Back to announcement
20260303_UNVR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32040535_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL PT UNILEVER INDONESIA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) INI DISUSUN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang
Bidang Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar (distributor) dan perdagangan
impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik
(deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik, produk perawatan rambut, produk
perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l., sampo, parfum, sabun, deodoran, pasta
gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang mempunyai khasiat medis maupun tidak,
serta berbagai macam produk makanan dan minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa
penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan penyewaan real estat.
Kantor Pusat:
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3
Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
Tangerang
15345 Indonesia
Telepon: (021) 80827000
Faksimili: (021) 80827002
www.unilever.co.id
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali dinyatakan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, semua istilah yang ditulis dengan huruf kapital
memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan
(anggota jaringan KPMG) selaku auditor independen, yang
melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025.
“Aset Tetap Yang berarti mesin dan peralatan lain yang dimiliki oleh Perseroan dan
Dialihkan” digunakan secara eksklusif sehubungan dengan Bisnis Teh
SariWangi.
“Aset Yang Dialihkan” memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam bagian Pendahuluan
dari Keterbukaan Informasi ini di halaman 6.
“Aset Yang Dikecualikan” berarti aset yang dikecualikan dari Transaksi, yang terdiri dari (i) kas,
(ii) persediaan, (iii) utang dagang, (iv) klaim asuransi, (v) aset pajak,
dan (vi) HKI Yang Dikecualikan, yang mana cakupan masing‑masing
butir (i) sampai dengan butir (v) adalah sebagaimana disepakati oleh
Perseroan dan Pembeli.
“Benturan Kepentingan” berarti perbedaan antara kepentingan ekonomi Perusahaan Terbuka
dengan kepentingan ekonomi pribadi anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan Perusahaan Terbuka yang dimaksud.
Page 3
“Bisnis Teh SariWangi” berarti kegiatan usaha yang dijalankan sebelum Penyelesaian oleh
Perseroan sehubungan dengan penelitian, pengembangan, produksi,
penjualan, dan distribusi Produk, dengan menggunakan antara lain
Aset Yang Dialihkan berdasarkan dan dengan merujuk pada merek
“SariWangi”, di luar Bisnis Yang Dikecualikan.
“Bisnis Yang Dikecualikan” berarti kegiatan usaha Entitas Grup Perseroan dalam melakukan
penelitian, pengembangan, produksi, penjualan, dan distribusi produk
teh di bawah dan dengan mengacu pada Merek Lipton di Indonesia
dan di tempat lain.
“BTA” berarti Perjanjian Pengalihan Bisnis Terkait dengan Jual Beli Bisnis
“SariWangi” (Business Transfer Agreement Relating to the Sale and
Purchase of the “SariWangi” Business) yang ditandatangani pada
tanggal 6 Januari 2026 oleh Perseroan dan Pembeli sehubungan
dengan penjualan aset dan kewajiban dari Bisnis Teh SariWangi,
sebagaimana yang diubah berdasarkan Surat Pelengkap terkait
dengan BTA tanggal 2 Maret 2026.
“Dewan Komisaris” berarti organ Perusahaan Terbuka yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi Perusahaan
Terbuka.
“Direksi” berarti organ Perusahaan Terbuka yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Terbuka untuk
kepentingan Perusahaan Terbuka, sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan Terbuka serta mewakili Perusahaan Terbuka, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perusahaan Terbuka.
“Entitas Grup Perseroan” berarti (i) Perseroan dan (ii) setiap anak perusahaan atau perusahaan
induk dari Perseroan dan setiap anak perusahaan dari perusahaan
induk tersebut dari waktu ke waktu yang merupakan pemilik dari Aset
Yang Dialihkan.
“Hari Kerja” berarti hari yang bukan hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional di
Republik Indonesia.
“HKI” berarti hak paten, hak atas penemuan, hak desain terdaftar dan tidak
terdaftar, hak cipta, hak atas pangkalan data, merek dagang, merek
jasa, dan nama dagang (termasuk hak atas peniruan dan persaingan
tidak sehat), tampilan dagang, hak atas nama domain internet dan
akun media sosial, hak atas pengetahuan teknis, rahasia dagang, dan
informasi rahasia, serta hak lain yang memiliki efek yang sama atau
setara dengan hak-hak di atas yang mungkin ada di mana pun di
dunia, dalam setiap kasus baik yang terdaftar maupun tidak,
termasuk hak untuk mengajukan permohonan dan permohonan
pendaftaran yang sedang diproses untuk hak-hak tersebut, baik yang
ada saat ini, di masa depan, atau yang bersifat kondisional, serta
termasuk, tanpa batasan, semua hak atas prioritas, perpanjangan,
perpanjangan masa berlaku, pemulihan, atau hak tuntutan yang telah
timbul sehubungan dengan hal tersebut.
