Skip to content
Back to announcement

20261009_MGIA01_Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik_32165380_lamp4.pdf

Other Text extracted MGIA01

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 85

Page 1
            I0sE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                        NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia
       Nomor AHU-029.AH.02.02 - Tahun 2012 Tanggal 20 April 2012
           Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
 Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
                  Telp. 021 - 29125500 I 021 - 29125600
                    E-mail : josedima99@gmail.com
                             jose@osedima99.com




                                 SALINAN




                                  AKTA

            Tanggal :    28 Eeptenber 20%
            Nomor :      %,
              }E&nAtstt$ mpuEugat{ fEt&ct$s gAE$I
                    tsErrBaEr,s as0cf,afir{ IuSaR

                         TBBUBA.EAN I{IMA,

                 PE M[,!DTET MINTJEIMI{ TIfiTSSEISI
                             Hg$JADI

           P8 D[}TA![EA'n[ IIWEBSFIET{B },IITAMMBIqS ITDOIIIESTI
Page 2
Z9’26/PKPS-MMI
M1/AMM/ASR                          PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM

                                                     PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

                                                                    PERUBAHAN NAMA

                                            PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI

                                                                               MENJADI

                       PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA

                                                                          Nomor 263.

                 Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh delapan ----

                 September dua ribu dua puluh enam (28-9-2026), --------

                 pukul 15.50 WIB (lima belas lewat lima puluh ---------------

                 menit Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan ----

                 saya, JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister ----

                 Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi ----------------------

                 Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut ---------------

                 berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang ------------

                 namanya akan disebut dalam akhir akta ini.--------------------------

                 Tuan HARDIYANTO PILIA, lahir di Jakarta, pada---------------

                         tanggal 29 (dua puluh sembilan) April 1974 -----------
                         (seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), -----------

                         Direktur Utama dari perseroan terbatas yang --------
                         akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal ----

                         di Jakarta, Jalan Bangka XI A Nomor 7 A, Rukun

                         Tetangga 002/Rukun Warga 010, Kelurahan Pela ----

                         Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota ---------------

                         Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk

                         Nomor 3171062904740001, Warga Negara --------------------------------

                         Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 Penghadap menjalani sebagaimana tersebut terlebih
                 dahulu menerangkan:------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                                                                                        1
Page 3
Bahwa PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT, suatu ----------------------

perseroan terbatas yang didirikan menurut dan ------------

berdasarkan Undang-Undang Negara Republik --------------------------

Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan --------

beralamat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan ------------

Gatot Subroto Kavling 36-38, Rukun Tetangga -------------------

007/Rukun Warga 001, Kelurahan Senayan, Kecamatan

Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, merupakan ----

satu-satunya pemegang saham dengan hak suara dari

PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI, suatu perseroan ----

terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan ----

Undang-Undang Negara Republik Indonesia, -----------------------------

berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di

Menara Mandiri 2 Lantai 15, Jalan Jenderal ----------------------

Sudirman Kaveling 54-55, Kelurahan Senayan, -------------------

Kecamatan Kebayoran Baru, yang anggaran dasarnya

dimuat dalam akta tanggal 14 (empat belas) ----------------------

Agustus 2008 (dua ribu delapan) Nomor 19, dibuat
di hadapan LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum, ---------------

Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan ----------------------
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------------

Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------

Keputusan tanggal 13 (tiga belas) Oktober 2008 --------

(dua ribu delapan) Nomor ---------------------------------------------------------------------------------------

AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008;---------------------------------------------------------------------

- anggaran dasar tersebut telah mengalami --------------------------

beberapa kali perubahan sebagaimana dimuat dalam:

- akta tanggal 1 (satu) Juli 2009 (dua ribu -------------------
sembilan) Nomor 3, dibuat di hadapan Notaris ---------------


                                                      2
Page 4
LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum, tersebut, yang

telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan ----------------------

Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan ----

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------

dengan surat tanggal 15 (lima belas) September --------

2009 (dua ribu sembilan) Nomor -----------------------------------------------------------------

AHU-AH.01.10-15997;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- akta tanggal 25 (dua puluh lima) Juni 2010 (dua

ribu sepuluh) Nomor 18, dibuat di hadapan Notaris

LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum, tersebut, yang

telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan ----------------------

Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan ----

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------

dengan surat tanggal 28 (dua puluh delapan) Juli

2010 (dua ribu sepuluh) Nomor AHU-AH.01.10-19159;

- akta tanggal 8 (delapan) April 2015 (dua ribu ----

lima belas) Nomor 24, dibuat di hadapan Notaris ----

LENNY JANIS ISHAK, Sarjana Hukum, tersebut, yang
telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan ----------------------

Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan ----
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------

dengan surat tanggal 21 (dua puluh satu) April --------

2015 (dua ribu lima belas) Nomor ----------------------------------------------------------

AHU-AH.01.03-0925815;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Desember 2016 ----

(dua ribu enam belas) Nomor 71, dibuat di hadapan

LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister --------------------------

Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah ---------------
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan --------


                                                              3
Page 5
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----

Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------

tanggal 22 (dua puluh dua) Desember 2016 (dua ------------

ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.03-0111232;-------------------

- akta tanggal 19 (sembilan belas) Maret 2018 ------------

(dua ribu delapan belas) Nomor 67, dibuat di ---------------

hadapan Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum,

Magister Kenotariatan, tersebut, yang telah -------------------

mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan --------

Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----

Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------

tanggal 20 (dua puluh) Maret 2018 (dua ribu -------------------

delapan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0116339;--------------------------

akta tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 2020 ------------

(dua ribu dua puluh) Nomor 36, dibuat di hadapan

Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister

Kenotariatan, tersebut, yang telah mendapatkan --------

(i) Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------

Keputusan Nomor AHU-0005671.AH.01.02.TAHUN 2020;
dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan -------------------

Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----

Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------

Nomor AHU-AH.01.03-0038083, keduanya tertanggal ----

22 (dua puluh dua) Januari 2020 (dua ribu dua ------------

puluh);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- akta tanggal 12 (dua belas) April 2021 (dua ------------

ribu dua puluh satu) Nomor 8, dibuat di hadapan ----
Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister


                                                                             4
Page 6
Kenotariatan, tersebut, yang telah mendapatkan --------

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar

dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia sesuai dengan surat tanggal 13 (tiga --------

belas) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor

AHU-AH.01.03-0229905;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

- akta tanggal 28 (dua puluh delapan) Desember --------

2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 62, dibuat ----

di hadapan Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana ---------------

Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, yang ---------------

telah mendapatkan (i) Persetujuan dari Menteri --------

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --------

sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ------------------------------------------------

AHU-0001245.AH.01.02.TAHUN 2022; dan (ii) --------------------------

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar

dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia sesuai dengan surat Nomor ------------------------------------------------

AHU-AH.01.03-0011634, keduanya tertanggal 7 -------------------
(tujuh) Januari 2022 (dua ribu dua puluh dua);------------

- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ----
dimuat dalam akta tanggal 6 (enam) April 2026 ------------

(dua ribu dua puluh enam) Nomor 2, dibuat di ---------------

hadapan Notaris LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum,

Magister Kenotariatan, tersebut, yang telah -------------------

mendapatkan (i) Penerimaan Pemberitahuan -----------------------------

Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum -------------------

Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor ---------------

AHU-AH.01.03-0098604 dan (ii) Penerimaan -----------------------------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari -------------------


                                                           5
Page 7
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan --------

surat Nomor AHU-AH.01.09-0185507, keduanya ----------------------

tertanggal 6 (enam) April 2026 (dua ribu dua ---------------

puluh enam);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- susunan pemegang saham terakhir sebagaimana ------------

dimuat dalam akta tanggal 22 (dua puluh dua) Juli

2026 (dua ribu dua puluh enam) Nomor 260, dibuat

di hadapan saya, Notaris;---------------------------------------------------------------------------------------

- susunan direksi dan dewan komisaris terakhir --------

sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 4 (empat) ----

Juni 2026 (dua ribu dua puluh enam) Nomor 7, ---------------

dibuat di hadapan Notaris LEOLIN JAYAYANTI, -------------------

Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut;--------

- bahwa pemegang saham tersebut mewakili seluruh

saham dengan hak suara yang telah ditempatkan dan

disetor penuh dalam Perseroan hingga saat itu, --------

yaitu sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) saham --------

dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ---------------------------------
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah);--------

- Para Pemegang Saham terlebih dahulu ----------------------------------------
menerangkan:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. BAHWA, sehubungan dengan Surat Pemegang Saham ---

       No. SR.356/DI-DAM/MDF/2026 tanggal 24 (dua -------------

       puluh empat) Juli 2026 (dua ribu dua puluh -------------

       enam) perihal Pelaksanaan Program Prioritas ----------

       Strategis 2026 DAM terkait Konsolidasi ----------------------------

       Portofolio Manajemen Aset, akan dilakukan -----------------

       penggabungan antara PT BNI ASSET MANAGEMENT, ------
       PT BRI MANAJEMEN INVESTASI, dan PT PNM ----------------------------


                                                                       6
Page 8
  INVESTMENT MANAGEMENT ke dalam Perseroan, di ------

  mana PT BNI ASSET MANAGEMENT, PT BRI MANAJEMEN

  INVESTASI, dan PT PNM INVESTMENT MANAGEMENT ----------

  akan menjadi perusahaan yang menggabungkan -------------

  diri dan Perseroan akan menjadi perusahaan -------------

  penerima penggabungan (“Rencana -----------------------------------------------------

  Penggabungan”). Dengan demikian, setelah --------------------

  Rencana Penggabungan tersebut berlaku efektif,

  seluruh aktiva dan pasiva dari PT BNI ASSET ----------

  MANAGEMENT, PT BRI MANAJEMEN INVESTASI, dan PT

  PNM INVESTMENT MANAGEMENT akan beralih karena ---

  hukum kepada Perseroan serta status badan -----------------

  hukum dari PT BNI ASSET MANAGEMENT, PT BRI -------------

  MANAJEMEN INVESTASI, dan PT PNM INVESTMENT -------------

  MANAGEMENT akan berakhir karena hukum.--------------------------------

2. BAHWA, sehubungan dengan pelaksanaan Rencana ------

  Penggabungan:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  (i) Direksi Perseroan telah menyusun:-----------------------------------
            (1)               usulan rencana penggabungan -------------------------------

                              tertanggal 27 (dua puluh tujuh) Juli
                              2026 (dua ribu dua puluh enam), yang

                              telah disetujui oleh Dewan Komisaris

                              Perseroan berdasarkan Keputusan ----------------

                              Dewan Komisaris No. 8/SKK.VII/2026 ------

                              tanggal 27 (dua puluh tujuh) Juli ---------

                              2026 (dua ribu dua puluh enam) --------------------

                              perihal Persetujuan atas Usulan ----------------

                              Rencana Penggabungan PT BNI ASSET ---------
                              MANAGEMENT, PT PNM INVESTMENT ------------------------


                                                               7
Page 9
      MANAGEMENT, dan PT BRI MANAJEMEN -------------

      INVESTASI ke dalam PT MANDIRI ------------------------

      MANAJEMEN INVESTASI; dan---------------------------------------------

(2)   perubahan dan/atau tambahan atas -------------

      usulan rencana penggabungan -------------------------------

      tertanggal 12 (dua belas) Agustus ---------

      2026 (dua ribu dua puluh enam), yang

      telah disetujui oleh Dewan Komisaris

      Perseroan berdasarkan Keputusan ----------------

      Dewan Komisaris No. 10/SKK.VII/2026 --

      tanggal 12 (dua belas) Agustus 2026 --

      (dua ribu dua puluh enam) perihal ---------

      Persetujuan atas Perubahan dan/atau --

      Tambahan Usulan Rencana Penggabungan

      PT BNI ASSET MANAGEMENT, PT PNM ----------------

      INVESTMENT MANAGEMENT, dan PT BRI ---------

      MANAJEMEN INVESTASI ke dalam PT ----------------

      MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI; ----------------------------
(3)   Direksi Perseroan, Direksi PT BNI ---------

      ASSET MANAGEMENT, Direksi PT BRI -------------
      MANAJEMEN INVESTASI, dan Direksi PT --

      PNM INVESTMENT MANAGEMENT secara -------------

      bersama-sama telah menyusun:-------------------------------

      (1) rancangan penggabungan -----------------------------------

           tertanggal 28 (dua puluh delapan)

           Juli 2026 (dua ribu dua puluh ------------

           enam), yang telah disetujui oleh -

           Dewan Komisaris Perseroan ---------------------------
           berdasarkan Keputusan Dewan --------------------


                           8
Page 10
               Komisaris No. 9/SKK.VII/2026 ----------------

               tanggal 28 (dua puluh delapan) --------

               Juli 2026 (dua ribu dua puluh ------------

               enam) perihal Persetujuan atas --------

               Rancangan Penggabungan PT BNI ------------

               ASSET MANAGEMENT, PT PNM ------------------------------

               INVESTMENT MANAGEMENT, dan PT BRI

               MANAJEMEN INVESTASI ke dalam PT -----

               MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI; dan -

            (2) perubahan dan/atau tambahan atas -

               rancangan penggabungan tertanggal

               13 (tiga belas) Agustus 2026 (dua

               ribu dua puluh enam) (“Rancangan -

               Penggabungan”) sebagaimana -----------------------

               terlampir dalam Lampiran pada ------------

               Keputusan Sirkuler ini, yang ----------------

               telah disetujui oleh Dewan -----------------------

               Komisaris Perseroan berdasarkan -----
               Keputusan Dewan Komisaris No. ------------

               11/SKK.VII/2026 tanggal 13 (tiga -
               belas) Agustus 2026 (dua ribu dua

               puluh enam) perihal Persetujuan -----

               atas Perubahan dan/atau Tambahan -

               Rancangan Penggabungan PT BNI ------------

               ASSET MANAGEMENT, PT PNM ------------------------------

               INVESTMENT MANAGEMENT, dan PT BRI

               MANAJEMEN INVESTASI ke dalam PT -----

               MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI.--------------------
3. BAHWA, untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat


                            9
Page 11
  (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua -------------

  ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas ----------------------------

  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor ---

  6 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang

  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti --------------------

  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (dua ribu dua

  puluh dua) tentang Cipta Kerja menjadi Undang----

  Undang (selanjutnya disingkat "UUPT") dan -----------------

  Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun -------------

  1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan -----------------

  Pengambilalihan Perseroan Terbatas, Perseroan ---

  telah mengumumkan ringkasan Rancangan --------------------------------

  Penggabungan melalui 2 (dua) surat kabar --------------------

  harian yaitu “Investor Daily” dan “Media --------------------

  Indonesia” dan secara tertulis kepada karyawan

  Perseroan pada tanggal 28 (dua puluh delapan) ---

  Juli 2026 (dua ribu dua puluh enam).---------------------------------------

4. BAHWA, sampai dengan batas waktu yang telah ----------
  ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ---

  yang berlaku, Perseroan tidak menerima ----------------------------
  keberatan yang diajukan oleh kreditur --------------------------------

  Perseroan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. BAHWA, menindaklanjuti hal tersebut di atas, ------

  Direksi Perseroan telah menyampaikan kepada ----------

  Pemegang Saham melalui (i) Surat Perseroan No.

