Back to announcement
20261009_MGIA01_Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik_32165380_lamp4.pdf
Other Text extracted MGIA01Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 85
Page 1
I0sE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia
Nomor AHU-029.AH.02.02 - Tahun 2012 Tanggal 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021 - 29125500 I 021 - 29125600
E-mail : josedima99@gmail.com
jose@osedima99.com
SALINAN
AKTA
Tanggal : 28 Eeptenber 20%
Nomor : %,
}E&nAtstt$ mpuEugat{ fEt&ct$s gAE$I
tsErrBaEr,s as0cf,afir{ IuSaR
TBBUBA.EAN I{IMA,
PE M[,!DTET MINTJEIMI{ TIfiTSSEISI
Hg$JADI
P8 D[}TA![EA'n[ IIWEBSFIET{B },IITAMMBIqS ITDOIIIESTI
Page 2
Z9’26/PKPS-MMI
M1/AMM/ASR PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN NAMA
PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI
MENJADI
PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA
Nomor 263.
Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh delapan ----
September dua ribu dua puluh enam (28-9-2026), --------
pukul 15.50 WIB (lima belas lewat lima puluh ---------------
menit Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan ----
saya, JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister ----
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi ----------------------
Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut ---------------
berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang ------------
namanya akan disebut dalam akhir akta ini.--------------------------
Tuan HARDIYANTO PILIA, lahir di Jakarta, pada---------------
tanggal 29 (dua puluh sembilan) April 1974 -----------
(seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), -----------
Direktur Utama dari perseroan terbatas yang --------
akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal ----
di Jakarta, Jalan Bangka XI A Nomor 7 A, Rukun
Tetangga 002/Rukun Warga 010, Kelurahan Pela ----
Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota ---------------
Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor 3171062904740001, Warga Negara --------------------------------
Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap menjalani sebagaimana tersebut terlebih
dahulu menerangkan:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1
Page 3
Bahwa PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT, suatu ----------------------
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan ------------
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik --------------------------
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan --------
beralamat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan ------------
Gatot Subroto Kavling 36-38, Rukun Tetangga -------------------
007/Rukun Warga 001, Kelurahan Senayan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, merupakan ----
satu-satunya pemegang saham dengan hak suara dari
PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI, suatu perseroan ----
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan ----
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, -----------------------------
berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
Menara Mandiri 2 Lantai 15, Jalan Jenderal ----------------------
Sudirman Kaveling 54-55, Kelurahan Senayan, -------------------
Kecamatan Kebayoran Baru, yang anggaran dasarnya
dimuat dalam akta tanggal 14 (empat belas) ----------------------
Agustus 2008 (dua ribu delapan) Nomor 19, dibuat
di hadapan LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum, ---------------
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan ----------------------
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan tanggal 13 (tiga belas) Oktober 2008 --------
(dua ribu delapan) Nomor ---------------------------------------------------------------------------------------
AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008;---------------------------------------------------------------------
- anggaran dasar tersebut telah mengalami --------------------------
beberapa kali perubahan sebagaimana dimuat dalam:
- akta tanggal 1 (satu) Juli 2009 (dua ribu -------------------
sembilan) Nomor 3, dibuat di hadapan Notaris ---------------
2
Page 4
LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum, tersebut, yang
telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan ----------------------
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan ----
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan surat tanggal 15 (lima belas) September --------
2009 (dua ribu sembilan) Nomor -----------------------------------------------------------------
AHU-AH.01.10-15997;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) Juni 2010 (dua
ribu sepuluh) Nomor 18, dibuat di hadapan Notaris
LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum, tersebut, yang
telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan ----------------------
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan ----
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan surat tanggal 28 (dua puluh delapan) Juli
2010 (dua ribu sepuluh) Nomor AHU-AH.01.10-19159;
- akta tanggal 8 (delapan) April 2015 (dua ribu ----
lima belas) Nomor 24, dibuat di hadapan Notaris ----
LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum, tersebut, yang
telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan ----------------------
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan ----
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan surat tanggal 21 (dua puluh satu) April --------
2015 (dua ribu lima belas) Nomor ----------------------------------------------------------
AHU-AH.01.03-0925815;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Desember 2016 ----
(dua ribu enam belas) Nomor 71, dibuat di hadapan
LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister --------------------------
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah ---------------
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan --------
3
Page 5
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------
tanggal 22 (dua puluh dua) Desember 2016 (dua ------------
ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.03-0111232;-------------------
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Maret 2018 ------------
(dua ribu delapan belas) Nomor 67, dibuat di ---------------
hadapan Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, tersebut, yang telah -------------------
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan --------
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------
tanggal 20 (dua puluh) Maret 2018 (dua ribu -------------------
delapan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0116339;--------------------------
akta tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 2020 ------------
(dua ribu dua puluh) Nomor 36, dibuat di hadapan
Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, tersebut, yang telah mendapatkan --------
(i) Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan Nomor AHU-0005671.AH.01.02.TAHUN 2020;
dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan -------------------
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------
Nomor AHU-AH.01.03-0038083, keduanya tertanggal ----
22 (dua puluh dua) Januari 2020 (dua ribu dua ------------
puluh);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 12 (dua belas) April 2021 (dua ------------
ribu dua puluh satu) Nomor 8, dibuat di hadapan ----
Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister
4
Page 6
Kenotariatan, tersebut, yang telah mendapatkan --------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 13 (tiga --------
belas) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor
AHU-AH.01.03-0229905;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 28 (dua puluh delapan) Desember --------
2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 62, dibuat ----
di hadapan Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana ---------------
Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, yang ---------------
telah mendapatkan (i) Persetujuan dari Menteri --------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --------
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ------------------------------------------------
AHU-0001245.AH.01.02.TAHUN 2022; dan (ii) --------------------------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat Nomor ------------------------------------------------
AHU-AH.01.03-0011634, keduanya tertanggal 7 -------------------
(tujuh) Januari 2022 (dua ribu dua puluh dua);------------
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ----
dimuat dalam akta tanggal 6 (enam) April 2026 ------------
(dua ribu dua puluh enam) Nomor 2, dibuat di ---------------
hadapan Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, tersebut, yang telah -------------------
mendapatkan (i) Penerimaan Pemberitahuan -----------------------------
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum -------------------
Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor ---------------
AHU-AH.01.03-0098604 dan (ii) Penerimaan -----------------------------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari -------------------
5
Page 7
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan --------
surat Nomor AHU-AH.01.09-0185507, keduanya ----------------------
tertanggal 6 (enam) April 2026 (dua ribu dua ---------------
puluh enam);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- susunan pemegang saham terakhir sebagaimana ------------
dimuat dalam akta tanggal 22 (dua puluh dua) Juli
2026 (dua ribu dua puluh enam) Nomor 260, dibuat
di hadapan saya, Notaris;---------------------------------------------------------------------------------------
- susunan direksi dan dewan komisaris terakhir --------
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 4 (empat) ----
Juni 2026 (dua ribu dua puluh enam) Nomor 7, ---------------
dibuat di hadapan Notaris LEOLIN JAYAYANTI, -------------------
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut;--------
- bahwa pemegang saham tersebut mewakili seluruh
saham dengan hak suara yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan hingga saat itu, --------
yaitu sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) saham --------
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ---------------------------------
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah);--------
- Para Pemegang Saham terlebih dahulu ----------------------------------------
menerangkan:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. BAHWA, sehubungan dengan Surat Pemegang Saham ---
No. SR.356/DI-DAM/MDF/2026 tanggal 24 (dua -------------
puluh empat) Juli 2026 (dua ribu dua puluh -------------
enam) perihal Pelaksanaan Program Prioritas ----------
Strategis 2026 DAM terkait Konsolidasi ----------------------------
Portofolio Manajemen Aset, akan dilakukan -----------------
penggabungan antara PT BNI ASSET MANAGEMENT, ------
PT BRI MANAJEMEN INVESTASI, dan PT PNM ----------------------------
6
Page 8
INVESTMENT MANAGEMENT ke dalam Perseroan, di ------
mana PT BNI ASSET MANAGEMENT, PT BRI MANAJEMEN
INVESTASI, dan PT PNM INVESTMENT MANAGEMENT ----------
akan menjadi perusahaan yang menggabungkan -------------
diri dan Perseroan akan menjadi perusahaan -------------
penerima penggabungan (“Rencana -----------------------------------------------------
Penggabungan”). Dengan demikian, setelah --------------------
Rencana Penggabungan tersebut berlaku efektif,
seluruh aktiva dan pasiva dari PT BNI ASSET ----------
MANAGEMENT, PT BRI MANAJEMEN INVESTASI, dan PT
PNM INVESTMENT MANAGEMENT akan beralih karena ---
hukum kepada Perseroan serta status badan -----------------
hukum dari PT BNI ASSET MANAGEMENT, PT BRI -------------
MANAJEMEN INVESTASI, dan PT PNM INVESTMENT -------------
MANAGEMENT akan berakhir karena hukum.--------------------------------
2. BAHWA, sehubungan dengan pelaksanaan Rencana ------
Penggabungan:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(i) Direksi Perseroan telah menyusun:-----------------------------------
(1) usulan rencana penggabungan -------------------------------
tertanggal 27 (dua puluh tujuh) Juli
2026 (dua ribu dua puluh enam), yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan ----------------
Dewan Komisaris No. 8/SKK.VII/2026 ------
tanggal 27 (dua puluh tujuh) Juli ---------
2026 (dua ribu dua puluh enam) --------------------
perihal Persetujuan atas Usulan ----------------
Rencana Penggabungan PT BNI ASSET ---------
MANAGEMENT, PT PNM INVESTMENT ------------------------
7
Page 9
MANAGEMENT, dan PT BRI MANAJEMEN -------------
INVESTASI ke dalam PT MANDIRI ------------------------
MANAJEMEN INVESTASI; dan---------------------------------------------
(2) perubahan dan/atau tambahan atas -------------
usulan rencana penggabungan -------------------------------
tertanggal 12 (dua belas) Agustus ---------
2026 (dua ribu dua puluh enam), yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan ----------------
Dewan Komisaris No. 10/SKK.VII/2026 --
tanggal 12 (dua belas) Agustus 2026 --
(dua ribu dua puluh enam) perihal ---------
Persetujuan atas Perubahan dan/atau --
Tambahan Usulan Rencana Penggabungan
PT BNI ASSET MANAGEMENT, PT PNM ----------------
INVESTMENT MANAGEMENT, dan PT BRI ---------
MANAJEMEN INVESTASI ke dalam PT ----------------
MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI; ----------------------------
(3) Direksi Perseroan, Direksi PT BNI ---------
ASSET MANAGEMENT, Direksi PT BRI -------------
MANAJEMEN INVESTASI, dan Direksi PT --
PNM INVESTMENT MANAGEMENT secara -------------
bersama-sama telah menyusun:-------------------------------
(1) rancangan penggabungan -----------------------------------
tertanggal 28 (dua puluh delapan)
Juli 2026 (dua ribu dua puluh ------------
enam), yang telah disetujui oleh -
Dewan Komisaris Perseroan ---------------------------
berdasarkan Keputusan Dewan --------------------
8
Page 10
Komisaris No. 9/SKK.VII/2026 ----------------
tanggal 28 (dua puluh delapan) --------
Juli 2026 (dua ribu dua puluh ------------
enam) perihal Persetujuan atas --------
Rancangan Penggabungan PT BNI ------------
ASSET MANAGEMENT, PT PNM ------------------------------
INVESTMENT MANAGEMENT, dan PT BRI
MANAJEMEN INVESTASI ke dalam PT -----
MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI; dan -
(2) perubahan dan/atau tambahan atas -
rancangan penggabungan tertanggal
13 (tiga belas) Agustus 2026 (dua
ribu dua puluh enam) (“Rancangan -
Penggabungan”) sebagaimana -----------------------
terlampir dalam Lampiran pada ------------
Keputusan Sirkuler ini, yang ----------------
telah disetujui oleh Dewan -----------------------
Komisaris Perseroan berdasarkan -----
Keputusan Dewan Komisaris No. ------------
11/SKK.VII/2026 tanggal 13 (tiga -
belas) Agustus 2026 (dua ribu dua
puluh enam) perihal Persetujuan -----
atas Perubahan dan/atau Tambahan -
Rancangan Penggabungan PT BNI ------------
ASSET MANAGEMENT, PT PNM ------------------------------
INVESTMENT MANAGEMENT, dan PT BRI
MANAJEMEN INVESTASI ke dalam PT -----
MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI.--------------------
3. BAHWA, untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat
9
Page 11
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua -------------
ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas ----------------------------
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor ---
6 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti --------------------
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (dua ribu dua
puluh dua) tentang Cipta Kerja menjadi Undang----
Undang (selanjutnya disingkat "UUPT") dan -----------------
Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun -------------
1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan -----------------
Pengambilalihan Perseroan Terbatas, Perseroan ---
telah mengumumkan ringkasan Rancangan --------------------------------
Penggabungan melalui 2 (dua) surat kabar --------------------
harian yaitu “Investor Daily” dan “Media --------------------
Indonesia” dan secara tertulis kepada karyawan
Perseroan pada tanggal 28 (dua puluh delapan) ---
Juli 2026 (dua ribu dua puluh enam).---------------------------------------
4. BAHWA, sampai dengan batas waktu yang telah ----------
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku, Perseroan tidak menerima ----------------------------
keberatan yang diajukan oleh kreditur --------------------------------
Perseroan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. BAHWA, menindaklanjuti hal tersebut di atas, ------
Direksi Perseroan telah menyampaikan kepada ----------
Pemegang Saham melalui (i) Surat Perseroan No.
