Skip to content
Back to announcement

20260303_UNVR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32040535_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                   LAPORAN RINGKAS
                 PENDAPAT KEWAJARAN
                        ATAS
                RENCANA TRANSAKSI
                          DISUSUN UNTUK

         PT UNILEVER INDONESIA Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                   Jakarta Selatan 12750
                                                         T (021) 7970913 / 7994521
                                                                E ocky@srrkjpp.com
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                             Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                           Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                            Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                              Jakarta Selatan 12750
                                                                                T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                       E ocky@srrkjpp.com
                                                                          Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                 Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00004/2.0059-02/BS/04/0242/1/I/2026                                     5 Januari 2026


     Kepada Yth.

     PT UNILEVER INDONESIA Tbk
     Grha Unilever
     Green Office Park Kav. 3
     Jl. BSD Boulevard Barat
     BSD City, Tangerang
     Banten 15345

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
     atau “kami”), oleh manajemen PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi
     Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran aksi
     korporasi Perseroan berupa rencana penjualan bisnis teh dengan merek “SariWangi”
     milik Perseroan (“Bisnis Teh”) kepada pihak ketiga, yaitu PT Savoria Kreasi Rasa
     (“SKR”), sesuai dengan proposal kami No. 250912.002/SRR-JK/SPN-ABF/UNVR/OR
     tanggal 12 September 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka
     dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan
     Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009,
     menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana penjualan Bisnis Teh
     kepada SKR (“Rencana Transaksi”).


     LATAR BELAKANG
     Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
     company) yang didirikan di Indonesia. Perseroan bergerak dalam bidang usaha industri,
     jasa perdagangan besar (distributor) dan perdagangan impor untuk produk-produk
     tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik (deterjen dan pembersih
     lainnya, dan sebagainya), produk kosmetik, produk perawatan rambut, produk
     perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (antara lain sampo, parfum, sabun,
     deodoran, pasta gigi, dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang mempunyai


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                              1
Page 3
     khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam produk makanan dan minuman.
     Perseroan juga bergerak dalam jasa penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi
     manajemen dan penyewaan real estat. Perseroan berdomisili di Tangerang dengan
     kantor di Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang,
     dengan nomor telepon (021) 80827000, nomor faksimile (021) 80827002, alamat email
     unvr.indonesia@unilever.com, dan alamat website www.unilever.co.id.

     SKR merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held
     company) yang bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman. SKR beralamat
     di Jl. Tanjung Karang No. 11, RT 004 RW 003, Kelurahan Jati Kulon, Kecamatan Jati,
     Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59347.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, Perseroan
     bermaksud untuk melaksanakan Rencana Transaksi. Dalam pelaksanaan Rencana
     Transaksi, Perseroan dan SKR akan menandatangani Perjanjian Pengalihan Bisnis
     Terkait dengan Jual Beli Bisnis “Sariwangi” (“BTA”) pada tanggal 6 Januari 2026.
     Bisnis Teh yang akan dialihkan berdasarkan BTA terdiri dari aset dan kewajiban sebagai
     berikut:

     a. Kekayaan intelektual (“KI”) yang berupa merek dagang, paten, desain, pendaftaran
        nama domain, dan akun media sosial (“KI yang Dialihkan”).
     b. Semua hak dan manfaat yang dimiliki atau berhak diterima oleh SKR atau entitas
        grup SKR dari seseorang sehubungan dengan kerusakan atau cedera pada, dan yang
        secara eksklusif berkaitan dengan, setiap Aset yang Dialihkan, kecuali jumlah yang
        telah dikeluarkan sebelum Waktu Efektif untuk memperbaiki kerusakan atau cedera
        tersebut (“Klaim yang Dialihkan”).
     c. Catatan yang Dialihkan (dengan ketentuan Perseroan hanya diwajibkan untuk
        melakukan penyerahan salinan catatan tersebut kepada SKR).
     d. Goodwill dari bisnis dan hak SKR dan afiliasinya untuk mewakili dirinya sebagai
        pengelola bisnis sebagai penerus Perseroan, dan tidak termasuk goodwill dalam KI
        yang Dikecualikan (“Goodwill yang Dialihkan”).
     e. Mesin dan peralatan lain yang dimiliki oleh setiap entitas grup Perseroan dan
        digunakan secara eksklusif sehubungan dengan bisnis (“Aset Tetap yang
        Dialihkan”).
     f. Properti di lokasi yang terletak di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara,
        Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan (i) Sertifikat Hak Guna Bangunan
        dengan nomor identifikasi bidang (NIB) 10.05.000174500.0, dengan luas 24.230 m2
        dan (i) Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor identifikasi bidang (NIB)
        10.05.000175368.0 dengan luas 1.013 m2, yang keduanya diterbitkan atas nama
        Perseroan, yang secara eksklusif mencakup area yang ditunjuk untuk operasional
        bisnis, beserta semua bangunan, struktur, peralatan tetap, mesin tetap, dan peralatan
        tetap di atasnya, namun, untuk menghindari keraguan, tidak termasuk (i) Aset Tetap
        yang Dialihkan yang terletak di Properti yang Dialihkan tersebut, dan (ii) Area
        Parkir (“Properti yang Dialihkan”).
     g. Hak dan kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian manufaktur atau perjanjian
        komersial lainnya yang merupakan kontrak eksklusif, namun tidak termasuk



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  2
Page 4
        perjanjian kerja, perjanjian konsultasi, dan perjanjian yang menjadi obyek Perjanjian
        Komersial Transaksi. Kontrak yang Dialihkan, sebagaimana pada tanggal BTA,
        tercantum dalam Dokumen Ruang Data 1.10.11.4 (“Kontrak yang Dialihkan”)
        tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Lampiran 12 (“Kontrak-Kontrak yang
        Dialihkan”).
     h. Hak dan kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian
        pinjaman antara Perseroan dan karyawan (“Perjanjian-Perjanjian Pinjaman
        Karyawan”).

     Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi akan merupakan
     transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam Rencana
     Transaksi, yaitu sebesar Rp 1.500.000 juta, merupakan 44,72% dari nilai buku ekuitas
     Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan periode sembilan bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     (KAP) Siddharta Widjaja & Rekan (“SWR”), yaitu sebesar Rp 3.354.346 juta.

     Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa SKR bukan merupakan
     pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

     Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rencana Transaksi
     bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     didefinisikan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
     Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”).

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi material, POJK 17/2020 mensyaratkan
     adanya laporan penilaian atas obyek yang ditransaksikan (dalam hal ini Bisnis Teh) dan
     laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang disusun
     oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI
     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
     Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
     No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
     dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  3
Page 5
     kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang
     dimaksud dalam lingkup penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Unilever Indonesia Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
                       Tangerang
     Bidang usaha    : Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar
                       (distributor) dan perdagangan impor untuk produk-produk tertentu,
                       yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik (deterjen
                       dan pembersih lainnya, dan sebagainya), produk kosmetik, produk
                       perawatan rambut, produk perawatan kulit dan produk untuk
                       kebersihan badan (antara lain sampo, parfum, sabun, deodoran,
                       pasta gigi, dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang
                       mempunyai khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam
                       produk makanan dan minuman; dan juga bergerak dalam jasa
                       penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan
                       penyewaan real estat
     Nomor telepon : (021) 80827000
     Nomor faksimile : (021) 80827002
     Email           : unvr.indonesia@unilever.com
     Website         : www.unilever.co.id


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama               : PT Unilever Indonesia Tbk
     Bentuk usaha       : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat             : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
                          Tangerang
     Bidang usaha       : Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar
                          (distributor) dan perdagangan impor untuk produk-produk tertentu,
                          yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik (deterjen
                          dan pembersih lainnya, dan sebagainya), produk kosmetik, produk
                          perawatan rambut, produk perawatan kulit dan produk untuk
                          kebersihan badan (antara lain sampo, parfum, sabun, deodoran,
                          pasta gigi, dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang
                          mempunyai khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam
                          produk makanan dan minuman; dan juga bergerak dalam jasa


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                4
Page 6
                          penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan
                          penyewaan real estat
     Nomor telepon :      (021) 80827000
     Nomor faksimile :    (021) 80827002
     Email           :    unvr.indonesia@unilever.com
     Website         :    www.unilever.co.id


     TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
     untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020.


     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
     Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 30 September
     2025 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
     Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan Perseroan
     untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang
     diaudit oleh SWR yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6
     (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 September
     2025, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
     (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 September 2025, sampai
     dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               5
Page 7
     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi, dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Salinan draft BTA;

     2. Laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
        tanggal 30 September 2025 yang diaudit oleh SWR;




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 6
Page 8
     3. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
        31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan
        31 Desember 2020 yang diaudit oleh SWR;

     4. Laporan keuangan interim carve out Bisnis Teh untuk periode sembilan bulan yang
        berakhir tanggal 30 September 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
        31 Desember 2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020 yang direviu oleh SWR;

     5. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
        Transaksi tahun 2025–2030 yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     6. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebelum dan
        sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     7. Laporan Penilaian Bisnis Teh PT Unilever Indonesia Tbk No. 00003/2.0059-
        02/BS/04/0242/1/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
        Penilaian Bisnis Teh”);

     8. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     9. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan yang diwakili oleh
        Bpk. Enrico Sihotang sebagai Corporate Legal Counsel Perseroan, mengenai alasan,
        latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;

     10. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
         hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan

     11. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
         untuk penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
     melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
     juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
     jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  7
Page 9
     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.


     ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
     adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan keuangan proforma
        yang disajikan dalam Pendapat Kewajaran.

     7. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     8. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     9. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 8
Page 10
     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
     yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.


     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
     penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
     ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.


     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
     dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
     kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
     saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
     kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
     pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                              9
Page 11
     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
     Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
     perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
     prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
     kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
     Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
     tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021,
     dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, Rencana Transaksi akan dapat meningkatkan
     kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
     Perseroan.

     2. Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
     diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
     hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
     tinggi 0,79% dari nilai pasar Bisnis Teh, sedangkan dari analisis dampak Rencana
     Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
     keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                10
Page 12
     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 95-S-00654
     OR/er




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                        11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published3 Mar 2026
Pages12
Characters26,762
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org PT Savoria Kreasi Rasa p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org Pusat Statistik p.7
unresolved person Enrico Sihotang p.8
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.12
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1611 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result