  134/MMI.LGL.VIII/2026 tanggal 27 (dua puluh ----------

  tujuh) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh enam) ---

  perihal Usulan Agenda dan Mekanisme ---------------------------------------
  Pelaksanaan RUPS PT MANDIRI MANAJEMEN --------------------------------


                                                                  10
Page 12
INVESTASI sehubungan dengan Rencana ---------------------------------------

Penggabungan dan (ii) Surat Perseroan No. -----------------

145/MMI.LGL.IX/2026 tanggal 8 (delapan) ------------------------

September 2026 (dua ribu dua puluh enam) --------------------

perihal Tambahan atas Surat PT MANDIRI ----------------------------

MANAJEMEN INVESTASI Nomor ---------------------------------------------------------------------------

134/MMI.LGL.VIII/2026 tanggal 27 (dua puluh ----------

tujuh) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh enam) ---

perihal Usulan Agenda dan Mekanisme ---------------------------------------

Pelaksanaan RUPS PT MANDIRI MANAJEMEN --------------------------------

INVESTASI sehubungan dengan Rencana ---------------------------------------

Penggabungan yang memuat usulan agenda, waktu ---

pelaksanaan dan mekanisme pengambilan --------------------------------

keputusan Pemegang Saham, sebagaimana juga -------------

telah disampaikan kepada Otoritas Jasa ----------------------------

Keuangan melalui:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

(i) Surat Perseroan No. 122/MMI.LGL.VIII/2026 ---

          tanggal 5 (lima) Agustus 2026 (dua ribu -----------
          dua puluh enam) perihal Pelaksanaan dan -----------

          Penyampaian Agenda Rapat Umum Pemegang --------------
          Saham PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI; ------------------

 (ii) Surat Perseroan No. 131/MMI.LGL.VIII/2026

          tanggal 14 (empat belas) Agustus 2026 (dua

          ribu dua puluh enam) perihal Penyampaian -------

          Perbaikan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham

          PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI; ----------------------------------------

 (iii) Surat Perseroan No. -----------------------------------------------------------------------

          136/MMI/LGL.VIII/2026 tanggal 27 (dua ------------------
          puluh tujuh) Agustus 2026 (dua ribu dua -----------


                                                       11
Page 13
        puluh enam) perihal Tambahan atas (i) ------------------

        Surat PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI Nomor

        122/MMI.LGL.VIII/2026 tanggal 05 (lima) -----------

        Agustus 2026 (dua ribu dua puluh enam) --------------

        perihal Pelaksanaan dan Penyampaian Agenda

        Rapat Umum Pemegang Saham PT MANDIRI ---------------------

        MANAJEMEN INVESTASI dan (ii) Surat PT ------------------

        MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI Nomor --------------------------------

        131/MMI.LGL.VIII/2026 tanggal 14 (empat -----------

        belas) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh -----------

        enam) perihal Penyampaian Perbaikan Agenda

        Rapat Umum Pemegang Saham PT MANDIRI ---------------------

        MANAJEMEN INVESTASI; dan ----------------------------------------------------------------

    (iv)      Surat Perseroan No. 144/MMI.LGL.IX/2026

        tanggal 7 (tujuh) September 2026 (dua ribu

        dua puluh enam) perihal Penyampaian Jadwal

        Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT -------

        MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI.------------------------------------------------------
- telah mengambil keputusan tanpa mengadakan ---------------

Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain hal                                              ------------


berdasarkan KEPUTUSAN SIRKULER SEBAGAI PENGGANTI----

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MANDIRI ----

MANAJEMEN INVESTASI No: SK.141/DI-DAM/DU/2026 ------------

tertanggal 28 (dua puluh delapan) September 2026

(dua ribu dua puluh enam), dibuat dibawah tangan

dan fotokopi sesuai aslinya dilekatkan pada -------------------

minuta akta ini (“Keputusan Pemegang Saham”);---------------

- sehingga dengan demikian sesuai dengan -----------------------------
ketentuan dalam Pasal 91 UUPT, Keputusan Pemegang


                                           12
Page 14
Saham tersebut adalah sah dan mengikat.------------------------------------

- Bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut,

Direktur Perseroan telah diberi kuasa dengan hak

substitusi untuk menyatakan Keputusan Pemegang --------

Saham tersebut dalam suatu akta Notaris. -----------------------------

Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana ------------

tersebut dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa

tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan

dalam Pasal 91 UUPT, pemegang saham Perseroan ------------

dengan ini memutuskan untuk: ------------------------------------------------------------------------

1. menyetujui pelaksanaan dan penyelesaian ------------------------

     Rencana Penggabungan berdasarkan Rancangan -------------

     Penggabungan di mana Perseroan menjadi ----------------------------

     perusahaan penerima penggabungan dan PT BNI ----------

     ASSET MANAGEMENT, PT BRI MANAJEMEN INVESTASI, ---

     dan PT PNM INVESTMENT MANAGEMENT menjadi --------------------

     perusahaan yang menggabungkan diri dengan -----------------

     tanggal efektif pada 1 (satu) Oktober 2026 -------------
     (dua ribu dua puluh enam) (“Tanggal Efektif ----------

     Penggabungan”), yang mengakibatkan berakhirnya
     status hukum serta beralihnya aktiva dan --------------------

     pasiva PT BNI ASSET MANAGEMENT, PT BRI ----------------------------

     MANAJEMEN INVESTASI, dan PT PNM INVESTMENT -------------

     MANAGEMENT kepada Perseroan karena hukum --------------------

     sesuai dengan Pasal 122 ayat (3) UU Perseroan ---

     Terbatas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. keputusan mengenai perubahan susunan anggota ------

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan -------------
     disampaikan melalui surat tersendiri;-----------------------------------


                                                                      13
Page 15
3. menyetujui perubahan nama Perseroan dari --------------------

   “PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI” menjadi --------------------

   “PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT ---------------------------------------

   INDONESIA”, termasuk perubahan Pasal 1 ----------------------------

   Anggaran Dasar Perseroan mengenai Nama dan -------------

   Tempat Kedudukan Perseroan;-----------------------------------------------------------------------

4. menyetujui penyesuaian kegiatan usaha --------------------------------

   Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku --------------------

   Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dengan ----------

   menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ---

   mengenai Maksud Dan Tujuan Perseroan, yaitu ----------

   menjadi sebagaimana yang akan disebut di bawah

   ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. menyetujui peningkatan modal dasar serta modal

   ditempatkan dan disetor Perseroan, termasuk ----------

   perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan -------------

   mengenai Modal serta pemberian kuasa kepada ----------

   Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian ---
   terhadap dokumen Perseroan dan/atau dokumen ----------

   lainnya yang diperlukan sehubungan dengan -----------------
   perubahan modal sebagai berikut:-----------------------------------------------------

   a)          peningkatan modal dasar Perseroan dari --------------

             semula sebesar Rp100.000.000.000,00 ---------------------------

             (seratus miliar Rupiah), yang terbagi atas --

             2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham, -----

             dengan nilai nominal masing-masing lembar -----

             saham sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh --

             juta Rupiah), menjadi sebesar ------------------------------------------------
             Rp555.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh


                                                                         14
Page 16
             lima miliar Rupiah) yang terbagi atas --------------------

             13.875 (tiga belas ribu delapan ratus tujuh

             puluh lima) lembar saham, dengan nilai ----------------

             nominal masing-masing lembar saham sebesar --

             Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah); --

             dan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      b)       peningkatan modal ditempatkan dan disetor ----

             Perseroan dari semula sebesar ------------------------------------------------

             Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar ----------------

             Rupiah), yang terbagi atas 1.500 (seribu ---------

             lima ratus) lembar saham dengan nilai --------------------

             nominal masing-masing lembar saham sebesar --

             Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah), --

             menjadi sebesar Rp182.920.000.000,00 ------------------------

             (seratus delapan puluh dua miliar sembilan --

             ratus dua puluh juta Rupiah), yang terbagi --

             atas 4.573 (empat ribu lima ratus tujuh ------------

             puluh tiga) lembar saham dengan nilai --------------------
             nominal masing-masing lembar saham sebesar --

             Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah).-----
6. menyetujui atas penyesuaian nomenklatur “BAPEPAM

  dan LK” menjadi “Otoritas Jasa Keuangan” dalam -----

  Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan ------------

  pada Pasal 8 ayat (3) mengenai Pemindahan Hak ---------

  Atas Saham, Pasal 14 ayat (2) huruf f mengenai -----

  Direksi, Pasal 14 ayat (12) huruf b mengenai ------------

  Direksi, Pasal 17 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 --

  ayat (9) huruf a mengenai Dewan Komisaris dalam --
  Anggaran Dasar Perseroan.------------------------------------------------------------------------------------


                                                                          15
Page 17
Sehingga berdasarkan keputusan-keputusan tersebut

di atas, maka ketentuan anggaran dasar, susunan --------

pemegang saham dan susunan anggota Direksi serta ----

Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

I.   Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan menjadi ------------

     sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                         NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------------
     -------------------------------------



                                                                          Pasal 1 ----------------------------------------------------------------------
     ----------------------------------------------------------------------



     1. Perseroan Terbatas ini bernama:---------------------------------------------

                                               PT DANAREKSA INVESTMENT
              ----------------------------------                                                                           -----------------------------------



                                                       MANAGEMENT INDONESIA ------------------------------------------
              ------------------------------------------



             (selanjutnya cukup disingkat dengan ---------------------------

             "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor ---------

             pusat di Jakarta Selatan.-------------------------------------------------------------------

     2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau-----

             kantor perwakilan di tempat lain, baik di -----

             dalam maupun di luar wilayah Republik --------------------

             Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh --------------------
             Direksi, dengan persetujuan dari Dewan ----------------

             Komisaris serta mengindahkan peraturan ----------------
             perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------

                           JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------------------
     -----------------------



                                                                          Pasal 2 ----------------------------------------------------------------------
     ----------------------------------------------------------------------



     Perseroan didirikan sejak tanggal 26 (dua ---------------

     puluh enam) Oktober 2004 (dua ribu empat) dan

     telah mendapatkan pengesahan sebagai badan -----------

     hukum pada tanggal 7 (tujuh) Desember 2004 -----------

     (dua ribu empat), serta didirikan untuk jangka
     waktu tidak terbatas. ---------------------------------------------------------------------------------------


                                                                              16
Page 18
             MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --------------
--------------



                                                                     Pasal 3 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------



1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha

         dalam bidang Manajemen Investasi -------------------------------------

         Konvensional di Pasar Keuangan dan ------------------------------

         Aktivitas Advisori Investasi.----------------------------------------------------

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut -----

         di atas Perseroan dapat melaksanakan -----------------------

         kegiatan usaha sebagai berikut:--------------------------------------------

         a. Manajemen Investasi Konvensional ------------------------

                    di Pasar Keuangan (KBLI 66301) yang ----------------

                    mencakup kegiatan usaha yang mengelola -----

                    portofolio efek untuk para nasabah atau -

                    mengelola portofolio investasi kolektif -

                    untuk sekelompok nasabah, kecuali -----------------------

                    perusahaan investasi, dana pensiun, dan -

                    bank yang melakukan sendiri kegiatan ------------

                    usahanya berdasarkan peraturan ----------------------------------
                    perundang-undangan yang berlaku; dan----------------

         b. Aktivitas Advisori Investasi ---------------------------------------
                      (KBLI 66151) yang mencakup kegiatan -------------

                      advisori investasi yang dilakukan oleh ---

                      perusahaan yaitu memberikan nasihat -------------

                      kepada pihak lain mengenai penjualan ----------

                      atau pembelian efek dengan menerima -------------

                      imbalan jasa.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------------MODAL -------------------------------------------------------------------------

                                                                     Pasal 4 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------


1. Modal Dasar Perseroan berjumlah ----------------------------------------


                                                                         17
Page 19
   Rp555.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh

   lima miliar Rupiah) terbagi atas 13.875 -----------

   (tiga belas ribu delapan ratus tujuh ----------------------

   puluh lima) saham, masing-masing lembar -----------

   saham bernilai, dengan nilai nominal ----------------------

   masing-masing saham sebesar Rp40.000.000,00

   (empat puluh juta Rupiah).-------------------------------------------------------------

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan

   dan disetor sebesar 32,95% (tiga puluh dua

   koma sembilan puluh lima persen) atau ------------------

   sejumlah 4.573 (empat ribu lima ratus tujuh

   puluh tiga( lembar saham, dengan nilai ---------------

   nominal seluruhnya sebesar ----------------------------------------------------------

   Rp182.920.000.000,00 (seratus delapan puluh

   dua miliar sembilan ratus dua puluh -------------------------

   juta Rupiah) oleh pemegang ----------------------------------------------------------

   saham dengan rincian serta nilai nominal --------

   saham yang disebutkan dalam bagian -----------------------------
   penutup akta. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Saham yang masih dalam simpanan akan ----------------------
   dikeluarkan Perseroan menurut keperluan -----------

   modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat ----

   Umum Pemegang Saham. --------------------------------------------------------------------------------

4. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat ----

   dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak ----

   terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas

   saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka

   waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal ----
   penawaran dilakukan dan masing-masing ------------------


                                                   18
Page 20
          Pemegang Saham berhak mengambil bagian ---------------

          seimbang dengan jumlah saham yang mereka --------

          miliki (proporsional) dengan melakukan ---------------

          penyetoran secara tunai baik terhadap saham

          yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa

          saham yang tidak diambil oleh Pemegang ---------------

          Saham lainnya. Jika setelah lewat jangka --------

          waktu penawaran 14 (empat belas) hari ------------------

          tersebut, ternyata masih ada sisa saham -----------

          yang belum diambil bagian maka Direksi ---------------

          berhak menawarkan sisa saham tersebut ------------------

          kepada pihak ketiga.-----------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------------SAHAM -------------------------------------------------------------------------

