Back to announcement
20250923_BSDE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31951732_lamp1.pdf
Listing Text extracted BSDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 635
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif 15 September 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 23 September 2025
Masa Penawaran Umum 17 – 18 September 2025 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik 23 September 2025
Tanggal Penjatahan 19 September 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 24 September 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK
Berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang, Banten
Kegiatan Usaha Utama Kantor Pusat dan Divisi
Bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, periklanan, Sinar Mas Land Plaza
aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya, penampungan, penjernihan, Jalan Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk,
dan penyaluran air minum, dan konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih. Tangerang, Banten 15345
Telepon: (+6221) 5036 8368
Faksimili: (+6221) 5058 8278
www.bsdcity.com
www.sinarmasland.com
Email: corporate.secretary@sinarmasland.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUMI SERPONG DAMAI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00%
(enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp162.500.000.000,- (seratus enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing
seri akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 23 September 2028
untuk Obligasi Seri A, 23 September 2030 untuk Obligasi Seri B, dan 23 September 2032 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BUMI SERPONG DAMAI
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah, dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk
Ijarah ini terdiri atas 3 (tiga) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp9.750.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp20.250.000.000,- (dua puluh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang ber-
jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Desember 2025,
sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 23 September 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A,
23 September 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 23 September 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUMI SERPONG DAMAI TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II
BUMI SERPONG DAMAI TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH INI 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN
OBLIGASI DAN/ ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA KONDISI EKONOMI YANG DAPAT BERDAMPAK KEPADA
PERMINTAAN KONSUMEN DAN BERAKIBAT PADA KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”):
id
AA (Double A)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”):
id
AA(sy) (Double A Syariah)
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 17 September 2025
Page 2
PT Bumi Serpong Damai Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahun 2025 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahun 2025 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), keduanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 065/IR-CS/ BSD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-08281/BEI.PP2/07-2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada pada Bab Definisi dan Singkatan tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Bab Definisi dan Singkatan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH ASET YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 dan PERATURAN OJK NO. 18/POJK.04/2015 JUNCTO PERATURAN OJK NO. 3/POJK.04/2018.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN....................................................................................................................ii
RINGKASAN.........................................................................................................................................xix
I. PENAWARAN UMUM................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...................... 40
III. PERNYATAAN UTANG .............................................................................................................. 43
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING . ................................................................................. 57
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN............................................................... 64
VI. FAKTOR RISIKO . ...................................................................................................................... 91
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN . ................ 98
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. .................................................................................................................... 99
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. ...................................................................... 99
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .. 263
C. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR).......... 355
IX. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................... 359
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ......................................................... 361
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN. ................... 362
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.............................................................................. 366
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH............................ 376
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH............................................................................................................... 382
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.............................................................................................. 383
XVI. LAPORAN KEUANGAN............................................................................................................ 439
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi atau Pihak : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
Terafiliasi a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
a.1. suami atau istri;
a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
b.1. orang tua dan anak;
b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara Perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari Perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akad Ijarah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam
Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 2
Juni 2025 antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah, dibuat dihadapan
Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, sehubungan dengan pemindahan
hak manfaat atas Objek Ijarah dalam waktu tertentu dari Perseroan
kepada Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan
pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas Objek Ijarah, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I
Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 44 tanggal 30 Juni 2025,
ii
Page 5
sebagaimana telah diubah dengan Addendum II Akad Ijarah Sehubungan
Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2025 tanggal 23 Juli 2025, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum III Dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah Sehubungan
Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2025 No. 14 tanggal 9 September 2025.
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yaitu Akad Ijarah.
Aset yang Menjadi : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama umur
Dasar Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal, yang berupa Objek Ijarah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
BSD City : Berarti suatu kawasan pemukiman, komersial (Central Business District/
CBD) dan industri yang dahulunya dikenal sebagai kota mandiri Bumi
Serpong Damai yang lokasinya antara lain terdapat di Kecamatan Serpong,
Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Setu di Kota Tangerang Selatan
dan Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk di
Kabupaten Tangerang.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dengan rincian sebagai berikut:
● Seri A : 6,00 % (enam koma nol nol persen) per tahun ;
● Seri B : 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
● Seri C : 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.
Bursa Efek atau BEI : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti sejumlah bagian dari Imbalan Ijarah (Ujrah) yang wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas hak
manfaat Obyek Ijarah, yang disewa kembali oleh Perseroan atas dasar
Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yaitu:
● Seri A : Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun;
● Seri B : Rp9.750.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta)
per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun; dan
● Seri C : Rp20.250.000.000,- (dua puluh miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun.
iii
Page 6
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI
dan daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Denda Keterlambatan : Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebagai
akibat dari kelalaian dan keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
pembayaran atau terlambat membayar sehubungan dengan keterlambatan
Cicilan Imbalan Ijarah dan keterlambatan permbayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah. Batasan besarnya Denda Keterlambatan tersebut akan ditentukan
dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah. Dana dari
Denda keterlambatan tersebut setelah dikurangi dengan kerugian riil (jika
ada) yang dialami Pemegang Sukuk Ijarah, apabila terdapat kelebihan akan
digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar maka
harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud
dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Akad Ijarah, Pengakuan Hutang
Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah,
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Obligasi, Persetujuan Prinsip Sukuk
Ijarah, Prospektus, Prospektus Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah,
beserta semua perubahan-perubahannya, penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang
dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
iv
Page 7
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
dan atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Emisi : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Emiten : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum yaitu Perseroan.
Entitas Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi Indonesia.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
sampai dengan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
FPPSI : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formular yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Grup : Berarti Perseroan beserta dengan Entitas Anaknya.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
Hari Kalender : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Ijarah : Perjanjian antara pihak pemberi sewa barang atau pemberi jasa (mu’jir/ajir)
dan pihak penyewa atau pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak
guna (manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang
dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau
upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu
sendiri, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/
POJK.04/2015 yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
v
Page 8
Imbalan Ijarah (Ujrah) : Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan
Imbalan Ijarah, dan Sisa Imbalan Ijarah yang harus dibayar oleh Perseroan
dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak
terbatas pada jumlah Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta Denda
(jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah Kewajiban : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada Cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah,
serta Denda Keterlambatan Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu, selama berlakunya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
(Full Commitment) Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berjanji dan mengikatkan
diri akan menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk kepada Masyarakat
pada Pasar Perdana dan wajib membeli sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada tanggal
penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi/Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakannya RUPSI, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam
Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dan
mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI.
vi
Page 9
: Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
Kustodian dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu 2 (dua)
Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Material : Berarti suatu transaksi sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Pengubahan Kegiatan Usaha, dengan nilai 20%
(dua puluh persen) atau lebih dari Ekuitas yang dilakukan dalam 1 (satu)
kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan
tertentu.
Menkum : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan/atau nama lainnya).
Objek Ijarah : Berarti hak manfaat atas aset tetap (tanah dan bangunan) dengan rincian
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah, dimana hak
manfaat atas Objek ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan
sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/
POJK.04/2015.
Obligasi : Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan IV
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dicatatkan di Bursa Efek
dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI, dan terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
● Seri A : Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp37.500.000.000,-
(tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
● Seri B : Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp162.500.000.000,-
(seratus enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol pers-
en) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
● Seri C : Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
vii
Page 10
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi, dimana pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025,
sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini
adalah pada tanggal 23 September 2028 untuk Seri A dan 23 September
2030 untuk Seri B, dan 23 September 2032 yang juga merupakan Tanggal
Pelunasan Pokok. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan
oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi. Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali
sebagai pelunasan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawaasan, pemerikasaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
sebagian dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
1. Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
2. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan Peraturan
KSEI.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
Ijarah memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah, yang disimpan
dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”), berkedudukan di
Jakarta Selatan.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya
dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
ketentuan lain yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
Berkelanjutan diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
viii
Page 11
Pengakuan Utang : Berarti perjanjian sebagaimana dituangkan dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 03
tanggal 2 Juni 2025 dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum dan Pernyataan Kembali
Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025 No. 09 tanggal 9 September 2025.
Pengakuan Kewajiban : Berarti perjanjian sebagaimana dituangkan dalam Akta Pengakuan
Sukuk Ijarah Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025 No. 8 tanggal 2 Juni 2025, dibuat dihadapan Syarifudin, S.H.,
Notaris di Tangerang, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Dan
Pernyataan Kembali Pengakuat Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 13 tanggal 9 September
2025.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi dan Sukuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
Ijarah menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah. Yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah dalam hal ini adlaah PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas,
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal
Sukuk Ijarah ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana
dicabut sebagian oleh POJK No. 45/2024.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pernyataan Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
ketentuan UUP2SK dan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024, yaitu (i)
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua
puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (ii) dalam
hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan
waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
ix
Page 12
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang
POJK No. 15/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18 /2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan juncto Peraturan
OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegatain Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/ 2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan
Info Memo.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 53/ 2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tentang
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Obligasi pelaksanaan pembayaran Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan
Denda (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 05 tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Syarifudin,
S.H., Notaris di Tangerang.
x
Page 13
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
Ijarah dan pembayaran Denda Keterlambatan (jika ada) sebagaimana dituangkan
dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 11 tanggal 2 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran
Obligasi di KSEI Obligasi di KSEI dengan No. Pendaftaran: SP-066/OBL/KSEI/0425 tanggal
2 Juni 2025, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Ijarah di KSEI pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dengan No. Pendaftaran: SP-033/
SKK/KSEI/0425 tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Penjamin
Emisi Obligasi Pelaksana Emisi Obligasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025 No. 04 tanggal 2 Juni 2025 dibuat dihadapan Syarifudin, S.H.,
Notaris di Tangerang, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2025 No. 41 tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 23 Juli 2025,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025 No. 10 tanggal 9 September 2025.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang sebagaimana dituangkan dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong
Damai Tahap IV Tahun 2025 No. 10 tanggal 2 Juni 2025 dibuat dihadapan
Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, sebagaimana telah diubah dengan
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 45 tanggal 30 Juni 2025,
sebagaiman telah diubah dengan Addendum II Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun
2025 No. 31 tanggal 23 Juli 2025, sebagaimana telah diubah dengan
Addendum III Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 15
tanggal 9 September 2025.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan yang sebagaimana dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 02 tanggal
2 Juni 2025 dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025
No. 40 tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana telah diubah dengan Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2025, sebagaimana telah diubah dengan Addendum III Dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 08 tanggal 9 September
2025.
xi
Page 14
Perjanjian : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Wali
Perwaliamanatan Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap IV Tahun 2025 No. 07 tanggal
2 Juni 2025 dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025
No. 43 tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana telah diubah dengan Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, sebagaimana telah diubah dengan Addendum III
Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 12 tanggal
9 September 2025.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dituangkan
Umum Berkelanjutan dalam Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai No. 01 tanggal 2 Juni 2025 dibuat
dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 39 tanggal 30 Juni 2025,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025
No. 25 tanggal 23 Juli 2025, sebagaimana telah diubah dengan Addendum III
Dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 07 tanggal
9 September 2025.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dituangkan
Umum Berkelanjutan dalam Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai No. 06 tanggal 2 Juni 2025 dibuat
dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 42
tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana telah diubah dengan Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 28 tanggal 23 Juli 2025,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum III Dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 11 tanggal 9 September
2025.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini
adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, suatu perseroan terbatas
yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Indonesia.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang telah diberikan Bursa Efek Indonesia atas
permohonan pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Perseroan
berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-08281/BEI.
PP2/07-2025 tanggal 16 Juli 2025 diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan Asosiasi : Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang
signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian
bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan atas kebijakan
finansial dan operasional Perusahaan.
xii
Page 15
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Pihak Berelasi : Berarti, sesuai dengan PSAK 7, adalah orang atau entitas yang terkait
dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya
a) Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika orang
tersebut:
• memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas
pelapor;
• memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau
• personal manajemen manajemen kunci entitas entitas pelapor atau
entitas induk entitas pelapor
b) Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika (salah satu);
• Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha
yang sama.
• Suatu entitas adalah Perusahaan asosiasi atau ventura bersama
bagi entitas lain (atau Perusahaan asosiasi atau ventura bersama
yang merupakan anggota suatu suatu kelompok usaha dimana
entitas lain tersebut adalah anggotanya kelompok usaha, dimana
entitas lain tersebut adalah anggotanya.
• Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga
yang sama.
• Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas
yang lain adalah Perusahaan asosiasi dari entitas ketiga.
• Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang
terkait dengan entitas pelapor.
• Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang
yang diidentifikasi dalam butir (a).
• Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh
signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas
(atau entitas induk dari entitas).
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi, dengan jumlah
pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
berikut:
● Seri A : Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah);
● Seri B : Rp162.500.000.000,- (seratus enam puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah); dan
● Seri C : Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Prinsip Syariah di : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2015 dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang
didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
xiii
Page 16
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek, yang wajib disusun sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar
Modal termasuk POJK No. 9/2017
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK, sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, kecuali informasi mengenai Harga Penawaran, Penjaminan
Emisi Efek, tingkat bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, atau hal-hal
lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat
ditentukan.
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal atau Prospektus.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan yang terkait.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan
Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diperdagangkan,
yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Ijarah Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah : Jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat kembali atas Obyek Ijarah kepada
Perseroan, yang dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
Sukuk Ijarah yang diterbitkan dan ditawarkan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) yang terdiri 3 (tiga) Seri Sukuk Ijarah yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
● Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah);
● Seri B : Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah); dan
● Seri C : Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah berdasarkan persyaratan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xiv
Page 17
Sukuk : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi atas aset yang mendasarinya, yang dapat berupa:
a. kepemilikan aset berwujud tertentu;
b. nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi
tertentu;
c. jasa yang sudah ada maupun akan ada;
d. aset proyek tertentu; dan/atau kegiatan yang sudah ditentukan.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan IÌ Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun
2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Penawaran Umum yang merupakan penerbitan Sukuk Ijarah Tahap II
dengan jumlah Sisa Sukuk Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah), dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang
terdiri 3 (tiga) Seri Sukuk Ijarah yaitu:
● Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah);
● Seri B : Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah); dan
● Seri C : Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah berdasarkan persyaratan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai, yang akan
Berkelanjutan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang dilakukan
secara elektronik.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang diterima KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib dibayar
Pokok Obligasi oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yaitu:
● Obligasi Seri A : 23 September 2028
● Obligasi Seri B : 23 September 2030
● Obligasi Seri C : 23 September 2032
Tanggal Pembayaran : Tanggal pembayaran dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
Perseroan oleh Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek (in good funds) dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi, berdasarkan
Bunga Obligasi Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
xv
Page 18
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah
Kembali Sisa Imbalan yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yaitu:
● Sukuk Ijarah Seri A : 23 September 2028
● Sukuk Ijarah Seri B : 23 September 2030
● Sukuk Ijarah Seri C : 23 September 2032
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah,
yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan
Masa Penawaran Umum.
Tim Ahli Syariah : Berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang
bertanggungjawab terhadap kesyariahan Sukuk Mudrarabah yang
diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor No. U-0217/DSN-MUI/
III/2025 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah tanggal
25 Maret 2025.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara No. 64 Tahun 1995 Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah
sebagian dengan UUP2SK.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diterbitkan dalam
Lembaran Negara No. 106 Tahun 2007 Tambahan No. 4756, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali
Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xvi
Page 19
DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
No. Singkatan Nama Perusahaan
1. ACS PT Adiluhur Cahaya Semesta
2. API PT Aplikasi Properti Indonesia
3. AGB PT Anekagriya Buminusa
4. AMSLD PT AMSL Delta Mas
5. AMSLI PT AMSL Indonesia
6. BST PT Berkah Samudra Tirtamas
7. BIA PT Bumi Indah Asri
8. BDD PT BSD Diamond Development
9. BKD PT Bumi Karawang Damai
10. BKS-PP Badan Kerjasama Pasar Pagi – ITC Mangga Dua
11. BMGA PT Bumi Megah Graha Asri
12. BMGU PT Bumi Megah Graha Utama
13. BMS PT Binamaju Mitra Sejati
14. BMSD PT Bumi Samarinda Damai
15. BPM PT Bumi Paramudita Mas
16. BPW PT Bumi Parama Wisesa
17. BISD PT Bintaro Serpong Damai
18. BSS PT Bumi Sentra Selaras
19. BTM PT Bumi Tirta Mas
20. BWJ PT Bumi Wisesa Jaya
21. CTJ PT Citraagung Tirta Jatim
22. CMP PT Centranusa Majupermai
23. DDD PT Duti Diamond Development
24. DCP PT Duta Cakra Pesona
25. DDSM PT Duta Dharma Sinarmas
26. DIG PT Damai Indah Golf Tbk.
27. DKP PT Duta Karya Propertindo
28. DMM PT Duta Mita Mas
29. DRP PT Dwigunatama Rintisprima
30. DLS PT Dwikarya Langgengsukses
31. DSM PT Duta Semesta Mas
32. DUTI PT Duta Pertiwi Tbk
33. EAN PT Elang Andalan Nusantara
34. GDW PT Grahadipta Wisesa
35. GSU PT Garwita Sentra Utama
36. GPC Global Prime Capital Pte Ltd
37. GPT Global Prime Treasury Pte Ltd
38. IIE PT Indonesia International Expo
39. IIG PT Indonesia Internasional Graha
40. IKP PT Itomas Kembangan Perdana
41. ISP PT Inti Sarana Papan
42. ITF PT Inter Trans Teman Futura
43. KBG PT Karawang Bukit Golf
44. KGA PT Kanaka Grahaasri
45. KII PT Keikyu Itomas Indonesia
46. KPD PT Kembangan Permai Development
47. KBM PT Kharisma Buana Mandiri
48. KSP PT Kurniasubur Permai
49. KSM PT Kurnia Sinergi Mas
50. LPL PT Laksya Prima Lestari
51. MCG PT Mustika Candraguna
52. MIMU PT Mitrakarya Multiguna
53. MSI PT Multiraya Sinarindo
54. MKS PT Mustika Karya Sejati
55. MNC PT Mekanusa Cipta
56. MOC PT Matra Olahcipta
xvii
Page 20
No. Singkatan Nama Perusahaan
57. MSP PT Misaya Properindo
58. PAP PT Putra Alvita Pratama
59. PCP PT Pastika Candra Pertiwi
60. PIM PT Plaza Indonesia Mandiri
61. PLC PT Panca Lambang Cipta
62. PMS PT Perwita Margasakti
63. PMP PT Phinisi Multi Properti
64. PMU PT Prestasi Mahkota Utama
65. PPK PT Putra Prabukarya
66. PPU PT Pangeran Plaza Utama
67. PRS PT Prima Sehati
68. PSA PT Puri Surya Abadi
69. PSP PT Praba Selaras Pratama
70. PTW PT Putra Tirta Wisata
71. PZN PT Phinisindo Zamrud Nusantara
72. RIKS PT Rimba Kreasi Swasa
73. ROR PT Royal Oriental
74. RUKS PT Ruby Karya Sejahtera
75. SDW PT Sahabat Duta Wisata
76. SKW PT Sahabat Kota Wisata
77. SSW PT Saka Surya Wisesa
78. SKI PT Saptakreasi Indah
79. SPE PT Saranapapan Ekasejati
80. SCL PT Satwika Cipta Lestari
81. SMM PT Serpong Mas Media
82. SMTE PT Serpong Mas Telematika
83. SAI PT Sinar Artotel Indonesia
84. SME PT Sinar Mas Eka
85. SMI PT Sinar Medikamas Invesindo
86. SMMA PT Sinar Mitbana Mas
87. SMMI PT Sinar Mas Intermoda
88. SMT PT Sinar Mas Teladan
89. SPM PT Sinar Pertiwi Megah
90. SBM PT Sentra Berkat Maju
91. SSL PT Sentra Selaras Lestari
92. STU PT Sentra Talenta Utama
93. SMW PT Sinar Mas Wisesa
94. SHM PT Sinar Hankyu Hanshin Mas
95. SUM PT Sinar Usaha Marga
96. SUMT PT Sinar Usaha Mahitala
97. SWEK PT Sinarwijaya Ekapratista
98. SWL PT Sinarwisata Lestari
99. SWP PT Sinarwisata Permai
100. SMS PT Sumber Makmur Semesta
101. SIW PT Surya Inter Wisesa
102. SMDM PT Suryamas Dutamakmur Tbk
103. SBU PT Syandana Berkat Usaha
104. TSA PT Tajur Surya Abadi
105. TBB PT Trans BSD Balaraja
106. TBS PT Trans Bumi Serbaraja
107. TSG PT Tuwuh Sasana Garjito
108. WMS PT Wahana Mitra Swasa
109. WPR PT Wijaya Pratama Raya
110. WSU PT Wahana Swasa Utama
xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50, tanggal 16 Januari 1984, dibuat di hadapan
Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1008/1985, tanggal 25 September 1985 yang kemudian diperbaiki
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 149, tanggal 27 Oktober 1984, dibuat di hadapan Benny
Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat di bawah No. 1007/1985, tanggal 25 September 1985 dan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 82, tanggal 23 April 1985, dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang
telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1006/1985
tanggal 25 September 1985. Akta Pendirian beserta perubahannya tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.C2-5710.HT.01.01.Th.85, tanggal
10 September 1985 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat berturut-turut di bawah No.1008/1985, No.1007/1985 dan No.1006/1985, tanggal 25 September
1985 serta telah diumumkan dalam BNRI No.67, tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan No.1016.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III,
yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 02, tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan
akta ini para pemegang saham Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 Perubahan Anggaran
Dasar berdasarkan akta ini telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0045607.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-0126189.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah menjalankan usaha
dalam real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; periklanan; aktivitas taman bertema atau taman
hiburan lainnya; penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum; dan konstruksi bangunan sipil
pengolahan air bersih.
Prospek usaha
Kuatnya permintaan di tahun 2024 didukung oleh insentif PPNDTP yang telah digulirkan pemerintah
hingga akhir 2025, merupakan tanda bahwa industri properti masi memiliki peluang besar di tahun
mendatang. Survei lembaga riset properti, Knight Frank Indonesia, menemukan bahwa responden
yakin sektor properti masih akan tumbuh, khususnya sektor hunian, properti hijau, pariwisata dan kota
metropolitan. Di sisi lain, Perusahaan akan terus waspada dengan beberapa tantangan yang bisa
menghambat pertumbuhan properti tahun ini. Beberapa isu, seperti pelemahan daya beli segmen
menengah, tingginya harga tanah dan kenaikan suku bunga diprediksi akan menjadi tantangan yang
harus dihadapi oleh industri. Strategi Perusahaan tetap fokus pada pangsa pasar yang telah dikenal
baik, diversifikasi terencana, peningkatan stabilitas melalui pendapatan berulang, mempertahankan
landbank yang cukup, tetap terbuka terhadap peluang- peluang segmen baru dalam properti, serta
kolaborasi dengan mitra-mitra strategis. Kami yakin dengan strategi ini, Perusahaan mampu menghadapi
tantangan ke depan dan mencapai target-target yang telah ditetapkan.
xix
Page 22
2. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025
(“Obligasi”).
Target Dana PUB : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Obligasi IV
Jumlah Pokok Obligasi, : Jumlah Pokok Obligasi yang akan diterbitkan berjumlah sebesar
Jangka Waktu dan Tingkat Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3
Bunga Obligasi (tiga) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp37.500.000.000,-
(tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp162.500.000.000,-
(seratus enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) Tahun sejak
Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 7 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Hasil Pemeringkatan : id
AA (Double A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga
lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
Pelunasan Obligasi Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
(Sinking Fund) dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
Obligasi.
Pembelian Kembali (buy : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
back) Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xx
Page 23
Pembatasan-pembatasan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
dan Kewajiban-kewajiban kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini
Perseroan (covenants) diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan diuraikan dalam Bab I Penawaran Umum
Berkelanjutan.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
3. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025
(“Sukuk Ijarah”).
Target Dana PUB : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Sukuk Ijarah II
Jumlah Sisa Imbalan : Jumlah Sisa Imbalan ijarah yang akan diterbitkan sebesar
Ijarah, Jangka Waktu dan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3
Cicilan Imbalan Ijarah (tiga) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga
miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,00% (enam
koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga)
Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.750.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.250.000.000,-
(dua puluh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun
atau ekuivalen sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) Tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Peringkat Sukuk Ijarah : id
AA(sy) (Double A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang
Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
xxi
Page 24
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
(Buy Back) setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
4. Hasil Pemeringkatan Obligasi & Sukuk Ijarah
Sesuai dengan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No.RC-698/PEF-DIR/V/2025 dan surat Pefindo No.RC-699/PEF-DIR/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025
dari Pefindo, peringkat tersebut berlaku untuk periode 27 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026,
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai dan Sukuk Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai telah
memperoleh peringkat:
id
AA id
AA (sy)
(Double A) (Double A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
5. Keterangan Obligasi Yang Telah Diterbitkan Dan Jumlah Yang Masih Terhutang Hingga Saat
Tanggal Prospektus Ini Diterbitkan
Tingkat Tanggal Periode Jatuh Jatuh
No Nama Obligasi Jumlah Penerbitan Jumlah Terhutang Peringkat
Bunga Efektif Tempo Tempo
Obligasi
Berkelanjutan III
AA 31 Maret
1 Bumi Serpong Rp252.750.000.000 Rp252.750.000.000 id 7,75% 5 tahun 7 April 2027
(Double A) 2022
Damai Tahap I
Tahun 2022 Seri B
Sukuk
Berkelanjutan I AA(sy)
id 31 Maret
2 Bumi Serpong Rp136.500.000.000 Rp136.500.000.000 (Double A 7,75% 5 tahun 7 April 2027
2022
Damai Tahap I Syariah)
Tahun 2022 Seri B
Total Rp389.250.000.000 Rp389.250.000.000
6. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk:
a. Sekitar 88,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan pengembangan infrastruktur kota
yang terletak di BSD City Tangerang. Pengembangan ini mencakup, namun tidak terbatas pada
(i) pembangunan dan perbaikan jalan; (ii) pembangunan serta peningkatan saluran pipa air bersih
dan sistem drainase untuk mendukung pengelolaan air; (iii) pembangunan dan perawatan taman
serta ruang terbuka hijau; (iv) pembangunan dan perbaikan jaringan listrik serta instalasi lampu
penerangan jalan umum; (v) pemasangan marka jalan dan rambu lalu lintas; dan (vi) pengembangan
jaringan utilitas lainnya, seperti sistem telekomunikasi dan pembuangan limbah.
Sehubungan dengan rencana pengembangan infrastruktur kota yang terletak di BSD City
Tangerang, Perseroan akan menunjuk lebih dari satu kontraktor yang telah terdaftar sebagai mitra
resmi Perseroan untuk melakukan pengembangan infrastruktur kota tersebut. Pemilihan kontraktor
untuk setiap pekerjaan yang telah direncanakan pada tahun 2025 telah dimulai sejak awal tahun
xxii
Page 25
dan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan untuk setiap prosesnya. Proses ini akan
terus berlangsung sepanjang tahun 2025, seiring dengan pelaksanaan pekerjaan tambahan atau
pekerjaan baru yang direncanakan oleh Perseroan untuk sisa tahun berjalan dan standar proses ini
akan berlangsung setiap tahun. Pengembangan infrastruktur kota tersebut akan dilakukan secara
bertahap mulai tahun 2025 yang mengacu pada Master Plan Tahap 3 Perseroan dan ditargetkan
akan selesai seluruhnya pada tahun 2035; dan
b. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja meliputi antara lain pembayaran beban
umum, administrasi dan beban penjualan.
Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan digunakan Perseroan untuk:
a. Sekitar 88,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan pengembangan infrastruktur kota
yang terletak di BSD City Tangerang. Pengembangan ini mencakup, namun tidak terbatas pada
(i) pembangunan dan perbaikan jalan; (ii) pembangunan serta peningkatan saluran pipa air bersih
dan sistem drainase untuk mendukung pengelolaan air; (iii) pembangunan dan perawatan taman
serta ruang terbuka hijau; (iv) pembangunan dan perbaikan jaringan listrik serta instalasi lampu
penerangan jalan umum; (v) pemasangan marka jalan dan rambu lalu lintas; dan (vi) pengembangan
jaringan utilitas lainnya, seperti sistem telekomunikasi dan pembuangan limbah.
Sehubungan dengan rencana pengembangan infrastruktur kota yang terletak di BSD City
Tangerang, Perseroan akan menunjuk lebih dari satu kontraktor yang telah terdaftar sebagai mitra
resmi Perseroan untuk melakukan pengembangan infrastruktur kota tersebut. Pemilihan kontraktor
untuk setiap pekerjaan yang telah direncanakan pada tahun 2025 telah dimulai sejak awal tahun
dan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan untuk setiap prosesnya. Proses ini akan
terus berlangsung sepanjang tahun 2025, seiring dengan pelaksanaan pekerjaan tambahan atau
pekerjaan baru yang direncanakan oleh Perseroan untuk sisa tahun berjalan dan standar proses ini
akan berlangsung setiap tahun. Pengembangan infrastruktur kota tersebut akan dilakukan secara
bertahap mulai tahun 2025 yang mengacu pada Master Plan Tahap 3 Perseroan dan ditargetkan
akan selesai seluruhnya pada tahun 2035; dan
b. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja meliputi antara lain pembayaran beban
umum, administrasi dan beban penjualan.
7. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5% pada
saat Prospektus ini diterbitkan, adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 15, tanggal 21 September 2020, dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima dan dicatat berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0393269 tanggal 1 Oktober 2020,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-0165119.AH.01.11.
TAHUN 2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal
Jumlah saham Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 -
Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5%:
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
xxiii
Page 26
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal
Jumlah saham Persentase (%)
(Rp)
Pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5%:
Muktar Widjaja (Presiden Komisaris) 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Michael Jackson Purwanto Widjaja (Wakil Presiden 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Direktur)
Syukur Lawigena (Direktur) 1.400.000 140.000.000 0,01
Liauw Herry Hendarta (Direktur) 700.000 70.000.000 0*)
Masyarakat**) 6.844.034.562 684.403.456.200 32,32
Saham Treasuri 257.070.700 25.707.070.000 1,22
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100,00
Modal Portepel 18.828.634.188 1.882.863.418.800 -
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 106/IR-CS/BSD/IX/2025 terkait
Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Agustus 2025.
**) Termasuk saham Warkat/Scrip dan Non Warkat/Scripless.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Perseroan
telah melakukan pelaporan terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan kepada Instansi Pemerintah terkait
yaitu Menkum, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2022, yang
menyatakan bahwa Pemilik Manfaat Perseroan adalah Margaretha Nathalia Widjaja.
Berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, jumlah kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per
tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Jumlah Jumlah nilai nominal
No. Jabatan Persentase %
Saham saham (Rp)
Presiden
1. Muktar Widjaja 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Komisaris
Michael Jackson Wakil Presiden
2. 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Purwanto Widjaja Direktur
3. Syukur Lawigena Direktur 1.400.000 140.000.000 0,01
Liauw, Herry
4. Direktur 700.000 70.000.000 0*)
Hendarta
Jumlah 121.433.600 12.143.360.000 0,57
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 106/IR-CS/BSD/IX/2025 terkait
Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Agustus 2025.
8. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diikhtisarkan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan menyatakan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025
tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh akuntan publik Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1905).
Informasi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 yang tidak diaudit, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus.
xxiv
Page 27
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dinyatakan dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Total Aset Lancar 30.861.177.277.748 30.653.815.237.807 29.184.880.479.408
Total Aset Tidak Lancar 45.040.813.033.293 45.369.533.649.039 37.642.768.006.985
Total Aset 75.901.990.311.041 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
Total Liabilitas Jangka Pendek 12.928.139.571.557 14.333.486.036.630 11.897.714.398.814
Total Liabilitas Jangka Panjang 14.541.202.774.435 14.370.534.696.212 13.728.347.883.901
Total Liabilitas 27.469.342.345.992 28.704.020.732.842 25.626.062.282.715
Total Ekuitas 48.432.647.965.049 47.319.328.154.004 41.201.586.203.678
Total Liabilitas dan Ekuitas 75.901.990.311.041 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dinyatakan dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha 2.700.904.014.931 3.774.499.930.247 13.796.572.148.837 11.539.141.250.155
Beban usaha 1.101.177.693.155 967.567.368.964 4.347.479.661.584 3.501.518.678.561
Laba usaha 595.468.325.129 1.683.359.615.198 4.468.905.803.578 2.910.167.966.982
Penghasilan (beban) lain-lain – bersih (288.330.738.932) (189.953.035.487) 128.246.534.261 (1.483.629.391.479)
Laba tahun berjalan 329.940.786.660 1.540.281.275.610 4.917.670.536.213 2.259.456.837.723
Jumlah penghasilan komprehensif 366.816.922.728 1.521.339.601.335 4.917.573.874.911 2.720.005.630.794
Laba per saham - Dasar
14,63 68,71 208,43 93,02
(Rupiah penuh)
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dinyatakan dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2025 2024* 2024 2023
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
(354.564.625.386) 45.510.172.534 916.030.528.262 840.493.807.756
untuk) Aktivitas Operasi
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
997.234.999.337 (72.659.625.421) (2.715.094.311.001) (315.001.477.009)
untuk) Aktivitas Investasi
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan
(1.658.460.217.048) 270.556.994.508 1.232.882.557.399 (312.903.780.210)
untuk) Aktivitas Pendanaan
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha -28,44% 19,56% 12,74%
Laba Usaha -64,63% 53,56% -21,45%
Total Aset -0,16% 13,76% 2,81%
Total Liabilitas -4,30% 12,01% -4,93%
Total Ekuitas 2,35% 14,85% 8,30%
Rasio Profitabilitas (%)
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Total Aset 0,43% 6,47% 3,38%
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas 0,68% 10,39% 5,48%
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan 12,22% 35,64% 19,58%
Rasio Laba (rugi) Usaha Terhadap Pendapatan 22,05% 32,39% 25,22%
Rasio Laba (rugi) Kotor Terhadap Pendapatan 62,82% 63,90% 55,56%
xxv
Page 28
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Likuiditas (x)
Rasio Aset Lancar Terhadap Liabilitas Jangka Pendek 2,39x 2,14x 2,45x
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset 0,36x 0,38x 0,38x
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas 0,57x 0,61x 0,62x
Debt to Equity Ratio(1) 0,28x 0,30x 0,29x
Net Debt to Equity Ratio(2) 0,08x 0,07x 0,02x
Interest Coverage Ratio(3) 3,68x 8,81x 4,84x
Debt Service Coverage Ratio(4) 1,46x 1,63x 1,65x
Catatan:
1. Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (31 Maret 2025: Rp13.697.025.217.318; 31 Desember
2024: Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (31 Maret 2025:
Rp48.432.647.965.049; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
2. Dihitung dari selisih antara jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) dengan jumlah kas dan setara kas dan
investasi jangka pendek (31 Maret 2025: Rp3.695.912.487.814; 31 Desember 2024: Rp3.421.366.907.185; 31 Desember
2023: Rp984.190.298.765) dibagi dengan ekuitas (31 Maret 2025: Rp48.432.647.965.049; 31 Desember 2024:
Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
3. Dihitung dari EBITDA (31 Maret 2025: Rp853.977.859.053; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember
2023: Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final
dan pajak penghasilan (31 Maret 2025: Rp422.120.861.667; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember
2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493) dan beban depresiasi dan amortisasi (31 Maret 2025:
Rp200.086.325.268; 31 Desember 2024: Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023: Rp566.538.904.908).
4. Dihitung dari EBITDA (31 Maret 2025 annualized: Rp3.415.911.436.212; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213;
31 Desember 2023: Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun (31 Maret 2025: Rp2,110,851,289,295; 31 Desember 2024: Rp3,446,906,913,284;
31 Desember 2023: Rp1,629,903,537,486) dan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH KREDITUR
Keterangan Persyaratan Rasio Keuangan Rasio per 31 Maret 2025
Interest Coverage Ratio(1) Minimal 1,50x 3,68x
Debt-Service Coverage Ratio(2) Minimal 1,20x 1,46x
Debt to Equity Ratio(3) Maksimal 2,00x 0,28x
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Current Ratio ≥ 1x 2,39x
EBITDA Positif Positif
Interest Coverage Ratio(1) ≥ 1,5x 3,68x
Debt to Equity Ratio(3) ≤ 2,5x 0,28x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio >120% 2,39x
Adjusted DSCR ≥ 100% 6,07x
Debt to Equity Ratio(3) < 200% 0,28x
Interest Coverage Ratio(1) > 150% 3,68x
Catatan:
(1) Dihitung dari EBITDA (31 Maret 2025: Rp853.977.859.053; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember
2023: Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final
dan pajak penghasilan (31 Maret 2025: Rp422.120.861.667; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember
2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493) dan beban depresiasi dan amortisasi (31 Maret 2025:
Rp200.086.325.268; 31 Desember 2024: Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023: Rp566.538.904.908).
(2) Dihitung dari EBITDA (31 Maret 2025 annualized: Rp3.415.911.436.212; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213;
31 Desember 2023: Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun (31 Maret 2025: Rp2,110,851,289,295; 31 Desember 2024: Rp3,446,906,913,284;
31 Desember 2023: Rp1,629,903,537,486) dan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).
(3) Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (31 Maret 2025: Rp13.697.025.217.318; 31 Desember
2024: Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (31 Maret 2025:
Rp48.432.647.965.049; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
xxvi
Page 29
9. Keterangan Mengenai Entitas Anak, Entitas Anak Tidak Langsung, Entitas Asosiasi Dan
Ventura Bersama
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 29 Entitas Anak yang
dimiliki secara langsung, 48 Entitas Anak yang dimiliki secara tidak langsung, 29 Entitas Asosiasi dan
Ventura Bersama dengan rincian sebagai berikut:
Kontribusi
Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Pendapatan Status
Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
KEPEMILIKAN LANGSUNG
1 PT Duta Pertiwi Tbk Jakarta Perumahan 1984 2010 92,38% 19,96% Beroperasi
PT Suryamas
2 Jakarta Perumahan 1993 2024 98,97% 2,09% Beroperasi
Dutamakmur Tbk
PT Trans Bumi Pengusahaan
3 Tangerang 2022 2016 95,00% 0,84% Beroperasi
Serbaraja proyek jalan tol
4 PT Duta Cakra Pesona Tangerang Perkantoran 2017 2014 59,99% 1,35% Beroperasi
5 PT Sinar Mas Teladan Jakarta Perkantoran 1988 2010 72,68% 0,67% Beroperasi
6 PT Sinar Mas Wisesa Balikpapan Perumahan 1986 2010 54,99% 2,31% Beroperasi
Belum
7 PT Surya Inter Wisesa Tangerang - - 2012 99,99% 0,00%
beroperasi
PT Bumi Pamarudita Belum
8 Surabaya - - 2011 99,99% 0,00%
Mas beroperasi
9 PT Bumi Indah Asri Tangerang Investasi 2017 2014 99,99% 5,36% Beroperasi
Global Prime Capital
10 Singapore Investasi 2015 2015 100,00% 0,00% Beroperasi
Pte., Ltd.
PT Praba Selaras
11 Tangerang Investasi 2015 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
Pratama
12 PT Sinar Pertiwi Megah Tangerang Investasi 2022 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
PT Pastika Candra Belum
13 Tangerang Investasi - 2013 99,99% 0,01%
Pertiwi beroperasi
PT Garwita Sentra
14 Tangerang Sewa 2014 2013 99,99% 0,24% Beroperasi
Utama
PT Sentra Selaras
15 Tangerang Investasi 2014 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
Lestari
Belum
16 PT Bumi Sentra Selaras Surabaya - - 2014 0,01% 0,00%
beroperasi
Belum
17 PT Sinar Usaha Marga Palembang - - 2012 0,00057% 0,00%
beroperasi
PT Sentra Talenta
18 Tangerang Investasi 2012 2012 99,99% 0,00% Beroperasi
Utama
19 PT Bumi Wisesa Jaya Tangerang Investasi 2015 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
PT Sinar Usaha Belum
20 Tangerang - - 2012 99,99% 0,00%
Mahitala beroperasi
Belum
21 PT Sinar Mas Intermoda Tangerang - - 2021 99,99% 0,00%
beroperasi
PT Wahana Swasa
22 Tangerang Investasi 2022 2015 99,99% 0,00% Beroperasi
Utama
PT Sinar Hankyu Belum
23 Tangerang Perumahan - 2025 51,00% 0,00%
Hanshin Mas beroperasi
24 PT Satwika Cipta Lestari Tangerang Transportasi 2020 2015 99,99% 0,03% Beroperasi
PT Sumber Makmur Belum
25 Tangerang - - 2015 99,99% 0,00%
Semesta beroperasi
Belum
26 PT TransBSD Balaraja Tangerang - - 2013 99,99% 0,00%
beroperasi
Belum
27 PT Duta Mitra Mas Tangerang - - 2013 99,99% 0,00%
beroperasi
PT Bumi Karawang Belum
28 Karawang - - 2012 99,50% 0,00%
Damai beroperasi
Belum
29 PT Laksya Prima Lestari Tangerang - - 2015 99,99% 0,00%
beroperasi
xxvii
Page 30
Kontribusi
Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Pendapatan Status
Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
KEPEMILIKAN TIDAK LANGSUNG
1 PT Putra Alvita Pratama Bekasi Perumahan 1994 2004 49,44% 5,69% Beroperasi
2 PT Duta Semesta Mas Jakarta Mixed use 2015 2005 92,38% 1,82% Beroperasi
Belum
3 PT Mitrakarya Multiguna Surabaya Pergudangan 2016 2004 75,74% 0,00%
beroperasi
Pusat
PT Wijaya Pratama
4 Semarang perbelanjaan 2007 2013 68,28% 1,24% Beroperasi
Raya
dan hotel
PT Itomas Kembangan
5 Jakarta Perumahan 2015 2014 39,28% 1,05% Beroperasi
Perdana
6 PT Mekanusa Cipta Cibubur Perumahan 1997 1994 92,38% 1,61% Beroperasi
7 PT Kurniasubur Permai Cibubur Perumahan 2021 1996 92,38% 0,00% Beroperasi
8 PT Royal Oriental Jakarta Perkantoran 1997 1994 68,46% 2,56% Beroperasi
PT Kembangan Permai
9 Jakarta Perumahan 2005 2005 73,90% 0,00% Beroperasi
Development
PT Anekagriya
10 Cibubur Perumahan 1997 1996 92,38% 1,47% Beroperasi
Buminusa
11 PT Prima Sehati Cibubur Perumahan 1997 1996 92,38% 1,50% Beroperasi
12 PT Putra Prabukarya Cibubur Perumahan 1997 1995 92,38% 0,00% Beroperasi
13 PT Sinarwisata Permai Balikpapan Hotel 1994 1993 92,38% 0,00% Dormant
PT Prestasi Mahkota Belum
14 Bekasi - - 1996 92,38% 0,00%
Utama beroperasi
PT Sinarwijaya
15 Tangerang Perumahan 1991 1990 92,38% 0,11% Beroperasi
Ekapratista
PT Phinisindo Zamrud Pusat
16 Depok 2004 2004 71,57% 0,02% Beroperasi
Nusantara perbelanjaan
Apartemen
17 PT Perwita Margasakti Jakarta dan pusat 1995 1993 92,38% 0,14% Beroperasi
perbelanjaan
18 PT Misaya Properindo Cibubur Perumahan 1999 1997 92,38% 0,01% Beroperasi
PT Saranapapan
19 Cipanas Perumahan 1994 1993 92,38% 0,00% Beroperasi
Ekasejati
20 PT Mustika Karya Sejati Jakarta Perumahan 1994 1995 92,38% 0,65% Beroperasi
21 PT Putra Tirta Wisata Bekasi Arena rekreasi 2015 2013 49,28% 0,02% Beroperasi
22 PT Kanaka Grahaasri Cibubur Perumahan 1997 1995 92,38% 0,00% Beroperasi
PT Pangeran Plaza
23 Cipanas Perumahan 1994 1993 92,38% 0,00% Beroperasi
Utama
24 PT Sinarwisata Lestari Jakarta Hotel 1996 1990 92,38% 0,00% Dormant
PT Duta Karya Belum
25 Jakarta - - 1997 46,19% 0,00%
Propertindo beroperasi
PT Centranusa Investasi dan
26 Jakarta 1997 2024 98,97% 0,06% Beroperasi
Majupermai perumahan
27 PT Tajur Surya Abadi Jakarta Perumahan 2012 2024 66,31% 0,62% Beroperasi
Belum
28 PT Inti Sarana Papan Jakarta - - 2024 98,97% 0,00%
beroperasi
29 PT Saptakreasi Indah Jakarta Hotel 1994 2024 98,97% 0,00% Dormant
30 PT Multiraya Sinarindo Jakarta Perumahan 2004 2024 98,97% 0,00% Beroperasi
Global Prime Treasury Jasa keuangan
31 Singapore 2015 2015 100,00% 0,00% Beroperasi
Pte., Ltd. lainnya
32 PT Mustika Candraguna Jakarta Perumahan 2017 2012 72,66% 0,00% Beroperasi
PT Bumi Samarinda Belum
33 Samarinda - - 2012 35,74% 0,00%
Damai beroperasi
Belum
34 PT Grahadipta Wisesa Surabaya - - 2011 54,99% 0,00%
beroperasi
PT Bumi Megah Graha
35 Tangerang Apartemen 2018 2016 54,99% 5,24% Beroperasi
Utama
PT Bumi Megah Graha
36 Tangerang Apartemen 2014 2014 54,99% 0,12% Beroperasi
Asri
xxviii
Page 31
Kontribusi
Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Pendapatan Status
Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
PT Inter Trans Teman Belum
37 Tangerang - - 2023 99,99% 0,00%
Futura beroperasi
Belum
38 PT Phinisi Multi Properti Makassar - - 2014 68,00% 0,01%
beroperasi
Belum
40 PT Serpong Mas Media Tangerang - - 2020 99,99% 0,00%
beroperasi
PT Berkah Samudra
41 Tangerang Pengelolaan air 2024 2022 99,99% 0,31% Beroperasi
Tirtamas
Belum
42 PT Wahana Mitra Swasa Tangerang - - 2022 80,00% 0,00%
beroperasi
Belum
43 PT Kurnia Sinergi Mas Cibubur - - 2024 51,00% 0,00%
beroperasi
PT Panca Lambang Belum
44 Bekasi - - 2021 49,24% 0,00%
Cipta beroperasi
PT Dwigunatama
45 Jakarta Perumahan 1994 2024 49,49% 0,06% Beroperasi
Rintisprima
PT Dwikarya
46 Jakarta Perumahan 2009 2024 49,49% 0,02% Beroperasi
Langgengsukses
PT Kharisma Buana
47 Jakarta Jasa 2011 2024 49,49% 0,01% Beroperasi
Mandiri
Belum
48 PT Puri Surya Abadi Jakarta Perumahan - 2024 66,31% 0,00%
beroperasi
Asosiasi/JV
Apartemen -
1 PT Matra Olahcipta Jakarta dan pusat 2002 2002 50,00% Beroperasi
perbelanjaan
Pusat -
PT Plaza Indonesia
2 Jakarta perbelanjaan 2019 2019 48,48% Beroperasi
Mandiri
dan hotel
PT Citraagung Tirta Pusat -
3 Surabaya 2006 2006 40,00% Beroperasi
Jatim perbelanjaan
Pusat -
4 PT Sahabat Kota Wisata Cibubur 2021 2018 40,00% Beroperasi
perbelanjaan
Pusat -
5 PT Sahabat Duta Wisata Bekasi 2022 2019 40,00% Beroperasi
perbelanjaan
DIRE Simas Plaza -
6 Jakarta Investasi 2019 2019 38,83% Beroperasi
Indonesia
Pusat -
7 PT AMSL Delta Mas Cikarang 2024 2013 33,00% Beroperasi
perbelanjaan
Pusat -
8 PT AMSL Indonesia Tangerang 2015 2012 33,00% Beroperasi
perbelanjaan
PT Adiluhur Cahaya - Belum
9 Tangerang - - 2024 30,00%
Semesta beroperasi
10 PT Karawang Bukit Golf Karawang Golf 1996 2017 27,23% - Beroperasi
11 PT Binamaju Mitra Sejati Surabaya Perumahan 2003 2003 25,50% - Beroperasi
PT Aplikasi Properti Portal web dan - Belum
12 Tangerang - 2023 25,00%
Indonesia platform digital beroperasi
PT Tuwuh Sasana Sewa ruangan -
13 Tangerang 2020 2023 11,00% Beroperasi
Garjito kantor
- Belum
14 PT Sinar Mas Eka Jakarta - - 2024 10,00%
beroperasi
PT Keikyu Itomas -
15 Jakarta Apartemen 2018 2018 10,00% Beroperasi
Indonesia
Jasa -
PT Indonesia
16 Tangerang pengaturan 2016 2014 0,01% Beroperasi
International Graha
acara
PT Syandana Berkat -
17 Tangerang Perumahan 2022 2022 60,00% Beroperasi
Usaha
PT Bumi Parama -
18 Tangerang Perumahan 2013 2012 51,00% Beroperasi
Wisesa
xxix
Page 32
Kontribusi
Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Pendapatan Status
Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
- Belum
19 PT Saka Surya Wisesa Tangerang - - 2024 51,00%
beroperasi
PT Serpong Mas -
20 Tangerang Telekomunikasi 2016 2015 49,50% Beroperasi
Telematika
PT Indonesia -
21 Tangerang Sewa dan hotel 2014 2011 49,00% Beroperasi
International Expo
BSK Pasar Pagi - ITC Pusat -
22 Jakarta 2005 2005 40,00% Beroperasi
Mangga Dua perbelanjaan
PT BSD Diamond -
23 Tangerang Perumahan 2018 2016 40,00% Beroperasi
Development
PT Sinar Artotel - Belum
24 Tangerang Jasa perhotelan - 2019 40,00%
Indonesia beroperasi
25 PT Sinar Mitbana Mas Tangerang Perumahan 2022 2020 40,00% - Beroperasi
Pusat -
26 PT Sentra Berkat Maju Tangerang 2022 2022 40,00% Beroperasi
perbelanjaan
- Belum
27 PT Rimba Kreasi Swasa Tangerang - - 2023 35,00%
beroperasi
PT Duti Diamond - Belum
28 Jakarta Perumahan - 2019 30,00%
Development beroperasi
PT Ruby Karya - Belum
29 Bekasi Perumahan - 2023 25,00%
Sejahtera beroperasi
10. Faktor Risiko
A. Risiko Utama yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah perubahan dan dinamika kondisi ekonomi yang
dapat berdampak kepada permintaan konsumen dan berakibat pada kinerja Perseroan.
B. Risiko yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha Perseroan dan Entitas Anak
1. Risiko Pendapatan
2. Risiko Terkait Penyewaan Properti Investasi
3. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam
Industri
4. Risiko Kredit
5. Risiko Keuangan dan Likuiditas
6. Risiko Peningkatan Suku Bunga
7. Risiko Pemasaran
8. Risiko Perencanaan
9. Risiko Teknologi
10. Risiko Biaya
11. Risiko Reputasi
12. Risiko Sebagai Perusahaan Induk
13. Risiko Sumber Daya Manusia
14. Risiko Persaingan Usaha Perseroan.
C. Risiko Umum
1. Risiko Perubahan Kurs/Valuta Asing
2. Risiko Kepatuhan
3. Risiko Hukum
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
5. Risiko Ketentuan Negara Lain Atau Peraturan Internasional
xxx
Page 33
D. Risiko Investasi Bagi Investor
Pembeli Obligasi dan Sukuk yang dalam hal ini bertindak sebagai investor akan menghadapi risiko
gagal bayar pokok pada saat jatuh tempo dan atau pembayaran bunga jika Perseroan mengalami
kesulitan keuangan. Selain itu. investor pembeli Obligasi dan Sukuk juga menghadapi risiko
kesulitan untuk menjual efek tersebut di pasar dalam hal tidak likuidnya efek dan risiko yang terjadi
karena perubahan harga obligasi di pasar. Namun risiko investasi ini dapat dimitigasi oleh investor
dengan menganalisa kondisi dan kinerja keuangan Perseroan.
xxxi
Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 35
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUMI SERPONG DAMAI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,-
(DUA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang akan diterbitkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp162.500.000.000,- (seratus enam
puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 23 Desember 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi adalah pada tanggal 23 September 2028 untuk Obligasi Seri A, 23 September 2030
untuk Obligasi Seri B, dan 23 September 2032 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II
BUMI SERPONG DAMAI
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
1
Page 36
Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek
Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah, dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan diterbitkan adalah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp50.000.000.000,-
(lima puluh miliar Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp3.000.000.000,-
(tiga miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.750.000.000,- (Sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.250.000.000,-
(dua puluh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,75%,
(enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Cicilan Imbalan
Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Desember 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 23 September
2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 23 September 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 23 September 2032
untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUMI SERPONG DAMAI TAHAP II DAN/ATAU TAHAP
SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BUMI SERPONG DAMAI
TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
(“BEI”)
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA (Double A) & idAA(sy) (Double A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT
PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN DAN DINAMIKA KONDISI
EKONOMI YANG DAPAT BERDAMPAK KEPADA PERMINTAAN KONSUMEN DAN BERAKIBAT PADA
KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 37
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
keterangan dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris No. 679/VI/2025/BY/MSId tertanggal
2 Juni 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 4 Juni 2025
yang telah ditandatangani Perseroan;
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan dengan pemeringkatan idAA (Double A) dan idAA(sy) (Double A Syariah) dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”).
JUMLAH POKOK, JANGKA WAKTU, DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp37.500.000.000,- (tiga puluh
tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma
nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp162.500.000.000,- (seratus
enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 23 Desember 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi adalah pada tanggal 23 September 2028 untuk Obligasi Seri A, 23 September 2030
untuk Obligasi Seri B, dan 23 September 2032 untuk Obligasi Seri C.
3
Page 38
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1 (satu)
Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun untuk Seri A, 6,50% (enam
koma lima nol persen) per tahun untuk Seri B, dan 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun
untuk Seri C. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga. Bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B Seri C
1 23 Desember 2025 23 Desember 2025 23 Desember 2025
2 23 Maret 2026 23 Maret 2026 23 Maret 2026
3 23 Juni 2026 23 Juni 2026 23 Juni 2026
4 23 September 2026 23 September 2026 23 September 2026
5 23 Desember 2026 23 Desember 2026 23 Desember 2026
6 23 Maret 2027 23 Maret 2027 23 Maret 2027
7 23 Juni 2027 23 Juni 2027 23 Juni 2027
8 23 September 2027 23 September 2027 23 September 2027
9 23 Desember 2027 23 Desember 2027 23 Desember 2027
10 23 Maret 2028 23 Maret 2028 23 Maret 2028
11 23 Juni 2028 23 Juni 2028 23 Juni 2028
12 23 September 2028 23 September 2028 23 September 2028
13 23 Desember 2028 23 Desember 2028
14 23 Maret 2029 23 Maret 2029
15 23 Juni 2029 23 Juni 2029
16 23 September 2029 23 September 2029
4
Page 39
Bunga Ke Seri A Seri B Seri C
17 23 Desember 2029 23 Desember 2029
18 23 Maret 2030 23 Maret 2030
19 23 Juni 2030 23 Juni 2030
20 23 September 2030 23 September 2030
21 23 Desember 2030
22 23 Maret 2031
23 23 Juni 2031
24 23 September 2031
25 23 Desember 2031
26 23 Maret 2032
27 23 Juni 2032
28 23 September 2032
PERHITUNGAN BUNGA
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal dari Pokok Obligasi
yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari tanggal emisi dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
- Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
- Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
- Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.
5
Page 40
KELALAIAN PERSEROAN
1. Perseroan dianggap melakukan kelalaian atau cidera janji apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, antara lain:
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi pada
saat jatuh tempo;
b. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Pernyataan dan
Jaminan Perseroan;
c. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih
kreditur Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah
lebih dari atau sama dengan 20% dari ekuitas Perseroan (yang dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan yang diaudit; (ii) laporan keuangan triwulan yang disertai laporan akuntan atas hasil
reviu ataupun audit; atau (iii) laporan keuangan interim), selain butir (ii) yang diaudit baik yang
telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan).
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar lebih dari 50% (lima puluh persen)
harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan d diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf b, c, f dan g diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Poin 1 huruf d diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat;
6
Page 41
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila Perseroan:
a. atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan/atau Kepailitan melalui Pengadilan Niaga berdasarkan prosedur Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang;
b. menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill);
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya, dan Wali Amanat berkewajiban
untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atas biaya Perseroan.
4. Ketentuan-ketentuan dalam poin 1 diatas dan poin 2 diatas dapat tidak berlaku apabila telah terjadi
peristiwa Force Majeure, dengan ketentuan apabila tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan
dan Wali Amanat tentang Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam definisi Force Majeure
dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka keputusan tentang peristiwa Force
Majeure tersebut akan diputuskan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (“LAPS”)
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan atau Afiliasi Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
7
Page 42
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang bukan
merupakan Afiliasi Perseroan.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian Kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 diatas dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada poin 8 diatas, paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 9 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) terutang dalam periode 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut; dan
15. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
8
Page 43
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah
tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari atas jumlah yang terutang
yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat
sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan.
Untuk menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi
KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada
Wali Amanat. dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/
atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan tertentu, dan/atau menyetujui
suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta akibat-akibatnya atau untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini
dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan
mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
9
Page 44
1. Nama Obligasi:
Obligasi diterbitkan dengan nama “Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun
2025”
2. Utang Pokok Obligasi:
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan dalam jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
yang keduanya masing-masing terhitung sejak Tanggal Emisi yang mana nilai Pokok Obligasi dan
Bunga Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dibuktikan dengan Sertipikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di
Bursa Efek serta didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek bersifat Utang di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Jumbo
Obligasi sesuai Pasal 7 pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
3. Jatuh Tempo Obligasi:
a. Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
Tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi berbeda-beda sesuai dengan tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi, yang kepastian tanggalnya akan
ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan sebagaimana yang tertera dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
b. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
4. Obligasi merupakan Bukti Hutang:
Sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengaku
berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat
Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan
tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis.
5. Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali
tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
6. Pendaftaran Obligasi Di KSEI:
a. Obligasi akan didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
Di KSEI, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang
berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI
sebagai bukti hutang kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal, dan akan ditawarkan pada nilai
nominal Obligasi 100% (seratus persen). Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
7. Bunga Obligasi:
a. Sifat dan besarnya Tingkat bunga;
Tingkat Bunga Obligasi adalah bersifat tetap dan akan ditetapkan pada Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan yang akan ditanda tangani setelah berakhirnya penawaran awal.
b. Jadwal dan Periode Pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi sebagaimana tertera dalam Prospektus. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada
Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda.
10
Page 45
c. Perhitungan bunga;
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal Pokok
Obligasi yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi;
1) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi.
2) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Obligasi
dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal
penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode
Bunga Obligasi yang bersangkutan.
8. Pembayaran Bunga Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda (jika ada):
a. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
b. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
terhutang dan telah jatuh tempo. Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran
tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang Obligasi beralih kepada Agen
Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Perseroan dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, sebagai akibat dari kelalaian
KSEI dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya selaku Agen Pembayaran.
d. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka KSEI akan menunda distribusi
pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sampai
dengan Perseroan memenuhi kecukupan dana tersebut dan Perseroan harus membayar
Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
9. Bukti Kepemilikan, Konfirmasi Tertulis dan Pengalihan Obligasi:
a. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang akan
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan Pemegang Obligasi.
b. Konfirmasi tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
10. Ketentuan Perpajakan Bagi Pemegang Obligasi:
Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut
dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran dan memberikan
bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
11. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan
Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan
dengan Obligasi.
11
Page 46
12. Satuan Pemindahbukuan Obligasi:
a. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.
13. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
dirinya sendiri sebagai Pemegang Obligasi atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan
surat kuasa dari Pemegang Obligasi.
14. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
15. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Keputusan RUPO.
16. Setelah ulang tahun I (pertama) Obligasi sejak Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian Kembali (buy back) Obligasi dari setiap Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Atas Obligasi yang dibeli kembali oleh
Perseroan untuk disimpan, Perseroan tidak dapat memberikan suara dalam RUPO, tidak dapat
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dalam RUPO dan tidak memperoleh Bunga Obligasi.
Pembelian kembali (buy back) dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai atas
pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi.
17. Emisi Obligasi hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/
atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan
diri :
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a. melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali:
1) sepanjang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan
tidak mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Perseroan
serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima
hasil penggabungan atau perusahaan hasil peleburan, dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada Perusahaan Penerus dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi
b. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang
(“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
c. memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali penanggungan yang
telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau penanggungan
dari perusahaan yang bergabung dan telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
d. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
(i) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
12
Page 47
(ii) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek usaha
yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan;
(iii) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai
dengan program pemerintah;
e. mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali apabila perubahan tersebut
sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
permintaan data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi;
b. menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran Pokok Obligasi, dan Bunga Obligasi,
yang telah jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus telah diterima (in good funds)
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, dan menyerahkan kepada Wali Amanat bukti penyetoran dana
tersebut pada hari yang sama, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka
Perseroan harus membayar Denda sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
c. menjalankan dan memelihara sistem pembukuan dan pencatatan akuntansi berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang secara umum diterapkan di Indonesia;
d. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
kelalaian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran pembayaran
Pokok Obligasi, dan Bunga Obligasi;
e. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal yang disampaikan
kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
(ii) laporan keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan kepada OJK
sesuai dengan peraturan Pasar Modal sebagai berikut:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tahun buku Perseroan
berakhir;
2) laporan keuangan tengah tahunan paling lambat pada akhir bulan kedua setelah
tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
3) laporan keuangan triwulan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak akhir tanggal
laporan triwulanan;
13
Page 48
f. mempertahankan dan menjaga izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki
Perseroan;
g. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagai berikut:
(i) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan ekuitas tidak lebih
dari 2:1 (dua berbanding satu);
(ii) memelihara perbandingan antara EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan,
dan amortisasi) dengan beban bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding
satu) untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan
keuangan triwulanan;
h. Perseroan wajib membayar segala biaya-biaya imbalan jasa sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
i. memberikan izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja selama jam kerja, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan atas biaya Perseroan dimana jumlah biaya yang akan
dikeluarkan harus disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan ijin-ijin,
buku-buku dan catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan paling
kurang 3 (tiga) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
j. memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi, 1 (satu) tahun sekali dari Perusahaan
Pemeringkat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 dan menyampaikan
hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah hasil
pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan;
k. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat
edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
(ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Perseroan;
(iii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
(iv) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK;
(v) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
OJK;
l. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut.
m. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
n. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi;
o. Senantiasa mengasuransikan harta kekayaan Perseroan yang dianggap perlu dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Perseroan;
14
Page 49
p. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
q. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasinal dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empas belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
r. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari peringkat idAA (Double
A), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari peringkat idAA (Double A) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK KB INDONESIA TBK,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai
dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari peringkat idAA (Double AA) Pendapatan
atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
s. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
t. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal peringkat idAA (Double A) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri Salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dengan tetap memperhatikan
ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan tertentu, dan/atau menyetujui
suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini
serta akibat-akibatnya atau untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
15
Page 50
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk untuk mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
e. mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20 % (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih terhutang tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali (buy back)
dan/atau Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah berhak untuk mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO :
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambar 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
(i) situs web penyedia sistem;
(ii) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(iii) situs web Perseroan; dan/atau;
(iv) situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
16
Page 51
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- Untuk RUPO ketiga, pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO ketiga;
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang Obligasi selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
(i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
(ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
(iii) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat dan Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO
termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
n. Wali Amanat wajib:
(i) Mempersiapkan acara RUPO;
(ii) Menyediakan materi RUPO; dan
(iii) Menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO
17
Page 52
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
wajib:
(i) Mempersiapkan acara RUPO;
(ii) Menyediakan materi RUPO; dan
(iii) Menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf h diatas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut
:
(i) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok
Obligasi yang hadir dalam RUPO,
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai
berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlahPokok Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(iii) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
18
Page 53
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai
berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian
dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak.
(vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO keempat;
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
(viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 diatas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notarial oleh
notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPO.
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwalaiamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO
19
Page 54
atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung dan Bunga Obligasi kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta
peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
SUKUK IJARAH
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”)
SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek
Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah, dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini terdiri atas 3 (tiga) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp50.000.000.000,-
(lima puluh miliar Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp3.000.000.000,-
(tiga miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.750.000.000,- (Sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.250.000.000,-
(dua puluh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Cicilan Imbalan
Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Desember 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 23 September
2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 23 September 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 23 September 2032
untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang
Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
20
Page 55
RINGKASAN AKAD IJARAH
Berikut adalah skema Sukuk Ijarah yang digunakan:
SKEMA SUKUK IJARAH
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:
1. PT Bumi Serpong Damai Tbk, selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan akad
Ijarah dengan aset sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Gedung My Republic Plaza, Green
Office Park 1 dan 9 milik PT Bumi Serpong Damai Tbk.
a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Bumi Serpong Damai Tbk melakukan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak
sebagai pihak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk;
b. PT Bank KB Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal
ini adalah Investor, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi
Kuasa dalam melakukan Akad Ijarah bersama emiten;
c. PT Bumi Serpong Damai Tbk, selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai
pemberi sewa (mu’jir) akan mengalihkan hak manfaat atas Obyek Ijarah miliknya, kepada
Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima
Kuasa) PT Bank KB Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan
atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan;
e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada
Pemegang Sukuk melalui Wali Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank KB
Indonesia Tbk.;
2. Setelah aset sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Gedung My Republic Plaza, Green Office Park
1 dan 9 milik PT Bumi Serpong Damai Tbk dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah selama periode
sukuk, selanjutnya;
a. Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat memberikan kuasa (akad wakalah) kepada
Emiten untuk menyewakan Obyek Ijarah tersebut kepada pihak penyewa;
b. Emiten selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah, menyewakan Obyek Ijarah
kepada pihak penyewa;
c. Pihak melakukan pembayaran sewa kepada Emiten;
21
Page 56
3. Emiten selanjutnya wajib meneruskan pembayaran sewa dari pihak penyewa berupa pembayaran
cicilan ijarah dan sisa imbalan ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sesuai waktu yang
diperjanjikan.
a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya akan ditentukan saat bookbulding; dan akan dibayarkan
secara tiga bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati. Setelah Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan penuh
sesuai perjanjian, maka akad ijarah berakhir dan hak guna (manfaat) atas objek ijarah akan
kembali kepada pemilik obyek Ijarah.
Penjelasan Obyek Ijarah
Objek ljarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah
hak guna (manfaat) atas Gedung My Republic Plaza, Gedung Green Office Park 1 dan 9 dengan rincian
bahwa gedung yang menjadi objek ijarah adalah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. Lokasi Gedung
My Republic Plaza berada di Kavling GOP No. 6, Kabupaten Tangerang, Kec. Cisauk, Desa Sampora.
Lokasi Gedung Green Office Park 1 berada di Kavling GOP No. 1, Kabupaten Tangerang, Kec. Cisauk,
Desa Sampora. Lokasi Gedung Green Office Park 9 berada di Kavling GOP 9, Kabupaten Tangerang,
Kec. Cisauk, Desa Sampora.
Objek Ijarah sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di Pasar Modal berdasarkan Fatwa-Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. Perseroan menjamin bahwa
selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat
digunakan/dimanfaatkannya Objek ljarah maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan
Objek ljarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Emiten yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan
hak manfaat Objek ljarah. Penggantian/penambahan Objek ljarah memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Sukuk ljarah. Hal ini sebagaimana diatur pada Akad Ijarah Pasal 7 tentang Prosedur
Penggantian Objek Ijarah.
Berikut adalah keterangan mengenai Objek Ijarah dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini:
Nama Gedung Nomor SHGB Luas SHGB Lokasi
SHGB 0006309 1.479 m2 Kavling GOP No.6,
My Republic Plaza SHGB 0006316 8.252 m2 Kabupaten Tangerang,
SHGB 0006327 3.093 m2 Kec. Cisauk, Desa Sampora
SHGB 0006325 16 m2
SHGB 0006315 5.520 m2
SHGB 0006306 2.633 m2
SHGB 0006307 1.327 m2 Kavling GOP No.1.
Green Office Park 1 Kabupaten Tangerang,
SHGB 0006324 463 m2 Kec. Cisauk, Desa Sampora
SHGB 0006323 987 m2
SHGB 0006320 100 m2
NIBEL 28.04.000033302.0 206 m2
Kavling GOP 9,
Green Office Park 9 SHGB 0006311 8.394 m2 Kabupaten Tangerang,
Kec. Cisauk, Desa Sampora
Obyek Ijarah (Mahall al-Manfaah) saat ini sedang dijaminkan kepada PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk., untuk menjamin pelunasan hutang Perseroan kepada PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 49, tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di
hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan dengan limit kredit
sebesar Rp 2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama
84 bulan sejak tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2028. Obyek Ijarah ini hanya
digunakan untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
22
Page 57
Penggantian Obyek Ijarah
Penggantian aset yang menjadi Obyek Ijarah wajib dilaukan jika terjadi hal-hal yang menyebabkan
nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Ijarah yang diterbitkan dilakukan dengan merujuk pada
Akajad Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam
RUPSI, setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah).
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan
Seri A Seri B Seri C
Ijarah Ke-
1 23 Desember 2025 23 Desember 2025 23 Desember 2025
2 23 Maret 2026 23 Maret 2026 23 Maret 2026
3 23 Juni 2026 23 Juni 2026 23 Juni 2026
4 23 September 2026 23 September 2026 23 September 2026
5 23 Desember 2026 23 Desember 2026 23 Desember 2026
6 23 Maret 2027 23 Maret 2027 23 Maret 2027
7 23 Juni 2027 23 Juni 2027 23 Juni 2027
8 23 September 2027 23 September 2027 23 September 2027
9 23 Desember 2027 23 Desember 2027 23 Desember 2027
10 23 Maret 2028 23 Maret 2028 23 Maret 2028
11 23 Juni 2028 23 Juni 2028 23 Juni 2028
12 23 September 2028 23 September 2028 23 September 2028
13 23 Desember 2028 23 Desember 2028
14 23 Maret 2029 23 Maret 2029
15 23 Juni 2029 23 Juni 2029
16 23 September 2029 23 September 2029
17 23 Desember 2029 23 Desember 2029
18 23 Maret 2030 23 Maret 2030
19 23 Juni 2030 23 Juni 2030
20 23 September 2030 23 September 2030
21 23 Desember 2030
22 23 Maret 2031
23 23 Juni 2031
24 23 September 2031
25 23 Desember 2031
26 23 Maret 2032
27 23 Juni 2032
28 23 September 2032
23
Page 58
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0217/DSN-MUI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025,
Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Izin
1. Bpk. Ah. Azharuddin Lathif M.Ag., M.H. Ketua KEP-13/PM223/PJ-ASPM/2021 18 Mei 2021
2. Bpk. Awang Muda Satria LC, MIRKH Anggota KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2023
TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH CICILAN IMBALAN IJARAH
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di
KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran keseluruhan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
24
Page 59
KELALAIAN PERSEROAN
1. Perseroan dianggap melakukan kelalaian atau cidera janji apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, antara lain:
a. Perseroan lalai membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
b. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
c. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih
kreditur Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah
lebih dari atau sama dengan 20% dari ekuitas Perseroan (yang dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan yang diaudit; (ii) laporan keuangan triwulan yang disertai laporan akuntan atas hasil
reviu ataupun audit; atau (iii) laporan keuangan interim selain butir (ii) yang diaudit baik yang
telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan).
d. Perseroan diberikan penundaan pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar lebih dari 50 % (lima puluh persen)
harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan e diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kalender. setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Poin 1 huruf b, c, f dan g diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Poin 1 huruf d diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam
25
Page 60
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka sesuai dengan keputusan RUPSI dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
3. Apabila Perseroan:
a. Atas inisiatif sendiri atau inisiatif pihak lain melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan/atau Kepailitan melalui Pengadilan Niaga berdasarkan prosedur Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang; atau
b. Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill);
c. Pengadilan atau instanti pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
d. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit. Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan atas
nama Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya, dan Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
4. Ketentuan-ketentuan dalam poin 1 diatas dan poin 2 diatas, dapat tidak berlaku apabila telah
terjadi peristiwa Force Majeure, dengan ketentuan apabila tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat tentang Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tentang Force Majeure, maka keputusan tentang peristiwa Force
Majeure tersebut akan diputuskan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (“BASYARNAS”).
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSI sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPI secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
1. RUPSI diadakan pada setiap waktu menurut ketentuan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/ POJK.04/2020, untuk tujuan antara
lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah perubahan jenis akad
syariah, isi akad syariah, Obyek Ijarah sebagai aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah, jaminan
atau penyisihan dana pelunasan, dan /atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
26
Page 61
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
untuk mengubah Perjanjian Perwaliamanatan ini dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan OJK No. 20/
POJK.04/2020;
d. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSI dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali
(termasuk didalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.2 Perjanjian Perwaliamanatan wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR dan paling lambat
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPSI.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal diselenggarakannya
RUPSI.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan
tanggal diselenggarakannya RUPSI kedua atau ketiga, dan disertai informasi bahwa RUPSI
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSI kedua dan ketiga
diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPSI, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
i. situs web penyedia sistem;
ii. situs web KSEI, jika Efeknya di administrasikan pada KSEI;
27
Page 62
iii. situs web Perseroan; dan/atau
iv. situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan
informasi antara lain:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii. agenda RUPSI;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan - keputusan
RUPSI.
f. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPSI kedua dan RUPSI ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir: untuk RUPSI kedua, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir merupakan
Pemegang Sukuk Ijarah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Ijarah Perseroan 4
(empat) Hari Kerja sebelum RUPSI kedua; dan untuk RUPSI ketiga, pemegang Sukuk Ijarah
yang berhak hadir merupakan pemegang Sukuk Ijarah yang terdaftar dalam daftar pemegang
Sukuk Ijarah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSI ketiga.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
f. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Ijarah selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
iii. Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
k. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
l. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
28
Page 63
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka
RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan
RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
n. Wali Amanat wajib:
i. mempersiapkan acara RUPSI;
ii. menyediakan materi RUPSI; dan
iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita
iv. acara RUPSI.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah meminta penggantian Wali Amanat,
Perseroan wajib:
i. mempersiapkan acara RUPSI;
ii. menyediakan materi RUPSI; dan
iii. menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang
Sukuk Ijarah dalam menyediakan materi RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 13.6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan , diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
ii. Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
29
Page 64
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
iii. Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak.
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat.
vii. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
30
Page 65
8. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, biaya-biaya penyelenggaraan
RUPSI termasuk biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman
hasil RUPSI serta semua biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSI, menjadi beban Perseroan dan
wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
9. Atas Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris sebagai alat
bukti yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Ijarah, Wali Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, dan
oleh karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/
atau Denda Keterlambatan (jika ada), hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Kembali Sisa
Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Kembali Sisa Imbalan Ijarah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah
Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk
Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut
maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan
Ijarah pada periode yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan
KSEI yang berlaku.
31
Page 66
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan
harus membayar Denda Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar
dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jenis akad
syariah, isi akad syariah, Obyek Ijarah sebagai aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah, jaminan
atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020.
e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak
terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut
di surat kabar;
32
Page 67
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs web
Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek, atau 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut; dan
15. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
33
Page 68
DENDA KETERLAMBATAN
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka KSEI akan menunda
distribusi pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sampai dengan Perseroan memenuhi kecukupan dana tersebut dan Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah atas Imbalan Sukuk Ijarah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan Denda Keterlambatan (jika ada) belum dibayar
seluruhnya, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali:
1) sepanjang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan
tidak mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Perseroan serta
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima
hasil penggabungan atau perusahaan hasil peleburan, dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan
secara sah kepada Perusahaan Penerus dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
b. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
c. memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali penanggungan
yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau
penanggungan dari perusahaan yang bergabung dan telah diberikan sebelum dilaksanakannya
penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
(i) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
(ii) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek usaha
yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan;
(iii) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai
dengan program pemerintah;
e. mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali apabila perubahan tersebut
sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas, akan diberikan oleh Wali
Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan Sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa atasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
34
Page 69
c. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka
Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Kewajiban-kewajiban Perseroan. Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) belum dibayar seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi;
b. menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan
Ijarah, yang telah jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus telah diterima (in good
funds) paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, dan menyerahkan kepada Wali
Amanat bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama, dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Apabila sampai Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda
Keterlambatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. menjalankan dan memelihara sistem pembukuan dan pencatatan akuntansi berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang secara umum diterapkan di Indonesia;
d. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
kelalaian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah;
e. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal yang disampaikan
kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
(ii) laporan keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan kepada OJK
sesuai dengan peraturan Pasar Modal sebagai berikut:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tahun buku Perseroan
berakhir;
2) laporan keuangan tengah tahunan paling lambat pada akhir bulan kedua setelah
tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
3) laporan keuangan triwulan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak akhir tanggal
laporan triwulanan;
f. mempertahankan dan menjaga izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki
Perseroan;
g. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagai berikut:
(i) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan ekuitas tidak lebih
dari 2:1 (dua berbanding satu);
(ii) memelihara perbandingan antara EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan,
dan amortisasi) dengan beban bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding
satu) untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan
keuangan triwulanan;
h. Perseroan wajib membayar segala biaya-biaya imbalan jasa sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
i. memberikan izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja selama jam kerja, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan atas biaya Perseroan dimana jumlah biaya yang akan
dikeluarkan harus disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan ijin-ijin,
buku-buku dan catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan paling
kurang 3 (tiga) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
35
Page 70
j. memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah 1 (satu) tahun sekali dari Perusahaan
Pemeringkat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 dan menyampaikan
hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah hasil
pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan;
k. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat
edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
(ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Ijarah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Perseroan;
(iii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
(iv) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK;
(v) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
OJK;
l. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut.
m. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
n. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi;
o. Senantiasa mengasuransikan harta kekayaan Perseroan yang dianggap perlu dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Perseroan;
p. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
q. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan
tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
r. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari idAAsy (Double A
Syariah), jika hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah lebih rendah dari idAAsy (Double A Syariah)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu)
kali periode Kewajiban Sukuk Ijarah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK
KB INDONESIA Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
keluarnya hasil peringkat Sukuk Ijarah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari idAAsy
(Double A Syariah) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan
sepenuhnya;
36
Page 71
s. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab Kelalaian
Perseroan diatas, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk an Jumlah Terutang;
t. Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah kembali ke minimal idAAsy (Double A Syariah) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak
yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau
dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Bumi Serpong Damai Tbk PT Bank KB Indonesia Tbk
Kantor Pusat dan Divisi Gedung KB Bank Lantai 8
Sinar Mas Land Plaza Jl. MT. Haryono Kav 50-51
Jalan Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk, Jakarta 12770
Tangerang, Banten 15345 Telepon: (021) 7988266
Telepon: (+6221) 5036 8368 Faksimili: (021) 7980625
Faksimili: (+6221) 5058 8278 U.p. Capital Market Service & Financial
Up. Direksi Institution Department
www.bsdcity.com Email: waliamanat@kbbank.co.id
www.sinarmasland.com
Email: corporate.secretary@sinarmasland.com
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
perundang-undangan yang berlaku atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia dan berdasarkan prinsip-prinsip
Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
37
Page 72
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 2 Juni 2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa
perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SUKUK IJARAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020.
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-
698/PEF-DIR/V/2025 dan surat Pefindo No. RC-699/PEF-DIR/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, peringkat
tersebut berlaku untuk periode 27 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026, Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai telah memperoleh peringkat:
id
AA id
AA (sy)
(Double A) (Double A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada tanggal 27 Mei 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
• PEFINDO menegaskan peringkat idAA kepada PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan, serta peringkat idAA(sy) untuk Sukuk Berkelanjutan yang diterbitkan.
Prospek peringkat Perusahaan adalah stabil. Peringkat tersebut mencerminkan posisi bisnis
BSDE yang sangat kuat, produk properti yang beragam, serta cakupan area yang luas, didukung
oleh likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang kuat. Namun, peringkat ini dibatasi oleh tingginya
sensitivitas industri terhadap perubahan makroekonomi.
• Peringkat dapat dinaikkan jika BSDE secara konsisten mencapai pra-penjualan dan pendapatan
yang telah diproyeksikan dari ekspansi bisnisnya serta juga mengadopsi leverage keuangan
yang lebih konservatif. Namun, peringkat dapat diturunkan jika pendapatan, pra-penjualan dan
EBITDA yang dicapai oleh Perusahaan lebih rendah dari target secara signifikan serta leverage
keuangannya menjadi lebih agresif karena ekspansi yang didanai utang.
• BSDE adalah salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia, dengan proyek properti utama
di Serpong (BSD City), Cibubur, Jakarta, dan Bekasi. Perusahaan juga berekspansi ke kota besar
lainnya di Indonesia, seperti Bogor, Surabaya, Semarang, Balikpapan, Samarinda dan Palembang.
Grup Sinarmas land memiliki 66% saham BSDE per 31 Desember 2024.
D. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih
lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX perihal Perpajakan dalam Prospektus ini.
E. WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
Ijarah, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Perseroan dan Wali Amanat
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua
puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.
38
Page 73
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav 50-51
Jakarta 12770
Tel. (021) 7988 266
Faksimili: (021) 7980 625
Email : waliamanat@kbbank.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan
Mengenai Wali Amanat dalam Prospektus ini.
39
Page 74
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk:
a. Sekitar 88,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan pengembangan infrastruktur kota
yang terletak di BSD City Tangerang. Pengembangan ini mencakup, namun tidak terbatas pada
(i) pembangunan dan perbaikan jalan; (ii) pembangunan serta peningkatan saluran pipa air bersih
dan sistem drainase untuk mendukung pengelolaan air; (iii) pembangunan dan perawatan taman
serta ruang terbuka hijau; (iv) pembangunan dan perbaikan jaringan listrik serta instalasi lampu
penerangan jalan umum; (v) pemasangan marka jalan dan rambu lalu lintas; dan (vi) pengembangan
jaringan utilitas lainnya, seperti sistem telekomunikasi dan pembuangan limbah.
Sehubungan dengan rencana pengembangan infrastruktur kota yang terletak di BSD City
Tangerang, Perseroan akan menunjuk lebih dari satu kontraktor yang telah terdaftar sebagai mitra
resmi Perseroan untuk melakukan pengembangan infrastruktur kota tersebut. Pemilihan kontraktor
untuk setiap pekerjaan yang telah direncanakan pada tahun 2025 telah dimulai sejak awal tahun
dan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan untuk setiap prosesnya. Proses ini akan
terus berlangsung sepanjang tahun 2025, seiring dengan pelaksanaan pekerjaan tambahan atau
pekerjaan baru yang direncanakan oleh Perseroan untuk sisa tahun berjalan dan standar proses ini
akan berlangsung setiap tahun. Pengembangan infrastruktur kota tersebut akan dilakukan secara
bertahap mulai tahun 2025 yang mengacu pada Master Plan Tahap 3 Perseroan dan ditargetkan
akan selesai seluruhnya pada tahun 2035; dan
b. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja meliputi antara lain pembayaran beban
umum, administrasi dan beban penjualan.
Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum mencukupi, maka Perseroan akan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh
dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya serta tidak menutup kemungkinan dari
ekuitas Perseroan.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, dengan surat
No. 009/IR-CS/BSD/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 dimana penggunaan dana setelah dikurangi
biaya emisi seluruhnya telah digunakan untuk pelunasan Utang Bank Mandiri sebesar Rp789.368 juta.
Adapun mengingat bahwa dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan IV Obligasi
akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dan pengembangan infrastruktur kota di BSD City, tanpa
mengubah kegiatan usaha Perseroan, dan total jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan IV Obligasi yang akan digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembangunan
proyek Perseroan di BSD City tersebut tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, maka tidak tergolong
sebagai transaksi material maupun perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan yang merupakan transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu (“POJK 42/2020”), maka Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan yang
berlaku.
40
Page 75
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang
berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,4167% dari nilai emisi
Obligasi yang meliputi:
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0750%
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,3500%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0750%
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,6075% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum:
0,2475%; biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,3300%; dan biaya jasa Notaris: 0,0300%).
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0900% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
0,0200% dan biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,0700%).
- Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Publik Expose, biaya
percetakan, biaya iklan koran Prospektus Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal
tersebut): 0,2192%.
2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan digunakan Perseroan untuk:
a. Sekitar 88,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan pengembangan infrastruktur kota
yang terletak di BSD City Tangerang. Pengembangan ini mencakup, namun tidak terbatas pada
(i) pembangunan dan perbaikan jalan; (ii) pembangunan serta peningkatan saluran pipa air bersih
dan sistem drainase untuk mendukung pengelolaan air; (iii) pembangunan dan perawatan taman
serta ruang terbuka hijau; (iv) pembangunan dan perbaikan jaringan listrik serta instalasi lampu
penerangan jalan umum; (v) pemasangan marka jalan dan rambu lalu lintas; dan (vi) pengembangan
jaringan utilitas lainnya, seperti sistem telekomunikasi dan pembuangan limbah.
Sehubungan dengan rencana pengembangan infrastruktur kota yang terletak di BSD City
Tangerang, Perseroan akan menunjuk lebih dari satu kontraktor yang telah terdaftar sebagai mitra
resmi Perseroan untuk melakukan pengembangan infrastruktur kota tersebut. Pemilihan kontraktor
untuk setiap pekerjaan yang telah direncanakan pada tahun 2025 telah dimulai sejak awal tahun
dan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan untuk setiap prosesnya. Proses ini akan
terus berlangsung sepanjang tahun 2025, seiring dengan pelaksanaan pekerjaan tambahan atau
pekerjaan baru yang direncanakan oleh Perseroan untuk sisa tahun berjalan dan standar proses ini
akan berlangsung setiap tahun. Pengembangan infrastruktur kota tersebut akan dilakukan secara
bertahap mulai tahun 2025 yang mengacu pada Master Plan Tahap 3 Perseroan dan ditargetkan
akan selesai seluruhnya pada tahun 2035; dan
b. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja meliputi antara lain pembayaran beban
umum, administrasi dan beban penjualan.
Jika dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini belum mencukupi, maka Perseroan akan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh
dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya serta tidak menutup kemungkinan dari
ekuitas Perseroan.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, dengan surat
No. 009/IR-CS/BSD/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 dimana penggunaan dana setelah dikurangi
biaya emisi seluruhnya telah digunakan untuk modal kerja pembiayaan dan/atau pembangunan proyek
Perseroan di BSD City sebesar Rp197.186 juta.
Adapun mengingat bahwa dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk
Ijarah akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dan pengembangan infrastruktur kota di BSD City,
tanpa mengubah kegiatan usaha Perseroan, dan total jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan II Sukuk Ijarah yang akan digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembangunan
proyek Perseroan di BSD City tersebut tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, maka tidak tergolong
sebagai transaksi material maupun perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
41
Page 76
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan yang merupakan transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu (“POJK 42/2020”), maka Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan yang
berlaku.
Transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Selanjutnya, dalam hal Perseroan
akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
merupakan transaksi Afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
maka Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang
berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,2982% dari nilai emisi
Sukuk yang meliputi:
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0750%
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,3500%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0750%
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,6275% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum:
0,2475%; biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,3300%; biaya jasa Notaris: 0,03%; dan biaya jasa
Tim Ahli Syariah: 0,0200%).
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0900% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
0,0200% dan biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,0700%).
- Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Publik Expose, biaya
percetakan, biaya iklan koran Prospektus Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal
tersebut): 0,0807%.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah secara berkala setiap
6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah
digunakan sesuai Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSI, dan memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO dan RUPSI, serta hasil RUPO dan RUPSI yang telah disetujui tersebut harus
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No.20/
POJK.04/2020.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan yang belum direalisasikan, maka
Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK
No.20/POJK.04/2020.
42
Page 77
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Auditor Independen berdasarkan standar audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan
auditor independen No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang
ditandatangani oleh akuntan publik Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1905).
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp27.469.342.345.992 dengan rincian sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Maret 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek -
Utang usaha
Pihak berelasi 92.951.090.528
Pihak ketiga 1.297.700.176.731
Utang pajak 69.617.522.128
Beban akrual 125.950.493.749
Setoran jaminan 313.434.845.435
Liabilitas kontrak 7.135.629.409.752
Uang muka diterima 125.047.134.662
Sewa diterima dimuka 226.408.664.878
Uang muka setoran modal 45.658.596.000
Utang atas akuisisi saham 1.149.952.207.609
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 1.500.150.727.479
Liabilitas sewa 8.249.695.934
Utang obligasi dan sukuk ijarah 610.700.561.816
Liabilitas lain-lain 226.688.444.856
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 12.928.139.571.557
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Setoran jaminan 142.576.082.377
Liabilitas kontrak 2.284.046.477.676
Uang muka diterima 12.255.346.255
Sewa diterima dimuka 81.486.427.859
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang - bersih 313.331.046.696
Taksiran liabilitas untuk pengembangan prasarana 62.278.400.000
Provisi pelapisan jalan tol 21.659.472.968
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 11.199.214.669.048
Liabilitas sewa 37.395.592.581
Utang obligasi dan sukuk ijarah 386.959.258.975
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 14.541.202.774.435
Jumlah Liabilitas 27.469.342.345.992
43
Page 78
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar
Rp12.928.139.571.557, dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp1.390.651.267.259 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak berelasi
Lain-lain 92.951.090.528
Pihak ketiga
Real estat 1.191.240.799.623
Konstruksi jalan tol 100.130.833.060
Hotel dan lainnya 6.328.544.048
Jumlah 1.297.700.176.731
Jumlah 1.390.651.267.259
Rincian utang usaha berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Sampai dengan 1 bulan 615.729.912.371
> 1 bulan - 3 bulan 564.805.458.638
> 3 bulan - 6 bulan 92.254.988.015
> 6 bulan - 12 bulan 97.529.837.849
> 12 bulan 20.331.070.386
Jumlah 1.390.651.267.259
b. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp69.617.522.128 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pajak kini (Catatan 53) 4.567.173.913
Pajak penghasilan
Pasal 21 19.439.776.254
Pasal 22 98.336.440
Pasal 23 3.033.342.691
Pasal 25 559.650.446
Pasal 4 ayat 2 27.775.230.582
Pajak Pembangunan I 564.311.995
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 13.579.699.807
Jumlah 69.617.522.128
c. Beban Akrual
Saldo beban akrual Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp125.950.493.749 sebagai berikut:
44
Page 79
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Bunga
Utang bank 22.031.904.354
Utang obligasi 16.658.250.000
Jasa keamanan dan kebersihan 46.954.879.365
Listrik, air dan telepon 3.650.406.744
Kontraktor 3.029.458.355
Pemeliharaan dan perbaikan 465.524.283
Lain-lain 33.160.070.648
Jumlah 125.950.493.749
d. Setoran Jaminan
Saldo setoran jaminan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp456.010.927.812 (gabungan liabilitas jangka pendek dan jangka panjang) sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Sewa 329.993.203.360
Jasa pelayanan 77.266.707.706
Renovasi 32.096.313.929
Telepon 12.488.135.305
Lain-lain 4.166.567.512
Jumlah 456.010.927.812
e. Liabilitas Kontrak
Saldo liabilitas kontrak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp9.419.675.887.428 (gabungan liabilitas jangka pendek dan jangka panjang) sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rumah tinggal 3.579.504.333.687
Rumah toko 3.243.468.351.094
Kavling komersial 1.233.133.433.938
Tanah 1.014.068.774.677
Apartemen 304.776.818.949
Bangunan industri 43.530.243.587
Pusat perbelanjaan 1.193.931.496
Jumlah 9.419.675.887.428
2. LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka panjang sebesar
Rp14.541.202.774.435, dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Bank Jangka Panjang, Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Waktu
Satu Tahun
Saldo utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp11.199.214.669.048
sebagai berikut:
45
Page 80
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 2.816.435.214.234
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.159.815.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.875.000.000.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 1.600.000.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.000.000.000.000
PT Bank Permata Tbk 328.125.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 88.977.784.648
PT Bank Pan Indonesia Tbk 64.055.989.090
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 10.828.382.770
Pinjaman sindikasi:
PT Bank Central Asia Tbk 1.260.424.404.473
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 588.198.056.047
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 588.198.056.048
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 168.056.584.783
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 151.250.924.434
Jumlah 12.699.365.396.527
Dikurangi: bagian utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (1.500.150.727.479)
Bagian utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 11.199.214.669.048
a.1. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Perusahaan
Pada tanggal 14 September 2021, BCA menyetujui pemberian fasilitas Kredit Investasi 1 kepada
Perusahaan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.500.000.000.000 dengan suku bunga
pinjaman per tahun sebesar 7,00% yang akan jatuh tempo selama 8 tahun. Pada tanggal 30 Juni
2023 dan 30 Maret 2022, Perusahaan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut masing-
masing sebesar Rp1.450.000.000.000 dan Rp50.000.000.000
Pada tanggal 20 November 2024, BCA menyetujui pemberian tambahan fasilitas Kredit Investasi
2 dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.500.000.000.000 dengan suku bunga sebesar 7,00%
yang akan jatuh tempo selama 8 tahun. Pada tanggal 6 Desember 2024, Perusahaan menerima
pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar Rp1.500.000.000.000.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing
sebesar Rp30.000.000.000 dan Rp108.750.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp2.805.000.000.000 dan Rp2.835.000.000.000.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa
tanah seluas 176.812 m2. Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode
tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar
Rp49.860.416.666 dan Rp25.542.708.333.
Perjanjian kredit dari BCA di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
46
Page 81
PT Dwigunatama Rintisprima (DRP)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perusahaan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur
Tbk, entitas induk DRP. Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah
sebesar Rp7.729.570.110. Pada tanggal 28 Mei 2024, BCA menyetujui pemberian fasilitas kredit
installment Loan kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp30.000.000.000
dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 7,75% per tahun yang akan jatuh tempo pada
tanggal 5 September 2029.
