Back to announcement
20251201_BAFI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31998749_lamp1.pdf
Other Text extracted BAFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 120
Page 1
Jadwal
INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2022
Tanggal Efektif : 24 Juni 2022
Masa Penawaran Umum : 28 – 29 November 2022
Tanggal Penjatahan : 30 November 2022
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 2 Desember 2022
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 2 Desember 2022
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 5 Desember 2022
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BUSSAN AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BUSSAN AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Barang dan/atau Jasa
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
BAF Plaza
Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Indonesia
Tel.: (021) 2939 6000; Faks.: (021) 2939 6100; Email: baf.sekretariat@baf.id
www.baf.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 31 Oktober 2022, Perseroan mengoperasikan 165 kantor cabang dan 81 griya yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi,
Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000
(TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp655.000.000.000 (enam ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp545.000.000.000 (lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2023, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 12 Desember 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Desember
2025 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BENDA TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI
JAMINAN BAGI PEMGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATAAN. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR
KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK
TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI
MENGENAI FAKTOR RISIKO.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI:
PT FITCH RATING INDONESIA (“FITCH”): PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
AAA (idn) (Triple A) id
AAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI
PENAWARAN UMUM.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2022.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II kepada OJK dengan Surat No. BAF/121/CP/IV/2022 tanggal 7 April 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK No. S-105/D.04/2022 tanggal 24 Juni 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03390/ BEI.PPI/04-2022 tanggal 21 April 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
RINGKASAN.. ............................................................................................................................................ xi
I. PENAWARAN UMUM......................................................................................................................... 1
1. Penawaran Umum Obligasi......................................................................................................... 1
2. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi.................................................................. 14
3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. ............................................................... 14
4. Keterangan Tentang Perseroan................................................................................................. 15
5. Keterangan Tentang Wali Amanat.............................................................................................. 15
6. Perpajakan.............................................................................................................................. 15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..................................... 17
III. PERNYATAAN UTANG..................................................................................................................... 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................ 32
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN . . ........................................................................ 35
1. Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Kondisi Keuangan dan Hasil
Operasional Perseroan............................................................................................................. 35
2. Hasil Kegiatan Usaha............................................................................................................... 38
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas....................................................................................................... 40
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan.. ........................................................................................... 40
5. Kualitas Piutang....................................................................................................................... 41
6. Belanja Modal.......................................................................................................................... 42
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.................................................... 43
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. . ................................................................................... 44
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . .................................................................................. 44
1. Riwayat Singkat Perseroan................................................................................................ 44
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan................................................................... 44
3. Dokumen Perizinan Perseroan........................................................................................... 45
4. Pengurusan dan Pengawasan............................................................................................ 45
5. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga . . ........................................................... 47
6. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai oleh Perseroan..................................... 57
7. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan. . .................................................. 58
8. Perkara-Perkara yang Dihadapi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. . .......... 59
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN................ 59
1. Umum . . ............................................................................................................................. 60
2. Kegiatan Usaha.. ............................................................................................................... 61
3. Pelanggan........................................................................................................................ 65
4. Jaringan Pemasaran dan Pelayanan.. ................................................................................. 65
5. Persaingan....................................................................................................................... 66
i
Page 4
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI....................................................................................................... 68
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................... 69
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI........................................................................ .71
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . .............................................................................................. 79
1. Pemesan yang Berhak.............................................................................................................. 79
2. Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................................ 79
3. Jumlah Minimum Pemesanan.................................................................................................... 79
4. Masa Penawaran Umum........................................................................................................... 79
5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif...................................................................... 79
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................. 80
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. .................................................................................. 80
8. Penjatahan Obligasi................................................................................................................. 81
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi . . ........................................................................... 81
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................................... 81
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan . . .............................................................................. 82
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI . . .................................................................................................................. 83
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 85
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Pasar Modal, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung yang mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisakan dalam
Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen
Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Obligasi serta
Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam : berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK : berarti singkatan dari Bapepam dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Bapepam-LK dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan dan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
iii
Page 6
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dan jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Efek : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek.
Emisi : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
Formulir Pemesanan Pembelian : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Obligasi atau FPPO ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Efek Obligasi.
Go Live : berarti satu proses yang dilakukan untuk pengakuan persetujuan
aplikasi kredit secara sistem, dimana setelah dilakukannya proses
ini akan mengeluarkan registrasi konsumen berupa nomor perjanjian
kontrak sebagai pengakuan sah telah menjadi konsumen Perseroan
dan juga perhitungan total jumlah pencairan ke mitra Perseroan.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
IAPI : berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
Pembayaran Kembali Dana Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan atau Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
iv
Page 7
Konsultan Hukum : berarti Thamrin & Rekan yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta keterangan lain yang
berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu PT Indo
Premier Sekuritas.
Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan hukum, Warga Negara Indonesia/
Badan Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang bertempat
tinggal/ berkedudukan di Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan/
atau nama lainnya.
Notaris : berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum,
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan
3 (tiga) tahun, dalam jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu
triliun dua ratus miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat
Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok
obligasi sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
v
Page 8
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.225.000.000.000 (satu triliun dua ratus dua
puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp775.000.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap IV dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap V Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap V dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp775.000.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan II : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan
3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
vi
Page 9
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : berarti PT Fitch Ratings Indonesia dan PT Pemeringkat Efek Indonesia
atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun
2022, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini sesuai ketentuan
Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Indo
Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen Pembayaran : berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta
pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto
Finance Tahap II Tahun 2022 No.27 tanggal 16 November 2022 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H. Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-130/OBL/
KSEI/1122 tanggal 16 November 2022, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022
No.26 tanggal 16 November 2022 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H. Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
Perjanjian Perwaliamanatan : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022 No.24 tanggal 16 November
2022 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H. Notaris di Jakarta,
serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II.
Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif sesuai dengan ketentuan angka 4 huruf a Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i) 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran Umum; atau
ii) 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal perubahan
terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK
dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Bussan
Auto Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Piutang : berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor.
Piutang Lancar : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
Piutang Tidak Lancar : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sejak tanggal jatuh tempo.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2018 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 53/2015 : berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai RUPS.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saldo Piutang Pembiayaan : berarti total tagihan dikurangi dengan (a) pendapatan bunga yang belum
diakui; dan (b) pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi
pembiayaan yang diamortisasi.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat
Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
ix
Page 12
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal
penerbitan Obligasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran seluruh Dana Obligasi kepada Perseroan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (in good fund), yang
merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi.
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
Tingkat Kesehatan Keuangan : berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
likuiditas dan kinerja Perseroan.
Undang-Undang Pasar Modal : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
atau UUPM 10 September 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
UUPT : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”),
berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai Penunjukan, Tugas, Hak dan Kewajiban
serta Berhentinya Wali Amanat.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek
Yamaha di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 22,1% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha pada
30 Juni 2022 (sumber: Yamaha Indonesia Motor MFG, Juni 2022). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan
nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan
menjadi perusahaan joint venture antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang
berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami
perubahan dan terakhir pada tahun 1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi
pemegang saham utama dengan kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan
saat ini Perseroan telah beroperasi di 246 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 165 kantor cabang dan
81 griya yang didukung oleh 4.166 karyawan per 31 Oktober 2022. Perseroan juga telah memperluas jaringan
pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang
meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan telah
memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas untuk berbagai merek, Dana Syariah,
pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur dan pembiayaan mesin pertanian, dan yang terakhir pembiayaan mobil.
Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema syariah. Hal ini sejalan dengan strategi
Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan diversifikasi portofolio. Pemesanan
untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi sebesar 65,5%, 62,1%, dan 60,4%,
dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 2020 dan 2021, serta peiode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2022.
Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia.
Setelah membaik di tahun 2022, pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 diprakirakan akan lebih rendah
dari prakiraan sebelumnya, bahkan disertai dengan risiko resesi di beberapa negara. Tekanan inflasi global
terus meningkat seiring dengan tingginya harga komoditas akibat berlanjutnya gangguan rantai pasokan sejalan
dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina yang terus berlangsung serta meluasnya kebijakan proteksionisme,
terutama pangan. Berbagai negara, terutama Amerika Serikat (AS) merespons peningkatan inflasi tersebut dengan
pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif sehingga menahan pemulihan ekonomi dan meningkatkan risiko
stagflasi. Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India, diprakirakan
lebih rendah dari proyeksi sebelumnya yang disertai dengan peningkatan kekhawatiran resesi di AS. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi global pada 2022 diprakirakan lebih rendah dari proyeksi
sebelumnya 3,5% menjadi sebesar 2,9%. Sejalan dengan perkembangan tersebut, ketidakpastian pasar keuangan
global tetap tinggi dan mengakibatkan terbatasnya aliran modal asing dan menekan nilai tukar di negara-negara
berkembang, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekonomi Indonesia terus menguat pada triwulan III 2022,
di tengah perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi domestik. Perkembangan tersebut tercermin pada
pertumbuhan ekonomi triwulan III 2022 yang mencapai 5,72% (yoy), Kinerja ekonomi yang tetap kuat tersebut
ditopang oleh berlanjutnya perbaikan permintaan domestik dan tetap tingginya kinerja ekspor. Perbaikan ekonomi
nasional juga tercermin pada kinerja berbagai lapangan usaha dan seluruh wilayah yang tetap baik. Ke depan,
pertumbuhan ekonomi diprakirakan tetap kuat didorong oleh perbaikan permintaan domestik sejalan dengan terus
xi
Page 14
meningkatnya mobilitas dan berlanjutnya penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN). Namun demikian,
dampak perlambatan ekonomi global terhadap kinerja ekspor dan potensi tertahannya konsumsi rumah tangga
akibat kenaikan inflasi patut diwaspadai. Berbagai indikator bulan September 2022 dan hasil survei Bank Indonesia
terakhir, seperti keyakinan konsumen, penjualan eceran, dan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur
mengindikasikan terus berlangsungnya proses pemulihan ekonomi domestik. Perbaikan ekonomi nasional juga
tercermin pada kinerja lapangan usaha utama, seperti perdagangan, pertambangan, dan pertanian. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2022 diprakirakan tetap bias ke atas dalam kisaran proyeksi Bank
Indonesia pada 4,5 - 5,3%. Pertumbuhan ekonomi pada 2023 diprakirakan tetap kuat didorong oleh solidnya
permintaan domestik sejalan dengan terus meningkatnya mobilitas dan berlanjutnya penyelesaian PSN, di tengah
lebih dalamnya perlambatan perekonomian global.
Pertumbuhan industri otomotif baik pasar domestik dan ekspor nyatanya berperan menjadi lokomotif ekonomi
nasional. Berbagai kebijakan dan regulasi yang digulirkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian
terbukti dapat menjadi stimulus aktif peningkatan penjualan kendaraan dalam negeri dan performa ekspor yang
positif. Kehadiran insentif PPnBM (“Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah”) mendorong
konsumsi domestik sepanjang Januari sampai September 2022 mencapai 758 ribu atau tumbuh sebesar 21%
dibanding periode yang sama di tahun 2021. Kepercayaan konsumen global terhadap produk otomotif nasional
juga ditunjukkan dengan pencapaian ekspor Indonesia. Merujuk data kinerja ekspor sepanjang Januari sampai
September 2022 dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), ekspor kendaraan utuh dari
Indonesia mencapai angka 335 ribu unit atau tumbuh sekitar 62% dari periode yang sama di tahun 2021. Tren
positif ekspor T-brand tidak dapat tercapai tanpa dukungan Pemerintah Indonesia melalui berbagai stimulus dan
kebijakan pendorong ekspor otomotif nasional. Sepanjang Januari sampai September 2022, penjualan sepeda
motor domestik mencapai 3.612.361 unit atau menurun sebesar 4,1% (YoY) dibanding penjualan pada periode
yang sama di tahun 2021 yang mencapai 3.761.407 unit dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
GAIKINDO dan AISI memprakirakan bahwa penjualan mobil dan motor hingga akhir tahun 2022 akan mengalami
peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan keyakinan
konsumen serta daya beli masyarakat. Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga September
2022 meningkat 0,17% menjadi Rp207,9 triliun dari Rp207,5 triliun di September 2021. Pembiayaan multiguna
masih merupakan segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang
pembiayaan sebesar 52,3%, pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 34,2%, dan pembiayaan modal
kerja dengan kontribusi sebesar 8,8%.
Pendapatan Perseroan mencapai Rp2.098,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022, hal ini mulai mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp1.952,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Laba (rugi) bersih dan marjin laba bersih Perseroan juga mengalami
peningkatan dari sebelumnya laba sebesar Rp233,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 menjadi sebesar Rp320,6 miliar. Rasio NPF Perseroan terjaga pada tingkat 0,6%; dan
0,7% masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 30 Juni 2022.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur
permodalan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013
tanggal 24 Desember 2013; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013 pada
tanggal 24 Desember 2013; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7242 dari BNRI No. 21 tanggal 14 Maret
2014 (“Akta No. 121/2013”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 16 tanggal 15 November 2019, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0361093 tanggal
xii
Page 15
18 November 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0221393.AH.01.11.Tahun 2019 pada
tanggal 18 November 2019 (“Akta No. 16/2019”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 353.571 353.571.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mitsui & Co., Ltd. 229.821 229.821.000.000 65,0
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 62.464.000.000 17,7
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 8.250 8.250.000.000 2,3
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 53.036.000.000 15,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 353.571 353.571.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel - -
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance.
Target Dana Obligasi Berkelanjutan II : Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
- Seri A dalam jumlah sebesar Rp655.000.000.000 (enam ratus lima
puluh lima miliar Rupiah); dan
- Seri B dalam jumlah sebesar Rp545.000.000.000 (lima ratus empat
puluh lima miliar Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu waktu 3 (tiga) tahun.
Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen); dan
- Seri B sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen).
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2023, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 12 Desember 2023 untuk Obligasi Seri A dan
tanggal 2 Desember 2025 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdataan.
xiii
Page 16
Hak senioritas : Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy
back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan: Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk
memastikan keadaan keuangan Perseroan berada dalam rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding
satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 POJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau
perubahan-perubahannya.
Hasil Pemeringkatan : AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam Rp jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I 100.000 8,25% 3 tahun 4 Agustus 2023 AAA(idn) dari Fitch
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I 15.000 8,25% 3 tahun 4 Agustus 2023 AAA(idn) dari Fitch
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II
Seri B 112.000 7,25% 3 tahun 22 Oktober 2023 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 725.000 6,90% 3 tahun 27 April 2024 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Seri B 625.000 5,75% 3 tahun 28 September 2024 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV 500.000 5,75% 3 tahun 15 Desember 2024 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap V 775.000 5,90% 3 tahun 17 Maret 2025 AAA(idn) dari Fitch
xiv
Page 17
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam Rp jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Seri A 88.500 4,10% 370 (hari kalender) 15 Juli 2023 AAA(idn) dari Fitch
Seri B 11.500 7,00% 3 tahun 5 Juli 2025 AAA(idn) dari Fitch
Total 2.952.000
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen Perseroan sebagaimana
yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dan 2021 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021
dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani
Bayu M Dayat (Izin Akuntan Publik No. AP. 1626), yang dalam laporannya tanggal 25 Mei 2022 menyatakan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 (1)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 12.996.524 11.984.536 11.560.218
Jumlah liabilitas 10.760.453 9.919.727 10.032.517
Jumlah ekuitas 2.236.072 2.064.809 1.527.701
Catatan:
(1) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30Juni (1) 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pendapatan 2.098.351 1.952.125 3.899.876 3.407.977
Beban 1.587.352 1.633.629 3.285.351 3.749.392
Laba (rugi) sebelum pajak 511.000 318.496 614.525 (341.415)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 320.574 233.051 473.727 (282.572)
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan 313.381 276.242 537.108 (285.477)
Laba (rugi) per saham (dalam Rupiah penuh) 907 659 1.339.837 (799.194)
Catatan:
(1) Tidak diaudit
xv
Page 18
Rasio-rasio Penting
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan 7,5% (3) 14,4% (3,8%)
Jumlah beban (2,8%) (3) (12,4%) 19,2%
Laba sebelum pajak 60,4% (3) 280,0% (185,5%)
Laba bersih tahun berjalan 37,6% (3) 267,6% (196,0%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 13,4% (3) 288,1% (226,5%)
EBITDA (34,8%) 145,5% (55,4%)
Jumlah aset 8,4% 3,7% (8,6%)
Jumlah liabilitas 8,5% (1,1%) (6,7%)
Jumlah ekuitas 8,3% 35,2% (19,0%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1) 17,2% 17,2% 13,2%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1) 0,7% 0,6% 0,4%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 2,5% 4,0% (2,4%)
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 14,3% 22,9% (18,5%)
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 15,3% 12,1% (8,3%)
Return on assets (1) 3,9% 4,0% (2,4%)
Return on equity (1) 22,9% 29,8% (22,3%)
Beban operasional / pendapatan operasional (1) 77,7% 85,7% 112,5%
Net interest margin (1) (2,3%) 35,4% 33,8%
Rasio likuiditas
Current ratio (1) 119,6% 206,9% 151,8%
Cash ratio (1) 6,21% 3,03% 9,1%
Interest coverage ratio 300,0% 220,6% 67,6%
Debt service coverage ratio 15,4% 25,9% 8,1%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2) 4,5x 4,4x 6,0x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 4,8x 4,8x 6,6x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,8x 0,8x 0,9x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas 1,7x 1,9x 2,2x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.
(3) Dibandingkan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.200.000.000.000
(satu triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp655.000.000.000 (enam ratus lima puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan
persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp545.000.000.000 (lima ratus empat puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan Pelunasan Pokok Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
12 Desember 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Desember 2025 untuk Obligasi seri B. Jadwal
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi secara detail adalah sebagai berikut:
1
Page 20
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 2 Maret 2023 2 Maret 2023
2 2 Juni 2023 2 Juni 2023
3 2 September 2023 2 September 2023
4 12 Desember 2023 2 Desember 2023
5 2 Maret 2024
6 2 Juni 2024
7 2 September 2024
8 2 Desember 2024
9 2 Maret 2025
10 2 Juni 2025
11 2 September 2025
12 2 Desember 2025
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7 Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 21
1.8 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.9 Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
1.10 Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
viii. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
3
Page 22
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir ix di atas dengan ketentuan:
(i) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
(ii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
(iii) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK, dan Wali Amanat Obligasi serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi;
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika tedapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
I.11 Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdataan.
I.12 Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
I.13 Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.
I.14 Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
4
Page 23
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Obligasi tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1) melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Utang, kecuali
apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, kecuali a) utang yang telah ada sebelum
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ditandatangani; dan b) pinjaman dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, mentransfer atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi baik
yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam
suatu jangka waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu
ataupun jumlah total dari pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total
aset Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali tujuan penggunaan dana utang baru tersebut
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
6) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan
penggunaan dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan dengan tetap
memperhatikan batasan rasio pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.4 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
7) mengubah bidang usaha utama Perseroan;
8) mengurangi modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan
perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
9) mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang -sejenis dan/atau utang
bank yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya
di dahulukan.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat Obligasi wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Obligasi, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
Wali Amanat Obligasi maka Wali Amanat Obligasi dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
3) jika Wali Amanat Obligasi meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Obligasi dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat Obligasi dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Obligasi maka Wali
Amanat Obligasi dianggap telah memberikan persetujuan.
