Back to announcement
20260930_SFAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32161940_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang investasi, jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan
serta bergerak dibidang Jasa Keuangan lainnya melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Satrio Tower Building Lt. 14 Unit 6,
Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950, Indonesia
Telp. +62 21 2251 3339
Email: corporate@sfcapital.co.id
Situs web: www.sfcapital.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2026
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini
mempunyai arti sebagai berikut:
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan
global Moore Stephens).
DPI : PT Digitalisasi Perangkat Indonesia
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Hari Kerja : Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional, dimana bank-
bank umum di Indonesia, buka untuk menjalankan kegiatan usaha.
Keterbukaan Informasi : Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
pengumuman ini.
KJPP KR : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Agustus
2026 yang telah direviu secara terbatas oleh Akuntan Publik.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian dengan
UUP2SK.
Pemegang Saham Utama : Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah
yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Perseroan : PT Surya Fajar Capital Tbk.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK 35/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
SFC : PT Surya Fajar Corpora
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
2
Page 3
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
Transaksi Material : 1. Suatu transaksi dikategorikan yang nilainya sama dengan 20% (dua
puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
2. Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau
segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal:
a. nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari
ekuitas Perusahaan Terbuka;
b. total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh
persen);
c. laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh
persen); atau
d. pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha
Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua
puluh persen).
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham PT Surya
Fajar Capital Tbk (“Perseroan”) sehubungan dengan ditandatanganinya Akta Jual Beli Saham Dan Pengambilalihan pada
tanggal 29 September 2026 antara Perseroan dengan PT Surya Fajar Corpora (“SFC”). Akta Jual Beli Saham Dan
Pengambilalihan menjadi dasar transaksi penjualan/pengalihan saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia milik Perseroan
sebesar 51,95% (lima puluh satu koma sembilan lima persen) atau sebanyak 296.867.000 (dua ratus sembilan puluh enam
juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu) saham kepada SFC. Transaksi penjualan/pengalihan saham tersebut merupakan
Transaksi Material dan juga Transaksi Afiliasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi
kepada masyarakat mengenai transaksi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada OJK wajib disampaikan oleh
Perusahaan Terbuka paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi dilaksanakan serta
wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran dari Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”) sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian atas saham yang ditransaksikan dan memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang dilakukan.
Transaksi Material yang juga merupakan Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, dan (ii)
transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Dalam melakukan Transaksi ini,
Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan
di bidang Pasar Modal.
URAIAN TRANSAKSI PERSEROAN
Berikut adalah uraian mengenai Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dilaksanakan:
1. TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi jual beli saham yang dilakukan antara Perseroan dengan SFC terjadi pada tanggal 29 September 2026.
2. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi adalah 296.867.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu) saham
DPI milik Perseroan yang mencerminkan sebesar 51,95% (lima puluh satu koma sembilan lima persen) dari seluruh
modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada DPI.
3
Page 4
3. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi adalah Rp15.733.951.000,- (lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh satu
ribu Rupiah).
Berdasarkan perhitungan batasan nilai materialitas transaksi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020
menggunakan data keuangan dari laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit, diperoleh hasil sebagai berikut:
Nilai Ekuitas Nilai Transaksi Persentase Kesimpulan
Perseroan
Rp138.322.021.708,- Rp15.733.951.000,- 11,37% <20%, tidak termasuk sebagai
transaksi material
Total Aset Perseroan Total Aset DPI Persentase Kesimpulan
Rp208.978.882.855,- Rp28.087.147.938,- 13,44% <20%, tidak termasuk sebagai
transaksi material
Rugi Bersih Rugi Bersih DPI Persentase Kesimpulan
Perseroan
Rp15.672.272.135,- Rp7.210.215.291,- 46,01% >20%, termasuk sebagai
transaksi material
Pendapatan Usaha Pendapatan Usaha DPI Persentase Kesimpulan
Perseroan
Rp6.814.975.368,- Rp1.505.925.684,- 22,10% >20%, termasuk sebagai
transaksi material
Berdasarkan perhitungan di atas transaksi yang dilakukan Perseroan merupakan Transaksi Material.
4. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan SFC. Berikut adalah keterangan mengenai pihak-pihak
yang melakukan transaksi:
A. Informasi tentang Perseroan sebagai Penjual
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 5 April 2016 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-0017288.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 5 April
2016 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 9 Agustus 2016, Tambahan
No. 62036.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 16 tanggal 9 Mei
2023 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta mengenai penyesuaian maksud, tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penyesuaian
Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusannya No. AHU-0026143.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 11 Mei 2023. Kegiatan Usaha Sesuai
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama bergerak di bidang
jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0193634 tanggal 10 Mei
2024, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Harun Pandapotan
Komisaris Independen : Syamsul Bahri Ilyas
Komisaris : Arwani Pranajaya
Direksi:
Direktur Utama : Ivo Rustandi
Direktur : Rico Lesmana Sulistyo
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan catatan yang dibuat oleh PT Adimitra Jasa Korpora, Biro
Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.400.000.000 340.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Surya Fajar Corpora 968.754.430 96.875.443.000 71,235
2. Steffen 33.950.000 3.395.000.000 2,496
3. Ivo Rustandi – Direktur Utama 10.000 1.000.000 0,001
4. Masyarakat (masing-masing di bawah
357.219.591 35.721.959.100 26,268
5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.359.934.021 135.993.402.100 100,0000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.040.065.979 204.006.597.900
B. Informasi Tentang SFC sebagai Pembeli
Riwayat Singkat
SFC didirikan berdasarkan Akta No. 76 tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-32201.AH.01.01.TAHUN 2013 tanggal 13 Juni
2013.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 72 tanggal 20
Desember 2022 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan maksud,
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU0092778.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 21 Desember 2022.
SFC berdomisili di Komplek Ruko Cempaka Mas, Blok M Nomor 61, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan
Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang jasa
konsultasi manajemen.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 20 Desember 2022, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0089428 tanggal
21 Desember 2022, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Henri Widodo
Direksi
Direktur Utama : Ivo Rustandi
Direktur : Marianto
5
Page 6
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 27 tanggal 13 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., M.Kn., notaris di
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0095190 tertanggal 15 Februari
2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SFC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Steffen 12.736 12.736.000.000 99,992
2. Hevy Yafanny 1 1.000.000 0,008
Jumlah Modal Ditempatkan dan
12.737 12.737.000.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 37.263 37.263.000.000
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN
Sebagai pemenuhan Pasal 18 ayat (1) huruf a butir 3 POJK 17/2020, di bawah ini merupakan data keuangan DPI
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 18.875.806.315 12.710.822.551
Deposito berjangka yang
dibatasi pencairannya 62.500.000 62.500.000
Investasi jangka pendek 4.791.709.469 19.891.904.670
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 16.633.054 73.796.928
Pihak ketiga 1.399.503.359 2.579.862.693
Pajak dibayar dimuka 416.002.891 279.728.258
Biaya dibayar dimuka dan uang muka 217.336.633 243.355.629
Jaminan operasional 85.902.629 129.042.877
Jumlah Aset Lancar 25.865.394.350 35.971.013.606
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 1.352.189.773 1.344.767.577
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan masing-masing
sebesar Rp3.128.517.248 dan
Rp4.459.027.127 pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 474.839.736 343.027.932
Aset takberwujud - setelah dikurangi
akumulasi amortisasi masing-masing
6
Page 7
sebesar Rp 8.737.390.421 dan
Rp 8.059.265.430 pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 153.489.579 831.614.570
Jaminan 241.234.500 340.234.500
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.221.753.588 2.859.644.579
