Skip to content
Back to announcement

20260317_TOSK_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054728.pdf

Asset transaction Parsed TOSK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           04.014/TOSK-SPb/III/2026

 Nama Perusahaan                       PT Topindo Solusi Komunika Tbk.

 Kode Emiten                           TOSK

 Lampiran                              2
                                       Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Topindo Solusi Komunika Tbk.

 Bidang Usaha                                  Perseroan bergerak di bidang platform teknologi untuk tujuan
                                               komersil


 Telepon                                       085348221118

 Faksimili

 Alamat Surat Elektronik (email)               corsec@topindoku.co.id


 Tanggal Kejadian                              16 Maret 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO)
                                       dan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sebelum
                                       pelaksanaan IPO, PT Topindo Ikon Properti (TIP) selaku
                                       Entitas Anak Perseroan yang dimiliki 99,99 persen oleh PT
                                       Topindo Solusi Komunika Tbk (TOSK), telah menandatangani
                                       Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 16.007/TPD-
                                       TIP/IX/2023 tanggal 30 Juli 2023 dengan Bapak Seiko Manito
                                       selaku Direktur Utama TOSK atas Tanah dan Bangunan
                                       (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah kurang lebih 7.452
                                       (meter kuadrat) dan luas bangunan kurang lebih 6.562 (meter
                                       kuadrat) berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan
                                       Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
                                       Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
                                       Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 (Tanah dan Bangunan).
                                       Berdasarkan PPJB tersebut, TIP telah membayarkan uang
                                       muka sebesar Rp25.783.986.000,- (dua puluh lima miliar tujuh
                                       ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh
                                       enam ribu Rupiah) sebelum pelaksanaan IPO, sebagaimana
                                       tercermin dalam laporan keuangan Perseroan pada akun uang
                                       muka pembelian aset tetap.

                                       Sehubungan dengan batas waktu pelunasan yang semula
                                       ditetapkan 30 Juni 2024, Para Pihak telah menyepakati
                                       perpanjangan batas waktu pelunasan hingga Desember 2025
                                       berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Pelunasan
                                       Nomor 06.002/TIP- Spn/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024.
                                       Selanjutnya seluruh pembayaran atas transaksi tersebut telah
                                       dilunasi sepenuhnya. Adapun Keterbukaan Informasi ini dibuat
                                       sehubungan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan
                                       Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta Akta Pelepasan Hak
                                       Atas Tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
                                       yang berwenang (Transaksi) yang dibuat pada tanggal 16
                                       Maret 2026.

                                       Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
                                       dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020,
                                       ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                       Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No.42/2020) dan
                                       wajib memenuhi kewajiban untuk melakukan penilaian dan
                                       pendapat kewajaran atas Transaksi serta melakukan
                                       keterbukaan informasi yang diatur dalam Pasal 4 POJK
                                       No.42/2020.

                                       Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
                                       beserta Laporan Reviu Akuntan Publik Independen per 30
                                       September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
                                       Lisensi Akuntan Publik AP.0519 dari Kantor Akuntan Publik
                                       Paul Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
                                       dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada
                                       tanggal 26 November 2025, Ekuitas Perseroan adalah
                                       sebesar Rp160.717.153.193 dan Nilai Transaksi adalah
                                       sebesar Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81 persen dari
                                       Ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi memenuhi kriteria
                                       Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No.
                                       17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                       Kegiatan Usaha.

                                       Pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah TIP selaku Entitas
                                       Anak TOSK sebagai Pembeli dan Bapak Seiko Manito selaku
                                       Direktur Utama TOSK dan Komisaris TIP sebagai Penjual.
                                       Dengan demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
                                       karena terdapat kesamaan kepemilikan dan kepengurusan
                                       antara TOSK, TIP, dan Bapak Seiko Manito. Sehubungan
Page 3
dengan Transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagai
Transaksi Afiliasi, tetapi tidak memenuhi kriteria yang
memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) POJK No.42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi yang
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, karena transaksi tersebut
tidak membawa akibat kerugian atau pengaruh secara
finansial karena adanya penetapan harga yang tidak wajar.
Harga yang disepakati sebesar Rp67.200.000.000,- bahkan
lebih rendah 5,30 persen dari Nilai Pasar hasil penilaian
independen sebesar Rp70.962.000.000,- dan masih berada
pada kisaran batas wajar.
Page 4
Dampak kejadian, informasi atau fakta   Risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana
material tersebut terhadap kegiatan     Transaksi Afiliasi dan Material yaitu :
operasional, hukum, kondisi keuangan,   1.       Situasi ekonomi yang tidak pasti akan menyebabkan
atau kelangsungan usaha Emiten atau     dampak positif atau negatif pada kegiatan usaha TOSK yang
Perusahaan Publik                       akan berpengaruh terhadap performa TOSK selaku pembeli
                                        Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material melalui entitas
                                        anak.
                                        2.       Sebagian pembayaran yang berasal dari dana hasi
                                        IPO akan menyebabkan sumber pembiayaan TOSK menurun,
                                        yang apabila tidak di recovery dalam waktu dekat akan
                                        menyebabkan rasio lancar TOSK menurun.
                                        3.       Risiko lainnya apabila pengembangan area
                                        operasional Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
                                        tidak berkembang dan tidak menghasilkan pendapatan sesuai
                                        yang diharapkan.

