Skip to content
Back to announcement

20260317_MORA_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32054466_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 73

Page 1
                             RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN ANTARA
                        PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA (“RANCANGAN PENGGABUNGAN”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH SELURUH PEMEGANG
SAHAM PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK AGAR PARA PEMEGANG SAHAM DAPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN PADA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DIADAKAN PADA TANGGAL 26 MARET 2026 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENGGABUNGAN ANTARA PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK, PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK AKAN MENJADI
PERUSAHAAN YANG AKAN MELANJUTKAN KEGIATAN USAHANYA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI RANCANGAN PENGGABUNGAN INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
ANDA DIANJURKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.




                     PT Mora Telematika Indonesia Tbk                         PT Eka Mas Republik
                                       Kantor Pusat                                   Kantor Pusat
                                          Grha 9                         Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25
                       Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan,                Jl. MH. Thamrin No. 51
                                   Kecamatan Menteng                            Jakarta 10350, Indonesia
                              Jakarta Pusat 10320, Indonesia

                                Kegiatan Usaha Utama:                           Kegiatan Usaha Utama:
                     Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi              Penyedia jasa internet
                        dengan kabel, penyedia jasa internet, jasa
                       interkoneksi internet (NAP) dan data center

                                  Tel: (021) 3199 8600                          Tel: (021) 241 555 08
                                   Fax: (021) 314 2882                                   Fax: -
                            Website: www.moratelindo.co.id                  Website: www.myrepublic.co.id
                            Email: corsec@moratelindo.co.id                 Email: legal@myrepublic.net.id




 PENGGABUNGAN AKAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
 PENGGABUNGAN, MASYARAKAT DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA SERTA MENJAMIN TETAP TERPENUHINYA HAK-HAK PARA
 PEMEGANG SAHAM PUBLIK DAN KARYAWAN.

 PENGGABUNGAN AKAN MENGAKIBATKAN PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) PARA PEMEGANG SAHAM PT MORA
 TELEMATIKA INDONESIA TBK DIKARENAKAN ADANYA PENINGKATAN MODAL SAHAM PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN. BESARNYA
 PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) UNTUK PEMEGANG SAHAM PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK ADALAH SEBESAR
 50,50%.

 RANCANGAN PENGGABUNGAN INI TELAH DIPERSIAPKAN BERSAMA-SAMA OLEH DIREKSI DARI PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA
 MAS REPUBLIK, DAN TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS DARI PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK PADA
 TANGGAL 16 DESEMBER 2025.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA-FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT
 DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MENGADAKAN PENELITIAN YANG MEMADAI, TIDAK ADA INFORMASI
 MATERIAL ATAU FAKTA-FAKTA LAINNYA YANG RELEVAN YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA–FAKTA MATERIAL YANG
 DIUNGKAPKAN DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN INI MENJADI TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN.

 RANCANGAN PENGGABUNGAN INI BELUM DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DAN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI
 RUPSLB PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK.

 DALAM HAL RUPSLB TIDAK MENYETUJUI RANCANGAN PENGGABUNGAN, MAKA RANCANGAN TERSEBUT BARU DAPAT DIAJUKAN KEMBALI KEPADA
 RUPSLB 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PELAKSANAAN RUPSLB TERSEBUT, YAITU SEJAK 26 MARET 2026.

 RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN TIMBUL AKIBAT PENGGABUNGAN USAHA ADALAH RISIKO BIAYA DAN PELAKSANAAN INTEGRASI. SELURUH
 INFORMASI MENGENAI RISIKO PENGGABUNGAN USAHA DAPAT DILIHAT SELENGKAPNYA PADA BAB III RANCANGAN PENGGABUNGAN INI.

                                Ringkasan Rancangan Penggabungan Diterbitkan Tanggal 17 Maret 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN

Akta Penggabungan                 :   Akta yang mengatur Penggabungan dan dibuat di
                                      hadapan Notaris dalam Bahasa Indonesia, dimana
                                      rancangan atas Akta tersebut wajib memperoleh
                                      persetujuan RUPSLB dari PT Mora Telematika
                                      Indonesia Tbk dan PT Eka Mas Republik

Anak Perusahaan EMR               :   PT Sintesa Sinergi Nusantara dan PT Sarana Piranti
                                      Informatika
Anak Perusahaan MORA              :   Moratel International Pte, Ltd., PT Oxygen Multimedia
                                      Indonesia, PT Palapa Ring Barat, PT Palapa Timur
                                      Telematika, PT Indo Pratama Teleglobal, dan PT Oxygen
                                      Infrastruktur Indonesia

BEI                               :   PT Bursa Efek Indonesia

Biro Administrasi Efek atau BAE   :   PT Sinartama Gunita yang merupakan biro administrasi
                                      efek yang mengelola efek milik MORA
CKM                               :   PT Candrakarya Multikreasi

DSSA                              :   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

EMR                               :   PT Eka Mas Republik

FTTH                              :   Fiber to the home

GLB                               :   PT Gema Lintas Benua

Grup EMR                          :   PT Eka Mas Republik dan Anak Perusahaan EMR

Grup MORA                         :   PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan Anak Perusahaan
                                      MORA
IMU                               :   PT Innovate Mas Utama

IPT                               :   PT Indo Pratama Teleglobal

KOMDIGI                           :   Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
                                      atau, sesuai relevansinya, pendahulunya, Menteri
                                      Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

KJPP                              :   Kantor Jasa Penilai Publik
KPPU                              :   Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KPPU 3/2023                       :   Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3
                                      Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan,
                                      Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset
                                      Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli
                                      San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
KSEI                              :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia


                                          ii
Page 3
MIPL                               :   Moratel International Pte, Ltd.

Menteri Hukum                      :   Menteri Hukum Republik Indonesia atau, sesuai dengan
                                       relevansinya, pendahulunya, Menteri Hukum dan Hak
                                       Asasi Manusia Republik Indonesia

MORA                               :   PT Mora Telematika Indonesia Tbk

NDC                                :   Nusantara Data Center

OII                                :   PT Oxygen Infrastruktur Indonesia

OJK                                :   Otoritas Jasa Keuangan

OMI                                :   PT Oxygen Multimedia Indonesia

Pemegang Saham Pengendali          :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki
                                       saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                                       persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                                       disetor penuh atau mempunyai kemampuan untuk
                                       menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                       dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                       Perusahaan Terbuka.
Pemegang Saham Utama               :   Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung,
                                       memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara
                                       dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                                       dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih
                                       kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK

Penggabungan                       :   Penggabungan usaha PT Eka Mas Republik ke dalam
                                       PT Mora Telematika Indonesia Tbk

Peraturan Menteri Keuangan         :   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017
52/PMK.010/2017                        tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan
                                       Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan,
                                       Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

Peraturan Pencatatan BEI No. I-G   :   Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-G, Lampiran
                                       Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.Kep-
                                       001/BEJ/01/2000 tertanggal 4 Januari 2000 tentang
                                       Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha

Pernyataan Efektif OJK             :   Berarti pernyataan OJK yang menyatakan bahwa
                                       Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan
                                       Peleburan Usaha dapat menjadi efektif dengan
                                       memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
                                       a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                          1. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan
                                             Penggabungan Usaha diterima OJK secara lengkap;
                                             atau
                                          2. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan
                                             terakhir yang disampaikan Perusahaan Terbuka


                                           iii
Page 4
                                                     atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                            b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada
                                            lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut
                                            yang diperlukan.

Perusahaan Anak                         :   Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                            dengan laporan keuangan Induk
Perusahaan Yang Melakukan               :   PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Eka Mas
Penggabungan                                Republik

Perusahaan Yang Menerima Penggabungan   :   PT Mora Telematika Indonesia Tbk

Perusahaan Yang Menggabungkan Diri      :   PT Eka Mas Republik

POJK 9/2018                             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9
                                            /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan
                                            Perusahaan Terbuka
POJK 15/2020                            :   Peraturan    Otoritas Jasa   Keuangan    Nomor
                                            15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
                                            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                            Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020                            :   Peraturan    Otoritas    Jasa   Keuangan      Nomor
                                            17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material
                                            dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 28/2021                            :   Peraturan     Otoritas     Jasa     Keuangan      Nomor
                                            28/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penilaian dan
                                            Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal

POJK 29/2023                            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
                                            tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                                            Perusahaan Terbuka

POJK 31/2015                            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31
                                            /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas
                                            Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                            Perusahaan Publik

POJK 34/2014                            :   Peraturan    Otoritas    Jasa    Keuangan    Nomor
                                            34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi
                                            dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

POJK 35/2020                            :   Peraturan     Otoritas     Jasa      Keuangan     Nomor
                                            35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Dan
                                            Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal
POJK 42/2020                            :   Peraturan     Otoritas    Jasa     Keuangan  Nomor
                                            42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                            dan Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 45/2024                            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
                                            tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                                            Perusahaan Publik


                                                iv
Page 5
POJK 54/2015                   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54
                                   /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender
                                   Sukarela
POJK 55/2015                   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55
                                   /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan
                                   Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit
POJK 74/2016                   :   Peraturan    Otoritas    Jasa    Keuangan    Nomor
                                   74/POJK.04/2016 tertanggal 23 Desember 2016 tentang
                                   Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan
                                   Terbuka
PP 27/1998                     :   Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998 tentang
                                   Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan
                                   Terbatas

PP 35/2021                     :   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang
                                   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
                                   dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 57/2010                     :   Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang
                                   Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
                                   Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat
                                   Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan
                                   Persaingan Usaha Tidak Sehat

PRB                            :   PT Palapa Ring Barat
PTT                            :   PT Palapa Timur Telematika

Rancangan Penggabungan Usaha   :   Rancangan Penggabungan Usaha ini disusun bersama oleh
                                   Direksi MORA dan Direksi EMR dan disetujui oleh masing-
                                   masing Dewan Komisaris dari setiap Perusahaan Yang
                                   Melakukan Penggabungan yang akan diajukan untuk
                                   mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB masing-masing
                                   Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan

Rasio Konversi                 :   Rasio pertukaran penggabungan usaha yang telah
                                   disepakati dimana 1 (satu) saham milik pemegang saham
                                   EMR akan mendapatkan 7.703,807548 saham MORA

RUPS                           :   Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB                         :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

RUPST                          :   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
SEOJK 17/2020                  :   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17
                                   /SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
                                   Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
SEOJK 33/2021                  :   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                   Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
                                   dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
SIPP                           :   Sistem Informasi Penelusuran Perkara



                                       v
Page 6
SSN                            :   PT Sintesa Sinergi Nusantara

SMT                            :   PT Serpong Mas Telematika
Tanggal Efektif Penggabungan   :   Tanggal ketika Menteri Hukum mengeluarkan persetujuan
                                   atas    penggabungan      usaha      dan  penerimaan
                                   pemberitahuan     mengenai      perubahan   komposisi
                                   kepemilikan saham Perusahaan yang Menerima
                                   Penggabungan, yaitu tanggal 22 April 2026
UU Ketenagakerjaan             :   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                                   Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
                                   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                                   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU Cipta Kerja                 :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                                   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU Persaingan Usaha            :   Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
                                   Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
                                   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6
                                   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                   Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                                   Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU PM                          :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                   sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 4
                                   Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                   Sektor Jasa Keuangan

UU PPh                         :   Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
                                   Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                   Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                   2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU PPN                         :   Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak
                                   Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan
                                   atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
                                   Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                                   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

UU PT                          :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                   Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                   undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                   Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                                   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang




                                       vi
Page 7
1.   INFORMASI MENGENAI MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN

     1.1. Informasi mengenai MORA

      1.1.1. Riwayat Singkat

            MORA didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel
            Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
            Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
            No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara
            No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar MORA telah disesuaikan
            dengan UU PT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari
            2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah
            disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008
            tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar MORA sesuai ketentuan UU PT
            dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.

            Anggaran dasar MORA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
            adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
            Anggaran Dasar PT Mora Telematika Indonesia Tbk No. 18 tanggal 5 Juni 2025, dibuat di
            hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang
            saham MORA atas (i) perubahan beberapa ketentuan pasal dalam Anggaran Dasar MORA
            yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20 Pasal 21 dan (ii)
            menyatakan kembali (restatement) seluruh ketentuan Anggaran Dasar MORA dengan tetap
            memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta tersebut
            telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Mora Telematika Indonesia Tbk No. AHU-
            AH.01.03-0160979 tanggal 18 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
            dengan ketentuan UU PT di bawah No. AHU-0134200.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juni
            2025 (“Akta No. 18/2025”).

            MORA mulai beroperasi pada tahun 2001. MORA berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di
            Grha 9, Jl. Penataran No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Grup MORA didirikan dan
            melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.

      1.1.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

            Struktur permodalan MORA adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 18/2025, yaitu
            sebagai berikut: (i) Modal Dasar MORA adalah Rp3.266.830.889.100,00 (tiga triliun dua ratus
            enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan
            ribu seratus Rupiah), terbagi atas 32.668.308.891 (tiga puluh dua miliar enam ratus enam
            puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu) saham dengan
            masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah); (ii) Modal
            Ditempatkan MORA adalah Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh
            empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
            seratus Rupiah), terbagi atas 23.646.668.691 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh
            enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham; dan
            (iii) Modal Disetor adalah Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh empat
            miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus
            Rupiah) atau 100,00% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
            ditempatkan dalam MORA.

            Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MORA dengan struktur permodalan
            sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang
            Saham MORA tanggal 31 Januari 2026 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
            Administrasi Efek MORA, adalah sebagai berikut:


                                                7
Page 8
                                                                           Jumlah Nilai Nominal Saham
          No.              Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham          Rp100 per saham          %
                                                                                       (Rp)
      Modal Dasar                                         32.668.308.891           3.266.830.889.100
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         1     PT Candrakarya Multikreasi                  8.510.884.260             851.088.426.000     35,99
         2     PT Gema Lintas Benua                        7.135.484.421             713.548.442.100     30,18
         3     Masyarakat                                  8.000.300.010             800.030.001.000     33,83
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                23.646.668.691           2.364.666.869.100    100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                          9.021.640.200             902.164.020.000


1.1.3. Pengurusan dan Pengawasan

     a.         Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

                Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MORA berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                Rapat MORA No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana
                ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MORA No. AHU-
                AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                Perseroan sesuai UU PT dengan No. AHU 0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16
                Maret 2023, yaitu sebagai berikut:

                Dewan Komisaris
                Komisaris Utama           :   Indra Nathan Kusnadi
                Komisaris                 :   Karim Panjaitan
                Komisaris Independen      :   Kanaka Puradiredja

                Direksi
                Direktur Utama            :   Jimmy Kadir
                Wakil Direktur Utama      :   Genta Andhika Putra

      b. Komite – Komite

                1.   Komite Audit

                     Komite Audit bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan
                     tugasnya membantu Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan
                     Komisaris. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK 55/2015, MORA telah
                     membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
                     1804/MTI/BOC/INT/IV/2023 tanggal 18 April 2023, tentang Pengangkatan Kembali
                     Komite Audit PT Mora Telematika Indonesia Tbk.

                     Susunan Komite Audit MORA adalah sebagai berikut:

                     Ketua      :   Kanaka Puradiredja
                     Anggota    :   Drs. Mulyadi, M.Sc.
                     Anggota    :   Nenden Purwitasari


                2.   Komite Nominasi dan Remunerasi

                     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 1509/MTI/BOC/INT/IX/ 2022
                     tanggal 28 September 2022 sesuai dengan POJK 34/2014, susunan anggota Komite
                     Nominasi dan Remunerasi MORA adalah sebagai berikut:


                                                 8
Page 9
                Ketua      : Kanaka Puradiredja
                Anggota    : Indra Nathan Kusnadi
                Anggota    : Hekal Syamsuddin Yahya

       c.   Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris

            Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dengan mengacu pada
            ketentuan POJK 34/2014, Anggaran Dasar MORA, dan Piagam Komite Nominasi dan
            Remunerasi. Penetapan remunerasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi
            dari Komite Nominasi dan Remunerasi yang disampaikan kepada Dewan Komisaris, dan
            ditetapkan serta disahkan oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan.

1.1.4. Kegiatan Usaha

      Kegiatan Usaha Utama MORA berdasarkan Akta No. 18/2025 adalah sebagai berikut:

     Kegiatan Usaha Utama:
     1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI: 42206).
     2. Instalasi Telekomunikasi (KBLI: 43212).
     3. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI: 46511).
     4. Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI: 46512).
     5. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI: 46523).
     6. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI: 61100).
     7. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI: 61200).
     8. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI: 61300).
     9. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI: 61913).
     10. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI: 61919).
     11. Internet Service Provider (KBLI: 61921).
     12. Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI: 61922).
     13. Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) (KBLI: 61923).
     14. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI: 61924).
     15. Jasa Multimedia Lainnya (KBLI: 61929).
     16. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI: 61994).
     17. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (E-commerce) (KBLI:
         62012).
     18. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI: 62019).
     19. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI: 62024).
     20. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI: 62090).
     21. Aktivitas Pengolahan Data (KBLI: 63111).
     22. Aktivitas Hosting dan YBDI (KBLI: 63112).
     23. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI: 63121).
     24. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI: 63122).
     25. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI: 68111).

     Kegiatan Usaha Penunjang :
     1. Aktivitas Konsultan Manajemen lainnya (KBLI: 70209).
     2. Aktivitas Call Centre (KBLI: 82200)

      Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini, Kegiatan Usaha Utama MORA yang telah
      dijalankan saat ini adalah di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100),



                                         9
Page 10
internet service provider (KBLI: 61921), jasa interkoneksi (NAP) (KBLI: 61924) dan data center
(KBLI: 63112 dan 68111).

MORA adalah Penyedia Akses Jaringan (NAP) dan Penyedia Layanan Internet (ISP), yang
berpengalaman sejak tahun 2000 dan sudah memiliki pelanggan di berbagai segmen
termasuk Telco, ISP, Perusahaan dan Residential. MORA juga merupakan salah satu penyedia
Jaringan Fiber Optic Backbone yang terbesar di Indonesia, cakupan layanan domestik MORA
tersebar luas di sepanjang Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara hingga Papua, dengan
interkoneksi ke Singapura sebagai Cakupan Layanan Internasional.

Untuk memperkuat hubungan internasional ke Singapura, MORA membangun Moratelindo
Internasional Cable-sistem One (MIC-1) di stasiun docking Changi dan Batam. MIC-1 adalah
kabel bawah laut serat optik repeaterless linear (koneksi langsung di bawah laut) yang
menghubungkan Singapura dan Pulau Batam.

MORA juga didukung infrastruktur fiber optik backbone bawah laut yang kuat di mana
menghubungkan Batam – Dumai – Malaka (BDM), dengan 2 kabel bawah laut dari Singapura
ke Batam, dan tiga sistem kabel dari Batam ke Jakarta. Diikuti dengan pengembangan
terbaru dari kabel serat optik bawah laut internasional dari Jakarta – Bangka – Bintan &
Singapore (B3JS).

MORA memiliki 9 backbone domestik yaitu Dumai-Medan (DAMAI); Jambi-Batam Cable-
system (JIBA); Sumatera Backbone (SBB); Ultimate Java Backbone (UJB); Jayabaya; Palapa
Ring Barat (PRB); Palapa Timur Telematika (PTT); Surabaya–Denpasar; dan Bali–Nusa
Tenggara. Melalui jaringan domestik dan internasional, MORA dapat memberikan akses ke
koneksi internet kecepatan tinggi yang handal.

Per September 2025, MORA memiliki total panjang kabel serat optik sebesar 57.779 km dan
6 (enam) data center yang tersebar di Batam, Medan, Palembang, Jakarta, Surabaya,
Denpasar yang memiliki kapasitas data center sebesar 3,3 megawatt, dengan jumlah
pelanggan enterprise sebanyak 16.806, total homepass sebanyak 951.663 dengan jumlah
pelanggan ritel sebanyak 296.305.

Pada saat Rancangan Penggabungan ini di terbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan
saat ini oleh MORA adalah bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel,
internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan data center.

Di bawah ini merupakan uraian umum untuk masing-masing produk dan/atau jasa yang
ditawarkan:
1. Konektivitas
    Suatu layanan sewa kapasitas jaringan (sewa link) yang menghubungkan suatu node ke
    node tujuan lainnya. Hal ini dilakukan baik secara domestik maupun internasional.
    Layanan ini digunakan oleh Perusahaan Telco, ISP, maupun Pelanggan Enterprise.

2.   Jasa Internet
     Suatu layanan koneksi dari pelanggan ke Internet Global melalui jalur konektivitas yang
     bersifat dedicated. Layanan ini telah dipergunakan oleh pelanggan ISP, pelanggan
     Enterprise, serta yang bersifat Broadband (burstable) untuk pelanggan enterprise dan
     retail.

3.   Jasa Pusat Data (Data Center)
     Suatu layanan Pusat Data yang tersedia di 6 Data Center MORA (Jakarta, Batam, Medan,
     Palembang, Surabaya, dan Denpasar) untuk kebutuhan Perusahaan Telco, ISP, maupun
     enterprise guna menyewa rack serta fasilitas lainnya yang tersedia di Data Center.

4.   Solusi Nilai Tambah


                                    10
Page 11
                                Suatu layanan nilai tambah yang menjadi bagian dari keseluruhan solusi yang
                                dipersiapkan oleh MORA bagi seluruh pelanggan.

                         5.     Infrastruktur
                                Suatu layanan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki atau telah dibangun
                                oleh MORA guna pemanfaatan oleh para pelanggan dengan skema penyewaan fasilitas
                                infrastruktur. Hal ini dilakukan guna mendorong penghematan biaya investasi serta
                                waktu dalam penggunaan segala fasilitas infrastruktur.

                 1.1.5. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak

                         MORA memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
                                                                                             Kontribusi
                                                                                            Perusahaan      Jumlah asset        Tahun
                                                          Persentase
                                                                                           Anak Terhadap       sebelum        Investasi
                                            Tahun       Kepemilikan per
                                                                              Status        Pendapatan      eliminasi per      MORA
No.   Nama   Domisili         Jenis Usaha    Awal        30 September
                                                                            Operasional       MORA          30 September       kepada
                                            Operasi          2025
                                                                                              per 30             2025        Perusahaan
                                                              (%)
                                                                                          September 2025   (Dalam Rp Juta)      Anak
                                                                                                (%)
                                                      Perusahaan Anak Langsung
1.    MIPL   Singapura   Jasa Teknologi      2008           100,00          Beroperasi         7,32           483.926          2008
                               dan
                         Telekomunikasi
2.    OMI    Indonesia    Televisi Kabel     2015            99,96           Beroperasi          -            204.958          2015
3.    PRB    Indonesia   Jasa Teknologi      2016            98,90           Beroperasi        3,95           869.266          2016
                               dan
                         Telekomunikasi
4.    PTT    Indonesia   Jasa Teknologi      2016            70,00           Beroperasi       18,02          3.508.507         2016
                               dan
                         Telekomunikasi
5.    IPT    Indonesia   Jasa Teknologi      1999            65,00           Beroperasi        4,45           413.027          2021
                               dan
                         Telekomunikasi
                                                    Perusahaan Anak Tidak Langsung
6.     OII   Indonesia   Pembangunan         2016          100 (99,96%       Beroperasi         -              98.657          2016
                           Sarana dan                    melalui OMI dan
                            Prasarana                    0,04% langsung)
                             Jaringan
                         Telekomunikasi


                 1.1.6. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting

                         Dalam laporan keuangan konsolidasian MORA yang diterbitkan kembali untuk periode
                         sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, opini audit disajikan dengan
                         pendekatan komparatif yang mencakup seluruh periode yang disajikan dalam laporan
                         keuangan konsolidasian tersebut, yaitu periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
                         30 September 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023,
                         dan 2022, sebagaimana tercantum dalam satu Laporan Auditor Independen No.
                         00003/2.1090/AU.1/06/1284-2/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.

                         Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MORA berdasarkan
                         Laporan Keuangan Konsolidasian Grup MORA untuk periode sembilan bulan yang berakhir
                         pada tanggal 30 September 2025, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
                         Desember 2024, 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
                         Sensi Idris, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan Opini Tanpa
                         Modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
                         00003/2.1090/AU.1/06/1284-2/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh
                         Leo Susanto.




