Skip to content
Back to announcement

20260922_SILO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32150448_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                           RINGKASAN RISALAH
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                 PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK


A. Pendahuluan dan Informasi Umum tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   (“Rapat”)

     Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
     para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik
     melalui eASY.KSEI pada hari Selasa, tanggal 22 September 2026 di MRIN Hall, Mochtar Riady
     Institute for Nanotechnology, Jl. Jenderal Sudirman No.1688, Lippo Karawaci, Tangerang
     15811, dibuka pada pukul 09.21 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) dan ditutup pada pukul 10.06
     WIB.

     Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Bapak Andy Nugroho Purwohardono, Komisaris Perseroan,
     berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 21 September 2026.

     Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris: Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan dengan keterangan kehadiran sebagai berikut:

     Dewan Komisaris Perseroan

     Komisaris                                                    : Andy Nugroho Purwohardono
     Komisaris Independen                                         : James Tobias Hall*


     Direksi Perseroan

     Presiden Direktur                                            : David Utama
     Direktur                                                     : Gabriele Isacco Tironi
     Direktur                                                     : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
     Catatan:
     *) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (Video Conference)



     Ringkasan Risalah Rapat 1

     Kuorum Kehadiran Pemegang Saham

     Rapat dihadiri oleh pemegang 12.304.999.007 (dua belas miliar tiga ratus empat juta sembilan
     ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh) saham atau 94,612% dari total 13.005.739.365 (tiga
     belas miliar lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima) saham yang
     ditempatkan dan disetor penuh (setelah dikurangi saham treasuri 2).

     Dengan demikian, ketentuan kuorum berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan Anggaran Dasar Perseroan
     untuk menyelenggarakan Rapat serta pengambilan keputusan seluruh mata acara, yaitu lebih dari
     2/3 (dua per tiga) bagian untuk Mata Acara Pertama dan lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian


1
  Ringkasan Risalah Rapat dibuat untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
2 Saham treasuri Perseroan adalah sebesar 385.635 saham.


Siloam International Hospitals                                                                                     1
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 2
     untuk Mata Acara Kedua dan Mata Acara Ketiga dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     sah, telah terpenuhi.

     Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait
     Mata Acara Rapat

     Pada akhir pembahasan setiap mata acara, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
     Pemegang Saham atau kuasanya (“Pemegang Saham”) untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
     atau saran terkait mata acara yang sedang dibahas, baik secara fisik maupun melalui kolom chat
     pada aplikasi eASY.KSEI.

     Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

     Setiap saham memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
     Keputusan diambil dengan pemungutan suara melalui e-voting eASY.KSEI dan pemungutan suara
     langsung, dengan ketentuan: (a) Mata Acara Pertama sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
     per tiga) bagian; dan (b) Mata Acara Kedua dan Mata Acara Ketiga sah apabila disetujui oleh lebih
     dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

     Berdasarkan Pasal 23 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 47 Peraturan OJK No. 15 Tahun
     2020, dan Pasal 26 ayat 6 Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025, suara abstain dianggap
     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
     suara dalam Rapat.

     Pihak Independen Penghitung Suara

     Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Lisa Sujanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Tangerang Selatan sebagai pihak independen dalam melakukan perhitungan dan validasi suara,
     dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia.

     Keputusan Rapat

     Seluruh pembahasan dan keputusan Rapat dituangkan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa No.
     40 tanggal 22 September 2026 yang dibuat oleh Notaris Lisa Sujanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Tangerang Selatan. Berikut ini adalah ringkasan setiap mata acara:

     1. Mata Acara Rapat Pertama

           Persetujuan untuk mengamendemen dan menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
           Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka penyesuaian
           dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ataupun ketentuan
           terkait lainnya, sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam sistem Online Single
           Submission berdasarkan, antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
           28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

           Tidak terdapat Pemegang Saham yang bertanya.

           Hasil Perhitungan Suara:

                      Tidak Setuju                Abstain                       Setuju
                   Saham           %        Saham         %               Saham            %
                     0         0,000000     545.700    0,004435       12.304.453.307   99,995565




Siloam International Hospitals                                                                      2
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 3
           Hasil keputusan:

           Rapat dengan suara terbanyak yaitu 12.304.999.007 saham (100%) memutuskan:

           (i)         Menyetujui perubahan dan penegasan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
                       Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka
                       penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan ketentuan
                       peraturan perundang-undangan terkait.

           (ii)        Menegaskan bahwa perubahan tersebut bersifat administratif dan prosedural, tidak
                       mengakibatkan penambahan kegiatan usaha baru dan/atau perluasan ruang lingkup
                       kegiatan usaha Perseroan.

           (iii)       Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
                       Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan dan penegasan kembali ketentuan
                       Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                       Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                       Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

           (iv)        Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                       Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                       keputusan Mata Acara Pertama Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada
                       menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar, dalam
                       akta notaris tersendiri, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau mendapatkan
                       tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada atau dari
                       Kementerian Hukum Republik Indonesia, melakukan pendaftaran dalam Daftar
                       Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan
                       segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
                       tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan
                       dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut apabila
                       dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sepanjang tidak bertentangan dengan
                       peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik dalam
                       kerangka penerapan prinsip tata kelola dan governansi perseroan yang baik.


