Back to announcement
20251223_MBSS_Informasi Transaksi Afiliasi_32015117_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MBSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
TRANSAKSI PEMBERIAN PINJAMAN
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI TBK
KEPADA
PT ANAGA GROUP INDONESIA
(PIHAK BERELASI YANG MEMILIKI ENTITAS
PENGENDALI YANG SAMA)
No. 00042/2.0113-03/BS/06/0340/1/XII/2025
Tanggal : 23 Desember 2025
1
Page 2
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
TRANSAKSI PEMBERIAN PINJAMAN
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI TBK
KEPADA
PT ANAGA GROUP INDONESIA
(PIHAK BERELASI YANG MEMILIKI ENTITAS
PENGENDALI YANG SAMA)
No. 00042/2.0113-03/BS/06/0340/1/XII/2025
Tanggal : 23 Desember 2025
Page 3
No. 00042/2.0113-03/BS/06/0340/1/XII/2025 Bekasi, 23 Desember 2025
Kepada:
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
Gedung Autograph Tower, Kompleks Thamrin Nine
Jl. MH. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat, 10230
Perihal: Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Pemberian Pinjaman dari PT Mitrabahtera
Segara Sejati Tbk kepada PT Anaga Group Indonesia selaku pihak berelasi yang
memiliki Entitas Pengendali yang sama
Dengan hormat,
KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PJ-
1/PM.02/2023.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0053/SPK/MSE-01/ES/IX/2025, tanggal 16
September 2025, Kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Pemberian Pinjaman dari PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (selanjutnya
disebut ‘’MBSS’’) kepada PT Anaga Group Indonesia (selanjutnya disebut ‘’AGI’’) selaku
pihak berelasi yang memiliki Entitas Pengendali yang sama.
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
MBSS berencana memberikan pinjaman kepada AGI yang merupakan pihak berelasi
yang memiliki Entitas Pengendali yang sama. Berdasarkan perjanjian pinjaman,
jumlah pemberian pinjaman yang akan diberikan MBSS kepada AGI sebesar
Rp340.000.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Miliar Rupiah).
MBSS didirikan berdasarkan Akta Notaris Darbi, S.H., No. 107, tanggal 24 Maret
1996. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam surat keputusan No. C2-10.152.HT.01.01.Th.96, tanggal 6 November 1996.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta Notaris No. 5, tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan Engawati
Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, terkait perubahan susunan Dewan Komisaris dan
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
Direksi. Akta tersebut telah diterima dan dicatat kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0214456 Tahun 2024, tanggal 14 Juni 2024.
PT Galley Adhika Arnawama (selanjutnya disebut ‘’GAA’’) merupakan entitas induk
dan pengendali MBSS. Di sisi lain, PT Merlot Grup Indonesia (selanjutnya disebut
‘’MGI’’) merupakan pengendali GAA dan AGI dengan penyertaan kepemilikan
masing-masing pada GAA sebesar 60,00% dan pada pada AGI sebesar 55,00%.
Atas informasi ini maka terlihat adanya hubungan afiliasi antara MBSS, dan AGI.
Dengan terdapatnya hubungan afiliasi dengan MBSS, dan AGI, maka transaksi
tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 42/POJK.04/2020”) karena transaksi dilakukan oleh Pihak-Pihak yang memiliki
afiliasi dengan MBSS.
Berdasarkan Laporan keuangan Audit MBSS per 31 Desember 2024, total ekuitas
MBSS adalah Rp3.547.213.208.966,-. Menurut Peraturan No. 17/POJK.04/2020,
suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi
sama dengan 20,00% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
MBSS berencana memberikan pinjaman sebesar Rp340.000.000.000,- (Tiga Ratus
Empat Puluh Miliar Rupiah), nilai ini setara dengan 9,58% dari total nilai ekuitas
MBSS. Dengan demikian, Transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai transaksi di bawah 20,00% dari ekuitas MBSS
per 31 Desember 2024.
