Back to announcement
20260206_YOII_Pemanggilan RUPS_32025171_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted YOIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
Jakarta, 3 Maret 2026
PAGE 1
Page 2
PENYELENGGARAAN
RAPAT
Rapat ini diselenggarakan secara fisik dan elektronik.
Penyelenggaraan secara elektronik menggunakan sistem
e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“Sistem e-RUPS”).
PAGE 2
Page 3
PENYELENGGARAAN RAPAT
Untuk menyelenggarakan Rapat ini, Direksi Perseroan, antara lain, telah:
i. menyampaikan pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
tanggal 13 Januari 2025; serta
ii. mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing
pada tanggal 21 Januari 2026 dan 6 Februari 2026, melalui situs web
resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan situs web resmi Perseroan www.adbinsure.com (“Situs Web
Resmi Perseroan”)
PAGE 3
Page 4
MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur
permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD, termasuk menyetujui untuk memberikan wewenang
dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka
PMHMETD. PAGE 4
Page 5
MATA ACARA
RAPAT
PERTAMA
PAGE 5
Page 6
MATA ACARA RAPAT
PERTAMA
Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PENJELASAN
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PAGE 6
Page 7
MATA ACARA
RAPAT
KEDUA
PAGE 7
Page 8
MATA ACARA RAPAT
KEDUA
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur permodalan
Perseroan dalam rangka PMHMETD, termasuk menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD.
PENJELASAN
• Mata acara ini diselenggarakan dengan menimbang bahwa pelaksanaan PMHMETD I akan meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan juga hendak meminta persetujuan para pemegang saham Perseroan untuk
nantinya sehubungan dengan dan setelah terlaksananya PMHMETD I melakukan perubahan atas ketentuan Pasal
4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan sehubungan dengan
PMHMETD I.
PAGE 8
Page 9
PENJELASAN
• Tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD sebagaimana dimaksud di atas, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk:
a. Menetapkan jumlah saham yang diterbitkan dan besaran modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta melakukan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk menyatakan keputusan tersebut dalam
akta Notaris dan mengajukan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada pihak yang berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Menetapkan jadwal pelaksanaan PMHMETD;
c. Menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk dokumen pernyataan pendaftaran
kepada OJK;
d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen terkait dengan pembeli siaga (jika ada) dengan syarat dan ketentuan yang
dianggap terbaik bagi Perseroan;
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif di KSEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah diterbitkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia;
g. Menggunakan dana hasil PMHMETD sesuai dengan peruntukan yang telah disetujui oleh pemegang saham dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
h. Melakukan segala tindakan lain yang diperlukan atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD dan penggunaan dana
hasil PMHMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PAGE 9
Page 10
TERIMA KASIH
PAGE 10
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.