Skip to content
Back to announcement

20260303_UNVR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32040535_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
             TRANSAKSI MATERIAL PT UNILEVER INDONESIA TBK



     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN
        INFORMASI”) INI DISUSUN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
  TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
               PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)




                              PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                                    (“PERSEROAN”)
                          Berkedudukan di Kabupaten Tangerang

                                       Bidang Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar (distributor) dan perdagangan
impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik
(deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik, produk perawatan rambut, produk
perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l., sampo, parfum, sabun, deodoran, pasta
gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang mempunyai khasiat medis maupun tidak,
serta berbagai macam produk makanan dan minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa
penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan penyewaan real estat.


                                        Kantor Pusat:
                                        Grha Unilever
                                   Green Office Park Kav. 3
                             Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
                                          Tangerang
                                       15345 Indonesia
                                   Telepon: (021) 80827000
                                   Faksimili: (021) 80827002

                                      www.unilever.co.id




                                              1
Page 2
                                      DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali dinyatakan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, semua istilah yang ditulis dengan huruf kapital
memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi”                         berarti:
                                   a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                       kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                       seseorang dengan:
                                       1. suami atau istri;
                                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                            cucu;
                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                            saudara yang bersangkutan; atau
                                       5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
                                   b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                       kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                       seseorang dengan:
                                       1. orang tua dan anak;
                                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                   c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                       komisaris dari pihak tersebut;
                                   d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                                       satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                       pengawas yang sama;
                                   e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                       tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                       dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                       menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                       pihak dimaksud;
                                   f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                       dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                       apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                       perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                   g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama.

“Akuntan Publik”                   berarti Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan
                                   (anggota jaringan KPMG) selaku auditor independen, yang
                                   melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk
                                   periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
                                   2025.

“Aset Tetap Yang                   berarti mesin dan peralatan lain yang dimiliki oleh Perseroan dan
Dialihkan”                         digunakan secara eksklusif sehubungan dengan Bisnis Teh
                                   SariWangi.

“Aset Yang Dialihkan”              memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam bagian Pendahuluan
                                   dari Keterbukaan Informasi ini di halaman 6.

“Aset Yang Dikecualikan”           berarti aset yang dikecualikan dari Transaksi, yang terdiri dari (i) kas,
                                   (ii) persediaan, (iii) utang dagang, (iv) klaim asuransi, (v) aset pajak,
                                   dan (vi) HKI Yang Dikecualikan, yang mana cakupan masing‑masing
                                   butir (i) sampai dengan butir (v) adalah sebagaimana disepakati oleh
                                   Perseroan dan Pembeli.

“Benturan Kepentingan”             berarti perbedaan antara kepentingan ekonomi Perusahaan Terbuka
                                   dengan kepentingan ekonomi pribadi anggota Direksi, anggota
                                   Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali yang
                                   dapat merugikan Perusahaan Terbuka yang dimaksud.
Page 3
“Bisnis Teh SariWangi”       berarti kegiatan usaha yang dijalankan sebelum Penyelesaian oleh
                             Perseroan sehubungan dengan penelitian, pengembangan, produksi,
                             penjualan, dan distribusi Produk, dengan menggunakan antara lain
                             Aset Yang Dialihkan berdasarkan dan dengan merujuk pada merek
                             “SariWangi”, di luar Bisnis Yang Dikecualikan.

“Bisnis Yang Dikecualikan”   berarti kegiatan usaha Entitas Grup Perseroan dalam melakukan
                             penelitian, pengembangan, produksi, penjualan, dan distribusi produk
                             teh di bawah dan dengan mengacu pada Merek Lipton di Indonesia
                             dan di tempat lain.

“BTA”                        berarti Perjanjian Pengalihan Bisnis Terkait dengan Jual Beli Bisnis
                             “SariWangi” (Business Transfer Agreement Relating to the Sale and
                             Purchase of the “SariWangi” Business) yang ditandatangani pada
                             tanggal 6 Januari 2026 oleh Perseroan dan Pembeli sehubungan
                             dengan penjualan aset dan kewajiban dari Bisnis Teh SariWangi,
                             sebagaimana yang diubah berdasarkan Surat Pelengkap terkait
                             dengan BTA tanggal 2 Maret 2026.

“Dewan Komisaris”            berarti organ Perusahaan Terbuka yang bertugas melakukan
                             pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
                             anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi Perusahaan
                             Terbuka.

“Direksi”                    berarti organ Perusahaan Terbuka yang berwenang dan bertanggung
                             jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Terbuka untuk
                             kepentingan Perusahaan Terbuka, sesuai dengan maksud dan tujuan
                             Perusahaan Terbuka serta mewakili Perusahaan Terbuka, baik di
                             dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran
                             dasar Perusahaan Terbuka.

“Entitas Grup Perseroan”     berarti (i) Perseroan dan (ii) setiap anak perusahaan atau perusahaan
                             induk dari Perseroan dan setiap anak perusahaan dari perusahaan
                             induk tersebut dari waktu ke waktu yang merupakan pemilik dari Aset
                             Yang Dialihkan.

“Hari Kerja”                 berarti hari yang bukan hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional di
                             Republik Indonesia.