                                                                     11
Page 12
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                  30 September                          31 Desember
 Uraian
                                                      2025             2024                 2023                  2022
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                      1.627.631        1.819.585           1.135.724              1.211.090
 Aset pengampunan pajak                                        100              100                 100                    100
 Piutang usaha
   Pihak berelasi - setelah dikurangi cadangan
      kerugian penurunan nilai masing-masing
      sebesar Rp29 dan Rp1.134, Rp454 dan nihil
      pada tanggal 30 September 2025 dan 31
      Desember 2024, 2023, dan 2022                              362           49.666            78.174                  11.278
   Pihak ketiga - setelah dikurangi
     cadangan kerugian penurunan nilai
     masing-masing sebesar Rp51.578 dan
     Rp47.732, Rp44.758 dan Rp41.398 pada
     tanggal 30 September 2025 dan
     31 Desember 2024, 2023, dan 2022                     646.165             558.924           821.200                434.918
 Piutang lain-lain                                          5.959               5.793             8.236                 16.892
 Bagian piutang konsesi jasa
    yang jatuh tempo dalam setahun                       1.253.100        1.253.100           1.457.775              1.506.165
 Uang muka                                                  33.567           36.165              21.416                 16.794
 Biaya dibayar dimuka                                       76.469           61.419              84.888                 80.972
 Pajak dibayar dimuka                                       45.258           37.187              10.895                 43.049
 Aset yang dibatasi penggunaannya                            1.509            1.674               2.980                 31.036
 Aset lancar lain-lain                                     273.483          210.482             196.813                215.101

 Jumlah Aset Lancar                                      3.963.603        4.034.095           3.818.201              3.567.395

 Aset Tidak Lancar
 Aset yang dibatasi penggunaannya                          16.000              16.000            19.000                  19.641
 Biaya dibayar dimuka                                      12.609              11.737            15.251                  20.431
 Piutang konsesi jasa –
   setelah dikurangi bagian yang
   jatuh tempo dalam satu tahun                          2.390.939        2.824.132           3.669.927              4.165.564
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
    penyusutan       masing-masing     sebesar
    Rp1.482.017          dan        Rp912.352,
    Rp2.004.592, dan Rp1.304.253 pada tanggal
    30         September        2025       dan
    31 Desember 2024, 2023, dan 2022                     7.855.394        7.519.995           7.100.169              6.816.753
 Aset      pengampunan        pajak - setelah
    dikurangi akumulasi penyusutan masing-
    masing sebesar Rp1.161 dan Rp1.062,
    Rp931       dan   Rp799     pada    tanggal
    30 September 2025 dan 31 Desember 2024,
    2023, dan 2022                                            1.760             1.858             1.990                   2.122
 Aset tak berwujud - setelah dikurangi
    akumulasi amortisasi masing-masing sebesar
    Rp49.094            dan          Rp37.088,
    Rp26.833 dan Rp16.236 pada tanggal
    30 September 2025         dan 31 Desember
    2024, 2023, dan 2022                                   60.252              14.625             9.304                  10.016
Aset hak guna - setelah dikurangi
    akumulasi      penyusutan    masing-masing
    Rp172.978 dan Rp137.188, Rp144.013 dan
    Rp143.046             pada          tanggal
    30 September 2025 dan 31 Desember 2024,
    2023, dan 2022                                          80.257          112.378             153.286                122.292
 Aset pajak tangguhan                                        9.226            9.837               8.048                  8.122
 Aset lain-lain                                             79.158          109.490             104.085                186.591
 Jumlah Aset Tidak Lancar                               10.505.595       10.620.052          11.081.060             11.351.532
 JUMLAH ASET                                            14.469.198       14.654.147          14.899.261             14.918.927

 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha


                                                         12
Page 13
                                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                   30 September                                      31 Desember
 Uraian
                                                       2025                     2024                     2023                   2022
    Pihak berelasi                                           23.859                      44.187               18.872                  81.858
    Pihak ketiga                                            303.916                     389.243              612.932                 561.025
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                           133.436                       92.233              139.848                 113.167
 Utang pajak                                                61.201                      122.463               91.269                 102.750
 Beban akrual                                              141.368                      149.649              138.598                 118.372
 Uang muka penjualan                                         6.178                       24.385               50.387                  77.926
 Bagian liabilitas jangka panjang yang
    akan jatuh tempo dalam satu tahun:
    Utang bank                                            1.003.741                    1.437.211            1.392.549              1.367.827
    Sukuk Ijarah                                            548.068                      141.725            1.120.598                522.987
    Liabilitas sewa                                          24.888                       72.906               64.533                 39.075
    Utang non-bank                                           30.153                       31.202               31.134                 13.556
 Pendapatan ditangguhkan                                     58.939                       52.474               32.525                 40.303
 Jumlah Liabilitias Jangka Pendek                         2.335.747                    2.557.678            3.693.245              3.038.846

 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang usaha – pihak ketiga                                      -                          382                4.572                 167.494
 Liabilitas pajak tangguhan                                 25.608                       33.901               26.591                  26.592
 Uang muka penjualan                                       102.067                      104.814              107.807                 259.828
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
     bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank                                           3.158.304                    2.904.991            2.846.625              3.446.620
     Sukuk Ijarah                                           304.171                      794.444              656.598              1.290.138
     Liabilitas sewa                                          9.760                        5.839               76.362                 30.347
     Utang non-bank                                         399.912                      357.063              192.061                 26.723
 Pendapatan ditangguhkan                                    382.869                      412.456              287.763                313.453
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                    108.647                       92.341               83.669                 80.295
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         4.491.338                    4.706.231            4.282.048              5.641.490
 JUMLAH LIABILITAS                                        6.827.085                    7.263.909            7.975.293              8.680.336

 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
    Pemilik Entitas Induk
 Modal saham
    Modal dasar – 32.668.308.891 saham nilai
        nominal Rp100 (dalam Rupiah penuh)
        Modal ditempatkan dan disetor –
        23.646.668.691 saham                              2.364.667                    2.364.667            2.364.667              2.364.667
 Tambahan modal disetor                                     726.236                      726.236              726.236                726.236
 Surplus revaluasi aset                                     263.973                      324.195              218.574                272.440
 Saldo laba
     Ditentukan penggunaannya                                63.750                       62.750               61.750                 60.750
     Belum ditentukan penggunaannya                       3.552.238                    3.263.817            2.936.548              2.310.021
 Komponen ekuitas lainnya                                    53.818                       44.982               34.700                 38.202
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada Pemilik Entitas Induk                          7.024.682                6.786.647                6.342.475              5.772.316
 Kepentingan Nonpengendali                                  617.431                  603.591                  581.493                466.275
 JUMLAH EKUITAS                                           7.642.113                7.390.238                6.923.968              6.238.591
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                           14.469.198               14.654.147               14.899.261             14.918.927


Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                                          30 September                                     31 Desember
                     Uraian
                                                    2025                 2024                 2024             2023               2022
 PENDAPATAN                                           2.808.029            2.993.357           3.978.188        4.306.324          4.647.651
 BEBAN LANGSUNG                                     (1.190.257)          (1.217.244)         (1.652.355)      (1.781.390)        (1.890.179)
 LABA KOTOR                                           1.617.772            1.776.113           2.325.833        2.524.934          2.757.472
 BEBAN USAHA                                          (906.069)            (914.699)         (1.259.772)      (1.018.144)        (1.191.286)
 LABA USAHA                                             711.703              861.414           1.066.061        1.506.790          1.566.186
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN
 Penghasilan bunga                                       35.007              26.992               40.870           19.553             15.677
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                       31.444               3.574              (5.705)            1.188           (18.799)
 Laba (rugi) pelepasan atau penjualan aset tetap            337               1.996              (3.668)            (315)                (57)
 Beban bunga dan keuangan                             (388.844)           (444.825)            (583.647)        (647.768)          (749.803)
 Lain-lain – bersih                                       3.919               3.072                7.926           15.701             62.044


                                                          13
Page 14
                                                                                                                (dalam Jutaan Rupiah)
                                                        30 September                                 31 Desember
                     Uraian
                                                   2025                2024            2024              2023               2022
Beban Lain-Lain – Bersih                            (318.137)           (409.191)       (544.224)         (611.641)          (690.938)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
   PENGHASILAN                                       393.566              452.223        521.837           895.149              875.248
Beban pajak final                                      1.018                  115            204             4.383                8.348
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                       392.548              452.108        521.633           890.766              866.900
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
Pajak kini                                           147.938              240.791        264.211           208.086              188.055
Pajak tangguhan                                       (1.118)              (1.425)        (5.146)            3.509                5.947
Beban Pajak – Bersih                                 146.820              239.366        259.065           211.595              194.002
LABA PERIODE /TAHUN BERJALAN                         245.728              212.742        262.568           679.171              672.898

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pajak tangguhan atas revaluasi aset tetap             4.578                3.029        (9.891)            4.787                6.539
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti         (9.252)                    -          3.723            6.272                7.986
  Pajak atas pengukuran kembali liabilitas
     imbalan pasti                                      1.985                    -         (776)            (1.351)              (1.590)
  Keuntungan revaluasi aset tetap                           -                    -       200.376                  -                    -
                                                      (2.689)                3.029       193.432              9.708              12.935
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar
    negeri                                              8.836              (3.762)        10.282            (3.502)              13.069

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
– SETELAH PAJAK                                        6.147                (733)        203.714             6.206               26.004
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                      251.875              212.009        466.282           685.377              698.902
JUMLAH LABA PERIODE / TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                              231.557               202.694       245.472           564.215              579.500
  Kepentingan non-pengendali                          14.171                10.048        17.096           114.956               93.398
                                                     245.728               212.742       262.568           679.171              672.898

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                              238.035               201.961       444.172           570.159              605.152
  Kepentingan non-pengendali                          13.840                10.048        22.110           115.218               93.750
                                                     251.875               212.009       466.282           685.377              698.902

LABA PER SAHAM
  Dasar (dalam Rupiah penuh)                               10                    9             10               24                     26


Laporan Arus Kas
                                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                          30 September                                31 Desember
                       Uraian
                                                   2025                  2024           2024              2023                  2022
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                       3.075.617             4.388.080     5.822.041          4.544.019            5.651.236
 Pembayaran kas kepada pemasok                     (1.080.676)           (1.893.332)   (2.294.830)        (2.128.886)          (2.563.343)
 Pembayaran kas kepada karyawan                      (346.607)             (275.545)     (372.154)          (353.356)            (363.792)
 Kas dihasilkan dari operasi bersih                  1.648.334             2.219.203     3.155.057          2.061.777            2.724.101
 Penerimaan bunga                                       33.499                25.207        36.948             19.218               15.277
 Penerimaan dari klaim asuransi                          1.023                   120           545              9.022               26.765
 Penerimaan dari pengembalian pajak                          -                     -             -             21.228              113.367
 Pembayaran pajak penghasilan                        (227.708)             (182.299)     (394.240)          (230.560)            (295.748)
 Pembayaran bunga dan beban keuangan                 (385.243)             (440.673)     (579.271)          (614.054)            (761.315)
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi         1.069.905             1.621.558     2.219.039          1.266.631            1.822.447

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Hasil penjualan aset tetap                              2.303                8.875          9.078                600                  931
 Pencairan aset yang dibatasi penggunaannya                  -                    -         19.000                  -                    -
 Penempatan aset yang dibatasi penggunaannya                 -                    -       (16.000)                  -                    -
 Perolehan aset tak berwujud                          (57.678)             (12.726)       (15.576)            (9.885)              (9.251)
 Perolehan aset lain-lain                            (101.409)             (17.540)       (54.302)           (12.909)            (371.490)
 Perolehan aset tetap                                (872.333)            (568.225)      (887.076)          (854.017)          (1.088.339)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi    (1.029.117)            (589.616)      (944.876)          (876.211)          (1.468.149)



                                                          14
Page 15
                                                         30 September                               31 Desember
                     Uraian
                                                 2025                   2024          2024              2023          2022
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan dari:
   Utang bank                                    3.242.288               1.532.703     1.586.579         1.285.002      890.904
   Utang non-bank                                   50.000                       -       200.000           200.000            -
   Penerbitan sukuk ijarah                               -                 277.649       277.649           485.089            -
   Penerimaan hasil penawaran saham perdana              -                       -             -                 -    1.000.084
 Pembayaran:
   Dividen entitas anak kepada
     kepentingan nonpengendali                            -                    (12)          (12)                -             -
   Pembayaran biaya emisi saham                           -                       -             -                -      (18.772)
   Utang obligasi                                         -                       -             -                -     (460.000)
   Liabilitas sewa                                  (9.037)                 (8.242)      (11.135)         (34.114)      (32.485)
   Utang non-bank                                   (9.328)                 (9.129)      (32.102)         (13.096)      (20.908)
   Sukuk ijarah                                    (86.000)             (1.122.100)   (1.122.100)        (524.365)     (347.000)
   Utang bank                                    3.429.392)             (1.120.407)   (1.489.326)      (1.867.620)   (1.199.140)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
                                                  (241.469)              (449.538)     (590.447)         (469.104)    (187.317)
 Pendanaan

 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
                                                 (200.681)                 582.404       683.716          (78.684)      166.981
 SETARA KAS

 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN/PERIODE           1.819.585               1.135.724     1.135.724         1.211.090    1.040.196

 Selisih transaksi dalam mata uang asing                8.727               (7.969)          145            3.318           3.913

 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN/PERIODE          1.627.631               1.710.159     1.819.585         1.135.724    1.211.090


Rasio-Rasio Keuangan

                                                        30 September                                31 Desember
                     Uraian
                                                 2025                   2024          2024              2023         2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                           (6,19%)              (10,50%)       (7,62%)         (7,34%)        11,19%
Laba Kotor                                           (8,92%)              (11,54%)       (7,89%)         (8,43%)         8,68%
Jumlah Aset                                          (1,26%)               (2,09%)       (1,65%)         (0,13%)         2,43%
Jumlah Liabilitas                                    (6,01%)               (6,57%)       (8,92%)         (8,12%)      (13,26%)
Jumlah Ekuitas                                         3,41%                 3,06%         6,73%         10,99%         36,86%

Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan
  / pendapatan                                       14,02%                15,11%        13,12%           20,79%       18,83%
Pendapatan / Jumlah Aset                             25,88%                27,36%        27,15%           28,90%       31,15%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                      8,75%                 7,11%         6,60%           15,77%       14,48%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)               2,26%                 1,94%         1,79%            4,56%        4,51%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)            4,29%                 3,98%         3,55%            9,81%       10,79%
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman                       344,60%               318,20%       313,24%          345,56%      293,29%
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net
  debt to equity ratio)                                 50,40%             58,60%        53,12%           75,75%       88,58%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                         47,18%             51,08%        49,57%           53,53%       58,18%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                      89,34%            104,42%        98,29%          115,18%      139,14%
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar
(current ratio)                                     169,69%               163,09%       157,72%          103,38%      117,39%
Asset Turnover                                       25,71%                27,07%        26,92%           28,88%       31,53%



        1.2. Informasi Mengenai EMR

              1.2.1. Riwayat Singkat

                      EMR berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
                      berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
                      Indonesia. EMR didirikan pertama kali dengan nama PT Austin Technology Telematika
                      berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 9 September 2009, dibuat di hadapan Elly
                      Rustam, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
                      Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02062.AH.01.01.Tahun 2010

                                                        15
Page 16
     tanggal 14 Januari 2010 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober
     2010, Tambahan No. 31942.

     EMR mengubah nama dari semula PT Austin Technology Telematika menjadi PT Eka Mas
     Republik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 46 tanggal
     13 April 2015, dibuat di hadapan Sofiany, S.E., S.H., sebagai pengganti dari Desman, S.H.,
     M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum
     dengan Surat Keputusan No. AHU-0934140.AH.01.02. TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015,
     dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3497705.AH.01.11. TAHUN 2015
     tanggal 27 April 2015 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
     60 tanggal 29 Juli 2016, Tambahan No. 23594.

     Kantor pusat EMR berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. MH. Thamrin No.
     51, Jakarta 10350.

1.2.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan EMR, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 16 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
     S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri
     Hukum dengan Surat Keputusan No. AHU-0046789.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli
     2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0187218
     tanggal 17 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0160980.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025 serta telah diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 005 tanggal 16 Januari 2026, Tambahan No. 001249.

     Komposisi kepemilikan saham EMR per 31 Januari 2026 yaitu sebagai berikut:

                                                                 Jumlah Nilai Nominal Saham
        No.           Nama Pemegang Saham         Jumlah Saham     Rp1.000.000 per saham         %
                                                                             (Rp)
      Modal Dasar                                    8.000.000            8.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         1       PT Innovate Mas Utama               2.999.455            2.999.455.000.000    95,77122
         2       PT Innovate Mas Indonesia              72.440               72.440.000.000     2,31298
         3       PT DSST Mas Gemilang                   60.000               60.000.000.000     1,91577
          4      PT Buana Mas Sejahtera                      1                    1.000.000     0,00003
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor           3.131.896            3.131.896.000.000   100,00000
      Jumlah Saham dalam Portepel                    4.868.104            4.868.104.000.000


1.2.3. Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Susunan Pengurusan dan Pengawasan EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Para Pemegang Saham No. 64 tanggal 27 Maret 2025, dibuat di hadapan Lanawaty
     Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
     Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0175473 tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075227.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret 2025,
     yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                 :   Lay Krisnan Cahya
     Wakil Komisaris Utama           :   Handhianto Suryo Kentjono
     Komisaris                       :   Mona Angelique Susanto


                                             16
Page 17
      Direksi
      Direktur Utama              :   Timotius Max Sulaiman, S.E.
      Direktur                    :   Yopie Widjaja
      Direktur                    :   Melanie Dwita Maharani
      Direktur                    :   Ir. Iman Syahrizal
      Direktur                    :   Hendra Gunawan
      Direktur                    :   Edward Sanusi

1.2.4. Kegiatan Usaha

      Kegiatan usaha EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
      40 tanggal 30 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dengan Surat Keputusan
      No. AHU-0050395.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025, dan didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0173798.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025 serta
      telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 005 tanggal 16 Januari
      2026, Tambahan No. 001382, adalah sebagai berikut:

      (1)   Maksud dan Tujuan EMR ialah berusaha dalam bidang:
            a. Aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100);
            b. Internet Service Provider (KBLI: 61921); dan
            c. Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI: 61200).

      (2)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMR dapat melaksanakan
            kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
            a) aktivitas telekomunikasi dengan kabel, mencakup kegiatan pengoperasian,
                pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara,
                data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
                telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan
                pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
                gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
                sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal
                televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
                menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
                kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
                teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan
                operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang
                menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan
                akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
                penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
                terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
                sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
                melalui suatu sentral atau jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
                Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristertial
                yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan
                jasa radio panggil umum.
            b) internet service provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan
                suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet atau bisa
                disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
            c) Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
                jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di
                permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
                penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi
                dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
                pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya


                                       17
Page 18
                                 jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
                                 Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang
                                 udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
                                 teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
                                 operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
                                 untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
                                 operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

                       Kegiatan usaha yang telah dijalankan saat ini oleh EMR sebagaimana perizinan-perizinan
                       yang dimiliki oleh EMR, yaitu: (i) Aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100) dan
                       (ii) Internet Service Provider (KBLI 61921).

                       Per September 2025, EMR memiliki total panjang kabel serat optik sebesar 58.455 km,
                       dengan total homepass sebanyak 8.791.299 dan jumlah pelanggan ritel sebanyak
                       1.527.337.

               1.2.5. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi

                      Sampai dengan tanggal Rancangan Penggabungan ini, EMR memiliki Perusahaan Anak
                      dan Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                    Kontribusi
                                                                                                   Perusahaan      Jumlah Asset        Tahun
                                                                                                  Anak Terhadap       Sebelum        Investasi
                                                    Tahun           Persentase
                                                                                     Status        Pendapatan     Eliminasi per 30      EMR
No.     Nama         Domisili     Jenis Usaha        Awal          Kepemilikan
                                                                                   Operasional        EMR            September        kepada
                                                    Operasi         Efektif (%)
                                                                                                     per 30             2025         Perusaha
                                                                                                 September 2025   (Dalam Rp Juta)     an Anak
                                                                                                       (%)
                                                           Perusahaan Anak Langsung
1.     PT Sarana     Jakarta       Aktivitas           -            99,71           Tidak             0,08              946            2023
         Piranti      Pusat       Konsultasi                                     Beroperasi
      Informatika                 Manajemen
                                   Lainnya
                                                      Perusahaan Anak Tidak Langsung
2.    PT Sintesa    Yogyakarta   Internet Service    2020         99,99         Beroperasi            0,08              810            2023
       Sinergi                     Provider dan
      Nusantara                      Aktivitas
                                 Telekomunikasi
                                  Dengan Kabel
                                                                Entitas Asosiasi
3.    PT Serpong    Tangerang       Aktivitas        2016            25,00         Beroperasi          -                 -             2015
         Mas                     Telekomunikasi
      Telematika                  Dengan Kabel



               1.2.6. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting

                      Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting EMR
                      berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Grup EMR untuk periode sembilan bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, serta tahun-tahun yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                      Mirawati Sensi Idris, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan Opini
                      Tanpa Modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
                      00004/2.1090/AU.1/06/0155-5/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani
                      oleh Maria Leckzinska untuk laporan keuangan konsolidasian periode sembilan bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2024, 2023, dan 2022.




                                                              18
Page 19
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                 30 September                         31 Desember
 Uraian
                                                     2025            2024                  2023                2022
 ASET
 Aset Lancar
 Kas                                                    3.181.589           819.594           836.467               228.541
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                            6.715            5.162             7.892                  5.137
   Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan
     kerugian penurunan nilai sebesar
     Rp162.417, Rp89.322, Rp122.061 dan
     Rp91.525 masing-masing pada tanggal
     30 September 2025, 31 Desember
     2024, 2023, dan 2022                                 82.174             29.576            13.253                 10.626
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                          3.903              5.742            18.202                 15.744
   Pihak ketiga                                           17.614             16.488            16.048                 10.224
 Persediaan - setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar nihil pada
   tanggal 30 September 2025 dan sebesar
   Rp382 masing-masing pada tanggal 31
   Desember 2024, 2023 dan 2022                           940.267       1.132.152             499.373               226.175
 Uang muka                                                449.992         315.474             299.319               278.781
 Pajak dibayar dimuka                                     520.844         383.307             161.914                48.236
 Biaya dibayar dimuka                                      87.627          77.658              39.113                13.669
 Aset lancar lainnya                                        7.484           7.595              89.576                48.551
 Jumlah Aset Lancar                                     5.298.209       2.792.748           1.981.157               885.684

 Aset Tidak Lancar
 Aset pajak tangguhan - bersih                            76.569             61.212           128.198               169.357
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan sebesar Rp1.086.590 dan
   cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
   nihil, akumulasi penyusutan sebesar
   Rp2.414.774 dan cadangan kerugian
   penurunan       nilai   sebesar   Rp11.613,
   akumulasi penyusutan sebesar Rp1.924.793
   dan cadangan kerugian penurunan nilai
   sebesar Rp11.613 dan akumulasi penyusutan
   sebesar Rp1.614.974 dan cadangan kerugian
   penurunan nilai sebesar Rp11.613 masing-
   masing pada tanggal 30 September 2025, 31
   Desember 2024, 2023 dan 2022                        11.044.789       7.693.320           3.559.913             1.911.994
 Investasi pada entitas ventura bersama                    32.117          12.805                   -                     -
 Aset takberwujud - setelah dikurangi
   akumulasi amortisasi sebesar Rp13.271,
   Rp25.940, Rp24.159 dan Rp22.224 masing-
   masing pada tanggal 30 September 2025, 31
   Desember 2024, 2023 dan 2022                             7.800           7.055               8.676                 8.328
 Goodwill                                                     135             135                 135                     -
 Aset tidak lancar lainnya                                      2               2                   2                     2
 Jumlah Aset Tidak Lancar                              11.161.412       7.774.529           3.696.924             2.089.681
 JUMLAH ASET                                           16.459.621      10.567.277           5.678.081             2.975.365

 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                         28.209              3.333             3.230                 10.368
   Pihak ketiga                                            7.860             38.538            87.634                 42.465
 Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                         141.692         224.951                 971                 7.086
   Pihak ketiga                                         2.550.567       2.050.933             823.079               435.559
 Pendapatan diterima dimuka                               115.252          80.433              59.855                48.477
 Utang pajak                                              105.199          13.386              17.418                13.799
 Beban akrual                                             314.013         195.768             141.568               108.831
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
   Utang bank dan lembaga keuangan jangka
     panjang                                              86.291             34.655           100.548                     12

                                                        19
Page 20
                                                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                                   30 September                                    31 Desember
 Uraian
                                                       2025                   2024                      2023                      2022
   Liabilitas sewa pembiayaan                                 33.119                80.435                   11.122                      7.882
 Jumlah Liabilitias Jangka Pendek                          3.382.202             2.722.432                1.245.425                    674.479

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                     31.774                  25.376                   22.383                     14.812
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
   bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun:
     Utang bank dan lembaga keuangan jangka
         panjang                                          9.462.306              5.212.493                 3.211.164                 1.350.933
     Liabilitas sewa pembiayaan                               1.959                 17.000                    23.407                    16.815
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         9.496.039              5.254.869                 3.256.954                 1.382.560
 JUMLAH LIABILITAS                                       12.878.241              7.977.301                 4.502.379                 2.057.039

 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
    Pemilik Entitas Induk
 Modal saham - nilai nominal Rp1 per saham
   Modal dasar – 8.000.000 saham pada
   tanggal 30 September 2025 dan 4.000.000
   saham masing-masing pada tanggal 31
   Desember 2024, 2023 dan 2022
 Modal ditempatkan dan disetor 3.131.896
   saham, 2.459.455 saham, 1.254.565 saham
   dan 1.154.565 saham masing-masing pada
   tanggal 30 September 2025, 31 Desember
   2024, 2023 dan 2022                                    3.131.896               2.459.455                1.254.565                 1.154.565
 Tambahan modal disetor – bersih                            491.946                 (51.740)                 (51.740)                  (51.740)
 Defisit                                                    (42.493)              (337.567)                (497.991)                 (607.708)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
   kepada Pemilik Entitas Induk                           3.581.349              2.070.148                   704.834                   495.117
 Kepentingan Nonpengendali                                       31                519.828                   470.868                   423.209
 JUMLAH EKUITAS                                           3.581.380              2.589.976                 1.175.702                   918.326
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                           16.459.621             10.567.277                 5.678.081                 2.975.365


Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                            30 September                                     31 Desember
                      Uraian
                                                        2025               2024                2024             2023                  2022
 PENDAPATAN USAHA                                         2.280.027         1.467.998          2.067.898        1.378.000             1.004.302
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                      699.739           573.303            725.192          547.923               500.403
 LABA KOTOR                                               1.580.288           894.695          1.342.706          830.077               503.899

 BEBAN USAHA
 Beban penjualan                                            822.850          425.742            652.453           360.181                186.242
 Beban umum dan administrasi                                258.571          162.898            239.363           155.588                 97.851
 JUMLAH BEBAN USAHA                                       1.081.421          588.640            891.816           515.769                284.093

 LABA USAHA                                                 498.867          306.055            450.890           314.308                219.806

