Back to announcement
20260303_UNVR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32040535_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00004/2.0059-02/BS/04/0242/1/I/2026 5 Januari 2026
Kepada Yth.
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3
Jl. BSD Boulevard Barat
BSD City, Tangerang
Banten 15345
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
atau “kami”), oleh manajemen PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi
Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran aksi
korporasi Perseroan berupa rencana penjualan bisnis teh dengan merek “SariWangi”
milik Perseroan (“Bisnis Teh”) kepada pihak ketiga, yaitu PT Savoria Kreasi Rasa
(“SKR”), sesuai dengan proposal kami No. 250912.002/SRR-JK/SPN-ABF/UNVR/OR
tanggal 12 September 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka
dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009,
menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana penjualan Bisnis Teh
kepada SKR (“Rencana Transaksi”).
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang didirikan di Indonesia. Perseroan bergerak dalam bidang usaha industri,
jasa perdagangan besar (distributor) dan perdagangan impor untuk produk-produk
tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik (deterjen dan pembersih
lainnya, dan sebagainya), produk kosmetik, produk perawatan rambut, produk
perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (antara lain sampo, parfum, sabun,
deodoran, pasta gigi, dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang mempunyai
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam produk makanan dan minuman.
Perseroan juga bergerak dalam jasa penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi
manajemen dan penyewaan real estat. Perseroan berdomisili di Tangerang dengan
kantor di Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang,
dengan nomor telepon (021) 80827000, nomor faksimile (021) 80827002, alamat email
unvr.indonesia@unilever.com, dan alamat website www.unilever.co.id.
SKR merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held
company) yang bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman. SKR beralamat
di Jl. Tanjung Karang No. 11, RT 004 RW 003, Kelurahan Jati Kulon, Kecamatan Jati,
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59347.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, Perseroan
bermaksud untuk melaksanakan Rencana Transaksi. Dalam pelaksanaan Rencana
Transaksi, Perseroan dan SKR akan menandatangani Perjanjian Pengalihan Bisnis
Terkait dengan Jual Beli Bisnis “Sariwangi” (“BTA”) pada tanggal 6 Januari 2026.
Bisnis Teh yang akan dialihkan berdasarkan BTA terdiri dari aset dan kewajiban sebagai
berikut:
a. Kekayaan intelektual (“KI”) yang berupa merek dagang, paten, desain, pendaftaran
nama domain, dan akun media sosial (“KI yang Dialihkan”).
b. Semua hak dan manfaat yang dimiliki atau berhak diterima oleh SKR atau entitas
grup SKR dari seseorang sehubungan dengan kerusakan atau cedera pada, dan yang
secara eksklusif berkaitan dengan, setiap Aset yang Dialihkan, kecuali jumlah yang
telah dikeluarkan sebelum Waktu Efektif untuk memperbaiki kerusakan atau cedera
tersebut (“Klaim yang Dialihkan”).
c. Catatan yang Dialihkan (dengan ketentuan Perseroan hanya diwajibkan untuk
melakukan penyerahan salinan catatan tersebut kepada SKR).
d. Goodwill dari bisnis dan hak SKR dan afiliasinya untuk mewakili dirinya sebagai
pengelola bisnis sebagai penerus Perseroan, dan tidak termasuk goodwill dalam KI
yang Dikecualikan (“Goodwill yang Dialihkan”).
e. Mesin dan peralatan lain yang dimiliki oleh setiap entitas grup Perseroan dan
digunakan secara eksklusif sehubungan dengan bisnis (“Aset Tetap yang
Dialihkan”).
f. Properti di lokasi yang terletak di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan (i) Sertifikat Hak Guna Bangunan
dengan nomor identifikasi bidang (NIB) 10.05.000174500.0, dengan luas 24.230 m2
dan (i) Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor identifikasi bidang (NIB)
10.05.000175368.0 dengan luas 1.013 m2, yang keduanya diterbitkan atas nama
Perseroan, yang secara eksklusif mencakup area yang ditunjuk untuk operasional
bisnis, beserta semua bangunan, struktur, peralatan tetap, mesin tetap, dan peralatan
tetap di atasnya, namun, untuk menghindari keraguan, tidak termasuk (i) Aset Tetap
yang Dialihkan yang terletak di Properti yang Dialihkan tersebut, dan (ii) Area
Parkir (“Properti yang Dialihkan”).
