Back to announcement
20250926_PNMP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31952663_lamp1.pdf
Other Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN. INFORMASI
LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH EFEKTIF.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Menara PNM
Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
Web: www.pnm.co.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 621 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Cabang PNM Mekaar
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,75%
(lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama
akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 17 Oktober 2028 untuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SUKUK
MUDHRABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILIT AS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA
PERSEROAN.
INVESTOR SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAAAsy (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
(terafiliasi) (terafiliasi) (terafiliasi) Tbk
WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2025.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 13 - 14 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 15 Oktober 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 17 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Oktober 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 20 Oktober 2025
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
1
Page 3
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga
dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya
nisbah adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Bagi hasil ke- Seri A Seri B Seri B
1 17 Oktober 2025 17 Oktober 2025 17 Oktober 2025
2 17 Januari 2026 17 Januari 2026 17 Januari 2026
3 17 April 2026 17 April 2026 17 April 2026
4 27 Oktober 2026 17 Juli 2026 17 Juli 2026
5 17 Oktober 2026 17 Oktober 2026
6 17 Januari 2027 17 Januari 2027
7 17 April 2027 17 April 2027
8 17 Juli 2027 17 Juli 2027
2
Page 4
Bagi hasil ke- Seri A Seri B Seri B
9 17 Oktober 2027 17 Oktober 2027
10 17 Januari 2028 17 Januari 2028
11 17 April 2028 17 April 2028
12 17 Oktober 2028 17 Juli 2028
13 17 Oktober 2028
14 17 Januari 2029
15 17April 2029
16 17 Juli 2029
17 17 Oktober 2029
18 17 Januari 2030
19 17 April 2030
20 17 Oktober 2030
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 28,050% (dua
puluh delapan koma nol lima nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
A melebihi Rp156.862.745.098,- (seratus lima puluh enam miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh
ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 29,325% (dua
puluh sembilan koma tiga dua lima persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
3
Page 5
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
B melebihi Rp21.568.627.451,- (dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua
puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C adalah sebesar 30,600% (tiga
puluh koma enam nol nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
C melebihi Rp21.568.627.451,- (dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua
puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
lebih rendah dari yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan
haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan untuk
mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah Ulaam Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
dilakukannya perubahan.
Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
4
Page 6
keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan wakil
dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai wali Amanat)
dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
5. Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan
suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah ULaMM Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil
yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan
5
Page 7
yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Perseroan.
Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Keterangan:
1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
secara berkala kepada investor.
4. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
pihak sesuai dengan kesepakatan.
5. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada Investor
di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran
Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 25 September 2025, Tim Ahli
Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
6
Page 8
Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi
Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
ii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange;
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan.
Tata Cara Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
ii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
iii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
7
Page 9
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
3. Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud,
maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran
kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui
Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila
hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
e. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila
Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
f. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh
Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
g. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
Pembelian Kembali Sukuk tersebut di surat kabar.
h. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk.
8
Page 10
i. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling sedikit
memuat informasi tentang:
1. periode penawaran Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan Sukuk
apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih dari 5%
(lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk masing-
masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar (outstanding)
dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
3. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
n. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh
Perseroan.
o. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak
dijamin;
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
9
Page 11
q. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Imbal
Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak
memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain
dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Penjelasan mengenai Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange”.
Jaminan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak
Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan
kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab I
Informasi Tambahan.
10
Page 12
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa antara lain memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu).
Penjelasan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan”.
Kelalaian Perseroan
Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Kelalaian Perseroan”.
RUPSu
Penjelasan mengenai RUPSu dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan
judul “RUPSu”.
Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
11
Page 13
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan sebagaimana surat Pefindo
No. RC-366/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat
PEFINDO No. RTG-315/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 25 September 2025 sehubungan dengan pelaksanaan
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025
Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 yang telah mendapat peringkat:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai
dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No.
49/2020.
Penjelasan mengenai keterangan mengenai hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dapat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan
Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No.36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
12
Page 14
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tertanggal 25 September 2025
yang menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada
kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
hasil pemeringkatan (id)AAAsy (Triple A) dari Pefindo.
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I Tahap III dan tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai ,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faks: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up. Capital Market Service & Financial Institution Department Head
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan
Mekaar Syariah.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.”
13
Page 15
INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk
menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka
Kerja Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan mengenai pengunaan
dana hasil penerbitan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan
kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying asset Sukuk
Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana
(Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange
efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Penjelasan mengenai informasi mengenai kubs yang dibiayai dengan dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Informasi Mengenai KUBS yang Dibiayai dengan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp44.598.612 juta.
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp5.508.000 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang
Kepada Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.
Utang-utang ini akan dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan dan/atau
sumber pendanaan lainnya.