Pada periode 2025, DRP menerima fasilitas sebesar Rp1.307.076.375 dan melunasi sebagian
pinjaman sebesar Rp611.949.032. Sedangkan pada tahun 2024, DRP menerima fasilitas sebesar
Rp3.486.520.231 dan melunasi sebagian pinjaman sebesar Rp476.003.450. Jumlah pinjaman pada
tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp11.435.214.234
dan Rp10.740.086.891.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa
tanah dan bangunan Water Joy masing-masing seluas 21.527m2 dan 1.924m2 milik PT Dwikarya
Langgengsukses, entitas anak DRP.
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret
2025 adalah sebesar Rp212.861.029.
Perjanjian kredit dari BCA di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh DRP, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan
administrasi lainnya. DRP telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
Pada tanggal 1 Desember 2022, BNI menyetujui pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja – Term Loan
kepada Perusahaan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan suku
bunga pinjaman per tahun sebesar 6,00% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 7 tahun. Pada
15 Desember 2022, Perusahaan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar
Rp1.000.000.000.000.
Pada tanggal 19 Desember 2024, BNI menyetujui pemberian tambahan fasilitas Kredit Modal
Kerja -Aflopend dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.500.000.000.000 dengan suku bunga
sebesar 6,75% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 7 tahun. Pada tanggal 23 Desember
2024 dan 24 Desember 2024, Perusahaan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut masing-
masing sebesar Rp1.000.000.000.000 dan Rp500.000.000.000. Pada periode 2025 dan tahun
2024, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing sejumlah Rp54.465.000.000
dan Rp142.860.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah
sebesar Rp2.159.815.000.000 dan Rp2.214.280.000.000. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah seluas 175.498 m2.
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp37.260.018.056 dan
Rp14.044.595.140.
Perjanjian kredit dari BNI di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindah tangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
47
Page 82
a.3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
Pada tanggal 11 April 2019, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman baru dari Mandiri sebesar
Rp1.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% (floating rate) yang
akan jatuh tempo secara bertahap, dimulai pada bulan Januari 2020 sampai dengan April 2024.
Seluruh fasilitas pinjaman diterima oleh Perusahaan pada bulan April 2019. Pada bulan April 2024,
Perusahaan telah melunasi seluruh fasilitas pinjaman ini.
Pada tanggal 18 Desember 2019, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman baru dari Mandiri
sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% (floating
rate) yang akan jatuh tempo secara bertahap, dimulai pada bulan September 2020 sampai dengan
Desember 2024. Seluruh fasilitas pinjaman diterima oleh Perusahaan pada bulan Desember 2019
dan April 2020 masing-masing sebesar Rp765.250.000.000 dan Rp243.750.000.000. Pada bulan
Oktober 2024, Perusahaan telah melunasi seluruh fasilitas pinjaman ini.
Pada tanggal 12 Desember 2022, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman baru dari Mandiri
sebesar Rp2.500.000.000.000. Fasilitas pinjaman diterima oleh Perusahaan pada bulan
Desember 2022 sebesar Rp750.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar
6,75% (floating rate). Pada bulan September 2023, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman
sebesar Rp1.750.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman pertahun sebesar 6,75% (floating
rate). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo secara bertahap, dimulai pada bulan Desember 2024
sampai dengan Desember 2027.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-
masing sejumlah Rp125.000.000.000 dan Rp1.025.000.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal
31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp1.875.000.000.000 dan
Rp2.000.000.000.000.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan sebagai
berikut:
Keterangan jaminan Luas area (m2)
Tanah 740.517
Bangunan dan mesin Ocean Park 92.407
Bangunan Bakrie Tower 17.353
Bangunan Epicentrum Walk Kuningan 14.848
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp33.539.062.500 dan
Rp47.328.949.654
Perjanjian-perjanjian kredit dari Mandiri di atas memuat beberapa persyaratan (covenants)penting
yang harus dipenuhi oleh Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
Pada tanggal 25 Oktober 2021, BTN menyetujui pemberian fasilitas kredit investasi kepada
Perusahaan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp2.000.000.000.000 dengan suku bunga
pinjaman sebesar tingkat suku bunga LPS ditambah 3,50% per tahun atau ekuivalen sebesar
7,50% per tahun (floating rate) yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Oktober 2028. Pada tahun
2023, Perusahaan menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar Rp800.000.000.000. Seluruh
fasilitas pinjaman diterima oleh Perusahaan pada bulan Juli 2023.
48
Page 83
Pada periode 2025 dan tahun 2024, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-
masing sebesar Rp50.000.000.000 dan Rp175.000.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal
31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp1.600.000.000.000 dan
Rp1.650.000.000.000.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan sebagai
berikut:
Keterangan jaminan Luas area (m2)
Tanah 194.629
Bangunan Q-Big 64.893
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing sebesar Rp23.572.916.667 dan
Rp32.541.666.667.
Perjanjian kredit dari BTN di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.5. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
Pada tanggal 31 Januari 2025, BRI menyetujui pemberian fasilitas kredit Term Loan kepada
Perusahaan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan suku bunga
pinjaman per tahun sebesar 7,00% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 7 tahun. Pada
tanggal 12 Maret 2025, Perusahaan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar
Rp1.000.000.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000. Pada tanggal
31 Maret 2025, pinjaman ini dijamindengan jaminan berupa tanah seluas 76.179 m2.Beban bunga
yang dibebankan pada laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 sebesar
Rp1.361.111.111.
Perjanjian kredit dari BRI di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.6. PT Bank Permata Tbk (Permata)
Pada tanggal 9 September 2021, Permata menyetujui pemberian fasilitas kredit Term Loan kepada
Perusahaan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp625.000.000.000 dengan suku bunga
pinjaman per tahun sebesar 7,00% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 5 tahun. Pada
tanggal 27 Desember 2021, Perusahaan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar
Rp25.000.000.000.
Pada bulan Februari dan Juni 2022, Perusahaan menerima pencairan fasilitas pinjaman masing-
masing sebesar Rp100.000.000.000 dan Rp500.000.000.000. Pada periode 2025 dan tahun
2024, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing sebesar Rp46.875.000.000
dan Rp156.250.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024
masing-masing adalah sebesar Rp328.125.000.000 dan Rp375.000.000.000.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa tanah seluas 90.558 m2. Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-
periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing sebesar
Rp6.517.382.813 dan Rp9.362.196.181.
49
Page 84
Perjanjian kredit dari Permata di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
Pada tanggal 28 Juli 2022, Danamon menyetujui pemberian fasilitas kredit investasi kepada
PT Bumi Megah Graha Utama (BMGU), entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar
Rp450.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 8,10% (floating rate) yang
akan jatuh tempo secara bertahap, mulai tahun 2025 sampai dengan 2029.
Pada periode 2025 serta tahun 2023 dan 2022, BMGU menerima pencairan pinjaman fasilitas
tersebut masing-masing sebesar Rp35.802.118.170, Rp23.377.000.000 dan Rp29.798.666.478.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah
sebesar Rp88.977.784.648 dan Rp53.175.666.478.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah
seluas 7.118 m2. Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang
berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp1.185.639.449 dan
Rp1.193.424.436.
Perjanjian kredit dari Danamon di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting
yang harus dipenuhi oleh BMGU, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. BMGU telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.8. PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perusahaan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur
Tbk, entitas induk DRP. Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah
sebesar Rp55.288.810.869.
Pada tanggal 22 Maret 2022, Panin menyetujui pemberian Fasilitas Pinjaman Tetap Modal Langsung
(PTM-L) kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp29.300.000.000
dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,00% yang akan jatuh tempo pada tanggal
23 Maret 2025.
Pada tanggal 22 Februari 2024, Panin menyetujui pemberian Fasilitas Pinjaman Tetap Modal
Langsung II (PTM-L II) kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar
Rp45.000.000.000 dengan suku bunga sebesar 6,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada
tanggal 22 Februari 2029. Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP menerima pencairan fasilitas
PTM-L II masing-masing sebesar Rp6.908.177.922 dan Rp2.767.000.299.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing
sebesar Rp620.000.000 dan Rp288.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp64.055.989.090 dan Rp57.767.811.168.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa
beberapa bidang tanah seluas 72.428 m2 milik DRP di Bekasi. Beban bunga yang dibebankan pada
laba rugi untuk tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.040.090.511.
Perjanjian kredit dari Panin di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh DRP, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan
administrasi lainnya. DRP telah memenuhi persyaratan pinjaman.
50
Page 85
a.9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perusahaan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur
Tbk, entitas induk DRP. Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah sebesar
Rp9.092.091.219.
Pada tanggal 4 November 2022, Maybank menyetujui pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja
Konstruksi kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp20.000.000.000
dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 8,50% dengan jangka waktu 1 tahun Pinjaman
Rekening Koran dan 3 tahun Pinjaman Berjangka. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk modal
kerja dibidang konstruksi pembangunan Harvest City, Cileungsi, Bogor.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRPmenerima pencairan fasilitas pinjaman masing-masing sebesar
Rp2.245.883.987 dan Rp6.177.018.553. Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP melunasi
sebagian pinjaman masing-maisng sebesar Rp2.473.917.105 dan Rp4.212.693.883.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
Rp10.828.382.770 dan Rp11.056.415.888. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024,
pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah seluas 8.390 m2 milik DRP di Bekasi dan Bogor.
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret
2025 adalah sebesar Rp216.034.682.
Perjanjian kredit dari Maybank di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh DRP, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan
administrasi lainnya. DRP telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.10. Pinjaman Sindikasi
Pada tanggal 31 Maret 2021, PT Trans Bumi Serbaraja (TBS), entitas anak, memperoleh fasilitas
kredit sindikasi dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan jumlah maksimum fasilitas Kredit Investasi sebesar
Rp3.280.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 7,38% pada periode 2025
dan tahun 2024. Jangka waktu penarikan maksimal adalah 39 bulan sejak perjanjian ditandatangani
atau 6 bulan sejak tanggal pengoperasian jalan tol seksi 1 berdasarkan Surat Penetapan yang
dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, mana yang
lebih dahulu terjadi, dengan jangka waktu pembayaran kembali adalah 15 tahun terhitung sejak
tanggal perjanjian. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan proyek
jalan tol seksi 1 (Serpong – Legok).
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan segala harta kekayaan TBS, Hak Konsesi Pengusahaan
Jalan Tol, seluruh tagihan dan pendapatan operasional dari pengoperasian jalan tol, termasuk
pendapatan tol dan pendapatan usaha lain selama masa konsesi dan diikat secara fidusia dengan
nilai penjaminan sebesar Rp5.470.686.000.000.
Pada tahun 2022 dan 2023, TBS menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut masing-masing
sebesar Rp1.009.100.000.003 dan Rp669.848.315.659. Pada tahun 2024, TBS menerima
tambahan pencairan sebesar Rp1.082.149.686.527. Pada periode 2025 dan tahun 2024, TBS telah
melunasi sebagian pinjaman masing-masingsebesar Rp1.242.494.101 dan Rp3.727.482.303.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
Rp2.756.128.025.785 dan Rp2.757.370.519.886.
51
Page 86
b. Liabilitas Sewa
Saldo liabilitas sewa Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp45.645.288.515 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Jatuh tempo pembayaran:
Kurang dari 1 tahun 11.354.821.978
Lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 5 tahun 25.101.880.057
Lebih dari 5 tahun 55.512.492.324
Jumlah pembayaran sewa pembiayaan minimum 91.969.194.359
Bunga (46.323.905.844)
Nilai sekarang pembayaran sewa minimum 45.645.288.515
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 8.249.695.934
Bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 37.395.592.581
c. Utang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Saldo utang Obligasi dan Sukuk Ijarah setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp386.959.258.975
sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Obligasi BSD IV 800.000.000.000
Sukuk Ijarah I 200.000.000.000
Jumlah penerbitan obligasi dan sukuk ijarah 1.000.000.000.000
Dikurangi:
Biaya emisi obligasi dan sukuk ijarah Unamortized bonds and sukuk ijarah yang belum
diamortisasi (2.340.179.209)
Bersih 997.659.820.791
Bagian utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Obligasi BSD IV 547.250.000.000
Sukuk Ijarah I 63.500.000.000
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (49.438.184)
Bersih 610.700.561.816
Bagian utang obligasi dan sukuk ijarah yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 386.959.258.975
c.1. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (BSD IV)
Pada tanggal 7 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2022 (BSD IV) dengan nilai nominal sebesar Rp800.000.000.000 yang diterbitkan
dalam dua (2) jenis seri obligasi, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali
Amanat. Seluruh obligasi dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Rincian dari Obligasi BSD IV adalah sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Seri Suku Bunga Tetap Jatuh tempo Nilai nominal
A 6,75% 07-Apr-25 547.250.000.000
B 7,75% 07-Apr-27 252.750.000.000
Jumlah 800.000.000.000
Obligasi BSD IV diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
• Bunga obligasi BSD IV Seri A akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal 7 Juli 2022
dan berakhir tanggal 7 April 2025. Bunga obligasi BSD IV Seri B akan dibayar setiap triwulan
takwim mulai tanggal 7 Juli 2022 dan berakhir tanggal 7 April 2027. Pembayaran bunga obligasi
terakhir sekaligus merupakan tanggal pelunasan pokok obligasi.
52
Page 87
• Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) obligasi yang ditujukan sebagai
pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan
bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan satu (1) tahun setelah tanggal penjatahan.
Berdasarkan pemeringkatan yang diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia pada tanggal
10 Januari 2025 dan 11 Januari 2024, peringkat obligasi BSD IV di atas masing-masing adalah
id
AA (Double A, Stable Outlook) dan idAA (Double A, Stable Outlook) masing-masing untuk periode
10 Januari 2025 sampai dengan 1 Januari 2026 dan untuk periode 9 Januari 2024 sampai dengan
1 Januari 2025.
Pada tanggal 26 Maret 2025, Perusahaan telah menempatkan dana ke rekening pembayaran
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pembayaran pokok utang dan bunga obligasi
BSD IV sebesar Rp556.484.843.750, dimana KSEI melakukan penyetoran pembayaran pokok dan
bunga tersebut ke pemegang obligasi pada tanggal 8 April 2025. Pada tanggal 31 Maret 2025,
Perusahaan mencatat penempatan dana tersebut sebagai “Pelunasan obligasi dan sukuk ijarah”
pada akun uang muka.
Amortisasi biaya emisi obligasi BSD IV untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret
2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp837.933.424 dan Rp778.572.762
dan dicatat pada akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
Beban bunga untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 and 2024 (tidak diaudit)
masing-masing adalah sebesar Rp14.355.734.375 dan Rp14.131.875.000 yang disajikan dalam
akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
c.2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (Sukuk Ijarah I)
Pada tanggal 7 April 2022, Perusahaan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2022 (Sukuk Ijarah I) dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp200.000.000.000
yang diterbitkan dalam dua (2) jenis seri, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
Wali Amanat. Seluruh sukuk ijarah dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dana sukuk ijarah ini digunakan untuk modal kerja.
Rincian dari Sukuk Ijarah I adalah sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Seri Cicilan Imbalan Ijarah Jatuh tempo Nilai nominal
A 4.286.250.000 07-Apr-25 63.500.000.000
B 10.578.750.000 07-Apr-27 136.500.000.000
Jumlah 200.000.000.000
Sukuk Ijarah I diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
• Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah I Seri A akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal
7 Juli 2022 dan berakhir tanggal 7 April 2025. Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah I Seri B akan
dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal 7 Juli 2022 dan berakhir tanggal 7 April 2027.
Pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus merupakan tanggal pelunasan pokok
sukuk ijarah.
• Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) sukuk ijarah yang ditujukan
sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
ketentuan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan satu (1) tahun setelah tanggal penjatahan.
Berdasarkan pemeringkatan yang diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia pada tanggal 10
Januari 2025 dan 11 Januari 2024, peringkat obligasi BSD IV di atas masing-masing adalah idAA(sy)
(Double A Syariah, Stable Outlook) dan idAA(sy) (Double A Syariah, Stable Outlook) masing-masing
untuk periode 10 Januari 2025 sampai dengan 1 Januari 2026 dan untuk periode 9 Januari 2024
sampai dengan 1 Januari 2025.
53
Page 88
Pada tanggal 26 Maret 2025, Perusahaan telah menempatkan dana ke rekening pembayaran KSEI
untuk pembayaran pokok dan cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah I sebesar Rp64.571.562.500,
dimana KSEI melakukan penyetoran pembayaran pokok dan cicilan imbalan ijarah tersebut ke
pemegang obligasipada tanggal 8 April 2025. Pada tanggal 31 Maret 2025, Perusahaan mencatat
penempatan dana tersebut sebagai “Pelunasan obligasi dan sukuk ijarah” pada akun uang muka.
Amortisasi biaya emisi Sukuk Ijarah I untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025
dan 2024 masing-masing adalah sebesar Rp170.368.512 dan Rp170.368.512 dan dicatat pada
akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
Cicilian imbalan ijarah untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024
(tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp3.716.250.000 dan Rp3.716.250.000 yang
disajikan dalam akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
c.3. Senior Notes Global Prime Capital (GPC) VI
Pada tanggal 23 Januari 2020, GPC, entitas anak, menerbitkan “Senior Notes” dengan nilai
nominal sebesar US$ 300.000.000. Seluruh “SeniorNotes” dijual pada nilai nominal dan tercatat di
Singapore Exchange Securities Trading Limited.
Senior Notes GPC VI diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
• Jatuh tempo tanggal 23 Januari 2025.
• Suku bunga “Senior Notes” adalah tetap sebesar 5,95% per tahun untuk tahun pertama sampai
dengan tahun kelima.
• Bunga “Senior Notes” GPC V akan dibayarsetiap semester mulai tanggal 23 Juli 2020 dan
berakhir pada tanggal 23 Januari 2025.
Berdasarkan pemeringkatan yang diterbitkan oleh Moody’s dan Fitch, peringkat “Senior Notes” GPC
VI di atas masing-masing adalah BA-3 dan BB- (non-investment grade dan memiliki karakteristik
spekulatif).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi setelah dikurang dengan biaya-biaya emisi digunakan
untuk pembebasan tanah, pembangunan properti investasi, pembangunan infrastruktur dan
pengembangan real estat lainnya.
Pada bulan Januari 2025, GPC, entitas anak, melakukan pelunasan seluruh Senior Notes sebesar
US$ 88.915.000 atau senilai Rp1.445.688.985.000. Pada bulan November 2023, GPC, entitas
anak, melakukan pelunasan sebagian Senior Notes lebih awal sebesar US$ 211.085.000 atau
senilai Rp3.247.331.640.000.
Amortisasi biaya emisi Senior Notes GPC VI untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir
31 Maret2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp354.446.200 dan
Rp1.301.157.891 dan dicatat pada akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
Beban bunga untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 masing-
masing adalah sebesar Rp5.495.542.000 dan Rp20.862.865.993 yang disajikan dalam akun
“Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
Perusahaan, bersama dengan PT Sinar Usaha Mahitala, PT Pastika Candra Pertiwi, PT Sentra
Selaras Lestari, PT Bumi Sentra Selaras, PT Bumi Paramudita Mas, PT Garwita Sentra Utama, PT
Praba Selaras Pratama, PT Sentra Talenta Utama, PT Sinar Mas Teladan, PT Sinar Mas Wisesa,
PT Sinar Usaha Marga, PT Mustika Candraguna, PT Duta Cakra Pesona dan PT Trans Bumi
Serbaraja, entitas-entitas anak, secara bersama-sama menjamin pembayaran secara tepat waktu
atas pokok, premium jika ada, bunga, dan semua jumlah terhutang lainnya yang jatuh tempo
berdasarkan Surat Sanggup dan Kontrak Obligasi.
54
Page 89
d. Provisi Pelapisan Jalan Tol
Saldo provisi pelapisan jalan tol Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar Rp21.659.472.968 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Saldo awal 17.209.577.100
Penambahan 4.449.895.868
Saldo akhir 21.659.472.968
e. Liabilitas Lain-Lain
Saldo liabilitas lain-lain Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp226.688.444.856 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Utang pengurusan sertifikat 45.274.673.376
Uang titipan 14.793.584.041
Utang konsumen atas pembatalan penjualan 12.514.782.209
Utang pengurusan BPHTB 1.931.845.353
Lain-lain 152.173.559.877
Jumlah 226.688.444.856
KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Perseroan memiliki kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan berupa pembayaran
angsuran utang bank untuk periode Agustus sampai Oktober 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Nominal Pembayaran Angsuran
Keterangan Mata Uang
Utang
Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk IDR 125.000.000.000
PT Bank Tabungan Negara Tbk IDR 75.000.000.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk IDR 54.465.000.000
PT Bank Permata Tbk IDR 46.875.000.000
PT Bank Central Asia Tbk IDR 38.135.289.681
Pinjaman Sindikasi IDR 4.831.921.504
PT Bank Danamon Indonesia Tbk IDR 3.323.479.155
PT Maybank Indonesia Tbk IDR 1.083.333.333
Sebagai informasi, tidak ada Obligasi maupun Sukuk yang jatuh tempo pada periode Agustus sampai
Oktober 2025.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN SURAT PERNYATAAN
PENDAFTARAN EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
55
Page 90
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MENYELESAIKAN PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
56
Page 91
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan konsolidasian auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang tercantum dalam Prospektus ini.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diikhtisarkan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Auditor Independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan menyatakan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/
VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh akuntan publik Benedictus Yuliando, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1905).
Informasi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 yang tidak diaudit, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(disajikan dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 7.993.149.609.117 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804
Investasi 2.007.963.120.387 2.045.013.181.056 1.382.066.186.804
Piutang usaha
Pihak berelasi 9.966.861.617 11.913.784.877 9.902.058.050
Pihak ketiga 90.923.275.520 99.266.578.827 83.499.295.839
Piutang lain-lain 36.266.360.779 40.580.629.049 49.621.901.904
Piutang pihak berelasi non-usaha 49.255.836.707 40.642.009.558 21.983.373.500
Persediaan 17.084.691.167.582 16.860.604.021.758 14.307.593.965.981
Uang muka 2.675.980.403.364 1.675.814.074.430 2.945.406.750.271
Pajak dibayar dimuka 761.785.489.474 764.621.207.651 733.938.181.443
Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh tempo dalam
149.488.133.234 155.514.732.282 224.175.666.262
waktu satu tahun
Aset lain-lain 1.707.019.967 1.863.983.253 929.015.550
Jumlah Aset Lancar 30.861.177.277.748 30.653.815.237.807 29.184.880.479.408
ASET TIDAK LANCAR
Investasi 835.793.602.036 814.427.637.214 757.335.218.536
Piutang lain-lain 223.266.259.899 252.892.592.848 202.869.007.069
Piutang pihak berelasi non-usaha - - 33.827.405.106
Investasi dalam saham 8.281.427.401.630 8.509.976.331.016 7.837.385.146.743
Biaya dibayar dimuka 50.383.399.456 52.899.687.761 69.176.080.002
Tanah yang belum dikembangkan 17.633.315.711.661 17.713.124.553.688 14.051.853.942.890
Aset tetap 1.165.741.538.758 1.178.775.699.216 531.685.784.258
Properti investasi 11.781.426.904.493 11.758.223.439.453 9.215.990.425.748
Aset hak-guna 16.887.044.911 5.835.913.699 14.675.489.990
Goodwill 9.302.932.297 9.302.932.297 9.302.932.297
57
Page 92
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Aset tak berwujud 5.035.047.200.443 5.065.818.074.187 4.914.513.309.296
Aset lain-lain 8.221.037.709 8.256.787.660 4.153.265.050
Jumlah Aset Tidak Lancar 45.040.813.033.293 45.369.533.649.039 37.642.768.006.985
JUMLAH ASET 75.901.990.311.041 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek - 26.627.205.723 19.776.957.260
Utang usaha
Pihak berelasi 92.951.090.528 154.686.256.430 68.102.619.366
Pihak ketiga 1.297.700.176.731 1.200.139.994.611 961.686.172.084
Utang pajak 69.617.522.128 134.885.447.504 71.679.034.644
Beban akrual 125.950.493.749 183.102.957.400 165.004.315.825
Setoran jaminan 313.434.845.435 270.254.597.428 269.971.485.378
Liabilitas kontrak 7.135.629.409.752 7.123.766.363.492 8.078.260.888.239
Uang muka diterima 125.047.134.662 126.792.985.796 105.206.232.196
Sewa diterima dimuka 226.408.664.878 287.563.309.631 329.412.325.525
Uang muka setoran modal 45.658.596.000 26.473.500.000 3.500.000
Utang atas akuisisi saham 1.149.952.207.609 1.104.803.827.229 -
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 1.500.150.727.479 1.373.628.028.649 1.610.126.580.226
Liabilitas sewa 8.249.695.934 3.026.259.572 8.171.586.279
Utang obligasi dan sukuk ijarah 610.700.561.816 2.046.651.678.912 -
Liabilitas lain-lain 226.688.444.856 271.083.624.253 210.312.701.792
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 12.928.139.571.557 14.333.486.036.630 11.897.714.398.814
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Setoran jaminan 142.576.082.377 176.233.652.670 141.887.203.974
Liabilitas kontrak 2.284.046.477.676 2.684.819.672.080 2.903.578.490.128
Uang muka diterima 12.255.346.255 10.337.233.706 7.605.382.230
Sewa diterima dimuka 81.486.427.859 83.235.237.242 127.342.323.490
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang - bersih 313.331.046.696 329.064.778.199 282.900.565.190
Taksiran liabilitas untuk pengembangan prasarana 62.278.400.000 62.278.400.000 62.278.400.000
Provisi pelapisan jalan tol 21.659.472.968 17.209.577.100 7.767.716.488
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 11.199.214.669.048 10.590.762.471.662 7.804.137.401.914
Liabilitas sewa 37.395.592.581 29.901.935.192 32.870.770.514
Utang obligasi dan sukuk ijarah 386.959.258.975 386.691.738.361 2.357.979.629.973
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 14.541.202.774.435 14.370.534.696.212 13.728.347.883.901
JUMLAH LIABILITAS 27.469.342.345.992 28.704.020.732.842 25.626.062.282.715
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 40.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
21.171.365.812 saham 2.117.136.581.200 2.117.136.581.200 2.117.136.581.200
Tambahan modal disetor 7.462.973.542.508 7.462.973.542.508 7.462.973.542.508
Saham treasuri (288.001.650.093) (288.001.650.093) (288.001.650.093)
Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas
459.993.195 459.993.195 459.993.195
asosiasi
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-
715.909.041.403 332.833.404.796 301.456.421.455
pengendali
Selisih penjabaran mata uang asing 34.960.977.858 25.258.597.509 15.413.479.443
Ekuitas pada keuntungan belum direalisasi atas
kenaikan nilai investasi yang diukur pada nilai wajar 73.539.852.491 71.516.713.564 89.430.513.867
melalui penghasilan komprehensif lain
58
Page 93
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 51.812.873.217 51.812.873.217 49.812.873.217
Belum ditentukan penggunaannya 31.416.514.943.647 31.087.187.424.581 26.722.077.910.782
Jumlah 41.585.306.155.426 40.861.177.480.477 36.470.759.665.574
Kepentingan Nonpengendali 6.847.341.809.623 6.458.150.673.527 4.730.826.538.104
JUMLAH EKUITAS 48.432.647.965.049 47.319.328.154.004 41.201.586.203.678
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 75.901.990.311.041 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(disajikan dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 2.700.904.014.931 3.774.499.930.247 13.796.572.148.837 11.539.141.250.155
BEBAN POKOK PENJUALAN 1.004.257.996.647 1.123.572.946.085 4.980.186.683.675 5.127.454.604.612
LABA KOTOR 1.696.646.018.284 2.650.926.984.162 8.816.385.465.162 6.411.686.645.543
BEBAN USAHA
Penjualan 440.742.589.901 425.743.630.330 1.913.377.932.427 1.545.476.160.528
Umum dan administrasi 570.971.530.360 433.172.747.366 2.028.679.336.364 1.567.429.489.880
Pajak final 89.463.572.894 108.650.991.268 405.422.392.793 388.613.028.153
Jumlah Beban Usaha 1.101.177.693.155 967.567.368.964 4.347.479.661.584 3.501.518.678.561
LABA USAHA 595.468.325.129 1.683.359.615.198 4.468.905.803.578 2.910.167.966.982
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan dari akuisisi saham entitas
- - 1.546.893.398.232 -
anak
Pendapatan bunga dan investasi 85.847.655.219 111.907.394.705 428.124.503.115 497.138.120.094
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata
17.808.845.759 29.622.476.847 65.202.334.377 (497.088.114.002)
uang asing - bersih
Keuntungan (kerugian) dari perubahan
nilai wajar investasi yang diukur pada nilai 4.684.114.990 (4.129.346.661) 35.975.189.904 (64.471.725.899)
wajar melalui laba rugi
Dampak pendiskontoan aset dan liabilitas
3.784.249.292 1.361.235.852 8.351.046.516 (1.772.887.213)
keuangan - bersih
Pendapatan dividen - - 7.315.359.376 4.967.982.626
Keuntungan penjualan aset tetap 699.492.002 140.614.863 2.199.920.768 3.222.437.916
Cadangan kerugian penurunan nilai
- - (48.816.185.358) -
properti investasi
Cadangan kerugian penurunan nilai aset
- - (524.519.501.919) -
takberwujud
Beban bunga dan keuangan lainnya (385.611.022.788) (335.256.325.078) (1.412.252.663.821) (1.618.745.644.976)
Lain-lain - bersih (15.544.073.406) 6.400.913.985 19.773.133.071 193.120.439.975
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih (288.330.738.932) (189.953.035.487) 128.246.534.261 (1.483.629.391.479)
EKUITAS PADA LABA BERSIH
ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA 25.519.702.576 48.494.373.922 348.250.088.728 843.198.679.781
BERSAMA
LABA SEBELUM PAJAK 332.657.288.773 1.541.900.953.633 4.945.402.426.567 2.269.737.255.284
BEBAN PAJAK KINI 2.716.502.113 1.619.678.023 27.731.890.354 10.280.417.561
LABA TAHUN BERJALAN 329.940.786.660 1.540.281.275.610 4.917.670.536.213 2.259.456.837.723
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Ekuitas pada kerugian belum direalisasi
atas penurunan nilai investasi yang diukur
2.023.138.927 - (17.913.800.303) (3.857.755.253)
pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Ekuitas pada pengukuran kembali
liabilitas imbalan pasti dari entitas asosiasi 1.333.653.074 (15.266.022) 908.462.670 (1.420.684.448)
dan ventura bersama
59
Page 94
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024* 2024 2023
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
23.816.963.718 681.700.225 7.063.558.265 (6.882.299.737)
pasti
27.173.755.719 666.434.203 (9.941.779.368) (12.160.739.438)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih penjabaran mata uang asing 9.702.380.349 (19.608.108.478) 9.845.118.066 472.709.532.509
Jumlah Penghasilan (Rugi)
36.876.136.068 (18.941.674.275) (96.661.302) 460.548.793.071
Komprehensif Lain
JUMLAH PENGHASILAN
366.816.922.728 1.521.339.601.335 4.917.573.874.911 2.720.005.630.794
KOMPREHENSIF
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 305.874.258.184 1.436.953.180.274 4.359.063.783.992 1.945.467.441.301
Kepentingan nonpengendali 24.066.528.476 103.328.095.336 558.606.752.221 313.989.396.422
329.940.786.660 1.540.281.275.610 4.917.670.536.213 2.259.456.837.723
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 341.053.038.342 1.417.990.042.498 4.359.040.831.562 2.406.771.789.357
Kepentingan nonpengendali 25.763.884.386 103.349.558.837 558.533.043.349 313.233.841.437
366.816.922.728 1.521.339.601.335 4.917.573.874.911 2.720.005.630.794
LABA PER SAHAM DASAR 14,63 68,71 208,43 93,02
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(disajikan dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari:
Pelanggan 2.292.230.075.086 2.477.755.081.264 11.966.714.616.123 10.652.361.049.202
Lain-lain 175.045.318 168.648.335 957.865.761 747.083.388
Pembayaran kas untuk:
Kontraktor (780.098.259.883) (1.005.412.417.743) (4.782.062.156.584) (4.514.644.251.639)
Beban penjualan (439.820.984.318) (296.845.598.856) (1.553.832.028.901) (1.324.421.384.050)
Gaji (391.211.005.164) (316.083.233.091) (1.284.279.217.656) (1.082.765.396.634)
Beban umum dan administrasi dan
lain-lain (328.326.199.524) (458.424.989.886) (1.799.370.842.523) (1.567.751.758.166)
Kas bersih dihasilkan dari operasi 352.948.671.515 401.157.490.023 2.548.128.236.220 2.163.525.342.101
Pembayaran untuk pembelian tanah -
bersih (593.682.508.782) (270.836.718.067) (1.259.487.456.749) (999.699.073.714)
Pembayaran pajak final (101.959.729.760) (70.226.349.167) (336.689.809.972) (317.126.752.192)
Pembayaran pajak penghasilan (11.871.058.359) (14.584.250.255) (35.920.441.237) (6.205.708.439)
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan
untuk) Aktivitas Operasi (354.564.625.386) 45.510.172.534 916.030.528.262 840.493.807.756
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan atas pencairan investasi
dalam saham 1.165.879.504.000 144.600.000.000 161.600.000.000 83.400.000.000
Penerimaan bunga 88.355.006.610 115.026.824.142 422.297.258.237 490.435.330.203
Penempatan investasi (penerimaan atas
pencairan investasi) 58.902.513.248 34.554.354.176 (602.962.048.438) 594.916.951.369
Uang muka penerimaan dividen 12.000.000.000 - - -
Hasil penjualan aset tetap 699.492.002 176.036.034 2.244.036.149 6.904.122.997
Penerimaan dividen - - 452.904.921.155 743.161.935.816
Penurunan piutang pihak berelasi non-
usaha - - 17.713.500.000 173.199.500.000
Pembayaran liabilitas atas perolehan
properti investasi - (1.295.354.785) (1.308.354.785) (28.971.140.000)
60
Page 95
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024* 2024 2023
Uang muka perolehan properti investasi - - (6.161.636.000) (55.454.724.000)
Uang muka investasi dalam saham - - (9.688.000.000) (10.183.000.000)
Arus kas keluar bersih pada tanggal
akuisisi entitas anak - - (922.500.999.131) (13.138.390.238)
Pembayaran liabilitas atas perolehan
aset tetap (3.553.202.740) (214.805.126) (417.044.241) (197.175.320)
Kenaikan piutang pihak berelasi non-
usaha (8.000.000.000) - - -
Perolehan aset tetap (10.133.167.867) (15.430.045.016) (68.309.356.882) (46.621.387.932)
Pembayaran untuk hak konsesi jalan tol (44.863.733.423) (89.059.144.190) (366.355.246.333) (584.799.141.632)
Perolehan properti investasi (85.221.300.810) (97.055.027.656) (754.265.584.212) (530.503.510.833)
Pembayaran atas penempatan investasi
dalam saham (176.830.111.683) (163.926.463.000) (1.039.885.756.520) (1.137.150.847.439)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi 997.234.999.337 (72.659.625.421) (2.715.094.311.001) (315.001.477.009)
KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka panjang 1.046.263.256.454 884.025.982.388 4.094.580.225.610 4.693.225.315.659
Penerimaan atas peningkatan modal
saham entitas anak yang menjadi
bagian kepentingan nonpengendali 45.000.000.000 - 75.291.557.000 1.569.957.552.000
Uang muka setoran modal saham
entitas anak yang menjadi bagian
kepentingan nonpengendali 19.185.096.000 30.169.000.000 26.470.000.000 -
Penerimaan utang bank jangka pendek 651.294.248 5.773.968.749 73.030.147.212 24.338.317.616
Pembayaran untuk:
Utang pihak berelasi non-usaha - - - (24.131.990.998)
Pembayaran atas pengembalian
modal disetor entitas anak yang menjadi
bagian kepentingan nonpengendali - - (67.485.000.000) (515.808.825.575)
Liabilitas sewa (699.964.129) (2.523.920.888) (12.076.569.906) (10.828.983.295)
Cicilan Imbalan Ijarah (3.716.250.000) (3.716.250.000) (14.865.000.000) (14.865.000.000)
Uang muka pembayaran bunga
obligasi dan cicilan imbalan ijarah (7.541.718.750) - - -
Utang bank jangka pendek (27.278.499.971) (25.546.831.539) (97.791.987.357) (37.819.783.845)
Dividen oleh entitas anak yang
menjadi bagian kepentingan
nonpengendali (83.848.529.318) (4.508.700.000) (483.133.634.622) (371.922.317.305)
Bunga (268.461.150.094 (188.338.754.202) (744.573.001.102) (866.106.424.467)
Utang bank jangka panjang (311.288.360.238) (424.777.500.000) (1.616.564.179.636) (1.486.610.000.000)
Utang muka pelunasan obligasi dan
sukuk ijarah (621.056.406.250) - - -
Utang obligasi (1.445.668.985.000) - - (3.272.331.640.000)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan (1.658.460.217.048) 270.556.994.508 1.232.882.557.199 (312.903.780.210)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS (1.015.789.843.097) 243.407.541.621 (566.181.225.340) 212.588.550.537
KAS DAN SETARA KAS AWAL
PERIODE 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804 9.425.764.083.804 9.734.419.239.987
Pengaruh perubahan kurs mata uang
asing 50.958.417.148 30.980.346.425 98.398.176.602 (521.243.706.720)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE 7.993.149.609.117 9.700.151.971.850 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804
*tidak diaudit
61
Page 96
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha -28,44% 19,56% 12,74%
Laba Usaha -64,63% 53,56% -21,45%
Total Aset -0,16% 13,76% 2,81%
Total Liabilitas -4,30% 12,01% -4,93%
Total Ekuitas 2,35% 14,85% 8,30%
Rasio Profitabilitas (%)
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Total Aset 0,43% 6,47% 3,38%
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas 0,68% 10,39% 5,48%
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan 12,22% 35,64% 19,58%
Rasio Laba (rugi) Usaha Terhadap Pendapatan 22,05% 32,39% 25,22%
Rasio Laba (rugi) Kotor Terhadap Pendapatan 62,82% 63,90% 55,56%
Rasio Likuiditas (x)
Rasio Aset Lancar Terhadap Liabilitas Jangka Pendek 2,39x 2,14x 2,45x
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset 0,36x 0,38x 0,38x
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas 0,57x 0,61x 0,62x
Debt to Equity Ratio(1) 0,28x 0,30x 0,29x
Net Debt to Equity Ratio(2) 0,08x 0,07x 0,02x
Interest Coverage Ratio(3) 3,68x 8,81x 4,84x
Debt Service Coverage Ratio(4) 1,46x 1,63x 1,65x
Catatan:
1. Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (31 Maret 2025: Rp13.697.025.217.318; 31 Desember
2024: Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (31 Maret 2025:
Rp48.432.647.965.049; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
2. Dihitung dari selisih antara jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) dengan jumlah kas dan setara kas dan
investasi jangka pendek (31 Maret 2025: Rp3.695.912.487.814; 31 Desember 2024: Rp3.421.366.907.185; 31 Desember
2023: Rp984.190.298.765) dibagi dengan ekuitas (31 Maret 2025: Rp48.432.647.965.049; 31 Desember 2024:
Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
3. Dihitung dari EBITDA (31 Maret 2025: Rp853.977.859.053; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember 2023:
Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final
dan pajak penghasilan (31 Maret 2025: Rp422.120.861.667; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember
2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493) dan beban depresiasi dan amortisasi (31 Maret 2025:
Rp200.086.325.268; 31 Desember 2024: Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023: Rp566.538.904.908).
4. Dihitung dari EBITDA (31 Maret 2025 annualized: Rp3.415.911.436.212; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213;
31 Desember 2023: Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun (31 Maret 2025: Rp2,110,851,289,295; 31 Desember 2024: Rp3,446,906,913,284;
31 Desember 2023: Rp1,629,903,537,486) dan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH KREDITUR
Keterangan Persyaratan Rasio Keuangan Rasio per 31 Maret 2025
Interest Coverage Ratio(1) Minimal 1,50x 3,68x
Debt-Service Coverage Ratio(2) Minimal 1,20x 1,46x
Debt to Equity Ratio(3) Maksimal 2,00x 0,28x
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Current Ratio ≥ 1x 2,39x
EBITDA Positif Positif
Interest Coverage Ratio(1) ≥ 1,5x 3,68x
Debt to Equity Ratio(3) ≤ 2,5x 0,28x
62
Page 97
Keterangan Persyaratan Rasio Keuangan Rasio per 31 Maret 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio >120% 2,39x
Adjusted DSCR ≥ 100% 6,07x
Debt to Equity Ratio(3) < 200% 0,28x
Interest Coverage Ratio(1) > 150% 3,68x
Catatan:
(1) Dihitung dari EBITDA (31 Maret 2025: Rp853.977.859.053; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember 2023:
Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final
dan pajak penghasilan (31 Maret 2025: Rp422.120.861.667; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember
2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493) dan beban depresiasi dan amortisasi (31 Maret 2025:
Rp200.086.325.268; 31 Desember 2024: Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023: Rp566.538.904.908).
(2) Dihitung dari EBITDA (31 Maret 2025 annualized: Rp3.415.911.436.212; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213;
31 Desember 2023: Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun (31 Maret 2025: Rp2,110,851,289,295; 31 Desember 2024: Rp3,446,906,913,284;
31 Desember 2023: Rp1,629,903,537,486) dan beban bunga (31 Maret 2025: Rp231.770.672.117; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).
(3) Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (31 Maret 2025: Rp13.697.025.217.318; 31 Desember
2024: Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (31 Maret 2025:
Rp48.432.647.965.049; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG
DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG
SIGNIFIKAN. PERSEROAN BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG
TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA
KESELURUHAN
63
Page 98
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, yang tercantum dalam
Prospektus ini, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Auditor Independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1905).
Informasi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 yang tidak diaudit, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus.
Beberapa akun dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 telah direklasifikasi dari piutang usaha
pada aset lancar ke piutang lain-lain pada aset tidak lancar agar sesuai dengan penyajian Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Dasar
pertimbangan manajemen untuk melakukan reklasifikasi akun terkait yaitu piutang usaha tersebut
merupakan piutang dari konsumen yang tidak mampu melanjutkan pembayaran Kredit Kepemilikan
Rumah (KPR) sehingga Perseroan membeli kembali KPR tersebut dari bank. Hal tersebut bukan
merupakan kegiatan utama Perseroan, sehingga reklasifikasi ke piutang lain-lain adalah wajar.
Manajemen Grup bertanggung jawab atas penyajian wajar Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan berkeyakinan atas akun-akun piutang lain-lain, persediaan dan pendapatan tersebut telah disajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyajian atas reklasifikasi Laporan Keuangan Konsolidasian telah diungkapkan di dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian Grup yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dengan opini Tanpa
Modifikasian.
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1984 oleh suatu konsorsium Pemegang Saham Pendiri untuk
mengembangkan suatu kota mandiri di atas lahan seluas sekitar 5.950 hektar yang terletak di barat
daya Jakarta. Menurut Real Estate Indonesia, BSD City akan menjadi salah satu kota mandiri terbesar
yang dikembangkan oleh swasta dalam hal ijin lokasi yang diberikan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-
Tangerang-Bekasi atau Jabodetabek di Indonesia dan terdiri atas kombinasi perumahan, kawasan
industri dan suatu kawasan niaga terpadu (CBD). Fokus BSD City adalah untuk menyediakan kawasan
dan tempat tinggal yang berkualitas untuk para penghuni, menciptakan komunitas usaha komersial dan
menyediakan fasilitas untuk industri dan perdagangan dalam wilayah pembangunan kota tersebut. BSD
City akan didukung dengan sarana sosial dan rekreasi, serta prasarana dan teknologi yang memadai
untuk mendukung usaha-usaha komersial dan komunitas pemukim yang tinggal di dalam kota.
BSD City terletak sekitar 25 km sebelah barat daya Jakarta dan terhubung dengan Jakarta dan bagian
lain wilayah Jabodetabek dengan jaringan jalan utama (termasuk jalan tol dan jalan raya) dan jalan
alternatif lain serta jalur kereta api. BSD City adalah kota mandiri terintegrasi yang saat ini terdiri atas,
antara lain, 23 sektor perumahan, tiga pusat kegiatan komunitas yang dilengkapi dengan fasilitas
ritel dan komersial, (pusat kegiatan komunitas ketiga sedang dalam tahap pembangunan) kawasan
industri dan fasilitas umum dan sosial, termasuk sekolah, taman dan prasarana. BSD City dirancang
untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam dan luar negeri. BSD City dibuat berdasarkan Master
Plan yang dirancang oleh Perseroan bersama-sama dengan beberapa konsultan internasional.
64
Page 99
Sesuai dengan Master Plan, pengembangan BSD City akan meliputi sekitar 80 sektor perumahan,
tujuh pusat kegiatan komunitas dan suatu kawasan niaga terpadu yang lengkap. Berdasarkan Master
Plan, sekitar dua pertiga dari luas efektif BSD City akan dikembangkan untuk kawasan perumahan dan
sepertiga sisanya akan dikembangkan untuk kawasan komersial.
Pengembangan tahap I BSD City yang meliputi lahan seluas sekitar 1.500 hektar telah dimulai sejak
tahun 1989 dan saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. Pengembangan tahap II dengan luas
lahan sekitar 2.000 hektar telah dimulai sejak tahun 2008 dan diperkirakan akan selesai pada tahun
2020. Pengembangan tahap II dilakukan dengan tema dan konsep yang berbeda sehingga harga jual
yang ditetapkan juga meningkat hampir dua kali lipat dari harga jual pada tahap I. Pengembangan
tahap II meliputi lahan seluas lahan seluas sekitar 2.000 hektar yang dikembangkan dalam dua fase.
Perseroan mengembangkan tahap II fase pertama yang meliputi kawasan perumahan seperti Foresta
dan The Icon serta kawasan komersial, meliputi Edu Town, yaitu suatu kawasan pendidikan yang
terintegrasi dan BSD Green Office Park, yaitu suatu kompleks perkantoran yang terintegrasi dengan
kawasan hijau terbuka. Sejak saat itu, Perseroan secara aktif mengembangkan tahap II ini dengan
fokus utama merancang BSD City sebagai kota mandiri tempat tinggal, belajar, bekerja dan bermain.
Berbagai proyek hunian, komersial, tempat hiburan juga telah dikembangkan oleh Perseroan di kawasan
pengembangan tahap II. Saat ini, Perseroan telah mulai bertahap mengembangkan dan membuka
kawasan tahap III, antara lain Hiera, Armont, Eonna dan Eastvara.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING
A. Dasar Penyusunan Dan Pengukuran Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI, dan
Peraturan VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik”.
Dasar pengukuran laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali
beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan
akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan konsolidasian ini disusun dengan metode
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Mata uang yang
digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah mata uang
Rupiah (Rupiah) yang juga merupakan mata uang fungsional Perseroan.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk periode
tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan
dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah
mata uang Rupiah (Rupiah) yang juga merupakan mata uang fungsional Perusahaan.
B. Kebijakan Akuntansi Penting
Berikut adalah ikhtisar kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan penting Perseroan :
Pengakuan Pendapatan.
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
65
Page 100
Grup menerapkan PSAK No. 115 yang mensyaratkan pengakuan pendapatan harus memenuhi 5
langkah analisa sebagai berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-
janji dalam kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda ke
pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu
entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan.
Jika imbalan yang dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variabel, maka
Grup membuat estimasi jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang diharapkan berhak diterima
atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan estimasi
jumlah jaminan kinerja jasa yang akan dibayarkan selama periode kontrak.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak
dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya
yang diharapkan ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki pengendalian atas barang
atau jasa tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan 2 cara, yakni:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
b. Suatu periode waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke (pelanggan). Untuk kewajiban
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode waktu, Grup memilih ukuran penyelesaian yang
sesuai untuk penentuan jumlah pendapatan yang harus diakui karena telah terpenuhinya kewajiban
pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan
dari pelanggan kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui
ketika jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi.
Liabilitas kontrak disajikan dalam “Liabilitas kontrak” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Kewajiban Grup terhadap kontrak dengan pelanggan sehubungan dengan pendapatan dibawah ini
ditentukan sebagai kewajiban pelaksanaan tunggal yang dipenuhi pada suatu titik waktu:
• Pendapatan dari penjualan persediaan real estat diakui pada saat pengendalian atas persediaan
real estat telah dialihkan kepada pelanggan.
• Pendapatan jasa pelayanan diakui pada saat jasa diberikan.
• Pendapatan jasa pelayanan air diakui pada saat jasa diberikan.
• Pendapatan kamar hotel diakui berdasarkan tingkat hunian sementara pendapatan hotel lainnya
diakui pada saat barang atau jasa telah diberikan kepada pelanggan.
• Pendapatan dari iuran keanggotaan klub diakui sesuai dengan periode keanggotaan.
• Pendapatan dari hasil pengoperasian jalan tol diakui saat penjualan karcis tol.
Kewajiban Grup terhadap kontrak dengan pelanggan sehubungan dengan pendapatan dibawah ini
ditentukan sebagai kewajiban pelaksanaan tunggal yang dipenuhi pada suatu periode waktu:
Pendapatan yang berhubungan dengan jasa konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa diakui selama
periode waktu dengan metode cost-to-cost, yaitu berdasarkan proporsi biaya kontrak yang telah terjadi
untuk pekerjaan yang telah dilakukan sampai saat ini dibandingkan dengan estimasi jumlah biaya
kontrak. Metode input ini dianggap sebagai pengukuran yang sesuai atas tingkat penyelesiaan dalam
rangka pemenuhan kewajiban pelaksanaan sesuai dengan PSAK No. 115.
Biaya yang terjadi yang tidak berhubungan dengan kontrak atau yang tidak berkontribusi untuk
pemenuhan kewajiban pelaksanaan tidak dihitung untuk tujuan pengukuran tingkat penyelesaian
dan akan dibebankan saat terjadinya. Pada situasi tertentu seperti di awal masa kontrak saat Grup
66
Page 101
tidak dapat mengukur tingkat penyelesaian secara terukur tetapi mengharapkan pemulihan atas biaya
kontrak yang terjadi, pendapatan kontrak diakui hanya sebatas biaya kontrak yang telah terjadi sampai
dengan saat Grup dapat mengukur tingkat penyelesaiannya secara terukur.
Modifikasi kontrak yang tidak menambah barang atau jasa yang dapat dibedakan dicatat sebagai
kelanjutan dari kontrak awal dan perubahan diakui sebagai penyesuaian kumulatif atas pendapatan
saat tanggal modifikasi. Estimasi dari pendapatan, biaya atau tingkat penyelesaian diubah saat
terjadi perubahan kondisi. Setiap perubahan yang menghasilkan penurunan atau kenaikan estimasi
pendapatan atau biaya diakui dalam laba rugi dalam periode dimana perubahan yang mengakibatkan
penyesuaian tersebut diketahui oleh manajemen.
Pendapatan sewa
Pendapatan sewa diakui berdasarkan berlalunya waktu.
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pengakuan beban
Biaya penambahan yang secara langsung berhubungan untuk mendapatkan kontrak (“biaya untuk
memperoleh”) dan diharapkan dapat dipulihkan, biaya tersebut dengan demikian memenuhi syarat
kapitalisasi berdasarkan PSAK No. 115 dan dicatat sebagai bagian dari akun “Biaya dibayar dimuka”.
Beban tersebut diamortisasi dengan cara sistematis sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang
terkait dengan aset tersebut.
Beban pokok penjualan diakui pada saat terjadinya (metode akrual). Termasuk didalam beban pokok
penjualan adalah taksiran beban untuk pengembangan prasarana di masa yang akan datang atas
tanah yang telah terjual.
Beban konstruksi merupakan seluruh biaya konstruksi pembangunan jalan tol. Konstruksi pembangunan
jalan tol termasuk peningkatan kapasitas jalan tol yang meliputi seluruh biaya yang berhubungan
langsung dengan pembangunan jalan tol, termasuk biaya pembangunan jalan akses ke jalan tol, jalan
alternatif dan fasilitas jalan umum yang disyaratkan ditambah biaya pinjaman lain yang secara langsung
digunakan untuk mendanai proses pembangunan aset tersebut.
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis).
Beban bunga dari instrumen keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual menggunakan metode
suku bunga efektif.
Persediaan real estate. Persediaan real estate terdiri dari persediaan tanah dan unit bangunan yang
siap dijual (rumah tinggal, rumah toko (ruko) dan bangunan strata title), unit bangunan yang sedang
dikonstruksi (rumah tinggal, ruko dan bangunan strata title), dan tanah; dinyatakan sebesar berdasarkan
biaya perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable
value).
Biaya perolehan tanah yang sedang dikembangkan meliputi biaya perolehan tanah yang belum
dikembangkan ditambah dengan biaya pengembangan langsung dan tidak langsung yang dapat
diatribusikan pada kegiatan pengembangan real estat serta biaya pinjaman. Jumlah biaya tanah yang
sedang dikembangkan akan dipindahkan ke tanah dan bangunan yang siap dijual pada saat tanah
tersebut selesai dikembangkan dengan menggunakan metode luas areal.
Biaya pengembangan tanah, termasuk tanah yang digunakan sebagai jalan dan prasarana atau area
yang tidak dijual lainnya, dialokasikan berdasarkan luas area yang dapat dijual.
67
Page 102
Biaya perolehan bangunan yang sedang dikonstruksi termasuk biaya konstruksi dipindahkan ke tanah
dan bangunan yang siap dijual pada saat selesai dibangun dan siap dijual dengan menggunakan
metode identifikasi khusus.
Akumulasi biaya ke proyek pengembangan tidak dihentikan walaupun realisasi pendapatan pada masa
mendatang lebih rendah dari nilai tercatat proyek. Namun, dilakukan cadangan secara periodik atas
perbedaan tersebut. Jumlah cadangan tersebut akan mengurangi nilai tercatat proyek dan dibebankan
ke laba rugi tahun berjalan.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan yang terjadi atas proyek yang sudah selesai dan secara substansial
siap untuk digunakan sesuai tujuannya dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya.
Estimasi dan alokasi biaya harus dikaji kembali pada setiap akhir periode pelaporan sampai proyek
selesai secara substansial. Apabila telah terjadi perubahan mendasar pada estimasi kini, biaya direvisi,
dan direalokasi. Beban yang tidak berhubungan dengan proyek real estat dibebankan ke laba rugi pada
saat terjadinya.
Persediaan dari Hotel, Golf dan Sport Club. Persediaan dari hotel, golf dan sport club dinyatakan
berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net
realizable value). Biaya perolehan ditentukan dengan menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Persediaan yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomis di masa mendatang dihapuskan menjadi beban
tahun berjalan berdasarkan penelaahan manajemen atas nilai ekonomis persediaan tersebut.
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama. Hasil usaha dan aset dan liabilitas entitas
asosiasi atau ventura bersama dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian menggunakan metode
ekuitas. Dalam penerapan metode ekuitas, Grup memilih untuk menerapkan pengukuran nilai wajar
untuk entitas asosiasi, yang memenuhi definisi dari entitas investasi dan memiliki harga kuotasian.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama diakui
pada laporan posisi keuangan konsolidasian sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan
untuk mengakui bagian Grup atas laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi
atau ventura bersama. Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi atau ventura bersama adalah sama
dengan atau melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi atau ventura bersama, maka Grup BSD
menghentikan pengakuannya atas rugi lebih lanjut. Kerugian lebih lanjut diakui hanya jika Grup BSD
memiliki kewajiban konstruktif atau hukum atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi
atau ventura bersama.
Investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama dicatat menggunakan metode ekuitas sejak
tanggal investasi tersebut memenuhi definisi entitas asosiasi atau ventura bersama. Pada saat
perolehan investasi, setiap selisih lebih antara biaya perolehan investasi dengan bagian Grup BSD atas
nilai wajar neto aset dan liabilitas teridentifikasi dari investee diakui sebagai goodwill, yang termasuk
dalam nilai tercatat investasi. Setiap selisih lebih bagian Grup BSD atas nilai wajar neto aset dan
liabilitas teridentifikasi terhadap biaya perolehan investasi langsung diakui dalam laba rugi pada periode
perolehan investasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup BSD menentukan apakah terdapat penurunan nilai yang harus
diakui atas investasi Grup BSD pada entitas asosiasi atau ventura bersama.
Ketika entitas dalam Grup BSD melakukan transaksi dengan entitas asosiasi atau ventura bersama
milik Grup BSD, keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dari transaksi tersebut diakui dalam laporan
keuangan konsolidasian Grup BSD hanya sebatas kepentingan para pihak dalam asosiasi atau ventura
bersama yang tidak terkait dengan Grup BSD.
Aset Tetap.
a. Pemilikan Langsung
Aset tetap, kecuali tanah, dinyatakan berdasarkan biaya perolehan, tetapi tidak termasuk biaya
perawatan sehari-hari, dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai, jika
ada. Tanah tidak disusutkan dan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi
penurunan nilai, jika ada.
68
Page 103
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian
yang tidak boleh dikreditkan dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk
membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan sesuai dengan tujuan penggunaan yang
ditetapkan
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap digunakan, seperti beban perbaikan dan pemeliharaan,
dibebankan ke laba rugi pada saat terjadinya. Apabila beban-beban tersebut menimbulkan
peningkatan manfaat ekonomis di masa datang dari penggunaan aset tetap tersebut yang dapat
melebihi kinerja normalnya, maka beban-beban tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan biaya
perolehan aset tetap.
Penyusutan dihitung berdasarkan metode garis lurus (straight-line method) selama masa manfaat
aset tetap atau periode sewa untuk perbaikan aset yang disewa, manapun yang lebih singkat,
sebagai berikut:
Tahun
Bangunan 20 – 30
Sarana pelengkap bangunan 5
Perbaikan aset yang disewa 5
Peralatan kantor 4–8
Peralatan proyek 5– 8
Peralatan perencanaan 5
Peralatan penjernihan air 5
Mesin-mesin 5
Kendaraan 4-8
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan dilakukan penurunan nilai apabila terdapat peristiwa
atau perubahan kondisi tertentu yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut tidak dapat dipulihkan
sepenuhnya.
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset tetap
sebagai suatu penggantian apabila memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi signifikan
yang dikapitalisasi tersebut diamortisasi selama periode sampai dengan saat inspeksi signifikan
berikutnya.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat
ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap diakui dalam laba rugi pada tahun
terjadinya penghentian pengakuan.
Nilai residu, jika ada, umur manfaat, serta metode penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan
dilakukan penyesuaian apabila hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya.
b. Aset Tetap Dalam Pembangunan
Aset tetap dalam pembangunan merupakan aset tetap dalam tahap konstruksi, yang dinyatakan
pada biaya perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi biaya akan direklasifikasi ke akun aset tetap
yang bersangkutan dan akan disusutkan pada saat konstruksi selesai secara substansial dan aset
tersebut telah siap digunakan sesuai tujuannya.
Properti Investasi
a. Pemilikan Langsung
Properti investasi terdiri dari aset kepemilikan langsung dan aset tetap dalam perjanjian rangka
bangun, kelola dan alih, kecuali tanah, diukur sebesar biaya perolehan, termasuk biaya transaksi,
setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai, jika ada. Tanah
tidak disusutkan dan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi rugi penurunan nilai, jika
69
Page 104
ada. Jumlah tercatat termasuk biaya penggantian untuk bagian tertentu dari properti investasi yang
telah ada pada saat beban terjadi, jika kriteria pengakuan terpenuhi, dan tidak termasuk biaya
perawatan sehari-hari properti investasi.
Aset tetap dalam perjanjian rangka bangun, kelola dan alih adalah aset yang pembangunannya
didanai oleh Grup sampai dengan siap dioperasikan, yang kemudian dikelola oleh Grup dan
selanjutnya diserahkan kepada pemilik aset pada saat berakhirnya perjanjian bangun, kelola dan
alih.
Properti investasi disusutkan dengan metode garis lurus (straight-line method) selama estimasi
masa manfaatnya yakni lima (5) sampai dengan tiga puluh (30) tahun, kecuali aset tetap dalam
perjanjian rangka bangun, kelola dan alih yang disusutkan dengan jangka waktu antara dua puluh
(20) sampai dengan tiga puluh (30) tahun.
Properti investasi, kecuali aset tetap dalam perjanjian rangka bangun, kelola dan alih, dihentikan
pengakuannya (dikeluarkan dari laporan posisi keuangan konsolidasian) pada saat pelepasan atau
ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat
ekonomis di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi diakui dalam laba rugi
dalam tahun terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut. Aset tetap dalam perjanjian rangka
bangun, kelola dan alih dihentikan pengakuannya pada saat penyerahan kepada pemilik aset pada
saat berakhirnya perjanjian dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan aset
yang bersangkutan.
Transfer ke properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan, yang
ditunjukkan dengan berakhirnya pemakaian oleh pemilik, dan dimulainya sewa operasi ke pihak
lain. Transfer dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan,
yang ditunjukkan dengan dimulainya penggunaan oleh pemilik atau dimulainya pengembangan
untuk dijual.
Nilai residu, jika ada, umur manfaat, serta metode penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan
dilakukan penyesuaian apabila hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya.
b. Properti Investasi Dalam Pembangunan
Properti investasi dalam pembangunan merupakan properti investasi dalam tahap konstruksi,
yang dinyatakan pada biaya perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi biaya akan direklasifikasi
ke akun properti investasi yang bersangkutan dan akan disusutkan pada saat konstruksi selesai
secara substansial dan aset tersebut telah siap digunakan sesuai tujuannya.
Transaksi Sewa.
Grup menerapkan PSAK No. 116 yang mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa sehubungan dengan
sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai ‘sewa operasi’.
Sebagai penyewa.
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai apakah kontrak merupakan, atau mengandung, sewa.
Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk
mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian,
Grup harus menilai apakah:
• Grup memiliki hak untuk mendapatkan secara subtansial seluruh manfaat ekonomi dari penggunaan
aset identifikasian; dan
• Grup memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Grup memiliki hak ini ketika
Grup memiliki hak untuk pengambilan keputusan yang relevan tentang bagaimana dan untuk tujuan
apa aset digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:
70
Page 105
• Grup memiliki hak untuk mengoperasikan aset;
• Grup telah mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan
apa aset akan digunakan selama periode penggunaan.
Pada tanggal awal dimulainya kontrak atau pada tanggal penilaian kembali atas kontrak yang
mengandung sebuah komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing-masing
komponen sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat
dari komponen nonsewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna
diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang disesuaikan
dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan.
Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga
tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan,
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi pembayaran berikut ini:
• pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara substansi;
• pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga yang pada awalnya
diukur dengan menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal permulaan;
• jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh penyewa dengan jaminan nilai residual;
• harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan
• penalti karena penghentian awal sewa kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak menghentikan lebih
awal.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan dibebankan
pada laba rugi selama periode sewa sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik yang konstan
atas saldo liabilitas untuk setiap periode.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Grup pada akhir masa sewa atau jika biaya
perolehan aset hak-guna merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi beli, maka Grup menyusutkan
aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Sewa jangka-pendek
Grup memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka pendek
yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang. Grup mengakui pembayaran sewa atas sewa tersebut
sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
Modifikasi sewa
Grup mencatat modifikasi sewa sebagai sewa terpisah jika:
• modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa dengan menambahkan hak untuk menggunakan satu
aset pendasar atau lebih; dan
• imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang setara dengan harga tersendiri untuk peningkatan
dalam ruang lingkup dan penyesuaian yang tepat pada harga tersendiri tersebut untuk merefleksikan
kondisi kontrak tertentu.
71
Page 106
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif modifikasi sewa,
Grup:
• mengukur kembali dan mengalokasikan imbalan kontrak modifikasian;
• menentukan masa sewa dari sewa modifikasian;
• mengukur kembali liabilitas sewa dengan mendiskontokan pembayaran sewa revisi menggunakan
tingkat diskonto revisi berdasarkan sisa umur sewa dan sisa pembayaran sewa dengan melakukan
penyesuaian terhadap aset hak-guna. Tingkat diskonto revisi ditentukan sebagai suku bunga
pinjaman inkremental Grup pada tanggal efektif modifikasi;
• menurunkan jumlah tercatat aset hak-guna untuk merefleksikan penghentian sebagian atau
sepenuhnya sewa untuk modifikasi sewa yang menurunkan ruang lingkup sewa. Grup mengakui
dalam laba rugi setiap laba rugi yang terkait dengan penghentian sebagian atau sepenuhnya sewa
tersebut; dan
• membuat penyesuaian terkait dengan aset hak-guna untuk seluruh modifikasi sewa lainnya.
Sebagai pesewa
Ketika Grup bertindak sebagai pesewa, Grup mengklasifikasi masing-masing sewanya baik sewa
operasi atau sewa pembiayaan.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, Grup membuat penilaian secara keseluruhan atas apakah
sewa mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan
aset pendasar. Jika penilaian membuktikan hal tersebut, maka sewa diklasifikasikan sebagai sewa
pembiayaan; jika tidak maka, merupakan sewa operasi. Sebagai bagian dari penilaian ini, Grup
mempertimbangkan beberapa indikator seperti apakah masa sewa adalah sebagian besar dari umur
ekonomik aset pendasar. Perjanjian Konsesi Jasa. PT Trans Bumi Serbaraja (TBS), entitas anak
menerapakan ISAK 112, “Perjanjian Konsesi Jasa” (ISAK 112) dan ISAK 229, “Perjanjian Konsesi Jasa:
Pengungkapan” (ISAK 229).
ISAK 112 mengatur prinsip umum dalam pengakuan dan pengukuran hak dan kewajiban terkait dengan
perjanjian konsesi jasa. ISAK 112 mengatur bahwa infrastruktur tidak diakui sebagai aset tetap operator
(penerima konsesi jasa) karena perjanjian jasa kontraktual tidak memberikan hak kepada operator untuk
mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa publik. Operator memiliki akses untuk mengoperasikan
infrastruktur dalam menyediakan jasa publik untuk kepentingan pemberi konsesi sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam kontrak.
ISAK 229 memberikan panduan spesifik mengenai pengungkapan yang diperlukan atas perjanjian
konsesi jasa.
TBS mengakui aset tak berwujud yang timbul dari perjanjian konsesi jasa saat aktivitas konstruksi TBS
menghasilkan atau meningkatkan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi dan TBS memiliki hak untuk
membebankan penggunaan infrastruktur konsesi tersebut. Aset tak berwujud yang diterima sebagai
imbalan untuk menyediakan jasa konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa diukur pada nilai wajar atas
jasa yang diberikan saat pengakuan awal. Biaya perolehan tanah, yang akan diserahkan ke pemberi
konsesi saat akhir masa hak konsesi, dikapitalisasi sebagai bagian dari aset tak berwujud. Setelah
pengakuan awal, aset tak berwujud diukur pada biaya perolehan, dikurangi akumulasi amortisasi dan
penurunan nilai, jika ada. Biaya perolehan tersebut diamortisasi selama sisa masa hak konsesi secara
garis lurus sejak fase operasi telah dimulai.
Aset konsesi akan dihentikan pengakuannya pada saat berakhirnya masa konsesi, Tidak akan
ada keuntungan atau kerugian saat penghentian pengakuan karena aset konsesi diharapkan telah
diamortisasi secara penuh, akan diserahkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tanpa syarat.
Hak konsesi yang dberikan kepada TBS dapat dipindahkan dengan persetujuan Pemerintah/BPJT. Hak
konsesi ini akan diserahkan ke Pemerintah/BPJT pada saat akhir masa konsesi dan, pada saat itu,
seluruh akun yang berhubungan dengan hak konsesi akan dihentikan pengakuannya.
72
Page 107
Provisi Pelapisan Jalan Tol
Dalam pengoperasian jalan tol, TBS mempunyai kewajiban untuk menjaga kualitas sesuai dengan SPM
(Standar Pelayanan Minimum) yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia,
yaitu antara lain dengan melakukan pelapisan ulang jalan tol secara berkala. Biaya pelapisan ini akan
dicadangkan secara berkala berdasarkan estimasi penggunaan jalan tol oleh pelanggan. Provisi
pelapisan ulang jalan tol diukur dengan nilai kini atas estimasi manajemen terhadap pengeluaran yang
diperlukan untuk menyelesaikan liabilitas kini.
Tanah yang belum dikembangkan. Tanah yang belum dikembangkan dinyatakan berdasarkan biaya
atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah.Nilai realisasi bersih merupakan estimasi harga
jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi dengan estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya
penjualan. Biaya perolehan tanah yang belum dikembangkan meliputi biaya pra-perolehan dan
perolehan tanah ditambah biaya pinjaman dan dipindahkan ke tanah yang sedang dikembangkan pada
saat pematangan tanah akan dimulai.
1. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Usaha Dan Keuangan Perseroan
Kinerja operasi Perseroan dipengaruhi terutama oleh beberapa faktor berikut ini :
• Kesejahteraan konsumen dan kondisi umum perekonomian
Kinerja keuangan Perseroan dipengaruhi oleh kondisi sektor properti Indonesia dan perekonomian
Indonesia pada umumnya. Faktor-faktor ini dapat mempengaruhi daya beli konsumen Perseroan dan
oleh sebab itu mungkin akan mempengaruhi tingkat permintaan sehubungan dengan proyek-proyek
Perseroan.
Pada umumnya, jumlah properti yang dijual Perseroan dan harga yang dicapainya akan bergantung
pada kondisi pasar properti. Harga penawaran properti Perseroan direferensikan terhadap harga pasar
properti sejenis di lokasi yang bisa dibandingkan.
Segmen konsumen utama Perseroan untuk properti perumahannya adalah menengah-menengah,
menengah-atas dan atas dan manajemen Perseroan yakin bahwa karakteristik tingkat permintaan
perumahan dari segmen konsumen tersebut dipengaruhi oleh keterjangkauan harga properti, akses ke
prasarana transportasi dan ketersediaan prasarana sosial dan fasilitas seperti sekolah, area rekreasi,
fasilitas pengobatan dan rumah ibadah.
• Biaya pembebasan lahan
Kegiatan dan pertumbuhan Perseroan bergantung pada ketersediaan lahan di lokasi dan waktu yang
tepat dalam pengembangan Master Plan, disamping biaya pembebasan lahan di dalam Master Plan.
Biaya pembebasan lahan merepresentasikan bagian yang signifikan dalam pengeluaran proyek
Perseroan. Karena Perseroan menghadapi risiko kenaikan harga lahan dalam Master Plan, yang mana
akan meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan Perseroan, Perseroan pada umumnya mencoba
untuk membebaskan lahan dalam Master Plan secepatnya (bergantung pada arus kas dan batasan
lainnya). Kecepatan pembebasan lahan akan berdampak material terhadap biaya yang dikeluarkan
Perseroan dalam pengembangan proyeknya dan oleh karena itu berdampak material terhadap laba
kotor yang dihasilkan Perseroan dari propertinya.
• Pergerakan suku bunga
Kinerja penjualan Perseroan juga terpengaruh oleh pergerakan suku bunga, dimana hampir setengah
dari konsumen Perseroan membiayai pembelian properti Perseroan dengan kredit kepemilikan properti.
Sewaktu suku bunga mengalami kenaikan, pembiayaan menjadi lebih mahal dan para konsumen
mungkin akan mengurangi pinjaman untuk membeli properti.
73
Page 108
Selain itu, meskipun suku bunga saat ini relatif rendah, kenaikan tingkat suku bunga Indonesia dapat
mengakibatkan biaya pinjaman Perseroan meningkat dimana pinjaman Rupiah Perseroan akan
terpengaruh pada fluktuasi suku bunga Indonesia. Bank-bank di Indonesia juga membatasi pemberian
kredit kepemilikan properti di awal tahun 2009 setelah terjadinya krisis ekonomi global.
Utang Perseroan seluruhnya memiliki suku bunga yang telah ditentukan. Namun, untuk utang bank
memiliki suku bunga mengambang (floating rate).
Per 31 Maret 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki suku bunga terutang sebesar Rp 22.031.904.354
dan bunga Obligasi sebesar Rp 9.504.796.875.
• Biaya pengembangan dan pemeliharaan
Komponen utama biaya pokok penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah pembebasan lahan
dan biaya konstruksi. Pengembangan properti memerlukan modal awal yang signifikan bagi para
pengembang untuk membebaskan lahan dan mengerjakan konstruksi.
Mayoritas biaya Perseroan adalah biaya pembebasan lahan dan konstruksi serta pemeliharaan. Harga
lahan dipengaruhi terutama oleh lokasi, tingkat prasarana yang sudah ada dan kondisi perekonomian
secara umum. Dalam situasi tertentu, Perseroan dan Entitas Anak membayar biaya relokasi kepada
para penduduk sehubungan dengan pembebasan lahan, dimana biaya tersebut terdiri atas pengeluaran
aktual sehubungan dengan relokasi penduduk asli yang menempati lahan dan bangunan di atasnya,
termasuk kompensasi relokasi yang dibayarkan kepada penduduk asli tersebut.
Biaya konstruksi umumnya dipengaruhi oleh ketersediaan kontraktor dan biaya bahan bangunan.
Bahan bangunan seperti baja, semen dan genteng merupakan komponen utama biaya konstruksi.
Perseroan melaksanakan sebagian besar kegiatan konstruksinya pada musim kemarau (bulan Maret
sampai dengan September) dimana kondisi cuaca paling sesuai untuk konstruksi. Oleh karena itu,
biasanya biaya konstruksi meningkat pada kwartal kedua dan ketiga.
Biaya pemeliharaan termasuk biaya pengolahan dan penyediaan air bersih, keamanan, pengolahan
limbah dan air limbah dan pengelolaan jalan. Manajemen Perseroan dan Entitas Anak yakin bahwa biaya
pemeliharaan ini akan meningkat dengan berjalannya waktu seiring dengan inflasi dan pertumbuhan.
Biaya lainnya berkaitan dengan kegiatan operasional Perseroan terdiri atas biaya prasarana, depresiasi
dan biaya karyawan.
• Fluktuasi dalam Nilai Tukar Mata Uang Asing
Hingga saat ini, sebagian besar dari transaksi Perseroan dilakukan dan dicatat dalam Rupiah, yang
merupakan mata uang fungsional dan pelaporan Perseroan. Selanjutnya kontribusi pendapatan sewa
dalam mata uang US Dollar tidak material, sehingga risiko yang terkandung dapat diminimalisir dan
Perseroan juga tidak memerlukan kebijakan lindung nilai.
Dengan melihat strategi bisnis Perseroan saat ini dan yang akan datang, Perseroan memiliki kebijakan
untuk lebih berhati-hati dalam melakukan strategi pendanaan terutama dalam mata uang asing. Hal ini
dikarenakan sebagian besar pendapatan Perseroan menggunakan mata uang Rupiah.
Sebagian besar pembelian bahan baku Perseroan terutama berasal dari dalam negeri, dan jika bahan
baku tersebut tidak tersedia di dalam negeri, maka Perseroan melakukan pembelian bahan baku dari
luar negeri namun jumlahnya tidak signifikan.
Dalam menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing untuk pembelian bahan baku dari luar negeri,
Perseroan melakukan natural hedging dengan menempatkan kas dan setara kas dalam mata uang
asing yang mencukupi. Per tanggal 31 Maret 2025 Perseroan dan Entitas Anak memiliki kas dan setara
kas dalam mata uang asing sebesar US$98.415.059 dan £3.230.005.
74
Page 109
Perseroan memandang utang dalam mata uang asing memiliki biaya utang (cost of debt) yang paling
kompetitif. Untuk menjamin pembayaran utang dalam mata uang asing tersebut melakukan natural
hedging dengan menempatkan kas dan setara kas dalam mata uang asing yang mencukupi pembayaran
utang tersebut.
• Perubahan Perilaku Konsumen terhadap Perubahan Demografi Pasar dan Faktor Lainnya
Tingkat kepadatan penduduk yang tidak merata di Indonesia, khususnya di Jakarta, serta tingginya
harga tanah dan keterbatasan tersedianya perumahan di wilayah yang memiliki kepadatan penduduk
yang cukup tinggi, telah memberikan peluang bisnis untuk para pengembang (developer) di Indonesia,
dan salah satunya yaitu Perseroan. Perseroan dengan kegiatan usaha utamanya yaitu penyediaan
perumahan dan area komersial berusaha untuk menawarkan produk-produk yang menarik dan
kompetitif dengan memfokuskan BSD City sebagai kota mandiri terbesar di wilayah Jabodetabek.
Selama tiga tahun terakhir ini, perkembangan pembangunan perumahan dan area komersial di luar
pulau Jawa, terutama Balikpapan, Makassar dan daerah Surabaya mengalami peningkatan yang cukup
cepat. Selain itu, kebutuhan akan gedung perkantoran terutama di daerah Central Business District di
Jakarta cukup tinggi. Dengan melihat perkembangan dan kebutuhan tersebut, Perseroan berencana
untuk melakukan perluasan usaha ke daerah Balikpapan, Makassar dan Surabaya dalam dua atau tiga
tahun kedepan.
• Perubahan dalam Metode Penjualan seperti Perkembangan Tim Penjualan
Untuk meningkatkan dan mempertahankan permintaan dari para pelanggannya, Perseroan terus
melakukan inovasi dalam mempromosikan properti yang dimiliki, hal ini diwujudkan dengan cara
mengikuti berbagai pameran dibidang properti, baik yang dilaksanakan sendiri oleh Perseroan, maupun
dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dalam kegiatan promosi tersebut, Perseroan juga memberikan gimmick
yang menarik kepada pelanggan setianya melalui program pemasaran nasional. Selain itu, media
promosi yang digunakan juga bervariatif dari media cetak maupun audio dan visual.Hal ini juga didukung
dengan tim marketing yang profesional dan juga berpengalaman.
Perseroan mengembangkan cara pembayaran yang memudahkan bagi konsumen untuk memiliki
properti dengan memberikan fasilitas cicilan kepada konsumen yang memiliki jangka waktu tenor
pembayaran lebih panjang.
• Perubahan dalam Harga, Persoalan dengan Kontraktor atau Peristiwa lainnya yang
mempengaruhi penjualan Perseroan
Pembangunan properti Perseroan maupun Entitas Anak seluruhnya dilakukan oleh kontraktor
profesional yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, harga
yang tercantum bersifat mengikat dalam kurun waktu tertentu. Sehingga dampak perubahan harga
terhadap penjualan dan bahan baku bangunan dapat diminimalisir sedemikian rupa. Jika dimasa yang
akan datang terjadi peningkatan pada biaya jasa kontraktor, Perseroan akan melakukan penyesuaian
harga jual di pasar. Penyesuaian harga juga diikuti dengan peningkatan kualitas produk maupun sarana
dan prasarana yang ditawarkan kepada para pelanggannya.
• Pengaruh Produk Baru atau Penarikan Produk
Hasil usaha Perseroan dipengaruhi oleh kemampuan Perseroan untuk terus menciptakan produk-
produk yang kreatif dan inovatif sehingga dapat memenuhi keinginan para pelanggan. Selain itu,
Perseroan juga mengembangkan produk-produk perumahan yang didukung oleh sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh calon pelanggan atau pembeli sehingga pendapatan Perseroan terus meningkat.
Selama Perseroan beroperasi belum pernah terjadi penarikan produk yang telah dibeli oleh pelanggan.
75
Page 110
2. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL
Mulai tanggal 1 Januari 2024, perubahan penomoran atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan telah berlaku efektif.
Perubahan PSAK
Diterapkan pada tahun 2025
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2025, relevan bagi
Grup namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 221, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika suatu
mata uang tidak tertukarkan Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Amandemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku
yang dimulai pada atau setelah:
1 Januari 2026
- Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan” tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Grup masih mempelajari
dampak yang mungkin timbul dari penerapan amandemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan
amandemen PSAK tersebut pada laporan keuangan konsolidasian belum dapat ditentukan.
3. LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari, dan
harus dibaca dengan mengacu pada laporan keuangan auditan Perseroan tanggal 31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 2023.
Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba
(disajikan dalam jutaan rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha 2.700.904 3.774.500 13.796.572 11.539.141
Beban pokok penjualan 1.004.258 1.123.573 4.980.187 5.127.455
Laba kotor 1.696.646 2.650.927 8.816.385 6.411.686
Beban usaha 1.101.178 967.567 4.347.480 3.501.518
Laba usaha 595.468 1.683.360 4.468.905 2.910.168
Penghasilan (beban) lain-lain – bersih (288.331) (189.953) 128.247 (1.483.629)
Laba sebelum pajak 332.657 1.541.901 4.945.402 2.269.737
Beban pajak kini 2.717 1.620 27.732 10.280
Laba tahun berjalan 329.941 1.540.281 4.917.670 2.259.457
Jumlah penghasilan komprehensif 366.817 1.521.340 4.917.574 2.720.006
Laba per saham - Dasar (Rupiah penuh) 14,63 68,71 208,43 93,02
*tidak diaudit
76
Page 111
Pendapatan Usaha
(disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2025 2024* 2024 2023
Penjualan – tanah dan bangunan 2.073.888 3.201.436 10.589.096 8.759.876
Penjualan – tanah dan bangunan strata title 225.307 157.214 995.488 1.066.036
Sewa 232.734 234.662 967.579 917.686
Pengelola gedung – jasa pelayanan 53.960 52.305 225.556 215.513
Pengelola gedung – prasarana 19.577 19.433 81.963 72.166
Pengelola gedung – parkir 14.274 13.512 61.775 53.415
Pengelola gedung – promosi 6.287 6.682 27.022 25.091
Pengelola gedung – pekerjaan dan
157 71 809 669
perbaikan
Jasa pengoperasian jalan tol 22.799 15.391 74.278 56.425
Arena rekreasi 20.719 6.169 51.656 35.170
Hotel 16.861 4.846 43.263 24.941
Pelayanan air 8.240 13.034 40.210 -
Konstruksi - 44.267 614.845 273.693
Lain-lain 6.101 5.478 23.032 38.460
Jumlah 2.700.904 3.774.500 13.796.572 11.539.141
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan usaha konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebesar Rp2.700.904 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.073.596 juta
atau sebesar 28,44% dibandingkan dengan pendapatan usaha konsolidasian Perseroan untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp3.774.500 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp1.127.548 juta menjadi
Rp2.073.888 juta dari Rp3.201.436 juta dan peningkatan penjualan tanah dan bangunan strata title
sebesar Rp68.093 juta menjadi Rp225.307 juta dari Rp157.214 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp13.796.572 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.257.431 juta atau sebesar 19,56%
dibandingkan pendapatan usaha konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp11.539.141 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp1.829.220 juta menjadi Rp10.589.096 juta dari Rp8.759.876
juta, kenaikan pelayanan air sebesar Rp40.210 juta menjadi Rp40.210 juta dari nihil dan kenaikan
konstruksi sebesar Rp341.152 juta menjadi Rp614.845 juta dari Rp273.693 juta.
Beban Pokok Penjualan
(disajikan dalam jutaan rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2025 2024* 2024 2023
Beban pokok penjualan – tanah dan
650.069 849.458 3.279.256 3.651.464
bangunan
Beban pokok penjualan – tanah dan
152.944 99.387 701.247 692.191
bangunan strata title
Beban langsung – sewa 135.439 100.260 564.281 397.976
Beban langsung – jasa pengoperasian
40.695 28.085 120.895 116.746
jalan tol
Beban langsung – hotel 15.380 1.930 24.118 7.618
Beban langsung – arena rekreasi 6.843 1.596 25.111 6.387
Beban langsung – pelayanan air 2.888 1.602 14.342 -
Beban langsung – konstruksi - 41.255 250.936 255.073
Jumlah 1.004.258 1.123.573 4.980.187 5.127.455
*tidak diaudit
77
Page 112
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Jumlah beban pokok penjualan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.004.258 juta, mengalami penurunan sebesar Rp119.315
juta atau sebesar 10,62% dibandingkan dengan jumlah beban pokok penjualan konsolidasian
Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.123.573
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok penjualan – tanah dan
bangunan sebesar Rp199.389 juta dan kenaikan beban pokok penjualan – tanah dan bangunan strata
title sebesar Rp53.557 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah beban pokok penjualan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.980.187 juta, mengalami penurunan sebesar Rp147.268 juta
atau sebesar 2,87% dibandingkan jumlah beban pokok penjualan konsolidasian Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.127.455 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan beban pokok penjualan – tanah dan bangunan sebesar Rp372.208 juta,
kenaikan atas beban langsung sewa, arena rekreasi dan hotel masing-masing sebesar Rp166.305 juta,
Rp18.724 juta dan Rp16.500 juta.
Laba Kotor
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Laba kotor konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
adalah sebesar Rp1.696.646 juta, mengalami penurunan sebesar Rp945.281 juta atau sebesar 36,00%
dibandingkan dengan laba kotor konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp2.650.927 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan laba kotor atas pengakuan penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp928.159 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba kotor konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp8.816.385 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.404.699 juta atau sebesar
37,50% dibandingkan laba kotor konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp6.411.686 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
laba kotor atas pengakuan penjualan tanah dan bangunan dan laba kotor konstruksi masing-masing
sebesar Rp2.201.428 juta dan Rp345.289 juta.
Beban Usaha
(disajikan dalam jutaan rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2025 2024* 2024 2023
Penjualan 440.743 425.743 1.913.378 1.545.476
Umum dan administrasi 570.971 433.173 2.028.679 1.567.429
Pajak final 89.464 108.651 405.423 388.613
Jumlah 1.101.178 967.567 4.347.480 3.501.518
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Jumlah beban usaha konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.101.178 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp133.611 juta atau
sebesar 13,81% dibandingkan dengan jumlah beban usaha konsolidasian Perseroan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp967.567 juta. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan pada beban umum dan administrasi, diantaranya beban gaji sebesar
Rp59.506 juta, beban teknologi informasi sebesar Rp25.215 juta, beban perbaikan dan pemeliharaan
sebesar Rp24.415 juta, dan beban konsultan sebesar Rp15.806 juta.
78
Page 113
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah beban usaha konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp4.347.480 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp845.962 juta atau sebesar 24,16%
dibandingkan jumlah beban usaha konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp3.501.518 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
kenaikan pada beban penjualan dan beban umum dan administrasi. Kenaikan beban penjualan
diantaranya beban iklan dan promosi sebesar Rp227.804 juta, beban gaji sebesar Rp69.538 juta, dan
beban perbaikan dan pemeliharaan sebesar Rp39.301 juta. Sedangkan kenaikan beban umum dan
administrasi diantaranya beban gaji sebesar Rp174.445 juta dan beban teknologi informasi sebesar
Rp154.747 juta.
Laba Usaha
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Laba usaha konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
adalah sebesar Rp595.468 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.087.892 juta atau sebesar 64,63%
dibandingkan dengan laba usaha konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.683.360 juta. Penurunan ini seiring dengan penurunan laba kotor
Perseroan sebesar Rp954.281 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba usaha konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp4.468.905 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.558.737 juta atau sebesar 53,56%
dibandingkan laba usaha konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp2.910.168 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan laba kotor Perseroan sebesar
Rp2.404.699 juta dan kenaikan beban usaha sebesar Rp845.962 juta.
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Beban Lain-Lain konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebesar Rp288.331 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp98.377 juta atau
sebesar 51,79% dibandingkan dengan Beban Lain-Lain konsolidasian Perseroan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp189.953 juta. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan beban bunga dan keuangan lainnya sebesar Rp50.355 juta, penurunan
pendapatan bunga dan investasi sebesar Rp26.059 juta, serta penurunan keuntungan selisih kurs mata
uang asing sebesar Rp11.813 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Penghasilan Lain-Lain konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp128.247 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.611.876 juta atau sebesar
108,64% dibandingkan Beban Lain-Lain konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.483.629 juta. Kenaikan pada penghasilan lain-lain tersebut
terutama disebabkan oleh adanya keuntungan dari akuisisi saham entitas anak sebesar Rp1.546.893
juta.
Laba Sebelum Pajak
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Laba Sebelum Pajak konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebesar Rp332.657 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.209.244 juta atau
sebesar 78,42% dibandingkan dengan Laba Sebelum Pajak konsolidasian Perseroan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.541.901 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan laba usaha sebesar Rp1.087.891 juta dan kenaikan beban lain-lain sebesar
Rp98.377 juta.
79
Page 114
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba Sebelum Pajak konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp4.945.402 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.675.665 juta atau sebesar 117,88%
dibandingkan Laba Sebelum Pajak konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp2.269.737 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
laba usaha sebesar Rp1.558.737 juta, kenaikan penghasilan lain-lain sebesar Rp1.611.876 juta dan
penurunan ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar Rp494.949 juta.
Laba Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Laba Tahun Berjalan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebesar Rp329.941 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.210.340 juta atau
sebesar 78,57% dibandingkan dengan Laba Tahun Berjalan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.540.281 juta. Penurunan ini disebabkan
oleh penurunan laba sebelum pajak sebesar Rp1.209.244 juta dan kenaikan beban pajak kini sebesar
Rp1.097 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba Tahun Berjalan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp4.917.670 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.658.213 juta atau sebesar 117,65%
dibandingkan Laba Tahun Berjalan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp2.259.457 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan laba sebelum
pajak sebesar Rp2.675.665 juta setelah dikurangi kenaikan beban pajak kini sebesar Rp17.452 juta.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp366.817 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.154.523
juta atau sebesar 75,88% dibandingkan dengan Jumlah Penghasilan Komprehensif konsolidasian
Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.521.340
juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan laba tahun berjalan sebesar Rp1.210.340 juta dan
kenaikan penghasilan komprehensif yang berasal dari selisih penjabaran mata uang asing sebesar
Rp29.310 juta dan pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti sebesar Rp23.135 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Penghasilan Komprehensif konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.917.574 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.197.568
juta atau sebesar 80,79% dibandingkan Jumlah Penghasilan Komprehensif konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.720.006 juta. Kenaikan ini
disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan sebesar Rp2.658.213 juta dan penurunan penghasilan
komprehensif yang berasal dari selisih penjabaran mata uang asing sebesar Rp462.865 juta.
4. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menguraikan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
80
Page 115
(disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 7.993.150 8.957.981 9.425.764
Investasi 2.007.963 2.045.013 1.382.066
Piutang usaha
Pihak berelasi 9.967 11.914 9.902
Pihak ketiga 90.923 99.266 83.499
Piutang lain-lain 36.266 40.581 49.622
Piutang pihak berelasi non-usaha 49.256 40.642 21.983
Persediaan 17.084.691 16.860.604 14.307.594
Uang muka 2.675.980 1.675.814 2.945.407
Pajak dibayar dimuka 761.786 764.621 733.938
Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 149.488 155.515 224.176
Aset lain-lain 1.707 1.864 929
Jumlah Aset Lancar 30.861.177 30.653.815 29.184.880
ASET TIDAK LANCAR
Investasi 835.794 814.428 757.335
Piutang lain-lain 223.266 252.893 202.869
Piutang pihak berelasi non-usaha - - 33.827
Investasi dalam saham 8.281.427 8.509.976 7.837.385
Biaya dibayar dimuka 50.383 52.900 69.176
Tanah yang belum dikembangkan 17.633.316 17.713.124 14.051.854
Aset tetap 1.165.742 1.178.776 531.686
Properti investasi 11.781.427 11.758.223 9.215.991
Aset hak guna 16.887 5.836 14.676
Goodwill 9.303 9.303 9.303
Aset tak berwujud 5.035.047 5.065.818 4.914.513
Aset lain-lain 8.221 8.257 4.153
Jumlah Aset Tidak Lancar 45.040.813 45.369.534 37.642.768
JUMLAH ASET 75.901.990 76.023.349 66.827.648
Aset
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp75.901.990
juta, turun sebesar 0,16% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp76.023.349 juta. Aset lancar
pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp30.861.177 juta, naik sebesar 0,68% dibandingkan dengan
31 Desember 2024 sebesar Rp30.653.815 juta. Kenaikan aset lancar terutama disebabkan oleh
peningkatan uang muka sebesar Rp1.000.166 juta, persediaan sebesar Rp224.087 juta, selain adanya
penurunan kas dan setara kas sebesar Rp964.831 juta, investasi sebesar Rp37.050 juta, piutang
usaha sebesar Rp10.290 juta, dan piutang lain-lain sebesar Rp 4.315 juta. Sedangkan aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp45.040.813 juta mengalami penurunan sebesar
0,72% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp45.369.534 juta. Penurunan pada aset
tidak lancar terutama disebabkan oleh penurunan investasi dalam saham sebesar Rp228.549 juta,
tanah yang belum dikembangkan sebesar Rp79.809 juta, aset tak berwujud sebesar Rp30.771 juta,
piutang lain-lain sebesar Rp29.626 juta selain adanya peningkatan properti investasi sebesar Rp23.203
juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp76.023.349
juta, naik sebesar 13,76% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp66.827.648 juta. Aset lancar
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp30.653.815 juta meningkat sebesar 5,03% dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar Rp29.184.880 juta. Kenaikan aset lancar terutama disebabkan oleh
kenaikan persediaan sebesar Rp2.553.010 juta, investasi sebesar Rp662.947 juta, selain adanya
penurunan uang muka sebesar Rp1.269.593 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp467.783 juta.
81
Page 116
Sedangkan aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp45.369.534
juta, meningkat sebesar 20,53% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp37.642.768 juta.
Kenaikan pada aset tidak lancar terutama disebabkan oleh kenaikan pada tanah yang belum
dikembangkan sebesar Rp3.661.271 juta, properti investasi sebesar Rp2.542.233 juta, investasi dalam
saham sebesar Rp672.591 juta, aset tetap sebesar Rp647.089 juta dan aset tak berwujud sebesar
Rp151.305 juta.