1.2 Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dengan Laporan
No. 00042/2.0113-03/BS/06/0340/1/XII/2025, tanggal 23 Desember 2025.
1.3 Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 30 Juni 2025.
1.4 Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
Nama Perusahaan : PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
Bidang Usaha : Angkutan laut dalam negeri untuk barang umum,
angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan
aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya.
Alamat : Gedung Autograph Tower, Kompleks Thamrin Nine,
Jl. MH. Thamrin No. 10,
Jakarta Pusat, 10230
Telepon/Fax. : (+62 21) 50603688/-
Website : https://www.mbss.co.id
Email : corporate.secretary@mbss.co.id
1.5 Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Transaksi Pemberian
Pinjaman MBSS kepada AGI sebesar Rp340.000.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh
Miliar Rupiah).
1.6 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
atas Pemberian Pinjaman MBSS kepada AGI.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar
Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI).
1.7 Benturan Kepentingan atas Transaksi
Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari masing-
masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi.
1.8 Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan
Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Transaksi, sebagai Penilai
Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
1. Proyeksi Keuangan untuk tahun 2025 sampai dengan 2030 yang disediakan
oleh manajemen MBSS;
3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
2. Laporan Keuangan Konsolidasian MBSS per 31 Desember 2020,
No. 00100/2.1265/AU.1/05/0565-1/1/III/2021, tanggal 31 Maret 2021 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Muhammad Irfan, dari Kantor Akuntan Publik
Imelda & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan Keuangan Konsolidasian MBSS per 31 Desember 2021,
No. 00135/2.1265/AU.1/10/0565-2/1/IV/2022, tanggal 4 April 2022 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Muhammad Irfan, dari Kantor Akuntan Publik
Imelda & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan Keuangan Konsolidasian MBSS per 31 Desember 2022,
No. 00085/2.0959/AU.1/06/0786-1/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Tagor Sidik Sigiro, dari Kantor Akuntan Publik
Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan Keuangan Konsolidasian MBSS per 31 Desember 2023,
No. 00094/2.0959/AU.1/06/0786-2/1/III/2024, tanggal 25 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Tagor Sidik Sigiro, dari Kantor Akuntan Publik
Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan Keuangan Konsolidasian MBSS per 31 Desember 2024,
No. 00116/2.0959/AU.1/06/0786-3/1/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Tagor Sidik Sigiro, dari Kantor Akuntan Publik
Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa modifikasian;
7. Laporan Keuangan Unaudited Konsolidasian MBSS Per 30 Juni 2025;
8. Legalitas MBSS;
9. Informasi Keuangan Proforma per 30 Juni 2025;
10. Draft Perjanjian Pinjaman MBSS kepada AGI;
11. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
No. 004/MBSS-JKT/ACC/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025, dinyatakan
bahwa Rencana Transaksi mengandung unsur transaksi afiliasi dan tidak
terdapat benturan kepentingan;
12. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material No. 006/MBSS-
JKT/ACC/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025, dinyatakan bahwa Rencana
Transaksi termasuk pada transaksi material.
13. Wawancara dan diskusi dengan manajemen MBSS sehubungan dengan
penugasan pendapat Kewajaran, diantaranya adalah Bapak Martinus sebagai
Accounting Manager MBSS dan Ibu Susan Faustine sebagai Direktur MBSS; dan
14. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang diberikan
No. No. 008/MBSS-JKT/ACC/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025.
1.9 Ruang Lingkup Penilaian
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan
oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang dilakukan adalah
wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjam-Meminjam Dana dan/atau
Penjaminan wajib didasarkan pada hasil evaluasi atas objek transaksi.
- Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjam-Meminjam Dana dan/atau
Penjaminan wajib diberikan atas keseluruhan rencana transaksi pinjam-
meminjam dana dan/atau penjaminan serta unsur analisis rencana transaksi.
Nilai materialitas Transaksi diatur sesuai dengan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Sehubungan dengan peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukkan Penilai
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, maka ruang lingkup
pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Transaksi
tersebut.