5
Page 24
iii. Perseroan berkewajiban untuk :
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat Obligasi fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya
atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas
pada Peraturan OJK Nomor: 35
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran
yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi berdasarkan ketentuan pasal 6.3.8
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman (termasuk
pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau
badan usaha lain, pinjaman subordinasi) terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK
Nomor: 35, berikut perubahannya);
4) mempertahankan rasio pendanaan yaitu utang yang berjaminan aset dengan total pinjaman
maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
5) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan;
6) segera memberikan kepada Wali Amanat Obligasi secara tertulis keterangan yang sewaktu-
waktu diminta oleh Wali Amanat Obligasi dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan,
aktiva Perseroan;
7) mengizinkan Wali Amanat Obligasi dan atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
Obligasi (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud
tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku dengan ketentuan Wali Amanat Obligasi memberitahukan
secara tertulis dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3 (tiga) Hari
Kerja sebelumnya dengan biaya- biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
8) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat Obligasi dan
persetujuan-persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran
dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
6
Page 25
b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
c. Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga
berkewajibkan menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah
diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
periode laporan berakhir.
9) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-
prinsip akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-
prinsip akuntansi yang diterapkan di Indonesia.
10) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
11) segera memberitahu Wali Amanat Obligasi atas :
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang
saham Perseroan dan pembagian dividen;
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Obligais mengenai Kelalaian Perseroan, dengan segera dan
melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat Obligasi, menyerahkan pada Wali Amanat
Obligasi suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh
Wali Amanat Obligasi untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali
sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi atau diberitahukan pada
saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan;
12) melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan
dari Wali Amanat Obligasi dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
dokumen-dokumen berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat Obligasi diperlukan
atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini atau memberikan jaminan
yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
13) menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat Obligasi;
14) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49, berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan dan menyampaikan fotokopi hasil pemeringkatan Obligasi tersebut
kepada Wali Amanat Obligasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah hasil
pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan;
15) memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
a) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
b) penjamin dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan.
16) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undagan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
7
Page 26
I.15 Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi (selain Pasal 9.1.a); atau
3) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
4) apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
1) huruf i angka 1) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Obligasi sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Obligasi; atau
2) huruf i angka 2) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Obligasi sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Obligasi;
3) huruf i angka 3), dan 4) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Obligasi dengan memperhatikan
kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat
Obligasi, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat Obligasi tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat Obligasi; maka Wali Amanat Obligasi berkewajiban untuk memberitahukan
kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat Obligasi atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
yang ditentukan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai RUPO. Dalam
RUPO tersebut, Wali Amanat Obligasi akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Obligasi melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Obligasi dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
8
Page 27
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
iii. Apabila:
1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2) Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht); atau
3) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
4) pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan; atau
5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
maka Wali Amanat Obligasi berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat Obligasi dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
I.16 RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
1) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
(sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dengan memperhatikan Peraturan POJK No. 20/2020.
2) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Obligasi, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Obliasi, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
3) memberhentikan Wali Amanat Obligasi dan menunjuk pengganti Wali Amanat Obligasi menurut
ketentuan Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan POJK No. 20/2020.
5) mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan Wali Amanat Obligasi yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
1) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) Perseroan;
3) Wali Amanat Obligasi; atau
4) OJK.
9
Page 28
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii) angka 1), angka 2), dan angka 4) wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat Obligasi
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat Obligasi menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat Obligasi wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO
1) pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
2) pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
3) pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
4) panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
sedikit:
a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
b) agenda RUPO;
c) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
e) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
5) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO ;
1) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
2) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kourom kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
3) Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
5) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
6) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut.
8) Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada butir 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
9) Sebelum pelaksaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya,
10
Page 29
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
vii. Kourom dan pengambillan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
a) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat Obligasi maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
11
Page 30
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
f) Dalam hal kourom kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
g) RUPO keempat dapat dilangsukan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kourom kehadiran dan kourom keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamantaan
Obligasi.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Obligasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Obligasi.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar
di OJK;
x. Perseroan, Wali Amanat Obligasi, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPO;
xi. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat Obligasi,
karenanya Perseroan, Wali Amanat Obligasi, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligaai
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
xii. Wali Amanat Obligasi wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
xiii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
12
Page 31
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat Obligasi berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
xiv. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek;
xv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
xvi. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
(“Peraturan OJK Nomor 16”) tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada
tanggal 21 April 2020, dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.Selain RUPO sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik
menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 16.
I.17 Hak-hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Obligasi untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
13
Page 32
tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch dan Pefindo.
Berdasarkan Surat Fitch No. 063/DIR/RATLTR/IV/2022 tanggal 1 April 2022 perihal peringkat PT Bussan Auto
Finance, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini,
sesuai dengan Surat No. 181/DIR/RATLTR/XI/2022 tanggal 9 November 2022 perihal Peringkat PT Bussan Auto
Finance, dengan peringkat:
AAA (idn)
(Triple A)
Berdasarkan Surat Pefindo No. RC-1080/PEF-DIR/XI/2022 tanggal 14 November 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan Bussan Auto Finance periode 14 November 2022 sampai dengan
1 November 2023, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-165/PEF-DIR/XI/2022 tanggal 14 November 2022 perihal Surat
Keterangan atas Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
AAA
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch dan Pefindo, sebagaimana
definisi hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
ii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 4 April 2022 dan Laporan Auditor Independen atas Surat
Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan tanggal 6 April 2022
dengan No. SR122 0009 BAF BD, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat
utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal
16 November 2022 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh
14
Page 33
kewajiban Perseroan atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Gagal bayar
berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat
jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iii. Obligasi Berkelanjutan II memiliki hasil pemeringkatan AAA (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Penerbit : PT Bussan Auto Finance
Kegiatan usaha utama : Pembiayaan barang dan/atau jasa
Kantor pusat : Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa,
Jakarta Selatan 12530, Indonesia
Tel. : (021) 2939 6000
Faks. : (021) 2939 6100
Email : baf.sekretariat@baf.id
Situs web : www.baf.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Bank Mandiri bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang beri
kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Bank
Mandiri sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober
1999. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamatan
Obligasi dengan Bank Mandiri.
Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat:
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Alamat : Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12910
Tel. : (021) 526 8216, 524 5161
Faks. : (021) 526 8201
Untuk Perhatian : International Banking & Financial Institutions Group Capital Market Services Department
Email : rmtrustservices@bankmandiri.co.id
6. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
(sepuluh persen) yaitu:
15
Page 34
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
16
Page 35
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen Perseroan sebagaimana
yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap V yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait,
telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut,
dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015
dengan Surat No. BAF/264/CP/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawanan Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Periode Juni 2022 PT Bussan Auto Finance
(“Perseroan”).
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,3528% (nol
koma tiga lima dua delapan persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,1700%, yang
terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan sekitar 0,1450%, biaya jasa penjaminan sekitar 0,0125% dan biaya
jasa penjualan sekitar 0,0125%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0391%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,0328% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,0063%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1125%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,0083% dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,1042%;
• Biaya lain-lain sekitar 0,0312%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
pencetakan Informasi Tambahan, formulir, audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
hal-hal tersebut.
17
Page 36
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 bersumber dari laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp10.760,5 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman bank 5.891.622
Utang derivatif 4.815
Utang pajak 72.253
Utang lain-lain 178.095
Biaya yang masih harus dibayar 280.482
Utang obligasi 4.192.482
Liabilitas sewa 7.159
Liabilitas Imbalan pasca kerja 133.545
Jumlah liabilitas 10.760.452
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Pinjaman bank
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai saldo pinjaman bank dari pihak ketiga sebesar Rp5.891,6
miliar, yang terdiri dari pinjaman jangka panjang dan pinjaman jangka pendek masing-masing sebesar Rp1.784, 6
miliar dan Rp4.107,1 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan kreditur
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
Bank of America, N.A., Cabang Tokyo 504.832
Bank Mizuho Indonesia 499.085
PT Bank ANZ Indonesia 303.065
Sumitomo Mitsui Trust 259.840
PT Bank BTPN Tbk. 217.743
Jumlah pinjaman jangka panjang 1.784.564
Pinjaman Jangka Pendek
Bank of America, N.A., Cabang Jakarta 787.328
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta 775.000
Citibank, N.A., Cabang Jakarta 638.000
PT Bank ANZ Indonesia 625.000
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta 570.000
PT Bank BTPN Tbk. 511.729
PT Bank Victoria International Tbk 200.000
Jumlah pinjaman jangka pendek 4.107.057
Jumlah liabilitas 5.891.622
18
Page 37
b. Berdasarkan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
Dolar Amerika Serikat 1.584.564
Rupiah 200.000
Jumlah 1.784.564
Pinjaman Jangka Pendek
Dolar Amerika Serikat 475.057
Rupiah 3.632.000
Jumlah 4.107.057
Jumlah pinjaman 5.891.622
Fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat mempunyai tingkat bunga 0,58%-4,45% per tahun
sedangkan fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah mempunyai tingkat bunga 3,30%-7,58% per tahun. Rata-
rata tertimbang suku bunga efektif pinjaman untuk periode 30 Juni 2022 adalah 4,35%.
Beberapa fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan standby letters of credit dan letters of guarantee dari
perusahaan induk, Mitsui & Co., Ltd., Jepang. Tidak terdapat aset yang dijaminkan untuk seluruh fasilitas
pinjaman ini. Perseroan melakukan lindung nilai atas pinjaman untuk mengelola risiko pasar terkait dengan nilai
tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga dengan menggunakan kontrak cross currency swap.
Ringkasan fasilitas pinjaman bank Perseroan adalah sebagai berikut:
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
MUFG Bank Ltd., Fasilitas modal kerja Guarantee Rp2.200.000.000 Biaya Pendanaan + margin yang 31 Desember 2022
Cabang Jakarta berlaku untuk pinjaman dalam Dolar
Amerika Serikat dan Rupiah
MUFG Bank Ltd., Fasilitas modal kerja Clean Rp1.000.000.000 Biaya Pendanaan + margin yang 31 Desember 2022
Cabang Jakarta berlaku untuk pinjaman dalam Dolar
Amerika Serikat dan Rupiah
PT Bank Mizuho Fasilitas modal kerja Guarantee Rp1.500.000.000 Biaya pendanaan + 0,3% untuk 31 Desember 2022
Indonesia penarikan menggunakan mata uang
Rupiah dan Dolar Amerika Serikat
PT Bank Mizuho Fasilitas modal kerja Clean Rp520.000.000 Biaya pendanaan + 0,6% untuk 31 Desember 2022
Indonesia penarikan menggunakan mata uang
Rupiah dan Dolar Amerika Serikat
PT Bank BTPN Tbk. Fasilitas modal kerja Guarantee Rp750.000.000 Biaya Pendanaan + 0,375% 30 Desember 2022
PT Bank BTPN Tbk. Fasilitas modal kerja Guarantee Rp1.075.000.000 Biaya Pendanaan + 0,375% 30 Desember 2022
PT Bank BTPN Tbk. Fasilitas modal kerja Clean Rp1.000.000.000 Biaya Pendanaan + 0,75% 30 Desember 2022
Citibank, N.A., Fasilitas modal kerja Guarantee Rp1.850.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang 10 Desember 2022
Cabang Jakarta diberitahukan oleh bank
Citibank, N.A., Fasilitas modal kerja Clean Rp38.000.000 Biaya Pendanaan + 0,75% 31 Januari 2023
Cabang Jakarta
Citibank, N.A., Fasilitas modal kerja Clean Rp400.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang 7 April 2023
Cabang Jakarta diberitahukan oleh bank
19
Page 38
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
Citibank, N.A., Cerukan Guarantee Rp50.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang 1 November 2022
Cabang Jakarta diberitahukan oleh bank
Sumitomo Mitsui Fasilitas modal kerja Guarantee US$20.000 Biaya pendanaan + 0,55% untuk 30 Desember 2022
Trust Bank Ltd., pinjaman dalam Dolar Amerika
Cabang Singapura Serikat dengan tenor sampai dengan
1 tahun dan Biaya Pendanaan +
0,75% untuk pinjaman dalam Dolar
Amerika Serikat dengan tenor lebih
dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun.
Untuk Pinjaman dalam Rupiah
untuk seluruh jangka waktu bunga
yang berlaku adalah suku bunga
per tahun sebagaimana disetujui
Bersama oleh Debitur dan Bank
Sumitomo Mitsui Fasilitas modal kerja Clean US$8.600 Biaya pendanaan + 0,70% untuk 31 Desember 2021
Trust Bank Ltd., pinjaman dalam Dolar Amerika
Cabang Singapura Serikat dengan tenor sampai dengan
1 tahun dan Biaya Pendanaan +
0,90% untuk pinjaman dalam Dolar
Amerika Serikat dengan tenor lebih
dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun.
Untuk Pinjaman dalam Rupiah
untuk seluruh jangka waktu bunga
yang berlaku adalah suku bunga
per tahun sebagaimana disetujui
Bersama oleh Debitur dan Bank
Bank of America N.A., Fasilitas modal kerja Clean US$ 52.000 Biaya Pendanaan + 0,5% untuk 1 November 2022
Cabang Jakarta atau penarikan Menggunakan mata uang
Rp624.000.000 Rupiah dan LIBOR + 0,5% untuk
penarikan menggunakan mata uang
Dolar Amerika Serikat
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal kerja Guarantee Rp500.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perusahaan 31 Desember 2022
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal kerja Clean Rp 500.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perusahaan 31 Desember 2022
PT Bank HSBC Fasilitas modal kerja Clean US$10.000 Biaya pendanaan + 1.75% untuk 30 Juni 2023
Indonesia Atau penarikan dalam Dolar Amerika
Rp150.000.000 Serikat dan Rupiah
PT Bank HSBC Fasilitas modal kerja Guarantee US$20.000 Biaya pendanaan + 1.5% untuk 30 Juni 2023
Indonesia atau penarikan dalam Dolar Amerika
Rp300.000.000 Serikat dan biaya pendanaan
+1,75% untuk penarikan dalam
Rupiah
PT Bank HSBC Cerukan Guarantee Rp20.000.000 Bunga pinjaman dari bank - 2% 30 Juni 2023
Indonesia
Deutsche Bank AG Fasilitas modal kerja Guarantee US$55.000 Biaya pendanaan + 0.7% 31 Oktober 2022
Cabang Jakarta
Deutsche Bank AG Fasilitas modal kerja Clean US$20.000 Bunga akan dikenakan pada rate 31 Oktober 2022
Cabang Jakarta yang dapat ditentukan oleh bank
dari waktu ke waktu
PT Bank Central Fasilitas modal kerja Guarantee Rp150.000.000 Berdasarkan negosisasi sebelum 21 Oktober 2022
Asia Tbk tanggal penarikan
Fasilitas modal kerja Clean Rp150.000.000 Berdasarkan negosisasi sebelum 21 Oktober 2022
tanggal penarikan
Cerukan Guarantee Rp30.000.000 9.5% p.a 21 Oktober 2022
20
Page 39
Batas kredit
(dalam ribuan Tanggal jatuh
Bank Fasilitas Basis mata uang asli) Bunga tempo
PT Bank Victoria Fasilitas modal kerja Clean Rp250.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan 24 Mei 2023
Internasional, Tbk negosiasi pada saat penarikan
Fasilitas modal kerja Clean Rp100.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan 24 Mei 2023
negosiasi pada saat penarikan
Bank Standard Fasilitas modal kerja Guarantee Rp350.000.000 Berdasarkan perjanjian pada tanggal 31 Agustus 2022
Chartered Indonesia penarikan
PT Bank Victoria Syariah Fasilitas modal kerja Clean Rp40.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan 31 Agustus 2022
negosiasi pada saat penarikan
Bank of America, N.A., Fasilitas modal kerja Clean US$45.000 LIBOR + 0.9% 31 Desember 2021
Cabang Tokyo
PT Bank CIMB Fasilitas modal kerja Clean Rp200.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan 18 Februari 2022
Niaga Tbk negosiasi pada saat penarikan
PT Bank BCA Syariah Fasilitas modal kerja Clean Rp100.000.000 Suku Bunga ditentukan sesuai 21 Mei 2022
Expected Financing Return Bank
PT Bank Muamalat Fasilitas modal kerja Clean Rp100.000.000 Nisbah Bagi Hasil akan ditentukan 29 Desember 2022
Indonesia Tbk pada saat pencairan fasilitas senilai
Eqv.Rate 6%p.a
Utang bank digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan.
Selama pinjaman belum dilunasi, Perseroan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co.
Ltd., baik secara langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 51% dari total modal disetor, dilarang
mengadakan transaksi untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepas asetnya yang diperkirakan
memiliki dampak yang merugikan secara material, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normal Perseroan dan
mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian pinjaman.
Utang derivatif
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai saldo utang derivatif sebesar Rp86,4 miliar, yang timbul dari
instrumen derivatif cross currency swap untuk mengurangi risiko arus kas terkait dengan nilai tukar mata uang
asing dan tingkat suku bunga dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Rincian cross currency swap adalah sebagai berikut:
30 Juni 2022
Bank-bank yang menjadi lawan Sumitomo Mitsui Trust Bank, Singapura;
transaksi PT Bank BTPN Tbk., Jakarta;
PT Bank Mizuho Indonesia, Jakarta;
Bank of America N.A., Tokyo; dan/atau
ANZ, Cabang Jakarta
Jatuh tempo Berbagai tanggal sampai dengan Juni 2024
Kurs forward CCS US$ Rp14.073 – Rp14.813
Tabel di bawah ini merinci jumlah pokok nosional dan waktu yang tersisa dari kontrak cross currency swap yang
beredar pada tanggal 30 Juni 2022:
21
Page 40
Tingkat suku bunga
tetap menurut kontrak Nilai pokok nosional Nilai wajar
Rp ‘000 Rp ‘000
Satu tahun 6,8%-7% 580.000.000 22.869.132
Dua tahun 5,3%-6% 994.765.500 (13.443.954)
Jumlah 1.574.765.500 9.425.178
Utang pajak
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp72,3 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pajak penghasilan
Pasal 21 6.372
Pasal 23 1.079
Pasal 4 ayat 2 80
Pasal 25 14.646
Pasal 29 (Catatan 26) 48.146
Pajak pertambahan nilai – bersih 1.930
Jumlah 72.253
Utang lain-lain
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai saldo utang lain-lain sebesar Rp178,1 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang kepada dealer 128.018
Utang asuransi 33.980
Titipan konsumen 16.081
Lain-lain 17
Jumlah 178.095
Utang kepada dealer merupakan utang kepada dealer kendaraan bermotor (pihak ketiga) sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan yang tidak dikenakan bunga dan tidak memiliki jangka waktu pembayaran yang tertulis
yang biasanya dibayarkan dalam waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari.
Biaya yang masih harus dibayar
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai saldo biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp280,5 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang bunga dari pinjaman bank 79.380
Hiburan 39.258
Utang bunga obligasi 28.577
Komisi 28.247
Jasa Profesional 20.855
Klaim asuransi untuk pelanggan 14.016
Bonus 13.143
Denda pajak 11.379
Perangkat lunak 9.470
Komunikasi dan internet 4.003
22
Page 41
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pengaturan pinjaman dan penjaminan 2.857
Dana sosial Perusahaan 2.714
Perbaikan dan pemeliharaan 1.028
Jaminan fidusia 882
Lain-lain 33.670
Jumlah 280.482
Utang Obligasi
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai saldo utang obligasi sebesar Rp2.842,5 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Obligasi III Bussan Auto Finance Tahun 2019
Seri B 1.200.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I 100.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I 15.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 112.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 725.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Seri A 150.000
Seri B 625.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV 500.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap V 775.000
Jumlah 4.202.000
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (9.518)
Bersih 4.192.482
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (1.350.000)
Bagian jangka panjang 2.842.482
Obligasi III Bussan Auto Finance Tahun 2019
Pada November 2019, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi III Bussan Auto
Finance tahun 2019”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp6.205 juta.
Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 300.000.000.000 370 hari 6,95%
B 1.200.000.000.000 3 (tiga) tahun 8,20%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap 3 (tiga) bulan
mulai dari 8 Februari 2020 sampai dengan 18 November 2020 untuk obligasi seri A dan 8 Februari 2020 sampai
dengan 8 November 2022 untuk obligasi seri B. Pembelian kembali obligasi dapat dilakukan setelah 1 (satu)
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut mendapatkan idAA dari
Pefindo dan tercatat pada BEI pada 11 November 2019. Obligasi ini dijamin dengan piutang performing Perseroan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
23
Page 42
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman kepada Afiliasi dengan
nilai pinjaman melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali atas pinjaman yang telah
ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Pada tanggal 18 November 2020, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman utang
Obligasi III Seri A tahun 2019.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2020
Pada Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto
Finance Tahap I tahun 2020”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp2.524
juta, biaya tersebut termasuk biaya penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I
tahun 2020. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
100.000.000.000 3 tahun 8,25%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 4 November 2020 sampai dengan 4 Agustus 2023. Pembelian obligasi dapat dilakukan
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut mendapatkan AAA(idn)
Fitch rating dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2020. Obligasi ini dijamin dengan piutang
performing Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman kepada Afiliasi dengan
nilai pinjaman melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali atas pinjaman yang telah
ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
24
Page 43
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2020
Pada Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran umum sukuk bernama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2020”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan sukuk mudharabah ini
adalah sebesar Rp2.524 juta, biaya tersebut termasuk biaya penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto
Finance Tahap I tahun 2020. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Sukuk
mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
15.000.000.000 3 tahun 8,25%
Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo.Pendapatan
bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan mulai dari 4 November 2020 sampai dengan 4 Agustus 2023. Pembelian
sukuk mudharabah dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, sukuk tersebut mendapatkan AAA(idn) Fitch
rating dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2020. Sukuk ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok sukuk.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman kepada Afiliasi dengan
nilai pinjaman melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali atas pinjaman yang telah
ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pembayaran pendapatan
bagi hasil.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2020
Pada Oktober 2020, Perseroan melakukan penawaran umum sukuk bernama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2020”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan sukuk mudharabah ini
adalah sebesar Rp 1.361 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Sukuk
mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 373.000.000.000 370 hari 5,75%
B 112.000.000.000 3 (tiga) tahun 7,25%
25
Page 44
Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Pendapatan
bagi hasil terutang setiap tiga bulan mulai dari 22 Januari 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021 untuk Sukuk
Mudhrabah Seri A dan tanggal 22 Oktober 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembelian kembali sukuk
mudharabah dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, sukuk tersebut mendapatkan AAA(idn)
Fitch rating dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 23 Oktober 2020. Sukuk ini dijamin dengan piutang
performing Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok sukuk.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman kepada Afiliasi dengan
nilai pinjaman melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali atas pinjaman yang telah
ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pembayaran pendapatan
bagi hasil.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap II tahun 2021
Pada April 2021, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan
Auto Finance Tahap II Tahun 2021”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp3.517 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 500.000.000.000 370 hari 4,90%
B 725.000.000.000 3 (tiga) tahun 6,90%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 27 Juli 2021 sampai dengan 7 Mei 2022 untuk obligasi Seri A dan 27 Juli 2021 sampai
27 April 2024 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) dari
Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 28 April 2021. Obligasi ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
26
Page 45
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap III tahun 2021
Pada September 2021, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2021”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp 1.815 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 150.000.000.000 367 hari 3,75%
B 625.000.000.000 3 (tiga) tahun 5,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang
setiap tiga bulan mulai 28 Desember 2021 sampai dengan 5 Oktober 2022 untuk obligasi Seri A dan tanggal
28 September 2024 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal
penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) dari
Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 29 September 2021. Obligasi ini dijamin dengan piutang
performing Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan.
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap IV tahun 2021
Pada Desember 2021, Perseroan melakukan penawaran umum sukuk bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan
Auto Finance Tahap IV Tahun 2021”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
27
Page 46
Rp 1.748 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
500.000.000.000 3 tahun 5,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 15 Maret 2022 sampai dengan 15 Desember 2024. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah
satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) dari
Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 16 Desember 2021. Obligasi ini dijamin dengan piutang
performing Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap V tahun 2022
Pada Maret 2022, Perseroan melakukan penawaran umum sukuk bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan
Auto Finance Tahap V Tahun 2022”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp2.429 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
775.000.000.000 3 tahun 5,90%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 17 Juni 2022 sampai dengan 17 Maret 2025. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) dari
Fitch dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 18 Maret 2022. Obligasi ini dijamin dengan piutang performing
Perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
28
Page 47
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Liabilitas sewa
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sewa sebesar Rp7,2 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:
a. Analisis jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Tahun 1 4.198
Tahun 2 2.826
Tahun 3 135
7.159
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (4.198)
Liabilitas sewa jangka panjang 2.961
b. Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
EJT Lembong 5.070
DRS Saiful Rizal Siregar 405
PT Clairmond Astro Makassar 300
Suspurwati Wibowo 312
Lain-lain 1.162
Jumlah 7.159
Perseroan tidak menghadapi risiko likuiditas yang signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa. Liabilitas sewa
diawasi oleh fungsi treasury Perseroan.
Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman inkremental penyewa yang diterapkan pada liabilitas sewa yang diakui
dalam laporan posisi keuangan adalah 5,944%.
Liabilitas imbalan pasca kerja
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai saldo liabilitas imbalan pasca kerja sebesar Rp133,5 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
29
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Nilai kini kewajiban - awal 154.004
Biaya jasa kini 7.448
(Keuntungan) / Kerugian atas penyelesaian 4.716
Penyesuaian saldo awal (21.330)
Beban bunga 5.310
Kerugian aktuarial (7.654)
Pembayaran manfaat (8.949)
Nilai kini kewajiban - akhir 133.545
Perseroan menyelenggarakan imbalan pasca kerja untuk 3.877 karyawan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Program imbalan pasca
kerja membuat Perseroan terekspos terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat bunga dan risiko gaji.
Perseroan mengakui provisi kewajiban imbalan pasca kerja sesuai dengan laporan aktuaria dari aktuaris
independen I Gde Eka Sarmaja dengan tanggal laporan 30 Juni 2022. Asumsi utama yang digunakan dalam
menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:
30 Juni 2022
Tingkat diskon per tahun : 7,50%
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 6,5% untuk tingkat 2 ke atas dan 5,5% untuk tingkat 1
Tingkat kematian : TMI 2019
Tingkat cacat : 10% dari TMI 2019
2% untuk usia sampai 22, 10% pada usia 23, menurun liner ke 2% pada usia 45 dan
Tingkat pengunduran diri :
2% pada usia 46 sampai 54 tahun
Umur pensiun normal : 55 tahun
2. KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan tidak memiliki komitmen dan kontinjensi.
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Pencairan pinjaman
Sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pencairan pinjaman
jangka pendek sebesar Rp2.625 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 5,0% dan pencairan
pinjaman jangka panjang sebesar Rp340 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 7,5%, dengan
tanggal jatuh tempo paling dekat pada 5 Desember 2022 dan paling lama pada tanggal 15 November 2024.
Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 30 Juni 2022 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp1.555 miliar dan pembayaran obligasi sebesar Rp1.350 miliar.
30
Page 49
4. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp1.791 miliar, yang terdiri dari pinjaman bank.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN
KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
PADA TANGGAL 30 JUNI 2022, TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N YA N G B E R D A M PA K M AT E R I A L T E R H A D A P
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
31
Page 50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari (i) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 (tidak
diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani
Bayu M Dayat (Izin Akuntan Publik No. AP. 1626), yang dalam laporannya tanggal 25 Mei 2022 menyatakan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 (1)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
ASET
Kas dan bank 220.966 173.091 687.434
Piutang pembiayaan - bersih 11.957.806 11.003.509 10.081.984
Piutang derivatif 40.091 23.271 2.122
Piutang lain-lain - bersih 81.405 70.033 80.387
Uang muka 14.525 32.858 27.804
Biaya dibayar dimuka 34.123 33.247 29.343
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 334.647 327.190 340.568
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi 85.464 77.796 43.142
Aset pajak tangguhan - bersih 194.458 207.683 215.809
Aset hak-guna 30.596 33.077 43.556
Aset lainnya 2.443 2.781 8.069
JUMLAH ASET 12.996.524 11.984.536 11.560.218
LIABILITAS DAN EKUITAS
Pinjaman bank 5.891.622 5.227.089 6.915.457
Utang derivatif 4.815 13.845 86.404
Utang pajak 72.253 50.715 5.735
Utang lain-lain 178.095 189.811 184.054
Beban yang masih harus dibayar 280.482 355.867 348.018
Utang obligasi 4.192.482 3.918.220 2.293.455
Liabilitas sewa 7.159 10.176 14.088
Liabilitas imbalan pasca kerja 133.545 154.004 185.306
Jumlah liabilitas 10.760.453 9.919.727 10.032.517
Modal saham 353.571 353.571 353.571
Tambahan modal disetor 235.858 235.858 235.858
Penghasilan komprehensif lain (22.283) (15.090) (78.471)
Saldo laba
Ditentukan penggunaanya 71.400 71.400 71.400
Tidak ditentukan penggunaannya 1.597.526 1.419.070 945.343
Jumlah ekuitas 2.236.072 2.064.809 1.527.701
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.996.525 11.984.536 11.560.218
Catatan:
(1) Tidak diaudit
32
Page 51
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30Juni 31 Desember
2022 (1) 2021 (1) 2021 2020
PENDAPATAN
Pendapatan pembiayaan 2.043.077 1.911.546 3.833.886 3.332.658
Pendapatan bunga 1.018 4.639 7.721 18.162
Pendapatan lain-lain 54.256 35.940 58.269 57.157
Jumlah pendapatan 2.098.351 1.952.125 3.899.876 3.407.977
BEBAN
Gaji dan tunjangan 249.551 276.709 541.424 600.682
Penyisihan kerugian kredit 647.207 678.402 1.368.868 1.686.048
Bunga dan beban pembiayaan 280.442 307.738 583.471 775.225
Beban umum dan administrasi 379.736 341.345 728.786 632.474
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan
ke pihak berelasi 9.464 16.630 29.800 38.228
Beban pemasaran 20.952 12.805 33.002 16.735
Jumlah beban 1.587.352 1.633.629 3.285.351 3.749.392
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 511.000 318.496 614.525 (341.415)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (190.426) (85.446) (140.798) 58.843
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 320.574 233.051 473.727 (282.572)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja,
setelah pajak 5.990 - 12.680 (4.128)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak
lindung nilai derivatif, setelah pajak (13.183) 43.192 50.701 1.222
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan -
setelah pajak (7.193) 43.192 63.381 (2.906)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 313.381 276.242 537.108 (285.477)
Laba (rugi) per saham (dalam Rupiah penuh) 907 659 1.339.837 (799.194)
Catatan:
(1) Tidak diaudit
3. RASIO-RASIO PENTING
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan 7,5% (3) 14,4% (3,8%)
Jumlah beban (2,8%) (3) (12,4%) 19,2%
Laba sebelum pajak 60,4% (3) 280,0% (185,5%)
Laba bersih tahun berjalan 37,6% (3) 267,6% (196,0%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 13,4% (3) 288,1% (226,5%)
EBITDA (34,8%) 145,5% (55,4%)
Jumlah aset 8,4% 3,7% (8,6%)
Jumlah liabilitas 8,5% (1,1%) (6,7%)
Jumlah ekuitas 8,3% 35,2% (19,0%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1) 17,2% 17,2% 13,2%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1) 0,7% 0,6% 0,4%
33
Page 52
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 2,5% 4,0% (2,4%)
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 14,3% 22,9% (18,5%)
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 15,3% 12,1% (8,3%)
Return on assets (1) 3,9% 4,0% (2,4%)
Return on equity (1) 22,9% 29,8% (22,3%)
Beban operasional / pendapatan operasional (1) 77,7% 85,7% 112,5%
Net interest margin (1) (2,3%) 35,4% 33,8%
Rasio likuiditas
Current ratio (1) 119,6% 206,9% 151,8%
Cash ratio (1) 3,61% 3,03% 9,1%
Interest coverage ratio 300,0% 220,6% 67,6%
Debt service coverage ratio 15,4% 25,9% 8,1%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2) 4,5x 4,4x 6,0x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 4,8x 4,8x 6,6x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,8x 0,8x 0,9x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas 1,7x 1,9x 2,2x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.
(3) Dibandingkan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.
Berdasarkan ketentuan dalam beberapa perjanjian kredit, Perseroan wajib memelihara gearing ratio atau debt
to equity ratio setinggi-tingginya sebesar 10,0x dan tidak akan merubah komposisi pemegang sahamnya yang
dapat mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. berkurang dari 51% (lima puluh satu persen). Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut.
34
Page 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 (tidak diaudit) dan 2021. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan
informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan II Tahap I.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I.
1. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN HASIL
OPERASIONAL PERSEROAN
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, sebagai berikut:
Kondisi perekonomian dan industri sepeda motor
Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia.
Setelah membaik di tahun 2022, pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 diprakirakan akan lebih rendah
dari prakiraan sebelumnya, bahkan disertai dengan risiko resesi di beberapa negara. Tekanan inflasi global
terus meningkat seiring dengan tingginya harga komoditas akibat berlanjutnya gangguan rantai pasokan sejalan
dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina yang terus berlangsung serta meluasnya kebijakan proteksionisme,
terutama pangan. Berbagai negara, terutama Amerika Serikat (AS) merespons peningkatan inflasi tersebut dengan
pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif sehingga menahan pemulihan ekonomi dan meningkatkan risiko
stagflasi. Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India, diprakirakan
lebih rendah dari proyeksi sebelumnya yang disertai dengan peningkatan kekhawatiran resesi di AS. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi global pada 2022 diprakirakan lebih rendah dari proyeksi
sebelumnya 3,5% menjadi sebesar 2,9%. Sejalan dengan perkembangan tersebut, ketidakpastian pasar keuangan
global tetap tinggi dan mengakibatkan terbatasnya aliran modal asing dan menekan nilai tukar di negara-negara
berkembang, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekonomi Indonesia terus menguat pada triwulan III 2022,
di tengah perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi domestik. Perkembangan tersebut tercermin pada
pertumbuhan ekonomi triwulan III 2022 yang mencapai 5,72% (yoy), Kinerja ekonomi yang tetap kuat tersebut
ditopang oleh berlanjutnya perbaikan permintaan domestik dan tetap tingginya kinerja ekspor. Perbaikan ekonomi
nasional juga tercermin pada kinerja berbagai lapangan usaha dan seluruh wilayah yang tetap baik. Ke depan,
pertumbuhan ekonomi diprakirakan tetap kuat didorong oleh perbaikan permintaan domestik sejalan dengan terus
meningkatnya mobilitas dan berlanjutnya penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN). Namun demikian,
dampak perlambatan ekonomi global terhadap kinerja ekspor dan potensi tertahannya konsumsi rumah tangga
akibat kenaikan inflasi patut diwaspadai. Berbagai indikator bulan September 2022 dan hasil survei Bank Indonesia
terakhir, seperti keyakinan konsumen, penjualan eceran, dan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur
mengindikasikan terus berlangsungnya proses pemulihan ekonomi domestik. Perbaikan ekonomi nasional juga
tercermin pada kinerja lapangan usaha utama, seperti perdagangan, pertambangan, dan pertanian. Dengan
35
Page 54
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2022 diprakirakan tetap bias ke atas dalam kisaran proyeksi Bank
Indonesia pada 4,5 - 5,3%. Pertumbuhan ekonomi pada 2023 diprakirakan tetap kuat didorong oleh solidnya
permintaan domestik sejalan dengan terus meningkatnya mobilitas dan berlanjutnya penyelesaian PSN, di tengah
lebih dalamnya perlambatan perekonomian global.
Pertumbuhan industri otomotif baik pasar domestik dan ekspor nyatanya berperan menjadi lokomotif ekonomi
nasional. Berbagai kebijakan dan regulasi yang digulirkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian
terbukti dapat menjadi stimulus aktif peningkatan penjualan kendaraan dalam negeri dan performa ekspor yang
positif. Kehadiran insentif PPnBM (“Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah”) mendorong
konsumsi domestik sepanjang Januari sampai September 2022 mencapai 758 ribu atau tumbuh sebesar 21%
dibanding periode yang sama di tahun 2021. Kepercayaan konsumen global terhadap produk otomotif nasional
juga ditunjukkan dengan pencapaian ekspor Indonesia. Merujuk data kinerja ekspor sepanjang Januari sampai
September 2022 dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), ekspor kendaraan utuh dari
Indonesia mencapai angka 335 ribu unit atau tumbuh sekitar 62% dari periode yang sama di tahun 2021. Tren
positif ekspor T-brand tidak dapat tercapai tanpa dukungan Pemerintah Indonesia melalui berbagai stimulus dan
kebijakan pendorong ekspor otomotif nasional. Sepanjang Januari sampai September 2022, penjualan sepeda
motor domestik mencapai 3.612.361 unit atau menurun sebesar 4,1% (YoY) dibanding penjualan pada periode
yang sama di tahun 2021 yang mencapai 3.761.407 unit dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
GAIKINDO dan AISI memprakirakan bahwa penjualan mobil dan motor hingga akhir tahun 2022 akan mengalami
peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan keyakinan
konsumen serta daya beli masyarakat. Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga September
2022 meningkat 0,17% menjadi Rp207,9 triliun dari Rp207,5 triliun di September 2021. Pembiayaan multiguna
masih merupakan segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang
pembiayaan sebesar 52,3%, pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 34,2%, dan pembiayaan modal
kerja dengan kontribusi sebesar 8,8%.
Tingkat suku bunga dan biaya pendanaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan bergantung pada pendanaan dari bank, baik dalam mata uang
Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat, untuk mendanai kegiatan usaha. Beban bunga mewakili 13,4% dan 15,8%
dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 dan 30 Juni 2021.
Seluruh utang bank Perseroan memiliki bunga mengambang, dan sejalan dengan kenaikan saldo utang bank dari
fasilitas yang ada saat ini maupun fasilitas baru di masa yang akan datang, hal tersebut dapat menyebabkan
penambahan beban bunga serta mengalami fluktuasi seiring dengan perubahan tingkat suku bunga. Untuk
mengelola risiko fluktuasi tingkat suku bunga, Perseroan dari waktu ke waktu melakukan lindung nilai melalui
cross currency swap. Selain itu, kesulitan dalam memperoleh pendanaan dengan syarat dan ketentuan komersial
yang menguntungkan dan/atau meningkatkan biaya pendanaan dengan utang, akan membatasi kemampuan
Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
imbal hasil yang dapat diperoleh Perseroan untuk pinjamannya, pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga
Bank Indonesia dan LIBOR, serta kondisi persaingan usaha. Hingga Juni 2022, suku bunga kebijakan BI-7 Day
Reverse Repo Rate (BI7DRR) tetap dipertahankan pada level 3,50%, yang merupakan suku bunga terendah
sepanjang sejarah. Sebagai akibatnya, pendapatan Perseroan mengalami kerugian. Perseroan menilai bahwa
kondisi pandemi COVID-19 belum akan reda dalam waktu singkat dan diperkirakan dampaknya masih akan terus
berlanjut terhadap tingkat kolektibilitas Perseroan di tahun depan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perseroan
mengambil langkah dengan melakukan kebijakan early write-off dan pencadangan 100% untuk akun-akun yang
dilakukan restrukturisasi.