                                                                     Pasal 5 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------



1. Semua saham yang dikeluarkan oleh --------------------------------

          Perseroan adalah saham atas nama.------------------------------------

2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan ------------------

          hak atas saham adalah orang perseorangan -------
          dan/atau badan hukum.-------------------------------------------------------------------------------

3. Bukti pemilikan saham dapat berupa ----------------------------
          surat saham.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan ------------------

          surat saham, pemilikan saham dapat ----------------------------

          dibuktikan dengan surat keterangan atau -----------

          catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.-----------

5. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan --------------

          sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih

          saham yang dimiliki oleh seorang Pemegang ----
          Saham.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                                                                         19
Page 21
6. Apabila saham karena sebab apapun menjadi ----

      milik lebih dari satu orang, maka mereka -------

      yang memiliki bersama-sama tersebut -------------------------

      diwajibkan untuk menunjuk seorang di ---------------------

      antara mereka dan yang ditunjuk atau ---------------------

      diberi kuasa itu sajalah yang berhak ---------------------

      mempergunakan hak yang diberikan oleh ------------------

      hukum atas saham tersebut.-------------------------------------------------------------

7. Selama ketentuan dalam ayat (6) di atas -----------

      belum dilaksanakan, maka para Pemegang --------------

      Saham tersebut tidak berhak mengeluarkan -------

      suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, --------------

      sedangkan pembayaran dividen untuk saham -------

      itu ditangguhkan.---------------------------------------------------------------------------------------------

8. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus ----

      tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada -----------

      semua keputusan yang diambil dengan sah -----------

      dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta ------------------
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.----

9. Perseroan mempunyai sedikitnya 2 (dua) --------------
      Pemegang Saham.----------------------------------------------------------------------------------------------------

10. Pada surat saham harus----------------------------------------------------------------------------

      dicantumkan sekurangnya:--------------------------------------------------------------------

      a. Nama dan alamat Pemegang Saham;--------------------------------

      b. Nomor surat saham;------------------------------------------------------------------------------

      c. Nilai nominal saham;-----------------------------------------------------------------------

      d. Tanggal pengeluaran surat saham.----------------------------

11. Pada surat kolektif saham sekurangnya ------------------
      harus dicantumkan:------------------------------------------------------------------------------------------


                                                    20
Page 22
          a. Nama dan alamat Pemegang Saham;--------------------------------

          b. Nomor surat kolektif saham;----------------------------------------------

          c. Nomor surat saham dan jumlah saham;-----------------

          d. Nilai nominal saham dan --------------------------------------------------------

                      nilai kolektif saham;--------------------------------------------------------------------

          e. Tanggal pengeluaran surat kolektif -----------------

                      saham.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          Surat saham dan surat kolektif saham harus

          ditandatangani oleh Direktur Utama dan --------------

          Komisaris Utama. ---------------------------------------------------------------------------------------------

           DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ------------
------------



                                                                     Pasal 6 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------



1. Direksi Perseroan mengadakan dan ------------------------------------

          menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar

          Khusus di tempat kedudukan Perseroan agar ----

          dapat dilihat oleh para Pemegang Saham.--------------

2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:-----------

          a. Nama dan alamat para Pemegang Saham;-------------
          b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan -------------

                      saham yang dimiliki para Pemegang --------------------
                      Saham;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;------

          d. Nama dan alamat dari orang atau ----------------------------

                      badan hukum yang mempunyai hak gadai ----------

                      atas saham atau sebagai penerima ------------------------

                      jaminan fidusia dan tanggal perolehan ------

                      hak gadai atau tanggal pendaftaran -----------------

                      jaminan fidusia tersebut;-----------------------------------------------------
          e. Keterangan penyetoran saham dalam --------------------


                                                                         21
Page 23
                      bentuk selain uang, dan;--------------------------------------------------------

          f. Perubahan kepemilikan saham, jika ada;------

          g. Keterangan lainnya yang dianggap perlu ---

                      oleh Direksi.------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan --------------

          mengenai kepemilikan saham dan/atau -------------------------

          perubahan kepemilikan saham anggota -------------------------

          Direksi dan Dewan Komisaris beserta -------------------------

          keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada ----

          perseroan terbatas lain serta tanggal ------------------

          saham itu diperoleh.-----------------------------------------------------------------------------------

4. Pemegang Saham harus memberitahukan -------------------------

          setiap perpindahan tempat tinggal dengan -------

          surat kepada Direksi Perseroan. Selama --------------

          pemberitahuan itu belum dilakukan, maka -----------

          segala panggilan dan pemberitahuan kepada ----

          Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan

          pada alamat Pemegang Saham yang paling --------------
          akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.----

5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan -------
          memelihara Daftar pemegang Saham dan ---------------------

          Daftar Khusus sebaik-baiknya.--------------------------------------------------

6. Setiap Pemegang Saham berhak melihat ---------------------

          Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus -----------

          pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.------------------

--------------------------------------------PENGGANTI SURAT SAHAM --------------------------------------------

                                                                     Pasal 7 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------



1. Dalam hal surat saham rusak atau ------------------------------------
          tidak dapat dipakai, atas permintaan ---------------------


                                                                         22
Page 24
     mereka yang berkepentingan, Direksi -------------------------

     mengeluarkan surat saham pengganti, -------------------------

     setelah surat saham yang rusak atau tidak ----

     dapat dipakai tersebut diserahkan kembali ----

     kepada Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ------------------

     ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat ------------------

     berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan

     dalam Rapat Umum Pemegang Saham ----------------------------------------

     berikutnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Dalam hal surat saham hilang, -----------------------------------------------

     atas permintaan mereka yang ------------------------------------------------------

     berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat

     saham pengganti setelah menurut pendapat -------

     Direksi kehilangan tersebut cukup --------------------------------

     dibuktikan dan dengan jaminan yang ----------------------------

     dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap -----------

     peristiwa yang khusus.----------------------------------------------------------------------------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan,----

     surat saham yang dinyatakan hilang ----------------------------
     tersebut, tidak berlaku lagi terhadap ------------------

     Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. Semua biaya yang berhubungan dengan -------------------------

     pengeluaran surat saham pengganti, ----------------------------

     ditanggung oleh Pemegang Saham yang -------------------------

     berkepentingan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada -------------------------

     ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan
     ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi --------------


                                                        23
Page 25
          pengeluaran surat kolektif saham ------------------------------------

          pengganti.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                    PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------------------------------
-------------------------------------



                                                                     Pasal 8 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------



1. Pemindahan hak atas saham, harus ------------------------------------

          berdasarkan akta pemindahan hak yang ---------------------

          ditandatangani oleh yang memindahkan dan -------

          yang menerima pemindahan atau kuasanya --------------

          yang sah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud -------

          dalam ayat (1) atau salinannya disampaikan

          secara tertulis kepada Perseroan.------------------------------------

3. Pemegang Saham yang hendak memindahkan --------------

          hak atas saham Perseroan harus terlebih -----------

          dahulu menyampaikan rencana pemindahan hak

          atas saham kepada Otoritas Jasa Keuangan -------

          melalui Direksi Perseroan untuk memperoleh

          persetujuan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pemindahan hak atas saham hanya ----------------------------------------

          diperkenankan dengan persetujuan Rapat --------------
          Umum Pemegang Saham.-----------------------------------------------------------------------------------

          Pemegang saham yang hendak memindahkan hak

          atas saham harus mengajukan permohonan --------------

          secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang

          Saham melalui Direksi.----------------------------------------------------------------------------

5. Pemegang Saham yang hendak memindahkan --------------

          hak atas saham, harus menawarkan terlebih ----

          dahulu kepada Pemegang Saham lain dengan -------
          menyebutkan harga, jumlah serta ----------------------------------------


                                                                         24
Page 26
     persyaratan penjualan dan memberitahukan -------

     kepada Direksi secara tertulis tentang --------------

     penawaran tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------

6. Para Pemegang Saham lainnya berhak membeli

     saham yang ditawarkan dalam jangka waktu -------

     30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ----------------------------

     penawaran sesuai perimbangan jumlah saham ----

     yang dimiliki masing-masing.------------------------------------------------------

7. Pemegang Saham yang menawarkan sahamnya -----------

     sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ----

     ini, berhak menarik kembali penawaran ------------------

     tersebut setelah lewatnya jangka waktu --------------

     yang dimaksud dalam ayat (6) Pasal ----------------------------

     tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Keharusan menawarkan saham kepada --------------------------------

     Pemegang Saham lain, hanya dapat dilakukan

     satu kali.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

9. Apabila Pemegang Saham lain tidak ada ------------------
     yang berminat, maka Pemegang Saham yang -----------

     hendak memindahkan hak atas saham dapat -----------
     menawarkan kepada pihak ketiga lainnya.--------------

10. Mulai hari panggilan Rapat Umum ----------------------------------------

     Pemegang Saham sampai dengan hari --------------------------------

     dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, -----------

     pemindahan hak atas saham tidak ----------------------------------------

     diperkenankan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

11. Pemindahan hak atas saham hanya ----------------------------------------

     diperbolehkan apabila semua ketentuan ------------------
     dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.-------------------------


                                                        25
Page 27
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------------
-------------------------------------



                                                                     Pasal 9 ----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------



1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya

          disebut RUPS terdiri atas:-------------------------------------------------------------

          a. RUPS Tahunan;------------------------------------------------------------------------------------------------

          b. RUPS lainnya, yang dalam -----------------------------------------------------

                      Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS ----------

                      Luar Biasa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini ------------------

          berarti keduanya, yaitu : RUPS Tahunan dan

          RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ------------------

          ditentukan lain. ---------------------------------------------------------------------------------------------

3. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak ------------------

          berhak mengambil keputusan kecuali semua -------

          Pemegang Saham hadir dan/atau diwakili --------------

          dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata ----

          acara rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Keputusan atas mata acara RUPS -------------------------------------------
          yang ditambahkan harus disetujui dengan -----------

          suara bulat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. a. Dalam acara RUPS dapat juga dimasukkan ---

                      usul yang diajukan oleh Dewan Komisaris

                      dan/atau seorang atau lebih Pemegang ----------

                      Saham yang mewakili paling sedikit 1/10

                      (satu per sepuluh) bagian dari jumlah ------

                      seluruh saham yang telah dikeluarkan ----------

                      Perseroan dengan hak suara yang sah -------------

                      dengan ketentuan bahwa usul yang ------------------------
                      bersangkutan harus sudah diterima oleh ---


                                                                         26
Page 28
                     Direksi selambat-lambatnya 7 (tujuh) ----------

                     hari sebelum tanggal panggilan RUPS; ----------

          b. Usulan Dewan Komisaris dan/atau seorang

                     atau lebih Pemegang Saham sebagaimana ------

                     dimaksud pada huruf a akan dimasukkan ------

                     dalam acara RUPS jika menurut pendapat ---

                     Direksi usul tersebut berhubungan --------------------

                     dengan kepentingan Perseroan.---------------------------------------

6. Usulan Dewan Komisaris dan/atau ----------------------------------------

          Pemegang Saham yang tidak sesuai dengan -----------

          ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat -------

          (5) hanya dapat dibahas dan diputuskan --------------

          oleh RUPS dengan ketentuan bahwa seluruh -------

          Pemegang Saham atau wakilnya yang sah ------------------

          hadir dan menyetujui tambahan mata acara -------

          tersebut, dan keputusan RUPS atas mata --------------

          acara yang diusulkan tersebut harus -------------------------

          disetujui dengan suara bulat.--------------------------------------------------
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN -----------------------
-----------------------



                                                                  Pasal 10 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------


1. RUPS Tahunan harus diadakan ------------------------------------------------------

          setiap tahun sekali, paling lambat dalam -------

          waktu 6 (enam) bulan sejak tahun buku ------------------

          Perseroan ditutup.------------------------------------------------------------------------------------------

2. Dalam RUPS Tahunan:--------------------------------------------------------------------------------------

          a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan ----------

                     yang memuat hal-hal sebagaimana ----------------------------

                     dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) untuk ---
                     mendapat persetujuan, termasuk --------------------------------


                                                                       27
Page 29
                     pengesahan laporan keuangan serta --------------------

                     laporan tugas pengawasan Dewan --------------------------------

                     Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

          b. Ditetapkan penggunaan laba, ------------------------------------------

                     jika Perseroan mempunyai saldo laba -------------

                     yang positif.------------------------------------------------------------------------------------------------

          c. Penetapan Akuntan Publik untuk --------------------------------

                     mengaudit buku Perseroan yang sedang ----------

                     berjalan berdasarkan usulan dari Dewan ---

                     Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

          d. Dapat diputuskan hal lain yang telah ----------

                     diajukan demi kepentingan Perseroan -------------

                     sesuai dengan Anggaran Dasar ini.------------------------

                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ------------------
------------------



                                                                  Pasal 11 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan setiap ----

waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan

Perseroan dengan memperhatikan peraturan ------------------
perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------------

                      TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN
-----------------------                                                                                                     -----------------------


                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------------
-------------------------------------



                                                                  Pasal 12 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. RUPS diadakan di tempat kedudukan --------------------------------

          Perseroan atau di tempat Perseroan ----------------------------

          melakukan kegiatan usahanya yang utama --------------

          yang terletak di wilayah Negara Republik -------

          Indonesia. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili -----------
          semua Pemegang Saham dan semua Pemegang -----------


                                                                       28
Page 30
    Saham menyetujui diadakannya RUPS tersebut

    maka RUPS dapat diadakan di manapun di --------------

    dalam wilayah Negara Republik Indonesia.-----------

3. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) -------

    Pasal ini dapat mengambil keputusan jika -------

    keputusan tersebut disetujui dengan suara ----

    bulat.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. RUPS diselenggarakan dengan melakukan ------------------

    pemanggilan terlebih dahulu kepada para -----------

    Pemegang Saham dengan surat tercatat ---------------------

    dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. -------

5. Pemanggilan dilakukan paling lambat -------------------------

    14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS

    diadakan dengan tidak memperhitungkan ------------------

    tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS ---------------------

    diadakan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Panggilan RUPS harus mencantumkan hari, -----------

    tanggal, jam, tempat dan acara Rapat, ------------------
    dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan ----

    yang akan dibicarakan dalam Rapat tersedia
    di kantor Perseroan mulai dari hari -------------------------

    dilakukan pemanggilan sampai dengan -------------------------

    tanggal Rapat diadakan. Panggilan untuk -----------

    RUPS Tahunan harus pula mencantumkan bahwa

    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksudkan -------

    dalam Pasal 20 telah tersedia di kantor -----------

    Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7. Apabila semua Pemegang Saham dengan -------------------------
    hak suara yang sah hadir atau diwakili --------------


