Skip to content
Back to announcement

20250926_PNMP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31952663_lamp1.pdf

Other Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
                                                            INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN. INFORMASI
LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH EFEKTIF.




                                                                            PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                 Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
                                                                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                             Kantor Pusat:
                                                                                              Menara PNM
                                                                           Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
                                                                Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
                                                                                          Web: www.pnm.co.id
                                                                                  Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                         Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 621 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Cabang PNM Mekaar
                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                     SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                      (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                          SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
   DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                         SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
                                                                 (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A            :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                        Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                        dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima
                        koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B            :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                        Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                        dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,75%
                        (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C            :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                        Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
                        30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka
                        waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama
akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 17 Oktober 2028 untuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
                                                            MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SUKUK
MUDHRABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI
                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILIT AS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA
PERSEROAN.
INVESTOR SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT
                                                  PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                     idAAAsy (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                              SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
 Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran
                                                                  Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan.
                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE




       PT Bahana Sekuritas                 PT BRI Danareksa Sekuritas                                                          PT Mandiri Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                                                    PT Indo Premier Sekuritas
           (terafiliasi)                           (terafiliasi)                                                                   (terafiliasi)                             Tbk

                                                             WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                                                                               PT Bank KB Indonesia Tbk
                                                      Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2025.
Page 2
                                              JADWAL
 Tanggal Efektif                                                     :                   26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                                 :           13 - 14 Oktober 2025
 Tanggal Penjatahan                                                  :                15 Oktober 2025
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)              :                17 Oktober 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                 :                17 Oktober 2025
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                          :                20 Oktober 2025

     PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025.

Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen)
                dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima
                koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;



                                                  1
Page 3
 Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
               adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
               berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
               Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga
               dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
               sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
               dan
 Seri C    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
               adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya
               nisbah adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang
               Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
               per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
               5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

    Bagi hasil ke-              Seri A                     Seri B                   Seri B
          1                 17 Oktober 2025           17 Oktober 2025          17 Oktober 2025
          2                 17 Januari 2026           17 Januari 2026          17 Januari 2026
          3                  17 April 2026             17 April 2026            17 April 2026
          4                 27 Oktober 2026             17 Juli 2026             17 Juli 2026
          5                                           17 Oktober 2026          17 Oktober 2026
          6                                           17 Januari 2027          17 Januari 2027
          7                                            17 April 2027            17 April 2027
          8                                             17 Juli 2027             17 Juli 2027



                                                 2
Page 4
    Bagi hasil ke-                Seri A                   Seri B                     Seri B
          9                                            17 Oktober 2027           17 Oktober 2027
         10                                            17 Januari 2028           17 Januari 2028
         11                                             17 April 2028             17 April 2028
         12                                            17 Oktober 2028             17 Juli 2028
         13                                                                      17 Oktober 2028
         14                                                                      17 Januari 2029
         15                                                                        17April 2029
         16                                                                        17 Juli 2029
         17                                                                      17 Oktober 2029
         18                                                                      17 Januari 2030
         19                                                                       17 April 2030
         20                                                                      17 Oktober 2030

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 28,050% (dua
puluh delapan koma nol lima nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
A melebihi Rp156.862.745.098,- (seratus lima puluh enam miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh
ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 29,325% (dua
puluh sembilan koma tiga dua lima persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.




                                                  3
Page 5
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
B melebihi Rp21.568.627.451,- (dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua
puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C adalah sebesar 30,600% (tiga
puluh koma enam nol nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
C melebihi Rp21.568.627.451,- (dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua
puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
lebih rendah dari yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan
haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan untuk
mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah Ulaam Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.

Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
triwulanan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
dilakukannya perubahan.

Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan


                                                  4
Page 6
keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.

Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Akad Mudharabah
 1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
    Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan wakil
    dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
 2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
 3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai wali Amanat)
    dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
    tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
    KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
 4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
    berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
    Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange.
 5. Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
    dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
 6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
    dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan
    suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.

Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah ULaMM Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil
yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan




                                                 5
Page 7
yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Perseroan.

Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange




Keterangan:
 1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
    Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
    Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
    Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana Sukuk
    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
 2. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
    yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
 3. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
    secara berkala kepada investor.
 4. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
    pihak sesuai dengan kesepakatan.
 5. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada Investor
    di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran
Umum dari Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 25 September 2025, Tim Ahli
Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.




