Back to announcement
20260922_SILO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32150448.pdf
RUPS minutes Needs review SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 132/Corsec-SIH/IX/2026
Nama Perusahaan PT Siloam International Hospitals Tbk.
Kode Emiten SILO
Lampiran 3
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
Merujuk pada surat Perseroan nomor 118/CorSec-SIH/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 22
September 2026, sebagai berikut:
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
12.304.999.007 saham atau 94,612% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 94,612%12.304.4 99,996% 0 0% 545.700 0,004% Setuju
Dasar
53.307
Hasil Keputusan (i) Menyetujui perubahan dan penegasan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait.
(ii) Menegaskan bahwa perubahan tersebut bersifat administratif dan prosedural, tidak
mengakibatkan penambahan kegiatan usaha baru dan/atau perluasan ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan.
(iii) Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan dan penegasan kembali ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan,
dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(iv) Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan
menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar, dalam akta notaris
tersendiri, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau mendapatkan tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada atau dari Kementerian Hukum Republik
Indonesia, melakukan pendaftaran dalam Daftar Perseroan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
tersebut apabila dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik
dalam kerangka penerapan prinsip tata kelola dan governansi perseroan yang baik.
Page 2
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 94,612%12.287.5 99,858%16.913.0 0,137% 545.700 0,004% Setuju
untuk mengambil alih
40.307 00
saham dalam
perusahaan-
perusahaan yang
memiliki portofolio
aset rumah sakit dan
penunjangnya, baik
melalui pembelian
saham maupun hak
opsi atas saham,
yang merupakan
transaksi material
berdasarkan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.
04/2020 tentang
Transaksi Material
dan Perubahan
Kegiatan Usaha
Transaksi Material
Perseroan
Hasil Keputusan (i) Menyetujui rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-
perusahaan yang memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
pembelian saham berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat maupun melalui
pelaksanaan hak opsi atas saham, apabila opsi jual yang diberikan Perseroan berdasarkan
Perjanjian Opsi Jual dilaksanakan oleh pemegang opsi terkait, dengan total nilai Rencana
Transaksi sebesar Rp6.908.604.000.000 (enam triliun sembilan ratus delapan miliar enam
ratus empat juta Rupiah), sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan
tanggal 14 Agustus 2026 dan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi
Perseroan tanggal 18 September 2026.
(ii) Menyetujui pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut sebagai transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17 Tahun 2020,
namun bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 Tahun 2020.
(iii) Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan
(tanpa ada yang dikecualikan) yang diperlukan atau disyaratkan sehubungan dengan
Rencana Transaksi dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan
struktur akhir transaksi, menandatangani perjanjian dan dokumen-dokumen terkait (beserta
setiap perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu), mengumumkan keterbukaan
informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan pelaksanaannya, menyetujui dan
melaksanakan penyesuaian harga maupun nilai Rencana Transaksi yang telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi, serta melakukan pemberitahuan dan pelaporan kepada
instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 3 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Transaksi Material Di
Ya 94,612%12.286.8 99,852%17.608.8 0,143% 545.700 0,004% Setuju
Atas 50% (Transaksi
44.507 00
Material)
Hasil Keputusan (i) Menyetujui penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan baik yang dimiliki saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari
dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan,
sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Pinjaman Sindikasi tertanggal 24 Maret 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
pada tanggal 31 Maret 2026, dengan nilai fasilitas hingga sebesar Rp14.500.000.000.000
(empat belas triliun lima ratus miliar Rupiah).
(ii) Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada
menetapkan aset yang dijaminkan, menyetujui dan menandatangani dokumen jaminan dan
dokumen pendanaan terkait, serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk
menyempurnakan jaminan yang diberikan termasuk melakukan pendaftaran atas tiap-tiap
pemberian jaminan tersebut dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Lewi Aga Basoeki
Corporate Secretary
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Telepon : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com
Nama Pengirim Lewi Aga Basoeki
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 22-09-2026 19:02
Lampiran 1. 132-Corsec_Penyampaian_Risalah.pdf
2. RUPSLB_Ringkasan_Risalah_22Sept2026.pdf
3. EGMS_Minutes_Summary_22Sept2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Siloam International Hospitals Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Siloam International Hospitals Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 132/Corsec-SIH/IX/2026
Issuer Name PT Siloam International Hospitals Tbk.
Issuer Code SILO
Attachment 3
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull
Reffering the announcement number 118/CorSec-SIH/VIII/2026 Date 31 August 2026, Listed companies giving
report of general meeting of shareholder’s result on 22 September 2026, are mentioned below :
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
12.304.999.007 share of 94,612% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 94,612%12.304.4 99,996% 0 0% 545.700 0,004% Setuju
Dasar
53.307
Hasil Keputusan (i) To approve the amendment and reaffirmation of the provisions of Article 3 of the
Company's Articles of Association regarding the Purposes, Objectives and Business
Activities of the Company, in order to conform with the Indonesian Standard Industrial
Classification and the provisions of the related laws and regulations.
