Skip to content
Back to announcement

20260619_BCAP_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32102515_lamp2.pdf

Other Text extracted BCAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 224

Page 1
                                                                                         JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                                                                     :                       30 Desember 2024
Masa Penawaran Umum                                                                                                                                 :                              5 Juni 2025
Tanggal Penjatahan                                                                                                                                  :                             10 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                 :                             12 Juni 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                                                                                       :                             12 Juni 2025
Tanggal Pencatatan Obligasi pada Bursa Efek Indonesia                                                                                               :                             13 Juni 2025

OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                      PT MNC KAPITAL INDONESIA Tbk
                                                                                    Bidang Usaha:
                                                                            Aktivitas Perusahaan Holding
                                                                        Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                  Kantor Pusat
                                                                          MNC Bank Tower, Lantai 21
                                                                 Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
                                                             Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6870
                                                             Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
                                                                   Website : www.mncfinancialservices.com

                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA
   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp555.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                      DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                       DAN
                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp55.000.000.000,- (LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
 Seri A :           Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
                    koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B :           Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                    10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :           Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
                    koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh
Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk
membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
22 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA GADAI ATAS SAHAM MILIK PERSEROAN DALAM PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK (“MSIN”) DENGAN NILAI
  SEKURANG-KURANGNYA 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI SETIAP SAAT SELAMA JANGKA WAKTU OBLIGASI. APABILA NILAI JAMINAN
  KURANG DARI 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, PERSEROAN DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN TOP UP SEHINGGA JAMINAN TERCUKUPI
  MENJADI MINIMAL SEBESAR 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DENGAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN.

  HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH DENGAN PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
  DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
  UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
  (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN
  BERGANTUNG PADA KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN
  BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI PENURUNAN, HAL
  INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH
  DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB V TAHAP I PERSEROAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
  DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
  INDONESIA (PEFINDO):
                                                               idBBB+ (Triple B Plus)

                                        Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                PT MNC SEKURITAS
                                                                                   (TERAFILIASI)
                                                                                 WALI AMANAT
                                                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2025
Page 2
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (selanjutnya dalam INFORMASI TAMBAHAN ini disebut “Perseroan”) telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum “OBLIGASI
BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024” kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di
Jakarta dengan surat o. 151/MNCKI/DIR/X/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya
(selanjutnya disebut “UUPM”).

Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2025” dengan
jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
dimana Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari BEI sesuai dengan
surat No. S-12491/BEI.PP2/11-2024 tanggal 28 November 2024. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan
“OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025” dengan jumlah pokok sebesar
Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dengan BEI No. S-12491/BEI.PP2/11-
2024 tanggal 28 November 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan
BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan
No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam INFORMASI TAMBAHAN bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari
Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT MNC Sekuritas menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan,
sedangkan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini
dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UUPPSK. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi.


 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
 TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................... II
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................. IV
RINGKASAN .................................................................................................................................................. XV
I.     PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................. 1
II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ............................................................... 23
III.   PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................... 26
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................... 42
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................ 46
VI.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .................................................. 60
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, DAN
     PROSPEK USAHA ................................................................................................................................... 61
A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................... 61
        1.     Riwayat Singkat Perseroan .................................................................................................................. 61
        2.     Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan ........................................................ 62
        3.     Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak ............................................................................ 62
        4.     Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga .......................................................................................... 63
        5.     Transaksi dengan Pihak Afiliasi ............................................................................................................ 69
        6.     Keterangan Tentang Aset Tetap dan Aset Bergerak Entitas Anak ....................................................... 70
        7.     Asuransi ............................................................................................................................................... 71
        8.     Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak ........ 72
B.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM ........................ 74
C.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ...................................................................................................... 74
D.     TATA KELOLA PERSEROAN .................................................................................................................... 81
E.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .................................................................................................... 88
F.     TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN .............................................................................................. 88
G.     SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................................................... 90
H.     KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU
       LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN
       KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ........................................................... 97
I.     PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
       DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK .................................. 121
J.     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 133
        1.     Kegiatan Usaha .................................................................................................................................133
        2.     Strategi Perseroan.............................................................................................................................137
        3.     Keunggulan Kompetitif .....................................................................................................................138
        4.     Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi ..............................................................................................138
        5.     Prospek Usaha ...................................................................................................................................139
VIII. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................... 141
X.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................ 143
XI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................ 145
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................ 148



                                                                                    ii
Page 4
XIII. TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI ......................................................................... 154
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .... 159
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................ 160




                                                                      iii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Informasi Tambahan, istilah-istilah dengan huruf besar dalam INFORMASI
TAMBAHAN mempunyai arti sebagai berikut:

 Afiliasi                       :    Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
                                     undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                     Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
                                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                         seseorang dengan:
                                          1. suami atau istri;
                                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                              cucu;
                                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                              saudara yang bersangkutan; atau
                                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                         dengan:
                                          1. orang tua dan anak;
                                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                                         dari pihak tersebut;
                                    d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                         (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                         pengawas yang sama;
                                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                         langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                         oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                                         pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                         yang sama; atau
                                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                         pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                         kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                         dari perusahaan tersebut.

 Agen Jaminan                   :   Berarti Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
                                    disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
                                    Jakarta Pusat, yang akan ditunjuk oleh Wali Amanat dengan persetujuan
                                    Emiten pada 1 hari sebelum tanggal emisi berdasarkan perjanjian agen
                                    jaminan.

 Agen Pembayaran                :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                                    Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis
                                    yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
                                    Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, serta denda (jika ada) kepada
                                    Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
                                    Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan, dengan hak-hak



                                                   iv
Page 6
                                     dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                                     Pembayaran.

Akta Gadai Saham                 :   Berarti pengalihan saham untuk tujuan penjaminan yang dilakukan oleh
                                     Perseroan, Wali Amanat (untuk dan atas nama Pemegang Obligasi)
                                     sehubungan dengan penyediaan Jaminan, sebagaimana termaktub dalam
                                     Akta Gadai Saham yang akan ditandatangani selambat-lambatnya pada
                                     Tanggal Emisi.

Bank Kustodian                   :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                     melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                                     dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan/atau Bapepam         :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
dan LK (sekarang telah menjadi       penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
OJK)                                 (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                     Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua
                                     ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                                     Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
                                     Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010
                                     (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
                                     Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan
                                     kewajibannya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
                                     wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                     pasar modal, beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                     OJK dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang
                                     pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
                                     beralih dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang No. 21
                                     Tahun 2011 tentang OJK.

BNRI                             :   Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi                   :   Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang
                                     harus dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
                                     kepada Pemegang Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                     yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
                                     sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu
                                     sebagai berikut:
                                      Seri A   : 9,00% (sembilan koma nol persen)
                                      Seri B   : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
                                      Seri C   : 11,00% (sebelas koma nol persen)

BEI                              :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia dimana Obligasi dicatatkan yang
                                     menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
                                     sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM.

Daftar Pemegang Rekening         :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                     tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                     Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                                     kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                                     Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                                     kepada KSEI.

Denda                            :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                     kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                                     sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari

                                                    v
Page 7
                    jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
                    keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                    dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                    (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
                    (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi   :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang,
                    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Gadai Saham, Pernyataan
                    Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran,
                    Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                    Efek, Informasi Tambahan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                    yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 7 Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017.

DPS             :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.

Efek            :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                    komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang/kewajiban, Unit
                    Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
                    setiap derivatif Efek.

Efektif         :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                    ketentuan Pasal 74 UUPM yang telah diubah pada UU P2SK, yaitu
                    Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua
                    puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                    pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK
                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
                    sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Adapun Obligasi Berkelanjutan V
                    MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 telah mendapatkan efektif
                    dari OJK dengan nomor surat S-177/D.04/2024 pada tanggal 30
                    Desember 2024.

Emisi           :   Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan
                    untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran
                    Umum.

Entitas Anak    :   Berarti   perusahaan-perusahaan      yang    laporan     keuangannya
                    dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

Force Majeure   :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                    kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                    gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
                    mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan masing-masing pihak
                    untuk     memenuhi       kewajibannya    berdasarkan     Perjanjian
                    Perwaliamanatan.

Hari Bursa      :   Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek,
                    yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari
                    libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender   :   Semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan gregorius kalender tanpa
                    kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                    sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                    yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                    Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.



                                  vi
Page 8
Hari Kerja                        :   Berarti Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                      yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                                      biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah
                                      Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

IAPI                              :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Informasi Tambahan                :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                      dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                                      Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan Ringkas        :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                      pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                      diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                                      Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

Konfirmasi Tertulis               :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                      Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                      berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
                                      Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                      untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                      Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk         :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO/RUPSI (”KTUR”)                   kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                      menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) atau meminta
                                      diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                                      ketentuan KSEI.

KSEI                              :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Kustodian                         :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                      berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                                      hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                      Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
                                      Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                                      Kustodian.

Manajer Penjatahan                :   Berarti PT MNC Sekuritas yang bertanggunug jawab atas penjatahan
                                      Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                                      dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat                        :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                                      Indonesia maupun Warga Negara Asing/ Badan Asing baik yang
                                      bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                                      tinggal/berkedudukan di luar wilaya Indonesia.

Menkumham                         :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Obligasi                          :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun
                                      2025.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
                                      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                      (Undang-undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan
                                      dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar


                                                    vii
Page 9
                                     modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                                     keuangan lainnya.

Pemegang Obligasi                :   Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                     Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek
                                     pada KSEI atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                                     Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening                :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik efek di KSEI, yang
                                     meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain
                                     berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat Efek                 :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia “Pefindo”.

Pemerintah                       :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Penawaran Awal (Book Building)   :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                     menggunakan Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan
                                     untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan
                                     ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan sesuai
                                     Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan
                                     Peraturan No.IX.A.2.

Penawaran Umum                   :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
                                     melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                     Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
                                     Pasar Modal.

Pengakuan Utang                  :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                     sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                     Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 65
                                     tanggal 20 Mei 2025, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan
                                     Aulia Taufani, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.

Penitipan Kolektif               :   Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak
                                     yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                                     dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi atau     :   Berarti PT MNC Sekuritas yang membuat kontrak dengan Perseroan
Penjamin Emisi Efek                  untuk melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan, menjamin
                                     penjualan Obligasi berdasarkan kesanggupan penuh (Full Commitment),
                                     dan berdasarkan kesanggupan terbaik (best effort), serta melakukan
                                     pembayaran hasil Penawaran Umum pada pasar perdana kepada
                                     Perseroan, melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi         :   Berarti PT MNC Sekuritas yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi atau Penjamin               penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi sesuai dengan
Pelaksana Emisi Efek                 ketentuan-ketentuan UUPM dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan OJK No.                :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
33/POJK.04/2014                      Desember dua ribu empat belas) tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                                     Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.                :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
34/POJK.04/2014                      Desember dua ribu empat belas) tentang Komite Nominasi dan
                                     Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.


                                                   viii
Page 10
Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
35/POJK.04/2014         Desember dua ribu empat belas) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
                        atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
36/POJK.04/2014         Desember dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga
15/POJK.04/2015         November dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                        Modal.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22-12-2015 (dua
30/POJK.04/2015         puluh dua Desember dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi
                        Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
55/POJK.04/2015         puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan
                        Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
56/POJK.04/2015         puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan
                        Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat
7/POJK.04/2017          belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyataan
                        Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                        Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat
9/POJK.04/2017          belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
                        Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21-06-2017 (dua
23/POJK.04/2017         puluh satu Juni dua ribu tujuh belas) tentang Prospektus Awal dan Info
                        Memo.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20-04-2020 (dua
15/POJK.04/2020         puluh April dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                        Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21-04-2020 (dua
17/POJK.04/2020         puluh satu April dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Material dan
                        Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua
19/POJK.04/2020         puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Bank Umum yang Melakukan
                        Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No.   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua
20/POJK.04/2020         puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Kontrak Perwaliamanatan
                        Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.



                                      ix
Page 11
Peraturan OJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2-07-2020 (dua Juli
42/POJK.04/2020                       dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                      Kepentingan

Peraturan OJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3-12-2020 (tiga
49/POJK.04/2020                       Desember dua ribu dua puluh) tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
                                      Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan No.VIII.G.12            :   Berarti Peraturan Bapepam No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
                                      Bapepam No.Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman
                                      Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
                                      Pembagian Saham Bonus.

Peraturan No.IX.A.2               :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                                      Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata
                                      Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7               :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                                      Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                      Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian                        :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Obligasi, dan Pengakuan Utang.

Perjanjian Agen Pembayaran        :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
                                      pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi
                                      No. 92 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                                      Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Obligasi   :   Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital
di KSEI                               Indonesia Tahap II Tahun 2025 di KSEI No. SP-076/OBL/KSEI/0525 tanggal
                                      21 Mei 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
                                      antara Perseroan dengan KSEI.

Perjanjian Penjaminan Emisi       :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan antara
Obligasi (“PPEO”)                     Perseroan selaku Emiten dan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin
                                      Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
                                      ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                                      Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 64
                                      tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                                      Jakarta.

Perjanjian Penjaminan Emisi       :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Efek

Persetujuan Prinsip Pencatatan    :   Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek
Efek                                  Indonesia sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan
                                      dengan permohonan pencatatan Obligasi Perseroan pada PT Bursa Efek
                                      Indonesia terhadap Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-
                                      12491/BEI.PP2/11-2024 tanggal 28 November 2024 perihal Persetujuan
                                      Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Perjanjian Perwaliamanatan        :   Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara
Obligasi                              Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                      selaku Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam
                                      Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital


                                                     x
Page 12
                             Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 63 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat
                             dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.

Perseroan                :   Berarti PT MNC Kapital Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                             yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
                             yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Pokok Obligasi           :   Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-
                             banyaknya sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah)
                             yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
                             Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar Rupiah) yang dijamin secara
                             Kesanggupan Penuh (Full Commitmen), yaitu sebagai berikut:

                              Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar
                                            Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta Rupiah)
                                            dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
                                            koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                            adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                            Tanggal Emisi.
                              Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar
                                            Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar empat ratus
                                            juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
                                            (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                            Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                              Seri C    :   Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar
                                            Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar seratus juta Rupiah)
                                            dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
                                            koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                            adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.


                             Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                             sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara
                             Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin
                             dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
                             seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi
                             Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut
                             dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                             tersebut.


Prospektus               :   Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                             Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2025.

Rekening Efek            :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                             Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                             atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek
                             yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

RUPS                     :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                             sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.




                                            xi
Page 13
RUPO                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPSLB                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
                                atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai
                                hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Satuan Perdagangan          :   Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan
                                jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
                                kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
                                atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Suara                       :   Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO
                                sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                Obligasi.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                                Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
                                Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                Obligasi kepada Perseroan.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh
Obligasi                        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                                ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Penjatahan          :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi kepada Pemegang
                                Obligasi yaitu tanggal 10 Juni 2025.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan
                                yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi, yaitu
                                tanggal 12 Juni 2025.

Tanggal Pembayaran Bunga    :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi                        dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Utang                       :   Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan               kewajiban
                                pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.

UUPM                        :   Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995
                                tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
                                Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
                                diubah dengan Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang
                                Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                              xii
Page 14
UUPPSK            Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                  tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat
                  dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

UUPT          :   Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                  tentang Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara
                  Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

Wali Amanat   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                  sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
                  Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.




                              xiii
Page 15
DAFTAR SINGKATAN

BCAP               :   Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk
BABP               :   Berarti PT Bank MNC Internasional Tbk
FM                 :   Berarti PT FM Digital Solution
Lafite             :   Berarti Lafite Asset Ltd
MAB                :   Berarti PT Modal Anak Bangsa
MAML               :   Berarti MNC Asset Management Ltd
MCT                :   Berarti PT Motion Crypto Technology
MDL                :   Berarti Motion Digital Ltd
MDNP               :   Berarti PT Medan Nusantara Propertindo
MDT                :   Berarti PT Motion Digital Technology
MIB                :   Berarti PT MNC Insurance Broker
MMV                :   Berarti PT MNC Modal Ventura
MNCAI              :   Berarti PT MNC Asuransi Indonesia
MNCAM              :   Berarti PT MNC Asset Management
MNCF               :   Berarti PT MNC Finance
MNCGUI             :   Berarti PT MNC Guna Usaha Indonesia
MNCL               :   Berarti PT MNC Life Assurance
MNCS               :   Berarti PT MNC Sekuritas
MSIN               :   Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
MTN                :   Berarti PT MNC Teknologi Nusantara
RINP               :   Berarti PT Riau Nusantara Propertindo
SIAP               :   Berarti PT Sistem Informasi Aplikasi Pembayaran
Winfly             :   Berarti Winfly Ltd




                                    xiv
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan
terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No.31 tanggal 15 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.03-0084421 tanggal 27 Juni
2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0121293.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal Tanggal 27 Juni 2023;
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.53, Tambahan No. 019222 (“Akta No. 31 tanggal 15
Juni 2023”).

2.     KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.33 tanggal 15 Agustus 2022, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162906.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76, Tambahan No. 032524 (“Akta No. 33 tanggal 15 Agustus
2022”) adalah berusaha dalam aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha lainnya, pendidikan, informasi dan
komunikasi, aktivitas jasa lainnya, perdagangan besar, industri pengolahan, pengangkutan dan pergudangan,
pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, serta real estat. Namun kegiatan usaha Perseroan saat ini yang
telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan Holding.

Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, yang menurut laporan keuangan Perseroan
pada akhir Maret 2025 memberikan kontribusi pendapatan sebagai berikut: perbankan (BABP) sebesar 46,9%,
pembiayaan (MNCF dan MNCGUI) sebesar 10,5%, teknologi keuangan atau fintech (MTN dan FM) sebesar 3,5%,
perantara perdagangan efek (MNCS) sebesar 5,9%, pengelolaan investasi (MNCAM) 0,3%, dan asuransi (MNCAI,
MNCL dan MIB) sebesar 32,9%.

A. Pilar Perbankan

A.1.    PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)

BABP atau MNC Bank memiliki peranan sentral bagi seluruh bisnis jasa keuangan Perseroan. BABP menyediakan
solusi perbankan lengkap untuk melayani individu, UMKM, dan korporasi melalui layanan konvensional maupun
digital. MNC Bank mengoperasikan MotionBank, aplikasi perbankan digital yang terintegrasi dengan ekosistem
MNC Group, seperti MotionPay (aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer digital), MotionCredit (aplikasi
pembiayaan), dan MotionTrade (aplikasi online trading).

Untuk mewujudkan visi menjadi "Bank Masa Depan", MNC Bank fokus pada aspek Dana Pihak Ketiga (DPK),
inovasi aplikasi MotionBank, serta profitabilitas. MNC Bank telah resmi ditunjuk oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) sekaligus sebagai Bank Pembayaran
transaksi pasar modal untuk periode 2024-2029. Selain itu, BABP mengoptimalkan penghimpunan Dana Pihak
Ketiga (DPK) melalui program loyalitas Tabungan Dahsyat Berhadiah dan produk tabungan terbaru dengan suku
bunga tinggi hingga 7% p.a bernama Tabungan Motion Cuan.



                                                       xv
Page 17
Kehadiran aplikasi MotionBank menjadi kunci untuk menjangkau dan melayani masyarakat Indonesia tanpa
terbatas ruang dan waktu. MotionBank mengimplementasikan model bisnis Banking as a Services (BaaS) yang
membuka peluang bagi perusahaan non-bank untuk mengakses layangan perbankan melalui Application
Programming Interface (API), memperluas ekosistem perusahaan non-bank dengan layanan terintegrasi. MNC
Bank aktif menjalin banyak kemitraan dengan pihak ketiga untuk senantiasa menghadirkan inovasi yang
menjawab kebutuhan finansial masyarakat. MNC Bank juga bekerja sama dengan KAI, Family Mart, Citilink dan
PLN Icon Plus meluncurkan Kartu Kredit Co-Branding yang memberikan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus
menarik nasabah baru.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan BABP adalah jasa perbankan.

A.2.    PT MNC Finance (MNCF)

Untuk memenuhi permintaan pembiayaan konsumen, MNCF menawarkan solusi refinancing kendaraan bermotor
(Gadai Mobil) dan properti (Gadai Rumah). Masyarakat dapat memperoleh dana cepat dengan jaminan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat kepemilikan properti. Mengakomodasi tren pembiayaan
digital untuk ritel, MNCF mengoperasikan MotionCredit, aplikasi dengan proses digital yang end-to-end, mulai
dari akuisisi pengguna, administrasi, dan penagihan. Untuk memudahkan debitur dalam melakukan pembayaran,
MNCF juga bekerja sama dengan Indomaret, Alfamart, kantor pos dan jaringan pembayaran lainnya.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCF adalah pembiayaan refinancing.

A.3.    PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNCGUI)

MNCGUI atau MNC Leasing menyediakan pembiayaan aset produktif seperti leasing dan anjak piutang. MNC
Leasing menjadi solusi pembiayaan alat berat, khususnya dalam sektor pertambangan, pertanian, kehutanan,
konstruksi, industri, transportasi, manufaktur, jasa telekomunikasi, kesehatan, Fast Moving Consumer Goods
(FMCG), dan lain-lain. MNC Leasing juga mengoptimalkan produk pinjaman modal kerja jangka pendek dan
pinjaman yang menggunakan invoice sebagai jaminan, serta pembiayaan berbasis aset dan Supply Chain Financing
sesuai dengan prinsip akad syariah.

Kegiatan usaha yang benar benar dijalankan oleh MNCGUI saat ini adalah pembiayaan yang berfokus untuk
kebutuhan investasi dan pembiayaan modal kerja dalam bentuk sewa pembiayaan (leasing).

A.4.    PT MNC Teknologi Nusantara (MTN)

      MotionPay

MotionPay merupakan aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer digital yang mengadopsi teknologi QRIS untuk
memastikan interkonektivitas dengan lebih dari 30 juta merchant offline. Untuk menegaskan posisinya dalam
industri fintech, MotionPay hadir melalui bisnis white-labeling untuk meningkatkan pengalaman bertransaksi
secara seamless di platform mitra seperti proses registrasi, account linkage, QRIS, layanan tagihan hingga hiburan.
MotionPay juga memperluas jangkauan layanan pembayaran hingga ke luar negeri melalui kerja sama QRIS Cross-
Border, khususnya di Asia Tenggara.

      Flash Mobile

Dilengkapi sistem anti-fraud canggih dan sertifikasi standar keamanan data industri kartu pembayaran tertinggi,
Flash Mobile menyediakan layanan sistem pembayaran terlengkap dengan pilihan metode pembayaran seperti
transfer bank, virtual account, kartu debit, kartu kredit, gerai ritel, cicilan, dan e-wallet. Flash Mobile juga melayani
transaksi lintas negara, termasuk proses transfer, setor, dan tarik tunai yang lebih praktis dan hemat biaya bagi
para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga penerima manfaat di Indonesia.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MTN adalah aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer
digital, portal web, serta penyedia jasa pembayaran digital.


                                                          xvi
Page 18
B. Pilar Pasar Modal

B.1.   PT MNC Sekuritas (MNCS)

MNCS menyediakan layanan sekuritas lengkap untuk nasabah ritel maupun institusi yang mencakup perdagangan
ekuitas, pendapatan tetap, investment banking hingga riset untuk investasi optimal. MNCS mengoperasikan
MotionTrade, salah satu aplikasi online trading saham dan reksa dana terkemuka di Indonesia dengan lebih dari
200 produk inovatif untuk transaksi saham, reksa dana, obligasi, dan produk derivatif lainnya, termasuk produk
syariah. MNCS secara aktif mengadakan kegiatan edukasi pasar modal untuk membentuk investor berkualitas dan
memperkuat reputasinya.

Di samping itu, MNCS dapat berperan sebagai penjamin emisi yang mencakup penawaran umum perdana saham
(IPO) dan penawaran sekunder, arranger private placement pada saham dan obligasi, lengkap dengan layanan
konsultan keuangan dan dukungan publikasi melalui media milik MNC Group, serta sebagai agen penjual reksa
dana (APERD) yang telah bekerja sama dengan lebih dari 30 Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
MotionTrade juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memverifikasi data
calon investor dengan e-KYC sehingga pembukaan rekening dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Ditambah
lagi, sinergi MNC Bank sebagai Bank RDN dan MNC Sekuritas dalam satu ekosistem jasa keuangan milik Perseroan
telah merevolusi cara investor mengelola investasinya. MNC Bank menyediakan platform aman dan nyaman
untuk menyimpan dan mengelola dana, sementara MNC Sekuritas menawarkan akses ke beragam peluang
investasi. Integrasi yang seamless ini memudahkan investor untuk mentransfer dana antara rekening RDN dan
portofolio investasi, serta turut ambil bagian dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCS adalah penjamin emisi efek dan perantara
pedagang efek.

B.2.   PT MNC Asset Management (MNCAM)

Bergerak di bidang jasa pengelolaan investasi, MNCAM bertindak sebagai manajer investasi yang fokus
mengoptimalkan investasi dan memberikan imbal hasil terbaik bagi klien institusi maupun individu dengan target
segmen high networth melalui reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, ekuitas dan ETF (Exchange Traded Fund)
yang dikelola. MNCAM terus memperluas jaringan distribusinya melalui kemitraan strategis dengan perusahaan
sekuritas, perbankan, asuransi, dana pensiun, agen penjual reksa dana baik secara offline maupun online, serta
memaksimalkan sinergi dengan dukungan kuat dari ekosistem MNC Group. MNCAM meningkatkan adopsi pasar
reksa dana ritel secara digital melalui aplikasi MotionFunds.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCAM adalah jasa pengelolaan investasi.

C. Pilar Asuransi

C.1.   PT MNC Asuransi Indonesia (MNCAI)

MNCAI atau MNC Insurance menawarkan proteksi asuransi umum untuk ritel maupun korporasi yang meliputi
asuransi rumah tinggal, kendaraan, kecelakaan diri, perjalanan domestik dan internasional, asuransi pihak ketiga,
serta produk–produk asuransi umum lain. MNC Insurance aktif memperluas strategi kemitraan B2B dan telah
bekerja sama dengan MNC Bank, Bank Mandiri, Mandiri Tunas Finance, KAI, Gojek, Bluebird, Citilink, serta mitra
strategis lainnya, untuk menjangkau lebih banyak segmen serta menghadirkan inovasi perlindungan yang handal,
fleksibel, dan tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCAI adalah jasa asuransi umum.

C.2.   PT MNC Life Assurance (MNCL)




                                                      xvii
Page 19
MNCL fokus pada perlindungan jiwa bagi individu dan korporasi, mencakup asuransi jiwa kredit, kecelakaan,
pendidikan, kesehatan, dan pensiun. MNC Life memiliki saluran distribusi yang lengkap, antara lain melalui agen,
bancassurance, corporate solution, kemitraan, hingga saluran digital. MNC Life memperkuat posisinya di pasar
asuransi nasional dengan memperluas jangkauan produk unggulan asuransi jiwa kredit melalui kemitraan
strategis bersama BRI, BNI, dan sejumlah bank terkemuka lainnya. Produk ini dirancang khusus untuk memberi
perlindungan finansial yang optimal bagi para debitur.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCL adalah jasa asuransi jiwa.

Solusi asuransi di dalam ekosistem MNC Group, baik asuransi umum maupun jiwa, dapat diakses melalui aplikasi
one stop service, MotionSafe, yang memudahkan nasabah untuk mengakses berbagai produk asuransi secara
cepat dan praktis, kapan saja dan di mana saja

C.3.    PT MNC Insurance Broker (MIB)

MIB sedang mengembangkan aplikasi asuransi yang menghadirkan layanan konsultasi untuk membantu nasabah
memilih produk asuransi yang tepat serta membantu proses klaim secara menyeluruh.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MIB adalah jasa pialang asuransi.

D. Lainnya

D.1.      Lini Bisnis Jasa Perdagangan Aset Digital (Cryptocurrency)

Perseroan memandang mata uang kripto sebagai peluang yang menguntungkan dan telah mengajukan lisensi
platform jual beli aset digital kripto, yang akan diberi nama MotionCrypto. Pengembangan platform berjalan
dengan lancar dan sedang dalam tahap penyelesaian. Setelah disetujui, Perseroan dapat meluncurkan
MotionCrypto dengan segera.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MCT adalah jasa perantara perdagangan aset digital.

D.2.      Lini Bisnis Modal Ventura

MMV, yang sedang dalam proses perijinan, merupakan perusahaan yang akan berfokus pada investasi dan
pengembangan start-up, terutama di sektor fintech. Perseroan berharap dapat membantu mengembangkan
ekosistem fintech di Indonesia, serta menjadi salah satu investor awal dalam fintech baru yang muncul dan
memanfaatkan produk inovatif ke dalam ekosistem digital Perseroan.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MMV adalah modal ventura.

D.3.      Lini Bisnis Securities Crowdfunding

Aplikasi securities crowdfunding MotionSeeds yang dimiliki oleh MAB sedang dalam proses perijinan.
MotionSeeds akan dikembangkan untuk melayani investor yang sudah ataupun belum terakreditasi untuk
penawaran sekuritas perusahaan swasta.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MAB adalah layanan urun dana.

Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.

3.     STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Sejak Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.




                                                       xviii
Page 20
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 15 Agustus 2022, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-
0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162906.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.76, Tambahan No. 032524 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 April 2025
adalah sebagai berikut:
                                                                               Nilai Nominal
                                                                             Rp100,- per saham
                 Pemegang Saham
                                                           Saham                           Nominal                            %
                                                                                             Rp
Modal Dasar                                                  150.000.000.000                 15.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 -   PT MNC Asia Holding Tbk                                   23.524.335.155                      2.352.433.515.500,-         55,20
 -   HT Investment Development Ltd.                             3.708.705.000                        370.870.500.000,-          8,70
 -   UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd.                              2.782.427.300                        278.242.730.000,-          6,53
 -   Masyarakat*                                               12.603.383.472                      1.260.338.347.200,-         29,57
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor                           42.618.850.927                      4.261.885.092.700,-        100,00
Penuh
Saham dalam Portepel                                          107.381.149.073                  10.738.114.907.300,-
*) kepemilikan saham di bawah 5%


4.     ENTITAS ANAK

Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak
tertanggal 30 April 2025. Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak berikut ini:

 No        Nama           Kegiatan Usaha Yang          Domisili          Presentase     Tahun            Status          Penyertaan
         Perusahaan      Benar-Benar Dijalankan                         Kepemilikan   Penyertaan       Operasional         Melalui
  1.    BABP            Jasa perbankan                  Jakarta          39,805%        2014            Beroperasi        Langsung
  2.    MNCS            Penjamin Emisi Efek dan         Jakarta           99,99%        2004            Beroperasi          Tidak
                        Perantara Pedagang Efek                                                                           Langsung
  3.    MNCAI           Jasa Asuransi umum              Jakarta           99,98%        2011            Beroperasi        Langsung
                        konvensional
  4.    MNCL            Jasa asuransi jiwa              Jakarta           99,98%        2010            Beroperasi        Langsung
  5.    MIB             Jasa pialang asuransi           Jakarta           99,99%        2021            Beroperasi        Langsung
  6.    MNCF            Perusahaan pembiayaan           Jakarta           99,99%        2003            Beroperasi        Langsung
  7.    MNCGUI          Lembaga Sewa                    Jakarta           99,99%        2014            Beroperasi        Langsung
                        Pembiayaan.
  8.    MNCAM           Jasa pengelolaan investasi      Jakarta           99,99%        2003            Beroperasi        Langsung
  9.    MTN             Portal Web dan/atau             Jakarta           99,99%        2018            Beroperasi          Tidak
                        Platform Digital serta                                                                            Langsung
                        Penyedia Jasa Pembayaran
 10.    FM              Aktivitas Pemrograman           Jakarta           99,99%        2020            Beroperasi          Tidak
                        Komputer Lainnya                                                                                  Langsung
 11.    SIAP            Finansial teknologi             Jakarta           99,99%        2016             Belum            Langsung
                                                                                                       Beroperasi1)
 12.    MMV             Modal ventura                   Jakarta           99,99%        2016             Belum            Langsung
                                                                                                       Beroperasi2)
 13.    MAB             Layanan urun dana               Jakarta           99,99%        2016             Belum            Langsung
                                                                                                       Beroperasi3)
 14.    MCT             Jasa perantara                  Jakarta           99,99%        2016             Belum            Langsung
                        perdagangan aset digital                                                       Beroperasi4)
 15.    MDNP            Penyewaan properti              Jakarta           99,92%        2016           Beroperasi         Langsung
 16.    RINP            Penyewaan properti              Jakarta           99,92%        2016           Beroperasi         Langsung
 17.    Winfly          Investasi                    British Virgin      100,00%        2018           Beroperasi         Langsung
                                                         Island
 18.    Lafite          Investasi                    British Virgin      100,00%        2020            Beroperasi        Langsung
                                                         Island
 19.    MDT             Aktivitas Perusahaan            Jakarta           99,99%        2022            Beroperasi        Langsung
                        Holding
 20.    MDL             Investasi                    British Virgin       99,99%        2022             Belum              Tidak
                                                         Island                                        Beroperasi5)       Langsung



                                                                  xix
Page 21
     No        Nama          Kegiatan Usaha Yang          Domisili         Presentase      Tahun             Status       Penyertaan
             Perusahaan     Benar-Benar Dijalankan                        Kepemilikan    Penyertaan        Operasional      Melalui
     21.     MAML           Investasi                   British Virgin      100,00%          2022            Belum           Tidak
             (dahulu MAL)                                   Island                                         Beroperasi5)    Langsung
     22.     MSIN           Aktivitas Perusahaan           Jakarta           1,58%           2023          Beroperasi      Langsung
                            Holding

1) SIAP belum beroperasi dikarenakan saat ini ijin usaha untuk Peer to Peer (P2) masih dimoratorium oleh OJK, sehingga SIAP belum bisa

     mengajukan permohonan ijin usaha P2P kepada OJK.
2) MMV belum beroperasi dikarenakan MMV masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
3) MAB belum beroperasi dikarenakan MAB masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada OJK.
4) MCT belum beroperasi dikarenakan MCT masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada BAPPEBTI.
5)
     MDL belum beroperasi dikarenakan masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
6) MAML belum beroperasi dikarenakan masih dalam tahap persiapan pengembangan usaha Motion Trade melalui tim penjualan yang

nantinya akan digunakan untuk transaksi saham-saham Indonesia ke fund manager luar negeri dengan menggunakan Motion Trade.
7) Penyertaan saham Perseroan pada MSIN berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia

selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal 21 Mei 2025, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 20 Mei 2025.

5.         KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

           Nama Obligasi                           :    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025

           Target Dana Obligasi                    :    Sebesar Rp555.000.000.000,- (lima ratus lima puluh lima miliar
           Berkelanjutan V MNC Kapital                  Rupiah)
           Indonesia
           Jumlah Pokok Obligasi                   :    Seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
                                                        Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar Rupiah) yang dijamin
                                                        secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:

                                                        Seri A       :    Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar
                                                                          Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta Rupiah)
                                                                          dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
                                                                          koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                                                          adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                                          Tanggal Emisi.
                                                        Seri B       :    Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar
                                                                          Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar empat
                                                                          ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                          sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                                                                          tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun
                                                                          sejak Tanggal Emisi.
                                                        Seri C       :    Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar
                                                                          Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar seratus juta
                                                                          Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
                                                                          (sebelas koma nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                                                          Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.


                                                        Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                                        sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara
                                                        Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang
                                                        dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
                                                        sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                                                        Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang
                                                        tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                                                        menerbitkan Obligasi tersebut.

           Harga Penawaran                         :    100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi



                                                                     xx
Page 22
     Jangka Waktu                       :    Seri A    :    370 hari kalender
                                             Seri B    :    3 (tiga) tahun
                                             Seri C    :    5 (lima) tahun

     Satuan Pemindahbukuan              :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

     Satuan Perdagangan                 :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya

     Tingkat Bunga                      :    Seri A    :    9,00% (sembilan koma nol persen)
                                             Seri B    :    10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
                                             Seri C    :    11,00% (sebelas koma nol persen)

     Periode Pembayaran Bunga           :   Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan

     Tanggal Pembayaran Bunga           :   12 September 2025
     Pertama
     Jaminan                            :   Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa gadai atas saham
                                            milik Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk (”MSIN”)
                                            sekurang kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen)
                                            dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan akan menandatangani jaminan
                                            gadai saham selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.

     Peringkat Efek                     :   idBBB+ (Triple B Plus) dari Pefindo

     Penyisihan Dana Pelunasan Pokok    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
     Obligasi (Sinking Fund)                Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                            dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

     Pembelian Kembali (Buy Back)       :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                            melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh
                                            Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
                                            mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back)
                                            tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
                                            disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                            Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Wali Amanat                        :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

     Agen Pembayaran                    :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)


6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2025 dan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan ini,
telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., BKP, nomor Izin Akuntan
Publik No. AP.0524.

Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).




                                                      xxi
Page 23
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret             31 Desember
                             Keterangan
                                                                      2025 *)         2024              2023
ASET
Kas dan setara kas                                                       3.377.142      3.383.214       4.262.907
Deposito pada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                  9.449          9.336           8.976
Piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                 232.896        110.009         215.377
Piutang nasabah                                                            413.400        360.326         449.686
Efek-efek
   Pihak berelasi                                                          298.469        374.358         226.398
   Pihak ketiga                                                          6.472.446      7.055.064       4.341.118
Piutang pembiayaan
   Pihak berelasi                                                          368.962       341.793          332.586
   Pihak ketiga                                                            841.577       955.680        1.508.750
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (15.169)      (15.992)          (16.405)
Kredit
   Pihak ketiga                                                         11.311.517    11.143.000       10.148.486
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (260.595)     (256.491)         (262.015)
Piutang pembiayaan Murabahah
   Pihak berelasi                                                               18            25               46
   Pihak ketiga                                                             45.750        42.061           37.411
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (400)             -                    -
Piutang pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
   Pihak berelasi                                                                 -           768             490
   Pihak ketiga                                                             83.785        89.756           95.822
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (2.206)       (1.635)            (295)
Premi dan aset reasuransi
   Pihak berelasi                                                            12.400        14.372           17.453
   Pihak ketiga                                                            797.037       310.126          311.654
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (31.223)      (31.223)          (16.803)
Aset tetap - bersih                                                      1.106.176     1.116.859        1.138.994
Aset tak berwujud - bersih                                                 230.786       231.777          206.987
Goodwill                                                                   364.163       364.163          369.443
Aset pajak tangguhan                                                       243.120       232.946          250.642
Aset lain-lain                                                           3.762.462     3.625.538        2.236.104
Jumlah Aset                                                             29.661.962    29.455.830       25.863.812

LIABILITAS
Simpanan
   Pihak berelasi                                                        1.170.614     1.277.101        1.759.049
   Pihak ketiga                                                         12.163.849    13.103.349       11.410.606
Simpanan dari bank lain                                                  1.066.992       799.826          557.102
Liabilitas segera                                                           25.797       457.641           72.941
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                  305.320       264.240          273.358
Utang Nasabah                                                              289.508       169.899          334.833
Utang reasuransi dan utang lain-lain                                       401.175       404.257          314.984
Utang pajak                                                                 37.509        26.854           43.854
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi                                1.419.099       819.488          638.115
Utang bank dan institusi keuangan non-bank                               1.411.868     1.257.248        1.155.885
Utang Al-Musyarakah                                                        119.265       109.424          111.401
Utang Al-Mudharabah                                                         30.700        31.408           15.108
Utang obligasi                                                           1.197.297       937.046          745.261
Utang sewa pembiayaan                                                        1.134         1.947            5.267
Liabilitas imbalan pasca kerja                                              82.094        79.271           73.807
Liabilitas lain-lain                                                     4.112.329     2.544.274        1.349.247
Jumlah Liabilitas                                                       23.834.550    22.283.273       18.860.818

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 150.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       4.261.885     4.261.885       4.261.885
Tambahan modal disetor                                                    1.312.867     1.312.867       1.312.867
Uang muka setoran modal                                                           -             -         802.000
Komponen ekuitas lainnya                                                (1.325.474)     (410.193)        (745.034)
Saldo laba:



                                                              xxii
Page 24
                                                                                31 Maret                       31 Desember
                               Keterangan
                                                                                 2025 *)                   2024            2023
   Ditentukan penggunaannya                                                                3.500                3.500          3.500
   Belum ditentukan penggunaannya                                                        730.798              697.944        605.571
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                                             4.983.576                 5.866.003       6.240.789
   Kepentingan non-pengendali                                                          843.836                 1.306.554         762.205
Jumlah Ekuitas                                                                       5.827.412                 7.172.557       7.002.994
*)Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Maret                         31 Desember
                               Keterangan
                                                                               2025 *)        2024 *)              2024          2023
  PENDAPATAN
  Pendapatan bunga dan dividen                                                    524.837          476.251        1.957.050    1.874.772
  Pendapatan pasar modal                                                           26.492           61.252          209.215      301.367
  Pendapatan premi bersih                                                         243.432          107.422          788.004      348.847
  Pendapatan digital                                                               89.162           78.358          305.576      326.893
  Pendapatan pembiayaan syariah                                                     8.536            7.774           34.661       27.380
  Pendapatan operasional lainnya                                                   11.446           26.027           31.964       75.037
  Jumlah Pendapatan                                                               903.905          757.084        3.326.470    2.954.296
  BEBAN
  Beban umum dan administrasi                                                     264.620          315.432        1.181.650    1.268.085
  Beban bunga                                                                     335.588          265.332        1.201.334      987.098
  Klaim dan manfaat                                                                97.784           91.425          427.372      323.020
  Penurunan nilai                                                                  19.947           13.949            56.382     109.392
  Komisi neto                                                                      17.862             4.088           60.468       17.250
  Beban bagi hasil syariah                                                          3.480             3.324           13.733       14.500
  Beban administrasi                                                                1.454             1.540            6.898        6.169
  Lain-lain - bersih                                                              129.236           16.185          214.351        72.167
  Jumlah Beban                                                                    869.971          711.275        3.162.188    2.797.681
  Laba sebelum pajak penghasilan                                                   33.934           45.809          164.282      156.615
  Beban pajak - bersih                                                              6.239           (5.774)         (38.244)     (79.030)
  Laba bersih periode berjalan                                                     40.173           40.035          126.038        77.585
  Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
  Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
     Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti                                     785               -          5.428     (19.138)
  Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
     Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan yang
     diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                (35.606)         (58.982)          50.338     (71.135)
  Jumlah penghasilan komprehensif lain - setelah pajak                            (34.821)         (58.982)          55.766     (90.273)
  Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                                            5.352         (18.947)         181.804     (12.688)
  Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada
     Pemilik entitas induk                                                          32.854          34.778           92.373       55.928
     Kepentingan non pengendali                                                      7.319           5.257           33.665       21.657
  Jumlah                                                                            40.173          40.035          126.038       77.585
  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
     Pemilik entitas induk                                                         (3.030)         (15.113)        148.529      (33.620)
     Kepentingan non pengendali                                                      8.382           (3.834)         33.275       20.932
  Jumlah                                                                             5.352         (18.947)         181.804     (12.688)
  Laba bersih per saham dasar (dalam Rupiah penuh)                                    0,77             0,82            2,17         1,31
*)Tidak diaudit


Rasio Keuangan
                                                                                               31 Maret             31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                                2025 *)          2024         2023
 Rasio Usaha (dalam %)
 Laba Sebelum Pajak/ Jumlah Pendapatan                                                             3,75%            4,94%         5,30%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Pendapatan                                                  4,44%            3,79%         2,63%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas                                                     0,69%            1,76%         1,11%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Aset                                                        0,14%            0,43%         0,30%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Pendapatan             3,63%            2,78%         1,89%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Ekuitas                0,56%            1,29%         0,80%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Aset                   0,11%            0,31%         0,22%


                                                                 xxiii
Page 25
                                                                                                    31 Maret             31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                     2025 *)          2024         2023
     Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset                                                                    3,05%          11,29%        11,42%

     Rasio Keuangan (dalam %)
     Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                                                 409,01%         310,67%      269,33%
     Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                                                     80,35%          75,65%       72,92%
     Interest Coverage Ratio1)                                                                        161,30%         143,75%      141,62%
     Debt Service Coverage Ratio2)                                                                     25,93%          63,03%       60,97%

   Rasio Pertumbuhan (dalam %)
   Jumlah Pendapatan                                                                        19,39%                     12,60%         3,68%
   Laba Bersih Periode Berjalan                                                              0,34%                     62,45%       -47,58%
   Jumlah Aset                                                                               0,70%                     13,89%         6,41%
   Jumlah Liabilitas                                                                         6,96%                     18,15%         4,17%
   Jumlah Ekuitas                                                                          -18,75%                      2,42%        12,94%
1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga
2) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun



*)Tidak diaudit

     Rasio Keuangan (dalam %) yang dipersyaratkan dalam perjanjian waliamanat
     Debt to Equity 3)                                                                                135,07%         79,54%        55,00%
     Coverage Ratio 4)                                                                                121,32%        124,19%       132,22%

3)
     Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 3:1 (tiga) berbanding (satu).
4) Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA Konsolidasi dengan beban bunga pinjaman konsolidasian tidak kurang dari 1:1      (satu)
berbanding (satu).

“Utang” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi setelah dikurangi dengan 1) simpanan pihak ketiga, 2) simpanan pihak
berelasi, 3) simpanan dari bank lain, 4) utang bank dan institusi keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Mudharabah;
“EBITDA Konsolidasi” adalah laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi
dan amortisasi dan Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai (CKPN);

Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
waliamanat.

7.      RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan dipergunakan untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025.

Sisa kekurangan dana untuk pelunasan refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025 akan dibayarkan Perseroan
menggunakan dana dari kas internal Perseroan dan dilunasi pada saat jatuh tempo.

8.      PROSPEK USAHA

Prospek usaha di bidang jasa keuangan di Indonesia per kuartal I 2025 tetap menjanjikan dengan pertumbuhan
ekonomi yang stabil, perkembangan teknologi yang pesat, dan kebijakan pemerintah yang mendukung sektor
keuangan.

             Pilar Perbankan

              Industri perbankan di Indonesia tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Otoritas Jasa
              Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit sebesar 9,16% yoy menjadi Rp7.908,4 triliun per Maret
              2025. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) per Maret 2025 tercatat naik 4,75% yoy menjadi Rp9.010
              triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 4,01%, 7,74%, dan 2,89%
              yoy. Di tahun 2025, Bank Indonesia (BI) membidik pertumbuhan kredit sebesar 11%-13% yoy.




                                                                       xxiv
Page 26
           Prospek industri refinancing memiliki ruang tumbuh yang tinggi karena mayoritas masyarakat Indonesia
           memiliki aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang berpotensi dijadikan jaminan saat
           membutuhkan dana. Skema pembiayaan melalui kredit multiguna dengan agunan seperti sertifikat
           rumah atau BPKB kendaraan menjadi solusi yang tepat bagi pelaku usaha mikro dan individu untuk
           memenuhi kebutuhan modal kerja maupun konsumsi dengan proses cepat, tenor pendek, dan bunga
           kompetitif.

           Dari segmen pembayaran digital, jumlah pengguna internet dan penetrasi smartphone yang terus
           meningkat memberikan landasan kuat untuk pertumbuhan transaksi digital. Percepatan adopsi didukung
           dengan adanya normalisasi pembayaran yang dikembangkan oleh BI melalui QRIS. BI melaporkan bahwa
           pengguna QRIS pada kuartal I 2025 mencapai 56,3 juta, dengan pengguna QRIS yang berasal dari
           pedagang atau merchant sebesar 38,1 juta. Volume transaksi QRIS mencapai 2,6 miliar atau tumbuh
           169,15% yoy dengan nominal transaksi Rp262,1 triliun. Secara keseluruhan, pembayaran digital yang
           terdiri atas transaksi melalui aplikasi mobile dan internet pada kuartal I 2025 mencapai 10,76 miliar
           transaksi atau tumbuh 33,50% yoy.

          Pilar Pasar Modal

           Pasar modal Indonesia diyakini akan tumbuh makin pesat seiring dengan peningkatan partisipasi investor
           lokal. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai
           15,77 juta Single Investor Identification (SID) pada akhir Maret 2025, meningkat sekitar 5,1%
           dibandingkan akhir 2024. Dari jumlah tersebut, 6,71 juta merupakan investor saham. BEI juga
           menargetkan penambahan 2 juta investor baru setiap tahun menyusul masifnya edukasi pasar modal
           kepada masyarakat. Demografis investor didominasi oleh generasi milenial dan gen Z, dengan mayoritas
           berusia 40 tahun ke bawah, mencapai sekitar 80%.

           Di industri pengelolaan investasi, reksa dana masih menjadi alternatif bagi pemodal dengan pemahaman
           terbatas mengenai resiko di pasar modal karena memiliki prospek yang tinggi seiring dengan proyeksi
           pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inflasi yang terkendali di Indonesia. Berdasarkan data OJK, jumlah
           investor reksa dana berdasarkan SID hampir mencapai 15 juta investor per Maret 2025. Pada kuartal I
           2025, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp811,97 triliun atau turun 3,71% year-to-
           date (ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp493,91 triliun atau turun
           1,07% ytd.

          Pilar Asuransi

           Peran industri asuransi terhadap perekonomian masih sangat rendah, tercermin dari rendahnya tingkat
           penetrasi asuransi di Indonesia. OJK mencatat penetrasi asuransi di Indonesia hanya sebesar 2,72% per
           Februari 2025, mengalami penurunan dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar 2,84%.
           Sebelumnya di tahun 2020, penetrasi asuransi sempat menyentuh 3,23%. OJK menargetkan penetrasi
           asuransi mencapai 3,2% di tahun 2027 dengan tingkat densitas berada sebesar Rp2,4 juta per penduduk.
           Ditambah lagi, Pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan memiliki asuransi pihak ketiga atau Third
           Party Liability (TPL) di tahun 2025 yang diyakini akan memberi dampak positif bagi industri asuransi
           nasional.

9.    EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                              Periode
                                                                    Tingkat               Jatuh      Total Nilai Efek yang
No.           Nama Obligasi          Jumlah Obligasi    Peringkat              Jatuh
                                                                    Bunga                Tempo             Terutang
                                                                              Tempo
          Obligasi Berkelanjutan
          III MNC Kapital                                                               10 Januari
 1.                                 Rp149.085.000.000    IdBBB+     11,25%    3 tahun                Rp149.085.000.000
          Indonesia Tahap I Tahun                                                         2026
          2022 Seri B
          Obligasi Berkelanjutan
          III MNC Kapital                                                               10 Januari
 2.                                 Rp58.150.000.000     IdBBB+     12,00%    5 tahun                 Rp58.150.000.000
          Indonesia Tahap I Tahun                                                         2028
          2022 Seri C


                                                             xxv
Page 27
                                                                                      Periode
                                                                            Tingkat                   Jatuh      Total Nilai Efek yang
 No.         Nama Obligasi            Jumlah Obligasi       Peringkat                  Jatuh
                                                                            Bunga                    Tempo             Terutang
                                                                                      Tempo
        Obligasi Berkelanjutan
        III MNC Kapital                                                                              28 Juni
  3.                                 Rp83.555.000.000        IdBBB+         11,25%     3 tahun                    Rp83.555.000.000
        Indonesia Tahap II                                                                            2026
        Tahun 2023 Seri B
        Obligasi Berkelanjutan
        IV MNC Kapital                                                                             19 Januari
  4.                                 Rp24.375.000.000        IdBBB+         11,69%     3 tahun                    Rp24.375.000.000
        Indonesia Tahap I Tahun                                                                      2027
        2023 Seri B
        Obligasi Berkelanjutan
        IV MNC Kapital                                                                               12 Juli
  5.                                Rp289.245.000.000        IdBBB+         10,25%    370 hari                    Rp289.245.000.000
        Indonesia Tahap II                                                                           2025*
        Tahun 2024 Seri A
        Obligasi Berkelanjutan
        IV MNC Kapital                                                                                2 Juli
  6.                                 Rp98.140.000.000        IdBBB+         11,75%     3 tahun                    Rp98.140.000.000
        Indonesia Tahap II                                                                            2027
        Tahun 2024 Seri B
        Obligasi Berkelanjutan
        IV MNC Kapital                                                                                2 Juli
  7.                                  Rp2.615.000.000        IdBBB+         12,50%     5 tahun                     Rp2.615.000.000
        Indonesia Tahap II                                                                            2029
        Tahun 2024 Seri C
        Obligasi Berkelanjutan V
        MNC Kapital Indonesia                                                                      20 Januari
  8.                                Rp252.975.000.000        IdBBB+         9,25%     370 hari                    Rp252.975.000.000
        Tahap I Tahun 2024 Seri                                                                      2026
        A
        Obligasi Berkelanjutan V
        MNC Kapital Indonesia                                                                      10 Januari
  9.                                Rp144.085.000.000        IdBBB+         10,75%     3 tahun                    Rp144.085.000.000
        Tahap I Tahun 2024 Seri                                                                      2028
        B
        Obligasi Berkelanjutan V
        MNC Kapital Indonesia                                                                      10 Januari
  10.                               Rp102.940.000.000        IdBBB+         11,50%     5 tahun                    Rp102.940.000.000
        Tahap I Tahun 2024 Seri                                                                      2030
        C
                                     Total Nilai Efek yang Masih Terutang                                        Rp1.205.165.000.000

* Sisa kekurangan dana untuk pelunasan refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024
Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan dan
dilunasi pada saat jatuh tempo.




                                                                 xxvi
Page 28
I.      PENAWARAN UMUM




                                        PT MNC KAPITAL INDONESIA Tbk
                                                  Bidang Usaha:
                                          Aktivitas Perusahaan Holding

                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                  Kantor Pusat
                                          MNC Bank Tower Lantai 21
                                 Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
                             Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983 6870
                             Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
                                    Website : www.mncfinancialservices.com

                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
               DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP55.000.000.000,-
                                 (LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH )
                                           (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp52.000.000.000,-
(lima puluh dua miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai
berikut:
   Seri A:      Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus
                juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun.
                Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
   Seri B:      Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar
                empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
                persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
   Seri C :    Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar
               seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol persen) per
               tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 12 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B dan 12 Juni
2030 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

     Dalam rangka penerbitan Obligasi, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang
              jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan peringkat:

                                              idBBB+ (Triple B Plus)



                                                        1
Page 29
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN BERGANTUNG PADA KEGIATAN
DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI
BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI
LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI
PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB V TAHAP I PERSEROAN.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                          2
Page 30
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II
TAHUN 2025”.

JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak banyaknya sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima
miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua
miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
KSEI yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
 Seri A:      Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus
              juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun.
              Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
              Pembayaran bunga pertama Obligasi Seri A akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025,
              sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 22 Juni
              2026.
 Seri B:      Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar
              empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
              persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
              bunga pertama Obligasi Seri B akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan
              pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2028.
 Seri C:      Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar
              seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol persen) per
              tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
              pertama Obligasi Seri C akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan pembayaran
              bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2030.

Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Jumlah Pokok Obligasi masing-masing dari seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang



                                                        3
Page 31
Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

   Bunga ke                     Seri A                         Seri B                       Seri C
       1                       12 September 2025              12 September 2025           12 September 2025
       2                        12 Desember 2025               12 Desember 2025            12 Desember 2025
       3                            12 Maret 2026                  12 Maret 2026               12 Maret 2026
       4                              22 Juni 2026                    12 Juni 2026               12 Juni 2026
       5                                                      12 September 2026           12 September 2026
       6                                                       12 Desember 2026            12 Desember 2026
       7                                                           12 Maret 2027               12 Maret 2027
       8                                                              12 Juni 2027               12 Juni 2027
       9                                                      12 September 2027           12 September 2027
      10                                                       12 Desember 2027            12 Desember 2027
      11                                                           12 Maret 2028               12 Maret 2028
      12                                                              12 Juni 2028               12 Juni 2028
      13                                                                                  12 September 2028
      14                                                                                   12 Desember 2028
      15                                                                                       12 Maret 2029
      16                                                                                         12 Juni 2029
      17                                                                                  12 September 2029
      18                                                                                   12 Desember 2029
      19                                                                                       12 Maret 2030
      20                                                                                         12 Juni 2030




                                                     4
Page 32
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi
yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib
dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi
tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan
atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Agen Pembayaran dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan
dengan Obligasi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perseroan akan memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa gadai atas saham milik Perseroan
dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk. (“MSIN”) dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan akan menandatangani akta jaminan gadai saham
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.

Penilaian yang dilakukan atas saham MSIN yang digadaikan adalah berdasarkan valuasi dengan menggunakan
nilai harga penutupan saham MSIN di hari sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.




                                                       5
Page 33
Saham yang dijaminkan adalah saham MSIN milik Perseroan, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan
yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal
21 Mei 2025, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 20 Mei 2025.

Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan nilai jaminan sebesar sekurang-kurangnya 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi pada saat ditandatanganinya akta jaminan gadai saham
dan/atau setelah dilakukannya top up jaminan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Wali Amanat akan mengawasi kecukupan nilai jaminan setiap hari. Nilai jaminan tersebut dihitung dengan
valuasi dengan menggunakan nilai harga penutupan saham MSIN di Bursa Efek 1 (satu) Hari Bursa di hari
sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.

Apabila nilai jaminan kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, maka Perseroan
diwajibkan untuk melakukan top up sehingga jaminan tercukupi menjadi minimal sebesar 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
 1. Apabila nilai jaminan gadai:
     1. Turun menjadi dibawah atau sama dengan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) x Nilai Pokok Obligasi
         berdasarkan harga penutupan; atau
     2. Turun dibawah nilai jaminan 125% (seratus dua puluh lima persen) namun masih di atas 110% (seratus
         sepuluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan selama 30 (tiga puluh) Hari
         Bursa berturut-turut;
     maka Wali Amanat akan mengirimkan instruksi kepada Emiten untuk melakukan top up sehingga jaminan
     tercukup 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi. Top up jaminan wajib dilakukan
     oleh Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah instruksi dari Wali Amanat diterima oleh
     Perseroan.

2.   Perseroan akan mengirimkan Instruksi Receive Free of Payment (RFOP) Settlement Transaksi Top up
     (dilampirkan konfirmasi transaksi) dengan ketentuan sebagai berikut:
     - diterima oleh Wali Amanat dengan tindasan Agen Jaminan yang ditunjuk oleh Wali Amanat 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelesaian transaksi (settlement date) dengan konfirmasi per telepon;
     - diterima oleh Wali Amanat/Agen Jaminan melalui sarana tercepat disertai dengan konfirmasi per
         telepon sebelum pukul 11.00 WIB untuk penyelesaian transaksi (settlement date) di hari yang sama.