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN
 Pendapatan bunga                                            25.390            9.798             18.457                 4.976              4.099
 Ekuitas pada laba bersih investasi pada entitas
   ventura bersama                                           19.312           11.781             12.805                     -                      -
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang
   asing - bersih                                           (6.894)              802               (515)           (2.204)                 4.038
 Beban bunga dan keuangan                                 (151.713)        (148.867)           (203.774)         (125.896)             (118.649)
 Lain-lain - bersih                                         (1.401)            (187)                  60            11.377                20.835
 BEBAN LAIN-LAIN – BERSIH                                 (115.306)        (126.673)           (172.967)         (111.747)              (89.677)

 LABA SEBELUM PAJAK                                         383.561          179.382            277.923           202.561                130.129

 BEBAN PAJAK
 Kini                                                        96.746                -                  1                 37                     -
 Tangguhan                                                 (16.257)           44.020             67.327             42.044                22.219
 Jumlah Beban Pajak – Bersih                                 80.489           44.020             67.328             42.081                22.219


                                                          20
Page 21
                                                            30 September                                31 Desember
                      Uraian
                                                     2025                  2024            2024            2023              2022

 LABA TAHUN/PERIODE BERJALAN                            303.072               135.362        210.595        160.480             107.910
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti              (3.702)            (3.723)        (1.552)        (4.024)               1.017
   Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
     direklasifikasi ke laba rugi                              815                 819            341            885                (224)

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN –
 SETELAH PAJAK                                              (2.887)            (2.904)        (1.211)        (3.139)                 793

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 TAHUN/PERIODE BERJALAN                                 300.185               132.458        209.384        157.341             108.703

 Laba bersih tahun/periode berjalan yang
 diatribusikan tahun berjalan kepada:
    Pemilik entitas induk                               297.958                97.967        161.652        112.741              59.265
    Kepentingan non-pengendali                            5.114                37.395         48.943         47.739              48.645
                                                        303.072               134.724        210.595        160.480             107.910

 Penghasilan     Komprehensif       yang     dapat
 diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                               295.074                95.077        160.424        109.717              60.048
    Kepentingan non-pengendali                            5.111                37.381         48.960         47.624              48.655
                                                        300.185               132.458        209.384        157.341             108.703

Laporan Arus Kas
                                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                            30 September                                31 Desember
                      Uraian
                                                     2025                  2024            2024            2023              2022
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                         2.187.599             1.426.360      2.017.827      1.353.339          1.035.008
 Pembayaran kepada kontraktor dan pemasok            (1.153.621)           (1.300.391)    (1.915.674)    (1.053.222)          (676.756)
 Pembayaran kas kepada karyawan                        (320.432)             (205.266)      (283.866)      (185.918)          (132.002)
 Kas bersih dihasilkan dari (digunakan untuk)
                                                        713.546               (79.297)     (181.713)        114.199             226.250
 operasi
 Penerimaan dari pengembalian pajak                               -                   -             -          1.307                    -
 Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                        713.546               (79.297)     (181.713)        115.506             226.250
 Aktivitas Operasi

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Penerimaan bunga                                           25.390                9.798       18.457           4.976               4.099
 Aset tetap
     Perolehan                                       (3.521.447)           (1.786.824)    (2.523.660)    (1.332.084)          (371.733)
     Hasil penjualan                                           -                 2.893          3.418          1.570              7.688
 Perolehan aset tak berwujud                             (2.304)                    (5)         (160)        (2.283)            (4.691)
 Kas bersih yang diperoleh dari akuisisi entitas
                                                                  -                   -             -             34                    -
 anak
 Penurunan modal saham entitas anak dari
                                                               (50)                   -             -               -         (600.000)
 kepentingan non-pengendali
 Penerimaan atas pelepasan entitas anak                  713.000                     -              -              -                  -
 Dampak pelepasan entitas anak                             (796)                     -              -              -                  -
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi      (2.786.207)           (1.774.138)    (2.501.945)    (1.327.787)          (964.637)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan                  (62.357)              (20.529)       (74.141)       (11.237)            (16.798)
 Utang bank dan lembaga keuangan jangka
 panjang
   Penerimaan                                          4.317.188             5.910.973      5.900.960      1.964.400            787.476
   Pembayaran                                            (34.902)          (3.229.915)    (3.980.864)         (8.314)                (7)
 Pembayaran utang lain-lain - pihak berelasi                    -                    -              -               -         (397.992)
 Penerimaan penambahan setoran modal                     600.001                     -      1.204.890        100.000            600.000
 Penerimaan pinjaman dari pemegang saham                        -              250.000              -               -                  -
 Penerimaan uang muka setoran modal                             -              350.000              -               -                  -
 Pembayaran beban bunga dan keuangan                   (385.281)             (207.974)      (384.063)      (224.629)          (136.301)
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan         4.434.649             3.052.555      2.666.782      1.820.220            836.378



                                                       21
Page 22
                                                             30 September                                  31 Desember
                       Uraian
                                                        2025              2024               2024             2023        2022
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS                          2.361.988        1.199.120          (16.876)          607.939      97.991

 KAS AWAL TAHUN/PERIODE                                    819.594              836.467       836.467          228.541     125.596

 Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                            7                  (2)            3            (13)       4.954

 KAS AKHIR TAHUN/PERIODE                                  3.181.589            2.035.585      819.594          836.467     228.541


Rasio-Rasio Keuangan

                                                                30 September                                31 Desember
                       Uraian
                                                         2025                   2024           2024             2023       2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                      55,32%            49,65%         50,07%         37,21%      19,37%
 Laba Kotor                                                      76,63%            65,18%         61,76%         64,73%      31,61%
 Jumlah Aset                                                     55,76%            80,91%         86,11%         90,84%      39,44%
 Jumlah Liabilitas                                               61,44%            91,33%         77,18%        118,88%      55,34%
 Jumlah Ekuitas                                                  38,28%            41,04%        120,29%         28,03%      13,43%

 Rasio Usaha (%)
 Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan /
 pendapatan                                                      16,82%            12,22%         13,44%         14,70%      12,96%
 Pendapatan / Jumlah Aset                                        13,85%            14,29%         19,57%         24,27%      33,75%
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                13,29%             9,22%         10,18%         11,65%      10,74%
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                          1,84%             1,32%          1,99%          2,83%       3,63%
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                       8,46%             8,16%          8,13%         13,65%      11,75%
 EBITDA / Beban Bunga Pinjaman                                  634,28%           421,74%        466,21%        500,64%     412,36%
 Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net
 debt to equity ratio)                                          178,76%           240,64%        174,71%        213,47%     124,91%
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                 78,24%            83,86%         75,49%         79,29%      69,14%
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                             359,59%           519,51%        308,01%        382,95%     224,00%
 Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current
 ratio)                                                         156,65%           120,60%        102,58%        159,07%     131,31%
 Asset Turnover                                                  16,87%            18,41%         25,46%         31,85%      39,31%




                                                          22
Page 23
2.   INFORMASI DAN URAIAN MENGENAI PENGGABUNGAN

     2.1. Informasi Umum mengenai Penggabungan

         Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 12 Januari 2026, No. 00003/2.0162-
         00/BS/06/0153/1/I/2026, KJPP KR, berpendapat bahwa nilai pasar dari 100,00% ekuitas MORA
         pada tanggal 30 September 2025 adalah sejumlah Rp10.212.517.361.840,- (sepuluh triliun dua
         ratus dua belas miliar lima ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus
         empat puluh Rupiah) atau setara dengan Rp432,- (empat ratus tiga puluh dua Rupiah) per
         saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha MORA berlangsung secara kesinambungan (going
         concern) dan dengan memperhatikan asumsi, kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan
         dalam laporan KJPP KR tersebut di atas.

         Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 12 Januari 2026, No. 00006/2.0059-
         02/BS/10/0242/1/I/2026 KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar dari 100,00% ekuitas EMR
         pada tanggal 30 September 2025 adalah sejumlah Rp10.420.189.051.661,- (sepuluh triliun
         empat ratus dua puluh miliar seratus delapan puluh sembilan juta lima puluh satu ribu enam
         ratus enam puluh satu Rupiah) atau setara dengan Rp3.327.118,- (tiga juta tiga ratus dua puluh
         tujuh ribu seratus delapan belas Rupiah) per saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha EMR
         berlangsung secara berkesinambungan (going concern) dan dengan memperhatikan asumsi,
         kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan dalam laporan KJPP SRR tersebut di atas.

         Rasio Konversi saham untuk 1 (satu) saham EMR adalah 7.703,807548 saham baru MORA. Nilai
         tersebut didapatkan berdasarkan dari hasil perhitungan sebagai berikut:

                                                                                       Harga per
                                   Nilai Pasar Saham       Jumlah Saham
                 Nama                                                               Lembar Saham
                                          (Rp)               (Lembar)
                                                                                          (Rp)
          MORA                     10.212.517.361.840      23.646.668.691                 432
          EMR                      10.420.189.051.661        3.131.896                 3.327.118
                                Rasio Konversi Saham EMR                             7.703,807548


         Perincian metode perhitungan konversi secara teoritis secara lengkap sebagaimana diungkapkan
         pada pendapat kewajaran yang dilakukan oleh KJPP KR pada Laporan Penilai No. 00004/2.0162-
         00/BS/06/0153/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.

         Penilaian tersebut mencerminkan nilai pasar dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
         Penggabungan. Pada saat Penggabungan menjadi efektif, MORA akan tetap menjadi perusahaan
         Terbuka (Tbk) yang saham-sahamnya tercatat di BEI.

         Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum penggabungan – MORA

         Struktur permodalan MORA adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 18/2025, yaitu
         sebagai berikut: (i) Modal Dasar MORA adalah Rp3.266.830.889.100,- (tiga triliun dua ratus
         enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan
         ribu seratus Rupiah), terbagi atas 32.668.308.891 (tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh
         delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu) saham dengan masing-
         masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah); (ii) Modal Ditempatkan MORA
         adalah Rp2.364.666.869.100,- (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam
         puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), terbagi atas
         23.646.668.691 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam juta enam ratus enam
         puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham; dan (iii) Modal Disetor adalah
         Rp2.364.666.869.100,- (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
         enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah) atau 100,00% (seratus
         persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam MORA.



                                                  23
Page 24
 Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MORA dengan struktur permodalan
 sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham
 MORA tanggal 31 Januari 2026 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
 Efek MORA, adalah sebagai berikut:

                                                                       Jumlah Nilai Nominal Saham
   No.              Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham             Rp100 per saham                  %
                                                                                   (Rp)
  Modal Dasar                                      32.668.308.891                 3.266.830.889.100
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1     PT Candrakarya Multikreasi               8.510.884.260                   851.088.426.000        35,99
     2     PT Gema Lintas Benua                     7.135.484.421                   713.548.442.100        30,18
     3     Masyarakat                               8.000.300.010                   800.030.001.000        33,83
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             23.646.668.691                 2.364.666.869.100       100,00
  Jumlah Saham dalam Portepel                       9.021.640.200                   902.164.020.000


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum penggabungan - EMR

Struktur permodalan EMR, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 16 tanggal 16 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dengan Surat
Keputusan No. AHU-0046789.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, diberitahukan kepada
Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0187218 tanggal 17 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0160980.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, adalah sebagai berikut:

Komposisi kepemilikan saham EMR per 30 November 2025 yaitu sebagai berikut:

                                                                       Jumlah Nilai Nominal Saham
  No.           Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham              Rp1.000.000 per saham               %
                                                                                   (Rp)
Modal Dasar                                            8.000.000                   8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1     PT Innovate Mas Utama                         2.999.455                   2.999.455.000.000 95,77122
   2     PT Innovate Mas Indonesia                        72.440                      72.440.000.000   2,31298
   3     PT DSST Mas Gemilang                             60.000                      60.000.000.000   1,91577
  4      PT Buana Mas Sejahtera                                1                           1.000.000   0,00003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   3.131.896                   3.131.896.000.000 100,00000
Jumlah Saham dalam Portepel                            4.868.104                   4.868.104.000.000


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sesudah penggabungan

Berdasarkan perhitungan konversi saham yang akan digunakan untuk Penggabungan dan dengan
asumsi bahwa (i) tidak ada pemegang saham yang menggunakan haknya untuk meminta MORA
dan EMR untuk membeli saham-saham mereka dan (ii) Penggabungan akan menyebabkan
penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) para pemegang saham MORA dikarenakan
adanya peningkatan modal yang ditempatkan di MORA, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan adalah sebagai berikut:

                                                                    Jumlah Nilai Nominal Saham
  No.           Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham            Rp100 per saham                 %
                                                                                (Rp)
Modal Dasar                                    190.000.000.000              19.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1      PT Innovate Mas Utama                  23.107.224.069                2.310.722.406.900         48,367587
 2      PT Candrakarya Multikreasi              8.510.884.260                  851.088.426.000         17,814815
 3      PT Gema Lintas Benua                    7.135.484.421                  713.548.442.100         14,935856
 4      PT Innovate Mas Indonesia                 558.063.819                   55.806.381.900          1,168128
 5      PT DSST Mas Gemilang                      462.228.453                   46.222.845.300          0,967527


                                          24
Page 25
                                                               Jumlah Nilai Nominal Saham
     No.           Nama Pemegang Saham          Jumlah Saham        Rp100 per saham            %
                                                                           (Rp)
      6     PT Buana Mas Sejahtera                    7.704                       770.400     0,000016
      7     Masyarakat                        8.000.300.010               800.030.001.000    16,746071
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor     47.774.192.736             4.777.419.273.600   100,000000
    Jumlah Saham dalam Portepel             142.225.807.264            14.222.580.726.400


2.2. Peraturan-peraturan yang Berlaku terhadap Penggabungan

    Peraturan-peraturan yang berlaku untuk Penggabungan adalah sebagai berikut:

       1. Ketentuan korporasi:
          a. UU PT; dan
          b. PP 27/1998

       2. Ketentuan Perpajakan:
          a. UU PPh;
          b. UU PPN;
          c. Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017;

       3. Ketentuan pasar modal:
          a. UU PM;
          b. POJK 42/2020;
          c. Peraturan BAPEPAM-LK No.IX.J.1;
          d. POJK 74/2016;
          e. POJK 15/2020;
          f. POJK 29/2023;
          g. Peraturan Pencatatan BEI No.I-G;

       4. Ketentuan mengenai UU Tenaga Kerja
          a. UU Ketenagakerjaan;
          b. PP 35/2021.

       5. Ketentuan Persaingan Usaha
          a. UU Persaingan Usaha; dan
          b. PP 57/2010
          c. KPPU 3/2023

       6. Anggaran Dasar dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.

2.3. Akibat Hukum Penggabungan

    Sesuai dengan Pasal 122 UU PT juncto Pasal 3 PP 27/1998, sebagai akibat dari Penggabungan,
    EMR akan berakhir karena hukum, pada Tanggal Efektif Penggabungan, tanpa dilakukannya
    likuidasi sebelumnya dan karenanya:
    1. Seluruh aktiva dan pasiva EMR akan beralih karena hukum kepada MORA, sebagai
        Perusahaan Yang Menerima Penggabungan; dan
    2. Pemegang saham EMR karena hukum akan menjadi pemegang saham MORA, sebagai
        Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
    3. Penggabungan juga mengakibatkan setiap dan seluruh aktivitas, kegiatan dan operasi usaha,
        tagihan serta karyawan-karyawan EMR demi hukum beralih menjadi aktivitas, kegiatan dan
        operasi usaha, tagihan serta karyawan-karyawan MORA.
    4. Penggabungan Usaha tidak akan menyebabkan Perseroan selaku perusahaan hasil
        Penggabungan Usaha (surviving company) menempati Posisi Dominan, dan Penggabungan
        Usaha tersebut tidak akan mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
        usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5


                                           25
Page 26
        Tahun 1999, serta tidak ada pengecualian kewajiban notifikasi atas rencana Penggabungan
        Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

2.4. Kelayakan atas Penggabungan

     Direksi dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan telah menjajaki
     kelayakan yang mencakup, antara lain, pertimbangan mengenai:

    1. Kegiatan usaha serta perkembangan masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
       Penggabungan, dengan memperhatikan keadaan keuangan dari masing-masing Perusahaan
       Yang Melakukan Penggabungan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
       September 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2024, 2023, dan 2022;
    2. Laporan penilaian saham dari KJPP KR dan KJPP SRR sebagai pihak independen yang telah
       ditunjuk untuk melakukan penilaian atas nilai pasar dari saham Perusahaan Yang Melakukan
       Penggabungan;
    3. Metode dan tata cara konversi saham yang akan digunakan, sebagaimana didukung oleh
       laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama sehubungan
       dengan metode dan tata cara konversi saham dari KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global
       Network Limited);
    4. Laporan posisi keuangan proforma dan laporan laba rugi komprehensif proforma yang
       direviu oleh KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited);
    5. Kewajiban-kewajiban Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan terhadap pihak ketiga;
    6. Hak-hak karyawan dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan;
    7. Hak-hak pemegang saham publik dari MORA dan hak-hak pemegang saham EMR; dan
    8. Sinergi/manfaat yang dapat dihasilkan dari Penggabungan dan prospek ke depan dari
       Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.

2.5. Latar Belakang, Tujuan dan Manfaat dari Penggabungan

    2.5.1. Latar Belakang

           Penggabungan antara MORA dan EMR merupakan langkah strategis untuk memperkuat
           posisi kedua Perusahaan dalam industri telekomunikasi dan layanan internet di Indonesia.
           Kedua entitas memiliki jaringan yang sifatnya saling melengkapi, di mana MORA memiliki
           jaringan tulang punggung (backbone) telekomunikasi dengan jangkauan yang luas,
           sementara EMR memiliki jaringan FTTH yang menjangkau end user dengan jumlah
           homepass yang besar dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

           Integrasi kedua Perusahaan menciptakan satu kesatuan value chain yang sebelumnya
           dimiliki masing-masing oleh MORA dan EMR secara mandiri. Penggabungan ini akan
           menghasilkan skala usaha yang lebih besar dengan struktur biaya pengembangan jaringan
           yang lebih efisien, serta menciptakan sinergi strategis, operasional jaringan dan finansial
           yang material. Sinergi tersebut memungkinkan percepatan investasi jaringan,
           peningkatan kualitas dan cakupan layanan bagi pelanggan, dan pengembangan inovasi
           produk serta layanan untuk menjawab kebutuhan konektivitas yang semakin tinggi di
           tengah persaingan pasar yang ketat.

    2.5.2. Tujuan dan Manfaat

           Tujuan strategis Penggabungan dari Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan antara
           lain:

           MORA:
           1. Cakupan dan Jaringan Kapasitas Infrastruktur yang Lebih Luas – MORA akan


                                            26
Page 27
                  menghadirkan cakupan dan jaringan kapasitas infrastruktur yang lebih luas bagi
                  pelanggan, khususnya jaringan FTTH maupun untuk pelanggan-pelanggan
                  enterprise, dimana MORA bisa memasarkan produk-produk enterprise kepada
                  calon pelanggan yang ada di jaringan FTTH EMR.

             2.   Sinergi Finansial – MORA akan menghasilkan sinergi finansial melalui optimalisasi
                  belanja modal dan pembangunan infrastruktur, khususnya FTTH, dikarenakan
                  antara lainnya skala bisnis yang menjadi lebih besar setelah bisnis FTTH EMR
                  bergabung dengan MORA.

             EMR:
             1. Penguatan Kualitas dan Keandalan Layanan – Melalui penggabungan dengan
                MORA, EMR akan memperoleh akses langsung terhadap infrastruktur backbone
                berkapasitas besar dan andal, sehingga mampu meningkatkan stabilitas jaringan,
                menurunkan latensi, serta memastikan kualitas layanan yang lebih konsisten bagi
                pelanggan. Hal ini mendukung peningkatan kepuasan pelanggan serta penguatan
                daya saing layanan EMR.

             2.   Percepatan Ekspansi Jaringan melalui Optimalisasi Infrastruktur – Penggabungan ini
                  memungkinkan EMR untuk mempercepat perluasan jaringan last mile ke wilayah
                  baru dengan memanfaatkan jaringan backbone yang telah dimiliki MORA secara
                  optimal. Dengan pendekatan ini, pembangunan infrastruktur tambahan dapat
                  dilakukan secara lebih terarah, waktu go-to-market dapat dipercepat, serta
                  pemanfaatan belanja modal menjadi lebih optimal.

            Manfaat Penggabungan adalah sebagai berikut:
            a. Dengan menggabungkan cakupan jaringan dan kapasitas infrastruktur yang saling
               melengkapi, Perusahaan Yang Menerima Penggabungan dapat menghadirkan
               layanan yang lebih stabil, lebih cepat, dengan cakupan lebih luas kepada pelanggan,
               sekaligus mempercepat ekspansi jaringan secara efisien;

             b.   Penggabungan ini akan mampu menghasilkan sinergi finansial melalui optimalisasi
                  biaya operasional serta penghindaran duplikasi belanja modal dan pembangunan
                  infrastruktur, utilisasi aset jaringan backbone hingga last mile. Selain itu, peluang
                  peningkatan pendapatan akan muncul dari bundling layanan, cross-selling, dan
                  penguatan proposisi nilai bagi pelanggan, yang secara keseluruhan meningkatkan
                  profitabilitas;

             c.   Penggabungan ini akan menandai langkah penting dalam memajukan agenda digital
                  Indonesia dalam pemerataan infrastruktur digital di seluruh negeri. Penguatan
                  jangkauan jaringan dan peluncuran berkelanjutan akan menjadi kunci dalam
                  mendorong ekosistem digital lokal yang inklusif dan berkelanjutan;

             Penggabungan ini akan membentuk entitas yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi
             dalam industri telekomunikasi Indonesia. Melalui kombinasi keunggulan strategis,
             operasional, teknis, dan finansial, Perusahaan Yang Menerima Penggabungan akan
             memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menciptakan nilai tambah bagi seluruh
             pemangku kepentingan, termasuk karyawan dan pemegang saham.

2.6.   Risiko-Risiko Penggabungan

       Berikut ini adalah risiko-risiko Penggabungan:

       1.   Risiko biaya dan pelaksanaan integrasi
            Penggabungan memerlukan integrasi dari sisi operasional dan sistem teknologi informasi



                                              27
Page 28
            dari kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, dengan tetap memperhatikan
            konsep besaran biaya dan manfaat.

       2.   Risiko tidak tercapainya sinergi yang diharapkan
            Risiko tidak tercapainya sinergi dapat saja terjadi karena adanya perbedaan budaya, gaya
            manajemen, sistem operasional, dan beberapa hal lainnya.

       3.   Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
            Otoritas Pajak Indonesia dapat menentang atau tidak setuju dengan posisi pajak yang
            diambil. Tantangan tersebut dapat menyebabkan kewajiban pajak tambahan, penalti, atau
            perubahan posisi keuangan Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.

       4.   Risiko sehubungan dengan peraturan perundang-undangan
            Kondisi peraturan yang berkembang berpotensi mengakibatkan amandemen Undang-
            Undang yang ada atau pengenalan peraturan baru, yang dapat memberlakukan kewajiban
            kepatuhan atau pembatasan tambahan pada Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
            yang belum ada sebelumnya.

       5.   Risiko pengunduran diri karyawan
            Terdapat potensi pengunduran diri karyawan yang tidak setuju dengan Penggabungan.
            Apabila jumlah pekerja yang tidak menerima Penggabungan cukup besar maka tujuan dari
            Penggabungan dapat mengalami hambatan.

       Keterangan lebih lanjut mengenai Risiko-Risiko Penggabungan dapat dilihat pada bagian 3
       Rancangan Penggabungan.

2.7.   Penjelasan dan Laporan Akuntan Independen atas Metode dan Tata Cara Konversi Saham

        1. Dasar perhitungan konversi saham

            Konversi saham dalam rangka penggabungan usaha antara MORA dan EMR ke dalam
            Perusahaan yang Menerima Penggabungan dilakukan berdasarkan Rasio Konversi yang
            disepakati oleh para pihak dan ditetapkan dengan mengacu pada nilai pasar saham
            masing-masing entitas.

            Rasio Konversi tersebut ditentukan berdasarkan nilai pasar saham masing-masing entitas
            sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian independen yang diterbitkan oleh KJPP,
            dengan rincian sebagai berikut:
            •     Nilai pasar saham MORA sebesar Rp10.212.517.361.840, sebagaimana dinyatakan
                  dalam Laporan Penilaian Saham oleh KJPP KR No. 00003/2.0162-
                  00/BS/06/0153/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.
            •     Nilai pasar saham EMR sebesar Rp10.420.189.051.661, sebagaimana dinyatakan
                  dalam Laporan Penilaian Saham oleh KJPP SRR No. 00006/2.0059-
                  02/BS/10/0242/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.
            Nilai pasar tersebut dibagi dengan jumlah saham beredar masing-masing entitas untuk
            memperoleh nilai pasar saham per lembar saham. Berdasarkan perhitungan tersebut,
            ditetapkan bahwa 1 (satu) saham EMR setara dengan 7.703,807548 saham MORA.

        2. Metodologi dan tata cara konversi saham

            Metodologi konversi saham menggunakan pendekatan nilai pasar saham, dengan tujuan
            untuk mempertahankan nilai ekonomi kepemilikan pemegang saham masing-masing
            entitas secara proporsional sebelum dan setelah penggabungan. Setelah Penggabungan,
            kepemilikan pemegang saham MORA dan EMR tercermin dalam saham Perusahaan Yang
            Menerima Penggabungan sesuai dengan penerapan Rasio Konversi tersebut.


