Back to announcement
20260317_MORA_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32054466_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 73
Page 1
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN ANTARA
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA (“RANCANGAN PENGGABUNGAN”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH SELURUH PEMEGANG
SAHAM PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK AGAR PARA PEMEGANG SAHAM DAPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN PADA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DIADAKAN PADA TANGGAL 26 MARET 2026 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENGGABUNGAN ANTARA PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK, PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK AKAN MENJADI
PERUSAHAAN YANG AKAN MELANJUTKAN KEGIATAN USAHANYA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI RANCANGAN PENGGABUNGAN INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
ANDA DIANJURKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.
PT Mora Telematika Indonesia Tbk PT Eka Mas Republik
Kantor Pusat Kantor Pusat
Grha 9 Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25
Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Jl. MH. Thamrin No. 51
Kecamatan Menteng Jakarta 10350, Indonesia
Jakarta Pusat 10320, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi Penyedia jasa internet
dengan kabel, penyedia jasa internet, jasa
interkoneksi internet (NAP) dan data center
Tel: (021) 3199 8600 Tel: (021) 241 555 08
Fax: (021) 314 2882 Fax: -
Website: www.moratelindo.co.id Website: www.myrepublic.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id Email: legal@myrepublic.net.id
PENGGABUNGAN AKAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
PENGGABUNGAN, MASYARAKAT DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA SERTA MENJAMIN TETAP TERPENUHINYA HAK-HAK PARA
PEMEGANG SAHAM PUBLIK DAN KARYAWAN.
PENGGABUNGAN AKAN MENGAKIBATKAN PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) PARA PEMEGANG SAHAM PT MORA
TELEMATIKA INDONESIA TBK DIKARENAKAN ADANYA PENINGKATAN MODAL SAHAM PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN. BESARNYA
PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) UNTUK PEMEGANG SAHAM PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK ADALAH SEBESAR
50,50%.
RANCANGAN PENGGABUNGAN INI TELAH DIPERSIAPKAN BERSAMA-SAMA OLEH DIREKSI DARI PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA
MAS REPUBLIK, DAN TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS DARI PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK PADA
TANGGAL 16 DESEMBER 2025.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA-FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT
DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MENGADAKAN PENELITIAN YANG MEMADAI, TIDAK ADA INFORMASI
MATERIAL ATAU FAKTA-FAKTA LAINNYA YANG RELEVAN YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA–FAKTA MATERIAL YANG
DIUNGKAPKAN DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN INI MENJADI TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN.
RANCANGAN PENGGABUNGAN INI BELUM DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DAN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI
RUPSLB PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK.
DALAM HAL RUPSLB TIDAK MENYETUJUI RANCANGAN PENGGABUNGAN, MAKA RANCANGAN TERSEBUT BARU DAPAT DIAJUKAN KEMBALI KEPADA
RUPSLB 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PELAKSANAAN RUPSLB TERSEBUT, YAITU SEJAK 26 MARET 2026.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN TIMBUL AKIBAT PENGGABUNGAN USAHA ADALAH RISIKO BIAYA DAN PELAKSANAAN INTEGRASI. SELURUH
INFORMASI MENGENAI RISIKO PENGGABUNGAN USAHA DAPAT DILIHAT SELENGKAPNYA PADA BAB III RANCANGAN PENGGABUNGAN INI.
Ringkasan Rancangan Penggabungan Diterbitkan Tanggal 17 Maret 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akta Penggabungan : Akta yang mengatur Penggabungan dan dibuat di
hadapan Notaris dalam Bahasa Indonesia, dimana
rancangan atas Akta tersebut wajib memperoleh
persetujuan RUPSLB dari PT Mora Telematika
Indonesia Tbk dan PT Eka Mas Republik
Anak Perusahaan EMR : PT Sintesa Sinergi Nusantara dan PT Sarana Piranti
Informatika
Anak Perusahaan MORA : Moratel International Pte, Ltd., PT Oxygen Multimedia
Indonesia, PT Palapa Ring Barat, PT Palapa Timur
Telematika, PT Indo Pratama Teleglobal, dan PT Oxygen
Infrastruktur Indonesia
BEI : PT Bursa Efek Indonesia
Biro Administrasi Efek atau BAE : PT Sinartama Gunita yang merupakan biro administrasi
efek yang mengelola efek milik MORA
CKM : PT Candrakarya Multikreasi
DSSA : PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
EMR : PT Eka Mas Republik
FTTH : Fiber to the home
GLB : PT Gema Lintas Benua
Grup EMR : PT Eka Mas Republik dan Anak Perusahaan EMR
Grup MORA : PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan Anak Perusahaan
MORA
IMU : PT Innovate Mas Utama
IPT : PT Indo Pratama Teleglobal
KOMDIGI : Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
atau, sesuai relevansinya, pendahulunya, Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KPPU 3/2023 : Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3
Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan,
Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset
Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli
San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
ii
Page 3
MIPL : Moratel International Pte, Ltd.
Menteri Hukum : Menteri Hukum Republik Indonesia atau, sesuai dengan
relevansinya, pendahulunya, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
MORA : PT Mora Telematika Indonesia Tbk
NDC : Nusantara Data Center
OII : PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
OJK : Otoritas Jasa Keuangan
OMI : PT Oxygen Multimedia Indonesia
Pemegang Saham Pengendali : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki
saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh atau mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Terbuka.
Pemegang Saham Utama : Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara
dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih
kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK
Penggabungan : Penggabungan usaha PT Eka Mas Republik ke dalam
PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Peraturan Menteri Keuangan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017
52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan
Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan,
Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Pencatatan BEI No. I-G : Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-G, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.Kep-
001/BEJ/01/2000 tertanggal 4 Januari 2000 tentang
Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
Pernyataan Efektif OJK : Berarti pernyataan OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan
Peleburan Usaha dapat menjadi efektif dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
1. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan
Penggabungan Usaha diterima OJK secara lengkap;
atau
2. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan
terakhir yang disampaikan Perusahaan Terbuka
iii
Page 4
atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada
lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut
yang diperlukan.
Perusahaan Anak : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Induk
Perusahaan Yang Melakukan : PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Eka Mas
Penggabungan Republik
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan : PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Perusahaan Yang Menggabungkan Diri : PT Eka Mas Republik
POJK 9/2018 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9
/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka
POJK 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 28/2021 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
POJK 29/2023 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka
POJK 31/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31
/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik
POJK 34/2014 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
POJK 35/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 45/2024 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik
iv
Page 5
POJK 54/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54
/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender
Sukarela
POJK 55/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55
/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit
POJK 74/2016 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
74/POJK.04/2016 tertanggal 23 Desember 2016 tentang
Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan
Terbuka
PP 27/1998 : Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998 tentang
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan
Terbatas
PP 35/2021 : Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP 57/2010 : Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat
Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
PRB : PT Palapa Ring Barat
PTT : PT Palapa Timur Telematika
Rancangan Penggabungan Usaha : Rancangan Penggabungan Usaha ini disusun bersama oleh
Direksi MORA dan Direksi EMR dan disetujui oleh masing-
masing Dewan Komisaris dari setiap Perusahaan Yang
Melakukan Penggabungan yang akan diajukan untuk
mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB masing-masing
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan
Rasio Konversi : Rasio pertukaran penggabungan usaha yang telah
disepakati dimana 1 (satu) saham milik pemegang saham
EMR akan mendapatkan 7.703,807548 saham MORA
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
RUPST : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
SEOJK 17/2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17
/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
SEOJK 33/2021 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
SIPP : Sistem Informasi Penelusuran Perkara
v
Page 6
SSN : PT Sintesa Sinergi Nusantara
SMT : PT Serpong Mas Telematika
Tanggal Efektif Penggabungan : Tanggal ketika Menteri Hukum mengeluarkan persetujuan
atas penggabungan usaha dan penerimaan
pemberitahuan mengenai perubahan komposisi
kepemilikan saham Perusahaan yang Menerima
Penggabungan, yaitu tanggal 22 April 2026
UU Ketenagakerjaan : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU Persaingan Usaha : Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU PM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Jasa Keuangan
UU PPh : Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU PPN : Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
UU PT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
vi
Page 7
1. INFORMASI MENGENAI MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN
1.1. Informasi mengenai MORA
1.1.1. Riwayat Singkat
MORA didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel
Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara
No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar MORA telah disesuaikan
dengan UU PT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari
2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah
disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar MORA sesuai ketentuan UU PT
dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.
Anggaran dasar MORA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar PT Mora Telematika Indonesia Tbk No. 18 tanggal 5 Juni 2025, dibuat di
hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang
saham MORA atas (i) perubahan beberapa ketentuan pasal dalam Anggaran Dasar MORA
yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20 Pasal 21 dan (ii)
menyatakan kembali (restatement) seluruh ketentuan Anggaran Dasar MORA dengan tetap
memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Mora Telematika Indonesia Tbk No. AHU-
AH.01.03-0160979 tanggal 18 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan UU PT di bawah No. AHU-0134200.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juni
2025 (“Akta No. 18/2025”).
MORA mulai beroperasi pada tahun 2001. MORA berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di
Grha 9, Jl. Penataran No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Grup MORA didirikan dan
melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.
1.1.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan MORA adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 18/2025, yaitu
sebagai berikut: (i) Modal Dasar MORA adalah Rp3.266.830.889.100,00 (tiga triliun dua ratus
enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan
ribu seratus Rupiah), terbagi atas 32.668.308.891 (tiga puluh dua miliar enam ratus enam
puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu) saham dengan
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah); (ii) Modal
Ditempatkan MORA adalah Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh
empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
seratus Rupiah), terbagi atas 23.646.668.691 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh
enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham; dan
(iii) Modal Disetor adalah Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh empat
miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus
Rupiah) atau 100,00% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan dalam MORA.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MORA dengan struktur permodalan
sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang
Saham MORA tanggal 31 Januari 2026 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek MORA, adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp100 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1 PT Candrakarya Multikreasi 8.510.884.260 851.088.426.000 35,99
2 PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,18
3 Masyarakat 8.000.300.010 800.030.001.000 33,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000
1.1.3. Pengurusan dan Pengawasan
a. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MORA berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat MORA No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MORA No. AHU-
AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UU PT dengan No. AHU 0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16
Maret 2023, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Karim Panjaitan
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Direksi
Direktur Utama : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra
b. Komite – Komite
1. Komite Audit
Komite Audit bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan
tugasnya membantu Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK 55/2015, MORA telah
membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
1804/MTI/BOC/INT/IV/2023 tanggal 18 April 2023, tentang Pengangkatan Kembali
Komite Audit PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Susunan Komite Audit MORA adalah sebagai berikut:
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Drs. Mulyadi, M.Sc.
Anggota : Nenden Purwitasari
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 1509/MTI/BOC/INT/IX/ 2022
tanggal 28 September 2022 sesuai dengan POJK 34/2014, susunan anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi MORA adalah sebagai berikut:
8
Page 9
Ketua : Kanaka Puradiredja
Anggota : Indra Nathan Kusnadi
Anggota : Hekal Syamsuddin Yahya
c. Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris
Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dengan mengacu pada
ketentuan POJK 34/2014, Anggaran Dasar MORA, dan Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi. Penetapan remunerasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi yang disampaikan kepada Dewan Komisaris, dan
ditetapkan serta disahkan oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan.
1.1.4. Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Utama MORA berdasarkan Akta No. 18/2025 adalah sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI: 42206).
2. Instalasi Telekomunikasi (KBLI: 43212).
3. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI: 46511).
4. Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI: 46512).
5. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI: 46523).
6. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI: 61100).
7. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI: 61200).
8. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI: 61300).
9. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI: 61913).
10. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI: 61919).
11. Internet Service Provider (KBLI: 61921).
12. Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI: 61922).
13. Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) (KBLI: 61923).
14. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI: 61924).
15. Jasa Multimedia Lainnya (KBLI: 61929).
16. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI: 61994).
17. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (E-commerce) (KBLI:
62012).
18. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI: 62019).
19. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI: 62024).
20. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI: 62090).
21. Aktivitas Pengolahan Data (KBLI: 63111).
22. Aktivitas Hosting dan YBDI (KBLI: 63112).
23. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI: 63121).
24. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI: 63122).
25. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI: 68111).
Kegiatan Usaha Penunjang :
1. Aktivitas Konsultan Manajemen lainnya (KBLI: 70209).
2. Aktivitas Call Centre (KBLI: 82200)
Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini, Kegiatan Usaha Utama MORA yang telah
dijalankan saat ini adalah di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100),
9
Page 10
internet service provider (KBLI: 61921), jasa interkoneksi (NAP) (KBLI: 61924) dan data center
(KBLI: 63112 dan 68111).
MORA adalah Penyedia Akses Jaringan (NAP) dan Penyedia Layanan Internet (ISP), yang
berpengalaman sejak tahun 2000 dan sudah memiliki pelanggan di berbagai segmen
termasuk Telco, ISP, Perusahaan dan Residential. MORA juga merupakan salah satu penyedia
Jaringan Fiber Optic Backbone yang terbesar di Indonesia, cakupan layanan domestik MORA
tersebar luas di sepanjang Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara hingga Papua, dengan
interkoneksi ke Singapura sebagai Cakupan Layanan Internasional.
Untuk memperkuat hubungan internasional ke Singapura, MORA membangun Moratelindo
Internasional Cable-sistem One (MIC-1) di stasiun docking Changi dan Batam. MIC-1 adalah
kabel bawah laut serat optik repeaterless linear (koneksi langsung di bawah laut) yang
menghubungkan Singapura dan Pulau Batam.
MORA juga didukung infrastruktur fiber optik backbone bawah laut yang kuat di mana
menghubungkan Batam – Dumai – Malaka (BDM), dengan 2 kabel bawah laut dari Singapura
ke Batam, dan tiga sistem kabel dari Batam ke Jakarta. Diikuti dengan pengembangan
terbaru dari kabel serat optik bawah laut internasional dari Jakarta – Bangka – Bintan &
Singapore (B3JS).
MORA memiliki 9 backbone domestik yaitu Dumai-Medan (DAMAI); Jambi-Batam Cable-
system (JIBA); Sumatera Backbone (SBB); Ultimate Java Backbone (UJB); Jayabaya; Palapa
Ring Barat (PRB); Palapa Timur Telematika (PTT); Surabaya–Denpasar; dan Bali–Nusa
Tenggara. Melalui jaringan domestik dan internasional, MORA dapat memberikan akses ke
koneksi internet kecepatan tinggi yang handal.
Per September 2025, MORA memiliki total panjang kabel serat optik sebesar 57.779 km dan
6 (enam) data center yang tersebar di Batam, Medan, Palembang, Jakarta, Surabaya,
Denpasar yang memiliki kapasitas data center sebesar 3,3 megawatt, dengan jumlah
pelanggan enterprise sebanyak 16.806, total homepass sebanyak 951.663 dengan jumlah
pelanggan ritel sebanyak 296.305.
Pada saat Rancangan Penggabungan ini di terbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan
saat ini oleh MORA adalah bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel,
internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan data center.
Di bawah ini merupakan uraian umum untuk masing-masing produk dan/atau jasa yang
ditawarkan:
1. Konektivitas
Suatu layanan sewa kapasitas jaringan (sewa link) yang menghubungkan suatu node ke
node tujuan lainnya. Hal ini dilakukan baik secara domestik maupun internasional.
Layanan ini digunakan oleh Perusahaan Telco, ISP, maupun Pelanggan Enterprise.
2. Jasa Internet
Suatu layanan koneksi dari pelanggan ke Internet Global melalui jalur konektivitas yang
bersifat dedicated. Layanan ini telah dipergunakan oleh pelanggan ISP, pelanggan
Enterprise, serta yang bersifat Broadband (burstable) untuk pelanggan enterprise dan
retail.
3. Jasa Pusat Data (Data Center)
Suatu layanan Pusat Data yang tersedia di 6 Data Center MORA (Jakarta, Batam, Medan,
Palembang, Surabaya, dan Denpasar) untuk kebutuhan Perusahaan Telco, ISP, maupun
enterprise guna menyewa rack serta fasilitas lainnya yang tersedia di Data Center.
4. Solusi Nilai Tambah
10
Page 11
Suatu layanan nilai tambah yang menjadi bagian dari keseluruhan solusi yang
dipersiapkan oleh MORA bagi seluruh pelanggan.
5. Infrastruktur
Suatu layanan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki atau telah dibangun
oleh MORA guna pemanfaatan oleh para pelanggan dengan skema penyewaan fasilitas
infrastruktur. Hal ini dilakukan guna mendorong penghematan biaya investasi serta
waktu dalam penggunaan segala fasilitas infrastruktur.
1.1.5. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak
MORA memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Kontribusi
Perusahaan Jumlah asset Tahun
Persentase
Anak Terhadap sebelum Investasi
Tahun Kepemilikan per
Status Pendapatan eliminasi per MORA
No. Nama Domisili Jenis Usaha Awal 30 September
Operasional MORA 30 September kepada
Operasi 2025
per 30 2025 Perusahaan
(%)
September 2025 (Dalam Rp Juta) Anak
(%)
Perusahaan Anak Langsung
1. MIPL Singapura Jasa Teknologi 2008 100,00 Beroperasi 7,32 483.926 2008
dan
Telekomunikasi
2. OMI Indonesia Televisi Kabel 2015 99,96 Beroperasi - 204.958 2015
3. PRB Indonesia Jasa Teknologi 2016 98,90 Beroperasi 3,95 869.266 2016
dan
Telekomunikasi
4. PTT Indonesia Jasa Teknologi 2016 70,00 Beroperasi 18,02 3.508.507 2016
dan
Telekomunikasi
5. IPT Indonesia Jasa Teknologi 1999 65,00 Beroperasi 4,45 413.027 2021
dan
Telekomunikasi
Perusahaan Anak Tidak Langsung
6. OII Indonesia Pembangunan 2016 100 (99,96% Beroperasi - 98.657 2016
Sarana dan melalui OMI dan
Prasarana 0,04% langsung)
Jaringan
Telekomunikasi
1.1.6. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting
Dalam laporan keuangan konsolidasian MORA yang diterbitkan kembali untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, opini audit disajikan dengan
pendekatan komparatif yang mencakup seluruh periode yang disajikan dalam laporan
keuangan konsolidasian tersebut, yaitu periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023,
dan 2022, sebagaimana tercantum dalam satu Laporan Auditor Independen No.
00003/2.1090/AU.1/06/1284-2/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MORA berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Grup MORA untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan Opini Tanpa
Modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00003/2.1090/AU.1/06/1284-2/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh
Leo Susanto.