3.   Wali Amanat akan memastikan bahwa settlement transaksi akan dilaksanakan oleh Agen Jaminan dengan
     perusahaan sekuritas selaku counterpart settlement transaksi maksimum 3 (tiga) Hari Bursa sejak Instruksi
     Settlement Transaksi top up. Perseroan, selaku pemberi gadai berjanji dan mengikatkan diri akan
     mengeluarkan surat pemberitahuan perihal adanya peletakan gadai atas saham kepada MSIN dan/atau
     Biro Administrasi Efek MSIN, dan kemudian memberitahukan mengenai terjadinya gadai saham tersebut
     disertai pengajukan permohonan pemblokiran atas nama yang digadaikan dalam daftar pemegang saham
     MSIN kepada Wali Amanat.

4.   Selanjutnya Perseroan akan memenuhi prosedur yang wajib dilakukan di KSEI dan KSEI atas permintaan
     Agen Jaminan akan melakukan pemblokiran yang berlaku sampai dengan dikeluarkannya konfirmasi
     pencatatan gadai dari KSEI, yang berisi pencatatan dan pemblokiran gadai saham di C-BEST, yang mana
     konfirmasi tersebut harus diperoleh Pemberi Gadai paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah diterimanya
     konfirmasi pemblokiran sub-rekening Efek yang diterima dari KSEI.

Apabila nilai jaminan lebih dari 130% (seratus tiga puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga
penutupan atau apabila hasil pemeringkatan naik sehingga menyebabkan jaminan yang diberikan Perseroan
menjadi lebih dari apa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan pada setiap saat
berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai saham yang diberikan Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat (melakukan top down) dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut
tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok
Obligasi.




                                                       6
Page 34
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan idBBB+ (Triple B Plus). Dalam hal hasil Pemeringkatan naik
melebihi idBBB+ (Triple B Plus), Perseroan berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai
saham dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari
125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi.

Sehubungan dengan jaminan dalam penerbitan Obligasi ini, Wali Amanat dan Perseroan menunjuk Agen
jaminan untuk melakukan tugas – tugas sesuai dengan instruksi Wali Amanat antara lain :
 1. Membuka sub rekening efek untuk penyimpanan saham yang dijaminkan
 2. Dalam hal settlement transaksi Top Up :
     a. Menerima instruksi Receive Free of Payment (RFOP) dari Emiten melalui Wali Amanat;
     b. Menerima pengalihan saham yang akan djaminkan dari perusahaan Sekuritas yang ditunjuk Perseroan
         yang dilakukan melalui sistem Central Depository Book Entry Settlement, (selanjutnya Central
         Depository Book Entry Settlement disebut C-BEST);
     c. mengirimkan surat permohonan pemblokiran Sub Rekening Efek atas saham yang dijaminkan kepada
         PT KSEI;
     d. mengirimkan konfirmasi pemblokiran sub Rekening efek yang diterima dari PT KSEI kepada Perseroan
         dan Wali Amanat.
 3. Dalam hal settlement transaksi Top Down :
     a. Menerima instruksi Delivery Free of Payment (DFOP) dari Emiten melalui Wali Amanat;
     b. Mengirimkan surat permohonan pelepasan pemblokiran Sub Rekening Efek atas saham yang
         dijaminkan kepada PT KSEI;
     c. mengirimkan konfirmasi pelepasan pemblokiran sub Rekening efek yang diterima dari PT KSEI kepada
         Perseroan dan Wali Amanat;
     d. Mengirimkan pengalihan saham yang akan dilepas kepada perusahaan sekuritas yang ditunjuk
         Perseroan yang dilakukan dengan sistem C-BEST.

SANKSI
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda yaitu sebesar tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.

Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh
kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi
jatuh tempo maka Perseroan wajib untuk sekarang dan pada waktunya nanti memberikan kuasa kepada Wali
Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi mengeksekusi jaminan dengan cara menjual, mengalihkan atau
cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila
akan dilakukan dengan penjualan secara dibawah tangan, maka penjualan tersebut harus didahului dengan
kesepakatan antara Wali Amanat dan Perseroan, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 2 (dua)
Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan RUPO yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas jaminan
tersebut, maka jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
 a.  Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
     sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi.
 b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanyá tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan



                                                      7
Page 35
           demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
           Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
           ketentuan KSEI yang berlaku.
 c.        Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
           Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
           Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari
           jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian
           berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
           puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
 d.        Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
           (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
           Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
           diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
           tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
           tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
           Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
           pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
           Wali Amanat.
 e.        Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan
           hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
   dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
   berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
   melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
   a. melakukan dan/atau mengizinkan Anak Perusahaan (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau
       dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau
       sebagian besar Aset kecuali:
         i.   dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
        ii.   penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
              lebih dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
       iii.   dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
              perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini.

             Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
             Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Emiten -yang terakhir “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi
             Emiten berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.

      b.     mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Anak Perusahaan
             (jika ada) untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
                  i.   merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha sehari-hari
                       Emiten atau Anak Perusahaan, atau
                 ii.   merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
                       pemegang saham Emiten,dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten
                       dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
                iii.   merger atau akuisisi antara Emiten dan Anak Perusahaan (jika ada) dengan ketentuan bahwa
                       dalam hal merger tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan hasil merger (surviving
                       company);
      c.     mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku;
      d.     mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten;
      e.     memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Anak Perusahaan (jika ada) di luar
             kegiatan usaha Emiten tersebut dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen)



                                                           8
Page 36
         dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terkini yang telah diaudit, dengan
         memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan Emiten, koperasi dan
         yayasan karyawan Emiten, dan/atau Afiliasi/Anak Perusahaan (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha
         Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    f.   menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau
         pendapatan Emiten, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali;
             i.   agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
            ii.   agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Emiten
                  dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
           iii.   agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru
                  dalam rangka menunjang kegiatan usaha Emiten dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
           iv.    agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
                  menggantikan -posisi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
                  dijamin dengan aktiva yang sama.
    g.   memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Anak
         Perusahaan, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Emiten atau Anak
         Perusahaan, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Emiten
    h.   mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang
         mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan
         tetap memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.

    Perseroan telah menyampaikan surat permohonan persetujuan untuk melakukan PUB V MNC Kapital
    Indonesia, dengan target dana sebesar Rp550.000.000.000,00, dengan jaminan berupa saham MSIN yang
    dimiliki Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam PUB IV Tahun
    2024, sebagaimana tercantum dalam surat Perseroan No. 126/MNCKI/DIR/VIII/2024 tanggal 28 Agustus
    2024 Atas permohonan persetujuan tersebut Wali Amanat telah menyampaikan persetujuannya
    sebagaimana tercantum dalam surat Wali Amanat No. B.343-INV/TCS/AET/09/2024 tanggal 6 September
    2024, Perihal: Persetujuan atas Penerbitan PUB V PT MNC Kapital Indonesia.

2) Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
       pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
       dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau
       permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-
       lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap
       oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh
       Wali Amanat; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
       penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
       data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan
       atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak
       seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
       permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.

3) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
   dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
   berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
       sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian
       tersebut;
   b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
       tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada
       Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:




                                                     9
Page 37
      1) Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 3 : 1 (tiga)
         berbanding (satu).
      2) Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA Konsolidasi dengan beban bunga pinjaman
         konsolidasian tidak kurang dari 1 : 1 (satu) berbanding (satu).
     “Utang” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi setelah dikurangi dengan 1) simpanan
     pihak ketiga, 2) simpanan pihak berelasi, 3) simpanan dari bank lain, 4) utang bank dan institusi
     keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Mudharabah;
     “EBITDA Konsolidasi” adalah laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum beban pajak konsolidasi
     ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi dan Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai
     (CKPN);
     “Beban Bunga Pinjaman Konsolidasi” adalah beban bunga Perseroan dan Entitas Anak dengan tanpa
     memperhitungkan Entitas Anak yang diakuisisi (jika ada);
     “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi;
     “Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai (CKPN)” adalah cadangan yang dibentuk oleh bank untuk
     menghadapi terjadinya risiko kerugian akibat penanaman dana dalam aktiva produktif.
c.   menjaga agar Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung maupun secara tidak
     langsung oleh PT Asia Holding Tbk (atau dahulu dikenal dengan sebutan PT MNC Investama Tbk) selama
     jangka waktu Obligasi;
d.   Perseroan tidak akan menjaminkan jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada
     pihak manapun.
e.   menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
     akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-
     lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada
     Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili atau surat
     elektronik (email);
f.   bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf e
     diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda atas jumlah yang wajib dibayar.
     Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari keterlambatan yang dihitung sejak tidak
     dibayarkannya dana tersebut.
     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
     Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain
     dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
g.   memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
     Perwaliamanatan;
h.   memberikan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan dengan nilai
     pada Tanggal Emisi sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok
     Obligasi yang terutang sejak ditandatanganinya perjanjian gadai saham yang akan ditandatangani oleh
     Emiten dan Wali Amanat selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
i.   dalam hal nilai jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan kurang dari
     jumlah yang ditentukan dalam huruf h, maka Emiten berkewajiban untuk melakukan top up sehingga
     jaminan tercukupi menjadi minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Obligasi,
     dengan tetap memperhatikan ketentuan apabila :
      a. Turun menjadi dibawah atau sama dengan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) x Nilai Pokok
           Obligasi berdasarkan harga penutupan; atau
      b. Turun dibawah nilai jaminan 125% (seratus dua puluh lima persen) namun nilai jaminan masih di
           atas 110% (seratus sepuluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan selama
           30 (tiga puluh) Hari Bursa berturut-turut.
j.   Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi
     dibawah idBBB- (Triple B minus) dari PT Pefindo atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh
     lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, maka Perseroan berkewajiban menambah
     jaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terutang untuk setiap
     penurunan satu notch hasil pemeringkatan dibawah idBBB- (Triple B minus) .



                                                    10
Page 38
   Penambahan jaminan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
   Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya
   kewajiban penambahan jaminan. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penambahan dan/atau
   pengikatan jaminan tunduk pada ketentuan huruf i dan Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan.
   Apabila hasil pemeringkatan kembali ke minimal idBBB (Triple B) dari PT Pefindo atau peringkat lain
   yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain maka dalam waktu
   selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari
   Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat,
   Perseroan berhak mengubah nilai jaminan sehingga nilai jaminan menjadi seperti semula sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 12.1 Perjanjian Perwaliamanatan;
k. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
   dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
l. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
   berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
   menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
   prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
   ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
m. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
   dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
n. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis paling lambat dalam waktu bersamaan
   dengan penyampaian laporan keuangan triwulanan terdekat dalam hal terjadinya hal-hal sebagai
   berikut:
   (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan kecuali untuk
         kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan
         sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
   (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
         jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
         Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
         Asasi Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan
         akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas
         perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
   (iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara
         material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
o. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
p. menyerahkan kepada Wali Amanat:
   (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
         terdaftar di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan
         Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang
         berlaku;
   (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam huruf b beserta uraian
         penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya
         permintaan dari Wali Amanat baik melalui surat tertulis maupun surat elektronik;
   (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan;
   (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu paling
         lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh
         Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
   (v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan
         dengan Emisi Obligasi ini;
   (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
         Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
         sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan




                                               11
Page 39
   (vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
          diketahuinya pelanggaran tersebut;
   (viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang
          ditandatangani oleh Direksi Emiten tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan
          yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas
          pada:
           1) Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
                kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika
                ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
           2) Pernyataan bahwa Emiten telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
                pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi,
                Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
           3) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
                Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan
                dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus
                dilaksanakan;
           4) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Emiten
                sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
                tersebut;
           5) Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Emiten yang
                tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertamakali, atau jika ada, uraian mengenai
                kejadian-kejadian tersebut.
q. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
   sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
r. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang mempunyai
   reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
   yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan ketentuan asuransi-asuransi
   tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten;
s. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata
   usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Emiten yang telah memiliki kekuatan hukum
   yang tetap serta dapat mempunyai -pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Emiten,
   termasuk dalam hal terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap
   semua atau sebagian besar harta kekayaan Emiten atau tindakan yang menghalangi Emiten untuk
   menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
   kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
t. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
   keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
   menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
   Perseroan;
u. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
   tertulis 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-
   gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
   pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
   memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
v. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
   berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
   pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
   disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
w. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
   Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
   Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
x. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib
   dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
    (i). Pemeringkatan Tahunan



                                                  12
Page 40
                 i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali
                     Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
                     terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
                     Obligasi yang diterbitkan.
                ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
                     wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
                     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                     10 (sepuluh Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
                     sebagai berikut:
                     a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                     b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          (ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                 i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                     kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
                     (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                     (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru
                     tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                      a. peringkat baru; dan
                      b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
                ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          (iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
                 i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                     diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang
                     mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                     Berkelanjutan sepanjang:
                          a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                          b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                               Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                               sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
               (iv). Pemeringkatan Ulang
                     i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                         peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf v angka (i)
                         butir i dan angka (ii) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan
                         ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                         diterimanya peringkat dimaksud.
                    ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                         peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                         kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                         atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                         peringkat dimaksud.
               (v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x
                     angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan paling sedikit:
                     i. Situs Web Emiten;
                    ii. Situs Web Bursa Efek.

KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
    dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :

    1)   Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
         Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
    2)   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau



                                                        13
Page 41
     3)   Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
          perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau
          lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
          Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
          terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
          ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     4)   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
     5)   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain yang
          disebutkan pada butir 1);

b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a butir 1) tentang kelalaian Perseroan dalam Informasi Tambahan ini dan keadaan atau kejadian
         tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
         untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     2) Huruf a butir 2) sampai dengan 5) tentang kelalaian Perseroan dalam Informasi Tambahan ini dan
         keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
         Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya
         perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaian tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
     Wali Amanat melakukan penagihan kepada Emiten, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi
     jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
     waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

c.   Apabila Perseroan:
     1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
        (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung
        oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
        Pengadilan Niaga yang berwenang;
     2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
        (standstill);

     maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
     Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali
     Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
     Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
     oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.




                                                       14
Page 42
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan untuk
     sebagian atau seluruh Obligasi.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi,
     kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
     Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan butir 8), paling sedikit
     memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali;
     b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
     a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
     Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
     dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
       a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
       b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
    dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16) Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
17) Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
     aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;



                                                      15
Page 43
18) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan, mengakibatkan:
    a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
        hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
        dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,hak menghadiri
        RUPO, meliputi hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari obligasi yang
        dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
19) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada 6. 7 dan -6. 8 wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
    ketentuan -sebagai berikut:
    a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
         1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
             yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional
    b. Bagi Emiten yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
         1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
             digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
         2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
        mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan/atau
        ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
        20/POJK.04/2020;
    b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/ atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/ atau untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
        menurut Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain
        sehubungan dengan kelalaian;
    c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
    d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
    e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
      20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
      oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
      penyertaan modal pemerintah,
   b) Perseroan;
   c) Wali Amanat; atau
   d) OJK.

3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
   tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
   surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO .




                                                     16
Page 44
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
   dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
   permohonan.

5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
    a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
       pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
        paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
         (2) agenda RUPO
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e)   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
   a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
       dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
       diterbitkan oleh KSEI.
    c)   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
    d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
       dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
       tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
       setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
       tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
       pelaksanaan RUPO.
    e)   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya.
    f)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditanda tangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
    g)   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
    h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
       -   Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
           Wali Amanat.
       -   Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
           dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
       -   Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
           membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
           tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.



                                                     17
Page 45
    i)   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat.
    j)   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    k)   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
    l)   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6) huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      diatur sebagai berikut:
      (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          (a). Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO.
          (b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO.
          (b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan



                                                     18
Page 46
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO.
            (b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

      b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO.
         (2). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua.
         (3). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (4). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang ketiga.
         (5). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang keempat.
         (7). RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil -keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
              kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         (8). Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 5 di atas.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
   pengumuman dan pemanggilan pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
   penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
   kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
   Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.


                                                     19
Page 47
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatangan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah dengan preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VIII mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-1204/PEF-DIR/X/2024 untuk Obligasi PUB V MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V MNC
Kapital Indonesia Periode 3 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 dan No.RC-120/PEF-DIR/X/2024
tanggal 2 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Tahap II Tahun
2025 PT MNC Kapital Indonesia Tbk yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)
untuk Obligasi PUB V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 hasil pemeringkatan atas surat utang jangka
panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                                    idBBB+
                                                (Triple B Plus)

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 3 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Efek utang dengan peringkat idBBB mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek
utang Indonesia lainnya. Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah
akan dapat memperlemah kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata
kategori yang bersangkutan.

Faktor-faktor yang mendukung peringkat adalah:
1. Kualitas kredit yang moderat di anak perusahaan. PEFINDO menilai bahwa kualitas kredit dari anak
    perusahaan utama BCAP akan tetap berada pada tingkat sedang dalam jangka pendek hingga menengah.
    PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) dan PT MNC Sekuritas dianggap sebagai anak perusahaan
    utama, yang mewakili 76,5% dari total aset Grup per semester I tahun 2024. MNC Bank berfokus pada
    perbankan wholesale dan berencana untuk secara bertahap mengembangkan perbankan ritel, khususnya



                                                      20
Page 48
     dari segmen pinjaman pensiunan melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero). Selain itu, MotionBank
     yang merupakan aplikasi perbankan digital milik MNC Bank, sedang ditransformasi menjadi super app yang
     akan menyediakan layanan keuangan lengkap bagi seluruh nasabah MNC Group. Kami memperkirakan
     bahwa peningkatan ini akan memberikan manfaat bagi Bank dalam hal potensi peningkatan dana ritel dan
     pendapatan berbasis komisi, serta menciptakan peluang bisnis lebih lanjut dengan perusahaan afiliasinya.
     Kami juga menilai posisi bisnis MNC Sekuritas di industri berada pada tingkat sedang, dengan proyeksi
     pangsa nilai transaksi perdagangan tetap di kisaran 1,0%–1,5% dalam jangka menengah. Untuk memperkuat
     kehadirannya di segmen ritel, MNC Sekuritas terus menambahkan fitur dan layanan baru seperti
     perdagangan obligasi daring dan auto invest reksa dana pada platform MotionTrade miliknya. Selain itu,
     MNC Sekuritas sedang dalam proses menambah tenaga kerja dan memperkuat divisi perbankan
     investasinya untuk mengantisipasi pertumbuhan transaksi mendatang.
2.   Struktur modal yang konservatif. PEFINDO memperkirakan struktur permodalan MNC Kapital akan tetap
     konservatif dalam jangka pendek hingga menengah, dengan proyeksi rasio pinjaman terhadap nilai (loan-
     to-value) sebesar 12x – 15x, seiring dengan perkiraan bahwa Perseroan dan anak-anak usahanya akan
     mempertahankan pertumbuhan bisnis yang moderat tanpa menambah jumlah utang baru yang signifikan.
     MNC Kapital memiliki basis ekuitas yang besar di tingkat induk sebesar Rp5,4 triliun per semester I tahun
     2024 dan tingkat DER (debt-to-equity ratio) yang konservatif di bawah 0,2x selama periode peninjauan,
     dengan angka terbaru sebesar 0,14x. Hal ini memberikan Perseroan bantalan yang lebih dari cukup untuk
     menyerap risiko bisnis di masa depan.

Faktor-faktor yang membatasi peringkat adalah:
 Perlindungan arus kas dan likuiditas yang lemah. PEFINDO memproyeksikan bahwa perlindungan arus kas
    dan profil likuiditas BCAP akan tetap lemah dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh rendahnya
    pendapatan berulang di tingkat induk. Sebagai perusahaan induk non-operasional, BCAP sangat bergantung
    pada pendapatan dividen, biaya manajemen, dan pendapatan bunga, yang masih bersifat fluktuatif karena
    anak-anak usahanya masih berada dalam tahap ekspansi. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk
    menghasilkan laba yang stabil dan dividen yang substansial bagi BCAP. Efek yang dapat diperdagangkan
    dalam jumlah besar milik BCAP sebesar Rp999,2 miliar per semester I tahun 2024 mungkin tidak dapat
    segera dicairkan sebagai sumber likuiditas tambahan, mengingat ketergantungannya pada valuasi
    berdasarkan kondisi pasar. Oleh karena itu, PEFINDO memproyeksikan bahwa pendapatan berulang BCAP
    di tingkat induk akan tetap rendah, dengan proyeksi rasio arus kas masuk berulang terhadap arus kas keluar
    non-diskresioner tetap di bawah 1,0x dalam jangka pendek hingga menengah, serupa dengan angka terbaru
    sebesar 0,7x per semester I 2024.
 Tantangan dalam transformasi bisnis anak perusahaan. PEFINDO menilai bahwa masih terdapat tantangan
    signifikan bagi MNC Kapital dalam mentransformasi bisnis anak-anak usahanya. Meskipun terdapat upaya
    yang disengaja untuk melakukan transformasi, terutama dengan memanfaatkan jaringan luas dan penetrasi
    pelanggan MNC Media, kami menilai bahwa hal tersebut belum diterjemahkan menjadi perkembangan
    bisnis yang substansial dalam lingkup Grup, yang tercermin dari kinerja keuangan BCAP dan anak
    perusahaannya. Menurut pandangan kami, BCAP mungkin memerlukan pencapaian besar yang
    monumental untuk mengubah potensi-potensi tersebut menjadi hasil yang nyata.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPPSK. Sesuai dengan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

                                            Alamat Wali Amanat
                                  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
                                        Investment Services Division
                                             TCS Business Team



                                                      21
Page 49
                                               Gedung BRI II Lt.6
                                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                          Jakarta 10210 - Indonesia
                                           Email: tcs_aet@bri.co.id
                                              Tel. (021) 575 8143
                                                www.bri.co.id

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini
mengenai Keterangan Mengenai Wali Amanat

PERWALIAMANATAN
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan
Pembelian Obligasi dalam Informasi Tambahan ini.

B. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:
1. Telah menjadi emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
    pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan Akta Anggaran Dasar
    Perusahaan Terbuka No. 28 tanggal 09 Februari 2001 yang telah disetujui Menteri Kehakiman dan HAM
    berdasarkan keputusan No. C-1636.HT.01.04.TH.2001 tanggal 07 Maret 2001 dan surat pernyataan yang
    dibuat oleh Perseroan tanggal 21 Mei 2025; atau
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
    pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
    tahun ke - 2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan Perjanjian Penjamin Emisi
    Obligasi nomor 64 tanggal 20 Mei 2025;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan
    yang dibuat oleh Perseroan tanggal 21 Mei 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang
    dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan surat keterangan
    peringkat oleh PEFINDO nomor No.RTG-120/PEF-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025.




                                                    22
Page 50
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dalam hal Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan terserap secara kesanggupan penuh (full
commitment) yaitu sebesar Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya untuk pelunasan sebagian (refinancing) atas pinjaman Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025;

                Keterangan                                                          Penjelasan
 Nama Surat Utang                                        :   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
                                                             Tahun 2024 Seri A
 Jumlah Pokok Utang Saat Ini                             :   Rp289.245.000.000,-
 Jumlah Pokok Utang yang Akan Dibayarkan                 :   Rp50.913.972.500,-*
 Jumlah Pokok Utang Setelah Dibayar Sebagian             :   Rp238.331.027.500,-
 Tingkat Bunga                                           :   10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
 Jangka Waktu (tenor)                                    :   3 Bulan
 Jatuh Tempo                                             :   12 Juli 2025
 Prosedur dan Persyaratan Pembayaran                     :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
                                                                 obligasi.
                                                             2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
                                                                 obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
                                                                 Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
                                                                 berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                             3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
                                                                 yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
                                                                 tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
                                                                 paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                                                 pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
                                                                 kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
                                                                 tersebut    selambat-lambatnya      pada    tanggal
                                                                 pelunasan pokok obligasi tersebut.
 Jumlah dan Sumber Dana untuk pembayaran                 :   Rp8.235.447.917 (belum termasuk denda, jika ada) akan
 bunga/denda (jika ada)                                      dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan
*estimasi nilai obligasi setelah dikurangi biaya emisi

Selanjutnya, dalam hal Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan terserap secara kesanggupan
penuh (full commitment) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) dengan range antara Rp52.000.000.000,-
(lima puluh dua miliar Rupiah) – Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya untuk pelunasan sebagian (refinancing) atas pinjaman Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025;

                Keterangan                                                          Penjelasan
 Nama Surat Utang                                        :   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
                                                             Tahun 2024 Seri A
 Jumlah Pokok Utang Saat Ini                             :   Rp289.245.000.000,-
 Jumlah Pokok Utang yang Akan Dibayarkan                 :   Rp50.913.972.500 – Rp53.891.172.500,-*
 Jumlah Pokok Utang Setelah Dibayar Sebagian             :   Rp235.353.827.500 – 238.331.027.500,-
 Tingkat Bunga                                           :   10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
 Jangka Waktu (tenor)                                    :   3 Bulan
 Jatuh Tempo                                             :   12 Juli 2025
 Prosedur dan Persyaratan Pembayaran                     :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
                                                                 obligasi.
                                                             2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
                                                                 obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
                                                                 Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
                                                                 berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.



                                                              23
Page 51
                        Keterangan                                                  Penjelasan
                                                             3.  Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
                                                                 yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
                                                                 tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
                                                                 paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                                                 pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
                                                                 kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
                                                                 tersebut    selambat-lambatnya      pada   tanggal
                                                                 pelunasan pokok obligasi tersebut.
 Jumlah dan Sumber Dana untuk pembayaran                 :   Rp8.235.447.917 (belum termasuk denda, jika ada) akan
 bunga/denda (jika ada)                                      dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan
*estimasi nilai obligasi setelah dikurangi biaya emisi

Sisa kekurangan dana untuk pelunasan refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025 akan dibayarkan
Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan dan dilunasi pada saat jatuh tempo.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan (refinancing)
pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 tersebut tidak terkualifikasi
sebagai Transaksi Material maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020. Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat
pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan ditempatkan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.

Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan diubah, maka rencana
tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut.
Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
emisi Penawaran Umum Obligasi ini sebanyak-banyaknya 2,09% (dua koma nol sembilan persen) dari nilai emisi
yang meliputi:

1.   Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen),
2.   Biaya penjaminan emisi (underwriting fee) sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen),
3.   Biaya penjualan (selling fee) sebesar 0,30% (nol koma tiga nol persen).
4.   Biaya jasa untuk lembaga penunjang pasar modal: sebanyak-banyaknya 0,45% (nol koma empat lima
     persen), yang terdiri dari:
     a. Biaya jasa Wali Amanat: sebanyak-banyaknya 0,38% (nol koma tiga delapan persen);
     b. Biaya jasa Pemeringkat Efek: sebanyak-banyaknya 0,06% (nol koma nol enam persen).
5.   Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal: sebanyak-banyaknya 0,49% (nol koma empat sembilan
     persen), yang terdiri dari:
     a. Biaya jasa Konsultan Hukum: sebanyak-banyaknya 0,38% (nol koma tiga delapan persen);
     b. Biaya jasa Notaris: sebanyak-banyaknya 0,11% (nol koma satu satu persen);
6.   Biaya Pernyataan Pendaftaran, Pendaftaran dan Pencatatan Efek: sebesar 0,11% (nol koma sebelas persen),
     yang terdiri dari:



                                                              24
Page 52
     a. Biaya KSEI: sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen);
     b. Biaya BEI: sebesar 0,06% (nol koma nol enam persen);
7.   Biaya lain-Lain (percetakan, iklan, dan lain-lain): sebanyak-banyaknya 0,29% (nol koma dua sembilan
     persen).

Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat Perseroan
nomor 020D/MNCKI/LGL/V/2025 tanggal 20 Mei 2025.




                                                   25
Page 53
III.      PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal
31 Maret 2025, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Maret 2025 yang disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang dicantumkan dalam Informasi Tambahan
ini.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunya jumlah liabilitas sebesar Rp23.834.550 juta dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                            31 Maret
                                             Keterangan
                                                                                                             2025 *)
LIABILITAS
Simpanan
   Pihak berelasi                                                                                                   1.170.614
   Pihak ketiga                                                                                                    12.163.849
Simpanan dari bank lain                                                                                             1.066.992
Liabilitas segera                                                                                                      25.797
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                                                             305.320
Utang Nasabah                                                                                                         289.508
Utang reasuransi dan utang lain-lain                                                                                  401.175
Utang pajak                                                                                                            37.509
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi                                                                           1.419.099
Utang bank dan institusi keuangan non-bank                                                                          1.411.868
Utang Al-Musyarakah                                                                                                   119.265
Utang Al-Mudharabah                                                                                                    30.700
Utang obligasi                                                                                                      1.197.297
Utang sewa pembiayaan                                                                                                   1.134
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                                         82.094
Liabilitas lain-lain                                                                                                4.112.329
Jumlah Liabilitas                                                                                                  23.834.550
*)tidak diaudit

1.     Simpanan
Simpanan terdiri dari:
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                              Pihak Berelasi   Pihak Ketiga           Jumlah
 Deposito Berjangka                                                             949.905       9.712.761          10.662.666
 Tabungan                                                                        80.031       1.748.614           1.828.645
 Giro                                                                           140.678         702.474             843.152
 Jumlah                                                                      1.170.614       12.163.849          13.334.463

Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi dari simpanan adalah sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                  Jumlah
 Simpanan
   Deposito Berjangka                                                                                            10.662.666
   Tabungan                                                                                                       1.828.645
   Giro                                                                                                             843.152
   Subjumlah                                                                                                     13.334.463
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                                      34.785
 Jumlah                                                                                                          13.369.248

 a.    Deposito berjangka
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
        Keterangan                                                    Pihak Berelasi      Pihak Ketiga            Jumlah
        Rupiah                                                               948.660           9.508.816         10.457.476
        Dolar Amerika Serikat                                                  1.245             197.856            199.101
        Lainnya                                                                      -              6.089             6.089
        Jumlah                                                               949.905           9.712.761         10.662.666
        Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun




                                                                26
Page 54
         Rupiah                                                                                                          6,61%
         Mata Uang Asing                                                                                                 2,47%
      Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
        Keterangan                                                        Rupiah          Mata Uang Asing             Jumlah
        1 bulan                                                             4.482.093             179.620             4.661.713
        3 bulan                                                             3.548.351               9.904             3.558.255
        6 bulan                                                             1.887.584              15.639             1.903.223
        12 bulan                                                              539.448                  27               539.475
        Jumlah                                                             10.457.476            205.190             10.662.666

      Jumlah deposito berjangka yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp894.525 juta.

 b.   Tabungan
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
        Keterangan                                                                                          Jumlah
        Rupiah
          Tabungan MNC                                                                                               1.566.258
          Tabungan MNC Bisnis                                                                                           91.412
          TabunganKu                                                                                                    23.649
          Tabungan MNC Motion                                                                                           31.810
          Tabungan RDN                                                                                                  21.996
          Tabungan MNC Junior                                                                                            8.176
          Tabungan Rencana MNC                                                                                           5.935
          Tabungan MNC Program Hadiah                                                                                    1.508
          Tabungan MNC Bunga Khusus                                                                                      1.620
          Tabungan Motion Cuan                                                                                           5.459
          Tabungan Pensiun Motion                                                                                          547
          Lainnya                                                                                                       70.275
        Jumlah                                                                                                       1.828.645

      Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun                                                                          4,45%

      Jumlah tabungan yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp nihil.

 c.   Giro
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
        Keterangan                                                      Pihak Berelasi      Pihak Ketiga             Jumlah
        Rupiah                                                                116.126             630.225              746.351
        Dolar Amerika Serikat                                                  16.520              57.633               74.153
        Dolar Singapura                                                              -              5.443                5.443
        Euro                                                                         -              4.522                4.522
        Lainnya                                                                 8.032               4.651               12.683
        Jumlah                                                                140.678             702.474              843.152

        Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
           Rupiah                                                                                                        1,92%
           Mata Uang Asing                                                                                               0,20%

      Jumlah giro yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp 37.484 juta.

2.    Simpanan dari bank lain

Simpanan dari bank lain terdiri dari:
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                   Jumlah
 Pihak ketiga
    Interbank Call Money                                                                                               625.000
    Deposito Berjangka                                                                                                 366.913
    Tabungan                                                                                                            11.881
    Giro                                                                                                                63.198
 Jumlah                                                                                                              1.066.992




                                                               27
Page 55
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
    Interbank Call Money                                                                                        6,84%
    Deposito Berjangka                                                                                          6,25%
    Tabungan                                                                                                    1,51%
    Giro                                                                                                        0,97%

Nilai tercatat pada biaya perolehan dari simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Simpanan dari bank lain                                                                                    1.066.992
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                                 1.081
 Jumlah                                                                                                     1.068.073

Deposito Berjangka

Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 1 bulan                                                                                                      154.204
 3 bulan                                                                                                      179.146
 6 bulan                                                                                                       33.563
 Jumlah                                                                                                       366.913

3.   Utang Nasabah
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Pihak ketiga
   Utang nasabah                                                                                             265.712
   Uang muka dan angsuran                                                                                     20.980
   Premi diterima dimuka                                                                                       2.621
   Utang dealer                                                                                                  195
 Jumlah                                                                                                      289.508

4.   Utang reasuransi dan utang lain-lain
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Biaya yang masih harus dibayar                                                                               287.133
 Utang reasuransi                                                                                              58.852
 Utang klaim                                                                                                   16.889
 Bunga yang masih harus dibayar
    Simpanan                                                                                                   34.785
    Simpanan dari bank lain                                                                                     1.081
    Utang bank dan institusi keuangan non-bank                                                                  2.435
 Jumlah                                                                                                       401.175

5.   Utang pajak
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Pajak penghasilan
   Pasal 21                                                                                                     6.659
   Pasal 23                                                                                                     1.051
   Pasal 26                                                                                                     2.479
   Pasal 29                                                                                                     6.172
   Pasal 4 ayat 2                                                                                              13.130
   Transaksi Perdagangan Saham                                                                                  2.411
 Pajak Pertambahan Nilai - bersih                                                                               5.607
 Jumlah                                                                                                        37.509


6.   Liabilitas kontrak asuransi dan investasi
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                Jumlah
 Liabilitas kontrak asuransi



                                                                28
Page 56
    PT MNC Asuransi Indonesia                                                                                    818.888
    PT MNC Life Assurance                                                                                        581.416
 Subjumlah                                                                                                     1.400.304
 Liabilitas kontrak asuransi
    Estimasi Klaim sendiri                                                                                        18.795
 Jumlah                                                                                                        1.419.099


Liabilitas kontrak asuransi untuk MNCAI
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                 Jumlah
 Premi yang belum merupakan pendapatan                                                                           120.344
 Estimasi liabilitas klaim                                                                                        78.956
 Cadangan premi                                                                                                  619.588
 Jumlah                                                                                                          818.888

a) Premi yang belum merupakan pendapatan
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                 Jumlah
 Rupiah
   Kendaraan bermotor                                                                                             90.000
   Rekayasa                                                                                                       21.154
   Harta benda                                                                                                     8.166
   Pengangkutan                                                                                                      708
   Aneka                                                                                                             316
 Jumlah                                                                                                          120.344
b) Estimasi liabilitas klaim
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                 Jumlah
 Rupiah
   Harta benda                                                                                                     39.535
   Kendaraan bermotor                                                                                              21.364
   Rekayasa                                                                                                        13.705
   Pengangkutan                                                                                                     1.152
   Aneka                                                                                                            3.200
 Jumlah                                                                                                            78.956

c) Cadangan premi
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                   Jumlah
 Harta benda                                                                                                       58.290
 Kendaraan bermotor                                                                                                37.580
 Rekayasa                                                                                                           8.346
 Satelit                                                                                                              910
 Pengangkutan                                                                                                          93
 Aneka                                                                                                            514.369
 Jumlah                                                                                                           619.588

Laporan perhitungan liabilitas kontrak asuransi untuk 31 Maret 2025, dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Setya Gunawan,
aktuaris independen.

Liabilitas kontrak asuransi untuk MNCL
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                 Jumlah
 Estimasi liabilitas klaim                                                                                        574.203
 Premi yang belum merupakan pendapatan                                                                              7.213
 Jumlah                                                                                                           581.416

a) Estimasi liabilitas klaim
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                 Jumlah
   Kematian                                                                                                       485.832
   Jatuh tempo                                                                                                     54.782
   Kesehatan                                                                                                       33.589




                                                            29
Page 57
 Jumlah                                                                                                            574.203

b) Premi yang belum merupakan pendapatan
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                  Jumlah
   Kematian                                                                                                          2.757
   Kesehatan                                                                                                         4.456
 Jumlah                                                                                                              7.213

Liabilitas kontrak asuransi MNCL berdasarkan mata uang sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                  Jumlah
 Rupiah                                                                                                            579.697
 Dolar Amerika Serikat                                                                                               1.719
 Jumlah                                                                                                            581.416

Laporan perhitungan liabilitas kontrak asuransi untuk 31 Maret 2025 dihitung oleh Aktuaris Perusahaan - Neneng Sumiati, FSAI,
AAIJ.

Liabilitas kontrak investasi MNCL berisi produk asuransi Unit Link. Metode yang digunakan dalam perhitungan liabilitas kontrak
investasi adalah Nilai Wajar Akumulasi Aset. Rincian liabilitas kontrak investasi pada 31 Maret 2024 sebesar Rp 18.795 juta.

7.   Utang bank dan institusi keuangan non-bank

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Pihak ketiga
   PT Bank JTrust Indonesia Tbk                                                                                    257.961
   PT Bank Sahabat Sampoerna                                                                                       204.914
   PT Bank Capital Indonesia Tbk                                                                                   190.000
   PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                                       164.819
   PT Bank Mayapada Internasional Tbk                                                                              159.845
   PT Bank Victoria International Tbk                                                                              148.739
   PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan                                                                   119.630
   PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah                                                                     70.694
   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                             50.000
   PT Bank Ganesha Tbk                                                                                              26.267
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                           18.579
   PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                                                                            420
 Jumlah                                                                                                           1.411.868
   Bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun                                                                      943.986
   Bagian jangka panjang - bersih                                                                                   467.882
 Jumlah                                                                                                           1.411.868

Biaya perolehan diamortisasi atas utang adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                   Jumlah
 Utang bank dan institusi keuangan non-bank                                                                      1.411.868
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                                      2.435
 Jumlah                                                                                                           1.414.303

PT Bank JTrust Indonesia Tbk

MNCS memiliki fasilitas pinjaman modal kerja yang diperoleh dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
     Jumlah       Saldo terutang          Tanggal            Tingkat
     fasilitas    31 Maret 2025        Jatuh Tempo         Suku Bunga                       Jaminan
        125.000         115.000        29 Mei 2025           12,00%       Penempatan Deposito

MNCF memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank JTrust
Indonesia Tbk sebagai berikut:




                                                              30
Page 58
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah       Saldo terutang        Tanggal          Tingkat
   fasilitas    31 Maret 2025      Jatuh Tempo       Suku Bunga                       Jaminan
       20.000          14.600      23 April 1930       11,00%     Piutang pembiayaan rumah sebesar 100%
       30.000             643     28 Januari 2028      12,00%     Piutang pembiayaan otomotif dan rumah masing-
                                                                  masing sebesar 150% dan 100%
      50.000             903       11 Mei 2027        11,00%      Piutang pembiayaan rumah sebesar 100%
      25.000          21.623     29 Oktober 2030      11,25%      Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
                      37.769


MNCGUI memiliki beberapa fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank JTrust Indonesia
Tbk sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah       Saldo terutang         Tanggal         Tingkat
   fasilitas    31 Maret 2025       Jatuh Tempo      Suku Bunga                       Jaminan
       80.000          24.928       25 Mei 2026        12,00%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
       35.000          23.837      25 April 2027       11,00%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
       45.000          20.278     24 Agustus 2026      11,00%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
       55.000          13.616     12 Januari 2026      12,00%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
       25.000          22.533     30 Oktober 2027      11,25%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
                      105.192


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCS, MNCF dan MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCS, MNCF dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Bank Sahabat Sampoerna

MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Sahabat Sampoerna, yaitu:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah       Saldo terutang         Tanggal         Tingkat
   fasilitas    31 Maret 2025       Jatuh Tempo      Suku Bunga                      Jaminan
      150.000          32.700       31 Juli 2025       11,75%     Piutang sewa pembiayaan 120%

MNCF memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja dan pembiayaan multiguna yang diperoleh dari PT Bank
Sahabat Sampoerna, sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah       Saldo terutang        Tanggal          Tingkat
   fasilitas    31 Maret 2025      Jatuh Tempo       Suku Bunga                       Jaminan
     160.000          133.353     29 Agustus 2030      11,75%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100% dan
                                                                  Corporate Guarantee (CG)
     100.000          15.182     28 September 2026    11,75%      Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100% dan
                                                                  Corporate Guarantee (CG)
      50.000          23.679      10 Agustus 2027     11,75%      Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100% dan
                                                                  Corporate Guarantee (CG)
                     172.214


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF dan MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Bank Capital Indonesia Tbk




                                                       31
Page 59
Grup memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Capital
Indonesia Tbk sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang        Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025      Jatuh Tempo      Suku Bunga                       Jaminan
        75.000          75.000      07 Juli 2025       12,00%     -

MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Capital
Indonesia Tbk sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang        Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025      Jatuh Tempo      Suku Bunga                      Jaminan
        52.500          40.000    11 Februari 2026     13,00%     Piutang sewa pembiayaan sebesar 105%

MNCS memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Capital
Indonesia Tbk sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang        Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025      Jatuh Tempo      Suku Bunga                      Jaminan
        75.000          75.000      07 Juli 2025       12,00%     Jaminan Perusahaan dari Entitas

Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, Entitas, MNCS dan MNCGUI wajib memelihara rasio
jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Entity, MNCS dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Bank Mayapada Internasional Tbk

MNCS memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk
sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang        Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025      Jatuh Tempo      Suku Bunga                       Jaminan
       90.000           90.000    15 October 2025      12,00%     Sebagian saham "KPIG"sebanyak 567.712.600
                                                                  lembar saham
      70.000           69.845     02 Februari 2026    12,00%      Sebagian saham "KPIG" sebesar Rp50.000 juta dan
                                                                  jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari
                                                                  Entitas dan perusahaan menurunkan fasilitas
                                                                  pinjaman menjadi Rp70.000 juta
                      159.845


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCS wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 10:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, MNCS telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Bank Victoria International Tbk

MNCF memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Victoria International Tbk,
yaitu:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang       Tanggal          Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025     Jatuh Tempo       Suku Bunga                       Jaminan
     128.000            65.529    30 Januari 2027      10,00%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%



                                                      32
Page 60
      50.000           34.215      26 Januari 2032    11,00%       Piutang pembiayaan konsumen kendaraan
                                                                   bermotor dan hipotek perumahan, masing-masing
                                                                   sebesar 110% dan 100%
       7.027             6.495     10 Maret 2026      11,75%       Piutang pembiayaan konsumen kendaraan
                                                                   bermotor dan hipotek perumahan, masing-masing
                                                                   sebesar 110% dan 100%
                      106.239


MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Victoria International Tbk,
yaitu:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang        Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025      Jatuh Tempo      Suku Bunga                       Jaminan
        50.000          42.500     08 Agustus 2025     12,00%      Piutang pembiayaan konsumen sebesar 110%

Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF dan MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang         Tanggal        Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025       Jatuh Tempo     Suku Bunga                        Jaminan
     100.000             55.778     25 Maret 2027      11,00%      Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
     150.000             63.852   23 Desember 2027     11,00%      Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
                        119.630


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah pinjaman
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

MDNP memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang        Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025      Jatuh Tempo      Suku Bunga                       Jaminan
        50.000           50.000    31 Agustus 2025    0,49% dari   Penempatan giro
                                                     suku bunga
                                                      deposito/

Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MDNP wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 8:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, MDNP dan telah memenuhi persyaratan di atas.




                                                      33
Page 61
PT Bank Ganesha Tbk

MNCF memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh
dari PT Bank Ganesha Tbk sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang         Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025       Jatuh Tempo      Suku Bunga                       Jaminan
       20.000            11.737    21 Februari 2027     10,50%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
         5.000              463   22 September 2025     10,50%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
                         12.200


MNGUI memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari PT
Bank Ganesha Tbk sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang         Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025       Jatuh Tempo      Suku Bunga                       Jaminan
       20.000             1.917   12 Desember 2026      10,50%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 110%
       20.000            12.150      28 Juni 2025       10,50%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 110%
                         14.067


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF dan MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

Pada tanggal 31 Maret, MNCF dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

MNCF memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh
dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang         Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025       Jatuh Tempo      Suku Bunga                       Jaminan
        36.880           18.579   20 Desember 2031      13,00%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%

Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 10:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

MNCGUI memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh
dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
   Jumlah        Saldo terutang         Tanggal         Tingkat
   fasilitas     31 Maret 2025       Jatuh Tempo      Suku Bunga                       Jaminan
      100.000            70.694   27 Desember 2027      11,50%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%

Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah pinjaman
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Bank Oke Indonesia Tbk


                                                       34
Page 62
MNCF memiliki fasilitas pinjaman dan pinjaman rekening koran untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank
Oke Indonesia Tbk sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
     Jumlah        Saldo terutang         Tanggal            Tingkat
     fasilitas     31 Maret 2025       Jatuh Tempo         Suku Bunga                       Jaminan
          10.000            9.819      15 April 2025         10,50%       Aset tetap

MNCS memiliki fasilitas pinjaman dan pinjaman rekening koran untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank
Oke Indonesia Tbk sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
     Jumlah        Saldo terutang         Tanggal            Tingkat
     fasilitas     31 Maret 2025       Jatuh Tempo         Suku Bunga                       Jaminan
        155.000           155.000     24 Januari 2026         8,50%       Aset tetap

Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF dan MNCS wajib memelihara rasio jumlah pinjaman
terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF dan MNCS telah memenuhi persyaratan di atas.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

MNCF memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang untuk pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
yang diperoleh dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
     Jumlah        Saldo terutang       Tanggal             Tingkat
     fasilitas     31 Maret 2025     Jatuh Tempo          Suku Bunga                         Jaminan
         35.000              147     20 April 2025      11,00% - 11,88%    Piutang pembiayaan konsumen sebesar 120%
       100.000               117    20 Januari 2029      9,00% - 9,25%     Piutang pembiayaan konsumen sebesar 120%
         50.000              156      20 Juli 2028      10,85% - 11,10%    Piutang pembiayaan konsumen sebesar 120%
                             420


Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 10:1.

Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF telah memenuhi persyaratan di atas.

Berikut adalah pembayaran utang bank dan institusi keuangan non-bank, pada tanggal 31 Maret 2025:
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                           Jumlah
 Rupiah
   PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk                                                                                 173.783
   PT Bank Capital Indonesia Tbk                                                                                 155.000
   PT Bank J Trust Indonesia Tbk                                                                                  33.554
   PT Bank Victoria International Tbk                                                                             30.420
   PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan                                                                  14.062
   PT Bank Ganesha Tbk                                                                                             5.607
   Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 10 milyar)                                                                  1.240
 Jumlah                                                                                                          413.666

8.   Utang Al-Musyarakah
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               Jumlah
 Rupiah
 Pihak ketiga
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                               119.265
 Jumlah                                                                                                         119.265



                                                             35
Page 63
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                                                                      (119.265)
 Bagian jangka panjang                                                                                                                      -

MNCF memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang diperoleh dari:
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                       Saldo terutang          Tanggal               Tingkat
                           Jumlah
          Bank                            31 Maret              Jatuh                 Suku                           Jaminan
                           Fasilitas
                                            2024               Tempo                 Bunga
                                                                                                   Piutang pembiayaan Al - Musyarakah atas
 PT Bank Muamalat
                           150.000            119.265        6 Juni 2025             11,75%        Motor dan Mobil, serta Alat Berat
 Indonesia Tbk
                                                                                                   masingmasing sebesar 110% & 120%
 Jumlah                                       119.265


9.   Utang Al-Mudharabah
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                Jumlah
 Rupiah
 Pihak ketiga
   PT Bank Kalimantan Selatan Syariah                                                                                                   30.700
 Jumlah                                                                                                                                 30.700
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                                                                              -
 Bagian jangka panjang                                                                                                                  30.700

MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang diperoleh dari:
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                        Saldo terutang           Tanggal       Tingkat
                                          Jumlah
                 Bank                                                             Jatuh         Suku                     Jaminan
                                          Fasilitas     31 Maret 2025
                                                                                 Tempo         Bunga
                                           30.000                             17 September
                                                                23.500                         11,00%
 PT Bank Kalimantan Selatan Syariah                                               2025                      Piutang pembiayaan Al-Murabahah
                                           15.000                  869        27 April 2027    11,85%       sebesar 100%
                                           18.000                6.331      7 November 2027    12,00%
 Jumlah                                                         30.700


10. Utang Obligasi
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                                    Jumlah
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
   Nilai nominal
     Seri A                                                                                                                          252.975
     Seri B                                                                                                                          144.085
     Seri C                                                                                                                          102.940
   Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                                                                  (5.140)
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
   Nilai nominal
     Seri B                                                                                                                             24.375
   Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                                                                     (306)
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
   Nilai nominal
     Seri A                                                                                                                          289.245
     Seri B                                                                                                                           98.140
     Seri C                                                                                                                             2.615
   Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                                                                  (1.512)
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
   Nilai nominal
     Seri B                                                                                                                          149.085
     Seri C                                                                                                                           58.150
   Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                                                                   (543)
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
   Nilai nominal
     Seri B                                                                                                                           83.555
   Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                                                                   (367)
 Sub jumlah                                                                                                                        1.197.297
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                                (687.822)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                                               509.475




                                                                           36
Page 64
Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia

Pada tanggal 30 Desember 2024, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan dengan suratnya No. S-177/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 555.000 juta
(“Obligasi Berkelanjutan V”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perusahaan menerbitkan
Obligasi berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
Rp 500.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 3 Seri, yaitu:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 252.975 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun.
    Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 144.085 juta dengan tingkat bunga tetap 10,75% per tahun. Jangka
    waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
- Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 102.940 juta dengan tingkat bunga tetap 11,50% per tahun. Jangka
    waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.

Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Januari 2025, dengan pokok obligasi sebesar Rp
500.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 10 Januari 2025.

Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan V
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).

Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023

Pada tanggal 11 Januari 2024, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan dengan suratnya NO. S-10/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 650.000 juta (“Obligasi
Berkelanjutan IV”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut:

Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya Rp 260.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 2 Seri, yaitu:

-    Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 235.625 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,02% per tahun.
     Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
-    Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 24.375 juta dengan tingkat bunga tetap 11,69% per tahun. Jangka
     waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.

Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024, dengan pokok obligasi sebesar
Rp 260.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 19 Januari 2024.

Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan III
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).

Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahun 2022

Pada tanggal 3 Januari 2023, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan dengan suratnya NO. S-1/D.04/2023 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 750.000 juta (“Obligasi
Berkelanjutan III”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut:

a.   Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah
     pokok sebanyak-banyaknya Rp 450.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 3 Seri, yaitu:




                                                     37
Page 65
     -   Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 242.765 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% per
         tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
     -   Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 149.085 juta dengan tingkat bunga tetap 11,25% per tahun.
         Jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
     -   Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 58.150 juta dengan tingkat bunga tetap 12,00% per tahun.
         Jangka waktu Obligasi adalah 5 tahun sejak tanggal emisi.

     Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Januari 2023, dengan pokok obligasi sebesar
     Rp 450.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 10 Januari 2023.

     Pada tanggal 19 Januari 2024, Entitas telah melunasi seluruh utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A.

b.   Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 dengan
     jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp 300.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 2 Seri, yaitu:

     -   Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 216.445 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% per
         tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
     -   Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 83.555 juta dengan tingkat bunga tetap 11,25% per tahun.
         Jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.

     Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 3 Juli 2023, dengan pokok obligasi sebesar
     Rp 300.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 27 Juni 2023.

Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan III
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).

Perseroan harus memelihara beberapa persyaratan, antara lain, (1) memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 3:1, (2) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman minimal
1:1 dan (3) menjaga saham Entitas dikendalikan atau Entitas dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung
lebih dari 50% oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu obligasi.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Entitas telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

11. Utang Sewa Pembiayaan
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          Jumlah
 Pihak ketiga
   PT Toyota Astra Finance                                                                                 1.134
 Jumlah                                                                                                    1.134

PT Toyota Astra Finance
Fasilitas pinjaman yang dimiliki MNCGUI berjangka waktu 36 bulan, dengan beragam pencairan sejak tanggal 12
Februari 2016 sampai dengan 13 Agustus 2021. Pada tanggal 31 Desember 2023, fasilitas ini mempunyai
beragam tanggal pelunasan dengan tanggal pelunasan yang paling lama pada 12 Oktober 2025. Utang ini
dijaminkan dengan kendaraan bermotor yang dibeli dimana tingkat bunga yang dibebankan adalah 9,50%-
10,90% per tahun. Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman atas fasilitas ini masing-masing sebesar Rp 1.134
juta.

Pembayaran sewa pembiayaan minimum di masa yang akan datang adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          Jumlah
 Sampai dengan 1 tahun                                                                                     1.160
 Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                                     -
 Jumlah                                                                                                     1.160
 Bunga yang belum jatuh tempo                                                                                 (26)
 Utang sewa pembiayaan                                                                                      1.134
 Bagian jatuh tempo dalam 1 tahun                                                                          (1.134)
 Bagian jangka panjang                                                                                          -




                                                        38
Page 66
12. Liabilitas Imbalan pasca-kerja

Program Iuran Pasti

BMNCI menyelenggarakan program iuran pasti untuk seluruh karyawan tetap yang dikelola oleh DPLK Manulife
Indonesia. Iuran ini berasal dari 2,00% gaji pokok yang dibayarkan karyawan dan 3,50% sampai 10,00%
dibayarkan oleh BMNCI per bulan.

Imbalan Pasca Kerja - Imbalan Pasti

Kelompok Usaha memberikan imbalan pasca kerja untuk karyawan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja
No. 11/2020. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan sehubungan dengan imbalan pasca kerja ini. Jumlah
karyawan yang berhak atas imbalan pasti pasca-kerja masing-masing 2.295 pada tanggal 31 Maret 2024.

Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Kelompok Usaha terhadap risiko aktuarial seperti risiko
tingkat bunga dan risiko gaji.

Risiko Tingkat Bunga

Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.

Risiko Gaji

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.

Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain

Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  Imbalan kerja
                                                                 Imbalan             jangka
                             Keterangan                                                                  Jumlah
                                                                pasca-kerja         panjang
                                                                                    lainnya
 Kewajiban imbalan pasti - awal                                      77.755              1.516                 79.271
 Beban periode berjalan                                               2.823                   -                 2.823
 Kewajiban imbalan pasti - akhir                                     80.578              1.516                 82.094

Jumlah tercatat di laporan posisi keuangan konsolidasian yang timbul dari liabilitas terkait dengan imbalan kerja
selain pensiun iuran pasti adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                           Jumlah
 Imbalan pasca-kerja                                                                                         80.578
 Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                                         1.516
  Jumlah                                                                                                     82.094

13. Liabilitas Lain-lain
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                            Jumlah
 Liabilitas surat berharga repo                                                                             2.147.966
 Liabilitas lainnya                                                                                         1.964.363
 Jumlah                                                                                                     4.112.329

Liabilitas surat berharga repo
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Tanggal mulai                            Nilai Pokok                     Bunga                   Tanggal jatuh tempo
 10 Maret 2025                                    1.402.248                            6,25%               8 April 2025
 13 Maret 2025                                      486.138                            6,25%               8 April 2025




                                                        39
Page 67
 10 Maret 2025                                           93.523                6,25%            15 April 2025
 11 Maret 2025                                           92.009                6,25%             8 April 2025
 13 Maret 2025                                           46.513                6,25%            14 April 2025
 12 Maret 2025                                           18.431               15,00%             10 Juni 2025
 19 Maret 2025                                            9.104               15,00%             19 Juni 2025
 Jumlah                                               2.147.966

Lainnya
Merupakan liabilitas akseptasi, pendapatan diterima dimuka, utang asuransi, liabilitas sewa hak guna, uang
muka dari pemegang polis, liabilitas derivative dan lain-lain.

Liabilitas keuangan Kelompok Usaha yang jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                      Jumlah
 Liabilitas
 Tanpa bunga
   Utang kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                                       305.320
   Utang nasabah                                                                                    289.508
   Utang reasuransi                                                                                  58.852
   Utang lain-lain                                                                                  325.434
   Utang klaim                                                                                       16.889

 Instrumen tingkat bunga tetap
   Utang bank dan institusi keuangan non-bank                                                     1.411.868
   Utang sewa pembiayaan                                                                          1.197.297
   Utang Al - Musyarakah                                                                              1.134
   Utang Al - Mudharabah                                                                            119.265
   Liabilitas surat berharga repo                                                                    30.700
   Simpanan                                                                                       2.147.966
   Simpanan dari bank lain                                                                       10.650.673

  Instrumen dengan tingkat bunga variabel
  Simpanan                                                                                        2.683.790
  Simpanan dari bank lain                                                                            75.074
 Jumlah                                                                                          20.305.688

Untuk melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan, Kelompok Usaha akan menggunakan
kas internal dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan /atau lembaga keuangan
dan/atau sumber pendanaan lainnya.

Komitmen dan Kontijensi

Entitas anak – BMNCI
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                     Jumlah
 Komitmen
 Tagihan Komitmen
    Pembelian berjangka valuta asing                                                                893.256
 Liabilitas Komitmen
    Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan                                          (1.017.877)
    Penjualan tunai valuta asing yang belum diselesaikan                                            (893.040)
 Jumlah Liabilitas Komitmen                                                                       (1.910.917)
 Jumlah Liabilitas Komitmen - bersih                                                              (1.017.661)

   Kontijensi
 Tagihan Kontinjensi
   Pendapatan bunga dalam penyelesaian                                                              567.255

 Liabilitas Kontinjensi
    Bank garansi                                                                                   (186.465)
    Jumlah Tagihan Kontinjensi - Bersih                                                             380.790
 Lainnya




                                                            40
Page 68
 Keterangan                                                                                   Jumlah
  Kredit hapus buku                                                                            1.304.892

Entitas anak – MNCS

MNCS merupakan salah satu tergugat bersama dengan 17 tergugat lainnya dalam gugatan perkara
No.128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST. Pada tanggal 22 September 2020, MNCS memenangkan perkara yang
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara No.128, penggugat
kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Pada tanggal 9 Juni 2021 berdasarkan keputusan banding No. 62, perusahaan telah mengajukan Memori Kasasi
pada tanggal 18 Juni 2021. Sampai dengan penerbitan laporan keuangan, MNCS masih menunggu relaas dari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan perkara pada pokok perkara dan belum ada putusan apapun
terhadapnya, sehingga belum berdampak materil tehadap MNCS.