                                             28
Page 29
            Secara teoritis, persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham MORA dan EMR
            akan terdilusi secara proporsional berdasarkan Rasio Konversi, dimana setiap saham di
            EMR akan setara dengan 7.703,807548 saham di MORA. Nilai tersebut didapatkan
            berdasarkan dari hasil perhitungan sebagai berikut:

                                                                                      Harga per
                                    Nilai Pasar Saham        Jumlah Saham
                     Nama                                                          Lembar Saham
                                           (Rp)                (Lembar)
                                                                                         (Rp)
              MORA                  10.212.517.361.840       23.646.668.691              432
              EMR                   10.420.189.051.661         3.131.896              3.327.118
                                  Rasio Konversi Saham EMR                          7.703,807548


            Jumlah saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Yang Menerima Penggabungan kepada
            pemegang saham EMR adalah sebesar 24.127.524.045 saham, yang mewakili 50,50% dari
            jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah penggabungan. Saham
            tersebut dialokasikan kepada pemegang saham EMR berdasarkan Rasio Konversi atas
            jumlah saham EMR yang beredar sebelum penggabungan.

            Oleh karena itu, dilusi untuk pemegang saham MORA yang ada akibat penggabungan
            usaha ini akan sebesar 50,50%.

        3. Hasil penerapan prosedur yang disepakati bersama atas metode dan tata cara konversi
           saham

            Penerapan metode dan tata cara konversi saham tersebut telah menjadi objek prosedur
            yang disepakati bersama dan hasilnya disajikan dalam Laporan Akuntan Independen atas
            Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan
            Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited). Laporan tersebut disusun
            semata-mata untuk tujuan pelaporan dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan opini
            atau memberikan bentuk keyakinan lainnya.

2.8.   Persyaratan Yang Harus Dipenuhi dan Prosedur untuk Pelaksanaan Penggabungan

       1.   disampaikannya pernyataan penggabungan usaha kepada OJK, yang memuat Rancangan
            Penggabungan Usaha beserta dokumen pendukungnya sebagaimana disyaratkan dalam
            POJK 74/2016 dan diperolehnya Pernyataan Efektif OJK;
       2.   diumumkannya ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dalam 2 (dua) surat kabar
            harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan situs web BEI. Perusahan
            Yan Menerima Penggabungan telah mengumumkan ringkasan Rancangan Penggabungan
            Usaha di surat kabar Media Indonesia dan Investor Daily, serta situs web BEI pada tanggal
            18 Desember 2025;
       3.   diumumkannya Penggabungan secara tertulis kepada karyawan MORA dan EMR;
       4.   diajukannya permohonan pencatatan saham tambahan MORA sebagai akibat dari
            Penggabungan kepada BEI;
       5.   tidak adanya atau telah diselesaikannya keberatan dari para kreditur dari masing-masing
            Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan/atau dilaksanakannya tindakan yang
            diperlukan sebagaimana disyaratkan berdasarkan perjanjian-perjanjian masing-masing
            Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, termasuk diperolehnya persetujuan dari:

            MORA
            - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., termasuk untuk fasilitas kredit PT Palapa Ring Barat;
              dan
            - PT Indonesia Infrastructure Finance;

            EMR
            - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
            - PT Bank Syariah Indonesia Tbk.; dan
            - PT Bank Central Asia Tbk.;

                                              29
Page 30
       6.  disampaikannya laporan kepada dan/atau diperolehnya persetujuan dari KOMDIGI
           sehubungan dengan Penggabungan;
       7. diperolehnya persetujuan RUPSLB dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
           Penggabungan, yang akan diadakan pada tanggal 26 Maret 2026, dengan memperhatikan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta anggaran dasar masing-masing
           Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan. Berdasarkan UUPT, POJK 15/2020 dan
           masing-masing anggaran dasar EMR dan MORA, RUPSLB hanya sah apabila dihadiri paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
           dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
           suara yang hadir dalam RUPSLB.
           Dalam hal kuorum dalam RUPSLB pertama tersebut tidak terpenuhi, maka RUPSLB kedua
           dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham MORA yang mewakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
           sah dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang
           dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB tersebut.
           Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka atas permohonan
           MORA, kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK;
       8. ditandatanganinya Akta Penggabungan;
       9. diperolehnya bukti pemberitahuan kepada dan persetujuan dari Menteri Hukum atas
           perubahan Anggaran Dasar dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan; dan
       10. kondisi lain yang mendahului penyelesaian Penggabungan sebagaimana diatur dalam Akta
           Penggabungan telah dipenuhi atau dikesampingkan.

       Pada Tanggal Efektif Penggabungan, MORA akan bertindak sebagai Perusahaan Yang Menerima
       Penggabungan dimana setelah Penggabungan tersebut efektif, maka EMR akan berakhir karena
       hukum dan tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, karenanya seluruh aktiva dan pasiva EMR
       beralih karena hukum kepada MORA, termasuk namun tidak terbatas pada barang bergerak
       maupun tidak bergerak, serta tagihan-tagihan EMR, yang timbul karena berlakunya suatu
       ketentuan hukum atau atas dasar suatu kontrak atau perjanjian, terhadap pihak manapun juga,
       debitur, pemegang saham, dan pihak lain serta semua kewajiban, baik kewajiban secara hukum
       atau keuangan, semua kewajiban EMR kepada pihak manapun, beralih karena hukum kepada
       MORA, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada Pemerintah
       Republik Indonesia (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain,
       pemegang saham, dan pihak lain.

2.9.   Uraian Mengenai Penggabungan

       1. Hasil Penilaian dari Penilai Independen

            a.   Penilaian Saham MORA

                 Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
                 & rekan (“KJPP KR”) atas 100% saham MORA (“Laporan Penilaian”) sebagaimana
                 dituangkan dalam laporannya No. 00003/2.0162-00/BS/06/0153/1/I/2026 tanggal 12
                 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Willy D. Kusnanto.

                 i.   Identitas Pihak

                      Identitas pihak yang akan melakukan Penggabungan adalah MORA dan EMR.

                      MORA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
                      (publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
                      Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MORA adalah bergerak dalam bidang
                      aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa
                      interkoneksi (NAP), dan data center. Perseroan menjual produknya di pasar lokal


                                             30
Page 31
       dan luar negeri. Selanjutnya, MORA merupakan perusahaan yang menerima
       penggabungan (surviving entity).

       EMR merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
       (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
       Indonesia. Kegiatan usaha EMR adalah bergerak dalam bidang aktivitas
       telekomunikasi dengan kabel dan internet service provider. EMR mulai
       beroperasi secara komersial pada Agustus 2011. EMR merupakan perusahaan
       yang menggabungkan diri.

ii.    Objek Penilaian

       Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham MORA.

iii.   Maksud dan Tujuan Penilaian

       Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
       tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang
       Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2025.

       Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
       dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
       pertimbangan oleh manajemen MORA dalam rangka pelaksanaan Penggabungan
       serta untuk memenuhi POJK 74/2016.

iv.    Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Laporan Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
       umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
       sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Penilaian.

       Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
       didasarkan pada proyeksi laporan keuangan MORA dan Anak Perusahaan MORA
       yang disusun oleh manajemen MORA dan Anak Perusahaan MORA. Dalam
       penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
       berdasarkan kinerja MORA dan Anak Perusahaan MORA pada tahun-tahun
       sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
       KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan
       tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MORA dan
       Anak Perusahaan MORA yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar.
       Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan terhadap target kinerja
       MORA dan Anak Perusahaan MORA yang dinilai dan telah mencerminkan
       kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas
       pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan
       kinerja historis MORA dan Anak Perusahaan MORA dan informasi manajemen
       MORA terhadap proyeksi laporan keuangan MORA dan Anak Perusahaan MORA
       tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan
       kesimpulan nilai akhir.

       Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
       kondisi dan kewajiban MORA. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
       penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Penilaian tidak terjadi
       perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
       yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
       menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP



                               31
Page 32
     KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
     terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
     keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
     informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh MORA dan Anak
     Perusahaan MORA atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
     adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
     jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
     tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MORA dan
     Anak Perusahaan MORA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
     menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
     tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
     KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR
     maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
     disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh
     menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-
     asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai
     data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR
     menyampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
     berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
     bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
     dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
     menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
     yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
     sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
     Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
     untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
     memengaruhi operasional MORA dan Anak Perusahaan MORA.

     Pekerjaan yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
     tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
     tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
     pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
     atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
     atas status hukum MORA berdasarkan anggaran dasar MORA.

v.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal.
     Analisis internal akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen,
     analisis historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi
     komprehensif MORA, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta
     sumber daya yang dimiliki MORA. Prospek MORA dan Anak Perusahaan MORA di
     masa yang akan datang KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta
     proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP KR
     kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian
     singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai


                            32
Page 33
penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari
industri yang bersangkutan.

Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar
suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh
karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan
dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai
ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat
penilaian tersebut.

Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method),
dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
method).

Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang
dilaksanakan oleh MORA dan Anak Perusahaan MORA di masa depan masih akan
berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MORA dan Anak
Perusahaan MORA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
MORA dan Anak Perusahaan MORA diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha MORA dan Anak Perusahaan MORA. Arus kas yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini
dari arus kas tersebut.

Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai
dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai
pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan
perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam
penilaian ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak
diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada
dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
MORA.

Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian IPT
dan OMI merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset.
Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus
disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi,
biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja
dan daftar langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut
diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara
terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung
selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

                        33
Page 34
                                                     Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang
                                                     dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan
                                                     merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih.
                                                     Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan
                                                     kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah
                                                     berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan
                                                     nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

                                                     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling
                                                     sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
                                                     manajemen MORA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
                                                     pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang
                                                     berbeda.

                                                     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari                        tiap-tiap    metode         tersebut
                                                     direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

                                              vi.    Kesimpulan

                                                     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR
                                                     terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
                                                     memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek
                                                     Penilaian    pada    tanggal     30    September    2025     adalah   sebesar
                                                     Rp10.212.517.361.840,- (sepuluh triliun dua ratus dua belas miliar lima ratus
                                                     tujuh belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh
                                                     Rupiah) atau sebesar Rp432,- (empat ratus tiga puluh dua Rupiah) per saham
                                                     (dibulatkan) dengan rincian sebagai berikut:

                Pendekatan          Pendekatan
                                                     Pendekatan Aset    Pendekatan Pasar                            Bobot
                Pendapatan             Aset
                                                                             Metode                                                        Metode         Nilai Rekonsiliasi
Keterangan                                               Metode                                                             Metode
                                     Metode                                Pembanding         Metode       Metode                        Pembanding              (Rp)
             Metode Diskonto                           Kapitalisasi                                                       Kapitalisasi
                                   Penyesuaian                             Perusahaan         Diskonto   Penyesuaian                     Perusahaan
              Arus Kas (Rp)                             Kelebihan                                                          Kelebihan
                                  Aset Bersih (Rp)                       Tercatat di Bursa    Arus Kas    Aset Bersih                     Tercatat di
                                                     Pendapatan (Rp)                                                      Pendapatan
                                                                             Efek (Rp)                                                    Bursa Efek
MORA         10.403.308.154.787                 -                   -   8.495.400.225.313       90,00%              -                -        10,00%      10.212.517.361.840
MIPL            536.981.746.367   644.433.958.448                   -                     -     60,00%        40,00%                 -                -      579.962.631.199
PTT             598.291.202.583   734.225.427.665                   -                     -     60,00%        40,00%                 -                -      652.664.892.616
IPT             116.029.434.216                 -     163.442.252.036                     -     60,00%              -          40,00%                 -      134.994.561.344
PRB             417.942.035.709   485.851.018.505                   -                     -     60,00%        40,00%                 -                -      445.105.628.827
OMI             177.771.601.162                 -     191.631.132.992                     -     60,00%              -          40,00%                 -      183.315.413.894
OII              49.505.078.866    79.508.992.604                   -                     -     60,00%        40,00%                 -                -       61.506.644.361


                                                     • Saham MORA dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
                                                       metode diskonto arus kas dan pendekatan pasar dengan menggunakan
                                                       metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek dengan nilai masing-
                                                       masing sebesar Rp10.403.308.154.787,- dan Rp8.495.400.225.313,- yang
                                                       selanjutnya diberikan bobot masing-masing 90,00% dan 10,00%, maka
                                                       menghasilkan nilai pasar saham MORA sebesar Rp10.212.517.361.840,-.
                                                     • Saham MIPL dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
                                                       metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
                                                       metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar
                                                       Rp536.981.746.367,- dan Rp644.433.958.448,- yang selanjutnya diberikan
                                                       bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan nilai
                                                       pasar saham MIPL sebesar Rp579.962.631.199,-.
                                                     • Saham PTT dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
                                                       metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
                                                       metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar

                                                                                    34
Page 35
              Rp598.291.202.583,- dan Rp734.225.427.665,- yang selanjutnya diberikan
              bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan nilai
              pasar saham PTT sebesar Rp652.664.892.616,-.
          •   Saham IPT dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
              metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
              metode kapitalisasi kelebihan pendapatan dengan nilai masing-masing
              sebesar Rp116.029.434.216,- dan Rp163.442.252.036,- yang selanjutnya
              diberikan bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka
              menghasilkan nilai pasar saham IPT sebesar Rp134.994.561.344,-.
          •   Saham PRB dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
              metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
              metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar
              Rp417.942.035.709,- dan Rp485.851.018.505,- yang selanjutnya diberikan
              bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan nilai
              pasar saham PRB sebesar Rp445.105.628.827,-.
          •   Saham OMI dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
              metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
              metode kapitalisasi kelebihan pendapatan dengan nilai masing-masing
              sebesar Rp177.771.601.162,- dan Rp191.631.132.992,- yang selanjutnya
              diberikan bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka
              menghasilkan nilai pasar saham OMI sebesar Rp183.315.413.894,-.
          •   Saham OII dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
              metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
              metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar
              Rp49.505.078.866,- dan Rp79.508.992.604,- yang selanjutnya diberikan
              bobot masing-masing sebesar 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan nilai
              pasar saham OII sebesar Rp61.506.644.361,-.

          Dengan mempertimbangkan pendekatan dan metode penilaian di atas, maka
          nilai pasar 100,00% saham MORA dan Anak Perusahaan MORA adalah sebesar
          Rp10.212.517.361.840,-.

          KJPP KR bertanggung jawab penuh atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
          penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia
          (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), serta ketentuan dalam POJK 35/2020
          dan SEOJK 17/2020. KJPP KR juga bertanggung jawab atas setiap kerugian atau
          permasalahan yang timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian
          dimaksud.

b.   Penilaian Saham EMR

      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP SRR atas 100,00% saham
      EMR sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00006/2.0059-
      02/BS/10/0242/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Ocky
      Rinaldy.

     i.   Identitas Pihak

          Identitas pihak yang akan melakukan Penggabungan adalah MORA dan EMR.


          MORA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
          (publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
          Indonesia. Kegiatan usaha MORA yang telah dijalankan saat ini adalah di bidang
          aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa

                                 35
Page 36
       interkoneksi (NAP) dan data center. MORA menjual produknya di pasar lokal dan
       luar negeri. Selanjutnya, MORA merupakan perusahaan yang menerima
       penggabungan (surviving entity).

       EMR merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
       (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
       Indonesia. Kegiatan usaha EMR adalah bergerak dalam bidang aktivitas
       telekomunikasi dengan kabel dan internet service provider. EMR mulai
       beroperasi secara komersial pada Agustus 2011. EMR merupakan perusahaan
       yang menggabungkan diri.


ii.    Objek Penilaian

       Objek penilaian dalam penilaian ini adalah saham EMR, yaitu 100,00% saham
       EMR.

iii.   Maksud dan Tujuan Penilaian

       Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
       tentang nilai pasar dari saham EMR yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
       pada tanggal 30 September 2025.

       Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
       dari saham EMR yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
       pertimbangan oleh manajemen DSSA dan EMR dalam rangka pelaksanaan
       Rencana Penggabungan serta untuk memenuhi POJK 74/2016.

iv.    Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
       sebagai berikut:
       1. Laporan Penilaian saham EMR adalah laporan yang bersifat non-disclaimer
           opinion.
       2. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
           digunakan dalam proses penilaian saham EMR.
       3. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham EMR berasal dari
           sumber yang dapat dipercaya.
       4. KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
           mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
           EMR dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
       5. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian proyeksi keuangan.
       6. KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan Laporan Penilaian saham EMR.
       7. Laporan Penilaian saham EMR terbuka untuk publik kecuali terdapat
           informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional EMR.
       8. KJPP SRR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian saham EMR dan
           kesimpulan nilai akhir.
       9. KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum saham EMR dari
           EMR.

v.     Pendekatan dan Metode Penilaian

       Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham EMR adalah
       pendekatan aset dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih
       (adjusted net asset method) dan pendekatan pendapatan (income based
       approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash
       flow (DCF) method).

                              36
Page 37
                                  Pendekatan aset dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih
                                  digunakan dalam penilaian saham EMR karena pada saat penilaian dilakukan,
                                  EMR merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang aktivitas
                                  telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, dan aktivitas
                                  telekomunikasi tanpa kabel yang aset utamanya berupa aset tetap.

                                  Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas
                                  digunakan dalam penilaian saham EMR mengingat bahwa kegiatan usaha yang
                                  dilaksanakan oleh EMR di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan
                                  perkiraan atas perkembangan usaha EMR. Dalam melaksanakan penilaian
                                  dengan metode ini, operasi EMR diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
                                  perkembangan usaha EMR. Arus kas mendatang yang dihasilkan berdasarkan
                                  proyeksi dikonversi menjadi nilai adalah total nilai kini dari arus kas mendatang
                                  tersebut.

                                  Maka dari itu, nilai-nilai yang diperoleh dari setiap pendekatan tersebut
                                  direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk memeroleh nilai akhir
                                  saham EMR. Pembobotannya adalah 60% untuk nilai saham EMR yang dihasilkan
                                  dari metode diskonto arus kas dan 40% untuk nilai saham EMR yang dihasilkan
                                  dari metode penyesuaian aset bersih. Pembobotan yang diterapkan
                                  mempertimbangkan bahwa data dan informasi yang digunakan pada metode
                                  diskonto arus kas yang digunakan untuk menentukan nilai pasar saham EMR
                                  lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan data dan informasi yang digunakan
                                  pada metode penyesuaian aset bersih.

                           vi.    Kesimpulan

                                  Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima
                                  oleh KJPP SRR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
                                  mempengaruhi penilaian, maka KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar saham
                                  EMR pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp10.420.189.051.661,-
                                  (sepuluh triliun empat ratus dua puluh miliar seratus delapan puluh sembilan
                                  juta lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah) atau sebesar
                                  Rp3.327.118,- (tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan belas
                                  Rupiah) per saham (dibulatkan) dengan rincian sebagai berikut:

                Pendekatan
                                  Pendekatan Aset     Pendekatan Pasar                    Bobot
                Pendapatan
                                                          Metode                                        Metode          Nilai Rekonsiliasi
Keterangan
                                      Metode            Pembanding         Metode        Metode       Pembanding               (Rp)
             Metode Diskonto
                                  Penyesuaian Aset      Perusahaan         Diskonto    Penyesuaian    Perusahaan
              Arus Kas (Rp)
                                     Bersih (Rp)      Tercatat di Bursa    Arus Kas     Aset Bersih    Tercatat di
                                                          Efek (Rp)                                    Bursa Efek
EMR          11.720.287.849.967   8.470.040.854.202                    -     60,00%         40,00%                 -   10.420.189.051.661
SPI                           -         497.678.384                    -           -       100,00%                 -          497.678.384
SSN                           -       (372.283.187)      9.780.462.349             -        90,00%         10,00%             642.991.367
SMT             247.986.312.224                   -    201.163.082.886       90,00%               -        10,00%         243.303.989.290


                                   •    Saham EMR dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
                                        metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
                                        metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar
                                        Rp11.720.287.849.967,- dan Rp8.470.040.854.202,- yang selanjutnya
                                        diberikan bobot masing-masing 60,00% dan 40,00%, maka menghasilkan
                                        nilai pasar saham EMR sebesar Rp10.420.189.051.661,-.
                                   •    Saham SPI dinilai dengan pendekatan aset dengan menggunakan metode
                                        penyesuaian aset bersih dengan nilai sebesar Rp497.678.384,-



                                                                 37
Page 38
               •   Saham SSN dinilai dengan pendekatan aset dengan menggunakan metode
                   penyesuaian aset bersih dan pendekatan pasar dengan metode
                   pembanding perusahaan tercatat di bursa efek dengan nilai masing-masing
                   sebesar negatif Rp372.283.187,- dan Rp9.780.462.349,- yang selanjutnya
                   diberikan bobot masing-masing 90,00% dan 10,00%, maka menghasilkan
                   nilai pasar saham SSN sebesar Rp642.991.367,-.
               •   Saham SMT dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan
                   metode diskonto arus kas dan pendekatan pasar dengan metode
                   pembanding perusahaan tercatat di bursa efek dengan nilai masing-masing
                   sebesar Rp247.986.312.224,- dan Rp201.163.082.886,- yang selanjutnya
                   diberikan bobot masing-masing 90,00% dan 10,00%, maka menghasilkan
                   nilai pasar saham SMT sebesar Rp243.303.989.290,-.

              Dengan mempertimbangkan pendekatan dan metode penilaian di atas, maka
              nilai pasar 100,00% saham EMR dan Anak Perusahaan EMR adalah sebesar
              Rp10.420.189.051.661,-.

              KJPP SRR bertanggung jawab penuh atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
              penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia
              (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), serta ketentuan dalam POJK 28/2021
              dan SEOJK 33/2021. KJPP SRR juga bertanggung jawab atas setiap kerugian atau
              permasalahan yang timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian
              dimaksud.

2.   Laporan Pendapat Kewajaran dari Penilai Independen

     Laporan Pendapat Kewajaran KJPP KR

     KJPP KR yang telah ditunjuk oleh Direksi MORA sebagai penilai independen sesuai dengan
     kontrak No. KR.251110-001 tanggal 10 November 2025 telah diminta untuk memberikan
     penilaian atas 100,00% saham MORA dan memberikan pendapat atas kewajaran atas
     Penggabungan. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP KR atas
     Penggabungan sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00025/2.0162-
     00/BS/06/0153/1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.

     a.   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Penggabungan

          Pihak-pihak yang terkait dalam Penggabungan adalah MORA dan EMR.

     b. Objek Pendapat Kewajaran

          Objek pendapat kewajaran adalah Penggabungan, yaitu penggabungan usaha antara
          MORA dan EMR.

     c.   Tujuan Pendapat Kewajaran

          Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran atas Penggabungan adalah
          untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran Penggabungan untuk memenuhi
          POJK 74/2016.

     d. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

          Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion. KJPP
          KR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses penyusunan Pendapat Kewajaran. Data dan informasi yang diperoleh berasal
          dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Analisis dalam penyusunan

                                     38
Page 39
           Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah
           disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
           manajemen MORA dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
           bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
           kewajaran proyeksi keuangan. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka
           untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
           mempengaruhi operasional MORA.

   e.      Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

           Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Penggabungan ini, KJPP KR telah melakukan
           analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Penggabungan
           dari hal-hal sebagai berikut:
           • Analisis atas Penggabungan;
           • Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Penggabungan; dan
           • Analisis atas Kewajaran Penggabungan.

   f.      Kesimpulan

           Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
           diperoleh dari manajemen MORA yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
           penelaahan atas dampak keuangan Penggabungan sebagaimana diungkapkan dalam
           Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Penggabungan adalah
           wajar.

3. Analisis Perusahaan Pembanding

   Berdasarkan POJK 35/2020 Pasal 62.d, ”Perusahaan pembanding yang digunakan wajib
   memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Industri, kegiatan usaha, produk, dan risiko usaha merupakan yang sejenis;
    • Karakteristik pertumbuhan (growth in sales and earnings) dan struktur permodalan
       (capital structure) merupakan yang sebanding;
    • Kinerja keuangan historis selama 5 (lima) tahun terakhir merupakan yang sebanding;
    • Ukuran perusahaan (total assets) merupakan yang sebanding; dan
    • Pangsa pasar (market share) merupakan yang sebanding

   Metodologi pemilihan perusahaan pembanding adalah berdasarkan POJK 35/2020 Pasal
   62.d adalah sebagai berikut:

                Keterangan                 Industri       Kegiatan Usaha             Produk             Risiko Usaha

                                                                                                       Terkait industri
                   MORA                 Telekomunikasi   Jasa telekomunikasi   Internet dan Jaringan
                                                                                                       telekomunikasi
                                                                                                       Terkait industri
                    EMR                 Telekomunikasi   Jasa telekomunikasi         Internet
                                                                                                       telekomunikasi
                                                                               Internet, Portal web,   Terkait industri
        PT Solusi Sinergi Digital Tbk   Telekomunikasi   Jasa telekomunikasi
                                                                                  platform digital     telekomunikasi
                                                                                Internet, TV Kabel,    Terkait industri
              PT Link Net Tbk           Telekomunikasi   Jasa telekomunikasi
                                                                                    Broadband          telekomunikasi
                                                                                                       Terkait industri
            PT First Media Tbk          Telekomunikasi   Jasa telekomunikasi         Internet
                                                                                                       telekomunikasi
                                                                                                       Terkait industri
    PT MNC Vision Networks Tbk          Telekomunikasi   Jasa telekomunikasi      Internet, IPTV
                                                                                                       telekomunikasi
           PT Indoritel Makmur                                                                         Terkait industri
                                        Telekomunikasi   Jasa telekomunikasi      Internet, Ritel
            Internasional Tbk                                                                          telekomunikasi




                                              39
Page 40
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Pertumbuhan      Pertumbuhan
                   Keterangan                                                             Total Aset        Market Capitalization
                                                      Pendapatan          Laba
      MORA                                               1,38%          -11,49%           9.337.411                 10.212.517
      EMR                                                32,67%          25,39%          12.131.379                 10.420.189
      PT Solusi Sinergi Digital Tbk                      93,93%         296,86%          12.540.265                 14.917.023
      PT Link Net Tbk                                   -11,17%            N/A           15.083.572                  9.080.217
      PT First Media Tbk                                -37,62%          38,70%          11.727.387                   529.619
      PT MNC Vision Networks Tbk                        -17,86%            N/A            8.342.689                  1.814.512
      PT Indoritel Makmur Internasional Tbk              30,73%          35,16%          22.387.816                127.656.000

    Key Performances Indicators (“KPI”) Industri Internet Service Provider (“ISP”):
     • ISP akan memiliki penetrasi maksimum antara 35% – 40% dari jumlah Homepass,
         mengingat umumnya pada satu wilayah kerja operasional terdapat 3 provider untuk
         1 pelanggan.
     • Average rate per user (ARPU) pada ISP pada masa yang akan datang relatif stabil
         mengingat semakin banyak orang menggunakan jasa internet.
     • Subscriber akan terus bertumbuh mengingat perkembangan jaman dan kebutuhan
         akan internet dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari (bekerja, sekolah, work from
         home, work from anywhere) sehingga internet sudah bukan lagi menjadi barang
         mewah namun menjadi kebutuhan primer masyarakat.