                                                           29
Page 31
    dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih --------------

    dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

    tidak menjadi syarat dan dalam Rapat itu -------

    dapat diambil keputusan yang sah serta --------------

    mengikat mengenai hal yang dibicarakan --------------

    asalkan semua menyetujui agenda Rapat dan ----

    keputusan disetujui dengan suara bulat. -----------

8. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama, -------------------------

    dalam hal Komisaris Utama tidak ada atau -------

    berhalangan karena sebab apapun yang tidak

    perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS

    dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan ----

    Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan -------

    Komisaris tidak hadir atau berhalangan --------------

    karena sebab apapun yang tidak perlu ---------------------

    dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS ---------------------

    dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal -----------

    Direktur Utama tidak hadir atau ----------------------------------------
    berhalangan karena sebab apapun yang tidak

    perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS
    dipimpin oleh salah seorang Direktur. ------------------

    Dalam hal semua anggota Direksi tidak ada ----

    atau berhalangan karena sebab apapun yang ----

    tidak perlu dibuktikan kepada pihak -------------------------

    ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang wakil -------

    Pemegang Saham yang dipilih oleh dan di -----------

    antara mereka yang hadir dalam Rapat.---------------------

9. Dari segala hal yang dibicarakan dan ---------------------
    diputuskan dalam RUPS dibuat Berita Acara ----


                                30
Page 32
          Rapat, yang untuk pengesahannya ----------------------------------------

          ditandatangani oleh Ketua Rapat dan -------------------------

          seorang Pemegang Saham atau kuasa Pemegang

          Saham yang ditunjuk oleh dan dari antara -------

          mereka yang hadir dalam Rapat. -------------------------------------------

          Penandatanganan sebagaimana dimaksud di -----------

          atas tidak disyaratkan apabila Berita ------------------

          Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta ---------------------

          Notaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

10. Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti ----

          yang sah bagi semua Pemegang Saham dan --------------

          pihak ketiga tentang keputusan dan segala ----

          sesuatu yang terjadi dalam RUPS.----------------------------------------

                       KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
------------------------                                                                                                     -------------------------



                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------------
-------------------------------------



                                                                  Pasal 13 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri ----

          oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih -----------
          dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah

          seluruh saham dengan hak suara yang sah -----------
          yang telah dikeluarkan Perseroan, kecuali ----

          ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.-------

2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------

          dalam ayat (1) tidak tercapai, maka dapat ----

          diadakan pemanggilan Rapat kedua yang ------------------

          harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -----------

          hari sebelum Rapat diselenggarakan, tidak ----

          termasuk tanggal panggilan dan tanggal --------------
          Rapat.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                                                                       31
Page 33
3. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat -------

    10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 --------------

    (dua puluh satu) hari terhitung sejak ------------------

    tanggal setelah Rapat pertama tidak -------------------------

    terlaksana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Rapat kedua adalah sah dan berhak --------------------------------

    mengambil keputusan yang mengikat apabila ----

    dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili

    sedikitnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari

    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang

    sah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak ----------------------------

    tercapai, maka atas permohonan Perseroan -------

    kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan -----------

    Negeri yang wilayahnya meliputi tempat --------------

    kedudukan Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------

6. Pemegang Saham dapat diwakili oleh ----------------------------

    Pemegang Saham lain atau orang lain dengan
    surat kuasa dan Ketua Rapat berhak meminta

    agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang -------
    Saham diperlihatkan kepadanya pada waktu -------

    Rapat diadakan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

7. Dalam Rapat, tiap saham memberikan ----------------------------

    hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1

    (satu) suara.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris -------

    dan Karyawan Perseroan boleh bertindak --------------

    selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang
    mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat ----


                                                             32
Page 34
    tidak dihitung dalam pemungutan suara.------------------

9. Pemungutan suara mengenai diri orang ---------------------

    dilakukan dengan surat tertutup yang tidak

    ditandatangani dan mengenai hal lain ---------------------

    secara lisan, kecuali apabila Ketua RUPS -------

    menentukan lain tanpa ada keberatan dari -------

    Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS.---------------------

10. Suara blanko atau suara yang tidak sah --------------

    dianggap tidak ada dan tidak dihitung ------------------

    dalam menentukan jumlah suara yang ----------------------------

    dikeluarkan dalam RUPS.------------------------------------------------------------------------

11. Semua keputusan RUPS diambil berdasarkan -------

    musyawarah untuk mufakat. Dalam hal -------------------------

    keputusan berdasarkan musyawarah untuk --------------

    mufakat tidak tercapai maka keputusan ------------------

    diambil dengan pemungutan suara ----------------------------------------

    berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 -----------

    (satu per dua) bagian dari jumlah suara -----------
    yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.-----------

12. Pemegang Saham dapat juga mengambil -------------------------
    keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, ----

    dengan ketentuan semua Pemegang Saham ------------------

    telah diberitahu secara tertulis dan semua

    Pemegang Saham memberikan persetujuan ------------------

    mengenai usul yang diajukan secara ----------------------------

    tertulis serta menandatangani persetujuan ----

    tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

13. Keputusan yang diambil dengan cara ----------------------------
    demikian mempunyai kekuatan yang sama ------------------


                                                       33
Page 35
          dengan keputusan yang diambil dengan sah -------

          dalam RUPS.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------- DIREKSI ----------------------------------------------------------------------

                                                                   Pasal 14 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu -------

          Direksi yang terdiri dari sekurang-----------------------------

          kurangnya 2 (dua) orang Direktur yang ------------------

          seorang diantaranya diangkat sebagai ---------------------

          Direktur Utama.----------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Yang dapat diangkat menjadi anggota -------------------------

          Direksi adalah orang perseorangan yang :-----------

          a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;-----------------

          b. Tidak pernah dinyatakan pailit;--------------------------------

          c. Tidak pernah menjadi anggota Direksi ----------

                      atau anggota Dewan Komisaris yang --------------------

                      dinyatakan bersalah menyebabkan suatu ------

                      perseroan dinyatakan pailit;------------------------------------------

          d. Tidak pernah dipidana karena melakukan ---
                      tindak pidana yang diancam dengan --------------------

                      hukuman penjara 5 (lima) tahun atau -------------
                      lebih;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          e. Tidak pernah dipidana karena melakukan ---

                      tindak pidana yang merugikan keuangan ------

                      Negara dan/atau yang berkaitan dengan ------

                      sektor keuangan;-------------------------------------------------------------------------------------

          f. Memenuhi syarat-syarat lainnya termasuk

                      prosedurnya sebagaimana ditetapkan oleh

                      Otoritas Jasa Keuangan.------------------------------------------------------------
3. Para anggota Direksi dilarang mempunyai -----------


                                                                          34
Page 36
    jabatan rangkap di perusahaan lain, -------------------------

    kecuali sebagai Komisaris Bursa Efek, ------------------

    Lembaga Kliring dan Penjaminan atau -------------------------

    Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan;---------------------

4. Para anggota Direksi diangkat untuk -------------------------

    jangka waktu terhitung sejak ditutupnya -----------

    RUPS yang mengangkatnya atau yang --------------------------------

    ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir --------------

    pada penutupan RUPS Tahunan yang ke 5 ------------------

    (lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak

    mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu---------------

    waktu dapat memberhentikan para anggota -----------

    Direksi sebelum masa jabatannya berakhir -------

    dengan menyebutkan alasannya. -----------------------------------------------

    Pemberhentian demikian berlaku sejak ---------------------

    penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila -------

    ditentukan lain oleh RUPS. ---------------------------------------------------------

5. Setelah masa jabatannya berakhir ------------------------------------
    anggota Direksi tersebut dapat diangkat -----------

    kembali untuk satu kali masa jabatan, ------------------
    kecuali RUPS menentukan lain.--------------------------------------------------

6. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan

    tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh -------

    RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat

    dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. -------------------------

7. Apabila oleh suatu sebab jabatan ------------------------------------

    anggota Direksi Perseroan lowong, maka --------------

    dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) --------------
    hari sejak terjadi lowongan, RUPS harus -----------


                                     35
Page 37
     diselenggarakan untuk mengisi jabatan ------------------

     Direksi yang lowong tersebut.--------------------------------------------------

8. Apabila oleh suatu sebab apapun semua ------------------

     jabatan anggota Direksi lowong untuk ---------------------

     sementara Perseroan diurus oleh Dewan ------------------

     Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

9. Seorang anggota Direksi berhak :----------------------------------------

     i. mengundurkan diri dari jabatannya --------------------

              dengan memberitahukan secara tertulis ------

              mengenai maksudnya tersebut kepada -----------------

              Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh)

              hari sebelum tanggal pengunduran ------------------------

              dirinya. Jika dalam 30 (tiga puluh) -------------

              hari setelah diterimanya surat --------------------------------

              pengunduran diri belum ada keputusan ----------

              RUPS, maka tanggal efektif pengunduran ---

              diri dari anggota Direksi tersebut -----------------

              yaitu pada saat lampaunya jangka waktu ---
              30 (tiga puluh) hari setelah ---------------------------------------

              diterimanya surat pengunduran diri -----------------
              tersebut oleh Perseroan; atau -----------------------------------

     ii. mengundurkan diri, dengan terlebih -----------------

              dahulu menyampaikan surat pemberitahuan

              tentang pengunduran dirinya kepada -----------------

              Pemegang Saham yang mencalonkannya dan ---

              kepada Perseroan, tanpa melalui jangka ---

              waktu pemberitahuan 30 (tiga puluh) -------------

              hari sebelumnya kepada Perseroan ------------------------
              sebagaimana pada butir (i) di atas, -------------


                                                        36
Page 38
            dalam hal terdapat penugasan yang --------------------

            bersangkutan oleh pemerintah yang --------------------

            berwenang atau pemegang saham mayoritas

            dari Pemegang Saham Perseroan. Apabila ---

            sampai dengan tanggal efektif -----------------------------------

            pengunduran diri yang diminta oleh -----------------

            anggota Direksi yang bersangkutan belum

            ada keputusan RUPS, maka tanggal ------------------------

            efektif pengunduran diri anggota ------------------------

            Direksi tersebut adalah tanggal yang ----------

            diminta dalam surat pengunduran dirinya

            kepada Perseroan.----------------------------------------------------------------------------------

10. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ------------------

    untuk memutuskan permohonan pengunduran -----------

    diri anggota Direksi paling lambat 90 ------------------

    (sembilan puluh) hari setelah diterimanya ----

    surat pengunduran diri tersebut. ------------------------------------

11. Anggota Direksi yang mengundurkan diri --------------
    baru bebas dari tanggung jawab setelah --------------

    RUPS menerima baik pengunduran dirinya dan
    memperoleh pembebasan tanggung jawab dari ----

    RUPS Tahunan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: ----

    a. Jangka waktu jabatannya berakhir; atau ---

    b. Mengundurkan diri sesuai ketentuan -----------------

            ayat (9), kecuali Otoritas Jasa ----------------------------

            Keuangan menunda pengunduran diri --------------------

            anggota Direksi dimaksud;-----------------------------------------------------
    c. Tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------------


                                                    37
Page 39
           peraturan perundang-undangan yang --------------------

           berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    d. Meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------------

    e. Diberhentikan karena keputusan RUPS -------------

           dengan menyebutkan alasannya, antara ----------

           lain: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

           i. Tidak melaksanakan ketentuan ----------------------------

                     peraturan perundang-undangan ----------------------------

                     dan/atau ketentuan Anggaran Dasar; ------

           ii. Terlibat dalam tindakan yang ----------------------------

                     merugikan Perseroan dan/atau Negara;--

           iii. Dinyatakan bersalah dengan ------------------------------

                     putusan Pengadilan yang mempunyai ---------

                     kekuatan hukum yang tetap;--------------------------------------

           iv. Mengundurkan diri; ----------------------------------------------------------------

           v. Alasan lainnya yang dinilai tepat ---------

                     oleh RUPS demi kepentingan dan --------------------

                     tujuan Perseroan.-----------------------------------------------------------------------
    f. Keputusan pemberhentian sebagaimana -------------

           dimaksud pada huruf e dengan alasan -------------
           sebagaimana dimaksud dalam butir i, ii ---

           dan butir v di atas diambil setelah -------------

           yang bersangkutan diberi kesempatan -------------

           membela diri;------------------------------------------------------------------------------------------------

    g. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud -------------

           pada huruf f di atas dilakukan dalam ----------

           RUPS pemberhentian yang bersangkutan. ------

13. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat -------------------------
    diberhentikan untuk sementara oleh Dewan -------


                                                        38
Page 40
   Komisaris jikalau mereka bertindak ----------------------------

   bertentangan dengan Anggaran Dasar ini --------------

   atau melalaikan kewajiban atau terdapat -----------

   alasan yang mendesak bagi Perseroan.-------------------------

14. Atas pemberhentian sementara sebagaimana -------

   dimaksud pada ayat (13) berlaku ketentuan ----

   sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

   i. Keputusan Dewan Komisaris dilakukan -------------

           sesuai dengan tata cara pengambilan -------------

           keputusan Dewan Komisaris; ----------------------------------------------

   ii. Diberitahukan secara tertulis kepada ----------

           yang bersangkutan disertai alasan yang ---

           menyebabkan tindakan tersebut dengan ----------

           tembusan kepada Direksi;--------------------------------------------------------

   iii.             Disampaikan dalam waktu paling --------------------

           lambat 2 (dua) hari kerja setelah --------------------

           ditetapkannya pemberhentian sementara ------

           tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
   iv. Dalam jangka waktu paling lambat ------------------------

           30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ----------
           pemberhentian sementara, Dewan --------------------------------

           Komisaris menyelenggarakan RUPS untuk ------

           mencabut atau menguatkan keputusan -----------------

           pemberhentian sementara tersebut;------------------------

   v. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ----------

           nomor (iv) ayat ini, anggota Direksi ----------

           yang bersangkutan diberi kesempatan -------------

           untuk membela diri;---------------------------------------------------------------------------
   vi. RUPS sebagaimana dimaksud pada --------------------------------