Dampak dari penurunan nilai tukar Rupiah
Sebagian pinjaman Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat. Per 30 Juni 2022, saldo pinjaman jangka
panjang Perseroan dalam Dolar Amerika Serikat tercatat sebesar Rp1,58 miliar. Perseroan mengambil pinjaman
dalam mata uang selain Rupiah dengan pertimbangan bunga yang lebih kompetitif. Dengan demikian, Perseroan
terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Pelemahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
36
Page 55
Amerika Serikat yang signifikan akan meningkatkan beban bunga Perseroan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar
Amerika Serikat mengalami pelemahan dari Rp14.269 pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp14.544 pada
30 Juni 2022. Untuk mengelola risiko mata uang asing, Perseroan dari waktu ke waktu telah melakukan lindung
nilai atas seluruh posisi nilai tukar untuk memitigasi segala risiko dari fluktuasi mata uang asing terhadap Rupiah.
Pengenalan produk dan layanan baru
Salah satu strategi Perseroan yang telah dilaksanakan saat ini dan akan terus dilaksanakan adalah untuk
terus meningkatkan aset pembiayaan dengan melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan baik untuk motor
Yamaha maupun produk-produk lainnya. Kemampuan Perseroan untuk mengembangkan berbagai produk dan
layanan baru akan memiliki dampak yang siginifikan terhadap hasil usaha dan daya saing Perseroan di industri
pembiayaan. Sebagai contoh, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan pertama di Indonesia
yang menawarkan produk pembiayaan berbasis syariah berlisensi OJK untuk kendaraan roda dua. Produk ini,
dikenal dengan Dana Syariah, diperkenalkan pada tahun 2016 dan telah mendapatkan penerimaan yang baik
sehingga Dana Syariah saat ini telah menjadi salah satu produk pembiayaan andalan Perseroan. Perseroan juga
telah melakukan ekspansi pelayanan dengan membuka griya BAF Dana Syariah yang merupakan titik pelayanan
Perseroan khusus untuk produk Dana Syariah mulai April 2019. Griya BAF Dana Syariah dibuka di lokasi-lokasi
yang potensial sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada bulan September 2017, Perseroan kembali
mengenalkan produk baru dengan menawarkan pembiayaan mobil yang saat ini telah menjangkau wilayah
Jakarta, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Semarang. Pengembangan dan pemasaran produk dan layanan baru
membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar sehingga dapat berdampak signifikan apabila
penerimaan atas produk dan layanan baru tidak sesuai dengan ekspektasi. Dalam mengembangkan produk dan
layanan baru, Perseroan selalu mempertimbangkan perubahan kondisi pasar, preferensi konsumen dan potensi
pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah berhasil membangun kesadaran konsumen akan merek
Perseroan yang diasosiasikan dengan citra kualitas layanan dan kemudahan untuk mendukung pemasaran
produk dan layanan baru Perseroan.
Selain itu, sebagai satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha,
Perseroan bergantung pada produk dan layanan yang dikembangkan oleh Yamaha untuk menghadapi persaingan
di industri sepeda motor di Indonesia. Pemesanan sepeda motor baru merek Yamaha secara historis memberikan
kontribusi lebih dari 80% dari seluruh pemesanan sepeda motor Perseroan. Ketidakmampuan Yamaha untuk
mengembangkan produk dan/atau layanan baru sesuai dengan preferensi pasar dapat dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Musiman
Kegiatan penyaluran pembiayaan Perseroan secara umum mengalami fluktuasi musiman pada saat menjelang
perayaan Lebaran karena meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Konsumen cenderung menjadi lebih
konsumtif dalam masa tersebut, termasuk meningkatnya permintaan untuk keperluan rumah tangga, barang-barang
elektronik, kendaraan bermotor dan bahkan kebutuhan uang tunai. Sebagai akibatnya, kebutuhan pendanaan
Perseroan untuk memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dalam periode tersebut turut meningkat. Di sisi
lain, kegiatan penagihan mengalami penurunan pada saat bulan Ramadan, hari libur Lebaran dan libur anak
sekolah. Hal ini dikarenakan konsumen Perseroan dalam periode tersebut memiliki banyak kebutuhan dengan
skala prioritas yang lebih tinggi. Kegiatan penagihan biasanya akan pulih pada periode berikutnya. Perseroan
memperkirakan pola musiman tersebut akan terus berlanjut di masa yang akan datang dan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.
Perubahan peraturan
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pembiayaan konsumen
dan industri otomotif khususnya sepeda motor. Dalam industri pembiayaan konsumen, OJK bagian pengawas
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya dari waktu ke waktu
mengeluarkan peraturan-peraturan baru sebagai langkah-langkah antisipatif memperkuat industri pembiayaan
dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salah satu peraturan yang diterbitkan oleh OJK di penghujung
tahun 2018 untuk industri pembiayaan yang mempengaruhi bisnis Perseroan adalah POJK No. 35/2018. Dengan
penerbitan peraturan ini, berbagai hal yang perlu dilakukan penyesuaian antara lain merubah anggaran dasar
37
Page 56
terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, menyesuaikan isi perjanjian pembiayaan, menyesuaikan ketentuan
batasan insentif kepada pihak ketiga, menginformasikan suku bunga dan anjuran membaca isi perjanjian
ke kantor pusat, kantor cabang, kantor selain kantor cabang dan website, menyesuaikan beberapa hal terkait
dengan proses penagihan dan eksekusi jaminan, serta menyesuaikan hal-hal terkait dengan pengendalian fraud
dan strategi anti fraud.
Peraturan tersebut juga mengatur mengenai besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Berdasarkan
POJK No. 35/2018, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama
dengan 1% (satu persen) dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor
kepada debitur (i) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga;
(ii) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan
untuk pembiayaan investasi; dan (iii) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda
empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna. Besaran uang muka akan meningkat seiring
dengan penurunan tingkat kesehatan keuangan dan kenaikan rasio NPF neto. Perseroan saat ini memiliki tingkat
kesehatan keuangan dengan kondisi sangat sehat dan rasio NPF neto di bawah 1% sehingga Perseroan dapat
menawarkan produk pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan besaran
uang muka 0% dari harga jual kendaraan.
Dalam industri sepeda motor, kegiatan usaha Perseroan senantiasa dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan yang
berdampak terhadap daya beli masyarakat. Sebagai contoh, kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor
Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, mutasi dan Tanda Motor Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, berlaku efektif sejak bulan Januari 2017, diperkirakan akan berdampak
langsung pada pasar otomotif di Indonesia khususnya sepeda motor. Kenaikan ini dapat berdampak pada harga
jual sepeda motor yang akan mempengaruhi pertumbuhan penjualan sepeda motor di Indonesia.
Pada tahun 2020, seiring dengan perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang
secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung kepada konsumen termasuk terhadap
kinerja dan kapasitas operasional Lembaga Jasa Keuangan Non-bank (“LJKNB”), OJK mengeluarkan peraturan
POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 Bagi LJKNB.
Peraturan tersebut mengatur berbagai jenis kebijakan countercyclical termasuk kebijakan dimana LJKNB dapat
melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Perseroan
telah menerapkan kebijakan kepada konsumen yang terdampak. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang
Perseroan tawarkan kepada konsumen antara lain perubahan tanggal jatuh tempo atau penurunan nilai angsuran,
perpanjangan tenor (jangka waktu), dan penundaan sebagian angsuran (pokok dan bunga). Pengajuan permohonan
restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh konsumen Perseroan yang terkena dampak penyebaran
COVID-19 dengan persyaratan tertentu. Informasi ini bisa diperoleh konsumen melalui situs web Perseroan.
2. HASIL KEGIATAN USAHA
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 7,5% menjadi Rp2.098,0 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp1.952,1 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2021, hal ini terutama dikarenakan kenaikan dari pendapatan dari pembiayaan.
• Pendapatan pembiayaan. Pendapatan dari aktivitas pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 6,9%
menjadi Rp2.043,0 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari
sebelumnya Rp1.911,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.
Peningkatan ini terutama dikarenakan kenaikan nilai pemesanan lini bisnis pembiayaan Perseroan sampai
dengan Juni 2022 sebesar 18% menjadi Rp5,4 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021,
dengan pemesanan pembiayaan sepeda motor baru dan dana Syariah baik dalam jumlah unit maupun nilai
pemesanan rata-rata per unit.
38
Page 57
• Pendapatan bunga. Pendapatan bunga menurun sebesar 78,1% menjadi Rp1,0 miliar untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp4,6 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Penurunan ini sejalan dengan penurunan saldo kas dan bank
Perseroan.
• Lain-lain. Pendapatan lain-lain meningkat sebesar 51,0% menjadi menjadi Rp54,2 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp35,9 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Kenaikan ini sejalan dengan dengan kenaikan
jumlah pemesanan.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan mengalami penurunan sebesar 9,8% menjadi Rp249,5 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp275,7 untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
jumlah pegawai Perseroan.
Penyisihan kerugian kredit. Penyisihan kerugian kredit menurun sebesar 4,6% menjadi Rp647,2 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp678,4 untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh semakin membaiknya
kualitas pembiayaan konsumen.
Bunga dan beban pembiayaan. Bunga dan beban pembiayaan menurun sebesar 8,9% menjadi Rp280,4 miliar
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp307,7 untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan suku bunga
efektif pinjaman hingga Juni 2022.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 11,2% menjadi Rp379,7 untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp341,3 miliar ntuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan jasa
professional (OC) sehubungan dengan sistem teknologi informasi.
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi. Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak
berelasi mengalami penurunan sebesar 43,1% menjadi Rp9,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp16,6 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021. Penurunan ini sejalan dengan penurunan pinjaman bank yang dijamin oleh Mitsui & Co., Ltd.
Beban pemasaran. Beban pemasaran mengalami kenaikan sebesar 63,6% menjadi Rp20,9 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp12,8 miliar untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Kenaikan tersebut dikarenakan meningkatnya secara perlahan
aktivitas promosi dan kegiatan pemasaran seiring dengan telah menurunnya level penerapan PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di seluruh wilayah.
Laba sebelum pajak. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan laba
sebelum pajak sebesar Rp511,0 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
dibandingkan laba sebelum pajak sebesar Rp318,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021.
Beban pajak penghasilan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp190,4 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan beban pajak penghasilan sebesar Rp85,4
miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Kenaikan ini sejalan dengan
meningkatnya laba sebelum pajak.
Laba bersih tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan
laba bersih sebesar Rp320,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
dibandingkan laba bersih tahun berjalan Rp233,0 miliar pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021.
39
Page 58
Jumlah laba penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas,
Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp313,3 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dari sebelumnya laba komprehensif tahun
berjalan Rp276,2 miliar pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.
3. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 8,4% menjadi Rp12.996,5 miliar per 30 Juni 2022 dari
sebelumnya Rp11.984,5 miliar per 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan piutang
pembiayaan - bersih. Seiring dengan kenaikan jumlah kontrak pembiayaan baru Perseroan, piutang pembiayaan -
bersih Perseroan meningkat sebesar 8,7% menjadi Rp11.957,8 miliar per 30 Juni 2022 dari sebelumnya sebesar
Rp11.003,5 miliar per 31 Desember 2021. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan uang muka.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan mengalami peningkatan 8,5% menjadi Rp10.760,5 miliar per 30 Juni 2022 dari
sebelumnya Rp9.919,7 miliar per 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman
bank Perseroan serta utang obligasi, sejalan dengan meningkatnya kegiatan pembiayaan.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan 8,3% menjadi Rp2.236,0 miliar per 30 Juni 2022 dari sebelumnya
Rp2.064,8 miliar per 31 Desember 2021. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh laba periode berjalan.
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah fasilitas pinjaman bank yang hanya digunakan Perseroan untuk
kegiatan pembiayaan barang maupun jasa. Pada tanggal 30 Juni 2022, sumber likuiditas material Perseroan
yang belum digunakan tercatat sebesar Rp10.086 miliar. Penerbitan Obligasi akan turut menambah sumber
likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Perseroan mendanai belanja modal maupun modal kerja di luar
kegiatan pembiayaan dengan menggunakan kas dari kegiatan operasional. Jika kas dari kegiatan operasional
Perseroan tidak mencukupi, Perseroan berencana untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan
dengan menggunakan jalur penerbitan obligasi, perbankan, atau Lembaga keuangan lainnya guna memenuhi
kebutuhan tersebut.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk
saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari transaksi pembiayaan dan bunga
atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya, dan arus kas keluar terutama digunakan
untuk transaksi pembiayaan, pembayaran gaji dan tunjangan, dan pembayaran beban umum, administrasi dan
pemasaran.
40
Page 59
Arus kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi sebesar Rp336.0 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 terdiri dari penerimaan kas dari transaksi pembiayaan sebesar Rp5.514,7
miliar, bunga atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya sebesar Rp366,8 miliar.
Perseroan menggunakan kas tersebut terutama untuk pembayaran transaksi pembiayaan sebesar Rp5.613,0
miliar, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp295,1 miliar, dan beban umum, administrasi dan pemasaran
sebesar Rp332,5 miliar.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari pembelian aset tetap berupa prasarana
gedung yang disewa, perangkat kantor dan perabot dan kendaraan, dan perangkat lunak komputer.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar Rp36,5 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 untuk pembelian aset tetap dan perangkat lunak komputer
serta pembayaran utang yang timbul dari pembelian aset tak berwujud. Untuk periode yang sama, Perseroan
mencatatkan penerimaan bunga sebesar Rp1,0 miliar, serta hasil penjualan aset tetap sebesar Rp0,02 miliar.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp420,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 terutama untuk pembayaran pinjaman bank, pembayaran bunga dan
beban keuangan, dan pembayaran obligasi yang jatuh tempo. Perseroan juga melakukan pembayaran dividen
sebesar Rp142,1 miliar. Untuk periode yang sama, Perseroan mencatatkan penerimaan dari pinjaman bank
sebesar Rp5.469,8 miliar dan penerbitan obligasi sebesar Rp775,0 miliar.
5. KUALITAS PIUTANG
Piutang pembiayaan Perseroan mengalami peningkatan dari Rp11.003,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2021
menjadi Rp11.957,8 miliar pada tanggal 30 Juni 2022. Penurunan ini seiring dengan jumlah transaksi pembiayaan
baru Perseroan yang menurun dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.
Perseroan mengevaluasi kondisi piutang secara kolektif setiap bulan dengan menggunakan variabel-variabel PD,
LGD dan LIP untuk menghitung EAD bulanan. PD, LGD dan LIP dihitung berdasarkan hasil analisa data pinjaman
yang diberikan dan piutang yang dapat diobservasi dalam sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Penghapusan
piutang tak tertagih akan dilakukan apabila piutang tak tertagih tersebut telah berumur lebih dari 90 hari atau
saat Perseroan menentukan bahwa piutang tersebut tidak dapat ditagih lagi. Pada tanggal 30 Juni 2022 dan
31 Desember 2021, Perseroan telah melakukan penyisihan atas kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan
masing-masing sebesar Rp1.110,6 miliar dan Rp1.066,6 miliar, yang masing-masing mewakili sekitar 6,6%
dan 6,9% dari seluruh piutang pembiayaan pada masing-masing tanggal. Penerapan persyaratan penurunan
nilai sesuai dengan PSAK 71 telah mengakibatkan tambahan pengakuan cadangan kerugian penurunan nilai.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai tersebut telah memadai untuk menutupi
kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang pembiayaan dan telah sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan telah menerapkan kebijakan untuk mengurangi risiko kredit, termasuk mengambil jaminan sebagai
jaminan pelunasan pinjaman jika kewajiban kontraktual tidak terpenuhi. Jenis agunan yang diterima untuk
pinjaman pembiayaan untuk mengurangi risiko kredit meliputi sepeda motor, mesin pertanian, mobil dan peralatan
elektronik. Nilai agunan dinilai berdasarkan penilaian internal dan/atau eksternal. Estimasi nilai wajar jaminan
adalah sebagai berikut:
41
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 31 Desember 2021
Rp % Rp %
Sepeda motor 11.204.303 79,1% 10.378.867 80,4%
Mobil 2.734.287 19,3% 2.349.029 18,2%
Alat-alat elektronik 190.415 1,3% 147.009 1,1%
Mesin pertanian 37.227 0,3% 31.796 0,2%
Lain-lain 3.719 0,0% (1) 654 0,0% (1)
Jumlah 14.169.951 100,0% 12.453.928 100,0%
Catatan:
(1) Menjadi nol karena pembulatan
Persyaratan agunan bukanlah merupakan pengganti faktor kemampuan debitur dalam hal pembayaran kembali
kredit, dimana hal ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemberian kredit. Dalam menentukan
dampak keuangan agunan terhadap piutang yang belum jatuh tempo dan belum mengalami penurunan nilai,
Perseroan menilai signifikasi agunan terkait dengan jenis pembiayaan yang diberikan.
6. BELANJA MODAL
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mencatatkan saldo uang muka pembelian aset tetap dan perangkat lunak
komputer masing-masing sebesar Rp8,2 miliar dan 6,3 miliar.
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp164,7 miliar yang sebagian besar
akan digunakan untuk pembelian perangkat lunak, komputer, prasarana gedung, perangkat kantor, dan perabot.
Pada bulan Juni 2022, belanja modal yang telah terealisasi mencapai sekitar 14,5%.
Per 30 Juni 2022, Perseroan telah melakukan komitmen pembelian barang modal sekitar 23,7% dari anggaran
belanja modal tahun 2022 berupa perangkat lunak komputer dan penggantian kendaraan operasional Perseroan,
dengan sejumlah pemasok, antara lain PT Optima Data Internasional dan PT NTT Indonesia Technology. Seluruh
belanja modal akan dilakukan dengan mata uang Rupiah. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai
belanja modal adalah kas dari aktivitas operasional. Untuk komitmen dengan para pemasok, terdapat ketentuan
kompensasi standar apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas jasa para pemasok.
42
Page 61
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tertanggal 28 Juli 2022 atas laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
43
Page 62
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran Dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto
Finance No. 27 tanggal 26 April 2022 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0236062 tanggal 11 Mei 2022; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011620 tanggal
11 Mei 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088470.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal
11 Mei 2022 (”Akta No. 27/2022”), berdasarkan mana Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Tahun Buku 2021, pada tanggal 13 April 2022, telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 1
ayat 2, Pasal 9 ayat 2 sampai 6, Pasal 10 ayat 1, Pasal 13 ayat 2 dan 8, Pasal 16 ayat 5, dan Pasal 21 ayat 2.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur
permodalan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013
tanggal 24 Desember 2013; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013 pada
tanggal 24 Desember 2013; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7242 dari BNRI No. 21 tanggal 14 Maret
2014 (“Akta No. 121/2013”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 16 tanggal 15 November 2019, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0361093 tanggal
18 November 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0221393.AH.01.11.Tahun 2019 pada
tanggal 18 November 2019 (“Akta No. 16/2019”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
44
Page 63
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 353.571 353.571.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mitsui & Co., Ltd. 229.821 229.821.000.000 65,0
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 62.464.000.000 17,7
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 8.250 8.250.000.000 2,3
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 53.036.000.000 15,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 353.571 353.571.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel - -
Dengan dilakukannya penjualan dan pemindahan saham kepada PT Sinergi Autoindo Abadi, Perseroan telah
memenuhi persyaratan batas maksimum kepemilikan asing di dalam Perseroan sebesar 85% sesuai ketentuan
dalam Pasal 10 Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan. OJK telah menerima laporan perubahan pemegang saham Perseroan berdasarkan Surat No.S-456/
NB.111/2020 tanggal 31 Januari 2020 perihal Laporan Perubahan Pemegang Saham PT Bussan Auto Finance.