                                                 6
Page 8
Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

 i.    Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi
       Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
       Pendapatan Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan
       Sosial Orange dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
       Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
       periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
ii.    Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
       kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
       pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
       Pemegang Rekening;
iii.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
       Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Orange;
iv.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
       Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
v.     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
       oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas
       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
       memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
       dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan
       Bagi Hasil yang bersangkutan.

Tata Cara Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

 i.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
       Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
ii.    Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
       selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
       Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;

iii.   Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
       Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
       Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
       dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
       Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
       Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
       melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.




                                                7
Page 9
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah

Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
dasar sukuk maka:
 1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
 2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
    Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
 3. Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud,
    maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang
    dimiliki oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.

Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran
    kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui
    Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila
    hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
e. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila
    Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
f. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh
    Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
    penyertaan modal pemerintah.
g. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
    kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
    Pembelian Kembali Sukuk tersebut di surat kabar.
h. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru dapat dilakukan setelah
    pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk.




                                                   8
Page 10
i.      Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
        dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling sedikit
        memuat informasi tentang:
           1. periode penawaran Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
           2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange;
           3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
           4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange;
           5. tata cara penyelesaian transaksi;
           6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
           7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                Sosial Orange;
           8. tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
           9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                Orange.
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan Sukuk
          apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
     l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan
          sebagai berikut:
           1. jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih dari 5%
                (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk masing-
                masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar (outstanding)
                dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
           2. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Afiliasi
                tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
           3. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
                yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
           Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
       m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
            dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Sukuk
            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
       n. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
            mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh
            Perseroan.
       o. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
            mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak
            dijamin;
       p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
            Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.


                                                      9
Page 11
   q. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
      mengakibatkan:
      1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
         yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Imbal
         Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
         pembayaran kembali; atau
      2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan
         Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak
         memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain
         dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Penjelasan mengenai Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange”.

Jaminan

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.

Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak
Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan
kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab I
Informasi Tambahan.




                                                10
Page 12
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa antara lain memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu).

Penjelasan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan”.

Kelalaian Perseroan

Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Kelalaian Perseroan”.

RUPSu

Penjelasan mengenai RUPSu dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan
judul “RUPSu”.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
     pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
     Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
     harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
     KSEI yang berlaku.

3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
     mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak
     termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau


                                                 11
Page 13
     Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
     RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
     diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
     dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
     mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan sebagaimana surat Pefindo
No. RC-366/PEF-DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat
PEFINDO No. RTG-315/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 25 September 2025 sehubungan dengan pelaksanaan
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025
Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 yang telah mendapat peringkat:

                                    idAAA(sy) (Triple A Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai
dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No.
49/2020.

Penjelasan mengenai keterangan mengenai hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dapat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan
Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.


PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No.36/2014, sebagai berikut:

i.   Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
     kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.




                                                 12
Page 14
ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
      Utang dan/atau Sukuk.

iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tertanggal 25 September 2025
     yang menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
     sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
     Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada
     kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
     disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
    4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
    yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
    hasil pemeringkatan (id)AAAsy (Triple A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I Tahap III dan tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE

KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                      PT Bank KB Indonesia Tbk
                                       Gedung KB Bank Lantai ,
                                      Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
                                        Jakarta 12770, Indonesia
                                         Telepon: (021) 7988266
                                          Faks: (021) 7890625
                                   Email: waliamanat@kbbank.co.id
                   Up. Capital Market Service & Financial Institution Department Head
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan.
                RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan
Mekaar Syariah.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.”


                                                  13
Page 15
 INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH
                     BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk
menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka
Kerja Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan mengenai pengunaan
dana hasil penerbitan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan
kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying asset Sukuk
Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana
(Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange
efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Penjelasan mengenai informasi mengenai kubs yang dibiayai dengan dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Informasi Mengenai KUBS yang Dibiayai dengan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.

                                       PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp44.598.612 juta.

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp5.508.000 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang
Kepada Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.

Utang-utang ini akan dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan dan/atau
sumber pendanaan lainnya.

Penjelasan mengenai pernyataan utang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Pernyataan Utang.”

