Back to announcement
20260317_TOSK_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054728_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TOSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK 17/2020") DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN ("POJK 42/2020).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak di bidang layanan portal web dan/atau platform digital dan aktivitas telekomunikasi lainnya dengan
menggunakan merek dagang TOPINDOKU
Berkedudukan di Singkawang, Kalimantan Barat
Kantor
Kantor Pusat:
Gedung Icon Convention Hall, Jl. Pangeran Diponegoro No. 19
RT 051, RW 016, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat
Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Telepon: (0562) 633511 / 085211498899
Website: https://topindoku.co.id/about-us
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Singkawang pada tanggal 18 Maret 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan agar Pemegang Saham Perseroan
mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Transaksi yang akan diselesaikan oleh Perseroan dan juga dalam rangka
pemenuhan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) dan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sebelum
pelaksanaan IPO, PT Topindo Ikon Properti ("TIP") selaku Entitas Anak Perseroan yang dimiliki 99,99% oleh PT Topindo
Solusi Komunika Tbk (TOSK), telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli ("PPJB") Nomor 16.007/TPD-
TIP/IX/2023 tanggal 30 Juli 2023 dengan Bapak Seiko Manito selaku Direktur Utama TOSK atas Tanah dan Bangunan
(Gedung Serba Guna) dengan luas tanah ±7.452 m² dan luas bangunan ±6.562 m² berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro
(hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 ("Tanah dan Bangunan"). Berdasarkan PPJB tersebut, TIP telah membayarkan
uang muka sebesar Rp25.783.986.000,- (dua puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan
puluh enam ribu Rupiah) sebelum pelaksanaan IPO, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan Perseroan pada akun
"uang muka pembelian aset tetap".
Sehubungan dengan batas waktu pelunasan yang semula ditetapkan 30 Juni 2024, Para Pihak telah menyepakati perpanjangan
batas waktu pelunasan hingga Desember 2025 berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Pelunasan Nomor 06.002/TIP-
Spn/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024. Selanjutnya seluruh pembayaran atas transaksi tersebut telah dilunasi sepenuhnya.
Adapun Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Akta Perjanjian Jual
Beli ("PPJB") serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang
("Transaksi") yang dibuat pada tanggal 16 Maret 2026.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK No.42/2020") dan wajib
memenuhi kewajiban untuk melakukan penilaian dan pendapat kewajaran atas Transaksi serta melakukan keterbukaan
informasi yang diatur dalam Pasal 4 POJK No.42/2020.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan Publik Independen per 30 September
2025 oleh Darmenta Pinem, SE, CPA dengan Lisensi Akuntan Publik AP.0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November
2025, Ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp160.717.153.193 dan Nilai Transaksi adalah sebesar Rp67.200.000.000 atau
sebesar 41,81% dari Ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah TIP selaku Entitas Anak TOSK sebagai Pembeli dan Bapak Seiko Manito selaku
Direktur Utama TOSK dan Komisaris TIP sebagai Penjual. Dengan demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
karena terdapat kesamaan kepemilikan dan kepengurusan antara TOSK, TIP, dan Bapak Seiko Manito. Sehubungan dengan
Transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagai Transaksi Afiliasi, tetapi tidak memenuhi kriteria yang memerlukan
persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No.42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi yang
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, karena transaksi tersebut
tidak membawa akibat kerugian atau pengaruh secara finansial karena adanya penetapan harga yang tidak wajar. Harga yang
disepakati sebesar Rp67.200.000.000,- bahkan lebih rendah 5,30% dari Nilai Pasar hasil penilaian independen sebesar
Rp70.962.000.000,- dan masih berada pada kisaran batas wajar.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Sebelum Perseroan melakukan IPO, TIP selaku Entitas Anak Perseroan telah menandatangani PPJB dengan Bapak Seiko
Manito atas Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) guna memenuhi keperluan bisnis Perseroan dan Entitas Anak.
Tujuan utama dari Transaksi ini adalah untuk pengadaan space kantor TOSK dan pengadaan space gudang untuk Entitas
Anak yaitu PT Topindo Niaga Nusantara ("TNN"), Serta penyewaan gedung serbaguna di kota singkawang.
Page 3
Dengan penyelesaian Transaksi ini, keperluan Perseroan dan Entitas Anak atas properti akan terpenuhi sepenuhnya dan
pengawasan atas bisnis yang dijalankan akan lebih efisien karena pemenuhan kebutuhan space properti seluruhnya berada di
tempat yang sama. Selain itu, properti tersebut juga akan dimanfaatkan untuk kegiatan penyewaan gedung serba guna yang
dijalankan oleh TIP, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan dan Entitas Anak
juga akan menjadikan properti tersebut sebagai hub dan display untuk produk FMCG di Kota Singkawang yang secara
geografis lebih efisien untuk mensuplai barang ke berbagai wilayah di Kalimantan Barat dibandingkan kota lainnya.
Pengelolaan Tanah dan Bangunan tersebut akan dilakukan oleh TIP yang merupakan Entitas Anak TOSK yang difokuskan
sebagai property management untuk mengurus kebutuhan properti bagi bisnis Grup TOSK, termasuk kegiatan penyewaan
gedung serba guna. TOSK dan TNN selanjutnya akan menyewa space properti tersebut kepada TIP. Pembelian dilakukan
dari pihak afiliasi yaitu Bapak Seiko Manito dengan pertimbangan bahwa selain TIP memang sangat membutuhkan tanah
dan bangunan tersebut, keterbatasan supply bangunan lain sejenis yang dapat memenuhi kebutuhan TIP di Kota Singkawang
juga menjadi salah satu alasan utama dari proses administrasi jual-belinya dapat berlangsung lebih cepat dan aman karena
dilakukan dengan pihak afiliasi.
Risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan Transaksi:
1. Situasi ekonomi yang tidak pasti dapat menyebabkan dampak yang positif atau negatif pada kegiatan usaha TOSK
yang akan berpengaruh terhadap performa TOSK selaku pembeli melalui Entitas Anak.
2. Pelunasan yang menggunakan dana kas Perseroan akan menyebabkan kas berkurang, yang dimana sedikit banyak
mempengaruhi rasio lancar TOSK.
