Skip to content
Back to announcement

20260317_TOSK_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054728_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TOSK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 130

Page 1
                            LAPORAN FINAL
                       PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
                          RENCANA TRANSAKSI
                  ATAS JUAL/BELI TANAH DAN BANGUNAN
                   PT. TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA TBK
                                (“TOSK”)




      KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
                            Izin Usaha : 2.09.0040

                         WILAYAH KERJA : SELURUH INDONESIA




KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Head Office   :    Gedung Pulak Mas Lt. 2, Jl. Cipinang Cempedak II No. 58 B Jakarta 13340
                   Telp. 021 – 8566573. Fax 021 – 8192278
                   Email : corsec@kjpptsr.co.id
Page 2
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan


              LAPORAN FINAL
         PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
            RENCANA TRANSAKSI
    ATAS JUAL/BELI TANAH DAN BANGUNAN
     PT. TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA TBK
                  (“TOSK”)




      KANTOR JASA PENILAI PUBLIK




       KJPP Tri, Santi DAN Rekan

               Izin Usaha: 2.09.0040
          Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia




No. Laporan : 00016/2.0040-00/FO/06/0585/1/XII/2025
                   16 Desember 2025
Page 3
              KJPP Tri, Santi DAN Rekan
              PENILAI PROPERTI DAN BISNIS
              Izin Usaha    : 2.09.0040
              Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia

   No. Laporan : 00016/2.0040-00/FO/06/0585/1/XII/2025

   Jakarta, 16 Desember 2025

   Kepada Yth.:
   PT. Topindo Solusi Komunika Tbk
   Gedung Icon Convention Hall
   Jl. Pangeran Diponegoro No.19
   Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran,
   Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
   Kalimantan Barat 79123

   Perihal    : Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
                Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan PT. Topindo Solusi Komunika Tbk
                (“TOSK”)

   Dengan hormat,

   Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan (“TSR”) adalah Kantor Jasa Penilai
   Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
   No. 492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan nama TSR dengan Izin KJPP
   No. 2.09.0040 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Surat Tanda
   Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-52/PM.223/2022.

   TSR ditunjuk oleh PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) berdasarkan persetujuan atas
   Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. 038/PEN/FO/KJPP-TSR/X/2025 tanggal
   10 Oktober 2025, dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
   Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba
   Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap
   bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051,
   RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
   Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.
   Rencana ini termasuk dalam kriteria yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi Afiliasi dan
   Transaksi Benturan Kepentingan”.

   Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan Publik
   Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan Lisensi Akuntan
   Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
   & Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November 2025
   dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial tercatat akun Ekuitas adalah sebesar
   Rp160.717.153.193 dan Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material sebesar
   Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81% dari Ekuitas TOSK, sehingga Rencana yang akan
   dilakukan TOSK merupakan Rencana Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang
   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




           Gedung Pulak Mas Lt. 2, Jl. Cipinang Cempedak II No. 58B Jakarta 13340
Telp. 021 – 7807976. Fax 021 – 7807976, Email: kjpptsrcinere@gmail.com, corsec@kjpptsr.co.id
Page 4
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

Rencana Transaksi atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas
tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di
Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan
Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos
79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK merupakan Rencana
Transaksi Afiliasi dan Rencana Transaksi Material selanjutnya disebut “Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material”



                                     RINGKASAN EKSEKUTIF


A. LINGKUP PENUGASAN

     1.    Status Penilai
           Penilai adalah Rekan dari TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
           Nama Penilai          : Ruspriono, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
           No. Izin Penilai      : B-1.20.00585
           No. MAPPI             : 10-S-02481
           No. Register Penilai : RMK-2017.01022
           No. STTD              : STTD.PB-52/PM.223/2022
           Klasifikasi Izin      : Penilai Bisnis (B)

           Dalam mempersiapkan Laporan yang akan dihasilkan, TSR bertindak secara
           independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi baik aktual
           maupun potensial dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat Kewajaran ataupun
           pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat Kewajaran.
           TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
           penugasan ini. Laporan yang dihasilkan tidak untuk memberikan keuntungan atau
           merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh hasil yang dihasilkan.

           TSR menegaskan bahwa Penilai yang melaksanakan memiliki kompetensi dalam
           melakukan penugasan ini, sehingga tidak memerlukan bantuan tenaga ahli dari luar
           dan TSR dalam posisi untuk memberikan Pendapat Kewajaran yang objektif dan
           tidak memihak serta tidak mempunyai benturan kepentingan dengan subjek dan
           atau objek Pendapat Kewajaran.


     2.    Identitas Pemberi Tugas
           Pemberi tugas terhadap TSR dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah:
           ▪   Nama Perusahaan : PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (”TOSK”)
           ▪   Alamat              : Gedung Icon Convention Hall Jl. Pangeran Diponegoro
                                     No.19 Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
                                     Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
                                     79123
           ▪   Telepon             : (0562) 633511 / 085211498899
           ▪   Website             : https://topindoku.co.id/about-us

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                ii
Page 5
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

           ▪     Bidang Usaha            : penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
                                           online-to-offline (O2O) platform

           Penanggung jawab pemberi tugas : Direksi


     3.    Identitas Pengguna Laporan
           Pengguna laporan terhadap TSR dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah:
           ▪   Nama Perusahaan : PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (”TOSK”)
           ▪   Alamat             : Gedung Icon Convention Hall Jl. Pangeran Diponegoro
                                    No.19 Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
                                    Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
                                    79123
           ▪   Telepon            : (0562) 633511 / 085211498899
           ▪   Website            : https://topindoku.co.id/about-us
           ▪   Bidang Usaha       : penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
                                           online-to-offline (O2O) platform

           Penanggung jawab penggunaan laporan : Direksi



     4.    Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
           TSR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
           dan Material dengan Laporan No. 00016/2.0040-00/FO/06/0585/1/XII/2025 tanggal
           16 Desember 2025.



     5.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
           Maksud dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat
           Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material atas Jual/Beli Tanah dan
           Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah ±7.452 m2, luas bangunan
           ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran
           Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
           Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode
           Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.

           Laporan ini disusun dengan tujuan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
           (“POJK. 17-2020”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” dan
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
           (“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.

           Laporan ini tidak digunakan diluar konteks atau tujuan tujuan lainnya maupun
           institusi lainnya.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            iii
Page 6
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

     6.    Tanggal Pendapat Kewajaran
           Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 30 September
           2025 dengan menggunakan parameter dan Laporan Keuangan Konsolidasian
           Interim beserta Laporan Reviu Akuntan Publik Independen per 30 September 2025,
           dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
           Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.



     7.    Objek Pendapat Kewajaran
           Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh
           pemberi tugas adalah Jasa Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan
           Material atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas
           tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan
           berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
           Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
           Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku
           Direksi TOSK.



     8.    Nilai Objek Pendapat Kewajaran
           Nilai Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan
           Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan
           ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran
           Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
           Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode
           Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK adalah sebesar
           Rp67.200.000.000.,- (Enam PUluh Tujuh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).



     9.    Data dan Informasi yang Digunakan
           Dalam memberikan pendapat atas Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan
           Material, TSR telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu pada data dan
           informasi yang disediakan pemberi tugas sebagai berikut:
           a. Akta pendirian No. 36 dari Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., tanggal
                21 Maret 2018 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                Hukum       dan      Hak     Asasi     Manusia      Republik    Indonesia
                No. AHU-0016517.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018.
           b. Akta Notaris No. 13 oleh Notaris Rumonda Kesuma Lubis, SH., tanggal
                29 Oktober 2021 perihal perubahan anggaran dasar TOSK yang telah disahkan
                berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia No. AHU-0064363.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 15 November
                2021.
           c. Akta Notaris No. 14 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 2 Maret 2023 perihal
                perubahan Alamat lengkap TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
                Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                No. AHU-AH.01.09-0096970 tanggal 2 Maret 2023.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            iv
Page 7
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

           d. Akta Notaris No. 73 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 29 Mei 2023 perihal
              perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah disahkan
              berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia No. AHU-AH.01.03-0069874 tanggal 29 Mei 2023.
           e. Akta Notaris No. 76 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 29 Mei 2023 perihal
              perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah disahkan
              berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia No. AHU-AH.01.03-0070211 tanggal 30 Mei 2023.
           f. Akta Notaris No. 98 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 27 Juli 2023 perihal
              perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah disahkan
              berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia No. AHU-AH.01.03-0097633 tanggal 27 Juli 2023.
           g. Akta Notaris No. 10 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 5 September 2023 perihal
              perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar TOSK dalam rangka menjadi
              perusahaan terbuka yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
              Hukum        dan     Hak     Asasi      Manusia      Republik    Indonesia
              No. AHU-0053157.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 6 September 2023.
           h. Akta Notaris No. 22 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 5 Agustus 2024 perihal
              perubahan anggaran dasar TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
              Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
              0053157.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 14 Agustus 2024.
           i. Akta Notaris No. 54 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 22 April 2025 perihal
              perubahan nama status dari Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan terbuka
              TOSK.
           j. Akta Notaris No. 46 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 20 Mei 2025 perihal
              perubahan Direksi dan Komisaris TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
              Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
              0039132.ah.01.02 Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025.
           k. Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM001052077 tanggal
              4 April 2022.
           l. Nomor Pokok Wajib Pajak: No. 84.666.664.2-702.000, yang dikeluarkan oleh
              Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang.
           m. Nomor Induk Berusaha: No. 2701230043899 tanggal 27 Januari 2023 (dengan
              perubahan ke-7 tanggal 16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Online Single
                 Submission.
           n.    Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 dengan angka pembanding per
                 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Darmenta Pinem, SE, CPA, CPA
                 dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
                 Hadiwinata, Hidaja & Rekan dengan No. Laporan 01391/2.1133/Au.1.09/0519-
                 1/1/VIII/2023 pada tanggal 25 Mei 2022 dengan pendapat wajar dalam semua
                 hal yang meterial.
           o.    Laporan Keuangan per 31 Desember 2021 dengan angka pembanding per
                 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Anthony Feryanto, CPA dengan
                 Lisensi Akuntan Publik AP. 1497 dari Kantor Akuntan Publik Johannes Juara &
                 Rekan dengan No. Laporan 00198/2.1007/AU.1/09/1497-1/1/V/2022 pada
                 tanggal 25 Mei 2022 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                v
Page 8
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

           p.  Laporan Keuangan per 31 Desember 2022 dengan angka pembanding per
               31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Pranata Kembaren, CPA dengan
               Lisensi Akuntan Publik AP. 1690 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
               Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
               01024/2.1133/AU.1/09/1690-1/1/V/2023 pada tanggal 25 Mei 2023 dengan
               pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
           q. Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dengan angka pembanding per
               31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
               Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
               Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
               00382/2.1133/AU.1/09/0519-1/1/III/2024 pada tanggal 21 Maret 2024 dengan
               pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
           r. Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dengan angka pembanding per
               31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
               Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
               Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
               00707/2.1133/AU.1/06/0519-2/1/III/2025 pada tanggal 26 Maret 2025 dengan
               pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
           s. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
               Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA
               dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
               Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
               PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November 2025 dengan
               pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
           t. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 16.007/TPD-TIP/IX/2023
               tanggal 30 Juli 2023 antara Seiko Manito dengan TIP.
           u. Surat Persetujuan Perpanjangan Pelunasan antara TIP dengan Seiko Manito
               No. 06.002/TIP SPn/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan batas waktu
               pelunasan dirubah menjadi Desember 2025.
           v. Draft Akta Pengikatan Jual Beli (“Draft APJB”) antara Seiko Manito dengan TIP
               tentang perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan.
           w. Laporan Penilaian Aset No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025, tanggal
               15 Desember 2025 oleh Penilai Publik Ir. Tri sunindyo, Mappi (Cert.) dari Kantor
               Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan Rekan.
           x. Laporan Keuangan Proforma Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
           y. Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi Afiliasi dan
               Material yang disiapkan oleh Manajemen TOSK.
           z. Diskusi dengan manajemen yaitu:
                1) Bapak Seiko Manito sebagai Direktur Utama TOSK.
                2) Bapak Mutsabbit Firas sebagai Direktur TOSK.
           aa. Surat Pernyataan Manajemen atas bebas benturan kepentingan atas Rencana
               Transaksi No. 06.008/TOSK-SPn/XI/2025 tanggal 10 November 2025.
           bb. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
               diberikan No. 15.016/TOSK-Speng/XII/2025, tanggal 08 Desember 2025.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            vi
Page 9
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

     10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
         Asumsi dalam pelaksanaan penugasan ini adalah sebagai berikut:
         1. TSR telah melakukan pengumpulan atas dokumen-dokumen yang digunakan
             dalam proses pendapat kewajaran.
         2. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
             informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas dan atau data yang diperoleh
             dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
             yang TSR anggap relevan.
         3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
             penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR dan
             tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
         4. TSR menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
             Afiliasi dan Material serta proforma laporan keuangan dari Pemberi Tugas yang
             disampaikan oleh manajemen TOSK dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
             keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
         5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
             bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional TOSK.
         6. Pendapat Kewajaran ini disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat
             perubahan atas kondisi persyaratan sejak tanggal diterbitkannya laporan
             hingga tanggal 31 Maret 2026.
         7. Laporan pendapat kewajaran ini hanya ditujukan untuk memenuhi kepentingan
             Pasar Modal dan pemenuhan aturan POJK 17-2020 dan POJK 42-2020 dan tidak
             untuk kepentingan lainnya.
         8. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
             kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah
             terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal
             pendapat ini diterbitkan.
         9. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, TSR menggunakan beberapa
             asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban TOSK dan semua
             pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai
             aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen TOSK.
         10. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
             penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
             informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
             menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
             mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini
             merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
             analisis yang tidak lengkap.
         11. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
             proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
         12. TSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
             Opini Pendapat Kewajaran.
         13. TSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran
             dari pemberi tugas
         14. TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
             memutakhirkan (update) pendapat TSR karena adanya perubahan asumsi dan
             kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            vii
Page 10
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

           Kondisi Pembatas dalam pelaksanaan penugasan ini adalah sebagai berikut:
           1. TSR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
               yang melaksanakan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
           2. Dalam melaksanakan analisis, TSR mengasumsikan dan bergantung pada
               keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
               informasi-informasi lain yang diberikan kepada TSR oleh TOSK atau yang
               tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
               menyesatkan, dan TSR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
               independen terhadap informasi-informasi tersebut. TSR juga bergantung
               kepada jaminan dari manajemen TOSK bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
               fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TSR
               menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
           3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan
               data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
               data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat TSR
               secara material. Oleh karenanya, TSR tidak bertanggungjawab atas perubahan
               kesimpulan atas pendapat kewajaran TSR dikarenakan adanya perubahan data
               dan informasi tersebut.
           4. TSR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
               Transaksi Afiliasi dan Material ini. Jasa-jasa yang TSR berikan kepada TOSK
               dalam kaitan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini hanya
               merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan
               Material yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
               perpajakan. TSR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
               Afiliasi dan Material dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
               Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut.
           5. Pekerjaan TSR yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan
               tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
               atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
               keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
               mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
               penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu,
               TSR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
               mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
               aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk TOSK serta pengaruh dari
               transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini, kecuali untuk transaksi-
               transaksi yang telah diberitahukan oleh Pemberi Tugas kepada TSR.



     11. Pendekatan dan Metode
         Pendekatan dan metode dalam penyusunan Pendapat Kewajaran atas Rencana
         Transaksi Afiliasi dan Material adalah sebagai berikut:
         a. Analisa atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material;
         b. Analisa Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material; dan
         c. Analisa Atas Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           viii
Page 11
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

     12. Konfirmasi      Pendapat     Kewajaran       Berdasarkan     POJK     17-2020,
         POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan SPI 2018
         Penugasan ini akan kami laksanakan dengan menerapkan metode dan pendekatan
         yang sesuai dan mengacu kepada POJK 17-2020, POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan
         Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII-2018 yang disusun oleh Masyarakat
         Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
         Indonesia (“KEPI”).



     13. Identifikasi dan hubungan antara pihak yang berencana transaksi

            a) PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)

                 Riwayat Singkat
                 PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) didirikan pada tanggal 21 Maret
                 2018 berdasarkan Akta Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., No. 36. Akta
                 pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                 Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-0016517.AH.01.01.
                 TAHUN 2018 tanggal 27 Maret 2018 dan telah diumumkan dalam Lembaran
                 Berita Negara Republik Indonesia No. 003 Tambahan No. 001216 tanggal
                 11 Januari 2022. Anggaran Dasar TOSK telah mengalami beberapa kali
                 perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.KN.
                 No. 46 tanggal 12 Juni 2025, mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
                 Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri
                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
                 No. AHU-0039132.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juni 2025.

                 Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar TOSK, aktivitas usaha TOSK adalah
                 bidang informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran. Saat ini TOSK
                 bergerak dalam bidang penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran
                 dan online-to-offline (O2O) platform. TOSK memulai beroperasi komersialnya
                 pada tahun 2019. TOSK melakukan perubahan merek yang semula Topindopay
                 menjadi Topindoku kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                 Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor
                 registrasi IDM001052077, yang telah disetujui pada tanggal 4 April 2022.

                 Kantor pusat Perusahaan berkedudukan di Jl. P. Diponegoro No. 19,
                 Singkawang, Kalimantan Barat. Pihak yang bertindak sebagai Pemilik Manfaat
                 Utama dari Perusahaan adalah Seiko Manito.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            ix
Page 12
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                 Susunan Pemegang Saham
                 Susunan pemegang saham TOSK per 30 September 2025 adalah sebagai
                 berikut:

                                                          Jumlah lembar       Persentase             Total
                  No          Pemegang saham
                                                             Saham            Kepemilikan             (Rp)
                   1    Seiko Manito                         2.370.130.000           54,17%      23.701.300.000
                   2    Robi Cahyadi                          518.000.100            11,84%       5.180.001.000
                   3    Deden Hendra Permana                  297.150.000             6,79%       2.971.500.000
                   4    Ramadhona                             225.820.000             5,16%       2.258.200.000
                   5    Ket Cung                              162.150.000             3,71%       1.621.500.000
                   6    PT Topindo Media Investama              87.062.500            1,99%         870.625.000
                   7    PT CentraSumberRejeki                   43.750.000            1,00%         437.500.000
                   8    Mutsabbit Firas                         10.937.500            0,25%         109.375.000
                   9    Masyarakat                            660.277.200            15,09%       6.602.772.000
                                   TOTAL                     4.375.277.300         100,00%       43.752.773.000
                 Sumber: Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.KN., No.54 tanggal 24 April 2025


                 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
                 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TOSK pada tanggal 30 September 2025
                 adalah sebagai berikut:

                 Dewan Komisaris
                 Komisaris Utama                      : Robi Cahyadi
                 Komisaris Independen                 : Muhammad Fahmi

                 Direktur
                 Direktur utama                       : Seiko Manito
                 Direktur                             : Deden Hendra Permana
                 Direktur                             : Ket Cung
                 Direktur                             : Ramadhona
                 Direktur                             : Mutsabbit Firas

            b) PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”)

                 Riwayat Singkat
                 PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”) didirikan sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
                 tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
                 di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 8 Maret 2023
                 berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0018775.AH.01.01.TAHUN 2023
                 tentang Pengesahan Badan Hukum PT Topindo Ikon Properti, Tanggal 8 Maret
                 2023, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU
                 0047275.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 8 Maret 2023.

                 Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar TIP, maksud dan tujuan serta
                 kegiatan usaha TIP sesuai dengan KBLI adalah sebagai berikut: a. Aktivitas
                 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta – KBLI 77291;
                 dan b. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa – KBLI 68111. Ruang

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                x
Page 13
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                 lingkup kegiatan TIP meliputi kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha
                 tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta dan usaha
                 pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estate yang dimiliki
                 sendiri atau sewa. TIP memulai operasi komersialnya pada 2024. Kantor pusat
                 TIP berkedudukan di Singkawang, Kalimantan Barat.

                 Susunan Pemegang Saham
                 Susunan pemegang saham TIP per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
                                                        Jumlah Saham        Jumlah Nominal       Persentase
                       Daftar Pemegang Saham
                                                          (Lembar)          (Ribuan Rupiah)     Kepemilikan

                  PT. Topindo Solusi Komunika               269.999.999       26.999.999.900          99,99%

                  Seiko Manito                                         1                 100           0,01%

                  Jumlah                                    270.000.000       27.000.000.000            100%
                 Sumber: Manajemen TOSK


                 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
                 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TIP adalah sebagai berikut:

                 Dewan Komisaris
                 Komisaris                       : Seiko Manito

                 Direktur
                 Direktur                        : Djong Ling Ling

            c) Seiko Manito
               Seiko Manito, lahir di Singkawang pada tanggal 23 Juli 1993, Wiraswasta,
               Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan P. Diponegoro No. 48,
               RT 047/RW 006, Keluarahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota
               Singkawang, Kalimantan Selatan selaku pemegang Kartu Tanda Penduduk
               dengan Nomor Induk Kependudukan 61720223079300002.



     14. Dampak Keuangan Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan
         Dilakukan Terhadap Kepentingan Pemegang Saham
         Dampak Keuangan terhadap laporan posisi keuangan TOSK Konsolidasian dengan
         Rencana Transaksi Afiliasi dan Material sebesar Rp67.200.000.000 ditambah dengan
         biaya-biaya yang terkait dengan adanya transaksi sebesar Rp3.360.000.000 dan
         dibayar dengan menggunakan dana yang berasal dari Kas sebesar
         Rp44.776.014.000 beserta Uang muka pembelian aset sebesar Rp25.783.986.000.
         Sehingga Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini akan mengakibatkan Kas dan
         setara kas berkurang sebesar Rp44.776.014.000 dari sebelumnya sebesar
         Rp72.561.094.000 menjadi sebesar Rp27.785.080.000. Aset tetap bertambah
         sebesar Rp67.200.000.000 akibat penambahan aset dari Rencana Transaksi Afiliasi
         dan Material.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                              xi
Page 14
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

     15. Pertimbangan Bisnis Yang Digunakan Oleh Manajemen Perusahaan
         Terkait Dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan
         Dilakukan Terhadap Kepentingan Pemegang Saham
         Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Rencana
         Transaksi Afiliasi dan Material terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk
         pengembangan usaha yang akan meningkatkan pendapatan dan laba TOSK secara
         Konsolidasian yang akan meningkatkan nilai saham TOSK, memberikan kesimpulan
         bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut diharapkan sejalan dengan
         kepentingan pemegang saham.



     16. Kesimpulan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
         Penugasan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan
         pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.

           a)    Analisis Rencana Transaksi

                 Unsur Rencana Transaksi Afiliasi
                 Rencana Transaksi Afiliasi tersebut terdapat kesamaan dalam kepemilikan dan
                 kepengurusan antara TOSK, TIP sebagai entitas anak TOSK dan Bapak Seiko
                 Manito selaku pemilik Tanah dan Bangunan yang merupakan Direksi TOSK dan
                 Komisaris TIP sehingga Rencana Transaksi Jual/Beli Tanah dan Bangunan
                 (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2,
                 beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro
                 (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
                 Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat,
                 Kode Pos 79123 merupakan Rencana Transaksi Afiliasi sebagaimana
                 didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                 No. 42/POJK.04/2020 (POJK. 42-2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                 Benturan Kepentingan.

                 Berikut hubungan pengurusan, dan pengawasan TOSK dengan pemegang
                 saham:
                                                                                Entitas
                                  Nama                             TOSK                        TIP
                                                             PP            PS             PP          PS
                  Robi Cahyadi                               KU             -              -           -
                  Muhammad Fahmi                              K             -              -           -
                  Seiko Manito                               DU            PS              K          PS
                  Deden Hendra Permana                        D            PS              -           -
                  Ket Cung                                    D            PS              -           -
                  Ramadhona                                   D            PS              -           -
                  Mutsabbit Firas                             D            PS              -           -
                  Djong Ling Ling                             D            PS             D            -
                 Keterangan:
                 PP    : Pengurus dan Pengawas                    PS      : Pemegang Saham
                 KU    : Komisaris Utama                          DU      : Direktur Utama
                 K     : Komisaris                                D       : Direktur
                 TOSK : PT Topindo Solusi Komunika Tbk            TIP     : PT Topindo Ikon Properti


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            xii
Page 15
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                 Berikut hubungan dari segi kepemilikan saham TOSK, TIP dengan Seiko Manito




                 Sumber : Manajemen TOSK


                 Berdasarkan struktur kepemilikan dan kepengurusan tersebut nampak bahwa
                 Seiko Manito dengan TOSK dan TIP memiliki hubungan afiliasi sehingga
                 Rencana Transaksi ini perlu mengacu kepada POJK 42 Tahun 2020 tentang
                 “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.

                 Unsur Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi
                 Berdasarkan pernyataan manajemen TOSK, diketahui tidak ada benturan
                 kepentingan atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan.
                 Manajemen menilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material akan memberikan
                 nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau
                 adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi
                 Afiliasi dan Material ini.

           b)    Analisis Rencana Transaksi Material
                 Berdasarkan informasi dari manajemen TOSK, Rencana Transaksi merupakan
                 transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                 Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang
                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Suatu transaksi
                 dikategorikan sebagai Rencana Transaksi Material apabila nilai Rencana
                 Transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
                 Perusahaan Terbuka.

                 Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu
                 Akuntan Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE,
                 CPA dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
                 Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
                 PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November 2025 dengan
                 pendapat wajar dalam semua hal yang meterial tercatat akun Ekuitas adalah
                 sebesar Rp160.717.153.193 atau Nilai Rencana Transaksi sebesar
                 Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81% dari Ekuitas TOSK, sehingga Rencana
                 Transaksi yang akan dilakukan TOSK merupakan Rencana Transaksi Material.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           xiii
Page 16
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

           c)    Analisis Kualitatif
                 Alasan dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material oleh TOSK adalah
                 dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Jual/Beli Objek Pendapat
                 Kewajaran berupa tanah dan bangunan tersebut adalah untuk memenuhi
                 keperluan bisnis TOSK dan Entitas Anak, yaitu pengadaan space untuk kantor
                 TOSK dan pengadaan space gudang dan grocery store untuk entitas anak yaitu
                 PT. Topindo Niaga Nusantara (“TNN”). Dengan adanya Rencana Transaksi
                 Afiliasi dan Material Jual/Beli tanah dan bangunan tersebut, keperluan TOSK
                 dan Entitas Anak atas properti akan terpenuhi dan pengawasan atas bisnis yang
                 dijalankan akan lebih efisien karena pemenuhan untuk kebutuhan space
                 properti berada di tempat yang sama. Selain itu, TOSK dan Entitas Anak juga
                 akan menjadikan sebagai hub dan display untuk produk FMCG di Kota
                 Singkawang yang secara geografis lebih efisien untuk mensuply barang ke
                 berbagai wilayah di Kalimantan Barat dibandingkan kota lainnya.

                 Pengelolaan tanah dan bangunan tersebut akan dilakukan oleh PT. Topindo
                 Ikon Nusantara (“TIP”) yang merupakan Entitas Anak TOSK yang memang
                 difokuskan untuk menjadi property management untuk mengurus keperluan
                 akan property untuk bisnis Grup TOSK. Oleh karena itu, nantinya tanah dan
                 bangunan tersebut akan diakuisisi oleh TIP yang akan menjadi property
                 management.

                 Jual Beli tanah dan bangunan tersebut dilakukan dengan antara anak TOSK
                 yaitu TIP dengan Seiko Manito yang merupakan pengendali sekaligus
                 pemegang saham utama TOSK dengan mempertimbangkan bahwa TIP
                 membutuhkan tanah dan bangunan itu dan proses administrasi jual-belinya
                 akan berlangsung lebih cepat dan aman. Jika membeli kepada pihak lain yang
                 bukan dengan pihak afiliasi, maka akan memerlukan waktu yang lebih lama dan
                 prosesnya pun akan lebih lama juga.

           d)    Analisis Kuantitatif
                 Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
                 dapat memberikan nilai tambah sebagai berikut:
                  1) Dengan adanya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, total aset TOSK
                     Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami tingkat pertumbuhan
                     majemuk tahunan (CAGR) sekitar 4,27% selama periode proyeksi,
                     dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, total
                     aset TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami tingkat
                     pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sekitar 4,15% selama periode
                     proyeksi.
                  2) Dengan adanya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, Laba bersih TOSK
                     Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami tingkat pertumbuhan
                     majemuk tahunan (CAGR) sekitar 36,67% selama periode proyeksi,
                     dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, Laba
                     bersih TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami tingkat
                     pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sekitar 35,29% selama periode
                     proyeksi.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           xiv
Page 17
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

           e)    Analisis Kewajaran
                 Berdasarkan informasi dari manajemen TOSK, Nilai Rencana Transaksi Afiliasi
                 dan Material adalah sebesar Rp67.200.000.000.,- (Enam Puluh Tujuh Miliar Dua
                 Ratus Juta Rupiah).

