Back to announcement
20260206_YOII_Pemanggilan RUPS_32025171_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted YOIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
Direksi PT Asuransi Digital Bersama Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“Rapat”) Perseroan Tahun 2026, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 3 Maret 2026
Tempat : Burgundy Palace Hall, Hotel Ashley
Tanah Abang Lt. 2
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 220, Kampung
Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Link untuk mengikuti jalannya : Mengakses fasilitas Electronic General
rapat Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
melalui tautan https://akses.ksei.co.id
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”)
Waktu : Pukul 10.00 – selesai
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan
secara kehadiran (fisik) dan elektronik. Perseroan dengan ini menunjuk KSEI sebagai
Penyedia e-RUPS (sebagaimana dimaksud dalam POJK 15/2020) Perseroan, dengan
demikian Rapat secara elektronik ini dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh KSEI,
yaitu melalui fasilitas eASY.KSEI.
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
32/2015”).
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015,
dimana Perseroan membutuhkan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan untuk
melakukan PMHMETD sejumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus
Page 2
delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham
baru, yang masing-masing bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham,
termasuk pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui
pelaksanaan penambahan modal tersebut.
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
struktur permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD, termasuk menyetujui
untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan dengan menimbang bahwa pelaksanaan PMHMETD
akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian,
Perseroan juga hendak meminta persetujuan para pemegang saham Perseroan untuk
nantinya sehubungan dengan dan setelah terlaksananya PMHMETD melakukan
perubahan atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan
jumlah saham baru yang diterbitkan sehubungan dengan PMHMETD.
Tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD sebagaimana dimaksud di atas,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD, menentukan kepastian
jumlah saham yang dikeluarkan, menentukan kepastian modal ditempatkan dan
disetor Perseroan, serta mengubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut (termasuk
menegaskan susunan pemegang saham Perseroan), selanjutnya
menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
kemudian mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD
termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
diajukan kepada OJK;
d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan
pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan
peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
pada Bursa Efek Indonesia;
Page 3
g. Menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD sesuai dengan peruntukannya
sebagaimana yang disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB yang
pelaksanaannya tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku; dan
h. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan
dengan PMHMETD maupun pelaksanaan penggunaan dana dari PMHMETD,
termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan dikarenakan Pemanggilan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam POJK 15/2020, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah), serta Anggaran Dasar Perseroan,
sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah
dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal
5 Februari 2026 (“Pemegang Saham yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang Berhak dalam Rapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik di tempat pelaksanaan Rapat, dengan
ketentuan bahwa hanya 30 (tiga puluh) pemegang saham atau kuasanya yang
pertama hadir yang diperkenankan memasuki ruang Rapat.
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id); atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa secara
tertulis.
4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
a. Pemegang Saham yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang
Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id.
b. Pemegang Saham yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai
dengan selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
c. Bagi Pemegang Saham yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
I. Pemegang Saham yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi
kehadiran;
Page 4
II. Pemegang Saham yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
III. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yaitu perwakilan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang
Saham yang Berhak, namun Pemegang Saham yang Berhak yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas
waktu deklarasi kehadiran;
IV. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang Berhak yang
telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 07.00 WIB
sampai dengan pukul 09.00 WIB.
d. Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Pihak Independen
dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam
eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang
bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam eASY.KSEI.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham yang Berhak
atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran.
5. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik dan secara tertulis:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna
AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui
eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui
situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham yang
Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa secara
elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
b. Memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat
Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://adbinsure.com/) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora dengan
alamat Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
Gading, Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 29745222 Fax. (021) 29289961,
pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
Page 5
c. Pemegang Saham yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku
ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat ini.
6. Menyaksikan pelaksanaan rapat pada tayangan rapat pada webinar:
a. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 huruf b dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat pada
Webinar yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
b. Tayangan Rapat pada Webinar memiliki kapasitas hingga 500 peserta,
dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve base. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir-butir 4.
c. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
https://akses.ksei.co.id. Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi lebih
lanjut ataupun mendapatkan kendala dalam hal menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
dapat menghubungi:
a. Email : helpdesk@ksei.co.id atau pe@ksei.co.id
b. Nomor Telepon : 021-5152855
c. Bebas Pulsa : 0800-186-5734
8. Pemegang Saham yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa
fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang
berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak
dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat menghadiri
Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan membawa
identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 6
9. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat dan
dapat diunduh melalui situs web Perseroan https://adbinsure.com/sejak tanggal
Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 6 Februari 2026
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.