Back to announcement
20260619_BCAP_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32102515_lamp2.pdf
Other Text extracted BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 224
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Desember 2024
Masa Penawaran Umum : 5 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 10 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Juni 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 12 Juni 2025
Tanggal Pencatatan Obligasi pada Bursa Efek Indonesia : 13 Juni 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MNC KAPITAL INDONESIA Tbk
Bidang Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MNC Bank Tower, Lantai 21
Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6870
Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
Website : www.mncfinancialservices.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp555.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp55.000.000.000,- (LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh
Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk
membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
22 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA GADAI ATAS SAHAM MILIK PERSEROAN DALAM PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK (“MSIN”) DENGAN NILAI
SEKURANG-KURANGNYA 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI SETIAP SAAT SELAMA JANGKA WAKTU OBLIGASI. APABILA NILAI JAMINAN
KURANG DARI 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, PERSEROAN DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN TOP UP SEHINGGA JAMINAN TERCUKUPI
MENJADI MINIMAL SEBESAR 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DENGAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN.
HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH DENGAN PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN
BERGANTUNG PADA KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN
BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI PENURUNAN, HAL
INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB V TAHAP I PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (PEFINDO):
idBBB+ (Triple B Plus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC SEKURITAS
(TERAFILIASI)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2025
Page 2
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (selanjutnya dalam INFORMASI TAMBAHAN ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum “OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024” kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat o. 151/MNCKI/DIR/X/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2025” dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari BEI sesuai dengan surat No. S-12491/BEI.PP2/11-2024 tanggal 28 November 2024. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025” dengan jumlah pokok sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dengan BEI No. S-12491/BEI.PP2/11- 2024 tanggal 28 November 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam INFORMASI TAMBAHAN bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT MNC Sekuritas menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sedangkan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................... II
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................. IV
RINGKASAN .................................................................................................................................................. XV
I. PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ............................................................... 23
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................... 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................... 42
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................ 46
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .................................................. 60
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, DAN
PROSPEK USAHA ................................................................................................................................... 61
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................... 61
1. Riwayat Singkat Perseroan .................................................................................................................. 61
2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan ........................................................ 62
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak ............................................................................ 62
4. Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga .......................................................................................... 63
5. Transaksi dengan Pihak Afiliasi ............................................................................................................ 69
6. Keterangan Tentang Aset Tetap dan Aset Bergerak Entitas Anak ....................................................... 70
7. Asuransi ............................................................................................................................................... 71
8. Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak ........ 72
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM ........................ 74
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ...................................................................................................... 74
D. TATA KELOLA PERSEROAN .................................................................................................................... 81
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .................................................................................................... 88
F. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN .............................................................................................. 88
G. SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................................................... 90
H. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU
LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ........................................................... 97
I. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK .................................. 121
J. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 133
1. Kegiatan Usaha .................................................................................................................................133
2. Strategi Perseroan.............................................................................................................................137
3. Keunggulan Kompetitif .....................................................................................................................138
4. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi ..............................................................................................138
5. Prospek Usaha ...................................................................................................................................139
VIII. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................... 141
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................ 143
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................ 145
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................ 148
ii
Page 4
XIII. TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI ......................................................................... 154
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .... 159
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................ 160
iii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Informasi Tambahan, istilah-istilah dengan huruf besar dalam INFORMASI
TAMBAHAN mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Jaminan : Berarti Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
Jakarta Pusat, yang akan ditunjuk oleh Wali Amanat dengan persetujuan
Emiten pada 1 hari sebelum tanggal emisi berdasarkan perjanjian agen
jaminan.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis
yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, serta denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan, dengan hak-hak
iv
Page 6
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
Akta Gadai Saham : Berarti pengalihan saham untuk tujuan penjaminan yang dilakukan oleh
Perseroan, Wali Amanat (untuk dan atas nama Pemegang Obligasi)
sehubungan dengan penyediaan Jaminan, sebagaimana termaktub dalam
Akta Gadai Saham yang akan ditandatangani selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan/atau Bapepam : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
dan LK (sekarang telah menjadi penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
OJK) (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua
ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010
(sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal, beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
beralih dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang No. 21
Tahun 2011 tentang OJK.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu
sebagai berikut:
Seri A : 9,00% (sembilan koma nol persen)
Seri B : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
Seri C : 11,00% (sebelas koma nol persen)
BEI : Berarti PT Bursa Efek Indonesia dimana Obligasi dicatatkan yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
v
Page 7
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Gadai Saham, Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek, Informasi Tambahan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang/kewajiban, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
ketentuan Pasal 74 UUPM yang telah diubah pada UU P2SK, yaitu
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua
puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Adapun Obligasi Berkelanjutan V
MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 telah mendapatkan efektif
dari OJK dengan nomor surat S-177/D.04/2024 pada tanggal 30
Desember 2024.
Emisi : Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan
untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
Entitas Anak : Berarti perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek,
yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan gregorius kalender tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
vi
Page 8
Hari Kerja : Berarti Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan Ringkas : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO/RUPSI (”KTUR”) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) atau meminta
diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT MNC Sekuritas yang bertanggunug jawab atas penjatahan
Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/ Badan Asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilaya Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun
2025.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Undang-undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
vii
Page 9
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya.
Pemegang Obligasi : Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek
pada KSEI atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat Efek : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia “Pefindo”.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penawaran Awal (Book Building) : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan
untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan
ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan sesuai
Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan
Peraturan No.IX.A.2.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 65
tanggal 20 Mei 2025, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi atau : Berarti PT MNC Sekuritas yang membuat kontrak dengan Perseroan
Penjamin Emisi Efek untuk melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan, menjamin
penjualan Obligasi berdasarkan kesanggupan penuh (Full Commitment),
dan berdasarkan kesanggupan terbaik (best effort), serta melakukan
pembayaran hasil Penawaran Umum pada pasar perdana kepada
Perseroan, melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti PT MNC Sekuritas yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi atau Penjamin penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi sesuai dengan
Pelaksana Emisi Efek ketentuan-ketentuan UUPM dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
33/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
34/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
viii
Page 10
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
35/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
36/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga
15/POJK.04/2015 November dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22-12-2015 (dua
30/POJK.04/2015 puluh dua Desember dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
55/POJK.04/2015 puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
56/POJK.04/2015 puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat
7/POJK.04/2017 belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat
9/POJK.04/2017 belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21-06-2017 (dua
23/POJK.04/2017 puluh satu Juni dua ribu tujuh belas) tentang Prospektus Awal dan Info
Memo.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20-04-2020 (dua
15/POJK.04/2020 puluh April dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21-04-2020 (dua
17/POJK.04/2020 puluh satu April dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua
19/POJK.04/2020 puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua
20/POJK.04/2020 puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
ix
Page 11
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2-07-2020 (dua Juli
42/POJK.04/2020 dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3-12-2020 (tiga
49/POJK.04/2020 Desember dua ribu dua puluh) tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan No.VIII.G.12 : Berarti Peraturan Bapepam No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No.Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus.
Peraturan No.IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dan Pengakuan Utang.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi
No. 92 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Obligasi : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital
di KSEI Indonesia Tahap II Tahun 2025 di KSEI No. SP-076/OBL/KSEI/0525 tanggal
21 Mei 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan antara
Obligasi (“PPEO”) Perseroan selaku Emiten dan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 64
tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Efek
Persetujuan Prinsip Pencatatan : Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek
Efek Indonesia sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan
dengan permohonan pencatatan Obligasi Perseroan pada PT Bursa Efek
Indonesia terhadap Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-
12491/BEI.PP2/11-2024 tanggal 28 November 2024 perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara
Obligasi Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital
x
Page 12
Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 63 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
Perseroan : Berarti PT MNC Kapital Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Pokok Obligasi : Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitmen), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar
Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar
Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar empat ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar
Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar seratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin
dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi
Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut
dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Prospektus : Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2025.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
xi
Page 13
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan
jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Suara : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh
Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi kepada Pemegang
Obligasi yaitu tanggal 10 Juni 2025.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan
yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 12 Juni 2025.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Utang : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
UUPM : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995
tentang Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
xii
Page 14
UUPPSK Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
UUPT : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.
xiii
Page 15
DAFTAR SINGKATAN
BCAP : Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk
BABP : Berarti PT Bank MNC Internasional Tbk
FM : Berarti PT FM Digital Solution
Lafite : Berarti Lafite Asset Ltd
MAB : Berarti PT Modal Anak Bangsa
MAML : Berarti MNC Asset Management Ltd
MCT : Berarti PT Motion Crypto Technology
MDL : Berarti Motion Digital Ltd
MDNP : Berarti PT Medan Nusantara Propertindo
MDT : Berarti PT Motion Digital Technology
MIB : Berarti PT MNC Insurance Broker
MMV : Berarti PT MNC Modal Ventura
MNCAI : Berarti PT MNC Asuransi Indonesia
MNCAM : Berarti PT MNC Asset Management
MNCF : Berarti PT MNC Finance
MNCGUI : Berarti PT MNC Guna Usaha Indonesia
MNCL : Berarti PT MNC Life Assurance
MNCS : Berarti PT MNC Sekuritas
MSIN : Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
MTN : Berarti PT MNC Teknologi Nusantara
RINP : Berarti PT Riau Nusantara Propertindo
SIAP : Berarti PT Sistem Informasi Aplikasi Pembayaran
Winfly : Berarti Winfly Ltd
xiv
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan
terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No.31 tanggal 15 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.03-0084421 tanggal 27 Juni
2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0121293.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal Tanggal 27 Juni 2023;
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.53, Tambahan No. 019222 (“Akta No. 31 tanggal 15
Juni 2023”).
2. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.33 tanggal 15 Agustus 2022, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162906.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76, Tambahan No. 032524 (“Akta No. 33 tanggal 15 Agustus
2022”) adalah berusaha dalam aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha lainnya, pendidikan, informasi dan
komunikasi, aktivitas jasa lainnya, perdagangan besar, industri pengolahan, pengangkutan dan pergudangan,
pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, serta real estat. Namun kegiatan usaha Perseroan saat ini yang
telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, yang menurut laporan keuangan Perseroan
pada akhir Maret 2025 memberikan kontribusi pendapatan sebagai berikut: perbankan (BABP) sebesar 46,9%,
pembiayaan (MNCF dan MNCGUI) sebesar 10,5%, teknologi keuangan atau fintech (MTN dan FM) sebesar 3,5%,
perantara perdagangan efek (MNCS) sebesar 5,9%, pengelolaan investasi (MNCAM) 0,3%, dan asuransi (MNCAI,
MNCL dan MIB) sebesar 32,9%.
A. Pilar Perbankan
A.1. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
BABP atau MNC Bank memiliki peranan sentral bagi seluruh bisnis jasa keuangan Perseroan. BABP menyediakan
solusi perbankan lengkap untuk melayani individu, UMKM, dan korporasi melalui layanan konvensional maupun
digital. MNC Bank mengoperasikan MotionBank, aplikasi perbankan digital yang terintegrasi dengan ekosistem
MNC Group, seperti MotionPay (aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer digital), MotionCredit (aplikasi
pembiayaan), dan MotionTrade (aplikasi online trading).
Untuk mewujudkan visi menjadi "Bank Masa Depan", MNC Bank fokus pada aspek Dana Pihak Ketiga (DPK),
inovasi aplikasi MotionBank, serta profitabilitas. MNC Bank telah resmi ditunjuk oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) sekaligus sebagai Bank Pembayaran
transaksi pasar modal untuk periode 2024-2029. Selain itu, BABP mengoptimalkan penghimpunan Dana Pihak
Ketiga (DPK) melalui program loyalitas Tabungan Dahsyat Berhadiah dan produk tabungan terbaru dengan suku
bunga tinggi hingga 7% p.a bernama Tabungan Motion Cuan.
xv
Page 17
Kehadiran aplikasi MotionBank menjadi kunci untuk menjangkau dan melayani masyarakat Indonesia tanpa
terbatas ruang dan waktu. MotionBank mengimplementasikan model bisnis Banking as a Services (BaaS) yang
membuka peluang bagi perusahaan non-bank untuk mengakses layangan perbankan melalui Application
Programming Interface (API), memperluas ekosistem perusahaan non-bank dengan layanan terintegrasi. MNC
Bank aktif menjalin banyak kemitraan dengan pihak ketiga untuk senantiasa menghadirkan inovasi yang
menjawab kebutuhan finansial masyarakat. MNC Bank juga bekerja sama dengan KAI, Family Mart, Citilink dan
PLN Icon Plus meluncurkan Kartu Kredit Co-Branding yang memberikan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus
menarik nasabah baru.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan BABP adalah jasa perbankan.
A.2. PT MNC Finance (MNCF)
Untuk memenuhi permintaan pembiayaan konsumen, MNCF menawarkan solusi refinancing kendaraan bermotor
(Gadai Mobil) dan properti (Gadai Rumah). Masyarakat dapat memperoleh dana cepat dengan jaminan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat kepemilikan properti. Mengakomodasi tren pembiayaan
digital untuk ritel, MNCF mengoperasikan MotionCredit, aplikasi dengan proses digital yang end-to-end, mulai
dari akuisisi pengguna, administrasi, dan penagihan. Untuk memudahkan debitur dalam melakukan pembayaran,
MNCF juga bekerja sama dengan Indomaret, Alfamart, kantor pos dan jaringan pembayaran lainnya.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCF adalah pembiayaan refinancing.
A.3. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNCGUI)
MNCGUI atau MNC Leasing menyediakan pembiayaan aset produktif seperti leasing dan anjak piutang. MNC
Leasing menjadi solusi pembiayaan alat berat, khususnya dalam sektor pertambangan, pertanian, kehutanan,
konstruksi, industri, transportasi, manufaktur, jasa telekomunikasi, kesehatan, Fast Moving Consumer Goods
(FMCG), dan lain-lain. MNC Leasing juga mengoptimalkan produk pinjaman modal kerja jangka pendek dan
pinjaman yang menggunakan invoice sebagai jaminan, serta pembiayaan berbasis aset dan Supply Chain Financing
sesuai dengan prinsip akad syariah.
Kegiatan usaha yang benar benar dijalankan oleh MNCGUI saat ini adalah pembiayaan yang berfokus untuk
kebutuhan investasi dan pembiayaan modal kerja dalam bentuk sewa pembiayaan (leasing).
A.4. PT MNC Teknologi Nusantara (MTN)
MotionPay
MotionPay merupakan aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer digital yang mengadopsi teknologi QRIS untuk
memastikan interkonektivitas dengan lebih dari 30 juta merchant offline. Untuk menegaskan posisinya dalam
industri fintech, MotionPay hadir melalui bisnis white-labeling untuk meningkatkan pengalaman bertransaksi
secara seamless di platform mitra seperti proses registrasi, account linkage, QRIS, layanan tagihan hingga hiburan.
MotionPay juga memperluas jangkauan layanan pembayaran hingga ke luar negeri melalui kerja sama QRIS Cross-
Border, khususnya di Asia Tenggara.
Flash Mobile
Dilengkapi sistem anti-fraud canggih dan sertifikasi standar keamanan data industri kartu pembayaran tertinggi,
Flash Mobile menyediakan layanan sistem pembayaran terlengkap dengan pilihan metode pembayaran seperti
transfer bank, virtual account, kartu debit, kartu kredit, gerai ritel, cicilan, dan e-wallet. Flash Mobile juga melayani
transaksi lintas negara, termasuk proses transfer, setor, dan tarik tunai yang lebih praktis dan hemat biaya bagi
para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga penerima manfaat di Indonesia.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MTN adalah aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer
digital, portal web, serta penyedia jasa pembayaran digital.
xvi
Page 18
B. Pilar Pasar Modal
B.1. PT MNC Sekuritas (MNCS)
MNCS menyediakan layanan sekuritas lengkap untuk nasabah ritel maupun institusi yang mencakup perdagangan
ekuitas, pendapatan tetap, investment banking hingga riset untuk investasi optimal. MNCS mengoperasikan
MotionTrade, salah satu aplikasi online trading saham dan reksa dana terkemuka di Indonesia dengan lebih dari
200 produk inovatif untuk transaksi saham, reksa dana, obligasi, dan produk derivatif lainnya, termasuk produk
syariah. MNCS secara aktif mengadakan kegiatan edukasi pasar modal untuk membentuk investor berkualitas dan
memperkuat reputasinya.
Di samping itu, MNCS dapat berperan sebagai penjamin emisi yang mencakup penawaran umum perdana saham
(IPO) dan penawaran sekunder, arranger private placement pada saham dan obligasi, lengkap dengan layanan
konsultan keuangan dan dukungan publikasi melalui media milik MNC Group, serta sebagai agen penjual reksa
dana (APERD) yang telah bekerja sama dengan lebih dari 30 Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
MotionTrade juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memverifikasi data
calon investor dengan e-KYC sehingga pembukaan rekening dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Ditambah
lagi, sinergi MNC Bank sebagai Bank RDN dan MNC Sekuritas dalam satu ekosistem jasa keuangan milik Perseroan
telah merevolusi cara investor mengelola investasinya. MNC Bank menyediakan platform aman dan nyaman
untuk menyimpan dan mengelola dana, sementara MNC Sekuritas menawarkan akses ke beragam peluang
investasi. Integrasi yang seamless ini memudahkan investor untuk mentransfer dana antara rekening RDN dan
portofolio investasi, serta turut ambil bagian dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCS adalah penjamin emisi efek dan perantara
pedagang efek.
B.2. PT MNC Asset Management (MNCAM)
Bergerak di bidang jasa pengelolaan investasi, MNCAM bertindak sebagai manajer investasi yang fokus
mengoptimalkan investasi dan memberikan imbal hasil terbaik bagi klien institusi maupun individu dengan target
segmen high networth melalui reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, ekuitas dan ETF (Exchange Traded Fund)
yang dikelola. MNCAM terus memperluas jaringan distribusinya melalui kemitraan strategis dengan perusahaan
sekuritas, perbankan, asuransi, dana pensiun, agen penjual reksa dana baik secara offline maupun online, serta
memaksimalkan sinergi dengan dukungan kuat dari ekosistem MNC Group. MNCAM meningkatkan adopsi pasar
reksa dana ritel secara digital melalui aplikasi MotionFunds.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCAM adalah jasa pengelolaan investasi.
C. Pilar Asuransi
C.1. PT MNC Asuransi Indonesia (MNCAI)
MNCAI atau MNC Insurance menawarkan proteksi asuransi umum untuk ritel maupun korporasi yang meliputi
asuransi rumah tinggal, kendaraan, kecelakaan diri, perjalanan domestik dan internasional, asuransi pihak ketiga,
serta produk–produk asuransi umum lain. MNC Insurance aktif memperluas strategi kemitraan B2B dan telah
bekerja sama dengan MNC Bank, Bank Mandiri, Mandiri Tunas Finance, KAI, Gojek, Bluebird, Citilink, serta mitra
strategis lainnya, untuk menjangkau lebih banyak segmen serta menghadirkan inovasi perlindungan yang handal,
fleksibel, dan tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCAI adalah jasa asuransi umum.
C.2. PT MNC Life Assurance (MNCL)
xvii
Page 19
MNCL fokus pada perlindungan jiwa bagi individu dan korporasi, mencakup asuransi jiwa kredit, kecelakaan,
pendidikan, kesehatan, dan pensiun. MNC Life memiliki saluran distribusi yang lengkap, antara lain melalui agen,
bancassurance, corporate solution, kemitraan, hingga saluran digital. MNC Life memperkuat posisinya di pasar
asuransi nasional dengan memperluas jangkauan produk unggulan asuransi jiwa kredit melalui kemitraan
strategis bersama BRI, BNI, dan sejumlah bank terkemuka lainnya. Produk ini dirancang khusus untuk memberi
perlindungan finansial yang optimal bagi para debitur.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCL adalah jasa asuransi jiwa.
Solusi asuransi di dalam ekosistem MNC Group, baik asuransi umum maupun jiwa, dapat diakses melalui aplikasi
one stop service, MotionSafe, yang memudahkan nasabah untuk mengakses berbagai produk asuransi secara
cepat dan praktis, kapan saja dan di mana saja
C.3. PT MNC Insurance Broker (MIB)
MIB sedang mengembangkan aplikasi asuransi yang menghadirkan layanan konsultasi untuk membantu nasabah
memilih produk asuransi yang tepat serta membantu proses klaim secara menyeluruh.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MIB adalah jasa pialang asuransi.
D. Lainnya
D.1. Lini Bisnis Jasa Perdagangan Aset Digital (Cryptocurrency)
Perseroan memandang mata uang kripto sebagai peluang yang menguntungkan dan telah mengajukan lisensi
platform jual beli aset digital kripto, yang akan diberi nama MotionCrypto. Pengembangan platform berjalan
dengan lancar dan sedang dalam tahap penyelesaian. Setelah disetujui, Perseroan dapat meluncurkan
MotionCrypto dengan segera.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MCT adalah jasa perantara perdagangan aset digital.
D.2. Lini Bisnis Modal Ventura
MMV, yang sedang dalam proses perijinan, merupakan perusahaan yang akan berfokus pada investasi dan
pengembangan start-up, terutama di sektor fintech. Perseroan berharap dapat membantu mengembangkan
ekosistem fintech di Indonesia, serta menjadi salah satu investor awal dalam fintech baru yang muncul dan
memanfaatkan produk inovatif ke dalam ekosistem digital Perseroan.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MMV adalah modal ventura.
D.3. Lini Bisnis Securities Crowdfunding
Aplikasi securities crowdfunding MotionSeeds yang dimiliki oleh MAB sedang dalam proses perijinan.
MotionSeeds akan dikembangkan untuk melayani investor yang sudah ataupun belum terakreditasi untuk
penawaran sekuritas perusahaan swasta.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MAB adalah layanan urun dana.
Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VII.
3. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Sejak Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.
xviii
Page 20
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 15 Agustus 2022, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-
0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162906.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.76, Tambahan No. 032524 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 April 2025
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp100,- per saham
Pemegang Saham
Saham Nominal %
Rp
Modal Dasar 150.000.000.000 15.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT MNC Asia Holding Tbk 23.524.335.155 2.352.433.515.500,- 55,20
- HT Investment Development Ltd. 3.708.705.000 370.870.500.000,- 8,70
- UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd. 2.782.427.300 278.242.730.000,- 6,53
- Masyarakat* 12.603.383.472 1.260.338.347.200,- 29,57
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor 42.618.850.927 4.261.885.092.700,- 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 107.381.149.073 10.738.114.907.300,-
*) kepemilikan saham di bawah 5%
4. ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak
tertanggal 30 April 2025. Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak berikut ini:
No Nama Kegiatan Usaha Yang Domisili Presentase Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Benar-Benar Dijalankan Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
1. BABP Jasa perbankan Jakarta 39,805% 2014 Beroperasi Langsung
2. MNCS Penjamin Emisi Efek dan Jakarta 99,99% 2004 Beroperasi Tidak
Perantara Pedagang Efek Langsung
3. MNCAI Jasa Asuransi umum Jakarta 99,98% 2011 Beroperasi Langsung
konvensional
4. MNCL Jasa asuransi jiwa Jakarta 99,98% 2010 Beroperasi Langsung
5. MIB Jasa pialang asuransi Jakarta 99,99% 2021 Beroperasi Langsung
6. MNCF Perusahaan pembiayaan Jakarta 99,99% 2003 Beroperasi Langsung
7. MNCGUI Lembaga Sewa Jakarta 99,99% 2014 Beroperasi Langsung
Pembiayaan.
8. MNCAM Jasa pengelolaan investasi Jakarta 99,99% 2003 Beroperasi Langsung
9. MTN Portal Web dan/atau Jakarta 99,99% 2018 Beroperasi Tidak
Platform Digital serta Langsung
Penyedia Jasa Pembayaran
10. FM Aktivitas Pemrograman Jakarta 99,99% 2020 Beroperasi Tidak
Komputer Lainnya Langsung
11. SIAP Finansial teknologi Jakarta 99,99% 2016 Belum Langsung
Beroperasi1)
12. MMV Modal ventura Jakarta 99,99% 2016 Belum Langsung
Beroperasi2)
13. MAB Layanan urun dana Jakarta 99,99% 2016 Belum Langsung
Beroperasi3)
14. MCT Jasa perantara Jakarta 99,99% 2016 Belum Langsung
perdagangan aset digital Beroperasi4)
15. MDNP Penyewaan properti Jakarta 99,92% 2016 Beroperasi Langsung
16. RINP Penyewaan properti Jakarta 99,92% 2016 Beroperasi Langsung
17. Winfly Investasi British Virgin 100,00% 2018 Beroperasi Langsung
Island
18. Lafite Investasi British Virgin 100,00% 2020 Beroperasi Langsung
Island
19. MDT Aktivitas Perusahaan Jakarta 99,99% 2022 Beroperasi Langsung
Holding
20. MDL Investasi British Virgin 99,99% 2022 Belum Tidak
Island Beroperasi5) Langsung
xix
Page 21
No Nama Kegiatan Usaha Yang Domisili Presentase Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Benar-Benar Dijalankan Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
21. MAML Investasi British Virgin 100,00% 2022 Belum Tidak
(dahulu MAL) Island Beroperasi5) Langsung
22. MSIN Aktivitas Perusahaan Jakarta 1,58% 2023 Beroperasi Langsung
Holding
1) SIAP belum beroperasi dikarenakan saat ini ijin usaha untuk Peer to Peer (P2) masih dimoratorium oleh OJK, sehingga SIAP belum bisa
mengajukan permohonan ijin usaha P2P kepada OJK.
2) MMV belum beroperasi dikarenakan MMV masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
3) MAB belum beroperasi dikarenakan MAB masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada OJK.
4) MCT belum beroperasi dikarenakan MCT masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada BAPPEBTI.
5)
MDL belum beroperasi dikarenakan masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
6) MAML belum beroperasi dikarenakan masih dalam tahap persiapan pengembangan usaha Motion Trade melalui tim penjualan yang
nantinya akan digunakan untuk transaksi saham-saham Indonesia ke fund manager luar negeri dengan menggunakan Motion Trade.
7) Penyertaan saham Perseroan pada MSIN berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia
selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal 21 Mei 2025, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 20 Mei 2025.
5. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp555.000.000.000,- (lima ratus lima puluh lima miliar
Berkelanjutan V MNC Kapital Rupiah)
Indonesia
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar Rupiah) yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar
Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar
Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar empat
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar
Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar seratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
(sebelas koma nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang
dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang
tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
xx
Page 22
Jangka Waktu : Seri A : 370 hari kalender
Seri B : 3 (tiga) tahun
Seri C : 5 (lima) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya
Tingkat Bunga : Seri A : 9,00% (sembilan koma nol persen)
Seri B : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
Seri C : 11,00% (sebelas koma nol persen)
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Tanggal Pembayaran Bunga : 12 September 2025
Pertama
Jaminan : Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa gadai atas saham
milik Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk (”MSIN”)
sekurang kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen)
dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan akan menandatangani jaminan
gadai saham selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Peringkat Efek : idBBB+ (Triple B Plus) dari Pefindo
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
Obligasi (Sinking Fund) Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back)
tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2025 dan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan ini,
telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., BKP, nomor Izin Akuntan
Publik No. AP.0524.
Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
xxi
Page 23
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 3.377.142 3.383.214 4.262.907
Deposito pada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 9.449 9.336 8.976
Piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 232.896 110.009 215.377
Piutang nasabah 413.400 360.326 449.686
Efek-efek
Pihak berelasi 298.469 374.358 226.398
Pihak ketiga 6.472.446 7.055.064 4.341.118
Piutang pembiayaan
Pihak berelasi 368.962 341.793 332.586
Pihak ketiga 841.577 955.680 1.508.750
Cadangan kerugian penurunan nilai (15.169) (15.992) (16.405)
Kredit
Pihak ketiga 11.311.517 11.143.000 10.148.486
Cadangan kerugian penurunan nilai (260.595) (256.491) (262.015)
Piutang pembiayaan Murabahah
Pihak berelasi 18 25 46
Pihak ketiga 45.750 42.061 37.411
Cadangan kerugian penurunan nilai (400) - -
Piutang pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
Pihak berelasi - 768 490
Pihak ketiga 83.785 89.756 95.822
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.206) (1.635) (295)
Premi dan aset reasuransi
Pihak berelasi 12.400 14.372 17.453
Pihak ketiga 797.037 310.126 311.654
Cadangan kerugian penurunan nilai (31.223) (31.223) (16.803)
Aset tetap - bersih 1.106.176 1.116.859 1.138.994
Aset tak berwujud - bersih 230.786 231.777 206.987
Goodwill 364.163 364.163 369.443
Aset pajak tangguhan 243.120 232.946 250.642
Aset lain-lain 3.762.462 3.625.538 2.236.104
Jumlah Aset 29.661.962 29.455.830 25.863.812
LIABILITAS
Simpanan
Pihak berelasi 1.170.614 1.277.101 1.759.049
Pihak ketiga 12.163.849 13.103.349 11.410.606
Simpanan dari bank lain 1.066.992 799.826 557.102
Liabilitas segera 25.797 457.641 72.941
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 305.320 264.240 273.358
Utang Nasabah 289.508 169.899 334.833
Utang reasuransi dan utang lain-lain 401.175 404.257 314.984
Utang pajak 37.509 26.854 43.854
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi 1.419.099 819.488 638.115
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.411.868 1.257.248 1.155.885
Utang Al-Musyarakah 119.265 109.424 111.401
Utang Al-Mudharabah 30.700 31.408 15.108
Utang obligasi 1.197.297 937.046 745.261
Utang sewa pembiayaan 1.134 1.947 5.267
Liabilitas imbalan pasca kerja 82.094 79.271 73.807
Liabilitas lain-lain 4.112.329 2.544.274 1.349.247
Jumlah Liabilitas 23.834.550 22.283.273 18.860.818
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 150.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 4.261.885 4.261.885 4.261.885
Tambahan modal disetor 1.312.867 1.312.867 1.312.867
Uang muka setoran modal - - 802.000
Komponen ekuitas lainnya (1.325.474) (410.193) (745.034)
Saldo laba:
xxii
Page 24
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
Ditentukan penggunaannya 3.500 3.500 3.500
Belum ditentukan penggunaannya 730.798 697.944 605.571
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 4.983.576 5.866.003 6.240.789
Kepentingan non-pengendali 843.836 1.306.554 762.205
Jumlah Ekuitas 5.827.412 7.172.557 7.002.994
*)Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 *) 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan dividen 524.837 476.251 1.957.050 1.874.772
Pendapatan pasar modal 26.492 61.252 209.215 301.367
Pendapatan premi bersih 243.432 107.422 788.004 348.847
Pendapatan digital 89.162 78.358 305.576 326.893
Pendapatan pembiayaan syariah 8.536 7.774 34.661 27.380
Pendapatan operasional lainnya 11.446 26.027 31.964 75.037
Jumlah Pendapatan 903.905 757.084 3.326.470 2.954.296
BEBAN
Beban umum dan administrasi 264.620 315.432 1.181.650 1.268.085
Beban bunga 335.588 265.332 1.201.334 987.098
Klaim dan manfaat 97.784 91.425 427.372 323.020
Penurunan nilai 19.947 13.949 56.382 109.392
Komisi neto 17.862 4.088 60.468 17.250
Beban bagi hasil syariah 3.480 3.324 13.733 14.500
Beban administrasi 1.454 1.540 6.898 6.169
Lain-lain - bersih 129.236 16.185 214.351 72.167
Jumlah Beban 869.971 711.275 3.162.188 2.797.681
Laba sebelum pajak penghasilan 33.934 45.809 164.282 156.615
Beban pajak - bersih 6.239 (5.774) (38.244) (79.030)
Laba bersih periode berjalan 40.173 40.035 126.038 77.585
Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti 785 - 5.428 (19.138)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (35.606) (58.982) 50.338 (71.135)
Jumlah penghasilan komprehensif lain - setelah pajak (34.821) (58.982) 55.766 (90.273)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 5.352 (18.947) 181.804 (12.688)
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 32.854 34.778 92.373 55.928
Kepentingan non pengendali 7.319 5.257 33.665 21.657
Jumlah 40.173 40.035 126.038 77.585
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk (3.030) (15.113) 148.529 (33.620)
Kepentingan non pengendali 8.382 (3.834) 33.275 20.932
Jumlah 5.352 (18.947) 181.804 (12.688)
Laba bersih per saham dasar (dalam Rupiah penuh) 0,77 0,82 2,17 1,31
*)Tidak diaudit
Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
Rasio Usaha (dalam %)
Laba Sebelum Pajak/ Jumlah Pendapatan 3,75% 4,94% 5,30%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Pendapatan 4,44% 3,79% 2,63%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas 0,69% 1,76% 1,11%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Aset 0,14% 0,43% 0,30%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Pendapatan 3,63% 2,78% 1,89%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Ekuitas 0,56% 1,29% 0,80%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Aset 0,11% 0,31% 0,22%
xxiii
Page 25
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset 3,05% 11,29% 11,42%
Rasio Keuangan (dalam %)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 409,01% 310,67% 269,33%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 80,35% 75,65% 72,92%
Interest Coverage Ratio1) 161,30% 143,75% 141,62%
Debt Service Coverage Ratio2) 25,93% 63,03% 60,97%
Rasio Pertumbuhan (dalam %)
Jumlah Pendapatan 19,39% 12,60% 3,68%
Laba Bersih Periode Berjalan 0,34% 62,45% -47,58%
Jumlah Aset 0,70% 13,89% 6,41%
Jumlah Liabilitas 6,96% 18,15% 4,17%
Jumlah Ekuitas -18,75% 2,42% 12,94%
1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga
2) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun
*)Tidak diaudit
Rasio Keuangan (dalam %) yang dipersyaratkan dalam perjanjian waliamanat
Debt to Equity 3) 135,07% 79,54% 55,00%
Coverage Ratio 4) 121,32% 124,19% 132,22%
3)
Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 3:1 (tiga) berbanding (satu).
4) Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA Konsolidasi dengan beban bunga pinjaman konsolidasian tidak kurang dari 1:1 (satu)
berbanding (satu).
“Utang” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi setelah dikurangi dengan 1) simpanan pihak ketiga, 2) simpanan pihak
berelasi, 3) simpanan dari bank lain, 4) utang bank dan institusi keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Mudharabah;
“EBITDA Konsolidasi” adalah laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi
dan amortisasi dan Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai (CKPN);
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
waliamanat.
7. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan dipergunakan untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025.
Sisa kekurangan dana untuk pelunasan refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025 akan dibayarkan Perseroan
menggunakan dana dari kas internal Perseroan dan dilunasi pada saat jatuh tempo.
8. PROSPEK USAHA
Prospek usaha di bidang jasa keuangan di Indonesia per kuartal I 2025 tetap menjanjikan dengan pertumbuhan
ekonomi yang stabil, perkembangan teknologi yang pesat, dan kebijakan pemerintah yang mendukung sektor
keuangan.
Pilar Perbankan
Industri perbankan di Indonesia tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit sebesar 9,16% yoy menjadi Rp7.908,4 triliun per Maret
2025. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) per Maret 2025 tercatat naik 4,75% yoy menjadi Rp9.010
triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 4,01%, 7,74%, dan 2,89%
yoy. Di tahun 2025, Bank Indonesia (BI) membidik pertumbuhan kredit sebesar 11%-13% yoy.
xxiv
Page 26
Prospek industri refinancing memiliki ruang tumbuh yang tinggi karena mayoritas masyarakat Indonesia
memiliki aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang berpotensi dijadikan jaminan saat
membutuhkan dana. Skema pembiayaan melalui kredit multiguna dengan agunan seperti sertifikat
rumah atau BPKB kendaraan menjadi solusi yang tepat bagi pelaku usaha mikro dan individu untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja maupun konsumsi dengan proses cepat, tenor pendek, dan bunga
kompetitif.
Dari segmen pembayaran digital, jumlah pengguna internet dan penetrasi smartphone yang terus
meningkat memberikan landasan kuat untuk pertumbuhan transaksi digital. Percepatan adopsi didukung
dengan adanya normalisasi pembayaran yang dikembangkan oleh BI melalui QRIS. BI melaporkan bahwa
pengguna QRIS pada kuartal I 2025 mencapai 56,3 juta, dengan pengguna QRIS yang berasal dari
pedagang atau merchant sebesar 38,1 juta. Volume transaksi QRIS mencapai 2,6 miliar atau tumbuh
169,15% yoy dengan nominal transaksi Rp262,1 triliun. Secara keseluruhan, pembayaran digital yang
terdiri atas transaksi melalui aplikasi mobile dan internet pada kuartal I 2025 mencapai 10,76 miliar
transaksi atau tumbuh 33,50% yoy.
Pilar Pasar Modal
Pasar modal Indonesia diyakini akan tumbuh makin pesat seiring dengan peningkatan partisipasi investor
lokal. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai
15,77 juta Single Investor Identification (SID) pada akhir Maret 2025, meningkat sekitar 5,1%
dibandingkan akhir 2024. Dari jumlah tersebut, 6,71 juta merupakan investor saham. BEI juga
menargetkan penambahan 2 juta investor baru setiap tahun menyusul masifnya edukasi pasar modal
kepada masyarakat. Demografis investor didominasi oleh generasi milenial dan gen Z, dengan mayoritas
berusia 40 tahun ke bawah, mencapai sekitar 80%.
Di industri pengelolaan investasi, reksa dana masih menjadi alternatif bagi pemodal dengan pemahaman
terbatas mengenai resiko di pasar modal karena memiliki prospek yang tinggi seiring dengan proyeksi
pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inflasi yang terkendali di Indonesia. Berdasarkan data OJK, jumlah
investor reksa dana berdasarkan SID hampir mencapai 15 juta investor per Maret 2025. Pada kuartal I
2025, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp811,97 triliun atau turun 3,71% year-to-
date (ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp493,91 triliun atau turun
1,07% ytd.
Pilar Asuransi
Peran industri asuransi terhadap perekonomian masih sangat rendah, tercermin dari rendahnya tingkat
penetrasi asuransi di Indonesia. OJK mencatat penetrasi asuransi di Indonesia hanya sebesar 2,72% per
Februari 2025, mengalami penurunan dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar 2,84%.
Sebelumnya di tahun 2020, penetrasi asuransi sempat menyentuh 3,23%. OJK menargetkan penetrasi
asuransi mencapai 3,2% di tahun 2027 dengan tingkat densitas berada sebesar Rp2,4 juta per penduduk.
Ditambah lagi, Pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan memiliki asuransi pihak ketiga atau Third
Party Liability (TPL) di tahun 2025 yang diyakini akan memberi dampak positif bagi industri asuransi
nasional.
9. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Periode
Tingkat Jatuh Total Nilai Efek yang
No. Nama Obligasi Jumlah Obligasi Peringkat Jatuh
Bunga Tempo Terutang
Tempo
Obligasi Berkelanjutan
III MNC Kapital 10 Januari
1. Rp149.085.000.000 IdBBB+ 11,25% 3 tahun Rp149.085.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2026
2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan
III MNC Kapital 10 Januari
2. Rp58.150.000.000 IdBBB+ 12,00% 5 tahun Rp58.150.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2028
2022 Seri C
xxv
Page 27
Periode
Tingkat Jatuh Total Nilai Efek yang
No. Nama Obligasi Jumlah Obligasi Peringkat Jatuh
Bunga Tempo Terutang
Tempo
Obligasi Berkelanjutan
III MNC Kapital 28 Juni
3. Rp83.555.000.000 IdBBB+ 11,25% 3 tahun Rp83.555.000.000
Indonesia Tahap II 2026
Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital 19 Januari
4. Rp24.375.000.000 IdBBB+ 11,69% 3 tahun Rp24.375.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2027
2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital 12 Juli
5. Rp289.245.000.000 IdBBB+ 10,25% 370 hari Rp289.245.000.000
Indonesia Tahap II 2025*
Tahun 2024 Seri A
Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital 2 Juli
6. Rp98.140.000.000 IdBBB+ 11,75% 3 tahun Rp98.140.000.000
Indonesia Tahap II 2027
Tahun 2024 Seri B
Obligasi Berkelanjutan
IV MNC Kapital 2 Juli
7. Rp2.615.000.000 IdBBB+ 12,50% 5 tahun Rp2.615.000.000
Indonesia Tahap II 2029
Tahun 2024 Seri C
Obligasi Berkelanjutan V
MNC Kapital Indonesia 20 Januari
8. Rp252.975.000.000 IdBBB+ 9,25% 370 hari Rp252.975.000.000
Tahap I Tahun 2024 Seri 2026
A
Obligasi Berkelanjutan V
MNC Kapital Indonesia 10 Januari
9. Rp144.085.000.000 IdBBB+ 10,75% 3 tahun Rp144.085.000.000
Tahap I Tahun 2024 Seri 2028
B
Obligasi Berkelanjutan V
MNC Kapital Indonesia 10 Januari
10. Rp102.940.000.000 IdBBB+ 11,50% 5 tahun Rp102.940.000.000
Tahap I Tahun 2024 Seri 2030
C
Total Nilai Efek yang Masih Terutang Rp1.205.165.000.000
* Sisa kekurangan dana untuk pelunasan refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024
Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan dan
dilunasi pada saat jatuh tempo.
xxvi
Page 28
I. PENAWARAN UMUM
PT MNC KAPITAL INDONESIA Tbk
Bidang Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MNC Bank Tower Lantai 21
Jl. Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983 6870
Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
Website : www.mncfinancialservices.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP55.000.000.000,-
(LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH )
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp52.000.000.000,-
(lima puluh dua miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai
berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar
empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar
seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 12 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B dan 12 Juni
2030 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Dalam rangka penerbitan Obligasi, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan peringkat:
idBBB+ (Triple B Plus)
1
Page 29
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN BERGANTUNG PADA KEGIATAN
DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI
BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI
LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI
PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB V TAHAP I PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 30
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II
TAHUN 2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak banyaknya sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima
miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua
miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
KSEI yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran bunga pertama Obligasi Seri A akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025,
sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 22 Juni
2026.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp36.400.000.000,- (tiga puluh enam miliar
empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
bunga pertama Obligasi Seri B akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan
pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2028.
Seri C: Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan sebesar Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar
seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama Obligasi Seri C akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan pembayaran
bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2030.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing dari seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
3
Page 31
Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke Seri A Seri B Seri C
1 12 September 2025 12 September 2025 12 September 2025
2 12 Desember 2025 12 Desember 2025 12 Desember 2025
3 12 Maret 2026 12 Maret 2026 12 Maret 2026
4 22 Juni 2026 12 Juni 2026 12 Juni 2026
5 12 September 2026 12 September 2026
6 12 Desember 2026 12 Desember 2026
7 12 Maret 2027 12 Maret 2027
8 12 Juni 2027 12 Juni 2027
9 12 September 2027 12 September 2027
10 12 Desember 2027 12 Desember 2027
11 12 Maret 2028 12 Maret 2028
12 12 Juni 2028 12 Juni 2028
13 12 September 2028
14 12 Desember 2028
15 12 Maret 2029
16 12 Juni 2029
17 12 September 2029
18 12 Desember 2029
19 12 Maret 2030
20 12 Juni 2030
4
Page 32
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi
yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib
dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi
tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan
atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Agen Pembayaran dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan
dengan Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perseroan akan memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa gadai atas saham milik Perseroan
dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk. (“MSIN”) dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan akan menandatangani akta jaminan gadai saham
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Penilaian yang dilakukan atas saham MSIN yang digadaikan adalah berdasarkan valuasi dengan menggunakan
nilai harga penutupan saham MSIN di hari sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.
5
Page 33
Saham yang dijaminkan adalah saham MSIN milik Perseroan, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan
yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal
21 Mei 2025, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 20 Mei 2025.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan nilai jaminan sebesar sekurang-kurangnya 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi pada saat ditandatanganinya akta jaminan gadai saham
dan/atau setelah dilakukannya top up jaminan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat akan mengawasi kecukupan nilai jaminan setiap hari. Nilai jaminan tersebut dihitung dengan
valuasi dengan menggunakan nilai harga penutupan saham MSIN di Bursa Efek 1 (satu) Hari Bursa di hari
sebelum ditandatanganinya akta gadai saham.
Apabila nilai jaminan kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, maka Perseroan
diwajibkan untuk melakukan top up sehingga jaminan tercukupi menjadi minimal sebesar 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila nilai jaminan gadai:
1. Turun menjadi dibawah atau sama dengan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) x Nilai Pokok Obligasi
berdasarkan harga penutupan; atau
2. Turun dibawah nilai jaminan 125% (seratus dua puluh lima persen) namun masih di atas 110% (seratus
sepuluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan selama 30 (tiga puluh) Hari
Bursa berturut-turut;
maka Wali Amanat akan mengirimkan instruksi kepada Emiten untuk melakukan top up sehingga jaminan
tercukup 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi. Top up jaminan wajib dilakukan
oleh Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah instruksi dari Wali Amanat diterima oleh
Perseroan.
2. Perseroan akan mengirimkan Instruksi Receive Free of Payment (RFOP) Settlement Transaksi Top up
(dilampirkan konfirmasi transaksi) dengan ketentuan sebagai berikut:
- diterima oleh Wali Amanat dengan tindasan Agen Jaminan yang ditunjuk oleh Wali Amanat 1 (satu) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelesaian transaksi (settlement date) dengan konfirmasi per telepon;
- diterima oleh Wali Amanat/Agen Jaminan melalui sarana tercepat disertai dengan konfirmasi per
telepon sebelum pukul 11.00 WIB untuk penyelesaian transaksi (settlement date) di hari yang sama.
3. Wali Amanat akan memastikan bahwa settlement transaksi akan dilaksanakan oleh Agen Jaminan dengan
perusahaan sekuritas selaku counterpart settlement transaksi maksimum 3 (tiga) Hari Bursa sejak Instruksi
Settlement Transaksi top up. Perseroan, selaku pemberi gadai berjanji dan mengikatkan diri akan
mengeluarkan surat pemberitahuan perihal adanya peletakan gadai atas saham kepada MSIN dan/atau
Biro Administrasi Efek MSIN, dan kemudian memberitahukan mengenai terjadinya gadai saham tersebut
disertai pengajukan permohonan pemblokiran atas nama yang digadaikan dalam daftar pemegang saham
MSIN kepada Wali Amanat.
4. Selanjutnya Perseroan akan memenuhi prosedur yang wajib dilakukan di KSEI dan KSEI atas permintaan
Agen Jaminan akan melakukan pemblokiran yang berlaku sampai dengan dikeluarkannya konfirmasi
pencatatan gadai dari KSEI, yang berisi pencatatan dan pemblokiran gadai saham di C-BEST, yang mana
konfirmasi tersebut harus diperoleh Pemberi Gadai paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah diterimanya
konfirmasi pemblokiran sub-rekening Efek yang diterima dari KSEI.
Apabila nilai jaminan lebih dari 130% (seratus tiga puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga
penutupan atau apabila hasil pemeringkatan naik sehingga menyebabkan jaminan yang diberikan Perseroan
menjadi lebih dari apa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan pada setiap saat
berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai saham yang diberikan Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat (melakukan top down) dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut
tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok
Obligasi.
6
Page 34
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan idBBB+ (Triple B Plus). Dalam hal hasil Pemeringkatan naik
melebihi idBBB+ (Triple B Plus), Perseroan berhak menarik atau meminta kembali kelebihan atas jaminan gadai
saham dengan ketentuan penarikan jaminan tersebut tidak menyebabkan nilai jaminan menjadi kurang dari
125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Pokok Obligasi.
Sehubungan dengan jaminan dalam penerbitan Obligasi ini, Wali Amanat dan Perseroan menunjuk Agen
jaminan untuk melakukan tugas – tugas sesuai dengan instruksi Wali Amanat antara lain :
1. Membuka sub rekening efek untuk penyimpanan saham yang dijaminkan
2. Dalam hal settlement transaksi Top Up :
a. Menerima instruksi Receive Free of Payment (RFOP) dari Emiten melalui Wali Amanat;
b. Menerima pengalihan saham yang akan djaminkan dari perusahaan Sekuritas yang ditunjuk Perseroan
yang dilakukan melalui sistem Central Depository Book Entry Settlement, (selanjutnya Central
Depository Book Entry Settlement disebut C-BEST);
c. mengirimkan surat permohonan pemblokiran Sub Rekening Efek atas saham yang dijaminkan kepada
PT KSEI;
d. mengirimkan konfirmasi pemblokiran sub Rekening efek yang diterima dari PT KSEI kepada Perseroan
dan Wali Amanat.