    Data Historis Benchmark Pembanding di Indonesia:

                                              Jumlah Homepass
                Keterangan                                            Jumlah Pelanggan (dalam juta)          Tingkat Penetrasi
                                                (dalam juta)
      MORA                                        1,0                              0,3                               30%
      EMR                                         8,8                              1,5                               17%
      Telkom                                     39,0                             11,5                               29%
      Linknet & XLS                               4,4                              1,0                               23%
      Icon+ & Surge                               4,1                              1,5                               37%
      Fiberstar                                   2,3                              0,4                               17%
      Rata-rata                                                                                                      26%
    Sumber: Hardiman Overview of the Indonesian Fibre Market.

    Pada tanggal 30 September 2025, pemain ISP di Indonesia memiliki rata-rata tingkat
    penetrasi mencapai 26%. Dengan tingkat penetrasi EMR pada tanggal 30 September 2025
    sebesar 17%, maka potensi pertumbuhan EMR masih terbuka.

    Pada tanggal 30 September 2025, pemain ISP di Indonesia memiliki rata-rata tingkat
    penetrasi mencapai 26%. Dengan tingkat penetrasi EMR pada tanggal 30 September 2025
    sebesar 17%, maka potensi pertumbuhan EMR masih terbuka.

    Data penetrasi historis dari beberapa periode berdasarkan ketersediaan data yang
    diperoleh dari laporan keuangan dan/atau laporan tahunan perusahaan-perusahaan
    pembanding serta research report Hardiman Overview of the Indonesian Fibre Market
    adalah sebagai berikut:

                                                                                 Aktual
             Keterangan
                                         31-Dec-20        31-Dec-21     31-Dec-22     31-Dec-23        31-Dec-24      30-Sep-25
Tingkat Penetrasi
MORA                                           30%           27%           25%           24%             29%             30%
EMR                                            37%           38%           26%           19%             16%             17%
PT Solusi Sinergi Digital Tbk                  N/A           N/A           N/A           N/A             N/A             37%
PT Link Net Tbk                                31%           30%           24%           21%             N/A             23%
PT First Media Tbk                             N/A           N/A           N/A           N/A             N/A             N/A
PT MNC Vision Networks Tbk                     N/A           N/A           N/A           N/A             N/A             N/A
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk          N/A           N/A           N/A           18%             15%             17%
PT Telekom Indonesia Tbk                       N/A           N/A           N/A           N/A             N/A             29%


    Faktor pendukung lainnya berupa strategi manajemen EMR untuk mencapai proyeksi

                                              40
Page 41
penetrasi EMR adalah sebagai berikut:

•    EMR memiliki lebih dari 13.000 tenaga penjual (marketing) yang didayagunakan
     untuk dapat mendukung pertumbuhan pelanggan EMR yang pada akhirnya dapat
     meningkatkan pendapatan EMR.
•    EMR dan Perusahaan Anak memiliki beberapa produk, seperti namun tidak terbatas
     pada; TV berlangganan Vidio di mana akan menambah daya tarik pelanggan untuk
     dapat meningkatkan pendapatan bundling (internet dan TV berlangganan Vidio)
     EMR. TV berlangganan Vidio EMR merupakan media yang secara langsung
     menyiarkan pertandingan sepakbola Liga Inggris dan berbagai macam pertandingan
     dan event olahraga Indonesia maupun internasional.
•    Pada tahun-tahun sebelumnya dan khususnya pada tahun 2026 serta pada masa
     proyeksi, sebelum melakukan penambahan homepass, manajemen EMR telah
     melakukan pre-selling (penjualan terlebih dahulu) untuk memperoleh komitmen
     pelanggan supaya target tahun pertama roll-out dari homepass tersebut dapat
     terpenuhi.
•    Dari waktu ke waktu, manajemen EMR selalu menjaga dan memelihara infrastruktur
     homepass yang tersedia untuk mengoptimalkan akses internet yang digunakan
     pelanggan akan tetap stabil dan dapat diandalkan, sesuai dengan diferensiasi produk
     EMR, di mana kecepatan unduh dan unggah EMR adalah 1:1. Hal ini merupakan daya
     tarik bagi pelanggan yang akan berpindah dan/atau sedang mencari kualitas jaringan
     yang lebih cepat dan stabil.
•    Manajemen EMR senantiasa melakukan analisa target wilayah-wilayah baru yang
     memiliki potensi permintaan yang tinggi terhadap jaringan internet, sehingga
     manajemen EMR memilih untuk melakukan penambahan homepass pada wilayah-
     wilayah baru tersebut.
•    Secara historis, manajemen EMR telah membuktikan dapat melakukan pemasangan
     homepass sebesar 1,5 juta unit, 3 juta unit, dan 4 juta unit masing-masing pada
     tahun 2023, 2024, dan 2025. Pada tahun 2026, manajemen EMR merencanakan
     untuk melakukan penambahan homepass sebanyak 5 juta unit. Dengan adanya
     pemasangan homepass yang besar ini, menyebabkan tingkat penetrasi homepass
     EMR masih di bawah rata-rata industri sehingga menyebabkan potensi pertumbuhan
     EMR tinggi pada masa proyeksi.
•    Dalam penentuan pemilihan lokasi pembangunan jaringan FTTH, EMR memiliki
     kriteria – kriteria yang ketat seperti analisis daya beli, kesiapan infrastruktur
     pendukung, pemetaan kompetisi & penetrasi, dan juga sinergi teknis-komersial
     untuk memastikan jaringan FTTH yang dibangun memiliki kesiapan eksekusi
     penjualan sehingga mampu mencapai tingkat penetrasi yang diharapkan.
•    Berdasarkan strategi-strategi tersebut di atas, manajemen EMR berkeyakinan bahwa
     proyeksi yang disusun oleh manajemen EMR dan telah ditelaah oleh Penilai dapat
     tercapai.

Penjelasan kualitatif bussiness plan atau rencana strategi EMR yang mendukung
proyeksi EMR sehingga proyeksi keuangan dinilai lebih achievable adalah sebagai
berikut:

•    EMR memiliki lebih dari 13.000 tenaga penjual (marketing) yang didayagunakan
     untuk dapat mendukung pertumbuhan pelanggan EMR yang pada akhirnya dapat
     meningkatkan pendapatan EMR.
•    EMR dan Perusahaan Anak memiliki beberapa produk, seperti namun tidak terbatas
     pada; TV berlangganan Vidio di mana akan menambah daya tarik pelanggan untuk
     dapat meningkatkan pendapatan bundling (internet dan TV berlangganan Vidio)
     EMR. TV berlangganan Vidio EMR merupakan media yang secara langsung
     menyiarkan pertandingan sepakbola Liga Inggris dan berbagai macam pertandingan
     dan event olahraga Indonesia maupun internasional.


                                41
Page 42
                       •    Pada tahun-tahun sebelumnya dan khususnya pada tahun 2026 serta pada masa
                            proyeksi, sebelum melakukan penambahan homepass, manajemen EMR telah
                            melakukan pre-selling (penjualan terlebih dahulu) untuk memperoleh komitmen
                            pelanggan supaya target tahun pertama roll-out dari homepass tersebut dapat
                            terpenuhi.
                       •    Dari waktu ke waktu, manajemen EMR selalu menjaga dan memelihara infrastruktur
                            homepass yang tersedia untuk mengoptimalkan akses internet yang digunakan
                            pelanggan akan tetap stabil dan dapat diandalkan, sesuai dengan diferensiasi produk
                            EMR, di mana kecepatan unduh dan unggah EMR adalah 1:1. Hal ini merupakan daya
                            tarik bagi pelanggan yang akan berpindah dan/atau sedang mencari kualitas jaringan
                            yang lebih cepat dan stabil.
                       •    Manajemen EMR senantiasa melakukan analisa target wilayah-wilayah baru yang
                            memiliki potensi permintaan yang tinggi terhadap jaringan internet, sehingga
                            manajemen EMR memilih untuk melakukan penambahan homepass pada wilayah-
                            wilayah baru tersebut.
                       •    Secara historis, manajemen EMR telah membuktikan dapat melakukan pemasangan
                            homepass sebesar 1,5 juta unit, 3 juta unit, dan 4 juta unit masing-masing pada
                            tahun 2023, 2024, dan 2025. Pada tahun 2026, manajemen EMR merencanakan
                            untuk melakukan penambahan homepass sebanyak 5 juta unit. Dengan adanya
                            pemasangan homepass yang besar ini, menyebabkan tingkat penetrasi homepass
                            EMR masih di bawah rata-rata industri sehingga menyebabkan potensi pertumbuhan
                            EMR tinggi pada masa proyeksi.
                       •    Dalam penentuan pemilihan lokasi pembangunan jaringan FTTH, EMR memiliki
                            kriteria – kriteria yang ketat seperti analisis daya beli, kesiapan infrastruktur
                            pendukung, pemetaan kompetisi & penetrasi, dan juga sinergi teknis-komersial
                            untuk memastikan jaringan FTTH yang dibangun memiliki kesiapan eksekusi
                            penjualan sehingga mampu mencapai tingkat penetrasi yang diharapkan.
                       •    Berdasarkan strategi-strategi tersebut di atas, manajemen EMR berkeyakinan bahwa
                            proyeksi yang disusun oleh manajemen EMR dan telah ditelaah oleh Penilai dinilai
                            dapat lebih tercapai (achievable).

                      Penjelasan kuantitatif bussiness plan atau rencana strategi EMR yang mendukung proyeksi
                      EMR sehingga proyeksi keuangan dinilai lebih achievable adalah sebagai berikut:
                      •    EMR memiliki lebih dari 13.000 tenaga penjual (marketing) yang didayagunakan
                           untuk dapat mendukung pertumbuhan pelanggan EMR yang pada akhirnya dapat
                           meningkatkan pendapatan EMR.
                      •    Produk EMR masih memiliki tingkat penetrasi sebesar 16%, penetrasi mana masih
                           dibawah penetrasi rata-rata industri ISP atau KPI penetrasi industri ISP masing-
                           masing 26% dan 35% - 40%.
                      •    Secara historis, kinerja keuangan dan operasional EMR adalah sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                              Aktual +
                                                                     Aktual
              Keterangan                                                                                      Prognosa
                                        31-Dec-20     31-Dec-21     31-Dec-22    31-Dec-23     31-Dec-24      31-Dec-25
EMR
 Harga perolehan aset tetap              2.909.781    2.948.838     3.538.582    5.496.320    10.119.707     14.188.310
 Nilai buku aset tetap                   1.787.659    1.585.535     1.911.994    3.559.913     7.693.320     12.921.829
 Capex                                     95.605       96.533       596.069     1.962.950     4.632.994      6.610.470
 Pendapatan                               667.500      841.367      1.004.302    1.378.000     2.067.898      3.274.619
 Beban pokok pendapatan                   448.705      458.483       500.403      547.923       725.192        984.567
 Laba (rugi) tahun berjalan              (143.039)      18.484       107.911      160.480       210.593        462.453
 Homepass                                 504.321      571.317      1.170.000    2.776.000     5.820.000     10.000.000
 Pelanggan                                187.269      216.508       304.410      525.595       914.001       1.650.584
 % Penetrasi                              37,13%       37,90%        26,02%       18,93%        15,70%         16,51%
 Margin beban pokok pendapatan            67,22%       54,49%        49,83%       39,76%        35,07%         30,07%
 Margin laba (rugi) tahun berjalan        -21,43%       2,20%        10,74%       11,65%        10,18%         14,12%
 Pendapatan terdahap harga perolehan      22,94%       28,53%        28,38%       25,07%        20,43%         23,08%


                                                       42
Page 43
                                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                                        Aktual +
                                                                                       Aktual
                 Keterangan                                                                                                             Prognosa
                                                  31-Dec-20         31-Dec-21      31-Dec-22           31-Dec-23        31-Dec-24       31-Dec-25
    aset tetap
  Pendapatan terdahap nilai buku aset
    tetap                                          37,34%            53,07%            52,53%           38,71%           26,88%          25,34%

CAGR
  Harga perolehan aset tetap                        37,28%
  Capex                                            133,32%
  Pendapatan                                        37,45%
  Laba tahun berjalan                               33,45%


                                Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat penetrasi pada akhir tahun 2025 hanya
                                mencapai 16,51%, penetrasi mana masih dibawah penetrasi rata-rata industri ISP
                                atau KPI penetrasi industri ISP masing-masing 26% dan 35% - 40%. Hal ini
                                memastikan bahwa EMR masih memiliki potensi pertumbuhan pendapatan
                                dan/atau pelanggan pada masa yang akan datang.
                           •    Secara historis, manajemen EMR telah membuktikan dapat melakukan
                                pemasangan homepass sebesar 1,5 juta unit, 3 juta unit, dan 4 juta unit masing-
                                masing pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Pada tahun 2026, manajemen EMR
                                merencanakan untuk melakukan penambahan homepass sebanyak 5 juta unit.
                                Selanjutnya pada tahun 2027 – 2035, manajemen EMR secara konservatif hanya
                                akan melakukan penambahan homepass sebanyak 1 juta unit per tahun.
                           •    Dengan adanya pemasangan homepass yang besar ini pada tahun 2026,
                                menyebabkan tingkat penetrasi homepass EMR masih di bawah rata-rata industri
                                sehingga menyebabkan potensi pertumbuhan EMR tinggi pada masa proyeksi
                                dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                 Proyeksi
                   Keterangan
                                                        31-Dec-26         31-Dec-27             31-Dec-28          31-Dec-29         31-Dec-30
  EMR
  Jumlah homepass                                      15.000.000         16.000.000            17.000.000         18.000.000       19.000.000
  Jumlah pelanggan (subscribers)                        2.177.342          3.061.645             3.803.589          4.537.557        5.257.015
    Residential (own network)*                          2.143.729          2.973.865             3.583.309          4.146.444        4.675.069
    Residential (partnership network)                    33.613             87.780                220.280            391.113          581.946
  Penetrasi pelanggan*                                   14,29%             18,59%                21,08%             23,04%           24,61%
  Capex (Dalam jutaan Rupiah)                           8.538.985          4.405.610             3.612.713          3.723.746        4.084.434
  Pendapatan (Dalam jutaan Rupiah)                      5.337.060          7.661.039             9.771.403         11.902.931       14.008.823


                                                                                                 Proyeksi
                   Keterangan
                                                        31-Dec-31         31-Dec-32             31-Dec-33          31-Dec-34         31-Dec-35
   EMR
   Jumlah homepass                                     20.000.000         21.000.000            22.000.000         23.000.000       24.000.000
   Jumlah pelanggan (subscribers)                       5.941.422          6.574.387             7.157.922          7.701.669        8.222.783
     Residential (own network)*                         5.154.059          5.571.607             5.929.725          6.238.056        6.529.170
     Residential (partnership network)                   787.363           1.002.780             1.228.196          1.463.613        1.693.613
   Penetrasi pelanggan*                                  25,77%             26,53%                26,95%             27,12%           27,20%
   Capex (dalam jutaan Rupiah)                          4.232.279          4.612.360             4.735.912          5.148.794        5.555.705
   Pendapatan (dalam jutaan Rupiah)                    16.069.850         18.013.416            19.844.349         21.585.794       23.291.726
*) Own Network

                          Analisis Aset Tetap per Homepass:

                                                                                                                                       Aset Tetap per
                                             Keterangan                           Aset Tetap                 Homepass (Unit)
                                                                                                                                         Homepass
                            MORA                                                   9.337.411                      951.663                   9,81
                            EMR                                                   12.131.379                     8.791.299                  1,38
                            PT Link Net Tbk                                       21.060.925                     4.448.000                  4,73
                            PT Solusi Sinergi Digital Tbk                          4.879.351                     1.500.000                  3,25


                                                                    43
Page 44
                                                                                                                              Aset Tetap per
                                     Keterangan                               Aset Tetap          Homepass (Unit)
                                                                                                                                Homepass
                     PT MNC Vision Networks Tbk                               12.016.263             1.500.000                    8,01
                     PT Indoritel Makmur Internasional Tbk                     6.084.737             2.335.061                    2,61

                   Pangsa Pasar ISP:


                                    Keterangan                                    Jumlah Homepass                          Pangsa Pasar

                     Telkom Group                                                                 39.000.000                   58,2%
                     EMR                                                                           8.791.299                   13,1%
                     Linknet                                                                       4.448.000                    6,6%
                     Biznet                                                                        2.636.582                    3,9%
                     ICON+                                                                         2.600.000                    3,9%
                     FiberStar (CBN)                                                               2.335.061                    3,5%
                     SMN (Protelindo)                                                              1.795.900                    2,7%
                     Surge                                                                         1.500.000                    2,2%
                     Asianet (IOH)                                                                 1.500.000                    2,2%
                     MORA                                                                            951.663                    1,4%
                     ION Network HSP                                                                 700.000                    1,0%
                     XL                                                                              300.000                    0,4%
                     Bali Tower                                                                      256.190                    0,4%
                     Super Corridor                                                                  200.000                    0,3%
                     Jumlah                                                                       67.014.695                  100,00%

                   Analisa Data Historis PT Eka Mas Republik (EMR):

                   1. Capital Expenditure

                         EMR melakukan pembelian aset tetap/capital expenditure yang besar mulai tahun
                         2023 – 2025 masing-masing sebesar Rp 2,0 triliun, Rp 4,6 triliun, dan Rp 6,6 triliun
                         yang dipergunakan untuk pembangunan homepass sebanyak masing-masing 1,5 juta
                         unit, 3 juta unit, dan 4 juta unit.

                         Dengan capital expenditure tersebut, jumlah homepass EMR pada tahun 2023 – 2025
                         masing-masing adalah sebesar 2,8 juta, 5,8 juta, dan 9,9 juta.

                   2. Benchmark Industri Telekomunikasi

                         KJPP KR dan KJPP SRR telah melakukan analisis perbandingan terhadap beberapa
                         perusahaan pembanding tahun 2020 – 2024 adalah sebagai berikut:

                         •    PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI);
                         •    PT Link Net Tbk (LINK);
                         •    PT First Media Tbk (KBLV);
                         •    PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV); dan
                         •    PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET)

                         Berdasarkan analisis KJPP KR dan KJPP SRR atas perusahaan pembanding, WIFI adalah
                         perusahaan pembanding yang paling sesuai dengan EMR baik dari sisi kegiatan usaha,
                         pertumbuhan capital expenditure, pertumbuhan pendapatan, dan margin beban
                         pokok pendapatan.

Benchmark Industri Telekomunikasi – Capital Expenditure
                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        Aktual
            Keterangan
                                          31-Dec-20          31-Dec-21          31-Dec-22      31-Dec-23       31-Dec-24         CAGR
 Capex
 MORA                                        1.614.294            1.284.666       1.116.861       882.672           916.273       -13,20%


                                                             44
Page 45
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          Aktual
               Keterangan
                                              31-Dec-20         31-Dec-21         31-Dec-22      31-Dec-23          31-Dec-24            CAGR
 EMR                                                95.605           96.533           596.069      1.962.950          4.632.994          163,84%
 PT Solusi Sinergi Digital Tbk                      36.481          466.401           590.537        254.814          1.258.872          142,37%
 PT Link Net Tbk                                 1.541.576        2.085.342         2.830.716      2.424.577          2.242.056             9,82%
 PT First Media Tbk                                  3.141            1.862             4.124          2.377                  6           -79,09%
 PT MNC Vision Networks Tbk                      1.451.891          622.875           546.464        552.661            217.639           -37,78%
 PT Indoritel Makmur Internasional Tbk             589.663          713.301           741.816        964.002            825.693             8,78%

Benchmark Industri Telekomunikasi – Pendapatan
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          Aktual
               Keterangan
                                              31-Dec-20         31-Dec-21         31-Dec-22      31-Dec-23          31-Dec-24            CAGR
 Pendapatan
 MORA                                             3.765.688         4.180.073       4.647.651        4.306.324        3.978.189            1,38%
 EMR                                                667.500           841.367       1.004.302        1.378.000        2.067.898           32,67%
 PT Solusi Sinergi Digital Tbk                       47.505           390.957         461.253          439.326          671.854           93,93%
 PT Link Net Tbk                                  4.047.964         4.464.900       4.370.781        2.551.893        2.520.686          -11,17%
 PT First Media Tbk                                 188.697           151.800         140.413          113.520           28.572          -37,62%
 PT MNC Vision Networks Tbk                       3.685.291         3.741.668       2.678.799        2.079.476        1.677.699          -17,86%
 PT Indoritel Makmur Internasional Tbk              488.888           844.412       1.138.330        1.390.105        1.427.731           30,73%

                            Berdasarkan tabel Benchmark Industri Telekomunikasi – Pendapatan di atas,
                            pendapatan EMR dan WIFI memiliki tren pertumbuhan yang sama dengan tren
                            pertumbuhan capital expenditure. Perusahaan-perusahaan telekomunikasi lainnya
                            memiliki pertumbuhan aset tetap yang lebih rendah dibandingkan dengan EMR dan
                            WIFI, sehingga pertumbuhan pendapatan perusahaan-perusahaan telekomunikasi
                            lainnya tersebut juga lebih kecil dari EMR dan WIFI.

                            Benchmark Industri Telekomunikasi – Margin Beban Pokok Pendapatan

                                                                                                           Aktual
                                            Keterangan
                                                                           31-Dec-20     31-Dec-21       31-Dec-22       31-Dec-23          31-Dec-24
                              Margin Beban Pokok Pendapatan
                              MORA                                              34,22%          39,30%       40,67%             41,37%           41,54%
                              EMR                                               67,22%          54,49%       49,83%             39,76%           35,07%
                              PT Solusi Sinergi Digital Tbk                     42,66%          86,78%       76,42%             60,85%           38,26%
                              PT Link Net Tbk                                   21,46%          21,58%       55,08%             90,75%          109,35%
                              PT First Media Tbk                                54,87%          57,27%       55,86%             95,34%           66,94%
                              PT MNC Vision Networks Tbk                        76,49%          77,63%       84,04%             91,23%           98,61%
                              PT Indoritel Makmur Internasional Tbk             64,33%          57,99%       57,29%             56,80%           69,23%

                            Berdasarkan tabel Benchmark Industri Telekomunikasi – Margin Beban Pokok
                            Pendapatan diatas, beban pokok pendapatan EMR dan WIFI akan memiliki tren
                            penurunan yang disebabkan oleh peningkatan utilisasi aset tetap yang telah
                            diinvestasikan. Hal ini sesuai dengan kaidah bisnis model dalam industri
                            telekomunikasi khususnya internet.

                            Beban pokok pendapatan EMR dan WIFI diproyeksikan akan mengalami tren
                            penurunan Beban Pokok Pendapatan yang berkelanjutan, didorong oleh optimalisasi
                            utilisasi aset infrastruktur yang telah diinvestasikan secara intensif. Sesuai dengan
                            karakteristik industri telekomunikasi, pencapaian skala ekonomi (economies of scale)
                            melalui ekspansi jangkauan homespassed dan peningkatan penetrasi pelanggan akan
                            menurunkan biaya per unit secara signifikan, sehingga memperkuat struktur margin
                            dan profitabilitas perusahaan.