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin
penting antara lain :
No Izin Keterangan
1. Izin Usaha Dalam Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 526/
KMK.017/1995 tanggal 17 November 1995 tentang Pemberian Izin
Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Pembiayaan Getraco
Indonesia yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri
Keuangan Republik Indonesia dan berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 1218000241003 tanggal 10 Februari 2021 diterbitkan oleh
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
3. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.740.043.3-073.000 yang telah terdaftar tanggal 3 Agustus
1995, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 4458/27.1/31.74.09.1005/-071.562/2019 tanggal 30 April 2019,
yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana
PTSP Kelurahan Tanjung Barat dan berlaku sampai dengan tanggal
30 April 2024.
Sehubungan dengan izin usaha yang wajib dimiliki oleh kantor cabang berupa izin pembukaan kantor cabang
untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, kantor cabang Perseroan seluruhnya telah mendapatkan izin
tersebut yang akan terus berlaku selama kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Kantor selain
kantor cabang tidak diwajibkan memiliki izin pembukaan kantor namun wajib dilaporkan ke OJK. Apabila kantor
cabang atau kantor selain kantor cabang tersebut ditutup, Perseroan akan mengembalikan izin pembukaan kantor
cabang tersebut atau melaporkan penutupan kantor selain kantor cabang ke OJK.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Dengan
demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 04 tanggal 16 November 2020 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0410853 tanggal 23 November 2020; dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0196596.AH.01.11.Tahun 2020 pada tanggal 23 November, juncto Akta Pernyataan
45
Page 64
Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bussan Auto No. 41, tanggal 26 April 2021, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bussan Auto Finance No. 03 tanggal 9 Agustus 2021 dibuat di hadapan
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0437709 tanggal 16 Agustus 2021; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0139390.AH.01.11.Tahun 2021 pada tanggal 16 Agustus 2021
juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bussan Auto Finance
No. 26 tanggal 28 Januari 2022 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah:
(i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0079962 tanggal 04 Februari 2022 ; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0024791.
AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 04 Februari 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto
Finance No. 27 tanggal 26 April 2022 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0236062 tanggal 11 Mei 2022; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011620 tanggal
11 Mei 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088470.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal
11 Mei 2022 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 09 tanggal 18 Agustus 2022 dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0047050 tanggal 24 Agustus 2022;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165845.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 24 Agustus 2022.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Tetsuya Daikoku
Komisaris : Naotaka Takeshita*
Komisaris : Jun Ikeda
Komisaris Independen : Dani Firmansjah
Komisaris Independen : Prabowo
Komisaris Independen : Nurdayadi
*) masih dalam proses memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Direksi
Presiden Direktur : Lynn Ramli
Wakil Presiden Direktur : Akira Sugai
Wakil Presiden Direktur : Koji Kato
Direktur : Sigit Sembodo
Direktur : A Lung Ng
Direktur : Charles MP Gultom
Direktur : Yudono
Masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak
diselenggarakan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 13 April 2022 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
untuk Tahun Buku 2024, kecual untuk Bapak Tetsuya Daikoku (Presiden Komisaris) terhitung sejak tanggal 23 Mei
2022. Sedangkan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berikut ini akan berakhir sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 yaitu: (i) Bapak Nurdayadi (Komisaris Independen) yang dihitung
sejak tanggal 3 Agustus 2020; (ii) Bapak Charles MP Gultom (Direktur) yang dihitung sejak tanggal 6 Oktober
2020; dan (iii) Bapak Jun Ikeda (Komisaris) yang dihitung sejak tanggal 10 November 2020. Selanjutnya, masa
jabatan Bapak Yudono (Direktur) akan berakhir sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk Tahun Buku
46
Page 65
2023 yang dihitung sejak tanggal 13 Juli 2021. Selanjutnya, masa jabatan Bapak Naotaka Takeshita akan berlaku
efektif sejak tanggal yang bersangkutan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam: (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan (ii) Peraturan
OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 29/2020”).
Berikut adalah riwayat singkat anggota Dewan Komisaris terbaru Perseroan:
Naotaka Takeshita
Komisaris
Warga Negara Jepang, 55 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS
Luar Biasa Perseroan tanggal 18 Agustus 2022, yang ditegaskan kembali dalam Akta
No. 09/2022.
Meraih gelar Sarjana Pendidikan dalam bidang pendidikan dari Nagoya University pada
tahun 1990.
Beliau telah berkarir sebagai Finance, Yamaha Motor Co., Ltd. (1995-1998); Finance,
Yamaha Motor Europe N.V, Holland (1999-2002); Finance Investor Relations, Yamaha
Motor Co., Ltd. (2002-2007); Direktur, PT Yamaha Indonesia Motor Manfuacturing
(2007-2012); General Manager, Yamaha Motor Co., Ltd (2012-2015); General Manager,
Yamaha Motor Co., Ltd. (2016-2020); General Manager, Corporate Planning & General
Manager, Yamaha Motor Co., Ltd. (2020-2022). Beliau saat ini juga menjabat sebagai
Advisor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Yamaha Motor Co., Ltd.
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Berikut disampaikan perjanjian maupun perjanjian yang
mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa
berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagai berikut:
5.1. Perjanjian kredit
• Surat Deutsche Bank tanggal 9 Desember 2011 perihal: Perjanjian Fasilitas yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Director Head, Corporate Banking Coverage Indonesia dan Vice President Corporate
Banking Coverage Indonesia Deutsche Bank, serta telah disetujui/dikonfirmasi oleh Perseroan dengan
turut ditandangani oleh Presiden Direktur Perseroan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan
dan terakhir berdasarkan Surat Deutsche Bank tanggal 28 Oktober 2022, perihal: Perjanjian Fasilitas
yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Chief Operating Officer dan Director Head of Corporate Cash
Management Deutsche Bank serta telah disetujui/dikonfirmasi oleh Perseroan dengan turut ditandangani
oleh Vice President Director Perseroan, antara Perseroan dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta
(“PK Deutsche Bank”).
47
Page 66
Nilai perjanjian
Berdasarkan PK Deutsche Bank, Deutsche Bank memberikan fasilitas kredit jangka pendek kepada
Perseroan dengan keseluruhan jumlah pokok sebesar USD75 juta, yang terdiri dari:
1. Fasilitas Jangka Pendek: USD55juta, untuk fasilitas ini diberikan jaminan, berupa Letter of
Guarantee.
2. Fasilitas Jangka Pendek: USD20juta, untuk fasilitas ini diberikan tanpa jaminan khusus (clean
base facility).
Selanjutnya, kecuali dinyatakan lain, penggunaan atas fasilitas-fasilitas kredit ini dapat dilakukan dalam
mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Yen Jepang dan/atau Euro manapun yang dapat dialihkan
dan dikonversikan secara bebas ke mata uang tersebut. Suku Bunga atas fasilitas ini akan ditentukan
kemudian oleh Deutsche Bank melalui surat pemberitahuan.
Suku Bunga
Suku Bunga akan ditentukan kemudian oleh Bank melalui surat pemberitahuan.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia sampai dengan 31 Oktober 2023 (atau tanggal lain yang disepakati bersama
oleh para pihak), kecuali diberitahukan sebaliknya oleh Deutsche Bank secara tertulis. PK Deutsche
Bank akan otomatis diperpanjang untuk 12 bulan ke depan sejak tanggal berakhirnya tersebut dengan
ketentuan bahwa berdasarkan perjanjian ini tidak akan berubah selama periode perpanjangan otomatis
tersebut.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali atas Fasilitas Jangka Pendek sebesar USD
55juta yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK Deutsche Bank tersebut, Mitsui & Co., Ltd.,
sebagai penjamin telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 22 Desember 2021.
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan Klausul di dalam PK Deutsche Bank mengenai Janji-Janji, selama fasilitas ini belum
dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain (i) memastikan agar Mitsui & Co., Ltd.
akan selalu memegang dan memiliki secara langsung atau tidak langsung sedikinya 51% dari modal
saham Perseroan; dan (ii) tidak menyebabkan atau memperbolehkan adanya pembebanan atau jaminan
apapun atau jaminan atas aset Perseroan, kecuali untuk: (a) jaminan yang ada yang telah diungkapkan
kepada Deutsche Bank secara tertulis sebelum tanggal PK Deutsche Bank ini; atau (b) jaminan yang
dibuat dengan persetujuan Deutsche Bank secara tertulis sebelumnya (yang tidak boleh ditahan secara
tidak wajar); atau (c) jaminan yang akan diberikan kepada Deutsche Bank pada saat yang sama atas
dasar pari passu untuk menjamin fasilitas ini; atau (d) hak gadai apapun yang hanya timbul dengan
diberlakukannya undang-undang yang menjamin kewajiban-kewajiban menyangkut pembayaran yang
tidak melampaui jatuh tempo; atau (e) pembebanan atau jaminan yang dibuat atas aset-aset hanya
untuk menjamin pembiayaan dari pembelian Perseroan dari aset-aset tersebut dan pengeluaran modal
(capital expenditure) terkait manapun dari aset tersebut; atau (f) jaminan apapun yang Perseroan
perlu berikan hanya berdasarkan perintah pengadilan hanya sebagai jaminan dan semata-mata untuk
biaya hukum sehubungan dengan proses pengadilan dilakukan oleh atau terhadap Perseroan, dengan
ketentuan bahwa Perseroan harus segera memberikan kepada Deutsche Bank pemberitahuan tertulis
tentang persyaratan tersebut.
Saldo
Pada tanggal 31 Oktober 2022, saldo fasilitas ini tercatat Rp515.000 juta.
• Credit Agreement (Checking Account Rupiah and U.S. Dollar) (Uncommitted) tanggal 1 November
2007, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Perubahan
atas Perjanjian Kredit (Rekening Giro Rupiah dan Dolar AS) Tanpa Komitmen (Perpanjangan) tanggal
1 November 2020, antara Perseroan dan Citibank (“PK Citibank Overdraft”).
48
Page 67
Nilai perjanjian
Citibank setuju memberikan kredit dimuka kepada Perseroan dalam saldo negatif di Checking Account
(rekening giro) Perseroan untuk Rupiah atau Dolar Amerika Serikat yang ada di Citibank. Jumlah
saldo negatif yang timbul dari Checking Account (rekening giro) Perseroan dan belum dibayarkan oleh
Perseroan tidak lebih dari sejumlah (i) Checking Account dalam Rupiah sebesar Rp50.000 juta; dan
(ii) Checking Account dalam Dolar Amerika Serikat sebesar US$3.718.000 dengan ketentuan bahwa
jumlah keseluruhan dari saldo negatif dalam Checking Account Perseroan untuk Rupiah atau Dolar
Amerika Serikat tidak lebih dari Rp50.000 juta. Perseroan wajib membayar bunga dari setiap jumlah
saldo negatif yang terutang dan belum dibayarkan oleh Perseroan dengan suku bunga yang akan
diberitahukan Citibank dari waktu ke waktu.
Jangka waktu
Jangka waktu fasilitas ini sampai dengan 1 November 2023.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Fasilitas ini tidak mengatur pembatasan (negative covenant).
Saldo
Pada tanggal 31 Oktober 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
• Credit Facility Agreement No. 031/MA/MZH/0507 tanggal 21 Mei 2007, yang telah mengalami beberapa
kali perubahan dan terakhir berdasarkan Perubahan No. 1373/AMD/MZH/1221 tanggal 31 Desember
2021, dibuat di bawah tangan juncto Perubahan No. 928/AMD/MZH/0822 tanggal 31 Agustus 2022,
dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan Mizuho (“PK BMI”).
Nilai perjanjian
Berdasarkan PK BMI, Mizuho memberikan fasilitas kredit kepada Debitur sebesar Rp950.000 juta atau
jumlah yang setara dalam USD dan/atau JPY pada nilai tukar yang berlaku pada Bank. Fasilitas ini
dikenakan tingkat suku bunga: COF ditambah Margin per tahun, minimum, dibayar belakangan berlaku
untuk setiap dana pinjaman yang dibuat dalam USD dan/atau JPY; dan (ii) COF ditambah Margin per
tahun, minimum dibayar belakangan, berlaku untuk setiap dana pinjaman yang dibuat dalam IDR
(Rupiah).
Jatuh Tempo:
31 Desember 2022
Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit
Digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terhutang kepada Bank
Mizuho berdasarkan atau sepanjang fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank Mizuho, Perseroan tidak akan:
(i) konsolidasi dan melakukan merger/bergabung dengan pihak lain, perusahaan lain, organisasi
lain atau badan hukum lainnya atau mengizinkan pihak lain, perusahaan lain, organisasi lain atau
badan hukum lainnya untuk merger dengan Perseroan atau mengambilalih seluruh atau sebagian
besar aset-aset atau saham-saham dari pihak lain, perusahaan lain, organisasi lain atau badan
hukum lainnya;
49
Page 68
(ii) mengizinkan saham-saham Perseroan untuk dijaminkan, dijual, dialihkan, dibebankan atau
dilepaskan dalam kondisi penjaminan, penjualan, pengalihan, pembebanan atau pelepasan
menyebabkan perubahan susunan pemegang saham mayoritas saat ini yaitu Mitsui & Co., Ltd.
berkurang dari 51% (lima puluh satu persen) ;
(iii) merubah struktur permodalan, kecuali untuk kepentingan peningkatan modal dasar termasuk
modal disetor;
(iv) pembelian saham-saham Perseroan;
(v) merubah format atau status hukum Debitur;
(vi) merubah komposisi pemegang sahamnya yang mana mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. berkurang
dari 51% (lima puluh satu persen);
(vii) membubarkan struktur perusahaan tempat beroperasi atau mengambil langkah dengan cara
membangkrutkan, moratorium, keadaan dalam pengawasan kurator, pembubaran, likuidasi atau
penutupan atau langkah yang serupa sehubungan dengan Perseroan; dan
(viii) secara material merubah kegiatan usaha utama Perseroan.
Saldo
Pada tanggal 31 Oktober 2022, saldo fasilitas ini tercatat Rp567.978 juta.
• Perjanjian Kredit No. 033/PK//CB/JKT/2021 tanggal 18 Februari 2021, dan telah dilegalisasi di hadapan
Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi: 1084/Leg/II/2021
tanggal 18 Februari 2021 juncto Perubahan ke 1 (kesatu) dan Pernyataan Kembali tanggal 8 Agustus
2022 dan telah dilegalisasi di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
No. Legalisasi: 1110/Leg/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 atas Perjanjian Kredit No. 033/PK//CB/
JKT/2021 tanggal 18 Februari 2021 juncto Syarat Umum Pembiayaan Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 02
No. 129/SUP/CB/JKT/2022 dan telah dilegalisasi di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi: 1111/Leg/VII/2022 tanggal 8 September 2022 (“SUP”) juncto
Ketentuan Tambahan Pembiayaan Musyarakah tanggal 8 Agustus 2022, antara Perseroan dan CIMB
Niaga (“PK CIMB Niaga”).
Nilai perjanjian
CIMB Niaga memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:
1. Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus
- Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus - Fasilitas Kredit Langsung -
On Liquidation Basis – Uncommited (“Fasilitas PTK”).
- Jumlah Fasilitas : Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Suku bunga atas
fasiltas ini sebesar 7% (tujuh persen) per tahun (fixed rate),
suku bunga akan disesuaikan pada saat penarikan.
- Jatuh Tempo : 18 Februari 2023
- Tujuan Penggunaan : Pembiayaan Modal Kerja Debitur.
Fasilitas oleh Debitur
2. Fasilitas Pinjaman Tetap
- Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pinjaman Tetap (“PT”) - Fasilitas Kredit Langsung -
On Revolving Basis – Uncommited (“Fasilitas PT”).
- Jumlah Fasilitas : Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Suku bunga atas
fasilitas ini sebesar indikatif 6,75% (enam koma tujuh puluh lima
persen) fixed per tahun yang disepekati pada saat penarikan.
Fasilitas PT ini, bersifat interchangeable dengan Fasilitas
Pembiayaan Modal Kerja iB, dengan ketentuan jumlah total
penggunaan Fasilitas PT dan Fasilitas Pembiayaan Modal
Kerja iB secara bersama-sama tidak diperkenankan lebih dari
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
50
Page 69
- Jatuh Tempo : 8 Agustus 2023.
- Tujuan Penggunaan : Pembiayaan Modal Kerja Debitur.
Fasilitas oleh Debitur
3. Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB
- Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB - Fasilitas Pembiayaan
Langsung - On Revolving Basis – Uncommited (“Fasilitas Modal
Kerja iB”).
- Jumlah Fasilitas : Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB bersifat interchangeable
d e n g a n F a s i l i t a s P T, d e n g a n k e t e n t u a n j u m l a h t o t a l
penggunaan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB dan Fasilitas
PT secara bersama-sama tidak diperkenankan lebih dari
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
- Bagi hasil : akan ditentukan sebelum penarikan dan dicantumkan dalam
Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan/Laba (NKPPL).
- Jatuh Tempo : 8 Agustus 2023.
- Tujuan Penggunaan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja unit usaha syariah
Fasilitas oleh Perseroan Perseroan.
Jaminan
Fasilitas-fasilitas kredit dari CIMB Niaga tersebut ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB Niaga, Perseroan tidak diperkenankan melakukan
tindakan: (1) a. menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/
menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan milik Perseroan baik berupa barang
bergerak maupun tidak bergerak; b.mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
kepada pihak lain; c. mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Perseroan membayar
kepada pihak lain: d. memberikan pinjaman kepada pihak lain;kecuali dalam rangka menjalankan
usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
PK CIMB Niaga; (2) a. Tindakan yang berkaitan dengan struktur perusahaan Perseroan /Nasabah
seperti namun tidak terbatas pada: a. mengadakan perubahan atau maksud, tujuan dan kegiatan usaha
Perseroan; b. mengubah susunan pemegang saham Perseroan /Nasabah; c. melakukan perubahan
terhadap struktur permodalan perusahaan antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
dan pemisahan; (3) Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa apapun juga
yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham atau pihak yang
setara lainnya dalam perusahaan Perseroan /Nasabah baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain
jumlah uang yang wajib dibayar. Perseroan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kreditur
apabila: a. Perseroan mengumumkan dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha
lainnya kepada pemegang saham dan/atau pihak yang setara lainnya; b. Perseroan mengubah susunan
Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus atau pihak yang setara lainnya.
Saldo
Pada tanggal 31 Oktober 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan BCA:
- Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No. 275/Add-KCK/2015 tanggal
16 November 2015, dibuat di bawah tangan, selanjutnya dirubah terakhir berdasarkan Perubahan
Keempat Belas Atas Perjanjian Kredit No. 412/Add-KCK/2022 tanggal 14 November 2022, dibuat
di bawah tangan, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan BCA (“PK BCA”).
51
Page 70
Nilai perjanjian
BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari (i) Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah tidak melebihi Rp30.000 juta dengan suku bunga sebesar 9%
per tahun yang dihitung dari utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal; dan (ii) Fasilitas Pinjaman
Berjangka Money Market yang tidak bersifat mengikat (uncommitted) dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp150.000 juta dengan suku bunga akan ditentukan sesuai kesepakatan kedua pihak. Kedua fasilitas
akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit:
1. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023;
2. Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market, sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada BCA atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK BCA tersebut, Mitsui & Co., Ltd., sebagai penjamin
telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 1 April 2022. Mitsui & Co., Ltd yang
merupakan Pemegang Saham Perseroan/Pengendali Perseroan (“Penjamin”) menjamin maksimum
sebesar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah). Selanjutnya, untuk memenuhi
pemenuhan jaminan yang disyaratkan berdasarkan PK BCA, fasilitas tersebut telah diberikan jaminan
oleh Penjamin yang merupakan Pemegang Saham Perseroan sebagai syarat kewajaran dalam
penerimaan fasilitas kredit.
