Skip to content
Back to announcement

20260206_YOII_Pemanggilan RUPS_32025171_lamp6.pdf

RUPS notice Text extracted YOII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                TATA TERTIB
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
                PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK (“Perseroan”)
                            Jakarta, 3 Maret 2026


I.   Pedoman Umum
     1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 Perseroan (selanjutnya
        disebut “Rapat”) akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

     2. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 28 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
        15/2020”), Rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris
        yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

     3. Ketentuan terkait Peserta Rapat:
         a. “Pemegang Saham” adalah pemilik saham Perseroan yang namanya tercatat
            dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
            pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
            penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
            pada tanggal 5 Februari 2026.
         b. “Kuasa Pemegang Saham” adalah pihak yang mewakili Pemegang Saham
            dalam Rapat berdasarkan pemberian kuasa yang sah berdasarkan pemberian
            kuasa secara tertulis atau secara elektronik melalui fasilitas Electronic
            General    Meeting     System    KSEI    (“eASY.KSEI”)     dalam    tautan
            https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
            pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
         c. “Peserta Rapat” adalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang
            sudah terdaftar dalam daftar kehadiran Rapat yang sudah diumumkan oleh
            Notaris dan mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat/ bertanya dan
            memberikan suara dalam setiap agenda Rapat, kecuali ditentukan lain.
         d. Perseroan telah menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik
            bagi Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat (“e-Proxy”) melalui aplikasi
            eASY.KSEI, suatu sistem yang dibuat dan tunduk pada prosedur, syarat dan
            ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI serta dilakukan sesuai dengan
            peraturan perundang–undangan yang berlaku.
         e. “Undangan” adalah pengunjung Rapat yang bukan Pemegang Saham atau
            Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat atas undangan Direksi
            Perseroan dan tidak mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan,
            mengeluarkan pendapat, usul dan memberikan suara dalam Rapat.
Page 2
 II.   Pemberitahuan, Pengumuman, dan Pemanggilan Rapat
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal
       52 POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah menyampaikan
       dan/atau mempublikasikan hal-hal sebagai berikut:
         a. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada OJK pada tanggal 13 Januari 2026;
         b. Pengumuman Rapat pada tanggal 21 Januari 2026;
         c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 6 Februari 2026.

III.   Kuorum Rapat dan Pengambilan Keputusan
       Untuk mata acara Rapat kesatu dan kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat
       (1) dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
       sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6
       Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 ayat (1) dan (2) dan Pasal 41 ayat (1) huruf
       a dan c POJK 15/2020, dan Pasal 13 ayat 1 angka (1) dan (2) dan ayat 2 angka (1)
       huruf a dan c Anggaran Dasar Perseroan, bahwa : “RUPS dapat dilangsungkan jika
       dalam RUPS lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
       suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disepakati
       berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan suara yang
       disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
       yang hadir dalam RUPS.”

IV.    Tanya Jawab
       1. Peserta Rapat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
          pendapat pada setiap sesi diskusi pada mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
          pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Peserta
          Rapat atau bagi Peserta Rapat saham yang tidak hadir dalam Ruangan Rapat
          dapat disampaikan dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
          Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
          Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
          pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
          started for agenda item no. [ ]”.

       2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
          melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
          Perseroan, dan Tata Tertib Pelaksanaan Rapat akan disampaikan Perseroan
          melalui aplikasi eASY.KSEI dan akan tersedia pada situs web Perseroan
          (adbinsure.com).

       3. Bagi Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik dan akan
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi
          diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
          nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
          pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 3
     4. Pertanyaan atau pendapat yang akan dibacakan dibatasi setiap mata acara Rapat
        dan pertanyaan tersebut berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang
        sedang dibahas.

V.   Tata Cara Pemungutan Suara
     1. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab
        dan/atau waktu tanya jawab habis.

     2. Hanya Peserta Rapat yang berhak mengeluarkan suara.

     3. Satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
        suara. Apabila seseorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham,
        yang bersangkutan diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali saja dan
        suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.

     4. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
        Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

     5. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara mengangkat
        tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. Mereka yang memberikan suara tidak setuju maupun blanko diminta untuk
            mengangkat tangan seraya menyerahkan kartu suara yang telah diisi kepada
            petugas. Selanjutnya Notaris beserta Biro Administarasi Efek akan
            menghitung suara yang dikeluarkan.
         b. Mereka yang memberikan suara tidak setuju atau blanko namun kartu
            suaranya rusak, robek atau kusut sehingga tidak dapat dideteksi secara benar
            oleh komputer atau Notaris, dianggap tidak sah.
         c. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap setuju.
         d. Mereka yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara
            dianggap setuju.

     6. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Pemegang Saham yang
        hadir sendiri atau diwakilkan Kuasa Pemegang Saham namun belum memberikan
        pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau Kuasa
        Pemegang Saham memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
        selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
        elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
        waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
        selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
        berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
        kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
        Saham tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
        status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
Page 4
         berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
         memberikan suara abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

      7. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standard yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.

      8. Pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara maksimum adalah
         5 (lima) menit per mata acara Rapat.

      9. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara
         tersebut.

      10. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan
          jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.


VI.   Lain-lain
      Demi ketertiban dan kelancaran Rapat, Peserta Rapat dan Undangan diminta untuk
      mematikan suara telepon genggam selama Rapat berlangsung.


  Demikian Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 Perseroan.


                               Jakarta,3 Maret 2026
                        PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published6 Feb 2026
Pages4
Characters9,508
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result