Skip to content
Back to announcement

20251215_PNMP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32013124_lamp2.pdf

Other Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
                                                                               INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN PENAWARAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I.




                                                                                                          PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
                                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                         Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
                                                                                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                     Kantor Pusat:
                                                                                                                      Menara PNM
                                                                                                   Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
                                                                                        Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
                                                                                                                  Web: www.pnm.co.id
                                                                                                          Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                                               Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 620 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Cabang PNM Mekaar
                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                             (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                      dan
                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                       (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                     OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2026
                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                            (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A                  :     Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
                              Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B                  :     Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen)
                              per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 April 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada tanggal 14 Januari 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan tanggal 14 Januari 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                 dan
                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                              SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
                               DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                      (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A       :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
                    Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima nol persen) dari
                    Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak
                    Tanggal Emisi;
Seri B       :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
                    Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari
                    Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
                    Emisi; dan
Seri C       :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                    berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang
                    Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 14 April
2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada
tanggal 24 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 14 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 14 Januari 2031 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Seri C.
                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH INI
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

   KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM
                                                                                      BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHRABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.

  KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI
                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA
SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I
                                      DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                          idAAA (Triple A )                                                  idAAA(sy) (Triple A Syariah)
                                         KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM
                                            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONE SIA (”BEI”)
                         Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                         terhadap Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan
                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE




           PT Bahana Sekuritas                              PT BRI Danareksa Sekuritas                                                                                        PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                    PT Indo Premier Sekuritas                                                                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
               (terafiliasi)                                        (terafiliasi)                                                                                                 (terafiliasi)

                                                              WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                                                                                                   PT Bank KB Indonesia Tbk

                                                                                  Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2025.
Page 2
                                              JADWAL
 Tanggal Efektif                                                    :                   26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                                :             5 – 9 Januari 2026
 Tanggal Penjatahan                                                 :               12 Januari 2026
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)             :               14 Januari 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :               14 Januari 2026
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         :               15 Januari 2026

                                       PENAWARAN UMUM

PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Nama Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026.

Jenis Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Obligasi Berwawasan Sosial Orange diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange

Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp250.000.000.000,-
               (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima
               koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange
               adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp250.000.000.000,-
               (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,98% (lima
               koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
               Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing seri Obligasi


                                                  1
Page 3
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam
hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut:
     Bunga ke-                      Seri A                                  Seri B
          1                      14 April 2026                           14 April 2026
          2                       14 Juli 2026                            14 Juli 2026
          3                    14 Oktober 2026                          14 Oktober 2026
          4                     14 Januari 2027                         14 Januari 2027
          5                      14 April 2027                           14 April 2027
          6                       14 Juli 2027                            14 Juli 2027
          7                    14 Oktober 2027                          14 Oktober 2027
          8                     14 Januari 2028                         14 Januari 2028
          9                      14 April 2028                           14 April 2028
        10                        14 Juli 2028                            14 Juli 2028
        11                     14 Oktober 2028                          14 Oktober 2028
        12                      14 Januari 2029                         14 Januari 2029
        13                                                               14 April 2029
        14                                                                14 Juli 2029
        15                                                              14 Oktober 2029
        16                                                              14 Januari 2030
        17                                                               14 April 2030
        18                                                                14 Juli 2030
        19                                                              14 Oktober 2030
        20                                                              14 Januari 2031

Perhitungan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
 i.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan
      Sosial Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga



                                                   2
Page 4
       Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
       (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
       pembeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada periode
       Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
 ii.   Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
       Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
       Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
       bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii.   Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
       Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iv.    Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
       Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
       dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
       Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
       memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
       demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange

 i.    Obligasi Berwawasan Sosial Orange harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange;
ii.    Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
       Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iii.   Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
       Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
       dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
       Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan
       dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
       Orange yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange
1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka
   berlaku ketentuan sebagai berikut :




                                                   3
Page 5
a. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pelunasan atau
   disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui Bursa
   Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
   setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal
   tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
e. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
   melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
   Berwawasan Sosial Orange, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
   kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
   modal oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pembelian Kembali yang diajukan karena adanya
   perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
g. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada
   Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
   rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut;
h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah pengumuman
   rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
i. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam
   huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
   1. periode penawaran Pembelian Kembali;
   2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
   3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
   4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange;
   5. tata cara penyelesaian transaksi;
   6. persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan
       penawaran jual;
   7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
   8. tata cara Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange; dan
   9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
       (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
       Republik Indonesia);
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
   pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial Orange apabila jumlah Obligasi
   Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
   Sosial Orange melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tanpa
   melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
   1. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange untuk masing-masing jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode
       1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
       oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang
       kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
       paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
       Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi
   Berwawasan Sosial Orange kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta



                                                4
Page 6
         mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
         dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
    n. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan
         obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
    o. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
         Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
    p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat jaminan atas
         seluruh obligasi. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
         mengakibatkan:
          1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli
             kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
             Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
             dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial
             Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh
             Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan
             Sosial Orange yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
   dimaksud pada angka (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
   sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
        i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
             asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional.
    b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
          1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
             asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m paling sedikit:
    a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk pelunasan
         atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange.


Jaminan

Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.




                                                     5
Page 7
Hak Senioritas Atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (sinking fund)

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan ini Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa antara lain memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu).

Penjelasan mengenai embatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan Judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan”

Kelalaian Perseroan

Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan Judul “Kelalaian Perseroan”

RUPO

Penjelasan mengenai RUPO dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“RUPO”.

Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
 i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga
      Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
      Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal
      Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
      dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
      adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
      tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
      pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
 ii. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
      Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      Berwawasan Sosial Orange kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
      berlaku.
 iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
      atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan belum menyetorkan
      sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in



                                                  6
Page 8
    good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal
    Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
    membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
    Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
    harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai
    Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
    adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
    Sosial Orange akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara
    proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
    mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
    Orange yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh
    Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
    penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
    Berwawasan Sosial Orange untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan
    secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan paling lambat 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi
    Berwawasan Sosial Orange wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
    suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam
    RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
    dimilikinya.


PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026.

Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                  7
Page 9
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima nol persen) dari
                Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 4,90% (empat
                koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
                Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
 Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari
                Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma
                lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri C     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah
                adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang
                Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan
                persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.




                                                   8
Page 10
Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

    Bagi hasil ke-              Seri A                  Seri B                  Seri C
          1                 14 April 2026           14 April 2026           14 April 2026
          2                  14 Juli 2026            14 Juli 2026            14 Juli 2026
          3                14 Oktober 2026         14 Oktober 2026         14 Oktober 2026
          4                24 Januari 2027         14 Januari 2027         14 Januari 2027
          5                                         14 April 2027           14 April 2027
          6                                          14 Juli 2027            14 Juli 2027
          7                                        14 Oktober 2027         14 Oktober 2027
          8                                        14 Januari 2028         14 Januari 2028
          9                                         14 April 2028           14 April 2028
         10                                          14 Juli 2028            14 Juli 2028
         11                                        14 Oktober 2028         14 Oktober 2028
         12                                        14 Januari 2029         14 Januari 2029
         13                                                                 14 April 2029
         14                                                                  14 Juli 2029
         15                                                                14 Oktober 2029
         16                                                                14 Januari 2030
         17                                                                 14 April 2030
         18                                                                  14 Juli 2030
         19                                                                14 Oktober 2030
         20                                                                14 Januari 2031

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 24,50% (dua
puluh empat koma lima nol persen).




                                              9
Page 11
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
A melebihi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 27,50% (dua
puluh tujuh koma lima nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
B melebihi Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C adalah sebesar 29,90% (dua
puluh sembilan koma sembilan nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
C melebihi Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
lebih rendah dari yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan
haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan atas
Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah Ulaam Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.

Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
triwulanan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan


                                                10
Page 12
Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
dilakukannya perubahan.

Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.

Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
   sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
   Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan wakil dari
   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
   Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
   akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai Wali Amanat)
   dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
   tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
   Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
   KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
   berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
   Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
   Berwawasan Sosial Orange.
5. Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
   dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
   Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
   dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan
   suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.

Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah ULaMM Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                                11
Page 13
Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil yang
diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang dibolehkan
secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.




       Keterangan:
  1.   Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Orange, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan
       Sosial Orange lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
       Berwawasan Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
  2.   Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
       yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
  3.   Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
       secara berkala kepada investor.
  4.   Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
       pihak sesuai dengan kesepakatan.
  5.   Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada
       Investor di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

  Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam
  Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

  Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 11 Desember 2025, Tim
  Ahli Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
  Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
  Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.




                                                 12
Page 14
Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

  i.    Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi
        Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan
        Sosial Orange dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
        Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk
        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
        periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
  ii.   Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
        kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
        pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
        Pemegang Rekening;
 iii.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
        Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
        Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
        Orange;
 iv.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
        Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
  v.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
        oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas
        pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
        memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
        dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
   i.  Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
      Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
  ii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
      selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
      Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
 iii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
      Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
      Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
      dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
      Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
      melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange




                                                13
Page 15
Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah

Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
    Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
3. Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud,
    maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
    oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.

Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

(1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
        pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
    b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
        melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
    c. Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
    d. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
        apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
    e. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
        apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.
    f.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh
        Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
    g. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
        kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
        pembelian kembali- Sukuk Berwawasan Sosial Orange tersebut.
    h. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
        pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
    i.  Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
        dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling sedikit
        memuat informasi tentang:
        1. periode penawaran Pembelian Kembali;
        2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
        3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
        4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
            Berwawasan Sosial Orange;
        5. tata cara penyelesaian transaksi;
        6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
            mengajukan penawaran jual;
        7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
            Sosial Orange;



                                                    14
Page 16
          8.   tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
          9.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
               Orange.
      j.  Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan Sukuk
          apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
      k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      l.  Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          1. jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih dari
               5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk masing-
               masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar (outstanding)
               dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          2. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Afiliasi
               tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
          3. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
               yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
          Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
          dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      n. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
          mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh
          Perseroan.
      o. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
          mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak
          dijamin;
      p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
          Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
      q. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
          mengakibatkan:
          1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
               yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Imbal
               Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
               pembayaran kembali; atau
          2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan
               Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak
               memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain
               dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2)   Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
      sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
          i.   situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
               asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
               berperedaran nasional.
      b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:



                                                    15
Page 17
           i.   situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(3)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
      a. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
      b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
           pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi; dan
      d.   jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           Orange.

 Jaminan

 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
 dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
 baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
 Indonesia.

 Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
 dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
 hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
 maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
 berlaku.

 Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

 Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan
 dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
 Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
 sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

 Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
 (sinking fund)

 Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
 pembayaran kembali Dana Sukuk Berwawasan Sosial Orange.

 Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

 Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
 Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
 berjanji dan mengikat diri bahwa antara lain memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
 dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah
 pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu).

 Penjelasan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih
 lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
 Kewajiban Perseroan”.




                                                 16
Page 18
Kelalaian Perseroan

Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Kelalaian Perseroan”.

RUPSu

Penjelasan mengenai RUPSu dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan
judul “RUPSu”.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
     pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
     Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
     harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
     KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
     mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSu
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
     dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
     mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.




                                                 17
Page 19
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan sebagaimana surat Pefindo No.
No.RC-365/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No.
RTG-365/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28 November 2025 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 Periode 19 Maret 2025
sampai dengan 1 Maret 2026 dan surat Pefindo No. RC-366/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025
perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-365/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28
November 2025 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026
yang telah mendapat peringkat:

                     idAAA (Triple A)                           idAAA(sy) (Triple A Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai
dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Penjelasan mengenai keterangan mengenai hasil pemeringkatan dapat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab
I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No.36/2014, sebagai berikut:

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
       pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Orange Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
       sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif yang telah didapat pada tanggal 26 Juni 2025.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
       Utang dan/atau Sukuk.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
       dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 15 Desember 2025 yang
       menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
       penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar




                                                  18
Page 20
    berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
    saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
    4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
    yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
    hasil pemeringkatan (id)AAAsy (Triple A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada)
akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE

KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                      PT Bank KB Indonesia Tbk
                                        Gedung KB Bank Lantai 8,
                                       Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
                                        Jakarta 12770, Indonesia
                                          Telepon: (021) 7988266
                                           Faks: (021) 7890625
                                     Email: waliamanat@kbbank.co.id
                                        Up.: Custody Department

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan.
                RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan Mekaar.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan
Mekaar Syariah.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat lebih lanjut pada
Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.”




                                                  19
Page 21
      INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
   BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
                               ORANGE

Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk
menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka
Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang
merupakan kebijakan mengenai pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang
memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying asset obligasi dan sukuk
mudharabah (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of
Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah efektif diterima oleh Perseroan,
serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Penjelasan mengenai informasi mengenai KUBS yang dibiayai dengan dana Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Informasi Mengenai KUBS yang Dibiayai dengan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.

                                       PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp44.078.298 juta.

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp5.004.227 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang
Kepada Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.

Utang-utang ini akan dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan dan/atau
sumber pendanaan lainnya.

Penjelasan mengenai pernyataan utang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Pernyataan Utang.”

                             IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan
laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di
bagian lain dalam Informasi Tambahan..