                 Berdasarkan Laporan Penilaian Aset per tanggal penilaian 30 September 2025
                 No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 oleh
                 Penilai Publik Ir. Tri sunindyo, Mappi (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri,
                 Santi Dan Rekan, menyatakan bahwa Nilai Pasar Tanah dan Bangunan tersebut
                 sebesar Rp70.962.000.000,- (Tujuh Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh
                 Dua Rupiah).

                 Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berdasarkan Peraturan
                 OJK No. 35/POJK.04/2020 (“POJK. 35-2020”) tentang Pedoman Penilaian dan
                 Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas
                 atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil
                 penilaian. Berdasarkan atas Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
                 terhadap hasil penilaian, maka transaksi tersebut adalah wajar karena berada
                 pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,50%. Selisih Nilai Rencana
                 Transaksi Afiliasi dan Material adalah lebih rendah sebesar 5,30% dibandingkan
                 dengan Nilai Pasar hasil penilaian.



B.   PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN PUBLIKASI

     Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian Hasil Laporan Pendapat Kewajaran,
     atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi yang terkait dengan objek
     penugasan harus mendapatkan persetujuan dari TSR. Adalah tidak dibenarkan untuk
     menerbitkan duplikat dokumen maupun pernyataan, edaran atau pun untuk
     dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari TSR,
     baik mengenai format cetak maupun konten dimana akan dipublikasikan.



C.   INDEPENDENSI PENILAI

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, TSR bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi
     tugas dan atau pengguna laporan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi
     tugas dan atau pengguna laporan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
     keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran
     No. 038/PEN/FO/KJPP-TSR/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, penugasan TSR adalah
     untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi Afiliasi
     dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah
     7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di
     Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan
     Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat,
     Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            xv
Page 18
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

D.   TANGGUNG JAWAB PENILAI

     Dalam batas kemampuan dan keyakinan TSR sebagai penilai, TSR menyatakan bahwa
     semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
     telah dilakukan dengan benar dan TSR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran
     yang diterbitkan. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali
     kepada Pemberi Tugas seperti yang disebutkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
     sesuai dengan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini.



E.   PEMBATASAN KEWAJIBAN

     Pemberi Tugas dengan ini secara tegas membebaskan TSR terhadap tuntutan pihak lain
     dan berjanji untuk membayar ganti rugi kepada TSR, jika TSR karena sebab apapun
     dirugikan oleh pihak lain terkait dengan penugasan Pendapat Kewajaran ini.



F.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

     Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Pemberi Tugas dan/atau
     Manajemen TOSK, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran.



G. PENUGASAN PENILAIAN PROFESIONAL

       •     Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
             informasi yang disediakan oleh TOSK dan/atau data yang diperoleh dari informasi
             yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
             relevan untuk perhitungan dan analisis telah dilakukan dengan benar. TSR tidak
             terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang
             disediakan tersebut.
       •     Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan TOSK sehubungan
             dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut dan kami tidak terlibat
             dalam komunikasi ataupun interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai
             persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut.



H.   PENDAPAT RENCANA TRANSAKSI

     Berdasarkan pertimbangan analisis Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, analisis
     kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material serta analisis
     atas kewajaran nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, maka kami berpendapat
     bahwa Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan TOSK adalah Wajar.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           xvi
Page 19
t    KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

         Kesirnpulan akhir di atas berlaku bilarnana tidak terdapat perubahan yang rnerniliki
         darnpak material terhadap Rencana Transaksi Afiliasi dan Material. Perubahan tersebut
         terrnasuk, narnun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal rnaupun
         secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonornian, kondisi urnurn bisnis,
         perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pernerintah Indonesia dan
         peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
         Bilarnana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
         perubahan tersebut di atas, rnaka kesirnpulan rnengenai kewajaran Rencana Transaksi
         Afiliasi dan Material ini rnungkin berbeda.

         Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
         sebagian analisis dan inforrnasi tanpa rnernpertirnbangkan keseluruhan inforrnasi dan
         analisis dapat rnenyebabkan pandangan yang rnenyesatkan.



    I.   PENUTUP

         TSR rnenyatakan bahwa tidak ada hubungan afiliasi dengan Pernberi Tugas dan Objek
         Pendapat Kewajaran baik secara langsung rnaupun tidak langsung dan TSR tidak
         bertanggungjawab untuk rnenegaskan kernbali atau rnelengkapi pendapat TSR karena
         peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.



    Horrnat karni,
    KJPP TRI, SANTI DAN REKAN




    Ruspriono S.E .. MM .. MAPPI (Cert.)
    Rekan Penilai Bisnis
    Klasifikasi Bidang Jasa      : Penilaian Bisnis (B)
    No. Ijin Penilai Publik      : B- 1.20.00585
    No. MAPP!                    : 10-5-02481
    No. Register Penilai         : RMK-2017.01022
    No. STTD OJK                 : STTD.PB-52/PM.223/2022




    KJPP Tri, Santi dan Rekan
    L.aporan Pendapat Kewajaran Rencana Transal<si Afiliasi dan Material - PT. Topindo Solusi Komunika Tbk ('TOSK")
                                                                                                                 xvii
Page 20
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                             ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Penilai dan Laporan Pendapat Kewajaran bergantung kepada asumsi dan kondisi pembatas
sebagai berikut:
 1. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi
       global (termasuk di Indonesia), TSR menyarankan untuk menggunakan hasil Pendapat
       Kewajaran ini dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya
       tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara
       normal berlaku, disebabkan belum diketahuinya besaran dampak dari kondisi geopolitik
       yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk menginformasikan
       atau mendukung estimasi kuantitatif. TSR menyarankan untuk dilakukannya review/kaji
       ulang secara berkala terhadap hasil Pendapat Kewajaran ini sebagai tindakan berjaga-
       jaga.
 2. Kondisi perbedaan yang mungkin terjadi di antara tanggal Pendapat Kewajaran dan
       periode waktu pelaksanaan hasil Pendapat Kewajaran dapat mengurangi relevansi opini
       dengan kebutuhan Pengguna Laporan, yang disebabkan oleh perbedaan akses data dan
       informasi, serta asumsi dan analisis Pendapat Kewajaran. Dalam hal Pengguna Laporan
       menemukan kondisi tersebut, maka disarankan untuk menugaskan Penilai untuk
       meninjau penugasan yang telah dilakukan di mana jika memungkinkan dan diperlukan,
       Penilai mungkin dapat mengulangi prosedur Pendapat Kewajaran sebelumnya secara
       lengkap. Proses dan prosedur harus diuraikan dalam penugasan terpisah dan berbeda
       dari penugasan sebelumnya.
 3. TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses pendapat kewajaran.
 4. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
       informasi yang disediakan oleh TOSK dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
       tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang TSR anggap relevan.
 5. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
       penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR dan tidak
       ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
 6. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran atas
       proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. (Jika ada).
 7. TSR bertanggung jawab terhadap Laporan Pendapat Kewajaran dan opini Pendapat
       Kewajaran yang dihasilkan.
 8. TSR telah memperoleh informasi atas status hukum atas Objek Pendapat Kewajaran
       dari pemberi tugas.
 9. TSR menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi Afiliasi
       dan Material serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh TOSK dengan
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
       (fiduciary duty).
 10. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional TOSK.
 11. Pendapat Kewajaran ini disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat perubahan atas
     kondisi persyaratan sejak tanggal diterbitkannya laporan hingga tanggal
     31 Maret 2026.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                          xviii
Page 21
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

 12. Laporan pendapat kewajaran ini hanya ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
     Modal dan pemenuhan aturan POJK17-2020, POJK 35-2020 dan POJK 42-2020 dan
     tidak untuk kepentingan lainnya.
 13. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
     umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
     rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
 14. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, TSR menggunakan beberapa asumsi,
     seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban TOSK dan semua pihak yang terlibat
     dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang
     diungkapkan oleh manajemen TOSK.
 15. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
     lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
     kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
     Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
     tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
 16. Biaya Jasa untuk Pendapat Kewajaran ini tidak tergantung pada Opini yang tercantum
     dalam laporan.
 17. TSR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
     atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau dan informasi yang belum
     diterima serta keterbatasan dalam prosedur Penilaian dari pemberi tugas dan atau
     perwakilannya.
 18. TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
     memutakhirkan (update) pendapat TSR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
     serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
 19. TSR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
     melaksanakanTransaksi.
 20. Dalam melaksanakan analisis, TSR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
     lain yang diberikan kepada TSR oleh TOSK atau yang tersedia secara umum yang pada
     hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TSR tidak bertanggung
     jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
     tersebut. TSR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen TOSK bahwa mereka
     tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
     kepada TSR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
 21. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data
     dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan
     informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat TSR secara material. Oleh
     karenanya, TSR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
     kewajaran TSR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
 22. TSR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
     Afiliasi dan Material ini. Jasa-jasa yang TSR berikan kepada TOSK dalam kaitan dengan
     Rencana Transaksi Afiliasi dan Material hanya merupakan pemberian Pendapat
     Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan dan bukan
     jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. TSR tidak melakukan penelitian atas
     keabsahan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dari aspek hukum dan implikasi
     aspek perpajakan dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           xix
Page 22
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

 23. Pekerjaan TSR yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, TSR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
     untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
     aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk TOSK serta pengaruh dari
     transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini, kecuali untuk transaksi-
     transaksi yang telah diberitahukan oleh TOSK kepada TSR.
 24. Jika dikemudian hari terjadi tuntutan (claim) terhadap Laporan Pendapat Kewajaran
     dan itu bukan kesalahan penilai, maka biaya yang kami keluarkan untuk menangani
     proses hukum terhadap tuntutan (claim) tersebut akan TSR tagihkan kepada pemberi
     tugas, jika itu merupakan kelalaian penilai, maka tuntutan terhadap TSR tidak lebih
     besar dari fee penugasan.
 25. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan yang disertai stempel dari TSR.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            xx
Page 23
,    KJPP TRI, SANTI DAN RE.KAN

                                            PERNYATAAN PENILAI

    1.        Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat kewajaran ini TSR telah bertindak secara
              independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan TOSK, dan
              pihak-pihak yang terkait dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material. TSR juga tidak
              mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
    2.        Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
              dilakukan dengan benar.
    3.        Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
    4.        Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan.
    5.        Penilai bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan dalam rangka penugasan
              Pendapat kewajaran.
    6.        Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Pendapat Kewajaran.
    7.        Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
              Pendapat Kewajaran.
    8.        Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi
              pembatas.
    9.        Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari
              berbagai sumber yang diyakini TSR dapat dipertanggungjawabkan.
    10.       Pendapat Kewajaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan Republik Indonesia POJK 17-2020, POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan Kade
              Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang
              ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPP!").
    11.       Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
              dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai yang diakui Pemerintah.
    12.       Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan / atau objek yang dilakukan Opini
              Pendapat kewajaran dan tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini,
              telah menyediakanbantuan profesional dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran.
    13.       Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan yang disertai stempel dari TSR.



         No.                                Nama                                          Tanda Tangan

         1.       Penanggung jawab
                  Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert,)
                  No. MAPPI                 : 10-5-02481
                  No. Izin Penilai Publik   : B-1.20.00585
                  No. STTD                  : PB-52/PM.223/2022
                  No. Register Penilai      : RMK-2017.01022

         2.       Reviewer
                  Rr. Santi Dewiyani, ST., M.Com., MAPPI (Cert.)
                  No. MAPPI               : 99-S-1215
                  No. Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
                  No. STTD                : PB-10/PJ-1/PM.2/2023
                  No. Register Penilai    : RMK-2017.00215


    KJPP Tri, Santi dan Rekan
    Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material - PT. Topindo Solusi Komunika Tok ("TOSK'')
                                                                                                                xxi
Page 24
)    KJPP TRI, SANTI DAN RE.KAN

       3.      Penilai
               Hernowo Owianto, ST., MM.
               No. MAPPI            : 17-P-07169
               No. Register Penilai : RMK-2020.03303




       4.     Ass. Penilai
              Mochamad Ishak, SM.
              No. MAPPI         : 16-A-06248
                                                                                           1:·/
                                                                                        ............~ .................. ....




    KJPP Tri, Santi dan Rekan
    Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material - PT. Topindo Solusi Komunika Thk C'TOSK'')
                                                                                                                        xxii
Page 25
)    KJPP TRI, SANTI DAN REKAN

                              PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI

    Untuk menjamin kepatuhan yang berlanjut pada Kode Etik Penilai Indonesia yang ditetapkan
    oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI"), sehubungan dengan tanggung jawab
    profesi dan perlindungan terhadap klien, maka sifat kerahasiaan klien harus selalu dijaga dan
    kepatuhan terhadap Kode Etik Penilai Indonesia merupakan tanggung jawab Penilai. Informasi
    bersifat rahasia yang dimaksud adalah segala informasi tentang klien yang diketahui oleh
    seorang individu sebagai hasil dari hubungan kerja individu tersebut dengan KJPP, kecuali
    apabila informasi tersebut merupakan informasi publik. Sedangkan Kode Etik Penilai Indonesia
    adalah kumpulan etik yang melandasi SPI yang wajib ditaati oleh Penilai, agar seluruh hasil
    pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur,
    objektif dan profesional.

    Dengan ini, Penilai menyatakan telah membaca, memahami, dan menaati pernyataan
    kebijakan KJPP Tri, Santi dan Rekan tentang kerahasiaan klien dan Kode Etik Penilai Indonesia.

      No.                                   Nama                                         Tanda Tangan

       1.      Penanggung jawab
               Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert.)
               No. MAPPI                    : 10-S-02481
               No. Izin Penilai Publik      : B-1.20.00585
               No.STTD                      : PB-52/PM.223/2022
               No. Register Penilai         : RMK-2017.01022

       2.      Reviewer
               Rr. Santi Dewiyani, ST., M.Com., MAPPI (Cert.)
              No. MAPPI                    : 99-S-1215
              No. Izin Penilai Publik      : B-1.09.00236
              No.STTD                      : PB-10/PJ-1/PM.2/2023
              No. Register Penilai         : RMK-2017.00215



       3.     Penilai
              Hernowo Dwianto, ST., MM.
              No. MAPPI                    : 17-P-07169
              No. Register Penilai         : RMK-2020.03303




       4.     Ass. Penilai
              Mochamad Ishak, SM.
              No. MAPPI                    : 16-A-06248




    KJPP Tri, Santi dan Rekan
    Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material - PT. Topindo Solusi Komunika Tok ("TOSK")
                                                                                                              xxiii
Page 26
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                                      SURAT REPRESENTASI




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                          xxiv
Page 27
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           xxv
Page 28
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

              SURAT PERNYATAAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                          xxvi
Page 29
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                          DEFINISI DAN ISTILAH YANG DIGUNAKAN


Asumsi                             :   Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat,
                                       atau keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek
                                       Penilaian atau pendekatan penilaian dan kewajarannya telah
                                       dianalisis oleh Penilai Bisnis sebagai bagian dari proses
                                       Penilaian.
BI                                 :   Bank Indonesia
BPS                                :   Badan Pusat Statistik
Draft AJB                          :   Draft Akta Jual Beli
KAP                                :   Kantor Akuntan Publik
KEPI & SPI Edisi VII – 2018        :   Kode Etik Penilaian Indonesia & Standar Penilaian Indonesia
                                       Edisi VII – 2018.
KJPP                               :   Kantor Jasa Penilai Publik
Metode                             :   Suatu cara atau rangkaian cara tertentu.
Nilai Pasar                        :   Estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
                                       penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian,
                                       antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
                                       berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
                                       pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak
                                       masing–masing bertindak atas dasar pemahaman yang
                                       dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
OJK                                :   Otaritas Jasa Keuangan
Pendekatan                         :   Suatu     cara    untuk     memperkirakan    Nilai  dengan
                                       menggunakan satu atau lebih metode.
Penilaian                          :   Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai
                                       ekonomi suatu objek penilaian.
Penilai                            :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
                                       kegiatan Penilaian di pasar modal.
Penilai Bisnis                     :   Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis
                                       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                       Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di
                                       pasar modal.
Penilaian Properti                 :   Penilai yang melakukan kegiatan Penilaian properti
                                       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                       Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di
                                       pasar modal
Penilaian Bisnis                   :   Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas objek
                                       Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                                       Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan
                                       kegiatan di pasar modal.
Pendapat Kewajaran                 :   Suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai Bisnis untuk
                                       menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan dilakukan
                                       adalah wajar atau tidak wajar.
PDB                                :   Produk Domestik Bruto
PMI                                :   Purchasing Managers Index


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                         xxvii
Page 30
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

POJK                               :   Peraturan Otaritas Jasa Keuangan
POJK. 17-2020                      :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                                       2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                       Usaha.
POJK. 35-2020                      :   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
                                       2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
                                       Bisnis di Pasar Modal.
POJK. 42-2020                      :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli
                                       2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                       Kepentingan.
PUAB O/N                           :   Pasar Uang Antar Bank Overnight
Tanggal Penilaian                  :   Tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan
                                       manfaat ekonomi dinyatakan.
TIP                                :   PT. Topindo Ikon Properti
TOSK                               :   PT. Topindo Solusi Komunika Tbk
TSR                                :   KJPP Tri, Santi dan Rekan




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                         xxviii
Page 31
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                                                   DAFTAR ISI

RINGKASAN EKSEKUTIF .......................................................................................... ii
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS ..................................................................... xviii
PERNYATAAN PENILAI .......................................................................................... xxi
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI ............................................................. xxiii
SURAT REPRESENTASI........................................................................................ xxiv
SURAT PERNYATAAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN ................................... xxvi
DEFINISI DAN ISTILAH YANG DIGUNAKAN ...................................................... xxvii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... xxix
DAFTAR GAMBAR ............................................................................................... xxxii
DAFTAR TABEL .................................................................................................. xxxiii
DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................... xxxiv
1      PENDAHULUAN ........................................................................................... 1
1.1    Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2    Lingkup Penugasan ............................................................................................ 2
1.2.1  Identifikasi Status Penilai ................................................................................... 2
1.2.2  Identitas Pemberi Tugas .................................................................................... 2
1.2.3  Identitas Pengguna Laporan ............................................................................... 3
1.2.4  Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ............................................... 3
1.2.5  Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ............................................................ 3
1.2.6  Tanggal Pendapat Kewajaran ............................................................................. 4
1.2.7  Objek Pendapat Kewajaran ................................................................................ 4
1.2.8  Nilai Objek Pendapat Kewajaran ......................................................................... 4
1.2.9  Data dan Informasi Yang Digunakan ................................................................... 4
1.2.10 Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................ 8
1.2.11 Pendekatan dan Metode ................................................................................... 10
1.2.12 Konfirmasi Pendapat Kewajaran Berdasarkan POJK 17-2020, POJK 35-2020, POJK
       42-2020 dan SPI 2018. .................................................................................... 11
1.3    Persyaratan Atas Persetujuan Publikasi ............................................................. 11
1.4    Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dilakukan
       Dalam Jangka Waktu 2 (Dua) Bulan .................................................................. 11
1.5    Tenaga Ahli Dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli .................................................... 11
1.6    Laporan Pendapat Kewajaran ........................................................................... 11
1.7    Independensi Penilai ........................................................................................ 12
1.8    Tanggung Jawab Penilai Terhadap Pihak Lain .................................................... 12
1.9    Pembatasan Kewajiban .................................................................................... 12
1.10   Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran ...................................... 12
1.11   Penugasan Penilaian Profesional ....................................................................... 13
2      ANALISIS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL ................... 14
2.1    Tanggal, Objek, dan Nilai Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material................ 14
2.2    Hubungan Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ................. 14
2.2.1  Identifikasi dan Hubungan Antara Pihak Yang Berencana Transaksi .................... 14
2.3    Analisis Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan Benturan Kepentingan ......... 17
2.3.1  Rencana Transaksi Afiliasi ................................................................................ 17
2.3.2  Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi............................................... 18


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                     xxix
Page 32
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

2.4        Analisis Rencana Transaksi Material .................................................................. 18
2.5        Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan
           Material........................................................................................................... 19
2.5.1      Risiko dan Manfaat atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ......................... 27
3          ANALISIS KUALITATIF ............................................................................. 28
3.1        Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha................................................... 28
3.1.1      PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)....................................................... 28
3.1.2      PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”) ..................................................................... 29
3.1.3      Seiko Manito ................................................................................................... 30
3.2        Analisis Industri dan Lingkungan ...................................................................... 30
3.2.1      Perkembangan Ekonomi Indonesia ................................................................... 30
3.2.2      Inflasi Indonesia .............................................................................................. 32
3.2.3      Suku Bunga ..................................................................................................... 33
3.2.4      Neraca Pembayaran Indonesia ......................................................................... 34
3.2.5      Nilai Tukar ...................................................................................................... 35
3.3        Perkembangan Telepon Seluler di Indonesia ..................................................... 36
3.4        Sektor UMKM di Indonesia ............................................................................... 37
3.5        Gambaran Umum Industri E-Commerce Indonesia ............................................. 38
3.5.1      Prospek Industri E-commerce di Indonesia ........................................................ 40
3.6        Analisis Operasional dan Prospek TOSK ............................................................. 41
3.7        Alasan Dilakukan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ................................... 42
3.8        Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Dari Rencana Transaksi Afiliasi
           dan Material .................................................................................................... 43
4          ANALISIS KUANTITATIF .......................................................................... 44
4.1        Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Kewajiban, dan Kondisi Keuangan ....... 44
4.1.1      Kinerja Posisi Keuangan ................................................................................... 44
4.1.2      Kinerja Laba (Rugi) .......................................................................................... 49
4.1.3      Penilaian Arus Kas ........................................................................................... 51
4.2        Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
           Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
           Dilakukan. ....................................................................................................... 53
4.2.1      Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ......... 53
4.2.2      Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ................ 55
4.2.3      Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material .................... 56
4.2.4      Analisis Rasio Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ........... 57
4.3        Analisis Atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material . 58
4.4        Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ........... 58
4.4.1      Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material .................. 60
4.4.2      Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ...................... 61
4.4.3      Analisis Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ............. 62
4.5        Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
           Dilakukan ........................................................................................................ 63
4.6        Analisis Inkremental......................................................................................... 66
4.6.1      Kontribusi Nilai Tambah dan Dampak Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
           Terhadap Proyeksi Keuangan ........................................................................... 66
4.6.2      Biaya atau Pendapatan yang Relevan ................................................................ 69
4.6.3      Informasi Non Keuangan yang Relevan ............................................................. 70

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                            xxx
Page 33
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

4.6.4      Prosedur Pengambilan Keputusan Oleh TOSK Dalam Menentukan Rencana
           Transaksi Afiliasi dan Material dan Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif
           Lain ................................................................................................................ 70
4.6.5      Hal Material Lainnya ........................................................................................ 70
4.7        Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kuantitatif Dari Rencana Transaksi Afiliasi
           dan Material .................................................................................................... 70
5          ANALISIS KEWAJARAN ............................................................................ 72
5.1        Perbandingan Antara Rencana Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Dengan
           Hasil Penilaian Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan 72
5.1.1      Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ...................................................... 72
5.1.2      Hasil Penilaian ................................................................................................. 72
5.1.3      Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Dilakukan
           Untuk Meyakini Bahwa Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Berada Dalam
           Kisaran Nilai Yang Didapatkan Dari Hasil Penilaian. ............................................ 72
5.2        Dampak Keuangan Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan
           Terhadap Kepentingan Pemegang Saham ......................................................... 73
5.3        Pertimbangan Bisnis Yang Digunakan Oleh Manajemen Perusahaan Terkait Dengan
           Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan Terhadap Kepentingan
           Pemegang Saham ............................................................................................ 73
5.4        Analisis Untuk Memastikan Bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah
           Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan ...................... 74
6          PENDAPAT MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN
           MATERIAL ................................................................................................. 75
7          KUALIFIKASI PENILAI USAHA ................................................................. 76




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                             xxxi
Page 34
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                                           DAFTAR GAMBAR

Gambar 1.         Hubungan dari segi kepemilikan saham ................................................... 18
Gambar 2.         Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen), Triwulan
                  II-2024, Triwulan I-2025, dan Triwulan II-2025 ....................................... 30
Gambar 3.         Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen), Triwulan
                  II-2024, Triwulan I-2025, dan Triwulan II-2025 ....................................... 31
Gambar 4.         Peta Inflasi IHK Berdasarkan Provinsi, Triwulan III 2025 (%yoy) ............... 32
Gambar 5.         Suku Bunga Perbankan ........................................................................... 33
Gambar 6.         Neraca Pembayaran (USD Miliar) ............................................................. 34
Gambar 7.         Perkembangan Nilai Tukar Rupiah ........................................................... 35
Gambar 8.         Perkembangan telepon seluler di Indonesia.............................................. 36
Gambar 9.         Jumlah UMKM Per Sektor Usaha (Non Pertanian dan Perikanan) ................ 37
Gambar 10.        Jenis Produk Yang Di Jual UMKM di Indonesia (2024) ............................... 38
Gambar 11.        Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia .................................................. 39
Gambar 12.        Layanan Keuangan Digital Indonesia ....................................................... 40




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                               xxxii
Page 35
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                                                   DAFTAR TABEL

Tabel 1. Pihak Yang Diwawancarai................................................................................... 7
Tabel 2. Susunan Pemegang Saham TOSK ..................................................................... 15
Tabel 3. Susunan Pemegang Saham TIP ........................................................................ 16
Tabel 4. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Hubungan Kepemilikan, Pengurusan, dan
          Pengawasan TOSK dengan Pemegang Saham. .................................................. 17
Tabel 5. Susunan Pemegang Saham TOSK ..................................................................... 28
Tabel 6. Susunan Pemegang Saham TIP ........................................................................ 29
Tabel 7. Neraca Pembayaran Indonesia ......................................................................... 35
Tabel 8. Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian dari periode 2020 sampai dengan tahun 2024
          dan periode 30 September 2025 ....................................................................... 44
Tabel 9. Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian periode tahun 2020 sampai dengan periode tahun
          2024 dan periode 30 September 2025 .............................................................. 49
Tabel 10. Arus Kas TOSK Konsolidasian periode tahun 2020 sampai dengan periode tahun
          2024 dan periode 30 September 2025 .............................................................. 52
Tabel 11. Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi
          dan Material .................................................................................................... 54
Tabel 12. Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
          Material........................................................................................................... 56
Tabel 13. Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
          Material........................................................................................................... 57
Tabel 14. Rasio Keuangan TOSK Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material .............. 57
Tabel 15. Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi
          dan Material .................................................................................................... 59
Tabel 16. Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
          Material........................................................................................................... 60
Tabel 17. Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
          Material........................................................................................................... 61
Tabel 18. Rasio Keuangan TOSK Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ............... 62
Tabel 19. Proforma Posisi Keuangan Konsolidasian TOSK .................................................. 63
Tabel 20. Proforma Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK ........................................................ 65
Tabel 21. Proforma Arus Kas Konsolidasian TOSK ............................................................. 66
Tabel 22. Inkremental Proyeksi Posisi Keuangan Konsolidasian TOSK ................................ 67
Tabel 23. Inkremental Proyeksi Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK ....................................... 68
Tabel 24. Inkremental Proyeksi Arus Kas Konsolidasian TOSK ........................................... 69
Tabel 25. Tabel Uji Kewajaran Nilai Transaksi Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material . 73




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                         xxxiii
Page 36
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                                         DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Ringkasan Laporan Penilaian Aset ................................................................ 78




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                          xxxiv
Page 37
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

1     PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

       TSR ditunjuk oleh PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) berdasarkan persetujuan
       atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. 038/PEN/FO/KJPP-TSR/X/2025
       tanggal 10 Oktober 2025, dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran
       (Fairness Opinion) Rencana Transaksi Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung
       Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana
       pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit
       Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota
       Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko
       Manito selaku Direksi TOSK. Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi
       yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
       No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi
       Benturan Kepentingan”.

       Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
       Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
       Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta, Hidajat,
       Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025
       pada tanggal 26 November 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
       meterial tercatat akun Ekuitas adalah sebesar Rp160.717.153.193 dan Nilai Rencana
       Transaksi sebesar Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81% dari Ekuitas TOSK, sehingga
       Rencana Transaksi yang akan dilakukan TOSK merupakan Rencana Transaksi Material
       sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
       17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha.

