Back to announcement
20251023_SMCB_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31979262_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 46
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (THE “COMPANY”)
IN ORDER TO COMPLY WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (OTORITAS JASA KEUANGAN OR “OJK”)
REGULATION NO. 17/POJK.04/2020 CONCERNING MATERIAL TRANSACTIONS AND CHANGES IN BUSINESS
ACTIVITIES
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM
MEMAHAMI INFORMASI YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU
KEPUTUSAN DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT AND NEEDS IMMEDIATE ATTENTION. IF YOU HAVE DIFFICULTIES IN UNDERSTANDING
THE INFORMATION CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE, OR DOUBT IN MAKING A DECISION AND THERE ARE DOUBTS ON THE
ACTION THAT WILL BE TAKEN, YOU SHOULD CONSULT WITH A COMPETENT PARTY.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG
TERCANTUM DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE CORRECTNESS OF
ALL INFORMATION, FACTS, DATA OR REPORTS AND THE ACCURACY OF OPINIONS SET OUT IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION AND ALL
INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS ACCURATE AND THERE ARE NO MATERIAL FACTS THAT ARE NOT
DISCLOSED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION WHICH MAY CAUSE THE MATERIAL INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF
INFORMATION TO BE INCORRECT OR MISLEADING.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA SESUAI ANGGARAN DASAR: MAIN BUSINESS ACTIVITIES BASED ON
ARTICLE OF ASSOCIATION:
Bidang industri pengolahan; Konstruksi; Pengangkutan dan pergudangan; Aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya;
Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; Treatment air,
treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi; Aktivitas
profesional ilmiah dan teknis (aktivitas konsultasi manajemen lainnya); Pertambangan dan penggalian;
Real estat.
Processing industry; Construction; Transportation and warehousing; Rental and leasing activities
without option rights, employment, travel agents and other business support; Wholesale and retail trade,
car and motorcycle repair and maintenance; Water treatment, wastewater treatment, waste material
treatment and recovery and remediation activities; Scientific and technical professional activities (other
management consulting activities); Mining and excavation; Real estate.
KEGIATAN USAHA YANG TELAH DIJALANKAN: BUSINESS ACTIVITIES THAT HAS BEEN CARRIED OUT:
Bidang industri pengolahan (industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton dan industri semen);
Bidang pengangkutan dan pergudangan (angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan
pergudangan dan penyimpanan); Bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya (sewa guna usaha tanpa hak opsi
intelektual properti, bukan karya hak cipta dan aktivitas pengepakan); Bidang perdagangan besar dan
1
Page 2
eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (perdagangan besar semen, kapur, pasir dan
batu); Bidang treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, dan aktivitas
remediasi (treatment dan pembuangan limbah berbahaya dan treatment dan pembuangan limbah dan
sampah tidak berbahaya); Bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis (jasa pengujian laboratorium);
Bidang aktifitas pertambangan dan penggalian (penggalian batu kapur/gamping dan penggalian tanah
dan tanah liat); Bidang real estat (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Processing industry (paper
and cardboard packaging and box industry and cement industry); Transportation and warehousing
(domestic sea transportation for special goods and warehousing and storage); Rental and leasing
activities without option rights, employment, travel agencies, and other business support activities
(leasing without option rights for intellectual property, non-copyrighted works, and packaging activities);
Wholesale and retail trade, car and motorcycle repair and maintenance (wholesale of cement, lime, sand,
and stone); Water treatment, wastewater treatment, waste material treatment and recovery, and
remediation activities (treatment and disposal of hazardous waste and treatment and disposal of non-
hazardous waste and waste); Professional, scientific, and technical activities (laboratory testing
services); Mining and quarrying activities (limestone quarrying and soil and clay quarrying); Real estate
field (owned or rented real estate).
Kantor Pusat / Head Office:
Talavera Suite lantai 15
Talavera Office Park
Jl. TB Simatupang No.22-26
Jakarta 12430
Telp.:+62 21 2986 1000
Fax.: +62 21 2986 3333
Email : corpsec.sbi@sig.id
Website: https://solusibangunindonesia.com/
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025
Disclosure of Information is published in Jakarta on 29 October 2025
2
Page 3
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
DEFINITIONS, TERMS AND ABBREVIATIONS
“DPS” : Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro
“DPS” Administrasi Efek.
Shareholders Register of the Company issued by Securities
Administration Bureau.
“Hari Kerja” : Hari-hari, kecuali hari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional, dimana
“Working Days” bank-bank komersial buka untuk beroperasi secara umum di Jakarta,
Indonesia.
Days, except Saturdays or Sundays or national holidays, when
commercial banks are open for general operations in Jakarta, Indonesia.
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam
“KBLI” Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Standard Classification of Indonesian Business Activities as regulated in
Central Statistics Agency Regulation No. 2 of 2020 concerning Standard
Classification of Indonesian Business Activities.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
“Ministry of Justice (sekarang dikenal sebagai Kementerian Hukum Republik Indonesia).
and Human Rights” Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia (or the
previous/future designation that may be used to refer to the Ministry of
Law and Human Rights of the Republic of Indonesia from time to time).
“Masyarakat” : Pihak-pihak termasuk badan hukum, baik warga negara Indonesia
“Public” ataupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia ataupun
badan hukum asing, baik yang berdomisili dan didirikan di Indonesia
ataupun yang berdomisili dan didirikan di luar yurisdiksi Republik
Indonesia.
The parties include legal entities, whether Indonesian citizens or foreign
citizens and Indonesian legal entities or foreign legal entities, whether
domiciled and established in Indonesia or domiciled and established
outside the jurisdiction of the Republic of Indonesia.
“Menkum” Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
“MOL” Hukum dan Hak Asasi Manusia).
The Minister of Law of the Republic of Indonesia (used to be known as
the Minister of Law and Human Rights).
“OJK” : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang
“Financial Services tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan atas
Authority” kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, asuransi,
dana pensiun, institusi pembiayaan dan sektor-sektor institusi
pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”), yang merupakan badan
pengganti Bapepam dan LK yang berlaku sejak tanggal 31 Desember
2012 dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
An abbreviation of the Financial Services Authority, which is an
independent institution whose duties and authorities include the
regulation and supervision of financial services activities in the banking,
capital market, insurance, pension fund, financing institution sectors, and
other financing institution sectors, which was established based on Law
No. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority as amended
3
Page 4
by Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of
the Financial Sector (“OJK Law”), whose duties and authorities include
the regulation and supervision of financial services activities in the
banking, capital market, insurance, pension fund, financing institution
sectors, and other financing institution sectors, which is the successor
body of Bapepam and LK which has been in effect since December 31,
2012, in which OJK is an institution that replaces and assumes the rights
and obligations of Bapepam and/or Bapepam and LK to carry out
regulatory and supervisory functions in accordance with the provisions
of Article 55 of the OJK Law.
“Pemegang Saham” : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS.
“Shareholders” The shareholders of the Company whose names are registered in the
DPS.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 42/2020” 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan.
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia Number 42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 concerning
Affiliated Transactions and Conflicts of Interest.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 17/2020” 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia Number 17/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning
Material Transactions and Changes in Business Activities.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 15/2020” 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia Number 15/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning the
Planning and Organization of General Meeting of Shareholders of Public
Companies.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“GMS” General Meeting of Shareholders.
“SBI atau Perseroan” : PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
“SBI or Company”: dengan kegiatan usaha utama untuk mendirikan dan mengelola pabrik
semen dan menjalankan segala usaha yang berhubungan dengan
usaha tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang industri
pengolahan, konstruksi, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, perdagangan besar dan
eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, treatment air,
treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan
aktivitas remediasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis;
pertambangan dan penggalian, real estat.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, a public limited liability company with
the main business activity of establishing and managing a cement factory
and running all businesses related to this business including but not
limited to fields of manufacturing industry, construction, transportation
and warehousing, leasing and rental activities without purchase option
rights, employment services, travel agency and other supporting
business activities, wholesale and retail trade, repair and maintenance
4
Page 5
of motor vehicles and motorcycles, water treatment, wastewater
treatment, waste material treatment and recovery, and remediation
activities, professional, scientific, and technical activities; mining and
quarrying, and real estate.
“SIG” : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Indonesia yang merupakan pemegang
7.533.148.888 saham secara langsung di dalam SBI.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, a limited liability company which is
a State-Owned Enterprise established and regulated under Indonesian
law, which is the direct holder of 7,533,148,888 shares in SBI.
“SBA” : PT Solusi Bangun Andalas merupakan anak perusahaan Perseroan,
yang bergerak dalam bidang industri pengolahan, pengangkutan dan
pergudangan, perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan
teknis, treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan
material sampah dan aktivitas remediasi, pengadaan listrik, gas, uap/air
panas dan udara dingin, pertambangan dan penggalian, konstruksi,
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, dan
real estat.
PT Solusi Bangun Andalas is a subsidiary of the Company, which
engaged in the industrial processing, transportation and warehousing,
wholesale trade, professional, scientific and technical activities, water
treatment, waste water treatment, waste processing and recycling,
electricity procurement, gas, steam/hot water and cold air, mining and
quarrying, construction, leasing and rental activities without option rights,
manpower services, travel agency and other supporting business
activities, and real estate.
“ST” : PT Semen Tonasa merupakan anak perusahaan SIG, yang bergerak
dalam bidang Menjalankan usaha dalam bidang Industri pengolahan;
Pertambangan dan penggalian; Perdagangan besar dan eceran,
Reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; Konstruksi;
Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; Treatment air,
treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan
aktivitas remediasi; Real estate; Penyediaan akomodasi dan
penyediaan makan minum; Pengangkutan dan pergudangan; Aktivitas
professional, ilmiah dan teknis; Informasi dan komunikasi; Aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya; Kesenian, hiburan dan
rekreasi; Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial; Pertanian,
kehutanan dan perikanan; Aktivitas keuangan dan asuransi;
Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip Perseroan Terbatas.
PT Semen Tonasa is a subsidiary of SIG, which is engaged in the
Manufacturing industry; Mining and quarrying; Wholesale and retail
trade; Repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles;
Construction; Supply of electricity, gas, steam/hot water and cold air;
Water treatment, wastewater treatment, waste material recovery and
remediation activities; Real estate; Accommodation and food and food
and beverage services; Transportation and warehousing; Professional
Activities, scientific and technical; Information and Communication;
Leasing and rental activities without option rights, employment services;
Travel agency services and other business support services; Arts,
entertainment, and recreation; Human health and social work activities;
5
Page 6
Agriculture, forestry, and fisheries; Financial and insurance activities;
Optimalization of the utilization of the Company’s resources to produce
high-quality and highly competitive goods and/or services, to generate
and/or pursue profit with the aim of enhancing the company’s value,
while adhering to the principles of a Limited Liability Company.
“SP” : PT Semen Padang merupakan anak perusahaan SIG, yang bergerak
dalam bidang Pertanian, kehutanan dan perikanan; Pertambangan dan
penggalian; Industri pengolahan; Pengadaan listrik, gas, uap/air panas
dan udara dingin; Treatment air, treatment air limbah, treatment dan
pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi; Konstruksi;
Perdagangan besar dan eceran; Reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor; Pengangkutan dan pergudangan; Informasi dan
komunikasi; Aktivitas keuangan dan asuransi; Real estate; Aktivitas
professional, ilmiah dan teknis; Aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi; Kesenian, hiburan dan rekreasi.
PT Semen Padang is a subsidiary of SIG, which engaged in the
Agriculture, forestry and fisheries industry; Mining and quarrying;
Manufacturing industry; Supply of electricity, gas, steam/hot water and
cold air; Water treatment; Wastewater treatment, Waste material
recovery and remediation activities; Construction; Wholesale and retail
trade; Repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles;
Transportation and warehousing; Information and communication;
Financial and insurance activities; Real estate; Professional, scientific
and technical activities; Leasing and rental activities without option
rights; Arts, entertainment, and recreation.
“SMBR” : PT Semen Baturaja Tbk merupakan anak perusahaan SIG, yang
bergerak dalam bidang persemenan dan industri kimia dasar lainnya
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip Perseroan
Terbatas.
Melaksanakan usaha utama dalam bidang Aktivitas penunjang
pertambangan dan penggalian lainnya; Industri semen; Industri barang
dari semen dan kapur untuk konstruksi; Industri barang dari semen,
kapur, gips dan asbes lainnya; Industri mortar atau beton siap pakai;
Pertambangan pasir besi; Pertambangan biji besi; Penggalian batu
kapur / gamping; Penggalian tanah dan tanah liat; Penggalian tras;
Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya; Reparasi mesin untuk
keperluan umum; Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
Penelitian dan pengembangan teknologi rekayasa; Analisis dan uji
teknis lainnya; Pergudangan dan penyimpanan; Pergudangan dan
penyimpanan lainnya; Penyediaan sumber daya manusia dan
manajemen fungsi sumber daya manusia; Perdagangan besar berbagai
macam material bangunan; Portal web dan/atau platform digital dengan
tujuan komersial; Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu;
Treatment dan pembuangan limbah berbahaya; Sewa guna usaha tanpa
hak opsi intelektual property, bukan karya hak cipta.
PT Semen Baturaja Tbk is a subsidiary of SIG, which engaged in the
cement industry and other basic chemical industries, as well as the
optimalization of the utilization of the Company’s resources to produce
high-quality and competitive goods and/or services to generate and/or
pursue profit with the aim of increasing the Company’s value, while
applying the principles of a Limited Liability Company.