                                        Manfaat yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana
                                        Transaksi Afiliasi dan Material yaitu :
                                        1.       TOSK memperoleh peningkatan pada aset yang
                                        berasal dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
                                        Peningkatan tersebut akan dimanfaatkan TOSK untuk
                                        mengembangkan kegiatan usaha di masa yang akan datang.

                                        2.        TOSK memperoleh space untuk kantor TOSK dan
                                        anak-anak usaha yang terintegrasi yang berada pada lokasi
                                        strategis, yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan,
                                        pengadaan space gudang, serta penyewaan space untuk
                                        pihak ketiga.
                                        3.        Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Afiliasi
                                        dan Material, diharapkan dapat meningkatkan efesiensi,
                                        kontrol dan pengawasan, serta mendorong pendapatan dan
                                        laba TOSK di masa yang akan datang.
                                        Alasan Dilakukan Rencana Transaksi
                                        Alasan dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
                                        oleh TOSK adalah dengan diakusisinya Objek Pendapat
                                        Kewajaran berupa tanah dan bangunan tersebut adalah untuk
                                        memenuhi keperluan bisnis TOSK dan Entitas Anak, yaitu
                                        pengadaan space untuk kantor TOSK dan pengadaan space
                                        gudang untuk entitas anak yaitu PT Topindo Niaga Nusantara
                                        (TNN). Dengan adanya akuisisi tanah dan bangunan tersebut,
                                        keperluan TOSK dan Entitas Anak atas properti akan
                                        terpenuhi dan pengawasan atas bisnis yang dijalankan akan
                                        lebih efisien karena pemenuhan untuk kebutuhan space
                                        properti berada di tempat yang sama. Selain itu, TOSK dan
                                        Entitas Anak juga akan menjadikan sebagai hub dan display
                                        untuk produk FMCG di Kota Singkawang yang secara
                                        geografis lebih efisien untuk dijadikan pusat pergudangan
                                        TOSK dan Entitas Anak untuk mensuply barang ke berbagai
                                        wilayah di Kalimantan Barat dibandingkan kota lainnya.

                                        Pengelolaan tanah dan bangunan tersebut akan dilakukan
                                        oleh PT Topindo Ikon Properti (TIP) yang merupakan Entitas
                                        Anak TOSK yang memang difokuskan untuk menjadi property
                                        management untuk mengurus keperluan akan property untuk
                                        bisnis Grup TOSK. Oleh karena itu, nantinya tanah dan
                                        bangunan tersebut akan diakuisisi oleh TIP yang akan menjadi
                                        property management dan TOSK dan TNN akan menyewa
                                        space property ini kepada TIP.


Demikian untuk diketahui.
Page 5
Hormat Kami,
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.




Mutsabbit Firas

Chief Financial Officer




PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Jalan P. Diponegoro No. 19, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Telepon : 085348221118, Fax : , www.topindoku.co.id



Nama Pengirim                     Mutsabbit Firas

Jabatan                           Chief Financial Officer
Tanggal dan Waktu                 18-03-2026 23:09

Lampiran                          1. LAPORAN FINAL PENDAPATAN KEWAJARAN TOSK - FO.pdf


                                  2. TOSK KETERBUKAAN INFORMASI_FINAL.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Topindo Solusi Komunika Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
      karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           04.014/TOSK-SPb/III/2026

 Issuer Name                         PT Topindo Solusi Komunika Tbk.