                                                     39
Page 41
            nomor (iv) ayat ini dipimpin oleh salah

            seorang pemegang saham yang dipilih -------------

            oleh dan dari antara pemegang saham -------------

            yang hadir;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

   vii. Dalam hal jangka waktu 30 -------------------------------------------

            (tiga puluh) hari telah lewat, RUPS -------------

            sebagaimana dimaksud pada nomor (iv) ----------

            ayat ini tidak diselenggarakan atau -------------

            RUPS tidak dapat mengambil keputusan, ------

            maka pemberhentian sementara itu ------------------------

            menjadi batal;--------------------------------------------------------------------------------------------

   viii. Pemberhentian sementara tidak -------------------------

            dapat diperpanjang atau ditetapkan -----------------

            kembali dengan alasan yang sama, ------------------------

            apabila pemberhentian sementara ----------------------------

            dinyatakan batal sebagaimana dimaksud ------

            pada nomor (vii) ayat ini.-------------------------------------------------

15. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang -----------
   berakhir masa jabatannya dan RUPS belum -----------

   menetapkan penggantinya, maka anggota ------------------
   Direksi yang telah berakhir masa ------------------------------------

   jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh ----

   RUPS untuk melaksanakan pekerjaannya ---------------------

   dengan kekuasaan dan wewenang yang sama -----------

   dengan ketentuan anggota Direksi yang ------------------

   telah berakhir masa jabatannya tersebut -----------

   baru menjalankan 1 (satu) periode masa --------------

   jabatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
16. Dalam hal anggota Direksi yang berakhir -----------


                                                        40
Page 42
          masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam

          ayat (15) Pasal ini ditetapkan oleh RUPS -------

          untuk diangkat kembali, maka masa jabatan ----

          yang bersangkutan ditentukan dalam RUPS -----------

          penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat ----

          (15) Pasal ini turut diperhitungkan.-------------------------

                                  TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ------------------------------------
------------------------------------



                                                                  Pasal 15 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Tugas Pokok Direksi adalah :------------------------------------------------------

          a. Melaksanakan pengurusan Perseroan untuk

                      kepentingan dan tujuan Perseroan dan ----------

                      bertindak selaku pimpinan dalam ----------------------------

                      pengurusan tersebut;-----------------------------------------------------------------------

          b. Memelihara dan mengurus --------------------------------------------------------

                      kekayaan Perseroan. -----------------------------------------------------------------------

2. Direksi bertanggung jawab penuh dalam ------------------

          melaksanakan tugasnya untuk kepentingan -----------

          Perseroan dalam mencapai maksud dan -------------------------
          tujuannya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Direktur Utama berhak dan berwenang -------------------------
          bertindak untuk dan atas nama Direksi ------------------

          serta mewakili Perseroan.----------------------------------------------------------------

4. Jika Direktur Utama tidak hadir atau ---------------------

          berhalangan karena sebab apapun, hal mana ----

          tidak perlu dibuktikan kepada pihak -------------------------

          ketiga, maka 2 (dua) anggota Direksi ---------------------

          lainnya berhak dan berwenang bertindak --------------

          untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
          Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                                                                       41
Page 43
5. Setiap anggota Direksi wajib dengan -------------------------

    itikad baik dan penuh tanggung jawab ---------------------

    menjalankan tugas untuk kepentingan dan -----------

    sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ----

    dengan mengindahkan peraturan -----------------------------------------------

    perundang-undangan.--------------------------------------------------------------------------------------

6. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam

    dan di luar Pengadilan tentang segala hal ----

    dan dalam segala kejadian, mengikat -------------------------

    Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain

    dengan Perseroan, serta menjalankan segala

    tindakan, baik yang mengenai kepengurusan ----

    maupun kepemilikan dengan -------------------------------------------------------------

    pembatasan-pembatasan sebagaimana --------------------------------

    tercantum dalam ayat (7) dan (8) Pasal --------------

    ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7. Kecuali ditentukan lain oleh RUPS, ----------------------------

    untuk tindakan-tindakan berikut ini -------------------------
    Direksi harus memperoleh persetujuan Dewan

    Komisaris yaitu:-------------------------------------------------------------------------------------------------
    a. Melakukan pinjaman atas nama Perseroan ---

              untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu)

              tahun yang nilai transaksinya lebih -------------

              dari 1/2 (satu per dua) modal disetor ------

              Perseroan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

    b. Membeli atau dengan cara lain -----------------------------------

              memperoleh serta menjual atau dengan ----------

              cara lain melepaskan/memindahkan hak ----------
              atas aktiva tetap yang nilainya lebih ------


                                                            42
Page 44
             dari 1% (satu persen) dari modal ------------------------

             disetor Perseroan; ---------------------------------------------------------------------------

    c. Mengikat Perseroan sebagai penjamin;-------------

    d. Melakukan pemberian fasilitas pinjaman ---

             kepada pihak lain yang nilai setiap -------------

             penempatan atau fasilitasnya lebih -----------------

             besar dari nilai yang ditetapkan oleh ------

             Dewan Komisaris dari waktu ke waktu;-------------

    e. Perbuatan untuk tidak menagih lagi, -------------

             mengalihkan atau melepaskan hak untuk ------

             menagih atas piutang yang telah ----------------------------

             dihapusbukukan, dengan ketentuan dari ------

             waktu ke waktu RUPS menetapkan jumlah ------

             hapus tagih yang dapat dipergunakan.-------------

8. Direksi wajib meminta persetujuan --------------------------------

    RUPS untuk :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    a. Mengalihkan, melepaskan hak seluruh -------------

             atau lebih besar dari 1/2 (satu per -------------
             dua) harta kekayaan Perseroan yang -----------------

             dalam satu tahun buku baik dalam satu ------
             transaksi atau beberapa transaksi yang ---

             berdiri sendiri ataupun berkaitan;--------------------

    b. Menjadikan jaminan hutang kekayaan -----------------

             Perseroan yang nilainya lebih besar -------------

             dari 1/2 (satu per dua) jumlah kekayaan

             bersih Perseroan dalam 1 (satu) ----------------------------

             transaksi atau lebih, baik yang ----------------------------

             berkaitan satu sama lain maupun tidak; ---
    c. Mendirikan suatu usaha baru atau turut ---


                                                     43
Page 45
        serta pada suatu perusahaan lain baik ------

        di dalam maupun di luar negeri, setelah

        terlebih dahulu memperoleh persetujuan ---

        tertulis dari Dewan Komisaris; --------------------------------

   d. Melakukan divestasi atas -----------------------------------------------------

        penyertaan langsung pada suatu --------------------------------

        perusahaan atau anak perusahaan, ------------------------

        setelah terlebih dahulu memperoleh -----------------

        persetujuan tertulis dari Dewan ----------------------------

        Komisaris. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

9. Dalam hubungan dengan tugas pokok Direksi ----

   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka:

   a. Direksi diwajibkan untuk antara lain: ------

        i. Mengusahakan dan menjamin --------------------------------------

                 terlaksananya usaha dan kegiatan -------------

                 Perseroan sesuai dengan tujuan dan ------

                 lapangan usahanya; ----------------------------------------------------------------

        ii. Menyiapkan rencana kerja dan ----------------------------
                 anggaran tahunan Perseroan dan --------------------

                 menyampaikannya kepada Dewan ----------------------------
                 Komisaris selambat-lambatnya 60 ----------------

                 (enam puluh) hari sebelum tahun ----------------

                 anggaran berikutnya dimulai untuk ---------

                 mendapatkan persetujuan Dewan ------------------------

                 Komisaris; --------------------------------------------------------------------------------------------

        iii. Menyiapkan rencana jangka --------------------------------

                 panjang Perseroan, untuk mendapatkan

                 persetujuan Dewan Komisaris; ----------------------------
        iv. Mengadakan dan memelihara --------------------------------------


                                                44
Page 46
           pembukuan dan administrasi Perseroan

           sesuai dengan kelaziman yang berlaku

           bagi suatu Perseroan; ----------------------------------------------------

     v. Menyusun sistem akuntansi --------------------------------------

           berdasarkan prinsip pengendalian -------------

           intern, terutama pemisahan fungsi ---------

           pengurusan, pencatatan, penyimpanan --

           dan pengawasan;------------------------------------------------------------------------------

     vi. Memberikan pertanggungjawaban dan ---------

           segala keterangan tentang keadaan ---------

           dan jalannya Perseroan berupa ------------------------

           laporan kegiatan Perseroan termasuk --

           Laporan Keuangan, baik dalam bentuk --

           Laporan Tahunan maupun dalam bentuk --

           laporan berkala lainnya menurut cara

           dan waktu yang ditentukan dalam ----------------

           Anggaran Dasar setiap kali diminta ------

           oleh Dewan Komisaris;--------------------------------------------------------
     vii. Menyiapkan susunan organisasi -----------------

           Perseroan lengkap dengan perincian ------
           tugasnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------

     viii. Menjalankan kewajiban lainnya -------------

           sesuai dengan ketentuan yang diatur --

           dalam Anggaran Dasar ini dan ----------------------------

           keputusan RUPS serta peraturan --------------------

           perundang-undangan. ------------------------------------------------------------

b. Direksi mempunyai hak dan -------------------------------------------------

     wewenang antara lain sebagai berikut: ------
     i. Menetapkan kebijaksanaan dalam --------------------


                                          45
Page 47
              kepemimpinan dan kepengurusan; --------------------

        ii. Mengatur ketentuan ----------------------------------------------------------------

              tentang kepegawaian Perseroan ------------------------

              termasuk penetapan gaji, pensiun -------------

              atau jaminan hari tua dan --------------------------------------

              penghasilan lain bagi karyawan --------------------

              Perseroan;------------------------------------------------------------------------------------------------

        iii. Mengangkat dan memberhentikan--------------------

              karyawan pegawai Perseroan -----------------------------------

              berdasarkan peraturan kepegawaian ---------

              Perseroan;------------------------------------------------------------------------------------------------

        iv. Mengatur pendelegasian kekuasaan -------------

              Direksi untuk mewakili Perseroan di --

              dalam dan di luar pengadilan kepada --

              seorang atau beberapa orang karyawan

              pegawai Perseroan, baik sendiri ----------------

              maupun bersama-sama atau kepada ----------------

              badan lain;--------------------------------------------------------------------------------------------
        v. Menghapusbukukan piutang macet --------------------

              yang selanjutnya dilaporkan kepada ------
              Dewan Komisaris; -----------------------------------------------------------------------

        vi. Menjalankan tindakan lainnya, ------------------------

              baik mengenai pengurusan maupun ----------------

              mengenai pemilikan, sesuai dengan ---------

              ketentuan yang diatur lebih lanjut ------

              Rapat Dewan Komisaris dengan ----------------------------

              memperhatikan peraturan ---------------------------------------------

              perundang-undangan.----------------------------------------------------------------
10. Pembagian tugas dan wewenang setiap -------------------------


                                             46
Page 48
    anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. ------------------

    Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian ----

    tugas dan wewenang tersebut maka pembagian

    tugas dan wewenang di antara Direksi ---------------------

    ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. ----

11. Dalam melaksanakan tugasnya anggota -------------------------

    Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh

    tanggung jawab menjalankan tugasnya, ---------------------

    mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian ----

    secara penuh pada tugas, kewajiban dan --------------

    pencapaian tujuan Perseroan dengan ----------------------------

    mengindahkan perundang-undangan yang ---------------------

    berlaku.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12. Dalam melaksanakan tugasnya anggota -------------------------

    Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar ------------------

    Perseroan dan peraturan perundang-undangan

    serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip -------

    profesionalisme, efisiensi, transparansi, ----
    kemandirian, akuntabilitas, ------------------------------------------------------

    pertanggungjawaban serta kewajaran.----------------------------
13. Direksi untuk perbuatan tertentu atas ------------------

    tanggung jawabnya sendiri, berhak pula --------------

    mengangkat seorang atau lebih sebagai ------------------

    wakil atau kuasanya, dengan memberikan --------------

    kepadanya atau kepada mereka kekuasaan --------------

    untuk perbuatan tertentu tersebut yang --------------

    diatur dalam surat kuasa.----------------------------------------------------------------

14. Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam -----------
    Rapat Direksi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------


                                                         47
Page 49
15. Tindakan yang dilakukan oleh anggota ---------------------

    Direksi di luar yang diputuskan oleh Rapat

    Direksi menjadi tanggung jawab pribadi --------------

    yang bersangkutan sampai dengan tindakan -------

    dimaksud disetujui oleh Rapat Direksi.------------------

16. RUPS dapat menentukan pembatasan serta --------------

    syarat-syarat tertentu kepada Direksi ------------------

    sepanjang tidak bertentangan dengan -------------------------

    peraturan perundang-undangan yang berlaku ----

    dan Anggaran Dasar.--------------------------------------------------------------------------------------

17. Perbuatan hukum untuk mengalihkan,--------------------------------

    atau menjadikan sebagai jaminan hutang --------------

    atau melepaskan hak atas harta kekayaan -----------

    Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat ----

    (8) Pasal ini harus mendapat persetujuan -------

    RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:------------------

    a. Dihadiri atau diwakili ------------------------------------------------------------

           para Pemegang Saham yang memiliki --------------------
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) -------------

           bagian dari jumlah seluruh saham dengan
           hak suara yang sah dan disetujui oleh ------

           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) -------------

           bagian dari jumlah suara tersebut;--------------------

    b. Dalam hal kuorum kehadiran ----------------------------------------------

           tidak tercapai, dapat diadakan RUPS -------------

           kedua dengan kehadiran paling sedikit ------

           2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah ------

           seluruh saham dengan hak suara yang sah
           dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga ---


                                              48
Page 50
           per empat) bagian dari jumlah suara -------------

           tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

   c. Dalam hal kuorum kedua sebagaimana -----------------

           dimaksud pada ayat (16) huruf b tidak ------

           tercapai, Perseroan dapat memohon --------------------

           kepada Ketua Pengadilan Negeri yang -------------

           daerah hukumnya meliputi tempat ----------------------------

           kedudukan Perseroan atas permohonan -------------

           Perseroan agar ditetapkan kourum untuk ---

           RUPS ketiga.----------------------------------------------------------------------------------------------------

18. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan ----

   yang bertentangan dengan kepentingan ---------------------

   pribadi seorang anggota Direksi, maka ------------------

   Perseroan akan diwakili oleh anggota ---------------------

   Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan -----------

   mempunyai kepentingan yang bertentangan -----------

   dengan kepentingan seluruh anggota Direksi

   maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh
   Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------

19. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa -------
   transaksi yang mengakibatkan benturan ------------------

   kepentingan antara kepentingan ekonomis -----------

   pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris -------

   atau Pemegang Saham dengan kepentingan --------------

   ekonomis Perseroan, Direksi memerlukan --------------

   persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam ----

   Anggaran Dasar ini dan dengan -----------------------------------------------

   memperhatikan peraturan perundang-undangan
   di bidang Pasar Modal. ------------------------------------------------------------------------


                                                    49
Page 51
                                                          RAPAT DIREKSI -----------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------