3. Dalam hal settlement transaksi Top Down :
a. Menerima instruksi Delivery Free of Payment (DFOP) dari Emiten melalui Wali Amanat;
b. Mengirimkan surat permohonan pelepasan pemblokiran Sub Rekening Efek atas saham yang
dijaminkan kepada PT KSEI;
c. mengirimkan konfirmasi pelepasan pemblokiran sub Rekening efek yang diterima dari PT KSEI kepada
Perseroan dan Wali Amanat;
d. Mengirimkan pengalihan saham yang akan dilepas kepada perusahaan sekuritas yang ditunjuk
Perseroan yang dilakukan dengan sistem C-BEST.
SANKSI
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda yaitu sebesar tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh
kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi
jatuh tempo maka Perseroan wajib untuk sekarang dan pada waktunya nanti memberikan kuasa kepada Wali
Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi mengeksekusi jaminan dengan cara menjual, mengalihkan atau
cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila
akan dilakukan dengan penjualan secara dibawah tangan, maka penjualan tersebut harus didahului dengan
kesepakatan antara Wali Amanat dan Perseroan, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 2 (dua)
Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan RUPO yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas jaminan
tersebut, maka jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanyá tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
7
Page 35
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari
jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan
hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Anak Perusahaan (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau
dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau
sebagian besar Aset kecuali:
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
lebih dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Emiten -yang terakhir “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi
Emiten berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Anak Perusahaan
(jika ada) untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
i. merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha sehari-hari
Emiten atau Anak Perusahaan, atau
ii. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
pemegang saham Emiten,dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten
dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
iii. merger atau akuisisi antara Emiten dan Anak Perusahaan (jika ada) dengan ketentuan bahwa
dalam hal merger tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan hasil merger (surviving
company);
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Anak Perusahaan (jika ada) di luar
kegiatan usaha Emiten tersebut dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen)
8
Page 36
dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terkini yang telah diaudit, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan Emiten, koperasi dan
yayasan karyawan Emiten, dan/atau Afiliasi/Anak Perusahaan (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha
Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau
pendapatan Emiten, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali;
i. agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Emiten
dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
iii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru
dalam rangka menunjang kegiatan usaha Emiten dan/atau Anak Perusahaan (jika ada);
iv. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan -posisi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
dijamin dengan aktiva yang sama.
g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Anak
Perusahaan, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Emiten atau Anak
Perusahaan, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Emiten
h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang
mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan
tetap memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.
Perseroan telah menyampaikan surat permohonan persetujuan untuk melakukan PUB V MNC Kapital
Indonesia, dengan target dana sebesar Rp550.000.000.000,00, dengan jaminan berupa saham MSIN yang
dimiliki Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam PUB IV Tahun
2024, sebagaimana tercantum dalam surat Perseroan No. 126/MNCKI/DIR/VIII/2024 tanggal 28 Agustus
2024 Atas permohonan persetujuan tersebut Wali Amanat telah menyampaikan persetujuannya
sebagaimana tercantum dalam surat Wali Amanat No. B.343-INV/TCS/AET/09/2024 tanggal 6 September
2024, Perihal: Persetujuan atas Penerbitan PUB V PT MNC Kapital Indonesia.
2) Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-
lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh
Wali Amanat; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan
atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak
seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian
tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada
Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
9
Page 37
1) Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 3 : 1 (tiga)
berbanding (satu).
2) Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA Konsolidasi dengan beban bunga pinjaman
konsolidasian tidak kurang dari 1 : 1 (satu) berbanding (satu).
“Utang” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi setelah dikurangi dengan 1) simpanan
pihak ketiga, 2) simpanan pihak berelasi, 3) simpanan dari bank lain, 4) utang bank dan institusi
keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Mudharabah;
“EBITDA Konsolidasi” adalah laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum beban pajak konsolidasi
ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi dan Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai
(CKPN);
“Beban Bunga Pinjaman Konsolidasi” adalah beban bunga Perseroan dan Entitas Anak dengan tanpa
memperhitungkan Entitas Anak yang diakuisisi (jika ada);
“Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi;
“Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai (CKPN)” adalah cadangan yang dibentuk oleh bank untuk
menghadapi terjadinya risiko kerugian akibat penanaman dana dalam aktiva produktif.
c. menjaga agar Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung maupun secara tidak
langsung oleh PT Asia Holding Tbk (atau dahulu dikenal dengan sebutan PT MNC Investama Tbk) selama
jangka waktu Obligasi;
d. Perseroan tidak akan menjaminkan jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada
pihak manapun.
e. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili atau surat
elektronik (email);
f. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf e
diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda atas jumlah yang wajib dibayar.
Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari keterlambatan yang dihitung sejak tidak
dibayarkannya dana tersebut.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
g. memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan;
h. memberikan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan dengan nilai
pada Tanggal Emisi sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok
Obligasi yang terutang sejak ditandatanganinya perjanjian gadai saham yang akan ditandatangani oleh
Emiten dan Wali Amanat selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
i. dalam hal nilai jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan kurang dari
jumlah yang ditentukan dalam huruf h, maka Emiten berkewajiban untuk melakukan top up sehingga
jaminan tercukupi menjadi minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Nilai Obligasi,
dengan tetap memperhatikan ketentuan apabila :
a. Turun menjadi dibawah atau sama dengan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) x Nilai Pokok
Obligasi berdasarkan harga penutupan; atau
b. Turun dibawah nilai jaminan 125% (seratus dua puluh lima persen) namun nilai jaminan masih di
atas 110% (seratus sepuluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi berdasarkan harga penutupan selama
30 (tiga puluh) Hari Bursa berturut-turut.
j. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi
dibawah idBBB- (Triple B minus) dari PT Pefindo atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh
lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, maka Perseroan berkewajiban menambah
jaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terutang untuk setiap
penurunan satu notch hasil pemeringkatan dibawah idBBB- (Triple B minus) .
10
Page 38
Penambahan jaminan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya
kewajiban penambahan jaminan. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penambahan dan/atau
pengikatan jaminan tunduk pada ketentuan huruf i dan Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila hasil pemeringkatan kembali ke minimal idBBB (Triple B) dari PT Pefindo atau peringkat lain
yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain maka dalam waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari
Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Pemeringkat,
Perseroan berhak mengubah nilai jaminan sehingga nilai jaminan menjadi seperti semula sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.1 Perjanjian Perwaliamanatan;
k. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
l. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
m. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
n. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis paling lambat dalam waktu bersamaan
dengan penyampaian laporan keuangan triwulanan terdekat dalam hal terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan kecuali untuk
kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan
akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas
perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
o. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
p. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
terdaftar di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan
Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang
berlaku;
(ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam huruf b beserta uraian
penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya
permintaan dari Wali Amanat baik melalui surat tertulis maupun surat elektronik;
(iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan;
(iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh
Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
(v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan
dengan Emisi Obligasi ini;
(vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
11
Page 39
(vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
diketahuinya pelanggaran tersebut;
(viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi Emiten tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan
yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas
pada:
1) Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika
ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2) Pernyataan bahwa Emiten telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
3) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan
dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus
dilaksanakan;
4) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Emiten
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut;
5) Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Emiten yang
tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertamakali, atau jika ada, uraian mengenai
kejadian-kejadian tersebut.
q. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
r. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan ketentuan asuransi-asuransi
tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten;
s. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata
usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Emiten yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap serta dapat mempunyai -pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Emiten,
termasuk dalam hal terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap
semua atau sebagian besar harta kekayaan Emiten atau tindakan yang menghalangi Emiten untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
t. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
Perseroan;
u. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
tertulis 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-
gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
v. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
w. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
x. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
(i). Pemeringkatan Tahunan
12
Page 40
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
(ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru
tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
(iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
(iv). Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf v angka (i)
butir i dan angka (ii) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan
ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
(v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x
angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan paling sedikit:
i. Situs Web Emiten;
ii. Situs Web Bursa Efek.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
13
Page 41
3) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain yang
disebutkan pada butir 1);
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a butir 1) tentang kelalaian Perseroan dalam Informasi Tambahan ini dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2) Huruf a butir 2) sampai dengan 5) tentang kelalaian Perseroan dalam Informasi Tambahan ini dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya
perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Emiten, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi
jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila Perseroan:
1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung
oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Niaga yang berwenang;
2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill);
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
14
Page 42
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan untuk
sebagian atau seluruh Obligasi.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan butir 8), paling sedikit
memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16) Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
17) Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
15
Page 43
18) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan, mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,hak menghadiri
RUPO, meliputi hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
19) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada 6. 7 dan -6. 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan -sebagai berikut:
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional
b. Bagi Emiten yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020;
b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/ atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/ atau untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
menurut Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah,
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO .
16
Page 44
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(2) agenda RUPO
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditanda tangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
17
Page 45
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6) huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a). Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
18
Page 46
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(2). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3). RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5). RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang keempat.
(7). RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil -keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8). Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 5 di atas.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
19
Page 47
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatangan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah dengan preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VIII mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-1204/PEF-DIR/X/2024 untuk Obligasi PUB V MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V MNC
Kapital Indonesia Periode 3 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 dan No.RC-120/PEF-DIR/X/2024
tanggal 2 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Tahap II Tahun
2025 PT MNC Kapital Indonesia Tbk yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)
untuk Obligasi PUB V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 hasil pemeringkatan atas surat utang jangka
panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idBBB+
(Triple B Plus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 3 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Efek utang dengan peringkat idBBB mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek
utang Indonesia lainnya. Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah
akan dapat memperlemah kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata
kategori yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang mendukung peringkat adalah:
1. Kualitas kredit yang moderat di anak perusahaan. PEFINDO menilai bahwa kualitas kredit dari anak
perusahaan utama BCAP akan tetap berada pada tingkat sedang dalam jangka pendek hingga menengah.
PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) dan PT MNC Sekuritas dianggap sebagai anak perusahaan
utama, yang mewakili 76,5% dari total aset Grup per semester I tahun 2024. MNC Bank berfokus pada
perbankan wholesale dan berencana untuk secara bertahap mengembangkan perbankan ritel, khususnya
20
Page 48
dari segmen pinjaman pensiunan melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero). Selain itu, MotionBank
yang merupakan aplikasi perbankan digital milik MNC Bank, sedang ditransformasi menjadi super app yang
akan menyediakan layanan keuangan lengkap bagi seluruh nasabah MNC Group. Kami memperkirakan
bahwa peningkatan ini akan memberikan manfaat bagi Bank dalam hal potensi peningkatan dana ritel dan
pendapatan berbasis komisi, serta menciptakan peluang bisnis lebih lanjut dengan perusahaan afiliasinya.
Kami juga menilai posisi bisnis MNC Sekuritas di industri berada pada tingkat sedang, dengan proyeksi
pangsa nilai transaksi perdagangan tetap di kisaran 1,0%–1,5% dalam jangka menengah. Untuk memperkuat
kehadirannya di segmen ritel, MNC Sekuritas terus menambahkan fitur dan layanan baru seperti
perdagangan obligasi daring dan auto invest reksa dana pada platform MotionTrade miliknya. Selain itu,
MNC Sekuritas sedang dalam proses menambah tenaga kerja dan memperkuat divisi perbankan
investasinya untuk mengantisipasi pertumbuhan transaksi mendatang.
2. Struktur modal yang konservatif. PEFINDO memperkirakan struktur permodalan MNC Kapital akan tetap
konservatif dalam jangka pendek hingga menengah, dengan proyeksi rasio pinjaman terhadap nilai (loan-
to-value) sebesar 12x – 15x, seiring dengan perkiraan bahwa Perseroan dan anak-anak usahanya akan
mempertahankan pertumbuhan bisnis yang moderat tanpa menambah jumlah utang baru yang signifikan.
MNC Kapital memiliki basis ekuitas yang besar di tingkat induk sebesar Rp5,4 triliun per semester I tahun
2024 dan tingkat DER (debt-to-equity ratio) yang konservatif di bawah 0,2x selama periode peninjauan,
dengan angka terbaru sebesar 0,14x. Hal ini memberikan Perseroan bantalan yang lebih dari cukup untuk
menyerap risiko bisnis di masa depan.
Faktor-faktor yang membatasi peringkat adalah:
Perlindungan arus kas dan likuiditas yang lemah. PEFINDO memproyeksikan bahwa perlindungan arus kas
dan profil likuiditas BCAP akan tetap lemah dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh rendahnya
pendapatan berulang di tingkat induk. Sebagai perusahaan induk non-operasional, BCAP sangat bergantung
pada pendapatan dividen, biaya manajemen, dan pendapatan bunga, yang masih bersifat fluktuatif karena
anak-anak usahanya masih berada dalam tahap ekspansi. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk
menghasilkan laba yang stabil dan dividen yang substansial bagi BCAP. Efek yang dapat diperdagangkan
dalam jumlah besar milik BCAP sebesar Rp999,2 miliar per semester I tahun 2024 mungkin tidak dapat
segera dicairkan sebagai sumber likuiditas tambahan, mengingat ketergantungannya pada valuasi
berdasarkan kondisi pasar. Oleh karena itu, PEFINDO memproyeksikan bahwa pendapatan berulang BCAP
di tingkat induk akan tetap rendah, dengan proyeksi rasio arus kas masuk berulang terhadap arus kas keluar
non-diskresioner tetap di bawah 1,0x dalam jangka pendek hingga menengah, serupa dengan angka terbaru
sebesar 0,7x per semester I 2024.
Tantangan dalam transformasi bisnis anak perusahaan. PEFINDO menilai bahwa masih terdapat tantangan
signifikan bagi MNC Kapital dalam mentransformasi bisnis anak-anak usahanya. Meskipun terdapat upaya
yang disengaja untuk melakukan transformasi, terutama dengan memanfaatkan jaringan luas dan penetrasi
pelanggan MNC Media, kami menilai bahwa hal tersebut belum diterjemahkan menjadi perkembangan
bisnis yang substansial dalam lingkup Grup, yang tercermin dari kinerja keuangan BCAP dan anak
perusahaannya. Menurut pandangan kami, BCAP mungkin memerlukan pencapaian besar yang
monumental untuk mengubah potensi-potensi tersebut menjadi hasil yang nyata.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPPSK. Sesuai dengan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Investment Services Division
TCS Business Team
21
Page 49
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Email: tcs_aet@bri.co.id
Tel. (021) 575 8143
www.bri.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini
mengenai Keterangan Mengenai Wali Amanat
PERWALIAMANATAN
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan
Pembelian Obligasi dalam Informasi Tambahan ini.
B. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:
1. Telah menjadi emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan Akta Anggaran Dasar
Perusahaan Terbuka No. 28 tanggal 09 Februari 2001 yang telah disetujui Menteri Kehakiman dan HAM
berdasarkan keputusan No. C-1636.HT.01.04.TH.2001 tanggal 07 Maret 2001 dan surat pernyataan yang
dibuat oleh Perseroan tanggal 21 Mei 2025; atau
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun ke - 2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan Perjanjian Penjamin Emisi
Obligasi nomor 64 tanggal 20 Mei 2025;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan
yang dibuat oleh Perseroan tanggal 21 Mei 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan surat keterangan
peringkat oleh PEFINDO nomor No.RTG-120/PEF-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025.
22
Page 50
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dalam hal Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan terserap secara kesanggupan penuh (full
commitment) yaitu sebesar Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya untuk pelunasan sebagian (refinancing) atas pinjaman Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025;
Keterangan Penjelasan
Nama Surat Utang : Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
Tahun 2024 Seri A
Jumlah Pokok Utang Saat Ini : Rp289.245.000.000,-
Jumlah Pokok Utang yang Akan Dibayarkan : Rp50.913.972.500,-*
Jumlah Pokok Utang Setelah Dibayar Sebagian : Rp238.331.027.500,-
Tingkat Bunga : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
Jangka Waktu (tenor) : 3 Bulan
Jatuh Tempo : 12 Juli 2025
Prosedur dan Persyaratan Pembayaran : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut.
Jumlah dan Sumber Dana untuk pembayaran : Rp8.235.447.917 (belum termasuk denda, jika ada) akan
bunga/denda (jika ada) dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan
*estimasi nilai obligasi setelah dikurangi biaya emisi
Selanjutnya, dalam hal Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan terserap secara kesanggupan
penuh (full commitment) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) dengan range antara Rp52.000.000.000,-
(lima puluh dua miliar Rupiah) – Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya
emisi Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya untuk pelunasan sebagian (refinancing) atas pinjaman Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025;
Keterangan Penjelasan
Nama Surat Utang : Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II
Tahun 2024 Seri A
Jumlah Pokok Utang Saat Ini : Rp289.245.000.000,-
Jumlah Pokok Utang yang Akan Dibayarkan : Rp50.913.972.500 – Rp53.891.172.500,-*
Jumlah Pokok Utang Setelah Dibayar Sebagian : Rp235.353.827.500 – 238.331.027.500,-
Tingkat Bunga : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
Jangka Waktu (tenor) : 3 Bulan
Jatuh Tempo : 12 Juli 2025
Prosedur dan Persyaratan Pembayaran : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
23
Page 51
Keterangan Penjelasan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut.
Jumlah dan Sumber Dana untuk pembayaran : Rp8.235.447.917 (belum termasuk denda, jika ada) akan
bunga/denda (jika ada) dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan
*estimasi nilai obligasi setelah dikurangi biaya emisi
Sisa kekurangan dana untuk pelunasan refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025 akan dibayarkan
Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan dan dilunasi pada saat jatuh tempo.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan (refinancing)
pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 tersebut tidak terkualifikasi
sebagai Transaksi Material maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020. Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat
pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan ditempatkan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan diubah, maka rencana
tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut.
Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
emisi Penawaran Umum Obligasi ini sebanyak-banyaknya 2,09% (dua koma nol sembilan persen) dari nilai emisi
yang meliputi:
1. Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen),
2. Biaya penjaminan emisi (underwriting fee) sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen),
3. Biaya penjualan (selling fee) sebesar 0,30% (nol koma tiga nol persen).
4. Biaya jasa untuk lembaga penunjang pasar modal: sebanyak-banyaknya 0,45% (nol koma empat lima
persen), yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Wali Amanat: sebanyak-banyaknya 0,38% (nol koma tiga delapan persen);
b. Biaya jasa Pemeringkat Efek: sebanyak-banyaknya 0,06% (nol koma nol enam persen).
5. Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal: sebanyak-banyaknya 0,49% (nol koma empat sembilan
persen), yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Konsultan Hukum: sebanyak-banyaknya 0,38% (nol koma tiga delapan persen);
b. Biaya jasa Notaris: sebanyak-banyaknya 0,11% (nol koma satu satu persen);
6. Biaya Pernyataan Pendaftaran, Pendaftaran dan Pencatatan Efek: sebesar 0,11% (nol koma sebelas persen),
yang terdiri dari:
24
Page 52
a. Biaya KSEI: sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen);
b. Biaya BEI: sebesar 0,06% (nol koma nol enam persen);
7. Biaya lain-Lain (percetakan, iklan, dan lain-lain): sebanyak-banyaknya 0,29% (nol koma dua sembilan
persen).
Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat Perseroan
nomor 020D/MNCKI/LGL/V/2025 tanggal 20 Mei 2025.
25
Page 53
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal
31 Maret 2025, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya pada tanggal 31 Maret 2025 yang disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang dicantumkan dalam Informasi Tambahan
ini.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunya jumlah liabilitas sebesar Rp23.834.550 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2025 *)
LIABILITAS
Simpanan
Pihak berelasi 1.170.614
Pihak ketiga 12.163.849
Simpanan dari bank lain 1.066.992
Liabilitas segera 25.797
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 305.320
Utang Nasabah 289.508
Utang reasuransi dan utang lain-lain 401.175
Utang pajak 37.509
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi 1.419.099
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.411.868
Utang Al-Musyarakah 119.265
Utang Al-Mudharabah 30.700
Utang obligasi 1.197.297
Utang sewa pembiayaan 1.134
Liabilitas imbalan pasca kerja 82.094
Liabilitas lain-lain 4.112.329
Jumlah Liabilitas 23.834.550
*)tidak diaudit
1. Simpanan
Simpanan terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pihak Berelasi Pihak Ketiga Jumlah
Deposito Berjangka 949.905 9.712.761 10.662.666
Tabungan 80.031 1.748.614 1.828.645
Giro 140.678 702.474 843.152
Jumlah 1.170.614 12.163.849 13.334.463
Nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi dari simpanan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Simpanan
Deposito Berjangka 10.662.666
Tabungan 1.828.645
Giro 843.152
Subjumlah 13.334.463
Bunga yang masih harus dibayar 34.785
Jumlah 13.369.248
a. Deposito berjangka
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pihak Berelasi Pihak Ketiga Jumlah
Rupiah 948.660 9.508.816 10.457.476
Dolar Amerika Serikat 1.245 197.856 199.101
Lainnya - 6.089 6.089
Jumlah 949.905 9.712.761 10.662.666
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
26
Page 54
Rupiah 6,61%
Mata Uang Asing 2,47%
Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Rupiah Mata Uang Asing Jumlah
1 bulan 4.482.093 179.620 4.661.713
3 bulan 3.548.351 9.904 3.558.255
6 bulan 1.887.584 15.639 1.903.223
12 bulan 539.448 27 539.475
Jumlah 10.457.476 205.190 10.662.666
Jumlah deposito berjangka yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp894.525 juta.
b. Tabungan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Tabungan MNC 1.566.258
Tabungan MNC Bisnis 91.412
TabunganKu 23.649
Tabungan MNC Motion 31.810
Tabungan RDN 21.996
Tabungan MNC Junior 8.176
Tabungan Rencana MNC 5.935
Tabungan MNC Program Hadiah 1.508
Tabungan MNC Bunga Khusus 1.620
Tabungan Motion Cuan 5.459
Tabungan Pensiun Motion 547
Lainnya 70.275
Jumlah 1.828.645
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun 4,45%
Jumlah tabungan yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp nihil.
c. Giro
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pihak Berelasi Pihak Ketiga Jumlah
Rupiah 116.126 630.225 746.351
Dolar Amerika Serikat 16.520 57.633 74.153
Dolar Singapura - 5.443 5.443
Euro - 4.522 4.522
Lainnya 8.032 4.651 12.683
Jumlah 140.678 702.474 843.152
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
Rupiah 1,92%
Mata Uang Asing 0,20%
Jumlah giro yang dijadikan jaminan kredit pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp 37.484 juta.
2. Simpanan dari bank lain
Simpanan dari bank lain terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Interbank Call Money 625.000
Deposito Berjangka 366.913
Tabungan 11.881
Giro 63.198
Jumlah 1.066.992
27
Page 55
Keterangan Jumlah
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun
Interbank Call Money 6,84%
Deposito Berjangka 6,25%
Tabungan 1,51%
Giro 0,97%
Nilai tercatat pada biaya perolehan dari simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Simpanan dari bank lain 1.066.992
Bunga yang masih harus dibayar 1.081
Jumlah 1.068.073
Deposito Berjangka
Klasifikasi deposito berjangka berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
1 bulan 154.204
3 bulan 179.146
6 bulan 33.563
Jumlah 366.913
3. Utang Nasabah
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Utang nasabah 265.712
Uang muka dan angsuran 20.980
Premi diterima dimuka 2.621
Utang dealer 195
Jumlah 289.508
4. Utang reasuransi dan utang lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Biaya yang masih harus dibayar 287.133
Utang reasuransi 58.852
Utang klaim 16.889
Bunga yang masih harus dibayar
Simpanan 34.785
Simpanan dari bank lain 1.081
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 2.435
Jumlah 401.175
5. Utang pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan
Pasal 21 6.659
Pasal 23 1.051
Pasal 26 2.479
Pasal 29 6.172
Pasal 4 ayat 2 13.130
Transaksi Perdagangan Saham 2.411
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 5.607
Jumlah 37.509
6. Liabilitas kontrak asuransi dan investasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas kontrak asuransi
28
Page 56
PT MNC Asuransi Indonesia 818.888
PT MNC Life Assurance 581.416
Subjumlah 1.400.304
Liabilitas kontrak asuransi
Estimasi Klaim sendiri 18.795
Jumlah 1.419.099
Liabilitas kontrak asuransi untuk MNCAI
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Premi yang belum merupakan pendapatan 120.344
Estimasi liabilitas klaim 78.956
Cadangan premi 619.588
Jumlah 818.888
a) Premi yang belum merupakan pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Kendaraan bermotor 90.000
Rekayasa 21.154
Harta benda 8.166
Pengangkutan 708
Aneka 316
Jumlah 120.344
b) Estimasi liabilitas klaim
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Harta benda 39.535
Kendaraan bermotor 21.364
Rekayasa 13.705
Pengangkutan 1.152
Aneka 3.200
Jumlah 78.956
c) Cadangan premi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Harta benda 58.290
Kendaraan bermotor 37.580
Rekayasa 8.346
Satelit 910
Pengangkutan 93
Aneka 514.369
Jumlah 619.588
Laporan perhitungan liabilitas kontrak asuransi untuk 31 Maret 2025, dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Setya Gunawan,
aktuaris independen.
Liabilitas kontrak asuransi untuk MNCL
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Estimasi liabilitas klaim 574.203
Premi yang belum merupakan pendapatan 7.213
Jumlah 581.416
a) Estimasi liabilitas klaim
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kematian 485.832
Jatuh tempo 54.782
Kesehatan 33.589
29
Page 57
Jumlah 574.203
b) Premi yang belum merupakan pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kematian 2.757
Kesehatan 4.456
Jumlah 7.213
Liabilitas kontrak asuransi MNCL berdasarkan mata uang sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah 579.697
Dolar Amerika Serikat 1.719
Jumlah 581.416
Laporan perhitungan liabilitas kontrak asuransi untuk 31 Maret 2025 dihitung oleh Aktuaris Perusahaan - Neneng Sumiati, FSAI,
AAIJ.
Liabilitas kontrak investasi MNCL berisi produk asuransi Unit Link. Metode yang digunakan dalam perhitungan liabilitas kontrak
investasi adalah Nilai Wajar Akumulasi Aset. Rincian liabilitas kontrak investasi pada 31 Maret 2024 sebesar Rp 18.795 juta.
7. Utang bank dan institusi keuangan non-bank
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 257.961
PT Bank Sahabat Sampoerna 204.914
PT Bank Capital Indonesia Tbk 190.000
PT Bank Oke Indonesia Tbk 164.819
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 159.845
PT Bank Victoria International Tbk 148.739
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 119.630
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah 70.694
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 50.000
PT Bank Ganesha Tbk 26.267
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 18.579
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 420
Jumlah 1.411.868
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun 943.986
Bagian jangka panjang - bersih 467.882
Jumlah 1.411.868
Biaya perolehan diamortisasi atas utang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.411.868
Bunga yang masih harus dibayar 2.435
Jumlah 1.414.303
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
MNCS memiliki fasilitas pinjaman modal kerja yang diperoleh dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
125.000 115.000 29 Mei 2025 12,00% Penempatan Deposito
MNCF memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank JTrust
Indonesia Tbk sebagai berikut:
30
Page 58
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
20.000 14.600 23 April 1930 11,00% Piutang pembiayaan rumah sebesar 100%
30.000 643 28 Januari 2028 12,00% Piutang pembiayaan otomotif dan rumah masing-
masing sebesar 150% dan 100%
50.000 903 11 Mei 2027 11,00% Piutang pembiayaan rumah sebesar 100%
25.000 21.623 29 Oktober 2030 11,25% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
37.769
MNCGUI memiliki beberapa fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank JTrust Indonesia
Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
80.000 24.928 25 Mei 2026 12,00% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
35.000 23.837 25 April 2027 11,00% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
45.000 20.278 24 Agustus 2026 11,00% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
55.000 13.616 12 Januari 2026 12,00% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
25.000 22.533 30 Oktober 2027 11,25% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
105.192
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCS, MNCF dan MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCS, MNCF dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Bank Sahabat Sampoerna
MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Sahabat Sampoerna, yaitu:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
150.000 32.700 31 Juli 2025 11,75% Piutang sewa pembiayaan 120%
MNCF memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja dan pembiayaan multiguna yang diperoleh dari PT Bank
Sahabat Sampoerna, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
160.000 133.353 29 Agustus 2030 11,75% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100% dan
Corporate Guarantee (CG)
100.000 15.182 28 September 2026 11,75% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100% dan
Corporate Guarantee (CG)
50.000 23.679 10 Agustus 2027 11,75% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100% dan
Corporate Guarantee (CG)
172.214
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF dan MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Bank Capital Indonesia Tbk
31
Page 59
Grup memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Capital
Indonesia Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
75.000 75.000 07 Juli 2025 12,00% -
MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Capital
Indonesia Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
52.500 40.000 11 Februari 2026 13,00% Piutang sewa pembiayaan sebesar 105%
MNCS memiliki fasilitas pinjaman yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Capital
Indonesia Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
75.000 75.000 07 Juli 2025 12,00% Jaminan Perusahaan dari Entitas
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, Entitas, MNCS dan MNCGUI wajib memelihara rasio
jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Entity, MNCS dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
MNCS memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
90.000 90.000 15 October 2025 12,00% Sebagian saham "KPIG"sebanyak 567.712.600
lembar saham
70.000 69.845 02 Februari 2026 12,00% Sebagian saham "KPIG" sebesar Rp50.000 juta dan
jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari
Entitas dan perusahaan menurunkan fasilitas
pinjaman menjadi Rp70.000 juta
159.845
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCS wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 10:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, MNCS telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Bank Victoria International Tbk
MNCF memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Victoria International Tbk,
yaitu:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
128.000 65.529 30 Januari 2027 10,00% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
32
Page 60
50.000 34.215 26 Januari 2032 11,00% Piutang pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor dan hipotek perumahan, masing-masing
sebesar 110% dan 100%
7.027 6.495 10 Maret 2026 11,75% Piutang pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor dan hipotek perumahan, masing-masing
sebesar 110% dan 100%
106.239
MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank Victoria International Tbk,
yaitu:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
50.000 42.500 08 Agustus 2025 12,00% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 110%
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF dan MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
100.000 55.778 25 Maret 2027 11,00% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
150.000 63.852 23 Desember 2027 11,00% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
119.630
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah pinjaman
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
MDNP memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
50.000 50.000 31 Agustus 2025 0,49% dari Penempatan giro
suku bunga
deposito/
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MDNP wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 8:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, MDNP dan telah memenuhi persyaratan di atas.
33
Page 61
PT Bank Ganesha Tbk
MNCF memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh
dari PT Bank Ganesha Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
20.000 11.737 21 Februari 2027 10,50% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
5.000 463 22 September 2025 10,50% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
12.200
MNGUI memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh dari PT
Bank Ganesha Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
20.000 1.917 12 Desember 2026 10,50% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 110%
20.000 12.150 28 Juni 2025 10,50% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 110%
14.067
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF dan MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Pada tanggal 31 Maret, MNCF dan MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
MNCF memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh
dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
36.880 18.579 20 Desember 2031 13,00% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 10:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
MNCGUI memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk modal kerja yang diperoleh
dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
100.000 70.694 27 Desember 2027 11,50% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100%
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCGUI wajib memelihara rasio jumlah pinjaman
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCGUI telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
34
Page 62
MNCF memiliki fasilitas pinjaman dan pinjaman rekening koran untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank
Oke Indonesia Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
10.000 9.819 15 April 2025 10,50% Aset tetap
MNCS memiliki fasilitas pinjaman dan pinjaman rekening koran untuk modal kerja yang diperoleh dari PT Bank
Oke Indonesia Tbk sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
155.000 155.000 24 Januari 2026 8,50% Aset tetap
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF dan MNCS wajib memelihara rasio jumlah pinjaman
terhadap ekuitas tidak melebihi 8:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF dan MNCS telah memenuhi persyaratan di atas.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
MNCF memiliki beberapa fasilitas pinjaman jangka panjang untuk pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
yang diperoleh dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Saldo terutang Tanggal Tingkat
fasilitas 31 Maret 2025 Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
35.000 147 20 April 2025 11,00% - 11,88% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 120%
100.000 117 20 Januari 2029 9,00% - 9,25% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 120%
50.000 156 20 Juli 2028 10,85% - 11,10% Piutang pembiayaan konsumen sebesar 120%
420
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima, MNCF wajib memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 10:1.
Pada tanggal 31 Maret 2025, MNCF telah memenuhi persyaratan di atas.
Berikut adalah pembayaran utang bank dan institusi keuangan non-bank, pada tanggal 31 Maret 2025:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk 173.783
PT Bank Capital Indonesia Tbk 155.000
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 33.554
PT Bank Victoria International Tbk 30.420
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 14.062
PT Bank Ganesha Tbk 5.607
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 10 milyar) 1.240
Jumlah 413.666
8. Utang Al-Musyarakah
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 119.265
Jumlah 119.265
35
Page 63
Dikurangi bagian jangka pendek (119.265)
Bagian jangka panjang -
MNCF memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang diperoleh dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo terutang Tanggal Tingkat
Jumlah
Bank 31 Maret Jatuh Suku Jaminan
Fasilitas
2024 Tempo Bunga
Piutang pembiayaan Al - Musyarakah atas
PT Bank Muamalat
150.000 119.265 6 Juni 2025 11,75% Motor dan Mobil, serta Alat Berat
Indonesia Tbk
masingmasing sebesar 110% & 120%
Jumlah 119.265
9. Utang Al-Mudharabah
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Kalimantan Selatan Syariah 30.700
Jumlah 30.700
Dikurangi bagian jangka pendek -
Bagian jangka panjang 30.700
MNCGUI memiliki fasilitas pinjaman jangka panjang yang diperoleh dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo terutang Tanggal Tingkat
Jumlah
Bank Jatuh Suku Jaminan
Fasilitas 31 Maret 2025
Tempo Bunga
30.000 17 September
23.500 11,00%
PT Bank Kalimantan Selatan Syariah 2025 Piutang pembiayaan Al-Murabahah
15.000 869 27 April 2027 11,85% sebesar 100%
18.000 6.331 7 November 2027 12,00%
Jumlah 30.700
10. Utang Obligasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Nilai nominal
Seri A 252.975
Seri B 144.085
Seri C 102.940
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (5.140)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Nilai nominal
Seri B 24.375
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (306)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Nilai nominal
Seri A 289.245
Seri B 98.140
Seri C 2.615
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (1.512)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Nilai nominal
Seri B 149.085
Seri C 58.150
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (543)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Nilai nominal
Seri B 83.555
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (367)
Sub jumlah 1.197.297
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (687.822)
Bagian Jangka Panjang 509.475
36
Page 64
Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia
Pada tanggal 30 Desember 2024, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan dengan suratnya No. S-177/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 555.000 juta
(“Obligasi Berkelanjutan V”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perusahaan menerbitkan
Obligasi berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
Rp 500.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 3 Seri, yaitu:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 252.975 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 144.085 juta dengan tingkat bunga tetap 10,75% per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
- Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 102.940 juta dengan tingkat bunga tetap 11,50% per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Januari 2025, dengan pokok obligasi sebesar Rp
500.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 10 Januari 2025.
Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan V
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahun 2023
Pada tanggal 11 Januari 2024, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan dengan suratnya NO. S-10/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 650.000 juta (“Obligasi
Berkelanjutan IV”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut:
Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya Rp 260.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 2 Seri, yaitu:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 235.625 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,02% per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 24.375 juta dengan tingkat bunga tetap 11,69% per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024, dengan pokok obligasi sebesar
Rp 260.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 19 Januari 2024.
Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan III
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).
Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahun 2022
Pada tanggal 3 Januari 2023, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan dengan suratnya NO. S-1/D.04/2023 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 750.000 juta (“Obligasi
Berkelanjutan III”). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut:
a. Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya Rp 450.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 3 Seri, yaitu:
37
Page 65
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 242.765 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 149.085 juta dengan tingkat bunga tetap 11,25% per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
- Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 58.150 juta dengan tingkat bunga tetap 12,00% per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 5 tahun sejak tanggal emisi.
Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Januari 2023, dengan pokok obligasi sebesar
Rp 450.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada tanggal 19 Januari 2024, Entitas telah melunasi seluruh utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A.
b. Perseroan menerbitkan Obligasi berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp 300.000 juta (“Obligasi”) dan terdiri dari 2 Seri, yaitu:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 216.445 juta, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 83.555 juta dengan tingkat bunga tetap 11,25% per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 3 Juli 2023, dengan pokok obligasi sebesar
Rp 300.000 juta, yang dananya didistribusikan dan diterima pada tanggal 27 Juni 2023.
Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi Berkelanjutan III
mempunyai rating id.BBB+ (Triple B plus).
Perseroan harus memelihara beberapa persyaratan, antara lain, (1) memelihara rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi 3:1, (2) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman minimal
1:1 dan (3) menjaga saham Entitas dikendalikan atau Entitas dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung
lebih dari 50% oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu obligasi.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Entitas telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
11. Utang Sewa Pembiayaan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
PT Toyota Astra Finance 1.134
Jumlah 1.134
PT Toyota Astra Finance
Fasilitas pinjaman yang dimiliki MNCGUI berjangka waktu 36 bulan, dengan beragam pencairan sejak tanggal 12
Februari 2016 sampai dengan 13 Agustus 2021. Pada tanggal 31 Desember 2023, fasilitas ini mempunyai
beragam tanggal pelunasan dengan tanggal pelunasan yang paling lama pada 12 Oktober 2025. Utang ini
dijaminkan dengan kendaraan bermotor yang dibeli dimana tingkat bunga yang dibebankan adalah 9,50%-
10,90% per tahun. Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman atas fasilitas ini masing-masing sebesar Rp 1.134
juta.
Pembayaran sewa pembiayaan minimum di masa yang akan datang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Sampai dengan 1 tahun 1.160
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun -
Jumlah 1.160
Bunga yang belum jatuh tempo (26)
Utang sewa pembiayaan 1.134
Bagian jatuh tempo dalam 1 tahun (1.134)
Bagian jangka panjang -
38
Page 66
12. Liabilitas Imbalan pasca-kerja
Program Iuran Pasti
BMNCI menyelenggarakan program iuran pasti untuk seluruh karyawan tetap yang dikelola oleh DPLK Manulife
Indonesia. Iuran ini berasal dari 2,00% gaji pokok yang dibayarkan karyawan dan 3,50% sampai 10,00%
dibayarkan oleh BMNCI per bulan.
Imbalan Pasca Kerja - Imbalan Pasti
Kelompok Usaha memberikan imbalan pasca kerja untuk karyawan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja
No. 11/2020. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan sehubungan dengan imbalan pasca kerja ini. Jumlah
karyawan yang berhak atas imbalan pasti pasca-kerja masing-masing 2.295 pada tanggal 31 Maret 2024.
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Kelompok Usaha terhadap risiko aktuarial seperti risiko
tingkat bunga dan risiko gaji.
Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Imbalan kerja
Imbalan jangka
Keterangan Jumlah
pasca-kerja panjang
lainnya
Kewajiban imbalan pasti - awal 77.755 1.516 79.271
Beban periode berjalan 2.823 - 2.823
Kewajiban imbalan pasti - akhir 80.578 1.516 82.094
Jumlah tercatat di laporan posisi keuangan konsolidasian yang timbul dari liabilitas terkait dengan imbalan kerja
selain pensiun iuran pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Imbalan pasca-kerja 80.578
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 1.516
Jumlah 82.094
13. Liabilitas Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas surat berharga repo 2.147.966
Liabilitas lainnya 1.964.363
Jumlah 4.112.329
Liabilitas surat berharga repo
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal mulai Nilai Pokok Bunga Tanggal jatuh tempo
10 Maret 2025 1.402.248 6,25% 8 April 2025
13 Maret 2025 486.138 6,25% 8 April 2025
39
Page 67
10 Maret 2025 93.523 6,25% 15 April 2025
11 Maret 2025 92.009 6,25% 8 April 2025
13 Maret 2025 46.513 6,25% 14 April 2025
12 Maret 2025 18.431 15,00% 10 Juni 2025
19 Maret 2025 9.104 15,00% 19 Juni 2025
Jumlah 2.147.966
Lainnya
Merupakan liabilitas akseptasi, pendapatan diterima dimuka, utang asuransi, liabilitas sewa hak guna, uang
muka dari pemegang polis, liabilitas derivative dan lain-lain.
Liabilitas keuangan Kelompok Usaha yang jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas
Tanpa bunga
Utang kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 305.320
Utang nasabah 289.508
Utang reasuransi 58.852
Utang lain-lain 325.434
Utang klaim 16.889
Instrumen tingkat bunga tetap
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.411.868
Utang sewa pembiayaan 1.197.297
Utang Al - Musyarakah 1.134
Utang Al - Mudharabah 119.265
Liabilitas surat berharga repo 30.700
Simpanan 2.147.966
Simpanan dari bank lain 10.650.673
Instrumen dengan tingkat bunga variabel
Simpanan 2.683.790
Simpanan dari bank lain 75.074
Jumlah 20.305.688
Untuk melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan, Kelompok Usaha akan menggunakan
kas internal dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan /atau lembaga keuangan
dan/atau sumber pendanaan lainnya.
Komitmen dan Kontijensi
Entitas anak – BMNCI
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Komitmen
Tagihan Komitmen
Pembelian berjangka valuta asing 893.256
Liabilitas Komitmen
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan (1.017.877)
Penjualan tunai valuta asing yang belum diselesaikan (893.040)
Jumlah Liabilitas Komitmen (1.910.917)
Jumlah Liabilitas Komitmen - bersih (1.017.661)
Kontijensi
Tagihan Kontinjensi
Pendapatan bunga dalam penyelesaian 567.255
Liabilitas Kontinjensi
Bank garansi (186.465)
Jumlah Tagihan Kontinjensi - Bersih 380.790
Lainnya
40
Page 68
Keterangan Jumlah
Kredit hapus buku 1.304.892
Entitas anak – MNCS
MNCS merupakan salah satu tergugat bersama dengan 17 tergugat lainnya dalam gugatan perkara
No.128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST. Pada tanggal 22 September 2020, MNCS memenangkan perkara yang
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara No.128, penggugat
kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Pada tanggal 9 Juni 2021 berdasarkan keputusan banding No. 62, perusahaan telah mengajukan Memori Kasasi
pada tanggal 18 Juni 2021. Sampai dengan penerbitan laporan keuangan, MNCS masih menunggu relaas dari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan perkara pada pokok perkara dan belum ada putusan apapun
terhadapnya, sehingga belum berdampak materil tehadap MNCS.
Entitas anak – MNCAM
MNCAM merupakan salah satu Terdakwa Korporasi dalam perkara No. 64/PID.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
tertanggal 23 Agustus 2021 yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Januari
2025, MNCAM memperoleh surat pelaksanaan hasil putusan dari pengadilan. Sampai dengan diterbitkannya
laporan keuangan ini, MNCAM dalam proses menjalankan hasil Keputusan.
TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL 31 MARET 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN DARI TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, TIDAK
TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI MENYATAKAN:
1. DALAM LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
2. TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN BAIK PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SEJAK TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
3. TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
4. TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
41
Page 69
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab
mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tangal 31 Maret 2025 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut (tidak diaudit) dan
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
(diaudit) yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2025 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., BKP, nomor Izin Akuntan
Publik No. AP.0524.
Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 3.377.142 3.383.214 4.262.907
Deposito pada Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 9.449 9.336 8.976
Piutang dari Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 232.896 110.009 215.377
Piutang nasabah 413.400 360.326 449.686
Efek-efek
Pihak berelasi 298.469 374.358 226.398
Pihak ketiga 6.472.446 7.055.064 4.341.118
Piutang pembiayaan
Pihak berelasi 368.962 341.793 332.586
Pihak ketiga 841.577 955.680 1.508.750
Cadangan kerugian penurunan nilai (15.169) (15.992) (16.405)
Kredit
Pihak ketiga 11.311.517 11.143.000 10.148.486
Cadangan kerugian penurunan nilai (260.595) (256.491) (262.015)
Piutang pembiayaan Murabahah
Pihak berelasi 18 25 46
Pihak ketiga 45.750 42.061 37.411
Cadangan kerugian penurunan nilai (400) - -
Piutang pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
Pihak berelasi - 768 490
Pihak ketiga 83.785 89.756 95.822
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.206) (1.635) (295)
Premi dan aset reasuransi
Pihak berelasi 12.400 14.372 17.453
Pihak ketiga 797.037 310.126 311.654
Cadangan kerugian penurunan nilai (31.223) (31.223) (16.803)
Aset tetap - bersih 1.106.176 1.116.859 1.138.994
Aset tak berwujud - bersih 230.786 231.777 206.987
Goodwill 364.163 364.163 369.443
42
Page 70
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
Aset pajak tangguhan 243.120 232.946 250.642
Aset lain-lain 3.762.462 3.625.538 2.236.104
Jumlah Aset 29.661.962 29.455.830 25.863.812
LIABILITAS
Simpanan
Pihak berelasi 1.170.614 1.277.101 1.759.049
Pihak ketiga 12.163.849 13.103.349 11.410.606
Simpanan dari bank lain 1.066.992 799.826 557.102
Liabilitas segera 25.797 457.641 72.941
Utang kepadaLembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 305.320 264.240 273.358
Utang Nasabah 289.508 169.899 334.833
Utang reasuransi dan utang lain-lain 401.175 404.257 314.984
Utang pajak 37.509 26.854 43.854
Liabilitas kontrak asuransi dan investasi 1.419.099 819.488 638.115
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.411.868 1.257.248 1.155.885
Utang Al-Musyarakah 119.265 109.424 111.401
Utang Al-Mudharabah 30.700 31.408 15.108
Utang obligasi 1.197.297 937.046 745.261
Utang sewa pembiayaan 1.134 1.947 5.267
Liabilitas imbalan pasca kerja 82.094 79.271 73.807
Liabilitas lain-lain 4.112.329 2.544.274 1.349.247
Jumlah Liabilitas 23.834.550 22.283.273 18.860.818
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 150.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 4.261.885 4.261.885 4.261.885
Tambahan modal disetor 1.312.867 1.312.867 1.312.867
Uang muka setoran modal - - 802.000
Komponen ekuitas lainnya (1.325.474) (410.193) (745.034)
Saldo laba:
Ditentukan penggunaannya 3.500 3.500 3.500
Belum ditentukan penggunaannya 730.798 697.944 605.571
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 4.983.576 5.866.003 6.240.789
Kepentingan non-pengendali 843.836 1.306.554 762.205
Jumlah Ekuitas 5.827.412 7.172.557 7.002.994
*) Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 *) 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan dividen 524.837 476.251 1.957.050 1.874.772
Pendapatan pasar modal 26.492 61.252 209.215 301.367
Pendapatan premi bersih 243.432 107.422 788.004 348.847
Pendapatan digital 89.162 78.358 305.576 326.893
Pendapatan pembiayaan syariah 8.536 7.774 34.661 27.380
Pendapatan operasional lainnya 11.446 26.027 31.964 75.037
Jumlah Pendapatan 903.905 757.084 3.326.470 2.954.296
BEBAN
Beban umum dan administrasi 264.620 315.432 1.181.650 1.268.085
Beban bunga 335.588 265.332 1.201.334 987.098
Klaim dan manfaat 97.784 91.425 427.372 323.020
Penurunan nilai 19.947 13.949 56.382 109.392
Komisi neto 17.862 4.088 60.468 17.250
Beban bagi hasil syariah 3.480 3.324 13.733 14.500
Beban administrasi 1.454 1.540 6.898 6.169
Lain-lain - bersih 129.236 16.185 214.351 72.167
Jumlah Beban 869.971 711.275 3.162.188 2.797.681
Laba sebelum pajak penghasilan 33.934 45.809 164.282 156.615
43
Page 71
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 *) 2024 2023
Beban pajak - bersih 6.239 (5.774) (38.244) (79.030)
Laba bersih periode berjalan 40.173 40.035 126.038 77.585
Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti 785 - 5.428 (19.138)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (35.606) (58.982) 50.338 (71.135)
Jumlah penghasilan komprehensif lain - setelah pajak (34.821) (58.982) 55.766 (90.273)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 5.352 (18.947) 181.804 (12.688)
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 32.854 34.778 92.373 55.928
Kepentingan non pengendali 7.319 5.257 33.665 21.657
Jumlah 40.173 40.035 126.038 77.585
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk (3.030) (15.113) 148.529 (33.620)
Kepentingan non pengendali 8.382 (3.834) 33.275 20.932
Jumlah 5.352 (18.947) 181.804 (12.688)
Laba bersih per saham dasar (dalam Rupiah penuh) 0,77 0,82 2,17 1,31
*) Tidak Diaudit
Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
Rasio Usaha (dalam %)
Laba Sebelum Pajak/ Jumlah Pendapatan 3,75% 4,94% 5,30%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Pendapatan 4,44% 3,79% 2,63%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas 0,69% 1,76% 1,11%
Laba Bersih Periode Berjalan / Jumlah Aset 0,14% 0,43% 0,30%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah 3,63% 2,78% 1,89%
Pendapatan
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Ekuitas 0,56% 1,29% 0,80%
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Jumlah Aset 0,11% 0,31% 0,22%
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset 3,05% 11,29% 11,42%
Rasio Keuangan (dalam %)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 409,01% 310,67% 269,33%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 80,35% 75,65% 72,92%
Interest Coverage Ratio1) 161,30% 143,75% 141,62%
Debt Service Coverage Ratio2) 25,93% 63,03% 60,97%
Rasio Pertumbuhan (dalam %)
Jumlah Pendapatan 19,39% 12,60% 3,68%
Laba Bersih Periode Berjalan 0,34% 62,45% -47,58%
Jumlah Aset 0,70% 13,89% 6,41%
Jumlah Liabilitas 6,96% 18,15% 4,17%
Jumlah Ekuitas -18,75% 2,42% 12,94%
1) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga
2) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun
*)Tidak diaudit
Rasio Keuangan (dalam %) yang dipersyaratkan dalam perjanjian waliamanat
Debt to Equity 3) 135,07% 79,54% 55,00%
Coverage Ratio 4) 121,32% 124,19% 132,22%
3) Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 3:1 (tiga) berbanding (satu).
4) Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA Konsolidasi dengan beban bunga pinjaman konsolidasian tidak kurang dari 1:1
(satu) berbanding (satu).
“Utang” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi setelah dikurangi dengan 1) simpanan pihak ketiga, 2) simpanan pihak
berelasi, 3) simpanan dari bank lain, 4) utang bank dan institusi keuangan non-bank, 5) utang Al-Musyarakah, 6) utang Al-Mudharabah;
“EBITDA Konsolidasi” adalah laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi
dan amortisasi dan Cadangan Kerugian dan Penurunan Nilai (CKPN);
44
Page 72
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian waliamanat.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
45
Page 73
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi yang disajikan di Bab ini menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia, yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2025 dan untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang dicantumkan pada bagian lain dalam Informasi Tambahan
ini, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing tertanggal
27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., BKP, nomor Izin Akuntan
Publik No. AP.0524.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Bhakti Capital Indonesia Tbk berdasarkan
Akta Notaris dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, No. 100 tanggal 15 Juli 1999. Akta Pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C-16030.HT.01.01.Th.99
tanggal 6 September 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
3 April 2001, Tambahan No. 2097. Berdasarkan akta No. 23 tanggal 7 November 2012 nama Entitas diubah
menjadi PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan surat keputusan No.AHU62954.AH.01.02. 2012 tanggal
7 Desember 2012. Entitas induk adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk).
Perseroan berlokasi di kantor pusat MNC Bank Tower, lantai 21, Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta 10340,
Indonesia. Perseroan mulai melakukan kegiatan usaha secara komersial pada tanggal 19 Mei 2000.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Perseroan Untuk Memperbaiki dan Meningkatkan Kinerja
Bergerak di bidang jasa keuangan, Perseroan senantiasa menempatkan kepuasan pelanggan sebagai prioritas,
bersamaan dengan layanan yang prima. Perseroan fokus menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan strategis
dalam rangka menjadi yang terdepan dalam layanan keuangan digital terintegrasi di Indonesia, antara lain
dengan:
1. Memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk menunjang pertumbuhan bisnis dan mendukung
akuisisi perusahaan di industri jasa keuangan yang prospektif dalam rangka menjadi “the most
integrated digital financial services ecosystem in Indonesia”.
2. Melanjutkan rencana digitalisasi seluruh unit usaha jasa keuangan melalui pemuktahiran sistem,
menyelesaikan migrasi sistem anak perusahaan ke Private Cloud, Disaster Recovery, sentralisasi contact
center dan pengembangan front end digital system sebagai fondasi untuk membangun multi channel
distribution (omni-channel).
3. Memaksimalkan investasi dari penempatan modal yang telah dilakukan baik di Perseroan maupun
Entitas Anak agar menghasilkan imbalan hasil yang lebih baik kepada pemangku kepentingan.
46
Page 74
4. Melanjutkan sinergi antar Entitas Anak, antara lain melalui cross-selling product, sharing database
management, development system, business process improvement dan program insentif untuk kegiatan
pemasaran bersama.
5. Integrasi dan standarisasi kantor-kantor entitas anak di beberapa kota besar.
6. Memaksimalkan ekosistem yang dimiliki MNC Group serta ekosistem pihak ketiga dengan berbagai
kolaborasi dan kerja sama.
7. Memperluas kemitraan B2B dengan prinsip saling menguntungkan sehingga Perseroan dapat
memperkaya ragam produk dan layanan inovatif yang ditawarkan kepada pelanggan dan menangkap
peluang bisnis baru.
8. Fokus pada model bisnis berbasis transaksi berulang dan strategi white-labeling dan co-branding untuk
meningkatkan volume transaksi harian dan mengumpulkan database untuk dimonetisasi melalui
berbagai penawaran.
2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Hasil Operasi Perseroan dan Entitas Anak
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa aspek risiko merupakan aspek terpenting
dan wajib diperhitungkan dengan seksama. Risiko dapat bersumber baik dari faktor internal Perseroan maupun
faktor eksternal Perseroan. Risiko yang bersumber dari faktor internal Perseroan merupakan Risiko yang berada
dibawah kendali Perseroan sedangkan Risiko yang bersumber dari faktor eksternal merupakan Risiko yang
berada diluar kendali Perseroan namun tetap dilakukan langkah pengendalian untuk mencegah dampak yang
lebih buruk terhadap kegiatan usaha Perseroan. Risiko harus dapat dikelola secara terintegrasi dan
berkesinambungan. Seringkali terganggunya kinerja bisnis dikarenakan Risiko yang timbul tidak diperhatikan
serta diperhitungkan dengan matang. Oleh karena itu, Perseroan secara berkesinambungan melakukan
penilaian, pemetaan, serta pengendalian atas Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan serta tujuan usaha
Perseroan. Potensi kerugian yang disebabkan karena Risiko harus dapat dikendalikan sehingga kegiatan bisnis
Perseroan dapat berjalan dengan baik.
Berikut ini adalah faktor-faktor yang dapat secara signifikan mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil operasi
Perseroan dan Entitas Anak:
A. Faktor Perekonomian
Kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat kesehatan ekonomi dalam negeri secara keseluruhan.
Apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan, seperti penurunan Produk
Domestik Bruto, depresiasi Rupiah, tingkat suku bunga yang tinggi, dan penurunan kinerja pasar modal,
maka hal tersebut dapat berdampak pada penurunan laba Perseroan.
B. Faktor Peraturan Pemerintah
Mengingat kegiatan usaha Perseroan berhubungan dengan kepentingan umum, Pemerintah dapat
senantiasa melakukan pengawasan secara ketat melalui berbagai peraturan. Munculnya peraturan-
peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat menimbulkan dampak negatif bagi Perseroan.
Perubahan peraturan yang berkaitan dengan pengembangan usaha di bidang perbankan, pembiayaan,
asuransi, perantara perdagangan efek dan pengelolaan investasi dapat memberikan dampak negatif
terhadap kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan investasi di kelompok jasa keuangan.
C. Faktor Persaingan Usaha
Faktor persaingan usaha merupakan faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha
Perseroan. Faktor ini berkaitan dengan kompetisi persaingan usaha di bidang industri pembiayaan,
perasuransian, perantara perdagangan efek dan pengelolaan investasi yaitu dengan adanya ancaman dari
pendatang baru yang memiliki jaringan yang lebih kuat dan besar, sehingga berani memberikan tarif
bunga/premi/trading fee/subscription fee yang lebih rendah. Hal ini dapat berdampak pada penurunan
pendapatan Perseroan.
D. Faktor Kegagalan Pemenuhan Kewajiban oleh Counterparty
Faktor kegagalan dari counterparty atas pemenuhan terhadap kewajiban kontraktual kepada Perseroan
atau disebut juga faktor kredit dapat mengakibatkan kerugian keuangan kepada Perseroan. Untuk
mengatasi hal ini Perseroan memiliki kebijakan pengendalian dengan memastikan bahwa pihak yang
47
Page 75
melakukan perdagangan merupakan pihak yang mempunyai catatan Kredit yang baik. Selain itu Perseroan
juga menetapkan batas pemberian kredit dan tingkat jaminan dalam hal pemberian fasilitas kredit.
Eksposur faktor kredit Perseroan berkaitan dengan kegiatan broker saham terasosiasi pada posisi
kontraktual nasabah yang muncul pada saat perdagangan. Dengan demikian, Perseroan memerlukan
jaminan untuk mengurangi faktor tersebut. Jenis instrumen diterima Perseroan atas jaminan tersebut dapat
berupa kas dan efek yang tercatat di bursa. Konsentrasi faktor kredit yang signifikan terhadap laporan
keuangan Perseroan berasal dari piutang nasabah lebih dari 30 hari. Perseroan mempunyai eksposur
terhadap nasabah-nasabah yang memiliki piutang yang telah jatuh tempo lebih dari 30 hari tersebut dan
atas piutang tersebut, Perseroan telah menerima jaminan yang memadai.
3. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan
usaha Perseroan dan Entitas Anak.
4. Kinerja Segmen Operasi
Segmen operasi disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan konsolidasian. Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh pengambil
keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi sumber daya yang
dimilikinya, manajemen menetapkan segmen Grup berdasarkan operasi bisnis Perseroan dan entitas anak.
Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi. Untuk tujuan pelaporan, Perseroan membagi pendapatan
dan hasil segmen menjadi 8 segmen operasi berdasarkan operasi bisnis entitas anak di beberapa bidang
industri, yaitu perbankan, asuransi, penjaminan dan perantara perdagangan efek, lembaga pembiayaan,
pengelolaan investasi, finansial teknologi, investasi dan penyewaan properti.
Berikut ini adalah segmen operasi berdasarkan bisnis operasi entitas anak yang mengacu pada Laporan
Keuangan konsolidasian Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya yang dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini
wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris
Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524.
Pendapatan berdasarkan Segmen Operasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
Nilai Kontribusi (%) Nilai Kontribusi (%) Nilai Kontribusi (%)
Perbankan 430.342 47,3% 1.506.536 44,2% 1.421.611 47,2%
Asuransi 298.083 32,7% 1.003.133 29,4% 567.300 18,8%
Penjaminan dan perantara perdagangan efek 53.478 5,9% 351.314 10,3% 445.088 14,8%
Lembaga pembiayaan 94.534 10,4% 428.824 12,6% 417.466 13,9%
Investasi 266 0,0% 22.114 0,6% 82.770 2,7%
Finansial Teknologi 31.774 3,5% 82.691 2,4% 55.402 1,8%
Pengelolaan investasi 2.291 0,3% 16.086 0,5% 24.105 0,8%
Penyewaan properti - 0,0% 3 0,0% 3 0,0%
Total Sebelum Eliminasi 910.768 100,0% 3.410.701 100,0% 3.013.745 100,0%
Eliminasi (6.863) (84.231) (59.449)
Jumlah 903.905 3.326.470 2.954.296
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
Pendapatan dari segmen operasi perbankan terutama diperoleh dari pendapatan bunga hasil kegiatan
penempatan dana Perseroan dalam bentuk kredit yang diberikan. Segmen operasi perbankan juga
memperoleh pendapatan bunga dari Efek-Efek yang dimiliki, penempatan pada Bank Indonesia dan Bank
Lain, dan Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
48
Page 76
31 Maret 2025, segmen operasi Perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp430.342 juta, atau
meningkat sebesar 19,91% dari Rp358.882 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga atas penyaluran kredit, serta penempatan pada
surat berharga (efek-efek) yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan penerimaan atas provisi dan
komisi kredit.
Pendapatan dari segmen operasi asuransi terutama diperoleh dari pendapatan premi asuransi kerugian dan
asuransi jiwa. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, segmen operasi
asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp Rp298.083 juta, atau meningkat sebesar 71,20% dari
Rp174.114 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan hasil underwriting neto asuransi jiwa dan penurunan pendapatan dari hasil investasi yang
dipengaruhi oleh penurunan nilai pasar.
Pendapatan dari segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek terutama diperoleh dari
komisi transaksi perantara perdagangan efek, jasa penjaminan dan efek, jasa penasehat keuangan dan
manajemen. Pendapatan segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek juga diperolah dari
pendapatan bunga piutang nasabah, penyelesaian transaksi margin dan piutang reverse repo. Untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, segmen operasi penjaminan dan perantara
perdagangan efek membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp53.478 juta, atau menurun sebesar 48,52%
dari Rp103.878 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan perantara perdagangan efek.
Pendapatan dari segmen operasi lembaga pembiayaan terutama diperolah dari pendapatan bunga
pembiayaan konsumen dan pembelian secara angsuran. membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp
Rp94.534 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, atau turun sebesar
12,31% dari Rp107.803 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan penerusan pinjaman, pendapatan bunga anjak piutang & pendapatan MMQ.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan dari segmen operasi perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp Rp1.506.536 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 5,97% dari
Rp1.421.611 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini dikontribusi
dari pendapatan efek-efek, pendapatan deposito & kredit investasi.
Pendapatan dari segmen operasi asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp1.003.133 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 76,83% dari Rp567.300
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan hasil underwriting neto asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Pendapatan dari segmen operasi penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah
pendapatan sebesar Rp351.314 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau
menurun sebesar 21,07% dari Rp445.088 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan jasa dari penjamin dan perantara
perdagangan efek sejalan dengan penurunan nilai perdagangan saham di bursa efek.
Pendapatan dari segmen operasi lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar
Rp428.824 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 2,72%
dari Rp417.466 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan dari pendapatan anjak piutang konvensional dan syariah.
49
Page 77
Hasil segmen berdasarkan segmen operasi
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Keterangan
Kontribusi Kontribusi Kontribusi
Nilai Nilai Nilai
(%) (%) (%)
Perbankan 291.970 57,4% 995.913 59,1% 849.460 66,9%
Asuransi 137.921 27,1% 314.788 18,7% 52.749 4,2%
Penjaminan dan perantara perdagangan efek 28.143 5,5% 130.955 7,8% 94.461 7,4%
Lembaga pembiayaan 39.064 7,7% 200.914 11,9% 191.442 15,1%
Investasi (10.331) -2,0% (25.436) -1,5% 36.233 2,9%
Finansial Teknologi 23.039 4,5% 66.910 4,0% 43.827 3,5%
Pengelolaan investasi (1.235) -0,2% 813 0,0% 2.461 0,2%
Penyewaan properti (142) 0,0% (631) 0,0% (642) -0,1%
Total Sebelum Eliminasi 508.429 100,0% 1.684.226 100,0% 1.269.991 100,0%
Eliminasi (4.737) (83.628) (33.442)
503.692 1.600.598
Jumlah 1.236.549
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
Hasil segmen Perbankan terutama dipengaruhi oleh pendapatan bunga, pendapatan operasional lainnya,
beban penurunan nilai serta beban umum dan administrasi. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, hasil segmen Perbankan membukukan hasil segmen sebesar
Rp291.970 juta, atau meningkat sebesar 27,76% dari Rp228.532 juta untuk periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga kredit.
Hasil segmen dari Asuransi terutama dipengaruhi oleh beban klaim dan manfaat dan beban usaha. Untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, hasil segmen membukukan
hasil segmen Asuransi sebesar Rp137.921 juta, atau meningkat sebesar 302,06% dari Rp34.304 juta untuk
periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan premi
asuransi jiwa.
Hasil segmen dari Penjaminan dan perantara perdagangan efek terutama dipengaruhi oleh beban tenaga
kerja dan beban operasional lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025, hasil segmen Penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah
pendapatan sebesar Rp28.143 juta, atau naik sebesar 20,93% dari Rp23.272 juta untuk periode yang sama
tahun lalu. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban operasional.
Hasil segmen dari Lembaga pembiayaan terutama dipengaruhi oleh tenaga kerja dan beban operasional
lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, hasil segmen
Lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp39.064 juta, atau menurun sebesar
21,72% dari Rp49.900 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini sejalan dengan penurunan
pendapatan bunga dari sewa pembiayaan, anjak piutang dan sewa operasi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Hasil segmen dari Perbankan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp995.913 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 17,24% dari Rp849.460 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan bunga kredit.
Hasil segmen dari Asuransi membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp314.788 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 496,77% dari Rp52.749 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan hasil segmen ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan premi asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
50
Page 78
Hasil segmen dari Penjaminan dan perantara perdagangan efek membukukan jumlah pendapatan sebesar
Rp130.955 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau naik sebesar 38,63% dari
Rp94.461 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama sejalan
dengan penurunan beban operasional.
Hasil segmen dari Lembaga pembiayaan membukukan jumlah pendapatan sebesar Rp200.914 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau meningkat sebesar 4,95% dari Rp191.442 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan
pendapatan bunga dari sewa pembiayaan dan pembelian dengan pembayaran secara angsuran.
5. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain Konsolidasian
Analisis Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian
Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang
dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
2025 dan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
masing tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA.,
BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 *) 2024 2023
Jumlah Pendapatan 903.905 757.084 3.326.470 2.954.296
Jumlah Beban 869.971 711.275 3.162.188 2.797.681
Laba Sebelum Pajak 33.934 45.809 164.282 156.615
Beban Pajak - Bersih 6.239 (5.774) (38.244) (79.030)
Laba Bersih Periode Berjalan 40.173 40.035 126.038 77.585
Penghasilan Komprehensif Lain, setelah pajak (34.821) (58.982) 55.766 (90.273)
Laba Komprehensif Lain Periode Berjalan, setelah pajak 5.352 (18.947) 181.804 (12.688)
*) Tidak diaudit
Berikut ini adalah perbandingan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Deskripsi
2025 *) 2024 *) 2024 2023
Pendapatan bunga dan dividen 524.837 476.251 1.957.050 1.874.772
Pendapatan pasar modal 26.492 61.252 209.215 301.367
Pendapatan premi bersih 243.432 107.422 788.004 348.847
Pendapatan digital 89.162 78.358 305.576 326.893
Pendapatan pembiayaan syariah 8.536 7.774 34.661 27.380
Pendapatan operasional lainnya 11.446 26.027 31.964 75.037
Jumlah 903.905 757.084 3.326.470 2.954.296
*) Tidak diaudit
51
Page 79
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
Pendapatan Perseroan terutama diperoleh dari pendapatan bunga, pendapatan pasar modal, pendapatan
premi dan pembiayaan syariah. Untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
Perseroan membukukan jumlah pendapatan konsolidasian sebesar Rp903.905 juta, atau meningkat sebesar
19,39% dari Rp757.084 juta untuk periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pendapatan bunga kredit dan sewa pembiayaan serta pendapatan premi asuransi jiwa.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Perseroan melaporkan jumlah pendapatan konsolidasian yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.326.470 juta, atau meningkat 12,60% dari Rp2.954.296 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Pendapatan Perseroan tahun 2024 terutama berasal dari pendapatan bunga
dan dividen, pendapatan premi bersih, pendapatan pasar modal dan pendapatan digital. Peningkatan
pendapatan sepanjangan tahun 2024 dikontribusi dari peningkatan pendapatan bunga dan pendapatan
premi bersih.
Beban
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 *) 2024 2023
Beban umum dan administrasi 264.620 315.432 1.181.650 1.268.085
Beban bunga 335.588 265.332 1.201.334 987.098
Klaim dan manfaat 97.784 91.425 427.372 323.020
Penurunan nilai 19.947 13.949 56.382 109.392
Komisi neto 17.862 4.088 60.468 17.250
Beban bagi hasil syariah 3.480 3.324 13.733 14.500
Beban administrasi 1.454 1.540 6.898 6.169
Lain-lain - bersih 129.236 16.185 214.351 72.167
Jumlah 869.971 711.275 3.162.188 2.797.681
*) Tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
Beban Perseroan terutama berasal dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, giro dan simpanan dari bank lain, beban bunga pinjaman dan beban bunga obligasi. Selain itu,
beban Perseroan juga berasal dari beban klaim dan manfaat, komisi neto, beban kerugian penurunan nilai
dan beban umum dan administrasi. Jumlah beban konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,31% menjadi Rp869.971 juta dibandingkan
dengan periode yang sama tahun lalu, dari sebesar Rp711.275 juta. Peningkatan jumlah beban
konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 terutama berasal dari beban bunga
serta beban klaim dan manfaat.
Beban Bunga
Beban bunga untuk untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar
26,48% menjadi Rp335.588 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp265.332
juta. Peningkatan beban bunga tersebut terutama disebabkan beban bunga simpanan dan pinjaman.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah Beban konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami
peningkatan sebesar 22,31% menjadi Rp3.162.188 juta dibandingkan Rp2.797.681 juta pada tahun yang
52
Page 80
berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan jumlah beban konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 terutama berasal dari beban bunga dan beban klaim dan manfaat.
Beban Bunga
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, beban bunga mengalami peningkatan sebesar 21,70%
menjadi Rp1.201.334 juta dari Rp987.098 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Peningkatan
beban bunga tersebut terutama disebabkan beban bunga simpanan dan pinjaman .
Klaim dan manfaat
Beban klaim dan manfaat untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, mengalami peningkatan sebesar
6,96% menjadi Rp427.372 juta dari Rp323.020 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023.
Peningkatan beban klaim dan manfaat terutama disebabkan kenaikan klaim bruto asuransi kerugian.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
Laba bersih konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
meningkat tipis menjadi sebesar Rp40.173 juta dari Rp40.035 juta pada periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan ini disebabkan oleh adanya manfaat pajak tangguhan pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2025.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 meningkat sebesar
Rp48.453 juta, menjadi Rp126.038 juta dibandingkan Rp77.585 juta pada tahun 2023. Peningkatan laba
bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 terutama disebabkan kenaikan pendapatan yang telah
dijelaskan di atas.
Penghasilan Komprehensif Lain setelah pajak
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
Penghasilan Komprehensif Lain setelah pajak konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
31 Maret 2025 meningkat sebesar 40,96% menjadi sebesar minus Rp34.821 juta dari minus Rp58.982 juta
pada periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh karena penurunan kerugian
dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Penghasilan Komprehensif Lain setelah pajak konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 meningkat sebesar 161,77%, menjadi positif Rp55.766 juta dibandingkan minus Rp90.273
juta pada tahun 2023. Peningkatan Penghasilan Komprehensif Lain setelah pajak untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dikarenakan keuntungan dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain yang dibukukan pada tahun 2024.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
53
Page 81
Laba Komprehensif untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 meningkat sebesar
Rp24.299 juta menjadi sebesar Rp5.352 juta dari -Rp18.947 juta pada periode yang sama tahun lalu.
Penurunan disebabkan oleh karena penurunan kerugian dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba komprehensif lain setelah pajak konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
meningkat sebesar Rp194.492 juta, menjadi Rp181.804 juta dibandingkan -Rp12.688 juta pada tahun 2023.
Penurunan laba komprehensif lain setelah pajak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dikarenakan
keuntungan dari perubahan nilai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain yang dibukukan pada tahun 2024.
6. Analisis Posisi Keuangan Konsolidasian
Analisis Posisi Keuangan Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian
Perseroan beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang
dilampirkan dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
2025 Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
masing tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA.,
BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Deskripsi
2025 *) 2024 2023
Jumlah Aset 29.661.962 29.455.830 25.863.812
Jumlah Liabilitas 23.834.550 22.283.273 18.860.818
Jumlah Ekuitas 5.827.412 7.172.557 7.002.994
*) Tidak diaudit
Berikut ini adalah perbandingan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
Aset
Jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp29.661.962 juta atau
meningkat sebesar Rp206.132 juta atau setara 0,70% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2024 yang
tercatat sebesar Rp29.455.830 juta. Kenaikan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
bulan tahun 2025 dikontribusi oleh kenaikan piutang nasabah dan kenaikan kredit yang diberikan.
Jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp29.455.830 juta atau
meningkat sebesar Rp3.592.018 juta atau setara 13,89% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
tercatat sebesar Rp25.863.812 juta. Kenaikan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tahun 2024
terutama disebabkan kenaikan portofolio efek-efek dan kenaikan kredit yang diberikan.
Liabilitas
Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp23.834.550 juta atau
meningkat sebesar Rp1.551.277 juta atau setara 6,96% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2024 yang
tercatat sebesar Rp22.283.273 juta. Kenaikan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
bulan tahun 2025 dikontribusi oleh kenaikan Liabilitas kontrak asuransi dan investasi, utang bank dan utang
obligasi.
54
Page 82
Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp22.283.273 juta atau
meningkat sebesar Rp3.422.455 juta atau setara 18,15% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
tercatat sebesar Rp18.860.818 juta. Kenaikan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tahun 2024
terutama disebabkan kenaikan simpanan atau dana pihak ketiga, utang obligasi dan liabilitas surat berharga
repo.
Ekuitas
Jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp5.827.412 juta atau
menurun sebesar Rp1.345.145 juta atau setara 18,75% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2024 yang
tercatat sebesar Rp7.172.557 juta. Penurunan jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada Periode 3 (tiga)
bulan tahun 2025 dikontribusi oleh penurunan selisih transaksi perubahan ekuitas entitas anak.
Jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.172.557 juta atau
meningkat sebesar Rp169.563 juta atau setara 2,42% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 yang
tercatat sebesar Rp7.002.994 juta. Kenaikan jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan pada tahun 2024
terutama disebabkan laba bersih yang dibukukan sepanjang tahun 2024.
7. Analisis Arus Kas Konsolidasian
Analisis Arus Kas Konsolidasian berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan
beserta Catatan atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang dilampirkan
dalam Informasi Tambahan ini untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya yang diterbitkan masing-
masing tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA.,
BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 *) 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 408.321 (197.538) 1.612.472 39.872
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi (512.935) (23.310) (2.513.437) (692.576)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 91.750 22.868 29.351 1.106.897
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (12.864) (197.980) (871.614) 454.193
Pengaruh perubahan selisih kurs terhadap kas dan setara kas 6.792 283 (8.079) (10.740)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 3.383.214 4.262.907 4.262.907 3.819.454
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 3.377.142 4.065.210 3.383.214 4.262.907
*) Tidak diaudit
Laporan arus kas konsolidasian Perseroan disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi berasal dari penerimaan dari bunga, provisi, komisi kredit, penerimaan
dari premi dan klaim reasuransi, penerimaan dari transaksi pasar modal, penjualan atau perolehan
portofolio efek, pembayaran bunga dan premi penjamin, pembayaran pajak, pembayaran kepada
karyawan, pembayaran kepada pemasok, penerimaan dari atau pembayaran kepada nasabah dan arus kas
dari penurunan atau kenaikan aset dan liabilitas operasi.
55
Page 83
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi berasal dari perolehan aset tetap dan aset tak berwujud, penerimaan
dividen dan pencairan investasi serta penerimaan dari penjualan aset tetap.
Selanjutnya, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan berasal dari penerimaan dan pembayaran pinjaman,
penerimaan uang muka setoran saham dan setoran modal saham dari pihak non pengendali, penerbitan
dan pembayaran utang obligasi dan pembayaran bunga dari aktivitas pendanaan.
Berikut ini adalah perbandingan arus kas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp408.321 juta yang terutama berasal dari penerimaan dari premi
dan klaim reasuransi serta simpanan dari bank lain. Sementara untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
31 Maret 2024, Perseroan mempergunakan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp197.538 juta
yang terutama untuk pembayaran bunga dan premi penjamin.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar Rp1.612.472 juta yang terutama berasal dari simpanan dan liabilitas segera.
Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, Perseroan memperolah arus kas bersih dari
aktivitas operasi sebesar Rp39.872 juta yang terutama berasal dari penjualan portofolio efek.
Arus Kas untuk Aktivitas Investasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp512.935 juta yang terutama digunakan untuk penempatan
investasi sebesar Rp492.773 juta dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp22.001 juta. Sementara untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, Perseroan menggunakan arus kas bersih untuk aktivitas
investasi sebesar Rp23.310 juta yang terutama digunakan untuk penempatan investasi dan perolehan aset
tak berwujud.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi sebesar Rp2.513.437 juta yang terutama digunakan untuk penempatan investasi
dan perolehan aset tetap. Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, Perseroan
menggunakan arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp692.576 juta yang terutama untuk
perolehan aset tetap.
Arus Kas untuk Aktivitas Pendanaan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir 31 Maret 2024.
56
Page 84
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp91.750 juta yang terutama berasal dari penerimaan bersih
pendanaan yang diperoleh Grup. Sementara untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024,
Perseroan memperoleh arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp22.868 juta yang terutama
berasal dari penerimaan bersih dari penerbitan obligasi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp29.351 juta yang terutama diperoleh dari penerimaan bersih
pendanaan yang diperoleh Grup . Sementara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, Perseroan
mempergunakan arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.106.897 juta yang terutama berasal
dari penerimaan uang muka setoran saham pihak non-pengendali entitas anak.
POLA ARUS KAS DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK DAN SIKLUS BISNIS PERSEROAN
Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
8. Likuiditas dan Solvabilitas
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas
Perseroan adalah kas dan setara kas dan aset keuangan, dividen dari Entitas Anak, penjualan treasury stock
dan penjualan saham Entitas Anak, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank
atau lembaga keuangan lainnya dan obligasi. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan
terutama mengandalkan likuiditas internal sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan yang paling
utama adalah utang bank jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan adalah kas dan setara kas dan aset
keuangan lancar perusahaan, dividen dari Entitas Anak dan penjualan saham Entitas Anak.
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh liabilitas dengan menggunakan seluruh
aset Perseroan. Solvabilitas diukur dengan membandingkan antara jumlah liabilitas terhadap jumlah aset.
Tingkat solvabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
sebesar 80,35%, 75,65% dan 72,92%.
Jika pendanaan yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan modal kerja Perseroan dan Entitas anak, maka
Perseroan memiliki opsi-opsi pendanaan lainnya seperti pinjaman bank dan institusi keuangan non-bank,
penerbitan instrumen hutang melalui pasar modal ataupun bekerja sama dengan mitra strategis.
9. Imbal hasil ekuitas dan imbal hasil investasi
Imbal Hasil Ekuitas
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dari
perbandingan laba tahun berjalan terhadap jumlah ekuitas. Tingkat imbal hasil ekuitas periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar 0,69%, 1,76% dan 1,11%.
Imbal Hasil Investasi
57
Page 85
Imbal hasil investasi menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aktiva yang
dimiliki Perseroan, diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan total aset. Tingkat imbal
hasil investasi periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 0,14%, 0,43% dan 0,30%.
10. Belanja Modal (Capital Expenditure)
Belanja modal Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
Perseroan dan Entitas Anak 4.701 41.766 1.005.854
*) Tidak diaudit
Pembelian aset tetap secara umum dibiayai oleh pinjaman dari bank/lembaga keuangan lainnya karena
sebagian besar aset tetap tersebut adalah aset sewa operasi. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung
nilai karena tidak adanya sumber dana pembelian aset tetap dalam mata uang asing. Seluruh belanja modal
yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak mencakup kota Jakarta, Semarang, Bandung dan Surabaya. Aset
tetap yang dibeli oleh Perseroan dan Entitas Anak terutama berupa kendaraan, peralatan dan perlengkapan
kantor yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja kegiatan operasional.
Dalam melakukan belanja modal, Perseroan dan Entitas Anak telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan
belanja modal tersebut. Pembelian aset tetap yang dilakukan adalah untuk meningkatkan pendapatan
Perseroan dan Entitas Anak.
11. Komitmen Investasi Barang Modal
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dimiliki oleh Perseroan.
12. Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi Dan Isu Lingkungan Hidup
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan
isu lingkungan hidup.
13. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Dan Risiko Suku Bunga Acuan Pinjaman
Risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau biasa disebut sebagai risiko nilai tukar adalah potensi kerugian
yang timbul akibat pergerakan nilai tukar di pasar terhadap posisi terbuka. Perseroan menerapkan
manajemen risiko nilai tukar yang memadai untuk meminimalisir dampak dari perubahan atau volatilitas
nilai tukar.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan
atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak
ditentukan terlebih dahulu.
14. Manajemen Risiko Permodalan
Perseroan dan Entitas Anak berupaya untuk mencapai struktur modal yang optimal dalam mencapai tujuan
usaha mereka, termasuk mempertahankan rasio modal yang sehat dan peringkat kredit yang kuat, dan
memaksimalkan nilai pemegang saham.
Beberapa instrumen utang Perseroan dan Entitas Anak memiliki pembatasan tertentu yang menentukan
rasio leverage maksimum (maximum leverage ratios). Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi semua
persyaratan modal yang ditentukan secara eksternal.
Pihak manajemen melakukan pengawasan modal dengan menggunakan beberapa pengukuran leverage
keuangan seperti rasio utang terhadap ekuitas. Perseroan dan Entitas Anak terus mengelola pembatasan
utang dan struktur modal. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, rasio
utang terhadap ekuitas konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali gearing ratio)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
Pinjaman 17.161.719 17.517.349 15.759.679
58
Page 86
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 *) 2024 2023
Kas dan Bank (3.377.142) (3.383.214) (4.262.907)
Pinjaman – Bersih 13.784.577 14.134.135 11.496.772
Ekuitas 5.827.412 7.172.557 7.002.994
Gearing ratio 237% 197% 164%
*) Tidak diaudit
15. Jumlah Pinjaman Yang Masih Terutang
Jumlah pinjaman bank dan surat utang yang masih terutang per 31 Maret 2025 tercatat sebesar
Rp4.116.678 juta dengan analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan < 1 tahun 1 - 5 tahun > 5 tahun Jumlah
Utang bank dan institusi keuangan non-bank 1.134.195 273.029 4.644 1.411.868
Utang Obligasi-bersih 687.822 509.475 - 1.197.297
Utang sewa pembiayaan 1.134 - - 1.134
Utang Al - Musyarakah 119.265 - - 119.265
Utang Al - Mudharabah 26.296 4.404 - 30.700
Liabilitas surat berharga repo 2.147.966 - - 2.147.966
Jumlah 4.116.678 786.908 4.644 4.908.230
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank serta surat
utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan ini mengenai Pernyataan Utang.
Untuk melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo di bawah 1 tahun, Perseroan akan menggunakan kas
internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan /atau
lembaga keuangan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
16. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, Dan Politik
Yang Berdampak Pada Kegiatan Usaha Dan Investasi Perseroan
Kelompok usaha bergerak di industri perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan dan Pengelolaan
investasi. Banyak ketentuan dan persyaratan yang diterbitkan baik oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa
Keuangan maupun instansi pemerintah lainnya yang wajib dipenuhi dan mempengaruhi kinerja usaha dan
keuangan Perseroan dan Enitas Anak. Kelompok usaha sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk
memenuhi ketentuan tersebut.
TIDAK ADA PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA
KEPADA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN
PROFITABILITAS YANG DILAPORKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIAUDIT AKUNTAN
PUBLIK TERAKHIR.
59
Page 87
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, tidak ada kejadian penting dan signifikan yang perlu
diungkapkan setelah tanggal Laporan Akuntan Independen tertanggal 27 Maret 2025 untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
Suhartono dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Harris Siregar, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN
CPA., BKP, nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0524 dan setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anak tanggal 31 Maret 2025 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 (tidak diaudit) tertanggal 30 April 2025.
60
Page 88
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh
Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Anggaran Dasar Perseroan terakhir tidak mengalami
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.31 tanggal 15 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan; yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-
AH.01.03-0084421 tanggal 27 Juni 2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0121293.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal Tanggal 27 Juni 2023; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.53, Tambahan
No. 019222 (“Akta No. 31 tanggal 15 Juni 2023”).
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.33 tanggal 15 Agustus 2022, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022
(“Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022”) adalah berusaha dalam aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas
profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha
lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi, aktivitas jasa lainnya, perdagangan besar, industri pengolahan,
pengangkutan dan pergudangan, pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, serta real estat. Namun
kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Aktivitas Perusahaan
Holding.
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak
tertanggal 30 April 2025. Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak berikut ini:
No Nama Kegiatan Usaha Yang Domisili Presentase Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Benar-Benar Dijalankan Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
1. BABP Jasa perbankan Jakarta 39,805% 2014 Beroperasi Langsung
2. MNCS Penjamin Emisi Efek dan Jakarta 99,99% 2004 Beroperasi Tidak
Perantara Pedagang Efek Langsung
3. MNCAI Jasa Asuransi umum Jakarta 99,98% 2011 Beroperasi Langsung
konvensional
4. MNCL Jasa asuransi jiwa Jakarta 99,98% 2010 Beroperasi Langsung
5. MIB Jasa pialang asuransi Jakarta 99,99% 2021 Beroperasi Langsung
6. MNCF Perusahaan pembiayaan Jakarta 99,99% 2003 Beroperasi Langsung
7. MNCGUI Lembaga Sewa Jakarta 99,99% 2014 Beroperasi Langsung
Pembiayaan.
8. MNCAM Jasa pengelolaan investasi Jakarta 99,99% 2003 Beroperasi Langsung
9. MTN Portal Web dan/atau Jakarta 99,99% 2018 Beroperasi Tidak
Platform Digital serta Langsung
Penyedia Jasa Pembayaran
10. FM Aktivitas Pemrograman Jakarta 99,99% 2020 Beroperasi Tidak
Komputer Lainnya Langsung
11. SIAP Finansial teknologi Jakarta 99,99% 2016 Belum Langsung
Beroperasi1)
12. MMV Modal ventura Jakarta 99,99% 2016 Belum Langsung
Beroperasi2)
61
Page 89
No Nama Kegiatan Usaha Yang Domisili Presentase Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Benar-Benar Dijalankan Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
13. MAB Layanan urun dana Jakarta 99,99% 2016 Belum Langsung
Beroperasi3)
14. MCT Jasa perantara Jakarta 99,99% 2016 Belum Langsung
perdagangan aset digital Beroperasi4)
15. MDNP Penyewaan properti Jakarta 99,92% 2016 Beroperasi Langsung
16. RINP Penyewaan properti Jakarta 99,92% 2016 Beroperasi Langsung
17. Winfly Investasi British Virgin 100,00% 2018 Beroperasi Langsung
Island
18. Lafite Investasi British Virgin 100,00% 2020 Beroperasi Langsung
Island
19. MDT Aktivitas Perusahaan Jakarta 99,99% 2022 Beroperasi Langsung
Holding
20. MDL Investasi British Virgin 99,99% 2022 Belum Tidak
Island Beroperasi5) Langsung
21. MAML Investasi British Virgin 100,00% 2022 Belum Tidak
(dahulu MAL) Island Beroperasi5) Langsung
22. MSIN Aktivitas Perusahaan Jakarta 1,58% 2023 Beroperasi Langsung
Holding
1) SIAP belum beroperasi dikarenakan saat ini ijin usaha untuk Peer to Peer (P2) masih dimoratorium oleh OJK, sehingga SIAP belum bisa
mengajukan permohonan ijin usaha P2P kepada OJK.
2) MMV belum beroperasi dikarenakan MMV masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
3) MAB belum beroperasi dikarenakan MAB masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada OJK.
4) MCT belum beroperasi dikarenakan MCT masih dalam proses pengajuan ijin penyelenggaraan kegiatan usaha kepada BAPPEBTI.
5) MDL belum beroperasi dikarenakan masih dalam proses persiapan untuk pengembangan investasi digital.
6)
MAML belum beroperasi dikarenakan masih dalam tahap persiapan pengembangan usaha Motion Trade melalui tim penjualan yang
nantinya akan digunakan untuk transaksi saham-saham Indonesia ke fund manager luar negeri dengan menggunakan Motion Trade.
7) Penyertaan saham Perseroan pada MSIN berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Saham PT BSR Indonesia
selaku Biro Administrasi Efek MSIN tertanggal 21 Mei 2025, yang memuat Ringkasan Daftar Pemegang Saham MSIN per tanggal 20 Mei
2025
Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Investasi.
2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April
2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp100,- per saham
Pemegang Saham
Saham Nominal %
Rp
Modal Dasar 150.000.000.000 15.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT MNC Asia Holding Tbk 23.524.335.155 2.352.433.515.500,- 55,20
- HT Investment Development Ltd. 3.708.705.000 370.870.500.000,- 8,70
- UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd. 2.782.427.300 278.242.730.000,- 6,53
- Masyarakat* 12.603.383.472 1.260.338.347.200,- 29,57
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 42.618.850.927 4.261.885.092.700,- 100,00
Saham dalam Portepel 107.381.149.073 10.738.114.907.300,-
*) kepemilikan saham di bawah 5%
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak
Informasi mengenai perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, seluruh Perizinan dan Kelengkapan Dokumen Usaha yang dimiliki Perseroan dan
Entitas Anak adalah masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan (baik penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku Izin):
62
Page 90
4. Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga
Informasi mengenai perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024. Setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut:
A. BABP
Berikut adalah perjajian-perjanjian BABP dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
BABP:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Perjanjian Kerjasama - BABP (“Pihak 29 Januari 2025 Para Pihak sepakat untuk Tarif berkisar antara:
Penyediaan Jasa Verifikasi Pertama”) – 30 Juni 2027 melakukan Kerjasama - Rp3.348 s/d Rp4.275
Telepon atas Data Calon - PT Dana Bina verifikasi telepon, dimana untuk panggilan lokal
Pemegang Kartu Kredit Solusindo Pihak Kedua akan (H+1), dan Rp6.232
MNC Bank antara BABP (“Pihak menyediakan jasa verifikasi untuk panggilan non
dengan PT Dana Bina Kedua”) telepon atas data calon local.
Solusindo dengan Nomor pemegang Kartu Kredit MNC Rp3.142 s/d Rp4.275
034/MB- Bank. untuk panggilan lokal
DBS/PKS/IV/2023 tanggal (H+2), dan Rp6.232
12 April 2023 untuk panggilan non
sebagaimana telah local.
mengalami Addendum
Pertama Nomor BABP:
070/MB-
DBS/ADD/III/2025 tanggal
27 Maret 2025
2. Perjanjian Kerja Sama No. - BABP 10 Oktober 2024 Penyelenggaraan kerja sama Biaya layanan sebesar
098A/MB-ICP/PKS/IX/24 (“Acquirer”) – 10 Oktober terkait pemrosesan dan Rp500 x satuan jumlah
tentang Pelindungan, - PT Indonesia 2027 penyediaan akses Data Transaksi oleh Acquirer
Pemrosesan dan Comnets Plus Konsumen oleh Network data dengan status
Penyediaan Akses Data (“Network Integrator kepada Acquirer sukses pada Platform
atas Sistem Pembayaran Integrator”) dan/atau Mitra Acquirer (per bulan).
Tagihan Listrik dan Non- melalui Platform.
Tagihan Listrik Secara
Terpusat tanggal 10
Oktober 2024
3. Perjanjian Kerja Sama No. - BABP (“Pihak 1 Agustus 2024 – Penyediaan aplikasi interface Biaya keseluruhan
080B/MB-ADI/PKS/VIII-24 Pertama”) 1 September data keuangan elektronik sebesar
tentang Pengembangan - PT Aksata 2025 SKNBI dengan mekanisme Rp187.500.000,-.
Aplikasi Interface Data Digital Inovasi STP file melalui layanan
Keuangan Elektronik (“Pihak webservice yang meliputi
SKNBI dengan Mekanisme Kedua”) pengintegrasian sistem SPK
STP File Melalui Layanan webservices untuk transaksi
Webservice tanggal 01 outgoing maupun incoming
Agustus 2024 oleh Pihak Kedua.
4. Perjanjian Kerja Sama No. - BABP (“Pihak 2 Desember Lingkup kerja sama meliputi a. Besaran imbal jasa
130/MB- Pertama”) 2024 – 1 pemotongan Uang Pensiun untuk pemotongan
BPRGM/PKS/XII/2024 - PT Bank Desember 2026 oleh Pihak Pertama sebagai Uang Pensiun adalah
tentang Pemotongan Perekonomian pembayaran angsuran atas 5% yang dihitung dari
Uang Pensiun untuk Rakyat fasilitas pinjaman yang total besar uang yang
Angsuran Fasilitas Gunadhana diberikan oleh Pihak Kedua tertagih belum
Pinjaman Pensiun dan Mitrasembada kepada para pensiunan, serta termasuk PPN.
Pemeliharaan Data (“Pihak pelaksanaan pemeliharaan b. Imbal Jasa Flaggin
(Flagging) Pensiunan Kedua”) data (flagging) terhadap Penisun sebesar
Pegawai Negeri Sipil yang pensiunan yang menerima Rp600.000,-.
Memperoleh Pinjaman fasilitas pinjaman tersebut c. Imbal Jasa Flaging
Melalui PT Bank Pensiun dan Mutasi
Perekonomian Rakyat sebesar Rp700.000,-.
Gunadhana
63
Page 91
Mitrasembada tanggal 2 d. Imbal Jasa Checking
Desember 2024 Data sebesar
Rp15.000,-.
e. Imbal Jasa Estimasi
Data sebesar
Rp20.000,-.
5. Perjanjian Kerja Sama No. - BABP (“Pihak 14 November Lingkup kerja sama meliputi a. Besaran imbal jasa
124A/MB- Pertama”) 2024 – 13 pemotongan Uang Pensiun untuk pemotongan
IAP/PKS/XI/2024 tentang - PT BPR November 2026 oleh Pihak Pertama sebagai Uang Pensiun adalah
Pemotongan Uang Indomitra pembayaran angsuran atas 5% yang dihitung dari
Pensiun untuk Angsuran Artha Pertiwi fasilitas pinjaman yang total besar uang yang
Fasilitas Pinjaman Pensiun (“Pihak diberikan oleh Pihak Kedua tertagih belum
dan Pemeliharaan Data Kedua”) kepada para pensiunan, serta termasuk PPN.
(Flagging) Pensiunan pelaksanaan pemeliharaan b. Imbal Jasa Flaggin
Pegawai Negeri Sipil yang data (flagging) terhadap Penisun sebesar
Memperoleh Pinjaman pensiunan yang menerima Rp600.000,-.
Melalui PT BPR Indomitra fasilitas pinjaman tersebut c. Imbal Jasa Flaging
Artha Pertiwi tanggal 14 Pensiun dan Mutasi
November 2024 sebesar Rp700.000,-.
d. Imbal Jasa Checking
Data sebesar
Rp15.000,-.
e. Imbal Jasa Estimasi
Data sebesar
Rp20.000,-.
