Back to announcement
20260930_SFAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32161940_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
LAPORAN PENILAIAN 51,95% SAHAM
PT DIGITALISASI PERANGKAT INDONESIA
PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk
TANGGAL PENILAIAN
31 AGUSTUS 2026
Page 2
No. : 00185/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2026 23 September 2026 Kepada Yth. PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk Satrio Tower Building, Lt. 14, Unit 5 Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. C4 Mega Kuningan Jakarta 12950 U.p. : Direksi Hal : Ringkasan Penilaian 51,95% Saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar 51,95% saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (selanjutnya disebut “DPI”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/260821-001 tanggal 21 Agustus 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 51,95% saham DPI (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Agustus 2026. ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha. Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kavling C4, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon: (021) 22513339, dan email: corporate@sfcapital.co.id.
Page 3
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan
Perseroan dan penyertaan saham pada entitas anak Perseroan adalah sebagai berikut:
PT Surya Fajar Corpora
(SFC)
71,24%
Perseroan
51,95%
DPI
75,52% 99,997% 92,50%
PT Mareco Prima PT Bursa Akselerasi PT Surya Fajar Urun
Mandiri (MPM) Indonesia (BAI) Dana (SFUD)
DPI, MPM, BAI, dan SFUD secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak
Perseroan”.
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan
unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya.
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran.
BAI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha BAI adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi konvensional.
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek berbasis
teknologi informasi (securities crowdfunding).
ii
Page 4
Sebelumnya, pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya
disebut “TMB”) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman, di mana DPI memperoleh
pinjaman sebesar Rp 53,66 miliar dari TMB dengan mekanisme pelunasan pinjaman adalah
harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A,
822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan
saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik DPI
(selanjutnya disebut “Saham MPM”) kepada TMB selambat-lambatnya sembilan puluh hari
sejak penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank
Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB (selanjutnya disebut “Transaksi Pinjaman”).
Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah
menandatangani Perjanjian Gadai Saham, di mana DPI telah menggadaikan Saham MPM
kepada TMB. Atas Transaksi Pinjaman tersebut yang di dalamnya ada skema pengalihan dan
gadai saham, Perseroan telah memperoleh persetujuan pada Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 26 Juni 2026.
Seiring dengan perkembangan industri keuangan yang semakin pesat, peran digitalisasi
menjadi struktur yang mendukung dalam memperoleh pembiayaan dengan akses yang
mudah dan cepat dalam rangka mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) di Indonesia. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Entitas Anak
Perseroan yang memiliki anak perusahaan bergerak dalam bidang pendanaan proyek (project
financing) dengan berbasis platform peer to peer lending (P2P) guna menghubungkan antara
pemberi dan penerima modal yang akan diperoleh melalui proses seleksi sesuai dengan
penerapan prinsip kehati-hatian serta anak perusahaan yang bergerak dalam bidang platform
urun dana (securities crowd funding).
Menanggapi hal tersebut, Perseroan berupaya untuk menjalankan strategi bisnisnya dengan
mempertimbangkan bahwa saat ini Entitas Anak Perseroan masih membutuhkan modal kerja
dan sumber pendanaan yang mampu mendukung kegiatan dan aktivitas operasional.
Selanjutnya, mengingat Entitas Anak Perseroan belum memiliki riwayat pendapatan dengan
prospek positif dan diperkirakan masih berfluktuasi pada beberapa tahun mendatang,
sehingga Perseroan merencanakan untuk menjual dan menyerahkan sebanyak 296.867.000
lembar atau setara dengan 51,95% saham DPI kepada SFC (selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”).
