Back to announcement
20260930_SFAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32161940_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00187/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2026 29 September 2026 Kepada Yth. PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk Satrio Tower Building Lt. 14, Unit 5 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4 Mega Kuningan Jakarta 12950 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dengan hormat, Berdasarkan Akta Jual Beli Saham dan Pengambilalihan No. 76 tanggal 29 September 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta 76”), PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menjual dan menyerahkan sebanyak 296.867.000 lembar atau setara dengan 51,95% saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (selanjutnya disebut “DPI”) kepada PT Surya Fajar Corpora (selanjutnya disebut “SFC”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 15,73 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi”). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan merupakan entitas induk dari DPI dengan kepemilikan sebesar 51,95%. Selanjutnya, SFC merupakan entitas induk dari Perseroan dengan kepemilikan sebesar 71,24%. Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260821-001 tanggal 21 Agustus 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen dan
bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha.
Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan. Prof. Dr. Satrio,
Kavling C4 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon: (021)
22513339, dan email: corporate@sfcapital.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 31
Agustus 2026, struktur kepemilikan dan penyertaan saham pada entitas anak Perseroan
adalah sebagai berikut:
SFC
71,24%
Perseroan
51,95%
DPI
75,52% 99,99% 92,50%
PT Mareco Prima PT Bursa Akselerasi PT Surya Fajar Urun
Mandiri (MPM) Indonesia (BAI) Dana (SFUD)
DPI, MPM, BAI, dan SFUD secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak
Perseroan”.
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan unit-unit dan
bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya.
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran.
BAI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha BAI adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi konvensional.
2
Page 4
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek berbasis teknologi
informasi (securities crowdfunding).
Sebelumnya, pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya
disebut “TMB”) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman, di mana DPI memperoleh
pinjaman sebesar Rp 53,66 miliar dari TMB dengan mekanisme pelunasan pinjaman adalah
harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A,
822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan
saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik DPI
(selanjutnya disebut “Saham MPM”) kepada TMB selambat-lambatnya sembilan puluh hari
sejak penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau tanggal diperolehnya persetujuan dari
Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB (selanjutnya disebut “Transaksi
Pinjaman”). Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan
TMB telah menandatangani Perjanjian Gadai Saham, di mana DPI telah menggadaikan
Saham MPM kepada TMB. Atas Transaksi Pinjaman tersebut yang di dalamnya ada skema
pengalihan dan gadai saham, Perseroan telah memperoleh persetujuan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 26 Juni 2026.
Seiring dengan perkembangan industri keuangan yang semakin pesat, peran digitalisasi
menjadi struktur yang mendukung dalam memperoleh pembiayaan dengan akses yang
mudah dan cepat dalam rangka mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) di Indonesia. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi
Entitas Anak Perseroan yang memiliki anak perusahaan bergerak dalam bidang pendanaan
proyek (project financing) dengan berbasis platform peer to peer lending (P2P) guna
menghubungkan antara pemberi dan penerima modal yang akan diperoleh melalui proses
seleksi sesuai dengan penerapan prinsip kehati-hatian serta anak perusahaan yang
bergerak dalam bidang platform urun dana (securities crowd funding).
Menanggapi hal tersebut, Perseroan berupaya untuk menjalankan strategi bisnisnya dengan
mempertimbangkan bahwa saat ini Entitas Anak Perseroan masih membutuhkan modal
kerja dan sumber pendanaan yang mampu mendukung kegiatan dan aktivitas operasional.
Selanjutnya, mengingat Entitas Anak Perseroan belum memiliki riwayat pendapatan dengan
prospek positif dan diperkirakan masih berfluktuasi pada beberapa tahun mendatang,
sehingga Perseroan melakukan Transaksi.
Transaksi merupakan langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan struktur
portofolio bisnis Perseroan dan penerapan mitigasi risiko atas ketidakstabilan atas kegiatan
operasional DPI untuk menghasilkan laba serta mengurangi dampak dari potensi kerugian
DPI yang timbul di masa yang akan datang.