Engaging in primary activities in the field of mining and quarrying support
activities; Cement industry; Manufacture of cement and lime-based
6
Page 7
construction products; Manufacture of other products made of cement,
lime, gypsum, and asbestos; Ready-mix mortar or concrete industry; Iron
sand mining; Iron ore mining; Limestone quarrying; Excavation of soil
and clay; Trass excavation; Other stone, sand, and clay quarrying;
Repair of general-purpose machinery; Installation of industrial machinery
and equipment; Research and development in engineering and
technology; Technical analysis and testing services; Warehousing and
storage; Other warehousing and storage services; Provision and
management of human resources functions; Wholesale trade of various
building materials; Web portal and/or digital platform for commercial
purposes; Wholesale trade of cement, lime, sand, and stone; Hazardous
waste treatment and disposal; Leasing activities without option rights for
intellectual property, excluding copyrighted works.
“SG” : PT Semen Gresik merupakan anak perusahaan SIG, yang bergerak
dalam bidang Industri pengolahan; Pertambangan dan penggalian;
Perdagangan besar dan eceran, Reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor; Konstruksi; Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan
udara dingin; Treatment air, treatment air limbah, treatment dan
pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi; Real estate;
Pengangkutan dan pergudangan; Aktivitas professional, ilmiah dan
teknis; Informasi dan komunikasi; Aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang
usaha lainnya; Kesenian, hiburan dan rekreasi; Aktivitas di bidang
pertanian, kehutanan dan perikanan; Aktivitas keuangan dan asuransi;
Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip Perseroan Terbatas.
PT Semen Gresik is a subsidiary of SIG, which engaged in the
Manufacturing industry; Mining and quarrying; Wholesale and retail
trade, Repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles;
Construction; Supply of electricity, gas, steam/hot water and cold air;
Water treatment, wastewater treatment, waste material recovery and
remediation activities; Real estate; Transportation and warehousing;
Professional, scientific and technical activities; Information and
communication; Leasing and rental activities without option rights,
employment services, travel agency services and other business support
activities; Arts, entertainment and recreation; Activities in the field of
agriculture, forestry and fisheries; Financial and insurance activities;
Optimalization of the utilization of the Company’s resources to produce
high-quality and competitive goods and/or services to pursue profit with
the aim of enhancing the Company’s value, while applying the principles
of a Limited Liability Company.
“Undang-Undang : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal” Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
“Capital Market Law” Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Law No. 8 of 1995 dated November 10, 1995 concerning the Capital
Market, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 64 year 1995,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 3608,
as amended by Law No. 4 of 2023 concerning the Development and
Strengthening of the Financial Sector.
“Penambahan Berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan, yaitu
Kegiatan Usaha Baru” kegiatan usaha dengan KBLI 09100 (Aktivitas Penunjang Pertambangan
Minyak Bumi Dan Gas Alam).
7
Page 8
“Addition of New This means the addition of new business activities within the Company,
Business Activities” namely business activities under KBLI 09100 (Support Activities for Oil
and Natural Gas Mining).
“Pengaktifan Kegiatan Berarti pengaktifan kegiatan usaha yang telah tercantum dalam
Usaha Perseroan” anggaran dasar Perseroan, namun belum pernah dijalankan oleh
“Activation of the Perseroan, yaitu kegiatan usaha dengan KBLI 70209 (Aktivitas
Company’s Business Konsultasi Manajemen Lainnya).
Activities” This means the activation of business activities that have been stated in
the Company’s Articles of Association but have not yet been carried out
by the Company, namely business activities under KBLI 70209 (Other
Management Consulting Activities).
I. PENDAHULUAN | BACKGROUND
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020, di mana Perseroan berencana untuk melakukan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha
Perseroan.
The disclosure of information to the Shareholders of the Company (“Disclosure of Information”)
contains information regarding the change in the Company’s business activities as referred to in
OJK Regulation No. 17/2020, in connection with the Company’s plan to add New Business
Activities and to Reactivate the Company’s Business Activities.
Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (a) POJK No. 17/2020, Perseroan wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 5
Desember 2025.
To conduct Addition of New Business Activities and Activation of the Company’s Business
Activities based on the provisions of Article 22 paragraph (1) letter (a) of POJK No. 17/2020, the
Company must first obtain approval from the Company's GMS, which will be held on 5 December
2025.
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU
Penambahan Kegiatan Usaha Baru KBLI 09100 (Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi
dan Gas Alam) adalah dalam rangka memperkuat dan mengembangkan bisnis usaha perusahaan
dalam bidang pengelolaan limbah B3 dan non B3, khususnya untuk pekerjaan on site services
pada sektor industri Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
The addition of a new business activity under KBLI 09100 (Oil and Natural Gas Mining Support
Activities) is intended to strengthen and develop the company's business in hazardous and non
hazardous waste management, especially for on-site services work in the Petroleum and Natural
Gas Mining industry sector.
Penambahan Kegiatan Usaha Baru dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan merupakan
perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menkum. Dengan demikian,
setelah RUPS menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, perubahan tersebut perlu
mendapat persetujuan dari Menkum. The Addition of New Business Activities in Article 3 of the
Articles of Association is an amendment to the articles of association which require approval from
the MOL. Therefore, after the GMS approves the changes to Article 3 of the Articles of Association,
these changes need to obtain approval from the MOL.
Setelah mendapatkan persetujuan Menkum, Perseroan akan memperbaharui ijin usaha pada
Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission.
After obtaining approval from the MOL, the Company will renew the business license on its
Business Identification Number through the Online Single Submission system.
8
Page 9
PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan, dengan telah tercantumnya
kegiatan usaha KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dalam Pasal 3 anggaran
dasar Perseroan, maka pengaktifan kegiatan usaha ini tidak mengakibatkan adanya perubahan
anggaran dasar Perseroan.
In relation to the Activation of the Company’s Business Activities, since the business activity under
KBLI 70209 (Other Management Consulting Activities) has already been included in Article 3 of
the Company’s Articles of Association, the activation of this business activity does not result in any
amendment to the Company’s Articles of Association.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) POJK No. 17/2020. Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan
Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung
kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No.
17/2020.
In connection with the matters as mentioned above, the Board of Directors of the Company hereby
announces this Disclosure of Information through the Company’s website and the IDX website with
the intention of providing more comprehensive information and an overview to the Company’s
Shareholders regarding the proposed change in Business Activities, as regulated under Article 27
paragraph (1) of OJK Regulation No. 17/2020. The Company has also made available data
concerning the Change in Business Activities to the Shareholders as of the date of the GMS
Announcement, as well as supporting documents to the OJK, in accordance with the provisions of
Article 22 paragraph (1) letter c of OJK Regulation No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
This disclosure of Information serves as the basis for consideration by the Company’s
Shareholders in granting approval for the proposed change in Business Activities, which will be
submitted by the Company to the GMS.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN | BRIEF DESCRIPTION OF THE COMPANY
A. Riwayat Singkat Perseroan | Brief Company History
a. Sejarah Singkat | Brief History
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan dengan
nama PT Semen Cibinong berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia di bawah kerangka
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun
1970 tentang Penanaman Modal Asing, berdasarkan Akta Pendirian No. 53 tanggal 15 Juni
1971, dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. J.A.5/149/7 tanggal 23 September
1971 dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971,
Tambahan No. 466.
The Company is a public limited company which was first established under the name PT
Semen Cibinong under the laws of the Republic of Indonesia under the framework of Law No.
1 of 1970 as amended by Law No. 11 of 1970 concerning Foreign Investment, based on the
Deed of Establishment No. 53 dated 15 June 1971, made before Abdul Latief, S.H., Notary in
Jakarta, which was ratified by the Minister of Justice based on Decree No. J.A.5/149/7 dated
23 September 1971 and announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 82
dated 12 October 1971, Supplement No. 466.
Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Holcim Indonesia Tbk berdasarkan Akta
No. 21 tanggal 30 November 2005, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M,
9
Page 10
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No. C-34995 HT.01.04.TH.2005 tanggal 30 Desember 2005 dan telah didaftarkan
dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 54/RUB.09.03/I/2006
tanggal 24 Januari 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
10 tanggal 3 Februari 2006, Tambahan No. 1311/2006.
The Company changed its name to PT Holcim Indonesia Tbk based on Deed No. 21 dated 30
November 2005, made before Dr Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notary in Jakarta, which
has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. C-
34995 HT.01.04.TH.2005 dated 30 December 2005 and has been registered at the South
Jakarta Municipality Company Registration Office No. 54/RUB.09.03/I/2006 dated 24 January
2006 and has been announced in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 10 dated 3
February 2006, Supplement No. 1311/2006.
Kemudian pada tahun 2019, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT
Solusi Bangun Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 11 tanggal 11 Februari 2019, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18
Februari 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097407 tanggal 18 Februari
2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Februari 2019.
Then in 2019, the Company changed its name to PT Solusi Bangun Indonesia Tbk based on
Deed No. 11 on 11 February 2019, made before Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which
has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. AHU-
0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 dated 18 February 2019 and has been notified to the Minister
of Law and Human Rights based on the Acceptance Letter of Notification of Amendment to the
Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0097407 dated 18 February 2019 and has been
registered in the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 dated 18 February 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir kali diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 52 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0460469 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham No. AHU-0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Oktober 2021 jo.
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pesetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0034010.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
10 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
0113559.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni 2024 ("Akta No. 52/2021 jo No. 91/2024").
The Company's Articles of Association have been amended from time to time, the last time
being amended based on the Deed of Shareholders Resolution No. 52 dated 13 October 2021,
made before Aulia Taufani, S.H. Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of
Law and Human Rights based on Letter of Acceptance of Notification of Amendment to Articles
of Association No. AHU-AH.01.03-0460469 dated 13 October 2021 and has been registered in
the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 13 October 2021 jo. Deed of Shareholders' Resolution
No. 91 dated May 31, 2024, made before Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has
obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No.
AHU-0034010.AH.01.02.TAHUN 2024 dated 10 June 2024 and has been registered in the
Company Register at the Ministry of Law and Human Rights No. AHU-
0113559.AH.01.11.TAHUN 2024 dated 10 June 2024 ("Deed No. 52/2021 jo No. 91/2024").
b. Kegiatan Usaha | Business Activities
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah untuk berusaha dalam bidang: Industri pengolahan; Konstruksi; Pengangkutan dan
pergudangan; Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,
agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya; Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
10
Page 11
perawatan mobil dan sepeda motor; Treatment air, treatment air limbah, treatment dan
pemulihan material sampah serta aktivitas remediasi; Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis
(aktivitas konsultasi manajemen lainnya); Pertambangan dan penggalian; Real estat.
Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan Pasal 3 anggaran
dasar Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha dengan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya).
Based on Article 3 of the Company's articles of association, the scope of the Company's
business activities includes: fields of Manufacturing industry; Construction; Transportation and
warehousing; Leasing and rental activities without purchase option rights, employment
services, travel agency and other supporting business activities; Wholesale and retail trade,
repair and maintenance of motor vehicles and motorcycles; Water treatment, wastewater
treatment, waste material treatment and recovery, and remediation activities; Professional,
scientific, and technical activities (other management consulting activities); Mining and
quarrying; and Real estate. The Company has carried out all of its business activities in
accordance with Article 3 of its Articles of Association, except for the business activity KBLI
70209 (Other Management Consulting Activities).
Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang : Bidang industri pengolahan (industri
kemasan dan kotak dari kertas dan karton dan industri semen); Bidang pengangkutan dan
pergudangan (angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan pergudangan dan
penyimpanan); Bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya (sewa guna usaha tanpa hak
opsi intelektual properti, bukan karya hak cipta dan aktivitas pengepakan); Bidang
perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
(perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu); Bidang treatment air, treatment air limbah,
treatment dan pemulihan material sampah, dan aktivitas remediasi (treatment dan
pembuangan limbah berbahaya dan treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak
berbahaya); Bidang Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis (jasa pengujian laboratorium);
Bidang aktivitas pertambangan dan penggalian (penggalian batu kapur/gamping dan
penggalian tanah dan tanah liat); Bidang real estat (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa).
The Company has carried out business in the field of : Processing industry (paper and
cardboard packaging and box industry and cement industry); Transportation and warehousing
(domestic sea transportation for special goods and warehousing and storage); Rental and
leasing activities without option rights, employment, travel agencies, and other business
support activities (leasing without option rights for intellectual property, non-copyrighted works,
and packaging activities); Wholesale and retail trade, car and motorcycle repair and
maintenance (wholesale of cement, lime, sand, and stone); Water treatment, wastewater
treatment, waste material treatment and recovery, and remediation activities (treatment and
disposal of hazardous waste and treatment and disposal of non-hazardous waste and waste);
Professional, scientific, and technical activities (laboratory testing services); Mining and
quarrying activities (limestone quarrying and soil and clay quarrying); Real estate field (owned
or rented real estate).
c. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham | Capital and Shareholding Structure
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini: The
following is a diagram of the ownership of the Company as of the date of this Disclosure of
Information:
11
Page 12
● Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tingkat akhir yang juga merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia dan PT
Danantara Asset Management (Persero). Tidak ada individu yang menjadi pengendali
Perseroan.
The Company's shareholders up to the final level who are also the controlling shareholders
of the Company are the Republic of Indonesia. There is no individual who controls the
Company.
