Back to announcement
20260317_TOSK_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054728_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TOSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 130
Page 1
LAPORAN FINAL
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
RENCANA TRANSAKSI
ATAS JUAL/BELI TANAH DAN BANGUNAN
PT. TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA TBK
(“TOSK”)
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
Izin Usaha : 2.09.0040
WILAYAH KERJA : SELURUH INDONESIA
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Head Office : Gedung Pulak Mas Lt. 2, Jl. Cipinang Cempedak II No. 58 B Jakarta 13340
Telp. 021 – 8566573. Fax 021 – 8192278
Email : corsec@kjpptsr.co.id
Page 2
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
LAPORAN FINAL
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
RENCANA TRANSAKSI
ATAS JUAL/BELI TANAH DAN BANGUNAN
PT. TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA TBK
(“TOSK”)
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
KJPP Tri, Santi DAN Rekan
Izin Usaha: 2.09.0040
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
No. Laporan : 00016/2.0040-00/FO/06/0585/1/XII/2025
16 Desember 2025
Page 3
KJPP Tri, Santi DAN Rekan
PENILAI PROPERTI DAN BISNIS
Izin Usaha : 2.09.0040
Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia
No. Laporan : 00016/2.0040-00/FO/06/0585/1/XII/2025
Jakarta, 16 Desember 2025
Kepada Yth.:
PT. Topindo Solusi Komunika Tbk
Gedung Icon Convention Hall
Jl. Pangeran Diponegoro No.19
Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran,
Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
Kalimantan Barat 79123
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan PT. Topindo Solusi Komunika Tbk
(“TOSK”)
Dengan hormat,
Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan (“TSR”) adalah Kantor Jasa Penilai
Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan nama TSR dengan Izin KJPP
No. 2.09.0040 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-52/PM.223/2022.
TSR ditunjuk oleh PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) berdasarkan persetujuan atas
Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. 038/PEN/FO/KJPP-TSR/X/2025 tanggal
10 Oktober 2025, dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba
Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap
bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051,
RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.
Rencana ini termasuk dalam kriteria yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan”.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan Publik
Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan Lisensi Akuntan
Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
& Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November 2025
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial tercatat akun Ekuitas adalah sebesar
Rp160.717.153.193 dan Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material sebesar
Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81% dari Ekuitas TOSK, sehingga Rencana yang akan
dilakukan TOSK merupakan Rencana Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Gedung Pulak Mas Lt. 2, Jl. Cipinang Cempedak II No. 58B Jakarta 13340
Telp. 021 – 7807976. Fax 021 – 7807976, Email: kjpptsrcinere@gmail.com, corsec@kjpptsr.co.id
Page 4
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Rencana Transaksi atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas
tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di
Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan
Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos
79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK merupakan Rencana
Transaksi Afiliasi dan Rencana Transaksi Material selanjutnya disebut “Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material”
RINGKASAN EKSEKUTIF
A. LINGKUP PENUGASAN
1. Status Penilai
Penilai adalah Rekan dari TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Ruspriono, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai : B-1.20.00585
No. MAPPI : 10-S-02481
No. Register Penilai : RMK-2017.01022
No. STTD : STTD.PB-52/PM.223/2022
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Dalam mempersiapkan Laporan yang akan dihasilkan, TSR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi baik aktual
maupun potensial dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat Kewajaran ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat Kewajaran.
TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Laporan yang dihasilkan tidak untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak
dipengaruhi oleh hasil yang dihasilkan.
TSR menegaskan bahwa Penilai yang melaksanakan memiliki kompetensi dalam
melakukan penugasan ini, sehingga tidak memerlukan bantuan tenaga ahli dari luar
dan TSR dalam posisi untuk memberikan Pendapat Kewajaran yang objektif dan
tidak memihak serta tidak mempunyai benturan kepentingan dengan subjek dan
atau objek Pendapat Kewajaran.
2. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas terhadap TSR dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah:
▪ Nama Perusahaan : PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (”TOSK”)
▪ Alamat : Gedung Icon Convention Hall Jl. Pangeran Diponegoro
No.19 Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
79123
▪ Telepon : (0562) 633511 / 085211498899
▪ Website : https://topindoku.co.id/about-us
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
ii
Page 5
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
▪ Bidang Usaha : penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
online-to-offline (O2O) platform
Penanggung jawab pemberi tugas : Direksi
3. Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan terhadap TSR dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah:
▪ Nama Perusahaan : PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (”TOSK”)
▪ Alamat : Gedung Icon Convention Hall Jl. Pangeran Diponegoro
No.19 Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
79123
▪ Telepon : (0562) 633511 / 085211498899
▪ Website : https://topindoku.co.id/about-us
▪ Bidang Usaha : penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
online-to-offline (O2O) platform
Penanggung jawab penggunaan laporan : Direksi
4. Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
TSR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material dengan Laporan No. 00016/2.0040-00/FO/06/0585/1/XII/2025 tanggal
16 Desember 2025.
5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material atas Jual/Beli Tanah dan
Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah ±7.452 m2, luas bangunan
±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran
Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode
Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.
Laporan ini disusun dengan tujuan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
(“POJK. 17-2020”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
(“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
Laporan ini tidak digunakan diluar konteks atau tujuan tujuan lainnya maupun
institusi lainnya.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
iii
Page 6
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
6. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 30 September
2025 dengan menggunakan parameter dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Interim beserta Laporan Reviu Akuntan Publik Independen per 30 September 2025,
dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
7. Objek Pendapat Kewajaran
Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh
pemberi tugas adalah Jasa Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas
tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan
berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku
Direksi TOSK.
8. Nilai Objek Pendapat Kewajaran
Nilai Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan
Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan
±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran
Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode
Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK adalah sebesar
Rp67.200.000.000.,- (Enam PUluh Tujuh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
9. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam memberikan pendapat atas Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material, TSR telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu pada data dan
informasi yang disediakan pemberi tugas sebagai berikut:
a. Akta pendirian No. 36 dari Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., tanggal
21 Maret 2018 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0016517.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018.
b. Akta Notaris No. 13 oleh Notaris Rumonda Kesuma Lubis, SH., tanggal
29 Oktober 2021 perihal perubahan anggaran dasar TOSK yang telah disahkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0064363.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 15 November
2021.
c. Akta Notaris No. 14 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 2 Maret 2023 perihal
perubahan Alamat lengkap TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.09-0096970 tanggal 2 Maret 2023.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
iv
Page 7
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
d. Akta Notaris No. 73 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 29 Mei 2023 perihal
perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah disahkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0069874 tanggal 29 Mei 2023.
e. Akta Notaris No. 76 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 29 Mei 2023 perihal
perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah disahkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0070211 tanggal 30 Mei 2023.
f. Akta Notaris No. 98 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 27 Juli 2023 perihal
perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah disahkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0097633 tanggal 27 Juli 2023.
g. Akta Notaris No. 10 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 5 September 2023 perihal
perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar TOSK dalam rangka menjadi
perusahaan terbuka yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0053157.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 6 September 2023.
h. Akta Notaris No. 22 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 5 Agustus 2024 perihal
perubahan anggaran dasar TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0053157.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 14 Agustus 2024.
i. Akta Notaris No. 54 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 22 April 2025 perihal
perubahan nama status dari Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan terbuka
TOSK.
j. Akta Notaris No. 46 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 20 Mei 2025 perihal
perubahan Direksi dan Komisaris TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0039132.ah.01.02 Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025.
k. Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM001052077 tanggal
4 April 2022.
l. Nomor Pokok Wajib Pajak: No. 84.666.664.2-702.000, yang dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang.
m. Nomor Induk Berusaha: No. 2701230043899 tanggal 27 Januari 2023 (dengan
perubahan ke-7 tanggal 16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Online Single
Submission.
n. Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 dengan angka pembanding per
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Darmenta Pinem, SE, CPA, CPA
dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidaja & Rekan dengan No. Laporan 01391/2.1133/Au.1.09/0519-
1/1/VIII/2023 pada tanggal 25 Mei 2022 dengan pendapat wajar dalam semua
hal yang meterial.
o. Laporan Keuangan per 31 Desember 2021 dengan angka pembanding per
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Anthony Feryanto, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP. 1497 dari Kantor Akuntan Publik Johannes Juara &
Rekan dengan No. Laporan 00198/2.1007/AU.1/09/1497-1/1/V/2022 pada
tanggal 25 Mei 2022 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
v
Page 8
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
p. Laporan Keuangan per 31 Desember 2022 dengan angka pembanding per
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Pranata Kembaren, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP. 1690 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
01024/2.1133/AU.1/09/1690-1/1/V/2023 pada tanggal 25 Mei 2023 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
q. Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dengan angka pembanding per
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
00382/2.1133/AU.1/09/0519-1/1/III/2024 pada tanggal 21 Maret 2024 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
r. Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dengan angka pembanding per
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
00707/2.1133/AU.1/06/0519-2/1/III/2025 pada tanggal 26 Maret 2025 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
s. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA
dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November 2025 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
t. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 16.007/TPD-TIP/IX/2023
tanggal 30 Juli 2023 antara Seiko Manito dengan TIP.
u. Surat Persetujuan Perpanjangan Pelunasan antara TIP dengan Seiko Manito
No. 06.002/TIP SPn/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan batas waktu
pelunasan dirubah menjadi Desember 2025.
v. Draft Akta Pengikatan Jual Beli (“Draft APJB”) antara Seiko Manito dengan TIP
tentang perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan.
w. Laporan Penilaian Aset No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025, tanggal
15 Desember 2025 oleh Penilai Publik Ir. Tri sunindyo, Mappi (Cert.) dari Kantor
Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan Rekan.
x. Laporan Keuangan Proforma Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
y. Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material yang disiapkan oleh Manajemen TOSK.
z. Diskusi dengan manajemen yaitu:
1) Bapak Seiko Manito sebagai Direktur Utama TOSK.
2) Bapak Mutsabbit Firas sebagai Direktur TOSK.
aa. Surat Pernyataan Manajemen atas bebas benturan kepentingan atas Rencana
Transaksi No. 06.008/TOSK-SPn/XI/2025 tanggal 10 November 2025.
bb. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
diberikan No. 15.016/TOSK-Speng/XII/2025, tanggal 08 Desember 2025.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
vi
Page 9
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dalam pelaksanaan penugasan ini adalah sebagai berikut:
1. TSR telah melakukan pengumpulan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses pendapat kewajaran.
2. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas dan atau data yang diperoleh
dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
yang TSR anggap relevan.
3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
4. TSR menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material serta proforma laporan keuangan dari Pemberi Tugas yang
disampaikan oleh manajemen TOSK dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional TOSK.
6. Pendapat Kewajaran ini disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat
perubahan atas kondisi persyaratan sejak tanggal diterbitkannya laporan
hingga tanggal 31 Maret 2026.
7. Laporan pendapat kewajaran ini hanya ditujukan untuk memenuhi kepentingan
Pasar Modal dan pemenuhan aturan POJK 17-2020 dan POJK 42-2020 dan tidak
untuk kepentingan lainnya.
8. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah
terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal
pendapat ini diterbitkan.
9. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, TSR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban TOSK dan semua
pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai
aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen TOSK.
10. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
11. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
12. TSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
Opini Pendapat Kewajaran.
13. TSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas
14. TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat TSR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
vii
Page 10
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Kondisi Pembatas dalam pelaksanaan penugasan ini adalah sebagai berikut:
1. TSR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
yang melaksanakan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
2. Dalam melaksanakan analisis, TSR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada TSR oleh TOSK atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan TSR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. TSR juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen TOSK bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TSR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat TSR
secara material. Oleh karenanya, TSR tidak bertanggungjawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran TSR dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
4. TSR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material ini. Jasa-jasa yang TSR berikan kepada TOSK
dalam kaitan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. TSR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut.
5. Pekerjaan TSR yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu,
TSR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk TOSK serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini, kecuali untuk transaksi-
transaksi yang telah diberitahukan oleh Pemberi Tugas kepada TSR.
11. Pendekatan dan Metode
Pendekatan dan metode dalam penyusunan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material adalah sebagai berikut:
a. Analisa atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material;
b. Analisa Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material; dan
c. Analisa Atas Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
viii
Page 11
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
12. Konfirmasi Pendapat Kewajaran Berdasarkan POJK 17-2020,
POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan SPI 2018
Penugasan ini akan kami laksanakan dengan menerapkan metode dan pendekatan
yang sesuai dan mengacu kepada POJK 17-2020, POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII-2018 yang disusun oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”).
13. Identifikasi dan hubungan antara pihak yang berencana transaksi
a) PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
Riwayat Singkat
PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) didirikan pada tanggal 21 Maret
2018 berdasarkan Akta Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., No. 36. Akta
pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-0016517.AH.01.01.
TAHUN 2018 tanggal 27 Maret 2018 dan telah diumumkan dalam Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia No. 003 Tambahan No. 001216 tanggal
11 Januari 2022. Anggaran Dasar TOSK telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.KN.
No. 46 tanggal 12 Juni 2025, mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-0039132.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juni 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar TOSK, aktivitas usaha TOSK adalah
bidang informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran. Saat ini TOSK
bergerak dalam bidang penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran
dan online-to-offline (O2O) platform. TOSK memulai beroperasi komersialnya
pada tahun 2019. TOSK melakukan perubahan merek yang semula Topindopay
menjadi Topindoku kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor
registrasi IDM001052077, yang telah disetujui pada tanggal 4 April 2022.
Kantor pusat Perusahaan berkedudukan di Jl. P. Diponegoro No. 19,
Singkawang, Kalimantan Barat. Pihak yang bertindak sebagai Pemilik Manfaat
Utama dari Perusahaan adalah Seiko Manito.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
ix
Page 12
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham TOSK per 30 September 2025 adalah sebagai
berikut:
Jumlah lembar Persentase Total
No Pemegang saham
Saham Kepemilikan (Rp)
1 Seiko Manito 2.370.130.000 54,17% 23.701.300.000
2 Robi Cahyadi 518.000.100 11,84% 5.180.001.000
3 Deden Hendra Permana 297.150.000 6,79% 2.971.500.000
4 Ramadhona 225.820.000 5,16% 2.258.200.000
5 Ket Cung 162.150.000 3,71% 1.621.500.000
6 PT Topindo Media Investama 87.062.500 1,99% 870.625.000
7 PT CentraSumberRejeki 43.750.000 1,00% 437.500.000
8 Mutsabbit Firas 10.937.500 0,25% 109.375.000
9 Masyarakat 660.277.200 15,09% 6.602.772.000
TOTAL 4.375.277.300 100,00% 43.752.773.000
Sumber: Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.KN., No.54 tanggal 24 April 2025
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TOSK pada tanggal 30 September 2025
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Robi Cahyadi
Komisaris Independen : Muhammad Fahmi
Direktur
Direktur utama : Seiko Manito
Direktur : Deden Hendra Permana
Direktur : Ket Cung
Direktur : Ramadhona
Direktur : Mutsabbit Firas
b) PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”)
Riwayat Singkat
PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”) didirikan sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 8 Maret 2023
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0018775.AH.01.01.TAHUN 2023
tentang Pengesahan Badan Hukum PT Topindo Ikon Properti, Tanggal 8 Maret
2023, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU
0047275.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 8 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar TIP, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha TIP sesuai dengan KBLI adalah sebagai berikut: a. Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta – KBLI 77291;
dan b. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa – KBLI 68111. Ruang
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
x
Page 13
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
lingkup kegiatan TIP meliputi kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta dan usaha
pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estate yang dimiliki
sendiri atau sewa. TIP memulai operasi komersialnya pada 2024. Kantor pusat
TIP berkedudukan di Singkawang, Kalimantan Barat.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham TIP per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
Daftar Pemegang Saham
(Lembar) (Ribuan Rupiah) Kepemilikan
PT. Topindo Solusi Komunika 269.999.999 26.999.999.900 99,99%
Seiko Manito 1 100 0,01%
Jumlah 270.000.000 27.000.000.000 100%
Sumber: Manajemen TOSK
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TIP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Seiko Manito
Direktur
Direktur : Djong Ling Ling
c) Seiko Manito
Seiko Manito, lahir di Singkawang pada tanggal 23 Juli 1993, Wiraswasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan P. Diponegoro No. 48,
RT 047/RW 006, Keluarahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota
Singkawang, Kalimantan Selatan selaku pemegang Kartu Tanda Penduduk
dengan Nomor Induk Kependudukan 61720223079300002.
14. Dampak Keuangan Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan
Dilakukan Terhadap Kepentingan Pemegang Saham
Dampak Keuangan terhadap laporan posisi keuangan TOSK Konsolidasian dengan
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material sebesar Rp67.200.000.000 ditambah dengan
biaya-biaya yang terkait dengan adanya transaksi sebesar Rp3.360.000.000 dan
dibayar dengan menggunakan dana yang berasal dari Kas sebesar
Rp44.776.014.000 beserta Uang muka pembelian aset sebesar Rp25.783.986.000.
Sehingga Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini akan mengakibatkan Kas dan
setara kas berkurang sebesar Rp44.776.014.000 dari sebelumnya sebesar
Rp72.561.094.000 menjadi sebesar Rp27.785.080.000. Aset tetap bertambah
sebesar Rp67.200.000.000 akibat penambahan aset dari Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xi
Page 14
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
15. Pertimbangan Bisnis Yang Digunakan Oleh Manajemen Perusahaan
Terkait Dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan
Dilakukan Terhadap Kepentingan Pemegang Saham
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk
pengembangan usaha yang akan meningkatkan pendapatan dan laba TOSK secara
Konsolidasian yang akan meningkatkan nilai saham TOSK, memberikan kesimpulan
bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut diharapkan sejalan dengan
kepentingan pemegang saham.
16. Kesimpulan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Penugasan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
a) Analisis Rencana Transaksi
Unsur Rencana Transaksi Afiliasi
Rencana Transaksi Afiliasi tersebut terdapat kesamaan dalam kepemilikan dan
kepengurusan antara TOSK, TIP sebagai entitas anak TOSK dan Bapak Seiko
Manito selaku pemilik Tanah dan Bangunan yang merupakan Direksi TOSK dan
Komisaris TIP sehingga Rencana Transaksi Jual/Beli Tanah dan Bangunan
(Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2,
beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro
(hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat,
Kode Pos 79123 merupakan Rencana Transaksi Afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 (POJK. 42-2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Berikut hubungan pengurusan, dan pengawasan TOSK dengan pemegang
saham:
Entitas
Nama TOSK TIP
PP PS PP PS
Robi Cahyadi KU - - -
Muhammad Fahmi K - - -
Seiko Manito DU PS K PS
Deden Hendra Permana D PS - -
Ket Cung D PS - -
Ramadhona D PS - -
Mutsabbit Firas D PS - -
Djong Ling Ling D PS D -
Keterangan:
PP : Pengurus dan Pengawas PS : Pemegang Saham
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
TOSK : PT Topindo Solusi Komunika Tbk TIP : PT Topindo Ikon Properti
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xii
Page 15
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Berikut hubungan dari segi kepemilikan saham TOSK, TIP dengan Seiko Manito
Sumber : Manajemen TOSK
Berdasarkan struktur kepemilikan dan kepengurusan tersebut nampak bahwa
Seiko Manito dengan TOSK dan TIP memiliki hubungan afiliasi sehingga
Rencana Transaksi ini perlu mengacu kepada POJK 42 Tahun 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
Unsur Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan pernyataan manajemen TOSK, diketahui tidak ada benturan
kepentingan atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan.
Manajemen menilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material akan memberikan
nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau
adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material ini.
b) Analisis Rencana Transaksi Material
Berdasarkan informasi dari manajemen TOSK, Rencana Transaksi merupakan
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Suatu transaksi
dikategorikan sebagai Rencana Transaksi Material apabila nilai Rencana
Transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu
Akuntan Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE,
CPA dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November 2025 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang meterial tercatat akun Ekuitas adalah
sebesar Rp160.717.153.193 atau Nilai Rencana Transaksi sebesar
Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81% dari Ekuitas TOSK, sehingga Rencana
Transaksi yang akan dilakukan TOSK merupakan Rencana Transaksi Material.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xiii
Page 16
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
c) Analisis Kualitatif
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material oleh TOSK adalah
dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Jual/Beli Objek Pendapat
Kewajaran berupa tanah dan bangunan tersebut adalah untuk memenuhi
keperluan bisnis TOSK dan Entitas Anak, yaitu pengadaan space untuk kantor
TOSK dan pengadaan space gudang dan grocery store untuk entitas anak yaitu
PT. Topindo Niaga Nusantara (“TNN”). Dengan adanya Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material Jual/Beli tanah dan bangunan tersebut, keperluan TOSK
dan Entitas Anak atas properti akan terpenuhi dan pengawasan atas bisnis yang
dijalankan akan lebih efisien karena pemenuhan untuk kebutuhan space
properti berada di tempat yang sama. Selain itu, TOSK dan Entitas Anak juga
akan menjadikan sebagai hub dan display untuk produk FMCG di Kota
Singkawang yang secara geografis lebih efisien untuk mensuply barang ke
berbagai wilayah di Kalimantan Barat dibandingkan kota lainnya.
Pengelolaan tanah dan bangunan tersebut akan dilakukan oleh PT. Topindo
Ikon Nusantara (“TIP”) yang merupakan Entitas Anak TOSK yang memang
difokuskan untuk menjadi property management untuk mengurus keperluan
akan property untuk bisnis Grup TOSK. Oleh karena itu, nantinya tanah dan
bangunan tersebut akan diakuisisi oleh TIP yang akan menjadi property
management.
Jual Beli tanah dan bangunan tersebut dilakukan dengan antara anak TOSK
yaitu TIP dengan Seiko Manito yang merupakan pengendali sekaligus
pemegang saham utama TOSK dengan mempertimbangkan bahwa TIP
membutuhkan tanah dan bangunan itu dan proses administrasi jual-belinya
akan berlangsung lebih cepat dan aman. Jika membeli kepada pihak lain yang
bukan dengan pihak afiliasi, maka akan memerlukan waktu yang lebih lama dan
prosesnya pun akan lebih lama juga.
d) Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
dapat memberikan nilai tambah sebagai berikut:
1) Dengan adanya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, total aset TOSK
Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami tingkat pertumbuhan
majemuk tahunan (CAGR) sekitar 4,27% selama periode proyeksi,
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, total
aset TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami tingkat
pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sekitar 4,15% selama periode
proyeksi.
2) Dengan adanya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, Laba bersih TOSK
Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami tingkat pertumbuhan
majemuk tahunan (CAGR) sekitar 36,67% selama periode proyeksi,
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, Laba
bersih TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan mengalami tingkat
pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) sekitar 35,29% selama periode
proyeksi.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xiv
Page 17
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
e) Analisis Kewajaran
Berdasarkan informasi dari manajemen TOSK, Nilai Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material adalah sebesar Rp67.200.000.000.,- (Enam Puluh Tujuh Miliar Dua
Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset per tanggal penilaian 30 September 2025
No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 oleh
Penilai Publik Ir. Tri sunindyo, Mappi (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri,
Santi Dan Rekan, menyatakan bahwa Nilai Pasar Tanah dan Bangunan tersebut
sebesar Rp70.962.000.000,- (Tujuh Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh
Dua Rupiah).
Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berdasarkan Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 (“POJK. 35-2020”) tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas
atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil
penilaian. Berdasarkan atas Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
terhadap hasil penilaian, maka transaksi tersebut adalah wajar karena berada
pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,50%. Selisih Nilai Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material adalah lebih rendah sebesar 5,30% dibandingkan
dengan Nilai Pasar hasil penilaian.
B. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN PUBLIKASI
Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian Hasil Laporan Pendapat Kewajaran,
atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi yang terkait dengan objek
penugasan harus mendapatkan persetujuan dari TSR. Adalah tidak dibenarkan untuk
menerbitkan duplikat dokumen maupun pernyataan, edaran atau pun untuk
dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari TSR,
baik mengenai format cetak maupun konten dimana akan dipublikasikan.
C. INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, TSR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi
tugas dan atau pengguna laporan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi
tugas dan atau pengguna laporan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran
No. 038/PEN/FO/KJPP-TSR/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, penugasan TSR adalah
untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah
7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di
Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan
Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat,
Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xv
Page 18
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
D. TANGGUNG JAWAB PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan TSR sebagai penilai, TSR menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan TSR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran
yang diterbitkan. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali
kepada Pemberi Tugas seperti yang disebutkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
sesuai dengan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini.
E. PEMBATASAN KEWAJIBAN
Pemberi Tugas dengan ini secara tegas membebaskan TSR terhadap tuntutan pihak lain
dan berjanji untuk membayar ganti rugi kepada TSR, jika TSR karena sebab apapun
dirugikan oleh pihak lain terkait dengan penugasan Pendapat Kewajaran ini.
F. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Pemberi Tugas dan/atau
Manajemen TOSK, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran.
G. PENUGASAN PENILAIAN PROFESIONAL
• Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh TOSK dan/atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan untuk perhitungan dan analisis telah dilakukan dengan benar. TSR tidak
terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang
disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan TOSK sehubungan
dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut dan kami tidak terlibat
dalam komunikasi ataupun interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai
persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut.
