Skip to content
Back to announcement

20260922_SILO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32150448.pdf

RUPS minutes Needs review SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                       132/Corsec-SIH/IX/2026

   Nama Perusahaan                   PT Siloam International Hospitals Tbk.

   Kode Emiten                       SILO

   Lampiran                          3

   Perihal                           Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 118/CorSec-SIH/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan
  menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 22
  September 2026, sebagai berikut:

  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  12.304.999.007 saham atau 94,612% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Persetujuan         Kuorum Kehadiran       Setuju       Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
             Perubahan Anggaran
                                    Ya    94,612%12.304.4 99,996%     0      0% 545.700 0,004%         Setuju
             Dasar
                                                    53.307
             Hasil Keputusan (i)     Menyetujui perubahan dan penegasan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
                              Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka
                              penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan ketentuan peraturan
                              perundang-undangan terkait.

                              (ii)     Menegaskan bahwa perubahan tersebut bersifat administratif dan prosedural, tidak
                              mengakibatkan penambahan kegiatan usaha baru dan/atau perluasan ruang lingkup
                              kegiatan usaha Perseroan.

                              (iii)   Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
                              Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan dan penegasan kembali ketentuan Pasal 3
                              Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan,
                              dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan
                              ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

                              (iv)     Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                              Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                              keputusan Mata Acara Pertama Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan
                              menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar, dalam akta notaris
                              tersendiri, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau mendapatkan tanda penerimaan
                              pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada atau dari Kementerian Hukum Republik
                              Indonesia, melakukan pendaftaran dalam Daftar Perseroan sesuai peraturan perundang-
                              undangan yang berlaku, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
                              berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
                              untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
                              tersebut apabila dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sepanjang tidak bertentangan
                              dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik
                              dalam kerangka penerapan prinsip tata kelola dan governansi perseroan yang baik.
Page 2
Agenda 2   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                       Ya     94,612%12.287.5 99,858%16.913.0 0,137% 545.700 0,004%              Setuju
           untuk mengambil alih
                                                        40.307             00
           saham dalam
           perusahaan-
           perusahaan yang
           memiliki portofolio
           aset rumah sakit dan
           penunjangnya, baik
           melalui pembelian
           saham maupun hak
           opsi atas saham,
           yang merupakan
           transaksi material
           berdasarkan
           Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan
           Nomor 17/POJK.
           04/2020 tentang
           Transaksi Material
           dan Perubahan
           Kegiatan Usaha
           Transaksi Material
           Perseroan
           Hasil Keputusan (i)          Menyetujui rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-
                               perusahaan yang memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
                               pembelian saham berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat maupun melalui
                               pelaksanaan hak opsi atas saham, apabila opsi jual yang diberikan Perseroan berdasarkan
                               Perjanjian Opsi Jual dilaksanakan oleh pemegang opsi terkait, dengan total nilai Rencana
                               Transaksi sebesar Rp6.908.604.000.000 (enam triliun sembilan ratus delapan miliar enam
                               ratus empat juta Rupiah), sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan
                               tanggal 14 Agustus 2026 dan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi
                               Perseroan tanggal 18 September 2026.

                              (ii)    Menyetujui pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut sebagai transaksi material
                              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17 Tahun 2020,
                              namun bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan
                              kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 Tahun 2020.

                              (iii)     Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                              Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan
                              (tanpa ada yang dikecualikan) yang diperlukan atau disyaratkan sehubungan dengan
                              Rencana Transaksi dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan
                              struktur akhir transaksi, menandatangani perjanjian dan dokumen-dokumen terkait (beserta
                              setiap perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu), mengumumkan keterbukaan
                              informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan pelaksanaannya, menyetujui dan
                              melaksanakan penyesuaian harga maupun nilai Rencana Transaksi yang telah diungkapkan
                              dalam Keterbukaan Informasi, serta melakukan pemberitahuan dan pelaporan kepada
                              instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 3     Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran              Setuju          Tidak Setuju     Abstain       Hasil RUPS
             Transaksi Material Di
                                       Ya      94,612%12.286.8 99,852%17.608.8 0,143% 545.700 0,004%            Setuju
             Atas 50% (Transaksi
                                                          44.507                00
             Material)
             Hasil Keputusan (i)        Menyetujui penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dan/atau anak
                                perusahaan Perseroan baik yang dimiliki saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari
                                dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan,
                                sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
                                Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                                Pinjaman Sindikasi tertanggal 24 Maret 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
                                pada tanggal 31 Maret 2026, dengan nilai fasilitas hingga sebesar Rp14.500.000.000.000
                                (empat belas triliun lima ratus miliar Rupiah).