3
Page 5
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan dapat memperoleh dana hasil Transaksi yang
dapat digunakan Perseroan untuk mengembangkan entitas anak Perseroan yang memiliki
potensi pertumbuhan pendapatan yang lebih optimal dan/atau pada portofolio bisnis lainnya
yang memiliki tingkat balikan lebih tinggi dibandingkan dengan DPI.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat mengalihkan fokus bisnis untuk
memperkuat kinerja keuangan entitas anak Perseroan yang telah beroperasi dan/atau
portofolio bisnis lain yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang serta memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Seiring dengan perkembangan industri keuangan yang semakin pesat, peran digitalisasi
menjadi struktur yang mendukung dalam memperoleh pembiayaan dengan akses yang
mudah dan cepat dalam rangka mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) di Indonesia. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan tersendiri
bagi Entitas Anak Perseroan yang memiliki anak perusahaan bergerak dalam bidang
pendanaan proyek (project financing) dengan berbasis platform peer to peer lending
(P2P) guna menghubungkan antara pemberi dan penerima modal yang akan diperoleh
melalui proses seleksi sesuai dengan penerapan prinsip kehati-hatian serta anak
perusahaan yang bergerak dalam bidang platform urun dana (securities crowd funding).
• Perseroan berupaya untuk menjalankan strategi bisnisnya dengan mempertimbangkan
bahwa saat ini Entitas Anak Perseroan masih membutuhkan modal kerja dan sumber
pendanaan yang mampu mendukung kegiatan dan aktivitas operasional. Selanjutnya,
mengingat Entitas Anak Perseroan belum memiliki riwayat pendapatan dengan prospek
positif dan diperkirakan masih berfluktuasi pada beberapa tahun mendatang, sehingga
Perseroan melakukan Transaksi.
• Transaksi merupakan langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan struktur
portofolio bisnis Perseroan dan penerapan mitigasi risiko atas ketidakstabilan atas
kegiatan operasional DPI untuk menghasilkan laba serta mengurangi dampak dari
potensi kerugian DPI yang timbul di masa yang akan datang.
• Dengan melakukan Transaksi, Perseroan dapat memperoleh dana hasil Transaksi yang
dapat digunakan Perseroan untuk mengembangkan entitas anak Perseroan yang
memiliki potensi pertumbuhan pendapatan yang lebih optimal dan/atau pada portofolio
bisnis lainnya yang memiliki tingkat balikan lebih tinggi dibandingkan dengan DPI.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat mengalihkan fokus bisnis untuk
memperkuat kinerja keuangan entitas anak Perseroan yang telah beroperasi dan/atau
portofolio bisnis lain yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang serta memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
4
Page 6
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa SFC
merupakan entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar 71,24% pada tanggal 31
Agustus 2026, maka Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”),
jumlah ekuitas, jumlah aset, pendapatan, dan rugi bersih Perseroan masing-masing adalah
sebesar Rp 138,32 miliar, Rp 208,98 miliar, Rp 6,81 miliar, dan Rp 15,67 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian DPI untuk periode delapan bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026 yang telah diaudit oleh KAP MSI, jumlah ekuitas,
jumlah aset, pendapatan, dan rugi bersih DPI masing-masing adalah sebesar Rp 6,22 miliar,
Rp 62,50 miliar, Rp 0,89 miliar, dan Rp 14,27 miliar.
Dengan demikian, jumlah aset DPI mencerminkan lebih dari 20,00% nilai aset Perseroan
per tanggal 31 Agustus 2026 sehingga berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, Transaksi merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana
Perseroan telah menjual dan menyerahkan sebanyak 296.867.000 lembar atau setara
dengan 51,95% saham DPI kepada SFC dengan nilai transaksi sebesar Rp 15,73 miliar.
5
Page 7
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan
POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Agustus 2026. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan.
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode delapan bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Agustus 2026 yang telah direviu oleh KAP MSI sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00004/3.0341/AK/05/2098/1/IX/2026 tanggal 24 September 2026.
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00060/3.0341/AU.1/05/0322-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
6
Page 8
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00061/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00049/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No.00042/3.0341/AU.1/05/0323-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00032/3.0341/AU.1/05/0323-1/1/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
8. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk periode delapan bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Agustus 2026 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00196/3.0341/AU.1/09/2098-1/1/IX/2026 tanggal 21 September 2026
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain.
9. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00056/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
10. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00020/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
11. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00015/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/II/2024 tanggal 22 Februari 2024
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
12. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00036/3.0341/AU.1/05/0323-4/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
7
Page 9
13. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00027/3.0341/AU.1/05/0323-3/1/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
14. Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan untuk periode delapan bulan
yang berakhir pada 31 Agustus 2026 sehubungan dengan Transaksi yang telah direviu
oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00005/3.0341/AK/05/2098/1/lX/2026 tanggal 29 September 2026.
15. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2027 – 2031 yang disusun oleh
manajemen Perseroan.
16. Laporan penilaian 51,95% saham DPI per 31 Agustus 2026 yang disusun oleh KJPP KR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00185/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2026
tanggal 23 September 2026.