H. PENDAPAT RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan pertimbangan analisis Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material serta analisis
atas kewajaran nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, maka kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan TOSK adalah Wajar.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xvi
Page 19
t KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
Kesirnpulan akhir di atas berlaku bilarnana tidak terdapat perubahan yang rnerniliki
darnpak material terhadap Rencana Transaksi Afiliasi dan Material. Perubahan tersebut
terrnasuk, narnun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal rnaupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonornian, kondisi urnurn bisnis,
perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pernerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilarnana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, rnaka kesirnpulan rnengenai kewajaran Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material ini rnungkin berbeda.
Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
sebagian analisis dan inforrnasi tanpa rnernpertirnbangkan keseluruhan inforrnasi dan
analisis dapat rnenyebabkan pandangan yang rnenyesatkan.
I. PENUTUP
TSR rnenyatakan bahwa tidak ada hubungan afiliasi dengan Pernberi Tugas dan Objek
Pendapat Kewajaran baik secara langsung rnaupun tidak langsung dan TSR tidak
bertanggungjawab untuk rnenegaskan kernbali atau rnelengkapi pendapat TSR karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Horrnat karni,
KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
Ruspriono S.E .. MM .. MAPPI (Cert.)
Rekan Penilai Bisnis
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B)
No. Ijin Penilai Publik : B- 1.20.00585
No. MAPP! : 10-5-02481
No. Register Penilai : RMK-2017.01022
No. STTD OJK : STTD.PB-52/PM.223/2022
KJPP Tri, Santi dan Rekan
L.aporan Pendapat Kewajaran Rencana Transal<si Afiliasi dan Material - PT. Topindo Solusi Komunika Tbk ('TOSK")
xvii
Page 20
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Penilai dan Laporan Pendapat Kewajaran bergantung kepada asumsi dan kondisi pembatas
sebagai berikut:
1. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi
global (termasuk di Indonesia), TSR menyarankan untuk menggunakan hasil Pendapat
Kewajaran ini dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya
tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara
normal berlaku, disebabkan belum diketahuinya besaran dampak dari kondisi geopolitik
yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk menginformasikan
atau mendukung estimasi kuantitatif. TSR menyarankan untuk dilakukannya review/kaji
ulang secara berkala terhadap hasil Pendapat Kewajaran ini sebagai tindakan berjaga-
jaga.
2. Kondisi perbedaan yang mungkin terjadi di antara tanggal Pendapat Kewajaran dan
periode waktu pelaksanaan hasil Pendapat Kewajaran dapat mengurangi relevansi opini
dengan kebutuhan Pengguna Laporan, yang disebabkan oleh perbedaan akses data dan
informasi, serta asumsi dan analisis Pendapat Kewajaran. Dalam hal Pengguna Laporan
menemukan kondisi tersebut, maka disarankan untuk menugaskan Penilai untuk
meninjau penugasan yang telah dilakukan di mana jika memungkinkan dan diperlukan,
Penilai mungkin dapat mengulangi prosedur Pendapat Kewajaran sebelumnya secara
lengkap. Proses dan prosedur harus diuraikan dalam penugasan terpisah dan berbeda
dari penugasan sebelumnya.
3. TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
4. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh TOSK dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang TSR anggap relevan.
5. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR dan tidak
ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
6. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran atas
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. (Jika ada).
7. TSR bertanggung jawab terhadap Laporan Pendapat Kewajaran dan opini Pendapat
Kewajaran yang dihasilkan.
8. TSR telah memperoleh informasi atas status hukum atas Objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas.
9. TSR menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh TOSK dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
10. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional TOSK.
11. Pendapat Kewajaran ini disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat perubahan atas
kondisi persyaratan sejak tanggal diterbitkannya laporan hingga tanggal
31 Maret 2026.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xviii
Page 21
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
12. Laporan pendapat kewajaran ini hanya ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan aturan POJK17-2020, POJK 35-2020 dan POJK 42-2020 dan
tidak untuk kepentingan lainnya.
13. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
14. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, TSR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban TOSK dan semua pihak yang terlibat
dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang
diungkapkan oleh manajemen TOSK.
15. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
16. Biaya Jasa untuk Pendapat Kewajaran ini tidak tergantung pada Opini yang tercantum
dalam laporan.
17. TSR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau dan informasi yang belum
diterima serta keterbatasan dalam prosedur Penilaian dari pemberi tugas dan atau
perwakilannya.
18. TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat TSR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
19. TSR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melaksanakanTransaksi.
20. Dalam melaksanakan analisis, TSR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada TSR oleh TOSK atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TSR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. TSR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen TOSK bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada TSR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
21. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat TSR secara material. Oleh
karenanya, TSR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran TSR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
22. TSR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material ini. Jasa-jasa yang TSR berikan kepada TOSK dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. TSR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xix
Page 22
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
23. Pekerjaan TSR yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, TSR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk TOSK serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini, kecuali untuk transaksi-
transaksi yang telah diberitahukan oleh TOSK kepada TSR.
24. Jika dikemudian hari terjadi tuntutan (claim) terhadap Laporan Pendapat Kewajaran
dan itu bukan kesalahan penilai, maka biaya yang kami keluarkan untuk menangani
proses hukum terhadap tuntutan (claim) tersebut akan TSR tagihkan kepada pemberi
tugas, jika itu merupakan kelalaian penilai, maka tuntutan terhadap TSR tidak lebih
besar dari fee penugasan.
25. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan yang disertai stempel dari TSR.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xx
Page 23
, KJPP TRI, SANTI DAN RE.KAN
PERNYATAAN PENILAI
1. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat kewajaran ini TSR telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan TOSK, dan
pihak-pihak yang terkait dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material. TSR juga tidak
mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
2. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar.
3. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
4. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan.
5. Penilai bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan dalam rangka penugasan
Pendapat kewajaran.
6. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Pendapat Kewajaran.
7. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari
berbagai sumber yang diyakini TSR dapat dipertanggungjawabkan.
10. Pendapat Kewajaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia POJK 17-2020, POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan Kade
Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPP!").
11. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai yang diakui Pemerintah.
12. Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan / atau objek yang dilakukan Opini
Pendapat kewajaran dan tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini,
telah menyediakanbantuan profesional dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran.
13. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan yang disertai stempel dari TSR.
No. Nama Tanda Tangan
1. Penanggung jawab
Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert,)
No. MAPPI : 10-5-02481
No. Izin Penilai Publik : B-1.20.00585
No. STTD : PB-52/PM.223/2022
No. Register Penilai : RMK-2017.01022
2. Reviewer
Rr. Santi Dewiyani, ST., M.Com., MAPPI (Cert.)
No. MAPPI : 99-S-1215
No. Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
No. STTD : PB-10/PJ-1/PM.2/2023
No. Register Penilai : RMK-2017.00215
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material - PT. Topindo Solusi Komunika Tok ("TOSK'')
xxi
Page 24
) KJPP TRI, SANTI DAN RE.KAN
3. Penilai
Hernowo Owianto, ST., MM.
No. MAPPI : 17-P-07169
No. Register Penilai : RMK-2020.03303
4. Ass. Penilai
Mochamad Ishak, SM.
No. MAPPI : 16-A-06248
1:·/
............~ .................. ....
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material - PT. Topindo Solusi Komunika Thk C'TOSK'')
xxii
Page 25
) KJPP TRI, SANTI DAN REKAN
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Untuk menjamin kepatuhan yang berlanjut pada Kode Etik Penilai Indonesia yang ditetapkan
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI"), sehubungan dengan tanggung jawab
profesi dan perlindungan terhadap klien, maka sifat kerahasiaan klien harus selalu dijaga dan
kepatuhan terhadap Kode Etik Penilai Indonesia merupakan tanggung jawab Penilai. Informasi
bersifat rahasia yang dimaksud adalah segala informasi tentang klien yang diketahui oleh
seorang individu sebagai hasil dari hubungan kerja individu tersebut dengan KJPP, kecuali
apabila informasi tersebut merupakan informasi publik. Sedangkan Kode Etik Penilai Indonesia
adalah kumpulan etik yang melandasi SPI yang wajib ditaati oleh Penilai, agar seluruh hasil
pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur,
objektif dan profesional.
Dengan ini, Penilai menyatakan telah membaca, memahami, dan menaati pernyataan
kebijakan KJPP Tri, Santi dan Rekan tentang kerahasiaan klien dan Kode Etik Penilai Indonesia.
No. Nama Tanda Tangan
1. Penanggung jawab
Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert.)
No. MAPPI : 10-S-02481
No. Izin Penilai Publik : B-1.20.00585
No.STTD : PB-52/PM.223/2022
No. Register Penilai : RMK-2017.01022
2. Reviewer
Rr. Santi Dewiyani, ST., M.Com., MAPPI (Cert.)
No. MAPPI : 99-S-1215
No. Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
No.STTD : PB-10/PJ-1/PM.2/2023
No. Register Penilai : RMK-2017.00215
3. Penilai
Hernowo Dwianto, ST., MM.
No. MAPPI : 17-P-07169
No. Register Penilai : RMK-2020.03303
4. Ass. Penilai
Mochamad Ishak, SM.
No. MAPPI : 16-A-06248
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material - PT. Topindo Solusi Komunika Tok ("TOSK")
xxiii
Page 26
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
SURAT REPRESENTASI
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxiv
Page 27
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxv
Page 28
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
SURAT PERNYATAAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxvi
Page 29
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
DEFINISI DAN ISTILAH YANG DIGUNAKAN
Asumsi : Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat,
atau keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek
Penilaian atau pendekatan penilaian dan kewajarannya telah
dianalisis oleh Penilai Bisnis sebagai bagian dari proses
Penilaian.
BI : Bank Indonesia
BPS : Badan Pusat Statistik
Draft AJB : Draft Akta Jual Beli
KAP : Kantor Akuntan Publik
KEPI & SPI Edisi VII – 2018 : Kode Etik Penilaian Indonesia & Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII – 2018.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
Metode : Suatu cara atau rangkaian cara tertentu.
Nilai Pasar : Estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian,
antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak
masing–masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
OJK : Otaritas Jasa Keuangan
Pendekatan : Suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
menggunakan satu atau lebih metode.
Penilaian : Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai
ekonomi suatu objek penilaian.
Penilai : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
kegiatan Penilaian di pasar modal.
Penilai Bisnis : Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di
pasar modal.
Penilaian Properti : Penilai yang melakukan kegiatan Penilaian properti
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di
pasar modal
Penilaian Bisnis : Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas objek
Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan
kegiatan di pasar modal.
Pendapat Kewajaran : Suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai Bisnis untuk
menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan dilakukan
adalah wajar atau tidak wajar.
PDB : Produk Domestik Bruto
PMI : Purchasing Managers Index
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxvii
Page 30
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
POJK : Peraturan Otaritas Jasa Keuangan
POJK. 17-2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK. 35-2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal.
POJK. 42-2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
PUAB O/N : Pasar Uang Antar Bank Overnight
Tanggal Penilaian : Tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan
manfaat ekonomi dinyatakan.
TIP : PT. Topindo Ikon Properti
TOSK : PT. Topindo Solusi Komunika Tbk
TSR : KJPP Tri, Santi dan Rekan
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxviii
Page 31
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
DAFTAR ISI
RINGKASAN EKSEKUTIF .......................................................................................... ii
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS ..................................................................... xviii
PERNYATAAN PENILAI .......................................................................................... xxi
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI ............................................................. xxiii
SURAT REPRESENTASI........................................................................................ xxiv
SURAT PERNYATAAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN ................................... xxvi
DEFINISI DAN ISTILAH YANG DIGUNAKAN ...................................................... xxvii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... xxix
DAFTAR GAMBAR ............................................................................................... xxxii
DAFTAR TABEL .................................................................................................. xxxiii
DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................... xxxiv
1 PENDAHULUAN ........................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Lingkup Penugasan ............................................................................................ 2
1.2.1 Identifikasi Status Penilai ................................................................................... 2
1.2.2 Identitas Pemberi Tugas .................................................................................... 2
1.2.3 Identitas Pengguna Laporan ............................................................................... 3
1.2.4 Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ............................................... 3
1.2.5 Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ............................................................ 3
1.2.6 Tanggal Pendapat Kewajaran ............................................................................. 4
1.2.7 Objek Pendapat Kewajaran ................................................................................ 4
1.2.8 Nilai Objek Pendapat Kewajaran ......................................................................... 4
1.2.9 Data dan Informasi Yang Digunakan ................................................................... 4
1.2.10 Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................ 8
1.2.11 Pendekatan dan Metode ................................................................................... 10
1.2.12 Konfirmasi Pendapat Kewajaran Berdasarkan POJK 17-2020, POJK 35-2020, POJK
42-2020 dan SPI 2018. .................................................................................... 11
1.3 Persyaratan Atas Persetujuan Publikasi ............................................................. 11
1.4 Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dilakukan
Dalam Jangka Waktu 2 (Dua) Bulan .................................................................. 11
1.5 Tenaga Ahli Dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli .................................................... 11
1.6 Laporan Pendapat Kewajaran ........................................................................... 11
1.7 Independensi Penilai ........................................................................................ 12
1.8 Tanggung Jawab Penilai Terhadap Pihak Lain .................................................... 12
1.9 Pembatasan Kewajiban .................................................................................... 12
1.10 Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran ...................................... 12
1.11 Penugasan Penilaian Profesional ....................................................................... 13
2 ANALISIS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL ................... 14
2.1 Tanggal, Objek, dan Nilai Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material................ 14
2.2 Hubungan Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ................. 14
2.2.1 Identifikasi dan Hubungan Antara Pihak Yang Berencana Transaksi .................... 14
2.3 Analisis Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan Benturan Kepentingan ......... 17
2.3.1 Rencana Transaksi Afiliasi ................................................................................ 17
2.3.2 Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi............................................... 18
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxix
Page 32
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
2.4 Analisis Rencana Transaksi Material .................................................................. 18
2.5 Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material........................................................................................................... 19
2.5.1 Risiko dan Manfaat atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ......................... 27
3 ANALISIS KUALITATIF ............................................................................. 28
3.1 Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha................................................... 28
3.1.1 PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)....................................................... 28
3.1.2 PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”) ..................................................................... 29
3.1.3 Seiko Manito ................................................................................................... 30
3.2 Analisis Industri dan Lingkungan ...................................................................... 30
3.2.1 Perkembangan Ekonomi Indonesia ................................................................... 30
3.2.2 Inflasi Indonesia .............................................................................................. 32
3.2.3 Suku Bunga ..................................................................................................... 33
3.2.4 Neraca Pembayaran Indonesia ......................................................................... 34
3.2.5 Nilai Tukar ...................................................................................................... 35
3.3 Perkembangan Telepon Seluler di Indonesia ..................................................... 36
3.4 Sektor UMKM di Indonesia ............................................................................... 37
3.5 Gambaran Umum Industri E-Commerce Indonesia ............................................. 38
3.5.1 Prospek Industri E-commerce di Indonesia ........................................................ 40
3.6 Analisis Operasional dan Prospek TOSK ............................................................. 41
3.7 Alasan Dilakukan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ................................... 42
3.8 Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Dari Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material .................................................................................................... 43
4 ANALISIS KUANTITATIF .......................................................................... 44
4.1 Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Kewajiban, dan Kondisi Keuangan ....... 44
4.1.1 Kinerja Posisi Keuangan ................................................................................... 44
4.1.2 Kinerja Laba (Rugi) .......................................................................................... 49
4.1.3 Penilaian Arus Kas ........................................................................................... 51
4.2 Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Dilakukan. ....................................................................................................... 53
4.2.1 Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ......... 53
4.2.2 Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ................ 55
4.2.3 Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material .................... 56
4.2.4 Analisis Rasio Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ........... 57
4.3 Analisis Atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material . 58
4.4 Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ........... 58
4.4.1 Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material .................. 60
4.4.2 Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ...................... 61
4.4.3 Analisis Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ............. 62
4.5 Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Dilakukan ........................................................................................................ 63
4.6 Analisis Inkremental......................................................................................... 66
4.6.1 Kontribusi Nilai Tambah dan Dampak Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Terhadap Proyeksi Keuangan ........................................................................... 66
4.6.2 Biaya atau Pendapatan yang Relevan ................................................................ 69
4.6.3 Informasi Non Keuangan yang Relevan ............................................................. 70
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxx
Page 33
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
4.6.4 Prosedur Pengambilan Keputusan Oleh TOSK Dalam Menentukan Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material dan Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif
Lain ................................................................................................................ 70
4.6.5 Hal Material Lainnya ........................................................................................ 70
4.7 Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kuantitatif Dari Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material .................................................................................................... 70
5 ANALISIS KEWAJARAN ............................................................................ 72
5.1 Perbandingan Antara Rencana Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Dengan
Hasil Penilaian Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan 72
5.1.1 Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ...................................................... 72
5.1.2 Hasil Penilaian ................................................................................................. 72
5.1.3 Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Dilakukan
Untuk Meyakini Bahwa Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Berada Dalam
Kisaran Nilai Yang Didapatkan Dari Hasil Penilaian. ............................................ 72
5.2 Dampak Keuangan Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan
Terhadap Kepentingan Pemegang Saham ......................................................... 73
5.3 Pertimbangan Bisnis Yang Digunakan Oleh Manajemen Perusahaan Terkait Dengan
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan Terhadap Kepentingan
Pemegang Saham ............................................................................................ 73
5.4 Analisis Untuk Memastikan Bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah
Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan ...................... 74
6 PENDAPAT MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN
MATERIAL ................................................................................................. 75
7 KUALIFIKASI PENILAI USAHA ................................................................. 76
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxxi
Page 34
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Hubungan dari segi kepemilikan saham ................................................... 18
Gambar 2. Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen), Triwulan
II-2024, Triwulan I-2025, dan Triwulan II-2025 ....................................... 30
Gambar 3. Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen), Triwulan
II-2024, Triwulan I-2025, dan Triwulan II-2025 ....................................... 31
Gambar 4. Peta Inflasi IHK Berdasarkan Provinsi, Triwulan III 2025 (%yoy) ............... 32
Gambar 5. Suku Bunga Perbankan ........................................................................... 33
Gambar 6. Neraca Pembayaran (USD Miliar) ............................................................. 34
Gambar 7. Perkembangan Nilai Tukar Rupiah ........................................................... 35
Gambar 8. Perkembangan telepon seluler di Indonesia.............................................. 36
Gambar 9. Jumlah UMKM Per Sektor Usaha (Non Pertanian dan Perikanan) ................ 37
Gambar 10. Jenis Produk Yang Di Jual UMKM di Indonesia (2024) ............................... 38
Gambar 11. Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia .................................................. 39
Gambar 12. Layanan Keuangan Digital Indonesia ....................................................... 40
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxxii
Page 35
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Pihak Yang Diwawancarai................................................................................... 7
Tabel 2. Susunan Pemegang Saham TOSK ..................................................................... 15
Tabel 3. Susunan Pemegang Saham TIP ........................................................................ 16
Tabel 4. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Hubungan Kepemilikan, Pengurusan, dan
Pengawasan TOSK dengan Pemegang Saham. .................................................. 17
Tabel 5. Susunan Pemegang Saham TOSK ..................................................................... 28
Tabel 6. Susunan Pemegang Saham TIP ........................................................................ 29
Tabel 7. Neraca Pembayaran Indonesia ......................................................................... 35
Tabel 8. Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian dari periode 2020 sampai dengan tahun 2024
dan periode 30 September 2025 ....................................................................... 44
Tabel 9. Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian periode tahun 2020 sampai dengan periode tahun
2024 dan periode 30 September 2025 .............................................................. 49
Tabel 10. Arus Kas TOSK Konsolidasian periode tahun 2020 sampai dengan periode tahun
2024 dan periode 30 September 2025 .............................................................. 52
Tabel 11. Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material .................................................................................................... 54
Tabel 12. Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material........................................................................................................... 56
Tabel 13. Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material........................................................................................................... 57
Tabel 14. Rasio Keuangan TOSK Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material .............. 57
Tabel 15. Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material .................................................................................................... 59
Tabel 16. Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material........................................................................................................... 60
Tabel 17. Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material........................................................................................................... 61
Tabel 18. Rasio Keuangan TOSK Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ............... 62
Tabel 19. Proforma Posisi Keuangan Konsolidasian TOSK .................................................. 63
Tabel 20. Proforma Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK ........................................................ 65
Tabel 21. Proforma Arus Kas Konsolidasian TOSK ............................................................. 66
Tabel 22. Inkremental Proyeksi Posisi Keuangan Konsolidasian TOSK ................................ 67
Tabel 23. Inkremental Proyeksi Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK ....................................... 68
Tabel 24. Inkremental Proyeksi Arus Kas Konsolidasian TOSK ........................................... 69
Tabel 25. Tabel Uji Kewajaran Nilai Transaksi Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material . 73
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxxiii
Page 36
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Ringkasan Laporan Penilaian Aset ................................................................ 78
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
xxxiv
Page 37
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
TSR ditunjuk oleh PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) berdasarkan persetujuan
atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. 038/PEN/FO/KJPP-TSR/X/2025
tanggal 10 Oktober 2025, dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) Rencana Transaksi Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung
Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana
pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit
Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota
Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko
Manito selaku Direksi TOSK. Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi
yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan”.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025
pada tanggal 26 November 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
meterial tercatat akun Ekuitas adalah sebesar Rp160.717.153.193 dan Nilai Rencana
Transaksi sebesar Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81% dari Ekuitas TOSK, sehingga
Rencana Transaksi yang akan dilakukan TOSK merupakan Rencana Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Rencana Transaksi atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan
luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan
berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi
TOSK merupakan Rencana Transaksi Afiliasi dan Rencana Transaksi Material
selanjutnya disebut “Rencana Transaksi Afiliasi dan Material”
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
1
Page 38
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
1.2 Lingkup Penugasan
1.2.1 Identifikasi Status Penilai
Penilai adalah Rekan dari TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Ruspriono, S.E., M.M., MAPPI (Cert)
No. Izin Penilai : B-1.20.00585
No. MAPPI : 10-S-02481
No. Register Penilai : RMK-2017.01022
No. STTD : STTD.PB-52/PM.223/2022
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Dalam mempersiapkan Laporan yang akan dihasilkan, TSR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi baik aktual
maupun potensial dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. TSR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan yang
dihasilkan tidak untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun.
Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh yang dihasilkan.
TSR menegaskan bahwa Penilai yang melaksanakan memiliki kompetensi dalam
melakukan penugasan ini, sehingga tidak memerlukan bantuan tenaga ahli dari luar
dan TSR dalam posisi untuk memberikan Pendapat Kewajaran yang objektif dan tidak
memihak serta tidak mempunyai benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek
Pendapat Kewajaran.
1.2.2 Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas terhadap TSR dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah:
▪ Nama Perusahaan : PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (”TOSK”)
▪ Alamat : Gedung Icon Convention Hall Jl. Pangeran Diponegoro
No.19 Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
79123
▪ Telepon : (0562) 633511 / 085211498899
▪ Website : https://topindoku.co.id/about-us
▪ Bidang Usaha : penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
online-to-offline (O2O) platform
Penanggung jawab pemberi tugas: Direksi
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
2
Page 39
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
1.2.3 Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan terhadap TSR dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah:
▪ Nama Perusahaan : PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (”TOSK”)
▪ Alamat : Gedung Icon Convention Hall Jl. Pangeran Diponegoro
No.19 Rt 051, Rw 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
79123
▪ Telepon : (0562) 633511 / 085211498899
▪ Website : https://topindoku.co.id/about-us
▪ Bidang Usaha : penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
online-to-offline (O2O) platform
Penanggung jawab penggunaan laporan: Direksi
1.2.4 Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
TSR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material dengan Laporan No. 00016/2.0040-00/FO/06/0585/1/XII/2025 tanggal
16 Desember 2025.
1.2.5 Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material atas Jual/Beli Tanah dan
Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah ±7.452 m2, luas bangunan
±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran
Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran,
Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos
79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK.
Laporan ini disusun dengan tujuan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
(“POJK. 17-2020”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
(“POJK 42 - 2020”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
Laporan ini tidak digunakan diluar konteks atau tujuan tujuan lainnya maupun institusi
lainnya.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
3
Page 40
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
1.2.6 Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 30 September
2025 dengan menggunakan parameter dan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
beserta Laporan Reviu Akuntan Publik Independen per 30 September 2025, dimana
batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat
Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
1.2.7 Objek Pendapat Kewajaran
Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh
pemberi tugas adalah Jasa Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah
7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi
di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku
Direksi TOSK.
1.2.8 Nilai Objek Pendapat Kewajaran
Nilai Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan
(Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta
sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan
Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang
Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh
Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK adalah sebesar Rp67.200.000.000.,- (Enam
PUluh Tujuh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
1.2.9 Data dan Informasi Yang Digunakan
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
maupun internasional. Sumber data tersebut antara lain:
a) Bank Indonesia;
b) Bursa Efek Indonesia atau bursa lainnya;
c) Badan Pusat Statistik;
d) https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/ - Kementerian UMKM;
e) https://id.techinasia.com/data-umkm-indonesia-panduan-lengkap - Institute
for Development of Economics and Finance (INDEF);
f) https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2024_rep
ort.pdf.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
4
Page 41
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
TSR juga menggunakan Data dan informasi yang diperoleh dari pemberi tugas, TSR
tidak melakukan penelaahan dan verifikasi kepada penerbit data dan informasi yang
disampaikan oleh pemberi tugas. Penelaahan dan verifikasi kepada penerbit serta
kebenaran atas data dan informasi dari pemberi tugas yang disampaikan kepada TSR
merupakan tanggung jawab Pemberi Tugas.
a) Data Legalitas Objek Pendapat Kewajaran.