3. Risiko apabila pengembangan area operasional Tanah dan Bangunan tidak berkembang dan tidak menghasilkan
pendapatan sesuai yang diharapkan.
Manfaat yang mungkin muncul sehubungan dengan Transaksi:
1. TOSK memperoleh peningkatan pada aset dari penyelesaian Transaksi. Peningkatan tersebut akan dimanfaatkan
TOSK untuk mengembangkan kegiatan usaha di masa yang akan datang.
2. TOSK memperoleh space untuk kantor TOSK dan entitas anak yang terintegrasi serta berada pada lokasi strategis,
yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan ruang kantor dan gudang, termasuk pemanfaatannya untuk
kegiatan penyewaan gedung serba guna yang dijalankan oleh TIP, serta membuka potensi penambahan pendapatan
melalui penyewaan space kepada pihak ketiga.
3. Dengan dilaksanakannya Transaksi, diharapkan dapat meningkatkan efesiensi, kontrol dan pengawasan, serta mendorong
pendapatan dan laba TOSK di masa yang akan datang. Maka akan menambahkan, mendiversifikasi sekaligus
memperkuat portfolio usaha TOSK.
2. TANGGAL TRANSAKSI
PPJB atas Tanah dan Bangunan antara Seiko Manito (Pihak Pertama/Penjual) dan TIP (Pihak Kedua/Pembeli) telah
ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2023, sebelum Perseroan melaksanakan IPO. Atas dasar PPJB tersebut, TIP telah
membayarkan uang muka kepada Penjual sebelum IPO. Batas waktu pelunasan awalnya ditetapkan 30 Juni 2024, namun
telah diperpanjang hingga Desember 2025 berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Pelunasan Nomor 06.002/TIP-
Spn/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024. Tanggal Penilaian Independen atas Transaksi ini adalah per 30 September 2025.
Selanjutnya mengenai seluruh pembayaran atas transaksi tersebut telah dilunasi sepenuhnya dan telah dilaksanakannya
penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli ("PPJB") serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) yang berwenang ("Transaksi") yang dibuat pada tanggal 16 Maret 2026.
3. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 168/Pasiran, seluas kurang lebih 587 m², terletak di Kota
Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, terdaftar atas nama Seiko Manito;
b. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 220/Pasiran, seluas kurang lebih 1.221 m², terletak di Kota
Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, terdaftar atas nama Seiko Manito;
c. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 536/Pasiran, seluas 4.332 m², terletak di Kota Singkawang,
Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, terdaftar atas nama Seiko Manito; dan
d. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1212/Pasiran, seluas 1.312 m², terletak di Kota Singkawang,
Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, terdaftar atas nama Seiko Manito.
Di atas keempat bidang tanah tersebut telah dibangun sebuah Gedung Serba Guna 3 (tiga) lantai dengan total luas bangunan
±6.562 m² yang telah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga
Kerja Kota Singkawang tanggal 24 November 2023 Nomor SK-PBG-617202-24112023-001. Selanjutnya keempat bidang
tanah beserta bangunan tersebut secara bersama-sama disebut sebagai "Tanah dan Bangunan".
Page 4
4. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi atas Tanah dan Bangunan adalah sebesar Rp67.200.000.000,- (enam puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah)
(“Total Harga Jual Beli”), yang telah disepakati oleh Para pihak berdasarkan PPJB Nomor 16.007/TPD-TIP/IX/2023 tanggal
30 Juli 2023 antara Bapak Seiko Manito (Pihak Pertama/Penjual) dan TIP (Pihak Kedua/Pembeli). Sehubungan dengan hal
tersebut, pembayaran atas Total Harga Jual Beli dilakukan dengan skema berupa pembayaran uang muka (down payment/DP)
sebesar Rp25.783.986.000,- (dua puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam
ribu rupiah) dan sisa pembayaran (pelunasan) sebesar Rp41.416.014.000,- (empat puluh satu miliar empat ratus enam belas
juta empat belas ribu rupiah).
5. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
5.1. PT Topindo Ikon Properti ("TIP") selaku Pembeli
Riwayat Singkat
PT Topindo Ikon Properti ("TIP") didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 8 Maret 2023 berdasarkan
Keputusan Menkumham No. AHU-0018775.AH.01.01.TAHUN 2023. Kantor pusat TIP berkedudukan di Singkawang,
Kalimantan Barat.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha TIP mencakup: (a) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta – KBLI 77291;
dan (b) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa – KBLI 68111. TIP memulai operasi komersialnya pada tahun 2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TIP:
Komisaris : Seiko Manito
Direktur : Mutsabbit Firas
5.2. Seiko Manito selaku Penjual
Seiko Manito, lahir di Singkawang pada tanggal 23 Juli 1993, Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Jalan P. Diponegoro No. 48, RT 047, RW 006, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
pemegang KTP dengan NIK 61720223079300002. Seiko Manito selaku Penjual merupakan pemilik Tanah dan Bangunan,
yang juga menjabat sebagai Direktur Utama TOSK dan Komisaris TIP.
6. SIFAT TRANSAKSI MATERIAL DALAM TRANSAKSI
Sesuai dengan POJK 17/2020 Pasal 3 ayat (2) sub a., Ekuitas Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar
Rp160.717.153.193,- dan nilai transaksi adalah sebesar Rp67.200.000.000,- atau setara dengan 41,81% dari nilai ekuitas
Perseroan. Dengan demikian, Transaksi memenuhi kriteria Transaksi Material, karena telah melebihi 20% dari ekuitas
TOSK, namun tidak memerlukan persetujuan RUPS karena nilai transaksi tidak melebihi 50% dari nilai ekuitas (pasal 6 ayat
(1) sub d.1).
7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Hubungan afiliasi antara Penjual dan Pembeli adalah sebagai berikut:
• Seiko Manito selaku Penjual merupakan pemegang saham mayoritas (54,17%) dan Direktur Utama TOSK,
sekaligus Komisaris TIP selaku Pembeli.
• TIP selaku Pembeli merupakan Entitas Anak TOSK dimana TOSK memiliki 99,99% saham TIP.
Page 5
PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel berikut ini menggambarkan Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian TOSK berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telah direviu oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan.