● Taiheiyo Cement Corporation (TCC) adalah investor asing yang merupakan perusahaan
publik yang tercatat di bursa efek Jepang dan Perseroan tidak memiliki akses atas
informasi pemegang saham sampai dengan kepemilikan individu, maka untuk susunan
pemegang saham TCC dapat merujuk pada website TCC: https://www.taiheiyo-
cement.co.jp/english/ir/stock.html yang diunduh pada tanggal 28 Oktober 2025 yaitu
sebagai berikut:
Considering that Taiheiyo Cement Corporation (TCC) is a foreign investor which is a public
company listed on the Japanese stock exchange and the Company does not have access
to shareholder information up to individual ownership, for the composition of TCC
shareholders, you can refer to the TCC website: https:/ /www.taiheiyo-
cement.co.jp/english/ir/stock.html which was downloaded on 28 October 2025, namely as
follows:
12
Page 13
Struktur permodalan dan struktur kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, berdasarkan DPS tanggal 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo
Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut: The capital
structure and shareholding structure of the Company as of the date of this Disclosure
Information, based on the DPS dated 30 September 2025 issued by PT Datindo Entrycom as
the Company's Securities Administration Bureau, are as follows:
Nilai Nominal Rp500,- per saham / Nominal Value Rp500,- per share
Keterangan / Description
Jumlah Saham
Jumlah Nominal (Rp) / Nominal
(lembar) / Number of Share %
Amount (Rp)
(share)
Modal Dasar / Authorized Capital 30.651.600.000 15.325.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh / Issued and fully paid up
capital
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 7.533.148.888 3.766.574.444.000 83,522
Masyarakat (Kepemilikan < 5%) / 118.836.094 59.418.047.000 1,318
Public (ownership < 5%)
Taiheiyo Cement Corporation 1.367.396.991 683.698.495.500 15,161
Jumlah Modal Ditempatkan dan 9.019.381.973 4.509.690.986.500 100,00
Disetor Penuh / Amount of Issued
and fully paid up capital
Jumlah Saham Dalam Portepel / 21.632.218.027 10.816.109.013.500
Amount of Shares in Portepel
Pihak pengendali Perseroan adalah PT Danantara Asset Management (Persero).
The controller of the Company is PT Danantara Asset Management (Persero).
d. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi | Composition of the Board of Commissioners and
Directors
Berdasarkan: Based on:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0460492 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Oktober 2021; Deed of
Meeting Resolution No. 53 dated 13 October 2021, made before Aulia Taufani, S.H.,
Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human Rights
based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company data No. AHU-
13
Page 14
AH.01.03-0460492 dated 13 October 2021 and has been registered in the Company
Register No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 13 October 2021;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 90 tanggal 31 Mei 2024, dibuat
dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0211911 tanggal 10 Juni 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113282.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juni
2024; dan Deed of Decision of the Shareholders No. 90 dated 31 May 2024, made before
Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company
data No. AHU-AH.01.09-0211911 dated 10 June 2024 and has been registered in the
Company Register No. AHU-0113282.AH.01.11.TAHUN 2024 dated 10 June 2024; and
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 12 Agustus 2025, dibuat
dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329839 tanggal 26 Agustus 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198191.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Agustus
2025. Deed of Decision of the Shareholders No. 18 dated 12 August 2025, made before
Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company
data No. AHU-AH.01.09-0329839 dated 26 Agustus 2025 and has been registered in the
Company Register No. AHU-0198191.AH.01.11.TAHUN 2025 dated 26 Agustus 2025.
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal dikeluarkannya Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut: the composition of the Board of Directors and the Board
of Commissioners of the Company is as follows:
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Komisaris Utama / President Commissioner : Fadlansyah Lubis
Komisaris Independen / Independent Commissioner : Agnes Marcellina Tjhin
Komisaris Independen / Independent Commissioner : Husnedi
Komisaris / Commissioner : Prasetyo Suharto
Komisaris / Commissioner : Shinji Fukami
Direksi / Directors
Direktur Utama / President Director : Ainul Yaqin*
Direktur / Director : Asruddin**
Direktur / Director : Edi Sarwono
Direktur / Director : Yasuhide Abe
*Catatan:
a. Telah melakukan pengunduran diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 30 September 2025 dan telah
dilakukan Keterbukaaan Informasi pada tanggal 2 Oktober 2025.
b. Telah diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 15 Oktober
2025 dan telah dilakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 17 Oktober 2025.
**Catatan:
a. Menunjuk Sdr. Asruddin sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus merangkap Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko Perseroan.
b. Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama tersebut adalah terhitung sejak 17 Oktober 2025 sampai dengan
selesai dilaksanakannya agenda RUPSLB Perseroan terdekat tentang Perubahan Pengurus Perseroan dalam hal
ini Direktur Utama.
*Notes:
a. Has submitted his resignation based on the resignation letter dated 30 September 2025, and the Information
Disclosure has been made on 2 October 2025.
b. Has been temporarily suspended based on the Circular Resolution of the Company’s Board of Commissioners
dated 15 October 2025, and the Information Disclosure has been made on 17 October 2025.
14
Page 15
**Notes:
a. The Company has appointed Mr. Asruddin as the Acting President Director, who will concurrently serve as the
Director of Finance and Risk Management of the Company.
b. The appointment of the Acting President Director is effective as of 17 October 2025 and shall remain valid until the
conclusion of the Company’s nearest Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) regarding changes
in the Company’s management, specifically for the position of President Director.
e. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan | Financial Highlights and Financial Ratio
Ringkasan ikhtisar data keuangan dan rasio-rasio keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
The summary of the Company's financial highlights and financial ratios is as follows:
Berikut adalah ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal:
The following is an overview of the Company's financial data for the period ending on:
⋅ 31 Desember 2024 yang diambil berdasarkan laporan ⋅ 31 December 2024 which is taken based on the
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit Company's consolidated financial statements which
oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & have been audited by the Public Accounting Firm Liana
Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang Ramon Xenia & Rekan with a fair opinion in all material
material, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik respects, signed by the Public Accountant Juan Ramon
Juan Ramon Junius Siahaan (Izin Akuntan Publik No. Junius Siahaan (Public Accountant License No.
AP.1672). AP.1672).
⋅ 31 Desember 2023 yang diambil berdasarkan laporan ⋅ 31 December 2023 which is taken based on the
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit Company's consolidated financial statements which
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan dengan have been audited by the Public Accounting Firm
pendapat wajar dalam semua hal yang material, yang Imelda & Rekan with a fair opinion in all material
ditandatangani oleh Akuntan Publik Juan Ramon respects, signed by the Public Accountant Juan Ramon
Junius Siahaan (Izin Akuntan Publik No. AP.1672). Junius Siahaan (Public Accountant License No.
AP.1672).
⋅ 31 Desember 2022 yang diambil berdasarkan laporan ⋅ 31 December 2022 taken based on the Company's
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit consolidated financial statements which have been
oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan dengan audited by the Public Accounting Firm Imelda & Rekan
pendapat wajar dalam semua hal yang material, yang with a fair opinion in all material matters, signed by the
ditandatangani oleh Akuntan Publik Theodorus Public Accountant Theodorus Bambang Dwi K.A.
Bambang Dwi K.A. (Izin Akuntan Publik No. AP.1208). (Public Accountant License No. AP.1208).
⋅ 31 Desember 2021 yang diambil berdasarkan laporan ⋅ 31 December 2021 taken based on the Company's
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit consolidated financial statements which have been
oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
Rintis & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
hal yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan material matters, signed by the Public Accountant
Publik Daniel Kohar (Izin Akuntan Publik No. AP.1130). Daniel Kohar (Public Accountant License No.
AP.1130).
⋅ 31 Desember 2020 yang diambil berdasarkan laporan ⋅ 31 December 2020 taken based on the Company's
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit consolidated financial statements which have been
oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
Rintis & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
hal yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan material matters, signed by the Public Accountant
Publik Daniel Kohar (Izin Akuntan Publik No. AP.1130). Daniel Kohar (Public Accountant License No.
AP.1130).
15
Page 16
(dalam jutaan rupiah / in million Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan 2020 2021 2022 2023 2024
Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan / Revenue 10.108.220 11.218.181 12.262.048 12.371.333 11.818.978
Beban Pokok Pendapatan / (7.124.690) (8.365.429) (9.330.140) (9.597.271) (9.263.093)
Cost of Goods Sold
Laba Kotor / Gross Profit 2.983.530 2.852.752 2.931.908 2.774.062 2.555.885
Laba Usaha / Operating Profit 1.644.852 1.539.694 1.445.681 1.471.159 1.251.641
Laba Bersih / Net Profit 650.988 713.344 839.276 894.645 745.090
Laba Komprehensif / Comprehensive Income 618.629 693.646 877.246 896.359 677.890
Laporan Posisi Keuangan 2020 2021 2022 2023 2024
Konsolidasian
Aset Lancar / Current Assets 4.216.215 5.238.269 5.059.160 6.091.058 4.703.796
Aset Tidak Lancar / Non Current Assets 16.523.069 16.252.754 16.319.350 16.115.681 16.342.556
Jumlah Aset / Total Assets 20.739.284 21.491.023 21.378.510 22.206.739 21.046.352
Liabilitas Jangka Pendek / Current Liabilities 4.141.265 3.899.406 4.849.160 5.518.883 4.464.643
Liabilitas Jangka Panjang / 9.002.504 6.392.545 4.669.312 4.183.242 3.667.599
Non Current Liabilities
Jumlah Liabilitas / Total Liabilities 13.143.769 10.291.951 9.518.472 9.702.125 8.132.242
Jumlah Ekuitas / Total Equity 7.595.515 11.199.072 11.860.038 12.504.614 12.914.110
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas / 20.739.284 21.491.023 21.378.510 22.206.739 21.046.352
Total Liabilities and Equity
Modal Kerja Bersih / Net Working Capital 196.027 138.858 210.000 572.175 239.153
Belanja Modal / Capital Expenditure 389.693 613.895 869.504 761.667 730.229
Rasio-Rasio Keuangan 2020 2021 2022 2023 2024
Rasio Lancar (x) 1,02 1,34 1,04 1,10 1,05
Rasio Pinjaman terhadap Jumlah Aset 0,43 0,22 0,14 0,13 0,10
Rasio Pinjaman terhadap Jumlah Ekuitas 1,18 0,42 0,25 0,23 0,17
Rasio Perputaran Aset 0,49 0,53 0,57 0,57 0,55
Rasio Laba Terhadap Jumlah Aset 0,03 0,03 0,04 0,04 0,04
Rasio Laba Terhadap Jumlah Ekuitas 0,09 0,06 0,07 0,07 0,06
Margin Laba Kotor 29,52% 25,43% 23,91% 22,42% 21,63%
Margin Laba Bersih 6,44% 6,36% 6,84% 7,23% 630%
16
Page 17
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA BARU DAN PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan dan
alasan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha
Perseroan.
Through this Information Disclosure, the Company will provide an explanation, considerations, and
reasons for the implementation of the Addition of a New Business Activity and the Activation of the
Company’s Business Activity.
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Penambahan Kegiatan Usaha KBLI 09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan
Gas Alam adalah dalam rangka untuk mengoptimalkan peluang pendapatan perusahaan yang
sebelumnya terbatas akibat adanya persyaratan KBLI 09100 untuk pekerjaan on-site services
seperti drilling waste management pada pengelolaan limbah pertambangan minyak bumi dan gas
alam.
The addition of KBLI 09100 Business Activities - Oil and Natural Gas Mining Support Activities is
in the context of to optimize the company's revenue opportunities which were previously limited
due to the KBLI 09100 requirements for on-site services such as drilling waste management in oil
and natural gas mining waste management.
PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA
Pengaktifan Kegiatan Usaha KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah dalam
rangka integrasi Perseroan ke dalam SIG, kegiatan pemasaran dan penjualan produk semen
Perseroan dilaksanakan melalui skema Managed Services Agreement (“MSA”), dimana anak
usaha SIG bertindak sebagai Koordinator Area yang bertanggung jawab dalam kegiatan
pemasaran dan penjualan di setiap Region. Dalam skema tersebut, Perseroan ditetapkan sebagai
Koordinator Area di wilayah Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah (area selatan), Yogyakarta, DKI
Jakarta, Banten dan Bangka Belitung. Dalam mekanisme ini, Perseroan memperoleh
Management Fee (“Income”) terkait penjualan produk semen yang diproduksi oleh anak
perusahaan lain SIG dan dipasarkan di wilayah yang menjadi tanggung jawab koordinasi
Perseroan, dan berlaku juga sebaliknya. Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut,
Perseroan bermaksud melakukan pengaktifan bidang usaha KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya ke dalam ruang lingkup kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan.
Activation of KBLI 70209 Business Activities - Other Management Consulting Activities is intended
to support the integration of the Company into SIG. The Company’s marketing and sales activities
for cement products are carried out under a Managed Services Agreement (“MSA”) scheme, in
which SIG’s subsidiaries act as Area Coordinators responsible for marketing and sales activities
in each region. Under this scheme, the Company is appointed as the Area Coordinator for the
regions of West Java, Central Java, Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, and Bangka Belitung.
Through this mechanism, the Company receives a Management Fee (“Income”) related to the
sales of cement products produced by other subsidiaries of SIG and marketed within the territories
under the Company’s coordination and vice versa. To ensure compliance with the prevailing laws
and regulations governing the implementation of such transactions, the Company intends to
activate the business classification KBLI 70209 – Other Management Consultancy Activities into
the scope of its business activities.
Perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area ini rencananya akan dilaksanakan
Perseroan setelah penambahan bidang usaha mendapatkan persetujuan RUPS.
The Managed Services Agreement for the Area Coordinator is planned to be executed by the
Company following the approval of the additional line of business by the GMS.
17
Page 18
Saat diimplementasikan, skema MSA ini akan memberikan pendapatan bagi Perseroan yang
bertindak selaku koordinator penjualan area, sehingga termasuk dalam jenis transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020, karena transaksi tersebut dilakukan antara
Perseroan dengan anak perusahaan yang dikendalikan oleh SIG yang merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan. Namun demikian, mengingat transaksi tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK No.
42/2020 dan Pasal 13 POJK No. 17/POJK.04/2020 (“POJK No. 17/2020”) tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan hanya wajib memberikan rujukan
pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan. Dalam hal transaksi
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
diatur di dalam POJK No. 42/2020.