       Rencana Transaksi atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan
       luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan
       berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
       Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
       Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi
       TOSK merupakan Rencana Transaksi Afiliasi dan Rencana Transaksi Material
       selanjutnya disebut “Rencana Transaksi Afiliasi dan Material”




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                1
Page 38
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

1.2     Lingkup Penugasan

1.2.1    Identifikasi Status Penilai

         Penilai adalah Rekan dari TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
         Nama Penilai                 : Ruspriono, S.E., M.M., MAPPI (Cert)
         No. Izin Penilai             : B-1.20.00585
         No. MAPPI                    : 10-S-02481
         No. Register Penilai         : RMK-2017.01022
         No. STTD                     : STTD.PB-52/PM.223/2022
         Klasifikasi Izin             : Penilai Bisnis (B)

         Dalam mempersiapkan Laporan yang akan dihasilkan, TSR bertindak secara
         independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi baik aktual
         maupun potensial dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak
         yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. TSR juga tidak memiliki
         kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan yang
         dihasilkan tidak untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun.
         Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh yang dihasilkan.

         TSR menegaskan bahwa Penilai yang melaksanakan memiliki kompetensi dalam
         melakukan penugasan ini, sehingga tidak memerlukan bantuan tenaga ahli dari luar
         dan TSR dalam posisi untuk memberikan Pendapat Kewajaran yang objektif dan tidak
         memihak serta tidak mempunyai benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek
         Pendapat Kewajaran.



1.2.2    Identitas Pemberi Tugas

         Pemberi tugas terhadap TSR dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah:
         ▪  Nama Perusahaan       : PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (”TOSK”)
         ▪  Alamat                : Gedung Icon Convention Hall Jl. Pangeran Diponegoro
                                    No.19 Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
                                    Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
                                    79123
         ▪  Telepon               : (0562) 633511 / 085211498899
         ▪  Website               : https://topindoku.co.id/about-us
         ▪  Bidang Usaha          : penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
                                           online-to-offline (O2O) platform

         Penanggung jawab pemberi tugas: Direksi




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                2
Page 39
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

1.2.3    Identitas Pengguna Laporan

         Pengguna laporan terhadap TSR dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah:
         ▪   Nama Perusahaan      : PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (”TOSK”)
         ▪   Alamat               : Gedung Icon Convention Hall Jl. Pangeran Diponegoro
                                    No.19 Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
                                    Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
                                    79123
         ▪   Telepon              : (0562) 633511 / 085211498899
         ▪   Website              : https://topindoku.co.id/about-us
         ▪   Bidang Usaha         : penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
                                           online-to-offline (O2O) platform

         Penanggung jawab penggunaan laporan: Direksi



1.2.4    Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran

         TSR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material dengan Laporan No. 00016/2.0040-00/FO/06/0585/1/XII/2025 tanggal
         16 Desember 2025.


1.2.5    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

         Maksud dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat
         Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material atas Jual/Beli Tanah dan
         Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah ±7.452 m2, luas bangunan
         ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran
         Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
         Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos
         79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.


         Laporan ini disusun dengan tujuan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur
         dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
         (“POJK. 17-2020”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
         (“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.

         Laporan ini tidak digunakan diluar konteks atau tujuan tujuan lainnya maupun institusi
         lainnya.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                3
Page 40
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

1.2.6    Tanggal Pendapat Kewajaran

         Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 30 September
         2025 dengan menggunakan parameter dan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
         beserta Laporan Reviu Akuntan Publik Independen per 30 September 2025, dimana
         batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat
         Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.



1.2.7    Objek Pendapat Kewajaran

         Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh
         pemberi tugas adalah Jasa Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah
         7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi
         di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
         Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
         Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku
         Direksi TOSK.


1.2.8    Nilai Objek Pendapat Kewajaran

         Nilai Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan
         (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta
         sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan
         Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang
         Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh
         Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK adalah sebesar Rp67.200.000.000.,- (Enam
         PUluh Tujuh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).



1.2.9    Data dan Informasi Yang Digunakan

         Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
         untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
         maupun internasional. Sumber data tersebut antara lain:
           a) Bank Indonesia;
           b) Bursa Efek Indonesia atau bursa lainnya;
           c) Badan Pusat Statistik;
           d) https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/ - Kementerian UMKM;
           e) https://id.techinasia.com/data-umkm-indonesia-panduan-lengkap - Institute
               for Development of Economics and Finance (INDEF);
           f) https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2024_rep
               ort.pdf.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                4
Page 41
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         TSR juga menggunakan Data dan informasi yang diperoleh dari pemberi tugas, TSR
         tidak melakukan penelaahan dan verifikasi kepada penerbit data dan informasi yang
         disampaikan oleh pemberi tugas. Penelaahan dan verifikasi kepada penerbit serta
         kebenaran atas data dan informasi dari pemberi tugas yang disampaikan kepada TSR
         merupakan tanggung jawab Pemberi Tugas.
           a) Data Legalitas Objek Pendapat Kewajaran.
                1) Akta pendirian No. 36 dari Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., tanggal
                    21 Maret 2018 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                    Hukum       dan    Hak      Asasi    Manusia      Republik    Indonesia
                    No. AHU-0016517.AH.01.01. TAHUN 2018 tanggal 27 Maret 2018.
                2) Akta Notaris No. 13 oleh Notaris Rumonda Kesuma Lubis, SH., tanggal
                    29 Oktober 2021 perihal perubahan anggaran dasar TOSK yang telah
                    disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                    Manusia Republik Indonesia No. AHU-0064363.AH.01.02.TAHUN 2021
                    tanggal 15 November 2021.
                3) Akta Notaris No. 14 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 2 Maret 2023 perihal
                    perubahan Alamat lengkap TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
                    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    No. AHU-AH.01.09-0096970 tanggal 2 Maret 2023.
                4) Akta Notaris No. 73 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 29 Mei 2023 perihal
                    perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah
                    disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                    Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0069874 tanggal 29 Mei
                    2023.
                5) Akta Notaris No. 76 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 29 Mei 2023 perihal
                    perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah
                    disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                    Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0070211 tanggal 30 Mei
                    2023.
                6) Akta Notaris No. 98 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 27 Juli 2023 perihal
                    perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah
                    disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                    Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0097633 tanggal 27 Juli
                    2023.
                7) Akta Notaris No. 10 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 5 September 2023
                    perihal perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar TOSK dalam rangka
                    menjadi perusahaan terbuka yang telah disahkan berdasarkan Surat
                    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    No. AHU-0053157.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 6 September 2023.
                8) Akta Notaris No. 22 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 5 Agustus 2024 perihal
                    perubahan anggaran dasar TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
                    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    No. AHU-0053157.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 14 Agustus 2024.
                9) Akta Notaris No. 54 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 22 April 2025 perihal
                    perubahan nama status dari Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan
                    terbuka TOSK.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                5
Page 42
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                  10) Akta Notaris No. 46 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 20 Mei 2025 perihal
                      perubahan Direksi dan Komisaris TOSK yang telah disahkan berdasarkan
                      Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                      Indonesia No. AHU-0039132.ah.01.02 Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025.
                  11) Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM001052077 tanggal
                      4 April 2022.
                  12) Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM001052077 tanggal
                      4 April 2022.
                  13) Nomor Pokok Wajib Pajak: No. 84.666.664.2-702.000, yang dikeluarkan
                      oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang.
                  14) Nomor Induk Berusaha: No. 2701230043899 tanggal 27 Januari 2023
                      (dengan perubahan ke-7 tanggal 16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh
                      Online Single Submission.
           b)    Data-data laporan keuangan historis yang telah diaudit dan limited review.
                 1) Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 dengan angka pembanding per
                     31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Darmenta Pinem, SE, CPA, CPA
                     dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
                     Hadiwinata,      Hidaja       &      Rekan       dengan       No. Laporan
                     01391/2.1133/Au.1.09/0519-1/1/VIII/2023 pada tanggal 25 Mei 2022
                     dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
                 2) Laporan Keuangan per 31 Desember 2021 dengan angka pembanding per
                     31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Anthony Feryanto, CPA dengan
                     Lisensi Akuntan Publik AP. 1497 dari Kantor Akuntan Publik Johannes Juara
                     & Rekan dengan No. Laporan 00198/2.1007/AU.1/09/1497-1/1/V/2022
                     pada tanggal 25 Mei 2022 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
                     meterial.
                 3) Laporan Keuangan per 31 Desember 2022 dengan angka pembanding per
                     31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Pranata Kembaren, CPA dengan
                     Lisensi Akuntan Publik AP. 1690 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
                     Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
                     01024/2.1133/AU.1/09/1690-1/1/V/2023 pada tanggal 25 Mei 2023
                     dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
                 4) Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dengan angka pembanding per
                     31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Daementa Pinem, SE, CPA
                     dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
                     Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
                     00382/2.1133/AU.1/09/0519-1/1/III/2024 pada tanggal 21 Maret 2024
                     dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
                 5) Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dengan angka pembanding per
                     31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Daementa Pinem, SE, CPA
                     dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
                     Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
                     00707/2.1133/AU.1/06/0519-2/1/III/2025 pada tanggal 26 Maret 2025
                     dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
                 6) Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
                     Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA
                     dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                6
Page 43
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                      Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
                      PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November 2025 dengan
                      pendapat wajar dalam semua hal yang meterial
           c)    Informasi lain dari pihak pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang relevan
                 untuk penugasan seperti:
                  1) Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 16.007/TPD-TIP/IX/2023
                      tanggal 30 Juli 2023 antara Seiko Manito dengan TIP.
                  2) Surat Persetujuan Perpanjangan Pelunasan antara TIP dengan Seiko
                      Manito No. 06.002/TIP SPn/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan
                      batas waktu pelunasan dirubah menjadi Desember 2025.
                  3) Draft Akta Pengikatan Jual Beli (“Draft APJB”) antara Seiko Manito dengan
                      TIP tentang perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan.
                  4) Laporan Penilaian Aset No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025,
                      tanggal 15 Desember 2025 oleh Penilai Publik Publik Ir. Tri Sunindyo,
                      Mappi (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan Rekan.
                  5) Laporan Keuangan Proforma sebelum dan sesudah transaksi.
                  6) Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang disiapkan oleh
                      Manajemen TOSK.
                  7) Surat Pernyataan Manajemen atas bebas benturan kepentingan atas
                      Rencana Transaksi No. 06.008/TOSK-SPn/XI/2025 tanggal 10 November
                      2025.
                  8) Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
                      diberikan No. 15.016/TOSK-Speng/XII/2025, tanggal 8 Desember 2025.

         TSR telah melakukan inspeksi atas Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
         sebagai berikut:
         Lokasi             : Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan,
                                Rt.051, Rw.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan
                                Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
         No. Surat Tugas    : 014/ST/KJPP-TSR/X/2025
         Tanggal            : 30 Oktober 2025 s/d Selesai
         Pelaksana          : Mochamad Ishak

         Adapun identitas dan jabatan pihak-pihak yang telah diwawancarai terkait dengan
         objek Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:

         Tabel 1. Pihak Yang Diwawancarai
                PIHAK YANG DIWAWANCARAI                          JABATAN                        ENTITAS

          Mutsabbit Firas                           Chief Financial Officer               TOSK
          Riki Chandra                              Manager                               TOSK
          Wimpi                                     Manager                               TIP




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                7
Page 44
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Berikut adalah kondisi Objek Pendapat Kewajaran




                          Gedung ICON                                       Ruang Meeting


         Berdasarkan hasil visit lapangan Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) yang
         berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
         Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
         Kalimantan Barat, beberapa areal space sudah dapat digunakan.

         TSR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
         Transaksi Afiliasi dan Material. Jasa-jasa yang TSR berikan kepada TOSK dalam kaitan
         dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material hanya merupakan penyusunan
         Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
         Pekerjaan TSR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tidak
         merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu
         penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
         keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
         kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
         laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TSR tidak mempunyai
         kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
         yang ada untuk TOSK.

         Lingkup pekerjaan Pendapat Kewajaran akan dilakukan sesuai dengan analisis dan
         interpretasi kami terhadap hukum dan standar penilaian yang berlaku di Republik
         Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
         diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.



1.2.10 Asumsi dan Kondisi Pembatas

         Asumsi dalam pelaksanaan penugasan ini adalah sebagai berikut:
         1. TSR telah melakukan pengumpulan atas dokumen-dokumen yang digunakan
             dalam proses pendapat kewajaran.
         2. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
             informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas dan atau data yang diperoleh dari
             informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang
             TSR anggap relevan.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                8
Page 45
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         3.    Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
               penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR dan
               tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
         4.    TSR menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
               Afiliasi dan Material serta proforma laporan keuangan dari Pemberi Tugas yang
               disampaikan oleh manajemen TOSK dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
               keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
         5.    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
               bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional TOSK.
         6.    Pendapat Kewajaran ini disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat perubahan
               atas kondisi persyaratan sejak tanggal diterbitkannya laporan hingga tanggal 31
               Maret 2026.
         7.    Laporan pendapat kewajaran ini hanya ditujukan untuk memenuhi kepentingan
               Pasar Modal dan pemenuhan aturan POJK 17-2020 dan POJK 42-2020 dan tidak
               untuk kepentingan lainnya.
         8.    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
               kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
               dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini
               diterbitkan.
         9.    Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, TSR menggunakan beberapa
               asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban TOSK dan semua
               pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai
               aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen TOSK.
         10.   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
               sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
               analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
               pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
               pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu
               proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
               lengkap.
         11.   TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
               proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
         12.   TSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Opini
               Pendapat Kewajaran.
         13.   TSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran
               dari pemberi tugas
         14.   TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
               memutakhirkan (update) pendapat TSR karena adanya perubahan asumsi dan
               kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

         Kondisi Pembatas dalam pelaksanaan penugasan ini adalah sebagai berikut:
         1. TSR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
             melaksanakanTransaksi.
         2. Dalam melaksanakan analisis, TSR mengasumsikan dan bergantung pada
             keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
             informasi-informasi lain yang diberikan kepada TSR oleh TOSK atau yang tersedia
             secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                9
Page 46
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

               menyesatkan, dan TSR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
               independen terhadap informasi-informasi tersebut. TSR juga bergantung kepada
               jaminan dari manajemen TOSK bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
               menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TSR menjadi tidak
               lengkap atau menyesatkan.
         3.    Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan
               data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
               data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat TSR
               secara material. Oleh karenanya, TSR tidak bertanggungjawab atas perubahan
               kesimpulan atas pendapat kewajaran TSR dikarenakan adanya perubahan data
               dan informasi tersebut.
         4.    TSR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
               Afiliasi dan Material ini. Jasa-jasa yang TSR berikan kepada TOSK dalam kaitan
               dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini hanya merupakan pemberian
               Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan
               dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. TSR tidak
               melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dari
               aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi Afiliasi dan
               Material tersebut.
         5.    Pekerjaan TSR yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan
               tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
               audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
               Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
               kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
               laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TSR tidak mempunyai
               kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
               suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan
               mungkin tersedia untuk TOSK serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
               terhadap aksi korporasi ini, kecuali untuk transaksi-transaksi yang telah
               diberitahukan oleh Pemberi Tugas kepada TSR.



1.2.11 Pendekatan dan Metode

         Pendekatan dan metode dalam penyusunan Pendapat Kewajaran atas Rencana
         Transaksi Afiliasi dan Material adalah sebagai berikut:
         a. Analisa atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material;
         b. Analisa Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material; dan
         c. Analisa Atas Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           10
Page 47
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

1.2.12 Konfirmasi  Pendapat    Kewajaran    Berdasarkan                               POJK        17-2020,
       POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan SPI 2018.

         Penugasan ini akan kami laksanakan dengan menerapkan metode dan pendekatan
         yang sesuai dan mengacu kepada POJK 17-2020, POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan
         Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII-2018 yang disusun oleh Masyarakat
         Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
         Indonesia (“KEPI”).



1.3    Persyaratan Atas Persetujuan Publikasi

       Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian Hasil Laporan Pendapat
       Kewajaran, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi yang terkait dengan
       objek penugasan harus mendapatkan persetujuan dari TSR. Adalah tidak dibenarkan
       untuk menerbitkan duplikat dokumen maupun pernyataan, edaran atau pun untuk
       dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
       TSR, baik mengenai format cetak maupun konten dimana akan dipublikasikan.



1.4    Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah
       Dilakukan Dalam Jangka Waktu 2 (Dua) Bulan

       Dengan ini pemberi tugas memberikan konfirmasi bahwa objek Pendapat Kewajaran
       tidak sedang atau telah dilakukan oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan,
       pengguna laporan dan tanggal Pendapat Kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam
       jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Apabila pemberi tugas terbukti
       memberikan konfirmasi yang tidak benar, maka Laporan Pendapat
       Kewajaran ini dinyatakan tidak berlaku.


1.5    Tenaga Ahli Dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

       Dalam melakukan Pendapat Kewajaran, TSR tidak menggunakan hasil tenaga ahli dan
       hasil pekerjaan tenaga ahli.



1.6    Laporan Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan hasil Laporan Pendapat Kewajaran akan disampaikan dalam bentuk
       Laporan Tertulis Terperinci.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           11
Page 48
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

1.7    Independensi Penilai

       Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, TSR bertindak secara
       independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi
       tugas dan atau pengguna laporan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi
       tugas dan atau pengguna laporan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
       keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran
       No. 038/PEN/FO/KJPP-TSR/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, penugasan TSR adalah
       untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi
       Afiliasi dan Material atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan
       luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan
       berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
       Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
       Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi
       TOSK.



1.8    Tanggung Jawab Penilai Terhadap Pihak Lain

       Dalam batas kemampuan dan keyakinan TSR sebagai penilai, TSR menyatakan bahwa
       semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
       telah dilakukan dengan benar dan TSR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran
       yang diterbitkan. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali
       kepada Pemberi Tugas seperti yang disebutkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
       sesuai dengan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini.



1.9    Pembatasan Kewajiban

       Pemberi Tugas dengan ini secara tegas membebaskan TSR terhadap tuntutan pihak
       lain dan berjanji untuk membayar ganti rugi kepada TSR, jika TSR karena sebab apapun
       dirugikan oleh pihak lain terkait dengan penugasan Pendapat Kewajaran ini.


1.10 Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Pemberi Tugas dan/atau
       Manajemen TOSK, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
       Kewajaran.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           12
Page 49
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

1.11 Penugasan Penilaian Profesional

       •     Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
             informasi yang disediakan oleh TOSK dan/atau data yang diperoleh dari informasi
             yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
             relevan untuk perhitungan dan analisis telah dilakukan dengan benar. TSR tidak
             terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang
             disediakan tersebut.
       •     Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan TOSK sehubungan
             dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut dan kami tidak terlibat
             dalam komunikasi ataupun interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai
             persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           13
Page 50
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

2     ANALISIS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL

2.1     Tanggal, Objek, dan Nilai Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

        Tanggal Pendapat Kewajaran ini adalah per 30 September 2025 dengan menggunakan
        parameter dan laporan keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
        Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
        Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta, Hidajat,
        Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025
        pada tanggal 26 November 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
        meterial dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan
        tujuan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.

        Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
        adalah Jual/Beli atas Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah
        7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di
        Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
        Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
        Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi
        TOSK.

        Nilai objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material TOSK berdasarkan Draft Akta
        Pengikatan Jual Beli adalah sebesar Rp67.200.000.000.,- (Enam Puluh Tujuh Miliar Dua
        Ratus Juta Rupiah).



2.2     Hubungan Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

        Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan adalah
        TIP yang merupakan Entitas Anak TOSK selaku pembeli dan Seiko Manito yang
        merupakan Direktur Utama TOSK dan Komisaris TIP selaku penjual.



2.2.1    Identifikasi dan Hubungan Antara Pihak Yang Berencana Transaksi

          a) PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)

               Riwayat Singkat
               PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) didirikan pada tanggal 21 Maret 2018
               berdasarkan Akta Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., No. 36. Akta pendirian ini
               telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               dengan Surat Keputusannya No. AHU-0016517.AH.01.01. TAHUN 2018 tanggal
               27 Maret 2018 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
               Indonesia No. 003 Tambahan No. 001216 tanggal 11 Januari 2022. Anggaran
               Dasar TOSK telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
               Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.KN. No. 46 tanggal 12 Juni 2025,
               mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           14
Page 51
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

               Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
               Manusia   Republik   Indonesia      dalam      Surat   Keputusan    No. AHU-
               0039132.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juni 2025.

               Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar TOSK, aktivitas usaha TOSK adalah
               bidang informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran. Saat ini TOSK
               bergerak dalam bidang penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
               online-to-offline (O2O) platform. TOSK memulai beroperasi komersialnya pada
               tahun 2019. TOSK melakukan perubahan merek yang semula Topindopay
               menjadi Topindoku kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
               Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi
               IDM001052077, yang telah disetujui pada tanggal 4 April 2022.

               Kantor pusat Perusahaan berkedudukan di Jl. P. Diponegoro No. 19, Singkawang,
               Kalimantan Barat. Pihak yang bertindak sebagai Pemilik Manfaat Utama dari
               Perusahaan adalah Seiko Manito.

               Susunan Pemegang Saham
               Susunan pemegang saham TOSK per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

               Tabel 2. Susunan Pemegang Saham TOSK
                                                         Jumlah lembar        Persentase            Total
                No           Pemegang saham
                                                             Saham            Kepemilikan            (Rp)
                 1    Seiko Manito                         2.370.130.000           54,17%        23.701.300.000
                 2    Robi Cahyadi                           518.000.100           11,84%         5.180.001.000
                 3    Deden Hendra Permana                   297.150.000             6,79%        2.971.500.000
                 4    Ramadhona                              225.820.000             5,16%        2.258.200.000
                 5    Ket Cung                               162.150.000             3,71%        1.621.500.000
                 6    PT Topindo Media Investama              87.062.500             1,99%          870.625.000
                 7    PT CentraSumberRejeki                   43.750.000             1,00%          437.500.000
                 8    Mutsabbit Firas                         10.937.500             0,25%          109.375.000
                 9    Masyarakat                             660.277.200           15,09%         6.602.772.000
                               TOTAL                        4.375.277.300          100,00%       43.752.773.000
               Sumber: Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.KN., No.54 tanggal 24 April 2025


               Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
               Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TOSK pada tanggal 30 September 2025
               adalah sebagai berikut:

               Dewan Komisaris
               Komisaris Utama                        : Robi Cahyadi
               Komisaris Independen                   : Muhammad Fahmi

               Direktur
               Direktur utama                         : Seiko Manito
               Direktur                               : Deden Hendra Permana
               Direktur                               : Ket Cung
               Direktur                               : Ramadhona
               Direktur                               : Mutsabbit Firas

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                             15
Page 52
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

          b) PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”)

               Riwayat Singkat
               PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”) didirikan sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
               tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
               Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 8 Maret 2023
               berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0018775.AH.01.01.TAHUN 2023
               tentang Pengesahan Badan Hukum PT Topindo Ikon Properti, Tanggal 8 Maret
               2023,     dan    telah     didaftarkan      di   dalam     Daftar     Perseroan
               No. AHU 0047275.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 8 Maret 2023.

               Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar TIP, maksud dan tujuan serta kegiatan
               usaha TIP sesuai dengan KBLI adalah sebagai berikut: a. Aktivitas Penyewaan
               dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta – KBLI 77291; dan b. Real
               Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa – KBLI 68111. Ruang lingkup kegiatan
               TIP meliputi kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
               semua jenis barang untuk keperluan pesta dan usaha pembelian, penjualan,
               persewaan dan pengoperasian real estate yang dimiliki sendiri atau sewa. TIP
               memulai operasi komersialnya pada 2024. Kantor pusat TIP berkedudukan di
               Singkawang, Kalimantan Barat.

               Susunan Pemegang Saham
               Susunan pemegang saham TIP per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:


               Tabel 3. Susunan Pemegang Saham TIP
                                                       Jumlah Saham         Jumlah Nominal       Persentase
                      Daftar Pemegang Saham
                                                         (Lembar)           (Ribuan Rupiah)     Kepemilikan
                PT Topindo Solusi Komunika                 269.999.999        26.999.999.900          99,99%

                Seiko Manito                                          1                  100           0,01%

                Jumlah                                     270.000.000        27.000.000.000            100%
               Sumber: Manajemen TOSK


               Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
               Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TIP adalah sebagai berikut:

               Dewan Komisaris
               Komisaris                         : Seiko Manito

               Direktur
               Direktur                          : Djong Ling Ling




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           16
Page 53
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

          c) Seiko Manito
             Seiko Manito, lahir di Singkawang pada tanggal 23 Juli 1993, Wiraswasta, Warga
             Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan P. Diponegoro No. 48, RT 047/RW
             006, Keluarahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
             Kalimantan Selatan selaku pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
             Induk Kependudukan 61720223079300002.


2.3     Analisis Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan Benturan Kepentingan

2.3.1    Rencana Transaksi Afiliasi

         Rencana Transaksi Afiliasi tersebut terdapat kesamaan dalam kepemilikan dan
         kepengurusan antara TOSK, TIP sebagai entitas anak TOSK dan Bapak Seiko Manito
         selaku pemilik Tanah dan Bangunan yang merupakan Direksi TOSK dan Komisaris TIP
         sehingga Rencana Transaksi Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna)
         dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap
         bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051,
         RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
         Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 merupakan Rencana Transaksi Afiliasi
         sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
         Indonesia No. 42/POJK.04/2020 (POJK. 42-2020) tentang Transaksi Afiliasi dan
         Transaksi Benturan Kepentingan.

         Berikut hubungan kepemilikan, pengurusan, dan pengawasan TOSK dengan
         pemegang saham:

         Tabel 4. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Hubungan Kepemilikan, Pengurusan, dan
                  Pengawasan TOSK dengan Pemegang Saham.
                                                                             Entitas
                           Nama                                 TOSK                          TIP
                                                         PP             PS             PP            PS
          Robi Cahyadi                                   KU              -              -             -
          Muhammad Fahmi                                  K              -              -             -
          Seiko Manito                                   DU             PS              K            PS
          Deden Hendra Permana                            D             PS              -             -
          Ket Cung                                        D             PS              -             -
          Ramadhona                                       D             PS              -             -
          Mutsabbit Firas                                 D             PS              -             -
          Djong Ling Ling                                 D             PS             D              -
         Keterangan:
         PP    : Pengurus dan Pengawas                            PS      : Pemegang Saham
         KU    : Komisaris Utama                                  DU      : Direktur Utama
         K     : Komisaris                                        D       : Direktur
         TOSK : PT Topindo Solusi Komunika Tbk                    TIP     : PT Topindo Ikon Properti




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           17
Page 54
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Berikut hubungan dari segi kepemilikan saham TOSK, TIP dengan Seiko Manito.

         Gambar 1. Hubungan dari segi kepemilikan saham




         Sumber : Manajemen TOSK


         Berdasarkan struktur kepemilikan dan kepengurusan tersebut nampak bahwa Seiko
         Manito dengan TOSK dan TIP memiliki hubungan afiliasi sehingga Rencana Transaksi
         ini perlu mengacu kepada POJK 42 Tahun 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
         Transaksi Benturan Kepentingan”.


2.3.2    Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi

         Rencana Transaksi melibatkan pihak yang menunjukan hubungan afiliasi, sedangkan
         secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain,
         tidak terdapat benturan kepentingan antara TOSK dan Seiko Manito. Berdasarkan
         pernyataan manajemen TOSK, diketahui tidak ada benturan kepentingan atas
         Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan. Manajemen menilai
         Rencana Transaksi Afiliasi dan Material akan memberikan nilai tambah bagi
         perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil
         keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini.


2.4     Analisis Rencana Transaksi Material

        Berdasarkan informasi dari manajemen TOSK, Rencana Transaksi merupakan transaksi
        material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
        Indonesia No. 17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang Transaksi Material dan
        Perubahan Kegiatan Usaha. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Rencana Transaksi
        Material apabila nilai Rencana Transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau
        lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           18
Page 55
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
       Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
       Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta, Hidajat,
       Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025
       pada tanggal 26 November 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
       meterial tercatat akun Ekuitas adalah sebesar Rp160.717.153.193 atau Nilai Rencana
       Transaksi sebesar Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81% dari Ekuitas TOSK, sehingga
       Rencana Transaksi yang akan dilakukan TOSK merupakan Rencana Transaksi Material.



2.5    Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi Afiliasi
       dan Material

       Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan
       Material secara ringkas adalah sebagai berikut:
       PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN BANGUNAN NOMOR
       SURAT: 16.007/TPD-TIP/IX/2023

       Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan Bangunan ini ("PPJB") dibuat pada
       tanggal 30 Juli 2023, antara:
        1. Seiko Manito, lahir di Singkawang, pada tanggal 23-07-1993 (dua puluh tiga Juli
            seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia,
            bertempat tinggal di Provinsi Kalimantan Barat, Jalan P. Diponegoro No. 48, Rukun
            Tetangga 047, Rukun Warga 006, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang
            Barat, Kota Singkawang, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
            Kependudukan 6172022307930002 (selanjutnya disebut sebagai "Pihak
            Pertama"), dan
        2. PT Topindo Ikon Properti, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
            dan tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan memiliki alamat terdaftar di
            Jl. Pangeran Diponegoro No.19 RT 051, RW 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
            Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh
            Djong Ling Ling, Warga Negara Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam
            kapasitasnya sebagai Direktur dan oleh karenanya untuk dan atas nama
            PT Topindo Ikon Properti (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua").

       Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai
       "Para Pihak".

       Para Pihak menerangkan dengan ini hendak membuat suatu perjanjian pengikatan jual
       beli atas tanah dan bangunan dan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
        1. Pihak Pertama adalah pemilik dari, dan oleh karenanya berhak atas:
             a. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 168, terletak di
                  Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sambas, Kecamatan Singkawang, Desa
                  Pasiran, seluas kurang lebih 587 M² (lima ratus delapan puluh tujuh meter
                  persegi), sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi
                  Kadastral No. 61/1977 tanggal 01-12-1977 (satu Desember seribu sembilan
                  ratus sembilan puluh tujuh), memurut sertipikat sementara yang diterbitkan

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           19
Page 56
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                 atas nama Bupati Daerah Tingkat II Sambas Kepala Sub Direktorat Agraria
                 u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal 01-12-1977 (satu Desember
                 seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh);
              b. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 220, terletak di
                 Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sambas, Kecamatan Singkawang, Desa
                 Pasiran, seluas kurang lebih 1.221 M² (seribu dua ratus dua puluh satu meter
                 persegi) sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi
                 No. 1015/1978 tanggal 06-11-1978 (enam November seribu sembilan ratus
                 tujuh puluh delapan), yang diterbitkan atas nama Bupati KDH TK,II Sambas
                 Kepala Sub Direktorat Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal
                 06-11-1978 (enam November seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan);
              c. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 536, terletak di
                 Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten / Kota Sambas / Singkawang,
                 Kecamatan Pasiran, Desa Pasiran, seluas 4.332 M² (empat ribu tiga ratus tiga
                 puluh dua meter persegi) sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas
                 Kuripan dari P.LL NO.102/1965.sisa tanggal 04-11-1982 (empat November
                 seribu sembilan ratus delapan puluh dua), yang diterbitkan atas nama Kepala
                 Kantor Agraria Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal 04-11-1982 (empat
                 November seribu sembilan ratus delapan puluh dua); dan
              d. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1212, terletak di
                 Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sambas, Kecamatan Pasiran, Desa
                 Pasiran, seluas 1.312 M² (seribu tiga ratus dua belas persegi), sebagaimana
                 ternyata dari Gambar Situasi No. 923/1981 tanggal 28-05-1990 (dua puluh
                 delapan Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh), yang diterbitkan oleh
                 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas tanggal 19-05-1993 (sembilan
                 belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga).

                   (untuk selanjutnya keempat bidang tanah ini akan disebut secara bersama-
                   sama sebagai “Tanah”).

        2. Di atas Tanah tersebut, Pihak Pertama telah dalam proses membangun sebuah
           bangunan gedung yang nantinya bisa dipergunakan untuk keperluan serbaguna
           (“Bangunan”)

           (untuk selanjutnya Tanah dan Bangunan di atas akan secara Bersama-sama
           disebut sebagai “Tanah dan Bangunan”).
        3. Pihak Pertama berjanji dan mengingatkan diri untuk menjual Tanah dan Bangunan
           kepada Pihak Kedua, sebagaimana Pihak Kedua berjanji serta mengikatkan diri
           untuk membeli Tanah dan Bangunan tersebut dari Pihak Pertama.
        4. Jual beli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan oleh
           Para Pihak atau kuasa sah mereka masing-masing di hadapan Pejabat Pembuat
           Akta Tanah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yakni apabila:
            a. Sertifikat tanda bukti hak atas Tanah telah diturunkan hakuya menjadi Hak
                Guna Bangunan; dan
            b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sehubungan dengan
                jual beli atas Tanah tersebut telah dibayarkan ke dalam kas Negara oleh Para
                Pihak.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           20
Page 57
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

             Untuk selanjutnya butir 4a sampai dengan butir 4b tersebut di atas disebut “Hal-
             Hal Yang Perlu Diselesaikan”, maka oleh karenanya belum dapat dilakukan
             penjualan dan pembeliannya secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
             berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Berhubung dengan apa yang telah diuraikan di atas, Para Pihak secara bersama-sama
       telah mufakat dan setuju mengenai jual beli dimaksud, dengan ini mengadakan suatu
       PPJB, dengan memakai mengadakan suatu PPJB, dengan memakai syarat-syarat dan
       ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

       HARGA, CARA PEMBAYARAN DAN DENDA
       Harga Tanah dan Bangunan yang dijanjikan untuk diperjualbelikan menurut PPJB ini
       untuk sekarang dan nanti nya adalah sebesar Rp 67.200.000.000 (enam puluh tujuh
       milyar dua ratus juta Rupiah) ("Total Harga Jual Beli").

       Cara pembayaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
        1. Tanda jadi dengan jumlah yang tidak melebihi Rp 27.200.000.000,- dibayar oleh
           TIP kepada Seiko sebelum penadatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT yang
           berwenang dilakukan (“Tanda Jadi”);
        2. Pelunasan sisa pembayaran atas selisih dari Total Harga Jual Beli dan Tanda Jadi
           akan dibayar oleh TIP kepada Seiko setelah dipenuhinya Hal-Hal yang Perlu
           Diselesaikan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024, bersamaan dengan
           penandatanganan atas Akta Jual Beli dihadapan PPAT yang berwenang;
        3. TIP dapat memiliki opsi atau hak untuk melakukan pelunasan pembayaran sebelum
           30 Juni 2024 sepanjang disepakati secara bersama-sama oleh para pihak dan Hal-
           Hal yang Perlu Diselesaikan telah selesai dilakukan.

       Para Pihak sepakat bahwa pembayaran atas Tanda Jadi perlu dilakukan karena akan
       dipergunakan oleh Pihak Pertama untuk keperluan pembayaran konstruksi atas
       Bangunan di atas Tanah dan untuk keperluan ini Pihak Pertama dapat menginstruksikan
       Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran secara langsung atas Tanda Jadi tersebut
       kepada kontraktor yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. Untuk menghindari keragu-raguan,
       jumlah Tanda Jadi tersebut sudah termasuk pajak-pajak dan/atau biaya-biaya yang
       timbul akibat dilakukannya proses konstruksi atas Bangunan oleh Pihak Pertama,
       termasuk atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama sebelum
       ditandatanganinya PPJB ini.

       Para Pihak mengetahui bahwa untuk keperluan pembayaran atas Total Harga Jual Beli,
       Pihak Kedua mungkin saja membutuhkan sumber pembiayaan dari pihak lain (termasuk
       bank) dimana untuk keperluan tersebut Pihak Pertama bersedia untuk menyediakan
       Tanah dan Bangunan sebagai jaminan atas sumber pembiayaan tersebut sepanjang
       dana yang diberikan akan dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk keperluan pembayaran
       Total Harga Jual Beli kepada Pihak Pertama.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           21
Page 58
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
       Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua untuk menyerahkan
       Tanah dan Bangunan tersebut diatas setelah penandatanganan Akta Jual Beli di depan
       Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan semua pembayaran atas harga jual beli atas
       Tanah dan Bangunan telah dilunasi sepenuhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak
       Pertama.

       PERNYATAAN DAN JAMINAN
       Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa pada
       tanggal penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
       (PPAT) yang berwenang:
        1. Tanah tersebut adalah miliknya/haknya Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang
            lain yang mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak apapun atas
            Tanah tersebut dan Pihak Pertama adalah satu-satunya yang berhak untuk
            melakukan tindakan hukum menurut PPJB ini.
        2. Tanah tersebut sebelumnya tidak pernah dijual atau diperjanjikan untuk dijual
            belikan kepada pihak lain.
        3. Selama perjanjian ini berlangsung dan atau selama surat-surat/dokumen-dokumen
            Tanah belum dibalik nama kedtas nama Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
            diperkenankan/dilarang untuk menjual, memindahkan hak atau membuat
            perjanjian apapun mengenai Tanah tersebut kepada pihak lain dan dengan adanya
            perjanjian menurut akta ini maka perjanjian-perjanjian lain yang ada sebelum
            maupun selama PPJB ini berlangsung djanggap batal.
        3.4 Pihak Pertama menjamin bahwa surat tanda bukti hak atas Tanah tersebut adalah
            satu-satunya yang sah dan tidak pernah dipalsukan dan/atau tidak pernah dibuat
            duplikatnya atau salinannya oleh instansi yang berwenang atas permintaannya.
            Apabila dalam kenyataannya terdapat masalah atas Pihak Pertama menjamin
            bahwa surat tanda bukti hak atas Tanah tersebut, maka Pihak Pertama akan
            menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu sesegera mungkin dan
            menjamin jual beli sebagaimana yang dimaksud dalam akta ini tetap terlaksana
            dengan baik.
        3.5 Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua, Notaris/Pejabat Pembuat
            Akta Tanah, para saksi dan pihak lainnya dari segala tuntutan/gugatan berupa
            apapun dan siapapun juga apabila di kemudian hari timbul tuntutan/gugatan
            sehubungan dengan Tanah ini, maka segala akibat hukum yang timbul menjadi
            beban dan tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya.

       PELAKSANAN JUAL BELI SERTA PENYERAHAN TANAH
       1. Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan akan dilakukan dihadapan Pejabat
          yang berwenang oleh Para Pihak atau kuasa yang sah dari masing-masing pihak
          bilamana Hal-Hal Yang Perlu Diselesaikan telah dipenuhi.
       2. PPJB ini wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak dengan itikad baik, dan
          masing-masing pihak dilarang untuk membuatalkan perjanjian ini secara sepihak.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           22
Page 59
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       PAJAK DAN BIAYA-BIAYA
       Kedua belah pihak bersepakat mengenai pajak dan biaya-biaya yang timbul
       sehubungan dengan peralihan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebagai
       berikut
      1. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang timbul
          berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib dibayar oleh Pihak
          Kedua.
      2. Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku atas peralihan hak atas Tanah tersebut wajib dibayar oleh Pihak
          Pertama.
      3. Pajak Bumi dan Bangunan lunas sampai dengan tahun 2022 akan dibayar Pihak
          Pertama, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 dan selanjutnya menjadi
          tanggung jawab/dibayar oleh Pihak Kedua.
      4. Biaya penurunan hak sertifikat tanda bukti hak atas Tanah menjadi sertifikat Hak
          Guna Bangunan tersebut menjadi tanggung jawab dan harus dibayar Pihak Pertama.
      5. Biaya Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dibayar oleh Pihak
          Pertama.



       SURAT PERSETUJUAN                  PERPANJANGAN             PELUNASAN          No.    06.002/TIP-
       Spn/XII/2024

       Perpanjangan Cara pembayaran yang telah disepakati dari PPJB No. 16.007/TPD-
       TIP/IX/2023 dilakukan dengan Surat persetujuan perpanjangan pelunasan
       No. 06.002/TIP-Spn/XII/2024 adalah sebagai berikut:
       Pada hari Senin, 30-12-2024 (Tiga Puluh Desember Dua Ribu Dua Puluh Empat),
       bertempat di Kota Singkawang, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
        1) PT Topindo Ikon Properti suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
            berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Singkawang
            beralamat di ICON Convention Hall Jl. P. Diponegoro No.19, Kelurahan Pasiran,
            Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, yang
            dalam hal ini diwakili oleh Mutsabbit Firas dalam kedudukannya selaku Direktur
            dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Topindo
            Ikon Properti (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”) dan
        2) Seiko Manito, warga negara Indonesia beralamat di Jl. P. Diponegoro No.48,
            Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
            Kalimantan Barat, pemegang kartu dengn Nomor KTP : 6172022307930002 dalam
            hal ini atas nama dirinya sendiri (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).

        Dengan ini menyatakan telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
        KEDUA terkait dengan perpanjangan waktu pelunasan atas kewajiban yang dimiliki
        oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA, dengan ketentuan-ketentuan
        sebagaimana tercantum dibawah ini :
        1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan sepakat untuk melakukan
            pelunasan atas pembelian aset gedung yang terletak di Jalan P. Diponegoro No.19,
            Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           23
Page 60
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

           Kalimantan Barat secara penuh maksimal pada bulan Desember tahun 2025,
           sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.
        2. Apabila dikemudian hari terdapat sengketa terkait perpanjangan pelunasan ini,
           kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan
           mufakat.



       DRAFT AKTA PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN BANGUNAN

       PIHAK PERTAMA
       Tuan SEIKO MANITO, lahir di Singkawang tanggal Dua Puluh Tiga Juli Seribu Sembilan
       Ratus Sembilan Puluh Tiga (23-07-1993), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan
       P.Diponegoro Nomor.48, Rukun Tetangga 047, Rukun Warga 006, Kelurahan Melayu,
       Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, pemegang Kartu Tanda Penduduk
       dengan Nomor Induk Kependudukan : 6172022307930002. Menurut keterangannya
       dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari istrinya Nyonya SHINDY VALENSIA, lahir
       di Sambas, tanggal 11-11-2003 (Sebelas November Dua Ribu Tiga), Wiraswasta, Warga
       Negara Indonesia, bertempat tinggal yang sama dengan suaminya tersebut diatas,
       pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
       6101015111030002.

       PIHAK KEDUA
       Tuan MUTSABBIT FIRAS, lahir di Sidoarjo, tanggal Dua Puluh Tiga Januari Seribu
       Sembilan Ratus Sembilan Puluh (23-01-1990), Akuntan, Warga Negara Indonesia,
       bertempat tinggal di Perum Poltek Jalan Joyo Tamasari 12, Rukun Tetangga 004, Rukun
       Marga 006, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pemegang Kartu
       Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang tanggal Dua Puluh
       Delapan Desember Dua Ribu Tujuh Belas (28-12-2017), Nomor : 3515112301900002;
       Untuk sementara waktu berada di Singkawang. Menurut keterangannya dalam hal ini
       bertindak selaku Direktur. Dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas
       nama : PT. TOPINDO IKON PROPERTI, berkedudukan di Kota Singkawang, yang
       anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 02-03-2023 (dua Maret dua ribu
       duapuluh tiga) nomor. 15, yang dibuat dihadapan MALA MUKTI, Sarjana Hukum, Lex
       Legibus Magister, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 08-03-2023 (Delapan Maret
       Dua Ribu Dua Puluh Tiga) nomor.AHU-0018775.AH.01.01.Tahun 2023, dan telah
       mengalami beberapa kali perubahan, terakhir di ubah dengan akta tertanggal 22-02-
       2024 (dua puluh dua Februari Dua Ribu Dua Puluh Empat) nomor. 72, dan telah diterima
       dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 26-02-2024 (Dua Puluh
       Enam Februari Dua Ribu Dua Puluh Empat) nomor.AHU-AH.01.09.0078762.

       Penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan
       Pihak Pertama mengakui dan menerangkan bahwa benar memiliki 4 (empat) bidang
       tanah, sebagaimana diuraikan dalam:
       1. Sertifikat Hak Milik nomor.168/Pasiran, seluas 587 m2 (lima ratus delapan
            puluh tujuh meter persegi), yang terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota
            Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, setempat dikenal

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           24
Page 61
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

             dengan jalan GS.Lalanang, yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor.61/1977,
             tanggal 01-12-1977 (satu Desember seribu sembilan tujuh puluh tujuh), dengan
             NIB : 14.09.02.01.10606, sertifikat mana dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah
             Tingkat II Sambas tertanggal 08-02-1980 (delapan Februari seribu sembilan ratus
             delapan puluh), tercatat dan terdaftar atas nama SEIKO MANITO.
       2.    Sertifikat Hak Milik nomor.220/Pasiran, seluas 1.221 m2 (seribu dua ratus
             dua puluh satu meter persegi), yang terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota
             Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, yang diuraikan
             dalam Gambar Situasi nomor.1015/1978, tanggal 6-11-1978 (enam November
             seribu sembilan tujuh puluh delapan), dengan NIB : 14.09.02.01.10441, sertifikat
             mana dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas tertanggal 02-09-
             1980 (dua September seribu sembilan ratus delapan puluh), tercatat dan terdaftar
             atas nama SEIKO MANITO.
       3.    Sertifikat Hak Milik nomor.536/Pasiran, seluas 4.332 M2 (empat ribu tiga
             ratus tiga puluh dua meter persegi), yang terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota
             Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, setempat dikenal
             dengan jalan GS.Lalanang, yang diuraikan dalam Kutipan dari PLL nomor.
             102/1965.Sisa tanggal 4-11-1982 (empat November seribu sembilan delapan puluh
             dua), dengan NIB : 14.09.02.01.10604, sertifikat mana dikeluarkan oleh Bupati
             Kepala Daerah Tingkat II Sambas tertanggal 4-11-1982 (empat November seribu
             sembilan ratus delapan puluh dua), tercatat dan terdaftar atas nama SEIKO
             MANITO.
       4.    Sertifikat Hak Milik nomor.1212/Pasiran, seluas 1.312 M2 (seribu tiga ratus
             dua belas meter persegi), yang terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota
             Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, yang diuraikan
             dalam Gambar Situasi tanggal 28-5-1990 (dua puluh delapan Mei seribu sembilan
             ratus sembilan puluh) nomor. 923/1981, dengan NIB : 14.09.02.01.10965,
             sertifikat mana dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas
             tertanggal 19-5-1993 (semblian belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh
             tiga), tercatat dan terdaftar atas nama SEIKO MANITO.
             Bangunan 3 (tiga) lantai tersebut telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung
             (PBG) dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang,
             atas nama Walikota Singkawang tertanggal 24-11-2023 (dua puluh empat
             November dua ribu dua puluh tiga) nomor SK-PBG-617202-24112023-001
             Dengan luas Bangunan gedung:
             ▪ total Luas: 6.562,05 M² (enam ribu lima ratus enam puluh dua koma nol lima
                 meter persegi);
             ▪ Luas Lantai: 6.562,05 M² (enam ribu lima ratus enam puluh dua koma nol lima
                 meter persegi);
             ▪ Luas Basemen: 0,00 M² (nol koma nol nol Meter persegi);
             Jumlah lantai bangunan: 3 (tiga) lantai;
             Tinggi bangunan gedung: 21,00 M (dua puluh satu koma nol-nol meter)
             (selanjutnya disebut juga "Tanah")

       Bahwa PIHAK PERTAMA menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang
       menerangkan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas Sebidang
       tanah tersebut diatas. Bahwa berhubung dengan hal itu kedua belah pihak telah saling

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           25
Page 62
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       setuju dan mufakat untuk terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat
       dan/atau ketentuan ketentuan sebagai berikut :

       Pasal 1
       PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA, atas tanah dan bangunan
       tersebut diatas, yang mana PIHAK Kedua telah membeli tanah dan bangunan tersebut
       kepada Pihak Pertama ;
       Pasal 2
       Harga penjualan dan pembelian dari Tanah termasuk bangunan yang akan dilakukan
       jual beli sekarang antara kedua belah pihak ditetapkan sekarang ini sehingga untuk
       dikemudian hari tidak akan mengalami perubahan dengan alasan apapun juga
       sebesar Rp. 67.200.000.000,- (enam puluh tujuh milyar dua ratus juta
       rupiah);

       Kepada PIHAK PERTAMA sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan uang
       sejumlah tersebut PIHAK PERTAMA menerangkan Perjanjian ini berlaku juga sebagai
       tanda terimanya (kwitansinya) yang sah.

       Pasal 3
       PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat
       tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut
       mempunyai hak atas Tanah tersebut dengan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala
       tuntutan dari pihak lain mengenai hal hal tersebut;

       Pasal 4
       Dalam hal Pihak Pertama (penjual) membatalkan Kesepakatan pengikatan Jual Beli,
       maka Pihak Pertama Wajib mengembalikan 2 x (dua kali) uang yang telah diterimanya.

       Dalam hal Pihak Kedua (pembeli) membatalkan Pengikatan Jual Beli, maka uang yang
       telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dinyatakan hangus.

       Pasal 5
       Pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Jual Beli Tanah (BPHTB dan SSP),
       serta biaya PPJB dan Biaya Akta Jual Beli (AJB) tersebut ditanggung oleh Pihak Kedua
       (pembeli).

       Pasal 6
       Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terjadi perselisihan atau sengketa atau
       pelaporan mengenai akta ini yang dibuat penghadap maupun pihak lain dari segala
       sesuatu yang berhubungan dengan akta ini dan/atau tindak lanjut dengan akta ini,
       maka membebaskan Notaris selaku pejabat umum maupun pejabat yang terkait dan
       saksi-saksi dari segala tuntutan/gugatan hukum dan/atau laporan, baik perdata, Tata
       Usaha Negara maupun pidana, termasuk tetapi tidak terbatas pada tuntutan yang
       dilakukan melalui kuasanya atau pengacara, bahwa apabila ternyata para penghadap
       lalai dan tidak memenuhi maksud tersebut diatas dan tetap melakukan penuntutan
       dan/atau pelaporan terhadap Notaris dan/atau pejabat yang terkait, maka penghadap
       dengan ini memberi kuasa kepada Notaris dan/atau pejabat yang terkait dan saksi-

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           26
Page 63
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

        saksi, untuk dan atas nama penghadap melakukan pencabutan terhadap
        tuntutan/gugatan dan/atau laporan tersebut diatas pada instansi yang berwenang
        maupun kuasanya atau pengacaranya, tidak ada yang dikecualikan.

        Pasal 7
        Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat yang timbul serta pelaksanaannya, para pihak
        memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera
        Pengadilan Negeri Singkawang di Singkawang.

        Pasal 8
        Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para
        penghadap sesuai pada pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan
        bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga
        menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.


2.5.1    Risiko dan Manfaat atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

         Risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material yaitu :
          1. Situasi ekonomi yang tidak pasti akan menyebabkan dampak positif atau negatif
              pada kegiatan usaha TOSK yang akan berpengaruh terhadap performa TOSK
              selaku pembeli Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material melalui entitas
              anak.
          2. Sebagian pembayaran yang berasal dari dana hasi IPO akan menyebabkan
              sumber pembiayaan TOSK menurun, yang apabila tidak di recovery dalam waktu
              dekat akan menyebabkan rasio lancar TOSK menurun.
          3. Risiko lainnya apabila pengembangan area operasional Objek Rencana Transaksi
              Afiliasi dan Material tidak berkembang dan tidak menghasilkan pendapatan sesuai
              yang diharapkan.

         Manfaat yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material yaitu :
         1. TOSK memperoleh peningkatan pada aset yang berasal dari Rencana Transaksi
             Afiliasi dan Material. Peningkatan tersebut akan dimanfaatkan TOSK untuk
             mengembangkan kegiatan usaha di masa yang akan datang.
         2. TOSK memperoleh space untuk kantor TOSK, pengadaan space gudang dan
             grocery store serta penyewaan space untuk entitas anak.
         3. Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, diharapkan
             dapat meningkatkan pendapatan dan laba TOSK di masa yang akan datang.
             Bertambahnya kontribusi pendapatan TOSK maka akan menambahkan,
             mendiversifikasi sekaligus memperkuat portfolio usaha TOSK.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           27
Page 64
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

3     ANALISIS KUALITATIF

3.1     Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha

3.1.1    PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)

         Riwayat Singkat
         PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) didirikan pada tanggal 21 Maret 2018
         berdasarkan Akta Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., No. 36. Akta pendirian ini telah
         disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
         Surat Keputusannya No. AHU-0016517.AH.01.01. TAHUN 2018 tanggal 27 Maret 2018
         dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 003
         Tambahan No. 001216 tanggal 11 Januari 2022. Anggaran Dasar TOSK telah
         mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Elizabeth Karina
         Leonita S.H., M.KN. No. 46 tanggal 12 Juni 2025, mengenai Persetujuan Perubahan
         Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui
         oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
         Keputusan No. AHU-0039132.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juni 2025.

         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar TOSK, aktivitas usaha TOSK adalah bidang
         informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran. Saat ini TOSK bergerak
         dalam bidang penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan online-to-
         offline (O2O) platform. TOSK memulai beroperasi komersialnya pada tahun 2019.
         TOSK melakukan perubahan merek yang semula Topindopay menjadi Topindoku
         kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
         Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi IDM001052077, yang telah
         disetujui pada tanggal 4 April 2022.

         Kantor pusat Perusahaan berkedudukan di Jl. P. Diponegoro No. 19, Singkawang,
         Kalimantan Barat. Pihak yang bertindak sebagai Pemilik Manfaat Utama dari
         Perusahaan adalah Seiko Manito.

         Susunan Pemegang Saham
         Susunan pemegang saham TOSK per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

         Tabel 5. Susunan Pemegang Saham TOSK
                                                 Jumlah lembar       Persentase                Total
          No          Pemegang saham
                                                      Saham          Kepemilikan                (Rp)
           1    Seiko Manito                       2.370.130.000          54,17%              23.701.300.000
           2    Ket Cung                             297.150.000            6,79%              2.971.500.000
           3    Deden Hendra Permana                 297.150.000            6,79%              2.971.500.000
           4    Ramadhona                            225.820.000            5,16%              2.258.200.000
           5    Robi Cahyadi                         168.000.000            3,84%              1.680.000.000
           6    PTTopindo Media Investama             87.062.500            1,99%                 870.625.000
           7    PTCentraSumberRejeki                  43.750.000            1,00%                 437.500.000
           8    MutsabbitFiras                        10.937.500            0,25%                 109.375.000
           9    Masyarakat                           875.206.491          20,00%               8.752.064.910
                         TOTAL                     4.375.206.491         100,00%              43.752.064.910
         Sumber: Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., No. 10 tanggal 5 September 2023


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           28
Page 65
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 30 September 2025 adalah
         sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                     : Robi Cahyadi
         Komisaris Independen                : Muhammad Fahmi

         Direktur
         Direktur utama                      : Seiko Manito
         Direktur                            : Deden Hendra Permana
         Direktur                            : Ket Cung
         Direktur                            : Ramadhona
         Direktur                            : Mutsabbit Firas



3.1.2    PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”)

         Riwayat Singkat
         PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”) didirikan sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
         tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
         Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 8 Maret 2023 berdasarkan
         Keputusan Menkumham No. AHU-0018775.AH.01.01.TAHUN 2023 tentang
         Pengesahan Badan Hukum PT Topindo Ikon Properti, Tanggal 8 Maret 2023, dan telah
         didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU 0047275.AH.01.11.TAHUN 2023
         Tanggal 8 Maret 2023.

         Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar TIP, maksud dan tujuan serta kegiatan
         usaha TIP sesuai dengan KBLI adalah sebagai berikut: a. Aktivitas Penyewaan dan
         Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta – KBLI 77291; dan b. Real Estat Yang
         Dimiliki Sendiri Atau Disewa – KBLI 68111. Ruang lingkup kegiatan TIP meliputi
         kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang
         untuk keperluan pesta dan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
         pengoperasian real estate yang dimiliki sendiri atau sewa. TIP memulai operasi
         komersialnya pada 2024. Kantor pusat TIP berkedudukan di Singkawang, Kalimantan
         Barat.

         Susunan Pemegang Saham
         Susunan pemegang saham TIP per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

         Tabel 6. Susunan Pemegang Saham TIP
                                                    Jumlah Saham          Jumlah Nominal        Persentase
                 Daftar Pemegang Saham
                                                      (Lembar)            (Ribuan Rupiah)      Kepemilikan
          PT. Topindo Solusi Komunika                    269.999.999        26.999.999.900           99,99%
          Seiko Manito                                             1                   100            0,01%
          Jumlah                                         270.000.000        27.000.000.000             100%
         Sumber: Manajemen TOSK

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                             29
Page 66
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TIP adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris                               : Seiko Manito

         Direktur
         Direktur                                : Djong Ling Ling


3.1.3    Seiko Manito

         Seiko Manito, lahir di Singkawang pada tanggal 23 Juli 1993, Wiraswasta, Warga
         Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan P. Diponegoro No. 48, RT 047/RW 006,
         Keluarahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan
         Selatan selaku pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
         61720223079300002.