17. Perjanjian Pinjaman.
18. Akta 62.
19. Akta 63.
20. Akta 76.
21. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 16
tanggal 9 Mei 2023 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai
penyesuaian maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
22. Anggaran dasar DPI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 62
dan No. 63 tanggal 21 September 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., mengenai jual beli saham.
23. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Transaksi.
24. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang.
8
Page 10
25. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi.
26. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg.
27. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg.
28. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg.
29. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
30. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami
secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
9
Page 11
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan DPI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan DPI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
10
Page 12
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260821-001 tanggal 21 Agustus
2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Agustus 2026, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 62 tanggal 21 September 2026 (selanjutnya
disebut “Akta 62”) yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Rusdi telah
mengalihkan sebesar 2.960.000 saham DPI kepada PT Garudapreneur Investasi Asia
(selanjutnya disebut “GIA”).
11
Page 13
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 63 tanggal 21 September 2026 (selanjutnya
disebut “Akta 63”) yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Harianto
Zheng telah mengalihkan sebesar 800.000 saham DPI kepada GIA, maka struktur
kepemilikan saham DPI adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Surya Fajar Capital Tbk 296.867.000 51,9517% 29.686.700.000
PT Venteny Fortuna International Tbk 171.428.600 30,0000% 17.142.860.000
Hevy Yafanny 52.533.000 9,1933% 5.253.300.000
Ing Ing Cindy Eva 31.039.000 5,4318% 3.103.900.000
Ryan Filbert Wijaya 15.000.000 2,6250% 1.500.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 3.760.000 0,6580% 376.000.000
Fandy Gunawan 800.000 0,1400% 80.000.000
PT Surya Fajar Corpora 1.000 0,0002% 100.000
Jumlah 571.428.600 100,00% 57.142.860.000
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Akta 76, Perseroan telah menjual dan menyerahkan sebanyak
296.867.000 lembar atau setara dengan 51,95% saham DPI kepada SFC dengan nilai
transaksi sebesar Rp 15,73 miliar. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan
oleh KJPP KR terhadap 51,95% saham DPI sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00185/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2026 tanggal 23 September 2026, nilai pasar
51,95% saham DPI adalah sebesar Rp 15,42 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 15,73 miliar adalah lebih tinggi dari nilai
pasar 51,95% saham DPI sebesar Rp 15,42 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 2,04% tersebut telah sesuai
dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 51,95%
saham DPI sebesar Rp 15,42 miliar.
12
Page 14
2. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk untuk periode
empat bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2027 – 2031:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30 31/12/31
Keterangan
(4 bulan) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun)
Pendapatan 10.182 29.595 34.281 39.708 46.740 49.064
Beban pokok pendapatan 127 402 679 956 1.280 1.650
Laba kotor 10.055 29.193 33.602 38.752 45.460 47.415
Beban usaha (8.224) (31.072) (34.504) (37.133) (39.916) (42.249)
Rugi/laba usaha 1.831 (1.879) (902) 1.619 5.545 5.165
Pendapatan (beban) lain-lain (10.452) 3.005 2.816 1.200 987 1.169
Laba sebelum pajak penghasilan (8.621) 1.126 1.914 2.819 6.531 6.334
Pajak penghasilan (25) (178) (295) (1.460) (1.780) (1.376)
Rugi/laba bersih (8.646) 948 1.619 1.359 4.751 4.958
Setelah Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30 31/12/31
Keterangan
(4 bulan) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun)
Pendapatan 8.190 23.841 27.659 31.979 37.210 38.565
Beban pokok pendapatan - - - - - -
Laba kotor 8.190 23.841 27.659 31.979 37.210 38.565
Beban usaha 5.558 (23.515) (26.248) (28.851) (31.160) (33.385)
Rugi/laba usaha 13.748 326 1.411 3.127 6.050 5.181
Pendapatan (beban) lain-lain (19.833) 849 788 (702) (798) (611)
Laba sebelum pajak penghasilan (6.085) 1.175 2.199 2.426 5.253 4.570
Pajak penghasilan 292 - - (1.171) (1.491) (1.060)
Rugi/laba bersih (5.793) 1.175 2.199 1.255 3.762 3.511
3. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun/periode berjalan konsolidasian
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk periode empat bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2027 – 2031 masing-masing adalah sebesar Rp 0,20 miliar dan Rp 2,20
miliar. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun/periode berjalan
konsolidasian Perseroan setelah Transaksi untuk periode empat bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2027 – 2031 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba
tahun/periode berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk periode empat
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2027 – 2031. Dalam perhitungan nilai kini,
digunakan tingkat diskonto sebesar 12,01%, yang merupakan biaya modal ekuitas
Perseroan, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
13
Page 15
di mana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih
adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Agustus 2026, maka instrumen bebas risiko yang
dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan
jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 7,05%, yang diperoleh dari
Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai
tingkat balikan bebas risiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas
harga saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan
mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang
bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar
6,56%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York University Business
School) tahun 2026 yang diterbitkan pada bulan Juli 2026.