6. Perjanjian Kerjasama - BABP (“BABP”) 21 Maret 2022 – Ruang lingkup pekerjaan 1. Personalizaation of
Personalisasi Kartu - PT Jasuindo 20 Maret 2027 mencakup pemberian jasa EMV chip cards (up to
No.074/MB- Tiga Perkasa personalisasi kartu oleh 2 application in 1
JTP/PKS/VII/2022 tanggal Tbk Jasuindo, yaitu memasukkan card) – Same day
20 Juli 2022 (“JASUINDO”) data ke dalam chip kartu turnaround include
menggunakan sistem fulfillment (up to 2
Hardware Security Module insert). Harga:
berdasarkan data dan/atau Rp5.500 per kartu.
informasi dari BABP. 2. Personalisasi kartu
chip EMV – Produksi
Instan & Manual
(Card Pull &
Accelerate). Harga:
Rp46.219,- per kartu.
3. Personalisasi Aplikasi
Tambahan. Harga:
Rp552,- per kartu.
4. Sisipan Tambahan.
Harga: Rp270,- per
lembar/pieces.
5. Kartu Tambahan.
Harga: Rp725,- per
kartu.
6. Amplop/Pembungkus
Tambahan. Harga:
Rp725,- per
lembar/pieces.
7. Penarikan &
Pemusnahan Kartu
(Card Pull & Destroy).
Harga: Rp46.219,- per
kartu.
8. Penambahan
Pengecekan Kualitas
(sampling hingga 5%
dari total kuantitas).
Harga: Rp809,- per
kartu.
9. Biaya Penyimpanan –
Kartu kosong. Harga:
Rp162.000,- per
kotak (250
kartu/bulan).
64
Page 92
7. Perjanjian Kerjasama No. - PT Perusahaan 10 Oktober 2024 Kerja sama penerimaan dan -
103/MB-PLN/PKS/X/24 Listrik Negara – 10 Oktober Pelimpahan Dana Tagihan
tanggal 10 Oktober 2024 (Persero) 2027 Listrik dan Non-Tagihan
tentang Pengelolaan Dana (“PLN”) Listrik oleh Acquirer dalam
Atas Sistem Pembayaran - BABP Sistem P2APST yang
Tagihan Listrik dan Non- (“Acquirer”) dilaksanakan dengan
Tagihan Listrik Secara penyetoran Dana ke rekening
Terpusat PLN
8. Perjanjian Kerjasama - BABP (“BABP”) 13 Desember Ruang lingkup pekerjaan Biaya ditentukan dari
Penyediaan Jasa - PT Telekol 2024 – 13 Juni meliputi pemberian jasa persentase jumlah yang
Penagihan (Collection) Manajemen 2025 penagihan oleh TMF kepada tertagih, dimulai 35% per
antara BABP dengan PT Finansial BABP, mencakup: (i) bulan untuk jumlah
Telekol Manajemen (“TMF”) pemberian advice terkait tertagih
Finansial No. 134/MB- permasalahan kredit yang <Rp100.000.000,-
TMF/PKS/XII/2024 telah dikategorikan macet sampai dengan 40%
tertanggal 13 Desember dan/atau dihapus buku untuk jumlah tergagih
2024 (Write Off); (ii) pelaksanaan >Rp150.000.000,-.
somasi terhadap debitur; (iii)
komunikasi dan negosiasi
dengan debitur. (iv)
penyediaan tenaga kerja
tersertifikasi untuk
melaksanakan pekerjaan
serta menerima Surat Kuasa
Khusus dari BABP guna
menunjang pelaksanaan
tugas-tugas tersebut.
9. Perjanjian Kerjasama - BABP (“BABP”) 1 Agustus 2024 – NCS akan mengambil Kartu Biaya dihitung
Penyediaan Jasa - PT Nusantara 31 Juli 2026 Kredit dan/atau Kartu Debit, berdasarkan setiap
Pengiriman Kartu Kredit, Card Semesta Dokumen dan Lembar pengiriman yang
Kartu Debit, Dokumen, (“NCS”) Tagihan dari tempat yang dilaksanakan oleh NCS,
dan Lembar Tagihan ditentukan dan disepakati dimulai dari Rp3.000,-
antara BABP dengan PT oleh BABP untuk kemudian sampai dengan
Nusantara Card Semesta dikirimkan kepada alamat Rp10.500,- untuk
No. 005/MB- penerima. wilayah Jabodetabek.
NCS/PKS/I/2025
tertanggal 13 Januari 2025
B. MNCAM
Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCAM dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCAM:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Akta Perjanjian Sewa Menyewa - Wandy, Phiong 1 Februari 2025 – Sewa menyewa Harga sewa Ruko
No. 80 tanggal 26 Januari 2024 Teddy Sanata, 31 Januari 2026 bangunan Rumah Toko selama Periode
Jo. Akta Perjanjian Sewa dan Tjiong Virliz (Ruko) 3 lantai dengan Sewa adalah sebesar
Menyewa No.19 tanggal 6 Amelia (Pihak luas bangunan 360 m2 Rp225.000.000,00
Februari 2025, yang seluruhnya Pertama / Pihak berikut dengan tanah
dibuat dihadapan Risdiyani yang pekarangannya
Tandi, S.H., Notaris di Bandung Menyewakan) tekletak di Kota
- MNCAM, MNCS Bandung setempat
dan MNCF (Pihak dikenal sebagai Jalan
Kedua / Pihak Naripan nomor 97A
Penyewa) Kel. Kebon Pisang, Kec.
Sumur Bandung, Kota
Bandung, Jawa Barat
40112 yang berdiri di
atas sebidang tanah
seluas 905 m2
berdasarkan SHM No.
892/Kel. Kebon Pisang
tertanggal 23 April
2012 yang tercatat
atas nama Phiong
Teddy Sanata, Tjiong
65
Page 93
Virliz Amelia, dan
Wandy
2. Perjanjian Kerjasama - MNCAM 22 April 2025 – 22 Manajer Investasi Imbalan Jasa kepada
Pemasaran Reksadana antara (Manajer April 2028 menunjuk Agen Agen Penjual adalah
PT MNC Asset Management Investasi) Penjual untuk sebagai berikut:
dan PT Bank Neo Commerce - PT Bank Neo bertindak sebagai 1. Imbalan Jasa
No.009/MNCAM/LEGAL/IV/20 Commerce Agen Penjual dari berupa
25 dan No.PKS/082/BNC- (Agen Penjual) Reksadana secara pembagian
LEG/IV/2025 tanggal 22 April offline maupun online Management Fee
2025 atas Produk
Reksadana
dengan jumlah
50%.
2. Imbalan Jasa
berupa
pembagian
Transaction Fee
(Subscription Fee
dan Redemption
Fee) atas Produk
Reksadana
dengan jumlah
100% .
3. Imbalan Jasa akan
dibayarkan
kepada Agen
Penjual paling
lambat 10
(sepuluh) Hari
Bursa setelah
Manajer Investasi
menerima
tagihan/invoice.
3. Perjanjian Kerjasama - MNCAM 12 Maret 2025 – Manajer Investasi Imbalan Jasa kepada
Pemasaran Reksadana antara (Manajer 12 Maret 2028 menunjuk Agen Agen Penjual adalah
PT MNC Asset Management Investasi) Penjual untuk sebagai berikut:
dan PT Korea Investment And - PT Korea bertindak sebagai 1. Imbalan Jasa
Sekuritas Indonesia No.DIR- Investment and Agen Penjual dari berupa
KHN/0017/KISI- Sekuritas Reksadana secara pembagian
MNCAM/III/2025 dan Indonesia offline maupun online Management Fee
No.007/MNCAM/LEGAL/III/202 (Agen Penjual) atas Produk
5 tanggal 12 Maret 2025 Reksadana
dengan jumlah
50%.
2. Imbalan Jasa
berupa
pembagian
Transaction Fee
(Subscription Fee
dan Redemption
Fee) atas Produk
Reksadana
dengan jumlah
100% .
3. Imbalan Jasa akan
dibayarkan
kepada Agen
Penjual paling
lambat 10
(sepuluh) Hari
Bursa setelah
Manajer Investasi
menerima
tagihan/invoice.
66
Page 94
4. Perjanjian Kerjasama - MNCAM 26 Maret 2025 – Manajer Investasi Imbalan Jasa kepada
Pemasaran Reksadana antara (Manajer 26 Maret 2028 menunjuk Agen Agen Penjual adalah
PT MNC Asset Management Investasi) Penjual untuk sebagai berikut:
dan PT BJB Sekuritas Jawa Barat - PT BJB bertindak sebagai 1. Imbalan Jasa
No.008/MNCAM/LEGAL/III/202 Sekuritas Jawa Agen Penjual dari berupa
5 dan No.04/PKS/BJB-SEC/2025 Barat (Agen Reksadana secara pembagian
tanggal 26 Maret 2025 Penjual) offline maupun online Management Fee
atas Produk
Reksadana
dengan jumlah
50%.
2. Imbalan Jasa
berupa
pembagian
Transaction Fee
(Subscription Fee
dan Redemption
Fee) atas Produk
Reksadana
dengan jumlah
100% .
3. Imbalan Jasa akan
dibayarkan
kepada Agen
Penjual paling
lambat 10
(sepuluh) Hari
Bursa setelah
Manajer Investasi
menerima
tagihan/invoice.
C. MNCS
Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCS dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCS:
Masa Nilai (Rp)
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Berlaku
1. Akta Perjanjian Sewa Menyewa - Wandy, Phiong 1 Sewa menyewa bangunan Harga sewa Ruko selama
No. 80 tanggal 26 Januari 2024 Teddy Sanata, Februari Rumah Toko (Ruko) 3 lantai berlangsungnya Periode
Jo. Akta Perjanjian Sewa dan Tjiong 2025 – 31 dengan luas bangunan 360 Sewa adalah sebesar
Menyewa No.19 tanggal 6 Virliz Amelia Januari m2 berikut dengan tanah Rp225.000.000,00
Februari 2025, yang seluruhnya (Pihak Pertama 2026 pekarangannya tekletak di
dibuat dihadapan Risdiyani / Pihak yang Kota Bandung setempat
Tandi, S.H., Notaris di Bandung Menyewakan) dikenal sebagai Jalan Naripan
- MNCAM, nomor 97A Kel. Kebon Pisang,
MNCS dan Kec. Sumur Bandung, Kota
MNCF (Pihak Bandung, Jawa Barat 40112
Kedua / Pihak yang berdiri di atas sebidang
Penyewa) tanah seluas 905 m2
berdasarkan SHM No.
892/Kel. Kebon Pisang
tertanggal 23 April 2012 yang
tercatat atas nama Phiong
Teddy Sanata, Tjiong Virliz
Amelia, dan Wandy
2. Perjanjian Sewa Mesin - PT Aneka 5 Maret Sewa menyewa dengan objek - Biaya sewa mesin
Fotocopy Toshiba Copier Rental Infokom 2025 – 4 berupa 3 (tiga) unit mesin perunit termasuk
Agreement No. Tekindo Maret fotocopy. copy/print mulai dari
CC/PPC/010/2025/03/0009-11 (“Pihak 2028 Rp2.000.000,00 sd
tanggal 05 Maret 2025 Pertama”) Rp2.275.000,00 per
- PT MNC bulan
Sekuritas
67
Page 95
(“Pihak Biaya pemakaian setelah
Kedua”) mencapai limit adalah
Rp. 90,- perlembar
3. Perjanjian Pembiayaan - PT MNC 23 Maret Fasilitas pembiayaan dalam Total Hutang
Konsumen No. Finance 2025 – bentuk penyediaan dana Pembiayaan sebesar
10225210200060 tertanggal 23 (“Kreditur”) 23 Maret Rp231.000.000,00
April 2025 - PT MNC 2028
Sekuritas
(“Debitur”)
D. MNCF
Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCF dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCF:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Akta Perjanjian Sewa Menyewa - Winda 28 Februari Sewa menyewa Harga sewa selama selama
No.62 tanggal 26 Februari 2025, Wulansari 2025 – 29 Bangunan dan tanah berlangsungnya Periode
dibuat dihadapan Ari Wibawa, (Pihak Februari 2028 berdasarkan Sewa adalah sebesar
S.H., Notaris Kota Pertama/Pemil Sertifikat Hak Milik Rp180.000.000,00
Pangkalpinang ik) No.548/kelurahan
- MNCF (Pihak Bukit Besar, yang
Kedua/Penye terletak di Propinsi
wa) Kepulauan Bangka
Belitung, Kota
Pangkalpinang,
Kecamatan
Girimaya, Kelurahan
Bukit Besar, Jalan
Soekarno Hatta
2. Akta Perjanjian Sewa Menyewa - Wandy, Phiong 1 Februari 2025 Sewa menyewa Harga sewa Ruko selama
No. 80 tanggal 26 Januari 2024 Teddy Sanata, – 31 Januari bangunan Rumah berlangsungnya Periode
Jo. Akta Perjanjian Sewa dan Tjiong 2026 Toko (Ruko) 3 lantai Sewa adalah sebesar
Menyewa No.19 tanggal 6 Virliz Amelia dengan luas Rp225.000.000,00
Februari 2025, yang seluruhnya (Pihak Pertama bangunan 360 m2
dibuat dihadapan Risdiyani / Pihak yang berikut dengan
Tandi, S.H., Notaris di Bandung Menyewakan) tanah
- MNCAM, pekarangannya
MNCS dan tekletak di Kota
MNCF (Pihak Bandung setempat
Kedua / Pihak dikenal sebagai Jalan
Penyewa) Naripan nomor 97A
Kel. Kebon Pisang,
Kec. Sumur
Bandung, Kota
Bandung, Jawa Barat
40112 yang berdiri
di atas sebidang
tanah seluas 905 m2
berdasarkan SHM
No. 892/Kel. Kebon
Pisang tertanggal 23
April 2012 yang
tercatat atas nama
Phiong Teddy
Sanata, Tjiong Virliz
Amelia, dan Wandy
3. Perjanjian Kerjasama - PT Lentera 20 Desember Penyediaan LIP memberikan Fasilitas
Pembiayaan Bersama (Joint Inspirasi 2024 – 20 pembiayaan kepada Pembiayaan kepada
Financing) No. 164/LIP/CORP- Pembiayaan Desember 2025 debitur dengan debitur bersifat revolving
LGL/XII/2024 dan LGL- (“LIP”) skema joint dan uncommitted
PKS/24.12.131 tanggal 20 - iPT MNC financing dengan maksimal sebesar
Desember 2024 antara PT Finance MNCF sebagai Rp30.000.000.000
Lentera Inspirasi Pembiayaan (“MNCF”) Pengelola Fasilitas,
dan PT MNC Finance dengan proporsi
pembiayaan sebagai
68
Page 96
berikut : LIP sebesar
99% dan MNCF
sebesar 1% dari
Fasilitas
Pembiayaan.
E. MNCAI
Berikut adalah perjajian-perjanjian MNCAI dengan Pihak Ketiga khususnya untuk menunjang kegiatan usaha
MNCAI:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Akta Perjanjian - Hastomo 14 Januari 2025 – Sewa menyewa Rumah Harga sewa selama
Sewa Menyewa Sumarlim (Pihak 14 Januari 2027 kantor (Rukan) yang berlangsungnya Periode
Nomor 14 yang beralamat di Komplek Sewa adalah sebesar
tangggal 14 Menyewakan) Emerald Commercial Rp175.000.000,00
Januari 2025, yang - MNCAI (Pihak Summarecon Bekasi Blok
dibuat di hadapan Yang UG Nomor 10, Kel.
Monika Yulianti Menyewa) Margamulya, Kec. Bekasi
Hadiwidjaja, S.H., Utara, Kota Bekasi, Jawa
M.Kn., Notaris di Barat.
Kota Bekasi
2. Perjanjian Sewa - PT Fajar Graha 10 Januari 2025 – Sewa menyewa ruangan Harga sewa selama
Menyewa No. Pena Makassar 9 Juli 2025 sewa di Gedung Fajar berlangsungnya Periode
007/PS- (Pihak yang Graha Pena dengan luas Sewa adalah sebesar
FGP/Mks/V/2015 Menyewakan) 32,2 di lantai 09, Kav. 901, Rp70.200.000,00
tanggal 26 Mei - MNCAI (Pihak yang terletak di Jalan Urip
2015 Juncto Penyewa) Sumohardjo No. 20 –
perubahan Flyover, Kota Makassar,
terakhir Kelurahan Karuwisi,
sebagaimana Kecamatan Penakukang,
termuat dalam Provinsi Sulawesi Selatan
Addendum 11
Nomor. 007/PS-
FGP/Mks/V/2015
tanggal 06
November 2024
3. Perjanjian Sewa - Lady Citra 1 Desember 2024 Sewa menyewa dengan Harga sewa selama
Menyewa No. Wulandari – 1 Desember objek bangunan Ruko yang berlangsungnya Periode
035/PKS/XI/2024/ (“Pemberi 2026 beralamat di Komplek Sewa adalah sebesar
LGL yang dibuat Sewa”) Batununggal No. 120, Kel. Rp250.000.000,00
dibawah tangan - MNCAI Maleer, Kec. Batununggal,
pada tanggal 11 (“Penyewa”) Kota Bandung
November 2024 - Mr Realty
(“Agen
Properti”)
5. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Informasi mengenai transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 . Setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas transaksi dengan pihak afiliasi yang
dimiliki Entitas Anak yakni sebagai berikut :
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Afiliasi Nilai (Rp) Deskripsi Singkat
Berlaku
1. Perjanjian Sewa Ruang No. PT MNC Afiliasi Karena 1 Maret 2025 – Rp.27.803.100 per Sewa menyewa
08/SCS-MNC Life/LA/II/17 Graha Dikendalikan 28 Februari 2026 bulan dengan objek
tanggal 28 Februari 2017 Surabaya Langsung oleh Ruang Kantor
Junctis. Surat PT MNC Graha (Pemeberi Pihak Yang Sama Lantai 2 dan Lantai
Surabaya, No. Ref: 203-MNC Sewa) dan 3 (sharing area) di
Life/MNC GS-MKT/XII/21 MNCL Gedung MNC
tanggal 23 Desember 2021 (Penyewa) Tower Surabaya
dan Surat Nomor 055-MNC
69
Page 97
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Afiliasi Nilai (Rp) Deskripsi Singkat
Berlaku
Life/MNC Land-MKT/II/2024
tanggal 26 Februari 2024,
Perihal: Konfirmasi
Perpanjangan Sewa Ruang
Kantor Lantai 2 dan Lantai 3
(sharing area) di Gedung
MNC Tower Surabaya
2. Perjanjian Sewa Operasi No. MNCAI dan Afiliasi Karena Jangka waktu Harga untuk Pihak Pertama
137/MNCL-OPL/02/2020 MNCGUI Dikendalikan berlaku sampai sejumlah unit menyediakan dan
tanggal 07 Februari 2020 Langsung oleh dengan 17 kendaraan adalah menyewakan
Junctis Addendum Pertama Pihak Yang Sama September 2025 Rp17.000.000,00 kendaraan secara
No. 137/ADI-MNCL- sewa operasi
OPL/02/2023 tanggal 02 kepada Pihak
Maret 2023, Addendum Kedua untuk
Kedua No. 137/ADII-MNCL- operasional
OPL/03/2024 tanggal 15 perusahaan Pihak
Maret 2024, dan Addendum Kedua.
Ketiga No. 137/ADIII-MNCL-
OPL/03/2025 tanggal 14
Maret 2025
Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang sifatnya operasional dan bertujuan untuk menunjang
kegiatan operasional dari Entitas Anak. Tidak terdapat pembatasan yang berlaku sehubungan dengan transaksi-
transaksi tersebut di atas. Perjanjian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan wajar seperti apabila dilakukan
dengan pihak ketiga.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang
Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis
yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.
6. Keterangan Tentang Aset Tetap dan Aset Bergerak Entitas Anak
Informasi mengenai aset tetap dan aset bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dan Entitas
Anak telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Aset Tetap
Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas keterangan tentang aset
tetap yang dimiliki Entitas Anak:
No. Bukti Kepemilikan Luas Berakhirnya Hak Gambar Situasi/ Lokasi Atas Nama
(M2) Surat Ukur
1. Sertifikat HGB 143 26-10-2037 01532/JLT/2014 tanggal Kel.Jelutung, MNCF
No.24/Jelutung 2 September 2014 Kec.Jelutung, Kota Jambi
2. Sertifikat HGB No. 01944/ 93 22-02-2046 Desa Wadas, MNCF
Wadas 00397/WADAS/2016 Kec.Telukjambe Timur,
tanggal 6 April 2016 Kab.Karawang, Jawa
Barat
3. NIB.12.04.000000185.0 *) 119 04-03-2056 Jl. Joyoboyo No. 60 Kel. MNCF
35/Kemasan/2006
Kemasan, Kec. Kediri,
tanggal 22 Maret 2006
Kota Kediri, Jawa Timur
Keterangan:
- Sertifikat NIB.12.04.000000185.0 merupakan perpanjangan dari SHGB No.313/Kemasan yang telah kami
ungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Aset Bergerak
70
Page 98
Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas keterangan tentang aset
bergerak yang dimiliki Entitas Anak:
No. Atas Nama No STNK/ No. Polisi Merek, Type Kendaraan Tahun
No BPKB
1. MNCAI L-14032644 B 115 MNC Suzuki, AV1414F Mobil 2015
2. MNCGUI VO383545O B 2202 PIL Toyota, W101RE-LBVFJ 1.5QCVT Mobil 2024
3. MNCS S-02747741.I B 2660 PIN Honda BRV Mobil 2025
7. Asuransi
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut tambahan asuransi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak:
A. Asuransi Kendaraan
Jenis Asuransi & Obyek Jumlah
No. Nomor Polis Jangka Waktu Tertanggung Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan (Rp)
Toyota Avanza 1.3 G M/T 10.03.02.25.0 6 April 2025 – 6
1. 74.000.000,00 MNCAM MNCAI
(B 1527 PKT) 4.0.00554 April 2026
Honda BRVDG315LECVT, 10.03.02.25.0 27 April 2025 –
2. 225.000.000,00 MNCF MNCAI
(B 2398 POO) 4.0.00016 27 April 2026
Honda BRV E CVT (B 2441 10.03.02.25.0 22 Mei 2025 –
3. 235.000.000,00 MNCL MNCAI
POR) 5.0.00347 22 Mei 2026
17 Februari
Mercedes Benz C200 (B 10.03.02.25.0
4. 2025 – 17 750.000.000,00 MNCAI MNCAI
1308 PAK) 2.0.00330
Februari 2026
Daihatsu Granmax D FF 1.5 10.03.02.25.0 06 Februari
5. MT (B 1457 PZT) 2.0.00203 2025 – 06 73.000.000,00 MNCGUI MNCAI
Februari 2026
Toyota Innova 2.0E AT (B 10.03.02.25.0 14 Februari 135.000.000,00 MNCGUI MNCAI
6. 1195 PRE) 2.0.00437 2025 – 14
Februari 2026
Honda BR-V (B 2660 PIN) 10.03.02.25.0 23 April 2025 – 800.800.000,00 MNCS MNCAI
7.
4.0.00308 23 April 2028
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi (penanggung) tersebut di atas yaitu hubungan
kepemilikan sebagai perusahaan pengendali. Oleh karenanya, transaksi tersebut merupakan suatu transaksi
afiliasi yang tunduk pada Peraturan OJK No. 42/2020. Jumlah pertanggungan tersebut telah memadai untuk
menutupi kerugian yang terjadi atas objek yang dipertanggungkan.
71
Page 99
8. Hubungan Kepemilikan, Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak Per 30 April 2025
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sekaligus Individu yang menjadi Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari Perseroan adalah Hary Tanoesoedibjo.
72
Page 100
Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
M
Dewan Komisaris dan Dewan MNCA MN MNC MN MNC RI MI
BCAP MNCF BABP FM MTN MAB SIAP DN MCT MMV MDT
Direksi M CS L CAI GUI NP B
P
Mashudi Hamka DU DU K K KU KU K D
Jessica Herliani Tanoesoedibjo D D D K DU D
Peter Fajar D K
Oerianto Guyandi D* K* DU* DU* D*
Muhammad Suhada D D K D D
DU DU
Mahdan D K
* *
Wito Mailoa KU* K*
Santi Paramita K
Drs. Sukisto KI
Frery Kojongian DU
Yong Julia D
Dimas Aditya Ariadi D
Stein Maria Schouten KU
Ipan Samuel Hutabarat D
Suherman Santikno K
Susy Meilina DU
Marlina D
Ronald Adrian Tirtabudi D
A Fen D
Hary Herdiyanto D
Abdul Latief Yukkas D
Henry Suparman KU
Agustinus Wishnu Handoyono K
Janner Humala Ramarjaga
KI
Pasaribu
Mahjudin DU KU
Edwin Andu D
Henby D
Rodion Wikanto Njotowidjojo KI
Risye Dillianti DU
Eka Permana D
Luddin Marudut Panjaitan D
Deddy Maryadi Yoeshar KI
KI/
Josh Hidayat K
KU
Faustinus Wiradi T KI
Eka Listiani Kartono D
Meindy Bernando D
David Satria Jaya DT
Ellen Satjawidjaja K
Inkes Lukman KI
Hary Tanoesoedibjo KU KU KU KU KU DU
Natalia Purnama K K K K
Sonny Agustino Laksito D
Darma Putra Wati K KU
Susanty Tjandra Sanusi K K
Yusnandi Liauw KU D
Henri Gunawan D
Miron Durait Panjaitan D
Erdie Suriaherdadi Manan KI
Sukma Yulius Archie
Maya Sari Dewi D
Guntur Satrya Saputro
Budi Jatmiko D
Rully Rakhmatullah K
Edward Kennetze K*
Rita Montagna DU
Denny Setiawan Hanubrata WDU
Hermawan D
Tee Teedy Setiawan D
Reinard Y. Seno Setiaji DK
Ponky Nayarana Pudijanto KU/KI
Frederikus P. Woeseke KI
Adi Hari Susanto D D
Fakhrul Razy DU
Arief Budi Laksana D
Enrico K
Steffi Elizabeth K
Rully Hariwinata DU
Keterangan :
BCAP : Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
MNCAM : Berarti PT MNC Asset Management
MNCS : Berarti PT MNC Sekuritas
73
Page 101
MNCF : Berarti PT MNC Finance
MNCL : Berarti PT MNC Life Assurance
MNCAI : Berarti PT MNC Asuransi Indonesia
MNCGUI : Berarti PT MNC Guna Usaha Indonesia
BABP : Berarti PT Bank MNC Internasional Tbk
FM : Berarti PT FM Digital Solution (dahulu bernama PT Flash Mobile)
MTN : Berarti PT MNC Teknologi Nusantara
MAB : Berarti PT Modal Anak Bangsa
SIAP : Berarti PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan
MDNP : Berarti PT Medan Nusantara Propertindo
RINP : Berarti PT Riau Nusantara Propertindo
MCT : Berarti PT Motion Crypto Technology
MIB : Berarti PT MNC Insurance Broker
MMV : Berarti PT MNC Modal Ventura
MDT : Berarti PT Motion Digital Technology
BCAP : Berarti Perseroan atau PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
KU : Komisaris Utama / Presiden Komisaris
WDU : Wakil Direktur Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
DI : Direktur Independen
D : Direktur
*) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur BCAP sejak tanggal 1 November 2024.
*) Wito Mailoa telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Komisaris Utama BCAP sejak tanggal 2 Januari 2025
*) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris FM sejak tanggal 1 November 2024.
*) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama MAB sejak tanggal 1 November 2024.
*) Edward telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris SIAP sejak tanggal 30 April 2024.
*) Mahdan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama MDNP sejak tanggal 21 Juni 2024.
*) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama MCT sejak tanggal 1 November 2024.
*) Mahdan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama RINP sejak tanggal 21 Juni 2024.
*) Oeriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur MDT sejak tanggal 1 November 2024.
*) Wito Mailoa telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Komisaris MDT sehak tanggal 2 Januari 2025.
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun
2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan keterangan singkat
mengenai pemegang saham berbentuk badan hukum yaitu PT MNC Asia Holding Tbk.
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 31 tanggal 21 Juni 2024 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33
tanggal 21 Juni 2024 (“Akta No.33 tanggal 21 Juni 2024”), yang keduanya dibuat oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dimana Akta No.33 tanggal 21 Juni 2024, telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHUAH.01.09-0221292 tanggal 3 Juli 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU0132293.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wito Mailoa*)
Komisaris : Santi Paramita
Komisaris Independen : Sukisto
Direksi
Direktur Utama : Mashudi Hamka
Direktur : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Peter Fajar
Direktur : Oerianto Guyandi*)
Direktur : Muhammad Suhada
Keterangan:
- Oerianto Guyandi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur terhitung sejak tanggal 1 November 2024
sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri tertanggal 1 November 2024.
74
Page 102
- Wito Mailoa telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama terhitung sejak tanggal 2 Januari 2025
sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri tanggal 23 Desember 2024.
- Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Jo. Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK No. 33 Tahun 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan
RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri yang bersangkutan. Sampai dengan informasi tambahan ini dikeluarkan,
Perseroan belum menyelenggarakan RUPS untuk mengesahkan pengunduran diri masing-masing pihak dimaksud,
sehingga telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Jo. POJK
33/2014. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 38 POJK 33/2014, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai
kewenangan OJK, berupa: (a) peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(c) pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; (f) pembatalan persetujuan; dan
(g) pembatalan pendaftaran.
- Penerimaan pengunduran diri oleh RUPS akan dilaksanakan pada RUPST yang akan dilakukan Perseroan pada tanggal
25 Juni 2025, dimana Perseroan telah melakukan pemberitahuan ke OJK pada tanggal 8 Mei 2025 serta pengumuman
pada tanggal 19 Mei 2025 di idxnet dan website Perseroan. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 POJK 33/2014,
Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas pengunduran diri Wito Mailoa dan Oerianto Guyandi tersebut
pada tanggal 6 Januari 2025 dan 5 November 2024. Pengunduran diri Wito Mailoa dan Oerianto Guyandi sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masih tetap memenuhi syarat minimal jumlah anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu bahwa Dewan Komisaris
dan Direksi masing-masing terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang.
- Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah diangkat secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
75
Page 103
Dewan Komisaris
Wito Mailoa*)
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Lahir di Manado, 4 November 1969. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 2022 hingga saaat ini. Berikut
adalah riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki:
2022 – Sekarang : Komisaris Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2022 – Sekarang : Komisaris Utama Motion Digital Technology
2021 – 2022 : Komisaris PT MNC Teknologi Nusantata
2020 – 2023 : Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo
2020 – 2023 : Komisaris Utama PT Riau Nusantara Propertindo
2019 – 2023 : Komisaris Utama PT MNC Life Assurance
2018 – 2022 : Komisaris PT Semarang Nusantara Propertindo
2018 – 2022 : Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2018 – 2023 : Komisaris Utama PT MNC Finance
2018 – 2023 : Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
2018 – 2023 : Komisaris Utama PT MNC Asuransi Indonesia
2018 – 2023 : Wakil Ketua I Koperasi Karyawan MNC Group
2016 – 2019 : Komisaris Utama PT MNC Asset Management
2016 – 2018 : Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2013 – 2016 : Direktur Independen PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2009 – 2013 : Direktur Utama PT MNC Sekuritas
2008 – 2009 : Direktur PT OSK Nusadana Securities Indonesia
2001 – 2008 : Direktur PT CIMB-GK Securities Indonesia
1999 – 2000 : Direktur PT Indoverse Securities Associate
1998 – 1999 : Head of Equity Sales, Vice President PT Sigma Batara
Securities
1995 – 1998 : Head of Equity Sales PT Harumdana Securities
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science MIS dari San Diego State University,
Amerika Serikat tahun 1991 dan MBA Finance dari University Pomona, Amerika Serikat
tahun 1993.
*Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 2 Januari 2025
Santi Paramita
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Lahir di Surabaya pada 16 Maret 1970. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2024 hingga saat ini. Berikut adalah
riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki :
76
Page 104
2024 - Sekarang : Komisaris PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2022-Sekarang : Direktur PT MNC Energy Investments Tbk
2021-Sekarang : Direktur PT MNC Asia Holding Tbk
2017-2021 : Executive Vice President- General Counsel PT MNC Asia
Holding Tbk
2014-2022 : Corporate Secretary PT MNC Asia Holding Tbk
2013-2017 : Senior Vice President-Senior General Counsel PT MNC Asia
Holding Tbk
2011-2013 : Vice President-Senior General Counsel PT MNC Asia Holding
Tbk
2011-2013 : Corporate Secretary PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2010-2011 : General Manager Group Head of Commercial & Operational
Legal PT Media Nusantara Citra Tbk
2008-2010 : Anggota Komite Audit PT Perdana Gapura Prima Tbk
Beliau memperoleh Gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1992
dan Gelar Master Bidang Notaris dari Universitas Indonesia pada tahun 2000.
Drs. Sukisto
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 65 tahun. Lahir di Batang pada 3 September 1959. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2020 hingga saat ini. Berikut
adalah riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki :
2020 - Sekarang : Komisaris Independen PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2016-2017 : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara
Barat
2016-2016 : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua
2014-2016 : Inspektur Pengawas Daerah Sumatera Selatan
2012-2014 : Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V
Inspektorat Pengawasan Umum
2010-2012 : Kepala Biro Sarana dan Prasarana Polda Bali
2008-2010 : Kepala Biro Logistik Polda Kalimantan Barat
2006-2008 : Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya
2004-2006 : Kepala Sub Bagian Densus II 88 AT Bareskrim Polri
2004-2004 : Kepala Bagian Opslat Bareskrim Polri
2001-2004 : Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja
2000-2001 : Kapolres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur
1998-2000 : Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur
1997-1998 : Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi Dit Serse Polda Bali
1995-1997 : Guru Muda Pusat Pendidikan Res Intel
1994-1994 : Kepala Korps Siswa SPN
77
Page 105
1992-1994 : Kepala Satuan Reserse Resta Bandung timur
1988-1989 : Kepala Satuan IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat
1986-1988 : Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak Kalimantan Barat
1985-1986 : Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan
1985-1985 : Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan
1983-1985 : Komandan Satuan Serse Sanggau Kalimantan Barat
Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983, Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995,
Sekolah Staf & Komando Angkatan Darat pada tahun 1997, Sekolah Staf & Pimpinan
Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada tahun 2007.
Direksi
Mashudi Hamka
Direktur Utama
Warga Negara Jepang, 53 tahun. Lahir di Jakarta, 6 Februari 1971. Beliau menjabat
sebagai Perseroan sejak 2022 hingga saat ini. Berikut adalah riwayat pekerjaan lainnya
yang dimiliki:
2023 - Sekarang : Komisaris Utama PT Riau Nusantara Propertindo
2023 - Sekarang : Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo
2022 - Sekarang : Komisaris PT Motion Crypto Technology
2022 - Sekarang : Komisaris PT MNC Teknologi Nusantara
2022 - Sekarang Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2022 - Sekarang : Direktur PT Motion Digital Technology
2022 - 2022 : Direktur Utama PT Motion Crypto Technology
2020 - Sekarang : Komisaris PT Modal Anak Bangsa
2020 - Sekarang : Direktur Utama PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash
Mobile)
2019 - 2022 : Direktur Utama PT MNC Teknologi Nusantara
2018 - Sekarang : Direktur PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama
Tbk)
2017 - Sekarang : Chief Technical Officer MNC Group
2017 - Sekarang : Chief Operating Officer MNC Innovation Center
2015 – 2018 : Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2013 – 2015 : AXA Group
- Direktur PT AXA Technology Services Indonesia (Jakarta)
- Regional Head of Business Development AXA Technology
Services Asia (Hong Kong)
Head of Client Office AXA Technology Services Japan (Tokyo)
1998 – 2000 : Director of Sales Nihon Libertec (Tokyo Kinden Group)
1994 – 1995 : Bancassurance Manager Aetna Life (Jakarta Aetna Group)
Beliau memperoleh gelar Diploma di bidang Business Management dari Regent
Business College, Sydney, Australia tahun 1991 – 1993, MBA dari Temple University,
Pennsylvania, Amerika Serikat tahun 2000 – 2002, dan Executive Leadership Education
dari Wharton School of Business, University of Pennsylvania, Amerika Serikat tahun
2009 – 2010.
78
Page 106
Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 30 tahun. Lahir di Jakarta pada 15 Juni 1994. Beliau menjabat
sebagai Direktur Perseroan sejak 2018 hingga saat ini. Berikut adalah riwayat pekerjaan
lainnya yang dimiliki :
2023 - Sekarang : Wakil Ketua Umum MNC Peduli
2022 - Sekarang : Komisaris PT Motion Crypto Technology
2022 - Sekarang : Direktur PT Motion Digital Technology
2021 - Sekarang : Direktur Utama PT MNC Teknologi Nusantara
2021 - Sekarang : Direktur Utama PT MNC Modal Ventura
2021 - Sekarang : Ketua Yayasan Hary Tanoesoedibjo
2020 - Sekarang : Direktur PT Modal Anak Bangsa
2020 - Sekarang : Direktur PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
2018 - Sekarang : Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2020 - 2021 : Direktur PT MNC Teknologi Nusantara
2018 - 2023 : Ketua MNC Peduli
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari University of New South Wales,
Sydney tahun 2012 – 2014, Master of Internasional Trade & Commerce Law dari
Macquarie University, Sydney tahun 2014 – 2015, Master of Arts in Biblical &
Theological Studies tahun 2015 – 2017, dan Master of Arts in Education dari Biola
University, Los Angeles tahun 2018 - 2020.
Peter Fajar
Direktur
Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1968. Beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Berikut adalah
riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki :
2020 - Sekarang Direktur PT MNC Kapital indonesia Tbk
2020 : Head of Corporate Finance PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2018 - Sekarang : Komisaris PT Bank MNC Internasional Tbk
2012 - Sekarang : EVP Corporate Finance PT MNC Asia Holding Tbk
2009 - 2012 : Direktur PT Helios Capital
2009 : CDM Senior Manager and Head of Investment and
Addionality for CDM Development di South Pole Carbon Asset
Management
2007-2008 : Head of Investment and Risk Management for CDM Project
EcoSecurites Plc
2002-2006 : Corporate Finance and Treasury Head (General Manager) PT
Putra Sumber Sumber Utama Timber
2001-2002 : Corporate Finance Advisory di Prijohandoyo & Boentoro
Strategic Consulting
2000-2001 : Vice President in Risk Management, Restructuring and
investment Department di Bhakti Investama (IRCL Division)
1999-2000 : Head of Corporate Finance (General Manager and Assistant
Commisioner) Martha Tilaar Group (Martina Berto Holdings)
1998-1999 : Corporate Finance and Analyst Manager Martha Tilaar Group
(Maraba Holding Group)
1996-1998 : Quality System manager PT Sari Ayu Indoenesia
79
Page 107
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Industrial and Manafacturing Engineering dari
Oregon State University dan Finance and Commercial Banking dari Texas A&M
University.
Oerianto Guyandi*
Direktur
Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Lahir di Jember pada tanggal 7 Agustus 1966. Beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 hingga 1 November 2024.
Berikut adalah riwayat pekerjaaan lainnya yang dimiliki :
2022 – 2024 : Komisaris PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
2022 – 2024 : Direktur Utama PT Motion Crypto Technology
2022 – 2024 : Komisaris PT MNC Teknologi Nusantara
2022 – 2024 : Direktur Utama PT Modal Anak Bangsa
2022 – 2024 : Direktur PT Motion Digital Technology
2022 – 2022 : Komisaris PT Motion Crypto Technology
2018 – 2021 : Komisaris Utama PT Jarvis Aset Manajemen
2017 – 2020 : Komisaris PT MNC Metube Indonesia
2017 – 2020 : Komisaris Utama PT MNC Kabel Mediakom
2017 – 2020 : Komisaris PT MNC GS Homeshopping
2017 – 2020 : Komisaris Utama PT MNC Digital Indonesia
2017 – 2020 : Komisaris Utama PT Mediacitra Indostar
2016 – 2020 : Komisaris Utama PT OTT MNC Indonesia
2016 – 2020 : Komisaris Utama PT MNC Vision Networks
2016 – 2020 : Komisaris Utama PT MNC Media Investasi
2016 -2016 : Direktur PT MNC Vision Networks
2012-2020 : Chief Financial Officer PT Global Mediacom Tbk
2009-2020 : Komisaris PT Infokom Elektrindo
2009-2014 : Komisaris PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
2009-2013 : Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk
2008-2009 : Wakil Direktur Utama PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
2007-2008 : Wakil Direktur Utama PT Global Mediacom Tbk
2004-2008 : - Direktur PT MNC Sky Vision
- Direktur PT Bhakti Investama Tbk (PT MNC Investama Tbk)
2000-2003 : Direktur Operasional PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
1999-2001 : Direktur Bhakti Capital Indonesia (PT MNC Kapital Indonesia
Tbk)
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada
tahun 1990, Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun
1991 dan Magister Sistem Manajemen Informasi dari Univesitas Bina Nusantara pada
tahun 2017.
*Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 1 November 2024
80
Page 108
Muhammad Suhada
Direktur
Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Lahir di Medan pada tanggal 9 November 1978.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 hingga saat ini. Berikut
adalah riwayat pekerjaan lainnya yang dimiliki :
2024 - Sekarang : Direktur PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan
2022 - Sekarang : Direktur PT FM Digital Solution (dahulu PT Flash Mobile)
2022 - Sekarang : Direktur PT Motion Crypto Technology
2022 - Sekarang : Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk
2020 - 2022 : Vice President Information Technology PT Blue Bird Tbk
2019 - 2020 : General Manager IT Development PT Blue Bird Tbk
2016 - 2018 : Head of Global Resource Management & OMI di T-System
Malaysia Sdn. Bhd
2011 - 2015 : Head of Malaysia Project Management Team di T-System
Malaysia Sdn. Bhd
: Project Manager di T-System Malaysia Sdn. Bhd
2008 - 2011 : Software Development Manager di PT Karya Tangan Indah
2010 - 2011 : Software Development Asst. Manager di PT Karya Tangan
Indah
2008 - 2010 : Technical Consultant di PT Jewelry Design Services
2007 - 2010 : Software Engineer di Bali Data Solutions
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Telekomunikasi dari Telkom University tahun
2002 dan Magister Manajemen Strategi dari Universitas Gajah Mada tahun 2010.
Komite Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas gaji dsan tunjangan bagi Direksi
Perseroan, serta besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan yang belum diungkapkan pada Informasi Tambahan.
D. TATA KELOLA PERSEROAN
Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan
dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting,
karena GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang
tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung
jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, penerapan
GCG juga merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar
dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era perekonomian globalisasi.
Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan
kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan. GCG diperlengkapi Code of Conduct,
yang berisi pedoman etika usaha dan etika kerja bagi pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya.
Perseroan beserta seluruh unit bisnisnya menjunjung tinggi dan berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip
GCG dalam mengimplementasikan bisnis Perseroan. Perseroan berupaya untuk tetap terus mempertahankan
dan menumbuhkan kepercayaan para investor kepada Perseroan melalui penyediaan informasi berbentuk
laporan melalui media massa, laporan berkala, public expose, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui
korespondensi langsung yang menganut prinsip keterbukaan, keakuratan dan akuntabilitas.
Rapat Dewan Komisaris
81
Page 109
Sampai dengan 30 April 2025 Dewan Komisaris mengadakan 2 (dua) kali rapat sesuai dengan tugas pengawasan
dan pemantauan pengelolaan Perseroan. Sebelum setiap rapat, materi dan makalah rapat telah disampaikan
kepada anggota Dewan Komisaris setidaknya lima hari kerja sebelumnya untuk memberikan kesempatan
mengkaji. Sebelum setiap rapat, Dewan Komisaris mengadakan rapat tertutup terpisah, tanpa kehadiran Direksi.
Tingkat kehadiran pada tahun 2025:
Nama Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komisaris Tahun 2025
Wito Mailoa* 0
Santi Paramita 2x
Drs. Sukisto 2x
* Efektif mengundurkan diri sejak 2 Januari 2025
Rapat dan Kehadiran Direksi
Direksi telah mengadakan 4 (empat) kali rapat sampai dengan 30 April 2025 termasuk rapat-rapat operasional.
Direksi juga menghadiri rapat dengan Dewan Komisaris dan komite-komite .
Tingkat Kehadiran anggota Direksi dalam Rapat Direksi sampai dengan 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Direksi Tahun 2025
Mashudi Hamka 4x
Jessica Herliani Tanoesoedibjo 4x
Peter Fajar 4x
Oerianto Guyandi* 0
Muhammad Suhada 4x
Mashudi Hamka 4x
Komite Audit
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015, Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk Komite Audit sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. 002/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs.Sukisto
Anggota : Andrea Frans Tambunan
Anggota : Pio Paulus Sembiring
Rapat Komite Audit
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Piagam Komite Audit Perseroan, rapat Komite Audit
dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Seluruh rapat dituangkan dalam
risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Jumlah Rapat Komite Audit Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-April 2025 adalah 1 (satu)
kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Audit yang menjabat pada periode tersebut
Nama Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Audit Tahun 2025
Drs. Sukisto 1x
Andrea Frans Tambunan 1x
Pio Paulus Sembiring 1x
82
Page 110
Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Audit Perseroan:
Drs.Sukisto
Ketua Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995, Sekolah Staf &
Komando Angkatan Darat pada tahun 1997, Sekolah Staf & Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada
tahun 2007. Pengalaman kerja beliau antara lain menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
Nusa Tenggara Barat (2016-2017), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua (2016), Inspektur Pengawas
Daerah Sumatera Selatan (2014-2016), Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V Inspektorat
Pengawasan Umum Polri (2012-2014), Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya (2006-2008), Kepala Sub
Detasemen Khusus II 88 Antiteror (2004), Kapolres Sikka Polda NTT (2000), Kapolres Ngada Polda NTT (1998-
2000), Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi DIT Serse Polda Bali (1997-1998), Guru Muda Pusat Pendidikan RES
INTEL (1995-1997), Kepala Korps Siswa SPN (1994-1995), Kepala Satuan Reserse Resta Bandung Timur (1992-
1994), Kepala Satuan IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat (1988-1992), Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak
Kalimantan Barat (1986-1988), dan Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan (1985-1986).
Andrea Frans Tambunan
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, berusia 48 tahun. Memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Akuntansi
Universitas Atmajaya, Jakarta pada tahun 1999. Pengalaman kerja beliau antara lain sebagai Internal Audit
Manager PT Melissa Kreasi Mandiri pada tahun 2006-2007, Chief of Internal Audit Committee PT Melissa Kreasi
Mandiri (2007-2009), Finance & Accounting Manager PT Nuansacipta Coal Investment (2009-2012), Finance &
Accounting Manager PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (2012-2015) dan Finance & Accounting Manager PT Putra
Muba Coal (2015-sekarang).
Pio Paulus Sembiring
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun. Memperoleh gelar sarjana di bidang Akuntansi di Universitas
Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara pada tahun 1995. Pengalaman kerja beliau antara lain bekerja di PT
Arthaco Prima Energi (2022–2023), PT MNC Kabel Mediacom (2017–2021), Komite Audit PT MNC Kapital
Indonesia Tbk (2015–2017), PT Semesta Marga Raya (2011-2015), Financial Planning and Cost Control Senior
Manager PT Trans Jabar Toll (2011–2015), Accounting and Finance Manager PT Citra Waspphutowa (2006–
2011), Accounting Departement Head PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (2001-2006), Internal Audit
Manager PT Milenium Pharmacon (1999–2001), Supervisor Audit Prasetio, Utomo & Co (1996–1999).
Internal Audit
Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal. Perseroan telah mengangkat Garnis Nurdita selaku Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 042/HRD/MNCKI/II/24 tentang
Penunjukan Kepala Unit Audit Internal tertanggal 27 Februari 2024.
Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Internal Audit Perseroan :
Garnis Nurdita
Internal Audit
Warga Negara Indonesia, berusia 30 tahun. Memperoleh gelar sarjana dari fakultas ekonomi President
University, Jawa Barat pada tahun 2016 dan Program Profesi Akuntansi (PPAk) di Universitas Trisakti 2017.
Pengalaman kerja beliau antara lain sebagai Finance Accounting di PT Mitra Adiperkasa Tbk (2016-2017),
83
Page 111
Auditor di PT Indomobil Finance Indonesia (2017-2019), Marketing, di PT Bank Central Asia Tbk (2019-2022),
Auditor di PT MNC Kapital Indonesia Tbk (2022-sekarang).
