Back to announcement
20231229_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31563211_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik The Manhattan Square
Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
Property, Business Valuation & Advisory Website: www.fdipartners.co
Licence No. 2.22.0176 Phone (62 21) 27875911
KMK 460/KM.1/202
Jakarta, 22 Desember 2023
Kepada Yth.
PT Suprabari Mapanindo Mineral
Jl. Rawagelam I No.9
Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur 13930
No. Laporan : 00117/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2023
Hal : Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PEMBERIAN PINJAMAN
(SHAREHOLDER LOAN) DARI PT. PAMAPERSADA NUSANTARA KEPADA PT. SUPRABARI MAPANINDO
MINERAL
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 001/FDI/PB-FO/VIII/2023 tertanggal 1 Agustus
2023, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari
PT. Suprabari Mapanindo Mineral (“SMM”) untuk memberikan laporan hasil analisis tentang Kewajaran
atas Rencana transaksi berupa pemberian pinjaman dari PT. Pamapersada Nusantara (“PAMA”) kepada
PT. Suprabari Mapanindo Mineral (“SMM”), dimana PAMA dan SMM merupakan perusahaan afiliasi dari
PT. United Tractors Tbk (“Perseroan” atau “UNTR”). Rencana transaksi pemberian pinjaman dari PAMA
kepada SMM selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”. Atas dasar hal tersebut, maka Rencana
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42”).
IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak – pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut :
a. PT United Tractors Tbk (“UNTR”) merupakan pihak Konsolidasian dari rencana transaksi
b. PT Suprabari Mapanindo Mineral (“SMM”) merupakan pihak Penerima pinjaman
c. PT Pamapersada Nusantara (“PAMA") merupakan pihak pemberi pinjaman
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan
manajemen UNTR, selaku perusahaan publik, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK 42.
TANGGAL PENILAIAN
Tanggal Penilaian atas analisis kewajaran Rencana Transaksi ini dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023.
OBYEK RENCANA TRANSAKSI
Objek Rencana Transaksi adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas Pemberian Pinjaman
(Shareholder Loan) PT Pamapersada Nusantara kepada PT Suprabari Mapanindo Mineral.
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang
Page 2
ALASAN DAN LATAR BELAKANG SMM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya tambang batu bara. Lokasi tambang batu bara SMM berada di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Adapun 80% saham SMM dimiliki oleh PT Tuah Turangga Agung (TTA), suatu perusahaan perdagangan batu bara di Indonesia yang berada di bawah kepemilikan saham dari PAMA dan UNTR, dan 20% saham SMM dimiliki oleh ICRA SMM Pty., Ltd yang merupakan perusahaan berdomisili di Australia. Pada kondisi ekonomi yang lemah dan adanya potensi terjadinya resesi, SMM juga mengalami isu surutnya Sungai Barito yang menyebabkan pendangkalan sehingga kapal pengangkut batu bara tidak bisa lewat. Kondisi ini mengakibatkan terganggunya proses pengiriman batu bara. Selain itu produksi batu bara juga mengalami perlambatan. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, PAMA sebagai induk usaha SMM berencana untuk memberikan dukungan pembiayaan modal kerja kepada SMM sebagai salah satu langkah untuk menjaga kebutuhan arus kas SMM. Transaksi shareholder loan (amend loan agreement) antara SMM selaku pihak yang menerima pembiayaan dan PAMA selaku pihak yang memberikan jasa pembiayaan dilakukan untuk mendukung pembiayaan modal kerja SMM jika dibutuhkan. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS 1. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion 2. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian 3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya 4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan oleh yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty ) 5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. 6. Laporan penilaian pendapat kewajaran ini tidak terbuka untuk publik. 7. Penilai bertanggung jawab atas laporan laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan nilai. 8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. METODOLOGI ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI Berdasarkan POJK No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan melalui analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut a. Analisis atas Rencana Transaksi, b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi, c. Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi, d. Analisis atas faktor lain yang relevan. ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI Analisis atas Rencana Transaksi, Rencana Transaksi untuk penambahan pinjaman uang antara PAMA selaku pihak yang meminjamkan uang dan SMM selaku pihak yang menerima pinjaman uang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan modal kerja, yang memberikan manfaat dan risiko sebagai berikut: 2|Page 00117/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2023
Page 3
1. Analisis Manfaat Rencana Transaksi
• Melalui transaksi pemberian pinjaman untuk pembiayaan modal kerja tersebut, SMM dapat
tetap berproduksi dan melaksanakan kegiatan operasionalnya, sehingga hal ini juga akan
memberikan citra yang baik di mata investor dan masyarakat, bahwa ditengah-tengah kondisi
ekonomi global yang masih lesu, Perseroan dan grup tetap dapat mempertahankan pangsa
pasar, produktivitas dan juga memenuhi kebutuhan pelanggannya dengan baik, yang dapat
berpengaruh terhadap harga saham Perseroan.
