Back to announcement
20240108_MSIE_Informasi Transaksi Afiliasi_31566153_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MSIESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
PT MULTISARANA INTAN EDUKA TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan informasi (“Keterbukaan Informasi”) ini dibuat dan dilakukan dalam rangka memenuhi
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan
hukum, akuntan atau penasehat professional lainnya.
PT MULTISARANA INTAN EDUKA TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak di bidang real estat dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Kantor Pusat
Jl. Raya Kedung Baruk No. 112 – 114
Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur
Telp : (+62) 31-8709595 Fax : -
Website: www.msie.co.id
Email: corporate.secretary@msie.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 8 Januari 2024
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan dengan transaksi pengambilalihan saham oleh Perseroan
dari Imanuel Herman Prawiromaruto, Suzanna Rosa Prawiromaruto dan Swandriyani Hudianto atas 3.499 (tiga
ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham yang mewakili 99,97% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan tujuh persen) modal ditempatkan dan disetor pada PT Surya Kebenaran Nusantara, berdasarkan
Akta Jual Beli Saham No. 10 tanggal 5 Januari 2024, Akta Jual Beli Saham No. 11 tanggal 5 Januari 2024, dan
Akta Jual Beli Saham No. 12 tanggal 5 Januari 2024, yang seluruhnya dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi
I.Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Rencana tersebut di atas dilakukan oleh Perseroan sebagai salah satu bentuk realisasi dari rencana penggunaan
dana Penawaran Umum Saham Perdana (IPO) Perseroan seperti yang telah tertuang dalam Prospektus
Perseroan, dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar,
menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi atau fakta material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan
kepentingan.
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Pihak yang memiliki keterkaitan karena:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak yang bersangkutan dengan pegawai, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak yang bersangkutan, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Benturan Kepentingan Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
IHP : Imanuel Herman Prawiromaruto, warga negara Indonesia, pemegang
Nomor Induk Kependudukan No. 3578091612620001 dan memiliki alamat
di Ngi Nden Intan Barat V / 24 – 26, RT. 001 RW. 011, Kelurahan Nginden
Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Keterbukaan Informasi : keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi berdasarkan
POJK 42/2020 sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau
keterbukaan informasi ini.
Laporan Keuangan : Laporan keuangan interim Perseroan pada dan untuk Periode Tujuh Bulan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00909/3.0357/AU.1/03/1021-1/1/XII/2023 tanggal 1
Desember 2023.
Laporan Keuangan SKN : Laporan keuangan PT Surya Kebenaran Nusantara pada dan untuk Periode
Tujuh Bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00908/3.0357/AU.1/03/1021-1/1/XII/2023
tanggal 1 Desember 2023.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan : PT Multisarana Intan Eduka Tbk, berkedudukan di Surabaya, suatu
perseroan terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
2
Page 3
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 30/2015 : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi
Penggunan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan bukan merupakan anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali;
atau bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
Laporan Pendapat : Laporan pendapat kewajaran yang dibuat oleh Penilai sebagai penilai
Kewajaran independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 00176/2.0110-
00/BS/03/0113/1/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 perihal pendapat
kewajaran atas rencana akuisisi SKN oleh Perseroan.
Laporan Penilaian : Laporan penilaian atas objek Transaksi yang dibuat oleh Penilai sebagai
penilai independen sebagaimana dituangkan dalam Laporan
No. 00175/2.0110-00/BS/03/0113/1/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023
perihal penilaian 99,97% ekuitas/saham SKN.
Penilai : KJPP Ihot Dollar & Raymond sebagai penilai independen yang
mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran dan Laporan Penilaian.
