Back to announcement
20231229_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31563211_lamp31.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.:137/CORP/9981/XII/23 Jakarta, 29 Desember 2023
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
PT Pamapersada Nusantara (“PAMA”) dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (“SMM”),
keduanya adalah anak perusahaan yang dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman pada tanggal 23 Agustus 2021
(“Perjanjian”). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan
informasi pada tanggal 25 Agustus 2021 (“Keterbukaan Informasi Awal”).
Pada tanggal 28 Desember 2023, PAMA dan SMM telah menandatangani perubahan atas
Perjanjian (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”), yang mengubah bunga pinjaman menjadi
sebagai berikut:
Semula:
Bunga : LIBOR + 2%
Menjadi :
Bunga : SOFR + 2%
2. Hubungan antara Para Pihak
Selain perubahan tersebut di atas, terdapat perubahan informasi dalam Keterbukaan Informasi
Awal khususnya mengenai hubungan afiliasi antara Perseroan, PAMA dan SMM yang ditunjukkan
Page 2
dari kepemilikan saham dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi, dengan
perincian sebagai berikut:
a. Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan, PAMA,
dan SMM:
Perseroan
PAMA
PT Tuah
Turangga Agung Lainnya
80% 20%
SMM
b. Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan, PAMA, dan SMM pada saat dilakukannya
Transaksi:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Perseroan Presiden Direktur: Frans Kesuma Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
Presiden Direktur: Hendra Hutahean Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
PAMA
Wakil Presiden Direktur: Chinthya Theresa Am Komisaris: Frans Kesuma
Presiden Komisaris: Frans Kesuma
SMM Komisaris: Hendra Hutahean
Komisaris: Chinthya Theresa Am
3. Informasi Tambahan
a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang wajar, sebagaimana didukung oleh laporan
penilai independen yaitu KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai penilai independen
tertanggal 22 Desember 2023.
Page 3
Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai independen
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai independen dari
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai penilai independen tertanggal 22 Desember
2023.
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”) karena nilai pinjaman ini tidak
memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan Informasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
Selain dari apa yang disebutkan di atas, informasi yang telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi
Awal masih tetap sama dan tidak berubah.
[sisa halaman ini sengaja dibiarkan kosong]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat Kami, PT United Tractors Tbk Sara K. Loebis Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
649 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}