“HKI Produk Yang Tidak berarti HKI yang tidak terdaftar yang berkaitan dengan pengetahuan
Didaftarkan” teknis produksi, hak cipta atau hak desain dalam kemasan, formula
pencampuran dan/atau lembar pencampuran, yang dimiliki oleh dan
berada dalam penguasaan atau kendali Perseroan atau setiap
Entitas Grup Perseroan dan digunakan secara eksklusif untuk Bisnis
Teh SariWangi dalam periode tepat sebelum Penyelesaian.
Page 4
“HKI Yang Dikecualikan” berarti:
a. segala merek dagang (termasuk nama dagang, merek, atau
nama bisnis) yang terdiri dari atau mencakup (sebagian atau
seluruhnya) nama UNILEVER atau merek kata UNILEVER,
lambang Unilever U, nama atau merek kata UNILEVER FOOD
SOLUTIONS, logo UNILEVER FOOD SOLUTIONS, dan merek
lain yang serupa secara membingungkan atau mereduksi nilai
dari salah satu yang disebutkan di atas;
b. merek "Lipton" dan sub-mereknya, serta semua merek dagang
yang terkait dengan merek-merek tersebut yang dimiliki,
dilisensikan, atau digunakan oleh setiap Entitas Grup Perseroan;
dan
c. HKI atas dan dalam semua konten: (i) yang diunggah di akun
mana pun yang dapat diakses melalui akun sosial media yang
dimiliki oleh Perseroan sebelum Waktu Efektif, yang digunakan
secara eksklusif untuk Bisnis Teh SariWangi; dan (ii) yang
ditampilkan di setiap situs web pada pendaftaran nama domain
yang dimiliki oleh Entitas Grup Perseroan sebelum Waktu Efektif,
yang digunakan secara eksklusif untuk Bisnis Teh SariWangi,
pada setiap hal tersebut sebelum Penyelesaian.
“Karyawan Yang Dialihkan” berarti setiap karyawan Perseroan yang dimaksudkan untuk bekerja
di Bisnis Teh SariWangi dari Tanggal Penyelesaian, yang telah setuju
untuk dialihkan kepada dan dipekerjakan oleh Pembeli.
“Kontrak Yang Dialihkan” berarti:
a. perjanjian manufaktur (kontrak) atau perjanjian komersial lainnya
yang merupakan kontrak yang ditandatangani sebelum
Penyelesaian oleh atau atas nama Perseroan yang secara
eksklusif terkait dengan Bisnis Teh SariWangi, sejauh pada saat
Penyelesaian kontrak tersebut masih harus diselesaikan,
dilaksanakan, atau tetap berlaku, namun tidak termasuk, antara
lain, perjanjian kerja dan perjanjian konsultasi; atau
b. kontrak non-eksklusif yang dialihkan (sebagaimana yang
disepakati di antara Perseroan dan Pembeli), dengan ketentuan
bahwa sehubungan dengan kontrak non-eksklusif yang dialihkan
hanya hak dan kewajiban yang terkait dengan Bisnis Teh
SariWangi (sebagaimana ditentukan dalam instrumen
pengalihan/penyesuaian yang relevan) yang akan dialihkan atau
diberikan (sebagaimana berlaku) oleh Perseroan kepada
Pembeli.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Pembeli” berarti PT Savoria Kreasi Rasa.
“Pemegang Saham” berarti para pemegang saham dari Perseroan.
“Pemegang Saham Utama” berarti pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang
lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pengendali” berarti pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
“Penyelesaian” berarti penyelesaian Transaksi, yang telah terjadi pada Tanggal
Penyelesaian.
Page 5
“Perseroan” berarti PT Unilever Indonesia Tbk.
“Perusahaan Terbuka” berarti emiten yang telah melakukan penawaran efek bersifat ekuitas
atau perusahaan publik.
“Perusahaan Terkendali” berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp” atau “Rupiah” berarti Rupiah Indonesia.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“Tanah dan Bangunan berarti properti di lokasi yang terletak di Desa Wangunharja,
Pabrik” Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
berdasarkan (i) Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan dengan
nomor identifikasi bidang (NIB) 10.05.000174500.0, dengan luas
24.230 m2 dan (ii) Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan dengan
nomor identifikasi bidang (NIB) 10.05.000175368.0 dengan luas
1.013 m2, yang keduanya diterbitkan atas nama Perseroan dan pada
Tanggal Penyelesaian dialihkan kepada Pembeli dan selanjutnya
akan didaftarkan atas nama Pembeli, yang secara eksklusif
mencakup area yang ditunjuk untuk operasional Bisnis Teh
SariWangi, beserta semua bangunan, struktur, peralatan tetap, mesin
tetap, dan peralatan tetap di atasnya, namun, untuk menghindari
keraguan, tidak termasuk (i) Aset Tetap Yang Dialihkan yang terletak
di Tanah dan Bangunan Pabrik tersebut, dan (ii) area parkir yang
bersebelahan dengan area Tanah dan Bangunan Pabrik tersebut.