1) Akta pendirian No. 36 dari Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., tanggal
21 Maret 2018 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0016517.AH.01.01. TAHUN 2018 tanggal 27 Maret 2018.
2) Akta Notaris No. 13 oleh Notaris Rumonda Kesuma Lubis, SH., tanggal
29 Oktober 2021 perihal perubahan anggaran dasar TOSK yang telah
disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0064363.AH.01.02.TAHUN 2021
tanggal 15 November 2021.
3) Akta Notaris No. 14 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 2 Maret 2023 perihal
perubahan Alamat lengkap TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.09-0096970 tanggal 2 Maret 2023.
4) Akta Notaris No. 73 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 29 Mei 2023 perihal
perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah
disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0069874 tanggal 29 Mei
2023.
5) Akta Notaris No. 76 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 29 Mei 2023 perihal
perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah
disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0070211 tanggal 30 Mei
2023.
6) Akta Notaris No. 98 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 27 Juli 2023 perihal
perubahan Peningkatan Modal Ditempatkan/disetor TOSK yang telah
disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0097633 tanggal 27 Juli
2023.
7) Akta Notaris No. 10 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 5 September 2023
perihal perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar TOSK dalam rangka
menjadi perusahaan terbuka yang telah disahkan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0053157.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 6 September 2023.
8) Akta Notaris No. 22 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 5 Agustus 2024 perihal
perubahan anggaran dasar TOSK yang telah disahkan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0053157.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 14 Agustus 2024.
9) Akta Notaris No. 54 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 22 April 2025 perihal
perubahan nama status dari Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan
terbuka TOSK.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
5
Page 42
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
10) Akta Notaris No. 46 oleh Mala Mukti, S.H., tanggal 20 Mei 2025 perihal
perubahan Direksi dan Komisaris TOSK yang telah disahkan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0039132.ah.01.02 Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025.
11) Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM001052077 tanggal
4 April 2022.
12) Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM001052077 tanggal
4 April 2022.
13) Nomor Pokok Wajib Pajak: No. 84.666.664.2-702.000, yang dikeluarkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang.
14) Nomor Induk Berusaha: No. 2701230043899 tanggal 27 Januari 2023
(dengan perubahan ke-7 tanggal 16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh
Online Single Submission.
b) Data-data laporan keuangan historis yang telah diaudit dan limited review.
1) Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 dengan angka pembanding per
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Darmenta Pinem, SE, CPA, CPA
dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidaja & Rekan dengan No. Laporan
01391/2.1133/Au.1.09/0519-1/1/VIII/2023 pada tanggal 25 Mei 2022
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
2) Laporan Keuangan per 31 Desember 2021 dengan angka pembanding per
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Anthony Feryanto, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP. 1497 dari Kantor Akuntan Publik Johannes Juara
& Rekan dengan No. Laporan 00198/2.1007/AU.1/09/1497-1/1/V/2022
pada tanggal 25 Mei 2022 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
meterial.
3) Laporan Keuangan per 31 Desember 2022 dengan angka pembanding per
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Pranata Kembaren, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP. 1690 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
01024/2.1133/AU.1/09/1690-1/1/V/2023 pada tanggal 25 Mei 2023
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
4) Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dengan angka pembanding per
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Daementa Pinem, SE, CPA
dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
00382/2.1133/AU.1/09/0519-1/1/III/2024 pada tanggal 21 Maret 2024
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
5) Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dengan angka pembanding per
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Daementa Pinem, SE, CPA
dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
00707/2.1133/AU.1/06/0519-2/1/III/2025 pada tanggal 26 Maret 2025
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang meterial.
6) Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA
dengan Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
6
Page 43
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Hadiwinta, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan
PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025 pada tanggal 26 November 2025 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang meterial
c) Informasi lain dari pihak pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan seperti:
1) Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 16.007/TPD-TIP/IX/2023
tanggal 30 Juli 2023 antara Seiko Manito dengan TIP.
2) Surat Persetujuan Perpanjangan Pelunasan antara TIP dengan Seiko
Manito No. 06.002/TIP SPn/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan
batas waktu pelunasan dirubah menjadi Desember 2025.
3) Draft Akta Pengikatan Jual Beli (“Draft APJB”) antara Seiko Manito dengan
TIP tentang perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan.
4) Laporan Penilaian Aset No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025,
tanggal 15 Desember 2025 oleh Penilai Publik Publik Ir. Tri Sunindyo,
Mappi (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi Dan Rekan.
5) Laporan Keuangan Proforma sebelum dan sesudah transaksi.
6) Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang disiapkan oleh
Manajemen TOSK.
7) Surat Pernyataan Manajemen atas bebas benturan kepentingan atas
Rencana Transaksi No. 06.008/TOSK-SPn/XI/2025 tanggal 10 November
2025.
8) Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
diberikan No. 15.016/TOSK-Speng/XII/2025, tanggal 8 Desember 2025.
TSR telah melakukan inspeksi atas Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
sebagai berikut:
Lokasi : Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan,
Rt.051, Rw.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
No. Surat Tugas : 014/ST/KJPP-TSR/X/2025
Tanggal : 30 Oktober 2025 s/d Selesai
Pelaksana : Mochamad Ishak
Adapun identitas dan jabatan pihak-pihak yang telah diwawancarai terkait dengan
objek Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Pihak Yang Diwawancarai
PIHAK YANG DIWAWANCARAI JABATAN ENTITAS
Mutsabbit Firas Chief Financial Officer TOSK
Riki Chandra Manager TOSK
Wimpi Manager TIP
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
7
Page 44
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Berikut adalah kondisi Objek Pendapat Kewajaran
Gedung ICON Ruang Meeting
Berdasarkan hasil visit lapangan Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) yang
berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, beberapa areal space sudah dapat digunakan.
TSR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material. Jasa-jasa yang TSR berikan kepada TOSK dalam kaitan
dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material hanya merupakan penyusunan
Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan TSR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TSR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
yang ada untuk TOSK.
Lingkup pekerjaan Pendapat Kewajaran akan dilakukan sesuai dengan analisis dan
interpretasi kami terhadap hukum dan standar penilaian yang berlaku di Republik
Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
1.2.10 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dalam pelaksanaan penugasan ini adalah sebagai berikut:
1. TSR telah melakukan pengumpulan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses pendapat kewajaran.
2. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas dan atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang
TSR anggap relevan.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
8
Page 45
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
4. TSR menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material serta proforma laporan keuangan dari Pemberi Tugas yang
disampaikan oleh manajemen TOSK dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional TOSK.
6. Pendapat Kewajaran ini disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat perubahan
atas kondisi persyaratan sejak tanggal diterbitkannya laporan hingga tanggal 31
Maret 2026.
7. Laporan pendapat kewajaran ini hanya ditujukan untuk memenuhi kepentingan
Pasar Modal dan pemenuhan aturan POJK 17-2020 dan POJK 42-2020 dan tidak
untuk kepentingan lainnya.
8. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini
diterbitkan.
9. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, TSR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban TOSK dan semua
pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai
aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen TOSK.
10. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
11. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
12. TSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Opini
Pendapat Kewajaran.
13. TSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas
14. TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat TSR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Kondisi Pembatas dalam pelaksanaan penugasan ini adalah sebagai berikut:
1. TSR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melaksanakanTransaksi.
2. Dalam melaksanakan analisis, TSR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada TSR oleh TOSK atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
9
Page 46
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
menyesatkan, dan TSR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. TSR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen TOSK bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TSR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat TSR
secara material. Oleh karenanya, TSR tidak bertanggungjawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran TSR dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
4. TSR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material ini. Jasa-jasa yang TSR berikan kepada TOSK dalam kaitan
dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. TSR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material tersebut.
5. Pekerjaan TSR yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TSR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan
mungkin tersedia untuk TOSK serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap aksi korporasi ini, kecuali untuk transaksi-transaksi yang telah
diberitahukan oleh Pemberi Tugas kepada TSR.
1.2.11 Pendekatan dan Metode
Pendekatan dan metode dalam penyusunan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material adalah sebagai berikut:
a. Analisa atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material;
b. Analisa Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material; dan
c. Analisa Atas Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
10
Page 47
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
1.2.12 Konfirmasi Pendapat Kewajaran Berdasarkan POJK 17-2020,
POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan SPI 2018.
Penugasan ini akan kami laksanakan dengan menerapkan metode dan pendekatan
yang sesuai dan mengacu kepada POJK 17-2020, POJK 35-2020, POJK 42-2020 dan
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII-2018 yang disusun oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”).
1.3 Persyaratan Atas Persetujuan Publikasi
Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian Hasil Laporan Pendapat
Kewajaran, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi yang terkait dengan
objek penugasan harus mendapatkan persetujuan dari TSR. Adalah tidak dibenarkan
untuk menerbitkan duplikat dokumen maupun pernyataan, edaran atau pun untuk
dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
TSR, baik mengenai format cetak maupun konten dimana akan dipublikasikan.
1.4 Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah
Dilakukan Dalam Jangka Waktu 2 (Dua) Bulan
Dengan ini pemberi tugas memberikan konfirmasi bahwa objek Pendapat Kewajaran
tidak sedang atau telah dilakukan oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan,
pengguna laporan dan tanggal Pendapat Kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam
jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Apabila pemberi tugas terbukti
memberikan konfirmasi yang tidak benar, maka Laporan Pendapat
Kewajaran ini dinyatakan tidak berlaku.
1.5 Tenaga Ahli Dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam melakukan Pendapat Kewajaran, TSR tidak menggunakan hasil tenaga ahli dan
hasil pekerjaan tenaga ahli.
1.6 Laporan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan hasil Laporan Pendapat Kewajaran akan disampaikan dalam bentuk
Laporan Tertulis Terperinci.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
11
Page 48
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
1.7 Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, TSR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi
tugas dan atau pengguna laporan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi
tugas dan atau pengguna laporan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran
No. 038/PEN/FO/KJPP-TSR/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, penugasan TSR adalah
untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan
luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan
berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi
TOSK.
1.8 Tanggung Jawab Penilai Terhadap Pihak Lain
Dalam batas kemampuan dan keyakinan TSR sebagai penilai, TSR menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan TSR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran
yang diterbitkan. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali
kepada Pemberi Tugas seperti yang disebutkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
sesuai dengan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini.
1.9 Pembatasan Kewajiban
Pemberi Tugas dengan ini secara tegas membebaskan TSR terhadap tuntutan pihak
lain dan berjanji untuk membayar ganti rugi kepada TSR, jika TSR karena sebab apapun
dirugikan oleh pihak lain terkait dengan penugasan Pendapat Kewajaran ini.
1.10 Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Pemberi Tugas dan/atau
Manajemen TOSK, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
12
Page 49
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
1.11 Penugasan Penilaian Profesional
• Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh TOSK dan/atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan untuk perhitungan dan analisis telah dilakukan dengan benar. TSR tidak
terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang
disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan TOSK sehubungan
dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut dan kami tidak terlibat
dalam komunikasi ataupun interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai
persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
13
Page 50
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
2 ANALISIS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
2.1 Tanggal, Objek, dan Nilai Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Tanggal Pendapat Kewajaran ini adalah per 30 September 2025 dengan menggunakan
parameter dan laporan keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025
pada tanggal 26 November 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
meterial dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah Jual/Beli atas Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna) dengan luas tanah
7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap bangunan berlokasi di
Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051, RW.016,
Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh Bapak Seiko Manito selaku Direksi
TOSK.
Nilai objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material TOSK berdasarkan Draft Akta
Pengikatan Jual Beli adalah sebesar Rp67.200.000.000.,- (Enam Puluh Tujuh Miliar Dua
Ratus Juta Rupiah).
2.2 Hubungan Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan adalah
TIP yang merupakan Entitas Anak TOSK selaku pembeli dan Seiko Manito yang
merupakan Direktur Utama TOSK dan Komisaris TIP selaku penjual.
2.2.1 Identifikasi dan Hubungan Antara Pihak Yang Berencana Transaksi
a) PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
Riwayat Singkat
PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) didirikan pada tanggal 21 Maret 2018
berdasarkan Akta Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., No. 36. Akta pendirian ini
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0016517.AH.01.01. TAHUN 2018 tanggal
27 Maret 2018 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 003 Tambahan No. 001216 tanggal 11 Januari 2022. Anggaran
Dasar TOSK telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.KN. No. 46 tanggal 12 Juni 2025,
mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
14
Page 51
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0039132.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juni 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar TOSK, aktivitas usaha TOSK adalah
bidang informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran. Saat ini TOSK
bergerak dalam bidang penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan
online-to-offline (O2O) platform. TOSK memulai beroperasi komersialnya pada
tahun 2019. TOSK melakukan perubahan merek yang semula Topindopay
menjadi Topindoku kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi
IDM001052077, yang telah disetujui pada tanggal 4 April 2022.
Kantor pusat Perusahaan berkedudukan di Jl. P. Diponegoro No. 19, Singkawang,
Kalimantan Barat. Pihak yang bertindak sebagai Pemilik Manfaat Utama dari
Perusahaan adalah Seiko Manito.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham TOSK per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Susunan Pemegang Saham TOSK
Jumlah lembar Persentase Total
No Pemegang saham
Saham Kepemilikan (Rp)
1 Seiko Manito 2.370.130.000 54,17% 23.701.300.000
2 Robi Cahyadi 518.000.100 11,84% 5.180.001.000
3 Deden Hendra Permana 297.150.000 6,79% 2.971.500.000
4 Ramadhona 225.820.000 5,16% 2.258.200.000
5 Ket Cung 162.150.000 3,71% 1.621.500.000
6 PT Topindo Media Investama 87.062.500 1,99% 870.625.000
7 PT CentraSumberRejeki 43.750.000 1,00% 437.500.000
8 Mutsabbit Firas 10.937.500 0,25% 109.375.000
9 Masyarakat 660.277.200 15,09% 6.602.772.000
TOTAL 4.375.277.300 100,00% 43.752.773.000
Sumber: Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.KN., No.54 tanggal 24 April 2025
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TOSK pada tanggal 30 September 2025
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Robi Cahyadi
Komisaris Independen : Muhammad Fahmi
Direktur
Direktur utama : Seiko Manito
Direktur : Deden Hendra Permana
Direktur : Ket Cung
Direktur : Ramadhona
Direktur : Mutsabbit Firas
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
15
Page 52
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
b) PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”)
Riwayat Singkat
PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”) didirikan sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 8 Maret 2023
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0018775.AH.01.01.TAHUN 2023
tentang Pengesahan Badan Hukum PT Topindo Ikon Properti, Tanggal 8 Maret
2023, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan
No. AHU 0047275.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 8 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar TIP, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha TIP sesuai dengan KBLI adalah sebagai berikut: a. Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta – KBLI 77291; dan b. Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa – KBLI 68111. Ruang lingkup kegiatan
TIP meliputi kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
semua jenis barang untuk keperluan pesta dan usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estate yang dimiliki sendiri atau sewa. TIP
memulai operasi komersialnya pada 2024. Kantor pusat TIP berkedudukan di
Singkawang, Kalimantan Barat.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham TIP per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 3. Susunan Pemegang Saham TIP
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
Daftar Pemegang Saham
(Lembar) (Ribuan Rupiah) Kepemilikan
PT Topindo Solusi Komunika 269.999.999 26.999.999.900 99,99%
Seiko Manito 1 100 0,01%
Jumlah 270.000.000 27.000.000.000 100%
Sumber: Manajemen TOSK
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TIP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Seiko Manito
Direktur
Direktur : Djong Ling Ling
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
16
Page 53
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
c) Seiko Manito
Seiko Manito, lahir di Singkawang pada tanggal 23 Juli 1993, Wiraswasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan P. Diponegoro No. 48, RT 047/RW
006, Keluarahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
Kalimantan Selatan selaku pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk Kependudukan 61720223079300002.
2.3 Analisis Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan Benturan Kepentingan
2.3.1 Rencana Transaksi Afiliasi
Rencana Transaksi Afiliasi tersebut terdapat kesamaan dalam kepemilikan dan
kepengurusan antara TOSK, TIP sebagai entitas anak TOSK dan Bapak Seiko Manito
selaku pemilik Tanah dan Bangunan yang merupakan Direksi TOSK dan Komisaris TIP
sehingga Rencana Transaksi Jual/Beli Tanah dan Bangunan (Gedung Serba Guna)
dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta sarana pelengkap
bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan Bukit Barisan, RT.051,
RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,
Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 merupakan Rencana Transaksi Afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 42/POJK.04/2020 (POJK. 42-2020) tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Berikut hubungan kepemilikan, pengurusan, dan pengawasan TOSK dengan
pemegang saham:
Tabel 4. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Hubungan Kepemilikan, Pengurusan, dan
Pengawasan TOSK dengan Pemegang Saham.
Entitas
Nama TOSK TIP
PP PS PP PS
Robi Cahyadi KU - - -
Muhammad Fahmi K - - -
Seiko Manito DU PS K PS
Deden Hendra Permana D PS - -
Ket Cung D PS - -
Ramadhona D PS - -
Mutsabbit Firas D PS - -
Djong Ling Ling D PS D -
Keterangan:
PP : Pengurus dan Pengawas PS : Pemegang Saham
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
TOSK : PT Topindo Solusi Komunika Tbk TIP : PT Topindo Ikon Properti
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
17
Page 54
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Berikut hubungan dari segi kepemilikan saham TOSK, TIP dengan Seiko Manito.
Gambar 1. Hubungan dari segi kepemilikan saham
Sumber : Manajemen TOSK
Berdasarkan struktur kepemilikan dan kepengurusan tersebut nampak bahwa Seiko
Manito dengan TOSK dan TIP memiliki hubungan afiliasi sehingga Rencana Transaksi
ini perlu mengacu kepada POJK 42 Tahun 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan”.
2.3.2 Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi melibatkan pihak yang menunjukan hubungan afiliasi, sedangkan
secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain,
tidak terdapat benturan kepentingan antara TOSK dan Seiko Manito. Berdasarkan
pernyataan manajemen TOSK, diketahui tidak ada benturan kepentingan atas
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan. Manajemen menilai
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material akan memberikan nilai tambah bagi
perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil
keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material ini.
2.4 Analisis Rencana Transaksi Material
Berdasarkan informasi dari manajemen TOSK, Rencana Transaksi merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020 (“POJK. 17-2020”) tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Rencana Transaksi
Material apabila nilai Rencana Transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau
lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
18
Page 55
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim beserta Laporan Reviu Akuntan
Publik Independen per 30 September 2025 oleh Daementa Pinem, SE, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP. 0519 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan No. Laporan PHHARP-AL/190/DP/RJ/2025
pada tanggal 26 November 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
meterial tercatat akun Ekuitas adalah sebesar Rp160.717.153.193 atau Nilai Rencana
Transaksi sebesar Rp67.200.000.000 atau sebesar 41,81% dari Ekuitas TOSK, sehingga
Rencana Transaksi yang akan dilakukan TOSK merupakan Rencana Transaksi Material.
2.5 Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material
Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material secara ringkas adalah sebagai berikut:
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN BANGUNAN NOMOR
SURAT: 16.007/TPD-TIP/IX/2023
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan Bangunan ini ("PPJB") dibuat pada
tanggal 30 Juli 2023, antara:
1. Seiko Manito, lahir di Singkawang, pada tanggal 23-07-1993 (dua puluh tiga Juli
seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Provinsi Kalimantan Barat, Jalan P. Diponegoro No. 48, Rukun
Tetangga 047, Rukun Warga 006, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang
Barat, Kota Singkawang, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 6172022307930002 (selanjutnya disebut sebagai "Pihak
Pertama"), dan
2. PT Topindo Ikon Properti, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan memiliki alamat terdaftar di
Jl. Pangeran Diponegoro No.19 RT 051, RW 016 Kelurahan Pasiran, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh
Djong Ling Ling, Warga Negara Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam
kapasitasnya sebagai Direktur dan oleh karenanya untuk dan atas nama
PT Topindo Ikon Properti (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua").
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai
"Para Pihak".
Para Pihak menerangkan dengan ini hendak membuat suatu perjanjian pengikatan jual
beli atas tanah dan bangunan dan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Pertama adalah pemilik dari, dan oleh karenanya berhak atas:
a. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 168, terletak di
Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sambas, Kecamatan Singkawang, Desa
Pasiran, seluas kurang lebih 587 M² (lima ratus delapan puluh tujuh meter
persegi), sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi
Kadastral No. 61/1977 tanggal 01-12-1977 (satu Desember seribu sembilan
ratus sembilan puluh tujuh), memurut sertipikat sementara yang diterbitkan
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
19
Page 56
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
atas nama Bupati Daerah Tingkat II Sambas Kepala Sub Direktorat Agraria
u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal 01-12-1977 (satu Desember
seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh);
b. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 220, terletak di
Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sambas, Kecamatan Singkawang, Desa
Pasiran, seluas kurang lebih 1.221 M² (seribu dua ratus dua puluh satu meter
persegi) sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas Gambar Situasi
No. 1015/1978 tanggal 06-11-1978 (enam November seribu sembilan ratus
tujuh puluh delapan), yang diterbitkan atas nama Bupati KDH TK,II Sambas
Kepala Sub Direktorat Agraria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal
06-11-1978 (enam November seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan);
c. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 536, terletak di
Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten / Kota Sambas / Singkawang,
Kecamatan Pasiran, Desa Pasiran, seluas 4.332 M² (empat ribu tiga ratus tiga
puluh dua meter persegi) sebagaimana ternyata dari Surat Ukur / Uraian Batas
Kuripan dari P.LL NO.102/1965.sisa tanggal 04-11-1982 (empat November
seribu sembilan ratus delapan puluh dua), yang diterbitkan atas nama Kepala
Kantor Agraria Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal 04-11-1982 (empat
November seribu sembilan ratus delapan puluh dua); dan
d. sebidang bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1212, terletak di
Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sambas, Kecamatan Pasiran, Desa
Pasiran, seluas 1.312 M² (seribu tiga ratus dua belas persegi), sebagaimana
ternyata dari Gambar Situasi No. 923/1981 tanggal 28-05-1990 (dua puluh
delapan Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh), yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas tanggal 19-05-1993 (sembilan
belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga).
(untuk selanjutnya keempat bidang tanah ini akan disebut secara bersama-
sama sebagai “Tanah”).
2. Di atas Tanah tersebut, Pihak Pertama telah dalam proses membangun sebuah
bangunan gedung yang nantinya bisa dipergunakan untuk keperluan serbaguna
(“Bangunan”)
(untuk selanjutnya Tanah dan Bangunan di atas akan secara Bersama-sama
disebut sebagai “Tanah dan Bangunan”).
3. Pihak Pertama berjanji dan mengingatkan diri untuk menjual Tanah dan Bangunan
kepada Pihak Kedua, sebagaimana Pihak Kedua berjanji serta mengikatkan diri
untuk membeli Tanah dan Bangunan tersebut dari Pihak Pertama.
4. Jual beli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan oleh
Para Pihak atau kuasa sah mereka masing-masing di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yakni apabila:
a. Sertifikat tanda bukti hak atas Tanah telah diturunkan hakuya menjadi Hak
Guna Bangunan; dan
b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sehubungan dengan
jual beli atas Tanah tersebut telah dibayarkan ke dalam kas Negara oleh Para
Pihak.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
20
Page 57
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Untuk selanjutnya butir 4a sampai dengan butir 4b tersebut di atas disebut “Hal-
Hal Yang Perlu Diselesaikan”, maka oleh karenanya belum dapat dilakukan
penjualan dan pembeliannya secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan di atas, Para Pihak secara bersama-sama
telah mufakat dan setuju mengenai jual beli dimaksud, dengan ini mengadakan suatu
PPJB, dengan memakai mengadakan suatu PPJB, dengan memakai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
HARGA, CARA PEMBAYARAN DAN DENDA
Harga Tanah dan Bangunan yang dijanjikan untuk diperjualbelikan menurut PPJB ini
untuk sekarang dan nanti nya adalah sebesar Rp 67.200.000.000 (enam puluh tujuh
milyar dua ratus juta Rupiah) ("Total Harga Jual Beli").
Cara pembayaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
1. Tanda jadi dengan jumlah yang tidak melebihi Rp 27.200.000.000,- dibayar oleh
TIP kepada Seiko sebelum penadatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT yang
berwenang dilakukan (“Tanda Jadi”);
2. Pelunasan sisa pembayaran atas selisih dari Total Harga Jual Beli dan Tanda Jadi
akan dibayar oleh TIP kepada Seiko setelah dipenuhinya Hal-Hal yang Perlu
Diselesaikan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024, bersamaan dengan
penandatanganan atas Akta Jual Beli dihadapan PPAT yang berwenang;
3. TIP dapat memiliki opsi atau hak untuk melakukan pelunasan pembayaran sebelum
30 Juni 2024 sepanjang disepakati secara bersama-sama oleh para pihak dan Hal-
Hal yang Perlu Diselesaikan telah selesai dilakukan.