Penjelasan mengenai pernyataan utang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Pernyataan Utang.”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan
laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di
bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst
& Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
14
Page 16
Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan
penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus
Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.156.280 3.718.176 1.871.633
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 842.289 1.021.745 787.626
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 2025
dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp3.303.865 dan Rp4.893.999) 45.552.624 43.591.421 41.866.170
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 2025
dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp84.124 dan Rp101.923) 1.636.202 1.438.824 941.500
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 2025
dan 31 Des 2024 masing-masing sebesarRp7.415 dan Rp7.333) 6.100 7.562 5.138
Pendapatan masih akan diterima 161.848 154.573 80.291
Piutang kegiatan manajer investasi 5.900 5.747 12.056
Piutang lain-lain - bersih 141.891 130.817 105.528
Pajak dibayar di muka 453.206 175.274 134.565
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.273.423 659.009 518.006
Aset pajak tangguhan 513.577 978.330 1.125.665
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Jun 2025 dan 31 Des
2024 masing-masing sebesar Rp1.741.259 dan Rp1.549.868) 2.943.878 3.082.063 2.864.222
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Jun 2025 dan 31 Des
2024 masing-masing sebesar Rp428.534 dan Rp381.982) 138.097 161.855 177.672
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 52.910 53.184 7.408
Aset lain-lain – bersih 176.850 184.137 558.029
TOTAL ASET 56.055.075 55.362.717 51.055.509
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 25.494.500 22.928.149 18.112.356
Surat utang jangka menengah dan sukuk 4.638.900 4.442.900 5.469.800
Utang obligasi 2.086.516 4.241.210 5.085.221
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.854.037 7.404.499 7.240.713
Utang pajak 153.396 66.209 327.397
Dana cadangan angsuran 3.387.684 3.324.902 3.794.477
Utang kegiatan manajer investasi 2 3 4
Utang lain-lain 888.563 1.038.593 742.771
Beban yang masih harus dibayar 1.011.413 1.244.768 1.072.337
Liabilitas pajak tangguhan 15.745 15.664 10.047
Liabilitas imbalan kerja 67.856 98.198 134.568
TOTAL LIABILITAS 44.598.612 44.805.095 41.989.691
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 15%
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham;
modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan disetor penuh:
3.800.000 lembar saham per 30 Jun 2025 dan 31 Des 2024 3.800.000 3.800.000 3.800.000
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
Belum ditentukan penggunaannya 6.817.421 5.936.221 4.447.320
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja 10.868 (2.066) (1.144)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 11.418.922 10.524.788 9.036.809
Kepentingan non-pengendali 37.541 32.834 29.009
TOTAL EKUITAS 11.456.463 10.557.622 9.065.818
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 56.055.075 55.362.717 51.055.509
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah 7.617.099 7.320.103 15.842.292 14.569.366
Beban bunga dan syariah (1.240.707) (1.209.372) (2.470.600) (2.373.813)
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH 6.376.392 6.110.731 13.371.692 12.195.553
15
Page 17
(dalam juta Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini,
dan denda 395.312 192.323 621.500 160.604
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 19.408 23.662 120.125 41.102
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka 34.441 26.760 49.706 52.355
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 6.394 9.003 39.299 11.646
Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen 21.526 1.194 11.546 11.900
Beban usaha (5.515.855) (5.357.493) (12.557.247) (10.685.595)
Laba penjualan aset tetap 756 519 41.426 544
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (5) (6) 349 1.410
Lain-lain - bersih 45.191 98.184 273.252 358.857
LABA USAHA 1.383.560 1.104.877 1.971.648 2.148.376
Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
-Pajak kini (36.714) (685.397) (320.302) (725.359)
-Pajak tangguhan (460.938) 411.083 (153.315) 226.691
Total beban pajak penghasilan (497.652) (274.314) (473.617) (498.668)
LABA TAHUN BERJALAN 885.908 830.563 1.498.031 1.649.708
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja 16.582 1.127 (1.176) (4.614)
Pajak penghasilan terkait (3.648) (248) 260 1.013
12.934 879 (916) (3.601)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 898.842 831.442 1.497.115 1.646.107
Laba per saham (dalam nilai penuh) 463.789 433.455 392.105 432.030
*Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 6,10 11,51 17,04
Laba Tahun Berjalan 6,66 (9,19) 66,25
Jumlah Aset 1,25 8,44 9,02
Jumlah Liabilitas (0,46) 6,7 6,56
Jumlah Ekuitas 8,51 16,46 22,04
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 17,00 11,63 14,13
Total Pendapatan/Total Aset 14,52 30,63 29,79
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 10,88 8,83 10,85
Imbal Hasil atas Aset 3,18 2,82 3,37
Imbal Hasil atas Ekuitas 16,10 15,27 20,00
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,89 4,24 4,63
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,80 0,81 0,82
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,14 0,07 0,13
Interest Coverage Ratio (ICR) 2,12 1,80 1,91
Non Performing Financing (NPF) – net 2,24 2,36 1,12
Non Performing Financing (NPF) - gross 2,09 2,13 1,01
*Tidak diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 30 Juni 2025*
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,42 x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,22 x
*Tidak diaudit
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut.