                             IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan
laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di
bagian lain dalam Informasi Tambahan.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst
& Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut



                                                  14
Page 16
Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan
penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus
Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                                     (dalam juta Rupiah)
                                                                                         30 Juni                31 Desember
 Keterangan
                                                                                          2025*            2024               2023
  ASET
  Kas dan setara kas                                                                      2.156.280         3.718.176          1.871.633
  Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                                  842.289         1.021.745            787.626
  Pinjaman yang diberikan - bersih
     (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 2025
     dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp3.303.865 dan Rp4.893.999)                  45.552.624        43.591.421         41.866.170
  Pembiayaan modal - bersih
     (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 2025
     dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp84.124 dan Rp101.923)                        1.636.202         1.438.824            941.500
  Piutang jasa manajemen - bersih
     (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 2025
     dan 31 Des 2024 masing-masing sebesarRp7.415 dan Rp7.333)                                6.100             7.562              5.138
  Pendapatan masih akan diterima                                                            161.848           154.573             80.291
  Piutang kegiatan manajer investasi                                                          5.900             5.747             12.056
  Piutang lain-lain - bersih                                                                141.891           130.817            105.528
  Pajak dibayar di muka                                                                     453.206           175.274            134.565
  Uang muka dan biaya dibayar di muka                                                     1.273.423           659.009            518.006
  Aset pajak tangguhan                                                                      513.577           978.330          1.125.665
  Aset tetap dan aset hak guna - bersih
     (Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Jun 2025 dan 31 Des
     2024 masing-masing sebesar Rp1.741.259 dan Rp1.549.868)                              2.943.878         3.082.063          2.864.222
  Aset takberwujud - bersih
     (Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Jun 2025 dan 31 Des
     2024 masing-masing sebesar Rp428.534 dan Rp381.982)                                    138.097           161.855            177.672
  Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                                               52.910            53.184              7.408
  Aset lain-lain – bersih                                                                   176.850           184.137            558.029
  TOTAL ASET                                                                             56.055.075        55.362.717         51.055.509
  LIABILITAS
  Utang bank dan Lembaga keuangan                                                        25.494.500        22.928.149         18.112.356
  Surat utang jangka menengah dan sukuk                                                   4.638.900         4.442.900          5.469.800
  Utang obligasi                                                                          2.086.516         4.241.210          5.085.221
  Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri              6.854.037         7.404.499          7.240.713
  Utang pajak                                                                               153.396            66.209            327.397
  Dana cadangan angsuran                                                                  3.387.684         3.324.902          3.794.477
  Utang kegiatan manajer investasi                                                                2                 3                  4
  Utang lain-lain                                                                           888.563         1.038.593            742.771
  Beban yang masih harus dibayar                                                          1.011.413         1.244.768          1.072.337
  Liabilitas pajak tangguhan                                                                 15.745            15.664             10.047
  Liabilitas imbalan kerja                                                                   67.856            98.198            134.568
  TOTAL LIABILITAS                                                                       44.598.612        44.805.095         41.989.691
  EKUITAS
  Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:                                                 15%
  Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham;
  modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan disetor penuh:
  3.800.000 lembar saham per 30 Jun 2025 dan 31 Des 2024                                  3.800.000         3.800.000          3.800.000
  Saldo laba:
  Telah ditentukan penggunaannya:
    -Cadangan umum                                                                          760.000           760.000            760.000
    -Cadangan bertujuan                                                                      30.633            30.633             30.633
  Belum ditentukan penggunaannya                                                          6.817.421         5.936.221          4.447.320
  Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                                 10.868            (2.066)            (1.144)
  Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:                  11.418.922        10.524.788          9.036.809
  Kepentingan non-pengendali                                                                 37.541            32.834             29.009
  TOTAL EKUITAS                                                                          11.456.463        10.557.622          9.065.818
  TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                           56.055.075        55.362.717         51.055.509
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                                                       (dalam juta Rupiah)
                                                                                    30 Juni*                       31 Desember
 Keterangan
                                                                                  2025              2024          2024               2023
 Pendapatan bunga dan syariah                                                7.617.099         7.320.103    15.842.292         14.569.366
 Beban bunga dan syariah                                                   (1.240.707)       (1.209.372)    (2.470.600)        (2.373.813)
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH                             6.376.392         6.110.731    13.371.692         12.195.553