When implemented, this Area Coordinator MSA will generate income that is a type of affiliated
transaction as referred to in Financial Services Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 ("POJK
No. 42/2020") concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions, because
the transaction is conducted between the Company and a subsidiary controlled by SIG, the
Company's controlling shareholder. However, considering that this transaction is a business
activity carried out to generate business income and is carried out routinely, repeatedly, and/or
continuously as referred to in Article 8 of POJK No. 42/2020 and Article 13 of POJK No.
17/POJK.04/2020 ("POJK No. 17/2020") concerning Material Transactions and Changes in
Business Activities, then the Company is only required to provide a reference to the disclosure in
the annual financial statements in the annual report. If the transaction is a conflict of interest
transaction as referred to in POJK No. 42/2020, the Company is required to comply with the
provisions for conflict of interest transactions as stipulated in POJK No. 42/2020.
Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Baru yang tidak berdampak pada perubahan
kegiatan usaha utama Perseroan dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan ini, tidak ada
kewajiban persetujuan yang harus dipenuhi Perseroan kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga.
To carry out this Addition of New Business Activities that does not affect to the Company’s main
business activities and Activation of the Company’s Business Activities , there is no required
approval to fulfill by the Company to from third parties and/or other parties in.
Selain hal-hal tersebut di atas, Keterbukaan Informasi ini juga menyajikan ringkasan tentang studi
kelayakan penambahan bidang usaha sebagaimana termuat dalam bagian IV.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Guntur, Eki, Andri, dan Rekan
(“GEAR”) sebagai penilai independen terdaftar di OJK yang bertugas melakukan studi kelayakan
atas penambahan kegiatan usaha dan Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin &
Rekan (“RSR”) sebagai penilai independen terdaftar di OJK yang bertugas melakukan studi
kelayakan atas Pengaktifan kegiatan usaha.
In addition, this Information Disclosure also presents a summary of the feasibility study for the
addition of business fields as contained in section IV. The Company has appointed the Public
Appraisal Services Office (“KJPP”) Guntur, Eki, Andri and Rekan ("GEAR") as an independent
appraiser registered with the Financial Services Authority to conduct the feasibility study for the
addition of business fields and the Public Appraisal Services Office (“KJPP”) Ruky, Safrudin &
Partners (“RSR”) as an independent appraiser registered with OJK, responsible for conducting a
feasibility study on the reactivation of business activities.
18
Page 19
IV. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA BARU DAN PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN | SUMMARY OF
FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION OF NEW BUSINESS ACTIVITIES AND
ACTIVATION OF THE COMPANY’S BUSINESS ACTIVITIES
A. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
BARU PERSEROAN | SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION OF
NEW COMPANY’S BUSINESS ACTIVITIES
A.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Guntur, Eki, Andri & Rekan (“GEAR”) yang telah ditunjuk
oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No.
Gear.00190/2.0116-002/BI/4/0511/1/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 dan Perjanjian Ringkas
No. 7210088091/SA/PROC/SBI/IX/2025 tanggal 15 September 2025 telah diminta untuk
memberikan pendapat atas Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Baru Perseroan.
Public Appraisal Services Office ("KJPP") Guntur, Eki, Andri & Partner (“GEAR”) which has
been appointed by the Board of Directors of the Company as an independent appraiser in
accordance with the offer letter No. Gear.00190/2.0116-002/BI/4/0511/1/VI/2025 dated 02
Juni 2025 and short agreement No. 7210088091/SA/PROC/SBI/IX/2025, dated 15
September 2025 has been requested to provide an opinion on the Feasibility Study for the
Addition of New Business Activities the Company’s.
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP GEAR atas Penambahan
Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dituangkan
dalam laporan No. 00075/2.0116-06/BS/04/0511/1/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dengan
ringkasan sebagai berikut:
The following is a summary of the feasibility study report from KJPP GEAR on the Addition
of New Business Activities and Activation of the Company’s Business Activities as outlined
in its report No. 00075/2.0116-06/BS/04/0511/1/X/2025 dated 27 October 2025 with the
following summary:
a Identitas Penilai Independen | Identity of Independent Appraiser
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri & Rekan (KJPP GEAR)
Guntur, Eki, Andri & Partner Public Appraisal Services Office (KJPP GEAR)
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.277/KM.1/2018 tertanggal
16 April 2018 mengenai izin penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev., MAPPI
(Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi
Penilai Bisnis (B) dengan No. B-01.18.00511 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal Penilai Bisnis No.211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020.
In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
No. 277/KM.1/2018 dated 16 April 2018 regarding the permit of appraiser Dwi Hari
Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) who was designated as an appraiser in
the Business Appraisal Services Sector with Business Appraiser (B) qualifications with
No. B-01-18.00511 and registered as a capital market supporting profession at the OJK
in accordance with the Business Appraiser Capital Market Supporting Profession
Registration Certificate No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dated 10 September 2020.
GEAR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
2.13.0116 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013.
GEAR has a business license from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
No. 2.13.0116 based on Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
No. 562/KM.1/2013 dated 14 August 2013.
19
Page 20
b Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Bisnis Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Baru Perseroan No. 00075/2.0116-06/BS/04/0511/1/X/2025 tanggal 27
Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP GEAR:
The following is a summary of the Feasibility Study Report on Plans for the Addition of
New Company’s Business Activities No. 00075/2.0116-06/BS/04/0511/1/X/2025 dated
27 October 2025 compiled by KJPP GEAR:
i. Objek Studi Kelayakan | Feasibility Study Object
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan lingkup usaha
baru yaitu Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
(KBLI 09100) sehubungan dengan rencana Perseroan.
The object of this Business Feasibility Study is the addition of a business Oil and
Natural Gas Mining Support Activities (KBLI 09100) in connection with the
Company's plan.
ii. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
Feasibility Study
Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan
Usaha PT Solusi Bangun Indonesia Tbk yaitu KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, yang diperlukan dalam rangka
memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
The purpose of this assignment is to conduct a Study on the Addition of Business
Activities of PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, namely KBLI 09100 - Supporting
Activities for Oil and Natural Gas Mining, which is required in order to comply with
the regulations of the Financial Services Authority (“OJK”).
Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”)
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
This assignment is carried out in accordance with Financial Services Authority
Regulation No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) concerning “Material Transactions
and Changes in Business Activities”, Financial Services Authority Regulation No.
35/POJK.04/2020 concerning Assessment and Presentation of Business
Valuation Reports in the Capital Market (“POJK 35”), Financial Services Authority
Circular Letter No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) concerning Guidelines for
Assessment and Presentation of Business Valuation Reports in the Capital
Market, and Indonesian Valuation Standards (“SPI”) Edition VII of 2018 and shall
not be used outside the context or purpose of the assessment.
iii. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting
Conditions
Asumsi-asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah:
● Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion
● Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses Studi Kelayakan.
● GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh SBI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
● Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
menyangkut penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya
kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
20
Page 21
● GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh SBI dan
telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
● Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional SBI.
● GEAR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan
yang dihasilkan.
● GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan
dari pemberi tugas.
● Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan
perpajakan.
● Laporan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan
dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.
● Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini, kami menggunakan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban SBI
dan semua pihak yang terlibat dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta
keakuratan informasi mengenai Penambahan Kegiatan Usaha yang
diungkapkan oleh manajemen SBI.
● Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
studi kelayakan. Penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
● Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Studi
Kelayakan ini sampai dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan
Usaha tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Studi
Kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Assumptions
Several assumptions used in preparing this Feasibility Study are:
● This Business Feasibility Study Report is a non-disclaimer opinion
● GEAR has conducted a review of the documents used in the process of
preparing the Business Feasibility Study
● GEAR relies on the accuracy and completeness of the information provided
by SBI and/or data obtained from publicly available information and other
information and research that we deem relevant.
● The client declares that all material information relating to the feasibility study
assignment has been disclosed in full to GEAR and that there has been no
reduction in important facts.
● GEAR uses financial projections submitted by SBI and has adjusted them to
reflect the reasonableness of the financial projections with their achievable
capabilities (fiduciary duty).
● The Feasibility Study Report produced is open to the public unless there is
confidential information that could affect SBI operations.
● GEAR is responsible for the Feasibility Study Report and the conclusions
produced.
● GEAR has obtained information on the legal status of the Feasibility Study
object from the client.
● This feasibility study report is intended to meet the interests of the Capital
Market and comply with OJK regulations and is not for tax purposes.
21
Page 22
● This Feasibility Study Report is prepared based on market and economic
conditions, general business and financial conditions, and government
regulations related to the Transaction Plan to be carried out on the date this
feasibility study is published.
● In preparing this Feasibility Study Report, we have made several
assumptions, such as the fulfillment of all conditions and obligations of SBI
and all parties involved in the Business Expansion, as well as the accuracy of
information regarding the Business Expansion disclosed by SBI
management.
● This feasibility study should be viewed as a whole, and the use of part of the
analysis and information without considering the other information and
analysis as a whole may lead to misleading views and conclusions about the
process underlying the feasibility study. The preparation of this Feasibility
Study Report is a complex process and may not be possible through
incomplete analysis.
● We also assume that from the date of publication of this Feasibility Study
Report until the date of the Business Expansion, there will be no changes that
materially affect the assumptions used in the preparation of this Feasibility
Study Report. We are not responsible for reaffirming or supplementing,
updating our opinion due to changes in assumptions and conditions as well
as events that occur after the date of this report.
Kondisi Pembatas
● Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
yang melakukan transaksi.
● Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan
dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh SBI atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen SBI, bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
● Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
opini kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab
atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
● Kami tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan
Kegiatan Usaha ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada SBI dalam kaitan
dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi
kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan.
● Pekerjaan kami berkaitan dengan studi kelayakan Penambahan Kegiatan
Usaha ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun,
suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin tersedia
untuk SBI serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Penambahan Kegiatan Usaha ini.
22
Page 23
Limiting Conditions
● We do not conduct due diligence on entities or parties conducting
transactions.
● In conducting our analysis, we assume and rely on the accuracy, reliability,
and completeness of all financial and other information provided to us by SBI
or generally available, which we believe to be true, complete, and not
misleading, and we are not responsible for conducting independent
verification of such information. We also rely on the assurance of SBI's
management that they are not aware of any facts that would cause the
information provided to us to be incomplete or misleading.
● The feasibility study analysis of this Business Expansion was prepared using
the data and information disclosed above. Any changes to such data and
information could materially affect the final results of our opinion. Therefore,
we are not responsible for any changes in the conclusions of our feasibility
study due to changes in such data and information.
● We do not provide an opinion on the tax implications of this Business Activity
Addition. The services we provide to SBI in connection with this Business
Activity Addition are only the provision of a feasibility study on the Business
Activity Addition to be carried out and are not accounting, audit, or taxation
services. We have not conducted any research on the legality of the Business
Activity Expansion from a legal perspective or its tax implications.
● Our work related to the feasibility study of this Business Activity Expansion
does not constitute and cannot be interpreted in any way as a review or audit
or the implementation of certain procedures on financial information. The
work is also not intended to reveal weaknesses in internal controls, errors, or
misstatements in the financial statements, or violations of law. In addition, we
do not have the authority and are not in a position to obtain and analyze any
other transactions outside of the Existing Business Activities that are available
to SBI and the impact of such transactions on the Additional Business
Activities.
iv. Tanggal Studi Kelayakan | Feasibility Study Cutoff Date
Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25
Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“POJK 35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak
tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan
Studi Kelayakan yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut
Off Date) dalam Laporan Studi Kelayakan.
The Feasibility Study deadline is June 30, 2025, a deadline determined by the
interests and objectives of the assessment.
Based on Financial Services Authority Regulation No. 35/POJK.04/2020 dated
May 25, 2020, concerning the Assessment and Presentation of Business
Assessment Reports in the Capital Market ("POJK 35"), the validity period of the
assessment report is 6 (six) months from the effective date of the assessment
(Cut Off Date) stated in the assessment report.
Considering the above, the validity period of the Feasibility Study Report is 6 (six)
months from the effective date of the assessment (Cut Off Date) stated in the
Feasibility Study Report.
23
Page 24
v. Kesimpulan Studi Kelayakan | Feasibility Study Conclusion
Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru:
The following are the results of the feasibility analysis for adding a new KBLI:
a. Kelayakan Pasar :
Industri aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI
09100), termasuk industri pengelolaan limbah B3 dan non-B3, merupakan
sektor strategis yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi dalam mendukung
keberlanjutan industri energi nasional. Kegiatan eksplorasi dan produksi migas
di Indonesia secara konsisten menghasilkan berbagai jenis limbah, seperti
drilling waste, sludge oil, dan produced water, yang membutuhkan
pengelolaan profesional dan terintegrasi agar tidak menimbulkan pencemaran
lingkungan. Peningkatan aktivitas eksplorasi di wilayah kerja baru serta upaya
pemerintah dalam memperkuat produksi minyak dan gas domestik turut
memperbesar kebutuhan terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah industri
yang kompeten, berizin lengkap, dan ramah lingkungan.
Kondisi pasar juga didorong oleh semakin ketatnya regulasi pengelolaan
limbah industri, baik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun non-
B3. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) serta Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperkuat ketentuan pelaporan,
pemantauan, dan pengelolaan limbah operasional migas untuk memastikan
kegiatan produksi berlangsung secara berkelanjutan. Hal ini membuka
peluang besar bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah yang memiliki
kompetensi teknis, fasilitas terintegrasi, serta komitmen terhadap prinsip
Environmental, Social, and Governance (ESG).