Proforma Posisi Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi (30 September 2025)
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
PROFORMA POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Per Tanggal 30 September 2025
Dalam Ribuan Rupiah
URAIAN Sebelum Penyesuaian Setelah
ASET LANCAR
Kas dan Setara kas 72.561.094 (44.776.014) 27.785.080
Piutang usaha 940.163 0 940.163
Piutang lain-lain 76.500 0 76.500
Uang muka pembelian persediaan 81.288.106 0 81.288.106
Uang muka pembelian aset takberwujud 0 0 0
Aset tidak lancar yang diklarifikasi sebagai dikuasai untuk
0 0 0
dijual
Persediaan 455.652 0 455.652
Pajak dibayar di muka 132.393 0 132.393
Biaya dibayar dimuka 18.281 0 18.281
Aset lancar lainnya 0 0 0
Subjumlah Aset Lancar 155.472.189 (44.776.014) 110.696.175
ASET TIDAK LANCAR
Aset takberwujud 6.346.831 0 6.346.831
Uang muka pembelian aset tetap 25.783.986 (25.783.986) 0
Aset tetap - neto 23.358.817 70.560.000 93.918.817
Aset hak guna - neto 573.335 0 573.335
Beban tangguhan 0 0 0
Aset pajak tangguhan 976.043 0 976.043
Aset tidak lancar lain-lain 0 0 0
Subjumlah Aset Tidak Lancar 57.039.012 44.776.014 101.815.026
TOTAL ASET 212.511.201 (0) 212.511.201
Page 6
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
PROFORMA POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Per Tanggal 30 September 2025
Dalam Ribuan Rupiah
URAIAN Sebelum Penyesuaian Setelah
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 27.477.671 0 27.477.671
Utang usaha 2.375.820 0 2.375.820
Utang lain-lain 69.920 0 69.920
Akrual 133.980 0 133.980
Beban masih harus dibayar 0 0 0
Utang pajak 1.040.968 0 1.040.968
Uang muka pelanggan 14.937.118 0 14.937.118
Bagian lancar < 1 tahun
Utang Bank 2.402.557 0 2.402.557
Liabilitas Sewa 163.669 0 163.669
Subjumlah Liabilitas Jangka Pendek 48.601.703 0 48.601.703
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian jangka panjang > 1 tahun
Utang Bank 1.981.573 0 1.981.573
Liabilitas Sewa 190.031 0 190.031
Liabilitas imbalan pasca-kerja 1.020.741 0 1.020.741
Subjumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.192.345 0 3.192.345
TOTAL LIABILITAS 51.794.048 0 51.794.048
EKUITAS
Modal Saham 43.752.773 0 43.752.773
Tambahan modal disetor - neto 96.305.814 0 96.305.814
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 330.692 0 330.692
Saldo Laba 15.882.623 0 15.882.623
Kepentingan Non-Pengendali 4.445.251 0 4.445.251
Subjumlah Ekuitas 160.717.153 0 160.717.153
TOTAL LIABILITAS DAN MODAL 212.511.201 0 212.511.201
Rasio Penting Sebelum Rencana Transaksi 30 Setelah Rencana Transaksi 30
September 2025 September 2025
Rasio Total Aset Terhadap Liabilitas 4,10x 4,04x
Rasio Liabilitas Terhadap Ekuitas 0,32x 0,33x
Page 7
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
PROFORMA LAPORAN LABA (RUGI)
KONSOLIDASIAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025
Dalam Ribuan Rupiah
Sebelum Setelah
URAIAN Rencana Penyesuaian Rencana
Transaksi Transaksi
PENJUALAN 1.301.579.684 0 1.301.579.684
Produk digital 1.294.718.208 0 1.294.718.208
Lain-lain 7.367.134 0 7.367.134
Retur (505.658) 0 (505.658)
BEBAN POKOK
Produk digital 1.271.683.983 0 1.271.683.983
Lain-lain 7.152.760 0 7.152.760
TOTAL BEBAN POKOK 1.278.836.743 0 1.278.836.743
LABA BRUTO 22.742.941 0 22.742.941
BEBAN USAHA
Beban Penjualan (1.923.769) 0 (1.923.769)
Beban Umum dan Administrasi (12.470.598) 0 (12.470.598)
Beban Depresiasi dan Amortisasi (868.562) 0 (868.562)
LABA USAHA 7.480.013 0 7.480.013
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Beban Keuangan (2.589.355) 0 (2.589.355)
Pendapatan Keuangan 66.713 0 66.713
Pendapatan operasi lain-lain - neto 1.587.895 0 1.587.895
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 6.545.265 0 6.545.265
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (1.727.902) 0 (1.727.902)
Pajak (1.727.902) 0 (1.727.902)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 4.817.364 0 4.817.364
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 65.778 0 65.778
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
4.883.142 0 4.883.142
BERJALAN
Berdasarkan proforma laporan keuangan per tanggal 30 September 2025, dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Kas dan
setara kas akan berkurang sebesar Rp44.776.014.000 menjadi Rp27.785.080.000, Uang muka pembelian aset tetap berkurang
sebesar Rp25.783.986.000 menjadi Rp0, sedangkan Aset Tetap akan bertambah sebesar Rp70.560.000.000 (nilai transaksi
sebesar Rp67.200.000.000 ditambah Rp3.360.000.000 yang merupakan biaya BPHTB sebesar 5% dari nilai Transaksi).
Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas proforma dan laporan arus kas proforma tidak disajikan dalam keterbukaan informasi
ini, mengingat laporan keuangan proforma tidak disusun untuk tujuan komparabilitas dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya.
Page 8
RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Laporan Penilaian Aset
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai
Publik Tri, Santi Dan Rekan ("TSR"), sebagai penilai independen untuk memberikan penilaian terkait Rencana Transaksi.
Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penilaian Aset
Untuk menyusun Laporan Penilaian Aset, Perseroan telah menugaskan Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan Rekan
untuk memberikan Penilaian Aset dan telah menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan dalam Laporan
Penilaian Aset No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 oleh Penilai Publik Ir. Tri Sunindyo,
Mappi (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan Rekan.
TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.
492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan Izin KJPP No. 2.09.0040 dengan Nomor Izin Penilai Publik Properti P-
1.09.00105 dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan bukti Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dengan STTD.PP-14/PJ-1/PM.2/2023.
