Back to announcement
20251112_FUTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31984866_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review FUTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT FUTURA ENERGI GLOBAL Tbk
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) PT
Futura Energi Global Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (”Perseroan”).
Rapat diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 di Hotel Ayana Midplaza, Ruang
Meeting Jasmine 1&2, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav 10-11, RT 10 / RW 11, Karet Tengsin,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220.
Rapat dibuka pada pukul 11.04 WIB dan ditutup pada pukul 11.48 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan data Perseroan sehubungan dengan perubahan Pemegang Saham diatas
5% dan perubahan pengendali dalam Perseroan yang akan dituangkan dalam akta notaris;
3. Persetujuan penegasan kembali perubahan / penambahan jumlah saham dalam Perseroan hasil
konversi waran Seri I yang sudah dilaksanakan per tanggal 19 Februari 2025 sampai masa
berakhir waran yaitu tanggal 27 Februari 2025;
4. Perubahan alamat Perseroan;
B. Rapat dihadiri oleh anggota Direksi sebagai berikut :
- Bapak Ir. Tonny Agus Mulyantono, M.M. : Direktur Utama
C. Kuorum kehadiran para pemegang saham.
• Bahwa untuk agenda ke 1, ke 2, dan ke 4 rapat tersebut diperlukan kuorum kehadiran RUPS
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan
kuorum keputusan RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
• Bahwa untuk agenda ke 3 rapat tersebut diperlukan kuorum kehadiran RUPS paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan
kuorum keputusan RUPS lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
D. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan :
Tidak terdapat pertanyaan yang diajukan dalam mata acara rapat tersebut.
E. Mekanisme pengambilan keputusan melalui suara terbanyak:
a. Untuk agenda ke 1,2, dan 4 : RUPS Lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
b. Untuk agenda ke 3 : RUPS lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
1
Page 2
F. Hasil Pemungutan Suara :
- Untuk agenda rapat Pertama penghitungan suara sebagai berikut :
Jumlah suara yang hadir sebanyak : 5,117.320.680 suara
Suara tidak setuju sebanyak :0 suara
Suara abstain : 600 suara
Suara setuju + abstain : 5.117.320.680 suara
- Untuk agenda rapat Kedua penghitungan suara sebagai berikut:
Jumlah suara yang hadir sebanyak : 5.117.320.680 suara
Suara tidak setuju sebanyak : 100 suara
Suara abstain : 600 suara
Suara setuju + abstain : 5.117.320.580 suara
- Untuk agenda rapat Ketiga penghitungan suara sebagai berikut:
Jumlah suara yang hadir sebanyak : 5.117.320.680 suara
Suara tidak setuju sebanyak :0 suara
Suara abstain : 600 suara
Suara setuju + abstain : 5.117.320.680 suara
- Untuk agenda rapat Keempat penghitungan suara sebagai berikut:
Jumlah suara yang hadir sebanyak : 5.117.320.680 suara
Suara tidak setuju sebanyak :O suara
Suara abstain : 2.800 suara
Suara setuju + abstain :5.117.320.680 suara
G. Keputusan Rapat.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama
Memberikan persetujuan atas pengunduran diri Tuan Welly S.T. selaku Direktur Perseroan serta
pergantian atas (alm.) Bapak H. Khairiansyah Salman, S.E. selaku Komisaris Utama dan Komisaris
Independen.
Sekaligus menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan
mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini,
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menjadi sebagai berikut:
A. Direksi :
- Direktur Utama : Bapak Anggara Suryawan
Direktur : Bapak E Andy Chrisna, SE
- Direktur : Bapak Dana Wijaya
B. Dewan Komisaris :
- Komisaris Utama : Bapak Drs. Sutanto
- Komisaris Independen : Bapak Harry Maryanto, SE
Sehubungan dengan hal tersebut, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menuangkan dan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat
ini dalam suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut, melakukan segala tindakan yang diperlukan dan
dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2
Page 3
Mata Acara Rapat Kedua
Menyetujui perubahan data Perseroan sehubungan dengan perubahan Pemegang Saham diatas 5%
dan perubahan pengendali dalam Perseroan yang akan dituangkan dalam akta Notaris, sebagai
berikut;
a. Pemegang Saham yang memiliki saham diatas 5% adalah PT AURORA DHANA
NUSANTARA, sebanyak 2.985.998.000 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp. 29.859.980.000,- (dua puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh sembilan
juta sembilan ratus delapan puluh ribu Rupiah) atau setara dengan 45,00% (empat puluh lima
persen).
b. Pengendali Perseroan Adalah PT AURORA DHANA NUSANTARA.
c. Sehubungan dengan hal tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara
Rapat ini dalam suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut, melakukan segala
tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga
a. Menyetujui Penegasan Kembali Pemberian Kuasa kepada Direksi Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Akta Keputusan tersebut untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan penerbitan saham baru hasil konversi Waran Seri I serta
memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan dalam Akta Notaris mengenai
kepastian jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam Penawaran Umum Perdana Perseroan,
jumlah saham yang dibeli di dalam Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan, dan
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan setelah dilakukannya Penawaran Umum
Perdana Perseroan; serta
b. Dan berdasarkan Pemberian Kuasa tersebut Direksi Perseroan telah diberikan wewenang
untuk menyatakan perubahan-perubahan akta yang diperlukan sehubungan dengan penerbitan
saham baru hasil konversi Waran Seri I ke dalam suatu Akta Notaris, yaitu Menegaskan
Kembali Perubahan / Penambahan jumlah saham dalam Perseroan hasil konversi Waran Seri l
yang sudah dilaksanakan sampai masa berakhir Waran yaitu tanggal 27 Februari 2025 adalah
sebanyak 191.190.765 (seratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh ribu tujuh
ratus enam puluh lima) saham, yang mengakibatkan penambahan jumlah modal disetor dalam
Perseroan sehingga menjadi sebanyak 6.635.551.959 (enam miliar enam ratus tiga puluh lima
juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratu lima puluh sembilan) saham atau dengan
nilai nominal sebesar Rp. 66.355.519.590 (enam puluh enam miliar tiga ratus lima puluh lima
juta lima ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh Rupiah), dan karenanya Direksi
berhak menyatakan kedalam Akta Notaris mengenai Perubahan bunyi Pasal 4 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan termasuk Menyusun Kembali nama Pemegang Saham dan kepemilikan
sahamnya di dalam suatu Akta Notaris.
Sehubungan dengan hal tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat
ini dalam suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut, melakukan segala tindakan yang. diperlukan
dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 4
Mata Acara Rapat Keempat
Menyetujui untuk merubah Alamat kantor Perseroan menjadi sebagai berikut :
- Gedung Graha Parama No. 69 A-B Lantai 1, JI Kh. Ahmad Dahlan, RT/ RW: 10 17, Kramat
Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Alamat Email : corporate@futr-group.com
Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 12 November 2025
PT FUTURA ENERGI GLOBAL Tbk
Direksi
4
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Tonny Agus Mulyantono
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT AURORA DHANA NUSANTARA
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
344 ms
12 Sep 2026 22:33
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-11-10',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '11:04:00'}