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 sembilan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31



                                                  20
Page 22
Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma
anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                  30
                                                                                                 31 Desember
 Keterangan                                                                   September
                                                                                2025*        2024          2023
 ASET
 Kas dan setara kas                                                             2.137.353    3.718.176    1.871.633
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                         945.140    1.021.745      787.626
 Pinjaman yang diberikan - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Sep
                                                                               45.048.076   43.591.421   41.866.170
   2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp3.368.454 dan
   Rp4.893.999)

 Pembiayaan modal - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Sep       1.690.638    1.438.824         941.500
   2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp82.391 dan Rp101.923)
 Piutang jasa manajemen - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Sep          6.942        7.562            5.138
   2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp7.482 dan Rp7.333)
 Pendapatan masih akan diterima                                                   131.584     154.573        80.291
 Piutang kegiatan manajer investasi                                                 5.695       5.747        12.056
 Piutang lain-lain - bersih                                                       113.944     130.817       105.528
 Pajak dibayar di muka                                                            538.254     175.274       134.565
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                                            1.101.810     659.009       518.006
 Aset pajak tangguhan                                                             682.588     978.330     1.125.665

 Aset tetap dan aset hak guna - bersih
   (Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Sep 2025 dan 31        2.962.541    3.082.063    2.864.222
   Des 2024 masing-masing sebesar Rp1.827.104 dan Rp1.549.868)
 Aset takberwujud - bersih
   (Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Sep 2025 dan 31         124.247      161.855          177.672
   Des 2024 masing-masing sebesar Rp450.654 dan Rp381.982)
 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                                     44.491       53.184            7.408
 Aset lain-lain – bersih                                                         182.227      184.137          558.029
 TOTAL ASET                                                                    55.715.530   55.362.717   51.055.509

 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                               22.067.062   22.928.149   18.112.356
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                          6.541.151    4.442.900    5.469.800
 Utang obligasi                                                                 2.968.026    4.241.210    5.085.221
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri     6.304.168    7.404.499    7.240.713
 Utang pajak                                                                      153.639       66.209      327.397
 Dana cadangan angsuran                                                         3.407.044    3.324.902    3.794.477
 Utang kegiatan manajer investasi                                                       2            3            4
 Utang lain-lain                                                                  945.890    1.038.593      742.771
 Beban yang masih harus dibayar                                                 1.564.947    1.244.768    1.072.337
 Liabilitas pajak tangguhan                                                        15.778       15.664       10.047
 Liabilitas imbalan kerja                                                         110.591       98.198      134.568
 TOTAL LIABILITAS                                                              44.078.298   44.805.095   41.989.691

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:                                   15%



                                                                  21
Page 23
                                                                                  30
                                                                                                        31 Desember
 Keterangan                                                                   September
                                                                                2025*               2024            2023

 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
 saham; modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan                 3.800.000        3.800.000       3.800.000
 disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Sep 2025 dan 31 Des 2024
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:
   -Cadangan umum                                                                 760.000             760.000         760.000
   -Cadangan bertujuan                                                              30.633             30.633          30.633
 Belum ditentukan penggunaannya                                                 7.026.328           5.936.221       4.447.320
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                       (11.241)             (2.066)         (1.144)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:         11.605.720          10.524.788       9.036.809
 Kepentingan non-pengendali                                                         31.512             32.834          29.009
 TOTAL EKUITAS                                                                 11.637.232          10.557.622       9.065.818
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  55.715.530          55.362.717      51.055.509
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                                            (dalam juta Rupiah)
                                                                          30 September*                    31 Desember
 Keterangan
                                                                     2025               2024           2024            2023
 Pendapatan bunga dan syariah                                      11.649.167        11.365.557     15.842.292       14.569.366
 Beban bunga dan syariah                                           (1.843.518)       (1.831.042)    (2.470.600)      (2.373.813)
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH                     9.805.649         9.534.515    13.371.692       12.195.553

 Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas
                                                                                                        621.500         160.604
 dini, dan denda                                                         623.987        467.793
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi                               41.386         37.667         120.125            41.102
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka          43.448         43.673          49.706            52.355
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek                               13.260         10.953          39.299            11.646
 Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen                                36.453          4.136          11.546            11.900
                                                                                                     (12.557.24
                                                                                                                    (10.685.595)
 Beban usaha                                                       (9.168.960)       (8.848.849)             7)
 Laba penjualan aset tetap                                               1.401               831         41.426             544
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                          45             1.341            349           1.410
 Lain-lain - bersih                                                     96.553            42.581        273.252         358.857
 LABA USAHA                                                          1.493.222         1.294.641      1.971.648       2.148.376