Objek Penilaian
Objek Penilaian dalam Rencana Transaksi ini adalah:
1. Sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 168, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten
Sambas, Kecamatan Singkawang, Desa Pasiran, seluas kurang lebih 587 M² (lima ratus delapan puluh tujuh meter
persegi), sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi Kadastral No. 61/1977 tanggal 01-
12-1977 (satu Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), memurut sertipikat sementara yang diterbitkan
atas nama Bupati Daerah Tingkat II Sambas Kepala Sub Direktorat Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah
tanggal 01-12-1977 (satu Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh);
2. Sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 220, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten
Sambas, Kecamatan Singkawang, Desa Pasiran, seluas kurang lebih 1.221 M² (seribu dua ratus dua puluh satu meter
persegi) sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi No. 1015/1978 tanggal 06-11-1978
(enam November seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), yang diterbitkan atas nama Bupati KDH TK,II Sambas
Kepala Sub Direktorat Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal 06-11-1978 (enam November seribu
sembilan ratus tujuh puluh delapan);
3. Sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 536, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten /
Kota Sambas / Singkawang, Kecamatan Pasiran, Desa Pasiran, seluas 4.332 M² (empat ribu tiga ratus tiga puluh
dua meter persegi) sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Kuripan dari P.LL NO.102/1965.sisa
tanggal 04-11-1982 (empat November seribu sembilan ratus delapan puluh dua), yang diterbitkan atas nama Kepala
Kantor Agraria Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal 04-11-1982 (empat November seribu sembilan ratus
delapan puluh dua); dan
4. Sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1212, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten
Sambas, Kecamatan Pasiran, Desa Pasiran, seluas 1.312 M² (seribu tiga ratus dua belas persegi), sebagaimana
ternyata dari Gambar Situasi No. 923/1981 tanggal 28-05-1990 (dua puluh delapan Mei seribu sembilan ratus
sembilan puluh), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas tanggal 19-05-1993 (sembilan
belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga).
Selanjutnya, seluruhnya disebut sebagai ("Tanah"). Di atas Tanah tersebut telah didirikan bangunan Gedung Serba Guna 3
(tiga) lantai dengan luas total 6.562,05 M², yang telah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-
617202-24112023-001 tanggal 24 November 2023 dengan tinggi bangunan 21,00 M.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai Pasar dari Objek Penilaian. Adapun tujuan penilaian
adalah untuk Rencana Jual-Beli TOSK, dan karenanya Laporan ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya dan/atau
dalam tujuan lainnya maupun institusi lainnya.
Page 9
Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
Penilaian ini bergantung pada asumsi umum dan khusus sebagai berikut:
a. Objek Penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang berlaku secara
umum;
b. Objek Penilaian dilengkapi dengan kepemilikan yang valid dan sah yang bebas dan bersih dari pembatasan atau
batasan;
c. TSR telah memperoleh informasi atas status hukum atas Objek Penilaian dari pemberi tugas dan properti yang
dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan;
d. Pelaksanaan atas Objek Penilaian Aset dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai;
e. Untuk Objek Penilaian, TSR memperoleh data yang disediakan oleh pemberi tugas serta data tersebut diasumsikan
akurat dan benar; dan
f. Pada kondisi dimana terdapat adanya indikasi pasar dan ekonomi secara makro dalam keadaan berubah cepat atau
adanya potensi ketidakpastian serta keterbatasan data untuk transaksi sejenis, maka kami menyarankan untuk
menggunakan laporan ini dengan penuh kehati-hatian dan memahami seutuhnya asumsi, batasan, kondisi, komentar
dan detil keseluruhan bagian laporan yang mendasari opini nilai yang dihasilkan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian atau hal yang tidak akan
dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk
menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai. Pada Penilaian atas Objek Penilaian tidak terdapat
asumsi khusus yang digunakan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari jenis objek yang dinilai serta ketersediaan data di lapangan. Untuk
mendapatkan angka penilaian ini, TSR membuat korelasi dan integrasi dari nilai yang diperoleh dari pendekatan-pendekatan
yang lazim diterapkan dalam appraisal. Untuk melakukan pekerjaan penilaian ini, TSR menggunakan 2 (dua) pendekatan
dari 3 (tiga) pendekatan yang ada sesuai POJK No. 28 dan SE OJK No. 33, yaitu Pendekatan Biaya dan Pendekatan
Pendapatan.
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan pendekatan dan metode penilaian serta memperhatikan asumsi dan syarat
pembatas, TSR berkesimpulan bahwa Rp70.962.000.000,- (Tujuh Puluh Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta
Rupiah) merupakan Nilai Pasar dari properti tersebut pada tanggal 30 September 2025.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor
Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan Rekan (“TSR“), sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi.
Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Untuk menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, TOSK telah menugaskan Kantor Jasa Penilai Publik TSR untuk
mempersiapkan laporan pendapat kewajaran dan TSR telah menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran dengan Laporan No. 00016/2.0040-00/FO/06/0585/1/XII/2025, tanggal 16 Desember 2025
dengan tanggal penilaian per tanggal 30 September 2025 oleh Penilai Publik Ruspriono, S.E, M.M., MAPPI (Cert).
TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan
No. 492/KM.1/2009 tertanggal 11 Mei 2009, dengan Izin Kantor Jasa Penilai Publik Nomor 2.09.0040 dan terdaftar sebagai
Penilai di Pasar Modal dengan bukti Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan STTD.PB-
52/PM.223/2022.
Page 10
Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan adalah TIP yang merupakan Entitas Anak
TOSK selaku Pembeli dan Seiko Manito yang merupakan Direktur Utama TOSK dan Komisaris TIP selaku Penjual.
Rencana Transaksi Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen TOSK, Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selanjutnya Rencana Transaksi tersebut terdapat kesamaan dalam kepemilikan dan
kepengurusan antara Seiko Manito dengan TOSK dan TIP memiliki hubungan afiliasi sehingga Rencana Transaksi ini
mengacu kepada seba Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 (POJK. 42-2020) tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi Material
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan Publik Independen per 30 September
2025 oleh Darmenta Pinem, SE, CPA dengan Lisensi Akuntan Publik AP.0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November
2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material tercatat akun Ekuitas adalah sebesar Rp160.717.153.193 atau
Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81% dari Ekuitas TOSK, sehingga Rencana Transaksi
yang akan dilakukan TOSK merupakan Rencana Transaksi Material.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah ±7.452 m2, luas bangunan ±6.302
m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051,
RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos
79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.