JUMLAH ASET 28.087.147.938 38.830.658.185
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Dana pelanggan pihak ketiga 472.357.407 370.426.531
Utang lain-lain
Pihak berelasi 83.320.765 -
Pihak ketiga 23.686.340 4.000.601.233
Utang pajak 63.305.180 78.269.108
Beban akrual 228.654.491 279.317.485
Pendapatan diterima dimuka 103.784.677 148.615.901
Liabilitas sewa 184.182.279 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.159.291.139 4.877.230.258
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 813.194.224 724.135.683
Jumlah Liabilitas 1.972.485.363 5.601.365.941
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 1.000.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp 100
per saham
Modal ditempatkan dan disetor -
571.428.600 saham 57.142.860.000 57.142.860.000
Agio saham 23.991.432.400 23.991.432.400
Selisih nilai transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali (7.031.740.397) (7.031.740.397)
Selisih nilai transaksi
dengan kepentingan nonpengendali (1.969.896.195) (1.943.135.067)
Defisit (46.063.676.807) (38.980.055.273)
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 26.068.979.001 33.179.361.663
Kepentingan Nonpengendali 45.683.574 49.930.581
Jumlah Ekuitas 26.114.662.575 33.229.292.244
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 28.087.147.938 38.830.658.185
7
Page 8
Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2025 2024
PENDAPATAN USAHA 1.505.925.684 2.342.426.765
BEBAN POKOK PENDAPATAN (82.066.524) (154.255.094)
LABA KOTOR 1.423.859.160 2.188.171.671
BEBAN USAHA
Umum dan administrasi (12.151.729.458) (13.901.379.593)
RUGI USAHA (10.727.870.298) (11.713.207.922)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) direalisasi atas
kenaikan (penurunan) nilai wajar
investasi yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi 2.627.608.070 (503.430.400)
Penghasilan bunga 702.115.157 663.054.527
Keuntungan yang belum direalisasi atas
kenaikan nilai wajar investasi yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 235.561.729 1.929.294.711
Penghasilan dividen - 123.881.971
Dampak kurtailmen imbalan kerja 24.808.752
Beban bunga dan keuangan lainnya (207.786.562) (91.242.247)
Lain-lain - bersih 125.774.370 (21.289.778)
Penghasilan Lain-Lain - Bersih 3.483.272.764 2.125.077.536
RUGI SEBELUM PAJAK (7.244.597.534) (9.588.130.386)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK 34.382.243 (597.561.273)
RUGI TAHUN BERJALAN (7.210.215.291) (10.185.691.659)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja jangka panjang 122.545.669 (45.213.946)
Pajak terkait (26.960.047) 9.947.068
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK 95.585.622 (35.266.878)
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF (7.114.629.669) (10.220.958.537)
8
Page 9
JUMLAH RUGI TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (7.179.175.522) (10.128.703.184)
Kepentingan nonpengendali (31.039.769) (56.988.475)
(7.210.215.291) (10.185.691.659)
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk (7.083.621.534) (10.163.978.276)
Kepentingan nonpengendali (31.008.135) (56.980.261)
(7.114.629.669) (10.220.958.537)
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Selisih Nilai
Transaksi Selisih Nilai
Modal Restrukturisasi Transaksi dengan
Ditempatkan Entitas Kepentingan Kepentingan
dan Disetor Agio Saham Sepengendali Nonpengendali Defisit Jumlah Nonpengendali Jumlah Ekuitas
Saldo pada tanggal
1 Januari 2024 57.142.860.000 23.991.432.400 (7.031.740.397) (1.917.260.948) (28.816.076.997) 43.369.214.058 81.036.723 43.450.250.781
Rugi komprehensif
Rugi tahun berjalan - - - - (10.128.703.184) (10.128.703.184) (56.988.475) (10.185.691.659)
Penghasilan (rugi)
komprehensif lain
Pengukuran kembali
imbalan kerja jangka
panjang - bersih - - - - (35.275.092) (35.275.092) 8.214 (35.266.878)
Jumlah rugi komprehensif - - - - (10.163.978.276) (10.163.978.276) (56.980.261) (10.220.958.537)
Transaksi dengan pemilik
Selisih nilai transaksi
dengan kepentingan
nonpengendali - - - (25.874.119) - (25.874.119) 25.874.119 -
Saldo pada tanggal
31 Desember 2024 57.142.860.000 23.991.432.400 (7.031.740.397) (1.943.135.067) (38.980.055.273) 33.179.361.663 49.930.581 33.229.292.244
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Selisih Nilai
Transaksi Selisih Nilai
Modal Restrukturisasi Transaksi dengan
Ditempatkan Entitas Kepentingan Kepentingan
dan Disetor Agio Saham Sepengendali Nonpengendali Defisit Jumlah Nonpengendali Jumlah Ekuitas
Saldo pada tanggal
1 Januari 2025 57.142.860.000 23.991.432.400 (7.031.740.397) (1.943.135.067) (38.980.055.273) 33.179.361.663 49.930.581 33.229.292.244
Rugi komprehensif