Perjanjian Jual Beli : Akta Jual Beli Saham No. 10 tanggal 5 Januari 2024 sehubungan dengan
Saham penjualan 2.000 (dua ribu) lembar saham milik IHP pada SKN kepada
Perseroan, Akta Jual Beli Saham No. 12 tanggal 5 Januari 2024 sehubungan
dengan penjualan 1.000 (seribu) lembar saham milik SRP pada SKN
kepada Perseroan, dan Akta Jual Beli Saham No. 11 tanggal 5 Januari 2024
sehubungan dengan penjualan 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan)
lembar saham milik SH pada SKN kepada Perseroan, yang seluruhnya
dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Surabaya.
PPJB Saham : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 13 November 2023
sebagaimana diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Saham tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat secara bawah
tangan oleh dan antara Perseroan, IHP, SRP, dan SH.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
SH : Swandriyani Hudianto, warga negara Indonesia, pemegang Nomor Induk
Kependudukan No. 3578095504620001 dan memiliki alamat di Ngi Nden
Intan Barat V / 24 – 26, RT. 001 RW. 011, Kelurahan Nginden Jangkungan,
Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
3
Page 4
SKN : PT Surya Kebenaran Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl.
Sunset Road No. 28, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten
Badung, Provinsi Bali.
SRP : Suzanna Rosa Prawiromaruto, warga negara Indonesia, pemegang Nomor
Induk Kependudukan No. 3578094906640001 dan memiliki alamat di
Nginden Intan Barat 5/38 C 6/31, RT. 001 RW. 011, Kelurahan Nginden
Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Transaksi : Transaksi pembelian oleh Perseroan dari IHP, SRP dan SH atas 3.499 (tiga
ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham yang mewakili
99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen) modal
ditempatkan dan disetor pada SKN, berdasarkan Perjanjian Jual Beli
Saham, yang merupakan Transaksi Afiliasi.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang saham mendapat informasi secara lengkap mengenai
Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib untuk
mengumumkan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat baik melalui situs web Perseroan
dan Bursa Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi ini ditujukan untuk memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat mengenai
Transaksi dengan memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasan yang komprehensif dilakukannya Transaksi.
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan transaksi pengambilalihan saham oleh Perseroan dari IHP,
SRP dan SH atas 3.499 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham yang mewakili 99,97%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen) modal ditempatkan dan disetor pada SKN, berdasarkan
Akta Jual Beli Saham No. 10 tanggal 5 Januari 2024, Akta Jual Beli Saham No. 11 tanggal 5 Januari 2024, dan
Akta Jual Beli Saham No. 12 tanggal 5 Januari 2024, yang seluruhnya dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, dimana IHP, SRP dan SH merupakan Afiliasi dari
Perseroan yang menyebabkan Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran transaksi tersebut
perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini
berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP Ihot Dollar & Raymond No. 00176/2.0110-
00/BS/03/0113/1/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 perihal pendapat kewajaran atas rencana akuisisi SKN oleh
Perseroan.
4
Page 5
Transaksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat Perseroan sebelumnya.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Tanggal Transaksi
Perseroan, IHP, SRP, dan SH telah menandatangani Perjanjian Jual Beli pada tanggal 5 Januari 2024.
B. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah pembelian saham oleh Perseroan dari (i) IHP sejumlah 2.000 (dua ribu) lembar saham
yang mewakili 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) modal ditempatkan dan disetor pada SKN; (ii)
SRP sejumlah 1.000 (seribu) lembar saham yang mewakili mewakili 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh
persen) modal ditempatkan dan disetor pada SKN; dan (iii) SH sejumlah 499 (empat ratus sembilan puluh
sembilan) lembar saham yang mewakili 14,26% (empat belas koma dua enam persen) modal ditempatkan dan
disetor pada SKN.
Keterangan Mengenai SKN
1. Riwayat Singkat
SKN berkedudukan di Bali, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 5 tanggal 24 Januari 2022, yang
dibuat dihadapan Ronald Juanda Holsen, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya. Akta Pendirian Perseroan
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0006978.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
Nomor AHU-0018969.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Perubahan terakhir atas anggaran dasar SKN berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No.8 tanggal 9 Oktober yang dibuat dihadapan Ronald Juanda Holsen, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Surabaya, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0061563.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0172222 tanggal 11 Oktober 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0201680.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023.