                                                               45
Page 46
                      Benchmark Industri Telekomunikasi – Margin Laba Bersih

                                                                                                 Aktual
                                        Keterangan
                                                                      31-Dec-20    31-Dec-21    31-Dec-22      31-Dec-23       31-Dec-24
                          Margin Laba Bersih
                          PT Mora Telematika Indonesia Tbk                18,05%       16,06%      14,48%         15,77%            6,60%
                          PT Eka Mas Republik                            -21,43%        2,20%      10,74%         11,65%           10,18%
                          PT Solusi Sinergi Digital Tbk                    1,95%        6,35%      12,67%         13,26%           34,13%
                          PT Link Net Tbk                                 23,26%       19,83%       5,51%        -49,78%          -69,62%
                          PT First Media Tbk                             -11,38%     -833,90%    -200,24%        -68,82%          203,05%
                          PT MNC Vision Networks Tbk                       6,52%        5,14%      -5,24%         -4,56%          -15,44%
                          PT Indoritel Makmur Internasional Tbk           66,90%      114,69%     119,28%         56,60%           76,46%


                  Berdasarkan data pembanding di atas, industri ISP sangat tergantung dengan investasi
                  yang dilakukan oleh perusahaan ISP. Bilamana terdapat investasi yang besar maka tingkat
                  pertumbuhan pendapatan pada masa yang akan datang dapat konsisten bertumbuh.
                  Sebaliknya bilamana investasi tidak terlalu besar, maka pertumbuhan pendapatan juga
                  tidak terlalu besar sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       Aktual
             Keterangan
                                              31-Dec-20           31-Dec-21        31-Dec-22       31-Dec-23               31-Dec-24
MORA
 Capex                                        1.614.294           1.284.666        1.116.861        882.672                 916.273
 Pendapatan                                   3.765.688           4.180.073        4.647.651       4.306.324               3.978.189
 % pertumbuhan capex                              -                -20,42%          -13,06%         -20,97%                  3,81%
 % pertumbuhan pendapatan                         -                11,00%           11,19%           -7,34%                  -7,62%

EMR
  Capex                                         95.605              96.533          596.069        1.962.950               4.632.994
  Pendapatan                                   667.500             841.367         1.004.302       1.378.000               2.067.898
  % pertumbuhan capex                              -                0,97%           517,48%         229,32%                 136,02%
  % pertumbuhan pendapatan                         -               26,05%            19,37%          37,21%                  50,07%

PT Solusi Sinergi Digital Tbk
  Capex                                        36.481              466.401          590.537         254.814                1.258.872
  Pendapatan                                   47.505              390.957          461.253         439.326                 671.854
  % pertumbuhan capex                             -               1.178,49%         26,62%          -56,85%                 394,04%
  % pertumbuhan pendapatan                        -                722,99%          17,98%           -4,75%                  52,93%

PT Link Net Tbk
  Capex                                       1.541.576           2.085.342        2.830.716       2.424.577               2.242.056
  Pendapatan                                  4.047.964           4.464.900        4.370.781       2.551.893               2.520.686
  % pertumbuhan capex                             -                35,27%           35,74%          -14,35%                 -7,53%
  % pertumbuhan pendapatan                        -                10,30%           -2,11%          -41,61%                 -1,22%

PT First Media Tbk
  Capex                                         3.141               1.862            4.124           2.377                    6
  Pendapatan                                   188.697             151.800         140.413          113.520                 28.572
  % pertumbuhan capex                             -                -40,72%         121,48%          -42,36%                -99,75%
  % pertumbuhan pendapatan                        -                -19,55%          -7,50%          -19,15%                -74,83%

PT MNC Vision Networks Tbk
  Capex                                       1.451.891            622.875          546.464         552.661                 217.639
  Pendapatan                                  3.685.291           3.741.668        2.678.799       2.079.476               1.677.699
  % pertumbuhan capex                             -                -57,10%          -12,27%          1,13%                  -60,62%
  % pertumbuhan pendapatan                        -                 1,53%           -28,41%         -22,37%                 -19,32%

PT Indoritel Makmur Internasional Tbk
  Capex                                        589.663             713.301          741.816         964.002                 825.693
  Pendapatan                                   488.888             844.412         1.138.330       1.390.105               1.427.731
  % pertumbuhan capex                             -                20,97%            4,00%          29,95%                  -14,35%
  % pertumbuhan pendapatan                        -                72,72%           34,81%          22,12%                   2,71%

                  EMR telah melakukan investasi (capex) yang besar dari tahun 2023 – 2025 masing-masing
                  sebesar Rp2,0T, Rp4,6T, dan Rp6,6T. Investasi tersebut mengakibatkan pendapatan EMR

                                                           46
Page 47
   tumbuh secara konsisten menjadi sebesar Rp1,4T, Rp2,1T, dan Rp3,3 triliun atau
   merepresentasikan Tingkat pertumbuhan tahunan berkisar antara 37%, 50%, dan 58%
   masing-masing pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Selanjutnya pada tahun 2026, EMR
   merencanakan untuk melakukan penambahan homepass sebanyak 5 juta homepass, di
   mana diproyeksikan akan memerlukan capex sebesar Rp8,5T di mana hal ini
   diproyeksikan akan menambah pendapatan menjadi sebesar Rp5,3T yang mencerminkan
   pertumbuhan pendapatan sebesar 63%. Berdasarkan hal ini, Penilai berkeyakinan atas
   kewajaran dari proyeksi EMR yang disusun oleh manajemen EMR dan telah ditelaah serta
   berdasarkan data perusahaan pembanding tersebut di atas. Selanjutnya, berdasarkan
   proyeksi EMR tersebut, Penilai berkeyakinan atas kewajaran hasil penilaian 100,00%
   saham EMR.

   Sumber Data
   • POJK 35/2020;
   • Website Bursa Efek Indonesia; dan
   • Hardiman Overview of the Indonesian Fibre Market.

4. Keterangan Singkat mengenai pendapat dari segi hukum

   Sehubungan dengan Penggabungan, Makes & Partners Law Firm telah ditunjuk oleh
   MORA dan EMR untuk memberikan pendapat segi hukum sebagaimana disyaratkan oleh
   peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Di bawah ini adalah uraian
   singkat atas pendapat segi hukum Makes yang tertuang dalam surat Makes No. Ref.:
   0108/PSH/MP/IS/EL/FZ/ar/03/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Pendapat Segi Hukum
   Sehubungan Dengan Rencana Penggabungan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. dengan
   PT Eka Mas Republik, yang harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan dengan
   memperhatikan ruang lingkup, asumsi, kualifikasi dan observasi sebagaimana tercantum
   dalam pendapat segi hukum tersebut di atas:

   1. Rencana Penggabungan telah dan akan dilaksanakan dengan memperhatikan dan
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia,
      termasuk UU PT, PP 27/1998, UU PM dan POJK 74/2016, serta UU Persaingan Usaha
      dan PP 57/2010.

      Sebagai akibat dari Penggabungan, EMR akan berakhir demi hukum tanpa terlebih
      dahulu mengadakan likuidasi, sedangkan MORA akan tetap berdiri sebagai
      Perusahaan Yang Menerima Penggabungan dan sepanjang dimungkinkan oleh
      peraturan perundangan dan praktik hukum yang berlaku di Republik Indonesia, setiap
      dan seluruh aktivitas, kegiatan dan operasi usaha, aktiva, pasiva, tagihan serta
      karyawan-karyawan EMR demi hukum beralih menjadi aktivitas, kegiatan dan operasi
      usaha, aktiva, pasiva, tagihan serta karyawan-karyawan MORA.

      Berdasarkan rancangan Akta Penggabungan yang akan ditandatangani oleh
      Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dalam rangka Penggabungan, dalam hal
      terdapat aktiva dan pasiva EMR yang tidak serta merta beralih kepada MORA, maka
      EMR memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada MORA untuk melakukan segala
      tindakan yang diperlukan untuk menyebabkan pengalihan aktiva dan pasiva EMR
      tersebut kepada MORA.

   2. Penggabungan akan menjadi efektif, antara lain, setelah:

      a. diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Pernyataan Penggabungan Usaha
         yang diajukan kepada OJK. MORA telah menyampaikan Pernyataan Penggabungan
         Usaha kepada OJK pada tanggal 18 Desember 2025 dan 15 Januari 2026;

      b. diperolehnya persetujuan Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Yang
         Melakukan Penggabungan. Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan telah

                                   47
Page 48
   memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris masing-masing sebagaimana
   ternyata dalam (i) Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris MORA tanggal 16
   Desember 2025; dan (ii) Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris EMR tanggal 16
   Desember 2025;

c. diperolehnya persetujuan dari RUPSLB MORA. Berdasarkan ketentuan Pasal 17
   ayat (2) POJK 74/2016, MORA hanya dapat melaksanakan RUPSLB untuk
   memperoleh persetujuan RUPSLB atas rencana Penggabungan setelah Pernyataan
   Penggabungan Usaha menjadi efektif. Sebagaimana diungkapkan dalam
   Rancangan Penggabungan ini, MORA akan meminta persetujuan dari para
   pemegang sahamnya atas rencana Penggabungan dalam RUPSLB yang rencananya
   akan diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2026;

d. diperolehnya persetujuan dari RUPSLB EMR. Sebagaimana diungkapkan dalam
   Rancangan Penggabungan ini, EMR akan meminta persetujuan dari para pemegang
   sahamnya atas rencana Penggabungan dalam RUPSLB yang rencananya akan
   diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2026;

e. diperolehnya persetujuan-persetujuan dari pihak ketiga, termasuk namun tidak
   terbatas pada persetujuan pihak ketiga yang disyaratkan oleh peraturan
   perundangan yang berlaku di Republik Indonesia maupun disyaratkan oleh
   perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak atau kesepakatan-kesepakatan yang
   dibuat oleh masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, termasuk
   diperolehnya persetujuan dari:

   Untuk MORA:
   −   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
   −   PT Indonesia Infrastructure Finance; dan
   −   Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

   Untuk EMR:
   −   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
   −   PT Bank Syariah Indonesia Tbk.;
   −   PT Bank Central Asia Tbk.; dan
   −   Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
   Penggabungan telah memperoleh persetujuan yang disyaratkan dari pihak ketiga,
   yaitu:

   Untuk MORA:
   −   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagaimana ternyata dalam Surat No.
       CMB.CM5/TMD.1770/2026 tanggal 10 Februari 2026 perihal Persetujuan
       Rencana Penggabungan Usaha (Merger) a.n PT Mora Telematika Indonesia
       Tbk. (MORA) dan PT Eka Mas Republik;
   −   PT Indonesia Infrastructure Finance sebagaimana ternyata dalam Surat No.
       S.0226/II/IIF/2026 tanggal 6 Februari 2026 perihal Tanggapan atas
       Permohonan Persetujuan dan Pemberitahuan Penggabungan Usaha/Merger;
       dan
   −   Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagaimana
       ternyata dalam Surat No. B-310/M.KOMDIGI/SP.01.04/03/2026 tanggal 11
       Maret 2026 perihal Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan
       Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT
       Eka Mas Republik (“Persetujuan Prinsip Komdigi”).




                           48
Page 49
      Untuk EMR:
      −   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagaimana ternyata dalam Surat No.
          CBG.CB2/412/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal Persetujuan Rencana
          Penggabungan Usaha (Merger) a.n PT Eka Mas Republik – Sinarmas Group;
      −   PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sebagaimana ternyata dalam Surat No.
          06/010-3/CB1 tanggal 20 Februari 2026 perihal Surat Persetujuan Waiver a.n
          PT Eka Mas Republik;
      −   PT Bank Central Asia Tbk. sebagaimana ternyata dalam Surat No.
          30070/GBK/2026 tanggal 10 Februari 2026 perihal Tanggapan Persetujuan
          Penggabungan Usaha/Merger; dan
      −   Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagaimana
          ternyata dalam Persetujuan Prinsip Komdigi.

   f. diterimanya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) atas
      Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
      Perusahaan Yang Menerima Penggabungan hanya akan mengajukan permohonan
      untuk memperoleh persetujuan dari Menkum setelah Perusahaan Yang Melakukan
      Penggabungan memperoleh persetujuan dari RUPSLB masing-masing.

3. Bahwa sehubungan dengan rencana Penggabungan, MORA dan EMR telah
   memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP KR dengan Laporan Pendapat Kewajaran
   No. 000252/2.0162-00/BS/06/0153/1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 (“Pendapat
   Kewajaran Rencana Penggabungan”) yang memberikan pendapat wajar atas rencana
   Penggabungan, maka Rencana Penggabungan bukan merupakan suatu Transaksi
   Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

4. Sehubungan dengan hak pemegang saham minoritas, berdasarkan ketentuan Pasal 62
   juncto Pasal 37 ayat (1) UU PT, setiap pemegang saham MORA yang tidak menyetujui
   rencana Penggabungan berhak meminta kepada Perusahaan Yang Menerima
   Penggabungan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, dengan ketentuan: (i)
   pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perusahaan
   Yang Menerima Penggabungan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang
   ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan (ii) jumlah nilai
   nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perusahaan Yang Menerima
   Penggabungan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang
   ditempatkan dalam Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.

   Sebagaimana diuraikan dalam Rancangan Penggabungan ini, pembelian kembali
   saham tersebut akan dilaksanakan dengan harga Rp432,- (empat ratus tiga puluh dua
   Rupiah) per saham yang didasarkan pada nilai pasar saham MORA sebagaimana
   tercantum dalam laporan KJPP KR No. 00003/2.0162-00/BS/06/0153/1/I/2026 tanggal
   12 Januari 2026.

   Sebagaimana diuraikan dalam Rancangan Penggabungan ini, dalam hal saham yang
   diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh
   Perusahaan Yang Menerima Penggabungan, IMU akan bertindak sebagai pembeli
   siaga atas kelebihan saham yang diminta untuk dibeli tersebut. Berdasarkan
   pernyataan tertulis dari Direksi IMU tanggal 14 Januari 2026, IMU memiliki dana yang
   cukup untuk melaksanakan komitmennya sebagai pembeli siaga.

5. Sehubungan dengan hubungan kerja, sebagaimana diuraikan dalam Rancangan
   Penggabungan ini, masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan tidak
   bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerjanya
   sebagai akibat pelaksanaan rencana Penggabungan. Dengan demikian, hubungan
   kerja tenaga kerja EMR akan beralih kepada MORA sebagai Perusahaan Yang
   Menerima Penggabungan.


                               49
Page 50
   Berdasarkan ketentuan Pasal 41 PP 35/2021, Perusahaan Yang Melakukan
   Penggabungan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga
   kerjanya karena alasan Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan melakukan
   Penggabungan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau
   Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan tidak bersedia menerima tenaga kerja,
   maka tenaga kerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 PP 35/2021.

6. Dalam rangka rencana Penggabungan, para pemegang saham EMR akan menerima
   saham baru yang akan diterbitkan MORA berdasarkan Rasio Konversi tertentu atas
   jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam EMR sebelum pelaksanaan
   rencana Penggabungan. Sebagaimana diuraikan dalam Rencana Penggabungan ini:

   a. Rasio Konversi ditentukan berdasarkan nilai pasar saham masing-masing
      Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan sebagaimana tercantum dalam
      laporan penilaian independen yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
      Nilai pasar saham tersebut kemudian dibagi dengan jumlah lembar saham yang
      telah ditempatkan dan disetor dalam masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
      Penggabungan untuk memperoleh nilai pasar saham per lembar saham.
      Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan bahwa 1 (satu) saham EMR setara
      dengan 7.703,807548 (tujuh ribu tujuh ratus tiga koma delapan nol tujuh lima
      empat delapan) saham MORA;

   b. Berdasarkan Rasio Konversi sebagaimana diuraikan pada angka 6 huruf a Pendapat
      Segi Hukum ini, MORA akan menerbitkan 24.127.524.045 (dua puluh empat miliar
      seratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu empat puluh lima)
      saham baru kepada para pemegang saham EMR. Penerbitan saham baru tersebut
      akan mengakibatkan penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) para
      pemegang saham MORA sebesar 50,50% (lima puluh koma lima nol persen); dan

   c. Berdasarkan Pendapat Kewajaran Rencana Penggabungan, KJPP KR berpendapat
      bahwa Rasio Konversi adalah wajar.

   Berdasarkan Peraturan Pencatatan BEI No. I-G, MORA wajib menyampaikan
   permohonan pencatatan saham calon Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
   kepada BEI. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh
   persetujuan prinsip dari BEI atas rencana Penggabungan sebagaimana ternyata dalam
   surat BEI No. S-01107/BEI.PP2/01-2026 tanggal 27 Januari 2026 perihal Persetujuan
   Prinsip.

7. Dalam rangka rencana Penggabungan, anggaran dasar MORA akan diubah, perubahan
   mana dilakukan antara lain pada Pasal 1 mengenai perubahan nama MORA menjadi
   PT Ekamas Mora Republik Tbk. dan Pasal 4 mengenai peningkatan modal dasar, modal
   ditempatkan dan modal disetor MORA. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
   dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan MORA, dalam rangka Rencana
   Penggabungan, MORA tidak bermaksud untuk mengubah maksud dan tujuan serta
   kegiatan usaha MORA sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dari anggaran dasar
   MORA yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
   Dasar No. 18 tanggal 5 Juni 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
   Jakarta Selatan. Berdasarkan Pasal 26 UU PT, perubahan anggaran dasar MORA yang
   dilakukan dalam rangka rencana Penggabungan berlaku sejak tanggal persetujuan
   Menkum atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menkum.

8. Selain sebagaimana diungkapkan pada angka 1 Pendapat Segi Hukum, dalam rangka
   rencana Penggabungan, Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, antara lain,
   telah melakukan hal-hal sebagai berikut:


                               50
Page 51
     a. menyiapkan, secara bersama-sama, Rancangan Penggabungan ini sebagaimana
        disyaratkan dalam UU PT, PP 27/1998 dan POJK 74/2016 yang telah disetujui oleh
        Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan pada
        tanggal 16 Desember 2025 serta telah mengumumkan ringkasan Rancangan
        Penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar yaitu harian Media Indonesia dan harian
        Investor Daily yang keduanya diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2025;

     b. mengumumkan secara tertulis rencana Penggabungan kepada karyawannya
        masing-masing sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 127 ayat (2) UU PT pada
        tanggal 18 Desember 2025; dan

     c. menandatangani Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat pada tanggal 17
        Desember 2025. Para pihak dalam perjanjian tersebut sepakat untuk
        melaksanakan rencana Penggabungan antara MORA dan EMR, dimana MORA akan
        menjadi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan, serta akan mempertahankan
        pencatatan sahamnya pada BEI setelah penyelesaian rencana Penggabungan.
        Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat telah dilaksanakan
        sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing MORA dan EMR.
        Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat memuat kondisi prasyarat penyelesaian
        rencana Penggabungan. Kondisi prasyarat sebagaimana dimuat dalam Perjanjian
        Penggabungan Usaha Bersyarat, antara lain, sebagaimana secara substansi
        diungkapkan pada angka 1 dan angka 8 huruf a dan b Pendapat Segi Hukum.
        Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat bukan merupakan
        transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan mengingat
        bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara MORA dan EMR.

     Sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Yang
     Melakukan Penggabungan tidak menerima keberatan dari karyawan dan kreditur
     masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.

 9. Dalam rangka rencana Penggabungan, Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan
    akan menandatangani Akta Penggabungan, yang akan menjadi lampiran pada
    pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menkum sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PT.

10. Sebagai akibat dari pelaksanaan rencana Penggabungan, akan terjadi perubahan
    pengendali MORA dari sebelumnya CKM, menjadi IMU. Berdasarkan Pasal 23 huruf f
    POJK 9/2018, kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib menjadi tidak
    berlaku dan dikecualikan dikarenakan perubahan pengendali terjadi karena
    penggabungan usaha.

     Sebagaimana diungkapkan dalam Rancangan Penggabungan ini, Franky Oesman
     Widjaja dan Farida Bau akan menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
     owner) dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.

11. Dalam rangka rencana Penggabungan, sebagaimana diuraikan dalam Rancangan
    Penggabungan ini, jumlah saham yang akan dimiliki oleh bukan pengendali, afiliasi,
    anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi MORA adalah sebanyak 8.000.300.010
    (delapan miliar tiga ratus ribu sepuluh) saham atau sebesar 16,746071% (enam belas
    koma tujuh empat enam nol tujuh satu persen) dari jumlah saham dalam modal
    ditempatkan dan modal disetor dalam Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
    Dengan demikian, hal tersebut telah memenuhi ketentuan V.1. dan V.2. Peraturan No.
    I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan
    oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
    Kep-00101/BEI/12-2021, untuk MORA dapat tetap tercatat di BEI.



                                 51
Page 52
 12. Sebagaimana diuraikan dalam Rancangan Penggabungan ini, susunan Dewan
     Komisaris dan Direksi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan setelah
     penyelesaian rencana Penggabungan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama (Komisaris Independen)       :    Arsjad Rasjid
     Komisaris                                    :    Marlo Budiman
     Komisaris                                    :    Handhianto S. Kentjono

     Direksi
     Direktur Utama                               :    Timotius M. Sulaiman
     Direktur                                     :    Yopie Widjaja
     Direktur                                     :    Hendra Gunawan
     Direktur                                     :    Edward Sanusi
     Direktur                                     :    Iman Syahrizal
     Direktur                                     :    Melanie Maharani
     Direktur                                     :    Edward Anwar
     Direktur                                     :    Jimmy Kadir
     Direktur                                     :    Genta A. Putra
     Direktur                                     :    Michael C. McPhail
     Direktur                                     :    Resi Y. Bramani

 13. Sehubungan dengan persaingan usaha:

     a. Perusahaan Yang Menerima Penggabungan tidak akan memiliki posisi dominan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UU Persaingan Usaha;
     b. pelaksanaan rencana Penggabungan tidak akan mengakibatkan terjadinya praktek
        monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang
        berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Persaingan Usaha; dan
     c. rencana Penggabungan memenuhi kewajiban wajib notifikasi sebagaimana diatur
        dalam Pasal 3 ayat (1) KPPU 3/2023 dan, oleh karenanya, Perusahaan Yang
        Menerima Penggabungan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU atas
        Penggabungan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Penggabungan
        berlaku efektif secara yuridis.

5. Struktur Pemegang Saham Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan Perusahaan
   Yang Menerima Penggabungan Sebelum dan Sesudah Penggabungan

  Di bawah ini adalah struktur kepemilikan saham Perusahaan Yang Melakukan
  Penggabungan sebelum Penggabungan dan struktur Perusahaan Yang Menerima
  Penggabungan setelah Penggabungan.




                                52
Page 53
Sebelum Penggabungan

MORA




CKM merupakan Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali MORA
dengan kepemilikan saham sebesar 35,99%, dan Ibu Farida Bau sebagai Ultimate
Beneficial Owner MORA sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham No.
15/2019”) dan telah dilaporkan pada 26 November 2025 sesuai dengan ketentuan
Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan POJK 45/2024.




                              53
Page 54
EMR




Keterangan:
*) PT Sinar Mas Tunggal merupakan pemegang saham utama DSSA, dikendalikan oleh Bapak Franky Oesman
    Widjaja.

Pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari EMR yang telah dilaporkan EMR
kepada Menteri Hukum sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13/2018 dan
Permenkumham No. 15/2019 adalah Franky Oesman Widjaja, yang telah dilaporkan pada
tanggal 10 Desember 2025.




                                    54
Page 55
             Setelah Penggabungan




      Keterangan:
      MTI: PT Mora Telematika Indonesia Tbk    FOW: Franky Oesman Widjaja             IBSW: PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
      PRB: PT Palapa Ring Barat                SM: PT Sinar Mas                       BTS: PT Bakti Taruna Sejati
      IPT: PT Indo Pratama Teleglobal          SMTU: PT Sinar Mas Tunggal             BTST: PT Bakti Taruna Sejahtera
      MIPL: Moratel International Pte. Ltd.    DSSA: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk   TBS: PT Taruna Bina Sejahtera
      OMI: PT Oxygen Multimedia Indonesia      DSST: PT DSST Mas Gemilang             KT: PT Ketrosden Triasmitra Tbk
      PTT: PT Palapa Timur Telematika          IMU: PT Innovate Mas Utama
      OII: PT Oxygen Infrastruktur Indonesia   IMI: PT Innovate Mas Indonesia
      GLB: PT Gema Lintas Benua                BMS: PT Buana Mas Sejahtera
      CKM: PT Candrakarya Multikreasi          EMR: PT Eka Mas Republik
      GPS: Glory Palmy Simanjuntak             DW: Dewanto Wibisono H., S.T
      GM: Galumbang Menak                      SSN: PT Sintesa Sinergi Nusantara
      TCP: PT Tunas Citra Persada              SPI: PT Sarana Piranti Informatika
      IMM: PT Inovasi Mas Mobilitas            SMT: PT Serpong Mas Telematika
      FB: Farida Bau                           SMM: PT Serpong Mas Media
      IEP: Imanuel Eka Putra                   M: Masyarakat


      Setelah Penggabungan, IMU akan menjadi pengendali dari Perusahaan Yang Menerima
      Penggabungan. Pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perusahaan Yang
      Menerima Penggabungan adalah Bapak Franky Oesman Widjaja dan Ibu Farida Bau.

2.10. Pelaksanaan dari Peraturan BEI yang berkaitan dengan Penggabungan

      Berdasarkan Peraturan Pencatatan BEI No. I-G yang berlaku terhadap Penggabungan:
      1. MORA wajib menyampaikan permohonan pencatatan saham calon Perusahaan Yang
          Menerima Penggabungan dengan melampirkan, antara lain, jadwal tentatif serta formula
          dan rasio penukaran saham Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dengan saham
          Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
      2. BEI menyampaikan kepada MORA persetujuan prinsip pencatatan saham Perusahaan Yang
          Menerima Penggabungan selambatnya 5 (lima) hari bursa setelah diterimanya
          permohonan pencatatan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada butir 1 di atas
          secara lengkap.
      3. Selambat-lambatnya pada hari bursa berikutnya setelah ditandatanganinya Akta
          Penggabungan, MORA wajib menyampaikan kepada BEI salinan Akta Penggabungan
          tersebut.

                                                55
Page 56
     4.   Perdagangan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan di BEI dimulai
          bersamaan dengan pencatatan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima
          Penggabungan.
     5.   Untuk pertama kalinya saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan diperdagangkan
          di pasar reguler melalui pembentukan harga pembukaan. Dalam hal harga pembukaan
          tidak terbentuk, maka dipergunakan harga teoritis sebagai pedoman dalam tawar
          menawar saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
     6.   Terhitung sejak tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima
          Penggabungan di BEI, maka sertifikat saham EMR berubah menjadi bukti kepemilikan atas
          saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan tersebut.
     7.   Bukti kepemilikan saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan sebagaimana
          dimaksud dalam butir 6 di atas mempunyai nilai tukar sesuai dengan rasio penukaran
          dengan saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan yang telah ditetapkan dalam
          proses Penggabungan.
     8.   Perdagangan atas saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan yang
          penyelesaiannya menggunakan bukti kepemilikan saham Perusahaan Yang Menerima
          Penggabungan dilakukan selama-lamanya dalam jangka waktu 5 (lima) hari bursa sejak
          tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.


