Back to announcement
20260922_SILO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32150448_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
A. Pendahuluan dan Informasi Umum tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”)
Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik
melalui eASY.KSEI pada hari Selasa, tanggal 22 September 2026 di MRIN Hall, Mochtar Riady
Institute for Nanotechnology, Jl. Jenderal Sudirman No.1688, Lippo Karawaci, Tangerang
15811, dibuka pada pukul 09.21 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) dan ditutup pada pukul 10.06
WIB.
Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Bapak Andy Nugroho Purwohardono, Komisaris Perseroan,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 21 September 2026.
Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris: Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dengan keterangan kehadiran sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan
Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono
Komisaris Independen : James Tobias Hall*
Direksi Perseroan
Presiden Direktur : David Utama
Direktur : Gabriele Isacco Tironi
Direktur : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Catatan:
*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (Video Conference)
Ringkasan Risalah Rapat 1
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang 12.304.999.007 (dua belas miliar tiga ratus empat juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh) saham atau 94,612% dari total 13.005.739.365 (tiga
belas miliar lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima) saham yang
ditempatkan dan disetor penuh (setelah dikurangi saham treasuri 2).
Dengan demikian, ketentuan kuorum berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan Anggaran Dasar Perseroan
untuk menyelenggarakan Rapat serta pengambilan keputusan seluruh mata acara, yaitu lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian untuk Mata Acara Pertama dan lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
1
Ringkasan Risalah Rapat dibuat untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
2 Saham treasuri Perseroan adalah sebesar 385.635 saham.
Siloam International Hospitals 1
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 2
untuk Mata Acara Kedua dan Mata Acara Ketiga dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah, telah terpenuhi.
Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait
Mata Acara Rapat
Pada akhir pembahasan setiap mata acara, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
Pemegang Saham atau kuasanya (“Pemegang Saham”) untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
atau saran terkait mata acara yang sedang dibahas, baik secara fisik maupun melalui kolom chat
pada aplikasi eASY.KSEI.
Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Setiap saham memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Keputusan diambil dengan pemungutan suara melalui e-voting eASY.KSEI dan pemungutan suara
langsung, dengan ketentuan: (a) Mata Acara Pertama sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian; dan (b) Mata Acara Kedua dan Mata Acara Ketiga sah apabila disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 47 Peraturan OJK No. 15 Tahun
2020, dan Pasal 26 ayat 6 Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara dalam Rapat.
Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Lisa Sujanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan sebagai pihak independen dalam melakukan perhitungan dan validasi suara,
dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia.
Keputusan Rapat
Seluruh pembahasan dan keputusan Rapat dituangkan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa No.
40 tanggal 22 September 2026 yang dibuat oleh Notaris Lisa Sujanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan. Berikut ini adalah ringkasan setiap mata acara:
1. Mata Acara Rapat Pertama
Persetujuan untuk mengamendemen dan menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ataupun ketentuan
terkait lainnya, sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam sistem Online Single
Submission berdasarkan, antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tidak terdapat Pemegang Saham yang bertanya.
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0,000000 545.700 0,004435 12.304.453.307 99,995565
Siloam International Hospitals 2
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 3
Hasil keputusan:
Rapat dengan suara terbanyak yaitu 12.304.999.007 saham (100%) memutuskan:
(i) Menyetujui perubahan dan penegasan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait.
(ii) Menegaskan bahwa perubahan tersebut bersifat administratif dan prosedural, tidak
mengakibatkan penambahan kegiatan usaha baru dan/atau perluasan ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan.
(iii) Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan dan penegasan kembali ketentuan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(iv) Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada
menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar, dalam
akta notaris tersendiri, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau mendapatkan
tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada atau dari
Kementerian Hukum Republik Indonesia, melakukan pendaftaran dalam Daftar
Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan
dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut apabila
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik dalam
kerangka penerapan prinsip tata kelola dan governansi perseroan yang baik.