11
Page 12
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 1.627.631 1.819.585 1.135.724 1.211.090
Aset pengampunan pajak 100 100 100 100
Piutang usaha
Pihak berelasi - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai masing-masing
sebesar Rp29 dan Rp1.134, Rp454 dan nihil
pada tanggal 30 September 2025 dan 31
Desember 2024, 2023, dan 2022 362 49.666 78.174 11.278
Pihak ketiga - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai
masing-masing sebesar Rp51.578 dan
Rp47.732, Rp44.758 dan Rp41.398 pada
tanggal 30 September 2025 dan
31 Desember 2024, 2023, dan 2022 646.165 558.924 821.200 434.918
Piutang lain-lain 5.959 5.793 8.236 16.892
Bagian piutang konsesi jasa
yang jatuh tempo dalam setahun 1.253.100 1.253.100 1.457.775 1.506.165
Uang muka 33.567 36.165 21.416 16.794
Biaya dibayar dimuka 76.469 61.419 84.888 80.972
Pajak dibayar dimuka 45.258 37.187 10.895 43.049
Aset yang dibatasi penggunaannya 1.509 1.674 2.980 31.036
Aset lancar lain-lain 273.483 210.482 196.813 215.101
Jumlah Aset Lancar 3.963.603 4.034.095 3.818.201 3.567.395
Aset Tidak Lancar
Aset yang dibatasi penggunaannya 16.000 16.000 19.000 19.641
Biaya dibayar dimuka 12.609 11.737 15.251 20.431
Piutang konsesi jasa –
setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun 2.390.939 2.824.132 3.669.927 4.165.564
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan masing-masing sebesar
Rp1.482.017 dan Rp912.352,
Rp2.004.592, dan Rp1.304.253 pada tanggal
30 September 2025 dan
31 Desember 2024, 2023, dan 2022 7.855.394 7.519.995 7.100.169 6.816.753
Aset pengampunan pajak - setelah
dikurangi akumulasi penyusutan masing-
masing sebesar Rp1.161 dan Rp1.062,
Rp931 dan Rp799 pada tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember 2024,
2023, dan 2022 1.760 1.858 1.990 2.122
Aset tak berwujud - setelah dikurangi
akumulasi amortisasi masing-masing sebesar
Rp49.094 dan Rp37.088,
Rp26.833 dan Rp16.236 pada tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember
2024, 2023, dan 2022 60.252 14.625 9.304 10.016
Aset hak guna - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan masing-masing
Rp172.978 dan Rp137.188, Rp144.013 dan
Rp143.046 pada tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember 2024,
2023, dan 2022 80.257 112.378 153.286 122.292
Aset pajak tangguhan 9.226 9.837 8.048 8.122
Aset lain-lain 79.158 109.490 104.085 186.591
Jumlah Aset Tidak Lancar 10.505.595 10.620.052 11.081.060 11.351.532
JUMLAH ASET 14.469.198 14.654.147 14.899.261 14.918.927
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
12
Page 13
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023 2022
Pihak berelasi 23.859 44.187 18.872 81.858
Pihak ketiga 303.916 389.243 612.932 561.025
Utang lain-lain
Pihak ketiga 133.436 92.233 139.848 113.167
Utang pajak 61.201 122.463 91.269 102.750
Beban akrual 141.368 149.649 138.598 118.372
Uang muka penjualan 6.178 24.385 50.387 77.926
Bagian liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 1.003.741 1.437.211 1.392.549 1.367.827
Sukuk Ijarah 548.068 141.725 1.120.598 522.987
Liabilitas sewa 24.888 72.906 64.533 39.075
Utang non-bank 30.153 31.202 31.134 13.556
Pendapatan ditangguhkan 58.939 52.474 32.525 40.303
Jumlah Liabilitias Jangka Pendek 2.335.747 2.557.678 3.693.245 3.038.846
Liabilitas Jangka Panjang
Utang usaha – pihak ketiga - 382 4.572 167.494
Liabilitas pajak tangguhan 25.608 33.901 26.591 26.592
Uang muka penjualan 102.067 104.814 107.807 259.828
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 3.158.304 2.904.991 2.846.625 3.446.620
Sukuk Ijarah 304.171 794.444 656.598 1.290.138
Liabilitas sewa 9.760 5.839 76.362 30.347
Utang non-bank 399.912 357.063 192.061 26.723
Pendapatan ditangguhkan 382.869 412.456 287.763 313.453
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 108.647 92.341 83.669 80.295
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.491.338 4.706.231 4.282.048 5.641.490
JUMLAH LIABILITAS 6.827.085 7.263.909 7.975.293 8.680.336
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal saham
Modal dasar – 32.668.308.891 saham nilai
nominal Rp100 (dalam Rupiah penuh)
Modal ditempatkan dan disetor –
23.646.668.691 saham 2.364.667 2.364.667 2.364.667 2.364.667
Tambahan modal disetor 726.236 726.236 726.236 726.236
Surplus revaluasi aset 263.973 324.195 218.574 272.440
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 63.750 62.750 61.750 60.750
Belum ditentukan penggunaannya 3.552.238 3.263.817 2.936.548 2.310.021
Komponen ekuitas lainnya 53.818 44.982 34.700 38.202
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 7.024.682 6.786.647 6.342.475 5.772.316
Kepentingan Nonpengendali 617.431 603.591 581.493 466.275
JUMLAH EKUITAS 7.642.113 7.390.238 6.923.968 6.238.591
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.469.198 14.654.147 14.899.261 14.918.927
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
PENDAPATAN 2.808.029 2.993.357 3.978.188 4.306.324 4.647.651
BEBAN LANGSUNG (1.190.257) (1.217.244) (1.652.355) (1.781.390) (1.890.179)
LABA KOTOR 1.617.772 1.776.113 2.325.833 2.524.934 2.757.472
BEBAN USAHA (906.069) (914.699) (1.259.772) (1.018.144) (1.191.286)
LABA USAHA 711.703 861.414 1.066.061 1.506.790 1.566.186
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN
Penghasilan bunga 35.007 26.992 40.870 19.553 15.677
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 31.444 3.574 (5.705) 1.188 (18.799)
Laba (rugi) pelepasan atau penjualan aset tetap 337 1.996 (3.668) (315) (57)
Beban bunga dan keuangan (388.844) (444.825) (583.647) (647.768) (749.803)
Lain-lain – bersih 3.919 3.072 7.926 15.701 62.044
13
Page 14
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
Beban Lain-Lain – Bersih (318.137) (409.191) (544.224) (611.641) (690.938)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
PENGHASILAN 393.566 452.223 521.837 895.149 875.248
Beban pajak final 1.018 115 204 4.383 8.348
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 392.548 452.108 521.633 890.766 866.900
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
Pajak kini 147.938 240.791 264.211 208.086 188.055
Pajak tangguhan (1.118) (1.425) (5.146) 3.509 5.947
Beban Pajak – Bersih 146.820 239.366 259.065 211.595 194.002
LABA PERIODE /TAHUN BERJALAN 245.728 212.742 262.568 679.171 672.898
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pajak tangguhan atas revaluasi aset tetap 4.578 3.029 (9.891) 4.787 6.539
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti (9.252) - 3.723 6.272 7.986
Pajak atas pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasti 1.985 - (776) (1.351) (1.590)
Keuntungan revaluasi aset tetap - - 200.376 - -
(2.689) 3.029 193.432 9.708 12.935
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar
negeri 8.836 (3.762) 10.282 (3.502) 13.069
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
– SETELAH PAJAK 6.147 (733) 203.714 6.206 26.004
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 251.875 212.009 466.282 685.377 698.902
JUMLAH LABA PERIODE / TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 231.557 202.694 245.472 564.215 579.500
Kepentingan non-pengendali 14.171 10.048 17.096 114.956 93.398
245.728 212.742 262.568 679.171 672.898
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 238.035 201.961 444.172 570.159 605.152
Kepentingan non-pengendali 13.840 10.048 22.110 115.218 93.750
251.875 212.009 466.282 685.377 698.902
LABA PER SAHAM
Dasar (dalam Rupiah penuh) 10 9 10 24 26
Laporan Arus Kas
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 3.075.617 4.388.080 5.822.041 4.544.019 5.651.236
Pembayaran kas kepada pemasok (1.080.676) (1.893.332) (2.294.830) (2.128.886) (2.563.343)
Pembayaran kas kepada karyawan (346.607) (275.545) (372.154) (353.356) (363.792)
Kas dihasilkan dari operasi bersih 1.648.334 2.219.203 3.155.057 2.061.777 2.724.101
Penerimaan bunga 33.499 25.207 36.948 19.218 15.277
Penerimaan dari klaim asuransi 1.023 120 545 9.022 26.765
Penerimaan dari pengembalian pajak - - - 21.228 113.367
Pembayaran pajak penghasilan (227.708) (182.299) (394.240) (230.560) (295.748)
Pembayaran bunga dan beban keuangan (385.243) (440.673) (579.271) (614.054) (761.315)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.069.905 1.621.558 2.219.039 1.266.631 1.822.447
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 2.303 8.875 9.078 600 931
Pencairan aset yang dibatasi penggunaannya - - 19.000 - -
Penempatan aset yang dibatasi penggunaannya - - (16.000) - -
Perolehan aset tak berwujud (57.678) (12.726) (15.576) (9.885) (9.251)
Perolehan aset lain-lain (101.409) (17.540) (54.302) (12.909) (371.490)
Perolehan aset tetap (872.333) (568.225) (887.076) (854.017) (1.088.339)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.029.117) (589.616) (944.876) (876.211) (1.468.149)
14
Page 15
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari:
Utang bank 3.242.288 1.532.703 1.586.579 1.285.002 890.904
Utang non-bank 50.000 - 200.000 200.000 -
Penerbitan sukuk ijarah - 277.649 277.649 485.089 -
Penerimaan hasil penawaran saham perdana - - - - 1.000.084
Pembayaran:
Dividen entitas anak kepada
kepentingan nonpengendali - (12) (12) - -
Pembayaran biaya emisi saham - - - - (18.772)
Utang obligasi - - - - (460.000)
Liabilitas sewa (9.037) (8.242) (11.135) (34.114) (32.485)
Utang non-bank (9.328) (9.129) (32.102) (13.096) (20.908)
Sukuk ijarah (86.000) (1.122.100) (1.122.100) (524.365) (347.000)
Utang bank 3.429.392) (1.120.407) (1.489.326) (1.867.620) (1.199.140)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
(241.469) (449.538) (590.447) (469.104) (187.317)
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
(200.681) 582.404 683.716 (78.684) 166.981
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN/PERIODE 1.819.585 1.135.724 1.135.724 1.211.090 1.040.196
Selisih transaksi dalam mata uang asing 8.727 (7.969) 145 3.318 3.913
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN/PERIODE 1.627.631 1.710.159 1.819.585 1.135.724 1.211.090
Rasio-Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan (6,19%) (10,50%) (7,62%) (7,34%) 11,19%
Laba Kotor (8,92%) (11,54%) (7,89%) (8,43%) 8,68%
Jumlah Aset (1,26%) (2,09%) (1,65%) (0,13%) 2,43%
Jumlah Liabilitas (6,01%) (6,57%) (8,92%) (8,12%) (13,26%)
Jumlah Ekuitas 3,41% 3,06% 6,73% 10,99% 36,86%
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan
/ pendapatan 14,02% 15,11% 13,12% 20,79% 18,83%
Pendapatan / Jumlah Aset 25,88% 27,36% 27,15% 28,90% 31,15%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 8,75% 7,11% 6,60% 15,77% 14,48%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 2,26% 1,94% 1,79% 4,56% 4,51%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 4,29% 3,98% 3,55% 9,81% 10,79%
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman 344,60% 318,20% 313,24% 345,56% 293,29%
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net
debt to equity ratio) 50,40% 58,60% 53,12% 75,75% 88,58%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 47,18% 51,08% 49,57% 53,53% 58,18%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 89,34% 104,42% 98,29% 115,18% 139,14%
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar
(current ratio) 169,69% 163,09% 157,72% 103,38% 117,39%
Asset Turnover 25,71% 27,07% 26,92% 28,88% 31,53%
1.2. Informasi Mengenai EMR
1.2.1. Riwayat Singkat
EMR berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia. EMR didirikan pertama kali dengan nama PT Austin Technology Telematika
berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 9 September 2009, dibuat di hadapan Elly
Rustam, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02062.AH.01.01.Tahun 2010
15
Page 16
tanggal 14 Januari 2010 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober
2010, Tambahan No. 31942.
EMR mengubah nama dari semula PT Austin Technology Telematika menjadi PT Eka Mas
Republik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 46 tanggal
13 April 2015, dibuat di hadapan Sofiany, S.E., S.H., sebagai pengganti dari Desman, S.H.,
M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum
dengan Surat Keputusan No. AHU-0934140.AH.01.02. TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3497705.AH.01.11. TAHUN 2015
tanggal 27 April 2015 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
60 tanggal 29 Juli 2016, Tambahan No. 23594.
Kantor pusat EMR berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. MH. Thamrin No.
51, Jakarta 10350.
1.2.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan EMR, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 16 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri
Hukum dengan Surat Keputusan No. AHU-0046789.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli
2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0187218
tanggal 17 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0160980.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 005 tanggal 16 Januari 2026, Tambahan No. 001249.
Komposisi kepemilikan saham EMR per 31 Januari 2026 yaitu sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp1.000.000 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1 PT Innovate Mas Utama 2.999.455 2.999.455.000.000 95,77122
2 PT Innovate Mas Indonesia 72.440 72.440.000.000 2,31298
3 PT DSST Mas Gemilang 60.000 60.000.000.000 1,91577
4 PT Buana Mas Sejahtera 1 1.000.000 0,00003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.131.896 3.131.896.000.000 100,00000
Jumlah Saham dalam Portepel 4.868.104 4.868.104.000.000
1.2.3. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Pengurusan dan Pengawasan EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 64 tanggal 27 Maret 2025, dibuat di hadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0175473 tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075227.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret 2025,
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Wakil Komisaris Utama : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris : Mona Angelique Susanto
16
Page 17
Direksi
Direktur Utama : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur : Yopie Widjaja
Direktur : Melanie Dwita Maharani
Direktur : Ir. Iman Syahrizal
Direktur : Hendra Gunawan
Direktur : Edward Sanusi
1.2.4. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
40 tanggal 30 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dengan Surat Keputusan
No. AHU-0050395.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0173798.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 005 tanggal 16 Januari
2026, Tambahan No. 001382, adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan EMR ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100);
b. Internet Service Provider (KBLI: 61921); dan
c. Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI: 61200).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMR dapat melaksanakan
kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
a) aktivitas telekomunikasi dengan kabel, mencakup kegiatan pengoperasian,
pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara,
data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan
pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal
televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan
operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang
menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan
akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
melalui suatu sentral atau jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristertial
yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan
jasa radio panggil umum.
b) internet service provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan
suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet atau bisa
disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
c) Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di
permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi
dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
17
Page 18
jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang
udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
Kegiatan usaha yang telah dijalankan saat ini oleh EMR sebagaimana perizinan-perizinan
yang dimiliki oleh EMR, yaitu: (i) Aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100) dan
(ii) Internet Service Provider (KBLI 61921).
Per September 2025, EMR memiliki total panjang kabel serat optik sebesar 58.455 km,
dengan total homepass sebanyak 8.791.299 dan jumlah pelanggan ritel sebanyak
1.527.337.
1.2.5. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi
Sampai dengan tanggal Rancangan Penggabungan ini, EMR memiliki Perusahaan Anak
dan Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Kontribusi
Perusahaan Jumlah Asset Tahun
Anak Terhadap Sebelum Investasi
Tahun Persentase
Status Pendapatan Eliminasi per 30 EMR
No. Nama Domisili Jenis Usaha Awal Kepemilikan
Operasional EMR September kepada
Operasi Efektif (%)
per 30 2025 Perusaha
September 2025 (Dalam Rp Juta) an Anak
(%)
Perusahaan Anak Langsung
1. PT Sarana Jakarta Aktivitas - 99,71 Tidak 0,08 946 2023
Piranti Pusat Konsultasi Beroperasi
Informatika Manajemen
Lainnya
Perusahaan Anak Tidak Langsung
2. PT Sintesa Yogyakarta Internet Service 2020 99,99 Beroperasi 0,08 810 2023
Sinergi Provider dan
Nusantara Aktivitas
Telekomunikasi
Dengan Kabel
Entitas Asosiasi
3. PT Serpong Tangerang Aktivitas 2016 25,00 Beroperasi - - 2015
Mas Telekomunikasi
Telematika Dengan Kabel
1.2.6. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting EMR
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Grup EMR untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan Opini
Tanpa Modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00004/2.1090/AU.1/06/0155-5/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani
oleh Maria Leckzinska untuk laporan keuangan konsolidasian periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, 2023, dan 2022.
18
Page 19
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas 3.181.589 819.594 836.467 228.541
Piutang usaha
Pihak berelasi 6.715 5.162 7.892 5.137
Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar
Rp162.417, Rp89.322, Rp122.061 dan
Rp91.525 masing-masing pada tanggal
30 September 2025, 31 Desember
2024, 2023, dan 2022 82.174 29.576 13.253 10.626
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 3.903 5.742 18.202 15.744
Pihak ketiga 17.614 16.488 16.048 10.224
Persediaan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar nihil pada
tanggal 30 September 2025 dan sebesar
Rp382 masing-masing pada tanggal 31
Desember 2024, 2023 dan 2022 940.267 1.132.152 499.373 226.175
Uang muka 449.992 315.474 299.319 278.781
Pajak dibayar dimuka 520.844 383.307 161.914 48.236
Biaya dibayar dimuka 87.627 77.658 39.113 13.669
Aset lancar lainnya 7.484 7.595 89.576 48.551
Jumlah Aset Lancar 5.298.209 2.792.748 1.981.157 885.684
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - bersih 76.569 61.212 128.198 169.357
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp1.086.590 dan
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
nihil, akumulasi penyusutan sebesar
Rp2.414.774 dan cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp11.613,
akumulasi penyusutan sebesar Rp1.924.793
dan cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp11.613 dan akumulasi penyusutan
sebesar Rp1.614.974 dan cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp11.613 masing-
masing pada tanggal 30 September 2025, 31
Desember 2024, 2023 dan 2022 11.044.789 7.693.320 3.559.913 1.911.994
Investasi pada entitas ventura bersama 32.117 12.805 - -
Aset takberwujud - setelah dikurangi
akumulasi amortisasi sebesar Rp13.271,
Rp25.940, Rp24.159 dan Rp22.224 masing-
masing pada tanggal 30 September 2025, 31
Desember 2024, 2023 dan 2022 7.800 7.055 8.676 8.328
Goodwill 135 135 135 -
Aset tidak lancar lainnya 2 2 2 2
Jumlah Aset Tidak Lancar 11.161.412 7.774.529 3.696.924 2.089.681
JUMLAH ASET 16.459.621 10.567.277 5.678.081 2.975.365
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 28.209 3.333 3.230 10.368
Pihak ketiga 7.860 38.538 87.634 42.465
Utang lain-lain
Pihak berelasi 141.692 224.951 971 7.086
Pihak ketiga 2.550.567 2.050.933 823.079 435.559
Pendapatan diterima dimuka 115.252 80.433 59.855 48.477
Utang pajak 105.199 13.386 17.418 13.799
Beban akrual 314.013 195.768 141.568 108.831
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka
panjang 86.291 34.655 100.548 12
19
Page 20
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023 2022
Liabilitas sewa pembiayaan 33.119 80.435 11.122 7.882
Jumlah Liabilitias Jangka Pendek 3.382.202 2.722.432 1.245.425 674.479
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 31.774 25.376 22.383 14.812
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka
panjang 9.462.306 5.212.493 3.211.164 1.350.933
Liabilitas sewa pembiayaan 1.959 17.000 23.407 16.815
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.496.039 5.254.869 3.256.954 1.382.560
JUMLAH LIABILITAS 12.878.241 7.977.301 4.502.379 2.057.039
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp1 per saham
Modal dasar – 8.000.000 saham pada
tanggal 30 September 2025 dan 4.000.000
saham masing-masing pada tanggal 31
Desember 2024, 2023 dan 2022
Modal ditempatkan dan disetor 3.131.896
saham, 2.459.455 saham, 1.254.565 saham
dan 1.154.565 saham masing-masing pada
tanggal 30 September 2025, 31 Desember
2024, 2023 dan 2022 3.131.896 2.459.455 1.254.565 1.154.565
Tambahan modal disetor – bersih 491.946 (51.740) (51.740) (51.740)
Defisit (42.493) (337.567) (497.991) (607.708)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 3.581.349 2.070.148 704.834 495.117
Kepentingan Nonpengendali 31 519.828 470.868 423.209
JUMLAH EKUITAS 3.581.380 2.589.976 1.175.702 918.326
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.459.621 10.567.277 5.678.081 2.975.365
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
PENDAPATAN USAHA 2.280.027 1.467.998 2.067.898 1.378.000 1.004.302
BEBAN POKOK PENJUALAN 699.739 573.303 725.192 547.923 500.403
LABA KOTOR 1.580.288 894.695 1.342.706 830.077 503.899
BEBAN USAHA
Beban penjualan 822.850 425.742 652.453 360.181 186.242
Beban umum dan administrasi 258.571 162.898 239.363 155.588 97.851
JUMLAH BEBAN USAHA 1.081.421 588.640 891.816 515.769 284.093
LABA USAHA 498.867 306.055 450.890 314.308 219.806
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN
Pendapatan bunga 25.390 9.798 18.457 4.976 4.099
Ekuitas pada laba bersih investasi pada entitas
ventura bersama 19.312 11.781 12.805 - -
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang
asing - bersih (6.894) 802 (515) (2.204) 4.038
Beban bunga dan keuangan (151.713) (148.867) (203.774) (125.896) (118.649)
Lain-lain - bersih (1.401) (187) 60 11.377 20.835
BEBAN LAIN-LAIN – BERSIH (115.306) (126.673) (172.967) (111.747) (89.677)
LABA SEBELUM PAJAK 383.561 179.382 277.923 202.561 130.129
BEBAN PAJAK
Kini 96.746 - 1 37 -
Tangguhan (16.257) 44.020 67.327 42.044 22.219
Jumlah Beban Pajak – Bersih 80.489 44.020 67.328 42.081 22.219
20
Page 21
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
LABA TAHUN/PERIODE BERJALAN 303.072 135.362 210.595 160.480 107.910
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti (3.702) (3.723) (1.552) (4.024) 1.017
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 815 819 341 885 (224)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN –
SETELAH PAJAK (2.887) (2.904) (1.211) (3.139) 793
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN/PERIODE BERJALAN 300.185 132.458 209.384 157.341 108.703
Laba bersih tahun/periode berjalan yang
diatribusikan tahun berjalan kepada:
Pemilik entitas induk 297.958 97.967 161.652 112.741 59.265
Kepentingan non-pengendali 5.114 37.395 48.943 47.739 48.645
303.072 134.724 210.595 160.480 107.910
Penghasilan Komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 295.074 95.077 160.424 109.717 60.048
Kepentingan non-pengendali 5.111 37.381 48.960 47.624 48.655
300.185 132.458 209.384 157.341 108.703
Laporan Arus Kas
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 2.187.599 1.426.360 2.017.827 1.353.339 1.035.008
Pembayaran kepada kontraktor dan pemasok (1.153.621) (1.300.391) (1.915.674) (1.053.222) (676.756)
Pembayaran kas kepada karyawan (320.432) (205.266) (283.866) (185.918) (132.002)
Kas bersih dihasilkan dari (digunakan untuk)
713.546 (79.297) (181.713) 114.199 226.250
operasi
Penerimaan dari pengembalian pajak - - - 1.307 -
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
713.546 (79.297) (181.713) 115.506 226.250
Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga 25.390 9.798 18.457 4.976 4.099
Aset tetap
Perolehan (3.521.447) (1.786.824) (2.523.660) (1.332.084) (371.733)
Hasil penjualan - 2.893 3.418 1.570 7.688
Perolehan aset tak berwujud (2.304) (5) (160) (2.283) (4.691)
Kas bersih yang diperoleh dari akuisisi entitas
- - - 34 -
anak
Penurunan modal saham entitas anak dari
(50) - - - (600.000)
kepentingan non-pengendali
Penerimaan atas pelepasan entitas anak 713.000 - - - -
Dampak pelepasan entitas anak (796) - - - -
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (2.786.207) (1.774.138) (2.501.945) (1.327.787) (964.637)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan (62.357) (20.529) (74.141) (11.237) (16.798)
Utang bank dan lembaga keuangan jangka
panjang
Penerimaan 4.317.188 5.910.973 5.900.960 1.964.400 787.476
Pembayaran (34.902) (3.229.915) (3.980.864) (8.314) (7)
Pembayaran utang lain-lain - pihak berelasi - - - - (397.992)
Penerimaan penambahan setoran modal 600.001 - 1.204.890 100.000 600.000
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham - 250.000 - - -
Penerimaan uang muka setoran modal - 350.000 - - -
Pembayaran beban bunga dan keuangan (385.281) (207.974) (384.063) (224.629) (136.301)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 4.434.649 3.052.555 2.666.782 1.820.220 836.378
21
Page 22
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS 2.361.988 1.199.120 (16.876) 607.939 97.991
KAS AWAL TAHUN/PERIODE 819.594 836.467 836.467 228.541 125.596
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 7 (2) 3 (13) 4.954
KAS AKHIR TAHUN/PERIODE 3.181.589 2.035.585 819.594 836.467 228.541
Rasio-Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 55,32% 49,65% 50,07% 37,21% 19,37%
Laba Kotor 76,63% 65,18% 61,76% 64,73% 31,61%
Jumlah Aset 55,76% 80,91% 86,11% 90,84% 39,44%
Jumlah Liabilitas 61,44% 91,33% 77,18% 118,88% 55,34%
Jumlah Ekuitas 38,28% 41,04% 120,29% 28,03% 13,43%
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan /
pendapatan 16,82% 12,22% 13,44% 14,70% 12,96%
Pendapatan / Jumlah Aset 13,85% 14,29% 19,57% 24,27% 33,75%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 13,29% 9,22% 10,18% 11,65% 10,74%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 1,84% 1,32% 1,99% 2,83% 3,63%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 8,46% 8,16% 8,13% 13,65% 11,75%
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman 634,28% 421,74% 466,21% 500,64% 412,36%
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net
debt to equity ratio) 178,76% 240,64% 174,71% 213,47% 124,91%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 78,24% 83,86% 75,49% 79,29% 69,14%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 359,59% 519,51% 308,01% 382,95% 224,00%
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current
ratio) 156,65% 120,60% 102,58% 159,07% 131,31%
Asset Turnover 16,87% 18,41% 25,46% 31,85% 39,31%
22
Page 23
2. INFORMASI DAN URAIAN MENGENAI PENGGABUNGAN
2.1. Informasi Umum mengenai Penggabungan
Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 12 Januari 2026, No. 00003/2.0162-
00/BS/06/0153/1/I/2026, KJPP KR, berpendapat bahwa nilai pasar dari 100,00% ekuitas MORA
pada tanggal 30 September 2025 adalah sejumlah Rp10.212.517.361.840,- (sepuluh triliun dua
ratus dua belas miliar lima ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus
empat puluh Rupiah) atau setara dengan Rp432,- (empat ratus tiga puluh dua Rupiah) per
saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha MORA berlangsung secara kesinambungan (going
concern) dan dengan memperhatikan asumsi, kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan
dalam laporan KJPP KR tersebut di atas.
Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 12 Januari 2026, No. 00006/2.0059-
02/BS/10/0242/1/I/2026 KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar dari 100,00% ekuitas EMR
pada tanggal 30 September 2025 adalah sejumlah Rp10.420.189.051.661,- (sepuluh triliun
empat ratus dua puluh miliar seratus delapan puluh sembilan juta lima puluh satu ribu enam
ratus enam puluh satu Rupiah) atau setara dengan Rp3.327.118,- (tiga juta tiga ratus dua puluh
tujuh ribu seratus delapan belas Rupiah) per saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha EMR
berlangsung secara berkesinambungan (going concern) dan dengan memperhatikan asumsi,
kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan dalam laporan KJPP SRR tersebut di atas.
Rasio Konversi saham untuk 1 (satu) saham EMR adalah 7.703,807548 saham baru MORA. Nilai
tersebut didapatkan berdasarkan dari hasil perhitungan sebagai berikut:
Harga per
Nilai Pasar Saham Jumlah Saham
Nama Lembar Saham
(Rp) (Lembar)
(Rp)
MORA 10.212.517.361.840 23.646.668.691 432
EMR 10.420.189.051.661 3.131.896 3.327.118
Rasio Konversi Saham EMR 7.703,807548
Perincian metode perhitungan konversi secara teoritis secara lengkap sebagaimana diungkapkan
pada pendapat kewajaran yang dilakukan oleh KJPP KR pada Laporan Penilai No. 00004/2.0162-
00/BS/06/0153/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.
Penilaian tersebut mencerminkan nilai pasar dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan. Pada saat Penggabungan menjadi efektif, MORA akan tetap menjadi perusahaan
Terbuka (Tbk) yang saham-sahamnya tercatat di BEI.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum penggabungan – MORA
Struktur permodalan MORA adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 18/2025, yaitu
sebagai berikut: (i) Modal Dasar MORA adalah Rp3.266.830.889.100,- (tiga triliun dua ratus
enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan
ribu seratus Rupiah), terbagi atas 32.668.308.891 (tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh
delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu) saham dengan masing-
masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah); (ii) Modal Ditempatkan MORA
adalah Rp2.364.666.869.100,- (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam
puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), terbagi atas
23.646.668.691 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam juta enam ratus enam
puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham; dan (iii) Modal Disetor adalah
Rp2.364.666.869.100,- (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah) atau 100,00% (seratus
persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam MORA.
23
Page 24
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MORA dengan struktur permodalan
sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham
MORA tanggal 31 Januari 2026 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek MORA, adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp100 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1 PT Candrakarya Multikreasi 8.510.884.260 851.088.426.000 35,99
2 PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,18
3 Masyarakat 8.000.300.010 800.030.001.000 33,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum penggabungan - EMR
Struktur permodalan EMR, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 16 tanggal 16 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dengan Surat
Keputusan No. AHU-0046789.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, diberitahukan kepada
Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0187218 tanggal 17 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0160980.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, adalah sebagai berikut:
Komposisi kepemilikan saham EMR per 30 November 2025 yaitu sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp1.000.000 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1 PT Innovate Mas Utama 2.999.455 2.999.455.000.000 95,77122
2 PT Innovate Mas Indonesia 72.440 72.440.000.000 2,31298
3 PT DSST Mas Gemilang 60.000 60.000.000.000 1,91577
4 PT Buana Mas Sejahtera 1 1.000.000 0,00003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.131.896 3.131.896.000.000 100,00000
Jumlah Saham dalam Portepel 4.868.104 4.868.104.000.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sesudah penggabungan
Berdasarkan perhitungan konversi saham yang akan digunakan untuk Penggabungan dan dengan
asumsi bahwa (i) tidak ada pemegang saham yang menggunakan haknya untuk meminta MORA
dan EMR untuk membeli saham-saham mereka dan (ii) Penggabungan akan menyebabkan
penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) para pemegang saham MORA dikarenakan
adanya peningkatan modal yang ditempatkan di MORA, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp100 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 190.000.000.000 19.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1 PT Innovate Mas Utama 23.107.224.069 2.310.722.406.900 48,367587
2 PT Candrakarya Multikreasi 8.510.884.260 851.088.426.000 17,814815
3 PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 14,935856
4 PT Innovate Mas Indonesia 558.063.819 55.806.381.900 1,168128
5 PT DSST Mas Gemilang 462.228.453 46.222.845.300 0,967527
24
Page 25
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp100 per saham %
(Rp)
6 PT Buana Mas Sejahtera 7.704 770.400 0,000016
7 Masyarakat 8.000.300.010 800.030.001.000 16,746071
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 47.774.192.736 4.777.419.273.600 100,000000
Jumlah Saham dalam Portepel 142.225.807.264 14.222.580.726.400
2.2. Peraturan-peraturan yang Berlaku terhadap Penggabungan
Peraturan-peraturan yang berlaku untuk Penggabungan adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan korporasi:
a. UU PT; dan
b. PP 27/1998
2. Ketentuan Perpajakan:
a. UU PPh;
b. UU PPN;
c. Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017;
3. Ketentuan pasar modal:
a. UU PM;
b. POJK 42/2020;
c. Peraturan BAPEPAM-LK No.IX.J.1;
d. POJK 74/2016;
e. POJK 15/2020;
f. POJK 29/2023;
g. Peraturan Pencatatan BEI No.I-G;
4. Ketentuan mengenai UU Tenaga Kerja
a. UU Ketenagakerjaan;
b. PP 35/2021.
5. Ketentuan Persaingan Usaha
a. UU Persaingan Usaha; dan
b. PP 57/2010
c. KPPU 3/2023
6. Anggaran Dasar dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.
2.3. Akibat Hukum Penggabungan
Sesuai dengan Pasal 122 UU PT juncto Pasal 3 PP 27/1998, sebagai akibat dari Penggabungan,
EMR akan berakhir karena hukum, pada Tanggal Efektif Penggabungan, tanpa dilakukannya
likuidasi sebelumnya dan karenanya:
1. Seluruh aktiva dan pasiva EMR akan beralih karena hukum kepada MORA, sebagai
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan; dan
2. Pemegang saham EMR karena hukum akan menjadi pemegang saham MORA, sebagai
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
3. Penggabungan juga mengakibatkan setiap dan seluruh aktivitas, kegiatan dan operasi usaha,
tagihan serta karyawan-karyawan EMR demi hukum beralih menjadi aktivitas, kegiatan dan
operasi usaha, tagihan serta karyawan-karyawan MORA.
4. Penggabungan Usaha tidak akan menyebabkan Perseroan selaku perusahaan hasil
Penggabungan Usaha (surviving company) menempati Posisi Dominan, dan Penggabungan
Usaha tersebut tidak akan mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
25
Page 26
Tahun 1999, serta tidak ada pengecualian kewajiban notifikasi atas rencana Penggabungan
Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
2.4. Kelayakan atas Penggabungan
Direksi dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan telah menjajaki
kelayakan yang mencakup, antara lain, pertimbangan mengenai:
1. Kegiatan usaha serta perkembangan masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan, dengan memperhatikan keadaan keuangan dari masing-masing Perusahaan
Yang Melakukan Penggabungan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, 2023, dan 2022;
2. Laporan penilaian saham dari KJPP KR dan KJPP SRR sebagai pihak independen yang telah
ditunjuk untuk melakukan penilaian atas nilai pasar dari saham Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan;
3. Metode dan tata cara konversi saham yang akan digunakan, sebagaimana didukung oleh
laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama sehubungan
dengan metode dan tata cara konversi saham dari KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global
Network Limited);
4. Laporan posisi keuangan proforma dan laporan laba rugi komprehensif proforma yang
direviu oleh KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited);
5. Kewajiban-kewajiban Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan terhadap pihak ketiga;
6. Hak-hak karyawan dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan;
7. Hak-hak pemegang saham publik dari MORA dan hak-hak pemegang saham EMR; dan
8. Sinergi/manfaat yang dapat dihasilkan dari Penggabungan dan prospek ke depan dari
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.
2.5. Latar Belakang, Tujuan dan Manfaat dari Penggabungan
2.5.1. Latar Belakang
Penggabungan antara MORA dan EMR merupakan langkah strategis untuk memperkuat
posisi kedua Perusahaan dalam industri telekomunikasi dan layanan internet di Indonesia.
Kedua entitas memiliki jaringan yang sifatnya saling melengkapi, di mana MORA memiliki
jaringan tulang punggung (backbone) telekomunikasi dengan jangkauan yang luas,
sementara EMR memiliki jaringan FTTH yang menjangkau end user dengan jumlah
homepass yang besar dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Integrasi kedua Perusahaan menciptakan satu kesatuan value chain yang sebelumnya
dimiliki masing-masing oleh MORA dan EMR secara mandiri. Penggabungan ini akan
menghasilkan skala usaha yang lebih besar dengan struktur biaya pengembangan jaringan
yang lebih efisien, serta menciptakan sinergi strategis, operasional jaringan dan finansial
yang material. Sinergi tersebut memungkinkan percepatan investasi jaringan,
peningkatan kualitas dan cakupan layanan bagi pelanggan, dan pengembangan inovasi
produk serta layanan untuk menjawab kebutuhan konektivitas yang semakin tinggi di
tengah persaingan pasar yang ketat.
2.5.2. Tujuan dan Manfaat
Tujuan strategis Penggabungan dari Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan antara
lain:
MORA:
1. Cakupan dan Jaringan Kapasitas Infrastruktur yang Lebih Luas – MORA akan
26
Page 27
menghadirkan cakupan dan jaringan kapasitas infrastruktur yang lebih luas bagi
pelanggan, khususnya jaringan FTTH maupun untuk pelanggan-pelanggan
enterprise, dimana MORA bisa memasarkan produk-produk enterprise kepada
calon pelanggan yang ada di jaringan FTTH EMR.
2. Sinergi Finansial – MORA akan menghasilkan sinergi finansial melalui optimalisasi
belanja modal dan pembangunan infrastruktur, khususnya FTTH, dikarenakan
antara lainnya skala bisnis yang menjadi lebih besar setelah bisnis FTTH EMR
bergabung dengan MORA.
EMR:
1. Penguatan Kualitas dan Keandalan Layanan – Melalui penggabungan dengan
MORA, EMR akan memperoleh akses langsung terhadap infrastruktur backbone
berkapasitas besar dan andal, sehingga mampu meningkatkan stabilitas jaringan,
menurunkan latensi, serta memastikan kualitas layanan yang lebih konsisten bagi
pelanggan. Hal ini mendukung peningkatan kepuasan pelanggan serta penguatan
daya saing layanan EMR.
2. Percepatan Ekspansi Jaringan melalui Optimalisasi Infrastruktur – Penggabungan ini
memungkinkan EMR untuk mempercepat perluasan jaringan last mile ke wilayah
baru dengan memanfaatkan jaringan backbone yang telah dimiliki MORA secara
optimal. Dengan pendekatan ini, pembangunan infrastruktur tambahan dapat
dilakukan secara lebih terarah, waktu go-to-market dapat dipercepat, serta
pemanfaatan belanja modal menjadi lebih optimal.
Manfaat Penggabungan adalah sebagai berikut:
a. Dengan menggabungkan cakupan jaringan dan kapasitas infrastruktur yang saling
melengkapi, Perusahaan Yang Menerima Penggabungan dapat menghadirkan
layanan yang lebih stabil, lebih cepat, dengan cakupan lebih luas kepada pelanggan,
sekaligus mempercepat ekspansi jaringan secara efisien;
b. Penggabungan ini akan mampu menghasilkan sinergi finansial melalui optimalisasi
biaya operasional serta penghindaran duplikasi belanja modal dan pembangunan
infrastruktur, utilisasi aset jaringan backbone hingga last mile. Selain itu, peluang
peningkatan pendapatan akan muncul dari bundling layanan, cross-selling, dan
penguatan proposisi nilai bagi pelanggan, yang secara keseluruhan meningkatkan
profitabilitas;
c. Penggabungan ini akan menandai langkah penting dalam memajukan agenda digital
Indonesia dalam pemerataan infrastruktur digital di seluruh negeri. Penguatan
jangkauan jaringan dan peluncuran berkelanjutan akan menjadi kunci dalam
mendorong ekosistem digital lokal yang inklusif dan berkelanjutan;
Penggabungan ini akan membentuk entitas yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi
dalam industri telekomunikasi Indonesia. Melalui kombinasi keunggulan strategis,
operasional, teknis, dan finansial, Perusahaan Yang Menerima Penggabungan akan
memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menciptakan nilai tambah bagi seluruh
pemangku kepentingan, termasuk karyawan dan pemegang saham.
2.6. Risiko-Risiko Penggabungan
Berikut ini adalah risiko-risiko Penggabungan:
1. Risiko biaya dan pelaksanaan integrasi
Penggabungan memerlukan integrasi dari sisi operasional dan sistem teknologi informasi
27
Page 28
dari kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, dengan tetap memperhatikan
konsep besaran biaya dan manfaat.
2. Risiko tidak tercapainya sinergi yang diharapkan
Risiko tidak tercapainya sinergi dapat saja terjadi karena adanya perbedaan budaya, gaya
manajemen, sistem operasional, dan beberapa hal lainnya.
3. Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
Otoritas Pajak Indonesia dapat menentang atau tidak setuju dengan posisi pajak yang
diambil. Tantangan tersebut dapat menyebabkan kewajiban pajak tambahan, penalti, atau
perubahan posisi keuangan Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.
4. Risiko sehubungan dengan peraturan perundang-undangan
Kondisi peraturan yang berkembang berpotensi mengakibatkan amandemen Undang-
Undang yang ada atau pengenalan peraturan baru, yang dapat memberlakukan kewajiban
kepatuhan atau pembatasan tambahan pada Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
yang belum ada sebelumnya.
5. Risiko pengunduran diri karyawan
Terdapat potensi pengunduran diri karyawan yang tidak setuju dengan Penggabungan.
Apabila jumlah pekerja yang tidak menerima Penggabungan cukup besar maka tujuan dari
Penggabungan dapat mengalami hambatan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Risiko-Risiko Penggabungan dapat dilihat pada bagian 3
Rancangan Penggabungan.
2.7. Penjelasan dan Laporan Akuntan Independen atas Metode dan Tata Cara Konversi Saham
1. Dasar perhitungan konversi saham
Konversi saham dalam rangka penggabungan usaha antara MORA dan EMR ke dalam
Perusahaan yang Menerima Penggabungan dilakukan berdasarkan Rasio Konversi yang
disepakati oleh para pihak dan ditetapkan dengan mengacu pada nilai pasar saham
masing-masing entitas.
Rasio Konversi tersebut ditentukan berdasarkan nilai pasar saham masing-masing entitas
sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian independen yang diterbitkan oleh KJPP,
dengan rincian sebagai berikut:
• Nilai pasar saham MORA sebesar Rp10.212.517.361.840, sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Penilaian Saham oleh KJPP KR No. 00003/2.0162-
00/BS/06/0153/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.
• Nilai pasar saham EMR sebesar Rp10.420.189.051.661, sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Penilaian Saham oleh KJPP SRR No. 00006/2.0059-
02/BS/10/0242/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.
Nilai pasar tersebut dibagi dengan jumlah saham beredar masing-masing entitas untuk
memperoleh nilai pasar saham per lembar saham. Berdasarkan perhitungan tersebut,
ditetapkan bahwa 1 (satu) saham EMR setara dengan 7.703,807548 saham MORA.
2. Metodologi dan tata cara konversi saham
Metodologi konversi saham menggunakan pendekatan nilai pasar saham, dengan tujuan
untuk mempertahankan nilai ekonomi kepemilikan pemegang saham masing-masing
entitas secara proporsional sebelum dan setelah penggabungan. Setelah Penggabungan,
kepemilikan pemegang saham MORA dan EMR tercermin dalam saham Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan sesuai dengan penerapan Rasio Konversi tersebut.
28
Page 29
Secara teoritis, persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham MORA dan EMR
akan terdilusi secara proporsional berdasarkan Rasio Konversi, dimana setiap saham di
EMR akan setara dengan 7.703,807548 saham di MORA. Nilai tersebut didapatkan
berdasarkan dari hasil perhitungan sebagai berikut:
Harga per
Nilai Pasar Saham Jumlah Saham
Nama Lembar Saham
(Rp) (Lembar)
(Rp)
MORA 10.212.517.361.840 23.646.668.691 432
EMR 10.420.189.051.661 3.131.896 3.327.118
Rasio Konversi Saham EMR 7.703,807548
Jumlah saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Yang Menerima Penggabungan kepada
pemegang saham EMR adalah sebesar 24.127.524.045 saham, yang mewakili 50,50% dari
jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah penggabungan. Saham
tersebut dialokasikan kepada pemegang saham EMR berdasarkan Rasio Konversi atas
jumlah saham EMR yang beredar sebelum penggabungan.
Oleh karena itu, dilusi untuk pemegang saham MORA yang ada akibat penggabungan
usaha ini akan sebesar 50,50%.
3. Hasil penerapan prosedur yang disepakati bersama atas metode dan tata cara konversi
saham
Penerapan metode dan tata cara konversi saham tersebut telah menjadi objek prosedur
yang disepakati bersama dan hasilnya disajikan dalam Laporan Akuntan Independen atas
Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited). Laporan tersebut disusun
semata-mata untuk tujuan pelaporan dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan opini
atau memberikan bentuk keyakinan lainnya.