Laporan ini disusun dengan tujuan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”. Laporan ini tidak digunakan diluar konteks atau tujuan tujuan lainnya maupun
institusi lainnya.
Objek Penilaian
Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Jasa Pendapat
Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas
tanah 7.452 m², luas bangunan ±6.302 m², beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek)
Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
1. TSR telah melakukan pengumpulan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
2. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
Pemberi Tugas dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang TSR anggap relevan.
3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran
telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
4. TSR menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta proforma laporan keuangan
yang disampaikan oleh manajemen TOSK dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional TOSK.
6. Pendapat Kewajaran ini disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat perubahan atas kondisi persyaratan sejak
tanggal diterbitkannya laporan hingga tanggal 31 Maret 2026.
Page 11
7. Laporan pendapat kewajaran ini hanya ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan
POJK 17-2020 dan POJK 42-2020 dan tidak untuk kepentingan lainnya.
8. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal
pendapat ini diterbitkan.
9. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, TSR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban TOSK dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi
mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen TOSK.
10. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan
pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis
yang tidak lengkap.
11. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
12. TSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Opini Pendapat Kewajaran.
13. TSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas.
14. TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TSR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
1. TSR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melaksanakan Transaksi.
2. Dalam melaksanakan analisis, TSR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada TSR oleh TOSK atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TSR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. TSR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen TOSK bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada TSR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
TSR secara material. Oleh karenanya, TSR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran TSR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
4. TSR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini. Jasa-
jasa yang TSR berikan kepada TOSK dalam kaitan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. TSR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material tersebut.
5. Tekerjaan TSR yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TSR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk TOSK serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini, kecuali untuk transaksi-transaksi yang telah diberitahukan oleh
Pemberi Tugas kepada TSR.
Analisa Kewajaran
Berdasarkan informasi dari manajemen TOSK, Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material adalah sebesar
Rp67.200.000.000.,- (Enam Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset per tanggal penilaian 30 September 2025 No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025,
tanggal 15 Desember 2025 oleh Penilai Publik Ir. Tri Sunindyo, Mappi (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan
Rekan, menyatakan bahwa Nilai Pasar Tanah dan Bangunan tersebut sebesar Rp70.962.000.000,- (Tujuh Puluh Milyar
Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Page 12
Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 (“POJK. 35-
2020”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas atas
dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian. Berdasarkan atas Nilai Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material terhadap hasil penilaian, maka transaksi tersebut adalah wajar karena berada pada uji batas atas dan
batas bawah sebesar 7,50%. Selisih Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material adalah lebih rendah sebesar 5,30%
dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian.
Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi
Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan Material secara ringkas adalah sebagai
berikut:
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN BANGUNAN NOMOR SURAT: 16.007/TPD-
TIP/IX/2023
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan Bangunan ini ("PPJB") dibuat pada tanggal 30 Juli 2023, antara:
1. Seiko Manito, lahir di Singkawang, pada tanggal 23-07-1993 (dua puluh tiga Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh
tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Kalimantan Barat, Jalan P. Diponegoro No.
48, Rukun Tetangga 047, Rukun Warga 006, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 6172022307930002 (selanjutnya disebut
sebagai "Pihak Pertama"), dan
2. PT Topindo Ikon Properti, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia, dan memiliki alamat terdaftar di Jl. Pangeran Diponegoro No.19 RT 051, RW 016 Kelurahan Pasiran,
Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Djong Ling Ling,
Warga Negara Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur dan oleh karenanya untuk dan
atas nama PT Topindo Ikon Properti (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua").
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".
Para Pihak menerangkan dengan ini hendak membuat suatu perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan dan
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Pertama adalah pemilik dari, dan oleh karenanya berhak atas:
a. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 168, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten
Sambas, Kecamatan Singkawang, Desa Pasiran, seluas kurang lebih 587 M² (lima ratus delapan puluh tujuh meter
persegi), sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi Kadastral No. 61/1977 tanggal 01-
12-1977 (satu Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), memurut sertipikat sementara yang
diterbitkan atas nama Bupati Daerah Tingkat II Sambas Kepala Sub Direktorat Agraria u.b. Kepala Seksi
Pendaftaran Tanah tanggal 01-12-1977 (satu Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh);
b. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 220, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten
Sambas, Kecamatan Singkawang, Desa Pasiran, seluas kurang lebih 1.221 M² (seribu dua ratus dua puluh satu
meter persegi) sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi No. 1015/1978 tanggal 06-
11-1978 (enam November seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), yang diterbitkan atas nama Bupati KDH
TK,II Sambas Kepala Sub Direktorat Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal 06-11-1978 (enam
November seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan);
c. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 536, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten
/ Kota Sambas / Singkawang, Kecamatan Pasiran, Desa Pasiran, seluas 4.332 M² (empat ribu tiga ratus tiga puluh
dua meter persegi) sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Kuripan dari P.LL NO.102/1965.sisa
tanggal 04-11-1982 (empat November seribu sembilan ratus delapan puluh dua), yang diterbitkan atas nama
Kepala Kantor Agraria Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal 04-11-1982 (empat November seribu sembilan
ratus delapan puluh dua); dan
d. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1212, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten
Sambas, Kecamatan Pasiran, Desa Pasiran, seluas 1.312 M² (seribu tiga ratus dua belas persegi), sebagaimana
ternyata dari Gambar Situasi No. 923/1981 tanggal 28-05-1990 (dua puluh delapan Mei seribu sembilan ratus
sembilan puluh), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas tanggal 19-05-1993
(sembilan belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga).
Page 13
(untuk selanjutnya keempat bidang tanah ini akan disebut secara bersama-sama sebagai “Tanah”).
2. Di atas Tanah tersebut, Pihak Pertama telah dalam proses membangun sebuah bangunan gedung yang nantinya bisa
dipergunakan untuk keperluan serbaguna (“Bangunan”)
(untuk selanjutnya Tanah dan Bangunan di atas akan secara Bersama-sama disebut sebagai “Tanah dan Bangunan”).