Rugi tahun berjalan - - - - (7.179.175.522) (7.179.175.522) (31.039.769) (7.210.215.291)
Penghasilan (rugi)
komprehensif lain
Pengukuran kembali
imbalan kerja jangka
panjang - bersih - - - - 95.553.988 95.553.988 31.634 95.585.622
Jumlah rugi komprehensif - - - - (7.083.621.534) (7.083.621.534) (31.008.135) (7.114.629.669)
Transaksi dengan pemilik
Selisih nilai transaksi
dengan kepentingan
nonpengendali - - - (26.761.128) - (26.761.128) 26.761.128 -
Saldo pada tanggal
31 Desember 2025 57.142.860.000 23.991.432.400 (7.031.740.397) (1.969.896.195) (46.063.676.807) 26.068.979.001 45.683.574 26.114.662.575
9
Page 10
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2025 2024
ARUS KAS DAR
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 1.461.094.460 2.036.088.605
Pembayaran kepada pemasok
dan lainnya (3.098.402.950) (4.085.676.322)
Pembayaran kepada karyawan (7.912.210.990) (8.337.344.134)
Kas Bersih Digunakan untuk
Aktivitas Operasi (9.549.519.480) (10.386.931.851)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS INVESTASI
Hasil dari penjualan investasi
jangka pendek 19.963.365.000 4.158.348.800
Perolehan investasi jangka pendek (2.000.000.000) (336.000.000)
Penambahan piutang lain-lain (2.947.744.133) (1.850.000.000)
Penarikan piutang lain-lain 4.618.254.386 750.000.000
Perolehan aset tetap (70.343.657) (195.917.478)
Hasil dari penjualan aset tetap 6.600.000 20.000
Penerimaan bunga 363.017.648 303.403.681
Penerimaan (pembayaran) jaminan 99.000.000 (82.454.500)
Penghasilan dividen - 123.881.971
Kas Bersih Diperoleh dari
Aktivitas Investasi 20.032.149.244 2.871.282.474
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS PENDANAAN
Kenaikan (penurunan)
utang lain-lain (4.000.000.000) 4.000.000.000
Pembayaran atas liabilitas sewa (294.824.846) (215.611.694)
Pembayaran atas bunga liabilitas sewa (22.821.154) (7.138.306)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan (4.317.646.000) 3.777.250.000
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS 6.164.983.764 (3.738.399.377)
10
Page 11
KAS DAN SETARA KAS
AWAL TAHUN 12.710.822.551 16.449.221.928
KAS DAN SETARA KAS
AKHIR TAHUN 18.875.806.315 12.710.822.551
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen
Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar 51,95% saham DPI dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
sesuai dengan surat penugasan KR/260821-001 tanggal 21 Agustus 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 51,95% SAHAM DPI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas 51,95% saham DPI sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian 51,95% Saham DPI No. 00185/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2026 tanggal 23 September 2026 dengan
ringkasan sebagai berikut:
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan SFC.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek Penilaian adalah nilai pasar 51,95% saham DPI.
C. TUJUAN PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Agustus 2026.
D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan
keuangan DPI yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut agar
dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan
keuangan DPI yang telah diaudit dan informasi manajemen DPI terhadap laporan keuangan DPI tersebut. KJPP KR
juga bertanggung jawab atas laporan penilaian DPI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan dan DPI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan DPI bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
11
Page 12
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh
karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap
hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan dan DPI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum DPI berdasarkan anggaran dasar DPI.
E. METODE PENILAIAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian
diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar
liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar
saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh DPI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan DPI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
F. KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR,
nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Agustus 2026 adalah sebesar Rp 15,42 miliar.
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas transaksi dari KJPP KR sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi No. 00187/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2026 tanggal 29 September 2026 dengan
ringkasan sebagai berikut:
12
Page 13
A. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan SFC.