 Issuer Code                         TOSK

 Attachment                          2

 Subject                             Purchase or Sell of Asset with Material Value


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PT Topindo Solusi Komunika Tbk.

 Business Activities                          Perseroan bergerak di bidang platform teknologi untuk tujuan
                                              komersil

 Telephone                                    085348221118

 Faximile

 Email Address                                corsec@topindoku.co.id


 Date of Event                                16 March 2026

                                              Purchase or Sell of Asset with Material Value
 Type of Material Information or Facts
Page 7
Description of Material Information or   The Company has conducted an Initial Public Offering (IPO)
Facts                                    and has been listed on the Indonesia Stock Exchange. Prior to
                                         the IPO, PT Topindo Ikon Properti (TIP), a subsidiary of the
                                         Company in which 99.99 percent of its shares are owned by
                                         PT Topindo Solusi Komunika Tbk (TOSK), entered into a
                                         Conditional Sale and Purchase Agreement (Perjanjian
                                         Pengikatan Jual Beli/PPJB) No. 16.007/TPD-TIP/IX/2023
                                         dated July 30, 2023 with Mr. Seiko Manito, in his capacity as
                                         President Director of TOSK, concerning a parcel of land and
                                         building (Multipurpose Hall) with a land area of 7,452 square
                                         meters and a building area of 6,562 square meters, located at
                                         Jalan Pangeran Diponegoro (corner of Jalan Bukit Barisan),
                                         RT.051, RW.016, Pasiran Village/Subdistrict, West
                                         Singkawang District, Singkawang City, West Kalimantan
                                         Province, Postal Code 79123 (the Land and Building). Based
                                         on the PPJB, TIP had paid a down payment amounting to
                                         Rp25,783,986,000 (twenty-five billion seven hundred eighty-
                                         three million nine hundred eighty-six thousand Rupiah) prior to
                                         the IPO, as reflected in the Company financial statements
                                         under advances for the purchase of fixed assets.

                                         With respect to the settlement deadline initially set for June 30,
                                         2024, the Parties agreed to extend the payment deadline until
                                         December 2025 based on the Approval Letter for Extension of
                                         Settlement No. 06.002/TIP-Spn/XII/2024 dated December 30,
                                         2024. Subsequently, all payments related to the transaction
                                         have been fully settled. This Disclosure of Information is made
                                         in connection with the execution of the Deed of Sale and
                                         Purchase Agreement (PPJB) and the Deed of Release of Land
                                         Rights before the authorized Land Deed Official (PPAT), which
                                         were executed on March 16, 2026 (the Transaction).

                                         The Transaction constitutes an Affiliated Transaction as
                                         defined under OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 dated
                                         July 1, 2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of
                                         Interest Transactions (POJK No. 42/2020), and is therefore
                                         subject to the obligation to obtain an independent appraisal
                                         and fairness opinion, as well as to disclose information as
                                         stipulated under Article 4 of POJK No. 42/2020.

                                         Based on the Interim Consolidated Financial Statements along
                                         with the Independent Public Accountant Review Report as of
                                         September 30, 2025, prepared by Daementa Pinem, SE, CPA
                                         (Public Accountant License No. AP.0519) of the Public
                                         Accounting Firm Paul Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno,
                                         Palilingan & Rekan, with Report No. PHHARP-
                                         AL/190/DP/RJ/2025 dated November 26, 2025, the Company
                                         equity amounted to Rp160,717,153,193 and the Transaction
                                         value amounted to Rp67,200,000,000, representing 41.81
                                         percent of the Company equity. Accordingly, the Transaction
                                         meets the criteria of a Material Transaction as regulated under
                                         OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
                                         Transactions and Changes in Business Activities.

                                         The parties involved in the Transaction are TIP, as a
                                         subsidiary of TOSK acting as the Buyer, and Mr. Seiko Manito,
                                         as President Director of TOSK and Commissioner of TIP,
                                         acting as the Seller. Therefore, this Transaction constitutes an
                                         Affiliated Transaction due to the overlap in ownership and
                                         management between TOSK, TIP, and Mr. Seiko Manito.
                                         Although the Transaction qualifies as an Affiliated Transaction,
                                         it does not meet the criteria requiring approval from the
                                         General Meeting of Shareholders (GMS) as referred to in
Page 8
Article 6 paragraph (1) of POJK No. 42/2020.