Dalam konteks tersebut, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) melalui unit
usaha divisi AFR dengan merek dagang “Nathabumi” memiliki potensi besar
untuk memperluas kegiatan usahanya melalui pencantuman KBLI 09100 –
Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. PT Solusi Bangun
Indonesia Tbk (SBI) telah memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan
limbah industri melalui penerapan teknologi co-processing, yang
memungkinkan limbah dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif
atau bahan baku substitusi di industri semen. Teknologi ini terbukti ramah
lingkungan, efisien, dan telah sesuai dengan standar nasional maupun
internasional. Dengan reputasi tersebut, SBI memiliki daya saing kuat untuk
memasuki pasar jasa pengelolaan limbah pada sektor migas, khususnya
dalam penanganan limbah pengeboran (drilling mud), cutting oil, sludge oil,
dan produced water.
Dari aspek kesinambungan pasar, sektor migas di Indonesia memiliki
karakteristik jangka panjang dan relatif stabil. Meskipun terdapat fluktuasi
harga minyak global, kegiatan eksplorasi dan produksi dalam negeri tetap
dijaga sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai kemandirian
energi nasional. Perluasan wilayah kerja migas baru menjadi faktor pendorong
yang menjaga keberlangsungan kegiatan hulu migas dan pada akhirnya
memperluas permintaan jasa pengelolaan limbah. Oleh karena itu, peluang
bisnis pada sektor penunjang migas tidak hanya bersifat reaktif terhadap siklus
produksi, tetapi juga bersifat strategis dalam mendukung rantai pasok industri
energi nasional.
Dari sisi potensi pasar, peluang pengelolaan limbah di sektor migas tidak
hanya berasal dari perusahaan hulu, tetapi juga dari perusahaan jasa
penunjang seperti drilling contractor dan lainnya yang berada di lapangan
24
Page 25
eksplorasi. Entitas-entitas ini menghasilkan limbah operasional yang
memerlukan pengolahan lanjutan agar sesuai dengan ketentuan lingkungan.
Dalam hal ini, SBI melalui unit usaha divisi AFR dengan merek dagang
“Nathabumi” dapat berperan sebagai mitra strategis dengan menawarkan
solusi pengelolaan limbah terintegrasi, baik untuk B3 maupun non-B3, yang
mencakup pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, hingga pemanfaatan
limbah dengan pendekatan ekonomi sirkular.
Analisis sasaran pasar juga menunjukkan bahwa sektor hulu migas di
Indonesia didominasi oleh perusahaan besar seperti Pertamina Hulu Energi,
Medco E&P Indonesia, dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
lain yang beroperasi di wilayah darat dan lepas pantai. Selain itu, terdapat
ratusan perusahaan jasa pengeboran dan penunjang seperti Halliburton
Indonesia, Schlumberger Geophysics Nusantara, Weatherford Indonesia, dan
lainnya, yang menjadi pengguna potensial layanan pengelolaan limbah
industri. Dengan jaringan operasional dan kapabilitas yang dimiliki, SBI
berpeluang menjalin kerja sama jangka panjang dengan berbagai entitas
tersebut dalam penyediaan jasa pengelolaan limbah sesuai standar
lingkungan dan industri.
Dari keseluruhan aspek pasar yang telah dianalisis, dapat disimpulkan bahwa
rencana penambahan kegiatan usaha dengan mencantumkan KBLI 09100 –
Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi memiliki prospek
yang strategis bagi SBI. Dukungan regulasi pemerintah, pertumbuhan aktivitas
eksplorasi migas, serta meningkatnya kebutuhan terhadap pengelolaan
limbah B3 dan non-B3 yang berkelanjutan menjadi faktor utama yang
menjamin kesinambungan dan potensi pengembangan pasar di sektor ini.
Dengan pengalaman, fasilitas, dan reputasi yang dimiliki melalui unit usaha
divisi AFR dengan merek dagang “Nathabumi”, SBI memiliki posisi kompetitif
untuk memperkuat pangsa pasar di bidang jasa penunjang migas sekaligus
memperluas diversifikasi usaha di sektor pengelolaan limbah industri.
Berdasarkan kondisi tersebut secara aspek pasar layak.
a. Market Feasibility:
The industry of Oil and Natural Gas Mining Support Activities (KBLI 09100),
including the hazardous and non-hazardous waste management sector, is a
strategic field with strong growth prospects in supporting the sustainability of
the national energy industry. Exploration and production activities in Indonesia
consistently generate various types of waste, such as drilling waste, sludge oil,
and produced water, which require professional and integrated management
to prevent environmental pollution. The increasing exploration activities in new
working areas, along with the government’s efforts to strengthen domestic oil
and gas production, have led to a rising demand for competent, fully licensed,
and environmentally responsible industrial waste management service
providers.
Market dynamics are also driven by increasingly stringent regulations
governing industrial waste management, both for Hazardous and Toxic Waste
(B3) and non-B3 waste. The government, through the Ministry of Environment
and Forestry or the Environmental Control Agency (BPLH), as well as the
Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM), has tightened the
requirements for reporting, monitoring, and managing operational waste from
oil and gas activities to ensure sustainable production. This regulatory
landscape creates significant opportunities for waste management companies
that possess technical expertise, integrated facilities, and a commitment to
Environmental, Social, and Governance (ESG) principles.
25
Page 26
In this context, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), through its AFR
business unit under the trade name “Nathabumi,” holds great potential to
expand its business activities by adding KBLI 09100 – Oil and Natural Gas
Mining Support Activities. SBI has extensive experience in industrial waste
management through the application of co-processing technology, which
enables waste to be reused as alternative fuel or raw material substitutes in the
cement industry. This technology is proven to be environmentally friendly,
efficient, and compliant with both national and international standards. With this
strong reputation, SBI possesses a competitive advantage to enter the oil and
gas waste management market, particularly in handling drilling mud, cutting oil,
sludge oil, and produced water.
From a market sustainability perspective, Indonesia’s oil and gas sector has
long-term and relatively stable characteristics. Despite global oil price
fluctuations, domestic exploration and production activities continue to be
maintained as part of the government’s strategy to achieve national energy
independence. The expansion of new oil and gas working areas serves as a
key driver sustaining upstream activities and, consequently, increases demand
for waste management services. Therefore, business opportunities in the oil
and gas supporting sector are not merely reactive to production cycles but are
also strategic in strengthening the national energy industry’s supply chain.
In terms of market potential, waste management opportunities in the oil and
gas sector arise not only from upstream companies but also from supporting
service providers such as drilling contractors and other field operators. These
entities generate operational waste that requires advanced processing to
comply with environmental regulations. In this regard, SBI, through its AFR
division under the brand “Nathabumi,” can serve as a strategic partner by
offering integrated waste management solutions for both B3 and non-B3 waste,
covering collection, transportation, processing, and utilization of waste through
a circular economy approach.
Market analysis also indicates that Indonesia’s upstream oil and gas sector is
dominated by major companies such as Pertamina Hulu Energi, Medco E&P
Indonesia, and several other Production Sharing Contractors (PSCs) operating
in both onshore and offshore areas. In addition, hundreds of drilling and
supporting service companies such as Halliburton Indonesia, Schlumberger
Geophysics Nusantara, Weatherford Indonesia, and others represent potential
users of industrial waste management services. With its operational network
and technical capabilities, SBI is well-positioned to establish long-term
partnerships with these entities by providing waste management services that
meet environmental and industrial standards.
Based on the overall market analysis, it can be concluded that the plan to
expand business activities by including KBLI 09100 – Oil and Natural Gas
Mining Support Activities presents a strategic and feasible opportunity for SBI.
Supportive government regulations, increasing exploration activities, and the
growing need for sustainable management of B3 and non-B3 waste are key
factors ensuring the continuity and growth potential of this sector. With its
proven experience, facilities, and strong reputation through the AFR division
under the brand “Nathabumi,” SBI holds a competitive position to strengthen
its market share in oil and gas support services while diversifying its business
in the industrial waste management sector. Therefore, from a market
perspective, this business expansion is deemed feasible.
b. Kelayakan Teknis :
Berdasarkan hasil analisis teknis, rencana penambahan kegiatan usaha SBI
dengan KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi, khususnya melalui kegiatan drilling waste management, dinilai layak
26
Page 27
secara teknis untuk diimplementasikan. Produk jasa yang dihasilkan berfokus
pada pengelolaan limbah hasil pengeboran migas, meliputi lumpur
pengeboran (drilling mud), cutting oil, dan limbah cair proses produksi.
Kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam mendukung praktik industri migas
yang berkelanjutan melalui pengelolaan limbah yang aman, efisien, dan sesuai
ketentuan peraturan lingkungan hidup.
Dari sisi proses produksi, SBI melalui unit usaha AFR dengan merek dagang
“Nathabumi” telah memiliki fasilitas teknis yang memadai, meliputi sistem
pengumpulan, pemisahan, pengeringan, serta pengolahan lanjutan dengan
teknologi co-processing, dan treatment limbah cair yang sesuai dengan
standar Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup (BPLH).
Dari aspek sumber daya manusia dan fasilitas, SBI didukung oleh unit usaha
AFR dengan merek dagang “Nathabumi” yang memiliki tenaga kerja
berpengalaman sebanyak 84 orang, termasuk 33 orang telah memiliki
sertifikasi untuk menunjang layanan drilling waste management, dan 12 orang
telah memiliki sertifikasi pengolah limbah B3. Serta fasilitas pengelolaan yang
sudah beroperasi dan memenuhi ketentuan teknis.
Selanjutnya, dari sisi rencana keberlanjutan, SBI telah menyusun strategi
pengembangan teknis jangka panjang melalui modernisasi peralatan,
peningkatan kapasitas SDM, serta penerapan sistem manajemen lingkungan
dan keselamatan kerja (K3L) secara terintegrasi. Komitmen ini memastikan
kegiatan drilling waste management tidak hanya berorientasi pada kepatuhan
regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional
dan perlindungan lingkungan.
Dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kompetensi sumber daya
manusia, penerapan teknologi pengolahan yang sesuai standar, serta arah
pengembangan berkelanjutan, maka penambahan kegiatan usaha secara
aspek teknis layak.
b. Technical Feasibility:
Based on the results of the technical analysis, the proposed business
expansion of PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) by adding KBLI 09100 –
Oil and Natural Gas Mining Support Activities, particularly through drilling waste
management activities, is considered technically feasible for implementation.
The services to be provided will focus on the management of drilling waste from
oil and gas operations, including drilling mud, cutting oil, and liquid waste from
production processes. This activity holds strategic value in supporting
sustainable oil and gas industry practices through safe, efficient, and
environmentally compliant waste management.
From the production process perspective, SBI, through its AFR business unit
under the brand name “Nathabumi,” already possesses adequate technical
facilities, including systems for waste collection, separation, drying, and
advanced processing using co-processing technology, as well as liquid waste
treatment systems that comply with the standards set by the Ministry of
Environment and Forestry / Environmental Control Agency (BPLH).
In terms of human resources and facilities, SBI is supported by the AFR division
(Nathabumi brand), which employs 84 experienced personnel, including 33
certified professionals qualified to support drilling waste management services
and 12 certified hazardous waste (B3) treatment specialists. The company also
operates fully functional waste management facilities that meet applicable
technical requirements.
27
Page 28
Furthermore, from a sustainability standpoint, SBI has developed a long-term
technical development strategy through equipment modernization, human
resource capacity enhancement, and the implementation of an integrated
Environmental, Health, and Safety Management System (EHSMS). This
commitment ensures that drilling waste management activities are not only
focused on regulatory compliance but also contribute positively to operational
efficiency and environmental protection.
Considering the company’s infrastructure readiness, human resource
competence, adoption of standardized processing technologies, and
commitment to sustainable development, the proposed business expansion is
deemed technically feasible.
c. Kelayakan Pola Bisnis :
Dari sisi keunggulan kompetitif, SBI memiliki landasan yang kuat untuk
melakukan ekspansi usaha di bidang aktivitas penunjang pertambangan
minyak bumi dan gas alam melalui layanan pengelolaan limbah B3 dan non-
B3. Kapabilitas komersial dan teknis yang telah terbukti, dukungan fasilitas
laboratorium yang lengkap, serta pengalaman panjang dalam pengelolaan
limbah industri menjadi faktor pembeda utama yang sulit disaingi oleh
kompetitor. Selain itu, jaringan kerja sama yang solid dengan pemerintah
daerah dan pelaku industri energi memberikan keunggulan strategis dalam
memperluas pasar serta memperkuat kepercayaan pelanggan terhadap
kualitas dan kepatuhan lingkungan yang dijalankan SBI.
Dari aspek kemampuan pesaing dalam meniru produk, peluang kompetitor
untuk mereplikasi layanan drilling waste management tergolong rendah
karena tingginya hambatan teknis, regulatif, dan investasi yang diperlukan.
Pengelolaan limbah pengeboran membutuhkan sistem teknologi khusus,
tenaga ahli bersertifikat, serta izin operasional yang kompleks. Keunggulan
SBI yang telah memiliki sistem co-processing terintegrasi dan rekam jejak
nasional dalam pengelolaan limbah industri menjadikannya memiliki posisi
kompetitif yang kokoh dan sulit disaingi oleh perusahaan baru di sektor yang
sama.
Dari aspek kemampuan menciptakan nilai, kegiatan usaha SBI tidak hanya
menghasilkan manfaat ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga memberikan nilai
tambah lingkungan dan sosial. Layanan pengelolaan limbah pengeboran
minyak dan gas mendukung upaya pengurangan pencemaran, efisiensi biaya
pengelolaan limbah, serta peningkatan tanggung jawab lingkungan
perusahaan migas. Melalui integrasi dengan fasilitas yang telah ada, SBI
mampu menciptakan sistem pengelolaan limbah yang efisien, aman, dan
berkelanjutan, sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja lokal dan
memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.