                                                                  Pasal 16 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu ----

          bilamana dipandang perlu oleh seorang atau

          lebih anggota Direksi atau atas permintaan

          tertulis dari Dewan Komisaris atau atas -----------

          permintaan tertulis 1 (satu) Pemegang ------------------

          Saham atau lebih yang bersama-sama ----------------------------

          mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian -----------

          dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

          yang sah. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh --------------

          anggota Direksi yang berhak mewakili ---------------------

          Direksi menurut ketentuan Pasal 15 ----------------------------

          Anggaran Dasar ini. -----------------------------------------------------------------------------------

3. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan ----

          kepada setiap anggota Direksi secara ---------------------

          langsung maupun dengan surat tercatat atau
          dengan jasa kurir, atau dengan telex, ------------------

          faksimili atau surat elektronik paling --------------
          lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat ----------------------------

          diadakan, dengan tidak memperhitungkan --------------

          tanggal panggilan dan tanggal Rapat. ---------------------

4. Panggilan itu harus mencantumkan acara, -----------

          tanggal, waktu dan tempat Rapat. ------------------------------------

5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan

          Perseroan atau di tempat Perseroan ----------------------------

          melakukan kegiatan usahanya yang utama --------------
          yang terletak di wilayah Negara Republik -------


                                                                       50
Page 52
     Indonesia. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     Apabila semua anggota Direksi hadir atau -------

     diwakili, panggilan terlebih dahulu -------------------------

     tersebut tidak disyaratkan dan Rapat ---------------------

     Direksi dapat diadakan di manapun juga dan

     berhak mengambil keputusan yang sah dan -----------

     mengikat. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur-------------------------

     Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak ------------------

     dapat hadir atau berhalangan, hal mana --------------

     tidak perlu dibuktikan kepada pihak -------------------------

     ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin -------

     oleh seorang anggota Direksi yang dipilih ----

     oleh dan dari antara anggota Direksi yang ----

     hadir.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili------------------

     dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota --------------

     Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. -------
8. Rapat Direksi adalah sah dan --------------------------------------------------

     berhak mengambil keputusan yang mengikat -------
     apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari

     jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili

     dalam Rapat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil ------------------

     berdasarkan musyawarah untuk mufakat.---------------------

     Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah

     untuk mufakat tidak tercapai, maka ----------------------------

     keputusan diambil dengan pemungutan suara ----
     berdasarkan suara setuju paling sedikit -----------


                                                            51
Page 53
    lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ----

    jumlah suara yang sah yang dikeluarkan --------------

    dalam Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak -------

    setuju berimbang, maka Ketua Rapat Direksi

    yang akan menentukan.-------------------------------------------------------------------------------

11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir --------------------

            berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan ---

            tambahan 1 (satu) suara untuk setiap ----------

            anggota Direksi lain yang diwakilinya. ---

    b. pemungutan suara mengenai diri orang ----------

            dilakukan dengan surat suara tertutup ------

            tanpa tanda tangan, sedangkan -----------------------------------

            pemungutan suara mengenai hal-hal lain ---

            dilakukan secara lisan, kecuali Ketua ------

            Rapat menentukan lain tanpa ada ----------------------------

            keberatan dari yang hadir.-------------------------------------------------

    c. suara blanko (abstain) dianggap ----------------------------
            menyetujui usul yang diajukan dalam -------------

            Rapat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. a. Dari segala sesuatu yang dibicarakan ----------

            dan diputuskan dalam Rapat Direksi -----------------

            (termasuk pernyataan --------------------------------------------------------------------

            ketidaksetujuan/dissenting opinion -----------------

            anggota Direksi jika ada) harus dibuat ---

            Risalah Rapat.--------------------------------------------------------------------------------------------

    b. Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh

            seorang yang hadir dalam Rapat dan yang
            ditunjuk oleh Ketua Rapat serta ----------------------------


                                                         52
Page 54
                     kemudian ditandatangani oleh Ketua -----------------

                     Rapat dan seluruh peserta Rapat yang ----------

                     hadir.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

13. a. Direksi dapat juga mengambil keputusan ---

                     yang sah tanpa mengadakan Rapat ----------------------------

                     Direksi, dengan ketentuan semua anggota

                     Direksi telah diberitahu secara ----------------------------

                     tertulis dan semua anggota Direksi -----------------

                     memberikan persetujuan mengenai usul ----------

                     yang diajukan secara tertulis serta -------------

                     menandatangani persetujuan tersebut. ----------

          b. Keputusan yang diambil dengan -----------------------------------

                     cara demikian, mempunyai kekuatan yang ---

                     sama dengan keputusan yang diambil -----------------

                     dengan sah dalam Rapat Direksi.--------------------------------

14. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi ---------------------

          sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan -----------

          ayat (13), Rapat Direksi dapat juga -------------------------
          dilakukan melalui media telekonferensi, -----------

          video konferensi, atau sarana media -------------------------
          elektronik lainnya yang memungkinkan semua

          peserta Rapat Direksi saling melihat ---------------------

          dan/atau mendengar secara langsung serta -------

          berpartisipasi dalam Rapat.---------------------------------------------------------

                                                      DEWAN KOMISARIS --------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------



                                                                  Pasal 17 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Dewan Komisaris terdiri dari --------------------------------------------------

          sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota, ----
          yang seorang diantaranya diangkat sebagai ----


                                                                       53
Page 55
    Komisaris Utama.-------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Yang dapat diangkat menjadi anggota -------------------------

    Dewan Komisaris adalah orang perseorangan ----

    yang: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;-----------------

    b. Tidak pernah dinyatakan pailit; ----------------------------

    c. Tidak pernah menjadi anggota Direksi ----------

              atau anggota Dewan Komisaris yang --------------------

              dinyatakan bersalah menyebabkan suatu ------

              Perseroan dinyatakan pailit; ---------------------------------------

    d. Tidak pernah dipidana karena melakukan ---

              tindak pidana yang diancam dengan --------------------

              hukuman penjara 5 (lima) tahun atau -------------

              lebih;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    e. Tidak pernah dipidana karena melakukan ---

              tindak pidana yang merugikan keuangan ------

              Negara dan/atau yang berkaitan dengan ------

              sektor keuangan;-------------------------------------------------------------------------------------
    f. Memenuhi syarat-syarat lainnya termasuk

              prosedurnya sebagaimana ditetapkan oleh
              Otoritas Jasa Keuangan.------------------------------------------------------------

3. Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap

    jabatan sebagai Komisaris di perusahaan -----------

    efek lain.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Para anggota Dewan Komisaris diangkat ------------------

    untuk jangka waktu terhitung sejak ----------------------------

    ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau -----------

    yang ditetapkan lain oleh RUPS dan ----------------------------
    berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ----


                                                           54
Page 56
   ke 5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan ----

   tidak mengurangi hak dari RUPS untuk ---------------------

   sewaktu-waktu dapat memberhentikan para -----------

   anggota Dewan Komisaris sebelum masa ---------------------

   jabatannya berakhir dengan menyebutkan --------------

   alasannya. Pemberhentian demikian berlaku ----

   sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali --------------

   apabila ditentukan lain oleh RUPS. ----------------------------

5. Setelah masa jabatannya berakhir anggota -------

   Dewan Komisaris tersebut dapat diangkat -----------

   kembali untuk satu kali masa jabatan, ------------------

   kecuali RUPS menentukan lain.--------------------------------------------------

6. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji ----

   dan tunjangan yang jumlahnya ditentukan -----------

   oleh RUPS.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota -------

   Dewan Komisaris lowong, maka dalam waktu -------

   paling lambat 90 (sembilan puluh) hari --------------
   setelah terjadi lowongan, RUPS harus ---------------------

   diselenggarakan untuk mengisi jabatan ------------------
   anggota Dewan Komisaris yang lowong -------------------------

   tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak : -------

   i. mengundurkan diri dari jabatannya --------------------

            dengan memberitahukan secara tertulis ------

            mengenai maksudnya tersebut kepada -----------------

            Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh)

            hari sebelum tanggal pengunduran ------------------------
            dirinya. Jika dalam 30 (tiga puluh) -------------


                                                       55
Page 57
          hari setelah diterimanya surat --------------------------------

          pengunduran diri belum ada keputusan ----------

          RUPS, maka tanggal efektif pengunduran ---

          diri dari anggota Dewan Komisaris --------------------

          tersebut yaitu pada saat lampaunya -----------------

          jangka waktu 30 (tiga puluh) hari --------------------

          setelah diterimanya surat pengunduran ------

          diri tersebut oleh Perseroan; atau -----------------

     ii. mengundurkan diri, dengan terlebih -----------------

          dahulu menyampaikan surat pemberitahuan

          tentang pengunduran dirinya kepada -----------------

          Pemegang Saham yang mencalonkannya dan ---

          kepada Perseroan, tanpa melalui jangka ---

          waktu pemberitahuan 30 (tiga puluh) -------------

          hari sebelumnya kepada Perseroan ------------------------

          sebagaimana pada butir (i) di atas, -------------

          dalam hal terdapat penugasan yang --------------------

          bersangkutan oleh pemerintah yang --------------------
          berwenang atau pemegang saham mayoritas

          dari Pemegang Saham Perseroan. Apabila ---
          sampai dengan tanggal efektif -----------------------------------

          pengunduran diri yang diminta oleh -----------------

          anggota Dewan Komisaris yang ---------------------------------------

          bersangkutan belum ada keputusan RUPS, ---

          maka tanggal efektif pengunduran diri ------

          anggota Dewan Komisaris tersebut adalah

          tanggal yang diminta dalam surat ------------------------

          pengunduran dirinya kepada Perseroan. ------
9. Jabatan anggota Dewan Komisaris-------------------------------------------


                                  56
Page 58
    berakhir apabila:---------------------------------------------------------------------------------------------

    a. Mengundurkan diri sesuai dengan ----------------------------

             ketentuan ayat (8), kecuali Otoritas ----------

             Jasa Keuangan menunda pengunduran diri ---

             anggota Dewan Komisaris tersebut; --------------------

    b. Tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------------

             perundang-undangan yang berlaku;----------------------------

    c. Meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------------

    d. Diberhentikan berdasarkan-----------------------------------------------------

             keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.-------------

10. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ------------------

    untuk memutuskan permohonan pengunduran -----------

    diri anggota Dewan Komisaris paling lambat

    90 (sembilan puluh) hari setelah ------------------------------------

    diterimanya surat pengunduran diri ----------------------------

    tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

11. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris

    yang berakhir masa jabatannya dan RUPS --------------
    belum menetapkan penggantinya, maka -------------------------

    anggota Dewan Komisaris yang telah ----------------------------
    berakhir masa jabatannya tersebut dapat -----------

    ditetapkan oleh RUPS untuk melaksanakan -----------

    pekerjaannya dengan kekuasaan dan wewenang

    yang sama dengan ketentuan anggota Dewan -------

    Komisaris yang telah berakhir masa ----------------------------

    jabatannya tersebut baru menjalankan 1 --------------

    (satu) periode masa jabatan. --------------------------------------------------

12. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang --------------
    berakhir masa jabatannya sebagaimana ---------------------


                                                       57
Page 59
          dimaksud dalam ayat (11) Pasal ini ----------------------------

          ditetapkan oleh RUPS untuk diangkat -------------------------

          kembali, maka masa jabatan yang ----------------------------------------

          bersangkutan ditentukan dalam RUPS ----------------------------

          penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat ----

          (11) Pasal ini turut diperhitungkan.-------------------------

                    TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---------------------
---------------------



                                                                  Pasal 18 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Dewan Komisaris bertugas: -------------------------------------------------------------

          a. melakukan pengawasan atas jalannya -----------------

                        pengurusan Perseroan oleh Direksi; -----------------

          b. melakukan tugas yang secara khusus -----------------

                        diberikan kepadanya menurut Anggaran ----------

                        Dasar, peraturan perundang-undangan -------------

                        yang berlaku dan/atau berdasarkan --------------------

                        keputusan RUPS;-----------------------------------------------------------------------------------------

          c. melakukan tugas, wewenang dan -----------------------------------

                        tanggung jawab sesuai dengan ketentuan ---
                        Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan ---

                        RUPS;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
          d. dalam melaksanakan tugasnya ------------------------------------------

                        Dewan Komisaris bertindak untuk ----------------------------

                        kepentingan Perseroan dan bertanggung ------

                        jawab kepada RUPS tersebut; ------------------------------------------

          e. meneliti dan menelaah Laporan Tahunan ------

                        yang dipersiapkan oleh Direksi serta ----------

                        menandatangani Laporan Tahunan --------------------------------

                        tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Sehubungan dengan tugas Dewan Komisaris -----------


                                                                       58
Page 60
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka

   Dewan Komisaris berkewajiban: -----------------------------------------------

   a. mengawasi pelaksanaan Rencana Kerja -------------

        dan Anggaran Perseroan; --------------------------------------------------------

   b. mengikuti perkembangan kegiatan ----------------------------

        Perseroan dan dalam hal Perseroan --------------------

        menunjukkan gejala kemunduran, segera ------

        melaporkan kepada RUPS dengan disertai ---

        saran mengenai langkah perbaikan yang ------

        harus ditempuh;-----------------------------------------------------------------------------------------

   c. mengusulkan kepada RUPS penunjukan -----------------

        Akuntan Publik yang akan melakukan -----------------

        pemeriksaan atas buku-buku Perseroan; ------

   d. melakukan tugas pengawasan lainnya yang

        ditetapkan oleh RUPS; ----------------------------------------------------------------

   e. memberikan tanggapan dan -----------------------------------------------------

        persetujuan atas Rencana Kerja dan -----------------

        Anggaran Tahunan Perseroan serta ------------------------
        Rencana Kerja Jangka Panjang Perseroan ---

        yang dipersiapkan dan disampaikan oleh ---
        Direksi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Memberikan persetujuan atas Rencana Kerja ----

   dan Anggaran Tahunan Perseroan setelah --------------

   Dewan Komisaris berkonsultasi dan --------------------------------

   memperoleh arahan dari Pemegang Saham, --------------

   sebelum tahun buku baru dimulai. ------------------------------------

   Persetujuan Dewan Komisaris baru dapat --------------

   dikeluarkan setelah Dewan Komisaris -------------------------
   mendapatkan persetujuan Pemegang Saham --------------


                                                   59
Page 61
     mayoritas. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Dewan Komisaris berhak menanyakan dan ------------------

     meminta penjelasan tentang segala hal ------------------

     kepada Direksi, dan Direksi wajib --------------------------------

     memberikan penjelasan. ------------------------------------------------------------------------

