Back to announcement
20251223_MBSS_Informasi Transaksi Afiliasi_32015117_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MBSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN.
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa pengangkutan laut dan transshipment
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Autograph Tower
Thamrin Nine Complex
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Jakarta Pusat – Indonesia 10230
Telepon: +62 2150603688
Email:
corporate.secretary@mbss.co.id
Website:
www.mbss.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011.
BEI : Pasar utama untuk perdagangan efek di Indonesia yang terletak di
Jakarta dan diawasi oleh OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, suatu perusahaan terbukayang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Pusat.
MGI : PT Merlot Group Indonesia, suatu perseroan terbatas, pengendali
AGI dan GAA.
AGI : PT Anaga Group Indonesia, suatu perseroan terbatas perusahaan
yang dikendalikan oleh MGI.
GAA : PT Galley Adhika Arnawama, suatu perseroan terbatas selaku
entitas induk dan pengendali Perseroan.
Transaksi : Pemberian Pinjaman
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.1 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
GAA merupakan entitas induk dan pengendali Perseroan dengan penyertaan kepemilikan saham sebesar
82,50%. Di sisi lain, MGI merupakan pengendali AGI dan GAA dengan penyertaan kepemilikan masing-
masing pada AGI sebesar 55,00% dan pada GAA sebesar 60,00%.
Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada AGI ini tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan tidak termasuk dalam kategori
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(selanjutnya disebut “Peraturan No. 17/POJK.04/2020”).
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya pemberian pinjaman oleh Perseroan
kepada AGI, yaitu tanggal 23 Desember 2025.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Pemberian pinjaman selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
Transaksi dari Perseroan kepada AGI sebagai afiliasi.
3. Nilai Transaksi
Nilai pinjaman yang diberikan Perseroan kepada AGI adalah sebesar Rp340.000.000.000,- (Tiga
Ratus Empat Puluh Miliar Rupiah) dengan bunga 8,5% per tahun.
Berdasarkan Laporan keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024, dimana total ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp3.547.213.208.966,- .Menurut Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu
transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% atau
lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Nilai Transaksi ini setara dengan 9,58% dari total nilai ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi
tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan No. 17/POJK.04/2020.
4. Keterangan tentang Hubungan Afiliasi
Atas informasi ini maka terlihat adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dan AGI, maka transaksi
tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “Peraturan No.
42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh Pihak-Pihak yang memiliki afiliasi dengan
Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
untuk melakukan penugasan melalukan penilaian kewajaran transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan
kepada AGI.
1. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian
Pinjaman Perseroan kepada AGI. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi
Peraturan No. 42/POJK.04/2020 serta Peraturan No. 17/POJK.04/2020.
Page 4
2. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah pemberian pinjaman selama jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal Transaksi dari Perseroan kepada AGI sebesar Rp340.000.000.000,- (Tiga
Ratus Empat Puluh Miliar Rupiah) dengan bunga 8,5% per tahun.
Dampak Keuangan Dari Transaksi Terhadap Kepentingan Perseroan
Tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap kepentingan Perseroan.
Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
Kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi ini mungkin berbeda.
3. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian
Pinjaman Perseroan kepada AGI.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai
Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").
4. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan adalah
sebagai berikut:
1) Besaran dana objek transaksi;
2) Dampak keuangan dari transaksi;
3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
4) Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
5) Identifikasi dan hubungan antara pihak;
6) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
7) Analisis likuiditas;
8) Analisis manfaat dan risiko;
9) Analisis kualitatif:
10) Analisis kuantitatif
11) Analisis atas jaminan
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk
periode proyeksi tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
Page 5
6. Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis Transaksi (analisis atas besaran dana dari objek transaksi,
dampak dari transaksi, dan pertimbangan bisnis), analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
atas jaminan, maka Transaksi Pemberian Pinjaman Perseroan kepada AGI adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Transaksi Pemberian Pinjaman Perseroan kepada AGI. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran
Transaksi Pemberian Pinjaman Perseroan kepada AGI ini mungkin berbeda.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
Pertimbangan dilakukannya Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan kepada AGI adalah dalam rangka
memberikan dukungan dana untuk tujuan operasional AGI. Selain itu terdapat pertimbangan adanya
pendapatan bunga bagi Perseroan sebagai imbalan pemberian pinjaman dari Perseroan kepada AGI.
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT
Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:
PEMEGANG SAHAM LEMBAR KOMPOSISI JUMLAH (Rp)
SAHAM KEPEMILIKAN
SAHAM
PT Galley Adhika Arnamawa 1.443.766.800 82,5 % 144.376.680
Masyarakat 306.259.839 17,5 % 30.625.984
A. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Armand Setiawan Tanudjaja
Komisaris : Wisma Bharuna
Komisaris : Andre
Komisaris Independen : Kevin Evan Suandar
Direksi
Direktur Utama : Zhang Hao
Direktur : Susan Faustine
B. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
GAA merupakan entitas induk dan pengendali Perseroan dengan penyertaan kepemilikan saham sebesar
82,50% pada Perseroan. Di sisi lain, MGI merupakan pengendali AGI dan GAA dengan penyertaan
kepemilikan masing-masing pada AGI sebesar 55,00% dan pada GAA sebesar 60,00%.
Page 6
MGI
55% 60%
AGI GAA
82,5%
Perseroan
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020, namun
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020;
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang
memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum; dan
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Penilai Independen: KJPP Syarif, Endang, dan Rekan.
INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
keterbukaan informasi ini dapat menghubugi :
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
Autograph Tower
Thamrin Nine Complex
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Jakarta Pusat – Indonesia 10230
Telepon: +62 2150603688
Email:
corporate.secretary@mbss.co.id
Website:
www.mbss.co.id
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Merlot Group Indonesia
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.3
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
PT Galley Adhika Arnamawa
p.5
unresolved
org
KJPP Syarif, Endang, dan Rekan.
· Penilai Independen
p.6
unresolved
org
KJPP Syarif
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
975 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}