Liabilitas
(disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek - 26.627 19.777
Utang usaha
Pihak berelasi 92.951 154.686 68.103
Pihak ketiga 1.297.700 1.200.140 961.686
Utang pajak 69.617 134.885 71.679
Beban akrual 125.950 183.103 165.004
Setoran jaminan 313.435 270.255 269.971
Liabilitas kontrak 7.135.629 7.123.766 8.078.261
Uang muka diterima 125.047 126.793 105.206
Sewa diterima dimuka 226.409 287.563 329.412
Uang muka setoran modal 45.659 26.474 3
Utang atas akuisisi saham 1.149.952 1.104.804 -
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 1.500.151 1.373.628 1.610.127
Liabilitas sewa 8.250 3.026 8.172
Utang obligasi dan sukuk ijarah 610.701 2.046.652 -
Liabilitas lain-lain 226.688 271.084 210.313
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 12.928.139 14.333.486 11.897.714
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Setoran jaminan 142.576 176.234 141.887
Liabilitas kontrak 2.284.047 2.684.820 2.903.579
Uang muka diterima 12.255 10.337 7.605
Sewa diterima dimuka 81.487 83.235 127.342
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang - bersih 313.331 329.065 282.901
Taksiran liabilitas untuk pengembangan prasarana 62.278 62.278 62.278
Provisi pelapisan jalan tol 21.659 17.210 7.768
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 11.199.215 10.590.762 7.804.137
Liabilitas sewa 37.396 29.902 32.871
Utang obligasi dan sukuk ijarah 386.959 386.692 2.357.980
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 14.541.203 14.370.535 13.728.348
JUMLAH LIABILITAS 27.469.342 28.704.021 25.626.062
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp27.469.342
juta, turun sebesar 4,30% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp28.704.021 juta. Liabilitas jangka
pendek pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp12.928.139 juta turun sebesar 9,80% dibandingkan dengan
31 Desember 2024 sebesar Rp14.333.486 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp1.435.951 juta. Sedangkan liabilitas jangka panjang
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp14.541.203 juta naik sebesar 1,19% dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp14.370.535 juta. Kenaikan pada liabilitas jangka panjang
terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka panjang sebesar Rp608.452 juta, selain adanya
penurunan liabilitas kontrak sebesar Rp400.773 juta.
82
Page 117
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
Rp28.704.021 juta, naik sebesar 12,01% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp25.626.062
juta. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp14.333.486 juta meningkat
sebesar 20,47% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp11.897.714 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp2.046.652 juta, utang atas akuisisi
saham sebesar Rp1.104.804 juta, utang usaha sebesar Rp325.037 juta, selain adanya penurunan
liabilitas kontrak sebesar Rp954.495 juta, sewa diterima dimuka sebesar Rp41.849 juta. Sedangkan
liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp14.370.535 juta naik
sebesar 4,68% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp13.728.348 juta. Kenaikan pada liabilitas
jangka panjang terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka panjang sebesar Rp2.786.625
juta, setoran jaminan sebesar Rp34.346 juta, provisi pelapisan jalan tol sebesar Rp9.442 juta, selain
adanya penurunan utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp1.971.288 juta dan liabilitas kontrak
sebesar Rp218.759 juta.
Ekuitas
(disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 40.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
21.171.365.812 saham 2.117.137 2.117.137 2.117.137
Tambahan modal disetor 7.462.974 7.462.974 7.462.974
Saham treasuri (288.002) (288.002) (288.002)
Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas asosiasi 460 460 460
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali 715.909 332.833 301.456
Selisih penjabaran mata uang asing 34.961 25.258 15.413
Ekuitas pada keuntungan belum direalisasi atas kenaikan 73.540 71.517 89.431
nilai investasi yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 51.813 51.813 49.813
Belum ditentukan penggunaannya 31.416.514 31.087.187 26.722.078
Jumlah 41.585.306 40.861.177 36.470.760
Kepentingan Nonpengendali 6.847.342 6.458.151 4.730.826
JUMLAH EKUITAS 48.432.648 47.319.328 41.201.586
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp48.432.648 juta, mengalami kenaikan sebesar
2,35% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar Rp47.319.328 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada kepentingan nonpengendali sebesar Rp389.191 juta, selisih nilai transaksi dengan
kepentingan non-pengendali sebesar Rp383.076 juta dan kenaikan pada saldo laba sebesar Rp329.328
juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp47.319.328 juta, mengalami kenaikan
sebesar 14,85% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp41.201.586 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba sebesar Rp4.367.109 juta dan kepentingan nonpengendali
sebesar Rp1.727.324 juta.
83
Page 118
5. ANALISIS ARUS KAS
(disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 * 2024 2023
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
operasi (354.565) 45.510 916.030 840.494
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
investasi 997.235 (72.660) (2.715.094) (315.001)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan (1.658.460) 270.557 1.232.883 (312.904)
Kenaikan (Penurunan) bersih kas dan setara kas (1.015.790) 243.407 (566.181) 212.589
Kas dan setara kas awal periode 8.957.981 9.425.764 9.425.764 9.734.419
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 50.959 30.980 98.398 (521.244)
Kas dan setara kas akhir periode 7.993.150 9.700.151 8.957.981 9.425.764
*tidak diaudit
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
PerbandinganArus Kas dariAktivitas Operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024.
Pada tanggal 31 Maret 2025 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp354.565
juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari
pelanggan sebesar Rp2.292.230 juta; penerimaan kas lain-lain sebesar Rp175 juta; pembayaran kas
untuk kontraktor sebesar Rp780.098 juta; pembayaran kas untuk beban penjualan sebesar Rp439.821
juta; pembayaran kas untuk gaji sebesar Rp391.211 juta; pembayaran kas untuk beban umum dan
administrasi dan lain-lain sebesar Rp328.326 juta; pembayaran untuk pembelian tanah – bersih sebesar
Rp593.683 juta; pembayaran pajak final sebesar Rp101.960 juta; pembayaran pajak penghasilan
sebesar Rp11.871 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2024 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp45.510 juta. Kas
bersih dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp2.477.755
juta; penerimaan kas lain-lain sebesar Rp169 juta; pembayaran kas untuk kontraktor sebesar
Rp1.005.413 juta; pembayaran kas untuk beban penjualan sebesar Rp296.846 juta; pembayaran kas
untuk gaji sebesar Rp316.083 juta; pembayaran kas untuk beban umum dan administrasi dan lain-
lain sebesar Rp458.425 juta; pembayaran untuk pembelian tanah – bersih sebesar Rp270.837 juta;
pembayaran pajak final sebesar Rp70.226 juta; pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp14.584 juta.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp916.030
juta. Kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp11.966.715 juta; penerimaan kas lain-lain sebesar Rp958 juta; pembayaran kas untuk kontraktor
sebesar Rp4.782.062 juta; pembayaran kas untuk beban umum dan administrasi lain-lain sebesar
Rp1.799.371 juta; pembayaran kas untuk gaji sebesar Rp1.284.279 juta; pembayaran kas untuk
beban penjualan sebesar Rp1.553.832 juta; pembayaran untuk pembelian tanah – bersih sebesar
Rp1.259.488 juta; pembayaran pajak final sebesar Rp336.690 juta; pembayaran pajak penghasilan
sebesar Rp35.921 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp840.494
juta. Kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp10.652.361 juta; penerimaan kas lain-lain sebesar Rp747 juta; pembayaran kas untuk kontraktor
sebesar Rp4.514.644 juta; pembayaran beban umum dan administrasi lain-lain sebesar Rp1.567.752
juta; pembayaran kas untuk gaji sebesar Rp1.082.765 juta; pembayaran kas untuk beban penjualan
sebesar Rp1.324.421 juta; pembayaran untuk pembelian tanah – bersih sebesar Rp999.699 juta;
pembayaran pajak final sebesar Rp317.127 juta; pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp6.206 juta.
84
Page 119
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024.
Pada tanggal 31 Maret 2025 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp997.235 juta.
Kas bersih dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan atas pencairan investasi dalam
saham sebesar Rp989.049 juta; penerimaan bunga sebesar Rp88.355 juta; penerimaan atas pencairan
investasi sebesar Rp58.903 juta; uang muka penerimaan dividen sebesar Rp12.000 juta; hasil penjualan
aset tetap sebesar Rp699 juta; pembayaran liabilitas atas perolehan aset tetap sebesar Rp3.553 juta;
pembayaran kenaikan piutang pihak berelasi non-usaha sebesar Rp8.000 juta; perolehan aset tetap
sebesar Rp10.133 juta; pembayaran untuk hak konsesi jalan tol sebesar Rp44.864 juta; perolehan
properti investasi sebesar Rp85.221 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2024 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp72.660
juta. Kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari pembayaran atas penempatan
investasi dalam saham sebesar Rp19.363 juta; penerimaan bunga sebesar Rp115.027 juta; penerimaan
atas pencairan investasi sebesar Rp34.554 juta; hasil penjualan aset tetap sebesar Rp176 juta;
pembayaran liabilitas atas perolehan properti investasi sebesar Rp1.295 juta; pembayaran liabilitas atas
perolehan aset tetap sebesar Rp215 juta; perolehan aset tetap sebesar Rp15.430 juta; pembayaran
untuk hak konsesi jalan tol sebesar Rp89.059 juta; perolehan properti investasi sebesar Rp97.055 juta.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp2.715.094 juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan
dividen sebesar Rp452.905 juta; penerimaan bunga sebesar Rp422.297 juta; penurunan piutang pihak
berelasi non-usaha sebesar Rp17.714 juta; hasil penjualan aset tetap sebesar Rp2.244 juta; pembayaran
liabilitas atas perolehan aset tetap sebesar Rp417 juta; pembayaran liabilitas atas perolehan properti
investasi sebesar Rp1.308 juta; uang muka perolehan properti investasi sebesar Rp6.162 juta; uang
muka investasi dalam saham sebesar Rp9.688 juta; perolehan aset tetap sebesar Rp68.309 juta;
pembayaran untuk hak konsesi jalan tol sebesar Rp366.355 juta; penempatan investasi sebesar
Rp602.962 juta; perolehan properti investasi sebesar Rp754.266 juta; pembayaran atas penempatan
investasi dalam saham sebesar Rp878.286 juta; arus kas keluar bersih pada tanggal akuisisi entitas
anak sebesar Rp922.501 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp315.001
juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan dividen
sebesar Rp743.162 juta; penerimaan bunga sebesar Rp490.435 juta; penurunan piutang pihak berelasi
non-usaha sebesar Rp173.200 juta; hasil penjualan aset tetap sebesar Rp6.904 juta; pembayaran
liabilitas atas perolehan aset tetap sebesar Rp197 juta; pembayaran liabilitas atas perolehan properti
investasi sebesar Rp28.971 juta; uang muka perolehan properti investasi sebesar Rp55.455 juta; uang
muka investasi dalam saham sebesar Rp10.183 juta; perolehan aset tetap sebesar Rp46.621 juta;
pembayaran untuk hak konsesi jalan tol sebesar Rp584.799 juta; penerimaan atas pencairan investasi
sebesar Rp594.917 juta; perolehan properti investasi sebesar Rp530.504 juta; pembayaran atas
penempatan investasi dalam saham sebesar Rp1.053.751 juta; arus kas keluar bersih pada tanggal
akuisisi entitas anak sebesar Rp13.138 juta.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024.
Pada tanggal 31 Maret 2025 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.658.460
juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan utang
bank jangka panjang sebesar Rp1.046.263 juta; penerimaan atas peningkatan modal saham entitas
anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp45.000 juta; uang muka setoran
85
Page 120
modal saham entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp19.185 juta;
penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp651 juta; pembayaran untuk liabilitas sewa sebesar
Rp700 juta; pembayaran untuk cicilan imbalan ijarah sebesar Rp3.716 juta; pembayaran untuk uang
muka pembayaran bunga obligasi dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp7.542 juta; pembayaran untuk
utang bank jangka pendek sebesar Rp27.278 juta; pembayaran untuk dividen oleh entitas anak yang
menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp83.849 juta; pembayaran bunga sebesar
Rp225.452 juta; pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp311.288 juta; pembayaran uang
muka pelunasan obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp621.056 juta; pembayaran utang obligasi sebesar
Rp1.488.678 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2024 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp270.557
juta. Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan utang jangka
panjang sebesar Rp884.026 juta; uang muka setoran modal saham entitas anak yang menjadi bagian
kepentingan nonpengendali sebesar Rp30.169 juta; penerimaan utang bank jangka pendek sebesar
Rp5.774 juta; pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp2.524 juta; pembayaran cicilan imbalan ijarah
sebesar Rp3.716 juta; pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp25.547 juta; pembayaran
dividen oleh entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp4.509 juta;
pembayaran bunga sebesar Rp188.339 juta; pembayaran utang bank jangka panjang sebesar
Rp424.777 juta.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp1.232.883 juta. Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan
utang bank jangka panjang sebesar Rp4.094.580 juta; penerimaan atas peningkatan modal saham
entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp75.292 juta; penerimaan
utang bank jangka pendek sebesar Rp73.030 juta; uang muka setoran modal saham entitas anak
yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp26.470 juta; pembayaran liabilitas sewa
sebesar Rp12.076 juta; pembayaran cicilan imbalan ijarah sebesar Rp14.865 juta; pembayaran atas
pengembalian modal disetor entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar
Rp67.485 juta; pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp97.792 juta; pembayaran dividen oleh
entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp483.134 juta; pembayaran
bunga sebesar Rp744.573 juta; pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp1.616.564 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp312.904 juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan
utang bank jangka panjang sebesar Rp4.693.225 juta; penerimaan atas peningkatan modal saham
entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp1.569.958 juta; penerimaan
utang bank jangka pendek sebesar Rp24.338 juta; pembayaran utang obligasi sebesar Rp3.272.332
juta; pembayaran utang pihak berelasi non-usaha sebesar Rp24.132 juta; pembayaran liabilitas sewa
sebesar Rp10.829 juta; pembayaran cicilan imbalan ijarah sebesar Rp14.865 juta; pembayaran atas
pengembalian modal disetor entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar
Rp515.809 juta; pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp37.820 juta; pembayaran dividen
oleh entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp371.922 juta; pembayaran
bunga sebesar Rp866.106 juta; pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp1.486.610 juta.
6. LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL ASET
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Aset Lancar Terhadap Liabilitas Jangka Pendek 2,39x 2,14x 2,45x
Debt to Equity Ratio 0,28x 0,30x 0,29x
Net Debt to Equity Ratio 0,08x 0,07x 0,02x
Debt Service Coverage Ratio 1,48x 1,63 1,65x
Imbal Hasil Aset (Return On Asset) 0,45% 6,47% 3,38%
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity) 0,71% 10,39% 5,48%
86
Page 121
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
tinggi rasio tersebut, semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha
menjaga tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber
pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas pendapatan Perseroan. Sedangkan dari sisi eksternal,
Perseroan telah memiliki sumber pendanaan dalam bentuk liabilitas baik dari fasilitas kredit perbankan
maupun pasar modal.
Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal
kerja tambahan yang diperlukan apabila modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman
dari bank, penerbitan obligasi di pasar modal, penerbitan saham baru di pasar modal, dan lain-lain.
Pada tanggal 31 Maret 2025, sumber likuiditas berasal dari penerimaan kas dari aktivitas operasi, dari
pinjaman utang bank dan liabilitas keuangan lainnya. Penggunaan dana yang diperoleh tersebut adalah
untuk mendanai operasional Perseroan dan membayar pinjaman dari bank dan liabilitas keuangan
lainnya. Perseroan tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material terhadap likuiditas.
Rasio lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 2,39x, 2,14x, dan 2,45x.
Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi semua
utang jangka pendek maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (debt to equity ratio) dan rasio net debt to equity ratio.
Rasio debt to equity pada 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
0,28x, 0,30x, dan 0,29x sedangkan, rasio net debt to equity pada 31 Maret 2025, 31 Desember 2024
dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,08x, 0,07x, dan 0,02x.
Debt Service Coverage Ratio
Debt Service Coverage Ratio Perseroan pada 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 1,48x, 1,63x, dan 1,65x. Perseroan secara aktif menjaga likuiditas dan kapasitas
keuangan agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman saat jatuh
tempo. Hal ini dilakukan melalui peningkatan pendapatan melalui beberapa strategi yaitu diversifikasi
portofolio property BSD City, peningkatan cadangan lahan pada lokasi strategis dan mempertahankan
standar kualitas internasional serta melaksanakan praktik terbaik dalam pengembangan properti. Selain
itu, Perseroan juga menjaga cadangan kas minimum yang cukup untuk menjamin operasional tetap
berjalan dengan lancar.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil aset diukur dengan rasio antara laba (rugi) tahun berjalan dengan total aset. Imbal
hasil aset pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah 0,45%,
6,47%, dan 3,38%.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil ekuitas diukur dengan rasio antara laba (rugi) tahun berjalan dengan total ekuitas.
Rasio Imbal hasil ekuitas pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 0,71%, 10,39%, dan 5,48%.
87
Page 122
7. SEGMEN OPERASI
Tabel berikut memberikan informasi operasi per segmen usaha Perseroan untuk periode-periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan 2024:
(disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2025 2024*
Segmen
Usaha Kontribusi Kontribusi
Pendapatan Laba (Rugi) Pendapatan
pendapatan % pendapatan % Laba (Rugi) Bersih
Bersih
Real estat 2.493.260 92,31 156.650 3.534.604 93,64 1.506.980
Properti 163.691 6,06 19.045 167.204 4,43 49.561
Hotel 11.973 0,45 (2.001) - - (1.157)
Jalan tol 22.799 0,84 (68.536) 59.657 1,58 (11.237)
Lain-lain 9.181 0,34 239.529 13.033 0,35 (3.843)
Jumlah 2.700.904 100,00 344.687 3.774.500 100,00 1.540.304
*tidak diaudit
● Segmen real estat:
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen real estat untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar Rp2.493.260 juta, turun 29,46% dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan kinerja usaha di periode 2025 terutama disebabkan karena penurunan penjualan
komersial di area BSD City, Grand Wisata, dan Kota Wisata.
Profitabilitas
Total laba segmen real estat untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 sebesar Rp156.650 juta, turun 89,61% dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan laba
bersih di periode 2025 disebabkan karena kontribusi penurunan laba kotor atas penjualan tanah
dan bangunan komersial di area BSD City, Grand Wisata, dan Kota Wisata.
● Segmen properti:
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen properti untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar Rp163.691 juta, turun sebesar 2,10% dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan kinerja usaha pada segmen properti di periode 2025 disebabkan karena penurunan
recurring income.
Profitabilitas
Total laba segmen properti untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar Rp19.045 juta, turun 61,57% dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan laba bersih
di periode 2025 disebabkan karena kontribusi penurunan laba kotor yang berasal dari kenaikan
beban depresiasi, khususnya dari properti investasi baru.
● Segmen hotel:
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen hotel untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 sebesar Rp11.973 juta. Kenaikan kinerja usaha di periode 2025 disebabkan karena Perseroan
mengakuisisi PT Suryamas Dutamakmur Tbk yang memiliki project R Hotel Rancamaya.
Profitabilitas
Total rugi segmen hotel untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar Rp2.001 juta meningkat 100% dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan rugi bersih di
periode 2025 disebabkan karena kontribusi peningkatan rugi kotor sebesar Rp1.543 juta.
88
Page 123
● Segmen jalan tol:
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen jalan tol untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar Rp22.799 juta, turun 61,78% dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan
kinerja usaha di periode 2025 disebabkan karena penurunan pendapatan konstruksi seiring dengan
selesainya konstruksi jalan tol Serpong-Balaraja seksi 1.
Profitabilitas
Total rugi segmen jalan tol untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar Rp68.536 juta, naik 509,91% dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan rugi bersih
di periode 2025 disebabkan karena kontribusi peningkatan rugi kotor sebesar Rp6.692 juta,
khususnya akibat amortisasi aset hak konsesi jalan tol.
8. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN DAN DAMPAK ADANYA PEMBATASAN TERSEBUT TERHADAP
KEMAMPUAN PERSEROAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBIAYAAN TUNAI
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 109 tanggal 31 Maret 2021, dibuat di hadapan Agnes
Angelika, SH, MKn, Notaris di Jakarta Barat, antara PT Trans Bumi Serbaraja (“TBS”) selaku Debitur,
dan PT Bank Central Asia Tbk. (“Bank BCA”), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”),
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.,
PT Bank Pembangunan Daerah Papua, secara bersama-sama sebagai Para Kreditur, dan Bank BCA
sebagai Agen Fasilitas dan Agen Penampung, dan Bank Mandiri sebagai Agen Jaminan (“Perjanjian
Kredit Sindikasi TBS”), TBS memperoleh fasilitas Kredit Investasi Pokok dan Kredit Investasi Interest
During Construction dengan jumlah seluruhnya maksimal Rp3.280.000.000.000 (tiga triliun dua ratus
delapan puluh milyar Rupiah) atau 60% dari total biaya proyek pembangunan Jalan Tol Seksi 1 (Serpong
Legok) yang dikelola oleh TBS, jumlah mana yang lebih rendah. Perjanjian Kredit Sindikasi TBS tersebut
mengatur pembatasan dimana selama hutang TBS berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi TBS belum
dinyatakan lunas oleh Para Kreditur, TBS tidak diperkenankan untuk melakukan pembagian dividen
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Kreditur (“Pembatasan Pembagian Dividen TBS”).
Namun demikian, hal tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan
mengingat selama masa pembangunan Jalan Tol Seksi 1 (Serpong Legok) yang hingga saat ini masih
berlangsung dan nantinya akan dioperasikan TBS berdasarkan Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan
Tol Ruas Serpong – Balaraja No. 05, tanggal 9 Juni 2016, sebagaimana telah diubah berdasarkan
Akta Amandemen I No. 05 tanggal 30 April 2019, dan Akta Amandemen II No. 09, tanggal 31 Maret
2020, seluruhnya dibuat oleh Rina Utami Djauhari, SH, Mkn, Notaris di Jakarta, antara Pemerintah
Indonesia yang diwakili oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, dan TBS selaku Badan Usaha Jalan
Tol, TBS belum dapat beroperasi secara komersial dan belum memiliki pendapatan dan oleh karenanya
tidak belum pernah melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya, termasuk kepada
Perseroan.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan telah membuat surat pernyataan tanggal 14 Februari
2022 yang menyatakan bahwa (a) TBS belum beroperasi secara komersial mengingat Jalan Tol Seksi
1 (Serpong Legok) yang nantinya akan dioperasikan oleh TBS, hingga saat ini masih dalam tahap
pembangunan, dan (b) sehubungan dengan Pembatasan Pembagian Dividen TBS, apabila nantinya
TBS: (i) telah beroperasi secara operasional, (ii) memiliki sisa pendapatan atau laba bersih setelah
disisihkan untuk cadangan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 70 UUPT (“Sisa Laba Bersih”),
dan (iii) RUPS TBS menetapkan untuk membagikan Sisa Laba Bersih tersebut kepada pemegang
saham TBS sebagai dividen, maka Perseroan dan TBS akan mengajukan permohonan kepada para
kreditor terkait untuk mencabut Pembatasan Pembagian Dividen TBS tersebut.
9. KEJADIAN TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
89
Page 124
10. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN INVESTASI PERSEROAN
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik,
dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi
Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
90
Page 125
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan-Perusahaan lain, dalam
menjalankan kegiatan usahanya Perseroan dan Entitas Anak juga tidak terlepas dari berbagai risiko
usaha, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor intekecernal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi
kinerja dan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian
berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun
sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
Risiko-risiko berikut dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum dan telah disusun sesuai
dengan bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan
dimulai dari risiko utama yakni sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA
1. RISIKO PERUBAHAN DAN DINAMIKA KONDISI EKONOMI
Risiko Utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah perubahan signifikan pada kondisi ekonomi
yang dapat berdampak kepada permintaan konsumen dan berakibat pada kinerja Perseroan.
Pada 21 Mei 2025, Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate
sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%, setelah sebelumnya mempertahankan suku bunga selama
tiga bulan berturut-turut. Penurunan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki pertumbuhan ekonomi
yang melambat, dengan pertumbuhan PDB Kuartal I 2025 yang tercatat, 4,87% dimana angka
tersebut merupakan angka terendah dalam lebih dari tiga tahun terakhir. Di sisi lain, tingkat inflasi
di Indonesia juga menunjukkan sedikit kenaikan. Pada Maret 2025, inflasi tahun tercatat sebesar
1,03%, meningkat menjadi 1,95% pada April 2025 dimana kenaikan inflasi tersebut dipengaruhi
oleh faktor musiman seperti Hari Raya Ramadan dan Idulfitri.
Dinamika dalam kondisi ekonomi makro maupun global dapat berdampak signifikan terhadap
operasional dan kinerja keuangan Perseroan. Kenaikan suku bunga yang diberlakukan oleh Bank
Indonesia berpotensi untuk meningkatkan beban bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) serta akses
pembiayaan lainnya yang digunakan oleh konsumen dalam membeli properti. Sementara itu, kinerja
sektor properti sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi nasional yang mempengaruhi daya
beli masyarakat. Di sisi lain, ketidakpastian geopolitik seperti adanya perang Rusia-Ukraina dan
konflik Israel-Gaza yang masih berlanjut juga menciptakan ketidakpastian dalam pasar keuangan
global yang berpotensi menyebabkan perpindahan uang ke aset investasi yang dianggap aman
(safe haven), seperti Dollar Amerika Serikat dan Emas.
Pasar properti bersifat siklis dan dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan ekonomi lokal
dan kondisi internasional, termasuk tingkat pekerjaan, ketersediaan pembiayaan, suku bunga,
kepercayaan konsumen dan permintaan untuk properti residensial dan komersial. Fluktuasi harga
properti dan perubahan permintaan untuk properti residensial dan komersial juga umumnya
terpengaruh oleh perubahan kondisi politik di Indonesia. Misalnya, pasar Jakarta mengalami
periode penurunan nilai yang signifikan dimulai pada akhir tahun 1998 karena krisis keuangan Asia
dan ketidakstabilan sosial dan politik selama periode itu. Pengadaan tanah untuk proyek dimulai,
dan sumber daya keuangan dan lainnya berkomitmen, jauh sebelum proyek datang ke pasar, yang
bisa terjadi pada saat pasar properti sedang tertekan. Seperti sebuah penurunan di pasar properti
Indonesia, atau kebijakan dan tindakan apa pun yang mungkin diterapkan oleh Pemerintah, dapat
berdampak buruk secara material terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek
Perseroan.
91
Page 126
B. RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. RISIKO PENDAPATAN
Kontribusi dari penjualan real estat terhadap total pendapatan Perseroan cukup signifikan.
Kesuksesan penjualan Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk memasarkan
produk-produk real estat antar lain rumah tapak, rumah kantor, rumah susun, dan tanah komersial.
Ketidakmampuan untuk menarik atau memasarkan real estat Perseroan yang ada, dapat berdampak
negatif pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
2. RISIKO TERKAIT PENYEWAAN PROPERTI INVESTASI
Pasar penyewaan ruang ritel dalam properti investasi Perseroan dipengaruhi oleh ekonomi
nasional, regional dan daerah, kondisi keuangan perusahaan-perusahaan ritel besar, konsolidasi
di sektor ritel, penawaran dan permintaan ruang ritel di pasar-pasar tertentu, serta harga jual ruang
ritel relatif terhadap harga sewa. Setiap perubahan atas faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi
harga sewa pasar dan permintaan penyewaan ruang ritel secara keseluruhan. Selain itu tingginya
suku bunga serta perlambatan ekonomi juga menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat
dan berkurangnya traffic di properti investasi Perseroan sehingga mempengaruhi kinerja bisnis
properti investasi Perseroan. Selain itu, Perseroan mungkin menghadapi berbagai tantangan
dalam manajemen dan pemeliharaan properti atau mengeluarkan biaya operasional yang lebih
tinggi, seperti pajak real estat, asuransi dan utilitas, atau penyewa yang mungkin didapatkan oleh
Perseroan di masa mendatang. Hilangnya pendapatan sewa dari beberapa penyewa Perseroan
dan kegagalan Perseroan untuk mendapatkan pengganti penyewa tersebut dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap profitabilitas Perseroan dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban utang dan kewajiban keuangan lainnya.
3. RISIKO KEGAGALAN PERSEROAN MEMENUHI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU DALAM INDUSTRI
Dengan semakin meningkatnya jumlah perusahaan properti di Indonesia, maka diperlukan
perundang-undangan yang mengatur industri properti untuk memastikan perusahaan properti
bersaing secara sehat. Risiko tidak terpenuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam industri properti memberikan dampak atas keberlangsungan usaha Perseroan, risiko yang
timbul mulai dari adanya surat peringatan dari Instansi terkait sampai dengan penutupan kegiatan
usaha. Perseroan memitigasi risiko ini dengan menjaga hubungan baik dengan Pemerintah,
kompetitor dan juga seluruh stakeholders agar informasi yang didapatkan selalu update dan selaras
dengan semua pihak.
Faktor-faktor yang menyebabkan Perseroan berpotensi untuk tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan antara lain adalah dinamika regulasi yang terus berkembang di sektor
properti, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perubahan kebijakan yang cepat, seperti revisi tata
ruang, zonasi, atau perizinan digital, dapat menyebabkan keterlambatan atau ketidaksesuaian
dalam proses administrasi. Faktor eksternal lain seperti perubahan politik, konflik kepentingan
antar instansi pemerintah, serta tumpang tindih kebijakan juga dapat menghambat kepatuhan
Perseroan secara optimal.
4. RISIKO KREDIT
Bisnis Perseroan telah, dan akan terus memiliki, persyaratan modal yang besar dan mungkin
memerlukan tambahan pembiayaan dalam bentuk hutang atau ekuitas untuk memenuhi biaya
operasional Perseroan, dan Perseroan mungkin tidak dapat meningkatkan modal yang dibutuhkan
dengan persyaratan yang menguntungkan atau sama sekali.
Kemampuan Perseroan untuk mengatur pembiayaan eksternal dan biaya pembiayaan tersebut
bergantung pada banyak faktor, termasuk kondisi ekonomi dan pasar modal secara umum, suku
bunga, ketersediaan kredit dari bank atau pemberi pinjaman lain, kepercayaan investor kepada
Perseroan, keberhasilan bisnis Perseroan, ketentuan undang-undang pajak dan sekuritas yang
mungkin berlaku untuk upaya Perseroan untuk meningkatkan modal, pembatasan yang diberlakukan
oleh Bank Indonesia pada penyediaan pembiayaan kepada perusahaan yang bergerak di sektor
properti atau perhotelan di Indonesia dan politik dan ekonomi kondisi di Indonesia. Pada tanggal
92
Page 127
12 Juli 2017, OJK menerbitkan Peraturan No. 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Kredit atau
Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pembangunan (Pembatasan
Pemberian Kredit oleh Bank Umum untuk Pembiayaan Pengadaan dan/atau Pengolahan Tanah)
sebagai yang terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 16.POJK.03/2018 (“Peraturan OJK No.
44/2017”). Berdasarkan Peraturan OJK No. 44/2017, bank umum dilarang memberikan fasilitas
kredit langsung dan tidak langsung kepada dan/atau membeli atau menjamin surat berharga
yang diterbitkan oleh pengembang (termasuk pengembang properti) untuk tujuan tunggal tanah
pengadaan atau akuisisi dan/atau pengembangan. Selain itu, peraturan OJK yang berkaitan
dengan transaksi material, yang memerlukan persetujuan pemegang saham untuk jenis transaksi
pembiayaan tertentu (selain pembiayaan dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
leasing dan perusahaan pembiayaan infrastruktur), dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
mengumpulkan dana untuk membiayai operasi dan kebutuhan modal Perseroan di masa depan.
Selain itu, Grup Perseroan telah mengadakan perjanjian dengan kreditur-kreditur yang memberikan
pinjaman kepada pembeli properti hunian di Grup Perseroan. Berdasarkan perjanjian tersebut,
sebelum sertipikat kepemilikan dipindahkan ke pembeli, dalam hal gagal bayar oleh peminjam,
pemberi pinjaman dapat memaksa Grup Perseroan untuk membeli kredit tersebut. Para kreditur
dapat memaksa pembelian tersebut dalam setiap dan semua kasus gagal bayar. Jika kasus gagal
bayar tersebut terjadi dalam jumlah yang signifikan dan para kreditur memaksa Grup Perseroan
untuk membeli pokok pinjaman yang macet dalam jumlah yang substansial, Grup Perseroan dapat
diharuskan untuk mengambil kewajiban pembayaran pembeli dengan biaya besar. Kejadian-
kejadian tersebut bisa memiliki efek negatif pada kondisi keuangan dan hasil usaha operasional
dari Grup Perseroan.
5. RISIKO KEUANGAN DAN LIKUIDITAS
Perseroan dan Entitas Anak menghadapi potensi tekanan keuangan dan likuiditas yang dapat
memengaruhi kemampuannya dalam memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu. Tekanan
tersebut antara lain dapat timbul dari eksposur terhadap perubahan kondisi pasar, termasuk fluktuasi
suku bunga dan nilai tukar, serta dinamika arus kas yang tidak seimbang antara penerimaan dan
pengeluaran.
Kondisi likuiditas dapat terpengaruh apabila arus kas masuk dari kegiatan operasional dan/atau
pendanaan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan arus kas keluar, seperti pembayaran
kewajiban kepada pemasok, biaya keuangan, dan pengeluaran untuk kegiatan investasi. Situasi
tersebut dapat diperburuk oleh perlambatan penjualan unit properti, keterlambatan pembayaran
dari pelanggan atau mitra usaha, serta terbatasnya akses terhadap sumber pembiayaan eksternal.
Apabila tekanan keuangan dan likuiditas tidak dikelola secara memadai, hal tersebut dapat
berdampak terhadap kelangsungan proyek pengembangan yang sedang berjalan, menurunkan
kepercayaan investor, serta berpotensi menimbulkan persepsi peningkatan risiko dari pihak
penyedia dana. Implikasinya dapat berupa peningkatan biaya pendanaan dan berkurangnya
fleksibilitas keuangan Perseroan dalam merespons peluang strategis maupun kondisi pasar.
6. RISIKO PENINGKATAN SUKU BUNGA
Risiko kenaikan tingkat suku bunga acuan dan menurunnya kondisi ekonomi makro sehingga
sebagian fasilitas pendanaan yang diterima Perseroan dapat mengalami kenaikan tingkat bunga
(untuk fasilitas pendanaan dengan bunga mengambang). Saat ini, sebagian penjualan yang
dilakukan Perseroan atas properti perumahan dilakukan dengan fasilitas pendanaan dari bank
komersil yang telah memiliki kerjasama dengan Perseroan berupa kredit perumahan, dimana
pilihan pendanaan untuk konsumen Perseroan telah berkembang secara substansial. Perubahan-
perubahan selanjutnya pada praktek pinjaman atau diperketatnya peraturan sehubungan dengan
kredit perumahan yang saat ini atau di masa mendatang yang mungkin berlaku akan menyebabkan
berkurangnya ketersediaan kredit perumahan di masa mendatang.
Ketersediaan kredit perumahan mungkin akan menurun jika terjadi peningkatan suku bunga,
terutama jika pendapatan per kapita di daerah dimana Perseroan beroperasi tidak mengalami
peningkatan secara proporsional terhadap peningkatan suku bunga. Berkurangnya ketersediaan
kredit perumahan untuk konsumen Perseroan dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
93
Page 128
7. RISIKO PEMASARAN
Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang efektif untuk meningkatkan kinerja pemasaran.
Sebelum peluncuran produk, Perseroan biasanya berdiskusi dengan agen properti tentang
kondisi makroekonomi dan tren pasar. Dalam menjual produk, Perseroan bekerjasama dengan
agen properti dan dibantu oleh in-house sales. Selain melalui penjualan langsung, Perseroan juga
menyusun berbagai macam program pemasaran lainnya dengan menyelenggarakan launching
online, acara-acara promosi online dan menyebarluaskan program promosi melalui media massa,
baik media cetak, media sosial dan juga media elektronik. Semenjak adanya pandemi pada tahun
2020, strategi pemasaran bergeser dari cara pemasaran konvensional ke konten digital. Tidak
terdapat jaminan bahwa strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan akan selalu berhasil.
Apabila Perseroan tidak dapat menerapkan strategi pemasaran dengan baik atau melakukan
inovasi pemasaran dengan cepat, maka dapat memberikan dampak material yang merugikan
terhadap kinerja operasional, pendapatan dan prospek usaha Perseroan.
8. RISIKO PERENCANAAN DAN AKUISISI LAHAN
Prospek pertumbuhan Perseroan dapat terpengaruh jika tidak mampu mengidentifikasi,
memperoleh, atau mengembangkan properti yang sesuai secara komersial, serta memperoleh
izin atau persetujuan yang dibutuhkan secara tepat waktu. Proyek-proyek Perseroan umumnya
memerlukan lahan dalam skala besar, yang terdiri dari banyak bidang milik individu. Proses akuisisi
ini memerlukan waktu, biaya, dan negosiasi intensif, sehingga dapat menunda atau menggagalkan
rencana pengembangan. Ketika harga tanah tinggi, Perseroan mungkin harus membayar premi
signifikan, sementara pada pasar lesu, keterbatasan dana operasional dapat menghambat
pembelian tanah. Gagalnya akuisisi lahan dapat memaksa Perseroan mengubah desain proyek
atau bahkan membatalkannya.
9. RISIKO TEKNOLOGI
Guna memastikan operasional Perseroan dan Entitas Anak berjalan efektif dan efisien, Perseroan
menetapkan kebijakan teknologi informasi sebagai pedoman pengelolaan sistem TI guna
mendukung pencapaian tujuan strategis serta mendorong inovasi produk dan jasa yang kompetitif.
Kebijakan ini menjamin sistem dan perangkat TI memenuhi standar kualitas, kuantitas, waktu, dan
layanan yang dibutuhkan.
Gangguan pada sistem teknologi, baik akibat kerusakan infrastruktur, kesalahan sistem, serangan
siber, maupun keterbatasan kapasitas, dapat menimbulkan hambatan operasional yang signifikan.
Apabila gangguan ini terjadi dalam durasi atau skala yang luas, maka dapat berdampak pada
kegiatan operasional Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha
Perseroan.
10. RISIKO BIAYA
Risiko ini dapat disebabkan oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil dimana hal ini menyebabkan
terjadinya inflasi, hal ini digabungkan dengan proses pembangunan yang berlarut-larut
menyebabkan skenario biaya konstruksi pun berubah. Disamping itu, proses pembangunan
biasanya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dan ini dapat mempengaruhi harga material
yang digunakan untuk proyek tersebut mengalami kenaikan. Biaya proyek yang membengkak akan
berpengaruh pada kelayakan ekonomis dari proyek dan dapat mempengaruhi tingkat keuntungan,
arus kas, kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan. Hal ini dapat
memberikan efek negatif terhadap tingkat produksi dari Perseroan dimana Perseroan akan
kesulitan menghasilkan laba yang cukup baik apabila biaya produksi membengkak.
11. RISIKO REPUTASI
Risiko reputasi atau nama baik Perseroan, adalah nilai intangible yang dimiliki Perseroan atau
Entitas Anak, dalam rangka meningkatkan value Perseroan. Nilai–nilai ini dibangun oleh Perseroan
dan dinilai oleh para stakeholder, pelanggan dan masyarakat luas. Dikomunikasikan baik melalui
komunikasi internal, mass media maupun media sosial.
94
Page 129
Terganggunya reputasi Perseroan dapat menurunkan tingkat kepercayaan calon pembeli, investor,
maupun mitra strategis terhadap kredibilitas dan integritas Perseroan. Dalam sektor properti,
persepsi publik yang negatif dapat menyebabkan berkurangnya minat masyarakat untuk membeli
produk properti yang dikembangkan Perseroan, menghambat upaya Perseroan dalam menjalin atau
mempertahankan kerja sama komersial, serta berpotensi mengganggu pertumbuhan pendapatan
Perseroan.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi kelangsungan proyek-proyek baru karena
berkurangnya permintaan atau sulitnya memperoleh dukungan eksternal, baik dari segi pendanaan
maupun perizinan.
12. RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK
Sebagai perusahaan induk, keberhasilan pengelolaan bisnis induk antara lain ditentukan oleh
efektivitas pengelolaan setiap Entitas Anak yang beragam bidang usahanya perlu dikelola dengan
baik agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi induknya dan selanjutnya akan dapat
menghasilkan suatu sinergi yang menguntungkan.
Kegagalan Entitas Anak dalam mencapai target bisnis, baik akibat faktor internal maupun
eksternal, berpotensi menurunkan kontribusinya terhadap konsolidasi pendapatan dan laba bersih
Perseroan. Meskipun kontribusi Perusahaan Anak tidak dominan, baik dari sisi pemasaran maupun
kinerja keuangan, entitas tersebut tetap memberikan nilai tambah melalui aktivitas pemasaran dan
efisiensi operasional. Di samping itu, apabila muncul permasalahan hukum atau ketidakpatuhan
yang melibatkan Entitas Anak, hal tersebut juga dapat berdampak terhadap reputasi dan tanggung
jawab hukum Perseroan.
13. RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia berkualitas merupakan salah satu modal dasar Perseroan untuk tumbuh
pesat. Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari manajemen
dan para tenaga teknis serta kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan
pegawai yang berkualitas. Perseroan menjalankan sebuah struktur dimana manajer proyek dan
tim manajemen khusus dialokasikan untuk setiap proyek, yang harus dapat membuat keputusan
penting yang berkaitan dengan proyek tersebut untuk memastikan bahwa proyek tersebut berhasil
diselesaikan tepat waktu dan sesuai anggaran. Selain itu, Perseroan juga menghadapi persaingan
dari pengembang properti lain yang juga berusaha untuk mempekerjakan pegawai yang bermotivasi
dan berkualitas tinggi.
Mempertahankan sekelompok manajemen proyek profesional yang cukup berkualitas dan
berpengalaman adalah kunci untuk kinerja Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak dapat menarik
atau mempertahankan tenaga profesional yang memadai, kinerja operasional, pendapatan dan
prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh dan dapat menimbulkan risiko bahwa Perseroan
tidak dapat mengidentifikasi dan menghasilkan manfaat dari potensi peluang atau dari bisnis
yang telah ada. Selanjutnya, faktor eksternal seperti tingkat pengangguran nasional dan regional,
perubahan demografi, perubahan peraturan, termasuk hal-hal seperti upah minimum dan peraturan
ketenagakerjaan lainnya dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
dan mempertahankan biaya tenaga kerja.
14. RISIKO PERSAINGAN USAHA
Perseroan bersaing dengan pengembang properti lainnya dalam aspek tertentu, termasuk lokasi,
fasilitas dan pendukung infrastruktur, layanan, dan harga. Persaingan yang semakin ketat di antara
pengembang properti dapat mengakibatkan peningkatan biaya untuk pengadaan tanah, kelebihan
pasokan properti dan perlambatan dalam proses persetujuan untuk properti baru perkembangan
oleh otoritas Pemerintah terkait, yang semuanya dapat berdampak negatif secara material terhadap
bisnis Perseroan. Perseroan menghadapi persaingan terutama dari pengembang properti terbesar
di Indonesia, termasuk PT Summarecon Agung Tbk., PT Ciputra Development Tbk. dan PT Pakuwon
Jati Tbk. Beberapa pesaing Perseroan mungkin memiliki akses ke sumber daya keuangan yang
lebih besar, skala ekonomi yang lebih besar dalam pembelian dan/atau basis biaya yang lebih
rendah, yang dapat memberi mereka keunggulan kompetitif. Perseroan tidak dapat meyakinkan
95
Page 130
Anda bahwa Perseroan akan dapat bersaing dengan sukses di masa depan melawan pesaing
Perseroan yang ada atau potensial atau persaingan yang meningkat dengan sehubungan dengan
kegiatan Perseroan tidak akan berdampak material dan merugikan pada bisnis Perseroan, kondisi
keuangan, hasil dari operasi dan prospeknya, atas kemampuan Perseroan untuk membayar bunga
atas, dan membayar kembali pokok Obligasi, dan atas kemampuan Penjamin untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Jaminan.
C. RISIKO UMUM
1. RISIKO PERUBAHAN KURS/VALUTA ASING
Risiko perubahan kurs valuta asing, khususnya terhadap USD, dapat memengaruhi pembayaran
atau penerimaan terkait investasi Perseroan serta kemampuan nasabah dalam memenuhi
kewajibannya. Fluktuasi nilai tukar dapat meningkatkan beban pembayaran, sehingga kewajiban
naik dan berdampak pada penurunan Laba/Rugi konsolidasi Perseroan akibat kenaikan biaya dan
penurunan pendapatan. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan melakukan kontrak dalam mata
uang USD serta melaksanakan stress analysis dan menyusun rencana penanggulangan atas
dampak perubahan kurs.
2. RISIKO KEPATUHAN
Perseroan tetap mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya baik dalam segi
pemasaran, pembangunan dan pengembangan kawasan. Tentunya hal ini menjadi aspek yang
sangat penting bagi kinerja Perseroan. Dalam hal ini, Perseroan tetap mengikuti serta melakukan
pembaharuan pada setiap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah baik yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Daerah maupun badan konstitusional lainnya.
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan peraturan dapat mengakibatkan sanksi administratif,
denda, atau pembatasan aktivitas usaha yang pada akhirnya dapat mengganggu operasional
proyek-proyek yang sedang berjalan maupun rencana ekspansi di masa depan. Dalam hal ini,
pelanggaran terhadap perizinan pembangunan, tata ruang, atau peraturan lingkungan hidup dapat
menyebabkan tertundanya proyek atau bahkan pembatalan izin, yang juga berpotensi berdampak
lansgung pada kondisi keuangan serta strategi jangka panjang Perseroan.
3. RISIKO HUKUM
Tujuan implementasi Kebijakan Kepatuhan Hukum Perseroan dan Entitas Anak yang sudah
ditetapkan harus memenuhi prinsip acuan dasar bagi penyusunan seluruh kebijakan dan
pengambilan keputusan Perseroan yang terkait dengan kepatuhan hukum dalam mendukung
kelancaran kegiatan pengawasan dan pengelolaan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan
harus taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam meningkatkan reputasinya. Hal
ini juga untuk menjamin kepatuhan hukum (compliance) Perseroan terhadap aktivitas bisnis
dan pengelolaan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk
menjamin kelangsungan usaha Perseroan dalam mencapai visi dan misi yang ditetapkan.
Risiko di bidang hukum adalah akibat lemahnya pengelolaan fungsi legal sehingga berdampak
adanya klaim/tuntutan hukum dari pihak lain terkait dengan perikatan (kontrak/perjanjian) Perseroan
dengan pihak tersebut, dan risiko rendahnya ketaatan hukum dalam proses bisnis atau aspek
perizinan belum terpenuhi sehingga operasional Perseroan terhambat.
4. RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH
Dalam menjalankan proses produksinya, kegiatan pemasaran dan distribusi produk-produknya,
Perseroan wajib mematuhi kebijakan pemerintah yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan standar produk, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan,
perpajakan dan keamanan. Perseroan juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan dengan
persyaratan perizinan, praktek perdagangan, penetapan harga, serta pajak. Meskipun Perseroan
berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,
pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya
maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan
96
Page 131
peraturan perundang-undangan yang telah ada dapat berdampak material dan negatif terhadap
kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Selain itu, apabila Perseroan tidak mematuhi hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi
perdata, termasuk denda, hukuman atau penarikan produk serta sanksi-sanksi pidana lainnya.
5. RISIKO KETENTUAN NEGARA LAIN ATAU PERATURAN INTERNASIONAL
Perseroan dalam menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik
nasional maupun internasional. Adanya ketentuan peraturan negara lain dan/atau peraturan
internasional dapat memberikan dampak pada proyek-proyek yang dilakukan bersama dengan
perusahaan-perusahaan tersebut, yang kemungkinan bahkan dapat menyebabkan adanya
penundaan. Risiko ini bersifat sistemik karena berdampak secara negatif pada seluruh variabel
yang terlibat, khususnya pada kinerja Perseroan.
Dalam memitigasi risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional, Perseroan telah
membentuk Divisi Hukum, yang mengkaji bidang Hukum Nasional dan Internasional. Perseroan
juga menetapkan bahwa setiap perjanjian kontrak yang berimplikasi hukum dan Peraturan
Internasional sharus dikaji oleh Bagian Administrasi Kontrak yang ada di bawah Divisi Sistem dan
Risiko Kantor Pusat.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
Pembeli Obligasi dan Sukuk yang dalam hal ini bertindak sebagai investor akan menghadapi risiko
gagal bayar pokok pada saat jatuh tempo dan atau pembayaran bunga jika Perseroan mengalami
kesulitan keuangan. Selain itu. investor pembeli Obligasi dan Sukuk juga menghadapi risiko
kesulitan untuk menjual efek tersebut di pasar dalam hal tidak likuidnya efek dan risiko yang terjadi
karena perubahan harga obligasi di pasar. Namun risiko investasi ini dapat dimitigasi oleh investor
dengan menganalisa kondisi dan kinerja keuangan Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO DI ATAS
ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN
USAHANYA. MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
97
Page 132
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi
efektif pernyataan pendaftaran atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris,
Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) dengan menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh
akuntan publik Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1905), selain hal-hal
sebagai berikut:
a. Pada tanggal 8 April 2025, Perusahaan telah melakukan pembayaran pokok utang Obligasi BSD IV
dan Sukuk Ijarah I serta bunga utang obligasi dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp 621.056.370.250.
b. Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2022 tanggal 14 Mei 2025, seluruh pemegang obligasi menyetujui pengunduran diri
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Obligasi dan menyetujui penunjukan
PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Obligasi.
c. Pada bulan April 2025, Perusahaan melakukan pembayaran sebagian pokok utang bank kepada
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp 75.000.000.000.
d. Pada bulan April 2025, PT Dwigunatama Rintisprima (DRP), entitas anak, melakukan pembayaran
sebagian pokok utang bank kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp 23.092.000.000.
e. Pada bulan April dan Mei 2025, DRP, entitas anak, melakukan pembayaran sebagian pokok utang
bank kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp 6.272.827.215.
f. Pada bulan April dan Mei 2025, DRP, entitas anak, melakukan pembayaran sebagian pokok utang
bank kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp 499.840.627.
g. Pada bulan Juni 2025, Perusahaan melakukan pembayaran sebagian pokok utang bank kepada
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 125.000.000.000.
h. Pada bulan Juni 2025, Perusahaan melakukan pembayaran sebagian pokok utang bank kepada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 54.465.000.000.
i. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 180 tanggal 27 Mei
2025 dari Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan, PT Sentra Talenta Utama, entitas
anak, menjual 101.299.360 saham dalam PT Duta Dharma Sinarmas (DDSM) kepada PT Duta
Dharma Sulut, pemegang saham DDSM.
j. Pada tanggal 25 Juni 2025, PT Kurnia Subur Permai, entitas anak, menjual 962.845 saham pada
PT Kurnia Sinergi Mas (KSM) kepada Sinarmas Land (HK) Limited, pemegang saham KSM.
k. Pada tanggal 26 Juni 2025, Perusahaan dan PT Bumi Paramudita Mas, entitas anak, menjual
288.750 saham pada PT Bumi Tirta Mas kepada PT Alpha Water Indonesia dan PT Utilitas Mas
Indonesia, pihak berelasi.
l. Pada bulan Juli 2025, PT Indonesia International Expo, venture bersama, melakukan pelunasan
seluruh pinjaman sebesar Rp32.413.500.000.
m. Pada bulan Juli 2025, PT Sinar Mitbana Mas (SIM), ventura bersama, meningkatkan modal dasar dari
Rp2.296.000.000.000 yang terdiri dari 229.600 saham menjadi Rp3.029.000.000.000 yang terdiri
dari 302.900 saham dan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp2.296.000.000.000
yang terdiri dari 229.600 saham menjadi Rp3.029.000.000.000 yang terdiri dari 302.900 saham.
Bagian Perusahaan atas peningkatan ini adalah sebesar Rp293.200.000.000. Peningkatan modal
ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan saham SIMM tidak berubah.
98
Page 133
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN
USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50, tanggal 16 Januari 1984, dibuat di hadapan
Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1008/1985, tanggal 25 September 1985 yang kemudian diperbaiki
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 149, tanggal 27 Oktober 1984, dibuat di hadapan Benny
Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat di bawah No. 1007/1985, tanggal 25 September 1985 dan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 82, tanggal 23 April 1985, dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang
telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1006/1985
tanggal 25 September 1985. Akta Pendirian beserta perubahannya tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.C2-5710.HT.01.01.Th.85, tanggal
10 September 1985 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat berturut-turut di bawah No.1008/1985, No.1007/1985 dan No.1006/1985, tanggal 25 September
1985 serta telah diumumkan dalam BNRI No.67, tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan No.1016.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 02, tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan
akta ini para pemegang saham Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 Perubahan Anggaran
Dasar berdasarkan akta ini telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0045607.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-0126189.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022.
Perseroan telah menjadi pengembang kota mandiri terdepan sejak 1984. Sebagai grup bisnis di bawah
Sinar Mas Land, proyek andalannya di Indonesia, BSD City – rancangan kota paling ambisius di
Indonesia yang mengkombinasikan properti perumahan, bisnis dan komersial.
Perseroan telah menjadi pengembang terbesar di Indonesia berdasarkan prapenjualan dengan nama
dan reputasi yang kuat. Perseroan telah pula memperkukuh posisinya di antara para pengembang
terunggul di regional, menawarkan konsep-konsep unik dan kualitas teratas. Jejak langkah Perseroan
kini bahkan sudah menjelajahi negara dengan proyek-proyek di berbagai kota utama di Indonesia.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
- 3600, Treatment air;
- 4101, Konstruksi gedung;
- 4120, Konstruksi jalan dan jalan rel;
- 4220, Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah;
- 4291, Konstruksi bangunan sipil lainnya;
- 4312, Penyiapan lahan;
- 4321, Instalasi sistem kelistrikan;
- 4322, Instalasi saluran air (plambing), pemanas dan pendingin;
- 4329, Instalasi konstruksi lainnya;
- 4330, Penyelesaian konstruksi bangunan;
- 4610, Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- 5221, Aktivitas penunjang angkutan darat;
- 5229, Aktivitas penunjang angkutan lainnya;
99
Page 134
- 5610, Restoran dan penyediaan makanan keliling;
- 6811, Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
- 6813, Kawasan industri;
- 6820, Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- 7020, Aktivitas konsultasi manajemen;
- 7310, Periklanan,
- 8010, Aktivitas keamanan swasta (pribadi);
- 8020, Aktivitas jasa sistem keamanan;
- 8129, Aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya;
- 8130, Aktivitas jasa perawatan dan pemeliharaan taman;
- 9311, Pengelolaan fasilitas olahraga;
- 9321, Aktivitas taman bertema atau taman hiburan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
- 36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Kelompok ini mencakup usaha
pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari
sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil
tangka (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air
minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/
Lembaga/badan Pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
- 36003 - Aktifitas Penunjang Pengelolaan Air. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang
secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa
pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok
ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil
tangki.
- 41011 - Konstruksi Gedung Hunian. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah
tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung
untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung hunian.
- 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali gedung yang dipakai untuk gedung perkantoran,
seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung perkantoran.
- 41014 - Konstruksi Gedung Perbelanjaan. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan,
seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
- 41017 - Konstruksi Gedung Penginapan. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti
gedung perhotelan, hostel, dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
penginapan.
- 41018 - Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga. Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian serta gedung olahraga. Termasuk
pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan
tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
- 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunanyang dipakai untuk tempat ibadah (masjid, gereja
katolik, gereja kristen, pura, wihara, klenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung
hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah,
gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo,
100
Page 135
gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan
termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
gedung lainnya.
- 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan
bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan
penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.
- 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan flyover. Termasuk
kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan
jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-
rambu.
- 42201 - Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan
drainase.
- 42202 – Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih. Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur
air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum,
jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum
lainnya;
- 42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat,
Cair, dan Gas. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan
limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia
dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan
bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah
beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit
pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan
terbarukan (EBT) lainnya.
- 42204 - Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal. Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan,
pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti
bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan
pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik
dan menara.
- 42205 - Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi. Kelompok
ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan
fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara,
bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena dan
bangunan sejenisnya.
- 42206 – Konstruksi Sentral Telekomunikasi. Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya,
seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal
dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas
permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
- 42207 – Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah. Kelompok ini mencakup kegiatan khusus
pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun
skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi
gedung. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan
pipanya.
- 42209 – Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya. Kelompok ini mencakup
usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya
yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan
lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
101
Page 136
- 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911
s.d. 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya.
Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan
jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas
mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan
wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan
tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
- 43120 - Penyiapan Lahan. Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan
konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi,
pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat
kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran
atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu,
penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi
jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan
terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga
listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan,
pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material,
dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi
atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang
penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile,
papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor,
basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan
sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan
demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
- 43211 - Instalasi Listrik. Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk,
distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk
hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah.
Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
- 43212- Instalasi Telekomunikasi. Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun
bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan
telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
- 43221 - Instalasi Saluran Air (Plambing). Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih,
air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian
maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa
distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air
kotor.
- 43223 - Instalasi Minyak dan Gas. Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan
instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil
lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas
bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi
fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas
bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.
- 43299 - Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl. Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan
instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk
pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading
and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke
oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air
tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.
102
Page 137
- 43304 - Dekorasi Interior. Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam
rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya
dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela
dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi
furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat
yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan
atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari
papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper
(kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan
pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan
logam, kayu dan bahan lainnya.
- 43305 - Dekorasi Eksterior. Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman.
Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek
konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior
dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.
- 43309 - Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya. Kelompok ini mencakup kegiatan
pembersihan dan perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru
selesai dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan
pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl.
- 46100 - Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak. Kelompok ini mencakup
usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar
lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak
lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan
baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk
pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit;
kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan
industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar
mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
- 52215 - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking). Kelompok ini mencakup
kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir
yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar
badan jalan lainnya.
- 52291 - Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT). Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau
pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan
laut maupun angkutan udara.
- 56101 - Restoran. Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman
untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen,
dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
- 56102 – Rumah/Warung Makan. Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan
dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh
bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat
usahanya.
- 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa. Kelompok ini mencakup usaha pembelian,
penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa,
seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
103
Page 138
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
- 68130 - Kawasan Industri. Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-
kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk
pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah paling
rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
- 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak. Kelompok ini mencakup kegiatan
penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan
real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan
penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas
jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.
- 70202 - Aktivitas Konsultasi Tranportasi. Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi
transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan,
perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut,
maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.
- 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
- 73100 – Periklanan. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan
kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan
periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan
penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya;
penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis
poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang
pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu
untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau
billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin
kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan
pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct
mail), konsultasi pemasaran.
- 80100 - Aktivitas Keamanan Swasta. Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan,
pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan
harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang
berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya,
penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm
dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian
dimasukkan dalam subgolongan 6621.
- 80200 - Aktivitas Jasa Sistem Keamanan. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan,
seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran
dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan
pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan
penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau
elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya
tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Termasuk
jasa sistem keamanan yang menggunakan pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion.
104
Page 139
- 81290 - Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya. Kelompok ini mencakup Kegiatan
penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko,
lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau
pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela,
cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah,
ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan
dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta,
bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker , jasa
pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan
jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya.
- 81300 - Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman. Kelompok ini mencakup kegiatan
pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan untuk lokasi bangunan hunian dan non hunian
serta serta bangunan sipil lainnya, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum,
bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan
lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-
lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri
dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan,
tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan
olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang,
selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap
suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari.
- 93113 – Fasilitas Gelanggang/Arena. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat
dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan
gelanggang/arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim
dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana
gelanggang/arena lainnya.
- 93114 – Fasilitas Lapangan. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan
fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana
lapangan lainnya.
- 93119 – Pengelolaan Fasilitas Olahraga. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada
kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center.
- 93211 – Taman Rekreasi. Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam
atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan
alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan
lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas
di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur
edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan
dan minuman, cendera mata, akomodasi.
- 93219 - Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya. Kelompok ini mencakup
usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar
malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan selain yang tercakup pada
kelompok 93211.
Perseroan bergerak dalam Iingkup kegiatan usaha yang meliputi bidang pembangunan (real estate)
beserta sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa dan perdagangan. Bidang
usaha pembangunan (real estate) meliputi bidang pembangunan, perumahan, perkantoran, pertokokan
dan pusat niaga, kawasan perindustrian, pusat sarana olahraga beserta fasilitas-fasilitasnya.
Susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat didirikan yang tercantum dalam Akta
Pendirian, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 3.000.000.000
Modal Disetor : Rp 3.000.000.000
Modal Dasar tersebut terdiri atas 5.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per saham.
105
Page 140
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham Perseroan pada saat didirikan adalah sebagai
berikut:
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Persentase %
Saham (Rp)
1. PT Serasi Niaga Sakti 300 300.000.000 10
2. PT Anangga Pertiwi Megah 300 300.000.000 10
3. PT Nirmala Indah Sakti 300 300.000.000 10
4. PT Supra Veritas 900 900.000.000 30
5. PT Bhineka Karya Pratama 30 30.000.000 1
6. PT Simas Tunggal Steel Centre 45 45.000.000 1,5
7. PT Apta Citra Universal 450 450.000.000 15
8. PT Aneka Karya Amarta 300 300.000.000 10
9. PT Metropolitan Trancities Indonesia 150 150.000.000 5
10. PT Pembangunan Jaya 225 225.000.000 7,5
Jumlah 3.000 3.000.000.000 100
Berdasarkan Akta Pendirian, tiap-tiap helai saham yang telah ditempatkan dan diambil bagian oleh
para pendiri, 1/3 bagian atau seluruhnya sebesar Rp 1.000.000.000 telah disetor dengan uang tunai
ke dalam kas Perseroan sedangkan sisanya sebesar 2/3 bagian yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000 akan
disetor ke kas Perseroan dalam waktu 6 bulan setelah diminta secara tertulis oleh Direksi. Saat ini, bukti
setoran tunai oleh para pendiri Perseroan tidak lagi disimpan oleh Perseroan dikarenakan Perseroan
tidak lagi memiliki kewajiban untuk menyimpan catatan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Namun demikian,
berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dinyatakan dalam Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bumi Serpong Damai Tbk No.6 tanggal 6 Mei 2015 yang dibuat
oleh Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, Notaris di Jakarta Pusat, modal ditempatkan dan disetor
Perseroan telah disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-masing pemegang saham.
2. Struktur Modal dan Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan Selama 2 Tahun Terakhir
Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan struktur
permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15, tanggal 21 September 2020, dibuat di hadapan
Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah
diterima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0393269 tanggal 1 Oktober 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
dikelola oleh Menkum No. AHU-0165119.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 1 Oktober 2020, RUPS Luar
Biasa Perseroan telah menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari
semula 19.246.696.192 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.924.669.619.200
menjadi 21.171.365.812 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.117.136.581.200
dengan mengeluarkan 1.924.669.620 saham baru yang diambil bagian oleh PT Paraga Artamida dan
PT Ekacentra Usahamaju masing-masing sebanyak 1.347.268.734 saham dan 577.400.886 saham
masing-masing dengan nilai nominal Rp100 (“Akta No. 15/2020”).
Berdasarkan Akta No. 15/2020 tersebut dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember
2023 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan struktur
permodalan serta susunan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dalam Perseroan menjadi
sebagai berikut:
106
Page 141
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal
Jumlah saham Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 -
Pemegang saham dengan kepemilikan di
atas 5%:
PT Paraga Artamida 8.395.975.764 839.597.576.400 39,66
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Pemegang saham dengan kepemilikan di
bawah 5%:
Muktar Widjaja (Presiden Komisaris) 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Michael Jackson Purwanto Widjaja (Wakil 9.830.700 983.070.000 0,05
Presiden Direktur)
Syukur Lawigena (Direktur) 1.400.000 140.000.000 0,01
Liauw Herry Hendarta (Direktur) 700.000 70.000.000 0*)
Masyarakat 6.973.313.662 697.331.366.200 32,93
Saham Treasuri 257.970.700 25.797.070.000 1,22
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100,00
Modal Portepel 18.828.634.188 1.882.863.418.800 -
*) Merupakan pembulatan.
Tahun 2024
Selama tahun 2024, berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember 2024 yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
serta susunan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dalam Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal
Jumlah saham Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 -
Pemegang saham dengan kepemilikan di
atas 5%:
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Pemegang saham dengan kepemilikan di
bawah 5%:
Muktar Widjaja (Presiden Komisaris) 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Michael Jackson Purwanto Widjaja (Wakil 9.830.700 983.070.000 0,05
Presiden Direktur)
Syukur Lawigena (Direktur) 1.400.000 140.000.000 0,01
Liauw Herry Hendarta (Direktur) 700.000 70.000.000 0*)
Masyarakat**) 6.846.426.962 684.642.696.200 32,33
Saham Treasuri 257.970.700 25.797.070.000 1,22
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100,00
Modal Portepel 18.828.634.188 1.882.863.418.800 -
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 001/IR-CS/BSD/I/2024 terkait
Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Desember 2024.
**) Termasuk saham Warkat/Scrip dan Non Warkat/Scripless.
Tahun 2025
Selama tahun 2025, permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan dimana berdasarkan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan serta susunan pemegang saham
dengan kepemilikan di atas 5% dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
107
Page 142
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal
Jumlah saham Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 -
Pemegang saham dengan kepemilikan di
atas 5%:
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Pemegang saham dengan kepemilikan di
bawah 5%:
Muktar Widjaja (Presiden Komisaris) 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Michael Jackson Purwanto Widjaja (Wakil 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Presiden Direktur)
Syukur Lawigena (Direktur) 1.400.000 140.000.000 0,01
Liauw Herry Hendarta (Direktur) 700.000 70.000.000 0*)
Masyarakat*) 6.844.034.562 684.403.456.200 32,32
Saham Treasuri 257.070.700 25.707.070.000 1,22
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100,00
Modal Portepel 18.828.634.188 1.882.863.418.800 -
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 106/IR-CS/BSD/IX/2025 terkait
Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Agustus 2025.
**) Termasuk saham Warkat/Scrip dan Non Warkat/Scripless.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Perseroan
telah melakukan pelaporan terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan kepada Instansi Pemerintah terkait
yaitu Menkum, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2022, yang
menyatakan bahwa Pemilik Manfaat Perseroan adalah Margaretha Natalia Widjaja.
Berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, jumlah kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per
tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Jumlah Jumlah nilai nominal
No. Jabatan Persentase %
Saham saham (Rp)
Presiden
1. Muktar Widjaja 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Komisaris
Michael Jackson Wakil Presiden 13.123.100 1.312.310.000 0,06
2.
Purwanto Widjaja Direktur
3. Syukur Lawigena Direktur 1.400.000 140.000.000 0,01
Liauw, Herry
4. Direktur 700.000 70.000.000 0*)
Hendarta
Jumlah 121.433.600 12.143.360.000 0,57
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 106/IR-CS/BSD/IX/2025 terkait
Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Agustus 2025.
3. Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak yang memiliki kontribusi kepada
Perseroan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi)
sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, telah memiliki izin-izin material sehubungan dengan
kegiatan usaha dan operasional, antara lain sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Material
1. Perseroan
a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 9120004611791 yang diterbitkan tanggal 19 Juni 2019 dengan perubahan ke-
47 tertanggal 2 Januari 2023, dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, untuk kegiatan usaha berdasarkan
kode KBLI 36001 (penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum), 42202 (konstruksi bangunan sipil
pengolahan air bersih), 68111 (real estate yang dimiliki sendiri atau disewa) yang tergolong dalam klasifikasi risiko
rendah dan menengah rendah, 73100 (periklanan) yang tergolong dalam klasifikasi risiko rendah, 93219 (aktivitas
taman bertema atau taman hiburan lainnya) yang tergolong dalam klasifikasi risiko menengah rendah. Izin ini berlaku
selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
108
Page 143
No. Perizinan Berusaha Material
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”):
1) SIUP yang diterbitkan tanggal 24 Agustus 2020, dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan usaha Perdagangan barang dan jasa untuk jenis Barang/Jasa Dagangan
Utama berupa Real Estate/Properti, Alat Listrik/Telekomunikasi. Izin ini berlaku selama Perseroan menjalankan
kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
2) SIUP yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2019 dengan perubahan ke 4 tertanggal 18 Juni 2020, dikeluarkan
oleh Lembaga OSS untuk kegiatan usaha dengan real estate yang dimiliki sendiri atau disewa. Izin ini berlaku
selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB-UMKU”) 912000461179100140009 terkait Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik (“IUPTL”) untuk Kepentingan Sendiri, yang diterbitkan tanggal 24 November 2022
dikeluarkan oleh Gubernur Banten, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten. Berdasarkan PBUMKU ini, Perseroan
memiliki kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) dengan lokasi
usaha di Green Office Park (GOP) 9, Jl. Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City, Kabupaten Tangerang
Desa/Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Provinsi Banten, Kode Pos 15345. PBUMKU ini menyatakan bahwa
Perseroan telah memenuhi persyaratan berupa: (1) Persyaratan Khusus, yaitu IUPTL untuk Kepentingan Sendiri
diwajibkan untuk kapasitas pembangkit di atas 500 kW dalam satu sistem instalasi. IUPTL ini berlaku hingga 24
November 2027.
d. Sertifikat Standar
1) Sertifikat Standar No. 91200046117910019 tanggal 5 April 2023 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota
Tangerang Selatan atas nama Perseroan, sehubungan dengan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111 (Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dengan lokasi kegiatan usaha Ds. Cicalengka, Desa Cijantra, Desa
Jatake, Desa Kadusirung, Desa Lengkong Kulon, Desa Pagedangan, Desa Situgadung (Kec. Pagedangan),
Desa Sampora (Kecamatan Cisauk), Desa Babakan (Kecamatan Legok), Desa/Kelurahan Pagedangan,
Kecamatan Pagedangan, Kab. Tangerang, Provinsi Banten 15345. Sertifikat ini berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
2) Sertifikat Standar No. 91200046117910009 tanggal 12 April 2023 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota
Tangerang Selatan atas nama Perseroan, sehubungan dengan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111 (Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dengan lokasi kegiatan usaha di BSD Junction, Jl. Pahlawan Seribu,
Lengkong Wetan, BSD City, Tangerang Selatan, Provinsi Banten 15321. Sertifikat ini berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
3) Sertifikat Standar No. 91200046117910001 tanggal 17 Februari 2022 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP
Kota Tangerang Selatan atas nama Perseroan, sehubungan dengan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 93219
(aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya) dengan lokasi kegiatan usaha di CBD Area, Jl. Pahlawan
Seribu, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten 15310. Sertifikat ini
berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
4) Sertifikat Standar No. 91200046117910024 tanggal 20 Juni 2023 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota
Tangerang Selatan atas nama Perseroan, sehubungan dengan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111
(Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dengan lokasi kegiatan usaha di The Elements Apartment,
Jl. Epicentrum Tengah, Kawasan Rasuna Epicentrum Lot 16, Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan
Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12940. Sertifikat ini berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
5) Sertifikat Standar No. 91200046117910013 tanggal 1 Juli 2022 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota
Tangerang Selatan atas nama Perseroan, sehubungan dengan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111 (Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dengan lokasi kegiatan usaha di Jl. Grand Boulevard, BSD Green
Office Park, Desa/Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15345.
Sertifikat ini berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
6) Sertifikat Standar No. 91200046117910010 tanggal 12 April 2022 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota
Tangerang Selatan atas nama Perseroan, sehubungan dengan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111 (Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dengan lokasi kegiatan usaha di Kelurahan Jatisampurna, Kelurahan
Jatirangga (Kecamatan Jatisampurna), Desa/Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat 17432. Sertifikat ini berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
7) Sertifikat Standar No. 91200046117910025 tanggal 6 Juli 2023 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota
Tangerang Selatan atas nama Perseroan, sehubungan dengan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111 (Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dengan lokasi kegiatan usaha di Knowledge Hub BSD City, Kawasan
Digital Hub, Jl. Damai Foresta, Desa/Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten 15345. Sertifikat ini berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
8) Sertifikat Standar No. 91200046117910016 tanggal 11 Januari 2023 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota
Tangerang Selatan atas nama Perseroan, sehubungan dengan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111 (Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dengan lokasi kegiatan usaha di Pasar Modern BSD City, Jl. Letnan
Sutopo, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310. Sertifikat ini berlaku
selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
9) Sertifikat Standar No. 91200046117910012 tanggal 2 Agustus 2022 (perubahan ke-1 tanggal 27 Juni 2023)
dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan atas nama Perseroan, sehubungan dengan
kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dengan lokasi
kegiatan usaha di QBig Mall, Jl. BSD Raya Utama, Desa/Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banteng 15331. Sertifikat ini berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan
usaha.
e. Ijin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 31/MPP/
Kep/1/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Izin Usaha Kawasan Industri dengan lokasi Kawasan Industri di Desa
Setu, Ciater, Buaram, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten. Izin ini berlaku untuk seterusnya selama
Perseroan masih melaksanakan pengelolaan kawasan industri.
109
Page 144
No. Perizinan Berusaha Material
f. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
1) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 18092410313603093
tanggal 18 September 2024 berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
alamat lokasi usaha di Desa Ciater, Kecamatan Serpong, Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,
dengan luas tanah yang dimohon yaitu 177.355,40 m2, dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui sebagian,
dengan luas tanah yang disetujui yaitu 174.769,40 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan untuk kawasan
permukiman perkotaan. Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 01102410113674038
tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
alamat lokasi usaha di Desa Ciater, Kecamatan Serpong, Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banteng, dengan luas tanah yang dimohon yaitu 9.222,80 m2, dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui
sebagian, dengan luas tanah yang disetujui yaitu 8.236,76 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan untuk
perdagangan dan jasa skala dan ruang perumahan kepadatan tinggi. Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung
sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 01102410113674035
tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
alamat lokasi usaha di Desa Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten/Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banteng, dengan luas tanah yang dimohon yaitu 20.669,08 m2, dinyatakan disetujui seluruhnya/
disetujui sebagian, dengan luas tanah yang disetujui yaitu 20.668,62 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan
untuk perdagangan dan jasa skala kota dan perumahan kepadatan sedang. Izin ini berlaku selama 3 tahun
terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 30092410113674023
tanggal 30 September 2024, berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
alamat lokasi usaha di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kabupaten/Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banteng, dengan luas tanah yang dimohon yaitu 797,46 m2, dinyatakan disetujui seluruhnya/
disetujui sebagian, dengan luas tanah yang disetujui yaitu 797,46 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan
untuk ruang perumahan kepadatan tinggi. Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat
diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 01102410113674030
tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
alamat lokasi usaha di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kabupaten/Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banteng, dengan luas tanah yang dimohon yaitu 9.496,97 m2, dinyatakan disetujui seluruhnya/
disetujui sebagian, dengan luas tanah yang disetujui yaitu 7.236,89 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan
untuk ruang perumahan kepadatan tinggi, perdagangan dan jasa skala kota, perdagangan dan jasa skala
SWP, dan perumahan kepadatan sedang. Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat
diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 18092410313603092
tanggal 18 September 2024, berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
alamat lokasi usaha di Desa Kadusirung, Desa Situgadung, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas tanah yang dimohon yaitu 151.596,24 m2, dinyatakan disetujui
seluruhnya/disetujui sebagian, dengan luas tanah yang disetujui yaitu 148.939,24 m2 dan jenis peruntukan
pemanfaatan untuk kawasan permukiman perkotaan. Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penerbitan
dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 30092410113674028
tanggal 30 September 2024, berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
alamat lokasi usaha di Jalan Tekno Widya, Desa/Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kabupaten/Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten, dengan luas tanah yang dimohon yaitu 27.229,17 m2, dinyatakan disetujui seluruhnya/
disetujui sebagian, dengan luas tanah yang disetujui yaitu 27.149,68 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan
untuk ruang perumahan kepadatan tinggi. Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat
diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 18092410313603091
tanggal 18 September 2024, berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
alamat lokasi usaha di Desa Babakan, Kecamatan Legok, Desa Cijantra, Desa Cicalengka, Desa Pagedangan,
Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas
tanah yang dimohon yaitu 70.131,74 m2, dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui sebagian, dengan luas tanah
yang disetujui yaitu 69.497,74 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan untuk kawasan permukiman perkotaan.
Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 02082410113174204
tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
alamat lokasi usaha di LOT 17, Jl. Muria Dalam Raya, Desa/Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas tanah yang dimohon yaitu 8.516,72
M2, dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui sebagian luas tanah yang disetujui yaitu 8.440,15 M2 dan jenis
peruntukan pemantaan untuk (i) Taman RT (RTH-6) ((ii) Taman RW (RTH-5) (iii) SPU Skala Kota (SPU-1), dan
(iv) Perdagangan dan Jasa Skala Kota (K-1). Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penerbitan dan
dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
110
Page 145
No. Perizinan Berusaha Material
g. Izin Lingkungan:
1) Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 660.1/Kep.206-Huk/2004, tanggal 21 Juli 2004, tentang Pengesahan
Dokumen ANDAL, RKL & RPL Pembangunan Pusat Perdagangan ITC BSD Desa Lengkong Wetan Kecamatan
Serpong Kabupaten Tangerang, Perseroan telah memperoleh pengesahan atas dokumen ANDAL, RKL & RPL
atas Pembangunan Pusat Perdagangan ITC BSD Desa Lengkong Wetan Kecamatan Serpong Kabupaten
Tangerang yang dibuat oleh Perseroan tanggal 12 Juli 2004. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin ini akan
berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha Perseroan.
2) Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 660/Kep.278-Huk/2006, tanggal 11 Agustus 2006, tentang Pengesahan
Dokumen ANDAL, RKL & RPL Pembangunan Water Park BSD Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan
Serpong Kabupaten Tangerang, Perseroan telah memperoleh pengesahan atas dokumen ANDAL, RKL & RPL
atas Pembangunan Water Park BSD Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang
yang dibuat oleh Perseroan tanggal 6 Juli 2006. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin ini akan berakhir bersamaan
dengan berakhirnya perizinan berusaha Perseroan.
3) Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 660/Kep.145-Huk/2005, tanggal 3 Mei 2005, tentang Pengesahan
Dokumen ANDAL, RKL & RPL Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Hiburan BSD Junction, Perseroan
telah memperoleh pengesahan atas dokumen ANDAL, RKL & RPL atas Pembangunan Pusat Perbelanjaan
dan Hiburan BSD Junction Desa Lengkong Wetan Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang yang dibuat
oleh Perseroan bulan April 2005. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin ini akan berakhir bersamaan dengan
berakhirnya perizinan berusaha Perseroan.
4) Surat No. 283/M/2/1995, tanggal 28 Februari 1995, tentang Persetujuan Studi ANDAL, RKL & RPL Kawasan
Industri Techno Park-Bumi Serpong Damai, dikeluarkan oleh Kepala Badan Litbang Industri atas nama Menteri
Perindustrian Republik Indonesia, dimana Perseroan telah memperoleh persetujuan atas dokumen ANDAL,
RKL & RPL atas Kawasan Industri Techno Park-Bumi Serpong Damai di atas lahan seluas ±200 Ha, terletak di
Desa Setu dan Buaran Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan PP No.
22/2021, izin ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha Perseroan.
5) Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan No. 052/
UKL&UPL-DLH/X/2002, tanggal 14 Oktober 2002, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Tangerang.
6) Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 660/Kep.407-Huk/2007, tanggal 29 Agustus 2007, tentang
Pengesahan Dokumen ANDAL, RKL & RPL Rencana Pembangunan Kawasan Central Business District
Bumi Serpong Damai CBD-BSD Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan PP No. 22/2021, izin ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha
Perseroan.
7) Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 660/Kep.94-Huk/2008, tanggal 25 Maret 2008, tentang Pemberian
Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Rencana Pengembangan Kawasan Barat Sungai Cisadane
Tahap II.1 BSD CITY di Desa Pagedangan, Desa Lengkong Kulon dan Desa Situ Gadung Kecamatan
Pagedangan serta Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. Berdasarkan PP No. 22/2021,
izin ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha Perseroan.
8) Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Nomor:
660.1/445-Dis.LH, tanggal 16 April 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Tangerang, Perseroan mendapatkan pengesahan atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan “Pembangunan Ruko BSD”.
9) Persetujuan Hasil Pembahasan Dokumen Evaluasi Studi Amdal dan Laporan RKL & RPL Nomor: 50/EV.AMDAL
– DLH/IX/02 tertanggal 23 September 2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Tangerang.
10) Izin Lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 660/Kep.62/BLHD, tanggal 8 Agustus
2014 tentang Izin Lingkungan Rencana Pengembangan Kawasan Barat Cisadane Tahap II-2 (Pembangunan
Gedung Perkantoran Strata Office) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang. Tidak ada jangka waktu untuk keberlakukan Surat Keputusan ini.
11) Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 16 Desember 2020 yang berlokasi di Desa
Cicalengka, Desa Cijantra, Desa Jatake, Desa Kadusirung, Desa Lengkong Kulon, Desa Pagedangan, Desa
Situgadung, Desa Sampora, dan Desa Babakan. Izin ini tetap berlaku selama tidak ada perubahan/mutasi.
12) Persetujuan Dokumen Laporan RKL & RPL No. 534/044-RKL & RPL- Din.LH, tertanggal 05 Oktober 2004,
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
13) Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor: 660/33-BP2T/2011, tertanggal 27 Juni 2011, yang dikeluarkan
oleh Walikota Tangerang Selatan, Perseroan mendapatkan Pernyataan Kelayakan Dokumen Rekomendasi
UKL & UPL Pembangunan Fly Over BSD Golf STA 1+261.975 yang berlokasi di Jl. Pahlawan Seribu Serpong,
Kelurahan Lengkong Wetan Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.
14) Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan No. 660/1190-BLHD/2011,
tanggal 30 September 2011, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Pasar Modern BSD City di Jl.
Letnan Soetopo Sektor I.1 BSD Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan
oleh Perseroan.
15) Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Banten No. 660/414-BLHD/X/2010, tanggal 18 Oktober
2010, Perseroan telah mendapatkan rekomendasi atas UKL & UPL untuk kegiatan pembangunan Jembatan
Cisadane II Golf Bumi Serpong Damai di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
16) Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan No. 660/127-BLHD/2011,
tanggal 15 September 2011, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Cyber Green Office (Wisma BCA)
di Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo CBD Kb. 1.3, BSD City, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan
Serpong, Kota Tangerang Selatan oleh Perseroan.
111
Page 146
No. Perizinan Berusaha Material
17) Surat Keputusan Gubernur Banten No. 668/Ke.307-Huk/2014, tanggal 12 Agustus 2014, tentang Pemberian
Persetujuan Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Ruas Serpong – Balaraja di Kabupaten
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
18) Persetujuan AMDAL atas pembangunan Bale Tirtawana yang berlokasi di Desa Sukamulya, Desa Tamansari,
Desa Kertajaya dan Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor No. 541.3/99/Kpts-DAM/BLH/2012.
19) Persetujuan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 660/176-
BLHD Tahun 2013 tanggal 8 Oktober 2013 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan
Pembangunan Ruko Boulevard Tekno dan Pergudangan Taman Tekno 8 Lokasi Kelurahan Setu Kecamatan
Setu Kota Tangerang Selatan Oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk.
20) Izin Lingkungan No. 658.31/93-DPMPTSP/OL/2019 tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Walikota
Tangerang Selatan untuk Kegiatan Gedung P2T (Pengukuran dan Perizinan Tanah) di Jalan Griya Loka Raya
Blok D1 No 2, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Izin lingkungan ini
berlaku sama dengan masa berlakunya masa izin usaha dan/atau kegiatan Perseroan.
21) Izin Lingkungan No. 660/Kep. 213-DPMPTSP/2018 tanggal 6 Juni 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait Rencana Pengembangan Kawasan Barat
Cisadane Tahap II-1 (Rencana Pembangunan Foresta Business Loft 6) di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan
Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
22) Izin Lingkungan No. 658.31/94-DPMPTSP/OL/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Walikota
Tangerang Selatan untuk Kegiatan Gedung OMO (Sinarmas Land Customer Care) di Jalan Pahlawan Seribu
Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Izin Lingkungan ini berlaku sama
dengan berlakunya masa izin usaha dan/atas kegiatan Perseroan.
23) Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 658.31/120-DPMPTSP/OL/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Izin
Lingkungan Kegiatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Papan Reklame (Billboard) di Kelurahan
Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Izin lingkungan tersebut berlaku sama
dengan masa berlakunya masa izin usaha dan/atau kegiatan Perseroan.
24) Laporan UKL & UPL yang dinyatakan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang
No. 660/Kep.16-DLHK/2023 tanggal 31 Mei 2023.
25) Izin Lingkungan No. 140/06.Ds.LK/2023 tanggal 27 Februari 2023, dikeluarkan oleh Kepala Desa Lengkong
Kulon. Berdasarkan PP No. 22/2021, Izin ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha
Perseroan.
26) Izin Lingkungan No. 140/05.Ds.LK/2023 tanggal 27 Februari 2023, dikeluarkan oleh Kepala Desa Lengkong
Kulon Berdasarkan PP No. 22/2021, Izin ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha
Perseroan.
27) Izin Lingkungan No. 660/Kep. 476-BLHD/2016 tanggal 30 Juni 2016 dan memiliki UKL-UPL No. 660/Kep. 475-
BLHD/2016 Tanggal 30 Juni 2016. Berdasarkan PP No. 22/2021, Izin ini akan berakhir bersamaan dengan
berakhirnya perizinan berusaha Perseroan.
28) Izin Lingkungan No. 1/02/BSDE-BSDE/1029/001/0013 tanggal 18 Juli 2023, dikeluarkan oleh Kepala Desa
Sampora. Berdasarkan PP No. 22/2021, Izin ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan
berusaha Perseroan.
29) Izin Lingkungan No. 1/02/BSDE-BSDE/1029/001/0014 tanggal 14 Maret 2023, dikeluarkan oleh Kepala Desa
Pagedangan. Berdasarkan PP No. 22/2021, Izin ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan
berusaha Perseroan.
30) Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan No. 660/8-DPMPTSP/OL/2023, tanggal 17 April 2023, tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Ruko dan Gudang Multiguna. Keputusan ini berakhir
bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha Perseroan.
31) Formulir Kerangka Acuan dan AMDAL Pembangunan Ruko dan Gudang Multiguna (Taman Tekno X dan XI)
Jl. Ciater Barat Kelurahan Buaran dan Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong dan Kelurahan Setu, Kecamatan
Setu Kota Tangerang Selatan – Banten pada tanggal 2 Mei 2023.
32) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No.
7/K.1/31.74.02.1005.31.K-1.b,d/1/TM.14.00/e/2025, tanggal 5 Mei 2025 tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup Kegiatan Pembangunan Gedung Data Center SMX-01 Beserta Fasilitas Penunjangnya di Jl. Kuningan
Mulia Menteng Atas, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Keputusan ini berlaku selama tidak tejadi
perubahan usaha dan/atau kegiatan Perseroan.
33) Surat No. e-0079/PH.04.00, tanggal 12 Februari 2025 perihal Rekomendasi Teknis Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas Untuk Persetujuan Andalin Pembangunan Gedung Data Center Yellow Stone di Jalan Kuningan
Mulia/Jalan Taman Rasuna Utara Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setia Budi, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Surat ini berlaku sampai tanggal 12
Februari 2030.
h. Pemenuhan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
1) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 658.31/195-DLHK tanggal
12 September 2023 untuk Perseroan (Rans Nusantara Hebat) perihal Surat Pemenuhan Rincian Teknis.
2) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 658.31/196-DLHK tanggal
12 September 2023. untuk Perseroan (Urban Forest) perihal Surat Pemenuhan Rincian Teknis.
3) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 658.31/198-DLHK tanggal
12 September 2023 untuk Perseroan (The Barn) perihal Surat Pemenuhan Rincian Teknis.
112
Page 147
No. Perizinan Berusaha Material
i. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
1) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 658. 31/30-DLHK, tanggal
16 Mei 2023 untuk Perseroan (Terminal Bus Intermoda BSD) perihal Penyampaian Persetujuan Teknis
Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
2) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 658. 31/57-DLHK, tanggal 4
Agustus 2023 untuk Perseroan (Nusantara Hebat) perihal Penyampaian Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah.
3) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 658. 31/60-DLHK, tanggal
4 Agustus 2023 untuk Perseroan (The Barn) perihal Penyampaian Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu
Air Limbah.
4) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 658. 31/78-DLHK, tanggal
26 September 2023 untuk Perseroan (Urban Forest) perihal Penyampaian Persetujuan Teknis Pemenuhan
Baku Mutu Air Limbah.
5) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 600.4.14.1/4160/DLH/2024
tanggal 7 Oktober 2024 untuk Perseroan (Wisma BCA) perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu
Air Limbah untuk Kegiatan Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (Penyiraman Tanaman) kegiatan
Wisma BCA.
6) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 600.4.14.1/4260/DLH/2024
tanggal 7 Oktober 2024 untuk Perseroan (Wisma BCA) perihal Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah untuk Kegiatan Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi (Penyiraman Tanaman) Kegiatan
Wisma BCA.
7) Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 600/077.01-Perstek/PPPL
tanggal 2 Oktober 2023 untuk Perseroan perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan
lokasi kegiatan di Jl. Pahlawan Seribu No. 8, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Banten.
j. Surat Keterangan Peil Banjir
a. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 614/306/DBMSDA/2023,
tanggal 24 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (Ruko/Rukan Greenwich).
b. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 614/370/DBMSDA/2023
tanggal 27 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (Ruko Campton).
c. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 614/3867/DBMSDA/2023,
tanggal 14 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (The Barn).
d. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 614/3868/DBMSDA/2023,
tanggal 14 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (Ruko/Rukan The Loop BSD City).
e. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 614/3869/DBMSDA/2023,
tanggal 14 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (Nusantara Hebat BSD City).
f. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 614/4232/DBMSDA/2023,
tanggal 27 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (Masjid Baetul Mukhtar).
g. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 614/7883/DBMSDA/2023,
tanggal 30 November 2023 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (Urban Forest Digital Hub-BSD City).
h. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 614/7891/DBMSDA/XI/2023,
tanggal 30 November 2023 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (Ruko Echante).
i. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 600.1.4/5771/DBMSDA/
VIII/2024, tanggal 07 Agustus 2024 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (Ruko West Village).
j. Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang No. 600.1.4/5722/DBMSDA/
VIII/2024, tanggal 07 Agustus 2024 perihal Surat Keterangan Peil Banjir (Ruko Cascade).
k. Izin/Rekomendasi KKOP Ketinggian Bangunan
1) Surat Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – Kelas Utama Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara No. AU.105/3/8/KOBU.I/2023 tanggal 30 Januari 2023, perihal Izin/Rekomendasi KKOP
Ketinggian Bangunan Supermarket Kawasan F1 Selatan BSD City PT. Bumi Serpong Damai, Tbk. Desa
Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang.
l. Surat Pengantar Teknis Pemadam Kebakaran
1) Surat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang No. 360/178-BPBD, tanggal 22 Mei
2023 perihal Surat Pengantar Teknis Pemadam Kebakaran untuk Perseroan (Perumahan Cluster Quantis
Signature BSD City).
2) Surat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang No. 360/215-BPBD, tanggal 15 Juni
2023 perihal Surat Pengantar Teknis Pemadam Kebakaran untuk Perseroan (Nusantara Hebat BSD City).
3) Surat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang No. 360/217-BPBD, tanggal 15 Juni
2023 perihal Surat Pengantar Teknis Pemadam Kebakaran untuk Perseroan (The Barn BSD City).
4) Surat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang No. 360/482-BPBD, tanggal 09
November 2023 perihal Surat Pengantar Teknis Pemadam Kebakaran untuk Perseroan (Urban Forest Digital
Hub-BSD City).
m. Pengesahan Pertelaan Rumah Susun
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 92 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pertelaan Rumah
Susun Komersial the Elements Di Jalan Epicentrum Tengah, Kawasan Rasuna Epicentrum Lot 16 Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan Tanggal 27 Januari 2022. Pengesahan pertelaan
diberikan dalam rangka proses penerbitan SHMSRS Komersial The Elements.
113
Page 148
No. Perizinan Berusaha Material
n. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung:
1) Surat Keterangan Laik Fungsi No. 644.4/391-BP2T/2014 tanggal 9 Agustus 2022, dikeluarkan oleh Bupati
Tangerang Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, untuk Green Office Park 6 yang
berlokasi di Green Office Park 6, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Surat Keterangan
ini berlaku hingga tanggal 9 Agustus 2027.
2) Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi No. SK-SLF-367401-30082022-001 tanggal 30 Agustus 2022,
dikeluarkan oleh Walikota Tangerang Selatan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan,
untuk Gedung ITC BSD yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang
Selatan. Surat Keterangan ini berlaku hingga 30 Agustus 2027.
3) Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi No. SK-SLF-367402-30082022-001 tanggal 30 Agustus
2022, dikeluarkan oleh Walikota Tangerang Selatan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang
Selatan, untuk Gedung Old Management Office (Customer Care) yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu
No. 59, Kel. Lengkong Karya, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan. Surat Keterangan ini berlaku hingga 30
Agustus 2027.
4) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-14082023-001 tanggal 14 Agustus 2023,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Gedung CINEMAX yang berlokasi di The Breeze, Kelurahan/Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 14 Agustus 2028.
5) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-26082022-001 tanggal 26 Agustus 2022,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Gedung Q Big, yang berlokasi di Green Office Park 9, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten
Tangerang. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 26 Agustus 2027.
6) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-25082022-002 tanggal 25 Agustus 2022,
dikeluarkan atas nama Bupati Tangerang oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang,
untuk Gedung Sinar Mas Land Plaza yang berlokasi di BSD Boulevard Barat Kavling Office Park No. I, Kel/
Desa Sampora, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang, Prov. Banten. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 25
Agustus 2027.
7) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-367401-30122022-001 tanggal 30 Desember 2022,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan, untuk
Gedung Pasar Modern BSD yang berlokasi di Desa Rawa Mekarjaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang
Selatan. Surat ini berlaku hingga tanggal 30 Desember 2027.
8) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-08052023-001 tanggal 08 Mei 2023, dikeluarkan
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk Gedung Pasar
Modern Intermoda BSD yang berlokasi di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Surat
Keterangan ini berlaku hingga tanggal 08 Mei 2028.
9) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-01082023-001 tanggal 01 Agustus 2023,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Gedung Terminal Intermoda BSD yang berlokasi di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 01 Agustus 2028.
10) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360322-19032024-001 tanggal 19 Maret 2024,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Gedung Supermarket Grand Lucky yang berlokasi di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 19 Maret 2029.
11) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-29082024-001 tanggal 29 Agustus 2024,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Gedung Knowledge Hub yang berlokasi di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Surat
Keterangan ini berlaku hingga tanggal 29 Agustus 2029.
12) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360322-26092024-001 tanggal 26 September 2024,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang,
untuk Gedung Nusantara Hebat yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 26 September 2029.
13) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360322-27092024-001 tanggal 27 September 2024,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Gedung The Barn yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Surat
Keterangan ini berlaku hingga tanggal 27 September 2029.
14) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-01102024-001 tanggal 01 Oktober 2024,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Gedung Urban Forest yang berlokasi di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Surat
Keterangan ini berlaku hingga tanggal 01 Oktober 2029.
15) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360322-08092022-002 tanggal 8 September 2022,
dikeluarkan atas nama Bupati Tangerang, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang,
untuk Gedung Q Big yang berlokasi di Jl. BSD Raya Utama BSD CITY, Kelurahan/Desa Lengkong Kulon,
Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sertifikat Laik Fungsi ini berlaku hingga 8
September 2027.
114
Page 149
No. Perizinan Berusaha Material
16) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-367401-28122022-001 tanggal 28 Desember 2022,
dikeluarkan oleh Walikota Tangerang Selatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan,
untuk Gedung Wisma BCA BSD yang berlokasi di Cyber Green Office CBD I-3 BSD City, Serpong, Tangerang
Selatan. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 28 Desember 2027.
17) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-367401-28122022-002 tanggal 28 Desember 2022,
dikeluarkan oleh Walikota Tangerang Selatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan,
untuk Gedung Pengukuran dan Perizinan Tanah (P2T) yang berlokasi di Taman Perkantoran 1 BSD, Serpong,
Tangerang Selatan. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 28 Desember 2027.
18) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-19082023-001 tanggal 19 Agustus 2023,
dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Gedung The Breeze, yang berlokasi di, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, Kelurahan/Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 19
Agustus 2028.
19) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-09082022-002 tanggal 9 Agustus 2022,
dikeluarkan oleh atas nama Bupati Tangerang, serta Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten
Tangerang, untuk Gedung Marketing Office, yang berlokasi di, Jl. BSD Green Office Park, Kel/Desa Sampora,
Kec. Cisauk, Kab. Tangerang, Prov Banten. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 9 Agustus 2027.
20) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-09082022-001 tanggal 9 Agustus 2022,
dikeluarkan oleh atas nama Bupati Tangerang, serta Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten
Tangerang, untuk Gedung Green Office Park 6, yang berlokasi di, Jl. BSD Green Office Park, Kel/Desa
Sampora, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang, Prov Banten. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 9 Agustus
2027.
21) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-31102024-001 tanggal 31 Oktober 2024,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Gedung Green Office Park 3 yang berlokasi di Jl. Grand Boulevard, Green Office Park 1 BSD City, Kel/Desa
Sampora, Kec. Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal
31 Oktober 2029.
22) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-24012023-001 tanggal 24 Januari 2023,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk
Apartemen Casa De Parco Tower Magnolia, Tower Orchidea dan Ruko 20 Unit, yang berlokasi di Kawasan
Taman Kota Barat Gg. Kavling 2 No. 3, Bumi Serpong Damai, Kel/Desa Sampora, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang,
Prov Banten. Sertifikat ini berlaku hingga 24 Januari 2028.
23) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-360323-26062023-001 tanggal 26 Juni 2023, dikeluarkan
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk Apartemen
Casa De Parco Tahap II (Tower Gardenia dan Tower Cassea), yang berlokasi di Jl. Grand Boulevard, BSD
Green Office Park, BSD City Tangerang, 15345, Kel/Desa Sampora, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang, Prov.
Banten. Sertifikat ini berlaku hingga 26 Juni 2028.
24) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-367401-06082025-002 tanggal 6 Agustus 2025,
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Cipta Tangerang Selatan atas nama Wali Kota Tangerang Selatan, untuk
Gedung Mall BSD Junction yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Serpong, Kelurahan Lengkong
Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sertifikat ini berlaku selama lima tahun sampai tanggal
6 Agustus 2030.
o. Ketetapan Rencana Kota
1) Ketetapan Rencana Kota No. 66/С.23a/31.74.02.1003.02.006.R.7.a.b/1/-1.711.53/2020 tanggal 22 Juli 2020
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI
Jakarta dengan tujuan untuk permohonan IMB dan keterangan lokasi di Jl. Epicentrum Tengah, Kawasan
Rasuna Said Epicentrum Lot 16 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tujuan permohonan Ketetapan
Rencana Kota adalah untuk Permohonan IMB.
p. PBG
1) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-360322-03072023-01 tanggal 20 Oktober 2023 untuk Bangunan
Gedung Supermarket Grand Lucky.
2) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-360323-11042023-001 tanggal 11 April 2023 untuk Bangunan
Gedung Ruko YC Hub BSD City.
3) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-360322-04062024-003 tanggal 04 Juni 2024 untuk Bangunan
Gedung The Barn.
4) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-360323-04062024-002 tanggal 04 Juni 2024 untuk Bangunan
Gedung Urban Forest.
5) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-360322-04062024-002 tanggal 04 Juni 2024 untuk Bangunan
Gedung Nusantara Hebat.
6) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-367401-14082024-001 tanggal 14 Agustus 2024 untuk Bangunan
Gedung Ruko Akasa Blok A, B, C (28 Unit, 2 Lantai).
7) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-367401-14082024-002 tanggal 14 Agustus 2024 untuk Bangunan
Gedung Ruko Akasa Blok A, B, C (28 Unit, 3 Lantai).
8) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-367401-14082024-003 tanggal 14 Agustus 2024 untuk Bangunan
Gedung Ruko Akasa Blok D (14 Unit, 2 Lantai).
9) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-367401-14082024-004 tanggal 14 Agustus 2024 untuk Bangunan
Gedung Ruko Akasa Blok D (11 Unit, 3 Lantai).
10) Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-317402-10042025-003 tanggal 10 April 2025 untuk Bangungan
Gedung Data Center Yellow Stone. Tidak ada jangka waktu untuk keberlakuan persetujuan ini.
115
Page 150
No. Perizinan Berusaha Material
q. Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 454/1405-DPMPTSP/
OL/2020 tanggal 6 Juli 2020 untuk bangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
r. Izin Operasi Genset dan Sertifikat Laik Operasi
1) Surat Keterangan No. 566/5032/IL-PL/TNG-1/2025 tanggal 20 Juni 2025, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, yang menerangkan Motor Diesel No. 1 yang berlokasi
pemakaian di Gedung Green Office Park 6 BSD, Jl. Boulevard BSD Barat, Kecamatan Cisauk, Kabupaten
Tangerang, telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan Permenaker 12/2015,
Surat Keterangan ini berlaku selama satu tahun sampai tanggal 20 Juni 2026.
2) Surat Keterangan No. 566/989-DTKT/K3-IL/V/2024 tanggal 16 Mei 2024, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan
pengujian yang telah dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) PT Alfa
Dinamis Indo Teknik terhadap Instalasi Listrik pada tanggal 23 April 2024 yang berlokasi pemakaian di Gedung
Green Office Park 6 BSD, Jl. Boulevard BSD Barat, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah memenuhi
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku sepanjang obyek pengujian tidak
dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pengujian selanjutnya paling lambat tanggal 23 April 2026.
3) Surat Keterangan No. 566/5033/IL-PL/TNG-1/2025 tanggal 20 Juni 2025, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan
pengujian terhadap Motor Diesel No. 2 yang berlokasi pemakaian di Gedung Green Office Park 6 BSD, Jl.
Boulevard BSD Barat, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah memenuhi persyaratan keselamatan
dan kesehatan kerja. Berdasarkan Permenaker 12/2015, Surat Keterangan ini berlaku selama satu tahun
sampai tanggal 20 Juni 2026.
4) Surat Keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Banten No. 671.1/113-DESDM.IUPTLS/
XI/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), dengan kapasitas 2x800kVA dan 1x140 kVa, berlokasi di
Gedung Sinar Mas Land Green Office Park 9, Jl. BSD Boulevard, Kav. Office Park 1, BSD City, Tangerang. Izin
ini berlaku sampai dengan tanggal 23 November 2027.
5) Sertifikat Laik Operasi No. LZ8.O.06.171.3603.0000.21 tanggal 11 Februari 2021, dikeluarkan oleh PT Andalan
Mutu Energi selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik
dengan lokasi pemakaian Green Office Park 1 – BSD Green Office Park, Desa Sampora, Kec. Cisauk,
Tangerang, telah memenuhi persyaratan keselamatan dan Kesehatan kerja. Sertifikat ini berlaku sampai
tanggal 11 Februari 2026, sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
6) Sertifikat Laik Operasi No. LI4.O.06.171.3603.0000.21 tanggal 11 Februari 2021, dikeluarkan oleh PT Andalan
Mutu Energi selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik
pada Green Office Park 1 – BSD Green Office Park, Desa Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang, telah memenuhi
persyaratan keselamatan dan Kesehatan kerja. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 11 Februari 2026,
sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
7) Sertifikat Laik Operasi No. LI5.O.06.171.3603.0000.21 tanggal 11 Februari 2021, dikeluarkan oleh PT Andalan
Mutu Energi selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik
pada Green Office Park 1 – BSD Green Office Park, Desa Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang, telah memenuhi
persyaratan keselamatan dan Kesehatan kerja. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 11 Februari 2026,
sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
8) Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja No.
Lap.024/PL/2025 tanggal 20 Mei 2025, dikeluarkan oleh oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Listrik,
Elevator, dan Eskalator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, yang menyatakan
bahwa kemampuan motor diesel pembangkit listrik (Genset) No. 1 yang dipergunakan di Gedung Green Office
Park (GOP) 9, Jl. BSD Grand Boulevard, BSD City, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, masih cukup
memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, dan
harus dilakukan pemeriksaan berkala setiap satu tahun sekali dan pengujian berkala dilakukan paling lama
lima tahun.
9) Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja No.
Lap.022/PL/2025 tanggal 20 Mei 2025, dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Listrik, Elevator,
dan Eskalator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa
kemampuan motor diesel pembangkit listrik (Genset) No. 2 yang dipergunakan di Gedung Green Office Park
9, Jl. BSD Grand Boulevard, BSD City, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, masih cukup memenuhi
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, dan harus
dilakukan pemeriksaan berkala setiap satu tahun sekali dan pengujian berkala dilakukan paling lama lima
tahun.
10) Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja No.
Lap.023/PL/2025 tanggal 20 Mei 2025, dikeluarkan oleh oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Listrik,
Elevator,dan Eskalator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, yang menyatakan
bahwa kemampuan motor diesel pembangkit listrik (Genset) No. 3 yang dipergunakan di Gedung Green Office
Park (GOP) 9, Jl. Grand BSD Boulevard, BSD City, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, masih cukup
memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, dan
harus dilakukan pemeriksaan berkala setiap satu tahun sekali dan pengujian berkala dilakukan paling lama
lima tahun.
11) Surat Keterangan No. 566/3676/PAA/TNG-1/2025 tanggal 28 Mei 2025, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa Gondola Permanen dengan lokasi
pemakaian Gedung Office Park 9, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City, Cisauk, Tangerang, telah memenuhi
persyaratan keselamatan dan Kesehatan kerja. Surat keterangan ini berlaku sepanjang objek pengujian tidak
dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian selanjutnya.
116
Page 151
No. Perizinan Berusaha Material
12) Sertifikat Laik Operasi No. FG1.P.DJ.421.3603.GIDM.16 tanggal 29 April 2016, dikeluarkan oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik Perseroan
yang berlokasi di Green Office Park 9, Jl. BSD Boulevard, BSD City, Tangerang dinyatakan Laik Operasi.
Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 29 April 2026 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi,
direkondisi atau direlokasi.
13) Sertifikat Laik Operasi No. 0B0.0.S.DJ.307.3603.23 tanggal 13 Januari 2023, dikeluarkan oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, yang menerangkan bahwa instalasi
pembangkitan tenaga listrik Perseroan yang berlokasi di Gedung Sinar Mas Land Plaza Grand Boulevard BSD
City, Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
sehingga dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 13 Januari 2028 sepanjang tidak ada
perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
14) Sertifikat Laik Operasi No. 0CS.0.S.DJ.307.3603.23 tanggal 17 Januari 2023, dikeluarkan oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, yang menerangkan bahwa instalasi
pembangkitan tenaga listrik Perseroan yang berlokasi di Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park
BSD City, Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang, Banten telah sesuai dengan ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan sehingga dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 17 Januari 2028
sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
15) Sertifikat Laik Operasi No. 0BQ.0.S.DJ.307.3603.23 tanggal 16 Januari 2023, dikeluarkan oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, yang menerangkan bahwa instalasi
pembangkitan tenaga listrik Perseroan yang berlokasi di Gedung Sinar Mas Land Plaza Grand Boulevard BSD
City, Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang telah sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
sehingga dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 16 Januari 2028 sepanjang tidak ada
perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
16) Sertifikat Laik Operasi No. B04N.301.1.3674.GJBC.17 tanggal 2 Februari 2017, dikeluarkan oleh PT Perintis
Perlindungan Instalasi Listrik Nasional selaku Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, yang menerangkan
bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik di Green Office Park 9, Jl. BSD Boulevard, Kav. Office Park 1, BSD
City, Tangerang dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 2 Februari 2032 sepanjang tidak
ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
17) Sertifikat Laik Operasi No. BJU.1.S.02.307.3674.22 tanggal 20 Desember 2022, dikeluarkan oleh PT Silma
Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi pembangkit tenaga listrik
unit 1 di Gedung Customer Care Sinarmas, Jl. Pahlawan Seribu, Serpong, BSD, Kel. Lengkong Karya, Kec.
Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 20
Desember 2027 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
18) Sertifikat Laik Operasi No. A27.P.DJ.428.3603.GA26.17 tanggal 18 Agustus 2017, dikeluarkan oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik Perseroan
untuk Pasar Modern dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 18 Agustus 2027 sepanjang
tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
19) Sertifikat Laik Operasi No. A77.U.DJ.321.1Q12.GA26.17 tanggal 27 September 2017, dikeluarkan oleh
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik
Perseroan untuk Pasar Modern dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 27 September
2027 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
20) Sertifikat Laik Operasi No. H0YL.301.2.3603.JA06.17 tanggal 29 Agustus 2017, dikeluarkan oleh PT Perintis
Perlindungan Instalasi Listrik Nasional selaku Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, yang menerangkan
bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik di Marketing Office Perseroan yang berlokasi di Jl. Grand Boulevard,
BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 29
Agustus 2032 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
21) Sertifikat Laik Operasi No. SQ8.P.06.421.3671.JA06.17 tanggal 4 September 2017, dikeluarkan oleh PT
Andalan Mutu Energi selaku Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, yang menerangkan bahwa instalasi
pemanfaatan tenaga listrik di Marketing Office Perseroan yang berlokasi di Jl. Grand Boulevard, BSD Green
Office Park, BSD City, Tangerang dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 4 September
2027 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
22) Sertifikat Laik Operasi No. BJV.1.S.02.307.3674.22 tanggal 20 Desember 2022, dikeluarkan oleh PT Silma
Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi pembangkit listrik tenaga
diesel (PLTD) di Gedung Kantor P2T, Jl. Graha Sektor 1.2 Bumi Serpong Damai, Kelurahan Rawabuntu,
Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini
berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2027 sepanjang tidak ada ketidaksesuaian pengoperasian dan
pemeliharaan instalasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan, perubahan kapasitas,
perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
23) Sertifikat Laik Operasi No. 0072.5SG.1.3674.JA19.17 tanggal 29 Agustus 2017, dikeluarkan oleh PT Serkolinas
Aman Nusantara selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga
listrik tegangan rendah di Gedung Kantor P2T, yang berlokasi di Jl. Rawa Buntu Serpong, Tangerang Selatan,
dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 29 Agustus 2032 sepanjang tidak ada perubahan
kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
24) Sertifikat Laik Operasi No. 0074.5SG.1.3674.JA19.17 tanggal 29 Agustus 2017, dikeluarkan oleh PT Serkolinas
Aman Nusantara selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga
listrik di Gedung Olahraga P2T, yang berlokasi di Jl. Rawa Buntu Serpong, Tangerang Selatan, dinyatakan
Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 29 Agustus 2032 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas,
instalasi, direkondisi atau direlokasi.
117
Page 152
No. Perizinan Berusaha Material
25) Sertifikat Laik Operasi No. 97L.0.P.02.315.3603.25 tanggal 5 Mei 2025, dikeluarkan oleh PT Silma
Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga
listrik di Gedung My Republic Plaza d/h GOP 6 yang berlokasi di Jl. Grand Boulevard, BSD Green Office Park,
BSD City, Tangerang dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 5 Mei 2035 sepanjang tidak
ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
26) Sertifikat Laik Operasi No. J0AZ.3G2.1.3603.JE50.19 tanggal 19 Agustus 2019, dikeluarkan oleh PT Perintis
Perlindungan Instalasi Listrik Nasional selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi
pemanfaatan tenaga listrik di Gedung Green Park Office 1 dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku
sampai tanggal 19 Agustus 2034.
27) Sertifikat Laik Operasi No. 0075.5SG.1.3674.JA19.17 tanggal 29 Agustus 2017, dikeluarkan oleh PT Serkolinas
Aman Nusantara selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga
listrik di Gedung Customer Care Sinarmas dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 29
Agustus 2029.
28) Sertifikat Laik Operasi No. 1025/B01.5.3671.JI08.20 tanggal 10 Juli 2020, dikeluarkan oleh PT Sertifikasi
Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah di Gedung Wisma BCA, yang berlokasi di Jl. Kapten Soebijanto
Djojohadikusumo CBD Kav 1-3, BSD City, Tangerang Selatan, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku
sampai tanggal 10 Juli 2035 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
29) Sertifikat Laik Operasi No. UP2.P.02.421.3674.JEE5.20 tanggal 24 Juli 2020, dikeluarkan oleh PT Silma
Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga
listrik tegangan menengah di Gedung Wisma BCA, yang berlokasi di Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
CBD Kav 1-3, BSD City, Tangerang Selatan, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 24
Juli 2030 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
30) Sertifikat Laik Operasi No. ZY8.O.02.171.3674.0000.20 tanggal 21 Oktober 2020, dikeluarkan oleh PT Silma
Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
(PLTD) di Gedung Wisma BCA, yang berlokasi di Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo CBD Kav 1-3, BSD
City, Tangerang Selatan, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 21 Oktober 2025
sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
31) Sertifikat Laik Operasi No. 2936/25/DLT.2/2013 tanggal 6 Mei 2013, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menerangkan bahwa instalasi
pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan menengah dengan lokasi instalasi di Jl. BSD Boulevard Barat,
Kav. Green Office Park Sampora, Cisauk Tangerang 15345, Tangerang (the Breeze) dinyatakan Laik Operasi.
Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 6 Mei 2028 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi
atau direlokasi.
32) Sertifikat Laik Operasi No. A6S.O.S.02.307.3674.23 tanggal 6 September 2023, dikeluarkan oleh PT Silma
Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
(PLTD) Unit 1 di Gedung ITC BSD, yang berlokasi di Jl. Pahlawan Seribu No. 12, Lengkong Wetan, Serpong,
Tangerang, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 6 September 2028 sepanjang tidak
ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
33) Sertifikat Laik Operasi No. A6T.O.S.02.307.3674.23 tanggal 6 September 2023, dikeluarkan oleh PT Silma
Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
(PLTD) Unit 2 di Gedung ITC BSD, yang berlokasi di Jl. Pahlawan Seribu No. 12, Lengkong Wetan, Serpong,
Tangerang, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 6 September 2028 sepanjang tidak
ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
34) Sertifikat Laik Operasi No. A6U.O.S.02.307.3674.23 tanggal 6 September 2023, dikeluarkan oleh PT Silma
Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
(PLTD) Unit 3 di Gedung ITC BSD, yang berlokasi di Jl. Pahlawan Seribu No. 12, Lengkong Wetan, Serpong,
Tangerang, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 6 September 2028 sepanjang tidak
ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
35) Sertifikat Laik Operasi No. A6V.O.S.02.307.3674.23 tanggal 6 September 2023, dikeluarkan oleh PT Silma
Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
(PLTD) Unit 4 di Gedung ITC BSD, yang berlokasi di Jl. Pahlawan Seribu No. 12, Lengkong Wetan, Serpong,
Tangerang, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 6 September 2028 sepanjang tidak
ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
36) Sertifikat Laik Operasi No. RW2.P.04.421.3603.GA46.18 tanggal 13 Agustus 2018, dikeluarkan oleh PT
Central Energy Positive selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa Instalasi Listrik Tegangan
Menengah (2.075 kVA) di Gedung Green Office Park 1, yang berlokasi di Jl. BSD Boulevard Barat Sempora
Cisauk, Tangerang, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 13 Agustus 2028 sepanjang
tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
37) Surat Keterangan No. 570/122/SKK.IO/DPMPTSP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, dikeluarkan oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa
Listrik Tenaga Diesel (PLTD) (3 x 670 KVA) dengan lokasi pemakaian Gedung Sinarmas Land Plaza, Jl. BSD
Boulevard Barat, BSD City, Cisauk, Tangerang, telah memenuhi komitmen persyaratan keselamatan dan
Kesehatan kerja. Surat keterangan ini berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
38) Sertifikat Laik Operasi No. H0AZ.3G2.1.3603.JE50.19 tanggal 19 Agustus 2019, dikeluarkan oleh PT Perintis
Perlindungan Instalasi Listrik Nasional selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa instalasi
pemanfaatan tenaga listrik yang berlokasi di Jl. BSD Boulevard Barat, Sampora, Kec. Cisauk, Kabupaten
Tangerang dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 19 Agustus 2034 sepanjang tidak ada
perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
118
Page 153
No. Perizinan Berusaha Material
39) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) No. 912000461179100310001
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten
tanggal 31 Mei 2024, dengan kapasitas 2x1000kVA, berlokasi di My Republik Plaza/Green Office Park 6, Jl.
BSD Boulevard, Kav. Office Park 1, BSD City, Tangerang. Perizinan berusaha ini berlaku selama 5 tahun dan
dapat diperpanjang.
40) Sertifikat Laik Operasi No. ADT.1.S.06.307.2603.24 tanggal 25 Juli 2024, dikeluarkan oleh PT Andalan Mutu
Energi selaku Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan
tenaga Listrik Unit 1 Perseroan yang berlokasi di My Republik Plaza/Green Office Park 6, Jl. BSD Boulevard,
Kav. Office Park 1, BSD City, Tangerang dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 25 Juli
2029 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
41) Sertifikat Laik Operasi No. AGV.1.S.06.307.3603.24 tanggal 25 Juli 2024, dikeluarkan oleh PT Andalan Mutu
Energi selaku Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan
tenaga Listrik Unit 2 Perseroan yang berlokasi di My Republik Plaza/Green Office Park 6, Jl. BSD Boulevard,
Kav. Office Park 1, BSD City, Tangerang dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 25 Juli
2029 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi, direkondisi atau direlokasi.
s. Izin Terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
1) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 566/3677/IPP/TNG-1/2025 tanggal
28 Mei 2025, yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Petir jenis Elektrostatis untuk lokasi pemakaian
di Green Office Park 9, BSD City, Jl. Grand Boulevard BSD, telah memenuhi persyaratan kesehatan dan
keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/
atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian selanjutnya paling lambat bulan Mei 2027.
2) Surat Keterangan No. 360/231-BPPD tanggal 19 September 2024, dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tangerang, yang menyatakan bahwa Bangunan Gedung Green Office Park 6 My
Republic Plaza memiliki Kondisi Komponen Sarana Proteksi Kebakaran Aktif. Surat Keterangan berlaku hingga
tanggal 17 September 2025.
3) Surat Keterangan No. 360/232-BPPD tanggal 19 September 2024, dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tangerang, yang menyatakan bahwa Bangunan Gedung Green Office Park 9
memiliki Kondisi Komponen Sarana Proteksi Kebakaran Aktif. Surat Keterangan berlaku hingga tanggal 17
September 2025.
4) Surat Keterangan No. 360/271-BPPD tanggal 16 Oktober 2024, dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tangerang, yang menyatakan bahwa Bangunan Gedung Green Office Park 1, Jl.
BSD Boulevard Barat, BSD City, Cisauk, Tangerang memiliki Kondisi Komponen Sarana Proteksi Kebakaran
Aktif dan Pasif. Surat Keterangan berlaku hingga tanggal 16 Oktober 2025.
5) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 566/2945/IPP/TNG-1/2025
tanggal 28 April 2025, yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Listrik jenis Elektrostatik dengan surat
kelayakan K3 No. 004/IPP/K3/I/2019 untuk lokasi pemakaian di Green Office Park 1, BSD City, Jl. Grand
Boulevard BSD, telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku
sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian
selanjutnya pada bulan April 2027.
6) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 560/5031/IPP/TNG-1/2025
tanggal 25 Juni 2025 yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Petir jenis Elektrostatik untuk lokasi
pemakaian di Green Office Park 6 BSD City, Jl. Boulevard BSD Barat, telah memenuhi persyaratan kesehatan
dan keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan
dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian selanjutnya pada bulan Juli 2027.
7) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 566/215/IPP/TNG-1/2023 tanggal
31 Juli 2023 yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Listrik jenis Elektrostatik dengan surat keterangan
nomor 901 DTKT/K3-IPP/VII/2019 untuk lokasi pemakaian Kantor Marketing Office Perseroan di Jl. Grand
Boulevard BSD, telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku
sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian
selanjutnya.
8) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 566/214/IPP/TNG-1/2023 tanggal
31 Juli 2023 yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Listrik jenis Elektrostatik dengan surat keterangan
nomor 900 DTKT/K3-IPP/VII/2019 untuk lokasi pemakaian kantor Marketing Office Perseroan di Jl. Grand
Boulevard BSD, telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku
sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian
selanjutnya.
9) Surat Keterangan No. 300.2.1/64-DAMKAR/2025 tanggal 5 Juni 2025, dikeluarkan oleh Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan yang menyatakan bahwa Sarana Proteksi Kebakaran
pada Bangunan Wisma BCA yang berlokasi di Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Kelurahan Lengkong
Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dinyatakan Layak Pakai. Surat Keterangan berlaku
hingga tanggal 8 Juni 2026.
10) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian No. 560/24-DTKT/K3-IPP/I/2024 tanggal 30 Januari 2024,
dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa Instalasi
Penyalur Petir di Bangunan Gedung ITC BSD memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Surat
Keterangan ini berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
pemeriksaan dan pengujian selanjutnya pada Februari 2026.
119
Page 154
No. Perizinan Berusaha Material
11) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian No. 560/0141-DTKT/K3-IPK/I/2025 tanggal 31 Januari
2025, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa
Instalasi Proteksi Kebakaran di Bangunan Gedung BSD Junction memenuhi persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja. Surat Keterangan berlaku sepanjang objek pengujuan tidak dilakukan perubahan dan/atau
sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian selanjutnya.
12) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian No. 560/0148-DTKT/K3-IL/I/2025 tanggal 31 Januari 2025,
dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa Instalasi
Penyalur Listrik di Bangunan Gedung BSD Junction memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Surat Keterangan berlaku sepanjang objek pengujuan tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
pemeriksaan dan pengujian selanjutnya.
13) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian No. 560/0248-DTKT/K3-IL/I/2025 tanggal 31 Januari
2025, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa
Instalasi Listrik di Bangunan Gedung BSD Junction memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Surat Keterangan berlaku sepanjang objek pengujuan tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
pemeriksaan dan pengujian.
14) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 560/3950/IPP/K3/VIII/2023
tanggal 16 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Listrik jenis Elektrostatik untuk lokasi
pemakaian di Jl. Griya Loka Raya D1.2 Rawa Buntu, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten,
telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku sepanjang objek
pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian selanjutnya.
15) Surat Keterangan No. 560/1215-DTKT/K3-IPP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, dikeluarkan oleh Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Petir jenis
Konvensional pada Bangunan Gedung Kantor OMO yang berlokasi di Jl. Raya Pahlawan Seribu, BSD City,
Serpong, Tangerang, dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Surat Keterangan
berlaku hingga April 2026.
16) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 566/3950/IPP/K3/VIII/2023
tanggal 3 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Petir pada Gedung Kantor P2T yang
berlokasi di Jl. Griya Loka Raya D1.2, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan telah memenuhi persyaratan
kesehatan dan keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan
perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian selanjutnya.
17) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 560/3-DTKT/K3-IPP/I/2024
tanggal 17 Januari 2024 yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Listrik jenis Elektrostatik untuk lokasi
pemakaian di Jl. Jalur Sutera Barat Kav. 21 Alam , Kec. Pinang, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten, telah
memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku sepanjang objek
pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian selanjutnya.
18) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 560/73-DTKT/K3-IPP/I/2024
tanggal 30 Januari 2024 yang menyatakan bahwa Instalasi Listrik jenis 3 Phase, 50Hz, 220/380V untuk lokasi
pemakaian di Jl. Pahlawan Seribu, Lekong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten,
telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku sepanjang objek
pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian selanjutnya.
19) Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten No. 566/0898/IPP/K3/III/2024 tanggal
6 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Instalasi Penyalur Petir jenis Elektrostatik untuk lokasi pemakaian
di Wisma BCA BSD Serpong Jl. Pahlawan Seribu, Lekong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Prov. Banten, telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Surat Keterangan ini berlaku
sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian
selanjutnya paling lambat pada bulan Maret 2026.
20) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Proteksi Kebakaran Aktif No. 360/085.BAPL-BPBD/2023 tanggal 11
Juli 2023, dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang, sebagai dasar
penilaian surat keterangan hasil pemeriksaan sarana proteksi kebakaran pada Perseroan (Terminal Intermoda
BSD).
21) Surat Keterangan No. 566/3680/Elev/TNG-1/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Kelayakan K3 Elevator/
Lift Penumpang Serie: E-Y4-E8001 dengan alamat pemasangan di Gedung Office Park 9, Jl. BSD Grand
Boulevard, BSD City, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang menerangkan bahwa elevator/lift
penumpang tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Surat Keterangan ini
berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan
pengujian selanjutnya paling lambat bulan Mei 2026.
t. Izin Pembuangan Air Limbah
1) Persetujuan Izin Pembuangan Air Limbah No. 658.31/Kep.46/IPAL-DPMPTSP/2020, tanggal 16 Oktober 2020,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang. untuk
lokasi kegiatan di Green Office Park – 6. Izin ini berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Perseroan telah
melakukan laporan pengujian berkala untuk periode tahun 2021.
2) Persetujuan Izin Pembuangan Air Limbah No. 658.31/Kep.41/IPAL-DPMPTSP/2020, tanggal 2 Oktober 2020,
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang. untuk
lokasi kegiatan di Green Office Park – 1. Izin ini berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Perseroan telah
melakukan laporan pengujian berkala untuk periode tahun 2021.
120
Page 155
No. Perizinan Berusaha Material
u. Izin Papan Reklame
1) Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten No. 570/097.6-DPUPR/2023
tanggal 3 Februari 2023 tentang Rekomendasi Teknis Izin untuk Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan
untuk Penggunaan Papan Reklame (Billboard), dengan lokasi papan reklame di Jalan Raya Pahlawan Seribu
(Serpong Sektor IV dan VII BSD City), Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Keputusan ini berlaku selama
3 tahun sejak tanggal ditetapkan.
2) Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten No. 570/097.5-DPUPR/2023
tanggal 7 Februari 2023 tentang Rekomendasi Teknis Izin untuk Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan
untuk Penggunaan Papan Reklame (Billboard) Pada JPO, dengan lokasi papan reklame di Jalan Raya
Pahlawan Seribu (Serpong Depan Teras Kota BSD City), Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Izin ini
berlaku selama 3 tahun sejak tanggal ditetapkan.
3) Keputusan Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten No. 570/097.7-DPUPR/2023
tanggal 7 Februari 2023 tentang Rekomendasi Teknis Izin untuk Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan
untuk Penggunaan Papan Reklame (Billboard) Pada JPO, dengan lokasi papan reklame di Jalan Raya
Pahlawan Seribu (Serpong Depan Kantor Old Management Office (OMO) BSD City), Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten. Izin ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal ditetapkan.
4) Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 510.12/3601-DPMPTSP/OL/2024 tanggal 25 Oktober 2024
tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan lokasi papan reklame di luar Gedung ITC BSD, Jl. Pahlawan
Seribu, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Izin ini berlaku sampai
dengan tanggal 2 November 2025.
2. DUTI
a. NIB No. 0214010030884 yang diterbitkan tanggal 8 Oktober 2020 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, dengan
alamat kantor DUTI di Gedung ITC Mangga Dua Lantai 7 & 8, Jl. Mangga Dua Raya, Kel. Ancol, Kec. Pademangan,
Jakarta Utara, DKI Jakarta. Berdasarkan NIB tersebut, DUTI terdaftar dengan status penanam modal dalam negeri
dan terdaftar dengan klasifikasi usaha (i) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111) yang tergolong
dengan klasifikasi risiko rendah, dengan lokasi usaha di Jl. Jagir Wonokromo No. 94-96, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; dan (ii) Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 68200). Izin
ini berlaku selama DUTI menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar No.110/24.1PB.7/31.72/-1.824.27/e/2018 yang diterbitkan pada tanggal 9 April 2018 oleh Unit Pelaksana
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Utara. Berdasarkan SIUP ini, DUTI memiliki kegiatan usaha
perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (alat konstruksi/alat Teknik/alat mekanikal/ alata
elektrikal) - 4659, Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (Jasa Pengelola Gedung (tidak menjual properti) – 6811,
dan Perdagangan Besar Bahan dan Perlengkapan Bangunan (Bahan Bangunan/Bahan Konstruksi (tidak menimbun
Barang di tempat) – 4663, yang berlokasi di Gedung ITC Mangga Dua LT 7 & 8, Jl. Mangga Dua, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara. SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia
dan berlaku selama DUTI menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud.
c. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung:
1) Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 158/C.39a/31.71.03.1007.02.030.K.2.a.b/1/-1.785.51/2020 tanggal 24 November 2020
tentang Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk Graha Cempaka Mas. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
2) Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 116/C.39a/31.71.03.1007.02.030.K.2.a.b/1/-1.785.51/2020 tanggal 7 September 2020
tentang Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk ITC Cempaka Mas Mega Grosir. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini
berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
3) Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 058/C.39a/31.72.05.1003.05.003.K.2.a.b/1/-1.785.51/2020 tanggal 17 April 2020 tentang
Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk ITC Mangga Dua. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini berlaku selama 5 (lima)
tahun sejak diterbitkan.
d. Izin Operasi Genset dan Sertifikat Laik Operasi:
1) Sertifikat Laik Operasi No. 671.O.18.171.3578.0000.21 tanggal 8 September 2021, dikeluarkan oleh PT
Sucofindo (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik DUTI yang berlokasi di Jl. Jagir
Wonokromo No. 100, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dinyatakan Laik
Operasi sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Sertifikat Laik Operasi ini berlaku sampai
dengan tanggal 8 September 2026.
2) Sertifikat Laik Operasi No. 313.P.07.425.3578.JQBY.21 tanggal 28 Juni 2021, dikeluarkan oleh PT Prima
Teknik System untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik milik DUTI yang berlokasi di Apartemen Klaska
Residence, Jl. Jagir Wonokromo, Surabaya, dinyatakan Laik Operasi sesuai dengan ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan. Sertifikat Laik Operasi ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2026.
3) Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.
4184/2008 tentang Izin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Motor Diesel. DUTI telah memperoleh izin
pemakaian/penggunaan untuk 1 (satu) buah motor diesel di Gedung ITC Fatmawati. Berdasarkan izin tersebut,
DUTI wajib melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala kembali selambat – lambatnya pada bulan April
2026.
4) Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.
4185/2008 tentang Izin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Lift Penumpang. DUTI telah memperoleh izin
pemakaian/penggunaan untuk 1 (satu) buah lift penumpang di Gedung ITC Fatmawati. Berdasarkan izin
tersebut, DUTI wajib melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala kembali selambat – lambatnya pada
bulan April 2026.
121
Page 156
No. Perizinan Berusaha Material
5) Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.
4186/2008 tentang Izin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Lift Penumpang. DUTI telah memperoleh izin
pemakaian/penggunaan untuk 1 (satu) buah lift penumpang di Gedung ITC Fatmawati. Berdasarkan izin
tersebut, DUTI wajib melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala kembali selambat – lambatnya pada
bulan April 2026.
6) Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.
4187/2008 tentang Izin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Lift Penumpang. DUTI telah memperoleh izin
pemakaian/penggunaan untuk 1 (satu) buah lift penumpang di Gedung ITC Fatmawati. Berdasarkan izin
tersebut, DUTI wajib melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala kembali selambat – lambatnya pada
bulan April 2026.
e. Izin Terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4183/2008
tentang Izin Pemakaian/Pengesahan Penggunaan Instalasi Penyalur Petir. DUTI telah memperoleh izin pemakaian/
penggunaan untuk 1 (satu) unit instalasi penyalur petir di Gedung ITC Fatmawati. Berdasarkan izin tersebut, DUTI
wajib melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala kembali selambat – lambatnya pada bulan April 2026.
f. Izin Lingkungan
1) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 4/K.1A/31.74.07.1010.03.001.C.1/1/-1.774.15/e/2022 Tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Apartemen Fatmawati di Jl. RS. Fatmawati RT - RW - Cipete Utara, Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta Kode Pos 12150 Oleh PT Duta Pertiwi.
2) Persetujuan Teknis No. 5566/LH 02.00 tentang Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah PT Duta
Pertiwi Tbk (Apartemen Fatmawati) tanggal 27 April 2022.
3) Persetujuan Teknis No. 5567/LH 02.00 tentang Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan PT Duta
Pertiwi Tbk (Apartemen Fatmawati) tanggal 27 April 2022.
4) Rekomendasi No. 04/Rekom.Amdal/-/774.151 tentang Hasil Penilaian Akhir Andal dan RKL-RPL Kegiatan
Pembangunan Apartemen Fatmawati (Kantor & Apartemen Beserta Fasilitasnya) di Jl. RS Fatmawati, Cipete
Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 2022.
g. Ijin Pembuangan Air Limbah
1) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 171/K.8/31.74.07.1010.03.001.C1.b/1/-1.774.15/2020, tanggal 16 November 2020
tentang Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) untuk ITC Fatmawati. Izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
diterbitkan. Perpanjangan perizinan ini masih dalam proses pengurusan.
2) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 31/K.8/31.71.03.1007.02.030.K.2.a.b/1/-1.774.15/2021, tanggal 28 Januari 2021 tentang
Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) untuk Apartemen dan Perkantoran Graha Cempaka Mas. Izin ini berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan perizinan ini masih dalam proses pengurusan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak yang memiliki kontribusi kepada Perseroan kurang
dari 10% (sepuluh persen) dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasi, telah memiliki perizinan usaha material sehubungan dengan kegiatan usaha,
antara lain sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Material
1. SMW
a. NIB No. 9120009870917 yang diterbitkan tanggal 1 Agustus 2019, perubahan ke-9 tanggal 29 November
2022, dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga Pengelola dan
Penyelenggaraan Online Single Submission c.q. Kementerian Investasi/BKPM (“Lembaga OSS”) dengan kode KBLI
56109 (restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya) dan 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa).
b. SIUP Besar No. 00122-02/PB/P/1.824.271, tanggal 18 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, untuk kegiatan usaha alat komunikasi, alat
teknik/mekanikal, jasa pengelolaan gedung. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku
selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. SIUP No. 32/KW.17/UPDN-1/PC/VIII/1998, tanggal 18 Agustus 1998, yang diterbitkan oleh Kanwil Departemen
Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan SIUP tersebut, SMW memiliki jenis
kegiatan usaha alat konstruksi/ mekanikal/ elektronik/ elektrikal/ telekomunikasi, bahan bangunan, hasil industri,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan bidang jasa pengiriman barang (kecuali lalu lintas pos dan tidak menimbun
barang). Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017 (“Permendag No. 7/2017”), SIUP ini berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
d. Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang diubah kedua kali pada tanggal 25 Agustus 2020 yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS. Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, TDUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
e. Izin Mendirikan Bangunan No. 0451/DPMPT/BU/GI tanggal 22 Juli 2021, diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Balikpapan.
122
Page 157
No. Perizinan Berusaha Material
f. Keputusan Walikota Balikpapan No. 660/09/DLH/II/2018 tentang Addendum AMDAL Keputusan Walikota Balikpapan
No. 001/BH/IL-AMDAL/IX/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Perumahan
Grand City Balikpapan.
g. Surat No. KP.4865/LT.408/DRJD/2019 tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Pengembangan
Kawasan Grand City, Jl. MT Haryono (No. Ruas 008.14.K), Jl. Soekarno Hatta KM 7 dan 8 (No. Ruas 008.15.K),
Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, di Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
h. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh OSS untuk SMW dengan lokasi yang disetujui terletak pada Jl. SInar Mas Land
Boulevard Palladium Business District Kompleks Grand City Balikpapan Ruko Blok BE No. 1 76129, Kelurahan
Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas lahan 271 Ha.
i. Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh OSS tanggal 25 November 2020 untuk bangunan yang terletak di Jl.
Sinar Mas Land Boulevard Palladium Business District Kompleks Grand City Balikpapan Ruko Blok BE No. 1 76129,
Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Sertifikat Laik
Fungsi ini masih dalam tahap pemenuhan komitmen dan saat ini SMW sedang melakukan pengurusan pemenuhan
persyaratan komitmen tersebut.
j. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur No.
503/0305/SIPA/DPMPTSP/IX/2022 tanggal 23 September 2022 tentang Surat Izin Pengusahaan air Tanah.
k. PB UMKU – Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah No. 912000987091700010006 tanggal 27 Desember 2024.
l. SIUP yang diterbitkan oleh OSS pada tanggal 25 November 2020.
m. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-647105-16072024-002 tanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan atas
nama Walikota Balikpapan serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
n. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-647105-16072024-001 tanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan atas
nama Walikota Balikpapan serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
o. PKKPR No. 070722102164, tanggal 7 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan. Izin ini
berlaku selama 3 tahun sejak penerbitan dan dapat diperpanjang.
p. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS pada tanggal 28 September 2020.
q. Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 4 Oktober 2018.
r. Sertifikat Laik Operasi No. D010.3R2.1.6471.PP13/20, berlaku sampai dengan tanggal 9 April 2035.
2. SMT
a. NIB Berbasis Risiko No. 9120500801633 yang ditetapkan tanggal 17 November 2022 (perubahan ke-2 tanggal 17
Mei 2022), dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan Kode KBLI No.
68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa), dengan klasifikasi risiko menengah rendah atas 2 lokasi usaha,
yaitu Jalan Pemuda No. 60-70, Jl. MH Thamrin No. 51, dan Jl. Diponegoro No. 18 (masing-masing lokasi usaha
dengan jenis Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar). NIB ini berlaku selama SMT menjalankan
kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar No.155/24.1PB.1/31.71/-1.824.27/e/2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 28 Juli 2016 untuk kegiatan usaha perdagangan jasa pengelola gedung.
Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha
perdagangan yang dimaksud.
c. Konfirmasi KKPR No. No. 17112210111271045 tanggal 17 November 2022, berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat
Yang Dimiliki Atau Disewa) untuk lokasi usaha di Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Desa/Kelurahan Madras Hulu,
Kecamatan Medan Polonia, Kabupaten/Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah yang dimohon
yaitu 4.404,84 m2, dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui sebagian, dengan luas tanah yang disetujui yaitu
4.262,19 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan untuk perdagangan. Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak
penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Surat Keterangan Domisili Kantor Cabang Medan No. 500/202/SKD/MH/V/2012 tidak tertanggal dan SMT cabang
Surabaya telah memperoleh Surat Keterangan Domisili Badan Usaha No. 530/705/436.9.7.1/2018 tanggal 16
Oktober 2018. Saat ini, SMT sedang melakukan pengumpulan data dan persyaratan secara internal untuk pengajuan
perpanjangan izin ini kepada instansi pemerintah terkait.
e. Izin Lingkungan No. 0020/0015/2.3/1505/02/2020 tanggal 18 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan akan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
f. Izin Lingkungan berdasarkan Izin Lingkungan No. 66-.1/363/Kep/436.7.12/2017 tanggal 27 April 2017 yang
dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan
akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
g. Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Jenis Peralatan Pesawat Lift No. 290/ELV/Berkala/2024 tanggal 22 Juli 2024,
untuk lokasi penggunaan Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 1 (Jl MH Thamrin) dengan Izin Pemakaian Nomor
4772/2005, berlaku sampai dengan bulan Agustus 2025;
h. Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Jenis Peralatan Pesawat Lift No. 289/ELV/Berkala/2024 tanggal 22 Juli 2024,
untuk lokasi penggunaan Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 1 (Jl MH Thamrin) dengan Izin Pemakaian Nomor
4773/2005, berlaku sampai dengan bulan Agustus 2025;
i. Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Jenis Peralatan Pesawat Lift No. 288/ELV/Berkala/2024 tanggal 22 Juli 2024,
untuk lokasi penggunaan Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 1 (Jl MH Thamrin) dengan Izin Pemakaian Nomor
4774/2005, berlaku sampai dengan bulan Agustus 2025;
j. Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Jenis Peralatan Pesawat Lift No. 291/ELV/Berkala/2024 tanggal 22 Juli 2024,
untuk lokasi penggunaan Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 1 (Jl MH Thamrin) dengan Izin Pemakaian Nomor
6870/2005, berlaku sampai dengan bulan Agustus 2025;
k. Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Jenis Peralatan Instalasi Penyalur Petir No. 181/IPP/Berkala/2024 tanggal 22
Juli 2024, untuk lokasi penggunaan Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 1 (Jl MH Thamrin), berlaku sampai
dengan bulan Agustus 2025;
123
Page 158
No. Perizinan Berusaha Material
l. Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Jenis Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi No. 420/MD/Berkala/2024
tanggal 22 Juli 2024, untuk lokasi penggunaan Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 1 (Jl MH Thamrin), berlaku
sampai dengan bulan Agustus 2025;
m. Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Jenis Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran No. 104/IPK/Berkala/2024 tanggal
22 Juli 2024, untuk lokasi penggunaan Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 1 (Jl MH Thamrin), berlaku sampai
dengan bulan Agustus 2025;
n. Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Jenis Peralatan Instalasi Listrik Ditempat Kerja No. 167/IL/Berkala/2024 tanggal
22 Juli 2024, untuk lokasi penggunaan Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 1 (Jl MH Thamrin), berlaku sampai
dengan bulan Agustus 2025;
o. Laporan Hasil Pemeriksaan Berkala Jenis Peralatan Pesawat Angkat dan Angkut No. 135/PAA/Berkala/2024 tanggal
22 Juli 2024, untuk lokasi penggunaan Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 1 (Jl MH Thamrin), berlaku sampai
dengan bulan Agustus 2025.
p. Surat Izin Mendirikan Bangunan No. 0118/644.3/MBU/115/1990 tanggal 31 Mei 1990 dengan lokasi bangunan
pada Jl. Diponegoro No. 18 sudut Jl. H.Z. Arifin Medan. Izin Mendirikan Bangunan ini berlaku selama tidak adanya
perubahan pada bangunan;
q. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. D2D.0.S.02.307.1271.23 dengan No.
Registrasi D2U.1.J23 tanggal 31 Desember 2023 untuk Lokasi Jl. P. Diponegoro No. 18, Kel. Madras Hulu, Kec.
Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2028;
r. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel No. D2E.0.S.02.307.1271.23 dengan No. Registrasi
D2V.1.J23 tanggal 31 Desember 2023 untuk Lokasi Jl. P. Diponegoro No. 18, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia,
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2028;
aa. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah No. FHW4.571.1.1271.CC27.18
dengan No. Registrasi E183275570483 tanggal 03 Mei 2018 untuk Lokasi Jl. P. Diponegoro No. 18, Kel. Madras
Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berlaku sampai dengan tanggal 03 Mei 2033;
bb. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah No. MP7.P.02.421.1271.JA19.18
dengan No. Registrasi F024.18 tanggal 01 Juni 2018 untuk Lokasi Jl. P. Diponegoro No. 18, Kel. Madras Hulu, Kec.
Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berlaku sampai dengan tanggal 01 Juni 2028;
cc. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-0732-7/DISNAKER/EE/2024 tanggal 04 Desember
2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan
terhadap Elevator dan Eskalator No. 566/36/PS-LF/DSTKM./2016 tanggal 15 Oktober 2016 untuk instalasi Elevator
Penumpang di Jalan Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan
perubahan dan/atau sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
dd. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-0733-7/DISNAKER/EE/2024 tanggal 04 Desember
2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan
terhadap Elevator dan Eskalator No. 566/38/PS-LF/DSTKM./2016 tanggal 15 Oktober 2016 untuk instalasi Elevator
Penumpang di Jalan Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan
perubahan dan/atau sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
ee. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-0732-7/DISNAKER/EE/2024 tanggal 04 Desember
2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan
terhadap Elevator dan Eskalator No. 566/PS-LF/DSTKM/2016 tanggal 15 Oktober 2016 untuk instalasi Elevator
Penumpang di Jalan Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan
perubahan dan/atau sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
ff. Surat Keterangan Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-2272-7/DISNAKER/PTP/2024 tanggal 04
Desember 2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil
pemeriksaan terhadap Pesawat Tenaga dan Produksi No. 560/MD./DTKM/2006 tanggal 30 Desember 2006 untuk
instalasi Motor Diesel di Jalan Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian tidak
dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
gg. Surat Keterangan Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-2273-7/DISNAKER/PTP/2024 tanggal
04 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai
hasil pemeriksaan terhadap Pesawat Tenaga dan Produksi No. 566/MD./DSTKM/2016 tanggal 14 Juni 2016 untuk
instalasi Motor Diesel di Jalan Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian tidak
dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
hh. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-0732-7/DISNAKER/EE/2024 tanggal 04 Desember
2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan
terhadap Elevator dan Eskalator No. 566/PS-LF/DSTKM/2016 tanggal 15 Oktober 2016 untuk instalasi Elevator
Penumpang di Jalan Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan
perubahan dan/atau sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
ii. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-0530-7/DISNAKER/IPP/2024 tanggal 04 Desember
2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan
terhadap Instalasi Penyalur Petir No. 22/IP/DTK-TR/2016 tanggal 29 November 2016 untuk Instalasi Penyalur Petir
di Jalan Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan
dan/atau sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
jj. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-0403-7/DISNAKER/IPP/2024 tanggal 04 Desember
2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan
terhadap Instalasi Listrik No. 566/452-7/IL/DTK./SU/IX/2020 tanggal 21 September 2020 untuk Instalasi Listrik di
Jalan Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/
atau sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
124
Page 159
No. Perizinan Berusaha Material
kk. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-0309-7/DISNAKER/IPK/2024 tanggal 04 Desember
2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan
terhadap Instalasi Proteksi Kebakaran No. 566/452-7/IL/DTK./SU/IX/2020 tanggal 21 September 2020 untuk Instalasi
Alarm Kebakaran Automatik di Jalan Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian
tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
ll. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 566-3341-7/DISNAKER/PAA/2024 tanggal 06 Desember
2024 yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan
terhadap Pesawat Angkat dan Angkut No. 01/PAA./DTK-TR/2016 tanggal 29 Januari 2016 untuk Gondola di Jalan
Pangeran Diponegoro No 18 Medan yang berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau
sampai dilakukan penguji selanjutnya selambat-lambatnya satu tahun sekali;
mm. Lembar Pemeriksaan Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik tanggal 11 Maret 2025 yang telah dikeluarkan oleh
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur yang berlaku sampai tanggal 30 Juni 2026.
3. DCP
a. NIB No. 9120409802466 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2019, sebagaimana diubah tanggal 2 Februari 2023
dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa). NIB ini
berlaku selama DCP menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP No. 503/02844-BP2T/30-03/MIKRO/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014, yang dikeluarkan Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan jasa (properti). SIUP ini
berlaku selama DCP menjalankan kegiatan usaha perdagangannya.
c. Sertifikat Laik Fungsi No. 19/C.39A.1/31.74.02.1004.01.001.K.1.a.b/1/-1.785.51/e/2022 terhadap seluruh bangunan
Sinar Mas Land Plaza Sudirman, tanggal 28 April 2022, yang berlaku hingga 28 April 20278.
d. Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 104/7.1/31/-1.774.1/2016
tentang Rencana Pembangunan Chase Plaza Pembangunan Kantor, Apartemen dan Fasilitasnya (Gedung C, D, E)
di Jalan Jend. Sudirman / Jalan Setiabudi Raya, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang ditetapkan tanggal 8 Agustus 2016. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan akan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha
e. Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 61/7.4/31/-1.774.15/2016
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pengembangan Chase Plaza Pembangunan Kantor, Apartemen dan
Fasilitasnya (Gedung C, D dan E) di Jalan Jend. Sudirman/ Jalan Setiabudi Raya, Kelurahan Karet, Kecamatan
Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, diterbitkan tanggal 8 Agustus 2016. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin
lingkungan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
f. Izin Operasional Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Kepala Unit Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 33/AB.1/31.74.02.1004.01.001.K.1.a.b/2/-1.824.15/e/2021
terhadap genset yang berlokasi di Gedung Sinarmas MSIG Tower Lt. 34 Jl. Jend. Sudirman Kav.21, RT 10 RW 01,
Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berlaku sampai dengan tahun 2026.
g. Sertifikat Laik Operasi No. HI3.O.02.171.3174.0000.21 tanggal 11 Februari 2021, dikeluarkan oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik Perseroan yang
berlokasi di Gedung Sinarmas MSIG Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav.21 Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
dinyatakan Laik Operasi, berlaku sampai tanggal 11 Februari 2026 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas,
instalasi, direkondisi atau direlokasi.
h. Sertifikat Laik Operasi No. HI4.O.02.171.3174.0000.21 tanggal 11 Februari 2021, dikeluarkan oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik Perseroan yang
berlokasi di Gedung Sinarmas MSIG Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav.21 Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
dinyatakan Laik Operasi, berlaku sampai tanggal 11 Februari 2026 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas,
instalasi, direkondisi atau direlokasi.
i. Sertifikat Laik Operasi HI8.O.02.171.3174.0000.21 tanggal 11 Februari 2021, dikeluarkan oleh Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral, yang menerangkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik Perseroan yang berlokasi
di Gedung Sinarmas MSIG Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav.21 Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dinyatakan
Laik Operasi, berlaku sampai tanggal 11 Februari 2026 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi,
direkondisi atau direlokasi.
j. Surat Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta No. 5917/IMB/2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk mendirikan bangunan baru campuran (kantor, hunian, parkir, dan
fasilitasnya) di Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang ditetapkan
pada tanggal 24 Mei 2012. Tidak terdapat jangka waktu untuk IMB ini.
k. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta No.
23/J.1/31.74.02.1002.01.001.K1.a.b./1/-1.711.32/2019 tentang Pembaharuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang
untuk mendirikan perkantoran, pertokoan, hotel, dan apartemen beserta fasilitasnya di Plaza Chase Lantai 20/21,
Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, DKI Jakarta Selatan 12920, yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2019. Berdasarkan
Pergub DKI Jakarta No. 118/2020. IPPR ini berlaku selama kegiatan pemanfaatan ruangnya tidak mengalami
perubahan.
l. Pemeriksaan dan Pengujian Berkala untuk Instalasi Penyalur Petir untuk periode terkini berdasarkan Surat Hasil
Pemeriksaan dan Pengujian Berkala No. Reg. 4890/IPP/BERKALA/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, dan berlaku
hingga 21 April 2026.
m. Pemeriksaan dan Pengujian Berkala untuk Motor Diesel periode terkini berdasarkan Surat Keterangan Dalam
Proses No. 006.07/SK-PPTK3/Trisama/7/2025 yang diterbitkan oleh PT Trisula Safety Tama selaku PJK3 tanggal 29
Juli 2025, dan berlaku hingga tanggal 29 Agustus 2025 Perpanjangan atas izin ini sedang dalam proses, menunggu
penerbitan Surat Evaluasi Kelayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Energi Provinsi DKI Jakarta.
125
Page 160
No. Perizinan Berusaha Material
4. SSL
a. NIB No. 9120307812778 yang ditetapkan tanggal 27 Agustus 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode
KBLI 68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini berlaku selama SSL menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar No. 503/01175-DPMPTSP/30-03/PK/V/2018 tanggal 12 Mei 2018, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan usaha kegiatan usaha perdagangan
jasa dengan jenis barang/jasa dagangan utama properti. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini
berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Surat Keterangan Domisili No. 067/05/Ds.Spr/I/2025, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,
Kecamatan Cisauk Desa Sampora, tanggal 20 Januari 2025, yang menyatakan bahwa SSL berdomisili di Gedung
Sinarmas land plaza, Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City. Surat Keterangan ini berlaku sampai
dengan tanggal 20 Januari 2026.
5. PCP
a. NIB No. 9120405852265 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan KBLI No.
68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini berlaku selama PCP menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar No. 503/01163-DPMPTSP/30-03/PK/V/2018, tanggal 12 Mei 2018, yang dikeluarkan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan usaha perdagangan jasa dengan
jasa dagangan utama properti. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
6. PSP
n. NIB No. 9120501842867 yang ditetapkan tanggal 26 Agustus 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan
kode KBLI 68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama PSP menjalankan kegiatan
usahanya.
o. SIUP Mikro No. 503/02147-BP2T/30-03/MIKRO/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu, untuk kegiatan usaha perdagangan jasa. Berdasarkan ketentuan Permendag No.
7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
7. SPM
a. NIB No. 20006240110808 yang ditetapkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 20 Juni 2024, dengan alamat kantor
SPM di Gedung Sinar Mas Land Plaza, Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang 15345,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Berdasarkan NIB tersebut, SPM terdaftar dengan Kode KBLI 62012 –
Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (E-Commerce). Izin ini berlaku selama SPM
menjalankan kegiatan usahanya.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro (SIUP) No. 503/01466-BP2T/30-03/MIKRO/VII/2013, tanggal 4 Juli 2013, yang
dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Tangerang. SIUP ini berlaku untuk
melakukan kegiatan usaha perdagangan jasa. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku
selama SPM menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
8. BPW
a. NIB No. 81200003721699 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan No.
KBLI 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa), 56101 (restoran), dan 56301 (bar). Izin ini berlaku selama
BPW menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Menengah No. 503/02533-BP2T/30-03/PM/XII/2012, tanggal 07 Desember 2012, dikeluarkan oleh Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan usaha perdagangan jasa dengan jasa
dagangan utama berupa jasa properti. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama
perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
9. IIE
a. NIB No. 812020196196 tanggal 19 September 2018, sebagaimana diubah tanggal 29 Juli 2024 (Perubahan ke-2)
dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode 68112 (Pendukung) Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas
MICE dan Event Khusus, 56101 (Pendukung) Restoran, 56210 (Pendukung) Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu
(Event Catering), 82301 (Pendukung) Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
Pameran (MICE), 82302 (Pendukung) Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event), 56301 (Pendukung) Bar,
dan 55110 Hotel Bintang.
b. SIUP Besar No. 503/00193-DPMPTSP/30-03/PK/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan usaha perdagangan
barang dan jasa dengan jenis barang/jasa properti (sewa/pengelolaan bangunan), makanan dan minuman non-
alkohol. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan
usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dengan nomor PB-UMKU:
812020196169600040006, yang diterbitkan pada 5 Mei 2023.
d. Surat Keterangan Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha IUPTLS Nomor 671.1/30-DESDM.IUPTLS/IV/2023,
yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor ketenagalistrikan. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan mewajibkan
pelaporan berkala serta pemenuhan standar keselamatan dan teknis, termasuk penggunaan peralatan bersertifikat
dan tenaga teknik bersertifikasi.
e. Sertifikat Standar No. 81202019616960003 yang diterbitkan melalui sistem OSS pada tanggal 18 September 2022
oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sertifikat ini diterbitkan untuk kegiatan usaha bar (KBLI 56301) yang berlokasi di
Jl. Boulevard BSD Barat Kav. Office Park No. 1, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten.
126
Page 161
No. Perizinan Berusaha Material
f. Sertifikat Standar No. 81202019616960002 yang diterbitkan melalui sistem OSS pada tanggal 15 Agustus 2022
(perubahan ke-3 tanggal 12 Agustus 2022) oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sertifikat ini diterbitkan untuk
kegiatan usaha restoran (KBLI 56101) yang berlokasi di Jl. Boulevard BSD Barat Kav. Office Park No. 1, Desa
Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
g. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik No. DKM.0.S.DJ.307.3603.23 dengan No. Registrasi
DL4.0.K23 tanggal 10 November 2023, yang berlaku sampai dengan 10 November 2028.
h. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik No. DKR.0.S.DJ.307.3603.23 dengan No. Registrasi
DL9.0.K23 tanggal 10 November 2023, yang berlaku sampai dengan 10 November 2028.
i. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik No. DKQ.0.S.DJ.307.3603.23 dengan No. Registrasi
DL8.0.K23 tanggal 10 November 2023, yang berlaku sampai dengan 10 November 2028.
j. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik No. DKP.0.S.DJ.307.3603.23 dengan No. Registrasi
DL7.0.K23 tanggal 10 November 2023, yang berlaku sampai dengan 10 November 2028.
k. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik No. DKO.0.S.DJ.307.3603.23 dengan No. Registrasi
DL6.0.K23 tanggal 10 November 2023, yang berlaku sampai dengan 10 November 2028.
l. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik No. DKN.0.S.DJ.307.3603.23 dengan No. Registrasi
DL5.0.K23 tanggal 10 November 2023, yang berlaku sampai dengan 10 November 2028.
m. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik No. DKT.0.S.DJ.307.3603.23 dengan No. Registrasi
DLB.0.K23 tanggal 10 November 2023, yang berlaku sampai dengan 10 November 2028.
n. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik No. DKS.0.S.DJ.307.3603.23 dengan No. Registrasi
DLA.0.K23 tanggal 10 November 2023, yang berlaku sampai dengan 10 November 2028.
o. Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik No. 73M.1.P.DJ.315.3603.25 dengan No.
Registrasi 73W.0.D25 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral pada tanggal 14 April 2025 dan berlaku sampai dengan 14 April 2035.
p. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung No. SK-SLF-360322-28032023-001 yang diterbitkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 Maret 2023 yang
berlaku sampai dengan 28 Maret 2028.
q. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 503/00193-DPMPTSP/30-03/PK/II/2017 tanggal 10 Februari
2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan SIUP ini, IIE memiliki kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa dengan jenis barang/jasa properti
(sewa/pengelolaan bangunan), makanan dan minuman non-alkohol.
10. PIM
a. NIB No. 9120104460353 yang diterbitkan tanggal 5 April 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI
68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa), KBLI 56101 (restoran), KBLI 56301 (bar), dan KBLI 55110 (hotel
bintang). NIB ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP yang diterbitkan tanggal 16 Juli 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS terhadap NIB 9120104460353 dengan
Kode KBLI 68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP
ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. SIUP yang diterbitkan tanggal 16 Juli 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS terhadap NIB 9120104460353 dengan
Kode KBLI 46639 (perdagangan besar bahan konstruksi lainnya), dan 46422 (perdagangan besar barang percetakan
dan penerbitan dalam berbagai bentuk). Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama
perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
d. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan tanggal 5 April 2019, dikeluarkan oleh lembaga OSS terhadap
NIB 9120104460353 untuk kantor yang beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 28, JL. MH Thamrin Kav 28-30.
Berdasarkan Permenpar No. 10/2018, TDUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha pariwisata
yang dimaksud.
11. SMMI
a. NIB No. 1213000330489 yang ditetapkan tanggal 8 Maret 2021, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI
68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini berlaku selama SMMI menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP yang dikeluarkan tanggal 10 Maret 2021 oleh Lembaga OSS, untuk kode KBLI 68110 (real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa). Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Persetujuan Lingkungan No. 660/Kep.366-DPMPSP/2020 yang terdaftar atas nama Perseroan, diterbitkan tanggal
16 Desember 2020 dan berlaku selama SMMI menjalankan kegiatan usaha.
12. KBG
a. NIB No. 9120408802162, tanggal 29 Agustus 2019, diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk menjalankan kegiatan
usaha dengan kode KBLI 55112 (hotel berbintang), 68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa), dan 93112
(lapangan golf).
b. Izin Lokasi tanggal 14 Februari 2020 yang diterbitkan melalui system OSS untuk melakukan kegiatan usaha real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
c. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 936/KPTS/M/2021 tanggal 26 Juli 2021,
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
13. BSS
a. NIB No. 9120500882466 yang ditetapkan tanggal 26 Agustus 2019 dirubah terakhir pada tanggal 18 Maret 2022,
dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini
berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar No. 503/5784.A.436.6.11/2014 tanggal 12 Juni 2014, dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan
Perindustrian, Pemerintah Kota Surabaya, untuk kegiatan usaha Perdagangan barang dan jasa untuk jenis Barang/
Jasa Dagangan Utama berupa alat konstruksi, bahan bangunan. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017,
SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
127
Page 162
No. Perizinan Berusaha Material
14. KGA
a. NIB No. 0242010291457 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 15 Desember 2020 dengan KBLI No.
68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan
usahanya.
b. Izin Usaha Tetap berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPM No. 570/T/PU/2006, tanggal 27 Juni 2006. Izin Usaha
Tetap ini dikeluarkan untuk bidang usaha pembangunan perumahan dengan proyek berlokasi di Kabupaten Bogor,
Jawa Barat. Usaha Tetap ini berlaku selama 30 tahun sejak KGA beroperasi komersial dari bulan Juli 2011 sampai
dengan bulan Juni 2041.
15. PPU
a. NIB No. 1294000220952 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 5 Februari 2021 dengan KBLI No. 68110
(real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini berlaku selama PPU menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Menengah No.143/24.1PM.1/31.72/-1.824.27/e/2016, tanggal 7 Maret 2016, yang dikeluarkan Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara, untuk kegiatan usaha perdagangan besar mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya - alat teknik/mekanikal/elektrikal, mesin - mesin dan suku cadangnya; perdagangan besar
bahan dan perlengkapan bangunan - alat konstruksi (tidak menimbun barang di tempat); dan real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa - jasa pengelola gedung. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku
selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
16. SPE
a. NIB No. 1250000230052 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 5 Februari 2021 dengan KBLI No. 68110
(real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar No. 0001-02/PB/P/1.824.271 diterbitkan untuk SPE pada tanggal 2 Oktober 2014. SIUP ini berlaku
untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan besar dan jasa dengan jenis barang/jasa dagangan utama adalah
alat telekomunikasi, alat teknik/mekanikal, dan jasa pengelolaan gedung. Berdasarkan ketentuan Permendag No.
7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. SIUP Besar No. 05580/1.824.271 diterbitkan untuk SPE pada tanggal 22 Agustus 2008. Berdasarkan ketentuan
Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang
dimaksud.
d. Surat Keputusan Kepala Kantor Analisis Dampak Lingkungan Kabupaten Cianjur No. 660.1/98/Andal/2004 tentang
Pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Rencana Kegiatan Usaha Pengembangan Perumahan dan
Sarana Akomodasi Wisata Kota Bunga, pada bulan Agustus 2004. Izin ini berlaku selama perusahaan menjalankan
kegiatan usahanya.
e. Izin Reklame No. 500.16.7.2/4249/IPR/DPMPTSP/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu Kabupaten Cianjur, yang berlaku sampai dengan 18
Desember 2025.
17. SWL
a. NIB No. 8120011000737 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 3 Oktober 2018 dengan KBLI No. 55112
(hotel bintang empat). Izin ini berlaku selama SWL menjalankan kegiatan usahannya.
b. Izin Tetap Usaha Hotel No. 438/T/Parpostel/1996, tanggal 17 Juli 1996, dikeluarkan oleh Menteri Negara Penggerak
Dana Investasi/Ketua BKPM, dengan nama “Hotel Dusit Mangga Dua” berkapasitas 353 kamar dan golongan Hotel
Bintang 4. Izin ini berlaku sejak operasi komersial bulan Juni 1996 untuk seterusnya selama perusahaan beroperasi.
c. SIUP Minuman Beralkohol (SIUP-MB) No. 00158/MB/PDN, dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta tanggal 21 Maret 2011. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017,
SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
18. ROR
a. NIB No. 0220205743009 tanggal 30 Juli 2020, perubahan ke-2, tanggal 11 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Badan
Koordinasi Lembaga OSS dengan KBLI No. 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku
selama ROR menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP No. 1118/1717/09-01/PB/VII/91/1, tanggal 27 Juli 1997, yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan
Republik Indonesia, dengan jenis kegiatan usaha perdagangan dalam negeri, ekspor, impor dan jenis barang
dagangan utama yaitu hasil pertanian/ perkebunan/ kerajinan, minyak tumbuhan/ alat teknik/ kesehatan/ elektrik/
telekomunikasi/ konstruksi, mesin dan suku cadangnya, bahan kimia/bangunan, jasa pengiriman barang.
Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha
perdagangan yang dimaksud.
c. Izin Penyelenggaraan Reklame berdasarkan Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 62/C.30a.1/31.71.06.1004.5.K1.b,d,l/2/TM.12.48/e/2023
tanggal 2 Oktober 2023 untuk lokasi di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Jl. M.H Thamrin No. 51, Kel.
Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Izin ini berlaku selama 2 tahun sejak ditetapkannya izin, yaitu berlaku
hingga 2 Oktober 2025.
d. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri PB UMKU No. 022020574300900010002 tanggal
27 Juli 2022 untuk lokasi genset di Jl. MH. Thamrin No. 51 RT 008/RW 04 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota
Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta. Izin ini berlaku sepanjang badan usaha memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sertifikat Laik Fungsi No. 52/C.39A.1/31.71.06.1004.01.006.K.1.a.b/1/-1.785.51/e/2022 tanggal 17 November 2022
terhadap keseluruhan bangunan Sinarmas Land Plaza Tower 2 & 3 dengan jumlah 36 lapis, 12 lapis, 7 lapis + 3
basement yang berlokasi di Jl. MH. Thamrin No. 51 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Sertifikat Laik
Fungsi ini berlaku sampai dengan tanggal 18 November 2027.
128
Page 163
No. Perizinan Berusaha Material
f.Sertifikat Laik Operasi berdasarkan sertifikat No. 06A.1.S.02.307.3171.24 tanggal 9 Januari 2024, untuk pembangkit
listrik tenaga diesel No. P.09.2023.340986 di Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 2 dan 3. Sertifikat Laik Operasi
ini berlaku dari tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 9 Januari 2029 sepanjang tidak ada ketidaksesuaian
pemeliharaan instalasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan, perubahan kapasitas,
perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
g. Sertifikat Laik Operasi berdasarkan sertifikat No. 06B.1.S.02.307.3171.24 tanggal 9 Januari 2024, untuk pembangkit
listrik tenaga diesel No. P.09.2023.340985 di Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 2 dan 3. Sertifikat Laik Operasi
ini berlaku dari tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 9 Januari 2029 sepanjang tidak ada ketidaksesuaian
pemeliharaan instalasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan, perubahan kapasitas,
perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
h. Sertifikat Laik Operasi berdasarkan sertifikat No. 06C.1.S.02.307.3171.24 tanggal 9 Januari 2024, untuk pembangkit
listrik tenaga diesel No. P.09.2023.340984 di Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 2 dan 3. Sertifikat Laik Operasi
ini berlaku dari tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 9 Januari 2029 sepanjang tidak ada ketidaksesuaian
pemeliharaan instalasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan, perubahan kapasitas,
perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
i. Sertifikat Laik Operasi berdasarkan sertifikat No. 06D.1.S.02.307.3171.24 tanggal 9 Januari 2024, untuk pembangkit
listrik tenaga diesel No. P.09.2023.240983 di Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 2 dan 3. Sertifikat Laik Operasi
ini berlaku dari tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 9 Januari 2029 sepanjang tidak ada ketidaksesuaian
pemeliharaan instalasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan, perubahan kapasitas,
perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
j. Sertifikat Laik Operasi berdasarkan sertifikat No. 06E.1.S.02.307.3171.24 tanggal 9 Januari 2024, untuk pembangkit
listrik tenaga diesel No. P.09.2023.340982 di Gedung Sinarmas Land Plaza Menara 2 dan 3. Sertifikat Laik Operasi
ini berlaku dari tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 9 Januari 2029 sepanjang tidak ada ketidaksesuaian
pemeliharaan instalasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan, perubahan kapasitas,
perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
k. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 11052210213171074 tanggal
11 Mei 2022, yan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Perpanjangan perizinan ini masih dalam proses pengurusan.
19. MIMU
a. NIB No. 0269001921402 berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tanggal 21 September 2021, dikeluarkan
oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan KBLI 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa)
yang tergolong dalam klasifikasi risiko rendah dan KBLI 68130 (Kawasan industri) yang tergolong tinggi. NIB ini
berlaku selama MIMU menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS tanggal 17 September 2020 untuk melakukan kegiatan usaha dengan
kode KBLI 68110 - Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Berdasarkan Permendag No. 7/2017 SIUP ini berlaku
selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Izin Lingkungan tanggal 17 September 2020, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berdasarkan izin ini, MIMU
diperbolehkan melakukan kegiatan usahanya yaitu Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa yang terletak di
Kota Surabaya, Kecamatan Benowo, Kelurahan Romokalisari, Kelurahan Tambak Osowilangon dan Kelurahan Baba
Jerawat, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, terhadap tanah seluas 432 Ha. Izin lingkungan MIMU berlaku selama
usaha atau kegiatan berlangsung.
d. PKKPR No. 24062410113578214, untuk KBLI 68111, untuk luas tanah yang dimohon 4.440.502,07 M2, yang
diterbitkan tanggal 24 Juni 2024. Izin ini berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
20. AMSLI
a. NIB No. 9120606741186 tanggal 18 Juli 2019, dan mengalami perubaha ke-1 tanggal 2 Mei 2024, diterbitkan oleh
Lembaga OSS dengan KBLI No. 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini berlaku selama AMSLI
menjalankan kegiatan usahanya.
b. Izin Usaha tanggal No.91206067411860001, untuk KBLI 68111, diterbitkan tanggal 9 Juni 2021 yang diterbitkan oleh
Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin ini berlaku selama AMSLI menjalankan kegiatan usahanya.
c. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri No. 912060574118600010002 pada tanggal 25
Oktober 2024 untuk untuk melakukan kegiatan usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri Sendiri atau Disewa (KBLI
68111). Izin ini berlaku sampai dengan 25 Oktober 2027.
d. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun No. 658.31/Kep.028/LIMBAH B3-DPMPTSP/2021 tanggal 1 Maret 2021. Izin ini berlaku sampai dengan
1 Maret 2026.
e. Izin Mendirikan Bangunan berupa Keputusan Bupati tangerang No. 644/692-BP2T/2013 tanggal 1 Oktober 2013.
Izin ini berlaku sebelum dan saat AMSLI mendirikan bangunan.
f. PKKPR No. 05082210213603213 , untuk KBLI 68111, untuk luas tanah yang dimohon 66.522,32 M2, yang diterbitkan
tanggal 5 Agustus 2022. Izin ini berlaku sampai denan 5 Agustus 2025.
g. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri No.912060674118600010002 , untuk KBLI 68111,
diterbitkan tanggal 25 Oktober 2024. Izin ini berlaku sampai dengan 25 Oktober 2027.
h. Izin Lingkungan tanggal 14 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, dengan alamat AEON Mall BSD
City, Jl. BSD Raya Utama, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Izin ini berlaku selama AMSLI menjalankan
kegiatan usaha.
129
Page 164
No. Perizinan Berusaha Material
21. BMGU
a. NIB No. 0220106671801 yang ditetapkan tanggal 10 Juni 2020, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI
68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini berlaku selama BMGU menjalankan kegitan usahanya.
b. SIUP Besar No. 503/00433-BBMGTSP/30-03/PB/II/2016, tanggal 12 Februari 2016, yang dikeluarkan oleh Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk
kegiatan usaha perdagangan jasa, dengan jenis barang properti (sewa/pengelolaan bangunan). Berdasarkan
ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan
yang dimaksud.
c. Izin Lingkungan No. 660/Kep. 700 – DLHK/2017, tanggal 17 Oktober 2017 Izin ini berlaku selama masa berlakunya
izin usaha.
22. DDD
a. NIB No. 9120405942557 yang ditetapkan tanggal 25 September 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan
kode KBLI 68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama DDD menjalankan kegiatan
usahanya.
b. SIUP yang dikeluarkan tanggal 26 November 2019 oleh Lembaga OSS, untuk kode KBLI 68110 (real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa). SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang
dimaksud.
c. PKKPR No. 09082210213174402 , untuk KBLI 68111, untuk luas tanah yang dimohon 3.300 M², yang diterbitkan
tanggal 09 Agustus 2022. Perpanjangan perizinan ini masih dalam proses pengurusan.
d. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh OSS untuk DDD tanggal 26 November 2019 dengan lokasi yang disetujui terletak
pada ITC Fatmawati Ground Floor No. 118, Jl. RS. Fatmawati No. 39, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dengan luas lahan 3300 m².
e. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta No. 4/K.1A/31.74.07.1010.03.001.C.1/1-1.774.15/e/2022, tanggal 31 Agustus 2022, tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Apartemen Fatmawati di Jl. RS. Fatmawati RT - RW - Cipete Utara, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
DKI Jakarta Kode Pos 12150.
f. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta No. 5/K.1C/31.74.07.1010.03.001.C.1/1-1.774.15/e/2022, tanggal 31 Agustus 2022, Tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Apartemen Fatmawati di Jl. RS. Fatmawati RT - RW - Cipete Utara, Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Kode Pos 12150.
g. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL Daerah
Provinsi DKI Jakarta No. 04/Rekomen.amdal/-1.774.151, tanggal 18 Agustus 2022, tentang Rekomendasi Hasil
Penilaian Akhir Andal dan RKP-RPL Kegiatan Pembangunan Apartemen Fatmawati di Jalan RS Fatmawati,
Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
h. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 3/C.37.
EF.STRUKTUR/31.74.07.1010.03.001.C.1.b/1/-1.785.51/e.r/2022, tanggal 26 Juli 2022, tentang Izin mendirikan
Bangunan (IMB) Pendahuluan Struktur di Pendahuluan Struktur.
i. Ketetapan Rencana Kota No. 1/C.23a/31.74.07.1010.02.002.K.1.b.d/1/-1.711.53/2019 tanggal 8 Mei 2019 yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
23. MOC
a. NIB No. 1237000110945 yang diterbitkan tanggal 4 Januari 2021 dengan perubahan ketika pada tanggal 3 Maret
2023, dikeluarkan BKPM, dengan alamat kantor MOC di Jalan Mesjid Nur Nomor 32, RT. 006, RW 010, Kel. Grogol
Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta. MOC tercatat menjalankan kegiatan
usaha dengan kode KBLI 68200 (Real Estat atas Dasar Balas Jasa atau Kontrak) dan 68111 (Real Estat yang
Dimiliki Sendiri atau Disewa). NIB ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar No. 314/24.1PB.1/31.74/-1.824.27/e/2016, tanggal 25 Agustus 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. SIUP ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha
perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, alat teknik/mekanikal/elektrikal/mesin-mesin dan
suku cadangnya, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, jasa pengelola gedung. SIUP ini masih berlaku selama
MOC masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan, kecuali ada perubahan (revisi).
c. Sertifikat Laik Operasi No. 695.1.S.02.307.3174.23, tanggal 13 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi
Teknik. Sertifikat ini berlaku sampai dengan tanggal 13 Juni 2028.
d. Sertifikat Laik Operasi No. 696.1.S.02.307.3174.23, tanggal 13 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi
Teknik. Sertifikat ini berlaku sampai dengan tanggal 13 Juni 2028.
e. Sertifikat Laik Operasi No. 697.1.S.02.307.3174.23, tanggal 13 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi
Teknik. Sertifikat ini berlaku sampai dengan tanggal 13 Juni 2028.
f. Sertifikat Laik Operasi No. 698.1.S.02.307.3174.23, tanggal 13 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi
Teknik. Sertifikat ini berlaku sampai dengan tanggal 13 Juni 2028.
g. Sertifikat Laik Operasi No. 699.1.S.02.307.3174.23, tanggal 13 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi
Teknik. Sertifikat ini berlaku sampai dengan tanggal 13 Juni 2028.
h. PBUMKU Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri No. 123700011094500010001, tanggal
7 Mei 2023. Izin ini harus diubah apabila terdapat perubahan pada peruntukan atau kapasitas pembangkit tenaga
listrik.
i. Sertifikat Laik Fungsi No. 079/C.39a/31.74.05.1004.06.010.R.7/1/-1.785.51/2020, tanggal 20 Mei 2020, untuk
Gedung ITC Permata Hijau, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Mei 2025. Izin ini sedang dalam
proses pengurusan perpanjangan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, dengan Permohonan
No. 317405-17072025-009.
130
Page 165
No. Perizinan Berusaha Material
24. PAP
a. NIB No. 8120117132995 yang diterbitkan tanggal 29 November 2018, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan
kode KBLI 68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini berlaku selama PAP menjalankan kegiatan
usahanya.
b. SIUP Besar yang diterbitkan tanggal 30 November 2018, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 68110
(real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku
selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Izin Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup tanggal 20 Februari 2020,
dikeluarkan OSS. Izin ini berlaku selama masa berlakunya izin usaha.
d. Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/10/1997 tanggal 28 Oktober 1997, tentang
Persetujuan ANDAL RKL dan RPL Pembangunan Kawasan Perumahan Terpadu Kota Legenda. Izin ini berlaku
selama masa berlakunya izin usaha.
e. Izin Lingkungan Izin Lingkungan yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 1997, dikeluarkan Bupati Kabupaten Bekasi.
Izin ini berlaku selama masa berlakunya izin usaha.
f. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/007/B/BPMPPT untuk jenis bangunan Waterpark yang diterbitkan tanggal 10
Februari 2014. Izin ini terus berlaku sepanjang bangunan gedung tidak mengalami perubahan bentuk ataun fungsi.
g. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 324/KPTS/M/2021 yang diterbitkan tanggal 16 Maret 2021. Izin ini berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
h. Izin Penyelenggaraan (Pengelolaan) Pasar Grand Wisata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi No. 503/1217/
DPK, tanggal 17 Juni 2008. Izin ini berlaku selama penyelenggaraan pasar dilakukan.
25. CTJ
a. NIB No. 9120004481906, yang ditetapkan tanggal 10 April 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS, dengan Kode
KBLI No. 68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini berlaku selama CTJ menjalankan kegiatan
usaha.
b. SIUP Menengah No.503/1151.A/436.7.17/2019, tanggal 8 Februari 2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya untuk barang/jasa dagangan utama berupa perdagangan
besar barang keperluan rumah tangga lainnya dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Izin ini berlaku selama
CTJ menjalankan usahanya.
c. Sertifikat Laik Operasi No. 036.P.17.422.3578.0000.18 tanggal 6 Juni 2018 untuk instalasi pemanfaatan listrik
tegangan menengah di ITC Mall Jalan Gembong No. 20-30, Surabaya, yang dikeluarkan oleh PT Sabda Duta
Paramitha dan berlaku hingga 6 Juni 2028.
d. Sertifikat Laik Operasi No. E12N3Li.2.3578.Jq97.18 tanggal 22 Mei 2018 untuk instalasi pemanfaatan listrik tegangan
rendah pada ITC Mall Jalan Gembong No.20-30 Surabaya, yang dikeluarkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi
Listrik Nasional dan berlaku hingga 22 Mei 2033.
e. Izin Lingkungan No. 660.1/1605/Kep/436.7.12/2018 tanggal 26 Desember 2018. Izin ini berlaku selama CTJ
menjalankan kegiatan usahannya.
26. PTW
a. NIB No. 9120206141611 yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2019, sebagaimana telah dilakukan perubahan ke-2
pada tanggal 24 Januari 2022. Berdasarkan NIB tersebut, PTW beralamat di Jl. Celeration Boulevard Kav No. 1,
Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kec. Tambung Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dengan status penanam
modal dalam negeri dan terdaftar dengan klasifikasi usaha restoran (KBLI 56101), fasilitas gelanggang/arena (KBLI
93113), konstruksi gedung tempat hiburan dan olahraga (KBLI 41018), dan taman rekreasi (KBLI 93211). NIB ini
berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
b. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2019 oleh Lembaga OSS. Berdasarkan
Permenpar No. 10/2018, TDUP berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha pariwisata yang dimaksud.
c. Sertifikat Standar No. 91202061416110004 untuk KBLI 41018 tanggal 22 Juli 2022, diterbitkan oleh BKPM, dengan
status belum terverifikasi karena belum melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk KBLI 41018.
Berdasarkan PP No. 28/2025, perizinan berusaha termasuk sertifikat standar berlaku sepanjang pelaku usaha
melakukan kegiatan usaha.
d. Sertifikat Standar No. 91202061416110003 untuk KBLI 56101 tanggal 22 Juli 2022, diterbitkan oleh BKPM.
Berdasarkan PP No. 28/2025, perizinan berusaha termasuk sertifikat standar berlaku sepanjang pelaku usaha
melakukan kegiatan usaha.
e. Sertifikat Standar No. 91202061416110004 untuk KBLI 93113 tanggal 19 Juli 2022, diterbitkan oleh BKPM, dengan
status belum terverifikasi karena belum melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk KBLI 93113.
Berdasarkan PP No. 28/2025, perizinan berusaha termasuk sertifikat standar berlaku sepanjang pelaku usaha
melakukan kegiatan usaha.
f. PKKPR No. 22072210213216084 untuk KBLI 56101 dan 41018 untuk luas tanah yang dimohon seluas 20 Ha,
tanggal 22 Juli 2022, diterbitkan oleh BKPM. Berdasarkan PP No. 21/2021, PKKPR berlaku untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun, sehingga PKKPR ini masa berlakunya akan berakhir pada 22 Juli 2025. Saat ini, PTW sedang
melakukan pengumpulan data dan persyaratan secara internal untuk pengajuan perpanjangan izin ini kepada
instansi pemerintah terkait.
g. PKKPR No. 22072210213216069 untuk KBLI 56101 untuk luas tanah yang dimohon seluas 20 Ha, tanggal 22
Juli 2022, diterbitkan oleh BKPM. Berdasarkan PP No. 21/2021, PKKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun, sehingga PKKPR ini masa berlakunya akan berakhir pada 22 Juli 2025. Saat ini, PTW sedang melakukan
pengumpulan data dan persyaratan secara internal untuk pengajuan perpanjangan izin ini kepada instansi pemerintah
terkait.
131
Page 166
No. Perizinan Berusaha Material
h. PKKPR No. 19072210213216101 untuk KBLI 93113 dan 93211 untuk luas tanah yang dimohon seluas 20 Ha,
tanggal 19 Juli 2022, diterbitkan oleh BKPM. Berdasarkan PP No. 21/2021, PKKPR berlaku untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun, sehingga PKKPR ini masa berlakunya akan berakhir pada 19 Juli 2025. Saat ini, PTW sedang
melakukan pengumpulan data dan persyaratan secara internal untuk pengajuan perpanjangan izin ini kepada
instansi pemerintah terkait.
i. Izin Lingkungan yang diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2014 oleh Lembaga OSS Cq. Bupati Kabupaten Bekasi,
untuk kegiatan Usaha PTW di Jl. Celeration Boulevard Kav No. 1, Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kec. Tambung
Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dengan luas 20 Ha dan untuk kegiatan usaha berupa Aktivitas Hiburan, Seni, dan
Kreativitas lainnya (KBLI 90009). Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan akan berakhir bersamaan dengan
berakhirnya perizinan berusaha.
j. Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi
No. 503.9.a/Kep.044/BPMPPT/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Wahana Rekreasi Air
(Water Park) Di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh PTW, yang dikeluarkan
oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi. Berdasarkan PP No.
22/2021, izin lingkungan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
27. MSP
a. NIB No. 0220101541294, yang diterbitkan tanggal 19 Mei 2020 dan diubah tanggal 24 Mei 2022 (Perubahan ke-
1), dikeluarkan oleh BKPM, dengan alamat kantor MSP di Gedung ITC Mangga Dua Lantai 7&8, Jl. Mangga Dua
Raya Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Berdasarkan NIB tersebut, MSP terdaftar dengan
68111 mengenai bidang usaha Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa. NIB ini berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar Nomor: 782/1028-P/09-02/PB/V/2001, dikeluarkan tanggal 29 Mei 2001 oleh Kantor Wilayah
Departemen Perdagangan dan Perindustrian DKI Jakarta. Untuk jenis barang/jasa berupa alat konstruksi/teknik,
rumah/ruko/gedung perkantoran, dan jasa pengelolaan gedung/jasa promosi. SIUP ini berlaku selama perseroan
masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
c. Keputusan Bupati Bogor No. 653/2/KPTS/DTRLH Tahun 2002 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2002 yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan
Pembangunan Perumahan di Desa Nagrak dan Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
28. MNC
a. NIB berbasis resiko 0225010232528, diterbitkan tanggal 22 Desember 2020 dan perubahan ke 1 pada tanggal 9
Desember 2021 oleh Lembaga OSS, dengan kode KBLI 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini
berlaku selama MNC menjalankan kegiatan usahanya.
b. Izin Usaha Tetap dari BKPM dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPM
No. 567/T/PU/2006 tanggal 27 Juni 2006. Izin ini berlaku selama MNC menjalani usaha yang dimaksud.
c. Persetujuan studi ANDAL beserta RKL/RPL berdasarkan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat
No. 660/14/Bappeda, tanggal 4 Januari 1999. MNC telah melakukan laporan berkala berdasarkan Laporan
Monitoring RKL-RPL untuk lokasi Perumahan Kota Wisata untuk Periode semester 2 tahun 2023, yang telah diterima
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tanggal 21 Februari 2024, Laporan Monitoring UKL-UPL untuk lokasi
Fresh Market, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Periode semester 2 tahun 2023, yang
telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tanggal 21 Februari 2024, dan Laporan Monitoring
UKL-UPL untuk lokasi Perumahan Cibubur, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Periode
semester 2 tahu 2023, yang telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tanggal 21 Februari 2024.
d. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) pada tanggal 9 Desember
2021 untuk NIB 0225010232528 dengan kode KBLI 68111. SPPL MNC berlaku selama usaha dan/atau kegiatan
berlangsung.
29. KSP
a. NIB No. 0712210039103 pada tanggal 7 Desember 2021 oleh Lembaga OSS, dengan kode KBLI 68111 (real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini berlaku selama KSP menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP No. 256/8267-P/09-03/PB/IX/98, tanggal 24 September 1998, untuk jenis kegiatan usaha perdagangan dalam
negeri, ekspor, impor dan jenis barang dagangan utama yaitu hasil perkebunan/peternakan/ perikanan/ pertanian/
hutan/industri/alat teknik/mekanikal/elektrikal/ rumah/ gedung, bahan bangunan, yang dikeluarkan oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Kantor Wilayah Propinsi Jakarta. SIUP ini berlaku selama
perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
c. Surat Keterangan Domisili Usaha Perusahaan No. 551/27.1BU.1/31.72.05.10003/-071.562/e/2017, tanggal 20
Oktober 2017.
30. AGB
a. NIB No. 0262010291257 tanggal 15 Desember 2020, perubahan ke-1 tanggal 2 Februari 2022, ditetapkan oleh
BKPM dengan Kode KBLI No. 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa).
b. Izin Usaha Tetap No. 561/T/PU/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM tanggal 27 Juni 2006.
c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 02022210213201487 tanggal 9 Desember 2021,
diterbitkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
132
Page 167
No. Perizinan Berusaha Material
31. PPK
a. NIB No. 022010291354 tanggal 15 Desember 2020 dan mengalami perubahan ke-1 pada tanggal 25 Mei 2022 yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan Kode KBLI No. 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). Izin ini
berlaku selama PPK menjalankan kegiatan usahanya.
b. Keputusan Kepala BKPM No. 566/T/PU/2006, tanggal 27 Juni 2006 tentang Izin Usaha Tetap (IUT). IUT ini berlaku
selama 30 tahun terhitung sampai dengan bulan Juni 2031.
c. Persetujuan studi ANDAL beserta RKL/RPL berdasarkan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No.
660/14/Bappeda, tanggal 4 Januari 1999. PPK telah melakukan laporan berkala berdasarkan Laporan Monitoring
RKL-RPL untuk lokasi Perumahan Kota Wisata bersama-sama dengan MNC untuk Periode semester 2 tahun
2023, yang telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tanggal 21 Februari 2024, Laporan
Monitoring UKL-UPL untuk lokasi Fresh Market, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor
Periode semester 2 tahun 2023, yang telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tanggal 21
Februari 2024, dan Laporan Monitoring UKL-UPL untuk lokasi Perumahan Cibubur, Desa Limusnunggal, Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Bogor Periode semester 2 tahuN 2023, yang telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bogor tanggal 21 Februari 2024.
32. PMS
a. NIB No. 024010021836 tanggal 13 Oktober 2020, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan Kode KBLI 68110
(real estat yang dimiliki atau disewa) dan 68200 (real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak). NIB ini berlaku
selama PMS menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Menengah No. 16799-04/PM/P/1.824.271, tanggal 16 Juli 2014 dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berdasarkan ketentuan Permendag No.
7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-317402-23062024-001 tanggal 23 Juni 2024 untuk lokasi Jl. Prof DR.
Satrio No. 21 Kel/Des Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov DKI Jakarta. PBG ini tidak
memiliki jangka waktu keberlakuan.
d. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dengan nomor PB-UMKU:
024801002183600000001, yang diterbitkan pada 19 September 2023. Izin ini mendukung operasional usaha 68200
- Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak di Jl Prof Dr Satrio Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec.
Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Kode Pos: 16340, dan berlaku untuk instalasi pembangkit
listrik jenis PLTD dengan kapasitas total 9600 kW, yang digunakan untuk keperluan darurat. Izin ini berlaku selama
5 (lima) tahun sejak diterbitkan;
e. Sertifikat Laik Operasi N. EZO.0.S.02.307.3174.23 tentang Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel tangal 07
Desember 2023 yang ditetapkan berdasarkan Akreditasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: 594 Stf/TL.07/
DJL.4/2021 yang berlaku sampai tanggal 07 Desember 2028;
f. Sertifikat Laik Operasi N. EZP.0.S.02.307.3174.23 tentang Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel tangal 07
Desember 2023 yang ditetapkan berdasarkan Akreditasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: 594 Stf/TL.07/
DJL.4/2021 yang berlaku sampai tanggal 07 Desember 2028;
g. Sertifikat Laik Operasi N. EZL.0.S.02.307.3174.23 tentang Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel tangal 07
Desember 2023 yang ditetapkan berdasarkan Akreditasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: 594 Stf/TL.07/
DJL.4/2021 yang berlaku sampai tanggal 07 Desember 2028;
h. Sertifikat Laik Operasi N. EZN.0.S.02.307.3174.23 tentang Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel tangal 07
Desember 2023 yang ditetapkan berdasarkan Akreditasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: 594 Stf/TL.07/
DJL.4/2021 yang berlaku sampai tanggal 07 Desember 2028;
i. Sertifikat Laik Operasi N. EZM.0.S.02.307.3174.23 tentang Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel tangal 07
Desember 2023 yang ditetapkan berdasarkan Akreditasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: 594 Stf/TL.07/
DJL.4/2021 yang berlaku sampai tanggal 07 Desember 2028;
j. Sertifikat Laik Operasi N. EZQ.0.S.02.307.3174.23 tentang Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel tangal 07
Desember 2023 yang ditetapkan berdasarkan Akreditasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: 594 Stf/TL.07/
DJL.4/2021 yang berlaku sampai tanggal 07 Desember 2028;
k. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 285/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.550/W.26.06/IX/K/M/1997 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador.
Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
l. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 286/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.549/W.26.06/IX/K/M/1997 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador.
Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
m. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 287/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.548/W.26.06/IX/K/M/1997 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador.
Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
n. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 288/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.547/W.26.06/IX/K/M/1997 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador.
Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
133
Page 168
No. Perizinan Berusaha Material
o. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 289/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.546/W.26.06/IX/K/M/1997 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador.
Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
p. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 436/GDL/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Gondola dengan Izin Pemakaian No.
454/W.26-K3/IS-GDL/X/1997 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasdor Apartemen. Selambat-lambatnya
April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
q. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Instalasi Listrik di Tempat Kerja Noreg: 287/
LS/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Instalasi : Instalasi Listrik di Tempat Kerja dengan Izin Pemakaian No.
1437/-1.836.2 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan
pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
r. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 734/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang dengan Izin Pemakaian No. 5567/-1.876.2 untuk lokasi
penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh
Pengawas KK atau Ahli K3.
s. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 735/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No.04 dengan Izin Pemakaian No. 44458/L.Pm-
Lf/09-D/97 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador Apartemen. Selambat-lambatnya April 2026 harus
dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
t. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 736/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Barang No. 05 dengan Izin Pemakaian No. 44457/L.Pm-Lf/09-D/97
untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador Apartemen. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan
pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
u. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 737/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Barang No. 3 dengan Izin Pemakaian No. 44455/L.Pm-Lf/09-A/97
untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador Apartemen. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan
pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
v. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 738/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 03 dengan Izin Pemakaian No. 5103/L.Pm-
Lf/09-D/98 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador Apartemen. Selambat-lambatnya April 2026 harus
dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
w. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 739/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 03 dengan Izin Pemakaian No. 5102/L.Pm-
Lf/09-D/98 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador Apartemen. Selambat-lambatnya April 2026 harus
dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
x. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 740/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 06 dengan Izin Pemakaian No.5101/L.Pm-Lf/09-D/98
untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador Apartemen. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan
pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
y. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 741/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang dengan Izin Pemakaian No. 3332/K3.03.00 untuk lokasi
penggunaan gedung Mall Ambasador Apartemen. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
z. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 742/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang dengan Izin Pemakaian No. 2022BE 0228 R02/PL.2
untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
aa. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 735/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 06 dengan Izin Pemakaian No. 5739/L.Pm-Lf/09-D/99
untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
bb. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 215/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel dengan Izin Pemakaian
No. SI. 256/W.26-K3/MD/III/1999 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026
harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
134
Page 169
No. Perizinan Berusaha Material
cc. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 216/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel dengan Izin Pemakaian
No. IS. 255/W.26-K3/MD/III/1999 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026
harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
dd. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 217/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel dengan Izin Pemakaian
No. SI. 254/W.26-K3/MD/III/1999 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026
harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
ee. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 218/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel dengan Izin Pemakaian
No. SI. 253/W.26-K3/MD/III/1999 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026
harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
ff. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 219/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel dengan Izin Pemakaian
No. SI. 252/W.26-K3/MD/III/1999 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026
harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
gg. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 220/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 15 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel dengan Izin Pemakaian
No. SI. 25/W.26-K3/MD/III/1999 untuk lokasi penggunaan gedung Mall Ambasador. Selambat-lambatnya April 2026
harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
hh. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 280/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.058/DTKT/X/K/ECS/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-
lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
ii. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 276/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.080/DTKT/X/K/ECS/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-
lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
jj. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 277/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.079/DTKT/X/K/ECS/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-
lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
kk. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 278/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.078/DTKT/X/K/ECS/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-
lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
ll. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 279/Esc/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Escalator/Tangga Berjalan Diagonal
dengan Izin Pemakaian No. SI.059/DTKT/X/K/ECS/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-
lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
mm. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 430/GDL/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Gondola No. 6 dengan Izin Pemakaian
No. 765/D/-1.836.2 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan
pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3
nn. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 431/GDL/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Gondola No. 5 dengan Izin Pemakaian
No. 764/D/-1.836.2 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan
pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
oo. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 432/GDL/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Gondola No. 4 dengan Izin Pemakaian
No. SI.228/DTKT/GDL/X/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya April 2026
harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
pp. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 433/GDL/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Gondola No. 3 dengan Izin Pemakaian
No. SI.227/DTKT/GDL/X/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya April 2026
harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
135
Page 170
No. Perizinan Berusaha Material
qq. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 434/GDL/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Gondola No. 2 dengan Izin Pemakaian
No. SI.226/DTKT/GDL/X/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya April 2026
harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
rr. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut Noreg: 435/GDL/
Berkala/IV/2025 dengan tanggal Pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Angkat & Angkut : Gondola No. 1 dengan Izin Pemakaian
No. 2344/2008 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan
pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
ss. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala tanggal 17 April 2025 No. 282/Esc/Berkala/IV/2025 yang
dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Peralatan Pesawat
Angkat dan Angkut: Escalator/Tangga Berjalan dengan Izin Pemakaian No. SI.058/DTKT/X/K/TRA/2002 untuk
Lokasi Penggunaan Gedung ITC Kuningan dengan Jenis Pesawat Angkat & Angkut: Travelator (Lantai Berjalan) No.
2. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
tt. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala tanggal 17 April 2025 No. 276/Esc/Berkala/IV/2025 yang
dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Peralatan Pesawat
Angkat dan Angkut: Escalator/Tangga Berjalan dengan Izin Pemakaian No. SI.050/DTKT/X/K/TRA/2002 untuk
Lokasi Penggunaan Gedung ITC Kuningan dengan Jenis Pesawat Angkat & Angkut: Travelator (Lantai Berjalan) No.
2. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
uu. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Instalasi Listrik di Tempat Kerja Noreg: 585/
LS/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Instalasi : Instalasi Listrik di Tempat Kerja dengan Izin Pemakaian No.
1415/-1.836.2 untuk lokasi penggunaan gedung Apartemen ITC Kuningan. Selambat-lambatnya April 2026 harus
dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
vv. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala tanggal 17 April 2025 No. 282/TRV/Berkala/IV/2025 yang
dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Peralatan Pesawat
Angkat dan Angkut: Travelator (Lantai Berjalan) No.1 dengan Izin Pemakaian No. SI.050/DTKT/X/K/TRA/2002 untuk
Lokasi Penggunaan Gedung ITC Kuningan dengan Jenis Pesawat Angkat & Angkut: Travelator (Lantai Berjalan) No.
1. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
ww. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Berkala tanggal 17 April 2025 No. 281/TRV/Berkala/IV/2025 yang
dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Peralatan Pesawat
Angkat dan Angkut: Travelator (Lantai Berjalan) No.1 dengan Izin Pemakaian No. SI.051/DTKT/X/K/TRA/2002 untuk
Lokasi Penggunaan Gedung ITC Kuningan dengan Jenis Pesawat Angkat & Angkut: Travelator (Lantai Berjalan) No.
2. Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
xx. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 721/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 10 dengan Izin Pemakaian No. 2520/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
yy. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 722/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 09 dengan Izin Pemakaian No. 2521/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
zz. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 723/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 08 dengan Izin Pemakaian No. 2518/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
aaa. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 724/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 07 dengan Izin Pemakaian No. 2515/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
bbb. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 725/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 06 dengan Izin Pemakaian No. 2516/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
ccc. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 726/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 05 dengan Izin Pemakaian No. 2506/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
ddd. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 727/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 04 dengan Izin Pemakaian No. 2507/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
136
Page 171
No. Perizinan Berusaha Material
eee. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 728/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 03 dengan Izin Pemakaian No. 2517/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
fff. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 729/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 02 dengan Izin Pemakaian No. 2519/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
ggg. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Lift Noreg: 730/Lf/Berkala/IV/2025
dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Lift: Lift Penumpang No. 01 dengan Izin Pemakaian No. 2525/2008 untuk
lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan (Mall). Selambat-lambatnya April 2026 harus dilakukan pemeriksaan
Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
hhh. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 208/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel No. 2/1 dengan Izin
Pemakaian No. SI. 198/DTKT/MD/IX/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya
April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
iii. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 209/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel No. 2/2 dengan Izin
Pemakaian No. SI. 188/DTKT/MD/IX/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya
April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
jjj. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 210/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel No. 1/2 dengan Izin
Pemakaian No. SI. 187/DTKT/MD/IX/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya
April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
kkk. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 211/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel No. 11 dengan Izin
Pemakaian No. SI. 186/DTKT/MD/IX/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya
April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
lll. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 212/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengaas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel No. 1/3 dengan Izin
Pemakaian No. SI. 185/DTKT/MD/IX/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya
April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
mmm. Laporan Hasil Pemeriksaaan dan Pengujian Berkala Jenis Peralatan: Pesawat Tenaga dan Produksi Noreg: 213/
MD/Berkala/IV/2025 dengan tanggal pemeriksaan 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi: Motor Diesel No. 1/3 dengan Izin
Pemakaian No. SI. 184/DTKT/MD/IX/2002 untuk lokasi penggunaan gedung ITC Kuningan. Selambat-lambatnya
April 2026 harus dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Pengawas KK atau Ahli K3.
nnn. Sertifikat Laik Fungsi No. 040/C.39a/31.74.1003.03.013.K.1.a.b/1/-1.785.51/2021 tanggal 17 Maret 2021 untuk
lokasi Jl. Prof Dr. Satrio yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berlaku sampai dengan 17 Maret 2026. SLF ini berlaku selama 5 (lima)
tahun sejak diterbitkan.
ooo. Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLG-317402-24042023-001 tanggal 24 April 2024 untuk lokasi Jl. Prof DR. Satrio No.
21 Kel/Des Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov DKI Jakarta, berlaku sampai dengan
24 April 2029. SLF ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
ppp. Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0481/TM.15.14 tentang Pemberitahuan
terkait Pemenuhan Pernyataan Kewajiban dalam Surat Keputusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tanggal 30 Mei
2024.SLF ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
qqq. Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317402-24042024-001 tanggal 24 April 2024 untuk lokasi Jl. Prof. Dr. Satrio
No. 21 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berlaku sampai dengan 24 April 2029. SLF ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
diterbitkan.
rrr. Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0481/TM.15.14, tanggal 30 Mei 2024,
tentang Pemberitahuan terkait Pemenuhan Pernyataan Kewajiban dalam Surat Keputusan Sertifikat Laik Fungsi
(SLF). SLF ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
sss. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-317402-23062024-001 tanggal 23 Juni 2024 untuk lokasi Jl. Prof
DR. Satrio No. 21 Kel/Des Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov DKI Jakarta. PBG ini
tidak memiliki jangka waktu keberlakuan.
33. SWP
NIB No. 9120604791878 ditetapkan tanggal 17 Juli 2019 oleh BKPM dengan Kode KBLI No. 68110 (real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
137
Page 172
No. Perizinan Berusaha Material
34. BPM
a. NIB No. 9120500812661 diterbitkan tanggal 26 Agustus 2019, perubahan ke-4 tanggal 6 April 2022 oleh Lembaga
OSS dengan kode KBLI 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama BPM menjalankan
kegiatan usahanya.
b. SIUP Mikro No. 503/2176.A/436.6.11/2012, tanggal 6 Maret 2012, yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Pemerintah Kota Surabaya, untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan jenis barang/jasa
dagangan utama adalah real estate (rumah, gedung). Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini
berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
35. SUMT
NIB No. 9120307882271 diterbitkan tanggal 27 Agustus 2019 oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 68110 (Real Estat
Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa). NIB ini berlaku selama SUMT menjalankan kegiatan usahanya.
36. PMU
a. NIB Berbasis Risiko No. 0712210040034 diterbitkan tanggal 7 Desember 2021 (perubahan ke-2 di tanggal yang
sama) oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan kode KBLI 68110 (real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa) yang memiliki klasifikasi risiko rendah, dengan jenis Perizinan Berusaha berupa
NIB. NIB ini berlaku selama PMU menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar No. 00112-02/PB/P/1.824.271, tanggal 5 April 2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta. SIUP ini berlaku untuk melakukan
kegiatan usaha perdagangan besar dan jasa dengan jenis barang/jasa dagangan utama adalah alat telekomunikasi,
alat teknik/mekanikal, jasa pengelolaan Gedung. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku
selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud. SIUP ini berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 484/27.1BU.1/31.72.05.1003/-071.562/e2017, yang dikeluarkan pada
tanggal 07 September 2017 oleh Kelurahan Ancol, menyatakan bahwa PMU berdomisili di Gedung ITC Mangga Dua
Lantai 4, Jl. Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan ini berlaku sampai dengan tanggal 07 September 2022. Saat ini, PMU sedang melakukan pengumpulan
data dan persyaratan secara internal untuk pengajuan perpanjangan izin ini kepada instansi pemerintah terkait.
37. STU
a. NIB No. 9120308822771 yang ditetapkan tanggal 27 Agustus 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS, dengan
kode KBLI 68110 (real estate yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama STU menjalankan kegiatan
usahanya.
b. Surat Ijin Usaha Perdagangan Mikro No. 503/02562-DPMPTSP/30-03/PK/XI/2017 tanggal 1 November 2017,
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang,
dengan jenis barang/jasa dagangan utama berupa Jasa Properti, yang berlaku selama perusahaan menjalankan
kegiatannya sesuai isi izin kecuali apabila ada perubahan (revisi). SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan
kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 067/29/Ds.Spr/VII/2025, tanggal 7 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang, menerangkan bahwa STU dengan bidang usaha properti
dengan penanggung jawab atas nama FX. Ridwan Darmali, berdomisili di Gedung Sinar Mas Land Plaza Grand
Boulevard BSD Green Office Park BSD City, Tangerang 15345, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang-
Banten. SKDP ini berlaku sampai dengan tanggal 7 Juli 2026.
38. DSM
a. NIB No. 9120409832166 yang ditetapkan tanggal 26 Agustus 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS, dengan kode
KBLI 68110 (real estate yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama DSM menjalankan kegiatan
usahanya.
b. SIUP Besar No. 00366-04/PB/P/1.824.271, yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta, dengan kelembagaan Perdagangan Besar dan Jasa (BKLI 4652, 4659,
6811) dengan barang/jasa dagangan utama berupa alat telekomunikasi, alat teknik/mekanikal, jasa pengelolaan
gedung. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan
usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 55/7.1/31/-
1774.1/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Kantor, Mall, Apartemen dan Fasilitasnya “Tanjung
Barat City Walk” di Jalan Raya Lenteng Agung, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, tanggal 22 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang menerangkan bahwa Kegiatan Pembangunan Kantor, Mall, Apartemen
dan Fasilitasnya “Tanjung Barat City Walk” yang berlokasi di Jl. Raya Lenteng Agung, Kelurahan Tanjung Barat,
Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta, Selatan, dengan hasil ukur total 54.163 m2 dan penanggung
jawab atas nama Fransiscus Xaverius R.D. dan Stevanus H. Surat Keputusan ini tidak memiliki jangka waktu
keberlakuan.
d. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 14/7.4/31/-
1774.15/2016 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Kantor, Mall, Apartemen dan Fasilitasnya
“Tanjung Barat City Walk” di Jalan Raya Lenteng Agung, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, tanggal 22 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang menerangkan bahwa Kegiatan Pembangunan Kantor, Mall,
Apartemen dan Fasilitasnya “Tanjung Barat City Walk” dengan hasil ukur total 54.163 m2, adalah layak ditinjau dari
aspek lingkungan hidup. Surat Keputusan ini tidak memiliki jangka waktu keberlakuan.
138
Page 173
No. Perizinan Berusaha Material
e. Surat Keterangan Laik Fungsi No. 113/C.39a/31.74.09.1005.06.021.K.1.a.b/1/-1.785.51/2021, tanggal 2 September
2021, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, untuk Gedung Apartemen Southgate Tower 1, bangunan campuran hunian dan fasilitasnya
(apartemen) yang berlokasi di Jl. Raya Lenteng Agung/Jl. Tanjung Utama/Jl. Nangka RT 012/RW 004, Kelurahan
Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 2 September
2026.
f. Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta
Selatan No. 51/C.39b/31.74.09.1006.06.021.K.1.a.b/2/-1.785.51/2020 tentang Surat Keterangan Laik Fungsi
Bangunan Gedung, tanggal 20 Oktober 2020, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk usaha Mall yang berlokasi di Jl. Raya Lenteng Agung/
Jl. Tanjung Utama/Jl. Nangka RT 012/RW004, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Surat Keterangan ini berlaku hingga tanggal 25 Oktober 2025.
39. SDW
a. NIB No. 9120401932631 yang diterbitkan tanggal 23 September 2019, perubahan ke-1 tanggal 3 Maret 2025,
dikeluarkan oleh Lembaga OSS, dengan kode KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa), dan 41014
(Konstruksi Gedung Perbelanjaan). NIB ini berlaku selama SDW menjalankan kegiatan usahanya
b. SIUP tanggal 10 Desember 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI
68110 (real estate yang dimiliki sendiri atau disewa), dan 68200 (Real Estat atas Dasar Balas Jasa/Fee). Izin ini
berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatannya sesuai isi izin kecuali apabila ada perubahan (revisi).
40. AMSLD
a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 0220104261349, yang diterbitkan tanggal 14 Februari 2020 dengan perubahan
kesatu pada tanggal 2 Mei 2024, dikeluarkan oleh Lembaga OSS, dengan alamat kantor AMSLD di Jl. Tol Jakarta
– Cikampek Km. 37, Hegarmukti – Cikarang Pusat, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat., dengan kode KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) dan 61992
(Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri). NIB ini berlaku selama perusahaan menjalankan
kegiatan usahanya.
b. SIUP tanggal 14 Februari 2020 dengan perubahan ke-2 tertanggal 14 Februari 2020, dikeluarkan oleh Lembaga
OSS, untuk kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI 68110 (Real Estat yang DImiliki Sendiri atau Disewa). Izin ini
berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatannya sesuai isi izin kecuali apabila ada perubahan (revisi). AMSLD
telah memenuhi komitmen izin operasional yang diperlukan untuk melakukan pembangunan pusat perbelanjaan
(shopping mall) yang saat ini sedang dalam proses pembangunan, antara lain, Advice Planning/Keterangan Rencana
Kabupaten, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan Surat Rekomendasi Pemasangan Alat Proteksi Kebakaran.
Mengingat AMSLD masih sedang dalam proses pembangunan pusat perbelanjaan (shopping mall), saat ini AMSLD
belum beroperasi secara komersial.
c. Advice Planning/Keterangan Rencana Kabupaten (“KRK”) No. 650/34/DCKTR-PTR/AP/III/2021, tanggal 31 Maret
2021, dikeluarkan oleh Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
d. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus No. 02201042613490004 yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2024
untuk kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI 61992 (Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri),
dengan lokasi wilayah operasional Jl. Tol Jakarta-Cikampek KM 37, Desa/Kel. Hegarmukti, Kec. Cikarang Pusat,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
e. PKKPR No. 31012410213216121, tanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal, yang berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
f. Sertifikat Laik Operasi No. AE4.0.S.DJ.307.3216.23, tanggal 6 September 2023, yang berlaku sampai dengan 6
September 2028.
g. Sertifikat Laik Operasi No. AE3.0.s.DJ.307.3216.23, tanggal 11 September 2023., yang berlaku sampai dengan 11
September 2028.
h. Sertifikat Laik Operasi No. 762.0.P.DJ.315.3216.23, tanggal 5 Juli 2023, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2033.
i. Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-321620-24102023-001, tanggal 24 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah Bekasi untuk Pusat Perbelanjaan (Shopping Mall), yang berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
j. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi No. 003/PDELH-DLH/2023 tentang Persetujuan
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Pusat Perbelanjaan AEON Mall di Area Komersial Kota
Deltamas Sektor 2.1 Jalan Ganesha Boulevard Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi
Provinsi Jawa Barat oleh PT AMSL Deltamas, tanggal 10 Maret 2023. Keputusan ini berlaku selama usaha dan/atau
kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan.
k. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321620-11052022-001, tanggal 11 Mei 2022 yang ditetapkan oleh
Bupati Bekasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
41. IIG
a. NIB No. 0220205101965 yang diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2020 (perubahan ke-8 tanggal 10 November
2022) oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan kode KBLI 82302 mengenai
event organizer, KBLI 82301 mengenai penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, dan
KBLI 90004 mengenai jasa impresariat bidang seni, seluruhnya dengan tingkat risiko rendah dan jenis Perizinan
Berusaha berupa NIB. NIB ini berlaku selama IIG menjalankan kegiatan usahanya.
b. Izin Usaha (Tanda Daftar Pariwisata) dari Lembaga OSS berupa Surat izin Usaha Perdagangan dengan kode
KBLI 82301 (Penyelenggaraan Pertemuan perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran) dan KBLI 90004 (Jasa
Impresariat bidang Seni) yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2020. Izin usaha ini berlaku selama IIG menjalankan
kegiatan usahanya.
c. Izin Usaha dari Lembaga OSS berupa Surat izin Usaha Perdagangan dengan kode KBLI 82303 (Event Organizer)
yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2020. Izin usaha ini berlaku selama IIG menjalankan kegiatan usahanya.
d. Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 556.1/96-DPMPTSP/2017 mengenai Usaha Penyelenggara Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi, yang dikeluarkan pada tanggal 5 September 2017 oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
139
Page 174
No. Perizinan Berusaha Material
42. API
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0103220008867, yang diterbitkan oleh sistem OSS pada tanggal 1 Maret 2022. Izin ini
berlaku selama API menjalankan kegiatan usahanya.
43. DIG
Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120311011068, yang diterbitkan oleh sistem OSS pada tanggal 16 Oktober 2018. Izin ini
berlaku selama DIG menjalankan kegiatan usahanya.
44. BMS
a. NIB No. 1229000110369 pada tanggal 6 Januari 2021, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB milik BMS mencakup
bidang usaha Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68110). NIB ini berlaku selama BMS menjalankan
kegiatan usahanya.
b. Izin Usaha (SIUP) terbit tanggal 6 Januari 2021 oleh Lembaga OSS, untuk kode KBLI 68110 Real Estat yang dimiliki
sendiri atau disewa. Izin usaha ini berlaku selama BMS menjalankan kegiatan usahanya.
c. Izin Lingkungan yang diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2021 oleh Lembaga OSS. Izin Lingkungan in
diperuntukkan untuk lokasi di Jl. Raya Menganti Lidah Wetan, Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsanti, Kota Surabaya,
dengan luas lahan 10 Ha. Izin ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada
perubahan atas usaha dan/atau kegiatan tersebut.
45. GDW
SIUP Mikro No. 503/2128.A/436.6.11/2012, dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya
tanggal 6 Maret 2012 untuk perdagangan Real Estate. SIUP ini berlaku selama GDW menjalani usahanya.
46. DKP
SIUP No. 982/09-02/PB/III/98, tanggal 10 Maret 1998. SIUP ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan
barang dan jasa dengan jenis barang/jasa dagangan utama adalah Rumah/Gedung/Pertokoan dan Jasa Pengelolaan
Gedung. SIUP ini berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama
perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya dan tidak berlaku untuk kegiatan jasa penyaluran amanat
perdagangan komoditi dengan penyerahan kemudian (Commodity Futures Trading).
47. SIW
a. NIB No. 2801220022466 yang diterbitkan tanggal 28 Januari 2022, dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM,
dengan kode KBLI 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa) yang tergolong dalam klasifikasi risiko rendah,
dengan lokasi usaha di Gedung Sinarmas Land Plaza, Green Office BSD City Sampora / Cisauk, Desa/Kelurahan
Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Izin ini berlaku selama SIW menjalankan
kegiatan usahanya.
b. SIUP Kecil No. 503/0257-DPMPTSP/30-03/PK/XI/2017, tanggal 1 November 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk kantor yang beralamat
di Gedung Sinar Mas Land Plaza Grand Boulevard BSD City, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten
Tangerang. Berdasarkan SIUP tersebut, SIW memiliki jenis kegiatan usaha perdagangan jasa dengan jenis barang/
jasa dagangan utama yaitu properti. SIUP ini berlaku selama SIW masih menjalankan kegiatan usahanya sesuai
SIUP, kecuali ada perubahan (revisi).
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 067/22/Ds.Spr/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021. Izin ini berlaku
sampai tanggal 12 Agustus 2025. Saat ini, SIW sedang melakukan pengumpulan data dan persyaratan secara
internal untuk perpanjangan izin ini kepada instansi terkait.
48. LPL
a. Surat Keterangan Domisili No. 067/33/Ds.Spr/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cisauk, Desa Sampora, berlaku sampai tanggal 12 Agustus 2025.
b. SIUP Mikro No. 503/00184-BPMPTSP/30-03/MIKRO/I/2016, dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Tangerang tanggal 22 Januari 2016. Berdasarkan ketentuan
Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang
dimaksud.
49. SCL
a. SIUP Mikro No.503/00183-BPMPTSP/30-03/MIKRO/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala
Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk jenis
usaha perdagangan properti (sewa/pengelolaan bangunan). SIUP ini masih berlaku selama SCL masih menjalankan
kegiatan usaha perdagangan, kecuali ada perubahan (revisi).
b. NIB No. 0609230045186, tertanggal 6 September 2023, untuk melakukan kegiatan berusaha dengan kode KBLI
49216. NIB ini berlaku selama SCL menjalankan kegiatan usahanya.
50. TBB
SIUP Kecil No. 503/00290-BP2T/30-03/PK/II/2014, yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Tangerang tanggal 14 Februari 2014 untuk jenis usaha perdagangan properti. SIUP ini masih berlaku selama TBB masih
menjalankan kegiatan usaha perdagangan, kecuali ada perubahan (revisi).
51. BIA
a. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 0206220016148, tanggal 2 Juni 2022, diterbitkan oleh Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan Kode KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) yang
memiliki klasifikasi risiko rendah, dengan jenis Perizinan Berusaha berupa NIB.
b. Surat Keterangan Domisili No. 067/43/Ds.Spr/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cisauk, Desa Sampora, berlaku sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Saat
ini, BIA sedang melakukan pengumpulan data dan persyaratan secara internal untuk perpanjangan izin ini kepada
instansi pemerintah terkait.
140
Page 175
No. Perizinan Berusaha Material
c. SIUP Mikro No. 503/02673-BP2T/30-03/MIKRO/XI/2014, tanggal 28 November 2014, yang dikeluarkan oleh
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan usaha perdagangan jasa.
Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha
perdagangan yang dimaksud.
52. SUM
a. SIUP – Mikro No. 503/02163-DPMPTSP/30-03/MIKRO/IX/2017, tanggal 20 September 2017, yang dikeluarkan oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan usaha
perdagangan jasa dagangan utama adalah jasa properti. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini
berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
53. DMM
a. SIUP Mikro No. 503/00987-BP2T/30-03/MIKRO/IV/2014, tanggal 25 April 2014, dikeluarkan oleh Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk kegiatan usaha perdagangan jasa. Berdasarkan
ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama DMM menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang
dimaksud.
b. Surat Keterangan Domisili No. 067/34/Ds.Spr/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cisauk, Desa Sampora. Surat Keterangan ini berlaku sampai dengan tanggal
12 Agustus 2025. Saat ini, DMM sedang melakukan pengumpulan data dan persyaratan secara internal untuk
pengajuan perpanjangan izin ini kepada instansi pemerintah terkait.
54. BWJ
a. SIUP Mikro No. 503/01467-BP2T/30-03/MIKRO/VII/2013, untuk kegiatan usaha perdagangan jasa, yang
dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Tangerang tanggal 4 Juli 2013.
Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha
perdagangan yang dimaksud.
b. Surat Keterangan Nomor: 067/32/Ds.Spr/VIII/2024, dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan
Cisauk Desa Sampora pada tanggal 12 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa Surat Keterangan tersebut berlaku
sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. BWJ berdomisili di Gedung Sinar Mas Land Plaza, BSD Green Office
Park, BSD City, Tangerang 15345, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat ini, BWJ sedang
melakukan pengumpulan data dan persyaratan secara internal untuk perpanjangan izin ini kepada instansi terkait.
55. WMS
Surat Keterangan No. 067/47/Ds.Spr/X/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Tangerang Kecamatan Cisauk Desa Sampora, menyatakan bahwa WMS berdomisili di Gedung Sinar Mas Land Plaza
Grand Boulevard BSD Green Office Park BSD City, Ds/Kelurahan Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang
Provinsi Banten, 15345, yang berlaku sampai dengan tanggal 15 Oktober 2025.
56. GSU
a. NIB No. 9120103830491, yang ditetapkan tanggal 9 Agustus 2019, sebagaimana diubah tanggal 24 Januari 2022
dikeluarkan oleh Lembaga OSS, dengan Kode KBLI No. 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa). NIB
ini berlaku selama GSU menjalankan kegiatan usahanya.
a. SIUP Besar No. 503/01179-DPMPTSP/30-03/PK/V/2018, tanggal 12 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang untuk kegiatan usaha perdagangan
untuk barang/jasa properti. Izin ini berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha. SIUP ini berlaku selama
GSU menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
57. BKD
SIUP Kecil No. 503/2372/PK/XII/BPMPT tanggal 26 Desember 2012, dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang untuk perdagangan barang/jasa dagangan utama adalah bahan
bangunan, supplier, leveransir, distributor, ATK, komputer, furniture, elektronik, jasa konstruksi gedung, jalan, jembatan,
elektrikal, mekanikal, instalasi listrik, telekomunikasi, percetakan, perbengkelan, angkutan, limbah, catering, konveksi,
hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, peternakan, pertamanan, alat kesehatan dan keselamatan, dan cleaning
service. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan
usaha perdagangan yang dimaksud.
58. SMS
a. NIB Berbasis Risiko No. 2207240061157, tanggal 22 Juli 2024 (perubahan ke-1 tanggal 15 Agustus 2024),
diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan Kode KBLI 64200 (Aktivitas
Perusahaan Holding) dengan tingkat risiko rendah dan jenis Perizinan Berusaha berupa NIB, dan KBLI 68111 (Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dengan tingkat risiko menengah rendah dan jenis Perizinan Berusaha NIB
dan Sertifikat Standar. NIB ini berlaku selama SMS menjalankan kegiatan usahanya.
b. Surat Keterangan Domisili No. 067/45/Ds.Spr/VIII/2024, tanggal 12 Agustus 2024, diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cisauk, Desa Sampora, berlaku sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Saat
ini, SMS sedang melakukan pengumpulan data dan persyaratan secara internal untuk perpanjangan izin ini kepada
instansi terkait.
c. SIUP Besar No. 503/00630-DPMPTSP/30-03/PK/II/2018, tanggal 24 Februari 2018. Berdasarkan ketentuan
Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang
dimaksud.
59. PLC
a. NIB No. 1411230037436, diterbitkan tanggal 14 November 2023, dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM,
dengan kode KBLI 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa) yang tergolong dalam klasifikasi risiko
menengah rendah.
141
Page 176
No. Perizinan Berusaha Material
b. Sertifikat Standar No. 14112300374360001 yang diterbitkan tanggal 14 November 2023, dikeluarkan oleh Kepala
DPMPTSP Kabupaten Bekasi atas nama Bupati Bekasi untuk KBLI 68111 – Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau
Disewa.
c. SIUP No. 888/229/09-05/PB/I/93 tanggal 29 Januari 1993, dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan, untuk
kegiatan usaha Perdagangan barang dan jasa untuk jenis Barang/Jasa Dagangan Utama berupa bahan bangunan
dan jasa pemborong. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
60. MKS
a. NIB No. 1901220034921 yang diterbitkan tanggal 19 Januari 2022, dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala
BKPM, dengan kode KBLI 68111 (real estate yang dimiliki sendiri atau disewa) yang tergolong dalam klasifikasi
risiko rendah. NIB ini berlaku selama MKS menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Menengah No. 1050/24.1PM.7/31.73/-1.824.27/e/2017, tanggal 13 Oktober 2017, yang dikeluarkan oleh
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, untuk kegiatan usaha berupa real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa - jasa pengelola gedung (tidak menjual properti); dan perdagangan besar mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya - alat teknik/alat elektrikal/alat mekanikal mesin mesin dan suku cadangnya. Berdasarkan
ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan
yang dimaksud.
c. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 05032410113173332 tanggal
5 Maret 2024 berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan alamat lokasi usaha
di Jalan Pulau Bira B9 No. 11-14, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta dengan luas tanah yang dimohon 144,08 m2, dinyatakan disetujui seluruhnya/sebagian,
dengan luas tanah yang disetujui yaitu 124,01 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan untuk perumahan kepadatan
tinggi. Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
61. PMP
a. NIB No. 1503230098372 tanggal 15 Maret 2023, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
b. SIUP Besar No. 503/0719/SIUPB-B/11/KPAP, dikeluarkan Kantor Pelayanan Administrasi, Pemerintah Kota
Makassar, tanggal 4 April 2013. Berdasarkan SIUP tersebut, PMP memiliki jenis kegiatan usaha perdagangan untuk
barang/jasa dagangan utama adalah bahan bangunan/konstruksi, elektrikal, mekanikal dan properti. Berdasarkan
ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan
yang dimaksud.
c. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/25459/IMB/09/DPM-PTSP tanggal 24 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Makassar
d. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Makassar Project Food Street No. 660.2/2634/DLH/
IV/2023 tanggal 4 April 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Makassar.
e. PKKPR No. 15032310217371108 tanggal 15 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kota Makassar.
f. Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makkassar No. 660.2/3586/Kep/DLH/VI/2023 tanggal
5 Juni 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan
Makassar Project Foodstreet Di Kelurahan Karuwisi Utasa Kecamatan Panakkukang Kota Makassar oleh PMP.
62. BMSD
a. SIUP Besar No. 503/00246/17-01/PB/BPPTSP-C/IV/2012, tanggal 9 April 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda. SIUP ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha
Perdagangan Barang, dengan jenis barang/jasa dagangan utama adalah pengadaan alat konstruksi dan bahan
bangunan. SIUP ini berlaku selama BMSD masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
b. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 474/12.1/SKL/III/2012, tanggal 30 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh
Sekretaris Kelurahan Sungai Keledang, diketahui bahwa BMSD berdomisili di Jl. HM. Ardans Perum Keledang Mas
Baru No.1 RT.06 Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang. Surat keterangan ini tidak terdapat
jangka waktu.
63. SMI
a. SIUP Mikro No. 503/01012-BP2T/30.03/MIKRO/V/2014, tanggal 2 Mei 2014, yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan barang. SIUP ini berlaku
selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan, kecuali ada perubahan (revisi).
b. Surat Keterangan Domisili No. 067/41. /Ds.Spr/VI1/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, berlaku sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Saat
ini, SMI sedang melakukan pengumpulan data dan persyaratan secara internal untuk perpanjangan izin ini kepada
instansi terkait.
64. MCG
a. NIB No. 0210240033357 diterbitkan tanggal 2 Oktober 2024 melalui Sistem OSS. Izin ini berlaku selama MCG
menjalankan kegiatan usahanya.
a. SIUP Menengah No. 09756-03/PM/1.824.271, tanggal 25 September 2013, dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan
ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan
yang dimaksud.
65. KPD
a. NIB Berbasis Risiko No. 2006220064886, tanggal 20 Juni 2022, diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, dengan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) yang memiliki
klasifikasi risiko menengah rendah, dengan jenis Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar.
142
Page 177
No. Perizinan Berusaha Material
b.SIUP Menengah No. 1129/24.1PM.1/31.71/-1.824.27/e/2016 tanggal 28 Juli 2016, untuk kegiatan usaha jasa
pengelolaan gedung, yang dikeluarkan oleh PTSP Jakarta Pusat, berlaku sampai dengan 9 Mei 2017. Berdasarkan
ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan
yang dimaksud.
c. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor:
79/8.1A/31/-1.785.51/2016 tanggal 30 Maret 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Jl. Pulau Melintang,
Kel. Kembangan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
d. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-317308-10042023-001 untuk
Aerium Residence South Tower, ditetapkan tanggal 10 April 2023, dan berlaku hingga 10 April 2028.
e. Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 71/7.4/31/1.774.1/2015
tanggal 30 November 2015 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Apartemen di
Taman Permata Buna (Aerium), Jalan Pulau Melintang, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota
Administrasi Jakarta Barat.
f. Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No: 71/7.1/31/1.774.1/2015
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Rencana Kegiatan Pembangunan Apartemen di Taman Permata Buana (Aerium),
Jalan Pulau Melintang, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat oleh
PT Kembangan Permai Development tanggal 30 November 2015.
66. SWEK
a. SIUP Besar No. 74/24.1PB.7/31.72/-1.824.27/e/2016, tanggal 21 Maret 2016. Berdasarkan ketentuan Permendag
No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
b. NIB No. 912030902583 yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2019, dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala
BKPM, dengan Alamat kantor di Gedung ITC Mangga Dua Lt. 7, Jalan Mangga Dua Raya, Kel. Ancol, kec.
Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, Prop. DKI Jakarta. Berdasarkan NIB tersebut, SWEK terdaftar dengan kode
KBLI 68110 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa). NIB ini berlaku selama SWEK menjalankan kegiatan
usahanya.
c. PBG No. SK-PBG-367105-17052024-001, diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2024. PBG ini diperuntukkan untuk
mendirikan bangunan gedung baru dengan fungsi hunian. Tidak terdapat jangka waktu untuk PBG.
d. Izin Lingkungan dengan lokasi Jalan KH Asyim Ashari Km.2, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh,
Kota Tangerang, Banten, dengan luas tanah 120 Ha, diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2020. Berdasarkan PP No.
22/2021, Izin ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha Perseroan.
e. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 15012510113671079 tanggal 15
Januari 2025 berdasarkan KBLI 93119 (Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya), dengan alamat lokasi usaha di Jl.
KH Asyim Ashari KM.2, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi
Banten dengan luas tanah yang dimohon dan disetujui yaitu 10.933,52 m2 dan jenis peruntukan pemanfaatan ruang
untuk SPU Skala Kecamatan (SPU-2) dan SPU Skala RW (SPU-4). Izin ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak
penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
67. SMM
a. SIUP Mikro No. 503/01491-BPMPTSP/30-03/MIKRO/VI/2015, tanggal 12 Juni 2015, untuk jenis barang alat teknik/
mekanikal/elektrikal/telekomunikasi, periklanan, konsultasi manajemen, komputer dan pirantinya, yang diterbitkan
oleh BPMPTSP Pemerintah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku
selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
b. Surat Keterangan Domisili No. 067/80/Ds.Spr/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Tangerang Kecamatan Cisauk Desa Sampora, berlaku sampai dengan 11 Desember 2025.
68. PZN
a. NIB No. 1502220038808 yang diterbitkan tanggal 15 Februari 2022, sebagaimana diubah di tanggal yang sama,
dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimili NIB No. 1502220038808 yang
diterbitkan tanggal 15 Februari 2022, sebagaimana diubah di tanggal yang sama, dikeluarkan oleh Lembaga OSS
dengan kode KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) dan 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas
Jasa (Fee) Atau Kontrak). NIB ini berlaku selama PZN menjalankan kegiatan usahanya.
b. SIUP Besar No. 23/10-27/SIUP-Cab/VI/2004, tanggal 15 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Depok. SIUP ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan jasa dengan jenis
barang/jasa dagangan utama adalah Jasa Konstruksi Gedung Perkantoran/Perbelanjaan/Real dan Pemasarannya.
Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017. SIUP ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha
perdagangan yang dimaksud.
c. Sertifikat Laik Fungsi No. 640/SLF/055/DPMPTSP/IV/2021 tanggal 29 April 2021, dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, untuk Bangunan ITC Depok dengan bukti
kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00771 tanggal 22 September 2005 atas nama Perhimpunan Pemilik
dan Penghuni Satuan Rumah Susun ITC Depok yang dinyatakan Laik Fungsi seluruhnya, dan berlaku hingga 29
April 2026.
d. Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat) No. PB-UMKU
150222003880800000003, yang diterbitkan tanggal 14 Juni 2025. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan
akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha. Surat Izin Walikota Depok No. 644.2/122/
DB/2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan pada lokasi Jl. Margonda Raya No. 56, RT. 04, RW. 12, Kel. Depok, Kec.
Pamcoran Mas Kota Depok untuk mendirikan bangunan ITC Depok, yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2004.
Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
e. Surat Izin Walikota Depok No. 640/193/IMB/DTB/2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan pada lokasi Jl. Margonda
Raya No. 56, RT. 04, RW. 12, Kel. Depok, Kec. Pamcoran Mas Kota Depok untuk merubah atap metal menjadi atap
beton untuk lantai 3(19.50) sarana parkir, yang ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2005. Tidak terdapat jangka waktu
untuk IMB.
143
Page 178
No. Perizinan Berusaha Material
69. TBS
a. NIB No. 9120406851243 yang ditetapkan tanggal 14 Agustus 2019, sebagaimana diubah terakhir kali pada 24
Januari 2022 (Perubahan ke-3), dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 52213 (aktivitas jalan tol). NIB
ini berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usaha.
b. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.404-DLHK/X/2018 tanggal
31 Oktober 2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Ruas Serpong –
Balaraja Sepanjang 39,82 KM di Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Berdasarkan
PP No. 22/2021, izin lingkungan ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
c. Sertifikat Laik Operasi Jalan Tol Serpong – Balaraja Seksi 1A Serpong – Simpang Susun CBD No. BM0702-06/2023
tanggal 8 Agustus 2022. Tidak terdapat jangka waktu untuk SLO ini.
d. Sertifikat Laik Operasi Jalan Tol Serpong – Balaraja Seksi 1B (SS CBD – SS Legok, Sta.4+480 – Sta.9+845) No.
BM0603-Db/1005 tanggal 20 September 2024. Tidak terdapat jangka waktu untuk SLO ini.
e. PBG No. SK-PBG-360322-16042025-002 untuk bangunan gedung Aktivitas Jalan Tol (Bangunan PJR, Derek, dan
Rescue) tanggal 16 April 2025. Tidak terdapat jangka waktu untuk PBG.
f. Sertifikat Standar No. 91204068512430001 yang ditetapkan tanggal 24 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir
kali pada 24 Januari 2022 (Perubahan ke-1), dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 52213 (aktivitas
jalan tol) yang berlokasi di Jalan Tol Ruas Serpong - Balaraja (kabupaten Tangerang), Desa/Kelurahan Sampora,
Kec. Cisauk, Kab. Tangerang, Provinsi Banten. Sertifikat Standar ini belum terverifikasi karena belum melakukan
pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk KBLI. Berdasarkan PP No. 28/2025, perizinan berusaha termasuk
sertifikat standar berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usaha.
g. Sertifikat Standar No. 91204068512430002 yang ditetapkan tanggal 24 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir
kali pada 24 Januari 2022 (Perubahan ke-1), dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 52213 (aktivitas jalan
tol) yang berlokasi di Jalan Tol Ruas Serpong - Balaraja kota Tangerang Selatan), Desa/Kelurahan Cilenggang, Kec.
Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sertifikat Standar ini belum terverifikasi karena belum melakukan pemenuhan
persyaratan perizinan berusaha untuk KBLI. Berdasarkan PP No. 28/2025, perizinan berusaha termasuk sertifikat
standar berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usaha.
71. SAI
NIB No. 9120100580824 tanggal 2 Mei 2019, diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan KBLI No. 55113 (hotel bintang tiga).
NIB ini berlaku sepanjang SAI melakukan kegiatan usahanya
72. SMMA
NIB No. 0265010210824 yang ditetapkan tanggal 2 Desember 2020, dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI
68110 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama SMMA menjalankan kegiatan usahanya.
73. SBU
a. NIB No. 0220007143205, tanggal 30 Januari 2020, perubahan ke-5 tanggal 29 Juni 2022 yang mendaftarkan
Perseroan dengan kode KBLI 68111. NIB ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
b. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha No. 067/08/Ds.Spr/I/2025, tanggal 20 Januari 2025, dikeluarkan oleh Kepala
Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menyatakan bahwa SBU berdomisili di
Green Office Park 6 Lantai 3B Zona 9&10 BSD Jl. Grand Boulevard, BSD City, Kelurahan/Desa Sampora, Kecamatan
Cisauk, Tangerang, yang berlaku sampai dengan 20 Januari 2026.
c. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 660/Kep.27-DLHK/2023
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Real Estate yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa (Rencana Pembangunan Ruko Campton “Aravenue” Perseroan. Persetujuan Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini berlaku sama berlakunya izin usaha dan/atau kegiatan sepanjang
tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan
74. PRS
NIB No. 1242000341067, tertanggal 16 Maret 2021, perubahan ke-2 pada tanggal 2 Februari 2022, untuk melakukan
kegiatan berusaha dengan kode KBLI 68111 klasifikasi rendah. NIB ini berlaku selama PRS menjalankan kegiatan
usahanya.
75. BMGA
a. NIB No. 9120002420658 yang diterbitkan tanggal 5 April 2019, perubahan ke-1 tanggal 26 November 2021,
dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 68111 (real estat yang dimiliki sendiri atau disewa).
b. Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 660.31/50-DPMPTSP/OL/2019 tentang Izin Pembuangan Air Limbah
BMGA Jalan Raya Astek, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan yang
ditetapkan pada tanggal 3 September 2019.
c. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-367401-18092023-001 untuk Apartemen Akasa Tower
3, diterbitkan tanggal 18 September 2023 oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang atas nama Walikota
Tangerang Selatan yang berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan berakhir pada tanggal 18 September 2028.
d. Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 648/3402-BP2T/2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan, tanggal
15 Desember 2015.
e. Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 660/596-BLHD/2014 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Pembangunan Apartemen Akasa oleh BMGA, diterbitkan tanggal 22 Desember 2014 oleh Kepala Badan
Lingkungan Hidup Daerah atas nama Walikota Tangeran Selatan. Berdasarkan PP No. 22/2021, Keputusan ini tetap
berlaku selama usaha dan/atau kegiatan Perseroan berlangsung.
f. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-367401- 14082024-001, No. SK-PBG-367401-14082024-002, No. SK-
PBG-367401-14082024- 003, No. SK-PBG-367401-14082024-004, seluruhnya diterbitkan tanggal 14 Agustus 2024,
diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerangn Selatan atas nama
Walikota Tangerang Selatan
144
Page 179
No. Perizinan Berusaha Material
76. IKP
a. NIB No. 9120018020832, diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2021, sebagaimana telah diubah tanggal 9 Februari
2023 dan dikeluarkan oleh Lembaga OSS, dengan kode KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa).
NIB ini berlaku selama IKP menjalankan kegiatan usahanya.
b. Sertifikat Standar No. 91200180208320001 tanggal 9 Februari 2023 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi
DKI Jakarta atas nama IKP, sehubungan dengan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa). Sertifikat ini berlaku selama IKP menjalankan kegiatan usaha.
c. Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317308-10042023-001 untuk Aerium Residence South Tower, ditetapkan tanggal
10 April 2023, dan berlaku hingga 10 April 2028, yang telah diberitahukan kepada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Pemberitahuan terkait pemenuhan
pernyataan kewajiban dalam Surat Keputusan SLF IKP No. e-1157/TM.15.14, tanggal 18 September 2023, dan
berlaku hingga 10 April 2028.
d. Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 5570/-1-811.22 tentang Rekomendasi Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas Pembangunan Apartemen Permata Buana Jakarta Barat, yang diterbitkan tanggal 25 Agustus
2014. Surat Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas ini tidak terdapat jangka waktu.
e. Surat Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Daerah
Provinsi DKI Jakarta No. 71/Rekom-Andal 1-1.774.151 tentang Rekomendasi Hasil Penilaian Akhir ANDAL, RKL-
RPL Pembangunan Apartemen di Taman Permata Buana (Aerium), Jalan Pulau Melintang, Kelurahan Kembangan
Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, yang diterbitkan tanggal 18 November 2015. Surat
Rekomendasi Hasil Penilaian Akhir ANDAL ini tidak terdapat jangka waktu.
f. Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 71/7.1/31/1.774.1/2015
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Rencana Pembangunan Apartemen di Taman Permata Buana (Aerium), Jalan
Pulau Melintang, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat oleh KPD,
yang ditetapkan tanggal 30 November 2015. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan akan berakhir bersamaan
dengan berakhirnya perizinan berusaha.
g. Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 71/7.4/31/1.774.1/2015
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Apartemen di Taman Permata Buana
(Aerium), Jalan Pulau Melintang, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta
Barat, yang ditetapkan tanggal 30 November 2015. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan ini akan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
h. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Gubernur DKI Jakarta tentang
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa di Kabupaten/Kota
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta oleh IKP, yang ditetapkan tanggal 9 Februari 2023. Berdasarkan PP
No. 22/2021, izin lingkungan ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
i. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 09022310113173845, yang
diterbitkan tanggal 9 Februari 2023 untuk KBLI 68111, untuk lokasi di Apartemen Aerium, Jl. Pulau Melintang A
No.20, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 13/2021, KKKPR ini berlaku selama 3
(tiga) tahun sejak diterbitkan, dalam ini hingga 9 Februari 2026.
j. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tentang
Izin Mendirikan Bangunan di Jl. Pulau Melintang, Kembangan Utara, Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta
No. 38/C.37.EF/31.73.08.1001.02.017.R.7/1/-1.785.51/e.r/2022 untuk Apartemen Aerium Residence Taman Permata
Buana beserta fasilitasnya, yang ditetapkan tanggal 20 Oktober 2022. Tidak terdapat jangka waktu untuk IMB.
77. SKW
NIB No. 8120210241049, yang ditetapkan tanggal 14 Desember 2018 oleh Lembaga OSS, dengan kode KBLI 68111(real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa). NIB ini berlaku selama SKW menjalankan kegiatan usahanya.
78. WPR
a. NIB No. 0228000942342, diterbitkan tanggal 24 September 2020, sebagaimana diubah tanggal 5 Agustus 2022
(Perubahan ke-11) oleh Lembaga OSS, untuk melakukan kegiatan berusaha dengan kode KBLI 61300 Aktivitas
Telekomunikasi Satelit, 61992 Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri, 68111 Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 56101 Restoran, 56301 Bar, dan 55110 Hotel Bintang. NIB ini berlaku selama WPR
menjalankan kegiatan usahanya.
b. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Sendiri PB-UMKU Nomor: 022800094234200030002 yang diterbitkan tanggal 26 November 2024, Perubahan ke-1,
tanggal 12 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Izin ini berlaku selama
3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, dalam ini hingga 26 November 2027.
c. Surat Keterangan Domisili Nomor: 510/39, tanggal 10 Mei 2017, dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang,
Kecamatan Semarang tengah, Kelurahan Sekayu. SKDP ini menerangkan bahwa WPR benar berdomisili di Gedung
Duta Pertiwi Mall (DP Mall) yang beralamat di Jl. Pemuda No. 150 Kota Semarang, Jawa Tengah.
d. Sertifikat Standar No. 02280009423420006 yang diterbitkan melalui sistem OSS pada tanggal 9 Agutus 2022,
Perubahan ke-5, tanggal 9 Agustus 2022. Sertifikat ini diterbitkan untuk kegiatan usaha bar (KBLI 56301) yang
berlokasi di Jalan Pemuda No 150 Semarang, Desa/Kelurahan Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos: 50132. Sertifikat ini berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
e. Sertifikat Standar No. 02280009423420002 yang diterbitkan melalui sistem OSS pada tanggal 25 Juli 2022,
Perubahan ke-2, tanggal 25 Juli 2022. Sertifikat ini diterbitkan untuk kegiatan usaha Hotel Bintang (KBLI 55110) yang
berlokasi di Jalan Pemuda No 150 Semarang, Desa/Kelurahan Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos: 50132. Sertifikat ini berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
145
Page 180
No. Perizinan Berusaha Material
f. Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat: LU6.O.06.171.3374.0000.21, No. Regis-trasi: 2280.002032015.SMG2, tanggal
22 Januari 2021, dikeluarkan oleh PT Andalan Mutu Energi sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan,
di-mana berdasarkan Sertifikat ini diberikan untuk instalasi pembangkit tenaga listrik WPR telah sesuai dengan
ketentuan keselamatan ketenagalistrikan se-hingga dinyatakan laik operasi. Izin ini berlaku hingga tanggal 22
Januari 2026 sepanjang tidak ada ketidaksesuaian pengoperasian dan pemeliharaan in-stalasi sesuai dengan SOP
yang ditetapkan, perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
g. Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat: CA3.O.06.171.3374.0000.20, No. Regis-trasi: 2116.002032015.SMG2, tanggal
8 Oktober 2020, dikeluarkan oleh PT Andalan Mutu Energi sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan,
di-mana berdasarkan Sertifikat ini diberikan untuk instalasi pembangkit tenaga listrik WPR telah sesuai dengan
ketentuan keselamatan ketenagalistrikan se-hingga dinyatakan laik operasi. Izin ini berlaku hingga tanggal 9 Oktober
2025 sepanjang tidak ada ketidaksesuaian pengoperasian dan pemeliharaan in-stalasi sesuai dengan SOP yang
ditetapkan, perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
h. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dengan nomor PB-UMKU:
022800094234200030002, yang diterbitkan pada 26 November 2024. Izin ini mendukung 68111 - Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau Disewa untuk lokasi Jalan Pemuda no 150 Desa/Kelurahan Sekayu, Kec. Semarang Tengah,
Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah Kode Pos: 5013. Izin ini berlaku 10 tahun.
i. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 91708 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai hasil pemeriksaan dan pengujian berkala untuk penerbitan
Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Instalasi Penyalur Petir (Petir) untuk Instalasi Penyalur Petik di lokasi DP
Mall Semarang - Jl. Pemuda No. 150, Kota Semarang, Jawa Tengah yang berlaku sampai dengan 03 Maret 2027.
j. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 92435 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai hasil pemeriksaan dan pengujian berkala untuk penerbitan
Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Instalasi Penyalur Petir (Petir) untuk Penyalur Petik di lokasi Rooms Inc
Hotel Jl. Pemuda No. 150, Kota Semarang, Jawa Tengah yang berlaku sampai dengan 03 Maret 2027.
k. Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 90898 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai hasil pemeriksaan dan pengujian berkala untuk penerbitan
Surat Keterangan Layak K3 Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi Jenis Motor Diesel untuk Motor Diesel di
lokasi Ruang Generator Set Hotel Rooms Inc - Jl. Pemuda No. 150, Kota Semarang, Jawa Tengah yang berlaku
sampai dengan 03 Maret 2026.
l. Sertifikat Lisensi No. L-HPHT/WPR.RIHS/01.25/015 yang diterbitkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
untuk Hotel dan Fasilitas Hotel WPR Room Inc Hotel Semarang, tanggal 30 Januari 2025, untuk penggunaan lagu/
music secara komersial yang berlaku dari Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
m. PKKPR No. 10022210213374202, untuk KBLI 55110, untuk luas tanah yang dimohon 6.844 M², yang diterbitkan
tanggal 14 Oktober 2021. Izin ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan perizinan ini masih
dalam proses pengurusan.
n. PKKPR No. 04082210213374469, untuk KBLI 56301 dan 56101, untuk luas tanah yang dimohon 26.177 M2 tanggal
04 Agustus 2022. Izin ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan perizinan ini masih dalam
proses pengurusan.
o. PKKPR No. 04082210213374470, untuk KBLI 56301 dan 56101, untuk luas tanah yang dimohon 26.177 M2 tanggal
04 Agustus 2022. Izin ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan perizinan ini masih dalam
proses pengurusan.
p. PKKPR No. 10022210213374195, untuk KBLI 68111, untuk luas tanah yang dimohon 26.177 M2, yang diterbitkan
tanggal 14 Oktober 2021. Izin ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan perizinan ini masih
dalam proses pengurusan.
79. MSI
a. NIB No. 3110220094579, diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Lembaga OSS, untuk melakukan kegiatan
berusaha dengan kode KBLI 68200 (Real Esta tatas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak), 70209 (Aktivitas
Konsultasi Manajeen Lainnya), 68111 (Real Estat yang DImiliki Sendiri atau Disewa), dan 41011 (Konstruksi Gedung
Hunian). NIB ini berlaku selama MSI menjalankan kegiatan usahanya.
b. Sertifikat Standar untuk KBLI 68111 dengan nomor 31102200943790002 dan KBLI 41011 dengan nomor
31102200943790001, diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2022. Sertifikat standar ini berlaku selama MSI
menjalankan kegiatan usahanya.
80. SMTE
a. NIB No. 9120006752665 diterbitkan tanggal 26 Juli 2019 oleh Lembaga OSS, yang mengalami perubahan ke-18,
tanggal 28 Oktober 2022 untuk Kode KBLI No. 61100 (Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel). Izin ini berlaku
selama SMTE menjalankan kegiatan usaha.
b. Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang yang ditandatangani oleh Edric Kurniadi selaku
Direktur SMTE pada tanggal 24 April 2025. Izin ini berlaku selama 3 tahun.
81. ACS
NIB No. 0511240069714 yang diterbitkan tanggal 5 November 2024, untuk Kode KBLI 68110 yaitu Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa.
82. KII
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120104733311 yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2018 oleh Lembaga OSS,
dengan kode KBLI 68110 mengenai bidang usaha Real Estat Yang dimiliki Sendiri atau DIsewa.
b. SIUP untuk NIB 812014733311 dengan kode KBLI 68110 mengenai Real Estat Yang Dimiliki Sendiri pada tanggal
1 Agustus 2019 yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
SIUP ini berlaku selama KII menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
146
Page 181
No. Perizinan Berusaha Material
83. KBM
NIB No. 1310230070385 yang diterbitkan tanggal 13 Oktober 2023, sebagaimana diubah pada tanggal 15 April 2025
(Perubahan ke-1) dan dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI 93119 (Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya)
untuk alamat kantor Sentra Dianthus Boulevard RD XVII No 2, 3, 5, 6, Jl. Transyogi km 15, Desa/Kelurahan Cipenjo, Kec.
Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820. NIB ini berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usahanya.
84. TSG
a. NIB 0220300231625 yang diterbitkan tanggal 12 Februari 2020, sebagaimana diubah tanggal 18 Juli 2022 (Perubahan
ke-3), dikeluarkan oleh lembaga OSS terhadap KBLI 63122, 68200, 82110, 58200, 55199, dan 68111. NIB ini berlaku
sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usahanya.
b. SIUP yang diterbitkan tanggal 18 Februari 2020, dikeluarkan oleh lembaga OSS terhadap NIB 0220300231625
dengan Kode KBLI 70209. Berdasarkan ketentuan Permendag No. 7/2017, SIUP ini berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud.
c. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan tanggal 9 Agustus 2022, dikeluarkan oleh lembaga OSS terhadap
NIB 0220300231625 untuk kantor yang beralamat di Kompleks BSD Sektor 14 Blok F1 No. 19, Desa/Kelurahan
Rawa Mekarjaya, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Permenpar No. 10/2018,
TDUP berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usaha pariwisata tersebut.
85. RIKS
NIB No. 1701240071055 yang diterbitkan tanggal 17 Januari 2024, dan dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan kode KBLI
93239 (daya tarik wisata buatan/binaan manusia lainnya). NIB ini berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan
usahanya.
86. ISP
a. NIB No. 2908240051563 yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024. NIB ini berlaku selama ISP menjalankan
kegiatan usahanya.
b. Sertifikat Standar No. 29082400515630001 yang diterbitkan tanggal 29 Agustus 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Sertifikat Standar ini berlaku selama ISP menjalankan kegiatan usahanya.
87. PSA
a. NIB No. 8120214000623 yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 2018 dengan perubahan ke-6 pada tanggal 14 Oktober
2022, dikeluarkan BKPM, dengan alamat kantor PSA di Sudirman Plaza Business Complex, Placa Marein Lt. 16,
Jalan Jenderal Sudirman Kab. 76-78, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm, Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, dengan kode KBLI 68200 (Real Estat atas Dasar Balas Jasa atau Kontrak), 68111 (Real Estat
yang Dimiliki Sendiri atau Disewa), dan 70209 (Aktivitas Konsultasu Manajemen Lainnya). NIB ini berlaku sepanjang
PSA melakukan kegiatan usahanya
b. Sertifikat Standar No. 81202140006230005, tanggal 14 Juli 2023, yang berlaku selama PSA menjalankan kegiatan
usaha.
c. PKKPR No. 14072310213271020 yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 14 Juli 2023, yang berlaku pada
tanggal diterbitkan dan berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
88. SKI
NIB No. 1011210016669 yang diterbitkan tanggal 10 November 2021, dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk KBLI 46599
dan KBLI 68111.
89. RUKS
NIB No. 3103230046346 yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2023, dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk KBLI 68111
mengenai bidang usaha Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
90. SBM
a. NIB No. 1805220052338 yang diterbitkan tanggal 18 Mei 2022, sebagaimana diubah tanggal 4 Agustus 2023,
dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk KBLI 68111 mengenai bidang usaha Real Estat yang dimiliki sendiri atau
disewa. NIB ini berlaku sepanjang SBM melakukan kegiatan usahanya.
b. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 658.31/194-DLHK tentang
Penyampaian Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah SBM Pusat Perbelanjaan K-Town (Eastvara
yang diterbitkan tanggal 30 Agustus 2023. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan ini akan berakhir bersamaan
dengan berakhirnya perizinan berusaha.
c. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 658.31/194-DLHK tentang
Pemenuhan Rincian Teknis yang diterbitkan tanggal 12 September 2023 atas penyimpanan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) untuk penghasil/usaha jasa. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan ini akan
berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
d. Surat Keputusan Bupati Tangerang No. B/500.10.29.7/09-DLHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Pembangunan Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (Pusat Perbelanjaan Eastvara) yang
ditetapkan tanggal 21 Maret 2024. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan ini akan berakhir bersamaan
dengan berakhirnya perizinan berusaha.
e. Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang No. 551.21/Kep.08-Dishub/2024 tentang
Persetujuan Teknis Penanganan Dampak lalu Lintas dengan Bangkitan Tinggi Pembangunan Komersial K-Town
(East Vara) di Desa/Kelurahan Cijantra dan Cicalengka Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi
Banten yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2024. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan ini akan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
f. Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang No. 360/382-BPBD tentang Pengantar
Teknis Pemadam Kebakaran yang diterbitkan tanggal 20 September 2023. Surat pengantar teknis ini tidak terdapat
jangka waktu.
147
Page 182
No. Perizinan Berusaha Material
g. Dokumen ANDAL RKL-RPL No. 1/02/BSDE-SABM/A003-004-0051A Tahun 2023 untuk Pusat Pembelanjaan
Eastvara, beserta Tanda Terima Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tanggal 15 Februari 2024 atas Permohonan
ANDAL RKL/RPL untuk Pusat Pembelanjaan Eastvara. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan ini akan
berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
h. Formulir Kerangka Acuan No. 1/02/BSDE- SABM/A003-003-0051B Tahun 2023 untuk Pusat Pembelanjaan Eastvara,
beserta (i) Berita Acara Tim Teknis AMDAL No. B-660/BA/Tim Teknis/44/DLHK/2023 tanggal 21 Desember 2023
tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan Eastvara (K-Town), dan (ii) Surat Tanggapan Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan No. 660/45-DLHK tanggal 27 Desember 2023 terhadap Dokumen Kerangka
Acuan RKP Pusat Perbelanjaan East Vara (K-Town). Berdasarkan PP No. 22/2021, izin lingkungan ini akan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
i. Dokumen ANDAL RKL-RPL No. 1/02/BSDE-SABM/A003-003-0051C Tahun 2023 untuk Pusat Pembelanjaan
Eastvara, beserta Surat Keputusan Bupati Tangerang tanggal 21 Maret 2024 No. B/500.10.29.7/09-DLHK tentang
Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Pusat Pembelanjaan Eastvara. Berdasarkan PP No. 22/2021, izin
lingkungan ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha.
j. Surat Bupati Tangerang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. SK-
PBG-360322-24072024-002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendirikan gedung baru (Eastvara),
yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2024. Tidak terdapat jangka waktu untuk PBG.
91. EAN
a. NIB No. 9120500900734 yang diterbitkan tanggal 3 September 2019, sebagaimana diubah tanggal 6 Januari 2022
(Perubahan ke-1), dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk KBLI 70209 mengenai bidang usaha Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya.
b. Surat Izin usaha Perdagangan No. 9120500900734 tanggal 10 September 2019, dikeluarkan oleh Lembaga OSS
untuk KBLI 70209 mengenai bidang usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
92. KSM
NIB No. 0503250109046 yang diterbitkan tanggal 5 Maret 2025, sebagaimana diubah tanggal 20 Februari 2025 (Perubahan
ke-1), dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk KBLI 68111 mengenai bidang usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
93. SMDM
a. NIB No. 8120219091251 yang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2018, sebagaimana diubah tanggal 10 Agustus 2023
(Perubahan ke-20), dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk KBLI 68111 mengenai bidang usaha Real Estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, 56101 mengenai bidang usaha Restoran, KBLI 55110 mengenai bidang usaha Hotel
Bintang, dan KBLI 93114 mengenai bidang usaha Fasilitas Lapangan.
b. Sertifikat Standar KBLI 68111 No. 81202190912510015 yang diterbitkan tanggal 14 juli 2023, telah mengalami
perubahan satu kali pada tanggal 14 Juli 2023, oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
c. Sertifikat Standar KBLI 56101 – Restoran No. 81202190912510001 yang diterbitkan tanggal 19 April 2023, telah
mengalami perubahan satu kali pada tanggal 19 April 2023, oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri
Pariwisata.
d. Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 8120219091251 tanggal 17 Oktober 2018, sebagaimana diubah tanggal 18 Juni
2021 (Perubahan ke-1), dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk KBLI 55112 mengenai bidan usaha Hotel Bintang
Empat.
e. Izin Lokasi
i. Izin Lokasi tanggal 4 November 2019 untuk KBLI 55112 mengenai bidang usaha Hotel Bintang Empat.
ii. Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593.82/SK.2367.
Pem.U/90 tanggal 7 Desember 1990, diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, memberikan
izin lokasi luas tanah 150 hektar yang terletak di Desa Rancamaya, Kertamaya dan Bojongkerta Kecamatan Ciawi,
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor untuk keperluan pembangunan perumahan.
iii. Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593.82/SK.965.Pem.
Um/92 tanggal 20 Juni 1992, diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, memberikan izin lokasi
luas tanah 250 hektar yang terletak di Desa Kertamaya, Genteng dan Harjasari Kecamatan Ciawi, Kabupaten
Daerah Tingkat II Bogor untuk keperluan pembangunan perumahan.
iv. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 460.2/221/IL-R/KPN/94 tanggal
7 September 1994, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, memberikan izin lokasi luas tanah
150 hektar yang terletak di Desa Rancamata, Desa Kertamaya, dan Desa Bojongkerta, Kecamatan Ciawi untuk
keperluan pembangunan perumahan.
v. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 460.2/319/IL-R/KPN/95 tanggal
20 November 1995, diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, memberikan izin
lokasi luas tanah 180 hektar yang terletak di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin Kabupaten Dati II Bogor
untuk keperluan pembangunan perumahan.
vi. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bogor No. 11/SK.IL.I/N.F/1996 tanggal
1 Oktober 1996, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bogor, memberikan izin lokasi luas tanah
1.500.000 meter persegi yang terletak di Desa Rancamaya, Bogor, Jawa Barat untuk keperluan pembangunan
perumahan.
vii. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 099/SK.IL-II/NF/1996 tanggal
3 Desember 1996, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, memberikan izin lokasi luas tanah
180 hektar yang terletak di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin Kabupaten Dati II Bogor untuk keperluan
pembangunan perumahan.
148
Page 183
No. Perizinan Berusaha Material
viii. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Walikota Bogor No. 648.12.45-1 Tahun 2010 tanggal 4 Januari 2010, diterbitkan
oleh Walikota Bogor, memberikan izin lokasi luas tanah 70.000 meter persegi yang terletak di Kertamaya, Bogor
Selatan, Bogor, Jawa Barat untuk keperluan pembangunan perumahan.
ix. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Walikota Bogor No. 648.11.45-381 Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011,
diterbitkan oleh Walikota Bogor, memberikan izin lokasi luas tanah 50.000 meter persegi yang terletak di Kertamaya,
Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat untuk keperluan pembangunan perumahan.
x. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Walikota Bogor No. 648.11.45-270 Tahun 2013 tanggal 2 Juli 2013, diterbitkan
oleh Walikota Bogor, memberikan izin lokasi luas tanah 480.000 meter persegi yang terletak di Kertamaya, Bogor
Selatan, Bogor, Jawa Barat untuk keperluan pembangunan perumahan.
xi. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Walikota Bogor No. 648.11.45-269 Tahun 2013 tanggal 2 Juli 2013, diterbitkan
oleh Walikota Bogor, memberikan izin lokasi luas tanah 350.000 meter persegi yang terletak di Kertamaya, Bogor
Selatan, Bogor, Jawa Barat untuk keperluan pembangunan perumahan.
xii. Izin Lokasi No. 8120219091251 tanggal 4 November 2019, diterbitkan oleh Walikota Kota Bogor, menyetujui luas
tanah 18.545 meter persegi yang terletak di Jalan Rancamaya Utama, Kertamaya, Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat
yang diperuntukkan untuk kegiatan hotel bintang empat.
f. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
i. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 09022310413271069 tanggal 1 Februari 2023,
diterbitkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menyetujui luas tanah 205,82 meter persegi yang terletak di Jalan
Rancamaya Utama, Kertamaya, Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat yang diperuntukkan untuk kegiatan restoran.
ii. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 12072310213271123 tanggal 12 Juli 2023, diterbitkan
oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional, menyetujui luas tanah 267.456,23 meter persegi yang terletak di Jalan
Rancamaya Utama, Kertamaya, Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat yang diperuntukkan untuk kegiatan real estate.
g. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor No. 660.1.45-0005-IL
TAHUN 2019 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Perumahan dan Golf Estate Rancamaya SMDM
tanggal 30 Juli 2019, diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Bogor
h. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor No. 660.1.45/237-DLH TAHUN 2018 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Adendum ANDAL dan RKL-RPL Perumahan dan Golf Estate Rancamaya SMDM, diterbitkan
tanggal 11 Desember 2018 oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
i. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor No. 660.1.45/91-DLH TAHUN 2019 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Pengembangan Perumahan dan Golf Estate Rancamaya untuk pembangunan Cluster Amadeus,
diterbitkan tanggal 26 Juli 2019.
j. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor No. 660.1.45/31-DLH TAHUN 2020 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Pengembangan Perumahan dan Golf Estate Rancamaya untuk perluasan Cluster Amadeus dan
pembangunan cluster Burgundy, diterbitkan tanggal 13 Maret 2020.
k. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-327101-14052024-003 tanggal 14 Mei 2024, oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor atas nama Walikota Bogor.
l. Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bogor No. 556/063 – Disparda tanggal 24 Maret 1999,
diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwisata atas nama Walikotamadya kepala Daerah Tingkat II Bogor, untuk jenis
usaha hiburan umum golf.
94. CMP
NIB No. 1011210006117 yang diterbitkan tanggal 10 November 2021. Berdasarkan NIB tersebut, Perseroan terdaftar
dengan Kode KBLI No. 46599 (Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya), dan No. 68111 (Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa). NIB ini berlaku selama CMP menjalankan kegiatan usahanya.
95. DLS
a. NIB No. 9120107130438 yang diterbitkan 3 Januari 2019, sebagaimana diubah tanggal 15 April 2025 (Perubahan
ke-1), dikeluarkan Lembaga OSS untuk KBLI 68111 mengenai bidang usaha Real Estat yang dimiliki sendiri atau
disewa.
b. Surat Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Rekomendasi Pembangunan Perumahan Harvest
City Jl. Raya Transyogi Kecamatan Cileungsi No. 551.II/1291-BID IV tanggal 16 September 2008 (“Surat Dinas
Perhubungan Bogor No. 551.II/1291-BID IV”);
c. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat N0. 593.82/Sk.806-Pemum/93 tanggal 22 Mei 1993
tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 200 hektar, terletak di Desa Cipenjo, Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk Pembangunan Kawasan Pemukiman Terpadu;
d. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 460.2/315/IL-R/KPN/94 tanggal 28 Desember 1994,
tentang Perpanjangan Izin Lokasi seluas 200 hektar, terletak di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten
Daerah Tingkat II Bogor, untuk Pembangunan Kawasan Pemukiman Terpadu;
e. Keputusan Bupati Bogor No. 591/380/KPTS/HUK/2000 tanggal 23 Maret 2000, tentang Pemberian Izin Lokasi
untuk Pembangunan Jalan Masuk dan Fasilitas seluas 20 ha terletak di Desa Cileungsi Kidul dan Desa Mekarsari
Kecamatan Cileungsi;
f. Keputusan Bupati Bogor No. 591/540/KTPS/HUK/2008 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada DLS untuk memperoleh
tanah seluas 5 ha yang diperlukan dalam rangka Pembangunan perumahan di Desa Cipenjo Kecamatan Cileungsi
(“Keputusan Bupati Bogor No. No. 591/540/KTPS/HUK/2008”);
g. Keputusan Bupati Bogor No. 591.1/001/00073/BPT/2013 tanggal 21 Agustus 2013, tentang Pemberian Izin Lokasi
kepada DLS untuk memperoleh tanah seluas 270.000 m2 yang diperlukan dalam rangka Pembangunan perumahan
di Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi;
149
Page 184
No. Perizinan Berusaha Material
h. Keputusan Bupati Bogor No. 591.1/001/00074/BPT/2013 tanggal 21 Agustus 2013, tentang Pemberian Izin Lokasi
kepada DLS untuk memperoleh tanah seluas 400.000 m2 yang diperlukan dalam rangka Pembangunan perumahan
di Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi;
i. Keputusan Bupati Bogor No. 591.1/001/005/BPMPTSP/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Pemberian Izin Lokasi
kepada DLS untuk memperolah tanah seluah 7,5 ha dalam rangkan perluasan perumahan di Desa Mekarsari
Kecamatan Cileungsi;
j. Keputusan Bupati Bogor No. 658.1/003.1.I/00463/BPT/2009, tanggal 13 November 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dengan jenis bangunan Kantor Pemasaran 1 Unit terletak di Perumahan Harvest City Desa Cipenjo
Kecamata Cileungsi Kabupaten Bogor;
k. Keputusan Bupati Bogor No. 643.1/003.1.I/00515/BPT/2011, tanggal 15 Juni 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan
dengan jenis bangunan Sport Centre 1 unit terletak di Perumahan Harvest City Desa Cipenjo Kecamata Cileungsi
Kabupaten Bogor;
l. Keputusan Bupati Bogor No. 648.1/003.1.I/00618/BPT/2012, tanggal 07 September 2012 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung (IMBG) untuk Rumah Toko atas nama DLS di Desa Cipenjo Kecamatan Cileungsi dengan jenis
bangunan Rumah Toko (14 Unit) terletak di Perumahan Harvest City Desa Cipenjo Kecamata Cileungsi Kabupaten
Bogor;
m. Keputusan Bupati Bogor No. 556.31/015/00084/BPT, tanggal 19 September 2011 tentang Izin Usaha Pariwisata atas
nama DLS di Desa Cipenjo Kecamata Cileungsi;
n. Surat Keputusan Bupati Bogor No. 653.2/02/Kpts /BLH TAHUN 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Pembangunan Perumahan “Harvest City” oleh Perseroan
o. Surat Keputusan Bupati Bogor No. 648/21/Kpts-KL/TL-DLH/2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Pembangunan Perumahan “Harvest City” oleh Perseroan tanggal 20 Desember 2018
96. SHHM
NIB Berbasis Risiko No. 1802250119886, tanggal 18 Februari 2025, diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan
klasifikasi risiko menengah rendah dan jenis Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar. NIB ini berlaku selama
perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
97. BISD
a. NIB Berbasis Risiko No. 8120218002192, tanggal 29 Oktober 2018 (perubahan ke-21 tanggal 16 Oktober 2023),
diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan KBLI 7311 (Periklanan)
yang memiliki tingkat risiko rendah dan jenis Perizinan Berusaha berupa NIB, dan KBLI 52213 (Aktivitas Jalan Tol)
yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi dengan jenis Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar.
b. Sertifikat Standar No. 81202180021920004, tanggal 6 November 2023 berdasarkan KBLI 52213 (Aktivitas Jalan
Tol), diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang persyaratan dan/atau
kewajiban BISD, dimana bukti pemenuhannya disetujui secara otomatis oleh sistem OSS (fiktif positif) berdasarkan
Pasal 204 PP No. 5/2021, dengan lembaga verifikasi Kementerian Pekerjaan Umum, dan berlaku selama pelaku
usaha menjalankan kegiatan usaha.
c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 17102310213674058 tanggal
17 Oktober 2023, diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN/Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan
berlaku sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
98. DRP
a. NIB Berbasis Risiko No. 8120013011993, diterbitkan tanggal 19 Oktober 2018 (perubahan ke-1 tanggal 10 Februari
2022), diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan KBLI 68111
(Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), dengan tingkat klasifikasi risiko rendah dan jenis Perizinan Berusaha
berupa NIB.
99. BDD
a. NIB Berbasis Risiko No. 8120000801682, diterbitkan tanggal 18 Agustus 2018 (perubahan ke-4 tanggal 3 Agustus
2023), diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan KBLI 68111
(Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa) yang telah berlaku efektif sebelum implementasi UU Cipta Kerja.
NIB ini berlaku selama BDD menjalankan kegiatan usahanya. NIB ini berlaku selama BDD menjalankan kegiatan
usahanya.
b. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha No. 067/62/Ds.Spr/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, dikeluarkan
oleh Kepala Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menyatakan bahwa BDD
berdomisili di Jl. Green Office Park 6B BSD Green Office Park, BSD City, Kelurahan/Desa Sampora, Kecamatan
Cisauk, Tangerang. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha tersebut berlaku sampai dengan tanggal 11 Desember
2025.
Perseroan, Entitas Anak, Entitas Asosiasi, dan Entitas Ventura Bersama telah memperoleh izin-izin
pokok dan izin-izin pendukung, termasuk antara lain Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar dan
Sertifikat Laik Operasi yang diperlukan dari pihak yang berwenang untuk menjalankan kegiatan usaha
yang sedang dijalankan oleh Perseroan kecuali beberapa izin-izin pendukung yang belum diperoleh atau
sedang dalam proses perpanjangan dan/atau proses persiapan pengurusan dan/atau perpanjangan,
antara lain, sehubungan dengan persetujuan lingkungan, sertifikat laik fungsi, persetujuan teknis
pembuangan air limbah, serta izin pengambilan air dan izin pengusahaan air.
150
Page 185
4. Perjanjian Penting Perseroan
Perjanjian Kredit
a. PUB Obligasi III dan Sukuk Ijarah I BSD Tahap I Tahun 2022
(i) Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan BSD III Tahap I dikeluarkan berdasarkan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 04,
tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022,
No. 27, tanggal 31 Januari 2022, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022,
No. 19, tanggal 23 Maret 2022, antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
sebagai Wali Amanat (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Pada tanggal 8 April 2022, Perseroan
mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 dengan
tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan BSD III Tahap I”) dengan jumlah pokok
keseluruhan sebesar Rp800.000.000.000, yang terdiri dari (i) Obligasi Seri A dengan jumlah
pokok sebesar Rp547.250.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Seri B dengan jumlah
pokok sebesar Rp252.750.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%, berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp252.750.000.000.
Berdasarkan Surat Perseroan kepada Para Pemegang Efek No. 013/IR-CS/BSD/III/2025
tanggal 5 Maret 2025 perihal Informasi Pelunasan Efek, Perseroan menyampaikan bahwa telah
dilaksanakan pembayaran pelunasan efek pada tanggal 7 April 2025, terhadap Obligasi
Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 Seri A, dengan tipe pelunasan
pokok, dengan tingkat bunga sebesar 6,75% dan nilai nominal Rp547.250.000.000.
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua
utang Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa.
Hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan ini dengan hak-hak kreditur Emiten lain sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Waliamanat:
- Selama Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) belum dibayar seluruhnya,
Emiten berkewajiban untuk, antara lain, memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
sebagai berikut: (a) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan
ekuitas tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu); (b) memelihara perbandingan antara
EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi) dengan beban
bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu) untuk tahun ke-1 (satu)
sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan keuangan triwulanan).
151
Page 186
- Perseroan memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Wali Amanat untuk melakukan
hal-hal tertentu, antara lain sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali: 1) sepanjang
dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Emiten serta
tidak mempengaruhi kemampuan Emiten dalam melakukan pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; 2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan ini, dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan, dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan yang menerima hasil
penggabungan atau perusahaan hasil peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada Perusahaan Penerus
dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk menjamin pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
b. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
c. memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas Emiten kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
kecuali penanggungan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan ini atau penanggungan dari perusahaan yang bergabung dan telah
diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 6.1. huruf a Perjanjian Perwaliamanatan ini;
d. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari
semua pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Emiten, kecuali:
1) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
ini; 2) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek
usaha yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Emiten;
3) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk
program kesejahteraan pegawai Emiten serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
sesuai dengan program pemerintah; (e) mengadakan perubahan kegiatan usaha
utama Emiten, kecuali apabila perubahan tersebut sebagai pelaksanaan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
(ii) Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Tahap I Tahun 2022
Sukuk Ijarah BSD I Tahap I dikeluarkan berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 08, tanggal 7 Januari
2022, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 30, tanggal
31 Januari 2022, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 23, tanggal
23 Maret 2022, antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai
Wali Amanat, seluruhnya dibuat dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Pada tanggal 8 April 2022, Perseroan mengeluarkan Sukuk Berkelanjutan
I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 dengan tingkat bunga tetap dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah keseluruhan sebesar Rp200.000.000.000, yang terdiri dari (i) Sukuk Ijarah
Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Suku Ijarah Seri A sebesar Rp63.500.000.000 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75%, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
Emisi; dan (ii) Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp136.
Sukuk Ijarah BSD I Tahap I dikeluarkan berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 08, tanggal 7 Januari
2022, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 30, tanggal
152
Page 187
31 Januari 2022, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 23, tanggal
23 Maret 2022, antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai
Wali Amanat, seluruhnya dibuat dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Pada tanggal 8 April 2022, Perseroan mengeluarkan Sukuk Berkelanjutan
I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 dengan tingkat bunga tetap dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah keseluruhan sebesar Rp200.000.000.000, yang terdiri dari (i) Sukuk Ijarah Seri
A dengan jumlah Sisa Imbalan Suku Ijarah Seri A sebesar Rp63.500.000.000 dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,75%, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi; dan
(ii) Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp136.500.000.000
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp136.500.000.000.
Berdasarkan Surat Perseroan kepada Para Pemegang Efek No. 013/IR-CS/BSD/III/2025
tanggal 5 Maret 2025 perihal Informasi Pelunasan Efek, Perseroan menyampaikan bahwa
telah dilaksanakan pembayaran pelunasan efek pada tanggal 7 April 2025, terhadap
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 Seri A, dengan tipe
pelunasan pokok, dengan tingkat bunga sebesar 6,75% dan nilai nominal Rp63.500.000.000.
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua
utang Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan ini dengan hak-hak kreditur Emiten lain sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Waliamanat:
- Selama Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) belum dibayar seluruhnya,
Emiten berkewajiban untuk, antara lain, memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
sebagai berikut: (a) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan
ekuitas tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu); (b) memelihara perbandingan antara
EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi) dengan beban
bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu) untuk tahun ke-1 (satu)
sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan keuangan triwulanan).
- Perseroan memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari oleh Wali Amanat untuk
melakukan hal-hal tertentu, antara lain sebagai berikut:
(a) melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali: 1) sepanjang
dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Emiten serta
tidak mempengaruhi kemampuan Emiten dalam melakukan pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; 2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan ini, dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan, dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan yang menerima hasil
penggabungan atau perusahaan hasil peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada Perusahaan Penerus
dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk menjamin pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
153
Page 188
(b) mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
(c) memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas Emiten kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
kecuali penanggungan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan ini atau penanggungan dari perusahaan yang bergabung dan telah
diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 6.1. huruf a Perjanjian Perwaliamanatan ini;
(d) memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari
semua pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Emiten, kecuali:
1) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
ini; 2) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek
usaha yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Emiten;
3) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk
program kesejahteraan pegawai Emiten serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
sesuai dengan program pemerintah; (e) mengadakan perubahan kegiatan usaha
utama Emiten, kecuali apabila perubahan tersebut sebagai pelaksanaan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
b. Pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri berdasarkan (a) Akta Perjanjian
Kredit Term Loan III/151/KI/2015 No. WCO.KP/748/TLN/2022, No. 99 tanggal 12 Desember 2022,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan sebagai debitur
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) sebagai kreditur, dan (b) Surat dari Bank
Mandiri kepada Perseroan No. CBG.CB2/RC.1.SPPK.226/2024 tanggal 20 Mei 2024 (“Surat Bank
Mandiri”) perihal Persetujuan Penarikan Jaminan Fixed Asset Fasilitas Term Loan III Perseroan
(“Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri”). Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri ini,
Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit berupa Term Loan III kepada Debitur, dengan limit
sebesar Rp2.500.000.000.000, bersifat non revolving, dengan bunga sebesar 7% per annum,
selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian dan JIBOR 3 bulan + 2,50% per annum untuk
selanjutnya sampai dengan jangka waktu perjanjian berakhir/lunas. Fasilitas ini diberikan dengan
tujuan penggunaan fasilitas kredit adalah untuk general purpose antara lain untuk pengembangan
usaha pada proyek properti yang berlokasi di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi) termasuk pengembangan Digital Hub dan tidak diperkenankan untuk
pembelian dan pengolahan tanah.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.875.000.000.000.
Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan perjanjian ini, yaitu tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal
11 Desember 2027, dengan availability period (termasuk grace period) sampai dengan 12 bulan
sejak penandatanganan perjanjian.
Perjanjian Kredit ini dijamin dengan:
(a) Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) dengan total nilai penjaminan sebesar
Rp260.000.000.000 dengan rincian:
(i) 2 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (“SHT”) No. 3689/2018 tanggal 31 Mei 2018; dan
(ii) 5 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (“SMASRS”) atas nama Perseroan,
berdasarkan SHT No. 3297/2018 tanggal 21 Juni 2018;
154
Page 189
(b) Hak Tanggungan Peringkat III (Ketiga) dengan rincian:
(i) sebidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan;
(ii) 8 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 3684/2018
tanggal 31 Mei 2018;
(iii) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
berdasarkan SHT No. 3690/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(iv) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 3691/2018
tanggal 31 Mei 2018;
(v) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 3688/2018
tanggal 31 Mei 2018;
(vi) 2 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 3683/2018
tanggal 21 Mei 2018;
(vii) sebidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
berdasarkan SHT No. 3696/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(viii) 2 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
berdasarkan SHT No. 3686/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(ix) 30 tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 06026/2018
tanggal 31 Mei 2018;
(x) 33 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Serasi Niaga Sakti, berdasarkan SHT
No. 06025/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(c) Hak Tanggungan Peringkat IV (Keempat) dengan rincian:
(i) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk;
(ii) 19 tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Garwita Sentra Utama, berdasarkan SHT No.
01473/2020;
(iii) 7 tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 01693/2020
tanggal 30 Maret 2020;
(iv) 14 tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, berdasarkan
SHT No. 1297/2020 tanggal 10 Maret 2020;
(d) Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) dengan rincian sebidang tanah bersertifikat SHGB
atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 3177/2019 tanggal 31 Mei 2019.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri:
- Perseroan wajib mengupayakan untuk menjaga financial ratio sebagai berikut: (a) Current
Ratio (Aktiva Lancar dibandingkan terhadap Pasiva Lancar) lebih dari 120%; (b) Debt Service
Coverage Ratio (atas dasar Cash Flow Available for Debt Service “CFADS” terhadap total
Kewajiban Bunga dan Angsuran Pokok) lebih dari atau sama dengan 100%, dimana CFADS
merupakan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization “EBITDA”
dengan ditambah peningkatan atau penurunan sehubungan dengan modal kerja bersih tanpa
memperhitungkan kas, dikurangi biaya perpajakan yang dibayarkan atau akan dibayarkan oleh
Perseroan, dikurangi segala capital expenditure yang dibayarkan Perseroan; (c) Leverage Ratio
(Total Kewajiban Jangka Pendek dan Jangka Panjang, termasuk hutang dagang, hutang lain-
lain, hutang pemegang saham yang tidak disubordinasikan dan hutang lainnya, dibandingkan
terhadap total networth) kurang dari 200%; (d) EBITDA to Interest (Nilai EBITDA dibandingkan
beban bunga) lebih dari 150%.
Berdasarkan Surat Bank Mandiri kepada Perseroan No. CBG.CB2/RC1.1476/2025 tanggal
26 Juni 2025, Bank Mandiri telah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan rasio keuangan (financial
covenants) Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit Term Loan III No. WCO.KP/748/
TLN/2022, Akta Nomor 99 tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan laporan keuangan audited
Perseroan per 31 Desember 2024. Adapun hasil evaluasi menunjukkan Perseroan telah memenuhi
seluruh rasio keuangan yang disyaratkan dalam perjanjian, yaitu telah memenuhi (a) current ratio,
(b) adjusted DSCR (CFADS), (c) leverage ratio, dan (d) EBITDA to Interest. Berdasarkan surat
konfirmasi tersebut, Bank Mandiri menyampaikan bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh
ketentuan rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian kredit dengan Bank Mandiri.
155
Page 190
- Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut selama seluruh hutang belum dibayar
lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri:
(i) mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain atau turut membiayai perusahaan
lain;
(ii) memberikan pinjaman baru kepada siapapun juga termasuk kepada para pemegang
saham atau perusahaan afiliasi kecuali apabila pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usaha;
(iii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dalam bentuk apapun juga dari pihak lain,
baik berupa fasilitas kredit investasi maupun fasilitas kredit modal kerja, kecuali dalam
rangka transaksi dagang yang lazim, subordinated loan dari pemegang saham Perseroan;
(iv) mengikatkan diri sebagai penanggung hutang terhadap pihak lain, kecuali untuk
menjaminkan harta kekayaan atau aset Perseroan diluar yang telah diajukan Bank Mandiri
kepada pihak lain,
kecuali jika Perseroan sebelum dan setelah melakukan tindakan pada butir (i) sampai
dengan (iv) di atas, Perseroan tetap dapat memenuhi financial covenant yang diatur
dalam Akta Perjanjian Kredit, maka tindakan-tindakan dimaksud tidak perlu dimintakan
persetujuan terlebih dahulu kepada Bank Mandiri, namun cukup dengan pemberitahuan
secara tertulis kepada Bank Mandiri Paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan.
(v) melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya
5 hari kerja setelah dilaksanakannya RUPS Perseroan yang mengubah anggaran dasar
atau mengubah susunan pengurus.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 19 Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri, mempersyaratkan
Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis (post notification) kepada Bank Mandiri
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dilaksanakannya Penawaran Umum. Namun demikian,
penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri sebelum pelaksanaan PUB Obligasi
dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I dimungkinkan, sehingga Perseroan sedang mempertimbangkan
untuk menyampaikan sambil menyiapkan pemberitahuan tertulis tersebut kepada Bank Mandiri
untuk disampaikan sebelum pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I.
Adapun Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan korporasi untuk
mendapatkan pinjaman dari bank dan pembebanan aset Perseroan untuk jaminan pelunasan
kredit. Perseroan memerlukan persetujuan RUPS dalam hal menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan sebagaimana
dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan, namun saat ini Perseroan menjaminkan aset tetap
milik Perseroan dengan nilai yang tidak melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan. Sehingga
Perseroan tidak memintakan persetujuan RUPS dalam menjaminkan aset tetap milik Perseroan
untuk jaminan pinjaman di bank ataupun persetujuan korporasi lainnya karena tidak dipersyaratkan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
c. Pinjaman PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 14 September 2021, dibuat di hadapan Agnes
Angelika, SH, MKn, Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah dengan (a) Akta Perubahan
Pertama Atas Perjanjian Kredit No. 48, tanggal 14 Desember 2021, dibuat di hadapan Mulyaningsih
Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, (b) Perubahan Kedua Atas Perjanjian Kredit
No. 088/Add-KCK/2022 tanggal 16 Maret 2022, dan (c) Perubahan Ketiga Atas Perjanjian
Kredit No. 40 tanggal 20 November 2024, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, Notaris
di Kabupaten Tangerang, antara Perseroan sebagai debitur dengan Bank BCA sebagai kreditur
(”Akta Perjanjian Kredit Bank BCA”), Perseroan telah memperoleh (a) fasilitas Kredit Investasi 1
dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp. 1.500.000.000.000 (dengan ketentuan anak perusahaan
156
Page 191
Perseroan yang menjadi debitur (”Anak Perusahaan”), dapat melakukan penarikan maksimal
sebesar Rp500.000.000.000), dan (b) fasilitas Kredit Investasi 2 dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp1.500.000.000.000 (dengan ketentuan Anak Perusahaan dapat melakukan penarikan
maksimal sebesar Rp500.000.000.000), masing-masing Fasilitas Kredit 1 dan 2 dengan bunga
sebesar 7% per tahun, yang dihitung dari masing-masing jumlah Fasilitas Kredit 1 dan 2 yang telah
ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan. Fasilitas Kredit Investasi 1 ini diberikan untuk
membiayai atau membiayai kembali (refinancing) general purposes terkait pembiayaan proyek
investasi dan proyek infrastruktur Perseroan serta membiayai kembali (refinancing) pinjaman
bank eksisting (existing bank loan) Perseroan dan Anak Perusahaan, sedangkan Fasilitas Kredit
Investasi 2 ini diberikan untuk membiayai atau membiayai kembali (refinancing) general purposes
Perseroan dan Anak Perusahaan, antara lain terkait pengembangan properti Proyek Investasi
dan Proyek Infrastruktur, refinancing existing interest bearing debt/pinjaman berbunga (bank loan
dan/atau obligasi), proyek akuisisi properti, dan/atau proyek akuisisi saham yang bergerak dalam
bidang properti, namun, fasilitas Kredit Investasi 2 tidak dapat digunakan untuk pembiayaan tanah,
pembagian dividen, dan/atau memberikan dan melunasi pinjaman kepada pemegang saham yang
bukan ditujukan kepada Perseroan (dalam hal terdapat pinjaman yang diberikan kepada Anak
Perusahaan). Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku selama 8 tahun sejak tanggal 14 September
2021 sampai dengan 14 September 2029.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp2.805.000.000.000.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank BCA:
- Dalam hal Perseroan belum melunasi utang oleh berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank
BCA, Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank BCA
dalam hal Perseroan akan memperoleh pinjaman baru dari pihak lain.