5. a. Dewan Komisaris berhak memberhentikan ------

              untuk sementara waktu seorang atau -----------------

              lebih anggota Direksi, jikalau mereka ------

              bertindak bertentangan dengan Anggaran ---

              Dasar ini atau melalaikan kewajiban -------------

              atau terdapat alasan yang mendesak bagi

              Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

     b. Pemberhentian sementara itu ------------------------------------------

              diberitahukan secara tertulis kepada ----------

              yang bersangkutan disertai alasan yang ---

              menyebabkan tindakan itu. -------------------------------------------------

     c. Dalam jangka waktu paling lambat 30 -------------

              (tiga puluh) hari setelah tanggal --------------------
              pemberhentian sementara, Dewan --------------------------------

              Komisaris menyelenggarakan RUPS untuk ------
              mencabut atau menguatkan keputusan -----------------

              pemberhentian sementara tersebut. --------------------

     d. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ----------

              huruf c ayat ini, anggota Direksi yang ---

              bersangkutan diberi kesempatan untuk ----------

              membela diri.------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Apabila seluruh anggota Direksi ----------------------------------------

     diberhentikan sementara dan Perseroan ------------------
     tidak mempunyai seorang pun anggota -------------------------


                                                       60
Page 62
          Direksi, maka untuk sementara Dewan -------------------------

          Komisaris diwajibkan untuk mengurus -------------------------

          Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak ----

          untuk memberikan kekuasaan sementara ---------------------

          kepada seorang atau lebih di antara -------------------------

          anggota Dewan Komisaris atas tanggungan -----------

          Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS --------------------------------------------

                                                                  Pasal 19 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan ---------------------

          setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh ----

          seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris

          atau atas permintaan tertulis seorang atau

          lebih anggota Direksi atau atas permintaan

          tertulis 1 (satu) Pemegang Saham atau ------------------

          lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 ------------------

          (satu per sepuluh) bagian dari jumlah ------------------
          seluruh saham dengan hak suara yang sah.-----------

2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan ----
          oleh Komisaris Utama, apabila Komisaris -----------

          Utama berhalangan, hal mana tidak perlu -----------

          dibuktikan kepada pihak manapun, ------------------------------------

          pemanggilan dapat dilakukan oleh seorang -------

          Komisaris. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris ----------------------------------------

          disampaikan kepada setiap anggota Dewan -----------

          Komisaris secara langsung maupun dengan -----------
          surat tercatat atau dengan jasa kurir, --------------


                                                                       61
Page 63
     atau dengan telex, faksimili atau surat -----------

     elektronik paling lambat 3 (tiga) hari --------------

     sebelum Rapat diadakan, dengan tidak ---------------------

     memperhitungkan tanggal panggilan dan ------------------

     tanggal Rapat dan panggilan Rapat tersebut

     harus mencantumkan acara, tanggal, waktu -------

     dan tempat Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------

4. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat -------

     kedudukan Perseroan atau di tempat ----------------------------

     Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang

     utama yang terletak di wilayah Negara ------------------

     Republik Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------

     Apabila semua anggota Dewan Komisaris ------------------

     hadir atau diwakili, panggilan terlebih -----------

     dahulu sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak

     disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris ------------------

     dapat diadakan di manapun juga dan berhak ----

     mengambil keputusan yang sah dan mengikat.----
5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin -------------------------------------------

     oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris ----
     Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, ----

     hal mana tidak perlu dibuktikan kepada --------------

     pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris -------

     akan dipimpin oleh seorang yang dipilih -----------

     oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang

     hadir. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat ------------------

     diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya
     oleh seorang anggota Dewan Komisaris ---------------------


                                                           62
Page 64
    lainnya berdasarkan surat kuasa.----------------------------------------

7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan ---------------------

    berhak mengambil keputusan yang mengikat -------

    hanya apabila lebih dari 1/2 (satu per --------------

    dua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris -------

    hadir atau diwakili dalam Rapat.----------------------------------------

8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus ------------------

    diambil berdasarkan musyawarah untuk ---------------------

    mufakat. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah

    untuk mufakat tidak tercapai, maka ----------------------------

    keputusan diambil dengan pemungutan suara ----

    berdasarkan suara setuju paling sedikit -----------

    lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ----

    jumlah suara yang sah yang dikeluarkan --------------

    dalam Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

9. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju

    berimbang, maka Ketua Rapat Dewan --------------------------------
    Komisaris yang akan menentukan. ----------------------------------------

10. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang -------------
             hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) -----------------

             suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk

             setiap anggota Dewan Komisaris lain -------------

             yang diwakilinya.----------------------------------------------------------------------------------

    b. Pemungutan suara mengenai diri orang ----------

             dilakukan dengan surat suara tertutup ------

             tanpa tanda tangan, sedangkan -----------------------------------

             pemungutan suara mengenai hal-hal lain ---
             dilakukan dengan lisan, kecuali Ketua ------


                                                        63
Page 65
            Rapat menentukan lain tanpa ada ----------------------------

            keberatan dari yang hadir. ----------------------------------------------

    c. Suara blanko (abstain) dianggap ----------------------------

            menyetujui usul yang diajukan dalam -------------

            Rapat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

11. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan -------

    diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris --------------

    (termasuk pernyataan -------------------------------------------------------------------------------

    ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota

    Dewan Komisaris jika ada) harus dibuat --------------

    Risalah Rapat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

    Risalah Rapat Dewan Komisaris harus dibuat

    oleh seorang yang hadir dalam Rapat dan -----------

    yang ditunjuk oleh Ketua Rapat serta ---------------------

    kemudian ditandatangani oleh Ketua Rapat -------

    dan minimal 1 (satu) anggota Dewan ----------------------------

    Komisaris yang hadir dalam Rapat. --------------------------------

    Dewan Komisaris dapat juga mengambil ---------------------
    keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat ----

    Dewan Komisaris dengan ketentuan semua --------------
    anggota Dewan Komisaris telah memberikan -------

    persetujuan mengenai semua usul yang ---------------------

    diajukan secara tertulis serta -------------------------------------------

    menandatangani persetujuan tersebut. ---------------------

    Keputusan yang diambil dengan cara ----------------------------

    demikian, mempunyai kekuatan yang sama --------------

    dengan keputusan yang diambil dalam Rapat ----

    Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Dewan Komisaris menyetujui kebijakan ---------------------


                                                        64
Page 66
          perusahaan yang disusun oleh Direksi dan -------

          perubahannya antara lain mengenai --------------------------------

          penetapan mekanisme, kriteria dan --------------------------------

          pendelegasian wewenang, sehubungan dengan ----

          optimalisasi aset. --------------------------------------------------------------------------------------

RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -
-



                                                                  Pasal 20 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Direksi menyampaikan Rencana Kerja yang -----------

          memuat juga Anggaran Tahunan Perseroan --------------

          kepada Dewan Komisaris untuk mendapat ------------------

          persetujuan selambat-lambatnya 60 (enam -----------

          puluh) hari sebelum tahun buku berikutnya ----

          dimulai, yang sekurang-kurangnya memuat: -------

          a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, ----------

                     kebijakan perusahaan dan program ------------------------

                     kerja/kegiatan;-----------------------------------------------------------------------------------------

          b. Anggaran Perseroan yang dirinci ----------------------------

                     atas setiap anggaran program ---------------------------------------
                     kerja/kegiatan; -------------------------------------------------------------------------------------

          c. Proyeksi keuangan Perseroan dan ----------------------------
                     anak perusahaannya; -----------------------------------------------------------------------

          d. Hal-hal lain yang memerlukan ---------------------------------------

                     persetujuan Dewan Komisaris yang ------------------------

                     terkait dengan Rencana Kerja dan ------------------------

                     Anggaran Perusahaan. --------------------------------------------------------------------

2. Dewan Komisaris wajib menyusun dan ----------------------------

          menetapkan Program Kerja Dewan Komisaris -------

          untuk setiap tahun buku yang akan menjadi ----
          bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran --------------


                                                                       65
Page 67
    Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat ----

    (1). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Persetujuan Dewan Komisaris atas ------------------------------------

    Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ------------------

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ----------------------------

    diberikan oleh Dewan Komisaris sebagaimana

    tertuang dalam Pasal 18 ayat (3).------------------------------------

4. Dalam hal Rencana Kerja belum memperoleh -------

    persetujuan Dewan Komisaris dalam waktu -----------

    sebagaimana yang ditentukan dalam ayat (3)

    maka Rencana Kerja tahun yang lampau ---------------------

    berlaku bagi Perseroan. --------------------------------------------------------------------

5. Tahun buku Perseroan dimulai dari tanggal ----

    1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga -----------

    puluh satu) Desember. Pada akhir bulan --------------

    Desember tiap tahun, buku Perseroan -------------------------

    ditutup. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan --------------
    yang memuat sekurang-kurangnya:-------------------------------------------

    a. laporan Keuangan yang telah diaudit -------------
              yang terdiri atas sekurang-kurangnya ----------

              neraca akhir tahun buku yang baru --------------------

              lampau dalam perbandingan dengan tahun ---

              buku sebelumnya, laporan laba rugi dari

              tahun buku yang bersangkutan, laporan ------

              arus kas dan laporan perubahan ekuitas,

              serta catatan atas laporan keuangan -------------

              tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; ----------


                                                            66
Page 68
    c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab--------------------

             Sosial dan Lingkungan;----------------------------------------------------------------

    d. rincian masalah yang timbul selama -----------------

             tahun buku yang mempengaruhi kegiatan ------

             usaha Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------------

    e. laporan mengenai tugas pengawasan yang ---

             telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris

             selama tahun buku yang baru lampau;-----------------

    f. nama anggota Direksi dan -----------------------------------------------------

             anggota Dewan Komisaris;--------------------------------------------------------

    g. gaji dan tunjangan/fasilitas bagi --------------------

             anggota Direksi atau honorarium serta ------

             tunjangan/fasilitas bagi anggota Dewan ---

             Komisaris Perseroan untuk tahun yang ----------

             baru lampau.----------------------------------------------------------------------------------------------------

7. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ----

    ayat (6) ditandatangani oleh semua anggota

    Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris ----
    dengan memperhatikan ketentuan yang -------------------------

    berlaku. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Dalam hal ada anggota Direksi dan/atau --------------

    anggota Dewan Komisaris tidak -----------------------------------------------

    menandatangani Laporan Tahunan dimaksud -----------

    harus disebutkan alasannya secara tertulis

    atau alasan tersebut dinyatakan oleh ---------------------

    Direksi dalam surat tersendiri yang -------------------------

    dilekatkan dalam Laporan Tahunan. --------------------------------

9. Dalam hal terdapat anggota Direksi ----------------------------
    dan/atau anggota Dewan Komisaris yang ------------------


                                                        67
Page 69
    tidak menandatangani Laporan Tahunan ---------------------

    sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan --------------

    tidak memberi alasan secara tertulis, yang

    bersangkutan dianggap telah menyetujui isi

    Laporan Tahunan.-------------------------------------------------------------------------------------------------

10. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk ----

    pengesahan Laporan Keuangan serta laporan ----

    tugas pengawasan Dewan Komisaris ------------------------------------

    sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ----------------------------

    dilakukan oleh RUPS paling lambat pada --------------

    akhir bulan ke-5 (kelima) setelah tahun -----------

    buku berakhir. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

11. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan ------------------------

            termasuk pengesahan Laporan Keuangan ----------

            serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan ----------

            Komisaris, oleh Rapat Umum Pemegang -------------

            Saham berarti memberikan pelunasan dan ---

            pembebasan sepenuhnya (acquit et ------------------------
            decharge) kepada para anggota Direksi ------

            dan anggota Dewan Komisaris atas ------------------------
            pengurusan dan pengawasan yang telah ----------

            dijalankan selama tahun buku yang lalu,

            sejauh tindakan tersebut ternyata dalam

            Laporan Tahunan termasuk Laporan ------------------------

            Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan ------

            Dewan Komisaris serta sesuai dengan -------------

            ketentuan yang berlaku. --------------------------------------------------------

    b. Dalam hal laporan keuangan yang ----------------------------
            disediakan ternyata tidak benar dan -------------


                                                  68
Page 70
                     atau menyesatkan, anggota Direksi dan ------

                     anggota Dewan Komisaris secara tanggung

                     renteng bertanggung jawab terhadap -----------------

                     pihak yang dirugikan.--------------------------------------------------------------------

12. Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan ----

          sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus -------

          disediakan di kantor Perseroan sejak ---------------------

          tanggal panggilan sampai dengan tanggal -----------

          pelaksanaan RUPS untuk kepentingan ----------------------------

          Pemegang Saham. -------------------------------------------------------------------------------------------------

              PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ----------------
----------------



                                                                  Pasal 21 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Laba bersih Perseroan dalam satu tahun --------------

          buku seperti tercantum dalam neraca dan -----------

          perhitungan laba rugi yang telah disahkan ----

          oleh RUPS Tahunan, dibagi menurut cara --------------

          penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS -----------

          tersebut dengan memperhatikan -----------------------------------------------
          ketentuan-ketentuan di Anggaran Dasar ini.----

2. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham -------------------------
          Tahunan tidak menentukan cara -----------------------------------------------

          penggunaannya maka laba bersih setelah --------------

          dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan ----

          oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar ------------------

          Perseroan akan dibagi sebagai dividen ------------------

          kepada Pemegang Saham.----------------------------------------------------------------------------

3. Seluruh laba bersih setelah dikurangi ------------------

          penyisihan untuk cadangan sebagaimana ------------------
          dimaksud dalam ayat (2) dibagikan kepada -------


                                                                       69
Page 71
    Pemegang Saham sebagai dividen hanya ---------------------

    apabila Perseroan mempunyai saldo laba --------------

    positif. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Perseroan dapat membagikan dividen interim

    sebelum tahun buku Perseroan berakhir ------------------

    apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan -------

    tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah ----

    modal ditempatkan dan disetor ditambah --------------

    cadangan wajib dan tidak boleh mengganggu ----

    atau menyebabkan Perseroan tidak dapat --------------

    memenuhi kewajibannya pada kreditor atau -------

    mengganggu kegiatan Perseroan. -------------------------------------------

5. Pembagian dividen interim ditetapkan ---------------------

    berdasarkan keputusan Direksi setelah ------------------

    memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, -----------

    dengan memperhatikan ketentuan pada ayat -------

    (3).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ------------------
    ternyata Perseroan menderita kerugian, --------------

    dividen interim yang telah dibagikan harus
    dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada -----------