“Tanggal Penyelesaian” berarti 2 Maret 2026.
“Tanggung Jawab” berarti setiap tanggung jawab, tindakan, gugatan, biaya (termasuk
biaya hukum dan profesional lainnya yang wajar), pengeluaran, ganti
rugi, putusan pengadilan, bunga, denda, sanksi, klaim, atau tuntutan,
dan “Tanggung Jawab-Tanggung Jawab” berarti semuanya.
“Tanggung Jawab Yang berarti:
Ditanggung” a. setiap dan semua Tanggung Jawab-Tanggung Jawab (i) yang
berkaitan dengan periode pada atau setelah Penyelesaian, atau
(ii) yang timbul pada atau setelah Penyelesaian dan terkait
dengan periode pada atau setelah Penyelesaian, dalam setiap
kasus sejauh Tanggung Jawab-Tanggung Jawab tersebut timbul
dari, terjadi sehubungan dengan, atau berhubungan dengan
Bisnis Teh SariWangi;
b. setiap Tanggung Jawab yang harus dibagi kepada Pembeli;
c. setiap Tanggung Jawab yang timbul dari atau sehubungan
dengan pekerjaan atau pengalihan pekerjaan Karyawan Yang
Dialihkan, baik Tanggung Jawab tersebut timbul karena tindakan
atau pembiaran yang terjadi sebelum, pada, atau setelah
Penyelesaian, kecuali Tanggung Jawab lainnya yang harus
dialokasikan kepada Perseroan sebagaimana disepakati oleh
para pihak; dan
d. setiap Tanggung Jawab-Tanggung Jawab yang ditanggung atau
timbul bagi Entitas Grup Perseroan sehubungan dengan manfaat
terkait Karyawan Yang Dialihkan sehubungan dengan masa kerja
sebelum, pada, atau setelah Tanggal Penyelesaian (namun,
Page 6
untuk menghindari keraguan, hanya Tanggung Jawab-Tanggung
Jawab yang berkaitan dengan kontribusi pemberi kerja),
dikurangi dengan jumlah dana yang tersedia untuk kepentingan
Karyawan Yang Dialihkan pada saat Penyelesaian.
“Transaksi” berarti penjualan Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan dan
pembelian Bisnis Teh SariWangi oleh Pembeli sesuai dengan
ketentuan BTA.
“Transaksi Afiliasi” berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi
dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pengendali.
“Transaksi Material” berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
“UUPM” berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
“UUPT” berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
“Waktu Efektif” berarti pukul 23:59:59 (satu detik sebelum 00.00) pada hari kalender
sebelum Tanggal Penyelesaian.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini memuat informasi mengenai pelaksanaan dan
tercapainya Penyelesaian pada Tanggal Penyelesaian sesuai batasan BTA dalam rangka penjualan Bisnis
Teh SariWangi, yang mencakup setiap hak, tanggung jawab, kepemilikan, manfaat, dan kepentingan
Perseroan dan setiap Entitas Grup Perseroan pada Waktu Efektif sehubungan dengan setiap aset berikut
ini (“Aset Yang Dialihkan”):
(i) HKI yang dialihkan, yang terdiri dari:
(a) HKI terdaftar yang dimiliki oleh Entitas Grup Perseroan sebelum Waktu Efektif, yang
digunakan secara eksklusif untuk Bisnis Teh SariWangi, yang terdiri dari merek dagang
“SariWangi”, paten, desain, pendaftaran nama domain;
(b) Akun sosial media yang dimiliki oleh Perseroan sebelum Waktu Efektif, yang digunakan
secara eksklusif untuk Bisnis Teh SariWangi;
(c) HKI Produk Yang Tidak Didaftarkan,
tetapi tidak termasuk HKI Yang Dikecualikan;
(ii) semua hak dan manfaat yang dimiliki atau berhak diterima oleh Perseroan atau Entitas Grup
Perseroan dari seseorang sehubungan dengan kerusakan atau cedera pada, dan yang secara
eksklusif berkaitan dengan, setiap Aset Yang Dialihkan, kecuali jumlah yang telah dikeluarkan
Page 7
sebelum Waktu Efektif untuk memperbaiki kerusakan atau cedera tersebut;
(iii) salinan atas buku dan catatan tertulis Perseroan yang dimiliki oleh dan berada dalam penguasaan
dan kendali Perseroan atau Entitas Grup Perseroan dan yang secara eksklusif berkaitan dengan
Bisnis Teh SariWangi dan digunakan tepat sebelum Penyelesaian (termasuk, tanpa batasan,
semua buku besar pembelian dan penjualan, buku harian pembelian dan penjualan, dan faktur
pembelian dan penjualan, materi pemasaran atau promosi, riset pasar, data perilaku dan tren
konsumen, data saluran penjualan dan distribusi, buku/manual pengguna, buku/pedoman
pemeliharaan dan perbaikan, kata sandi perangkat lunak operasi, deskripsi proses bisnis, serta
dokumentasi garansi yang terkait dengan Aset Tetap Yang Dialihkan), kecuali semua berkas,
dokumen, kertas, dan catatan lain yang berkaitan dengan (i) evaluasi atau negosiasi penjualan
yang diusulkan atas Bisnis Teh SariWangi oleh Perseroan (termasuk notulen atau ringkasan rapat
eksekutif dan dokumen strategi serta nasihat yang diterima dari penasihat profesional), (ii) urusan
korporasi umum Perseroan (termasuk notulen dan keputusan badan korporasi dan badan
penasihat badan korporasi tersebut), (iii) pajak yang tidak terkait dengan Bisnis Teh SariWangi atau