“HKI”                        berarti hak paten, hak atas penemuan, hak desain terdaftar dan tidak
                             terdaftar, hak cipta, hak atas pangkalan data, merek dagang, merek
                             jasa, dan nama dagang (termasuk hak atas peniruan dan persaingan
                             tidak sehat), tampilan dagang, hak atas nama domain internet dan
                             akun media sosial, hak atas pengetahuan teknis, rahasia dagang, dan
                             informasi rahasia, serta hak lain yang memiliki efek yang sama atau
                             setara dengan hak-hak di atas yang mungkin ada di mana pun di
                             dunia, dalam setiap kasus baik yang terdaftar maupun tidak,
                             termasuk hak untuk mengajukan permohonan dan permohonan
                             pendaftaran yang sedang diproses untuk hak-hak tersebut, baik yang
                             ada saat ini, di masa depan, atau yang bersifat kondisional, serta
                             termasuk, tanpa batasan, semua hak atas prioritas, perpanjangan,
                             perpanjangan masa berlaku, pemulihan, atau hak tuntutan yang telah
                             timbul sehubungan dengan hal tersebut.

“HKI Produk Yang Tidak       berarti HKI yang tidak terdaftar yang berkaitan dengan pengetahuan
Didaftarkan”                 teknis produksi, hak cipta atau hak desain dalam kemasan, formula
                             pencampuran dan/atau lembar pencampuran, yang dimiliki oleh dan
                             berada dalam penguasaan atau kendali Perseroan atau setiap
                             Entitas Grup Perseroan dan digunakan secara eksklusif untuk Bisnis
                             Teh SariWangi dalam periode tepat sebelum Penyelesaian.
Page 4
“HKI Yang Dikecualikan”     berarti:
                            a. segala merek dagang (termasuk nama dagang, merek, atau
                                nama bisnis) yang terdiri dari atau mencakup (sebagian atau
                                seluruhnya) nama UNILEVER atau merek kata UNILEVER,
                                lambang Unilever U, nama atau merek kata UNILEVER FOOD
                                SOLUTIONS, logo UNILEVER FOOD SOLUTIONS, dan merek
                                lain yang serupa secara membingungkan atau mereduksi nilai
                                dari salah satu yang disebutkan di atas;
                            b. merek "Lipton" dan sub-mereknya, serta semua merek dagang
                                yang terkait dengan merek-merek tersebut yang dimiliki,
                                dilisensikan, atau digunakan oleh setiap Entitas Grup Perseroan;
                                dan
                            c. HKI atas dan dalam semua konten: (i) yang diunggah di akun
                                mana pun yang dapat diakses melalui akun sosial media yang
                                dimiliki oleh Perseroan sebelum Waktu Efektif, yang digunakan
                                secara eksklusif untuk Bisnis Teh SariWangi; dan (ii) yang
                                ditampilkan di setiap situs web pada pendaftaran nama domain
                                yang dimiliki oleh Entitas Grup Perseroan sebelum Waktu Efektif,
                                yang digunakan secara eksklusif untuk Bisnis Teh SariWangi,
                                pada setiap hal tersebut sebelum Penyelesaian.

“Karyawan Yang Dialihkan”   berarti setiap karyawan Perseroan yang dimaksudkan untuk bekerja
                            di Bisnis Teh SariWangi dari Tanggal Penyelesaian, yang telah setuju
                            untuk dialihkan kepada dan dipekerjakan oleh Pembeli.

“Kontrak Yang Dialihkan”    berarti:
                            a. perjanjian manufaktur (kontrak) atau perjanjian komersial lainnya
                                yang merupakan kontrak yang ditandatangani sebelum
                                Penyelesaian oleh atau atas nama Perseroan yang secara
                                eksklusif terkait dengan Bisnis Teh SariWangi, sejauh pada saat
                                Penyelesaian kontrak tersebut masih harus diselesaikan,
                                dilaksanakan, atau tetap berlaku, namun tidak termasuk, antara
                                lain, perjanjian kerja dan perjanjian konsultasi; atau
                            b. kontrak non-eksklusif yang dialihkan (sebagaimana yang
                                disepakati di antara Perseroan dan Pembeli), dengan ketentuan
                                bahwa sehubungan dengan kontrak non-eksklusif yang dialihkan
                                hanya hak dan kewajiban yang terkait dengan Bisnis Teh
                                SariWangi (sebagaimana           ditentukan    dalam   instrumen
                                pengalihan/penyesuaian yang relevan) yang akan dialihkan atau
                                diberikan (sebagaimana berlaku) oleh Perseroan kepada
                                Pembeli.

“OJK”                       berarti Otoritas Jasa Keuangan.

“Pembeli”                   berarti PT Savoria Kreasi Rasa.

“Pemegang Saham”            berarti para pemegang saham dari Perseroan.

“Pemegang Saham Utama”      berarti pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                            paling kurang 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
                            hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang
                            lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Pengendali”                berarti pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung:
                            a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% dari seluruh
                                saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                            b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan
                                dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

“Penyelesaian”              berarti penyelesaian Transaksi, yang telah terjadi pada Tanggal
                            Penyelesaian.
Page 5
“Perseroan”               berarti PT Unilever Indonesia Tbk.

“Perusahaan Terbuka”      berarti emiten yang telah melakukan penawaran efek bersifat ekuitas
                          atau perusahaan publik.

“Perusahaan Terkendali”   berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                          maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

“POJK 17/2020”            berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                          Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”            berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                          Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rp” atau “Rupiah”        berarti Rupiah Indonesia.