3.2     Analisis Industri dan Lingkungan

3.2.1    Perkembangan Ekonomi Indonesia


         Ekonomi Indonesia triwulan II-2025 dibanding triwulan I-2025 (q-to-q) tumbuh
         sebesar 4,04 persen. Pertumbuhan terjadi pada hampir seluruh lapangan usaha,
         kecuali Pengadaan Listrik dan Gas yang terkontraksi sebesar 2,61 persen. Lapangan
         usaha yang tumbuh signifikan adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar
         13,53 persen; diikuti oleh Transportasi dan Pergudangan sebesar 6,58 persen; serta
         Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 6,43 persen. Sementara itu,
         Industri Pengolahan serta Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda
         Motor yang memiliki peran dominan tumbuh masing-masing sebesar 1,38 persen dan
         3,12 persen.

         Gambar 2. Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen), Triwulan
                   II-2024, Triwulan I-2025, dan Triwulan II-2025




         Sumber: Berita Resmi Statistik No. 74/08/Th. XXVIII, 5 Agustus 2025 - BPS



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           30
Page 67
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Struktur PDB Indonesia menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku triwulan
         II-2025 tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Indonesia masih
         didominasi oleh Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 18,67 persen; diikuti
         oleh Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 13,83 persen; Perdagangan Besar
         dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 13,02 persen; Konstruksi
         sebesar 9,48 persen; serta Pertambangan dan Penggalian sebesar 8,59 persen.
         Peranan kelima lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Indonesia mencapai
         63,59 persen.

         Ekonomi Indonesia triwulan II-2025 dibanding triwulan I-2025 (q-to-q) tumbuh
         sebesar 4,04 persen. Pertumbuhan terjadi pada seluruh komponen pengeluaran.
         Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen PK-P sebesar 21,05 persen; diikuti oleh
         Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 4,85 persen; Komponen Pembentukan
         Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 4,10 persen; Komponen Pengeluaran Konsumsi
         Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 3,14 persen; dan Komponen Pengeluaran Konsumsi
         Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 0,51 persen.
         Komponen Impor Barang dan Jasa sebagai faktor pengurang juga tumbuh sebesar
         9,89 persen.

         Gambar 3.      Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen),
                        Triwulan II-2024, Triwulan I-2025, dan Triwulan II-2025




         Sumber: Berita Resmi Statistik No. 74/08/Th. XXVIII, 5 Agustus 2025 - BPS


         Struktur PDB Indonesia menurut pengeluaran atas dasar harga berlaku pada triwulan
         II-2025 tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Perekonomian Indonesia
         masih didominasi oleh Komponen PK-RT yang mencakup lebih dari separuh PDB
         Indonesia yaitu sebesar 54,25 persen; diikuti oleh Komponen PMTB sebesar 27,83
         persen; Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 22,28 persen; Komponen PK-P
         sebesar 6,93 persen; Komponen Perubahan Inventori sebesar 2,60 persen; dan
         Komponen PK-LNPRT sebesar 1,35 persen. Sementara itu, Komponen Impor Barang
         dan Jasa sebagai faktor pengurang dalam PDB Pengeluaran memiliki peran sebesar
         20,66 persen.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           31
Page 68
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

3.2.2    Inflasi Indonesia

         Inflasi IHK gabungan kota di seluruh wilayah pada triwulan III 2025 tetap terkendali.
         Secara nasional, inflasi IHK pada triwulan III 2025 sebesar 2,65% (yoy) meningkat
         dibandingkan realisasi triwulan II 2025, namun masih dibawah pola historis 3 tahun
         terakhir. Inflasi kelompok inti terkendali didukung konsistensi kebijakan Bank
         Indonesia dan normalisasi permintaan pascaHBKN. Peningkatan tekanan inflasi
         terutama dipengaruhi oleh kelompok volatile food (VF), khususnya cabai merah.
         Peningkatan juga terjadi pada kelompok AP akibat kenaikan harga rokok dan tarif air
         minum. Berdasarkan provinsi, inflasi IHK tertinggi di Sumatera Utara dan terendah di
         Maluku Utara.

         Inflasi inti triwulan III 2025 terjaga pada level yang rendah di seluruh wilayah. Dari
         sisi domestik, tekanan inflasi inti menurun sejalan dengan konsistensi kebijakan Bank
         Indonesia, serta normalisasi permintaan pascaHBKN Idul Fitri dan Idul Adha pada
         semester I 2025. Tekanan inflasi inti terutama dari sisi eksternal akibat kenaikan harga
         emas global yang terjadi merata di seluruh wilayah, terutama di luar Jawa. Inflasi
         kelompok VF meningkat di seluruh wilayah, tertinggi di Sumatera dan Sulampua.
         Peningkatan inflasi VF pada triwulan III didorong keterbatasan pasokan cabai merah
         dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang kurang kondusif dan serangan hama di sentra
         produksi cabai merah di Sumatera Utara dan Bengkulu. Selain cabai merah, tekanan
         inflasi juga bersumber dari kenaikan harga daging ayam ras dipengaruhi oleh
         peningkatan biaya input produksi, khususnya jagung pakan. Di Sulampua, tekanan
         inflasi VF sepanjang 2025, juga didorong kenaikan harga komoditas perikanan
         dipengaruhi cuaca yang mengganggu produksi ikan tangkap.

         Gambar 4. Peta Inflasi IHK Berdasarkan Provinsi, Triwulan III 2025 (%yoy)




         Sumber: Laporan Nusantara Oktober 2025 – Bank Indonesia


         Inflasi IHK 2025 di seluruh wilayah diprakirakan tetap berada pada rentang sasaran
         2,5±1%. Terkendalinya inflasi dalam kisaran sasaran seiring konsistensi kebijakan
         moneter Bank Indonesia, ekspektasi inflasi, imported inflation yang terjaga, dampak
         rambatan VF yang terkendali, serta dampak positif dari digitalisasi. Pada kelompok VF,
         inflasi terjaga sesuai target di bawah 5% (yoy) didukung pasokan yang lebih baik di
         daerah sentra. Fokus upaya pengendalian inflasi pangan ditujukan untuk memastikan

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           32
Page 69
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         kelancaran distribusi dari daerah sentra ke non-sentra. Bank Indonesia akan terus
         memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra
         strategis, termasuk melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan
         (GNPIP) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).



3.2.3    Suku Bunga

         Kebijakan Bank Indonesia terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
         dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Kebijakan moneter ditempuh melalui
         penurunan suku bunga BI-Rate, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan ekspansi likuiditas
         moneter, BI-Rate telah turun sebesar 125 bps sejak September 2024 menjadi 5,00%,
         yang merupakan level terendah sejak tahun 2022. Kebijakan stabilisasi nilai tukar
         Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan
         intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian SBN di pasar
         sekunder. Bank Indonesia juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi
         instrumen moneter SRBI dari Rp916,97 triliun pada awal tahun 2025 menjadi
         Rp716,62 triliun pada 15 September 2025. Selain itu, Bank Indonesia membeli SBN
         sebagai bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, yang
         hingga 16 September 2025 mencapai Rp217,10 triliun, termasuk pembelian di pasar
         sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah sebesar Rp160,07 triliun.
         Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur,
         transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas
         perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.
         Kebijakan moneter juga didukung oleh kebijakan insentif likuiditas makroprudensial
         (KLM) dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran guna mendorong pertumbuhan
         ekonomi.

         Gambar 5.      Suku Bunga Perbankan




         Sumber: Bank Indonesia. - Tinjauan Kebijakan Moneter September 2025 BI




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           33
Page 70
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

3.2.4    Neraca Pembayaran Indonesia

         Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) kembali mencatatkan defisit. Setelah mencatat
         defisit sebesar USD0,8 miliar pada triwulan I 2025, pada triwulan II 2025 NPI
         mencatatkan defisit sebesar USD6,7 miliar, sehingga selama semester I 2025 defisit
         NPI tercatat sebesar USD7,5 miliar, meningkat dibandingkan defisit pada periode yang
         sama tahun 2024. Defisit NPI tersebut didorong oleh neraca transaksi berjalan (NTB)
         dan neraca transaksi modal dan finansial (NTMF) yang mencatatkan defisit, di tengah
         perlambatan ekonomi dan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

         Gambar 6.       Neraca Pembayaran (USD Miliar)




         Sumber : BI – Tinjauan Ekonomi, Keuangan, & Fiskal edisi III tahun 2025 diolah Direktorat Jenderal Strategi
                  Ekonomi Dan Fiskal Kemenkeu RI


         Neraca Transaksi Berjalan (TB) masih mencatatkan defisit. Neraca TB pada triwulan
         II 2025 membukukan defisit sebesar USD3,0 miliar (0,8% dari PDB), lebih besar
         dibandingkan defisit pada triwulan sebelumnya yang tercatat sebesar USD0,2 miliar
         (0,1% dari PDB). Dengan demikian selama semester I 2025 NTB mencatatkan defisit
         sebesar USD3,2 miliar (0,5% dari PDB), membaik dibandingkan defisit pada semester
         I 2024 sebesar USD5,4 miliar (0,8% dari PDB). Perbaikan ini didorong oleh
         peningkatan surplus neraca perdagangan barang dan neraca pendapatan sekunder
         seiring dengan peningkatan defisit neraca jasa dan neraca pendapatan primer.

         Neraca perdagangan barang mencatatkan surplus yang lebih besar. Neraca
         perdagangan barang pada triwulan I-2025 mencatatkan surplus sebesar USD12,0
         miliar dan tercatat sebesar USD10,6 miliar pada triwulan II-2025. Secara kumulatif
         dalam semester I-2025, neraca perdagangan mencatatkan surplus sebesar USD23,6
         miliar, membaik dibandingkan dengan surplus pada semester I tahun sebelumnya
         sebesar USD19,3 miliar. Perbaikan tersebut ditopang oleh peningkatan surplus neraca
         perdagangan barang nonmigas di tengah penurunan defisit neraca perdagangan
         barang migas. Peningkatan surplus neraca perdagangan barang nonmigas
         dipengaruhi oleh kenaikan ekspor barang nonmigas yang lebih tinggi dibandingkan
         dengan kenaikan impor barang nonmigas. Sementara itu, neraca perdagangan migas
         mencatatkan defisit yang lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya
         akibat penurunan impor migas yang lebih besar dibandingkan penurunan ekspor
         migas.


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                 34
Page 71
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Tabel 7. Neraca Pembayaran Indonesia




         Sumber : BI – Tinjauan Ekonomi, Keuangan, & Fiskal edisi III tahun 2025 diolah Direktorat Jenderal Strategi
                  Ekonomi Dan Fiskal Kemenkeu RI



3.2.5    Nilai Tukar

         Nilai tukar Rupiah tetap terkendali didukung kebijakan stabilisasi Bank Indonesia di
         tengah ketidakpastian global yang tinggi. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada
         September 2025 (hingga 16 September 2025) menguat sebesar 0,30% (ptp)
         dibandingkan dengan level akhir Agustus 2025. Stabilitas nilai tukar Rupiah didukung
         oleh konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia di tengah tingginya
         ketidakpastian pasar keuangan global serta peningkatan konversi valas ke Rupiah oleh
         eksportir seiring penerapan penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya
         Alam (DHE SDA). Secara umum, perkembangan Rupiah relatif stabil bila dibandingkan
         dengan kelompok mata uang negara berkembang dan negara maju.

         Gambar 7.       Perkembangan Nilai Tukar Rupiah




         Sumber : Bloomberg – Tinjauan Ekonomi, Keuangan, & Fiskal edisi III tahun 2025 diolah Direktorat
                  Jenderal Strategi Ekonomi Dan Fiskal Kemenkeu RI



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                 35
Page 72
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Nilai tukar Rupiah diprakirakan tetap stabil didukung komitmen Bank Indonesia dalam
         menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah,
         dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bank Indonesia terus
         memperkuat respons kebijakan stabilisasi, termasuk intervensi terukur di pasar off-
         shore NDF dan strategi triple intervention pada transaksi spot, DNDF, dan SBN di
         pasar sekunder. Seluruh instrumen moneter juga terus dioptimalkan, termasuk
         penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk mendukung stabilitas nilai tukar
         Rupiah.


3.3    Perkembangan Telepon Seluler di Indonesia

       Indonesia dengan jumlah penduduk yang tinggi tersebar diantara ribuan pulau,
       membutuhkan media komunikasi yang dapat menghubungkan satu sama lain. Dalam
       konteks ini, kehadiran telepon seluler memiliki peran yang penting dan strategis sebagai
       alat utama dalam komunikasi sehari-hari, memungkinkan masyarakat untuk
       berkomunikasi tanpa batasan waktu dan tempat. Selain itu, penetrasi internet yang
       semakin luas turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan telepon seluler tidak
       hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana multifungsi. Masyarakat kini
       dengan mudah mengakses berbagai layanan digital lainnya bahkan sebagai mata
       pencaharian utama melalui berbagai platform digital.

       Perkembangan telepon seluler di Indonesia terus meningkat, ditandai dengan
       meningkatnya kepemilikan telepon seluler. Hal ini didorong oleh beberapa faktor seperti
       ukuran perangkat yang makin kecil dan ringan sehingga mudah dibawa. Pada tahun
       2010, hanya terdapat 38,05 persen penduduk yang memiliki/menguasai telepon seluler.
       Sementara itu, di tahun 2024, terdapat 68,65 persen penduduk telah memiliki/
       menguasai telepon seluler. Artinya selama lima belas tahun, penduduk yang memiliki/
       menguasai telepon seluler bertambah 30,60 persen.

       Gambar 8.      Perkembangan telepon seluler di Indonesia




       Sumber: Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 Volume 13, 2025 – BPS Indonesia.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           36
Page 73
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

3.4    Sektor UMKM di Indonesia

       Perkembangan ekonomi global dalam dekade terakhir menunjukkan dinamika yang
       semakin kompetitif dan terintegrasi, di mana inovasi teknologi, digitalisasi, dan mobilitas
       pasar menjadi faktor kunci pertumbuhan. Di tengah perubahan tersebut, sektor usaha
       mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran vital sebagai motor penggerak
       ekonomi nasional di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. UMKM tidak
       hanya menjadi penopang ketahanan ekonomi domestik, tetapi juga berfungsi sebagai
       pencipta lapangan kerja terbesar dan katalis pemberdayaan masyarakat di berbagai
       daerah.

       Di Indonesia, jumlah UMKM pada tahun 2025 mencapai sekitar 65,5 juta unit,
       menyumbang 61,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari
       119 juta tenaga kerja, atau sekitar 97% dari total tenaga kerja nasional. Namun,
       berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 30 Januari 2025,
       kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional masih relatif terbatas, yaitu hanya sekitar
       15,7% dari total ekspor nasional, meskipun perannya terhadap perekonomian domestik
       sangat signifikan. Rendahnya kontribusi ini menunjukkan bahwa masih terdapat
       kesenjangan dalam daya saing, akses pasar, kualitas produk, serta pemanfaatan
       teknologi dan digitalisasi.

       Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan strategis untuk mendorong UMKM naik
       kelas, di antaranya pembentukan Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, fasilitas
       pembiayaan seperti Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR), PNM Mekaar, dan
       PNM Ulaam hingga fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) dengan cara
       membebaskan PPN dan PPN impor untuk UMKM tujuan ekspor. Selain kebijakan
       pemerintah, Bank Indonesia memegang peran strategis dalam mengakselerasi
       transformasi UMKM melalui penguatan inklusi keuangan dan digitalisasi. Salah satu
       terobosan utama adalah penerapan QRIS sebagai standar pembayaran nasional. Hingga
       Semester I 2025, pengguna QRIS telah mencapai 57 juta, dengan 39,3 juta merchant
       (93,16% diantaranya UMKM), menghasilkan 6,05 miliar transaksi senilai sekitar Rp 579
       triliun. Digitalisasi ini bukan hanya mempermudah transaksi, tetapi juga membuka
       peluang bagi UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas dan pembiayaan berbasis
       rekam jejak digital.

       Gambar 9.      Jumlah UMKM Per Sektor Usaha (Non Pertanian dan Perikanan)




       Sumber: https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/ - Kementerian UMKM


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           37
Page 74
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       Di sisi lain, sektor swasta, khususnya e-commerce, menjadi jembatan penting dalam
       memperluas jangkauan UMKM ke pasar nasional dan global. Digitalisasi melalui
       e-commerce memungkinkan UMKM untuk memasarkan dan mengembangkan
       bisnisnya, memperluas akses pasar, membuka lapangan pekerjaan, hingga dapat
       memberi kontribusi pagi percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, masih
       terdapat kendala bagi para pengusaha, diantaranya yaitu penguasaan teknologi yang
       masih rendah dan adanya keengganan untuk mengoptimalkan penggunaan
       e-commerce dalam bisnis mereka. Selain itu kurang meratanya infrastruktur teknologi
       informasi di berbagai daerah, jaringan internet yang masih terbatas khususnya di
       daerah terpencil Indonesia, membuat pelaku UMKM daerah susah masuk ke dalam
       e-commerce. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah, para praktisi
       e-commerce, pelaku usaha, dan juga dukungan masyarakat untuk menangani kendala-
       kendala ini.

       Survei INDEF pada Januari 2024 menunjukkan, 53,9 persen UMKM di Indonesia
       memasarkan produk makanan dan minuman, diikuti oleh produk fesyen sebesar 29,13
       persen. Selain itu, 43,3 persen UMKM menjual barang hasil produksi sendiri.

       Gambar 10. Jenis Produk Yang Di Jual UMKM di Indonesia (2024)




       Sumber: https://id.techinasia.com/data-umkm-indonesia-panduan-lengkap - Institute for Development of
               Economics and Finance (INDEF)



3.5    Gambaran Umum Industri E-Commerce Indonesia

       Pada tahun 2024, ekonomi digital Indonesia akan terus tumbuh. E-commerce adalah
       salah satu faktor pendorong utama. Menurut laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis
       oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, Gross Merchandise Value (GMV) dari
       ekonomi digital Indonesia diproyeksikan tumbuh sebesar 13% dibandingkan tahun
       2023. Angka ini diperkirakan mencapai US$90 miliar atau setara dengan Rp1,430 triliun
       pada tahun 2024, yang mengukuhkan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           38
Page 75
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       Tenggara. Sektor e-commerce tetap menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi
       digital dengan perkiraan peningkatan GMV sebesar 11% hingga mencapai US$65 miliar.
       Menurut data terbaru Mordor Intelligence, nilai pasar e-commerce Indonesia
       diperkirakan mencapai USD 90,35 miliar pada tahun 2025 dan akan melonjak hingga
       USD 185,71 miliar pada 2030, dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar
       15,51%.

       Menurut Mordor Intelligence Data, selama ini, B2C (Business-to-Consumer) memang
       menjadi penguasa pasar e-commerce Indonesia. Pada tahun 2024, segmen ini
       menguasai 87,5% pangsa pasar, didorong oleh 215 juta pengguna internet yang aktif
       berbelanja online. Namun, seiring penetrasi pasar perkotaan yang mulai mendekati titik
       jenuh, pertumbuhannya cenderung melambat. Di sisi lain, B2B (Business-to-Business)
       justru mencatatkan potensi pertumbuhan yang jauh lebih tinggi. Segmen ini
       diperkirakan akan tumbuh dengan laju 19,1% per tahun hingga 2030, berkat proses
       digitalisasi pengadaan barang di 64 juta UMKM di seluruh Indonesia. Nilai transaksi B2B
       bahkan diprediksi akan berlipat ganda antara 2025–2030.

       Beberapa faktor pendorong utama pertumbuhan B2B e-commerce di Indonesia
       meliputi:
       •    Katalog khusus untuk bisnis, sehingga pembeli korporasi bisa menemukan produk
            sesuai kebutuhan industri mereka.
       •    Skema pembayaran tunda (deferred payment terms) yang memudahkan arus kas
            perusahaan.
       •    Integrasi API ke sistem ERP (Enterprise Resource Planning) yang membuat proses
            pemesanan dan pengelolaan stok lebih efisien.
       •    Diskon pembelian dalam jumlah besar serta fitur penjadwalan pengiriman yang
            ditawarkan platform seperti Ralali, yang meningkatkan loyalitas pembeli.
       •    Platform e-procurement pemerintah dan digitalisasi pedagang grosir yang
            mempercepat adopsi B2B online.

       Gambar 11. Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia




       Sumber: https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2024_report.pdf



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           39
Page 76
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

        Layanan keuangan digital di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan
        dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan perkembangan teknologi dan
        meningkatnya akses internet, sektor ini menjadi pilar utama dalam mempercepat inklusi
        keuangan di Indonesia. Dengan hampir 270 juta penduduk dan lebih dari 200 juta
        pengguna internet, Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial bagi layanan
        keuangan digital. Berbagai jenis layanan, mulai dari pembayaran digital, pinjaman
        online, hingga investasi berbasis teknologi, kini semakin populer dan mudah diakses
        oleh Masyarakat.

        Gambar 12. Layanan Keuangan Digital Indonesia




        Sumber: https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2024_report.pdf



3.5.1     Prospek Industri E-commerce di Indonesia

         Seiring adanya perubahan gaya hidup masyarakat dan meningkatnya penetrasi
         internet di berbagai daerah, pertumbuhan e-commerce di Indonesia diproyeksikan
         akan terus meningkat, dengan estimasi penetrasi mencapai 34,89% pada tahun 2029.
         Tren ini diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap ambisi pemerintah dalam
         menargetkan ekonomi digital sebesar mencapai Rp4.531 triliun pada tahun 2030.
         Namun, untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan pendekatan yang lebih holistik
         dari para pelaku bisnis dalam memahami dan merespons perubahan preferensi
         konsumen. Berikut dua tren yang diproyeksikan akan berkembang di tahun 2025 versi
         SIRCLO:
         1. Video Commerce Mampu Menjadi Kanal Penjualan yang Mendominasi di 2025
              Google, Temasek, dan Bain & Company melihat bahwa tren video commerce
              semakin diminati oleh konsumen dalam proses menemukan produk (product
              discovery), melakukan riset, hingga memutuskan membeli produk tersebut.
              Perjalanan ini didorong dari video yang dibuat oleh kreator, sponsored content,
              hingga afiliator. Keputusan membeli barang semakin diperkuat oleh interactive
              live streaming dan promo dengan waktu terbatas guna menciptakan rasa urgensi
              serta meningkatkan konversi.


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           40
Page 77
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

               Tren ini sejalan dengan data internal SIRCLO yang mencatatkan live streaming
               sebagai primadona khususnya di platform TikTok melalui rata-rata kontribusi
               pada Gross Merchandise Value (GMV) sebesar 47%, diikuti 27% dari short video.
               Hal ini menegaskan bahwa pendekatan berbasis video perlu diintegrasikan dalam
               strategi penjualan digital. Investasi dalam menunjang live streaming, short video,
               serta kemitraan dengan kreator dan afiliator akan menjadi kunci untuk
               meningkatkan visibilitas brand hingga mempercepat proses konversi.

         2.    Omnichannel Retailing: Fondasi Pertumbuhan E-Commerce yang Merata
               Industri e-commerce di Indonesia masih menunjukkan ketimpangan distribusi
               transaksi, di mana 83,8% dari total pembelian berasal dari konsumen di Pulau
               Jawa.⁹ Meskipun demikian, potensi pertumbuhan di luar Jawa sangat
               menjanjikan. Sepanjang 2020 hingga 2024, SIRCLO mencatatkan rata-rata
               jumlah transaksi dari luar Pulau Jawa meningkat sebesar 80%, sementara jumlah
               konsumen tumbuh sebesar 74,5% secara year-on-year.

               Sayangnya, ketimpangan di luar Jawa juga tercermin dalam pilihan metode
               pengiriman. Di wilayah ini, pengiriman masih sangat bergantung pada layanan
               reguler sebesar 84,5%, diikuti oleh pengiriman hemat sebesar 13,1%, sementara
               opsi pengiriman cepat seperti Same Day dan Instant Delivery masih tercatat di
               bawah 1%. Ketergantungan yang tinggi terhadap layanan reguler dan hemat ini
               menunjukkan adanya tantangan struktural dalam infrastruktur logistik, di mana
               tingginya biaya pengiriman dan terbatasnya jaringan distribusi cepat menjadi
               faktor utama.

               Oleh karena itu, pelaku bisnis perlu mengadopsi teknologi untuk mempercepat
               pemerataan distribusi logistik dan integrasi layanan omnichannel di seluruh
               Indonesia. Fokus pada efisiensi pengiriman, optimalisasi jaringan distribusi lokal,
               dan penguatan konektivitas antara kanal online dan offline menjadi langkah
               krusial dalam menjangkau konsumen secara lebih luas. Ke depannya, optimalisasi
               omnichannel retailing akan menjadi fondasi utama dalam mendorong
               pertumbuhan e-commerce yang lebih inklusif dan merata.

         Proyeksi e-commerce 2025 membuka peluang besar bagi inovasi, karena konsumen
         kini tidak hanya mengutamakan kenyamanan, tetapi juga mengharapkan konektivitas
         dan pengalaman belanja yang lebih personal dan efisien. Melalui dua tren utama
         tersebut, kami melihat potensi besar bagi brand untuk memperluas jangkauan seiring
         dengan meningkatnya pertumbuhan konsumen dan transaksi di ranah digital.


3.6    Analisis Operasional dan Prospek TOSK

       TOSK merupakan perusahaan B2B (Business-to-Business) dan B2C (Business-to
       Customer) yang bergerak dalam bidang teknologi dimana target utama mitra TOSK
       adalah UMKM seperti toko kelontong tradisional, outlet counter handphone, maupun
       restoran dan cafe. UMKM memainkan peran penting dalam pasar ritel tradisional
       Indonesia, terutama di kota tingkat 2 dan tingkat 3 serta wilayah pedesaan, dimana

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           41
Page 78
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       penetrasi kelompok ritel modern lebih rendah. TOSK terdorong untuk menjalin
       kemitraan dengan lebih banyak UMKM dan pedagang aktif untuk menggunakan aplikasi
       TOSK, karena TOSK menyadari terdapat potensi yang sangat luas di sektor UMKM yang
       belum terlayani.

       Sesuai visinya, TOSK berkomitmen untuk menjadi Super App yang dapat
       memberdayakan usaha pasar tradisional yang mampu bersaing di tengah persaingan
       pasar modern. TOSK melalui aplikasinya menyediakan berbagai fitur seperti Payment
       Point Online Bank (PPOB), penjualan tiket travel, pembelian barang FMCG grosir,
       layanan kurir, hingga pembayaran barang melalui QRIS. Dengan berbagai layanan ini,
       para UMKM yang mulanya hanya menjual produk secara terbatas dengan layanan
       tradisional, dapat menyediakan berbagai layanan seperti pembayaran listrik, air, pulsa
       telepon, pembelian token PLN, pembayaran BPJS, pembelian tiket kereta, pembelian
       voucher game, hingga layanan kurir secara online dan terintegrasi melalui layanan di
       dalam aplikasi Topindoku yang tersedia di handphone. Topindoku juga membantu
       mitranya dalam memenuhi stok barang dagangannya secara online, dengan harga
       grosir (sembako, perlengkapan dapur & rumah tangga, elektronik) dan kuota minimal
       yang terjangkau.

       Seiring dengan peningkatan penetrasi internet dan kepemilikan smartphone di
       Indonesia, semakin banyak UMKM yang diharapkan mendaftarkan diri menjadi mitra
       TOSK untuk meraih manfaat yang ditawarkan oleh penggunaan aplikasi TOSK yang
       efisien dari segi biaya untuk membeli persediaan barang.


3.7    Alasan Dilakukan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

       Alasan dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material oleh TOSK adalah dengan
       diakusisinya Objek Pendapat Kewajaran berupa tanah dan bangunan tersebut adalah
       untuk memenuhi keperluan bisnis TOSK dan Entitas Anak, yaitu pengadaan space untuk
       kantor TOSK dan pengadaan space gudang dan grocery store untuk entitas anak yaitu
       PT Topindo Niaga Nusantara (“TNN”). Dengan adanya akuisisi tanah dan bangunan
       tersebut, keperluan TOSK dan Entitas Anak atas properti akan terpenuhi dan
       pengawasan atas bisnis yang dijalankan akan lebih efisien karena pemenuhan untuk
       kebutuhan space properti berada di tempat yang sama. Selain itu, TOSK dan Entitas
       Anak juga akan menjadikan sebagai hub dan display untuk produk FMCG di Kota
       Singkawang yang secara geografis lebih efisien untuk dijadikan pusat pergudangan
       TOSK dan Entitas Anak untuk mensuply barang ke berbagai wilayah di Kalimantan Barat
       dibandingkan kota lainnya.