Aset Yang Dialihkan, (iv) akuntansi dan pembukuan Perseroan (termasuk catatan yang diwajibkan
oleh hukum untuk dibuat oleh Perseroan), (v) Aset Yang Dikecualikan, dan (vi) dokumen apa pun
yang berkaitan dengan HKI Produk Yang Tidak Didaftarkan;
(iv) goodwill dari Bisnis Teh SariWangi dan hak (i) Pembeli dan (ii) setiap anak perusahaan atau
perusahaan induk dari Pembeli dan setiap anak perusahaan dari perusahaan induk tersebut dari
waktu ke waktu, untuk mewakili dirinya sebagai pengelola Bisnis Teh SariWangi sebagai penerus
Perseroan, dan tidak termasuk goodwill dalam HKI Yang Dikecualikan;
(v) Aset Tetap Yang Dialihkan;
(vi) Tanah dan Bangunan Pabrik;
(vii) hak dan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Yang Dialihkan; dan
(viii) hak dan kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan setiap perjanjian pinjaman karyawan
dengan Karyawan Yang Dialihkan,
tetapi tidak termasuk Aset Yang Dikecualikan.
Transaksi dan Penyelesaian telah dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban dari Karyawan
Yang Dialihkan sesuai dengan hukum yang berlaku dan kebijakan internal Perseroan.
Nilai Transaksi: Harga yang disepakati adalah sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) di luar pajak yang berlaku. Nilai transaksi ini merupakan jumlah yang telah dibayarkan secara
penuh oleh Pembeli kepada Perseroan pada Tanggal Penyelesaian untuk, antara lain, (i) penjualan dan
pengalihan Aset Yang Dialihkan serta (ii) pengambilalihan Tanggung Jawab Yang Ditanggung. Penilaian
bisnis independen telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP
SRR”) dengan nilai pasar sebesar Rp1.488.228.000.000 (satu triliun empat ratus delapan puluh delapan
miliar dua ratus dua puluh delapan juta Rupiah).
Nilai transaksi merupakan 45% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30
September 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dari Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi
merupakan suatu “Transaksi Material” yang tidak membutuhkan persetujuan dari RUPS sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, namun Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Transaksi Material, serta memperoleh pendapat kewajaran dari penilai.
Selain itu, KJPP SRR juga telah meninjau BTA, dan berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, KJPP
SRR berpendapat bahwa Transaksi adalah “wajar”.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (i) bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan (ii) menegaskan
bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan
dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan
Page 8
Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan
Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan atau
menyesatkan.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu mengambil
Keputusan, Anda dapat berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan pada tanggal 5 Desember 1933 dengan nama Lever’s Zeepfabrieken N.V.
dengan Akta No. 23 Tn. A.H. van Ophuijsen, Notaris di Batavia, disetujui oleh Gouverneur Generaal
van Nederlandsch-Indie dengan surat No. 14 tanggal 16 Desember 1933, didaftarkan di Raad van
Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam
Javasche Courant tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Nama Perseroan diubah menjadi “PT. Unilever Indonesia” dengan Akta No. 171 tanggal 22 Juli 1980
dari Ny. Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 November 1981, Perseroan telah
mendapatkan izin dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No.SI-009/PM/E/1981
untuk menawarkan 15% sahamnya di bursa efek di Indonesia. Selanjutnya perubahan nama
Perseroan menjadi “PT. Unilever Indonesia Tbk” dilakukan dengan Akta No. 92 tanggal 30 Juni 1997
dari Tn. Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui surat keputusan No. C2-1.049HT.01.04 TH.98 tanggal 23 Februari 1998
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan
No. 2620.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, oleh, antara lain
berdasarkan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2008 dibuat di hadapan Notaris Haji Syarif Siangan
Tanudjaja, S.H., mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta ini telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-
51473.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 75 tanggal 16 September 2008, Tambahan No. 18026. Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali diubah dengan Akta No. 3 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Syarifudin, S.H., dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-0034918.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023
(anggaran dasar Perseroan berikut seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar”).
