Back to announcement
20260626_PPRE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104930_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PP Presisi Tbk
Direksi PT PP Presisi Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa secara fisik dan elektronik (selanjutnya disebut “Rapat”) sesuai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut “POJK 16”) yaitu:
Hari/Tanggal : Jumat, 24 Juni 2026
Waktu : Pukul 17.50 s.d 18.20 WIB
Tempat Rapat Fisik : Plaza PP - Auditorium Wisma Subiyanto Lt. 1 Jl. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo,
Jakarta 13760
Link Kehadiran Elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2027 beserta Perubahannya dari Rapat Umum Pemegang Saham
kepada Pihak yang Ditunjuk Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Hadir Dalam Rapat:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama / Narwanto Direktur Utama Rizki Dianugrah
Komisaris Independen
Komisaris Albert Simangunsong Direktur Yovi Hendra
Komisaris Maulana Balik Ibrahim
B. Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI mupun
hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 83,0618087% (delapan puluh tiga koma nol enam satu delapan nol delapan
tujuh persen) yang mewakili 51,8071197% (lima puluh satu koma delapan nol tujuh satu satu sembilan tujuh persen)
dari 10.224.271.000 (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan.
Dengan demikian sesuai dengan persyaratan kuorum yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 44 huruf a dan huruf b
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 14 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi.
C. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
a. Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Para
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapatnya dalam
Sesi Tanya Jawab;
b. Pimpinan Rapat menetapkan mengenai penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat untuk Mata Acara Rapat maksimal
hanya 2 (dua) penanya dalam 1 (satu) sesi tanpa adanya sesi tambahan, baik yang disampaikan secara langsung
dengan mengangkat tangan maupun melalui media aplikasi eASY.KSEI. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan
harus berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang berlangsung;
c. Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang hadir secara online (media aplikasi eASY.KSEI)
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat menggunakan fitur chat dalam kolom Electronic Opinion yang tersedia
dalam layar e-Meeting Hall. Pemberi pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom General Meeting Flow Text adalah Discussion Started;
d. Yang berhak mengajukan pertanyaan dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2026;
e. Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan,
kemudian petugas akan memberikan formulir. Formulir tersebut berisikan nama diri, jumlah saham yang dimiliki, atau
Page 2
diwakilinya, isi pertanyaan dan/atau pendapat wajib diserahkan kembali kepada petugas dan profesi penunjang akan
meneliti keabsahan atau kewenangan dari penanya serta memastikan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut berkaitan
dengan Mata Acara Rapat yang sedang berlangsung;
f. Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban dan/atau tanggapannya satu persatu dan dapat didelegasikan kepada
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Profesi Penunjang atau pihak yang ditunjuk untuk menjawab atau
menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan tersebut; dan
g. Pimpinan berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berhubungan langsung
dengan Mata Acara Rapat yang sedang berlangsung.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
a. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis;
b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada Pemegangnya atau Kuasanya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta
untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya;
c. Yang berhak memberikan suara hanyalah para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang telah hadir baik secara
fisik maupun elektronik yang mana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2026;
d. Pemungutan suara bagi Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang hadir secara fisik akan
dilakukan secara lisan dengan “Mengangkat Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang memberikan suara baik “Tidak Setuju” maupun
“Abstain” diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya yang sudah terisi kepada petugas kartu
suara. Selanjutnya Notaris akan menghitung suara yang diwakilinya;
2) Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang memberikan suara “Tidak Setuju” maupun
“Abstain” namun kartu suaranya rusak, robek atau kusut sehingga tidak dapat diperiksa secara benar oleh Notaris,
dianggap tidak sah;
3) Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap “Setuju”;
4) Jika ada Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat, maka
yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat;
5) Pada akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara tersebut.
e. Pemungutan suara bagi Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang hadir secara online
(media aplikasi eASY.KSEI) dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan voting pada kolom yang tersedia
dalam layar e-Meeting Hall. Apabila Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham tidak memberikan
pilihan suara hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom General Meeting Flow Text berubah menjadi
Voting for Agenda Item Has Ended, maka akan dianggap memberikan suara “Abstain”.
E. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/ voting Keputusan Rapat:
Mata Acara Pertama Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil Pemungutan Suara - Suara Yang Hadir : 8.492.464.417 atau mewakili 100%
- Suara Tidak Setuju : 1.004.500 atau mewakili 0,0118281%
- Suara Abstain : 139.500 atau mewakili 0,0016426%
- Suara Setuju : 8.491.320.417 atau mewakili 99,9865292%
- Total suara SETUJU : 8.491.459.917
Atau mewakili 99,9881719% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat;
Keputusan Rapat Menyetujui Perubahan pada pasal 3, 15, 16, 17, 18, 19, 20, dan 21 Anggaran Dasar
Perseroan, dengan detail perubahan anggaran yaitu sebagai berikut:
1. Penyesuaian KBLI 2025
Pada intinya penyesuaian KBLI 2025 ini akan mengubah pasal 3 anggaran
dasar Perseroan, perubahan pasal ini dilatar belakangi oleh adanya
penetapan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 yang
diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025, yang mengakibatkan
beberapa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam
anggaran dasar Perseroan memerlukan penyesuaian. Pada beberapa kode
KBLI, perubahan ini mengakibatkan adanya perluasan cakup dengan tanpa
mengubah kegiatan usaha utama yang berdampak secara signifikasi terhadap
kelangsungan usaha Perseroan. Adapun perubahan semata-mata ditujukan
untuk menyelaraskan Anggaran Dasar dengan ketentuan perizinan berusaha
terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan SEB, KBLI 2020 akan dikonversi secara otomatis menjadi KBLI
2025, sehingga tidak perlu merubah akta pendirian perusahaan, sepanjang
aktivitas perusahaan tetap sama. Adapun jenis -jenis perubahannya antara
lain:
Page 3
a. Perubahan Judul/Penyempurnaan Nomenklatur;
b. Penggabungan Kode;
c. Pemecahan Kode;
d. Pindah Kode;
e. Perluasan Cakupan;
f. Peleburan Cakupan.
2. Penyesuaian UU BUMN
Pada intinya perubahan pasal ini dilakukan dalam rangka penyelarasan
dengan UU BUMN dan Surat Kepala BP BUMN serta Surat Usulan PT PP,
adapun pokok-pokok perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain
meliputi:
a. Penyesuaian anggaran dasar mengenai persyaratan pengangkatan, masa
jabatan, alasan pemberhentian, berakhirnya jabatan serta rangkap jabatan
dan larangan hubungan keluarga antar anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
b. Penyesuaian anggaran dasar mengenai kewenangan organ Perseroan,
termasuk tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Mayoritas, dan/atau RUPS sesuai batasan
kewenangan yang berlaku;
c. Penyesuaian anggaran dasar terkait ketentuan mengenai Pengambilan
Keputusan Direksi sesuai Penetapan dari Rapat Direksi;
d. Penambahan ketentuan baru mengenai pedoman penyusunan RJPP dan
RKAP termasuk muatan minimal dan juga mekanisme persetujuan
dokumen RKAP dan RJPP oleh Rapat Umum Pemegang Saham, serta
penyesuaian muatan minimal laporan tahunan sebagaimana diatur di
dalam Pasal 15H ayat 2 UU BUMN.
Pasal yang berubah akibat penyesuaian UU BUMN ini adalah Pasal 15 hingga
Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
Mata Acara Kedua Rapat Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
tahun 2027 beserta Perubahannya dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Pihak
yang Ditunjuk Rapat Umum Pemegang Saham.
Hasil Pemungutan Suara - Suara Yang Hadir : 8.492.464.417 atau mewakili 100%
- Suara Tidak Setuju : 1.004.500 atau mewakili 0,0118281%
- Suara Abstain : 139.500 atau mewakili 0,0016426%
- Suara Setuju : 8.491.320.417 atau mewakili 99,9865292%
- Total suara SETUJU : 8.491.459.917
Atau mewakili 99,9881719% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat;
Keputusan Rapat Menyetujui Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) tahun 2027 beserta Perubahannya dari rapat umum pemegang saham kepada
Pihak yang Ditunjuk rapat umum pemegang saham.
Mata Acara Ketiga Rapat Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Hasil Pemungutan Suara - Suara Yang Hadir : 8.492.464.417 atau mewakili 100%
- Suara Tidak Setuju : 0 atau mewakili 0%
- Suara Abstain : 139.500 atau mewakili 0,0016426%
- Suara Setuju : 8.491.320.417 atau mewakili 99,9865292%
- Total suara SETUJU : 8.492.464.417
Atau mewakili 100% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat;
Keputusan Rapat 1. Mengukuhkan pemberhentian Tuan MOHAMMAD ARIF ISWAHYUDI sebagai
Direktur Keuangan dan HMC Perseroan.
2. Mengangkat Tuan RAMLAN NURDIANSAH sebagai Direktur Keuangan dan HMC.
Page 4
3. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru
terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan, terdiri dari:
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Tuan NARWANTO
Komisaris : Tuan ALBERT SIMANGUNSONG
Komisaris : Tuan MAULANA MALIK IBRAHIM
Selanjutnya, Direksi Perseroan, terdiri dari:
Direktur Utama : Tuan RIZKI DIANUGRAH
Direktur Operasi : Tuan YOVI HENDRA
Direktur Keuangan & HCM : Tuan RAMLAN NURDIANSAH
Perubahan dan pengangkatan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
Jakarta, 25 Juni 2026
PT PP Presisi Tbk
Direksi
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Maulana Balik Ibrahim
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
RAMLAN NURDIANSAH
· Direktur Keuangan
p.3 ×2
unresolved
person
MAULANA MALIK IBRAHIM Selanjutnya
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
548 ms
12 Sep 2026 22:30
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2026-05-29',
'time_end': '18:20:00',
'time_start': '17:50:00'}