Unit Audit Internal bertugas memberikan pandangan, keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat
independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan,
melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem
pengendalian internal, manajemen risiko dan proses GCG Perseroan dan unit-unit usaha.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi (”Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014”) Perseroan telah memiliki fungsi remunerasi dan nominasi yang di jalankan oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
004/MNCKI/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No.
004/MNCKI/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022:
Ketua dan selaku Anggota : Drs.Sukisto
Anggota : Wito Mailoa*)
Anggota : Angelina Anggraeni
Jumlah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-April
2025 adalah 1 (satu) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang
menjabat pada periode tersebut:
Nama Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
tahun 2025
Drs. Sukisto 1x
Wito Mailoa* 0
Angelina Anggraeni 1x
* Efektif mengundurkan diri sejak 2 Januari 2025
Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Drs.Sukisto
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Beliau menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1983,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1991, Bundeskriminalamt Jerman pada tahun 1995, Sekolah Staf &
Komando Angkatan Darat pada tahun 1997, Sekolah Staf & Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri pada
tahun 2007. Pengalaman kerja beliau antara lain menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
Nusa Tenggara Barat (2016-2017), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua (2016), Inspektur Pengawas
Daerah Sumatera Selatan (2014-2016), Inspektur Bidang Manajemen SDM II Inspektorat Wilayah V Inspektorat
Pengawasan Umum Polri (2012-2014), Kepala Bidang Telematika Polda Metrojaya (2006-2008), Kepala Sub
Detasemen Khusus II 88 Antiteror (2004), Kapolres Sikka Polda NTT (2000), Kapolres Ngada Polda NTT (1998-
2000), Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi DIT Serse Polda Bali (1997-1998), Guru Muda Pusat Pendidikan RES
INTEL (1995-1997), Kepala Korps Siswa SPN (1994-1995), Kepala Satuan Reserse Resta Bandung Timur (1992-
1994), Kepala Satuan IPP Resta Pontianak Kalimantan Barat (1988-1992), Kepala Satuan Reserse Resta Pontianak
Kalimantan Barat (1986-1988), dan Kepala Kepolisian Sektor Kota Pontianak Selatan (1985-1986).
Wito Mailoa
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
84
Page 112
Warga Negara Indonesia, berusia 55 tahun. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science MIS dari San Diego
State University, Amerika Serikat tahun 1991 dan MBA Finance dari University Pomona, Amerika Serikat tahun
1993. Pengalaman kerja beliau menjabat sebagai Head of Equity Sales PT Harumdana Securities (1995 – 1998),
Head of Equity Sales, Vice President PT Sigma Batara Securities (1998-1999), Direktur PT Indoverse Securities
Associate (1999 – 2000), Direktur PT CIMB-GK Securities Indonesia (2001 – 2008), Direktur PT OSK Nusadana
Securities Indonesia (2008 – 2009), Direktur Utama PT MNC Sekuritas (2009 – 2013), Direktur Independen
Perseroan (2013 – 2016), Direktur Perseroan (2016 – 2018), Komisaris Utama PT MNC Asset Management (2016
– 2019), Direktur Utama Perseroan (2018 – 2022), Wakil Ketua I Koperasi Karyawan MNC Group (2018 – 2023),
Komisaris Utama PT MNC Asuransi Indonesia (2018 – 2023), Komisaris Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
(2018 – 2023), Komisaris Utama PT MNC Finance (2018 – 2023), Komisaris PT Semarang Nusantara Propertindo
(2018 – 2022), Komisaris Utama PT MNC Life Assurance (2019 – 2023), Komisaris Utama PT Riau Nusantara
Propertindo (2020 – 2023), Komisaris Utama PT Medan Nusantara Propertindo (2020 – 2023), Komisaris PT MNC
Teknologi Nusantata (2021 – 2022), Komisaris Utama Motion Digital Technology (2022 – Sekarang), Komisaris
Utama Perseroan (2022- Sekarang)
Angelina Anggraeni
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, berusia 39 tahun. memperoleh gelar sarjana dari Universitas Bina Nusantara pada
tahun 2009 dan gelar Magister of Management dari Universitas Budi Luhur pada tahun 2012. Beliau memulai
karirnya di Perseroan sejak tahun 2014 dan saat ini menjabat sebagai HR (Payroll dan Urusan Umum). Sebelum
bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai HR Payroll di PT Berkat Satria Jaya (2011-2013) dan HR
System Procedure di PT Golden Energy Mines (2009-2011).
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah 5 tahun yaitu sampai dengan tahun
2026. Selain Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Audit, Perseroan juga memiliki Komite Pemantau
Risiko dan Komite Tata Kelola.
Komite Pemantauan Risiko
Komite Pemantau Risiko dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Keputusan
Dewan Komisaris No 003/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024.
Tugas komite pemantau risiko adalah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, termasuk namun
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1. Membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan
efektivitas tugas dan tanggung jawab pengawasan dalam manajemen risiko dan memastikan bahwa
kebijakan manajemen risiko dilaksanakan dengan benar.
2. Sehubungan dengan proses untuk memberikan rekomendasi, Komite harus mengevaluasi konsistensi
antara kebijakan manajemen risiko dan implementasinya.
3. Menyiapkan dan/atau memperbarui pedoman kerja dan prosedur Komite.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi pengawasan seperti yang diminta oleh Dewan
Komisaris.
Susunan Komite Pemantauan Risiko Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 003/MNCKI/LEGAL/IV/2024 tanggal 19 April 2024, adalah sebagai berikut:
Ketua : Sukisto
Anggota : Wito Mailoa
Anggota : Pio Paulus Sembiring
Jumlah Rapat Komite Pemantauan Risiko Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-April 2024
adalah 1 (satu) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Pemantauan Risiko yang menjabat pada
periode tersebut:
85
Page 113
Nama Jumlah Kehadiran Dalam Rapat Komite Pemantau Risiko tahun 2025
Drs. Sukisto 1x
Wito Mailoa* 0
Pio Paulus Sembiring 1x
* Efektif mengundurkan diri sejak 2 Januari 2025
Komite Tata Kelola
Komite Tata Kelola Perusahaan dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Keputusan
Dewan Komisaris No. 001/MNCKI/LEGAL/IX/2022 tanggal 30 September 2022.
Susunan Komite Tata Kelola Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
001/MNCKI/LEGAL/IX/2022 tanggal 30 September 2022, adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs.Sukisto
Anggota : Wito Mailoa*
Anggota : Susanty Tjandra Sanusi
Jumlah Rapat Komite Tata Kelola Perseroan yang telah dilaksanakan pada periode Januari-April 2025 adalah 1
(satu) kali. Berikut adalah tingkat kehadiran anggota Komite Tata Kelola yang menjabat pada periode tersebut:
Nama Tingkat Kehadiran Dalam Rapat Komite Tata Kelola Tahun 2025
Drs. Sukisto 1x
Wito Mailoa* 0x
Susanty Tjandra Sanusi 1x
* Efektif mengundurkan diri sejak 2 Januari 2025
Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014”), Perseroan melalui Surat
Keputusan Direksi No.187/MNCKI/DIR/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan telah mengangkat Steffi Elizabeth sebagai Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tercapainya peningkatan citra
perusahaan melalui pengelolaan komunikasi dengan pihak internal dan eksternal perusahaan,
mengadministrasikan dokumen perusahaan, membina hubungan antar lembaga, melakukan pemenuhan
kewajiban perusahaan sebagai perusahaan terbuka berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,
dan menjamin ketersediaan informasi kepada stakeholders. Sekretaris perusahaan menggunakan berbagai
macam media informasi demi tercapainya informasi kepada pihak lainnya dengan menggunakan media surat
kabar, buletin internal, web perusahaan (www.mncfinancialservices.com), serta media lainnya yang dianggap
sesuai. Sekretaris Perusahaan telah mengikuti seminar yang diadakan oleh Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6
September 2022 dengan tema Sosialisasi Pemenuhan Ketentuan Free Float.
Berikut adalah riwayat singkat pejabat Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Jakarta. Lahir di Jakarta pada tahun 1988. Memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada tahun 2010 dan Master Hukum pada tahun 2014, keduanya dari Universitas Indonesia,
Depok. Beliau memulai karir sebagai Associate di Makes & Partner Lawfirm (2010-2013), sebagai Inhouse Legal
Corporate di PT Baramulti Sugih Sentosa Tbk (2014), dan kemudian berkarir di PT MNC Asia Holding Tbk (d/h PT
MNC Investama Tbk) sampai dengan tahun 2023 dengan jabatan terakhir sebagai Legal Manager. Beliau Saat ini
menjabat sebagai Senior Manager Department Legal di Perseroan.
86
Page 114
Sekretaris Perusahaan
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
MNC Bank Tower Lantai 21
Jl. Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983 6870
Email : corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
87
Page 115
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Wito Mailoa*
KOMITE AUDIT Komisaris Utama KOMITE TATA KELOLA
Drs.Sukisto (Ketua)
Santi Paramita PERUSAHAAN
Komisaris
Andrea Frans Tambunan Drs.Sukisto (Ketua)
Pio Paulus Sembiring Drs.Sukisto Wito Mailoa
Komisaris Independen
Susanty Tjandra Sanusi
KOMITE NOMINASI & DIREKTUR UTAMA KOMITE
REMUNERASI Mashudi (Yudi) Hamka PEMANTAUAN RISIKO
Drs.Sukisto (Ketua) Drs.Sukisto (Ketua)
Wito Mailoa Wito Mailoa
Angelina Anggraeni Pio Paulus Sembiring
DIREKSI
Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur
Peter Fajar
Direktur
Oerianto Guyandi**
Direktur
HUKUM &
Muhammad Suhada
AUDIT INTERNAL Direktur SEKRETARIS PERUSAHAAN
Garnis Nurdita Steffi Elizabeth
KEUANGAN & SUMBER DAYA ANALIS
AKUNTANSI MANUSIA UMUM DATA
Adi Hari Susanto Elia Nugrahadi Angelina Anggraeni M. Imran
HUBUNGAN
MANAJEMEN KEPATUHAN & TIM KREATIF INVESTOR & KOMUNIKASI
RISIKO PROSES BISNIS & PRODUKSI KOMERSIAL PERUSAHAAN
Enrico Ferry Budiman A. Jade Irfianta Samuel Tanoesoedibjo Benza Hadi Perdana
* Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 2 Januari 2025
** Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 1 November 2024
F. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
Perseroan yang sudah lebih dari 30 tahun berkiprah di sektor jasa keuangan nasional, dan sebagai pionir dalam
industri layanan keuangan digital terintegrasi, tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis semata, namun
juga menempatkan keberlanjutan sebagai landasan utama dalam setiap langkah strategisnya. Dengan
mengadopsi prinsip-prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) yang sejalan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) tentang Keuangan Berkelanjutan, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan nilai jangka
panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs). Untuk memperkuat komitmen Perseroan kepada pemangku kepentingan, Perseroan
menyelenggarakan berbagai inisiatif dan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility/CSR). Kegiatan tersebut dilakukan secara terintegrasi bersama unit-unit bisnis perusahaan di
bawah MNC Financial Services yang dikolaborasikan melalui MNC Peduli. MNC Peduli juga mengajak berbagai
88
Page 116
lapisan masyarakat termasuk korporasi maupun institusi dan lembaga lainnya untuk bermitra dalam
membangun Indonesia di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
Sepanjang tahun 2023, MNC Financial Services melalui MNC Peduli telah menyelenggarakan beragam inisiatif
kegiatan, dengan lebih dari ribuan penerima manfaat yang terdiri dari individu, keluarga maupun instansi.
Beberapa program yang telah dilakukan diantaranya adalah:
Pelaksanaan donor darah rutin setiap 4 bulan bagi karyawan Perseroan dan unit bisnis serta masyarakat
umum, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia.
Perseroan bersama entitas anaknya menyelenggarakan kegiatan berbagi berkah Ramadhan 1444 H dalam
bentuk sumbangan kepada Masjid Bimantara yang berlokasi di Kebon Sirih dan Masjid Raudhatul Jannah di
Kebon Jeruk.
MNC Bank bersama MNC Peduli menyerahkan santunan serta bantuan sembako kepada anak yatim piatu
dan pengurus Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW.
Perseroan, entitas anak serta mitra bisnis bersinergi dengan MNC Peduli dalam menggelar kegiatan
penyaluran hewan kurban dalam rangka hari raya Idul Adha 1444 H.
Bersinergi dengan MNC Peduli, MNC Sekuritas, MNC Finance dan MNC Leasing mendukung pemberdayaan
ibu-ibu PKK Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat dengan memberikan modal
usaha dan material untuk dapat di produksi menjadi tas dan dompet.
Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup, MNC Sekuritas dan MNC Peduli menginisiasi
pembuatan taman vertikal di SMAN 1 Babakan Madang, Bogor.
MNC Leasing menyelenggarakan kegiatan Penanaman Bibit Pohon dengan tema Bergerak Bersama Dalam
Satu Visi yang berlokasi di Kampoeng Goetji 1930 - Tegal.
Untuk meningkatkan kepedulian lingkungan, MNC Bank bersama dengan MNC Peduli menggelar kegiatan
penanaman 1.000 bibit pohon di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat.
Dalam rangka memperingati HUT MNC Group ke-34, MNC Kapital dan entitas anak berpartisipasi dalam
kegiatan penataan wilayah di Kebon Jeruk dan Kebon Sirih. Kegiatan ini meliputi penanaman pohon,
membuat vertical garden, memasang tanaman merambat, memperbaiki pintu gang, membuat mural, dan
peremajaan trotoar, untuk memperindah area tersebut.
MNC Sekuritas secara resmi menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban konflik Gaza senilai total
Rp94.498.326 kepada Rumah Zakat Indonesia (RZI).
Program afiliasi "Bestie" dari MNC Life menghubungkan asuransi dengan tujuan pembangunan
berkelanjutan (SDG's), yaitu penciptaan peluang ekonomi baru melalui pemasaran afiliasi dari produk
asuransi kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat.
Sebagai perusahaan jasa keuangan digital terintegrasi, Perseroan memahami bahwa kemajuan teknologi dan
digitalisasi memiliki potensi untuk merampingkan proses, mengurangi penggunaan sumber daya, mengurangi
dampak lingkungan, dan memberikan dampak positif pada aspek keberlanjutan. Namun, dampak yang lebih luas
dan mendalam dari transformasi digital kami adalah peningkatan inklusi keuangan. Melalui edukasi dan literasi,
kami membuka pintu bagi lebih banyak orang untuk mengakses layanan keuangan, memfasilitasi pertumbuhan
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perseroan dan entitas anak, secara konsisten menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan
sepanjang tahun 2023, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap peningkatan literasi keuangan di Indonesia.
Berbagai topik diangkat dalam webinar, seminar, Instagram Live, dan podcast yang diadakan, mulai dari
pentingnya berasuransi, pengelolaan arus kas, perbankan digital, hingga tips wawancara kerja. Kegiatan ini
melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti universitas, rumah sakit, media, dan mitra bisnis lainnya.
Dengan lebih dari 1.200 kegiatan literasi dengan jumlah partisipan lebih dari 100.000 peserta diharapkan dapat
sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-4 yaitu Pendidikan Berkualitas, di mana MNC
89
Page 117
Kapital berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola keuangan secara
bijak.
Secara garis besar, Perseroan dapat memperkuat posisinya dalam bisnis keuangan berkelanjutan dengan
mengembangkan dan memasarkan produk serta layanan keuangan yang berkelanjutan melalui pengembangan
teknologi dan layanan digital yang inovatif. Perseroan juga selalu berupaya untuk merangkul aspek ESG
(Environmental, Social, Governance) dalam setiap aspek operasionalnya, sembari terus mendorong batas inovasi
dalam layanan keuangan digital.
G. SUMBER DAYA MANUSIA
Direktorat Sumber Daya Manusia Perseroan melakukan evaluasi dan pengkajian desain organisasi secara
menyeluruh baik di induk perusahaan maupun unit usaha, pembenahan kebijakan SDM, pengembangan
kompetensi SDM, integrasi sistem operasional SDM sampai dengan internalisasi budaya organisasi.
Perseroan percaya bahwa melalui SDM yang unggul dan tata kelola serta budaya perusahaan akan mampu
mengakomodasi perubahan cepat yang senantiasa terjadi di dunia bisnis, sehingga dapat mempertahankan dan
meningkatkan keunggulan kompetitif Perseroan.
Untuk itu Perseroan meninjau kembali fundamental budaya perusahaan dan merancang ulang nilai-nilai budaya
tersebut dengan menitikberatkan pada visi, values, kualitas, kecepatan, progresif dan kerja keras dalam semua
aspek tata kelola perusahaan. Perseroan menyadari bahwa kekayaan intelektual adalah mesin penggerak utama
dari bisnis Perseroan. Karena pentingnya hal tersebut, Perseroan selalu mengintegrasikan pengembangan SDM
sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis Perseroan.
Pengembangan Organisasi
Perseroan juga telah menerapkan manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi (Competency
Based Human Resource Management), dengan menggunakan kompetensi perilaku (Behavior Competency) baru
yang diturunkan dari nilai-nilai (values), visi, serta misi Perusahaan yang telah diperbaharui. Kompetensi inilah
yang menjadi salah satu basis untuk mengidentifikasi talenta-talenta yang memiliki potensi (Talent
Identification), dan dapat juga dikenali dari hasil kinerjanya (performance) agar selanjutnya dapat dilakukan
proses Talent Mapping untuk memastikan bahwa talenta ini akan ditempatkan pada posisi-posisi yang tepat,
terutama pada posisi kunci (key position).
Selain itu survei budaya juga telah diselenggarakan, Organization Culture Health Index (OCHI), yang melibatkan
seluruh karyawan. Survei ini merupakan bagian program pengenalan budaya baru perusahaan dan dilaksanakan
dengan bekerja sama dengan konsultan ACT Consulting (salah satu unit usaha ESQ Leadership Center) untuk
memastikan anonimitas dan independensi hasil. Pengukuran budaya ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui tingkat kesehatan budaya kerja di Organisasi
2. Mengetahui faktor-faktor yang menghambat kinerja di Organisasi
3. Mengetahui harapan karyawan terhadap budaya kerja di Organisasi saat ini
4. Melakukan analisa terhadap nilai-nilai di Organisasi
5. Mengetahui tingkat kenyamanan bekerja di Organisasi
Hasil dari pengukuran budaya ini menjadi salah satu acuan untuk program pengembangan organisasi.
Pengembangan SDM
Perseroan berfokus pada program pengembangan kepemimpinan melalui Financial Services Leadership Training
serta Leaders Strategic Meeting, serta program pengembangan kompetensi teknikal IT Developer yang
mendukung pengembangan produk-produk digital di unit-unit bisnis Financial Services.
MNC Financial Services Leadership Training & Leaders Strategic Meeting yang mengusung tema “UNITED FOR
GROWTH” merupakan sebuah program pengembangan yang diikuti oleh seluruh Direksi di MNC Kapital
Indonesia dan entitasnya. Program ini bertujuan untuk membangun semangat kebersamaan untuk kesuksesan
90
Page 118
bersama di Group Financial Services dalam Era Digitalisasi, meningkatkan sinergi lintas unit dibawah naungan
MNC Financial Services, dan meningkatkan pertumbuhan performance unit bisnis MNC Financial Services.
Program Pengembangan Kompetensi Teknikal IT Developer diinisiasi atas dasar kebutuhan organisasi Financial
Services terhadap SDM yang kompeten dalam bahasa pemrograman untuk mendukung inisatif pengembangan
produk digital di Motion Technology. Program pengembangan saat ini bekerjasama dengan Hacktiv8 sebagai
salah satu market leader dalam penyelenggaraan program-program bootcamp IT Developers. Hacktiv8 saat ini
dipercaya untuk melaksanakan program bootcamp bahasa pemrograman Golang bagi 50 IT Developers di
lingkungan MNC Group. Program Pengembangan Kompetensi Teknikal IT Developer ini diharapkan dapat
memperluas kerjasamanya dengan barbagai vendor penyelenggara pelatihan IT Developer terkemuka di
Indonesia untuk memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi IT Developers terkait berbagai jenis
tools developers seperti: Python, Node.js, React.js, Fullstack Dev, Php, dan tools pemrograman lainnya.
Rencana Perseroan dalam melakukan pengembangan SDM masih berfokus pada Organization Readiness dengan
menjalankan program-program yang memastikan proses transisi (suksesi) dalam organisasi dapat berlangsung
dengan lancar. Infrastruktur SDM yang dibutuhkan dalam program suksesi ini adalah talent pool, career
development (career path & managerial development program).
Budaya sebagai fondasi organisasi masih menjadi salah satu sasaran program Perseroan. Pembangunan
Budaya Perusahaan (Company Culture) yang menyeluruh bertujuan agar setiap individu karyawan memiliki
kebanggaan dan semangat yang sama dalam menjadi bagian dari MNC Group. Untuk semakin memperluas
pengenalan dan pemahaman budaya baru di MNC Group, Perseroan akan melaksanakan aktivitas-aktivitas
yang memperdalam pemahaman akan budaya kerja dan Perseroan mensosialisasikan kembali terhadap
nilai – nilai (values) perusahaan agar karyawan semakin paham dalam mengimplementasikan nilai-nilai
perusahaan tersebut di dalam bidang professional dan individu yang tercermin menjadi budaya MNC Group.
Sistem dan Kebijakan perusahaan dalam pengembangan SDM terus dilengkapi dan diperbaiki untuk
menunjang program pengembangan SDM.
- Pengukuran Produktivitas merupakan sistem baru yang akan terus dijalankan dalam lingkup MNC
Group, untuk mengukur produktivitas dari level organisasi hingga departemen.
- Pelaksanaan talent review bertujuan untuk mengkaji karyawan berkinerja tinggi di masing-masing unit
bisnis di bawah MNC Financial Services dan menentukan Individual Development Program yang
merupakan bagian dari program talent retention dan succession planning di MNC Financial Services.
- Untuk melengkapi Kamus Kompetensi Inti, Perseroan menyusun Kompetensi Teknis untuk posisi/fungsi
kunci di setiap unit bisnis.
MNC Talent Club (MTC): sebagai salah satu bentuk komitmen dalam pengembangan SDM, Divisi Talent
Management & People Development menyelenggarakan program Talent Management untuk memastikan
tersedianya successor untuk mengisi posisi yang dibutuhkan di organisasi serta tersedianya data identifikasi
talent untuk keperluan pemetaan future leaders. Program ini diawali dengan pelaksanaan potensial review di
setiap unit yang hasilnya akan di sandingkan dengan performance appraisal dan menghasilkan matrix 9 Box of
MTC. Berdasarkan hasil wawancara terhadap harapan leader terkait dengan visi, strategi bisnis dan culture maka
tim Talent akan melakukan wawancara terhadap peserta (talent) untuk observasi gap dilihat dari harapan leader
dan actual implementasi. Talent Box, Talent Profile dan assessment juga akan menjadi acuan dalam melihat
kompetensi Talent, organisasi akan mengembangkan Individual Development Plan bagi setiap Talent dan
memetakan para talent ke dalam Replacement Table Chart (RTC) sebagai bagian dari mapping succession plan
setiap divisi dalam sebuah unit, selain memasukkan para talent ke dalam RTC, talent juga akan mendapatkan
kesempatan untuk menjadi bagian dari program tindak lanjut yaitu MTC Enggagement Program, MTC Learning
Wallet, MTC Retention Program.
Manajemen rekrutmen yang terintegrasi
Perencanaan Karyawan
I. Perencanaan karyawan yang mencakup penyusunan struktur organisasi, uraian jabatan dan persyaratan
dari tiap-tiap jabatan ditentukan oleh Direksi atau Pejabat yang ditunjuk.
II. Perencanaan karyawan berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan oleh perusahaan yang
termasuk di dalamnya visi, misi, sasaran dan program kerja perusahaan.
91
Page 119
III. Perencanaan karyawan menjadi salah satu dasar untuk:
a. Perencanaan karyawan baru
b. Penempatan karyawan atau pemindahan karyawan
c. Pemberian promosi kepada karyawan.
Proses Penerimaan Karyawan
1. Perusahaan dalam melaksanakan penerimaan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana
tercantum dalam anggaran tahunan yang telah disetujui.
Di dalam penerimaan karyawan perusahaan akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan
bisnis sebagaimana tercantum dalam anggaran tahunan yang telah disetujui.
2. Dalam pengisian lowongan jabatan tertentu, perusahaan akan memberikan prioritas kepada karyawan
perusahaan yang dinilai memenuhi persyaratan jabatan. Apabila dinilai tidak ada yang memenuhi
persyaratan, perusahaan akan melakukan penerimaan dengan calon yang berasal dari luar perusahaan.
Dalam penerimaan karyawan untuk jabatan kosong di dalam struktur organisasi maka perusahaan akan
memberikan prioritas kepada karyawan yang dinilai memenuhi persyaratan uraian pekerjaan di dalam
jabatan sebagai program karir. Apabila dinilai karyawan belum ada yang memenuhi, maka penerimaan
karyawan akan dilakukan dari luar perusahaan.
3. Struktur organisasi, uraian pekerjaan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja ditentukan
dan diatur oleh Perseroan.
Syarat Penerimaan Karyawan
Sebelum diterima sebagai karyawan, seorang calon karyawan terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan untuk menjadi karyawan.
1. Penerimaan karyawan dilakukan sesuai dengan perencanaan kebutuhan karyawan (Man Power Planning)
dan perencanaan dana yang telah disetujui.
2. Setiap calon karyawan wajib mengikuti prosedur seleksi yang telah ditetapkan dan dinyatakan lulus dalam
seleksi (wawancara dan tes) yang diadakan serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kesehatan atau
yang ditunjuk.
3. Calon karyawan dengan spesifikasi yang sesuai wajib mengikuti prosedur seleksi wawancara, tes psikologi,
tes kemampuan teknikal, pengecekan referensi serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk
dan dinyatakan lulus.
4. Calon karyawan akan mengajukan penawaran kompensasi kerja yang akan di sesuaikan dengan skema
remunerasi perusahaan sehingga terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan diakhiri dengan
penandatanganan perjanjian kerja.
5. Untuk karyawan tetap, bersedia menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan
ketentuan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003. Dalam masa percobaan kedua belah pihak dapat memutuskan
hubungan kerjanya setiap waktu tanpa ada konsekuensi apapun.
6. Apabila masa percobaan telah dilaksanakan dengan memuaskan dan memenuhi persyaratan perusahaan,
maka perusahaan dan calon karyawan akan mengadakan hubungan kerja. Dalam hal ini karyawan yang
bersangkutan akan menerima Surat Pengangkatan. Masa kerja karyawan yang bersangkutan akan dihitung
sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku.
7. Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dijalani oleh kedua belah pihak (pihak perusahaan dan pihak
karyawan) secara konsekuen sampai berakhirnya masa perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian
kerja kecuali salah satu pihak melakukan pelanggaran berat atau karena dalam keadaan memaksa (force
majeure) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Penempatan karyawan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kualifikasi karyawan tersebut.
Penempatan karyawan disesuaikan dengan kualifikasi pekerjaan dan struktur organisasi.
9. Karyawan baru akan diberikan orientasi untuk membantu proses penyesuaian diri pada tugas, interaksi
dengan lingkungan kerja dan budaya perusahaan.
Skema/Alur Proses Rekrutmen
Mulai → Man Power Planning → Pencarian Kandidat → Seleksi Kandidat → Pengecekan Referensi & Tes
Kesehatan → Pengajuan Offering → Penandatanganan Perjanjian Kerja → Persiapan Karyawan Baru → Karyawan
baru Masuk → Selesai
92
Page 120
Sistem Remunerasi
Perseroan secara terus menerus memperbaiki pemberian kompensasi dan benefits kepada seluruh karyawan di
seluruh level sesuai dengan kinerja organisasi, individu dan/atau disesuaikan dengan praktek di industri. Untuk
memenuhi kesejahteraan karyawan serta sebagai bentuk apresiasi bagi yang berprestasi, Perseroan senantiasa
mengkaji paket remunerasi yang disediakan bagi karyawan agar mampu menyesuaikan dengan standar industri
dan peraturan persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku. Perseroan memberikan paket remunerasi yang
kompetitif bagi seluruh karyawan yang terdiri dari:
Gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai dengan jabatan.
Di antara tunjangan yang diberikan adalah Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan, dana pensiun dalam bentuk program pensiun iuran pasti, asuransi jiwa serta jaminan perawatan
kesehatan (rawat inap dan rawat jalan, perawatan gigi dan maternity).
Perseroan juga memberikan bonus dan insentif atas dasar kinerja perusahaan serta performa masing-
masing karyawan dan unit bisnisnya.
Paket Umroh ke Tanah Suci bagi karyawan Muslim dan Paket Ibadah ke Holy Land bagi karyawan Kristiani
yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Perseroan.
Program kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan (Management and Employee Stock Option
Program/MESOP).
Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan juga menyadari perlunya menciptakan mekanisme yang efektif untuk membangun motivasi di setiap
individu di lingkungan perusahaan agar terdorong untuk berkreasi dan meningkatkan produktivitasnya. Dalam
hal ini, Perseroan memperhatikan faktor-faktor yang memberikan kepuasan bagi karyawan, seperti
penghargaan terhadap prestasi kerja, pengakuan dan kemajuan personal. Sementara itu, Perseroan juga
dituntut untuk memperhatikan faktor yang mendukung pencapaian kepuasan karyawan, seperti pemberian gaji,
tunjangan yang memadai, keamanan kerja dan lingkungan kerja yang kondusif.
Upaya peningkatan kompetensi para karyawan diadakan berbagai pelatihan baik secara in house maupun public
yang disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing. Perseroan juga membentuk Talent Inventory System yang
merupakan fasilitas pengembangan potensi karyawan melalui rotasi kerja yang memberikan kesempatan pada
mereka untuk bekerja di bidang yang diminatinya atau sesuai keahliannya. Rotasi kerja ini diharapkan juga akan
semakin mengasah kemampuan dan pengalaman karyawan untuk mempersiapkan mereka ke jenjang karir yang
lebih tinggi.
Integrated HRIS and HR Reporting
Human Resources Information System (HRIS) yang terintegrasi dengan seluruh unit bisnis telah
diimplementasikan sejak tahun 2017. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan HR ke unit
bisnis dan karyawan serta meningkatkan kinerja manajemen HR. Dengan implementasi Human Resources
Information System (HRIS) yang terintegrasi tersebut maka kedepannya HR akan dapat menjalankan fungsinya
dengan lebih maksimal baik dari segi HR Administrative & Operation, HR Strategic dan Managerial. HRIS dapat
mengakomodir kebutuhan karyawan seperti absensi, ijin, pengajuan cuti, pengkinian data, perjalanan dinas,
pengajuan training, remunerasi, penilaian kerja dan HR administrasi lain serta HR Strategic.
Employee Communications/Events
Perseroan secara berkala telah mengadakan berbagai kegiatan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan
sinergi kerjasama antar karyawan di setiap unit bisnis. Adapun kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai
berikut :
- Manager Forum
- Executive Talk
- Employee Development Day
- Pelaksanaan CSR
- Perayaan HUT MNC Group
- Outing dan Team Building
- Leaders Conference
- Seminar Kesehatan (Health Talk)
93
Page 121
Serikat Pekerja
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Asuransi Jiwa
Karyawan Perseroan dan Entitas Anak diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan pada MNCL dan
Program Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri pada MNCL yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
masih berlaku.
Perseroan juga mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek berdasarkan Sertifikat Kepesertaan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 01BJ6008 tanggal 20 Februari 2001, ditandatangani oleh Direksi PT Jamsostek
(Persero).
Koperasi
Perseroan memiliki koperasi bernama Koperasi Karyawan MNC Group yang melayani kegiatan seperti penjualan
barang konsumsi, simpan pinjam serta layanan lainnya kepada karyawan Perseroan. Manajemen Koperasi
Bimantara Group ditunjuk langsung oleh Dewan Pembina Koperasi. Pengurus Koperasi Bimantara Group dipilih
setiap lima (5) tahun sekali pada Rapat Anggota Tahunan.
Perjanjian Program Kepemilikan Saham Perseroan oleh Karyawan, Direksi, atau Dewan Komisaris
Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan yang diadakan sebelumnya, para
pemegang saham menyetujui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris
(EMSOP). EMSOP diberikan kepada karyawan kunci Perseroan dan Entitas Anak. Dalam perjanjian disebutkan
bahwa Perseroan bermaksud untuk memberikan hak opsi kepada Peserta untuk menukar dan membeli sejumlah
saham Perseroan dengan jumlah, harga, dan tata cara yang disebutkan dalam Perjanjian dan Peserta yang
bermaksud untuk menerima hak opsi tersebut harus menukarnya sesuai dengan tata cara yang disebutkan
dalam Perjanjian.
Komposisi Karyawan
Total karyawan Perseroan dan Entitas Anak berikut per 31 Maret 2025 berjumlah orang. Komposisi karyawan
menurut jenjang jabatan, tingkat pendidikan, jenjang usia, status karyawan, aktivitas utama dan lokasi pada
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut.
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2025
2024 2023
Perseroan
Manajer (Manajer - EVP) 23 23 27
Asst. Manajer/Supervisor 25 25 27
Staff 6 6 9
Non Staff 0 0 0
Total 54 54 63
Entitas Anak
Manajer (Manajer - EVP) 394 388 408
Asst. Manajer/Supervisor 722 728 753
Staff 991 1041 1077
Non Staff 7 7 8
Total 2114 2164 2246
Total Perseroan dan Entitas Anak 2168 2218 2309
94
Page 122
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2025
2024 2023
Perseroan
S3/Doctor 0 0 0
S2/Postgraduate 8 8 13
S1/Undergraduate 38 38 40
Diploma/Diploma 8 8 9
Non Akademi/Non-Academic 0 0 1
Total 54 54 63
Entitas Anak
S3/Doctor 0 0 0
S2/Postgraduate 75 74 76
S1/Undergraduate 1637 1680 1723
Diploma/Diploma 273 276 290
Non Akademi/Non-Academic 129 134 157
Total 2114 2164 2246
Total Perseroan dan Entitas Anak 2168 2218 2309
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2025
2024 2023
Perseroan
<25 2 2 3
25-34 16 16 23
35-44 25 25 25
45-50 10 10 11
>50 1 1 1
Total 54 54 63
Entitas Anak
<25 105 274 135
25-34 906 918 982
35-44 690 673 744
45-50 252 197 223
>50 161 102 162
Total 2114 2164 2111
Total Perseroan dan Entitas Anak 2168 2218 2174
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Status Karyawan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2025
2024 2023
Perseroan
Tetap 50 48 56
Tidak Tetap 4 6 7
Total 54 54 63
Entitas Anak
Tetap 1417 1415 1495
Tidak Tetap 697 749 751
Total 2114 2164 2246
Total Perseroan dan Entitas Anak 2168 2218 2309
95
Page 123
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Aktivitas Utama Perseroan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2025
2024 2023
Perseroan
Investasi 54 54 63
Total 54 54 63
Entitas Anak
Jasa perbankan 933 926 933
Jasa asuransi umum 187 197 238
Jasa asuransi jiwa 92 91 90
Jasa pembiayaan konsumen 468 516 491
Jasa sewa guna usaha 157 161 170
Jasa penjamin emisi efek dan pedagang perantara efek 183 179 187
Jasa pengelolaan investasi 27 28 47
Jasa finansial teknologi 67 66 90
Total 2114 2164 2246
Total Perseroan dan Entitas Anak 2168 2218 2309
Komposisi Karyawan Perseroan serta Entitas Anak Menurut Lokasi Perseroan
31 Desember
Keterangan 31 Maret 2025
2024 2023
Perseroan
Kantor Pusat 54 54 63
Total 54 54 63
Entitas Anak
Kantor Pusat 1243 1258 1298
Kantor Regional 871 906 948
Total 2114 2164 2246
Total Perseroan dan Entitas Anak 2168 2218 2309
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing yaitu Mashudi Hamka
selaku Direktur Utama Perseroan dengan nomor Izin Tinggal Tetap Elektronik No. 2D41AL0014-X, yang berlaku
sampai dengan tanggal 17 Mei 2028.
.
96
Page 124
H. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN)
ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, antara lain: perbankan yang
operasionalnya dilakukan oleh BABP, yang pada tanggal 31 Maret 2025 memberikan kontribusi pendapatan
sebesar 46,9%, lini bisnis asuransi oleh MNCAI, MNCL dan MIB, yang saat ini memberikan kontribusi pendapatan
sebesar 33,0%, lini bisnis pembiayaan oleh MNCF dan MNCGUI, yang saat ini memberikan kontribusi pendapatan
sebesar 10,5%, penjaminan dan perantara perdagangan efek oleh MNCS, yang saat ini memberikan kontribusi
pendapatan sebesar 5,9% bagi Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memperoleh pendapatan dari bisnis
pengelolaan investasi oleh MNCAM 0,3% serta finansial teknologi oleh MTN dan FM 3,5%..
i. PT Bank MNC Internasional Tbk (“BABP”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar BABP tidak mengalami
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar BABP sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 22 tanggal 10 Januari 2024
(“Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta, yang telah (i) diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0006765.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 dan diumumkan dalam
BNRI No. 8, Tambahan No. 003212. Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan hasil pelaksanaan Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu X, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 dan ayat
3 Anggaran Dasar Perseroan.
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BABP sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar adalah
menjalankan usaha di bidang Bank Umum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BABP
dapat melaksanakan:
1) Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha pokok, yaitu sebagai
berikut:
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah ataupun mata uang asing;
b) Memberikan kredit atau menyediakan pembiayaan sesuai dengan ketentuan
perbankan yang berlaku;
c) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah;
d) Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada
bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan
wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
e) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
f) Melakukan kegiatan usaha utama berdasarkan prinsip syariah.
2) Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada angka 1) di atas adalah sebagai berikut:
97
Page 125
a. Menerbitkan surat pengakuan utang;
b. Membeli, menjual, dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya:
i. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh BABP yang masa berlakunya
tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
ii. Surat pengakutan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antara pihak ketiga;
d. Melakukan kegiatan penitipan dan penyimpanan barang dan surat berharga untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
e. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
f. Membeli melalui pelelangan ataupun dengan cara lain, agunan baik semua maupun
sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada BABP, dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
g. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat;
h. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
i. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan, dengan syarat harus menarik kembali penyertaanya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
j. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku di Republik
Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. Melakukan kegiatan usaha penunjang berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, OJK, atau instansi yang berwenang
lainnya.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan BABP adalah Jasa Perbankan.
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur modal BABP
mengalami perubahan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 51 tanggal 26 Juni 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020;
diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0283264 tanggal 10 Juli 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110158.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 10 Juli 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan
No. 042135 (“Akta No. 51 tanggal 26 Juni 2020”) Junctis Akta No. 22 tanggal 10 Januari 2024, dan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BABP per 30 April 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BABP adalah sebagai berikut:
98
Page 126
Permodalan Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 97.132.520.965 6.000.000.000.000
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham 22.867.479.035 2.286.747.903.500
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham 74.265.041.930 3.713.252.096.500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Seri A (Nilai Nominal Rp100)
9.325.739.941 932.573.994.100 20,976
MNC Kapital Indonesia Tbk
Winfly Ltd 10.423.122.655 1.042.312.265.500 23,444
Masyarakat 2.304.088.332 230.408.833.200 5,183
Seri B (Nilai Nominal Rp50)
MNC Kapital Indonesia 8.371.266.466 418.563.323.300 18,829
PT MNC Land Tbk 3.034.200.264 151.710.013.200 6,825
PT Prima Cakrawala Sentosa 4.445.000.000 222.250.000.000 9,998
PT Global Mediacom Tbk 3.213.433.333 160.671.666.650 7,228
Masyarakat 3.342.146.363 167.107.318.150 7,517
Jumlah modal dan ditempatkan dan disetor 44.458.997.354 3.325.597.414.100 100,00
Seri A 22.052.950.928 2.205.295.092.800
Seri B 22.406.046.426 1.120.302.321.300
Saham dalam Portepel 52.673.523.611 2.674.402.585.900
Seri A 815.528.107 81.452.810.700
Seri B 51.858.995.504 2.592.949.775.200
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap
I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
BABP tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan BABP No. 35 tanggal
21 Juni 2024 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 68 tanggal 21 Juni 2024 (“Akta No.
68 tanggal 21 Juni 2024”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0222089 tanggal 4 Juli 2024; dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133851.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Nyonya Rita Montagna Siahaan
Wakil Presiden Direktur : Tuan Denny Setiawan Hanubrata
Direktur : Tuan Hermawan
Direktur : Tuan Aris Palembangan
Direktur Kepatuhan : Tuan Zainudin Samaludin
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Tuan Ponky Nayarana Pudjianto
Komisaris : Tuan Peter Fajar
Komisaris Independen : Tuan Frederikus P Weoseke
Keterangan:
1. Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP sebagaimana tersebut diatas telah telah
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014, telah diangkat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar BABP, menjabat untuk masa jabatan mengikuti sisa
masa jabatan yang sedang berlangsung, yakni sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan BABP
tahun 2025 (Direksi) dan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024 (Dewan Komisaris) dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal
119 juncto Pasal 105 ayat (1) UU PT.
99
Page 127
2. Susunan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17
Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK 17/2023”) yang mewajibkan
Direksi bank paling kurang terdiri dari 3 orang anggota Direksi.
3. Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan: (i) Pasal 35 ayat (1) dan Pasal
38 ayat (2) POJK 17/2023 yang mewajibkan Dewan Komisaris Bank paling sedikit berjumlah 3
orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, dimana paling kurang 50% (lima
puluh persen) dari jumlah Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen;
4. Berdasarkan Surat Pernyataan Independensi tanggal 19 Mei 2025, Rita Montagna Siahaan selaku
Presiden Direktur Perseroan menyatakan bahwa untuk dan atas nama pribadi: (i) merupakan
pihak independen terhadap pemilik Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali (PSP); dan (ii)
tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau
hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi lainnya, dan/atau Pemegang
Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya
untuk bertindak independen dalam ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance untuk
Bank Umum;
5. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP tidak melakukan rangkap jabatan yang
melebihi/melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 46 POJK No.
17/2023;
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari BABP untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 20.756.664 20.871.411 18.147.378
Jumlah Liabilitas 17.073.505 17.210.289 14.559.944
Jumlah Ekuitas 3.683.159 3.661.121 3.587.434
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Jumlah Aset
Jumlah aset BABP pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp20.756.664 juta, turun Rp114.747 juta atau
setara 0,5% dibandingkan dengan Rp20.871.411 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan aset
BABP didorong oleh penurunan giro pada Bank lain, aset tetap bersih dan aset pajak tangguhan bersih
masing-masing sebesar Rp102.152 juta, Rp6.396 juta dan Rp5.595 juta. Sedangkan jumlah aset BABP
pada tanggal 31 Desember 2024 naik Rp2.724.032 juta atau setara 15,0% dibandingkan tahun
sebelumnya sebesar Rp18.147.378 juta. Peningkatan aset Bank pada tahun 2024 didorong oleh
lonjakan pada pos efek-efek, yang tumbuh sebesar Rp2.480.071 juta atau 114,55%, peningkatan
signifikan tersebut mencerminkan strategi Bank dalam mengoptimalkan likuiditas melalui penempatan
aset pada instrumen yang memberikan imbal hasil (yield) lebih optimal. Selain itu, portofolio kredit juga
mengalami pertumbuhan sebesar 9,62%, menjadi Rp11.239.586 juta dari sebelumnya Rp10.253.225
juta pada tahun 2023, pertumbuhan ini sejalan dengan strategi Bank yang berfokus pada penyaluran
kredit produktif, terutama pada segmen modal kerja dan kredit investasi, yang dilakukan secara selektif
dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas BABP pada tanggal 31 Maret 2025 turun Rp136.784 juta atau setara 0,8% menjadi
Rp17.073.505 juta dibandingkan Rp17.210.289 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan
liabilitas terutama berasal dari penurunan liabilitas segera, disamping itu juga terdapat peningkatan
pada simpanan dari bank lain. Sedangkan jumlah liabilitas BABP pada tanggal 31 Desember 2024
100
Page 128
meningkat Rp2.650.346 juta atau setara 18,2% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp14.559.943 juta. Peningkatan liabilitas pada tahun 2024 terutama berasal dari peningkatan dana
pihak ketiga, simpanan dari bank lain, Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali dan liabilitas
segera masing-masing sebesar Rp1.028.195 juta, Rp242.725 juta, Rp983.332 juta dan Rp384.700 juta.
Kenaikan dana pihak ketiga didominasi dari kenaikan deposito dengan kontribusi pertumbuhan
mencapai 9,36% dari tahun 2023. Dana murah yang berhasil dihimpun Bank pada tahun 2024 terealisasi
dengan CASA sebesar 20,64%. Bank berfokus untuk meningkatkan jumlah nasabah (customer base)
serta meningkatkan jumlah dana pihak ketiga khususnya dana murah (CASA) agar dapat menurunkan
biaya dana (cost of fund) Bank. Sedangkan peningkatan Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
dikontribusi oleh transaksi repo dengan Bank Indonesia yang meningkat sebesar Rp850.502 juta dan
dengan bank lain sebesar Rp132.829 juta. Disampingkan itu, peningkatan liablitas segera ini terutama
disebabkan oleh titipan pembelian surat berharga.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas BABP pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat 0,6% menjadi Rp3.683.159 juta
dibandingkan Rp3.661.121 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ekuitas terutama berasal
dari laba bersih periode berjalan yang dibukukan BABP. Sedangkan jumlah ekuitas BABP pada tanggal
31 Desember 2024 meningkat 2,1% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.587.434 juta.
Peningkatan ekuitas ini terutama berasal dari laba bersih yang diperoleh Bank selama tahun berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga 394.212 335.776 1.397.432 1.313.041
Beban bunga 252.270 202.086 876.940 708.329
Pendapatan bunga – bersih 141.943 133.691 520.492 604.712
Pendapatan operasional lain 30.334 23.640 109.879 117.344
Beban kerugian penurunan nilai 15.857 11.070 41.773 96.563
Beban operasional lain 134.322 130.421 512.952 520.475
Laba operasional 22.098 15.840 75.648 105.019
Laba sebelum pajak 24.704 19.076 93.796 124.442
Laba bersih periode berjalan 19.904 14.849 74.849 77.916
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.
Pendapatan Bunga
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, BABP berhasil membukukan
pendapatan bunga sebesar Rp394.212 juta atau mengalami pertumbuhan sebesar 17,4% dari periode
yang sama tahun lalu sebesar Rp335.776 juta. Peningkatan tersebut dikontribusi dari peningkatan
pendapatan bunga kredit.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tahun 2024, Pendapatan Bunga Bank tercatat sebesar Rp1.397.432 juta, mengalami kenaikan
sebesar 6,4% dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1.313.041 juta. Peningkatan tersebut
dikontribusi dari peningkatan pendapatan bunga atas penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain,
investasi pada surat berharga dan penyaluran kredit.
Beban Bunga
101
Page 129
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban bunga meningkat
sebesar 24,8% menjadi Rp252.270 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp202.086 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan meningkatnya simpanan dana pihak ketiga Bank khususnya
Deposito.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Beban Bunga Bank terdiri dari beban bunga simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, giro
dan simpanan dari bank lain, serta beban premi penjaminan. Beban bunga Bank pada tahun 2024
sebesar Rp876.939 juta meningkat 23,80% dari tahun 2023 sebesar Rp708.329 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan meningkatnya simpanan dana pihak ketiga Bank khususnya Deposito.
Laba (Rugi) Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, BABP mencatatkan laba bersih
sebesar Rp19.904 juta atau naik 34,0% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan laba
bersih didorong oleh peningkatan pendapatan bunga dan pendapatan operasional lain.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Di tahun 2024, pendapatan bunga bersih Bank sebesar Rp520.493 juta, turun 13,9% dari tahun 2023
yang sebesar Rp604.712 juta. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan beban bunga Bank
sebesar 23,8% dari tahun 2023 yang sebesar Rp708.329 juta menjadi Rp876.939 juta ditahun 2024.