“RUPS”                    berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Tanah dan Bangunan       berarti properti di lokasi yang terletak di Desa Wangunharja,
Pabrik”                   Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
                          berdasarkan (i) Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan dengan
                          nomor identifikasi bidang (NIB) 10.05.000174500.0, dengan luas
                          24.230 m2 dan (ii) Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan dengan
                          nomor identifikasi bidang (NIB) 10.05.000175368.0 dengan luas
                          1.013 m2, yang keduanya diterbitkan atas nama Perseroan dan pada
                          Tanggal Penyelesaian dialihkan kepada Pembeli dan selanjutnya
                          akan didaftarkan atas nama Pembeli, yang secara eksklusif
                          mencakup area yang ditunjuk untuk operasional Bisnis Teh
                          SariWangi, beserta semua bangunan, struktur, peralatan tetap, mesin
                          tetap, dan peralatan tetap di atasnya, namun, untuk menghindari
                          keraguan, tidak termasuk (i) Aset Tetap Yang Dialihkan yang terletak
                          di Tanah dan Bangunan Pabrik tersebut, dan (ii) area parkir yang
                          bersebelahan dengan area Tanah dan Bangunan Pabrik tersebut.

“Tanggal Penyelesaian”    berarti 2 Maret 2026.

“Tanggung Jawab”          berarti setiap tanggung jawab, tindakan, gugatan, biaya (termasuk
                          biaya hukum dan profesional lainnya yang wajar), pengeluaran, ganti
                          rugi, putusan pengadilan, bunga, denda, sanksi, klaim, atau tuntutan,
                          dan “Tanggung Jawab-Tanggung Jawab” berarti semuanya.

“Tanggung Jawab Yang      berarti:
Ditanggung”               a. setiap dan semua Tanggung Jawab-Tanggung Jawab (i) yang
                              berkaitan dengan periode pada atau setelah Penyelesaian, atau
                              (ii) yang timbul pada atau setelah Penyelesaian dan terkait
                              dengan periode pada atau setelah Penyelesaian, dalam setiap
                              kasus sejauh Tanggung Jawab-Tanggung Jawab tersebut timbul
                              dari, terjadi sehubungan dengan, atau berhubungan dengan
                              Bisnis Teh SariWangi;
                          b. setiap Tanggung Jawab yang harus dibagi kepada Pembeli;
                          c. setiap Tanggung Jawab yang timbul dari atau sehubungan
                              dengan pekerjaan atau pengalihan pekerjaan Karyawan Yang
                              Dialihkan, baik Tanggung Jawab tersebut timbul karena tindakan
                              atau pembiaran yang terjadi sebelum, pada, atau setelah
                              Penyelesaian, kecuali Tanggung Jawab lainnya yang harus
                              dialokasikan kepada Perseroan sebagaimana disepakati oleh
                              para pihak; dan
                          d. setiap Tanggung Jawab-Tanggung Jawab yang ditanggung atau
                              timbul bagi Entitas Grup Perseroan sehubungan dengan manfaat
                              terkait Karyawan Yang Dialihkan sehubungan dengan masa kerja
                              sebelum, pada, atau setelah Tanggal Penyelesaian (namun,
Page 6
                                          untuk menghindari keraguan, hanya Tanggung Jawab-Tanggung
                                          Jawab yang berkaitan dengan kontribusi pemberi kerja),
                                          dikurangi dengan jumlah dana yang tersedia untuk kepentingan
                                          Karyawan Yang Dialihkan pada saat Penyelesaian.

“Transaksi”                          berarti penjualan Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan dan
                                     pembelian Bisnis Teh SariWangi oleh Pembeli sesuai dengan
                                     ketentuan BTA.

“Transaksi Afiliasi”                 berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi
                                     dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota
                                     Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali,
                                     termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan
                                     Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi,
                                     anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
                                     Pengendali.

“Transaksi Material”                 berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
                                     atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                     sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

“UUPM”                               berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                     sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 4
                                     Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                     Keuangan.

“UUPT”                               berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                     Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang
                                     No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                     Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                                     menjadi Undang-Undang.

“Waktu Efektif”                      berarti pukul 23:59:59 (satu detik sebelum 00.00) pada hari kalender
                                     sebelum Tanggal Penyelesaian.


                                                  PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini memuat informasi mengenai pelaksanaan dan
tercapainya Penyelesaian pada Tanggal Penyelesaian sesuai batasan BTA dalam rangka penjualan Bisnis
Teh SariWangi, yang mencakup setiap hak, tanggung jawab, kepemilikan, manfaat, dan kepentingan
Perseroan dan setiap Entitas Grup Perseroan pada Waktu Efektif sehubungan dengan setiap aset berikut
ini (“Aset Yang Dialihkan”):

(i)      HKI yang dialihkan, yang terdiri dari:

         (a)      HKI terdaftar yang dimiliki oleh Entitas Grup Perseroan sebelum Waktu Efektif, yang
                  digunakan secara eksklusif untuk Bisnis Teh SariWangi, yang terdiri dari merek dagang
                  “SariWangi”, paten, desain, pendaftaran nama domain;

         (b)      Akun sosial media yang dimiliki oleh Perseroan sebelum Waktu Efektif, yang digunakan
                  secara eksklusif untuk Bisnis Teh SariWangi;

         (c)      HKI Produk Yang Tidak Didaftarkan,

         tetapi tidak termasuk HKI Yang Dikecualikan;