(ii) To affirm that such amendment is administrative and procedural in nature, and does
not result in any additional new business activities and/or expansion of the scope of the
Company's business activities.
(iii) To approve the restatement of all provisions of the Articles of Association in
connection with the amendment and reaffirmation of the provisions of Article 3 of the
Company's Articles of Association regarding the Purposes, Objectives and Business
Activities of the Company, in order to conform with the Indonesian Standard Industrial
Classification and the provisions of the related laws and regulations.
(iv) To grant full authority and power with the right of substitution to the Board of
Directors of the Company to take all necessary actions in connection with the resolution of
the First Agenda of the Meeting, including but not limited to restating all provisions of the
Articles of Association in a separate notarial deed, applying for approval of and/or obtaining
the acknowledgement of receipt of notification of the amendment to the Articles of
Association to or from the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, registering it in the
Company Register in accordance with the prevailing laws and regulations, and doing all
things deemed necessary and useful for such purposes without exception, including making
additions and/or changes to such amendment to the Articles of Association if required by the
competent authorities, to the extent not contrary to the prevailing laws and regulations and
carried out in good faith within the framework of good corporate governance principles.
Page 5
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 94,612%12.287.5 99,858%16.913.0 0,137% 545.700 0,004% Setuju
untuk mengambil alih
40.307 00
saham dalam
perusahaan-
perusahaan yang
memiliki portofolio
aset rumah sakit dan
penunjangnya, baik
melalui pembelian
saham maupun hak
opsi atas saham,
yang merupakan
transaksi material
berdasarkan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.
04/2020 tentang
Transaksi Material
dan Perubahan
Kegiatan Usaha
Transaksi Material
Perseroan
Hasil Keputusan (i) To approve the Company's plan to acquire shares in companies holding a portfolio
of hospital and supporting assets, whether through the purchase of shares under the
Conditional Share Purchase Agreements or through the exercise of share options, if the put
options granted by the Company under the Put Option Agreements are exercised by the
relevant option holders, with a total value of the Proposed Transaction of Rp6,
908,604,000,000 (six trillion nine hundred eight billion six hundred four million Rupiah), as
described in the Company's Disclosure of Information dated August 14, 2026 and the
Amendment and/or Supplement to the Company's Disclosure of Information dated
September 18, 2026.
(ii) To approve the implementation of the Proposed Transaction as a material
transaction as referred to in Article 6 paragraph (1) letter d number 1 of POJK 17 of 2020,
which is neither an affiliated transaction nor a conflict of interest transaction as referred to in
POJK 42 of 2020.
(iii) To grant full authority and power with the right of substitution to the Board of
Directors of the Company, either individually or jointly, to take all actions (without exception)
necessary or required in connection with the Proposed Transaction and its implementation,
including but not limited to determining the final transaction structure, signing the relevant
agreements and documents (including any amendments and supplements thereto from time
to time), announcing disclosures of information in connection with the Proposed Transaction
and its implementation, approving and implementing adjustments to the price or value of the
Proposed Transaction disclosed in the Disclosure of Information, and making notifications
and reports to the competent authorities in accordance with the prevailing laws and
regulations.
Page 6
Agenda 3 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Transaksi Material Di
Ya 94,612%12.286.8 99,852%17.608.8 0,143% 545.700 0,004% Setuju
Atas 50% (Transaksi
44.507 00
Material)
Hasil Keputusan (i) To approve the pledge of assets and/or property of the Company and/or the
Company's subsidiaries, whether currently owned or to be acquired in the future, with a
value exceeding 50% (fifty percent) of the Company's net assets, in connection with
obtaining financing for the Company and/or the Company's subsidiaries for the
implementation of the Proposed Transaction, based on the Syndicated Loan Facility
Agreement dated March 24, 2025 as amended and restated on March 31, 2026, with a
facility amount of up to Rp14,500,000,000,000 (fourteen trillion five hundred billion Rupiah).
(ii) To grant full authority and power with the right of substitution to the Board of
Directors of the Company, either individually or jointly, to take all actions necessary in
connection with this resolution, including but not limited to determining the assets to be
pledged, approving and signing the relevant security documents and financing documents,
and taking actions necessary to perfect the security granted, including registering each such
security and reporting to the competent authorities in accordance with the prevailing laws
and regulations, all without exception.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Lewi Aga Basoeki
Corporate Secretary
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Phone : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com
Sender Name Lewi Aga Basoeki
Function Corporate Secretary
Date and Time 22-09-2026 19:02
Attachment 1. 132-Corsec_Penyampaian_Risalah.pdf
2. RUPSLB_Ringkasan_Risalah_22Sept2026.pdf
3. EGMS_Minutes_Summary_22Sept2026.pdf
This is an official document of PT Siloam International Hospitals Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Siloam International Hospitals Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Lewi Aga Basoeki
· Corporate Secretary
p.3 ×2
unresolved
org
Ministry of Law
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
259 ms
22 Sep 2026 20:38
no vote table found; missing: meeting_date
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '94.612',
'shares_present': '12304999007'}