Skip to content
Back to announcement

20260206_YOII_Pemanggilan RUPS_32025171_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted YOII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
  RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM
   LUAR BIASA
    Jakarta, 3 Maret 2026




                            PAGE   1
Page 2
           PENYELENGGARAAN
                RAPAT
Rapat ini diselenggarakan secara fisik dan elektronik.
Penyelenggaraan secara elektronik menggunakan sistem
e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“Sistem e-RUPS”).



                                                  PAGE   2
Page 3
PENYELENGGARAAN RAPAT
 Untuk menyelenggarakan Rapat ini, Direksi Perseroan, antara lain, telah:
 i. menyampaikan pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
    tanggal 13 Januari 2025; serta
 ii. mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing
     pada tanggal 21 Januari 2026 dan 6 Februari 2026, melalui situs web
     resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Kustodian Sentral Efek
     Indonesia dan situs web resmi Perseroan www.adbinsure.com (“Situs Web
     Resmi Perseroan”)




                                                                            PAGE   3
Page 4
                       MATA ACARA RAPAT
1.   Persetujuan   penambahan    modal     Perseroan   melalui    mekanisme Penambahan Modal dengan
     Memberikan Hak         Memesan          Efek      Terlebih       Dahulu (“PMHMETD”)        sesuai
     Peraturan                  Otoritas                   Jasa                   Keuangan          No.
     32/POJK.04/2015     tentang      Penambahan         Modal       Perusahaan    Terbuka    Dengan
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu.

2.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur
     permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD, termasuk menyetujui untuk memberikan wewenang
     dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka
     PMHMETD.                                                                                PAGE     4
Page 5
MATA ACARA
  RAPAT
 PERTAMA


        PAGE   5
Page 6
                       MATA ACARA RAPAT
                           PERTAMA
Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak    Memesan    Efek    Terlebih  Dahulu (“PMHMETD”)       sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015       tentang       Penambahan          Modal         Perusahaan      Terbuka       Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

PENJELASAN
  Berdasarkan Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan No. 32/POJK.04/2015   tentang   Penambahan    Modal
  Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
  Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
  Memesan Efek Terlebih Dahulu.

                                                                                                  PAGE     6
Page 7
MATA ACARA
  RAPAT
  KEDUA


        PAGE   7
Page 8
                        MATA ACARA RAPAT
                             KEDUA
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur permodalan
Perseroan dalam rangka PMHMETD, termasuk menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD.


PENJELASAN

 •   Mata acara ini diselenggarakan dengan menimbang bahwa pelaksanaan PMHMETD I akan meningkatkan modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
     Dengan demikian, Perseroan juga hendak meminta persetujuan para pemegang saham Perseroan untuk
     nantinya sehubungan dengan dan setelah terlaksananya PMHMETD I melakukan perubahan atas ketentuan Pasal
     4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan sehubungan dengan
     PMHMETD I.
                                                                                                    PAGE       8
Page 9
PENJELASAN
 • Tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD sebagaimana dimaksud di atas, termasuk tetapi tidak
   terbatas untuk:
     a.   Menetapkan jumlah saham yang diterbitkan dan besaran modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta melakukan
          perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk menyatakan keputusan tersebut dalam
          akta Notaris dan mengajukan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada pihak yang berwenang sesuai peraturan
          perundang-undangan yang berlaku;
     b.   Menetapkan jadwal pelaksanaan PMHMETD;
     c.   Menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk dokumen pernyataan pendaftaran
          kepada OJK;
     d.   Menegosiasikan dan menandatangani dokumen terkait dengan pembeli siaga (jika ada) dengan syarat dan ketentuan yang
          dianggap terbaik bagi Perseroan;
     e.   Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif di KSEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
     f.   Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah diterbitkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia;
     g.   Menggunakan dana hasil PMHMETD sesuai dengan peruntukan yang telah disetujui oleh pemegang saham dan tunduk
          pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
     h.   Melakukan segala tindakan lain yang diperlukan atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD dan penggunaan dana
          hasil PMHMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                                                                    PAGE   9
Page 10
TERIMA KASIH




               PAGE   10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published6 Feb 2026
Pages10
Characters6,198
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result