 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
   -Pajak kini                                                        (97.797)       (1.027.123)      (320.302)       (725.359)
   -Pajak tangguhan                                                 (298.389)            718.320      (153.315)         226.691
 Total beban pajak penghasilan                                      (396.186)          (308.803)      (473.617)       (498.668)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                1.097.036            985.838      1.498.031       1.649.708


 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 (Kerugian) pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja       (15.080)          (10.901)         (1.176)         (4.614)
 Pajak penghasilan terkait                                               3.318             2.398             260           1.013
                                                                      (11.762)           (8.503)           (916)         (3.601)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                       1.085.274           977.335       1.497.115       1.646.107
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                                   382.494           341.479         392.105         432.030
*Tidak diaudit



RASIO KEUANGAN



                                                             22
Page 24
                                                                                        (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                  30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                                                      2025*                    2024                  2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                              4,43                  11,51                 17,04
 Laba Tahun Berjalan                                                         11,28                   (9,19)                66,25
 Jumlah Aset                                                                   0,64                    8,44                 9,02
 Jumlah Liabilitas                                                           (1,62)                     6,7                 6,56
 Jumlah Ekuitas                                                              10,23                   16,46                 22,04

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                                11,94                   11,63                 14,13
 Total Pendapatan/Total Aset                                                 22,44                   30,63                 29,79
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                         8,77                    8,83                 10,85
 Imbal Hasil atas Aset                                                        2,63                    2,82                  3,37
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                    13,18                   15,27                 20,00

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                                  3,79                 4,24                  4,63
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                              0,79                 0,81                  0,82
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                              0,16                 0,07                  0,13
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                   1,81                 1,80                  1,91
 Non Performing Financing (NPF) – net                                            2,28                 2,36                  1,12
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                          2,12                 2,13                  1,01




RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                          Rasio keuangan Perseroan yang                  Pemenuhan Perseroan
                                                  dipersyaratkan                         per 30 September 2025*
 Debt to Equity Ratio                              Maksimal 10x                                   3,41 x
 Gearing Ratio                                     Maksimal 10x                                   3,22 x
*Tidak diaudit


Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan tersebut.

Penjelasan mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat lebih lanjut pada Bab V dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.

                KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 September 2025.

               KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
                       KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. RIWAYAT PERSEROAN


                                                            23
Page 25
Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat
di Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian ya ng dimuat
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27
Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10
September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").

Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:

                                                           Jumlah Saham
                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
                                                                                           Persentase
                Keterangan                                     saham
                                                                                              (%)
                                                   Jumlah          Jumlah Nominal
                                                   Saham                (Rp,-)
 Modal Dasar                                         1.200.000      1.200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Negara Republik Indonesia                          300.000        300.000.000.000       100,00000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               300.000        300.000.000.000       100,00000
 Penuh
 Saham dalam Portepel                               900.000        900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional
Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah
dan koperasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak
terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada
Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa
manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa
pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen
investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran dana
untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi,
Jakarta Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang
PNM, 620 (enam ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh)
Cabang PNM Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.




                                                  24
Page 26
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59
tanggal 28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”).
Berdasarkan Akta No. 59/2021, diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai
berikut:
                          Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Dasar          : 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
                          1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
                          Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Ditempatkan : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
                          1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
                          Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Disetor        : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
                          1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai
berikut:

                                       Jumlah Saham                                 Nilai Saham
                                                                                                                    Persentase
    Nama Pemegang Saham             Seri A                          Seri A (Dwiwarna)             Seri B
                                                  Seri B                                                                (%)
                                  (Dwiwarna)                        @Rp1.000.000,00           @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
      Rp9.200.000.000.000,00               1     9.199.999                 1.000.000,00      9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
      Negara Republik Indonesia            1               -               1.000.000,00                         -      0,00003
      PT Bank Rakyat Indonesia
                                            -    3.799.999                            -      3.799.999.000.000,00     99,99997
      (Persero) Tbk
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                           1     3.799.999                 1.000.000,00      3.799.999.000.000,00    100,00000
 Disetor
 Saham dalam Portepel                       -    5.400.000                            -      5.400.000.000.000,00




Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
peningkatan modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan
modal wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
didaftarkan di daftar Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.