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp 2 (dua
Rupiah)
Modal Ditempatkan : Rp 76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000.000 saham
Modal Disetor : Rp 76.300.000.000
Susunan Pemegang Saham berdasarkan daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai
berikut:
Page 9
Pemegang Saham Jumlah Nilai Saham %
Saham (Rp)
Unilever Indonesia Holding BV 32.424.387.500 64.848.775.000 85
Masyarakat 5.725.612.500 11.451.225.000 15
Total 38.150.000.000 76.300.000.000 100
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
• Presiden Direktur : Benjie Go Yap
• Direktur : Alejandro Meinardo Jr. Santos Concha
• Direktur : Neeraj Lal
• Direktur : Hendri Widiarta
• Direktur : Nurdiana Darus
Dewan Komisaris
• Presiden Komisaris : Sanjiv Mehta
• Komisaris Independen : Mohamad Fauzi M. Ichsan
• Komisaris Independen : Ignasius Jonan
• Komisaris Independen : Debora Herawati Sadrach
• Komisaris Independen : Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid
• Komisaris Independen : Alexander Steven Rusli
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud, tujuan dan kegiatan usaha Perseroan adalah
berusaha dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar (distribusi) dan perdagangan impor
untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik (deterjen dan
pembersih lainnya dsb.), kosmetik, produk perawatan rambut, produk perawatan kulit dan produk
untuk kebersihan badan (a.l., sampo, parfum, sabun, deodoran, pasta gigi dan sikat gigi) dan produk
terkait lainnya baik yang mempunyai khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam produk
makanan dan minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa penelitian (riset) pemasaran, jasa
konsultasi manajemen dan sektor penyewaan real estat.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek dari Transaksi adalah Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan. Berikut adalah ringkasan dari
BTA:
Para Pihak • Perseroan
• Pembeli
Struktur Perseroan telah mengalihkan Bisnis Teh SariWangi kepada Pembeli
Transaksi sesuai dengan Penyelesaian yang diatur dalam BTA pada Tanggal
Penyelesaian.
Nilai Transaksi Harga yang disepakati adalah sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) di luar pajak yang berlaku.
Penyelesaian Penyelesaian dilakukan pada tanggal 2 Maret 2026.
Page 10
Pada saat Penyelesaian, para pihak telah melakukan tindakan-tindakan
penyelesaian, antara lain, penandatanganan berita acara serah terima
dan/atau perjanjian pengalihan dari Aset Yang Dialihkan (sebagaimana
berlaku).
Hukum Yang Hukum Negara Republik Indonesia.
Berlaku
Penyelesaian Singapore International Arbitration Centre.
Sengketa
BTA tidak memuat pembatasan apa pun yang berpotensi merugikan hak Pemegang Saham.
B. Nilai Transaksi
Harga yang disepakati di dalam BTA dan telah dibayar penuh oleh Pembeli kepada Penjual adalah
sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) di luar pajak yang berlaku.
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Transaksi telah dilakukan dan dicapai Penyelesaian sesuai BTA oleh dan antara Perseroan dengan
Pembeli, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian No. 02 tanggal 2 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Apriliana Dewi
Yuwono, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Kudus, dan yang memperoleh pengesahan pendirian
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
13930.AH.01.01.Tahun.20211 tanggal 21 Maret 2011.
Pembeli berkedudukan di Kabupaten Kudus dan memiliki alamat korespondensi di Prince Center
Building Lt. 01, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3-4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dengan nomor
telepon: (62-21) 508 58871 dan alamat email consumer@savoria.co.id.
Susunan pemegang saham Pembeli pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan
anggaran dasarnya yang berlaku adalah:
• PT Ciptasarga Sumapala dengan kepemilikan saham sebesar 84,81%; dan
• PT Global Natura Produk dengan kepemilikan saham sebesar 15,19%.
Susunan pengurus Pembeli yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
• Direktur Utama : Didiet Fadriana A Kadir
• Direktur : Edi Mulyono
• Komisaris : Paulus Irwan Edy
• Komisaris : Grace Tin Tin Sennelius
Kegiatan usaha Pembeli yaitu: Industri makanan dan minuman.