2.11. Hak-hak Karyawan

     1.   Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan pada MORA

          Status dari masa kerja pegawai MORA akan tetap dilanjutkan. Berdasarkan ketentuan
          Pasal 41 PP 35/2021, pada dasarnya MORA dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
          terhadap tenaga kerjanya karena alasan MORA melakukan Penggabungan dan tenaga
          kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau MORA tidak bersedia menerima
          tenaga kerja. Dalam konteks tersebut, tenaga kerja MORA dapat menyampaikan bahwa
          yang bersangkutan tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerjanya selambat-
          lambatnya pada 7 (tujuh) hari kerja setelah rencana Penggabungan disetujui oleh RUPSLB.
          Dalam hal terdapat pemutusan hubungan kerja sebagai akibat pelaksanaan rencana
          Penggabungan, maka hak-hak mereka akan diperlakukan dengan baik sesuai dengan UU
          Ketenagakerjaan dan PP 35/2021. Proses pengalihan pegawai dari EMR kepada MORA,
          hanya akan berlaku apabila Penggabungan telah berlaku efektif.

     2.   Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan pada EMR

          Terkait dengan Rencana Penggabungan MORA dan EMR, EMR pada prinsipnya tidak
          bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai akibat dari rencana
          Penggabungan tersebut. Sehubungan dengan Rencana Penggabungan tersebut,
          hubungan kerja karyawan EMR akan dialihkan kepada MORA, dengan tetap
          memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku
          khususnya UU Ketenagakerjaan dan Pasal 41 PP 35/2021 terkait dengan peristiwa
          Penggabungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 PP 35/2021, pada dasarnya EMR dapat
          melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerjanya karena alasan EMR
          melakukan Penggabungan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
          atau EMR tidak bersedia menerima tenaga kerja. Dalam konteks tersebut, tenaga kerja
          EMR dapat menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bersedia untuk melanjutkan
          hubungan kerjanya selambat-lambatnya pada 7 (tujuh) hari kerja setelah rencana
          Penggabungan disetujui oleh RUPSLB. Dalam hal terdapat pemutusan hubungan kerja
          sebagai akibat pelaksanaan rencana Penggabungan, maka hak-hak mereka akan



                                          56
Page 57
          diperlakukan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP
          35/2021.

2.12. Hak-Hak Pemegang Saham Minoritas Yang Tidak Setuju Terhadap Rencana Penggabungan

     1.   Hak Pemegang Saham Minoritas MORA

          Pemegang saham MORA yang memenuhi syarat berdasarkan UU PT untuk meminta
          sahamnya dibeli adalah pemegang saham MORA (i) yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham MORA pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB; dan (ii)
          yang menghadiri RUPSLB MORA dan yang memberikan suara menentang Penggabungan
          pada RUPSLB MORA sehubungan dengan Penggabungan dan mengisi formulir permintaan
          dari pemegang saham yang tidak setuju dengan Penggabungan untuk sahamnya dibeli
          kembali dengan mempertimbangkan jumlah saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang
          Saham MORA pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB ("Pemegang Saham
          MORA Yang Memenuhi Syarat").

          Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham memiliki hak
          untuk meminta perusahaan membeli saham mereka dengan harga yang wajar jika
          mereka tidak setuju dengan rencana aksi korporasi perusahaan, termasuk penggabungan
          usaha dengan ketentuan sebagai berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak
          menyebabkan kekayaan bersih perusahaan menjadi kurang dari jumlah modal yang
          ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal
          seluruh saham yang dibeli kembali oleh perusahaan tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
          dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perusahaan.

          Pembelian kembali saham Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat akan
          dilakukan dengan harga Rp432,- per saham MORA, yang didasarkan pada nilai pasar
          saham sesuai dengan Laporan KJPP KR No. 00003/2.0162-00/BS/06/0153/1/I/2026
          tanggal 12 Januari 2026 dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.

          Jumlah total saham yang diterbitkan oleh MORA berdasarkan Akta No. 18/2025 serta
          sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham MORA tanggal 31 Januari 2026
          yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek MORA adalah
          sebesar 23.646.668.691 saham, dan 10% dari jumlah tersebut yaitu sebesar-besarnya
          2.364.666.869 saham. MORA dapat membeli kembali saham hingga nilai yang tidak
          melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan, yaitu sebesar-
          besarnya 2.364.666.869 saham pada harga pembelian sebesar Rp432,- per saham. Oleh
          karena itu, pembayaran maksimum untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham
          MORA Yang Memenuhi Syarat adalah sebesar-besarnya Rp1.021.536.087.408 (“Batas
          Pembelian Kembali MORA”).

          Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham Penjual
          MORA (sebagaimana didefinisikan di bawah) melebihi Batas Pembelian Kembali MORA,
          merujuk pada ketentuan Pasal 62 Ayat (2) UU PT, MORA wajib memastikan bahwa sisa
          saham dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak ketiga.
          Adapun IMU akan bertindak sebagai pembeli siaga dan harus membeli seluruh kelebihan
          saham dari Pemegang Saham Penjual MORA tersebut.

          Dalam kaitannya dengan kecukupan dana IMU sebagai pembeli siaga, IMU telah
          menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 14 Januari 2026 tentang kepemilikan dana
          yang cukup dari IMU atas pemegang saham yang tidak setuju atas Penggabungan dan
          bukti kecukupan dana untuk mendukung pernyataan dimaksud, berupa Perjanjian

                                          57
Page 58
Pinjaman antara DSSA dan IMU tertanggal 12 Januari 2026 (“Perjanjian Pinjaman DSSA-
IMU”). Penarikan fasilitas Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU dapat dilakukan secara bertahap
atau sekaligus oleh IMU, dan dana hasil penarikan akan digunakan oleh IMU untuk, di
antaranya, melakukan kewajibannya sebagai pembeli siaga sehubungan dengan
Penggabungan. Fasilitas Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU tersedia (committed) kepada IMU
sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU sampai dengan 12 Januari
2031, dan dapat diperpanjang. Fasilitas Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU dapat ditarik oleh
IMU dengan menyampaikan surat permintaan penarikan secara tertulis kepada DSSA.
Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU hanya dapat diakhiri karena sebab-sebab yang lazim untuk
perjanjian sejenis dan Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU tidak dapat diakhiri secara sepihak
oleh DSSA.

Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:

a.   Pada RUPSLB MORA, BAE akan mencatat jumlah total dari Pemegang Saham MORA
     Yang Memenuhi Syarat.
b.   Setelah RUPSLB, Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat yang bermaksud
     untuk menjual saham mereka (selanjutnya disebut "Pemegang Saham Penjual
     MORA") diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham dari kantor BAE di
     Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Jakarta Pusat 10250 pada setiap hari
     kerja dari 1 April 2026 hingga 10 April 2026. Pemegang Saham Penjual MORA harus
     melengkapi dan menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor Biro Administrasi
     Efek paling lambat pada 10 April 2026 (“Periode Verifikasi Kehendak”)
c.   Pemegang Saham Penjual MORA berhak untuk meminta agar saham MORA yang
     mereka miliki dibeli dengan harga wajar, yang ditetapkan sebesar Rp432 per saham
     yang didasarkan pada Rasio Konversi yang telah disepakati.
d.   Pemegang Saham Penjual MORA juga harus menginstruksikan dan meminta agar
     perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh
     saham MORA mereka ke dalam rekening penampungan ("Rekening Penampungan")
     untuk dikelola dengan KSEI selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB pada satu hari
     kerja setelah Periode Verifikasi Kehendak berakhir, agar saham mereka tidak dapat
     diperdagangkan. Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual
     MORA untuk mentransfer sahamnya ke Rekening Penampungan akan dianggap final
     dan merupakan instruksi yang tidak dapat dibatalkan.
e.   Pemegang Saham Penjual MORA yang belum mengisi formulir pengalihan saham
     dan/atau belum menyetorkan saham MORA mereka ke dalam Rekening
     Penampungan dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas,
     akan dianggap melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.
f.   Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual MORA atas harga pembelian untuk
     semua saham MORA yang disimpan di Rekening Penampungan sesuai dengan
     paragraf (b) dan (d) di atas ("Pembelian Kembali Saham") akan dilakukan selambat-
     lambatnya pada 17 April 2026 ("Tanggal Pembayaran"). Pada Tanggal Pembayaran,
     MORA akan mentransfer pembayaran harga pembelian ke Rekening Penampungan
     (yang tunduk pada pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah
     ini, KSEI selanjutnya akan melunasi ke rekening efek masing-masing dari Pemegang
     Saham Penjual MORA dan KSEI akan mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham
     ke rekening efek MORA (sebagaimana berlaku).
g.   Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
     Penjual MORA akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara,
     biaya BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan
     perundangundangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut
     akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual MORA, dan dapat
     dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                58
Page 59
            Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran
            tender sebagaimana dimaksud dalam POJK 54/2015. Pemegang Saham MORA yang
            berencana untuk berkonsultasi terkait keberatan terhadap rencana penggabungan dapat
            menghubungi kontak sebagaimana berikut:

                                     PT Mora Telematika Indonesia Tbk
                                                 Kantor Pusat
                                                     Grha 9
                      Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng,
                                       Jakarta Pusat 10320, Indonesia
                                             Tel: (021) 3199 8600
                                             Fax: (021) 314 2882
                                      Keterangan Waktu Operasional:
                                           Pukul 08.00 – 17.00 WIB
            (Apabila menghubungi diluar jam operasional maka akan direspon pada hari kerja berikutnya)

       2. Hak Pemegang Saham Minoritas EMR

            Pemegang saham minoritas EMR, yaitu PT Innovate Mas Indonesia, PT DSST Mas
            Gemilang, dan PT Buana Mas Sejahtera seluruhnya dikendalikan baik secara langsung
            maupun tidak langsung oleh DSSA, sehingga tidak terdapat pemegang saham minoritas
            yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan dan meminta sahamnya dibeli oleh EMR.

2.13. Status Kantor EMR

      Setelah penggabungan semua kantor cabang EMR akan menjadi cabang MORA sehingga
      komposisi menjadi sebagai berikut:

       1.   Kantor Pusat

            Grha 9, Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
            10320, Indonesia

       2.   Kantor Cabang

            Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia

2.14. Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban kepada Pihak Ketiga

       1. Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga

            Semua perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah
            ditandatangani oleh Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum
            kepada Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada Tanggal Efektif Penggabungan.
            Dengan demikian, Perusahaan Yang Menerima Penggabungan akan menggantikan posisi
            Perusahaan Yang Menggabungkan Diri sebagai pihak dan akan menerima semua hak serta
            diwajibkan untuk melakukan semua kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian-
            perjanjian atau kontrak-kontrak yang terkait, kecuali perjanjian-perjanjian atau kontrak-
            kontrak tersebut menegaskan sebaliknya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, MORA
            dan EMR telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan pihak lain.




                                            59
Page 60
          2. Kreditur

              Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) UU PT, para kreditur dari masing-masing Perusahaan Yang
              Melakukan Penggabungan dapat mengajukan keberatan atas rencana Penggabungan
              dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman ringkasan Rancangan
              Penggabungan Usaha dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
              secara nasional.

              Setiap keberatan dari kreditur akan diselesaikan sebelum RUPSLB. Jika pada saat RUPSLB
              keberatan belum diselesaikan, Penggabungan tidak dapat dilanjutkan hingga selesai.

              Ketiadaan keberatan tertulis dari kreditur masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
              Penggabungan akan dianggap sebagai persetujuan Penggabungan oleh kreditur tersebut.

              Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, (i) MORA sedang menerima pinjaman
              dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Indonesia Infrastructure Finance; dan (ii) EMR
              sedang menerima pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah
              Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk..

3.   INFORMASI BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

     3.1. Identitas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

         3.1.1. Nama

                 Sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan, setelah Penggabungan, MORA
                 akan mengubah nama perusahaannya menjadi PT Ekamas Mora Republik Tbk.
                 Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan berdomisili dan akan berkantor pusat
                 di Grha 9, Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta
                 Pusat, sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan atas persetujuan Dewan Komisaris.

         3.1.2. Surat Izin Usaha

                 Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan memiliki izin usaha utama gabungan
                 dari Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.

     3.2. Visi dan Misi

          3.2.1. Visi

                 Menjadi perusahaan kebanggaan Bangsa Indonesia yang menyediakan infrastruktur
                 dan layanan konektivitas berkecepatan tinggi yang menyeluruh, berkualitas, dan
                 terpercaya dengan cakupan jaringan terluas dan basis pelanggan yang kuat di
                 Indonesia.

          3.2.2. Misi

                 •      Memperluas dan memperkuat infrastruktur konektivitas berkecepatan tinggi
                        secara nasional melalui integrasi, optimalisasi, dan modernisasi jaringan.
                 •      Menyediakan layanan konektivitas dan solusi digital yang menyeluruh, berkualitas,
                        dan terpercaya bagi masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.
                 •      Membangun hubungan yang berkelanjutan dengan pelanggan B2B dan B2C guna
                        menciptakan loyalitas serta pertumbuhan yang berkesinambungan.




                                                 60
Page 61
3.3. Strategi Usaha

    Strategi Perusahaan yang menerima Penggabungan:

    -   Memanfaatkan Skala Bisnis untuk Mempercepat Pengembangan Perluasan Jaringan dan
        Penetrasi
        Memperluas cakupan rumah yang dijangkau secara strategis di area high-demand yang
        menjadi prioritas, didukung oleh model go-to-market dan strategi distribusi yang lebih
        efisien untuk menjadi Internet Service Provider dengan cakupan homepass dan customer
        base terbesar #2.

    -   Mengembangkan Segmen Retail dan Enterprise
        Memperkuat segmen retail dan enterprise melalui layanan konektivitas berkapasitas tinggi,
        dark fiber, konektivitas data, managed services, dan layanan data center.

    -   Menginternalisasi Biaya sebagai Kapabilitas Diferensiasi

        •    Memperkuat Kapabilitas Jaringan
             Mengintegrasikan dan mengoptimalkan backbone, metro, dan access network untuk
             meningkatkan kapasitas, keandalan, dan optimalisasi biaya, termasuk modernisasi
             jaringan fiber-based dan IP.

        •    Mengoptimalkan Kegiatan Operasional dan Integrasi Sistem
             Mengkonsolidasikan proses, Operational Support System/Business Support System,
             supply chain, dan aset untuk mewujudkan sinergi operasional jaringan, standardisasi
             proses, dan customer experience yang lebih baik.

    -   Mengoptimalkan Biaya untuk Menyediakan Layanan yang Terjangkau dan Meningkatkan
        Margin

        •    Mengoptimalkan Kinerja Keuangan
             Mengoptimalkan struktur modal dan suku bunga untuk mewujudkan kinerja keuangan
             jangka panjang yang berkelanjutan.

3.4. Posisi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

    Pangsa Pasar Perusahaan Yang Menerima Penggabungan dibandingkan dengan perusahaan
    sejenis adalah sebagai berikut:

    Pangsa Pasar Homepass di Indonesia

                                                         Life to Date Homepass
                      Perusahaan                                                    Pangsa Pasar (%)
                                                               Dilaporkan *
     Telkom Group                                               39.000.000                58,2%
     Perusahan Yang Menerima Penggabungan                        9.742.962                14,9%
     Linknet                                                     4.448.000                 6,6%
     Biznet                                                      2.636.582                 3,9%
     ICON+                                                       2.600.000                 3,9%
     FiberStar (CBN)                                             2.335.061                 3,5%
     SMN (Protelindo)                                            1.795.900                 2,7%
     Surge                                                       1.500.000                 2,2%
     Asianet (IOH)                                               1.500.000                 2,2%
     Moratelindo                                                  951.663                  1,4%
     ION Network (HSP)                                            700.000                  1,0%
     XL                                                           300.000                  0,4%
     Bali Tower                                                   256.190                  0,4%
     Super Corridor                                               200.000                  0,3%
     Total                                                      65.514.695               100,0%
    *) Estimasi didasarkan pada isian dan pengungkapan dari masing-masing Perusahaan dan estimasi dari

                                             61
Page 62
     Hardiman
   Sumber: Hardiman Telecommunications Ltd., 2025

3.5. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Setelah Penggabungan efektif, dengan asumsi tidak ada pemegang saham MORA dan EMR
    yang akan menjual saham yang dimilikinya, maka struktur permodalan dan komposisi
    pemegang saham dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan adalah sebagai berikut:

                                                                   Jumlah Nilai Nominal Saham
     No.           Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham        Rp100 per saham            %
                                                                               (Rp)
    Modal Dasar                                 190.000.000.000            19.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      1     PT Innovate Mas Utama                23.107.224.069             2.310.722.406.900    48,367587
      2     PT Candrakarya Multikreasi            8.510.884.260               851.088.426.000    17,814815
      3     PT Gema Lintas Benua                  7.135.484.421               713.548.442.100    14,935856
      4     PT Innovate Mas Indonesia               558.063.819                55.806.381.900     1,168128
      5     PT DSST Mas Gemilang                    462.228.453                46.222.845.300     0,967527
      6     PT Buana Mas Sejahtera                        7.704                       770.400     0,000016
      7     Masyarakat                            8.000.300.010               800.030.001.000    16,746071
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         47.774.192.736             4.777.419.273.600   100,000000
    Jumlah Saham dalam Portepel                 142.225.807.264            14.222.580.726.400



3.5. Pengelolaan dan Pengawasan

   Setelah Penggabungan efektif, Dewan Komisaris dan Direksi dari Perusahaan Yang Menerima
   Penggabungan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris *
   Komisaris Utama & Komisaris Independen              : Arsjad Rasjid
   Komisaris                                           : Marlo Budiman
   Komisaris                                           : Handhianto S. Kentjono

   Direksi *
   Direktur Utama                                      : Timotius M. Sulaiman
   Direktur                                            : Yopie Widjaja
   Direktur                                            : Hendra Gunawan
   Direktur                                            : Edward Sanusi
   Direktur                                            : Iman Syahrizal
   Direktur                                            : Melanie Maharani
   Direktur                                            : Edward Anwar
   Direktur                                            : Jimmy Kadir
   Direktur                                            : Genta A. Putra
   Direktur                                            : Michael C. McPhail
   Direktur                                            : Resi Y. Bramani

   *) Nama-nama ini masih dapat berubah sebelum RUPSLB atau bahkan selama penyelenggaraan RUPSLB
      MORA

   Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Dewan Komisaris akan ditentukan oleh Komite
   Nominasi dan Remunerasi berdasarkan struktur dan jumlah remunerasi sebagaimana diatur
   dalam kebijakan remunerasi yang berlaku.




                                           62
Page 63
          3.6. Kegiatan Usaha

               Penggabungan Usaha tidak mengakibatkan adanya perubahan dan/atau penambahan Kegiatan
               Usaha Utama MORA sebagai Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.

               Setelah Penggabungan efektif, Kegiatan Usaha Utama Perusahaan Yang Menerima
               Penggabungan yang akan dijalankan adalah di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel
               (KBLI: 61100), aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI: 61200), internet service provider
               (KBLI: 61921), jasa interkoneksi (NAP) (KBLI: 61924) dan data center (KBLI: 63112 dan 68111).

          3.7. Perubahan Anggaran Dasar

               Sehubungan dengan Penggabungan, Anggaran Dasar MORA sebagai Perusahaan Yang
               Menerima Penggabungan akan diubah. Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus
               diberitahukan kepada dan disetujui Menteri Hukum.

          3.8. Laporan Keuangan Proforma

               Laporan Keuangan Proforma Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada tanggal 30
               September 2025

               Berikut ini adalah laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif proforma
               Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada tanggal 30 September 2025 yang telah direviu
               oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited). Laporan
               posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif proforma ini disusun berdasarkan laporan
               keuangan MORA dan EMR untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang
               telah diaudit, dengan penyesuaian proforma sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
               berlaku di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan Proforma
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                         MORA               EMR           Penyesuaian
                  Uraian                                                                    Catatan         Proforma
                                         Historis          Historis        Proforma
 ASET

 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                       1.627.631          3.181.589               -                          4.809.220
 Aset pengampunan pajak                         100                  -               -                                100
 Piutang usaha                              646.527             88.889        (13.255)        A                   722.161
 Piutang lain-lain                            5.959             21.517            (85)        A                    27.391
 Bagian piutang konsesi jasa
     yang jatuh tempo dalam setahun       1.253.100                  -                -                         1.253.100
 Persediaan                                       -            940.267       (940.267)        B                         -
 Uang muka                                   33.567            449.992                -                           483.559
 Biaya dibayar dimuka                        76.469             87.627                -                           164.096
 Pajak dibayar dimuka                        45.258            520.844                -                           566.102
 Aset yang dibatasi penggunaanya              1.509                  -            4.171       C                     5.680
 Aset lancar lain-lain                      273.483              7.484         940.267        B                 1.217.063
                                                                                (4.171)       C
 Jumlah Aset Lancar                       3.963.603          5.298.209        (13.340)                          9.248.472

 ASET TIDAK LANCAR
 Aset yang dibatasi penggunaanya             16.000                   -                 -                          16.000
 Biaya dibayar dimuka                        12.609                   -                 -                          12.609
 Piutang konsesi jasa -
     setelah dikurangi bagian yang
     jatuh tempo dalam satu tahun         2.390.939                  -                -                         2.390.939
 Aset tetap                               7.855.394         11.044.789         (44.681)       D                20.057.786
                                                                             1.202.284        E
 Aset pengampunan pajak                       1.760                  -                -                             1.760
 Aset tak berwujud                           60.252              7.800       3.818.632        E                 3.886.684
 Aset hak-guna                               80.257                  -           44.681       D                   110.154


                                                      63
Page 64
                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                             MORA               EMR           Penyesuaian
                  Uraian                                                                       Catatan         Proforma
                                             Historis          Historis        Proforma
                                                                                   (14.784)      G
Investasi pada entitas ventura bersama                -             32.117         138.196       E                  170.313
Goodwill                                              -                135       2.814.733       E                2.814.868
Aset pajak tangguhan                              9.226             76.569                -                          85.795
Aset lain-lain                                   79.158                  2                -                          79.160
Jumlah Aset Tidak Lancar                     10.505.595         11.161.412       7.959.061                       29.626.068
JUMLAH ASET                                  14.469.198         16.459.621       7.945.721                       38.874.540

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                     327.775             36.069        2.550.567      H                 3.048.718
                                                                                    141.692      H
                                                                                     (7.385)     A
Utang lain-lain                                 133.436          2.692.259      (2.550.567)      H                   133.436
                                                                                  (141.692)      H
Utang pajak                                      61.201            105.199                 -                         166.400
Beban akrual                                    141.368            314.013           (5.955)     A                   449.426
Uang muka penjualan                               6.178            115.252                 -                         121.430
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
    jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                1.003.741             86.291                -                        1.090.032
    Sukuk Ijarah                                548.068                  -                -                          548.068
    Liabilitas sewa                              24.888             33.119         (15.940)      G                    42.067
    Utang non-bank                               30.153                  -                -                           30.153
Pendapatan ditangguhkan                          58.939                  -                -                           58.939
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek               2.335.747          3.382.202         (29.280)                        5.688.669

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                       25.608                   -      1.135.005       E                 1.160.613
Uang muka penjualan                             102.067                   -              -                           102.067
Liabilitas jangka panjang – setelah
dikurangi
     bagian yang jatuh tempo dalam satu
     tahun:
     Utang bank                               3.158.304          9.462.306               -                       12.620.610
     Sukuk Ijarah                               304.171                  -               -                          304.171
     Liabilitas Sewa                              9.760              1.959               -                           11.719
     Utang non-bank                             399.912                  -               -                          399.912
Pendapatan ditangguhkan                         382.869                  -               -                          382.869
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang         108.647             31.774               -                          140.421
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang              4.491.338          9.496.039       1.135.005                       15.122.382
JUMLAH LIABILITAS                             6.827.085         12.878.241       1.105.725                       20.811.051

Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
    Pemilik Entitas Induk
Modal Saham                                   2.364.667          3.131.896      (3.131.896)      E                 4.777.419
                                                                                  2.412.752      F
Tambah modal disetor                            726.236            491.946        (491.946)      E                 8.733.673
                                                                                  8.007.437      F
Surplus revaluasi aset                          263.973                   -               -                          263.973
Saldo laba (Defisit)
    Ditentukan penggunaanya                      63.750                   -              -                            63.750
    Belum ditentukan penggunaanya             3.552.238            (42.493)         42.493       E                 3.553.394
                                                                                     1.156       G
Komponen ekuitas lainnya                         53.818                   -              -                            53.818
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
   Kepada Pemilik Entitas Induk               7.024.682          3.581.349       6.839.996                       17.446.027

Kepentingan Nonpengendali                       617.431                 31               -                          617.462
Jumlah Ekuitas                                7.642.113          3.581.380       6.839.996                       18.063.489
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                14.469.198         16.459.621       7.945.721                       39.874.540




                                                          64
Page 65
Laporan Laba Rugi Komprehensif Proforma

                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                               MORA               EMR          Penyesuaian
                  Uraian                                                                       Catatan         Proforma
                                              Historis           Historis       Proforma
 PENDAPATAN USAHA                               2.808.029         2.280.027         (67.803)      I                5.020.253
 BEBAN LANGSUNG                               (1.190.257)         (699.739)           19.465      I              (1.870.531)
 LABA KOTOR                                     1.617.772         1.580.288         (48.338)                       3.149.722

 BEBAN USAHA                                   (906.069)         (1.081.421)         45.303       I              (1.942.187)

 LABA USAHA                                      711.703            498.867          (3.035)                       1.207.535

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN
 Penghasilan bunga                                35.007             25.390                -                          60.397
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                31.444             (6.894)               -                          24.550
 Laba (rugi) pelepasan atau penjualan
   aset tetap                                        337                   -               -                              337
 Ekuitas pada laba bersih investasi pada
   entitas ventura bersama                             -             19.312               -                           19.312
 Beban bunga dan keuangan                      (388.844)          (151.713)           3.035      I                 (537.522)
 Lain-lain - bersih                                3.919            (1.401)           1.156      G                     3.674
                                               (318.137)          (115.306)           4.191                        (429.252)

 LABA SEBELUM PAJAK FINAL
   DAN PAJAK PENGHASILAN                         393.566            383.561           1.156                          778.283
 Beban pajak final                                 1.018                  -               -                            1.018
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                  392.548            383.561           1.156                          777.265


 Beban (Pengahasilan) Pajak
 Pajak kini                                      147.938              96.746              -                          244.684
 Pajak tangguhan                                  (1.118)           (16.257)              -                          (17.375)
 Beban Pajak – bersih                            146.820              80.489              -                          227.309
 LABA PERIODE DAN TAHUN BERJALAN                 245.728            303.072           1.156                          549.956

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
 LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
   laba rugi
    Pajak tangguhan atas revaluasi aset            4.578                   -               -                            4.578
      tetap
   Pengukuran kembali liabilitas pasti            (9.252)            (3.702)               -                         (12.954)
   Pajak atas pengukuran
      kembali liabilitas imbalan pasti              1.985                815               -                            2.800
                                                  (2.689)            (2.887)               -                          (5.576)

 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Selisih kurs penjabaran kegiatan
   usaha keluar negri                              8.836                   -               -                            8.836

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
 LAIN - SETELAH PAJAK                              6.147             (2.887)               -                            3.260

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                 251.875            300.185           1.156                          553.216

 JUMLAH LABA PERIODE BERJALAN
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA:
   Pemilik entitas induk                         231.557            297.958           1.156                          530.671
   Kepentingan non-pengendali                     14.171              5.114               -                           19.285
                                                 245.728            303.072          40.308                          549.956

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA:
   Pemilik entitas induk                         238.035            295.074           1.156                          534.265
   Kepentingan non-pengendali                     13.840              5.111               -                           18.951
                                                 251.875            300.185          40.308                          553.216

 LABA PER SAHAM
   Dasar                                              10    65             -               -                               11
Page 66
    Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:

    A. Eliminasi atas saldo utang dan piutang antara MORA dan EMR.
    B. Reklasifikasi persediaan milik EMR ke "Aset lain-lain".
    C. Reklasifikasi Dana yang dibatasi penggunaannya milik EMR dari "Aset lain-lain".
    D. Reklasifikasi aset hak-guna milik EMR dari "Aset tetap".
    E. Pembalikan saldo ekuitas EMR sehubungan dengan akuntansi kombinasi bisnis.
    F. Penerbitan saham baru yang mewakili jumlah imbalan yang dialihkan oleh MORA.
    G. Pembalikan saldo aset hak-guna dan liabilitas sewa EMR yang berasal dari transaksi sewa
       dengan MORA.
    H. Reklasifikasi utang usaha milik EMR dari "Utang lain-lain".
    I. Eliminasi atas pendapatan dan beban antara MORA dan EMR.