3. PENGURUS DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:




                                                               25
Page 27
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan. Adapun Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama / Komisaris Independen                      :     Dradjad Hari Wibowo
 Komisaris                                                   :     Ardhya Pratiwi Setiowati
 Komisaris                                                   :     Iwan Taufiq Purwanto
 Komisaris                                                   :     Anas Puji Istanto*
 Komisaris Independen                                        :     Veronica Colondam
 Komisaris Independen                                        :     Nurhaida

 Direksi
 Direktur Utama                                              :     Arief Mulyadi
 Direktur Bisnis                                             :     Kindaris
 Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                      :     Sahat Pangabahan Pangaribuan
 Direktur Operasional                                        :     Sunar Basuki
 Direktur Human Capital dan Kepatuhan                        :     Henry        Yunus    Kamang
                                                                   Pangemanan
 Direktur Digital dan Teknologi Informasi                    :     Yusron Avivi

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:
a. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
   Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor: 24 tanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
   Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh bukti penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-0353640 tertanggal 22 Oktober 2025, yang telah didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0248336.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Oktober 2025;
b. Direksi Perseroan diangkat berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
   Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 25 tanggal 13 Oktober 2025, dibuat oleh Hadijah S.H.,
   Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data
   Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-
   0353654 tanggal 22 Oktober 2025 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0248366.AH.01.11.TAHUN 2025
   tanggal 22 Oktober 2025;
c. Perseroan telah menyampaikan pelaporan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris kepada OJK
   melalui Surat Nomor: S-571/PNM-DIRUT/SPR/VII/25, S-572/PNM-DIRUT/SPR/VII/2025, dan S-
   573/PNM-DIRUT/SPR/VII/25 tanggal 11 Juli 2025.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Keterangan *:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas Komisaris dapat disampaikan sebagai
berikut:
1. Bapak Anas Puji Istanto selaku Komisaris Perseroan sedang dalam proses fit & proper test di OJK.




                                                           26
Page 28
Penjelasan mengenai keterangan tentang Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.

B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak
langsung melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).

ULaMM

ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot
project pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai
dengan Rp200 juta dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau
aset tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.

Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui
divisi tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan
melalui ULaMM secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan
melalui ULaMM telah meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp38,10
triliun. Produk ULaMM telah menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam
beberapa tahun terakhir.

Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 September 2025
dan 30 September 2024 adalah masing-masing sebesar 81,63% & 70,23%, serta tingkat NPL pembiayaan
ULaMM adalah masing-masing sebesar 8,00% & 11,74%

Mekaar

Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk
membuka atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar
memberikan pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema
konvensional atau dengan skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat)
bulan. Pembiayaan Mekaar tidak menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok,
yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan
kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua minggu dan pertemuan tersebut sekaligus
merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.

Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang
sebesar Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 September 2025 telah berhasil
melakukan penyaluran pembiayaan dengan total Rp355 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan
30 September 2025 yang terus terjaga di kisaran 1,84% (satu koma delapan puluh empat persen).

Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah
melalui konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30
September 2025, Mekaar Syariah telah memiliki 9.769.478 nasabah.

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”)
kepada calon nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk
Mekaar, tata cara pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya
dilakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai
kelayakan usaha dan kondisi calon nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer
(SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan
keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah. Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka
proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang mencakup penyampaian informasi rinci



                                                  27
Page 29
mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh pejabat yang berwenang.
Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan pembiayaan, baik
secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi
angsuran secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan
Surprise Visit oleh pejabat terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Jasa Manajemen dan Kemitraan

Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas
pemberdayaan Kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini
diberikan melalui aktifitas edukasi, pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya
yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas
dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National
Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang
sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja sebagai stakeholder utama.

Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi
pertumbuhan perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan
Masyarakat yang bermitra dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank
Permata Syariah, PT Bumi Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT
Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan
pendampingan nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah,
meningkatkan karakter/mental nasabah dan menjadikan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
     Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
     kompetensi nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah
     dengan sejumlah kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang
     dihidupkan dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang
     membahas isu-isu relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam
     kegiatan yang menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
     memperkenalkan produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk
     belajar secara mandiri dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
     mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah
     berprestasi, rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.

Penjelasan mengenai kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha
Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.




                                                   28
Page 30
                                         PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
 BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
 SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
 BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.