Penjelasan mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat lebih lanjut pada Bab V dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.
16
Page 18
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat
di Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27
Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10
September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").
Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Persentase
Keterangan saham
(%)
Jumlah Jumlah Nominal
Saham (Rp,-)
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik Indonesia 300.000 300.000.000.000 100,00000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300.000 300.000.000.000 100,00000
Penuh
Saham dalam Portepel 900.000 900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional
Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah
dan koperasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan
17
Page 19
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak
terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada
Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa
manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa
pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen
investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran dana
untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi,
Jakarta Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang
PNM, 621 (enam ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh
tujuh) Cabang PNM Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59
tanggal 28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”).
Berdasarkan Akta No. 59/2021, diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai
berikut:
Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Dasar : 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Ditempatkan : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Disetor : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik Indonesia 1 - 1.000.000,00 - 0,00003
PT Bank Rakyat Indonesia
- 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Disetor
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.
18
Page 20
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dradjad Hari Wibowo
Komisaris : Ardhya Pratiwi Setiowati*
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris : Anas Puji Istanto*
Komisaris Independen : Veronica Colondam
Komisaris Independen : Nurhaida
Direksi
Direktur Utama : Arief Mulyadi
Direktur Bisnis : Kindaris
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Sahat Pangabahan Pangaribuan*
Direktur Operasional : Sunar Basuki
Direktur Human Capital dan Kepatuhan : Henry Yunus Kamang Pangemanan*
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Yusron Avivi
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:
a. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor: 53 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh bukti penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-
AH.01.09-0316164 tertanggal 25 Juli 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0169140.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025;
b. Direksi Perseroan diangkat berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 52 tanggal 15 Juli 2025, dibuat oleh Hadijah S.H., Notaris
di Jakarta dan akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0316140 tanggal 25 Juli
2025 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0169097.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Keterangan *:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Direksi dapat disampaikan sebagai
berikut:
19
Page 21
1. Bapak Sahat Pangabahan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan sedang mengikuti proses fit & proper
test di OJK berdasarkan Surat No. S-707/PNM-DIR.OPS/SPR/VIII/25 perihal Permohonan untuk Memperoleh Persetujuan
Menjadi Direktur tanggal 26 Agustus 2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK;
2. Bapak Henry Yunus Kamang Pangemanan selaku Direktur Human Capital dan Kepatuhan Perseroan sedang mengikuti proses
fit & proper test di OJK berdasarkan Surat No. S-712/PNM-DIR.OPS/SPR/VIII/25 perihal Permohonan untuk Memperoleh
Persetujuan Menjadi Direktur tanggal 27 Agustus 2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Komisaris dapat disampaikan
sebagai berikut:
1. Ibu Ardhya Prastiwi Setiwati selaku Komisaris Perseroan sedang mengikuti proses fit & proper test di OJK berdasarkan Surat
No. S-705/PNM-DIRUT/SPR/VIII/25 perihal Permohonan untuk Memperoleh Persetujuan Menjadi Komisaris tanggal 22 Agustus
2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK;
2. Bapak Anas Puji Istanto selaku Komisaris Perseroan dalam proses untuk mengajukan permohonan fit & proper test di OJK.
Penjelasan mengenai keterangan tentang Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Jasa Pembiayaan
Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak
langsung melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).
ULaMM
ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot
project pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai
dengan Rp200 juta dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau
aset tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.
Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui
divisi tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan
melalui ULaMM secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan
melalui ULaMM telah meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp32,15
triliun. Produk ULaMM telah menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam
beberapa tahun terakhir.
Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024 adalah masing-masing sebesar 81,72% & 69,67%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM
adalah masing-masing sebesar 6,86% & 5,97%
Mekaar
Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk
membuka atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015.
Mekaar memberikan pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam
skema konvensional atau dengan skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh
empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng
kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti proses persiapan dan pertemuan kelompok.
20
Page 22
Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua minggu dan pertemuan tersebut
sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.
Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari
yang sebesar Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 Juni 2025 telah berhasil
melakukan penyaluran pembiayaan dengan total Rp337 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai
dengan 30 Juni 2025 yang terus terjaga di kisaran 1,89% (satu koma delapan puluh sembilan persen).
Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah
melalui konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30
Juni 2025, Mekaar Syariah telah memiliki 9.878.056 nasabah.