Para Pihak sepakat bahwa pembayaran atas Tanda Jadi perlu dilakukan karena akan
dipergunakan oleh Pihak Pertama untuk keperluan pembayaran konstruksi atas
Bangunan di atas Tanah dan untuk keperluan ini Pihak Pertama dapat menginstruksikan
Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran secara langsung atas Tanda Jadi tersebut
kepada kontraktor yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. Untuk menghindari keragu-raguan,
jumlah Tanda Jadi tersebut sudah termasuk pajak-pajak dan/atau biaya-biaya yang
timbul akibat dilakukannya proses konstruksi atas Bangunan oleh Pihak Pertama,
termasuk atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama sebelum
ditandatanganinya PPJB ini.
Para Pihak mengetahui bahwa untuk keperluan pembayaran atas Total Harga Jual Beli,
Pihak Kedua mungkin saja membutuhkan sumber pembiayaan dari pihak lain (termasuk
bank) dimana untuk keperluan tersebut Pihak Pertama bersedia untuk menyediakan
Tanah dan Bangunan sebagai jaminan atas sumber pembiayaan tersebut sepanjang
dana yang diberikan akan dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk keperluan pembayaran
Total Harga Jual Beli kepada Pihak Pertama.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
21
Page 58
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua untuk menyerahkan
Tanah dan Bangunan tersebut diatas setelah penandatanganan Akta Jual Beli di depan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan semua pembayaran atas harga jual beli atas
Tanah dan Bangunan telah dilunasi sepenuhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa pada
tanggal penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) yang berwenang:
1. Tanah tersebut adalah miliknya/haknya Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang
lain yang mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak apapun atas
Tanah tersebut dan Pihak Pertama adalah satu-satunya yang berhak untuk
melakukan tindakan hukum menurut PPJB ini.
2. Tanah tersebut sebelumnya tidak pernah dijual atau diperjanjikan untuk dijual
belikan kepada pihak lain.
3. Selama perjanjian ini berlangsung dan atau selama surat-surat/dokumen-dokumen
Tanah belum dibalik nama kedtas nama Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
diperkenankan/dilarang untuk menjual, memindahkan hak atau membuat
perjanjian apapun mengenai Tanah tersebut kepada pihak lain dan dengan adanya
perjanjian menurut akta ini maka perjanjian-perjanjian lain yang ada sebelum
maupun selama PPJB ini berlangsung djanggap batal.
3.4 Pihak Pertama menjamin bahwa surat tanda bukti hak atas Tanah tersebut adalah
satu-satunya yang sah dan tidak pernah dipalsukan dan/atau tidak pernah dibuat
duplikatnya atau salinannya oleh instansi yang berwenang atas permintaannya.
Apabila dalam kenyataannya terdapat masalah atas Pihak Pertama menjamin
bahwa surat tanda bukti hak atas Tanah tersebut, maka Pihak Pertama akan
menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu sesegera mungkin dan
menjamin jual beli sebagaimana yang dimaksud dalam akta ini tetap terlaksana
dengan baik.
3.5 Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua, Notaris/Pejabat Pembuat
Akta Tanah, para saksi dan pihak lainnya dari segala tuntutan/gugatan berupa
apapun dan siapapun juga apabila di kemudian hari timbul tuntutan/gugatan
sehubungan dengan Tanah ini, maka segala akibat hukum yang timbul menjadi
beban dan tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya.
PELAKSANAN JUAL BELI SERTA PENYERAHAN TANAH
1. Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan akan dilakukan dihadapan Pejabat
yang berwenang oleh Para Pihak atau kuasa yang sah dari masing-masing pihak
bilamana Hal-Hal Yang Perlu Diselesaikan telah dipenuhi.
2. PPJB ini wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak dengan itikad baik, dan
masing-masing pihak dilarang untuk membuatalkan perjanjian ini secara sepihak.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
22
Page 59
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
PAJAK DAN BIAYA-BIAYA
Kedua belah pihak bersepakat mengenai pajak dan biaya-biaya yang timbul
sehubungan dengan peralihan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebagai
berikut
1. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang timbul
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib dibayar oleh Pihak
Kedua.
2. Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atas peralihan hak atas Tanah tersebut wajib dibayar oleh Pihak
Pertama.
3. Pajak Bumi dan Bangunan lunas sampai dengan tahun 2022 akan dibayar Pihak
Pertama, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 dan selanjutnya menjadi
tanggung jawab/dibayar oleh Pihak Kedua.
4. Biaya penurunan hak sertifikat tanda bukti hak atas Tanah menjadi sertifikat Hak
Guna Bangunan tersebut menjadi tanggung jawab dan harus dibayar Pihak Pertama.
5. Biaya Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dibayar oleh Pihak
Pertama.
SURAT PERSETUJUAN PERPANJANGAN PELUNASAN No. 06.002/TIP-
Spn/XII/2024
Perpanjangan Cara pembayaran yang telah disepakati dari PPJB No. 16.007/TPD-
TIP/IX/2023 dilakukan dengan Surat persetujuan perpanjangan pelunasan
No. 06.002/TIP-Spn/XII/2024 adalah sebagai berikut:
Pada hari Senin, 30-12-2024 (Tiga Puluh Desember Dua Ribu Dua Puluh Empat),
bertempat di Kota Singkawang, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1) PT Topindo Ikon Properti suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Singkawang
beralamat di ICON Convention Hall Jl. P. Diponegoro No.19, Kelurahan Pasiran,
Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, yang
dalam hal ini diwakili oleh Mutsabbit Firas dalam kedudukannya selaku Direktur
dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Topindo
Ikon Properti (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”) dan
2) Seiko Manito, warga negara Indonesia beralamat di Jl. P. Diponegoro No.48,
Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat, pemegang kartu dengn Nomor KTP : 6172022307930002 dalam
hal ini atas nama dirinya sendiri (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).
Dengan ini menyatakan telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA terkait dengan perpanjangan waktu pelunasan atas kewajiban yang dimiliki
oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA, dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dibawah ini :
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan sepakat untuk melakukan
pelunasan atas pembelian aset gedung yang terletak di Jalan P. Diponegoro No.19,
Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
23
Page 60
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Kalimantan Barat secara penuh maksimal pada bulan Desember tahun 2025,
sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.
2. Apabila dikemudian hari terdapat sengketa terkait perpanjangan pelunasan ini,
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan
mufakat.
DRAFT AKTA PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PIHAK PERTAMA
Tuan SEIKO MANITO, lahir di Singkawang tanggal Dua Puluh Tiga Juli Seribu Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Tiga (23-07-1993), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan
P.Diponegoro Nomor.48, Rukun Tetangga 047, Rukun Warga 006, Kelurahan Melayu,
Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, pemegang Kartu Tanda Penduduk
dengan Nomor Induk Kependudukan : 6172022307930002. Menurut keterangannya
dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari istrinya Nyonya SHINDY VALENSIA, lahir
di Sambas, tanggal 11-11-2003 (Sebelas November Dua Ribu Tiga), Wiraswasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal yang sama dengan suaminya tersebut diatas,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
6101015111030002.
PIHAK KEDUA
Tuan MUTSABBIT FIRAS, lahir di Sidoarjo, tanggal Dua Puluh Tiga Januari Seribu
Sembilan Ratus Sembilan Puluh (23-01-1990), Akuntan, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Perum Poltek Jalan Joyo Tamasari 12, Rukun Tetangga 004, Rukun
Marga 006, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pemegang Kartu
Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang tanggal Dua Puluh
Delapan Desember Dua Ribu Tujuh Belas (28-12-2017), Nomor : 3515112301900002;
Untuk sementara waktu berada di Singkawang. Menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak selaku Direktur. Dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas
nama : PT. TOPINDO IKON PROPERTI, berkedudukan di Kota Singkawang, yang
anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 02-03-2023 (dua Maret dua ribu
duapuluh tiga) nomor. 15, yang dibuat dihadapan MALA MUKTI, Sarjana Hukum, Lex
Legibus Magister, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 08-03-2023 (Delapan Maret
Dua Ribu Dua Puluh Tiga) nomor.AHU-0018775.AH.01.01.Tahun 2023, dan telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir di ubah dengan akta tertanggal 22-02-
2024 (dua puluh dua Februari Dua Ribu Dua Puluh Empat) nomor. 72, dan telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 26-02-2024 (Dua Puluh
Enam Februari Dua Ribu Dua Puluh Empat) nomor.AHU-AH.01.09.0078762.
Penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan
Pihak Pertama mengakui dan menerangkan bahwa benar memiliki 4 (empat) bidang
tanah, sebagaimana diuraikan dalam:
1. Sertifikat Hak Milik nomor.168/Pasiran, seluas 587 m2 (lima ratus delapan
puluh tujuh meter persegi), yang terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota
Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, setempat dikenal
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
24
Page 61
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
dengan jalan GS.Lalanang, yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor.61/1977,
tanggal 01-12-1977 (satu Desember seribu sembilan tujuh puluh tujuh), dengan
NIB : 14.09.02.01.10606, sertifikat mana dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Sambas tertanggal 08-02-1980 (delapan Februari seribu sembilan ratus
delapan puluh), tercatat dan terdaftar atas nama SEIKO MANITO.
2. Sertifikat Hak Milik nomor.220/Pasiran, seluas 1.221 m2 (seribu dua ratus
dua puluh satu meter persegi), yang terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota
Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, yang diuraikan
dalam Gambar Situasi nomor.1015/1978, tanggal 6-11-1978 (enam November
seribu sembilan tujuh puluh delapan), dengan NIB : 14.09.02.01.10441, sertifikat
mana dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas tertanggal 02-09-
1980 (dua September seribu sembilan ratus delapan puluh), tercatat dan terdaftar
atas nama SEIKO MANITO.
3. Sertifikat Hak Milik nomor.536/Pasiran, seluas 4.332 M2 (empat ribu tiga
ratus tiga puluh dua meter persegi), yang terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota
Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, setempat dikenal
dengan jalan GS.Lalanang, yang diuraikan dalam Kutipan dari PLL nomor.
102/1965.Sisa tanggal 4-11-1982 (empat November seribu sembilan delapan puluh
dua), dengan NIB : 14.09.02.01.10604, sertifikat mana dikeluarkan oleh Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Sambas tertanggal 4-11-1982 (empat November seribu
sembilan ratus delapan puluh dua), tercatat dan terdaftar atas nama SEIKO
MANITO.
4. Sertifikat Hak Milik nomor.1212/Pasiran, seluas 1.312 M2 (seribu tiga ratus
dua belas meter persegi), yang terletak Propinsi Kalimantan Barat, Kota
Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Kelurahan Pasiran, yang diuraikan
dalam Gambar Situasi tanggal 28-5-1990 (dua puluh delapan Mei seribu sembilan
ratus sembilan puluh) nomor. 923/1981, dengan NIB : 14.09.02.01.10965,
sertifikat mana dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas
tertanggal 19-5-1993 (semblian belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh
tiga), tercatat dan terdaftar atas nama SEIKO MANITO.
Bangunan 3 (tiga) lantai tersebut telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang,
atas nama Walikota Singkawang tertanggal 24-11-2023 (dua puluh empat
November dua ribu dua puluh tiga) nomor SK-PBG-617202-24112023-001
Dengan luas Bangunan gedung:
▪ total Luas: 6.562,05 M² (enam ribu lima ratus enam puluh dua koma nol lima
meter persegi);
▪ Luas Lantai: 6.562,05 M² (enam ribu lima ratus enam puluh dua koma nol lima
meter persegi);
▪ Luas Basemen: 0,00 M² (nol koma nol nol Meter persegi);
Jumlah lantai bangunan: 3 (tiga) lantai;
Tinggi bangunan gedung: 21,00 M (dua puluh satu koma nol-nol meter)
(selanjutnya disebut juga "Tanah")
Bahwa PIHAK PERTAMA menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang
menerangkan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas Sebidang
tanah tersebut diatas. Bahwa berhubung dengan hal itu kedua belah pihak telah saling
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
25
Page 62
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
setuju dan mufakat untuk terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat
dan/atau ketentuan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA, atas tanah dan bangunan
tersebut diatas, yang mana PIHAK Kedua telah membeli tanah dan bangunan tersebut
kepada Pihak Pertama ;
Pasal 2
Harga penjualan dan pembelian dari Tanah termasuk bangunan yang akan dilakukan
jual beli sekarang antara kedua belah pihak ditetapkan sekarang ini sehingga untuk
dikemudian hari tidak akan mengalami perubahan dengan alasan apapun juga
sebesar Rp. 67.200.000.000,- (enam puluh tujuh milyar dua ratus juta
rupiah);
Kepada PIHAK PERTAMA sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan uang
sejumlah tersebut PIHAK PERTAMA menerangkan Perjanjian ini berlaku juga sebagai
tanda terimanya (kwitansinya) yang sah.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat
tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut
mempunyai hak atas Tanah tersebut dengan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala
tuntutan dari pihak lain mengenai hal hal tersebut;
Pasal 4
Dalam hal Pihak Pertama (penjual) membatalkan Kesepakatan pengikatan Jual Beli,
maka Pihak Pertama Wajib mengembalikan 2 x (dua kali) uang yang telah diterimanya.
Dalam hal Pihak Kedua (pembeli) membatalkan Pengikatan Jual Beli, maka uang yang
telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dinyatakan hangus.
Pasal 5
Pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Jual Beli Tanah (BPHTB dan SSP),
serta biaya PPJB dan Biaya Akta Jual Beli (AJB) tersebut ditanggung oleh Pihak Kedua
(pembeli).
Pasal 6
Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terjadi perselisihan atau sengketa atau
pelaporan mengenai akta ini yang dibuat penghadap maupun pihak lain dari segala
sesuatu yang berhubungan dengan akta ini dan/atau tindak lanjut dengan akta ini,
maka membebaskan Notaris selaku pejabat umum maupun pejabat yang terkait dan
saksi-saksi dari segala tuntutan/gugatan hukum dan/atau laporan, baik perdata, Tata
Usaha Negara maupun pidana, termasuk tetapi tidak terbatas pada tuntutan yang
dilakukan melalui kuasanya atau pengacara, bahwa apabila ternyata para penghadap
lalai dan tidak memenuhi maksud tersebut diatas dan tetap melakukan penuntutan
dan/atau pelaporan terhadap Notaris dan/atau pejabat yang terkait, maka penghadap
dengan ini memberi kuasa kepada Notaris dan/atau pejabat yang terkait dan saksi-
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
26
Page 63
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
saksi, untuk dan atas nama penghadap melakukan pencabutan terhadap
tuntutan/gugatan dan/atau laporan tersebut diatas pada instansi yang berwenang
maupun kuasanya atau pengacaranya, tidak ada yang dikecualikan.
Pasal 7
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat yang timbul serta pelaksanaannya, para pihak
memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri Singkawang di Singkawang.
Pasal 8
Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para
penghadap sesuai pada pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga
menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
2.5.1 Risiko dan Manfaat atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material yaitu :
1. Situasi ekonomi yang tidak pasti akan menyebabkan dampak positif atau negatif
pada kegiatan usaha TOSK yang akan berpengaruh terhadap performa TOSK
selaku pembeli Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material melalui entitas
anak.
2. Sebagian pembayaran yang berasal dari dana hasi IPO akan menyebabkan
sumber pembiayaan TOSK menurun, yang apabila tidak di recovery dalam waktu
dekat akan menyebabkan rasio lancar TOSK menurun.
3. Risiko lainnya apabila pengembangan area operasional Objek Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material tidak berkembang dan tidak menghasilkan pendapatan sesuai
yang diharapkan.
Manfaat yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material yaitu :
1. TOSK memperoleh peningkatan pada aset yang berasal dari Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material. Peningkatan tersebut akan dimanfaatkan TOSK untuk
mengembangkan kegiatan usaha di masa yang akan datang.
2. TOSK memperoleh space untuk kantor TOSK, pengadaan space gudang dan
grocery store serta penyewaan space untuk entitas anak.
3. Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, diharapkan
dapat meningkatkan pendapatan dan laba TOSK di masa yang akan datang.
Bertambahnya kontribusi pendapatan TOSK maka akan menambahkan,
mendiversifikasi sekaligus memperkuat portfolio usaha TOSK.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
27
Page 64
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
3 ANALISIS KUALITATIF
3.1 Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha
3.1.1 PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
Riwayat Singkat
PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”) didirikan pada tanggal 21 Maret 2018
berdasarkan Akta Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., No. 36. Akta pendirian ini telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusannya No. AHU-0016517.AH.01.01. TAHUN 2018 tanggal 27 Maret 2018
dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 003
Tambahan No. 001216 tanggal 11 Januari 2022. Anggaran Dasar TOSK telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Elizabeth Karina
Leonita S.H., M.KN. No. 46 tanggal 12 Juni 2025, mengenai Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0039132.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juni 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar TOSK, aktivitas usaha TOSK adalah bidang
informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran. Saat ini TOSK bergerak
dalam bidang penjualan produk digital, layanan solusi pembayaran dan online-to-
offline (O2O) platform. TOSK memulai beroperasi komersialnya pada tahun 2019.
TOSK melakukan perubahan merek yang semula Topindopay menjadi Topindoku
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi IDM001052077, yang telah
disetujui pada tanggal 4 April 2022.
Kantor pusat Perusahaan berkedudukan di Jl. P. Diponegoro No. 19, Singkawang,
Kalimantan Barat. Pihak yang bertindak sebagai Pemilik Manfaat Utama dari
Perusahaan adalah Seiko Manito.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham TOSK per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 5. Susunan Pemegang Saham TOSK
Jumlah lembar Persentase Total
No Pemegang saham
Saham Kepemilikan (Rp)
1 Seiko Manito 2.370.130.000 54,17% 23.701.300.000
2 Ket Cung 297.150.000 6,79% 2.971.500.000
3 Deden Hendra Permana 297.150.000 6,79% 2.971.500.000
4 Ramadhona 225.820.000 5,16% 2.258.200.000
5 Robi Cahyadi 168.000.000 3,84% 1.680.000.000
6 PTTopindo Media Investama 87.062.500 1,99% 870.625.000
7 PTCentraSumberRejeki 43.750.000 1,00% 437.500.000
8 MutsabbitFiras 10.937.500 0,25% 109.375.000
9 Masyarakat 875.206.491 20,00% 8.752.064.910
TOTAL 4.375.206.491 100,00% 43.752.064.910
Sumber: Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., No. 10 tanggal 5 September 2023
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
28
Page 65
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Robi Cahyadi
Komisaris Independen : Muhammad Fahmi
Direktur
Direktur utama : Seiko Manito
Direktur : Deden Hendra Permana
Direktur : Ket Cung
Direktur : Ramadhona
Direktur : Mutsabbit Firas
3.1.2 PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”)
Riwayat Singkat
PT. Topindo Ikon Properti (“TIP”) didirikan sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 8 Maret 2023 berdasarkan
Keputusan Menkumham No. AHU-0018775.AH.01.01.TAHUN 2023 tentang
Pengesahan Badan Hukum PT Topindo Ikon Properti, Tanggal 8 Maret 2023, dan telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU 0047275.AH.01.11.TAHUN 2023
Tanggal 8 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar TIP, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha TIP sesuai dengan KBLI adalah sebagai berikut: a. Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta – KBLI 77291; dan b. Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau Disewa – KBLI 68111. Ruang lingkup kegiatan TIP meliputi
kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang
untuk keperluan pesta dan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estate yang dimiliki sendiri atau sewa. TIP memulai operasi
komersialnya pada 2024. Kantor pusat TIP berkedudukan di Singkawang, Kalimantan
Barat.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham TIP per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 6. Susunan Pemegang Saham TIP
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
Daftar Pemegang Saham
(Lembar) (Ribuan Rupiah) Kepemilikan
PT. Topindo Solusi Komunika 269.999.999 26.999.999.900 99,99%
Seiko Manito 1 100 0,01%
Jumlah 270.000.000 27.000.000.000 100%
Sumber: Manajemen TOSK
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
29
Page 66
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TIP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Seiko Manito
Direktur
Direktur : Djong Ling Ling
3.1.3 Seiko Manito
Seiko Manito, lahir di Singkawang pada tanggal 23 Juli 1993, Wiraswasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan P. Diponegoro No. 48, RT 047/RW 006,
Keluarahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan
Selatan selaku pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
61720223079300002.
3.2 Analisis Industri dan Lingkungan
3.2.1 Perkembangan Ekonomi Indonesia
Ekonomi Indonesia triwulan II-2025 dibanding triwulan I-2025 (q-to-q) tumbuh
sebesar 4,04 persen. Pertumbuhan terjadi pada hampir seluruh lapangan usaha,
kecuali Pengadaan Listrik dan Gas yang terkontraksi sebesar 2,61 persen. Lapangan
usaha yang tumbuh signifikan adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar
13,53 persen; diikuti oleh Transportasi dan Pergudangan sebesar 6,58 persen; serta
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 6,43 persen. Sementara itu,
Industri Pengolahan serta Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda
Motor yang memiliki peran dominan tumbuh masing-masing sebesar 1,38 persen dan
3,12 persen.
Gambar 2. Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen), Triwulan
II-2024, Triwulan I-2025, dan Triwulan II-2025
Sumber: Berita Resmi Statistik No. 74/08/Th. XXVIII, 5 Agustus 2025 - BPS
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
30
Page 67
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Struktur PDB Indonesia menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku triwulan
II-2025 tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Indonesia masih
didominasi oleh Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 18,67 persen; diikuti
oleh Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 13,83 persen; Perdagangan Besar
dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 13,02 persen; Konstruksi
sebesar 9,48 persen; serta Pertambangan dan Penggalian sebesar 8,59 persen.
Peranan kelima lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Indonesia mencapai
63,59 persen.
Ekonomi Indonesia triwulan II-2025 dibanding triwulan I-2025 (q-to-q) tumbuh
sebesar 4,04 persen. Pertumbuhan terjadi pada seluruh komponen pengeluaran.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen PK-P sebesar 21,05 persen; diikuti oleh
Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 4,85 persen; Komponen Pembentukan
Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 4,10 persen; Komponen Pengeluaran Konsumsi
Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 3,14 persen; dan Komponen Pengeluaran Konsumsi
Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 0,51 persen.
Komponen Impor Barang dan Jasa sebagai faktor pengurang juga tumbuh sebesar
9,89 persen.
Gambar 3. Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen),
Triwulan II-2024, Triwulan I-2025, dan Triwulan II-2025
Sumber: Berita Resmi Statistik No. 74/08/Th. XXVIII, 5 Agustus 2025 - BPS
Struktur PDB Indonesia menurut pengeluaran atas dasar harga berlaku pada triwulan
II-2025 tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Perekonomian Indonesia
masih didominasi oleh Komponen PK-RT yang mencakup lebih dari separuh PDB
Indonesia yaitu sebesar 54,25 persen; diikuti oleh Komponen PMTB sebesar 27,83
persen; Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 22,28 persen; Komponen PK-P
sebesar 6,93 persen; Komponen Perubahan Inventori sebesar 2,60 persen; dan
Komponen PK-LNPRT sebesar 1,35 persen. Sementara itu, Komponen Impor Barang
dan Jasa sebagai faktor pengurang dalam PDB Pengeluaran memiliki peran sebesar
20,66 persen.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
31
Page 68
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
3.2.2 Inflasi Indonesia
Inflasi IHK gabungan kota di seluruh wilayah pada triwulan III 2025 tetap terkendali.
Secara nasional, inflasi IHK pada triwulan III 2025 sebesar 2,65% (yoy) meningkat
dibandingkan realisasi triwulan II 2025, namun masih dibawah pola historis 3 tahun
terakhir. Inflasi kelompok inti terkendali didukung konsistensi kebijakan Bank
Indonesia dan normalisasi permintaan pascaHBKN. Peningkatan tekanan inflasi
terutama dipengaruhi oleh kelompok volatile food (VF), khususnya cabai merah.
Peningkatan juga terjadi pada kelompok AP akibat kenaikan harga rokok dan tarif air
minum. Berdasarkan provinsi, inflasi IHK tertinggi di Sumatera Utara dan terendah di
Maluku Utara.
Inflasi inti triwulan III 2025 terjaga pada level yang rendah di seluruh wilayah. Dari
sisi domestik, tekanan inflasi inti menurun sejalan dengan konsistensi kebijakan Bank
Indonesia, serta normalisasi permintaan pascaHBKN Idul Fitri dan Idul Adha pada
semester I 2025. Tekanan inflasi inti terutama dari sisi eksternal akibat kenaikan harga
emas global yang terjadi merata di seluruh wilayah, terutama di luar Jawa. Inflasi
kelompok VF meningkat di seluruh wilayah, tertinggi di Sumatera dan Sulampua.