134/MMI.LGL.VIII/2026 tanggal 27 (dua puluh ----------
tujuh) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh enam) ---
perihal Usulan Agenda dan Mekanisme ---------------------------------------
Pelaksanaan RUPS PT MANDIRI MANAJEMEN --------------------------------
10
Page 12
INVESTASI sehubungan dengan Rencana ---------------------------------------
Penggabungan dan (ii) Surat Perseroan No. -----------------
145/MMI.LGL.IX/2026 tanggal 8 (delapan) ------------------------
September 2026 (dua ribu dua puluh enam) --------------------
perihal Tambahan atas Surat PT MANDIRI ----------------------------
MANAJEMEN INVESTASI Nomor ---------------------------------------------------------------------------
134/MMI.LGL.VIII/2026 tanggal 27 (dua puluh ----------
tujuh) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh enam) ---
perihal Usulan Agenda dan Mekanisme ---------------------------------------
Pelaksanaan RUPS PT MANDIRI MANAJEMEN --------------------------------
INVESTASI sehubungan dengan Rencana ---------------------------------------
Penggabungan yang memuat usulan agenda, waktu ---
pelaksanaan dan mekanisme pengambilan --------------------------------
keputusan Pemegang Saham, sebagaimana juga -------------
telah disampaikan kepada Otoritas Jasa ----------------------------
Keuangan melalui:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
(i) Surat Perseroan No. 122/MMI.LGL.VIII/2026 ---
tanggal 5 (lima) Agustus 2026 (dua ribu -----------
dua puluh enam) perihal Pelaksanaan dan -----------
Penyampaian Agenda Rapat Umum Pemegang --------------
Saham PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI; ------------------
(ii) Surat Perseroan No. 131/MMI.LGL.VIII/2026
tanggal 14 (empat belas) Agustus 2026 (dua
ribu dua puluh enam) perihal Penyampaian -------
Perbaikan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham
PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI; ----------------------------------------
(iii) Surat Perseroan No. -----------------------------------------------------------------------
136/MMI/LGL.VIII/2026 tanggal 27 (dua ------------------
puluh tujuh) Agustus 2026 (dua ribu dua -----------
11
Page 13
puluh enam) perihal Tambahan atas (i) ------------------
Surat PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI Nomor
122/MMI.LGL.VIII/2026 tanggal 05 (lima) -----------
Agustus 2026 (dua ribu dua puluh enam) --------------
perihal Pelaksanaan dan Penyampaian Agenda
Rapat Umum Pemegang Saham PT MANDIRI ---------------------
MANAJEMEN INVESTASI dan (ii) Surat PT ------------------
MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI Nomor --------------------------------
131/MMI.LGL.VIII/2026 tanggal 14 (empat -----------
belas) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh -----------
enam) perihal Penyampaian Perbaikan Agenda
Rapat Umum Pemegang Saham PT MANDIRI ---------------------
MANAJEMEN INVESTASI; dan ----------------------------------------------------------------
(iv) Surat Perseroan No. 144/MMI.LGL.IX/2026
tanggal 7 (tujuh) September 2026 (dua ribu
dua puluh enam) perihal Penyampaian Jadwal
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT -------
MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI.------------------------------------------------------
- telah mengambil keputusan tanpa mengadakan ---------------
Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain hal ------------
berdasarkan KEPUTUSAN SIRKULER SEBAGAI PENGGANTI----
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MANDIRI ----
MANAJEMEN INVESTASI No: SK.141/DI-DAM/DU/2026 ------------
tertanggal 28 (dua puluh delapan) September 2026
(dua ribu dua puluh enam), dibuat dibawah tangan
dan fotokopi sesuai aslinya dilekatkan pada -------------------
minuta akta ini (“Keputusan Pemegang Saham”);---------------
- sehingga dengan demikian sesuai dengan -----------------------------
ketentuan dalam Pasal 91 UUPT, Keputusan Pemegang
12
Page 14
Saham tersebut adalah sah dan mengikat.------------------------------------
- Bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut,
Direktur Perseroan telah diberi kuasa dengan hak
substitusi untuk menyatakan Keputusan Pemegang --------
Saham tersebut dalam suatu akta Notaris. -----------------------------
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana ------------
tersebut dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa
tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 91 UUPT, pemegang saham Perseroan ------------
dengan ini memutuskan untuk: ------------------------------------------------------------------------
1. menyetujui pelaksanaan dan penyelesaian ------------------------
Rencana Penggabungan berdasarkan Rancangan -------------
Penggabungan di mana Perseroan menjadi ----------------------------
perusahaan penerima penggabungan dan PT BNI ----------
ASSET MANAGEMENT, PT BRI MANAJEMEN INVESTASI, ---
dan PT PNM INVESTMENT MANAGEMENT menjadi --------------------
perusahaan yang menggabungkan diri dengan -----------------
tanggal efektif pada 1 (satu) Oktober 2026 -------------
(dua ribu dua puluh enam) (“Tanggal Efektif ----------
Penggabungan”), yang mengakibatkan berakhirnya
status hukum serta beralihnya aktiva dan --------------------
pasiva PT BNI ASSET MANAGEMENT, PT BRI ----------------------------
MANAJEMEN INVESTASI, dan PT PNM INVESTMENT -------------
MANAGEMENT kepada Perseroan karena hukum --------------------
sesuai dengan Pasal 122 ayat (3) UU Perseroan ---
Terbatas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. keputusan mengenai perubahan susunan anggota ------
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan -------------
disampaikan melalui surat tersendiri;-----------------------------------
13
Page 15
3. menyetujui perubahan nama Perseroan dari --------------------
“PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI” menjadi --------------------
“PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT ---------------------------------------
INDONESIA”, termasuk perubahan Pasal 1 ----------------------------
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Nama dan -------------
Tempat Kedudukan Perseroan;-----------------------------------------------------------------------
4. menyetujui penyesuaian kegiatan usaha --------------------------------
Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku --------------------
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dengan ----------
menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ---
mengenai Maksud Dan Tujuan Perseroan, yaitu ----------
menjadi sebagaimana yang akan disebut di bawah
ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. menyetujui peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor Perseroan, termasuk ----------
perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan -------------
mengenai Modal serta pemberian kuasa kepada ----------
Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian ---
terhadap dokumen Perseroan dan/atau dokumen ----------
lainnya yang diperlukan sehubungan dengan -----------------
perubahan modal sebagai berikut:-----------------------------------------------------
a) peningkatan modal dasar Perseroan dari --------------
semula sebesar Rp100.000.000.000,00 ---------------------------
(seratus miliar Rupiah), yang terbagi atas --
2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham, -----
dengan nilai nominal masing-masing lembar -----
saham sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh --
juta Rupiah), menjadi sebesar ------------------------------------------------
Rp555.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh
14
Page 16
lima miliar Rupiah) yang terbagi atas --------------------
13.875 (tiga belas ribu delapan ratus tujuh
puluh lima) lembar saham, dengan nilai ----------------
nominal masing-masing lembar saham sebesar --
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah); --
dan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b) peningkatan modal ditempatkan dan disetor ----
Perseroan dari semula sebesar ------------------------------------------------
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar ----------------
Rupiah), yang terbagi atas 1.500 (seribu ---------
lima ratus) lembar saham dengan nilai --------------------
nominal masing-masing lembar saham sebesar --
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah), --
menjadi sebesar Rp182.920.000.000,00 ------------------------
(seratus delapan puluh dua miliar sembilan --
ratus dua puluh juta Rupiah), yang terbagi --
atas 4.573 (empat ribu lima ratus tujuh ------------
puluh tiga) lembar saham dengan nilai --------------------
nominal masing-masing lembar saham sebesar --
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah).-----
6. menyetujui atas penyesuaian nomenklatur “BAPEPAM
dan LK” menjadi “Otoritas Jasa Keuangan” dalam -----
Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan ------------
pada Pasal 8 ayat (3) mengenai Pemindahan Hak ---------
Atas Saham, Pasal 14 ayat (2) huruf f mengenai -----
Direksi, Pasal 14 ayat (12) huruf b mengenai ------------
Direksi, Pasal 17 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 --
ayat (9) huruf a mengenai Dewan Komisaris dalam --
Anggaran Dasar Perseroan.------------------------------------------------------------------------------------
15
Page 17
Sehingga berdasarkan keputusan-keputusan tersebut
di atas, maka ketentuan anggaran dasar, susunan --------
pemegang saham dan susunan anggota Direksi serta ----
Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
I. Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan menjadi ------------
sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------------
-------------------------------------
Pasal 1 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama:---------------------------------------------
PT DANAREKSA INVESTMENT
---------------------------------- -----------------------------------
MANAGEMENT INDONESIA ------------------------------------------
------------------------------------------
(selanjutnya cukup disingkat dengan ---------------------------
"Perseroan"), berkedudukan dan berkantor ---------
pusat di Jakarta Selatan.-------------------------------------------------------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau-----
kantor perwakilan di tempat lain, baik di -----
dalam maupun di luar wilayah Republik --------------------
Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh --------------------
Direksi, dengan persetujuan dari Dewan ----------------
Komisaris serta mengindahkan peraturan ----------------
perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------------------
-----------------------
Pasal 2 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
Perseroan didirikan sejak tanggal 26 (dua ---------------
puluh enam) Oktober 2004 (dua ribu empat) dan
telah mendapatkan pengesahan sebagai badan -----------
hukum pada tanggal 7 (tujuh) Desember 2004 -----------
(dua ribu empat), serta didirikan untuk jangka
waktu tidak terbatas. ---------------------------------------------------------------------------------------
16
Page 18
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --------------
--------------
Pasal 3 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang Manajemen Investasi -------------------------------------
Konvensional di Pasar Keuangan dan ------------------------------
Aktivitas Advisori Investasi.----------------------------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut -----
di atas Perseroan dapat melaksanakan -----------------------
kegiatan usaha sebagai berikut:--------------------------------------------
a. Manajemen Investasi Konvensional ------------------------
di Pasar Keuangan (KBLI 66301) yang ----------------
mencakup kegiatan usaha yang mengelola -----
portofolio efek untuk para nasabah atau -
mengelola portofolio investasi kolektif -
untuk sekelompok nasabah, kecuali -----------------------
perusahaan investasi, dana pensiun, dan -
bank yang melakukan sendiri kegiatan ------------
usahanya berdasarkan peraturan ----------------------------------
perundang-undangan yang berlaku; dan----------------
b. Aktivitas Advisori Investasi ---------------------------------------
(KBLI 66151) yang mencakup kegiatan -------------
advisori investasi yang dilakukan oleh ---
perusahaan yaitu memberikan nasihat -------------
kepada pihak lain mengenai penjualan ----------
atau pembelian efek dengan menerima -------------
imbalan jasa.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------MODAL -------------------------------------------------------------------------
Pasal 4 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah ----------------------------------------
17
Page 19
Rp555.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh
lima miliar Rupiah) terbagi atas 13.875 -----------
(tiga belas ribu delapan ratus tujuh ----------------------
puluh lima) saham, masing-masing lembar -----------
saham bernilai, dengan nilai nominal ----------------------
masing-masing saham sebesar Rp40.000.000,00
(empat puluh juta Rupiah).-------------------------------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan
dan disetor sebesar 32,95% (tiga puluh dua
koma sembilan puluh lima persen) atau ------------------
sejumlah 4.573 (empat ribu lima ratus tujuh
puluh tiga( lembar saham, dengan nilai ---------------
nominal seluruhnya sebesar ----------------------------------------------------------
Rp182.920.000.000,00 (seratus delapan puluh
dua miliar sembilan ratus dua puluh -------------------------
juta Rupiah) oleh pemegang ----------------------------------------------------------
saham dengan rincian serta nilai nominal --------
saham yang disebutkan dalam bagian -----------------------------
penutup akta. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saham yang masih dalam simpanan akan ----------------------
dikeluarkan Perseroan menurut keperluan -----------
modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat ----
Umum Pemegang Saham. --------------------------------------------------------------------------------
4. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat ----
dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak ----
terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas
saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal ----
penawaran dilakukan dan masing-masing ------------------
18
Page 20
Pemegang Saham berhak mengambil bagian ---------------
seimbang dengan jumlah saham yang mereka --------
miliki (proporsional) dengan melakukan ---------------
penyetoran secara tunai baik terhadap saham
yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa
saham yang tidak diambil oleh Pemegang ---------------
Saham lainnya. Jika setelah lewat jangka --------
waktu penawaran 14 (empat belas) hari ------------------
tersebut, ternyata masih ada sisa saham -----------
yang belum diambil bagian maka Direksi ---------------
berhak menawarkan sisa saham tersebut ------------------
kepada pihak ketiga.-----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------SAHAM -------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh --------------------------------
Perseroan adalah saham atas nama.------------------------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan ------------------
hak atas saham adalah orang perseorangan -------
dan/atau badan hukum.-------------------------------------------------------------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa ----------------------------
surat saham.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan ------------------
surat saham, pemilikan saham dapat ----------------------------
dibuktikan dengan surat keterangan atau -----------
catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.-----------
5. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan --------------
sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih
saham yang dimiliki oleh seorang Pemegang ----
Saham.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
19
Page 21
6. Apabila saham karena sebab apapun menjadi ----
milik lebih dari satu orang, maka mereka -------
yang memiliki bersama-sama tersebut -------------------------
diwajibkan untuk menunjuk seorang di ---------------------
antara mereka dan yang ditunjuk atau ---------------------
diberi kuasa itu sajalah yang berhak ---------------------
mempergunakan hak yang diberikan oleh ------------------
hukum atas saham tersebut.-------------------------------------------------------------
7. Selama ketentuan dalam ayat (6) di atas -----------
belum dilaksanakan, maka para Pemegang --------------
Saham tersebut tidak berhak mengeluarkan -------
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, --------------
sedangkan pembayaran dividen untuk saham -------
itu ditangguhkan.---------------------------------------------------------------------------------------------
8. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus ----
tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada -----------