2. Analisis Risiko Rencana Transaksi
• Risiko gagal bayar: Risiko ini berkaitan dengan permasalahan kemampuan SMM dalam
memenuhi kewajiban atas pelunasan pinjaman.
• Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan: Risiko ini berkaitan terhadap pencapaian kinerja
keuangan SMM.
Rencana Transaksi 0,79% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2023
dengan demikian bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF
Analisa kualitatif berdasarkan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), prospek bisnis batu
bara pada tahun 2023 masih cukup baik karena ditopang oleh harga komoditas yang diperkirakan
masih di level positif. Permintaan untuk komoditas batu bara baik domestik maupun ekspor masih tetap
tinggi yang dibuktikan dari produksi real time mencapai 342,5 juta ton atau setara 49,32% dari target
yang ditetapkan pemerintah hingga kuartal II tahun 2023 dengan jumlah ekspor mencapai 108,8 juta
ton. Namun menurut proyeksi Bank Dunia, terjadi penurunan konsumsi batu bara secara umum. Hal ini
berkaitan dengan kebijakan NZE (Net-zero Emission) yang tengah dicanangkan beberapa negara
dipredikisi akan membawa dampak yang masif bagi berbagai industri global termasuk industri batu
bara. Selain itu, diperkirakan bahwa setelah tahun 2040 pemanfaatan batu bara yang tersisa akan
menggunakan teknologi CCS / CCUS (Carbon Capture, Utility, & Storage). Dengan begitu, tentunya
pengusaha batu bara juga perlu memplejari integrasi pemanfaatan batu bara dengan teknologi tersebut.
Sejalan dengan tren transisi energi ke energi yang lebih bersih, ekspansi pelaku usaha pertambangan
batu bara dalam tiga tahun terakhir sudah mengarah kepada diversifikasi usaha. Perusahaan-
perusahaan banyak berinvestasi ke ekosistem kendaraan listrik, hydro power, PLTS, smelter nickel,
smelter aluminium, dan mineral lainnya. Dimana upaya ini akan mendukung kontribusi positif dalam
mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target NZE.
Dengan Rencana Transaksi, SMM memperoleh pinjaman untuk kebutuhan dana modal kerja untuk
dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya jika dibutuhkan, sehingga hal ini juga akan
memberikan citra yang baik di mata investor dan masyarakat, bahwa pasca Pandemi, UNTR dan grup
tetap dapat mempertahankan pangsa pasar, produktivitas dan juga memenuhi kebutuhan
pelanggannya dengan baik, yang dapat berpengaruh terhadap harga saham UNTR.
Analisa kuantitatif mengacu kepada kinerja keuangan historis. Selama periode 2018 –2022, total aset
UNTR rata-rata meningkat sebesar 5,75%, di periode yang sama, total liabilitas UNTR mengalami
penurunan rata-rata sebesar negatif 1,47%, sedangkan total ekuitas Perseroan rata-rata meningkat
sebesar 12,20%. Selama periode 2018 – 2022, pendapatan UNTR mengalami peningkatan rata-rata
sebesar 14,62% dan pada periode yang sama, laba (rugi) tahun berjalan Perseroan mengalami
peningkatan rata-rata sebesar 38,13%.