    Perseroan dan Direksi serta Dewan --------------------------------

    Komisaris bertanggung jawab secara ----------------------------

    tanggung renteng atas kerugian Perseroan, ----

    dalam hal Pemegang Saham tidak dapat ---------------------

    mengembalikan dividen interim sebagaimana ----

    dimaksud pada ayat (5). --------------------------------------------------------------------

7. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu -------
    tahun menunjukkan kerugian yang tidak ------------------


                                                             70
Page 72
          dapat ditutup dengan dana cadangan, maka -------

          kerugian itu akan dicatat dan dimasukkan -------

          dalam perhitungan laba rugi dan dalam ------------------

          tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap ----

          tidak mendapat laba selama kerugian yang -------

          tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan ----

          laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ----

8. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang -------

          tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun -------

          setelah disediakan untuk dibayarkan, ---------------------

          dimasukkan ke dalam dana cadangan yang --------------

          khusus diperuntukkan untuk itu. Dividen -----------

          dalam dana cadangan khusus tersebut dapat ----

          diambil oleh Pemegang Saham yang berhak -----------

          sebelum lewatnya jangka waktu 10 (sepuluh)

          tahun dengan menyampaikan bukti haknya --------------

          atas dividen tersebut yang dapat diterima ----

          oleh Direksi Perseroan. Dividen yang tidak
          diambil setelah lewat waktu tersebut ---------------------

          menjadi milik Perseroan. ----------------------------------------------------------------
9. RUPS mengatur tata cara pengambilan -------------------------

          dividen yang telah dimasukkan ke dalam --------------

          cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ----

          ayat (8).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                      PENGGUNAAN DANA CADANGAN ----------------------------------------
---------------------------------------



                                                                  Pasal 22 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Bagian dari laba yang disediakan untuk --------------

          dana cadangan ditentukan oleh RUPS dengan ----
          mengindahkan peraturan perundang-undangan ----


                                                                       71
Page 73
    yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Apabila Perseroan mempunyai saldo laba --------------

    yang positif, maka wajib menyisihkan ---------------------

    jumlah tertentu dari laba bersih setiap -----------

    tahun buku untuk dana cadangan hingga ------------------

    mencapai paling sedikit 20% (dua puluh --------------

    persen) dari jumlah modal yang ditempatkan

    dan disetor dan hanya boleh dipergunakan -------

    untuk menutup kerugian yang diderita oleh ----

    Perseroan dan tidak dapat dipenuhi oleh -----------

    cadangan lain.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Apabila jumlah dana cadangan telah ----------------------------

    melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) --------------

    tersebut, maka RUPS dapat memutuskan agar ----

    jumlah dari dana cadangan yang telah ---------------------

    melebihi jumlah sebagaimana ditentukan --------------

    dalam ayat (2) digunakan bagi keperluan -----------

    Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ----------------------------

    ayat (2) yang belum dipergunakan untuk --------------

    menutup kerugian dan kelebihan cadangan -----------

    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang -----------

    penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS -------

    harus dikelola oleh Direksi dengan cara                                                                                        -



    yang tepat menurut pertimbangan Direksi, -------

    setelah memperoleh persetujuan Dewan ---------------------

    Komisaris dan memperhatikan peraturan ------------------

    perundang-undangan agar memperoleh laba. -------



                                                       72
Page 74
                                      PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------------------------------
---------------------------------------



                                                                  Pasal 23 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------



1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan -------------------------

          oleh RUPS yang wajib dicantumkan dengan -----------

          jelas dalam panggilan RUPS yang dihadiri -------

          oleh Pemegang Saham yang mewakili paling -------

          sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --------------

          seluruh saham yang telah dikeluarkan yang ----

          mempunyai hak suara yang sah dan keputusan

          disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per

          tiga) bagian dari jumlah suara yang -------------------------

          dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. -------------------------

          Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus -----------

          dibuat dengan akta Notaris dan dalam ---------------------

          Bahasa Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------------

2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------

          dalam ayat (1) tidak tercapai, RUPS kedua ----

          adalah sah dan berhak mengambil keputusan ----
          yang mengikat apabila dihadiri oleh -------------------------

          Pemegang Saham yang mewakili paling -------------------------
          sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari -----------

          seluruh saham yang telah dikeluarkan yang ----

          mempunyai hak suara yang sah dan keputusan

          disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per

          tiga) bagian dari jumlah suara yang -------------------------

          dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. -------------------------

3. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak ----------------------------

          tercapai, maka atas permohonan Perseroan -------
          kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan -----------


                                                                       73
Page 75
           Negeri yang wilayahnya meliputi tempat --------------

           kedudukan Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------

4. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang -----------
           menyangkut perubahan nama, maksud dan ------------------
           tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu ---------------------
           berdirinya Perseroan, besarnya modal ---------------------
           dasar, pengurangan modal yang ditempatkan ----
           dan disetor dan perubahan status Perseroan
           tertutup menjadi Perseroan terbuka atau -----------
           sebaliknya, wajib mendapat persetujuan --------------
           dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------
           Republik Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------------
5. Perubahan Anggaran Dasar selain yang ---------------------
           menyangkut hal-hal yang tersebut dalam --------------
           ayat (4) pasal ini cukup diberitahukan --------------
           kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------------
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus
           diberitahukan secara tertulis kepada semua
           kreditor Perseroan dan diumumkan oleh ------------------
           Direksi dalam 1 (satu) surat kabar harian ----
           berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau -------
           beredar secara luas di tempat kedudukan -----------
           Perseroan dan dalam jangka waktu paling -----------
           lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal -------------------------
           keputusan RUPS. -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN                                                                                        --------



                                                          DAN PEMISAHAN -----------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------



                                                                  Pasal 24 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------


1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -----------


                                                                       74
Page 76
          perundang-undangan yang berlaku, maka ------------------

          penggabungan, peleburan, pengambilalihan -------

          dan pemisahan, hanya dapat dilakukan ---------------------

          berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri -------

          oleh Pemegang Saham yang mewakili paling -------

          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -------

          seluruh saham dengan hak suara yang sah -----------

          dan disetujui oleh paling sedikit --------------------------------

          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -----------

          suara yang dikeluarkan dengan sah dalam -----------

          Rapat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------
          dalam ayat (1) tidak tercapai, RUPS kedua ----
          adalah sah dan berhak mengambil keputusan ----
          yang mengikat apabila dihadiri oleh -------------------------
          Pemegang Saham yang mewakili paling -------------------------
          sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --------------
          seluruh saham yang telah dikeluarkan yang ----
          mempunyai hak suara yang sah dan keputusan
          disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga -----------
          per empat) bagian dari jumlah suara yang -------
          dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. -------------------------
3. Dalam hal kuorum Rapat kedua --------------------------------------------------
          tidak tercapai, maka atas permohonan ---------------------
          Perseroan kuorum ditetapkan oleh Ketua --------------
          Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi
          tempat kedudukan Perseroan. ------------------------------------------------------
                                      PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ----------------------------------------
---------------------------------------



                                                                  Pasal 25 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------


1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -----------


                                                                       75
Page 77
    perundang-undangan yang berlaku, maka ------------------

    pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan

    berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri -------

    oleh Pemegang Saham yang mewakili paling -------

    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -------

    jumlah seluruh saham yang telah ----------------------------------------

    dikeluarkan Perseroan dengan hak suara --------------

    yang sah dan disetujui oleh paling sedikit

    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -----------

    suara yang sah yang dikeluarkan dalam ------------------

    Rapat.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ------------------

    dalam ayat (1) tidak tercapai, RUPS kedua ----

    adalah sah dan berhak mengambil keputusan ----

    yang mengikat apabila dihadiri oleh -------------------------

    Pemegang Saham yang mewakili paling -------------------------

    sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --------------

    seluruh saham yang telah dikeluarkan yang ----
    mempunyai hak suara yang sah dan keputusan

    disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga -----------
    per empat) bagian dari jumlah suara yang -------

    dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.----------------------------

3. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak ----------------------------

    tercapai, maka atas permohonan Perseroan -------

    kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan -----------

    Negeri yang wilayahnya meliputi tempat --------------

    kedudukan Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------

4. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena ----
    berakhirnya jangka waktu berdirinya atau -------


                                                           76
Page 78
    dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau

    karena dinyatakan bubar berdasarkan -------------------------

    penetapan Pengadilan maka harus diadakan -------

    likuidasi oleh likuidator. ---------------------------------------------------------

5. Direksi bertindak sebagai likuidator ---------------------

    apabila dalam keputusan RUPS atau --------------------------------

    penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat ----

    (4) Pasal ini tidak menunjuk likuidator. -------

6. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh ----

    RUPS atau penetapan Pengadilan. ----------------------------------------

7. Dalam jangka waktu paling lambat ------------------------------------

    30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ---------------------

    tanggal pembubaran Perseroan, likuidator -------

    wajib memberitahukan kepada semua kreditor

    dengan cara mengumumkan dalam Berita ---------------------

    Negara Republik Indonesia dan dalam surat ----

    kabar harian yang terbit atau beredar di -------

    tempat kedudukan Perseroan atau tempat --------------
    kegiatan usaha Perseroan serta -------------------------------------------

    memberitahukan kepada Menteri Hukum dan -----------
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk

    dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa ---------------------

    Perseroan dalam likuidasi.-------------------------------------------------------------

8. Sisa lebih dari perhitungan likuidasi ------------------

    dibagikan kepada para Pemegang Saham ---------------------

    secara proporsional berdasarkan jumlah --------------

    saham yang dimiliki masing-masing. ----------------------------

9. Anggaran Dasar seperti yang termaktub ------------------
    dalam akta pendirian beserta pengubahannya


                                      77
Page 79
              di kemudian hari tetap berlaku sampai ------------------

              dengan tanggal disahkannya perhitungan --------------

              likuidasi oleh RUPS dan diberikannya ---------------------

              pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada

              para likuidator.-------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                      KETENTUAN PENUTUP ----------------------------------------------------
    ----------------------------------------------------



                                                                      Pasal 26 --------------------------------------------------------------------
    --------------------------------------------------------------------



    1. Terhadap Anggaran Dasar ini berlaku pula -------

              Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas -------

              dan peraturan perundang-undangan lainnya.-------

    2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup -

             diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan ---------------------

                       diputuskan dalam RUPS.-------------------------------------------------------------------

II. Susunan pemegang saham Perseroan menjadi ---------------

    sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    - PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT, tersebut,---------------

    sebanyak 4.573 (empat ribu lima ratus tujuh --------

    puluh tiga) saham atau dengan nilai nominal --------
    seluruhnya sebesar Rp182.920.000.000,00 ----------------------

    (seratus delapan puluh dua miliar sembilan -----------
    ratus dua puluh juta Rupiah).-------------------------------------------------------------

    - PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT, tersebut, -----------

    merupakan pemegang saham satu-satunya -----------------------------

    Perseroan, dengan tetap memperhatikan Pasal 7

    ayat (6) UUPT.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya penghadap menjalani sebagaimana -------------------

tersebut menerangkan berhubung dengan keputusan ----

tersebut memberi kuasa kepada saya, Notaris, ---------------
bertindak baik bersama-sama maupun sendiri ----------------------


                                                                           78
Page 80
sendiri, dengan hak substitusi untuk memohon ---------------

persetujuan tentang perubahan tersebut kepada ------------

pihak yang berwenang, termasuk tetapi tidak -------------------

terbatas kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ------------

yang berlaku dan untuk maksud itu menghadap -------------------

dimana perlu, membuat, suruh membuat dan -----------------------------

menandatangani surat-surat permohonan, akta-akta

dan surat-surat lain, selanjutnya menjalankan ------------

segala sesuatu yang berguna atau perlu untuk ---------------

mencapai maksud tersebut, tidak ada yang -----------------------------

dikecualikan sehingga penghadap menerangkan -------------------

dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi --------

kepada saya, Notaris, untuk mengajukan permohonan

kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, ---------------

untuk keperluan tersebut dengan ini menyatakan --------

bahwa: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.          Penghadap dengan ini menjamin seluruh ---------------------------
             tanda tangan yang terdapat dalam Keputusan --------

             Pemegang Saham tersebut telah ditandatangani
             oleh pihak yang berwenang dan bertanggung -----------

             jawab penuh terhadap keabsahan ---------------------------------------------------

             penandatanganan dokumen tersebut. ----------------------------------------

2.          Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk

             tetapi tidak terbatas pada sanksi pidana, -----------

             perdata, dan/atau administratif sesuai ----------------------

             ketentuan peraturan perundang-undangan yang ----

             berlaku; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.          Dengan menyetujui pernyataan tersebut di ---------------


                                                                            79
Page 81
              atas, berarti siap bertanggung jawab penuh --------

              dan dengan ini menyatakan dianggap turut ---------------

              menandatangani pernyataan yang dibuat oleh --------

              saya, Notaris dan dengan ini menyatakan bahwa

              pernyataan ini adalah merupakan pernyataan --------

              yang sah.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penghadap saya, Notaris kenal.---------------------------------------------------------------------

                                                DEMIKIANLAH AKTA INI
--------------------------------------------------                                                           --------------------------------------------------



dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ----------------------

Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut ----

dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh:----------------------

1. Tuan MUHAMMAD GHIFARI, lahir di Jakarta, ----------------

           pada tanggal 24 (dua puluh empat) Juni 1998 ----

           (seribu sembilan ratus sembilan puluh -------------------------

           delapan), Asisten Notaris, bertempat tinggal

           di Jakarta, Jalan Pisangan Baru Timur IV --------------

           Nomor 10, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga --------------

           015, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan ------------------
           Matraman, Kota Jakarta Timur, pemegang Kartu

           Tanda Penduduk Nomor 3175012406980001, Warga
           Negara Indonesia;----------------------------------------------------------------------------------------------------

2.         Nona VERA SAPRILA, lahir di Pekanbaru, pada----------

          tanggal 1 (satu) April 2002 (dua ribu dua), --------

          Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta,

          Komplek Villa Sawo Kaveling 34, Rukun Tetangga

          011/Rukun Warga 005, Kelurahan Cipete Utara, ----

          Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta -------------------------

          Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----
          3174074104020002,                                          Warga Negara Indonesia; -----------


                                                                         80
Page 82
- keduanya saya, Notaris kenal, sebagai saksi ------------

Setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada --------

penghadap dan saksi-saksi, akta ini ------------------------------------------------

ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan --------

saya, Notaris.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dilangsungkan tanpa perubahan.---------------------------------------------------------------------

- Minuta ini telah ditandatangani dengan -----------------------------

sempurna.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.----------------------

                                                     Notaris di Kota Jakarta Selatan,




                                                 (JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.)




                                                                         81
Page 83
82
Page 84
83
Page 85
84
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result