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan belum membayar lunas utang/pinjaman, Perseroan tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
1. memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasi Perseroan, selain pinjaman yang diberikan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
2. menjual atau mengalihkan aset:
a. dalam kegiatan usaha sehari-hari, melebihi 51% (lima puluh persen) dari total aset;
b. selain dalam hal kegiatan usaha sehari-hari untuk tujuan penjaminan;
c. melakukan peleburan, penggabungan, pembubaran atau melakukan tindakan apapun yang
menyebabkan porsi kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd. Menjadi kurang 51% (lima puluh
satu persen);
d. melakukan perubahan status badan hukum Perseroan sebagai perseroan terbatas yang
memiliki ijin usaha dalam bidang jasa keuangan.
Saldo
Pada tanggal 31 Oktober 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
- Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 1 April 2022 dibuat di hadapan Stephanie Wilmarta, S.H.,
Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Perubahan Pertama Atas
Perjanjian Kredit No. 413/Add-KCK/2022 tanggal 14 November 2022 dibuat di bawah tangan,
antara Perseroan dan BCA (“PK BCA 2”).
Jumlah dan Tujuan Fasilitas:
BCA memberikan Fasilitas Money Market Line (Uncommitted) (Clean Loan):
Limit Kredit : Rp150.000 juta;
Tujuan : pinjaman jangka pendek sebagai dana talangan untuk kebutuhan
operasional Perseroan (bridging facility);
Batas Waktu : sampai dengan 21 Oktober 2023;
Penarikan/Penggunaan
Suku Bunga : sesuai kesepakatan Para Pihak sebelum dilakukan penarikan
fasilitas
52
Page 71
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan belum membayar lunas utang atau batas penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas
Kredit berakhir, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
a. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari;
b. menjual atau mengalihkan asset Debitur:
- dalam kegiatan usaha sehari-hari, melebihi 51% dari total asset;
- selain dalam hal kegiatan usaha sehari-hari atau untuk tujuan penjaminan;
c. melakukan peleburan, penggabungan, pembubaran atau melakukan tindakan apapun yang
menyebabkan porsi kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd menjadi kurang 51%;
d. melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
e. menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam menjalankan
usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
f. mengubah status kelembagaan Perseroan sebagai perseroan terbatas yang memiliki kegiatan
usaha dalam bidang jasa keuangan.
Saldo
Pada tanggal 31 Oktober 2022, saldo fasilitas ini tercatat Rp10.000 juta.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian pembiayaan dengan PT Bank Victoria Syariah (“Bank Victoria
Syariah”):
- Akta Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran Syariah Dengan Prinsip Musyarakah
No. 18 tanggal 19 Desember 2017, dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S,H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akad Perpanjangan
Atas Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran Syariah Dengan Prinsip Musyarakah
No. 084/PERPANJANGAN/BVIS-KPO/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022, dibuat di bawah tangan
(“PK Rekening Koran Victoria Syariah”).
Nilai perjanjian
Bank Victoria Syariah setuju menyediakan fasilitas Modal Kerja Pembiayaan piutang usaha, sebesar
Rp10.000 juta, bersifat revolving, yang merupakan 90,91 % (sembilan puluh koma sembilan puluh satu
persen) dari total kebutuhan modal usaha menjadi porsi Bank Victoria, sedangkan porsi Perseroan
adalah sebesar 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dari modal usaha, penggunaan atas fasilitas
Pembiayaan Al-Musyarakah dari Bank Victoria Syariah dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dan permintaan Perseroan, yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai usahanya.
Jangka waktu
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil antara Bank Victoria Syariah dan Perseroan adalah masing-masing 61,19% dan
38,81%.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama Jangka Waktu, Perseroan wajib untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelum dari Bank
Victoria dalam hal terjadi atau dilakukan hal-hal sebagaimana diuraikan dibawah ini:
(i) memberikan Pinjaman dan Melakukan Investasi, dalam hal:
Memberikan pinjaman kepada pihak manapun termasuk kepada kelompok usahanya atau kepada
pemegang saham kecuali dalam rangka kegiatan bisnis dan operasi usaha hari ini.
(ii) Asuransi Syariah
Membatalkan atau merubah ketentuan dari polis atau perjanjian asuransi yang menjadi kewajiban
Perseroan berdasarkan Perjanjian ini.
53
Page 72
(iii) Perseroan tidak akan menjual, menjaminkan, membebankan atau mengalihkan hasil/pendapatan/
penerimaan atas pengelolaan usaha kepada pihak lain.
Mengalihkan Perseroan tidak boleh meminjamkan, menyumbangkan atau menghibahkan dana
Fasilitas Pembiayaan tersebut kepada pihak lain.
(iv) Penyalahgunaan
Perseroan tidak boleh menggunakan modal dari Fasilitas Pembiayaan untuk proyek lain tanpa
persetetujuan secara tertulis dari Bank Victoria terlebih dahulu.
(v) Penyalahgunaan
Perseroan tidak boleh menggunakan modal dari Fasilitas Pembiayaan untuk proyek lain tanpa
persetetujuan secara tertulis dari Bank Victoria terlebih dahulu.
Saldo
Pada tanggal 31 Oktober 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
- Akta Akad Pembiayaan Modal Kerja Dengan Prinsip Musyarakah No. 19 tanggal 19 Desember 2017,
dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S,H., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami
perubahan terakhir berdasarkan Akad Perpanjangan Atas Pembiayaan Modal Kerja Dengan Prinsip
Musyarakah No. 086/PERPANJANGAN/BVIS-KPO/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022, dibuat
di bawah tangan (“PK Modal Kerja Victoria Syariah”).
Nilai perjanjian
Bank Victoria Syariah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan
Modal Kerja (revolving) kepada Perseroan dengan prinsip Musyarakah sampai sebesar Rp30.000
juta,yang merupakan 99,91% dari total kebutuhan modal usaha menjadi porsi Bank, sedangkan porsi
Perseroan sebesar 9,09% dari modal usaha, penggunaan atas fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dari
Bank Victoria Syariah dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Perseroan,
yang akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai usaha.
Jangka waktu
sampai dengan 31 Agustus 2023.
Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil antara Bank Victoria Syariah dan Perseroan adalah masing-masing 61,19% dan
38,81%.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Sebelum semua pokok pembiayaan serta marjin dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi,
maka Perseroan berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria: (i) Menggunakan fasilitas pembiayaan
yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati sebelumnya sesuai dengan
Akad Pembiayaan; (ii) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada
pengadilan niaga.
Saldo
Pada tanggal 31 Oktober 2022, saldo fasilitas ini tercatat Nihil.
54
Page 73
5.2. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan/Joint Financing
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama
No. 26 tanggal 15 Agustus 2022, dibuat di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan CIMB Niaga (“Perjanjian JF Niaga”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Cimb Niaga Tbk (“CIMB Niaga”).
Perseroan dan CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perjanjian Perseroan dan CIMB Niaga (Kreditur) setuju untuk melakukan pemberian Fasilitas
Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur: perorangan yang mendapatkan
Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
untuk pembelian Obyek Pembiayaan Bersama) sesuai kriteria Debitur dan struktur
pembiayaan. Dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, CIMB Niaga
menunjuk Perseroan, selaku Kuasa CIMB Niaga dan karenanya memberikan kuasa
kepada Perseroan untuk melakukan segala tindakan berkaitan dengan tugas dan
tanggung jawabnya, selaku kuasa CIMB Niaga.
Objek Pembiayaan, yaitu Kendaraan Bermotor dalam kondisi baru dan bekas, yang
dibeli oleh Debitur dengan menggunakan Fasilitas Pembiayaan Bersama berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan dan dijaminkan berdasarakan Perjanjian Jaminan seluruhnya
sesuai kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
Komitmen Kerjasama CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya Perjanjian, akan memberikan
Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan, selaku Kuasa CIMB
Niaga sampai dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp 250.000 juta, dengan
kondisi pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama, sebagai berikut:
a. Plafon kerjasama bersifat Revolving;
b. Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah bersifat On
Liquidation, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah
ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan hingga pinjaman
Debitur pada Kreditur diselesaikan dengan cara: (i) pelunasan oleh Debitur, atau
(ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan
maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiayaan (baik
nilai pencairan klaim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah
Hapus Buku kecuali terdapat pembayaran dari Debitur dikemudian hari.
c. jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap pengajuan Debitur adalah maksimal
sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) untuk mobil baru/bekas dan
minimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah) untuk mobil baru/bekas.
d. Jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar
Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.
Selama berlangsungnya Perjanjian JF Niaga, CIMB Niaga dan Perseroan setuju
untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur sesuai Struktur
Pembiayaan dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Maksimum loan to value untuk pembiayaan mobil sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) untuk mobil penumpang dari harga kendaraan (on the road) untuk
kendaraan baru atau dari penilaian Perseroan untuk kendaraan mobil bekas;
b. untuk pembiayaan motor, maksimum pembiayaan akan diatur secara terpisah.
Porsi Pembiayaan - Jumlah porsi pembiayaan Perseroan adalah minimal sebesar 10%.
- Jumlah porsi pembiayaan CIMB Niaga setinggi-tingginya sebesar 90%.
Jangka waktu Kerjasama Jangka waktu kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun
sejak tanggal Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa:
a. CIMB Niaga berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini
sedikitnya setiap setahun sekali.
b. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan Bersama (Availability Period) adalah
selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.
Jangka waktu mana dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari CIMB
Niaga setelah mempertimbangkan permohonan tertulis dari Perseroan.
c. Perjanjian dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan, tanpa mengubah syarat dan
ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat dilakukan dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sementara yang dikeluarkan
oleh CIMB Niaga dan disetujui oleh Perusahaan.
d. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini tetap berlaku dan
mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan telah berakhir secara hukum atau telah diselesaikan dengan cara
(i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil
penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim
asuransi atau Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan klaim memenuhi nilai
pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah Hapus Buku, kecuali terdapat pembayaran
dari Debitur dikemudian hari.
55
Page 74
No. Perihal Uraian
Pembatasan Berdasarkan Perjanjian JF Niaga tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
(negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada CIMB Niaga untuk melaksanakan
Penawaran Umum Obligasi.
2. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama (Joint
Financing) No. 08/PKS/ICF-SDM/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, dibuat di bawah
tangan (“Perjanjian JF Permata”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”).
Perseroan dan Bank Permata secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perjanjian - Perseroan dan Bank Permata (“Kreditur”) secara bersama memberikan Fasilitas
Pembiayaan kepada Debitur (Debitur, yaitu: Perorangan atau badan usaha
yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari Kreditur berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan untuk pembelian Kendaraan), berdasarkan Analisa Perseroan layak
mendapatkan pembiayaan dan telah memenuhi syarat dan ketentuan pemberian
Fasilitas Pembiayaan berdasarkan berdasarkan Perjanjian JF Permata.
- Bank Permata tidak berhubungan langsung dengan Debitur, akan tetapi melalui
atau dikuasakan kepada Perseroan/Manajer, sehingga dengan demikian dalam
rangka kerjasama ini, setiap hubungan dengan Debitur baik secara lisan maupun
tertulis, kedudukan Bank Permata diwakili oleh Perseroan dan/atau Manajer.
- Pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian JF Permata ini tunduk
terhadap semua ketentuan/peraturan yang telah berlaku maupun yang akan
dinyatakan berlaku oleh OJK, Bank Indonesia dan/atau pihak yang berwenang
terkait pemberian Fasilitas Pembiayaan.
Kendaraan, yaitu: kendaraan bermotor roda dua dengan kondisi baru yang dibiayai
melalui Fasilitas Pembiayaan. Kendaraan yang dibiayai harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1. Kendaraan baru merek Yamaha dengan limit pinjaman per kontrak maksimal
Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
2. Dibeli dari Dealer dan/atau individu yang memiliki kerjasama dengan Perseroan.
Komitmen Kerjasama Bank Permata bersedia untuk menyediakan total dana porsi Pembiayaan secara
Revolving Basis untuk seluruh Pembiayaan Bersama dan Pembelian Piutang secara
Bersama-sama tidak melebihi Rp 400.000 juta.
Porsi Pembiayaan - Bank Permata sebesar 90% dari jumlah Fasilitas Pembiayaan;
- Perseroan, sebesar 10% dari jumlah Fasilitas Pembiayaan.
Jangka waktu Kerjasama Kerjasama berdasarkan Perjanjian JF Permata ini berlaku sejak tanggal Perjanjian
JF Permata ini ditandatangani oleh Para Pihak untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan batas waktunya, namun demikian apabila dikehendaki, Para Pihak
masing-masing atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengakhiri Perjanjian
JF Permata ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Pihak yang bermaksud mengakhiri perjanjian ini wajib untuk memberitahukan
secara tertulis kepada pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal efektif
pengakhiran Perjanjian ini; dan
(ii) Surat pemberitahuan tersebut pada butir i di atas wajib telah diterima oleh Pihak
yang lainnya paling jika Perjanjian ini berakhir atau diakhiri, seluruh hak dan
kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian tetap berlaku dan mengikat hingga
seluruh kewajiban Debitur berdasarakan Perjanjian Pembiayaan lunas dan atau
berakhir.
Pembatasan Berdasarkan Perjanjian JF Permata tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
(negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Permata untuk melaksanakan
Penawaran Umum Obligasi.
5.3. Perjanjian pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras
• Perjanjian Peningkatan Versi Piranti Lunak dan Jasa Implementasi Produk Aplikasi Confins dan Lite Dms
No.279/AIT.BAF/CF/FSA.fx/08.16 tanggal 23 Agustus 2016 yang terakhir diubah berdasarkan Addendum
Kedua Perjanjian Pemeliharaan Perangkat Lunak LiteDSM No.0378BB/AIT.BAF/DMS/KAS.ehw/04.22
tanggal 22 April 2022, dibuat di bawah tangan. Berdasarkan perjanjian ini, PT Adicipta Inovasi Teknologi
akan menyediakan produk aplikasi Confin dan Lite DMS, melakukan perubahan dan/atau peningkatan
filtur-filtur serta pembuatan program antar muka dan jasa implementasinya guna menunjang kebutuhan
Perseroan. Perjanjian Perangkat Lunak Dengan Adicipta ini akan berakhir pada tanggal 2 Mei 2023.
56
Page 75
5.4. Perjanjian sewa menyewa kantor
Dalam menyelenggarakan kegiatan pembiayaan, Perseroan menyewa ruang dan bangunan dari pihak
ketiga. Perjanjian sewa menyewa yang paling dekat akan berakhir pada tanggal 30 November 2022 dan
berlaku sampai dengan tanggal 1 Oktober 2025. Selanjutnya, untuk Perjanjian Sewa Kantor Cabang
yang telah berakhir, pada bulan September, Oktober dan November tahun 2022 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih melakukan proses perpanjangan dan akan ditandatangani
perpanjangan sewa tersebut dengan pihak pemberi sewa.
6. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa sebidang tanah
senilai Rp88,7 miliar dengan luas 4.827m 2 di Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan Hak Guna Bangunan (HGB)
No. 2306 yang berlaku selama 30 tahun sampai dengan 14 Desember 2045. Perseroan menggunakan aset ini
sebagai kantor pusat Perseroan.
57
Page 76
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
58
Catatan:
(1) Daftar pemegang saham per 30 September 2022 , diambil dari https://www.mitsui.com/jp/en/ir/information/basic/index.html
(2) Daftar pemegang saham per 30 Juni 2022, diambil dari https://global.yamaha-motor.com/ir/stock/stock-info/
58
Page 77
Perseroan termasuk dalam Mobility Business Unit , salah satu dari unit bisnis utama Mitsui & Co., Ltd. Cakupan
wilayah layanan Mitsui & Co., Ltd. meliputi 63 negara dengan 129 kantor cabang, per 1 April 2022 (Sumber :
Integrated Report 2022 Mitsui & Co., Ltd. tahun 2022).
Sehubungan dengan pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan pada Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021
tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggara Kegiatan di Bidang Pasar Modal, pengendali Perseroan adalah
Mitsui & Co., Ltd., sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50,0% dari seluruh saham yang telah disetor
penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan saham Perseroan tersebut, Mitsui & Co., Ltd., mempunyai
kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengendalian dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain
Mitsui & Co., Ltd., Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No 13 tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengani Pemiliki Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencuciaan Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No.13/2018”) dengan
telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat pada tanggal 16 Desember 2020 kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Umum, yang dilakukan
melalui Marina Soewarna, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Informasi tersebut menyatakan bahwa pemilik manfaat
akhir adalah Shigeki Morimoto. Pencantuman Shigeki Morimoto sebagai pemilik manfaat dikarenakan Perseroan
tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas
pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Pepres No. 13/2018.
8. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 17 November 2022. Dengan ini, Perseroan, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak sedang menghadapi/tidak terlibat dalam (i) suatu perkara
perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (iii) pengajuan Pailit atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial
maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (v) sengketa tata
usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan
Pajak; (vii) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa persaingan usaha,
yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha
Perseroan, yang berdampak material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta
rencana pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi.
Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa
konsuman dan sengketa persaingan usaha, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat mempengaruhi
secara negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan Perseroan, yang berdampak material
atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
59
Page 78
1. UMUM
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek
Yamaha di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 22,1% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha pada
30 Juni 2022 (sumber: Yamaha Indonesia Motor MFG, Juni 2022). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan
nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan
menjadi perusahaan joint venture antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang
berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami
perubahan dan terakhir pada tahun 1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi
pemegang saham utama dengan kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan
saat ini Perseroan telah beroperasi di 246 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 165 kantor cabang dan
81 griya yang didukung oleh 4.166 karyawan per 31 Oktober 2022. Perseroan juga telah memperluas jaringan
pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang
meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan telah
memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas untuk berbagai merek, Dana Syariah,
pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur dan pembiayaan mesin pertanian, dan yang terakhir pembiayaan mobil.
Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema syariah. Hal ini sejalan dengan strategi
Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan diversifikasi portofolio. Pemesanan
untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi sebesar 65,5%, 62,1%, dan 60,4%,
dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 2020 dan 2021, serta peiode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2022.
Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia.