Entitas anak – MNCAM

MNCAM merupakan salah satu Terdakwa Korporasi dalam perkara No. 64/PID.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
tertanggal 23 Agustus 2021 yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Januari
2025, MNCAM memperoleh surat pelaksanaan hasil putusan dari pengadilan. Sampai dengan diterbitkannya
laporan keuangan ini, MNCAM dalam proses menjalankan hasil Keputusan.

TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.

SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL 31 MARET 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

DARI TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN DARI TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, TIDAK
TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI MENYATAKAN:
1. DALAM LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS TELAH
   DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
2. TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN BAIK PADA
   LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SEJAK TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL
   LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
   DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
3. TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
   PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
   TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
4. TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
   TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                   41
Page 69
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab
mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tangal 31 Maret 2025 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut (tidak diaudit) dan
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
(diaudit) yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2025 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., BKP, nomor Izin Akuntan
Publik No. AP.0524.

Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret              31 Desember
                             Keterangan
                                                                    2025 *)          2024              2023
ASET
Kas dan setara kas                                                     3.377.142       3.383.214       4.262.907
Deposito pada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia                9.449           9.336           8.976
Piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia               232.896         110.009         215.377
Piutang nasabah                                                          413.400         360.326         449.686
Efek-efek
   Pihak berelasi                                                        298.469         374.358         226.398
   Pihak ketiga                                                        6.472.446       7.055.064       4.341.118
Piutang pembiayaan
   Pihak berelasi                                                       368.962         341.793          332.586
   Pihak ketiga                                                         841.577         955.680        1.508.750
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (15.169)        (15.992)          (16.405)
Kredit
   Pihak ketiga                                                       11.311.517      11.143.000      10.148.486
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (260.595)       (256.491)        (262.015)
Piutang pembiayaan Murabahah
   Pihak berelasi                                                             18              25              46
   Pihak ketiga                                                           45.750          42.061          37.411
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (400)               -                   -
Piutang pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
   Pihak berelasi                                                               -            768             490
   Pihak ketiga                                                           83.785         89.756           95.822
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (2.206)        (1.635)            (295)
Premi dan aset reasuransi
   Pihak berelasi                                                          12.400          14.372          17.453
   Pihak ketiga                                                          797.037         310.126         311.654
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (31.223)        (31.223)         (16.803)
Aset tetap - bersih                                                    1.106.176       1.116.859       1.138.994
Aset tak berwujud - bersih                                               230.786         231.777         206.987
Goodwill                                                                 364.163         364.163         369.443




                                                              42
Page 70
                                                                 31 Maret                      31 Desember
                             Keterangan
                                                                  2025 *)                 2024              2023
Aset pajak tangguhan                                                    243.120               232.946         250.642
Aset lain-lain                                                        3.762.462             3.625.538       2.236.104
Jumlah Aset                                                          29.661.962            29.455.830      25.863.812

LIABILITAS
Simpanan
   Pihak berelasi                                                     1.170.614            1.277.101         1.759.049
   Pihak ketiga                                                      12.163.849           13.103.349        11.410.606
Simpanan dari bank lain                                               1.066.992              799.826           557.102
Liabilitas segera                                                        25.797              457.641            72.941
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia               305.320              264.240           273.358
Utang Nasabah                                                           289.508              169.899           334.833
Utang reasuransi dan utang lain-lain                                    401.175              404.257           314.984
Utang pajak                                                              37.509               26.854            43.854
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi                             1.419.099              819.488           638.115
Utang bank dan institusi keuangan non-bank                            1.411.868            1.257.248         1.155.885
Utang Al-Musyarakah                                                     119.265              109.424           111.401
Utang Al-Mudharabah                                                      30.700               31.408            15.108
Utang obligasi                                                        1.197.297              937.046           745.261
Utang sewa pembiayaan                                                     1.134                1.947             5.267
Liabilitas imbalan pasca kerja                                           82.094               79.271            73.807
Liabilitas lain-lain                                                  4.112.329            2.544.274         1.349.247
Jumlah Liabilitas                                                    23.834.550           22.283.273        18.860.818

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 150.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    4.261.885             4.261.885       4.261.885
Tambahan modal disetor                                                 1.312.867             1.312.867       1.312.867
Uang muka setoran modal                                                        -                     -          802.000
Komponen ekuitas lainnya                                             (1.325.474)             (410.193)        (745.034)
Saldo laba:
   Ditentukan penggunaannya                                               3.500                 3.500           3.500
   Belum ditentukan penggunaannya                                       730.798               697.944         605.571
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                              4.983.576              5.866.003       6.240.789
   Kepentingan non-pengendali                                           843.836              1.306.554         762.205
Jumlah Ekuitas                                                        5.827.412              7.172.557       7.002.994
*) Tidak Diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Maret                     31 Desember
                             Keterangan
                                                                 2025 *)        2024 *)           2024       2023
 PENDAPATAN
 Pendapatan bunga dan dividen                                       524.837        476.251      1.957.050   1.874.772
 Pendapatan pasar modal                                              26.492         61.252        209.215     301.367
 Pendapatan premi bersih                                            243.432        107.422        788.004     348.847
 Pendapatan digital                                                  89.162         78.358        305.576     326.893
 Pendapatan pembiayaan syariah                                        8.536          7.774         34.661      27.380
 Pendapatan operasional lainnya                                      11.446         26.027         31.964      75.037
 Jumlah Pendapatan                                                  903.905        757.084      3.326.470   2.954.296
 BEBAN
 Beban umum dan administrasi                                        264.620        315.432      1.181.650   1.268.085
 Beban bunga                                                        335.588        265.332      1.201.334     987.098
 Klaim dan manfaat                                                   97.784         91.425        427.372     323.020
 Penurunan nilai                                                     19.947         13.949         56.382     109.392
 Komisi neto                                                         17.862          4.088         60.468      17.250
 Beban bagi hasil syariah                                             3.480          3.324         13.733      14.500
 Beban administrasi                                                   1.454          1.540          6.898       6.169
 Lain-lain - bersih                                                 129.236         16.185        214.351      72.167
 Jumlah Beban                                                       869.971        711.275      3.162.188   2.797.681
 Laba sebelum pajak penghasilan                                      33.934         45.809        164.282     156.615




                                                            43
Page 71
                                                                                     31 Maret                          31 Desember
                               Keterangan
                                                                               2025 *)        2024 *)               2024         2023
 Beban pajak - bersih                                                               6.239       (5.774)             (38.244)    (79.030)
 Laba bersih periode berjalan                                                      40.173       40.035              126.038       77.585
 Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
    Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti                                       785                 -       5.428     (19.138)
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan yang
    diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                     (35.606)        (58.982)       50.338     (71.135)
 Jumlah penghasilan komprehensif lain - setelah pajak                                 (34.821)        (58.982)       55.766     (90.273)
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                                                 5.352        (18.947)      181.804     (12.688)
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada
    Pemilik entitas induk                                                              32.854          34.778        92.373      55.928
    Kepentingan non pengendali                                                          7.319           5.257        33.665      21.657
 Jumlah                                                                                40.173          40.035       126.038      77.585
 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
    Pemilik entitas induk                                                              (3.030)        (15.113)     148.529      (33.620)
    Kepentingan non pengendali                                                           8.382          (3.834)      33.275       20.932
 Jumlah                                                                                  5.352        (18.947)      181.804     (12.688)
 Laba bersih per saham dasar (dalam Rupiah penuh)                                         0,77            0,82         2,17         1,31
*) Tidak Diaudit

Rasio Keuangan
                                                                                                 31 Maret            31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                                  2025 *)         2024        2023
 Rasio Usaha (dalam %)
 Laba Sebelum Pajak/ Jumlah Pendapatan                                                                3,75%         4,94%         5,30%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Pendapatan                                                     4,44%         3,79%         2,63%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas                                                        0,69%         1,76%         1,11%
 Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Aset                                                           0,14%         0,43%         0,30%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah                           3,63%         2,78%         1,89%
 Pendapatan
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Ekuitas                   0,56%         1,29%         0,80%
 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Aset                      0,11%         0,31%         0,22%
 Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset                                                                      3,05%        11,29%        11,42%

 Rasio Keuangan (dalam %)
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                                                  409,01%        310,67%       269,33%
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                                                      80,35%         75,65%        72,92%
 Interest Coverage Ratio1)                                                                         161,30%        143,75%       141,62%
 Debt Service Coverage Ratio2)                                                                      25,93%         63,03%        60,97%

   Rasio Pertumbuhan (dalam %)
   Jumlah Pendapatan                                                                      19,39%                   12,60%         3,68%
   Laba Bersih Periode Berjalan                                                            0,34%                   62,45%       -47,58%
   Jumlah Aset                                                                             0,70%                   13,89%         6,41%
   Jumlah Liabilitas                                                                       6,96%                   18,15%         4,17%
   Jumlah Ekuitas                                                                        -18,75%                    2,42%        12,94%
1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga
2) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun

*)Tidak diaudit

 Rasio Keuangan (dalam %) yang dipersyaratkan dalam perjanjian waliamanat
 Debt to Equity 3)                                                                                 135,07%         79,54%        55,00%
 Coverage Ratio 4)                                                                                 121,32%        124,19%       132,22%

3) Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 3:1 (tiga) berbanding (satu).
4) Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA Konsolidasi dengan beban bunga pinjaman konsolidasian tidak kurang dari 1:1

  (satu) berbanding (satu).

“Utang” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi setelah dikurangi dengan 1) simpanan pihak ketiga, 2) simpanan pihak
berelasi, 3) simpanan dari bank lain, 4) utang bank dan institusi keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Mudharabah;
“EBITDA Konsolidasi” adalah laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi
dan amortisasi dan Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai (CKPN);




                                                                  44
Page 72
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian waliamanat.

SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.




                                                          45
Page 73
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi yang disajikan di Bab ini menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia, yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2025 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., BKP, nomor Izin Akuntan
Publik No. AP.0524.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.   Umum

PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Bhakti Capital Indonesia Tbk berdasarkan
Akta Notaris dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, No. 100 tanggal 15 Juli 1999. Akta Pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C-16030.HT.01.01.Th.99
tanggal 6 September 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
3 April 2001, Tambahan No. 2097. Berdasarkan akta No. 23 tanggal 7 November 2012 nama Entitas diubah
menjadi PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan surat keputusan No.AHU62954.AH.01.02. 2012 tanggal
7 Desember 2012. Entitas induk adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk).

Perseroan berlokasi di kantor pusat MNC Bank Tower, lantai 21, Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta 10340,
Indonesia. Perseroan mulai melakukan kegiatan usaha secara komersial pada tanggal 19 Mei 2000.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Perseroan Untuk Memperbaiki dan Meningkatkan Kinerja
Bergerak di bidang jasa keuangan, Perseroan senantiasa menempatkan kepuasan pelanggan sebagai prioritas,
bersamaan dengan layanan yang prima. Perseroan fokus menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan strategis
dalam rangka menjadi yang terdepan dalam layanan keuangan digital terintegrasi di Indonesia, antara lain
dengan:
   1. Memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk menunjang pertumbuhan bisnis dan mendukung
       akuisisi perusahaan di industri jasa keuangan yang prospektif dalam rangka menjadi “the most
       integrated digital financial services ecosystem in Indonesia”.
   2. Melanjutkan rencana digitalisasi seluruh unit usaha jasa keuangan melalui pemuktahiran sistem,
       menyelesaikan migrasi sistem anak perusahaan ke Private Cloud, Disaster Recovery, sentralisasi contact
       center dan pengembangan front end digital system sebagai fondasi untuk membangun multi channel
       distribution (omni-channel).
   3. Memaksimalkan investasi dari penempatan modal yang telah dilakukan baik di Perseroan maupun
       Entitas Anak agar menghasilkan imbalan hasil yang lebih baik kepada pemangku kepentingan.




                                                      46
Page 74
     4.   Melanjutkan sinergi antar Entitas Anak, antara lain melalui cross-selling product, sharing database
          management, development system, business process improvement dan program insentif untuk kegiatan
          pemasaran bersama.
     5.   Integrasi dan standarisasi kantor-kantor entitas anak di beberapa kota besar.
     6.   Memaksimalkan ekosistem yang dimiliki MNC Group serta ekosistem pihak ketiga dengan berbagai
          kolaborasi dan kerja sama.
     7.   Memperluas kemitraan B2B dengan prinsip saling menguntungkan sehingga Perseroan dapat
          memperkaya ragam produk dan layanan inovatif yang ditawarkan kepada pelanggan dan menangkap
          peluang bisnis baru.
     8.   Fokus pada model bisnis berbasis transaksi berulang dan strategi white-labeling dan co-branding untuk
          meningkatkan volume transaksi harian dan mengumpulkan database untuk dimonetisasi melalui
          berbagai penawaran.

2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Hasil Operasi Perseroan dan Entitas Anak
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa aspek risiko merupakan aspek terpenting
dan wajib diperhitungkan dengan seksama. Risiko dapat bersumber baik dari faktor internal Perseroan maupun
faktor eksternal Perseroan. Risiko yang bersumber dari faktor internal Perseroan merupakan Risiko yang berada
dibawah kendali Perseroan sedangkan Risiko yang bersumber dari faktor eksternal merupakan Risiko yang
berada diluar kendali Perseroan namun tetap dilakukan langkah pengendalian untuk mencegah dampak yang
lebih buruk terhadap kegiatan usaha Perseroan. Risiko harus dapat dikelola secara terintegrasi dan
berkesinambungan. Seringkali terganggunya kinerja bisnis dikarenakan Risiko yang timbul tidak diperhatikan
serta diperhitungkan dengan matang. Oleh karena itu, Perseroan secara berkesinambungan melakukan
penilaian, pemetaan, serta pengendalian atas Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan serta tujuan usaha
Perseroan. Potensi kerugian yang disebabkan karena Risiko harus dapat dikendalikan sehingga kegiatan bisnis
Perseroan dapat berjalan dengan baik.

Berikut ini adalah faktor-faktor yang dapat secara signifikan mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasi
Perseroan dan Entitas Anak:

A. Faktor Perekonomian
   Kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat kesehatan ekonomi dalam negeri secara keseluruhan.
   Apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan, seperti penurunan Produk
   Domestik Bruto, depresiasi Rupiah, tingkat suku bunga yang tinggi, dan penurunan kinerja pasar modal,
   maka hal tersebut dapat berdampak pada penurunan laba Perseroan.

B. Faktor Peraturan Pemerintah
   Mengingat kegiatan usaha Perseroan berhubungan dengan kepentingan umum, Pemerintah dapat
   senantiasa melakukan pengawasan secara ketat melalui berbagai peraturan. Munculnya peraturan-
   peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat menimbulkan dampak negatif bagi Perseroan.
   Perubahan peraturan yang berkaitan dengan pengembangan usaha di bidang perbankan, pembiayaan,
   asuransi, perantara perdagangan efek dan pengelolaan investasi dapat memberikan dampak negatif
   terhadap kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan investasi di kelompok jasa keuangan.

C.    Faktor Persaingan Usaha
      Faktor persaingan usaha merupakan faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha
      Perseroan. Faktor ini berkaitan dengan kompetisi persaingan usaha di bidang industri pembiayaan,
      perasuransian, perantara perdagangan efek dan pengelolaan investasi yaitu dengan adanya ancaman dari
      pendatang baru yang memiliki jaringan yang lebih kuat dan besar, sehingga berani memberikan tarif
      bunga/premi/trading fee/subscription fee yang lebih rendah. Hal ini dapat berdampak pada penurunan
      pendapatan Perseroan.

D. Faktor Kegagalan Pemenuhan Kewajiban oleh Counterparty
   Faktor kegagalan dari counterparty atas pemenuhan terhadap kewajiban kontraktual kepada Perseroan
   atau disebut juga faktor kredit dapat mengakibatkan kerugian keuangan kepada Perseroan. Untuk
   mengatasi hal ini Perseroan memiliki kebijakan pengendalian dengan memastikan bahwa pihak yang



                                                       47
Page 75
     melakukan perdagangan merupakan pihak yang mempunyai catatan Kredit yang baik. Selain itu Perseroan
     juga menetapkan batas pemberian kredit dan tingkat jaminan dalam hal pemberian fasilitas kredit.

     Eksposur faktor kredit Perseroan berkaitan dengan kegiatan broker saham terasosiasi pada posisi
     kontraktual nasabah yang muncul pada saat perdagangan. Dengan demikian, Perseroan memerlukan
     jaminan untuk mengurangi faktor tersebut. Jenis instrumen diterima Perseroan atas jaminan tersebut dapat
     berupa kas dan efek yang tercatat di bursa. Konsentrasi faktor kredit yang signifikan terhadap laporan
     keuangan Perseroan berasal dari piutang nasabah lebih dari 30 hari. Perseroan mempunyai eksposur
     terhadap nasabah-nasabah yang memiliki piutang yang telah jatuh tempo lebih dari 30 hari tersebut dan
     atas piutang tersebut, Perseroan telah menerima jaminan yang memadai.

3.   Perubahan Kebijakan Akuntansi

     Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan
     usaha Perseroan dan Entitas Anak.

4.   Kinerja Segmen Operasi

     Segmen operasi disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian
     laporan keuangan konsolidasian. Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh pengambil
     keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi sumber daya yang
     dimilikinya, manajemen menetapkan segmen Grup berdasarkan operasi bisnis Perseroan dan entitas anak.
     Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi. Untuk tujuan pelaporan, Perseroan membagi pendapatan
     dan hasil segmen menjadi 8 segmen operasi berdasarkan operasi bisnis entitas anak di beberapa bidang
     industri, yaitu perbankan, asuransi, penjaminan dan perantara perdagangan efek, lembaga pembiayaan,
     pengelolaan investasi, finansial teknologi, investasi dan penyewaan properti.

     Berikut ini adalah segmen operasi berdasarkan bisnis operasi entitas anak yang mengacu pada Laporan
     Keuangan konsolidasian Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
     Entitas Anaknya yang dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
     pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini
     wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris
     Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524.

     Pendapatan berdasarkan Segmen Operasi
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                                        31 Desember
                    Keterangan                             2025                              2024                              2023
                                                 Nilai        Kontribusi (%)      Nilai         Kontribusi (%)     Nilai         Kontribusi (%)
     Perbankan                                   430.342             47,3%     1.506.536               44,2%     1.421.611               47,2%
     Asuransi                                    298.083             32,7%     1.003.133               29,4%       567.300               18,8%
     Penjaminan dan perantara perdagangan efek    53.478              5,9%       351.314               10,3%       445.088               14,8%
     Lembaga pembiayaan                           94.534             10,4%       428.824               12,6%       417.466               13,9%
     Investasi                                        266             0,0%         22.114               0,6%         82.770               2,7%
     Finansial Teknologi                          31.774              3,5%         82.691               2,4%         55.402               1,8%
     Pengelolaan investasi                          2.291             0,3%         16.086               0,5%         24.105               0,8%
     Penyewaan properti                                 -             0,0%              3               0,0%              3               0,0%
     Total Sebelum Eliminasi                     910.768            100,0%     3.410.701              100,0%     3.013.745              100,0%
     Eliminasi                                     (6.863)                        (84.231)                          (59.449)
     Jumlah                                      903.905                       3.326.470                         2.954.296


     Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir 31 Maret 2024.

     Pendapatan dari segmen operasi perbankan terutama diperoleh dari pendapatan bunga hasil kegiatan
     penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit yang diberikan. Segmen operasi perbankan juga
     memperoleh pendapatan bunga dari Efek-Efek yang dimiliki, penempatan pada Bank Indonesia dan Bank
     Lain, dan Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal



                                                                 48
Page 76
31 Maret 2025, segmen operasi Perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp430.342 juta, atau
meningkat sebesar 19,91% dari Rp358.882 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga atas penyaluran kredit, serta penempatan pada
surat berharga (efek-efek) yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan penerimaan atas provisi dan
komisi kredit.

Pendapatan dari segmen operasi asuransi terutama diperoleh dari pendapatan premi asuransi kerugian dan
asuransi jiwa. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, segmen operasi
asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp Rp298.083 juta, atau meningkat sebesar 71,20% dari
Rp174.114 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan hasil underwriting neto asuransi jiwa dan penurunan pendapatan dari hasil investasi yang
dipengaruhi oleh penurunan nilai pasar.

Pendapatan dari segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek terutama diperoleh dari
komisi transaksi perantara perdagangan efek, jasa penjaminan dan efek, jasa penasehat keuangan dan
manajemen. Pendapatan segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek juga diperolah dari
pendapatan bunga piutang nasabah, penyelesaian transaksi margin dan piutang reverse repo. Untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, segmen operasi penjaminan dan perantara
perdagangan efek membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp53.478 juta, atau menurun sebesar 48,52%
dari Rp103.878 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan perantara perdagangan efek.

Pendapatan dari segmen operasi lembaga pembiayaan terutama diperolah dari pendapatan bunga
pembiayaan konsumen dan pembelian secara angsuran. membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp
Rp94.534 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, atau turun sebesar
12,31% dari Rp107.803 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan penerusan pinjaman, pendapatan bunga anjak piutang & pendapatan MMQ.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.


Pendapatan dari segmen operasi perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp Rp1.506.536 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 5,97% dari
Rp1.421.611 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini dikontribusi
dari pendapatan efek-efek, pendapatan deposito & kredit investasi.

Pendapatan dari segmen operasi asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp1.003.133 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 76,83% dari Rp567.300
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan hasil underwriting neto asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

Pendapatan dari segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah
pendapatan sebesar Rp351.314 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau
menurun sebesar 21,07% dari Rp445.088 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan jasa dari penjamin dan perantara
perdagangan efek sejalan dengan penurunan nilai perdagangan saham di bursa efek.

Pendapatan dari segmen operasi lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar
Rp428.824 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 2,72%
dari Rp417.466 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan dari pendapatan anjak piutang konvensional dan syariah.




                                                49
Page 77
Hasil segmen berdasarkan segmen operasi

                                                   31 Maret                               31 Desember
                                                     2025                       2024                            2023
               Keterangan
                                                          Kontribusi                   Kontribusi                   Kontribusi
                                            Nilai                      Nilai                            Nilai
                                                             (%)                          (%)                          (%)
Perbankan                                   291.970           57,4%      995.913           59,1%      849.460           66,9%
Asuransi                                    137.921           27,1%      314.788           18,7%        52.749           4,2%
Penjaminan dan perantara perdagangan efek     28.143            5,5%     130.955             7,8%       94.461           7,4%
Lembaga pembiayaan                            39.064            7,7%     200.914           11,9%      191.442           15,1%
Investasi                                   (10.331)           -2,0%     (25.436)           -1,5%       36.233           2,9%
Finansial Teknologi                            23.039           4,5%       66.910            4,0%       43.827           3,5%
Pengelolaan investasi                        (1.235)           -0,2%          813            0,0%        2.461           0,2%
Penyewaan properti                               (142)          0,0%         (631)           0,0%         (642)         -0,1%
Total Sebelum Eliminasi                     508.429          100,0%    1.684.226          100,0%    1.269.991         100,0%
Eliminasi                                      (4.737)                    (83.628)                     (33.442)
                                            503.692                    1.600.598
Jumlah                                                                                              1.236.549


Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.

Hasil segmen Perbankan terutama dipengaruhi oleh pendapatan bunga, pendapatan operasional lainnya,
beban penurunan nilai serta beban umum dan administrasi. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, hasil segmen Perbankan membukukan hasil segmen sebesar
Rp291.970 juta, atau meningkat sebesar 27,76% dari Rp228.532 juta untuk periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga kredit.

Hasil segmen dari Asuransi terutama dipengaruhi oleh beban klaim dan manfaat dan beban usaha. Untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, hasil segmen membukukan
hasil segmen Asuransi sebesar Rp137.921 juta, atau meningkat sebesar 302,06% dari Rp34.304 juta untuk
periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan premi
asuransi jiwa.

Hasil segmen dari Penjaminan dan perantara perdagangan efek terutama dipengaruhi oleh beban tenaga
kerja dan beban operasional lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025, hasil segmen Penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah
pendapatan sebesar Rp28.143 juta, atau naik sebesar 20,93% dari Rp23.272 juta untuk periode yang sama
tahun lalu. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban operasional.

Hasil segmen dari Lembaga pembiayaan terutama dipengaruhi oleh tenaga kerja dan beban operasional
lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, hasil segmen
Lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp39.064 juta, atau menurun sebesar
21,72% dari Rp49.900 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini sejalan dengan penurunan
pendapatan bunga dari sewa pembiayaan, anjak piutang dan sewa operasi.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.


Hasil segmen dari Perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp995.913 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 17,24% dari Rp849.460 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan bunga kredit.

Hasil segmen dari Asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp314.788 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 496,77% dari Rp52.749 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan hasil segmen ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan premi asuransi kerugian dan asuransi jiwa.




                                                           50
Page 78
     Hasil segmen dari Penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah pendapatan sebesar
     Rp130.955 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau naik sebesar 38,63% dari
     Rp94.461 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama sejalan
     dengan penurunan beban operasional.

     Hasil segmen dari Lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp200.914 juta untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 4,95% dari Rp191.442 juta
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan
     pendapatan bunga dari sewa pembiayaan dan pembelian dengan pembayaran secara angsuran.


5.   Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain Konsolidasian

     Analisis Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian
     Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang
     dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
     2025 dan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
     periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
     sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan
     untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
     Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
     masing tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA.,
     BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524.

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Maret                     31 Desember
                           Keterangan
                                                                    2025 *)         2024 *)          2024           2023
     Jumlah Pendapatan                                              903.905          757.084       3.326.470     2.954.296
     Jumlah Beban                                                     869.971        711.275       3.162.188      2.797.681
     Laba Sebelum Pajak                                                 33.934         45.809        164.282        156.615
     Beban Pajak - Bersih                                                 6.239         (5.774)       (38.244)       (79.030)
     Laba Bersih Periode Berjalan                                       40.173         40.035        126.038          77.585
     Penghasilan Komprehensif Lain, setelah pajak                      (34.821)       (58.982)          55.766      (90.273)
     Laba Komprehensif Lain Periode Berjalan, setelah pajak               5.352       (18.947)        181.804       (12.688)
     *) Tidak diaudit

     Berikut ini adalah perbandingan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
     periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

     Pendapatan
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret                             31 Desember
                        Deskripsi
                                                        2025 *)                2024 *)            2024                 2023
     Pendapatan bunga dan dividen                             524.837            476.251          1.957.050           1.874.772
     Pendapatan pasar modal                                    26.492             61.252            209.215             301.367
     Pendapatan premi bersih                                  243.432            107.422            788.004             348.847
     Pendapatan digital                                        89.162             78.358            305.576             326.893
     Pendapatan pembiayaan syariah                              8.536              7.774             34.661              27.380
     Pendapatan operasional lainnya                            11.446             26.027             31.964              75.037
     Jumlah                                                   903.905            757.084          3.326.470           2.954.296
     *) Tidak diaudit




                                                               51
Page 79
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.

Pendapatan Perseroan terutama diperoleh dari pendapatan bunga, pendapatan pasar modal, pendapatan
premi dan pembiayaan syariah. Untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
Perseroan membukukan jumlah pendapatan konsolidasian sebesar Rp903.905 juta, atau meningkat sebesar
19,39% dari Rp757.084 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pendapatan bunga kredit dan sewa pembiayaan serta pendapatan premi asuransi jiwa.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Perseroan melaporkan jumlah pendapatan konsolidasian yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.326.470 juta, atau meningkat 12,60% dari Rp2.954.296 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Pendapatan Perseroan tahun 2024 terutama berasal dari pendapatan bunga
dan dividen, pendapatan premi bersih, pendapatan pasar modal dan pendapatan digital. Peningkatan
pendapatan sepanjangan tahun 2024 dikontribusi dari peningkatan pendapatan bunga dan pendapatan
premi bersih.

Beban
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Maret                31 Desember
                   Keterangan
                                                     2025 *)         2024 *)     2024         2023
Beban umum dan administrasi                             264.620       315.432   1.181.650      1.268.085
Beban bunga                                             335.588       265.332   1.201.334        987.098
Klaim dan manfaat                                        97.784        91.425     427.372        323.020
Penurunan nilai                                          19.947        13.949      56.382        109.392
Komisi neto                                              17.862         4.088      60.468         17.250
Beban bagi hasil syariah                                  3.480         3.324      13.733         14.500
Beban administrasi                                        1.454         1.540       6.898          6.169
Lain-lain - bersih                                      129.236        16.185     214.351         72.167
Jumlah                                                  869.971       711.275   3.162.188      2.797.681
*) Tidak diaudit

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.

Beban Perseroan terutama berasal dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, giro dan simpanan dari bank lain, beban bunga pinjaman dan beban bunga obligasi. Selain itu,
beban Perseroan juga berasal dari beban klaim dan manfaat, komisi neto, beban kerugian penurunan nilai
dan beban umum dan administrasi. Jumlah beban konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,31% menjadi Rp869.971 juta dibandingkan
dengan periode yang sama tahun lalu, dari sebesar Rp711.275 juta. Peningkatan jumlah beban
konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 terutama berasal dari beban bunga
serta beban klaim dan manfaat.

Beban Bunga
Beban bunga untuk untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar
26,48% menjadi Rp335.588 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp265.332
juta. Peningkatan beban bunga tersebut terutama disebabkan beban bunga simpanan dan pinjaman.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Jumlah Beban konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami
peningkatan sebesar 22,31% menjadi Rp3.162.188 juta dibandingkan Rp2.797.681 juta pada tahun yang




                                                52
Page 80
berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan jumlah beban konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 terutama berasal dari beban bunga dan beban klaim dan manfaat.

Beban Bunga
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, beban bunga mengalami peningkatan sebesar 21,70%
menjadi Rp1.201.334 juta dari Rp987.098 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan
beban bunga tersebut terutama disebabkan beban bunga simpanan dan pinjaman .

Klaim dan manfaat
Beban klaim dan manfaat untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, mengalami peningkatan sebesar
6,96% menjadi Rp427.372 juta dari Rp323.020 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
Peningkatan beban klaim dan manfaat terutama disebabkan kenaikan klaim bruto asuransi kerugian.

Laba Bersih Tahun Berjalan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.

Laba bersih konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
meningkat tipis menjadi sebesar Rp40.173 juta dari Rp40.035 juta pada periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan ini disebabkan oleh adanya manfaat pajak tangguhan pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2025.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 meningkat sebesar
Rp48.453 juta, menjadi Rp126.038 juta dibandingkan Rp77.585 juta pada tahun 2023. Peningkatan laba
bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 terutama disebabkan kenaikan pendapatan yang telah
dijelaskan di atas.

Penghasilan Komprehensif Lain setelah pajak

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.

Penghasilan Komprehensif Lain setelah pajak konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
31 Maret 2025 meningkat sebesar 40,96% menjadi sebesar minus Rp34.821 juta dari minus Rp58.982 juta
pada periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh karena penurunan kerugian
dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Penghasilan Komprehensif Lain setelah pajak konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 meningkat sebesar 161,77%, menjadi positif Rp55.766 juta dibandingkan minus Rp90.273
juta pada tahun 2023. Peningkatan Penghasilan Komprehensif Lain setelah pajak untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dikarenakan keuntungan dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain yang dibukukan pada tahun 2024.

Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.




                                                 53
Page 81
     Laba Komprehensif untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 meningkat sebesar
     Rp24.299 juta menjadi sebesar Rp5.352 juta dari -Rp18.947 juta pada periode yang sama tahun lalu.
     Penurunan disebabkan oleh karena penurunan kerugian dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur
     pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Laba komprehensif lain setelah pajak konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
     meningkat sebesar Rp194.492 juta, menjadi Rp181.804 juta dibandingkan -Rp12.688 juta pada tahun 2023.
     Penurunan laba komprehensif lain setelah pajak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dikarenakan
     keuntungan dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain yang dibukukan pada tahun 2024.

6.   Analisis Posisi Keuangan Konsolidasian

     Analisis Posisi Keuangan Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian
     Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang
     dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
     2025 Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
     periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
     sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan
     untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
     Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
     masing tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA.,
     BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524.
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                           31 Maret                              31 Desember
                 Deskripsi
                                            2025 *)                    2024                      2023
     Jumlah Aset                                 29.661.962               29.455.830                25.863.812
     Jumlah Liabilitas                           23.834.550               22.283.273                18.860.818
     Jumlah Ekuitas                               5.827.412                 7.172.557                 7.002.994
     *) Tidak diaudit

     Berikut ini adalah perbandingan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
     31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.

     Aset
     Jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp29.661.962 juta atau
     meningkat sebesar Rp206.132 juta atau setara 0,70% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2024 yang
     tercatat sebesar Rp29.455.830 juta. Kenaikan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
     bulan tahun 2025 dikontribusi oleh kenaikan piutang nasabah dan kenaikan kredit yang diberikan.

     Jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp29.455.830 juta atau
     meningkat sebesar Rp3.592.018 juta atau setara 13,89% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
     tercatat sebesar Rp25.863.812 juta. Kenaikan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tahun 2024
     terutama disebabkan kenaikan portofolio efek-efek dan kenaikan kredit yang diberikan.

     Liabilitas
     Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp23.834.550 juta atau
     meningkat sebesar Rp1.551.277 juta atau setara 6,96% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2024 yang
     tercatat sebesar Rp22.283.273 juta. Kenaikan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
     bulan tahun 2025 dikontribusi oleh kenaikan Liabilitas kontrak asuransi dan investasi, utang bank dan utang
     obligasi.



                                                       54
Page 82
     Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp22.283.273 juta atau
     meningkat sebesar Rp3.422.455 juta atau setara 18,15% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
     tercatat sebesar Rp18.860.818 juta. Kenaikan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tahun 2024
     terutama disebabkan kenaikan simpanan atau dana pihak ketiga, utang obligasi dan liabilitas surat berharga
     repo.

     Ekuitas
     Jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.827.412 juta atau
     menurun sebesar Rp1.345.145 juta atau setara 18,75% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2024 yang
     tercatat sebesar Rp7.172.557 juta. Penurunan jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
     bulan tahun 2025 dikontribusi oleh penurunan selisih transaksi perubahan ekuitas entitas anak.

     Jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.172.557 juta atau
     meningkat sebesar Rp169.563 juta atau setara 2,42% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
     tercatat sebesar Rp7.002.994 juta. Kenaikan jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada tahun 2024
     terutama disebabkan laba bersih yang dibukukan sepanjang tahun 2024.

7.   Analisis Arus Kas Konsolidasian

     Analisis Arus Kas Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan
     beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang dilampirkan
     dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan
     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode
     3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
     dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan
     untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
     Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
     masing tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA.,
     BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524.

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Maret                 31 Desember
                               Keterangan
                                                                        2025 *)      2024 *)        2024         2023
     ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
     Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi       408.321     (197.538)   1.612.472          39.872
     ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
     Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi    (512.935)     (23.310)   (2.513.437)     (692.576)
     ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
     Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan      91.750       22.868       29.351       1.106.897
     KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                      (12.864)    (197.980)   (871.614)        454.193
     Pengaruh perubahan selisih kurs terhadap kas dan setara kas           6.792           283       (8.079)       (10.740)
     KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE                                   3.383.214    4.262.907    4.262.907      3.819.454
     KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE                                  3.377.142    4.065.210    3.383.214      4.262.907
     *) Tidak diaudit

     Laporan arus kas konsolidasian Perseroan disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
     dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

     Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi berasal dari penerimaan dari bunga, provisi, komisi kredit, penerimaan
     dari premi dan klaim reasuransi, penerimaan dari transaksi pasar modal, penjualan atau perolehan
     portofolio efek, pembayaran bunga dan premi penjamin, pembayaran pajak, pembayaran kepada
     karyawan, pembayaran kepada pemasok, penerimaan dari atau pembayaran kepada nasabah dan arus kas
     dari penurunan atau kenaikan aset dan liabilitas operasi.




                                                                 55
Page 83
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi berasal dari perolehan aset tetap dan aset tak berwujud, penerimaan
dividen dan pencairan investasi serta penerimaan dari penjualan aset tetap.

Selanjutnya, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan berasal dari penerimaan dan pembayaran pinjaman,
penerimaan uang muka setoran saham dan setoran modal saham dari pihak non pengendali, penerbitan
dan pembayaran utang obligasi dan pembayaran bunga dari aktivitas pendanaan.

Berikut ini adalah perbandingan arus kas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp408.321 juta yang terutama berasal dari penerimaan dari premi
dan klaim reasuransi serta simpanan dari bank lain. Sementara untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
31 Maret 2024, Perseroan mempergunakan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp197.538 juta
yang terutama untuk pembayaran bunga dan premi penjamin.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar Rp1.612.472 juta yang terutama berasal dari simpanan dan liabilitas segera.
Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, Perseroan memperolah arus kas bersih dari
aktivitas operasi sebesar Rp39.872 juta yang terutama berasal dari penjualan portofolio efek.

Arus Kas untuk Aktivitas Investasi

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp512.935 juta yang terutama digunakan untuk penempatan
investasi sebesar Rp492.773 juta dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp22.001 juta. Sementara untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, Perseroan menggunakan arus kas bersih untuk aktivitas
investasi sebesar Rp23.310 juta yang terutama digunakan untuk penempatan investasi dan perolehan aset
tak berwujud.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi sebesar Rp2.513.437 juta yang terutama digunakan untuk penempatan investasi
dan perolehan aset tetap. Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, Perseroan
menggunakan arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp692.576 juta yang terutama untuk
perolehan aset tetap.

Arus Kas untuk Aktivitas Pendanaan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.



                                                  56
Page 84
     Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
     diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp91.750 juta yang terutama berasal dari penerimaan bersih
     pendanaan yang diperoleh Grup. Sementara untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024,
     Perseroan memperoleh arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp22.868 juta yang terutama
     berasal dari penerimaan bersih dari penerbitan obligasi.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
     diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp29.351 juta yang terutama diperoleh dari penerimaan bersih
     pendanaan yang diperoleh Grup . Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, Perseroan
     mempergunakan arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.106.897 juta yang terutama berasal
     dari penerimaan uang muka setoran saham pihak non-pengendali entitas anak.

     POLA ARUS KAS DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK DAN SIKLUS BISNIS PERSEROAN

     Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

8.   Likuiditas dan Solvabilitas

     Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas
     Perseroan adalah kas dan setara kas dan aset keuangan, dividen dari Entitas Anak, penjualan treasury stock
     dan penjualan saham Entitas Anak, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank
     atau lembaga keuangan lainnya dan obligasi. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan
     terutama mengandalkan likuiditas internal sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan yang paling
     utama adalah utang bank jangka pendek dan jangka panjang.

     Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan adalah kas dan setara kas dan aset
     keuangan lancar perusahaan, dividen dari Entitas Anak dan penjualan saham Entitas Anak.

     Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
     komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
     penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.

     Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh liabilitas dengan menggunakan seluruh
     aset Perseroan. Solvabilitas diukur dengan membandingkan antara jumlah liabilitas terhadap jumlah aset.
     Tingkat solvabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
     sebesar 80,35%, 75,65% dan 72,92%.

     Jika pendanaan yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan modal kerja Perseroan dan Entitas anak, maka
     Perseroan memiliki opsi-opsi pendanaan lainnya seperti pinjaman bank dan institusi keuangan non-bank,
     penerbitan instrumen hutang melalui pasar modal ataupun bekerja sama dengan mitra strategis.

9.   Imbal hasil ekuitas dan imbal hasil investasi

     Imbal Hasil Ekuitas
     Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dari
     perbandingan laba tahun berjalan terhadap jumlah ekuitas. Tingkat imbal hasil ekuitas periode 3 (tiga) bulan
     yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
     masing sebesar 0,69%, 1,76% dan 1,11%.

     Imbal Hasil Investasi




                                                       57
Page 85
    Imbal hasil investasi menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aktiva yang
    dimiliki Perseroan, diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan total aset. Tingkat imbal
    hasil investasi periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31
    Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 0,14%, 0,43% dan 0,30%.

10. Belanja Modal (Capital Expenditure)
    Belanja modal Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan
    untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                        31 Desember
                            Keterangan
                                                               2025 *)                 2024                    2023
    Perseroan dan Entitas Anak                                         4.701                  41.766             1.005.854
    *) Tidak diaudit

    Pembelian aset tetap secara umum dibiayai oleh pinjaman dari bank/lembaga keuangan lainnya karena
    sebagian besar aset tetap tersebut adalah aset sewa operasi. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung
    nilai karena tidak adanya sumber dana pembelian aset tetap dalam mata uang asing. Seluruh belanja modal
    yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak mencakup kota Jakarta, Semarang, Bandung dan Surabaya. Aset
    tetap yang dibeli oleh Perseroan dan Entitas Anak terutama berupa kendaraan, peralatan dan perlengkapan
    kantor yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja kegiatan operasional.

    Dalam melakukan belanja modal, Perseroan dan Entitas Anak telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan
    belanja modal tersebut. Pembelian aset tetap yang dilakukan adalah untuk meningkatkan pendapatan
    Perseroan dan Entitas Anak.

11. Komitmen Investasi Barang Modal
    Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dimiliki oleh Perseroan.

12. Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi Dan Isu Lingkungan Hidup
    Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan
    isu lingkungan hidup.

13. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Dan Risiko Suku Bunga Acuan Pinjaman
    Risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau biasa disebut sebagai risiko nilai tukar adalah potensi kerugian
    yang timbul akibat pergerakan nilai tukar di pasar terhadap posisi terbuka. Perseroan menerapkan
    manajemen risiko nilai tukar yang memadai untuk meminimalisir dampak dari perubahan atau volatilitas
    nilai tukar.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan
atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak
ditentukan terlebih dahulu.

14. Manajemen Risiko Permodalan
    Perseroan dan Entitas Anak berupaya untuk mencapai struktur modal yang optimal dalam mencapai tujuan
    usaha mereka, termasuk mempertahankan rasio modal yang sehat dan peringkat kredit yang kuat, dan
    memaksimalkan nilai pemegang saham.
    Beberapa instrumen utang Perseroan dan Entitas Anak memiliki pembatasan tertentu yang menentukan
    rasio leverage maksimum (maximum leverage ratios). Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi semua
    persyaratan modal yang ditentukan secara eksternal.
    Pihak manajemen melakukan pengawasan modal dengan menggunakan beberapa pengukuran leverage
    keuangan seperti rasio utang terhadap ekuitas. Perseroan dan Entitas Anak terus mengelola pembatasan
    utang dan struktur modal. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, rasio
    utang terhadap ekuitas konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
                                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali gearing ratio)
                                                    31 Maret                           31 Desember
                       Keterangan
                                                     2025 *)                   2024                         2023
        Pinjaman                                       17.161.719               17.517.349                   15.759.679



                                                      58
Page 86
                                                      31 Maret                           31 Desember
                      Keterangan
                                                       2025 *)                  2024                   2023
        Kas dan Bank                                      (3.377.142)             (3.383.214)            (4.262.907)
        Pinjaman – Bersih                                13.784.577              14.134.135             11.496.772
        Ekuitas                                            5.827.412               7.172.557              7.002.994
        Gearing ratio                                          237%                    197%                   164%
   *) Tidak diaudit

15. Jumlah Pinjaman Yang Masih Terutang
    Jumlah pinjaman bank dan surat utang yang masih terutang per 31 Maret 2025 tercatat sebesar
    Rp4.116.678 juta dengan analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                           Keterangan              < 1 tahun        1 - 5 tahun       > 5 tahun          Jumlah
      Utang bank dan institusi keuangan non-bank      1.134.195            273.029           4.644         1.411.868
      Utang Obligasi-bersih                             687.822            509.475               -         1.197.297
      Utang sewa pembiayaan                               1.134                  -               -             1.134
      Utang Al - Musyarakah                             119.265                  -               -           119.265
      Utang Al - Mudharabah                              26.296              4.404               -            30.700
      Liabilitas surat berharga repo                  2.147.966                  -               -         2.147.966
      Jumlah                                          4.116.678           786.908            4.644         4.908.230

    Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank serta surat
    utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini mengenai Pernyataan Utang.

    Untuk melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo di bawah 1 tahun, Perseroan akan menggunakan kas
    internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan /atau
    lembaga keuangan dan/atau sumber pendanaan lainnya.

16. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, Dan Politik
    Yang Berdampak Pada Kegiatan Usaha Dan Investasi Perseroan
    Kelompok usaha bergerak di industri perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan dan Pengelolaan
    investasi. Banyak ketentuan dan persyaratan yang diterbitkan baik oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa
    Keuangan maupun instansi pemerintah lainnya yang wajib dipenuhi dan mempengaruhi kinerja usaha dan
    keuangan Perseroan dan Enitas Anak. Kelompok usaha sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk
    memenuhi ketentuan tersebut.

      TIDAK ADA PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA
      KEPADA PERSEROAN.
      TIDAK ADA KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
      PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN
      PROFITABILITAS YANG DILAPORKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT AKUNTAN
      PUBLIK TERAKHIR.




                                                       59
Page 87
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, tidak ada kejadian penting dan signifikan yang perlu
diungkapkan setelah tanggal Laporan Akuntan Independen tertanggal 27 Maret 2025 untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
Suhartono dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN
CPA., BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524 dan setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anak tanggal 31 Maret 2025 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 (tidak diaudit) tertanggal 30 April 2025.




                                                     60
Page 88
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
         KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. Riwayat Singkat Perseroan
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh
Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Anggaran Dasar Perseroan terakhir tidak mengalami
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.31 tanggal 15 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan; yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-
AH.01.03-0084421 tanggal 27 Juni 2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0121293.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal Tanggal 27 Juni 2023; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.53, Tambahan
No. 019222 (“Akta No. 31 tanggal 15 Juni 2023”).

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.33 tanggal 15 Agustus 2022, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022
(“Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022”) adalah berusaha dalam aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas
profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha
lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi, aktivitas jasa lainnya, perdagangan besar, industri pengolahan,
pengangkutan dan pergudangan, pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, serta real estat. Namun
kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Aktivitas Perusahaan
Holding.

Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak
tertanggal 30 April 2025. Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak berikut ini:

 No      Nama        Kegiatan Usaha Yang         Domisili         Presentase     Tahun        Status       Penyertaan
       Perusahaan   Benar-Benar Dijalankan                       Kepemilikan   Penyertaan   Operasional      Melalui
 1.    BABP         Jasa perbankan               Jakarta          39,805%        2014       Beroperasi      Langsung
 2.    MNCS         Penjamin Emisi Efek dan      Jakarta           99,99%        2004       Beroperasi        Tidak
                    Perantara Pedagang Efek                                                                 Langsung
 3.    MNCAI        Jasa Asuransi umum           Jakarta           99,98%        2011       Beroperasi      Langsung
                    konvensional
 4.    MNCL         Jasa asuransi jiwa           Jakarta           99,98%        2010       Beroperasi      Langsung
 5.    MIB          Jasa pialang asuransi        Jakarta           99,99%        2021       Beroperasi      Langsung
 6.    MNCF         Perusahaan pembiayaan        Jakarta           99,99%        2003       Beroperasi      Langsung
 7.    MNCGUI       Lembaga Sewa                 Jakarta           99,99%        2014       Beroperasi      Langsung
                    Pembiayaan.
 8.    MNCAM        Jasa pengelolaan investasi   Jakarta           99,99%        2003       Beroperasi      Langsung
 9.    MTN          Portal Web dan/atau          Jakarta           99,99%        2018       Beroperasi        Tidak
                    Platform Digital serta                                                                  Langsung
                    Penyedia Jasa Pembayaran
 10.   FM           Aktivitas Pemrograman        Jakarta           99,99%        2020       Beroperasi        Tidak
                    Komputer Lainnya                                                                        Langsung
 11.   SIAP         Finansial teknologi          Jakarta           99,99%        2016         Belum         Langsung
                                                                                            Beroperasi1)
 12.   MMV          Modal ventura                Jakarta           99,99%        2016         Belum         Langsung
                                                                                            Beroperasi2)




                                                            61
Page 89
 No       Nama            Kegiatan Usaha Yang           Domisili         Presentase       Tahun            Status         Penyertaan
        Perusahaan       Benar-Benar Dijalankan                         Kepemilikan     Penyertaan       Operasional        Melalui
 13.   MAB              Layanan urun dana                Jakarta          99,99%            2016           Belum           Langsung
                                                                                                         Beroperasi3)
 14.   MCT              Jasa perantara                   Jakarta          99,99%            2016           Belum           Langsung
                        perdagangan aset digital                                                         Beroperasi4)
 15.   MDNP             Penyewaan properti               Jakarta          99,92%            2016         Beroperasi        Langsung
 16.   RINP             Penyewaan properti               Jakarta          99,92%            2016         Beroperasi        Langsung
 17.   Winfly           Investasi                     British Virgin     100,00%            2018         Beroperasi        Langsung
                                                          Island
 18.   Lafite           Investasi                     British Virgin     100,00%            2020          Beroperasi       Langsung
                                                          Island
 19.   MDT              Aktivitas Perusahaan             Jakarta          99,99%            2022          Beroperasi       Langsung
                        Holding
 20.   MDL              Investasi                     British Virgin      99,99%            2022           Belum             Tidak
                                                          Island                                         Beroperasi5)      Langsung
 21.   MAML             Investasi                     British Virgin     100,00%            2022           Belum             Tidak
       (dahulu MAL)                                       Island                                         Beroperasi5)      Langsung
 22.   MSIN               Aktivitas Perusahaan           Jakarta             1,58%           2023        Beroperasi        Langsung
                          Holding
1) SIAP belum beroperasi dikarenakan saat ini ijin usaha untuk Peer to Peer (P2) masih dimoratorium oleh OJK, sehingga SIAP belum bisa

   mengajukan permohonan ijin usaha P2P kepada OJK.
2) MMV belum beroperasi dikarenakan MMV masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
3) MAB belum beroperasi dikarenakan MAB masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada OJK.
4) MCT belum beroperasi dikarenakan MCT masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada BAPPEBTI.
5) MDL belum beroperasi dikarenakan masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
6)
   MAML belum beroperasi dikarenakan masih dalam tahap persiapan pengembangan usaha Motion Trade melalui tim penjualan yang
nantinya akan digunakan untuk transaksi saham-saham Indonesia ke fund manager luar negeri dengan menggunakan Motion Trade.
7) Penyertaan saham Perseroan pada MSIN berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia

   selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal 21 Mei 2025, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 20 Mei
   2025

Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi.

2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April
2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal
                                                                              Rp100,- per saham
                Pemegang Saham
                                                            Saham                           Nominal                           %
                                                                                               Rp
Modal Dasar                                                   150.000.000.000                  15.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 -     PT MNC Asia Holding Tbk                                  23.524.335.155                      2.352.433.515.500,-        55,20
 -     HT Investment Development Ltd.                            3.708.705.000                        370.870.500.000,-         8,70
 -     UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd.                             2.782.427.300                        278.242.730.000,-         6,53
 -     Masyarakat*                                              12.603.383.472                      1.260.338.347.200,-        29,57
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      42.618.850.927                      4.261.885.092.700,-       100,00
Saham dalam Portepel                                           107.381.149.073                     10.738.114.907.300,-
*) kepemilikan saham di bawah 5%

3.        Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak

Informasi mengenai perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, seluruh Perizinan dan Kelengkapan Dokumen Usaha yang dimiliki Perseroan dan
Entitas Anak adalah masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan (baik penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku Izin):



                                                                   62
Page 90
4.        Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga

Informasi mengenai perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024. Setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:

A.     BABP

Berikut adalah perjajian-perjanjian BABP dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
BABP:

 No.            Perjanjian                  Para Pihak        Masa Berlaku             Deskripsi Singkat                 Nilai (Rp)
 1.     Perjanjian      Kerjasama      -   BABP (“Pihak      29 Januari 2025    Para Pihak sepakat untuk         Tarif berkisar antara:
        Penyediaan Jasa Verifikasi         Pertama”)         – 30 Juni 2027     melakukan           Kerjasama    - Rp3.348 s/d Rp4.275
        Telepon atas Data Calon        -   PT Dana Bina                         verifikasi telepon, dimana          untuk panggilan lokal
        Pemegang Kartu Kredit              Solusindo                            Pihak       Kedua         akan      (H+1), dan Rp6.232
        MNC Bank antara BABP               (“Pihak                              menyediakan jasa verifikasi         untuk panggilan non
        dengan PT Dana Bina                Kedua”)                              telepon atas data calon             local.
        Solusindo dengan Nomor                                                  pemegang Kartu Kredit MNC        Rp3.142 s/d Rp4.275
        034/MB-                                                                 Bank.                            untuk panggilan lokal
        DBS/PKS/IV/2023 tanggal                                                                                  (H+2), dan Rp6.232
        12        April        2023                                                                              untuk panggilan non
        sebagaimana           telah                                                                              local.
        mengalami       Addendum
        Pertama Nomor BABP:
        070/MB-
        DBS/ADD/III/2025 tanggal
        27 Maret 2025
 2.     Perjanjian Kerja Sama No.      -   BABP              10 Oktober 2024    Penyelenggaraan kerja sama       Biaya layanan sebesar
        098A/MB-ICP/PKS/IX/24              (“Acquirer”)      – 10 Oktober       terkait    pemrosesan dan        Rp500 x satuan jumlah
        tentang      Pelindungan,      -   PT Indonesia      2027               penyediaan     akses   Data      Transaksi oleh Acquirer
        Pemrosesan              dan        Comnets Plus                         Konsumen oleh Network            data dengan status
        Penyediaan Akses Data              (“Network                            Integrator kepada Acquirer       sukses pada Platform
        atas Sistem Pembayaran             Integrator”)                         dan/atau Mitra Acquirer          (per bulan).
        Tagihan Listrik dan Non-                                                melalui Platform.
        Tagihan Listrik Secara
        Terpusat    tanggal       10
        Oktober 2024
 3.     Perjanjian Kerja Sama No.      -   BABP (“Pihak      1 Agustus 2024 –   Penyediaan aplikasi interface    Biaya      keseluruhan
        080B/MB-ADI/PKS/VIII-24            Pertama”)         1    September     data keuangan elektronik         sebesar
        tentang Pengembangan           -   PT       Aksata   2025               SKNBI dengan mekanisme           Rp187.500.000,-.
        Aplikasi Interface Data            Digital Inovasi                      STP file melalui layanan
        Keuangan         Elektronik        (“Pihak                              webservice yang meliputi
        SKNBI dengan Mekanisme             Kedua”)                              pengintegrasian sistem SPK
        STP File Melalui Layanan                                                webservices untuk transaksi
        Webservice tanggal 01                                                   outgoing maupun incoming
        Agustus 2024                                                            oleh Pihak Kedua.
 4.     Perjanjian Kerja Sama No.      -   BABP (“Pihak      2    Desember      Lingkup kerja sama meliputi      a. Besaran imbal jasa
        130/MB-                            Pertama”)         2024   –     1     pemotongan Uang Pensiun             untuk pemotongan
        BPRGM/PKS/XII/2024             -   PT        Bank    Desember 2026      oleh Pihak Pertama sebagai          Uang Pensiun adalah
        tentang       Pemotongan           Perekonomian                         pembayaran angsuran atas            5% yang dihitung dari
        Uang Pensiun untuk                 Rakyat                               fasilitas    pinjaman    yang       total besar uang yang
        Angsuran           Fasilitas       Gunadhana                            diberikan oleh Pihak Kedua          tertagih       belum
        Pinjaman Pensiun dan               Mitrasembada                         kepada para pensiunan, serta        termasuk PPN.
        Pemeliharaan           Data        (“Pihak                              pelaksanaan pemeliharaan         b. Imbal Jasa Flaggin
        (Flagging)      Pensiunan          Kedua”)                              data (flagging) terhadap            Penisun       sebesar
        Pegawai Negeri Sipil yang                                               pensiunan yang menerima             Rp600.000,-.
        Memperoleh        Pinjaman                                              fasilitas pinjaman tersebut      c. Imbal Jasa Flaging
        Melalui      PT        Bank                                                                                 Pensiun dan Mutasi
        Perekonomian         Rakyat                                                                                 sebesar Rp700.000,-.
        Gunadhana




                                                                    63
Page 91
     Mitrasembada tanggal 2                                                                              d. Imbal Jasa Checking
     Desember 2024                                                                                          Data           sebesar
                                                                                                            Rp15.000,-.
                                                                                                         e. Imbal Jasa Estimasi
                                                                                                            Data           sebesar
                                                                                                            Rp20.000,-.
5.   Perjanjian Kerja Sama No.    -   BABP (“Pihak     14 November       Lingkup kerja sama meliputi     a. Besaran imbal jasa
     124A/MB-                         Pertama”)        2024  –    13     pemotongan Uang Pensiun            untuk pemotongan
     IAP/PKS/XI/2024 tentang      -   PT        BPR    November 2026     oleh Pihak Pertama sebagai         Uang Pensiun adalah
     Pemotongan           Uang        Indomitra                          pembayaran angsuran atas           5% yang dihitung dari
     Pensiun untuk Angsuran           Artha Pertiwi                      fasilitas    pinjaman    yang      total besar uang yang
     Fasilitas Pinjaman Pensiun       (“Pihak                            diberikan oleh Pihak Kedua         tertagih         belum
     dan Pemeliharaan Data            Kedua”)                            kepada para pensiunan, serta       termasuk PPN.
     (Flagging)      Pensiunan                                           pelaksanaan pemeliharaan        b. Imbal Jasa Flaggin
     Pegawai Negeri Sipil yang                                           data (flagging) terhadap           Penisun        sebesar
     Memperoleh       Pinjaman                                           pensiunan yang menerima            Rp600.000,-.
     Melalui PT BPR Indomitra                                            fasilitas pinjaman tersebut     c. Imbal Jasa Flaging
     Artha Pertiwi tanggal 14                                                                               Pensiun dan Mutasi
     November 2024                                                                                          sebesar Rp700.000,-.
                                                                                                         d. Imbal Jasa Checking
                                                                                                            Data           sebesar
                                                                                                            Rp15.000,-.
                                                                                                         e. Imbal Jasa Estimasi
                                                                                                            Data           sebesar
                                                                                                            Rp20.000,-.
6.   Perjanjian     Kerjasama     -   BABP (“BABP”)    21 Maret 2022 –   Ruang lingkup pekerjaan         1. Personalizaation of
     Personalisasi       Kartu    -   PT    Jasuindo   20 Maret 2027     mencakup pemberian jasa             EMV chip cards (up to
     No.074/MB-                       Tiga Perkasa                       personalisasi kartu oleh            2 application in 1
     JTP/PKS/VII/2022 tanggal         Tbk                                Jasuindo, yaitu memasukkan          card) – Same day
     20 Juli 2022                     (“JASUINDO”)                       data ke dalam chip kartu            turnaround include
                                                                         menggunakan          sistem         fulfillment (up to 2
                                                                         Hardware Security Module            insert).        Harga:
                                                                         berdasarkan data dan/atau           Rp5.500 per kartu.
                                                                         informasi dari BABP.            2. Personalisasi kartu
                                                                                                             chip EMV – Produksi
                                                                                                             Instan & Manual
                                                                                                             (Card      Pull     &
                                                                                                             Accelerate). Harga:
                                                                                                             Rp46.219,- per kartu.
                                                                                                         3. Personalisasi Aplikasi
                                                                                                             Tambahan.       Harga:
                                                                                                             Rp552,- per kartu.
                                                                                                         4. Sisipan Tambahan.
                                                                                                             Harga: Rp270,- per
                                                                                                             lembar/pieces.
                                                                                                         5. Kartu       Tambahan.
                                                                                                             Harga: Rp725,- per
                                                                                                             kartu.
                                                                                                         6. Amplop/Pembungkus
                                                                                                             Tambahan.       Harga:
                                                                                                             Rp725,-            per
                                                                                                             lembar/pieces.
                                                                                                         7. Penarikan            &
                                                                                                             Pemusnahan Kartu
                                                                                                             (Card Pull & Destroy).
                                                                                                             Harga: Rp46.219,- per
                                                                                                             kartu.
                                                                                                         8. Penambahan
                                                                                                             Pengecekan Kualitas
                                                                                                             (sampling hingga 5%
                                                                                                             dari total kuantitas).
                                                                                                             Harga: Rp809,- per
                                                                                                             kartu.
                                                                                                         9. Biaya Penyimpanan –
                                                                                                             Kartu kosong. Harga:
                                                                                                             Rp162.000,-        per
                                                                                                             kotak            (250
                                                                                                             kartu/bulan).