2. Kegiatan Usaha
SKN bergerak dalam bidang real estat dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
3. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham SKN sebelum tanggal selesainya Transaksi adalah
sebagai berikut:
Persentase dari
Modal
Nominal (Rp) Jumlah
No. Nama Pemegang Saham Ditempatkan
@ Rp1.000.000 Saham
dan Disetor
(%)
1. Imanuel Herman Prawiromaruto 2.000.000.000 2.000 57,14
2. Suzanna Rosa Prawiromaruto 1.000.000.000 1.000 28,57
3. Swandriyani Hudianto 500.000.000 500 14,29
Jumlah saham yang telah
3.500.000.000 3.500 100
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel 6.500.000.000 6.500 -
5
Page 6
4. Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SKN pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Swandriyani Hudianto
Komisaris : Suzanna Rosa Prawiromaruto
Direksi
Direktur Utama : Imanuel Herman Prawiromaruto
Direktur : Ian Griffin Prawiromaruto
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting SKN
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SKN berdasarkan Laporan Keuangan
SKN.
Keterangan 31 Juli 2023 31 Desember 2022
Aset Lancar 4.257.622.727 3.455.461.131
Aset Tidak Lancar 8.766.863.918 3.225.713.354
Total Aset 13.024.486.645 6.681.174.485
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 7.681.312.371 2.345.729.900
Liabilitas Jangka Panjang 2.726.476.191 774.714.286
Total Liabilitas 10.407.788.562 3.120.444.186
Ekuitas
Modal Saham 3.500.000.000 3.500.000.000
Saldo Laba (883.301.917) 60.730.299
Total Ekuitas 2.616.698.083 3.560.730.299
Keterangan 31 Juli 2023 31 Juli 2022
Pendapatan 402.000.000 1.323.976.949
Laba Neto/Total Penghasilan
Komprehensif Periode
Berjalan (944.032.216) (242.180.003)
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sejumlah Rp2.175.000.000 (dua miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Transaksi
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud di dalam POJK 17/2020 karena (i) nilai Transaksi
tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan,
(ii) total aset SKN dibagi dengan total aset Perseroan nilainya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), (iii) laba
bersih SKN dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen), dan (iv)
pendapatan usaha SKN dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya tidak lebih dari 20% (dua puluh
persen).
D. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Perseroan sebagai pembeli dan IHP, SRP, dan SH secara bersama-sama sebagai penjual.
Keterangan Mengenai Perseroan
1. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Kota Surabaya, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 136 tanggal 30 Juli 2011, yang
6
Page 7
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya. Perseroan
mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
44479.01.01.Tahun 2011 tanggal 9 September 2011, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0073183.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 9 September 2011.
Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan No. 24 tanggal 28 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0013172.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 1 Maret 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0033068
tanggal 1 Maret 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0096058 tanggal 1 Maret 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0042212.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 1 Maret 2023.
2. Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak dalam bidang real estat dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
3. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Persentase
dari Modal
Nominal (Rp) Jumlah
No. Nama Pemegang Saham Ditempatkan
@ Rp10 Saham
dan Disetor
(%)
1. Imanuel Herman Prawiromaruto 4.400.000.000 440.000.000 30,14
2. Suzanna Rosa Prawiromaruto 4.400.000.000 440.000.000 30,14
3. Swandriyani Hudianto 2.200.000.000 220.000.000 15,07
4. Ian Griffin Prawiromaruto 12.500.000 1.250.000 0,09
5. Masyarakat 3.587.500.000 358.750.000 24,56
Jumlah saham yang telah
14.600.000.000 1.460.000.000 100
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel 25.400.000.000 2.540.000.000 -
4. Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suzanna Rosa Prawiromaruto
Komisaris (Independen) : Agustina Felisia Willeam
Direksi
Direktur Utama : Imanuel Herman Prawiromaruto
Direktur : Ian Griffin Prawiromaruto
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan.