       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
                  MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan
kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

                                                           Porsi Penjaminan (Rp jutaan)
                                            Seri A              Seri B
 No.            Keterangan
                                           3 Tahun             5 Tahun           Total        %
                                            5,50%               5,98%
 1.   PT Bahana Sekuritas                         30.000            50.000           80.000    16,00
 2.   PT BRI Danareksa Sekuritas                  55.000            50.000          105.000    21,00
 3.   PT Indo Premier Sekuritas                   55.000            50.000          105.000    21,00
 4.   PT Mandiri Sekuritas                        55.000            50.000          105.000    21,00
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia             55.000            50.000          105.000    21,00
 5.
      Tbk
 Jumlah                                        250.000           250.000           500.000    100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut:




                                                29
Page 31
                                                                    Porsi Penjaminan (Rp jutaan)
                                                       Seri A
 No.                    Keterangan                                  Seri B     Seri C
                                                      370 Hari
                                                                   3 Tahun    5 Tahun       Total      %
                                                      Kalender
                                                                    5,50%      5,98%
                                                       4,90%
     1.     PT Bahana Sekuritas                           60.000     40.000     120.000      220.000    14,67
     2.     PT BRI Danareksa Sekuritas                    60.000    159.850     120.000      339.850    22,66
     3.     PT Indo Premier Sekuritas                     60.000    140.000     120.000      320.000    21,33
     4.     PT Mandiri Sekuritas                          60.000    155.000     120.000      335.000    22,33
     5.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           60.000    105.150     120.000      285.150    19,01
 Jumlah                                                 300.000     600.000    600.000     1.500.000   100,00


Penjelasan mengenai penjaminan emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab X dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.

                          LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum                            :      RBP Law Firm
Notaris                                    :      Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat                                :      PT Bank KB Indonesia Tbk.
Perusahaan Pemeringkat Efek                :      PT Pemeringkat Efek Indonesia

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.

     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
                  MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan
oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.        Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange dalam bentuk sertifikat kecuali Setifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
          Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan
          atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
          Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
          selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial


                                                            30
Page 32
     Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI.
     Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
     akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil,
     memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan
     Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d.   Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
     atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     yang memiliki Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
     sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSu (H-3) sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
     MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.



                                                 31
Page 33
Setelah FPPO dan/atau FPPSu diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
dan/atau FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO dan/atau FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
dan/atau FPPSu wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah
dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSu.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2026 dan ditutup pada tanggal 9 Januari
2026 mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
     DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan
FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesanan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
     SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharbah akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.


                                                 32
Page 34
7.   PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
     BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 12 Januari 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
     SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange selambat-lambatnya pada tanggal 13 Januari 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:




                                                 33
Page 35
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Orange

                                                           Bank CIMB Niaga
                                                     Cabang Graha CIMB Niaga
        PT Bahana Sekuritas
                                                    No. Rekening : 800029698900
                                                      A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                               Bank BRI
                                                Cabang Cabang Bursa Efek Jakarta
     PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                  No. Rekening : 067101000680304
                                                  A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                             Bank Permata
                                                      Cabang Sudirman Jakarta
      PT Indo Premier Sekuritas
                                                     No. Rekening : 0701392302
                                                   A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                             Bank Mandiri
                                                      Cabang Jakarta Sudirman
        PT Mandiri Sekuritas
                                                   No. Rekening : 1020005566028
                                                      A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                             Bank Mandiri
  PT Trimegah Sekuritas Indonesia                   Cabang Bursa Efek Indonesia
               Tbk                                No. Rekening : 104.00.00900.949
                                             A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

                                                       Bank CIMB Niaga Syariah
                                                             Cabang Victoria
          PT Bahana Sekuritas
                                                     No. Rekening : 860002080100
                                                       A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                             Bank Muamalat
                                                           Cabang Sudirman
      PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                      No. Rekening : 3010070250
                                                   A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                         Bank Permata Syariah
                                                       Cabang Sudirman Jakarta
       PT Indo Premier Sekuritas
                                                      No. Rekening : 0701575830
                                                    A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                         Bank Permata Syariah
                                                  Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
          PT Mandiri Sekuritas
                                                     No. Rekening : 00971134003
                                                       A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                         Bank Syariah Indonesia
   PT Trimegah Sekuritas Indonesia                         Cabang The Tower
                    Tbk                             No. Rekening : 7777776007
                                              A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada
tanggal 14 Januari 2026.




                                             34
Page 36
9.   DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
     BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI. Selanjutnya,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Rekening
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.


10. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

i.   Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
     Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
     (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
     ketentuan:

     1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
        (i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
              (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
        (ii) bencana alam, kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara atau adanya tindakan terorisme di
              Indonesia atau keadaan darurat atau bencana nasional yang berpengaruh secara signifikan
              terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
        (iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
              yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan

     2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
        (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
            paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
            nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.