                                                             64
Page 92
 7.    Perjanjian Kerjasama No.      -   PT Perusahaan     10 Oktober 2024    Kerja sama penerimaan dan                       -
       103/MB-PLN/PKS/X/24               Listrik Negara    – 10 Oktober       Pelimpahan Dana Tagihan
       tanggal 10 Oktober 2024           (Persero)         2027               Listrik dan Non-Tagihan
       tentang Pengelolaan Dana          (“PLN”)                              Listrik oleh Acquirer dalam
       Atas Sistem Pembayaran        -   BABP                                 Sistem       P2APST        yang
       Tagihan Listrik dan Non-          (“Acquirer”)                         dilaksanakan            dengan
       Tagihan Listrik Secara                                                 penyetoran Dana ke rekening
       Terpusat                                                               PLN
 8.    Perjanjian      Kerjasama     -   BABP (“BABP”)     13   Desember      Ruang lingkup pekerjaan             Biaya ditentukan dari
       Penyediaan             Jasa   -   PT      Telekol   2024 – 13 Juni     meliputi pemberian jasa             persentase jumlah yang
       Penagihan      (Collection)       Manajemen         2025               penagihan oleh TMF kepada           tertagih, dimulai 35% per
       antara BABP dengan PT             Finansial                            BABP,       mencakup:         (i)   bulan untuk jumlah
       Telekol       Manajemen           (“TMF”)                              pemberian advice terkait            tertagih
       Finansial No. 134/MB-                                                  permasalahan kredit yang            <Rp100.000.000,-
       TMF/PKS/XII/2024                                                       telah dikategorikan macet           sampai dengan 40%
       tertanggal 13 Desember                                                 dan/atau dihapus buku               untuk jumlah tergagih
       2024                                                                   (Write Off); (ii) pelaksanaan       >Rp150.000.000,-.
                                                                              somasi terhadap debitur; (iii)
                                                                              komunikasi dan negosiasi
                                                                              dengan         debitur.     (iv)
                                                                              penyediaan tenaga kerja
                                                                              tersertifikasi            untuk
                                                                              melaksanakan         pekerjaan
                                                                              serta menerima Surat Kuasa
                                                                              Khusus dari BABP guna
                                                                              menunjang          pelaksanaan
                                                                              tugas-tugas tersebut.
 9.    Perjanjian      Kerjasama     -   BABP (“BABP”)     1 Agustus 2024 –   NCS akan mengambil Kartu            Biaya           dihitung
       Penyediaan             Jasa   -   PT Nusantara      31 Juli 2026       Kredit dan/atau Kartu Debit,        berdasarkan       setiap
       Pengiriman Kartu Kredit,          Card Semesta                         Dokumen         dan     Lembar      pengiriman          yang
       Kartu Debit, Dokumen,             (“NCS”)                              Tagihan dari tempat yang            dilaksanakan oleh NCS,
       dan Lembar Tagihan                                                     ditentukan dan disepakati           dimulai dari Rp3.000,-
       antara BABP dengan PT                                                  oleh BABP untuk kemudian            sampai           dengan
       Nusantara Card Semesta                                                 dikirimkan kepada alamat            Rp10.500,-         untuk
       No.              005/MB-                                               penerima.                           wilayah Jabodetabek.
       NCS/PKS/I/2025
       tertanggal 13 Januari 2025


B.     MNCAM

Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCAM dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCAM:

 No.               Perjanjian                     Para Pihak          Masa Berlaku           Deskripsi Singkat             Nilai (Rp)
 1.     Akta Perjanjian Sewa Menyewa        -   Wandy, Phiong       1 Februari 2025 –     Sewa         menyewa        Harga sewa Ruko
        No. 80 tanggal 26 Januari 2024          Teddy     Sanata,   31 Januari 2026       bangunan Rumah Toko         selama       Periode
        Jo. Akta Perjanjian Sewa                dan Tjiong Virliz                         (Ruko) 3 lantai dengan      Sewa adalah sebesar
        Menyewa No.19 tanggal 6                 Amelia     (Pihak                         luas bangunan 360 m2        Rp225.000.000,00
        Februari 2025, yang seluruhnya          Pertama / Pihak                           berikut dengan tanah
        dibuat dihadapan Risdiyani              yang                                      pekarangannya
        Tandi, S.H., Notaris di Bandung         Menyewakan)                               tekletak    di    Kota
                                            -   MNCAM, MNCS                               Bandung       setempat
                                                dan MNCF (Pihak                           dikenal sebagai Jalan
                                                Kedua / Pihak                             Naripan nomor 97A
                                                Penyewa)                                  Kel. Kebon Pisang, Kec.
                                                                                          Sumur Bandung, Kota
                                                                                          Bandung, Jawa Barat
                                                                                          40112 yang berdiri di
                                                                                          atas sebidang tanah
                                                                                          seluas     905      m2
                                                                                          berdasarkan SHM No.
                                                                                          892/Kel. Kebon Pisang
                                                                                          tertanggal 23 April
                                                                                          2012 yang tercatat
                                                                                          atas nama Phiong
                                                                                          Teddy Sanata, Tjiong




                                                                    65
Page 93
                                                                                  Virliz Amelia,    dan
                                                                                  Wandy

2.   Perjanjian        Kerjasama     -   MNCAM               22 April 2025 – 22   Manajer      Investasi    Imbalan Jasa kepada
     Pemasaran Reksadana antara          (Manajer            April 2028           menunjuk         Agen     Agen Penjual adalah
     PT MNC Asset Management             Investasi)                               Penjual         untuk     sebagai berikut:
     dan PT Bank Neo Commerce        -     PT Bank Neo                            bertindak     sebagai    1. Imbalan        Jasa
     No.009/MNCAM/LEGAL/IV/20              Commerce                               Agen Penjual dari           berupa
     25    dan   No.PKS/082/BNC-           (Agen Penjual)                         Reksadana      secara       pembagian
     LEG/IV/2025 tanggal 22 April                                                 offline maupun online       Management Fee
     2025                                                                                                     atas       Produk
                                                                                                              Reksadana
                                                                                                              dengan jumlah
                                                                                                              50%.
                                                                                                           2. Imbalan        Jasa
                                                                                                              berupa
                                                                                                              pembagian
                                                                                                              Transaction Fee
                                                                                                              (Subscription Fee
                                                                                                              dan Redemption
                                                                                                              Fee) atas Produk
                                                                                                              Reksadana
                                                                                                              dengan jumlah
                                                                                                              100% .
                                                                                                           3. Imbalan Jasa akan
                                                                                                              dibayarkan
                                                                                                              kepada       Agen
                                                                                                              Penjual     paling
                                                                                                              lambat           10
                                                                                                              (sepuluh)      Hari
                                                                                                              Bursa      setelah
                                                                                                              Manajer Investasi
                                                                                                              menerima
                                                                                                              tagihan/invoice.

3.   Perjanjian          Kerjasama   -   MNCAM               12 Maret 2025 –      Manajer      Investasi    Imbalan Jasa kepada
     Pemasaran Reksadana antara          (Manajer            12 Maret 2028        menunjuk         Agen     Agen Penjual adalah
     PT MNC Asset Management             Investasi)                               Penjual         untuk     sebagai berikut:
     dan PT Korea Investment And     -     PT        Korea                        bertindak     sebagai    1. Imbalan        Jasa
     Sekuritas Indonesia No.DIR-           Investment and                         Agen Penjual dari           berupa
     KHN/0017/KISI-                        Sekuritas                              Reksadana      secara       pembagian
     MNCAM/III/2025            dan         Indonesia                              offline maupun online       Management Fee
     No.007/MNCAM/LEGAL/III/202            (Agen Penjual)                                                     atas       Produk
     5 tanggal 12 Maret 2025                                                                                  Reksadana
                                                                                                              dengan jumlah
                                                                                                              50%.
                                                                                                           2. Imbalan        Jasa
                                                                                                              berupa
                                                                                                              pembagian
                                                                                                              Transaction Fee
                                                                                                              (Subscription Fee
                                                                                                              dan Redemption
                                                                                                              Fee) atas Produk
                                                                                                              Reksadana
                                                                                                              dengan jumlah
                                                                                                              100% .
                                                                                                           3. Imbalan Jasa akan
                                                                                                              dibayarkan
                                                                                                              kepada       Agen
                                                                                                              Penjual     paling
                                                                                                              lambat           10
                                                                                                              (sepuluh)      Hari
                                                                                                              Bursa      setelah
                                                                                                              Manajer Investasi
                                                                                                              menerima
                                                                                                              tagihan/invoice.




                                                             66
Page 94
 4.     Perjanjian           Kerjasama    -   MNCAM                 26 Maret 2025 –     Manajer      Investasi    Imbalan Jasa kepada
        Pemasaran Reksadana antara            (Manajer              26 Maret 2028       menunjuk         Agen     Agen Penjual adalah
        PT MNC Asset Management               Investasi)                                Penjual         untuk     sebagai berikut:
        dan PT BJB Sekuritas Jawa Barat   -     PT          BJB                         bertindak     sebagai    1. Imbalan        Jasa
        No.008/MNCAM/LEGAL/III/202              Sekuritas Jawa                          Agen Penjual dari           berupa
        5 dan No.04/PKS/BJB-SEC/2025            Barat    (Agen                          Reksadana      secara       pembagian
        tanggal 26 Maret 2025                   Penjual)                                offline maupun online       Management Fee
                                                                                                                    atas       Produk
                                                                                                                    Reksadana
                                                                                                                    dengan jumlah
                                                                                                                    50%.
                                                                                                                 2. Imbalan        Jasa
                                                                                                                    berupa
                                                                                                                    pembagian
                                                                                                                    Transaction Fee
                                                                                                                    (Subscription Fee
                                                                                                                    dan Redemption
                                                                                                                    Fee) atas Produk
                                                                                                                    Reksadana
                                                                                                                    dengan jumlah
                                                                                                                    100% .
                                                                                                                 3. Imbalan Jasa akan
                                                                                                                    dibayarkan
                                                                                                                    kepada       Agen
                                                                                                                    Penjual     paling
                                                                                                                    lambat           10
                                                                                                                    (sepuluh)      Hari
                                                                                                                    Bursa      setelah
                                                                                                                    Manajer Investasi
                                                                                                                    menerima
                                                                                                                    tagihan/invoice.



C.     MNCS

Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCS dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCS:

                                                                    Masa                                             Nilai (Rp)
 No.              Perjanjian                  Para Pihak                           Deskripsi Singkat
                                                                   Berlaku
 1.     Akta Perjanjian Sewa Menyewa      -   Wandy, Phiong       1           Sewa menyewa bangunan           Harga sewa Ruko selama
        No. 80 tanggal 26 Januari 2024        Teddy Sanata,       Februari    Rumah Toko (Ruko) 3 lantai      berlangsungnya Periode
        Jo. Akta Perjanjian Sewa              dan      Tjiong     2025 – 31   dengan luas bangunan 360        Sewa adalah sebesar
        Menyewa No.19 tanggal 6               Virliz Amelia       Januari     m2 berikut dengan tanah         Rp225.000.000,00
        Februari 2025, yang seluruhnya        (Pihak Pertama      2026        pekarangannya tekletak di
        dibuat dihadapan Risdiyani            / Pihak yang                    Kota Bandung setempat
        Tandi, S.H., Notaris di Bandung       Menyewakan)                     dikenal sebagai Jalan Naripan
                                          -   MNCAM,                          nomor 97A Kel. Kebon Pisang,
                                              MNCS        dan                 Kec. Sumur Bandung, Kota
                                              MNCF (Pihak                     Bandung, Jawa Barat 40112
                                              Kedua / Pihak                   yang berdiri di atas sebidang
                                              Penyewa)                        tanah seluas 905 m2
                                                                              berdasarkan      SHM      No.
                                                                              892/Kel.     Kebon     Pisang
                                                                              tertanggal 23 April 2012 yang
                                                                              tercatat atas nama Phiong
                                                                              Teddy Sanata, Tjiong Virliz
                                                                              Amelia, dan Wandy

 2.     Perjanjian    Sewa      Mesin     -   PT       Aneka      5 Maret     Sewa menyewa dengan objek -        Biaya sewa mesin
        Fotocopy Toshiba Copier Rental        Infokom             2025 – 4    berupa 3 (tiga) unit mesin         perunit     termasuk
        Agreement                 No.         Tekindo             Maret       fotocopy.                          copy/print mulai dari
        CC/PPC/010/2025/03/0009-11            (“Pihak             2028                                           Rp2.000.000,00    sd
        tanggal 05 Maret 2025                 Pertama”)                                                          Rp2.275.000,00 per
                                          -     PT       MNC                                                     bulan
                                                Sekuritas




                                                                  67
Page 95
                                                 (“Pihak                                                      Biaya pemakaian setelah
                                                 Kedua”)                                                      mencapai limit adalah
                                                                                                              Rp. 90,- perlembar
 3.     Perjanjian      Pembiayaan        -     PT         MNC    23 Maret   Fasilitas pembiayaan dalam       Total            Hutang
        Konsumen                No.             Finance           2025 –     bentuk penyediaan dana           Pembiayaan       sebesar
        10225210200060 tertanggal 23            (“Kreditur”)      23 Maret                                    Rp231.000.000,00
        April 2025                        -       PT       MNC    2028
                                                  Sekuritas
                                                  (“Debitur”)


D.     MNCF

Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCF dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCF:

 No.              Perjanjian                    Para Pihak         Masa Berlaku       Deskripsi Singkat             Nilai (Rp)
 1.     Akta Perjanjian Sewa Menyewa      -    Winda              28     Februari   Sewa       menyewa      Harga sewa selama selama
        No.62 tanggal 26 Februari 2025,        Wulansari          2025     –   29   Bangunan dan tanah      berlangsungnya Periode
        dibuat dihadapan Ari Wibawa,           (Pihak             Februari 2028     berdasarkan             Sewa    adalah     sebesar
        S.H.,       Notaris        Kota        Pertama/Pemil                        Sertifikat Hak Milik    Rp180.000.000,00
        Pangkalpinang                          ik)                                  No.548/kelurahan
                                              - MNCF (Pihak                         Bukit Besar, yang
                                                 Kedua/Penye                        terletak di Propinsi
                                                 wa)                                Kepulauan Bangka
                                                                                    Belitung,        Kota
                                                                                    Pangkalpinang,
                                                                                    Kecamatan
                                                                                    Girimaya, Kelurahan
                                                                                    Bukit Besar, Jalan
                                                                                    Soekarno Hatta
 2.     Akta Perjanjian Sewa Menyewa      -    Wandy, Phiong      1 Februari 2025   Sewa       menyewa      Harga sewa Ruko selama
        No. 80 tanggal 26 Januari 2024         Teddy Sanata,      – 31 Januari      bangunan Rumah          berlangsungnya Periode
        Jo. Akta Perjanjian Sewa               dan      Tjiong    2026              Toko (Ruko) 3 lantai    Sewa    adalah   sebesar
        Menyewa No.19 tanggal 6                Virliz Amelia                        dengan           luas   Rp225.000.000,00
        Februari 2025, yang seluruhnya         (Pihak Pertama                       bangunan 360 m2
        dibuat dihadapan Risdiyani             / Pihak yang                         berikut       dengan
        Tandi, S.H., Notaris di Bandung        Menyewakan)                          tanah
                                              - MNCAM,                              pekarangannya
                                                 MNCS dan                           tekletak di Kota
                                                 MNCF (Pihak                        Bandung setempat
                                                 Kedua / Pihak                      dikenal sebagai Jalan
                                                 Penyewa)                           Naripan nomor 97A
                                                                                    Kel. Kebon Pisang,
                                                                                    Kec.           Sumur
                                                                                    Bandung,         Kota
                                                                                    Bandung, Jawa Barat
                                                                                    40112 yang berdiri
                                                                                    di atas sebidang
                                                                                    tanah seluas 905 m2
                                                                                    berdasarkan SHM
                                                                                    No. 892/Kel. Kebon
                                                                                    Pisang tertanggal 23
                                                                                    April 2012 yang
                                                                                    tercatat atas nama
                                                                                    Phiong         Teddy
                                                                                    Sanata, Tjiong Virliz
                                                                                    Amelia, dan Wandy

 3.     Perjanjian         Kerjasama      -     PT      Lentera   20 Desember       Penyediaan              LIP memberikan Fasilitas
        Pembiayaan Bersama (Joint               Inspirasi         2024   –   20     pembiayaan kepada       Pembiayaan         kepada
        Financing) No. 164/LIP/CORP-            Pembiayaan        Desember 2025     debitur     dengan      debitur bersifat revolving
        LGL/XII/2024     dan     LGL-           (“LIP”)                             skema          joint    dan          uncommitted
        PKS/24.12.131 tanggal 20          -       iPT     MNC                       financing   dengan      maksimal           sebesar
        Desember 2024 antara PT                   Finance                           MNCF        sebagai     Rp30.000.000.000
        Lentera Inspirasi Pembiayaan              (“MNCF”)                          Pengelola Fasilitas,
        dan PT MNC Finance                                                          dengan     proporsi
                                                                                    pembiayaan sebagai




                                                                  68
Page 96
                                                                                       berikut : LIP sebesar
                                                                                       99% dan MNCF
                                                                                       sebesar 1% dari
                                                                                       Fasilitas
                                                                                       Pembiayaan.


E. MNCAI
Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCAI dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCAI:

 No.           Perjanjian              Para Pihak           Masa Berlaku            Deskripsi Singkat                   Nilai (Rp)
 1.        Akta     Perjanjian   -   Hastomo              14 Januari 2025 –    Sewa menyewa Rumah              Harga     sewa       selama
           Sewa Menyewa              Sumarlim (Pihak      14 Januari 2027      kantor    (Rukan)      yang     berlangsungnya      Periode
           Nomor            14       yang                                      beralamat di Komplek            Sewa     adalah     sebesar
           tangggal         14       Menyewakan)                               Emerald        Commercial       Rp175.000.000,00
           Januari 2025, yang    -    MNCAI (Pihak                             Summarecon Bekasi Blok
           dibuat di hadapan          Yang                                     UG Nomor 10, Kel.
           Monika Yulianti            Menyewa)                                 Margamulya, Kec. Bekasi
           Hadiwidjaja, S.H.,                                                  Utara, Kota Bekasi, Jawa
           M.Kn., Notaris di                                                   Barat.
           Kota Bekasi
 2.        Perjanjian Sewa       -   PT Fajar Graha       10 Januari 2025 –    Sewa menyewa ruangan            Harga     sewa       selama
           Menyewa        No.        Pena Makassar        9 Juli 2025          sewa di Gedung Fajar            berlangsungnya      Periode
           007/PS-                   (Pihak     yang                           Graha Pena dengan luas          Sewa     adalah     sebesar
           FGP/Mks/V/2015            Menyewakan)                               32,2 di lantai 09, Kav. 901,    Rp70.200.000,00
           tanggal 26 Mei        -     MNCAI (Pihak                            yang terletak di Jalan Urip
           2015        Juncto          Penyewa)                                Sumohardjo No. 20 –
           perubahan                                                           Flyover, Kota Makassar,
           terakhir                                                            Kelurahan          Karuwisi,
           sebagaimana                                                         Kecamatan Penakukang,
           termuat      dalam                                                  Provinsi Sulawesi Selatan
           Addendum         11
           Nomor. 007/PS-
           FGP/Mks/V/2015
           tanggal          06
           November 2024
 3.        Perjanjian Sewa       -   Lady         Citra   1 Desember 2024      Sewa menyewa dengan             Harga     sewa       selama
           Menyewa        No.        Wulandari            – 1 Desember         objek bangunan Ruko yang        berlangsungnya      Periode
           035/PKS/XI/2024/          (“Pemberi            2026                 beralamat di Komplek            Sewa     adalah     sebesar
           LGL yang dibuat           Sewa”)                                    Batununggal No. 120, Kel.       Rp250.000.000,00
           dibawah tangan        -   MNCAI                                     Maleer, Kec. Batununggal,
           pada tanggal 11           (“Penyewa”)                               Kota Bandung
           November 2024         -     Mr        Realty
                                       (“Agen
                                       Properti”)


5.         Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Informasi mengenai transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 . Setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas transaksi dengan pihak afiliasi yang
dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut :

                                                                                     Masa
     No.            Perjanjian               Para Pihak       Sifat Afiliasi                              Nilai (Rp)       Deskripsi Singkat
                                                                                    Berlaku
      1.   Perjanjian Sewa Ruang No.          PT MNC         Afiliasi Karena    1 Maret 2025 –       Rp.27.803.100 per     Sewa menyewa
           08/SCS-MNC Life/LA/II/17            Graha          Dikendalikan      28 Februari 2026     bulan                 dengan        objek
           tanggal 28 Februari 2017           Surabaya       Langsung oleh                                                 Ruang       Kantor
           Junctis. Surat PT MNC Graha       (Pemeberi      Pihak Yang Sama                                                Lantai 2 dan Lantai
           Surabaya, No. Ref: 203-MNC        Sewa) dan                                                                     3 (sharing area) di
           Life/MNC       GS-MKT/XII/21        MNCL                                                                        Gedung        MNC
           tanggal 23 Desember 2021          (Penyewa)                                                                     Tower Surabaya
           dan Surat Nomor 055-MNC



                                                                     69
Page 97
                                                                                         Masa
     No.             Perjanjian                 Para Pihak        Sifat Afiliasi                           Nilai (Rp)          Deskripsi Singkat
                                                                                        Berlaku
            Life/MNC Land-MKT/II/2024
            tanggal 26 Februari 2024,
            Perihal:         Konfirmasi
            Perpanjangan Sewa Ruang
            Kantor Lantai 2 dan Lantai 3
            (sharing area) di Gedung
            MNC Tower Surabaya
      2.    Perjanjian Sewa Operasi No.         MNCAI dan     Afiliasi Karena       Jangka   waktu    Harga      untuk         Pihak    Pertama
            137/MNCL-OPL/02/2020                 MNCGUI        Dikendalikan         berlaku sampai    sejumlah     unit        menyediakan dan
            tanggal 07 Februari 2020                          Langsung oleh         dengan      17    kendaraan adalah         menyewakan
            Junctis Addendum Pertama                         Pihak Yang Sama        September 2025    Rp17.000.000,00          kendaraan secara
            No.          137/ADI-MNCL-                                                                                         sewa      operasi
            OPL/02/2023 tanggal 02                                                                                             kepada      Pihak
            Maret 2023, Addendum                                                                                               Kedua       untuk
            Kedua No. 137/ADII-MNCL-                                                                                           operasional
            OPL/03/2024 tanggal 15                                                                                             perusahaan Pihak
            Maret 2024, dan Addendum                                                                                           Kedua.
            Ketiga No. 137/ADIII-MNCL-
            OPL/03/2025 tanggal 14
            Maret 2025


Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang sifatnya operasional dan bertujuan untuk menunjang
kegiatan operasional dari Entitas Anak. Tidak terdapat pembatasan yang berlaku sehubungan dengan transaksi-
transaksi tersebut di atas. Perjanjian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan wajar seperti apabila dilakukan
dengan pihak ketiga.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang
Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis
yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.

6.           Keterangan Tentang Aset Tetap dan Aset Bergerak Entitas Anak

Informasi mengenai aset tetap dan aset bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dan Entitas
Anak telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Aset Tetap

Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas keterangan tentang aset
tetap yang dimiliki Entitas Anak:

 No.          Bukti Kepemilikan        Luas        Berakhirnya Hak           Gambar Situasi/                Lokasi               Atas Nama
                                       (M2)                                     Surat Ukur
     1.           Sertifikat HGB        143          26-10-2037           01532/JLT/2014 tanggal           Kel.Jelutung,           MNCF
                 No.24/Jelutung                                             2 September 2014       Kec.Jelutung, Kota Jambi
     2.    Sertifikat HGB No. 01944/       93        22-02-2046                                            Desa Wadas,             MNCF
                      Wadas                                                00397/WADAS/2016         Kec.Telukjambe Timur,
                                                                           tanggal 6 April 2016       Kab.Karawang, Jawa
                                                                                                               Barat
     3.    NIB.12.04.000000185.0 *)    119           04-03-2056                                     Jl. Joyoboyo No. 60 Kel.       MNCF
                                                                            35/Kemasan/2006
                                                                                                     Kemasan, Kec. Kediri,
                                                                          tanggal 22 Maret 2006
                                                                                                   Kota Kediri, Jawa Timur
Keterangan:
- Sertifikat NIB.12.04.000000185.0 merupakan perpanjangan dari SHGB No.313/Kemasan yang telah kami
   ungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Aset Bergerak


                                                                         70
Page 98
Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas keterangan tentang aset
bergerak yang dimiliki Entitas Anak:

 No.          Atas Nama          No STNK/           No. Polisi                 Merek, Type               Kendaraan       Tahun
                                  No BPKB
 1.           MNCAI             L-14032644         B 115 MNC                 Suzuki, AV1414F               Mobil          2015
 2.           MNCGUI           VO383545O           B 2202 PIL        Toyota, W101RE-LBVFJ 1.5QCVT          Mobil          2024
 3.            MNCS            S-02747741.I        B 2660 PIN                  Honda BRV                   Mobil          2025


7.           Asuransi

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan asuransi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak:

A.     Asuransi Kendaraan

                  Jenis Asuransi & Obyek                                                  Jumlah
        No.                                   Nomor Polis        Jangka Waktu                             Tertanggung   Penanggung
                      Pertanggungan                                                 Pertanggungan (Rp)
                Toyota Avanza 1.3 G M/T       10.03.02.25.0      6 April 2025 – 6
        1.                                                                            74.000.000,00         MNCAM         MNCAI
                (B 1527 PKT)                   4.0.00554            April 2026
                Honda BRVDG315LECVT,          10.03.02.25.0      27 April 2025 –
        2.                                                                            225.000.000,00         MNCF         MNCAI
                (B 2398 POO)                   4.0.00016          27 April 2026
                Honda BRV E CVT (B 2441       10.03.02.25.0       22 Mei 2025 –
        3.                                                                            235.000.000,00         MNCL         MNCAI
                POR)                           5.0.00347           22 Mei 2026
                                                                   17 Februari
                Mercedes Benz C200 (B         10.03.02.25.0
        4.                                                          2025 – 17         750.000.000,00        MNCAI         MNCAI
                1308 PAK)                      2.0.00330
                                                                  Februari 2026
                Daihatsu Granmax D FF 1.5     10.03.02.25.0        06 Februari
        5.      MT (B 1457 PZT)                2.0.00203            2025 – 06         73.000.000,00         MNCGUI        MNCAI
                                                                  Februari 2026
                Toyota Innova 2.0E AT (B      10.03.02.25.0        14 Februari        135.000.000,00        MNCGUI        MNCAI
        6.      1195 PRE)                      2.0.00437            2025 – 14
                                                                  Februari 2026
                Honda BR-V (B 2660 PIN)       10.03.02.25.0      23 April 2025 –      800.800.000,00         MNCS         MNCAI
        7.
                                               4.0.00308          23 April 2028



Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi (penanggung) tersebut di atas yaitu hubungan
kepemilikan sebagai perusahaan pengendali. Oleh karenanya, transaksi tersebut merupakan suatu transaksi
afiliasi yang tunduk pada Peraturan OJK No. 42/2020. Jumlah pertanggungan tersebut telah memadai untuk
menutupi kerugian yang terjadi atas objek yang dipertanggungkan.




                                                                     71
Page 99
8.   Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak

     Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak Per 30 April 2025




     Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sekaligus Individu yang menjadi Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari Perseroan adalah Hary Tanoesoedibjo.




                                                                            72
Page 100
                                 Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
                                                                                                                               M
Dewan Komisaris dan Dewan                     MNCA     MN              MNC      MN     MNC                                          RI         MI
                                       BCAP                   MNCF                             BABP    FM   MTN   MAB   SIAP   DN        MCT        MMV   MDT
Direksi                                        M       CS               L       CAI    GUI                                          NP         B
                                                                                                                                P
Mashudi Hamka                          DU                                                              DU    K     K           KU   KU    K                D
Jessica Herliani Tanoesoedibjo          D                                                              D           D                      K         DU     D

Peter Fajar                             D                                                       K

Oerianto Guyandi                       D*                                                              K*         DU*                    DU*              D*
Muhammad Suhada                         D                                                              D     K           D               D
                                                                                                                               DU   DU
Mahdan                                  D                                                       K
                                                                                                                                *    *
Wito Mailoa                            KU*                                                                                                                K*
Santi Paramita                          K
Drs. Sukisto                            KI
Frery Kojongian                                DU
Yong Julia                                      D
Dimas Aditya Ariadi                             D
Stein Maria Schouten                           KU
Ipan Samuel Hutabarat                           D
Suherman Santikno                               K
Susy Meilina                                            DU
Marlina                                                  D
Ronald Adrian Tirtabudi                                  D
A Fen                                                    D
Hary Herdiyanto                                          D
Abdul Latief Yukkas                                      D
Henry Suparman                                          KU
Agustinus Wishnu Handoyono                               K
Janner Humala Ramarjaga
                                                        KI
Pasaribu
Mahjudin                                                        DU                      KU
Edwin Andu                                                       D
Henby                                                            D
Rodion Wikanto Njotowidjojo                                     KI
Risye Dillianti                                                         DU
Eka Permana                                                              D
Luddin Marudut Panjaitan                                                 D
Deddy Maryadi Yoeshar                                                   KI
                                                                                KI/
Josh Hidayat                                                             K
                                                                                KU
Faustinus Wiradi T                                                       KI
Eka Listiani Kartono                                                            D
Meindy Bernando                                                                 D
David Satria Jaya                                                               DT
Ellen Satjawidjaja                                                              K
Inkes Lukman                                                                    KI
Hary Tanoesoedibjo                                                                                     KU   KU    KU                     KU         KU    DU
Natalia Purnama                                                                                        K                       K    K                      K
Sonny Agustino Laksito                                                                                                                   D
Darma Putra Wati                                                                                                                                     K    KU
Susanty Tjandra Sanusi                                                                                       K                                             K
Yusnandi Liauw                                                  KU                      D
Henri Gunawan                                                                           D
Miron Durait Panjaitan                                                                  D
Erdie Suriaherdadi Manan                                                                KI
Sukma Yulius Archie
Maya Sari Dewi                                                                                               D
Guntur Satrya Saputro
Budi Jatmiko                                                                                                            D
Rully Rakhmatullah                                                                                                       K
Edward Kennetze                                                                                                         K*
Rita Montagna                                                                                   DU
Denny Setiawan Hanubrata                                                                       WDU
Hermawan                                                                                         D
Tee Teedy Setiawan                                                                               D
Reinard Y. Seno Setiaji                                                                         DK
Ponky Nayarana Pudijanto                                                                       KU/KI
Frederikus P. Woeseke                                                                           KI
Adi Hari Susanto                                                                                                               D    D
Fakhrul Razy                                                                                                                                   DU
Arief Budi Laksana                                                                                                                              D
Enrico                                                                                                                                          K
Steffi Elizabeth                                                                                                                                K
Rully Hariwinata                                                                                            DU

              Keterangan :
               BCAP                :    Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
               MNCAM               :    Berarti PT MNC Asset Management
               MNCS                :    Berarti PT MNC Sekuritas




                                                                                         73
Page 101
      MNCF              :    Berarti PT MNC Finance
      MNCL              :    Berarti PT MNC Life Assurance
      MNCAI             :    Berarti PT MNC Asuransi Indonesia
      MNCGUI            :    Berarti PT MNC Guna Usaha Indonesia
      BABP              :    Berarti PT Bank MNC Internasional Tbk
      FM                :    Berarti PT FM Digital Solution (dahulu bernama PT Flash Mobile)
      MTN               :    Berarti PT MNC Teknologi Nusantara
      MAB               :    Berarti PT Modal Anak Bangsa
      SIAP              :    Berarti PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan
      MDNP              :    Berarti PT Medan Nusantara Propertindo
      RINP              :    Berarti PT Riau Nusantara Propertindo
      MCT               :    Berarti PT Motion Crypto Technology
      MIB               :    Berarti PT MNC Insurance Broker
      MMV               :    Berarti PT MNC Modal Ventura
      MDT               :    Berarti PT Motion Digital Technology
      BCAP              :    Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
      KU                : Komisaris Utama / Presiden Komisaris
      WDU               : Wakil Direktur Utama
      KI                : Komisaris Independen
      K                 : Komisaris
      DU                : Direktur Utama
      DI                : Direktur Independen
      D                 : Direktur

     *) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur BCAP sejak tanggal 1 November 2024.
     *) Wito Mailoa telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Komisaris Utama BCAP sejak tanggal 2 Januari 2025
     *) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris FM sejak tanggal 1 November 2024.
     *) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama MAB sejak tanggal 1 November 2024.
     *) Edward telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris SIAP sejak tanggal 30 April 2024.
     *) Mahdan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama MDNP sejak tanggal 21 Juni 2024.
     *) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama MCT sejak tanggal 1 November 2024.
     *) Mahdan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama RINP sejak tanggal 21 Juni 2024.
     *) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur MDT sejak tanggal 1 November 2024.
     *) Wito Mailoa telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Komisaris MDT sehak tanggal 2 Januari 2025.


B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
     2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan keterangan singkat
     mengenai pemegang saham berbentuk badan hukum yaitu PT MNC Asia Holding Tbk.

C.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 31 tanggal 21 Juni 2024 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33
     tanggal 21 Juni 2024 (“Akta No.33 tanggal 21 Juni 2024”), yang keduanya dibuat oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dimana Akta No.33 tanggal 21 Juni 2024, telah diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHUAH.01.09-0221292 tanggal 3 Juli 2024 dan
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU0132293.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024, susunan anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                      : Wito Mailoa*)
     Komisaris                                            : Santi Paramita
     Komisaris Independen                                 : Sukisto

     Direksi
     Direktur Utama                                       : Mashudi Hamka
     Direktur                                             : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
     Direktur                                             : Peter Fajar
     Direktur                                             : Oerianto Guyandi*)
     Direktur                                             : Muhammad Suhada

     Keterangan:
     - Oerianto Guyandi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur terhitung sejak tanggal 1 November 2024
         sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri tertanggal 1 November 2024.



                                                                                74
Page 102
-   Wito Mailoa telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama terhitung sejak tanggal 2 Januari 2025
    sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri tanggal 23 Desember 2024.
-   Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Jo. Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK No. 33 Tahun 2014 tentang
    Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan
    RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah
    diterimanya permohonan pengunduran diri yang bersangkutan. Sampai dengan informasi tambahan ini dikeluarkan,
    Perseroan belum menyelenggarakan RUPS untuk mengesahkan pengunduran diri masing-masing pihak dimaksud,
    sehingga telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Jo. POJK
    33/2014. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 38 POJK 33/2014, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai
    kewenangan OJK, berupa: (a) peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
    (c) pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; (f) pembatalan persetujuan; dan
    (g) pembatalan pendaftaran.
-   Penerimaan pengunduran diri oleh RUPS akan dilaksanakan pada RUPST yang akan dilakukan Perseroan pada tanggal
    25 Juni 2025, dimana Perseroan telah melakukan pemberitahuan ke OJK pada tanggal 8 Mei 2025 serta pengumuman
    pada tanggal 19 Mei 2025 di idxnet dan website Perseroan. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 POJK 33/2014,
    Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas pengunduran diri Wito Mailoa dan Oerianto Guyandi tersebut
    pada tanggal 6 Januari 2025 dan 5 November 2024. Pengunduran diri Wito Mailoa dan Oerianto Guyandi sebagai
    anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masih tetap memenuhi syarat minimal jumlah anggota Dewan
    Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu bahwa Dewan Komisaris
    dan Direksi masing-masing terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang.
-   Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah diangkat secara sah sesuai
    dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah memenuhi ketentuan
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
    Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
    tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
    waktu.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:




                                                          75
Page 103
Dewan Komisaris
                  Wito Mailoa*)
                  Komisaris Utama

                  Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Lahir di Manado, 4 November 1969. Beliau
                  menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 2022 hingga saaat ini. Berikut
                  adalah riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki:

                   2022 – Sekarang        :    Komisaris Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk
                   2022 – Sekarang        :    Komisaris Utama Motion Digital Technology
                   2021 – 2022            :    Komisaris PT MNC Teknologi Nusantata
                   2020 – 2023            :    Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo
                   2020 – 2023            :    Komisaris Utama PT Riau Nusantara Propertindo
                   2019 – 2023            :    Komisaris Utama PT MNC Life Assurance
                   2018 – 2022            :    Komisaris PT Semarang Nusantara Propertindo
                   2018 – 2022            :    Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk
                   2018 – 2023            :    Komisaris Utama PT MNC Finance
                   2018 – 2023            :    Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
                   2018 – 2023            :    Komisaris Utama PT MNC Asuransi Indonesia
                   2018 – 2023            :    Wakil Ketua I Koperasi Karyawan MNC Group
                   2016 – 2019            :    Komisaris Utama PT MNC Asset Management
                   2016 – 2018            :    Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk
                   2013 – 2016            :    Direktur Independen PT MNC Kapital Indonesia Tbk
                   2009 – 2013            :    Direktur Utama PT MNC Sekuritas
                   2008 – 2009            :    Direktur PT OSK Nusadana Securities Indonesia
                   2001 – 2008            :    Direktur PT CIMB-GK Securities Indonesia
                   1999 – 2000            :    Direktur PT Indoverse Securities Associate
                   1998 – 1999            :    Head of Equity Sales, Vice President PT Sigma Batara
                                               Securities
                   1995 – 1998            :    Head of Equity Sales PT Harumdana Securities

                  Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science MIS dari San Diego State University,
                  Amerika Serikat tahun 1991 dan MBA Finance dari University Pomona, Amerika Serikat
                  tahun 1993.

                  *Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 2 Januari 2025

                  Santi Paramita
                  Komisaris
                  Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Lahir di Surabaya pada 16 Maret 1970. Beliau
                  menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2024 hingga saat ini. Berikut adalah
                  riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki :




                                                  76
Page 104
 2024 - Sekarang   :   Komisaris PT MNC Kapital Indonesia Tbk
 2022-Sekarang     :   Direktur PT MNC Energy Investments Tbk
 2021-Sekarang     :   Direktur PT MNC Asia Holding Tbk
 2017-2021         :   Executive Vice President- General Counsel PT MNC Asia
                       Holding Tbk
 2014-2022         :   Corporate Secretary PT MNC Asia Holding Tbk
 2013-2017         :   Senior Vice President-Senior General Counsel PT MNC Asia
                       Holding Tbk
 2011-2013         :   Vice President-Senior General Counsel PT MNC Asia Holding
                       Tbk
 2011-2013         :   Corporate Secretary PT MNC Kapital Indonesia Tbk
 2010-2011         :   General Manager Group Head of Commercial & Operational
                       Legal PT Media Nusantara Citra Tbk
 2008-2010         :   Anggota Komite Audit PT Perdana Gapura Prima Tbk

Beliau memperoleh Gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1992
dan Gelar Master Bidang Notaris dari Universitas Indonesia pada tahun 2000.

Drs. Sukisto

Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 65 tahun. Lahir di Batang pada 3 September 1959. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2020 hingga saat ini. Berikut
adalah riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki :
 2020 - Sekarang : Komisaris Independen PT MNC Kapital Indonesia Tbk
    2016-2017      : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara
                       Barat
    2016-2016      : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua
    2014-2016      : Inspektur Pengawas Daerah Sumatera Selatan
    2012-2014      : Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V
                       Inspektorat Pengawasan Umum
    2010-2012      : Kepala Biro Sarana dan Prasarana Polda Bali
    2008-2010      : Kepala Biro Logistik Polda Kalimantan Barat
    2006-2008      : Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya
    2004-2006      : Kepala Sub Bagian Densus II 88 AT Bareskrim Polri
    2004-2004      : Kepala Bagian Opslat Bareskrim Polri
    2001-2004      : Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja
    2000-2001      : Kapolres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur
    1998-2000      : Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur
    1997-1998      : Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi Dit Serse Polda Bali
    1995-1997      : Guru Muda Pusat Pendidikan Res Intel
    1994-1994      : Kepala Korps Siswa SPN




                         77
Page 105
              1992-1994       :   Kepala Satuan Reserse Resta Bandung timur
              1988-1989       :   Kepala Satuan IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat
              1986-1988       :   Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak Kalimantan Barat
              1985-1986       :   Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan
              1985-1985       :   Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan
              1983-1985       :   Komandan Satuan Serse Sanggau Kalimantan Barat

          Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983, Perguruan
          Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995,
          Sekolah Staf & Komando Angkatan Darat pada tahun 1997, Sekolah Staf & Pimpinan
          Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada tahun 2007.

Direksi
          Mashudi Hamka
          Direktur Utama

          Warga Negara Jepang, 53 tahun. Lahir di Jakarta, 6 Februari 1971. Beliau menjabat
          sebagai Perseroan sejak 2022 hingga saat ini. Berikut adalah riwayat pekerjaan lainnya
          yang dimiliki:

           2023 - Sekarang    :   Komisaris Utama PT Riau Nusantara Propertindo
           2023 - Sekarang    :   Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo
           2022 - Sekarang    :   Komisaris PT Motion Crypto Technology
           2022 - Sekarang    :   Komisaris PT MNC Teknologi Nusantara
           2022 - Sekarang        Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk
           2022 - Sekarang    :   Direktur PT Motion Digital Technology
           2022 - 2022        :   Direktur Utama PT Motion Crypto Technology
           2020 - Sekarang    :   Komisaris PT Modal Anak Bangsa
           2020 - Sekarang    :   Direktur Utama PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash
                                  Mobile)
           2019 - 2022        :   Direktur Utama PT MNC Teknologi Nusantara
           2018 - Sekarang    :   Direktur PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama
                                  Tbk)
           2017 - Sekarang    :   Chief Technical Officer MNC Group
           2017 - Sekarang    :   Chief Operating Officer MNC Innovation Center
           2015 – 2018        :   Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk
           2013 – 2015        :   AXA Group
                                  - Direktur PT AXA Technology Services Indonesia (Jakarta)
                                  - Regional Head of Business Development AXA Technology
                                       Services Asia (Hong Kong)
                                  Head of Client Office AXA Technology Services Japan (Tokyo)
           1998 – 2000        :   Director of Sales Nihon Libertec (Tokyo Kinden Group)
           1994 – 1995        :   Bancassurance Manager Aetna Life (Jakarta Aetna Group)

          Beliau memperoleh gelar Diploma di bidang Business Management dari Regent
          Business College, Sydney, Australia tahun 1991 – 1993, MBA dari Temple University,
          Pennsylvania, Amerika Serikat tahun 2000 – 2002, dan Executive Leadership Education
          dari Wharton School of Business, University of Pennsylvania, Amerika Serikat tahun
          2009 – 2010.




                                    78
Page 106
Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur

Warga Negara Indonesia, 30 tahun. Lahir di Jakarta pada 15 Juni 1994. Beliau menjabat
sebagai Direktur Perseroan sejak 2018 hingga saat ini. Berikut adalah riwayat pekerjaan
lainnya yang dimiliki :

 2023 - Sekarang    :   Wakil Ketua Umum MNC Peduli
 2022 - Sekarang    :   Komisaris PT Motion Crypto Technology
 2022 - Sekarang    :   Direktur PT Motion Digital Technology
 2021 - Sekarang    :   Direktur Utama PT MNC Teknologi Nusantara
 2021 - Sekarang    :   Direktur Utama PT MNC Modal Ventura
 2021 - Sekarang    :   Ketua Yayasan Hary Tanoesoedibjo
 2020 - Sekarang    :   Direktur PT Modal Anak Bangsa
 2020 - Sekarang    :   Direktur PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
 2018 - Sekarang    :   Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk
 2020 - 2021        :   Direktur PT MNC Teknologi Nusantara
 2018 - 2023        :   Ketua MNC Peduli

Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari University of New South Wales,
Sydney tahun 2012 – 2014, Master of Internasional Trade & Commerce Law dari
Macquarie University, Sydney tahun 2014 – 2015, Master of Arts in Biblical &
Theological Studies tahun 2015 – 2017, dan Master of Arts in Education dari Biola
University, Los Angeles tahun 2018 - 2020.

Peter Fajar
Direktur

Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1968. Beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Berikut adalah
riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki :

 2020 - Sekarang        Direktur PT MNC Kapital indonesia Tbk
 2020               :   Head of Corporate Finance PT MNC Kapital Indonesia Tbk
 2018 - Sekarang    :   Komisaris PT Bank MNC Internasional Tbk
 2012 - Sekarang    :    EVP Corporate Finance PT MNC Asia Holding Tbk
 2009 - 2012        :   Direktur PT Helios Capital
 2009               :   CDM Senior Manager and Head of Investment and
                        Addionality for CDM Development di South Pole Carbon Asset
                        Management
 2007-2008          :   Head of Investment and Risk Management for CDM Project
                        EcoSecurites Plc
 2002-2006          :   Corporate Finance and Treasury Head (General Manager) PT
                        Putra Sumber Sumber Utama Timber
 2001-2002          :   Corporate Finance Advisory di Prijohandoyo & Boentoro
                        Strategic Consulting
 2000-2001          :   Vice President in Risk Management, Restructuring and
                        investment Department di Bhakti Investama (IRCL Division)
 1999-2000          :   Head of Corporate Finance (General Manager and Assistant
                        Commisioner) Martha Tilaar Group (Martina Berto Holdings)
 1998-1999          :   Corporate Finance and Analyst Manager Martha Tilaar Group
                        (Maraba Holding Group)
 1996-1998          :   Quality System manager PT Sari Ayu Indoenesia




                          79
Page 107
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Industrial and Manafacturing Engineering dari
Oregon State University dan Finance and Commercial Banking dari Texas A&M
University.


Oerianto Guyandi*
Direktur

Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Lahir di Jember pada tanggal 7 Agustus 1966. Beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 hingga 1 November 2024.
Berikut adalah riwayat pekerjaaan lainnya yang dimiliki :

 2022 – 2024           :    Komisaris PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
 2022 – 2024           :    Direktur Utama PT Motion Crypto Technology
 2022 – 2024           :    Komisaris PT MNC Teknologi Nusantara
 2022 – 2024           :    Direktur Utama PT Modal Anak Bangsa
 2022 – 2024           :    Direktur PT Motion Digital Technology
 2022 – 2022           :    Komisaris PT Motion Crypto Technology
 2018 – 2021           :    Komisaris Utama PT Jarvis Aset Manajemen
 2017 – 2020           :    Komisaris PT MNC Metube Indonesia
 2017 – 2020           :    Komisaris Utama PT MNC Kabel Mediakom
 2017 – 2020           :    Komisaris PT MNC GS Homeshopping
 2017 – 2020           :    Komisaris Utama PT MNC Digital Indonesia
 2017 – 2020           :    Komisaris Utama PT Mediacitra Indostar
 2016 – 2020           :    Komisaris Utama PT OTT MNC Indonesia
 2016 – 2020           :    Komisaris Utama PT MNC Vision Networks
 2016 – 2020           :    Komisaris Utama PT MNC Media Investasi
 2016 -2016            :    Direktur PT MNC Vision Networks
 2012-2020             :    Chief Financial Officer PT Global Mediacom Tbk
 2009-2020             :    Komisaris PT Infokom Elektrindo
 2009-2014             :    Komisaris PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 2009-2013             :    Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk
 2008-2009             :    Wakil Direktur Utama PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 2007-2008             :    Wakil Direktur Utama PT Global Mediacom Tbk
 2004-2008             :    - Direktur PT MNC Sky Vision
                            - Direktur PT Bhakti Investama Tbk (PT MNC Investama Tbk)
 2000-2003             :    Direktur Operasional PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 1999-2001             :    Direktur Bhakti Capital Indonesia (PT MNC Kapital Indonesia
                            Tbk)

Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada
tahun 1990, Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun
1991 dan Magister Sistem Manajemen Informasi dari Univesitas Bina Nusantara pada
tahun 2017.

*Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 1 November 2024




                               80
Page 108
                          Muhammad Suhada
                          Direktur

                          Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Lahir di Medan pada tanggal 9 November 1978.
                          Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 hingga saat ini. Berikut
                          adalah riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki :

                            2024 - Sekarang   :   Direktur PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan
                            2022 - Sekarang   :   Direktur PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
                            2022 - Sekarang   :   Direktur PT Motion Crypto Technology
                            2022 - Sekarang   :   Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk
                            2020 - 2022       :   Vice President Information Technology PT Blue Bird Tbk
                            2019 - 2020       :   General Manager IT Development PT Blue Bird Tbk
                            2016 - 2018       :   Head of Global Resource Management & OMI di T-System
                                                  Malaysia Sdn. Bhd
                            2011 - 2015       :   Head of Malaysia Project Management Team di T-System
                                                  Malaysia Sdn. Bhd
                                              :   Project Manager di T-System Malaysia Sdn. Bhd
                            2008 - 2011       :   Software Development Manager di PT Karya Tangan Indah
                            2010 - 2011       :   Software Development Asst. Manager di PT Karya Tangan
                                                  Indah
                            2008 - 2010       :   Technical Consultant di PT Jewelry Design Services
                            2007 - 2010       :   Software Engineer di Bali Data Solutions

                          Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Telekomunikasi dari Telkom University tahun
                          2002 dan Magister Manajemen Strategi dari Universitas Gajah Mada tahun 2010.


Komite Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas gaji dsan tunjangan bagi Direksi
Perseroan, serta besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan yang belum diungkapkan pada Informasi Tambahan.

D. TATA KELOLA PERSEROAN

Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan
dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting,
karena GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang
tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung
jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, penerapan
GCG juga merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar
dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era perekonomian globalisasi.

Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan
kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan. GCG diperlengkapi Code of Conduct,
yang berisi pedoman etika usaha dan etika kerja bagi pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya.

Perseroan beserta seluruh unit bisnisnya menjunjung tinggi dan berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip
GCG dalam mengimplementasikan bisnis Perseroan. Perseroan berupaya untuk tetap terus mempertahankan
dan menumbuhkan kepercayaan para investor kepada Perseroan melalui penyediaan informasi berbentuk
laporan melalui media massa, laporan berkala, public expose, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui
korespondensi langsung yang menganut prinsip keterbukaan, keakuratan dan akuntabilitas.
Rapat Dewan Komisaris




                                                    81
Page 109
Sampai dengan 30 April 2025 Dewan Komisaris mengadakan 2 (dua) kali rapat sesuai dengan tugas pengawasan
dan pemantauan pengelolaan Perseroan. Sebelum setiap rapat, materi dan makalah rapat telah disampaikan
kepada anggota Dewan Komisaris setidaknya lima hari kerja sebelumnya untuk memberikan kesempatan
mengkaji. Sebelum setiap rapat, Dewan Komisaris mengadakan rapat tertutup terpisah, tanpa kehadiran Direksi.

Tingkat kehadiran pada tahun 2025:
                    Nama                           Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komisaris Tahun 2025
 Wito Mailoa*                                                              0
 Santi Paramita                                                           2x
 Drs. Sukisto                                                             2x
* Efektif mengundurkan diri sejak 2 Januari 2025

Rapat dan Kehadiran Direksi

Direksi telah mengadakan 4 (empat) kali rapat sampai dengan 30 April 2025 termasuk rapat-rapat operasional.
Direksi juga menghadiri rapat dengan Dewan Komisaris dan komite-komite .

Tingkat Kehadiran anggota Direksi dalam Rapat Direksi sampai dengan 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
                      Nama                           Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Direksi Tahun 2025
 Mashudi Hamka                                                             4x
 Jessica Herliani Tanoesoedibjo                                            4x
 Peter Fajar                                                               4x
 Oerianto Guyandi*                                                         0
 Muhammad Suhada                                                           4x
 Mashudi Hamka                                                             4x

Komite Audit

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015, Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk Komite Audit sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. 002/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua              : Drs.Sukisto
Anggota            : Andrea Frans Tambunan
Anggota            : Pio Paulus Sembiring

Rapat Komite Audit
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Piagam Komite Audit Perseroan, rapat Komite Audit
dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Seluruh rapat dituangkan dalam
risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Jumlah Rapat Komite Audit Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-April 2025 adalah 1 (satu)
kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Audit yang menjabat pada periode tersebut
                      Nama                          Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Audit Tahun 2025
 Drs. Sukisto                                                                1x
 Andrea Frans Tambunan                                                       1x
 Pio Paulus Sembiring                                                        1x




                                                     82
Page 110
Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Audit Perseroan:
Drs.Sukisto
Ketua Komite Audit

Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995, Sekolah Staf &
Komando Angkatan Darat pada tahun 1997, Sekolah Staf & Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada
tahun 2007. Pengalaman kerja beliau antara lain menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
Nusa Tenggara Barat (2016-2017), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua (2016), Inspektur Pengawas
Daerah Sumatera Selatan (2014-2016), Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V Inspektorat
Pengawasan Umum Polri (2012-2014), Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya (2006-2008), Kepala Sub
Detasemen Khusus II 88 Antiteror (2004), Kapolres Sikka Polda NTT (2000), Kapolres Ngada Polda NTT (1998-
2000), Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi DIT Serse Polda Bali (1997-1998), Guru Muda Pusat Pendidikan RES
INTEL (1995-1997), Kepala Korps Siswa SPN (1994-1995), Kepala Satuan Reserse Resta Bandung Timur (1992-
1994), Kepala Satuan IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat (1988-1992), Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak
Kalimantan Barat (1986-1988), dan Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan (1985-1986).

Andrea Frans Tambunan
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, berusia 48 tahun. Memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Akuntansi
Universitas Atmajaya, Jakarta pada tahun 1999. Pengalaman kerja beliau antara lain sebagai Internal Audit
Manager PT Melissa Kreasi Mandiri pada tahun 2006-2007, Chief of Internal Audit Committee PT Melissa Kreasi
Mandiri (2007-2009), Finance & Accounting Manager PT Nuansacipta Coal Investment (2009-2012), Finance &
Accounting Manager PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (2012-2015) dan Finance & Accounting Manager PT Putra
Muba Coal (2015-sekarang).


Pio Paulus Sembiring
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun. Memperoleh gelar sarjana di bidang Akuntansi di Universitas
Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara pada tahun 1995. Pengalaman kerja beliau antara lain bekerja di PT
Arthaco Prima Energi (2022–2023), PT MNC Kabel Mediacom (2017–2021), Komite Audit PT MNC Kapital
Indonesia Tbk (2015–2017), PT Semesta Marga Raya (2011-2015), Financial Planning and Cost Control Senior
Manager PT Trans Jabar Toll (2011–2015), Accounting and Finance Manager PT Citra Waspphutowa (2006–
2011), Accounting Departement Head PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (2001-2006), Internal Audit
Manager PT Milenium Pharmacon (1999–2001), Supervisor Audit Prasetio, Utomo & Co (1996–1999).

Internal Audit

Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal. Perseroan telah mengangkat Garnis Nurdita selaku Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 042/HRD/MNCKI/II/24 tentang
Penunjukan Kepala Unit Audit Internal tertanggal 27 Februari 2024.

Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Internal Audit Perseroan :

Garnis Nurdita
Internal Audit

Warga Negara Indonesia, berusia 30 tahun. Memperoleh gelar sarjana dari fakultas ekonomi President
University, Jawa Barat pada tahun 2016 dan Program Profesi Akuntansi (PPAk) di Universitas Trisakti 2017.
Pengalaman kerja beliau antara lain sebagai Finance Accounting di PT Mitra Adiperkasa Tbk (2016-2017),




                                                     83
Page 111
Auditor di PT Indomobil Finance Indonesia (2017-2019), Marketing, di PT Bank Central Asia Tbk (2019-2022),
Auditor di PT MNC Kapital Indonesia Tbk (2022-sekarang).

Unit Audit Internal bertugas memberikan pandangan, keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat
independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan,
melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem
pengendalian internal, manajemen risiko dan proses GCG Perseroan dan unit-unit usaha.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi (”Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014”) Perseroan telah memiliki fungsi remunerasi dan nominasi yang di jalankan oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
004/MNCKI/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022.

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No.
004/MNCKI/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022:

Ketua dan selaku Anggota              : Drs.Sukisto
Anggota                               : Wito Mailoa*)
Anggota                               : Angelina Anggraeni

Jumlah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-April
2025 adalah 1 (satu) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang
menjabat pada periode tersebut:

                     Nama                          Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
                                                                           tahun 2025
 Drs. Sukisto                                                                   1x
 Wito Mailoa*                                                                   0
 Angelina Anggraeni                                                             1x
* Efektif mengundurkan diri sejak 2 Januari 2025

Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

Drs.Sukisto
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995, Sekolah Staf &
Komando Angkatan Darat pada tahun 1997, Sekolah Staf & Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada
tahun 2007. Pengalaman kerja beliau antara lain menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
Nusa Tenggara Barat (2016-2017), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua (2016), Inspektur Pengawas
Daerah Sumatera Selatan (2014-2016), Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V Inspektorat
Pengawasan Umum Polri (2012-2014), Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya (2006-2008), Kepala Sub
Detasemen Khusus II 88 Antiteror (2004), Kapolres Sikka Polda NTT (2000), Kapolres Ngada Polda NTT (1998-
2000), Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi DIT Serse Polda Bali (1997-1998), Guru Muda Pusat Pendidikan RES
INTEL (1995-1997), Kepala Korps Siswa SPN (1994-1995), Kepala Satuan Reserse Resta Bandung Timur (1992-
1994), Kepala Satuan IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat (1988-1992), Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak
Kalimantan Barat (1986-1988), dan Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan (1985-1986).