                               (ii)     Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                               Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan
                               yang diperlukan sehubungan dengan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada
                               menetapkan aset yang dijaminkan, menyetujui dan menandatangani dokumen jaminan dan
                               dokumen pendanaan terkait, serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk
                               menyempurnakan jaminan yang diberikan termasuk melakukan pendaftaran atas tiap-tiap
                               pemberian jaminan tersebut dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai
                               peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang
                               dikecualikan.


   Demikian untuk diketahui.


   Hormat Kami,
   PT Siloam International Hospitals Tbk.




   Lewi Aga Basoeki

   Corporate Secretary




   PT Siloam International Hospitals Tbk.
   Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
   Telepon : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com



   Nama Pengirim                       Lewi Aga Basoeki

   Jabatan                             Corporate Secretary
   Tanggal dan Waktu                   22-09-2026 19:02

   Lampiran                           1. 132-Corsec_Penyampaian_Risalah.pdf


                                      2. RUPSLB_Ringkasan_Risalah_22Sept2026.pdf


                                      3. EGMS_Minutes_Summary_22Sept2026.pdf


       Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Siloam International Hospitals Tbk. yang tidak memerlukan tanda
    tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Siloam International Hospitals Tbk.
                       bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.           132/Corsec-SIH/IX/2026

   Issuer Name                         PT Siloam International Hospitals Tbk.

   Issuer Code                         SILO

   Attachment                          3

   Subject                             Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


  Reffering the announcement number 118/CorSec-SIH/VIII/2026 Date 31 August 2026, Listed companies giving
  report of general meeting of shareholder’s result on 22 September 2026, are mentioned below :



  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  12.304.999.007 share of 94,612% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
  charter and regulations.

Agenda 1     Persetujuan         Kuorum Kehadiran       Setuju       Tidak Setuju          Abstain         Hasil RUPS
             Perubahan Anggaran
                                    Ya    94,612%12.304.4 99,996%     0       0% 545.700 0,004%               Setuju
             Dasar
                                                    53.307
             Hasil Keputusan (i)     To approve the amendment and reaffirmation of the provisions of Article 3 of the
                               Company's Articles of Association regarding the Purposes, Objectives and Business
                               Activities of the Company, in order to conform with the Indonesian Standard Industrial
                               Classification and the provisions of the related laws and regulations.

                               (ii)      To affirm that such amendment is administrative and procedural in nature, and does
                               not result in any additional new business activities and/or expansion of the scope of the
                               Company's business activities.

                               (iii)     To approve the restatement of all provisions of the Articles of Association in
                               connection with the amendment and reaffirmation of the provisions of Article 3 of the
                               Company's Articles of Association regarding the Purposes, Objectives and Business
                               Activities of the Company, in order to conform with the Indonesian Standard Industrial
                               Classification and the provisions of the related laws and regulations.

                               (iv)      To grant full authority and power with the right of substitution to the Board of
                               Directors of the Company to take all necessary actions in connection with the resolution of
                               the First Agenda of the Meeting, including but not limited to restating all provisions of the
                               Articles of Association in a separate notarial deed, applying for approval of and/or obtaining
                               the acknowledgement of receipt of notification of the amendment to the Articles of
                               Association to or from the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, registering it in the
                               Company Register in accordance with the prevailing laws and regulations, and doing all
                               things deemed necessary and useful for such purposes without exception, including making
                               additions and/or changes to such amendment to the Articles of Association if required by the
                               competent authorities, to the extent not contrary to the prevailing laws and regulations and
                               carried out in good faith within the framework of good corporate governance principles.
Page 5
Agenda 2   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran           Setuju           Tidak Setuju        Abstain        Hasil RUPS
           rencana Perseroan
                                      Ya      94,612%12.287.5 99,858%16.913.0 0,137% 545.700 0,004%                 Setuju
           untuk mengambil alih
                                                         40.307                00
           saham dalam
           perusahaan-
           perusahaan yang
           memiliki portofolio
           aset rumah sakit dan
           penunjangnya, baik
           melalui pembelian
           saham maupun hak
           opsi atas saham,
           yang merupakan
           transaksi material
           berdasarkan
           Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan
           Nomor 17/POJK.
           04/2020 tentang
           Transaksi Material
           dan Perubahan
           Kegiatan Usaha
           Transaksi Material
           Perseroan
           Hasil Keputusan (i)          To approve the Company's plan to acquire shares in companies holding a portfolio
                               of hospital and supporting assets, whether through the purchase of shares under the
                               Conditional Share Purchase Agreements or through the exercise of share options, if the put
                               options granted by the Company under the Put Option Agreements are exercised by the
                               relevant option holders, with a total value of the Proposed Transaction of Rp6,
                               908,604,000,000 (six trillion nine hundred eight billion six hundred four million Rupiah), as
                               described in the Company's Disclosure of Information dated August 14, 2026 and the
                               Amendment and/or Supplement to the Company's Disclosure of Information dated
                               September 18, 2026.