                                                 35
Page 37
               Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
               mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
         (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
               Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
               dimaksud dalam angka (i);
         (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling
               lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
         (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
               yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
               uang pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
               Sosial Orange kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
               atau pembatalan tersebut.

ii.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir i, dan akan memulai
      kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
         dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum
         paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
         mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga
         saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
      2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
         sebagaimana dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali
         penundaan Masa Penawaran Umum;
      3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
         tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
         Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
         harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
         sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
         surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
      4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pengembalian uang
kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh


                                                  36
Page 38
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Dalam hal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
 PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
                      BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh mulai tanggal 5 Januari 2026 sampai
dengan 9 Januari 2026 pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau melalui
e-mail sebagai berikut:

    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
                                  ORANGE DAN
                SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

               PT Bahana Sekuritas                            PT BRI Danareksa Sekuritas

           Graha CIMB Niaga, Lantai. 19                            Gedung BRI II, Lantai 23
             Jl. Jend. Sudirman No.58,                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                    Jakarta 12190                                       Jakarta 10210
               Tel. (+62 21) 250 5081                             Telp. (+62 21) 5091 4100
              Faks. (+62 21) 522 5869                              Faks. (+62 21) 3501 817
           E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id               Email: ib-group1@ bridanareksasekuritas.co.id
         groupbsfixedincome@bahana.co.id              debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
              www.bahanasekuritas.id                         www.bridanareksasekuritas.co.id

            PT Indo Premier Sekuritas                            PT Mandiri Sekuritas

          Pacific Century Place, Lantai 16                 Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
                    Jakarta 12190                                     Jakarta 12190
              Telp. (+62 21) 5088 7168                           Telp. (+62 21) 526 3445
              Faks. (+62 21) 5088 7167                           Faks. (+62 21) 527 5701
           Email: fixed.income@ipc.co.id                    Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
                www.indopremier.com                            www.mandirisekuritas.co.id

                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53


                                                 37
Page 39
                             Jakarta 12190
                       Telp. (+62 21) 2924 9088
                       Faks. (+62 21) 2924 9150
                       Email: fit@trimegah.com



 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
                    DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                 38

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published15 Dec 2025
Pages39
Characters155,016
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 66 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI p.1 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×10
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×20
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Dradjad Hari Wibowo p.27
linked org Bank Permata p.29 ×4
linked org PT Hutama Karya (Persero) p.29
linked org Mitra Energi Persada Tbk p.29 ×2
linked org PT Unilever Indonesia p.29
linked org Bank CIMB Niaga p.35 ×2
linked org Bank Mandiri p.35 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia p.35
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.18 ×7
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.26
possible person Arief Mulyadi p.27
possible org ANTAM Tbk p.29 ×2
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.29 ×2
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT BURSA EFEK INDONE SIA p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Bank Wali Amanat p.20
unresolved org Purwantono p.22
unresolved org PSS p.22
unresolved org Young Global Limited p.22
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Disingkat p.25
unresolved org PT PNM (Persero) p.25
unresolved person Ida Sofia · Notaris p.25
unresolved org Menteri Kehakiman p.25
unresolved org Menteri Kehakiman No. C- p.25
unresolved person Hadijah · Notaris p.25 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.25
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.25 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.26 ×4
unresolved person Adapun · Komisaris p.27
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Nomor AHU-AH. p.27
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.27
unresolved org Milik Negara p.27
unresolved person Anas Puji Istanto · Komisaris p.27
unresolved org Bank Permata Syariah p.29
unresolved org PT Bumi Suksesindo p.29
unresolved — | RBP Law Firm · Konsultan Hukum p.31
unresolved person | Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH · Notaris p.31 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga p.31
unresolved org Bapepam p.34 ×2
unresolved org PT Bahana Sekuritas Bank BRI Cabang Cabang Bursa p.35
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas No. Rekening p.35 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Permata Cabang Sudirman p.35
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas No. Rekening p.35 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Mandiri Cabang p.35
unresolved org PT Mandiri Sekuritas No. Rekening p.35 ×2
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri p.35
unresolved org Cabang Bursa Efek Indonesia Tbk p.35
unresolved org PT Bahana Sekuritas Bank Muamalat Cabang Sudirman p.35
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang p.35
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang p.35
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Bank Syariah Indonesia p.35
unresolved org Cabang The Tower Tbk p.35
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Graha CIMB Niaga p.38
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result