Wito Mailoa
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi




                                                         84
Page 112
Warga Negara Indonesia, berusia 55 tahun. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science MIS dari San Diego
State University, Amerika Serikat tahun 1991 dan MBA Finance dari University Pomona, Amerika Serikat tahun
1993. Pengalaman kerja beliau menjabat sebagai Head of Equity Sales PT Harumdana Securities (1995 – 1998),
Head of Equity Sales, Vice President PT Sigma Batara Securities (1998-1999), Direktur PT Indoverse Securities
Associate (1999 – 2000), Direktur PT CIMB-GK Securities Indonesia (2001 – 2008), Direktur PT OSK Nusadana
Securities Indonesia (2008 – 2009), Direktur Utama PT MNC Sekuritas (2009 – 2013), Direktur Independen
Perseroan (2013 – 2016), Direktur Perseroan (2016 – 2018), Komisaris Utama PT MNC Asset Management (2016
– 2019), Direktur Utama Perseroan (2018 – 2022), Wakil Ketua I Koperasi Karyawan MNC Group (2018 – 2023),
Komisaris Utama PT MNC Asuransi Indonesia (2018 – 2023), Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
(2018 – 2023), Komisaris Utama PT MNC Finance (2018 – 2023), Komisaris PT Semarang Nusantara Propertindo
(2018 – 2022), Komisaris Utama PT MNC Life Assurance (2019 – 2023), Komisaris Utama PT Riau Nusantara
Propertindo (2020 – 2023), Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo (2020 – 2023), Komisaris PT MNC
Teknologi Nusantata (2021 – 2022), Komisaris Utama Motion Digital Technology (2022 – Sekarang), Komisaris
Utama Perseroan (2022- Sekarang)

Angelina Anggraeni
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, berusia 39 tahun. memperoleh gelar sarjana dari Universitas Bina Nusantara pada
tahun 2009 dan gelar Magister of Management dari Universitas Budi Luhur pada tahun 2012. Beliau memulai
karirnya di Perseroan sejak tahun 2014 dan saat ini menjabat sebagai HR (Payroll dan Urusan Umum). Sebelum
bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai HR Payroll di PT Berkat Satria Jaya (2011-2013) dan HR
System Procedure di PT Golden Energy Mines (2009-2011).

Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah 5 tahun yaitu sampai dengan tahun
2026. Selain Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Audit, Perseroan juga memiliki Komite Pemantau
Risiko dan Komite Tata Kelola.

Komite Pemantauan Risiko

Komite Pemantau Risiko dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Keputusan
Dewan Komisaris No 003/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024.
Tugas komite pemantau risiko adalah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, termasuk namun
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
 1. Membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan
      efektivitas tugas dan tanggung jawab pengawasan dalam manajemen risiko dan memastikan bahwa
      kebijakan manajemen risiko dilaksanakan dengan benar.
 2. Sehubungan dengan proses untuk memberikan rekomendasi, Komite harus mengevaluasi konsistensi
      antara kebijakan manajemen risiko dan implementasinya.
 3. Menyiapkan dan/atau memperbarui pedoman kerja dan prosedur Komite.
 4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi pengawasan seperti yang diminta oleh Dewan
      Komisaris.

Susunan Komite Pemantauan Risiko Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 003/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024, adalah sebagai berikut:

Ketua            : Sukisto
Anggota          : Wito Mailoa
Anggota          : Pio Paulus Sembiring

Jumlah Rapat Komite Pemantauan Risiko Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-April 2024
adalah 1 (satu) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Pemantauan Risiko yang menjabat pada
periode tersebut:




                                                     85
Page 113
                    Nama                           Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Pemantau Risiko tahun 2025
 Drs. Sukisto                                                                    1x
 Wito Mailoa*                                                                    0
 Pio Paulus Sembiring                                                            1x
* Efektif mengundurkan diri sejak 2 Januari 2025

Komite Tata Kelola

Komite Tata Kelola Perusahaan dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Keputusan
Dewan Komisaris No. 001/MNCKI/LEGAL/IX/2022 tanggal 30 September 2022.

Susunan Komite Tata Kelola Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
001/MNCKI/LEGAL/IX/2022 tanggal 30 September 2022, adalah sebagai berikut:

Ketua              : Drs.Sukisto
Anggota            : Wito Mailoa*
Anggota            : Susanty Tjandra Sanusi

Jumlah Rapat Komite Tata Kelola Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-April 2025 adalah 1
(satu) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Tata Kelola yang menjabat pada periode tersebut:

                    Nama                             Tingkat Kehadiran Dalam Rapat Komite Tata Kelola Tahun 2025
 Drs. Sukisto                                                                    1x
 Wito Mailoa*                                                                    0x
 Susanty Tjandra Sanusi                                                          1x
* Efektif mengundurkan diri sejak 2 Januari 2025

Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014”), Perseroan melalui Surat
Keputusan Direksi No.187/MNCKI/DIR/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan telah mengangkat Steffi Elizabeth sebagai Sekretaris Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tercapainya peningkatan citra
perusahaan melalui pengelolaan komunikasi dengan pihak internal dan eksternal perusahaan,
mengadministrasikan dokumen perusahaan, membina hubungan antar lembaga, melakukan pemenuhan
kewajiban perusahaan sebagai perusahaan terbuka berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,
dan menjamin ketersediaan informasi kepada stakeholders. Sekretaris perusahaan menggunakan berbagai
macam media informasi demi tercapainya informasi kepada pihak lainnya dengan menggunakan media surat
kabar, buletin internal, web perusahaan (www.mncfinancialservices.com), serta media lainnya yang dianggap
sesuai. Sekretaris Perusahaan telah mengikuti seminar yang diadakan oleh Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6
September 2022 dengan tema Sosialisasi Pemenuhan Ketentuan Free Float.

Berikut adalah riwayat singkat pejabat Sekretaris Perusahaan Perseroan:

Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Jakarta. Lahir di Jakarta pada tahun 1988. Memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada tahun 2010 dan Master Hukum pada tahun 2014, keduanya dari Universitas Indonesia,
Depok. Beliau memulai karir sebagai Associate di Makes & Partner Lawfirm (2010-2013), sebagai Inhouse Legal
Corporate di PT Baramulti Sugih Sentosa Tbk (2014), dan kemudian berkarir di PT MNC Asia Holding Tbk (d/h PT
MNC Investama Tbk) sampai dengan tahun 2023 dengan jabatan terakhir sebagai Legal Manager. Beliau Saat ini
menjabat sebagai Senior Manager Department Legal di Perseroan.




                                                          86
Page 114
                Sekretaris Perusahaan
            PT MNC Kapital Indonesia Tbk
              MNC Bank Tower Lantai 21
    Jl. Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983 6870
Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com




                        87
Page 115
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut adalah struktur organisasi Perseroan:

                                                                         DEWAN KOMISARIS
                                                                         Wito Mailoa*
    KOMITE AUDIT                                                         Komisaris Utama                                                           KOMITE TATA KELOLA
    Drs.Sukisto (Ketua)
                                                                         Santi Paramita                                                            PERUSAHAAN
                                                                         Komisaris
    Andrea Frans Tambunan                                                                                                                          Drs.Sukisto (Ketua)
    Pio Paulus Sembiring                                                 Drs.Sukisto                                                               Wito Mailoa
                                                                         Komisaris Independen
                                                                                                                                                   Susanty Tjandra Sanusi




     KOMITE NOMINASI &                                                  DIREKTUR UTAMA                                                            KOMITE
     REMUNERASI                                                         Mashudi (Yudi) Hamka                                                      PEMANTAUAN RISIKO
     Drs.Sukisto (Ketua)                                                                                                                          Drs.Sukisto (Ketua)
     Wito Mailoa                                                                                                                                  Wito Mailoa
     Angelina Anggraeni                                                                                                                           Pio Paulus Sembiring




                                                                         DIREKSI
                                                                         Jessica Herliani Tanoesoedibjo
                                                                         Direktur
                                                                         Peter Fajar
                                                                         Direktur
                                                                         Oerianto Guyandi**
                                                                         Direktur
                                                                                                                                    HUKUM &
                                                                         Muhammad Suhada
                       AUDIT INTERNAL                                    Direktur                                                   SEKRETARIS PERUSAHAAN
                       Garnis Nurdita                                                                                               Steffi Elizabeth




                           KEUANGAN &                           SUMBER DAYA                                                                   ANALIS
                            AKUNTANSI                             MANUSIA                                   UMUM                               DATA
                            Adi Hari Susanto                     Elia Nugrahadi                         Angelina Anggraeni                    M. Imran




                                                                                                                             HUBUNGAN
         MANAJEMEN                             KEPATUHAN &                           TIM KREATIF                             INVESTOR &                   KOMUNIKASI
           RISIKO                              PROSES BISNIS                         & PRODUKSI                              KOMERSIAL                    PERUSAHAAN
              Enrico                            Ferry Budiman                        A. Jade Irfianta                  Samuel Tanoesoedibjo              Benza Hadi Perdana



* Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 2 Januari 2025
** Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 1 November 2024


F. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN

Perseroan yang sudah lebih dari 30 tahun berkiprah di sektor jasa keuangan nasional, dan sebagai pionir dalam
industri layanan keuangan digital terintegrasi, tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis semata, namun
juga menempatkan keberlanjutan sebagai landasan utama dalam setiap langkah strategisnya. Dengan
mengadopsi prinsip-prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) yang sejalan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) tentang Keuangan Berkelanjutan, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan nilai jangka
panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs). Untuk memperkuat komitmen Perseroan kepada pemangku kepentingan, Perseroan
menyelenggarakan berbagai inisiatif dan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility/CSR). Kegiatan tersebut dilakukan secara terintegrasi bersama unit-unit bisnis perusahaan di
bawah MNC Financial Services yang dikolaborasikan melalui MNC Peduli. MNC Peduli juga mengajak berbagai



                                                                                        88
Page 116
lapisan masyarakat termasuk korporasi maupun institusi dan lembaga lainnya untuk bermitra dalam
membangun Indonesia di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

Sepanjang tahun 2023, MNC Financial Services melalui MNC Peduli telah menyelenggarakan beragam inisiatif
kegiatan, dengan lebih dari ribuan penerima manfaat yang terdiri dari individu, keluarga maupun instansi.
Beberapa program yang telah dilakukan diantaranya adalah:
 Pelaksanaan donor darah rutin setiap 4 bulan bagi karyawan Perseroan dan unit bisnis serta masyarakat
     umum, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia.
 Perseroan bersama entitas anaknya menyelenggarakan kegiatan berbagi berkah Ramadhan 1444 H dalam
     bentuk sumbangan kepada Masjid Bimantara yang berlokasi di Kebon Sirih dan Masjid Raudhatul Jannah di
     Kebon Jeruk.
 MNC Bank bersama MNC Peduli menyerahkan santunan serta bantuan sembako kepada anak yatim piatu
     dan pengurus Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW.
 Perseroan, entitas anak serta mitra bisnis bersinergi dengan MNC Peduli dalam menggelar kegiatan
     penyaluran hewan kurban dalam rangka hari raya Idul Adha 1444 H.
 Bersinergi dengan MNC Peduli, MNC Sekuritas, MNC Finance dan MNC Leasing mendukung pemberdayaan
     ibu-ibu PKK Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat dengan memberikan modal
     usaha dan material untuk dapat di produksi menjadi tas dan dompet.
 Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup, MNC Sekuritas dan MNC Peduli menginisiasi
     pembuatan taman vertikal di SMAN 1 Babakan Madang, Bogor.
 MNC Leasing menyelenggarakan kegiatan Penanaman Bibit Pohon dengan tema Bergerak Bersama Dalam
     Satu Visi yang berlokasi di Kampoeng Goetji 1930 - Tegal.
 Untuk meningkatkan kepedulian lingkungan, MNC Bank bersama dengan MNC Peduli menggelar kegiatan
     penanaman 1.000 bibit pohon di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat.
 Dalam rangka memperingati HUT MNC Group ke-34, MNC Kapital dan entitas anak berpartisipasi dalam
     kegiatan penataan wilayah di Kebon Jeruk dan Kebon Sirih. Kegiatan ini meliputi penanaman pohon,
     membuat vertical garden, memasang tanaman merambat, memperbaiki pintu gang, membuat mural, dan
     peremajaan trotoar, untuk memperindah area tersebut.
 MNC Sekuritas secara resmi menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban konflik Gaza senilai total
     Rp94.498.326 kepada Rumah Zakat Indonesia (RZI).
 Program afiliasi "Bestie" dari MNC Life menghubungkan asuransi dengan tujuan pembangunan
     berkelanjutan (SDG's), yaitu penciptaan peluang ekonomi baru melalui pemasaran afiliasi dari produk
     asuransi kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat.
Sebagai perusahaan jasa keuangan digital terintegrasi, Perseroan memahami bahwa kemajuan teknologi dan
digitalisasi memiliki potensi untuk merampingkan proses, mengurangi penggunaan sumber daya, mengurangi
dampak lingkungan, dan memberikan dampak positif pada aspek keberlanjutan. Namun, dampak yang lebih luas
dan mendalam dari transformasi digital kami adalah peningkatan inklusi keuangan. Melalui edukasi dan literasi,
kami membuka pintu bagi lebih banyak orang untuk mengakses layanan keuangan, memfasilitasi pertumbuhan
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perseroan dan entitas anak, secara konsisten menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan
sepanjang tahun 2023, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap peningkatan literasi keuangan di Indonesia.
Berbagai topik diangkat dalam webinar, seminar, Instagram Live, dan podcast yang diadakan, mulai dari
pentingnya berasuransi, pengelolaan arus kas, perbankan digital, hingga tips wawancara kerja. Kegiatan ini
melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti universitas, rumah sakit, media, dan mitra bisnis lainnya.
Dengan lebih dari 1.200 kegiatan literasi dengan jumlah partisipan lebih dari 100.000 peserta diharapkan dapat
sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-4 yaitu Pendidikan Berkualitas, di mana MNC




                                                     89
Page 117
Kapital berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola keuangan secara
bijak.

Secara garis besar, Perseroan dapat memperkuat posisinya dalam bisnis keuangan berkelanjutan dengan
mengembangkan dan memasarkan produk serta layanan keuangan yang berkelanjutan melalui pengembangan
teknologi dan layanan digital yang inovatif. Perseroan juga selalu berupaya untuk merangkul aspek ESG
(Environmental, Social, Governance) dalam setiap aspek operasionalnya, sembari terus mendorong batas inovasi
dalam layanan keuangan digital.

G. SUMBER DAYA MANUSIA

Direktorat Sumber Daya Manusia Perseroan melakukan evaluasi dan pengkajian desain organisasi secara
menyeluruh baik di induk perusahaan maupun unit usaha, pembenahan kebijakan SDM, pengembangan
kompetensi SDM, integrasi sistem operasional SDM sampai dengan internalisasi budaya organisasi.

Perseroan percaya bahwa melalui SDM yang unggul dan tata kelola serta budaya perusahaan akan mampu
mengakomodasi perubahan cepat yang senantiasa terjadi di dunia bisnis, sehingga dapat mempertahankan dan
meningkatkan keunggulan kompetitif Perseroan.

Untuk itu Perseroan meninjau kembali fundamental budaya perusahaan dan merancang ulang nilai-nilai budaya
tersebut dengan menitikberatkan pada visi, values, kualitas, kecepatan, progresif dan kerja keras dalam semua
aspek tata kelola perusahaan. Perseroan menyadari bahwa kekayaan intelektual adalah mesin penggerak utama
dari bisnis Perseroan. Karena pentingnya hal tersebut, Perseroan selalu mengintegrasikan pengembangan SDM
sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis Perseroan.

Pengembangan Organisasi

Perseroan juga telah menerapkan manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi (Competency
Based Human Resource Management), dengan menggunakan kompetensi perilaku (Behavior Competency) baru
yang diturunkan dari nilai-nilai (values), visi, serta misi Perusahaan yang telah diperbaharui. Kompetensi inilah
yang menjadi salah satu basis untuk mengidentifikasi talenta-talenta yang memiliki potensi (Talent
Identification), dan dapat juga dikenali dari hasil kinerjanya (performance) agar selanjutnya dapat dilakukan
proses Talent Mapping untuk memastikan bahwa talenta ini akan ditempatkan pada posisi-posisi yang tepat,
terutama pada posisi kunci (key position).

Selain itu survei budaya juga telah diselenggarakan, Organization Culture Health Index (OCHI), yang melibatkan
seluruh karyawan. Survei ini merupakan bagian program pengenalan budaya baru perusahaan dan dilaksanakan
dengan bekerja sama dengan konsultan ACT Consulting (salah satu unit usaha ESQ Leadership Center) untuk
memastikan anonimitas dan independensi hasil. Pengukuran budaya ini bertujuan untuk :
     1. Mengetahui tingkat kesehatan budaya kerja di Organisasi
     2. Mengetahui faktor-faktor yang menghambat kinerja di Organisasi
     3. Mengetahui harapan karyawan terhadap budaya kerja di Organisasi saat ini
     4. Melakukan analisa terhadap nilai-nilai di Organisasi
     5. Mengetahui tingkat kenyamanan bekerja di Organisasi
Hasil dari pengukuran budaya ini menjadi salah satu acuan untuk program pengembangan organisasi.

Pengembangan SDM

Perseroan berfokus pada program pengembangan kepemimpinan melalui Financial Services Leadership Training
serta Leaders Strategic Meeting, serta program pengembangan kompetensi teknikal IT Developer yang
mendukung pengembangan produk-produk digital di unit-unit bisnis Financial Services.

MNC Financial Services Leadership Training & Leaders Strategic Meeting yang mengusung tema “UNITED FOR
GROWTH” merupakan sebuah program pengembangan yang diikuti oleh seluruh Direksi di MNC Kapital
Indonesia dan entitasnya. Program ini bertujuan untuk membangun semangat kebersamaan untuk kesuksesan


                                                       90
Page 118
bersama di Group Financial Services dalam Era Digitalisasi, meningkatkan sinergi lintas unit dibawah naungan
MNC Financial Services, dan meningkatkan pertumbuhan performance unit bisnis MNC Financial Services.

Program Pengembangan Kompetensi Teknikal IT Developer diinisiasi atas dasar kebutuhan organisasi Financial
Services terhadap SDM yang kompeten dalam bahasa pemrograman untuk mendukung inisatif pengembangan
produk digital di Motion Technology. Program pengembangan saat ini bekerjasama dengan Hacktiv8 sebagai
salah satu market leader dalam penyelenggaraan program-program bootcamp IT Developers. Hacktiv8 saat ini
dipercaya untuk melaksanakan program bootcamp bahasa pemrograman Golang bagi 50 IT Developers di
lingkungan MNC Group. Program Pengembangan Kompetensi Teknikal IT Developer ini diharapkan dapat
memperluas kerjasamanya dengan barbagai vendor penyelenggara pelatihan IT Developer terkemuka di
Indonesia untuk memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi IT Developers terkait berbagai jenis
tools developers seperti: Python, Node.js, React.js, Fullstack Dev, Php, dan tools pemrograman lainnya.

Rencana Perseroan dalam melakukan pengembangan SDM masih berfokus pada Organization Readiness dengan
menjalankan program-program yang memastikan proses transisi (suksesi) dalam organisasi dapat berlangsung
dengan lancar. Infrastruktur SDM yang dibutuhkan dalam program suksesi ini adalah talent pool, career
development (career path & managerial development program).
 Budaya sebagai fondasi organisasi masih menjadi salah satu sasaran program Perseroan. Pembangunan
    Budaya Perusahaan (Company Culture) yang menyeluruh bertujuan agar setiap individu karyawan memiliki
    kebanggaan dan semangat yang sama dalam menjadi bagian dari MNC Group. Untuk semakin memperluas
    pengenalan dan pemahaman budaya baru di MNC Group, Perseroan akan melaksanakan aktivitas-aktivitas
    yang memperdalam pemahaman akan budaya kerja dan Perseroan mensosialisasikan kembali terhadap
    nilai – nilai (values) perusahaan agar karyawan semakin paham dalam mengimplementasikan nilai-nilai
    perusahaan tersebut di dalam bidang professional dan individu yang tercermin menjadi budaya MNC Group.
 Sistem dan Kebijakan perusahaan dalam pengembangan SDM terus dilengkapi dan diperbaiki untuk
    menunjang program pengembangan SDM.
    -    Pengukuran Produktivitas merupakan sistem baru yang akan terus dijalankan dalam lingkup MNC
         Group, untuk mengukur produktivitas dari level organisasi hingga departemen.
    -    Pelaksanaan talent review bertujuan untuk mengkaji karyawan berkinerja tinggi di masing-masing unit
         bisnis di bawah MNC Financial Services dan menentukan Individual Development Program yang
         merupakan bagian dari program talent retention dan succession planning di MNC Financial Services.
    -    Untuk melengkapi Kamus Kompetensi Inti, Perseroan menyusun Kompetensi Teknis untuk posisi/fungsi
         kunci di setiap unit bisnis.

MNC Talent Club (MTC): sebagai salah satu bentuk komitmen dalam pengembangan SDM, Divisi Talent
Management & People Development menyelenggarakan program Talent Management untuk memastikan
tersedianya successor untuk mengisi posisi yang dibutuhkan di organisasi serta tersedianya data identifikasi
talent untuk keperluan pemetaan future leaders. Program ini diawali dengan pelaksanaan potensial review di
setiap unit yang hasilnya akan di sandingkan dengan performance appraisal dan menghasilkan matrix 9 Box of
MTC. Berdasarkan hasil wawancara terhadap harapan leader terkait dengan visi, strategi bisnis dan culture maka
tim Talent akan melakukan wawancara terhadap peserta (talent) untuk observasi gap dilihat dari harapan leader
dan actual implementasi. Talent Box, Talent Profile dan assessment juga akan menjadi acuan dalam melihat
kompetensi Talent, organisasi akan mengembangkan Individual Development Plan bagi setiap Talent dan
memetakan para talent ke dalam Replacement Table Chart (RTC) sebagai bagian dari mapping succession plan
setiap divisi dalam sebuah unit, selain memasukkan para talent ke dalam RTC, talent juga akan mendapatkan
kesempatan untuk menjadi bagian dari program tindak lanjut yaitu MTC Enggagement Program, MTC Learning
Wallet, MTC Retention Program.

Manajemen rekrutmen yang terintegrasi

Perencanaan Karyawan
  I.  Perencanaan karyawan yang mencakup penyusunan struktur organisasi, uraian jabatan dan persyaratan
      dari tiap-tiap jabatan ditentukan oleh Direksi atau Pejabat yang ditunjuk.
 II.  Perencanaan karyawan berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan oleh perusahaan yang
      termasuk di dalamnya visi, misi, sasaran dan program kerja perusahaan.



                                                     91
Page 119
III.   Perencanaan karyawan menjadi salah satu dasar untuk:
        a. Perencanaan karyawan baru
        b. Penempatan karyawan atau pemindahan karyawan
        c. Pemberian promosi kepada karyawan.

Proses Penerimaan Karyawan
1. Perusahaan dalam melaksanakan penerimaan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana
    tercantum dalam anggaran tahunan yang telah disetujui.
    Di dalam penerimaan karyawan perusahaan akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan
    bisnis sebagaimana tercantum dalam anggaran tahunan yang telah disetujui.
2. Dalam pengisian lowongan jabatan tertentu, perusahaan akan memberikan prioritas kepada karyawan
    perusahaan yang dinilai memenuhi persyaratan jabatan. Apabila dinilai tidak ada yang memenuhi
    persyaratan, perusahaan akan melakukan penerimaan dengan calon yang berasal dari luar perusahaan.
    Dalam penerimaan karyawan untuk jabatan kosong di dalam struktur organisasi maka perusahaan akan
    memberikan prioritas kepada karyawan yang dinilai memenuhi persyaratan uraian pekerjaan di dalam
    jabatan sebagai program karir. Apabila dinilai karyawan belum ada yang memenuhi, maka penerimaan
    karyawan akan dilakukan dari luar perusahaan.
3. Struktur organisasi, uraian pekerjaan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja ditentukan
    dan diatur oleh Perseroan.

Syarat Penerimaan Karyawan
Sebelum diterima sebagai karyawan, seorang calon karyawan terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan untuk menjadi karyawan.
1. Penerimaan karyawan dilakukan sesuai dengan perencanaan kebutuhan karyawan (Man Power Planning)
    dan perencanaan dana yang telah disetujui.
2. Setiap calon karyawan wajib mengikuti prosedur seleksi yang telah ditetapkan dan dinyatakan lulus dalam
    seleksi (wawancara dan tes) yang diadakan serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kesehatan atau
    yang ditunjuk.
3. Calon karyawan dengan spesifikasi yang sesuai wajib mengikuti prosedur seleksi wawancara, tes psikologi,
    tes kemampuan teknikal, pengecekan referensi serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk
    dan dinyatakan lulus.
4. Calon karyawan akan mengajukan penawaran kompensasi kerja yang akan di sesuaikan dengan skema
    remunerasi perusahaan sehingga terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan diakhiri dengan
    penandatanganan perjanjian kerja.
5. Untuk karyawan tetap, bersedia menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan
    ketentuan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003. Dalam masa percobaan kedua belah pihak dapat memutuskan
    hubungan kerjanya setiap waktu tanpa ada konsekuensi apapun.
6. Apabila masa percobaan telah dilaksanakan dengan memuaskan dan memenuhi persyaratan perusahaan,
    maka perusahaan dan calon karyawan akan mengadakan hubungan kerja. Dalam hal ini karyawan yang
    bersangkutan akan menerima Surat Pengangkatan. Masa kerja karyawan yang bersangkutan akan dihitung
    sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku.
7. Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dijalani oleh kedua belah pihak (pihak perusahaan dan pihak
    karyawan) secara konsekuen sampai berakhirnya masa perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian
    kerja kecuali salah satu pihak melakukan pelanggaran berat atau karena dalam keadaan memaksa (force
    majeure) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Penempatan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kualifikasi karyawan tersebut.
    Penempatan karyawan disesuaikan dengan kualifikasi pekerjaan dan struktur organisasi.
9. Karyawan baru akan diberikan orientasi untuk membantu proses penyesuaian diri pada tugas, interaksi
    dengan lingkungan kerja dan budaya perusahaan.

Skema/Alur Proses Rekrutmen
Mulai → Man Power Planning → Pencarian Kandidat → Seleksi Kandidat → Pengecekan Referensi & Tes
Kesehatan → Pengajuan Offering → Penandatanganan Perjanjian Kerja → Persiapan Karyawan Baru → Karyawan
baru Masuk → Selesai




                                                    92
Page 120
Sistem Remunerasi
Perseroan secara terus menerus memperbaiki pemberian kompensasi dan benefits kepada seluruh karyawan di
seluruh level sesuai dengan kinerja organisasi, individu dan/atau disesuaikan dengan praktek di industri. Untuk
memenuhi kesejahteraan karyawan serta sebagai bentuk apresiasi bagi yang berprestasi, Perseroan senantiasa
mengkaji paket remunerasi yang disediakan bagi karyawan agar mampu menyesuaikan dengan standar industri
dan peraturan persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku. Perseroan memberikan paket remunerasi yang
kompetitif bagi seluruh karyawan yang terdiri dari:

   Gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai dengan jabatan.
   Di antara tunjangan yang diberikan adalah Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
    Kesehatan, dana pensiun dalam bentuk program pensiun iuran pasti, asuransi jiwa serta jaminan perawatan
    kesehatan (rawat inap dan rawat jalan, perawatan gigi dan maternity).
   Perseroan juga memberikan bonus dan insentif atas dasar kinerja perusahaan serta performa masing-
    masing karyawan dan unit bisnisnya.
   Paket Umroh ke Tanah Suci bagi karyawan Muslim dan Paket Ibadah ke Holy Land bagi karyawan Kristiani
    yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Perseroan.
   Program kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan (Management and Employee Stock Option
    Program/MESOP).

Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan juga menyadari perlunya menciptakan mekanisme yang efektif untuk membangun motivasi di setiap
individu di lingkungan perusahaan agar terdorong untuk berkreasi dan meningkatkan produktivitasnya. Dalam
hal ini, Perseroan memperhatikan faktor-faktor yang memberikan kepuasan bagi karyawan, seperti
penghargaan terhadap prestasi kerja, pengakuan dan kemajuan personal. Sementara itu, Perseroan juga
dituntut untuk memperhatikan faktor yang mendukung pencapaian kepuasan karyawan, seperti pemberian gaji,
tunjangan yang memadai, keamanan kerja dan lingkungan kerja yang kondusif.

Upaya peningkatan kompetensi para karyawan diadakan berbagai pelatihan baik secara in house maupun public
yang disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing. Perseroan juga membentuk Talent Inventory System yang
merupakan fasilitas pengembangan potensi karyawan melalui rotasi kerja yang memberikan kesempatan pada
mereka untuk bekerja di bidang yang diminatinya atau sesuai keahliannya. Rotasi kerja ini diharapkan juga akan
semakin mengasah kemampuan dan pengalaman karyawan untuk mempersiapkan mereka ke jenjang karir yang
lebih tinggi.

Integrated HRIS and HR Reporting
Human Resources Information System (HRIS) yang terintegrasi dengan seluruh unit bisnis telah
diimplementasikan sejak tahun 2017. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan HR ke unit
bisnis dan karyawan serta meningkatkan kinerja manajemen HR. Dengan implementasi Human Resources
Information System (HRIS) yang terintegrasi tersebut maka kedepannya HR akan dapat menjalankan fungsinya
dengan lebih maksimal baik dari segi HR Administrative & Operation, HR Strategic dan Managerial. HRIS dapat
mengakomodir kebutuhan karyawan seperti absensi, ijin, pengajuan cuti, pengkinian data, perjalanan dinas,
pengajuan training, remunerasi, penilaian kerja dan HR administrasi lain serta HR Strategic.

Employee Communications/Events
Perseroan secara berkala telah mengadakan berbagai kegiatan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan
sinergi kerjasama antar karyawan di setiap unit bisnis. Adapun kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai
berikut :
    -     Manager Forum
    -     Executive Talk
    -     Employee Development Day
    -     Pelaksanaan CSR
    -     Perayaan HUT MNC Group
    -     Outing dan Team Building
    -     Leaders Conference
    -     Seminar Kesehatan (Health Talk)



                                                      93
Page 121
Serikat Pekerja
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.

Asuransi Jiwa
Karyawan Perseroan dan Entitas Anak diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan pada MNCL dan
Program Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri pada MNCL yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
masih berlaku.

Perseroan juga mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek berdasarkan Sertifikat Kepesertaan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 01BJ6008 tanggal 20 Februari 2001, ditandatangani oleh Direksi PT Jamsostek
(Persero).

Koperasi
Perseroan memiliki koperasi bernama Koperasi Karyawan MNC Group yang melayani kegiatan seperti penjualan
barang konsumsi, simpan pinjam serta layanan lainnya kepada karyawan Perseroan. Manajemen Koperasi
Bimantara Group ditunjuk langsung oleh Dewan Pembina Koperasi. Pengurus Koperasi Bimantara Group dipilih
setiap lima (5) tahun sekali pada Rapat Anggota Tahunan.

Perjanjian Program Kepemilikan Saham Perseroan oleh Karyawan, Direksi, atau Dewan Komisaris
Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan yang diadakan sebelumnya, para
pemegang saham menyetujui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris
(EMSOP). EMSOP diberikan kepada karyawan kunci Perseroan dan Entitas Anak. Dalam perjanjian disebutkan
bahwa Perseroan bermaksud untuk memberikan hak opsi kepada Peserta untuk menukar dan membeli sejumlah
saham Perseroan dengan jumlah, harga, dan tata cara yang disebutkan dalam Perjanjian dan Peserta yang
bermaksud untuk menerima hak opsi tersebut harus menukarnya sesuai dengan tata cara yang disebutkan
dalam Perjanjian.


Komposisi Karyawan
Total karyawan Perseroan dan Entitas Anak berikut per 31 Maret 2025 berjumlah orang. Komposisi karyawan
menurut jenjang jabatan, tingkat pendidikan, jenjang usia, status karyawan, aktivitas utama dan lokasi pada
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut.

Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Jenjang Jabatan

                                                                                        31 Desember
                        Keterangan                          31 Maret 2025
                                                                                 2024                 2023
 Perseroan
   Manajer (Manajer - EVP)                                             23                 23                  27
   Asst. Manajer/Supervisor                                            25                 25                  27
   Staff                                                                6                  6                   9
   Non Staff                                                            0                  0                   0
   Total                                                               54                 54                  63
 Entitas Anak
   Manajer (Manajer - EVP)                                            394                388                  408
   Asst. Manajer/Supervisor                                           722                728                  753
   Staff                                                              991               1041                 1077
   Non Staff                                                            7                  7                    8
   Total                                                             2114               2164                 2246
   Total Perseroan dan Entitas Anak                                  2168               2218                 2309




                                                     94
Page 122
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Tingkat Pendidikan

                                                                                    31 Desember
                        Keterangan                     31 Maret 2025
                                                                             2024                 2023
 Perseroan
   S3/Doctor                                                       0                   0                   0
   S2/Postgraduate                                                 8                   8                  13
   S1/Undergraduate                                               38                  38                  40
   Diploma/Diploma                                                 8                   8                   9
   Non Akademi/Non-Academic                                        0                   0                   1
   Total                                                          54                  54                  63

 Entitas Anak
   S3/Doctor                                                       0                   0                    0
   S2/Postgraduate                                                75                  74                   76
   S1/Undergraduate                                             1637                1680                 1723
   Diploma/Diploma                                               273                 276                  290
   Non Akademi/Non-Academic                                      129                 134                  157
   Total                                                        2114                2164                 2246
   Total Perseroan dan Entitas Anak                             2168                2218                 2309


Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Jenjang Usia

                                                                                    31 Desember
                        Keterangan                     31 Maret 2025
                                                                             2024                 2023
 Perseroan
   <25                                                             2                   2                   3
   25-34                                                          16                  16                  23
   35-44                                                          25                  25                  25
   45-50                                                          10                  10                  11
   >50                                                             1                   1                   1
   Total                                                          54                  54                  63

 Entitas Anak
   <25                                                           105                 274                  135
   25-34                                                         906                 918                  982
   35-44                                                         690                 673                  744
   45-50                                                         252                 197                  223
   >50                                                           161                 102                  162
   Total                                                        2114                2164                 2111
   Total Perseroan dan Entitas Anak                             2168                2218                 2174

Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Status Karyawan

                                                                                    31 Desember
                        Keterangan                     31 Maret 2025
                                                                             2024                 2023
 Perseroan
   Tetap                                                          50                  48                  56
   Tidak Tetap                                                     4                   6                   7
   Total                                                          54                  54                  63

 Entitas Anak
   Tetap                                                        1417                1415                 1495
   Tidak Tetap                                                   697                 749                  751
   Total                                                        2114                2164                 2246
   Total Perseroan dan Entitas Anak                             2168                2218                 2309




                                                 95
Page 123
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Aktivitas Utama Perseroan

                                                                                   31 Desember
                         Keterangan                            31 Maret 2025
                                                                               2024            2023
 Perseroan
   Investasi                                                              54          54              63
   Total                                                                  54          54              63

 Entitas Anak
   Jasa perbankan                                                        933         926            933
   Jasa asuransi umum                                                    187         197            238
   Jasa asuransi jiwa                                                     92          91             90
   Jasa pembiayaan konsumen                                              468         516            491
   Jasa sewa guna usaha                                                  157         161            170
   Jasa penjamin emisi efek dan pedagang perantara efek                  183         179            187
   Jasa pengelolaan investasi                                             27          28             47
   Jasa finansial teknologi                                               67          66             90
   Total                                                                2114        2164           2246
   Total Perseroan dan Entitas Anak                                     2168        2218           2309

Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Lokasi Perseroan

                                                                                   31 Desember
                         Keterangan                            31 Maret 2025
                                                                               2024            2023
 Perseroan
   Kantor Pusat                                                           54          54              63
   Total                                                                  54          54              63
 Entitas Anak
   Kantor Pusat                                                         1243        1258           1298
   Kantor Regional                                                       871         906            948
   Total                                                                2114        2164           2246
   Total Perseroan dan Entitas Anak                                     2168        2218           2309

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing yaitu Mashudi Hamka
selaku Direktur Utama Perseroan dengan nomor Izin Tinggal Tetap Elektronik No. 2D41AL0014-X, yang berlaku
sampai dengan tanggal 17 Mei 2028.
.




                                                          96
Page 124
H. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN)
   ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI
   LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, antara lain: perbankan yang
operasionalnya dilakukan oleh BABP, yang pada tanggal 31 Maret 2025 memberikan kontribusi pendapatan
sebesar 46,9%, lini bisnis asuransi oleh MNCAI, MNCL dan MIB, yang saat ini memberikan kontribusi pendapatan
sebesar 33,0%, lini bisnis pembiayaan oleh MNCF dan MNCGUI, yang saat ini memberikan kontribusi pendapatan
sebesar 10,5%, penjaminan dan perantara perdagangan efek oleh MNCS, yang saat ini memberikan kontribusi
pendapatan sebesar 5,9% bagi Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memperoleh pendapatan dari bisnis
pengelolaan investasi oleh MNCAM 0,3% serta finansial teknologi oleh MTN dan FM 3,5%..

  i.    PT Bank MNC Internasional Tbk (“BABP”)

       a.   Riwayat Singkat

            Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
            sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar BABP tidak mengalami
            perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar BABP sebagaimana tercantum dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 22 tanggal 10 Januari 2024
            (“Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
            Administrasi Jakarta, yang telah (i) diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
            Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024, didaftarkan dalam Daftar
            Perseroan No. AHU-0006765.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 dan diumumkan dalam
            BNRI No. 8, Tambahan No. 003212. Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan
            modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan hasil pelaksanaan Penambahan
            Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu X, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 dan ayat
            3 Anggaran Dasar Perseroan.

       b. Kegiatan Usaha

            Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BABP sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar adalah
            menjalankan usaha di bidang Bank Umum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BABP
            dapat melaksanakan:

            1)    Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha pokok, yaitu sebagai
                  berikut:

                  a)     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
                         berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
                         dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah ataupun mata uang asing;
                  b)     Memberikan kredit atau menyediakan pembiayaan sesuai dengan ketentuan
                         perbankan yang berlaku;
                  c)     Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
                         nasabah;
                  d)     Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada
                         bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan
                         wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
                  e)     Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
                         oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
                  f)     Melakukan kegiatan usaha utama berdasarkan prinsip syariah.

            2)    Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
                  pada angka 1) di atas adalah sebagai berikut:




                                                      97
Page 125
            a.     Menerbitkan surat pengakuan utang;
            b.     Membeli, menjual, dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
                   atas perintah nasabahnya:
                    i.      Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh BABP yang masa berlakunya
                            tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
                   ii.      Surat pengakutan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
                            lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
                  iii.      Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
                  iv.       Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
                   v.       Obligasi;
                  vi.       Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
                 vii.       Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku;
            c.     Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan
                   dengan atau antara pihak ketiga;
            d.     Melakukan kegiatan penitipan dan penyimpanan barang dan surat berharga untuk
                   kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
            e.     Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
                   berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
            f.     Membeli melalui pelelangan ataupun dengan cara lain, agunan baik semua maupun
                   sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada BABP, dengan
                   ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
            g.     Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat;
            h.     Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
                   keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
                   lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dengan
                   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
            i.     Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit
                   atau kegagalan pembiayaan, dengan syarat harus menarik kembali penyertaanya,
                   dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
            j.     Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
                   ketentuan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku di Republik
                   Indonesia; dan
            k.     Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank, sepanjang tidak bertentangan
                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            l.     Melakukan kegiatan usaha penunjang berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
                   ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, OJK, atau instansi yang berwenang
                   lainnya.
     Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan BABP adalah Jasa Perbankan.

c.   Struktur Modal

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
     Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur modal BABP
     mengalami perubahan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
     Anggaran Dasar No. 51 tanggal 26 Juni 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
     Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020;
     diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0283264 tanggal 10 Juli 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110158.AH.01.11.Tahun
     2020 tanggal 10 Juli 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan
     No. 042135 (“Akta No. 51 tanggal 26 Juni 2020”) Junctis Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024, dan
     Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BABP per 30 April 2025, struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham BABP adalah sebagai berikut:



                                                98
Page 126
                     Permodalan                 Jumlah Saham              Nilai Nominal          %
     Modal Dasar                                     97.132.520.965         6.000.000.000.000
     Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham         22.867.479.035         2.286.747.903.500
     Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham          74.265.041.930         3.713.252.096.500
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     Seri A (Nilai Nominal Rp100)
                                                       9.325.739.941         932.573.994.100     20,976
     MNC Kapital Indonesia Tbk
     Winfly Ltd                                       10.423.122.655        1.042.312.265.500    23,444
     Masyarakat                                        2.304.088.332          230.408.833.200     5,183
     Seri B (Nilai Nominal Rp50)
     MNC Kapital Indonesia                             8.371.266.466          418.563.323.300    18,829
     PT MNC Land Tbk                                   3.034.200.264          151.710.013.200     6,825
     PT Prima Cakrawala Sentosa                        4.445.000.000          222.250.000.000     9,998
     PT Global Mediacom Tbk                            3.213.433.333          160.671.666.650     7,228
     Masyarakat                                        3.342.146.363          167.107.318.150     7,517
     Jumlah modal dan ditempatkan dan disetor         44.458.997.354        3.325.597.414.100    100,00
     Seri A                                           22.052.950.928        2.205.295.092.800
     Seri B                                           22.406.046.426        1.120.302.321.300
     Saham dalam Portepel                             52.673.523.611        2.674.402.585.900
     Seri A                                              815.528.107           81.452.810.700
     Seri B                                           51.858.995.504        2.592.949.775.200


d. Manajemen dan Pengawasan
   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
   I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   BABP tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan BABP No. 35 tanggal
   21 Juni 2024 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 68 tanggal 21 Juni 2024 (“Akta No.
   68 tanggal 21 Juni 2024”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
   Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
   ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
   0222089 tanggal 4 Juli 2024; dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133851.AH.01.11.
   Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP adalah sebagai
   berikut:

   Direksi
   Presiden Direktur                                   : Nyonya Rita Montagna Siahaan
   Wakil Presiden Direktur                             : Tuan Denny Setiawan Hanubrata
   Direktur                                            : Tuan Hermawan
   Direktur                                            : Tuan Aris Palembangan
   Direktur Kepatuhan                                  : Tuan Zainudin Samaludin

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris (Independen)                     : Tuan Ponky Nayarana Pudjianto
   Komisaris                                           : Tuan Peter Fajar
   Komisaris Independen                                : Tuan Frederikus P Weoseke

 Keterangan:
  1. Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP sebagaimana tersebut diatas telah telah
       memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014, telah diangkat sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar BABP, menjabat untuk masa jabatan mengikuti sisa
       masa jabatan yang sedang berlangsung, yakni sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan BABP
       tahun 2025 (Direksi) dan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024 (Dewan Komisaris) dengan tidak
       mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal
       119 juncto Pasal 105 ayat (1) UU PT.




                                                99
Page 127
     2.    Susunan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17
           Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK 17/2023”) yang mewajibkan
           Direksi bank paling kurang terdiri dari 3 orang anggota Direksi.
     3.    Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan: (i) Pasal 35 ayat (1) dan Pasal
           38 ayat (2) POJK 17/2023 yang mewajibkan Dewan Komisaris Bank paling sedikit berjumlah 3
           orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, dimana paling kurang 50% (lima
           puluh persen) dari jumlah Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen;
     4.    Berdasarkan Surat Pernyataan Independensi tanggal 19 Mei 2025, Rita Montagna Siahaan selaku
           Presiden Direktur Perseroan menyatakan bahwa untuk dan atas nama pribadi: (i) merupakan
           pihak independen terhadap pemilik Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali (PSP); dan (ii)
           tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau
           hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi lainnya, dan/atau Pemegang
           Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya
           untuk bertindak independen dalam ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance untuk
           Bank Umum;
     5.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP tidak melakukan rangkap jabatan yang
           melebihi/melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 46 POJK No.
           17/2023;

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari BABP untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
     pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
     dan 2022:

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Maret                   31 Desember
                         Keterangan
                                                           2025               2024                 2023
     Jumlah Aset                                            20.756.664         20.871.411           18.147.378
     Jumlah Liabilitas                                      17.073.505         17.210.289           14.559.944
     Jumlah Ekuitas                                          3.683.159          3.661.121            3.587.434

     Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

     Jumlah Aset
     Jumlah aset BABP pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp20.756.664 juta, turun Rp114.747 juta atau
     setara 0,5% dibandingkan dengan Rp20.871.411 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan aset
     BABP didorong oleh penurunan giro pada Bank lain, aset tetap bersih dan aset pajak tangguhan bersih
     masing-masing sebesar Rp102.152 juta, Rp6.396 juta dan Rp5.595 juta. Sedangkan jumlah aset BABP
     pada tanggal 31 Desember 2024 naik Rp2.724.032 juta atau setara 15,0% dibandingkan tahun
     sebelumnya sebesar Rp18.147.378 juta. Peningkatan aset Bank pada tahun 2024 didorong oleh
     lonjakan pada pos efek-efek, yang tumbuh sebesar Rp2.480.071 juta atau 114,55%, peningkatan
     signifikan tersebut mencerminkan strategi Bank dalam mengoptimalkan likuiditas melalui penempatan
     aset pada instrumen yang memberikan imbal hasil (yield) lebih optimal. Selain itu, portofolio kredit juga
     mengalami pertumbuhan sebesar 9,62%, menjadi Rp11.239.586 juta dari sebelumnya Rp10.253.225
     juta pada tahun 2023, pertumbuhan ini sejalan dengan strategi Bank yang berfokus pada penyaluran
     kredit produktif, terutama pada segmen modal kerja dan kredit investasi, yang dilakukan secara selektif
     dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

     Jumlah Liabilitas
     Jumlah liabilitas BABP pada tanggal 31 Maret 2025 turun Rp136.784 juta atau setara 0,8% menjadi
     Rp17.073.505 juta dibandingkan Rp17.210.289 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan
     liabilitas terutama berasal dari penurunan liabilitas segera, disamping itu juga terdapat peningkatan
     pada simpanan dari bank lain. Sedangkan jumlah liabilitas BABP pada tanggal 31 Desember 2024



                                                   100
Page 128
meningkat Rp2.650.346 juta atau setara 18,2% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp14.559.943 juta. Peningkatan liabilitas pada tahun 2024 terutama berasal dari peningkatan dana
pihak ketiga, simpanan dari bank lain, Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali dan liabilitas
segera masing-masing sebesar Rp1.028.195 juta, Rp242.725 juta, Rp983.332 juta dan Rp384.700 juta.
Kenaikan dana pihak ketiga didominasi dari kenaikan deposito dengan kontribusi pertumbuhan
mencapai 9,36% dari tahun 2023. Dana murah yang berhasil dihimpun Bank pada tahun 2024 terealisasi
dengan CASA sebesar 20,64%. Bank berfokus untuk meningkatkan jumlah nasabah (customer base)
serta meningkatkan jumlah dana pihak ketiga khususnya dana murah (CASA) agar dapat menurunkan
biaya dana (cost of fund) Bank. Sedangkan peningkatan Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
dikontribusi oleh transaksi repo dengan Bank Indonesia yang meningkat sebesar Rp850.502 juta dan
dengan bank lain sebesar Rp132.829 juta. Disampingkan itu, peningkatan liablitas segera ini terutama
disebabkan oleh titipan pembelian surat berharga.

Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas BABP pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat 0,6% menjadi Rp3.683.159 juta
dibandingkan Rp3.661.121 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ekuitas terutama berasal
dari laba bersih periode berjalan yang dibukukan BABP. Sedangkan jumlah ekuitas BABP pada tanggal
31 Desember 2024 meningkat 2,1% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.587.434 juta.
Peningkatan ekuitas ini terutama berasal dari laba bersih yang diperoleh Bank selama tahun berjalan.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                   31 Desember
                 Keterangan
                                                   2025            2024       2024           2023
Pendapatan bunga                                    394.212         335.776   1.397.432      1.313.041
Beban bunga                                         252.270         202.086     876.940        708.329
Pendapatan bunga – bersih                           141.943         133.691     520.492        604.712
Pendapatan operasional lain                          30.334          23.640     109.879        117.344
Beban kerugian penurunan nilai                       15.857          11.070      41.773         96.563
Beban operasional lain                              134.322         130.421     512.952        520.475
Laba operasional                                     22.098          15.840      75.648        105.019
Laba sebelum pajak                                   24.704          19.076      93.796        124.442
Laba bersih periode berjalan                         19.904          14.849      74.849         77.916

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.

Pendapatan Bunga

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, BABP berhasil membukukan
pendapatan bunga sebesar Rp394.212 juta atau mengalami pertumbuhan sebesar 17,4% dari periode
yang sama tahun lalu sebesar Rp335.776 juta. Peningkatan tersebut dikontribusi dari peningkatan
pendapatan bunga kredit.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Pada tahun 2024, Pendapatan Bunga Bank tercatat sebesar Rp1.397.432 juta, mengalami kenaikan
sebesar 6,4% dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1.313.041 juta. Peningkatan tersebut
dikontribusi dari peningkatan pendapatan bunga atas penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain,
investasi pada surat berharga dan penyaluran kredit.

Beban Bunga



                                             101
Page 129
       Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
       lalu

       Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban bunga meningkat
       sebesar 24,8% menjadi Rp252.270 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp202.086 juta.
       Peningkatan tersebut terutama disebabkan meningkatnya simpanan dana pihak ketiga Bank khususnya
       Deposito.

       Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

       Beban Bunga Bank terdiri dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, giro
       dan simpanan dari bank lain, serta beban premi penjaminan. Beban bunga Bank pada tahun 2024
       sebesar Rp876.939 juta meningkat 23,80% dari tahun 2023 sebesar Rp708.329 juta. Peningkatan
       tersebut terutama disebabkan meningkatnya simpanan dana pihak ketiga Bank khususnya Deposito.

       Laba (Rugi) Bersih

       Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
       lalu

       Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, BABP mencatatkan laba bersih
       sebesar Rp19.904 juta atau naik 34,0% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan laba
       bersih didorong oleh peningkatan pendapatan bunga dan pendapatan operasional lain.

       Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

       Di tahun 2024, pendapatan bunga bersih Bank sebesar Rp520.493 juta, turun 13,9% dari tahun 2023
       yang sebesar Rp604.712 juta. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan beban bunga Bank
       sebesar 23,8% dari tahun 2023 yang sebesar Rp708.329 juta menjadi Rp876.939 juta ditahun 2024.
       Kenaikan tersebut sejalan dengan naiknya Dana Pihak Ketiga Bank terutama Deposito. Kenaikan beban
       bunga di tahun 2024 mempengaruhi laba bersih Bank yang tercapai sebesar Rp74.850 juta, turun 3,9%
       dari tahun 2023 yang sebesar Rp77.916 juta.


ii.   PT MNC Life Assurance (“MNCL”)
      a. Riwayat Singkat

         Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
         sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCL tidak mengalami
         perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCL sebagaimana tercantum dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.30 tanggal 16 Januari 2024 (“Akta Nomor 30 tanggal 16
         Januari 2024), dibuat di hadapan Makmur Tridharma, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i)
         Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0014789 tanggal 17
         Januari 2024; (ii) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
         0023151 tanggal 17 Januari 2024; (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0011739.AH.01.11
         Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024. Perubahan anggaran dasar ini adalah mengenai peningkatan
         Modal ditempatkan dan Modal Disetor (Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar).




                                                  102
Page 130
b. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCL adalah berusaha dan
   bergerak dalam bidang Asuransi Jiwa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCL
   dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Asuransi JIwa Konvensional dengan kegiatan usaha
   meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada
   pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia
   atau memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak
   dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang
   polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang
   besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana (KBLI 65111).

c. Struktur Modal

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
   sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCL tidak mengalami
   perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 30
   tanggal 16 Januari 2024, dibuat di hadapan Makmur Tridharma S.H., Notaris di Kota Jakarta, yang
   telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
   AH.01.09-0023151 tanggal 17 Januari 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0011739.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 Januari 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
   saham MNCL adalah sebagai berikut:

                                                           Jumlah                Jumlah
                      Keterangan                           Saham              Nilai Nominal       %
    Modal Dasar                                            1.200.000.000    1.200.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    Perseroan                                                 313.776.500    313.776.500.000     99,98%
    Koperasi Karyawan PT MNC Group                                 50.527         50.527.000      0,02%
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                313.827.027    313.827.027.000    100,00%
    Jumlah Saham dalam Portepel                               886.172.973    886.172.973.000

d. Manajemen dan Pengawasan

   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap
   I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris MNCL mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
   No. 23 tanggal 12 Maret 2025, dibuat dihadapan Makmur Tridharma, S.H. Notaris di Jakarta, yang
   telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142923 tanggal 14 Maret
   2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061260.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14
   Maret 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL yang menjabat saat ini adalah
   sebagai berikut:

    Direksi
    Direktur Utama            :    Risye Dillianti
    Direktur                  :    Eka Permana
    Direktur                  :    Luddin Marudut Panjaitan

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama           :    Josh Hidayat
    Komisaris Independen      :    Deddy Maryadi Yoeshar
    Komisaris Independen      :    Faustinus Wirasadi T

e. Ikhtisar Data Keuangan



                                                 103
Page 131
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCL untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                   31 Maret                   31 Desember
                       Keterangan
                                                     2025                2024                2023
  Jumlah Aset                                           841.855             693.393             405.662
  Jumlah Liabilitas                                     642.791             522.396             282.817
  Jumlah Ekuitas                                        199.064             170.997             122.845

Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023

Jumlah Aset
Jumlah aset MNCL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp841.855 juta, naik 21,41% dibandingkan
Rp693.394 juta pada tanggal 31 Desember 2024. kenaikan aset MNCL ini terutama berasal dari
kenaikan aset keuangan lain-lain karena kenaikan penerimaan premi. Sedangkan jumlah aset MNCL
pada tanggal 31 Desember 2024, naik 70,93% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp405.663 juta. Kenaikan aset MNCL pada tahun 2024 terutama berasal dari kenaikan kas dan setara
kas serta aset keuangan lain-lain karena kenaikan penerimaan premi.

Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCL pada tanggal 31 Maret 2025 naik 23,05% menjadi Rp642.791juta dibandingkan
Rp522.396 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan liabilitas terutama berasal dari kenaikan
liabilitas kontrak asuransi dan investasi sejalan dengan kenaikan pendapatan premi. Sedangkan
jumlah liabilitas MNCL pada tanggal 31 Desember 2024 naik sebesar 84,71% jika dibandingkan tahun
sebelumnya sebesar Rp282.817 juta. Kenaikan liabilitas terutama berasal dari kenaikan liabilitas
kontrak asuransi dan investasi sejalan dengan kenaikan pendapatan premi.

Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCL pada tanggal 31 Maret 2025 naik 16,41% menjadi Rp199.064 juta dibandingkan
Rp170.997 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ekuitas berasal dari laba bersih yang
dibukukan oleh MNCL untuk periode 3 (tiga) bulan. Sedangkan jumlah ekuitas MNCL pada tanggal 31
Desember 2024 naik 39,20% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp122.845 juta.
Peningkatan ekuitas pada tahun 2024 disebabkan laba bersih selama 2024 yang berhasil dibukukan
oleh MNCL.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                    31 Desember
                      Keterangan
                                                 2025             2024         2024          2023
Pendapatan                                       226.493            96.188      686.531       303.943
Beban Usaha                                      197.760           89.641       624.743       284.240
Laba (Rugi) sebelum pajak                          28.733            6.547       61.787        19.703
Laba (Rugi) bersih periode berjalan                27.730            5.383       52.302        12.211

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023

Pendapatan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu



                                           104
Page 132
          Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCL
          mengalami kenaikan sebesar 135,47% menjadi Rp226.493 juta jika dibandingkan periode yang sama
          tahun lalu sebesar Rp96.188 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari kenaikan pendapatan premi
          asuransi jiwa kredit (AJK).

          Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

          Sepanjang tahun 2024, pendapatan MNCL naik 125,87% dari Rp303.943 juta di tahun 2023 menjadi
          Rp686.531 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari kenaikan pendapatan premi asuransi jiwa kredit
          (AJK).

          Beban

          Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
          lalu

          Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban MNCL naik sebesar 120,61% menjadi
          Rp197.760 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp89.641 juta. Kenaikan beban tersebut
          didorong oleh kenaikan beban atas perubahan dalam liabilitas kontrak asuransi dan investasi serta
          kenaikan beban komisi neto. Hal ini sejalan dengan adanya kenaikan pendapatan premi yang telah
          dijelaskan di atas.

          Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

          Untuk tahun 2024, jumlah beban naik sebesar 119,79% atau menjadi Rp624.743 juta dari Rp284.240
          juta. Kenaikan beban terutama disebabkan kenaikan beban atas perubahan dalam liabilitas kontrak
          asuransi dan investasi serta kenaikan beban komisi neto. Hal ini sejalan dengan adanya kenaikan
          pendapatan premi yang telah dijelaskan di atas.

          Laba Bersih

          Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
          lalu

          Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, MNCL membukukan laba
          bersih sebesar Rp22.347 juta atau naik 415,14% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Laba
          bersih untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 terutama di dorong
          oleh kenaikan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.

          Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

          Di tahun 2024, MNCL membukukan laba bersih sebesar Rp52.302 juta, naik 328,32% jika
          dibandingkan tahun 2023 yang membukukan laba bersih sebesar Rp12.211 juta. Peningkatan laba
          bersih dikontribusi dari kenaikan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.

iii.   PT MNC Finance (“MNCF”)

       a. Riwayat Singkat

          Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
          sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCF tidak mengalami



                                                    105
Page 133
   perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCF sebagaimana tercantum dalam Akta
   Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No.
   40 tanggal 28 Oktober 2022”), dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
   Selatan, yang telah: (i) Mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-0079567.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3
   November 2022; (ii) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
   AH.01.09-0072283 tanggal 3 November 2022; dan (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0220456.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 November 2022. Akta tersebut adalah mengenai perubahan
   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha MNCF serta Penggantian Ketua Dewan Pengawas Syariah
   MNCF.

b. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCF ialah berusaha dalam
   Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun.