The Board of Directors and Board of Commissioners of the
Company declare that this Transaction does not constitute an
Affiliated Transaction involving a conflict of interest as defined
under POJK No. 42/POJK.04/2020, as the Transaction does
not result in any loss or adverse financial impact due to
unreasonable pricing. The agreed transaction value of
Rp67,200,000,000 is 5.30 percent lower than the market value
based on an independent appraisal amounting to
Rp70,962,000,000, and remains within a reasonable range.
Page 9
Impact of event, material information or   Potential Risks in Relation to the Affiliated and Material
facts towards Issuers or Public            Transaction Plan:
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern      1. Uncertain economic conditions may have either positive or
                                           negative impacts on TOSK business activities, which may in
                                           turn affect the performance of TOSK as the buyer of the
                                           transaction object through its subsidiary.

                                           2. A portion of the payment sourced from IPO proceeds may
                                           reduce TOSK funding capacity, which, if not recovered in the
                                           near term, may lead to a decline in TOSK current ratio.

                                           3. Other risks may arise if the operational development of the
                                           transaction object does not progress as expected and fails to
                                           generate the anticipated revenue.

                                           Potential Benefits in Relation to the Affiliated and Material
                                           Transaction Plan:

                                           TOSK will experience an increase in assets as a result of the
                                           transaction, which will be utilized to support the Company
                                           future business development.

                                           TOSK will obtain integrated office space for TOSK and its
                                           subsidiaries located in a strategic area, which can support
                                           office and warehouse requirements, as well as generate
                                           additional income through leasing space to third parties.

                                           The implementation of the transaction is expected to improve
                                           efficiency, control, and supervision, as well as to enhance
                                           TOSK revenue and profitability in the future.

                                           Rationale for the Transaction:

                                           The rationale for undertaking the Affiliated and Material
                                           Transaction Plan is that the acquisition of the land and
                                           building, as referred to in the Fairness Opinion object, is
                                           intended to fulfill the business needs of TOSK and its
                                           subsidiaries, including the provision of office space for TOSK
                                           and warehouse facilities for its subsidiary, PT Topindo Niaga
                                           Nusantara (TNN).

                                           Through this acquisition, the property needs of TOSK and its
                                           subsidiaries will be fully met, and business oversight will
                                           become more efficient as all required property space will be
                                           centralized in one location. In addition, TOSK and its
                                           subsidiaries will utilize the property as a hub and display center
                                           for FMCG products in Singkawang City, which is
                                           geographically more efficient to serve as a warehousing and
                                           distribution center for supplying goods across various regions
                                           in West Kalimantan compared to other cities.

                                           Property Management:

                                           The management of the land and building will be carried out by
                                           PT Topindo Ikon Properti (TIP), a subsidiary of TOSK, which is
                                           specifically designated as a property management entity to
                                           handle property-related needs for the TOSK Group.

                                           Accordingly, the land and building will be acquired by TIP as
                                           the property management entity, and TOSK and TNN will
                                           subsequently lease the property space from TIP.
Page 10
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Topindo Solusi Komunika Tbk.




Mutsabbit Firas

Chief Financial Officer




PT Topindo Solusi Komunika Tbk.
Jalan P. Diponegoro No. 19, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Phone : 085348221118, Fax : , www.topindoku.co.id



Sender Name                         Mutsabbit Firas

Function                            Chief Financial Officer

Date and Time                       18-03-2026 23:09

Attachment                         1. LAPORAN FINAL PENDAPATAN KEWAJARAN TOSK - FO.pdf


                                   2. TOSK KETERBUKAAN INFORMASI_FINAL.pdf


    This is an official document of PT Topindo Solusi Komunika Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Topindo Solusi Komunika Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published18 Mar 2026
Pages10
Characters26,175
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Topindo Solusi Komunika Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×42
linked person Mutsabbit Firas · Chief Financial Officer p.5 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Topindo Ikon Properti p.2 ×4
unresolved person Daementa Pinem p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2 ×2
unresolved person Seiko Manito. Sehubungan · Direktur Utama p.2 ×12
unresolved org PT Topindo Niaga Nusantara p.4 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.7
unresolved person Seiko Manito. Although p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.727 1317 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana '
                            '(IPO)'}],
 'currency': None,
 'fact_type': 'Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting',
 'issuer_name': 'PT Topindo Solusi Komunika Tbk.',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '04.014/TOSK-SPb/III/2026',
 'object_text': 'Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO)',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': 'TOSK',
 'transaction_date': '2026-03-16',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result