Kenaikan tersebut sejalan dengan naiknya Dana Pihak Ketiga Bank terutama Deposito. Kenaikan beban
bunga di tahun 2024 mempengaruhi laba bersih Bank yang tercapai sebesar Rp74.850 juta, turun 3,9%
dari tahun 2023 yang sebesar Rp77.916 juta.
ii. PT MNC Life Assurance (“MNCL”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCL tidak mengalami
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCL sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.30 tanggal 16 Januari 2024 (“Akta Nomor 30 tanggal 16
Januari 2024), dibuat di hadapan Makmur Tridharma, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i)
Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0014789 tanggal 17
Januari 2024; (ii) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0023151 tanggal 17 Januari 2024; (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0011739.AH.01.11
Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024. Perubahan anggaran dasar ini adalah mengenai peningkatan
Modal ditempatkan dan Modal Disetor (Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar).
102
Page 130
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCL adalah berusaha dan
bergerak dalam bidang Asuransi Jiwa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCL
dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Asuransi JIwa Konvensional dengan kegiatan usaha
meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada
pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia
atau memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak
dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang
polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang
besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana (KBLI 65111).
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCL tidak mengalami
perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 30
tanggal 16 Januari 2024, dibuat di hadapan Makmur Tridharma S.H., Notaris di Kota Jakarta, yang
telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.09-0023151 tanggal 17 Januari 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011739.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 Januari 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham MNCL adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 1.200.000.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 313.776.500 313.776.500.000 99,98%
Koperasi Karyawan PT MNC Group 50.527 50.527.000 0,02%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 313.827.027 313.827.027.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 886.172.973 886.172.973.000
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap
I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MNCL mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No. 23 tanggal 12 Maret 2025, dibuat dihadapan Makmur Tridharma, S.H. Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142923 tanggal 14 Maret
2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061260.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14
Maret 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL yang menjabat saat ini adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Risye Dillianti
Direktur : Eka Permana
Direktur : Luddin Marudut Panjaitan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Josh Hidayat
Komisaris Independen : Deddy Maryadi Yoeshar
Komisaris Independen : Faustinus Wirasadi T
e. Ikhtisar Data Keuangan
103
Page 131
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCL untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 841.855 693.393 405.662
Jumlah Liabilitas 642.791 522.396 282.817
Jumlah Ekuitas 199.064 170.997 122.845
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCL pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp841.855 juta, naik 21,41% dibandingkan
Rp693.394 juta pada tanggal 31 Desember 2024. kenaikan aset MNCL ini terutama berasal dari
kenaikan aset keuangan lain-lain karena kenaikan penerimaan premi. Sedangkan jumlah aset MNCL
pada tanggal 31 Desember 2024, naik 70,93% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp405.663 juta. Kenaikan aset MNCL pada tahun 2024 terutama berasal dari kenaikan kas dan setara
kas serta aset keuangan lain-lain karena kenaikan penerimaan premi.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCL pada tanggal 31 Maret 2025 naik 23,05% menjadi Rp642.791juta dibandingkan
Rp522.396 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan liabilitas terutama berasal dari kenaikan
liabilitas kontrak asuransi dan investasi sejalan dengan kenaikan pendapatan premi. Sedangkan
jumlah liabilitas MNCL pada tanggal 31 Desember 2024 naik sebesar 84,71% jika dibandingkan tahun
sebelumnya sebesar Rp282.817 juta. Kenaikan liabilitas terutama berasal dari kenaikan liabilitas
kontrak asuransi dan investasi sejalan dengan kenaikan pendapatan premi.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCL pada tanggal 31 Maret 2025 naik 16,41% menjadi Rp199.064 juta dibandingkan
Rp170.997 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ekuitas berasal dari laba bersih yang
dibukukan oleh MNCL untuk periode 3 (tiga) bulan. Sedangkan jumlah ekuitas MNCL pada tanggal 31
Desember 2024 naik 39,20% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp122.845 juta.
Peningkatan ekuitas pada tahun 2024 disebabkan laba bersih selama 2024 yang berhasil dibukukan
oleh MNCL.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 226.493 96.188 686.531 303.943
Beban Usaha 197.760 89.641 624.743 284.240
Laba (Rugi) sebelum pajak 28.733 6.547 61.787 19.703
Laba (Rugi) bersih periode berjalan 27.730 5.383 52.302 12.211
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
104
Page 132
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCL
mengalami kenaikan sebesar 135,47% menjadi Rp226.493 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar Rp96.188 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari kenaikan pendapatan premi
asuransi jiwa kredit (AJK).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Sepanjang tahun 2024, pendapatan MNCL naik 125,87% dari Rp303.943 juta di tahun 2023 menjadi
Rp686.531 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari kenaikan pendapatan premi asuransi jiwa kredit
(AJK).
Beban
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban MNCL naik sebesar 120,61% menjadi
Rp197.760 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp89.641 juta. Kenaikan beban tersebut
didorong oleh kenaikan beban atas perubahan dalam liabilitas kontrak asuransi dan investasi serta
kenaikan beban komisi neto. Hal ini sejalan dengan adanya kenaikan pendapatan premi yang telah
dijelaskan di atas.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun 2024, jumlah beban naik sebesar 119,79% atau menjadi Rp624.743 juta dari Rp284.240
juta. Kenaikan beban terutama disebabkan kenaikan beban atas perubahan dalam liabilitas kontrak
asuransi dan investasi serta kenaikan beban komisi neto. Hal ini sejalan dengan adanya kenaikan
pendapatan premi yang telah dijelaskan di atas.
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, MNCL membukukan laba
bersih sebesar Rp22.347 juta atau naik 415,14% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Laba
bersih untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 terutama di dorong
oleh kenaikan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Di tahun 2024, MNCL membukukan laba bersih sebesar Rp52.302 juta, naik 328,32% jika
dibandingkan tahun 2023 yang membukukan laba bersih sebesar Rp12.211 juta. Peningkatan laba
bersih dikontribusi dari kenaikan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.
iii. PT MNC Finance (“MNCF”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCF tidak mengalami
105
Page 133
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCF sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No.
40 tanggal 28 Oktober 2022”), dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) Mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-0079567.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3
November 2022; (ii) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
AH.01.09-0072283 tanggal 3 November 2022; dan (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0220456.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 November 2022. Akta tersebut adalah mengenai perubahan
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha MNCF serta Penggantian Ketua Dewan Pengawas Syariah
MNCF.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCF ialah berusaha dalam
Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCF, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
MNCF dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara
konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu:
pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan
usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK. Selain kegiatan usaha tersebut,
perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi
dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
2) 64913 – Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang
melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
yang melaksanakan pembiayaan syariah.
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCF saat ini adalah perusahaan
pembiayaan.
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCF tidak mengalami
perubahan. Berdasarkan Akta Perbaikan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 20 Desember 2018
(“Akta No. 24 tanggal 20 Desember 2018”), yang dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0005976 tanggal 7 Januari 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0001690.AH.01.11Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 Juncto Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler No. 12 tanggal 31 Maret 2020 (“Akta No. 12 tanggal 31 Maret 2020”), yang dibuat
di hadapan Mohamad Rasyid, S.H., M.Kn., pengganti Kristianti Suryani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.03-0187831 tanggal 15 April 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0068728.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 15 April 2020. Struktur permodalan dan susunan pemegang
saham MNCF adalah sebagai berikut:
106
Page 134
Jumlah Jumlah
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 1.900.000 1.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 475.993 475.993.000.000 99,99%
Koperasi Karyawan MNC Group 7 7.000.000 0,001%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 476.000 476.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 1.424.000 1.424.000.000.000
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCF
tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang
Saham MNCF No. 01 tanggal 01 November 2024 (“Akta No. 01 tanggal 01 November 2024”), dibuat
dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279596 tanggal 25
November 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0254338.AH.01.11. Tahun 2024
tanggal 25 November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCF adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mahjudin
Direktur Keuangan : Edwin Andu, SE
Direktur Marketing : Henby
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yusnandi Liauw *)
Komisaris : Rodion Wikanto Njotowidjojo
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : Muhamad Nadratuzzman Hosen
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Rikza Maulan, LC. M.AG.
*terhitung efektif menjabat sejak dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCF untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 1.296.476 1.401.295 1.385.716
Jumlah Liabilitas 526.636 633.592 632.099
Jumlah Ekuitas 769.839 767.703 753.617
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Jumlah Aset
107
Page 135
Jumlah aset MNCF pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp1.296.476 juta, turun 7,48% jika
dibandingkan dengan Rp1.401.295 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan aset MNCF ini
terutama berasal dari penurunan pada piutang anjak piutang dan piutang lain-lain. Sedangkan jumlah
aset MNCF pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1.401.295 juta, turun 38,73% jika
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.287.038 juta. Kenaikan aset MNCF pada tahun 2024
terutama berasal dari kenaikan pembiayaan anjak piutang.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCF pada tanggal 31 Maret 2025 turun 16,88% menjadi Rp526.636 juta
dibandingkan Rp633.592 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan liabilitas terutama berasal
dari penurunan pinjaman yang diterima. Sedangkan jumlah liabilitas MNCF pada tanggal 31 Desember
2024 naik 0,24% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp632.099 juta. enaikan liabilitas pada
tahun 2024 terutama berasal dari kenaikan liabilitas imbalan pasca kerja.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCF pada tanggal 31 Maret 2025 naik 0,28% menjadi Rp769.839 juta dibandingkan
Rp767.703 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Perubahan ekuitas pada 31 Maret 2025 berasal dari
laba bersih untuk periode 3 (tiga) bulan yang dibukukan oleh MNCF. Sedangkan jumlah ekuitas MNCF
pada tanggal 31 Desember 2024 naik 1,87% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp753.617
juta. Kenaikan ekuitas pada tahun 2024 berasal dari laba bersih yang dibukukan oleh MNCF.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam jutaan Rupiah
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 55.156 64.322 260.451 247.862
Beban 52.418 56.266 221.938 211.992
Laba sebelum pajak 2.739 8.056 38.513 35.870
Laba bersih periode berjalan 2.136 6.284 30.162 27.767
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCF menurun
sebesar 14,25% menjadi Rp55.156 juta jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar
Rp64.322 juta. Penurunan tersebut dikontribusi oleh penurunan pendapatan bunga anjak piutang dan
penerusan pinjaman.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Sepanjang tahun 2024, pendapatan MNCF naik 5,08% dari Rp247.862 juta di tahun 2023 menjadi
Rp260.451 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari Kenaikan tersebut dikontribusi dari kenaikan
pembiayaan konsumen dan pembiayaan syariah.
Beban
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
108
Page 136
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban mengalami penurunan sebesar
6,84% menjadi Rp52.418 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp56.266 juta. Penurunan
beban tersebut didorong oleh penurunan beban bunga pinjaman.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun 2024, jumlah beban mengalami kenaikan sebesar 4,69% atau menjadi Rp221.938 juta
dari Rp211.992 juta. Kenaikan beban dikontribusi dari kenaikan beban beban bunga pinjaman serta
beban umun dan administrasi.
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Laba bersih MNCF untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, tercatat
sebesar Rp2.136 juta atau turun 66,01% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
sama tahun lalu sebesar Rp6.284 juta. Penurunan laba bersih terutama di dorong oleh penurunan
pendapatan bunga.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Di tahun 2024, MNCF membukukan laba bersih sebesar Rp30.162 juta, atau meningkat 8,63%
dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp27.767 juta. Peningkatan laba bersih terutama di dorong oleh
kenaikan pendapatan bunga meskipun beban bunga juga mengalami peningkatan.
iv. PT MNC Guna Usaha Indonesia (“MNCGUI”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCGUI tidak
mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCGUI sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 55 tanggal 30 Juli 2024 (“Akta No. 55
tanggal 30 Juli 2024”), yang dibuat dihadapan Evi Luciani, S.H.,M.Kn. Notaris di Karawang, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0180135 tanggal 7 Agustus 2024; (Mengenai Perubahan Pasal 12); Diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0236879 tanggal 7 Agustus 2024;
(Mengenai Perubahan Direksi dan Komisaris dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0163928.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024.
b. Kegiatan Usaha
1. Kegiatan Usaha MNCGUI berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah berusaha
dalam bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank (Lembaga Pembiayaan).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCGUI dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
b. 64913 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
c. 77100 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
Sejenisnya.
109
Page 137
d. 77391 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
Industri Pengolahan.
e. 77392 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian dan
Peralatannya.
f. 77393 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
Konstruksi dan Teknik Sipil.
g. 77394 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
Peralatannya.
h. 77395 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan
Energi serta Peralatannya.
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCGUI saat ini adalah aktivitas sewa
guna usaha (leasing).
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCGUI tidak
mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 4
Desember 2023 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah; Diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0150785 tanggal 4
Desember 2023; Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0244668.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4
Desember 2023; dan Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 29
Desember 2023, Tambahan No.041291, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCGUI
adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 748.000 748.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 279.999 279.999.000.000 99,99%
Koperasi Karyawan MNC Group 1 1.000.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000 280.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 468.000 468.000.000.000,00
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia
Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Manajemen dan Pengawasan
MNCGUI mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MNCGUI No. 44 tanggal 18 Maret 2025,
dibuat dihadapan Evi Luciani, S.H., M.Kn. Notaris di Karawang, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0151178 tanggal 19 Maret 2025, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0065107.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCGU yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Yusnandi Liauw
Direktur : Henri Gunawan
Direktur : Miron Durait Panjaitan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Mahjudin
Komisaris Independen : Erdie Suriaherdadi Manan
110
Page 138
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCGUI untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 810.490 786.973 789.635
Jumlah Liabilitas 500.819 483.409 502.978
Jumlah Ekuitas 309.671 303.564 286.657
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp810.490 juta, naik sebesar 2,99%
dibandingkan Rp786.973 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset MNCGUI ini terutama
berasal dari kenaikan piutang pembiayaan konsumen. Sedangkan jumlah aset MNCGUI pada tanggal
31 Desember 2024 turun 0,34% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp789.635 juta.
Penurunan aset MNCGUI pada tahun 2024 terutama berasal dari piutang qardh.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2025 naik 3,60% menjadi Rp500.819 juta
dibandingkan Rp483.409 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan liabilitas terutama berasal
dari kenaikan pinjaman dterima dan kenaikan hutang lain-lain. Sedangkan jumlah liabilitas MNCGUI
pada tanggal 31 Desember 2024 turun 3,89% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp502.978
juta. Penurunan liabilitas pada tahun 2024 terutama berasal dari penurunan pinjaman yang diterima.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCGUI pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat 2,01% menjadi Rp309.671 juta
dibandingkan Rp303.564 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ekuitas berasal dari laba
bersih yang dibukukan MNCGUI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025. Sedangkan jumlah ekuitas MNCGUI pada tanggal 31 Desember 2024 naik sebesar 5,90% jika
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp286.657 juta. Kenaikan ekuitas pada tahun 2024
disebabkan adanya laba bersih MNCGUI untuk tahun 2024.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 46.313 175.572 175.012 46.313
Beban 36.087 141.697 144.964 36.087
Laba sebelum pajak 10.226 33.874 30.048 10.226
Laba bersih periode berjalan 7.860 26.297 23.121 7.860
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
111
Page 139
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCGUI
mengalami penurunan sebesar 8,87% menjadi Rp42.204 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar Rp46.313 juta. Penurunan tersebut berasal dari penurunan pendapatan sewa
operasi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Sepanjang tahun 2024, MNCGUI membukukan pendapatan sebesar dan mengalami kenaikan sebesar
0,32% dari Rp175.012 juta di tahun 2023. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan kenaikan
pendapatan sewa operasi.
Beban
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban MNCGUI turun sebesar 5,01%
menjadi Rp34.279 juta jika dibandingkan dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp36.087 juta.
Penurunan beban tersebut terutama berasal dari penurunan beban jasa profesional.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun 2024, beban mengalami penurunan sebesar 2,25% atau menjadi Rp141.697 juta jika
dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan beban tersebut terutama berasal dari penurunan
beban bunga pinjaman dan beban keuangan.
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Laba bersih MNCGUI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, tercatat
sebesar Rp6.108 juta atau menurun 22,29% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
sama tahun lalu sebesar Rp7.860 juta. Penurunan laba bersih terutama di dorong oleh penurunan
pendapatan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Di tahun 2024, MNCGUI membukukan laba bersih sebesar Rp26.297 juta, naik 13,74% dibandingkan
tahun 2023 sebesar Rp23.121 juta. Kenaikan laba bersih terutama disebabkan kenaikan pendapatan
seperti yang telah dijelaskan di atas.
v. PT MNC Sekuritas (“MNCS”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCS tidak mengalami
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCS sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 11 Juli 2023 (“Akta No. 24 tanggal 11 Juli 2023”), dibuat
dihadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
112
Page 140
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0039370.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 11 Juli 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0130117.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MNCS, Maksud dan tujuan MNCS ialah bergerak dalam bidang
Perusahaan Efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MNCS dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Penjamin Emisi Efek yang melakukan kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang
berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan
penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi, serta kegiatan lain
yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
b. Perantara Pedagang Efek yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan
pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta
kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MNCS saat ini adalah Penjamin Emisi Efek.
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCS tidak mengalami
perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 97 tanggal 12 Oktober
2023 (“Akta No. 97 tanggal 12 Oktober 2023”), dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn. Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah: (i) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0176804 tanggal 23 Oktober 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0211431.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham MNCS adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Motion Digital Technology 619.997.116 619.997.116.000 99,999%
Koperasi Karyawan MNC Group 2.884 2.884.000 0,001%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 620.000.000 620.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 380.000.000 380.000.000.000
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCS tidak
mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 48 tanggal 21 Februari 2025,
yang dibuat dihadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) Diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0096493 tanggal 21 Februari 2025; (ii)
Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0040519.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 21 Februari
2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Susy Meilina
113
Page 141
Direktur : Wilson Sofan
Direktur : Marlina
Direktur : Ronald Adrian Tirtabudi
Direktur : A Fen
Direktur : Abdul Latief Yukkas
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Henry Suparman
Komisaris : Agustinus Wishnu Handoyono
Komisaris Independen : Janner Humala Ramarjaga Pasaribu
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCS untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
dalam jutaan Rupiah
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 1.852.499 1.771.436 1.797.111
Jumlah Liabilitas 1.383.063 1.248.522 1.365.943
Jumlah Ekuitas 469.436 522.914 431.168
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCS pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.852.499 juta, naik Rp81.063 juta atau
4,58% dibandingkan Rp1.771.436 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan aset MNCS ini
terutama berasal dari kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek. Sedangkan jumlah aset
MNCS pada tanggal 31 Desember 2024 turun Rp25.675 juta atau 1,43% jika dibandingkan tahun
sebelumnya sebesar Rp1.797.111 juta. Penurunan aset MNCS pada tahun 2024 terutama berasal
dari penurunan dana yang dibatasi penggunaannnya.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCS pada tanggal 31 Maret 2025 naik Rp134.541 juta atau 10,78% menjadi
Rp1.383.063 juta dibandingkan dengan Rp1.248.522 juta pada tanggal 31 Desember 202. Kenaikan
liabilitas terutama berasal dari kenaikan utang bank. Sedangkan jumlah liabilitas MNCS pada tanggal
31 Desember 2024 turun Rp117.421 juta atau 8,60% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp1.365.943 juta. Penurunan liabilitas pada tahun 2024 terutama berasal dari penurunan utang
transaksi perantara pedagang efek.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCS pada tanggal 31 Maret 2025 turun 10,23% menjadi Rp469.436 juta
dibandingkan Rp522.914 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ekuitas terutama
disebabkan oleh penurunan nilai wajar aset keuangan melalui penghasilan komprehensif lain.
Sedangkan jumlah ekuitas MNCS pada tanggal 31 Desember 2024 naik 21,28% jika dibandingkan
tahun sebelumnya sebesar Rp431.168 juta. Kenaikan ekuitas terutama juga disebabkan oleh kenaikan
nilai wajar aset keuangan melalui penghasilan komprehensif lain.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 52.634 58.083 220.567 219.057
Beban Usaha 25.334 27.181 109.201 111.489
114
Page 142
Laba sebelum pajak 1.606 5.525 36.961 24.299
Laba bersih periode berjalan 2.079 5.505 36.093 23.472
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCS
mengalami penurunan sebesar 9,38% menjadi Rp52.634 juta jika dibandingkan periode yang sama
tahun lalu sebesar Rp58.083 juta. Penurunan tersebut dikontribusi oleh pendapatan komisi perantara
perdagangan efek.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Sepanjang tahun 2024, pendapatan MNCS naik 0,69% dari Rp219.057 juta di tahun 2024 menjadi
Rp220.567 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari pendapatan komisi perantara perdagangan efek.
Beban Usaha
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban usaha MNCS turun sebesar 6,80%
menjadi Rp25.334 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp27.181 juta. Penurunan beban
usaha tersebut berasal dari Penurunan beban sewa, komunikasi dan telekomunikasi dan biaya komisi
transaksi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun 2024, jumlah beban usaha MNCS turun sebesar 2,05% atau menjadi Rp109.201 juta
dari Rp111.489 juta. Penurunan beban usaha terutama disebabkan penurunan biaya jasa tenaga ahli.
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Laba bersih MNCS untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, tercatat
sebesar Rp2.079 juta atau menurun 62,23% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
sama tahun lalu sebesar Rp5.505 juta. Penurunan laba bersih terutama di dorong oleh adanya
penurunan pendapatan yang telah dijelaskan di atas.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Di tahun 2024, MNCS membukukan laba bersih sebesar Rp36.093 juta, meningkat 53,77%
dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp23.472 juta. Kenaikan laba bersih tahun 2024 terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan dan penurunan beban yang telah dijelaskan di atas.
115
Page 143
vi. PT MNC Asuransi Indonesia (“MNCAI”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCAI tidak mengalami
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCAI sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat No. 03 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta
No. 03 tanggal 16 Januari 2023”), dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn. Notaris di Kota
Depok, yang telah: (i) Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No AHU-0005108.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 26 Januari
2023; (ii) Mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-AH.01.09-
0035538 tanggal 26 Januari 2023; (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0015897.AH.01.11
Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023; (iv) Diumumkan dalam Berita Negara No.008 dan Tambahan
Berita Negara tanggal 27 Januari 2023.
Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan susunan direksi dan dewan komisaris,
dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCAI untuk disesuaikan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 (Pasal 3 Anggaran Dasar).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MNCAI, maksud dan tujuan MNCAI ialah berusaha dalam bidang
Asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MNCAI dapat melaksanakan kegiatan
usaha dalam bidang asuransi umum konvensional yaitu mencakup usaha suransi umum yang
diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa
pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti.
c. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MNCAI tidak mengalami
perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No.10
tanggal 14 September 2017, dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Depok,
yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No.AHU-0019139.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017 (ii)
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
0172319 tanggal 18 September 2017, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0115924.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 September 2017 dan (iv) Diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.21 tanggal 13 Maret 2018, Tambahan No.5103 Jo. Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 09 tanggal 14 Juni 2021, dibuat di hadapan Ivan Gelium
Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0385027 tanggal 18 Juni 2021 dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0107906.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 65.200 326.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
116
Page 144
Jumlah Jumlah
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 34.880 174.400.000.000 99,98%
Koperasi Karyawan MNC Group 8 40.000.000 0,02%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 34.888 174.440.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 30.312 151.560.000.000
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI
telah mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat No. 3 tanggal 13 Desember
2024, dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta, yang telah: (i)
diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0288074 tanggal 13
Desember 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0272223.AH.01.11. Tahun 2024
tanggal 13 Desember 2024 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat No. 4
tanggal 12 Februari 2025, dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta,
yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0074184 tanggal 12
Februari 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030631.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 12 Februari 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI yang menjabat saat
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Eka Listiani Kartono
Direktur : David Satria Jaya
Direktur : Meindy Bernando S
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen : Josh Hidayat
Komisaris Independen : Inkes Lukman
Komisaris : Ellen Satjawidjaja
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCAI untuk Periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 1.136.250 635.835 678.719
Jumlah Liabilitas 897.827 419.076 448.499
Jumlah Ekuitas 238.423 216.759 230.220
Perbandingan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025 dengan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCAI pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.136.250 juta, naik 78,70% dibandingkan
Rp635.835 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset MNCAI ini terutama berasal dari
kenaikan aset reasuransi. Sedangkan jumlah aset MNCAI pada tanggal 31 Desember 2024 turun 6,32%
117
Page 145
jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp678.719 juta. Penurunan aset MNCAI pada tahun 2024
terutama berasal dari penurunan piutang premi bersih.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCAI pada tanggal 31 Maret 2025 turun 114,24% menjadi Rp897.827 juta
dibandingkan Rp419.076 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan liabilitas terutama berasal
dari kenaikan Liabilitas kontrak asuransi. Sedangkan jumlah liabilitas MNCAI pada tanggal 31 Desember
2024 turun 6,56% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp448.499 juta. Penurunan liabilitas
pada tahun 2024 terutama berasal dari penurunan liabilitas kontrak asuransi.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCAI pada tanggal 31 Maret 2025 naik 9,99% menjadi Rp238.423 juta dibandingkan
Rp216.759 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ekuitas terutama disebabkan kenaikan nilai
wajar aset Keuangan yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain dan saldo laba tahun berjalan.
Sedangkan jumlah ekuitas MNCAI pada tanggal 31 Desember 2024 turun 5,85% jika dibandingkan tahun
sebelumnya sebesar Rp230.220 juta. Penurunan ekuitas pada tahun 2024 disebabkan penurunan nilai
wajar aset keuangan yang diukur melalui penghasilan komprehensif lain.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam jutaan Rupiah
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 72.866 72.909 322.185 266.696
Beban 69.482 64.483 304.324 240.357
Laba sebelum pajak 3.384 8.426 17.861 26.339
Laba bersih tahun berjalan 3.887 6.396 13.228 21.239
Perbandingan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.
Pendapatan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan MNCAI turun
sebesar 0,06% menjadi Rp72.866 juta jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar
Rp72.909 juta. Penurunan pendapatan tersebut dikontribusi oleh penurunan pendapatan premi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Sepanjang tahun 2024, pendapatan MNCAI naik 20,81% dari Rp266.696 juta di tahun 2023 menjadi
Rp322.185 juta. Kenaikan tersebut dikontribusi dari kenaikan pendapatan premi.
Beban
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban MNCAI naik sebesar 7,75% menjadi
Rp69.482 juta dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp64.483 juta. Peningkatan beban tersebut
didorong oleh peningkatan beban klaim neto.
118
Page 146
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun 2024, jumlah beban naik sebesar 26,61% atau menjadi Rp304.324 juta dari Rp240.357
juta. Kenaikan beban terutama disebabkan kenaikan klaim neto.
Laba Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun
lalu
Laba bersih MNCAI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, tercatat
sebesar Rp3.887 juta atau turun 39,23% jika dibandingkan dengan laba bersih untuk periode yang
sama tahun lalu sebesar Rp6.396 juta. Penurunan laba bersih terutama di dorong oleh kenaikan beban
klaim neto.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Di tahun 2024, MNCAI membukukan laba bersih sebesar Rp13.228 juta, turun sebesar 37,72% jika
dibandingkan dengan laba bersih tahun 2023 sebesar Rp21.239 juta. Penurunan laba bersih terutama
disebabkan kenaikan beban klaim dan beban administrasi.
vii. PT Motion Digital Technology (“MDT”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MDT tidak mengalami
perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar MDT sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian
Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 tanggal 12 Oktober 2023 (“Akta No.91
tanggal 12 Oktober 2023”), dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah (i) Mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0064397.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
23 Oktober 2023 (ii) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0132113 tanggal 23 Oktober 2023 (iii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0211145.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai peningkatan modal dasar dan modal
ditempatkan dan disetor (perubahan pasal 4 anggaran dasar).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar MDT, Maksud dan tujuan MDT ialah berusaha dalam bidang
Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, serta Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas MDT dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha dibidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:
- Aktivitas pemrograman komputer lainnya;
- Aktivitas konsultasi keamanan informasi;
- Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya;
- Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
- Aktivitas pengolahan data;
- Aktivitas hosting dan yang berkaitan dengan itu;
- Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial;
- Portal web dan/atau platformdigital dengan tujuan komersial.
119
Page 147
b. Menjalankan usaha dibidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, meliputi :
- Aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (Holding
Companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan
subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding
Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan;
- Penyedia jasa pembayaran (PJP);
- Penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP);
- Penyelenggara penunjang sistem pembayaran.
c. Menjalankan usaha dibidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi :
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan,
tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik,dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
- Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis;
- Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya (ytdl);
- Periklanan;
- Penelitian pasar.
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MDT saat ini adalah Aktivitas Perusahaan
Holding.
2. Struktur Modal
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur Modal MDT tidak mengalami
perubahan. Berdasarkan Akta No. 91 tanggal 12 Oktober 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham MDT adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 3.000.000.000 3.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 899.588.312 899.588.312.000 99,99
Koperasi Karyawan MNC Group 1 1.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 899.588.313 899.588.313.000,00 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.100.411.687 2.100.411.687.000,00
3. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
MDT tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 35 tanggal 18
Februari 2022 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah: (i) Mendapat pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0015960.AH.01.01.Tahun 2022 pada
tanggal 04 Maret 2022 (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0042893.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 (iii) Diumumkan dalam Berita Negara Republik
120
Page 148
Indonesia No.54, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 022303/2022, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris MDT yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Direktur : Mashudi Hamka
Direktur : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Oerianto Guyandi*
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Darma Putra Wati
Komisaris : Wito Mailoa**
Komisaris : Natalia Purnama
Komisaris : Susanty Tjandra Sanusi
* Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 1 November 2024
** Telah mengundurkan diri efektif per tanggal 2 Januari 2025
I. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal
19 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Entitas Anak tanggal 9 Mei 2025, 19 Mei 2025 dan 02 Juni 2025, Perseroan,
Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak: (i) tidak
sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana
yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:
Keterangan Perkara Perseroan:
Putusan Pengadilan,
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Putusan Upaya Hukum dan/atau
Status
128/PDT.G/2019 PT Tugu Reasuransi PT Tugu Reasuransi Putusan Kasasi pada Pada tanggal 17 Juli
/PN.JKT.PST Indonesia selaku Indonesia (PT tanggal 6 April 2022 2024 telah menerima
Penggugat melawan Tugu) mengajukan dengan amar putusan relaas pemberitahuan
Perseroan selaku gugatan bahwa MA RI No. 895/ 2022 Putusan Peninjauan
Tergugat II para tergugat telah sebagai berikut: Kembali yang pada
melakukan - Menolak pokoknya majelis hakim
perbuatan permohonan Kasasi yang memeriksa
melawan hukum dari Para Pemohon perkara menolak
terkait dengan Kasasi; permohonan PK yang
transaksi investasi - Menghukum Para diajukan oleh pemohon
pembelian MTN Pemohon Kasasi PK dan menyatakan PN
Sunprima. Dalil dari untuk membayar Jakarta Pusat
PT Tugu adalah biaya perkara dalam berwenang memeriksa
bahwa terdapat tingkat kasasi dan mengadiliperkara a
perjanjian jaminan sejumlah quo.
pembelian kembali Rp500.000,00 (lima
dari MNC ratus Rupiah).
121
Page 149
Putusan Pengadilan,
No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Putusan Upaya Hukum dan/atau
Status
Sekuritas. Saat ini, masih
Sementara MNC Putusan Banding menunggu relaas
Sekuritas Mengadili: dan/atau
mendalilkan bahwa - Menerima pemberitahuan dari PN
mereka hanya permohonan Jakarta Pusat untuk
bertindak sebagai banding dari membuka kembali
broker dalam Pembanding semula persidangan dalam
transaksi Penggugat; pokok perkara.
pembelian MTN - Membatalkan
tersebut. Terkait putusan PN Jakarta Sampai dengan
dengan perjanjian Pusat tanggal 22 diterbitkannya Intam,
jaminan pembelian September 2020 No. belum ada
kembali tersebut, 128/Pdt.G/2019/PN. perkembangan lebih
diindikasikan Jkt. Pst. lanjut atas perkara ini.
terdapat
pemalsuan tanda Mengadili Sendiri:
tangan direksi MNC - Menyatakan PN
Sekuritas oleh Jakarta Pusat
oknum karyawan berwenang untuk
MNC Sekuritas, memeriksa dan
yang telah diproses mengadili perkara
secara pidana oleh tersebut;
MNC Sekuritas ke - Memerintahkan PN
Polda Metro Jaya. Jakarta Pusat untuk
melanjutkan
pemeriksaan
perkara tersebut;
Menghukum Para
Terbanding semula
Para Tergugat untuk
membayar biaya
perkara secara
tanggung renteng pada
kedua tingkat
peradilan dan untuk
tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp.
150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah).
Keterangan Perkara BABP:
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi BABP:
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Putusan Putusan Pengadilan, Upaya
Hukum dan/atau Status
1. STPL Nomor: Pelapor : Bank ( Dugaan Tindak Pidana - 29/11/2024,
LP/B/7025/XI/20 Richie G Penipuan/Perbuatan Curang bak Pelapor Richie Gokma
24/SPKT/POLDA Hamonangan) UU No. 1 Tahun 1946
METRO JAYA tentang KUHP Pasal 378 02/12/2024
tanggal 19 Melawan KUHP dan/atau Pasal 263 Pemeriksaan Saksi Herman –
November 2024 KUHP dan Pasal 266 KUHP SAM dan Steven - Litigasi
Terlapor : Hasan TKP : MNC Tower Kebon Sirih
(Dirut PT MUE) & Uraian kejadian : 13/12/2024
Sintawati Lustanto Pelapor selaku yang diberi Pemanggilan Hasan – tidak hadir
kuasa oleh korban
menerangkan bahwa korban 17/12/2024
memberikan pembiayaan Pemeriksaan Saksi Indirayani
fasilitas kredit kepada Kostiningtyas – Direktur PT
Terlapor (Direktur Utama PT. Hummpus Trading
MUE) dengan jaminan PT.
122
Page 150
MUE salah satunya Akta 20/12/2024
Jaminan Fidusia piutang, Hasan Dirut MUE tidak hadir
berjalannya waktu terlapor panggilan kedua dan tidak ada
tidak membayar konfirmasi
kewajibannya.
Kemudian setelah dilakukan 21/1/2025
pengecekan terhadap nilai Pemeriksaan Saksi Hasan – Dirut
jaminan piutang PT. MUE MUE
ditemukan adanya nominal
yang tidak sesuai
sebagaimana tercantum
dalam Akta Jaminan Fidusia,
sehingga patut diduga
piutang yang Terlapor
jaminkan kepada korban
tersebut palsu/fiktif.
Kerugian : 178.000.000.000,-
Kerugian terjadi diduga karena
adanya keikutsertaan
oknum internal Sintawati
Luswanto
2. Perkara No. Penggugat : Wahyu Pada tanggal 28 Mei 2015, - 20/11/2024, Putusan PN,
114/Pdt.G/2024/ Nugraha Penggugat mengajukan fasilitas Menolak gugatan Penggugat.
PN.Blb kredit sebesar Rp.
Melawan 9.000.000.000,- namun Monitoring adanya pengajuan
Tergugat I hanya menyanggupi Banding.
Tergugat I : MNC sebesar Rp. 6.500.000.000,-
Bank dan Tergugat I menjanjikan
Tergugat II : Sumirat akan di top up Penggugat telah
Turut Tergugat I : membayar sebesar Rp.
BPN Cimahi 708.651.923 dan sehingga sisa
Turut Tergugat II : hutang sebesar Rp.
Notaris Aji 5.723.422.030,-
Murtidianti
Turut Tergugat III : Namun nyatanya Tergugat I
KPKNL Bandung tidak memberikan top up atas
fasilitas kredit kepada
Penggugat, sehingga Penggugat
tidak dapat mengembangkan
usaha dan tidak ada lagi
karyawan.
Hal tsb menyebabkan
Penggugat tidak dapat
membayar hutang kepada
Penggugat.
3. Perkara Penggugat: Wien Lie MNC Bank mengajukan - 9/8/2023, Putusan PN,
No.1150/ Sadikin eksekusi pengosongan atas menyatakan Perlawanan adalah
Pdt.G/PN.Jkt.Brt AYDA SHGM No. 1171, SHGB Pelawan yang tidak benar.
tanggal 26 Melawan No. 712 dan SHGB No. 713
September 2022 terletak di Jelambar Jakarta 22/3/2024, Pemberitahuan dari
Tergugat (T) : PT Barat karena Wien Lie Sadikin PT Jakarta bahwa berkas banding
Bank ICB ex Pemilik jaminan/ Dir PT telah diterima dan telah
Bumiputera Tbk pancadarma masih menempati terdaftar di PT No.
Turut T I : PT Nobel aset tersebut. 326/Pdt/2024/PT DKI
Graha Auction
Turut T II : Herlina Yang bersangkutan 17/5/2024, Bank menerima
Hasan mengajukan perlawanan atas relaas pemberitahuan isi
Turut T III : KPKNL penetapan eksekusi putusan PT Jakarta No.
Jakarta V pengosongan No. 326/PDT/2024/PT.DKI:
Turut T IV : KPKNL 50/Eks.RI/2022/PN.Jkt.Brt jo. “Menguatkan putusan PN
Tangerang II No. 072/29/2018 Pengadilan Jakarta Barat
Turut T V : BPN Negeri Jakarta Barat.
Jakarta Barat 10/7/2024 Pemberitahuan
Turut T VI : BPN Kab adanya pernyataan Kasasi dan
Tangerang Penyerahan Memori Kasasi
Turut T VII : Notaris
Herry Sosiawan
123
Page 151
Turut T VIII : Notaris 17/7/2024, Penyerahan Kontra
Indra Gustia, SH. Memori Kasasi.
Terlawan: BABP 23/4/2025, Bank menerima isi
pemberitahuan Putusan Kasasi
No.
1150/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Brt Jo
No. 145K/Pdt/2025 tanggal 10
Februari 2025, amar Putusan
:”Menolak Permohonan Kasasi
dari Pemohon Kasasi Wien Lie
Sadikin”.
Monitoring adanya pengajuan
Peninjauan Kembali
4. Putusan Pailit Pemohon: Yulianto Pembatalan atas putusan - 03/3/2025, Rapat Kreditor I
Nomor : homologasi PN Niaga pada 26/3/2025, Batas akhir
3/Pdt.Sus- Termohon: PT Inti Pengadilan Negeri Semarang pengajuan tagihan (MNC Bank
Pembatalan Hosmed No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN telah mendaftarkan tagihan
Perdamaian/202 Niaga Smg tanggal 20 Maret 2025)
4/PN.Niaga.Smg 10/4/2025, Verifikasi piutang
Jo No. kreditor dan Verifikasi Pajak
21/Pdt.Sus- 8/4/2025, Pra Verifikasi
PKPU/2021/PN 10/4/2025, Verifikasi hutang
Niaga Smg (Debitur/Termohon tidak pernah
hadir),
24/4/2025, Rapat Pencocokan
piutang ulang, debitur diwakili
oleh Kuasa Hukum (sampai
dengan saat ini Kurator belum
mendapatkan data apapun dari
Debitor/Termohon Pailit)
5. Perkara No. P : PT Tugu PT Tugu Reasuransi Indonesia - 22 September 2020,
47/Srt.Pdt.PK/20 Reasuransi (PT Tugu) mengajukan gugatan berdasarkan SIPP PN Jakarta
22/PN.Jkt.Pst J.o Indonesia bahwa para tergugat telah Pusat Majelis Hakim
No. T I : PT MNC melakukan perbuatan melawan memberikan Putusan bahwa
128/Pdt.G/2019/ Sekuritas hukum terkait dengan transaksi Gugatan tidak dapat diterima.
PN.JKt.Pst T II : PT MNC Kapital investasi pembelian MTN
tanggal 25 Indonesia Tbk Sunprima. Dalil dari PT Tugu 24 Mei 2021, Pemberitahuan
Februari 2019 T III : Koperasi terdapat perjanjian jaminan Putusan Banding sbb:
Karyawan PT Bhakti pembelian kembali dari MNC - menerima permohonan
(Perdata – Proses Investama Tbk Sekuritas. Sementara MNC banding dari Pembanding
Peninjauan T IV : MNC Bank Sekuritas mendalilkan bahwa semula Penggugat;
Kembali) dan 13 Tergugat mereka hanya bertindak - membatalkan putusan
lainnya serta 6 Turut sebagai broker dalam transaksi pengadilan negeri Jakarta
Tergugat pembelian MTN tersebut. Pusat No.
Terkait dengan perjanjian 128/Pdt.G/2019/PN. Jkt Pst
jaminan pembelian kembali - 09 Juni 2021, Permohonan
tersebut, diindikasikan Kasasi
terdapat pemalsuan tanda - 29 Nov 2021, pengiriman
tangan direksi MNC Sekuritas berkas kasasi
oleh oknum karyawan MNC - 06 April 2022, Putusan Kasasi
Sekuritas, yang telah diproses (menolak permohonan kasasi)
secara pidana oleh MNC - 14/11/2022, Bank bersama-
Sekuritas ke Polda Metro Jaya. sama Tergugat lainnya
mengajukan permohonan PK
Bank menjadi Tergugat IV, dan menyerahkan Kontra
karena merupakan entitas Memori PK
utama dalam konglomerasi
yang menaungi MNC Sekuritas, Sampai dengan Intam ini
yang dianggap oleh PT Tugu, diterbitkan, tidak terdapat
lalai dalam menerapkan tata perkembangan lebih lanjut dari
kelola dan manajemen risiko Perkara.
konglomerasi keuangan sesuai
aturan POJK yang berlaku
124
Page 152
6. Perkara PKPU Pemohon : MNC - Pada tanggal 19 November - 17/3//2025, Sidang I
nomor Bank 2024, Pengadilan Niaga Pemeriksaan Legal Standing
18/Pdt.Sus- Jakarta pada Pengadilan Pemohon (dihadiri oleh
Pailit/2025/PN.N Melawan Negeri Jakarta Pusat telah Pemohon dan TIII Frans Tarmidi)
iaga Jkt. Pst tgl 7 menyatakan PT. Gunung 24/3/2025, hanya dihadiri oleh
Maret 2025 Termohon Pailit I: Selang berada dalam Pemohon Pailit Klarifikasi Alamat
Eddy Djohan Salim, keadaan Pailit berdasarkan Termohon Pailit I dan Termohon
Termohon Pailit II: Putusan No.182/Pdt.Sus- Pailit II
Chandra Rimbun PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
Termohon Pailit III : , yang mengakibatkan PT. 10/4/2025 dengan agenda:
Frans Tarmidi Gunung Selang tidak mampu Panggilan terhadap Termohon
lagi melakukan pembayaran Pailit I dan Termohon Pailit II.
utangnya.
14//4/2025, agenda penyerahan
- Dengan telah dinyatakannya surat mengenai tidak ditemukan
PT Gunung Selang berada
alamat Termohon Pailit I serta
dalam Pailit, menjadikan
permintaan kepada pengadilan
catatan nilai utang PT.
untuk memanggil Termohon
Gunung Selang kepada Bank
Pailit I melalui panggilan umum
sejumlah Rp
(koran).
197,487,639,534.15
- Termohon adalah selaku Telah dilakukan pembayaran dan
Penjamin sebagaimana pendaftaran di kepaniteraan
dalam Akta PG No. 18, 19, 20 niaga pada Pengadilan Negeri
18 kesemuanya tanggal 30 Jakarta Pusat untuk panggilan
Maret 2022, Kreditor lain PT. koran terhadap Termohon Pailit
Bank Maspion Indonesia Tbk I.
8/5/2025, agenda pemeriksaan
legal standing Termohon Pailit I
(apabila hadir), ditunda karena
Ketua Majelis sedang sakit.
15/5/2025, agenda:
Pemeriksaan legal standing
Termohon Pailit I
7. PERKARA NO. Penggugat : Agus 1. Antara Penggugat dan - 2/10/2024, Panggilan ke-1
1231/Pdt.G/202 Jaya Pratama & I Tergugat I telah dibuat Akta
4/PN.Dps tanggal Nyoman L Astawa Perjanjian Pengikatan Diri 16/10/2024, Panggilan ke-2,
19 September untuk melakukan Pemberian dihadiri oleh P dan para Tergugat
2024 Melawan Hak Guna Bangunan atas Hak kecuali KPKNL
Milik sebagaimana dalam
Tergugat I : Handoyo Akta No. 3 dan No. 5 6/11/2024, Mediasi ke2, Bank
Makmur keduanya tanggal 5 Juni telah menyampaikan resume
Tergugat II : MNC 2015
Bank 2. Penggugat adalah pemilik 20/11/2024, Mediasi lanjutan,
Turut Tergugat I : atas : tanah SHM No. dihadiri oleh Kuasa Penggugat,
Notaris Ni Made 1642/Tuban luas 950 M2 dan Kuasa Tergugat I dan Kuasa
Listyawati, SH tanah SHM No. 3158/Tuban, Tergugat II tanpa dihadiri Turut
Turut Tergugat II : Luas 7.950 M2 Tergugat I, Turut Tergugat II dan
BPN Kab Badung 3. untuk pengurusan HGB Turut Tergugat III maupun
Turut Tergugat III : tersebut Para Penggugat Kuasanya; Tergugat I meminta
KPKNL Denpasar telah memberikan kuasa kpd. Mediator agar jangka waktu
kepada Tergugat I untuk Mediasi diperpanjang.
pengurusan SHGB tersebut.
4. Bahwa terhadap Akta 11/12/2024, agenda membawa
Pengikatan Diri Untuk usulan perdamaian dari
Melakukan Pemberian Hak Penggugat dan Tergugat I (jika
Guna Bangunan atas Hak ada).
Milik tersebut, telah
disepakati bersama besarnya 18/12/2024, Mediasi,
Dana Imbalan atas kedua dinyatakan gagal
buah Akta Pengikatan Diri
tersebut adalah totalnya 8/1/2025, Laporan Mediasi gagal
sebesar Rp. 5.340.000.000,- dan Pembacaan Gugatan
(lima milyar tiga ratus empat
puluh juta rupiah). 15/1/2025, Agenda Jawaban
5. Antara Penggugat dan
125
Page 153
Tergugat I juga disepakati 22/1/2025 Jawaban Para
tentang nilai sewa tanah Tergugat dan Turut Tergugat
yang akan diberikan oleh
Tergugat I KEPADA 5/2/2025, agenda Replik
Penggugat adalah sebesar
Rp. 22.815.000.000,- 19/2/25, agenda duplik, TII
dengan rincian sbb : MNCB dan TTII BPN Badung telah
- Uang tunai sebesar menyampaikan duplik, TT1
Rp2.815.000.000 Notaris dan TTIII KPKNL
Denpasar belum menyampaikan
- Sisanya sebesar Rp. 20 duplik
Milyar akan
dikompensasi oleh
Tergugat I dengan 11 unit 12 Maret 2025, Agenda bukti
bangunan Villa akan Tergugat II (MNC Bank)
diserahkan dalam waktu
2 tahun sejak proyek villa 19/3/2024, Agenda tambahan
dimulai. bukti Tergugat II ( MNC Bank),
6. Faktanya Penggugat hanya KPKNL telah diberikan 2x
menerima pembayaran kesempatan untuk mengajukan
sebesar Rp. 2.300.000.000,- bukti namun tidak mengajukan
bukti.
Petitum :
25/3/25, Pemeriksaan setempat
- Mengembalikan kedua pada objek (Villa Eureka)
tanah SHM No.