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCF, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
   MNCF dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

   1) 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional
      Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara
      konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu:
      pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan
      usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK. Selain kegiatan usaha tersebut,
      perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi
      dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

   2) 64913 – Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
      Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang
      melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
      yang melaksanakan pembiayaan syariah.

   Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCF saat ini adalah perusahaan
   pembiayaan.

c. Struktur Modal

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
   sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCF tidak mengalami
   perubahan. Berdasarkan Akta Perbaikan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
   Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 20 Desember 2018
   (“Akta No. 24 tanggal 20 Desember 2018”), yang dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0005976 tanggal 7 Januari 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No.AHU-0001690.AH.01.11Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 Juncto Akta Pernyataan
   Keputusan Sirkuler No. 12 tanggal 31 Maret 2020 (“Akta No. 12 tanggal 31 Maret 2020”), yang dibuat
   di hadapan Mohamad Rasyid, S.H., M.Kn., pengganti Kristianti Suryani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
   Pusat, yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
   AH.01.03-0187831 tanggal 15 April 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
   0068728.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 15 April 2020. Struktur permodalan dan susunan pemegang
   saham MNCF adalah sebagai berikut:



                                              106
Page 134
                                                             Jumlah           Jumlah
                           Keterangan
                                                             Saham         Nilai Nominal             %
    Modal Dasar                                              1.900.000     1.900.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    Perseroan                                                  475.993       475.993.000.000       99,99%
    Koperasi Karyawan MNC Group                                      7             7.000.000       0,001%
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 476.000       476.000.000.000      100,00%
    Jumlah Saham dalam Portepel                              1.424.000     1.424.000.000.000

d. Manajemen dan Pengawasan

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
   sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCF
   tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang
   Saham MNCF No. 01 tanggal 01 November 2024 (“Akta No. 01 tanggal 01 November 2024”), dibuat
   dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan
   kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279596 tanggal 25
   November 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0254338.AH.01.11. Tahun 2024
   tanggal 25 November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCF adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur Utama                                : Mahjudin
   Direktur Keuangan                             : Edwin Andu, SE
   Direktur Marketing                            : Henby

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                               : Yusnandi Liauw *)
   Komisaris                                     : Rodion Wikanto Njotowidjojo

   Dewan Pengawas Syariah
   Ketua Dewan Pengawas Syariah                  : Muhamad Nadratuzzman Hosen
   Anggota Dewan Pengawas Syariah                : Rikza Maulan, LC. M.AG.

   *terhitung efektif menjabat sejak dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh
   Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

e. Ikhtisar Data Keuangan

   Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCF untuk periode 3 (tiga) bulan yang
   berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024 dan 2023.

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                 31 Desember
                       Keterangan
                                                          2025             2024                2023
   Jumlah Aset                                              1.296.476       1.401.295           1.385.716
   Jumlah Liabilitas                                          526.636         633.592             632.099
   Jumlah Ekuitas                                             769.839         767.703             753.617

   Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 dan 2023

   Jumlah Aset



                                                 107
Page 135
Jumlah aset MNCF pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp1.296.476 juta, turun 7,48% jika
dibandingkan dengan Rp1.401.295 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan aset MNCF ini
terutama berasal dari penurunan pada piutang anjak piutang dan piutang lain-lain. Sedangkan jumlah
aset MNCF pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1.401.295 juta, turun 38,73% jika
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.287.038 juta. Kenaikan aset MNCF pada tahun 2024
terutama berasal dari kenaikan pembiayaan anjak piutang.

Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCF pada tanggal 31 Maret 2025 turun 16,88% menjadi Rp526.636 juta
dibandingkan Rp633.592 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan liabilitas terutama berasal
dari penurunan pinjaman yang diterima. Sedangkan jumlah liabilitas MNCF pada tanggal 31 Desember
2024 naik 0,24% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp632.099 juta. enaikan liabilitas pada
tahun 2024 terutama berasal dari kenaikan liabilitas imbalan pasca kerja.

Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCF pada tanggal 31 Maret 2025 naik 0,28% menjadi Rp769.839 juta dibandingkan
Rp767.703 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Perubahan ekuitas pada 31 Maret 2025 berasal dari
laba bersih untuk periode 3 (tiga) bulan yang dibukukan oleh MNCF. Sedangkan jumlah ekuitas MNCF
pada tanggal 31 Desember 2024 naik 1,87% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp753.617
juta. Kenaikan ekuitas pada tahun 2024 berasal dari laba bersih yang dibukukan oleh MNCF.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                 dalam jutaan Rupiah
                                                     31 Maret                  31 Desember
                  Keterangan
                                                2025            2024       2024          2023
Pendapatan                                        55.156          64.322    260.451       247.862
Beban                                             52.418          56.266    221.938       211.992
Laba sebelum pajak                                 2.739           8.056     38.513        35.870
Laba bersih periode berjalan                       2.136           6.284     30.162        27.767

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023

Pendapatan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCF menurun
sebesar 14,25% menjadi Rp55.156 juta jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar
Rp64.322 juta. Penurunan tersebut dikontribusi oleh penurunan pendapatan bunga anjak piutang dan
penerusan pinjaman.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Sepanjang tahun 2024, pendapatan MNCF naik 5,08% dari Rp247.862 juta di tahun 2023 menjadi
Rp260.451 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari Kenaikan tersebut dikontribusi dari kenaikan
pembiayaan konsumen dan pembiayaan syariah.

Beban

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu




                                          108
Page 136
           Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban mengalami penurunan sebesar
           6,84% menjadi Rp52.418 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp56.266 juta. Penurunan
           beban tersebut didorong oleh penurunan beban bunga pinjaman.

           Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

           Untuk tahun 2024, jumlah beban mengalami kenaikan sebesar 4,69% atau menjadi Rp221.938 juta
           dari Rp211.992 juta. Kenaikan beban dikontribusi dari kenaikan beban beban bunga pinjaman serta
           beban umun dan administrasi.

           Laba Bersih

           Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
           lalu

           Laba bersih MNCF untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, tercatat
           sebesar Rp2.136 juta atau turun 66,01% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
           sama tahun lalu sebesar Rp6.284 juta. Penurunan laba bersih terutama di dorong oleh penurunan
           pendapatan bunga.

           Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

           Di tahun 2024, MNCF membukukan laba bersih sebesar Rp30.162 juta, atau meningkat 8,63%
           dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp27.767 juta. Peningkatan laba bersih terutama di dorong oleh
           kenaikan pendapatan bunga meskipun beban bunga juga mengalami peningkatan.

iv.    PT MNC Guna Usaha Indonesia (“MNCGUI”)

      a.   Riwayat Singkat

           Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
           sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCGUI tidak
           mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCGUI sebagaimana tercantum dalam
           Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 55 tanggal 30 Juli 2024 (“Akta No. 55
           tanggal 30 Juli 2024”), yang dibuat dihadapan Evi Luciani, S.H.,M.Kn. Notaris di Karawang, yang telah
           diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
           ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
           0180135 tanggal 7 Agustus 2024; (Mengenai Perubahan Pasal 12); Diberitahukan kepada Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0236879 tanggal 7 Agustus 2024;
           (Mengenai Perubahan Direksi dan Komisaris dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0163928.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024.

      b. Kegiatan Usaha

           1.   Kegiatan Usaha MNCGUI berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah berusaha
                dalam bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank (Lembaga Pembiayaan).
           2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCGUI dapat melaksanakan kegiatan
                usaha sebagai berikut:
                 a. 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
                 b. 64913 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
                 c. 77100 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
                     Sejenisnya.



                                                      109
Page 137
          d.    77391 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
                Industri Pengolahan.
          e.    77392 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian dan
                Peralatannya.
          f.    77393 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
                Konstruksi dan Teknik Sipil.
          g.    77394 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
                Peralatannya.
          h.    77395 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan
                Energi serta Peralatannya.

     Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCGUI saat ini adalah aktivitas sewa
     guna usaha (leasing).

c.   Struktur Modal

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia
     Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCGUI tidak
     mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 4
     Desember 2023 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah; Diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150785 tanggal 4
     Desember 2023; Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0244668.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4
     Desember 2023; dan Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 29
     Desember 2023, Tambahan No.041291, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCGUI
     adalah sebagai berikut:

                                                      Jumlah                Jumlah
                      Keterangan                      Saham              Nilai Nominal               %
      Modal Dasar                                      748.000                  748.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      PT MNC Kapital Indonesia Tbk                       279.999                279.999.000.000     99,99%
      Koperasi Karyawan MNC Group                              1                       1.000.000     0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         280.000                280.000.000.000    100,00%
      Jumlah Saham dalam Portepel                        468.000              468.000.000.000,00

d. Manajemen dan Pengawasan

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia
     Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Manajemen dan Pengawasan
     MNCGUI mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
     Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MNCGUI No. 44 tanggal 18 Maret 2025,
     dibuat dihadapan Evi Luciani, S.H., M.Kn. Notaris di Karawang, yang telah diberitahukan kepada
     Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0151178 tanggal 19 Maret 2025, dan didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No.AHU-0065107.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025, susunan
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCGU yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                                      : Yusnandi Liauw
     Direktur                                      : Henri Gunawan
     Direktur                                      : Miron Durait Panjaitan

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                               : Mahjudin
     Komisaris Independen                          : Erdie Suriaherdadi Manan



                                                   110
Page 138
e.   Ikhtisar Data Keuangan
     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCGUI untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 dan 2023:

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                      31 Desember
                          Keterangan
                                                         2025                   2024                2023
     Jumlah Aset                                            810.490                786.973             789.635
     Jumlah Liabilitas                                      500.819                483.409             502.978
     Jumlah Ekuitas                                         309.671                303.564             286.657

     Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
     Jumlah Aset
     Jumlah aset MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp810.490 juta, naik sebesar 2,99%
     dibandingkan Rp786.973 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset MNCGUI ini terutama
     berasal dari kenaikan piutang pembiayaan konsumen. Sedangkan jumlah aset MNCGUI pada tanggal
     31 Desember 2024 turun 0,34% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp789.635 juta.
     Penurunan aset MNCGUI pada tahun 2024 terutama berasal dari piutang qardh.

     Jumlah Liabilitas
     Jumlah liabilitas MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2025 naik 3,60% menjadi Rp500.819 juta
     dibandingkan Rp483.409 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan liabilitas terutama berasal
     dari kenaikan pinjaman dterima dan kenaikan hutang lain-lain. Sedangkan jumlah liabilitas MNCGUI
     pada tanggal 31 Desember 2024 turun 3,89% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp502.978
     juta. Penurunan liabilitas pada tahun 2024 terutama berasal dari penurunan pinjaman yang diterima.

     Jumlah Ekuitas
     Jumlah ekuitas MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat 2,01% menjadi Rp309.671 juta
     dibandingkan Rp303.564 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ekuitas berasal dari laba
     bersih yang dibukukan MNCGUI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
     2025. Sedangkan jumlah ekuitas MNCGUI pada tanggal 31 Desember 2024 naik sebesar 5,90% jika
     dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp286.657 juta. Kenaikan ekuitas pada tahun 2024
     disebabkan adanya laba bersih MNCGUI untuk tahun 2024.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret                        31 Desember
                         Keterangan
                                                     2025            2024             2024          2023
     Pendapatan                                        46.313         175.572          175.012        46.313
     Beban                                             36.087         141.697          144.964        36.087
     Laba sebelum pajak                                10.226          33.874           30.048        10.226
     Laba bersih periode berjalan                       7.860          26.297           23.121         7.860

     Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 dan 2023

     Pendapatan

     Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
     lalu




                                               111
Page 139
          Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCGUI
          mengalami penurunan sebesar 8,87% menjadi Rp42.204 juta jika dibandingkan periode yang sama
          tahun lalu sebesar Rp46.313 juta. Penurunan tersebut berasal dari penurunan pendapatan sewa
          operasi.

          Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

          Sepanjang tahun 2024, MNCGUI membukukan pendapatan sebesar dan mengalami kenaikan sebesar
          0,32% dari Rp175.012 juta di tahun 2023. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan kenaikan
          pendapatan sewa operasi.

          Beban

          Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
          lalu

          Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban MNCGUI turun sebesar 5,01%
          menjadi Rp34.279 juta jika dibandingkan dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp36.087 juta.
          Penurunan beban tersebut terutama berasal dari penurunan beban jasa profesional.

          Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

          Untuk tahun 2024, beban mengalami penurunan sebesar 2,25% atau menjadi Rp141.697 juta jika
          dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan beban tersebut terutama berasal dari penurunan
          beban bunga pinjaman dan beban keuangan.

          Laba Bersih

          Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
          lalu

          Laba bersih MNCGUI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, tercatat
          sebesar Rp6.108 juta atau menurun 22,29% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
          sama tahun lalu sebesar Rp7.860 juta. Penurunan laba bersih terutama di dorong oleh penurunan
          pendapatan seperti yang telah dijelaskan di atas.

          Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

          Di tahun 2024, MNCGUI membukukan laba bersih sebesar Rp26.297 juta, naik 13,74% dibandingkan
          tahun 2023 sebesar Rp23.121 juta. Kenaikan laba bersih terutama disebabkan kenaikan pendapatan
          seperti yang telah dijelaskan di atas.

v.    PT MNC Sekuritas (“MNCS”)

     a.   Riwayat Singkat

          Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
          sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCS tidak mengalami
          perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCS sebagaimana tercantum dalam Akta
          Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari Rapat Umum
          Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 11 Juli 2023 (“Akta No. 24 tanggal 11 Juli 2023”), dibuat
          dihadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum



                                                    112
Page 140
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0039370.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 11 Juli 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
     0130117.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023.


b. Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar MNCS, Maksud dan tujuan MNCS ialah bergerak dalam bidang
     Perusahaan Efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MNCS dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:
          a. Penjamin Emisi Efek yang melakukan kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang
               berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan
               penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek,
               penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi, serta kegiatan lain
               yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
          b. Perantara Pedagang Efek yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan
               pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta
               kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

     Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCS saat ini adalah Penjamin Emisi Efek.

c.   Struktur Modal

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
     sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCS tidak mengalami
     perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 97 tanggal 12 Oktober
     2023 (“Akta No. 97 tanggal 12 Oktober 2023”), dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn. Notaris di
     Jakarta Selatan, yang telah: (i) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0176804 tanggal 23 Oktober 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
     0211431.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham MNCS adalah sebagai berikut:

                                                           Jumlah              Jumlah
                      Keterangan
                                                           Saham            Nilai Nominal        %
      Modal Dasar                                          1.000.000.000   1.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      PT Motion Digital Technology                           619.997.116    619.997.116.000     99,999%
      Koperasi Karyawan MNC Group                                  2.884          2.884.000      0,001%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             620.000.000    620.000.000.000     100,00%
      Jumlah Saham dalam Portepel                            380.000.000    380.000.000.000

d. Manajemen dan Pengawasan

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
     sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCS tidak
     mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
     sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 48 tanggal 21 Februari 2025,
     yang dibuat dihadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) Diberitahukan kepada Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0096493 tanggal 21 Februari 2025; (ii)
     Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0040519.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 21 Februari
     2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCS adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                                : Susy Meilina



                                                   113
Page 141
     Direktur                                  : Wilson Sofan
     Direktur                                  : Marlina
     Direktur                                  : Ronald Adrian Tirtabudi
     Direktur                                  : A Fen
     Direktur                                  : Abdul Latief Yukkas

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                           : Henry Suparman
     Komisaris                                 : Agustinus Wishnu Handoyono
     Komisaris Independen                      : Janner Humala Ramarjaga Pasaribu

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCS untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
     berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 dan 2023.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                          dalam jutaan Rupiah
                                                         31 Maret                 31 Desember
                         Keterangan
                                                           2025             2024                2023
     Jumlah Aset                                             1.852.499       1.771.436            1.797.111
     Jumlah Liabilitas                                       1.383.063       1.248.522            1.365.943
     Jumlah Ekuitas                                            469.436         522.914              431.168

     Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
     Jumlah Aset
     Jumlah aset MNCS pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.852.499 juta, naik Rp81.063 juta atau
     4,58% dibandingkan Rp1.771.436 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan aset MNCS ini
     terutama berasal dari kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek. Sedangkan jumlah aset
     MNCS pada tanggal 31 Desember 2024 turun Rp25.675 juta atau 1,43% jika dibandingkan tahun
     sebelumnya sebesar Rp1.797.111 juta. Penurunan aset MNCS pada tahun 2024 terutama berasal
     dari penurunan dana yang dibatasi penggunaannnya.
     Jumlah Liabilitas
     Jumlah liabilitas MNCS pada tanggal 31 Maret 2025 naik Rp134.541 juta atau 10,78% menjadi
     Rp1.383.063 juta dibandingkan dengan Rp1.248.522 juta pada tanggal 31 Desember 202. Kenaikan
     liabilitas terutama berasal dari kenaikan utang bank. Sedangkan jumlah liabilitas MNCS pada tanggal
     31 Desember 2024 turun Rp117.421 juta atau 8,60% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
     Rp1.365.943 juta. Penurunan liabilitas pada tahun 2024 terutama berasal dari penurunan utang
     transaksi perantara pedagang efek.
     Jumlah Ekuitas
     Jumlah ekuitas MNCS pada tanggal 31 Maret 2025 turun 10,23% menjadi Rp469.436 juta
     dibandingkan Rp522.914 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ekuitas terutama
     disebabkan oleh penurunan nilai wajar aset keuangan melalui penghasilan komprehensif lain.
     Sedangkan jumlah ekuitas MNCS pada tanggal 31 Desember 2024 naik 21,28% jika dibandingkan
     tahun sebelumnya sebesar Rp431.168 juta. Kenaikan ekuitas terutama juga disebabkan oleh kenaikan
     nilai wajar aset keuangan melalui penghasilan komprehensif lain.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                   31 Maret                        31 Desember
                   Keterangan
                                              2025              2024           2024                2023
     Pendapatan                                 52.634             58.083        220.567            219.057
     Beban Usaha                                25.334             27.181        109.201            111.489



                                               114
Page 142
Laba sebelum pajak                          1.606           5.525          36.961          24.299
Laba bersih periode berjalan                2.079           5.505          36.093          23.472

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023

Pendapatan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCS
mengalami penurunan sebesar 9,38% menjadi Rp52.634 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar Rp58.083 juta. Penurunan tersebut dikontribusi oleh pendapatan komisi perantara
perdagangan efek.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Sepanjang tahun 2024, pendapatan MNCS naik 0,69% dari Rp219.057 juta di tahun 2024 menjadi
Rp220.567 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari pendapatan komisi perantara perdagangan efek.

Beban Usaha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban usaha MNCS turun sebesar 6,80%
menjadi Rp25.334 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp27.181 juta. Penurunan beban
usaha tersebut berasal dari Penurunan beban sewa, komunikasi dan telekomunikasi dan biaya komisi
transaksi.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Untuk tahun 2024, jumlah beban usaha MNCS turun sebesar 2,05% atau menjadi Rp109.201 juta
dari Rp111.489 juta. Penurunan beban usaha terutama disebabkan penurunan biaya jasa tenaga ahli.

Laba Bersih

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Laba bersih MNCS untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, tercatat
sebesar Rp2.079 juta atau menurun 62,23% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
sama tahun lalu sebesar Rp5.505 juta. Penurunan laba bersih terutama di dorong oleh adanya
penurunan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Di tahun 2024, MNCS membukukan laba bersih sebesar Rp36.093 juta, meningkat 53,77%
dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp23.472 juta. Kenaikan laba bersih tahun 2024 terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan dan penurunan beban yang telah dijelaskan di atas.



                                          115
Page 143
vi.    PT MNC Asuransi Indonesia (“MNCAI”)
      a.   Riwayat Singkat

           Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
           sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCAI tidak mengalami
           perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCAI sebagaimana tercantum dalam Akta
           Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat No. 03 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta
           No. 03 tanggal 16 Januari 2023”), dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn. Notaris di Kota
           Depok, yang telah: (i) Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No AHU-0005108.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 26 Januari
           2023; (ii) Mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-AH.01.09-
           0035538 tanggal 26 Januari 2023; (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0015897.AH.01.11
           Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023; (iv) Diumumkan dalam Berita Negara No.008 dan Tambahan
           Berita Negara tanggal 27 Januari 2023.

           Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan susunan direksi dan dewan komisaris,
           dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCAI untuk disesuaikan dengan Klasifikasi
           Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 (Pasal 3 Anggaran Dasar).

      b. Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCAI, maksud dan tujuan MNCAI ialah berusaha dalam bidang
           Asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCAI dapat melaksanakan kegiatan
           usaha dalam bidang asuransi umum konvensional yaitu mencakup usaha suransi umum yang
           diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa
           pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
           karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
           kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau polis karena terjadinya suatu peristiwa
           yang tidak pasti.

      c.   Struktur Modal

           Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
           sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCAI tidak mengalami
           perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No.10
           tanggal 14 September 2017, dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Depok,
           yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           dengan Surat Keputusannya No.AHU-0019139.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017 (ii)
           diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
           ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
           0172319 tanggal 18 September 2017, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           0115924.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017 dan (iv) Diumumkan dalam Berita Negara
           Republik Indonesia No.21 tanggal 13 Maret 2018, Tambahan No.5103 Jo. Akta Pernyataan Keputusan
           Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 09 tanggal 14 Juni 2021, dibuat di hadapan Ivan Gelium
           Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0385027 tanggal 18 Juni 2021 dan (ii)
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0107906.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021,
           struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI adalah sebagai berikut:

                                                                  Jumlah           Jumlah
                                Keterangan
                                                                  Saham         Nilai Nominal         %
           Modal Dasar                                              65.200       326.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:




                                                     116
Page 144
                                                              Jumlah            Jumlah
                             Keterangan
                                                              Saham          Nilai Nominal             %
       PT MNC Kapital Indonesia Tbk                             34.880        174.400.000.000         99,98%
       Koperasi Karyawan MNC Group                                   8              40.000.000         0,02%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               34.888        174.440.000.000        100,00%
       Jumlah Saham dalam Portepel                              30.312        151.560.000.000

d. Manajemen dan Pengawasan

      Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
      sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI
      telah mengalami perubahan.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat No. 3 tanggal 13 Desember
      2024, dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta, yang telah: (i)
      diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0288074 tanggal 13
      Desember 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0272223.AH.01.11. Tahun 2024
      tanggal 13 Desember 2024 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat No. 4
      tanggal 12 Februari 2025, dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta,
      yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0074184 tanggal 12
      Februari 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030631.AH.01.11.Tahun 2025
      tanggal 12 Februari 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI yang menjabat saat
      ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur                                                    : Eka Listiani Kartono
      Direktur                                                    : David Satria Jaya
      Direktur                                                    : Meindy Bernando S

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen              : Josh Hidayat
      Komisaris Independen                                        : Inkes Lukman
      Komisaris                                                   : Ellen Satjawidjaja

e.    Ikhtisar Data Keuangan

      Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCAI untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
      berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024 dan 2023:

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret                  31 Desember
                         Keterangan
                                                            2025               2024                2023
     Jumlah Aset                                              1.136.250          635.835             678.719
     Jumlah Liabilitas                                          897.827          419.076             448.499
     Jumlah Ekuitas                                             238.423          216.759             230.220

     Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024 dan 2023

     Jumlah Aset
     Jumlah aset MNCAI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.136.250 juta, naik 78,70% dibandingkan
     Rp635.835 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset MNCAI ini terutama berasal dari
     kenaikan aset reasuransi. Sedangkan jumlah aset MNCAI pada tanggal 31 Desember 2024 turun 6,32%


                                                    117
Page 145
jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp678.719 juta. Penurunan aset MNCAI pada tahun 2024
terutama berasal dari penurunan piutang premi bersih.

Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCAI pada tanggal 31 Maret 2025 turun 114,24% menjadi Rp897.827 juta
dibandingkan Rp419.076 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan liabilitas terutama berasal
dari kenaikan Liabilitas kontrak asuransi. Sedangkan jumlah liabilitas MNCAI pada tanggal 31 Desember
2024 turun 6,56% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp448.499 juta. Penurunan liabilitas
pada tahun 2024 terutama berasal dari penurunan liabilitas kontrak asuransi.

Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCAI pada tanggal 31 Maret 2025 naik 9,99% menjadi Rp238.423 juta dibandingkan
Rp216.759 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ekuitas terutama disebabkan kenaikan nilai
wajar aset Keuangan yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain dan saldo laba tahun berjalan.
Sedangkan jumlah ekuitas MNCAI pada tanggal 31 Desember 2024 turun 5,85% jika dibandingkan tahun
sebelumnya sebesar Rp230.220 juta. Penurunan ekuitas pada tahun 2024 disebabkan penurunan nilai
wajar aset keuangan yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                    dalam jutaan Rupiah
                                                       31 Maret                  31 Desember
                  Keterangan
                                                  2025            2024       2024          2023
Pendapatan                                          72.866          72.909    322.185        266.696
Beban                                               69.482          64.483    304.324        240.357
Laba sebelum pajak                                   3.384           8.426     17.861         26.339
Laba bersih tahun berjalan                           3.887           6.396     13.228         21.239

Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.

Pendapatan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCAI turun
sebesar 0,06% menjadi Rp72.866 juta jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar
Rp72.909 juta. Penurunan pendapatan tersebut dikontribusi oleh penurunan pendapatan premi.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Sepanjang tahun 2024, pendapatan MNCAI naik 20,81% dari Rp266.696 juta di tahun 2023 menjadi
Rp322.185 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari kenaikan pendapatan premi.

Beban

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban MNCAI naik sebesar 7,75% menjadi
Rp69.482 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp64.483 juta. Peningkatan beban tersebut
didorong oleh peningkatan beban klaim neto.




                                            118
Page 146
        Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

        Untuk tahun 2024, jumlah beban naik sebesar 26,61% atau menjadi Rp304.324 juta dari Rp240.357
        juta. Kenaikan beban terutama disebabkan kenaikan klaim neto.

        Laba Bersih

        Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
        lalu

        Laba bersih MNCAI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, tercatat
        sebesar Rp3.887 juta atau turun 39,23% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
        sama tahun lalu sebesar Rp6.396 juta. Penurunan laba bersih terutama di dorong oleh kenaikan beban
        klaim neto.

        Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

        Di tahun 2024, MNCAI membukukan laba bersih sebesar Rp13.228 juta, turun sebesar 37,72% jika
        dibandingkan dengan laba bersih tahun 2023 sebesar Rp21.239 juta. Penurunan laba bersih terutama
        disebabkan kenaikan beban klaim dan beban administrasi.

vii.   PT Motion Digital Technology (“MDT”)
       a.   Riwayat Singkat
            Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
            sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MDT tidak mengalami
            perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MDT sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian
            Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 tanggal 12 Oktober 2023 (“Akta No.91
            tanggal 12 Oktober 2023”), dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
            yang telah (i) Mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
            sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0064397.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
            23 Oktober 2023 (ii) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
            Dasar No. AHU-AH.01.03-0132113 tanggal 23 Oktober 2023 (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
            No.AHU-0211145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
            Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan modal dasar dan modal
            ditempatkan dan disetor (perubahan pasal 4 anggaran dasar).

       b. Kegiatan Usaha
          Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar MDT, Maksud dan tujuan MDT ialah berusaha dalam bidang
          Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, serta Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
          Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas MDT dapat melaksanakan kegiatan
          usaha sebagai berikut :

            a.   Menjalankan usaha dibidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:
                 -   Aktivitas pemrograman komputer lainnya;
                 -   Aktivitas konsultasi keamanan informasi;
                 -   Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya;
                 -   Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
                 -   Aktivitas pengolahan data;
                 -   Aktivitas hosting dan yang berkaitan dengan itu;
                 -   Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial;
                 -   Portal web dan/atau platformdigital dengan tujuan komersial.




                                                   119
Page 147
          b.    Menjalankan usaha dibidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, meliputi :
                -   Aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (Holding
                    Companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan
                    subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding
                    Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
                    mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
                    merancang merger dan akuisisi perusahaan;
                -   Penyedia jasa pembayaran (PJP);
                -   Penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP);
                -   Penyelenggara penunjang sistem pembayaran.

     c.        Menjalankan usaha dibidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi :
                -    Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
                     bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
                     seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan,
                     tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik,dan kebijakan sumber daya
                     manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
                     ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                     manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada
                     bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
                     program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
                     dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
                     pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
                     Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
                -    Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis;
                -    Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya (ytdl);
                -    Periklanan;
                -    Penelitian pasar.

     Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MDT saat ini adalah Aktivitas Perusahaan
     Holding.

2.   Struktur Modal
     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
     sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MDT tidak mengalami
     perubahan. Berdasarkan Akta No. 91 tanggal 12 Oktober 2023, struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham MDT adalah sebagai berikut:

                                                                  Jumlah               Jumlah
                             Keterangan
                                                                  Saham             Nilai Nominal         %
     Modal Dasar                                               3.000.000.000     3.000.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     PT MNC Kapital Indonesia Tbk                                899.588.312          899.588.312.000    99,99
     Koperasi Karyawan MNC Group                                           1                 1.000,00     0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  899.588.313       899.588.313.000,00   100,00
     Jumlah Saham dalam Portepel                               2.100.411.687     2.100.411.687.000,00

3.   Manajemen dan Pengawasan
     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
     sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     MDT tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 35 tanggal 18
     Februari 2022 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
     yang telah: (i) Mendapat pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0015960.AH.01.01.Tahun 2022 pada
     tanggal 04 Maret 2022 (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
     0042893.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 (iii) Diumumkan dalam Berita Negara Republik



                                                     120
Page 148
          Indonesia No.54, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 022303/2022, susunan anggota
          Direksi dan Dewan Komisaris MDT yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut :

          Direksi
          Direktur Utama                          : Hary Tanoesoedibjo
          Direktur                                : Mashudi Hamka
          Direktur                                : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
          Direktur                                : Oerianto Guyandi*

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                         : Darma Putra Wati
          Komisaris                               : Wito Mailoa**
          Komisaris                               : Natalia Purnama
          Komisaris                               : Susanty Tjandra Sanusi
          * Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 1 November 2024
          ** Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 2 Januari 2025



I. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS
   DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal
19 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Entitas Anak tanggal 9 Mei 2025, 19 Mei 2025 dan 02 Juni 2025, Perseroan,
Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak: (i) tidak
sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana
yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:

Keterangan Perkara Perseroan:

                                                                                                     Putusan Pengadilan,
    No. Perkara             Para Pihak               Kasus Posisi                Putusan            Upaya Hukum dan/atau
                                                                                                           Status
 128/PDT.G/2019      PT Tugu Reasuransi         PT Tugu Reasuransi        Putusan Kasasi pada       Pada tanggal 17 Juli
 /PN.JKT.PST         Indonesia   selaku         Indonesia        (PT      tanggal 6 April 2022      2024 telah menerima
                     Penggugat melawan          Tugu) mengajukan          dengan amar putusan       relaas pemberitahuan
                     Perseroan   selaku         gugatan      bahwa        MA RI No. 895/ 2022       Putusan     Peninjauan
                     Tergugat II                para tergugat telah       sebagai berikut:          Kembali yang pada
                                                melakukan                 - Menolak                 pokoknya majelis hakim
                                                perbuatan                   permohonan Kasasi       yang         memeriksa
                                                melawan hukum               dari Para Pemohon       perkara        menolak
                                                terkait     dengan          Kasasi;                 permohonan PK yang
                                                transaksi investasi       - Menghukum Para          diajukan oleh pemohon
                                                pembelian      MTN          Pemohon        Kasasi   PK dan menyatakan PN
                                                Sunprima. Dalil dari        untuk     membayar      Jakarta          Pusat
                                                PT Tugu adalah              biaya perkara dalam     berwenang memeriksa
                                                bahwa      terdapat         tingkat        kasasi   dan mengadiliperkara a
                                                perjanjian jaminan          sejumlah                quo.
                                                pembelian kembali           Rp500.000,00 (lima
                                                dari           MNC          ratus Rupiah).



                                                             121
Page 149
                                                                                                     Putusan Pengadilan,
       No. Perkara            Para Pihak             Kasus Posisi                 Putusan           Upaya Hukum dan/atau
                                                                                                           Status
                                                 Sekuritas.                                         Saat     ini,    masih
                                                 Sementara MNC           Putusan Banding            menunggu         relaas
                                                 Sekuritas               Mengadili:                 dan/atau
                                                 mendalilkan bahwa       - Menerima                 pemberitahuan dari PN
                                                 mereka        hanya       permohonan               Jakarta Pusat untuk
                                                 bertindak sebagai         banding        dari      membuka        kembali
                                                 broker        dalam       Pembanding semula        persidangan      dalam
                                                 transaksi                 Penggugat;               pokok perkara.
                                                 pembelian      MTN      - Membatalkan
                                                 tersebut. Terkait         putusan PN Jakarta       Sampai           dengan
                                                 dengan perjanjian         Pusat tanggal 22         diterbitkannya Intam,
                                                 jaminan pembelian         September 2020 No.       belum                 ada
                                                 kembali tersebut,         128/Pdt.G/2019/PN.       perkembangan        lebih
                                                 diindikasikan             Jkt. Pst.                lanjut atas perkara ini.
                                                 terdapat
                                                 pemalsuan tanda         Mengadili Sendiri:
                                                 tangan direksi MNC      - Menyatakan         PN
                                                 Sekuritas      oleh        Jakarta        Pusat
                                                 oknum karyawan             berwenang untuk
                                                 MNC       Sekuritas,       memeriksa        dan
                                                 yang telah diproses        mengadili perkara
                                                 secara pidana oleh         tersebut;
                                                 MNC Sekuritas ke        - Memerintahkan PN
                                                 Polda Metro Jaya.          Jakarta Pusat untuk
                                                                            melanjutkan
                                                                            pemeriksaan
                                                                            perkara tersebut;
                                                                         Menghukum           Para
                                                                         Terbanding       semula
                                                                         Para Tergugat untuk
                                                                         membayar           biaya
                                                                         perkara           secara
                                                                         tanggung renteng pada
                                                                         kedua            tingkat
                                                                         peradilan dan untuk
                                                                         tingkat         banding
                                                                         ditetapkan sebesar Rp.
                                                                         150.000,00      (seratus
                                                                         lima puluh ribu rupiah).

Keterangan Perkara BABP:

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi BABP:
 No.        No. Perkara         Para Pihak                Kasus Posisi             Putusan      Putusan Pengadilan, Upaya
                                                                                                  Hukum dan/atau Status
  1.      STPL    Nomor:    Pelapor : Bank (     Dugaan      Tindak      Pidana       -       29/11/2024,
          LP/B/7025/XI/20   Richie         G       Penipuan/Perbuatan Curang                  bak Pelapor Richie Gokma
          24/SPKT/POLDA     Hamonangan)            UU No. 1 Tahun 1946
          METRO      JAYA                          tentang KUHP Pasal 378                     02/12/2024
          tanggal      19   Melawan                KUHP dan/atau Pasal 263                    Pemeriksaan Saksi Herman –
          November 2024                            KUHP dan Pasal 266 KUHP                    SAM dan Steven - Litigasi
                            Terlapor : Hasan     TKP : MNC Tower Kebon Sirih
                            (Dirut PT MUE) &       Uraian kejadian :                          13/12/2024
                            Sintawati Lustanto   Pelapor selaku yang diberi                   Pemanggilan Hasan – tidak hadir
                                                   kuasa       oleh      korban
                                                   menerangkan bahwa korban                   17/12/2024
                                                   memberikan       pembiayaan                Pemeriksaan Saksi Indirayani
                                                   fasilitas   kredit   kepada                Kostiningtyas – Direktur PT
                                                   Terlapor (Direktur Utama PT.               Hummpus Trading
                                                   MUE) dengan jaminan PT.




                                                             122
Page 150
                                                    MUE salah satunya Akta               20/12/2024
                                                    Jaminan Fidusia piutang,             Hasan Dirut MUE tidak hadir
                                                    berjalannya waktu terlapor           panggilan kedua dan tidak ada
                                                    tidak             membayar           konfirmasi
                                                    kewajibannya.
                                                 Kemudian setelah dilakukan              21/1/2025
                                                    pengecekan terhadap nilai            Pemeriksaan Saksi Hasan – Dirut
                                                    jaminan piutang PT. MUE              MUE
                                                    ditemukan adanya nominal
                                                    yang       tidak        sesuai
                                                    sebagaimana        tercantum
                                                    dalam Akta Jaminan Fidusia,
                                                    sehingga     patut     diduga
                                                    piutang     yang      Terlapor
                                                    jaminkan kepada korban
                                                    tersebut palsu/fiktif.
                                                 Kerugian : 178.000.000.000,-
                                                 Kerugian terjadi diduga karena
                                                    adanya         keikutsertaan
                                                    oknum internal Sintawati
                                                    Luswanto
2.   Perkara     No.    Penggugat : Wahyu        Pada tanggal 28 Mei 2015,           -   20/11/2024,    Putusan     PN,
     114/Pdt.G/2024/    Nugraha                  Penggugat mengajukan fasilitas          Menolak gugatan Penggugat.
     PN.Blb                                      kredit     sebesar Rp.
                        Melawan                  9.000.000.000,-           namun         Monitoring adanya pengajuan
                                                 Tergugat I hanya menyanggupi            Banding.
                        Tergugat I : MNC         sebesar Rp. 6.500.000.000,-
                        Bank                     dan Tergugat I menjanjikan
                        Tergugat II : Sumirat    akan di top up Penggugat telah
                        Turut Tergugat I :       membayar        sebesar       Rp.
                        BPN Cimahi               708.651.923 dan sehingga sisa
                        Turut Tergugat II :      hutang        sebesar         Rp.
                        Notaris            Aji   5.723.422.030,-
                        Murtidianti
                        Turut Tergugat III :     Namun nyatanya Tergugat I
                        KPKNL Bandung            tidak memberikan top up atas
                                                 fasilitas   kredit     kepada
                                                 Penggugat, sehingga Penggugat
                                                 tidak dapat mengembangkan
                                                 usaha dan tidak ada lagi
                                                 karyawan.

                                                 Hal    tsb   menyebabkan
                                                 Penggugat  tidak   dapat
                                                 membayar hutang kepada
                                                 Penggugat.

3.   Perkara            Penggugat: Wien Lie      MNC       Bank   mengajukan         -   9/8/2023,      Putusan    PN,
     No.1150/           Sadikin                  eksekusi pengosongan atas               menyatakan Perlawanan adalah
     Pdt.G/PN.Jkt.Brt                            AYDA SHGM No. 1171, SHGB                Pelawan yang tidak benar.
     tanggal       26   Melawan                  No. 712 dan SHGB No. 713
     September 2022                              terletak di Jelambar Jakarta            22/3/2024, Pemberitahuan dari
                        Tergugat (T) : PT        Barat karena Wien Lie Sadikin           PT Jakarta bahwa berkas banding
                        Bank              ICB    ex Pemilik jaminan/ Dir PT              telah diterima dan telah
                        Bumiputera Tbk           pancadarma masih menempati              terdaftar     di    PT      No.
                        Turut T I : PT Nobel     aset tersebut.                          326/Pdt/2024/PT DKI
                        Graha Auction
                        Turut T II : Herlina     Yang              bersangkutan          17/5/2024, Bank menerima
                        Hasan                    mengajukan perlawanan atas              relaas     pemberitahuan  isi
                        Turut T III : KPKNL      penetapan              eksekusi         putusan     PT   Jakarta No.
                        Jakarta V                pengosongan                No.          326/PDT/2024/PT.DKI:
                        Turut T IV : KPKNL       50/Eks.RI/2022/PN.Jkt.Brt jo.           “Menguatkan     putusan  PN
                        Tangerang II             No. 072/29/2018 Pengadilan              Jakarta Barat
                        Turut T      V : BPN     Negeri Jakarta Barat.
                        Jakarta Barat                                                    10/7/2024      Pemberitahuan
                        Turut T VI : BPN Kab                                             adanya pernyataan Kasasi dan
                        Tangerang                                                        Penyerahan Memori Kasasi
                        Turut T VII : Notaris
                        Herry Sosiawan




                                                              123
Page 151
                          Turut T VIII : Notaris                                         17/7/2024, Penyerahan Kontra
                          Indra Gustia, SH.                                              Memori Kasasi.

                          Terlawan: BABP                                                 23/4/2025, Bank menerima isi
                                                                                         pemberitahuan Putusan Kasasi
                                                                                         No.
                                                                                         1150/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Brt Jo
                                                                                         No. 145K/Pdt/2025 tanggal 10
                                                                                         Februari 2025, amar Putusan
                                                                                         :”Menolak Permohonan Kasasi
                                                                                         dari Pemohon Kasasi Wien Lie
                                                                                         Sadikin”.

                                                                                         Monitoring adanya pengajuan
                                                                                         Peninjauan Kembali

4.   Putusan     Pailit   Pemohon: Yulianto        Pembatalan atas putusan           -   03/3/2025, Rapat Kreditor I
     Nomor            :                            homologasi PN Niaga pada              26/3/2025,       Batas       akhir
     3/Pdt.Sus-           Termohon: PT Inti        Pengadilan Negeri Semarang            pengajuan tagihan (MNC Bank
     Pembatalan           Hosmed                   No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN           telah mendaftarkan tagihan
     Perdamaian/202                                Niaga Smg                             tanggal 20 Maret 2025)
     4/PN.Niaga.Smg                                                                      10/4/2025, Verifikasi piutang
     Jo           No.                                                                    kreditor dan Verifikasi Pajak
     21/Pdt.Sus-                                                                         8/4/2025, Pra Verifikasi
     PKPU/2021/PN                                                                        10/4/2025, Verifikasi hutang
     Niaga Smg                                                                           (Debitur/Termohon tidak pernah
                                                                                         hadir),
                                                                                         24/4/2025, Rapat Pencocokan
                                                                                         piutang ulang, debitur diwakili
                                                                                         oleh Kuasa Hukum (sampai
                                                                                         dengan saat ini Kurator belum
                                                                                         mendapatkan data apapun dari
                                                                                         Debitor/Termohon Pailit)


5.   Perkara      No.     P      :   PT   Tugu     PT Tugu Reasuransi Indonesia      -   22    September            2020,
     47/Srt.Pdt.PK/20     Reasuransi               (PT Tugu) mengajukan gugatan          berdasarkan SIPP PN Jakarta
     22/PN.Jkt.Pst J.o    Indonesia                bahwa para tergugat telah             Pusat       Majelis       Hakim
     No.                  T I : PT MNC             melakukan perbuatan melawan           memberikan Putusan bahwa
     128/Pdt.G/2019/      Sekuritas                hukum terkait dengan transaksi        Gugatan tidak dapat diterima.
     PN.JKt.Pst           T II : PT MNC Kapital    investasi pembelian MTN
     tanggal       25     Indonesia Tbk            Sunprima. Dalil dari PT Tugu          24 Mei 2021, Pemberitahuan
     Februari 2019        T III : Koperasi         terdapat perjanjian jaminan           Putusan Banding sbb:
                          Karyawan PT Bhakti       pembelian kembali dari MNC             - menerima         permohonan
     (Perdata – Proses    Investama Tbk            Sekuritas. Sementara MNC                 banding dari Pembanding
     Peninjauan           T IV : MNC Bank          Sekuritas mendalilkan bahwa              semula Penggugat;
     Kembali)             dan 13 Tergugat          mereka      hanya     bertindak        - membatalkan          putusan
                          lainnya serta 6 Turut    sebagai broker dalam transaksi           pengadilan negeri Jakarta
                          Tergugat                 pembelian MTN tersebut.                  Pusat                     No.
                                                   Terkait dengan perjanjian                128/Pdt.G/2019/PN. Jkt Pst
                                                   jaminan pembelian kembali              - 09 Juni 2021, Permohonan
                                                   tersebut,         diindikasikan          Kasasi
                                                   terdapat pemalsuan tanda               - 29 Nov 2021, pengiriman
                                                   tangan direksi MNC Sekuritas             berkas kasasi
                                                   oleh oknum karyawan MNC                - 06 April 2022, Putusan Kasasi
                                                   Sekuritas, yang telah diproses           (menolak permohonan kasasi)
                                                   secara pidana oleh MNC                 - 14/11/2022, Bank bersama-
                                                   Sekuritas ke Polda Metro Jaya.           sama      Tergugat    lainnya
                                                                                            mengajukan permohonan PK
                                                   Bank menjadi Tergugat IV,                dan menyerahkan Kontra
                                                   karena merupakan entitas                 Memori PK
                                                   utama dalam konglomerasi
                                                   yang menaungi MNC Sekuritas,          Sampai dengan Intam ini
                                                   yang dianggap oleh PT Tugu,           diterbitkan, tidak   terdapat
                                                   lalai dalam menerapkan tata           perkembangan lebih lanjut dari
                                                   kelola dan manajemen risiko           Perkara.
                                                   konglomerasi keuangan sesuai
                                                   aturan POJK yang berlaku




                                                               124
Page 152
6.   Perkara      PKPU     Pemohon     :   MNC     - Pada tanggal 19 November          -   17/3//2025,        Sidang         I
     nomor                 Bank                       2024, Pengadilan Niaga               Pemeriksaan Legal Standing
     18/Pdt.Sus-                                      Jakarta pada Pengadilan              Pemohon       (dihadiri       oleh
     Pailit/2025/PN.N      Melawan                    Negeri Jakarta Pusat telah           Pemohon dan TIII Frans Tarmidi)
     iaga Jkt. Pst tgl 7                              menyatakan PT. Gunung                24/3/2025, hanya dihadiri oleh
     Maret 2025            Termohon Pailit I:         Selang     berada    dalam           Pemohon Pailit Klarifikasi Alamat
                           Eddy Djohan Salim,         keadaan Pailit berdasarkan           Termohon Pailit I dan Termohon
                           Termohon Pailit II:        Putusan     No.182/Pdt.Sus-          Pailit II
                           Chandra     Rimbun         PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
                           Termohon Pailit III :      , yang mengakibatkan PT.             10/4/2025 dengan agenda:
                           Frans Tarmidi              Gunung Selang tidak mampu            Panggilan terhadap Termohon
                                                      lagi melakukan pembayaran            Pailit I dan Termohon Pailit II.
                                                      utangnya.
                                                                                           14//4/2025, agenda penyerahan
                                                   - Dengan telah dinyatakannya            surat mengenai tidak ditemukan
                                                      PT Gunung Selang berada
                                                                                           alamat Termohon Pailit I serta
                                                      dalam Pailit, menjadikan
                                                                                           permintaan kepada pengadilan
                                                      catatan nilai utang PT.
                                                                                           untuk memanggil Termohon
                                                      Gunung Selang kepada Bank
                                                                                           Pailit I melalui panggilan umum
                                                      sejumlah               Rp
                                                                                           (koran).
                                                      197,487,639,534.15
                                                   - Termohon     adalah selaku            Telah dilakukan pembayaran dan
                                                      Penjamin      sebagaimana            pendaftaran di kepaniteraan
                                                      dalam Akta PG No. 18, 19, 20         niaga pada Pengadilan Negeri
                                                      18 kesemuanya tanggal 30             Jakarta Pusat untuk panggilan
                                                      Maret 2022, Kreditor lain PT.        koran terhadap Termohon Pailit
                                                      Bank Maspion Indonesia Tbk           I.

                                                                                           8/5/2025, agenda pemeriksaan
                                                                                           legal standing Termohon Pailit I
                                                                                           (apabila hadir), ditunda karena
                                                                                           Ketua Majelis sedang sakit.

                                                                                           15/5/2025,                agenda:
                                                                                           Pemeriksaan legal        standing
                                                                                           Termohon Pailit I

7.   PERKARA     NO.       Penggugat : Agus        1. Antara     Penggugat       dan   -   2/10/2024, Panggilan ke-1
     1231/Pdt.G/202        Jaya Pratama & I           Tergugat I telah dibuat Akta
     4/PN.Dps tanggal      Nyoman L Astawa            Perjanjian Pengikatan Diri           16/10/2024, Panggilan ke-2,
     19   September                                   untuk melakukan Pemberian            dihadiri oleh P dan para Tergugat
     2024                  Melawan                    Hak Guna Bangunan atas Hak           kecuali KPKNL
                                                      Milik sebagaimana dalam
                           Tergugat I : Handoyo       Akta No. 3 dan No. 5                 6/11/2024, Mediasi ke2, Bank
                           Makmur                     keduanya tanggal 5 Juni              telah menyampaikan resume
                           Tergugat II : MNC          2015
                           Bank                    2. Penggugat adalah pemilik             20/11/2024, Mediasi lanjutan,
                           Turut Tergugat I :         atas : tanah SHM No.                 dihadiri oleh Kuasa Penggugat,
                           Notaris Ni Made            1642/Tuban luas 950 M2 dan           Kuasa Tergugat I dan Kuasa
                           Listyawati, SH             tanah SHM No. 3158/Tuban,            Tergugat II tanpa dihadiri Turut
                           Turut Tergugat II :        Luas 7.950 M2                        Tergugat I, Turut Tergugat II dan
                           BPN Kab Badung          3. untuk pengurusan HGB                 Turut Tergugat III maupun
                           Turut Tergugat III :       tersebut Para Penggugat              Kuasanya; Tergugat I meminta
                           KPKNL Denpasar             telah memberikan kuasa               kpd. Mediator agar jangka waktu
                                                      kepada Tergugat I untuk              Mediasi diperpanjang.
                                                      pengurusan SHGB tersebut.
                                                   4. Bahwa      terhadap       Akta       11/12/2024, agenda membawa
                                                      Pengikatan      Diri    Untuk        usulan    perdamaian     dari
                                                      Melakukan Pemberian Hak              Penggugat dan Tergugat I (jika
                                                      Guna Bangunan atas Hak               ada).
                                                      Milik     tersebut,      telah
                                                      disepakati bersama besarnya          18/12/2024,              Mediasi,
                                                      Dana Imbalan atas kedua              dinyatakan gagal
                                                      buah Akta Pengikatan Diri
                                                      tersebut adalah totalnya             8/1/2025, Laporan Mediasi gagal
                                                      sebesar Rp. 5.340.000.000,-          dan Pembacaan Gugatan
                                                      (lima milyar tiga ratus empat
                                                      puluh juta rupiah).                  15/1/2025, Agenda Jawaban
                                                   5. Antara     Penggugat       dan




                                                                125
Page 153
                                                   Tergugat I juga disepakati           22/1/2025     Jawaban      Para
                                                   tentang nilai sewa tanah             Tergugat dan Turut Tergugat
                                                   yang akan diberikan oleh
                                                   Tergugat      I      KEPADA          5/2/2025, agenda Replik
                                                   Penggugat adalah sebesar
                                                   Rp.        22.815.000.000,-          19/2/25, agenda duplik, TII
                                                   dengan rincian sbb :                 MNCB dan TTII BPN Badung telah
                                                   - Uang    tunai sebesar              menyampaikan duplik, TT1
                                                     Rp2.815.000.000                    Notaris   dan TTIII KPKNL
                                                                                        Denpasar belum menyampaikan
                                                   - Sisanya sebesar Rp. 20             duplik
                                                      Milyar              akan
                                                      dikompensasi        oleh
                                                      Tergugat I dengan 11 unit         12 Maret 2025, Agenda bukti
                                                      bangunan Villa akan               Tergugat II (MNC Bank)
                                                      diserahkan dalam waktu
                                                      2 tahun sejak proyek villa        19/3/2024, Agenda tambahan
                                                      dimulai.                          bukti Tergugat II ( MNC Bank),
                                                 6. Faktanya Penggugat hanya            KPKNL telah diberikan 2x
                                                    menerima        pembayaran          kesempatan untuk mengajukan
                                                    sebesar Rp. 2.300.000.000,-         bukti namun tidak mengajukan
                                                                                        bukti.
                                                  Petitum :
                                                                                        25/3/25, Pemeriksaan setempat
                                                   - Mengembalikan    kedua             pada objek (Villa Eureka)
                                                     tanah    SHM        No.
                                                     1642/Tuban luas 950 M2             14/4/2025, Pemeriksaan saksi
                                                     dan tanah SHM No.                  Penggugat
                                                     3158/Tuban, Luas 7.950
                                                     M2
                                                                                        24/4/2025          Pemeriksaan
                                                   - Menghukum Tergugat I               tambahan saksi dari Penggugat
                                                     untuk       membayar
                                                     kerugian material dan              30/4/2025, Saksi Penggugat,
                                                     imaterial Rp. 55 M                 saksi Fakta 1 dan saksi ahli 1
                                                     kepada Penggugat
                                                   - Menghukum Tergugat II              7/5/2025, dengan agenda saksi-
                                                     untuk         membayar             saksi dari kita selaku Tergugat II
                                                     kerugian material dan
                                                     imarerial Rp25M

8.   Perkara     No.    P :      M. Nuzuli       Penggugat merasa dirugikan         -   29/04/2025      Dihadiri    oleh
     165/Pdt.G/2025/    Niranjaya                karena kredit telah dilakukan          Penggugat dan Para Tergugat
     PN.Bks tanggal                              Cessie oleh Bank kepada                kecuali Tergugat II dan Tergugat
     20 Maret 2025      Melawan                  Tergugat II, Dan Tergugat II           III
                                                 kemudian melakukan lelang
                        TI : MNC Bank            dengan        pembeli  adalah          08/5/2025, TII tidak hadir, dan
                        TII : Dion Setiawan      Tergugat III.                          menyatakan ditinggal karena
                        TIII : Ira Nazira, SE,                                          sudah panggilan 3x namun tidak
                        MM                       Bahwa harga lelang tersebut            hadir. TIII hadir melalui Kuasanya
                        TIV : KPKNL Bekasi       Rp. 612.600.000, namun sisa
                        TV : BPN Kota Bekasi     dari hasil lelang tersebut tidak       15/5/2025, Agenda Mediasi
                                                 dikembalikan             kepada        (Mediator Ibu Fauziah)
                                                 Penggugat, sementara hutang
                                                 Penggugat tidak mencapai Rp.
                                                 100.000.000,-.

                                                 Penggugat tidak diberitahukan
                                                 secara patut atas perbuatan
                                                 Para     Tergugat    tersebut,
                                                 sehingga sertifikat tersebut
                                                 telah balik nama kepada
                                                 Tergugat III.
9.   Perk         No.   Pelawan : MNC Bank       Bank mengajukan perlawanan         -   6/3/2025, Relaas Panggilan I
     182/Pdt.Bth/202                             terhadap sita eksekusi PN              Pemeriksaan Legal Standing
     5/PN.JKT.SEL       Melawan                  Jaksel dari Pengadilan Negeri          Pemohon
                                                 Jakarta Selatan Tanggal 08
                        Terlawan       I     :   Maret         2022     Nomor           12/3/2025, Relaas Panggilan II
                        Marhendra                W10.U3/2562/HK.02/III/2022             kepada Para Termohon
                        Aristanto                sebagaimana Berita Acara Sita
                                                 Eksekusi               Nomor




                                                              126
Page 154
                           Terlawan II : Erwin    85/Eks.Pdt/2021 jo. Nomor                    19/3/2025, Panggilan III bagi
                           Soekmawan              172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel                    para pihak yang tidak hadir ;
                           Turut Terlawan I :                                                  (Terlawan II tidak hadir).
                           KPKNL Jakarta V
                           Turut Terlawan II :                                                 23/4/2025, Mediasi, Kuasa
                           BPN Jakarta Selatan                                                 Hukum Tergugat I tidak hadir .

                                                                                               30/4/2025, Mediasi 07/05/2025,
                                                                                               Mediasi lanjutan

 10.   STPL/B/146/202      Pelapor : Bank         Tindak     Pidana : Kejahatan          -     4/2/2025,      Telah   dilakukan
       5/SPKT/POLDA        (Richie   Gokma        jaminan fidusia UU No. 42                    interogasi terhadap Pelapor Richi
       METRO       JAYA    Hamonangan)            Tahun 1999 tentang jaminan                   Gokma
       tanggal 8 Januari                          fidusia Pasal 35 dan atau pasal
       2025                Melawan                372 KUHP dana tau Pasal 3,4,4                21/2/2025, telah dilakukan
                                                  UU RI No. 8 tahun 2010 tentang               Interogasi terhadap Steven
                           Terlapor : WIEN LIE    TPPU.                                        Chandra
                           SADIKIN (Direktur PT
                           Pancadarma             TKP : Jelambar Baru, Grogol                  04/3/2025. Interogasi terhadap
                           Niagaputra)            Petamburan, Jakarta Barat                    Tangkas Matirowali (terkait
                                                                                               lelang)
                                                  Uraian Kejadian : Terlapor
                                                  adalah debitur Pelapor dengan                24/04/2025, Pemeriksaan Saksi
                                                  jaminan berupa tanah dan                     PT Nobel (Balai Lelang Swasta)
                                                  bangunan di Kab. Tangerang
                                                  dan Jakarta Barat, serta
                                                  inventory mesin milik PT
                                                  Pancadarma.         Berjalannya
                                                  waktu pada tahun 2018 terjadi
                                                  macet pembayaran, yang
                                                  berakhir dengan pelelangan
                                                  atas jaminan. Namun pada saat
                                                  pelelangan di tempat inventory
                                                  mesin diletakkan, diketahui
                                                  mesin-mesin      tsb     hilang,
                                                  sehingga Pelapor menderita
                                                  kerugian Rp. 8.262.755.839




Keterangan Perkara MNCF:

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi
MNCF:
 No.   No. Perkara            Para Pihak               Kasus Posisi                  Petitum            Putusan Pengadilan,
                                                                                                      Upaya Hukum dan/atau
                                                                                                               Status
  1.   Perkara         Irlan Ismail selaku        1. Penggugat              -                        Sampai dengan Intam ini
       Gugatan         Penggugat                     merupakan                                       diterbitkan, perkara
       Perbuatan                                     penerima pinjaman                               sedang berlangsung dan
       Melawan         melawan                       dana sebesar                                    sedang dalam
       Hukum                                         Rp900.000.000,00                                pemeriksaan di
       Nomor          1. MNCF selaku                 dengan tenor 1                                  Pengadilan Negeri Bogor.
       67/Pdt.G/20       Tergugat I;                 (satu) tahun dari
       25/PN.Bgr.     2. Wiwi Sanusi Tjandra         Tergugat I pada
                         selaku Tergugat II;         bulan April 2023.
                      3. Kementerian              2. Selama jangka watu
                         Keuangan Republik           tersebut,
                         Indonesia cq. Dirjen        Penggugat telah
                         Kekayaan Negara cq.         berusaha untuk
                         Kepala Kantor               membayar
                         Pelayanan Kekayaan          kewajiban setiap
                         Negara dan Lelang           bulannya kepada
                         Bogor selaku Tergugat       Tergugat I, akan
                         III, dan                    tetapi pada bulan
                      4. Kepala Kantor               April 2024
                         Pertanahan Kota             Penggugat




                                                               127
Page 155
Bogor selaku Tergugat      mengalami kendala
IV                         keuangan sehingga
                           tidak dapat
                           melunasi
                           kewajibannya pada
                           tanggal yang
                           semula disepakati.
                        3. Karena
                           ketidakmampuan
                           membayar
                           tersebut, akhirnya
                           Tergugat I
                           mengkategorikan
                           pinjaman
                           Penggugat sebagai
                           kredit macet
                           sehingga Tergugat I
                           melaksanakan
                           eksekusi atas aset
                           berupa tanah dan
                           bangunan dengan
                           dengan SHM No.
                           7046/Mulyaharja
                           yang dijaminkan
                           oleh Penggugat.
                        4. Ekseskusi
                           dilaksanakan
                           melalui lelang yang
                           diselenggarakan
                           oleh Tergugat III, di
                           mana pada saat
                           jam penyetoran
                           lelang telah
                           berakhir, Tergugat
                           II sebagai satu-
                           satunya peserta
                           lelang melakukan
                           penyetoran atas
                           lelang tersebut
                           yang mana dengan
                           jelas bertentangan
                           dengan ketentuan
                           lelang yang diatur
                           dalam Peraturan
                           Menteri Keuangan
                           Nomorr
                           213/PMK.06/2020
                           yang menyatakan
                           bahwa setiap
                           pelaksanaan lelang
                           harus
                           diselenggarakan
                           secara transparan
                           dan adil.
                        5. Penggugat juga
                           tidak kunjung
                           menerima
                           informasi mengenai
                           hasil lelang, yang
                           mana hal tersebut
                           bertentangan
                           dengan prinsip
                           keterbukaan pada
                           lelang. Oleh
                           karenanya
                           Pengugat menilai
                           Para Tergugat telah
                           melakukan




                                      128
Page 156
                                                 perbuatan
                                                 melawan hukum.

