Back to announcement
20260925_SMCB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32151122_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 25 September 2026
Nomor : 49/IX/2026 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Di Talavera Suite Lantai 15
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk. Talavera Office Park
Jl. Letjen TB Simatupang Nomor 22-26
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 25 September 2026
Waktu : 14.44 WIB – 15.25 WIB
Tempat : Pandawa 1 & 2 Ballroom, Ra Suites Simatupang, Jl. TB Simatupang No. 30, RT2/RW9,
Cilandak Baru, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12430 & Video Conference
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Agnes Marcellina Tjhin Komisaris
Independen
2. Prasetyo Suharto Komisaris
3. Husnedi Komisaris
Independen
4. Shinji Fukami Komisaris*
1. Rizki Kresno Edhie Hambali Direktur Utama
- Direksi:
2. Edi Sarwono, ST Direktur
3. Asruddin Direktur
4. Yasuhide Abe Direktur
*hadir secara online melaui media telekonferensi
- Pemegang Saham: 8.901.366.179 saham atau merupakan 98,6915% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 9.019.381.973 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single
Submission yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan penyesuaian ketentuan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Persetujuan pendelegasian kewenangan persetujuan perubahan/penyesuaian Rencana Jangka
Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) tahun 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan.
3. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut
dengan “POJK No. 15 tahun 2020”), Direksi Perseroan telah memberitahukan kepada
OJK mengenai tanggal dan Mata Acara Rapat pada tanggal 11 Agustus 2026.
2. Pengumuman atas penyelenggaraan Rapat pada tanggal 19 Agustus 2026.
3. Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat pada tanggal 3 September 2026.
Masing-masing pengumuman dan pemanggilan tersebut telah diumumkan pada situs web
Perseroan, situs web eASY.KSEI, serta Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Otoritas Jasa
Keuangan & Bursa Efek Indonesia (“SPE OJK”).
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
237.500 saham atau merupakan 0,0027% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.901.128.679 saham atau merupakan 99,9973% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.366.179 saham atau
100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2025, dengan detail Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sebagaimana tercantum pada
matrik yang dipresentasikan dalam Rapat;
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar, serta untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk tetapi
tidak terbatas untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan
dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris,
menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan/atau
pemberitahuan, melakukan pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
237.500 saham atau merupakan 0,0027% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.901.128.679 saham atau merupakan 99,9973% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.366.179 saham atau
100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
Menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan perubahan/penyesuaian Rencana Jangka
Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) tahun 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pemegang Saham Mayoritas.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
237.500 saham atau merupakan 0,0027% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.901.128.679 saham atau merupakan 99,9973% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.901.366.179 saham atau
100,0000% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat Tuan Fadlansyah Lubis sebagai
Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 27 Juli 2026, disertai ucapan terima kasih
atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Utama
Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Tuan Daniel Tumpal S. Simanjuntak sebagai Komisaris Utama
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2031 dan tanpa mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Sehubungan dengan keputusan tersebut, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Direktur Utama: Rizki Kresno Edhie Hambali
- Direktur: Asruddin
- Direktur: Edi Sarwono
Ketiganya dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
- Direktur: Yasuhide Abe
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2031 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Daniel Tumpal S. Simanjuntak
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2031 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
- Komisaris Independen: Agnes Marcellina Tjhin
- Komisaris: Prasetyo Suharto
- Komisaris Independen: Husnedi
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
- Komisaris: Shinji Fukami
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Bagi Komisaris Utama yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk menyatakan keputusan ini dalam Akta Notaris dan
melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memberitahukan perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris ke instansi yang berwenang.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 25 September 2026 Nomor 74, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Sep 2026 · 14:44–15:25 |
| Present | 8,901,366,179 (98.69%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
8,901,128,679
100.00%
Against
—
—
Abstain
237,500
0.00%
Agenda 2
For
8,901,128,679
100.00%
Against
—
—
Abstain
237,500
0.00%
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
180 ms
28 Sep 2026 15:50
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0027',
'pct_for': '99.9973',
'pct_in_favor_total': '100.0000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 2. Menyetujui memberikan '
'kuasa dan wewenang dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan '
'menyatakan kembali Anggaran Dasar, serta '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran '
'Dasar tersebut termasuk tetapi tidak terbatas '
'untuk, menandatangani dokumen-dokumen '
'dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau '
'menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta '
'yang dibuat di hadapan Notaris, menghadap '
'instansi pemerintahan terkait dalam rangka '
'memperoleh persetujuan dan/atau '
'pemberitahuan, melakukan '
'pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan secara '
'elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 237.500 saham atau merupakan '
'0,0027% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 8.901.128.679 saham atau '
'merupakan 99,9973% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'8.901.366.179 saham atau 100,0000% dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang '
'Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk '
'menyesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan '
'Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dengan detail Perubahan '
'Pasal 3 Anggaran Dasar sebagaimana tercantum pada '
'matrik yang dipresentasikan dalam Rapat; AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum '
'dan Hak Asasi Manusia Republik Ind',
'votes_abstain': '237500',
'votes_for': '8901128679',
'votes_in_favor_total': '8901366179'},
{'pct_abstain': '0.0027',
'pct_for': '99.9973',
'pct_in_favor_total': '100.0000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 237.500 '
'saham atau merupakan 0,0027% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.901.128.679 saham atau merupakan '
'99,9973% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.901.366.179 saham atau '
'100,0000% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '237500',
'votes_for': '8901128679',
'votes_in_favor_total': '8901366179'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '98.6915',
'shares_present': '8901366179',
'shares_total_voting': '9019381973',
'time_end': '15:25:00',
'time_start': '14:44:00',
'venue': 'Pandawa 1 & 2 Ballroom, Ra Suites Simatupang, Jl. TB Simatupang No. '
'30, RT2/RW9, Cilandak Baru, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12430 & '
'Video Conference'}