Back to announcement
20260317_TOSK_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054728.pdf
Asset transaction Parsed TOSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 04.014/TOSK-SPb/III/2026
Nama Perusahaan PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Kode Emiten TOSK
Lampiran 2
Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Bidang Usaha Perseroan bergerak di bidang platform teknologi untuk tujuan
komersil
Telepon 085348221118
Faksimili
Alamat Surat Elektronik (email) corsec@topindoku.co.id
Tanggal Kejadian 16 Maret 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO)
dan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sebelum
pelaksanaan IPO, PT Topindo Ikon Properti (TIP) selaku
Entitas Anak Perseroan yang dimiliki 99,99 persen oleh PT
Topindo Solusi Komunika Tbk (TOSK), telah menandatangani
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 16.007/TPD-
TIP/IX/2023 tanggal 30 Juli 2023 dengan Bapak Seiko Manito
selaku Direktur Utama TOSK atas Tanah dan Bangunan
(Gedung Serba Guna) dengan luas tanah kurang lebih 7.452
(meter kuadrat) dan luas bangunan kurang lebih 6.562 (meter
kuadrat) berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan
Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 (Tanah dan Bangunan).
Berdasarkan PPJB tersebut, TIP telah membayarkan uang
muka sebesar Rp25.783.986.000,- (dua puluh lima miliar tujuh
ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh
enam ribu Rupiah) sebelum pelaksanaan IPO, sebagaimana
tercermin dalam laporan keuangan Perseroan pada akun uang
muka pembelian aset tetap.
Sehubungan dengan batas waktu pelunasan yang semula
ditetapkan 30 Juni 2024, Para Pihak telah menyepakati
perpanjangan batas waktu pelunasan hingga Desember 2025
berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Pelunasan
Nomor 06.002/TIP- Spn/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Selanjutnya seluruh pembayaran atas transaksi tersebut telah
dilunasi sepenuhnya. Adapun Keterbukaan Informasi ini dibuat
sehubungan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan
Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta Akta Pelepasan Hak
Atas Tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
yang berwenang (Transaksi) yang dibuat pada tanggal 16
Maret 2026.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No.42/2020) dan
wajib memenuhi kewajiban untuk melakukan penilaian dan
pendapat kewajaran atas Transaksi serta melakukan
keterbukaan informasi yang diatur dalam Pasal 4 POJK
No.42/2020.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
beserta Laporan Reviu Akuntan Publik Independen per 30
September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP.0519 dari Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada
tanggal 26 November 2025, Ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp160.717.153.193 dan Nilai Transaksi adalah
sebesar Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81 persen dari
Ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi memenuhi kriteria
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah TIP selaku Entitas
Anak TOSK sebagai Pembeli dan Bapak Seiko Manito selaku
Direktur Utama TOSK dan Komisaris TIP sebagai Penjual.
Dengan demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
karena terdapat kesamaan kepemilikan dan kepengurusan
antara TOSK, TIP, dan Bapak Seiko Manito. Sehubungan
Page 3
dengan Transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagai Transaksi Afiliasi, tetapi tidak memenuhi kriteria yang memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No.42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, karena transaksi tersebut tidak membawa akibat kerugian atau pengaruh secara finansial karena adanya penetapan harga yang tidak wajar. Harga yang disepakati sebesar Rp67.200.000.000,- bahkan lebih rendah 5,30 persen dari Nilai Pasar hasil penilaian independen sebesar Rp70.962.000.000,- dan masih berada pada kisaran batas wajar.
Page 4
Dampak kejadian, informasi atau fakta Risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana
material tersebut terhadap kegiatan Transaksi Afiliasi dan Material yaitu :
operasional, hukum, kondisi keuangan, 1. Situasi ekonomi yang tidak pasti akan menyebabkan
atau kelangsungan usaha Emiten atau dampak positif atau negatif pada kegiatan usaha TOSK yang
Perusahaan Publik akan berpengaruh terhadap performa TOSK selaku pembeli
Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material melalui entitas
anak.
2. Sebagian pembayaran yang berasal dari dana hasi
IPO akan menyebabkan sumber pembiayaan TOSK menurun,
yang apabila tidak di recovery dalam waktu dekat akan
menyebabkan rasio lancar TOSK menurun.
3. Risiko lainnya apabila pengembangan area
operasional Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
tidak berkembang dan tidak menghasilkan pendapatan sesuai
yang diharapkan.
Manfaat yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material yaitu :
1. TOSK memperoleh peningkatan pada aset yang
berasal dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
Peningkatan tersebut akan dimanfaatkan TOSK untuk
mengembangkan kegiatan usaha di masa yang akan datang.
2. TOSK memperoleh space untuk kantor TOSK dan
anak-anak usaha yang terintegrasi yang berada pada lokasi
strategis, yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan,
pengadaan space gudang, serta penyewaan space untuk
pihak ketiga.
3. Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material, diharapkan dapat meningkatkan efesiensi,
kontrol dan pengawasan, serta mendorong pendapatan dan
laba TOSK di masa yang akan datang.