semua keputusan yang diambil dengan sah -----------
dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta ------------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku.----
9. Perseroan mempunyai sedikitnya 2 (dua) --------------
Pemegang Saham.----------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Pada surat saham harus----------------------------------------------------------------------------
dicantumkan sekurangnya:--------------------------------------------------------------------
a. Nama dan alamat Pemegang Saham;--------------------------------
b. Nomor surat saham;------------------------------------------------------------------------------
c. Nilai nominal saham;-----------------------------------------------------------------------
d. Tanggal pengeluaran surat saham.----------------------------
11. Pada surat kolektif saham sekurangnya ------------------
harus dicantumkan:------------------------------------------------------------------------------------------
20
Page 22
a. Nama dan alamat Pemegang Saham;--------------------------------
b. Nomor surat kolektif saham;----------------------------------------------
c. Nomor surat saham dan jumlah saham;-----------------
d. Nilai nominal saham dan --------------------------------------------------------
nilai kolektif saham;--------------------------------------------------------------------
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif -----------------
saham.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat saham dan surat kolektif saham harus
ditandatangani oleh Direktur Utama dan --------------
Komisaris Utama. ---------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ------------
------------
Pasal 6 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
1. Direksi Perseroan mengadakan dan ------------------------------------
menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus di tempat kedudukan Perseroan agar ----
dapat dilihat oleh para Pemegang Saham.--------------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:-----------
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham;-------------
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan -------------
saham yang dimiliki para Pemegang --------------------
Saham;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;------
d. Nama dan alamat dari orang atau ----------------------------
badan hukum yang mempunyai hak gadai ----------
atas saham atau sebagai penerima ------------------------
jaminan fidusia dan tanggal perolehan ------
hak gadai atau tanggal pendaftaran -----------------
jaminan fidusia tersebut;-----------------------------------------------------
e. Keterangan penyetoran saham dalam --------------------
21
Page 23
bentuk selain uang, dan;--------------------------------------------------------
f. Perubahan kepemilikan saham, jika ada;------
g. Keterangan lainnya yang dianggap perlu ---
oleh Direksi.------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan --------------
mengenai kepemilikan saham dan/atau -------------------------
perubahan kepemilikan saham anggota -------------------------
Direksi dan Dewan Komisaris beserta -------------------------
keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada ----
perseroan terbatas lain serta tanggal ------------------
saham itu diperoleh.-----------------------------------------------------------------------------------
4. Pemegang Saham harus memberitahukan -------------------------
setiap perpindahan tempat tinggal dengan -------
surat kepada Direksi Perseroan. Selama --------------
pemberitahuan itu belum dilakukan, maka -----------
segala panggilan dan pemberitahuan kepada ----
Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan
pada alamat Pemegang Saham yang paling --------------
akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.----
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan -------
memelihara Daftar pemegang Saham dan ---------------------
Daftar Khusus sebaik-baiknya.--------------------------------------------------
6. Setiap Pemegang Saham berhak melihat ---------------------
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus -----------
pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.------------------
--------------------------------------------PENGGANTI SURAT SAHAM --------------------------------------------
Pasal 7 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
1. Dalam hal surat saham rusak atau ------------------------------------
tidak dapat dipakai, atas permintaan ---------------------
22
Page 24
mereka yang berkepentingan, Direksi -------------------------
mengeluarkan surat saham pengganti, -------------------------
setelah surat saham yang rusak atau tidak ----
dapat dipakai tersebut diserahkan kembali ----
kepada Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ------------------
ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat ------------------
berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham ----------------------------------------
berikutnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal surat saham hilang, -----------------------------------------------
atas permintaan mereka yang ------------------------------------------------------
berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat
saham pengganti setelah menurut pendapat -------
Direksi kehilangan tersebut cukup --------------------------------
dibuktikan dan dengan jaminan yang ----------------------------
dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap -----------
peristiwa yang khusus.----------------------------------------------------------------------------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan,----
surat saham yang dinyatakan hilang ----------------------------
tersebut, tidak berlaku lagi terhadap ------------------
Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan -------------------------
pengeluaran surat saham pengganti, ----------------------------
ditanggung oleh Pemegang Saham yang -------------------------
berkepentingan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada -------------------------
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi --------------
23
Page 25
pengeluaran surat kolektif saham ------------------------------------
pengganti.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------------------------------
-------------------------------------
Pasal 8 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
1. Pemindahan hak atas saham, harus ------------------------------------
berdasarkan akta pemindahan hak yang ---------------------
ditandatangani oleh yang memindahkan dan -------
yang menerima pemindahan atau kuasanya --------------
yang sah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud -------
dalam ayat (1) atau salinannya disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan.------------------------------------
3. Pemegang Saham yang hendak memindahkan --------------
hak atas saham Perseroan harus terlebih -----------
dahulu menyampaikan rencana pemindahan hak
atas saham kepada Otoritas Jasa Keuangan -------
melalui Direksi Perseroan untuk memperoleh
persetujuan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pemindahan hak atas saham hanya ----------------------------------------
diperkenankan dengan persetujuan Rapat --------------
Umum Pemegang Saham.-----------------------------------------------------------------------------------
Pemegang saham yang hendak memindahkan hak
atas saham harus mengajukan permohonan --------------
secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang
Saham melalui Direksi.----------------------------------------------------------------------------
5. Pemegang Saham yang hendak memindahkan --------------
hak atas saham, harus menawarkan terlebih ----
dahulu kepada Pemegang Saham lain dengan -------
menyebutkan harga, jumlah serta ----------------------------------------
24
Page 26
persyaratan penjualan dan memberitahukan -------
kepada Direksi secara tertulis tentang --------------
penawaran tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------
6. Para Pemegang Saham lainnya berhak membeli
saham yang ditawarkan dalam jangka waktu -------
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ----------------------------
penawaran sesuai perimbangan jumlah saham ----
yang dimiliki masing-masing.------------------------------------------------------
7. Pemegang Saham yang menawarkan sahamnya -----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ----
ini, berhak menarik kembali penawaran ------------------
tersebut setelah lewatnya jangka waktu --------------
yang dimaksud dalam ayat (6) Pasal ----------------------------
tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Keharusan menawarkan saham kepada --------------------------------
Pemegang Saham lain, hanya dapat dilakukan
satu kali.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Apabila Pemegang Saham lain tidak ada ------------------
yang berminat, maka Pemegang Saham yang -----------
hendak memindahkan hak atas saham dapat -----------
menawarkan kepada pihak ketiga lainnya.--------------
10. Mulai hari panggilan Rapat Umum ----------------------------------------
Pemegang Saham sampai dengan hari --------------------------------
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, -----------
pemindahan hak atas saham tidak ----------------------------------------
diperkenankan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Pemindahan hak atas saham hanya ----------------------------------------
diperbolehkan apabila semua ketentuan ------------------
dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.-------------------------
25
Page 27
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------------
-------------------------------------
Pasal 9 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disebut RUPS terdiri atas:-------------------------------------------------------------
a. RUPS Tahunan;------------------------------------------------------------------------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam -----------------------------------------------------
Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS ----------
Luar Biasa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini ------------------
berarti keduanya, yaitu : RUPS Tahunan dan
RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ------------------
ditentukan lain. ---------------------------------------------------------------------------------------------
3. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak ------------------
berhak mengambil keputusan kecuali semua -------
Pemegang Saham hadir dan/atau diwakili --------------
dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata ----
acara rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Keputusan atas mata acara RUPS -------------------------------------------
yang ditambahkan harus disetujui dengan -----------
suara bulat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. a. Dalam acara RUPS dapat juga dimasukkan ---
usul yang diajukan oleh Dewan Komisaris
dan/atau seorang atau lebih Pemegang ----------
Saham yang mewakili paling sedikit 1/10
(satu per sepuluh) bagian dari jumlah ------
seluruh saham yang telah dikeluarkan ----------
Perseroan dengan hak suara yang sah -------------
dengan ketentuan bahwa usul yang ------------------------
bersangkutan harus sudah diterima oleh ---
26
Page 28
Direksi selambat-lambatnya 7 (tujuh) ----------
hari sebelum tanggal panggilan RUPS; ----------
b. Usulan Dewan Komisaris dan/atau seorang
atau lebih Pemegang Saham sebagaimana ------
dimaksud pada huruf a akan dimasukkan ------
dalam acara RUPS jika menurut pendapat ---
Direksi usul tersebut berhubungan --------------------
dengan kepentingan Perseroan.---------------------------------------
6. Usulan Dewan Komisaris dan/atau ----------------------------------------
Pemegang Saham yang tidak sesuai dengan -----------
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat -------
(5) hanya dapat dibahas dan diputuskan --------------
oleh RUPS dengan ketentuan bahwa seluruh -------
Pemegang Saham atau wakilnya yang sah ------------------
hadir dan menyetujui tambahan mata acara -------
tersebut, dan keputusan RUPS atas mata --------------
acara yang diusulkan tersebut harus -------------------------
disetujui dengan suara bulat.--------------------------------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN -----------------------
-----------------------
Pasal 10 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. RUPS Tahunan harus diadakan ------------------------------------------------------
setiap tahun sekali, paling lambat dalam -------
waktu 6 (enam) bulan sejak tahun buku ------------------
Perseroan ditutup.------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam RUPS Tahunan:--------------------------------------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan ----------
yang memuat hal-hal sebagaimana ----------------------------
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) untuk ---
mendapat persetujuan, termasuk --------------------------------
27
Page 29
pengesahan laporan keuangan serta --------------------
laporan tugas pengawasan Dewan --------------------------------
Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba, ------------------------------------------
jika Perseroan mempunyai saldo laba -------------
yang positif.------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Penetapan Akuntan Publik untuk --------------------------------
mengaudit buku Perseroan yang sedang ----------
berjalan berdasarkan usulan dari Dewan ---
Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Dapat diputuskan hal lain yang telah ----------
diajukan demi kepentingan Perseroan -------------
sesuai dengan Anggaran Dasar ini.------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ------------------
------------------
Pasal 11 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan setiap ----
waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan
Perseroan dengan memperhatikan peraturan ------------------
perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------------
TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN
----------------------- -----------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------------
-------------------------------------
Pasal 12 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan --------------------------------
Perseroan atau di tempat Perseroan ----------------------------
melakukan kegiatan usahanya yang utama --------------
yang terletak di wilayah Negara Republik -------
Indonesia. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili -----------
semua Pemegang Saham dan semua Pemegang -----------
28
Page 30
Saham menyetujui diadakannya RUPS tersebut
maka RUPS dapat diadakan di manapun di --------------
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.-----------
3. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) -------
Pasal ini dapat mengambil keputusan jika -------
keputusan tersebut disetujui dengan suara ----
bulat.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. RUPS diselenggarakan dengan melakukan ------------------
pemanggilan terlebih dahulu kepada para -----------
Pemegang Saham dengan surat tercatat ---------------------
dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. -------
5. Pemanggilan dilakukan paling lambat -------------------------
14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS
diadakan dengan tidak memperhitungkan ------------------
tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS ---------------------
diadakan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Panggilan RUPS harus mencantumkan hari, -----------
tanggal, jam, tempat dan acara Rapat, ------------------
dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan ----
yang akan dibicarakan dalam Rapat tersedia
di kantor Perseroan mulai dari hari -------------------------
dilakukan pemanggilan sampai dengan -------------------------
tanggal Rapat diadakan. Panggilan untuk -----------
RUPS Tahunan harus pula mencantumkan bahwa
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksudkan -------
dalam Pasal 20 telah tersedia di kantor -----------
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Apabila semua Pemegang Saham dengan -------------------------
hak suara yang sah hadir atau diwakili --------------
29
Page 31
dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih --------------
dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
tidak menjadi syarat dan dalam Rapat itu -------
dapat diambil keputusan yang sah serta --------------
mengikat mengenai hal yang dibicarakan --------------
asalkan semua menyetujui agenda Rapat dan ----
keputusan disetujui dengan suara bulat. -----------
8. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama, -------------------------
dalam hal Komisaris Utama tidak ada atau -------
berhalangan karena sebab apapun yang tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS
dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan ----
Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan -------
Komisaris tidak hadir atau berhalangan --------------
karena sebab apapun yang tidak perlu ---------------------
dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS ---------------------
dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal -----------
Direktur Utama tidak hadir atau ----------------------------------------
berhalangan karena sebab apapun yang tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS
dipimpin oleh salah seorang Direktur. ------------------
Dalam hal semua anggota Direksi tidak ada ----
atau berhalangan karena sebab apapun yang ----
tidak perlu dibuktikan kepada pihak -------------------------
ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang wakil -------
Pemegang Saham yang dipilih oleh dan di -----------
antara mereka yang hadir dalam Rapat.---------------------
9. Dari segala hal yang dibicarakan dan ---------------------
diputuskan dalam RUPS dibuat Berita Acara ----
30
Page 32
Rapat, yang untuk pengesahannya ----------------------------------------
ditandatangani oleh Ketua Rapat dan -------------------------
seorang Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang ditunjuk oleh dan dari antara -------
mereka yang hadir dalam Rapat. -------------------------------------------
Penandatanganan sebagaimana dimaksud di -----------
atas tidak disyaratkan apabila Berita ------------------
Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta ---------------------
Notaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti ----
yang sah bagi semua Pemegang Saham dan --------------
pihak ketiga tentang keputusan dan segala ----
sesuatu yang terjadi dalam RUPS.----------------------------------------
KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
------------------------ -------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------------
-------------------------------------
Pasal 13 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri ----
oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih -----------
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah -----------
yang telah dikeluarkan Perseroan, kecuali ----
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.-------
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------
dalam ayat (1) tidak tercapai, maka dapat ----
diadakan pemanggilan Rapat kedua yang ------------------
harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -----------
hari sebelum Rapat diselenggarakan, tidak ----
termasuk tanggal panggilan dan tanggal --------------
Rapat.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
31
Page 33
3. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat -------
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 --------------
(dua puluh satu) hari terhitung sejak ------------------
tanggal setelah Rapat pertama tidak -------------------------
terlaksana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Rapat kedua adalah sah dan berhak --------------------------------
mengambil keputusan yang mengikat apabila ----
dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili
sedikitnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak ----------------------------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan -------
kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan -----------
Negeri yang wilayahnya meliputi tempat --------------
kedudukan Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------
6. Pemegang Saham dapat diwakili oleh ----------------------------
Pemegang Saham lain atau orang lain dengan
surat kuasa dan Ketua Rapat berhak meminta
agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang -------
Saham diperlihatkan kepadanya pada waktu -------
Rapat diadakan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Dalam Rapat, tiap saham memberikan ----------------------------
hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris -------
dan Karyawan Perseroan boleh bertindak --------------
selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat ----
32
Page 34
tidak dihitung dalam pemungutan suara.------------------
9. Pemungutan suara mengenai diri orang ---------------------
dilakukan dengan surat tertutup yang tidak
ditandatangani dan mengenai hal lain ---------------------
secara lisan, kecuali apabila Ketua RUPS -------
menentukan lain tanpa ada keberatan dari -------
Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS.---------------------
10. Suara blanko atau suara yang tidak sah --------------
dianggap tidak ada dan tidak dihitung ------------------
dalam menentukan jumlah suara yang ----------------------------
dikeluarkan dalam RUPS.------------------------------------------------------------------------
11. Semua keputusan RUPS diambil berdasarkan -------
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal -------------------------
keputusan berdasarkan musyawarah untuk --------------
mufakat tidak tercapai maka keputusan ------------------
diambil dengan pemungutan suara ----------------------------------------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 -----------
(satu per dua) bagian dari jumlah suara -----------
yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.-----------
12. Pemegang Saham dapat juga mengambil -------------------------
keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, ----
dengan ketentuan semua Pemegang Saham ------------------
telah diberitahu secara tertulis dan semua
Pemegang Saham memberikan persetujuan ------------------
mengenai usul yang diajukan secara ----------------------------
tertulis serta menandatangani persetujuan ----
tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Keputusan yang diambil dengan cara ----------------------------
demikian mempunyai kekuatan yang sama ------------------
33
Page 35
dengan keputusan yang diambil dengan sah -------
dalam RUPS.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------- DIREKSI ----------------------------------------------------------------------
Pasal 14 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu -------
Direksi yang terdiri dari sekurang-----------------------------
kurangnya 2 (dua) orang Direktur yang ------------------
seorang diantaranya diangkat sebagai ---------------------
Direktur Utama.----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Yang dapat diangkat menjadi anggota -------------------------
Direksi adalah orang perseorangan yang :-----------
a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;-----------------
b. Tidak pernah dinyatakan pailit;--------------------------------
c. Tidak pernah menjadi anggota Direksi ----------
atau anggota Dewan Komisaris yang --------------------
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu ------
perseroan dinyatakan pailit;------------------------------------------
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan ---
tindak pidana yang diancam dengan --------------------
hukuman penjara 5 (lima) tahun atau -------------
lebih;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan ---
tindak pidana yang merugikan keuangan ------
Negara dan/atau yang berkaitan dengan ------
sektor keuangan;-------------------------------------------------------------------------------------
f. Memenuhi syarat-syarat lainnya termasuk
prosedurnya sebagaimana ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.------------------------------------------------------------
3. Para anggota Direksi dilarang mempunyai -----------
34
Page 36
jabatan rangkap di perusahaan lain, -------------------------
kecuali sebagai Komisaris Bursa Efek, ------------------
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau -------------------------
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan;---------------------
4. Para anggota Direksi diangkat untuk -------------------------
jangka waktu terhitung sejak ditutupnya -----------
RUPS yang mengangkatnya atau yang --------------------------------
ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir --------------
pada penutupan RUPS Tahunan yang ke 5 ------------------
(lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak
mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu---------------
waktu dapat memberhentikan para anggota -----------
Direksi sebelum masa jabatannya berakhir -------
dengan menyebutkan alasannya. -----------------------------------------------
Pemberhentian demikian berlaku sejak ---------------------
penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila -------
ditentukan lain oleh RUPS. ---------------------------------------------------------
5. Setelah masa jabatannya berakhir ------------------------------------
anggota Direksi tersebut dapat diangkat -----------
kembali untuk satu kali masa jabatan, ------------------
kecuali RUPS menentukan lain.--------------------------------------------------
6. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan
tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh -------
RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. -------------------------
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan ------------------------------------
anggota Direksi Perseroan lowong, maka --------------
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) --------------
hari sejak terjadi lowongan, RUPS harus -----------
35
Page 37
diselenggarakan untuk mengisi jabatan ------------------
Direksi yang lowong tersebut.--------------------------------------------------
8. Apabila oleh suatu sebab apapun semua ------------------
jabatan anggota Direksi lowong untuk ---------------------
sementara Perseroan diurus oleh Dewan ------------------
Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Seorang anggota Direksi berhak :----------------------------------------
i. mengundurkan diri dari jabatannya --------------------
dengan memberitahukan secara tertulis ------
mengenai maksudnya tersebut kepada -----------------
Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sebelum tanggal pengunduran ------------------------
dirinya. Jika dalam 30 (tiga puluh) -------------
hari setelah diterimanya surat --------------------------------
pengunduran diri belum ada keputusan ----------
RUPS, maka tanggal efektif pengunduran ---
diri dari anggota Direksi tersebut -----------------
yaitu pada saat lampaunya jangka waktu ---
30 (tiga puluh) hari setelah ---------------------------------------
diterimanya surat pengunduran diri -----------------
tersebut oleh Perseroan; atau -----------------------------------
ii. mengundurkan diri, dengan terlebih -----------------
dahulu menyampaikan surat pemberitahuan
tentang pengunduran dirinya kepada -----------------
Pemegang Saham yang mencalonkannya dan ---
kepada Perseroan, tanpa melalui jangka ---
waktu pemberitahuan 30 (tiga puluh) -------------
hari sebelumnya kepada Perseroan ------------------------
sebagaimana pada butir (i) di atas, -------------
36
Page 38
dalam hal terdapat penugasan yang --------------------
bersangkutan oleh pemerintah yang --------------------
berwenang atau pemegang saham mayoritas
dari Pemegang Saham Perseroan. Apabila ---
sampai dengan tanggal efektif -----------------------------------
pengunduran diri yang diminta oleh -----------------
anggota Direksi yang bersangkutan belum
ada keputusan RUPS, maka tanggal ------------------------
efektif pengunduran diri anggota ------------------------
Direksi tersebut adalah tanggal yang ----------
diminta dalam surat pengunduran dirinya
kepada Perseroan.----------------------------------------------------------------------------------
10. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ------------------
untuk memutuskan permohonan pengunduran -----------
diri anggota Direksi paling lambat 90 ------------------
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya ----
surat pengunduran diri tersebut. ------------------------------------
11. Anggota Direksi yang mengundurkan diri --------------
baru bebas dari tanggung jawab setelah --------------
RUPS menerima baik pengunduran dirinya dan
memperoleh pembebasan tanggung jawab dari ----
RUPS Tahunan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: ----
a. Jangka waktu jabatannya berakhir; atau ---
b. Mengundurkan diri sesuai ketentuan -----------------
ayat (9), kecuali Otoritas Jasa ----------------------------
Keuangan menunda pengunduran diri --------------------
anggota Direksi dimaksud;-----------------------------------------------------
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------------
37
Page 39
peraturan perundang-undangan yang --------------------
berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------------
e. Diberhentikan karena keputusan RUPS -------------
dengan menyebutkan alasannya, antara ----------
lain: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. Tidak melaksanakan ketentuan ----------------------------
peraturan perundang-undangan ----------------------------
dan/atau ketentuan Anggaran Dasar; ------
ii. Terlibat dalam tindakan yang ----------------------------
merugikan Perseroan dan/atau Negara;--
iii. Dinyatakan bersalah dengan ------------------------------
putusan Pengadilan yang mempunyai ---------
kekuatan hukum yang tetap;--------------------------------------
iv. Mengundurkan diri; ----------------------------------------------------------------
v. Alasan lainnya yang dinilai tepat ---------
oleh RUPS demi kepentingan dan --------------------
tujuan Perseroan.-----------------------------------------------------------------------
f. Keputusan pemberhentian sebagaimana -------------
dimaksud pada huruf e dengan alasan -------------
sebagaimana dimaksud dalam butir i, ii ---
dan butir v di atas diambil setelah -------------
yang bersangkutan diberi kesempatan -------------
membela diri;------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud -------------
pada huruf f di atas dilakukan dalam ----------
RUPS pemberhentian yang bersangkutan. ------
13. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat -------------------------
diberhentikan untuk sementara oleh Dewan -------
38
Page 40
Komisaris jikalau mereka bertindak ----------------------------
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini --------------
atau melalaikan kewajiban atau terdapat -----------
alasan yang mendesak bagi Perseroan.-------------------------
14. Atas pemberhentian sementara sebagaimana -------
dimaksud pada ayat (13) berlaku ketentuan ----
sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
i. Keputusan Dewan Komisaris dilakukan -------------
sesuai dengan tata cara pengambilan -------------
keputusan Dewan Komisaris; ----------------------------------------------
ii. Diberitahukan secara tertulis kepada ----------
yang bersangkutan disertai alasan yang ---
menyebabkan tindakan tersebut dengan ----------
tembusan kepada Direksi;--------------------------------------------------------
iii. Disampaikan dalam waktu paling --------------------
lambat 2 (dua) hari kerja setelah --------------------
ditetapkannya pemberhentian sementara ------
tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
iv. Dalam jangka waktu paling lambat ------------------------
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ----------
pemberhentian sementara, Dewan --------------------------------
Komisaris menyelenggarakan RUPS untuk ------
mencabut atau menguatkan keputusan -----------------
pemberhentian sementara tersebut;------------------------
v. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ----------
nomor (iv) ayat ini, anggota Direksi ----------
yang bersangkutan diberi kesempatan -------------
untuk membela diri;---------------------------------------------------------------------------
vi. RUPS sebagaimana dimaksud pada --------------------------------
39
Page 41
nomor (iv) ayat ini dipimpin oleh salah
seorang pemegang saham yang dipilih -------------
oleh dan dari antara pemegang saham -------------
yang hadir;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
vii. Dalam hal jangka waktu 30 -------------------------------------------
(tiga puluh) hari telah lewat, RUPS -------------
sebagaimana dimaksud pada nomor (iv) ----------
ayat ini tidak diselenggarakan atau -------------
RUPS tidak dapat mengambil keputusan, ------
maka pemberhentian sementara itu ------------------------
menjadi batal;--------------------------------------------------------------------------------------------
viii. Pemberhentian sementara tidak -------------------------
dapat diperpanjang atau ditetapkan -----------------
kembali dengan alasan yang sama, ------------------------
apabila pemberhentian sementara ----------------------------
dinyatakan batal sebagaimana dimaksud ------
pada nomor (vii) ayat ini.-------------------------------------------------
15. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang -----------
berakhir masa jabatannya dan RUPS belum -----------
menetapkan penggantinya, maka anggota ------------------
Direksi yang telah berakhir masa ------------------------------------
jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh ----
RUPS untuk melaksanakan pekerjaannya ---------------------
dengan kekuasaan dan wewenang yang sama -----------
dengan ketentuan anggota Direksi yang ------------------
telah berakhir masa jabatannya tersebut -----------
baru menjalankan 1 (satu) periode masa --------------
jabatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
16. Dalam hal anggota Direksi yang berakhir -----------
40
Page 42
masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (15) Pasal ini ditetapkan oleh RUPS -------
untuk diangkat kembali, maka masa jabatan ----
yang bersangkutan ditentukan dalam RUPS -----------
penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat ----
(15) Pasal ini turut diperhitungkan.-------------------------
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ------------------------------------
------------------------------------
Pasal 15 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Tugas Pokok Direksi adalah :------------------------------------------------------
a. Melaksanakan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan dan ----------
bertindak selaku pimpinan dalam ----------------------------
pengurusan tersebut;-----------------------------------------------------------------------
b. Memelihara dan mengurus --------------------------------------------------------
kekayaan Perseroan. -----------------------------------------------------------------------
2. Direksi bertanggung jawab penuh dalam ------------------
melaksanakan tugasnya untuk kepentingan -----------
Perseroan dalam mencapai maksud dan -------------------------
tujuannya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Direktur Utama berhak dan berwenang -------------------------
bertindak untuk dan atas nama Direksi ------------------
serta mewakili Perseroan.----------------------------------------------------------------
4. Jika Direktur Utama tidak hadir atau ---------------------
berhalangan karena sebab apapun, hal mana ----
tidak perlu dibuktikan kepada pihak -------------------------
ketiga, maka 2 (dua) anggota Direksi ---------------------
lainnya berhak dan berwenang bertindak --------------
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
41
Page 43
5. Setiap anggota Direksi wajib dengan -------------------------
itikad baik dan penuh tanggung jawab ---------------------
menjalankan tugas untuk kepentingan dan -----------
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ----
dengan mengindahkan peraturan -----------------------------------------------
perundang-undangan.--------------------------------------------------------------------------------------
6. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam
dan di luar Pengadilan tentang segala hal ----
dan dalam segala kejadian, mengikat -------------------------
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan, serta menjalankan segala
tindakan, baik yang mengenai kepengurusan ----
maupun kepemilikan dengan -------------------------------------------------------------
pembatasan-pembatasan sebagaimana --------------------------------
tercantum dalam ayat (7) dan (8) Pasal --------------
ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Kecuali ditentukan lain oleh RUPS, ----------------------------
untuk tindakan-tindakan berikut ini -------------------------
Direksi harus memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris yaitu:-------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Melakukan pinjaman atas nama Perseroan ---
untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu)
tahun yang nilai transaksinya lebih -------------
dari 1/2 (satu per dua) modal disetor ------
Perseroan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Membeli atau dengan cara lain -----------------------------------
memperoleh serta menjual atau dengan ----------
cara lain melepaskan/memindahkan hak ----------
atas aktiva tetap yang nilainya lebih ------
42
Page 44
dari 1% (satu persen) dari modal ------------------------
disetor Perseroan; ---------------------------------------------------------------------------
c. Mengikat Perseroan sebagai penjamin;-------------
d. Melakukan pemberian fasilitas pinjaman ---
kepada pihak lain yang nilai setiap -------------
penempatan atau fasilitasnya lebih -----------------
besar dari nilai yang ditetapkan oleh ------
Dewan Komisaris dari waktu ke waktu;-------------
e. Perbuatan untuk tidak menagih lagi, -------------
mengalihkan atau melepaskan hak untuk ------
menagih atas piutang yang telah ----------------------------
dihapusbukukan, dengan ketentuan dari ------
waktu ke waktu RUPS menetapkan jumlah ------
hapus tagih yang dapat dipergunakan.-------------
8. Direksi wajib meminta persetujuan --------------------------------
RUPS untuk :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Mengalihkan, melepaskan hak seluruh -------------
atau lebih besar dari 1/2 (satu per -------------
dua) harta kekayaan Perseroan yang -----------------
dalam satu tahun buku baik dalam satu ------
transaksi atau beberapa transaksi yang ---
berdiri sendiri ataupun berkaitan;--------------------
b. Menjadikan jaminan hutang kekayaan -----------------
Perseroan yang nilainya lebih besar -------------
dari 1/2 (satu per dua) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu) ----------------------------
transaksi atau lebih, baik yang ----------------------------
berkaitan satu sama lain maupun tidak; ---
c. Mendirikan suatu usaha baru atau turut ---
43
Page 45
serta pada suatu perusahaan lain baik ------
di dalam maupun di luar negeri, setelah
terlebih dahulu memperoleh persetujuan ---
tertulis dari Dewan Komisaris; --------------------------------
d. Melakukan divestasi atas -----------------------------------------------------
penyertaan langsung pada suatu --------------------------------
perusahaan atau anak perusahaan, ------------------------
setelah terlebih dahulu memperoleh -----------------
persetujuan tertulis dari Dewan ----------------------------
Komisaris. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Dalam hubungan dengan tugas pokok Direksi ----
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka:
a. Direksi diwajibkan untuk antara lain: ------
i. Mengusahakan dan menjamin --------------------------------------
terlaksananya usaha dan kegiatan -------------
Perseroan sesuai dengan tujuan dan ------
lapangan usahanya; ----------------------------------------------------------------
ii. Menyiapkan rencana kerja dan ----------------------------
anggaran tahunan Perseroan dan --------------------
menyampaikannya kepada Dewan ----------------------------
Komisaris selambat-lambatnya 60 ----------------
(enam puluh) hari sebelum tahun ----------------
anggaran berikutnya dimulai untuk ---------
mendapatkan persetujuan Dewan ------------------------
Komisaris; --------------------------------------------------------------------------------------------
iii. Menyiapkan rencana jangka --------------------------------
panjang Perseroan, untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris; ----------------------------
iv. Mengadakan dan memelihara --------------------------------------
44
Page 46
pembukuan dan administrasi Perseroan
sesuai dengan kelaziman yang berlaku
bagi suatu Perseroan; ----------------------------------------------------
v. Menyusun sistem akuntansi --------------------------------------
berdasarkan prinsip pengendalian -------------
intern, terutama pemisahan fungsi ---------
pengurusan, pencatatan, penyimpanan --
dan pengawasan;------------------------------------------------------------------------------
vi. Memberikan pertanggungjawaban dan ---------
segala keterangan tentang keadaan ---------
dan jalannya Perseroan berupa ------------------------
laporan kegiatan Perseroan termasuk --
Laporan Keuangan, baik dalam bentuk --
Laporan Tahunan maupun dalam bentuk --
laporan berkala lainnya menurut cara
dan waktu yang ditentukan dalam ----------------
Anggaran Dasar setiap kali diminta ------
oleh Dewan Komisaris;--------------------------------------------------------
vii. Menyiapkan susunan organisasi -----------------
Perseroan lengkap dengan perincian ------
tugasnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------
viii. Menjalankan kewajiban lainnya -------------
sesuai dengan ketentuan yang diatur --
dalam Anggaran Dasar ini dan ----------------------------
keputusan RUPS serta peraturan --------------------
perundang-undangan. ------------------------------------------------------------
b. Direksi mempunyai hak dan -------------------------------------------------
wewenang antara lain sebagai berikut: ------
i. Menetapkan kebijaksanaan dalam --------------------
45
Page 47
kepemimpinan dan kepengurusan; --------------------
ii. Mengatur ketentuan ----------------------------------------------------------------
tentang kepegawaian Perseroan ------------------------
termasuk penetapan gaji, pensiun -------------
atau jaminan hari tua dan --------------------------------------
penghasilan lain bagi karyawan --------------------
Perseroan;------------------------------------------------------------------------------------------------
iii. Mengangkat dan memberhentikan--------------------
karyawan pegawai Perseroan -----------------------------------
berdasarkan peraturan kepegawaian ---------
Perseroan;------------------------------------------------------------------------------------------------
iv. Mengatur pendelegasian kekuasaan -------------
Direksi untuk mewakili Perseroan di --
dalam dan di luar pengadilan kepada --
seorang atau beberapa orang karyawan
pegawai Perseroan, baik sendiri ----------------
maupun bersama-sama atau kepada ----------------
badan lain;--------------------------------------------------------------------------------------------
v. Menghapusbukukan piutang macet --------------------
yang selanjutnya dilaporkan kepada ------
Dewan Komisaris; -----------------------------------------------------------------------
vi. Menjalankan tindakan lainnya, ------------------------
baik mengenai pengurusan maupun ----------------
mengenai pemilikan, sesuai dengan ---------
ketentuan yang diatur lebih lanjut ------
Rapat Dewan Komisaris dengan ----------------------------
memperhatikan peraturan ---------------------------------------------
perundang-undangan.----------------------------------------------------------------
10. Pembagian tugas dan wewenang setiap -------------------------
46
Page 48
anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. ------------------
Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian ----
tugas dan wewenang tersebut maka pembagian
tugas dan wewenang di antara Direksi ---------------------
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. ----
11. Dalam melaksanakan tugasnya anggota -------------------------
Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugasnya, ---------------------
mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian ----
secara penuh pada tugas, kewajiban dan --------------
pencapaian tujuan Perseroan dengan ----------------------------
mengindahkan perundang-undangan yang ---------------------
berlaku.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Dalam melaksanakan tugasnya anggota -------------------------
Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar ------------------
Perseroan dan peraturan perundang-undangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip -------
profesionalisme, efisiensi, transparansi, ----
kemandirian, akuntabilitas, ------------------------------------------------------
pertanggungjawaban serta kewajaran.----------------------------
13. Direksi untuk perbuatan tertentu atas ------------------
tanggung jawabnya sendiri, berhak pula --------------
mengangkat seorang atau lebih sebagai ------------------
wakil atau kuasanya, dengan memberikan --------------
kepadanya atau kepada mereka kekuasaan --------------
untuk perbuatan tertentu tersebut yang --------------
diatur dalam surat kuasa.----------------------------------------------------------------
14. Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam -----------
Rapat Direksi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
47
Page 49
15. Tindakan yang dilakukan oleh anggota ---------------------
Direksi di luar yang diputuskan oleh Rapat
Direksi menjadi tanggung jawab pribadi --------------
yang bersangkutan sampai dengan tindakan -------
dimaksud disetujui oleh Rapat Direksi.------------------
16. RUPS dapat menentukan pembatasan serta --------------
syarat-syarat tertentu kepada Direksi ------------------
sepanjang tidak bertentangan dengan -------------------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku ----
dan Anggaran Dasar.--------------------------------------------------------------------------------------
17. Perbuatan hukum untuk mengalihkan,--------------------------------
atau menjadikan sebagai jaminan hutang --------------
atau melepaskan hak atas harta kekayaan -----------
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat ----
(8) Pasal ini harus mendapat persetujuan -------
RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:------------------
a. Dihadiri atau diwakili ------------------------------------------------------------
para Pemegang Saham yang memiliki --------------------
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) -------------
bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah dan disetujui oleh ------
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) -------------
bagian dari jumlah suara tersebut;--------------------
b. Dalam hal kuorum kehadiran ----------------------------------------------
tidak tercapai, dapat diadakan RUPS -------------
kedua dengan kehadiran paling sedikit ------
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah ------
seluruh saham dengan hak suara yang sah
dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga ---
48
Page 50
per empat) bagian dari jumlah suara -------------
tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Dalam hal kuorum kedua sebagaimana -----------------
dimaksud pada ayat (16) huruf b tidak ------
tercapai, Perseroan dapat memohon --------------------
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang -------------
daerah hukumnya meliputi tempat ----------------------------
kedudukan Perseroan atas permohonan -------------
Perseroan agar ditetapkan kourum untuk ---
RUPS ketiga.----------------------------------------------------------------------------------------------------
18. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan ----
yang bertentangan dengan kepentingan ---------------------
pribadi seorang anggota Direksi, maka ------------------
Perseroan akan diwakili oleh anggota ---------------------
Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan -----------
mempunyai kepentingan yang bertentangan -----------
dengan kepentingan seluruh anggota Direksi
maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh
Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------
19. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa -------
transaksi yang mengakibatkan benturan ------------------
kepentingan antara kepentingan ekonomis -----------
pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris -------
atau Pemegang Saham dengan kepentingan --------------
ekonomis Perseroan, Direksi memerlukan --------------
persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam ----
Anggaran Dasar ini dan dengan -----------------------------------------------
memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal. ------------------------------------------------------------------------
49
Page 51
RAPAT DIREKSI -----------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------
Pasal 16 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu ----
bilamana dipandang perlu oleh seorang atau
lebih anggota Direksi atau atas permintaan
tertulis dari Dewan Komisaris atau atas -----------
permintaan tertulis 1 (satu) Pemegang ------------------
Saham atau lebih yang bersama-sama ----------------------------
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian -----------
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh --------------
anggota Direksi yang berhak mewakili ---------------------
Direksi menurut ketentuan Pasal 15 ----------------------------
Anggaran Dasar ini. -----------------------------------------------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan ----
kepada setiap anggota Direksi secara ---------------------
langsung maupun dengan surat tercatat atau
dengan jasa kurir, atau dengan telex, ------------------
faksimili atau surat elektronik paling --------------
lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat ----------------------------
diadakan, dengan tidak memperhitungkan --------------
tanggal panggilan dan tanggal Rapat. ---------------------
4. Panggilan itu harus mencantumkan acara, -----------
tanggal, waktu dan tempat Rapat. ------------------------------------
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan
Perseroan atau di tempat Perseroan ----------------------------
melakukan kegiatan usahanya yang utama --------------
yang terletak di wilayah Negara Republik -------
50
Page 52
Indonesia. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila semua anggota Direksi hadir atau -------
diwakili, panggilan terlebih dahulu -------------------------
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat ---------------------
Direksi dapat diadakan di manapun juga dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan -----------
mengikat. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur-------------------------
Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak ------------------
dapat hadir atau berhalangan, hal mana --------------
tidak perlu dibuktikan kepada pihak -------------------------
ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin -------
oleh seorang anggota Direksi yang dipilih ----
oleh dan dari antara anggota Direksi yang ----
hadir.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili------------------
dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota --------------
Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. -------
8. Rapat Direksi adalah sah dan --------------------------------------------------
berhak mengambil keputusan yang mengikat -------
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili
dalam Rapat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil ------------------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.---------------------
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka ----------------------------
keputusan diambil dengan pemungutan suara ----
berdasarkan suara setuju paling sedikit -----------
51
Page 53
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ----
jumlah suara yang sah yang dikeluarkan --------------
dalam Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak -------
setuju berimbang, maka Ketua Rapat Direksi
yang akan menentukan.-------------------------------------------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir --------------------
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan ---
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap ----------
anggota Direksi lain yang diwakilinya. ---
b. pemungutan suara mengenai diri orang ----------
dilakukan dengan surat suara tertutup ------
tanpa tanda tangan, sedangkan -----------------------------------
pemungutan suara mengenai hal-hal lain ---
dilakukan secara lisan, kecuali Ketua ------
Rapat menentukan lain tanpa ada ----------------------------
keberatan dari yang hadir.-------------------------------------------------
c. suara blanko (abstain) dianggap ----------------------------
menyetujui usul yang diajukan dalam -------------
Rapat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. a. Dari segala sesuatu yang dibicarakan ----------
dan diputuskan dalam Rapat Direksi -----------------
(termasuk pernyataan --------------------------------------------------------------------
ketidaksetujuan/dissenting opinion -----------------
anggota Direksi jika ada) harus dibuat ---
Risalah Rapat.--------------------------------------------------------------------------------------------
b. Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh
seorang yang hadir dalam Rapat dan yang
ditunjuk oleh Ketua Rapat serta ----------------------------
52
Page 54
kemudian ditandatangani oleh Ketua -----------------
Rapat dan seluruh peserta Rapat yang ----------
hadir.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. a. Direksi dapat juga mengambil keputusan ---
yang sah tanpa mengadakan Rapat ----------------------------
Direksi, dengan ketentuan semua anggota
Direksi telah diberitahu secara ----------------------------
tertulis dan semua anggota Direksi -----------------
memberikan persetujuan mengenai usul ----------
yang diajukan secara tertulis serta -------------
menandatangani persetujuan tersebut. ----------
b. Keputusan yang diambil dengan -----------------------------------
cara demikian, mempunyai kekuatan yang ---
sama dengan keputusan yang diambil -----------------
dengan sah dalam Rapat Direksi.--------------------------------
14. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi ---------------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan -----------
ayat (13), Rapat Direksi dapat juga -------------------------
dilakukan melalui media telekonferensi, -----------
video konferensi, atau sarana media -------------------------
elektronik lainnya yang memungkinkan semua
peserta Rapat Direksi saling melihat ---------------------
dan/atau mendengar secara langsung serta -------
berpartisipasi dalam Rapat.---------------------------------------------------------
DEWAN KOMISARIS --------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 17 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari --------------------------------------------------
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota, ----
yang seorang diantaranya diangkat sebagai ----
53
Page 55
Komisaris Utama.-------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Yang dapat diangkat menjadi anggota -------------------------
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan ----
yang: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;-----------------
b. Tidak pernah dinyatakan pailit; ----------------------------
c. Tidak pernah menjadi anggota Direksi ----------
atau anggota Dewan Komisaris yang --------------------
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu ------
Perseroan dinyatakan pailit; ---------------------------------------
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan ---
tindak pidana yang diancam dengan --------------------
hukuman penjara 5 (lima) tahun atau -------------
lebih;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan ---
tindak pidana yang merugikan keuangan ------
Negara dan/atau yang berkaitan dengan ------
sektor keuangan;-------------------------------------------------------------------------------------
f. Memenuhi syarat-syarat lainnya termasuk
prosedurnya sebagaimana ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.------------------------------------------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap
jabatan sebagai Komisaris di perusahaan -----------
efek lain.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Para anggota Dewan Komisaris diangkat ------------------
untuk jangka waktu terhitung sejak ----------------------------
ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau -----------
yang ditetapkan lain oleh RUPS dan ----------------------------
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ----
54
Page 56
ke 5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan ----
tidak mengurangi hak dari RUPS untuk ---------------------
sewaktu-waktu dapat memberhentikan para -----------
anggota Dewan Komisaris sebelum masa ---------------------
jabatannya berakhir dengan menyebutkan --------------
alasannya. Pemberhentian demikian berlaku ----
sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali --------------
apabila ditentukan lain oleh RUPS. ----------------------------
5. Setelah masa jabatannya berakhir anggota -------
Dewan Komisaris tersebut dapat diangkat -----------
kembali untuk satu kali masa jabatan, ------------------
kecuali RUPS menentukan lain.--------------------------------------------------
6. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji ----
dan tunjangan yang jumlahnya ditentukan -----------
oleh RUPS.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota -------
Dewan Komisaris lowong, maka dalam waktu -------
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari --------------
setelah terjadi lowongan, RUPS harus ---------------------
diselenggarakan untuk mengisi jabatan ------------------
anggota Dewan Komisaris yang lowong -------------------------
tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak : -------
i. mengundurkan diri dari jabatannya --------------------
dengan memberitahukan secara tertulis ------
mengenai maksudnya tersebut kepada -----------------
Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sebelum tanggal pengunduran ------------------------
dirinya. Jika dalam 30 (tiga puluh) -------------
55
Page 57
hari setelah diterimanya surat --------------------------------
pengunduran diri belum ada keputusan ----------
RUPS, maka tanggal efektif pengunduran ---
diri dari anggota Dewan Komisaris --------------------
tersebut yaitu pada saat lampaunya -----------------
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari --------------------
setelah diterimanya surat pengunduran ------
diri tersebut oleh Perseroan; atau -----------------
ii. mengundurkan diri, dengan terlebih -----------------
dahulu menyampaikan surat pemberitahuan
tentang pengunduran dirinya kepada -----------------
Pemegang Saham yang mencalonkannya dan ---
kepada Perseroan, tanpa melalui jangka ---
waktu pemberitahuan 30 (tiga puluh) -------------
hari sebelumnya kepada Perseroan ------------------------
sebagaimana pada butir (i) di atas, -------------
dalam hal terdapat penugasan yang --------------------
bersangkutan oleh pemerintah yang --------------------
berwenang atau pemegang saham mayoritas
dari Pemegang Saham Perseroan. Apabila ---
sampai dengan tanggal efektif -----------------------------------
pengunduran diri yang diminta oleh -----------------
anggota Dewan Komisaris yang ---------------------------------------
bersangkutan belum ada keputusan RUPS, ---
maka tanggal efektif pengunduran diri ------
anggota Dewan Komisaris tersebut adalah
tanggal yang diminta dalam surat ------------------------
pengunduran dirinya kepada Perseroan. ------
9. Jabatan anggota Dewan Komisaris-------------------------------------------
56
Page 58
berakhir apabila:---------------------------------------------------------------------------------------------
a. Mengundurkan diri sesuai dengan ----------------------------
ketentuan ayat (8), kecuali Otoritas ----------
Jasa Keuangan menunda pengunduran diri ---
anggota Dewan Komisaris tersebut; --------------------
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------------
perundang-undangan yang berlaku;----------------------------
c. Meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------------
d. Diberhentikan berdasarkan-----------------------------------------------------
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.-------------
10. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ------------------
untuk memutuskan permohonan pengunduran -----------
diri anggota Dewan Komisaris paling lambat
90 (sembilan puluh) hari setelah ------------------------------------
diterimanya surat pengunduran diri ----------------------------
tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris
yang berakhir masa jabatannya dan RUPS --------------
belum menetapkan penggantinya, maka -------------------------
anggota Dewan Komisaris yang telah ----------------------------
berakhir masa jabatannya tersebut dapat -----------
ditetapkan oleh RUPS untuk melaksanakan -----------
pekerjaannya dengan kekuasaan dan wewenang
yang sama dengan ketentuan anggota Dewan -------
Komisaris yang telah berakhir masa ----------------------------
jabatannya tersebut baru menjalankan 1 --------------
(satu) periode masa jabatan. --------------------------------------------------
12. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang --------------
berakhir masa jabatannya sebagaimana ---------------------
57
Page 59
dimaksud dalam ayat (11) Pasal ini ----------------------------
ditetapkan oleh RUPS untuk diangkat -------------------------
kembali, maka masa jabatan yang ----------------------------------------
bersangkutan ditentukan dalam RUPS ----------------------------
penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat ----
(11) Pasal ini turut diperhitungkan.-------------------------
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---------------------
---------------------
Pasal 18 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris bertugas: -------------------------------------------------------------
a. melakukan pengawasan atas jalannya -----------------
pengurusan Perseroan oleh Direksi; -----------------
b. melakukan tugas yang secara khusus -----------------
diberikan kepadanya menurut Anggaran ----------
Dasar, peraturan perundang-undangan -------------
yang berlaku dan/atau berdasarkan --------------------
keputusan RUPS;-----------------------------------------------------------------------------------------
c. melakukan tugas, wewenang dan -----------------------------------
tanggung jawab sesuai dengan ketentuan ---
Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan ---
RUPS;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. dalam melaksanakan tugasnya ------------------------------------------
Dewan Komisaris bertindak untuk ----------------------------
kepentingan Perseroan dan bertanggung ------
jawab kepada RUPS tersebut; ------------------------------------------
e. meneliti dan menelaah Laporan Tahunan ------
yang dipersiapkan oleh Direksi serta ----------
menandatangani Laporan Tahunan --------------------------------
tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Sehubungan dengan tugas Dewan Komisaris -----------
58
Page 60
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka
Dewan Komisaris berkewajiban: -----------------------------------------------
a. mengawasi pelaksanaan Rencana Kerja -------------
dan Anggaran Perseroan; --------------------------------------------------------
b. mengikuti perkembangan kegiatan ----------------------------
Perseroan dan dalam hal Perseroan --------------------
menunjukkan gejala kemunduran, segera ------
melaporkan kepada RUPS dengan disertai ---
saran mengenai langkah perbaikan yang ------
harus ditempuh;-----------------------------------------------------------------------------------------
c. mengusulkan kepada RUPS penunjukan -----------------
Akuntan Publik yang akan melakukan -----------------
pemeriksaan atas buku-buku Perseroan; ------
d. melakukan tugas pengawasan lainnya yang
ditetapkan oleh RUPS; ----------------------------------------------------------------
e. memberikan tanggapan dan -----------------------------------------------------
persetujuan atas Rencana Kerja dan -----------------
Anggaran Tahunan Perseroan serta ------------------------
Rencana Kerja Jangka Panjang Perseroan ---
yang dipersiapkan dan disampaikan oleh ---
Direksi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memberikan persetujuan atas Rencana Kerja ----
dan Anggaran Tahunan Perseroan setelah --------------
Dewan Komisaris berkonsultasi dan --------------------------------
memperoleh arahan dari Pemegang Saham, --------------
sebelum tahun buku baru dimulai. ------------------------------------
Persetujuan Dewan Komisaris baru dapat --------------
dikeluarkan setelah Dewan Komisaris -------------------------
mendapatkan persetujuan Pemegang Saham --------------
59
Page 61
mayoritas. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Dewan Komisaris berhak menanyakan dan ------------------
meminta penjelasan tentang segala hal ------------------
kepada Direksi, dan Direksi wajib --------------------------------
memberikan penjelasan. ------------------------------------------------------------------------
5. a. Dewan Komisaris berhak memberhentikan ------
untuk sementara waktu seorang atau -----------------
lebih anggota Direksi, jikalau mereka ------
bertindak bertentangan dengan Anggaran ---
Dasar ini atau melalaikan kewajiban -------------
atau terdapat alasan yang mendesak bagi
Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Pemberhentian sementara itu ------------------------------------------
diberitahukan secara tertulis kepada ----------
yang bersangkutan disertai alasan yang ---
menyebabkan tindakan itu. -------------------------------------------------
c. Dalam jangka waktu paling lambat 30 -------------
(tiga puluh) hari setelah tanggal --------------------
pemberhentian sementara, Dewan --------------------------------
Komisaris menyelenggarakan RUPS untuk ------
mencabut atau menguatkan keputusan -----------------
pemberhentian sementara tersebut. --------------------
d. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ----------
huruf c ayat ini, anggota Direksi yang ---
bersangkutan diberi kesempatan untuk ----------
membela diri.------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Apabila seluruh anggota Direksi ----------------------------------------
diberhentikan sementara dan Perseroan ------------------
tidak mempunyai seorang pun anggota -------------------------
60
Page 62
Direksi, maka untuk sementara Dewan -------------------------
Komisaris diwajibkan untuk mengurus -------------------------
Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak ----
untuk memberikan kekuasaan sementara ---------------------
kepada seorang atau lebih di antara -------------------------
anggota Dewan Komisaris atas tanggungan -----------
Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS --------------------------------------------
Pasal 19 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan ---------------------
setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh ----
seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris
atau atas permintaan tertulis seorang atau
lebih anggota Direksi atau atas permintaan
tertulis 1 (satu) Pemegang Saham atau ------------------
lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 ------------------
(satu per sepuluh) bagian dari jumlah ------------------
seluruh saham dengan hak suara yang sah.-----------
2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan ----
oleh Komisaris Utama, apabila Komisaris -----------
Utama berhalangan, hal mana tidak perlu -----------
dibuktikan kepada pihak manapun, ------------------------------------
pemanggilan dapat dilakukan oleh seorang -------
Komisaris. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris ----------------------------------------
disampaikan kepada setiap anggota Dewan -----------
Komisaris secara langsung maupun dengan -----------
surat tercatat atau dengan jasa kurir, --------------
61
Page 63
atau dengan telex, faksimili atau surat -----------
elektronik paling lambat 3 (tiga) hari --------------
sebelum Rapat diadakan, dengan tidak ---------------------
memperhitungkan tanggal panggilan dan ------------------
tanggal Rapat dan panggilan Rapat tersebut
harus mencantumkan acara, tanggal, waktu -------
dan tempat Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------
4. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat -------
kedudukan Perseroan atau di tempat ----------------------------
Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang
utama yang terletak di wilayah Negara ------------------
Republik Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------
Apabila semua anggota Dewan Komisaris ------------------
hadir atau diwakili, panggilan terlebih -----------
dahulu sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak
disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris ------------------
dapat diadakan di manapun juga dan berhak ----
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.----
5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin -------------------------------------------
oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris ----
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, ----
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada --------------
pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris -------
akan dipimpin oleh seorang yang dipilih -----------
oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang
hadir. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat ------------------
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya
oleh seorang anggota Dewan Komisaris ---------------------
62
Page 64
lainnya berdasarkan surat kuasa.----------------------------------------
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan ---------------------
berhak mengambil keputusan yang mengikat -------
hanya apabila lebih dari 1/2 (satu per --------------
dua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris -------
hadir atau diwakili dalam Rapat.----------------------------------------
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus ------------------
diambil berdasarkan musyawarah untuk ---------------------
mufakat. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka ----------------------------
keputusan diambil dengan pemungutan suara ----
berdasarkan suara setuju paling sedikit -----------
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ----
jumlah suara yang sah yang dikeluarkan --------------
dalam Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju
berimbang, maka Ketua Rapat Dewan --------------------------------
Komisaris yang akan menentukan. ----------------------------------------
10. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang -------------
hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) -----------------
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk
setiap anggota Dewan Komisaris lain -------------
yang diwakilinya.----------------------------------------------------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang ----------
dilakukan dengan surat suara tertutup ------
tanpa tanda tangan, sedangkan -----------------------------------
pemungutan suara mengenai hal-hal lain ---
dilakukan dengan lisan, kecuali Ketua ------
63
Page 65
Rapat menentukan lain tanpa ada ----------------------------
keberatan dari yang hadir. ----------------------------------------------
c. Suara blanko (abstain) dianggap ----------------------------
menyetujui usul yang diajukan dalam -------------
Rapat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan -------
diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris --------------
(termasuk pernyataan -------------------------------------------------------------------------------
ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota
Dewan Komisaris jika ada) harus dibuat --------------
Risalah Rapat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Risalah Rapat Dewan Komisaris harus dibuat
oleh seorang yang hadir dalam Rapat dan -----------
yang ditunjuk oleh Ketua Rapat serta ---------------------
kemudian ditandatangani oleh Ketua Rapat -------
dan minimal 1 (satu) anggota Dewan ----------------------------
Komisaris yang hadir dalam Rapat. --------------------------------
Dewan Komisaris dapat juga mengambil ---------------------
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat ----
Dewan Komisaris dengan ketentuan semua --------------
anggota Dewan Komisaris telah memberikan -------
persetujuan mengenai semua usul yang ---------------------
diajukan secara tertulis serta -------------------------------------------
menandatangani persetujuan tersebut. ---------------------
Keputusan yang diambil dengan cara ----------------------------
demikian, mempunyai kekuatan yang sama --------------
dengan keputusan yang diambil dalam Rapat ----
Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Dewan Komisaris menyetujui kebijakan ---------------------
64
Page 66
perusahaan yang disusun oleh Direksi dan -------
perubahannya antara lain mengenai --------------------------------
penetapan mekanisme, kriteria dan --------------------------------
pendelegasian wewenang, sehubungan dengan ----
optimalisasi aset. --------------------------------------------------------------------------------------
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -
-
Pasal 20 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Direksi menyampaikan Rencana Kerja yang -----------
memuat juga Anggaran Tahunan Perseroan --------------
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat ------------------
persetujuan selambat-lambatnya 60 (enam -----------
puluh) hari sebelum tahun buku berikutnya ----
dimulai, yang sekurang-kurangnya memuat: -------
a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, ----------
kebijakan perusahaan dan program ------------------------
kerja/kegiatan;-----------------------------------------------------------------------------------------
b. Anggaran Perseroan yang dirinci ----------------------------
atas setiap anggaran program ---------------------------------------
kerja/kegiatan; -------------------------------------------------------------------------------------
c. Proyeksi keuangan Perseroan dan ----------------------------
anak perusahaannya; -----------------------------------------------------------------------
d. Hal-hal lain yang memerlukan ---------------------------------------
persetujuan Dewan Komisaris yang ------------------------
terkait dengan Rencana Kerja dan ------------------------
Anggaran Perusahaan. --------------------------------------------------------------------
2. Dewan Komisaris wajib menyusun dan ----------------------------
menetapkan Program Kerja Dewan Komisaris -------
untuk setiap tahun buku yang akan menjadi ----
bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran --------------
65
Page 67
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat ----
(1). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Persetujuan Dewan Komisaris atas ------------------------------------
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ----------------------------
diberikan oleh Dewan Komisaris sebagaimana
tertuang dalam Pasal 18 ayat (3).------------------------------------
4. Dalam hal Rencana Kerja belum memperoleh -------
persetujuan Dewan Komisaris dalam waktu -----------
sebagaimana yang ditentukan dalam ayat (3)
maka Rencana Kerja tahun yang lampau ---------------------
berlaku bagi Perseroan. --------------------------------------------------------------------
5. Tahun buku Perseroan dimulai dari tanggal ----
1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga -----------
puluh satu) Desember. Pada akhir bulan --------------
Desember tiap tahun, buku Perseroan -------------------------
ditutup. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan --------------
yang memuat sekurang-kurangnya:-------------------------------------------
a. laporan Keuangan yang telah diaudit -------------
yang terdiri atas sekurang-kurangnya ----------
neraca akhir tahun buku yang baru --------------------
lampau dalam perbandingan dengan tahun ---
buku sebelumnya, laporan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan, laporan ------
arus kas dan laporan perubahan ekuitas,
serta catatan atas laporan keuangan -------------
tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; ----------
66
Page 68
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab--------------------
Sosial dan Lingkungan;----------------------------------------------------------------
d. rincian masalah yang timbul selama -----------------
tahun buku yang mempengaruhi kegiatan ------
usaha Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------------
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang ---
telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
selama tahun buku yang baru lampau;-----------------
f. nama anggota Direksi dan -----------------------------------------------------
anggota Dewan Komisaris;--------------------------------------------------------
g. gaji dan tunjangan/fasilitas bagi --------------------
anggota Direksi atau honorarium serta ------
tunjangan/fasilitas bagi anggota Dewan ---
Komisaris Perseroan untuk tahun yang ----------
baru lampau.----------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ----
ayat (6) ditandatangani oleh semua anggota
Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris ----
dengan memperhatikan ketentuan yang -------------------------
berlaku. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Dalam hal ada anggota Direksi dan/atau --------------
anggota Dewan Komisaris tidak -----------------------------------------------
menandatangani Laporan Tahunan dimaksud -----------
harus disebutkan alasannya secara tertulis
atau alasan tersebut dinyatakan oleh ---------------------
Direksi dalam surat tersendiri yang -------------------------
dilekatkan dalam Laporan Tahunan. --------------------------------
9. Dalam hal terdapat anggota Direksi ----------------------------
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang ------------------
67
Page 69
tidak menandatangani Laporan Tahunan ---------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan --------------
tidak memberi alasan secara tertulis, yang
bersangkutan dianggap telah menyetujui isi
Laporan Tahunan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk ----
pengesahan Laporan Keuangan serta laporan ----
tugas pengawasan Dewan Komisaris ------------------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ----------------------------
dilakukan oleh RUPS paling lambat pada --------------
akhir bulan ke-5 (kelima) setelah tahun -----------
buku berakhir. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
11. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan ------------------------
termasuk pengesahan Laporan Keuangan ----------
serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan ----------
Komisaris, oleh Rapat Umum Pemegang -------------
Saham berarti memberikan pelunasan dan ---
pembebasan sepenuhnya (acquit et ------------------------
decharge) kepada para anggota Direksi ------
dan anggota Dewan Komisaris atas ------------------------
pengurusan dan pengawasan yang telah ----------
dijalankan selama tahun buku yang lalu,
sejauh tindakan tersebut ternyata dalam
Laporan Tahunan termasuk Laporan ------------------------
Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan ------
Dewan Komisaris serta sesuai dengan -------------
ketentuan yang berlaku. --------------------------------------------------------
b. Dalam hal laporan keuangan yang ----------------------------
disediakan ternyata tidak benar dan -------------
68
Page 70
atau menyesatkan, anggota Direksi dan ------
anggota Dewan Komisaris secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap -----------------
pihak yang dirugikan.--------------------------------------------------------------------
12. Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan ----
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus -------
disediakan di kantor Perseroan sejak ---------------------
tanggal panggilan sampai dengan tanggal -----------
pelaksanaan RUPS untuk kepentingan ----------------------------
Pemegang Saham. -------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ----------------
----------------
Pasal 21 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam satu tahun --------------
buku seperti tercantum dalam neraca dan -----------
perhitungan laba rugi yang telah disahkan ----
oleh RUPS Tahunan, dibagi menurut cara --------------
penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS -----------
tersebut dengan memperhatikan -----------------------------------------------
ketentuan-ketentuan di Anggaran Dasar ini.----
2. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham -------------------------
Tahunan tidak menentukan cara -----------------------------------------------
penggunaannya maka laba bersih setelah --------------
dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan ----
oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar ------------------
Perseroan akan dibagi sebagai dividen ------------------
kepada Pemegang Saham.----------------------------------------------------------------------------
3. Seluruh laba bersih setelah dikurangi ------------------
penyisihan untuk cadangan sebagaimana ------------------
dimaksud dalam ayat (2) dibagikan kepada -------
69
Page 71
Pemegang Saham sebagai dividen hanya ---------------------
apabila Perseroan mempunyai saldo laba --------------
positif. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Perseroan dapat membagikan dividen interim
sebelum tahun buku Perseroan berakhir ------------------
apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan -------
tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah ----
modal ditempatkan dan disetor ditambah --------------
cadangan wajib dan tidak boleh mengganggu ----
atau menyebabkan Perseroan tidak dapat --------------
memenuhi kewajibannya pada kreditor atau -------
mengganggu kegiatan Perseroan. -------------------------------------------
5. Pembagian dividen interim ditetapkan ---------------------
berdasarkan keputusan Direksi setelah ------------------
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, -----------
dengan memperhatikan ketentuan pada ayat -------
(3).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ------------------
ternyata Perseroan menderita kerugian, --------------
dividen interim yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada -----------
Perseroan dan Direksi serta Dewan --------------------------------
Komisaris bertanggung jawab secara ----------------------------
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, ----
dalam hal Pemegang Saham tidak dapat ---------------------
mengembalikan dividen interim sebagaimana ----
dimaksud pada ayat (5). --------------------------------------------------------------------
7. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu -------
tahun menunjukkan kerugian yang tidak ------------------
70
Page 72
dapat ditutup dengan dana cadangan, maka -------
kerugian itu akan dicatat dan dimasukkan -------
dalam perhitungan laba rugi dan dalam ------------------
tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap ----
tidak mendapat laba selama kerugian yang -------
tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan ----
laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ----
8. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang -------
tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun -------
setelah disediakan untuk dibayarkan, ---------------------
dimasukkan ke dalam dana cadangan yang --------------
khusus diperuntukkan untuk itu. Dividen -----------