D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Sebelum, pada tanggal dan setelah Penyelesaian, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Pembeli sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
E. Transaksi Material
Sebagaimana diuraikan di atas, Transaksi Material yang dimaksud dalam POJK 17/2020 yang
diungkapkan oleh Perseroan adalah transaksi penjualan dan pengalihan Bisnis Teh SariWangi dari
Perseroan kepada Pembeli, selaku pihak yang pada dan setelah Tanggal Penyelesaian menjadi
pemilik secara hukum dan penerus dari Bisnis Teh SariWangi, yaitu dengan Nilai Transaksi yang
merupakan 45% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30
September 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dari Perseroan.
Page 11
Oleh karena itu, Transaksi merupakan suatu “Transaksi Material” yang tidak membutuhkan
persetujuan dari RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, namun Perseroan wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal Transaksi Material (yaitu Tanggal Penyelesaian), serta memperoleh pendapat kewajaran
dari penilai yang diungkapkan dalam Bagian V dari Keterbukaan Informasi ini. Selain itu, KJPP SRR
juga telah meninjau BTA, dan berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, KJPP SRR
berpendapat bahwa Transaksi adalah “wajar”.
Perseroan telah memenuhi kewajiban pengumuman Keterbukaan Informasi sebagaimana
dimaksud di atas dan sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020 melalui Keterbukaan
Informasi ini.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Kehadiran Perseroan di pasar teh Indonesia dimulai dengan akuisisi merek SariWangi pada tahun 1989.
Selama lebih dari tiga dekade, SariWangi telah berkembang menjadi merek rumah tangga yang mapan,
dikenal atas kualitas, inovasi, serta kedekatannya yang kuat dengan konsumen Indonesia.
Setelah melalui peninjauan strategis, Perseroan meyakini bahwa bisnis ini akan berada pada posisi terbaik
untuk pertumbuhan di masa depan dengan dialihkan kepada entitas lain, Pembeli dengan fokus yang lebih
khusus dan kelincahan yang lebih besar.
Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam mengoptimalkan portofolio, selaras dengan
fokus Perseroan pada kategori yang lebih sedikit tetapi memiliki skala besar serta potensi pertumbuhan
lebih tinggi guna mendukung penciptaan nilai jangka panjang.
Transaksi tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun
kelangsungan usaha Perseroan. Penjualan atas Bisnis Teh SariWangi akan memungkinkan Perseroan
merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis teh di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada
para pemegang sahamnya dalam jangka pendek.
IV. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berkaitan dengan pelaksanaan Transaksi, proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi akan meningkatkan laba bersih Perseroan diperkirakan sebesar Rp707.000.000.000 (tujuh
ratus tujuh miliar Rupiah) yang berasal dari laba bersih dari penjualan Bisnis Teh SariWangi sebesar
Rp810.000.000.000 (delapan ratus sepuluh miliar Rupiah), dikurangi hilangnya laba bersih dari Bisnis
Teh SariWangi sebesar Rp103.000.000.000 (seratus tiga miliar Rupiah).
• Total aset Perseroan setelah Transaksi diperkirakan meningkat sebesar Rp1.304.000.000.000 (satu
triliun tiga ratus empat miliar Rupiah) dari Rp17.493.000.000.000 (tujuh belas triliun empat ratus
sembilan puluh tiga miliar Rupiah) menjadi Rp18.797.000.000.000 (delapan belas triliun tujuh ratus
sembilan puluh tujuh miliar Rupiah). Peningkatan jumlah aset Perseroan disebabkan oleh peningkatan
kas sebesar Rp1.665.000.000.000 (satu triliun enam ratus enam puluh lima miliar Rupiah) yang
diimbangi dengan penurunan persediaan sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar Rupiah) dan
aset tetap sebesar Rp282.000.000.000 (dua ratus delapan puluh dua miliar Rupiah).
• Setelah Transaksi, total liabilitas juga diperkirakan meningkat sebesar Rp493.000.000.000 (empat ratus
sembilan puluh tiga miliar Rupiah) terutama disebabkan oleh adanya pajak penghasilan badan dan
pajak pertambahan nilai yang timbul dari transaksi penjualan Bisnis Teh SariWangi sebesar
Rp394.000.000.000 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar Rupiah).
• Ekuitas juga diperkirakan meningkat sebesar Rp 810.000.000.000 (delapan ratus sepuluh miliar
Rupiah) karena adanya peningkatan saldo laba ditahan sehingga membuat ekuitas Perseroan naik
24%.