Setelah membaik di tahun 2022, pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 diprakirakan akan lebih rendah
dari prakiraan sebelumnya, bahkan disertai dengan risiko resesi di beberapa negara. Tekanan inflasi global
terus meningkat seiring dengan tingginya harga komoditas akibat berlanjutnya gangguan rantai pasokan sejalan
dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina yang terus berlangsung serta meluasnya kebijakan proteksionisme,
terutama pangan. Berbagai negara, terutama Amerika Serikat (AS) merespons peningkatan inflasi tersebut dengan
pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif sehingga menahan pemulihan ekonomi dan meningkatkan risiko
stagflasi. Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India, diprakirakan
lebih rendah dari proyeksi sebelumnya yang disertai dengan peningkatan kekhawatiran resesi di AS. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi global pada 2022 diprakirakan lebih rendah dari proyeksi
sebelumnya 3,5% menjadi sebesar 2,9%. Sejalan dengan perkembangan tersebut, ketidakpastian pasar keuangan
global tetap tinggi dan mengakibatkan terbatasnya aliran modal asing dan menekan nilai tukar di negara-negara
berkembang, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekonomi Indonesia terus menguat pada triwulan III 2022,
di tengah perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi domestik. Perkembangan tersebut tercermin pada
pertumbuhan ekonomi triwulan III 2022 yang mencapai 5,72% (yoy), Kinerja ekonomi yang tetap kuat tersebut
ditopang oleh berlanjutnya perbaikan permintaan domestik dan tetap tingginya kinerja ekspor. Perbaikan ekonomi
nasional juga tercermin pada kinerja berbagai lapangan usaha dan seluruh wilayah yang tetap baik. Ke depan,
pertumbuhan ekonomi diprakirakan tetap kuat didorong oleh perbaikan permintaan domestik sejalan dengan terus
meningkatnya mobilitas dan berlanjutnya penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN). Namun demikian,
dampak perlambatan ekonomi global terhadap kinerja ekspor dan potensi tertahannya konsumsi rumah tangga
akibat kenaikan inflasi patut diwaspadai. Berbagai indikator bulan September 2022 dan hasil survei Bank Indonesia
terakhir, seperti keyakinan konsumen, penjualan eceran, dan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur
mengindikasikan terus berlangsungnya proses pemulihan ekonomi domestik. Perbaikan ekonomi nasional juga
tercermin pada kinerja lapangan usaha utama, seperti perdagangan, pertambangan, dan pertanian. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2022 diprakirakan tetap bias ke atas dalam kisaran proyeksi Bank
Indonesia pada 4,5 - 5,3%. Pertumbuhan ekonomi pada 2023 diprakirakan tetap kuat didorong oleh solidnya
permintaan domestik sejalan dengan terus meningkatnya mobilitas dan berlanjutnya penyelesaian PSN, di tengah
lebih dalamnya perlambatan perekonomian global.
60
Page 79
Pertumbuhan industri otomotif baik pasar domestik dan ekspor nyatanya berperan menjadi lokomotif ekonomi
nasional. Berbagai kebijakan dan regulasi yang digulirkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian
terbukti dapat menjadi stimulus aktif peningkatan penjualan kendaraan dalam negeri dan performa ekspor yang
positif. Kehadiran insentif PPnBM (“Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah”) mendorong
konsumsi domestik sepanjang Januari sampai September 2022 mencapai 758 ribu atau tumbuh sebesar 21%
dibanding periode yang sama di tahun 2021. Kepercayaan konsumen global terhadap produk otomotif nasional
juga ditunjukkan dengan pencapaian ekspor Indonesia. Merujuk data kinerja ekspor sepanjang Januari sampai
September 2022 dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), ekspor kendaraan utuh dari
Indonesia mencapai angka 335 ribu unit atau tumbuh sekitar 62% dari periode yang sama di tahun 2021. Tren
positif ekspor T-brand tidak dapat tercapai tanpa dukungan Pemerintah Indonesia melalui berbagai stimulus dan
kebijakan pendorong ekspor otomotif nasional. Sepanjang Januari sampai September 2022, penjualan sepeda
motor domestik mencapai 3.612.361 unit atau menurun sebesar 4,1% (YoY) dibanding penjualan pada periode
yang sama di tahun 2021 yang mencapai 3.761.407 unit dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
GAIKINDO dan AISI memprakirakan bahwa penjualan mobil dan motor hingga akhir tahun 2022 akan mengalami
peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan keyakinan
konsumen serta daya beli masyarakat. Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga September
2022 meningkat 0,17% menjadi Rp207,9 triliun dari Rp207,5 triliun di September 2021. Pembiayaan multiguna
masih merupakan segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang
pembiayaan sebesar 52,3%, pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 34,2%, dan pembiayaan modal
kerja dengan kontribusi sebesar 8,8%.
Pendapatan Perseroan mencapai Rp2.098,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022, hal ini mulai mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp1.952,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Laba (rugi) bersih dan marjin laba bersih Perseroan juga mengalami
peningkatan dari sebelumnya laba sebesar Rp233,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 menjadi sebesar Rp320,6 miliar. Rasio NPF Perseroan terjaga pada tingkat 0,6%; dan
0,7% masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 30 Juni 2022.
2. KEGIATAN USAHA
Lini bisnis pembiayaan Perseroan dapat dikelompokkan menjadi pembiayaan dengan skema konvensional dan
skema syariah. Produk pembiayaan Perseroan untuk skema konvensional meliputi pembiayaan sepeda motor
baru dan motor bekas, pembiayaan mobil, pembiayaan mesin pertanian dan pembiayaan elektronik, gadget,
dan furnitur. Produk pembiayaan Perseroan dengan skema syariah meliputi pembiayaan sepeda motor baru dan
motor bekas dan Dana Syariah (pembiayaan berbasis syariah). Perseroan mulai melakukan pembiayaan dengan
skema syariah sejak tahun 2013. Produk-produk konvensional maupun syariah saat ini tersedia di seluruh kantor
cabang Perseroan.
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan lini bisnis pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 2022
Rp % Rp %
Pembiayaan sepeda motor 2.902.172 63,9% 3.253.601 60,6%
Dana Syariah 757.913 16,7% 968.204 18,0%
Pembiayaan mobil 573.893 12,6% 705.802 13,1%
Pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur 151.710 3,3% 225.081 4,2%
Pembiayaan sepeda motor bekas 146.631 3,2% 191.042 3,6%
Pembiayaan mesin pertanian 12.554 0,3% 15.234 0,3%
Pembiayaan lainnya 46 0,0% (1) 13.215 0,2%
Jumlah 4.544.918 100.0% 5.372.179 100,0%
Catatan:
(1) Menjadi nol karena pembulatan
61
Page 80
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan skema pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 2022
Rp % Rp %
Pembiayaan skema konvensional 3.762.792 82,8% 4.370.752 81,4%
Pembiayaan skema syariah 781.939 17,2% 1.001.427 18,6%
Jumlah 4.544.731 100,0% 5.372.179 100,0%
Pembiayaan roda dua
Seiring dengan membaiknya penjualan di sektor otomotif khususnya sepeda motor, penyaluran pembiayaan
sepeda motor Yamaha Perseroan tumbuh 27,2% (YoY) di akhir tahun 2021. Perseroan berhasil menyalurkan
pembiayaan baru motor Yamaha sebanyak 139.235 unit dengan nilai pembiayaan mencapai Rp3,3 triliun untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, dibanding periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021 yang hanya mencapai Rp2,9 triliun. Pertumbuhan yang baik ini tidak terlepas dari
berbagai strategi dan inisiatif yang ditempuh oleh Perseroan sepanjang tahun. Penguatan kerja sama secara
terus menerus dilakukan antara Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (“YIMM”), Perseroan, dan berbagai
dealer dengan memanfaatkan sistem IT yang telah terintegrasi dan peningkatan akuisisi melalui sales channel
alternatif. Hingga 30 Juni 2022, Perseroan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan 1.116 mitra dealer.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan roda dua Perseroan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
Keterangan 30 Juni 2021 30 Juni 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)
Pembiayaan sepeda motor baru 23 23
Pembiayaan sepeda motor bekas 15 16
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)
Pembiayaan sepeda motor baru 38,2 38,5
Pembiayaan sepeda motor bekas 37,0 37,8
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)
Pembiayaan sepeda motor baru 28 28
Pembiayaan sepeda motor bekas 28 28
Jumlah pemesanan (unit)
Pemesanan sepeda motor baru 124.595 139.235
Pemesanan sepeda motor bekas 9.873 11.742
Rasio NPF (%)
Pembiayaan sepeda motor baru 0,7 0,9%
Pembiayaan sepeda motor bekas 0,4 0,6%
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan pemesanan Perseroan untuk pembiayaan kendaraan bermotor baru
dan bekas untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 2022
Rp % Rp %
Pembiayaan sepeda motor baru 2.902.172 95,2 3.253.601 94,5%
Pembiayaan sepeda motor bekas 146.631 4,8 191.042 5,5%
Jumlah 3.048.803 100,0 3.444.643 100,0%
62
Page 81
Dana Syariah
Dana Syariah adalah salah satu produk pembiayaan jasa berbasis syariah untuk kendaraan roda dua berbagai
merek yang mulai diperkenalkan pada tahun 2016 dan saat ini telah tersedia di seluruh kantor cabang Perseroan.
Perseroan telah mendapatkan izin dari OJK dan DSN-MUI untuk skema pembiayaan dengan menggunakan akad
Bai’ wal Mudharabah Muntahiyah Bit Tamilk (IMBT) pada awal tahun 2016. Permintaan untuk produk Dana Syariah
telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Hingga akhir Juni 2022, penyaluran pembiayaan baru di lini bisnis Dana Syariah naik 127,7% menjadi Rp968,2
miliar di akhir 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp757,9 miliar di akhir tahun Juni 2021. Secara unit juga tumbuh
114,9% dari 73.414 ribu unit di akhir Juni 2021 menjadi 84.344 ribu unit di akhir 2022. Hal tersebut tidak terlepas
dari berbagai inisiatif dan strategi yang dilakukan sepanjang tahun 2022. Strategi yang telah di terapkan di tahun
2020 terus dilanjutkan seperti program DASYAT (Dana Syariah Tercepat) khusus untuk konsumen Perseroan
yang baru lunas dengan kualitas baik untuk mendapat penawaran Dana Syariah dengan proses yang sangat
cepat yaitu 1 jam dari aplikasi masuk hingga pencairan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan Dana Syariah untuk masing-masing periode di bawah ini:
Keterangan 30 Juni 2021 30 Juni 2022
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta) 10,3 11,4
Rata-rata margin per tahun (Rp juta) 4,0 4,4
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan) 17 17
Jumlah pemesanan (unit) 73.414 84.344
Rasio NPF (%) 0,5 0,7
Pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur
Sejak tahun 2014, Perseroan turut membantu konsumen dalam pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur.
Beberapa produk yang dibiayai meliputi antara lain peralatan elektronik dan rumah tangga, telepon genggam,
furnitur, serta peralatan musik dan olahraga. Pembiayaan produk ini terus menunjukkan peningkatan dari tahun
ke tahun. Fasilitas pembiayaan saat ini tersedia di outlet modern seperti Hypermart, Hartono Elektronik, Electronic
City, Erafone, Giant, dan berbagai outlet tradisional. Perseroan juga melakukan kerja sama dengan aplikasi
tukartambah.id untuk melakukan pembiayaan telepon genggam.
Setelah sempat terkoreksi di tahun 2020, produk pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan
mencatatkan kenaikan signifikan penyaluran pembiayaan baru di tahun 2021 sebesar 101,6% (YoY). Hingga akhir
Juni 2022, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur yang meliputi perlengkapan
elektronik dan rumah tangga senilai Rp225,1 miliar atau naik sekitar 148,4% dibadingkan periode sebelumnya.
Sejak tahun 2021, lini bisnis pembiayaan pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan terus fokus dalam
menambah channel akusisi dengan menggunakan aplikasi digital di toko-toko rekanan agar bisa menjangkau
lebih banyak konsumen dengan meniadakan ketergantungan terhadap kehadiran sales agent. Di lain sisi,
pengembangan sistem terkait channel akuisisi digital saat ini masih dalam proses pengembangan. Perseroan
berharap setelah pengembangan Application Programming Interface (API) selesai, maka dapat menambah kerja
sama ke mitra-mitra digital lain. Pengembangan sistem dengan menggunakan API akan terus dilakukan di tahun
selanjutnya untuk dapat memberikan kemudahan bagi konsumen untuk menjangkau Perseroan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan untuk masing-
masing periode di bawah ini:
Keterangan 30 Juni 2021 30 Juni 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 3,1 4,6
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 71,9 54,5
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 11 11
Rasio NPF (%) 0,8 1,8
63
Page 82
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan komposisi pemesanan Perseroan untuk pembiayaan elektronik,
gadget, dan furnitur untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam %)
Keterangan 30 Juni 2021 30 Juni 2022
Telepon gengam 64,2 41,8
Elektronik 15,0 37,5
Lain-lain (1) 20,8 20,7
Jumlah 100,0 100,0
Catatan:
(1) Lain-lain termasuk peralatan olah raga dan musik, komputer, furnitur dan lain-lain
Pembiayaan mesin pertanian
Meskipun pandemi COVID-19 yang terjadi di tahun 2020 memberikan pengaruh terhadap penyaluran pembiayaan
di industri pembiayaan, tetapi lini bisnis pembiayaan mesin pertanian Perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan
yang baik. Lini bisnis pembiayaan mesin pertanian Perseroan berhasil menyalurkan pembiayaan baru sebesar
Rp15,2 miliar hingga akhir Juni 2022 atau naik 121,4% dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp12,6
miliar. Dari sisi unit, penyaluran pembiayaan baru juga mengalami kenaikan sebesar 117,5%, dari 40 unit hingga
akhir Juni 2021 menjadi 47 unit di akhir Juni 2022.
Pertumbuhan positif di tahun 2022 tersebut tidak terlepas dari berbagai strategi yang terus dilanjutkan dan
diimplementasikan dengan baik dan terarah. Di tahun 2022, pengembangan bisnis di sektor perkebunan juga mulai
dijalankan. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan dalam memperluas cakupan bisnis tidak hanya di sektor
pertanian, tetapi juga menjangkau ke sektor perkebunan. Dengan skema pembiayaan irregular, konsumen bisa
mengatur pola cashflow yang disesuaikan dengan skema pembiayaannya.
Perseroan saat ini menawarkan pembiayaan mesin pertanian kepada petani di desa-desa dengan menerapkan
pola angsuran suka-suka sesuai dengan arus kas petani. Selama masa pembiayaan, kepemilikan aset masih
atas nama Perseroan dan akan dialihkan kepada konsumen di akhir periode pembiayaan jika memilih opsi
kepemilikan. Dengan menerapkan sistem pembayaran tersebut, pembiayaan mesin pertanian terus menunjukkan
peningkatan dari tahun ke tahun.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan mesin pertanian Perseroan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
Keterangan 30 Juni 2021 30 Juni 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 313,8 324,1
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 22,7 20,0
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 34 35
Jumlah pemesanan (unit) 40 47
Rasio NPF (%) 1,2 1,0
Pembiayaan mobil
Kondisi perekonomian yang perlahan pulih dari pandemi COVID-19 turu berdampak positif terhadap penjualan
sektor otomotif di Indonesia. Hingga akhir Juni 2022, penjualan mobil mengalami pertumbuhan sebesar 21%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan
Bermotor (GAIKINDO). Di sisi lain, Gaikindo juga meningkatkan target penjualan mobil tahun 2022 menjadi
960.000 unit.
Seiring dengan pemulihan pada industri, lini bisnis pembiayaan mobil baru Perseroan mencatatkan kinerja positif.
Jumlah penyaluran pembiayaan baru mobil Perseroan mencapai Rp705,8 miliar hingga akhir Juni 2022, atau
meningkat 123,0% dibanding periode yang sama tahun 2021 yang hanya mencapai Rp573,9 miliar. Jumlah unit
yang disalurkan juga meningkat dari 3.335 unit per 30 Juni 2021 menjadi 3.583 unit per 30 Juni 2022. Pencapaian
tersebut tidak terlepas dari berbagai strategi dan inisiatif yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021. Perluasan
jaringan layanan pembiayaan mobil terus dijalankan untuk meningkatkan volume penyaluran pembiayaan kepada
masyarakat luas sekaligus memperluas jangkauan (coverage area).
64
Page 83
Pembiayaan mobil saat ini telah menjangkau 17 area di kota-kota besar antara lain Jakarta, Tangerang, Bekasi,
Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Palu, Pekanbaru, Batam, Denpasar, Palembang dan Makassar, Bogor,
Padang, Jambi dan Samarinda. Untuk mempercepat proses akuisisi, Perseroan telah membentuk tim operasional
terpisah untuk melakukan kegiatan pemasaran dan persetujuan kredit. Perseroan memperoleh konsumen dari
referral dan rekomendasi yang diberikan oleh mitra dealer mobil dan mitra e-commerce. Per 30 Juni 2022,
Perseroan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan dealer partnership berjumlah 382 dan digital partner
sebanyak 7 (tujuh) yaitu Mobilkamu, Moladin, Cermati, Carmudi, Blibli, Rajamobil, Oto.com.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan kendaraan roda empat Perseroan di bawah ini:
Keterangan 30 Juni 2021 30 Juni 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 172,6 197,6
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 13,9 12,8
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 55 56
Jumlah pemesanan (unit) 3.357 3.600
Rasio NPF (%) 0,2 0,2
3. PELANGGAN
Target konsumen Perseroan adalah golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, baik yang
memiliki penghasilan tetap maupun wiraswasta. Umur konsumen Perseroan rata-rata antara 21 tahun sampai
35 tahun. Konsumen Perseroan sebagian besar adalah pembeli motor baru individu. Tabel berikut menyajikan
perkembangan pertumbuhan konsumen Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:
Keterangan 30 Juni 2021 30 Juni 2022
Konsumen ritel (perorangan) 836.302 849.715
Konsumen institusi 442 658
Pertumbuhan konsumen ritel Perseroan, khususnya konsumen pembiayaan sepeda motor dan mobil, terus
mengalami kenaikan untuk setiap periode sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan data AISI, penjualan sepeda motor tumbuh sebesar 38,0% dari 3,7 juta unit di tahun 2020 menjadi
5,1 juta unit di tahun 2021. Angka ini didorong salah satunya dengan mulai membaiknya daya beli masyarakat
yang berdampak kepada penjualan pasa motor domestik. Penjualan motor Yamaha juga mengalami peningkatan
24,0% dari 810 ribu unit pada tahun 2020 menjadi 1,0 juta unit pada tahun 2021. Sementara itu penjualan mobil
mengalami penurunan. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), total
penjualan keseluruhan mobil selama 2021 naik sebesar 67,0% mencapai 887 ribu unit pada tahun 2021.
4. JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN
Per 31 Oktober 2022, Perseroan beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan griya yang
tersebar di 246 lokasi di Indonesia, terdiri dari 165 kantor cabang dan 81 griya. Seluruh kantor cabang dan griya
disewa dari pihak ketiga.
Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2021 31 Oktober 2022
Kantor cabang 168 165
Griya 107 81
Jumlah 275 246
Jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan dikelompokkan ke dalam 20 wilayah pemasaran, yaitu Bali, Bangka,
Jabodetabekser, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Lampung, Madiun Kediri, Makassar,
Manado, NTB, NTT, Padang, Palembang, Palu, Papua, Pontianak, dan Sumatera Utara & Riau. Tabel berikut
menyajikan rincian kantor cabang, dan griya Perseroan berdasarkan wilayah pemasaran per 31 Oktober 2022:
65
Page 84
No. Wilayah Pemasaran Kantor Cabang Griya Jumlah
1. Bali 2 - 2
2. Bangka 4 1 5
3. Jabodetabekser 12 15 27
4. Jambi 3 - 3
5. Jawa Barat 15 9 24
6. Jawa Tengah 21 10 31
7. Jawa Timur 17 9 26
8. Kalimantan 17 7 24
9. Lampung 1 - 1
10. Madiun Kediri 4 1 5
11. Makassar 10 7 17
12. Manado 9 4 13
13. NTB 3 - 3
14. NTT 4 1 5
15. Padang 7 2 9
16. Palembang 7 3 10
17. Palu 6 2 8
18. Papua 6 - 6
19. Pontianak 2 - 2
20. Sumatera Utara & Riau 15 10 25
Jumlah 165 81 246
Perkembangan pasar, industri dan kemajuan teknologi saat ini menjadi pertimbangan bagi Perseroan untuk
menerapkan strategi baru, salah satunya dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan konsumen
Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan merasa perlu menyatukan pelayanan administrasi konsumen yang lebih
cepat dalam satu atap sehingga Perseroan cukup memiliki satu kantor yang dapat melayani konsumen dalam satu
area (sentralisasi). Di awal tahun 2020, Perseroan memperkenalkan kantor regional yang diresmikan pertama
kali untuk daerah Jakarta dengan menggabungkan 4 kantor cabang di area Jakarta. Kantor regional memiliki
standar pelayanan yang sama seperti Kantor Cabang area sebelumnya, yakni pembayaran & pelunasan angsuran,
pengambilan BPKB serta akses untuk mendapatkan pembiayaan baru untuk produk yang dimiliki Perseroan
saat ini, seperti pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan Dana Syariah, pembiayaan mobil baru,
pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur, serta pembiayaan sepeda motor bekas. Perseroan berkeyakinan
bahwa konsumen akan mendapatkan fasilitas dengan tingkat kenyamanan yang lebih baik mengingat kantor
regional BAF akan berada di kota-kota besar di Indonesia. Hingga Juni 2022, Perseroan telah memiliki 6 kantor
regional yang tersebar di beberapa kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar, dan
Medan.
Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran
melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pembayaran angsuran saat ini dapat dilakukan menggunakan fasilitas
dan jaringan layanan BRI, BNI, Bank Bukopin, BCA, Bank Mandiri dan Bank Papua, kantor-kantor dan agen-agen
Pos Indonesia, gerai-gerai Indomart dan/atau Ceriamart, gerai-gerai Alfamart, termasuk Alfamidi, Alfaexpress,
dan gerai-gerai “DAN+DAN” di seluruh wilayah Indonesia. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform
Uang Kita, Tektaya, Arindo, Fastpay, Tokopedia dan Bukalapak.
5. PERSAINGAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari perusahaan pembiayaan
independen seperti Perseroan maupun perusahaan jasa pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Juni 2022 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 157 perusahaan per 30 Juni 2022 dan dari sisi keuangan,
total aset Perseroan per 30 Juni 2022 tercatat sebesar 2,9% terhadap aset industri pembiayaan, sementara
piutang pembiayaan Perseroan sebesar 3,1% terhadap piutang pembiayaan industri. Pangsa pasar ini terbilang
signifikan mengingat terdapat lebih dari 150 perusahaan pembiayaan yang aktif di Indonesia hingga Juni 2022.
66
Page 85
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan
perusahaan-perusahaan pembiayaan sepeda motor lainnya. Berbeda dengan perusahaan pembiayaan sepeda
motor lainnya, Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan sepeda motor khusus Yamaha.
Dengan demikian, posisi Perseroan dalam industri pembiayaan bergantung pada posisi Yamaha di pasar sepeda
motor. Berdasarkan Data Yamaha Indonesia Motor MFG, Penjualan motor Yamaha di Indonesia mengalami
peningkatan sebesar 28,0% dari sebelumnya sebanyak 510.512 ribu unit menjadi 655.500 juta unit pada periode
6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni 2022, sehingga Yamaha meraih 27,7% pangsa pasar sepeda motor domestik
di Indonesia. Per 30 Juni 2022, pembiayaan sepeda motor Yamaha masih menjadi kontributor terbesar dalam
portofolio pembiayaan Perseroan dengan pangsa pasar (BAF Share) terhadap penjualan motor Yamaha secara
keseluruhan per 30 Juni 2022 mencapai 22,1%. BAF Share ini dihitung dari total penjualan sepeda motor baru
Yamaha oleh Perseroan terhadap total keseluruhan penjualan sepeda motor baru Yamaha.
Perseroan juga merupakan sedikit dari banyak perusahaan pembiayaan di Indonesia yang mengantongi izin OJK
untuk melakukan kegiatan pembiayaan berbasis syariah, dikenal dengan nama Dana Syariah.
67
Page 86
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui
untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan
diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 655.000.000.000 545.000.000.000 1.200.000.000.000 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPM.
PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA
Jumlah Dana Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah, dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
68
Page 87
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12910
STTD : No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi, Undang-Undang Pasar Modal, serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. TIB.IBF/CMS.3382/2022 tanggal 7 November 2022 yang
telah disetujui oleh Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KONSULTAN HUKUM
Thamrin & Rekan (TR&Co)
Menara Kuningan Lantai 9,
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5,
Jakarta Selatan 12940
STTD : STTD.KH-107/PM.2/2018 atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas nama Iswira
Laksana, S.H., M.Si
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018.
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. 123/LOF-BAF/TR/HN/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022
yang telah disetujui oleh Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
69
Page 88
NOTARIS
Fathiah Helmi S.H.
Graha Irama, lantai 6, suite C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2
Jakarta 12950
STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018 atas nama Fathiah Helmi S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi S.H.
Pedoman kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. 04/Prop/PUBII-II/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 yang
telah disetujui oleh Direktur Perseroan.
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24, suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30 Unit A, E, F, dan G
SCBD Lot 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPM. Perseroan juga
tidak memiliki hubungan kredit dengan Bank Mandiri selaku Wali Amanat .
70
Page 89
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
1. UMUM
Bank Mandiri dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.
Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir sebagaimana dimuat dalam
akta tertanggal 13 April 2021 Nomor 08, dibuat dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman Sarjana Hukum,
Master of Legal Institutions, Magister Kenotariatan, Notaris dengan wilayah kerja di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, perubahan anggaran dasar mana telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
tertanggal 12 Mei 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0307305.
Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan penelahaan/uji tuntas ( due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan tanggal 15 November 2022, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan tanggal 15 November 2022, menyatakan bahwa
(i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan
melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta
terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami
kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 08 tanggal 13 April 2021, dibuat
di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar Komposisi
Pemilikan Saham per 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek Bank Mandiri, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 250 0,00
- Saham Biasa Seri B 63.999.999.999 15.999.999.999.750 100,00
Total Modal Dasar 64.000.000.000 16.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 250 0,0
- Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 24.266.666.667 6.066.666.666.750 52,0
Indonesia Investment Authority 3.733.333.333 933.333.333.250 8,0
Direksi dan Komisaris 20.138.500 5.034.625.000 0,0
Publik (masing-masing di bawah 5%) 18.646.528.165 4.661.632.041.250 40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 46.666.666.666 11.666.666.666.500 100,0
Saham Dalam Portepel
Saham Seri A Dwiwarna - - -
Saham Biasa Seri B 17.333.333.334 4.333.333.333.500 100,0
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.333.333.334 4.333.333.333.500 100,0
71
Page 90
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 13 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan
suratnya No. AHU-AH.01.09-0033162 tanggal 15 Juli 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen : Andrinof A. Chaniago
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Nawal Nely
Komisaris : Arif Budimanta
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris Independen : Boedi Armanto
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Corporate Banking : Susana Indah Kris
Direktur Commercial Banking : Riduan
Direktur Treasury, International and Special Asset Management : Panji Irawan
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni Eko Boysubari
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Agus Dwi Handaya
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Manajemen Risiko : Ahmad Siddik Badruddin
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowo
4. KEGIATAN UTAMA
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank Mandiri adalah melakukan
usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
• Memberikan kredit;
• Menerbitkan surat pengakuan utang;
• Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi, surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
72
Page 91
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek;
• Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
• Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Mandiri dapat juga melakukan melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
• Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun;
• Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya.
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 4 (empat) tahun terakhir (2018-2022), Bank Mandiri ikut berperan
aktif, antara lain bertindak sebagai:
1. Wali amanat (trustee) dalam penerbitan obligasi sebagai berikut:
• Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
• PT Bank Bukopin Tbk
• PT Maybank Finance Indonesia
• PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
• PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
• PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
• PT Sejahteraraya Anugerahjaya
• PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
• PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
• PT Bank Panin Tbk
• PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
• KB Finansia Multi Finance
• PT Bank DKI
• PT Bank Lampung
• PT PP Properti Tbk
• PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
• PT Bank UOB Indonesia
• PT Oto Multiartha
• PT Bussan Auto Finance
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk
• PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara
• PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
• PT Bank Maybank Indonesia
• PT Bank Commonwealth
• PT Ketrosden Triasmitra
73
Page 92
• PT Polytama Propindo
• PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo
• PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
• PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
2. Agen pembayaran dividen saham perusahaan publik dan MTN:
• PT Bundamedik
• PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk
• PT Belitang Panen Raya
• PT HK Realtindo
• PT LEN Industri (Persero)
• PT Indoturbine
• PT Inti (Persero)
• PT Wika Realty
• PT Voksel Electric Tbk
• PT Radana Bhaskara Finance
• PT Jembatan Nusantara
• PT Perkebunan Nusantara III
• PT Semen Indonesia Tbk
• PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura
• PT BPD Kalimantan Selatan
3. Jasa receiving bank dalam penawaran umum saham perdana::
• PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
• PT Mega Manunggal Property Tbk
• PT Merdeka Copper & Gold Tbk
• PT PP Properti Tbk
• PT Binakarya Propertindo Tbk
• PT Mitra Pemuda Tbk
• PT Duta Intidaya Tbk
• PT Aneka Gas Industri Tbk
• PT Hartadinata Abadi Tbk
• PT MAP Boga Adiperkasa Tbk
• PT M Cash Integrasi Tbk
• PT PP Presisi Tbk
• PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
• PT Jasa Armada Indonesia Tbk
• PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
• PT Medikaloka Hermina Tbk
• PT Asuransi Tugu Indonesia Tbk
• PT MNC Studios International Tbk
• PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk
• PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
• PT NFC Indonesia Tbk
• PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk
4. Mengelola rekening penampungan (escrow agent) & agen penjaminan (security agent)
5. Menyelenggarakan jasa penitipan efek-efek (custodian)
74
Page 93
5. KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan
data per 30 Juni 2022, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat,
12 kantor wilayah dalam negeri, 2.426 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 66 kantor kas yang tersebar
di seluruh Indonesia, 6 (enam) cabang luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong,
Dili Timor Leste, Shanghai (Republik Rakyat Cina) dan Dili Timor Plaza dan 1 Kantor Remittance Malaysia.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No.19 /POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah:
• Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
a) Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b) Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
• izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
• pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
• Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
• Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
• atas permintaan para Pemegang Obligasi;
• timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
• timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; atau
• atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri atau
Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.
75
Page 94
c) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah pada saat:
• Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
• tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi;
• setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank Mandiri yang angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan Perusahaan Anak Bank Mandiri pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2021 dan 2020, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaanRupiah)
31 Desember
2020 2021
ASET
Kas 26.225.089 23.948.485
Giro pada Bank Indonesia 52.238.679 99.023.492
Giro pada bank lain - neto 26.421.960 25.417.618
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain – neto 82.395.847 47.783.516
Efek-efek - neto 90.570.073 98.103.670
Obligasi Pemerintah 178.743.845 289.054.774
Tagihan lainnya – transaksi perdagangan 28.308.088 27.817.547
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 55.094.456 27.317.000
Tagihan derivatif 2.578.947 1.669.838
Kredit 877.051.229 957.636.147
Piutang Pembiayaan Konsumen 18.649.899 18.633.307
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan 3.522.467 4.693.806
Tagihan akseptasi 10.109.246 10.076.751
Penyertaan Saham 2.250.017 2.432.393
Biaya dibayar dimuka 1.626.435 1.470.251
Pajak dibayar dimuka 2.178.758 2.073.725
Aset Tetap 48.306.843 49.144.792
Aset Tidak berwujud 4.545.439 5.111.759
Aset lain-lain 23.051.381 23.847.463
Aset Pajak Tangguhan 8.095.869 10.354.794
JUMLAH ASET 1.541.964.567 1.725.611.128
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 4.286.333 5.380.474
Giro dan giro wadiah 314.397.478 399.791.311
Tabungan dan tabungan wadiah 373.021.910 422.314.545
Deposito Berjangka 307.781.280 293.172.857
Simpanan dari Bank Lain 7.391.225 12.800.392
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 27.850.536 30.657.570
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 1.330.068 5.427.998
Liabilitas Derivatif 1.570.506 1.018.751
Liabilitas Akseptasi 10.232.855 10.273.444
Efek-efek yang diterbitkan 39.111.473 45.138.342
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 3.475.979 2.295.241
Beban yang masih harus dibayar 5.748.405 6.526.489
76
Page 95
(dalam jutaanRupiah)
31 Desember
2020 2021
Utang Pajak 2.059.214 2.862.716
Liabilitas Imbalan Kerja 8.319.149 11.205.546
Provisi 546.237 413.876
Liabilitas lain-lain 26.321.079 25.276.602
Pinjaman yang diterima 52.810.689 51.398.940
Pinjaman subordinasi 650.966 637.143
Total Liabilitas 1.186.905.382 1.326.592.237
Dana Syirkah Temporer 150.359.517 176.907.609
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 17.316.192 17.316.192
Modal saham yang diperoleh dan dimiliki kembali (saham treasuri) (150.895) (150.895)
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (116.031) (88.985)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
Nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lainnya 4.430.511 1.692.145
Kelompok tersedia untuk dijual - -
Bagian efektif lindung nilai arus kas (15.319) (370)
Keuntungan revaluasi aset tetap 30.115.479 30.140.345
Keuntungan (kerugian) aktuarial program imbalan pasti 1.040.657 1.217.456
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052
Ekuitas merging entity 5.555.377 -
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (106.001) (106.001)
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 114.176.507 5.380.268
Kepentingan non pengendali 15.321.204 137.207.666
Jumlah Ekuitas 204.699.668 222.111.282
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS 1.541.964.567 1.725.611.128
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 2021
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 95.616.227 97.749.086
Beban bunga dan beban syariah (33.095.422) (24.686.592)
Pendapatan bunga dan syariah – neto 62.520.805 73.062.494
Pendapatan premi - neto 1.513.715 1.787.933
Pendapatan bunga, syariah dan premi – neto 64.034.520 74.850.427
Pendapatan operasional lainnya 28.594.397 29.028.020
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (23.355.311) (20.428.352)
Pembentukan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi (1.223.263) 1.162.993
Pembentukan penyisihan lainnya (276.133) (277.942)
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari (penurunan)/kenaikan
nilai wajar efek-efek, obligasi pemerintah dan investasi pemegang polis
pada kontrak unit-link 12.487 2.824
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi pemerintah 999.026 3.242.400
Beban operasional lainnya (44.530.236) (49.140.167)
Laba operasional 24.255.487 38.440.203
Pendapatan (beban) non operasional - neto 136.918 (81.782)
Laba sebelum beban pajak dan kepentingan nonpengendali 24.392.405 38.358.421
Beban pajak – neto (5.993.477) (7.807.324)
Laba tahun berjalan 18.398.928 30.551.097
77
Page 96
9. ALAMAT WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
www.bankmandiri.co.id
Tel.: (021) 5268216, 5245161
Faks.: (021) 5268201
Untuk perhatian : Vice President – Capital Market Services Department,
International Banking & Financial Institutions Group
78
Page 97
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/
paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi
badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 28 November 2022 dan ditutup pada 29 November 2022
mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini
berlaku ketentuan sebagai berikut:
79
Page 98
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunnga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR
yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam
Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
80
Page 99
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 30 November 2022.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bepapam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 2022 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
Rekening No. 0701528093
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan pada
Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 2 Desember 2022, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 2 Desember 2022. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Seritifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
81
Page 100
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak
terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kepada para
pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
82
Page 101
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190, Indonesia
Tel.: (021) 5088 7168
Faks.: (021) 5088 7167
Email: fixed.income@ipc.co.id
Website: www.indopremier.com
83
Page 102
Halaman ini sengaja dikosongkan
84
Page 103
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co).
85
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan
86
Page 105
Page 106
88
Page 107
89
Page 108
90
Page 109
91
Page 110
92
Page 111
93
Page 112
94
Page 113
95
Page 114
96
Page 115
97
Page 116
98
Page 117
99
Page 118
100
Page 119
101
Page 120
102
Names mentioned 195 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUSSAN AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATING INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.5
unresolved
org
| berarti Thamrin & Rekan yang melakukan pemeriksaan dari segi
· Konsultan Hukum
p.7
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran Umum
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.7 ×4
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.9 ×3
unresolved
org
PT Pembiayaan Getraco Indonesia
p.13 ×3
unresolved
org
PT Danamon Sanggrahan
p.13 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.13 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×11
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.14 ×3
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.14 ×21
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×11
unresolved
org
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
p.15 ×3
unresolved
org
PT Sinergi Autoindo Abadi
p.15 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.17 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.17 ×3
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance Kegiatan
p.33
unresolved
org
Bank Mandiri. Berikut
p.33
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.36 ×4
unresolved
org
Bank Sumitomo Mitsui
p.38
unresolved
org
PT Bank HSBC
p.38 ×3
unresolved
org
PT Bank Central
p.38
unresolved
org
Asia Tbk
p.38
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.39 ×6
unresolved
org
Bank Standard
p.39
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah Fasilitas
p.39
unresolved
org
Niaga Tbk
p.39
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.39
unresolved
org
PT Bank Muamalat
p.39
unresolved
org
Co. Ltd.
p.39
unresolved
person
DRS Saiful Rizal Siregar
p.47
unresolved
org
PT Clairmond Astro Makassar
p.47
unresolved
org
PT Optima Data Internasional
p.60
unresolved
org
PT NTT Indonesia Technology. Seluruh
p.60
unresolved
org
Menteri Investasi
p.63
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.63
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
p.63
unresolved
org
PT Bussan Auto
p.64
unresolved
org
Kementerian
p.64
unresolved
person
Tetsuya Daikoku
p.64
unresolved
person
Charles MP Gultom
p.64
unresolved
org
PT Yamaha Indonesia Motor Manfuacturing
p.65
unresolved
person
Indrasari Kresnadjaja
· Notaris
p.68 ×9
unresolved
person
Stephanie Wilmarta
· Notaris
p.70
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah
p.71 ×8
unresolved
—
CIMB Niaga
· Kreditur
p.73
unresolved
org
PT Adicipta Inovasi Teknologi
p.74
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Umum
p.77
unresolved
person
Marina Soewarna
p.77
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.77
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.77
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.77
unresolved
org
Bank Bukopin
p.84 ×3
unresolved
org
Bank Papua
p.84
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi
p.86
unresolved
org
KONSULTAN HUKUM Thamrin & Rekan
p.87 ×2
unresolved
person
Iswira Laksana
p.87 ×2
unresolved
person
H. Graha Irama
p.88
unresolved
person
H. Keanggotaan Asosiasi
p.88
unresolved
person
H. Pedoman
p.88
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower
p.88
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Equity Tower
p.88
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.89
unresolved
person
MLI.
p.89 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.89
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.90
unresolved
—
Rohan Haf
· Direktur
p.90
unresolved
org
PT Sejahteraraya Anugerahjaya
p.91
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.91
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
p.91
unresolved
org
PT Bank DKI
p.91
unresolved
org
PT Bank Lampung
p.91
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku
p.91
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
p.91
unresolved
org
PT Bank Commonwealth
p.91
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
p.92
unresolved
org
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
p.92
unresolved
org
PT Belitang Panen Raya
p.92
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.92
unresolved
org
PT LEN Industri (Persero)
p.92
unresolved
org
PT Indoturbine
p.92
unresolved
org
PT Inti (Persero)
p.92
unresolved
org
PT Wika Realty
p.92
unresolved
org
PT Jembatan Nusantara
p.92
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara III
p.92
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura
p.92
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Selatan
p.92
unresolved
org
PT Merdeka Copper
p.92
unresolved
org
Gold Tbk
p.92
unresolved
org
Binakarya Propertindo Tbk
p.92 ×2
unresolved
org
Mitra Pemuda Tbk
p.92 ×2
unresolved
org
Aneka Gas Industri Tbk
p.92 ×2
unresolved
org
Wijaya Karya Bangunan
p.92 ×2
unresolved
org
Asuransi Tugu Indonesia Tbk
p.92 ×2
unresolved
org
MNC Studios International Tbk
p.92 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.94
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.94
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.