2.8. Persyaratan Yang Harus Dipenuhi dan Prosedur untuk Pelaksanaan Penggabungan
1. disampaikannya pernyataan penggabungan usaha kepada OJK, yang memuat Rancangan
Penggabungan Usaha beserta dokumen pendukungnya sebagaimana disyaratkan dalam
POJK 74/2016 dan diperolehnya Pernyataan Efektif OJK;
2. diumumkannya ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dalam 2 (dua) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan situs web BEI. Perusahan
Yan Menerima Penggabungan telah mengumumkan ringkasan Rancangan Penggabungan
Usaha di surat kabar Media Indonesia dan Investor Daily, serta situs web BEI pada tanggal
18 Desember 2025;
3. diumumkannya Penggabungan secara tertulis kepada karyawan MORA dan EMR;
4. diajukannya permohonan pencatatan saham tambahan MORA sebagai akibat dari
Penggabungan kepada BEI;
5. tidak adanya atau telah diselesaikannya keberatan dari para kreditur dari masing-masing
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan/atau dilaksanakannya tindakan yang
diperlukan sebagaimana disyaratkan berdasarkan perjanjian-perjanjian masing-masing
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, termasuk diperolehnya persetujuan dari:
MORA
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., termasuk untuk fasilitas kredit PT Palapa Ring Barat;
dan
- PT Indonesia Infrastructure Finance;
EMR
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk.; dan
- PT Bank Central Asia Tbk.;
29
Page 30
6. disampaikannya laporan kepada dan/atau diperolehnya persetujuan dari KOMDIGI
sehubungan dengan Penggabungan;
7. diperolehnya persetujuan RUPSLB dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan, yang akan diadakan pada tanggal 26 Maret 2026, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta anggaran dasar masing-masing
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan. Berdasarkan UUPT, POJK 15/2020 dan
masing-masing anggaran dasar EMR dan MORA, RUPSLB hanya sah apabila dihadiri paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum dalam RUPSLB pertama tersebut tidak terpenuhi, maka RUPSLB kedua
dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham MORA yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB tersebut.
Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka atas permohonan
MORA, kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK;
8. ditandatanganinya Akta Penggabungan;
9. diperolehnya bukti pemberitahuan kepada dan persetujuan dari Menteri Hukum atas
perubahan Anggaran Dasar dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan; dan
10. kondisi lain yang mendahului penyelesaian Penggabungan sebagaimana diatur dalam Akta
Penggabungan telah dipenuhi atau dikesampingkan.
Pada Tanggal Efektif Penggabungan, MORA akan bertindak sebagai Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan dimana setelah Penggabungan tersebut efektif, maka EMR akan berakhir karena
hukum dan tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, karenanya seluruh aktiva dan pasiva EMR
beralih karena hukum kepada MORA, termasuk namun tidak terbatas pada barang bergerak
maupun tidak bergerak, serta tagihan-tagihan EMR, yang timbul karena berlakunya suatu
ketentuan hukum atau atas dasar suatu kontrak atau perjanjian, terhadap pihak manapun juga,
debitur, pemegang saham, dan pihak lain serta semua kewajiban, baik kewajiban secara hukum
atau keuangan, semua kewajiban EMR kepada pihak manapun, beralih karena hukum kepada
MORA, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada Pemerintah
Republik Indonesia (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain,
pemegang saham, dan pihak lain.
2.9. Uraian Mengenai Penggabungan
1. Hasil Penilaian dari Penilai Independen
a. Penilaian Saham MORA
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
& rekan (“KJPP KR”) atas 100% saham MORA (“Laporan Penilaian”) sebagaimana
dituangkan dalam laporannya No. 00003/2.0162-00/BS/06/0153/1/I/2026 tanggal 12
Januari 2026 dan ditandatangani oleh Willy D. Kusnanto.
i. Identitas Pihak
Identitas pihak yang akan melakukan Penggabungan adalah MORA dan EMR.
MORA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MORA adalah bergerak dalam bidang
aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa
interkoneksi (NAP), dan data center. Perseroan menjual produknya di pasar lokal
30
Page 31
dan luar negeri. Selanjutnya, MORA merupakan perusahaan yang menerima
penggabungan (surviving entity).
EMR merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Kegiatan usaha EMR adalah bergerak dalam bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel dan internet service provider. EMR mulai
beroperasi secara komersial pada Agustus 2011. EMR merupakan perusahaan
yang menggabungkan diri.
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham MORA.
iii. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen MORA dalam rangka pelaksanaan Penggabungan
serta untuk memenuhi POJK 74/2016.
iv. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Penilaian.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan MORA dan Anak Perusahaan MORA
yang disusun oleh manajemen MORA dan Anak Perusahaan MORA. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan kinerja MORA dan Anak Perusahaan MORA pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan
tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MORA dan
Anak Perusahaan MORA yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan terhadap target kinerja
MORA dan Anak Perusahaan MORA yang dinilai dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan
kinerja historis MORA dan Anak Perusahaan MORA dan informasi manajemen
MORA terhadap proyeksi laporan keuangan MORA dan Anak Perusahaan MORA
tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban MORA. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Penilaian tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP
31
Page 32
KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh MORA dan Anak
Perusahaan MORA atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MORA dan
Anak Perusahaan MORA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh
menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-
asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai
data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR
menyampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional MORA dan Anak Perusahaan MORA.
Pekerjaan yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum MORA berdasarkan anggaran dasar MORA.
v. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal.
Analisis internal akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen,
analisis historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi
komprehensif MORA, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta
sumber daya yang dimiliki MORA. Prospek MORA dan Anak Perusahaan MORA di
masa yang akan datang KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta
proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP KR
kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian
singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai
32
Page 33
penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari
industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar
suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh
karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan
dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai
ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat
penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method),
dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang
dilaksanakan oleh MORA dan Anak Perusahaan MORA di masa depan masih akan
berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MORA dan Anak
Perusahaan MORA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
MORA dan Anak Perusahaan MORA diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha MORA dan Anak Perusahaan MORA. Arus kas yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini
dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai
dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai
pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan
perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam
penilaian ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak
diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada
dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
MORA.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian IPT
dan OMI merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset.
Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus
disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi,
biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja
dan daftar langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut
diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara
terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung
selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
33
Page 34
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang
dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan
merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih.
Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan
kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah
berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan
nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling
sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen MORA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang
berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut
direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
vi. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR
terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek
Penilaian pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp10.212.517.361.840,- (sepuluh triliun dua ratus dua belas miliar lima ratus
tujuh belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh
Rupiah) atau sebesar Rp432,- (empat ratus tiga puluh dua Rupiah) per saham
(dibulatkan) dengan rincian sebagai berikut:
Pendekatan Pendekatan
Pendekatan Aset Pendekatan Pasar Bobot
Pendapatan Aset
Metode Metode Nilai Rekonsiliasi
Keterangan Metode Metode
Metode Pembanding Metode Metode Pembanding (Rp)
Metode Diskonto Kapitalisasi Kapitalisasi
Penyesuaian Perusahaan Diskonto Penyesuaian Perusahaan
Arus Kas (Rp) Kelebihan Kelebihan
Aset Bersih (Rp) Tercatat di Bursa Arus Kas Aset Bersih Tercatat di
Pendapatan (Rp) Pendapatan
Efek (Rp) Bursa Efek
MORA 10.403.308.154.787 - - 8.495.400.225.313 90,00% - - 10,00% 10.212.517.361.840
MIPL 536.981.746.367 644.433.958.448 - - 60,00% 40,00% - - 579.962.631.199
PTT 598.291.202.583 734.225.427.665 - - 60,00% 40,00% - - 652.664.892.616
IPT 116.029.434.216 - 163.442.252.036 - 60,00% - 40,00% - 134.994.561.344
PRB 417.942.035.709 485.851.018.505 - - 60,00% 40,00% - - 445.105.628.827
OMI 177.771.601.162 - 191.631.132.992 - 60,00% - 40,00% - 183.315.413.894
OII 49.505.078.866 79.508.992.604 - - 60,00% 40,00% - - 61.506.644.361
• Saham MORA dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
metode diskonto arus kas dan pendekatan pasar dengan menggunakan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek dengan nilai masing-
masing sebesar Rp10.403.308.154.787,- dan Rp8.495.400.225.313,- yang
selanjutnya diberikan bobot masing-masing 90,00% dan 10,00%, maka
menghasilkan nilai pasar saham MORA sebesar Rp10.212.517.361.840,-.
• Saham MIPL dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar
Rp536.981.746.367,- dan Rp644.433.958.448,- yang selanjutnya diberikan
bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan nilai
pasar saham MIPL sebesar Rp579.962.631.199,-.
• Saham PTT dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar
34
Page 35
Rp598.291.202.583,- dan Rp734.225.427.665,- yang selanjutnya diberikan
bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan nilai
pasar saham PTT sebesar Rp652.664.892.616,-.
• Saham IPT dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
metode kapitalisasi kelebihan pendapatan dengan nilai masing-masing
sebesar Rp116.029.434.216,- dan Rp163.442.252.036,- yang selanjutnya
diberikan bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka
menghasilkan nilai pasar saham IPT sebesar Rp134.994.561.344,-.
• Saham PRB dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar
Rp417.942.035.709,- dan Rp485.851.018.505,- yang selanjutnya diberikan
bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan nilai
pasar saham PRB sebesar Rp445.105.628.827,-.
• Saham OMI dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
metode kapitalisasi kelebihan pendapatan dengan nilai masing-masing
sebesar Rp177.771.601.162,- dan Rp191.631.132.992,- yang selanjutnya
diberikan bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka
menghasilkan nilai pasar saham OMI sebesar Rp183.315.413.894,-.
• Saham OII dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar
Rp49.505.078.866,- dan Rp79.508.992.604,- yang selanjutnya diberikan
bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan nilai
pasar saham OII sebesar Rp61.506.644.361,-.
Dengan mempertimbangkan pendekatan dan metode penilaian di atas, maka
nilai pasar 100,00% saham MORA dan Anak Perusahaan MORA adalah sebesar
Rp10.212.517.361.840,-.
KJPP KR bertanggung jawab penuh atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), serta ketentuan dalam POJK 35/2020
dan SEOJK 17/2020. KJPP KR juga bertanggung jawab atas setiap kerugian atau
permasalahan yang timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian
dimaksud.
b. Penilaian Saham EMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP SRR atas 100,00% saham
EMR sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00006/2.0059-
02/BS/10/0242/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Ocky
Rinaldy.
i. Identitas Pihak
Identitas pihak yang akan melakukan Penggabungan adalah MORA dan EMR.
MORA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Kegiatan usaha MORA yang telah dijalankan saat ini adalah di bidang
aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa
35
Page 36
interkoneksi (NAP) dan data center. MORA menjual produknya di pasar lokal dan
luar negeri. Selanjutnya, MORA merupakan perusahaan yang menerima
penggabungan (surviving entity).
EMR merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Kegiatan usaha EMR adalah bergerak dalam bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel dan internet service provider. EMR mulai
beroperasi secara komersial pada Agustus 2011. EMR merupakan perusahaan
yang menggabungkan diri.
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah saham EMR, yaitu 100,00% saham
EMR.
iii. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari saham EMR yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
pada tanggal 30 September 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
dari saham EMR yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen DSSA dan EMR dalam rangka pelaksanaan
Rencana Penggabungan serta untuk memenuhi POJK 74/2016.
iv. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
1. Laporan Penilaian saham EMR adalah laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion.
2. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian saham EMR.
3. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham EMR berasal dari
sumber yang dapat dipercaya.
4. KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
EMR dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian proyeksi keuangan.
6. KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan Laporan Penilaian saham EMR.
7. Laporan Penilaian saham EMR terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional EMR.
8. KJPP SRR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian saham EMR dan
kesimpulan nilai akhir.
9. KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum saham EMR dari
EMR.
v. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham EMR adalah
pendekatan aset dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method) dan pendekatan pendapatan (income based
approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash
flow (DCF) method).
36
Page 37
Pendekatan aset dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih
digunakan dalam penilaian saham EMR karena pada saat penilaian dilakukan,
EMR merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, dan aktivitas
telekomunikasi tanpa kabel yang aset utamanya berupa aset tetap.
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas
digunakan dalam penilaian saham EMR mengingat bahwa kegiatan usaha yang
dilaksanakan oleh EMR di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha EMR. Dalam melaksanakan penilaian
dengan metode ini, operasi EMR diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha EMR. Arus kas mendatang yang dihasilkan berdasarkan
proyeksi dikonversi menjadi nilai adalah total nilai kini dari arus kas mendatang
tersebut.
Maka dari itu, nilai-nilai yang diperoleh dari setiap pendekatan tersebut
direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk memeroleh nilai akhir
saham EMR. Pembobotannya adalah 60% untuk nilai saham EMR yang dihasilkan
dari metode diskonto arus kas dan 40% untuk nilai saham EMR yang dihasilkan
dari metode penyesuaian aset bersih. Pembobotan yang diterapkan
mempertimbangkan bahwa data dan informasi yang digunakan pada metode
diskonto arus kas yang digunakan untuk menentukan nilai pasar saham EMR
lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan data dan informasi yang digunakan
pada metode penyesuaian aset bersih.
vi. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima
oleh KJPP SRR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
mempengaruhi penilaian, maka KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar saham
EMR pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp10.420.189.051.661,-
(sepuluh triliun empat ratus dua puluh miliar seratus delapan puluh sembilan
juta lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah) atau sebesar
Rp3.327.118,- (tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan belas
Rupiah) per saham (dibulatkan) dengan rincian sebagai berikut:
Pendekatan
Pendekatan Aset Pendekatan Pasar Bobot
Pendapatan
Metode Metode Nilai Rekonsiliasi
Keterangan
Metode Pembanding Metode Metode Pembanding (Rp)
Metode Diskonto
Penyesuaian Aset Perusahaan Diskonto Penyesuaian Perusahaan
Arus Kas (Rp)
Bersih (Rp) Tercatat di Bursa Arus Kas Aset Bersih Tercatat di
Efek (Rp) Bursa Efek
EMR 11.720.287.849.967 8.470.040.854.202 - 60,00% 40,00% - 10.420.189.051.661
SPI - 497.678.384 - - 100,00% - 497.678.384
SSN - (372.283.187) 9.780.462.349 - 90,00% 10,00% 642.991.367
SMT 247.986.312.224 - 201.163.082.886 90,00% - 10,00% 243.303.989.290
• Saham EMR dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar
Rp11.720.287.849.967,- dan Rp8.470.040.854.202,- yang selanjutnya
diberikan bobot masing-masing 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan
nilai pasar saham EMR sebesar Rp10.420.189.051.661,-.
• Saham SPI dinilai dengan pendekatan aset dengan menggunakan metode
penyesuaian aset bersih dengan nilai sebesar Rp497.678.384,-
37
Page 38
• Saham SSN dinilai dengan pendekatan aset dengan menggunakan metode
penyesuaian aset bersih dan pendekatan pasar dengan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek dengan nilai masing-masing
sebesar negatif Rp372.283.187,- dan Rp9.780.462.349,- yang selanjutnya
diberikan bobot masing-masing 90,00% dan 10,00%, maka menghasilkan
nilai pasar saham SSN sebesar Rp642.991.367,-.
• Saham SMT dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
metode diskonto arus kas dan pendekatan pasar dengan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek dengan nilai masing-masing
sebesar Rp247.986.312.224,- dan Rp201.163.082.886,- yang selanjutnya
diberikan bobot masing-masing 90,00% dan 10,00%, maka menghasilkan
nilai pasar saham SMT sebesar Rp243.303.989.290,-.
Dengan mempertimbangkan pendekatan dan metode penilaian di atas, maka
nilai pasar 100,00% saham EMR dan Anak Perusahaan EMR adalah sebesar
Rp10.420.189.051.661,-.
KJPP SRR bertanggung jawab penuh atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), serta ketentuan dalam POJK 28/2021
dan SEOJK 33/2021. KJPP SRR juga bertanggung jawab atas setiap kerugian atau
permasalahan yang timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian
dimaksud.
2. Laporan Pendapat Kewajaran dari Penilai Independen
Laporan Pendapat Kewajaran KJPP KR
KJPP KR yang telah ditunjuk oleh Direksi MORA sebagai penilai independen sesuai dengan
kontrak No. KR.251110-001 tanggal 10 November 2025 telah diminta untuk memberikan
penilaian atas 100,00% saham MORA dan memberikan pendapat atas kewajaran atas
Penggabungan. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP KR atas
Penggabungan sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00025/2.0162-
00/BS/06/0153/1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.
a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Penggabungan
Pihak-pihak yang terkait dalam Penggabungan adalah MORA dan EMR.
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah Penggabungan, yaitu penggabungan usaha antara
MORA dan EMR.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran atas Penggabungan adalah
untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran Penggabungan untuk memenuhi
POJK 74/2016.
d. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion. KJPP
KR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran. Data dan informasi yang diperoleh berasal
dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Analisis dalam penyusunan
38
Page 39
Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen MORA dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional MORA.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Penggabungan ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Penggabungan
dari hal-hal sebagai berikut:
• Analisis atas Penggabungan;
• Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Penggabungan; dan
• Analisis atas Kewajaran Penggabungan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen MORA yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Penggabungan sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Penggabungan adalah
wajar.
3. Analisis Perusahaan Pembanding
Berdasarkan POJK 35/2020 Pasal 62.d, ”Perusahaan pembanding yang digunakan wajib
memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Industri, kegiatan usaha, produk, dan risiko usaha merupakan yang sejenis;
• Karakteristik pertumbuhan (growth in sales and earnings) dan struktur permodalan
(capital structure) merupakan yang sebanding;
• Kinerja keuangan historis selama 5 (lima) tahun terakhir merupakan yang sebanding;
• Ukuran perusahaan (total assets) merupakan yang sebanding; dan
• Pangsa pasar (market share) merupakan yang sebanding
Metodologi pemilihan perusahaan pembanding adalah berdasarkan POJK 35/2020 Pasal
62.d adalah sebagai berikut:
Keterangan Industri Kegiatan Usaha Produk Risiko Usaha
Terkait industri
MORA Telekomunikasi Jasa telekomunikasi Internet dan Jaringan
telekomunikasi
Terkait industri
EMR Telekomunikasi Jasa telekomunikasi Internet
telekomunikasi
Internet, Portal web, Terkait industri
PT Solusi Sinergi Digital Tbk Telekomunikasi Jasa telekomunikasi
platform digital telekomunikasi
Internet, TV Kabel, Terkait industri
PT Link Net Tbk Telekomunikasi Jasa telekomunikasi
Broadband telekomunikasi
Terkait industri
PT First Media Tbk Telekomunikasi Jasa telekomunikasi Internet
telekomunikasi
Terkait industri
PT MNC Vision Networks Tbk Telekomunikasi Jasa telekomunikasi Internet, IPTV
telekomunikasi
PT Indoritel Makmur Terkait industri
Telekomunikasi Jasa telekomunikasi Internet, Ritel
Internasional Tbk telekomunikasi
39
Page 40
(dalam jutaan Rupiah)
Pertumbuhan Pertumbuhan
Keterangan Total Aset Market Capitalization
Pendapatan Laba
MORA 1,38% -11,49% 9.337.411 10.212.517
EMR 32,67% 25,39% 12.131.379 10.420.189
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 93,93% 296,86% 12.540.265 14.917.023
PT Link Net Tbk -11,17% N/A 15.083.572 9.080.217
PT First Media Tbk -37,62% 38,70% 11.727.387 529.619
PT MNC Vision Networks Tbk -17,86% N/A 8.342.689 1.814.512
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 30,73% 35,16% 22.387.816 127.656.000
Key Performances Indicators (“KPI”) Industri Internet Service Provider (“ISP”):
• ISP akan memiliki penetrasi maksimum antara 35% – 40% dari jumlah Homepass,
mengingat umumnya pada satu wilayah kerja operasional terdapat 3 provider untuk
1 pelanggan.
• Average rate per user (ARPU) pada ISP pada masa yang akan datang relatif stabil
mengingat semakin banyak orang menggunakan jasa internet.
• Subscriber akan terus bertumbuh mengingat perkembangan jaman dan kebutuhan
akan internet dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari (bekerja, sekolah, work from
home, work from anywhere) sehingga internet sudah bukan lagi menjadi barang
mewah namun menjadi kebutuhan primer masyarakat.
Data Historis Benchmark Pembanding di Indonesia:
Jumlah Homepass
Keterangan Jumlah Pelanggan (dalam juta) Tingkat Penetrasi
(dalam juta)
MORA 1,0 0,3 30%
EMR 8,8 1,5 17%
Telkom 39,0 11,5 29%
Linknet & XLS 4,4 1,0 23%
Icon+ & Surge 4,1 1,5 37%
Fiberstar 2,3 0,4 17%
Rata-rata 26%
Sumber: Hardiman Overview of the Indonesian Fibre Market.
Pada tanggal 30 September 2025, pemain ISP di Indonesia memiliki rata-rata tingkat
penetrasi mencapai 26%. Dengan tingkat penetrasi EMR pada tanggal 30 September 2025
sebesar 17%, maka potensi pertumbuhan EMR masih terbuka.
Pada tanggal 30 September 2025, pemain ISP di Indonesia memiliki rata-rata tingkat
penetrasi mencapai 26%. Dengan tingkat penetrasi EMR pada tanggal 30 September 2025
sebesar 17%, maka potensi pertumbuhan EMR masih terbuka.