Keterangan 31 Juli 2023 31 Desember 2022
Aset Lancar 8.877.154.566 9.739.926.650
Aset Tidak Lancar 84.791.947.113 82.871.600.000
Total Aset 93.669.101.679 92.611.526.650
7
Page 8
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 4.138.252.918 4.847.225.024
Liabilitas Jangka Panjang 7.890.315.998 7.467.067.000
Total Liabilitas 12.028.568.916 12.314.292.024
Ekuitas
Modal Saham 11.000.000.000 11.000.000.000
Saldo Laba 70.640.532.763 69.297.234.626
Total Ekuitas 81.640.532.763 80.297.234.626
Keterangan 31 Juli 2023 31 Juli 2022
Pendapatan 2.207.895.831 1.800.000.000
Laba Neto/Total Penghasilan
Komprehensif Periode
Berjalan 1.343.298.137 250.629.907
E. Sifat Hubungan Afiliasi
Sifat hubungan afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
1. IHP, SRP, dan SH secara bersama-sama sebagai pemegang saham pengendali atas Perseroan;
2. IHP menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan SKN;
3. SRP menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan Komisaris SKN; dan
4. SH menjabat sebagai Komisaris Utama SKN.
F. SUMBER PENDANAAN TRANSAKSI
Sumber dana yang digunakan untuk Transaksi berasal dari hasil Penawaran Umum Perseroan yang merupakan
6,04% (enam koma nol empat persen) dari total hasil Penawaran Umum Perseroan. Perseroan telah
mencantumkan penggunaan dana Penawaran Umum ini pada prospektus Perseroan yang telah diterbitkan pada
tanggal 2 Agustus 2023 atas hal tersebut Perseroan tidak perlu melakukan perubahan atas penggunaan dan
Penawaran Umum yang membutuhkan RUPS. Terlebih lanjut, Perseroan akan senantiasa mematuhi peraturan
yang berlaku atas penggunaan dana Penawaran Umum sebagaimana diatur pada POJK 30/2015.
G. STRUKTUR SEBELUM DAN SETELAH TRANSAKSI
Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi
Sebelum Transaksi:
Imanuel Herman Suzanna Rosa Swandriyani Ian Griffin
Masyarakat
Prawiromaruto Prawiromaruto Hudianto Prawiromaruto
30,14% 30,14% 15,07% 0,09% 24,56%
Perseroan
8
Page 9
Setelah Transaksi:
Imanuel Herman Suzanna Rosa Swandriyani Ian Griffin
Masyarakat
Prawiromaruto Prawiromaruto Hudianto Prawiromaruto
30,14% 30,14% 15,07% 0,09% 24,56%
Perseroan
99,97%
SKN
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
A. Lingkup Penilaian
Penilaian yang kami laporkan meliputi 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen)
ekuitas/saham SKN.
B. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk penilaian 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen)
ekuitas/saham SKN terkait rencana akuisisi oleh Perseroan (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”).
Tujuan penilaian adalah memenuhi kebutuhan Rencana Transaksi dan persyaratan di Pasar Modal serta peraturan
perundangan di Indonesia. Maka untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini didasarkan pada standar Nilai
Pasar.
C. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian ekuitas/saham SKN adalah pendekatan aset dengan metode
Penyesuaian Aset Bersih atau Net Adjusted Book Value (NABV) method dan pendekatan pendapatan dengan
metode Discounted Economic Income method atau Discounted Cash Flow (DCF) Valuation method. Berdasarkan
metode NABV, nilai dari semua aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk akun
yang telah menunjukkan nilai pasarnya.
Berdasarkan metode penilaian DCF, operasi SKN diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan SKN
sampai dengan tahun 2037. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan
proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
pendapatan selama periode proyeksi.
D. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka
menentukan nilai ekuitas/saham, dengan menerapkan pembobotan 50:50 atas metode utama dan pembanding yang
dihasilkan dari metode NABV dan DCF, maka diperoleh nilai sebesar Rp 2.191.207.889 (dua miliar seratus
sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) sebagai
Indikasi Nilai Pasar 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen) Ekuitas/Saham SKN
per tanggal 31 Juli 2023.
9
Page 10
V. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
A. Para Pihak dalam Transaksi
a) Perseroan
b) SKN
c) IHP
d) SRP
e) SH
B. Objek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran atas rencana akuisisi SKN oleh Perseroan dengan pembelian 99,97% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan tujuh persen) saham SKN (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
C. Tujuan Penilaian
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi tersebut
merupakan transaksi yang wajar dan tidak merugikan bagi Perseroan maupun pemegang saham Perseroan,
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Selanjutnya dalam analisa terhadap Rencana Transaksi tersebut, kami
mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham,
termasuk risiko keuangan.
D. Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
a) Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
b) Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, akan dilaksanakannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
c) Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif
3. Analisis Kuantitatif
4. Analisis Kewajaran Transaksi
F. Analisis Kewajaran Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Analisis Nilai Transaksi
Sebagaimana tercantum dalam PPJB Saham antara Perseroan dengan IHP, SRP dan SH, nilai transaksi akuisisi
99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen) saham SKN oleh Perseroan adalah sebesar Rp
2.175.000.000 (dua miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen) Saham SKN
No.00175/2.0110-00/BS/03/0113/1/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang menggunakan metode
Penyesuaian Aset Bersih (Net Adjusted Book Value/NABV) dan Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash
Flow/DCF), Indikasi Nilai Pasar 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen)
Ekuitas/Saham SKN per 31 Juli 2023 adalah sebesar Rp 2.191.207.889 (dua miliar seratus sembilan puluh
satu juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah).
Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen)
saham SKN lebih rendah sekitar 0,74% (nol koma tujuh empat persen) daripada nilai pasar saham yang dinilai,
10
Page 11
sehingga rencana pembelian saham tersebut akan menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi
Perseroan di masa yang akan datang serta sejalan dengan rencana dan keyakinan manajemen Perseroan atas
Rencana Transaksi.
2. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Rencana Transaksi
Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara posisi proforma
Laporan Posisi Keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dan sesudah
dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisa posisi proforma keseluruhan Rencana Transaksi,
Rencana Transaksi menyebabkan peningkatan posisi keuangan Perseroan.
3. Analisis Inkremental dan Profitabilitas
Analisis inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan untuk melihat
kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik bagi Perseroan dengan membandingkan antara
proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi
dengan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisa inkremental dan profitabilitas atas
keseluruhan Rencana Transaksi di atas terlihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan
memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.
G. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis kewajaran
transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah wajar.
VI. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan sebelum Transaksi berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan dan sesudah Transaksi.