3. Pihak Pertama berjanji dan mengingatkan diri untuk menjual Tanah dan Bangunan kepada Pihak Kedua, sebagaimana
Pihak Kedua berjanji serta mengikatkan diri untuk membeli Tanah dan Bangunan tersebut dari Pihak Pertama.
4. Jual beli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan oleh Para Pihak atau kuasa sah mereka
masing-masing di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yakni apabila:
a. Sertifikat tanda bukti hak atas Tanah telah diturunkan hakuya menjadi Hak Guna Bangunan; dan
b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sehubungan dengan jual beli atas Tanah tersebut telah
dibayarkan ke dalam kas Negara oleh Para Pihak.
Untuk selanjutnya butir 4a sampai dengan butir 4b tersebut di atas disebut “Hal-Hal Yang Perlu Diselesaikan”, maka oleh
karenanya belum dapat dilakukan penjualan dan pembeliannya secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan di atas, Para Pihak secara bersama-sama telah mufakat dan setuju mengenai jual
beli dimaksud, dengan ini mengadakan suatu PPJB, dengan memakai mengadakan suatu PPJB, dengan memakai syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
HARGA, CARA PEMBAYARAN DAN DENDA
Harga Tanah dan Bangunan yang dijanjikan untuk diperjualbelikan menurut PPJB ini untuk sekarang dan nanti nya adalah
sebesar Rp 67.200.000.000 (enam puluh tujuh milyar dua ratus juta Rupiah) ("Total Harga Jual Beli").
Para Pihak mengetahui bahwa untuk keperluan pembayaran atas Total Harga Jual Beli, Pihak Kedua mungkin saja
membutuhkan sumber pembiayaan dari pihak lain (termasuk bank) dimana untuk keperluan tersebut Pihak Pertama bersedia
untuk menyediakan Tanah dan Bangunan sebagai jaminan atas sumber pembiayaan tersebut sepanjang dana yang diberikan
akan dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk keperluan pembayaran Total Harga Jual Beli kepada Pihak Pertama.
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut diatas
setelah penandatanganan Akta Jual Beli di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan semua pembayaran atas harga
jual beli atas Tanah dan Bangunan telah dilunasi sepenuhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa pada tanggal penandatanganan Akta Jual
Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang:
1. Tanah tersebut adalah miliknya/haknya Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak terlebih
dahulu atau turut mempunyai hak apapun atas Tanah tersebut dan Pihak Pertama adalah satu-satunya yang berhak untuk
melakukan tindakan hukum menurut PPJB ini.
2. Tanah tersebut sebelumnya tidak pernah dijual atau diperjanjikan untuk dijual belikan kepada pihak lain.
3. Selama perjanjian ini berlangsung dan atau selama surat-surat/dokumen-dokumen Tanah belum dibalik nama kedtas
nama Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak diperkenankan/dilarang untuk menjual, memindahkan hak atau membuat
perjanjian apapun mengenai Tanah tersebut kepada pihak lain dan dengan adanya perjanjian menurut akta ini maka
perjanjian-perjanjian lain yang ada sebelum maupun selama PPJB ini berlangsung djanggap batal.
3.4 Pihak Pertama menjamin bahwa surat tanda bukti hak atas Tanah tersebut adalah satu-satunya yang sah dan tidak
pernah dipalsukan dan/atau tidak pernah dibuat duplikatnya atau salinannya oleh instansi yang berwenang atas
permintaannya. Apabila dalam kenyataannya terdapat masalah atas Pihak Pertama menjamin bahwa surat tanda
bukti hak atas Tanah tersebut, maka Pihak Pertama akan menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu
sesegera mungkin dan menjamin jual beli sebagaimana yang dimaksud dalam akta ini tetap terlaksana dengan baik.
Page 14
3.5 Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, para saksi dan
pihak lainnya dari segala tuntutan/gugatan berupa apapun dan siapapun juga apabila di kemudian hari timbul
tuntutan/gugatan sehubungan dengan Tanah ini, maka segala akibat hukum yang timbul menjadi beban dan
tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya.
PELAKSANAN JUAL BELI SERTA PENYERAHAN TANAH
1. Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan akan dilakukan dihadapan Pejabat yang berwenang oleh Para Pihak atau
kuasa yang sah dari masing-masing pihak bilamana Hal-Hal Yang Perlu Diselesaikan telah dipenuhi.
2. PPJB ini wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak dengan itikad baik, dan masing-masing pihak dilarang untuk
membuatalkan perjanjian ini secara sepihak.
SURAT PERSETUJUAN PERPANJANGAN PELUNASAN No. 06.002/TIP-Spn/XII/2024
Perpanjangan Cara pembayaran yang telah disepakati dari PPJB No. 16.007/TPD-TIP/IX/2023 dilakukan dengan Surat
persetujuan perpanjangan pelunasan No. 06.002/TIP-Spn/XII/2024 adalah sebagai berikut:
Pada hari Senin, 30-12-2024 (Tiga Puluh Desember Dua Ribu Dua Puluh Empat), bertempat di Kota Singkawang, kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
1) PT Topindo Ikon Properti suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Singkawang beralamat di ICON Convention Hall Jl. P. Diponegoro No.19, Kelurahan
Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, yang dalam hal ini diwakili oleh
Mutsabbit Firas dalam kedudukannya selaku Direktur dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili PT Topindo Ikon Properti (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”) dan
2) Seiko Manito, warga negara Indonesia beralamat di Jl. P. Diponegoro No.48, Kelurahan Melayu, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pemegang kartu dengn Nomor KTP :
6172022307930002 dalam hal ini atas nama dirinya sendiri (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).
Dengan ini menyatakan telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terkait dengan
perpanjangan waktu pelunasan atas kewajiban yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA, dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dibawah ini :
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan sepakat untuk melakukan pelunasan atas pembelian aset gedung
yang terletak di Jalan P. Diponegoro No.19, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
Provinsi Kalimantan Barat secara penuh maksimal pada bulan Desember tahun 2025, sesuai dengan kesepakatan
yang telah dibuat antara kedua belah pihak.