     2. Mata Acara Rapat Kedua

           Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-
           perusahaan yang memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
           pembelian saham maupun hak opsi atas saham, yang merupakan transaksi material
           berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

           Tidak terdapat Pemegang Saham yang bertanya.

           Hasil Perhitungan Suara:

                       Tidak Setuju                  Abstain                      Setuju
                    Saham           %          Saham         %              Saham            %
                  16.913.000    0,137448       545.700    0,004435      12.287.540.307   99,858117


           Hasil keputusan:

           Rapat dengan suara terbanyak yaitu 12.288.086.007 saham (99,862552%) memutuskan:

           (i)         Menyetujui rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-

Siloam International Hospitals                                                                       3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 4
                       perusahaan yang memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
                       pembelian saham berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat maupun melalui
                       pelaksanaan hak opsi atas saham, apabila opsi jual yang diberikan Perseroan
                       berdasarkan Perjanjian Opsi Jual dilaksanakan oleh pemegang opsi terkait, dengan
                       total nilai Rencana Transaksi sebesar Rp6.908.604.000.000 (enam triliun sembilan
                       ratus delapan miliar enam ratus empat juta Rupiah), sebagaimana diuraikan dalam
                       Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 14 Agustus 2026 dan Perubahan dan/atau
                       Tambahan Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 18 September 2026.

           (ii)        Menyetujui pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut sebagai transaksi material
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17 Tahun 2020,
                       namun bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan
                       kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 Tahun 2020.

           (iii)       Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                       Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala
                       tindakan (tanpa ada yang dikecualikan) yang diperlukan atau disyaratkan sehubungan
                       dengan Rencana Transaksi dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada
                       menetapkan struktur akhir transaksi, menandatangani perjanjian dan dokumen-
                       dokumen terkait (beserta setiap perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu),
                       mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan
                       pelaksanaannya, menyetujui dan melaksanakan penyesuaian harga maupun nilai
                       Rencana Transaksi yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, serta
                       melakukan pemberitahuan dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai
                       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     3. Mata Acara Rapat Ketiga

           Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari
           ekuitas Perseroan, sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun
           anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Material Perseroan.

           Tidak terdapat Pemegang Saham yang bertanya.

           Hasil Perhitungan Suara:

                       Tidak Setuju                   Abstain                        Setuju
                    Saham           %           Saham         %                Saham            %
                  17.608.800    0,143103        545.700    0,004435        12.286.844.507   99,852462


           Hasil keputusan:

           Rapat dengan suara terbanyak yaitu 12.287.390.207 saham (99,856897%) memutuskan:

           (i)         Menyetujui penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dan/atau anak
                       perusahaan Perseroan baik yang dimiliki saat ini maupun yang akan ada di kemudian
                       hari dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan,
                       sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
                       Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, berdasarkan Perjanjian
                       Fasilitas Pinjaman Sindikasi tertanggal 24 Maret 2025 sebagaimana diubah dan
                       dinyatakan kembali pada tanggal 31 Maret 2026, dengan nilai fasilitas hingga sebesar
                       Rp14.500.000.000.000 (empat belas triliun lima ratus miliar Rupiah).

           (ii)        Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                       Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala
                       tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan ini, termasuk namun tidak

Siloam International Hospitals                                                                           4
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 5
                       terbatas pada menetapkan aset yang dijaminkan, menyetujui dan menandatangani
                       dokumen jaminan dan dokumen pendanaan terkait, serta melakukan tindakan yang
                       diperlukan untuk menyempurnakan jaminan yang diberikan termasuk melakukan
                       pendaftaran atas tiap-tiap pemberian jaminan tersebut dan pelaporan kepada instansi
                       yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain
                       hal tanpa ada yang dikecualikan.

B. Penutup

     Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan di dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,
     dan dalam hal terjadi perbedaan penafsiran informasi di dalam kedua versi tersebut, maka
     informasi versi bahasa Indonesia yang berlaku dan informasi versi bahasa Inggris yang terkait akan
     disesuaikan dengan informasi versi bahasa Indonesia tersebut.

     Demikian disampaikan Ringkasan Risalah Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan.


                                            Tangerang, 22 September 2026

                                                 Direksi Perseroan




Siloam International Hospitals                                                                          5
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published22 Sep 2026
Pages5
Characters15,915
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held22 Sep 2026 · 09:21–
Present12,304,999,007 (94.61%)
ChairAndy Nugroho Purwohardono
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci p.1
linked person James Tobias Hall p.1
linked person David Utama p.1
linked person Gabriele Isacco Tironi p.1
linked person Phua Meng Kuan p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved — dipimpin oleh Bapak Andy Nugroho Purwohardono, · Pimpinan Rapat p.1 ×3
unresolved person Lisa Sujanto · Notaris p.2 ×2
unresolved org PT Sharestar Indonesia. Keputusan Rapat Seluruh p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 277 ms 22 Sep 2026 20:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Andy Nugroho Purwohardono',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '94.612',
 'shares_present': '12304999007',
 'time_start': '09:21:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result