PT MULTISARANA INTAN EDUKA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI INTERIM KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Pada Tanggal 31 Juli 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Historis
Perseroan Historis SKN Penyesuaian
(Sebelum (Entitas yang dan Eliminasi
transaksi) Diakuisisi) Proforma Saldo Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 5.364.429.454 619.269.231 (2.175.000.000) 3.808.698.685
Piutang usaha
Pihak ketiga - 44.929.000 - 44.929.000
Pihak berelasi - 342.000.000 - 342.000.000
Piutang lain-lain
Pihak ketiga - 5.713.400 - 5.713.400
Pihak berelasi - 3.222.210.570 - 3.222.210.570
Persediaan - 10.214.650 - 10.214.650
Pajak dibayar di muka 1.087.210.422 13.285.876 - 1.100.496.298
Uang muka dan biaya dibayar di muka 2.425.514.690 - - 2.425.514.690
Total Aset Lancar 8.877.154.566 4.257.622.727 (2.175.000.000) 10.959.777.293
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - neto 692.752.865 - - 692.752.865
Aset hak-guna - neto - 1.716.863.918 - 1.716.863.918
Properti investasi - neto 83.066.694.248 7.050.000.000 - 90.116.694.248
Aset takberwujud - neto 1.032.500.000 - - 1.032.500.000
Investasi pada Entitas Anak - - - -
Total Aset Tidak Lancar 84.791.947.113 8.766.863.918 - 93.558.811.031
TOTAL ASET 93.669.101.679 13.024.486.645 (2.175.000.000) 104.518.588.324
LIABILITAS DAN
EKUITAS
11
Page 12
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek - 6.000.000.000 - 6.000.000.000
Utang usaha
Pihak ketiga - 1.819.409 - 1.819.409
Utang lain-lain
Pihak ketiga 52.324.000 352.500.000 - 404.824.000
Pihak berelasi - 693.483.435 - 693.483.435
Utang pajak 39.792.747 28.366.670 - 68.159.417
Beban akrual 440.000.000 100.000.000 - 540.000.000
Pendapatan diterima di muka 3.448.979.171 - - 3.448.979.171
Liabilitas jangka Panjang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank - 505.142.857 - 505.142.857
Utang pembiayaan konsumen 157.157.000 - - 157.157.000
Total Liabilitas Jangka Pendek 4.138.252.918 7.681.312.371 - 11.819.565.289
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian jatuh tempo
Utang bank - 2.726.476.191 - 2.726.476.191
Utang pembiayaan konsumen 342.888.000 - 342.888.000
Pendapatan diterima di muka 7.423.124.998 - - 7.423.124.998
Liabilitas imbalan kerja 124.303.000 - - 124.303.000
Total Liabilitas Jangka Panjang 7.890.315.998 2.726.476.191 - 10.616.792.189
TOTAL LIABILITAS 12.028.568.916 10.407.788.562 - 22.436.357.478
PT MULTISARANA INTAN EDUKA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI INTERIM KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Pada Tanggal 31 Juli 2023 (lanjutan)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Historis SKN Penyesuaian
Historis (Entitas yang dan Eliminasi
Perseroan Diakuisisi) Proforma Saldo Proforma
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham 11.000.000.000 3.500.000.000 (3.500.000.000) 11.000.000.000
Penghasilan komprehensif lain
Selisih nilai transaksi restrukturisasi
entitas sepengendali 440.698.083 440.698.083
Saldo laba (rugi)
Tahun lalu 69.297.234.626 60.730.299 (60.730.299) 69.297.234.626
Tahun berjalan 1.343.298.137 (944.032.216) 944.032.216 1.343.298.137
Sub-total 81.640.532.763 2.616.698.083 (2.176.000.000) 82.081.230.846
Kepentingan nonpengendali - - 1.000.000 1.000.000
TOTAL EKUITAS 81.640.532.763 2.616.698.083 (2.175.000.000) 82.082.230.846
TOTAL LIABILITAS
DAN EKUITAS 93.669.101.679 13.024.486.645 (2.175.000.000) 104.518.588.324
PT MULTISARANA INTAN EDUKA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Periode Tujuh Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Juli 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Historis SKN Penyesuaian
Historis (Entitas yang dan Eliminasi
Perseroan Diakuisisi) Proforma Saldo Proforma
PENJUALAN NETO 2.207.895.831 402.000.000 - 2.609.895.831
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (371.098.589 ) - - (371.098.589)
LABA BRUTO 1.836.797.242 402.000.000 - 2.238.797.242
Beban umum dan administrasi (303.007.029 ) (1.272.816.336 ) - (1.575.823.365)
Beban pajak final (220.789.580 ) (28.200.000 ) - (248.989.580)
Penghasilan keuangan 42.573.579 50.314 - 42.623.893
12
Page 13
Biaya keuangan (8.608.866 ) (145.071.714 ) - (153.680.580)
Penghasilan (beban) operasi lain - neto (3.667.209 ) 100.005.520 - 96.338.311
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 1.343.298.137 (944.032.216 ) - 399.265.921
BEBAN PAJAK PENGHASILAN -
NETO - - - -
LABA (RUGI) NETO PERIODE
BERJALAN SEBELUM
DAMPAK PENYESUAIAN
PROFORMA 1.343.298.137 (944.032.216 ) - 399.265.921
Penyesuaian merging entity - - 944.032.216 944.032.216
LABA (RUGI) NETO
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN SETELAH
DAMPAK PENYESUAIAN
PROFORMA 1.343.298.137 (944.032.216) 944.032.216 1.343.298.137
VII. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sebagai perusahaan publik, Perseroan senantiasa akan menjalankan dan mengembangkan usahanya seefisien
mungkin dan bertumbuh secara organik. Melalui akusisi SKN diharapkan akan memberikan nilai tambah dalam
jangka panjang yang berkelanjutan untuk Perseroaan dan bagi semua pemegang saham.