2.     Perkara      Muhamad Murod selaku         Penggugat menilai        1. Menyatakan Perjanjian      Sampai dengan Intam ini
       Gugatan       Penggugat melawan         bahwa Tergugat I dan          Kredit dan akta fidusia      diterbitkan, perkara
      Perbuatan      MNCF dan PT Lucretia         Tergugat II telah          dari agunan Penggugat      sedang berlangsung dan
       Melawan       Mandiri Abadi selaku      melakukan perbuatan           batal demi hukum;                dalam proses
       Hukum              Tergugat             melawan hukum yang         2. Menyatakan      bahwa           pemeriksaan di
        Nomor                                     mana perbuatan-            Tergugat          telah   Pengadilan Negeri Serang.
     59/Pdt.G/20                                    perbuatannya             melakukan Perbuatan
      25/PN.Srg.                               bertentangan dengan           Melawan Hukum
                                                  Pasal 16 Undang-        3. Menghukum Tergugat
                                               Undang Perlindungan           untuk        membayar
                                               Konsumen yang pada            kerugian materiil dan
                                               pokoknya menyatakan           immateriil yang dialami
                                                bahwa pelaku usaha           Penggugat.
                                                       dilarang
                                                   mencantumkan
                                                 klausula baku yang
                                               letaknya sulit terlihat,
                                                 tidak dapat dibaca
                                                    maupun sulit
                                                     dimengerti.

                                                Selain itu, Penggugat
                                                    menilai bahwa
                                                perbuatan Tergugat
                                                dalam melaksanakan
                                                 pengikatan jaminan
                                               fidusia yang diberikan
                                                   Penggugat tidak
                                                    selaras dengan
                                                   Undang-Undang
                                               Jaminan Fidusia yang
                                                berlaku di Indonesia,
                                                      yang mana
                                                     menimbulkan
                                                 kerugian bagi pihak
                                                Penggugat pada saat
                                                     objek fidusia
                                                 dieksekusi, di mana
                                               seharusnya perjanjian
                                               fidusia tersebut tidak
                                                   sah berdasarkan
                                                        hukum.

                                                    Adapun yang
                                                  mendasari klaim
                                                kerugian Penggugat
                                                   adalah karena
                                                   Tergugat tidak
                                                    memberikan
                                               keringanan pelunasan
                                                   kredit kepada
                                                Penggugat sehingga
                                                   pada akhirnya
                                                Tergugat melakukan
                                                eksekusi atas objek
                                               jaminan fisdusia yang
                                                  dijaminkan oleh
                                                     Penggugat.

3.    Perkara       Rosalia Su Halim selaku       Tergugat I tanpa        Berdasarkan uraian posita    Sampai dengan Intam ini
      Gugatan             Penggugat                  alasan dan             Penggugat, Penggugat         diterbitkan, perkara
     Perbuatan                                   persetujuan yang          memohon agar Majelis        sedang berlangsung dan
     Melawan               melawan             cukup dari Penggugat          Hakim mengabulkan               dalam proses
      Hukum                                     telah menjaminkan          gugatan penggugat dan            pemeriksaan di
      Nomor        1. Deki Elman Saputra       objek sengketa (mobil       menyatakan Tergugat I,         Pengadilan Negeri
                      selaku Tergugat I; dan     milik Penggugat)           Tergugat II, dan Turut          Tanjungkarang




                                                            129
Page 157
       10/Pdt.G/20     2. MNCF selaku Tergugat     kepada Tergugat II       Tergugat telah melakukan
        25/PN.Tjk.        II.                       selaku lembaga             perbuatan melawan
                                                   pembiayaan untuk           hukum, menghukum
                                                  melakukan pencairan           Tergugat I untuk
                                                     dana sebesar              membayar kerugian
                                                   Rp254.000.000,00.             material kepada
                                                                                 Penggugat, dan
                                                    Tergugat II selaku        mengembalikan objek
                                                 lembaga pembiayaan             sengketa kepada
                                                 telah secara tidak hati           Penggugat
                                                      memberikan
                                                 pembiayaan terhadap
                                                     Tergugat I yang
                                                 mencerminkan bahwa
                                                 Tergugat II lalai dalam
                                                 melaksanakan prinsip
                                                  kehati-hatian dan 6C
                                                  (Character, Capacity,
                                                   Capital, Condition,
                                                     Collateral, dan
                                                       Constraint).

                                                      Oleh karena
                                                 ketidakhati-hatian dan
                                                    ketidakcermatan
                                                    Tergugat II yang
                                                      memberikan
                                                   pembiayaan pada
                                                 Tergugat I, Penggugat
                                                  menderita kerugian
                                                      materiil dan
                                                       immateriil.
  4.     Perkara       Ali   Wefa       selaku   Penggugat menerima            Dalam petitumnya,          Sampai dengan Intam ini
       28/Pdt.G/20     Penggugat                 pembiayaan         dari   Penggugat memohon agar           diterbitkan, perkara
        25/PN.Mlg                                Tergugat        melalui       Perbuatan Tergugat         sedang berlangsung dan
                       Melawan                   Perjanjian Pembiayaan       dikualifikasikan sebagai           dalam proses
                                                 Konsumen. Tergugat            perbuatan melawan               pemeriksaan di
                        MNCF selaku Tergugat     menarik           objek    hukum dan menghukum              Pengadilan Negeri
                                                 pembiayaan         dari   Tergugat untuk membayar                Malang.
                                                 Penggugat akan tetapi        kerugian materiil dan
                                                 Penggugat                        imateriil serta
                                                 menafsirkannya               mengembalikan objek
                                                 sebagai      penarikan    jaminan pembiayaan yang
                                                 paksa. Oleh karena             ditarik paksa oleh
                                                 merasa dirugikan oleh               Tergugat.
                                                 Tergugat, Penggugat
                                                 mengajukan gugata
                                                 kepada Tergugat di
                                                 Pengadilan      Negeri
                                                 Malang.



Keterangan Perkara MNCAI:

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi
MNCAI:
                                                                                                                     Putusan
                                                                                                                    Pengadilan,
 No.     No. Perkara           Para Pihak                Kasus Posisi                     Petitum
                                                                                                                  Upaya Hukum
                                                                                                                 dan/atau Status
 1.    175/Pdt.G/202       Budy     Kartono      1. Penggugat merupakan          1. Menyatakan Tergugat        Sampai dengan
       5/PN Jkt.Pst        selaku Penggugat         tertanggung atas polis          I, Tergugat II, dan        Intam ini
                           Melawan                  asuransi property all risk      Tergugat III       telah   diterbitkan, perkara
                                                    dengan nomor polis              melakukan                  ini sedang dalam
                           1. MNCAI selaku          12.03.01.24.03.0.00170,         wanprestasi;               proses di PN Jakarta
                              Tergugat I;           yang mana berhak atas        2. Menghukum Tergugat         Pusat.
                                                    klaim    asuransi    atas       I, Tergugat II, Tergugat
                                                    kerusakan barang milik          III untuk mengganti



                                                              130
Page 158
                                                                                                                    Putusan
                                                                                                                   Pengadilan,
 No.     No. Perkara        Para Pihak                  Kasus Posisi                      Petitum
                                                                                                                  Upaya Hukum
                                                                                                                 dan/atau Status
                       2. PT Mitra Jasa           Penggugat             yang        kerugian materiil yang
                          Pratama selaku          diasuransikan;                    dialami oleh Penggugat
                          Tergugat II;         2. Setelah            terjadi        secara         tanggung
                       3. Ong, Ari Suwito         penaksiran kerugian oleh          renteng          sebesar
                          selaku Tergugat         Turut Tergugat I dan              Rp950.000.000,00
                          III;                    Turut      Tergugat      II,      (sembilan ratus lima
                       4. Benny de Lima           pembayaran           klaim        puluh juta rupiah);
                          selaku      Turut       asuransi tidak kunjung         3. Menghukum Tergugat
                          Tergugat I;             dilaksanakan dan justru           I, Tergugat II, Tergugat
                       5. Dwi          Rizki      Tergugat I membatalkan            III, Turut Tergugat I dan
                          Purdianto selaku        secara sepihak polis              Turut Tergugat II untuk
                          Turut Tergugat          asuransi Penggugat tanpa          Patuh dan Tunduk pada
                          II.                     disertai penjelasan;              Putusan Perkara ini;
                                               3. Penggugat          merasa
                                                  dirugikan              atas
                                                  pembatalan            polis
                                                  asuransi secara sepihak
                                                  dan menilai Tergugat I
                                                  telah wanprestasi.


Keterangan Perkara MAB, MCT, MDT, MMV, dan BHIT:

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi MAB,
MCT, MDT, MMV, dan BHIT:
                                                                                                                      Putusan
                                                                                                                     Pengadilan,
 No.     No. Perkara        Para Pihak                  Kasus Posisi                      Petitum
                                                                                                                   Upaya Hukum
                                                                                                                  dan/atau Status
 1.    142/Pdt.G/202   PT Citra Marga          Perkara ini berawal dari          1. Menyatakan Tergugat I       Sampai dengan
       5/PN.Jkt.Pst    Nusaphala Persada       transaksi pertukaran (swap)          dan Tergugat II baik        Intam ini
                       Tbk         selaku      surat     berharga      antara       secara bersama-sama         diterbitkan, perkara
                       Penggugat dengan        Penggugat dan Tergugat I             maupun secara sendiri-      ini sedang dalam
                       antara         lain     (saat itu Presiden Direktur          sendiri telah terbukti      proses di PN Jakarta
                       Bambang       Hary      PT      Bhakti      Investama        melakukan Perbuatan         Pusat.
                       Iswanto                 Tbk/Tergugat II), di mana            Melawan Hukum yang
                       Tanoesoedibjo           Penggugat       menyerahkan          menimbulkan kerugian
                       selaku Tergugat I,      MTN dan obligasi senilai             bagi Penggugat;
                       PT     MNC    Asia      total Rp342,5 miliar dan          2. Menghukum Tergugat I
                       Holding Tbk selaku      menerima       imbal      balik      dan Tergugat II secara
                       Tergugat II             berupa        28       lembar        tanggung        renteng
                                               Negotiable Certificate of            untuk membayar ganti
                                               Deposit (NCD) senilai USD 28         kerugian        materiil
                                               juta yang diterbitkan oleh PT        sebesar             Rp.
                                               Bank       Unibank         Tbk       103.463.504.904.086,0
                                               (Unibank). NCD tersebut              0     dan      kerugian
                                               kemudian       tidak     dapat       immaterial sebesar Rp.
                                               dicairkan karena dianggap            16.387.000.000.000,00
                                               tidak sah oleh BPPN, yang            yang diderita oleh
                                               menyatakan              bahwa        Penggugat
                                               penerbitannya melanggar           3. Menghukum Tergugat I
                                               ketentuan Bank Indonesia             dan Tergugat II secara
                                               dan tidak dijamin oleh               tanggung        renteng
                                               program           penjaminan         untuk membayar uang
                                               pemerintah.           Gugatan        paksa      (dwangsom)
                                               Penggugat         sebelumnya         sebesar             Rp.
                                               telah ditolak hingga tingkat         500.000.000.000,00
                                               Peninjauan            Kembali        per hari jika putusan
                                               (Putusan         No.       376       tidak        dijalankan
                                               PK/Pdt/2008),             yang       setelah inkracht;
                                               menyatakan NCD tersebut
                                               tidak sah




                                                             131
Page 159
Keterangan Perkara MNCL:

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi
MNCL:
                                                                                                                   Putusan
                                                                                                                 Pengadilan,
 No.    No. Perkara        Para Pihak                 Kasus Posisi                      Petitum
                                                                                                                Upaya Hukum
                                                                                                               dan/atau Status
 1.    34/Pdt.G/2025   Helen Ernita Siregar    1. Penggugat merupakan          Dalam         petitumnya,     Sampai dengan
       /PN.Mdn         selaku Penggugat           pemegang            polis    Penggugat memohon agar        tanggal Intam
                                                  asuransi jiwa dengan         Tergugat dinyatakan telah     Laporan Uji Tuntas
                       Melawan                    nomor polis 51016409         melakukan       Perbuatan     ini dikeluarkan
                                                  yang mana suami              Melawan Hukum dan             perkara ini sedang
                       1. MNCL      selaku        Penggugat merupakan          membayar              klaim   dalam proses
                          Tergugat; dan           tertanggung        dalam     kematian             suami    pemeriksaan di
                       2. Nurhayati Purba         polis tersebut;              Penggugat          sebesar    Pengadilan Negeri
                          selaku     Turut     2. Pada      saat     suami     Rp200.000.000,00 (dua         Medan.
                          Tergugat                Penggugat meninggal,         ratus juta rupiah) beserta
                                                  Penggugat mengajukan         kerugian        immateriil
                                                  klaim asuransi jiwa          sebesar Rp75.000.000,00
                                                  tersebut         kepada      (tujuh puluh lima juta
                                                  Tegugat akan tetapi          rupiah).
                                                  Tergugat        menolak
                                                  klaim tersebut;
                                               3. Tergugat        menolak
                                                  klaim tersebut dengan
                                                  alasan            bahwa
                                                  Tertanggung meninggal
                                                  dikarenakan      riwayat
                                                  penyakit TB Paru yang
                                                  terdiagnosa         sejak
                                                  tahun 2011;
                                               4. Penggugat yang merasa
                                                  dirugikan       akhirnya
                                                  mengajukan gugatan
                                                  Perbuatan Melawana
                                                  Hukum            kepada
                                                  Pengadilan        Negeri
                                                  Medan.


Keterangan Perkara MNCS:

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi
MNCS:
                                                                                                                  Putusan
                                                                                                                Pengadilan,
 No.    No. Perkara        Para Pihak                 Kasus Posisi                      Putusan
                                                                                                               Upaya Hukum
                                                                                                              dan/atau Status
 1.    128/PDT.G/20    PT Tugu Reasuransi     PT     Tugu       Reasuransi     Putusan Kasasi pada tanggal   Pada tanggal 17 Juli
       19/PN.JKT.PST   Indonesia selaku       Indonesia      (PT     Tugu)     6 April 2022 dengan amar      2024           telah
                       Penggugat              mengajukan gugatan bahwa         putusan MA RI No. 895/        menerima     relaas
                       melawan      MNCS      para      tergugat      telah    2022 sebagai berikut:         pemberitahuan
                       selaku Tergugat II     melakukan          perbuatan     - Menolak permohonan          Putusan Peninjauan
                                              melawan hukum terkait              Kasasi    dari      Para    Kembali yang pada
                                              dengan transaksi investasi         Pemohon Kasasi;             pokoknya    majelis
                                              pembelian MTN Sunprima.          - Menghukum           Para    hakim          yang
                                              Dalil dari PT Tugu adalah          Pemohon Kasasi untuk        memeriksa perkara
                                              bahwa terdapat perjanjian          membayar           biaya    menolak
                                              jaminan pembelian kembali          perkara dalam tingkat       permohonan        PK
                                              dari    MNC         Sekuritas.     kasasi         sejumlah     yang diajukan oleh
                                              Sementara MNC Sekuritas            Rp500.000,00       (lima    pemohon PK dan
                                              mendalilkan bahwa mereka           ratus Rupiah).              menyatakan       PN
                                              hanya bertindak sebagai                                        Jakarta       Pusat
                                              broker dalam transaksi           Putusan Banding               berwenang
                                              pembelian MTN tersebut.          Mengadili:                    memeriksa       dan
                                              Terkait dengan perjanjian        - Menerima                    mengadiliperkara a
                                              jaminan pembelian kembali          permohonan banding          quo.



                                                           132
Page 160
                                                                                                          Putusan
                                                                                                         Pengadilan,
 No.     No. Perkara      Para Pihak            Kasus Posisi                     Putusan
                                                                                                       Upaya Hukum
                                                                                                      dan/atau Status
                                         tersebut,      diindikasikan     dari       Pembanding      Sampai dengan
                                         terdapat pemalsuan tanda         semula Penggugat;          dikeluarkannya
                                         tangan     direksi     MNC     - Membatalkan putusan        Intam Laporan Uji
                                         Sekuritas   oleh     oknum       PN     Jakarta  Pusat      Tuntas, Perseroan
                                         karyawan MNC Sekuritas,          tanggal 22 September       masih menunggu
                                         yang telah diproses secara       2020              No.      relaas dan/atau
                                         pidana oleh MNC Sekuritas        128/Pdt.G/2019/PN.Jkt      pemberitahuan dari
                                         ke Polda Metro Jaya.             . Pst.                     PN Jakarta Pusat
                                                                                                     untuk membuka
                                                                        Mengadili Sendiri:           kembali
                                                                        - Menyatakan            PN   persidangan dalam
                                                                          Jakarta            Pusat   pokok perkara
                                                                          berwenang          untuk
                                                                          memeriksa            dan
                                                                          mengadili       perkara
                                                                          tersebut;
                                                                        - Memerintahkan         PN
                                                                          Jakarta Pusat untuk
                                                                          melanjutkan
                                                                          pemeriksaan perkara
                                                                          tersebut;
                                                                        - Menghukum           Para
                                                                          Terbanding       semula
                                                                          Para Tergugat untuk
                                                                          membayar           biaya
                                                                          perkara           secara
                                                                          tanggung        renteng
                                                                          pada kedua tingkat
                                                                          peradilan dan untuk
                                                                          tingkat        banding
                                                                          ditetapkan sebesar Rp.
                                                                          150.000,00 (seratus
                                                                          lima     puluh      ribu
                                                                          rupiah).


Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki pengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Perseroan untuk melakukan PUB V Tahap II serta
penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak masih
berjalan dengan baik. Dan berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan
menyatakan bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa perkara ini tidak akan
berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MAB, MCT, MDT, dan
MMV maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya.

Adapun Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam
suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase
dan/atau pajak pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran
Umum Obligasi Perseroan.

J. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS
   ANAK

1. Kegiatan Usaha

Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, yang menurut laporan keuangan
Perseroan pada akhir Maret 2025 memberikan kontribusi pendapatan sebagai berikut: perbankan (BABP)
sebesar 46,9%, pembiayaan (MNCF dan MNCGUI) sebesar 10,5%, teknologi keuangan atau fintech (MTN dan



                                                     133
Page 161
FM) sebesar 3,5%, perantara perdagangan efek (MNCS) sebesar 5,9%, pengelolaan investasi (MNCAM) 0,3%,
dan asuransi (MNCAI, MNCL dan MIB) sebesar 32,9%.

Berikut adalah struktur Perseroan dan lini bisnis Entitas Anak per tanggal 31 Maret 2025:




Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Perseroan fokus pada tiga pilar utama: Perbankan, Pasar Modal, dan
Asuransi.

A. Pilar Perbankan

A.1.   PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)

BABP atau MNC Bank memiliki peranan sentral bagi seluruh bisnis jasa keuangan Perseroan. BABP menyediakan
solusi perbankan lengkap untuk melayani individu, UMKM, dan korporasi melalui layanan konvensional maupun
digital. MNC Bank mengoperasikan MotionBank, aplikasi perbankan digital yang terintegrasi dengan ekosistem
MNC Group, seperti MotionPay (aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer digital), MotionCredit (aplikasi
pembiayaan), dan MotionTrade (aplikasi online trading).

                        Untuk mewujudkan visi menjadi "Bank Masa Depan", MNC Bank fokus pada aspek Dana
                        Pihak Ketiga (DPK), inovasi aplikasi MotionBank, serta profitabilitas. MNC Bank telah
                        resmi ditunjuk oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Bank
                        Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) sekaligus sebagai Bank Pembayaran
                        transaksi pasar modal untuk periode 2024-2029. Selain itu, BABP mengoptimalkan
                        penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) melalui program loyalitas Tabungan Dahsyat
                        Berhadiah dan produk tabungan terbaru dengan suku bunga tinggi hingga 7% p.a
                        bernama Tabungan Motion Cuan.

                        Kehadiran aplikasi MotionBank menjadi kunci untuk menjangkau dan melayani
                        masyarakat Indonesia tanpa terbatas ruang dan waktu. MotionBank
                        mengimplementasikan model bisnis Banking as a Services (BaaS) yang membuka
                        peluang bagi perusahaan non-bank untuk mengakses layangan perbankan melalui
                        Application Programming Interface (API), memperluas ekosistem perusahaan non-bank
                        dengan layanan terintegrasi. MNC Bank aktif menjalin banyak kemitraan dengan pihak
ketiga untuk senantiasa menghadirkan inovasi yang menjawab kebutuhan finansial masyarakat. MNC Bank juga
bekerja sama dengan KAI, Family Mart, Citilink dan PLN Icon Plus meluncurkan Kartu Kredit Co-Branding yang
memberikan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus menarik nasabah baru.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan BABP adalah jasa perbankan.

A.2.   PT MNC Finance (MNCF)

Untuk memenuhi permintaan pembiayaan konsumen, MNCF menawarkan solusi refinancing kendaraan
bermotor (Gadai Mobil) dan properti (Gadai Rumah). Masyarakat dapat memperoleh dana cepat dengan
jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat kepemilikan properti. Mengakomodasi tren
pembiayaan digital untuk ritel, MNCF mengoperasikan MotionCredit, aplikasi dengan proses digital yang end-
to-end, mulai dari akuisisi pengguna, administrasi, dan penagihan. Untuk memudahkan debitur dalam




                                                     134
Page 162
melakukan pembayaran, MNCF juga bekerja sama dengan Indomaret, Alfamart, kantor pos dan jaringan
pembayaran lainnya.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCF adalah pembiayaan refinancing.

A.3.    PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNCGUI)

MNCGUI atau MNC Leasing menyediakan pembiayaan aset produktif seperti leasing dan anjak piutang. MNC
Leasing menjadi solusi pembiayaan alat berat, khususnya dalam sektor pertambangan, pertanian, kehutanan,
konstruksi, industri, transportasi, manufaktur, jasa telekomunikasi, kesehatan, Fast Moving Consumer Goods
(FMCG), dan lain-lain. MNC Leasing juga mengoptimalkan produk pinjaman modal kerja jangka pendek dan
pinjaman yang menggunakan invoice sebagai jaminan, serta pembiayaan berbasis aset dan Supply Chain
Financing sesuai dengan prinsip akad syariah.

Kegiatan usaha yang benar benar dijalankan oleh MNCGUI saat ini adalah pembiayaan yang berfokus untuk
kebutuhan investasi dan pembiayaan modal kerja dalam bentuk sewa pembiayaan (leasing).

A.4.    PT MNC Teknologi Nusantara (MTN)

      MotionPay

MotionPay merupakan aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer digital yang mengadopsi teknologi QRIS untuk
memastikan interkonektivitas dengan lebih dari 30 juta merchant offline. Untuk menegaskan posisinya dalam
industri fintech, MotionPay hadir melalui bisnis white-labeling untuk meningkatkan pengalaman bertransaksi
secara seamless di platform mitra seperti proses registrasi, account linkage, QRIS, layanan tagihan hingga
hiburan. MotionPay juga memperluas jangkauan layanan pembayaran hingga ke luar negeri melalui kerja sama
QRIS Cross-Border, khususnya di Asia Tenggara.

      Flash Mobile

Dilengkapi sistem anti-fraud canggih dan sertifikasi standar keamanan data industri kartu pembayaran tertinggi,
Flash Mobile menyediakan layanan sistem pembayaran terlengkap dengan pilihan metode pembayaran seperti
transfer bank, virtual account, kartu debit, kartu kredit, gerai ritel, cicilan, dan e-wallet. Flash Mobile juga
melayani transaksi lintas negara, termasuk proses transfer, setor, dan tarik tunai yang lebih praktis dan hemat
biaya bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga penerima manfaat di Indonesia.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MTN adalah aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer
digital, portal web, serta penyedia jasa pembayaran digital.




                                                      135
Page 163
B. Pilar Pasar Modal

B.1.   PT MNC Sekuritas (MNCS)

                       MNCS menyediakan layanan sekuritas lengkap untuk nasabah ritel maupun institusi
                       yang mencakup perdagangan ekuitas, pendapatan tetap, investment banking hingga
                       riset untuk investasi optimal. MNCS mengoperasikan MotionTrade, salah satu aplikasi
                       online trading saham dan reksa dana terkemuka di Indonesia dengan lebih dari 200
                       produk inovatif untuk transaksi saham, reksa dana, obligasi, dan produk derivatif
                       lainnya, termasuk produk syariah. MNCS secara aktif mengadakan kegiatan edukasi
                       pasar modal untuk membentuk investor berkualitas dan memperkuat reputasinya.

                       Di samping itu, MNCS dapat berperan sebagai penjamin emisi yang mencakup
                       penawaran umum perdana saham (IPO) dan penawaran sekunder, arranger private
                       placement pada saham dan obligasi, lengkap dengan layanan konsultan keuangan dan
                       dukungan publikasi melalui media milik MNC Group, serta sebagai agen penjual reksa
                       dana (APERD) yang telah bekerja sama dengan lebih dari 30 Manajer Investasi terkemuka
                       di Indonesia.

MotionTrade juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memverifikasi data
calon investor dengan e-KYC sehingga pembukaan rekening dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
Ditambah lagi, sinergi MNC Bank sebagai Bank RDN dan MNC Sekuritas dalam satu ekosistem jasa keuangan
milik Perseroan telah merevolusi cara investor mengelola investasinya. MNC Bank menyediakan platform aman
dan nyaman untuk menyimpan dan mengelola dana, sementara MNC Sekuritas menawarkan akses ke beragam
peluang investasi. Integrasi yang seamless ini memudahkan investor untuk mentransfer dana antara rekening
RDN dan portofolio investasi, serta turut ambil bagian dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCS adalah penjamin emisi efek dan perantara
pedagang efek.

B.2.   PT MNC Asset Management (MNCAM)

Bergerak di bidang jasa pengelolaan investasi, MNCAM bertindak sebagai manajer investasi yang fokus
mengoptimalkan investasi dan memberikan imbal hasil terbaik bagi klien institusi maupun individu dengan
target segmen high networth melalui reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, ekuitas dan ETF (Exchange
Traded Fund) yang dikelola. MNCAM terus memperluas jaringan distribusinya melalui kemitraan strategis
dengan perusahaan sekuritas, perbankan, asuransi, dana pensiun, agen penjual reksa dana baik secara offline
maupun online, serta memaksimalkan sinergi dengan dukungan kuat dari ekosistem MNC Group. MNCAM
meningkatkan adopsi pasar reksa dana ritel secara digital melalui aplikasi MotionFunds.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCAM adalah jasa pengelolaan investasi.


C. Pilar Asuransi

C.1.   PT MNC Asuransi Indonesia (MNCAI)

MNCAI atau MNC Insurance menawarkan proteksi asuransi umum untuk ritel maupun korporasi yang meliputi
asuransi rumah tinggal, kendaraan, kecelakaan diri, perjalanan domestik dan internasional, asuransi pihak
ketiga, serta produk–produk asuransi umum lain. MNC Insurance aktif memperluas strategi kemitraan B2B dan
telah bekerja sama dengan MNC Bank, Bank Mandiri, Mandiri Tunas Finance, KAI, Gojek, Bluebird, Citilink, serta
mitra strategis lainnya, untuk menjangkau lebih banyak segmen serta menghadirkan inovasi perlindungan yang
handal, fleksibel, dan tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.



                                                     136
Page 164
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCAI adalah jasa asuransi umum.

C.2.    PT MNC Life Assurance (MNCL)

MNCL fokus pada perlindungan jiwa bagi individu dan korporasi, mencakup asuransi jiwa kredit, kecelakaan,
pendidikan, kesehatan, dan pensiun. MNC Life memiliki saluran distribusi yang lengkap, antara lain melalui
agen, bancassurance, corporate solution, kemitraan, hingga saluran digital. MNC Life memperkuat posisinya di
pasar asuransi nasional dengan memperluas jangkauan produk unggulan asuransi jiwa kredit melalui
kemitraan strategis bersama BRI, BNI, dan sejumlah bank terkemuka lainnya. Produk ini dirancang khusus
untuk memberi perlindungan finansial yang optimal bagi para debitur.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCL adalah jasa asuransi jiwa.

Solusi asuransi di dalam ekosistem MNC Group, baik asuransi umum maupun jiwa, dapat diakses melalui aplikasi
one stop service, MotionSafe, yang memudahkan nasabah untuk mengakses berbagai produk asuransi secara
cepat dan praktis, kapan saja dan di mana saja.

C.3.    PT MNC Insurance Broker (MIB)

MIB sedang mengembangkan aplikasi asuransi yang menghadirkan layanan konsultasi untuk membantu
nasabah memilih produk asuransi yang tepat serta membantu proses klaim secara menyeluruh.

Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MIB adalah jasa pialang asuransi.

2. Strategi Perseroan

   1.    Merampungkan peralihan dari layanan keuangan konvensional ke digital di seluruh unit bisnis, didukung
         oleh sinergi signifikan ekosistem MNC Group.
   2.    Mengoptimalkan sinergi antar anak perusahaan seperti cross-selling produk, pengelolaan database
         terintegrasi, pengembangan sistem, perbaikan proses bisnis dan program insentif untuk kegiatan
         pemasaran bersama.
   3.    Memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk mendukung pertumbuhan organik anak
         perusahaan, serta akuisisi bisnis prospektif di industri jasa keuangan.
   4.    Memperluas kemitraan B2B dengan prinsip saling menguntungkan sehingga Perseroan dapat
         memperkaya ragam produk dan layanan inovatif yang ditawarkan kepada pelanggan dan menangkap
         peluang bisnis baru.
   5.    Fokus pada model bisnis berbasis transaksi berulang dan strategi white-labeling dan co-branding untuk
         meningkatkan volume transaksi harian dan mengumpulkan database untuk dimonetisasi melalui
         berbagai penawaran.




                                                     137
Page 165
3. Keunggulan Kompetitif

Dalam rangka menciptakan keunggulan kompetitifnya, Perseroan sebagai penyedia jasa keuangan terintegrasi
berupaya menyajikan solusi finansial end-to-end kepada seluruh masyarakat dan menjadi pelopor di sektor
keuangan digital. Dukungan kuat dari MNC Media dalam mempromosikan brand awareness untuk setiap produk
Perseroan diharapkan mampu meningkatkan eksposur produk, memperluas jangkauan geografis,
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, mendorong inovasi, serta memperkuat kepercayaan pelanggan
terhadap Perseroan. Sinergi yang solid antara unit bisnis Perseroan dan MNC Media menjadikan produk dan
layanan Perseroan lebih menarik dibanding pemain lainnya di industri jasa keuangan.

Untuk mempercepat ekspansi bisnis, Perseroan fokus pada kemitraan B2B berbasis transaksi berulang dan
white-labeling. Strategi kemitraan diyakini Perseroan dapat efektif menangkap peluang bisnis dan pelanggan
baru, meningkatkan nilai brand, memperkaya ragam produk dan layanan, serta mendorong volume transaksi
yang berujung pada pertumbuhan kinerja Perseroan secara berkelanjutan ke depan.

4. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi

Informasi mengenai hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak mengalami perubahan, sebagai berikut:

A.    Merek Dagang

Merek Dagang
     Pemilik         Nomor                      Merek                      Kelas            Jangka Waktu
                   Pendaftaran                                                              Perlindungan
     MNCAM       IDM001323069                                               36               22 Juli 2034




     MNCAM       IDM001323068                                               36               22 Juli 2034



                                                      138
Page 166
  Pemilik         Nomor                      Merek                     Kelas           Jangka Waktu
                Pendaftaran                                                            Perlindungan




5. Prospek Usaha

   Pilar Perbankan

     Industri perbankan di Indonesia tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Otoritas Jasa
     Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit sebesar 9,16% yoy menjadi Rp7.908,4 triliun per Maret
     2025. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) per Maret 2025 tercatat naik 4,75% yoy menjadi Rp9.010
     triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 4,01%, 7,74%, dan 2,89%
     yoy. Di tahun 2025, Bank Indonesia (BI) membidik pertumbuhan kredit sebesar 11%-13% yoy.

     Prospek industri refinancing memiliki ruang tumbuh yang tinggi karena mayoritas masyarakat Indonesia
     memiliki aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang berpotensi dijadikan jaminan saat
     membutuhkan dana. Skema pembiayaan melalui kredit multiguna dengan agunan seperti sertifikat
     rumah atau BPKB kendaraan menjadi solusi yang tepat bagi pelaku usaha mikro dan individu untuk
     memenuhi kebutuhan modal kerja maupun konsumsi dengan proses cepat, tenor pendek, dan bunga
     kompetitif.

     Dari segmen pembayaran digital, jumlah pengguna internet dan penetrasi smartphone yang terus
     meningkat memberikan landasan kuat untuk pertumbuhan transaksi digital. Percepatan adopsi didukung
     dengan adanya normalisasi pembayaran yang dikembangkan oleh BI melalui QRIS. BI melaporkan bahwa
     pengguna QRIS pada kuartal I 2025 mencapai 56,3 juta, dengan pengguna QRIS yang berasal dari
     pedagang atau merchant sebesar 38,1 juta. Volume transaksi QRIS mencapai 2,6 miliar atau tumbuh
     169,15% yoy dengan nominal transaksi Rp262,1 triliun. Secara keseluruhan, pembayaran digital yang
     terdiri atas transaksi melalui aplikasi mobile dan internet pada kuartal I 2025 mencapai 10,76 miliar
     transaksi atau tumbuh 33,50% yoy.

   Pilar Pasar Modal

     Pasar modal Indonesia diyakini akan tumbuh makin pesat seiring dengan peningkatan partisipasi investor
     lokal. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai
     15,77 juta Single Investor Identification (SID) pada akhir Maret 2025, meningkat sekitar 5,1%
     dibandingkan akhir 2024. Dari jumlah tersebut, 6,71 juta merupakan investor saham. BEI juga
     menargetkan penambahan 2 juta investor baru setiap tahun menyusul masifnya edukasi pasar modal
     kepada masyarakat. Demografis investor didominasi oleh generasi milenial dan gen Z, dengan mayoritas
     berusia 40 tahun ke bawah, mencapai sekitar 80%.

     Di industri pengelolaan investasi, reksa dana masih menjadi alternatif bagi pemodal dengan pemahaman
     terbatas mengenai resiko di pasar modal karena memiliki prospek yang tinggi seiring dengan proyeksi
     pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inflasi yang terkendali di Indonesia. Berdasarkan data OJK, jumlah
     investor reksa dana berdasarkan SID hampir mencapai 15 juta investor per Maret 2025. Pada kuartal I
     2025, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp811,97 triliun atau turun 3,71% year-to-
     date (ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp493,91 triliun atau turun
     sekitar 1,07% ytd.

   Pilar Asuransi

     Peran industri asuransi terhadap perekonomian masih sangat rendah, tercermin dari rendahnya tingkat
     penetrasi asuransi di Indonesia. OJK mencatat penetrasi asuransi di Indonesia hanya sebesar 2,72% per



                                                  139
Page 167
    Februari 2025, mengalami penurunan dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar 2,84%.
    Sebelumnya di tahun 2020, penetrasi asuransi sempat menyentuh 3,23%. OJK menargetkan penetrasi
    asuransi mencapai 3,2% di tahun 2027 dengan tingkat densitas berada sebesar Rp2,4 juta per penduduk.
    Ditambah lagi, Pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan memiliki asuransi pihak ketiga atau Third Party
    Liability (TPL) di tahun 2025 yang diyakini akan memberi dampak positif bagi industri asuransi nasional.

TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA
PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN.

TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER
MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK
DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU
KEUANGAN , TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH, TIDAK
ADA SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK ADA RISIKO KHUSUS YANG DITIMBULKAN ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG BERKAITAN
DENGAN MODAL KERJA.




                                                  140
Page 168
VIII. PERPAJAKAN

A.   PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:

a.   sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
     berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
     obligasi tanpa bunga;
d.   Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
     atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
     berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:

1.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2.   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan
pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
    yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
    diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
    diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
    melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
    pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”).

Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto
obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam)
bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.



                                                     141
Page 169
Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.

B.   PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                     142
Page 170
X.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Keterangan Penjaminan Emisi Efek

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V MNC
Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“PPEO”) yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta,
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp52.000.000.000,- (lima
puluh dua miliar Rupiah), dan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi beserta seluruh perubahannya yang merupakan
bagian integral dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain
yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut beserta seluruh perubahannya.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan V MNC
Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2025" telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2025" secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

   Penjamin Emisi                   Penjaminan                                    Total Penjaminan   Presentase
       Obligasi           Seri A (Rp)        Seri B (Rp)           Seri C (Rp)           (Rp)            (%)
 Penjamin
 Pelaksana      Emisi
 Obligasi
 PT MNC Sekuritas
                        3.500.000.000     36.400.000.000         12.100.000.000   52.000.000.000           100
 (terafiliasi)
 Jumlah                 3.500.000.000     36.400.000.000         12.100.000.000   52.000.000.000           100

Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Selanjutnya, Penjamin Emisi Efek dalam Emisi Obligasi ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Obligasi ini adalah PT MNC Sekuritas.

Berdasarkan UUPPSK, yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah:
 I. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat --kedua, baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
       1. suami atau istri;
       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
       5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;




                                                           143
Page 171
  II. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
       vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
          1. orang tua dan anak;
          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
  III. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
  IV. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
       dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
  V. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
       mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
       dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
  VI. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
       dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
       sama; atau
VII. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun
       tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
       perusahaan.

Hubungan afiliasi yang dimaksud adalah hubungan antar perusahaan secara tidak langsung dikendalikan oleh
Perseroan.

Perseroan dengan MNCS selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak terafiliasi secara tidak langsung
melalui kepemilikan saham oleh PT Motion Digital Technology.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran Awal
(bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat tersebut, calon
investor telah menyampaikan indikasi Tingkat Bunga Obligasi yang dinginkan. Tingkat Bunga Obligasi kemudian
ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.




                                                     144
Page 172
XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Obligasi ini adalah sebagai berikut:

NOTARIS

Aulia Taufani, S.H.

Menara Sudirman Lantai 17 D
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta Selatan, 12190

 No. STTD                      :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
 Surat Penunjukkan             :   015B/MNCKI/LGL/V/2025 tanggal 2 Mei 2025
 Keanggotaan Asosiasi          :   Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 205.5.041.221146.
 Pedoman Kerja                 :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
                                   Etik Ikatan Notaris Indonesia
 Tugas Pokok                   :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan
                                   Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum
                                   Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
                                   Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.

KONSULTAN HUKUM

Jusuf Indradewa & Partners Legal Consultant

Menara BCA (Grand Indonesia)
Lantai 50
Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta Pusat 10310

 No STTD                       :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 - Dr. Cecilia Teguh
                                   Ayu Sianawati, S.H, M.A

 Keanggotaan Asosiasi          :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 - Dr. Cecilia Teguh Ayu
                                   Sianawati, S.H, M.A
                                   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 92036 - Dr. Cecilia Teguh
                                   Ayu Sianawati, S.H, M.A
 Nama Rekan                    :   Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
 Pedoman Kerja                 :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                   Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                   Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                   Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
 Surat Penunjukan              :   015A/MNCKI/LGL/V/2025 tanggal 2 Mei 2025
 Tugas Pokok                   :   Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini
                                   adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
                                   sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum
                                   dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum atau fakta yang
                                   ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
                                   Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah
                                   dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
                                   penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
                                   terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
                                   mandiri.



                                                   145
Page 173
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUPPSK.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, 10210
Gedung BRI II Lantai 6
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department

    No. STTD                     :   08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
    Surat Penunjukkan            :   056/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
    Pedoman Kerja                :   Standar prosedur operasi Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                     Tbk
    Tugas Pokok                  :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                                     pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
                                     dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
                                     ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 dimana Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat Dengan Perseroan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan
hal-hal berikut ini:

-     tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada Perseroan
      dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok Obligasi yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat
      dalam penerbitan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023;
-     tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
      Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
      Perseroan.

PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia

Equity Tower
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

    Surat Penunjukkan            :   046/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 4 April 2024
    Tugas Pokok                  :   Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
                                     Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
                                     informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
                                     ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
                                     oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga
                                     wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
                                     dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
                                     yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
                                     paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
                                     kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
                                     perubahan peringkat dari proses kaji ulang.



                                                     146
Page 174
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
dengan tegas bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam
Undang-undang No. 8 Tahun 1995.




                                                 147
Page 175
XII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025 telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum OBLIGASI
BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan:
 a. Surat pernyataan No. B.221-INV/TCS/TCB/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Wali Amanat menyatakan selama
    menjadi Wali Amanat tidak akan:
       i.  Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      ii.  Tidak memiliki hubungan kredit dengan PT MNC Kapital Indonesia, Tbk melebihi 25% (dua puluh
           lima perseratus) dari nilai Obligasi yang diwaliamanati.
     iii.  Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
           penerbitan Obligasi V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025.
     iv.   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Persero kepada Wali
           Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
           pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang
           Efek bersifat Utang.

Surat pernyataan, Wali Amanat No.220-INV/TCS/TCB/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

1.   Umum

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan BRI No. 32 tanggal 22 April 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
0023853.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.

2.   Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:




                                                    148
Page 176
                                                                  Nilai Nominal Rp50.- per Saham               Persentase
                         Keterangan                           Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham          Kepemilikan
                                                                 Saham                    (Rp)                 Saham (%)
 Modal Dasar
    Saham Seri A Dwiwarna                                                   1                          50            0,00
    Saham Biasa Seri B                                        299.999.999.999          14.999.999.999.950          100,00
 Jumlah Modal Dasar                                           300.000.000.000          15.000.000.000.000          100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                    1                            50          0,00
 - PT Biro Klasifikasi Indonesia                               80.610.976.875             4.030.548.843.750         53,19
 - Saham Seri B (masing-masing dibawah 5%)                     70.948.024.728             3.547.401.236.400         46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   151.559.001.604             7.557.950.080.200        100,00
 Saham dalam Portepel                                         148.440.998.396             7.442.049.919.800


3.      Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.31 tanggal
22 April 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                  :    Kartika Wirjoatmodjo
 Wakil Komisaris Utama/Independen                 :    Parman Nataatmadja(1)
 Komisaris                                        :    Awan Nurmawan Nuh
 Komisaris                                        :    Helvi Yuni Moraza (1)
 Komisaris Independen                             :
                                             Edi Susianto (1)
 Komisaris Independen                             :
                                             Lukmanul Khakim (1)
*) Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah
mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.

Direksi
 Direktur Utama                                              :    Hery Gunardi
 Wakil Direktur Utama                                        :    Agus Noorsanto (1)
 Direktur Finance & Strategy                                 :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
 Direktur Human Capital & Compliance                         :    Ahmad Solichin Lutfiyanto
 Direktur Operations                                         :    Hakim Putratama (1)
 Direktur Corporate Banking                                  :    Riko Tasmaya (1)
 Direktur Network dan Retail Funding                         :    Aquarius Rudianto (1)
 Direktur Treasury dan International Banking                 :    Farida Thamrin (1)
 Direktur Micro                                              :    Akhmad Purwakajaya (1)
 Direktur Commercial Banking                                 :    Alexander Dippo Paris Y S (1)
 Direktur Consumer Banking                                   :    Nancy Adistyasari (1)
 Direktur Manajemen Risiko                                   :    Mucharom(1)
 Direktur Information Technology                             :    Saladin Dharma Nugraha Effendi(1)

(1)
      Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).




                                                                 149
Page 177
4.   Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:

     No.                           Perusahaan Anak                          Persentase Kepemilikan
      1     PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk                                  86,85%
      2     BRI Remittance Co. Ltd.                                                100,00%
      3     PT Asuransi BRI Life                                                    54,77%
      4     PT BRI Multifinance Indonesia                                           99,88%
      5     PT BRI Danareksa Sekuritas                                              67,00%
      6     PT BRI Ventura Investama                                                99,97%
      7     PT BRI Asuransi Indonesia                                               90,00%
      8     PT Permodalan Nasiional Madani                                          99,99%
      9     PT Pegadaian                                                            99,99%
     10     PT BRI Manajemen Investasi                                              65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

  1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
     Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan tahun
     2023 adalah sebagai berikut:
 No.                                  Nama Obligasi/Sukuk                                 Tanggal Emisi
 1.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                 19 Januari 2024
 2.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                   23 Februari 2024
 3.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024           21 Maret 2024
 4.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024         2 April 2024
 5.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024            19 April 2024
 6.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                  23 April 2024
 7.   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                      3 April 2024
 8.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                 28 Mei 2024
 9.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                       4 Juni 2024
 10.  Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024       20 Juni 2024
 11.  Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                        21 Juni 2024
 12.  Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                    21 Juni 2024
 13.  Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                   2 Juli 2024
 14.  Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                               2 Juli 2024
 15.  Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                        5 Juli 2024
 16.  Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                          5 Juli 2024
 17.  Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024        9 Juli 2024
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
 18.                                                                                        9 Juli 2024
      Tahun 2024
 19.  Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                    9 Juli 2024
 20.  Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                      10 Juli 2024
 21.  Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                     30 Juli 2024
 22.  Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024      06 September 2024
 23.  Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024       18 September 2024
 24.  Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                 02 Oktober 2024



                                                     150
Page 178
 No.                                    Nama Obligasi/Sukuk                                      Tanggal Emisi
 25.      Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                          08 Oktober 2024
 26.      Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                     08 Oktober 2024
 27.      Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024                 19 November 2024
 28.      Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024       26 November 2024
 29.      Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024                         04 Desember 2024
 30.      Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024               05 Desember 2024
 31.      Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                             10 Desember 2024
 32.      MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024                                             27 Desember 2024

     2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
        Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
        rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok
        Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

     3) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
        Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
        Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat–surat jaminan yang terkait dengan
        penerbitan Efek bersifat Utang.

5.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.

6.    Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
    -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    -   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
        telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
        atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan Pasar Modal;
    -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
        kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    -   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
    -   Atas permintaan Pemegang Obligasi;


                                                     151
Page 179
c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -   Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
         laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
         pokok Obligasi;
     -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.


7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret 2025 dan 31
Maret 2024, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                               (dalam Miliar Rupiah)
                                        31 Maret                                   31 Desember
       Keterangan
                                 2025               2024             2024              2023               2022
 Total Aset                       2.098.229          1.989.074        1.992.983         1.965.007         1.865.639
 Total Liabilitas                 1.792.375          1.690.175        1.669.749         1.648.535         1.562.244
 Total Ekuitas                      305.854            298.898          323.189           316.472           303.395

Laba Rugi Konsolidasian
                                                                                              (dalam Miliar Rupiah)
                                              31 Maret                              31 Desember
             Keterangan
                                         2025            2024          2024            2023              2022
 Pendapatan Bunga – neto                   35.852          36.485       142.057          137.402           124.597
 Pendapatan Premi – neto                    1.066             562         3.250            2.161              1.577
 Pendapatan Operasional lainnya            13.524          12.089        54.561           43.727             39.426
 Laba Operasional                          17.622          20.034        78.578           76.829             64.306
 Laba Sebelum Beban Pajak                  17.382          19.925        77.599           76.430             64.597
 Laba Tahun Berjalan                       13.804          15.983        60.644           60.425             51.408

Rasio Penting
                                                                                                          (dalam %)
                                                            31 Maret                       31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025         2024         2024         2023         2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)                               24,0        24,0         26,6         27,2         25,5
 Rasio Non-Performing Loan (NPL) - gross                     3,0         3,1           2,8         2,9           2,6
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                               86,0        83,2         88,9         84,2         78,8
 Return On Asset (ROA)                                       2,7         3,2           3,1         3,2           3,8
 Return On Equity (ROE)                                     17,2        20,2         19,0         19,9         19,6
 Net Interest Margin (NIM)                                   7,7         8,0           7,8         7,9           7,9
 Beban Operasional terhadap Pendapatan
                                                            76,8        70,1         71,9         68,2         69,1
 Operasional (BOPO)

                                  Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                             Investment Services Division
                                       Trust & Corporate Services Department
                                                   Gedung BRI II Lt.6
                                             Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                              Jakarta 10210 – Indonesia
                                                Email: tcs_aet@bri.co.id



                                                          152
Page 180
Tel. (021) 575 8143
  www.bri.co.id




       153
Page 181
XIII.     TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.    Pemesan Yang Berhak

      Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
      tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
      berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian
      Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
      undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah
      Indonesia tersebut.

2.    Pemesanan Pembelian Obligasi

      Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
      (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
      tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
      elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
      perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan
      hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
      Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan

      Pemesanan pembelian Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
      Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran

      Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan
      pukul 16.00 WIB.

5.    Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif

      Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
      berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI Nomor No. SP-076/OBL/KSEI/0525 yang ditandatangani
      Perseroan dengan KSEI pada tanggal 21 Mei 2025. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
      atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
        diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
        diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
        Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
        bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
        kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
        pembayaran bunga, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
        yang melekat pada Obligasi.
     e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
        Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi sesuai dengan jadwal pembayaran
        bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
        Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga serta pelunasan Pokok
        Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang



                                                      154
Page 182
        Obligasi yang berhak atas bunga adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
        Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
     f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
        yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
        di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
        dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat
        dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-
        3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
        berakhirnya RUPO.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
        Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.    Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

      Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
      mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi
      dimana pemesan memperoleh FPPO.

      Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
      tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak
      yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan
      pembelian apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

7.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

      Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi akan
      menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatangani sebagai
      Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi ini
      bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.    Penjatahan Obligasi

      Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
      dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan
      Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil
      Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal
      Penjatahan.

      Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa
      Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
      No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
      Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam
      Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
      berakhirnya masa Penawaran Umum.

      Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
      penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
      sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan. Dalam hal
      terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO
      akan diperlakukan sebagai satu pesanan. Tanggal akhir penjatahan adalah tanggal 10 Juni 2025.

9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

      Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
      pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi



                                                      155
Page 183
    tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2025 yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                   PT MNC Sekuritas
                                                Bank MNC Internasional
                                                  Cabang Kebon Sirih
                                            No. Rekening: 100010000108611

    Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
    dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2025 (in good funds)
    pada rekening tersebut di atas.

    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar dan menyetor kepada Perseroan (in good funds) pada
    Tanggal Pembayaran selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada rekening Perseroan.

10. Distribusi Obligasi secara Elektronik

    Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
    dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
    Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
    Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
    Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
    menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

    a.   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
         Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
         bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum,
         dengan ketentuan:

         1.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
              i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
                   3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
              ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
                   terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
              iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
                   yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
                   No.IX.A.2 lampiran 11; dan

         2.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
              i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                  dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
                  nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
                  Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
                  mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;




                                                      156
Page 184
               ii)  menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
                    Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
                    dimaksud dalam poin a);
               iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling
                    lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
               iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
                    sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
                    uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan
                    penundaan atau pembatalan tersebut.

   b.     Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
          kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:

         i.    dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
               dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum
               paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
               peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
               gabungan yang menjadi dasar penundaan;
        ii.    dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
               Penawaran Umum;
        iii.   wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
               tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
               Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
               dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
               Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
        iv.    wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling
               lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan

   Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya atau dalam hal terjadi penundaan
   atau pembatalan Penawaran Umum:

   a.    Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
         Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib
         mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
         sesudah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan penundaan atau
         pembatalan Penawaran Umum tersebut.

         Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
         atau melalui transfer ke rekening pemesan yang bersangkutan oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
         terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

   b.    Jika uang pembayaran telah diterima oleh Perseroan dan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
         dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
         pencatatan tidak dipenuhi, maka Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
         Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian
         pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

   c.    Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
         Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
         denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun



                                                      157
Page 185
         dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
         tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
         Kalender.

    d.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
         untuk mengambilnya atau pemesan tidak memberikan konfirmasi untuk instruksi transfer dalam waktu
         2 (dua) hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan
         penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
         dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
         kepada para pemesan Obligasi.

13. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
    Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                     158
Page 186
XIV.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 5 Juni 2025 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
melalui email berikut ini:

                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                     PT MNC Sekuritas (Terafiliasi)
                                      MNC Bank Tower Lt. 15-16
                                        Jl. Kebon Sirih No. 21-27
                                              Jakarta 10340
                                       Telepon: (021) 2980 3111
                                       Faksimili: (021) 3983 6868
                                    Website: www.mncsekuritas.id
                                    Email: ib.mncs@mncgroup.com




                                                 159
Page 187
XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun
oleh Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Rekan.




                                                    160
Page 188
                                                                                                      1
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025


Jakarta, 4 Juni 2025

Kepada Yang Terhormat
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
MNC Bank Tower, Lantai 21,
Jl. Kebon Sirih No. 21-27,
Jakarta Pusat 10340

Perihal:    Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT MNC Kapital Indonesia Tbk dalam Rangka
            Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia
            Tahap II Tahun 2025”


PT MNC Kapital Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat
di MNC Bank Tower, Lantai 21, Jl. Kebon Sirih No.21 – 27, Jakarta Pusat 10340 bermaksud untuk
melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2025” dengan nilai Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah
keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp555.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh lima
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah) dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari :
a.     Obligasi Seri A sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta Rupiah), jangka waktu 370
       (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap 9,00% (sembilan
       koma nol persen) per tahun;
b.     Obligasi Seri B sebesar Rp36.400.000.000,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus juta Rupiah),
       jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
       (sepuluh koma dua lima persen) per tahun;
c.     Obligasi Seri C sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar seratus juta Rupiah), jangka waktu
       5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
       persen) per tahun;

Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang
dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak
terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu idBBB+ (Triple B Plus) berdasarkan
Surat Pefindo No.RC-1204/PEF-DIR/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 sebagaimana ditegaskan lagi dalam
Surat Pefindo No.RTG-120/PEF-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025. Pemeringkatan tersebut telah
mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan, yaitu sejumlah Rp.555.000.000.000,00
(lima ratus lima puluh lima miliar Rupiah) sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1, 2 POJK No.
49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020. Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan khusus, yaitu
saham-saham yang dimiliki Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk, yang pada Tanggal
Emisi dan pada setiap saat sejak ditandatanganinya Akta Gadai Saham nilai jaminan selalu sebesar
sekurang-kurangnya 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi (selanjutnya disebut
“PUB Obligasi V Tahap II”). Saham PT MNC Digital Entertainment Tbk yang akan dijaminkan dalam
PUB Obligasi V Tahap II tidak sedang dalam suatu perkara atau sengketa, tidak dijadikan agunan dalam
Page 189
                                                                                                  2
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

bentuk apapun untuk kepentingan pihak lain, tidak terdapat pembatasan dan dapat dialihkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV Tahap II tersebut kami,
Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 telah ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.015A/MNCKI/LGL/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, untuk
melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Informasi
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi
V Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya
mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi V Tahap II dari Penawaran Umum “Obligasi
Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024”, dimana “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital
Indonesia Tahap I Tahun 2024” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektif atas
Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-177/D.04/2024 tanggal 30 Desember 2024
serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“PUB Obligasi V Tahap I”).

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.016-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-
HM-JF/II-H/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji
Tuntas”).

Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No.017-R1/CS-SG-MJ-JA-AL-
HM-JF/II-G/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 menjadi tidak berlaku lagi.

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
     dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
     tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.   Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami,
     baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang
     disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.   Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
     dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
     menandatangani dokumen tersebut.
d.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
     ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami
     adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
     material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
     ini.
Page 190
                                                                                                     3
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

e.    Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
      Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan, berwenang
      untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

1.    Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
      dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
      yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
      dengan Perseroan.
2.    Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
      informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
      benar dan/atau menyesatkan.
3.    Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
      meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
4.    Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II dan tanggung
      jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada
      dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
      Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi
yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami
sebagai berikut :

1.    Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
      Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.    Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar
      Perseroan tidak mengalami perubahan termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan
      Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 15
      Agustus 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
      yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022
      tanggal 19 Agustus 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162906.AH.01.11.Tahun
      2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76,
      Tambahan No. 032524 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April 2025,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau
      lebih per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Page 191
                                                                                                  4
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025



                                                            NILAI NOMINAL Rp.100,00
                       PERMODALAN                       (SERATUS RUPIAH) PER SAHAM
                                                     SAHAM                RUPIAH
      Modal Dasar                                  150.000.000.000       15.000.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan                             42.618.850.927        4.261.885.092.700,00
      Modal Disetor                                 42.618.850.927        4.261.885.092.700,00
      Sisa Saham Dalam Portepel                    107.381.149.073       10.738.114.907.300,00

                                                            NILAI NOMINAL Rp.100,00
              PEMEGANG SAHAM                            (SERATUS RUPIAH) PER SAHAM
                                                     SAHAM               RUPIAH            %
      PT MNC Asia Holding Tbk                       23.524.335.155  2.352.433.515.500,00 55,20
      HT Investment Development Ltd.                 3.708.705.000    370.870.500.000,00   8,70
      UOB Kay Hian (Hongkong) Ltd.                   2.782.427.300    278.242.730.000,00   6,53
      Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)         12.603.383.472  1.260.338.347.200,00 29,57
      Jumlah                                        42.618.850.927  4.261.885.092.700,00 100,00

     Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan individu yang
     menjadi Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari Perseroan tidak mengalami
     perubahan, yaitu Hary Tanoesoedibjo dan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Pemilik
     Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun
     2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
     Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
     Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).