Peningkatan inflasi VF pada triwulan III didorong keterbatasan pasokan cabai merah
dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang kurang kondusif dan serangan hama di sentra
produksi cabai merah di Sumatera Utara dan Bengkulu. Selain cabai merah, tekanan
inflasi juga bersumber dari kenaikan harga daging ayam ras dipengaruhi oleh
peningkatan biaya input produksi, khususnya jagung pakan. Di Sulampua, tekanan
inflasi VF sepanjang 2025, juga didorong kenaikan harga komoditas perikanan
dipengaruhi cuaca yang mengganggu produksi ikan tangkap.
Gambar 4. Peta Inflasi IHK Berdasarkan Provinsi, Triwulan III 2025 (%yoy)
Sumber: Laporan Nusantara Oktober 2025 – Bank Indonesia
Inflasi IHK 2025 di seluruh wilayah diprakirakan tetap berada pada rentang sasaran
2,5±1%. Terkendalinya inflasi dalam kisaran sasaran seiring konsistensi kebijakan
moneter Bank Indonesia, ekspektasi inflasi, imported inflation yang terjaga, dampak
rambatan VF yang terkendali, serta dampak positif dari digitalisasi. Pada kelompok VF,
inflasi terjaga sesuai target di bawah 5% (yoy) didukung pasokan yang lebih baik di
daerah sentra. Fokus upaya pengendalian inflasi pangan ditujukan untuk memastikan
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
32
Page 69
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
kelancaran distribusi dari daerah sentra ke non-sentra. Bank Indonesia akan terus
memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra
strategis, termasuk melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan
(GNPIP) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
3.2.3 Suku Bunga
Kebijakan Bank Indonesia terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Kebijakan moneter ditempuh melalui
penurunan suku bunga BI-Rate, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan ekspansi likuiditas
moneter, BI-Rate telah turun sebesar 125 bps sejak September 2024 menjadi 5,00%,
yang merupakan level terendah sejak tahun 2022. Kebijakan stabilisasi nilai tukar
Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan
intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian SBN di pasar
sekunder. Bank Indonesia juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi
instrumen moneter SRBI dari Rp916,97 triliun pada awal tahun 2025 menjadi
Rp716,62 triliun pada 15 September 2025. Selain itu, Bank Indonesia membeli SBN
sebagai bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, yang
hingga 16 September 2025 mencapai Rp217,10 triliun, termasuk pembelian di pasar
sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah sebesar Rp160,07 triliun.
Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur,
transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas
perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.
Kebijakan moneter juga didukung oleh kebijakan insentif likuiditas makroprudensial
(KLM) dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran guna mendorong pertumbuhan
ekonomi.
Gambar 5. Suku Bunga Perbankan
Sumber: Bank Indonesia. - Tinjauan Kebijakan Moneter September 2025 BI
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
33
Page 70
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
3.2.4 Neraca Pembayaran Indonesia
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) kembali mencatatkan defisit. Setelah mencatat
defisit sebesar USD0,8 miliar pada triwulan I 2025, pada triwulan II 2025 NPI
mencatatkan defisit sebesar USD6,7 miliar, sehingga selama semester I 2025 defisit
NPI tercatat sebesar USD7,5 miliar, meningkat dibandingkan defisit pada periode yang
sama tahun 2024. Defisit NPI tersebut didorong oleh neraca transaksi berjalan (NTB)
dan neraca transaksi modal dan finansial (NTMF) yang mencatatkan defisit, di tengah
perlambatan ekonomi dan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
Gambar 6. Neraca Pembayaran (USD Miliar)
Sumber : BI – Tinjauan Ekonomi, Keuangan, & Fiskal edisi III tahun 2025 diolah Direktorat Jenderal Strategi
Ekonomi Dan Fiskal Kemenkeu RI
Neraca Transaksi Berjalan (TB) masih mencatatkan defisit. Neraca TB pada triwulan
II 2025 membukukan defisit sebesar USD3,0 miliar (0,8% dari PDB), lebih besar
dibandingkan defisit pada triwulan sebelumnya yang tercatat sebesar USD0,2 miliar
(0,1% dari PDB). Dengan demikian selama semester I 2025 NTB mencatatkan defisit
sebesar USD3,2 miliar (0,5% dari PDB), membaik dibandingkan defisit pada semester
I 2024 sebesar USD5,4 miliar (0,8% dari PDB). Perbaikan ini didorong oleh
peningkatan surplus neraca perdagangan barang dan neraca pendapatan sekunder
seiring dengan peningkatan defisit neraca jasa dan neraca pendapatan primer.
Neraca perdagangan barang mencatatkan surplus yang lebih besar. Neraca
perdagangan barang pada triwulan I-2025 mencatatkan surplus sebesar USD12,0
miliar dan tercatat sebesar USD10,6 miliar pada triwulan II-2025. Secara kumulatif
dalam semester I-2025, neraca perdagangan mencatatkan surplus sebesar USD23,6
miliar, membaik dibandingkan dengan surplus pada semester I tahun sebelumnya
sebesar USD19,3 miliar. Perbaikan tersebut ditopang oleh peningkatan surplus neraca
perdagangan barang nonmigas di tengah penurunan defisit neraca perdagangan
barang migas. Peningkatan surplus neraca perdagangan barang nonmigas
dipengaruhi oleh kenaikan ekspor barang nonmigas yang lebih tinggi dibandingkan
dengan kenaikan impor barang nonmigas. Sementara itu, neraca perdagangan migas
mencatatkan defisit yang lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya
akibat penurunan impor migas yang lebih besar dibandingkan penurunan ekspor
migas.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
34
Page 71
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Tabel 7. Neraca Pembayaran Indonesia
Sumber : BI – Tinjauan Ekonomi, Keuangan, & Fiskal edisi III tahun 2025 diolah Direktorat Jenderal Strategi
Ekonomi Dan Fiskal Kemenkeu RI
3.2.5 Nilai Tukar
Nilai tukar Rupiah tetap terkendali didukung kebijakan stabilisasi Bank Indonesia di
tengah ketidakpastian global yang tinggi. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada
September 2025 (hingga 16 September 2025) menguat sebesar 0,30% (ptp)
dibandingkan dengan level akhir Agustus 2025. Stabilitas nilai tukar Rupiah didukung
oleh konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia di tengah tingginya
ketidakpastian pasar keuangan global serta peningkatan konversi valas ke Rupiah oleh
eksportir seiring penerapan penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya
Alam (DHE SDA). Secara umum, perkembangan Rupiah relatif stabil bila dibandingkan
dengan kelompok mata uang negara berkembang dan negara maju.
Gambar 7. Perkembangan Nilai Tukar Rupiah
Sumber : Bloomberg – Tinjauan Ekonomi, Keuangan, & Fiskal edisi III tahun 2025 diolah Direktorat
Jenderal Strategi Ekonomi Dan Fiskal Kemenkeu RI
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
35
Page 72
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Nilai tukar Rupiah diprakirakan tetap stabil didukung komitmen Bank Indonesia dalam
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah,
dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bank Indonesia terus
memperkuat respons kebijakan stabilisasi, termasuk intervensi terukur di pasar off-
shore NDF dan strategi triple intervention pada transaksi spot, DNDF, dan SBN di
pasar sekunder. Seluruh instrumen moneter juga terus dioptimalkan, termasuk
penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk mendukung stabilitas nilai tukar
Rupiah.
3.3 Perkembangan Telepon Seluler di Indonesia
Indonesia dengan jumlah penduduk yang tinggi tersebar diantara ribuan pulau,
membutuhkan media komunikasi yang dapat menghubungkan satu sama lain. Dalam
konteks ini, kehadiran telepon seluler memiliki peran yang penting dan strategis sebagai
alat utama dalam komunikasi sehari-hari, memungkinkan masyarakat untuk
berkomunikasi tanpa batasan waktu dan tempat. Selain itu, penetrasi internet yang
semakin luas turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan telepon seluler tidak
hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana multifungsi. Masyarakat kini
dengan mudah mengakses berbagai layanan digital lainnya bahkan sebagai mata
pencaharian utama melalui berbagai platform digital.
Perkembangan telepon seluler di Indonesia terus meningkat, ditandai dengan
meningkatnya kepemilikan telepon seluler. Hal ini didorong oleh beberapa faktor seperti
ukuran perangkat yang makin kecil dan ringan sehingga mudah dibawa. Pada tahun
2010, hanya terdapat 38,05 persen penduduk yang memiliki/menguasai telepon seluler.
Sementara itu, di tahun 2024, terdapat 68,65 persen penduduk telah memiliki/
menguasai telepon seluler. Artinya selama lima belas tahun, penduduk yang memiliki/
menguasai telepon seluler bertambah 30,60 persen.
Gambar 8. Perkembangan telepon seluler di Indonesia
Sumber: Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 Volume 13, 2025 – BPS Indonesia.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
36
Page 73
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
3.4 Sektor UMKM di Indonesia
Perkembangan ekonomi global dalam dekade terakhir menunjukkan dinamika yang
semakin kompetitif dan terintegrasi, di mana inovasi teknologi, digitalisasi, dan mobilitas
pasar menjadi faktor kunci pertumbuhan. Di tengah perubahan tersebut, sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran vital sebagai motor penggerak
ekonomi nasional di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. UMKM tidak
hanya menjadi penopang ketahanan ekonomi domestik, tetapi juga berfungsi sebagai
pencipta lapangan kerja terbesar dan katalis pemberdayaan masyarakat di berbagai
daerah.
Di Indonesia, jumlah UMKM pada tahun 2025 mencapai sekitar 65,5 juta unit,
menyumbang 61,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari
119 juta tenaga kerja, atau sekitar 97% dari total tenaga kerja nasional. Namun,
berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 30 Januari 2025,
kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional masih relatif terbatas, yaitu hanya sekitar
15,7% dari total ekspor nasional, meskipun perannya terhadap perekonomian domestik
sangat signifikan. Rendahnya kontribusi ini menunjukkan bahwa masih terdapat
kesenjangan dalam daya saing, akses pasar, kualitas produk, serta pemanfaatan
teknologi dan digitalisasi.
Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan strategis untuk mendorong UMKM naik
kelas, di antaranya pembentukan Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, fasilitas
pembiayaan seperti Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR), PNM Mekaar, dan
PNM Ulaam hingga fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) dengan cara
membebaskan PPN dan PPN impor untuk UMKM tujuan ekspor. Selain kebijakan
pemerintah, Bank Indonesia memegang peran strategis dalam mengakselerasi
transformasi UMKM melalui penguatan inklusi keuangan dan digitalisasi. Salah satu
terobosan utama adalah penerapan QRIS sebagai standar pembayaran nasional. Hingga
Semester I 2025, pengguna QRIS telah mencapai 57 juta, dengan 39,3 juta merchant
(93,16% diantaranya UMKM), menghasilkan 6,05 miliar transaksi senilai sekitar Rp 579
triliun. Digitalisasi ini bukan hanya mempermudah transaksi, tetapi juga membuka
peluang bagi UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas dan pembiayaan berbasis
rekam jejak digital.
Gambar 9. Jumlah UMKM Per Sektor Usaha (Non Pertanian dan Perikanan)
Sumber: https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/ - Kementerian UMKM
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
37
Page 74
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Di sisi lain, sektor swasta, khususnya e-commerce, menjadi jembatan penting dalam
memperluas jangkauan UMKM ke pasar nasional dan global. Digitalisasi melalui
e-commerce memungkinkan UMKM untuk memasarkan dan mengembangkan
bisnisnya, memperluas akses pasar, membuka lapangan pekerjaan, hingga dapat
memberi kontribusi pagi percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, masih
terdapat kendala bagi para pengusaha, diantaranya yaitu penguasaan teknologi yang
masih rendah dan adanya keengganan untuk mengoptimalkan penggunaan
e-commerce dalam bisnis mereka. Selain itu kurang meratanya infrastruktur teknologi
informasi di berbagai daerah, jaringan internet yang masih terbatas khususnya di
daerah terpencil Indonesia, membuat pelaku UMKM daerah susah masuk ke dalam
e-commerce. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah, para praktisi
e-commerce, pelaku usaha, dan juga dukungan masyarakat untuk menangani kendala-
kendala ini.
Survei INDEF pada Januari 2024 menunjukkan, 53,9 persen UMKM di Indonesia
memasarkan produk makanan dan minuman, diikuti oleh produk fesyen sebesar 29,13
persen. Selain itu, 43,3 persen UMKM menjual barang hasil produksi sendiri.
Gambar 10. Jenis Produk Yang Di Jual UMKM di Indonesia (2024)
Sumber: https://id.techinasia.com/data-umkm-indonesia-panduan-lengkap - Institute for Development of
Economics and Finance (INDEF)
3.5 Gambaran Umum Industri E-Commerce Indonesia
Pada tahun 2024, ekonomi digital Indonesia akan terus tumbuh. E-commerce adalah
salah satu faktor pendorong utama. Menurut laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis
oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, Gross Merchandise Value (GMV) dari
ekonomi digital Indonesia diproyeksikan tumbuh sebesar 13% dibandingkan tahun
2023. Angka ini diperkirakan mencapai US$90 miliar atau setara dengan Rp1,430 triliun
pada tahun 2024, yang mengukuhkan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
38
Page 75
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Tenggara. Sektor e-commerce tetap menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi
digital dengan perkiraan peningkatan GMV sebesar 11% hingga mencapai US$65 miliar.
Menurut data terbaru Mordor Intelligence, nilai pasar e-commerce Indonesia
diperkirakan mencapai USD 90,35 miliar pada tahun 2025 dan akan melonjak hingga
USD 185,71 miliar pada 2030, dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar
15,51%.
Menurut Mordor Intelligence Data, selama ini, B2C (Business-to-Consumer) memang
menjadi penguasa pasar e-commerce Indonesia. Pada tahun 2024, segmen ini
menguasai 87,5% pangsa pasar, didorong oleh 215 juta pengguna internet yang aktif
berbelanja online. Namun, seiring penetrasi pasar perkotaan yang mulai mendekati titik
jenuh, pertumbuhannya cenderung melambat. Di sisi lain, B2B (Business-to-Business)
justru mencatatkan potensi pertumbuhan yang jauh lebih tinggi. Segmen ini
diperkirakan akan tumbuh dengan laju 19,1% per tahun hingga 2030, berkat proses
digitalisasi pengadaan barang di 64 juta UMKM di seluruh Indonesia. Nilai transaksi B2B
bahkan diprediksi akan berlipat ganda antara 2025–2030.
Beberapa faktor pendorong utama pertumbuhan B2B e-commerce di Indonesia
meliputi:
• Katalog khusus untuk bisnis, sehingga pembeli korporasi bisa menemukan produk
sesuai kebutuhan industri mereka.
• Skema pembayaran tunda (deferred payment terms) yang memudahkan arus kas
perusahaan.
• Integrasi API ke sistem ERP (Enterprise Resource Planning) yang membuat proses
pemesanan dan pengelolaan stok lebih efisien.
• Diskon pembelian dalam jumlah besar serta fitur penjadwalan pengiriman yang
ditawarkan platform seperti Ralali, yang meningkatkan loyalitas pembeli.
• Platform e-procurement pemerintah dan digitalisasi pedagang grosir yang
mempercepat adopsi B2B online.
Gambar 11. Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Sumber: https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2024_report.pdf
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
39
Page 76
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Layanan keuangan digital di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan
dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan perkembangan teknologi dan
meningkatnya akses internet, sektor ini menjadi pilar utama dalam mempercepat inklusi
keuangan di Indonesia. Dengan hampir 270 juta penduduk dan lebih dari 200 juta
pengguna internet, Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial bagi layanan
keuangan digital. Berbagai jenis layanan, mulai dari pembayaran digital, pinjaman
online, hingga investasi berbasis teknologi, kini semakin populer dan mudah diakses
oleh Masyarakat.
Gambar 12. Layanan Keuangan Digital Indonesia
Sumber: https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2024_report.pdf
3.5.1 Prospek Industri E-commerce di Indonesia
Seiring adanya perubahan gaya hidup masyarakat dan meningkatnya penetrasi
internet di berbagai daerah, pertumbuhan e-commerce di Indonesia diproyeksikan
akan terus meningkat, dengan estimasi penetrasi mencapai 34,89% pada tahun 2029.
Tren ini diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap ambisi pemerintah dalam
menargetkan ekonomi digital sebesar mencapai Rp4.531 triliun pada tahun 2030.
Namun, untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan pendekatan yang lebih holistik
dari para pelaku bisnis dalam memahami dan merespons perubahan preferensi
konsumen. Berikut dua tren yang diproyeksikan akan berkembang di tahun 2025 versi
SIRCLO:
1. Video Commerce Mampu Menjadi Kanal Penjualan yang Mendominasi di 2025
Google, Temasek, dan Bain & Company melihat bahwa tren video commerce
semakin diminati oleh konsumen dalam proses menemukan produk (product
discovery), melakukan riset, hingga memutuskan membeli produk tersebut.
Perjalanan ini didorong dari video yang dibuat oleh kreator, sponsored content,
hingga afiliator. Keputusan membeli barang semakin diperkuat oleh interactive
live streaming dan promo dengan waktu terbatas guna menciptakan rasa urgensi
serta meningkatkan konversi.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
40
Page 77
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Tren ini sejalan dengan data internal SIRCLO yang mencatatkan live streaming
sebagai primadona khususnya di platform TikTok melalui rata-rata kontribusi
pada Gross Merchandise Value (GMV) sebesar 47%, diikuti 27% dari short video.
Hal ini menegaskan bahwa pendekatan berbasis video perlu diintegrasikan dalam
strategi penjualan digital. Investasi dalam menunjang live streaming, short video,
serta kemitraan dengan kreator dan afiliator akan menjadi kunci untuk
meningkatkan visibilitas brand hingga mempercepat proses konversi.
2. Omnichannel Retailing: Fondasi Pertumbuhan E-Commerce yang Merata
Industri e-commerce di Indonesia masih menunjukkan ketimpangan distribusi
transaksi, di mana 83,8% dari total pembelian berasal dari konsumen di Pulau
Jawa.⁹ Meskipun demikian, potensi pertumbuhan di luar Jawa sangat
menjanjikan. Sepanjang 2020 hingga 2024, SIRCLO mencatatkan rata-rata
jumlah transaksi dari luar Pulau Jawa meningkat sebesar 80%, sementara jumlah
konsumen tumbuh sebesar 74,5% secara year-on-year.
Sayangnya, ketimpangan di luar Jawa juga tercermin dalam pilihan metode
pengiriman. Di wilayah ini, pengiriman masih sangat bergantung pada layanan
reguler sebesar 84,5%, diikuti oleh pengiriman hemat sebesar 13,1%, sementara
opsi pengiriman cepat seperti Same Day dan Instant Delivery masih tercatat di
bawah 1%. Ketergantungan yang tinggi terhadap layanan reguler dan hemat ini
menunjukkan adanya tantangan struktural dalam infrastruktur logistik, di mana
tingginya biaya pengiriman dan terbatasnya jaringan distribusi cepat menjadi
faktor utama.
Oleh karena itu, pelaku bisnis perlu mengadopsi teknologi untuk mempercepat
pemerataan distribusi logistik dan integrasi layanan omnichannel di seluruh
Indonesia. Fokus pada efisiensi pengiriman, optimalisasi jaringan distribusi lokal,
dan penguatan konektivitas antara kanal online dan offline menjadi langkah
krusial dalam menjangkau konsumen secara lebih luas. Ke depannya, optimalisasi
omnichannel retailing akan menjadi fondasi utama dalam mendorong
pertumbuhan e-commerce yang lebih inklusif dan merata.
Proyeksi e-commerce 2025 membuka peluang besar bagi inovasi, karena konsumen
kini tidak hanya mengutamakan kenyamanan, tetapi juga mengharapkan konektivitas
dan pengalaman belanja yang lebih personal dan efisien. Melalui dua tren utama
tersebut, kami melihat potensi besar bagi brand untuk memperluas jangkauan seiring
dengan meningkatnya pertumbuhan konsumen dan transaksi di ranah digital.
3.6 Analisis Operasional dan Prospek TOSK
TOSK merupakan perusahaan B2B (Business-to-Business) dan B2C (Business-to
Customer) yang bergerak dalam bidang teknologi dimana target utama mitra TOSK
adalah UMKM seperti toko kelontong tradisional, outlet counter handphone, maupun
restoran dan cafe. UMKM memainkan peran penting dalam pasar ritel tradisional
Indonesia, terutama di kota tingkat 2 dan tingkat 3 serta wilayah pedesaan, dimana
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
41
Page 78
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
penetrasi kelompok ritel modern lebih rendah. TOSK terdorong untuk menjalin
kemitraan dengan lebih banyak UMKM dan pedagang aktif untuk menggunakan aplikasi
TOSK, karena TOSK menyadari terdapat potensi yang sangat luas di sektor UMKM yang
belum terlayani.
Sesuai visinya, TOSK berkomitmen untuk menjadi Super App yang dapat
memberdayakan usaha pasar tradisional yang mampu bersaing di tengah persaingan
pasar modern. TOSK melalui aplikasinya menyediakan berbagai fitur seperti Payment
Point Online Bank (PPOB), penjualan tiket travel, pembelian barang FMCG grosir,
layanan kurir, hingga pembayaran barang melalui QRIS. Dengan berbagai layanan ini,
para UMKM yang mulanya hanya menjual produk secara terbatas dengan layanan
tradisional, dapat menyediakan berbagai layanan seperti pembayaran listrik, air, pulsa
telepon, pembelian token PLN, pembayaran BPJS, pembelian tiket kereta, pembelian
voucher game, hingga layanan kurir secara online dan terintegrasi melalui layanan di
dalam aplikasi Topindoku yang tersedia di handphone. Topindoku juga membantu
mitranya dalam memenuhi stok barang dagangannya secara online, dengan harga
grosir (sembako, perlengkapan dapur & rumah tangga, elektronik) dan kuota minimal
yang terjangkau.
Seiring dengan peningkatan penetrasi internet dan kepemilikan smartphone di
Indonesia, semakin banyak UMKM yang diharapkan mendaftarkan diri menjadi mitra
TOSK untuk meraih manfaat yang ditawarkan oleh penggunaan aplikasi TOSK yang
efisien dari segi biaya untuk membeli persediaan barang.
3.7 Alasan Dilakukan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material oleh TOSK adalah dengan
diakusisinya Objek Pendapat Kewajaran berupa tanah dan bangunan tersebut adalah
untuk memenuhi keperluan bisnis TOSK dan Entitas Anak, yaitu pengadaan space untuk
kantor TOSK dan pengadaan space gudang dan grocery store untuk entitas anak yaitu
PT Topindo Niaga Nusantara (“TNN”). Dengan adanya akuisisi tanah dan bangunan
tersebut, keperluan TOSK dan Entitas Anak atas properti akan terpenuhi dan
pengawasan atas bisnis yang dijalankan akan lebih efisien karena pemenuhan untuk
kebutuhan space properti berada di tempat yang sama. Selain itu, TOSK dan Entitas
Anak juga akan menjadikan sebagai hub dan display untuk produk FMCG di Kota
Singkawang yang secara geografis lebih efisien untuk dijadikan pusat pergudangan
TOSK dan Entitas Anak untuk mensuply barang ke berbagai wilayah di Kalimantan Barat
dibandingkan kota lainnya.
Pengelolaan tanah dan bangunan tersebut akan dilakukan oleh PT Topindo Ikon
Nusantara (“TIP”) yang merupakan Entitas Anak TOSK yang memang difokuskan untuk
menjadi property management untuk mengurus keperluan akan property untuk bisnis
Grup TOSK. Oleh karena itu, nantinya tanah dan bangunan tersebut akan diakuisisi oleh
TIP yang akan menjadi property management dan TOSK dan TNN akan menyewa space
property ini kepada TIP.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
42
Page 79
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Jual Beli tanah dan bangunan tersebut dilakukan dengan antara anak TOSK yaitu TIP
dengan Seiko Manito yang merupakan pengendali sekaligus pemegang saham utama
TOSK dengan mempertimbangkan bahwa TIP membutuhkan tanah dan bangunan itu
dan proses administrasi jual-belinya akan berlangsung lebih cepat dan aman. Jika
membeli kepada pihak lain yang bukan dengan pihak afiliasi, maka akan memerlukan
waktu yang lebih lama dan prosesnya pun akan lebih lama juga.
3.8 Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Dari Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material
Berikut adalah keuntungan atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material:
1. Peningkatan aset TOSK secara Konsolidasian melalui entitas anak yaitu TIP dari
adanya penambahan nilai aset berupa tanah dan bangunan.
2. Kepastian dalam memenuhi keperluan bisnis TOSK dan Entitas Anak, yaitu
pengadaan space untuk kantor TOSK dan pengadaan space gudang dan grocery
store untuk entitas anak.
3. Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, TOSK diharapkan
dapat mencapai tujuan pengembangan usahanya sehingga kinerja keuangan TOSK
diharapkan akan meningkat di masa yang akan datang.