Alasan Dilakukan Rencana Transaksi
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
oleh TOSK adalah dengan diakusisinya Objek Pendapat
Kewajaran berupa tanah dan bangunan tersebut adalah untuk
memenuhi keperluan bisnis TOSK dan Entitas Anak, yaitu
pengadaan space untuk kantor TOSK dan pengadaan space
gudang untuk entitas anak yaitu PT Topindo Niaga Nusantara
(TNN). Dengan adanya akuisisi tanah dan bangunan tersebut,
keperluan TOSK dan Entitas Anak atas properti akan
terpenuhi dan pengawasan atas bisnis yang dijalankan akan
lebih efisien karena pemenuhan untuk kebutuhan space
properti berada di tempat yang sama. Selain itu, TOSK dan
Entitas Anak juga akan menjadikan sebagai hub dan display
untuk produk FMCG di Kota Singkawang yang secara
geografis lebih efisien untuk dijadikan pusat pergudangan
TOSK dan Entitas Anak untuk mensuply barang ke berbagai
wilayah di Kalimantan Barat dibandingkan kota lainnya.
Pengelolaan tanah dan bangunan tersebut akan dilakukan
oleh PT Topindo Ikon Properti (TIP) yang merupakan Entitas
Anak TOSK yang memang difokuskan untuk menjadi property
management untuk mengurus keperluan akan property untuk
bisnis Grup TOSK. Oleh karena itu, nantinya tanah dan
bangunan tersebut akan diakuisisi oleh TIP yang akan menjadi
property management dan TOSK dan TNN akan menyewa
space property ini kepada TIP.
Demikian untuk diketahui.
Page 5
Hormat Kami,
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Mutsabbit Firas
Chief Financial Officer
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Jalan P. Diponegoro No. 19, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Telepon : 085348221118, Fax : , www.topindoku.co.id
Nama Pengirim Mutsabbit Firas
Jabatan Chief Financial Officer
Tanggal dan Waktu 18-03-2026 23:09
Lampiran 1. LAPORAN FINAL PENDAPATAN KEWAJARAN TOSK - FO.pdf
2. TOSK KETERBUKAAN INFORMASI_FINAL.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Topindo Solusi Komunika Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 04.014/TOSK-SPb/III/2026
Issuer Name PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Issuer Code TOSK
Attachment 2
Subject Purchase or Sell of Asset with Material Value
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Business Activities Perseroan bergerak di bidang platform teknologi untuk tujuan
komersil
Telephone 085348221118
Faximile
Email Address corsec@topindoku.co.id
Date of Event 16 March 2026
Purchase or Sell of Asset with Material Value
Type of Material Information or Facts
Page 7
Description of Material Information or The Company has conducted an Initial Public Offering (IPO)
Facts and has been listed on the Indonesia Stock Exchange. Prior to
the IPO, PT Topindo Ikon Properti (TIP), a subsidiary of the
Company in which 99.99 percent of its shares are owned by
PT Topindo Solusi Komunika Tbk (TOSK), entered into a
Conditional Sale and Purchase Agreement (Perjanjian
Pengikatan Jual Beli/PPJB) No. 16.007/TPD-TIP/IX/2023
dated July 30, 2023 with Mr. Seiko Manito, in his capacity as
President Director of TOSK, concerning a parcel of land and
building (Multipurpose Hall) with a land area of 7,452 square
meters and a building area of 6,562 square meters, located at
Jalan Pangeran Diponegoro (corner of Jalan Bukit Barisan),
RT.051, RW.016, Pasiran Village/Subdistrict, West
Singkawang District, Singkawang City, West Kalimantan
Province, Postal Code 79123 (the Land and Building). Based
on the PPJB, TIP had paid a down payment amounting to
Rp25,783,986,000 (twenty-five billion seven hundred eighty-
three million nine hundred eighty-six thousand Rupiah) prior to
the IPO, as reflected in the Company financial statements
under advances for the purchase of fixed assets.
With respect to the settlement deadline initially set for June 30,
2024, the Parties agreed to extend the payment deadline until
December 2025 based on the Approval Letter for Extension of
Settlement No. 06.002/TIP-Spn/XII/2024 dated December 30,
2024. Subsequently, all payments related to the transaction
have been fully settled. This Disclosure of Information is made
in connection with the execution of the Deed of Sale and
Purchase Agreement (PPJB) and the Deed of Release of Land
Rights before the authorized Land Deed Official (PPAT), which
were executed on March 16, 2026 (the Transaction).
The Transaction constitutes an Affiliated Transaction as
defined under OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 dated
July 1, 2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of
Interest Transactions (POJK No. 42/2020), and is therefore
subject to the obligation to obtain an independent appraisal
and fairness opinion, as well as to disclose information as
stipulated under Article 4 of POJK No. 42/2020.