Namun demikian, hasil analisis risiko menunjukkan bahwa usaha drilling waste
management memiliki sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, seperti
ketergantungan terhadap tingkat eksplorasi migas nasional, kepatuhan
terhadap regulasi lingkungan yang ketat, risiko teknis dalam penanganan
limbah berbahaya, serta kebutuhan investasi dan biaya operasional yang
besar. Selain itu, persaingan dengan penyedia jasa sejenis serta potensi
dampak kebijakan transisi energi nasional perlu dihadapi dengan strategi
adaptif dan efisiensi operasional yang tinggi. Berdasarkan analisis SWOT, SBI
memiliki kekuatan internal yang signifikan berupa reputasi, pengalaman, dan
fasilitas pengelolaan limbah yang mumpuni, serta peluang pasar yang terbuka
28
Page 29
luas seiring meningkatnya aktivitas eksplorasi migas nasional. Strategi
pengembangan diarahkan pada pemanfaatan keunggulan fasilitas eksisting,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi teknologi dengan
mitra strategis, serta perluasan jaringan layanan ke wilayah operasi migas
potensial seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen
SBI, dilihat dari segmen usaha, keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing
dalam meniru produk, kemampuan dalam menciptakan nilai, analisis risiko,
serta hasil analisis SWOT terhadap rencana penambahan kegiatan usaha
KBLI 09100-Aktifitas Penunjang Pertambangan Minyak Buki dan Gas Alam,
serta prospek pasar yang tumbuh seiring peningkatan aktivitas eksplorasi dan
produksi migas nasional. Dengan demikian, rencana penambahan kegiatan
usaha secara aspek pola bisnis layak.
c. Business Pattern Feasibility:
From a competitive advantage perspective, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
(SBI) has a strong foundation to expand its business into Oil and Natural Gas
Mining Support Activities through hazardous (B3) and non-hazardous waste
management services. Proven commercial and technical capabilities, the
support of comprehensive laboratory facilities, and extensive experience in
industrial waste management are key differentiating factors that are difficult for
competitors to match. In addition, a strong network of cooperation with local
governments and energy industry players provides SBI with strategic
advantages in expanding its market reach and strengthening customer trust in
the company’s environmental compliance and service quality.
In terms of competitors’ ability to replicate the product, the likelihood of
competitors successfully duplicating drilling waste management services is
relatively low due to significant technical, regulatory, and investment barriers.
Drilling waste management requires specialized technological systems,
certified experts, and complex operational permits. SBI’s advantage lies in its
integrated co-processing system and established national track record in
industrial waste management, positioning the company with a strong and
defensible competitive edge against new entrants in the same sector.
From the perspective of value creation, SBI’s business activities not only
generate economic benefits for the company but also deliver environmental
and social value. The oil and gas drilling waste management services
contribute to reducing pollution, improving cost efficiency in waste handling,
and enhancing the environmental accountability of oil and gas companies.
Through integration with existing facilities, SBI is able to establish an efficient,
safe, and sustainable waste management system that also supports local job
creation and strengthens collaboration with regional governments.
However, risk analysis indicates that the drilling waste management business
presents several challenges that must be anticipated, such as dependence on
the level of national oil and gas exploration, strict compliance requirements with
environmental regulations, technical risks in handling hazardous waste, and
the need for substantial investment and operational costs. Moreover,
competition with similar service providers and potential impacts from the
national energy transition policy must be addressed through adaptive
strategies and high operational efficiency. Based on the SWOT analysis, SBI
possesses significant internal strengths, including strong reputation, extensive
experience, and reliable waste management facilities, along with vast market
opportunities in line with the increasing national oil and gas exploration
activities. The development strategy is directed toward leveraging existing
facilities, enhancing human resource capacity, establishing technological
collaborations with strategic partners, and expanding service networks to
potential oil and gas operation areas such as Kalimantan, Sulawesi, and
Papua.
29
Page 30
Considering the business model to be implemented by SBI, viewed from its
business segment, competitive advantages, imitation barriers, value creation
capability, risk analysis, and SWOT assessment as well as the positive market
outlook driven by rising national oil and gas exploration and production
activities the proposed business expansion under KBLI 09100 – Oil and Natural
Gas Mining Support Activities is deemed feasible from a business model
perspective.
d. Kelayakan Model Manajemen:
Berdasarkan analisis model manajemen terhadap struktur organisasi,
kesiapan sumber daya manusia, strategi pengelolaan tenaga kerja, serta
pendekatan manajerial dalam mendukung kegiatan operasional dan riset,
penambahan kegiatan usaha oleh SBI dinilai layak dari aspek model
manajemen. SBI menunjukkan kemampuan untuk mengelola sumber daya
secara efisien melalui optimalisasi tenaga kerja internal sebanyak 84 orang
yang telah berpengalaman dengan 33 orang memiliki sertifikasi terkait layanan
drilling waste management, dan 12 orang telah memiliki sertifikasi untuk
pengolah limbah B3. Langkah ini mencerminkan efisiensi dan efektivitas
manajerial dalam memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek tanpa
menimbulkan beban berlebih pada struktur organisasi yang ada.
Struktur organisasi yang telah terbentuk dengan pembagian tugas yang jelas,
sistem koordinasi yang terarah, serta proses evaluasi dan penyesuaian
manajerial yang dilakukan secara konsisten, menjadi pondasi penting dalam
mendukung efektivitas pelaksanaan ekspansi usaha. Dengan pengelolaan
risiko yang terintegrasi dan pemahaman menyeluruh terhadap dinamika
industri, SBI dinilai memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk
mengarahkan pengembangan usaha secara adaptif, profesional, dan
berkelanjutan. Dengan struktur organisasi yang solid, tenaga kerja yang
kompeten, dan strategi mitigasi risiko yang telah dirumuskan, rencana
penambahan kegiatan usaha ini secara aspek model manajemen layak.
d. Management Model Feasibility:
Based on the management model analysis of the organizational structure,
human resource readiness, workforce management strategy, and managerial
approach in supporting operational and research activities, the addition of
business activities by SBI is considered feasible from the management model
aspect. SBI has demonstrated the capability to manage resources efficiently
through the optimization of 84 experienced internal personnel, including 33
certified in drilling waste management services and 12 certified in hazardous
waste (B3) management. This reflects managerial efficiency and effectiveness
in meeting short-term operational needs without imposing additional burdens
on the existing organizational structure.
The established organizational structure with clear division of responsibilities,
well-directed coordination systems, and consistent managerial evaluation and
adjustment processes serves as a strong foundation to support the
effectiveness of the business expansion implementation. With an integrated
risk management framework and a comprehensive understanding of industry
dynamics, SBI is deemed to possess adequate managerial competence to
guide business development in an adaptive, professional, and sustainable
manner. Therefore, with a solid organizational structure, competent workforce,
and well-formulated risk mitigation strategies, the business expansion plan is
considered feasible from the management model aspect.
30
Page 31
e. Kelayakan Keuangan: Financial Feasibility:
Total biaya investasi untuk Rencana Penambahan Kegiatan Usaha usaha
KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
adalah sebesar Rp 23.390.770.450 (Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus
Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh
Rupiah).
Total investment cost for the KBLI 09100 Business Activity Addition Plan – Oil
and Natural Gas Mining Support Activities is Rp 23,390,770,450 (Twenty Three
Billion Three Hundred Ninety Million Seven Hundred Seventy Thousand Four
Hundred Fifty Rupiah).
Sumber pembiayaan SBI dalam rangka merealisasikan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha berasal sepenuhnya dari kas internal
Perseroan. Untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut, Perseroan akan
melakukan investasi sebesar Rp 23.390.770.450 (Dua Puluh Tiga Miliar Tiga
Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Lima
Puluh Rupiah).
SBI's funding source for the implementation of the Planned Business
Expansion will come entirely from the Company's internal cash flow. To support
the implementation of this plan, the Company will invest Rp 23,390,770,450
(Twenty-Three Billion Three Hundred Ninety Million Seven Hundred Seventy
Thousand Four Hundred Fifty Rupiah).
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan
perubahan terhadap keuangan SBI. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai
dengan tahun 2030 atau masa waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun
dengan pertimbangan bahwa manajemen SBI telah menyusun rencana bisnis
selama 5,5 tahun kedepan dengan asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan
dalam kondisi stable growth sehingga untuk mencerminkan going concern
bisnis SBI diterapkan terminal value dengan menggunakan metode
kapitalisasi pendapatan/gordon model. Berkaitan dengan analisis
ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi dengan
manajemen SBI bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan sudah
dilakukan penyesuaian oleh Penilai.
With the addition of this business activity will result in changes to SBI's
finances. The financial projection period is up to 2030 or an explicit projection
period of 5.5 years with the consideration that SBI management has prepared
a business plan for the next 5.5 years with the assumption that the company
is in a stable growth condition in that year so that to reflect the going concern
of SBI's business, a terminal value is applied using the income
capitalization/gordon model method. In relation to the analysis of the
achievement of financial projections, the Appraiser has held discussions with
SBI management that the projections used are reasonable and have been
adjusted by the Appraiser.
Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment / ROI) adalah
tingkat keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu
tertentu, yang umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Rata-rata
Return on Investment (ROI) atas penambahan kegiatan usaha selama masa
proyeksi Juli-Desember 2025 – 2030 adalah sebesar 274,18%.
Overall Return on Investment (ROI) is the level of profit generated from an
investment over a certain period of time, which is generally expressed as a
percentage (%). The average Return on Investment (ROI) for additional
business activities during the projection period of July-December 2025 – 2030
is 274.18%.
Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat
ekonomis yang diantisipasi di masa mendatang dari Penambahan kegiatan
usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada
31
Page 32
penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow to Firm apabila SBI tidak
melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan
dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to
Incremental.
The feasibility of this additional business activity is calculated from the
anticipated future economic benefits of the additional business activity,
calculated from the difference between the Free Cash Flow to Firm if there is
an additional business activity and the Free Cash Flow to Firm if SBI does not
carry out the additional business activity. This is then compared with the
economic sacrifice. Thus, the Free Cash Flow to Incremental is obtained.
Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan
mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut:
● Net Present Value (NPV) : Rp 64.133.000.000
● Internal Rate of Return (IRR) : 30,41%
● Profitability Index (PI) : 3,74
● Payback Period (PP) : 4 tahun 3 bulan
Based on the feasibility analysis of additional business activities by considering
the assumptions that have been made, the following calculation results were
obtained:
● Net Present Value (NPV) : Rp 64,133,000,000
● Internal Rate of Return (IRR) : 30.41%
● Profitability Index (PI) : 3.74
● Payback Period (PP) : 4 years 3 months
Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah
mempertimbangkan tingkat risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah
adanya penambahan kegiatan usaha dibidang Aktivitas Penunjang
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. maka proyeksi arus kas
inkremental nya bernilai positif.
Total NPV is derived from the present value of cash flows, taking into account
the level of risk. Based on our analysis, after the addition of business activities
in the Oil and Natural Gas Mining Support Activities sector, the projected
incremental cash flow is positive.
IRR sebesar 30,41% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan
kegiatan usaha oleh SBI dianggap layak karena besaran IRR lebih besar
dibandingkan tingkat diskonto.
IRR of 30.41% shows that SBI is considered feasible to add business activities
because the IRR is greater than the discount rate.
Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap
berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas
menunjukkan bahwa perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan
usaha SBI menunjukkan tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap
berada dalam kategori layak meskipun terjadi fluktuasi biaya investasi hingga
±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa penambahan kegiatan
usaha ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh
parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko
finansial akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek
ini layak dan aman untuk direalisasikan dari perspektif keuangan.
Sensitivity analysis aims to test a project's sensitivity to various factors that
may influence it. The results of the sensitivity analysis indicate that changes in
the investment value of the SBI business activity addition project demonstrate
a strong level of financial feasibility and remain in the feasible category despite
fluctuations in investment costs of up to ±20%. The results of the sensitivity
analysis indicate that this business activity addition is resistant to the risk of
32
Page 33
increasing investment costs, with all financial parameters showing positive
results. Therefore, the financial risk due to changes in investment value is
relatively low, making this project feasible and safe to realize from a financial
perspective.
Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi
lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi,
maka rencana penambahan kegiatan usaha atas KBLI 09100 – Aktivitas
Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam secara aspek
keuangan layak.
Based on the evaluation study and financial analysis as well as other
projections, provided that the established assumptions can be met, the plan to
add business activities to KBLI 09100 – Oil and Natural Gas Mining Support
Activities is financially feasible.
Berdasarkan kajian analisis atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola
bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, maka disimpulkan bahwa
Rencana Perseroan adalah LAYAK untuk dilaksanakan
Based on the analysis of the feasibility of market aspects, technical aspects,
business pattern aspects, management model aspects, and financial aspects, it
is concluded that the Company's Plan is FEASIBLE to be implemented.
A.2 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA BARU | AVAILABILITY OF EXPERTS IN CONNECTION WITH THE ADDITIONAL
OF BUSINESS ACTIVITY
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki
tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan
usaha tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang
kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut. Dalam pelaksanaan
penambahan kegiatan usaha, Perseroan mengalokasikan sebanyak 84 orang yang telah
berpengalaman dari unit usaha divisi AFR dengan merek dagang “Nathabumi” dengan 33
orang memiliki sertifikasi terkait layanan drilling waste management, dan 12 orang telah
memiliki sertifikasi untuk pengelola limbah B3. Langkah ini mencerminkan efisiensi dan
efektivitas manajerial dalam memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek tanpa
menimbulkan beban berlebih pada struktur organisasi yang ada.
In relation to the Addition of New Business Activities, the Company has already employed
qualified personnel required to support the operations of the proposed business activities.