Kerugian dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material adalah sebagai berikut:
1. Biaya pelaksanaan terkait Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang harus
dikeluarkan TOSK.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
43
Page 80
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
4 ANALISIS KUANTITATIF
4.1 Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Kewajiban, dan Kondisi Keuangan
4.1.1 Kinerja Posisi Keuangan
Kinerja posisi Keuangan TOSK Konsolidasian dari periode tahun 2020 sampai dengan
tahun 2024 dan periode 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 8. Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian dari periode 2020 sampai dengan
tahun 2024 dan periode 30 September 2025
Dalam Ribuan Rupiah
URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 Sep-25
ASET LANCAR
Kas dan Setara kas 7.965.954 4.243.544 3.576.993 4.524.125 56.140.796 72.561.094
Piutang usaha 1.579.117 2.642.704 658.794 781.892 760.664 940.163
Piutang lain-lain 0 2.755.092 24.888.076 140.059 97.850 76.500
Uang muka pembelian persediaan 14.958.659 0 2.151.621 41.285.976 102.388.796 81.288.106
Uang muka pembelian aset
0 0 2.319.580 0 0 0
takberwujud
Aset tidak lancar yang diklarifikasi
0 0 4.232.890 0 0 0
sebagai dikuasai untuk dijual
Persediaan 5.683.081 17.416.852 261.417 1.487.442 1.227.758 455.652
Pajak dibayar di muka 0 562.031 467.064 237.069 146.410 132.393
Biaya dibayar dimuka 616.977 1.173.445 604.004 301.068 64.926 18.281
Aset lancar lainnya 0 0 21.000 0 34.394 0
Subjumlah Aset Lancar 30.803.789 28.793.668 39.181.437 48.757.630 160.861.594 155.472.189
ASET TIDAK LANCAR
Aset takberwujud 0 0 0 3.000.000 4.692.487 6.346.831
Uang muka pembelian aset tetap 0 0 0 24.719.595 25.783.986 25.783.986
Aset tetap - neto 1.143.165 3.057.516 2.736.164 11.142.052 22.738.320 23.358.817
Aset hak guna - neto 0 0 902.943 405.051 599.713 573.335
Beban tangguhan 0 0 0 4.356.621 0 0
Aset pajak tangguhan 0 212.587 409.036 403.881 808.965 976.043
Aset tidak lancar lain-lain 0 40.092 0 0 0 0
Subjumlah Aset Tidak Lancar 1.143.165 3.310.195 4.048.143 44.027.201 54.623.471 57.039.012
TOTAL ASET 31.946.954 32.103.862 43.229.580 92.784.831 215.485.065 212.511.201
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 0 0 0 5.490.607 25.479.067 27.477.671
Utang usaha 0 0 0 5.091.748 4.917.280 2.375.820
Utang lain-lain 0 0 261.100 1.067.386 446.951 69.920
Akrual 0 0 369.504 2.741.924 789.313 133.980
Beban masih harus dibayar 0 162.000 0 0 0 0
Utang pajak 503.760 2.790.811 64.821 391.292 632.688 1.040.968
Uang muka pelanggan 28.035.203 28.108.316 26.451.348 20.660.259 19.432.985 14.937.118
Bagian lancar < 1 tahun
Utang Bank 0 0 3.333.333 5.851.105 5.731.552 2.402.557
Liabilitas Sewa 0 0 234.438 174.991 269.017 163.669
Subjumlah Liabilitas Jangka
28.538.963 31.061.127 30.714.546 41.469.313 57.698.853 48.601.703
Pendek
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
44
Page 81
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 Sep-25
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian jangka panjang > 1 tahun
Utang Bank 0 0 6.111.111 9.004.882 3.357.123 1.981.573
Liabilitas Sewa 0 0 287.994 36.326 152.422 0
Liabilitas imbalan pasca-kerja 0 681.168 1.032.528 766.357 909.721 190.031
Subjumlah Liabilitas Jangka
0 681.168 7.431.633 9.807.565 4.419.266 3.192.345
Panjang
TOTAL LIABILITAS 28.538.963 31.742.295 38.146.180 51.276.878 62.118.119 51.794.048
EKUITAS
Modal Saham 250.000 250.000 250.000 35.000.000 43.752.065 43.752.773
Tambahan modal disetor - neto 0 0 0 0 96.296.255 96.305.814
Pengukuran kembali liabilitas
0 0 163.188 180.607 264.914 330.692
imbalan kerja
Saldo Laba 3.157.991 111.568 4.714.821 6.327.343 13.053.705 15.882.623
Kepentingan Non-Pengendali 0 0 (44.608) 3 7 4.445.251
Subjumlah Ekuitas 3.407.991 361.568 5.083.401 41.507.953 153.366.946 160.717.153
TOTAL LIABILITAS DAN MODAL 31.946.954 32.103.862 43.229.580 92.784.831 215.485.065 212.511.201
Aset Lancar
Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp28.793.668.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp2.010.121.000 atau
sebesar 6,53% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 sebesar
Rp30.803.789.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan
setara kas sebesar Rp3.722.410.000, juga penurunan uang muka pembelian
persediaan sebesar Rp14.958.659.000.
Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp39.181.437.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp10.387.770.000 atau sebesar
36,08% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp28.793.668.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penambahan piutang lain-
lain pihak berelasi sebesar Rp22.132.984.000, Uang muka pembelian persediaan
sebesar Rp2.151.621.000, Uang muka pembelian aset takberwujud sebesar
Rp2.319.580.000, dan aset lancar lainnya sebesar Rp4.253.890.000.
Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp48.757.630.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp9.576.193.000 atau sebesar
24,44% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp39.181.437.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kas sebesar
Rp947.132.000, Uang muka pembelian persediaan sebesar Rp39.134.356.000.
Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp160.861.594.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp 112.103.964.000 atau
sebesar 229,92% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp48.757.630.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penambahan kas sebesar
Rp 51.616.670.000, Uang muka pembelian persediaan sebesar Rp61.102.819.000.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
45
Page 82
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Total aset lancar TOSK Konsolidasian tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp155.472.189.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp5.389.404.000 atau
sebesar 3,35% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp160.861.594.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Uang muka
pembelian persediaan sebesar Rp21.100.690.000.
Aset Tidak Lancar
Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp3.310.195.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp2.167.029.000 atau sebesar
189,56% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar
Rp1.143.165.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap
kendaraan sebesar Rp1.914.350.000.
Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp4.048.143.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp737.948.000 atau sebesar
22,29% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar
Rp3.310.195.000. Kenaikan ini terutama disebabkan Aset hak guna dan aset pajak
tangguhan.
Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp44.027.201.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp39.979.058.000 atau sebesar
987,59% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp4.048.143.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aset takberwujud, Uang
muka pembelian aset tetap, aset tetap dan beban tangguhan.
Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp54.623.471.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp10.596.270.000 atau sebesar
24,07% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp44.027.201.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aset takberwujud, Uang
muka pembelian aset tetap, aset tetap, aset hak guna dan aset pajak tangguhan.
Total aset tidak lancar TOSK Konsolidasian tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp 57.039.012.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp2.415.541.000 atau sebesar
4,42% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
Rp54.623.471.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh aset takberwujud, aset
tetap, aset hak guna dan aset pajak tangguhan.
Liabilitas Jangka Pendek
Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp31.061.126.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp2.522.164.000 atau
sebesar 8,84% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 sebesar
Rp28.538.963.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh utang pajak sebesar
Rp2.287.150.000 atas utang pajak badan tahun 2021.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
46
Page 83
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp30.714.546.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp346.580.000 atau
sebesar 1,12% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp31.061.126.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh utang pajak sebesar
Rp2.725.989.000 atau 97,68% atas pembayaran utang pajak badan tahun 2021
sebesar Rp2.614.333.000 yang diimbangi dengan penambahan utang bank jangka
panjang jatuh tempo satu tahun sebesar Rp3.333.333.000.
Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp41.469.313.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp10.754.767.000 atau
sebesar 35,02% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp30.714.546.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh utang bank jangka pendek,
utang usaha, utang lain-lain, akrual, dan utang bank.
Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp57.698.853.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp16.229.540.000 atau
sebesar 39,14% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp41.469.313.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh utang bank jangka pendek,
utang pajak, dan liablitas sewa.
Total liabilitas jangka pendek TOSK Konsolidasian tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp48.601.703.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp9.097.150.000
atau sebesar 15,77% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp57.698.853.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh utang usaha, uang muka
pelanggan, dan utang bank jangka pendek.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp681.168.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp681.168.000 atau
sebesar 100% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar
nihil. Kenaikan ini disebabkan oleh pencadangan liabilitas imbalan pasca kerja pada
tahun 2021.
Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp7.431.634.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp6.750.466.000 atau
sebesar 991,01% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp681.168.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh Utang Bank porsi jangka
Panjang sebesar Rp6.111.111.000.
Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp9.807.565.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp2.375.931.000 atau
sebesar 31,97% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp7.431.634.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh Utang Bank porsi jangka
Panjang, Liabilitas sewa dan liabilitas imbalan pasca kerja.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
47
Page 84
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp4.419.266.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp5.388.299.000 atau
sebesar 54,94% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp9.807.565.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Utang Bank porsi jangka
Panjang.
Liabilitas jangka panjang TOSK Konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp3.192.345.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp1.226.921.000 atau
sebesar 27,76% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.419.266.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh Utang Bank porsi jangka
Panjang.
Ekuitas
Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp361.568.000 dimana terdapat penurunan sebesar Rp3.046.423.000 atau sebesar
89,39% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar
Rp3.407.991.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembagian dividen tunai
sebesar Rp16.237.493.000 diimbangi dengan total laba komprehensif untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp13.191.070.000.
Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp5.083.401.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp4.721.832.000 atau sebesar
1.305,93% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar
Rp361.568.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh total laba komprehensif untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.703.083.000.
Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp41.507.953.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp36.424.553.000 atau sebesar
716,54% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp5.083.401.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh total laba komprehensif
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp153.366.946.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp111.858.992.000 atau
sebesar 269,49% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp41.507.953.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh total laba komprehensif
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total ekuitas TOSK Konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp160.717.153.000 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp7.350.207.000 atau sebesar
4,78% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
Rp153.366.946.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh total laba komprehensif
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
48
Page 85
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
4.1.2 Kinerja Laba (Rugi)
Kinerja Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK dari periode tahun 2020 sampai dengan
periode tahun 2024 dan periode 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 9. Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian periode tahun 2020 sampai dengan periode
tahun 2024 dan periode 30 September 2025
Dalam Ribuan Rupiah
URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 Sep-25
PENJUALAN 1.437.857.450 2.520.729.698 2.388.987.285 2.353.067.523 2.277.037.813 1.301.579.684
BEBAN POKOK 1.427.500.874 2.484.946.992 2.356.824.935 2.321.823.538 2.241.064.818 1.278.836.743
LABA BRUTO 10.356.576 35.782.705 32.162.350 31.243.985 35.972.996 22.742.941
BEBAN USAHA
Penjualan (1.031.337) (2.512.556) (2.415.906) (3.321.104) (3.598.863) (1.923.769)
Umum dan Adm (6.229.594) (16.144.184) (23.182.510) (21.406.462) (21.074.378) (12.470.598)
Dep dan Amor (253.784) (775.573) (1.609.070) (1.819.653) (1.488.396) (868.562)
LABA USAHA 2.841.860 16.350.392 4.954.864 4.696.766 9.811.359 7.480.013
PENGHASILAN
(BEBAN) LAIN-LAIN
Bbn Keuangan (100.366) (200.321) (369.583) (2.058.631) (3.041.194) (2.589.355)
Pdp Keuangan 101.753 57.389 514.075 107.902 80.416 66.713
Pdp lain - neto 0 803.578 2.135.917 5.326.089 2.245.953 1.587.895
LABA SEBELUM PAJAK
2.843.247 17.011.038 7.235.273 8.072.126 9.096.533 6.545.265
PENGHASILAN
BEBAN PAJAK (656.237) (3.819.968) (2.695.377) (2.646.253) (2.370.167) (1.727.902)
EAT 2.187.010 13.191.070 4.539.896 5.425.873 6.726.366 4.817.364
LABA KOMPREHENSIF 2.187.010 13.191.070 4.703.083 5.443.292 6.810.673 4.883.142
Pendapatan
Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.520.729.698.000 dimana terdapat kenaikan
sebesar Rp1.082.872.248.000 atau sebesar 75,31% jika dibandingkan dengan tahun
2020 yaitu sebesar Rp1.437.857.450.000. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
PPOB sebesar Rp271.027.703.000, pulsa sebesar Rp223.055.141.000 dan token PLN
sebesar Rp221.367.065.000 serta terdapat penjualan produk digital yang baru dijual
pada tahun 2021, seperti pulsa data/voucher data dan voucher game. Dikarenakan
pandemi Covid-19 sehingga pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala
besar (PSBB) atau social distancing yang menyebabkan aktivitas masyarakat dilakukan
dari rumah atau work form home. Oleh karena itu, konsumsi masyarakat akan pulsa,
token listrik dan lainnya mengalami peningkatan.
Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.388.987.285.000 dimana terdapat penurunan
sebesar Rp131.742.413.000 atau sebesar 5,23% jika dibandingkan dengan tahun
2021 yaitu sebesar Rp2.520.729.698.000. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan penjualan pulsa dan voucher data sebesar Rp334.948.373.000 atau 25%
dan voucher game sebesar Rp30.279.335.000 atau 50% yang diimbangi dengan
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
49
Page 86
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
kenaikan penjualan saldo e-money sebesar Rp219.763.462.000 atau 147% dan PPOB
sebesar Rp42.222.360.000, yang disebabkan karena pada tahun 2021 pandemi Covid-
19 naik signifikan sehingga mengharuskan masyarakat bekerja dan belajar dari rumah
yang membutuhkan internet dan pulsa yang lebih banyak sedangkan di tahun 2022
pemerintah menerapkan new normal sehingga masyarakat sudah tidak melakukan
work form home ataupun belajar online.
Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.353.067.523.000 dimana terdapat penurunan
sebesar Rp35.919.763.000 atau sebesar 1,50% jika dibandingkan dengan tahun 2022
yaitu sebesar Rp2.388.987.285.000. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
Barang konsumen yang bergerak cepat.
Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.277.037.813.000 dimana terdapat penurunan
sebesar Rp76.029.709.000 atau sebesar 3,23% jika dibandingkan dengan tahun 2023
yaitu sebesar Rp2.353.067.523.000. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
produk digital.
Total Pendapatan Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp1.301.579.684.000 yang terdiri dari produk
digital, barang retail dan retur.
Laba Usaha
Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 adalah sebesar Rp16.350.392.000 dimana terdapat kenaikan sebesar
Rp13.508.532.000 atau sebesar 475,34% bila dibandingkan dengan tahun 2020 yaitu
sebesar Rp2.841.860.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan
tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 yang diimbangi dengan kenaikan beban usaha
sebesar Rp11.917.597.000 atau sebesar 158,59%.
Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp4.954.864.000 dimana terdapat penurunan sebesar
Rp11.395.528.000 atau sebesar 69,70% bila dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu
sebesar Rp16.350.392.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan
penjualan produk digital pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dibandingkan tahun 2021 dan kenaikan beban usaha sebesar 40,01%.
Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp4.696.766.000 dimana terdapat penurunan sebesar
Rp258.098.000 atau sebesar 5,21% bila dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu
sebesar Rp4.954.864.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan
penjualan produk digital pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
50
Page 87
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp9.811.359.000 dimana terdapat peningkatan sebesar
Rp5.114.593.000 atau sebesar 108,90% bila dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu
sebesar Rp4.696.766.000. Peningkatan ini disebabkan karena adanya penurunan
harga pokok pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Laba usaha Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp 7.480.013.000.
Laba Komprehensif
Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 adalah sebesar Rp13.191.070.000 dimana terdapat kenaikan
sebesar Rp11.004.061.000 atau sebesar 503,16% bila dibandingkan dengan tahun
2020 yaitu sebesar Rp2.187.010.000. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
penjualan tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 yang diimbangi dengan kenaikan
beban usaha.
Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.703.083.000 dimana terdapat penurunan
sebesar Rp8.487.987.000 atau sebesar 64,35% bila dibandingkan dengan tahun 2021
yaitu sebesar Rp13.191.070.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan
penjualan produk digital pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dibandingkan tahun 2021 dan kenaikan beban usaha.
Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.443.292.000 dimana terdapat penurunan
sebesar Rp740.209.000 atau sebesar 15,74% bila dibandingkan dengan tahun 2022
yaitu sebesar Rp4.703.083.000. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan
penjualan produk digital pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.726.366.000 dimana terdapat peningkatan
sebesar Rp1.367.380.000 atau sebesar 25,12% bila dibandingkan dengan tahun 2023
yaitu sebesar Rp5.443.292.000. Peningkatan ini disebabkan karena adanya penurunan
harga pokok pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Laba Komprehensif Konsolidasian TOSK untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp4.883.142.000.
4.1.3 Penilaian Arus Kas
Kinerja Arus Kas Konsolidasian TOSK dari periode tahun 2020 sampai dengan periode
tahun 2024 dan periode 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
51
Page 88
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Tabel 10. Arus Kas TOSK Konsolidasian periode tahun 2020 sampai dengan periode
tahun 2024 dan periode 30 September 2025
Dalam Ribuan Rupiah
URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 Sep-25
Kas Bersih dari Arus Kas
8.065.634 18.027.861 15.320.012 (35.261.312) (51.012.101) 20.866.112
Operasional
Kas Bersih dari Arus Kas
(1.396.949) (2.760.186) (25.449.758) (6.741.141) (15.655.838) (3.853.986)
Investasi
Kas Bersih dari Arus Kas
0 (18.990.085) 9.463.194 42.949.586 118.284.609 (591.827)
Pendanaan
Kenaikan Kas dan Setara Kas 6.668.685 (3.722.410) (666.551) 947.132 51.616.670 16.420.299
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 1.297.270 7.965.954 4.243.544 3.576.993 4.524.125 56.140.796
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 7.965.954 4.243.544 3.576.993 4.524.125 56.140.796 72.561.094
Pada 30 September 2025, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas
operasi sebesar negatif Rp20.866.112.000. TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih
dari aktivitas investasi sebesar negatif Rp3.853.986.000 dan TOSK Konsolidasian
mencatat kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp591.827.000.
Pada tahun 2024, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas operasi
sebesar negatif Rp51.012.101.000. Jumlah ini menurun sebesar Rp15.750.788.000
atau turun 44,67% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang dimiliki
pada tahun 2023 sebesar negatif Rp35.261.312.000. Hal ini disebabkan oleh adanya
penurunan Penerimaan dari pelanggan. Pada tahun 2024, TOSK Konsolidasian
mencatat kas bersih dari aktivitas investasi sebesar negatif Rp15.655.838.000. Jumlah
ini menurun sebesar Rp8.914.697.000 atau 132,24% dibandingkan jumlah kas bersih
dari aktivitas investasi yang dimiliki pada tahun 2023 sebesar negatif
Rp6.741.141.000. Hal ini disebabkan oleh Uang muka pembelian aset tetap. Pada
tahun 2024, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp118.284.609.000. Jumlah ini meningkat sebesar Rp75.335.023.000 atau 175,40%
dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas pendanaan yang dimiliki pada tahun
2023 sebesar Rp42.949.586.000. Hal ini disebabkan terutama oleh Penerimaan dari
penawaran umum.
Pada tahun 2023, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas operasi
sebesar negatif Rp35.261.312.000. Jumlah ini menurun sebesar Rp50.581.325.000
atau turun 330,17% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang dimiliki
pada tahun 2022 sebesar Rp15.320.012.000. Hal ini disebabkan oleh adanya
peningkatan Pembayaran kas kepada pemasok. Pada tahun 2023, TOSK Konsolidasian
mencatat kas bersih dari aktivitas investasi sebesar negatif Rp6.741.141.000. Jumlah
ini meningkat sebesar Rp18.708.617.000 atau 73,51% dibandingkan jumlah kas
bersih dari aktivitas investasi yang dimiliki pada tahun 2022 sebesar negatif
Rp25.449.758.000. Hal ini disebabkan oleh Uang muka pembelian aset tetap. Pada
tahun 2023, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp42.949.586.000. Jumlah ini meningkat sebesar Rp33.486.391.000 atau 353,86%
dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas pendanaan yang dimiliki pada tahun
2022 sebesar Rp9.463.194.000. Hal ini disebabkan terutama oleh Penerimaan dari
penerbitan saham biasa dan Penerimaan utang bank jangka pendek.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
52
Page 89
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Pada tahun 2022, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas operasi
sebesar Rp15.320.012.000. Jumlah ini menurun sebesar Rp2.707.849.000 atau turun
15,02% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang dimiliki pada tahun
2021 sebesar Rp18.027.861.000. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan
Penerimaan dari pelanggan serta peningkatan pembayaran pajak. Pada tahun 2022,
TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas investasi sebesar negatif
Rp25.449.758.000. Jumlah ini meningkat sebesar Rp22.689.572.000 atau 882,03%
dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas investasi yang dimiliki pada tahun 2021
sebesar negatif Rp2.760.186.000. Hal ini disebabkan oleh Uang muka perolehan aset
takberwujud. Pada tahun 2022, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas
pendanaan sebesar Rp9.463.194.000. Jumlah ini meningkat sebesar
Rp33.486.391.000 atau 353,86% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas
pendanaan yang dimiliki pada tahun 2021 sebesar negatif Rp18.990.085.000. Hal ini
disebabkan terutama oleh Penerimaan utang bank jangka panjang.
Pada tahun 2021, TOSK Konsolidasian mencatat kas bersih dari aktivitas operasi
sebesar Rp18.027.861.000. Jumlah ini meningkat sebesar Rp9.962.227.000 atau naik
123,51% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas operasi yang dimiliki pada
tahun 2020 sebesar Rp8.065.634.000. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan
Penerimaan dari pelanggan. Pada tahun 2021, TOSK Konsolidasian mencatat kas
bersih dari aktivitas investasi sebesar negatif Rp2.760.186.000. Jumlah ini menurun
sebesar Rp1.363.237.000 atau 97,59% dibandingkan jumlah kas bersih dari aktivitas
investasi yang dimiliki pada tahun 2020 sebesar negatif Rp1.396.949.000. Hal ini
disebabkan oleh perolehan aset tetap. Pada tahun 2022, TOSK Konsolidasian
mencatat kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar 2021 sebesar negatif
Rp18.990.085.000.
4.2 Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
dan Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material Dilakukan.
TSR telah menerima proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana transaksi Afiliasi
dan Material dari manajemen TOSK. TSR tidak melakukan penyesuaian atas proyeksi
keuangan tersebut. Berdasarkan penilaian TSR, proyeksi keuangan tersebut telah
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.
4.2.1 Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
53
Page 90
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Tabel 11. Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material
Dalam Ribuan Rupiah
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
ASET LANCAR
Kas dan Setara kas 74.215.338 64.081.179 55.219.450 46.493.429 52.634.926 58.375.790
Piutang usaha 939.972 987.031 1.036.383 1.088.202 1.142.612 1.199.743
Piutang lain-lain 76.500 76.500 76.500 76.500 76.500 76.500
Uang muka pembelian
81.288.106 81.288.106 81.288.106 81.288.106 81.288.106 81.288.106
persediaan
Persediaan 455.560 480.268 504.282 529.496 555.971 583.769
Pajak dibayar di muka 132.393 132.393 132.393 132.393 132.393 132.393
Biaya dibayar dimuka 18.281 18.281 18.281 18.281 18.281 18.281
Subjumlah Aset Lancar 157.126.150 147.063.758 138.275.394 129.626.407 135.848.788 141.674.581
ASET TIDAK LANCAR
Aset takberwujud 6.308.919 5.984.078 5.659.236 5.334.394 5.009.553 4.684.711
Uang muka pembelian aset
25.783.986 25.783.986 25.783.986 25.783.986 25.783.986 25.783.986
tetap
Aset tetap - neto 22.998.892 27.512.725 26.146.876 23.549.683 20.952.491 19.453.234
Aset hak guna - neto 466.561 367.549 268.536 169.524 70.511 0
Aset pajak tangguhan 976.043 976.043 976.043 976.043 976.043 976.043
Subjumlah Aset Tidak Lancar 56.534.401 60.624.379 58.834.677 55.813.630 52.792.583 50.897.974
TOTAL ASET 213.660.551 207.688.138 197.110.071 185.440.037 188.641.372 192.572.555
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 27.477.671 22.477.671 12.477.671 0 0 0
Utang usaha 2.375.337 2.504.170 2.629.379 2.760.848 2.898.890 3.043.835
Utang lain-lain 69.920 69.920 69.920 69.920 69.920 69.920
Akrual 133.980 133.980 133.980 133.980 133.980 133.980
Beban masih harus dibayar 0 0 0 0 0 0
Utang pajak 1.040.968 1.040.968 1.040.968 1.040.968 1.040.968 1.040.968
Uang muka pelanggan 14.937.118 14.937.118 14.937.118 14.937.118 14.937.118 14.937.118
Bagian lancar < 1 tahun
Utang Bank 2.402.557 1.922.046 1.441.534 961.023 480.511 0
Liabilitas Sewa 163.669 130.935 98.201 65.468 32.734 0
Subjumlah Liabilitas Jangka
48.601.220 43.216.808 32.828.771 19.969.324 19.594.121 19.225.820
Pendek
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian jangka panjang > 1
tahun
Utang Bank 1.981.573 1.321.049 660.524 0 0 0
Utang Berelasi 0 0 0 0 0 0
Liabilitas Sewa 190.031 152.025 114.019 76.012 38.006 0
Liabilitas imbalan pasca-kerja 1.020.741 1.020.741 1.020.741 1.020.741 1.020.741 1.020.741
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
54
Page 91
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
Subjumlah Liabilitas Jangka
3.192.345 2.493.815 1.795.284 1.096.754 1.058.747 1.020.741
Panjang
TOTAL LIABILITAS 51.793.565 45.710.623 34.624.055 21.066.077 20.652.868 20.246.561
EKUITAS
Modal Saham 43.752.773 43.752.773 43.752.773 43.752.773 43.752.773 43.752.773
Tambahan modal disetor - neto 96.305.814 96.305.814 96.305.814 96.305.814 96.305.814 96.305.814
Pengukuran kembali liabilitas
330.692 330.692 330.692 330.692 330.692 330.692
imbalan kerja
Saldo Laba 17.032.455 17.142.985 17.651.485 19.539.429 23.153.973 27.491.464
Kepentingan Non-Pengendali 4.445.251 4.445.251 4.445.251 4.445.251 4.445.251 4.445.251
Subjumlah Ekuitas 161.866.986 161.977.515 162.486.015 164.373.959 167.988.503 172.325.994
TOTAL LIABILITAS DAN MODAL 213.660.551 207.688.138 197.110.071 185.440.037 188.641.372 192.572.555
Selama periode proyeksi, jumlah aset TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan
berfluktuatif yaitu dari sebesar Rp213.660.551.000 pada tahun Okt-Des 2025 menjadi
sebesar Rp192.572.555.000 pada tahun 2030 atau turun secara majemuk (CAGR)
sebesar 2,06%. Penurunan terutama pada akun kas dan setara kas, aset tak
berwujud, aset tetap dan aset hak guna yang disebabkan peningkatan dari akumulasi
depresiasi dan amortisasi.