2. Apabila dikemudian hari terdapat sengketa terkait perpanjangan pelunasan ini, kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
DRAFT AKTA PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PIHAK PERTAMA
Tuan SEIKO MANITO, lahir di Singkawang tanggal Dua Puluh Tiga Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga (23-
07-1993), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan P.Diponegoro Nomor.48, Rukun Tetangga 047, Rukun Warga 006,
Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk Kependudukan : 6172022307930002. Menurut keterangannya dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari istrinya
Nyonya SHINDY VALENSIA, lahir di Sambas, tanggal 11-11-2003 (Sebelas November Dua Ribu Tiga), Wiraswasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal yang sama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 6101015111030002.
PIHAK KEDUA
Tuan MUTSABBIT FIRAS, lahir di Sidoarjo, tanggal Dua Puluh Tiga Januari Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh (23-
01-1990), Akuntan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perum Poltek Jalan Joyo Tamasari 12, Rukun Tetangga
004, Rukun Marga 006, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang tanggal Dua Puluh Delapan Desember Dua Ribu Tujuh Belas (28-12-2017),
Nomor : 3515112301900002; Untuk sementara waktu berada di Singkawang. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
selaku Direktur. Dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama : PT. TOPINDO IKON PROPERTI,
berkedudukan di Kota Singkawang, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 02-03-2023 (dua Maret dua ribu
duapuluh tiga) nomor. 15, yang dibuat dihadapan MALA MUKTI, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta,
dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 08-03-2023
Page 15
(Delapan Maret Dua Ribu Dua Puluh Tiga) nomor.AHU-0018775.AH.01.01.Tahun 2023, dan telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir di ubah dengan akta tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari Dua Ribu Dua Puluh Empat) nomor.
72, dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 26-02-2024 (Dua Puluh Enam
Februari Dua Ribu Dua Puluh Empat) nomor.AHU-AH.01.09.0078762.
Penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan Pihak Pertama mengakui dan
menerangkan bahwa benar memiliki 4 (empat) bidang tanah, sebagaimana diuraikan dalam:
1. Sertifikat Hak Milik nomor.168/Pasiran, seluas 587 m2 (lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang terletak
Propinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, setempat dikenal
dengan jalan GS.Lalanang, yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor.61/1977, tanggal 01-12-1977 (satu Desember
seribu sembilan tujuh puluh tujuh), dengan NIB : 14.09.02.01.10606, sertifikat mana dikeluarkan oleh Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Sambas tertanggal 08-02-1980 (delapan Februari seribu sembilan ratus delapan puluh), tercatat dan
terdaftar atas nama SEIKO MANITO.
2. Sertifikat Hak Milik nomor.220/Pasiran, seluas 1.221 m2 (seribu dua ratus dua puluh satu meter persegi), yang
terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, yang
diuraikan dalam Gambar Situasi nomor.1015/1978, tanggal 6-11-1978 (enam November seribu sembilan tujuh puluh
delapan), dengan NIB : 14.09.02.01.10441, sertifikat mana dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas
tertanggal 02-09-1980 (dua September seribu sembilan ratus delapan puluh), tercatat dan terdaftar atas nama SEIKO
MANITO.
3. Sertifikat Hak Milik nomor.536/Pasiran, seluas 4.332 M2 (empat ribu tiga ratus tiga puluh dua meter persegi), yang
terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, setempat
dikenal dengan jalan GS.Lalanang, yang diuraikan dalam Kutipan dari PLL nomor. 102/1965.Sisa tanggal 4-11-1982
(empat November seribu sembilan delapan puluh dua), dengan NIB : 14.09.02.01.10604, sertifikat mana dikeluarkan
oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas tertanggal 4-11-1982 (empat November seribu sembilan ratus delapan
puluh dua), tercatat dan terdaftar atas nama SEIKO MANITO.
4. Sertifikat Hak Milik nomor.1212/Pasiran, seluas 1.312 M2 (seribu tiga ratus dua belas meter persegi), yang terletak
Propinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tanggal 28-5-1990 (dua puluh delapan Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh) nomor. 923/1981,
dengan NIB : 14.09.02.01.10965, sertifikat mana dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas
tertanggal 19-5-1993 (semblian belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), tercatat dan terdaftar atas nama
SEIKO MANITO.
Bangunan 3 (tiga) lantai tersebut telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, atas nama Walikota Singkawang tertanggal 24-11-2023 (dua puluh empat
November dua ribu dua puluh tiga) nomor SK-PBG-617202-24112023-001
Dengan luas Bangunan gedung:
- total Luas: 6.562,05 M² (enam ribu lima ratus enam puluh dua koma nol lima meter persegi);
- Luas Lantai: 6.562,05 M² (enam ribu lima ratus enam puluh dua koma nol lima meter persegi);
- Luas Basemen: 0,00 M² (nol koma nol nol Meter persegi);
Jumlah lantai bangunan: 3 (tiga) lantai;
Tinggi bangunan gedung: 21,00 M (dua puluh satu koma nol-nol meter)
(selanjutnya disebut juga "Tanah")
Bahwa PIHAK PERTAMA menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan membeli dan menerima
penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas Sebidang tanah tersebut diatas. Bahwa berhubung dengan hal itu kedua belah pihak
telah saling setuju dan mufakat untuk terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan/atau ketentuan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA, atas tanah dan bangunan tersebut diatas, yang mana PIHAK
Kedua telah membeli tanah dan bangunan tersebut kepada Pihak Pertama;
Pasal 2
Harga penjualan dan pembelian dari Tanah termasuk bangunan yang akan dilakukan jual beli sekarang antara kedua belah
pihak ditetapkan sekarang ini sehingga untuk dikemudian hari tidak akan mengalami perubahan dengan alasan apapun juga
sebesar Rp. 67.200.000.000,- (enam puluh tujuh milyar dua ratus juta rupiah);
Page 16
Kepada PIHAK PERTAMA sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut PIHAK
PERTAMA menerangkan Perjanjian ini berlaku juga sebagai tanda terimanya (kwitansinya) yang sah.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Tanah tersebut dengan membebaskan PIHAK
KEDUA dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai hal hal tersebut;
Pasal 4
Dalam hal Pihak Pertama (penjual) membatalkan Kesepakatan pengikatan Jual Beli, maka Pihak Pertama Wajib
mengembalikan 2 x (dua kali) uang yang telah diterimanya.