1.10 Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang
digunakan adalah sebagai berikut:
1) Besaran dana objek transaksi;
2) Dampak keuangan dari transaksi;
3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
4) Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
5) Identifikasi dan hubungan antara pihak;
6) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
7) Analisis likuiditas;
8) Analisis manfaat dan risiko;
9) Analisis kualitatif:
a) Riwayat perusahaan yaitu riwayat transaksi dan sifat kegiatan usaha;
b) Analisis industri dan bisnis;
c) Analisis operasional dan prospek perusahaan;
d) Analisis alasan dan latar belakang manajemen;
e) Keuntungan dan kerugian;
f) Analisis dampak leverage;
g) Analisis dampak likuiditas; dan
h) Analisis dampak keuangan perusahaan jika proyek yang dibiayai oleh
dana hasil transaksi tersebut mengalami kegagalan.
10) Analisis kuantitatif;
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan
perusahaan, termasuk:
a) Penilaian kinerja historis;
b) Penilaian atas proyeksi keuangan;
5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
c) Analisis rasio keuangan;
d) Analisis keuangan baik sebelum maupun setelah transaksi;
e) Analisis atas kemampuan perusahaan sampai saat jatuh tempo; dan
f) Analisis cash management dan financial covenant dari transaksi.
- Analisis Yield;
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis):
a) Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari
transaksi, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
perusahaan;
b) Biaya atau pendapatan yang relevan; dan
c) Informasi non keuangan yang relevan.
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari transaksi, jika diperlukan;
- Analisis kelayakan rencana penggunaan dana dan jaminan atas transaksi
antara lain:
a) Analisis kelayakan investasi;
b) Analisis kelayakan pelunasan utang; dan
c) Analisis atas faktor lain yang relevan.
11) Analisis atas jaminan.
1.11 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh MBSS atau data yang diperoleh
dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi untuk periode proyeksi tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 yang
telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh MBSS dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MBSS.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.
6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
1.12 Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting yang
diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan
tanggal laporan penilaian.
2 Analisis Transaksi
Adapun para pihak yang terlibat Transaksi antara lain:
- Pemberi Pinjaman
1. Nama : PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
2. Alamat, No. Telp, Faks, dan : Gedung Autograph Tower, Kompleks
Email Thamrin Nine, Jl. MH. Thamrin No. 10,
Jakarta Pusat, 10230
3. Kegiatan usaha : Angkutan laut dalam negeri untuk
barang umum, angkutan laut dalam
negeri untuk barang khusus dan aktivitas
penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya
4. Pengurus : Komisaris Utama : Armand Setiawan
Tanudjaja
Komisaris : Wisma Bharuna Andre
Komisaris Independen : Kevin Evan
Suandar
Direktur Utama : Zhang Hao
Direktur : Susan Faustine
5. Pengawasan : -
6. Susunan Pemegang Saham : GAA 82,5%, Masyarakat 17,5%
MBSS sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan beralamat kantor di Gedung Autograph Tower, Kompleks Thamrin Nine, Jl.
MH. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat, 10230.
- Penerima Pinjaman
1. Nama : PT Anaga Group Indonesia
2. Alamat, No. Telp, Faks, dan : Gedung Autograph Tower, Kompleks
Email Thamrin Nine, Jl. MH. Thamrin No. 10,
Jakarta Pusat, 10230
3. Kegiatan usaha : Jasa dan real estat
4. Pengurus : Komisaris : Hermawan Tanudjaja
Direktur : Widy
7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
5. Pengawasan : -
6. Susunan Pemegang Saham : PT Merlot Group Indonesia dan
PT Graman Infiniti Arta
GAA sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan beralamat kantor di Gedung Autograph Tower, Kompleks Thamrin Nine, Jl.
MH. Thamrin No. 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terdapat hubungan afiliasi dari sisi kepemilikan saham karena penerima pinjaman
merupakan pihak berelasi yang memiliki Entitas Pengendali yang sama dengan
MBSS. Dengan terdapatnya hubungan afiliasi dengan MBSS, maka transaksi tersebut
memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan karena transaksi dilakukan oleh Pihak-
Pihak yang memiliki afiliasi dengan MBSS.
Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan keuangan Audit MBSS per 31 Desember 2024, total ekuitas
MBSS adalah Rp3.547.213.208.966,-. Menurut Peraturan No. 17/POJK.04/2020,
suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi
sama dengan 20,00% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
MBSS berencana memberikan pinjaman sebesar Rp340.000.000.000,- (Tiga Ratus
Empat Puluh Miliar Rupiah), nilai ini setara dengan 9,58% dari total nilai ekuitas
MBSS. Dengan demikian, Transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai transaksi di bawah 20,00% dari ekuitas MBSS
per 31 Desember 2024.
Risiko dan Manfaat atas Adanya Transaksi
Risiko terkait dengan adanya Transaksi adalah risiko gagal bayar (default) yang
disebabkan kegagalan untuk melakukan pembayaran sisa pokok utang dan bunga
pada waktu yang telah ditetapkan.
Manfaat dari adanya Transaksi adalah MBSS akan mendapatkan manfaat berupa
pendapatan bunga dari pinjaman jangka panjang.
8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
3 Analisis Kualitatif
Alasan dan Latar Belakang Transaksi
➢ Alasan MBSS melakukan Transaksi yaitu dalam rangka memberikan dukungan
dana untuk tujuan operasional AGI.
➢ Latar belakang atas transaksi ini yaitu MBSS melihat perkembangan industri
marine shipping yang baik untuk mendukung perputaran dan pergerakan
ekonomi nasional. Khususnya kebijakan yang berkaitan dengan sektor logistik
nasional demi terwujudnya keadilan logistik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
Keuntungan yang bersifat kualitatif adalah adanya pendapatan bunga MBSS sebagai
imbalan pemberian pinjaman.
Tidak terdapat kerugian yang bersifat kualitatif atas adanya transaksi.
4 Analisis Kuantitatif
Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum transaksi dan proforma posisi keuangan
setelah transaksi dilakukan.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma 30 Juni 2025 (Rp.000)
Sebelum Rencana Proforma setelah
Uraian Penyesuaian
Transaksi Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 2.249.654.379 (110.000.000) 2.139.654.379
Kas dan deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya - - -
Piutang usaha - bersih
Pihak berelasi 2.776.788 - 2.776.788
Pihak ketiga 223.276.082 - 223.276.082
Aset kontrak 8.325.407 - 8.325.407
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 24.085.830 - 24.085.830
Pihak ketiga - - -
Persediaan 24.649.266 - 24.649.266
Uang muka jangka pendek dan
biaya dibayar di muka 11.020.913 - 11.020.913
Pajak dibayar di muka 1.121.473 - 1.121.473
Aset tidak lancar yang dimiliki
untuk dijual - - -
Aset lancar lainnya - - -
9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
Sebelum Rencana Proforma setelah
Uraian Penyesuaian
Transaksi Rencana Transaksi
Jumlah Aset Lancar 2.544.910.139 (110.000.000) 2.434.910.139
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian aset tetap 92.577.631 - 92.577.631
Pinjaman kepada pihak berelasi 525.000.000 110.000.000 635.000.000
Kas dan deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya - - -
Investasi pada entitas asosiasi - - -
Aset pajak tangguhan - - -
Aset tetap - bersih 958.250.523 - 958.250.523
Aset hak-guna - bersih 9.087.694 - 9.087.694
Aset tidak lancar lainnya 10.824.667 - 10.824.667
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.595.740.515 110.000.000 1.705.740.515
JUMLAH ASET 4.140.650.653 - 4.140.650.653
Berikut ini adalah laba rugi sebelum transaksi dan proforma laba rugi setelah
transaksi dilakukan:
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
30 Juni 2025 Proforma (Rp.000)
Sebelum Rencana Proforma setelah
Uraian Penyesuaian
Transaksi Rencana Transaksi
PENDAPATAN 479.271.759 - 479.271.759
BEBAN POKOK PENDAPATAN (294.828.217) - (294.828.217)
LABA BRUTO 184.443.542 - 184.443.542
Beban umum dan administrasi (40.171.139) - (40.171.139)
Keuntungan penjualan aset tetap 47.723.705 - 47.723.705
Beban keuangan (13.753.658) - (13.753.658)
Penghasilan keuangan 64.159.933 - 64.159.933
Beban pajak final (5.757.849) - (5.757.849)
Keuntungan selisih kurs (35.633.913) - (35.633.913)