3.9. Penegasan Penerimaan Atas Peralihan Hak dan Kewajiban

    Sesuai dengan Pasal 11 PP 27/1998, MORA selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan
    dengan ini menegaskan kembali bahwa MORA akan mengambil alih dan menanggung seluruh
    aset, kewajiban dan ekuitas operasi usaha EMR sebagai bagian dari Penggabungan.

3.10. Struktur Organisasi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

    Struktur organisasi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan di masa depan akan dibentuk
    berdasarkan penilaian yang sesuai setelah Tanggal Efektif Penggabungan. Struktur organisasi
    ini disusun untuk memastikan dukungan yang tepat untuk rencana bisnis gabungan dan
    memperhitungkan sinergi operasional jaringan, keterampilan, kompetensi staf, serta
    persyaratan pengembangan dan praktik industri yang relevan, yang akan dikonfirmasikan dan
    diberitahukan kepada OJK secara terpisah dan diumumkan kepada publik dalam revisi dan/atau
    tambahan informasi rancangan penggabungan usaha.

    Namun, ini adalah struktur susunan organisasi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan:




                                         66
Page 67
4. INFORMASI TENTANG CALON PENGENDALI BARU

   Setelah Penggabungan, IMU akan menjadi pengendali dari Perusahaan yang Menerima
   Penggabungan. Di bawah ini adalah informasi lebih lanjut tentang pengendali baru.

   4.1. Riwayat Singkat IMU

       IMU berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
       dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. IMU
       didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 84 tanggal 19 September 2014, dibuat di hadapan
       Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-27721.40.10.2014
       tanggal 2 Oktober 2014 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 59365, Tambahan No. 103.

       Kantor pusat IMU berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. MH. Thamrin No. 51,
       Jakarta 10350.

   4.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham IMU

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tangal 26 Juni 2019,
       dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang telah
       diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0292395 tanggal 1 July 2019 dan
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101487.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 1
       Juli 2019 juncto Akta Pernyataan Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 16 Juli 2025 dibuat di
       hadapan Lanawaty Darmadi, S.H, M.M, M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
       kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar AHU-AH.01.03-0187202 tanggal 17 Juli 2025 dan didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0160979.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025,
       komposisi kepemilikan saham IMU per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                          Jumlah Nilai Nominal Saham
         No.             Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham      Rp1.000.000 per saham       %
                                                                                      (Rp)
        Modal Dasar                                           4.000.000            4.000.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           1     PT DSST Mas Gemilang                         3.578.852           3.578.852.000.000     95,44
           2     DSSA                                           170.902             170.902.000.000      4,56
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  3.749.754           3.749.754.000.000    100,00
        Jumlah Saham dalam Portepel                             250.246             250.246.000.000             -


   4.3. Pengurusan dan Pengawasan IMU

       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMU

       Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IMU, adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IMU No. 63 tanggal 27 Maret 2025, dibuat di
       hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diterima
       dan dicatat dalam database Sisminbakum Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0175443 tanggal 27 Maret 2025,
       telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
       0075214.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret 2025, yaitu sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                 : Lay Krisnan Cahya
       Wakil Komisaris Utama           : Handhianto Suryo Kentjono


                                                  67
Page 68
    Komisaris                  : Mona Angelique Susanto

    Direksi
    Direktur Utama             : Timotius Max Sulaiman, S.E.
    Direktur                   : Yopie Widjaja
    Direktur                   : Melanie Dwita Maharani

4.4. Kegiatan Usaha IMU

    Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar IMU sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
    Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
    Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
    IMU adalah :
    a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI : 70209);
    b. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI : 46900);
    c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI : 64200).

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IMU dapat melakukan kegiatan usaha
    sebagai berikut:
    a. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
        ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
        dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
        dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
        sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
        jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
        manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang
        pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
        akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
        untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
        pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa - pelayanan studi investasi
        infrastruktur;
    b. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang
        mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
        barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
    c. Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
        perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
        utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies” tidak terlibat dalam
        kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
        penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
        perusahaan.

    Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini, kegiatan usaha yang telah dijalankan IMU saat ini
    adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200)

4.5. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting IMU

    Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting IMU berdasarkan
    Laporan Keuangan Konsolidasian IMU untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
    30 September 2025 tidak diaudit. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024, 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris,
    berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian
    sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00640/2.1090/AU.1/06/0155-
    4/1/IV/2025 tanggal 28 April 2025 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, No.
    00584/2.1090/AU.1/06/0155-3/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir 31
    Desember 2023, No. 00621/2.1090/AU.1/06/0155-2/1/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang
    ditandatangani oleh Maria Leckzinska.

                                           68
Page 69
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                  30 September                                 31 Desember
            KETERANGAN
                                      2025*                2024                  2023                    2022
  Total Aset                           16.493.708           10.591.377              5.724.587                2.977.270
  Total Liabilitas                     12.884.053            7.977.353              4.502.467                2.057.121
  Total Ekuitas                         3.609.655            2.614.024              1.222.120                  920.149
* tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                       30 September*                                31 Desember
            KETERANGAN
                                   2025            2024            2024             2023                  2022
  Pendapatan Usaha                 2.284.574       1.467.998       2.067.898          1.378.000              1.004.302
  Beban Pokok Penjualan              701.285         573.303         725.192            547.923                500.403
  Laba Kotor                       1.583.289         894.695       1.342.705            830.077                503.899
  Laba Usaha                         461.560         306.046         450.874            314.177                219.700
  Laba Sebelum Pajak                 323.866         162.603         255.553            179.722                129.958
  Laba Periode / Tahun Berjalan      243.577         117.945         188.224            137.641                107.739
* tidak diaudit

      4.6. Pemilik Manfaat IMU

              Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini diterbitkan pemilik manfaat IMU adalah Bapak Franky
              Oesman Widjaja.

      4.7. Hubungan afiliasi IMU dengan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

              Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini diterbitkan, IMU tidak memiliki hubungan afiliasi
              dengan MORA.

      4.8. Kontrol atas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

              Secara bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, yang antara
              lain mengatur hubungan antara para pihak sebagai pemegang saham dari Perusahaan Yang
              Menerima Penggabungan menyetujui IMU sebagai Pemegang Saham Pengendali dan Bapak
              Franky Oesman Widjaja dan Ibu Farida Bau sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
              owner) atas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan, yang akan berlaku sejak Tanggal Efektif
              Penggabungan. Dengan demikian, Penggabungan merupakan satu transaksi yang tidak dapat
              dipisahkan.

              Sesuai dengan POJK 45/2024, posisi IMU sebagai Pemegang Saham Pengendali, Bapak Franky
              Oesman Widjaja dan Ibu Farida Bau sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
              Perusahaan Yang Menerima Penggabungan sejak Tanggal Efektif Penggabungan akan ditegaskan
              dalam keputusan RUPSLB MORA yang menyetujui Penggabungan Usaha. Berdasarkan Pasal 23 (f)
              POJK 9/2018 mengingat perubahan pengendalian timbul sebagai akibat dari Rancangan
              Penggabungan, IMU dibebaskan dari persyaratan untuk melakukan Penawaran Tender Wajib.

 5. REKOMENDASI DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi dan Dewan Komisaris MORA dan EMR berpendapat bahwa usulan Penggabungan telah
       disusun dengan mempertimbangkan secara saksama kepentingan Perusahaan Yang Melakukan
       Penggabungan serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Setelah meninjau Rancangan
       Penggabungan, Direksi dan Dewan Komisaris MORA dan EMR merekomendasikan agar para
       pemegang saham menyetujui Penggabungan sebagaimana tercantum dalam Rancangan
       Penggabungan.



                                                      69
Page 70
6. PERSYARATAN MENGENAI RUPSLB DAN KETENTUAN TENTANG PENGAMBILAN SUARA

   6.1. RUPSLB MORA

       Pemegang saham MORA yang berhak untuk hadir pada RUPSLB adalah pemegang saham yang
       terdaftar pada daftar pemegang saham MORA pada tanggal 26 Februari 2026. Pemegang saham
       yang tidak dapat hadir pada RUPSLB dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan cara
       mengisi blanko surat kuasa dan menyerahkannya kepada MORA, selambat-lambatnya 1 (satu)
       hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan yaitu pada tanggal 26 Maret 2026, di Ruang
       Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat
       10350 pada pukul 10.00 WIB. Penyerahan formulir Surat Kuasa tidak akan membatasi para
       pemegang saham untuk menghadiri rapat dan memberikan hak suaranya sendiri bila pemegang
       saham bermaksud melakukan hal tersebut.

       Dalam RUPSLB MORA, MORA akan meminta persetujuan sebagai berikut dari para pemegang
       sahamnya:
        a. Persetujuan atas Penggabungan, termasuk atas perubahan Anggaran Dasar MORA sebagai
           Perusahaan Yang Menerima Penggabungan;
        b. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai akibat
           Penggabungan;
        c. Persetujuan atas pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui
           Penggabungan; dan
        d. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.
        e. Persetujuan peningkatan modal dasar, serta modal ditempatkan dan modal disetor dari
           MORA sebagai Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.

       RUPSLB MORA untuk menyetujui Penggabungan harus dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per
       empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit
       oleh 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB
       tersebut.

       Bila kuorum RUPSLB pertama tidak terpenuhi, RUPSLB kedua dapat mengambil keputusan
       dengan syarat dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili paling sedikit oleh 2/3 (dua per
       tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling
       sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam
       RUPSLB tersebut.

       Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka atas permohonan
       MORA, kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK.

   6.2. RUPSLB EMR

       Pemegang saham EMR yang berhak untuk hadir pada RUPSLB adalah pemegang saham yang
       terdaftar pada daftar pemegang saham EMR yang terkini. Pemegang saham yang tidak dapat
       hadir pada RUPSLB dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan cara mengisi dan
       menandatangani formulir pemberian kuasa yang ditetapkan oleh EMR. Pemberian kuasa
       tersebut tidak akan membatasi para pemegang saham untuk menghadiri RUPSLB dan
       memberikan hak suaranya sendiri bila pemegang saham bermaksud melakukan hal tersebut.

       Dalam RUPSLB EMR, EMR akan meminta persetujuan sebagai berikut dari para pemegang
       sahamnya:
       a. Persetujuan atas Penggabungan, termasuk atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Yang
          Menerima Penggabungan; dan
       b. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.

       RUPSLB EMR untuk menyetujui Rencana Penggabungan sebagaimana ketentuan anggaran dasar
       EMR wajib dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham

                                             70
Page 71
dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

Bila kuorum RUPSLB pertama tidak terpenuhi, RUPSLB kedua dapat diadakan dan mengambil
keputusan dengan syarat dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili paling sedikit oleh
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui
oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB tersebut.

Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka RUPSLB ketiga dapat
dilaksanakan berdasarkan kuorum sah yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tempat
kedudukan EMR dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                                      71
Page 72
7. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PROSES PELAKSANAAN PENGGABUNGAN

    No.                                      Kegiatan                                           Tanggal
     1    Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris MORA atas
                                                                                            16 Desember 2025
          Rancangan Penggabungan
     2    Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris EMR atas Rancangan
                                                                                            16 Desember 2025
          Penggabungan
     3    Penyampaian pernyataan Penggabungan kepada OJK                                    18 Desember 2025
     4    Pengumuman           di     situs      web      MORA      tentang     rancangan
          penggabungan usaha, Pengumuman Rancangan Penggabungan (di 2 surat                 18 Desember 2025
          kabar)
     5    Pemberitahuan kepada Kreditur                                                     18 Desember 2025
     6    Pemberitahuan kepada Karyawan                                                     18 Desember 2025
     7    Pengajuan permohonan pencatatan saham Penggabungan ke BEI                         18 Desember 2025
     8    Penyampaian bukti pengumuman Rancangan Penggabungan                               22 Desember 2025
     9    Tanggal Akhir Keberatan Kreditur                                                   02 Januari 2026
     10   Pemberitahuan Agenda RUPSLB MORA kepada OJK                                        05 Februari 2026
     11   Tanggal Penyelesaian Keberatan Kreditur (bilamana ada)                             11 Februari 2026
     12   Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs web MORA            12 Februari 2026
     13   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Hadir dalam RUPSLB MORA                  26 Februari 2026
     14   Pemanggilan RUPSLB                                                                 27 Februari 2026
     15   Estimasi       tanggal       efektif      pernyataan    Penggabungan       yang
                                                                                             17 Maret 2026
          dikeluarkan oleh OJK
     16   Tambahan / revisi dari pengumuman Rancangan Penggabungan                           17 Maret 2026
     17   -RUPSLB MORA menyetujui Rancangan Penggabungan, Akta Penggabungan, dan
          Perubahan Anggaran Dasar MORA, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan
                                                                                             26 Maret 2026
          Komisaris hasil dari Penggabungan
          - RUPSLB EMR menyetujui Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan
     18   Pemberitahuan hasil RUPSLB kepada OJK dan pengumuman hasil RUPSLB dalam 2
                                                                                             27 Maret 2026
          surat kabar
     19   Periode pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan
          penggabungan usaha dan bermaksud menjual sahamnya (Periode Pembelian Kembali        01 April 2026
          Saham - Mulai)
     20   Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha                                             10 April 2026
     21   Laporan Akta Rancangan Penggabungan Usaha dan perubahan Anggaran Dasar dan
                                                                                              10 April 2026
          sususan Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum
     22   Periode pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan
          penggabungan usaha dan bermaksud menjual sahamnya (Periode Pembelian Kembali        10 April 2026
          Saham - Selesai)
     23   Penyelesaian Pembayaran kepada pemegang saham yang berhak untuk dibeli
          kembali sahamnya yang telah menyampaikan formulir permohonan untuk dibeli           17 April 2026
          sahamnya
     24   Persetujuan dan pengakuan Menteri Hukum atas pemberitahuan perubahan Anggaran
          Dasar Perusahaan yang Menerima Penggabungan, dan susunan Direksi dan Dewan          22 April 2026
          Komisaris
     25   Penyampaian bukti persetujuan Menteri Hukum ke BEI atas perubahan Anggaran
                                                                                              22 April 2026
          Dasar
     26   Tanggal Efektif Penggabungan                                                        22 April 2026
     27   Notifikasi kepada KPPU setelah selesainya Penggabungan                              22 April 2026
     28   Informasi Materi/Keterbukaan Fakta tentang Penandatanganan Akta dan Efektif
                                                                                              23 April 2026
          Penggabungan
     29   Tanggal Pencatatan dan Perdagangan saham Perusahaan Yang Menerima
                                                                                              23 April 2026
          Penggabungan dimulai
     30   Laporan kepada OJK tentang penyelesaian Penggabungan                                29 April 2026
     31   Pengumuman penyelesaian Penggabungan di surat kabar                                 15 Mei 2026




                                                   72
Page 73
8. KETERANGAN PIHAK INDEPENDEN

   Pihak independen yang terkait dalam Penggabungan adalah sebagai berikut:

   Konsultan Hukum MORA dan EMR           :    Makes & Partners Law Firm
   Akuntan Publik Independen MORA         :    KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited)
   Akuntan Publik Independen EMR          :    KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited)
   Penilai Independen MORA                :    KJPP Kusnanto & rekan
   Penilai Independen EMR                 :    KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
   Notaris MORA dan EMR                   :    Notaris Aulia Taufani, S.H.
   Biro Administrasi Efek MORA            :    PT Sinartama Gunita

9. INFORMASI TAMBAHAN

   Apabila pemegang saham MORA memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Penggabungan ini,
   silakan hubungi masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan di:


          PT Mora Telematika Indonesia Tbk                          PT Eka Mas Republik

                      Kantor Pusat                                      Kantor Pusat
                         Grha 9                            Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25
      Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan,                   Jl. MH. Thamrin No. 51
                  Kecamatan Menteng,                              Jakarta 10350, Indonesia
             Jakarta Pusat 10320, Indonesia

                 Tel: (021) 3199 8600                             Tel: (021) 241 555 08
                  Fax: (021) 314 2882                                      Fax: -
           Website: www.moratelindo.co.id                     Website: www.myrepublic.co.id
           Email: corsec@moratelindo.co.id                    Email: legal@myrepublic.net.id




                                              73

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.86 MB
Published17 Mar 2026
Pages73
Characters295,934
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 138 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK p.1 ×80
linked org Sinar Mas p.1 ×7
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.2 ×5
linked org Innovate Mas Utama p.2 ×9
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.7 ×4
linked person Indra Nathan Kusnadi p.8 ×2
linked person Karim Panjaitan p.8
linked person Kanaka Puradiredja p.8 ×3
linked person Jimmy Kadir p.8 ×3
linked person Genta Andhika Putra p.8
linked org PT DSST Mas Gemilang p.16 ×17
linked person Yopie Widjaja p.17 ×4
linked person Melanie Dwita Maharani p.17 ×2
linked person Hendra Gunawan p.17 ×3
linked person Edward Sanusi p.17 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.29 ×23
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.29 ×11
linked org Bank Central Asia Tbk. p.29 ×11
linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.39 ×20
linked org Link Net Tbk p.39 ×20
linked org MNC Vision Networks Tbk p.39 ×29
linked org PT Indoritel Makmur p.39
linked org Indoritel Makmur Internasional Tbk p.40 ×26
linked person Marlo Budiman p.52 ×2
linked person Handhianto S. Kentjono p.52 ×2
linked person Edward Anwar p.52 ×2
linked person Michael C. McPhail p.52 ×2
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.54 ×3
linked org Bakti Taruna Sejati p.55
linked org Ketrosden Triasmitra Tbk p.55 ×2
linked person Glory Palmy Simanjuntak p.55
linked org PT Inovasi Mas Mobilitas p.55
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org Gema Lintas Benua p.2 ×13
possible person Drs. Mulyadi p.8 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.16 ×3
possible person Timotius Max Sulaiman p.17 ×3
possible person Ir. Iman Syahrizal p.17 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.30
possible org First Media Tbk p.39 ×18
possible person Farida Bau p.51 ×9
possible person Arsjad Rasjid p.52 ×2
possible — DSSA p.67
unresolved org PT EKA MAS REPUBLIK RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN p.1
unresolved org PT EKA MAS REPUBLIK AGAR PARA PEMEGANG SAHAM p.1
unresolved org PT EKA MAS REPUBLIK p.1 ×15
unresolved org PT Eka Mas Republik Kantor Pusat p.1 ×2
unresolved org PT EKA MAS REPUBLIK. DALAM HAL RUPSLB p.1
unresolved org PT Eka Mas Republik Anak Perusahaan EMR p.2
unresolved org PT Sintesa Sinergi Nusantara p.2
unresolved org PT Sarana Piranti Informatika Anak Perusahaan MORA p.2
unresolved org PT Oxygen Multimedia Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Palapa Ring Barat p.2 ×3
unresolved org PT Palapa Timur Telematika p.2 ×2
unresolved org PT Indo Pratama Teleglobal p.2 ×2
unresolved org PT Oxygen Infrastruktur Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Candrakarya Multikreasi DSSA p.2
unresolved org PT Eka Mas Republik FTTH p.2
unresolved org PT Gema Lintas Benua Grup EMR p.2
unresolved org PT Innovate Mas Utama IPT p.2
unresolved org PT Indo Pratama Teleglobal KOMDIGI p.2
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia KJPP p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KPPU p.2
unresolved org KPPU p.2 ×7
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri p.3 ×23
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia MORA p.3
unresolved org PT Oxygen Multimedia Indonesia Pemegang Saham Pengendali p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×3
unresolved org PT Eka Mas Penggabungan p.4
unresolved org PT Palapa Ring Barat PTT p.5
unresolved org PT Palapa Timur Telematika Rancangan Penggabungan p.5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Sintesa Sinergi Nusantara SMT p.6
unresolved org PT Serpong Mas Telematika Tanggal Efektif Penggabungan p.6
unresolved person Daniel Parganda Marpaung · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved person Tahir Kamilli · Notaris p.7
unresolved org PT Candrakarya Multikreasi p.8 ×8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.11 ×4
unresolved org PT Austin Technology Telematika p.15 ×2
unresolved person Elly Rustam · Notaris p.15
unresolved person Sofiany p.16
unresolved person Desman · Notaris p.16 ×2
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.16 ×15
unresolved org PT Innovate Mas p.16 ×7
unresolved org PT Innovate Mas Indonesia p.16 ×5
unresolved org PT Buana Mas Sejahtera p.16 ×8
unresolved org PT Sarana p.18
unresolved org PT Sintesa p.18
unresolved org PT Serpong p.18
unresolved org KJPP KR p.23 ×43
unresolved org KJPP SRR p.23 ×17
unresolved — Rasio Konversi Saham EMR p.23 ×2
unresolved org BAPEPAM-LK p.25 ×2
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.26 ×4
unresolved org Moore Global Network Limited p.26 ×6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.30
unresolved org KJPP KR. Oleh p.32
unresolved org KJPP KR KJPP KR p.38
unresolved org Ritel Internasional Tbk p.39
unresolved org Telekom Indonesia Tbk p.40 ×2
unresolved org Makes & Partners p.47 ×2
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Untuk EMR p.48
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Pada Tanggal Pendapat Segi p.48
unresolved org Ekamas Mora Republik Tbk. p.50 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.53
unresolved person Franky Oesman Widjaja. Pemilik p.54 ×12
unresolved org PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera PRB p.55
unresolved org PT Bakti Taruna Sejati IPT p.55
unresolved org PT Bakti Taruna Sejahtera MIPL p.55
unresolved org Moratel International Pte. Ltd. p.55
unresolved org PT Taruna Bina Sejahtera OMI p.55
unresolved org PT Innovate Mas Utama OII p.55
unresolved org PT Innovate Mas Indonesia GLB p.55
unresolved org PT Buana Mas Sejahtera CKM p.55
unresolved org PT Eka Mas Republik GPS p.55
unresolved person Dewanto Wibisono H. p.55
unresolved org PT Sintesa Sinergi Nusantara TCP p.55
unresolved org PT Tunas Citra Persada p.55
unresolved org PT Sarana Piranti Informatika IMM p.55
unresolved org PT Serpong Mas Telematika FB p.55
unresolved org PT Serpong Mas Media IEP p.55
unresolved org KPEI p.58
unresolved org Hardiman Telecommunications Ltd. p.62
unresolved person H. Reklasifikasi p.66
unresolved — IMU · Pemegang Saham Pengendali p.69 ×2
unresolved person H. Thamrin p.70
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.71
unresolved org KJPP Kusnanto p.73
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.73
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.73
unresolved person H. Biro Administrasi Efek MORA p.73

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 8796 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result