The Company is committed to ensuring the availability of competent human resources in their
respective fields to support the implementation of the new business activities. In carrying out
the Addition of New Business Activities, the Company has allocated 84 experienced
personnel from the AFR business division under the trademark “Nathabumi”, of which 33
personnel hold certifications in drilling waste management services and 12 personnel hold
certifications in hazardous waste (B3) management. This initiative reflects managerial
efficiency and effectiveness in fulfilling short-term operational needs without imposing
additional burdens on the existing organizational structure.
A.3 PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU PERSEROAN SECARA
KONSOLIDASI TERHADAP KEUANGAN PERUSAHAAN | CONSOLIDATED IMPACT OF
THE ADDITION OF NEW BUSINESS ACTIVITIES TO THE COMPANY’S FINANCIALS
Penambahan Kegiatan Usaha Baru diharapkan akan memberikan manfaat bagi Perseroan
di masa mendatang sebagai perusahaan yang berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari
Semen Indonesia Group.
The Addition of New Business Activities is expected to provide benefits for the Company in
the future as a stand-alone company and as part of the Semen Indonesia Group.
33
Page 34
Berikut adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa
Penambahan Kegiatan Usaha Baru yang didasarkan pada proyeksi Juli - Desember 2025
dan 2026:
The following is a consolidated financial summary of the Company with and without Addition
of New Business Activities based on projection for July - December 2025 and 2026:
Tanpa Rencana Dengan Rencana
Penambahan Kegiatan Penambahan Kegiatan Incremental
Usaha Baru Usaha Baru
Juli - Des Des 2026 Juli - Des Des 2026 Juli - Des Des 2026
2025 2025 2025
Penjualan 5.590.809 12.101.600 5.604.078 12.128.801 13.269 27.202
Laba Kotor 1.165.233 2.444.097 1.172.276 2.458.602 7.043 14.505
Laba Usaha 438.735 860.678 444.252 871.765 5.517 11.088
Laba Bersih 254.760 573.969 258.733 581.952 3.972 7.983
Aset 21.061.731 21.344.802 21.069.215 21.356.432 7.484 11.630
Liabilitas 8.122.026 8.118.112 8.127.524 8.123.764 5.498 5.652
Ekuitas 12.939.705 13.226.690 12.941.691 13.232.667 1.986 5.978
Gross Profit Margin 20,84% 20,20% 20,92% 20,27%
Operating Profit Margin 7,85% 7,11% 7,93% 7,19%
Net Profit Margin 4,56% 4,74% 4,62% 4,80%
Return on Equity (ROE) 1,97% 4,34% 2,00% 4,40%
Return on Assets (ROA) 1,21% 2,69% 1,23% 2,72%
(dalam jutaan rupiah / in million rupiah)
B. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA
PERSEROAN | SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ACTIVATION OF THE
COMPANY’S BUSINESS ACTIVITIES
B.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh
Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. No. :
RSR/P-B/FS/010825 tanggal 1 Agustus 2025 telah diminta untuk memberikan pendapat atas
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha
Perseroan.
Public Appraisal Services Office ("KJPP") Ruky, Safrudin & Rekan ("RSR") which has been
appointed by the Board of Directors of the Company as an independent appraiser in
accordance with the offer letter No.RSR/P-B/FS/010825, dated August 1st, 2025 has been
requested to provide an opinion on the Feasibility Study for the Addition of New Business
Activities and Activation of the Company’s Business Activities.
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP RSR atas Penambahan
Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No.RSR/R/B.281025.01 tanggal 28 Oktober 2025 dengan ringkasan
sebagai berikut:
The following is a summary of the feasibility study report from KJPP RSR on the Addition of
New Business Activities and Activation of the Company’s Business Activities as outlined in
its report No.RSR/R/B.281025.01 dated October 28th, 2025 with the following summary:
34
Page 35
a. Identitas Penilai Independen | Identity of Independent Appraiser
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
Ruky, Safrudin & Partners Public Appraisal Services Office (KJPP RSR)
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.335/KM.1/2024 tertanggal
21 Mei 2024 mengenai izin penilai Nursatrio, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai
penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan No. B-
1.24.00663 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis No. STTD.PB-
60/PM-021/2024.
In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
No.335/KM.1/2024 dated 21 May 2024 regarding the permit of appraiser Nursatrio,
MAPPI (Cert.) who was designated as an appraiser in the Business Appraisal Services
Sector with Business Appraiser (B) qualifications with No. B-1.24.00663 and registered
as a capital market supporting profession at the OJK in accordance with the Business
Appraiser Capital Market Supporting Profession Registration Certificate No. STTD.PB-
60/PM-021/2024.
RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011.
RSR has a business license from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
No. 2.11.0095 based on Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
No. 1131/KM.1/2011 dated 14 October 2011.
b. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Bisnis Rencana Pengaktifan
Kegiatan Usaha Perseroan No.RSR/R/B.281025.01 tanggal 28 Oktober 2025 yang
disusun oleh KJPP RSR:
The following is a summary of the Feasibility Study Report on Plans for Activation of the
Company’s Business Activities No.RSR/R/B.281025.01 dated October 28th, 2025
released by KJPP RSR:
i. Objek Studi Kelayakan | Feasibility Study Object
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah Pengaktifan Kegiatan Usaha
Perseroan yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
sehubungan dengan rencana Perseroan.
The object of this Business Feasibility Study is the Activation of the Company’s
Business Activities i.e. Other Management Consulting Activities (KBLI 70209) in
connection with the Company's plan.
ii. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
Feasibility Study
Maksud dari Studi Kelayakan ini adalah untuk melakukan analisa atas kelayakan
rencana Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan, tidak untuk bentuk rencana
transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan
perpajakan.
The purpose of this Feasibility Study is to conduct an analysis of the feasibility of
the Activation of the Company’s Business Activities, and not for other forms of
planned transactions and not intended for banking and taxation purposes.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis untuk
keperluan transaksi pada perusahaan terbuka.
The purpose of the assignment is to conduct a business feasibility study for
transaction purposes in a public company.
35
Page 36
iii. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting
Conditions
Asumsi
● Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah
melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Studi kelayakan bisnis, data dan informasi yang diperoleh
baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat
dipercaya keakuratannya.
● Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi
keuangan yang disiapkan oleh manajemen SBI yang telah RSR kaji kewajaran
proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
● RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat
RSR Proyeksi Keuangan tersebut wajar, namun RSR tidak bertanggung jawab
terhadap pencapaiannya.
● RSR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi
Kelayakan Bisnis.
● RSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan
Bisnis dari Perseroan
Assumption
● This Business Feasibility Study Report is a non-disclaimer opinion, RSR has
conducted a review of the documents used in the process of preparing the
Business Feasibility Study, data and information obtained both from the
Company's management and from other sources whose accuracy can be
trusted.
● This Business Feasibility Study Report is prepared using financial projections
prepared by SBI management which has assessed the fairness of the
projections and their ability to achieve (fiduciary duty).
● RSR is responsible for the implementation of the assessment and in RSR's
opinion the Financial Projections are reasonable, but RSR is not responsible
for its achievements.
● RSR is responsible for the opinions generated in the Business Feasibility Study
Report.
● RSR has obtained information on the legal status of the Business Feasibility
Study Object from the Company
Kondisi Pembatas
● Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi
RSR terhadap hukum dan standar penilaian yang berlaku di Republik
Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi
Tugas.
● Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas
informasi dan data. Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, RSR melandaskan
dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disediakan oleh
manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah
benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
● RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas
penjelasan maupun data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik
lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan
jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
● Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil
Studi Kelayakan secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima
tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan perubahan data tersebut.
● Studi Kelayakan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham SBI dan Anak Perusahaan serta tidak mempertimbangkan
sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
36
Page 37
● Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan
pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan ini dikeluarkan.
● Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
seperti yang telah diuraikan di atas.
● RSR menganggap bahwa sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan
laporan Studi Kelayakan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara
material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang
akan datang, dapat berpengaruh terhadap SBI dan Anak Perusahaan serta
rencana bisnis dan anggaran SBI dan Anak Perusahaan.
● Dengan ini RSR menyatakan bahwa penugasan RSR tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin
tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Tujuan Studi Kelayakan, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan.
Limiting Conditions
● The scope of work will be carried out in accordance with RSR's analysis and
interpretation of the laws and valuation standards applicable in the Republic of
Indonesia, and is therefore not intended to be applied, analysed or interpreted
in accordance with the laws and regulations of other countries. The valuer has
no responsibility to third parties other than the Assignor.
● This Business Feasibility Study has been prepared based on the principles of
information and data integrity. In preparing this Feasibility Study, RSR has
relied on and based itself on the information and data provided by the
Company's management, which, based on the principle of fairness, is true,
complete, reliable, and not misleading.
● RSR has not conducted a detailed audit or due diligence on the explanations
or data provided by the Company's management, either verbally or in writing,
and therefore we cannot guarantee or be held responsible for the accuracy
and completeness of such information or explanations.
● Any changes to the above data may materially affect the results of the
Feasibility Study. Therefore, we cannot accept responsibility for any
differences in conclusions that may arise due to changes in the data.
● This Feasibility Study was prepared solely from the perspective of SBI and its
Subsidiaries' shareholders without considering the perspectives of other
stakeholders or other aspects.
● The Feasibility Study was prepared by considering market and economic
conditions, general business and financial conditions, and government
regulations as of the date of issuance of this Feasibility Study.
● This Feasibility Study was only conducted for the Purpose of the Business
Feasibility Study as described above.
● RSR considers that from the date of assessment to the date of issuance of the
Feasibility Study report, there have been no extraordinary events, either
macroeconomic or industrial, present or future, that could materially affect SBI
and its Subsidiaries, as well as the business plans and budgets of SBI and its
Subsidiaries.
● RSR hereby states that RSR's assignment does not include analysing
transactions outside the Purpose of the Feasibility Study that may be available
to the Company and the impact of such transactions on the Purpose of the
Feasibility Study, nor does it constitute an analysis of the most likely and
optimal use of the Purpose of the Feasibility Study.
iv. Tanggal Studi Kelayakan | Feasibility Study Cutoff Date
Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 30 Juni 2025, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 30
Juni 2025.
This Feasibility Study was conducted as of 30 June 2025, the parameters and
financial reports used in the analysis are based on data as of 30 June 2025.
37
Page 38
v. Kesimpulan Studi Kelayakan | Feasibility Study Conclusion
Berikut adalah hasil analisis kelayakan pengaktifan kegiatan usaha perseroan:
The following are the results of the feasibility analysis for Activation of the
Company’s Business Activities:
a. Kelayakan Pasar :
Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan diperlukan sebagai bagian dari
rencana SIG untuk mengimplementasikan skema Managed Service
Agreement (MSA) antar anak usaha, dimana Perseroan yang bertindak
sebagai Koordinator Area Region 3 akan menerima pendapatan management
fee dari anak usaha SIG yang lain dalam setiap penjualan yang dilakukan
dalam Region 3. Sebaliknya, Perseroan akan membayar beban management
fee kepada anak usaha SIG lain dalam setiap penjualan yang dilakukan di luar
Region 3. Dengan demikian Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
mengembalikan fungsi sales dan marketing Perseroan yang sebelumnya
dikelola terpusat oleh SIG.
Sebagai bagian dari SIG, strategi dan kegiatan pemasaran yang dilakukan SBI
senantiasa menginduk pada SIG. Dengan mempertimbangkan persaingan di
Industri semen yang sangat kompetitif, SIG telah merumuskan strategi yang
dipandang sesuai dan efektif dalam menghadapi kompetisi di industri bahan
bangunan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Pengaktifan
Kegiatan Usaha Perseroan, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah
layak.
a. Market Feasibility:
The Activation of the Company's Business Activities is necessary as part of
SIG's plan to implement a Managed Service Agreement (MSA) scheme
between subsidiaries. The Company, acting as Area Coordinator for Region 3,
will receive management fees from other SIG subsidiaries for every sale made
within Region 3. Conversely, the Company will pay management fees to other
SIG subsidiaries for every sale made outside Region 3. Thus, the addition of
the Company's Business Activities restores the Company's sales and
marketing functions, previously managed centrally by SIG.
As part of SIG, SBI's marketing strategies and activities are consistently under
SIG's purview. Considering the highly competitive nature of the cement
industry, SIG has formulated strategies deemed appropriate and effective in
addressing competition in the building materials industry.
Based on an evaluation of the market aspects in the Planned Activation of the
Company's Business Activities, it was concluded that this market aspect is
feasible.
b. Kelayakan Teknis :
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi ketersediaan dan kualitas sumber daya,
kapasitas produksi, dan alur proses produksi.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Pengaktifan
Kegiatan Usaha Perseroan, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah
layak.
b. Technical Feasibility:
Technical feasibility is assessed in terms of resource availability and quality,
production capacity, and production process flow.
Based on an evaluation of the technical aspects of the Activation of the
Company's Business Activities Plan, it is concluded that this technical aspect
is feasible.
38
Page 39
c. Kelayakan Pola Bisnis :
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi kemampuan Perseroan dalam
menciptakan nilai tambah, keunggulan kompetitif Perseroan dalam kegiatan
produksi dan kemampuan pesaing dalam meniru produk, sehingga Perseroan
yakin bahwa kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan
dalam Rencana Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan, maka disimpulkan
bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
c. Business Pattern Feasibility:
The feasibility of the business model is assessed based on the Company’s
ability to create added value, its competitive advantages in production activities,
and the competitors’ ability to replicate its products, thereby ensuring the
Company’s confidence in the sustainability of this business activity.