Transaksi dilakukan dengan tujuan untuk peningkatan aset Perseroan dan meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan. Dengan melakukan Transaksi, Perseroan akan memiliki pangsa pasar tambahan yang berbeda karena
berlokasi di Bali. Diharapkan dengan Transaksi, Perseroan juga dapat mengambil sinergi positif sehingga
diharapkan dapat langsung memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi,
yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah untuk seluruh pemegang saham Perseroan.
Dalam menjalankan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik dan
Kantor Akuntan Publik untuk membantu persiapan semua dokumen yang diperlukan secara aturan sehingga dapat
memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk memenuhi persyaratan transaksi di pasar modal sesuai POJK No.
42/2020.
Atas dokumen-dokumen sehubungan dengan Transaksi antara Perseroan dengan masing-masing IHP, SRP, dan
SH telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak
terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length.
VIII. RENCANA PERSEROAN ATAS PENGAMBILALIHAN SKN
Perseroan berharap bahwa dengan pengambilalihan SKN akan berdampak langsung dengan meningkatkannya
kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi yaitu meningkatnya pendapatan dan arus kas. Perseroan juga akan
dapat mendiversifikasikan layanannya ke daerah Bali sehingga mendapatkan pangsa pasar tambahan di lokasi
baru yang strategis di dalam bidang real estat dengan fokus pendidikan internasional.
Dengan demikian, Perseroan akan menggunakan SKN sebagai platform perusahaan untuk mengembangkan usaha
di Bali. Perseroan bersama tim SKN juga akan berkerja sama di setiap bagian dan tingkat untuk mencapai tingkat
optimisasi dan efisiensi baru sehingga dapat membuahkan sinergi positif baik untuk Perseroan dan SKN.
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh
informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan
dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
13
Page 14
disebabkan karena berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran, Transaksi dinilai sebagai suatu transaksi yang wajar
selanjutnya nilai Transaksi berada di bawah nilai pasar berdasarkan Laporan Penilaian.
Terlebih lanjut, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
karena (i) nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan, (ii) total aset SKN dibagi dengan total aset Perseroan nilainya tidak lebih dari 20% (dua
puluh persen), (iii) laba bersih SKN dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya tidak lebih dari 20% (dua puluh
persen), dan (iv) pendapatan usaha SKN dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya tidak lebih dari 20%
(dua puluh persen). Selanjutnya, Transaksi tidak memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen,
disebabkan nilai transaksi tidak melewati batas material yang wajib mendapatkan persetujuan Pemegang Saham
Independen dan tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana
diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan oleh karenanya
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa tidak ada fakta
penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
X. PENUTUP
Untuk informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja di hari
Senin-Jumat dengan alamat:
PT MULTISARANA INTAN EDUKA TBK
Jl. Raya Kedung Baruk No. 112 – 114
Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur
Telp : (+62) 31-8709595 Fax : -
Website: www.msie.co.id
Email: corporate.secretary@msie.co.id
14
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4335 ms
12 Sep 2026 21:42
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'yang dibuat oleh Penilai sebagai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang dibuat oleh Penilai sebagai',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}