Dalam hal Pihak Kedua (pembeli) membatalkan Pengikatan Jual Beli, maka uang yang telah dibayarkan tidak dapat
dikembalikan atau dinyatakan hangus.
Pasal 5
Pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Jual Beli Tanah (BPHTB dan SSP), serta biaya PPJB dan Biaya Akta
Jual Beli (AJB) tersebut ditanggung oleh Pihak Kedua (pembeli).
Pasal 6
Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terjadi perselisihan atau sengketa atau pelaporan mengenai akta ini yang dibuat
penghadap maupun pihak lain dari segala sesuatu yang berhubungan dengan akta ini dan/atau tindak lanjut dengan akta ini,
maka membebaskan Notaris selaku pejabat umum maupun pejabat yang terkait dan saksi-saksi dari segala tuntutan/gugatan
hukum dan/atau laporan, baik perdata, Tata Usaha Negara maupun pidana, termasuk tetapi tidak terbatas pada tuntutan yang
dilakukan melalui kuasanya atau pengacara, bahwa apabila ternyata para penghadap lalai dan tidak memenuhi maksud
tersebut diatas dan tetap melakukan penuntutan dan/atau pelaporan terhadap Notaris dan/atau pejabat yang terkait, maka
penghadap dengan ini memberi kuasa kepada Notaris dan/atau pejabat yang terkait dan saksi-saksi, untuk dan atas nama
penghadap melakukan pencabutan terhadap tuntutan/gugatan dan/atau laporan tersebut diatas pada instansi yang berwenang
maupun kuasanya atau pengacaranya, tidak ada yang dikecualikan.
Pasal 7
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat yang timbul serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum
yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Singkawang di Singkawang.
Pasal 8
Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai pada pengenal yang
disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga
menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKSANAKAN TRANSAKSI
Risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yaitu :
1. Situasi ekonomi yang tidak pasti akan menyebabkan dampak positif atau negatif pada kegiatan usaha TOSK yang akan
berpengaruh terhadap performa TOSK selaku pembeli Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material melalui entitas
anak.
2. Sebagian pembayaran yang berasal dari dana hasi IPO akan menyebabkan sumber pembiayaan TOSK menurun, yang
apabila tidak di recovery dalam waktu dekat akan menyebabkan rasio lancar TOSK menurun.
3. Risiko lainnya apabila pengembangan area operasional Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tidak
berkembang dan tidak menghasilkan pendapatan sesuai yang diharapkan.
Manfaat yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yaitu :
1. TOSK memperoleh peningkatan pada aset yang berasal dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material. Peningkatan
tersebut akan dimanfaatkan TOSK untuk mengembangkan kegiatan usaha di masa yang akan datang.
Page 17
2. TOSK memperoleh space untuk kantor TOSK dan anak-anak usaha yang terintegrasi yang berada pada lokasi strategis,
yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan, pengadaan space gudang, serta penyewaan space untuk pihak
ketiga.
3. Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, diharapkan dapat meningkatkan efesiensi, kontrol
dan pengawasan, serta mendorong pendapatan dan laba TOSK di masa yang akan datang.
Alasan Dilakukan Rencana Transaksi
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material oleh TOSK adalah dengan diakusisinya Objek Pendapat
Kewajaran berupa tanah dan bangunan tersebut adalah untuk memenuhi keperluan bisnis TOSK dan Entitas Anak, yaitu
pengadaan space untuk kantor TOSK dan pengadaan space gudang untuk entitas anak yaitu PT Topindo Niaga Nusantara
(“TNN”). Dengan adanya akuisisi tanah dan bangunan tersebut, keperluan TOSK dan Entitas Anak atas properti akan
terpenuhi dan pengawasan atas bisnis yang dijalankan akan lebih efisien karena pemenuhan untuk kebutuhan space properti
berada di tempat yang sama. Selain itu, TOSK dan Entitas Anak juga akan menjadikan sebagai hub dan display untuk produk
FMCG di Kota Singkawang yang secara geografis lebih efisien untuk dijadikan pusat pergudangan TOSK dan Entitas Anak
untuk mensuply barang ke berbagai wilayah di Kalimantan Barat dibandingkan kota lainnya.
Pengelolaan tanah dan bangunan tersebut akan dilakukan oleh PT Topindo Ikon Properti (“TIP”) yang merupakan Entitas
Anak TOSK yang memang difokuskan untuk menjadi property management untuk mengurus keperluan akan property untuk
bisnis Grup TOSK. Oleh karena itu, nantinya tanah dan bangunan tersebut akan diakuisisi oleh TIP yang akan menjadi
property management dan TOSK dan TNN akan menyewa space property ini kepada TIP.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan Perseroan tersebut:
a. Memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha namun tidak memerlukan persetujuan Pemegang Saham dalam
RUPS;
b. Memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan namun tidak memerlukan persetujuan Pemegang Saham
dalam RUPS;
c. Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi
material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Sesuai dengan Pasal 10 POJK 17/2020 dan Pasal 3 POJK 42/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan Perseroan wajib
menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak
berikut:
PT Topindo Solusi Komunika Tbk
Gedung Icon Convention Hall, Jl. Pangeran Diponegoro No. 19
RT 051, RW 016, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat
Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123
Telepon: (0562) 633511 / 085211498899
Website: https://topindoku.co.id/about-us
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Topindo Ikon Properti
p.2 ×9
unresolved
person
Darmenta Pinem
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta
p.2 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2 ×3
unresolved
person
Seiko Manito. Sehubungan
· Direktur Utama
p.2 ×37
unresolved
org
PT Topindo Niaga Nusantara
p.2 ×2
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tri
p.8 ×3
unresolved
person
Ir. Tri Sunindyo
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP
p.8
unresolved
—
Syarat Pembat
· Penilai
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik TSR
p.9
unresolved
person
Penilai Publik Ruspriono
p.9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10 ×4
unresolved
person
SHINDY VALENSIA
p.14
unresolved
org
Pemerintah Kota Malang
p.14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Singkawang
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
10079 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '16.007/TPD-',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-09-30',
'value': '67200000000'}