Based on the evaluation of the Company's management's business model
aspects in the Activation of the Company's Business Activities Plan, it is
concluded that the Company's proposed business model is feasible.
d. Kelayakan Model Manajemen :
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, di mana
untuk memulai kegiatan usaha ini Perseroan telah memiliki struktur organisasi,
manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), serta manajemen risiko dan
mitigasi risiko, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek
model manajemen adalah layak.
d. Management Model Feasibility:
Based on the evaluation of the Company’s management model aspect, in
which the Company has established an organizational structure, human
resource management, as well as risk management and mitigation measures
to commence this business activity, it is concluded that the addition of the new
KBLI is feasible from the management model perspective.
e. Kelayakan Keuangan: Financial Feasibility:
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
dengan syarat semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil
analisis kelayakan keuangan adalah sebagai berikut:
Based on financial studies and analysis as well as other projections provided
that all projected assumptions can be met, the results of the financial feasibility
analysis are as follows:
● Net Present Value (“NPV”)
NPV atas Rencana Perseroan positif sebesar Rp 466.000.000.000, atau
lebih besar dari 0, artinya pengaktifan kegiatan usaha perseroan layak
dilaksanakan.
● Net Present Value (“NPV”)
The NPV for the Company's Plan is positive at Rp 466,000,000,000, or
greater than 0, meaning that the activation of the company's business
activities are feasible to be implemented.
● Profitability Index (“P/I”)
Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana
Perseroan tidak membutuhkan investasi awal atau Capital Expenditure
(CAPEX) tambahan. Dengan demikian perhitungan Profitability Index tidak
dapat dilakukan
● Profitability Index (“P/I”)
Based on the Company's information, the implementation of the
Company's Plan does not require initial investment or additional Capital
Expenditure (CAPEX). Therefore, the Profitability Index cannot be
calculated.
39
Page 40
● Payback Period (“PP”)
Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana
Perseroan tidak membutuhkan investasi awal atau Capital Expenditure
(CAPEX) tambahan. Dengan demikian perhitungan Payback Period tidak
dapat dilakukan.
● Payback Period (“PP”)
Based on the Company's information, the implementation of the
Company's Plan does not require initial investment or additional Capital
Expenditure (CAPEX). Therefore, the Payback Period cannot be
calculated.
● Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana
Perseroan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Dengan demikian
perhitungan BEP tidak dapat dilakukan
● Break Even Point (“BEP”) or Break Even Analysis
Based on the Company's information, the Company does not need to incur
additional costs in implementing the Plan. Therefore, the BEP calculation
cannot be performed.
Berdasarkan kajian analisis atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola
bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, maka disimpulkan bahwa
Rencana Perseroan adalah LAYAK untuk dilaksanakan
Based on the analysis of the feasibility of market aspects, technical aspects,
business pattern aspects, management model aspects, and financial aspects, it
is concluded that the Company's Plan is FEASIBLE to be implemented.
B.2 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI DAN TEMPAT SEHUBUNGAN DENGAN
PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN | AVAILABILITY OF EXPERTS AND
BUSINESS PREMISES IN CONNECTION WITH THE ACTIVATION OF THE COMPANY’S
BUSINESS ACTIVITY
Sehubungan dengan rencana pengaktifan kegiatan usaha Perseroan, saat ini Perseroan
telah memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung kegiatan tersebut, dimana tenaga ahli
tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak terdapat
biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan untuk menggunakan tenaga ahli yang berasal
dari luar Perseroan.
In connection with the plan to activate the company’s business activities, currently the
Company has experts who can support the activities, where the experts come from experts
who have worked for the Company, so that no costs will be incurred by the Company to use
experts from outside the Company.
B.3 PENGARUH PENGAKTIFAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN | IMPACT OF THE ACTIVATION OF THE COMPANY’S
BUSINESS ACTIVITIES ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION
Pengaruh Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan pada kondisi keuangan Perseroan
diharapkan dapat meningkatkan pendapatan melalui penerimaan management fee dari
skema MSA, dimana hal ini akan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang
saham Perseroan.
The impact of the Activation of the Company’s Business Activities on the Company’s financial
condition is expected to increase revenue through the receipt of management fee income
from the MSA scheme, which in turn is expected to generate added value for the Company’s
shareholders.
40
Page 41
Nilai tambah yang diharapkan dari Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan terkait skema
MSA terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah memberikan peningkatan pendapatan,
peningkatan laba bersih, yang pada akhirnya memberikan NPV positif sebesar Rp
466.000.000.000,00.
The anticipated added value arising from the Activation of the Company’s Business Activities
in relation to the Company’s financial condition is an increase in revenue and net profit,
ultimately resulting in a positive Net Present Value (“NPV”) of Rp 466,000,000,000.00.
Berikut adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa
Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan yang didasarkan pada asumsi tahun 2025:
The following is a consolidated financial summary of the Company with and without Activation
of the Company’s Business Activities based on assumptions for 2025:
(dalam miliar rupiah / in billion rupiah)
41
Page 42
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA| EXTRAORDINARY GENERAL MEETING
OF SHAREHOLDERS
Sesuai dengan Ketentuan POJK No. 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
kepada Pemegang Saham melalui RUPS sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan. Dalam hal ini, persetujuan untuk
Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
pada RUPS yang akan diselenggarakan Perseroan pada:
In accordance with the provisions of POJK No. 17/2020, the Company intends to request for
approval to the Shareholders through the GMS in relation to the plan for the Addition of New
Business Activities of the Company and Activation of the Company’s Business Activities. In this
case, approval for the Addition of New Business Activities and Activation of the Company’s
Business Activities will be requested at the GMS which will be held by the Company on:
Hari, Tanggal : Jumat, 5 Desember 2025
Day, Date : Friday, 5 December 2025
Tempat : The Ballroom, Hotel Mercure Jakarta Simatupang, Jl. RA Kartini No.
18, Jakarta, 12430 - Indonesia & Video Conference
Place : The Ballroom, Hotel Mercure Jakarta Simatupang, Jl. RA Kartini No.
18, Jakarta, 12430 - Indonesia & Video Conference
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Time : 14.00 Western Indonesian Time - finish
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPS Perseroan:
The following are the important dates related to the holding of the Company’s GMS:
Peristiwa / Event Tanggal / Date
Penyampaian informasi mengenai RUPS kepada OJK 22 Oktober 2025
Submission of GMS information to OJK 22 October 2025
Pengumuman RUPS 29 Oktober 2025
Announcement of GMS 29 October 2025
Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan 29 Oktober 2025
Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan 29 October 2025
Disclosure of Information on the proposed Addition of New
Business Activities and Activation of the Company’s Business
Activities
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan 12 Oktober 2025
yang berhak menghadiri RUPS 12 October 2025
Date of DPS for determining the Shareholders of the Company
who are entitled to attend the GMS
Pemanggilan RUPS 13 November 2025
Invitation of GMS 13 November 2025
Perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan 3 Desember 2025
Informasi 3 December 2025
Changes and/or additional information to the Disclosure of
Information
RUPS 5 Desember 2025
GMS 5 December 2025
42
Page 43
Peristiwa / Event Tanggal / Date
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS 9 Desember 2025
Announcement of Summary of Minutes of GMS 9 December 2025
Penyampaian Risalah RUPS 2 Januari 2026
Submission of Minutes of GMS 2 January 2026
Selanjutnya, mata acara RUPS Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan adalah:
Furthermore, the agenda for the Company's GMS in connection with the Addition of New Business
Activities and Activation of the Company’s Business Activities is:
1. Pembahasan Studi Kelayakan sebagai pemenuhan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka:
a. Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209);
b. Penambahan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas
Alam (09100).
Penjelasan:
Mata Acara ini sehubungan dengan pembahasan Studi Kelayakan untuk memenuhi ketentuan
Pasal 22 POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha sehubungan dengan rencana menjalani kegiatan usaha Perseroan yaitu KBLI 70209
yang telah tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan penambahan kegiatan
usaha Perseroan yaitu KBLI 09100.
1. Discussion of the Business Feasibility Study as fulfillment of the Financial Services Authority
Regulation (POJK) No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in
Business Activities, in relation to:
a. Conducting business activities in Other Management Consultancy Activities (KBLI 70209);
and
b. Addition of business activities in Oil and Natural Gas Mining Support Activities (KBLI
09100).
Explanation:
This agenda item relates to the discussion of the Business Feasibility Study conducted to
comply with Article 22 of POJK No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and
Changes in Business Activities, in connection with the Company’s plan to carry out business
activities under KBLI 70209, which has been stipulated in Article 3 of the Company’s Articles of
Association, and to add a new business activity under KBLI 09100.
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Penjelasan:
Mata Acara ini sehubungan dengan rencana penambahan KBLI 09100 Aktivitas Penunjang
Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam.
2. Amendment to Article 3 of the Articles of Association concerning the Purpose, Objectives, and
Business Activities.
Explanation:
This agenda item is related to the proposed amendment to include the addition of KBLI 09100
– Oil and Natural Gas Mining Support Activities – in the Company’s business activities.
Lebih lanjut, RUPS Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
untuk mata acara khusus perubahan Pasal 3 di atas berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Anggaran
Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Furthermore, the Company's GMS will be held by the Company by referring to the provisions of
the Company's Articles of Association and POJK No. 15/2020. The attendance quorum and
resolution quorum for the specific agenda of the amendment to Article 3 above based on Article
25 paragraph (5) of the Company's Articles of Association are as follows:
43
Page 44
1. Pembahasan Studi Kelayakan sebagai pemenuhan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang dihadiri oleh Pemegang Saham
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus
disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS Perseroan.
1. Discussion of the Business Feasibility Study as fulfillment of the Financial Services Authority
Regulation (POJK) No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in
Business Activities, which is attended by Shareholders and/or their authorized representatives
representing at least 1/2 (one half) of the total number of shares with valid voting rights and
the resolution must be approved by shareholders and/or their authorized representatives
representing more than 1/2 (one half) of the total number of shares with voting rights present
at the Company's GMS.
2. Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh Pemegang Saham
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus
disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS Perseroan.
2. Amendments to these Articles of Association are determined by the GMS, which is attended
by Shareholders and/or their authorized representatives representing at least 2/3 (two thirds)
of the total number of shares with valid voting rights and the resolution must be approved by
shareholders and/or their authorized representatives representing more than 2/3 (two thirds)
of the total number of shares with voting rights present at the Company's GMS.
3. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Poin (2) di atas tidak tercapai,
maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau wakil
mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili sedikit-dikitnya lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
3. In the event that the attendance quorum as intended in Point (2) above is not reached, the
second GMS is valid if it is attended by shareholders and/or their representatives representing
at least 3/5 (three fifths) of the total number of shares with valid voting rights and resolution
approved by shareholders and/or representatives which representing at least more than 1/2
(one half) of the total number of shares with voting rights present at the second GMS.
4. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Poin (2) tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
4. In the event that the attendance quorum at the second GMS as referred to in Point (2) is not
reached, the third GMS can be held provided that the third GMS is valid and has the right to
make decisions if attended by Shareholders with valid voting rights in the presence quorum
and resolution quorum determined by OJK at the request of the Company.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada
RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPS tersebut.
44
Page 45
If the plan for Addition of New Business Activities and Activation of the Company’s Business
Activities as mentioned above does not receive approval from the Shareholders at the GMS, then
the plan can only be submitted again 12 (twelve) months after the GMS is held.
VI. INFORMASI TAMBAHAN | ADDITIONAL INFORMATION
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Penambahan Kegiatan Usaha Baru dan Pengaktifan
Kegiatan Usaha Perseroan, Para Pemegang Saham dari Perseroan dapat mengajukan
pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada Hari Kerja, yaitu Senin - Jumat dan
pada jam kerja, yaitu Pukul 07.30 - 16.30 WIB di alamat berikut:
To obtain further information related to the Addition of New Business Activities and Activation of
the Company’s Business Activities, the Shareholders of the Company may submit questions to the
Corporate Secretary of the Company, on Business Days, Monday - Friday and business hours,
07.30 - 16.30 WIB, at the following address:
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Kantor Pusat / Head Office
Talavera Suite lantai 15, Talavera Office Park
Jl. Letjen TB Simatupang No. 22 – 26, Jakarta 12430, Indonesia
Telepon: (021) 2986 1000
Fax: (62-21) 2986 3333
Website: www.solusibangunindonesia.com
Email: corpsec.sbi@sig.id
U.p. Sekretaris Perusahaan
45
Page 46
Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.1 ×15
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Ministry of Justice
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3 ×3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.5
unresolved
org
PT Semen Tonasa
p.5 ×2
unresolved
org
PT Semen Padang
p.6 ×2
unresolved
org
PT Semen Gresik
p.7 ×2
unresolved
org
PT Semen Cibinong
p.9 ×2
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Minister of Justice
p.9
unresolved
org
Holcim Indonesia Tbk
p.9 ×4
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×21
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.10
unresolved
person
H. Notary
p.10
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.13 ×2
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur Utama
p.14 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.15
unresolved
org
Ramon Xenia & Rekan
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.15 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.15 ×2
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.15
unresolved
org
Public Accounting Firm Imelda & Rekan
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.15 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.15 ×4
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.18 ×4
unresolved
org
Safrudin & Partners
p.18 ×2
unresolved
org
Andri & Rekan
p.19 ×2
unresolved
org
KJPP GEAR
p.19 ×6
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.19 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.19
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.19 ×4
unresolved
org
Minister of Finance
p.19 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
Ministry of Finance
p.19 ×2
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.24
unresolved
org
Pengendalian Lingkungan Hidup
p.24
unresolved
org
Kementerian Energi
p.24
unresolved
org
Ministry of Environment and Forestry
p.25 ×2
unresolved
org
Ministry of Energy and Mineral Resources
p.25
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
p.27
unresolved
org
KJPP RSR
p.34 ×6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.35
unresolved
person
Nursatrio
p.35 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
25534 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}