Data penetrasi historis dari beberapa periode berdasarkan ketersediaan data yang
diperoleh dari laporan keuangan dan/atau laporan tahunan perusahaan-perusahaan
pembanding serta research report Hardiman Overview of the Indonesian Fibre Market
adalah sebagai berikut:
Aktual
Keterangan
31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 30-Sep-25
Tingkat Penetrasi
MORA 30% 27% 25% 24% 29% 30%
EMR 37% 38% 26% 19% 16% 17%
PT Solusi Sinergi Digital Tbk N/A N/A N/A N/A N/A 37%
PT Link Net Tbk 31% 30% 24% 21% N/A 23%
PT First Media Tbk N/A N/A N/A N/A N/A N/A
PT MNC Vision Networks Tbk N/A N/A N/A N/A N/A N/A
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk N/A N/A N/A 18% 15% 17%
PT Telekom Indonesia Tbk N/A N/A N/A N/A N/A 29%
Faktor pendukung lainnya berupa strategi manajemen EMR untuk mencapai proyeksi
40
Page 41
penetrasi EMR adalah sebagai berikut:
• EMR memiliki lebih dari 13.000 tenaga penjual (marketing) yang didayagunakan
untuk dapat mendukung pertumbuhan pelanggan EMR yang pada akhirnya dapat
meningkatkan pendapatan EMR.
• EMR dan Perusahaan Anak memiliki beberapa produk, seperti namun tidak terbatas
pada; TV berlangganan Vidio di mana akan menambah daya tarik pelanggan untuk
dapat meningkatkan pendapatan bundling (internet dan TV berlangganan Vidio)
EMR. TV berlangganan Vidio EMR merupakan media yang secara langsung
menyiarkan pertandingan sepakbola Liga Inggris dan berbagai macam pertandingan
dan event olahraga Indonesia maupun internasional.
• Pada tahun-tahun sebelumnya dan khususnya pada tahun 2026 serta pada masa
proyeksi, sebelum melakukan penambahan homepass, manajemen EMR telah
melakukan pre-selling (penjualan terlebih dahulu) untuk memperoleh komitmen
pelanggan supaya target tahun pertama roll-out dari homepass tersebut dapat
terpenuhi.
• Dari waktu ke waktu, manajemen EMR selalu menjaga dan memelihara infrastruktur
homepass yang tersedia untuk mengoptimalkan akses internet yang digunakan
pelanggan akan tetap stabil dan dapat diandalkan, sesuai dengan diferensiasi produk
EMR, di mana kecepatan unduh dan unggah EMR adalah 1:1. Hal ini merupakan daya
tarik bagi pelanggan yang akan berpindah dan/atau sedang mencari kualitas jaringan
yang lebih cepat dan stabil.
• Manajemen EMR senantiasa melakukan analisa target wilayah-wilayah baru yang
memiliki potensi permintaan yang tinggi terhadap jaringan internet, sehingga
manajemen EMR memilih untuk melakukan penambahan homepass pada wilayah-
wilayah baru tersebut.
• Secara historis, manajemen EMR telah membuktikan dapat melakukan pemasangan
homepass sebesar 1,5 juta unit, 3 juta unit, dan 4 juta unit masing-masing pada
tahun 2023, 2024, dan 2025. Pada tahun 2026, manajemen EMR merencanakan
untuk melakukan penambahan homepass sebanyak 5 juta unit. Dengan adanya
pemasangan homepass yang besar ini, menyebabkan tingkat penetrasi homepass
EMR masih di bawah rata-rata industri sehingga menyebabkan potensi pertumbuhan
EMR tinggi pada masa proyeksi.
• Dalam penentuan pemilihan lokasi pembangunan jaringan FTTH, EMR memiliki
kriteria – kriteria yang ketat seperti analisis daya beli, kesiapan infrastruktur
pendukung, pemetaan kompetisi & penetrasi, dan juga sinergi teknis-komersial
untuk memastikan jaringan FTTH yang dibangun memiliki kesiapan eksekusi
penjualan sehingga mampu mencapai tingkat penetrasi yang diharapkan.
• Berdasarkan strategi-strategi tersebut di atas, manajemen EMR berkeyakinan bahwa
proyeksi yang disusun oleh manajemen EMR dan telah ditelaah oleh Penilai dapat
tercapai.
Penjelasan kualitatif bussiness plan atau rencana strategi EMR yang mendukung
proyeksi EMR sehingga proyeksi keuangan dinilai lebih achievable adalah sebagai
berikut:
• EMR memiliki lebih dari 13.000 tenaga penjual (marketing) yang didayagunakan
untuk dapat mendukung pertumbuhan pelanggan EMR yang pada akhirnya dapat
meningkatkan pendapatan EMR.
• EMR dan Perusahaan Anak memiliki beberapa produk, seperti namun tidak terbatas
pada; TV berlangganan Vidio di mana akan menambah daya tarik pelanggan untuk
dapat meningkatkan pendapatan bundling (internet dan TV berlangganan Vidio)
EMR. TV berlangganan Vidio EMR merupakan media yang secara langsung
menyiarkan pertandingan sepakbola Liga Inggris dan berbagai macam pertandingan
dan event olahraga Indonesia maupun internasional.
41
Page 42
• Pada tahun-tahun sebelumnya dan khususnya pada tahun 2026 serta pada masa
proyeksi, sebelum melakukan penambahan homepass, manajemen EMR telah
melakukan pre-selling (penjualan terlebih dahulu) untuk memperoleh komitmen
pelanggan supaya target tahun pertama roll-out dari homepass tersebut dapat
terpenuhi.
• Dari waktu ke waktu, manajemen EMR selalu menjaga dan memelihara infrastruktur
homepass yang tersedia untuk mengoptimalkan akses internet yang digunakan
pelanggan akan tetap stabil dan dapat diandalkan, sesuai dengan diferensiasi produk
EMR, di mana kecepatan unduh dan unggah EMR adalah 1:1. Hal ini merupakan daya
tarik bagi pelanggan yang akan berpindah dan/atau sedang mencari kualitas jaringan
yang lebih cepat dan stabil.
• Manajemen EMR senantiasa melakukan analisa target wilayah-wilayah baru yang
memiliki potensi permintaan yang tinggi terhadap jaringan internet, sehingga
manajemen EMR memilih untuk melakukan penambahan homepass pada wilayah-
wilayah baru tersebut.
• Secara historis, manajemen EMR telah membuktikan dapat melakukan pemasangan
homepass sebesar 1,5 juta unit, 3 juta unit, dan 4 juta unit masing-masing pada
tahun 2023, 2024, dan 2025. Pada tahun 2026, manajemen EMR merencanakan
untuk melakukan penambahan homepass sebanyak 5 juta unit. Dengan adanya
pemasangan homepass yang besar ini, menyebabkan tingkat penetrasi homepass
EMR masih di bawah rata-rata industri sehingga menyebabkan potensi pertumbuhan
EMR tinggi pada masa proyeksi.
• Dalam penentuan pemilihan lokasi pembangunan jaringan FTTH, EMR memiliki
kriteria – kriteria yang ketat seperti analisis daya beli, kesiapan infrastruktur
pendukung, pemetaan kompetisi & penetrasi, dan juga sinergi teknis-komersial
untuk memastikan jaringan FTTH yang dibangun memiliki kesiapan eksekusi
penjualan sehingga mampu mencapai tingkat penetrasi yang diharapkan.
• Berdasarkan strategi-strategi tersebut di atas, manajemen EMR berkeyakinan bahwa
proyeksi yang disusun oleh manajemen EMR dan telah ditelaah oleh Penilai dinilai
dapat lebih tercapai (achievable).
Penjelasan kuantitatif bussiness plan atau rencana strategi EMR yang mendukung proyeksi
EMR sehingga proyeksi keuangan dinilai lebih achievable adalah sebagai berikut:
• EMR memiliki lebih dari 13.000 tenaga penjual (marketing) yang didayagunakan
untuk dapat mendukung pertumbuhan pelanggan EMR yang pada akhirnya dapat
meningkatkan pendapatan EMR.
• Produk EMR masih memiliki tingkat penetrasi sebesar 16%, penetrasi mana masih
dibawah penetrasi rata-rata industri ISP atau KPI penetrasi industri ISP masing-
masing 26% dan 35% - 40%.
• Secara historis, kinerja keuangan dan operasional EMR adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Aktual +
Aktual
Keterangan Prognosa
31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
EMR
Harga perolehan aset tetap 2.909.781 2.948.838 3.538.582 5.496.320 10.119.707 14.188.310
Nilai buku aset tetap 1.787.659 1.585.535 1.911.994 3.559.913 7.693.320 12.921.829
Capex 95.605 96.533 596.069 1.962.950 4.632.994 6.610.470
Pendapatan 667.500 841.367 1.004.302 1.378.000 2.067.898 3.274.619
Beban pokok pendapatan 448.705 458.483 500.403 547.923 725.192 984.567
Laba (rugi) tahun berjalan (143.039) 18.484 107.911 160.480 210.593 462.453
Homepass 504.321 571.317 1.170.000 2.776.000 5.820.000 10.000.000
Pelanggan 187.269 216.508 304.410 525.595 914.001 1.650.584
% Penetrasi 37,13% 37,90% 26,02% 18,93% 15,70% 16,51%
Margin beban pokok pendapatan 67,22% 54,49% 49,83% 39,76% 35,07% 30,07%
Margin laba (rugi) tahun berjalan -21,43% 2,20% 10,74% 11,65% 10,18% 14,12%
Pendapatan terdahap harga perolehan 22,94% 28,53% 28,38% 25,07% 20,43% 23,08%
42
Page 43
(dalam jutaan Rupiah)
Aktual +
Aktual
Keterangan Prognosa
31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
aset tetap
Pendapatan terdahap nilai buku aset
tetap 37,34% 53,07% 52,53% 38,71% 26,88% 25,34%
CAGR
Harga perolehan aset tetap 37,28%
Capex 133,32%
Pendapatan 37,45%
Laba tahun berjalan 33,45%
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat penetrasi pada akhir tahun 2025 hanya
mencapai 16,51%, penetrasi mana masih dibawah penetrasi rata-rata industri ISP
atau KPI penetrasi industri ISP masing-masing 26% dan 35% - 40%. Hal ini
memastikan bahwa EMR masih memiliki potensi pertumbuhan pendapatan
dan/atau pelanggan pada masa yang akan datang.
• Secara historis, manajemen EMR telah membuktikan dapat melakukan
pemasangan homepass sebesar 1,5 juta unit, 3 juta unit, dan 4 juta unit masing-
masing pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Pada tahun 2026, manajemen EMR
merencanakan untuk melakukan penambahan homepass sebanyak 5 juta unit.
Selanjutnya pada tahun 2027 – 2035, manajemen EMR secara konservatif hanya
akan melakukan penambahan homepass sebanyak 1 juta unit per tahun.
• Dengan adanya pemasangan homepass yang besar ini pada tahun 2026,
menyebabkan tingkat penetrasi homepass EMR masih di bawah rata-rata industri
sehingga menyebabkan potensi pertumbuhan EMR tinggi pada masa proyeksi
dengan rincian sebagai berikut:
Proyeksi
Keterangan
31-Dec-26 31-Dec-27 31-Dec-28 31-Dec-29 31-Dec-30
EMR
Jumlah homepass 15.000.000 16.000.000 17.000.000 18.000.000 19.000.000
Jumlah pelanggan (subscribers) 2.177.342 3.061.645 3.803.589 4.537.557 5.257.015
Residential (own network)* 2.143.729 2.973.865 3.583.309 4.146.444 4.675.069
Residential (partnership network) 33.613 87.780 220.280 391.113 581.946
Penetrasi pelanggan* 14,29% 18,59% 21,08% 23,04% 24,61%
Capex (Dalam jutaan Rupiah) 8.538.985 4.405.610 3.612.713 3.723.746 4.084.434
Pendapatan (Dalam jutaan Rupiah) 5.337.060 7.661.039 9.771.403 11.902.931 14.008.823
Proyeksi
Keterangan
31-Dec-31 31-Dec-32 31-Dec-33 31-Dec-34 31-Dec-35
EMR
Jumlah homepass 20.000.000 21.000.000 22.000.000 23.000.000 24.000.000
Jumlah pelanggan (subscribers) 5.941.422 6.574.387 7.157.922 7.701.669 8.222.783
Residential (own network)* 5.154.059 5.571.607 5.929.725 6.238.056 6.529.170
Residential (partnership network) 787.363 1.002.780 1.228.196 1.463.613 1.693.613
Penetrasi pelanggan* 25,77% 26,53% 26,95% 27,12% 27,20%
Capex (dalam jutaan Rupiah) 4.232.279 4.612.360 4.735.912 5.148.794 5.555.705
Pendapatan (dalam jutaan Rupiah) 16.069.850 18.013.416 19.844.349 21.585.794 23.291.726
*) Own Network
Analisis Aset Tetap per Homepass:
Aset Tetap per
Keterangan Aset Tetap Homepass (Unit)
Homepass
MORA 9.337.411 951.663 9,81
EMR 12.131.379 8.791.299 1,38
PT Link Net Tbk 21.060.925 4.448.000 4,73
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 4.879.351 1.500.000 3,25
43
Page 44
Aset Tetap per
Keterangan Aset Tetap Homepass (Unit)
Homepass
PT MNC Vision Networks Tbk 12.016.263 1.500.000 8,01
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 6.084.737 2.335.061 2,61
Pangsa Pasar ISP:
Keterangan Jumlah Homepass Pangsa Pasar
Telkom Group 39.000.000 58,2%
EMR 8.791.299 13,1%
Linknet 4.448.000 6,6%
Biznet 2.636.582 3,9%
ICON+ 2.600.000 3,9%
FiberStar (CBN) 2.335.061 3,5%
SMN (Protelindo) 1.795.900 2,7%
Surge 1.500.000 2,2%
Asianet (IOH) 1.500.000 2,2%
MORA 951.663 1,4%
ION Network HSP 700.000 1,0%
XL 300.000 0,4%
Bali Tower 256.190 0,4%
Super Corridor 200.000 0,3%
Jumlah 67.014.695 100,00%
Analisa Data Historis PT Eka Mas Republik (EMR):
1. Capital Expenditure
EMR melakukan pembelian aset tetap/capital expenditure yang besar mulai tahun
2023 – 2025 masing-masing sebesar Rp 2,0 triliun, Rp 4,6 triliun, dan Rp 6,6 triliun
yang dipergunakan untuk pembangunan homepass sebanyak masing-masing 1,5 juta
unit, 3 juta unit, dan 4 juta unit.
Dengan capital expenditure tersebut, jumlah homepass EMR pada tahun 2023 – 2025
masing-masing adalah sebesar 2,8 juta, 5,8 juta, dan 9,9 juta.
2. Benchmark Industri Telekomunikasi
KJPP KR dan KJPP SRR telah melakukan analisis perbandingan terhadap beberapa
perusahaan pembanding tahun 2020 – 2024 adalah sebagai berikut:
• PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI);
• PT Link Net Tbk (LINK);
• PT First Media Tbk (KBLV);
• PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV); dan
• PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET)
Berdasarkan analisis KJPP KR dan KJPP SRR atas perusahaan pembanding, WIFI adalah
perusahaan pembanding yang paling sesuai dengan EMR baik dari sisi kegiatan usaha,
pertumbuhan capital expenditure, pertumbuhan pendapatan, dan margin beban
pokok pendapatan.
Benchmark Industri Telekomunikasi – Capital Expenditure
(dalam jutaan Rupiah)
Aktual
Keterangan
31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 CAGR
Capex
MORA 1.614.294 1.284.666 1.116.861 882.672 916.273 -13,20%
44
Page 45
(dalam jutaan Rupiah)
Aktual
Keterangan
31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 CAGR
EMR 95.605 96.533 596.069 1.962.950 4.632.994 163,84%
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 36.481 466.401 590.537 254.814 1.258.872 142,37%
PT Link Net Tbk 1.541.576 2.085.342 2.830.716 2.424.577 2.242.056 9,82%
PT First Media Tbk 3.141 1.862 4.124 2.377 6 -79,09%
PT MNC Vision Networks Tbk 1.451.891 622.875 546.464 552.661 217.639 -37,78%
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 589.663 713.301 741.816 964.002 825.693 8,78%
Benchmark Industri Telekomunikasi – Pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
Aktual
Keterangan
31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 CAGR
Pendapatan
MORA 3.765.688 4.180.073 4.647.651 4.306.324 3.978.189 1,38%
EMR 667.500 841.367 1.004.302 1.378.000 2.067.898 32,67%
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 47.505 390.957 461.253 439.326 671.854 93,93%
PT Link Net Tbk 4.047.964 4.464.900 4.370.781 2.551.893 2.520.686 -11,17%
PT First Media Tbk 188.697 151.800 140.413 113.520 28.572 -37,62%
PT MNC Vision Networks Tbk 3.685.291 3.741.668 2.678.799 2.079.476 1.677.699 -17,86%
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 488.888 844.412 1.138.330 1.390.105 1.427.731 30,73%
Berdasarkan tabel Benchmark Industri Telekomunikasi – Pendapatan di atas,
pendapatan EMR dan WIFI memiliki tren pertumbuhan yang sama dengan tren
pertumbuhan capital expenditure. Perusahaan-perusahaan telekomunikasi lainnya
memiliki pertumbuhan aset tetap yang lebih rendah dibandingkan dengan EMR dan
WIFI, sehingga pertumbuhan pendapatan perusahaan-perusahaan telekomunikasi
lainnya tersebut juga lebih kecil dari EMR dan WIFI.
Benchmark Industri Telekomunikasi – Margin Beban Pokok Pendapatan
Aktual
Keterangan
31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Margin Beban Pokok Pendapatan
MORA 34,22% 39,30% 40,67% 41,37% 41,54%
EMR 67,22% 54,49% 49,83% 39,76% 35,07%
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 42,66% 86,78% 76,42% 60,85% 38,26%
PT Link Net Tbk 21,46% 21,58% 55,08% 90,75% 109,35%
PT First Media Tbk 54,87% 57,27% 55,86% 95,34% 66,94%
PT MNC Vision Networks Tbk 76,49% 77,63% 84,04% 91,23% 98,61%
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 64,33% 57,99% 57,29% 56,80% 69,23%
Berdasarkan tabel Benchmark Industri Telekomunikasi – Margin Beban Pokok
Pendapatan diatas, beban pokok pendapatan EMR dan WIFI akan memiliki tren
penurunan yang disebabkan oleh peningkatan utilisasi aset tetap yang telah
diinvestasikan. Hal ini sesuai dengan kaidah bisnis model dalam industri
telekomunikasi khususnya internet.
Beban pokok pendapatan EMR dan WIFI diproyeksikan akan mengalami tren
penurunan Beban Pokok Pendapatan yang berkelanjutan, didorong oleh optimalisasi
utilisasi aset infrastruktur yang telah diinvestasikan secara intensif. Sesuai dengan
karakteristik industri telekomunikasi, pencapaian skala ekonomi (economies of scale)
melalui ekspansi jangkauan homespassed dan peningkatan penetrasi pelanggan akan
menurunkan biaya per unit secara signifikan, sehingga memperkuat struktur margin
dan profitabilitas perusahaan.
45
Page 46
Benchmark Industri Telekomunikasi – Margin Laba Bersih
Aktual
Keterangan
31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Margin Laba Bersih
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 18,05% 16,06% 14,48% 15,77% 6,60%
PT Eka Mas Republik -21,43% 2,20% 10,74% 11,65% 10,18%
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 1,95% 6,35% 12,67% 13,26% 34,13%
PT Link Net Tbk 23,26% 19,83% 5,51% -49,78% -69,62%
PT First Media Tbk -11,38% -833,90% -200,24% -68,82% 203,05%
PT MNC Vision Networks Tbk 6,52% 5,14% -5,24% -4,56% -15,44%
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 66,90% 114,69% 119,28% 56,60% 76,46%
Berdasarkan data pembanding di atas, industri ISP sangat tergantung dengan investasi
yang dilakukan oleh perusahaan ISP. Bilamana terdapat investasi yang besar maka tingkat
pertumbuhan pendapatan pada masa yang akan datang dapat konsisten bertumbuh.
Sebaliknya bilamana investasi tidak terlalu besar, maka pertumbuhan pendapatan juga
tidak terlalu besar sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Aktual
Keterangan
31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
MORA
Capex 1.614.294 1.284.666 1.116.861 882.672 916.273
Pendapatan 3.765.688 4.180.073 4.647.651 4.306.324 3.978.189
% pertumbuhan capex - -20,42% -13,06% -20,97% 3,81%
% pertumbuhan pendapatan - 11,00% 11,19% -7,34% -7,62%
EMR
Capex 95.605 96.533 596.069 1.962.950 4.632.994
Pendapatan 667.500 841.367 1.004.302 1.378.000 2.067.898
% pertumbuhan capex - 0,97% 517,48% 229,32% 136,02%
% pertumbuhan pendapatan - 26,05% 19,37% 37,21% 50,07%
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Capex 36.481 466.401 590.537 254.814 1.258.872
Pendapatan 47.505 390.957 461.253 439.326 671.854
% pertumbuhan capex - 1.178,49% 26,62% -56,85% 394,04%
% pertumbuhan pendapatan - 722,99% 17,98% -4,75% 52,93%
PT Link Net Tbk
Capex 1.541.576 2.085.342 2.830.716 2.424.577 2.242.056
Pendapatan 4.047.964 4.464.900 4.370.781 2.551.893 2.520.686
% pertumbuhan capex - 35,27% 35,74% -14,35% -7,53%
% pertumbuhan pendapatan - 10,30% -2,11% -41,61% -1,22%
PT First Media Tbk
Capex 3.141 1.862 4.124 2.377 6
Pendapatan 188.697 151.800 140.413 113.520 28.572
% pertumbuhan capex - -40,72% 121,48% -42,36% -99,75%
% pertumbuhan pendapatan - -19,55% -7,50% -19,15% -74,83%
PT MNC Vision Networks Tbk
Capex 1.451.891 622.875 546.464 552.661 217.639
Pendapatan 3.685.291 3.741.668 2.678.799 2.079.476 1.677.699
% pertumbuhan capex - -57,10% -12,27% 1,13% -60,62%
% pertumbuhan pendapatan - 1,53% -28,41% -22,37% -19,32%
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk
Capex 589.663 713.301 741.816 964.002 825.693
Pendapatan 488.888 844.412 1.138.330 1.390.105 1.427.731
% pertumbuhan capex - 20,97% 4,00% 29,95% -14,35%
% pertumbuhan pendapatan - 72,72% 34,81% 22,12% 2,71%
EMR telah melakukan investasi (capex) yang besar dari tahun 2023 – 2025 masing-masing
sebesar Rp2,0T, Rp4,6T, dan Rp6,6T. Investasi tersebut mengakibatkan pendapatan EMR
46
Page 47
tumbuh secara konsisten menjadi sebesar Rp1,4T, Rp2,1T, dan Rp3,3 triliun atau
merepresentasikan Tingkat pertumbuhan tahunan berkisar antara 37%, 50%, dan 58%
masing-masing pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Selanjutnya pada tahun 2026, EMR
merencanakan untuk melakukan penambahan homepass sebanyak 5 juta homepass, di
mana diproyeksikan akan memerlukan capex sebesar Rp8,5T di mana hal ini
diproyeksikan akan menambah pendapatan menjadi sebesar Rp5,3T yang mencerminkan
pertumbuhan pendapatan sebesar 63%. Berdasarkan hal ini, Penilai berkeyakinan atas
kewajaran dari proyeksi EMR yang disusun oleh manajemen EMR dan telah ditelaah serta
berdasarkan data perusahaan pembanding tersebut di atas. Selanjutnya, berdasarkan
proyeksi EMR tersebut, Penilai berkeyakinan atas kewajaran hasil penilaian 100,00%
saham EMR.