(ii)     semua hak dan manfaat yang dimiliki atau berhak diterima oleh Perseroan atau Entitas Grup
         Perseroan dari seseorang sehubungan dengan kerusakan atau cedera pada, dan yang secara
         eksklusif berkaitan dengan, setiap Aset Yang Dialihkan, kecuali jumlah yang telah dikeluarkan
Page 7
         sebelum Waktu Efektif untuk memperbaiki kerusakan atau cedera tersebut;

(iii)    salinan atas buku dan catatan tertulis Perseroan yang dimiliki oleh dan berada dalam penguasaan
         dan kendali Perseroan atau Entitas Grup Perseroan dan yang secara eksklusif berkaitan dengan
         Bisnis Teh SariWangi dan digunakan tepat sebelum Penyelesaian (termasuk, tanpa batasan,
         semua buku besar pembelian dan penjualan, buku harian pembelian dan penjualan, dan faktur
         pembelian dan penjualan, materi pemasaran atau promosi, riset pasar, data perilaku dan tren
         konsumen, data saluran penjualan dan distribusi, buku/manual pengguna, buku/pedoman
         pemeliharaan dan perbaikan, kata sandi perangkat lunak operasi, deskripsi proses bisnis, serta
         dokumentasi garansi yang terkait dengan Aset Tetap Yang Dialihkan), kecuali semua berkas,
         dokumen, kertas, dan catatan lain yang berkaitan dengan (i) evaluasi atau negosiasi penjualan
         yang diusulkan atas Bisnis Teh SariWangi oleh Perseroan (termasuk notulen atau ringkasan rapat
         eksekutif dan dokumen strategi serta nasihat yang diterima dari penasihat profesional), (ii) urusan
         korporasi umum Perseroan (termasuk notulen dan keputusan badan korporasi dan badan
         penasihat badan korporasi tersebut), (iii) pajak yang tidak terkait dengan Bisnis Teh SariWangi atau
         Aset Yang Dialihkan, (iv) akuntansi dan pembukuan Perseroan (termasuk catatan yang diwajibkan
         oleh hukum untuk dibuat oleh Perseroan), (v) Aset Yang Dikecualikan, dan (vi) dokumen apa pun
         yang berkaitan dengan HKI Produk Yang Tidak Didaftarkan;

(iv)     goodwill dari Bisnis Teh SariWangi dan hak (i) Pembeli dan (ii) setiap anak perusahaan atau
         perusahaan induk dari Pembeli dan setiap anak perusahaan dari perusahaan induk tersebut dari
         waktu ke waktu, untuk mewakili dirinya sebagai pengelola Bisnis Teh SariWangi sebagai penerus
         Perseroan, dan tidak termasuk goodwill dalam HKI Yang Dikecualikan;

(v)      Aset Tetap Yang Dialihkan;

(vi)     Tanah dan Bangunan Pabrik;

(vii)    hak dan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Yang Dialihkan; dan

(viii)   hak dan kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan setiap perjanjian pinjaman karyawan
         dengan Karyawan Yang Dialihkan,

tetapi tidak termasuk Aset Yang Dikecualikan.

Transaksi dan Penyelesaian telah dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban dari Karyawan
Yang Dialihkan sesuai dengan hukum yang berlaku dan kebijakan internal Perseroan.

Nilai Transaksi: Harga yang disepakati adalah sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) di luar pajak yang berlaku. Nilai transaksi ini merupakan jumlah yang telah dibayarkan secara
penuh oleh Pembeli kepada Perseroan pada Tanggal Penyelesaian untuk, antara lain, (i) penjualan dan
pengalihan Aset Yang Dialihkan serta (ii) pengambilalihan Tanggung Jawab Yang Ditanggung. Penilaian
bisnis independen telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP
SRR”) dengan nilai pasar sebesar Rp1.488.228.000.000 (satu triliun empat ratus delapan puluh delapan
miliar dua ratus dua puluh delapan juta Rupiah).

Nilai transaksi merupakan 45% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30
September 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dari Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi
merupakan suatu “Transaksi Material” yang tidak membutuhkan persetujuan dari RUPS sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, namun Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Transaksi Material, serta memperoleh pendapat kewajaran dari penilai.
Selain itu, KJPP SRR juga telah meninjau BTA, dan berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, KJPP
SRR berpendapat bahwa Transaksi adalah “wajar”.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (i) bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan (ii) menegaskan
bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan
dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan
Page 8
Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan
Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan atau
menyesatkan.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu mengambil
Keputusan, Anda dapat berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

                     I.       URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A.     Riwayat Singkat Perseroan

       Perseroan didirikan pada tanggal 5 Desember 1933 dengan nama Lever’s Zeepfabrieken N.V.
       dengan Akta No. 23 Tn. A.H. van Ophuijsen, Notaris di Batavia, disetujui oleh Gouverneur Generaal
       van Nederlandsch-Indie dengan surat No. 14 tanggal 16 Desember 1933, didaftarkan di Raad van
       Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam
       Javasche Courant tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.

       Nama Perseroan diubah menjadi “PT. Unilever Indonesia” dengan Akta No. 171 tanggal 22 Juli 1980
       dari Ny. Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 November 1981, Perseroan telah
       mendapatkan izin dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No.SI-009/PM/E/1981
       untuk menawarkan 15% sahamnya di bursa efek di Indonesia. Selanjutnya perubahan nama
       Perseroan menjadi “PT. Unilever Indonesia Tbk” dilakukan dengan Akta No. 92 tanggal 30 Juni 1997
       dari Tn. Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia melalui surat keputusan No. C2-1.049HT.01.04 TH.98 tanggal 23 Februari 1998
       dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan
       No. 2620.

       Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, oleh, antara lain
       berdasarkan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2008 dibuat di hadapan Notaris Haji Syarif Siangan
       Tanudjaja, S.H., mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Undang-Undang
       Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta ini telah disetujui oleh
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-
       51473.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 75 tanggal 16 September 2008, Tambahan No. 18026. Anggaran Dasar
       Perseroan terakhir kali diubah dengan Akta No. 3 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan
       Notaris Syarifudin, S.H., dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-0034918.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023
       (anggaran dasar Perseroan berikut seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut
       “Anggaran Dasar”).

B.     Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini
       adalah sebagai berikut:

          Modal Dasar              :   Rp 76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000.000 saham,
                                       masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp 2 (dua
                                       Rupiah)

          Modal Ditempatkan        :   Rp 76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000.000 saham

          Modal Disetor            :   Rp 76.300.000.000


       Susunan Pemegang Saham berdasarkan daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro
       Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai
       berikut:
Page 9
              Pemegang Saham                    Jumlah                Nilai Saham                  %
                                                Saham                     (Rp)

       Unilever Indonesia Holding BV         32.424.387.500          64.848.775.000               85

       Masyarakat                            5.725.612.500           11.451.225.000               15

      Total                                  38.150.000.000          76.300.000.000               100


C.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
     Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     •       Presiden Direktur         :       Benjie Go Yap
     •       Direktur                  :       Alejandro Meinardo Jr. Santos Concha
     •       Direktur                  :       Neeraj Lal
     •       Direktur                  :       Hendri Widiarta
     •       Direktur                  :       Nurdiana Darus

     Dewan Komisaris
     •     Presiden Komisaris          :       Sanjiv Mehta
     •     Komisaris Independen        :       Mohamad Fauzi M. Ichsan
     •     Komisaris Independen        :       Ignasius Jonan
     •     Komisaris Independen        :       Debora Herawati Sadrach
     •     Komisaris Independen        :       Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid
     •     Komisaris Independen        :       Alexander Steven Rusli

D.   Kegiatan Usaha

     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud, tujuan dan kegiatan usaha Perseroan adalah
     berusaha dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar (distribusi) dan perdagangan impor
     untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik (deterjen dan
     pembersih lainnya dsb.), kosmetik, produk perawatan rambut, produk perawatan kulit dan produk
     untuk kebersihan badan (a.l., sampo, parfum, sabun, deodoran, pasta gigi dan sikat gigi) dan produk
     terkait lainnya baik yang mempunyai khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam produk
     makanan dan minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa penelitian (riset) pemasaran, jasa
     konsultasi manajemen dan sektor penyewaan real estat.


                    II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Objek Transaksi

     Objek dari Transaksi adalah Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan. Berikut adalah ringkasan dari
     BTA:

      Para Pihak           •     Perseroan
                           •     Pembeli

      Struktur             Perseroan telah mengalihkan Bisnis Teh SariWangi kepada Pembeli
      Transaksi            sesuai dengan Penyelesaian yang diatur dalam BTA pada Tanggal
                           Penyelesaian.

      Nilai Transaksi      Harga yang disepakati adalah sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
                           triliun lima ratus miliar Rupiah) di luar pajak yang berlaku.

      Penyelesaian         Penyelesaian dilakukan pada tanggal 2 Maret 2026.
Page 10
                          Pada saat Penyelesaian, para pihak telah melakukan tindakan-tindakan
                          penyelesaian, antara lain, penandatanganan berita acara serah terima
                          dan/atau perjanjian pengalihan dari Aset Yang Dialihkan (sebagaimana
                          berlaku).

      Hukum     Yang      Hukum Negara Republik Indonesia.
      Berlaku

      Penyelesaian        Singapore International Arbitration Centre.
      Sengketa


     BTA tidak memuat pembatasan apa pun yang berpotensi merugikan hak Pemegang Saham.

B.   Nilai Transaksi

     Harga yang disepakati di dalam BTA dan telah dibayar penuh oleh Pembeli kepada Penjual adalah
     sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) di luar pajak yang berlaku.

C.   Pihak Yang Melakukan Transaksi

     Transaksi telah dilakukan dan dicapai Penyelesaian sesuai BTA oleh dan antara Perseroan dengan
     Pembeli, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
     dengan Akta Pendirian No. 02 tanggal 2 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Apriliana Dewi
     Yuwono, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Kudus, dan yang memperoleh pengesahan pendirian
     berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
     13930.AH.01.01.Tahun.20211 tanggal 21 Maret 2011.

     Pembeli berkedudukan di Kabupaten Kudus dan memiliki alamat korespondensi di Prince Center
     Building Lt. 01, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3-4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dengan nomor
     telepon: (62-21) 508 58871 dan alamat email consumer@savoria.co.id.

     Susunan pemegang saham Pembeli pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan
     anggaran dasarnya yang berlaku adalah:
     •      PT Ciptasarga Sumapala dengan kepemilikan saham sebesar 84,81%; dan
     •      PT Global Natura Produk dengan kepemilikan saham sebesar 15,19%.

     Susunan pengurus Pembeli yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
     berikut:
     •        Direktur Utama : Didiet Fadriana A Kadir
     •        Direktur       : Edi Mulyono
     •        Komisaris      : Paulus Irwan Edy
     •        Komisaris      : Grace Tin Tin Sennelius

     Kegiatan usaha Pembeli yaitu: Industri makanan dan minuman.