dalam dana cadangan khusus tersebut dapat ----
diambil oleh Pemegang Saham yang berhak -----------
sebelum lewatnya jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun dengan menyampaikan bukti haknya --------------
atas dividen tersebut yang dapat diterima ----
oleh Direksi Perseroan. Dividen yang tidak
diambil setelah lewat waktu tersebut ---------------------
menjadi milik Perseroan. ----------------------------------------------------------------
9. RUPS mengatur tata cara pengambilan -------------------------
dividen yang telah dimasukkan ke dalam --------------
cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ----
ayat (8).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN DANA CADANGAN ----------------------------------------
---------------------------------------
Pasal 22 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Bagian dari laba yang disediakan untuk --------------
dana cadangan ditentukan oleh RUPS dengan ----
mengindahkan peraturan perundang-undangan ----
71
Page 73
yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Apabila Perseroan mempunyai saldo laba --------------
yang positif, maka wajib menyisihkan ---------------------
jumlah tertentu dari laba bersih setiap -----------
tahun buku untuk dana cadangan hingga ------------------
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh --------------
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor dan hanya boleh dipergunakan -------
untuk menutup kerugian yang diderita oleh ----
Perseroan dan tidak dapat dipenuhi oleh -----------
cadangan lain.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Apabila jumlah dana cadangan telah ----------------------------
melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) --------------
tersebut, maka RUPS dapat memutuskan agar ----
jumlah dari dana cadangan yang telah ---------------------
melebihi jumlah sebagaimana ditentukan --------------
dalam ayat (2) digunakan bagi keperluan -----------
Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ----------------------------
ayat (2) yang belum dipergunakan untuk --------------
menutup kerugian dan kelebihan cadangan -----------
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang -----------
penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS -------
harus dikelola oleh Direksi dengan cara -
yang tepat menurut pertimbangan Direksi, -------
setelah memperoleh persetujuan Dewan ---------------------
Komisaris dan memperhatikan peraturan ------------------
perundang-undangan agar memperoleh laba. -------
72
Page 74
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------------------------------
---------------------------------------
Pasal 23 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan -------------------------
oleh RUPS yang wajib dicantumkan dengan -----------
jelas dalam panggilan RUPS yang dihadiri -------
oleh Pemegang Saham yang mewakili paling -------
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --------------
seluruh saham yang telah dikeluarkan yang ----
mempunyai hak suara yang sah dan keputusan
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah suara yang -------------------------
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. -------------------------
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus -----------
dibuat dengan akta Notaris dan dalam ---------------------
Bahasa Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------
dalam ayat (1) tidak tercapai, RUPS kedua ----
adalah sah dan berhak mengambil keputusan ----
yang mengikat apabila dihadiri oleh -------------------------
Pemegang Saham yang mewakili paling -------------------------
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari -----------
seluruh saham yang telah dikeluarkan yang ----
mempunyai hak suara yang sah dan keputusan
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah suara yang -------------------------
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. -------------------------
3. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak ----------------------------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan -------
kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan -----------
73
Page 75
Negeri yang wilayahnya meliputi tempat --------------
kedudukan Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------
4. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang -----------
menyangkut perubahan nama, maksud dan ------------------
tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu ---------------------
berdirinya Perseroan, besarnya modal ---------------------
dasar, pengurangan modal yang ditempatkan ----
dan disetor dan perubahan status Perseroan
tertutup menjadi Perseroan terbuka atau -----------
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan --------------
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------
Republik Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------------
5. Perubahan Anggaran Dasar selain yang ---------------------
menyangkut hal-hal yang tersebut dalam --------------
ayat (4) pasal ini cukup diberitahukan --------------
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------------
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus
diberitahukan secara tertulis kepada semua
kreditor Perseroan dan diumumkan oleh ------------------
Direksi dalam 1 (satu) surat kabar harian ----
berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau -------
beredar secara luas di tempat kedudukan -----------
Perseroan dan dalam jangka waktu paling -----------
lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal -------------------------
keputusan RUPS. -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN --------
DAN PEMISAHAN -----------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------
Pasal 24 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -----------
74
Page 76
perundang-undangan yang berlaku, maka ------------------
penggabungan, peleburan, pengambilalihan -------
dan pemisahan, hanya dapat dilakukan ---------------------
berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri -------
oleh Pemegang Saham yang mewakili paling -------
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -------
seluruh saham dengan hak suara yang sah -----------
dan disetujui oleh paling sedikit --------------------------------
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -----------
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam -----------
Rapat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------
dalam ayat (1) tidak tercapai, RUPS kedua ----
adalah sah dan berhak mengambil keputusan ----
yang mengikat apabila dihadiri oleh -------------------------
Pemegang Saham yang mewakili paling -------------------------
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --------------
seluruh saham yang telah dikeluarkan yang ----
mempunyai hak suara yang sah dan keputusan
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga -----------
per empat) bagian dari jumlah suara yang -------
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. -------------------------
3. Dalam hal kuorum Rapat kedua --------------------------------------------------
tidak tercapai, maka atas permohonan ---------------------
Perseroan kuorum ditetapkan oleh Ketua --------------
Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi
tempat kedudukan Perseroan. ------------------------------------------------------
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ----------------------------------------
---------------------------------------
Pasal 25 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -----------
75
Page 77
perundang-undangan yang berlaku, maka ------------------
pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri -------
oleh Pemegang Saham yang mewakili paling -------
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -------
jumlah seluruh saham yang telah ----------------------------------------
dikeluarkan Perseroan dengan hak suara --------------
yang sah dan disetujui oleh paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -----------
suara yang sah yang dikeluarkan dalam ------------------
Rapat.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------
dalam ayat (1) tidak tercapai, RUPS kedua ----
adalah sah dan berhak mengambil keputusan ----
yang mengikat apabila dihadiri oleh -------------------------
Pemegang Saham yang mewakili paling -------------------------
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --------------
seluruh saham yang telah dikeluarkan yang ----
mempunyai hak suara yang sah dan keputusan
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga -----------
per empat) bagian dari jumlah suara yang -------
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.----------------------------
3. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak ----------------------------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan -------
kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan -----------
Negeri yang wilayahnya meliputi tempat --------------
kedudukan Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------
4. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena ----
berakhirnya jangka waktu berdirinya atau -------
76
Page 78
dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau
karena dinyatakan bubar berdasarkan -------------------------
penetapan Pengadilan maka harus diadakan -------
likuidasi oleh likuidator. ---------------------------------------------------------
5. Direksi bertindak sebagai likuidator ---------------------
apabila dalam keputusan RUPS atau --------------------------------
penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat ----
(4) Pasal ini tidak menunjuk likuidator. -------
6. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh ----
RUPS atau penetapan Pengadilan. ----------------------------------------
7. Dalam jangka waktu paling lambat ------------------------------------
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ---------------------
tanggal pembubaran Perseroan, likuidator -------
wajib memberitahukan kepada semua kreditor
dengan cara mengumumkan dalam Berita ---------------------
Negara Republik Indonesia dan dalam surat ----
kabar harian yang terbit atau beredar di -------
tempat kedudukan Perseroan atau tempat --------------
kegiatan usaha Perseroan serta -------------------------------------------
memberitahukan kepada Menteri Hukum dan -----------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa ---------------------
Perseroan dalam likuidasi.-------------------------------------------------------------
8. Sisa lebih dari perhitungan likuidasi ------------------
dibagikan kepada para Pemegang Saham ---------------------
secara proporsional berdasarkan jumlah --------------
saham yang dimiliki masing-masing. ----------------------------
9. Anggaran Dasar seperti yang termaktub ------------------
dalam akta pendirian beserta pengubahannya
77
Page 79
di kemudian hari tetap berlaku sampai ------------------
dengan tanggal disahkannya perhitungan --------------
likuidasi oleh RUPS dan diberikannya ---------------------
pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada
para likuidator.-------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN PENUTUP ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 26 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Terhadap Anggaran Dasar ini berlaku pula -------
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas -------
dan peraturan perundang-undangan lainnya.-------
2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup -
diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan ---------------------
diputuskan dalam RUPS.-------------------------------------------------------------------
II. Susunan pemegang saham Perseroan menjadi ---------------
sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT, tersebut,---------------
sebanyak 4.573 (empat ribu lima ratus tujuh --------
puluh tiga) saham atau dengan nilai nominal --------
seluruhnya sebesar Rp182.920.000.000,00 ----------------------
(seratus delapan puluh dua miliar sembilan -----------
ratus dua puluh juta Rupiah).-------------------------------------------------------------
- PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT, tersebut, -----------
merupakan pemegang saham satu-satunya -----------------------------
Perseroan, dengan tetap memperhatikan Pasal 7
ayat (6) UUPT.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya penghadap menjalani sebagaimana -------------------
tersebut menerangkan berhubung dengan keputusan ----
tersebut memberi kuasa kepada saya, Notaris, ---------------
bertindak baik bersama-sama maupun sendiri ----------------------
78
Page 80
sendiri, dengan hak substitusi untuk memohon ---------------
persetujuan tentang perubahan tersebut kepada ------------
pihak yang berwenang, termasuk tetapi tidak -------------------
terbatas kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ------------
yang berlaku dan untuk maksud itu menghadap -------------------
dimana perlu, membuat, suruh membuat dan -----------------------------
menandatangani surat-surat permohonan, akta-akta
dan surat-surat lain, selanjutnya menjalankan ------------
segala sesuatu yang berguna atau perlu untuk ---------------
mencapai maksud tersebut, tidak ada yang -----------------------------
dikecualikan sehingga penghadap menerangkan -------------------
dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi --------
kepada saya, Notaris, untuk mengajukan permohonan
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, ---------------
untuk keperluan tersebut dengan ini menyatakan --------
bahwa: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Penghadap dengan ini menjamin seluruh ---------------------------
tanda tangan yang terdapat dalam Keputusan --------
Pemegang Saham tersebut telah ditandatangani
oleh pihak yang berwenang dan bertanggung -----------
jawab penuh terhadap keabsahan ---------------------------------------------------
penandatanganan dokumen tersebut. ----------------------------------------
2. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk
tetapi tidak terbatas pada sanksi pidana, -----------
perdata, dan/atau administratif sesuai ----------------------
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ----
berlaku; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Dengan menyetujui pernyataan tersebut di ---------------
79
Page 81
atas, berarti siap bertanggung jawab penuh --------
dan dengan ini menyatakan dianggap turut ---------------
menandatangani pernyataan yang dibuat oleh --------
saya, Notaris dan dengan ini menyatakan bahwa
pernyataan ini adalah merupakan pernyataan --------
yang sah.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap saya, Notaris kenal.---------------------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI
-------------------------------------------------- --------------------------------------------------
dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ----------------------
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut ----
dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh:----------------------
1. Tuan MUHAMMAD GHIFARI, lahir di Jakarta, ----------------
pada tanggal 24 (dua puluh empat) Juni 1998 ----
(seribu sembilan ratus sembilan puluh -------------------------
delapan), Asisten Notaris, bertempat tinggal
di Jakarta, Jalan Pisangan Baru Timur IV --------------
Nomor 10, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga --------------
015, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan ------------------
Matraman, Kota Jakarta Timur, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor 3175012406980001, Warga
Negara Indonesia;----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Nona VERA SAPRILA, lahir di Pekanbaru, pada----------
tanggal 1 (satu) April 2002 (dua ribu dua), --------
Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta,
Komplek Villa Sawo Kaveling 34, Rukun Tetangga
011/Rukun Warga 005, Kelurahan Cipete Utara, ----
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta -------------------------
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----
3174074104020002, Warga Negara Indonesia; -----------
80
Page 82
- keduanya saya, Notaris kenal, sebagai saksi ------------
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada --------
penghadap dan saksi-saksi, akta ini ------------------------------------------------
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan --------
saya, Notaris.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dilangsungkan tanpa perubahan.---------------------------------------------------------------------
- Minuta ini telah ditandatangani dengan -----------------------------
sempurna.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.----------------------
Notaris di Kota Jakarta Selatan,
(JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.)
81
Page 83
82
Page 84
83
Page 85
84
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.