Rencana Transaksi merupakan langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan struktur
portofolio bisnis Perseroan dan penerapan mitigasi risiko atas ketidakstabilan atas kegiatan
operasional DPI untuk menghasilkan laba serta mengurangi dampak dari potensi kerugian
DPI yang timbul di masa yang akan datang.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan dapat memperoleh dana hasil Rencana
Transaksi yang dapat digunakan Perseroan untuk mengembangkan entitas anak Perseroan
yang memiliki potensi pertumbuhan pendapatan yang lebih optimal dan/atau pada portofolio
bisnis lainnya yang memiliki tingkat balikan lebih tinggi dibandingkan dengan DPI.
iii
Page 5
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat mengalihkan fokus bisnis untuk
memperkuat kinerja keuangan entitas anak Perseroan yang telah beroperasi dan/atau
portofolio bisnis lain yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang serta memberikan nilai tambah
bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Seiring dengan perkembangan industri keuangan yang semakin pesat, peran digitalisasi
menjadi struktur yang mendukung dalam memperoleh pembiayaan dengan akses yang
mudah dan cepat dalam rangka mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) di Indonesia. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan tersendiri
bagi Entitas Anak Perseroan yang memiliki anak perusahaan bergerak dalam bidang
pendanaan proyek (project financing) dengan berbasis platform peer to peer lending (P2P)
guna menghubungkan antara pemberi dan penerima modal yang akan diperoleh melalui
proses seleksi sesuai dengan penerapan prinsip kehati-hatian serta anak perusahaan
yang bergerak dalam bidang platform urun dana (securities crowd funding).
• Perseroan berupaya untuk menjalankan strategi bisnisnya dengan mempertimbangkan
bahwa saat ini Entitas Anak Perseroan masih membutuhkan modal kerja dan sumber
pendanaan yang mampu mendukung kegiatan dan aktivitas operasional. Selanjutnya,
mengingat Entitas Anak Perseroan belum memiliki riwayat pendapatan dengan prospek
positif dan diperkirakan masih berfluktuasi pada beberapa tahun mendatang, sehingga
Perseroan merencanakan untuk melakukan Rencana Transaksi.
• Rencana Transaksi merupakan langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan
struktur portofolio bisnis Perseroan dan penerapan mitigasi risiko atas ketidakstabilan atas
kegiatan operasional DPI untuk menghasilkan laba serta mengurangi dampak dari potensi
kerugian DPI yang timbul di masa yang akan datang.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan dapat memperoleh dana hasil
Rencana Transaksi yang dapat digunakan Perseroan untuk mengembangkan entitas
anak Perseroan yang memiliki potensi pertumbuhan pendapatan yang lebih optimal
dan/atau pada portofolio bisnis lainnya yang memiliki tingkat balikan lebih tinggi
dibandingkan dengan DPI.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat mengalihkan fokus bisnis
untuk memperkuat kinerja keuangan entitas anak Perseroan yang telah beroperasi
dan/atau portofolio bisnis lain yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang serta memberikan
nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
iv
Page 6
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus memenuhi
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
Mengingat DPI adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham DPI bersifat tidak likuid.
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa DPI adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Agustus 2026.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
v
Page 7
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, di mana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan DPI ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan DPI. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260821-001 tanggal 21 Agustus 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Agustus 2026.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan DPI yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
konsolidasian DPI untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026
yang menjadi dasar penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian 51,95% saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia ini merupakan
laporan terinci.
vi
Page 8
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 31 Agustus 2026, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
51,95% saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia tidak terdapat kejadian penting setelah
tanggal penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian
nilai pasar Objek Penilaian, kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 62 tanggal 21 September 2026 (selanjutnya
disebut “Akta 62”) yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Rusdi telah
mengalihkan sebesar 2.960.000 saham DPI kepada PT Garudapreneur Investasi Asia
(selanjutnya disebut “GIA”).