3.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan susunan anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.

     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 31 tanggal 21 Juni 2024 Jo. Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat No. 33 tanggal 21 Juni 2024 (“Akta No.33 tanggal 21 Juni 2024”), yang keduanya dibuat
     oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dimana Akta No.
     33 tanggal 21 Juni 2024 telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No AHU-AH.01.09-0221292 tanggal 3 Juli 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No AHU-0132293.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024, susunan Anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                  : Mashudi Hamka
      Direktur                        : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
      Direktur                        : Peter Fajar
      Direktur                        : Oerianto Guyandi*)
      Direktur                        : Muhammad Suhada

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                 : Wito Mailoa **)
      Komisaris                       : Santi Paramita
      Komisaris Independen            : Sukisto
Page 192
                                                                                                     5
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025



     *) Oerianto Guyandi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur terhitung sejak
     tanggal 1 November 2024 sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri tertanggal 1
     November 2024.
     **) Wito Mailoa telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama terhiyung
     sejak tanggal 2 Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri tanggal 23
     Desember 2024.

     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Jo. Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK No. 33
     Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
     33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
     pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan
     pengunduran diri yang bersangkutan. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan
     belum menyelenggarakan RUPS untuk mengesahkan pengunduran diri masing-masing pihak
     dimaksud, sehingga telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan Jo. POJK 33/2014. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 38 POJK
     33/2014, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai kewenangan OJK, berupa: (a)
     peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (c)
     pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; (f) pembatalan
     persetujuan; dan (g) pembatalan pendaftaran.

     Berdasarkan hasil uji tuntas kami atas konfirmasi Perseroan, penerimaan pengunduran diri oleh
     RUPS akan dilaksanakan pada RUPST yang akan dilakukan Perseroan pada tanggal 25 Juni 2025,
     dimana Perseroan telah melakukan pemberitahuan ke OJK pada tanggal 8 Mei 2025 serta
     pengumuman pada tanggal 19 Mei 2025 di idxnet dan website Perseroan. Dalam rangka memenuhi
     ketentuan Pasal 9 POJK 33/2014, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas
     pengunduran diri Wito Mailoa dan Oerianto Guyandi tersebut pada tanggal 6 Januari 2025 dan 5
     November 2024. Pengunduran diri Wito Mailoa dan Oerianto Guyandi sebagai anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan masih tetap memenuhi syarat minimal jumlah anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
     bahwa Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
     diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
     atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
     terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
     untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

4.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Sekretaris
     Perusahaan, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Tata Kelola Perusahaan,
     Komite Pemantau Risiko dan Ketua Internal Audit Perseroan tidak mengalami perubahan.

5.   Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
     ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
     Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku. Perijinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Page 193
                                                                                                    6
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

6.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program
     BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar
     iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. Telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
     Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), telah melaksanakan
     ketentuan mengenai Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2025 yang berlaku di Provinsi DKI
     Jakarta, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
     Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan berlaku sampai dengan tanggal 19 April 2026.

     Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
     Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
     1203 Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit
     Perseroan, yang mencatat Lembaga Kerja Sama Bipartit Perseroan yang beralamat di Jl. Kebon
     Sirih No. 21-27, Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, dengan No.Pencatatan : 361/LKS-Bip/III/2023
     tanggal 24 Maret 2023.

7.   Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Perseroan tidak memiliki harta tetap berupa tanah
     dan/atau bangunan, serta tidak terdapat tambahan harta bergerak (kendaraan bermotor) dan Hak
     Atas Kekayaan Intelektual Perseroan.
     Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik yang berupa harta bergerak
     (kendaraan bermotor) maupun HAKI telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan
     peraturan perundangan yang berlaku, telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah
     menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan
     kepada pihak ketiga manapun.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
     tanggal 19 Mei 2025, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah
     pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko
     yang dipertanggungan.

8.   Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap II, berdasarkan hasil uji tuntas kami, Perseroan
     (i) tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur
     dan/atau pemberitahuan kepada kreditur Perseroan maupun kreditur Anak Perusahaan, kecuali
     persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam PUB III
     Tahap I Tahun 2022, PUB III Tahap II Tahun 2023, PUB IV Tahap I Tahun 2023, PUB IV Tahap
     II Tahun 2024 dan PUB V Tahap I Tahun 2024, sebagaimana ternyata dalam suratnya No B. 343-
     INV/TCS/AET/09/2024 tanggal 6 September 2024, Perihal : Persetujuan atas Penerbitan PUB V
     PT MNC Kapital Indonesia Tbk, dan (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat
     pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana PUB Obligasi V
     Tahap II dan/atau penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II Perseroan serta yang berpotensi
     merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang Obligasi V Tahap II.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
     tanggal 19 Mei 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah
     memenuhi kewajiban kepada kreditur selama perjanjian kredit berlaku, termasuk pemenuhan
     kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap perjanjian kredit

9.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
     sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 19 Mei 2025, Perseroan
     (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
     Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
Page 194
                                                                                                        7
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

      di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di
      Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi
      atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
      pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
      yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
      pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam perkara di
      bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (vii) tidak sedang terlibat dalam
      suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, (viii) tidak sedang
      terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
      Pengadilan Negeri, kecuali untuk Perkara Perdata No.128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST selaku
      Tergugat II dan saat ini sedang menunggu relaas dan/atau pemberitahuan dari PN Jakarta Pusat
      untuk membuka kembali persidangan dalam pokok perkara.

      Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
      material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana PUB
      Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan
      usaha Perseroan masih berjalan dengan baik.

10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan tertanggal 19 Mei 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
      Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
      Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
      (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
      sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
      perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
      (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
      pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
      dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
      dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi)
      tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
      terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha
      di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
      luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

11.   Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
      sebagai berikut :

      a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital
            Indonesia Tahun 2024 No.10 tanggal 8 Oktober 2024 Jis. (i) Akta Addendum Pernyataan
            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun
            2024 No.14 tanggal 8 November 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024 No.26 tanggal
            13 November 2024, (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
            Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024 No.99 tanggal 28 November
            2024, (iv) Akta Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
            Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024 No.12 tanggal 6 Desember 2024 dan
            (v) Akta Addendum V dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
            Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024 No.39 tanggal 23 Desember
Page 195
                                                                                                      8
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

            2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
            Notaris di Jakarta Selatan.

      b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap
            II Tahun 2025 No.63 tanggal 20 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia
            Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

      c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap
            II Tahun 2025 No.64 tanggal 20 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan
            PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
            dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan
            Emisi Obligasi”).

      d.    Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun
            2025 No.65 tanggal 20 Mei 2025, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia
            Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      e.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap
            II Tahun 2025 No.92 tanggal 21 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
            Jakarta Selatan.

      f.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-076/OBL/KSEI/0525 tanggal
            21 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek
            Indonesia, yang dibuat dibawah tangan.

      Pernyataan dan perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai
      dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
      khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan POJK
      No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
      Dan/Atau Sukuk.

12.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini sebesar
      Rp.52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah) dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
      Commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat
      Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi tersebut
      wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan Harga
      Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar
      Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
      oleh Penjamin Emisi Obligasi.

      Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
      sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak
      wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan
      untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Kepastian nilai Pokok Obligasi dan masing-masing seri
      Obligasi akan ditentukan pada Tanggal Penjatahan dan akan dituangkan dalam perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, yang akan dibuat pada Tanggal
      Penjatahan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.
Page 196
                                                                                                     9
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

13.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
      Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
      memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

14.   PUB Obligasi V Tahap II ini akan dijamin dengan jaminan khusus berupa gadai atas saham milik
      Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk (“Saham MSIN”), dengan nilai jaminan
      setiap saat sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok
      Obligasi. Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan , Saham MSIN yang akan digadaikan untuk
      PUB Obligasi V Tahap II adalah benar milik Perseroan dan tidak sedang dalam suatu perkara atau
      sengketa dan tidak dijadikan agunan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pihak lain. Perseroan
      akan menandatangani akta jaminan gadai saham selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.

      Hak Pemegang Obligasi adalah preferen terhadap hak-hak Kreditur Perseroan lain sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maka apabila nilai jaminan gadai
      Saham MSIN turun dibawah nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh
      lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib melakukan top-up sehingga jaminan
      tercukupi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi.

      Penjaminan saham MSIN tidak wajib mendapat persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana diatur
      dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) UUPT, mengingat saham-saham MSIN milik Perseroan yang
      akan dijaminkan tersebut nilainya kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
      Perseroan dan tidak wajib untuk memperoleh persetujan terlebih dahulu dari Kreditur dan/atau
      pemberitahuan kepada Kreditur Perseroan maupun Kreditur MSIN.

15.   Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari :

      a.   Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
           tanggal 26 Agustus 2024;

      b.   Mendapatkan persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
           dalam PUB III Tahap I Tahun 2022, PUB III Tahap II Tahun 2023, PUB IV Tahap I Tahun
           2023, PUB IV Tahap II Tahun 2024 dan PUB V Tahap I Tahun 2024, sebagaimana ternyata
           dalam suratnya No B. 343-INV/TCS/AET/09/2024 tanggal 6 September 2024, Perihal :
           Persetujuan atas Penerbitan PUB V PT MNC Kapital Indonesia Tbk, yang memberikan
           persetujuan atas rencana Perseroan untuk menerbitkan PUB V dengan memperhatikan hal-hal
           sebagai berikut : (i) penerbitan PUB V tidak akan mempengaruhi kemampuan Emiten atas
           pembayaran bunga maupun pokok Obligasi; (ii) Emiten menjaga rasio keuangan dan
           memelihara keadaan keuangan Emiten berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
           diaudit oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf (b)
           Perjanjian Perwaliamanatan.

      c.   Mendapatkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana
           tercantum dalam Surat No.S-12491/BEI.PP2/11-2024 tanggal 28 November 2024, Perihal :
           Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

16.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang
      Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang
      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut dengan “UUPM”) dan
Page 197
                                                                                                    10
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

      hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
      Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

17.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
      ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

18.   Antara Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

19.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 21 Mei 2025, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah
      mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
      keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
      lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No.36/POJK.04/2014 tentang
      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

20.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat idBBB+ (Triple B Plus) sebagaimana
      ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-1204/PEF-DIR/X/2024
      tanggal 4 Oktober 2024 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo No.RTG-
      120/PEF-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 . Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi
      IV Tahap II ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
      No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
      termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
      terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
      Perusahaan Pemeringkat Efek.

21.   Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, dalam hal Penawaran Umum Obligasi
      yang diperoleh Perseroan terserap secara kesanggupan penuh (full commitment) yaitu sebesar
      Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
      akan dipergunakan seluruhnya untuk pelunasan sebagian (refinancing) atas pinjaman Obligasi
      Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal
      12 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut :

       Nama Surat Utang                      :    Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
                                                  Tahap II Tahun 2024 Seri A
       Jumlah Pokok Utang Saat Ini           :    Rp289.245.000.000,00
       Jumlah Pokok Utang yang Akan          :    Rp50.913.972.500,00*
       Dibayarkan
       Jumlah Pokok Utang Setelah            :    Rp238.331.027.500,00
       Dibayar Sebagian
       Tingkat Bunga                         :   10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
       Jangka Waktu (tenor)                  :   3 Bulan
       Jatuh Tempo                           :   12 Juli 2025
       Prosedur      dan    Persyaratan      :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
       Pembayaran                                   obligasi.
                                                 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
                                                    obligasi melalui pemegang rekening dilakukan
                                                    oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Page 198
                                                                                                            11
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

                                                                Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                                                                Pembayaran.
                                                             3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
                                                                yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
                                                                tersebut yang jatuh tempo kepada agen
                                                                pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
                                                                sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
                                                                tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                                                fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
                                                                selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
                                                                pokok obligasi tersebut.
     Jumlah dan Sumber Dana untuk :                          Rp8.235.447.917,00 (belum termasuk denda, jika
     pembayaran bunga/denda (jika ada)                       ada) akan dibayarkan menggunakan kas internal
                                                             Perseroan
    *estimasi nilai obligasi setelah dikurangi biaya emisi

    Selanjutnya, dalam hal Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan terserap secara
    kesanggupan penuh (full commitment) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) dengan range
    antara Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah) – Rp55.000.000.000,00 (lima puluh
    lima miliar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya
    untuk pelunasan sebagian (refinancing) atas pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
    Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025, dengan perincian
    sebagai berikut :

     Nama Surat Utang                                :       Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
                                                             Tahap II Tahun 2024 Seri A
     Jumlah Pokok Utang Saat Ini                     :       Rp289.245.000.000,00
     Jumlah Pokok Utang yang Akan                    :       Rp50.913.972.500,00 – Rp53.891.172.500,00*
     Dibayarkan
     Jumlah Pokok Utang Setelah                      :       Rp235.353.827.500,00 – 238.331.027.500,00
     Dibayar Sebagian
     Tingkat Bunga                                   :       10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
     Jangka Waktu (tenor)                            :       3 Bulan
     Jatuh Tempo                                     :       12 Juli 2025
     Prosedur      dan    Persyaratan                :       1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
     Pembayaran                                                 obligasi.
                                                             2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
                                                                obligasi melalui pemegang rekening dilakukan
                                                                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                                                                Perseroan berdasarkan Perjanjian          Agen
                                                                Pembayaran.
                                                             3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
                                                                yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
                                                                tersebut yang jatuh tempo kepada agen
                                                                pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
                                                                sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
                                                                tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                                                fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
                                                                selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
                                                                pokok obligasi tersebut.
Page 199
                                                                                                           12
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

       Jumlah dan Sumber Dana untuk :                          Rp8.235.447.917,00 (belum termasuk denda, jika
       pembayaran bunga/denda (jika ada)                       ada) akan dibayarkan menggunakan kas internal
                                                               Perseroan
      *estimasi nilai obligasi setelah dikurangi biaya emisi

      Sisa kekurangan dana untuk pelunasan refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV
      MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli
      2025 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan dan dilunasi pada
      saat jatuh tempo.

      Rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan
      (refinancing) pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024
      tersebut tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
      Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK
      No.17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

      Dalam rangka pemenuhan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
      Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan
      Dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
      30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas
      Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
      sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama
      kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni
      dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga
      wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada
      pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.

22.   Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
      rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
      lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan harus mendapat persetujuan
      terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
      kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

23.   Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut :

      1)    Penyertaan secara langsung :

              a.      PT MNC Asset Management (“MNCAM”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
                      persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                      puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
                      MNCAM;

              b.      PT MNC Finance (“MNCF”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
                      kepemilikan sebesar merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                      puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
                      MNCF;

              c.      PT MNC Life Assurance (“MNCL”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
                      persentase kepemilikan sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                      puluh delapan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCL;
Page 200
                                                                                             13
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025


         d.   PT MNC Asuransi Indonesia (“MNCAI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
              puluh delapan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
              MNCAI;

         e.   PT MNC Guna Usaha Indonesia (“MNCGUI”), berkedudukan di Jakarta Pusat,
              dengan persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
              sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
              penuh MNCGUI;

         f.   PT Bank MNC Internasional Tbk (“BABP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 39,805 % (tiga puluh sembilan koma delapan nol lima
              persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh BABP per 30 April
              2025;

         g.   PT Modal Anak Bangsa (“MAB”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
              kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
              sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MAB.

         h.   PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan (“SIAP’), berkedudukan di Jakarta Pusat,
              dengan prersentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
              sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
              penuh SIAP;

         i.   PT Medan Nusantara Propertindo (“MDNP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,92% (sembilan puluh sembilan koma Sembilan
              puluh dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MDNP;

         j.   PT Riau Nusantara Propertindo (“RINP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar merupakan 99,92% (sembilan puluh sembilan koma
              sembilan puluh dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
              RINP;

         k.   PT Motion Crypto Technology (“MCT”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
              puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MCT;

         l.   PT Motion Digital Technology (“MDT”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
              puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MDT;

         m.   PT MNC Insurance Broker (“MIB”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,99 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
              sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MIB;

         n.   PT MNC Modal Ventura (“MMV”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
              puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
              MMV;
Page 201
                                                                                                      14
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

            o.    Winfly Ltd, berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase kepemilikan
                  sebesar 100% (seratus persen) dari modal saham Winfly Ltd;

            p.    Lafite Assets Ltd, berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
                  kepemilikan sebesasr 100% (seratus persen) dari modal saham Lafite Assets Ltd;

            q.    MNC Asset Management Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan
                  kepemilikan sebesar 100 (seratus) saham yang merupakan 100% (seratus persen) dari
                  modal saham MNC Asset Management Ltd;

            r.    PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”), berkedudukan di Jakarta Barat,
                  dengan persentase kepemiikan sebesar 5,30% (lima koma tiga puluh persen) dari
                  seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MSIN per 19 Mei 2025.

            Kecuali Winfly Ltd, Lafite Assets Ltd dan MNC Asset Management yang merupakan badan
            hukum asing, Perseroan telah secara sah melakukan penyertaan di Anak Perusahaan sesuai
            dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
            dan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan. Saham-saham yang dimiliki oleh
            Perseroan tersebut tidak sedang dijadikan jaminan dan/atau sebagai obyek sengketa dengan
            pihak ketiga lainnya, kecuali atas saham-saham yang dimiliki Perseroan pada MSIN yang
            sedang dijadikan jaminan gadai atas : (i) PUB III Tahap I Tahun 2022 Perseroan berdasarkan
            Akta Perjanjian Gadai Saham No.10 tanggal 10 Januari 2023, dengan nilai jaminan
            sekurang-kurangnyanya setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai
            Pokok Obligasi; (ii) PUB III Tahap II Tahun 2023 Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian
            Gadai Saham No.136 tanggal 27 Juni 2023, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya
            setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; (iii) PUB
            IV Tahap I Tahun 2023 Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No.37 tanggal
            18 Januari 2024, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya setiap saat sebesar 125%
            (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; (iv) PUB IV Tahap II Tahun 2024
            Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No.3 tanggal 2 Juli 2024, dengan nilai
            jaminan sekurang-kurangnyanya setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen)
            dari nilai Pokok Obligasi; dan (v) PUB V Tahap I Tahun 2024 berdasarkan Akta Perjanjian
            Gadai Saham No.19 tanggal 10 Januari 2025, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya
            setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, yang
            seluruh Akta Perjanjian Gadai Saham dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di
            Jakarta.

    2)    Penyertaan secara tidak langsung (melalui MDT) :


           i.     Motion Digital Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
                  kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                  persen) dari modal saham Motion Digital Ltd;
          ii.     PT MNC Sekuritas (“MNCS”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
                  kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                  sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCS;
         iii.     FM Digital Solution (“FM’), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
                  kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                  sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh FM;
Page 202
                                                                                                        15
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

          iv.      PT MNC Teknologi Nusantara (“MTN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
                   persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                   puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MTN;

           Kecuali Motion Digital Ltd yang merupakan badan hukum asing, Perseroan telah melakukan
           penyertaan secara tidak langsung melalui Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
           perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan.

24. a.     MNCAM yang didirikan dengan nama PT Bhakti Asset Management adalah suatu badan
           hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran
           Dasar MNCAM tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
           permodalan dan susunan pemegang saham MNCAM, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
           usaha MNCAM, tidak mengalami perubahan.

           Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCAM adalah Jasa Pengelolaan Investasi (Manager
           Investasi).

           MNCAM telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
           dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
           usaha MNCAM sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCAM dan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCAM tersebut sampai dengan tanggal
           Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    b.     Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
           anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM tidak mengalami perubahan.

    c.     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCAM tidak memiliki harta
           kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan). Tidak terdapat penambahan harta
           kekayaan berupa harta bergerak (kendaraan bermotor), namun terdapat penambahan 2 (dua)
           Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).

           Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCAM tidak
           sedang dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah
           diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
           diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.

     d.    MNCAM telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
           diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
           Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
           terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
           Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
           Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
           dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.

     e.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
           sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCAM tertanggal 19 Mei 2025, anggota
           Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MNCAM,
           anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM baik dalam kedudukannya sebagai anggota
Page 203
                                                                                                  16
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

         Direksi, Dewan Komisaris maupun selaku pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
         Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
         Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
         Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
         Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
         pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit Suratatau
         dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
         berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
         terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
         Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
         Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
         luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

25. a.   MNCF yang didirikan dengan nama PT Citra International Finance & Investment Corporation
         adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
         berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
         Dasar MNCF tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham MNCF, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MNCF, tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCF adalah Lembaga Pembiayaan.

         MNCF telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
         ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
         usaha MNCF sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCF dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCF tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

   b.    Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah MNCF tidak
         mengalami perubahan

   c.    Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan terdapat
         penambahan harta harta tetap (tanah dan/atau bangunan) yang terdaftar atas nama MNCF,
         namun tidak terdapat penambahan harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas
         Kekayaan Intektual (HAKI).

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCF tidak sedang
         dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
         sebagai berikut :
            - SHGB No. 2586/Petojo Selatan, SHGB No. 1782/Petojo Selatan, SHGBNo. 526/Petojo
               Selatan, SHGB No. 525/Petojo Selatan yang seluruhnya terletak di Jakarta Pusat sedang
               dijaminkan kepada PT Bank Capital Indonesia Tbk (“BCI”) sehubungan dengan
               fasilitas kredit yang diterima MNCF dari BCI
            - SHGB No.2626/Petojo Selatan yang terletak di Jakarta Pusat, SHGB
               No.00990/Pakulonan yang terletak di Kab.Tangerang, SHGB No. 340/Lowokwaru
               yang terletak di Jawa Timur sedang dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia
Page 204
                                                                                                 17
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

             (Persero) Tbk (“BNI”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima MNCF dari
             BNI;
           - SHGB No.241/Harapan Mulya yang terletak di Kab.Bekasi, SHGB No.124/Sukorejo
             yang terletak di Kab.Bojonegoro, Jawa Timur, SHGB No.313/Kemasan yang terletak
             di Kota Kediri, SHGB No.143/Wonorejo yang terletak di Kota Pekan Baru, SHGB
             No.4194/Medan Estate yang terletak di Kota Medan, SHGB No.45/Jati Baru dan SHGB
             No.46/Jati Baru yang keduanya terletak di Kota Padang, sedang dijaminkan kepada PT
             Bank OKE Indonesia Tbk (“Bank OKE”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang
             diterima MNCF dari Bank OKE;
           - SHGB No.48/Sumur Batu yang terletak di Bandar Lampung sedang dijaminkan kepada
             PT Bank Ganesha Tbk (“Bank Ganesha”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang
             diterima oleh MNCF dari Bank Ganesha.

        Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
        MNCF tertanggal 19 Mei 2025, MNCF telah mengasuransikan seluruh asset material MNCF
        dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
        menutup resiko yang dipertanggungkan.

   d.   MNCF telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
        diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
        Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
        terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
        Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
        Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
        dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.

   e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
        sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCF tertanggal 9 Mei 2025, anggota
        Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 9 Mei 2025, MNCF, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota
        Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
        Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
        Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
        Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
        Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
        Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
        pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
        Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
        bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
        keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
        suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
        Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
        Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
        pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali 4 (empat) perkara perdata dimana MNCF
        berkedudukan sebagai Tergugat/Tergugat I/Tergugat II, yang sampai dengan tanggal Pendapat
        Hukum ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri dimana gugatan atas
        perkara tersebut diajukan.

        Perkara yang saat ini dihadapi MNCF tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
        material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional MNCF maupun rencana PUB
Page 205
                                                                                                  18
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

         Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan
         usaha MNCF masih berjalan dengan baik.

26. a.   MNCL yang didirikan dengan nama PT Sigih Citra adalah suatu badan hukum yang berbentuk
         Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
         Dasar MNCL tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham MNCL, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MNCL, tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCL adalah Jasa Asuransi Jiwa.

         MNCL telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
         ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
         usaha MNCL sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCL dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCL tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

   b.    Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.30 tanggal 20 Januari 2025,
         dibuat dihadapan Makmur Tridharma, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
         kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0065573 tanggal 10 Februari
         2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026983.AH.01.11.Tahun 2025
         tanggal 10 Februari 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL yang
         menjabat saat ini adalah sebagai berikut :

           Direksi
           Direktur Utama                  :   Risye Dillianti
           Direktur                        :   Luddin Marudut Panjaitan
           Direktur                        :   Eka Permana

           Dewan Komisaris
           Komisaris                      :    Josh Hidayat
           Komisaris Independen           :    Faustinus Wiradi T
           Komisaris Independen           :    Muhammad Iqbal

         Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL tersebut diatas telah diangkat
         secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar MNCL dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.

   c.    Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCL tidak memiliki harta kekayaan
         berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta kekayaan
         berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Page 206
                                                                                                  19
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCL tidak sedang
         dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
         jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
         resiko yang dipertanggungkan.

    d.   MNCL telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
         diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
         Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
         terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
         Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
         Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
         dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.

    e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCL tertanggal 2 Juni 2025, anggota
         Direksi, anggota Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 24 Maret 2024 dan 19 Mei 2025,
         MNCL, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dalam kedudukannya sebagai anggota
         Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang
         terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
         terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
         Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
         di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui
         mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
         maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
         Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
         dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
         berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
         terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
         Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
         Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
         luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Perkara Perdata
         No.34/Pdt.G/2025/PN.Mdn dimana MNCL berkedudukan sebagai Tergugat, yang sedang
         dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Medan.

         Perkara yang saat ini dihadapi MNCL tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
         material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional MNCL maupun rencana PUB
         Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan
         usaha MNCL masih berjalan dengan baik.


27. a.   MNCAI yang didirikan dengan nama PT Asuransi Jamindo Pusaka adalah suatu badan hukum
         yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
         Dasar MNCAI tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
         usaha MNCAI, tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCAI adalah Jasa Asuransi Umum Konvensional.
Page 207
                                                                                                 20
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

        MNCAI telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
        ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
        usaha MNCAI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCAI dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCAI tersebut sampai dengan tanggal
        Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

   b    Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI mengalami perubahan.

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat No.3 tanggal 13
        Desember 2024, dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang
        telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0288074
        tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0272223.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 10 13 Desember 2024 Juncto Akta Pernyataan
        Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat No.4 tanggal 12 Februari 2025, dibuat dihadapan
        Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
        Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0074184 tanggal 12 Februari 2025 dan
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030631.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 12
        Februari 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI yang menjabat saat
        ini adalah sebagai berikut :

         Direksi
         Direktur                         :     Eka Listiani Kartono
         Direktur                         :     Meindy Bernando Sihombing
         Direktur                         :     David Satria Jaya

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama (merangkap :           Josh Hidayat
         Komisaris Independen)
         Komisaris Independen       :           Inkes Lukman
         Komisaris                  :           Ellen Satjawidjaja

        Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI tersebut diatas telah diangkat
        secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar MNCAI dan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.

   c.   Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCAI tidak memiliki harta kekayaan
        berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), terdapat penambahan harta bergerak berupa 1
        (satu) kendaraan bermotor) dan tidak terdapat Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).

        Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, harta kekayaan yang dimiliki MNCAI tidak
        sedang dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga dan serta telah
        diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
        diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.

   d.   MNCAI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
        diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
        Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
        terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
Page 208
                                                                                                      21
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

         Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
         Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
         dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.

    e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCAI tertanggal 19 Mei 2025, anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MNCAI, anggota
         Direksi, anggota Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
         anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
         Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
         Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
         Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
         Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
         pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
         bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
         keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
         suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
         Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
         Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
         pengadilan      dan/atau    klaim     dan/atau     somasi,     kecuali   Perkara     Perdata
         No.175/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dimana MNCAI berkedudukan sebagai Tergugat I, yang
         sedang dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

         Perkara yang saat ini dihadapi MNCAI tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
         material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional MNCAI maupun rencana PUB
         Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan
         usaha MNCAI masih berjalan dengan baik.

28. a.   MNCGUI yang didirikan dengan nama PT Indo Leasing Perkasa adalah suatu badan hukum
         yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
         Dasar MNCGUI tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham MNCGUI, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
         usaha MNCGUI, tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCGUI adalah Jasa Penyewaan.

         MNCGUI telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
         dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
         usaha MNCGUI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCGUI dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCGUI tersebut sampai dengan tanggal
         Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    b.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
         anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah MNCGUI tidak mengalami
         perubahan.
Page 209
                                                                                                  22
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

   c.    Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MNCGUI tidak memiliki harta kekayaan
         berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), terdapat penambahan 1 (satu) harta kekayaan
         berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) dan tidak terdapat penambahan Hak Atas
         Kekayaan Intektual (HAKI).

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCGUI tidak
         sedang dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah
         diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
         diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.

   d.    MNCGUI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
         diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
         Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
         terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
         Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
         Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
         dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.

   e.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
         dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCGUI tertanggal 19 Mei 2025,
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MNCGUI,
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCGUI dalam kedudukannya sebagai anggota
         Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang (i) tidak sedang
         terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
         terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
         Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
         di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui
         mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
         maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
         Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
         dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
         berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
         terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
         Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
         Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
         luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

29. a.   BABP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
         secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran
         Dasar BABP tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan BABP, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BABP, tidak mengalami
         perubahan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal
         26 Juni 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
         mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020;
         diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
Page 210
                                                                                                      23
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

        AHU-AH.01.03-0283264 tanggal 10 Juli 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0110158.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara
        Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 042135 Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat
        Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 10 Januari 2024, yang telah diberitahukan kepada
        Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari
        2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0006765.AH.01.11.Tahun 2024
        tanggal 11 Januari 2024, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.8,
        Tambahan No.003212 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BABP per 30 April
        2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BABP adalah sebagai berikut:

                         Permodalan                 Jumlah Saham         Nilai Nominal           %
         Modal Dasar                                   97.132.520.965       6.000.000.000.000
         Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham       22.867.479.035       2.286.747.903.500
         Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham        74.265.041.930       3.713.252.096.500
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
         Seri A (Nilai Nominal Rp100)
                                                         9.325.739.941       932.573.994.100     20,976
         MNC Kapital Indonesia Tbk
         Winfly Ltd                                    10.423.122.655       1.042.312.265.500    23,444
         Masyarakat                                     2.304.088.332         230.408.833.200     5,183
         Seri B (Nilai Nominal Rp50)
         MNC Kapital Indonesia                          8.371.266.466         418.563.323.300    18,829
         PT MNC Land Tbk                                3.034.200.264         151.710.013.200     6,825
         PT Prima Cakrawala Sentosa                     4.445.000.000         222.250.000.000     9,998
         PT Global Mediacom Tbk                         3.213.433.333         160.671.666.650     7,228
         Masyarakat                                     3.342.146.363         167.107.318.150     7,517
         Jumlah modal dan ditempatkan dan disetor      44.458.997.354       3.325.597.414.100   100,000
         Seri A                                        22.052.950.928       2.205.295.092.800
         Seri B                                        22.406.046.426       1.120.302.321.300
         Saham dalam Portepel                          52.673.523.611       2.674.402.585.900
         Seri A                                           815.528.107          81.452.810.700
         Seri B                                        51.858.995.504       2.592.949.775.200


        Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan BABP adalah Bank Umum.

        BABP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
        ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
        usaha BABP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar BABP dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku. Perijinan BABP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
        masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

   b.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP tidak mengalami perubahan.

   c.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat
        penambahan harta kekayaan BABP baik yang berupa harta tetap (tanah dan/atau banguna),
        harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).

        Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan BABP tidak sedang dalam
        sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
        jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
        resiko yang dipertanggungkan.
Page 211
                                                                                                    24
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

      d.    BABP telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
            diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
            Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
            terakhir.

      e.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
            sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan BABP tertanggal 19 Mei 2025, anggota
            Direksi dan dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, BABP, anggota Direksi
            dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
            Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
            Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
            Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
            Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
            (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
            Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
            dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
            Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
            mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
            pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
            sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
            (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
            Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
            dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali perkara baru yang dihadapi BABP sejak PUB V
            Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, yaitu delapan (8) perkara perdata di
            mana Perseroan berstatus sebagai Tergugat, terdiri dari: satu (1) perkara yang sedang dalam
            tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri; dua (2) perkara yang sedang dalam proses mediasi
            di Pengadilan Negeri; satu (1) perkara yang sedang dalam proses penyerahan Kontra Memori
            Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung; dua (2) perkara yang telah memperoleh putusan,
            baik di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) maupun tingkat kasasi (Mahkamah Agung); serta
            dua (2) perkara lainnya yang sedang dalam tahap pembahasan/penyelesaian proses Penundaan
            Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Selain itu, terdapat dua (2)
            perkara pidana di mana Perseroan bertindak sebagai Pelapor, dan hingga tanggal Pendapat
            Hukum ini, enam (6) perkara sedang dalam tahap penyidikan.

            Perkara-perkara yang saat ini dihadapi BABP tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif
            secara material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional BABP maupun rencana
            PUB Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini
            kegiatan usaha BABP masih berjalan dengan baik.

30.    a.   MAB yang didirikan dengan nama PT Surabaya Nusantara Propertindo adalah suatu badan
            hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

            Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
            Anggaran Dasar MAB tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
            permodalan dan susunan pemegang saham MAB, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
            MAB, tidak mengalami perubahan.

            MAB merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
Page 212
                                                                                                    25
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

      b.    Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
            susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAB tidak mengalami perubahan.

      c.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MAB tidak memiliki harta kekayaan
            baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
            kendaraan bermotor serta tidak terdapat penambahan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

      d.    Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB
            tertanggal 19 Mei 2025 MAB tidak memiliki karyawan, sehingga MAB belum memiliki
            kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

      e.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
            sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB tertanggal 19 Mei 2025, anggota
            Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MAB, masing-masing
            anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAB dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
            anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
            Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
            Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
            Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
            (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
            Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
            dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
            Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
            mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
            pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
            sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
            (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
            Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
            dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
            menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
            PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
            Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
            saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

            Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
            bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
            relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
            perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
            dan/atau operasional MAB maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V
            Tahap II ini serta penggunaan dananya.

31.    a.   SIAP yang didirikan dengan nama PT Palembang Nusantara Propertindo adalah suatu badan
            hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

            Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
            Anggaran Dasar SIAP tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
            permodalan dan susunan pemegang saham SIAP, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
            SIAP, tidak mengalami perubahan.

            SIAP merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
Page 213
                                                                                                        26
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025


      b.       Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
               susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SIAP mengalami perubahan.

      c.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, SIAP tidak memiliki harta kekayaan
               baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
               kendaraan bermotor serta tidak memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

      d.       Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP
               tertanggal 19 Mei 2025, SIAP tidak memiliki karyawan, sehingga SIAP belum memiliki
               kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

      e.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
               sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP tertanggal 19 Mei 2025, anggota
               Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, SIAP dan masing-
               masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SIAP dalam kedudukannya sebagai anggota
               Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
               Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
               Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
               Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
               Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
               Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
               pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
               Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
               bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
               keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
               suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
               Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
               Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
               pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
      .
32.       a.   MDNP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
               secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

               Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
               Anggaran Dasar MDNP tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
               permodalan dan susunan pemegang saham MDNP, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
               MDNP, tidak mengalami perubahan.

               Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MDNP adalah penyewaan properti.

               MDNP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
               ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
               usaha MNDP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNDP dan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNDP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
               Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

      b.       Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
               susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDNP tidak mengalami perubahan.
Page 214
                                                                                                  27
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

   c.    Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
         terdapat tambahan harta kekayaan MDNP.

         Harta kekayaan MDNP yang berupa SHGB No.3924/Petisah Tengah saat ini sedang
         dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) guna menjamin utang PT
         MNC Finance kepada BRI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.52 tanggal 20 Desember
         2016, dibuat dihadapan Syafil Warman S.H., Notaris di Kota Medan, dan telah dipasang Hak
         Tanggungan Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.00180/2020, dengan nilai
         Hak Tanggungan sebesar Rp.25.200.000.000,00 (dua puluh lima milyar dua ratus juta
         Rupiah). Penjaminan harta kekayaan MDNP tersebut telah mendapat persetujuan dari RUPS
         MDNP sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.27
         tanggal 16 Desember 2016, dibuat dihadapan Rita Imelda Ginting, S.H., Notaris di Jakarta.

         MDNP telah mengasuransikan seluruh asset material MDNP dan dan jumlah
         pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko
         yang dipertanggungkan.

   d.    Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDNP
         tertanggal 19 Mei 2025, MDNP tidak memiliki karyawan, sehingga MDNP belum memiliki
         kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

   e.    Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDNP tertanggal 19 Mei 2025, anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MDNP, masing-
         masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDNP dalam kedudukannya sebagai anggota
         Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
         Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
         Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
         Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
         Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
         pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
         bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
         keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
         suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
         Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
         Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
         pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

33. a.   RINP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
         secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         Anggaran Dasar RINP tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham RINP, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         RINP, tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan RINP adalah penyewaan properti.
Page 215
                                                                                                 28
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

        RINP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
        ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
        usaha RINP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar RINP dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku. Perijinan RINP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
        masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

   b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
        susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris RINP tidak mengalami perubahan.

   c.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
        terdapat tambahan harta kekayaan RINP.

        Harta kekayaan RINP yang berupa SHGB No.1041/Sidomulyo Timur, SHGB
        No.1041/Sidomulyo Timur, SHGB No.1043/Sidomulyo Timur, SHGB No.1044/Sidomulyo
        Timur saat ini sedang dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) guna
        menjamin utang PT MNC Finance kepada BRI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.71
        tanggal 12 Oktober 2016, dibuat dihadapan Riri Liestia, S.H., M.Kn, Notaris di Pekanbaru,
        dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
        No.733/2017, dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp.6.480.000.000,00 (enam milyar
        empat ratus delapan puluh juta Rupiah). Penjaminan harta kekayaan RINP tersebut telah
        mendapat persetujuan dari RUPS RINP sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Para
        Pemegang Saham di Luar Rapat Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa RINP tertanggal 10
        Oktober 2016, dibuat dibawah tangan, yang telah dilegalisasi oleh Widawati, S.H.,M.Kn,
        Notaris di Tangerang Selatan, dengan No.Leg.40/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

        RINP telah mengasuransikan seluruh asset material RINP dan jumlah pertanggungannya
        memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
        dipertanggungkan.

   d.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan RINP
        tertanggal 19 Mei 2025, RINP tidak memiliki karyawan, sehingga RINP belum memiliki
        kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

   e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
        dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan RINP tertanggal 19 Mei 2025, anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, RINP, masing-masing
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris RINP dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
        anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
        Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
        Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
        Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
        (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
        Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
        dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
        Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
        mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
        pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
        sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
        (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
        Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
        dan/atau klaim dan/atau somasi.
Page 216
                                                                                                  29
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025


34. a.   MCT yang didirikan dengan nama PT Bandung Nusantara Propertindo adalah suatu badan
         hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang telah didirikan secara sah berdasarkan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         Anggaran Dasar MCT tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham MCT, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MCT, tidak mengalami perubahan.

         MCT merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.

    b.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MCT tidak mengalami perubahan.

    c.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MCT tidak memiliki harta kekayaan
         baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
         kendaraan bermotor serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

    d.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MCT
         tertanggal 19 Mei 2023, MCT tidak memiliki karyawan, sehingga MCT belum memiliki
         kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

    e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MCT tertanggal 19 Mei 2025, anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MCT dan masing-
         masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MCT dalam kedudukannya sebagai anggota
         Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
         Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
         Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
         Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
         Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
         pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
         bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
         keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
         suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
         Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
         Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
         pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
         menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
         PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
         Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
         saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

         Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
         bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
         relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
         perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
Page 217
                                                                                                  30
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

         dan/atau operasional MCT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V
         Tahap II ini serta penggunaan dananya.

35. a.   MDT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
         secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         Anggaran Dasar MDT tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham MDT, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MDT, tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MDT adalah aktivitas perusahaan holding.

    b.   Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDT tidak mengalami perubahan.

    c.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MDT tidak memiliki harta kekayaan
         baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
         kendaraan bermotor dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

    d.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimna ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDT
         tertanggal 19 Mei 2025, MDT tidak memiliki karyawan, sehingga MDT belum memiliki
         kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

    e.   Sampai dengan tanggal pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDT tertanggal 19 Mei 2025, anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MDT dan masing-
         masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDT dalam kedudukannya sebagai anggota
         Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
         Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
         Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
         Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
         Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
         pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
         bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
         keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
         suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
         Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
         Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
         pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
         menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
         PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
         Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
         saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

         Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
         bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
         relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
         perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
Page 218
                                                                                                  31
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

         dan/atau operasional MDT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V
         Tahap II ini serta penggunaan dananya.

36. a.   MIB yang didirikan dengan nama PT Felima Orient Pacific adalah suatu badan hukum yang
         berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         Anggaran Dasar MIB tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham MIB, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MIB, tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MIB adalah jasa pialang asuransi.

         MIB telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
         ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
         usaha MIB sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MIB dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. Perijinan MIB tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
         masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    b.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.12 tanggal 19 Desember 2024,
         dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
         diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0290913 tanggal
         19 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0278602.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 Juncto Akta Pernyataan
         Keputusan Pemegang Saham No.02 tanggal 12 Maret 2025, dibuat dihadapan Ervinia Ida
         Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menteri
         Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0175675 tanggal 12 Maret 2025 dan
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0075361.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 12
         Maret 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB yang menjabat saat ini
         adalah sebagai berikut :

          Direksi
          Direktur Utama                 :      Fakhrul Razy
          Direktur                       :      Arief Budi Laksana

          Dewan Komisaris
          Komisaris                      :      Enrico
          Komisaris                      :      Steffi Elizabeth

         Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB tersebut diatas telah diangkat
         secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar MIB dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.
Page 219
                                                                                                 32
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

    c.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MIB tidak memiliki harta kekayaan
         baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
         kendaraan bermotor dan tidak terdapat penambahan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

    d.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MIB
         tertanggal 19 Mei 2025, MIB tidak memiliki karyawan, sehingga MIB belum memiliki
         kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

    e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MIB tertanggal 19 Mei 2025, anggota Direksi
         dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MIB dan masing-masing
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
         anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
         Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
         Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
         Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
         (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
         Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
         dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
         Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
         mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
         pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
         sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
         (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
         Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
         dan/atau klaim dan/atau somasi.

37. a.   MMV yang didirikan dengan nama PT Yogyakarta Nusantara Propertindo adalah suatu badan
         hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         Anggaran Dasar MMV tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham MMV, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MMV, tidak mengalami perubahan.

         MMV merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.

    b.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMV tidak mengalami perubahan.

    c.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MMV tidak memiliki harta kekayaan
         baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
         kendaraan bermotor dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

    d.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MMV
         tertanggal 19 Mei 2025, MMV tidak memiliki karyawan, sehingga MMV belum memiliki
         kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

    e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
         sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MMV tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Page 220
                                                                                                  33
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

         Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MMV dan masing-
         masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMV dalam kedudukannya sebagai anggota
         Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
         Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
         Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
         Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
         Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
         pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
         bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
         keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
         suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
         Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
         Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
         pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
         menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
         PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
         Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
         saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

         Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
         bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
         relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
         perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
         dan/atau operasional MMV maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V
         Tahap II ini serta penggunaan dananya.

38. a.   MSIN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
         secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

         Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
         Anggaran Dasar MSIN tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
         permodalan MSIN, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MSIN, tidak mengalami
         perubahan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.83 tanggal 23
         September 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
         diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         sebagaimana ternayat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
         No.AHU-AH.01.03-0194415 tanggal 23 September 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No.AHU-0202255.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 Junctis
         Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek MSIN per 30 April 2025 dan Daftar Pemegang
         Saham MSIN tanggal 19 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh PT BSR Indonesia pada tanggal 20
         Mei 2025 struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSIN adalah sebagai berikut :

                                                                         Nilai Nominal
                      Pemegang Saham                        Rp10,00 (sepuluh Rupiah ) per saham
                                                           Saham                  Rupiah        %
          Modal Dasar                                    254.065.680.000      2.540.656800.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Page 221
                                                                                                     34
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

                                                                            Nilai Nominal
                         Pemegang Saham                        Rp10,00 (sepuluh Rupiah ) per saham
                                                              Saham                 Rupiah         %
            -    PT Media Nusantara Citra Tbk                44.180.283.480       441.802.834.800  72,81
            -    PT MNC Kapital Indonesia Tbk                 3.218.281.661        32.182.816.610   5,30
            -    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)      13.277.613.064       132.776.130.640  21,89
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                             60.676.178.205      606.761.782.050     100,00
            Penuh
            Saham Treasury                                                -                    -           -
            Saham dalam Portepel                            193.389.501.795    1.933.895.017.950

           Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan MSIN adalah aktivitas perusahaan holding.

           MSIN telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
           ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
           usaha MSIN sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MSIN dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku. Perijinan MSIN tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
           masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

      b.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
           susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MSIN tidak mengalami perubahan.

39.    Kecuali Winfly Ltd, Lafite Assets Ltd, Motion Digital Ltd, dan MNC Asset Management Ltd, yang
       merupakan badan hukum asing, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Anak Perusahaan dengan
       pihak ketiga dan/atau dengan pihak Terafiliasi sebagaimana kami ungkapkan dalam Intam Laporan
       Uji Tuntas telah ditandatangani oleh Anak Perusahaan yang bersangkutan secara sah berdasarkan
       Anggaran Dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengikat Anak
       Perusahaan yang bersangkutan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku,
       serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian
       tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V Tahap II
       dan penggunaan dananya serta yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik Perseroan.

       Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Anak Perusahaan yang bersangkutan dengan pihak
       Terafiliasi telah dilakukan secara wajar (arms length) dan tidak mengandung benturan kepentingan.

40.    Sampai dengan saat ini baik Perseroan maupun Anak Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang
       karyawan atau lebih telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”)
       sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
       Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”).

41. a.     MNCS, FM dan MTN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang
           telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia.

      b.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
           Anggaran Dasar MNCS, FM dan MTN tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya
           adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCS, FM, MTN, (ii) maksud
           dan tujuan serta kegiatan usaha MNCS, FM, MTN, tidak mengalami perubahan.
Page 222
                                                                                                 35
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

        MNCS, FM dan MTN telah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta
        kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya dan telah memiliki ijin
        usaha untuk melakukan kegiatan usahanya tersebut yang sampai dengan tanggal Pendapat
        Hukum ini masih berlaku.

   c.   Sejak PUB Obligasi V Tahap I susunan anggota MNCS dan MTN mengalami perubahan, dan
        masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCS dan MTN tersebut telah
        diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar MNCS dan MTN dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        FM tidak mengalami perubahan.

  d.    Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh MNCS dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak
        Terafiliasi sebagaimana kami ungkapkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas telah
        ditandatangani oleh MNCS secara sah berdasarkan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
        berlaku, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
        perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB
        Obligasi V Tahap II dan penggunaan dananya serta yang berpotensi merugikan hak pemegang
        saham publik Perseroan.

   e.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
        sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCS beserta dengan anggota Direksi dan
        Dewan Komisarisnya seluruhnya tertanggal 19 Mei 2025, MNCS beserta dengan anggota
        Direksi dan Dewan Komisarisnya dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota
        Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
        Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
        Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
        Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
        Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
        Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
        pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
        Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
        bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
        keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
        suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
        Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
        Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
        pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

        Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
        sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan FM, MTN, beserta dengan anggota Direksi
        dan Dewan Komisarisnya seluruhnya tertanggal 19 Mei 2025, FM, MTN beserta dengan
        anggota Direksi dan Dewan Komisarisnya dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
        anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
        Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
        Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
        Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
        Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
        Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
        pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Page 223
                                                                                                  36
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

          Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
          bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
          keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
          suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
          Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
          Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
          pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
          menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
          PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
          Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
          saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

          Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
          bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
          relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
          perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
          dan/atau operasional FM dan MTN maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
          Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya.

42.   Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II yang
      berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.



Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II dan kami bertanggung jawab
atas Pendapat Hukum ini.
Page 224
                                                37
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




 Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H
 STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
 Anggota HKHPM No. 92036
 Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415




Tembusan:
1.  Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.  Yang Terhormat PT MNC Sekuritas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.46 MB
Published19 Jun 2026
Pages224
Characters916,669
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 226 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC KAPITAL INDONESIA TBK. p.1 ×144
linked org MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked org Bank MNC Internasional Tbk p.15 ×11
linked org Bank Mandiri p.18
linked org Mandiri Tunas Finance p.18
linked org MNC Asia Holding Tbk p.20 ×38
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.57 ×14
linked org Bank Capital Indonesia Tbk p.57 ×12
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.57 ×11
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk p.57 ×8
linked org Bank Victoria International Tbk p.57 ×14
linked org Bank Ganesha Tbk p.57 ×14
linked person Mashudi Hamka p.100 ×7
linked person Jessica Herliani Tanoesoedibjo p.100 ×4
linked person Peter Fajar p.100 ×5
linked person Oerianto Guyandi p.100 ×7
linked person Wito Mailoa p.100 ×20
linked person Santi Paramita p.100 ×5
linked person Darma Putra Wati p.100
linked person Denny Setiawan Hanubrata p.100 ×2
linked person Ponky Nayarana Pudijanto p.100 ×2
linked org MNC Energy Investments Tbk p.104 ×2
linked org Media Nusantara Citra Tbk p.104 ×2
linked org Perdana Gapura Prima Tbk p.104 ×2
linked org Blue Bird Tbk p.108 ×5
linked person Andrea Frans Tambunan p.109 ×3
linked person Pio Paulus Sembiring p.109 ×6
linked org PT Trans Jabar Toll p.110
linked org Citra Marga Nusaphala Persada Tbk p.110 ×2
linked org Mitra Adiperkasa Tbk p.110 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.111 ×2
linked org PT Golden Energy Mines p.112
linked org Baramulti Sugih Sentosa Tbk p.113 ×2
linked org MNC Land Tbk p.126 ×2
linked org Prima Cakrawala p.126
linked org Global Mediacom Tbk p.126 ×2
linked person Rita Montagna Siahaan · Presiden Direktur p.126 ×2
linked person Frederikus P Weoseke p.126
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×19
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×37
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible — UOB Kay Hian (Hong Kong p.20 ×3
possible — Winfly p.20 ×2
possible person Kanaka Puradiredja p.22 ×8
possible org PT Taspen (Persero) p.48
possible — Kejaksaan Agung p.68
possible person Hary Tanoesoedibjo. p.99 ×3
possible person Drs. Sukisto p.100 ×11
possible person Henry Suparman p.100 ×2
possible person Natalia Purnama p.100
possible person Sari Dewi p.100
possible person Budi Jatmiko p.100
possible person Rully Rakhmatullah p.100
possible person Edward Kennetze p.100
possible — Beliau · Komisaris Utama p.103 ×4
possible person Hermawan p.126
possible person Martina · Notaris p.140
possible person Wilson Sofan p.141
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×2
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT MNC SEKURITAS p.1 ×11
unresolved org Bapepam p.6 ×22
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK p.6
unresolved org Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi p.8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×21
unresolved org PT FM Digital Solution Lafite p.15
unresolved org Berarti Lafite Asset Ltd p.15
unresolved org PT Modal Anak Bangsa MAML p.15
unresolved org Berarti MNC Asset Management Ltd p.15
unresolved org PT Motion Crypto Technology MDL p.15
unresolved org Berarti Motion Digital Ltd p.15
unresolved org PT Medan Nusantara Propertindo MDT p.15
unresolved org PT Motion Digital Technology MIB p.15 ×3
unresolved org PT MNC Insurance Broker MMV p.15 ×2
unresolved org PT MNC Modal Ventura MNCAI p.15
unresolved org PT MNC Asuransi Indonesia MNCAM p.15
unresolved org PT MNC Asset Management MNCF p.15
unresolved org PT MNC Finance MNCGUI p.15
unresolved org PT MNC Guna Usaha Indonesia MNCL p.15
unresolved org PT MNC Life Assurance MNCS p.15
unresolved org PT MNC Sekuritas MSIN p.15
unresolved org PT MNC Teknologi Nusantara RINP p.15
unresolved org PT Riau Nusantara Propertindo SIAP p.15
unresolved org PT Sistem Informasi Aplikasi Pembayaran Winfly p.15
unresolved org Berarti Winfly Ltd p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×12
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.16 ×4
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.16
unresolved org PT MNC Finance p.17 ×3
unresolved org PT MNC Guna Usaha Indonesia p.17 ×4
unresolved org PT MNC Teknologi Nusantara p.17 ×3
unresolved org Bank RDN p.18
unresolved org PT MNC Asset Management p.18 ×3
unresolved org PT MNC Asuransi Indonesia p.18 ×4
unresolved org PT MNC Life Assurance p.18 ×4
unresolved org PT MNC Insurance Broker p.19
unresolved org HT Investment Development Ltd. p.20 ×3
unresolved — BABP p.20 ×2
unresolved — MNCS p.20 ×2
unresolved — MNCAI p.20 ×2
unresolved — MNCL p.20 ×2
unresolved — MIB p.20 ×2
unresolved — MNCF p.20 ×2
unresolved — MNCGUI p.20 ×2
unresolved — MNCAM p.20 ×2
unresolved — MTN p.20 ×2
unresolved — MMV p.20 ×2
unresolved — MAB p.20 ×2
unresolved — MCT p.20 ×2
unresolved — MDNP p.20 ×2
unresolved — RINP p.20 ×2
unresolved — Lafite p.20 ×2
unresolved — MDT p.20 ×2
unresolved — MDL p.20 ×2
unresolved — MAML p.21 ×2
unresolved — MSIN p.21 ×2
unresolved org PT BSR Indonesia p.21 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.22 ×7
unresolved person Harris Siregar p.22 ×8
unresolved org Bank Indonesia p.25 ×4
unresolved org Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi p.30
unresolved org Asia Holding Tbk p.37 ×2
unresolved org MNC Investama Tbk p.37 ×8
unresolved org PT Pefindo p.37 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan HAM p.49
unresolved org PT Bank Sahabat Sampoerna p.57 ×5
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan p.57 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah p.57 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.57 ×3
unresolved org Banten Tbk p.57 ×3
unresolved org PT Bank Sahabat Sampoerna MNCGUI p.58
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan MNCGUI p.60
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah MNCGUI p.61
unresolved org Bank J Trust Indonesia Tbk p.62 ×2
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.62 ×2
unresolved org PT Bank Muamalat p.63
unresolved org Alat Berat Indonesia Tbk p.63
unresolved org PT Bank Kalimantan Selatan Syariah p.63 ×2
unresolved org PT Toyota Astra Finance p.65
unresolved org PT Toyota Astra Finance Fasilitas p.65
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.68 ×2
unresolved org Bhakti Capital Indonesia Tbk p.73 ×2
unresolved person Rachmat Santoso p.73
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.73
unresolved org Menteri p.73
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono p.87
unresolved org PT Dana Bina p.90 ×2
unresolved org PT BPR Indomitra p.91
unresolved org PT MNC Asset Management MNCS p.100
unresolved org PT MNC Finance MNCL p.101
unresolved org PT MNC Life Assurance MNCAI p.101
unresolved org PT MNC Asuransi Indonesia MNCGUI p.101
unresolved org PT MNC Guna Usaha Indonesia BABP p.101
unresolved org PT FM Digital Solution p.101 ×3
unresolved org PT Flash Mobile p.101 ×3
unresolved org PT MNC Teknologi Nusantara MAB p.101
unresolved org PT Modal Anak Bangsa SIAP p.101
unresolved org PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan MDNP p.101
unresolved org PT Medan Nusantara Propertindo RINP p.101
unresolved org PT Riau Nusantara Propertindo MCT p.101
unresolved org PT Motion Crypto Technology MIB p.101 ×4
unresolved org PT MNC Modal Ventura MDT p.101
unresolved org PT Motion Digital Technology BCAP p.101
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.101 ×3
unresolved org PT MNC Teknologi Nusantata p.103 ×2
unresolved org PT Medan Nusantara Propertindo p.103 ×3
unresolved org PT Riau Nusantara Propertindo p.103 ×3
unresolved org PT Semarang Nusantara Propertindo p.103 ×2
unresolved org Koperasi Karyawan MNC Group p.103 ×7
unresolved org PT OSK Nusadana Securities Indonesia p.103 ×2
unresolved org PT CIMB-GK Securities Indonesia p.103 ×2
unresolved org PT Indoverse Securities Associate p.103 ×2
unresolved org PT Sigma Batara Securities p.103 ×2
unresolved org PT Harumdana Securities Beliau p.103
unresolved org Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat p.104 ×3
unresolved org Narkotika Nasional Provinsi Papua p.104 ×3
unresolved org PT Modal Anak Bangsa p.105
unresolved org PT AXA Technology Services Indonesia p.105
unresolved org T-System Malaysia Sdn. Bhd p.108 ×3
unresolved org PT Karya Tangan Indah p.108 ×2
unresolved org PT Jewelry Design Services p.108
unresolved person Muhammad Suhada p.109
unresolved org PT Melissa Kreasi Mandiri p.110 ×2
unresolved org PT Nuansacipta Coal Investment p.110
unresolved org PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal p.110
unresolved org PT Putra Muba Coal p.110
unresolved org PT Arthaco Prima Energi p.110
unresolved org PT MNC Kabel Mediacom p.110
unresolved org PT Semesta Marga Raya p.110
unresolved org PT Citra Waspphutowa p.110
unresolved org PT Milenium Pharmacon p.110
unresolved — Garnis Nurdita · Kepala Unit Audit Internal p.110
unresolved — Angelina Anggraeni p.111
unresolved org PT Harumdana Securities p.112
unresolved org PT Berkat Satria Jaya p.112
unresolved — Susanty Tjandra Sanusi p.113 ×4
unresolved — Steffi Elizabeth · Sekretaris Perusahaan p.113
unresolved org PT Jamsostek (Persero) p.121
unresolved org Koperasi p.121
unresolved org Koperasi Bimantara Group p.121 ×2
unresolved — EMSOP · Komisaris p.121
unresolved org PT Prima Cakrawala Sentosa p.126
unresolved person Aris Palembangan p.126
unresolved person Zainudin Samaludin p.126
unresolved person Ponky Nayarana Pudjianto p.126
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.127
unresolved org PT MNC Group p.130
unresolved person Makmur Tridharma · Notaris p.130 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.130 ×4
unresolved person Indrasari Kresnadjaja · Notaris p.134
unresolved person Edwin Andu p.134
unresolved person Evi Luciani · Notaris p.136 ×3
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.140
unresolved person Ivan Gelium Lantu · Notaris p.144 ×3
unresolved — Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) p.191

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result