g. Hak dan kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian manufaktur atau perjanjian
komersial lainnya yang merupakan kontrak eksklusif, namun tidak termasuk
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
perjanjian kerja, perjanjian konsultasi, dan perjanjian yang menjadi obyek Perjanjian
Komersial Transaksi. Kontrak yang Dialihkan, sebagaimana pada tanggal BTA,
tercantum dalam Dokumen Ruang Data 1.10.11.4 (“Kontrak yang Dialihkan”)
tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Lampiran 12 (“Kontrak-Kontrak yang
Dialihkan”).
h. Hak dan kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian
pinjaman antara Perseroan dan karyawan (“Perjanjian-Perjanjian Pinjaman
Karyawan”).
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi akan merupakan
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam Rencana
Transaksi, yaitu sebesar Rp 1.500.000 juta, merupakan 44,72% dari nilai buku ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Siddharta Widjaja & Rekan (“SWR”), yaitu sebesar Rp 3.354.346 juta.
Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa SKR bukan merupakan
pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rencana Transaksi
bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi material, POJK 17/2020 mensyaratkan
adanya laporan penilaian atas obyek yang ditransaksikan (dalam hal ini Bisnis Teh) dan
laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang disusun
oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang
dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Unilever Indonesia Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
Tangerang
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar
(distributor) dan perdagangan impor untuk produk-produk tertentu,
yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik (deterjen
dan pembersih lainnya, dan sebagainya), produk kosmetik, produk
perawatan rambut, produk perawatan kulit dan produk untuk
kebersihan badan (antara lain sampo, parfum, sabun, deodoran,
pasta gigi, dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang
mempunyai khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam
produk makanan dan minuman; dan juga bergerak dalam jasa
penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan
penyewaan real estat
Nomor telepon : (021) 80827000
Nomor faksimile : (021) 80827002
Email : unvr.indonesia@unilever.com
Website : www.unilever.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Unilever Indonesia Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
Tangerang
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar
(distributor) dan perdagangan impor untuk produk-produk tertentu,
yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik (deterjen
dan pembersih lainnya, dan sebagainya), produk kosmetik, produk
perawatan rambut, produk perawatan kulit dan produk untuk
kebersihan badan (antara lain sampo, parfum, sabun, deodoran,
pasta gigi, dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang
mempunyai khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam
produk makanan dan minuman; dan juga bergerak dalam jasa
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan
penyewaan real estat
Nomor telepon : (021) 80827000
Nomor faksimile : (021) 80827002
Email : unvr.indonesia@unilever.com
Website : www.unilever.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 30 September
2025 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan Perseroan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang
diaudit oleh SWR yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6
(enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 September
2025, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
(lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 September 2025, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi, dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Salinan draft BTA;
2. Laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 yang diaudit oleh SWR;
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
3. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan
31 Desember 2020 yang diaudit oleh SWR;
4. Laporan keuangan interim carve out Bisnis Teh untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020 yang direviu oleh SWR;
5. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
Transaksi tahun 2025–2030 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
6. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;
7. Laporan Penilaian Bisnis Teh PT Unilever Indonesia Tbk No. 00003/2.0059-
02/BS/04/0242/1/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
Penilaian Bisnis Teh”);
8. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
9. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan yang diwakili oleh
Bpk. Enrico Sihotang sebagai Corporate Legal Counsel Perseroan, mengenai alasan,
latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
10. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan
11. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan keuangan proforma
yang disajikan dalam Pendapat Kewajaran.
7. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
9. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021,
dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, Rencana Transaksi akan dapat meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan.
2. Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
tinggi 0,79% dari nilai pasar Bisnis Teh, sedangkan dari analisis dampak Rencana
Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Page 12
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/er
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 11
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Savoria Kreasi Rasa
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
person
Enrico Sihotang
p.8
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.12
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1611 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}