1642/Tuban luas 950 M2 14/4/2025, Pemeriksaan saksi
dan tanah SHM No. Penggugat
3158/Tuban, Luas 7.950
M2
24/4/2025 Pemeriksaan
- Menghukum Tergugat I tambahan saksi dari Penggugat
untuk membayar
kerugian material dan 30/4/2025, Saksi Penggugat,
imaterial Rp. 55 M saksi Fakta 1 dan saksi ahli 1
kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat II 7/5/2025, dengan agenda saksi-
untuk membayar saksi dari kita selaku Tergugat II
kerugian material dan
imarerial Rp25M
8. Perkara No. P : M. Nuzuli Penggugat merasa dirugikan - 29/04/2025 Dihadiri oleh
165/Pdt.G/2025/ Niranjaya karena kredit telah dilakukan Penggugat dan Para Tergugat
PN.Bks tanggal Cessie oleh Bank kepada kecuali Tergugat II dan Tergugat
20 Maret 2025 Melawan Tergugat II, Dan Tergugat II III
kemudian melakukan lelang
TI : MNC Bank dengan pembeli adalah 08/5/2025, TII tidak hadir, dan
TII : Dion Setiawan Tergugat III. menyatakan ditinggal karena
TIII : Ira Nazira, SE, sudah panggilan 3x namun tidak
MM Bahwa harga lelang tersebut hadir. TIII hadir melalui Kuasanya
TIV : KPKNL Bekasi Rp. 612.600.000, namun sisa
TV : BPN Kota Bekasi dari hasil lelang tersebut tidak 15/5/2025, Agenda Mediasi
dikembalikan kepada (Mediator Ibu Fauziah)
Penggugat, sementara hutang
Penggugat tidak mencapai Rp.
100.000.000,-.
Penggugat tidak diberitahukan
secara patut atas perbuatan
Para Tergugat tersebut,
sehingga sertifikat tersebut
telah balik nama kepada
Tergugat III.
9. Perk No. Pelawan : MNC Bank Bank mengajukan perlawanan - 6/3/2025, Relaas Panggilan I
182/Pdt.Bth/202 terhadap sita eksekusi PN Pemeriksaan Legal Standing
5/PN.JKT.SEL Melawan Jaksel dari Pengadilan Negeri Pemohon
Jakarta Selatan Tanggal 08
Terlawan I : Maret 2022 Nomor 12/3/2025, Relaas Panggilan II
Marhendra W10.U3/2562/HK.02/III/2022 kepada Para Termohon
Aristanto sebagaimana Berita Acara Sita
Eksekusi Nomor
126
Page 154
Terlawan II : Erwin 85/Eks.Pdt/2021 jo. Nomor 19/3/2025, Panggilan III bagi
Soekmawan 172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel para pihak yang tidak hadir ;
Turut Terlawan I : (Terlawan II tidak hadir).
KPKNL Jakarta V
Turut Terlawan II : 23/4/2025, Mediasi, Kuasa
BPN Jakarta Selatan Hukum Tergugat I tidak hadir .
30/4/2025, Mediasi 07/05/2025,
Mediasi lanjutan
10. STPL/B/146/202 Pelapor : Bank Tindak Pidana : Kejahatan - 4/2/2025, Telah dilakukan
5/SPKT/POLDA (Richie Gokma jaminan fidusia UU No. 42 interogasi terhadap Pelapor Richi
METRO JAYA Hamonangan) Tahun 1999 tentang jaminan Gokma
tanggal 8 Januari fidusia Pasal 35 dan atau pasal
2025 Melawan 372 KUHP dana tau Pasal 3,4,4 21/2/2025, telah dilakukan
UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Interogasi terhadap Steven
Terlapor : WIEN LIE TPPU. Chandra
SADIKIN (Direktur PT
Pancadarma TKP : Jelambar Baru, Grogol 04/3/2025. Interogasi terhadap
Niagaputra) Petamburan, Jakarta Barat Tangkas Matirowali (terkait
lelang)
Uraian Kejadian : Terlapor
adalah debitur Pelapor dengan 24/04/2025, Pemeriksaan Saksi
jaminan berupa tanah dan PT Nobel (Balai Lelang Swasta)
bangunan di Kab. Tangerang
dan Jakarta Barat, serta
inventory mesin milik PT
Pancadarma. Berjalannya
waktu pada tahun 2018 terjadi
macet pembayaran, yang
berakhir dengan pelelangan
atas jaminan. Namun pada saat
pelelangan di tempat inventory
mesin diletakkan, diketahui
mesin-mesin tsb hilang,
sehingga Pelapor menderita
kerugian Rp. 8.262.755.839
Keterangan Perkara MNCF:
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi
MNCF:
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Petitum Putusan Pengadilan,
Upaya Hukum dan/atau
Status
1. Perkara Irlan Ismail selaku 1. Penggugat - Sampai dengan Intam ini
Gugatan Penggugat merupakan diterbitkan, perkara
Perbuatan penerima pinjaman sedang berlangsung dan
Melawan melawan dana sebesar sedang dalam
Hukum Rp900.000.000,00 pemeriksaan di
Nomor 1. MNCF selaku dengan tenor 1 Pengadilan Negeri Bogor.
67/Pdt.G/20 Tergugat I; (satu) tahun dari
25/PN.Bgr. 2. Wiwi Sanusi Tjandra Tergugat I pada
selaku Tergugat II; bulan April 2023.
3. Kementerian 2. Selama jangka watu
Keuangan Republik tersebut,
Indonesia cq. Dirjen Penggugat telah
Kekayaan Negara cq. berusaha untuk
Kepala Kantor membayar
Pelayanan Kekayaan kewajiban setiap
Negara dan Lelang bulannya kepada
Bogor selaku Tergugat Tergugat I, akan
III, dan tetapi pada bulan
4. Kepala Kantor April 2024
Pertanahan Kota Penggugat
127
Page 155
Bogor selaku Tergugat mengalami kendala
IV keuangan sehingga
tidak dapat
melunasi
kewajibannya pada
tanggal yang
semula disepakati.
3. Karena
ketidakmampuan
membayar
tersebut, akhirnya
Tergugat I
mengkategorikan
pinjaman
Penggugat sebagai
kredit macet
sehingga Tergugat I
melaksanakan
eksekusi atas aset
berupa tanah dan
bangunan dengan
dengan SHM No.
7046/Mulyaharja
yang dijaminkan
oleh Penggugat.
4. Ekseskusi
dilaksanakan
melalui lelang yang
diselenggarakan
oleh Tergugat III, di
mana pada saat
jam penyetoran
lelang telah
berakhir, Tergugat
II sebagai satu-
satunya peserta
lelang melakukan
penyetoran atas
lelang tersebut
yang mana dengan
jelas bertentangan
dengan ketentuan
lelang yang diatur
dalam Peraturan
Menteri Keuangan
Nomorr
213/PMK.06/2020
yang menyatakan
bahwa setiap
pelaksanaan lelang
harus
diselenggarakan
secara transparan
dan adil.
5. Penggugat juga
tidak kunjung
menerima
informasi mengenai
hasil lelang, yang
mana hal tersebut
bertentangan
dengan prinsip
keterbukaan pada
lelang. Oleh
karenanya
Pengugat menilai
Para Tergugat telah
melakukan
128
Page 156
perbuatan
melawan hukum.
2. Perkara Muhamad Murod selaku Penggugat menilai 1. Menyatakan Perjanjian Sampai dengan Intam ini
Gugatan Penggugat melawan bahwa Tergugat I dan Kredit dan akta fidusia diterbitkan, perkara
Perbuatan MNCF dan PT Lucretia Tergugat II telah dari agunan Penggugat sedang berlangsung dan
Melawan Mandiri Abadi selaku melakukan perbuatan batal demi hukum; dalam proses
Hukum Tergugat melawan hukum yang 2. Menyatakan bahwa pemeriksaan di
Nomor mana perbuatan- Tergugat telah Pengadilan Negeri Serang.
59/Pdt.G/20 perbuatannya melakukan Perbuatan
25/PN.Srg. bertentangan dengan Melawan Hukum
Pasal 16 Undang- 3. Menghukum Tergugat
Undang Perlindungan untuk membayar
Konsumen yang pada kerugian materiil dan
pokoknya menyatakan immateriil yang dialami
bahwa pelaku usaha Penggugat.
dilarang
mencantumkan
klausula baku yang
letaknya sulit terlihat,
tidak dapat dibaca
maupun sulit
dimengerti.
Selain itu, Penggugat
menilai bahwa
perbuatan Tergugat
dalam melaksanakan
pengikatan jaminan
fidusia yang diberikan
Penggugat tidak
selaras dengan
Undang-Undang
Jaminan Fidusia yang
berlaku di Indonesia,
yang mana
menimbulkan
kerugian bagi pihak
Penggugat pada saat
objek fidusia
dieksekusi, di mana
seharusnya perjanjian
fidusia tersebut tidak
sah berdasarkan
hukum.
Adapun yang
mendasari klaim
kerugian Penggugat
adalah karena
Tergugat tidak
memberikan
keringanan pelunasan
kredit kepada
Penggugat sehingga
pada akhirnya
Tergugat melakukan
eksekusi atas objek
jaminan fisdusia yang
dijaminkan oleh
Penggugat.
3. Perkara Rosalia Su Halim selaku Tergugat I tanpa Berdasarkan uraian posita Sampai dengan Intam ini
Gugatan Penggugat alasan dan Penggugat, Penggugat diterbitkan, perkara
Perbuatan persetujuan yang memohon agar Majelis sedang berlangsung dan
Melawan melawan cukup dari Penggugat Hakim mengabulkan dalam proses
Hukum telah menjaminkan gugatan penggugat dan pemeriksaan di
Nomor 1. Deki Elman Saputra objek sengketa (mobil menyatakan Tergugat I, Pengadilan Negeri
selaku Tergugat I; dan milik Penggugat) Tergugat II, dan Turut Tanjungkarang
129
Page 157
10/Pdt.G/20 2. MNCF selaku Tergugat kepada Tergugat II Tergugat telah melakukan
25/PN.Tjk. II. selaku lembaga perbuatan melawan
pembiayaan untuk hukum, menghukum
melakukan pencairan Tergugat I untuk
dana sebesar membayar kerugian
Rp254.000.000,00. material kepada
Penggugat, dan
Tergugat II selaku mengembalikan objek
lembaga pembiayaan sengketa kepada
telah secara tidak hati Penggugat
memberikan
pembiayaan terhadap
Tergugat I yang
mencerminkan bahwa
Tergugat II lalai dalam
melaksanakan prinsip
kehati-hatian dan 6C
(Character, Capacity,
Capital, Condition,
Collateral, dan
Constraint).
Oleh karena
ketidakhati-hatian dan
ketidakcermatan
Tergugat II yang
memberikan
pembiayaan pada
Tergugat I, Penggugat
menderita kerugian
materiil dan
immateriil.
4. Perkara Ali Wefa selaku Penggugat menerima Dalam petitumnya, Sampai dengan Intam ini
28/Pdt.G/20 Penggugat pembiayaan dari Penggugat memohon agar diterbitkan, perkara
25/PN.Mlg Tergugat melalui Perbuatan Tergugat sedang berlangsung dan
Melawan Perjanjian Pembiayaan dikualifikasikan sebagai dalam proses
Konsumen. Tergugat perbuatan melawan pemeriksaan di
MNCF selaku Tergugat menarik objek hukum dan menghukum Pengadilan Negeri
pembiayaan dari Tergugat untuk membayar Malang.
Penggugat akan tetapi kerugian materiil dan
Penggugat imateriil serta
menafsirkannya mengembalikan objek
sebagai penarikan jaminan pembiayaan yang
paksa. Oleh karena ditarik paksa oleh
merasa dirugikan oleh Tergugat.
Tergugat, Penggugat
mengajukan gugata
kepada Tergugat di
Pengadilan Negeri
Malang.
Keterangan Perkara MNCAI:
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi
MNCAI:
Putusan
Pengadilan,
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Petitum
Upaya Hukum
dan/atau Status
1. 175/Pdt.G/202 Budy Kartono 1. Penggugat merupakan 1. Menyatakan Tergugat Sampai dengan
5/PN Jkt.Pst selaku Penggugat tertanggung atas polis I, Tergugat II, dan Intam ini
Melawan asuransi property all risk Tergugat III telah diterbitkan, perkara
dengan nomor polis melakukan ini sedang dalam
1. MNCAI selaku 12.03.01.24.03.0.00170, wanprestasi; proses di PN Jakarta
Tergugat I; yang mana berhak atas 2. Menghukum Tergugat Pusat.
klaim asuransi atas I, Tergugat II, Tergugat
kerusakan barang milik III untuk mengganti
130
Page 158
Putusan
Pengadilan,
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Petitum
Upaya Hukum
dan/atau Status
2. PT Mitra Jasa Penggugat yang kerugian materiil yang
Pratama selaku diasuransikan; dialami oleh Penggugat
Tergugat II; 2. Setelah terjadi secara tanggung
3. Ong, Ari Suwito penaksiran kerugian oleh renteng sebesar
selaku Tergugat Turut Tergugat I dan Rp950.000.000,00
III; Turut Tergugat II, (sembilan ratus lima
4. Benny de Lima pembayaran klaim puluh juta rupiah);
selaku Turut asuransi tidak kunjung 3. Menghukum Tergugat
Tergugat I; dilaksanakan dan justru I, Tergugat II, Tergugat
5. Dwi Rizki Tergugat I membatalkan III, Turut Tergugat I dan
Purdianto selaku secara sepihak polis Turut Tergugat II untuk
Turut Tergugat asuransi Penggugat tanpa Patuh dan Tunduk pada
II. disertai penjelasan; Putusan Perkara ini;
3. Penggugat merasa
dirugikan atas
pembatalan polis
asuransi secara sepihak
dan menilai Tergugat I
telah wanprestasi.
Keterangan Perkara MAB, MCT, MDT, MMV, dan BHIT:
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi MAB,
MCT, MDT, MMV, dan BHIT:
Putusan
Pengadilan,
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Petitum
Upaya Hukum
dan/atau Status
1. 142/Pdt.G/202 PT Citra Marga Perkara ini berawal dari 1. Menyatakan Tergugat I Sampai dengan
5/PN.Jkt.Pst Nusaphala Persada transaksi pertukaran (swap) dan Tergugat II baik Intam ini
Tbk selaku surat berharga antara secara bersama-sama diterbitkan, perkara
Penggugat dengan Penggugat dan Tergugat I maupun secara sendiri- ini sedang dalam
antara lain (saat itu Presiden Direktur sendiri telah terbukti proses di PN Jakarta
Bambang Hary PT Bhakti Investama melakukan Perbuatan Pusat.
Iswanto Tbk/Tergugat II), di mana Melawan Hukum yang
Tanoesoedibjo Penggugat menyerahkan menimbulkan kerugian
selaku Tergugat I, MTN dan obligasi senilai bagi Penggugat;
PT MNC Asia total Rp342,5 miliar dan 2. Menghukum Tergugat I
Holding Tbk selaku menerima imbal balik dan Tergugat II secara
Tergugat II berupa 28 lembar tanggung renteng
Negotiable Certificate of untuk membayar ganti
Deposit (NCD) senilai USD 28 kerugian materiil
juta yang diterbitkan oleh PT sebesar Rp.
Bank Unibank Tbk 103.463.504.904.086,0
(Unibank). NCD tersebut 0 dan kerugian
kemudian tidak dapat immaterial sebesar Rp.
dicairkan karena dianggap 16.387.000.000.000,00
tidak sah oleh BPPN, yang yang diderita oleh
menyatakan bahwa Penggugat
penerbitannya melanggar 3. Menghukum Tergugat I
ketentuan Bank Indonesia dan Tergugat II secara
dan tidak dijamin oleh tanggung renteng
program penjaminan untuk membayar uang
pemerintah. Gugatan paksa (dwangsom)
Penggugat sebelumnya sebesar Rp.
telah ditolak hingga tingkat 500.000.000.000,00
Peninjauan Kembali per hari jika putusan
(Putusan No. 376 tidak dijalankan
PK/Pdt/2008), yang setelah inkracht;
menyatakan NCD tersebut
tidak sah
131
Page 159
Keterangan Perkara MNCL:
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi
MNCL:
Putusan
Pengadilan,
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Petitum
Upaya Hukum
dan/atau Status
1. 34/Pdt.G/2025 Helen Ernita Siregar 1. Penggugat merupakan Dalam petitumnya, Sampai dengan
/PN.Mdn selaku Penggugat pemegang polis Penggugat memohon agar tanggal Intam
asuransi jiwa dengan Tergugat dinyatakan telah Laporan Uji Tuntas
Melawan nomor polis 51016409 melakukan Perbuatan ini dikeluarkan
yang mana suami Melawan Hukum dan perkara ini sedang
1. MNCL selaku Penggugat merupakan membayar klaim dalam proses
Tergugat; dan tertanggung dalam kematian suami pemeriksaan di
2. Nurhayati Purba polis tersebut; Penggugat sebesar Pengadilan Negeri
selaku Turut 2. Pada saat suami Rp200.000.000,00 (dua Medan.
Tergugat Penggugat meninggal, ratus juta rupiah) beserta
Penggugat mengajukan kerugian immateriil
klaim asuransi jiwa sebesar Rp75.000.000,00
tersebut kepada (tujuh puluh lima juta
Tegugat akan tetapi rupiah).
Tergugat menolak
klaim tersebut;
3. Tergugat menolak
klaim tersebut dengan
alasan bahwa
Tertanggung meninggal
dikarenakan riwayat
penyakit TB Paru yang
terdiagnosa sejak
tahun 2011;
4. Penggugat yang merasa
dirugikan akhirnya
mengajukan gugatan
Perbuatan Melawana
Hukum kepada
Pengadilan Negeri
Medan.
Keterangan Perkara MNCS:
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perkara-perkara yang sedang dihadapi
MNCS:
Putusan
Pengadilan,
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Putusan
Upaya Hukum
dan/atau Status
1. 128/PDT.G/20 PT Tugu Reasuransi PT Tugu Reasuransi Putusan Kasasi pada tanggal Pada tanggal 17 Juli
19/PN.JKT.PST Indonesia selaku Indonesia (PT Tugu) 6 April 2022 dengan amar 2024 telah
Penggugat mengajukan gugatan bahwa putusan MA RI No. 895/ menerima relaas
melawan MNCS para tergugat telah 2022 sebagai berikut: pemberitahuan
selaku Tergugat II melakukan perbuatan - Menolak permohonan Putusan Peninjauan
melawan hukum terkait Kasasi dari Para Kembali yang pada
dengan transaksi investasi Pemohon Kasasi; pokoknya majelis
pembelian MTN Sunprima. - Menghukum Para hakim yang
Dalil dari PT Tugu adalah Pemohon Kasasi untuk memeriksa perkara
bahwa terdapat perjanjian membayar biaya menolak
jaminan pembelian kembali perkara dalam tingkat permohonan PK
dari MNC Sekuritas. kasasi sejumlah yang diajukan oleh
Sementara MNC Sekuritas Rp500.000,00 (lima pemohon PK dan
mendalilkan bahwa mereka ratus Rupiah). menyatakan PN
hanya bertindak sebagai Jakarta Pusat
broker dalam transaksi Putusan Banding berwenang
pembelian MTN tersebut. Mengadili: memeriksa dan
Terkait dengan perjanjian - Menerima mengadiliperkara a
jaminan pembelian kembali permohonan banding quo.
132
Page 160
Putusan
Pengadilan,
No. No. Perkara Para Pihak Kasus Posisi Putusan
Upaya Hukum
dan/atau Status
tersebut, diindikasikan dari Pembanding Sampai dengan
terdapat pemalsuan tanda semula Penggugat; dikeluarkannya
tangan direksi MNC - Membatalkan putusan Intam Laporan Uji
Sekuritas oleh oknum PN Jakarta Pusat Tuntas, Perseroan
karyawan MNC Sekuritas, tanggal 22 September masih menunggu
yang telah diproses secara 2020 No. relaas dan/atau
pidana oleh MNC Sekuritas 128/Pdt.G/2019/PN.Jkt pemberitahuan dari
ke Polda Metro Jaya. . Pst. PN Jakarta Pusat
untuk membuka
Mengadili Sendiri: kembali
- Menyatakan PN persidangan dalam
Jakarta Pusat pokok perkara
berwenang untuk
memeriksa dan
mengadili perkara
tersebut;
- Memerintahkan PN
Jakarta Pusat untuk
melanjutkan
pemeriksaan perkara
tersebut;
- Menghukum Para
Terbanding semula
Para Tergugat untuk
membayar biaya
perkara secara
tanggung renteng
pada kedua tingkat
peradilan dan untuk
tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp.
150.000,00 (seratus
lima puluh ribu
rupiah).
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki pengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Perseroan untuk melakukan PUB V Tahap II serta
penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak masih
berjalan dengan baik. Dan berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan
menyatakan bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa perkara ini tidak akan
berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MAB, MCT, MDT, dan
MMV maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya.
Adapun Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam
suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase
dan/atau pajak pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran
Umum Obligasi Perseroan.
J. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK
1. Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak dalam bidang jasa keuangan di berbagai lini bisnis, yang menurut laporan keuangan
Perseroan pada akhir Maret 2025 memberikan kontribusi pendapatan sebagai berikut: perbankan (BABP)
sebesar 46,9%, pembiayaan (MNCF dan MNCGUI) sebesar 10,5%, teknologi keuangan atau fintech (MTN dan
133
Page 161
FM) sebesar 3,5%, perantara perdagangan efek (MNCS) sebesar 5,9%, pengelolaan investasi (MNCAM) 0,3%,
dan asuransi (MNCAI, MNCL dan MIB) sebesar 32,9%.
Berikut adalah struktur Perseroan dan lini bisnis Entitas Anak per tanggal 31 Maret 2025:
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Perseroan fokus pada tiga pilar utama: Perbankan, Pasar Modal, dan
Asuransi.
A. Pilar Perbankan
A.1. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
BABP atau MNC Bank memiliki peranan sentral bagi seluruh bisnis jasa keuangan Perseroan. BABP menyediakan
solusi perbankan lengkap untuk melayani individu, UMKM, dan korporasi melalui layanan konvensional maupun
digital. MNC Bank mengoperasikan MotionBank, aplikasi perbankan digital yang terintegrasi dengan ekosistem
MNC Group, seperti MotionPay (aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer digital), MotionCredit (aplikasi
pembiayaan), dan MotionTrade (aplikasi online trading).
Untuk mewujudkan visi menjadi "Bank Masa Depan", MNC Bank fokus pada aspek Dana
Pihak Ketiga (DPK), inovasi aplikasi MotionBank, serta profitabilitas. MNC Bank telah
resmi ditunjuk oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) sekaligus sebagai Bank Pembayaran
transaksi pasar modal untuk periode 2024-2029. Selain itu, BABP mengoptimalkan
penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) melalui program loyalitas Tabungan Dahsyat
Berhadiah dan produk tabungan terbaru dengan suku bunga tinggi hingga 7% p.a
bernama Tabungan Motion Cuan.
Kehadiran aplikasi MotionBank menjadi kunci untuk menjangkau dan melayani
masyarakat Indonesia tanpa terbatas ruang dan waktu. MotionBank
mengimplementasikan model bisnis Banking as a Services (BaaS) yang membuka
peluang bagi perusahaan non-bank untuk mengakses layangan perbankan melalui
Application Programming Interface (API), memperluas ekosistem perusahaan non-bank
dengan layanan terintegrasi. MNC Bank aktif menjalin banyak kemitraan dengan pihak
ketiga untuk senantiasa menghadirkan inovasi yang menjawab kebutuhan finansial masyarakat. MNC Bank juga
bekerja sama dengan KAI, Family Mart, Citilink dan PLN Icon Plus meluncurkan Kartu Kredit Co-Branding yang
memberikan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus menarik nasabah baru.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan BABP adalah jasa perbankan.
A.2. PT MNC Finance (MNCF)
Untuk memenuhi permintaan pembiayaan konsumen, MNCF menawarkan solusi refinancing kendaraan
bermotor (Gadai Mobil) dan properti (Gadai Rumah). Masyarakat dapat memperoleh dana cepat dengan
jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat kepemilikan properti. Mengakomodasi tren
pembiayaan digital untuk ritel, MNCF mengoperasikan MotionCredit, aplikasi dengan proses digital yang end-
to-end, mulai dari akuisisi pengguna, administrasi, dan penagihan. Untuk memudahkan debitur dalam
134
Page 162
melakukan pembayaran, MNCF juga bekerja sama dengan Indomaret, Alfamart, kantor pos dan jaringan
pembayaran lainnya.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCF adalah pembiayaan refinancing.
A.3. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNCGUI)
MNCGUI atau MNC Leasing menyediakan pembiayaan aset produktif seperti leasing dan anjak piutang. MNC
Leasing menjadi solusi pembiayaan alat berat, khususnya dalam sektor pertambangan, pertanian, kehutanan,
konstruksi, industri, transportasi, manufaktur, jasa telekomunikasi, kesehatan, Fast Moving Consumer Goods
(FMCG), dan lain-lain. MNC Leasing juga mengoptimalkan produk pinjaman modal kerja jangka pendek dan
pinjaman yang menggunakan invoice sebagai jaminan, serta pembiayaan berbasis aset dan Supply Chain
Financing sesuai dengan prinsip akad syariah.
Kegiatan usaha yang benar benar dijalankan oleh MNCGUI saat ini adalah pembiayaan yang berfokus untuk
kebutuhan investasi dan pembiayaan modal kerja dalam bentuk sewa pembiayaan (leasing).
A.4. PT MNC Teknologi Nusantara (MTN)
MotionPay
MotionPay merupakan aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer digital yang mengadopsi teknologi QRIS untuk
memastikan interkonektivitas dengan lebih dari 30 juta merchant offline. Untuk menegaskan posisinya dalam
industri fintech, MotionPay hadir melalui bisnis white-labeling untuk meningkatkan pengalaman bertransaksi
secara seamless di platform mitra seperti proses registrasi, account linkage, QRIS, layanan tagihan hingga
hiburan. MotionPay juga memperluas jangkauan layanan pembayaran hingga ke luar negeri melalui kerja sama
QRIS Cross-Border, khususnya di Asia Tenggara.
Flash Mobile
Dilengkapi sistem anti-fraud canggih dan sertifikasi standar keamanan data industri kartu pembayaran tertinggi,
Flash Mobile menyediakan layanan sistem pembayaran terlengkap dengan pilihan metode pembayaran seperti
transfer bank, virtual account, kartu debit, kartu kredit, gerai ritel, cicilan, dan e-wallet. Flash Mobile juga
melayani transaksi lintas negara, termasuk proses transfer, setor, dan tarik tunai yang lebih praktis dan hemat
biaya bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga penerima manfaat di Indonesia.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MTN adalah aplikasi e-money, e-wallet, dan transfer
digital, portal web, serta penyedia jasa pembayaran digital.
135
Page 163
B. Pilar Pasar Modal
B.1. PT MNC Sekuritas (MNCS)
MNCS menyediakan layanan sekuritas lengkap untuk nasabah ritel maupun institusi
yang mencakup perdagangan ekuitas, pendapatan tetap, investment banking hingga
riset untuk investasi optimal. MNCS mengoperasikan MotionTrade, salah satu aplikasi
online trading saham dan reksa dana terkemuka di Indonesia dengan lebih dari 200
produk inovatif untuk transaksi saham, reksa dana, obligasi, dan produk derivatif
lainnya, termasuk produk syariah. MNCS secara aktif mengadakan kegiatan edukasi
pasar modal untuk membentuk investor berkualitas dan memperkuat reputasinya.
Di samping itu, MNCS dapat berperan sebagai penjamin emisi yang mencakup
penawaran umum perdana saham (IPO) dan penawaran sekunder, arranger private
placement pada saham dan obligasi, lengkap dengan layanan konsultan keuangan dan
dukungan publikasi melalui media milik MNC Group, serta sebagai agen penjual reksa
dana (APERD) yang telah bekerja sama dengan lebih dari 30 Manajer Investasi terkemuka
di Indonesia.
MotionTrade juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memverifikasi data
calon investor dengan e-KYC sehingga pembukaan rekening dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
Ditambah lagi, sinergi MNC Bank sebagai Bank RDN dan MNC Sekuritas dalam satu ekosistem jasa keuangan
milik Perseroan telah merevolusi cara investor mengelola investasinya. MNC Bank menyediakan platform aman
dan nyaman untuk menyimpan dan mengelola dana, sementara MNC Sekuritas menawarkan akses ke beragam
peluang investasi. Integrasi yang seamless ini memudahkan investor untuk mentransfer dana antara rekening
RDN dan portofolio investasi, serta turut ambil bagian dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCS adalah penjamin emisi efek dan perantara
pedagang efek.
B.2. PT MNC Asset Management (MNCAM)
Bergerak di bidang jasa pengelolaan investasi, MNCAM bertindak sebagai manajer investasi yang fokus
mengoptimalkan investasi dan memberikan imbal hasil terbaik bagi klien institusi maupun individu dengan
target segmen high networth melalui reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, ekuitas dan ETF (Exchange
Traded Fund) yang dikelola. MNCAM terus memperluas jaringan distribusinya melalui kemitraan strategis
dengan perusahaan sekuritas, perbankan, asuransi, dana pensiun, agen penjual reksa dana baik secara offline
maupun online, serta memaksimalkan sinergi dengan dukungan kuat dari ekosistem MNC Group. MNCAM
meningkatkan adopsi pasar reksa dana ritel secara digital melalui aplikasi MotionFunds.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCAM adalah jasa pengelolaan investasi.
C. Pilar Asuransi
C.1. PT MNC Asuransi Indonesia (MNCAI)
MNCAI atau MNC Insurance menawarkan proteksi asuransi umum untuk ritel maupun korporasi yang meliputi
asuransi rumah tinggal, kendaraan, kecelakaan diri, perjalanan domestik dan internasional, asuransi pihak
ketiga, serta produk–produk asuransi umum lain. MNC Insurance aktif memperluas strategi kemitraan B2B dan
telah bekerja sama dengan MNC Bank, Bank Mandiri, Mandiri Tunas Finance, KAI, Gojek, Bluebird, Citilink, serta
mitra strategis lainnya, untuk menjangkau lebih banyak segmen serta menghadirkan inovasi perlindungan yang
handal, fleksibel, dan tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
136
Page 164
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCAI adalah jasa asuransi umum.
C.2. PT MNC Life Assurance (MNCL)
MNCL fokus pada perlindungan jiwa bagi individu dan korporasi, mencakup asuransi jiwa kredit, kecelakaan,
pendidikan, kesehatan, dan pensiun. MNC Life memiliki saluran distribusi yang lengkap, antara lain melalui
agen, bancassurance, corporate solution, kemitraan, hingga saluran digital. MNC Life memperkuat posisinya di
pasar asuransi nasional dengan memperluas jangkauan produk unggulan asuransi jiwa kredit melalui
kemitraan strategis bersama BRI, BNI, dan sejumlah bank terkemuka lainnya. Produk ini dirancang khusus
untuk memberi perlindungan finansial yang optimal bagi para debitur.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MNCL adalah jasa asuransi jiwa.
Solusi asuransi di dalam ekosistem MNC Group, baik asuransi umum maupun jiwa, dapat diakses melalui aplikasi
one stop service, MotionSafe, yang memudahkan nasabah untuk mengakses berbagai produk asuransi secara
cepat dan praktis, kapan saja dan di mana saja.
C.3. PT MNC Insurance Broker (MIB)
MIB sedang mengembangkan aplikasi asuransi yang menghadirkan layanan konsultasi untuk membantu
nasabah memilih produk asuransi yang tepat serta membantu proses klaim secara menyeluruh.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan MIB adalah jasa pialang asuransi.
2. Strategi Perseroan
1. Merampungkan peralihan dari layanan keuangan konvensional ke digital di seluruh unit bisnis, didukung
oleh sinergi signifikan ekosistem MNC Group.
2. Mengoptimalkan sinergi antar anak perusahaan seperti cross-selling produk, pengelolaan database
terintegrasi, pengembangan sistem, perbaikan proses bisnis dan program insentif untuk kegiatan
pemasaran bersama.
3. Memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk mendukung pertumbuhan organik anak
perusahaan, serta akuisisi bisnis prospektif di industri jasa keuangan.
4. Memperluas kemitraan B2B dengan prinsip saling menguntungkan sehingga Perseroan dapat
memperkaya ragam produk dan layanan inovatif yang ditawarkan kepada pelanggan dan menangkap
peluang bisnis baru.
5. Fokus pada model bisnis berbasis transaksi berulang dan strategi white-labeling dan co-branding untuk
meningkatkan volume transaksi harian dan mengumpulkan database untuk dimonetisasi melalui
berbagai penawaran.
137
Page 165
3. Keunggulan Kompetitif
Dalam rangka menciptakan keunggulan kompetitifnya, Perseroan sebagai penyedia jasa keuangan terintegrasi
berupaya menyajikan solusi finansial end-to-end kepada seluruh masyarakat dan menjadi pelopor di sektor
keuangan digital. Dukungan kuat dari MNC Media dalam mempromosikan brand awareness untuk setiap produk
Perseroan diharapkan mampu meningkatkan eksposur produk, memperluas jangkauan geografis,
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, mendorong inovasi, serta memperkuat kepercayaan pelanggan
terhadap Perseroan. Sinergi yang solid antara unit bisnis Perseroan dan MNC Media menjadikan produk dan
layanan Perseroan lebih menarik dibanding pemain lainnya di industri jasa keuangan.
Untuk mempercepat ekspansi bisnis, Perseroan fokus pada kemitraan B2B berbasis transaksi berulang dan
white-labeling. Strategi kemitraan diyakini Perseroan dapat efektif menangkap peluang bisnis dan pelanggan
baru, meningkatkan nilai brand, memperkaya ragam produk dan layanan, serta mendorong volume transaksi
yang berujung pada pertumbuhan kinerja Perseroan secara berkelanjutan ke depan.
4. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi
Informasi mengenai hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Entitas Anak mengalami perubahan, sebagai berikut:
A. Merek Dagang
Merek Dagang
Pemilik Nomor Merek Kelas Jangka Waktu
Pendaftaran Perlindungan
MNCAM IDM001323069 36 22 Juli 2034
MNCAM IDM001323068 36 22 Juli 2034
138
Page 166
Pemilik Nomor Merek Kelas Jangka Waktu
Pendaftaran Perlindungan
5. Prospek Usaha
Pilar Perbankan
Industri perbankan di Indonesia tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit sebesar 9,16% yoy menjadi Rp7.908,4 triliun per Maret
2025. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) per Maret 2025 tercatat naik 4,75% yoy menjadi Rp9.010
triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 4,01%, 7,74%, dan 2,89%
yoy. Di tahun 2025, Bank Indonesia (BI) membidik pertumbuhan kredit sebesar 11%-13% yoy.
Prospek industri refinancing memiliki ruang tumbuh yang tinggi karena mayoritas masyarakat Indonesia
memiliki aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang berpotensi dijadikan jaminan saat
membutuhkan dana. Skema pembiayaan melalui kredit multiguna dengan agunan seperti sertifikat
rumah atau BPKB kendaraan menjadi solusi yang tepat bagi pelaku usaha mikro dan individu untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja maupun konsumsi dengan proses cepat, tenor pendek, dan bunga
kompetitif.
Dari segmen pembayaran digital, jumlah pengguna internet dan penetrasi smartphone yang terus
meningkat memberikan landasan kuat untuk pertumbuhan transaksi digital. Percepatan adopsi didukung
dengan adanya normalisasi pembayaran yang dikembangkan oleh BI melalui QRIS. BI melaporkan bahwa
pengguna QRIS pada kuartal I 2025 mencapai 56,3 juta, dengan pengguna QRIS yang berasal dari
pedagang atau merchant sebesar 38,1 juta. Volume transaksi QRIS mencapai 2,6 miliar atau tumbuh
169,15% yoy dengan nominal transaksi Rp262,1 triliun. Secara keseluruhan, pembayaran digital yang
terdiri atas transaksi melalui aplikasi mobile dan internet pada kuartal I 2025 mencapai 10,76 miliar
transaksi atau tumbuh 33,50% yoy.
Pilar Pasar Modal
Pasar modal Indonesia diyakini akan tumbuh makin pesat seiring dengan peningkatan partisipasi investor
lokal. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai
15,77 juta Single Investor Identification (SID) pada akhir Maret 2025, meningkat sekitar 5,1%
dibandingkan akhir 2024. Dari jumlah tersebut, 6,71 juta merupakan investor saham. BEI juga
menargetkan penambahan 2 juta investor baru setiap tahun menyusul masifnya edukasi pasar modal
kepada masyarakat. Demografis investor didominasi oleh generasi milenial dan gen Z, dengan mayoritas
berusia 40 tahun ke bawah, mencapai sekitar 80%.
Di industri pengelolaan investasi, reksa dana masih menjadi alternatif bagi pemodal dengan pemahaman
terbatas mengenai resiko di pasar modal karena memiliki prospek yang tinggi seiring dengan proyeksi
pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inflasi yang terkendali di Indonesia. Berdasarkan data OJK, jumlah
investor reksa dana berdasarkan SID hampir mencapai 15 juta investor per Maret 2025. Pada kuartal I
2025, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp811,97 triliun atau turun 3,71% year-to-
date (ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp493,91 triliun atau turun
sekitar 1,07% ytd.
Pilar Asuransi
Peran industri asuransi terhadap perekonomian masih sangat rendah, tercermin dari rendahnya tingkat
penetrasi asuransi di Indonesia. OJK mencatat penetrasi asuransi di Indonesia hanya sebesar 2,72% per
139
Page 167
Februari 2025, mengalami penurunan dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar 2,84%.
Sebelumnya di tahun 2020, penetrasi asuransi sempat menyentuh 3,23%. OJK menargetkan penetrasi
asuransi mencapai 3,2% di tahun 2027 dengan tingkat densitas berada sebesar Rp2,4 juta per penduduk.
Ditambah lagi, Pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan memiliki asuransi pihak ketiga atau Third Party
Liability (TPL) di tahun 2025 yang diyakini akan memberi dampak positif bagi industri asuransi nasional.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA
PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER
MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK
DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU
KEUANGAN , TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU PEMERINTAH, TIDAK
ADA SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA RISIKO KHUSUS YANG DITIMBULKAN ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG BERKAITAN
DENGAN MODAL KERJA.
140
Page 168
VIII. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan
pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto
obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam)
bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
141
Page 169
Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
142
Page 170
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Keterangan Penjaminan Emisi Efek
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V MNC
Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“PPEO”) yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta,
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp52.000.000.000,- (lima
puluh dua miliar Rupiah), dan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi beserta seluruh perubahannya yang merupakan
bagian integral dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain
yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut beserta seluruh perubahannya.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan V MNC
Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2025" telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2025" secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Emisi Penjaminan Total Penjaminan Presentase
Obligasi Seri A (Rp) Seri B (Rp) Seri C (Rp) (Rp) (%)
Penjamin
Pelaksana Emisi
Obligasi
PT MNC Sekuritas
3.500.000.000 36.400.000.000 12.100.000.000 52.000.000.000 100
(terafiliasi)
Jumlah 3.500.000.000 36.400.000.000 12.100.000.000 52.000.000.000 100
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya, Penjamin Emisi Efek dalam Emisi Obligasi ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Obligasi ini adalah PT MNC Sekuritas.
Berdasarkan UUPPSK, yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah:
I. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat --kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
143
Page 171
II. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
III. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
IV. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
V. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
VI. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
VII. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan.
Hubungan afiliasi yang dimaksud adalah hubungan antar perusahaan secara tidak langsung dikendalikan oleh
Perseroan.
Perseroan dengan MNCS selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak terafiliasi secara tidak langsung
melalui kepemilikan saham oleh PT Motion Digital Technology.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran Awal
(bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat tersebut, calon
investor telah menyampaikan indikasi Tingkat Bunga Obligasi yang dinginkan. Tingkat Bunga Obligasi kemudian
ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.
144
Page 172
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Obligasi ini adalah sebagai berikut:
NOTARIS
Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lantai 17 D
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta Selatan, 12190
No. STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Surat Penunjukkan : 015B/MNCKI/LGL/V/2025 tanggal 2 Mei 2025
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 205.5.041.221146.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan
Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
KONSULTAN HUKUM
Jusuf Indradewa & Partners Legal Consultant
Menara BCA (Grand Indonesia)
Lantai 50
Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta Pusat 10310
No STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 - Dr. Cecilia Teguh
Ayu Sianawati, S.H, M.A
Keanggotaan Asosiasi : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 - Dr. Cecilia Teguh Ayu
Sianawati, S.H, M.A
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 92036 - Dr. Cecilia Teguh
Ayu Sianawati, S.H, M.A
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Surat Penunjukan : 015A/MNCKI/LGL/V/2025 tanggal 2 Mei 2025
Tugas Pokok : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum
dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum atau fakta yang
ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah
dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri.
145
Page 173
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam UUPPSK.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, 10210
Gedung BRI II Lantai 6
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
No. STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan : 056/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 3 April 2024
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 dimana Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat Dengan Perseroan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan
hal-hal berikut ini:
- tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok Obligasi yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat
dalam penerbitan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023;
- tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Surat Penunjukkan : 046/MNCKI/DIR/IV/2024 tanggal 4 April 2024
Tugas Pokok : Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga
wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
146
Page 174
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
dengan tegas bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam
Undang-undang No. 8 Tahun 1995.
147
Page 175
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi OBLIGASI BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025 telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum OBLIGASI
BERKELANJUTAN V MNC KAPITAL INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025 adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan:
a. Surat pernyataan No. B.221-INV/TCS/TCB/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Wali Amanat menyatakan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan:
i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
ii. Tidak memiliki hubungan kredit dengan PT MNC Kapital Indonesia, Tbk melebihi 25% (dua puluh
lima perseratus) dari nilai Obligasi yang diwaliamanati.
iii. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025.
iv. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Persero kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang
Efek bersifat Utang.
Surat pernyataan, Wali Amanat No.220-INV/TCS/TCB/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan BRI No. 32 tanggal 22 April 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
0023853.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
2. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
148
Page 176
Nilai Nominal Rp50.- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- PT Biro Klasifikasi Indonesia 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
- Saham Seri B (masing-masing dibawah 5%) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.442.049.919.800
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.31 tanggal
22 April 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Independen : Parman Nataatmadja(1)
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza (1)
Komisaris Independen :
Edi Susianto (1)
Komisaris Independen :
Lukmanul Khakim (1)
*) Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah
mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto (1)
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama (1)
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (1)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto (1)
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin (1)
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya (1)
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S (1)
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari (1)
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom(1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi(1)
(1)
Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
149
Page 177
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 86,85%
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life 54,77%
4 PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani 99,99%
9 PT Pegadaian 99,99%
10 PT BRI Manajemen Investasi 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan tahun
2023 adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
2. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 2024
3. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 2024
4. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 2024
5. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 2024
6. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 2024
7. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 2024
8. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 Mei 2024
9. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 2024
10. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 2024
11. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
13. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 2024
14. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 2024
15. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 2024
16. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 2024
17. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 2024
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
18. 9 Juli 2024
Tahun 2024
19. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 2024
20. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 2024
21. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 2024
22. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 06 September 2024
23. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 September 2024
24. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 02 Oktober 2024
150
Page 178
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
25. Obligasi II BUMA Tahun 2024 08 Oktober 2024
26. Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 08 Oktober 2024
27. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19 November 2024
28. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26 November 2024
29. Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 04 Desember 2024
30. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 05 Desember 2024
31. Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10 Desember 2024
32. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 27 Desember 2024
2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok
Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
3) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat–surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
151
Page 179
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret 2025 dan 31
Maret 2024, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Miliar Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023 2022
Total Aset 2.098.229 1.989.074 1.992.983 1.965.007 1.865.639
Total Liabilitas 1.792.375 1.690.175 1.669.749 1.648.535 1.562.244
Total Ekuitas 305.854 298.898 323.189 316.472 303.395
Laba Rugi Konsolidasian
(dalam Miliar Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023 2022
Pendapatan Bunga – neto 35.852 36.485 142.057 137.402 124.597
Pendapatan Premi – neto 1.066 562 3.250 2.161 1.577
Pendapatan Operasional lainnya 13.524 12.089 54.561 43.727 39.426
Laba Operasional 17.622 20.034 78.578 76.829 64.306
Laba Sebelum Beban Pajak 17.382 19.925 77.599 76.430 64.597
Laba Tahun Berjalan 13.804 15.983 60.644 60.425 51.408
Rasio Penting
(dalam %)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 24,0 24,0 26,6 27,2 25,5
Rasio Non-Performing Loan (NPL) - gross 3,0 3,1 2,8 2,9 2,6
Loan to Deposits Ratio (LDR) 86,0 83,2 88,9 84,2 78,8
Return On Asset (ROA) 2,7 3,2 3,1 3,2 3,8
Return On Equity (ROE) 17,2 20,2 19,0 19,9 19,6
Net Interest Margin (NIM) 7,7 8,0 7,8 7,9 7,9
Beban Operasional terhadap Pendapatan
76,8 70,1 71,9 68,2 69,1
Operasional (BOPO)
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_aet@bri.co.id
152
Page 180
Tel. (021) 575 8143
www.bri.co.id
153
Page 181
XIII. TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian
Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah
Indonesia tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan
hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI Nomor No. SP-076/OBL/KSEI/0525 yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI pada tanggal 21 Mei 2025. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran bunga, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi sesuai dengan jadwal pembayaran
bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga serta pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
154
Page 182
Obligasi yang berhak atas bunga adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat
dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-
3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi
dimana pemesan memperoleh FPPO.
Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak
yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatangani sebagai
Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan
Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal
Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam
Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Perseroan. Dalam hal
terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO
akan diperlakukan sebagai satu pesanan. Tanggal akhir penjatahan adalah tanggal 10 Juni 2025.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
155
Page 183
tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2025 yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT MNC Sekuritas
Bank MNC Internasional
Cabang Kebon Sirih
No. Rekening: 100010000108611
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2025 (in good funds)
pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar dan menyetor kepada Perseroan (in good funds) pada
Tanggal Pembayaran selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada rekening Perseroan.
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
156
Page 184
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum
paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling
lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya atau dalam hal terjadi penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum:
a. Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui transfer ke rekening pemesan yang bersangkutan oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika uang pembayaran telah diterima oleh Perseroan dan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak dipenuhi, maka Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun
157
Page 185
dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya atau pemesan tidak memberikan konfirmasi untuk instruksi transfer dalam waktu
2 (dua) hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman keputusan
penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
158
Page 186
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 5 Juni 2025 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
melalui email berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas (Terafiliasi)
MNC Bank Tower Lt. 15-16
Jl. Kebon Sirih No. 21-27
Jakarta 10340
Telepon: (021) 2980 3111
Faksimili: (021) 3983 6868
Website: www.mncsekuritas.id
Email: ib.mncs@mncgroup.com
159
Page 187
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun
oleh Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Rekan.
160
Page 188
1
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Jakarta, 4 Juni 2025
Kepada Yang Terhormat
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
MNC Bank Tower, Lantai 21,
Jl. Kebon Sirih No. 21-27,
Jakarta Pusat 10340
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT MNC Kapital Indonesia Tbk dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2025”
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat
di MNC Bank Tower, Lantai 21, Jl. Kebon Sirih No.21 – 27, Jakarta Pusat 10340 bermaksud untuk
melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2025” dengan nilai Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah
keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp555.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh lima
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah) dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari :
a. Obligasi Seri A sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta Rupiah), jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap 9,00% (sembilan
koma nol persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp36.400.000.000,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus juta Rupiah),
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun;
c. Obligasi Seri C sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar seratus juta Rupiah), jangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
persen) per tahun;
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Apabila seluruh Obligasi yang
dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak
terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu idBBB+ (Triple B Plus) berdasarkan
Surat Pefindo No.RC-1204/PEF-DIR/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 sebagaimana ditegaskan lagi dalam
Surat Pefindo No.RTG-120/PEF-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025. Pemeringkatan tersebut telah
mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan, yaitu sejumlah Rp.555.000.000.000,00
(lima ratus lima puluh lima miliar Rupiah) sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1, 2 POJK No.