Sementara itu, selama periode proyeksi jumlah liabilitas TOSK Konsolidasian di
proyeksikan mengalami penurunan yaitu dari sebesar Rp51.793.565.000 pada tahun
Okt-Des 2025 menjadi sebesar Rp20.246.561.000 pada tahun 2030 atau turun secara
majemuk (CAGR) sebesar 17,13%. Penurunan terutama terjadi pada utang bank dan
liabilitas sewa.
Pada sisi ekuitas, selama periode proyeksi, TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan
mengalami peningkatan jumlah ekuitas. Pada tahun Okt-Des 2025, ekuitas TOSK
Konsolidasian diperkirakan adalah sebesar Rp161.866.986.000 dan menjadi sebesar
Rp172.325.994.000 pada tahun 2030 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar
1,26%. Peningkatan terutama terjadi pada akun saldo laba.
4.2.2 Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
55
Page 92
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Tabel 12. Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material
Dalam Ribuan Rupiah
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
PENJUALAN 438.538.394 1.826.958.533 1.918.306.460 2.014.221.783 2.114.932.872 2.220.679.516
BEBAN POKOK (430.875.665) (1.802.169.633) (1.892.278.115) (1.986.892.021) (2.086.236.622) (2.190.548.453)
LABA BRUTO 7.662.729 24.788.900 26.028.345 27.329.762 28.696.251 30.131.063
BEBAN USAHA
Penjualan (648.171) (2.190.895) (2.300.440) (2.415.462) (2.536.235) (2.663.047)
Umum dan Adm (4.202.546) (17.089.972) (17.517.221) (17.955.152) (18.404.031) (18.864.131)
Dep dan Amor (504.611) (2.060.471) (2.884.502) (3.021.047) (3.021.047) (2.992.546)
LABA USAHA 2.307.401 3.447.562 3.326.182 3.938.102 4.734.938 5.611.339
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
LAIN
Bbn Keuangan (833.257) (3.305.858) (2.674.259) (1.517.661) (100.907) (50.454)
Pdp Keuangan 0 0 0 0 0 0
Pdp lain - neto 0 0 0 0 0 0
LABA SEBELUM PAJAK
1.474.144 141.705 651.923 2.420.441 4.634.031 5.560.886
PENGHASILAN
BEBAN PAJAK (324.312) (31.175) (143.423) (532.497) (1.019.487) (1.223.395)
EAT 1.149.832 110.530 508.500 1.887.944 3.614.544 4.337.491
LABA KOMPREHENSIF 1.149.832 110.530 508.500 1.887.944 3.614.544 4.337.491
Penjualan pada Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh setiap
tahunnya pada pendapatan TOSK Konsolidasian. Pendapatan TOSK pada tahun Okt-
Des 2025 diproyeksikan tercatat sebesar Rp438.538.394.000 dan meningkat hingga
tahun 2030 yang tercatat sebesar Rp2.220.679.516.000 atau naik secara majemuk
(CAGR) sebesar 38,32%.
Laba (Rugi) Usaha periode Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh
setiap tahunnya. Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian pada tahun Okt-Des 2025
diproyeksikan tercatat sebesar Rp2.307.401.000 dan meningkat hingga tahun 2030
yang tercatat sebesar Rp5.611.339.000 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar
19,45%.
Laba Bersih Tahun Berjalan Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh
setiap tahunnya. Laba TOSK Konsolidasian pada tahun Okt-Des 2025 diproyeksikan
tercatat sebesar Rp1.149.832.000 dan meningkat hingga tahun 2030 yang tercatat
sebesar Rp4.337.491.000 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar 30,41%.
4.2.3 Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
56
Page 93
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Tabel 13. Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material
Dalam Ribuan Rupiah
URAIAN Okt-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Kas Bersih dari Arus Kas
1.654.244 2.228.066 3.444.845 4.963.426 6.692.748 7.390.052
Operasional
Kas Bersih dari Arus Kas Investasi 0 (6.150.449) (1.094.799) 0 0 (1.097.936)
Kas Bersih dari Arus Kas
0 (6.211.776) (11.211.776) (13.689.447) (551.251) (551.251)
Pendanaan
Kenaikan Kas dan Setara Kas 1.654.244 (10.134.159) (8.861.730) (8.726.021) 6.141.497 5.740.864
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 72.561.094 74.215.338 64.081.179 55.219.450 46.493.429 52.634.926
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 74.215.338 64.081.179 55.219.450 46.493.429 52.634.926 58.375.790
Pada proyeksi arus bersih dari operasi dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
mengalami peningkatan. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari operasi
tercatat sebesar Rp1.654.244.000 dan meningkat hingga menjadi sebesar
Rp7.390.052.000 di tahun 2030.
Pada proyeksi arus bersih dari investasi dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
mengalami fluktuatif. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari investasi tercatat
pengeluaran sebesar Rp0 dan menurun hingga pengeluaran menjadi sebesar
Rp1.097.936.000 di tahun 2030.
Pada proyeksi arus bersih dari pendanaan dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
juga mengalami fluktuatif. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari pendanaan
tercatat pemasukan dana sebesar Rp0 dan tercatat pengeluaran dana menjadi
sebesar Rp551.251.000 di tahun 2030.
4.2.4 Analisis Rasio Keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Berdasarkan atas proyeksi keuangan Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
yang disampaikan oleh pihak manajemen TOSK, diperoleh hasil analisis rasio atas
proyeksi tersebut sebagai berikut:
Tabel 14. Rasio Keuangan TOSK Sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Okt-Des
RASIO KEUANGAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
LIQUIDITY
Current Ratio 323,30% 340,29% 421,20% 649,13% 693,31% 736,90%
ACTIVITY
Total Asset Turnover 0 0 0 0 0 0
Working Capital Turnover 4 18 18 18 18 18
SOLVABILITY
Total Liabilities to Equity Ratio 32,00% 28,22% 21,31% 12,82% 12,29% 11,75%
Total Liabilities to Total Assets
24,24% 22,01% 17,57% 11,36% 10,95% 10,51%
Ratio
RENTABILITY
Net Profit Margin 0,26% 0,01% 0,03% 0,09% 0,17% 0,20%
Rate of Return on Assets 0,54% 0,05% 0,26% 1,02% 1,92% 2,25%
Rate of Return on Equity 0,71% 0,07% 0,31% 1,15% 2,15% 2,52%
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
57
Page 94
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Rasio Likuiditas
Tabel diatas menunjukkan TOSK Konsolidasian dari Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
memiliki rasio likuiditas yang positif dimana TOSK Konsolidasian memiliki kemampuan
membayar seluruh utang jangka pendeknya melalui aset lancar selama periode
historis. Rasio likuiditas TOSK Konsolidasian pada tahun 2030 mengalami peningkatan
jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh
penurunan liabilitas jangka pendek.
Rasio Aktivitas
Semakin tinggi nilai rasio aktivitas maka semakin lambat perputarannya, begitu pula
sebaliknya. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025 hingga tahun 2030, TOSK
Konsolidasian menjaga rasio aktivitas. Pada Okt-Des 2025 hingga tahun 2030, tercatat
bahwa total aset turnover dan Working Capital Turnover TOSK Konsolidasian stabil.
Rasio Solvabilitas
Secara umum dapat dikatakan semakin besar total debt to equity ratio adalah dapat
dikatakan kurang baik, karena semakin besar peranan utang sebagai sumber
pembiayaan yang berarti juga semakin kecil debt capacity-nya. Selain itu, semakin
besar total debt to total asset ratio maka dapat dikatakan kurang baik karena semakin
besar porsi utang dalam pembiayaan. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025
hingga tahun 2030 mengalami penurunan, hal ini dikarenakan berkurangnya jumlah
utang dan menigkatnya ekuitas yang tercatat, sehingga secara umum kinerja
solvabilitas TOSK Konsolidasian lebih baik.
Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas ini menunjukkan kemampuan TOSK Konsolidasian dalam
menghasilkan laba. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
menunjukan kinerja yang baik, dengan nilai Net Profit Margin (“NPM”) menunjukan
nilai positif. Pencapaian NPM tertinggi terjadi pada tahun 2030 sebesar 0,20%.
4.3 Analisis Atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material
TSR telah menerima proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material dari manajemen TOSK. TSR tidak melakukan penyesuaian atas proyeksi
keuangan tersebut. Berdasarkan penilaian TSR, proyeksi keuangan tersebut telah
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.
4.4 Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
58
Page 95
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Tabel 15. Proyeksi Posisi Keuangan TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material
Dalam Ribuan Rupiah
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
ASET LANCAR
Kas dan Setara kas 29.117.635 19.206.317 12.368.435 6.898.178 16.303.174 25.431.515
Piutang usaha 940.319 987.632 1.038.073 1.090.757 1.145.203 1.202.439
Piutang lain-lain 76.500 76.500 76.500 76.500 76.500 76.500
Uang muka pembelian
81.288.106 81.288.106 81.288.106 81.288.106 81.288.106 81.288.106
persediaan
Persediaan 455.698 480.496 504.574 529.792 556.282 584.090
Pajak dibayar di muka 132.393 132.393 132.393 132.393 132.393 132.393
Biaya dibayar dimuka 18.281 18.281 18.281 18.281 18.281 18.281
Subjumlah Aset Lancar 112.028.932 102.189.725 95.426.361 90.034.006 99.519.939 108.733.324
ASET TIDAK LANCAR
Aset takberwujud 6.308.919 5.984.078 5.659.236 5.334.394 5.009.553 4.684.711
Aset tetap - neto 93.960.471 98.379.016 95.019.795 90.429.230 85.838.665 82.346.036
Aset hak guna - neto 466.561 367.549 268.536 169.524 70.511 0
Aset pajak tangguhan 976.043 976.043 976.043 976.043 976.043 976.043
Subjumlah Aset Tidak Lancar 101.711.994 105.706.685 101.923.610 96.909.191 91.894.772 88.006.790
TOTAL ASET 213.740.926 207.896.410 197.349.970 186.943.197 191.414.710 196.740.114
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 27.477.671 22.477.671 12.477.671 0 0 0
Utang usaha 2.376.055 2.505.358 2.630.900 2.762.392 2.900.515 3.045.508
Utang lain-lain 69.920 69.920 69.920 69.920 69.920 69.920
Akrual 133.980 133.980 133.980 133.980 133.980 133.980
Utang pajak 1.040.968 1.040.968 1.040.968 1.040.968 1.040.968 1.040.968
Uang muka pelanggan 14.937.118 14.937.118 14.937.118 14.937.118 14.937.118 14.937.118
Bagian lancar < 1 tahun
Utang Bank 2.402.557 1.922.046 1.441.534 961.023 480.511 0
Liabilitas Sewa 163.669 130.935 98.201 65.468 32.734 0
Subjumlah Liabilitas Jangka
48.601.938 43.217.996 32.830.292 19.970.868 19.595.746 19.227.494
Pendek
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian jangka panjang > 1
tahun
Utang Bank 1.981.573 1.321.049 660.524 0 0 0
Utang Berelasi 190.031 152.025 114.019 76.012 38.006 0
Liabilitas Sewa 55.000 56.500 56.500 53.000 49.500 46.000
Liabilitas imbalan pasca-kerja 1.020.741 1.020.741 1.020.741 1.020.741 1.020.741 1.020.741
Subjumlah Liabilitas Jangka
3.247.345 2.550.315 1.851.784 1.149.754 1.108.247 1.066.741
Panjang
TOTAL LIABILITAS 51.849.284 45.768.311 34.682.076 21.120.622 20.703.993 20.294.235
EKUITAS
Modal Saham 43.752.773 43.752.773 43.752.773 43.752.773 43.752.773 43.752.773
Tambahan modal disetor - neto 96.305.814 96.305.814 96.305.814 96.305.814 96.305.814 96.305.814
Pengukuran kembali liabilitas
330.692 330.692 330.692 330.692 330.692 330.692
imbalan kerja
Saldo Laba 17.057.112 17.293.569 17.833.364 20.988.045 25.876.187 31.611.349
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
59
Page 96
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
Kepentingan Non-Pengendali 4.445.251 4.445.251 4.445.251 4.445.251 4.445.251 4.445.251
Subjumlah Ekuitas 161.891.642 162.128.099 162.667.894 165.822.575 170.710.717 176.445.879
TOTAL LIABILITAS DAN
213.740.926 207.896.410 197.349.970 186.943.197 191.414.710 196.740.114
MODAL
Selama periode proyeksi, jumlah aset TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan
berfluktuatif yaitu dari sebesar Rp213.740.926.000 pada tahun Okt-Des 2025 menjadi
sebesar Rp196.740.114.000 pada tahun 2030 atau turun secara majemuk (CAGR)
sebesar 1,64%. Penurunan terutama pada akun aset tak berwujud, aset tetap dan aset
hak guna yang disebabkan peningkatan dari akumulasi depresiasi dan amortisasi.
Sementara itu, selama periode proyeksi jumlah liabilitas TOSK Konsolidasian di
proyeksikan mengalami penurunan yaitu dari sebesar Rp51.849.284.000 pada tahun
Okt-Des 2025 menjadi sebesar Rp20.294.235.000 pada tahun 2030 atau turun secara
majemuk (CAGR) sebesar 17,11%. Penurunan terutama terjadi pada utang bank dan
liabilitas sewa.
Pada sisi ekuitas, selama periode proyeksi, TOSK Konsolidasian diproyeksikan akan
mengalami peningkatan jumlah ekuitas. Pada tahun Okt-Des 2025, ekuitas TOSK
Konsolidasian diperkirakan adalah sebesar Rp161.891.642.000 dan menjadi sebesar
Rp176.445.879.000 pada tahun 2030 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar
1,74%. Peningkatan terutama terjadi pada akun saldo laba.
4.4.1 Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai
berikut:
Tabel 16. Proyeksi Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material
Dalam Ribuan Rupiah
URAIAN Okt-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
PENJUALAN 438.700.388 1.828.070.146 1.921.434.530 2.018.950.635 2.119.728.515 2.225.669.310
BEBAN POKOK (431.006.008) (1.803.024.512) (1.893.372.691) (1.988.003.478) (2.087.406.074) (2.191.752.989)
LABA BRUTO 7.694.380 25.045.634 28.061.839 30.947.157 32.322.440 33.916.321
BEBAN USAHA
Penjualan (648.211) (2.190.895) (2.300.440) (2.415.462) (2.536.235) (2.663.047)
Umum dan Adm (4.202.546) (17.089.972) (17.517.221) (17.955.152) (18.404.031) (18.864.131)
Dep dan Amor (504.611) (2.155.758) (4.877.874) (5.014.419) (5.014.419) (4.985.918)
LABA USAHA 2.339.012 3.609.008 3.366.304 5.562.124 6.367.756 7.403.225
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
LAIN
Bbn Keuangan (833.257) (3.305.858) (2.674.259) (1.517.661) (100.907) (50.454)
Pdp Keuangan 0 0 0 0 0 0
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
60
Page 97
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
URAIAN Okt-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Pdp lain - neto 0 0 0 0 0 0
LABA SEBELUM PAJAK
1.505.755 303.150 692.045 4.044.463 6.266.849 7.352.771
PENGHASILAN
BEBAN PAJAK (331.266) (66.693) (152.250) (889.782) (1.378.707) (1.617.610)
EAT 1.174.489 236.457 539.795 3.154.681 4.888.142 5.735.162
LABA KOMPREHENSIF 1.174.489 236.457 539.795 3.154.681 4.888.142 5.735.162
Penjualan pada Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh setiap
tahunnya pada pendapatan TOSK Konsolidasian. Pendapatan TOSK pada tahun Okt-
Des 2025 diproyeksikan tercatat sebesar Rp438.700.388.000 dan meningkat hingga
tahun 2030 yang tercatat sebesar Rp2.225.669.310.000 atau naik secara majemuk
(CAGR) sebesar 38,38%.
Laba (Rugi) Usaha periode Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh
setiap tahunnya. Laba (Rugi) TOSK Konsolidasian pada tahun Okt-Des 2025
diproyeksikan tercatat sebesar Rp2.339.012.000 dan meningkat hingga tahun 2030
yang tercatat sebesar Rp7.403.225.000 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar
25,92%.
Laba Bersih Tahun Berjalan Okt-Des 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan tumbuh
setiap tahunnya. Laba TOSK Konsolidasian pada tahun Okt-Des 2025 diproyeksikan
tercatat sebesar Rp1.174.489.000 dan meningkat hingga tahun 2030 yang tercatat
sebesar Rp5.735.162.000 atau naik secara majemuk (CAGR) sebesar 37,32%.
4.4.2 Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
selama tahun Okt-Des 2025 sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagai berikut:
Tabel 17. Proyeksi Arus Kas TOSK Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material
Dalam Ribuan Rupiah
URAIAN Okt-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Kas Bersih dari Arus Kas
1.679.134 2.449.407 5.468.692 8.222.690 9.959.747 10.781.029
Operasional
Kas Bersih dari Arus Kas
(45.177.593) (6.150.449) (1.094.799) 0 0 (1.097.936)
Investasi
Kas Bersih dari Arus Kas
55.000 (6.210.276) (11.211.776) (13.692.947) (554.751) (554.751)
Pendanaan
Kenaikan Kas dan Setara Kas (43.443.459) (9.911.318) (6.837.883) (5.470.257) 9.404.996 9.128.341
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 72.561.094 29.117.635 19.206.317 12.368.435 6.898.178 16.303.174
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 29.117.635 19.206.317 12.368.435 6.898.178 16.303.174 25.431.515
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
61
Page 98
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Pada proyeksi arus bersih dari operasi dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
mengalami peningkatan. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari operasi
tercatat sebesar Rp1.679.134.000 dan meningkat hingga menjadi sebesar
Rp10.781.029.000 di tahun 2030.
Pada proyeksi arus bersih dari investasi dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
mengalami fluktuatif. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari investasi tercatat
pengeluaran sebesar Rp45.177.593.000 dan menurun hingga pengeluaran menjadi
sebesar Rp1.097.936.000 di tahun 2030.
Pada proyeksi arus bersih dari pendanaan dari tahun Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
juga mengalami fluktuatif. Pada tahun Okt-Des 2025 arus kas bersih dari pendanaan
tercatat pemasukan dana sebesar Rp55.000 dan tercatat pengeluaran dana menjadi
sebesar Rp554.751.000 di tahun 2030.
4.4.3 Analisis Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Berdasarkan atas proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
yang disampaikan oleh pihak manajemen TOSK, diperoleh hasil analisis rasio atas
proyeksi tersebut sebagai berikut:
Tabel 18. Rasio Keuangan TOSK Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Okt-Des
RASIO KEUANGAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
LIQUIDITY
Current Ratio 230,50% 236,45% 290,67% 450,83% 507,87% 565,51%
ACTIVITY
Total Asset Turnover 0 0 0 0 0 0
Working Capital Turnover 7 32 32 30 27 26
SOLVABILITY
Total Liabilities to Equity Ratio 32,03% 28,23% 21,32% 12,74% 12,13% 11,50%
Total Liabilities to Total Assets
24,26% 22,01% 17,57% 11,30% 10,82% 10,32%
Ratio
RENTABILITY
Net Profit Margin 0,27% 0,01% 0,03% 0,16% 0,23% 0,26%
Rate of Return on Assets 0,55% 0,11% 0,27% 1,69% 2,55% 2,92%
Rate of Return on Equity 0,73% 0,15% 0,33% 1,90% 2,86% 3,25%
Rasio Likuiditas
Tabel diatas menunjukkan TOSK Konsolidasian dari Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
memiliki rasio likuiditas yang positif dimana TOSK Konsolidasian memiliki kemampuan
membayar seluruh utang jangka pendeknya melalui aset lancar selama periode
historis. Rasio likuiditas TOSK Konsolidasian pada tahun 2030 mengalami peningkatan
jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh
penurunan liabilitas jangka pendek.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
62
Page 99
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Rasio Aktivitas
Semakin tinggi nilai rasio aktivitas maka semakin lambat perputarannya, begitu pula
sebaliknya. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025 hingga tahun 2030, TOSK
Konsolidasian menjaga rasio aktivitas. Pada Okt-Des 2025 hingga tahun 2030, tercatat
bahwa total aset turnover dan Working Capital Turnover TOSK Konsolidasian stabil.
Rasio Solvabilitas
Secara umum dapat dikatakan semakin besar total debt to equity ratio adalah dapat
dikatakan kurang baik, karena semakin besar peranan utang sebagai sumber
pembiayaan yang berarti juga semakin kecil debt capacity-nya. Selain itu, semakin
besar total debt to total asset ratio maka dapat dikatakan kurang baik karena semakin
besar porsi utang dalam pembiayaan. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025
hingga tahun 2030 mengalami penurunan, hal ini dikarenakan berkurangnya jumlah
utang dan menigkatnya ekuitas yang tercatat, sehingga secara umum kinerja
solvabilitas TOSK Konsolidasian lebih baik.
Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas ini menunjukkan kemampuan TOSK Konsolidasian dalam
menghasilkan laba. TOSK Konsolidasian selama Okt-Des 2025 hingga tahun 2030
menunjukan kinerja yang baik, dengan nilai Net Profit Margin (“NPM”) menunjukan
nilai positif. Pencapaian NPM tertinggi terjadi pada tahun 2030 sebesar 0,26%.
4.5 Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Dilakukan
Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
Proforma posisi keuangan setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material adalah
sebagai berikut:
Tabel 19. Proforma Posisi Keuangan Konsolidasian TOSK
Dalam Ribuan Rupiah
URAIAN Sebelum Penyesuaian Setelah
ASET LANCAR
Kas dan Setara kas 72.561.094 (44.776.014) 27.785.080
Piutang usaha 940.163 0 940.163
Piutang lain-lain 76.500 0 76.500
Uang muka pembelian persediaan 81.288.106 0 81.288.106
Persediaan 455.652 0 455.652
Pajak dibayar di muka 132.393 0 132.393
Biaya dibayar dimuka 18.281 0 18.281
Subjumlah Aset Lancar 155.472.189 (44.776.014) 110.696.175
ASET TIDAK LANCAR
Aset takberwujud 6.346.831 0 6.346.831
Uang muka pembelian aset tetap 25.783.986 (25.783.986) 0
Aset tetap - neto 23.358.817 67.200.000 90.558.817
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
63
Page 100
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
URAIAN Sebelum Penyesuaian Setelah
Aset hak guna - neto 573.335 0 573.335
Aset pajak tangguhan 976.043 0 976.043
Subjumlah Aset Tidak Lancar 57.039.012 41.416.014 98.455.026
TOTAL ASET 212.511.201 (3.360.000) 209.151.201
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 27.477.671 0 27.477.671
Utang usaha 2.375.820 0 2.375.820
Utang lain-lain 69.920 0 69.920
Akrual 133.980 0 133.980
Utang pajak 1.040.968 0 1.040.968
Uang muka pelanggan 14.937.118 0 14.937.118
Bagian lancar < 1 tahun
Utang Bank 2.402.557 0 2.402.557
Liabilitas Sewa 163.669 0 163.669
Subjumlah Liabilitas Jangka Pendek 48.601.703 0 48.601.703
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian jangka panjang > 1 tahun
Utang Bank 1.981.573 0 1.981.573
Liabilitas Sewa 190.031 0 190.031
Liabilitas imbalan pasca-kerja 1.020.741 0 1.020.741
Subjumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.192.345 0 3.192.345
TOTAL LIABILITAS 51.794.048 0 51.794.048
EKUITAS
Modal Saham 43.752.773 0 43.752.773
Tambahan modal disetor - neto 96.305.814 0 96.305.814
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 330.692 0 330.692
Saldo Laba 15.882.623 (3.360.000) 12.522.623
Kepentingan Non-Pengendali 4.445.251 0 4.445.251
Subjumlah Ekuitas 160.717.153 (3.360.000) 157.357.153
TOTAL LIABILITAS DAN MODAL 212.511.201 (3.360.000) 209.151.201
Berdasarkan proforma posisi keuangan terdapat penyesuaian yang terjadi yaitu:
1. Asumsi setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Kas dan setara Kas
menurun sebesar Rp44.776.014.000 untuk melunasi Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material atas pembelian Tanah dan Bangunan.