Sumber Data
• POJK 35/2020;
• Website Bursa Efek Indonesia; dan
• Hardiman Overview of the Indonesian Fibre Market.
4. Keterangan Singkat mengenai pendapat dari segi hukum
Sehubungan dengan Penggabungan, Makes & Partners Law Firm telah ditunjuk oleh
MORA dan EMR untuk memberikan pendapat segi hukum sebagaimana disyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Di bawah ini adalah uraian
singkat atas pendapat segi hukum Makes yang tertuang dalam surat Makes No. Ref.:
0108/PSH/MP/IS/EL/FZ/ar/03/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Pendapat Segi Hukum
Sehubungan Dengan Rencana Penggabungan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. dengan
PT Eka Mas Republik, yang harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan dengan
memperhatikan ruang lingkup, asumsi, kualifikasi dan observasi sebagaimana tercantum
dalam pendapat segi hukum tersebut di atas:
1. Rencana Penggabungan telah dan akan dilaksanakan dengan memperhatikan dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia,
termasuk UU PT, PP 27/1998, UU PM dan POJK 74/2016, serta UU Persaingan Usaha
dan PP 57/2010.
Sebagai akibat dari Penggabungan, EMR akan berakhir demi hukum tanpa terlebih
dahulu mengadakan likuidasi, sedangkan MORA akan tetap berdiri sebagai
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan dan sepanjang dimungkinkan oleh
peraturan perundangan dan praktik hukum yang berlaku di Republik Indonesia, setiap
dan seluruh aktivitas, kegiatan dan operasi usaha, aktiva, pasiva, tagihan serta
karyawan-karyawan EMR demi hukum beralih menjadi aktivitas, kegiatan dan operasi
usaha, aktiva, pasiva, tagihan serta karyawan-karyawan MORA.
Berdasarkan rancangan Akta Penggabungan yang akan ditandatangani oleh
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dalam rangka Penggabungan, dalam hal
terdapat aktiva dan pasiva EMR yang tidak serta merta beralih kepada MORA, maka
EMR memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada MORA untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan untuk menyebabkan pengalihan aktiva dan pasiva EMR
tersebut kepada MORA.
2. Penggabungan akan menjadi efektif, antara lain, setelah:
a. diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Pernyataan Penggabungan Usaha
yang diajukan kepada OJK. MORA telah menyampaikan Pernyataan Penggabungan
Usaha kepada OJK pada tanggal 18 Desember 2025 dan 15 Januari 2026;
b. diperolehnya persetujuan Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Yang
Melakukan Penggabungan. Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan telah
47
Page 48
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris masing-masing sebagaimana
ternyata dalam (i) Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris MORA tanggal 16
Desember 2025; dan (ii) Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris EMR tanggal 16
Desember 2025;
c. diperolehnya persetujuan dari RUPSLB MORA. Berdasarkan ketentuan Pasal 17
ayat (2) POJK 74/2016, MORA hanya dapat melaksanakan RUPSLB untuk
memperoleh persetujuan RUPSLB atas rencana Penggabungan setelah Pernyataan
Penggabungan Usaha menjadi efektif. Sebagaimana diungkapkan dalam
Rancangan Penggabungan ini, MORA akan meminta persetujuan dari para
pemegang sahamnya atas rencana Penggabungan dalam RUPSLB yang rencananya
akan diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2026;
d. diperolehnya persetujuan dari RUPSLB EMR. Sebagaimana diungkapkan dalam
Rancangan Penggabungan ini, EMR akan meminta persetujuan dari para pemegang
sahamnya atas rencana Penggabungan dalam RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2026;
e. diperolehnya persetujuan-persetujuan dari pihak ketiga, termasuk namun tidak
terbatas pada persetujuan pihak ketiga yang disyaratkan oleh peraturan
perundangan yang berlaku di Republik Indonesia maupun disyaratkan oleh
perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak atau kesepakatan-kesepakatan yang
dibuat oleh masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, termasuk
diperolehnya persetujuan dari:
Untuk MORA:
− PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
− PT Indonesia Infrastructure Finance; dan
− Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Untuk EMR:
− PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
− PT Bank Syariah Indonesia Tbk.;
− PT Bank Central Asia Tbk.; dan
− Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan telah memperoleh persetujuan yang disyaratkan dari pihak ketiga,
yaitu:
Untuk MORA:
− PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagaimana ternyata dalam Surat No.
CMB.CM5/TMD.1770/2026 tanggal 10 Februari 2026 perihal Persetujuan
Rencana Penggabungan Usaha (Merger) a.n PT Mora Telematika Indonesia
Tbk. (MORA) dan PT Eka Mas Republik;
− PT Indonesia Infrastructure Finance sebagaimana ternyata dalam Surat No.
S.0226/II/IIF/2026 tanggal 6 Februari 2026 perihal Tanggapan atas
Permohonan Persetujuan dan Pemberitahuan Penggabungan Usaha/Merger;
dan
− Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat No. B-310/M.KOMDIGI/SP.01.04/03/2026 tanggal 11
Maret 2026 perihal Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan
Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT
Eka Mas Republik (“Persetujuan Prinsip Komdigi”).
48
Page 49
Untuk EMR:
− PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagaimana ternyata dalam Surat No.
CBG.CB2/412/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal Persetujuan Rencana
Penggabungan Usaha (Merger) a.n PT Eka Mas Republik – Sinarmas Group;
− PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sebagaimana ternyata dalam Surat No.
06/010-3/CB1 tanggal 20 Februari 2026 perihal Surat Persetujuan Waiver a.n
PT Eka Mas Republik;
− PT Bank Central Asia Tbk. sebagaimana ternyata dalam Surat No.
30070/GBK/2026 tanggal 10 Februari 2026 perihal Tanggapan Persetujuan
Penggabungan Usaha/Merger; dan
− Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Persetujuan Prinsip Komdigi.
f. diterimanya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) atas
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan hanya akan mengajukan permohonan
untuk memperoleh persetujuan dari Menkum setelah Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan memperoleh persetujuan dari RUPSLB masing-masing.
3. Bahwa sehubungan dengan rencana Penggabungan, MORA dan EMR telah
memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP KR dengan Laporan Pendapat Kewajaran
No. 000252/2.0162-00/BS/06/0153/1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 (“Pendapat
Kewajaran Rencana Penggabungan”) yang memberikan pendapat wajar atas rencana
Penggabungan, maka Rencana Penggabungan bukan merupakan suatu Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Sehubungan dengan hak pemegang saham minoritas, berdasarkan ketentuan Pasal 62
juncto Pasal 37 ayat (1) UU PT, setiap pemegang saham MORA yang tidak menyetujui
rencana Penggabungan berhak meminta kepada Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, dengan ketentuan: (i)
pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perusahaan
Yang Menerima Penggabungan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang
ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan (ii) jumlah nilai
nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dalam Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
Sebagaimana diuraikan dalam Rancangan Penggabungan ini, pembelian kembali
saham tersebut akan dilaksanakan dengan harga Rp432,- (empat ratus tiga puluh dua
Rupiah) per saham yang didasarkan pada nilai pasar saham MORA sebagaimana
tercantum dalam laporan KJPP KR No. 00003/2.0162-00/BS/06/0153/1/I/2026 tanggal
12 Januari 2026.
Sebagaimana diuraikan dalam Rancangan Penggabungan ini, dalam hal saham yang
diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan, IMU akan bertindak sebagai pembeli
siaga atas kelebihan saham yang diminta untuk dibeli tersebut. Berdasarkan
pernyataan tertulis dari Direksi IMU tanggal 14 Januari 2026, IMU memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan komitmennya sebagai pembeli siaga.
5. Sehubungan dengan hubungan kerja, sebagaimana diuraikan dalam Rancangan
Penggabungan ini, masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan tidak
bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerjanya
sebagai akibat pelaksanaan rencana Penggabungan. Dengan demikian, hubungan
kerja tenaga kerja EMR akan beralih kepada MORA sebagai Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan.
49
Page 50
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 PP 35/2021, Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga
kerjanya karena alasan Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan melakukan
Penggabungan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan tidak bersedia menerima tenaga kerja,
maka tenaga kerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 PP 35/2021.
6. Dalam rangka rencana Penggabungan, para pemegang saham EMR akan menerima
saham baru yang akan diterbitkan MORA berdasarkan Rasio Konversi tertentu atas
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam EMR sebelum pelaksanaan
rencana Penggabungan. Sebagaimana diuraikan dalam Rencana Penggabungan ini:
a. Rasio Konversi ditentukan berdasarkan nilai pasar saham masing-masing
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan sebagaimana tercantum dalam
laporan penilaian independen yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
Nilai pasar saham tersebut kemudian dibagi dengan jumlah lembar saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan untuk memperoleh nilai pasar saham per lembar saham.
Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan bahwa 1 (satu) saham EMR setara
dengan 7.703,807548 (tujuh ribu tujuh ratus tiga koma delapan nol tujuh lima
empat delapan) saham MORA;
b. Berdasarkan Rasio Konversi sebagaimana diuraikan pada angka 6 huruf a Pendapat
Segi Hukum ini, MORA akan menerbitkan 24.127.524.045 (dua puluh empat miliar
seratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu empat puluh lima)
saham baru kepada para pemegang saham EMR. Penerbitan saham baru tersebut
akan mengakibatkan penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) para
pemegang saham MORA sebesar 50,50% (lima puluh koma lima nol persen); dan
c. Berdasarkan Pendapat Kewajaran Rencana Penggabungan, KJPP KR berpendapat
bahwa Rasio Konversi adalah wajar.
Berdasarkan Peraturan Pencatatan BEI No. I-G, MORA wajib menyampaikan
permohonan pencatatan saham calon Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
kepada BEI. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari BEI atas rencana Penggabungan sebagaimana ternyata dalam
surat BEI No. S-01107/BEI.PP2/01-2026 tanggal 27 Januari 2026 perihal Persetujuan
Prinsip.
7. Dalam rangka rencana Penggabungan, anggaran dasar MORA akan diubah, perubahan
mana dilakukan antara lain pada Pasal 1 mengenai perubahan nama MORA menjadi
PT Ekamas Mora Republik Tbk. dan Pasal 4 mengenai peningkatan modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor MORA. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan MORA, dalam rangka Rencana
Penggabungan, MORA tidak bermaksud untuk mengubah maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha MORA sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dari anggaran dasar
MORA yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 18 tanggal 5 Juni 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan. Berdasarkan Pasal 26 UU PT, perubahan anggaran dasar MORA yang
dilakukan dalam rangka rencana Penggabungan berlaku sejak tanggal persetujuan
Menkum atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menkum.
8. Selain sebagaimana diungkapkan pada angka 1 Pendapat Segi Hukum, dalam rangka
rencana Penggabungan, Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, antara lain,
telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
50
Page 51
a. menyiapkan, secara bersama-sama, Rancangan Penggabungan ini sebagaimana
disyaratkan dalam UU PT, PP 27/1998 dan POJK 74/2016 yang telah disetujui oleh
Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan pada
tanggal 16 Desember 2025 serta telah mengumumkan ringkasan Rancangan
Penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar yaitu harian Media Indonesia dan harian
Investor Daily yang keduanya diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2025;
b. mengumumkan secara tertulis rencana Penggabungan kepada karyawannya
masing-masing sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 127 ayat (2) UU PT pada
tanggal 18 Desember 2025; dan
c. menandatangani Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat pada tanggal 17
Desember 2025. Para pihak dalam perjanjian tersebut sepakat untuk
melaksanakan rencana Penggabungan antara MORA dan EMR, dimana MORA akan
menjadi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan, serta akan mempertahankan
pencatatan sahamnya pada BEI setelah penyelesaian rencana Penggabungan.
Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing MORA dan EMR.
Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat memuat kondisi prasyarat penyelesaian
rencana Penggabungan. Kondisi prasyarat sebagaimana dimuat dalam Perjanjian
Penggabungan Usaha Bersyarat, antara lain, sebagaimana secara substansi
diungkapkan pada angka 1 dan angka 8 huruf a dan b Pendapat Segi Hukum.
Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan mengingat
bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara MORA dan EMR.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Yang
Melakukan Penggabungan tidak menerima keberatan dari karyawan dan kreditur
masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.
9. Dalam rangka rencana Penggabungan, Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan
akan menandatangani Akta Penggabungan, yang akan menjadi lampiran pada
pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menkum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PT.
10. Sebagai akibat dari pelaksanaan rencana Penggabungan, akan terjadi perubahan
pengendali MORA dari sebelumnya CKM, menjadi IMU. Berdasarkan Pasal 23 huruf f
POJK 9/2018, kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib menjadi tidak
berlaku dan dikecualikan dikarenakan perubahan pengendali terjadi karena
penggabungan usaha.
Sebagaimana diungkapkan dalam Rancangan Penggabungan ini, Franky Oesman
Widjaja dan Farida Bau akan menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
11. Dalam rangka rencana Penggabungan, sebagaimana diuraikan dalam Rancangan
Penggabungan ini, jumlah saham yang akan dimiliki oleh bukan pengendali, afiliasi,
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi MORA adalah sebanyak 8.000.300.010
(delapan miliar tiga ratus ribu sepuluh) saham atau sebesar 16,746071% (enam belas
koma tujuh empat enam nol tujuh satu persen) dari jumlah saham dalam modal
ditempatkan dan modal disetor dalam Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
Dengan demikian, hal tersebut telah memenuhi ketentuan V.1. dan V.2. Peraturan No.
I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan
oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00101/BEI/12-2021, untuk MORA dapat tetap tercatat di BEI.
51
Page 52
12. Sebagaimana diuraikan dalam Rancangan Penggabungan ini, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan setelah
penyelesaian rencana Penggabungan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris Independen) : Arsjad Rasjid
Komisaris : Marlo Budiman
Komisaris : Handhianto S. Kentjono
Direksi
Direktur Utama : Timotius M. Sulaiman
Direktur : Yopie Widjaja
Direktur : Hendra Gunawan
Direktur : Edward Sanusi
Direktur : Iman Syahrizal
Direktur : Melanie Maharani
Direktur : Edward Anwar
Direktur : Jimmy Kadir
Direktur : Genta A. Putra
Direktur : Michael C. McPhail
Direktur : Resi Y. Bramani
13. Sehubungan dengan persaingan usaha:
a. Perusahaan Yang Menerima Penggabungan tidak akan memiliki posisi dominan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UU Persaingan Usaha;
b. pelaksanaan rencana Penggabungan tidak akan mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang
berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Persaingan Usaha; dan
c. rencana Penggabungan memenuhi kewajiban wajib notifikasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (1) KPPU 3/2023 dan, oleh karenanya, Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU atas
Penggabungan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Penggabungan
berlaku efektif secara yuridis.
5. Struktur Pemegang Saham Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan Perusahaan
Yang Menerima Penggabungan Sebelum dan Sesudah Penggabungan
Di bawah ini adalah struktur kepemilikan saham Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan sebelum Penggabungan dan struktur Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan setelah Penggabungan.
52
Page 53
Sebelum Penggabungan
MORA
CKM merupakan Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali MORA
dengan kepemilikan saham sebesar 35,99%, dan Ibu Farida Bau sebagai Ultimate
Beneficial Owner MORA sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham No.
15/2019”) dan telah dilaporkan pada 26 November 2025 sesuai dengan ketentuan
Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan POJK 45/2024.
53
Page 54
EMR
Keterangan:
*) PT Sinar Mas Tunggal merupakan pemegang saham utama DSSA, dikendalikan oleh Bapak Franky Oesman
Widjaja.
Pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari EMR yang telah dilaporkan EMR
kepada Menteri Hukum sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13/2018 dan
Permenkumham No. 15/2019 adalah Franky Oesman Widjaja, yang telah dilaporkan pada
tanggal 10 Desember 2025.
54
Page 55
Setelah Penggabungan
Keterangan:
MTI: PT Mora Telematika Indonesia Tbk FOW: Franky Oesman Widjaja IBSW: PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
PRB: PT Palapa Ring Barat SM: PT Sinar Mas BTS: PT Bakti Taruna Sejati
IPT: PT Indo Pratama Teleglobal SMTU: PT Sinar Mas Tunggal BTST: PT Bakti Taruna Sejahtera
MIPL: Moratel International Pte. Ltd. DSSA: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk TBS: PT Taruna Bina Sejahtera
OMI: PT Oxygen Multimedia Indonesia DSST: PT DSST Mas Gemilang KT: PT Ketrosden Triasmitra Tbk
PTT: PT Palapa Timur Telematika IMU: PT Innovate Mas Utama
OII: PT Oxygen Infrastruktur Indonesia IMI: PT Innovate Mas Indonesia
GLB: PT Gema Lintas Benua BMS: PT Buana Mas Sejahtera
CKM: PT Candrakarya Multikreasi EMR: PT Eka Mas Republik
GPS: Glory Palmy Simanjuntak DW: Dewanto Wibisono H., S.T
GM: Galumbang Menak SSN: PT Sintesa Sinergi Nusantara
TCP: PT Tunas Citra Persada SPI: PT Sarana Piranti Informatika
IMM: PT Inovasi Mas Mobilitas SMT: PT Serpong Mas Telematika
FB: Farida Bau SMM: PT Serpong Mas Media
IEP: Imanuel Eka Putra M: Masyarakat
Setelah Penggabungan, IMU akan menjadi pengendali dari Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan. Pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan adalah Bapak Franky Oesman Widjaja dan Ibu Farida Bau.
2.10. Pelaksanaan dari Peraturan BEI yang berkaitan dengan Penggabungan
Berdasarkan Peraturan Pencatatan BEI No. I-G yang berlaku terhadap Penggabungan:
1. MORA wajib menyampaikan permohonan pencatatan saham calon Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan dengan melampirkan, antara lain, jadwal tentatif serta formula
dan rasio penukaran saham Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dengan saham
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
2. BEI menyampaikan kepada MORA persetujuan prinsip pencatatan saham Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan selambatnya 5 (lima) hari bursa setelah diterimanya
permohonan pencatatan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada butir 1 di atas
secara lengkap.
3. Selambat-lambatnya pada hari bursa berikutnya setelah ditandatanganinya Akta
Penggabungan, MORA wajib menyampaikan kepada BEI salinan Akta Penggabungan
tersebut.
55
Page 56
4. Perdagangan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan di BEI dimulai
bersamaan dengan pencatatan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan.
5. Untuk pertama kalinya saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan diperdagangkan
di pasar reguler melalui pembentukan harga pembukaan. Dalam hal harga pembukaan
tidak terbentuk, maka dipergunakan harga teoritis sebagai pedoman dalam tawar
menawar saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
6. Terhitung sejak tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan di BEI, maka sertifikat saham EMR berubah menjadi bukti kepemilikan atas
saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan tersebut.
7. Bukti kepemilikan saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam butir 6 di atas mempunyai nilai tukar sesuai dengan rasio penukaran
dengan saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan yang telah ditetapkan dalam
proses Penggabungan.
8. Perdagangan atas saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan yang
penyelesaiannya menggunakan bukti kepemilikan saham Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan dilakukan selama-lamanya dalam jangka waktu 5 (lima) hari bursa sejak
tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
2.11. Hak-hak Karyawan
1. Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan pada MORA
Status dari masa kerja pegawai MORA akan tetap dilanjutkan. Berdasarkan ketentuan
Pasal 41 PP 35/2021, pada dasarnya MORA dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap tenaga kerjanya karena alasan MORA melakukan Penggabungan dan tenaga
kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau MORA tidak bersedia menerima
tenaga kerja. Dalam konteks tersebut, tenaga kerja MORA dapat menyampaikan bahwa
yang bersangkutan tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerjanya selambat-
lambatnya pada 7 (tujuh) hari kerja setelah rencana Penggabungan disetujui oleh RUPSLB.