- Perseroan wajib membentuk, menjaga, dan mempertahankan rasio keuangan Perseroan
(konsolidasi) yang dihitung tahunan sebagai berikut: (i) EBITDA to Principle plus Net Interest
ratio (include Interest During Construction) yaitu perbandingan antara lama usaha sebelum
dikurangi kewajiban bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi terhadap pembayaran pokok
(tidak termasuk pembayaran atas obligasi yang di refinancing) dan bunga bersih (bunga
pendapatan dikurangi bunga pengeluaran) termasuk beban bunga selama masa konstruksi
sebesar 1,2 kali, dan (ii) Interest Bearing Debt to Equity ratio yaitu seluruh kewajiban utang
yang berbunga terhadap modal sebesar maksimal 1,5 kali (yang dihitung tahunan).
Perseroan telah mendapatkan Surat BCA kepada Perseroan No. 30342/GBK/2025 tanggal
1 Juli 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi syarat rasio keuangan
berdasarkan Perjanjian Kredit BCA di tahun 2024, yaitu (a) rasio EBITDA / (principle + net
interest include IDC), dan (b) rasio IBD / Equity.
- Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut selama seluruh hutang belum dibayar
lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank BCA:
(i) mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun
dengan nilai melebihi Rp500.000.000.000 dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan, termasuk aset Perseroan yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit, dengan
nilai melebihi 10% dari total aktiva Perseroan kepada pihak lain. Kecuali agunan untuk
penerbitan Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan dengan total senilai
Rp2.000.000.000.000 dan/atau jika Perseroan menjadi penanggung/penjamin atas anak
perusahaan terkonsolidasi;
(ii) meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
(iii) melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuai pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan
kebiasaan yang ada;
157
Page 192
(iv) melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada
atau usaha yang berada dalam lingkup kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
(v) menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari Perseroan;
(vi) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atas perusahaan yang bidang
usahanya tidak termasuk ke dalam lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, atau pembubaran;
(vii) mengubah status kelembagaan atau ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan khusus
terkait mengenai penurunan modal dan kepemilikan saham Perseroan yang menyebabkan
ketentuan Pasal 13 Akta Perjanjian Kredit BCA tidak terpenuhi, dengan ketentuan apabila
BCA tidak menyetujui rencana Perseroan tersebut maka Perseroan wajib melunasi Utang
yang timbul atas penarikan Fasilitas Kredit;
(viii) melakukan perubahan kepemilikan saham pada Anak Perusahaan yang melakukan
penarikan Fasilitas Kredit; dan
(ix) menggunakan Fasilitas Kredit untuk pembiayaan atau pembiayaan Kembali (refinancing)
akuisisi dan pematangan tanah, pembagian dividen, pemberian dan/atau pelunasan
pinjaman oleh Anak Perusahaan kepada Perseroan, khusus untuk penarikan Fasilitas
Kredit yang dilakukan oleh Anak Perusahaan, dan pembiayaan kembali (refinancing)
obligasi.
Perjanjian Kredit ini dijamin dengan 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, yang
seluruhnya diikat dengan hak tanggungan berdasarkan (i) Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
186/2021 tanggal 14 Desember 2021, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Tangerang, Sertifikat Hak Tanggungan No. 12669/2021 (The Breeze); dan
(ii) Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 187/2021 tanggal 14 Desember 2021, dibuat di hadapan
Mulyaningsih Kurnia, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang, Sertifikat Hak
Tanggungan No. 12655/2021 (kantor pemasaran BSD City).
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 13 huruf n Akta Perjanjian Kredit BCA yang mempersyaratkan
Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada BCA sebelum
dilaksanakannya Penawaran Umum, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada BCA berdasarkan Surat Pemberitahuan No 059/F.Corp1/SML/VI/2025 tanggal
30 Juni 2025, yang telah diterima oleh BCA pada tanggal 2 Juli 2025.
d. Pinjaman PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (”Bank BTN”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 49 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan
Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang (“Akta Perjanjian Kredit Bank
BTN”), Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit investasi sampai jumlah setinggi-tingginya
Rp. 2.000.000.000.000 bersifat non revolving, dengan bunga atas pokok sebesar rate Lembaga
Penjamin Simpanan ditambah margin 3,50% per tahun yang dibayarkan setiap bulan dengan
ketentuan, khusus tingkat suku bunga atas penarikan yang dilakukan sejak tanggal penandatanganan
Akta perjanjian Kredit BTN adalah sebesar 7,00% per tahun yang berlaku sampai dengan periode
suku bunga berikutnya. Fasilitas ini diberikan untuk tujuan umum korporasi (corporate general
purposes) untuk kebutuhan investasi dan operasional Perseroan sesuai rencana bisnis Perseroan
diluar pembebasan dan pematangan tanah. Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku selama 84
bulan bulan sejak tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2028 dengan jangka waktu
penarikan kredit selama 12 bulan sejak tanggal 25 Oktober 2021.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.600.000.000.000.
158
Page 193
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank BTN:
- Perseroan wajib mengupayakan untuk menjaga financial ratio sebagai berikut: (i) nilai current
ratio minimum 1x, (ii) EBITDA positif, (iii) Interest Coverage Ratio minimum 1,5x dengan
perhitungan EBITDA/Net Interest (pendapatan bunga dikurangi beban bunga), (iv) Debt to
Equity Ratio tidak melebihi 2,5x, yang diperhitungkan dari total hutang (interest bearing debt)
Perseroan, dikurangi dengan hutang yang dijamin 100% oleh cash collateral (back to back
loan) sesuai laporan keuangan audited tahunan terakhir yang disampaikan, (v) menjaga ratio
agunan minimal sebesar 135% dari outstanding kredit Perseroan di Bank BTN, (vi) memastikan
dan menjaga saldo minimal giro operasional di Bank setiap bulannya minimal sebesar 3%
dari outstanding kredit setiap tanggal 25 mencukupi untuk membayar kewajiban kredit bulan
berjalan.
Perseroan telah mendapatkan Surat Bank BTN kepada Perseroan No.197/S/CBD/CB1/
VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi
seluruh financial covenant yang dipersyaratkan sesuai Akta Perjanjian Kredit Bank BTN untuk
laporan keuangan periode 31 Desember 2024, yaitu dengan hasil (i) nilai current ratio yaitu
2,16x, (ii) EBITDA yaitu Rp4,56 triliun, (iii) Interest Coverage Ratio yaitu 4,63x, dan (iv) DER
yaitu 0,30x.
- Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut selama seluruh hutang belum dibayar
lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank BTN: (i) melakukan perubahan
bidang usaha yang tidak berhubungan dengan bisnis utama (core business) usaha Perseroan,
kecuali dipersyaratkan oleh Pemerintah atau perundang-undangan yang berlaku, (ii) melakukan
penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain diluar bidang usaha Perseroan kecuali
untuk kegiatan bisnis yang biasa, (iii) melunasi hutang kepada pemegang saham (bila ada),
(iv) membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit, (v) menyewakan perusahaan
kepada pihak ketiga, (vi) mengalihkan seluruh harta kekayaan Perseroan, kecuali pengalihan
aset yang dilakukan oleh Perseroan sebagai bagian dari transaksi dagang yang lazim yang
dilakukan oleh Perseroan dalam rangka menyelesaikan kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit BTN ini.
Akta Perjanjian Kredit Bank BTN ini dijamin dengan 1 bidang tanah bersertifikat SHGB atas
nama PT Pembangunan Jaya, 43 bidang tanah bersertifikat SHGB dan 10 bidang tanah
berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta, atas
nama Perseroan, 11 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Nirmala Indah Sakti, yang
seluruhnya diikat dengan hak tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 160/2021 tanggal 15 November 2021, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
No. 50, dan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa No. 51, Akta Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggangan No. 147/2021, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan No. 148/2021, dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggangan
No. 160/2021, seluruh akta tersebut tertanggal 25 Oktober 2021 dan dibuat oleh Mulyaningsih
Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang.
Adapun beberapa bidang tanah bersertifikat SHGB yang sedang dijaminkan berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Bank BTN ini akan dijadikan sebagai objek ijarah (underlying asset) atas
Sukuk Ijarah (“Objek Ijarah”):
(i) SHGB No. 0006309/Sampora dengan luas tanah 1.479 m2 dan masa berlaku hak sampai
tanggal 17 Juli 2034;
(ii) SHGB No. 0006316/Sampora dengan luas tanah 8.252 m2 dan masa berlaku hak sampai
tanggal 17 Juli 2034;
(iii) SHGB No. 0006327/Sampora dengan luas tanah 3.093 m2 dan masa berlaku hak sampai
tanggal 17 Juli 2034
(iv) SHGB No. 0006325/Sampora dengan luas tanah 16 m2 dan masa berlaku hak sampai
dengan tanggal 17 Juli 2034;
(v) SHGB No. 0006315/Sampora dengan luas tanah 5.520 m2 dan masa berlaku hak sampai
tanggal 17 Juli 2034;
159
Page 194
(vi) SHGB No. 0006306/Sampora dengan luas tanah 2.633 m2 dan masa berlaku hak sampai
dengan tanggal 8 Juni 2035;
(vii) SHGB No. 0006307/Sampora dengan luas tanah 1.327 m2 dan masa berlaku hak sampai
tanggal 8 Juni 2035;
(viii) SHGB No. 0006324/Sampora dengan luas tanah 463 m2 dan masa berlaku hak sampai
tanggal 8 Juni 2035;
(ix) SHGB No. 0006323/Sampora dengan luas tanah 987 m2 dan masa berlaku hak sampai
tanggal 8 Juni 2035; dan
(x) SHGB No. 0006320/Sampora dengan luas tanah 100 m2 dan masa berlaku hak sampai
dengan 13 Januari 2028;
yang mana seluruh SHGB sebagaimana tersebut di atas merupakan SHGB atas nama
Perseroan.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank BTN, tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank BTN atau menyampaikan pemberitahuan
tertulis sehubungan dengan penetapan Objek Ijarah walaupun aset tersebut sedang dijaminkan
kepada Bank BTN (dengan jaminan hak tanggungan) sebagai pelunasan hutang.
Lingkup obyek hak tanggungan yang dibebankan berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit BTN,
Akta Pembebanan Hak Tanggungan No. 160/2021 tanggal 15 November 2021 dan Undang-
Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang
Berkaitan dengan Tanah, adalah terbatas pada hak atas tanah berikut bangunan-bangunan
gedung perkantoran beserta turutan-turutannya, yang berdiri di atas bidang tanah tersebut
berikut pula segala sesuatu yang sekarang ada, tertanam, berdiri maupun bangunan, hasil
karya, tanaman, dan segala sesuatu yang kelak dikemudian hari akan ada, tertanam berdiri
dan/atau diperoleh di atas maupun di bawah permukaan bidang tanah tersebut, yang dianggap
sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang-bidang
tanah tersebut. Adapun Perseroan selaku pemilik Objek Ijarah tetap memiliki hak manfaat atas
aset tersebut, termasuk hak untuk mengusahakan aset, walaupun sedang dijaminkan (“Hak
Manfaat”).
Dengan demikian, pengalihan Hak Manfaat atas Objek Ijarah oleh Perseroan kepada
pemegang sukuk dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I 2025, dapat dilakukan. Hal ini mengingat yang
dialihkan oleh Perseroan kepada pemegang sukuk nantinya adalah Hak Manfaat dan bukan
hak kepemilikan atas Objek Ijarah, sehingga tidak akan melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1)
huruf (k) Akta Perjanjian Kredit Bank BTN dan Pasal 2 butir ketujuh, yang melarang pengalihan
hak kepemilikan aset-aset yang sedang dijaminkan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank BTN.
Namun, guna transparansi kepada BTN, Perseroan sudah melakukan pemberitahuan tertulis
kepada BTN berdasarkan Surat Perseroan Ref. No. 060/F.Corp1/SML/VI/2025 tanggal 30 Juni
2025, sehubungan dengan dijadikannya aset yang sedang dijaminkan kepada BTN sebagai
Objek Ijarah, yang telah diterima oleh BTN pada tanggal 2 Juli 2025 serta telah diakui oleh BTN
dengan ditandatanganinya surat pemberitahuan tertulis tersebut oleh BTN dan telah diterima
kembali oleh Perseroan pada tanggal 19 Agustus 2025.
e. Pinjaman PT Bank Permata Tbk (”Bank Permata”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 03 tanggal
9 September 2021, dibuat di hadapan Sury Wijaya, SH, MKn, Notaris di Kota Tangerang Selatan,
sebagaimana telah diubah dengan (a) Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
(Addendum Ketentuan Khusus) No. 01 tanggal 3 Maret 2022, di buat di hadapan Sury Wijaya,
SH, MKn, Notaris di Tangerang Selatan, (b) Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
No. KK/22/182/ADD/CG4 tanggal 7 April 2022, antara Perseroan sebagai debitur dengan PT Bank
Permata Tbk. (”Bank Permata”) sebagai kreditur, Perseroan telah memperoleh fasilitas term loan
dengan pagu sebesar Rp. 625.000.000.000 bersifat non revolving, dengan bunga 7,25% per tahun
(floating) dan dapat berubah setiap saat sesuai ketetapan Bank Permata dengan pemberitahuan
160
Page 195
sebelumnya kepada Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Fasilitas ini diberikan untuk pembayaran kembali utang obligasi atas nama Perseroan
yang telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2021. Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku selama
60 bulan bulan sejak tanggal penarikan pertama fasilitas term loan.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp328.125.000.000.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Permata:
- Selama memiliki fasilitas term loan di Bank Permata, Perseroan wajib menjaga rasio keuangan
sebagai berikut:
(i) Debt Service Coverage Ratio (DSCR) tidak boleh kurang dari 1,20 kali, dimana DSCR =
(beginning cash + operating cash flow)/(interest expense + principal repayment); dan
(ii) Interest Bearing Debt/Total Equity maksimal 1,00 kali, dimana Operating Cash Flow =
cash receipt from customer – (cash paid to contractors + GA & other expenses + salaries
+ selling expense + income tax paid + final income tax paid). Selain itu, Perseroan juga
wajib menjaga Collateral Coverage minimal 120% dihitung berdasarkan Laporan Penilaian
Agunan terbaru dibagi dengan outstanding pinjaman.
- Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Permata, apabila
akan melakukan tindakan-tindakan berikut yang menurut pendapat Bank Permata dapat
mempengaruhi kewajiban pembayaran Perseroan kepada Bank Permata yaitu:
(i) bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain, kecuali hutang dagang yang
dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
(ii) mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan
usaha di luar kegiatan usahanya sehari-hari;
(iii) menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepada pihak lain atas barang
jaminan kecuali yang telah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit Bank Permata;
(iv) menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapus menjaminkan/
mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan
cara bagaimanapun juga dan kepada pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/
mengagunkannya kepada Bank permata) yang dapat mempengaruhi kemampuan
pembayaran Perseroan kepada Bank Permata;
(v) menerima suatu pinjaman yang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau fasilitas
leasing dari pihak lain (kecuali dari pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang
atau kewajiban apapun juga yang nilainya melebihi 50% dari nilai aktiva atau yang
dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan kepada Bank
Permata. Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk Perseroan dengan pinjaman di atas
Rp150.000.000.000 atau ekuivalennya;
(vi) melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggungnya kewajiban
pembayaran seluruh kewajiban yang terhutang kepada Bank;
(vii) melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan/atau peleburan/konsolidasi
dengan perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari
perusahaan lain atau bentuk perubahan usaha lainnya; dan
(viii) mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham pengendali Perseroan.
161
Page 196
Akta Perjanjian Kredit Bank Permata ini dijamin dengan 24 bidang tanah bersertifikat SHGB atas
nama PT Dian Swastatika Sentosa, yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan berdasarkan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 216/2021 tanggal 9 September 2021 dibuat oleh Sury Wijaya,
SH, MKn, Notaris di Kota Tangerang Selatan.
f. Pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(1) Akta Perjanjian Kredit BNI I
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit KMK TL Maksimum Rp1.000.000.000.000 No. 35 tanggal
15 Desember 2022, dibuat di hadapan Notaris Mochamad Nova Faisal, SH, MKn, sebagaimana
diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit KMK Term Loan Maksimum
Rp1.000.000.000.000 No. (1) 35 tanggal 12 Agustus 2025, antara Perseroan sebagai debitur
dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagai kreditur (“Akta Perjanjian
Kredit BNI I”), berdasarkan (i) Surat dari BNI kepada Perseroan No. COB1/2.3/449/I tanggal
1 Desember 2022 perihal Persetujuan Fasilitas Kredit Perseroan, (ii) Surat Keputusan Kredit
dari BNI kepada Perseroan No. COB1/2.3/480.R tanggal 15 Desember 2022 perihal Perubahan
Jaminan Kredit Perseroan (”SKK BNI 1”), (iii) Surat Keputusan Kredit (SKK) Realisasi dari BNI
kepada Perseroan No. COB1/2.3/506/R tanggal 27 Desember 2022, dan (iv) Surat Persetujuan
Perubahan Syarat Fasilitas Kredit No. COB4/3/087/R tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan
telah memperoleh kredit sebesar Rp1.000.000.000.000 berupa Kredit Modal Kerja Term Loan,
dengan suku bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung dari baki debet yang sewaktu-waktu
dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan tarif suku bunga yang berlaku di BNI dari
waktu ke waktu yang akan diberitahukan secara tertulis oleh BNI kepada Perseroan. Fasilitas
ini diberikan dengan tujuan keperluan pembiayaan kebutuhan general corporate purpose
perusahaan dan grup usaha yang bergerak di bidang usaha properti dan real estate di luar
pengadaan dan/atau pengolahan tanah. Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku selama 84
bulan terhitung sejak tanggal penarikan kredit pertama. Untuk penarikan kredit selanjutnya
akan disesuaikan dengan sisa jangka waktu.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp678.565.000.000.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I:
- Perseroan wajib memenuhi kriteria keuangan dengan indikator rasio keuangan sebagai
berikut: (a) Current Ratio (CR) minimal 1,0 (satu) kali; (b) Debt to Equity Ratio (DER)
maksimal 2,7 (dua koma tujuh) kali; (c) Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal
100% (seratus persen). Perhitungan financial covenant dilakukan setiap triwulan dan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan.
Perseroan telah mendapatkan Surat BNI kepada Perseroan No. COB4/3/2879 tanggal
3 Juli 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan (financial covenant) yang ditetapkan BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
BNI II untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024, yaitu telah memenuhi
(a) current ratio, (b) debt to equity ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
- Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada BNI terkait rencana Perseroan
untuk memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau maupun
pembiayaan lainnya dari pihak lain sepanjang memenuhi financial covenant. Apabila
pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau pembiayaan lainnya dari
pihak lain tidak memenuhi financial covenant yang dipersyaratkan, maka Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dari BNI.
162
Page 197
- Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
(i) mengubah bentuk atau status badan hukum Perseroan, dan susunan pemegang
saham Penerima Kredit yang mengakibatkan komposisi pemegang saham pengendali
terakhir menjadi lebih kecil dari 50% + 1 lembar saham dan Group Sinar Mas tidak
lagi memiliki suara mayoritas dan berada dalam kendali (pengendalian manajemen)
dari Perseroan;
(ii) melakukan pengurangan atau penurunan modal dasar, modal disetor, dan/atau modal
ditempatkan Perseroan;
(iii) mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (Pengadilan);
(iv) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan yang tidak terkait dengan
bisnis utama perseroan, pemisahan, pembubaran, likuidasi maupun tindakan
divestasi kepemilikan saham dalam bentuk apapun;
(v) melakukan investasi, penyertaan, atau membuka usaha yang tidak sejenis dan/atau
tidak berhubungan dengan usaha yang ada;
(vi) memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha
(leasing) maupun pembiayaan lainnya dari pihak lain termasuk penerbitan surat
berharga, kecuali sepanjang memenuhi financial covenant yang disyaratkan;
(vii) memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak terkait perusahaan kecuali
sehubungan dengan kegiatan sehari-hari perusahaan dan pinjaman untuk entitas
anak;
(viii) menerbitkan dan/atau mengeluarkan jaminan perusahaan (corporate guarantee)
kepada pihak manapun, kecuali jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, atau
deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau Agunan dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha perseroan dan/atau entitas anak sehari-hari;
(ix) menjual atau melepaskan atau mengalihkan dengan nama apapun harta kekayaan
Perseroan dengan nilai lebih dari 20% dari aset tetap perseroan dan entitas anak,
kecuali (a) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung operasional dari
perseroan kepada entitas anak, atau dari satu entitas anak kepada entitas anak yang
lain, dengan syarat entitas anak tersebut bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan bidang usaha perseroan; (b) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung
operasional yang merupakan pembaharuan atau penggantian aset tetap; dan/atau
(c) penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya dimana harga
penjualan, biaya sewa, harga pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan
kembali dalam kegiatan usaha yang sama atau terkait dengan perseroan;
(d) membayar atau melunasi pinjaman Perseroan kepada para pemegang saham/
afiliasinya yang disubordinasikan terhadap utang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
BNI;
(x) melakukan pengalihan, penjaminan ataupun janji untuk menjaminkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain.
Adapun Perseroan tidak memiliki kewajiban, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I, untuk
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai dan Sukuk Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai.
163
Page 198
Akta Perjanjian Kredit BNI I ini dijamin dengan tanah kaveling dalam kompleks lapangan golf
“Damai Indah Golf” yang akan dilakukan pengikatan Hak Tanggungan, dengan nilai aset yang
dijaminkan memiliki coverage 115% dari maksimum kredit yang diberikan, terdiri dari 66 unit
kavling yang terdiri dari 70 sertifikat HGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa, yang terletak
di Jalan BSD Boulevard Utara, Cluster Bukit Golf, Kelurahan Lengkong Karya, Lengkong Wetan
dan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang
Selatan Propinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Akta Perjanjian Kredit BNI
I ini (Daftar Jaminan Kredit) dan SKK BNI 1.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1.11 Akta Perjanjian Kredit BNI I pada Pasal
12 ayat (12) yang mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada BNI sebelum dilaksanakannya Penawaran Umum, serta dikarenakan
Perseroan tidak wajib untuk mendapatkan persetujuan tertulis, Perseroan telah mengirimkan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada BNI berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
058/F.Corp1/SML/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang telah diterima oleh BNI pada tanggal 2
Juli 2025.
(2) Akta Perjanjian Kredit BNI II
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Aflopend Maksimum sebesar
Rp1.500.000.000.000 No. 13 tanggal 19 Desember 2024, dibuat di hadapan Masjuki, SH,
pengganti dari Mochamad Nova Faisal, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, sebagaimana
diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit KMK Aflopend Maksimum
Rp1.500.000.000.000 No. (2) 13 tanggal 12 Agustus 2025, antara Perseroan sebagai debitur
dengan BNI sebagai kreditur (”Akta Perjanjian Kredit BNI II”) berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Syarat Fasilitas Kredit No. COB4/3/087/R tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan
telah memperoleh kredit sebesar maksimum Rp1.500.000.000.000 berupa kredit modal kerja
aflopend, dengan suku bunga sebesar 6,75% per tahun yang sewaktu-waktu dapat ditinjau
kembali untuk disesuaikan dengan tarif suku bunga yang berlaku di BNI dari waktu ke waktu
yang akan diberitahukan secara tertulis oleh BNI kepada Perseroan. Fasilitas ini diberikan
dengan tujuan pembiayaan kebutuhan general corporate purpose perusahaan yang bergerak
di bidang usaha properti dan real estate. Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku selama 84
bulan terhitung sejak pencairan kredit dengan jadwal angsuran sebagaimana terlampir pada
Lampiran 1 Akta Perjanjian Kredit BNI II ini.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.481.250.000.000.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI II:
- Perseroan wajib mempertahankan atau meningkatkan kinerja keuangan (financial
covenant) dengan indikator rasio keuangan sebagai berikut: (a) Current Ratio (CR) minimal
1,0 (satu) kali. CR adalah perbandingan antara Aset Lancar dibandingkan dengan Hutang
Lancar pada Laporan Keuangan Perseroan; (b) Debt to Equity Ratio (DER) maksimal
2,7 (dua koma tujuh) kali. DER adalah perbandingan antara Total Hutang dibandingkan
dengan Total Modal pada Laporan Keuangan Penerima Kredit; (c) Debt Service Coverage
Ratio (DSCR) minimal 100% (seratus persen). DSCR adalah perbandingan antara Cash
+ EBITDA dibandingkan dengan kewajiban bagian lancar hutang jangka panjang dan
bunga. Perhitungan financial covenant dilakukan setiap triwulan dan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan.
Perseroan telah mendapatkan Surat BNI kepada Perseroan No. COB4/3/2879 tanggal
3 Juli 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan (financial covenant) yang ditetapkan BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
BNI II untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024, yaitu telah memenuhi
(a) current ratio, (b) debt to equity ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
164
Page 199
- Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada BNI terkait rencana Perseroan
untuk memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau maupun
pembiayaan lainnya dari pihak lain sepanjang memenuhi financial covenant. Apabila
pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau pembiayaan lainnya dari
pihak lain tidak memenuhi financial covenant yang dipersyaratkan, maka Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dari BNI.
- Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
i. mengubah bentuk atau status badan hukum Perseroan, dan susunan pemegang
saham Penerima Kredit yang mengakibatkan komposisi pemegang saham pengendali
terakhir menjadi lebih kecil dari 50% + 1 lembar saham dan Group Sinar Mas tidak
lagi memiliki suara mayoritas dan berada dalam kendali (pengendalian manajemen)
dari Perseroan;
ii. melakukan pengurangan atau penurunan modal dasar, modal disetor, dan/atau modal
ditempatkan Perseroan;
iii. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (Pengadilan);
iv. melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan yang tidak terkait dengan
bisnis utama perseroan, pemisahan, pembubaran, likuidasi maupun tindakan
divestasi kepemilikan saham dalam bentuk apapun;
v. melakukan investasi, penyertaan, atau membuka usaha yang tidak sejenis dan/atau
tidak berhubungan dengan usaha yang ada;
vi. memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha
(leasing) maupun pembiayaan lainnya dari pihak lain termasuk penerbitan surat
berharga, kecuali sepanjang memenuhi financial covenant yang disyaratkan;
vii. memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak terkait perusahaan kecuali
sehubungan dengan kegiatan sehari-hari perusahaan dan pinjaman untuk entitas
anak;
viii. menerbitkan dan/atau mengeluarkan jaminan perusahaan (corporate guarantee)
kepada pihak manapun, kecuali jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, atau
deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau Agunan dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha perseroan dan/atau entitas anak sehari-hari;
ix. menjual atau melepaskan atau mengalihkan dengan nama apapun harta kekayaan
Perseroan dengan nilai lebih dari 20% dari aset tetap perseroan dan entitas anak,
kecuali (a) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung oprasional dari
perseroan kepada entitas anak, atau dari satu entitas anak kepada entitas anak yang
lain, dengan syarat entitas anak tersebut bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan bidang usaha perseroan; (b) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung
operasional yang merupakan pembaharuan atau penggantian aset tetap; dan/atau (c)
penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya dimana harga penjualan,
biaya sewa, harga pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali
dalam kegiatan usaha yang sama atau terkait dengan perseroan; (d) membayar
atau melunasi pinjaman Perseroan kepada para pemegang saham/afiliasinya yang
disubordinasikan terhadap utang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI;
165
Page 200
x. melakukan pengalihan, penjaminan ataupun janji untuk menjaminkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain;
xi. menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan perusahaan yang berhubungan
dengan aset yang dibiayai atau barang-barang agunan BNI;
xii. menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan perusahaan yang berhubungan
dengan aset yang dibiayai atau barang-barang agunan BNI;
xiii. membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, yang dapat memberikan dampak
merugikan material, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) mengadakan atau
membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi Perseroan
dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran
usaha Perseroan; (b) mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh
negatif pada aktivitas usaha Perseroan dan mengancam keberlangsungan usaha
Perseroan; (c) mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan
maupun perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya,
dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar
dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan yang
lebih murah dari harga pasar.
Adapun Perseroan tidak memiliki kewajiban, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI II, untuk
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai dan Sukuk Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai.
Akta Perjanjian Kredit BNI II ini dijamin dengan (i) 66 unit kavling yang terdiri dari 70 sertifikat
HGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa, yang terletak di Jalan BSD Boulevard Utara,
Cluster Bukit Golf, Kelurahan Lengkong Karya, Lengkong Wetan dan Lengkong Gudang,
Kecamatan Serpong dan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten,
yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan berdasarkan HT 1 No. 00107/2023 tanggal
4 Januari 2023 sebesar Rp1.208.584.000.000 dan akan diikat HT 2 sebesar Rp41.300.000.000;
(ii) tanah kosong (depan ICE) terdiri dari 9 sertifikat HGB atas nama Perseroan yang terletak
di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia, yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan
berdasarkan HT 1 sebesar Rp944.056.000.000; (iii) tanah dan bangunan SGU terdiri dari
17 sertifikat HGB atas nama Perseroan dan PT Serasi Niaga Sakti yang terletak di Jalan
Edutown, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten, Indonesia, yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan berdasarkan HT 1 sebesar
Rp542.874.000.000.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 21 huruf (12) Akta Perjanjian Kredit BNI I pada Pasal
12 ayat (12) yang mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada BNI sebelum dilaksanakannya Penawaran Umum, serta dikarenakan
Perseroan tidak wajib untuk mendapatkan persetujuan tertulis, Perseroan telah mengirimkan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada BNI berdasarkan Surat Pemberitahuan
No. 058/F.Corp1/SML/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang telah diterima oleh BNI pada tanggal
2 Juli 2025.
Mengacu pada Laporan Uji Tuntas Hukum, perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan
di atas, tidak mengatur pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk
melakukan Transaksi ataupun pembatasan atas hak-hak pemegang saham publik serta tidak
bertentangan satu dengan yang lainnya, kecuali untuk persyaratan yang telah disebutkan
pada uraian di atas, yaitu terkait Akta Perjanjian Kredit BNI I dan II yang mengatur pembatasan
untuk mengubah bentuk atau status badan hukum Perseroan, dan susunan pemegang saham
Penerima Kredit yang mengakibatkan komposisi pemegang saham pengendali terakhir
menjadi lebih kecil dari 50% + 1 lembar saham dan Group Sinar Mas tidak lagi memiliki suara
mayoritas dan berada dalam kendali (pengendalian manajemen) dari Perseroan.
166
Page 201
Perjanjian Kerjasama
(a) Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT Bumi Serpong
Damai tentang Pembangunan Jembatan Niaga/BSD Junction, tanggal 26 Desember
2005 (Perjanjian Bangun, Guna dan Serah/Perjanjian Build, Operate and Transfer –
“Perjanjian BOT”), antara Perseroan dan Bupati Tangerang
Pada tanggal 26 Desember 2005, Perseroan menandatangani Perjanjian BOT dengan
PEMDA, dimana Perseroan akan membangun Jembatan Niaga BSD Junction beserta fasilitas
penunjang lainnya yang berisi kios, yang akan menghubungkan BSD Junction dan ITC
BSD. Perseroan mempunyai hak untuk mengelola dan memanfaatkan Jembatan Niaga BSD
Junction beserta fasilitas penunjang lainnya termasuk kios di dalamnya selama 20 tahun sejak
1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2027. Setelah berakhirnya masa kerjasama
tersebut, Perusahaan akan menyerahkan pemanfaatan dan pengelolaan Jembatan Niaga
BSD Junction kepada PEMDA.
(b) Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PT Bumi Serpong
Damai Tbk. dalam Rangka Penyediaan dan Pelayanan Air Minum di Kawasan Perumahan
BSD No. 690/Kontrak.09-SUAC/09, tanggal 29 Januari 2009, antara Perseroan dan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (PDAM)
PDAM memberikan hak eksklusif pengelolaan air minum di Kawasan Perumahan BSD
kepada Perseroan untuk mengoperasikan, memelihara dan mengelola IPA, membangun dan
mengembangkan fasilitas dan mengelola pelayanan kepada Pelanggan di daerah pelayanan
PDAM. Untuk itu, Perseroan berhak untuk pembayaran atas penjualan air minum dari
pelanggan dan dipotong dengan royalti yang harus dibayarkan kepada PDAM sebesar 5%x
[(100%-20%) x Volume Produksi x Tarif Air Curah] setiap bulannya.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Air Minum terhadap masyarakat di Daerah Pelayanan,
Perseroan membangun Jaringan Distribusi yang terdiri dari seluruh pekerjaan baru yang
dibutuhkan untuk pendistribusian, pengelolaan dan pengembangan penyediaan sarana
Air Minum guna memenuhi kebutuhan Pelanggan berupa pembangunan dan penambahan
penampungan Air Minum (reservoir), pembangunan dan pengembangan jaringan distribusi
baru dan sarana pendukungnya dan pemasangan sambungan langganan. IPA dan fasilitas-
fasilitasnya akan dialihkan oleh Perseroan kepada PDAM pada akhir masa kerjasama.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.
(c) Akta Perjanjian Pemegang Saham PT Indonesia International Expo No. 84, tanggal
24 Agustus 2011, dibuat dihadapan Aloysius Maria Jasin, SH, Notaris di Kota Tangerang
Selatan, antara PT Medialand International Exhibition dan Perseroan
Para Pihak telah sepakat untuk membentuk sebuah badan usaha patungan dalam bentuk
perseroan terbatas dengan nama PT Indonesia International Expo (“IIE”) dimana para pihak
akan menjadi para pemegang saham dengan komposisi yang telah disepakati berdasarkan
perjanjian ini. Perjanjian ini akan secara otomatis menjadi Perjanjian Pemegang Saham apabila
IIE telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia menjadi badan hukum yang mengatur kesepakatan-kesepakatan antar para pihak
terkait dengan pendirian dan pengelolaan IIE. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan
tidak akan berakhir kecuali atas kesepakatan tertulis dari para pihak atau salah satu pihak
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(d) Perjanjian Sewa ITC BSD (ITC BSD Lease Agreement), tanggal 27 Januari 2004 antara
Perseroan dan PT Carrefour Indonesia, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir
berdasarkan Adendum Keempat atas Perjanjian Sewa Menyewa ITC BSD tanggal
15 Januari 2025, antara Perseroan dan PT Trans Retail Indonesia (d/h PT Carrefour
Indonesia)
167
Page 202
Perseroan dan PT Trans Retail Indonesia (d/h PT Carrefour Indonesia) menandatangani
perjanjian sewa tempat seluas 5.224,04 m² di ITC BSD untuk jangka waktu selama 25 tahun,
sejak tanggal 1 Mei 2005 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, yang terbagi dari
3 periode yaitu (a) sejak tanggal 1 Mei 2005 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023
(“Periode Pertama”), (b) sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus
2025 (“Periode Kedua”), dan (c) sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal
31 Desember 2025 (“Periode Ketiga”).
Skema pembayaran biaya sewa yang disepakati oleh para pihak adalah sebagai berikut:
(a) Periode Pertama, skema pembayaran biaya sewa adalah sewa menyewa sebagaimana
diatur dalam Perjanjian ini; (b) Periode Kedua, skema pembayaran biaya sewa adalah dengan
sistem bagi hasil, dimana Perseroan berhak mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 4% dari
pendapatan kotor untuk semua transaksi dalam ruang sewa, belum termasuk PPN, sedangkan
PT Trans Retail Indonesia berhak untuk mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 96% dari
pendapatan kotor; dan (c) Periode Ketiga, skema pembayaran sewa adalah Rp313.440.000
per bulan (belum termasuk PPN).
Biaya layanan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Periode Pertama,
biaya layanan yang dikenakan oleh Perseroan adalah sesuai ketentuan Perjanjian; (b) Periode
Kedua, dalam sistem bagi hasil tersebut, PT Trans Retail Indonesia tidak dikenakan biaya
layanan; dan (c) Periode Ketiga, dengan biaya layanan sebesar Rp250.752.000 per bulan
(belum termasuk PPN).
(e) Standar Perjanjian atas Sewa Ruangan di ITC BSD, Epiwalk Lifestyle Center, The Breeze,
Wisma BCA, My Republic Plaza, Gedung Green Office Park 1, dan Gedung Green Office
Park 9
Perseroan selaku pemberi sewa telah menandatangani beberapa perjanjian sewa menyewa
ruangan di beberapa lokasi aset Perseroan, yakni:
(i) Perjanjian Sewa Menyewa ITC BSD No. LA.BSD.190104 antara Perseroan dengan
PT Carrefour tanggal 27 Januari 2004 sebagaimana diubah dengan Adendum Keempat
atas Perjanjian Sewa Menyewa ITC BSD tanggal 15 Januari 2025 yang berlaku sejak
tanggal 27 Januari 2004 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
(ii) Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Unit No. LG.IU.02 Epiwalk Lifestyle Center tanggal
16 Mei 2025 yang berlaku sejak tanggal 01 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei
2026;
(iii) Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Unit No. L.28A The Breeze BSD City tanggal
24 Januari 2025 yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal
27 Oktober 2029;
(iv) Perjanjian Sewa Menyewa Unit Kantor Wisma BCA No. 1000133901/LA/30QD/II/2023
antara Perseroan dengan PT Permata Tbk tanggal 24 Februari 2023 yang berlaku sejak
tanggal 26 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 Februari 2028;
(v) Perjanjian Sewa Menyewa Unit Kantor My Republic Plaza (d/h GOP 6) No. 1000148998/
LA/30QE/III/2024 antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal
06 Maret 2024 yang berlaku sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan tanggal
31 Juli 2026;
(vi) Perjanjian Sewa Menyewa Unit Kantor Gedung Green Office Park 1 No. 10000097643
antara Perseroan dengan PT Traveloka Indonesia tanggal 20 Juli 2020 yang berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030; dan
(vii) Perjanjian Sewa Menyewa Unit Kantor Gedung Green Office Park 9 No. 1000150946/
LA/30QF/VI/2024 antara Perseroan dengan PT Pelita Reliance International Hospital
tanggal 19 Juni 2024 yang berlaku sejak tanggal 01 November 2024 sampai dengan
tanggal 30 April 2026.
Seluruh perjanjian sewa di ITC BSD, Epiwalk Lifestyle Center, The Breeze, Wisma BCA,
My Republic Plaza, Gedung Green Office Park 1, dan Gedung Green Office Park 9 dengan
para penyewa menggunakan standar perjanjian sewa yang dibuat oleh Perseroan. Di
168
Page 203
dalam standar perjanjian tersebut disepakati harga sewa per m2 untuk masing-masing
penyewa, jangka waktu sewa, biaya jasa pelayanan (service charge), jaminan sewa
(security deposit), serta fasilitas-fasilitas sewa lainnya seperti tempat parkir dan telepon
serta semua perjanjian dengan pihak-pihak tersebut adalah berlaku.
(f) Perjanjian Dengan Bank-Bank Pemberi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Perseroan menandatangani perjanjian dengan beberapa bank pemberi KPR, yakni:
(i) Perjanjian Kerja Sama dengan Jaminan No. 7 tanggal 3 April 1990 antara Perseroan
dengan PT Bank Central Asia Tbk. Perjanjian ini tidak mengatur ketentuan jangka waktu
keberlakuan dari perjanjian;
(ii) Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kerjasama No. 43 tanggal
16 Desember 2011 antara Perseroan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang berlaku sejak
tanggal 16 Desember 2011 sampai salah satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian dikehendaki;
(iii) Perjanjian Kerjasama dengan Developer No. 16 tanggal 12 Mei 2008 antara Perseoran
dengan PT Bank Danamon Tbk yang berlaku sejak tanggal 12 Mei 2008 sampai salah satu
pihak bermaksud mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya
perjanjian dikehendaki;
(iv) Perjanjian Kerjasama dengan Pemberian Jaminan No. 46 tanggal 19 Desember 2003
antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berlaku sejak tanggal
19 Desember 20203 selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan tanggal
18 Desember 2006 sebagaimana terakhir diadendum dengan Perjanjian Kerjasama
dengan Pemberian Jaminan No. CNB.CLN/038/PKS-DEV/2003 yang berakhir pada
tanggal 18 Desember 2027;
(v) Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit dengan Buyback Guarantee No. 010/
MOU-ML/VI/FM/2011 tanggal 28 Juni 2011 antara Perseroan dengan PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk (PT Bank Windu Kentjana International, Tbk) (d/h)
yang berlaku sejak tanggal 28 Juni 2011 sampai salah satu pihak bermaksud mengakhiri
perjanjian dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya perjanjian dikehendaki;
(vi) Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pembelian Rumah/ Rumah Toko/ Rumah Kantor/
Apartemen/Kios/Kavling No. 30 tanggal 06 Februari 2015 antara Perseroan dan
PT Maybank Indonesia Tbk yang berlaku sejak tanggal 06 Februari 2015 sampai salah
satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan secara tertulis
kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
berakhirnya perjanjian dikehendaki;
(vii) Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit dengan Buyback Guarantee No. 011/
MOU/SLD-DP/ND/IX/2010 tanggal 27 September 2010 antara Perseroan dengan
PT Bank OCBC NISP Tbk yang berlaku sejak tanggal 27 September 2010 sampai salah
satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya
perjanjian dikehendaki;
(viii) Perjanjian Kerjasama No. 205 tanggal 25 September 2006 antara Perseroan dengan
PT Bank Panin Tbk. Perjanjian ini tidak mengatur ketentuan jangka waktu keberlakuan
dari perjanjian;
(ix) Perjanjian Kerjasama Fasilitas KPR/KPRuko/KPRukan/KPK/KPA/Griya Bisnis dengan
Jaminan No. 21 tanggal 20 Juni 2013 antara Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk
yang berlaku sejak tanggal 20 Juni 2013 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk
jangka waktu yang sama pada periode berikutnya dan demikian seterusnya selama tidak
ada keinginan dari salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian ini dan pihak yang
bermaksud memperpanjang perjanjian wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu
perjanjian ini berakhir;
169
Page 204
(x) Perjanjian Kerjasama Kredit Kepemilikan Property Primary Market No. 17/MSL/0109
tanggal 10 Januari 2017 antara Perseroan dengan PT Bank UOB Indonesia yang berlaku
sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai salah satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian dikehendaki;
(xi) Perjanjian Kerjasama No. 27 tanggal 18 Desember 2017 antara Perseroan dengan
PT Bank Syariah Mandiri yang berlaku dari tanggal 18 Desember 2017 selama jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 18 Desember 2027;
(xii) Perjanjian Kerjasama No. 07 tanggal 10 Desember 2016 antara Perseroan dengan PT Bank
Tabungan Negara yang berlaku dari tanggal 10 Desember 2016 dan dapat diperpanjang
secara otomatis tanpa pemberitahuan sebelumnya sampai dengan salah satu pihak atau
kedua pihak sepakat untuk menghentikan Perjanjian Kerjasama ini dengan melakukan
pemberitahuan sebelumnya minimal 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian Kerjasama ini
diakhiri;
(xiii) Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPP) dan atau
Kredit Pemilikan Rumah Toko (KP Ruko)/ Rumah Kantor (Rukan) dan atau Kredit Pemilikan
Apartemen dan atau Kredit Pemilikan Kavling Siap Bangun No. 84 tanggal 15 Januari
2024 antara Perseroan dengan PT Bank Nationalnobu Tbk yang berlaku sejak tanggal
15 Januari 2024 sampai salah satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sebelum tanggal berakhirnya perjanjian dikehendaki;
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perseroan berkedudukan sebagai perantara
antara Pembeli unit rumah dengan Bank Pemberi KPR dengan kewajiban apabila konsumen
yang memiliki KPR di bank-bank tersebut tidak mampu melanjutkan kreditnya dan sepanjang
Akta Jual Beli dan Akta Pemberian Hak Tanggungan belum ditandatangani oleh konsumen,
maka Perseroan berkewajiban untuk mengambil alih tagihan bank atas pembayaran-
pembayaran yang harus dibayar oleh konsumen tersebut melalui pembelian kembali (buy
back) tanah berikut bangunan milik konsumen. Berdasarkan konfirmasi, dalam hal Perseroan
harus mengambil alih tagihan bank atas pembayaran-pembayaran yang harus dibayar oleh
konsumen, maka tindakan tersebut tidak akan memberikan dampak yang merugikan bagi
Perseroan atau berdampak terhadap harta kekayaan yang dimiliki Perseroan.
(g) Perjanjian Patungan (Joint Venture Agreement) tanggal 29 Oktober 2012 antara By All
Investment Ltd. (“BAI”) dengan Perseroan
BAI bersama dengan Perseroan melalui Perjanjian ini telah sepakat membentuk sebuah
badan usaha patungan dalam bentuk perseroan terbatas dengan nama PT Bumi Parama
Wisesa dimana para pihak akan menjadi para pemegang saham dengan komposisi yang
telah disepakati berdasarkan Perjanjian ini. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan
tidak akan berakhir kecuali atas kesepakatan tertulis dari para pihak atau salah satu pihak
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perjanjian
ini diatur menurut hukum Negara Republik Indonesia dan segala perselisihan yang mungkin
timbul dalam pelaksanaan perjanjian tersebut akan diselesaikan pada Singapore International
Arbitration Centre. BPW sudah terbentuk pada tahun 2012. Adapun tujuan dan kegiatan usaha
BPW adalah berusaha di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan.
(h) Perjanjian Usaha Patungan Tanggal 27 Oktober 2016 antara Tangerang Realty Investment
Inc. dan Perseroan
Tangerang Realty Investment Inc. Tri (“TRI”) dan Perseroan telah sepakat untuk mendirikan
suatu perseroan terbatas untuk pengembangan aset tanah yang berlokasi di BSD City
(“Perusahaan Patungan”). TRI dan Perseroan sepakat untuk membuat pengaturan mengenai
manajemen dan administrasi perihal urusan-urusan Perusahaan Patungan dengan syarat dan
ketentuan didalam Perjanjian, dimana TRI dan Perseroan akan menjadi pemegang saham
Perusahaan Patungan dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing sebesar 60%
dan 40%. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan tidak akan berakhir kecuali atas
170
Page 205
kesepakatan tertulis dari para pihak atau salah satu pihak atau terpenuhinya salah satu syarat
pengakhiran sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Perusahaan Patungan telah terbentuk
pada tahun 2016 dengan nama PT BSD Diamond Development dan memiliki kegiatan usaha
dibidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
(i) Perjanjian Usaha Patungan Tanggal 14 September 2020 antara MUDF IDR I PTE.LTD dan
Perseroan, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan tanggal 10 Maret 2021
MUDF IDR I PTE.LTD (“MUDF I”) dan Perseroan telah sepakat untuk mendirikan suatu
perseroan terbatas dengan nama PT Mitbana Mas Indonesia atau nama lain yang disetujui oleh
para pihak (“Perusahaan Patungan”) untuk pengembangan dan penjualan atas properti untuk
penggunaan campuran (mixed-use properties), Pembangunan Berorientasi Transit (Transit
Oriented Development) dan pengembangan stasiun kereta jatake. MUDF I dan Perseroan
sepakat untuk membuat pengaturan mengenai manajemen dan administrasi perihal urusan-
urusan Perusahaan Patungan dengan syarat dan ketentuan didalam Perjanjian, dimana
MUDF I dan Perseroan akan menjadi pemegang saham Perusahaan Patungan dengan
komposisi kepemilikan saham masing-masing sebesar 60% dan 40%. Perjanjian ini berlaku
sejak ditandatangani dan tidak akan berakhir kecuali atas kesepakatan tertulis dari para pihak
atau salah satu pihak atau terpenuhinya salah satu syarat pengakhiran sebagaimana diatur
dalam Perjanjian. Perusahaan Patungan telah terbentuk pada tahun 2020 dengan nama
PT Sinar Mitbana Mas namun hingga saat ini belum beroperasi secara komersial.
(j) Perjanjian Usaha Patungan Tanggal 3 November 2020 antara MUDF IDR II PTE.LTD dan
Perseroan
MUDF IDR I PTE.LTD (“MUDF I”) dan Perseroan telah sepakat untuk mendirikan suatu
perseroan terbatas dengan nama PT Mitbana Mas Indonesia atau nama lain yang disetujui
oleh para pihak (“Perusahaan Patungan”) untuk pengembangan dan penjualan atas properti
untuk penggunaan campuran (mixed-use properties), Pembangunan Berorientasi Transit
(Transit Oriented Development), apartemen dan properti komersial yang berlokasi di Kompleks
Intermoda, BSD City. MUDF I dan Perseroan sepakat untuk membuat pengaturan mengenai
manajemen dan administrasi perihal urusan-urusan Perusahaan Patungan dengan syarat dan
ketentuan didalam Perjanjian, dimana MUDF I dan Perseroan akan menjadi pemegang saham
Perusahaan Patungan dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing sebesar 60%
dan 40%. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan tidak akan berakhir kecuali atas
kesepakatan tertulis dari para pihak atau salah satu pihak atau terpenuhinya salah satu syarat
pengakhiran sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Perusahaan Patungan telah terbentuk
pada tahun 2020 dengan nama PT Sinar Mitbana Mas Intermoda namun hingga saat ini belum
beroperasi secara komersial.
(k) Perjanjian Usaha Patungan Tanggal 8 Januari 2019 antara PT Creative Eka Karsa dan
Perseroan
PT Creative Eka Karsa (“PT CEK”) dan Perseroan telah sepakat untuk mendirikan suatu
perseroan terbatas dengan nama PT Sinar Artotel Indonesia (“Perusahaan Patungan”)
yang bergerak di bidang usaha perhotelan dan manajemen perhotelan termasuk untuk
membangun, mengembangkan, mengoperasionalkan dan mengelolanya serta usaha-usaha
lain yang terkait hal tersebut (“Kegiatan Usaha”) dengan perencanaan, pembangunan,
pengembangan, pengoperasian dan atau pengelolaan hotel dengan menggunakan merek
dagang Rooms Inc milik PT CEK atau Perseroan sebagai Kegiatan Usaha utama dan
pertama. Pelaksanaan Kegiatan Usaha wajib dilakukan oleh Direksi Perusahaan Patungan
sesuai dengan keputusan PT CEK dan Perseroan selaku para pemegang saham Perusahaan
Patungan dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing sebesar 60% dan 40%, serta
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian ini, Anggaran Dasar Perusahaan Patungan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini tunduk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia dan berlaku sejak ditandatangani dan tidak akan berakhir
kecuali atas kesepakatan tertulis dari para pihak atau salah satu pihak atau terpenuhinya salah
satu syarat pengakhiran sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Perusahaan Patungan telah
terbentuk pada tahun 2019 dan memiliki kegiatan usaha dibidang jasa perhotelan.
171
Page 206
(l) Perjanjian tanggal 2 Maret 2023 dan Perjanjian Usaha Patungan tanggal 8 Maret 2023,
keduanya antara PT Astra Land Indonesia dan Perseroan
PT Astra Land Indonesia (“PT ALI”) dan Perseroan telah sepakat untuk mendirikan suatu
perseroan terbatas dengan nama PT Ruby Karya Sejahtera (“Perusahaan Patungan”) yang
akan menjalankan kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa atau berdasarkan
KBLI Nomor 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, termasuk untuk: (a) terlibat
dan mengelola proyek sesuai dengan Perjanjian ini, perizinan, seluruh peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan praktik industri terbaik; dan (b) menjalankan setiap kegiatan
usaha lain yang mendukung atau berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut. Perusahaan
Patungan akan menggunakan tanah untuk pengembangan unit tempat tinggal dan komersial
untuk dijual atau disewakan di lokasi proyek, yaitu Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jati
Sampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia (“Proyek”). Perusahaan Patungan
akan melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut untuk pengembangan Proyek, diantaranya,
akuisisi tanah, perencanaan pembangunan Proyek, dan pengembangan unit tempat tinggal
dan komersial untuk dijual dan/atau disewakan. PT ALI dan Perseroan telah sepakat atas
ketentuan-ketentuan akta pendirian (termasuk anggaran dasar), anggaran awal dan rencana
kerja awal, dan komposisi kepemilikan saham oleh PT ALI dan Perseroan masing-masing
sebesar 75% dan 25%, yang mana saham akan memiliki peringkat yang sama dalam segala
hal. Perjanjian ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Apabila
PT ALI atau Perseroan memilih untuk mengakhiri Perjanjian ini, seluruh hak dan kewajiban
para pihak akan berhenti segera setelah adanya pengakhiran kecuali bahwa pengakhiran
tidak akan memengaruhi hak dan kewajiban yang telah diakui dari para pihak. Perusahaan
Patungan telah terbentuk pada tahun 2023 dan memiliki kegiatan usaha dibidang real estate.
(m) Perjanjian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement) tanggal 30 April 2024, antara
PT ALI dan Perseroan
PT ALI dan Perseroan telah sepakat untuk mendirikan suatu perseroan terbatas dengan nama
PT Saka Surya Wisesa (“Perusahaan Patungan”) yang akan menjalankan kegiatan usaha
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa atau berdasarkan KBLI Nomor 68111 (Real Estat
Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, termasuk untuk: (a) terlibat dan mengelola proyek sesuai
dengan Perjanjian ini, perizinan, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
praktik industri terbaik; dan (b) menjalankan setiap kegiatan usaha lain yang mendukung atau
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut. Perusahaan Patungan akan menggunakan tanah
untuk pengembangan unit tempat tinggal dan komersial untuk dijual atau disewakan di lokasi
proyek, yaitu Desa Lengkong Kulon Village, Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten, Indonesia (“Proyek”). Perusahaan Patungan akan melaksanakan kegiatan-
kegiatan berikut untuk pengembangan Proyek, diantaranya, akuisisi tanah, perencanaan
pembangunan Proyek, dan pengembangan unit tempat tinggal dan komersial untuk dijual dan/
atau disewakan. PT ALI dan Perseroan telah sepakat atas ketentuan-ketentuan akta pendirian
(termasuk anggaran dasar), anggaran awal dan rencana kerja awal, dan komposisi kepemilikan
saham oleh PT ALI dan Perseroan masing-masing sebesar 49% dan 51%, yang mana saham
akan memiliki peringkat yang sama dalam segala hal. Perjanjian ini tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Apabila PT ALI atau Perseroan memilih untuk
mengakhiri Perjanjian ini, seluruh hak dan kewajiban para pihak akan berhenti segera setelah
adanya pengakhiran kecuali bahwa pengakhiran tidak akan memengaruhi hak dan kewajiban
yang telah diakui dari para pihak. Perusahaan Patungan telah terbentuk pada tahun 2024 dan
memiliki kegiatan usaha dibidang real estate.
(n) Perjanjian Pemegang Saham tanggal 15 Januari 2025, antara Hankyu Hanshin Properties
Corp. dan Perseroan
Hankyu Hanshin Properties Corp. (“HHP”) dan Perseroan telah sepakat untuk mendirikan
suatu perseroan terbatas dengan nama PT Sinar Hankyu Hanshin Mas (“Perusahaan
Patungan”) untuk tujuan pengembangan dan penjualan properti perumahan dan komersial
pada tanah (dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran Perjanjian), yang mana
seluas sekitar 50 hektar, termasuk namun tidak terbatas pada, rumah tapak, apartemen,
dan tanah dan bangunan komersial yang terletak di daerah yang dikenal sebagai BSD City.
172
Page 207
Komposisi kepemilikan saham oleh HHP dan Perseroan masing-masing sebesar 49% dan
51%. Perjanjian ini menjadi berlaku efektif pada tanggal penandatanganan dan akan sendirinya
berakhir setelah: (a) suatu pihak (atau penerusnya) memiliki kurang dari 20% dari saham,
(b) penyelesaian pembubaran dan likuidasi Perusahaan Patungan sesuai dengan hukum yang
berlaku, anggaran dasar, dan Perjanjian ini, (c) terhadap suatu pihak yang berhenti menjadi
satu pemegang saham, atau (d) kesepakatan bersama oleh para pihak. Perjanjian ini tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perusahaan Patungan telah
terbentuk pada tahun 2025 dan memiliki kegiatan usaha dibidang real estate.
(o) Perjanjian Pemegang Saham tanggal 14 Desember 2022, antara Hankyu Hanshin
Properties Join ID-DCP LLC., BPM, DCP, dan Perseroan
Hankyu Hanshin Properties Join ID-DCP LLC. (“JSPC”), BPM, DCP, dan Perseroan telah
sepakat untuk secara bersama-sama menjalankan kegiatan usahanya melalui DCP, yaitu
membeli, menjual, menyewakan dan mengelola unit strata title pada Bakrie Tower, MSIG Tower,
dan Luminary Tower, serta sebagai pemilik unit strata title tersebut atau kegiatan usaha lainnya
sehubungan dengan rencana bisnis, kecuali disepakati lain oleh para pihak berdasarkan
Perjanjian ini. Perseroan dan DCP menyepakati bahwa sebelum tanggal penyelesaian
pertama, DCP akan melakukan pengurangan modal berdasarkan ketentuan peraturan yang
berlaku, anggaran dasar, dan kebijakan internal atau persetujuan tertentu, dan Perseroan
memiliki hak untuk menerima pembayaran dari DCP sebagai pembayaran atas pengurangan
modal tersebut, dengan nominal Rp2.380.000.000.000. Pada Perjanjian ini, juga disepakati
struktur permodalan dan kepemilikan saham pada DCP setelah tanggal pembayaran pertama
dan kedua, termasuk klasifikasi saham yang berbeda-beda dalam DCP. Perjanjian ini tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian ini, DSCP akan mengambilbagian atas, dan DCP akan menerbitkan
dan memberikan bagian kepada JSPC, atas sebanyak 828.963.542 Saham Seri B preferen
baru dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000, yaitu 25% dari modal
ditempatkan dan disetor DCP, dengan nilai transaksi per saham adalah Rp1.836,69 dengan
total nilai pengambilan bagian saham sebesar Rp1.522.555.000.000, berdasarkan syarat dan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian pengambilan bagian saham antara DCP dan JSPC
terkait transaksi tersebut (“Langkah Pertama”).
Terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan berakhirnya Perjanjian ini sebagai
berikut:
a. jika penyelesaian Langkah Pertama tidak terjadi pada atau sebelum 31 Maret 2023,
kecuali disepakati lain oleh Para Pihak;
b. jika ada keputusan efektif atau perintah yang mengikat untuk membubarkan DCP;
c. jika seluruh saham berpindah ke satu pemegang saham sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini;
d. berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang tertulis untuk mengakhiri Perjanjian
ini (dan Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal kesepakatan tersebut atau tanggal lain
yang ditentukan dalam kesepakatan tertulis);
e. setiap pemegang saham berhak, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
pemegang saham lainnya, untuk mengakhiri Perjanjian ini jika:
(i) menjadi atau akan menjadi tidak sah atau ilegal bagi pemegang saham mana pun untuk
memperhatikan, melaksanakan, atau memenuhi satu atau lebih kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini atau dokumen transaksi lainnya;
(ii) pemegang saham telah menerima pemberitahuan mengenai suatu perintah pengadilan atau
perintah lain, arahan, atau pemberitahuan yang membatasi atau melarang penyelesaian
transaksi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini atau dokumen transaksi lainnya,
atau pemberitahuan bahwa hal-hal tersebut sedang dalam proses atau terancam terjadi;
atau
(iii) ketentuan material dalam Perjanjian ini menjadi, karena alasan apa maupun, ilegal atau
tidak sah.
Dalam hal ini, Langkah Pertama telah diselesaikan berdasarkan Akta DCP No. 76 tanggal
31 Januari 2023, sehingga saat ini, hanya poin b – e yang dapat memicu pengakhiran Perjanjian
ini.
173
Page 208
(p) Perjanjian Sewa Fasilitas Panel Surya Fotovoltaik, No. E.3/PKS/SUN-BSD/OnGrid/
XI/2020 tanggal 26 November 2020, antara Perseroan dan PT Surya Utama Nuansa
Perseroan dan PT Surya Utama Nuansa sebagai telah menandatangani perjanjian sewa,
yang mana PT Surya Utama Nuansa sebagai pemberi sewa menyediakan solar panel ke
lokasi dengan estimasi kapasitas sebesar 1.260 kWp (seribu dua ratus enam puluh kilo Watt
peak) (“Fasilitas Panel Surya PV”) kepada Perseroan. Fasilitas Panel Surya PV tersebut
akan dibangun di QBIG BSD CITY Jalan BSD Raya Utama, Lengkong Kulon, Kecamatan
Pagedangan, Tangerang, Banten 15331, dengan detail penempatan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Perjanjian ini. Pemberi sewa memiliki kewajiban untuk melaksanakan
pekerjaan yang terdiri dari (a) persiapan teknis untuk pembangunan Fasilitas Panel Surya PV,
(b) pengadaan dan pengiriman atas peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk membangun
Fasilitas Panel Surya PV, (c) membangun Fasilitas Panel Surya PV, dan (d) Komisioning
atas Fasilitas Panel Surya PV. Pemberi sewa akan menyewakan Fasilitas Panel Surya PV
kepada Perseroan sejak Tanggal Operasi Komersial sampai dengan tahun ke-25 setelah
Tanggal Operasi Komersial, yaitu tanggal saat Fasilitas Panel Surya PV telah beroperasi
komersial dimana Fasilitas Panel Surya PV mampu memproduksi kapasitas keandalan neto
(net dependable capacity), sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyelesaian Masa
Percobaan. Para pihak dalam Perjanjian tersebut menyepakati, diantaranya pengoperasian
dan pemeliharaan Fasilitas Panel Surya PV tersebut, biaya dan pembayaran, opsi beli
Perseroan, tanggung jawab para pihak, tahap persiapan teknis, pengadaan dan pengiriman,
konstruksi, komisioning, dan masa percobaan.
Perjanjian ini akan tetap berlaku, hingga pihak yang hendak mengakhiri Perjanjian ini
menyampaikan kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran atas Perjanjian ini, serta usulan
mengenai tanggal keberlakuan pengakhiran atas Perjanjian ini yang tidak lebih dari 60 hari
kalender sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran tersebut.
(q) Perjanjian Sewa Menyewa Mesin Multi Fungsi Printer dan Document Click, No.: SMI-
BSD/PSP-CC/XI/2024/0107, No. 5000034763/CIT-BSD/I/2025 tanggal 30 Januari 2025,
antara Perseroan dan PT Sentral Mitra Informatika Tbk
Perseroan dan PT Sentral Mitra Informatika Tbk telah menandatangani perjanjian sewa menyewa
mesin multi fungsi printer dan document click, yaitu terkait penggunaan oleh Perseroan atas
printer merek Hewlett Packard berikut dengan jasa pendukung dan aksesoris printer yang
diperlukan, agar printer dapat dipergunakan secara sempurna, termasuk tidak terbatas pada
jasa perbaikan, dan jasa perawatan penggantian suku cadang untuk printer. Perjanjian sewa ini
berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai 1 November 2024 sampai dengan tanggal
31 Oktober 2027 dan dapat diperpanjang kembali dengan kesepakatan tertulis kedua belah
pihak. Para Pihak menyepakati dalam Perjanjian ini, diantaranya, diantaranya mengenai biaya
sewa dan cara pembayaran, pajak dan biaya-biaya, jangka waktu sewa, hak dan kewajiban
para pihak, pengalihan hak sewa, pengakhiran perjanjian, serta terdapat lampiran berisi daftar
mesin printer dengan spesifikasi dan lokasi wilayah penempatannya.
Mengacu pada Laporan Uji Tuntas Hukum, perjanjian-perjanjian kerjasama sebagaimana
disebutkan di atas, tidak mengatur pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan Transaksi ataupun pembatasan atas hak-hak pemegang saham
publik Perseroan serta tidak bertentangan satu dengan yang lainnya.
Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
(a) Perjanjian Kerjasama, tanggal 16 Januari 1991 (“Perjanjian Kerjasama Tahun 1991”)
sebagaimana ditegaskan kembali dengan Perjanjian Kerjasama, tanggal 20 Maret 1997
(“Perjanjian Kerjasama Tahun 1997”) dan Pengubahan Perjanjian Kerjasama, tanggal 25
November 2004 (“Pengubahan Perjanjian Kerjasama”), antara Perseroan dengan Para
Pendiri Perseroan yakni PT Anangga Pertiwi Megah, PT Nirmala Indah Sakti, PT Serasi
Niaga Sakti, PT Aneka Karya Amarta, PT Metropolitan Transcities Indonesia, PT Apta
Citra Universal, PT Pembangunan Jaya, PT Bhineka Karya Pratama, PT Simas Tunggal
Center dan PT Dian Swastatika Sentosa d/h PT Supra Veritas
174
Page 209
Berdasarkan Perjanjian ini, Para Pendiri Perseroan menunjuk BSD dari semula untuk
mengerjakan pengembangan serta pengelolaan Lokasi Proyek (sekarang dikenal dengan
BSD City) dan pembangunan Bangunan-bangunan di atasnya. Masing-masing Para Pendiri
Perseroan adalah pemegang SK Ijin Lokasi yang berjumlah 10 buah dan ijin pembebasan
tanah dalam 10 SK Ijin Lokasi tersebut untuk lokasi lahan yang terletak di Kecamatan Serpong
Kabupaten Tangerang. Para Pendiri Perseroan memberikan kuasa dengan hak substitusi
kepada Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
melaksanakan proyek BSD City tanpa kecuali, yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(i) Membeli/membebaskan tanah-tanah dalam ruang lingkup SK Ijin Lokasi masing-masing
Para Pendiri Perseroan dan melakukan segala bentuk pengurusan hak atau ijin yang
diperlukan atas tanah-tanah tersebut pada pihak yang berwenang;
(ii) Mengerjakan semua pekerjaan dan mengambil semua tindakan yang perlu untuk
membangun prasarana apapun, tanpa kecuali;
(iii) Membangun Proyek baik dilakukan sendiri maupun diborongkan kepada pihak lain; dan
(iv) Menjual atau mengalihkan hak atau menyewakan atau memberikan hak okupasi kepada
pihak ketiga serta mengelola Proyek dan bagian-bagiannya dalam berbagai bentuk; dan
juga termasuk
(v) Memperoleh dana yang diperlukan untuk pengembangan Proyek dalam bentuk apapun
yang dianggap perlu oleh Perseroan dan memberikan jaminan atas tanah-tanah tersebut
dimana para pendiri Perseroan menyatakan secara jelas memberikan ijin atas jaminan
yang akan diberikan oleh Perseroan.
Selama berlangsungnya perjanjian ini, tanpa persetujuan dari Perseroan, Para Pendiri
Perseroan masing-masing mengikat dirinya tidak akan menjual atau menggadaikan,
membebani dengan cara bagaimanapun saham-saham mereka dalam BSD kepada pihak
lain daripada Para Pendiri Perseroan, walaupun seandainya Perseroan menjadi Perseroan
Terbatas Terbuka.
Perjanjian ini berlaku surut mulai tanggal 1 Desember 1986. Masing-masing pihak mengikat
diri untuk tidak membatalkan perjanjian ini selama Perseroan belum dibubarkan. Perjanjian
ini akan tetap berlaku sepenuhnya dan mengikat para pihak lain yang tidak dinyatakan pailit
dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian ini dinyatakan pailit, sehingga perjanjian ini akan
tetap berlaku sampai dengan salah satu pihak dinyatakan pailit.
Sifat hubungan afiliasi berdasarkan Perjanjian ini adalah pemegang saham Perseroan.
(b) Polis-Polis Asuransi, tertanggal 31 Desember 2024 antara Perseroan dengan PT Asuransi
Sinar Mas
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mengasuransikan seluruh harta kekayaan
Perseroan yang berkaitan dengan usahanya, termasuk bangunan dan peralatan atas semua
risiko (properti all risk), konsorsium pasar (material damage), gempa bumi dan/atau risiko
lainnya kepada PT Asuransi Sinar Mas. Polis ini berlaku sesuai dengan waktu masing-masing
polis asuransi yaitu dari tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025.
Sifat hubungan afiliasi berdasarkan Perjanjian ini adalah entitas yang sebagian pemegang
saham dan pengurus atau manajemennya sama dengan Perseroan dan entitas anaknya.
(c) Perjanjian Kerjasama Payroll Service No. 006/PKS/2009/BM-BSD tanggal 3 Agustus
2009, antara Perseroan dan PT Bank Sinar Mas
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT Bank Sinar Mas telah sepakat bahwa Perseroan
akan menggunakan jasa PT Bank Sinar Mas dalam hal pembayaran gaji karyawan Perseroan
dimana pembayaran gaji karyawan dilakukan dengan cara upload data dari Perseroan
berdasarkan standing instruction dan mengkredit gaji karyawan Perseroan ke masing-masing
rekening karyawan Perseroan yang berada di PT Bank Sinarmas pada hari pembayaran gaji.
Pengkreditan tersebut baru akan dilaksanakan oleh PT Bank Sinarmas setelah menerima
175
Page 210
dana yang cukup untuk pembayaran gaji dan biaya-biaya lainnya pada bulan dimaksud. Untuk
penggunaan jasa tersebut, Perseroan wajib membayar biaya sebesar Rp 1.000 per karyawan.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Sifat hubungan afiliasi berdasarkan Perjanjian ini adalah entitas yang sebagian pemegang
saham dan pengurus atau manajemennya sama dengan Perseroan dan entitas anaknya.
(d) Perjanjian Kerja Sama Sewa Lahan, No. 10/BIRD/BD/XI/2023 tanggal 28 November 2023,
antara Perseroan dan PT Rimba Kreasi Swasa
Perseroan dan PT Rimba Kreasi Swasa telah menandatangani perjanjian kerja sama sewa
lahan, yang mana Perseroan menyewakan lahan kepada PT Rimba Kreasi Swasa, dalam
rangka mewujudkan proyek Taman Wisata di atas Lahan Kerjasama dengan konsep City Zoo
yang akan menjadi tujuan rekreasi dan edukasi bagi warga BSD. Lahan kerjasama tersebut
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perjanjian (site plan). Jangka waktu terkait
kerja sama berdasarkan Prejanjian ini adalah selama 15 tahun, ditambah opsi perpanjangan
selama 15 tahun, terhitung sejak hari pertama Taman Wisata mulai beroperasi (dibuka
secara resmi untuk umum) (“Jangka Waktu Kerjasama”), dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Tanggal Awal Sewa: tanggal Taman Wisata mulai beroperasi yaitu selambat-lambatnya
bulan Desember 2025 atau berakhirnya masa pembangunan yaitu 24 bulan sejak tanggal
serah terima lahan dari BSD kepada RKS, tanggal yang mana lebih dahulu; (b) Tanggal
Akhir Sewa: 15 tahun sejak awal sewa. Rencana PT Rimba Kreasi Swasa untuk mengajukan
permohonan perpanjangan sewa selama 15 tahun tersebut wajib diinformasikan kepada
Perseroan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum Jangka Waktu Kerjasama berakhir. Para
Pihak dalam Perjanjian ini menyepakati, diantaranya, mengenai skema kerja sama, tata cara
pembayaran, lahan kerjasama, konstruksi bangunan, iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan
utilitas, asuransi, pajak-pajak, hak dan kewajiban, rekonsiliasi perhitungan biaya sewa, serta
lampiran berupa site plan, konsep awal taman wisata, jadwal pembangunan, serta proyeksi
pendapatan (tahun pertama hingga tahun kelimabelas).
Sifat hubungan afiliasi berdasarkan Perjanjian ini adalah entitas ventura bersama dari
Perseroan.
(e) Perjanjian Pinjaman antara PT Indonesia International Expo sebagai Debitor (“Debitur”),
PT Bumi Serpong Damai Tbk (“Perseroan”), dan PT Medialand International Exhibition
(“MIE”). (“Perjanjian”)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 6 Desember 2017, sebagaimana diubah berdasarkan
Perjanjian Pinjaman tertanggal 28 April 2021, Amendemen Perjanjian Pinjaman No. 090/LGL-
IIE/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022, dan Amandemen Perjanjian Pinjaman No. 066/LGL-
IIE/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, Perseroan dan MIE secara bersama-sama disebut sebagai
Kreditur telah setuju untuk memberikan pinjaman tanpa bunga kepada Debitur dengan jumlah
sebesar Rp30.000.000.000, dengan bagian fasilitas kredit yang diberikan oleh Perseroan
adalah 51% dari jumlah tersebut, yaitu Rp14.700.000.000. Fasilitas ini dipergunakan untuk
keperluan operasional Debitur dan untuk pembayaran bunga pinjaman maupun angsuran pokok
pinjaman kepada Para Kreditur serta pelunasan hutang kepada kontraktor atas pembangunan
proyek Gedung Convex dan Hotel. Ketiga Perjanjian Pinjaman ini berlaku sampai bulan
Desember 2025. Perjanjian pinjaman ini tidak dikenakan bunga pinjaman dikarenakan pada
awal pemberian pinjaman, pinjaman disampaikan untuk membantu kondisi keuangan IIE dan
oleh karenanya berdasarkan pertimbangan bisnis, IIE tidak dikenakan bunga yang mana
mungkin dapat memberatkan kondisi keuangan IIE. Selain itu, MIE sebagai pemegang saham
lainnya juga memberikan pinjaman dan juga tidak dikenakan bunga pinjaman.
Sifat hubungan afiliasi berdasarkan Perjanjian ini adalah Perseroan dan MIE sebagai pemegang
saham pada IIE.
Perjanjian-perjanjian dengan pihak afiliasi sebagaimana disebutkan di atas, tidak mengatur
pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Transaksi
ataupun pembatasan atas hak-hak pemegang saham publik Perseroan serta tidak bertentangan
satu dengan yang lainnya.
176
Page 211
5. Aset Tanah Yang Dimiliki Atau Dikuasai Perseroan Untuk Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa hak atas tanah yang saat ini digunakan
untuk kegiatan Perseroan dengan total biaya perolehan aset tetap per periode 31 Maret 2025 sebesar
Rp1.595.222.780.766, dengan rincian sebagai berikut:
A. Daftar Aset Tanah Yang Dimiliki Perseroan Dan Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Perseroan
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
N/A = Tanah tidak dijaminkan
SHGB
Luas
No. Tanggal Masa Lokasi Keterangan
Nomor (m2)
Penerbitan Berlaku
Sinar Mas Land Plaza
1. 6312 22 Juni 2020 17 Juli 2034 23.037 Desa Sampora, N/A
Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
2. 6314 22 Juni 2020 17 Juli 2034 3.717 Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
Marketing Office
3. 6313 22 Juni 2020 17 Juli 2034 13.218 Desa Sampora, Saat ini sedang
Kecamatan Cisauk, d i j a m i n k a n
Kabupaten Tangerang, berdasarkan Akta
Provinsi Banten Perjanjian Kredit
No. 83 tanggal 14
September 2021,
dibuat di hadapan
Agnes Angelika,
SH, MKn, Notaris
di Jakarta Barat,
sebagaimana telah
diubah dengan (a)
Akta Perubahan
Pertama Atas
Perjanjian Kredit
No. 48, tanggal 14
Desember 2021,
dibuat di hadapan
Mulyaningsih Kurnia,
SH, MKn, Notaris
di Kabupaten
Tangerang, (b)
Perubahan Kedua
Atas Perjanjian
Kredit No. 088/Add-
KCK/2022 tanggal
16 Maret 2022, dan
(c) Perubahan Ketiga
Atas Perjanjian Kredit
No. 40 tanggal 20
November 2024,
dibuat di hadapan
Mulyaningsih
Kurnia, SH, Notaris
di Kabupaten
Tangerang, antara
Perseroan sebagai
debitur dengan PT
Bank Central Asia Tbk
sebagai kreditur.
177
Page 212
SHGB
Luas
No. Tanggal Masa Lokasi Keterangan
Nomor (m2)
Penerbitan Berlaku
Gedung GOP 1
4. 6325 19 Juni 2020 17 Juli 2034 16 Desa Sampora, Saat ini sedang
Kecamatan Cisauk, d i j a m i n k a n
Kabupaten Tangerang, sebagai pelunasan
Provinsi Banten pembayaran utang
kepada PT Bank
Tabungan Negara
(Persero) Tbk
berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit
Investasi No. 49
tanggal 25 Oktober
2021, dibuat di
hadapan Mulyaningsih
Kurnia, SH, MKn,
Notaris di Kabupaten
Tangerang.
5. 6315 22 Juni 2020 17 Juli 2034 5.520 Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
6. 6306 22 Juni 2020 8 Juni 2035 2.633 Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
7. 6307 22 Juni 2020 8 Juni 2035 1.327 Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
8. 6324 28 Juli 2020 8 Juni 2035 463 Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
9. 6323 28 Juli 2020 8 Juni 2035 987 Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
10. 6320 19 Juni 2020 13 Januari 100 Desa Sampora,
2028 Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
11. 206 13 Januari 13 Januari 111 Desa Sampora,
1998 2028 Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
12. 207 13 Januari 13 Januari 89 Desa Sampora,
1998 2028 Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
13. 6303 22 Juni 2020 13 Januari 36 Desa Sampora,
2028 Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
14. 6302 22 Juni 2020 9 57 Desa Sampora,
September Kecamatan Cisauk,
2028 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
15. 6304 14 April 2020 6 Januari 1.680 Desa Sampora,
2040 Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
178
Page 213
SHGB
Luas
No. Tanggal Masa Lokasi Keterangan
Nomor (m2)
Penerbitan Berlaku
16. 6305 25 Juni 2020 6 Januari 919 Desa Sampora,
2040 Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
17. 6308 14 April 2020 1 Juli 2040 2.000 Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
Gedung GOP 6
18. 6316 18 Juli 1994 17 Juli 2034 8.252 Desa Sampora, Saat ini sedang
Kecamatan Cisauk, d i j a m i n k a n
Kabupaten Tangerang, sebagai pelunasan
Provinsi Banten pembayaran utang
19. 6309 22 Juni 2020 17 Juli 2034 1.479 Desa Sampora, kepada PT Bank
Kecamatan Cisauk, Tabungan Negara
Kabupaten Tangerang, (Persero) Tbk
Provinsi Banten berdasarkan Akta
20. 6327 22 Juni 2020 17 Juli 2034 3.093 Desa Sampora, Perjanjian Kredit
Kecamatan Cisauk, Investasi No. 49
Kabupaten Tangerang, tanggal 25 Oktober
Provinsi Banten 2021, dibuat di
hadapan Mulyaningsih
Kurnia, SH, MKn,
Notaris di Kabupaten
Tangerang.
Gedung GOP 9
21. 6311 22 Juni 2020 17 Juli 2034 8.394 Desa Sampora, N/A
Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
Q Big
22. 06613 13 Januari 31 Agustus 75.131 Desa Lengkong Kulon, Saat ini sedang
2021 2040 Kecamatan Padegangan, d i j a m i n k a n
Kabupaten Tangerang, sebagai pelunasan
Provinsi Banten pembayaran utang
23. 6851 28 November 27 151 Desa Lengkong Kulon, kepada PT Bank
1994 November Kecamatan Padegangan, Tabungan Negara
2034 Kabupaten Tangerang, (Persero) Tbk
Provinsi Banten berdasarkan Akta
24. 07323 28 November 27 5.795 Desa Lengkong Kulon, Perjanjian Kredit
1994 November Kecamatan Padegangan, Investasi No. 49
2034 Kabupaten Tangerang, tanggal 25 Oktober
Provinsi Banten 2021, dibuat di
hadapan Mulyaningsih
25. 006605 28 November 27 201 Desa Lengkong Kulon, Kurnia, SH, MKn,
1994 November Kecamatan Padegangan, Notaris di Kabupaten
2034 Kabupaten Tangerang, Tangerang.
Provinsi Banten
26. 123 28 November 27 1.394 Desa Lengkong Kulon,
1994 November Kecamatan Padegangan,
2034 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
27. 06604 28 November 27 2.780 Desa Lengkong Kulon,
1994 November Kecamatan Padegangan,
2034 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
28. 06601 24 Oktober 24 Oktober 463 Desa Lengkong Kulon,
1995 2035 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
29. 226 24 Oktober 24 Oktober 1.477 Desa Lengkong Kulon,
1995 2035 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
179
Page 214
SHGB
Luas
No. Tanggal Masa Lokasi Keterangan
Nomor (m2)
Penerbitan Berlaku
30. 251 24 Oktober 24 Oktober 1.581 Desa Lengkong Kulon,
1995 2035 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
31. 252 24 Oktober 24 Oktober 3.950 Desa Lengkong Kulon,
1995 2035 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
32. 06623 29 Januari 31 Oktober 4.567 Desa Lengkong Kulon,
2019 2036 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
33. 06600 24 Oktober 24 Oktober 204 Desa Lengkong Kulon,
1995 2035 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
34. 321 9 Agustus 9 Agustus 250 Desa Lengkong Kulon,
1997 2027 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
35. 06599 9 Agustus 9 Agustus 375 Desa Lengkong Kulon,
1997 2027 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
36. 06598 9 Agustus 9 Agustus 179 Desa Lengkong Kulon,
1997 2027 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
37. 06624 30 30 1,057 Desa Lengkong Kulon,
September September Kecamatan Padegangan,
2011 2041 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
38. 668 30 30 678 Desa Lengkong Kulon,
September September Kecamatan Padegangan,
2011 2041 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
39. 686 30 30 670 Desa Lengkong Kulon,
September September Kecamatan Padegangan,
2011 2041 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
40. 1104 30 November 30 609 Desa Lengkong Kulon,
2012 November Kecamatan Padegangan,
2042 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
41. 06857 3 April 2014 28 Maret 83 Desa Lengkong Kulon,
2044 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
42. 07429 4 Desember 2 Desember 90 Desa Lengkong Kulon,
2014 2044 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
43. 2385 12 Desember 11 1.967 Desa Lengkong Kulon,
2014 Desember Kecamatan Padegangan,
2044 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
44. 06602 17 Oktober 28 Agustus 5.661 Desa Lengkong Kulon,
2018 2048 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
45. 06603 1 Oktober 27 Agustus 3.294 Desa Lengkong Kulon,
2018 2048 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
180
Page 215
SHGB
Luas
No. Tanggal Masa Lokasi Keterangan
Nomor (m2)
Penerbitan Berlaku
46. 4246 11 Juli 2019 28 1.150 Desa Lengkong Kulon,
Desember Kecamatan Padegangan,
2048 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
47. 07369 15 Juli 2020 16 April 1.664 Desa Lengkong Kulon,
2049 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
48. 4264 21 Juni 2019 16 April 350 Desa Lengkong Kulon,
2049 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
Kav Com De Park
49. 5511 5 Maret 2021 27 Agustus 3.880 Desa Lengkong Kulon, N/A
2048 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
50. 5512 5 Maret 2021 27 Agustus 969 Desa Lengkong Kulon, N/A
2048 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
51. 669 30 30 480 Desa Lengkong Kulon, N/A
September September Kecamatan Padegangan,
2011 2041 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
52. 5531 21 April 2021 27 Oktober 1.330 Desa Lengkong Kulon, N/A
2050 Kecamatan Padegangan,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
Gedung Eastvara
53. 28.04.000003844.0 20 Maret 20 Maret 2,228 Desa Cicalengka, N/A
2013 2043 kecamatan Legok, Provinsi
Banten
54. 1280 11-Sep-17 17 Mei 2047 4,519 Desa Cicalengka, N/A
kecamatan Legok, Provinsi
Banten
55. 108 07 Juli 1998 07 Juli 2028 1,850 Desa Cijantra, kecamatan N/A
Legok, Provinsi Banten
56. 265 14 Febuari 14 Febuari 7,000 Desa Cijantra, kecamatan N/A
2014 2044 Legok, Provinsi Banten
57. 266 14 Febuari 14 Febuari 24,047 Desa Cijantra, kecamatan N/A
2014 2044 Legok, Provinsi Banten
58. 288 23 Desember 02 Oktober 59,516 Desa Cijantra, kecamatan N/A
2014 2044 Legok, Provinsi Banten
59. 309 29 Desember 29 Oktober 13,379 Desa Cijantra, kecamatan N/A
2014 2044 Legok, Provinsi Banten
Club House Palaceto Foresta
60. 28.04.000043222.0 1 Mei 1995 1 April 2035 9.038 Desa Pagedangan, N/A
Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
Club House De Maja De Park
61. 18 2 Agustus 2 Juli 2034 18.994 Desa Lengkong Kulon, N/A
1994 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
62. 219 24 Oktober 24 Oktober 6.731 Desa Lengkong Kulon, N/A
1995 2035 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
63. 01097 30 November 30 2.959 Desa Lengkong Kulon, N/A
2012 November Kecamatan Pagedangan,
2042 Provinsi Banten
181
Page 216
SHGB
Luas
No. Tanggal Masa Lokasi Keterangan
Nomor (m2)
Penerbitan Berlaku
Club House Eminent
64. 995 9 Juli 2009 9 Agustus 7.646 Desa Pagedangan, N/A
2039 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
Gedung The Barn
65. 28.04.000008872.0 08 Febuari 07 Febuari 75,532 Desa Lengkong Kulon, N/A
1994 2034 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
66. 28.04.000008011.0 28 November 27 8,621 Desa Lengkong Kulon, N/A
1994 November Kecamatan Pagedangan,
2034 Provinsi Banten
67. 395 09 Agustus 09 Agustus 2,472 Desa Lengkong Kulon, N/A
1997 2027 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
68. 00644 30 30 151 Desa Lengkong Kulon, N/A
September September Kecamatan Pagedangan,
2011 2041 Provinsi Banten
69. 00645 30 30 324 Desa Lengkong Kulon, N/A
September September Kecamatan Pagedangan,
2011 2041 Provinsi Banten
70. 00717 11 Januari 11 Januari 7,523 Desa Lengkong Kulon, N/A
2012 2042 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
71. 02590 16 April 2016 03 Mei 2044 1,003 Desa Lengkong Kulon, N/A
Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
72. 28.04.000006421.0 07 Juli 2023 18 Apr 2053 1,367 Desa Lengkong Kulon, N/A
Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
73. 7303 17 Mei 2023 17 April 216 Desa Lengkong Kulon, N/A
2053 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
Gedung Grand Lucky
74. 28.04.000008872.0 08 Febuari 07 Febuari 75,532 Desa Lengkong Kulon, N/A
1994 2034 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
75. 28.04.000008011.0 28 November 27 8,621 Desa Lengkong Kulon, N/A
1994 November Kecamatan Pagedangan,
2034 Provinsi Banten
76. 394 09 Agustus 09 Agustus 3,247 Desa Lengkong Kulon, N/A
1997 2027 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
77. 00717 11 Januari 11 Januari 7,523 Desa Lengkong Kulon, N/A
2012 2042 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
Club House Greenwich
78. 64 28 November 27 11.381 Desa Lengkong Kulon, N/A
1994 November Kecamatan Pagedangan,
2034 Provinsi Banten
79. 722 15 Februari 15 Februari 3.491 Desa Lengkong Kulon, N/A
2012 2042 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
80. 12 8 Februari 7 Februari 32.063 Desa Lengkong Kulon, N/A
1994 2034 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
Gedung Bio Medical Hub
81. 06876 19 Mei 2022 19 Juni 3,441 Desa Sampora, N/A
2050 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
Gedung Quantis Club House
82. 00995 7 September 9 7,646 Desa Pagedangan, N/A
2009 September Kecamatan Pagedangan,
2039 Provinsi Banten
182
Page 217
SHGB
Luas
No. Tanggal Masa Lokasi Keterangan
Nomor (m2)
Penerbitan Berlaku
83. 08222 03 Agustus 29 Maret 289 Desa Pagedangan, N/A
2023 2053 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
84. 08475 17 Nopember 28 Mei 2048 190 Desa Pagedangan, N/A
2023 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
85. 08486 08 Nopember 13 Januari 1,563 Desa Pagedangan, N/A
2023 2042 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
86. 28.04.000051275.0 08 Nopember 04 Januari 86 Desa Pagedangan, N/A
2023 2035 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
87. 28.04.000051288.0 07 Nopember 12 Febuari 301 Desa Pagedangan, N/A
2023 2037 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
Swiss German University
88. 02876 05 Oktober 03 Agustus 87 Desa Pagedangan, Saat ini sedang
2015 2045 Kecamatan Pagedangan, d i j a m i n k a n
Provinsi Banten sebagai pelunasan
89. 02875 05 Oktober 03 Agustus 809 Desa Pagedangan, pembayaran utang
2015 2045 Kecamatan Pagedangan, kepada PT Bank
Provinsi Banten Negara Indonesia
90. 02783 31 Maret 28 Febuari 29 Desa Pagedangan, (Persero) Tbk
2015 2042 Kecamatan Pagedangan, berdasarkan Akta
Provinsi Banten Perjanjian Kredit
No. 13 tanggal 19
91. 02773 31 Maret 22 Juli 2028 293 Desa Pagedangan, Desember 2024,
2015 Kecamatan Pagedangan, dibuat di hadapan
Provinsi Banten Masuki, SH, Notaris di
92. 02779 31 Maret 30 1,333 Desa Pagedangan, Jakarta Selatan.
2015 September Kecamatan Pagedangan,
2021 Provinsi Banten
93. 02777 31 Maret 12 Januari 9,028 Desa Pagedangan,
2015 2042 Kecamatan Pagedangan,
Provinsi Banten
Extreme Sport
94. 137 8 Juni 1995 8 Juni 2035 13.934 Desa Sampora, N/A
Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
95. 187 6 Mei 1996 23 April 10.005 Desa Sampora, N/A
2037 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
96. 243 13 Januari 13 Januari 5.016 Desa Sampora, N/A
1998 2028 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
97. 00488 6 Januari 6 Januari 206 Desa Sampora, N/A
2010 2040 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
98. 00489 6 Januari 6 Januari 1.579 Desa Sampora, N/A
2010 2040 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
99. 02845 27 Maret 27 Maret 4.886 Desa Sampora, N/A
2013 2043 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
100. 02848 27 Maret 27 Maret 1.930 Desa Sampora, N/A
2013 2043 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
101. 2849 27 Maret 27 Maret 440 Desa Sampora, N/A
2013 2043 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
183
Page 218
SHGB
Luas
No. Tanggal Masa Lokasi Keterangan
Nomor (m2)
Penerbitan Berlaku
The Breeze
102. 17 18 Juli 1994 17 Juli 2034 86.388 Desa Sampora, Saat ini sedang
Kecamatan Cisauk, d i j a m i n k a n
Kabupaten Tangerang, berdasarkan Akta
Provinsi Banten Perjanjian Kredit
No. 83 tanggal 14
103. 18 18 Juli 1994 17 Juli 2034 77.206 Desa Sampora,
September 2021,
Kecamatan Cisauk,
dibuat di hadapan
Kabupaten Tangerang, Agnes Angelika,
Provinsi Banten SH, MKn, Notaris
di Jakarta Barat,
sebagaimana telah
diubah dengan (a)
Akta Perubahan
Pertama Atas
Perjanjian Kredit
No. 48, tanggal 14
Desember 2021,
dibuat di hadapan
Mulyaningsih Kurnia,
SH, MKn, Notaris
di Kabupaten
Tangerang, (b)
Perubahan Kedua
Atas Perjanjian
Kredit No. 088/Add-
KCK/2022 tanggal
16 Maret 2022, dan
(c) Perubahan Ketiga
Atas Perjanjian Kredit
No. 40 tanggal 20
November 2024,
dibuat di hadapan
Mulyaningsih
Kurnia, SH, Notaris
di Kabupaten
Tangerang, antara
Perseroan sebagai
debitur dengan PT
Bank Central Asia Tbk
sebagai kreditur.
2. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (”SHMSRS”)
SHMSRS Keterangan
Luas
No. Tanggal Lokasi
Nomor Masa Berlaku (m2)
Penerbitan
Epicentrum Walk Mall
1. 4877 21 Januari 2011 18 Mei 2030 1.978 K e l u r a h a n
Karet Kuningan,
K e c a m a t a n
Setiabudi, Kota
Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
2. 4878 21 Januari 2011 18 Mei 2030 1.968 K e l u r a h a n
Karet Kuningan,
K e c a m a t a n
Setiabudi, Kota
Jakarta Selatan, Saat ini sedang dijaminkan
Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta Perjanjian
3. 4879 21 Januari 2011 18 Mei 2030 2.151 K e l u r a h a n Kredit Term Loan III/151/
Karet Kuningan, KI/2015 No. WCO.KP/748/
K e c a m a t a n TLN/2022 tanggal 12
Setiabudi, Kota Desember 2022 antara
Jakarta Selatan, Perseroan dengan PT Bank
Provinsi DKI Jakarta Mandiri (Persero) Tbk.