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 63 tanggal 21 September 2026 (selanjutnya
disebut “Akta 63”) yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Harianto
Zheng telah mengalihkan sebesar 800.000 saham DPI kepada GIA, maka struktur
kepemilikan saham DPI adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Surya Fajar Capital Tbk 296.867.000 51,9517% 29.686.700.000
PT Venteny Fortuna International Tbk 171.428.600 30,0000% 17.142.860.000
Hevy Yafanny 52.533.000 9,1933% 5.253.300.000
Ing Ing Cindy Eva 31.039.000 5,4318% 3.103.900.000
Ryan Filbert Wijaya 15.000.000 2,6250% 1.500.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 3.760.000 0,6580% 376.000.000
Fandy Gunawan 800.000 0,1400% 80.000.000
PT Surya Fajar Corpora 1.000 0,0002% 100.000
Jumlah 571.428.600 100,00% 57.142.860.000
vii
Page 9
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk periode delapan bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Agustus 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya
disebut “KAP”) Miranti Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00196/3.0341/AU.1/09/2098-1/1/IX/2026 tanggal
21 September 2026 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu
hal dan hal lain.
2. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00056/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
3. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00020/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00015/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00036/3.0341/AU.1/05/0323-4/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
6. Laporan keuangan konsolidasian DPI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00027/3.0341/AU.1/05/0323-3/1/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
7. Laporan keuangan BAI untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal
31 Agustus 2026 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00194/3.0341/AU.1/09/2098-1/1/IX/2026 tanggal 21 September 2026
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
8. Laporan keuangan SFUD untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal
31 Agustus 2026 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00193/3.0341/AU.1/09/2098-1/1/IX/2026 tanggal 21 September 2026
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain.
viii
Page 10
9. Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma DPI untuk periode delapan bulan yang
berakhir pada 31 Agustus 2026 sehubungan dengan Rencana Transaksi yang telah
direviu oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00002/3.0341/AK/09/2098/1/IX/2026 tanggal 22 September 2026.
10. Perjanjian Pinjaman
11. Akta 62.
12. Akta 63.
13. Anggaran dasar DPI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 62
dan No. 63 tanggal 21 September 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
mengenai jual beli saham.
14. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Transaksi.
15. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan DPI serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan.
16. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
17. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
18. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
19. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
20. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan DPI atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
ix
Page 11
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari DPI. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba
mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan DPI yang telah diaudit. Kami telah melakukan penilaian
terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. Kami
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan DPI yang
telah diaudit dan informasi manajemen DPI terhadap laporan keuangan DPI tersebut. Kami
juga bertanggung jawab atas laporan penilaian DPI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan DPI atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan DPI bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
x
Page 12
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan DPI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum DPI berdasarkan anggaran dasar DPI.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif DPI, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki DPI. Prospek DPI di masa yang akan datang
kami evaluasi berdasarkan rencana usaha yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya.
Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
xi
Page 13
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh DPI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
DPI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:
I. Nilai Pasar 51,95% Saham DPI Berdasarkan Metode Penyesuaian Aset Bersih
Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai
pasar 100,00% saham DPI sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 48,16 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka nilai pasar
100,00% saham DPI adalah sebesar Rp 28,89 miliar. Dengan demikian, nilai pasar
51,95% saham DPI berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah sebesar
Rp 15,01 miliar.
xii
Page 14
II. Nilai Pasar 51,95% Saham DPI Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek
Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh hasil
bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham DPI sebelum diskon likuiditas pasar adalah
sebesar Rp 61,29 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka nilai
pasar 100,00% saham DPI adalah sebesar Rp 36,78 miliar. Dengan demikian, nilai
pasar 51,95% saham DPI berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di
bursa efek adalah sebesar Rp 19,11 miliar.
III. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan
terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing
dengan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan 10,00% untuk
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.
Alasan kami memberikan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan
10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, yaitu karena
data dan informasi yang digunakan pada metode penyesuaian aset bersih yang kami
gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data dan informasi
yang memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan
informasi yang digunakan pada metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar Rp 15,42 miliar.
xiii
Page 15
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Agustus 2026 adalah sebesar
Rp 15,42 miliar.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan DPI serta pihak-pihak lain yang relevan dengan
penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak
ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai pasar tersebut
secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas DPI. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian DPI tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
xiv
Page 16
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Register : RMK-2017.00161
xv
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1313 ms
30 Sep 2026 09:11
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}