Skip to content
Back to announcement

20251223_MBSS_Informasi Transaksi Afiliasi_32015117_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review MBSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
         PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk (“PERSEROAN”)




 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN.




         PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
                    (“Perseroan”)

                         Kegiatan Usaha Utama:
                 Jasa pengangkutan laut dan transshipment

                     Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                               KANTOR PUSAT
                               Autograph Tower
                            Thamrin Nine Complex
                            Jl. M.H. Thamrin No. 10
                       Jakarta Pusat – Indonesia 10230
                          Telepon: +62 2150603688

                                   Email:
                        corporate.secretary@mbss.co.id
                                   Website:
                              www.mbss.co.id



  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025
Page 2
                                         DEFINISI


Afiliasi                    :   a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                   komisaris dari pihak tersebut;
                                c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                   atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                                d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                   perusahaan tersebut;
                                e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                                   langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                2011.

BEI                         :   Pasar utama untuk perdagangan efek di Indonesia yang terletak di
                                Jakarta dan diawasi oleh OJK.

Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                Perusahaan Publik.

Perseroan                   :   PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, suatu perusahaan terbukayang
                                didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                berkedudukan di Jakarta Pusat.
MGI                         :   PT Merlot Group Indonesia, suatu perseroan terbatas, pengendali
                                AGI dan GAA.

AGI                         :   PT Anaga Group Indonesia, suatu perseroan terbatas perusahaan
                                yang dikendalikan oleh MGI.

GAA                         :   PT Galley Adhika Arnawama, suatu perseroan terbatas selaku
                                entitas induk dan pengendali Perseroan.
Transaksi                   :   Pemberian Pinjaman

Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                No. 42/POJK.04/2020

Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang               :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas              sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                Undang.
Page 3
                                            PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.1 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

GAA merupakan entitas induk dan pengendali Perseroan dengan penyertaan kepemilikan saham sebesar
82,50%. Di sisi lain, MGI merupakan pengendali AGI dan GAA dengan penyertaan kepemilikan masing-
masing pada AGI sebesar 55,00% dan pada GAA sebesar 60,00%.

Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada AGI ini tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan tidak termasuk dalam kategori
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(selanjutnya disebut “Peraturan No. 17/POJK.04/2020”).


                             URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi

      Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya pemberian pinjaman oleh Perseroan
      kepada AGI, yaitu tanggal 23 Desember 2025.

2. Objek Transaksi

      Objek Transaksi adalah Pemberian pinjaman selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
      Transaksi dari Perseroan kepada AGI sebagai afiliasi.

3. Nilai Transaksi

      Nilai pinjaman yang diberikan Perseroan kepada AGI adalah sebesar Rp340.000.000.000,- (Tiga
      Ratus Empat Puluh Miliar Rupiah) dengan bunga 8,5% per tahun.

      Berdasarkan Laporan keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2024, dimana total ekuitas
      Perseroan adalah sebesar Rp3.547.213.208.966,- .Menurut Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu
      transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% atau
      lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

      Nilai Transaksi ini setara dengan 9,58% dari total nilai ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi
      tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam
      Peraturan No. 17/POJK.04/2020.

4. Keterangan tentang Hubungan Afiliasi

      Atas informasi ini maka terlihat adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dan AGI, maka transaksi
      tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
      tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “Peraturan No.
      42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh Pihak-Pihak yang memiliki afiliasi dengan
      Perseroan.



                                   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
untuk melakukan penugasan melalukan penilaian kewajaran transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan
kepada AGI.

1.    Tujuan Penilaian

      Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian
      Pinjaman Perseroan kepada AGI. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi
      Peraturan No. 42/POJK.04/2020 serta Peraturan No. 17/POJK.04/2020.
Page 4
2.   Objek Penilaian

     Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah pemberian pinjaman selama jangka waktu 5
     (lima) tahun sejak tanggal Transaksi dari Perseroan kepada AGI sebesar Rp340.000.000.000,- (Tiga
     Ratus Empat Puluh Miliar Rupiah) dengan bunga 8,5% per tahun.

          Dampak Keuangan Dari Transaksi Terhadap Kepentingan Perseroan

     Tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap kepentingan Perseroan.
     Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
     Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
     perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
     lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
     Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
     Kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi ini mungkin berbeda.

3.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian
     Pinjaman Perseroan kepada AGI.

     Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada Peraturan OJK No.
     35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai
     Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang ditetapkan oleh
     Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").

4.   Pendekatan dan Metode
     Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan adalah
     sebagai berikut:
      1) Besaran dana objek transaksi;
      2) Dampak keuangan dari transaksi;
      3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
      4) Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
      5) Identifikasi dan hubungan antara pihak;
      6) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
      7) Analisis likuiditas;
      8) Analisis manfaat dan risiko;
      9) Analisis kualitatif:
      10) Analisis kuantitatif
      11) Analisis atas jaminan

5.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
     • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
        Kewajaran.
     • Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
        yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
        publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
     • Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk
        periode proyeksi tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
     • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
        telah disesuaikan.
     • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
        yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
        dihasilkan.
     • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
        tugas.
Page 5
 6.       Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi

           Berdasarkan pertimbangan analisis Transaksi (analisis atas besaran dana dari objek transaksi,
           dampak dari transaksi, dan pertimbangan bisnis), analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
           atas jaminan, maka Transaksi Pemberian Pinjaman Perseroan kepada AGI adalah Wajar.
           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
           terhadap Transaksi Pemberian Pinjaman Perseroan kepada AGI. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu
           kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
           peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
           Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
           dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran
           Transaksi Pemberian Pinjaman Perseroan kepada AGI ini mungkin berbeda.



         PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI

Pertimbangan dilakukannya Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan kepada AGI adalah dalam rangka
memberikan dukungan dana untuk tujuan operasional AGI. Selain itu terdapat pertimbangan adanya
pendapatan bunga bagi Perseroan sebagai imbalan pemberian pinjaman dari Perseroan kepada AGI.


                                         SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

 Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar Pemegang Saham
 Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT
 Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:

          PEMEGANG SAHAM                     LEMBAR                  KOMPOSISI                  JUMLAH (Rp)
                                              SAHAM                 KEPEMILIKAN
                                                                      SAHAM


      PT Galley Adhika Arnamawa           1.443.766.800                 82,5 %                  144.376.680



      Masyarakat                          306.259.839                  17,5 %                   30.625.984




 A.     Pengurus dan Pengawas Perseroan

 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

 Komisaris
                   Komisaris Utama                              :        Armand Setiawan Tanudjaja
                   Komisaris                                    :        Wisma Bharuna
                   Komisaris                                    :        Andre
                   Komisaris Independen                         :        Kevin Evan Suandar


 Direksi
                   Direktur Utama                               :        Zhang Hao
                   Direktur                                     :        Susan Faustine



  B. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

GAA merupakan entitas induk dan pengendali Perseroan dengan penyertaan kepemilikan saham sebesar
82,50% pada Perseroan. Di sisi lain, MGI merupakan pengendali AGI dan GAA dengan penyertaan
kepemilikan masing-masing pada AGI sebesar 55,00% dan pada GAA sebesar 60,00%.
Page 6
                                                MGI

                          55%                 60%


                            AGI                 GAA

                                                    82,5%

                                             Perseroan


                          PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI


 1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
 Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020, namun
 tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020;

 2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian transaksi
 sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang
 memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum; dan

 3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
 yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa
 setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini
 menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua
 informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan
 informasi tersebut tidak menyesatkan.

              PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI

 Penilai Independen: KJPP Syarif, Endang, dan Rekan.


                                      INFORMASI TAMBAHAN

Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
keterbukaan informasi ini dapat menghubugi :



                             PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
                                         Autograph Tower
                                      Thamrin Nine Complex
                                      Jl. M.H. Thamrin No. 10
                                  Jakarta Pusat – Indonesia 10230
                                     Telepon: +62 2150603688

                                              Email:
                                  corporate.secretary@mbss.co.id
                                             Website:
                                        www.mbss.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published23 Dec 2025
Pages6
Characters17,484
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk p.1 ×11
linked org PT Anaga Group Indonesia p.2
linked org PT Galley Adhika Arnawama p.2
linked org Galley Adhika p.5
linked person Armand Setiawan Tanudjaja p.5
linked person Kevin Evan Suandar p.5
linked person Zhang Hao p.5
linked person Susan Faustine p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Merlot Group Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.3
unresolved org Endang dan Rekan p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org PT Galley Adhika Arnamawa p.5
unresolved org KJPP Syarif, Endang, dan Rekan. · Penilai Independen p.6
unresolved org KJPP Syarif p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 975 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result