                               (ii)     To approve the implementation of the Proposed Transaction as a material
                               transaction as referred to in Article 6 paragraph (1) letter d number 1 of POJK 17 of 2020,
                               which is neither an affiliated transaction nor a conflict of interest transaction as referred to in
                               POJK 42 of 2020.

                               (iii)     To grant full authority and power with the right of substitution to the Board of
                               Directors of the Company, either individually or jointly, to take all actions (without exception)
                               necessary or required in connection with the Proposed Transaction and its implementation,
                               including but not limited to determining the final transaction structure, signing the relevant
                               agreements and documents (including any amendments and supplements thereto from time
                               to time), announcing disclosures of information in connection with the Proposed Transaction
                               and its implementation, approving and implementing adjustments to the price or value of the
                               Proposed Transaction disclosed in the Disclosure of Information, and making notifications
                               and reports to the competent authorities in accordance with the prevailing laws and
                               regulations.
Page 6
Agenda 3      Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran             Setuju         Tidak Setuju           Abstain        Hasil RUPS
              Transaksi Material Di
                                           Ya    94,612%12.286.8 99,852%17.608.8 0,143% 545.700 0,004%                 Setuju
              Atas 50% (Transaksi
                                                           44.507             00
              Material)
              Hasil Keputusan (i)           To approve the pledge of assets and/or property of the Company and/or the
                                 Company's subsidiaries, whether currently owned or to be acquired in the future, with a
                                 value exceeding 50% (fifty percent) of the Company's net assets, in connection with
                                 obtaining financing for the Company and/or the Company's subsidiaries for the
                                 implementation of the Proposed Transaction, based on the Syndicated Loan Facility
                                 Agreement dated March 24, 2025 as amended and restated on March 31, 2026, with a
                                 facility amount of up to Rp14,500,000,000,000 (fourteen trillion five hundred billion Rupiah).

                                  (ii)     To grant full authority and power with the right of substitution to the Board of
                                  Directors of the Company, either individually or jointly, to take all actions necessary in
                                  connection with this resolution, including but not limited to determining the assets to be
                                  pledged, approving and signing the relevant security documents and financing documents,
                                  and taking actions necessary to perfect the security granted, including registering each such
                                  security and reporting to the competent authorities in accordance with the prevailing laws
                                  and regulations, all without exception.


  Thus to be informed accordingly.


   Respectfully,
   PT Siloam International Hospitals Tbk.




   Lewi Aga Basoeki

   Corporate Secretary




   PT Siloam International Hospitals Tbk.
   Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
   Phone : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com



   Sender Name                            Lewi Aga Basoeki

   Function                               Corporate Secretary

   Date and Time                          22-09-2026 19:02

   Attachment                            1. 132-Corsec_Penyampaian_Risalah.pdf


                                         2. RUPSLB_Ringkasan_Risalah_22Sept2026.pdf


                                         3. EGMS_Minutes_Summary_22Sept2026.pdf


      This is an official document of PT Siloam International Hospitals Tbk. that does not require a signature as it was
         generated electronically by the electronic reporting system. PT Siloam International Hospitals Tbk. is fully
                               responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published22 Sep 2026
Pages6
Characters21,273
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Siloam International Hospitals Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved person Lewi Aga Basoeki · Corporate Secretary p.3 ×2
unresolved org Ministry of Law p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 259 ms 22 Sep 2026 20:38

no vote table found; missing: meeting_date

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '94.612',
 'shares_present': '12304999007'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result