Skip to content
Back to announcement

20251208_SMCB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32010960_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 5 Desember 2025

Nomor : 08/XII/2025                                   Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                  PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                     Di Talavera Suite Lantai 15
        PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.               Talavera Office Park
                                                      Jl. Letjen TB Simatupang Nomor 22-26
                                                      Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 5 Desember 2025
Waktu        : 14.31 WIB – 15.42 WIB
Tempat       : The Ballroom, Hotel Mercure Jakarta Simatupang
               Jalan RA Kartini Nomor 18, Jakarta 12430


Kehadiran        : - Dewan Komisaris:     1.   Fadlansyah Lubis              Komisaris Utama
                                          2.   Agnes Marcellina Tjhin        Komisaris Independen
                                          3.   Prasetyo Suharto              Komisaris
                                          4.   Husnedi                       Komisaris Independen

                  - Direksi:              1.   Edi Sarwono, ST               Direktur
                                          2.   Asruddin                      Direktur
                                          3.   Yasuhide Abe                  Direktur



                  - Pemegang Saham:       8.902.138.187 saham atau merupakan 98,7001% dari
                                          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                          hingga saat Rapat yaitu sebanyak 9.019.381.973 saham.




I.    MATA ACARA RAPAT
      1. Pembahasan Studi Kelayakan sebagai pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka:
         a. penambahan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
            (09100); dan
         b. menjalakan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209).
     2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
     3. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
       1.   Pemberitahuan rencana Rapat kepada OJK pada tanggal 22 Oktober 2025.
       2.   Pengumuman atas penyelenggaraan Rapat pada tanggal 29 Oktober 2025.
       3.   Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat pada tanggal 13 November
            2025.
       4. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait agenda pertama dan kedua Rapat pada tanggal 29
            Oktober 2025 dan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi pada tanggal 3
            Desember 2025.
       Masing-masing pengumuman dan pemanggilan tersebut telah diumumkan pada situs web
       Perseroan, situs web eASY.KSEI, serta Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Otoritas Jasa
       Keuangan & Bursa Efek Indonesia (“SPE OJK”).

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
         untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
         Pertama.
       - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
         saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
       - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
         melalui sistem eASY.KSEI.
       - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
         a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
            244.600 saham atau merupakan 0,0027% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
            yang hadir dalam Rapat.
         b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
            yang hadir dalam Rapat.
         c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            8.901.893.587 saham atau merupakan 99,9973% dari total seluruh saham dengan hak suara
            yang sah yang hadir dalam Rapat.
         Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
         dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.902.138.187 saham atau
         100% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
         keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
       - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
         1. Menerima pembahasan studi kelayakan dan menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha
             berdasarkan laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri, dan Rekan (“GEAR”)
             Nomor 00075/2.0116-06/BS/04/0511/1/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dan Perubahannya
             No. 00083/2.0116-06/BS/04/0511/1/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 terkait usulan rencana
             perubahan bidang usaha Perseroan berupa Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Penunjang
             Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100) dengan memperhatikan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.
         2. Menerima pembahasan studi kelayakan dan menyetujui rencana menjalankan kegiatan usaha
             berdasarkan laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin dan Rekan (“RSR”) No.
             RSR/R/B.281025.01 tanggal 28 Oktober 2025 dan Perubahannya No. RSR/R/B.031225.01
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


       tanggal 3 Desember 2025 terkait usulan rencana perubahan bidang usaha Perseroan berupa
       pengaktifan Kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen (KBLI 70209) dengan
       memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Kedua.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
   melalui sistem eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      244.600 saham atau merupakan 0,0027% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
   b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      8.901.893.587 saham atau merupakan 99,9973% dari total seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
   dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.902.138.187 saham atau
   100% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
   1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
   2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
       untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar, serta untuk melakukan segala
       tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk tetapi
       tidak terbatas untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan
       dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris,
       menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan/atau
       pemberitahuan, melakukan pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Ketiga.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
   melalui sistem eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
     244.600 saham atau merupakan 0,0027% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
     yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     8.901.893.587 saham atau merupakan 99,9973% dari total seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.902.138.187 saham atau
  100% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
  1. Mengukuhkan pengunduran diri Bapak Ainul Yaqin, selaku Direktur Utama Perseroan, yang
      berlaku efektif sejak tanggal 17 Oktober 2025.
  2. Menguatkan Pemberhentian Sementara Bapak Ainul Yaqin, selaku Direktur Utama sejak
      tanggal 17 Oktober 2025, dengan alasan yang mendesak bagi Perusahaan sehubungan dengan
      surat pengunduran diri Bapak Ainul Yaqin dan untuk memastikan keberlangsungan
      operasional dan memberikan kepastian kepemimpinan.
  3. Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah ini:
      - Saudara Rizky Kresno Edhie Hambali sebagai Direktur Utama
      terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2030, dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
      memberhentikan sewaktu-waktu.
      Bagi anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk. yang
      diangkat sebagaimana dimaksud pada poin diatas dan masih menjabat pada jabatan lain yang
      dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan
      Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan
      harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
   1. Sehubungan dengan keputusan tersebut, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan terhitung
      sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
       Direksi:
       - Direktur Utama : Rizky Kresno Edhie Hambali
       - Direktur          : Edi Sarwono
       - Direktur          : Asruddin
       Ketiganya Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2030.
       - Direktur          : Yasuhide Abe
       dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       yang diselenggarakan pada tahun 2026.
       Dewan Komisaris:
       - Komisaris Utama            : Fadlansyah Lubis
       - Komisaris Independen : Agnes Marcellina Tjhin
       - Komisaris                  : Prasetyo Suharto
       - Komisaris Independen : Husnedi
Page 5
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


           dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
           yang diselenggarakan pada tahun 2030
           - Komisaris                : Shinji Fukami
           dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
           yang diselenggarakan pada tahun 2029.
        5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
           sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk menyatakan keputusan ini dalam Akta Notaris dan
           melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memberitahukan perubahan susunan
           Direksi dan Dewan Komisaris ke instansi yang berwenang.

        Perlu diperhatikan bahwa usulan dan keputusan Rapat dengan tetap memperhatikan surat dari PT
        Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku pemegang saham mayoritas Perseroan.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 5 Desember 2025 Nomor 8, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published8 Dec 2025
Pages5
Characters15,695
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held5 Dec 2025 · 14:31–15:42
Present8,902,138,187 (98.70%)
Chair—
Agenda 1
For
8,901,893,587
100.00%
Against
—
—
Abstain
244,600
0.00%
Agenda 2
For
8,901,893,587
100.00%
Against
—
—
Abstain
244,600
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk. p.1 ×10
linked person Fadlansyah Lubis · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Prasetyo Suharto · Komisaris p.1 ×2
linked person Edi Sarwono p.1 ×2
linked person Yasuhide Abe · Direktur p.1 ×2
linked person Shinji Fukami p.5
possible person Husnedi · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Asruddin · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Rizky Kresno Edhie Hambali · Direktur Utama p.4 ×2
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.5 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Agnes Marcellina Tjhin · Komisaris Independen p.1 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.2
unresolved org Safrudin dan Rekan p.2
unresolved — Menguatkan Pemberhentian Sementara Bapak Ainul Yaqin · Direktur Utama p.4 ×6
unresolved org Milik Negara p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 328 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0027',
             'pct_for': '99.9973',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id tanggal 3 Desember 2025 '
                                'terkait usulan rencana perubahan bidang usaha '
                                'Perseroan berupa pengaktifan Kegiatan usaha '
                                'Aktivitas Konsultasi Manajemen (KBLI 70209) '
                                'dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'RAPAT KEDUA - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
                                'lisan dan secara elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '244.600 saham atau merupakan 0,0027% dari '
                                'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.901.893.587 saham atau merupakan '
                                '99,9973% dari total seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 8.902.138.187 saham atau 100% '
                                'dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Menerima pembahasan studi kelayakan dan menyetujui '
                      'rencana penambahan kegiatan usaha berdasarkan laporan '
                      'dari Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri, dan '
                      'Rekan (“GEAR”) Nomor '
                      '00075/2.0116-06/BS/04/0511/1/X/2025 tanggal 27 Oktober '
                      '2025 dan Perubahannya No. '
                      '00083/2.0116-06/BS/04/0511/1/XII/2025 tanggal 2 '
                      'Desember 2025 terkait usulan rencana perubahan bidang '
                      'usaha Perseroan berupa Penambahan K',
             'votes_abstain': '244600',
             'votes_for': '8901893587',
             'votes_in_favor_total': '8902138187'},
            {'pct_abstain': '0.0027',
             'pct_for': '99.9973',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'apan Notaris, menghadap instansi pemerintahan '
                                'terkait dalam rangka memperoleh persetujuan '
                                'dan/atau pemberitahuan, melakukan '
                                'pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
                                '- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan secara '
                                'elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 244.600 '
                                'saham atau merupakan 0,0027% dari total '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.901.893.587 saham atau merupakan '
                                '99,9973% dari total seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 8.902.138.187 saham atau 100% '
                                'dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '244600',
             'votes_for': '8901893587',
             'votes_in_favor_total': '8902138187'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-05',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '98.7001',
 'shares_present': '8902138187',
 'shares_total_voting': '9019381973',
 'time_end': '15:42:00',
 'time_start': '14:31:00',
 'venue': 'The Ballroom, Hotel Mercure Jakarta Simatupang Jalan RA Kartini '
          'Nomor 18, Jakarta 12430'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result