Pendapatan (beban) lain-lain -
bersih 2.606.392 - 2.606.392
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 203.617.013 - 203.617.013
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - - -
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 203.617.013 - 203.617.013
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAINNYA
Pengukuran kembali atas
kewajiban program
imbalan pasti - - -
Pajak penghasilan terkait - - -
10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
Sebelum Rencana Proforma setelah
Uraian Penyesuaian
Transaksi Rencana Transaksi
Selisih kurs atas penjabaran
akun-akun kegiatan
usaha luar negeri - - -
Jumlah laba komprehensif -
setelah pajak
KOMPREHENSIF LAINNYA TAHUN
BERJALAN 203.617.013 - 203.617.013
Penyesuaian manajemen
Penyesuaian berasal dari pengurangan sebesar Rp340.000.000.000,- pada akun
kas dan bank atas adanya Pinjaman kepada pihak berelasi dengan rincian sebagai
berikut:
Kas dan Bank
Pinjaman dari MBSS kepada AGI 340.000.000.000
Penyesuaian Rp340.000.000.000
Penambahan sebesar Rp340.000.000.000,- terjadi pada akun Pinjaman kepada
pihak berelasi dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman Kepada Pihak Berelasi
Pinjaman dari MBSS kepada AGI 340.000.000.000
Penyesuaian Rp340.000.000.000
Dari hasil analisis atas proforma keuangan sebelum dan sesudah rencana transaksi
dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi mempengaruhi current ratio, quick
ratio dan Working Capital to Total Assets Ratio pada rasio likuiditas. Hal ini
dikarenakan dengan adanya transaksi terdapat pinjaman kepada pihak berelasi
yang sumbernya berasal dari akun kas dan setara kas MBSS.
5 Analisis atas Jaminan
Perlu kami jelaskan bahwa pada transaksi ini tidak terdapat jaminan atas Pemberian
Pinjaman MBSS kepada AGI.
6 Analisis Faktor Lain yang Relevan
Tidak terdapat informasi faktor-faktor lain yang mempengaruhi transaksi
Pemberian Pinjaman MBSS kepada AGI.
11
Page 14
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
7 Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi, analisis
atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Transaksi Pemberian Pinjaman MBSS kepada AGI adalah Wajar.
8 Kualifikasi Penilai Usaha
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal
28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
12
Page 15
Pendapat Kewajaran
PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
9 Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi (analisis atas besaran dana dari objek
transaksi, dampak dari transaksi, dan pertimbangan bisnis), analisis kualitatif,
analisis kuantitatif, dan analisis atas jaminan, maka kami berpendapat bahwa
Transaksi Pemberian Pinjaman MBSS kepada AGI adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi Pemberian Pinjaman MBSS kepada AGI. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi Pemberian Pinjaman
MBSS kepada AGI ini mungkin berbeda.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) Digitally signed by Endang Sunardi
Rekan DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan,
MAPPI : No. 09-S-02341 email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
13
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Darbi
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Engawati Gazali
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
PT Merlot Grup Indonesia
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro
p.6 ×3
unresolved
person
Martinus
p.6
unresolved
—
Faks,
p.9 ×2
unresolved
person
Bharuna Andre
· Komisaris
p.9
unresolved
person
Hermawan Tanudjaja
· Komisaris
p.9
unresolved
org
PT Graman Infiniti Arta GAA
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.14
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.14
unresolved
org
KJPP
p.14
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.15
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.15
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.15
unresolved
org
Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1090 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}