       Pengelolaan tanah dan bangunan tersebut akan dilakukan oleh PT Topindo Ikon
       Nusantara (“TIP”) yang merupakan Entitas Anak TOSK yang memang difokuskan untuk
       menjadi property management untuk mengurus keperluan akan property untuk bisnis
       Grup TOSK. Oleh karena itu, nantinya tanah dan bangunan tersebut akan diakuisisi oleh
       TIP yang akan menjadi property management dan TOSK dan TNN akan menyewa space
       property ini kepada TIP.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           42
Page 79
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       Jual Beli tanah dan bangunan tersebut dilakukan dengan antara anak TOSK yaitu TIP
       dengan Seiko Manito yang merupakan pengendali sekaligus pemegang saham utama
       TOSK dengan mempertimbangkan bahwa TIP membutuhkan tanah dan bangunan itu
       dan proses administrasi jual-belinya akan berlangsung lebih cepat dan aman. Jika
       membeli kepada pihak lain yang bukan dengan pihak afiliasi, maka akan memerlukan
       waktu yang lebih lama dan prosesnya pun akan lebih lama juga.



3.8    Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Dari Rencana Transaksi
       Afiliasi dan Material

       Berikut adalah keuntungan atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material:
        1. Peningkatan aset TOSK secara Konsolidasian melalui entitas anak yaitu TIP dari
            adanya penambahan nilai aset berupa tanah dan bangunan.
        2. Kepastian dalam memenuhi keperluan bisnis TOSK dan Entitas Anak, yaitu
            pengadaan space untuk kantor TOSK dan pengadaan space gudang dan grocery
            store untuk entitas anak.
        3. Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, TOSK diharapkan
            dapat mencapai tujuan pengembangan usahanya sehingga kinerja keuangan TOSK
            diharapkan akan meningkat di masa yang akan datang.

       Kerugian dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material adalah sebagai berikut:
        1. Biaya pelaksanaan terkait Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang harus
           dikeluarkan TOSK.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           43
Page 80
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

4     ANALISIS KUANTITATIF

4.1     Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Kewajiban, dan Kondisi Keuangan

4.1.1    Kinerja Posisi Keuangan

         Kinerja posisi Keuangan TOSK Konsolidasian dari periode tahun 2020 sampai dengan
         tahun 2024 dan periode 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

         Tabel 8. Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian dari periode 2020 sampai dengan
                  tahun 2024 dan periode 30 September 2025
                                                                                                          Dalam Ribuan Rupiah

                         URAIAN                     2020         2021         2022         2023          2024         Sep-25


           ASET LANCAR
           Kas dan Setara kas                      7.965.954    4.243.544    3.576.993    4.524.125    56.140.796    72.561.094
           Piutang usaha                           1.579.117    2.642.704      658.794      781.892       760.664       940.163
           Piutang lain-lain                               0    2.755.092   24.888.076      140.059        97.850        76.500
           Uang muka pembelian persediaan         14.958.659            0    2.151.621   41.285.976   102.388.796    81.288.106
           Uang muka pembelian aset
                                                           0            0    2.319.580            0             0              0
           takberwujud
           Aset tidak lancar yang diklarifikasi
                                                           0            0    4.232.890            0             0              0
           sebagai dikuasai untuk dijual
           Persediaan                              5.683.081   17.416.852      261.417    1.487.442     1.227.758       455.652
           Pajak dibayar di muka                           0      562.031      467.064      237.069       146.410       132.393
           Biaya dibayar dimuka                      616.977    1.173.445      604.004      301.068        64.926        18.281
           Aset lancar lainnya                             0            0       21.000            0        34.394             0
           Subjumlah Aset Lancar                  30.803.789   28.793.668   39.181.437   48.757.630   160.861.594   155.472.189

           ASET TIDAK LANCAR
           Aset takberwujud                                0            0            0    3.000.000     4.692.487     6.346.831
           Uang muka pembelian aset tetap                  0            0            0   24.719.595    25.783.986    25.783.986
           Aset tetap - neto                       1.143.165    3.057.516    2.736.164   11.142.052    22.738.320    23.358.817
           Aset hak guna - neto                            0            0      902.943      405.051       599.713       573.335
           Beban tangguhan                                 0            0            0    4.356.621             0             0
           Aset pajak tangguhan                            0      212.587      409.036      403.881       808.965       976.043
           Aset tidak lancar lain-lain                     0       40.092            0            0             0             0
           Subjumlah Aset Tidak Lancar             1.143.165    3.310.195    4.048.143   44.027.201    54.623.471    57.039.012

           TOTAL ASET                             31.946.954   32.103.862   43.229.580   92.784.831   215.485.065   212.511.201

           LIABILITAS
           LIABILITAS JANGKA PENDEK
           Utang bank jangka pendek                        0            0            0    5.490.607    25.479.067    27.477.671
           Utang usaha                                     0            0            0    5.091.748     4.917.280     2.375.820
           Utang lain-lain                                 0            0      261.100    1.067.386       446.951        69.920
           Akrual                                          0            0      369.504    2.741.924       789.313       133.980
           Beban masih harus dibayar                       0      162.000            0            0             0             0
           Utang pajak                               503.760    2.790.811       64.821      391.292       632.688     1.040.968
           Uang muka pelanggan                    28.035.203   28.108.316   26.451.348   20.660.259    19.432.985    14.937.118
           Bagian lancar < 1 tahun
              Utang Bank                                   0            0    3.333.333    5.851.105     5.731.552     2.402.557
              Liabilitas Sewa                              0            0      234.438      174.991       269.017       163.669
           Subjumlah Liabilitas Jangka
                                                  28.538.963   31.061.127   30.714.546   41.469.313    57.698.853    48.601.703
           Pendek



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           44
Page 81
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                        URAIAN                     2020         2021          2022         2023          2024         Sep-25

           LIABILITAS JANGKA PANJANG
           Bagian jangka panjang > 1 tahun
              Utang Bank                                  0            0    6.111.111     9.004.882     3.357.123     1.981.573
              Liabilitas Sewa                             0            0      287.994        36.326       152.422             0
           Liabilitas imbalan pasca-kerja                 0      681.168    1.032.528       766.357       909.721       190.031
           Subjumlah Liabilitas Jangka
                                                          0      681.168    7.431.633     9.807.565     4.419.266     3.192.345
           Panjang

           TOTAL LIABILITAS                     28.538.963    31.742.295   38.146.180    51.276.878    62.118.119    51.794.048

           EKUITAS
           Modal Saham                             250.000       250.000      250.000    35.000.000    43.752.065    43.752.773
           Tambahan modal disetor - neto                 0             0            0             0    96.296.255    96.305.814
           Pengukuran kembali liabilitas
                                                          0            0      163.188      180.607        264.914      330.692
           imbalan kerja
           Saldo Laba                             3.157.991      111.568    4.714.821     6.327.343    13.053.705    15.882.623
           Kepentingan Non-Pengendali                     0            0      (44.608)            3             7     4.445.251
           Subjumlah Ekuitas                      3.407.991      361.568    5.083.401    41.507.953   153.366.946   160.717.153

           TOTAL LIABILITAS DAN MODAL           31.946.954    32.103.862   43.229.580    92.784.831   215.485.065   212.511.201


         Aset Lancar
         Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
         Rp28.793.668.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp2.010.121.000 atau
         sebesar 6,53% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 sebesar
         Rp30.803.789.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan
         setara kas sebesar Rp3.722.410.000, juga penurunan uang muka pembelian
         persediaan sebesar Rp14.958.659.000.

         Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
         Rp39.181.437.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp10.387.770.000 atau sebesar
         36,08% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
         Rp28.793.668.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penambahan piutang lain-
         lain pihak berelasi sebesar Rp22.132.984.000, Uang muka pembelian persediaan
         sebesar Rp2.151.621.000, Uang muka pembelian aset takberwujud sebesar
         Rp2.319.580.000, dan aset lancar lainnya sebesar Rp4.253.890.000.

         Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
         Rp48.757.630.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp9.576.193.000 atau sebesar
         24,44% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
         Rp39.181.437.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kas sebesar
         Rp947.132.000, Uang muka pembelian persediaan sebesar Rp39.134.356.000.

         Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
         Rp160.861.594.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp 112.103.964.000 atau
         sebesar 229,92% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
         Rp48.757.630.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penambahan kas sebesar
         Rp 51.616.670.000, Uang muka pembelian persediaan sebesar Rp61.102.819.000.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           45
Page 82
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
         Rp155.472.189.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp5.389.404.000 atau
         sebesar 3,35% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
         Rp160.861.594.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Uang muka
         pembelian persediaan sebesar Rp21.100.690.000.

         Aset Tidak Lancar
         Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
         Rp3.310.195.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp2.167.029.000 atau sebesar
         189,56% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar
         Rp1.143.165.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap
         kendaraan sebesar Rp1.914.350.000.

         Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
         Rp4.048.143.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp737.948.000 atau sebesar
         22,29% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar
         Rp3.310.195.000. Kenaikan ini terutama disebabkan Aset hak guna dan aset pajak
         tangguhan.

         Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
         Rp44.027.201.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp39.979.058.000 atau sebesar
         987,59% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar
         Rp4.048.143.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aset takberwujud, Uang
         muka pembelian aset tetap, aset tetap dan beban tangguhan.

         Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
         Rp54.623.471.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp10.596.270.000 atau sebesar
         24,07% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
         Rp44.027.201.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aset takberwujud, Uang
         muka pembelian aset tetap, aset tetap, aset hak guna dan aset pajak tangguhan.

         Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
         Rp 57.039.012.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp2.415.541.000 atau sebesar
         4,42% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
         Rp54.623.471.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aset takberwujud, aset
         tetap, aset hak guna dan aset pajak tangguhan.

         Liabilitas Jangka Pendek
         Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2021 adalah
         sebesar Rp31.061.126.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp2.522.164.000 atau
         sebesar 8,84% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 sebesar
         Rp28.538.963.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh utang pajak sebesar
         Rp2.287.150.000 atas utang pajak badan tahun 2021.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           46
Page 83
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 adalah
         sebesar Rp30.714.546.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp346.580.000 atau
         sebesar 1,12% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
         Rp31.061.126.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh utang pajak sebesar
         Rp2.725.989.000 atau 97,68% atas pembayaran utang pajak badan tahun 2021
         sebesar Rp2.614.333.000 yang diimbangi dengan penambahan utang bank jangka
         panjang jatuh tempo satu tahun sebesar Rp3.333.333.000.

         Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 adalah
         sebesar Rp41.469.313.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp10.754.767.000 atau
         sebesar 35,02% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
         Rp30.714.546.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh utang bank jangka pendek,
         utang usaha, utang lain-lain, akrual, dan utang bank.

         Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 adalah
         sebesar Rp57.698.853.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp16.229.540.000 atau
         sebesar 39,14% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
         Rp41.469.313.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh utang bank jangka pendek,
         utang pajak, dan liablitas sewa.

         Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 30 September 2025 adalah
         sebesar Rp48.601.703.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp9.097.150.000
         atau sebesar 15,77% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
         Rp57.698.853.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh utang usaha, uang muka
         pelanggan, dan utang bank jangka pendek.

         Liabilitas Jangka Panjang
         Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
         sebesar Rp681.168.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp681.168.000 atau
         sebesar 100% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar
         nihil. Kenaikan ini disebabkan oleh pencadangan liabilitas imbalan pasca kerja pada
         tahun 2021.

         Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
         sebesar Rp7.431.634.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp6.750.466.000 atau
         sebesar 991,01% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
         Rp681.168.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh Utang Bank porsi jangka
         Panjang sebesar Rp6.111.111.000.

         Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
         sebesar Rp9.807.565.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp2.375.931.000 atau
         sebesar 31,97% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
         Rp7.431.634.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh Utang Bank porsi jangka
         Panjang, Liabilitas sewa dan liabilitas imbalan pasca kerja.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           47
Page 84
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
         sebesar Rp4.419.266.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp5.388.299.000 atau
         sebesar 54,94% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
         Rp9.807.565.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Utang Bank porsi jangka
         Panjang.

         Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 adalah
         sebesar Rp3.192.345.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp1.226.921.000 atau
         sebesar 27,76% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
         Rp4.419.266.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Utang Bank porsi jangka
         Panjang.

         Ekuitas
         Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
         Rp361.568.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp3.046.423.000 atau sebesar
         89,39% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar
         Rp3.407.991.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembagian dividen tunai
         sebesar Rp16.237.493.000 diimbangi dengan total laba komprehensif untuk tahun
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp13.191.070.000.

         Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
         Rp5.083.401.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp4.721.832.000 atau sebesar
         1.305,93% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar
         Rp361.568.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh total laba komprehensif untuk
         tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.703.083.000.

         Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
         Rp41.507.953.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp36.424.553.000 atau sebesar
         716,54% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar
         Rp5.083.401.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh total laba komprehensif
         untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

         Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
         Rp153.366.946.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp111.858.992.000 atau
         sebesar 269,49% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
         Rp41.507.953.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh total laba komprehensif
         untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

         Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
         Rp160.717.153.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp7.350.207.000 atau sebesar
         4,78% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
         Rp153.366.946.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh total laba komprehensif
         untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           48
Page 85
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

4.1.2    Kinerja Laba (Rugi)

         Kinerja Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK dari periode tahun 2020 sampai dengan
         periode tahun 2024 dan periode 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

         Tabel 9. Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian periode tahun 2020 sampai dengan periode
                  tahun 2024 dan periode 30 September 2025
                                                                                                          Dalam Ribuan Rupiah

                 URAIAN                2020            2021             2022            2023            2024           Sep-25


           PENJUALAN               1.437.857.450    2.520.729.698   2.388.987.285   2.353.067.523    2.277.037.813   1.301.579.684
           BEBAN POKOK             1.427.500.874    2.484.946.992   2.356.824.935   2.321.823.538    2.241.064.818   1.278.836.743
           LABA BRUTO                 10.356.576       35.782.705      32.162.350      31.243.985       35.972.996      22.742.941
           BEBAN USAHA
             Penjualan                (1.031.337)     (2.512.556)     (2.415.906)      (3.321.104)     (3.598.863)     (1.923.769)
             Umum dan Adm             (6.229.594)    (16.144.184)    (23.182.510)     (21.406.462)    (21.074.378)    (12.470.598)
             Dep dan Amor               (253.784)       (775.573)     (1.609.070)      (1.819.653)     (1.488.396)       (868.562)
           LABA USAHA                   2.841.860      16.350.392       4.954.864        4.696.766       9.811.359       7.480.013
           PENGHASILAN
           (BEBAN) LAIN-LAIN
             Bbn Keuangan              (100.366)        (200.321)       (369.583)      (2.058.631)     (3.041.194)     (2.589.355)
             Pdp Keuangan                101.753           57.389         514.075          107.902          80.416          66.713
             Pdp lain - neto                   0          803.578       2.135.917        5.326.089       2.245.953       1.587.895
           LABA SEBELUM PAJAK
                                       2.843.247      17.011.038        7.235.273       8.072.126       9.096.533       6.545.265
           PENGHASILAN
           BEBAN PAJAK                 (656.237)      (3.819.968)     (2.695.377)      (2.646.253)     (2.370.167)     (1.727.902)
           EAT                         2.187.010      13.191.070        4.539.896        5.425.873       6.726.366       4.817.364

           LABA KOMPREHENSIF           2.187.010      13.191.070        4.703.083       5.443.292       6.810.673       4.883.142




         Pendapatan
         Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.520.729.698.000 dimana terdapat kenaikan
         sebesar Rp1.082.872.248.000 atau sebesar 75,31% jika dibandingkan dengan tahun
         2020 yaitu sebesar Rp1.437.857.450.000. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
         PPOB sebesar Rp271.027.703.000, pulsa sebesar Rp223.055.141.000 dan token PLN
         sebesar Rp221.367.065.000 serta terdapat penjualan produk digital yang baru dijual
         pada tahun 2021, seperti pulsa data/voucher data dan voucher game. Dikarenakan
         pandemi Covid-19 sehingga pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala
         besar (PSBB) atau social distancing yang menyebabkan aktivitas masyarakat dilakukan
         dari rumah atau work form home. Oleh karena itu, konsumsi masyarakat akan pulsa,
         token listrik dan lainnya mengalami peningkatan.

         Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.388.987.285.000 dimana terdapat penurunan
         sebesar Rp131.742.413.000 atau sebesar 5,23% jika dibandingkan dengan tahun
         2021 yaitu sebesar Rp2.520.729.698.000. Hal ini terutama disebabkan oleh
         penurunan penjualan pulsa dan voucher data sebesar Rp334.948.373.000 atau 25%
         dan voucher game sebesar Rp30.279.335.000 atau 50% yang diimbangi dengan


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            49
Page 86
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         kenaikan penjualan saldo e-money sebesar Rp219.763.462.000 atau 147% dan PPOB
         sebesar Rp42.222.360.000, yang disebabkan karena pada tahun 2021 pandemi Covid-
         19 naik signifikan sehingga mengharuskan masyarakat bekerja dan belajar dari rumah
         yang membutuhkan internet dan pulsa yang lebih banyak sedangkan di tahun 2022
         pemerintah menerapkan new normal sehingga masyarakat sudah tidak melakukan
         work form home ataupun belajar online.

         Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.353.067.523.000 dimana terdapat penurunan
         sebesar Rp35.919.763.000 atau sebesar 1,50% jika dibandingkan dengan tahun 2022
         yaitu sebesar Rp2.388.987.285.000. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
         Barang konsumen yang bergerak cepat.

         Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.277.037.813.000 dimana terdapat penurunan
         sebesar Rp76.029.709.000 atau sebesar 3,23% jika dibandingkan dengan tahun 2023
         yaitu sebesar Rp2.353.067.523.000. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
         produk digital.

         Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         30 September 2025 adalah sebesar Rp1.301.579.684.000 yang terdiri dari produk
         digital, barang retail dan retur.

         Laba Usaha
         Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2021 adalah sebesar Rp16.350.392.000 dimana terdapat kenaikan sebesar
         Rp13.508.532.000 atau sebesar 475,34% bila dibandingkan dengan tahun 2020 yaitu
         sebesar Rp2.841.860.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan
         tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 yang diimbangi dengan kenaikan beban usaha
         sebesar Rp11.917.597.000 atau sebesar 158,59%.

         Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2022 adalah sebesar Rp4.954.864.000 dimana terdapat penurunan sebesar
         Rp11.395.528.000 atau sebesar 69,70% bila dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu
         sebesar Rp16.350.392.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan
         penjualan produk digital pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
         dibandingkan tahun 2021 dan kenaikan beban usaha sebesar 40,01%.

         Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2023 adalah sebesar Rp4.696.766.000 dimana terdapat penurunan sebesar
         Rp258.098.000 atau sebesar 5,21% bila dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu
         sebesar Rp4.954.864.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan
         penjualan produk digital pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           50
Page 87
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2024 adalah sebesar Rp9.811.359.000 dimana terdapat peningkatan sebesar
         Rp5.114.593.000 atau sebesar 108,90% bila dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu
         sebesar Rp4.696.766.000. Peningkatan ini disebabkan karena adanya penurunan
         harga pokok pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

         Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         30 September 2025 adalah sebesar Rp 7.480.013.000.

         Laba Komprehensif
         Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2021 adalah sebesar Rp13.191.070.000 dimana terdapat kenaikan
         sebesar Rp11.004.061.000 atau sebesar 503,16% bila dibandingkan dengan tahun
         2020 yaitu sebesar Rp2.187.010.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
         penjualan tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 yang diimbangi dengan kenaikan
         beban usaha.

         Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.703.083.000 dimana terdapat penurunan
         sebesar Rp8.487.987.000 atau sebesar 64,35% bila dibandingkan dengan tahun 2021
         yaitu sebesar Rp13.191.070.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan
         penjualan produk digital pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
         dibandingkan tahun 2021 dan kenaikan beban usaha.

         Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.443.292.000 dimana terdapat penurunan
         sebesar Rp740.209.000 atau sebesar 15,74% bila dibandingkan dengan tahun 2022
         yaitu sebesar Rp4.703.083.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan
         penjualan produk digital pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

         Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.726.366.000 dimana terdapat peningkatan
         sebesar Rp1.367.380.000 atau sebesar 25,12% bila dibandingkan dengan tahun 2023
         yaitu sebesar Rp5.443.292.000. Peningkatan ini disebabkan karena adanya penurunan
         harga pokok pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

         Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         30 September 2025 adalah sebesar Rp4.883.142.000.


4.1.3    Penilaian Arus Kas

         Kinerja Arus Kas Konsolidasian TOSK dari periode tahun 2020 sampai dengan periode
         tahun 2024 dan periode 30 September 2025 adalah sebagai berikut:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           51
Page 88
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Tabel 10. Arus Kas TOSK Konsolidasian periode tahun 2020 sampai dengan periode
                   tahun 2024 dan periode 30 September 2025
                                                                                                            Dalam Ribuan Rupiah

                      URAIAN                   2020           2021           2022           2023           2024         Sep-25

          Kas Bersih dari Arus Kas
                                              8.065.634     18.027.861     15.320.012    (35.261.312)   (51.012.101)   20.866.112
          Operasional
          Kas Bersih dari Arus Kas
                                             (1.396.949)    (2.760.186)   (25.449.758)    (6.741.141)   (15.655.838)   (3.853.986)
          Investasi
          Kas Bersih dari Arus Kas
                                                      0    (18.990.085)     9.463.194     42.949.586    118.284.609     (591.827)
          Pendanaan
          Kenaikan Kas dan Setara Kas         6.668.685     (3.722.410)     (666.551)        947.132     51.616.670    16.420.299
          Kas dan Setara Kas Awal Tahun       1.297.270      7.965.954      4.243.544      3.576.993      4.524.125    56.140.796
          Kas dan Setara Kas Akhir Tahun      7.965.954      4.243.544      3.576.993      4.524.125     56.140.796    72.561.094


         Pada 30 September 2025, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas
         operasi sebesar negatif Rp20.866.112.000. TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih
         dari aktivitas investasi sebesar negatif Rp3.853.986.000 dan TOSK Konsolidasian
         mencatat kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp591.827.000.

         Pada tahun 2024, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas operasi
         sebesar negatif Rp51.012.101.000. Jumlah ini menurun sebesar Rp15.750.788.000
         atau turun 44,67% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang dimiliki
         pada tahun 2023 sebesar negatif Rp35.261.312.000. Hal ini disebabkan oleh adanya
         penurunan Penerimaan dari pelanggan. Pada tahun 2024, TOSK Konsolidasian
         mencatat kas bersih dari aktivitas investasi sebesar negatif Rp15.655.838.000. Jumlah
         ini menurun sebesar Rp8.914.697.000 atau 132,24% dibandingkan jumlah kas bersih
         dari aktivitas investasi yang dimiliki pada tahun 2023 sebesar negatif
         Rp6.741.141.000. Hal ini disebabkan oleh Uang muka pembelian aset tetap. Pada
         tahun 2024, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar
         Rp118.284.609.000. Jumlah ini meningkat sebesar Rp75.335.023.000 atau 175,40%
         dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas pendanaan yang dimiliki pada tahun
         2023 sebesar Rp42.949.586.000. Hal ini disebabkan terutama oleh Penerimaan dari
         penawaran umum.

         Pada tahun 2023, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas operasi
         sebesar negatif Rp35.261.312.000. Jumlah ini menurun sebesar Rp50.581.325.000
         atau turun 330,17% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang dimiliki
         pada tahun 2022 sebesar Rp15.320.012.000. Hal ini disebabkan oleh adanya
         peningkatan Pembayaran kas kepada pemasok. Pada tahun 2023, TOSK Konsolidasian
         mencatat kas bersih dari aktivitas investasi sebesar negatif Rp6.741.141.000. Jumlah
         ini meningkat sebesar Rp18.708.617.000 atau 73,51% dibandingkan jumlah kas
         bersih dari aktivitas investasi yang dimiliki pada tahun 2022 sebesar negatif
         Rp25.449.758.000. Hal ini disebabkan oleh Uang muka pembelian aset tetap. Pada
         tahun 2023, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar
         Rp42.949.586.000. Jumlah ini meningkat sebesar Rp33.486.391.000 atau 353,86%
         dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas pendanaan yang dimiliki pada tahun
         2022 sebesar Rp9.463.194.000. Hal ini disebabkan terutama oleh Penerimaan dari
         penerbitan saham biasa dan Penerimaan utang bank jangka pendek.


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                             52
Page 89
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Pada tahun 2022, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas operasi
         sebesar Rp15.320.012.000. Jumlah ini menurun sebesar Rp2.707.849.000 atau turun
         15,02% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang dimiliki pada tahun
         2021 sebesar Rp18.027.861.000. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan
         Penerimaan dari pelanggan serta peningkatan pembayaran pajak. Pada tahun 2022,
         TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas investasi sebesar negatif
         Rp25.449.758.000. Jumlah ini meningkat sebesar Rp22.689.572.000 atau 882,03%
         dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas investasi yang dimiliki pada tahun 2021
         sebesar negatif Rp2.760.186.000. Hal ini disebabkan oleh Uang muka perolehan aset
         takberwujud. Pada tahun 2022, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas
         pendanaan     sebesar    Rp9.463.194.000.       Jumlah    ini   meningkat     sebesar
         Rp33.486.391.000 atau 353,86% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas
         pendanaan yang dimiliki pada tahun 2021 sebesar negatif Rp18.990.085.000. Hal ini
         disebabkan terutama oleh Penerimaan utang bank jangka panjang.

         Pada tahun 2021, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas operasi
         sebesar Rp18.027.861.000. Jumlah ini meningkat sebesar Rp9.962.227.000 atau naik
         123,51% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang dimiliki pada
         tahun 2020 sebesar Rp8.065.634.000. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan
         Penerimaan dari pelanggan. Pada tahun 2021, TOSK Konsolidasian mencatat kas
         bersih dari aktivitas investasi sebesar negatif Rp2.760.186.000. Jumlah ini menurun
         sebesar Rp1.363.237.000 atau 97,59% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas
         investasi yang dimiliki pada tahun 2020 sebesar negatif Rp1.396.949.000. Hal ini
         disebabkan oleh perolehan aset tetap. Pada tahun 2022, TOSK Konsolidasian
         mencatat kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar 2021 sebesar negatif
         Rp18.990.085.000.


4.2     Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
        dan Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
        Material Dilakukan.

        TSR telah menerima proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana transaksi Afiliasi
        dan Material dari manajemen TOSK. TSR tidak melakukan penyesuaian atas proyeksi
        keuangan tersebut. Berdasarkan penilaian TSR, proyeksi keuangan tersebut telah
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.



