Skip to content
Back to announcement

20260206_YOII_Pemanggilan RUPS_32025171_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted YOII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                             PEMANGGILAN
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
                    PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK



Direksi PT Asuransi Digital Bersama Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“Rapat”) Perseroan Tahun 2026, yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal                       :   Selasa, 3 Maret 2026
Tempat                             :   Burgundy Palace Hall, Hotel Ashley
                                       Tanah Abang Lt. 2
                                       Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 220, Kampung
                                       Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Link untuk mengikuti jalannya :        Mengakses fasilitas Electronic General
rapat                                  Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
                                       melalui tautan https://akses.ksei.co.id
                                       yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
                                       Efek Indonesia (“KSEI”)
Waktu                              :   Pukul 10.00 – selesai

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan
secara kehadiran (fisik) dan elektronik. Perseroan dengan ini menunjuk KSEI sebagai
Penyedia e-RUPS (sebagaimana dimaksud dalam POJK 15/2020) Perseroan, dengan
demikian Rapat secara elektronik ini dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh KSEI,
yaitu melalui fasilitas eASY.KSEI.

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan
   Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
   sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
   Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
   Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
   32/2015”).

   Penjelasan:
   Mata acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015,
   dimana Perseroan membutuhkan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan untuk
   melakukan PMHMETD sejumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus
Page 2
  delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham
  baru, yang masing-masing bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham,
  termasuk pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui
  pelaksanaan penambahan modal tersebut.


2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
   struktur permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD, termasuk menyetujui
   untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
   melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD.

  Penjelasan:
  Mata acara ini diselenggarakan dengan menimbang bahwa pelaksanaan PMHMETD
  akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana
  tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian,
  Perseroan juga hendak meminta persetujuan para pemegang saham Perseroan untuk
  nantinya sehubungan dengan dan setelah terlaksananya PMHMETD melakukan
  perubahan atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan
  jumlah saham baru yang diterbitkan sehubungan dengan PMHMETD.

  Tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD sebagaimana dimaksud di atas,
  termasuk tetapi tidak terbatas untuk:

  a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD, menentukan kepastian
     jumlah saham yang dikeluarkan, menentukan kepastian modal ditempatkan dan
     disetor Perseroan, serta mengubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
     dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut (termasuk
     menegaskan       susunan     pemegang      saham     Perseroan),   selanjutnya
     menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
     kemudian mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
     untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
     keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
     keputusan Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
  c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD
     termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
     diajukan kepada OJK;
  d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan
     pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
     yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
  e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan
     peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia;
  f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
     pada Bursa Efek Indonesia;
Page 3
   g. Menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD sesuai dengan peruntukannya
      sebagaimana yang disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB yang
      pelaksanaannya tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku; dan
   h. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan
      dengan PMHMETD maupun pelaksanaan penggunaan dana dari PMHMETD,
      termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku untuk Perseroan.


Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
     Perseroan dikarenakan Pemanggilan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang
     diatur dalam POJK 15/2020, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah), serta Anggaran Dasar Perseroan,
     sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham
     Perseroan.

  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah
     dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada
     penutupan perdagangan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal
     5 Februari 2026 (“Pemegang Saham yang Berhak”).

  3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang Berhak dalam Rapat dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara fisik di tempat pelaksanaan Rapat, dengan
          ketentuan bahwa hanya 30 (tiga puluh) pemegang saham atau kuasanya yang
          pertama hadir yang diperkenankan memasuki ruang Rapat.
      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
          (https://akses.ksei.co.id); atau
      c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
          aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa secara
          tertulis.

  4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
       a. Pemegang Saham yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
          Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang
          Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
          https://akses.ksei.co.id.
       b. Pemegang Saham yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai
          dengan selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
       c. Bagi Pemegang Saham yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
          I.   Pemegang Saham yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
               kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi
               kehadiran;
Page 4
        II.  Pemegang Saham yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
             kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara
             sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
       III.  Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
             Perseroan yaitu perwakilan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
             Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang
             Saham yang Berhak, namun Pemegang Saham yang Berhak yang
             bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas
             waktu deklarasi kehadiran;
       IV.   Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
             yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang Berhak yang
             telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
        wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 07.00 WIB
        sampai dengan pukul 09.00 WIB.
     d. Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
        atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Pihak Independen
        dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam
        eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang
        bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
        dalam eASY.KSEI.
     e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham yang Berhak
        atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
        serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
        kehadiran.

5. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik dan secara tertulis:
     a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna
        AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui
        eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui
        situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham yang
        Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
        penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
        untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa secara
        elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
        lambatnya pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari
        kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
     b. Memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat
        Kuasa     yang    dapat     diunduh     pada      situs   web     Perseroan
        (https://adbinsure.com/) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan
        kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora dengan
        alamat Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
        Gading, Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 29745222 Fax. (021) 29289961,
        pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
        selambat-lambatnya pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan pukul
        16.00 WIB.
Page 5
    c. Pemegang Saham yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku
       ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
       Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
       dalam Rapat ini.

6. Menyaksikan pelaksanaan rapat pada tayangan rapat pada webinar:
     a. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 huruf b dapat
        menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
        Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat pada
        Webinar yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     b. Tayangan Rapat pada Webinar memiliki kapasitas hingga 500 peserta,
        dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
        serve base. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
        mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
        kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
        sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        ketentuan pada butir-butir 4.
     c. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
        eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
        kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
   dapat     dilihat   pada      situs   web     https://easy.ksei.co.id dan/atau
   https://akses.ksei.co.id. Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi lebih
   lanjut ataupun mendapatkan kendala dalam hal menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
   dapat menghubungi:
      a. Email                : helpdesk@ksei.co.id atau pe@ksei.co.id
      b. Nomor Telepon        : 021-5152855
      c. Bebas Pulsa          : 0800-186-5734

8. Pemegang Saham yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
   Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
   atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
   ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa
   fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang
   berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
   memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas
   pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak
   dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat menghadiri
   Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan membawa
   identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 6
9. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat dan
   dapat diunduh melalui situs web Perseroan https://adbinsure.com/sejak tanggal
   Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
    kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                         Jakarta, 6 Februari 2026
                   PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published6 Feb 2026
Pages6
Characters14,834
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person K.H. Wahid Hasyim p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result