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”)
kepada calon nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk
Mekaar, tata cara pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya
dilakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai
kelayakan usaha dan kondisi calon nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer
(SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk
memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah. Apabila hasil verifikasi memenuhi
ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang mencakup penyampaian
informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh pejabat yang
berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan,
nasabah wajib mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring,
dan transaksi angsuran secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan,
dilakukan Surprise Visit oleh pejabat terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jasa Manajemen dan Kemitraan
Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas
pemberdayaan Kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini
diberikan melalui aktifitas edukasi, pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya
yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas
dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National
Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang
sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja sebagai stakeholder utama.
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi
pertumbuhan perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan
Masyarakat yang bermitra dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank
Permata Syariah, PT Bumi Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT
Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan
pendampingan nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah,
meningkatkan karakter/mental nasabah dan menjadikan nasabah naik kelas.
21
Page 23
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kompetensi nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah
dengan sejumlah kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang
dihidupkan dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang
membahas isu-isu relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam
kegiatan yang menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
memperkenalkan produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk
belajar secara mandiri dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah
berprestasi, rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.
Penjelasan mengenai kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha
Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM
PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan kesanggupan
penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang
akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
22
Page 24
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp miliar)
Seri A
No. Keterangan Seri B Seri C
370 Hari
3 Tahun 5 Tahun Total %
Kalender
5,75% 6,00%
5,50%
1. PT Bahana Sekuritas 160.000 20.000 20.000 200.000 19,61
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 160.000 30.000 30.000 220.000 21,56
3. PT Indo Premier Sekuritas 160.000 20.000 20.000 200.000 19,61
4. PT Mandiri Sekuritas 160.000 20.000 20.000 200.000 19,61
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 160.000 20.000 20.000 200.000 19,61
Jumlah 800.000 110.000 110.000 1.020.000 100,00
Penjelasan mengenai penjaminan emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab X dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange”.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : RBP Law Firm
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam bentuk sertifikat
kecuali Setifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening
23
Page 25
Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek
merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas
Pendapatan Bagi Hasil, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d. Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang memiliki Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI
akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI
sehingga Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu (H-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
Pemegang Rekening Efek di KSEI.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.A.7.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan menggunakan
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah
FPPSu diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
24
Page 26
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSu
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berhak untuk menolak
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
FPPSu.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 14
Oktober 2025 mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai
pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesanan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSu yang
telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 15 Oktober 2025.
25
Page 27
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Victoria
PT Bahana Sekuritas No. Rekening : 860002080100
A/n : PT Bahana Sekuritas
Bank Muamalat
Cabang Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas No. Rekening : 3010070250
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
PT Indo Premier Sekuritas No. Rekening : 0701575830
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas No. Rekening : 00971134003
A/n : PT Mandiri Sekuritas
Bank Syariah Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Cabang The Tower
Tbk No. Rekening : 7777776007
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selanjutnya wajib melakukan
pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2025.
9. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
17 Oktober 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab
26
Page 28
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI. Selanjutnya,
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Rekening Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
10. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
i. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
(tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan:
1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
(tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) bencana alam, kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara atau adanya tindakan terorisme di
Indonesia atau keadaan darurat atau bencana nasional yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
ii. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir i, dan akan memulai
kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum
paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
27
Page 29
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPSu. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib
dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang
pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) diatas Pendapatan
Bagi Hasil dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, maka Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
28
Page 30
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh mulai tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 14
Oktober 2025 pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
melalui e-mail sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai. 19 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman No.58, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Tel. (+62 21) 250 5081 Telp. (+62 21) 5091 4100
Faks. (+62 21) 522 5869 Faks. (+62 21) 3501 817
E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id Email: ib-group1@ bridanareksasekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
www.bahanasekuritas.id www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 5088 7168 Telp. (+62 21) 526 3445
Faks. (+62 21) 5088 7167 Faks. (+62 21) 527 5701
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 2924 9088
Faks. (+62 21) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
29
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Bank Wali Amanat
p.14
unresolved
org
Purwantono
p.15
unresolved
org
PSS
p.15
unresolved
org
Young Global Limited
p.15
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Disingkat
p.18
unresolved
org
PT PNM (Persero)
p.18
unresolved
person
Ida Sofia
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C-
p.18
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.18 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.18
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.20
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.20
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.20
unresolved
org
Milik Negara
p.20
unresolved
person
Sahat Pangabahan
· Direktur Keuangan
p.21
unresolved
person
Henry Yunus Kamang Pangemanan
· Direktur
p.21
unresolved
person
Ardhya Prastiwi Setiwati
· Komisaris
p.21
unresolved
person
Anas Puji Istanto
· Komisaris
p.21
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.22
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo
p.22
unresolved
—
| RBP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
· Notaris
p.24 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga
p.24
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Bank Muamalat Cabang Sudirman
p.27
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang
p.27
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang
p.27
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Syariah Indonesia
p.27
unresolved
org
Cabang The Tower Tbk
p.27
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.30
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.