                                                                     15
Page 17
                                                                                                                                  (dalam juta Rupiah)
                                                                                  30 Juni*                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                  2024                    2024              2023
 Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini,
 dan denda                                                                    395.312            192.323              621.500                160.604
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi                                    19.408             23.662              120.125                 41.102
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka               34.441             26.760               49.706                 52.355
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek                                     6.394              9.003               39.299                 11.646
 Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen                                     21.526              1.194               11.546                 11.900
 Beban usaha                                                              (5.515.855)        (5.357.493)         (12.557.247)           (10.685.595)
 Laba penjualan aset tetap                                                        756                519               41.426                    544
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                                 (5)                (6)                 349                  1.410
 Lain-lain - bersih                                                            45.191             98.184              273.252                358.857
 LABA USAHA                                                                 1.383.560          1.104.877            1.971.648              2.148.376
 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
   -Pajak kini                                                              (36.714)              (685.397)           (320.302)            (725.359)
   -Pajak tangguhan                                                        (460.938)                411.083           (153.315)              226.691
 Total beban pajak penghasilan                                             (497.652)              (274.314)           (473.617)            (498.668)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                         885.908                830.563           1.498.031            1.649.708
 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja                          16.582                 1.127               (1.176)              (4.614)
 Pajak penghasilan terkait                                                    (3.648)                (248)                   260                1.013
                                                                              12.934                   879                 (916)              (3.601)
  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                               898.842               831.442            1.497.115            1.646.107
  Laba per saham (dalam nilai penuh)                                         463.789               433.455              392.105              432.030
*Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN
                                                                                                  (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                             30 Juni                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                              2025*                           2024                      2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                                          6,10                      11,51                     17,04
 Laba Tahun Berjalan                                                                       6,66                      (9,19)                    66,25
 Jumlah Aset                                                                               1,25                        8,44                     9,02
 Jumlah Liabilitas                                                                       (0,46)                         6,7                     6,56
 Jumlah Ekuitas                                                                            8,51                      16,46                     22,04

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                                            17,00                       11,63                     14,13
 Total Pendapatan/Total Aset                                                             14,52                       30,63                     29,79
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                                    10,88                        8,83                     10,85
 Imbal Hasil atas Aset                                                                    3,18                        2,82                      3,37
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                                16,10                       15,27                     20,00

  Rasio Keuangan (x)
  Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                                          3,89                        4,24                      4,63
  Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                                      0,80                        0,81                      0,82
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                      0,14                        0,07                      0,13
  Interest Coverage Ratio (ICR)                                                           2,12                        1,80                      1,91
  Non Performing Financing (NPF) – net                                                    2,24                        2,36                      1,12
  Non Performing Financing (NPF) - gross                                                  2,09                        2,13                      1,01
*Tidak diaudit


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
                                              Rasio keuangan Perseroan yang                               Pemenuhan Perseroan
                                                      dipersyaratkan                                        per 30 Juni 2025*
  Debt to Equity Ratio                                 Maksimal 10x                                               3,42 x
  Gearing Ratio                                        Maksimal 10x                                               3,22 x
*Tidak diaudit


Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut.

Penjelasan mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat lebih lanjut pada Bab V dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.




                                                                     16
Page 18
             KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.

            KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
                    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. RIWAYAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat
di Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional
Madani Disingkat PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27
Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10
September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").

Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:

                                                          Jumlah Saham
                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
                                                                                         Persentase
                Keterangan                                    saham
                                                                                            (%)
                                                  Jumlah          Jumlah Nominal
                                                  Saham                (Rp,-)
 Modal Dasar                                        1.200.000      1.200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Negara Republik Indonesia                          300.000        300.000.000.000       100,00000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               300.000        300.000.000.000       100,00000
 Penuh
 Saham dalam Portepel                               900.000        900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional
Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah
dan koperasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan



                                                 17
Page 19
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak
terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada
Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa
manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa
pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen
investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran dana
untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi,
Jakarta Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang
PNM, 621 (enam ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh
tujuh) Cabang PNM Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59
tanggal 28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”).
Berdasarkan Akta No. 59/2021, diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai
berikut:
                          Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Dasar          : 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
                          1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
                          Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Ditempatkan : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
                          1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
                          Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Disetor        : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
                          1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai
berikut:

                                       Jumlah Saham                                 Nilai Saham
                                                                                                                    Persentase
    Nama Pemegang Saham             Seri A                          Seri A (Dwiwarna)             Seri B
                                                  Seri B                                                                (%)
                                  (Dwiwarna)                        @Rp1.000.000,00           @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
      Rp9.200.000.000.000,00               1     9.199.999                 1.000.000,00      9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
      Negara Republik Indonesia            1               -               1.000.000,00                         -      0,00003
      PT Bank Rakyat Indonesia
                                            -    3.799.999                            -      3.799.999.000.000,00     99,99997
      (Persero) Tbk
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                           1     3.799.999                 1.000.000,00      3.799.999.000.000,00    100,00000
 Disetor
 Saham dalam Portepel                       -    5.400.000                            -      5.400.000.000.000,00


Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.