D.   Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi

     Sebelum, pada tanggal dan setelah Penyelesaian, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi
     dengan Pembeli sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

E.   Transaksi Material

     Sebagaimana diuraikan di atas, Transaksi Material yang dimaksud dalam POJK 17/2020 yang
     diungkapkan oleh Perseroan adalah transaksi penjualan dan pengalihan Bisnis Teh SariWangi dari
     Perseroan kepada Pembeli, selaku pihak yang pada dan setelah Tanggal Penyelesaian menjadi
     pemilik secara hukum dan penerus dari Bisnis Teh SariWangi, yaitu dengan Nilai Transaksi yang
     merupakan 45% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30
     September 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dari Perseroan.
Page 11
        Oleh karena itu, Transaksi merupakan suatu “Transaksi Material” yang tidak membutuhkan
        persetujuan dari RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, namun Perseroan wajib
        mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
        menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
        tanggal Transaksi Material (yaitu Tanggal Penyelesaian), serta memperoleh pendapat kewajaran
        dari penilai yang diungkapkan dalam Bagian V dari Keterbukaan Informasi ini. Selain itu, KJPP SRR
        juga telah meninjau BTA, dan berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, KJPP SRR
        berpendapat bahwa Transaksi adalah “wajar”.

        Perseroan telah memenuhi kewajiban pengumuman Keterbukaan Informasi sebagaimana
        dimaksud di atas dan sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020 melalui Keterbukaan
        Informasi ini.

            III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI


Kehadiran Perseroan di pasar teh Indonesia dimulai dengan akuisisi merek SariWangi pada tahun 1989.
Selama lebih dari tiga dekade, SariWangi telah berkembang menjadi merek rumah tangga yang mapan,
dikenal atas kualitas, inovasi, serta kedekatannya yang kuat dengan konsumen Indonesia.

Setelah melalui peninjauan strategis, Perseroan meyakini bahwa bisnis ini akan berada pada posisi terbaik
untuk pertumbuhan di masa depan dengan dialihkan kepada entitas lain, Pembeli dengan fokus yang lebih
khusus dan kelincahan yang lebih besar.

Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam mengoptimalkan portofolio, selaras dengan
fokus Perseroan pada kategori yang lebih sedikit tetapi memiliki skala besar serta potensi pertumbuhan
lebih tinggi guna mendukung penciptaan nilai jangka panjang.

Transaksi tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun
kelangsungan usaha Perseroan. Penjualan atas Bisnis Teh SariWangi akan memungkinkan Perseroan
merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis teh di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada
para pemegang sahamnya dalam jangka pendek.


              IV.    PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Berkaitan dengan pelaksanaan Transaksi, proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Transaksi akan meningkatkan laba bersih Perseroan diperkirakan sebesar Rp707.000.000.000 (tujuh
    ratus tujuh miliar Rupiah) yang berasal dari laba bersih dari penjualan Bisnis Teh SariWangi sebesar
    Rp810.000.000.000 (delapan ratus sepuluh miliar Rupiah), dikurangi hilangnya laba bersih dari Bisnis
    Teh SariWangi sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah).

•   Total aset Perseroan setelah Transaksi diperkirakan meningkat sebesar Rp1.304.000.000.000 (satu
    triliun tiga ratus empat miliar Rupiah) dari Rp17.493.000.000.000 (tujuh belas triliun empat ratus
    sembilan puluh tiga miliar Rupiah) menjadi Rp18.797.000.000.000 (delapan belas triliun tujuh ratus
    sembilan puluh tujuh miliar Rupiah). Peningkatan jumlah aset Perseroan disebabkan oleh peningkatan
    kas sebesar Rp1.665.000.000.000 (satu triliun enam ratus enam puluh lima miliar Rupiah) yang
    diimbangi dengan penurunan persediaan sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar Rupiah) dan
    aset tetap sebesar Rp282.000.000.000 (dua ratus delapan puluh dua miliar Rupiah).

•   Setelah Transaksi, total liabilitas juga diperkirakan meningkat sebesar Rp493.000.000.000 (empat ratus
    sembilan puluh tiga miliar Rupiah) terutama disebabkan oleh adanya pajak penghasilan badan dan
    pajak pertambahan nilai yang timbul dari transaksi penjualan Bisnis Teh SariWangi sebesar
    Rp394.000.000.000 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar Rupiah).

•   Ekuitas juga diperkirakan meningkat sebesar Rp 810.000.000.000 (delapan ratus sepuluh miliar
    Rupiah) karena adanya peningkatan saldo laba ditahan sehingga membuat ekuitas Perseroan naik
    24%.
Page 12
•    Kas dan setara kas Perseroan diperkirakan naik sebesar Rp1.665.000.000.000 (satu triliun enam ratus
     enam puluh lima miliar Rupiah), dari Rp 880.000.000.000 (delapan ratus delapan puluh miliar Rupiah)
     menjadi Rp2.545.000.000.000 (dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah) setelah Transaksi,
     atau naik sebesar 3 kali lipat dibandingkan sebelum Transaksi.


                     V.    RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP SRR dengan Penilai Publik
Ocky Rinaldy, sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat atas nilai Bisnis Teh SariWangi dan
penilaian kewajaran rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi.