Page 12
• Kas dan setara kas Perseroan diperkirakan naik sebesar Rp1.665.000.000.000 (satu triliun enam ratus
enam puluh lima miliar Rupiah), dari Rp 880.000.000.000 (delapan ratus delapan puluh miliar Rupiah)
menjadi Rp2.545.000.000.000 (dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah) setelah Transaksi,
atau naik sebesar 3 kali lipat dibandingkan sebelum Transaksi.
V. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP SRR dengan Penilai Publik
Ocky Rinaldy, sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat atas nilai Bisnis Teh SariWangi dan
penilaian kewajaran rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi.
KJPP SRR yang memiliki Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No.
1056/KM.1/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen
sesuai dengan proposal No. 250912.002/SRR-JK/SPN-ABF/UNVR/OR tanggal 12 September 2025 dan
telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Bisnis Teh
SariWangi dan kewajaran atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi.
KJPP SRR menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
1. Ringkasan Laporan Penilaian
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Bisnis Teh SariWangi sebagaimana dituangkan dalam
laporan KJPP SRR No. 00003/2.0059-02/BS/04/0242/1/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 (“Laporan
Penilaian Bisnis Teh SariWangi”):
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
- Perseroan, yang bertindak sebagai penjual Bisnis Teh SariWangi kepada Pembeli;
dan
- Pembeli, yang bertindak sebagai pembeli Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan.
b. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian Bisnis Teh SariWangi adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar,
pada tanggal 30 September 2025, dari Bisnis Teh SariWangi, yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah.
Maksud dari penilaian Bisnis Teh SariWangi adalah untuk memberikan informasi tentang
nilai pasar Bisnis Teh SariWangi kepada manajemen Perseroan yang akan digunakan
sebagai referensi dalam pelaksanaan rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi.
c. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
(i) Laporan Penilaian Bisnis Teh SariWangi adalah laporan yang bersifat non-
disclaimer opinion.
(ii) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Bisnis Teh SariWangi.
(iii) Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Bisnis Teh SariWangi berasal
dari sumber yang dapat dipercaya.
(iv) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
(v) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
(vi) KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan Laporan Penilaian Bisnis Teh
SariWangi.
Page 13
(vii) Laporan Penilaian Bisnis Teh SariWangi terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
(viii) KJPP SRR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis Teh SariWangi dan
kesimpulan nilai akhir.
(ix) KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum Bisnis Teh SariWangi
dari Perseroan.
d. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Bisnis Teh SariWangi.
e. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 September 2025. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian dari data keuangan Perseroan dan
Bisnis Teh SariWangi yang tersedia.
f. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah (a) pendekatan pendapatan
(income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
cash flow (DCF) method), (b) pendekatan aset (aset-based approach) dengan
menggunakan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
method), dan (c) pendekatan pasar (market-based approach) dengan menggunakan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company
method).
g. Ringkasan Penilaian
a. Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas
digunakan dalam penilaian Bisnis Teh SariWangi karena kegiatan Bisnis Teh
SariWangi di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha Bisnis Teh SariWangi.
Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai Bisnis
Teh SariWangi pada tanggal 30 September 2025 sebelum diskon likuiditas pasar
(discount for lack of marketability) adalah sebesar Rp1.920.360.000.000,00 (satu
triliun sembilan ratus dua puluh miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah).
b. Pendekatan aset dengan menggunakan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
digunakan dalam penilaian Bisnis Teh SariWangi mengingat bahwa sebagai
segmen usaha yang bisnis utamanya adalah pembuatan es krim, kegiatan operasi
Bisnis Teh SariWangi terutama dipengaruhi oleh aset tak berwujud yang
dimilikinya, di mana dalam penilaian dengan menggunakan metode kapitalisasi
kelebihan pendapatan, aset tak berwujud yang memberikan kontribusi pada nilai
segmen usaha dipertimbangkan melalui penilaian atas aset tak berwujud tersebut
secara kolektif.
Berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, diperoleh hasil bahwa
indikasi nilai Bisnis Teh SariWangi pada tanggal 30 September 2025 sebelum
diskon likuiditas pasar adalah sebesar Rp1.761.103.000.000,00 (satu triliun tujuh
ratus enam puluh satu miliar seratus tiga juta Rupiah).
c. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
Bisnis Teh SariWangi karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak
diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
yang setara, diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai Bisnis Teh SariWangi.
Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh
hasil bahwa indikasi nilai Bisnis Teh SariWangi pada tanggal 30 September 2025
sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar Rp1.797.385.000.000,00 (satu
Page 14
triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta
Rupiah).
Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari setiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk memeroleh nilai akhir Bisnis Teh SariWangi, dengan
pembobotannya sebagai berikut: (a) 60% untuk nilai Bisnis Teh SariWangi yang dihasilkan dari
metode diskonto arus kas; (b) 30% untuk nilai Bisnis Teh SariWangi yang dihasilkan dari metode
kapitalisasi kelebihan pendapatan; dan (c) 10% untuk nilai Bisnis Teh SariWangi yang dihasilkan
dari metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek. Pembobotan yang diterapkan
mempertimbangkan bahwa data dan informasi yang digunakan pada metode diskonto arus kas
yang digunakan untuk menentukan nilai Bisnis Teh SariWangi lebih dapat diandalkan dibandingkan
dengan data dan informasi yang digunakan pada metode kapitalisasi kelebihan pendapatan dan
pada penilaian dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, karena Bisnis Teh
SariWangi secara spesifik tidak dapat diperbandingkan secara tepat dan utuh dengan pembanding
perusahaan yang sejenis dan sepadan.
Rp Juta
Uraian Indikasi Bobot Nilai
Nilai Tertimbang
Metode Diskonto Arus Kas 1.920.360 60% 1.152.216
Metode Kapitalisasi Kelebihan 1.761.103 30% 528.331
Pendapatan
Metode Pembanding Perusahaan 1.797.385 10% 179.739
Tercatat Di Bursa Efek
Indikasi Nilai Bisnis 1.860.285
Diskon Likuiditas Pasar (20%) -372.057
Nilai Pasar Bisnis 1.488.228
h. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari KJPP SRR, diperoleh nilai pasar Bisnis Teh SariWangi
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp1.488.228.000.000,00 (satu triliun
empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh delapan juta Rupiah).
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00004/2.0059-02/BS/04/0242/1/I/2026
tertanggal 5 Januari 2026 yang disusun oleh KJPP SRR (“Pendapat Kewajaran”):
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
- Perseroan, yang bertindak sebagai penjual Bisnis Teh SariWangi kepada Pembeli;
dan
- Pembeli, yang bertindak sebagai pembeli Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan.
b. Objek Pendapat Kewajaran
Obyek yang dinilai kewajarannya dalam Pendapat Kewajaran adalah rencana penjualan
Bisnis Teh SariWangi.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran
mengenai kewajaran atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi serta untuk memenuhi
ketentuan POJK 17/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan pendapat ini adalah sebagai
berikut:
Page 15
(i) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
(ii) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
(iii) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
(iv) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
(v) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat
Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan.
(vi) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan.
(vii) KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
(viii) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan rencana penjualan
Bisnis Teh SariWangi dari Perseroan.
e. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Terdapat beberapa pendekatan yang digunakan dalam penilaian kewajaran rencana
penjualan Bisnis Teh SariWangi, sebagai berikut:
(i) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Penjualan Bisnis Teh SariWangi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi
dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan
gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri terkait, melakukan
analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
dilakukannya rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi, keuntungan dan kerugian
dari rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi serta melakukan analisis atas kinerja
keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023,
31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit.
Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan
analisis inkremental atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi, dimana setelah
rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi
keuangan Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
(ii) Analisis atas Kewajaran Rencana Penjualan Bisnis Teh SariWangi
Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi
yang telah dilakukan, diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak
rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi, diperoleh hasil bahwa harga yang
ditentukan dalam rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi adalah wajar karena
lebih tinggi 0,79% dari nilai pasar Bisnis Teh SariWangi, sedangkan dari analisis
dampak rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi diperoleh kesimpulan bahwa
rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi akan dapat memberikan keuntungan bagi
pemegang saham Perseroan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi yang telah
dilakukan, KJPP SRR berpendapat bahwa rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi adalah
wajar.
Page 16
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan; dan
b. Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Grha Unilever Green Office Park Kav. 3
Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
Tangerang
15345 Indonesia
Telepon: (021) 80827000
Faksimili: (021) 80827002
U.p. Sekretaris Perseroan
Email: unvr.indonesia@unilever.com
Tangerang, 3 Maret 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja
p.2
unresolved
org
PT Savoria Kreasi Rasa.
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.7
unresolved
org
KJPP SRR
p.7 ×23
unresolved
org
Lever’s Zeepfabrieken N.V.
p.8
unresolved
person
A.H. van Ophuijsen
p.8
unresolved
person
Kartini Muljadi
p.8
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.8
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×2
unresolved
person
Mudofir Hadi
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Haji Syarif Siangan Tanudjaja
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.8
unresolved
org
Unilever Indonesia Holding BV
p.9
unresolved
person
Apriliana Dewi Yuwono
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.10
unresolved
org
PT Ciptasarga Sumapala
p.10
unresolved
org
PT Global Natura Produk
p.10
unresolved
person
Didiet Fadriana A Kadir
· Direktur Utama
p.10
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3753 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1500000000000'}