4.2.1    Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

         Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
         berikut:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           53
Page 90
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Tabel 11. Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi
                   Afiliasi dan Material
                                                                                                        Dalam Ribuan Rupiah
                                            Okt-Des
                       URAIAN                               2026          2027           2028          2029            2030
                                             2025
          ASET LANCAR
          Kas dan Setara kas                74.215.338     64.081.179    55.219.450    46.493.429    52.634.926       58.375.790
          Piutang usaha                       939.972        987.031      1.036.383     1.088.202      1.142.612       1.199.743
          Piutang lain-lain                    76.500         76.500        76.500         76.500        76.500          76.500
          Uang muka pembelian
                                            81.288.106     81.288.106    81.288.106    81.288.106    81.288.106       81.288.106
          persediaan
          Persediaan                          455.560        480.268       504.282        529.496       555.971         583.769
          Pajak dibayar di muka               132.393        132.393       132.393        132.393       132.393         132.393
          Biaya dibayar dimuka                 18.281         18.281        18.281         18.281        18.281          18.281
          Subjumlah Aset Lancar            157.126.150    147.063.758   138.275.394   129.626.407   135.848.788      141.674.581


          ASET TIDAK LANCAR
          Aset takberwujud                   6.308.919      5.984.078     5.659.236     5.334.394      5.009.553       4.684.711
          Uang muka pembelian aset
                                            25.783.986     25.783.986    25.783.986    25.783.986    25.783.986       25.783.986
          tetap
          Aset tetap - neto                 22.998.892     27.512.725    26.146.876    23.549.683    20.952.491       19.453.234
          Aset hak guna - neto                466.561        367.549       268.536        169.524        70.511               0
          Aset pajak tangguhan                976.043        976.043       976.043        976.043       976.043         976.043
          Subjumlah Aset Tidak Lancar       56.534.401     60.624.379    58.834.677    55.813.630    52.792.583       50.897.974


          TOTAL ASET                       213.660.551    207.688.138   197.110.071   185.440.037   188.641.372      192.572.555

          LIABILITAS
          LIABILITAS JANGKA PENDEK
          Utang bank jangka pendek          27.477.671     22.477.671    12.477.671             0                0            0
          Utang usaha                        2.375.337      2.504.170     2.629.379     2.760.848      2.898.890       3.043.835
          Utang lain-lain                      69.920         69.920        69.920         69.920        69.920          69.920
          Akrual                              133.980        133.980       133.980        133.980       133.980         133.980
          Beban masih harus dibayar                   0            0             0              0                0            0
          Utang pajak                        1.040.968      1.040.968     1.040.968     1.040.968      1.040.968       1.040.968
          Uang muka pelanggan               14.937.118     14.937.118    14.937.118    14.937.118    14.937.118       14.937.118
          Bagian lancar < 1 tahun
             Utang Bank                      2.402.557      1.922.046     1.441.534       961.023       480.511               0
             Liabilitas Sewa                  163.669        130.935        98.201         65.468        32.734               0
          Subjumlah Liabilitas Jangka
                                            48.601.220     43.216.808    32.828.771    19.969.324    19.594.121       19.225.820
          Pendek


          LIABILITAS JANGKA PANJANG
          Bagian jangka panjang > 1
          tahun
             Utang Bank                      1.981.573      1.321.049      660.524              0                0            0
             Utang Berelasi                           0            0             0              0                0            0
             Liabilitas Sewa                  190.031        152.025       114.019         76.012        38.006               0
          Liabilitas imbalan pasca-kerja     1.020.741      1.020.741     1.020.741     1.020.741      1.020.741       1.020.741




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            54
Page 91
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                                           Okt-Des
                       URAIAN                              2026           2027           2028          2029          2030
                                            2025
          Subjumlah Liabilitas Jangka
                                            3.192.345      2.493.815     1.795.284      1.096.754      1.058.747     1.020.741
          Panjang
          TOTAL LIABILITAS                 51.793.565     45.710.623    34.624.055     21.066.077    20.652.868     20.246.561


          EKUITAS
          Modal Saham                      43.752.773     43.752.773    43.752.773     43.752.773    43.752.773     43.752.773
          Tambahan modal disetor - neto    96.305.814     96.305.814    96.305.814     96.305.814    96.305.814     96.305.814
          Pengukuran kembali liabilitas
                                              330.692       330.692        330.692        330.692       330.692       330.692
          imbalan kerja
          Saldo Laba                       17.032.455     17.142.985    17.651.485     19.539.429    23.153.973     27.491.464
          Kepentingan Non-Pengendali        4.445.251      4.445.251     4.445.251      4.445.251      4.445.251     4.445.251
          Subjumlah Ekuitas               161.866.986   161.977.515    162.486.015    164.373.959   167.988.503    172.325.994


          TOTAL LIABILITAS DAN MODAL      213.660.551   207.688.138    197.110.071    185.440.037   188.641.372    192.572.555


         Selama periode proyeksi, jumlah aset TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan
         berfluktuatif yaitu dari sebesar Rp213.660.551.000 pada tahun Okt-Des 2025 menjadi
         sebesar Rp192.572.555.000 pada tahun 2030 atau turun secara majemuk (CAGR)
         sebesar 2,06%. Penurunan terutama pada akun kas dan setara kas, aset tak
         berwujud, aset tetap dan aset hak guna yang disebabkan peningkatan dari akumulasi
         depresiasi dan amortisasi.

         Sementara itu, selama periode proyeksi jumlah liabilitas TOSK Konsolidasian di
         proyeksikan mengalami penurunan yaitu dari sebesar Rp51.793.565.000 pada tahun
         Okt-Des 2025 menjadi sebesar Rp20.246.561.000 pada tahun 2030 atau turun secara
         majemuk (CAGR) sebesar 17,13%. Penurunan terutama terjadi pada utang bank dan
         liabilitas sewa.

         Pada sisi ekuitas, selama periode proyeksi, TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan
         mengalami peningkatan jumlah ekuitas. Pada tahun Okt-Des 2025, ekuitas TOSK
         Konsolidasian diperkirakan adalah sebesar Rp161.866.986.000 dan menjadi sebesar
         Rp172.325.994.000 pada tahun 2030 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar
         1,26%. Peningkatan terutama terjadi pada akun saldo laba.



4.2.2    Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

         Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
         berikut:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            55
Page 92
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Tabel 12. Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi
                   dan Material
                                                                                                                  Dalam Ribuan Rupiah
                                         Okt-Des
                    URAIAN                                  2026              2027              2028              2029              2030
                                          2025

          PENJUALAN                      438.538.394     1.826.958.533     1.918.306.460     2.014.221.783     2.114.932.872     2.220.679.516
          BEBAN POKOK                  (430.875.665)   (1.802.169.633)   (1.892.278.115)   (1.986.892.021)   (2.086.236.622)   (2.190.548.453)
          LABA BRUTO                       7.662.729        24.788.900        26.028.345        27.329.762        28.696.251        30.131.063
          BEBAN USAHA
            Penjualan                      (648.171)      (2.190.895)       (2.300.440)       (2.415.462)       (2.536.235)       (2.663.047)
            Umum dan Adm                 (4.202.546)     (17.089.972)      (17.517.221)      (17.955.152)      (18.404.031)      (18.864.131)
            Dep dan Amor                   (504.611)      (2.060.471)       (2.884.502)       (3.021.047)       (3.021.047)       (2.992.546)
          LABA USAHA                       2.307.401        3.447.562         3.326.182         3.938.102         4.734.938         5.611.339
          PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
          LAIN
            Bbn Keuangan                   (833.257)       (3.305.858)       (2.674.259)       (1.517.661)        (100.907)           (50.454)
            Pdp Keuangan                           0                 0                 0                 0                0                  0
            Pdp lain - neto                        0                 0                 0                 0                0                  0
          LABA SEBELUM PAJAK
                                          1.474.144           141.705           651.923         2.420.441         4.634.031         5.560.886
          PENGHASILAN
          BEBAN PAJAK                     (324.312)           (31.175)        (143.423)         (532.497)        (1.019.487)       (1.223.395)
          EAT                             1.149.832           110.530           508.500         1.887.944          3.614.544         4.337.491

          LABA KOMPREHENSIF               1.149.832           110.530           508.500         1.887.944         3.614.544         4.337.491




         Penjualan pada Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh setiap
         tahunnya pada pendapatan TOSK Konsolidasian. Pendapatan TOSK pada tahun Okt-
         Des 2025 diproyeksikan tercatat sebesar Rp438.538.394.000 dan meningkat hingga
         tahun 2030 yang tercatat sebesar Rp2.220.679.516.000 atau naik secara majemuk
         (CAGR) sebesar 38,32%.

         Laba (Rugi) Usaha periode Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh
         setiap tahunnya. Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian pada tahun Okt-Des 2025
         diproyeksikan tercatat sebesar Rp2.307.401.000 dan meningkat hingga tahun 2030
         yang tercatat sebesar Rp5.611.339.000 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar
         19,45%.

         Laba Bersih Tahun Berjalan Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh
         setiap tahunnya. Laba TOSK Konsolidasian pada tahun Okt-Des 2025 diproyeksikan
         tercatat sebesar Rp1.149.832.000 dan meningkat hingga tahun 2030 yang tercatat
         sebesar Rp4.337.491.000 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar 30,41%.



4.2.3    Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

         Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
         berikut:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                      56
Page 93
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Tabel 13. Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi
                   dan Material
                                                                                                                 Dalam Ribuan Rupiah
                       URAIAN                  Okt-Des 2025        2026           2027           2028           2029            2030
          Kas Bersih dari Arus Kas
                                                  1.654.244        2.228.066      3.444.845      4.963.426      6.692.748       7.390.052
          Operasional
          Kas Bersih dari Arus Kas Investasi                 0    (6.150.449)    (1.094.799)               0               0   (1.097.936)
          Kas Bersih dari Arus Kas
                                                             0    (6.211.776)   (11.211.776)   (13.689.447)     (551.251)       (551.251)
          Pendanaan
          Kenaikan Kas dan Setara Kas             1.654.244      (10.134.159)    (8.861.730)    (8.726.021)     6.141.497       5.740.864
          Kas dan Setara Kas Awal Tahun          72.561.094        74.215.338    64.081.179     55.219.450     46.493.429      52.634.926
          Kas dan Setara Kas Akhir Tahun         74.215.338        64.081.179    55.219.450     46.493.429     52.634.926      58.375.790


         Pada proyeksi arus bersih dari operasi dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         mengalami peningkatan. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari operasi
         tercatat sebesar Rp1.654.244.000 dan meningkat hingga menjadi sebesar
         Rp7.390.052.000 di tahun 2030.

         Pada proyeksi arus bersih dari investasi dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         mengalami fluktuatif. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari investasi tercatat
         pengeluaran sebesar Rp0 dan menurun hingga pengeluaran menjadi sebesar
         Rp1.097.936.000 di tahun 2030.

         Pada proyeksi arus bersih dari pendanaan dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         juga mengalami fluktuatif. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari pendanaan
         tercatat pemasukan dana sebesar Rp0 dan tercatat pengeluaran dana menjadi
         sebesar Rp551.251.000 di tahun 2030.



4.2.4    Analisis Rasio Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

         Berdasarkan atas proyeksi keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
         yang disampaikan oleh pihak manajemen TOSK, diperoleh hasil analisis rasio atas
         proyeksi tersebut sebagai berikut:

         Tabel 14. Rasio Keuangan TOSK Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
                                               Okt-Des
                RASIO KEUANGAN                                   2026           2027           2028            2029            2030
                                                2025
          LIQUIDITY
          Current Ratio                         323,30%          340,29%        421,20%         649,13%        693,31%          736,90%
          ACTIVITY
          Total Asset Turnover                           0               0              0              0               0                0
          Working Capital Turnover                       4              18             18             18              18               18
          SOLVABILITY
          Total Liabilities to Equity Ratio      32,00%           28,22%          21,31%         12,82%         12,29%           11,75%
          Total Liabilities to Total Assets
                                                 24,24%           22,01%          17,57%         11,36%         10,95%           10,51%
          Ratio
          RENTABILITY
          Net Profit Margin                       0,26%            0,01%           0,03%          0,09%          0,17%            0,20%
          Rate of Return on Assets                0,54%            0,05%           0,26%          1,02%          1,92%            2,25%
          Rate of Return on Equity                0,71%            0,07%           0,31%          1,15%          2,15%            2,52%




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                      57
Page 94
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Rasio Likuiditas
         Tabel diatas menunjukkan TOSK Konsolidasian dari Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         memiliki rasio likuiditas yang positif dimana TOSK Konsolidasian memiliki kemampuan
         membayar seluruh utang jangka pendeknya melalui aset lancar selama periode
         historis. Rasio likuiditas TOSK Konsolidasian pada tahun 2030 mengalami peningkatan
         jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh
         penurunan liabilitas jangka pendek.

         Rasio Aktivitas
         Semakin tinggi nilai rasio aktivitas maka semakin lambat perputarannya, begitu pula
         sebaliknya. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025 hingga tahun 2030, TOSK
         Konsolidasian menjaga rasio aktivitas. Pada Okt-Des 2025 hingga tahun 2030, tercatat
         bahwa total aset turnover dan Working Capital Turnover TOSK Konsolidasian stabil.

         Rasio Solvabilitas
         Secara umum dapat dikatakan semakin besar total debt to equity ratio adalah dapat
         dikatakan kurang baik, karena semakin besar peranan utang sebagai sumber
         pembiayaan yang berarti juga semakin kecil debt capacity-nya. Selain itu, semakin
         besar total debt to total asset ratio maka dapat dikatakan kurang baik karena semakin
         besar porsi utang dalam pembiayaan. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025
         hingga tahun 2030 mengalami penurunan, hal ini dikarenakan berkurangnya jumlah
         utang dan menigkatnya ekuitas yang tercatat, sehingga secara umum kinerja
         solvabilitas TOSK Konsolidasian lebih baik.

         Rasio Profitabilitas
         Rasio profitabilitas ini menunjukkan kemampuan TOSK Konsolidasian dalam
         menghasilkan laba. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         menunjukan kinerja yang baik, dengan nilai Net Profit Margin (“NPM”) menunjukan
         nilai positif. Pencapaian NPM tertinggi terjadi pada tahun 2030 sebesar 0,20%.



4.3    Analisis Atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
       Material

       TSR telah menerima proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi Afiliasi
       dan Material dari manajemen TOSK. TSR tidak melakukan penyesuaian atas proyeksi
       keuangan tersebut. Berdasarkan penilaian TSR, proyeksi keuangan tersebut telah
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.



4.4    Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

       Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
       Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
       berikut:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           58
Page 95
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       Tabel 15. Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi
                 Afiliasi dan Material
                                                                                                        Dalam Ribuan Rupiah
                                           Okt-Des
                    URAIAN                                2026          2027          2028           2029          2030
                                            2025

         ASET LANCAR
         Kas dan Setara kas                29.117.635    19.206.317    12.368.435     6.898.178    16.303.174     25.431.515
         Piutang usaha                        940.319       987.632     1.038.073     1.090.757     1.145.203      1.202.439
         Piutang lain-lain                     76.500        76.500        76.500        76.500        76.500         76.500
         Uang muka pembelian
                                           81.288.106    81.288.106    81.288.106    81.288.106    81.288.106     81.288.106
         persediaan
         Persediaan                          455.698       480.496       504.574       529.792        556.282       584.090
         Pajak dibayar di muka               132.393       132.393       132.393       132.393        132.393       132.393
         Biaya dibayar dimuka                 18.281        18.281        18.281        18.281         18.281        18.281
         Subjumlah Aset Lancar            112.028.932   102.189.725    95.426.361    90.034.006    99.519.939    108.733.324

         ASET TIDAK LANCAR
         Aset takberwujud                   6.308.919     5.984.078     5.659.236     5.334.394     5.009.553      4.684.711
         Aset tetap - neto                 93.960.471    98.379.016    95.019.795    90.429.230    85.838.665     82.346.036
         Aset hak guna - neto                 466.561       367.549       268.536       169.524        70.511              0
         Aset pajak tangguhan                 976.043       976.043       976.043       976.043       976.043        976.043
         Subjumlah Aset Tidak Lancar      101.711.994   105.706.685   101.923.610    96.909.191    91.894.772     88.006.790


         TOTAL ASET                       213.740.926   207.896.410   197.349.970   186.943.197   191.414.710    196.740.114


         LIABILITAS
         LIABILITAS JANGKA PENDEK
         Utang bank jangka pendek          27.477.671    22.477.671    12.477.671             0             0              0
         Utang usaha                        2.376.055     2.505.358     2.630.900     2.762.392     2.900.515      3.045.508
         Utang lain-lain                       69.920        69.920        69.920        69.920        69.920         69.920
         Akrual                               133.980       133.980       133.980       133.980       133.980        133.980
         Utang pajak                        1.040.968     1.040.968     1.040.968     1.040.968     1.040.968      1.040.968
         Uang muka pelanggan               14.937.118    14.937.118    14.937.118    14.937.118    14.937.118     14.937.118
         Bagian lancar < 1 tahun
            Utang Bank                      2.402.557     1.922.046     1.441.534      961.023        480.511             0
            Liabilitas Sewa                   163.669       130.935        98.201       65.468         32.734             0
         Subjumlah Liabilitas Jangka
                                           48.601.938    43.217.996    32.830.292    19.970.868    19.595.746     19.227.494
         Pendek

         LIABILITAS JANGKA PANJANG
         Bagian jangka panjang > 1
         tahun
            Utang Bank                      1.981.573     1.321.049       660.524             0             0              0
            Utang Berelasi                    190.031       152.025       114.019        76.012        38.006              0
            Liabilitas Sewa                    55.000        56.500        56.500        53.000        49.500         46.000
         Liabilitas imbalan pasca-kerja     1.020.741     1.020.741     1.020.741     1.020.741     1.020.741      1.020.741
         Subjumlah Liabilitas Jangka
                                            3.247.345     2.550.315     1.851.784     1.149.754     1.108.247      1.066.741
         Panjang

         TOTAL LIABILITAS                  51.849.284    45.768.311    34.682.076    21.120.622    20.703.993     20.294.235

         EKUITAS
         Modal Saham                       43.752.773    43.752.773    43.752.773    43.752.773    43.752.773     43.752.773
         Tambahan modal disetor - neto     96.305.814    96.305.814    96.305.814    96.305.814    96.305.814     96.305.814
         Pengukuran kembali liabilitas
                                             330.692       330.692       330.692       330.692        330.692       330.692
         imbalan kerja
         Saldo Laba                        17.057.112    17.293.569    17.833.364    20.988.045    25.876.187     31.611.349


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            59
Page 96
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                                         Okt-Des
                   URAIAN                                  2026             2027              2028               2029               2030
                                           2025
         Kepentingan Non-Pengendali       4.445.251       4.445.251         4.445.251         4.445.251          4.445.251        4.445.251
         Subjumlah Ekuitas              161.891.642     162.128.099       162.667.894       165.822.575        170.710.717      176.445.879

         TOTAL LIABILITAS DAN
                                        213.740.926     207.896.410       197.349.970       186.943.197        191.414.710      196.740.114
         MODAL


        Selama periode proyeksi, jumlah aset TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan
        berfluktuatif yaitu dari sebesar Rp213.740.926.000 pada tahun Okt-Des 2025 menjadi
        sebesar Rp196.740.114.000 pada tahun 2030 atau turun secara majemuk (CAGR)
        sebesar 1,64%. Penurunan terutama pada akun aset tak berwujud, aset tetap dan aset
        hak guna yang disebabkan peningkatan dari akumulasi depresiasi dan amortisasi.

        Sementara itu, selama periode proyeksi jumlah liabilitas TOSK Konsolidasian di
        proyeksikan mengalami penurunan yaitu dari sebesar Rp51.849.284.000 pada tahun
        Okt-Des 2025 menjadi sebesar Rp20.294.235.000 pada tahun 2030 atau turun secara
        majemuk (CAGR) sebesar 17,11%. Penurunan terutama terjadi pada utang bank dan
        liabilitas sewa.

        Pada sisi ekuitas, selama periode proyeksi, TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan
        mengalami peningkatan jumlah ekuitas. Pada tahun Okt-Des 2025, ekuitas TOSK
        Konsolidasian diperkirakan adalah sebesar Rp161.891.642.000 dan menjadi sebesar
        Rp176.445.879.000 pada tahun 2030 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar
        1,74%. Peningkatan terutama terjadi pada akun saldo laba.


4.4.1    Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

         Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
         berikut:

         Tabel 16. Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi
                   dan Material
                                                                                                                     Dalam Ribuan Rupiah
                     URAIAN             Okt-Des 2025         2026              2027               2028                2029                 2030


          PENJUALAN                      438.700.388     1.828.070.146     1.921.434.530      2.018.950.635       2.119.728.515      2.225.669.310
          BEBAN POKOK                   (431.006.008)   (1.803.024.512)   (1.893.372.691)    (1.988.003.478)     (2.087.406.074)    (2.191.752.989)
          LABA BRUTO                       7.694.380        25.045.634        28.061.839         30.947.157          32.322.440         33.916.321
          BEBAN USAHA
             Penjualan                      (648.211)       (2.190.895)       (2.300.440)        (2.415.462)         (2.536.235)        (2.663.047)
             Umum dan Adm                 (4.202.546)     (17.089.972)       (17.517.221)       (17.955.152)       (18.404.031)       (18.864.131)
             Dep dan Amor                   (504.611)       (2.155.758)       (4.877.874)        (5.014.419)         (5.014.419)        (4.985.918)
          LABA USAHA                       2.339.012         3.609.008         3.366.304          5.562.124           6.367.756            7.403.225
          PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
          LAIN
            Bbn Keuangan                    (833.257)       (3.305.858)       (2.674.259)        (1.517.661)            (100.907)           (50.454)
             Pdp Keuangan                          0                  0                 0                 0                    0                  0



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                          60
Page 97
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                    URAIAN                 Okt-Des 2025      2026            2027            2028            2029               2030

            Pdp lain - neto                           0              0               0               0                  0                 0
          LABA SEBELUM PAJAK
                                              1.505.755       303.150         692.045        4.044.463       6.266.849          7.352.771
          PENGHASILAN
          BEBAN PAJAK                          (331.266)      (66.693)       (152.250)       (889.782)      (1.378.707)        (1.617.610)
          EAT                                 1.174.489       236.457         539.795        3.154.681       4.888.142          5.735.162


          LABA KOMPREHENSIF                   1.174.489       236.457         539.795        3.154.681       4.888.142          5.735.162




         Penjualan pada Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh setiap
         tahunnya pada pendapatan TOSK Konsolidasian. Pendapatan TOSK pada tahun Okt-
         Des 2025 diproyeksikan tercatat sebesar Rp438.700.388.000 dan meningkat hingga
         tahun 2030 yang tercatat sebesar Rp2.225.669.310.000 atau naik secara majemuk
         (CAGR) sebesar 38,38%.

         Laba (Rugi) Usaha periode Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh
         setiap tahunnya. Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian pada tahun Okt-Des 2025
         diproyeksikan tercatat sebesar Rp2.339.012.000 dan meningkat hingga tahun 2030
         yang tercatat sebesar Rp7.403.225.000 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar
         25,92%.

         Laba Bersih Tahun Berjalan Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh
         setiap tahunnya. Laba TOSK Konsolidasian pada tahun Okt-Des 2025 diproyeksikan
         tercatat sebesar Rp1.174.489.000 dan meningkat hingga tahun 2030 yang tercatat
         sebesar Rp5.735.162.000 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar 37,32%.


4.4.2    Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

         Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
         selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai berikut:

         Tabel 17. Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi
                   dan Material
                                                                                                            Dalam Ribuan Rupiah

                      URAIAN                 Okt-Des 2025     2026           2027           2028          2029              2030

          Kas Bersih dari Arus Kas
                                                 1.679.134    2.449.407      5.468.692      8.222.690     9.959.747         10.781.029
          Operasional
          Kas Bersih dari Arus Kas
                                              (45.177.593)   (6.150.449)    (1.094.799)             0               0       (1.097.936)
          Investasi
          Kas Bersih dari Arus Kas
                                                    55.000   (6.210.276)   (11.211.776)   (13.692.947)    (554.751)          (554.751)
          Pendanaan
          Kenaikan Kas dan Setara Kas         (43.443.459)   (9.911.318)    (6.837.883)    (5.470.257)    9.404.996          9.128.341
          Kas dan Setara Kas Awal Tahun         72.561.094   29.117.635     19.206.317     12.368.435     6.898.178         16.303.174
          Kas dan Setara Kas Akhir Tahun        29.117.635   19.206.317     12.368.435       6.898.178   16.303.174         25.431.515




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                 61
Page 98
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Pada proyeksi arus bersih dari operasi dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         mengalami peningkatan. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari operasi
         tercatat sebesar Rp1.679.134.000 dan meningkat hingga menjadi sebesar
         Rp10.781.029.000 di tahun 2030.

         Pada proyeksi arus bersih dari investasi dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         mengalami fluktuatif. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari investasi tercatat
         pengeluaran sebesar Rp45.177.593.000 dan menurun hingga pengeluaran menjadi
         sebesar Rp1.097.936.000 di tahun 2030.

         Pada proyeksi arus bersih dari pendanaan dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         juga mengalami fluktuatif. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari pendanaan
         tercatat pemasukan dana sebesar Rp55.000 dan tercatat pengeluaran dana menjadi
         sebesar Rp554.751.000 di tahun 2030.


4.4.3    Analisis Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

         Berdasarkan atas proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
         yang disampaikan oleh pihak manajemen TOSK, diperoleh hasil analisis rasio atas
         proyeksi tersebut sebagai berikut:

         Tabel 18. Rasio Keuangan TOSK Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
                                              Okt-Des
                RASIO KEUANGAN                              2026         2027           2028          2029          2030
                                               2025
          LIQUIDITY
          Current Ratio                        230,50%      236,45%       290,67%       450,83%       507,87%       565,51%
          ACTIVITY
          Total Asset Turnover                          0           0            0              0               0           0
          Working Capital Turnover                      7          32           32             30            27            26
          SOLVABILITY
          Total Liabilities to Equity Ratio     32,03%       28,23%        21,32%        12,74%        12,13%        11,50%
          Total Liabilities to Total Assets
                                                24,26%       22,01%        17,57%        11,30%        10,82%        10,32%
          Ratio
          RENTABILITY
          Net Profit Margin                      0,27%        0,01%         0,03%         0,16%          0,23%        0,26%
          Rate of Return on Assets               0,55%        0,11%         0,27%         1,69%          2,55%        2,92%
          Rate of Return on Equity               0,73%        0,15%         0,33%         1,90%          2,86%        3,25%


         Rasio Likuiditas
         Tabel diatas menunjukkan TOSK Konsolidasian dari Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         memiliki rasio likuiditas yang positif dimana TOSK Konsolidasian memiliki kemampuan
         membayar seluruh utang jangka pendeknya melalui aset lancar selama periode
         historis. Rasio likuiditas TOSK Konsolidasian pada tahun 2030 mengalami peningkatan
         jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh
         penurunan liabilitas jangka pendek.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                             62
Page 99
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Rasio Aktivitas
         Semakin tinggi nilai rasio aktivitas maka semakin lambat perputarannya, begitu pula
         sebaliknya. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025 hingga tahun 2030, TOSK
         Konsolidasian menjaga rasio aktivitas. Pada Okt-Des 2025 hingga tahun 2030, tercatat
         bahwa total aset turnover dan Working Capital Turnover TOSK Konsolidasian stabil.

         Rasio Solvabilitas
         Secara umum dapat dikatakan semakin besar total debt to equity ratio adalah dapat
         dikatakan kurang baik, karena semakin besar peranan utang sebagai sumber
         pembiayaan yang berarti juga semakin kecil debt capacity-nya. Selain itu, semakin
         besar total debt to total asset ratio maka dapat dikatakan kurang baik karena semakin
         besar porsi utang dalam pembiayaan. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025
         hingga tahun 2030 mengalami penurunan, hal ini dikarenakan berkurangnya jumlah
         utang dan menigkatnya ekuitas yang tercatat, sehingga secara umum kinerja
         solvabilitas TOSK Konsolidasian lebih baik.

         Rasio Profitabilitas
         Rasio profitabilitas ini menunjukkan kemampuan TOSK Konsolidasian dalam
         menghasilkan laba. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
         menunjukan kinerja yang baik, dengan nilai Net Profit Margin (“NPM”) menunjukan
         nilai positif. Pencapaian NPM tertinggi terjadi pada tahun 2030 sebesar 0,26%.


4.5    Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
       Dilakukan

       Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
       Proforma posisi keuangan setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material adalah
       sebagai berikut:

       Tabel 19. Proforma Posisi Keuangan Konsolidasian TOSK
                                                                                                     Dalam Ribuan Rupiah

                              URAIAN                          Sebelum             Penyesuaian              Setelah

         ASET LANCAR
         Kas dan Setara kas                                       72.561.094          (44.776.014)              27.785.080
         Piutang usaha                                               940.163                     0                940.163
         Piutang lain-lain                                            76.500                     0                 76.500
         Uang muka pembelian persediaan                           81.288.106                     0              81.288.106
         Persediaan                                                  455.652                     0                455.652
         Pajak dibayar di muka                                       132.393                     0                132.393
         Biaya dibayar dimuka                                         18.281                     0                 18.281
         Subjumlah Aset Lancar                                  155.472.189           (44.776.014)          110.696.175
         ASET TIDAK LANCAR
         Aset takberwujud                                          6.346.831                     0               6.346.831
         Uang muka pembelian aset tetap                           25.783.986          (25.783.986)                      0
         Aset tetap - neto                                        23.358.817            67.200.000              90.558.817

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            63
Page 100
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                             URAIAN                           Sebelum             Penyesuaian              Setelah

         Aset hak guna - neto                                        573.335                     0                573.335
         Aset pajak tangguhan                                        976.043                     0                976.043
         Subjumlah Aset Tidak Lancar                              57.039.012           41.416.014               98.455.026
         TOTAL ASET                                             212.511.201            (3.360.000)          209.151.201
         LIABILITAS
         LIABILITAS JANGKA PENDEK
         Utang bank jangka pendek                                 27.477.671                     0              27.477.671
         Utang usaha                                               2.375.820                     0               2.375.820
         Utang lain-lain                                              69.920                     0                 69.920
         Akrual                                                      133.980                     0                133.980
         Utang pajak                                               1.040.968                     0               1.040.968
         Uang muka pelanggan                                      14.937.118                     0              14.937.118
         Bagian lancar < 1 tahun
           Utang Bank                                              2.402.557                     0               2.402.557
           Liabilitas Sewa                                           163.669                     0                163.669
         Subjumlah Liabilitas Jangka Pendek                       48.601.703                     0              48.601.703
         LIABILITAS JANGKA PANJANG
         Bagian jangka panjang > 1 tahun
           Utang Bank                                              1.981.573                     0               1.981.573
           Liabilitas Sewa                                           190.031                     0                190.031
         Liabilitas imbalan pasca-kerja                            1.020.741                     0               1.020.741
         Subjumlah Liabilitas Jangka Panjang                       3.192.345                     0               3.192.345
         TOTAL LIABILITAS                                         51.794.048                     0              51.794.048
         EKUITAS
         Modal Saham                                              43.752.773                     0              43.752.773
         Tambahan modal disetor - neto                            96.305.814                     0              96.305.814
         Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                 330.692                     0                330.692
         Saldo Laba                                               15.882.623           (3.360.000)              12.522.623
         Kepentingan Non-Pengendali                                4.445.251                     0               4.445.251
         Subjumlah Ekuitas                                      160.717.153            (3.360.000)          157.357.153
         TOTAL LIABILITAS DAN MODAL                             212.511.201            (3.360.000)          209.151.201


       Berdasarkan proforma posisi keuangan terdapat penyesuaian yang terjadi yaitu:
        1. Asumsi setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Kas dan setara Kas
             menurun sebesar Rp44.776.014.000 untuk melunasi Rencana Transaksi Afiliasi
             dan Material atas pembelian Tanah dan Bangunan.
        2. Asumsi sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Uang muka pembelian
             aset tetap sebesar Rp25.783.986.000 dan setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
             Material sebesar Rp0 yang disebabkan karena pelunasan atas Rencana Transaksi
             Afiliasi dan Material pembelian Tanah dan Bangunan.
        3. Total Aset Tetap meningkat sebesar Rp67.200.000.000 setelah Rencana
             Transaksi Afiliasi dan Material atas pembelian Tanah dan Bangunan.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           64
Page 101
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         4.    Total Ekuitas setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material menurun sebesar
               Rp3.360.000.000 yang digunakan untuk BPHTB sebesar 5% dari Nilai Rencana
               Transaksi Afiliasi dan Material.