184
Page 219
SHMSRS Keterangan
Luas
No. Tanggal Lokasi
Nomor Masa Berlaku (m2)
Penerbitan
4. 4880 21 Januari 2011 18 Mei 2030 4.356 K e l u r a h a n
Karet Kuningan,
K e c a m a t a n
Setiabudi, Kota
Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
5. 4881 21 Januari 2011 18 Mei 2030 4.395 K e l u r a h a n
Karet Kuningan,
K e c a m a t a n
Setiabudi, Kota
Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
B. Daftar Tanah Yang Dikuasai Perseroan Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Dengan Pendiri
Perseroan Dan Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Perseroan
1. Aset Tanah Atas Nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk D/H PT Supra Veritas
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Luas
No. Tanggal Masa Berlaku Lokasi Keterangan
Nomor (m2)
Penerbitan
Wisma BCA
1. 6033 18 November 15 Juli 2027 8.245 Kelurahan Lengkong N/A
1989 Gudang, Kecamatan
Serpong, Kota
Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
ITC BSD
2. 3524 7 Mei 2004 15 Juli 2027 35.000 Kelurahan Lengkong N/A
Wetan, Kecamatan
Serpong, Kota
Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
2. Aset Tanah Atas Nama PT Serasi Niaga Sakti
Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. Tanggal Masa Berlaku Luas (M2) Lokasi Keterangan
Nomor
Penerbitan
Q BIG
1. 28.04.000060385.0 24 September 24 September 13.101 Desa Pagedangan, N/A
2024 2044 K e c a m a t a n
Padegangan,
K a b u p a t e n
Tangerang, Provinsi
Banten
Gedung Eastvara
2. 28.04.000003805.0 05 Januari 1995 04 Januari 2035 2.705 Desa Cicalengka, N/A
kecamatan Legok,
Provinsi Banten
3. 28.04.000003978.0 05 Januari 1995 04 Januari 2035 104.889 Desa Cicalengka, N/A
kecamatan Legok,
Provinsi Banten
4. 28.04.000003985.0 05 Januari 1995 04 Januari 2035 68.618 Desa Cicalengka, N/A
kecamatan Legok,
Provinsi Banten
Club House Palaceto Foresta
5. 14 1 Mei 1995 1 April 2035 9.461 Desa Pagedangan, N/A
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
185
Page 220
Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. Tanggal Masa Berlaku Luas (M2) Lokasi Keterangan
Nomor
Penerbitan
6. 57 2 Desember 2 Desember 824 Desa Pagedangan, N/A
1996 2037 K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
Club House Eminent
7. 25 5 Januari 1995 4 Januari 2035 19.027 Desa Pagedangan, N/A
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
8. 29 5 Januari 1995 4 Januari 2035 7.113 Desa Pagedangan, N/A
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
9. 30 5 Januari 1995 4 Januari 2035 24.180 Desa Pagedangan, N/A
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
10. 31 5 Januari 1995 4 Januari 2035 2.660 Desa Pagedangan, N/A
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
11. 182 17 Juli 1998 17 Juli 2028 2.790 Desa Pagedangan, N/A
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
Gedung Quantis Club House
12. 31 05 Januari 1995 04 Januari 2035 2.660 Desa Pagedangan, N/A
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
13. 182 17 Juli 1998 17 Juli 2028 2.790 Desa Pagedangan, N/A
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
14. 08473 14 Nopember 04 Januari 2035 5.161 Desa Pagedangan, N/A
2023 K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
15. 08474 17 Nopember 04 Januari 2035 1.279 Desa Pagedangan, N/A
2023 K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
16. 28.04.000060435.0 08 Nopember 24 September 888 Desa Pagedangan, N/A
2024 2044 K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
Swiss German University
17. 02878 05 Oktober 04 Agustus 62 Desa Pagedangan, Saat ini sedang
2015 2035 K e c a m a t a n d i j a m i n k a n
Pagedangan, sebagai pelunasan
Provinsi Banten pembayaran utang
18. 02877 05 Oktober 04 Agustus 4.891 Desa Pagedangan, kepada PT Bank
2015 2035 K e c a m a t a n Negara Indonesia
Pagedangan, (Persero) Tbk
Provinsi Banten berdasarkan Akta
19. 2870 04 Agustus 04 Januari 2035 4.317 Desa Pagedangan, Perjanjian Kredit
2015 K e c a m a t a n No. 13 tanggal 19
Pagedangan, Desember 2024,
Provinsi Banten dibuat di hadapan
Masuki, SH, Notaris
20. 02869 04 Agustus 04 Januari 2035 8.178 Desa Pagedangan, di Jakarta Selatan.
2015 K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
186
Page 221
Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. Tanggal Masa Berlaku Luas (M2) Lokasi Keterangan
Nomor
Penerbitan
21. 02781 31 Maret 2015 17 Juli 2028 134 Desa Pagedangan,
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
22. 02776 31 Maret 2015 17 Juli 2028 866 Desa Pagedangan,
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
23. 2780 31 Maret 2015 17 Juli 2028 1.455 Desa Pagedangan,
K e c a m a t a n
Pagedangan,
Provinsi Banten
24. 2782 31 Maret 2015 17 Juli 2028 156 Desa Pagedangan,
Kecamatan
Pagedangan,
Provinsi Banten
3. Aset Tanah Atas Nama PT Pembangunan Jaya
Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. Tanggal Luas (M2) Lokasi Keterangan
Nomor Masa Berlaku
Penerbitan
Kav Com De Park
1. 4982 13 Oktober 2020 24 Oktober 247 Kelurahan Lengkong N/A
2035 Wetan, Kecamatan
Serpong, Kota
Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
2. 4984 13 Oktober 2020 27 Oktober 261 Kelurahan Lengkong N/A
2034 Wetan, Kecamatan
Serpong, Kota
Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
3. 4986 13 Oktober 2020 27 Oktober 67 Kelurahan Lengkong N/A
2034 Wetan, Kecamatan
Serpong, Kota
Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
4. 4996 13 Oktober 2020 9 Agustus 429 Kelurahan Lengkong N/A
2027 Wetan, Kecamatan
Serpong, Kota
Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
5. 5510 2 Desember 11 Desember 64 Kelurahan Lengkong N/A
2020 2049 Wetan, Kecamatan
Serpong, Kota
Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
Club House Greenwich
6. 11 8 Februari 1994 7 Februari 20.238 Desa Lengkong N/A
2034 Kulon, Kecamatan
Pagedangan,
Provinsi Banten
Gedung The Barn
7. 396 09 Agustus 1997 09 Agustus 549 Desa Lengkong N/A
2027 Kulon, Kecamatan
Pagedangan,
Provinsi Banten
8. 397 09 Agustus 1997 09 Agustus 570 Desa Lengkong N/A
2027 Kulon, Kecamatan
Pagedangan,
Provinsi Banten
187
Page 222
4) ASET TANAH ATAS NAMA PT NIRMALA INDAH SAKTI
Sertifikat Hak Guna Bangunan
No. Tanggal Lokasi Keterangan
Nomor Masa Berlaku Luas (M2)
Penerbitan
Gedung Bio Medical Hub
Desa Sampora, N/A
9.
6863 19 Mei 2022 17 Juli 2034 15.061 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
10.
06888 19 Juli 2022 8 Juni 2035 1.648 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
Extreme Sport
Desa Sampora, N/A
11.
04708 2 Agustus 2017 5 Mei 2035 57.364 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
12.
43 18 Juli 1994 17 Juli 2034 2.450 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
13.
138 8 Juni 1995 8 Juni 2035 824 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
14.
139 8 Juni 1995 8 Juni 2035 2.140 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
15.
188 6 Mei 1996 23 April 2037 1.600 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
16.
189 6 Mei 1998 23 April 2037 1.621 Kecamatan Cisauk,
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
17. 13 Januari
233 13 Januari 1998 1.922 Kecamatan Cisauk,
2028
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
18. 13 Januari
234 13 Januari 1998 379 Kecamatan Cisauk,
2028
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
19. 13 Januari
236 13 Januari 1998 254 Kecamatan Cisauk,
2028
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
20. 13 Januari
28.04.000033381.0 13 Januari 1998 374 Kecamatan Cisauk,
2028
Provinsi Banten
Desa Sampora, N/A
21. 13 Januari
28.04.000033348.0 13 Januari 1998 378 Kecamatan Cisauk,
2028
Provinsi Banten
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak yang memiliki kontribusi kepada
Perseroan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi)
sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa hak
cipta dan merek sebagai berikut:
Perseroan
1. Hak Cipta
Tanggal dan Tempat
Jenis Nomor Tanggal Habisnya
No. Judul Ciptaan diumumkan untuk
Ciptaan Pendaftaran Masa Berlaku
Pertama Kali
3 Januari 2006, di
1. OceaNParK Water Adventure Seni logo 033665 3 Januari 2056
Tangerang
1 September 2006, di
2. Si Gur Gur Seni Logo 039045 1 September 2056
Tangerang
188
Page 223
Tanggal dan Tempat
Jenis Nomor Tanggal Habisnya
No. Judul Ciptaan diumumkan untuk
Ciptaan Pendaftaran Masa Berlaku
Pertama Kali
2 Februari 2004, di
3. GOLDEN Madrid Seni Lukis 029177 2 Februari 2054
Tangerang
2 Februari 2004, di
4. GOLDEN Boulevard Seni Lukis 029178 2 Februari 2054
Tangerang
1 Januari 2006, di
5. cbd Seni Logo 035972 1 Januari 2056
Tangerang
26 Januari 2004, di
6. BSD CITY Seni Logo 028154 26 Januari 2054
Serpong
1 April 2005, di
7. VICTORIA RIVERPARK Seni Logo 044084 1 April 2055
Tangerang
1 April 2005, di
8. QUEEN VICTORIA Seni Logo 044083 1 April 2055
Tangerang
PASAR MODERN BSD CITY 4 Oktober 2004 di
9. Seni Logo 029646 4 Oktober 2054
Market Place Tangerang
1 Maret 2005, di
10. Aqua City Seni Logo 031233 1 Maret 2055
Tangerang
1 Maret 2005, di
11. Aqua City Seni Logo 031234 1 Maret 2055
Tangerang
1 Maret 2005, di
12. Aqua City Seni Logo 031235 1 Maret 2055
Tangerang
1 Maret 2005, di
13. Aqua City Seni Logo 031236 1 Maret 2055
Tangerang
1 Maret 2005, di
14. Aqua City Seni Logo 031237 1 Maret 2055
Tangerang
1 Maret 2005, di
15. Aqua City Seni Logo 031238 1 Maret 2055
Tangerang
1 Maret 2005, di
16. Aqua City Seni Logo 031239 1 Maret 2055
Tangerang
1 Maret 2005, di
17. Aqua City Seni Logo 031240 1 Maret 2055
Tangerang
1 Maret 2005, di
18. Aqua City Seni Logo 031241 1 Maret 2055
Tangerang
2 Maret 2005, di
19. Aqua City Seni Logo 031242 1 Maret 2055
Tangerang
1 Januari 2006, di
20. bidex Seni Logo 035970 1 Januari 2056
Tangerang
1 Januari 2004, di
21. The Green Seni Logo 035973 1 Januari 2054
Tangerang
1 Juni 2008, di
22. SUNBURST Seni Logo 044846 1 Juni 2058
Tangerang
10 Januari 2008, di
23. DEPRAIRIE Seni Logo 044379 10 Januari 2058
Tangerang
1 Januari 2004, di
24. BSD Auto Parts Seni Logo 036010 1 Januari 2054
Tangerang
1 Januari 1995, di
25. TAMAN TEKNO BSD Seni Logo 036011 1 Januari 2045
Tangerang
6 Januari 2010, di
26. De Cajuputi Seni logo 054264 6 Januari 2060
Jakarta
16 Desember 2009, di
27. Einsteinpark Seni logo 051890 16 Desember 2059
Tangerang
19 September 2009, di
28. Primavera Seni logo 053253 19 September 2059
Tangerang
8 Februari 2010, di
29. Western Cosmo Seni logo 052275 8 Februari 2060
Tengerang
25 Januari 2010, di
30. Verdant Ville Seni logo 051963 25 Januari 2060
Tangerang
25 Januari 2010, di
31. Verdant View Seni logo 051962 25 Januari 2060
Tangerang
15 Februari 2010, di
32. Eastern Cosmo Seni logo 052274 15 Februari 2060
Tangerang
22 Februari 2010, di
33. Simplicity Seni logo 052273 22 Februari 2060
Tangerang
189
Page 224
Tanggal dan Tempat
Jenis Nomor Tanggal Habisnya
No. Judul Ciptaan diumumkan untuk
Ciptaan Pendaftaran Masa Berlaku
Pertama Kali
18 Mei 2009, di
34. Naturale Seni logo 050651 18 Mei 2059
Tangerang
18 Oktober 2009, di
35. Fresco Seni logo 050652 18 Oktober 2059
Tangerang
16 Februari 2009, di
36. Edutown Seni logo 050283 16 Februari 2059
Tangerang
22 November 2009, di
37. Argawana Seni logo 051517 22 November 2059
Tangerang, Banten
15 November 2009, di
38. Bale Tirtawana Seni logo 051516 15 November 2059
Tangerang, Banten
20 Februari 2008, di
39. Foresta Seni logo 048879 20 Februari 2058
Tangerang
28 September 2006, di
40. BSD Junction Seni logo 048882 28 September 2056
Tangerang
1 Oktober 2007, di
41. Greencove Seni logo 048878 1 Oktober 2057
Tangerang
2. Merek
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
1. OCEANPARK Water Adventure 1 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137511
2. OCEANPARK Water Adventure 2 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137512
3. OCEANPARK Water Adventure 3 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137513
4. OCEANPARK Water Adventure 4 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137514
5. OCEANPARK Water Adventure 5 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137515
6. OCEANPARK Water Adventure 6 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137516
7. OCEANPARK Water Adventure 7 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137517
8. OCEANPARK Water Adventure 8 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137518
9. OCEANPARK Water Adventure 9 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137519
10. OCEANPARK Water Adventure 10 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137520
11. OCEANPARK Water Adventure 11 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137521
12. OCEANPARK Water Adventure 12 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137522
13. OCEANPARK Water Adventure 13 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137523
14. OCEANPARK Water Adventure 14 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137524
15. OCEANPARK Water Adventure 15 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137525
16. OCEANPARK Water Adventure 16 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137526
17. OCEANPARK Water Adventure 17 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137527
18. OCEANPARK Water Adventure 18 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000236783
19. OCEANPARK Water Adventure 19 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137528
20. OCEANPARK Water Adventure 20 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137529
190
Page 225
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
21. OCEANPARK Water Adventure 21 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137530
22. OCEANPARK Water Adventure 22 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137531
23. OCEANPARK Water Adventure 23 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137532
24. OCEANPARK Water Adventure 24 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137533
25. OCEANPARK Water Adventure 25 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137534
26. OCEANPARK Water Adventure 26 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137535
27. OCEANPARK Water Adventure 27 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137536
28. OCEANPARK Water Adventure 28 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137537
29. OCEANPARK Water Adventure 29 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137538
30. OCEANPARK Water Adventure 30 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137539
31. OCEANPARK Water Adventure 31 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137540
32. OCEANPARK Water Adventure 32 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137541
33. OCEANPARK Water Adventure 33 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137542
34. OCEANPARK Water Adventure 34 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137543
35. OCEANPARK Water Adventure 35 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137546
36. OCEANPARK Water Adventure 36 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137549
37. OCEANPARK Water Adventure 37 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137551
38. OCEANPARK Water Adventure 38 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137553
39. OCEANPARK Water Adventure 39 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137554
40. OCEANPARK Water Adventure 40 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137555
41. OCEANPARK Water Adventure 41 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137545
42. OCEANPARK Water Adventure 42 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137547
43. OCEANPARK Water Adventure 43 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137548
44. OCEANPARK Water Adventure 44 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137550
45. OCEANPARK Water Adventure 45 8 Februari 2016 8 Februari 2026 IDM000137552
46. cbd 35 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000168649
47. cbd 35 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000802923
48. cbd 36 29 Juni 2016 29 Juni 2026 IDM000151891
49. cbd 36 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662171
50. cbd 37 29 Juni 2016 29 Juni 2026 IDM000151890
51. cbd 39 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662434
191
Page 226
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
52. cbd 41 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662433
53. cbd 43 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662435
54. cbd 44 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662436
55. PASAR MODERN BSD CITY 35 4 Oktober 2024 4 Oktober 2034 IDM000080397
Market Place
56. PASAR MODERN BSD CITY 36 4 Oktober 2024 4 Oktober 2034 IDM000080396
Market Place
57. PASAR MODERN BSD CITY 37 4 Oktober 2024 4 Oktober 2034 IDM000080395
Market Place
58. Pasar Modern 36 1 April 2025 1 April 2035 IDM000795035
59. Pasar Modern 37 1 April 2025 1 April 2035 IDM000595350
60. Pasar Modern 39 1 April 2025 1 April 2035 IDM000595349
61. Pasar Modern 41 1 April 2025 1 April 2035 IDM000595405
62. Pasar Modern 43 1 April 2025 1 April 2035 IDM000665762
63. DE LATINOS 35 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151754
64. DE LATINOS 37 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151752
65. bidex 11 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151757
66. bidex 20 29 Juni 2016 29 Juni 2026 IDM000152127
67. bidex 35 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151759
68. bidex 36 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151758
69. bidex 37 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151889
70. The Green 35 29 Juni 2016 29 Juni 2026 IDM000151892
71. The Green 36 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151760
72. The Green 37 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151756
73. The Masterpiece Clusters 35 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000168648
74. The Masterpiece Clusters 36 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000168647
75. The Masterpiece Clusters 37 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000168646
76. BSD Auto Parts 12 6 Juli 2016 6 Juli 2026 IDM000153462
77. BSD Auto Parts 35 6 Juli 2016 6 Juli 2026 IDM000153463
78. BSD Auto Parts 36 6 Juli 2016 6 Juli 2026 IDM000153464
79. BSD Auto Parts 37 6 Juli 2016 6 Juli 2026 IDM000153466
80. TAMAN TEKNO BSD 35 6 Juli 2016 6 Juli 2026 IDM000153475
81. TAMAN TEKNO BSD 36 6 Juli 2016 6 Juli 2026 IDM000153476
192
Page 227
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
82. TAMAN TEKNO BSD 37 6 Juli 2016 6 Juli 2026 IDM000153477
83. BSD KOTA MANDIRI BUMI 1 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019057
SERPONG DAMAI
84. BSD KOTA MANDIRI BUMI 2 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000058100
SERPONG DAMAI
85. BSD KOTA MANDIRI BUMI 3 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019058
SERPONG DAMAI
86. BSD KOTA MANDIRI BUMI 4 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019033
SERPONG DAMAI
87. BSD KOTA MANDIRI BUMI 5 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019034
SERPONG DAMAI
88. BSD KOTA MANDIRI BUMI 6 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019035
SERPONG DAMAI
89. BSD KOTA MANDIRI BUMI 7 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000058097
SERPONG DAMAI
90. BSD KOTA MANDIRI BUMI 8 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019036
SERPONG DAMAI
91. BSD KOTA MANDIRI BUMI 9 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019037
SERPONG DAMAI
92. BSD KOTA MANDIRI BUMI 10 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019038
SERPONG DAMAI
93. BSD KOTA MANDIRI BUMI 11 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019039
SERPONG DAMAI
94. BSD KOTA MANDIRI BUMI 12 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000058098
SERPONG DAMAI
95. BSD KOTA MANDIRI BUMI 13 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019040
SERPONG DAMAI
96. BSD KOTA MANDIRI BUMI 14 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019041
SERPONG DAMAI
97. BSD KOTA MANDIRI BUMI 15 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019042
SERPONG DAMAI
98. BSD KOTA MANDIRI BUMI 16 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019043
SERPONG DAMAI
99. BSD KOTA MANDIRI BUMI 17 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000058099
SERPONG DAMAI
100. BSD KOTA MANDIRI BUMI 18 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019030
SERPONG DAMAI
101. BSD KOTA MANDIRI BUMI 19 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019029
SERPONG DAMAI
102. BSD KOTA MANDIRI BUMI 20 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019028
SERPONG DAMAI
193
Page 228
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
103. BSD KOTA MANDIRI BUMI 21 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019055
SERPONG DAMAI
104. BSD KOTA MANDIRI BUMI 22 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019056
SERPONG DAMAI
105. BSD KOTA MANDIRI BUMI 23 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019027
SERPONG DAMAI
106. BSD KOTA MANDIRI BUMI 24 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019026
SERPONG DAMAI
107. BSD KOTA MANDIRI BUMI 25 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019032
SERPONG DAMAI
108. BSD KOTA MANDIRI BUMI 26 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019054
SERPONG DAMAI
109. BSD KOTA MANDIRI BUMI 27 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019053
SERPONG DAMAI
110. BSD KOTA MANDIRI BUMI 28 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019050
SERPONG DAMAI
111. BSD KOTA MANDIRI BUMI 29 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019051
SERPONG DAMAI
112. BSD KOTA MANDIRI BUMI 30 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019052
SERPONG DAMAI
113. BSD KOTA MANDIRI BUMI 31 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019025
SERPONG DAMAI
114. BSD KOTA MANDIRI BUMI 32 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019024
SERPONG DAMAI
115. BSD KOTA MANDIRI BUMI 33 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019021
SERPONG DAMAI
116. BSD KOTA MANDIRI BUMI 34 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019022
SERPONG DAMAI
117. BSD KOTA MANDIRI BUMI 35 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019023
SERPONG DAMAI
118. BSD KOTA MANDIRI BUMI 36 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019049
SERPONG DAMAI
119. BSD KOTA MANDIRI BUMI 37 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019048
SERPONG DAMAI
120. BSD KOTA MANDIRI BUMI 38 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019047
SERPONG DAMAI
121. BSD KOTA MANDIRI BUMI 39 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019046
SERPONG DAMAI
122. BSD KOTA MANDIRI BUMI 40 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019045
SERPONG DAMAI
123. BSD KOTA MANDIRI BUMI 41 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019044
SERPONG DAMAI
194
Page 229
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
124. BSD KOTA MANDIRI BUMI 42 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019020
SERPONG DAMAI
125. BSD KOTA MANDIRI BUMI 43 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019018
SERPONG DAMAI
126. BSD KOTA MANDIRI BUMI 44 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019019
SERPONG DAMAI
127. BSD KOTA MANDIRI BUMI 45 23 Januari 2025 23 Januari 2035 IDM000019031
SERPONG DAMAI
128. Building for a Better Future 16 10 April 2022 10 April 2032 IDM000416793
129. Building for a Better Future 35 10 April 2022 10 April 2032 IDM000438693
130. Building for a Better Future 36 10 April 2022 10 April 2032 IDM000438690
131. Building for a Better Future 37 10 April 2022 10 April 2032 IDM000438692
132. Building for a Better Future 41 10 April 2022 10 April 2032 IDM000502386
133. Building for a Better Future 43 10 April 2022 10 April 2032 IDM000438691
134. Alegria Park 35 7 Februari 2017 7 Februari 2027 IDM000617730
135. Alegria Park 36 7 Februari 2017 7 Februari 2027 IDM000617719
136. Alegria Park 37 7 Februari 2017 7 Februari 2027 IDM000614022
137. Alegria Park 39 7 Februari 2017 7 Februari 2027 IDM000614023
138. Alegria Park 43 7 Februari 2017 7 Februari 2027 IDM000614020
139. Alegria Park 44 7 Februari 2017 7 Februari 2027 IDM000614021
140. Ammarila 35 1 Mei 2o22 1 Mei 2032 IDM000454668
141. Ammarila 36 1 Mei 2022 1 Mei 2032 IDM000454666
142. Ammarila 37 1 Mei 2022 1 Mei 2032 IDM000454665
143. Anantha 35 21 Juni 2022 21 Juni 2032 IDM000456962
144. Anantha 36 21 Juni 2022 21 Juni 2032 IDM000456961
145. Anantha 37 21 Juni 2022 21 Juni 2032 IDM000456963
146. Assana House 35 5 Maret 2025 5 Maret 2035 IDM000672466
147. Assana House 36 5 Maret 2025 5 Maret 2035 IDM000581059
148. Assana House 37 5 Maret 2025 5 Maret 2035 IDM000581060
149. Assana House 39 5 Maret 2025 5 Maret 2035 IDM000583819
150. Assana House 41 5 Maret 2025 5 Maret 2035 IDM000584225
151. Assana House 43 5 Maret 2025 5 Maret 2035 IDM000670751
152. Assana House 44 5 Maret 2025 5 Maret 2035 IDM000585544
195
Page 230
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
153. Azura House 35 12 Februari 2025 12 Februari 2035 IDM000674511
154. Azura House 36 12 Februari 2025 12 Februari 2035 IDM000591933
155. Azura House 37 12 Februari 2025 12 Februari 2035 IDM000591460
156. Azura House 39 12 Februari 2025 12 Februari 2035 IDM000927052
157. Azura House 41 12 Februari 2025 12 Februari 2035 IDM000591932
158. Azura House 43 12 Februari 2025 12 Februari 2035 IDM000591931
159. Azura House 44 12 Februari 2025 12 Februari 2035 IDM000801939
160. Beverly Hills 39 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000505734
161. Beverly Hills 41 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000512411
162. Beverly Mansion 35 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000564351
163. Beverly Mansion 36 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000505740
164. Beverly Mansion 37 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000512452
165. Beverly Mansion 39 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000505739
166. Beverly Mansion 41 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000505738
167. Beverly Mansion 43 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000512451
168. Beverly Park 35 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000564349
169. Beverly Park 36 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000505736
170. Beverly Park 37 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000506501
171. Beverly Park 39 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000505737
172. Beverly Park 41 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000505718
173. Beverly Park 43 26 Agustus 2023 26 Agustus 2033 IDM000505735
174. Blossomville Extension 35 21 November 2024 21 November 2034 IDM000794830
175. Blossomville Extension 36 21 November 2024 21 November 2034 IDM000579252
176. Blossomville Extension 37 21 November 2024 21 November 2034 IDM000596702
177. Blossomville Extension 39 21 November 2024 21 November 2034 IDM000579739
178. Blossomville Extension 41 21 November 2024 21 November 2034 IDM000579236
179. Blossomville Extension 43 21 November 2024 21 November 2034 IDM000579878
180. BSD City 35 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497855
181. BSD City 36 12 Februari 2025 15 Februari 2035 IDM000591167
182. BSD City 37 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497856
183. BSD City 39 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497857
196
Page 231
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
184. BSD City 41 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497858
185. BSD City 43 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497816
186. BSD City 44 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497815
187. BSD Xtreme Park 41 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571512
188. Business Lofts 35 1 April 2025 1 April 2035 IDM000690488
189. Business Lofts 36 1 April 2025 1 April 2035 IDM000595406
190. Business Lofts 37 1 April 2025 1 April 2035 IDM000595407
191. Business Lofts 39 1 April 2025 1 April 2035 IDM000595408
192. Business Lofts 41 1 April 2025 1 April 2035 IDM000595409
193. Business Lofts 43 1 April 2025 1 April 2035 IDM000595422
194. Business Lofts 44 1 April 2025 1 April 2035 IDM000595410
195. Casa de Parco Apartment 35 31 Juli 2023 31 Juli 2033 IDM000502354
196. Casa de Parco Apartment 36 31 Juli 2023 31 Juli 2033 IDM000502353
197. Casa de Parco Apartment 37 31 Juli 2023 31 Juli 2033 IDM000502352
198. Casa de Parco Apartment 39 31 Juli 2023 31 Juli 2033 IDM000502356
199. Casa de Parco Apartment 41 31 Juli 2023 31 Juli 2033 IDM000502355
200. Casa de Parco Apartment 43 31 Juli 2023 31 Juli 2033 IDM000502350
201. Cassea Tower 35 26 Februari 2025 26 Februari 2035 IDM000670820
202. Cassea Tower 36 26 Februari 2025 26 Februari 2035 IDM000624983
203. Cassea Tower 37 26 Februari 2025 26 Februari 2035 IDM000624865
204. Cassea Tower 39 26 Februari 2025 26 Februari 2035 IDM000624439
205. Cassea Tower 41 26 Februari 2025 26 Februari 2035 IDM000624838
206. Cassea Tower 43 26 Februari 2025 26 Februari 2035 IDM000624839
207. Cassea Tower 44 26 Februari 2025 26 Februari 2035 IDM000624840
208. Deshna 35 4 September 2022 4 September 2032 IDM000461451
209. Deshna 36 4 September 2022 4 September 2032 IDM000461469
210. Deshna 37 4 September 2022 4 September 2032 IDM000461457
211. Divena 35 4 September 2022 4 September 2032 IDM000461456
212. Divena 36 4 September 2022 4 September 2032 IDM000461470
213. Divena 37 4 September 2022 4 September 2032 IDM000461452
214. gardenia tower @ case de parco 35 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000684431
197
Page 232
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
215. gardenia tower @ case de parco 36 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575594
216. gardenia tower @ case de parco 37 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576258
217. gardenia tower @ case de parco 39 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576257
218. gardenia tower @ case de parco 41 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576664
219. gardenia tower @ case de parco 43 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576135
220. gardenia tower @ case de parco 44 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576134
221. Greenwich Park Truly Home 35 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497732
Resort
222. Greenwich Park Truly Home 36 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000560194
Resort
223. Greenwich Park Truly Home 37 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497734
Resort
224. Greenwich Park Truly Home 39 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497733
Resort
225. Greenwich Park Truly Home 43 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000495996
Resort
226. Hylands 35 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000684434
227. Hylands 36 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000599366
228. Hylands 37 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576547
229. Hylands 39 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575522
230. Hylands 41 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000599971
231. Hylands 43 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000680018
232. Illustria 35 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508455
233. illustria 36 2 September 2023 2 September 2033 IDM000509609
234. illustria 37 2 September 2023 2 September 2033 IDM000509608
235. illustria 39 2 September 2023 2 September 2033 IDM000509607
236. illustria 41 2 September 2023 2 September 2033 IDM000509606
237. illustria 43 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508453
238. The Icon Business Park 35 16 Januari 2024 16 Januari 2034 IDM0005255790
239. The Icon Business Park 36 16 Januari 2024 16 Januari 2034 IDM000794778
240. The Icon Business Park 37 16 Januari 2024 16 Januari 2034 IDM000525515
241. The Icon Business Park 39 16 Januari 2024 16 Januari 2034 IDM000531731
242. The Icon Business Park 41 16 Januari 2024 16 Januari 2034 IDM000679590
243. The Icon Business Park 43 16 Januari 2024 16 Januari 2034 IDM000574180
244. Vivacia 35 17 Desember 2024 17 Desember 2034 IDM000676318
245. Vivacia 36 17 Desember 2024 17 Desember 2034 IDM000581837
198
Page 233
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
246. Vivacia 37 17 Desember 2024 17 Desember 2034 IDM000581827
247. Vivacia 39 17 Desember 2024 17 Desember 2034 IDM000581836
248. Vivacia 41 17 Desember 2024 17 Desember 2034 IDM000581939
249. Vivacia 43 17 Desember 2024 17 Desember 2034 IDM000581514
250. Whelford 35 17 Maret 2024 17 Maret 2034 IDM000672160
251. Whelford 36 17 Maret 2024 17 Maret 2034 IDM000529214
252. Whelford 37 17 Maret 2024 17 Maret 2034 IDM000529221
253. Whelford 39 17 Maret 2024 17 Maret 2034 IDM000529222
254. Whelford 41 17 Maret 2024 17 Maret 2034 IDM000529223
255. Whelford 43 17 Maret 2024 17 Maret 2034 IDM000527443
256. Whelford 44 17 Maret 2024 17 Maret 2034 IDM000527444
257. Whitsand Beach Scenery 35 25 November 2023 25 November 2033 IDM000517806
Everyday
258. Whitsand Beach Scenery 36 25 November 2023 25 November 2033 IDM000517805
Everyday
259. Whitsand Beach Scenery 37 25 November 2023 25 November 2033 IDM000517635
Everyday
260. Whitsand Beach Scenery 39 25 November 2023 25 November 2033 IDM000517634
Everyday
261. Whitsand Beach Scenery 41 25 November 2023 25 November 2033 IDM000517807
Everyday
262. Whitsand Beach Scenery 43 25 November 2023 25 November 2033 IDM000517774
Everyday
263. Foresta Business Loft 3 35 10 November 2024 10 November 2034 IDM000677672
264. Foresta Business Loft 3 36 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571523
265. Foresta Business Loft 3 37 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571560
266. Foresta Business Loft 3 39 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571533
267. Foresta Business Loft 3 41 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571532
268. Foresta Business Loft 3 44 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571788
269. Forestville 35 21 Agustus 2023 21 Agustus 2033 IDM000521945
270. Forestville 36 21 Agustus 2023 21 Agustus 2033 IDM000521946
271. Forestville 37 21 Agustus 2023 21 Agustus 2033 IDM000521915
272. Forestville 39 21 Agustus 2023 21 Agustus 2033 IDM000521917
273. Forestville 41 21 Agustus 2023 21 Agustus 2033 IDM000521916
274. Forestville 43 21 Agustus 2023 21 Agustus 2033 IDM000521506
275. Fresco 35 23 November 2019 23 November 2029 IDM000557377
276. Fresco 36 23 November 2019 23 November 2029 IDM000309752
199
Page 234
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
277. Fresco 37 23 November 2019 23 November 2029 IDM000309754
278. Ingenia 35 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508718
279. Ingenia 36 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508717
280. Ingenia 37 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508716
281. Ingenia 39 2 September 2023 2 September 2033 IDM000509693
282. Ingenia 41 2 September 2023 2 September 2033 IDM000510653
283. Ingenia 43 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508627
284. Inika Island 35 4 September 2022 4 September 2032 IDM000461454
285. Inika Island 36 4 September 2022 4 September 2032 IDM000461455
286. Inika Island 37 4 September 2022 4 September 2032 IDM000461453
287. Edutown 35 27 Oktober 2019 27 Oktober 2029 IDM000306782
288. Edutown 36 27 Oktober 2019 27 Oktober 2029 IDM000306783
289. Edutown 37 27 Oktober 2019 27 Oktober 2029 IDM000306784
290. Edutown 41 27 Oktober 2019 27 Oktober 2029 IDM000355862
291. Fiore 35 23 November 2019 23 November 2029 IDM000477888
292. Fiore 36 23 November 2019 23 November 2029 IDM000309757
293. Fiore 37 23 November 2019 23 November 2029 IDM000309725
294. Foresta Business Loft 35 10 November 2024 10 November 2034 IDM000677674
295. Foresta Business Loft 36 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571548
296. Foresta Business Loft 37 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571783
297. Foresta Business Loft 39 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571554
298. Foresta Business Loft 41 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571520
299. Foresta Business Loft 44 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571784
300. Foresta Business Loft Signature 35 10 November 2024 10 November 2034 IDM000677673
301. Foresta Business Loft Signature 36 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571785
302. Foresta Business Loft Signature 37 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571530
303. Foresta Business Loft Signature 39 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571556
304. Foresta Business Loft Signature 41 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571521
305. Foresta Business Loft Signature 43 10 November 2024 10 November 2034 IDM000599961
306. Foresta Business Loft Signature 44 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571555
307. Foresta Business Loft 2 35 10 November 2024 10 November 2034 IDM000677796
200
Page 235
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
308. Foresta Business Loft 2 36 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571559
309. Foresta Business Loft 2 37 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571558
310. Foresta Business Loft 2 39 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571531
311. Foresta Business Loft 2 41 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571786
312. Foresta Business Loft 2 44 10 November 2024 10 November 2034 IDM000571557
313. De Maja 35 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467119
314. De Maja 36 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467112
315. De Maja 37 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467113
316. Foglio 35 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466885
317. Foglio 36 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467121
318. Foglio 37 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467120
319. Niaga Argawana 35 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467775
320. Niaga Argawana 36 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466881
321. Niaga Argawana 37 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466880
322. Placido 35 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467109
323. Placido 36 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467111
324. Placido 37 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467110
325. Urban Garden Fit Your Lifestyle 31 29 Juli 2025 29 Juli 2035 IDM000624749
and Space
326. Urban Garden Fit Your Lifestyle 35 29 Juli 2025 29 Juli 2035 IDM000645431
and Space
327. Urban Garden Fit Your Lifestyle 44 29 Juli 2015 29 Juli 2035 IDM000803730
and Space
328. Lakeside Breeze 16 2 November 2020 2 November 2030 IDM000340566
329. Lakeside Breeze 35 2 November 2020 2 November 2030 IDM000350927
330. Lakeside Breeze 36 2 November 2020 2 November 2030 IDM000350928
331. Lakeside Breeze 41 2 November 2020 2 November 2030 IDM000350740
332. Lavanya 35 1 Mei 2022 1 Mei 2032 IDM000454656
333. Lavanya 36 1 Mei 2022 1 Mei 2032 IDM000454659
334. Lavanya 37 1 Mei 2022 1 Mei 2032 IDM000454653
335. Luxmore 35 3 September 2024 3 September 2034 IDM000672187
336. Luxmore 36 3 September 2024 3 September 2034 IDM000561149
337. Luxmore 37 3 September 2024 3 September 2034 IDM000561150
201
Page 236
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
338. Luxmore 39 3 September 2024 3 September 2034 IDM000561179
339. Luxmore 41 3 September 2024 3 September 2034 IDM000561180
340. Luxmore 43 3 September 2024 3 September 2034 IDM000561929
341. Luxmore 44 3 September 2024 3 September 2034 IDM000561147
342. Magnolia Tower 36 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575585
343. Magnolia Tower 37 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576655
344. Magnolia Tower 39 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575803
345. Magnolia Tower 41 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575802
346. Magnolia Tower 43 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000599972
347. Magnolia Tower 44 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575523
348. Mayfield The Joy of Resort 35 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497860
Lifestyle
349. Mayfield The Joy of Resort 36 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497861
Lifestyle
350. Mayfield The Joy of Resort 37 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497878
Lifestyle
351. Mayfield The Joy of Resort 39 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497879
Lifestyle
352. Mayfield The Joy of Resort 41 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497731
Lifestyle
353. Mayfield The Joy of Resort 43 19 Juni 2023 19 Juni 2033 IDM000497859
Lifestyle
354. Mercantile Plaza 35 29 Januari 2025 29 Januari 2035 IDM000662483
355. Mercantile Plaza 36 29 Januari 2025 29 Januari 2035 IDM000579923
356. Mercantile Plaza 37 29 Januari 2025 29 Januari 2035 IDM000578936
357. Mercantile Plaza 39 29 Januari 2025 29 Januari 2035 IDM000579844
358. Mercantile Plaza 41 29 Januari 2025 29 Januari 2035 IDM000680667
359. Mercantile Plaza 43 29 Januari 2025 29 Januari 2035 IDM000801556
360. Mercantile Plaza 44 29 Januari 2025 29 Januari 2035 IDM000580204
361. Notredame Garden Suites 35 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000674229
362. Notredame Garden Suites 36 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000572463
363. Notredame Garden Suites 37 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000571625
364. Notredame Garden Suites 39 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000571624
365. Notredame Garden Suites 41 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000572462
366. Notredame Garden Suites 43 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000572461
367. Nusa Loka Park 35 2 September 2015 2 September 2025 IDM000790403
368. Nusa Loka Park 36 2 September 2015 2 September 2025 IDM000646280
202
Page 237
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
369. Nusa Loka Park 37 2 September 2015 2 September 2025 IDM000646279
370. Nusa Loka Park 39 2 September 2015 2 September 2025 IDM000646278
371. Nusa Loka Park 41 2 September 2015 2 September 2025 IDM000646277
372. Nusa Loka Park 43 2 September 2015 2 September 2025 IDM000646291
373. Nusa Loka Park 44 2 September 2015 2 September 2025 IDM000646281
374. Orchidea Tower 35 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000684433
375. Orchidea Tower 36 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575525
376. Orchidea Tower 37 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575589
377. Orchidea Tower 39 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575588
378. Orchidea Tower 41 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575587
379. Orchidea Tower 43 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575524
380. Orchidea Tower 44 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000575586
381. Pasar Modern BSD City 35 4 Oktober 2024 4 Oktober 2034 IDM000080397
382. Pasar Modern BSD City 36 4 Oktober 2024 4 Oktober 2034 IDM000080396
383. Pasar Modern BSD City 37 4 Oktober 2024 4 Oktober 2034 IDM000080395
384. Precia For Your Precious Life 35 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000794757
385. Precia For Your Precious Life 36 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576256
386. Precia For Your Precious Life 37 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576267
387. Precia For Your Precious Life 39 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576255
388. Precia For Your Precious Life 41 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000576548
389. Precia For Your Precious Life 43 5 Desember 2024 5 Desember 2034 IDM000599973
390. Prestigia Green Urban Living 35 27 Januari 2024 27 Januari 2034 IDM000583191
391. Prestigia Green Urban Living 36 27 Januari 2024 27 Januari 2034 IDM000522105
392. Prestigia Green Urban Living 37 27 Januari 2024 27 Januari 2034 IDM000522106
393. Prestigia Green Urban Living 39 27 Januari 2024 27 Januari 2034 IDM000521986
394. Prestigia Green Urban Living 41 27 Januari 2024 27 Januari 2034 IDM000522487
395. Prestigia Green Urban Living 43 27 Januari 2024 27 Januari 2034 IDM000522086
396. QBIG 16 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000792368
397. QBIG 18 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000617526
398. QBIG 21 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000559371
399. QBIG 25 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000561948
203
Page 238
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
400. QBIG 35 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IIDM000568474
401. QBIG 36 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000572305
402. QBIG 39 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000568464
403. QBIG 41 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000624412
404. QBIG 43 24 Oktober 2024 24 Oktober 2034 IDM000679609
405. Regentown Gold 35 2 September 2015 2 September 2025 IDM001073718
406. Regentown Gold 36 2 September 2015 2 September 2025 IDM000768479
407. Regentown Gold 41 2 September 2015 2 September 2025 IDM000768482
408. Regentown Gold 43 2 September 2015 2 September 2025 IDM000768473
409. Regentown Gold 44 2 September 2015 2 September 2025 IDM000768476
410. REGENTOWNUltimate Lifestyle 36 23 Maret 2025 23 Maret 2035 IDM000643924
@ BSD City
411. REGENTOWNUltimate Lifestyle 37 23 Maret 2025 23 Maret 2035 IDM000643925
@ BSD City
412. REGENTOWNUltimate Lifestyle 39 23 Maret 2025 23 Maret 2035 IDM000643215
@ BSD City
413. REGENTOWNUltimate Lifestyle 41 23 Maret 2025 23 Maret 2035 IDM000643927
@ BSD City
414. REGENTOWNUltimate Lifestyle 43 23 Maret 2025 23 Maret 2035 IDM000643923
@ BSD City
415. REGENTOWNUltimate Lifestyle 44 23 Maret 2025 23 Maret 2035 IDM000643219
@ BSD City
416. Rooms Inc. 35 2 September 2023 2 September 2033 DM000532170
417. Rooms Inc. 36 2 September 2023 2 September 2033 IDM000511650
418. Rooms Inc. 37 2 September 2023 2 September 2033 IDM000511313
419. Rooms Inc. 39 2 September 2023 2 September 2033 IDM000511284
420. Rooms Inc. 41 2 September 2023 2 September 2033 IDM000511293
421. Rooms Inc. 43 2 September 2023 2 September 2033 IDM000512440
422. Rooms Inc. 44 2 September 2023 2 September 2033 IDM000511292
423. Royal Blossom 35 21 November 2024 21 November 2034 IDM000684394
424. Royal Blossom 36 21 November 2024 21 November 2034 IDM000579729
425. Royal Blossom 37 21 November 2024 21 November 2034 IDM000579879
426. Royal Blossom 39 21 November 2024 21 November 2034 IDM000579583
427. Royal Blossom 41 21 November 2024 21 November 2034 IDM000579880
204
Page 239
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
428. Royal Blossom 43 21 November 2024 21 November 2034 IDM000579887
429. Saveria 35 14 Januari 2023 14 Januari 2033 IDM000477532
430. Saveria 36 14 Januari 2023 14 Januari 2033 IDM000477530
431. Saveria 37 14 Januari 2023 14 Januari 2033 IDM000477531
432. Saveria 41 14 Januari 2023 14 Januari 2033 IDM000477528
433. Saveria 43 14 Januari 2023 14 Januari 2033 IDM000477529
434. Sheffield 35 16 September 2023 16 September 2033 IDM000506483
435. Sheffield 36 16 September 2023 16 September 2033 IDM000506484
436. Sheffield 37 16 September 2023 16 September 2033 IDM000506485
437. Sheffield 39 16 September 2023 16 September 2033 IDM000506486
438. Sheffield 41 16 September 2023 16 September 2033 IDM000506487
439. Sheffield 43 16 September 2023 16 September 2033 IDM000506482
440. Studento 36 23 November 2019 23 November 2029 IDM000658549
441. Studento 37 23 November 2019 23 November 2029 IDM000309750
442. Sunburst 35 16 September 2018 16 September 2028 IDM000259429
443. Sunburst 36 16 September 2018 16 September 2028 IDM000259849
444. Sunburst 37 16 September 2018 16 September 2028 IDM000259850
445. Taman Tekno BSD 39 19 Agustus 2015 19 Agustus 2025 IDM000662207
446. The Breeze BSD City 43 1 April 2025 1 April 2035 IDM000800173
447. The Breeze 44 27 April 2025 27 April 2035 IDM000875328
448. The Elements 35 21 Mei 2025 21 Mei 2035 IDM000875373
449. The Elements 35 21 Mei 2025 21 Mei 2035 IDM000804611
450. The Elements 36 21 Mei 2025 21 Mei 2035 IDM000875374
451. The Elements 37 21 Mei 2025 21 Mei 2035 IDM000676874
452. The Elements 39 21 Mei 2025 21 Mei 2035 IDM000676906
453. The Elements 41 21 Mei 2025 21 Mei 2035 IDM000676883
454. The Elements 43 21 Mei 2025 21 Mei 2035 IDM000676881
455. The Elements 43 21 Mei 2025 21 Mei 2035 IDM000676896
456. The Elements 44 21 Mei 2025 21 Mei 2035 IDM000676155
457. The Eminent Rewarding Your Life 35 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508722
458. The Eminent Rewarding Your Life 36 2 September 2023 2 September 2033 IDM000509695
205
Page 240
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
459. The Eminent Rewarding Your Life 37 2 September 2023 2 September 2033 IDM000509694
460. The Eminent Rewarding Your Life 39 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508747
461. The Eminent Rewarding Your Life 41 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508721
462. The Eminent Rewarding Your Life 43 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508720
463. The Eminent Rewarding Your Life 44 2 September 2023 2 September 2033 IDM000508719
464. Aria 35 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467108
465. Aria 36 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467107
466. Aria 37 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467106
467. De Brassia 35 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466878
468. De Brassia 36 14 November 2022 14 November 2032 IDM000467774
469. De Brassia 37 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466879
470. Giardina Height 35 23 November 2019 23 November 2029 IDM000309723
471. Giardina Height 36 23 November 2019 23 November 2029 IDM000309756
472. Giardina Height 37 23 November 2019 23 November 2029 IDM000309724
473. Giardina Height (Nice 35 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466884
Classification 10)
474. Giardina Height (Nice 36 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466882
Classification 10)
475. Giardina Height (Nice 37 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466883
Classification 10)
476. Ultimo 35 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466877
477. Ultimo 36 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466554
478. Ultimo 37 14 November 2022 14 November 2032 IDM000466876
479. De Latinos 35 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151754
480. De Latinos 36 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151753
481. De Latinos 37 28 Juni 2016 28 Juni 2026 IDM000151752
482. De Latinos 41 7 September 2015 7 September 2025 IDM000645961
483. De Latinos 43 7 September 2015 7 September 2025 IDM000645933
484. De Naara 35 18 Maret 2023 18 Maret 2033 IDM000501171
485. De Naara 36 18 Maret 2023 18 Maret 2033 IDM000496721
486. De Naara 37 18 Maret 2023 18 Maret 2033 IDM000496722
487. De Naara 39 18 Maret 2023 18 Maret 2033 IDM000496720
488. De Naara 41 18 Maret 2023 18 Maret 2033 IDM000497304
206
Page 241
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
489. De Naara 43 18 Maret 2023 18 Maret 2033 IDM000497305
490. Foresta Business Loft 5 35 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000795283
491. Foresta Business Loft 5 36 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662183
492. Foresta Business Loft 5 37 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662166
493. Foresta Business Loft 5 39 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662191
494. Foresta Business Loft 5 41 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662168
495. Foresta Business Loft 5 43 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM001161631
496. Foresta Business Loft 5 44 19 Agustus 2025 19 Agustus 2035 IDM000662167
497. Gudang Multiguna Taman Tekno 35 13 November 2023 13 November 2033 IDM000515520
Tahap 8
498. Gudang Multiguna Taman Tekno 36 13 November 2023 13 November 2033 IDM000515510
Tahap 8
499. Gudang Multiguna Taman Tekno 37 13 November 2023 13 November 2033 IDM000515511
Tahap 8
500. Gudang Multiguna Taman Tekno 39 13 November 2023 13 November 2033 IDM000515512
Tahap 8
501. Gudang Multiguna Taman Tekno 41 13 November 2023 13 November 2033 IDM000515513
Tahap 8
502. Gudang Multiguna Taman Tekno 43 13 November 2023 13 November 2033 IDM000516621
Tahap 8
503. The Green 41 2 September 2015 2 September 2025 IDM000805096
504. Vanya Lakeside 35 12 Desember 2016 12 Desember 2026 IDM000691753
505. Vanya Lakeside 36 12 Desember 2016 12 Desember 2026 IDM000691752
506. Vanya Lakeside 37 12 Desember 2016 12 Desember 2026 IDM000691769
507. Vanya Lakeside 39 12 Desember 2016 12 Desember 2026 IDM000691768
508. Vanya Lakeside 41 12 Desember 2016 12 Desember 2026 IDM000691766
509. Vanya Lakeside 43 12 Desember 2016 12 Desember 2026 IDM000691765
510. Vanya Lakeside 44 12 Desember 2016 12 Desember 2026 IDM000691763
511. De Frangipani 35 26 Mei 2021 26 Mei 2031 IDM000464165
512. De Frangipani 36 26 Mei 2021 26 Mei 2031 IDM000464164
513. De Frangipani 37 26 Mei 2021 26 Mei 2031 IDM000464161
514. Indonesia International Expo 35 2 Agustus 2021 2 Agustus 2031 IDM000478622
515. Indonesia International Expo 36 2 Agustus 2021 2 Agustus 2031 IDM000424373
516. Indonesia International Expo 41 2 Agustus 2021 2 Agustus 2031 IDM000478622
207
Page 242
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Masa Berlaku Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek
517. Indonesia International Expo 43 2 Agustus 2021 2 Agustus 2031 IDM000402645
518. OCEANPARK Water Adventure 1 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137511
519. OCEANPARK Water Adventure 2 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137512
520. OCEANPARK Water Adventure 3 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137513
521. OCEANPARK Water Adventure 4 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137514
522. OCEANPARK Water Adventure 5 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137515
523. OCEANPARK Water Adventure 6 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137516
524. OCEANPARK Water Adventure 7 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137517
525. OCEANPARK Water Adventure 8 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137518
526. OCEANPARK Water Adventure 9 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137519
527. OCEANPARK Water Adventure 10 8 Februari 2006 8 Februari 2026 IDM000137520
DUTI
A. MEREK
Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DUTI
mendaftarkan beberapa Merek dengan beberapa kode kelas yaitu:
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek Masa Berlaku
1. ITC Balikpapan 35 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000677896
2. ITC Balikpapan 36 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000576272
3. ITC Balikpapan 43 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000576271
4. ITC Bandung 35 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000684427
5. ITC Bandung 36 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000576659
6. ITC Bandung 43 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000576658
7. ITC Denpasar 35 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000684444
8. ITC Denpasar 36 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000575528
9. ITC Denpasar 43 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000575529
10. ITC Depok 35 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000664000
11. ITC Depok 36 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000066523
12. ITC Depok 36 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564778
13. ITC Depok 37 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564779
14. ITC Depok 39 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564694
208
Page 243
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek Masa Berlaku
15. ITC Depok 41 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564780
16. ITC Depok 43 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564807
17. Grand ITC Permata Hijau 35 13 September 2023 7 Oktober 2033 IDM000512232
18. Grand ITC Permata Hijau 36 13 September 2023 7 Oktober 2033 IDM000512037
19. Grand ITC Permata Hijau 37 13 September 2023 7 Oktober 2033 IDM000512229
20. Grand ITC Permata Hijau 39 13 September 2023 7 Oktober 2033 IDM000512230
21. Grand ITC Permata Hijau 41 13 September 2023 7 Oktober 2033 IDM000512231
22. Grand ITC Permata Hijau 43 13 September 2023 7 Oktober 2033 IDM000512571
23. ITC LA Pasar Minggu 35 29 Agustus 2024 5 Desember 2034 IDM000677916
24. ITC LA Pasar Minggu 36 30 Agustus 2024 5 Desember 2034 IDM000576259
25. ITC LA Pasar Minggu 43 29 Agustus 2024 5 Desember 2034 IDM000576730
26. ITC Lenteng Agung 35 31 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000677526
27. ITC Lenteng Agung 36 31 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000576665
28. ITC Lenteng Agung 43 31 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000576666
29. ITC Makassar 35 30 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000089823
30. ITC Makassar 36 30 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000576669
31. ITC Makassar 43 30 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000576275
32. ITC Medan 35 31 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000087644
33. ITC Medan 36 31 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000087645
34. ITC Medan 36 31 Agustus 2024 12 Desember 2034 IDM000576247
35. ITC Medan 43 31 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000576248
36. ITC Pasar Minggu 35 30 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000677914
37. ITC Pasar Minggu 36 30 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM00057667
38. ITC Pasar Minggu 43 30 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM00057668
39. ITC Pekanbaru 35 1 September 2024 6 Desember 2034 IDM000677893
40. ITC Pekanbaru 36 1 September 2024 6 Desember 2034 IDM000575527
41. ITC Pekanbaru 43 1 September 2024 6 Desember 2034 IDM000576276
42. ITC Semarang 35 30 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000677915
43. ITC Semarang 36 30 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000576261
44. ITC Semarang 43 30 Agustus 2024 6 Desember 2034 IDM000576260
45. ITC Surabaya 35 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000663978
209
Page 244
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek Masa Berlaku
46. ITC Surabaya 36 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564830
47. ITC Surabaya 37 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564805
48. ITC Surabaya 39 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564678
49. ITC Surabaya 41 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564806
50. ITC Surabaya 43 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564804
51. ITC Surabaya Mega Grosir 35 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000663999
52. ITC Surabaya Mega Grosir 36 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564768
53. ITC Surabaya Mega Grosir 37 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564770
54. ITC Surabaya Mega Grosir 39 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564695
55. ITC Surabaya Mega Grosir 41 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564771
56. ITC Surabaya Mega Grosir 43 16 Mei 2024 28 Juni 2034 IDM000564781
57. Mangga Dua Surabaya 36 14 September 2017 17 Desember 2027 IDM000117124
58. SIBEC (Surabaya 35 8 Desember 2016 6 Juni 2027 IDM000185521
International Business
Exhibition and Convention
Centre)
59. SIBEC (Surabaya 41 8 Desember 2016 6 Juni 2027 IDM000185520
International Business
Exhibition and Convention
Centre)
60. SIBEC (Surabaya 14 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000599197
International Business
Exhibition and Convention
Centre)
61. SIBEC (Surabaya 16 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000599198
International Business
Exhibition and Convention
Centre)
62. SIBEC (Surabaya 25 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000602152
International Business
Exhibition and Convention
Centre)
63. SIBEC (Surabaya 36 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000610437
International Business
Exhibition and Convention
Centre)
64. SIBEC (Surabaya 43 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000610438
International Business
Exhibition and Convention
Centre)
65. Klaska Residence 35 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000600742
66. Klaska Residence 36 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000600743
67. Klaska Residence 37 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000600744
68. Klaska Residence 39 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000600745
69. Klaska Residence 43 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000607219
70. Klaska Residence 44 8 Desember 2016 8 Desember 2026 IDM000607653
210
Page 245
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek Masa Berlaku
71. ITC Tanjung Barat 35 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000677509
72. ITC Tanjung Barat 36 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000576656
73. ITC Tanjung Barat 43 2 September 2024 6 Desember 2034 IDM000576657
74. ITC Tanjung Mas 35 30 Agustus 2024 5 Desember 2034 IDM000684428
75. ITC Tanjung Mas 36 30 Agustus 2024 5 Desember 2034 IDM000576249
76. ITC Tanjung Mas 43 30 Agustus 2024 5 Desember 2034 IDM000576250
77. ITC 35 25 Juni 2021 3 Desember 2031 IDM000310000
78. ITC 36 25 Juni 2021 3 Desember 2031 IDM000310001
79. ITC 37 25 Juni 2021 3 Desember 2031 IDM000309999
80. ITC 36 1 April 2015 26 September 2025 IDM000122856
81. ITC 37 1 April 2015 26 September 2025 IDM000122854
82. ITC 35 2 Mei 2013 2 Mei 2033 IDM000494548
83. ITC 36 2 Mei 2013 2 Mei 2033 IDM000494547
84. ITC 37 2 Mei 2013 2 Mei 2033 IDM000494552
85. ITC 41 2 Mei 2013 2 Mei 2033 IDM000494554
86. ITC 43 2 Mei 2013 2 Mei 2033 IDM000527859
87. ITC 44 2 Mei 2013 2 Mei 2033 IDM000494553
88. DP Mall Semarang 35 7 September 2015 7 September 2025 IDM000795315
89. DP Mall Semarang 35 20 April 2016 20 April 2026 IDM000144322
90. DP Mall Semarang 36 7 September 2015 7 September 2025 IDM000646821
91. Mangga Dua Center 36 14 September 2016 14 September 2026 IDM000162058
92. Mangga Dua Center 35 14 September 2016 14 September 2026 IDM000162059
93. Mal Mangga Dua 36 10 Oktober 2018 16 Desember 2028 IDM000169789
94. ITC Mangga Dua 35 18 Maret 2025 16 Januari 2035 IDM000675619
95. ITC Mangga Dua 36 23 Maret 2021 25 Mei 2031 IDM000266858
96. ITC Mangga Dua 36 18 Maret 2025 16 Januari 2035 IDM000586399
97. ITC Mangga Dua 37 18 Maret 2025 16 Januari 2035 IDM000586102
98. ITC Mangga Dua 39 18 Maret 2025 16 Januari 2035 IDM000586103
99. ITC Mangga Dua 41 18 Maret 2025 16 Januari 2035 IDM000586043
100. ITC Mangga Dua 43 18 Maret 2025 16 Januari 2035 IDM000585466
101. Harcomas Mangga Dua 36 23 Maret 2021 3 April 2031 IDM000263548
211
Page 246
Kelas Tanggal Awal
No. Nama Merek Nomor Sertifikat
Merek Berlakunya Merek Masa Berlaku
102. POT (Pusat Otomotif & 36 7 September 2016 7 September 2026 IDM000802793
Teknik Surabaya)
103. POT (Pusat Otomotif & 37 14 September 2016 14 September 2026 IDM000162060
Teknik Surabaya)
104. POT (Pusat Otomotif & 39 7 September 2016 7 September 2026 IDM000803844
Teknik Surabaya)
105. POT (Pusat Otomotif & 35 14 September 2016 14 September 2026 IDM000162057
Teknik Surabaya)
106. ITC Batam 35 31 Agustus 2024 5 Desember 2034 IDM000677895
107. ITC Batam 36 31 Agustus 2024 5 Desember 2034 IDM000576273
108. ITC Batam 43 31 Agustus 2024 5 Desember 2034 IDM000576274
109. ITC Polonia 35 17 Januari 2021 17 Januari 2031 IDM000365221
110. ITC Polonia 36 17 Januari 2021 17 Januari 2031 IDM000366928
111. ITC Polonia 37 17 Januari 2021 17 Januari 2031 IDM000366933
112. Food District 35 28 Desember 2024 13 April 2035 IDM000796111
113. Food District 36 28 Desember 2024 13 April 2035 IDM000608385
114. Food District 37 28 Desember 2024 13 April 2035 IDM000608386
115. Food District 41 28 Desember 2024 13 April 2035 IDM000608387
116. Food District 43 28 Desember 2024 13 April 2035 IDM000608406
117. Food District 44 28 Desember 2024 13 April 2035 IDM000608407
118. Foodistrict 43 10 November 2010 10 November 2030 IDM000341383
119. Beranda Batik Nusantara 35 10 November 2010 10 November 2030 IDM000341382
120. Graha Cempaka Mas 36 18 Juni 2011 18 Juni 2031 IDM000278533
121. Ruko Cempaka Mas 36 23 Maret 2021 25 Mei 2031 IDM000266854
122. ITC Cempaka Mas 36 23 Maret 2021 25 Mei 2031 IDM000266856
Wholesale Center
123. Wisma Eka Jiwa 36 23 Maret 2021 25 Mei 2031 IDM000266852
124. ITC Roxy Mas 36 23 Maret 2021 25 Mei 2031 IDM000266857
125. ITC Fatmawati 36 23 Maret 2021 3 April 2031 IDM000263547
126. ICON 41 28 April 2016 28 April 2026 IDM000805412
127. ICON ITC 41 28 April 2016 28 April 2026 IDM000805468
128. ITC Kuningan 36 31 Januari 2020 29 April 2030 IDM000444064
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak dimana Perseroan memiliki kepemilikan efektif
lebih dari 50% dari total saham yang disetor dan ditempatkan, namun memiliki kontribusi kepada
Perseroan kurang 10% (sepuluh persen) dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak
dari laporan keuangan konsolidasi, memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa hak cipta dan merek
yang terdaftar di Indonesia sebagai berikut:
212
Page 247
No. Entitas Anak Hak Atas Kekayaan Intelektual
a. TBS 3 sertifikat merek dengan merek “serbaraja”, untuk kelas merek 37, 39, dan 42. Seluruhnya masih
berlaku hingga tanggal 12 Januari 2027.
b. MKS 6 sertifikat merek dengan merek “Taman Permata Buana”, untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, dan 43.
Seluruhnya masih berlaku hingga tanggal 27 Juni 2034.
c. SPE Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual SPE
mendaftarkan beberapa Merek dengan beberapa kode kelas yaitu:
1. Merek “Kota Bunga” untuk kode kelas 36 dan 44.
2. Merek “Kota Bunga Kota Sejuta Aroma” untuk kode kelas 36.
3. Merek “Kota Bunga & Lukisan” untuk kode kelas 36, 37, 39, 41, dan 43.
4. Merek “Kota Bunga + Logo” untuk kode kelas 35.
d. SWL 13 sertifikat merek dengan merek “Le Grandeur”, untuk kelas merek 16, 18, 21, 24, 25, 36, 37, 39, 43 dan
44, merek “Le Grandeur Mangga Dua Jakarta” untuk kelas merek 43, dan merek “Le Grandeur Mangga
Balikpapan” untuk kelas merek 43. Seluruhnya masih berlaku hingga tanggal 7 September 2025, dan
13 Januari 2026.
e. PRS 67 sertifikat merek dengan merek sebagai berikut:
a. “Bellwood + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang berlaku hinggal
21 April 2027
b. “Nashville + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang berlaku hingga
13 Februari 2028
c. “VISALIA a sense of modern elegance” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang berlaku
hingga 23 Maret 2035
d. “Nebraska” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, yang berlaku hingga 3 Oktober 2034
e. “Madison Square A Business Privilege” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, yang berlaku
hingga 10 November 2034
f. “Oregon Square Beyond Business Space + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39,41, 43,
44, yang berlaku hingga 16 Oktober 2027
g. “MIAMI Where Holidays Never End + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 43, 44, yang
berlaku hingga 12 Februari 2030
h. “Downtown Madison A PLACE TO BE EXTRAORDINARY + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35,
36, 37, 39, 41, 43, 44, yang berlaku hingga 24 Maret 2031
i. “MISSISSIPPI Let’s Celebrate Life + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44,
yang berlaku hingga 1 Oktober 2030
j. “ATHERTON a Precious Living + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang
berlaku hingga 1 Maret 2032
f. SMW Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual SMW
mendaftarkan beberapa Merek dengan beberapa kode kelas yaitu:
1. Merek “Cheville” untuk kode kelas 36, 37, 39, 41, 43, 44, dan 35.
2. Merek “Nordville” untuk kode kelas 39, 41, 43, 44, 35, 36, dan 37.
3. Merek “7th AVENUE BIZTOWN GRAND CITY BALIKPAPAN” untuk kode kelas 35, 36, 37, 39, 41,
43, dan 44.
4. Merek “GRAND CITY SAMARINDA A Harmony of Nature and Luxury Living” untuk kode kelas 35,
36, 37, 39, 41, 43, dan 44.
5. Merek “GRAND CITY” untuk kode kelas 36.
6. Merek “GRAND CITY BALIKPAPAN Experience Nature in Vibrant City” untuk kode kelas 43, 44,
41, 39, 37, 36, dan 35.
7. Merek “Palladium Business District” untuk kode kelas 36, 37, 39, 41, 43, dan 44.
8. Merek “Hayfield + Lukisan/Logo” untuk kode kelas 35, 36, 41, 43, 44, 37, dan 39.
g. BMGA 25 sertifikat merek dengan beberapa kode kelas yaitu:
1. Merek “Kamaya at akasa PURE LIVING” untuk kode kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43, dan 44;
2. Merek “Kalyana at akasa pure living” untuk kode kelas 44, 41, 39, 37, 36, dan 35.
3. Merek “Kirana at akasa pure living” untuk kode kelas 35, 36, 37, 41, 43, dan 44.
4. Merek “AKASA” untuk kode kelas 35, 36, 37, 39, 41, dan 44.
h. BMGU 6 sertifikat merek dengan merek “UPPER WEST The Living Hub”, untuk kelas merek 36, 37, 39, 41, 43,
dan 44. Seluruhnya masih berlaku hingga tanggal 20 April 2028.
i. MSP Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual MSP
mendaftarkan beberapa Merek dengan beberapa kode kelas yaitu:
a. “Eldorado”, untuk kelas 43, 41, 36, 35 berlaku sampai 27 Mei 2033;
b. “Vivaldi”, untuk kelas 37, 39, 41, dan 44 berlaku sampai 19 Desember 2027;
c. “Legenda Wisata”, untuk kelas 36, 37, 39, 41, 43, dan 44 berlaku sampai 4 Mei 2035;
d. “T17 Shophouses”, untuk kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43, dan 44 berlaku sampai 11 Juni 2034;
e. “Lumibizz”, untuk kelas 36, 37, 39, 41, 43, dan 44 berlaku sampai 31 Agustus 2031;
f. “Lumihous” untuk kelas 36, 37, 39, 41, 43, dan 44 tanggal 9 November 2030.
213
Page 248
No. Entitas Anak Hak Atas Kekayaan Intelektual
j. MNC Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, MNC
mendaftarkan 48 Merek dengan beberapa kode kelas yaitu:
a. FreshMarket, untuk kelas 35 berlaku sampai 11 April 2028, untuk kelas 36, 37, dan 43, yang
berlaku sampai 27 November 2027;
b. Commpark, untuk kelas 36, 37, 39, 41, 43, dan 44 berlaku sampai 3 September 2034;
c. North Square District Kota Wisata, untuk kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43, dan 44, yang berlaku sampai
22 Juli 2034;
d. Richmond Kota Wisata, untuk kelas 35, 39, 43, dan 44 berlaku sampai 12 Juli 2034.
e. Kota Wisata Embracing Nature. Better Future No. BRM2247A untuk kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43,
44, yang berlaku sampai 1 Juli 2032;
f. Kota Wisata Embracing Nature. Better Future No. BRM2248A untuk kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43,
dan 44, yang berlaku sampai 1 Juli 2032;
g. Kota Wisata Embracing Nature. Better Future No. BRM2156A untuk kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43,
dan 44, yang berlaku sampai 15 Oktober 2031; dan
h. Vermont Your Gateway to a Wonderful Living untuk kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang berlaku
sampai 4 Desember 2032.
k. KPD 6 sertifikat merek dengan merek “Aerium” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, dan 43. Seluruhnya
masih berlaku hingga tanggal 14 April 2034.
l. SWEK 64 sertifikat merek dengan merek sebagai berikut:
a. “Banjar Wijaya + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 43, 41, 44, yang berlaku hingga
tanggal 11 November 2028
b. “MALBERRY The Benchmark of Lush Living + Lukisan/Logo” untuk keas merek 35, 36, 37, 39, 41,
43, 44, yang berlaku hingga tanggal 5 Agustus 2028
c. “ALDEN Exquisite Living + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang
beralaku hingga tanggal 5 Agustus 2028
d. “HAZEL Delightful Home + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang
beralaku hingga tanggal 5 Agustus 2028
e. “pasar modern BANJAR WIJAYA + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44,
yang berlaku hingga tanggal 14 Oktober 2028
f. “AZORES + Lukisan/Logo” untuk kelas mreek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang berlaku hingga
tanggal 14 Oktober 2028
g. “ANIGRE + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang berlaku hingga
tanggal 14 Oktober 2028
h. “BANJAR WIJAYA” untuk kelas merek 36, yang berlaku hingga tanggal 18 Juni 2031
i. “INFINIHAUZ + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang berlaku hingga
tanggal 31 Maret 2031
j. “EXCELIA + Lukisan/Logo” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44, yang berlaku hingga
tanggal 1 September 2033
m. MSI 3 Sertifikat merek dengan merek “Mahogany Residence + Logo” untuk kelas merek 41 yang berlaku
hingga tanggal 6 Desember 2027, “GET SUPERME” untuk kelas merek 21 yang berlaku hingga tanggal
15 Juli 2029, dan “SWALLOW + Logo” untuk kelas merek 21 yang berlaku hingga tanggal 15 Juli 2029
n. PMS a. Sertifikat Merek dengan merek “Superblok Ambasador” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, dan
43, seluruhnya masih berlaku hingga tanggal 21 Maret 2034
b. Sertifikat Merek dengan merek merek “Mal Ambasador” untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43,
44, seluruhnya masih berlaku hingga tanggal 23 Maret 2026.
o. DSM a. Sertifikat Merek dengan merek “ALTUERA Live Simply. Dream Big. Discover Joy + Lukisan/Logo”,
untuk kelas merek 37, 41, 43, dan 44 yang masih berlaku sampai dengan tanggal 26 November
2029;
b. Sertifikat Merek dengan merek “ELEGANCE TOWER + Lukisan/Logo”, untuk kelas merek 35, 36,
37, 39, 41, 43, dan 44 yang seluruhnya masih berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2030;
c. Sertifikat Merek dengan merek “SOUTHGATE + Logo”, untuk kelas merek 35, 36, 37, 39, 41, 43,
44, yang seluruhnya masih berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret 2026; dan
d. Sertifikat Merek dengan merek “SOUTHGATE Tanjung Barat + Logo”, untuk kelas merek 35, 36,
37, 39, 41, 43, 44, yang seluruhnya masih berlaku sampai dengan tanggal 12 Februari 2026.
e. PPK Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PPK
memiliki 36 sertifikat merek dengan merek “DEVANT BUSINESS LOFT”, untuk kelas 35, 37, 39, 41, 43,
44, dan 36 yang berlaku sampai dengan 29 Juli 2033
f. PAP Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PT
Putra Alvita Pratama (PAP) mendaftarkan 86 Merek dengan beberapa kode kelas yaitu:
a. Merek “KLASIKA CLASSY LIVING @ GRAND WISATA BEKASI + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35,
36 dan 37 berlaku sampai 30 Juni 2033;
b. Merek “LA MONTE + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 22 September
2029;
c. Merek “LEMONADE GARDEN”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
d. Merek “LEVANTE AT KLASIKA @ Grand Wisata Bekasi + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan
37 berlaku sampai 3 Agustus 2033;
214
Page 249
No. Entitas Anak Hak Atas Kekayaan Intelektual
e. Merek “MONTE AVIOLO + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 16 Januari
2029;
f. Merek “MONTE CAVALLO + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 16 Januari
2029;
g. Merek “MONTE FARELLA + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 16 Januari
2029;
h. Merek “MONTE LEONE + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 16 Januari
2029;
i. Merek “MONTE TORENA + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 16 Januari
2029;
j. Merek “O2 essential home @ Grand Wisata + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku
sampai 15 Februari 2030;
k. Merek “O2+ URBAN POP + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 8 Juli 2030;
l. Merek “O8 Perfect HOME AT GRAND WISATA + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku
sampai 18 November 2030;
m. Merek “PROFESSOR WACKO”, untuk kelas 14, 25, 28, 35, 36, 37, dan 41 berlaku sampai
21 Desember 2033;
n. Merek “ROMANTIC SUNSET”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
o. Merek “SERENADE LAGOON”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
p. Merek “SPRING FIESTA”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
q. Merek “SUMMER FESTIVAL”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
r. Merek “SUNRISE PARADISE”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
s. Merek “TANAMAS GRAND WISATA + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai
7 Oktober 2032;
t. Merek “THE CELEBRATION TOWN”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
u. Merek “THE KAIA ELEVATE LIVING @Grand Wisata Bekasi + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36,
dan 37 berlaku sampai 8 September 2033;
v. Merek “THE KAIA GIVA @GRAND WISATA BEKASI + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37
berlaku sampai 10 November 2033;
w. Merek “GARDEN HOUS Home Office Urban Shop + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37
berlaku sampai 18 September 2030;
x. Merek “Garden Loft Home Office Urban Shop @ Grand Wisata Bekasi + Lukisan/Logo”, untuk
kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 9 Juli 2032;
y. Merek “GARDEN TERRACE”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
z. Merek “Gelar Waroeng @ Grand Wisata Bekasi + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35 dan 43 berlaku
sampai 16 Januari 2029;
aa. Merek “GO! WET - GET FUN + LOGO”, untuk kelas 14, 25, 28, 35, 36, 37, dan 41 berlaku sampai
21 Desember 2033;
bb. Merek “GRAND BUSINESS PARK + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 22
September 2029;
cc. Merek “GRAND WISATA + Lukisan/Logo”, untuk kelas 36 berlaku sampai 29 April 2035;
dd. Merek “GRAND WISATA + Lukisan/Logo”, untuk kelas 35, 37, dan 43 berlaku sampai 15 Maret
2026.
ee. Merek “AQUATIC GARDEN”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
ff. Merek “CELEBRATION GARDEN”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
gg. Merek “CHERRY VILLE”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
hh. Merek “CITRUS GARDEN”, untuk kelas 36 dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
ii. Merek “De ORANJE”, untuk kelas 35 dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
jj. Merek “EAST ESPLANADE”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
kk. Merek “FESTIVE GARDEN”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
ll. Merek “GARDEN FIESTA”, untuk kelas 35, 36, dan 37 berlaku sampai 12 Maret 2034;
g. SMI Sertifikat Merek dengan merek “Providence Hospital + Logo”, untuk kelas 3, 5, 10, 16, 24, 25, 35, 39, 41,
42, 44 yang berlaku sampai dengan 25 Januari 2027.
h. DLS a. Merek “Water Joy + Lukisan”, untuk kelas merek 41, berlaku sampai dengan 02 April 2032;
b. Merek “Harvest City “A City of Prosperity” + Logo” untuk kelas merek 25, 35, 39, 37, 41, 36,
seluruhnya masih berlaku hingga tanggal 31 Mei 2029
c. Merek “Harvest City” untuk kelas merek 41, 36, 37, seluruhnya berlaku sampai dengan 31 Mei
2029
i. SMDM 15 sertifikat merek dengan merek sebagai berikut:
a. 5 Sertifikat Merek dengan merek “Suryamas Grup”, untuk kelas 16, 35, 36, 37, dan 41 yang berlaku
sampai dengan 28 Maret 2029.
b. 4 Sertifikat Merek dengan merek “Rancamaya Golf Estate”, untuk kelas 35, 36, 37, dan 41 yang
berlaku sampai dengan 28 Maret 2029.
c. 3 Sertifikat Merek dengan merek “Rancamaya Golf and Country Club”, untuk kelas 16, 25, dan 28
yang berlaku sampai dengan 24 Mei 2029.
a. 2 Sertifikat Merek dengan merek “R Hotel Rancamaya”, untuk kelas 16 dan 25, yang berlaku
sampai dengan 8 Maret 2029.
b. 1 Sertifikat Merek dengan Merek “@ de Yard”, untuk kelas 43 yang berlaku sampai dengan 8 Maret
2029.
215
Page 250
No. Entitas Anak Hak Atas Kekayaan Intelektual
j. ITF Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ITF
mendaftarkan 7 Merek dengan beberapa kode kelas yaitu Merek “BIAC INTO THE FUTURE”, untuk
kelas 12, 35, 36, 37, 39, 41, 43, yang berakhir pada 7 Agustus 2033.
k. SBU Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual SBU
mendaftarkan beberapa Merek dengan beberapa kode kelas yaitu, merek “Campton + Lukisan/Logo”
untuk kode kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43, dan 44.
l. BMGU Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual BMGU
mendaftarkan beberapa Merek deongan beberapa kode kelas yaitu, merek “UPPER WEST The Living
Hub + Lukisan/Logo” untuk kode kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43, 44 yang berakhir pada 21 Maret 2028.
m. SBM Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, SBM
mendaftarkan 9 merek sebagai berikut:
a. Merek “EASTVARA + Lukisan/Logo” untuk kode kelas 35, 36, 41, 42, 43, 44, 45, yang berlaku
hingga 17 November 2032
b. Merek “EASTVARA THE LIGHT OF ASIA + Lukisan/Logo” untuk kode kelas 37, dan 38, yang
berlaku hingga 17 November 2032
n. AGB Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, SBM
mendaftarkan 1 merek Studio perLoft Front Row untuk kode kelas 35, 36, 37, 39, 41, 43, dan 44.
Perseroan, Entitas Anak, Entitas Asosiasi, dan Entitas Ventura Bersama telah memiliki Hak Atas
Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta dan Merek sebagaimana diperlukan dalam menjalankan
kegiatan usaha. Sehubungan Hak Atas Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta dan Merek yang sudah
kadaluarsa dan/atau akan kadaluarsa sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perseroan sedang
dalam proses perpanjangan dan/atau proses persiapan pengurusan dan/atau perpanjangan masing-
masing Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut.
6. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perseroan diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan/atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan/atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan
kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi kewajibannya di
bidang lingkungan hidup, sebagaimana ternyata dalam dokumen-dokumen di bawah ini:
(a) ITC BSD
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 660.1/Kep.206-Huk/2004, tanggal
21 Juli 2004, tentang Pengesahan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Pembangunan
Pusat Perdagangan ITC BSD Desa Lengkong Wetan Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang,
Perseroan telah memperoleh pengesahan atas dokumen Andal, RKL dan RPL atas Pembangunan
Pusat Perdagangan ITC BSD Desa Lengkong Wetan Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang
yang dibuat oleh Perseroan tanggal 12 Juli 2004. RKL dan RPL ini dapat ditinjau kembali setelah
5 tahun atau direvisi bila terjadi perubahan/perkembangan yang mendasar terhadap kegiatan
Pembangunan Pusat Perdagangan ITC BSD.
(b) Water Park BSD
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 660/Kep.278-Huk/2006, tanggal 11 Agustus
2006, tentang Pengesahan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Pembangunan Water Park
BSD Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang, Perseroan telah
216
Page 251
memperoleh pengesahan atas dokumen Andal, RKL dan RPL atas Pembangunan Water Park
BSD Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang yang dibuat oleh
Perseroan tanggal 6 Juli 2006. RKL dan RPL ini dapat ditinjau kembali setelah 5 tahun atau direvisi
bila terjadi perubahan/perkembangan yang mendasar terhadap kegiatan Pembangunan Water
Park BSD.
(c) BSD Junction
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 660/Kep.145-Huk/2005, tanggal 3 Mei 2005,
tentang Pengesahan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Pembangunan Pusat Perbelanjaan
dan Hiburan BSD Junction, Perseroan telah memperoleh pengesahan atas dokumen Andal, RKL
dan RPL atas Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Hiburan BSD Junction Desa Lengkong Wetan
Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang yang dibuat oleh Perseroan bulan April 2005. RKL dan
RPL ini dapat ditinjau kembali setelah 5 tahun atau direvisi bila terjadi perubahan/perkembangan
yang mendasar terhadap kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Hiburan BSD Junction.
(d) Kawasan Industri Techno Park
Berdasarkan Surat No. 283/M/2/1995, tanggal 28 Februari 1995, tentang Persetujuan Studi Andal,
RKL dan RPL Kawasan Industri Techno Park-Bumi Serpong Damai, dikeluarkan oleh Kepala Badan
Litbang Industri atas nama Menteri Perindustrian Republik Indonesia, dimana Perseroan telah
memperoleh persetujuan atas dokumen Andal, RKL dan RPL atas Kawasan Industri Techno Park-
Bumi Serpong Damai di atas lahan seluas ±200 Ha, terletak di Desa Setu dan Buaran Kecamatan
Serpong Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat. Tidak ada jangka waktu untuk keberlakukan
Surat Keputusan ini.
(e) Kawasan Multiguna Bumi Serpong Damai
Berdasarkan Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan No. 052/UKL&UPL-DLH/X/2002, tanggal 14 Oktober 2002, yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Perseroan mendapatkan pengesahan
atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan PT Bumi
Serpong Damai ”Pembibitan Kawasan Multiguna Bumi Serpong Damai” yang berlokasi di Sektor
XI Jalan Raya Serpong Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Setiap terjadi
perubahan, baik mengenai luas maupun mengenai kapasitas produksi serta perubahan mengenai
kepemilikan, maka dokumen ini harus diperbaharui/dirubah. Perseroan telah melakukan laporan
berkala berdasarkan Laporan Pelaksanaan UKL & UPL untuk periode Semester I dan Semester II
Tahun 2024, seluruhnya sebagaimana telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
Selatan berdasarkan Tanda Terima tanggal 27 Juni 2024 dan 8 Januari 2025.
(f) Kawasan Central Business District Bumi Serpong Damai
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 660/Kep.407-Huk/2007, tanggal 29 Agustus
2007, tentang Pengesahan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rencana Pembangunan Kawasan
Central Business District Bumi Serpong Damai CBD-BSD Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan
Serpong Kabupaten Tangerang, Perseroan mendapatkan Pengesahan atas Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) untuk Pembangunan Kawasan Central Business District Bumi Serpong Damai
CBD-BSD Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang yang berlokasi
di Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang. RKL dan RPL dapat
ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun atau direvisi bila terjadi perubahan/perkembangan yang
mendasar terhadap kegiatan.
217
Page 252
(g) Rencana Pengembangan Kawasan Barat Sungai Cisadane Tahap II.1, II.2, dan II.3 BSD CITY
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 660/Kep.94-Huk/2008, tanggal
25 Maret 2008, tentang Pemberian Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Rencana
Pengembangan Kawasan Barat Sungai Cisadane Tahap II.1 BSD CITY di Desa Pagedangan, Desa
Lengkong Kulon dan Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan serta Desa Sampora Kecamatan
Cisauk Kabupaten Tangerang, Perseroan telah mendapatkan persetujuan Kelayakan Lingkungan
Hidup Untuk Rencana Pengembangan Kawasan Barat Sungai Cisadane Tahap II.1 BSD CITY di
Desa Pagedangan, Desa Lengkong Kulon dan Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan serta
Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. Apabila dikemudian hari timbul dampak
lingkungan diluar perencanaan dan perkiraan yang tercantum dalam ANDAL, RKL, RPL yang telah
disetujui, PT BSD CITY agar segera melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Tangerang untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan. Selain itu, Perseroan
juga telah mendapatkan Surat Persetujuan Pelaporan RKL-RPL No. 660.1/1128-BLHD, tanggal
20 Juli 2011, yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang, untuk
Perumahan BSD City Kawasan Barat Sungai Cisadane.
Perseroan juga telah memperoleh: (i) Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Tangerang No. 660/Kep.166-BLHD, tanggal 8 Juli 2014, tentang Pemberian
Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Adendum Rencana Pengembangan
Kawasan Barat Cisadane Tahap II-1 (Pembangunan Aeon Mall, Apartemen Cassa De Parco,
Ruko The Icon) BSD, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk dan Desa Pagedangan, Kecamatan
Pagedangan, Kabupaten Tangerang; (ii) Ijin Lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Tangerang No. 660/Kep.64-BLHD, tanggal 8 Agustus 2014, tentang Ijin Lingkungan Rencana
Pengembangan Kawasan Barat Cisadane Tahap II-1, Pembangunan AEON Mall, Apartemen Cassa
De Parco dan Ruko The Icon, BSD yang berlokasi di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, dan Desa
Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; dan (iii) Ijin Lingkungan berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 660/Kep.62-BLHD, tanggal 8 Agustus 2014, tentang Ijin
Lingkungan Rencana Pengembangan Kawas Barat Cisadane Tahap II-1, Pembangunan Strata
Office, BSD yang berlokasi di Jl. BSD Raya Utama, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Perseroan juga telah mendapatkan: (i) Ijin Lingkungan berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Tangerang No. 660/Kep-01-BLHD, tanggal 9 Januari 2014, tentang Ijin Lingkungan
Pengembangan Kawasan Cisadane Barat Tahap II-2 BSD City yang berlokasi di Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk, Desa Situgadung, Desa Pagedangan, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan
Pagedangan, Kabupaten Tangerang; dan (ii) Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 660/Kep.168-BLHD, tanggal 8 Agustus 2014,
tentang Pemberian Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Adendum Rencana
Pengembangan Kawasan Barat Cisadane Tahap II-2 (Pembangunan Gedung Perkantoran Strata
Office) Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Perseroan telah melakukan laporan berkala berdasarkan Laporan RKL & RPL untuk periode
Semester I dan Semester II Tahun 2024, seluruhnya sebagaimana telah diterima oleh Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang masing-masing berdasarkan Tanda
Terima tanggal 15 Juli 2024 dan 6 Januari 2025.
(h) Ruko BSD
Berdasarkan Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Nomor: 660.1/445-Dis.LH, tanggal 16 April 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Perseroan mendapatkan pengesahan atas Dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan “Pembangunan Ruko BSD”
yang berlokasi di Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan, Serpong Kabupaten Tangerang. Setiap
terjadi perubahan, baik mengenai luas maupun mengenai kapasitas produksi serta perubahan
mengenai kepemilikan, maka dokumen ini harus diperbaharui/dirubah. Selain itu, Perseroan juga
telah membuat analisa dampak lalu lintas berdasarkan Surat No. 551.21/ELS.57 -Dishub, tanggal
12 Juli 2219 perihal Rekomendasi Andalalin, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
Tangerang.
218
Page 253
(i) PT Bumi Serpong Damai, Kawasan Timur Cisadane
Berdasarkan Persetujuan Hasil Pembahasan Dokumen Evaluasi Studi Amdal dan Laporan RKL
dan RPL Nomor: 50/EV.AMDAL – DLH/IX/02 tertanggal 23 September 2002 yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Perseroan mendapatkan Persetujuan Hasil
Pembahasan Dokumen Evaluasi Studi Amdal dan Laporan RKL dan RPL PT Bumi Serpong Damai,
Kawasan Timur Cisadane” yang berlokasi di Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang. Selain
itu, berdasarkan Persetujuan Dokumen Laporan RKL dan RPL No. 534/044-RKL & RPL- Din.LH,
tertanggal 05 Oktober 2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Tangerang, Perseroan mendapatkan Persetujuan atas Dokumen Laporan RKL dan RPL kawasan
timur sungai Cisadane. Setiap terjadi perubahan, baik mengenai luas maupun mengenai kapasitas
produksi serta perubahan mengenai kepemilikan, maka dokumen ini harus diperbaharui/dirubah.
(j) Pembangunan Fly Over BSD Golf STA 1+261.975
Berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor: 660/33-BP2T/2011, tertanggal 27 Juni
2011, yang dikeluarkan oleh Walikota Tangerang Selatan, Perseroan mendapatkan Pernyataan
Kelayakan Dokumen Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
(UKL/UPL) Pembangunan Fly Over BSD Golf STA 1+261.975 yang berlokasi di Jl. Pahlawan
Seribu Serpong, Kelurahan Lengkong Wetan Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Setiap
terjadi perubahan, baik mengenai luas maupun mengenai kapasitas, ruang dan sebagainya, maka
dokumen ini harus diperbaiki/direvisi.
(k) Pasar Modern BSD City
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan
No. 660/1190-BLHD/2011, tanggal 30 September 2011, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
(DELH) Pasar Modern BSD City di Jl. Letnan Soetopo Sektor I.1 BSD Kelurahan Rawa Mekar Jaya,
Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan oleh Perseroan, telah dinyatakan dapat diterima
dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup. Pengelola Pasar Modern BSD City wajib melaporkan hasil pelaksanaan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap 6 bulan sekali kepada Badan Lingkungan
Hidup Daerah Provinsi Banten dan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, Perseroan juga telah mendapatkan Izin Lingkungan untuk pengembangan Pasar
Modern BSD Timur berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 658.31/864 – Tata
Lingkungan/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Pengambangan Pasar
Modern BSD Timur di Jalan Letnan Sutopo, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong,
Kota Tangerang Selatan.
(l) Pembangunan Jembatan Cisadane II, Golf Bumi Serpong Damai
Berdasarkan Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Banten
No. 660/414-BLHD/X/2010, tanggal 18 Oktober 2010, Perseroan telah mendapatkan rekomendasi
atas UKL-UPL untuk kegiatan pembangunan Jembatan Cisadane II Golf Bumi Serpong Damai
di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Surat ini, UKL-UPL telah
dinyatakan disetujui dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan
pemantauan lingkungan hidup dan Perseroan wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut kepada Badan
Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Banten setiap 6 bulan sekali.
(m) Office Building Cyber Green Office (Wisma BCA)
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan
No. 660/127-BLHD/2011, tanggal 15 September 2011, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
(DELH) Cyber Green Office (Wisma BCA) di Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo CBD Kb.
1.3, BSD City, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan oleh
Perseroan, telah dinyatakan dapat diterima dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
219
Page 254
pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup. Pengelola Gedung Cyber Green
Office (Wisma BCA) wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup setiap 6 bulan sekali kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Banten dan Badan
Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan.
(n) Pembangunan Jalan Tol Ruas Serpong – Balaraja
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No. 668/Ke.307-Huk/2014, tanggal 12 Agustus
2014, tentang Pemberian Persetujuan Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pembangunan Jalan Tol
Ruas Serpong – Balaraja di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
oleh PT Bumi Serpong Damai, Tbk. Apabila dilakukan perluasan, pemindahan dan/atau perubahan
rencana kegiatan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL & RPL), maka wajib dilakukan perubahan atas dokumen
ini.
(o) Bale Tirtawana
Perseroan telah mendapatkan persetujuan AMDAL atas pembangunan Bale Tirtawana yang
berlokasi di Desa Sukamulya, Desa Tamansari, Desa Kertajaya dan Desa Mekarsari, Kecamatan
Rumpin, Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor
No. 541.3/99/Kpts-DAM/BLH/2012. Perseroan telah melakukan laporan berkala berdasarkan
Laporan Pelaksanaan untuk periode Semester I dan Semester II Tahun 2024, seluruhnya
sebagaimana telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor masing-masing
berdasarkan Tanda Terima tanggal 2 Mei 2024 dan 16 Oktober 2024.
(p) Ruko Boulevard Tekno dan Pergudangan Taman Tekno 8
Perseroan telah mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan
Walikota Tangerang Selatan No. 660/176-BLHD Tahun 2013 tanggal 8 Oktober 2013 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Ruko Boulevard Tekno dan
Pergudangan Taman Tekno 8 Lokasi Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan Oleh
PT Bumi Serpong Damai Tbk,. Perseroan telah melakukan laporan berkala berdasarkan Laporan
Pelaksanaan RKL & RPL untuk periode Semester I dan Semester II Tahun 2024, seluruhnya
sebagaimana telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan masing-masing
berdasarkan Tanda Terima tanggal 27 Juni 2024 dan 8 Januari 2025.
(q) Kegiatan Gedung P2T
Perseroan telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 658.31/93-DPMPTSP/OL/2019 tanggal 11 Juli
2019, yang dikeluarkan oleh Walikota Tangerang Selatan untuk Kegiatan Gedung P2T (Pengukuran
dan Perizinan Tanah) di Jalan Griya Loka Raya Blok D1 No 2, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan
Serpong, Kota Tangerang Selatan. Izin lingkungan tersebut berlaku sama dengan masa berlakunya
masa izin usaha dan/atau kegiatan Perseroan dan perseroan wajib untuk menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan setiap enam bulan sekali. Perseroan telah melakukan laporan berkala
berdasarkan Laporan Pelaksanaan UKL & UPL untuk periode Semester I dan Semester II Tahun
Tahun 2024, seluruhnya sebagaimana telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
Selatan masing-masing berdasarkan Tanda Terima tanggal 15 Juli 2024 dan 10 Januari 2025.
(r) Pembangunan Foresta Business Loft 6
Perseroan telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 660/Kep. 213-DPMPTSP/2018 tanggal 6 Juni
2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
terkait Rencana Pengembangan Kawasan Barat Cisadane Tahap II-1 (Rencana Pembangunan
Foresta Business Loft 6) di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Izin lingkungan tersebut berlaku sama dengan masa berlakunya masa izin usaha dan/atau kegiatan
Perseroan dan perseroan wajib untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setiap enam
220
Page 255
bulan sekali. Selain itu, Perseroan juga telah membuat analisa dampak lalu lintas berdasarkan
Surat No. 551/21/54/Dishub, tanggal 29 Juli 2019 perihal Rekomendasi Andalalin, yang dikeluarkan
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
(s) Rekap Studi Kawasan Timur BSD City
Perseroan telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 658.31/94-DPMPTSP/OL/2019, tanggal 11 Juli
2019, dikeluarkan oleh Walikota Tangerang Selatan.
(t) Kegiatan Jembatan Penyeberangan Orang dan Papan Reklame
Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 658.31/120-DPMPTSP/OL/2020 tanggal 3 Juli 2020
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Papan Reklame
(Billboard) di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Izin
lingkungan tersebut berlaku sama dengan masa berlakunya masa izin usaha dan/atau kegiatan
Perseroan dan Perseroan wajib untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setiap enam
bulan sekali.
(u) Supermarket Grand Lucky
Perseroan telah melakukan laporan UKL & UPL yang dinyatakan lengkap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 660/Kep.16-DLHK/2023 tanggal
31 Mei 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan Pembangunan Supermarket F1 (Grand Lucky) Kawasan BSD PT. Bumi Serpong Damai,
Tbk Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
(v) Gedung OMO BSD
Perseroan telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 658.31/94-DPMPTSP/OL/2019, tanggal 11 Juli
2019, dikeluarkan oleh Walikota Tangerang Selatan.