Dalam hal terdapat pemutusan hubungan kerja sebagai akibat pelaksanaan rencana
Penggabungan, maka hak-hak mereka akan diperlakukan dengan baik sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan dan PP 35/2021. Proses pengalihan pegawai dari EMR kepada MORA,
hanya akan berlaku apabila Penggabungan telah berlaku efektif.
2. Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan pada EMR
Terkait dengan Rencana Penggabungan MORA dan EMR, EMR pada prinsipnya tidak
bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai akibat dari rencana
Penggabungan tersebut. Sehubungan dengan Rencana Penggabungan tersebut,
hubungan kerja karyawan EMR akan dialihkan kepada MORA, dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku
khususnya UU Ketenagakerjaan dan Pasal 41 PP 35/2021 terkait dengan peristiwa
Penggabungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 PP 35/2021, pada dasarnya EMR dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerjanya karena alasan EMR
melakukan Penggabungan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
atau EMR tidak bersedia menerima tenaga kerja. Dalam konteks tersebut, tenaga kerja
EMR dapat menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bersedia untuk melanjutkan
hubungan kerjanya selambat-lambatnya pada 7 (tujuh) hari kerja setelah rencana
Penggabungan disetujui oleh RUPSLB. Dalam hal terdapat pemutusan hubungan kerja
sebagai akibat pelaksanaan rencana Penggabungan, maka hak-hak mereka akan
56
Page 57
diperlakukan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP
35/2021.
2.12. Hak-Hak Pemegang Saham Minoritas Yang Tidak Setuju Terhadap Rencana Penggabungan
1. Hak Pemegang Saham Minoritas MORA
Pemegang saham MORA yang memenuhi syarat berdasarkan UU PT untuk meminta
sahamnya dibeli adalah pemegang saham MORA (i) yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham MORA pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB; dan (ii)
yang menghadiri RUPSLB MORA dan yang memberikan suara menentang Penggabungan
pada RUPSLB MORA sehubungan dengan Penggabungan dan mengisi formulir permintaan
dari pemegang saham yang tidak setuju dengan Penggabungan untuk sahamnya dibeli
kembali dengan mempertimbangkan jumlah saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham MORA pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB ("Pemegang Saham
MORA Yang Memenuhi Syarat").
Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham memiliki hak
untuk meminta perusahaan membeli saham mereka dengan harga yang wajar jika
mereka tidak setuju dengan rencana aksi korporasi perusahaan, termasuk penggabungan
usaha dengan ketentuan sebagai berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih perusahaan menjadi kurang dari jumlah modal yang
ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal
seluruh saham yang dibeli kembali oleh perusahaan tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perusahaan.
Pembelian kembali saham Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat akan
dilakukan dengan harga Rp432,- per saham MORA, yang didasarkan pada nilai pasar
saham sesuai dengan Laporan KJPP KR No. 00003/2.0162-00/BS/06/0153/1/I/2026
tanggal 12 Januari 2026 dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.
Jumlah total saham yang diterbitkan oleh MORA berdasarkan Akta No. 18/2025 serta
sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham MORA tanggal 31 Januari 2026
yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek MORA adalah
sebesar 23.646.668.691 saham, dan 10% dari jumlah tersebut yaitu sebesar-besarnya
2.364.666.869 saham. MORA dapat membeli kembali saham hingga nilai yang tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan, yaitu sebesar-
besarnya 2.364.666.869 saham pada harga pembelian sebesar Rp432,- per saham. Oleh
karena itu, pembayaran maksimum untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham
MORA Yang Memenuhi Syarat adalah sebesar-besarnya Rp1.021.536.087.408 (“Batas
Pembelian Kembali MORA”).
Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham Penjual
MORA (sebagaimana didefinisikan di bawah) melebihi Batas Pembelian Kembali MORA,
merujuk pada ketentuan Pasal 62 Ayat (2) UU PT, MORA wajib memastikan bahwa sisa
saham dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak ketiga.
Adapun IMU akan bertindak sebagai pembeli siaga dan harus membeli seluruh kelebihan
saham dari Pemegang Saham Penjual MORA tersebut.
Dalam kaitannya dengan kecukupan dana IMU sebagai pembeli siaga, IMU telah
menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 14 Januari 2026 tentang kepemilikan dana
yang cukup dari IMU atas pemegang saham yang tidak setuju atas Penggabungan dan
bukti kecukupan dana untuk mendukung pernyataan dimaksud, berupa Perjanjian
57
Page 58
Pinjaman antara DSSA dan IMU tertanggal 12 Januari 2026 (“Perjanjian Pinjaman DSSA-
IMU”). Penarikan fasilitas Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU dapat dilakukan secara bertahap
atau sekaligus oleh IMU, dan dana hasil penarikan akan digunakan oleh IMU untuk, di
antaranya, melakukan kewajibannya sebagai pembeli siaga sehubungan dengan
Penggabungan. Fasilitas Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU tersedia (committed) kepada IMU
sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU sampai dengan 12 Januari
2031, dan dapat diperpanjang. Fasilitas Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU dapat ditarik oleh
IMU dengan menyampaikan surat permintaan penarikan secara tertulis kepada DSSA.
Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU hanya dapat diakhiri karena sebab-sebab yang lazim untuk
perjanjian sejenis dan Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU tidak dapat diakhiri secara sepihak
oleh DSSA.
Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:
a. Pada RUPSLB MORA, BAE akan mencatat jumlah total dari Pemegang Saham MORA
Yang Memenuhi Syarat.
b. Setelah RUPSLB, Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat yang bermaksud
untuk menjual saham mereka (selanjutnya disebut "Pemegang Saham Penjual
MORA") diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham dari kantor BAE di
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Jakarta Pusat 10250 pada setiap hari
kerja dari 1 April 2026 hingga 10 April 2026. Pemegang Saham Penjual MORA harus
melengkapi dan menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor Biro Administrasi
Efek paling lambat pada 10 April 2026 (“Periode Verifikasi Kehendak”)
c. Pemegang Saham Penjual MORA berhak untuk meminta agar saham MORA yang
mereka miliki dibeli dengan harga wajar, yang ditetapkan sebesar Rp432 per saham
yang didasarkan pada Rasio Konversi yang telah disepakati.
d. Pemegang Saham Penjual MORA juga harus menginstruksikan dan meminta agar
perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh
saham MORA mereka ke dalam rekening penampungan ("Rekening Penampungan")
untuk dikelola dengan KSEI selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB pada satu hari
kerja setelah Periode Verifikasi Kehendak berakhir, agar saham mereka tidak dapat
diperdagangkan. Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual
MORA untuk mentransfer sahamnya ke Rekening Penampungan akan dianggap final
dan merupakan instruksi yang tidak dapat dibatalkan.
e. Pemegang Saham Penjual MORA yang belum mengisi formulir pengalihan saham
dan/atau belum menyetorkan saham MORA mereka ke dalam Rekening
Penampungan dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas,
akan dianggap melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.
f. Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual MORA atas harga pembelian untuk
semua saham MORA yang disimpan di Rekening Penampungan sesuai dengan
paragraf (b) dan (d) di atas ("Pembelian Kembali Saham") akan dilakukan selambat-
lambatnya pada 17 April 2026 ("Tanggal Pembayaran"). Pada Tanggal Pembayaran,
MORA akan mentransfer pembayaran harga pembelian ke Rekening Penampungan
(yang tunduk pada pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah
ini, KSEI selanjutnya akan melunasi ke rekening efek masing-masing dari Pemegang
Saham Penjual MORA dan KSEI akan mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham
ke rekening efek MORA (sebagaimana berlaku).
g. Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
Penjual MORA akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara,
biaya BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut
akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual MORA, dan dapat
dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
58
Page 59
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran
tender sebagaimana dimaksud dalam POJK 54/2015. Pemegang Saham MORA yang
berencana untuk berkonsultasi terkait keberatan terhadap rencana penggabungan dapat
menghubungi kontak sebagaimana berikut:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Kantor Pusat
Grha 9
Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat 10320, Indonesia
Tel: (021) 3199 8600
Fax: (021) 314 2882
Keterangan Waktu Operasional:
Pukul 08.00 – 17.00 WIB
(Apabila menghubungi diluar jam operasional maka akan direspon pada hari kerja berikutnya)
2. Hak Pemegang Saham Minoritas EMR
Pemegang saham minoritas EMR, yaitu PT Innovate Mas Indonesia, PT DSST Mas
Gemilang, dan PT Buana Mas Sejahtera seluruhnya dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh DSSA, sehingga tidak terdapat pemegang saham minoritas
yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan dan meminta sahamnya dibeli oleh EMR.
2.13. Status Kantor EMR
Setelah penggabungan semua kantor cabang EMR akan menjadi cabang MORA sehingga
komposisi menjadi sebagai berikut:
1. Kantor Pusat
Grha 9, Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
10320, Indonesia
2. Kantor Cabang
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
2.14. Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban kepada Pihak Ketiga
1. Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga
Semua perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah
ditandatangani oleh Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum
kepada Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada Tanggal Efektif Penggabungan.
Dengan demikian, Perusahaan Yang Menerima Penggabungan akan menggantikan posisi
Perusahaan Yang Menggabungkan Diri sebagai pihak dan akan menerima semua hak serta
diwajibkan untuk melakukan semua kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian-
perjanjian atau kontrak-kontrak yang terkait, kecuali perjanjian-perjanjian atau kontrak-
kontrak tersebut menegaskan sebaliknya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, MORA
dan EMR telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan pihak lain.
59
Page 60
2. Kreditur
Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) UU PT, para kreditur dari masing-masing Perusahaan Yang
Melakukan Penggabungan dapat mengajukan keberatan atas rencana Penggabungan
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman ringkasan Rancangan
Penggabungan Usaha dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
secara nasional.
Setiap keberatan dari kreditur akan diselesaikan sebelum RUPSLB. Jika pada saat RUPSLB
keberatan belum diselesaikan, Penggabungan tidak dapat dilanjutkan hingga selesai.
Ketiadaan keberatan tertulis dari kreditur masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan akan dianggap sebagai persetujuan Penggabungan oleh kreditur tersebut.
Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, (i) MORA sedang menerima pinjaman
dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Indonesia Infrastructure Finance; dan (ii) EMR
sedang menerima pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah
Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk..
3. INFORMASI BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN
3.1. Identitas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
3.1.1. Nama
Sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan, setelah Penggabungan, MORA
akan mengubah nama perusahaannya menjadi PT Ekamas Mora Republik Tbk.
Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan berdomisili dan akan berkantor pusat
di Grha 9, Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta
Pusat, sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan atas persetujuan Dewan Komisaris.
3.1.2. Surat Izin Usaha
Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan memiliki izin usaha utama gabungan
dari Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.
3.2. Visi dan Misi
3.2.1. Visi
Menjadi perusahaan kebanggaan Bangsa Indonesia yang menyediakan infrastruktur
dan layanan konektivitas berkecepatan tinggi yang menyeluruh, berkualitas, dan
terpercaya dengan cakupan jaringan terluas dan basis pelanggan yang kuat di
Indonesia.
3.2.2. Misi
• Memperluas dan memperkuat infrastruktur konektivitas berkecepatan tinggi
secara nasional melalui integrasi, optimalisasi, dan modernisasi jaringan.
• Menyediakan layanan konektivitas dan solusi digital yang menyeluruh, berkualitas,
dan terpercaya bagi masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.
• Membangun hubungan yang berkelanjutan dengan pelanggan B2B dan B2C guna
menciptakan loyalitas serta pertumbuhan yang berkesinambungan.
60
Page 61
3.3. Strategi Usaha
Strategi Perusahaan yang menerima Penggabungan:
- Memanfaatkan Skala Bisnis untuk Mempercepat Pengembangan Perluasan Jaringan dan
Penetrasi
Memperluas cakupan rumah yang dijangkau secara strategis di area high-demand yang
menjadi prioritas, didukung oleh model go-to-market dan strategi distribusi yang lebih
efisien untuk menjadi Internet Service Provider dengan cakupan homepass dan customer
base terbesar #2.
- Mengembangkan Segmen Retail dan Enterprise
Memperkuat segmen retail dan enterprise melalui layanan konektivitas berkapasitas tinggi,
dark fiber, konektivitas data, managed services, dan layanan data center.
- Menginternalisasi Biaya sebagai Kapabilitas Diferensiasi
• Memperkuat Kapabilitas Jaringan
Mengintegrasikan dan mengoptimalkan backbone, metro, dan access network untuk
meningkatkan kapasitas, keandalan, dan optimalisasi biaya, termasuk modernisasi
jaringan fiber-based dan IP.
• Mengoptimalkan Kegiatan Operasional dan Integrasi Sistem
Mengkonsolidasikan proses, Operational Support System/Business Support System,
supply chain, dan aset untuk mewujudkan sinergi operasional jaringan, standardisasi
proses, dan customer experience yang lebih baik.
- Mengoptimalkan Biaya untuk Menyediakan Layanan yang Terjangkau dan Meningkatkan
Margin
• Mengoptimalkan Kinerja Keuangan
Mengoptimalkan struktur modal dan suku bunga untuk mewujudkan kinerja keuangan
jangka panjang yang berkelanjutan.
3.4. Posisi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
Pangsa Pasar Perusahaan Yang Menerima Penggabungan dibandingkan dengan perusahaan
sejenis adalah sebagai berikut:
Pangsa Pasar Homepass di Indonesia
Life to Date Homepass
Perusahaan Pangsa Pasar (%)
Dilaporkan *
Telkom Group 39.000.000 58,2%
Perusahan Yang Menerima Penggabungan 9.742.962 14,9%
Linknet 4.448.000 6,6%
Biznet 2.636.582 3,9%
ICON+ 2.600.000 3,9%
FiberStar (CBN) 2.335.061 3,5%
SMN (Protelindo) 1.795.900 2,7%
Surge 1.500.000 2,2%
Asianet (IOH) 1.500.000 2,2%
Moratelindo 951.663 1,4%
ION Network (HSP) 700.000 1,0%
XL 300.000 0,4%
Bali Tower 256.190 0,4%
Super Corridor 200.000 0,3%
Total 65.514.695 100,0%
*) Estimasi didasarkan pada isian dan pengungkapan dari masing-masing Perusahaan dan estimasi dari
61
Page 62
Hardiman
Sumber: Hardiman Telecommunications Ltd., 2025
3.5. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Setelah Penggabungan efektif, dengan asumsi tidak ada pemegang saham MORA dan EMR
yang akan menjual saham yang dimilikinya, maka struktur permodalan dan komposisi
pemegang saham dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp100 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 190.000.000.000 19.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1 PT Innovate Mas Utama 23.107.224.069 2.310.722.406.900 48,367587
2 PT Candrakarya Multikreasi 8.510.884.260 851.088.426.000 17,814815
3 PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 14,935856
4 PT Innovate Mas Indonesia 558.063.819 55.806.381.900 1,168128
5 PT DSST Mas Gemilang 462.228.453 46.222.845.300 0,967527
6 PT Buana Mas Sejahtera 7.704 770.400 0,000016
7 Masyarakat 8.000.300.010 800.030.001.000 16,746071
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 47.774.192.736 4.777.419.273.600 100,000000
Jumlah Saham dalam Portepel 142.225.807.264 14.222.580.726.400
3.5. Pengelolaan dan Pengawasan
Setelah Penggabungan efektif, Dewan Komisaris dan Direksi dari Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris *
Komisaris Utama & Komisaris Independen : Arsjad Rasjid
Komisaris : Marlo Budiman
Komisaris : Handhianto S. Kentjono
Direksi *
Direktur Utama : Timotius M. Sulaiman
Direktur : Yopie Widjaja
Direktur : Hendra Gunawan
Direktur : Edward Sanusi
Direktur : Iman Syahrizal
Direktur : Melanie Maharani
Direktur : Edward Anwar
Direktur : Jimmy Kadir
Direktur : Genta A. Putra
Direktur : Michael C. McPhail
Direktur : Resi Y. Bramani
*) Nama-nama ini masih dapat berubah sebelum RUPSLB atau bahkan selama penyelenggaraan RUPSLB
MORA
Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Dewan Komisaris akan ditentukan oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi berdasarkan struktur dan jumlah remunerasi sebagaimana diatur
dalam kebijakan remunerasi yang berlaku.
62
Page 63
3.6. Kegiatan Usaha
Penggabungan Usaha tidak mengakibatkan adanya perubahan dan/atau penambahan Kegiatan
Usaha Utama MORA sebagai Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
Setelah Penggabungan efektif, Kegiatan Usaha Utama Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan yang akan dijalankan adalah di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel
(KBLI: 61100), aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI: 61200), internet service provider
(KBLI: 61921), jasa interkoneksi (NAP) (KBLI: 61924) dan data center (KBLI: 63112 dan 68111).
3.7. Perubahan Anggaran Dasar
Sehubungan dengan Penggabungan, Anggaran Dasar MORA sebagai Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan akan diubah. Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus
diberitahukan kepada dan disetujui Menteri Hukum.
3.8. Laporan Keuangan Proforma
Laporan Keuangan Proforma Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada tanggal 30
September 2025
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif proforma
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada tanggal 30 September 2025 yang telah direviu
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited). Laporan
posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif proforma ini disusun berdasarkan laporan
keuangan MORA dan EMR untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang
telah diaudit, dengan penyesuaian proforma sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan Proforma
(dalam Jutaan Rupiah)
MORA EMR Penyesuaian
Uraian Catatan Proforma
Historis Historis Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.627.631 3.181.589 - 4.809.220
Aset pengampunan pajak 100 - - 100
Piutang usaha 646.527 88.889 (13.255) A 722.161
Piutang lain-lain 5.959 21.517 (85) A 27.391
Bagian piutang konsesi jasa
yang jatuh tempo dalam setahun 1.253.100 - - 1.253.100
Persediaan - 940.267 (940.267) B -
Uang muka 33.567 449.992 - 483.559
Biaya dibayar dimuka 76.469 87.627 - 164.096
Pajak dibayar dimuka 45.258 520.844 - 566.102
Aset yang dibatasi penggunaanya 1.509 - 4.171 C 5.680
Aset lancar lain-lain 273.483 7.484 940.267 B 1.217.063
(4.171) C
Jumlah Aset Lancar 3.963.603 5.298.209 (13.340) 9.248.472
ASET TIDAK LANCAR
Aset yang dibatasi penggunaanya 16.000 - - 16.000
Biaya dibayar dimuka 12.609 - - 12.609
Piutang konsesi jasa -
setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun 2.390.939 - - 2.390.939
Aset tetap 7.855.394 11.044.789 (44.681) D 20.057.786
1.202.284 E
Aset pengampunan pajak 1.760 - - 1.760
Aset tak berwujud 60.252 7.800 3.818.632 E 3.886.684
Aset hak-guna 80.257 - 44.681 D 110.154
63
Page 64
(dalam Jutaan Rupiah)
MORA EMR Penyesuaian
Uraian Catatan Proforma
Historis Historis Proforma
(14.784) G
Investasi pada entitas ventura bersama - 32.117 138.196 E 170.313
Goodwill - 135 2.814.733 E 2.814.868
Aset pajak tangguhan 9.226 76.569 - 85.795
Aset lain-lain 79.158 2 - 79.160
Jumlah Aset Tidak Lancar 10.505.595 11.161.412 7.959.061 29.626.068
JUMLAH ASET 14.469.198 16.459.621 7.945.721 38.874.540
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 327.775 36.069 2.550.567 H 3.048.718
141.692 H
(7.385) A
Utang lain-lain 133.436 2.692.259 (2.550.567) H 133.436
(141.692) H
Utang pajak 61.201 105.199 - 166.400
Beban akrual 141.368 314.013 (5.955) A 449.426
Uang muka penjualan 6.178 115.252 - 121.430
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 1.003.741 86.291 - 1.090.032
Sukuk Ijarah 548.068 - - 548.068
Liabilitas sewa 24.888 33.119 (15.940) G 42.067
Utang non-bank 30.153 - - 30.153
Pendapatan ditangguhkan 58.939 - - 58.939
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.335.747 3.382.202 (29.280) 5.688.669
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 25.608 - 1.135.005 E 1.160.613
Uang muka penjualan 102.067 - - 102.067
Liabilitas jangka panjang – setelah
dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Utang bank 3.158.304 9.462.306 - 12.620.610
Sukuk Ijarah 304.171 - - 304.171
Liabilitas Sewa 9.760 1.959 - 11.719
Utang non-bank 399.912 - - 399.912
Pendapatan ditangguhkan 382.869 - - 382.869
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 108.647 31.774 - 140.421
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.491.338 9.496.039 1.135.005 15.122.382
JUMLAH LIABILITAS 6.827.085 12.878.241 1.105.725 20.811.051
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal Saham 2.364.667 3.131.896 (3.131.896) E 4.777.419
2.412.752 F
Tambah modal disetor 726.236 491.946 (491.946) E 8.733.673
8.007.437 F
Surplus revaluasi aset 263.973 - - 263.973
Saldo laba (Defisit)
Ditentukan penggunaanya 63.750 - - 63.750
Belum ditentukan penggunaanya 3.552.238 (42.493) 42.493 E 3.553.394
1.156 G
Komponen ekuitas lainnya 53.818 - - 53.818
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk 7.024.682 3.581.349 6.839.996 17.446.027
Kepentingan Nonpengendali 617.431 31 - 617.462
Jumlah Ekuitas 7.642.113 3.581.380 6.839.996 18.063.489
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.469.198 16.459.621 7.945.721 39.874.540
64
Page 65
Laporan Laba Rugi Komprehensif Proforma
(dalam Jutaan Rupiah)
MORA EMR Penyesuaian
Uraian Catatan Proforma
Historis Historis Proforma
PENDAPATAN USAHA 2.808.029 2.280.027 (67.803) I 5.020.253
BEBAN LANGSUNG (1.190.257) (699.739) 19.465 I (1.870.531)
LABA KOTOR 1.617.772 1.580.288 (48.338) 3.149.722
BEBAN USAHA (906.069) (1.081.421) 45.303 I (1.942.187)
LABA USAHA 711.703 498.867 (3.035) 1.207.535
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN
Penghasilan bunga 35.007 25.390 - 60.397
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 31.444 (6.894) - 24.550
Laba (rugi) pelepasan atau penjualan
aset tetap 337 - - 337
Ekuitas pada laba bersih investasi pada
entitas ventura bersama - 19.312 - 19.312
Beban bunga dan keuangan (388.844) (151.713) 3.035 I (537.522)
Lain-lain - bersih 3.919 (1.401) 1.156 G 3.674
(318.137) (115.306) 4.191 (429.252)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL
DAN PAJAK PENGHASILAN 393.566 383.561 1.156 778.283
Beban pajak final 1.018 - - 1.018
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 392.548 383.561 1.156 777.265
Beban (Pengahasilan) Pajak
Pajak kini 147.938 96.746 - 244.684
Pajak tangguhan (1.118) (16.257) - (17.375)
Beban Pajak – bersih 146.820 80.489 - 227.309
LABA PERIODE DAN TAHUN BERJALAN 245.728 303.072 1.156 549.956
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Pajak tangguhan atas revaluasi aset 4.578 - - 4.578
tetap
Pengukuran kembali liabilitas pasti (9.252) (3.702) - (12.954)
Pajak atas pengukuran
kembali liabilitas imbalan pasti 1.985 815 - 2.800
(2.689) (2.887) - (5.576)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs penjabaran kegiatan
usaha keluar negri 8.836 - - 8.836
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
LAIN - SETELAH PAJAK 6.147 (2.887) - 3.260
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 251.875 300.185 1.156 553.216
JUMLAH LABA PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 231.557 297.958 1.156 530.671
Kepentingan non-pengendali 14.171 5.114 - 19.285
245.728 303.072 40.308 549.956
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 238.035 295.074 1.156 534.265
Kepentingan non-pengendali 13.840 5.111 - 18.951
251.875 300.185 40.308 553.216
LABA PER SAHAM
Dasar 10 65 - - 11
Page 66
Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:
A. Eliminasi atas saldo utang dan piutang antara MORA dan EMR.
B. Reklasifikasi persediaan milik EMR ke "Aset lain-lain".
C. Reklasifikasi Dana yang dibatasi penggunaannya milik EMR dari "Aset lain-lain".
D. Reklasifikasi aset hak-guna milik EMR dari "Aset tetap".
E. Pembalikan saldo ekuitas EMR sehubungan dengan akuntansi kombinasi bisnis.
F. Penerbitan saham baru yang mewakili jumlah imbalan yang dialihkan oleh MORA.
G. Pembalikan saldo aset hak-guna dan liabilitas sewa EMR yang berasal dari transaksi sewa
dengan MORA.
H. Reklasifikasi utang usaha milik EMR dari "Utang lain-lain".
I. Eliminasi atas pendapatan dan beban antara MORA dan EMR.
3.9. Penegasan Penerimaan Atas Peralihan Hak dan Kewajiban
Sesuai dengan Pasal 11 PP 27/1998, MORA selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan
dengan ini menegaskan kembali bahwa MORA akan mengambil alih dan menanggung seluruh
aset, kewajiban dan ekuitas operasi usaha EMR sebagai bagian dari Penggabungan.
3.10. Struktur Organisasi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
Struktur organisasi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan di masa depan akan dibentuk
berdasarkan penilaian yang sesuai setelah Tanggal Efektif Penggabungan. Struktur organisasi
ini disusun untuk memastikan dukungan yang tepat untuk rencana bisnis gabungan dan
memperhitungkan sinergi operasional jaringan, keterampilan, kompetensi staf, serta
persyaratan pengembangan dan praktik industri yang relevan, yang akan dikonfirmasikan dan
diberitahukan kepada OJK secara terpisah dan diumumkan kepada publik dalam revisi dan/atau
tambahan informasi rancangan penggabungan usaha.
Namun, ini adalah struktur susunan organisasi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan:
66
Page 67
4. INFORMASI TENTANG CALON PENGENDALI BARU
Setelah Penggabungan, IMU akan menjadi pengendali dari Perusahaan yang Menerima
Penggabungan. Di bawah ini adalah informasi lebih lanjut tentang pengendali baru.
4.1. Riwayat Singkat IMU
IMU berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. IMU
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 84 tanggal 19 September 2014, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-27721.40.10.2014
tanggal 2 Oktober 2014 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 59365, Tambahan No. 103.
Kantor pusat IMU berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. MH. Thamrin No. 51,
Jakarta 10350.
4.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham IMU
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tangal 26 Juni 2019,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0292395 tanggal 1 July 2019 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101487.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 1
Juli 2019 juncto Akta Pernyataan Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 16 Juli 2025 dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H, M.M, M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar AHU-AH.01.03-0187202 tanggal 17 Juli 2025 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0160979.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025,
komposisi kepemilikan saham IMU per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Rp1.000.000 per saham %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1 PT DSST Mas Gemilang 3.578.852 3.578.852.000.000 95,44
2 DSSA 170.902 170.902.000.000 4,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.749.754 3.749.754.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 250.246 250.246.000.000 -
4.3. Pengurusan dan Pengawasan IMU
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMU
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IMU, adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IMU No. 63 tanggal 27 Maret 2025, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diterima
dan dicatat dalam database Sisminbakum Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0175443 tanggal 27 Maret 2025,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0075214.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret 2025, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Wakil Komisaris Utama : Handhianto Suryo Kentjono
67
Page 68
Komisaris : Mona Angelique Susanto
Direksi
Direktur Utama : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur : Yopie Widjaja
Direktur : Melanie Dwita Maharani
4.4. Kegiatan Usaha IMU
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar IMU sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
IMU adalah :
a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI : 70209);
b. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI : 46900);
c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI : 64200).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IMU dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa - pelayanan studi investasi
infrastruktur;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang
mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
c. Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies” tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan.
Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini, kegiatan usaha yang telah dijalankan IMU saat ini
adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200)
4.5. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting IMU
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting IMU berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian IMU untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tidak diaudit. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00640/2.1090/AU.1/06/0155-
4/1/IV/2025 tanggal 28 April 2025 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, No.
00584/2.1090/AU.1/06/0155-3/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2023, No. 00621/2.1090/AU.1/06/0155-2/1/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang
ditandatangani oleh Maria Leckzinska.
68
Page 69
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023 2022
Total Aset 16.493.708 10.591.377 5.724.587 2.977.270
Total Liabilitas 12.884.053 7.977.353 4.502.467 2.057.121
Total Ekuitas 3.609.655 2.614.024 1.222.120 920.149
* tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023 2022
Pendapatan Usaha 2.284.574 1.467.998 2.067.898 1.378.000 1.004.302
Beban Pokok Penjualan 701.285 573.303 725.192 547.923 500.403
Laba Kotor 1.583.289 894.695 1.342.705 830.077 503.899
Laba Usaha 461.560 306.046 450.874 314.177 219.700
Laba Sebelum Pajak 323.866 162.603 255.553 179.722 129.958
Laba Periode / Tahun Berjalan 243.577 117.945 188.224 137.641 107.739
* tidak diaudit
4.6. Pemilik Manfaat IMU
Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini diterbitkan pemilik manfaat IMU adalah Bapak Franky
Oesman Widjaja.
4.7. Hubungan afiliasi IMU dengan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini diterbitkan, IMU tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan MORA.
4.8. Kontrol atas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
Secara bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, yang antara
lain mengatur hubungan antara para pihak sebagai pemegang saham dari Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan menyetujui IMU sebagai Pemegang Saham Pengendali dan Bapak
Franky Oesman Widjaja dan Ibu Farida Bau sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) atas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan, yang akan berlaku sejak Tanggal Efektif
Penggabungan. Dengan demikian, Penggabungan merupakan satu transaksi yang tidak dapat
dipisahkan.
Sesuai dengan POJK 45/2024, posisi IMU sebagai Pemegang Saham Pengendali, Bapak Franky
Oesman Widjaja dan Ibu Farida Bau sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan sejak Tanggal Efektif Penggabungan akan ditegaskan
dalam keputusan RUPSLB MORA yang menyetujui Penggabungan Usaha. Berdasarkan Pasal 23 (f)
POJK 9/2018 mengingat perubahan pengendalian timbul sebagai akibat dari Rancangan
Penggabungan, IMU dibebaskan dari persyaratan untuk melakukan Penawaran Tender Wajib.
5. REKOMENDASI DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris MORA dan EMR berpendapat bahwa usulan Penggabungan telah
disusun dengan mempertimbangkan secara saksama kepentingan Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Setelah meninjau Rancangan
Penggabungan, Direksi dan Dewan Komisaris MORA dan EMR merekomendasikan agar para
pemegang saham menyetujui Penggabungan sebagaimana tercantum dalam Rancangan
Penggabungan.
69
Page 70
6. PERSYARATAN MENGENAI RUPSLB DAN KETENTUAN TENTANG PENGAMBILAN SUARA
6.1. RUPSLB MORA
Pemegang saham MORA yang berhak untuk hadir pada RUPSLB adalah pemegang saham yang
terdaftar pada daftar pemegang saham MORA pada tanggal 26 Februari 2026. Pemegang saham
yang tidak dapat hadir pada RUPSLB dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan cara
mengisi blanko surat kuasa dan menyerahkannya kepada MORA, selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan yaitu pada tanggal 26 Maret 2026, di Ruang
Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat
10350 pada pukul 10.00 WIB. Penyerahan formulir Surat Kuasa tidak akan membatasi para
pemegang saham untuk menghadiri rapat dan memberikan hak suaranya sendiri bila pemegang
saham bermaksud melakukan hal tersebut.
Dalam RUPSLB MORA, MORA akan meminta persetujuan sebagai berikut dari para pemegang
sahamnya:
a. Persetujuan atas Penggabungan, termasuk atas perubahan Anggaran Dasar MORA sebagai
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan;
b. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai akibat
Penggabungan;
c. Persetujuan atas pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui
Penggabungan; dan
d. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.
e. Persetujuan peningkatan modal dasar, serta modal ditempatkan dan modal disetor dari
MORA sebagai Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
RUPSLB MORA untuk menyetujui Penggabungan harus dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit
oleh 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB
tersebut.
Bila kuorum RUPSLB pertama tidak terpenuhi, RUPSLB kedua dapat mengambil keputusan
dengan syarat dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili paling sedikit oleh 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPSLB tersebut.
Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka atas permohonan
MORA, kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK.
6.2. RUPSLB EMR
Pemegang saham EMR yang berhak untuk hadir pada RUPSLB adalah pemegang saham yang
terdaftar pada daftar pemegang saham EMR yang terkini. Pemegang saham yang tidak dapat
hadir pada RUPSLB dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan cara mengisi dan
menandatangani formulir pemberian kuasa yang ditetapkan oleh EMR. Pemberian kuasa
tersebut tidak akan membatasi para pemegang saham untuk menghadiri RUPSLB dan
memberikan hak suaranya sendiri bila pemegang saham bermaksud melakukan hal tersebut.
Dalam RUPSLB EMR, EMR akan meminta persetujuan sebagai berikut dari para pemegang
sahamnya:
a. Persetujuan atas Penggabungan, termasuk atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan; dan
b. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.
RUPSLB EMR untuk menyetujui Rencana Penggabungan sebagaimana ketentuan anggaran dasar
EMR wajib dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
70
Page 71
dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
Bila kuorum RUPSLB pertama tidak terpenuhi, RUPSLB kedua dapat diadakan dan mengambil
keputusan dengan syarat dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili paling sedikit oleh
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui
oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB tersebut.
Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka RUPSLB ketiga dapat
dilaksanakan berdasarkan kuorum sah yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tempat
kedudukan EMR dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
71
Page 72
7. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PROSES PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
No. Kegiatan Tanggal
1 Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris MORA atas
16 Desember 2025
Rancangan Penggabungan
2 Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris EMR atas Rancangan
16 Desember 2025
Penggabungan
3 Penyampaian pernyataan Penggabungan kepada OJK 18 Desember 2025
4 Pengumuman di situs web MORA tentang rancangan
penggabungan usaha, Pengumuman Rancangan Penggabungan (di 2 surat 18 Desember 2025
kabar)
5 Pemberitahuan kepada Kreditur 18 Desember 2025
6 Pemberitahuan kepada Karyawan 18 Desember 2025
7 Pengajuan permohonan pencatatan saham Penggabungan ke BEI 18 Desember 2025
8 Penyampaian bukti pengumuman Rancangan Penggabungan 22 Desember 2025
9 Tanggal Akhir Keberatan Kreditur 02 Januari 2026
10 Pemberitahuan Agenda RUPSLB MORA kepada OJK 05 Februari 2026
11 Tanggal Penyelesaian Keberatan Kreditur (bilamana ada) 11 Februari 2026
12 Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs web MORA 12 Februari 2026
13 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Hadir dalam RUPSLB MORA 26 Februari 2026
14 Pemanggilan RUPSLB 27 Februari 2026
15 Estimasi tanggal efektif pernyataan Penggabungan yang
17 Maret 2026
dikeluarkan oleh OJK
16 Tambahan / revisi dari pengumuman Rancangan Penggabungan 17 Maret 2026
17 -RUPSLB MORA menyetujui Rancangan Penggabungan, Akta Penggabungan, dan
Perubahan Anggaran Dasar MORA, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan
26 Maret 2026
Komisaris hasil dari Penggabungan
- RUPSLB EMR menyetujui Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan
18 Pemberitahuan hasil RUPSLB kepada OJK dan pengumuman hasil RUPSLB dalam 2
27 Maret 2026
surat kabar
19 Periode pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan
penggabungan usaha dan bermaksud menjual sahamnya (Periode Pembelian Kembali 01 April 2026
Saham - Mulai)
20 Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha 10 April 2026
21 Laporan Akta Rancangan Penggabungan Usaha dan perubahan Anggaran Dasar dan
10 April 2026
sususan Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum
22 Periode pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan
penggabungan usaha dan bermaksud menjual sahamnya (Periode Pembelian Kembali 10 April 2026
Saham - Selesai)
23 Penyelesaian Pembayaran kepada pemegang saham yang berhak untuk dibeli
kembali sahamnya yang telah menyampaikan formulir permohonan untuk dibeli 17 April 2026
sahamnya
24 Persetujuan dan pengakuan Menteri Hukum atas pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan yang Menerima Penggabungan, dan susunan Direksi dan Dewan 22 April 2026
Komisaris
25 Penyampaian bukti persetujuan Menteri Hukum ke BEI atas perubahan Anggaran
22 April 2026
Dasar
26 Tanggal Efektif Penggabungan 22 April 2026
27 Notifikasi kepada KPPU setelah selesainya Penggabungan 22 April 2026
28 Informasi Materi/Keterbukaan Fakta tentang Penandatanganan Akta dan Efektif
23 April 2026
Penggabungan
29 Tanggal Pencatatan dan Perdagangan saham Perusahaan Yang Menerima
23 April 2026
Penggabungan dimulai
30 Laporan kepada OJK tentang penyelesaian Penggabungan 29 April 2026
31 Pengumuman penyelesaian Penggabungan di surat kabar 15 Mei 2026
72
Page 73
8. KETERANGAN PIHAK INDEPENDEN
Pihak independen yang terkait dalam Penggabungan adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum MORA dan EMR : Makes & Partners Law Firm
Akuntan Publik Independen MORA : KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited)
Akuntan Publik Independen EMR : KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited)
Penilai Independen MORA : KJPP Kusnanto & rekan
Penilai Independen EMR : KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
Notaris MORA dan EMR : Notaris Aulia Taufani, S.H.
Biro Administrasi Efek MORA : PT Sinartama Gunita
9. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham MORA memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Penggabungan ini,
silakan hubungi masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan di:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk PT Eka Mas Republik
Kantor Pusat Kantor Pusat
Grha 9 Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25
Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Jl. MH. Thamrin No. 51
Kecamatan Menteng, Jakarta 10350, Indonesia
Jakarta Pusat 10320, Indonesia
Tel: (021) 3199 8600 Tel: (021) 241 555 08
Fax: (021) 314 2882 Fax: -
Website: www.moratelindo.co.id Website: www.myrepublic.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id Email: legal@myrepublic.net.id
73
Names mentioned 138 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT EKA MAS REPUBLIK RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN
p.1
unresolved
org
PT EKA MAS REPUBLIK AGAR PARA PEMEGANG SAHAM
p.1
unresolved
org
PT EKA MAS REPUBLIK
p.1 ×15
unresolved
org
PT Eka Mas Republik Kantor Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT EKA MAS REPUBLIK. DALAM HAL RUPSLB
p.1
unresolved
org
PT Eka Mas Republik Anak Perusahaan EMR
p.2
unresolved
org
PT Sintesa Sinergi Nusantara
p.2
unresolved
org
PT Sarana Piranti Informatika Anak Perusahaan MORA
p.2
unresolved
org
PT Oxygen Multimedia Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Palapa Ring Barat
p.2 ×3
unresolved
org
PT Palapa Timur Telematika
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indo Pratama Teleglobal
p.2 ×2
unresolved
org
PT Oxygen Infrastruktur Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Candrakarya Multikreasi DSSA
p.2
unresolved
org
PT Eka Mas Republik FTTH
p.2
unresolved
org
PT Gema Lintas Benua Grup EMR
p.2
unresolved
org
PT Innovate Mas Utama IPT
p.2
unresolved
org
PT Indo Pratama Teleglobal KOMDIGI
p.2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia KJPP
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KPPU
p.2
unresolved
org
KPPU
p.2 ×7
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.3 ×23
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia MORA
p.3
unresolved
org
PT Oxygen Multimedia Indonesia Pemegang Saham Pengendali
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×3
unresolved
org
PT Eka Mas Penggabungan
p.4
unresolved
org
PT Palapa Ring Barat PTT
p.5
unresolved
org
PT Palapa Timur Telematika Rancangan Penggabungan
p.5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Sintesa Sinergi Nusantara SMT
p.6
unresolved
org
PT Serpong Mas Telematika Tanggal Efektif Penggabungan
p.6
unresolved
person
Daniel Parganda Marpaung
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Tahir Kamilli
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Candrakarya Multikreasi
p.8 ×8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.11 ×4
unresolved
org
PT Austin Technology Telematika
p.15 ×2
unresolved
person
Elly Rustam
· Notaris
p.15
unresolved
person
Sofiany
p.16
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.16 ×2
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.16 ×15
unresolved
org
PT Innovate Mas
p.16 ×7
unresolved
org
PT Innovate Mas Indonesia
p.16 ×5
unresolved
org
PT Buana Mas Sejahtera
p.16 ×8
unresolved
org
PT Sarana
p.18
unresolved
org
PT Sintesa
p.18
unresolved
org
PT Serpong
p.18
unresolved
org
KJPP KR
p.23 ×43
unresolved
org
KJPP SRR
p.23 ×17
unresolved
—
Rasio Konversi Saham EMR
p.23 ×2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.25 ×2
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.26 ×4
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.26 ×6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.30
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.32
unresolved
org
KJPP KR KJPP KR
p.38
unresolved
org
Ritel Internasional Tbk
p.39
unresolved
org
Telekom Indonesia Tbk
p.40 ×2
unresolved
org
Makes & Partners
p.47 ×2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Untuk EMR
p.48
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Pada Tanggal Pendapat Segi
p.48
unresolved
org
Ekamas Mora Republik Tbk.
p.50 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.53
unresolved
person
Franky Oesman Widjaja. Pemilik
p.54 ×12
unresolved
org
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera PRB
p.55
unresolved
org
PT Bakti Taruna Sejati IPT
p.55
unresolved
org
PT Bakti Taruna Sejahtera MIPL
p.55
unresolved
org
Moratel International Pte. Ltd.
p.55
unresolved
org
PT Taruna Bina Sejahtera OMI
p.55
unresolved
org
PT Innovate Mas Utama OII
p.55
unresolved
org
PT Innovate Mas Indonesia GLB
p.55
unresolved
org
PT Buana Mas Sejahtera CKM
p.55
unresolved
org
PT Eka Mas Republik GPS
p.55
unresolved
person
Dewanto Wibisono H.
p.55
unresolved
org
PT Sintesa Sinergi Nusantara TCP
p.55
unresolved
org
PT Tunas Citra Persada
p.55
unresolved
org
PT Sarana Piranti Informatika IMM
p.55
unresolved
org
PT Serpong Mas Telematika FB
p.55
unresolved
org
PT Serpong Mas Media IEP
p.55
unresolved
org
KPEI
p.58
unresolved
org
Hardiman Telecommunications Ltd.
p.62
unresolved
person
H. Reklasifikasi
p.66
unresolved
—
IMU
· Pemegang Saham Pengendali
p.69 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.70
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.71
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.73
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.73
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.73
unresolved
person
H. Biro Administrasi Efek MORA
p.73
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
8796 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}