       Proforma Laba (Rugi)

       Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
       Proforma posisi keuangan setelah transaksi adalah sebagai berikut:

       Tabel 20.       Proforma Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK
                                                                                                   Dalam Ribu Rupiah
                                                        Sebelum                                        Setelah
                            URAIAN                  Rencana Transaksi        Penyesuaian          Rencana Transaksi
                                                   Afiliasi dan Material                         Afiliasi dan Material


         PENJUALAN                                       1.301.579.684                      0          1.301.579.684
           Produk digital                                 1.294.718.208                     0           1.294.718.208
           Lain-lain                                          7.367.134                     0               7.367.134
           Retur                                              (505.658)                     0               (505.658)
         BEBAN POKOK
           Produk digital                                 1.271.683.983                     0           1.271.683.983
           Lain-lain                                          7.152.760                     0               7.152.760
         TOTAL BEBAN POKOK                               1.278.836.743                      0          1.278.836.743
         LABA BRUTO                                          22.742.941                     0              22.742.941
         BEBAN USAHA
           Beban Penjualan                                  (1.923.769)                     0             (1.923.769)
           Beban Umum dan Administrasi                     (12.470.598)                     0            (12.470.598)
           Beban Depresiasi dan Amortisasi                    (868.562)                     0               (868.562)
         LABA USAHA                                           7.480.013                     0               7.480.013
         PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
           Beban Keuangan                                   (2.589.355)                     0             (2.589.355)
           Pendapatan Keuangan                                   66.713                     0                    66.713
           Pendapatan operasi lain-lain - neto                1.587.895                     0               1.587.895
         LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                       6.545.265                     0               6.545.265
         BEBAN PAJAK PENGHASILAN                            (1.727.902)            (3.360.000)            (5.087.902)
           Pajak                                            (1.727.902)            (3.360.000)            (5.087.902)
         LABA NETO TAHUN BERJALAN                             4.817.364            (3.360.000)              1.457.364
         PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                           65.778                     0                    65.778
         JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                              4.883.142            (3.360.000)              1.523.142
         TAHUN BERJALAN




       Pada Laba (Rugi) Konsolidasian sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
       Proforma posisi keuangan setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material TOSK terjadi
       penurunan akibat dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                            65
Page 102
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

        Proforma Arus Kas

        Berikut ini adalah Arus Kas sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
        Proforma posisi keuangan setelah transaksi dilakukan:


        Tabel 21.     Proforma Arus Kas Konsolidasian TOSK
                                                                                                 Dalam Ribu Rupiah

                          URAIAN                           Sebelum            Penyesuaian             Setelah



         ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI                      20.866.112           25.783.986           46.650.097


         ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                    (3.853.986)        (70.560.000)         (74.413.986)


         ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                     (591.827)                    0            (591.827)


         KENAIKAN (PENURUNAN) KAS DAN BANK                    16.420.299         (44.776.014)         (28.355.716)
         KAS DAN BANK AWAL TAHUN                              56.140.796                    0           56.140.796
         KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                             72.561.094         (44.776.014)           27.785.080




        Asumsi setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Kas dan setara Kas menurun
        sebesar Rp44.776.014.000 untuk melunasi Rencana Transaksi Afiliasi dan Material atas
        pembelian Tanah dan Bangunan. Asumsi sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
        Material Uang muka pembelian aset tetap sebesar Rp25.783.986.000 dan setelah
        Rencana Transaksi Afiliasi dan Material sebesar Rp0 yang disebabkan karena pelunasan
        atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material pembelian Tanah dan Bangunan. Total Aset
        Tetap meningkat sebesar Rp67.200.000.000 setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
        Material atas pembelian Tanah dan Bangunan. Total Ekuitas setelah Rencana Transaksi
        Afiliasi dan Material menurun sebesar Rp3.360.000.000 yang digunakan untuk BPHTB
        sebesar 5% dari Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.


4.6     Analisis Inkremental

4.6.1    Kontribusi Nilai Tambah dan Dampak Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material Terhadap Proyeksi Keuangan

         Analisis inkremental dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dengan
         membandingkan proyeksi sebelum dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material dan proyeksi setelah dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           66
Page 103
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Inkremental Posisi Keuangan

         Tabel 22. Inkremental Proyeksi Posisi Keuangan Konsolidasian TOSK
                                                                                                                 Dalam Ribu Rupiah
                                         Okt-Des
                    URAIAN                                2026            2027            2028            2029            2030
                                          2025


          ASET LANCAR
          Kas dan Setara kas            (45.097.703)   (44.874.862)    (42.851.015)    (39.595.251)    (36.331.752)    (32.944.275)
          Piutang usaha                         347              601         1.690           2.555           2.591           2.696
          Piutang lain-lain                        0              0               0               0                0              0
          Uang muka pembelian
                                                   0              0               0               0                0              0
          persediaan
          Persediaan                            138              228             292             296             312             321
          Pajak dibayar di muka                    0              0               0               0                0              0
          Biaya dibayar dimuka                     0              0               0               0                0              0
          Subjumlah Aset Lancar         (45.097.218)   (44.874.033)    (42.849.033)    (39.592.400)    (36.328.850)    (32.941.258)


          ASET TIDAK LANCAR
          Aset takberwujud                         0              0               0               0                0              0
          Uang muka pembelian aset
                                        (25.783.986)   (25.783.986)    (25.783.986)    (25.783.986)    (25.783.986)    (25.783.986)
          tetap
          Aset tetap - neto              70.961.579     70.866.291      68.872.919      66.879.546      64.886.174      62.892.802
          Aset hak guna - neto                     0              0               0               0                0              0
          Aset pajak tangguhan                     0              0               0               0                0              0
          Subjumlah Aset Tidak
          Lancar                         45.177.593     45.082.305      43.088.933      41.095.561      39.102.188      37.108.816


          TOTAL ASET                         80.375        208.272         239.900       1.503.161       2.773.339       4.167.558


          LIABILITAS
          LIABILITAS JANGKA PENDEK
          Utang bank jangka pendek                 0              0               0               0                0              0
          Utang usaha                           719          1.188           1.521           1.544           1.625           1.674
          Utang lain-lain                          0              0               0               0                0              0
          Akrual                                   0              0               0               0                0              0
          Beban masih harus dibayar                0              0               0               0                0              0
          Utang pajak                              0              0               0               0                0              0
          Uang muka pelanggan                      0              0               0               0                0              0
          Bagian lancar < 1 tahun
             Utang Bank                            0              0               0               0                0              0
            Liabilitas Sewa                        0              0               0               0                0              0
          Subjumlah Liabilitas Jangka
                                                719          1.188           1.521           1.544           1.625           1.674
          Pendek

          LIABILITAS JANGKA
          PANJANG
          Bagian jangka panjang > 1
          tahun
             Utang Bank                            0              0               0               0                0              0



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                 67
Page 104
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                                           Okt-Des
                     URAIAN                                 2026             2027            2028           2029            2030
                                            2025
             Utang Berelasi                  190.031         152.025           114.019         76.012         38.006                   0
             Liabilitas Sewa                (135.031)       (95.525)          (57.519)        (23.012)        11.494          46.000
          Liabilitas imbalan pasca-kerja           0                 0                0              0              0                  0
          Subjumlah Liabilitas Jangka
                                              55.000          56.500            56.500         53.000         49.500          46.000
          Panjang


          TOTAL LIABILITAS                    55.719          57.688            58.021         54.544         51.125          47.674


          EKUITAS
          Modal Saham                              0                 0                0              0              0                  0
          Tambahan modal disetor -
                                                   0                 0                0              0              0                  0
          neto
          Pengukuran kembali liabilitas
                                                   0                 0                0              0              0                  0
          imbalan kerja
          Saldo Laba                          24.656         150.584           181.879      1.448.616      2.722.214       4.119.885
          Kepentingan Non-Pengendali               0                 0                0              0              0                  0
          Subjumlah Ekuitas                   24.656        150.584            181.879      1.448.616      2.722.214       4.119.885


          TOTAL LIABILITAS DAN
                                              80.375        208.272            239.900      1.503.161      2.773.339       4.167.558
          MODAL


         Berdasarkan tabel di atas nilai tambah atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
         atas aset di Okt-Des 2025 yaitu sebesar Rp80.375.000 yang disebabkan oleh
         penurunan kas dan setara kas sebesar Rp45.097.703.000, peningkatan Aset Tetap
         sebesar Rp70.961.579.000, dan penurunan uang muka pembelian aset tetap sebesar
         Rp25.783.986.000. Nilai tambah atas Liabilitas di Okt-Des 2025 yaitu sebesar
         Rp55.719.000 yang disebabkan oleh peningkatan utang usaha sebesar Rp719.000,
         peningkatan Utang Jangka Panjang Berelasi sebesar Rp190.031.000, dan penurunan
         Liabilitas Sewa Jangka Panjang sebesar Rp135.031.000. Sedangkan dari sisi ekuitas
         diperkirakan terdapat nilai tambah di Okt-Des 2025 sebesar Rp24.656.000 berupa
         peningkatan saldo laba.

         Inkremental Laba (Rugi)

         Tabel 23. Inkremental Proyeksi Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK
                                                                                                    Dalam Ribuan Rupiah
                                              Okt-Des
                       URAIAN                                 2026             2027          2028          2029           2030
                                               2025

          PENJUALAN                              161.994     1.111.613         3.128.070     4.728.852     4.795.643      4.989.794
          BEBAN POKOK                          (130.344)     (854.879)       (1.094.576)   (1.111.458)   (1.169.453)    (1.204.537)
          LABA BRUTO                              31.651       256.733         2.033.494     3.617.394     3.626.190      3.785.258
          BEBAN USAHA
            Penjualan                               (40)             0                 0             0             0              0
            Umum dan Adm                               0             0                 0             0             0              0
            Dep dan Amor                               0      (95.288)       (1.993.372)   (1.993.372)   (1.993.372)    (1.993.372)
          LABA USAHA                             31.611       161.445             40.122     1.624.022     1.632.818      1.791.886
          PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
          LAIN
            Bbn Keuangan                                0                0            0              0             0               0
            Pdp Keuangan                                0                0            0              0             0               0


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                   68
Page 105
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

                                             Okt-Des
                     URAIAN                                      2026          2027          2028          2029              2030
                                              2025
            Pdp lain - neto                              0              0             0              0              0                 0
          LABA SEBELUM PAJAK
                                                31.611           161.445         40.122     1.624.022     1.632.818         1.791.886
          PENGHASILAN
          BEBAN PAJAK                           (6.954)          (35.518)        (8.827)    (357.285)     (359.220)         (394.215)
          EAT                                   24.656           125.927         31.295     1.266.737     1.273.598         1.397.671

          LABA KOMPREHENSIF                     24.656           125.927         31.295     1.266.737     1.273.598         1.397.671



         Berdasarkan tabel Inkremental Proyeksi Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK diperkirakan
         nilai tambah atas penjualan selama periode 2025 (Okt-Des)-2030 yaitu sebesar
         Rp18.915.967.000 yang disebabkan oleh peningkatan other berupa penyewaan space
         gedung, sedangkan dari sisi laba setelah pajak diperkirakan terdapat nilai tambah
         pada periode 2025 (Okt-Des)-2030 sebesar Rp4.119.885.000. Pembelian atas Objek
         Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut diharapkan akan meningkatkan
         portofolio keuangan di masa mendatang bagi TOSK.

         Inkremental Arus Kas

         Tabel 24. Inkremental Proyeksi Arus Kas Konsolidasian TOSK
                                                                                                            Dalam Ribuan Rupiah
                                           Okt-Des
                     URAIAN                                     2026           2027           2028           2029              2030
                                            2025
          Kas Bersih dari Arus Kas
                                               24.890            221.341      2.023.847      3.259.264      3.266.999         3.390.978
          Operasional
          Kas Bersih dari Arus Kas
                                          (45.177.593)                  0              0             0                  0                 0
          Investasi
          Kas Bersih dari Arus Kas
                                               55.000              1.500               0        (3.500)        (3.500)           (3.500)
          Pendanaan
          Kenaikan Kas dan Setara Kas     (45.097.703)           222.841      2.023.847      3.255.764      3.263.499         3.387.478
          Kas dan Setara Kas Awal
                                                     0       (45.097.703)   (44.874.862)   (42.851.015)   (39.595.251)      (36.331.752)
          Tahun
          Kas dan Setara Kas Akhir
                                          (45.097.703)       (44.874.862)   (42.851.015)   (39.595.251)   (36.331.752)      (32.944.275)
          Tahun


         Berdasarkan tabel Inkremental Proyeksi Arus Kas Konsolidasian TOSK diperkirakan
         nilai tambah atas Kas Bersih dari Arus Kas Operasional selama di (Okt-Des) 2025 yaitu
         sebesar Rp24.890.000, nilai tambah atas atas Kas Bersih dari Arus Kas Investasi
         selama di (Okt-Des) 2025 yaitu sebesar minus Rp45.177.593.000 dan nilai tambah
         atas atas Kas Bersih dari Arus Kas Pendanaan selama di (Okt-Des) 2025 yaitu sebesar
         minus Rp55.000 Pembelian atas Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
         tersebut diharapkan akan meningkatkan portofolio keuangan di masa mendatang bagi
         TOSK.



4.6.2    Biaya atau Pendapatan yang Relevan

         Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang dilakukan menimbulkan biaya-biaya
         sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang
         termasuk tetapi tidak terbatas pada imbalan jasa, biaya dan/atau kompensasi untuk
         notaris, penasehat hukum, dan lainnya.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                                  69
Page 106
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

4.6.3    Informasi Non Keuangan yang Relevan

         Informasi non keuangan yang relevan adalah PPJB No. 16007/TDP-TIP/IX/2023
         tanggal 30 Juli 2023 juga mengatur bahwa untuk keperluan pembayaran atas total
         harga jual beli, TIP mungkin saja membutuhkan sumber pembiayaan dari pihak lain
         (termasuk bank) dimana untuk keperluan tersebut Seiko Manito bersedia untuk
         menyediakan Tanah dan Bangunan tersebut sebagai jaminan atas sumber
         pembiayaan tersebut sepanjang dana yang diberikan akan dipergunakan oleh TIP
         untuk keperluan pembayaran total harga jual beli kepada Seiko Manito.
         Pinjaman bank jangka panjang TOSK kepada PT Bank Central Asia Tbk dijamin dengan
         tanah milik Seiko Manito.


4.6.4    Prosedur Pengambilan Keputusan Oleh TOSK Dalam Menentukan Rencana
         Transaksi Afiliasi dan Material dan Nilai Transaksi dengan Memperhatikan
         Alternatif Lain

         Prosedur pengambilan keputusan oleh TOSK dalam menentukan Rencana Transaksi
         Afiliasi dan Material dan Nilai Transaksi adalah dilakukan oleh Direksi dengan
         persetujuan Komisaris TOSK. Tidak terdapat alternatif lain dari Rencana Transaksi
         Afiliasi dan Material yang dilakukan dengan pihak lain.


4.6.5    Hal Material Lainnya

         Tidak terdapat hal-hal material lainnya terkait dengan analisis inkremental dari
         Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dengan analisis inkremental yang telah
         dilakukan, Penilai meyakini bahwa Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
         memberikan nilai tambah bagi TOSK.



4.7     Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kuantitatif Dari Rencana Transaksi
        Afiliasi dan Material

        Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dapat
        memberikan nilai tambah atas aset di Okt-Des 2025 yaitu sebesar Rp80.375.000 yang
        disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas sebesar Rp45.097.703.000, peningkatan
        Aset Tetap sebesar Rp70.961.579.000, dan penurunan uang muka pembelian aset tetap
        sebesar Rp25.783.986.000. Nilai tambah atas Liabilitas di Okt-Des 2025 yaitu sebesar
        Rp55.719.000 yang disebabkan oleh peningkatan utang usaha sebesar Rp719.000,
        peningkatan Utang Jangka Panjang Berelasi sebesar Rp190.031.000, dan penurunan
        Liabilitas Sewa Jangka Panjang sebesar Rp135.031.000. Sedangkan dari sisi ekuitas
        diperkirakan terdapat nilai tambah di Okt-Des 2025 sebesar Rp24.656.000 berupa
        peningkatan saldo laba.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           70
Page 107
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

       Pada penjualan selama periode 2025 (Okt-Des)-2030 yaitu sebesar Rp18.915.967.000
       yang disebabkan oleh peningkatan other berupa penyewaan space gedung, sedangkan
       dari sisi laba setelah pajak diperkirakan terdapat nilai tambah pada periode 2025 (Okt-
       Des)-2030 sebesar Rp4.119.885.000. Pembelian atas Objek Rencana Transaksi Afiliasi
       dan Material tersebut diharapkan akan meningkatkan portofolio keuangan di masa
       mendatang bagi TOSK.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           71
Page 108
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

5     ANALISIS KEWAJARAN

5.1     Perbandingan Antara Rencana Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
        Dengan Hasil Penilaian Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang
        Akan Dilakukan

5.1.1    Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material

         Nilai Obyek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan
         (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta
         sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan
         Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang
         Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh
         Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK adalah sebesar Rp67.200.000.000.,- (Enam
         PUluh Tujuh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).



5.1.2    Hasil Penilaian

         Berdasarkan Laporan Penilaian Aset per tanggal penilaian 30 September 2025
         No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025 dangan tanggal laporan 15 Desember
         2025 oleh Penilai Publik Ir. Y. Tri Sunindyo, MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai
         Publik Tri, Santi dan Rekan, menyatakan bahwa Nilai Pasar Tanah dan Bangunan
         (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta
         sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan
         Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang
         Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat tersebut sebesar
         Rp70.962.000.000,- (Tujuh Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta
         Rupiah).



5.1.3    Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
         Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan
         Material Berada Dalam Kisaran Nilai Yang Didapatkan Dari Hasil Penilaian.

         Kewajaran Nilai Transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
         (“POJK. 35-2020”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha
         di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai
         tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.

         Berdasarkan POJK. 35-2020 tersebut, berikut tabel uji Kewajaran Nilai Transaksi atas
         Rencana Transaksi Afiliasi dan Material:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           72
Page 109
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

         Tabel 25. Tabel Uji Kewajaran Nilai Transaksi Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan
                   Material
                                     Uraian                                         Keterangan

          Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material                                  Rp67.200.000.000
          Hasil Penilaian                                                                Rp70.962.000.000
          Perbedaan Nilai Transaksi terhadap Hasil Penilaian                                         5,30%


         Berdasarkan atas Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material terhadap hasil penilaian,
         maka transaksi tersebut adalah wajar karena berada pada uji batas atas dan batas
         bawah sebesar 7,5%. Selisih Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material adalah lebih
         rendah sebesar 5,30% dibandingkan dengan Nilai Pasar aset berdasarkan hasil
         penilaian.



5.2    Dampak Keuangan Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan
       Dilakukan Terhadap Kepentingan Pemegang Saham

       Dampak Keuangan terhadap laporan posisi keuangan TOSK Konsolidasian dengan
       Rencana Transaksi Afiliasi dan Material sebesar Rp67.200.000.000 ditambah dengan
       biaya-biaya yang terkait dengan adanya transaksi sebesar Rp3.360.000.000 dan dibayar
       dengan menggunakan dana yang berasal dari Kas sebesar Rp44.776.014.000 beserta
       Uang muka pembelian aset sebesar Rp25.783.986.000. Sehingga Rencana Transaksi
       Afiliasi dan Material ini akan mengakibatkan Kas dan setara kas berkurang sebesar
       Rp44.776.014.000 dari sebelumnya sebesar Rp72.561.094.000 menjadi sebesar
       Rp27.785.080.000. Aset tetap bertambah sebesar Rp67.200.000.000 akibat
       penambahan aset dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.


5.3    Pertimbangan Bisnis Yang Digunakan Oleh Manajemen Perusahaan Terkait
       Dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan
       Terhadap Kepentingan Pemegang Saham

       Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Rencana
       Transaksi Afiliasi dan Material terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk
       pengembangan usaha yang akan meningkatkan pendapatan dan laba TOSK secara
       Konsolidasian yang akan meningkatkan nilai saham TOSK, memberikan kesimpulan
       bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut diharapkan sejalan dengan
       kepentingan pemegang saham.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           73
Page 110
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

5.4    Analisis Untuk Memastikan Bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
       Tambah Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan

       Berdasarkan tabel di atas nilai tambah atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material atas
       aset di Okt-Des 2025 yaitu sebesar Rp80.375.000 yang disebabkan oleh penurunan kas
       dan setara kas sebesar Rp45.097.703.000, peningkatan Aset Tetap sebesar
       Rp70.961.579.000, dan penurunan uang muka pembelian aset tetap sebesar
       Rp25.783.986.000. Nilai tambah atas Liabilitas di Okt-Des 2025 yaitu sebesar
       Rp55.719.000 yang disebabkan oleh peningkatan utang usaha sebesar Rp719.000,
       peningkatan Utang Jangka Panjang Berelasi sebesar Rp190.031.000, dan penurunan
       Liabilitas Sewa Jangka Panjang sebesar Rp135.031.000. Sedangkan dari sisi ekuitas
       diperkirakan terdapat nilai tambah di Okt-Des 2025 sebesar Rp24.656.000 berupa
       peningkatan saldo laba.

       Berdasarkan tabel Inkremental Proyeksi Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK diperkirakan
       nilai tambah atas penjualan selama periode 2025 (Okt-Des)-2030 yaitu sebesar
       Rp18.915.967.000 yang disebabkan oleh peningkatan other berupa penyewaan space
       gedung, sedangkan dari sisi laba setelah pajak diperkirakan terdapat nilai tambah pada
       periode 2025 (Okt-Des)-2030 sebesar Rp4.119.885.000. Pembelian atas Objek Rencana
       Transaksi Afiliasi dan Material tersebut diharapkan akan meningkatkan portofolio
       keuangan di masa mendatang bagi TOSK.

       Berdasarkan tabel Inkremental Proyeksi Arus Kas Konsolidasian TOSK diperkirakan nilai
       tambah atas Kas Bersih dari Arus Kas Operasional selama di (Okt-Des) 2025 yaitu
       sebesar Rp24.890.000, nilai tambah atas atas Kas Bersih dari Arus Kas Investasi selama
       di (Okt-Des) 2025 yaitu sebesar minus Rp45.177.593.000 dan nilai tambah atas atas
       Kas Bersih dari Arus Kas Pendanaan selama di (Okt-Des) 2025 yaitu sebesar minus
       Rp55.000 Pembelian atas Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut
       diharapkan akan meningkatkan portofolio keuangan di masa mendatang bagi TOSK.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           74
Page 111
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

6    PENDAPAT MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN
     MATERIAL

     Berdasarkan pertimbangan analisis Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, analisis
     kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan analisis
     atas kewajaran nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, maka kami berpendapat
     bahwa Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan TOSK adalah Wajar.

     Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
     dampak material terhadap Rencana Transaksi Afiliasi dan Material. Perubahan tersebut
     termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun
     secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
     perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
     peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
     Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
     perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
     Afiliasi dan Material ini mungkin berbeda.

     Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
     sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
     analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           75
Page 112
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan

7    KUALIFIKASI PENILAI USAHA


     Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei
     2009 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan dengan Izin KJPP
     No. 2.09.0040.

     Penilai Usaha yang menandatangani Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan Penilai
     Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
     No. Ijin Penilai Publik : B1.20.00585
     No. MAPPI               : 10-S-02481
     No. RMK                 : 2017.01022
     No. STTD (OJK)          : PB-52/PM.223/2022
     Kualifikasi             : Penilai Bisnis




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           76
Page 113
 KJPP Tri, Santi Dan Rekan




                                      Lampiran Penilaian Aset




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
                                                                                                           77
Page 114

          
Page 115

          
Page 116

          
Page 117

          
Page 118

          
Page 119

          
Page 120

          
Page 121

          
Page 122

          
Page 123

          
Page 124

          
Page 125

          
Page 126

          
Page 127

          
Page 128

          
Page 129

          
Page 130

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.96 MB
Published18 Mar 2026
Pages130
Characters342,784
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA TBK p.1 ×389
linked person Seiko Manito · Direktur Utama p.3 ×84
linked person Mutsabbit Firas · Direktur p.8 ×13
linked org Topindo Media p.12 ×2
linked person : Robi Cahyadi p.12 ×9
linked person : Muhammad Fahmi p.12 ×6
linked person : Deden Hendra Permana p.12 ×9
linked person : Ket Cung p.12 ×9
linked org Bank Central Asia Tbk p.106 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.11 ×4
possible — : Ramadhona p.12 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.29 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.40
unresolved org KJPP TRI p.1 ×225
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tri p.3 ×4
unresolved org Santi dan Rekan p.3 ×115
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org KJPP p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×13
unresolved person Daementa Pinem p.3 ×11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta p.3 ×12
unresolved org Palilingan & Rekan p.3 ×13
unresolved person Ruspriono p.4 ×4
unresolved org Menteri p.6 ×3
unresolved person Rumonda Kesuma Lubis p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.6 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.6 ×8
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM p.7 ×3
unresolved person Darmenta Pinem p.7 ×2
unresolved person CPA p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.7 ×2
unresolved org Hidaja & Rekan p.7
unresolved person Anthony Feryanto p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara p.7 ×2
unresolved person Pranata Kembaren p.8 ×2
unresolved person Akta Notaris Barbara Bonardy Bong p.11 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual p.11 ×3
unresolved org PT Topindo Media Investama p.12 ×2
unresolved org PT CentraSumberRejeki p.12 ×2
unresolved org PT Topindo Ikon Properti p.12 ×17
unresolved org TOSK : PT Topindo Solusi Komunika Tbk p.14 ×2
unresolved org PT Topindo Ikon Properti KJPP Tri p.14 ×2
unresolved org PT. Topindo Niaga Nusantara p.16 ×2
unresolved org PT. Topindo Ikon Nusantara p.16 ×2
unresolved org PT. Topindo Solusi Komunika Tok p.23 ×2
unresolved org PT. Topindo Solusi Komunika Thk C'TOSK'' p.24
unresolved org Bank Indonesia p.29 ×16
unresolved org Bank Indonesia BPS p.29
unresolved org Pusat Statistik Draft AJB p.29
unresolved org Kantor Akuntan Publik KEPI p.29
unresolved org Bank Overnight Tanggal Penilaian p.30
unresolved org PT. Topindo Ikon Properti TOSK p.30
unresolved org Pusat Statistik p.40
unresolved org Kementerian UMKM p.40
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul KJPP Tri p.42
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.51
unresolved person SHINDY VALENSIA p.60
unresolved org Pemerintah Kota Malang p.60
unresolved org Pengadilan Negeri Singkawang p.63
unresolved person Akta Notaris Mala Mukti · Notaris p.64 ×22
unresolved org Bank Indonesia Inflasi IHK p.68
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian p.73
unresolved org Kementerian UMKM KJPP Tri p.73
unresolved person Penilai Publik Ir. Y. Tri Sunindyo p.108 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.112

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 38002 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Ruspriono, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result