KJPP SRR yang memiliki Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No.
1056/KM.1/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen
sesuai dengan proposal No. 250912.002/SRR-JK/SPN-ABF/UNVR/OR tanggal 12 September 2025 dan
telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Bisnis Teh
SariWangi dan kewajaran atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi.

KJPP SRR menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

1.       Ringkasan Laporan Penilaian

         Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Bisnis Teh SariWangi sebagaimana dituangkan dalam
         laporan KJPP SRR No. 00003/2.0059-02/BS/04/0242/1/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 (“Laporan
         Penilaian Bisnis Teh SariWangi”):

         a.      Pihak-Pihak yang Bertransaksi

                 -        Perseroan, yang bertindak sebagai penjual Bisnis Teh SariWangi kepada Pembeli;
                          dan
                 -        Pembeli, yang bertindak sebagai pembeli Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan.

         b.      Tujuan dan Maksud Penilaian

                 Tujuan penilaian Bisnis Teh SariWangi adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar,
                 pada tanggal 30 September 2025, dari Bisnis Teh SariWangi, yang dinyatakan dalam mata
                 uang Rupiah.

                 Maksud dari penilaian Bisnis Teh SariWangi adalah untuk memberikan informasi tentang
                 nilai pasar Bisnis Teh SariWangi kepada manajemen Perseroan yang akan digunakan
                 sebagai referensi dalam pelaksanaan rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi.

         c.      Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

                 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
                 berikut:
                 (i)      Laporan Penilaian Bisnis Teh SariWangi adalah laporan yang bersifat non-
                          disclaimer opinion.
                 (ii)     KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                          dalam proses penilaian Bisnis Teh SariWangi.
                 (iii)    Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Bisnis Teh SariWangi berasal
                          dari sumber yang dapat dipercaya.
                 (iv)     KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
                          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
                          Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
                 (v)      KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
                          keuangan.
                 (vi)     KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan Laporan Penilaian Bisnis Teh
                          SariWangi.
Page 13
     (vii)    Laporan Penilaian Bisnis Teh SariWangi terbuka untuk publik kecuali terdapat
              informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
     (viii)   KJPP SRR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis Teh SariWangi dan
              kesimpulan nilai akhir.
     (ix)     KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum Bisnis Teh SariWangi
              dari Perseroan.

d.   Objek Penilaian

     Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Bisnis Teh SariWangi.

e.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 September 2025. Tanggal ini dipilih atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian dari data keuangan Perseroan dan
     Bisnis Teh SariWangi yang tersedia.

f.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah (a) pendekatan pendapatan
     (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
     cash flow (DCF) method), (b) pendekatan aset (aset-based approach) dengan
     menggunakan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
     method), dan (c) pendekatan pasar (market-based approach) dengan menggunakan
     metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company
     method).

g.   Ringkasan Penilaian

     a.       Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas
              digunakan dalam penilaian Bisnis Teh SariWangi karena kegiatan Bisnis Teh
              SariWangi di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
              perkembangan usaha Bisnis Teh SariWangi.

              Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai Bisnis
              Teh SariWangi pada tanggal 30 September 2025 sebelum diskon likuiditas pasar
              (discount for lack of marketability) adalah sebesar Rp1.920.360.000.000,00 (satu
              triliun sembilan ratus dua puluh miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah).

     b.       Pendekatan aset dengan menggunakan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
              digunakan dalam penilaian Bisnis Teh SariWangi mengingat bahwa sebagai
              segmen usaha yang bisnis utamanya adalah pembuatan es krim, kegiatan operasi
              Bisnis Teh SariWangi terutama dipengaruhi oleh aset tak berwujud yang
              dimilikinya, di mana dalam penilaian dengan menggunakan metode kapitalisasi
              kelebihan pendapatan, aset tak berwujud yang memberikan kontribusi pada nilai
              segmen usaha dipertimbangkan melalui penilaian atas aset tak berwujud tersebut
              secara kolektif.

              Berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, diperoleh hasil bahwa
              indikasi nilai Bisnis Teh SariWangi pada tanggal 30 September 2025 sebelum
              diskon likuiditas pasar adalah sebesar Rp1.761.103.000.000,00 (satu triliun tujuh
              ratus enam puluh satu miliar seratus tiga juta Rupiah).

     c.       Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
              Bisnis Teh SariWangi karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak
              diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
              yang setara, diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
              digunakan sebagai data perbandingan atas nilai Bisnis Teh SariWangi.

              Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh
              hasil bahwa indikasi nilai Bisnis Teh SariWangi pada tanggal 30 September 2025
              sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar Rp1.797.385.000.000,00 (satu
Page 14
                    triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta
                    Rupiah).

     Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari setiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan untuk memeroleh nilai akhir Bisnis Teh SariWangi, dengan
     pembobotannya sebagai berikut: (a) 60% untuk nilai Bisnis Teh SariWangi yang dihasilkan dari
     metode diskonto arus kas; (b) 30% untuk nilai Bisnis Teh SariWangi yang dihasilkan dari metode
     kapitalisasi kelebihan pendapatan; dan (c) 10% untuk nilai Bisnis Teh SariWangi yang dihasilkan
     dari metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek. Pembobotan yang diterapkan
     mempertimbangkan bahwa data dan informasi yang digunakan pada metode diskonto arus kas
     yang digunakan untuk menentukan nilai Bisnis Teh SariWangi lebih dapat diandalkan dibandingkan
     dengan data dan informasi yang digunakan pada metode kapitalisasi kelebihan pendapatan dan
     pada penilaian dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, karena Bisnis Teh
     SariWangi secara spesifik tidak dapat diperbandingkan secara tepat dan utuh dengan pembanding
     perusahaan yang sejenis dan sepadan.