                                                               18
Page 20
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama / Komisaris Independen                                  :      Dradjad Hari Wibowo
 Komisaris                                                               :      Ardhya Pratiwi Setiowati*
 Komisaris                                                               :      Iwan Taufiq Purwanto
 Komisaris                                                               :      Anas Puji Istanto*
 Komisaris Independen                                                    :      Veronica Colondam
 Komisaris Independen                                                    :      Nurhaida

 Direksi
 Direktur Utama                                                          :      Arief Mulyadi
 Direktur Bisnis                                                         :      Kindaris
 Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                                  :      Sahat Pangabahan Pangaribuan*
 Direktur Operasional                                                    :      Sunar Basuki
 Direktur Human Capital dan Kepatuhan                                    :      Henry Yunus Kamang Pangemanan*
 Direktur Digital dan Teknologi Informasi                                :      Yusron Avivi

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:
a. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
   Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor: 53 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
   Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh bukti penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-
   AH.01.09-0316164 tertanggal 25 Juli 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
   AHU-0169140.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025;
b. Direksi Perseroan diangkat berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
   Saham PT Permodalan Nasional Madani No. 52 tanggal 15 Juli 2025, dibuat oleh Hadijah S.H., Notaris
   di Jakarta dan akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data
   Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0316140 tanggal 25 Juli
   2025 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0169097.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Keterangan *:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Direksi dapat disampaikan sebagai
berikut:




                                                              19
Page 21
1.   Bapak Sahat Pangabahan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan sedang mengikuti proses fit & proper
     test di OJK berdasarkan Surat No. S-707/PNM-DIR.OPS/SPR/VIII/25 perihal Permohonan untuk Memperoleh Persetujuan
     Menjadi Direktur tanggal 26 Agustus 2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK;
2.   Bapak Henry Yunus Kamang Pangemanan selaku Direktur Human Capital dan Kepatuhan Perseroan sedang mengikuti proses
     fit & proper test di OJK berdasarkan Surat No. S-712/PNM-DIR.OPS/SPR/VIII/25 perihal Permohonan untuk Memperoleh
     Persetujuan Menjadi Direktur tanggal 27 Agustus 2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Komisaris dapat disampaikan
sebagai berikut:
1. Ibu Ardhya Prastiwi Setiwati selaku Komisaris Perseroan sedang mengikuti proses fit & proper test di OJK berdasarkan Surat
    No. S-705/PNM-DIRUT/SPR/VIII/25 perihal Permohonan untuk Memperoleh Persetujuan Menjadi Komisaris tanggal 22 Agustus
    2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK;
2. Bapak Anas Puji Istanto selaku Komisaris Perseroan dalam proses untuk mengajukan permohonan fit & proper test di OJK.


Penjelasan mengenai keterangan tentang Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.

B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Jasa Pembiayaan

Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak
langsung melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).

ULaMM

ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot
project pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai
dengan Rp200 juta dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau
aset tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.

Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui
divisi tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan
melalui ULaMM secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan
melalui ULaMM telah meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp32,15
triliun. Produk ULaMM telah menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam
beberapa tahun terakhir.

Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024 adalah masing-masing sebesar 81,72% & 69,67%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM
adalah masing-masing sebesar 6,86% & 5,97%

Mekaar

Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk
membuka atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015.
Mekaar memberikan pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam
skema konvensional atau dengan skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh
empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng
kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti proses persiapan dan pertemuan kelompok.




                                                             20
Page 22
Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua minggu dan pertemuan tersebut
sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.

Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari
yang sebesar Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 Juni 2025 telah berhasil
melakukan penyaluran pembiayaan dengan total Rp337 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai
dengan 30 Juni 2025 yang terus terjaga di kisaran 1,89% (satu koma delapan puluh sembilan persen).

Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah
melalui konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30
Juni 2025, Mekaar Syariah telah memiliki 9.878.056 nasabah.