Based on the Interim Consolidated Financial Statements along
with the Independent Public Accountant Review Report as of
September 30, 2025, prepared by Daementa Pinem, SE, CPA
(Public Accountant License No. AP.0519) of the Public
Accounting Firm Paul Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan, with Report No. PHHARP-
AL/190/DP/RJ/2025 dated November 26, 2025, the Company
equity amounted to Rp160,717,153,193 and the Transaction
value amounted to Rp67,200,000,000, representing 41.81
percent of the Company equity. Accordingly, the Transaction
meets the criteria of a Material Transaction as regulated under
OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
Transactions and Changes in Business Activities.
The parties involved in the Transaction are TIP, as a
subsidiary of TOSK acting as the Buyer, and Mr. Seiko Manito,
as President Director of TOSK and Commissioner of TIP,
acting as the Seller. Therefore, this Transaction constitutes an
Affiliated Transaction due to the overlap in ownership and
management between TOSK, TIP, and Mr. Seiko Manito.
Although the Transaction qualifies as an Affiliated Transaction,
it does not meet the criteria requiring approval from the
General Meeting of Shareholders (GMS) as referred to in
Page 8
Article 6 paragraph (1) of POJK No. 42/2020. The Board of Directors and Board of Commissioners of the Company declare that this Transaction does not constitute an Affiliated Transaction involving a conflict of interest as defined under POJK No. 42/POJK.04/2020, as the Transaction does not result in any loss or adverse financial impact due to unreasonable pricing. The agreed transaction value of Rp67,200,000,000 is 5.30 percent lower than the market value based on an independent appraisal amounting to Rp70,962,000,000, and remains within a reasonable range.
Page 9
Impact of event, material information or Potential Risks in Relation to the Affiliated and Material
facts towards Issuers or Public Transaction Plan:
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern 1. Uncertain economic conditions may have either positive or
negative impacts on TOSK business activities, which may in
turn affect the performance of TOSK as the buyer of the
transaction object through its subsidiary.
2. A portion of the payment sourced from IPO proceeds may
reduce TOSK funding capacity, which, if not recovered in the
near term, may lead to a decline in TOSK current ratio.
3. Other risks may arise if the operational development of the
transaction object does not progress as expected and fails to
generate the anticipated revenue.
Potential Benefits in Relation to the Affiliated and Material
Transaction Plan:
TOSK will experience an increase in assets as a result of the
transaction, which will be utilized to support the Company
future business development.
TOSK will obtain integrated office space for TOSK and its
subsidiaries located in a strategic area, which can support
office and warehouse requirements, as well as generate
additional income through leasing space to third parties.
The implementation of the transaction is expected to improve
efficiency, control, and supervision, as well as to enhance
TOSK revenue and profitability in the future.
Rationale for the Transaction:
The rationale for undertaking the Affiliated and Material
Transaction Plan is that the acquisition of the land and
building, as referred to in the Fairness Opinion object, is
intended to fulfill the business needs of TOSK and its
subsidiaries, including the provision of office space for TOSK
and warehouse facilities for its subsidiary, PT Topindo Niaga
Nusantara (TNN).
Through this acquisition, the property needs of TOSK and its
subsidiaries will be fully met, and business oversight will
become more efficient as all required property space will be
centralized in one location. In addition, TOSK and its
subsidiaries will utilize the property as a hub and display center
for FMCG products in Singkawang City, which is
geographically more efficient to serve as a warehousing and
distribution center for supplying goods across various regions
in West Kalimantan compared to other cities.
Property Management:
The management of the land and building will be carried out by
PT Topindo Ikon Properti (TIP), a subsidiary of TOSK, which is
specifically designated as a property management entity to
handle property-related needs for the TOSK Group.
Accordingly, the land and building will be acquired by TIP as
the property management entity, and TOSK and TNN will
subsequently lease the property space from TIP.
Page 10
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Mutsabbit Firas
Chief Financial Officer
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Jalan P. Diponegoro No. 19, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Phone : 085348221118, Fax : , www.topindoku.co.id
Sender Name Mutsabbit Firas
Function Chief Financial Officer
Date and Time 18-03-2026 23:09
Attachment 1. LAPORAN FINAL PENDAPATAN KEWAJARAN TOSK - FO.pdf
2. TOSK KETERBUKAAN INFORMASI_FINAL.pdf
This is an official document of PT Topindo Solusi Komunika Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Topindo Solusi Komunika Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Topindo Ikon Properti
p.2 ×4
unresolved
person
Daementa Pinem
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Seiko Manito. Sehubungan
· Direktur Utama
p.2 ×12
unresolved
org
PT Topindo Niaga Nusantara
p.4 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.7
unresolved
person
Seiko Manito. Although
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.727
1317 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana '
'(IPO)'}],
'currency': None,
'fact_type': 'Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting',
'issuer_name': 'PT Topindo Solusi Komunika Tbk.',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '04.014/TOSK-SPb/III/2026',
'object_text': 'Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO)',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': 'TOSK',
'transaction_date': '2026-03-16',
'valuation_date': None,
'value': None}