     Rp Juta
                       Uraian                     Indikasi            Bobot               Nilai
                                                    Nilai                              Tertimbang
      Metode Diskonto Arus Kas                   1.920.360             60%               1.152.216
      Metode Kapitalisasi Kelebihan              1.761.103             30%                 528.331
      Pendapatan
      Metode Pembanding Perusahaan               1.797.385             10%                 179.739
      Tercatat Di Bursa Efek
      Indikasi Nilai Bisnis                                                               1.860.285
      Diskon Likuiditas Pasar (20%)                                                        -372.057
      Nilai Pasar Bisnis                                                                  1.488.228

     h.     Kesimpulan Penilaian

            Berdasarkan hasil penilaian dari KJPP SRR, diperoleh nilai pasar Bisnis Teh SariWangi
            pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp1.488.228.000.000,00 (satu triliun
            empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh delapan juta Rupiah).

2.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00004/2.0059-02/BS/04/0242/1/I/2026
     tertanggal 5 Januari 2026 yang disusun oleh KJPP SRR (“Pendapat Kewajaran”):

     a.     Pihak-Pihak yang Bertransaksi

            -       Perseroan, yang bertindak sebagai penjual Bisnis Teh SariWangi kepada Pembeli;
                    dan
            -       Pembeli, yang bertindak sebagai pembeli Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan.

     b.     Objek Pendapat Kewajaran

            Obyek yang dinilai kewajarannya dalam Pendapat Kewajaran adalah rencana penjualan
            Bisnis Teh SariWangi.

     c.     Tujuan Pendapat Kewajaran

            Pendapat Kewajaran disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran
            mengenai kewajaran atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi serta untuk memenuhi
            ketentuan POJK 17/2020.

     d.     Asumsi dan Kondisi Pembatas

            Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan pendapat ini adalah sebagai
            berikut:
Page 15
     (i)      Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
     (ii)     KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
              dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
     (iii)    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
              keakuratannya.
     (iv)     Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
              proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
              proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
              pencapaiannya (fiduciary duty).
     (v)      KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat
              Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan.
     (vi)     Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
              terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional
              Perseroan.
     (vii)    KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
              Pendapat Kewajaran.
     (viii)   KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-
              ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan rencana penjualan
              Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan.

e.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

     Terdapat beberapa pendekatan yang digunakan dalam penilaian kewajaran rencana
     penjualan Bisnis Teh SariWangi, sebagai berikut:

     (i)      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Penjualan Bisnis Teh SariWangi

              Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi
              dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan
              gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri terkait, melakukan
              analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
              dilakukannya rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi, keuntungan dan kerugian
              dari rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi serta melakukan analisis atas kinerja
              keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
              periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk
              tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023,
              31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit.
              Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan
              analisis inkremental atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi, dimana setelah
              rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi
              keuangan Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
              dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

     (ii)     Analisis atas Kewajaran Rencana Penjualan Bisnis Teh SariWangi

              Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi
              yang telah dilakukan, diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak
              rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi, diperoleh hasil bahwa harga yang
              ditentukan dalam rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi adalah wajar karena
              lebih tinggi 0,79% dari nilai pasar Bisnis Teh SariWangi, sedangkan dari analisis
              dampak rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi diperoleh kesimpulan bahwa
              rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi akan dapat memberikan keuntungan bagi
              pemegang saham Perseroan.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi yang telah
     dilakukan, KJPP SRR berpendapat bahwa rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi adalah
     wajar.
Page 16
                          VI.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:

a.        Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
          tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
          dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
          menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan; dan

b.        Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau transaksi yang mengandung Benturan
          Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.




                                      X.       INFORMASI TAMBAHAN

     Apabila Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan
     alamat:


                                    PT UNILEVER INDONESIA Tbk

                                  Grha Unilever Green Office Park Kav. 3
                                   Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
                                                 Tangerang
                                              15345 Indonesia
                                         Telepon: (021) 80827000
                                         Faksimili: (021) 80827002
                                         U.p. Sekretaris Perseroan
                                    Email: unvr.indonesia@unilever.com


                                           Tangerang, 3 Maret 2026
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published3 Mar 2026
Pages16
Characters58,921
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA TBK p.1 ×17
linked person Nurdiana Darus p.9
linked person Mohamad Fauzi M. Ichsan p.9
linked person Alexander Steven Rusli p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×4
possible person Syarifudin p.8
possible person Ignasius Jonan p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja p.2
unresolved org PT Savoria Kreasi Rasa. p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy p.7
unresolved org KJPP SRR p.7 ×23
unresolved org Lever’s Zeepfabrieken N.V. p.8
unresolved person A.H. van Ophuijsen p.8
unresolved person Kartini Muljadi p.8
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.8
unresolved org Bapepam p.8 ×2
unresolved person Mudofir Hadi p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved person Haji Syarif Siangan Tanudjaja p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.8
unresolved org Unilever Indonesia Holding BV p.9
unresolved person Apriliana Dewi Yuwono · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.10
unresolved org PT Ciptasarga Sumapala p.10
unresolved org PT Global Natura Produk p.10
unresolved person Didiet Fadriana A Kadir · Direktur Utama p.10
unresolved org Kementerian Keuangan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3753 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1500000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result