2. Mata Acara Rapat Kedua
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-
perusahaan yang memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
pembelian saham maupun hak opsi atas saham, yang merupakan transaksi material
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Tidak terdapat Pemegang Saham yang bertanya.
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
16.913.000 0,137448 545.700 0,004435 12.287.540.307 99,858117
Hasil keputusan:
Rapat dengan suara terbanyak yaitu 12.288.086.007 saham (99,862552%) memutuskan:
(i) Menyetujui rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-
Siloam International Hospitals 3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 4
perusahaan yang memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
pembelian saham berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat maupun melalui
pelaksanaan hak opsi atas saham, apabila opsi jual yang diberikan Perseroan
berdasarkan Perjanjian Opsi Jual dilaksanakan oleh pemegang opsi terkait, dengan
total nilai Rencana Transaksi sebesar Rp6.908.604.000.000 (enam triliun sembilan
ratus delapan miliar enam ratus empat juta Rupiah), sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 14 Agustus 2026 dan Perubahan dan/atau
Tambahan Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 18 September 2026.
(ii) Menyetujui pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut sebagai transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17 Tahun 2020,
namun bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 Tahun 2020.
(iii) Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala
tindakan (tanpa ada yang dikecualikan) yang diperlukan atau disyaratkan sehubungan
dengan Rencana Transaksi dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada
menetapkan struktur akhir transaksi, menandatangani perjanjian dan dokumen-
dokumen terkait (beserta setiap perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu),
mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan
pelaksanaannya, menyetujui dan melaksanakan penyesuaian harga maupun nilai
Rencana Transaksi yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, serta
melakukan pemberitahuan dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mata Acara Rapat Ketiga
Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari
ekuitas Perseroan, sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun
anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Material Perseroan.
Tidak terdapat Pemegang Saham yang bertanya.
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
17.608.800 0,143103 545.700 0,004435 12.286.844.507 99,852462
Hasil keputusan:
Rapat dengan suara terbanyak yaitu 12.287.390.207 saham (99,856897%) memutuskan:
(i) Menyetujui penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan baik yang dimiliki saat ini maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan,
sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman Sindikasi tertanggal 24 Maret 2025 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali pada tanggal 31 Maret 2026, dengan nilai fasilitas hingga sebesar
Rp14.500.000.000.000 (empat belas triliun lima ratus miliar Rupiah).
(ii) Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan ini, termasuk namun tidak
Siloam International Hospitals 4
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 5
terbatas pada menetapkan aset yang dijaminkan, menyetujui dan menandatangani
dokumen jaminan dan dokumen pendanaan terkait, serta melakukan tindakan yang
diperlukan untuk menyempurnakan jaminan yang diberikan termasuk melakukan
pendaftaran atas tiap-tiap pemberian jaminan tersebut dan pelaporan kepada instansi
yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain
hal tanpa ada yang dikecualikan.
B. Penutup
Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan di dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,
dan dalam hal terjadi perbedaan penafsiran informasi di dalam kedua versi tersebut, maka
informasi versi bahasa Indonesia yang berlaku dan informasi versi bahasa Inggris yang terkait akan
disesuaikan dengan informasi versi bahasa Indonesia tersebut.
Demikian disampaikan Ringkasan Risalah Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Tangerang, 22 September 2026
Direksi Perseroan
Siloam International Hospitals 5
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Sep 2026 · 09:21– |
| Present | 12,304,999,007 (94.61%) |
| Chair | Andy Nugroho Purwohardono |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
dipimpin oleh Bapak Andy Nugroho Purwohardono,
· Pimpinan Rapat
p.1 ×3
unresolved
person
Lisa Sujanto
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia. Keputusan Rapat Seluruh
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
277 ms
22 Sep 2026 20:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Andy Nugroho Purwohardono',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-22',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '94.612',
'shares_present': '12304999007',
'time_start': '09:21:00'}