Skip to content
Back to announcement

20260925_SMCB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32151122_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 25 September 2026

Nomor : 49/IX/2026                                    Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                  PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                     Di Talavera Suite Lantai 15
        PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.               Talavera Office Park
                                                      Jl. Letjen TB Simatupang Nomor 22-26
                                                      Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 25 September 2026
Waktu        : 14.44 WIB – 15.25 WIB
Tempat       : Pandawa 1 & 2 Ballroom, Ra Suites Simatupang, Jl. TB Simatupang No. 30, RT2/RW9,
               Cilandak Baru, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12430 & Video Conference

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:     1.   Agnes Marcellina Tjhin        Komisaris
                                                                             Independen
                                          2.   Prasetyo Suharto              Komisaris
                                          3.   Husnedi                       Komisaris
                                                                             Independen
                                          4.   Shinji Fukami                 Komisaris*

                                          1.   Rizki Kresno Edhie Hambali    Direktur Utama
                  - Direksi:
                                          2.   Edi Sarwono, ST               Direktur
                                          3.   Asruddin                      Direktur
                                          4.   Yasuhide Abe                  Direktur

                                          *hadir secara online melaui media telekonferensi

                  - Pemegang Saham:      8.901.366.179 saham atau merupakan 98,6915% dari seluruh
                                         saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                         Rapat yaitu sebanyak 9.019.381.973 saham.



I.   MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
         Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single
         Submission yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025
         tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan penyesuaian ketentuan
         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan
         Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


        2. Persetujuan pendelegasian kewenangan persetujuan perubahan/penyesuaian Rencana Jangka
           Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
           (RKAP) tahun 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan.
        3. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.


II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
       1.   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
            dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut
            dengan “POJK No. 15 tahun 2020”), Direksi Perseroan telah memberitahukan kepada
            OJK mengenai tanggal dan Mata Acara Rapat pada tanggal 11 Agustus 2026.
       2. Pengumuman atas penyelenggaraan Rapat pada tanggal 19 Agustus 2026.
       3. Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat pada tanggal 3 September 2026.
       Masing-masing pengumuman dan pemanggilan tersebut telah diumumkan pada situs web
       Perseroan, situs web eASY.KSEI, serta Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Otoritas Jasa
       Keuangan & Bursa Efek Indonesia (“SPE OJK”).

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
        Pertama.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
        melalui sistem eASY.KSEI.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
           237.500 saham atau merupakan 0,0027% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
           yang hadir dalam Rapat.
        b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
           yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           8.901.128.679 saham atau merupakan 99,9973% dari total seluruh saham dengan hak suara
           yang sah yang hadir dalam Rapat.
        Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
        dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.366.179 saham atau
        100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
        keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
      - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
            Usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
            (KBLI) 2025, dengan detail Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sebagaimana tercantum pada
            matrik yang dipresentasikan dalam Rapat;
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


   2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
      untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar, serta untuk melakukan segala
      tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk tetapi
      tidak terbatas untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan
      dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris,
      menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan/atau
      pemberitahuan, melakukan pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Kedua.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
   melalui sistem eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      237.500 saham atau merupakan 0,0027% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
   b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      8.901.128.679 saham atau merupakan 99,9973% dari total seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
   dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.366.179 saham atau
   100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
   Menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan perubahan/penyesuaian Rencana Jangka
   Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
   (RKAP) tahun 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan
   persetujuan Pemegang Saham Mayoritas.


MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
  Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     237.500 saham atau merupakan 0,0027% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
     yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     8.901.128.679 saham atau merupakan 99,9973% dari total seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.366.179 saham atau
  100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
   1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat Tuan Fadlansyah Lubis sebagai
       Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 27 Juli 2026, disertai ucapan terima kasih
       atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Utama
       Perseroan.
   2. Menyetujui pengangkatan Tuan Daniel Tumpal S. Simanjuntak sebagai Komisaris Utama
       Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2031 dan tanpa mengurangi hak
       RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
   3. Sehubungan dengan keputusan tersebut, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan terhitung
       sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
       Direksi:
       - Direktur Utama: Rizki Kresno Edhie Hambali
       - Direktur: Asruddin
       - Direktur: Edi Sarwono
       Ketiganya dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
       memberhentikan sewaktu-waktu.
       - Direktur: Yasuhide Abe
       Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       yang diselenggarakan pada tahun 2031 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
       memberhentikan sewaktu-waktu.
       Dewan Komisaris:
       - Komisaris Utama: Daniel Tumpal S. Simanjuntak
       Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       yang diselenggarakan pada tahun 2031 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
       memberhentikan sewaktu-waktu.
       - Komisaris Independen: Agnes Marcellina Tjhin
       - Komisaris: Prasetyo Suharto
       - Komisaris Independen: Husnedi
       Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       yang diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
       memberhentikan sewaktu-waktu.
       - Komisaris: Shinji Fukami
Page 5
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


            Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
            yang diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
            memberhentikan sewaktu-waktu.
         4. Bagi Komisaris Utama yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan masih
            menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
            dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara, maka yang
            bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
         5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
            sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk menyatakan keputusan ini dalam Akta Notaris dan
            melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memberitahukan perubahan susunan
            Direksi dan Dewan Komisaris ke instansi yang berwenang.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 25 September 2026 Nomor 74, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published28 Sep 2026
Pages5
Characters15,931
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Sep 2026 · 14:44–15:25
Present8,901,366,179 (98.69%)
Chair—
Agenda 1
For
8,901,128,679
100.00%
Against
—
—
Abstain
237,500
0.00%
Agenda 2
For
8,901,128,679
100.00%
Against
—
—
Abstain
237,500
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 180 ms 28 Sep 2026 15:50
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0027',
             'pct_for': '99.9973',
             'pct_in_favor_total': '100.0000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 2. Menyetujui memberikan '
                                'kuasa dan wewenang dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan '
                                'menyatakan kembali Anggaran Dasar, serta '
                                'untuk melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran '
                                'Dasar tersebut termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk, menandatangani dokumen-dokumen '
                                'dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau '
                                'menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta '
                                'yang dibuat di hadapan Notaris, menghadap '
                                'instansi pemerintahan terkait dalam rangka '
                                'memperoleh persetujuan dan/atau '
                                'pemberitahuan, melakukan '
                                'pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan secara '
                                'elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 237.500 saham atau merupakan '
                                '0,0027% dari total seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 8.901.128.679 saham atau '
                                'merupakan 99,9973% dari total seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '8.901.366.179 saham atau 100,0000% dari '
                                'jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang '
                      'Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk '
                      'menyesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan '
                      'Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan detail Perubahan '
                      'Pasal 3 Anggaran Dasar sebagaimana tercantum pada '
                      'matrik yang dipresentasikan dalam Rapat; AULIA TAUFANI, '
                      'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum '
                      'dan Hak Asasi Manusia Republik Ind',
             'votes_abstain': '237500',
             'votes_for': '8901128679',
             'votes_in_favor_total': '8901366179'},
            {'pct_abstain': '0.0027',
             'pct_for': '99.9973',
             'pct_in_favor_total': '100.0000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 237.500 '
                                'saham atau merupakan 0,0027% dari total '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.901.128.679 saham atau merupakan '
                                '99,9973% dari total seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 8.901.366.179 saham atau '
                                '100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '237500',
             'votes_for': '8901128679',
             'votes_in_favor_total': '8901366179'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '98.6915',
 'shares_present': '8901366179',
 'shares_total_voting': '9019381973',
 'time_end': '15:25:00',
 'time_start': '14:44:00',
 'venue': 'Pandawa 1 & 2 Ballroom, Ra Suites Simatupang, Jl. TB Simatupang No. '
          '30, RT2/RW9, Cilandak Baru, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12430 & '
          'Video Conference'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result