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”)
kepada calon nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk
Mekaar, tata cara pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya
dilakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai
kelayakan usaha dan kondisi calon nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer
(SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk
memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah. Apabila hasil verifikasi memenuhi
ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang mencakup penyampaian
informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh pejabat yang
berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan,
nasabah wajib mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring,
dan transaksi angsuran secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan,
dilakukan Surprise Visit oleh pejabat terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Jasa Manajemen dan Kemitraan

Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas
pemberdayaan Kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini
diberikan melalui aktifitas edukasi, pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya
yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas
dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National
Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang
sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja sebagai stakeholder utama.

Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi
pertumbuhan perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan
Masyarakat yang bermitra dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank
Permata Syariah, PT Bumi Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT
Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan
pendampingan nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah,
meningkatkan karakter/mental nasabah dan menjadikan nasabah naik kelas.


                                                    21
Page 23
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
    Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
    kompetensi nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah
    dengan sejumlah kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang
    dihidupkan dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang
    membahas isu-isu relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam
    kegiatan yang menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
    memperkenalkan produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk
    belajar secara mandiri dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
    mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah
    berprestasi, rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.

Penjelasan mengenai kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha
Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.

                                          PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI    SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM
 PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
 PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK
 MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
 SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.

     PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan kesanggupan
penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang
akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                 22
Page 24
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut:

                                                                          Porsi Penjaminan (Rp miliar)
                                                          Seri A
 No.                       Keterangan                                  Seri B        Seri C
                                                         370 Hari
                                                                      3 Tahun       5 Tahun              Total       %
                                                         Kalender
                                                                       5,75%         6,00%
                                                          5,50%
     1.    PT Bahana Sekuritas                              160.000      20.000        20.000              200.000    19,61

     2.    PT BRI Danareksa Sekuritas                       160.000      30.000        30.000              220.000    21,56

     3.    PT Indo Premier Sekuritas                        160.000      20.000        20.000              200.000    19,61

     4.    PT Mandiri Sekuritas                             160.000      20.000        20.000              200.000    19,61

     5.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              160.000      20.000        20.000              200.000    19,61

 Jumlah                                                     800.000     110.000       110.000            1.020.000   100,00


Penjelasan mengenai penjaminan emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab X dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange”.


                            LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum                                  :   RBP Law Firm
Notaris                                          :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat                                      :   PT Bank KB Indonesia Tbk.
Perusahaan Pemeringkat Efek                      :   PT Pemeringkat Efek Indonesia

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.

      TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.        Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam bentuk sertifikat
          kecuali Setifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk
          didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          Orange. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik
          dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil
          Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
          Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
          sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening



                                                                23
Page 25
     Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
     pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
     Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek
     merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas
     Pendapatan Bagi Hasil, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d.   Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange yang memiliki Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e.   Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI
     akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI
     sehingga     Sukuk   Mudharabah       Berwawasan      Sosial Orange tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu (H-3)
     sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
     Pemegang Rekening Efek di KSEI.

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.A.7.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan menggunakan
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah
FPPSu diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar


                                                  24
Page 26
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSu
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berhak untuk menolak
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
FPPSu.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 14
Oktober 2025 mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai
pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesanan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
     ORANGE

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSu yang
telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.




7.   PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 15 Oktober 2025.




                                                   25
Page 27
8.    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
      ORANGE

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

                                                       Bank CIMB Niaga Syariah
                                                             Cabang Victoria
          PT Bahana Sekuritas                         No. Rekening : 860002080100
                                                       A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                              Bank Muamalat
                                                             Cabang Sudirman
       PT BRI Danareksa Sekuritas                       No. Rekening : 3010070250
                                                     A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                           Bank Permata Syariah
                                                         Cabang Sudirman Jakarta
        PT Indo Premier Sekuritas                       No. Rekening : 0701575830
                                                      A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                          Bank Permata Syariah
                                                    Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
          PT Mandiri Sekuritas                         No. Rekening : 00971134003
                                                        A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                          Bank Syariah Indonesia
     PT Trimegah Sekuritas Indonesia                        Cabang The Tower
                  Tbk                                 No. Rekening : 7777776007
                                                A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selanjutnya wajib melakukan
pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2025.