Dalam penilaian ini juga digunakan RBDS untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya
modal ekuitas, mengingat dalam perhitungan biaya modal ekuitas ini digunakan RPm
yang berasal dari hasil riset Aswath Damodaran, di mana RBDS sebesar 1,52%
digunakan untuk mengurangi besaran biaya modal ekuitas.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath
Damodaran (New York University Business School) sampai dengan tahun 2025 sebesar
0,38 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di pasar untuk
memperoleh beta yang sesuai untuk mendiskonto laba bersih Perseroan tersebut
dengan formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
14
Page 16
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 206,38% untuk memperoleh beta
Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak yang
berlaku umum adalah sebesar 22,00%. Dengan demikian, maka diperoleh beta
Perseroan sebesar 0,99 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
βL = 0,38 x (1 + (1 – 22,00%) x 206,38%) = 0,99
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,52% diperoleh biaya modal
atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 7,05% + ( 0,99 x 6,56% ) – 1,52%
= 12,01%
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan
untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2027 – 2031 adalah sebagai
berikut:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30 31/12/31
(4 bulan) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun)
Laba bersih (8.646) 948 1.619 1.359 4.751 4.958
Faktor diskonto 0,9629 0,8596 0,7674 0,6851 0,6116 0,5460
Nilai kini (8.325) 815 1.242 931 2.906 2.707
Jumlah nilai kini 276
SetelahTransaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30 31/12/31
(4 bulan) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun) (1 tahun)
Laba bersih (5.793) 1.175 2.199 1.255 3.762 3.511
Faktor diskonto 0,9629 0,8596 0,7674 0,6851 0,6116 0,5460
Nilai kini (5.578) 1.010 1.688 860 2.301 1.917
Jumlah nilai kini 2.198
15
Page 17
4. Seiring dengan perkembangan industri keuangan yang semakin pesat, peran digitalisasi
menjadi struktur yang mendukung dalam memperoleh pembiayaan dengan akses yang
mudah dan cepat dalam rangka mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Namun
demikian, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Entitas Anak Perseroan yang memiliki
anak perusahaan bergerak dalam bidang pendanaan proyek (project financing) dengan
berbasis platform P2P guna menghubungkan antara pemberi dan penerima modal yang
akan diperoleh melalui proses seleksi sesuai dengan penerapan prinsip kehati-hatian
serta anak perusahaan yang bergerak dalam bidang platform urun dana (securities
crowd funding).
5. Perseroan berupaya untuk menjalankan strategi bisnisnya dengan mempertimbangkan
bahwa saat ini Entitas Anak Perseroan masih membutuhkan modal kerja dan sumber
pendanaan yang mampu mendukung kegiatan dan aktivitas operasional. Selanjutnya,
mengingat Entitas Anak Perseroan belum memiliki riwayat pendapatan dengan prospek
positif dan diperkirakan masih berfluktuasi pada beberapa tahun mendatang, sehingga
Perseroan melakukan Transaksi.
6. Transaksi merupakan langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan struktur
portofolio bisnis Perseroan dan penerapan mitigasi risiko atas ketidakstabilan atas
kegiatan operasional DPI untuk menghasilkan laba serta mengurangi dampak dari
potensi kerugian DPI yang timbul di masa yang akan datang.
7. Dengan melakukan Transaksi, Perseroan dapat memperoleh dana hasil Transaksi yang
dapat digunakan Perseroan untuk mengembangkan entitas anak Perseroan yang
memiliki potensi pertumbuhan pendapatan yang lebih optimal dan/atau pada portofolio
bisnis lainnya yang memiliki tingkat balikan lebih tinggi dibandingkan dengan DPI.
8. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat mengalihkan fokus bisnis untuk
memperkuat kinerja keuangan entitas anak Perseroan yang telah beroperasi dan/atau
portofolio bisnis lain yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang serta memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
16
Page 18
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Register : RMK-2017.00161
17
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
679 ms
30 Sep 2026 09:11
missing: transaction_date
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'transaksi di mana'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
'mana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '15.73'}