3|Page 00117/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2023
Page 4
Dengan demikian dampak yang terjadi atas Rencana Transaksi berdasarkan proforma keuangan Perseroan sebagai berikut: 1) Terdapat peningkatan pada akun Aset Tidak Lancar yaitu piutang non-usaha pihak berelasi atas pemberian penambahan fasilitas pinjaman berupa shareholder loan (amend loan agreement) sebesar USD 40.000.000,00 atau setara dengan Rp 601.040,00 juta dengan menggunakan kurs pada 30 Juni 2023 dari Bank Indonesia sebesar Rp15.026,-. 2) Terdapat jurnal eliminasi pada akun Aset Tidak Lancar yaitu piutang non-usaha pihak berelasi atas pemberian penambahan fasilitas pinjaman berupa shareholder loan (amend loan agreement) sebesar USD 40.000.000,00 atau setara dengan Rp 601.040,00 juta dengan menggunakan kurs pada 30 Juni 2023 dari Bank Indonesia sebesar Rp15.026,-. 3) Terdapat peningkatan pada akun Liabilitas Jangka Panjang yaitu utang non-usaha pihak berelasi atas penerimaan penambahan fasilitas pinjaman berupa shareholder loan (amend loan agreement) sebesar USD 40.000.000,00 atau setara dengan Rp 601.040,00 juta dengan menggunakan kurs pada 30 Juni 2023 dari Bank Indonesia sebesar Rp15.026,-. 4) Terdapat jurnal eliminasi pada akun Liabilitas Jangka Panjang yaitu utang non-usaha pihak berelasi atas peneriman penambahan fasilitas pinjaman berpua shareholder loan (amend loan agreement) sebesar USD 40.000.000,00 atau setara dengan Rp 601.040,00 juta dengan menggunakan kurs pada 30 Juni 2023 dari Bank Indonesia sebesar Rp15.026,-. ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI Analisis kewajaran dengan membandingkan antara tarif bunga Pinjaman Rencana Transaksi dengan tarif bunga pinjaman bank lainnya. Berdasarkan perjanjian atas rencana transaksi, suku bunga yang dikenakan adalah Term SOFR + Margin 2% atau setara dengan 7,27% per 30 Juni 2023, sedangkan suku bunga rata-rata kredit bank umum kepada pihak bukan bank berdasarkan lapangan usaha pertambangan dan penggalian per 30 Juni 2023 adalah sebesar 7,17%, sehingga tarif bunga pinjaman Rencana Transaksi masih dalam batas wajar (batas atas - batas bawah) 7,5% terhadap suku bunga pinjaman, dimana batas bawah dan batas atas kewajaran masing-masing sebesar 6,63% dan 7,71%. ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN Analisa inkremental dilakukan untuk melihat manfaat Rencana Transaksi bagi UNTR. Berdasarkan proyeksi keuangan UNTR sebelum dan setelah Rencana Transaksi periode 2023 – 2028 yang disusun oleh manajemen, Rencana Transaksi memberikan nilai tambah berupa peningkatan pada pendapatan, total aset, ekuitas, dan laba tahun berjalan bila Rencana Transaksi dilakukan sepanjang semua asumsi- asumsi terpenuhi. 4|Page 00117/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2023
Page 5
FDI
KESIMPULAN
Dengan demikian, berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis kualitatif
dan analisis kuantitatif, serta analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut
pendapat kami, Rencana Transaksi Penambahan Fasilitas Pinjaman dengan sifat Bergulir (revolving) dari
PAMA kepada SMM adalah Wajar.
Hormat kami,
KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSA . AN REKAN
I
M. lchsan Suud. SP .• MBA.. MAPPI (Cert)
lzin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453
MAPPI No. : 10-S-02571
STTD Bapepam No. : STTD.PB-50/PM.223/2020
RMK : RMK-2017.00526
00117/2.0176-00/BS/02/0453/1/Xll/2023
51Page
Page 6
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar sesuai dengan
pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek Penilaian.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang dilaporkan.
5. Penilaian dilakukan dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek penilaian.
8. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan pendapat kewajaran ini.
9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran.
10. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta lengkap.
11. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap obyek penilaian pada tanggal penilaian
(cut off date).
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran.
14. Kesimpulan pendapat kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pemberian pendapat
kewajaran profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan kami peroleh dari sumber yang telah
terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
6|Page 00117/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2023
Page 7
FDi
l' -\R l '\111 �
Penilai Tonda Tongan
Penanggung Jawab:
M. lchsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert)
lzin Penilai Bisnis No.
MAPP! No.
: B-1.16.00453
: 10-S-02571 -
STTD Bapepam No. : STTD.PB-50/PM.223/2020
RMK : RMK-2017.00526
Pemeriksa:
J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert)
lzin Penilai Bisnis No. : B 1.09.00089
MAPPI No. : 01-S-01490
STTD Bopepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
RMK : RMK-2017.00081
Penilai:
Bongkit Widhi Rohorjo, S.E
MAPP! No. : 15-T-06112
RMK : RMK-2017.01119
Asisten Penilai :
Edho Fakhri Fuady, S.E, MBA, Akt
MAPPI No. : 23-A-12075
00117/2.0176-00/BS/02/0453/1/Xll/2023
7 IP age
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2836 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}