49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020. Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan khusus, yaitu
saham-saham yang dimiliki Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk, yang pada Tanggal
Emisi dan pada setiap saat sejak ditandatanganinya Akta Gadai Saham nilai jaminan selalu sebesar
sekurang-kurangnya 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi (selanjutnya disebut
“PUB Obligasi V Tahap II”). Saham PT MNC Digital Entertainment Tbk yang akan dijaminkan dalam
PUB Obligasi V Tahap II tidak sedang dalam suatu perkara atau sengketa, tidak dijadikan agunan dalam
Page 189
2
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
bentuk apapun untuk kepentingan pihak lain, tidak terdapat pembatasan dan dapat dialihkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi IV Tahap II tersebut kami,
Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 telah ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.015A/MNCKI/LGL/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, untuk
melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Informasi
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi
V Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya
mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi V Tahap II dari Penawaran Umum “Obligasi
Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024”, dimana “Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital
Indonesia Tahap I Tahun 2024” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektif atas
Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-177/D.04/2024 tanggal 30 Desember 2024
serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“PUB Obligasi V Tahap I”).
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.016-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-
HM-JF/II-H/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji
Tuntas”).
Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No.017-R1/CS-SG-MJ-JA-AL-
HM-JF/II-G/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 menjadi tidak berlaku lagi.
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami,
baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang
disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami
adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
ini.
Page 190
3
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan, berwenang
untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan.
2. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
3. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
4. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II dan tanggung
jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada
dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi
yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami
sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar
Perseroan tidak mengalami perubahan termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan
Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 15
Agustus 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0059072.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 19 Agustus 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162906.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76,
Tambahan No. 032524 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 April 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau
lebih per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Page 191
4
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
NILAI NOMINAL Rp.100,00
PERMODALAN (SERATUS RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 150.000.000.000 15.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 42.618.850.927 4.261.885.092.700,00
Modal Disetor 42.618.850.927 4.261.885.092.700,00
Sisa Saham Dalam Portepel 107.381.149.073 10.738.114.907.300,00
NILAI NOMINAL Rp.100,00
PEMEGANG SAHAM (SERATUS RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT MNC Asia Holding Tbk 23.524.335.155 2.352.433.515.500,00 55,20
HT Investment Development Ltd. 3.708.705.000 370.870.500.000,00 8,70
UOB Kay Hian (Hongkong) Ltd. 2.782.427.300 278.242.730.000,00 6,53
Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 12.603.383.472 1.260.338.347.200,00 29,57
Jumlah 42.618.850.927 4.261.885.092.700,00 100,00
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan individu yang
menjadi Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari Perseroan tidak mengalami
perubahan, yaitu Hary Tanoesoedibjo dan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Pemilik
Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).
3. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 31 tanggal 21 Juni 2024 Jo. Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 33 tanggal 21 Juni 2024 (“Akta No.33 tanggal 21 Juni 2024”), yang keduanya dibuat
oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dimana Akta No.
33 tanggal 21 Juni 2024 telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No AHU-AH.01.09-0221292 tanggal 3 Juli 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No AHU-0132293.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024, susunan Anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mashudi Hamka
Direktur : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Peter Fajar
Direktur : Oerianto Guyandi*)
Direktur : Muhammad Suhada
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wito Mailoa **)
Komisaris : Santi Paramita
Komisaris Independen : Sukisto
Page 192
5
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
*) Oerianto Guyandi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur terhitung sejak
tanggal 1 November 2024 sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri tertanggal 1
November 2024.
**) Wito Mailoa telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama terhiyung
sejak tanggal 2 Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri tanggal 23
Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Jo. Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK No. 33
Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan
pengunduran diri yang bersangkutan. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan
belum menyelenggarakan RUPS untuk mengesahkan pengunduran diri masing-masing pihak
dimaksud, sehingga telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan Jo. POJK 33/2014. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 38 POJK
33/2014, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai kewenangan OJK, berupa: (a)
peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (c)
pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; (f) pembatalan
persetujuan; dan (g) pembatalan pendaftaran.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami atas konfirmasi Perseroan, penerimaan pengunduran diri oleh
RUPS akan dilaksanakan pada RUPST yang akan dilakukan Perseroan pada tanggal 25 Juni 2025,
dimana Perseroan telah melakukan pemberitahuan ke OJK pada tanggal 8 Mei 2025 serta
pengumuman pada tanggal 19 Mei 2025 di idxnet dan website Perseroan. Dalam rangka memenuhi
ketentuan Pasal 9 POJK 33/2014, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas
pengunduran diri Wito Mailoa dan Oerianto Guyandi tersebut pada tanggal 6 Januari 2025 dan 5
November 2024. Pengunduran diri Wito Mailoa dan Oerianto Guyandi sebagai anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan masih tetap memenuhi syarat minimal jumlah anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
bahwa Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Sekretaris
Perusahaan, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Tata Kelola Perusahaan,
Komite Pemantau Risiko dan Ketua Internal Audit Perseroan tidak mengalami perubahan.
5. Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perijinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Page 193
6
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
6. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar
iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. Telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), telah melaksanakan
ketentuan mengenai Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2025 yang berlaku di Provinsi DKI
Jakarta, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan berlaku sampai dengan tanggal 19 April 2026.
Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
1203 Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit
Perseroan, yang mencatat Lembaga Kerja Sama Bipartit Perseroan yang beralamat di Jl. Kebon
Sirih No. 21-27, Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, dengan No.Pencatatan : 361/LKS-Bip/III/2023
tanggal 24 Maret 2023.
7. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Perseroan tidak memiliki harta tetap berupa tanah
dan/atau bangunan, serta tidak terdapat tambahan harta bergerak (kendaraan bermotor) dan Hak
Atas Kekayaan Intelektual Perseroan.
Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik yang berupa harta bergerak
(kendaraan bermotor) maupun HAKI telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundangan yang berlaku, telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah
menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan
kepada pihak ketiga manapun.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 19 Mei 2025, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko
yang dipertanggungan.
8. Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap II, berdasarkan hasil uji tuntas kami, Perseroan
(i) tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur
dan/atau pemberitahuan kepada kreditur Perseroan maupun kreditur Anak Perusahaan, kecuali
persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam PUB III
Tahap I Tahun 2022, PUB III Tahap II Tahun 2023, PUB IV Tahap I Tahun 2023, PUB IV Tahap
II Tahun 2024 dan PUB V Tahap I Tahun 2024, sebagaimana ternyata dalam suratnya No B. 343-
INV/TCS/AET/09/2024 tanggal 6 September 2024, Perihal : Persetujuan atas Penerbitan PUB V
PT MNC Kapital Indonesia Tbk, dan (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat
pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana PUB Obligasi V
Tahap II dan/atau penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II Perseroan serta yang berpotensi
merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang Obligasi V Tahap II.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 19 Mei 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah
memenuhi kewajiban kepada kreditur selama perjanjian kredit berlaku, termasuk pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap perjanjian kredit
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 19 Mei 2025, Perseroan
(i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
Page 194
7
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di
Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi
atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam perkara di
bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (vii) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, (viii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, kecuali untuk Perkara Perdata No.128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST selaku
Tergugat II dan saat ini sedang menunggu relaas dan/atau pemberitahuan dari PN Jakarta Pusat
untuk membuka kembali persidangan dalam pokok perkara.
Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana PUB
Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan
usaha Perseroan masih berjalan dengan baik.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tertanggal 19 Mei 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
(v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi)
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha
di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
11. Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital
Indonesia Tahun 2024 No.10 tanggal 8 Oktober 2024 Jis. (i) Akta Addendum Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun
2024 No.14 tanggal 8 November 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024 No.26 tanggal
13 November 2024, (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024 No.99 tanggal 28 November
2024, (iv) Akta Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024 No.12 tanggal 6 Desember 2024 dan
(v) Akta Addendum V dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahun 2024 No.39 tanggal 23 Desember
Page 195
8
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap
II Tahun 2025 No.63 tanggal 20 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap
II Tahun 2025 No.64 tanggal 20 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan
PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”).
d. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun
2025 No.65 tanggal 20 Mei 2025, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap
II Tahun 2025 No.92 tanggal 21 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-076/OBL/KSEI/0525 tanggal
21 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang dibuat dibawah tangan.
Pernyataan dan perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan POJK
No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
12. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini sebesar
Rp.52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah) dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat
Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi tersebut
wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan Harga
Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
oleh Penjamin Emisi Obligasi.
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak
wajib untuk membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Kepastian nilai Pokok Obligasi dan masing-masing seri
Obligasi akan ditentukan pada Tanggal Penjatahan dan akan dituangkan dalam perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, yang akan dibuat pada Tanggal
Penjatahan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.
Page 196
9
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
13. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
14. PUB Obligasi V Tahap II ini akan dijamin dengan jaminan khusus berupa gadai atas saham milik
Perseroan dalam PT MNC Digital Entertainment Tbk (“Saham MSIN”), dengan nilai jaminan
setiap saat sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok
Obligasi. Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan , Saham MSIN yang akan digadaikan untuk
PUB Obligasi V Tahap II adalah benar milik Perseroan dan tidak sedang dalam suatu perkara atau
sengketa dan tidak dijadikan agunan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pihak lain. Perseroan
akan menandatangani akta jaminan gadai saham selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Hak Pemegang Obligasi adalah preferen terhadap hak-hak Kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maka apabila nilai jaminan gadai
Saham MSIN turun dibawah nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib melakukan top-up sehingga jaminan
tercukupi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Penjaminan saham MSIN tidak wajib mendapat persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) UUPT, mengingat saham-saham MSIN milik Perseroan yang
akan dijaminkan tersebut nilainya kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan dan tidak wajib untuk memperoleh persetujan terlebih dahulu dari Kreditur dan/atau
pemberitahuan kepada Kreditur Perseroan maupun Kreditur MSIN.
15. Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari :
a. Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
tanggal 26 Agustus 2024;
b. Mendapatkan persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
dalam PUB III Tahap I Tahun 2022, PUB III Tahap II Tahun 2023, PUB IV Tahap I Tahun
2023, PUB IV Tahap II Tahun 2024 dan PUB V Tahap I Tahun 2024, sebagaimana ternyata
dalam suratnya No B. 343-INV/TCS/AET/09/2024 tanggal 6 September 2024, Perihal :
Persetujuan atas Penerbitan PUB V PT MNC Kapital Indonesia Tbk, yang memberikan
persetujuan atas rencana Perseroan untuk menerbitkan PUB V dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut : (i) penerbitan PUB V tidak akan mempengaruhi kemampuan Emiten atas
pembayaran bunga maupun pokok Obligasi; (ii) Emiten menjaga rasio keuangan dan
memelihara keadaan keuangan Emiten berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf (b)
Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Mendapatkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Surat No.S-12491/BEI.PP2/11-2024 tanggal 28 November 2024, Perihal :
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
16. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut dengan “UUPM”) dan
Page 197
10
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
17. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
18. Antara Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
19. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 21 Mei 2025, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah
mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No.36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
20. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat idBBB+ (Triple B Plus) sebagaimana
ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-1204/PEF-DIR/X/2024
tanggal 4 Oktober 2024 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo No.RTG-
120/PEF-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 . Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi
IV Tahap II ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
21. Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, dalam hal Penawaran Umum Obligasi
yang diperoleh Perseroan terserap secara kesanggupan penuh (full commitment) yaitu sebesar
Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan dipergunakan seluruhnya untuk pelunasan sebagian (refinancing) atas pinjaman Obligasi
Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal
12 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut :
Nama Surat Utang : Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2024 Seri A
Jumlah Pokok Utang Saat Ini : Rp289.245.000.000,00
Jumlah Pokok Utang yang Akan : Rp50.913.972.500,00*
Dibayarkan
Jumlah Pokok Utang Setelah : Rp238.331.027.500,00
Dibayar Sebagian
Tingkat Bunga : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
Jangka Waktu (tenor) : 3 Bulan
Jatuh Tempo : 12 Juli 2025
Prosedur dan Persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
Pembayaran obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Page 198
11
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen
pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Jumlah dan Sumber Dana untuk : Rp8.235.447.917,00 (belum termasuk denda, jika
pembayaran bunga/denda (jika ada) ada) akan dibayarkan menggunakan kas internal
Perseroan
*estimasi nilai obligasi setelah dikurangi biaya emisi
Selanjutnya, dalam hal Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan terserap secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan secara kesanggupan terbaik (best effort) dengan range
antara Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar Rupiah) – Rp55.000.000.000,00 (lima puluh
lima miliar Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya
untuk pelunasan sebagian (refinancing) atas pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital
Indonesia Tahap II Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2025, dengan perincian
sebagai berikut :
Nama Surat Utang : Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia
Tahap II Tahun 2024 Seri A
Jumlah Pokok Utang Saat Ini : Rp289.245.000.000,00
Jumlah Pokok Utang yang Akan : Rp50.913.972.500,00 – Rp53.891.172.500,00*
Dibayarkan
Jumlah Pokok Utang Setelah : Rp235.353.827.500,00 – 238.331.027.500,00
Dibayar Sebagian
Tingkat Bunga : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
Jangka Waktu (tenor) : 3 Bulan
Jatuh Tempo : 12 Juli 2025
Prosedur dan Persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
Pembayaran obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen
pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Page 199
12
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Jumlah dan Sumber Dana untuk : Rp8.235.447.917,00 (belum termasuk denda, jika
pembayaran bunga/denda (jika ada) ada) akan dibayarkan menggunakan kas internal
Perseroan
*estimasi nilai obligasi setelah dikurangi biaya emisi
Sisa kekurangan dana untuk pelunasan refinancing seluruh pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV
MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli
2025 akan dibayarkan Perseroan menggunakan dana dari kas internal Perseroan dan dilunasi pada
saat jatuh tempo.
Rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan
(refinancing) pinjaman Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024
tersebut tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Dalam rangka pemenuhan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan
Dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi IV Tahap II telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama
kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni
dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga
wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada
pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
22. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
23. Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut :
1) Penyertaan secara langsung :
a. PT MNC Asset Management (“MNCAM”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
MNCAM;
b. PT MNC Finance (“MNCF”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
MNCF;
c. PT MNC Life Assurance (“MNCL”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh delapan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCL;
Page 200
13
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
d. PT MNC Asuransi Indonesia (“MNCAI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh delapan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
MNCAI;
e. PT MNC Guna Usaha Indonesia (“MNCGUI”), berkedudukan di Jakarta Pusat,
dengan persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh MNCGUI;
f. PT Bank MNC Internasional Tbk (“BABP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 39,805 % (tiga puluh sembilan koma delapan nol lima
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh BABP per 30 April
2025;
g. PT Modal Anak Bangsa (“MAB”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MAB.
h. PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan (“SIAP’), berkedudukan di Jakarta Pusat,
dengan prersentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh SIAP;
i. PT Medan Nusantara Propertindo (“MDNP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,92% (sembilan puluh sembilan koma Sembilan
puluh dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MDNP;
j. PT Riau Nusantara Propertindo (“RINP”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar merupakan 99,92% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh dua persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
RINP;
k. PT Motion Crypto Technology (“MCT”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MCT;
l. PT Motion Digital Technology (“MDT”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MDT;
m. PT MNC Insurance Broker (“MIB”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MIB;
n. PT MNC Modal Ventura (“MMV”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
MMV;
Page 201
14
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
o. Winfly Ltd, berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase kepemilikan
sebesar 100% (seratus persen) dari modal saham Winfly Ltd;
p. Lafite Assets Ltd, berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
kepemilikan sebesasr 100% (seratus persen) dari modal saham Lafite Assets Ltd;
q. MNC Asset Management Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan
kepemilikan sebesar 100 (seratus) saham yang merupakan 100% (seratus persen) dari
modal saham MNC Asset Management Ltd;
r. PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”), berkedudukan di Jakarta Barat,
dengan persentase kepemiikan sebesar 5,30% (lima koma tiga puluh persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MSIN per 19 Mei 2025.
Kecuali Winfly Ltd, Lafite Assets Ltd dan MNC Asset Management yang merupakan badan
hukum asing, Perseroan telah secara sah melakukan penyertaan di Anak Perusahaan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan. Saham-saham yang dimiliki oleh
Perseroan tersebut tidak sedang dijadikan jaminan dan/atau sebagai obyek sengketa dengan
pihak ketiga lainnya, kecuali atas saham-saham yang dimiliki Perseroan pada MSIN yang
sedang dijadikan jaminan gadai atas : (i) PUB III Tahap I Tahun 2022 Perseroan berdasarkan
Akta Perjanjian Gadai Saham No.10 tanggal 10 Januari 2023, dengan nilai jaminan
sekurang-kurangnyanya setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai
Pokok Obligasi; (ii) PUB III Tahap II Tahun 2023 Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai Saham No.136 tanggal 27 Juni 2023, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya
setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; (iii) PUB
IV Tahap I Tahun 2023 Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No.37 tanggal
18 Januari 2024, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya setiap saat sebesar 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi; (iv) PUB IV Tahap II Tahun 2024
Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No.3 tanggal 2 Juli 2024, dengan nilai
jaminan sekurang-kurangnyanya setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen)
dari nilai Pokok Obligasi; dan (v) PUB V Tahap I Tahun 2024 berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai Saham No.19 tanggal 10 Januari 2025, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnyanya
setiap saat sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi, yang
seluruh Akta Perjanjian Gadai Saham dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di
Jakarta.
2) Penyertaan secara tidak langsung (melalui MDT) :
i. Motion Digital Ltd berkedudukan di British Virgin Island, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari modal saham Motion Digital Ltd;
ii. PT MNC Sekuritas (“MNCS”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MNCS;
iii. FM Digital Solution (“FM’), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh FM;
Page 202
15
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
iv. PT MNC Teknologi Nusantara (“MTN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MTN;
Kecuali Motion Digital Ltd yang merupakan badan hukum asing, Perseroan telah melakukan
penyertaan secara tidak langsung melalui Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan.
24. a. MNCAM yang didirikan dengan nama PT Bhakti Asset Management adalah suatu badan
hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran
Dasar MNCAM tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCAM, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNCAM, tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCAM adalah Jasa Pengelolaan Investasi (Manager
Investasi).
MNCAM telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNCAM sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCAM dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCAM tersebut sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM tidak mengalami perubahan.
c. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCAM tidak memiliki harta
kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan). Tidak terdapat penambahan harta
kekayaan berupa harta bergerak (kendaraan bermotor), namun terdapat penambahan 2 (dua)
Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCAM tidak
sedang dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah
diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
d. MNCAM telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCAM tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MNCAM,
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAM baik dalam kedudukannya sebagai anggota
Page 203
16
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Direksi, Dewan Komisaris maupun selaku pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit Suratatau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
25. a. MNCF yang didirikan dengan nama PT Citra International Finance & Investment Corporation
adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MNCF tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCF, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MNCF, tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCF adalah Lembaga Pembiayaan.
MNCF telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNCF sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCF dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCF tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah MNCF tidak
mengalami perubahan
c. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan terdapat
penambahan harta harta tetap (tanah dan/atau bangunan) yang terdaftar atas nama MNCF,
namun tidak terdapat penambahan harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas
Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCF tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
sebagai berikut :
- SHGB No. 2586/Petojo Selatan, SHGB No. 1782/Petojo Selatan, SHGBNo. 526/Petojo
Selatan, SHGB No. 525/Petojo Selatan yang seluruhnya terletak di Jakarta Pusat sedang
dijaminkan kepada PT Bank Capital Indonesia Tbk (“BCI”) sehubungan dengan
fasilitas kredit yang diterima MNCF dari BCI
- SHGB No.2626/Petojo Selatan yang terletak di Jakarta Pusat, SHGB
No.00990/Pakulonan yang terletak di Kab.Tangerang, SHGB No. 340/Lowokwaru
yang terletak di Jawa Timur sedang dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia
Page 204
17
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
(Persero) Tbk (“BNI”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima MNCF dari
BNI;
- SHGB No.241/Harapan Mulya yang terletak di Kab.Bekasi, SHGB No.124/Sukorejo
yang terletak di Kab.Bojonegoro, Jawa Timur, SHGB No.313/Kemasan yang terletak
di Kota Kediri, SHGB No.143/Wonorejo yang terletak di Kota Pekan Baru, SHGB
No.4194/Medan Estate yang terletak di Kota Medan, SHGB No.45/Jati Baru dan SHGB
No.46/Jati Baru yang keduanya terletak di Kota Padang, sedang dijaminkan kepada PT
Bank OKE Indonesia Tbk (“Bank OKE”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang
diterima MNCF dari Bank OKE;
- SHGB No.48/Sumur Batu yang terletak di Bandar Lampung sedang dijaminkan kepada
PT Bank Ganesha Tbk (“Bank Ganesha”) sehubungan dengan fasilitas kredit yang
diterima oleh MNCF dari Bank Ganesha.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
MNCF tertanggal 19 Mei 2025, MNCF telah mengasuransikan seluruh asset material MNCF
dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup resiko yang dipertanggungkan.
d. MNCF telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCF tertanggal 9 Mei 2025, anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 9 Mei 2025, MNCF, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali 4 (empat) perkara perdata dimana MNCF
berkedudukan sebagai Tergugat/Tergugat I/Tergugat II, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri dimana gugatan atas
perkara tersebut diajukan.
Perkara yang saat ini dihadapi MNCF tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional MNCF maupun rencana PUB
Page 205
18
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan
usaha MNCF masih berjalan dengan baik.
26. a. MNCL yang didirikan dengan nama PT Sigih Citra adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MNCL tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCL, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MNCL, tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCL adalah Jasa Asuransi Jiwa.
MNCL telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNCL sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCL dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCL tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.30 tanggal 20 Januari 2025,
dibuat dihadapan Makmur Tridharma, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0065573 tanggal 10 Februari
2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026983.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 10 Februari 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL yang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Risye Dillianti
Direktur : Luddin Marudut Panjaitan
Direktur : Eka Permana
Dewan Komisaris
Komisaris : Josh Hidayat
Komisaris Independen : Faustinus Wiradi T
Komisaris Independen : Muhammad Iqbal
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCL tersebut diatas telah diangkat
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar MNCL dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCL tidak memiliki harta kekayaan
berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), serta tidak terdapat penambahan harta kekayaan
berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Page 206
19
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCL tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
resiko yang dipertanggungkan.
d. MNCL telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCL tertanggal 2 Juni 2025, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 24 Maret 2024 dan 19 Mei 2025,
MNCL, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dalam kedudukannya sebagai anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui
mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Perkara Perdata
No.34/Pdt.G/2025/PN.Mdn dimana MNCL berkedudukan sebagai Tergugat, yang sedang
dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Medan.
Perkara yang saat ini dihadapi MNCL tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional MNCL maupun rencana PUB
Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan
usaha MNCL masih berjalan dengan baik.
27. a. MNCAI yang didirikan dengan nama PT Asuransi Jamindo Pusaka adalah suatu badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MNCAI tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCAI, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNCAI, tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCAI adalah Jasa Asuransi Umum Konvensional.
Page 207
20
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
MNCAI telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNCAI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCAI dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCAI tersebut sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat No.3 tanggal 13
Desember 2024, dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0288074
tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0272223.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 10 13 Desember 2024 Juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat No.4 tanggal 12 Februari 2025, dibuat dihadapan
Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0074184 tanggal 12 Februari 2025 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030631.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 12
Februari 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI yang menjabat saat
ini adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur : Eka Listiani Kartono
Direktur : Meindy Bernando Sihombing
Direktur : David Satria Jaya
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (merangkap : Josh Hidayat
Komisaris Independen)
Komisaris Independen : Inkes Lukman
Komisaris : Ellen Satjawidjaja
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCAI tersebut diatas telah diangkat
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar MNCAI dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan MNCAI tidak memiliki harta kekayaan
berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), terdapat penambahan harta bergerak berupa 1
(satu) kendaraan bermotor) dan tidak terdapat Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, harta kekayaan yang dimiliki MNCAI tidak
sedang dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga dan serta telah
diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
d. MNCAI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
Page 208
21
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCAI tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MNCAI, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Perkara Perdata
No.175/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dimana MNCAI berkedudukan sebagai Tergugat I, yang
sedang dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara yang saat ini dihadapi MNCAI tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional MNCAI maupun rencana PUB
Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini kegiatan
usaha MNCAI masih berjalan dengan baik.
28. a. MNCGUI yang didirikan dengan nama PT Indo Leasing Perkasa adalah suatu badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar MNCGUI tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MNCGUI, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNCGUI, tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCGUI adalah Jasa Penyewaan.
MNCGUI telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNCGUI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCGUI dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNCGUI tersebut sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah MNCGUI tidak mengalami
perubahan.
Page 209
22
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
c. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MNCGUI tidak memiliki harta kekayaan
berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan), terdapat penambahan 1 (satu) harta kekayaan
berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) dan tidak terdapat penambahan Hak Atas
Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCGUI tidak
sedang dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah
diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
d. MNCGUI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
terakhir, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih berlaku sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCGUI tertanggal 19 Mei 2025,
anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MNCGUI,
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCGUI dalam kedudukannya sebagai anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui
mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
29. a. BABP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran
Dasar BABP tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan BABP, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BABP, tidak mengalami
perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal
26 Juni 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020;
diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
Page 210
23
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
AHU-AH.01.03-0283264 tanggal 10 Juli 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0110158.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 042135 Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 10 Januari 2024, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari
2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0006765.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 11 Januari 2024, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.8,
Tambahan No.003212 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BABP per 30 April
2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BABP adalah sebagai berikut:
Permodalan Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 97.132.520.965 6.000.000.000.000
Saham Seri A Nilai Nominal Rp.100/saham 22.867.479.035 2.286.747.903.500
Saham Seri B Nilai Nominal Rp.50/Saham 74.265.041.930 3.713.252.096.500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Seri A (Nilai Nominal Rp100)
9.325.739.941 932.573.994.100 20,976
MNC Kapital Indonesia Tbk
Winfly Ltd 10.423.122.655 1.042.312.265.500 23,444
Masyarakat 2.304.088.332 230.408.833.200 5,183
Seri B (Nilai Nominal Rp50)
MNC Kapital Indonesia 8.371.266.466 418.563.323.300 18,829
PT MNC Land Tbk 3.034.200.264 151.710.013.200 6,825
PT Prima Cakrawala Sentosa 4.445.000.000 222.250.000.000 9,998
PT Global Mediacom Tbk 3.213.433.333 160.671.666.650 7,228
Masyarakat 3.342.146.363 167.107.318.150 7,517
Jumlah modal dan ditempatkan dan disetor 44.458.997.354 3.325.597.414.100 100,000
Seri A 22.052.950.928 2.205.295.092.800
Seri B 22.406.046.426 1.120.302.321.300
Saham dalam Portepel 52.673.523.611 2.674.402.585.900
Seri A 815.528.107 81.452.810.700
Seri B 51.858.995.504 2.592.949.775.200
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan BABP adalah Bank Umum.
BABP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha BABP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar BABP dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perijinan BABP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris BABP tidak mengalami perubahan.
c. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat
penambahan harta kekayaan BABP baik yang berupa harta tetap (tanah dan/atau banguna),
harta bergerak (kendaraan bermotor) maupun Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI).
Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan BABP tidak sedang dalam
sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta telah diasuransikan dan
jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
resiko yang dipertanggungkan.
Page 211
24
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
d. BABP telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode
terakhir.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan BABP tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Direksi dan dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, BABP, anggota Direksi
dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali perkara baru yang dihadapi BABP sejak PUB V
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, yaitu delapan (8) perkara perdata di
mana Perseroan berstatus sebagai Tergugat, terdiri dari: satu (1) perkara yang sedang dalam
tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri; dua (2) perkara yang sedang dalam proses mediasi
di Pengadilan Negeri; satu (1) perkara yang sedang dalam proses penyerahan Kontra Memori
Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung; dua (2) perkara yang telah memperoleh putusan,
baik di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) maupun tingkat kasasi (Mahkamah Agung); serta
dua (2) perkara lainnya yang sedang dalam tahap pembahasan/penyelesaian proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Selain itu, terdapat dua (2)
perkara pidana di mana Perseroan bertindak sebagai Pelapor, dan hingga tanggal Pendapat
Hukum ini, enam (6) perkara sedang dalam tahap penyidikan.
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi BABP tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif
secara material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional BABP maupun rencana
PUB Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya, mengingat sampai dengan saat ini
kegiatan usaha BABP masih berjalan dengan baik.
30. a. MAB yang didirikan dengan nama PT Surabaya Nusantara Propertindo adalah suatu badan
hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar MAB tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MAB, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MAB, tidak mengalami perubahan.
MAB merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
Page 212
25
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAB tidak mengalami perubahan.
c. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MAB tidak memiliki harta kekayaan
baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
kendaraan bermotor serta tidak terdapat penambahan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
d. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB
tertanggal 19 Mei 2025 MAB tidak memiliki karyawan, sehingga MAB belum memiliki
kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MAB tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MAB, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAB dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
dan/atau operasional MAB maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V
Tahap II ini serta penggunaan dananya.
31. a. SIAP yang didirikan dengan nama PT Palembang Nusantara Propertindo adalah suatu badan
hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar SIAP tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SIAP, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
SIAP, tidak mengalami perubahan.
SIAP merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
Page 213
26
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SIAP mengalami perubahan.
c. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, SIAP tidak memiliki harta kekayaan
baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
kendaraan bermotor serta tidak memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
d. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP
tertanggal 19 Mei 2025, SIAP tidak memiliki karyawan, sehingga SIAP belum memiliki
kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan SIAP tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, SIAP dan masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SIAP dalam kedudukannya sebagai anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
.
32. a. MDNP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar MDNP tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MDNP, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MDNP, tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MDNP adalah penyewaan properti.
MDNP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNDP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNDP dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perijinan MNDP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDNP tidak mengalami perubahan.
Page 214
27
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
c. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
terdapat tambahan harta kekayaan MDNP.
Harta kekayaan MDNP yang berupa SHGB No.3924/Petisah Tengah saat ini sedang
dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) guna menjamin utang PT
MNC Finance kepada BRI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.52 tanggal 20 Desember
2016, dibuat dihadapan Syafil Warman S.H., Notaris di Kota Medan, dan telah dipasang Hak
Tanggungan Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.00180/2020, dengan nilai
Hak Tanggungan sebesar Rp.25.200.000.000,00 (dua puluh lima milyar dua ratus juta
Rupiah). Penjaminan harta kekayaan MDNP tersebut telah mendapat persetujuan dari RUPS
MDNP sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.27
tanggal 16 Desember 2016, dibuat dihadapan Rita Imelda Ginting, S.H., Notaris di Jakarta.
MDNP telah mengasuransikan seluruh asset material MDNP dan dan jumlah
pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko
yang dipertanggungkan.
d. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDNP
tertanggal 19 Mei 2025, MDNP tidak memiliki karyawan, sehingga MDNP belum memiliki
kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
e. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDNP tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MDNP, masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDNP dalam kedudukannya sebagai anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
33. a. RINP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar RINP tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham RINP, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
RINP, tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan RINP adalah penyewaan properti.
Page 215
28
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
RINP telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha RINP sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar RINP dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perijinan RINP tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris RINP tidak mengalami perubahan.
c. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
terdapat tambahan harta kekayaan RINP.
Harta kekayaan RINP yang berupa SHGB No.1041/Sidomulyo Timur, SHGB
No.1041/Sidomulyo Timur, SHGB No.1043/Sidomulyo Timur, SHGB No.1044/Sidomulyo
Timur saat ini sedang dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) guna
menjamin utang PT MNC Finance kepada BRI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.71
tanggal 12 Oktober 2016, dibuat dihadapan Riri Liestia, S.H., M.Kn, Notaris di Pekanbaru,
dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.733/2017, dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp.6.480.000.000,00 (enam milyar
empat ratus delapan puluh juta Rupiah). Penjaminan harta kekayaan RINP tersebut telah
mendapat persetujuan dari RUPS RINP sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham di Luar Rapat Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa RINP tertanggal 10
Oktober 2016, dibuat dibawah tangan, yang telah dilegalisasi oleh Widawati, S.H.,M.Kn,
Notaris di Tangerang Selatan, dengan No.Leg.40/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
RINP telah mengasuransikan seluruh asset material RINP dan jumlah pertanggungannya
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.
d. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan RINP
tertanggal 19 Mei 2025, RINP tidak memiliki karyawan, sehingga RINP belum memiliki
kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan RINP tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, RINP, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris RINP dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi.
Page 216
29
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
34. a. MCT yang didirikan dengan nama PT Bandung Nusantara Propertindo adalah suatu badan
hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang telah didirikan secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar MCT tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MCT, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MCT, tidak mengalami perubahan.
MCT merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MCT tidak mengalami perubahan.
c. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MCT tidak memiliki harta kekayaan
baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
kendaraan bermotor serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
d. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MCT
tertanggal 19 Mei 2023, MCT tidak memiliki karyawan, sehingga MCT belum memiliki
kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MCT tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MCT dan masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MCT dalam kedudukannya sebagai anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
Page 217
30
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
dan/atau operasional MCT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V
Tahap II ini serta penggunaan dananya.
35. a. MDT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar MDT tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MDT, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MDT, tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MDT adalah aktivitas perusahaan holding.
b. Sejak PUB Obligasi IV Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDT tidak mengalami perubahan.
c. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MDT tidak memiliki harta kekayaan
baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
kendaraan bermotor dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
d. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimna ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDT
tertanggal 19 Mei 2025, MDT tidak memiliki karyawan, sehingga MDT belum memiliki
kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
e. Sampai dengan tanggal pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MDT tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MDT dan masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MDT dalam kedudukannya sebagai anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
Page 218
31
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
dan/atau operasional MDT maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V
Tahap II ini serta penggunaan dananya.
36. a. MIB yang didirikan dengan nama PT Felima Orient Pacific adalah suatu badan hukum yang
berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar MIB tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MIB, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MIB, tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MIB adalah jasa pialang asuransi.
MIB telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MIB sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MIB dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perijinan MIB tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.12 tanggal 19 Desember 2024,
dibuat dihadapan Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0290913 tanggal
19 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0278602.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 Juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No.02 tanggal 12 Maret 2025, dibuat dihadapan Ervinia Ida
Wahyuni Adam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0175675 tanggal 12 Maret 2025 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0075361.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 12
Maret 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB yang menjabat saat ini
adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Fakhrul Razy
Direktur : Arief Budi Laksana
Dewan Komisaris
Komisaris : Enrico
Komisaris : Steffi Elizabeth
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB tersebut diatas telah diangkat
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar MIB dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 219
32
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
c. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, MIB tidak memiliki harta kekayaan
baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
kendaraan bermotor dan tidak terdapat penambahan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
d. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MIB
tertanggal 19 Mei 2025, MIB tidak memiliki karyawan, sehingga MIB belum memiliki
kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MIB tertanggal 19 Mei 2025, anggota Direksi
dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MIB dan masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi.
37. a. MMV yang didirikan dengan nama PT Yogyakarta Nusantara Propertindo adalah suatu badan
hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar MMV tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MMV, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MMV, tidak mengalami perubahan.
MMV merupakan perusahaan yang belum beroperasional/belum melakukan kegiatan usaha.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMV tidak mengalami perubahan.
c. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan MMV tidak memiliki harta kekayaan
baik berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak berupa
kendaraan bermotor dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
d. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MMV
tertanggal 19 Mei 2025, MMV tidak memiliki karyawan, sehingga MMV belum memiliki
kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MMV tertanggal 19 Mei 2025, anggota
Page 220
33
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing tertanggal 19 Mei 2025, MMV dan masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMV dalam kedudukannya sebagai anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
dan/atau operasional MMV maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V
Tahap II ini serta penggunaan dananya.
38. a. MSIN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar MSIN tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan MSIN, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MSIN, tidak mengalami
perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.83 tanggal 23
September 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternayat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No.AHU-AH.01.03-0194415 tanggal 23 September 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0202255.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 Junctis
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek MSIN per 30 April 2025 dan Daftar Pemegang
Saham MSIN tanggal 19 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh PT BSR Indonesia pada tanggal 20
Mei 2025 struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSIN adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp10,00 (sepuluh Rupiah ) per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 254.065.680.000 2.540.656800.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Page 221
34
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp10,00 (sepuluh Rupiah ) per saham
Saham Rupiah %
- PT Media Nusantara Citra Tbk 44.180.283.480 441.802.834.800 72,81
- PT MNC Kapital Indonesia Tbk 3.218.281.661 32.182.816.610 5,30
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 13.277.613.064 132.776.130.640 21,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
60.676.178.205 606.761.782.050 100,00
Penuh
Saham Treasury - - -
Saham dalam Portepel 193.389.501.795 1.933.895.017.950
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan MSIN adalah aktivitas perusahaan holding.
MSIN telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MSIN sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MSIN dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perijinan MSIN tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MSIN tidak mengalami perubahan.
39. Kecuali Winfly Ltd, Lafite Assets Ltd, Motion Digital Ltd, dan MNC Asset Management Ltd, yang
merupakan badan hukum asing, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Anak Perusahaan dengan
pihak ketiga dan/atau dengan pihak Terafiliasi sebagaimana kami ungkapkan dalam Intam Laporan
Uji Tuntas telah ditandatangani oleh Anak Perusahaan yang bersangkutan secara sah berdasarkan
Anggaran Dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengikat Anak
Perusahaan yang bersangkutan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku,
serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian
tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi V Tahap II
dan penggunaan dananya serta yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik Perseroan.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Anak Perusahaan yang bersangkutan dengan pihak
Terafiliasi telah dilakukan secara wajar (arms length) dan tidak mengandung benturan kepentingan.
40. Sampai dengan saat ini baik Perseroan maupun Anak Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang
karyawan atau lebih telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”)
sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”).
41. a. MNCS, FM dan MTN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang
telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
b. Sejak PUB Obligasi V Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar MNCS, FM dan MTN tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya
adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCS, FM, MTN, (ii) maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha MNCS, FM, MTN, tidak mengalami perubahan.
Page 222
35
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
MNCS, FM dan MTN telah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya dan telah memiliki ijin
usaha untuk melakukan kegiatan usahanya tersebut yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini masih berlaku.
c. Sejak PUB Obligasi V Tahap I susunan anggota MNCS dan MTN mengalami perubahan, dan
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNCS dan MTN tersebut telah
diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar MNCS dan MTN dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
FM tidak mengalami perubahan.
d. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh MNCS dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak
Terafiliasi sebagaimana kami ungkapkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas telah
ditandatangani oleh MNCS secara sah berdasarkan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
berlaku, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi V Tahap II dan penggunaan dananya serta yang berpotensi merugikan hak pemegang
saham publik Perseroan.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCS beserta dengan anggota Direksi dan
Dewan Komisarisnya seluruhnya tertanggal 19 Mei 2025, MNCS beserta dengan anggota
Direksi dan Dewan Komisarisnya dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan FM, MTN, beserta dengan anggota Direksi
dan Dewan Komisarisnya seluruhnya tertanggal 19 Mei 2025, FM, MTN beserta dengan
anggota Direksi dan Dewan Komisarisnya dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Page 223
36
017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang
menghadapi Perkara Perdata No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku Penggugat dengan antara lain Hary
Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II, yang
saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo tersebut, yang bersangkutan menyatakan
bahwa bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengabaikan 2 (dua) fakta hukum yang
relevan dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, yang bersangkutan berkeyakinan bahwa
perkara ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
dan/atau operasional FM dan MTN maupun rencana Perseroan untuk melakukan PUB
Obligasi V Tahap II ini serta penggunaan dananya.
42. Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II yang
berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi V Tahap II dan kami bertanggung jawab
atas Pendapat Hukum ini.
Page 224
37 017-R2/CS-SG-MJ-JA-AL-HM-JF/II-G/VI/2025 Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 Anggota HKHPM No. 92036 Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415 Tembusan: 1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan. 2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia. 3. Yang Terhormat PT MNC Sekuritas.
Names mentioned 226 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT MNC SEKURITAS
p.1 ×11
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×22
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×21
unresolved
org
PT FM Digital Solution Lafite
p.15
unresolved
org
Berarti Lafite Asset Ltd
p.15
unresolved
org
PT Modal Anak Bangsa MAML
p.15
unresolved
org
Berarti MNC Asset Management Ltd
p.15
unresolved
org
PT Motion Crypto Technology MDL
p.15
unresolved
org
Berarti Motion Digital Ltd
p.15
unresolved
org
PT Medan Nusantara Propertindo MDT
p.15
unresolved
org
PT Motion Digital Technology MIB
p.15 ×3
unresolved
org
PT MNC Insurance Broker MMV
p.15 ×2
unresolved
org
PT MNC Modal Ventura MNCAI
p.15
unresolved
org
PT MNC Asuransi Indonesia MNCAM
p.15
unresolved
org
PT MNC Asset Management MNCF
p.15
unresolved
org
PT MNC Finance MNCGUI
p.15
unresolved
org
PT MNC Guna Usaha Indonesia MNCL
p.15
unresolved
org
PT MNC Life Assurance MNCS
p.15
unresolved
org
PT MNC Sekuritas MSIN
p.15
unresolved
org
PT MNC Teknologi Nusantara RINP
p.15
unresolved
org
PT Riau Nusantara Propertindo SIAP
p.15
unresolved
org
PT Sistem Informasi Aplikasi Pembayaran Winfly
p.15
unresolved
org
Berarti Winfly Ltd
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16 ×4
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.16
unresolved
org
PT MNC Finance
p.17 ×3
unresolved
org
PT MNC Guna Usaha Indonesia
p.17 ×4
unresolved
org
PT MNC Teknologi Nusantara
p.17 ×3
unresolved
org
Bank RDN
p.18
unresolved
org
PT MNC Asset Management
p.18 ×3
unresolved
org
PT MNC Asuransi Indonesia
p.18 ×4
unresolved
org
PT MNC Life Assurance
p.18 ×4
unresolved
org
PT MNC Insurance Broker
p.19
unresolved
org
HT Investment Development Ltd.
p.20 ×3
unresolved
—
BABP
p.20 ×2
unresolved
—
MNCS
p.20 ×2
unresolved
—
MNCAI
p.20 ×2
unresolved
—
MNCL
p.20 ×2
unresolved
—
MIB
p.20 ×2
unresolved
—
MNCF
p.20 ×2
unresolved
—
MNCGUI
p.20 ×2
unresolved
—
MNCAM
p.20 ×2
unresolved
—
MTN
p.20 ×2
unresolved
—
MMV
p.20 ×2
unresolved
—
MAB
p.20 ×2
unresolved
—
MCT
p.20 ×2
unresolved
—
MDNP
p.20 ×2
unresolved
—
RINP
p.20 ×2
unresolved
—
Lafite
p.20 ×2
unresolved
—
MDT
p.20 ×2
unresolved
—
MDL
p.20 ×2
unresolved
—
MAML
p.21 ×2
unresolved
—
MSIN
p.21 ×2
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.21 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.22 ×7
unresolved
person
Harris Siregar
p.22 ×8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.25 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi
p.30
unresolved
org
Asia Holding Tbk
p.37 ×2
unresolved
org
MNC Investama Tbk
p.37 ×8
unresolved
org
PT Pefindo
p.37 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan HAM
p.49
unresolved
org
PT Bank Sahabat Sampoerna
p.57 ×5
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
p.57 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
p.57 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.57 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.57 ×3
unresolved
org
PT Bank Sahabat Sampoerna MNCGUI
p.58
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan MNCGUI
p.60
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah MNCGUI
p.61
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.62 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.62 ×2
unresolved
org
PT Bank Muamalat
p.63
unresolved
org
Alat Berat Indonesia Tbk
p.63
unresolved
org
PT Bank Kalimantan Selatan Syariah
p.63 ×2
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance
p.65
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance Fasilitas
p.65
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.68 ×2
unresolved
org
Bhakti Capital Indonesia Tbk
p.73 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.73
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.73
unresolved
org
Menteri
p.73
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.87
unresolved
org
PT Dana Bina
p.90 ×2
unresolved
org
PT BPR Indomitra
p.91
unresolved
org
PT MNC Asset Management MNCS
p.100
unresolved
org
PT MNC Finance MNCL
p.101
unresolved
org
PT MNC Life Assurance MNCAI
p.101
unresolved
org
PT MNC Asuransi Indonesia MNCGUI
p.101
unresolved
org
PT MNC Guna Usaha Indonesia BABP
p.101
unresolved
org
PT FM Digital Solution
p.101 ×3
unresolved
org
PT Flash Mobile
p.101 ×3
unresolved
org
PT MNC Teknologi Nusantara MAB
p.101
unresolved
org
PT Modal Anak Bangsa SIAP
p.101
unresolved
org
PT Sistem Informasi Aplikasi Pembiayaan MDNP
p.101
unresolved
org
PT Medan Nusantara Propertindo RINP
p.101
unresolved
org
PT Riau Nusantara Propertindo MCT
p.101
unresolved
org
PT Motion Crypto Technology MIB
p.101 ×4
unresolved
org
PT MNC Modal Ventura MDT
p.101
unresolved
org
PT Motion Digital Technology BCAP
p.101
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.101 ×3
unresolved
org
PT MNC Teknologi Nusantata
p.103 ×2
unresolved
org
PT Medan Nusantara Propertindo
p.103 ×3
unresolved
org
PT Riau Nusantara Propertindo
p.103 ×3
unresolved
org
PT Semarang Nusantara Propertindo
p.103 ×2
unresolved
org
Koperasi Karyawan MNC Group
p.103 ×7
unresolved
org
PT OSK Nusadana Securities Indonesia
p.103 ×2
unresolved
org
PT CIMB-GK Securities Indonesia
p.103 ×2
unresolved
org
PT Indoverse Securities Associate
p.103 ×2
unresolved
org
PT Sigma Batara Securities
p.103 ×2
unresolved
org
PT Harumdana Securities Beliau
p.103
unresolved
org
Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat
p.104 ×3
unresolved
org
Narkotika Nasional Provinsi Papua
p.104 ×3
unresolved
org
PT Modal Anak Bangsa
p.105
unresolved
org
PT AXA Technology Services Indonesia
p.105
unresolved
org
T-System Malaysia Sdn. Bhd
p.108 ×3
unresolved
org
PT Karya Tangan Indah
p.108 ×2
unresolved
org
PT Jewelry Design Services
p.108
unresolved
person
Muhammad Suhada
p.109
unresolved
org
PT Melissa Kreasi Mandiri
p.110 ×2
unresolved
org
PT Nuansacipta Coal Investment
p.110
unresolved
org
PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal
p.110
unresolved
org
PT Putra Muba Coal
p.110
unresolved
org
PT Arthaco Prima Energi
p.110
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediacom
p.110
unresolved
org
PT Semesta Marga Raya
p.110
unresolved
org
PT Citra Waspphutowa
p.110
unresolved
org
PT Milenium Pharmacon
p.110
unresolved
—
Garnis Nurdita
· Kepala Unit Audit Internal
p.110
unresolved
—
Angelina Anggraeni
p.111
unresolved
org
PT Harumdana Securities
p.112
unresolved
org
PT Berkat Satria Jaya
p.112
unresolved
—
Susanty Tjandra Sanusi
p.113 ×4
unresolved
—
Steffi Elizabeth
· Sekretaris Perusahaan
p.113
unresolved
org
PT Jamsostek (Persero)
p.121
unresolved
org
Koperasi
p.121
unresolved
org
Koperasi Bimantara Group
p.121 ×2
unresolved
—
EMSOP
· Komisaris
p.121
unresolved
org
PT Prima Cakrawala Sentosa
p.126
unresolved
person
Aris Palembangan
p.126
unresolved
person
Zainudin Samaludin
p.126
unresolved
person
Ponky Nayarana Pudjianto
p.126
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.127
unresolved
org
PT MNC Group
p.130
unresolved
person
Makmur Tridharma
· Notaris
p.130 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.130 ×4
unresolved
person
Indrasari Kresnadjaja
· Notaris
p.134
unresolved
person
Edwin Andu
p.134
unresolved
person
Evi Luciani
· Notaris
p.136 ×3
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.140
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu
· Notaris
p.144 ×3
unresolved
—
Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)
p.191
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.