9.    DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
17 Oktober 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab



                                               26
Page 28
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI. Selanjutnya,
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Rekening Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

10. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

i.     Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
       Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
       (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
       ketentuan:
    1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
          (i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
                (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
          (ii) bencana alam, kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara atau adanya tindakan terorisme di
                Indonesia atau keadaan darurat atau bencana nasional yang berpengaruh secara signifikan
                terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
          (iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
                yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
    2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
                nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
                Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
                mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
          (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
                Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
                dimaksud dalam angka (i);
          (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling
                lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
                yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
                keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
ii.    Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir i, dan akan memulai
       kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
       dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum
       paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
       peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
       gabungan yang menjadi dasar penundaan;


                                                  27
Page 29
 2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
    dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
    Masa Penawaran Umum;
 3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
    tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
    Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
    dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
    Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
 4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK
    paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPSu. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib
dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang
pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) diatas Pendapatan
Bagi Hasil dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, maka Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.


                                                  28
Page 30
       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh mulai tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 14
Oktober 2025 pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
melalui e-mail sebagai berikut:

 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
                               SOSIAL ORANGE

              PT Bahana Sekuritas                            PT BRI Danareksa Sekuritas

          Graha CIMB Niaga, Lantai. 19                            Gedung BRI II, Lantai 23
            Jl. Jend. Sudirman No.58,                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                   Jakarta 12190                                       Jakarta 10210
              Tel. (+62 21) 250 5081                             Telp. (+62 21) 5091 4100
             Faks. (+62 21) 522 5869                              Faks. (+62 21) 3501 817
          E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id               Email: ib-group1@ bridanareksasekuritas.co.id
        groupbsfixedincome@bahana.co.id              debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
             www.bahanasekuritas.id                         www.bridanareksasekuritas.co.id

           PT Indo Premier Sekuritas                            PT Mandiri Sekuritas

          Pacific Century Place, Lantai 16                Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
                    Jakarta 12190                                    Jakarta 12190
              Telp. (+62 21) 5088 7168                          Telp. (+62 21) 526 3445
              Faks. (+62 21) 5088 7167                          Faks. (+62 21) 527 5701
           Email: fixed.income@ipc.co.id                   Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
                www.indopremier.com                           www.mandirisekuritas.co.id

                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                             Jakarta 12190
                                       Telp. (+62 21) 2924 9088
                                       Faks. (+62 21) 2924 9150
                                        Email: fit@trimegah.com



    SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
   LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
                       DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                29

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published26 Sep 2025
Pages30
Characters119,418
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI p.1 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Trimegah Sekuritas Indonesia p.1 ×12
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Dradjad Hari Wibowo p.20
linked org Bank Permata p.22 ×3
linked org PT Hutama Karya (Persero) p.22
linked org Mitra Energi Persada Tbk p.22 ×2
linked org PT Unilever Indonesia p.22
linked org Bank CIMB Niaga p.27
linked org Bank Syariah Indonesia p.27
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.12 ×7
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.16
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.19
possible person Arief Mulyadi p.20
possible org ANTAM Tbk p.22 ×2
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.22 ×2
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Bank Wali Amanat p.14
unresolved org Purwantono p.15
unresolved org PSS p.15
unresolved org Young Global Limited p.15
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Disingkat p.18
unresolved org PT PNM (Persero) p.18
unresolved person Ida Sofia · Notaris p.18
unresolved org Menteri Kehakiman p.18
unresolved org Menteri Kehakiman No. C- p.18
unresolved person Hadijah · Notaris p.18 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.18
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.19 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.20
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.20
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.20
unresolved org Milik Negara p.20
unresolved person Sahat Pangabahan · Direktur Keuangan p.21
unresolved person Henry Yunus Kamang Pangemanan · Direktur p.21
unresolved person Ardhya Prastiwi Setiwati · Komisaris p.21
unresolved person Anas Puji Istanto · Komisaris p.21
unresolved org Bank Permata Syariah p.22
unresolved org PT Bumi Suksesindo p.22
unresolved — | RBP Law Firm · Konsultan Hukum p.24
unresolved person | Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH · Notaris p.24 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga p.24
unresolved org PT Bahana Sekuritas Bank Muamalat Cabang Sudirman p.27
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang p.27
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang p.27
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Bank Syariah Indonesia p.27
unresolved org Cabang The Tower Tbk p.27
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Graha CIMB Niaga p.30
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result