B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan telah menjual dan
menyerahkan sebanyak 296.867.000 lembar atau setara dengan 51,95% saham DPI kepada SFC dengan nilai
transaksi sebesar Rp 15,73 miliar.
C. TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
D. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Agustus
2026. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas
Transaksi.
E. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP
KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan
dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan DPI
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan DPI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
13
Page 14
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian
Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.
F. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
G. KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi
adalah wajar.
PENGARUH TRANSAKSI PADA KEUANGAN PERSEROAN
Dengan dilakukannya transaksi ini, maka Perseroan tidak akan menanggung kerugian yang berkelanjutan akibat kinerja DPI
yang kurang baik. Sehingga Perseroan dapat fokus mengelola Entitas Anak yang melakukan operasional dan meningkatkan
kinerjanya. Berikut adalah dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan yang dapat dilihat dari proforma keuangan
Perseroan yang dibuat oleh manajemen Perseroan, dan telah direviu oleh Kantor Akuntan Mirawati Sensi Idris berdasarkan
Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma
14
Page 15
No.00005/3.0341/AK/05/2098/1/IX/2026 tanggal 29 September 2026 sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 18 ayat (1)
huruf g POJK 17/2020.
PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 AGUSTUS 2026
Proforma
SFC Grup
Historis Restrukturisasi Setelah Rencana
SFC GRUP Entitas Anak Transaksi
ASET
Kas dan setara kas 76.445.048.315 (39.850.138.038) 36.594.910.277
Deposito berjangka yang
dibatasi pencairannya 30.762.500.000 (325.000.000) 30.437.500.000
Portofolio efek - bersih 56.537.704.368 (3.069.110.948) 53.468.593.420
Portofolio efek - bersih
pedagang efek - pihak ketiga 15.839.687.733 - 15.839.687.733
Piutang lain-lain pihak ketiga 856.320.915 (852.933.058) 3.387.857
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 341.752.320 (61.851.556) 279.900.764
Pajak dibayar dimuka 530.587.931 (530.587.931) 0
Penyertaan saham 9.865.000.000 - 9.865.000.000
Aset pajak tangguhan 4.587.686.023 (1.117.761.621) 3.469.924.402
Aset tetap - bersih 1.638.731.963 (466.751.841) 1.171.980.122
Aset takberwujud - bersih 571.430.350 (109.739.579) 461.690.771
Aset lain-lain 3.416.331.821 (3.102.111.220) 314.220.601
JUMLAH ASET 201.392.781.739 (49.485.985.792) 151.906.795.947
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang usaha pihak ketiga 438.361.946 - 438.361.946
Utang transaksi perantara
pedagang efek - pihak ketiga 14.438.491.923 - 14.438.491.923
Utang lain-lain pihak ketiga 54.180.483.611 (54.178.791.915) 1.691.696
Utang pajak 237.046.427 (78.355.032) 158.691.395
Beban akrual 454.764.813 (370.095.727) 84.669.086
Pendapatan diterima dimuka 88.600.248 (88.600.248) -
Liabilitas sewa 289.040.365 (91.411.715) 197.628.650
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 6.262.351.577 (1.473.059.145) 4.789.292.432
Jumlah Liabilitas 76.389.140.910 (56.280.313.782) 20.108.827.128
15
Page 16
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal saham 135.993.402.100 - 135.993.402.100
Tambahan modal disetor 51.599.617.053 21.998.536.854 73.598.153.907
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali 14.180.313.668 (14.180.273.779) 39.889
Ekuitas pada kerugian
belum direalisasi atas penurunan
nilai investasi yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain (9.652.931.464) - (9.652.931.464)
Investasi dalam instrumen ekuitas 7.365.000.000 - 7.365.000.000
Saldo laba (defisit)
Ditentukan penggunaannya 3.000.000.000 - 3.000.000.000
Tidak ditentukan penggunaannya (102.944.045.626) 24.437.572.917 (78.506.472.709)
Jumlah 99.541.355.731 32.255.835.992 131.797.191.723
Kepentingan Nonpengendali 25.462.285.098 (25.461.508.002) 777.096
Jumlah Ekuitas 125.003.640.829 6.794.327.990 131.797.968.819
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 201.392.781.739 (49.485.985.792) 151.906.795.947
PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 AGUSTUS 2026
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Proforma
SFC Grup
Historis Restrukturisasi Setelah Rencana
SFC Grup Entitas Anak Transaksi
PENDAPATAN USAHA 7.720.936.964 - 7.720.936.964
BEBAN POKOK PENDAPATAN (359.522.703) - (359.522.703)
LABA KOTOR 7.361.414.261 - 7.361.414.261
BEBAN USAHA (26.105.424.554) - (26.105.424.554)
RUGI USAHA (18.744.010.293) - (18.744.010.293)
Penghasilan lainnya 3.026.385.551 31.445.192.297 34.471.577.848
Beban lainnya (1.632.135.664) - (1.632.135.664)
Beban bunga dan keuangan lainnya (110.623.121) - (110.623.121)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (17.460.383.527) 31.445.192.297 13.984.808.770
16
Page 17
BEBAN PAJAK (2.056.365.997) - (2.056.365.997)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (19.516.749.524) 31.445.192.297 11.928.442.773
RUGI KOMPREHENSIF LAIN SETELAH
PAJAK 157.496.722 - 157.496.722
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF (19.359.252.802) 31.445.192.297 12.085.939.495
JUMLAH LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (12.496.035.196) 24.424.489.859 11.928.454.663
Kepentingan nonpengendali (7.020.714.328) 7.020.702.438 (11.890)
(19.516.749.524) 31.445.192.297 11.928.442.773
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (12.351.624.921) 24.437.572.917 12.085.947.996
Kepentingan nonpengendali (7.007.627.881) 7.007.619.380 (8.501)
(19.359.252.802) 31.445.192.297 12.085.939.495
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (9,19) - 8,77
Berdasarkan informasi Keuangan Konsolidasian Proforma untuk tahun yang berakhir 31 Agustus 2026, Perseroan akan
mengalami dampak sebagai berikut:
• Penurunan jumlah liabilitas menjadi Rp20.108.827.128,- dari sebelumnya Rp76.389.140.910,-.
• Penguatan struktur permodalan dengan dampak peningkatan Ekuitas menjadi Rp131.797.191.723,- dari
sebelumnya Rp125.003.640.829,-.
• Laba tahun berjalan menjadi sebesar Rp11.928.442.773,- dari sebelumnya rugi tahun berjalan sebesar
Rp19.516.749.524,-.
Perseroan berkeyakinan dengan dampak penguatan fundamental secara finansial dari peningkatan ekuitas dan laba yang
diiringi penurunan liabilitas secara grup, dapat meningkatkan kinerja operasional dan keuangan di waktu mendatang.
HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Dalam transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak penjual yang mengalihkan sahamnya kepada SFC, dimana SFC
merupakan Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan, sehingga transaksi ini juga merupakan transaksi afiliasi.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI
Perseroan melakukan divestasi untuk menyederhanakan struktur dan mengurangi kerugian yang mungkin timbul di masa
yang akan datang. Perseroan telah mempertimbangkan alternatif pelaksanaan transaksi dengan pihak non-afiliasi namun
belum ada yang menyampaikan minat untuk membeli perusahaan yang akan didivestasi oleh Perseroan. Transaksi yang
dilakukan dengan afiliasi ini masih memungkinkan adanya kerja sama karena saat ini kedudukannya sama-sama berada di
bawah langsung kepemilikan oleh Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan .
17
Page 18
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
- transaksi penjualan/pengalihan saham DPI dari Perseroan kepada SFC merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
- transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa:
- transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
- semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi Perseroan dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat
(kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK
Satrio Tower Building Lt. 14 Unit 6,
Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950, Indonesia
Telp. +62 21 2251 3339
Email: corporate@sfcapital.co.id
Situs web: www.sfcapital.co.id
Jakarta, 30 September 2026
Direksi Perseroan
18
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1481 ms
30 Sep 2026 09:11
missing: transaction_date
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total aset Perusahaan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total aset Perusahaan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}