2. Asumsi sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Uang muka pembelian
aset tetap sebesar Rp25.783.986.000 dan setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material sebesar Rp0 yang disebabkan karena pelunasan atas Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material pembelian Tanah dan Bangunan.
3. Total Aset Tetap meningkat sebesar Rp67.200.000.000 setelah Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material atas pembelian Tanah dan Bangunan.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
64
Page 101
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
4. Total Ekuitas setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material menurun sebesar
Rp3.360.000.000 yang digunakan untuk BPHTB sebesar 5% dari Nilai Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material.
Proforma Laba (Rugi)
Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
Proforma posisi keuangan setelah transaksi adalah sebagai berikut:
Tabel 20. Proforma Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK
Dalam Ribu Rupiah
Sebelum Setelah
URAIAN Rencana Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material Afiliasi dan Material
PENJUALAN 1.301.579.684 0 1.301.579.684
Produk digital 1.294.718.208 0 1.294.718.208
Lain-lain 7.367.134 0 7.367.134
Retur (505.658) 0 (505.658)
BEBAN POKOK
Produk digital 1.271.683.983 0 1.271.683.983
Lain-lain 7.152.760 0 7.152.760
TOTAL BEBAN POKOK 1.278.836.743 0 1.278.836.743
LABA BRUTO 22.742.941 0 22.742.941
BEBAN USAHA
Beban Penjualan (1.923.769) 0 (1.923.769)
Beban Umum dan Administrasi (12.470.598) 0 (12.470.598)
Beban Depresiasi dan Amortisasi (868.562) 0 (868.562)
LABA USAHA 7.480.013 0 7.480.013
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Beban Keuangan (2.589.355) 0 (2.589.355)
Pendapatan Keuangan 66.713 0 66.713
Pendapatan operasi lain-lain - neto 1.587.895 0 1.587.895
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 6.545.265 0 6.545.265
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (1.727.902) (3.360.000) (5.087.902)
Pajak (1.727.902) (3.360.000) (5.087.902)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 4.817.364 (3.360.000) 1.457.364
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 65.778 0 65.778
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
4.883.142 (3.360.000) 1.523.142
TAHUN BERJALAN
Pada Laba (Rugi) Konsolidasian sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
Proforma posisi keuangan setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material TOSK terjadi
penurunan akibat dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
65
Page 102
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Proforma Arus Kas
Berikut ini adalah Arus Kas sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan
Proforma posisi keuangan setelah transaksi dilakukan:
Tabel 21. Proforma Arus Kas Konsolidasian TOSK
Dalam Ribu Rupiah
URAIAN Sebelum Penyesuaian Setelah
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI 20.866.112 25.783.986 46.650.097
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI (3.853.986) (70.560.000) (74.413.986)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN (591.827) 0 (591.827)
KENAIKAN (PENURUNAN) KAS DAN BANK 16.420.299 (44.776.014) (28.355.716)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 56.140.796 0 56.140.796
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 72.561.094 (44.776.014) 27.785.080
Asumsi setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Kas dan setara Kas menurun
sebesar Rp44.776.014.000 untuk melunasi Rencana Transaksi Afiliasi dan Material atas
pembelian Tanah dan Bangunan. Asumsi sebelum Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material Uang muka pembelian aset tetap sebesar Rp25.783.986.000 dan setelah
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material sebesar Rp0 yang disebabkan karena pelunasan
atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material pembelian Tanah dan Bangunan. Total Aset
Tetap meningkat sebesar Rp67.200.000.000 setelah Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material atas pembelian Tanah dan Bangunan. Total Ekuitas setelah Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material menurun sebesar Rp3.360.000.000 yang digunakan untuk BPHTB
sebesar 5% dari Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
4.6 Analisis Inkremental
4.6.1 Kontribusi Nilai Tambah dan Dampak Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material Terhadap Proyeksi Keuangan
Analisis inkremental dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dengan
membandingkan proyeksi sebelum dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material dan proyeksi setelah dilakukannya Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
66
Page 103
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Inkremental Posisi Keuangan
Tabel 22. Inkremental Proyeksi Posisi Keuangan Konsolidasian TOSK
Dalam Ribu Rupiah
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
ASET LANCAR
Kas dan Setara kas (45.097.703) (44.874.862) (42.851.015) (39.595.251) (36.331.752) (32.944.275)
Piutang usaha 347 601 1.690 2.555 2.591 2.696
Piutang lain-lain 0 0 0 0 0 0
Uang muka pembelian
0 0 0 0 0 0
persediaan
Persediaan 138 228 292 296 312 321
Pajak dibayar di muka 0 0 0 0 0 0
Biaya dibayar dimuka 0 0 0 0 0 0
Subjumlah Aset Lancar (45.097.218) (44.874.033) (42.849.033) (39.592.400) (36.328.850) (32.941.258)
ASET TIDAK LANCAR
Aset takberwujud 0 0 0 0 0 0
Uang muka pembelian aset
(25.783.986) (25.783.986) (25.783.986) (25.783.986) (25.783.986) (25.783.986)
tetap
Aset tetap - neto 70.961.579 70.866.291 68.872.919 66.879.546 64.886.174 62.892.802
Aset hak guna - neto 0 0 0 0 0 0
Aset pajak tangguhan 0 0 0 0 0 0
Subjumlah Aset Tidak
Lancar 45.177.593 45.082.305 43.088.933 41.095.561 39.102.188 37.108.816
TOTAL ASET 80.375 208.272 239.900 1.503.161 2.773.339 4.167.558
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 0 0 0 0 0 0
Utang usaha 719 1.188 1.521 1.544 1.625 1.674
Utang lain-lain 0 0 0 0 0 0
Akrual 0 0 0 0 0 0
Beban masih harus dibayar 0 0 0 0 0 0
Utang pajak 0 0 0 0 0 0
Uang muka pelanggan 0 0 0 0 0 0
Bagian lancar < 1 tahun
Utang Bank 0 0 0 0 0 0
Liabilitas Sewa 0 0 0 0 0 0
Subjumlah Liabilitas Jangka
719 1.188 1.521 1.544 1.625 1.674
Pendek
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Bagian jangka panjang > 1
tahun
Utang Bank 0 0 0 0 0 0
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
67
Page 104
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
Utang Berelasi 190.031 152.025 114.019 76.012 38.006 0
Liabilitas Sewa (135.031) (95.525) (57.519) (23.012) 11.494 46.000
Liabilitas imbalan pasca-kerja 0 0 0 0 0 0
Subjumlah Liabilitas Jangka
55.000 56.500 56.500 53.000 49.500 46.000
Panjang
TOTAL LIABILITAS 55.719 57.688 58.021 54.544 51.125 47.674
EKUITAS
Modal Saham 0 0 0 0 0 0
Tambahan modal disetor -
0 0 0 0 0 0
neto
Pengukuran kembali liabilitas
0 0 0 0 0 0
imbalan kerja
Saldo Laba 24.656 150.584 181.879 1.448.616 2.722.214 4.119.885
Kepentingan Non-Pengendali 0 0 0 0 0 0
Subjumlah Ekuitas 24.656 150.584 181.879 1.448.616 2.722.214 4.119.885
TOTAL LIABILITAS DAN
80.375 208.272 239.900 1.503.161 2.773.339 4.167.558
MODAL
Berdasarkan tabel di atas nilai tambah atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
atas aset di Okt-Des 2025 yaitu sebesar Rp80.375.000 yang disebabkan oleh
penurunan kas dan setara kas sebesar Rp45.097.703.000, peningkatan Aset Tetap
sebesar Rp70.961.579.000, dan penurunan uang muka pembelian aset tetap sebesar
Rp25.783.986.000. Nilai tambah atas Liabilitas di Okt-Des 2025 yaitu sebesar
Rp55.719.000 yang disebabkan oleh peningkatan utang usaha sebesar Rp719.000,
peningkatan Utang Jangka Panjang Berelasi sebesar Rp190.031.000, dan penurunan
Liabilitas Sewa Jangka Panjang sebesar Rp135.031.000. Sedangkan dari sisi ekuitas
diperkirakan terdapat nilai tambah di Okt-Des 2025 sebesar Rp24.656.000 berupa
peningkatan saldo laba.
Inkremental Laba (Rugi)
Tabel 23. Inkremental Proyeksi Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK
Dalam Ribuan Rupiah
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
PENJUALAN 161.994 1.111.613 3.128.070 4.728.852 4.795.643 4.989.794
BEBAN POKOK (130.344) (854.879) (1.094.576) (1.111.458) (1.169.453) (1.204.537)
LABA BRUTO 31.651 256.733 2.033.494 3.617.394 3.626.190 3.785.258
BEBAN USAHA
Penjualan (40) 0 0 0 0 0
Umum dan Adm 0 0 0 0 0 0
Dep dan Amor 0 (95.288) (1.993.372) (1.993.372) (1.993.372) (1.993.372)
LABA USAHA 31.611 161.445 40.122 1.624.022 1.632.818 1.791.886
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
LAIN
Bbn Keuangan 0 0 0 0 0 0
Pdp Keuangan 0 0 0 0 0 0
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
68
Page 105
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
Pdp lain - neto 0 0 0 0 0 0
LABA SEBELUM PAJAK
31.611 161.445 40.122 1.624.022 1.632.818 1.791.886
PENGHASILAN
BEBAN PAJAK (6.954) (35.518) (8.827) (357.285) (359.220) (394.215)
EAT 24.656 125.927 31.295 1.266.737 1.273.598 1.397.671
LABA KOMPREHENSIF 24.656 125.927 31.295 1.266.737 1.273.598 1.397.671
Berdasarkan tabel Inkremental Proyeksi Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK diperkirakan
nilai tambah atas penjualan selama periode 2025 (Okt-Des)-2030 yaitu sebesar
Rp18.915.967.000 yang disebabkan oleh peningkatan other berupa penyewaan space
gedung, sedangkan dari sisi laba setelah pajak diperkirakan terdapat nilai tambah
pada periode 2025 (Okt-Des)-2030 sebesar Rp4.119.885.000. Pembelian atas Objek
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut diharapkan akan meningkatkan
portofolio keuangan di masa mendatang bagi TOSK.
Inkremental Arus Kas
Tabel 24. Inkremental Proyeksi Arus Kas Konsolidasian TOSK
Dalam Ribuan Rupiah
Okt-Des
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
2025
Kas Bersih dari Arus Kas
24.890 221.341 2.023.847 3.259.264 3.266.999 3.390.978
Operasional
Kas Bersih dari Arus Kas
(45.177.593) 0 0 0 0 0
Investasi
Kas Bersih dari Arus Kas
55.000 1.500 0 (3.500) (3.500) (3.500)
Pendanaan
Kenaikan Kas dan Setara Kas (45.097.703) 222.841 2.023.847 3.255.764 3.263.499 3.387.478
Kas dan Setara Kas Awal
0 (45.097.703) (44.874.862) (42.851.015) (39.595.251) (36.331.752)
Tahun
Kas dan Setara Kas Akhir
(45.097.703) (44.874.862) (42.851.015) (39.595.251) (36.331.752) (32.944.275)
Tahun
Berdasarkan tabel Inkremental Proyeksi Arus Kas Konsolidasian TOSK diperkirakan
nilai tambah atas Kas Bersih dari Arus Kas Operasional selama di (Okt-Des) 2025 yaitu
sebesar Rp24.890.000, nilai tambah atas atas Kas Bersih dari Arus Kas Investasi
selama di (Okt-Des) 2025 yaitu sebesar minus Rp45.177.593.000 dan nilai tambah
atas atas Kas Bersih dari Arus Kas Pendanaan selama di (Okt-Des) 2025 yaitu sebesar
minus Rp55.000 Pembelian atas Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
tersebut diharapkan akan meningkatkan portofolio keuangan di masa mendatang bagi
TOSK.
4.6.2 Biaya atau Pendapatan yang Relevan
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang dilakukan menimbulkan biaya-biaya
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang
termasuk tetapi tidak terbatas pada imbalan jasa, biaya dan/atau kompensasi untuk
notaris, penasehat hukum, dan lainnya.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
69
Page 106
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
4.6.3 Informasi Non Keuangan yang Relevan
Informasi non keuangan yang relevan adalah PPJB No. 16007/TDP-TIP/IX/2023
tanggal 30 Juli 2023 juga mengatur bahwa untuk keperluan pembayaran atas total
harga jual beli, TIP mungkin saja membutuhkan sumber pembiayaan dari pihak lain
(termasuk bank) dimana untuk keperluan tersebut Seiko Manito bersedia untuk
menyediakan Tanah dan Bangunan tersebut sebagai jaminan atas sumber
pembiayaan tersebut sepanjang dana yang diberikan akan dipergunakan oleh TIP
untuk keperluan pembayaran total harga jual beli kepada Seiko Manito.
Pinjaman bank jangka panjang TOSK kepada PT Bank Central Asia Tbk dijamin dengan
tanah milik Seiko Manito.
4.6.4 Prosedur Pengambilan Keputusan Oleh TOSK Dalam Menentukan Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material dan Nilai Transaksi dengan Memperhatikan
Alternatif Lain
Prosedur pengambilan keputusan oleh TOSK dalam menentukan Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material dan Nilai Transaksi adalah dilakukan oleh Direksi dengan
persetujuan Komisaris TOSK. Tidak terdapat alternatif lain dari Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material yang dilakukan dengan pihak lain.
4.6.5 Hal Material Lainnya
Tidak terdapat hal-hal material lainnya terkait dengan analisis inkremental dari
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dengan analisis inkremental yang telah
dilakukan, Penilai meyakini bahwa Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
memberikan nilai tambah bagi TOSK.
4.7 Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kuantitatif Dari Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material
Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dapat
memberikan nilai tambah atas aset di Okt-Des 2025 yaitu sebesar Rp80.375.000 yang
disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas sebesar Rp45.097.703.000, peningkatan
Aset Tetap sebesar Rp70.961.579.000, dan penurunan uang muka pembelian aset tetap
sebesar Rp25.783.986.000. Nilai tambah atas Liabilitas di Okt-Des 2025 yaitu sebesar
Rp55.719.000 yang disebabkan oleh peningkatan utang usaha sebesar Rp719.000,
peningkatan Utang Jangka Panjang Berelasi sebesar Rp190.031.000, dan penurunan
Liabilitas Sewa Jangka Panjang sebesar Rp135.031.000. Sedangkan dari sisi ekuitas
diperkirakan terdapat nilai tambah di Okt-Des 2025 sebesar Rp24.656.000 berupa
peningkatan saldo laba.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
70
Page 107
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Pada penjualan selama periode 2025 (Okt-Des)-2030 yaitu sebesar Rp18.915.967.000
yang disebabkan oleh peningkatan other berupa penyewaan space gedung, sedangkan
dari sisi laba setelah pajak diperkirakan terdapat nilai tambah pada periode 2025 (Okt-
Des)-2030 sebesar Rp4.119.885.000. Pembelian atas Objek Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material tersebut diharapkan akan meningkatkan portofolio keuangan di masa
mendatang bagi TOSK.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
71
Page 108
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
5 ANALISIS KEWAJARAN
5.1 Perbandingan Antara Rencana Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Dengan Hasil Penilaian Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang
Akan Dilakukan
5.1.1 Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Nilai Obyek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Atas Jual/Beli Tanah dan Bangunan
(Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta
sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan
Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang
Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos 79123 yang dimiliki oleh
Bapak Seiko Manito selaku Direksi TOSK adalah sebesar Rp67.200.000.000.,- (Enam
PUluh Tujuh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
5.1.2 Hasil Penilaian
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset per tanggal penilaian 30 September 2025
No. 00105/2.0040-00/PI/06/0105/1/XII/2025 dangan tanggal laporan 15 Desember
2025 oleh Penilai Publik Ir. Y. Tri Sunindyo, MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai
Publik Tri, Santi dan Rekan, menyatakan bahwa Nilai Pasar Tanah dan Bangunan
(Gedung Serba Guna) dengan luas tanah 7.452 m2, luas bangunan ±6.562 m2, beserta
sarana pelengkap bangunan berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro (hoek) Jalan
Bukit Barisan, RT.051, RW.016, Desa/Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang
Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat tersebut sebesar
Rp70.962.000.000,- (Tujuh Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta
Rupiah).
5.1.3 Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material
Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material Berada Dalam Kisaran Nilai Yang Didapatkan Dari Hasil Penilaian.
Kewajaran Nilai Transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
(“POJK. 35-2020”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha
di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai
tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan POJK. 35-2020 tersebut, berikut tabel uji Kewajaran Nilai Transaksi atas
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
72
Page 109
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Tabel 25. Tabel Uji Kewajaran Nilai Transaksi Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan
Material
Uraian Keterangan
Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Rp67.200.000.000
Hasil Penilaian Rp70.962.000.000
Perbedaan Nilai Transaksi terhadap Hasil Penilaian 5,30%
Berdasarkan atas Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material terhadap hasil penilaian,
maka transaksi tersebut adalah wajar karena berada pada uji batas atas dan batas
bawah sebesar 7,5%. Selisih Nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material adalah lebih
rendah sebesar 5,30% dibandingkan dengan Nilai Pasar aset berdasarkan hasil
penilaian.
5.2 Dampak Keuangan Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan
Dilakukan Terhadap Kepentingan Pemegang Saham
Dampak Keuangan terhadap laporan posisi keuangan TOSK Konsolidasian dengan
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material sebesar Rp67.200.000.000 ditambah dengan
biaya-biaya yang terkait dengan adanya transaksi sebesar Rp3.360.000.000 dan dibayar
dengan menggunakan dana yang berasal dari Kas sebesar Rp44.776.014.000 beserta
Uang muka pembelian aset sebesar Rp25.783.986.000. Sehingga Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material ini akan mengakibatkan Kas dan setara kas berkurang sebesar
Rp44.776.014.000 dari sebelumnya sebesar Rp72.561.094.000 menjadi sebesar
Rp27.785.080.000. Aset tetap bertambah sebesar Rp67.200.000.000 akibat
penambahan aset dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material.
5.3 Pertimbangan Bisnis Yang Digunakan Oleh Manajemen Perusahaan Terkait
Dengan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan
Terhadap Kepentingan Pemegang Saham
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk
pengembangan usaha yang akan meningkatkan pendapatan dan laba TOSK secara
Konsolidasian yang akan meningkatkan nilai saham TOSK, memberikan kesimpulan
bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut diharapkan sejalan dengan
kepentingan pemegang saham.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
73
Page 110
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
5.4 Analisis Untuk Memastikan Bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
Tambah Dari Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Yang Akan Dilakukan
Berdasarkan tabel di atas nilai tambah atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material atas
aset di Okt-Des 2025 yaitu sebesar Rp80.375.000 yang disebabkan oleh penurunan kas
dan setara kas sebesar Rp45.097.703.000, peningkatan Aset Tetap sebesar
Rp70.961.579.000, dan penurunan uang muka pembelian aset tetap sebesar
Rp25.783.986.000. Nilai tambah atas Liabilitas di Okt-Des 2025 yaitu sebesar
Rp55.719.000 yang disebabkan oleh peningkatan utang usaha sebesar Rp719.000,
peningkatan Utang Jangka Panjang Berelasi sebesar Rp190.031.000, dan penurunan
Liabilitas Sewa Jangka Panjang sebesar Rp135.031.000. Sedangkan dari sisi ekuitas
diperkirakan terdapat nilai tambah di Okt-Des 2025 sebesar Rp24.656.000 berupa
peningkatan saldo laba.
Berdasarkan tabel Inkremental Proyeksi Laba (Rugi) Konsolidasian TOSK diperkirakan
nilai tambah atas penjualan selama periode 2025 (Okt-Des)-2030 yaitu sebesar
Rp18.915.967.000 yang disebabkan oleh peningkatan other berupa penyewaan space
gedung, sedangkan dari sisi laba setelah pajak diperkirakan terdapat nilai tambah pada
periode 2025 (Okt-Des)-2030 sebesar Rp4.119.885.000. Pembelian atas Objek Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material tersebut diharapkan akan meningkatkan portofolio
keuangan di masa mendatang bagi TOSK.
Berdasarkan tabel Inkremental Proyeksi Arus Kas Konsolidasian TOSK diperkirakan nilai
tambah atas Kas Bersih dari Arus Kas Operasional selama di (Okt-Des) 2025 yaitu
sebesar Rp24.890.000, nilai tambah atas atas Kas Bersih dari Arus Kas Investasi selama
di (Okt-Des) 2025 yaitu sebesar minus Rp45.177.593.000 dan nilai tambah atas atas
Kas Bersih dari Arus Kas Pendanaan selama di (Okt-Des) 2025 yaitu sebesar minus
Rp55.000 Pembelian atas Objek Rencana Transaksi Afiliasi dan Material tersebut
diharapkan akan meningkatkan portofolio keuangan di masa mendatang bagi TOSK.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
74
Page 111
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
6 PENDAPAT MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN
MATERIAL
Berdasarkan pertimbangan analisis Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material dan analisis
atas kewajaran nilai Rencana Transaksi Afiliasi dan Material, maka kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi Afiliasi dan Material yang akan dilakukan TOSK adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi Afiliasi dan Material. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material ini mungkin berbeda.
Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
75
Page 112
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
7 KUALIFIKASI PENILAI USAHA
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei
2009 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.09.0040.
Penilai Usaha yang menandatangani Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
No. Ijin Penilai Publik : B1.20.00585
No. MAPPI : 10-S-02481
No. RMK : 2017.01022
No. STTD (OJK) : PB-52/PM.223/2022
Kualifikasi : Penilai Bisnis
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
76
Page 113
KJPP Tri, Santi Dan Rekan
Lampiran Penilaian Aset
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Afiliasi dan Material – PT. Topindo Solusi Komunika Tbk (“TOSK”)
77
Page 114
Page 115
Page 116
Page 117
Page 118
Page 119
Page 120
Page 121
Page 122
Page 123
Page 124
Page 125
Page 126
Page 127
Page 128
Page 129
Page 130
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP TRI
p.1 ×225
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tri
p.3 ×4
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.3 ×115
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
KJPP
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×13
unresolved
person
Daementa Pinem
p.3 ×11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinta
p.3 ×12
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3 ×13
unresolved
person
Ruspriono
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri
p.6 ×3
unresolved
person
Rumonda Kesuma Lubis
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.6 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.6 ×8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM
p.7 ×3
unresolved
person
Darmenta Pinem
p.7 ×2
unresolved
person
CPA
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.7 ×2
unresolved
org
Hidaja & Rekan
p.7
unresolved
person
Anthony Feryanto
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara
p.7 ×2
unresolved
person
Pranata Kembaren
p.8 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Barbara Bonardy Bong
p.11 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
p.11 ×3
unresolved
org
PT Topindo Media Investama
p.12 ×2
unresolved
org
PT CentraSumberRejeki
p.12 ×2
unresolved
org
PT Topindo Ikon Properti
p.12 ×17
unresolved
org
TOSK : PT Topindo Solusi Komunika Tbk
p.14 ×2
unresolved
org
PT Topindo Ikon Properti KJPP Tri
p.14 ×2
unresolved
org
PT. Topindo Niaga Nusantara
p.16 ×2
unresolved
org
PT. Topindo Ikon Nusantara
p.16 ×2
unresolved
org
PT. Topindo Solusi Komunika Tok
p.23 ×2
unresolved
org
PT. Topindo Solusi Komunika Thk C'TOSK''
p.24
unresolved
org
Bank Indonesia
p.29 ×16
unresolved
org
Bank Indonesia BPS
p.29
unresolved
org
Pusat Statistik Draft AJB
p.29
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KEPI
p.29
unresolved
org
Bank Overnight Tanggal Penilaian
p.30
unresolved
org
PT. Topindo Ikon Properti TOSK
p.30
unresolved
org
Pusat Statistik
p.40
unresolved
org
Kementerian UMKM
p.40
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul KJPP Tri
p.42
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.51
unresolved
person
SHINDY VALENSIA
p.60
unresolved
org
Pemerintah Kota Malang
p.60
unresolved
org
Pengadilan Negeri Singkawang
p.63
unresolved
person
Akta Notaris Mala Mukti
· Notaris
p.64 ×22
unresolved
org
Bank Indonesia Inflasi IHK
p.68
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
p.73
unresolved
org
Kementerian UMKM KJPP Tri
p.73
unresolved
person
Penilai Publik Ir. Y. Tri Sunindyo
p.108 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.112
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
38002 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ruspriono, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}