Perseroan telah melakukan laporan berkala berdasarkan Laporan Implementasi DPLH untuk
Periode Semester I dan Semester II Tahun 2024, seluruhnya sebagaimana telah diterima oleh
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan masing-masing berdasarkan Tanda Terima
tanggal 15 Juli 2024 dan Januari 2025.
(w) Nusantara Hebat
Perseroan telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 140/06.Ds.LK/2023 tanggal 27 Februari 2023,
dikeluarkan oleh Kepala Desa Lengkong Kulon.
(x) The Barn
Perseroan telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 140/05.Ds.LK/2023 tanggal 27 Februari 2023,
dikeluarkan oleh Kepala Desa Lengkong Kulon.
(y) Terminal Bus Intermoda BSD
Perseroan telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 660/Kep. 476-BLHD/2016 tanggal 30 Juni 2016
dan memiliki UKL-UPL No. 660/Kep. 475-BLHD/2016 Tanggal 30 Juni 2016.
(z) Urban Forest
Perseroan telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 1/02/BSDE-BSDE/1029/001/0013 tanggal
18 Juli 2023, dikeluarkan oleh Kepala Desa Sampora.
221
Page 256
(aa) Ruko/Rukan the Loop
Perseroan telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 1/02/BSDE-BSDE/1029/001/0014 tanggal
14 Maret 2023, dikeluarkan oleh Kepala Desa Pagedangan.
(bb) Taman Tekno X dan XI
Perseroan telah menyusun Formulir Kerangka Acuan dan AMDAL Pembangunan Ruko dan
Gudang Multiguna (Taman Tekno X dan XI) Jl. Ciater Barat Kelurahan Buaran dan Kelurahan Ciater
Kecamatan Serpong dan Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan – Banten pada
tanggal 2 Mei 2023.
222
Page 257
7. Dengan Entitas Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Pemegang Saham Perseroan
Sumber: Perseroan
223
Page 258
Keterangan:
• Angka persentase menginformasikan kepemilikan langsung dan tidak langsung, kecuali dinyatakan dengan *)
• *) Kepemilikan Langsung
• Pada saat Prospektus ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah PT Paraga Artamida.
• Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pemilik Manfaat Perseroan adalah Margaretha Natalia Widjaja sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Pernyataan tanggal 20 Desember 2022 yang digunakan sebagai dasar pelaporan mengenai Pemilik Manfaat
kepada Menkum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
• Atas penyertaan saham pada Anak Perusahaan sebagaimana disebutkan di atas, pada saat ini tidak dibebankan atau
dijaminkan maupun tersangkut sengketa hukum, kecuali untuk seluruh saham Perseroan di PT Transbumi Serbaraja
(“TBS”) yang saat ini sedang digadaikan kepada para kreditur TBS sebagai jaminan atas Akta Perjanjian Kredit Sindikasi
No. 109 tanggal 31 Maret 2021, dibuat di hadapan Agnes Angelika, SH, MKn, Notaris di Jakarta Barat, antara TBS selaku
Debitur, dan PT Bank Central Asia Tbk. (“Bank BCA”), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”), PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah
Papua, secara bersama-sama sebagai Para Kreditur, dan Bank BCA sebagai Agen Fasilitas dan Agen Penampung, dan
Bank Mandiri sebagai Agen Jaminan, dengan jangka waktu fasilitas kredit selama 15 tahun sejak penandatanganan
perjanjian kredit. Saham Perseroan di TBS tersebut telah diikat dengan Akta Gadai Atas Saham PT Bumi Serpong Damai
Tbk. No. 117, Akta Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali Untuk Menghadiri Dan Memberikan Suara Dalam RUPS
TBS, No. 118, dan Akta Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali Untuk Menjual Saham No. 119, ketiganya tertanggal
31 Maret 2021, dibuat oleh Agnes Angelika, SH, Mkn, Notaris di Jakarta Barat.
8. Informasi Pengendali Dan/Atau Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
PT Paraga Artamida
Riwayat Singkat
PT Paraga Artamida berkedudukan hukum di Kota Jakarta Barat, adalah suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia. PT Paraga Artamida didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 Tahun tanggal 27 Januari
1989, dibuat di hadapan Milly Karmila Sareal, S.H., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam
buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1148/1991, tanggal 7 Desember
1991 yang kemudian diubah dengan Akta No. 24, tanggal 26 April 1989, dibuat di hadapan Milly Karmila
Sareal, S.H., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat di bawah No. 1149/1991, tanggal 7 Desember 1991 yang kemudian diubah oleh Akta No. 2,
tanggal 4 Januari 1991, dibuat di hadapan Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register
kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1150/1991. Akta Pendirian beserta perubahan
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-6710 HT.01.01.Th91., tanggal 8 Februari 1989 dan telah didaftarkan dalam buku
register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1148/1991 tanggal 7 Desember 1991,
serta telah diumumkan di dalam BNRI No. 8, tanggal 28 Januari 1992, Tambahan No. 383/1992.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 17, tanggal 20 September
2019, dibuat di hadapan Hannywati Susilo, SH, M.Kn, Notaris di Tangerang Selatan, berdasarkan Pasal
3 Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan PT Paraga Artamida dalam
bidang 7110 Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran serta Konsultasi Teknis YBDI dan serta kegiatan
usaha sebagai berikut:
1. 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur
perancangan Gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaand an arsitektur landscape,
jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejaraj, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan;
dan
2. 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI:
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik
dan proses industry; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan
dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan,
teknik kimia, mekanik teknik industry dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen
air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek
224
Page 259
yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan
lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei
geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah
permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan.
Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan akta ini telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan
Menkum No. AHU-0072861.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 4 Oktober 2019, serta telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum di bawah No. AHU-0175239.AH.01.11.TAHUN 2019
tanggal 20 September 2019, dan telah diumumkan di dalam BNRI No. 80 tanggal 4 Oktober 2019,
Tambahan No. 35035 (“Akta No. 17/2019”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Paraga Artamida No. 12
tanggal 15 Desember 2023, dibuat di hadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara dimana para
pemegang saham PT Paraga Artamida menyetujui untuk melakukan pemindahan atau pengalihan
hak-hak atas saham-saham atas PT Bintang Citra Geerlap sebanyak 13.100.500 saham dan menunjuk
PT Sinar Mas Tunggal untuk menjadi calon pembelinya, maka susunan permodalan PT Paraga Artamida
menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 889.386.488.000
Modal Disetor : Rp 889.386.488.000
Modal dasar PT Paraga Artamida terbagi atas 1.000.000.000 saham, dengan nilai nominal Rp1.000
per saham.
Sedangkan susunan pemegang saham PT Paraga Artamida pada saat ini menjadi sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase (%)
1. Sinarmas Land Limited 2.717.586.488 2.717.586.488.000 95,15
2. PT Sinarindo Gerbangmas 125.899.500 125.899.500.000 4,40
3. PT Bintang Citra Gemerlap 13.100.500 13.100.500.000 0,45
Jumlah 2.856.586.488 2.856.586.488.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris:
Para anggota Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Berdasarkan Anggaran Dasar
PT Paraga Artamida, Komisaris PT Paraga Artamida memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan
dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan
uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh
Direksi.
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang dinyatakan
oleh Dewan Komisaris.
3. Dalam hal Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu
dan untuk jangka waktu tertentu, berlaku ketentuan Pasal 118 ayat (2) UU PT.
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris maka segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini
berlaku pula baginya.
225
Page 260
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Paraga Artamida No. 22
tanggal 9 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Susilo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
Selatan, PT Paraga Artamida telah melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana diterima dan dicatat
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0196538
tanggal 15 Desember 2023, didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum dibawah
No. AHU-0254153.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Desember 2023 (“Akta No. 22/2023”) sehingga
susunan Dewan Komisaris IIG saat ini adalah sebagai berikut:
No. Jabatan Nama No. KTP Masa Berlaku KTP
1. Komisaris Utama Michael Jackson Purwanto Widjaja 3171060907840002 Seumur Hidup
2. Komisaris Franky Oesman Widjaja 3171062101580003 Seumur Hidup
*Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf (c) UU Administrasi Kependudukan, KTP elektronik yang diterbitkan sebelum UU
Administrasi Kependudukan ditetapkan berlaku seumur hidup.
Direksi:
Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Berdasarkan Anggaran Dasar
PT Paraga Artamida, Direksi PT Paraga Artamida memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
segala tindakan mengenai keoengurusan dan/atau kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang
Perseroan di Bank);
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada Perusahaan lain di dalam dan/atau di luar negeri;
c. menandatangani suatu perjanjian yang mempunyai jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
harus dengan persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris.
1. a. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini, tidak berlaku terhadap Tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan
yang dilakukan oleh Direksi dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan Anggaran Dasar ini.
Transaksi perbuatan hukum mengalihkan kekayaan Perseroan dimaksud adalah transkasi
yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku.
b. RUPS untuk menyetujui Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf
a Pasal ini dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit 90% (Sembilan puluh
persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
Keputusan adalah sah jika disetujui oleh 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam RUPS.
2. 2 (dua) orang anggota Dieksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 22/2023, susunan anggota Direksi adalah sebagai berikut:
No. Jabatan Nama No. KTP Masa Berlaku KTP
1. Direktur Utama Fransiscus Xaverius 3174053007530001 Seumur hidup
2. Direktur Teky Mailoa 3171072012630005 Seumur Hidup
3 Direktur Hermawan Wijaya 3674010104670003 Seumur Hidup
*Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf (c) UU Administrasi Kependudukan, KTP elektronik yang diterbitkan sebelum UU
Administrasi Kependudukan ditetapkan berlaku seumur hidup.
226
Page 261
Berdasarkan Akta No. 22/2023 sebagaimana yang disebut di atas, para pemegang saham PT Paraga
Artamida telah mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi PT Paraga Artamida secara sah dan sesuai
dengan Anggaran Dasar PT Paraga Artamida dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT Ekacentra Usahamaju
Riwayat Singkat
PT Ekacentra Usahamaju berkedudukan hukum di Kota Jakarta Barat, adalah suatu Perseroan yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia. PT Ekacentra Usahamaju didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 302 Tahun tanggal
31 Maret 1992, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan
dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 60/1994, tanggal 13 Januari
1994 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 62, tanggal 5 Agustus 1994, Tambahan No.5112/1994.
(“Akta Pendirian”)
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 03, tanggal 15 Januari
2021, dibuat di hadapan Hannywati Susilo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, PT Ekacentra
Usahamaju memiliki maksud dan tujuan dalam bidang 7020 Aktivitas Konsultasi Manajemen. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut PT Ekacentra Usahamaju dapat melaksanakan kegiatan usaha
di bidang 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yakni bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan akta ini telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan
Menkum No. AHU-003169.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 19 Januari 2021, dan telah diumumkan di
dalam BNRI No. 6 tanggal 19 Januari 2021, Tambahan No. 2750/2021.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 05 tanggal 19 Agustus 2020,
dibuat di hadapan Hannywati Susilo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan sebagaimana
telah diberitahukan ke Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Menkum No. AHU-
AH.01.03-0378499 tanggal 31 Agustus 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Menkum di bawah No. AHU-0143131.AH.01.11.Tahun 2020, tanggal 31 Agustus 2020, dan telah
diumumkan di dalam BNRI No. 70 tanggal 1 September 2020, Tambahan No. 32509, dimana para
pemegang saham PT Ekacentra Usahamaju menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, sehingga
struktur permodalan dan susnan pemegang saham PT Ekacentra Usahamaju menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 3.400.800.000.000
Modal Ditempatka : Rp 3.400.800.000.000
Modal Disetor : Rp 3.400.800.000.000
Modal dasar PT Ekacentra Usahamaju terbagi atas 3.400.800.000 saham, dengan nilai nominal
Rp1.000 per saham.
227
Page 262
Sedangkan susunan pemegang saham PT Ekacentra Usahamaju pada saat ini menjadi sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase (%)
1. PT Paraga Artamida 3.400.799.999 3.400.799.999.000 99,99
2. PT Sinar Mas Tunggal 1 1.000 0,01
Jumlah 3.400.800.000 3.400.800.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris:
Para anggota Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu yang lamanya tidak ditentukan dan
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Berdasarkan Anggaran
Dasar PT Ekacentra Usahamaju , Komisaris PT Ekacentra Usahamju memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
1. Para Komisaris, baik Bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam kerja kantor
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang
dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa buku-buku, surat-surat, bukti-bukti, memeriksa
dan menentukkan ekadaan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui segala Tindakan yang
telah dijalankan oleh Direksi.
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang
dinyatakan oleh Dewan Komisaris.
3. Dewan Komisaris dengan suara terbanyak, setiap waktu berhak untuk membebastugaskan untuk
sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi, jikalau ua (mereka) bertindak bertentangan
dnegan anggaran dasar atau melalaikan kewajiban atau akrena hal-hal penting lainnya.
4. Pemberhentian tugas sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alas
an-alasan yang menyebabkan tindakan itu.
5. Dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sesudah pembebasan tugas sementara itu, Dewan
Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, rapat mana yang
akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya
atau dikembalikan kepada kedudukan semula, sednag yang dibebastugaskan sementara itu diberi
kesempatan untuk hadir guna membela diri.
6. Rapat ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan jikalau ia tidak hadir, oelh salah seorang Komisaris
dan jikalau tidak ada seorangpun Komisaris yang hadir oleh salah seorang yang dipilih oleh dan
dari antara mereka yang hadir.
7. Jikalau Rapat Umum Para Pemegang Saham tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah pembebasan tugas sementara itu, maka pembebasan tugas sementara itu
menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan akan menjabat Kembali jabatannya semula.
8. Jikalau para anggota Direksi dibebastugaskan untuk smeentara waktu dan Perseroan tidak
mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara waktu dan Perseroan tidak
mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan
untuk mengurus Perseroan.
9. Dalam hal itu Dewan Komisarisn berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang
atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka Bersama.
10. Didalam hal hanya ada seorang Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan bagi
Komisaris Utama atau para Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Ekacentra Usahamaju
No. 05 tanggal 8 Mei 2023, dibuat di hadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, PT Ekacentra
Usahamaju telah melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Perubahan
tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana diterima dan dicatat berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135359 tanggal 07 Juni
2023, didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum dibawah No. AHU-0126650.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 07 Juni 2023 (“Akta No. 05/2023”) sehingga susunan Dewan Komisaris
PT Ekacentra Usahamaju saat ini adalah sebagai berikut:
228
Page 263
No. Jabatan Nama No. KTP Masa Berlaku KTP
1. Komisaris Utama Michael Jackson Purwanto 3171060907840002 Seumur Hidup
Widjaja
2. Komisaris Franky Oesman Widjaja 3171062101580003 Seumur Hidup
*Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf (c) UU Administrasi Kependudukan, KTP elektronik yang diterbitkan sebelum UU
Administrasi Kependudukan ditetapkan berlaku seumur hidup.
Direksi:
Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka yang lamanya tidak ditentukan dan dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Berdasarkan Anggaran Dasar
PT Ekacentra Usahamaju, Direksi PT Ekacentra Usahamaju memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut:
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya yang ditujukan untuk kepentingan
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
2. Setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya sebagik mungkin dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar ini.
3. Direksi berhal mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian, engikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
menjalankan segala Tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan.
Akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang
Perseroan di bank-bank);
b. Membeli, menjual atau dnegan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan Perusahaan-
eprusahaan atau memberati harta kekayaan Perseroan;
c. Mengikat Perseroan sebagai penjamin;
d. Mendirikan suatu usaha baru;
e. Haruslah dengan persetujuan dri atau surat-surat yang bersangkutan turut ditandatangani oleh
salah seorang Komisaris atau dengan Keputusan Rapat Dewan Komisaris.
4. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.
b. Didalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan
5. Direksi untuk Tindakan-tindakan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebgaai wakil
atau kuasanya dengan membrikan kepadanya kekuasaan-kekuasaan yang ditaur dalam surat
kuasa.
Didalam hal Perseroan tidak mempunyai Direktur Utama, maka segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Direktur Utama dalam anggaran Dasar dapat dijalankan oleh Direktur yang ada dalam
Perseroan;
Berdasarkan Akta No. 05/2023, susunan anggota Direksi adalah sebagai berikut:
No. Jabatan Nama No. KTP Masa Berlaku KTP
1. Direktur Utama Fransiscus Xaverius Ridwan Darmali 3174053007530001 Seumur hidup
2. Direktur Teky Mailoa 3171072012630005 Seumur Hidup
3 Direktur Hermawan Wijaya 3674010104670003 Seumur Hidup
*Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf (c) UU Administrasi Kependudukan, KTP elektronik yang diterbitkan sebelum UU
Administrasi Kependudukan ditetapkan berlaku seumur hidup.
Berdasarkan Akta No. 05/2023 sebagaimana yang disebut di atas, para pemegang saham PT Ekacentra
Usahamaju telah mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi PT Ekacentra Usahamaju secara sah dan
sesuai dengan Anggaran Dasar PT Ekacentra Usahamaju dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
229
Page 264
9. Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan anggaran dasarnya, Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan
Dewan Komisaris. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung sejak
tanggal RUPS yang mengangkatnya sampai ditutupnya RUPS Tahunan yang kelima setelah tanggal
pengangkatannya tersebut, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya tersebut berakhir.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23, tanggal 20 Juni 2025 dibuat di hadapan
Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah
diterima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0302921 tanggal 25 Juni 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Menkum di bawah No. AHU-0141567.AH.01.11.TAHUN 20252025 tanggal 25 Juni 2025 (“Akta
No. 23/2025”), susunan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Muktar Widjaja
Wakil Presiden Komisaris : Teky Mailoa
Komisaris : Yoseph Franciscus Bonang
Komisaris independen : Prof. Dr. Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Prof. Dr. Susiyati Bambang Hirawan
Direksi
Presiden Direktur : Franciscus Xaverius Ridwan Darmali
Wakil Presiden Direktur : Michael Jackson Purwanto Widjaja
Direktur : Lie Jani Harjanto
Direktur : Hermawan Wijaya
Direktur : Syukur Lawigena
Direktur : Monik William
Direktur : Liauw, Herry Hendarta
Direktur : Ir. Siswanto Adisaputro
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014.
Dewan Komisaris
Muktar Widjaja
Presiden Komisaris dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, pria, 70 tahun, menjabat sebagai Presiden Komisaris
sejak 2007, serta anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak 2015.
Sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perusahaan (2006
–2007).
Sarjana Administrasi Bisnis dari University of Concordia, Montreal, Canada
(1976).
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• Golden Agri Resources Ltd sebagai Direktur Eksekutif dan Direktur Utama
sejak 2018;
• Sinarmas Land Ltd sebagai Chief Executive Officer sejak 2006;
• PT SMART Tbk sebagai Wakil Komisaris Utama sejak 2008;
• PT Duta Pertiwi Tbk sebagai Komisaris Utama sejak 2007;
230
Page 265
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT Sinarmas Multiartha
Tbk (1985 – 2005), Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (1988 – 2006),
Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (1988 – 1990), Wakil Direktur Utama
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (1990 – 2005), Wakil Presiden Komisaris PT Dian
Swastatika Sentosa Tbk (2011 – 2013), Direktur Utama Golden Agri Resources
Ltd (2000 – 2018), Direktur Sinarmas Land Ltd (1997 – 2006), Direktur Utama
PT SMART Tbk (1992 – 2008), Direktur PT Duta Pertiwi Tbk (1988 – 1993), Wakil
Direktur Utama PT Duta Pertiwi Tbk (1993 – 1998), Direktur Utama PT Duta
Pertiwi Tbk (1998 – 2007).
Teky Mailoa
Wakil Presiden Komisaris dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, pria, 61 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden
Komisaris sejak 2015 dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak
2015. Sebelumnya beliau pernah menjabat beberapa posisi, termasuk sebagai
Wakil Presiden Direktur (2011 – 2013), Komisaris (2010 – 2011), dan Direktur
(2003 – 2010).
Sarjana Teknik Sipil, Universitas Trisakti, Jakarta Indonesia tahun 1987 dan
Master Degree in Structure and Construction Management, University of
Wisconsin, Madison, USA (1990).
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Pembangunan Deltamas sebagai Presiden Direktur sejak 1995;
• PT Duta Pertiwi Tbk sebagai Direktur Utama sejak 2016.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Project Planning and Scheduling
di John R. Hundley Inc. Orange County, USA (1990 – 1991), Assistant Manager
– Project Planning and Control di Tutor Saliba – Perini Corp. Los Angeles USA
(1991 – 1993), Wakil Presiden Direktur PT Puradelta Lestari Tbk (1995 – 2013),
Presiden Direktur PT Puradelta Lestari Tbk (2013 – 2016), Wakil Presiden
Komisaris PT Puradelta Lestari Tbk (2016 – 2024), Deputi Direktur Treasuri/
Corporate Planning PT Duta Pertiwi Tbk (1993 – 1995), Direktur PT Duta Pertiwi
Tbk (2006 – 2010), Wakil Direktur Utama PT Duta Pertiwi Tbk (2010 – 2016),
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (2003 – 2010), Komisaris PT Bumi Serpong
Damai Tbk (2010 – 2011), Wakil Presiden Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk
(2011 – 2013) dan Komisaris PT Bumi Serpong Damai Tbk (2013 – 2015).
Yoseph Franciscus Bonang
Komisaris
Warga Negara Indonesia, pria, 75 tahun, telah menjabat sebagai Komisaris sejak
2015.
Sarjana Psikologi dari Universitas Indonesia (1979).
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Salim Group sebagai Direktur sejak 1990;
• Organic Centre Pte Ltd (d/h Salim Organic Centre Pte.Ltd) sebagai Direktur
sejak 1992;
• PT Adichandra Grahawisata sebagai Direktur sejak 1994;
• PT Dwimitra Nusantara sebagai Direktur Utama sejak 1995;
• PT Pantai Indah Tateli sebagai Direktur sejak 1996
• PT Indorealty Lestari sebagai Direktur Utama sejak 2002;
• PT Bukit Indah Mandiri Abadi sebagai Direktur Utama sejak 2002;
• Bidford Properties Limited sebagai Direktur sejak 2009;
231
Page 266
• PT Global Metropolitan Development sebagai Direktur sejak 2010;
• Global Toserco Limited sebagai Member of Member’s Council sejak 2010;
• Horison Development Company Pte Ltd sebagai Direktur sejak 2010;
• Ridge Capital Enterprises Limited sebagai Direktur sejak 2010;
• Deaumont Investments Limited sebagai Direktur sejak 2010;
• PT Mandara Permai sebagai Komisaris Utama sejak 2023.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Human Resource Manager Putera
Group (1977 – 1982), Human Resources Manager PT Inti Salim Corpora (1982
– 1986), Direktur PT Indomarco Prismatama (d/h PT Pebapan) (1986 – 1989),
Direktur PT Australia Indonesia Milk Factories (Indomilk) (1989 – 1990), Direktur
PT Hotel Istana Bukit Indah (1995 – 2015).
Prof. Dr. Teddy Pawitra
Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit
Warga Negara Indonesia, pria, 89 tahun, telah menjabat sebagai Komisaris
Independen sejak 2008 dan Ketua Komite Audit sejak 2025. Sebelumnya pernah
menjabat Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi (2015 - 2025).
Guru Besar Luar Biasa, Program Pascasarjana Ilmu Manajemen, Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (1990-sekarang), Doktor bidang
Ilmu Ekonomi, Universitas Airlangga, Surabaya (bekerjasama dengan Erasmus
University, Rotterdam) (1985), Master of Business Administration, University
of Minnesota, USA (1965) dan Sarjana Ekonomi Umum dan Perusahaan dari
Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia (1963).
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT SMART Tbk sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi sejak
2015;
• PT SMART Tbk sebagai Komisaris Independen sejak 2002;
• PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Komisaris Independen sejak 2013;
• PT Duta Pertiwi Tbk sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi sejak
2015;
• PT Duta Pertiwi Tbk sebagai Komisaris Independek sejak 2003.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Asisten di Kantor Akuntan
Drs. Utomo & Mulia (1965 – 1966), Direktur PT Gading Mas (1966 – 1969),
Direktur Utama PT Star Motors Indonesia (1970 – 1994), Direktur Utama
PT German Motors Manufacturing (1979 – 1994), Direktur Utama PT Lima
Satrya Nirwana (1984 – 1987), Direktur Utama PT Star Engines Indonesia
(1984 – 1994), Komisarus Utama Bank Internasional Indonesia (1999 – 2000),
Komisaris Independen PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (2002 – 2007), Komisaris
Independen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (2002 – 2007), Ketua Komite Audit
PT SMART Tbk (2002 – 2010), Ketua Komite Audit PT Duta Pertiwi Tbk (2003 –
2011) dan Ketua Komite Audit PT Bumi Serpong Damai Tbk (2008 – 2012).
232
Page 267
Prof. Dr. Susiyanti Bambang Hirawan
Komisaris Independen dan Ketua Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, wanita, 78 tahun, menjabat sebagai Komisaris
Independen sejak 2007. Sebelumnya pernah menjabat Ketua Komite Komite
Audit.
Guru Besar Tetap Ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia,
Jakarta (2006), Doctor of Philosophy dari School of Public Policy, University
of Birmingham, Inggris (1990), Master of Social Science (MSc) di bidang
Development Administration dari University of Birmingham, Inggris (1982),
Diploma di bidang Development of Finance dari University of Birmingham, Inggris
(1980) dan Sarjana Ekonomi, Jurusan Ekonomi Perusahaan dari Universitas
Indonesia, Jakarta (1972).
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• Universitas Indonesia sebagai Pengajar pada Fakultas Ekonomi sejak 1972;
• PT SMART Tbk sebagai Komisaris Independen sejak 2008;
• PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Ketua Komite Audit sejak 2015;
• PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Komisaris Independek sejak 2013;
• PT Suryamas Dutamakmur Tbk sebagai Komisaris Independen sejak 2024;
• PT Duta Pertiwi Tbk sebagai Ketua Komite Audit sejak 2012;
• PT Duta Pertiwi Tbk sebagai Komisaris Independen sejak 2007.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Kepala Biro Analisa Keuangan
Daerah Departemen Keuangan RI (1992 – 1998), Komisaris PT ASABRI (1993
– 2008), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI (1998
– 2000), Anggota Dewan Komisaris PT Pupuk Sriwijaya (1999 – 2004), Anggota
Dewan Komisaris Perum Perumnas (1999 – 2004), Deputi Bidang Ekonomi,
Sekretaris Wakil Presiden RI (2000 – 2007), Komisaris PT Danareksa (2004 –
2008), Komisaris Utama PT Rekayasa Industri (2004 – 2010), dan Ketua Komite
Audit PT SMART Tbk (2010 – 2020)
Direksi
Franciscus Xaverius R. D.
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, pria, 71 tahun, menjabat Presiden Direktur sejak
2013. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris (2011 – 2013) dan Wakil
Presiden Direktur (2010 – 2011).
Sarjana Teknik Sipil, Jurusan Jalan Raya dari Institut Teknologi Bandung,
Indonesia tahun 1994 dan Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik
Parahyangan, Bandung, Indonesia tahun 1981.
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Paraga Artamida sebagai Direktur Utama sejak 2013;
• PT Duta Pertiwi Tbk sebagai Wakil Komisaris Utama sejak 2015;
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Koordinator Proyek Sipil
PT Indulexco Consulting Engineers (1979 – 1985), Chief Engineering PT Putra
Satria Prima (1986 – 1991), Direktur Teknik & Perencanaan PT Duta Pertiwi
Tbk (1994 – 2004), Direktur PT Duta Pertiwi Tbk (2004 – 2010), Direktur Utama
PT Duta Pertiwi Tbk (2010 – 2013), Wakil Presiden Direktur PT Bumi Serpong
Damai Tbk (2010 – 2011), Komisaris PT Bumi Serpong Damai (2011 – 2013).
233
Page 268
Michael J. P. Widjaja
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, pria, 40 tahun, telah menjabat sebagai Wakil Presiden
Direktur sejak 2007.
Bachelor of Arts dari University of Southern California, USA di tahun 2006.
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Plaza Indonesia Realty Tbk sebagai Wakil Direktur Utama sejak 2019;
• PT Suryamas Dutamakmur Tbk sebagai Komisaris Utama sejak 2024.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (2009 – 2011), Komisaris PT Golden
Energy Mines (2011 – 2013), dan Wakil Direktur Utama PT Duta Pertiwi Tbk
(2007 – 2015).
Lie Jani Harjanto
Direktur
Warga Negara Indonesia, wanita, 58 tahun, menjabat sebagai Direktur sejak
2010.
Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Indonesia tahun 1989.
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Suryamas Dutamakmur Tbk sebagai Komisaris sejak 2024;
• PT Duta Pertiwi Tbk sebagai Wakil Direktur Utama sejak 2016.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Corporate Internal Audit Manager
Sinar Mas Group (1988 – 1992), Controller Manager Sinar Mas Real Estate
Division (1992), General Manager of Properti Management Sinar Mas Real
Estate Division (1992 – 2001), Finance Managing Director Sinarmas Forestry
Division (2001 – 2009), Finance Managing Director Sinar Mas Energy & Mining
Division (2009 – 2010), Wakil Direktur Utama PT Duta Pertiwi Tbk (2011 – 2013),
Direktur Utama PT Duta Pertiwi Tbk (2013 – 2016).
Ir. Siswanto Adisaputro
Direktur
Warga Negara Indonesia, pria, 59 tahun, menjabat Direktur sejak tanggal 23 Juni
2021.
Sarjana Teknik jurusan Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung
pada tahun 1990 dan Master of Engineering jurusan System Engineering dari
RMIT University, Melbourne, Australia pada tahun 1993.
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Suryamas Dutamakmur Tbk sebagai Direktur sejak 2024;
• PT Berkah Samudra Tirtamas sebagai Presiden Direktur sejak 2022;
• PT Trans Bumi Serbaraja sebagai Presiden Direktur sejak 2019.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Assistant to Managing Director di
Sinar Mas Group Real Estate Division (1994 – 2000), General Manager PT Duta
Pertiwi Tbk (2001 – 2004), Strategic Business Unit Commercial Head PT Bumi
Serpong Damai Tbk (2004 – 2007), Deputi Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk
(2007 – 2012).
234
Page 269
Monik William
Direktur
Warga Negara Indonesia, wanita, 62 tahun, telah menjabat sebagai Direktur
sejak 2007.
Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia tahun 1986.
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Direktur sejak 2024
Sebelumnya beliau pernah menjabat di PT Dacre Avia (1987 – 1991), Manajer
Proyek PT Duta Pertiwi Tbk (1991 – 1992), Manajer Proyek Greenview (1992 –
1994), Manajer Konstruksi Mal & Apartemen Ambassador (1994 – 1997), Manajer
Proyek Hua Fung Garden, Zhu Hai, China (1998 – 1999), Manajer Proyek Harco
Mas (1999 – 2004), Deputi Direktur ITC Depok (2004 – 2007).
Hermawan Wijaya
Direktur
Warga Negara Indonesia, pria, 58 tahun, telah menjabat sebagai Direktur sejak
2010. Sebelumnya, beliau menjabat Sekretaris Perusahaan (2011 – 2015) dan
Komisaris (2006 – 2010).
Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta, Indonesia, di tahun
1990.
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Wakil Presiden Komisaris sejak 2024.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Akuntan di Kantor Akuntan Sidharta
dan Sidharta (Cooper & Lybrand) (1989 – 1990), Akuntan di Kantor Akuntan Hadi
Sutanto (Price Waterhouse Cooper) (1990 – 1992), Direktur PT Duta Pertiwi
Tbk (2003 – 2015), Direktur PT Puradelta Lestari Tbk (2013 – 2024), Komisaris
PT Bumi Serpong Damai Tbk (2006 – 2010), Sekretaris Perusahaan PT Bumi
Serpong Damai Tbk (2011 – 2015).
Syukur Lawigena
Direktur
Warga Negara Indonesia, pria, 69 tahun, menjabat sebagai Direktur sejak 2010.
Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Parahyangan Bandung, di tahun 1981.
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Damai Indah Golf sebagai Direktur sejak 2018
Sebelumnya beliau juga pernah menjabat sebagai Deputi Direktur PT Bumi
Serpong Damai Tbk (2003 – 2010).
Liauw, Herry Hendarta
Direktur
Warga Negara Indonesia, pria, 57 tahun, telah menjabat Direktur sejak 2011.
Master in Business Management dari Asian Institute of Management Manila,
Filipina (1994) dan Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan
Bandung, Indonesia (1991).
Saat ini, beliau juga menjabat di:
• PT Suryamas Dutamakmur Tbk sebagai Direktur Utama sejak 2024.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Deputi Direktur PT Duta Pertiwi
Tbk (2004 – 2009).
235
Page 270
Direksi Perseroan menyatakan:
A. Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material diluar kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk yang pencatatannya di Bursa Efek Indonesia;
B. Tidak terdapat hal yang menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan;
C. Masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, tidak terdapat hubungan
kekeluargaan atau kekerabatan, kecuali hubungan keluarga antara Muktar Widjaja yang menjabat
sebagai Presiden Komisaris dan merupakan Ayah dari Michael Jackson Purwanto Widjaja sebagai
Wakil Presiden Direktur Perseroan.
D. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan;
E. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
DEWAN KOMISARIS
Tugas Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris
harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
a. Mengawasi dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pengurusan Perseroan dan
memberi nasihat kepada Direksi.
b. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya dalam kondisi tertentu sesuai kewenangannya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
c. Membentuk komite-komite yang diketuai oleh Komisaris Independen, termasuk Komite Audit dan
Komite Nominasi dan Remunerasi serta komite lainnya yang mendukung efektivitas pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya. Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Komite-komite yang
telah dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi
terhadap kinerja Komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir
tahun buku.
d. Meningkatkan kompetensi anggota-anggotanya melalui pendidikan dan pelatihan secara terus
menerus, memahami peraturan dan memiliki pengetahuan umum terkait perekonomian dan industri
properti.
e. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
Perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugasnya, kecuali dapat dibuktikan bahwa: (i) kerugian bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya; (ii) telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan; (iii) tidak
mempunyai benturan kepentingan atas tindak pengawasan; serta (iv) telah mengambil tindakan
untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Remunerasi Dewan Komisaris
Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi pada Maret 2025, Desember
2024 dan Desember 2023 masing-masing sebesar Rp14,58 miliar, Rp55,54 miliar dan Rp65,20 miliar.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris mengadakan Rapat Internal Dewan Komisaris sebanyak
2 (dua) kali dan Rapat Gabungan dengan Direksi sebanyak 2 (dua) kali, dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
236
Page 271
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi 2025
Agenda Rapat Jumlah Kehadiran Jumlah Kehadiran
Tanggal Keputusan Rapat Gabungan
Gabungan BOC Direksi
Penyampaian Laporan
Menyetujui dan
Keuangan Perseroan
mengapresiasi penyampaian kinerja
24 Maret 2025 periode 31 Desember 100% 100%
Laporan Keuangan periode 31
2024 dan hal-hal lain
Desember 2024 yang baik
yang berkaitan
Penyampaian Laporan
Menyetujui dan
Keuangan Perseroan
mengapresiasi penyampaian kinerja
22 Mei 2025 periode 31 Maret 2025 100% 100%
Laporan Keuangan periode 31 Maret
dan hal-hal lain yang
2025
berkaitan
Rapat Dewan Komisaris 2025
Jumlah Kehadiran
Tanggal Agenda Rapat Dewan Komisaris Dewan Komisaris (5 Keputusan Dewan Komisaris
Anggota)
Pembahasan Laporan Keuangan Menerima dan menyetujui penyampaian
24 Maret 2025 Perseroan periode 31 Desember 2024 100% kinerja Laporan Keuangan periode 31
dan hal-hal lain yang berkaitan Desember 2024
Pembahasan Laporan Keuangan Menerima dan menyetujui penyampaian
22 Mei 2025 Perseroan periode 31 Maret 2025 dan 100% kinerja Laporan Keuangan periode 31
hal-hal lain yang berkaitan Maret 2025
Masa Jabatan Dewan Komisaris
Para anggota Dewan Komisaris Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan
tertentu dan dapat diangkat kembali sebelum atau pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud
paling lama sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan ke-5 (lima).
Program Pelatihan Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2025, Anggota Dewan Komisaris belum mengikuti program pelatihan dalam rangka
peningkatan kompetensi.
DIREKSI
Tugas Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah melaksanakan kepengurusan Perseroan untuk kepentingan
serta sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian serta dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi
wajib dan telah membentuk sekurang-kurangnya sebagai berikut:
1. Unit Kerja Audit Internal; dan
2. Unit Kerja Manajemen Risiko.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, masing-masing anggota Direksi memiliki ruang lingkup
pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing, yakni sebagai berikut:
Presiden Direktur
a. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Direksi;
b. Mengkoordinasikan proses dan merekonstruksi aspek-aspek filosofi korporasi yang mencakup visi,
misi, tujuan, budaya perusahaan serta kepemimpinan, termasuk visi, strategi dan pilar berkelanjutan
ESG sejalan dengan tujuan dan strategi bisnis Perusahaan;
237
Page 272
c. Merumuskan dan menyatakan arah strategis untuk mengkondisikan kemampuan Perusahaan
dalam mewujudkan pertumbuhan kompetitif yang berkelanjutan pada seluruh portofolio bisnis dan
pengendalian risiko serta berinteraksi dengan konstituen eksternal secara berkelompok [PUGKI
5.2.1];
d. Mengendalikan fungsi perencanaan strategis dan mengarahkan upaya pertumbuhan dengan fokus
pada portofolio bisnis baru;
e. Mengendalikan arah Perusahaan;
f. Mengendalikan pengelolaan aspek strategis dan fungsi-fungsi keuangan, sumber daya manusia,
inovasi dan strategi portofolio pada seluruh portofolio bisnis yang dijalankan Perusahaan;
g. Memimpin proses pembinaan pemimpin serta mengangkat dan memberhentikan pemangku
jabatan pada posisi tertentu sesuai peraturan manajemen karir yang ditetapkan.
Wakil Presiden Direktur
Bertanggung jawab membantu lingkup tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur sebagaimana yang
disebutkan di atas.
Direktur Keuangan
Membawahi fungsi-fungsi Keuangan, Akuntansi, Pajak, Hukum dan Teknologi Informasi, dengan
penjabaran tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a. Menentukan konsep dan rumusan Rencana Keuangan Perusahaan Jangka Panjang dan Pendek;
b. Memfasilitasi dalam prosesperumusan konsep perspektif keuangan untuk aspek, antara lain
penganggaran belanja, bisnis dan investasi serta pengelolaan modal;
c. Menentukan strategi dan kebijakan fungsional bidang finansial yang mencakup kebijakan keuangan,
sistem pendukung kebijakan keuangan dan pengelolaan aset;
d. Menentukan kebijakan tata kelola dan pengelolaan akuntansi finansial, manajemen akuntansi,
keuangan perusahaan dan pajak;
e. Menentukan kebijakan, tata kelola dan mekanisme pengelolaan proses penganggaran Perusahaan;
f. Menentukan kebijakan, tata kelola dan pengelolaan Teknologi Informasi dan Hukum.
Direktur Operasional
Membawahi ruang lingkup pekerjaan yang antara lain mengelola dan mengawasi Divisi Residential dan
Commercial. Direktur Operasional bertanggung jawab untuk:
a. Menetapkan kebijakan pengembangan dan inovasi beserta rencana pemasaran produk perumahan
dan komersial;
b. Menetapkan arah strategis dan mekanisme penjualan produk perumahan dan komersial;
c. Menentukan strategi dan kebijakan proposisi nilai.
Direktur Manajemen Aset
Membawahi ruang lingkup pekerjaan yang antara lain mengelola dan mengawasi Divisi Manajemen
Aset Perusahaan, antara lain gedung perkantoran, hotel, mal, trade center dan water park. Direktur
Manajemen Aset bertanggungjawab untuk:
a. Menetapkan kebijakan pengembangan dan inovasi beserta strategi rencana pemasaran produk
aset Perusahaan;
b. Menetapkan arah strategis dan mekanisme penyewaan dan/atau penjualan produk asset
Perusahaan;
c. Menetapkan strategi dan kebijakan terkait value proposition.
238
Page 273
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Bisnis
Membawahi ruang lingkup pekerjaan yang antara lain mengelola dan mengawasi Divisi Pemasaran dan
Divisi Pengembangan Bisnis. Direktur Pemasaran dan Direktur Pengembangan Bisnis bertanggung
jawab untuk:
a. Menetapkanarah strategi jangka panjang dan pendek rencana pemasaran produk-produk
Perusahaan;
b. Menetapkan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan pengembangan usaha;
c. Menetapkan kebijakan standarisasi pelayanan pelanggan di semua proyek Perusahaan.
Remunerasi Direksi
Prosedur penetapan remunerasi Direksi dilakukan dengan mengacu UUPT yang menyatakan bahwa
besarnya remunerasi ditetapkan oleh RUPS, namun RUPS dapat melimpahkan wewenangnya
kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sehubungan dengan hal ini, maka RUPS Tahunan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal
21 Juni 2024, sebagaimana yang ternyata dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bumi Serpong Damai Tbk No.19 pada tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan
Notaris Syarifudin, notaris di Kota Tangerang, telah memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris
untuk untuk menetapkan besarnya remunerasi masing-masing Direksi untuk tahun buku 2024, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi pada Maret 2025, Desember
2024 dan Desember 2023 masing-masing sebesar Rp14,58 miliar, Rp55,54 miliar dan Rp65,20 miliar.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi
Sepanjang tahun 2025, Direksi telah melaksanakan rapat sebanyak 3 (tiga) Rapat Internal Direksi dan
2 (dua) Rapat Gabungan dengan Dewan Komisaris dengan catatan kehadiran sebagai berikut:
Rapat Internal Direksi
Jumlah Total
Persentase
Nama Jabatan Kehadiran Rapat
Kehadiran (%)
(3)
Franciscus Xaverius R.D. Presiden Direktur 3 3 100%
Michael Jackson Purwanto Widjaja Wakil Presiden Direktur 3 3 100%
Lie Jani Harjanto Direktur 3 3 100%
Syukur Lawigena Direktur 3 3 100%
Hermawan Wijaya Direktur 3 3 100%
Liauw, Herry Hendarta Direktur 3 3 100%
Monik William Direktur 3 3 100%
Ir. Siswanto Adisaputro Direktur 3 3 100%
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi 2025
Agenda Rapat Jumlah Kehadiran Jumlah Kehadiran
Tanggal Keputusan Rapat Gabungan
Gabungan BOC Direksi
Penyampaian Laporan
Menyetujui dan
Keuangan Perseroan
mengapresiasi penyampaian kinerja
24 Maret 2025 periode 31 Desember 100% 100%
Laporan Keuangan periode 31
2024 dan hal-hal lain
Desember 2024 yang baik
yang berkaitan
Penyampaian Laporan
Menyetujui dan
Keuangan Perseroan
mengapresiasi penyampaian kinerja
22 Mei 2025 periode 31 Maret 2025 100% 100%
Laporan Keuangan periode 31 Maret
dan hal-hal lain yang
2025
berkaitan
239
Page 274
Masa Jabatan Direksi
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS
untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali sebelum atau pada akhir 1 (satu) periode masa
jabatan dimaksud paling lama sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan ke-5 (lima).
Program Pelatihan Direksi
Sepanjang tahun 2025, Anggota Dewan Direksi belum mengikuti program pelatihan dalam rangka
peningkatan kompetensi.
10. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”)
Kami menyadari bahwa setiap tindakan kami sebagai perusahaan properti yang terkemuka memiliki
dampak signifikan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan kami. Sebagai perusahaan
publik yang terdaftar di BEI dengan kapitalisasi pasar yang signifikan khususnya di sektor properti,
kami berkomitmen untuk memastikan perlakuan yang adil dan tepat bagi setiap pemegang saham dan
pemangku kepentingan.
Agar setiap tindakan kami menghasilkan dampak yang positif, kami juga mengadopsi prinsip-prinsip
GCG dengan merujuk pada Pedoman Governansi Korporat Indonesia 2021 (PUGKI). Kami menyusun
ketentuan internal Governansi Perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, lingkungan beroperasi
kami, ukuran dan kompleksitas bisnis, serta sifat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh Perusahaan.
Kami mengadopsi PUGKI berdasarkan 4 (empat) pilar yaitu perilaku beretika, akuntabiltas, transparansi
dan keberlanjutan (ETAK).
Direksi diberikan tanggung jawab yang besar untuk menekankan komitmen di dalam penerapan
Governansi Perusahaan, yang kemudian dituangkan di dalam Kode Etik yang berlaku bagi Perusahaan
hingga kesemua Entitas Anak, Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama.
Selain Kode Etik, panduan-panduan, piagam-piagam, serta standar operasional Perusahaan dapat
diakses dengan mudah oleh insan Perusahaan, sehingga mereka memahami posisi dan peran masing-
masing di dalam Perusahaan.
Kami memandang penting komitmen penerapan Governansi Perusahaan secara konsisten agar hal
ini melekat dan menjadi budaya kerja Perusahaan dan budaya setiap insan Perusahaan. Ini termasuk
komitmen kami dalam mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk perkembangan
peraturan di pasar modal, di dalam Perusahaan hingga ke semua Entitas Anak, Perusahaan Asosiasi
dan Ventura Bersama.
Secara berkala, Direksi mengevaluasi dan mengembangkan penerapan Governansi Perusahaan
agar senantiasa sejalan dengan praktik terbaik di industri dan negara, bahkan secara regional. Hanya
dengan itu kami mampu membangun daya tahan dan berkontribusi kepada bisnis yang berkelanjutan.
STRUKTUR TATA KELOLA PERSEROAN
Struktur GCG mengikuti Undang-undang Perseroan Terbatas. Struktur tersebut terdiri dari Rapat
Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Struktur ini ditetapkan guna memastikan
pelaksanaan prinsip GCG secara sistematis, serta penentuan yang jelas tentang peran dan tanggung
jawab masing-masing. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Rapat Umum Pemegang Saham,
Dewan Komisaris dan Direksi berpedoman pada prinsip ETAK guna memastikan keberlanjutan usaha
Perseroan dengan memperhatikan para pemangku kepentingan. RUPS merupakan organ tertinggi
dalam struktur GCG Perseroan untuk mengambil keputusan penting. Dewan Komisaris dan Direksi
secara bersama-sama bertanggung jawab atas kelangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris bertanggung jawab
melakukan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan Perseroan. Guna membantu Dewan Komisaris
240
Page 275
dalam menjalankan fungsi pengawasannya, telah dibentuk 2 komite, yakni Komite Audit serta Komite
Nominasi dan Remunerasi. Selain itu, Perseroan telah membentuk unit-unit Sekretaris Perseroan, Audit
Internal dan Unit Manajemen Risiko, yang bertugas membantu Direksi dalam menjalankan tugas-tugas
GCG.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Perseroan telah mengangkat Ricardo Arif Darmawan sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary) terhitung sejak tanggal 8 Mei 2023, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
001/KEP.DIR/BSD/V/2023 tanggal 8 Mei 2023. Perseroan telah melaporkan pengangkatan Sekretaris
Perusahaan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. 047/IR-CS/
BSD/V/2023, tanggal 10 Mei 2023, serta telah diumumkan pada situs Perseroan. Pengangkatan
Sekretaris Perusahaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014.
Ricardo Arif Dharmawan
Sekretaris Perusahaan
Alamat : Sinar Mas Land Plaza, Jl. Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang,
Banten 15345
Telepon : 021-503568368
Email : corporate.secretary@sinarmasland.com
Warga Negara Indonesia, pria, 38 tahun, diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 8 Mei 2023,
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.001/KEP.DIR/BSD/V/2023. Bekerja di PT Bumi Serpong Damai
Tbk sejak tahun 2023 dan juga menjabat sebagai Head of Investor Relations. Sebelumnya menjabat
sebagai Head of Investor Relations and Corporate Sustainability di PT Puradelta Lestari Tbk (2015 –
2023), Investor Relations Officer di PT Kalbe Farma Tbk (2012 – 2015) dan Business Development di
Agung Sedayu Group (2011 – 2012).
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas-tugas berikut: 1. Mengikuti perkembangan informasi terkait
Pasar Modal khususnya regulasi yang berlaku; 2. Memastikan Direksi dan Dewan Komisaris mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Membantu Direksi dan Dewan
Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, meliputi: a. Keterbukaan informasi
kepada masyarakat, termasuk penyampaian informasi korporasi dalam situs web Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK dan BEI secara tepat waktu; c. Penyelenggaraan dan dokumentasi
Rapat Umum Pemegang Saham; d. Koordinasi dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan
Komisaris; dan e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan / atau Dewan
Komisaris. 4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, pemerintah/ instansi
terkait, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Sepanjang tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti program-program pelatihan dan
pengembangan berikut:
Waktu dan Tempat
No Jenis Pelatihan Penyelenggara
Penyelenggaraan
Sinarmas dan Latham & Watkins
1. M&A and Financing Seminar Jakarta, 4 Februari 2025
LLP
2. Investor Trust Economic Outlook 2025 Jakarta, 13 Februari 2025 Investor Trust
3. Speak Like a Pro : Public Speaking for Professionals Virtual, 14 Februari 2025 Udemy
Change Management For Organizations : Drive
4. Virtual, 26 Maret 2025 Udemy
Strategic Results
241
Page 276
KOMITE AUDIT
Keberadaan Komite Audit mengacu pada Peraturan OJK No.55 tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Piagam Komite Audit berfungsi sebagai landasan Komite Audit sebagaimana yang telah ditetapkan oleh
Dewan Komisaris pada tanggal 12 November 2013 tentang Piagam Komite Audit Perseroan dan telah
direvisi melalui penetapan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 29 April 2016.
Persyaratan Keanggotaan
Anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan di bawah ini:
a. Wajib memiliki integritas yang tinggi;
b. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan, khususnya yang terkait dengan layanan jasa
atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko dan peraturan perundangundangan
di bidang pasar modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
c. Wajib mematuhi Kode Etik Komite Audit;
d. Wajib memiliki paling kurang 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di
bidang akuntansi dan/atau keuangan; dan
e. Pihak independen, yang wajib memenuhi persyaratan antara lain tidak memiliki saham Perseroan,
tidak mempunyai hubungan pekerjaan atau usaha dalam 6 (enam) bulan terakhir dan tidak
mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pemegang saham utama, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
MASA KERJA
Masa kerja Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
INDEPENDENSI
Untuk memastikan fungsi Komite Audit sepenuhnya independen dan objektif, Ketua Komite Audit adalah
salah satu Komisaris Independen Perseroan, sementara dua anggota lainnya adalah pihak eksternal
independen. Setiap anggota Komite Audit telah menyatakan independensinya secara berkala, dengan
menandatangani surat pernyataan independensi.
Pada akhir 31 Maret 2025, Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) Komisaris
Independen sebagai Ketua dan 2 (dua) anggota independen sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Prof. Dr. Susiyati Bambang Hirawan
Anggota Komite Audit : Rusli Prakarsa
Anggota Komite Audit : Rudiantara
Pada saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8 September 2025,
susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Teddy Pawitra
Anggota Komite Audit : Rizal E. Halim
Anggota Komite Audit : Rudiantara
Masa tugas Komite Audit Perseroan tersebut yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan tahun buku 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2029.
Teddy Pawitra - Ketua Komite Audit
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini
242
Page 277
Rizal E. Halim - Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, pria, 50 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2025.
Sarjana Ekonomi di Universitas Hasanuddin pada tahun 1998, menyelesaikan pendidikan Masters
Degree di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2002, serta Doctoral Degree di Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2009.
Saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal Universitas
Indonesia (sejak 2025), Direktur Manajemen Risiko, Transformasi Budaya dan Tata Kelola di Universitas
Indonesia (sejak 2025), Komisaris Utama (Independen) di PT Asuransi Umum Bumida 1967 (sejak
2024), dan Lecture and Researcher di Fakulkas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (sejak 2003).
Beliau pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal
Universitas Indonesia pada periode Maret 2025 – April 2025, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon
Rektor UI pada periode Juni 2024 – September 2024, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Republik Indonesia pada periode Agustus 2020 – September 2023, Anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional Republik Indonesia pada periode Juni 2017 – Juli 2020, Anggota Senat Akademik
Universitas Indonesia pada periode 2009 – 2020, Komite Manajemen Risiko PT PGN pada periode
2014 – 2015, Ass Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi pada periode 2012 – Oktober 2024, Indonesia
Center for Public Policy Studies (ICPPS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada
periode Februari 2012 – Juni 2012, Research Division Mgr Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Indonesia pada September 2009 – Januari 2012, Asst. Mgr – Research Division Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Indonesia pada periode Mei 2009 – Agustus 2009, Lease & Commercial – Property
Management PT Duta Pertiwi Tbk pada periode Juni 2005 – Oktober 2005, Management System
Development PT Duta Pertiwi Tbk pada periode Februari 2003 – Mei 2005, Teamwork of Strategic Plan
Universitas Indonesia pada periode Oktober 2002 – Januari 2003, Management Development Program
PT Star Delta Utama Sakti pada periode April 1999 – Juni 2000, dan Management Consultant PT Bina
Asih Consultant pada periode Oktober 1998 – Februari 1999.
Rudiantara – Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, pria, 65 tahun, menjabat Anggota Komite Audit sejak tahun 2021.
Sarjana Statistika di Universitas Padjadjaran pada tahun 1984 serta menyelesaikan pendidikan MBA di
PPM pada tahun 1988.
Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama PT Elang Andalan Nusantara (sejak 2024), Komisaris
Utama PT Kita Bisa Indonesia (sejak 2023), Komisaris Utama PT Amartha Nusantara Raya (sejak
2021), Anggota Komite Audit PT Duta Pertiwi Tbk (sejak 2021), Komisaris PT Indosat Ooredo Hutchison
Tbk, Komisaris PT Vale Indonesia Tbk, dan Komisaris Utama PT Rukun Rahardja Tbk.
Beliau juga saat ini aktif di Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) dan Indonesia FinTech Society
(IFSOC) mempromosikan FinTech untuk meningkatkan/mempercepat inklusi keuangan di Indonesia
serta menjadi pengurus pada Asosiasi eComerce Indonesia (iDea).
Beliau pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada periode
2014 – 2019. Antara tahun 1995 – 2014, beliau pernah menjabat berbagai posisi Komisaris/Direktur
pada perusahaan telekomunikasi (seluler) di PT Indosat Ooreedo Tbk, PT Telkomsel, PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk dan XL Axiata Tbk. Diantaranya juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama
PT Semen Gresik Tbk (Persero) dan Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero).
Tugas dan Wewenang Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit bertugas secara mandiri dan bertanggung jawab secara
langsung untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terhadap
laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris dan tugas-tugas lain
243
Page 278
yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris , utamanya yang terkait dengan tata kelola keuangan
dan bisnis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
GCG. Agar pelaksanaan tugas Komite Audit dapat berjalan secara efisien dan efektif, maka telah diatur
tugas dan wewenangnya yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit.
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Menelaah isu-isu signifikan di dalam pelaporan dan pertimbangan keuangan untuk memastikan
integritas laporan keuangan Perusahaan dan pengumuman resmi terkait dengan kinerja keuangan
Perusahaan;
b. Menelaah dan melapor kepada BOC setahun sekali terkait kecukupan dan efektivitas pengendalian
internal Perusahaan, termasuk pengendalian keuangan, operasional, kepatuhan dan teknologi
informasi (penelahaan dapat dilakukan secara internal atau dengan bantuan pihak ketiga yang
kompeten);
c. Menyampaikan efektivitas fungsi audit internal Perusahaan;
d. Menelaah ruang lingkup dan hasil audit eksternal, independensi dan objektivitas auditor eksternal;
e. Membuat rekomendasi kepada BOC terkait usul kepada pemegang saham untuk penunjukkan,
penunjukkan ulang dan pemberhentian auditor eksternal, serta menyetujui remunerasi serta
periode penugasan auditor eksternal.
Wewenang Komite Audit antara lain untuk mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang
karyawan, dana, aset dan sumber daya Perseroan yang diperlukan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugasnya. Komite Audit juga dapat melibatkan pihak di luar Komite Audit untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (apabila diperlukan). Komite Audit juga dapat melakukan kewenangan lain yang ditugaskan
oleh Dewan Komisaris. Dalam melaksanakan wewenangnya, Komite Audit dapat berkomunikasi
langsung dengan Direksi, Unit Internal Audit maupun karyawan, termasuk pihak yang menjalankan
fungsi manajemen risiko, akuntan serta unit-unit lainnya yang berkaitan dengan tugas Komite Audit.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit yang tertuang dalam Piagam Komite Audit dapat
diakses pada situs web Perseroan www.sinarmasland.com dan www.bsdcity.com.
Penyelenggaraan Rapat Komite Audit
Di dalam Piagam Komite Audit mensyaratkan pelaksanaan rapat Komite Audit setidaknya 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan. Sampai dengan periode 31 Maret 2025, Komite Audit menyelenggarakan 2 (dua)
rapat. Berikut detil kehadiran anggota:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Presentase
Prof. Dr. Susiyati Bambang Hirawan Ketua 4 4 100%
Rusli Prakarsa Anggota 4 4 100%
Rudiantara Anggota 4 4 100%
Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit
Komite dengan periode Maret 2025, Komite Audit mengadakan pertemuan rutin dengan Direksi untuk
menelaah Laporan Keuangan Triwulan Perseroan. Komite Audit juga melakukan pertemuan rutin dengan
Internal Audit Perusahaan untuk membahas langkah-langkah peningkatan pengawasan internal. Komite
Audit juga melakukan rapat-rapat dengan Auditor Eksternal dan Direksi untuk membahas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sesuai dengan peraturan berlaku. Komite Audit menyampaikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris agar Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dapat diterima dan dilaporkan dalam Laporan
Tahunan Perseroan tahun 2024.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris dalam membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait proses
nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, secara objektif,
efektif dan efisien serta sesuai dengan prinsip manajemen Sumber Daya Manusia (HR) dan prinsip
GCG.
244
Page 279
Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Landasan hukum pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/ POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No. 001/BOC/BSD/X/2016 tanggal
5 Oktober 2016, yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 10 Juli 2020, Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan yang sebelumnya diangkat untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi : Prof. Dr. Teddy Prawitra
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Muktar Widjaja
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Teky Mailoa
Pada saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8 September 2025,
susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi : Susiyati Bambang Hirawan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Muktar Widjaja
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Teky Mailoa
Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2029.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan rapat komite sebanyak
2 (dua) kali. Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Komite :
Komite Jumlah Kehadiran Rapat
Prof. Dr. Teddy Prawitra 2
Muktar Widjaja 2
Teky Mailoa 2
Pelaksanaan Kegiatan Komite
Pada tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan pertemuan sebanyak 2 (dua) kali
dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan penilaian sendiri (self-assessment) dan evaluasi
kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada tahun buku 2024.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terbagi dalam dua bidang, yaitu:
1. Fungsi Nominasi
a. Memberikan rekomendasi kepada BOC mengenai kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan
dalam proses nominasi dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksu dan/atau anggota
BOC serta rekomendasi komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota BOC yang
disesuaikan dengan skala usaha Perusahaan;
b. Membantu BOC melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota BOC
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
245
Page 280
c. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
BOC kepada BOC untuk disampaikan kepada RUPS; dan
d. Memberikan rekomendasi kepada BOC mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau anggota BOC.
2. Fungsi Remunerasi
a. Memberikan rekomendasi kepada BOC mengenai struktur, kebijakan dan besaran atas
remunerasi;
b. Membantu BOC melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota BOC;
c. Membantu BOC dalam menyusun struktur remunerasi dan memberikan rekomendasi mengenai
kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota BOC untuk disampaikan
kepada RUPS; dan
d. Membantu BOC dalam menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau
Anggota BOC.
AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal memiliki visi untuk menyediakan jasa yang bernilai tambah kepada Perusahaan atas
proses manajemen risiko, pengendalian dan GCG. Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit
Internal, yang dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden Direktur setelah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Kepala Audit
Internal bertanggung jawab kepada Presiden Direktur dan dibantu sejumlah auditor internal.
Hamina Ali telah menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 2 Januari 2020 dan telah diangkat
kembali dengan Surat Keputusan Direksi tertanggal 12 Februari 2020. Beliau dibantu oleh 24 (dua
puluh empat) anggota Unit Audit Internal.
Landasan Hukum Pengangkatan
Landasan Hukum yang dijadikan acuan oleh Satuan Pengawas Intern Perseroan adalah Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
Perseroan telah memiliki Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Chartered) Perseroan tanggal
12 Februari 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal Hamina Ali, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden Direktur, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
Ketua Unit Audit Internal : Hamina Ali, Certified Internal Auditor
Anggota Unit Audit internal : Lulie Rulliansyah, Certified Internal Auditor
Anggota Unit Audit Internal : Sandy Prawira Setionago, Certified Internal Auditor
Go, Chris
Anggota Unit Audit internal : Wendy
Anggota Unit Audit internal : Rudi
Anggota Unit Audit internal : Bintang MP Gultom
Anggota Unit Audit internal : Carlos Kanysi
Anggota Unit Audit internal : Irwanto
Anggota Unit Audit internal : Albert Bimo Aryanto
Anggota Unit Audit internal : Tama P Syaifullah
Anggota Unit Audit internal : Hans Jakal Perdana
Anggota Unit Audit internal : Herda Narita
Anggota Unit Audit internal : Dian Angelene
Anggota Unit Audit internal : Eva Augusta Leilani
246
Page 281
Anggota Unit Audit internal : Luvita Damayanti
Anggota Unit Audit internal : Leonardus Winston Lim
Anggota Unit Audit internal : Herdi Krisna Pradana
Anggota Unit Audit internal : Muhammad Rizqi Anwar
Anggota Unit Audit internal : Novelia P Megalestari
Anggota Unit Audit internal : Ryan Adhitya
Anggota Unit Audit internal : Ratna Puspita Sari
Hamina Ali – Ketua Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, wanita, 56 tahun, menyandang gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi,
Universitas Tarumanagara (1992), Magister Manajemen pada program studi Manajemen, program
Executive Management, Universitas Bina Nusantara (2022) dan telah menjabat Ketua Unit Audit Internal
sejak tahun 2012. Saat ini, juga menjabat sebagai Ketua Unit Audit Internal di PT Duta Pertiwi Tbk sejak
tahun 2012. Sebelumnya, telah menduduki berbagai posisi, termasuk Commercial CFO (2011) dan
Business Control Director (2009 – 2011) di PT Bumi Serpong Damai Tbk, Deputy Director Internal Audit
di AFP China Ltd, Shanghai, China (2000–2009) dan Andersen Worldwide Manager di Kantor Akuntan
Publik Prasetio, Utomo & Co. (Member of Arthur Andersen) (1992 – 1999).
Tugas dan Wewenang Unit Internal Audit
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi:
a. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perusahaan.
b. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
c. Menilai kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat Manajemen.
e. Bertanggungjawab untuk menyampaikan laporan atas aktivitas dan temuan audit kepada
Manajemen terkait dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan memberikan saran perbaikan
dan informasi yang obyektif atas hasil temuan dan kegiatan audit pada semua tingkat Manajemen.
f. Memantau, melakukan analisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan.
g. Menjalankan penugasan yang bersifat ad-hoc yang diberikan oleh Manajemen atau Komite Audit,
sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan atas penugasan tersebut. Untuk itu, Unit Audit
Internal akan menyiapkan Memo Penugasan (Engagement Memo) yang menjelaskan tujuan dan
lingkup penugasan serta lamanya penugasan tersebut.
h. Memberikan peringatan dini (Early Warning) kepada Direksi dan Komite Audit mengenai masalah
yang ditemukan dalam pekerjaan audit yang secara signifikan berpotensi mempengaruhi tujuan
perusahaan.
i. Melakukan pemerinksaan khusus apabila diperlukan.
Pelaksanaan Tugas
Selama tahun 2024, Unit Audit Internal telah melaksanakan seluruh Rencana Audit Tahunan yang
ditetapkan di awal tahun bersama dengan Direksi dan BOC melalui Komite Audit. Termasuk di rencana
tersebut adalah audit berkala berdasarkan pendekatan berbasis risiko serta 24 (dua puluh empat)
penugasan, yang mencakup Audit Operasional, Finansial dan IT.
Unit Audit Internal telah membuat laporan hasil audit secara berkala dan menyampaikannya kepada
Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Termasuk dalam laporan tersebut adalah
rekomendasi perbaikan dan pemantauan atas implementasi atas perbaikan tersebut. Secara berkala
sebagaimana yang diatur dalam Piagam Unit Audit Internal, Unit Audit Internal telah melaporkan
kegiatan audit internal kepada Komite Audit sebanyak 4 (empat) kali pada tahun 2024 melalui Rapat
Komite Audit.
247
Page 282
UNIT MANAJEMEN RISIKO DAN KEBERLANJUTAN
Pengelolaan risiko merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas Perseroan. Oleh karena itu,
kami menerapkan manajemen risiko untuk menciptakan kerangka kerja yang terstruktur dalam
mengidentifikasi dan menangani risiko yang dihadapi Perseroan secara efektif.
Terhitung sejak 1 Juli 2013, kami telah menerapkan Kerangka Manajemen Risiko Perseroan (Enterprise
Risk Management Framework/ERM). Kerangka ERM berfungsi membantu semua lini dalam mencapai
tujuan bisnis Perseroan dan melindungi kepentingan pemangku kepentingan dengan menerapkan
pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak risiko yang timbul dari proses,
aktivitas, produk dan layanan serta mengambil langkah yang terukur.
Saat ini, fungsi manajemen risiko dijalankan oleh Unit Manajemen Risiko dan Kerbelanjutan yang
independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur. Fungsi ini bekerja berdasarkan
program-program berkelanjutan untuk memastikan efektivitas penerapan ERM pada seluruh lini bisnis.
Unit ini dipimpin oleh M. Reza Abdulmajid.
Susunan dan Profil Unit Manajemen Risiko dan Keberlanjutan adalah sebagai berikut:
Ketua Unit Manajemen Risiko : M. Reza Abdulmajid
Anggota : Ramzi Rinaldhi
Anggota : Gulfano Yasabuwana
Anggota : Abdurrahman Hakim Soesilo
Anggota : Andri Andrian Furqon
Anggota : Aldi Pratama Irawan
Anggota : Anggayasti Hayu Anindita
Anggota : Astian Qintara
Anggota : Aufi Belladiena Haq
Anggota : Faris Afif Saifuddin
Anggota : Florentina Krisanti Sekarwiti
Anggota : Ivan Wibowo
Anggota : Lukman Permadi
Anggota : Rangga Adisapoetra
Anggota : Sarah Audadi Ilham
M. Reza Abdulmajid - Ketua Unit Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, pria, 50 tahun, diangkat sebagai Kepala Unit Manajemen Risiko sejak tahun
2013. Meraih gelar Sarjana Teknik Mesin jurusan Teknik Industri dari Universitas Indonesia (1998),
Master of Commerce dari Macquarie University, Sydney, Australia (2001). Beliau juga penyandang
sertifikat Financial Risk Manager (FRM) from Global Association of Risk Professionals (GARP) sejak
tahun 2008. Saat ini juga menjabat sebagai Ketua Unit Manajemen Risiko di PT Duta Pertiwi Tbk (sejak
2013) dan PT Puradelta Lestari Tbk (sejak 2013). Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Risk Advisory
Services Director di KPMG, Siddharta Consulting (2005 – 2013) dan Risk Advisory Services Associate
Manager di Ernst & Young (2002 – 2005).
Implementasi Kerangka ERM secara spesifik bertujuan mencapai hal-hal berikut:
1. Memfasilitasi proses identifikasi risiko bisnis dan potensi dampak yang mungkin terjadi, baik positif
maupun negatif, dalam pencapaian tujuan bisnis Perseroan;
2. Mengembangkan dan menginspirasi budaya risiko Perseroan;
3. Mendorong pengambilan risiko yang sesuai dengan profil usaha Perseroan;
4. Mendukung pengambilan keputusan berbasis manajemen risiko;
5. Mendorong informasi terkait risiko Perseroan yang tepat waktu dan akurat;
6. Meningkatkan kesiapan Perseroan dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi.
248
Page 283
Pelaksanaan Kegiatan Unit Manajemen Risiko
Sepanjang tahun 2024, Unit Manajemen Risiko dan Keberlanjutan telah melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
1. Penyampaian Laporan kepada Dewan Komisaris telah diselenggarakan pada tanggal 5 Maret 2024
dan 7 November 2024.
2. Sebagai bagian dari proses manajemen risiko, risk re-assessment yang melibatkan seluruh fungsi
bisnis dan operasional di SML telah diselenggarakan pada periode kuartal 2 dan 3 tahun 2024.
3. Sosialisasi berkala terkait proses manajemen risiko yang turut mengikutsertakan pembicara
eksternal dilakukan untuk pengkinian pemahaman Risk Champion dari seluruh fungsi bisnis dan
operasional terkait Leading Practice manajemen risiko saat ini. Hal ini juga mencakup sosialisasi
tools Enterprise Risk Management (ERM) system yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan risk
re-assessment yang diselenggarakan pada periode kuartal 2 dan 3 tahun 2024.
4. Pada tahun 2024, 4 dari 10 anggota tim di divisi ERM telah mendapatkan sertifikasi dari Lembaga
sertifikasi manajemen risiko yang diakui di Indonesia. Secara keseluruhan 8 dari 10 anggota tim
telah tersertifikasi baik dari Lembaga sertifikasi manajemen risiko yang diakui di Indonesia maupun
Internasional.
5. Sebagai bagian dari pengelolaan manajemen risiko operasional dan dalam rangka mendukung
bisnis serta operasional SML, tim manajemen risiko telah melakukan beberapa hal sebagai berikut:
a. Review berkala atas pengendalian internal, yaitu mengevaluasi efektivitas pengendalian dan
memonitor tindak lanjut perbaikan yang diperlukan bersama unit bisnis terkait.
b. Observasi berkala atas penerapan penanganan bencana kebakaran (e. g. melalui penyelenggaraan
fire drill) di lokasi proyek unit bisnis prioritas di tahun 2024.
c. Observasi berkala atas penerapan pengetesan keamanan teknologi informasi (security) pada
objek dan di lokasi proyek prioritas di tahun 2024.
6. Sebagai bagian dari pengelolaan Business Continuity Management (BCM), tim manajemen risiko
telah melakukan pemutakhiran atas Business Impact Analysis (BIA) pada unit bisnis kritikal di SML
melalui desktop review dan workshop dengan manajemen senior & direktur unit bisnis terkait.
7. Sebagai bagian Risk Analytics & Modelling, tim manajemen risiko melakukan analisis data dan
pengembangan model risiko yang menggunakan data internal dan eksternal makro ekonomi yang
turut dipantau secara reguler sebagai Key Risk Indicator (KRI).
8. Sebagai bagian dari continuous improvement penerapan manajemen risiko, tim ERM telah
melakukan pemutakhiran daftar risiko dan pengendalian internal yang disesuaikan dengan proses
bisnis terbaru serta melakukan integrasi dengan ESG Risk sebagai Emerging Risk di tahun 2024.
Implementasi manajemen risiko juga secara bertahap melibatkan control owner dari proses bisnis
dengan dukungan dari Risk Champion di unit bisnis terkait. Tim ERM juga melakukan kunjungan
fisik ke beberapa proyek unit bisnis di tahun 2024 untuk memberikan pelatihan kepada tim
operasional sehingga membantu meningkatkan pemahaman manajemen risiko guna menciptakan
Budaya Risiko (Risk Culture) yang kuat.
9. Melanjutkan pelaksanaan pengelolaan sampah berkelanjutan di seluruh area residensial dan
komersial BSD City yang dikelola oleh BSDE.
10. Memulai pembangunan Rumah Pemulihan Material (RPM) Jatiwaringin, Banten sebagai fasilitas
pengolahan sampah bertanggung jawab.
11. Melanjutkan pelaksanaan penggunaan Renewable Energy Certificate (REC) pada gedung dengan
sertifikasi Green Building.
12. Melakukan serangkaian aktivitas pelibatan pemangku kepentingan dalam rangka memperbaharui
materialitas ESG berdasarkan kajian internal dan pelibatan pemangku kepentingan.
13. Pengembangan lanjutan Sustainability Reporting (SR) System, untuk pengumpulan data
keberlanjutan.
14. Melakukan sertifikasi bangunan hijau untuk proyek residensial pertama di Indonesia yang
menggunakan kerangka Green Building Council Indonesia (GBCI).
15. Melanjutkan pelaksanaan program aspal dengan campuran plastik dalam rangka mengurangi
sampah plastik.
16. Melakukan peningkatan kapasitas internal melalui pelatihan dan pengembangan di dalam Divisi
ESG & Sustainability.
17. Melengkapi pengumpulan dan perhitungan Greenhouse Gas (GHG) Inventory untuk keseluruhan
Scope 1, 2, dan 3.
18. Melakukan ekspansi inisiatif sosial dan komunitas melalui beberapa program seperti Kampung
Dolanan, Kemitraan Pertanian Lokal Sekolah Berhati dan Bina UMKM.
249
Page 284
11. Struktur Organisasi Perseroan
12. Sumber Daya Manusia
Perseroan memandang bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam pencapaian visi dan misi Perseroan. Keberhasilan untuk meraih target Perseroan, baik dalam
pendek maupun jangka panjang, membutuhkan dukungan kompetensi karyawan yang mumpuni,
sehingga berdampak positif pada kinerja Perseroan.
Perseroan senantiasa memperhatikan peningkatan kemampuan dan profesionalisme sumber daya
manusia serta pendayagunaan secara optimal dengan cara menempatkan pegawai secara tetap dan
efisien, membangun budaya kerja dan budaya perusahaan sesuai tuntutan dinamika industri.
a. Perseroan
Komposisi karyawan Perseroan menurut level jabatan, tingkat pendidikan, jenjang usia, aktivitas utama,
lokasi dan gender adalah sebagai berikut:
Menurut Level Jabatan
31 Maret 31 Desember
Jabatan 2025 2024 2023
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Non Staff 301 17% 79 12% 307 18% 80 13% 310 22% 85 12%
Staff 875 49% 410 64% 847 49% 418 65% 696 50% 513 71%
Manager 526 30% 123 19% 507 29% 117 18% 355 25% 99 14%
Senior
56 3% 11 2% 54 3% 11 2% 30 2% 12 2%
Manager
Top
16 1% 14 2% 15 1% 14 2% 9 1% 10 1%
Management
Jumlah 1.774 100% 637 100% 1.730 100% 640 100% 1.400 100% 719 100%
250
Page 285
Menurut Tingkat Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Tingkat
2025 2024 2023
Pendidikan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
SD 16 1% 6 1% 17 1% 5 1% 16 1% 5 1%
SMP 36 2% 9 1% 37 2% 10 2% 39 3% 7 1%
SMA 362 20% 131 21% 365 21% 135 21% 366 26% 143 20%
Diploma 125 7% 57 9% 127 7% 59 9% 119 9% 57 8%
S1 1.052 59% 401 63% 1.012 58% 395 62% 741 53% 463 64%
S2 – S3 183 10% 33 5% 172 10% 36 6% 119 9% 44 6%
Jumlah 1.774 100% 637 100% 1.730 100% 640 100% 1.400 100% 719 100%
Menurut Jenjang Usia
31 Maret 2025 Desember 2024 Desember 2023
<30 30-50 >50 <30 30-50 >50 <30 30-50 >50
tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun
Tetap 241 1.270 263 225 1.247 258 98 1.039 263
Kontrak 214 202 221 215 206 219 267 270 182
Total 2.411 2.370 2.119
Menurut Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Aktivitas
2025 2024 2023
Utama
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Keuangan dan
224 13% 33 5% 222 13% 34 5% 198 14% 37 5%
Akuntansi
Audit Internal 25 1% 3 0% 24 1% 2 0% 18 1% 7 1%
Legal 25 1% 6 1% 26 2% 6 1% 27 2% 5 1%
Teknologi
91 5% 9 1% 85 5% 10 2% 77 6% 8 1%
Informasi (IT)
Lainnya 1.409 79% 586 92% 1.373 79% 588 92% 1.080 77% 662 92%
Jumlah 1.774 100% 637 100% 1.730 100% 640 100% 1.400 100% 719 100%
Menurut Lokasi
31 Maret 31 Desember
Lokasi 2025 2024 2023
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Jawa 1.745 98% 630 99% 1.700 98% 635 99% 1.368 98% 710 99%
Non-Jawa 29 2% 7 1% 30 2% 5 1% 32 2% 9 1%
Jumlah 1.774 100% 637 100% 1.730 100% 640 100% 1.400 100% 719 100%
Menurut Gender
31 Maret 31 Desember
Gender 2025 2024 2023
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Laki-laki 1.160 65% 439 69% 1.140 66% 444 69% 967 69% 497 69%
Perempuan 614 35% 198 31% 590 34% 196 31% 433 31% 222 31%
Jumlah 1.774 100% 637 100% 1.730 100% 640 100% 1.400 100% 719 100%
251
Page 286
a. Perusahaan Anak
Komposisi karyawan Perusahaan Anak menurut level jabatan, tingkat pendidikan, jenjang usia, aktivitas
utama, lokasi dan gender adalah sebagai berikut:
Menurut Level Jabatan
31 Maret 31 Desember
Jabatan 2025 2024 2023
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Non Staff 167 18% 309 37% 139 17% 180 32% 195 23% 177 29%
Staff 555 61% 425 51% 509 63% 315 55% 495 60% 345 57%
Manager 165 18% 76 9% 144 18% 60 11% 128 15% 68 11%
Senior
17 2% 13 2% 15 2% 9 2% 10 1% 9 1%
Manager
Top
1 0% 5 1% 1 0% 5 1% 2 0% 3 0%
Management
Jumlah 905 100% 828 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
Menurut Tingkat Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Tingkat
2025 2024 2023
Pendidikan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
SD 16 2% 14 2% 7 1% 2 0% 15 2% 2 0%
SMP 18 2% 22 3% 16 2% 8 1% 25 3% 9 1%
SMA 305 34% 400 48% 267 33% 246 43% 317 38% 252 42%
Diploma 89 10% 97 12% 86 11% 66 12% 94 11% 75 12%
S1 449 50% 287 35% 410 51% 238 42% 359 43% 255 42%
S2 – S3 28 3% 8 1% 22 3% 9 2% 20 2% 9 1%
Jumlah 905 100% 828 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
Menurut Jenjang Usia
31 Maret 2025 Desember 2024 Desember 2023
<30 30-50 >50 <30 30-50 >50 <30 30-50 >50
tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun
Tetap 109 599 197 101 532 175 73 558 199
Kontrak 194 448 186 160 293 116 173 313 116
Total 1.733 1.377 1.432
Menurut Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Aktivitas
2025 2024 2023
Utama
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Keuangan dan
209 23% 59 7% 201 25% 34 6% 186 22% 43 7%
Akuntansi
Audit Internal 5 1% 2 0% 1 0% 0 0% 1 0% 0 0%
Legal 6 1% 5 1% 6 1% 3 1% 7 1% 3 0%
Teknologi
15 2% 22 3% 11 1% 20 4% 11 1% 17 3%
Informasi (IT)
Lainnya 670 74% 740 89% 589 73% 512 90% 625 75% 539 90%
Jumlah 905 100% 828 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
Menurut Lokasi
31 Maret 31 Desember
Lokasi 2025 2024 2023
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Jawa 762 84% 692 84% 668 83% 435 76% 695 84% 478 79%
Non-Jawa 143 16% 136 16% 140 17% 134 24% 135 16% 124 21%
Jumlah 905 100% 828 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
252
Page 287
Menurut Gender
31 Maret 31 Desember
Gender 2025 2024 2023
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Laki-laki 593 66% 631 76% 515 64% 419 74% 542 65% 447 74%
Perempuan 312 34% 197 24% 293 36% 150 26% 288 35% 155 26%
Jumlah 905 100% 828 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
Pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 6 (enam) orang tenaga kerja
asing dengan uraian sebagai berikut :
Izin Tinggal Terbatas Pengesahan Rencana Tenaga
No. Nama Kewarganegaraan Paspor
Elektronik Kerja Asing
1. Bertram Amerika Serikat 568088194 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Keputusan No. B.3/144038/
Dung Loy No. 2C21AF4999-A, tanggal 24 PK.04.01/X/2024, tanggal 17
Wong Oktober 2024, berlaku sampai Oktober 2024 tentang Pengesahan
dengan tanggal 9 November RPTKA, diterbitkan oleh Direktorat
2025, dan dilengkapi dengan Jenderal Pembinaan Penempatan
Surat Keterangan Tempat Tenaga Kerja dan Perluasan
Tinggal. Kesempatan Kerja, Perseroan telah
mendapatkan RPTKA untuk jangka
waktu sejak 10 November 2024
sampai dengan 9 November 2025.
Pengesahan ini diberikan untuk
Bertram Dung Loy Wong sebagai
Quality Control Advisor pada
Perseroan, yang berlokasi di Jakarta
Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
Utara, Kabupaten Tangerang, dan
Kota Tangerang.
2. Edgar Filipina P5609775B Izin Tinggal Terbatas Elektronik Berdasarkan Keputusan No.
Graciolo No. 2C21AF5325-A, tanggal B.3/70955/PK.04.00/XI/2024
Alcazar 19 November 2024, berlaku tentang Hasil Penilaian Kelayakan
sampai dengan tanggal 2 Pengesahan Rencana Penggunaan
Desember 2025, dan dilengkapi Tenaga Kerja Asing, tanggal 8
dengan Surat Keterangan November 2024, diterbitkan oleh
Tempat Tinggal. Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja,
Perseroan telah mendapatkan
RPTKA untuk jangka waktu sejak 8
November 2024 sampai dengan 31
Desember 2025.
Pengesahan ini diberikan untuk 1
orang Tenaga Kerja Asing sebagai
Quality Control Advisor pada
Perseroan, yang berlokasi di Jakarta
Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
Utara, Kabupaten Tangerang, dan
Kota Tangerang. Berdasarkan
konfirmasi Perseroan, pengesahan
ini berlaku untuk Edgar Graciolo
Alcazar.
253
Page 288
Izin Tinggal Terbatas Pengesahan Rencana Tenaga
No. Nama Kewarganegaraan Paspor
Elektronik Kerja Asing
3. Avelyn Filipina P2122439B Izin Tinggal Terbatas Elektronik Berdasarkan Keputusan No.
Palacios No. 2C21JD3355-A tanggal B.3/71082/PK.04.00/XI/2024
Santiago 19 November 2024, berlaku tentang Hasil Penilaian Kelayakan
sampai dengan tanggal 1 Pengesahan Rencana Penggunaan
Desember 2025, dan dilengkapi Tenaga Kerja Asing, tanggal 11
dengan Surat Keterangan November 2024, diterbitkan oleh
Tempat Tinggal. Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja,
Perseroan telah mendapatkan
RPTKA untuk jangka waktu sejak 11
November 2024 sampai dengan 31
Desember 2025.
Pengesahan ini diberikan untuk 1
orang TKA sebagai Quality Control
Advisor pada Perseroan, yang
berlokasi di Jakarta Barat, Jakarta
Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta
Timur, Jakarta Utara, Kabupaten
Tangerang, dan Kota Tangerang.
Berdasarkan konfirmasi Perseroan,
pengesahan ini berlaku untuk Avelyn
Palacios Santiago.
4. Marc Pierre Belgia ER123757 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Berdasarkan Keputusan No.
Hendrik No. 2C2C2C22JE023334-B B.3/034910/PK.04.01/III/2025
tanggal 27 Maret 2025, berlaku tentang Pengesahan RPTKA,
sampai dengan tanggal 5 April tanggal 25 Maret 2025, diterbitkan
2026. oleh Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja,
Perseroan telah mendapatkan
RPTKA untuk jangka waktu sejak
6 April 2025 sampai dengan 5 April
2026.
Pengesahan ini diberikan untuk
Marc Pierre Hendrik sebagai
Research and Development Advisor
pada Perseroan, yang berlokasi di
Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
Utara, Kabupaten Tangerang, dan
Kota Tangerang.
5. Laura Julia Singapura K4375124H Izin Tinggal Tetap Elektronik Berdasarkan Keputusan No.
Hokijanto No. 2D41JE0194-A tanggal B.3/140728/PK.04.01/X/2024
31 Juli 2024, berlaku sampai tentang Pengesahan RPTKA,
dengan 5 Agustus 2029 untuk tanggal 11 Oktober 2024, diterbitkan
Izin Tinggal Tetap, dan 31 Juli oleh Direktorat Jenderal Pembinaan
2026 untuk Izin Masuk Kembali. Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja,
Perseroan telah mendapatkan
RPTKA untuk jangka waktu sejak
8 Oktober 2024 sampai dengan 7
Oktober 2025.
Pengesahan ini diberikan untuk
Laura Julia Hokijanto sebagai
Corporate Planning Manager pada
Perseroan, yang berlokasi di Jakarta
Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
Utara, Kabupaten Tangerang, dan
Kota Surabaya.
254
Page 289
Izin Tinggal Terbatas Pengesahan Rencana Tenaga
No. Nama Kewarganegaraan Paspor
Elektronik Kerja Asing
6. Dooyong Korea Selatan M41755452 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Berdasarkan Keputusan No.
Kim No. 2C21AF4991-A tanggal 24 B.3/144040/PK.04.01/X/2024
Oktober 2024, berlaku sampai tentang Pengesahan RPTKA,
dengan tanggal 4 November tanggal 17 Oktober 2024, diterbitkan
2025, dan dilengkapi dengan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan
Surat Keterangan Tempat Penempatan Tenaga Kerja dan
Tinggal. Perluasan Kesempatan Kerja,
Perseroan telah mendapatkan
RPTKA untuk jangka waktu sejak 5
November 2024 sampai dengan 4
November 2025.
Pengesahan ini diberikan untuk
Dooyong Kim sebagai Corporate
Planning Manager pada Perseroan,
yang berlokasi di Jakarta Barat,
Jakarta Pusat, Jakarta Selatan,
Jakarta Timur, Jakarta Utara,
Kabupaten Tangerang, dan Kota
Surabaya.
Perseroan sampai saat ini tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian
khusus.
Peraturan Perusahaan
Perseroan memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang No. 560/488-Disnaker/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Peraturan Perusahaan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025 sampai dengan tanggal
3 Agustus 2027.
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Perseroan dan perwakilan karyawan Perseroan telah membentuk lembaga kerja sama bipartit
Perseroan, serta telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang atas
pembentukan lembaga kerja sama bipartit Perseroan berdasarkan Keputusan No. B.500.15.13.2/665-
Disnaker/VI/2025 tanggal 8 Juli 2025. Pengesahan tersebut berlaku sampai dengan 7 Juli 2028.
Program Pensiun
Perseroan tidak memiliki Program Pensiun tersendiri, selain yang sudah termasuk dalam program
pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pengembangan Potensi Karyawan
Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan area penting untuk memperkuat kemampuan
masing-masing karyawan. Perseroan membuka kesempatan bagi setiap individu untuk mengikuti
berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi sesuai level masing-masing. Sepanjang
tahun 2024, sebanyak 1.478 topik pelatihantelah diselenggarakan oleh Perusahaan melalui e-learning,
in-house training, knowledge sharing session, pelatihan umum dan webinar. Total jumlah peserta adalah
3.037 orang, sehingga setiap karyawan mengikuti rata-rata 22,15 jam pelatihan dalam tahun ini. Untuk
itu, Perusahaan telah berinvestasi sebesar Rp5,28 miliar.
255
Page 290
13. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, serta anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan dan Entitas Enak, maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak, tidak tercatat/terdaftar, baik sebagai penggugat/tergugat/turut tergugat maupun sebagai
terdakwa/terpidana dan tidak terlibat dalam perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan di Indonesia atau perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, tidak sedang
dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau kepailitan, dan tidak pernah dinyatakan
pailit atas permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan kepailitan yang dapat mempengaruhi
secara material atas kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak,
serta rencana Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I.
14. Keterangan Singkat Mengenai Entitas Anak
Kontribusi
Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Pendapatan Status*
Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
KEPEMILIKAN LANGSUNG
1 PT Duta Pertiwi Tbk Jakarta Perumahan 1984 2010 92,38% 19,96% Beroperasi
PT Suryamas Dutamakmur
2 Jakarta Perumahan 1993 2024 98,97% 2,09% Beroperasi
Tbk
Pengusahaan
3 PT Trans Bumi Serbaraja Tangerang 2022 2016 95,00% 0,84% Beroperasi
proyek jalan tol
4 PT Duta Cakra Pesona Tangerang Perkantoran 2017 2014 59,99% 1,35% Beroperasi
5 PT Sinar Mas Teladan Jakarta Perkantoran 1988 2010 72,68% 0,67% Beroperasi
6 PT Sinar Mas Wisesa Balikpapan Perumahan 1986 2010 54,99% 2,31% Beroperasi
Belum
7 PT Surya Inter Wisesa Tangerang - - 2012 99,99% 0,00%
beroperasi
Belum
8 PT Bumi Pamarudita Mas Surabaya - - 2011 99,99% 0,00%
beroperasi
9 PT Bumi Indah Asri Tangerang Investasi 2017 2014 99,99% 5,36% Beroperasi
Global Prime Capital Pte.,
10 Singapore Investasi 2015 2015 100,00% 0,00% Beroperasi
Ltd.
11 PT Praba Selaras Pratama Tangerang Investasi 2015 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
12 PT Sinar Pertiwi Megah Tangerang Investasi 2022 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
Belum
13 PT Pastika Candra Pertiwi Tangerang Investasi - 2013 99,99% 0,01%
beroperasi
14 PT Garwita Sentra Utama Tangerang Sewa 2014 2013 99,99% 0,24% Beroperasi
15 PT Sentra Selaras Lestari Tangerang Investasi 2014 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
Belum
16 PT Bumi Sentra Selaras Surabaya - - 2014 0,01% 0,00%
beroperasi
Belum
17 PT Sinar Usaha Marga Palembang - - 2012 0,00057% 0,00%
beroperasi
18 PT Sentra Talenta Utama Tangerang Investasi 2012 2012 99,99% 0,00% Beroperasi
19 PT Bumi Wisesa Jaya Tangerang Investasi 2015 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
Belum
20 PT Sinar Usaha Mahitala Tangerang - - 2012 99,99% 0,00%
beroperasi
Belum
21 PT Sinar Mas Intermoda Tangerang - - 2021 99,99% 0,00%
beroperasi
22 PT Wahana Swasa Utama Tangerang Investasi 2022 2015 99,99% 0,00% Beroperasi
PT Sinar Hankyu Hanshin Belum
23 Tangerang Perumahan - 2025 51,00% 0,00%
Mas beroperasi
24 PT Satwika Cipta Lestari Tangerang Transportasi 2020 2015 99,99% 0,03% Beroperasi
PT Sumber Makmur Belum
25 Tangerang - - 2015 99,99% 0,00%
Semesta beroperasi
Belum
26 PT TransBSD Balaraja Tangerang - - 2013 99,99% 0,00%
beroperasi
Belum
27 PT Duta Mitra Mas Tangerang - - 2013 99,99% 0,00%
beroperasi
256
Page 291
Kontribusi
Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Pendapatan Status*
Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
Belum
28 PT Bumi Karawang Damai Karawang - - 2012 99,50% 0,00%
beroperasi
Belum
29 PT Laksya Prima Lestari Tangerang - - 2015 99,99% 0,00%
beroperasi
KEPEMILIKAN TIDAK LANGSUNG
1 PT Putra Alvita Pratama Bekasi Perumahan 1994 2004 49,44% 5,69% Beroperasi
2 PT Duta Semesta Mas Jakarta Mixed use 2015 2005 92,38% 1,82% Beroperasi
Belum
3 PT Mitrakarya Multiguna Surabaya Pergudangan 2016 2004 75,74% 0,00%
beroperasi
Pusat
4 PT Wijaya Pratama Raya Semarang perbelanjaan 2007 2013 68,28% 1,24% Beroperasi
dan hotel
PT Itomas Kembangan
5 Jakarta Perumahan 2015 2014 39,28% 1,05% Beroperasi
Perdana
6 PT Mekanusa Cipta Cibubur Perumahan 1997 1994 92,38% 1,61% Beroperasi
7 PT Kurniasubur Permai Cibubur Perumahan 2021 1996 92,38% 0,00% Beroperasi
8 PT Royal Oriental Jakarta Perkantoran 1997 1994 68,46% 2,56% Beroperasi
PT Kembangan Permai
9 Jakarta Perumahan 2005 2005 73,90% 0,00% Beroperasi
Development
10 PT Anekagriya Buminusa Cibubur Perumahan 1997 1996 92,38% 1,47% Beroperasi
11 PT Prima Sehati Cibubur Perumahan 1997 1996 92,38% 1,50% Beroperasi
12 PT Putra Prabukarya Cibubur Perumahan 1997 1995 92,38% 0,00% Beroperasi
13 PT Sinarwisata Permai Balikpapan Hotel 1994 1993 92,38% 0,00% Dormant
PT Prestasi Mahkota Belum
14 Bekasi - - 1996 92,38% 0,00%
Utama beroperasi
15 PT Sinarwijaya Ekapratista Tangerang Perumahan 1991 1990 92,38% 0,11% Beroperasi
PT Phinisindo Zamrud Pusat
16 Depok 2004 2004 71,57% 0,02% Beroperasi
Nusantara perbelanjaan
Apartemen
17 PT Perwita Margasakti Jakarta dan pusat 1995 1993 92,38% 0,14% Beroperasi
perbelanjaan
18 PT Misaya Properindo Cibubur Perumahan 1999 1997 92,38% 0,01% Beroperasi
19 PT Saranapapan Ekasejati Cipanas Perumahan 1994 1993 92,38% 0,00% Beroperasi
20 PT Mustika Karya Sejati Jakarta Perumahan 1994 1995 92,38% 0,65% Beroperasi
21 PT Putra Tirta Wisata Bekasi Arena rekreasi 2015 2013 49,28% 0,02% Beroperasi
22 PT Kanaka Grahaasri Cibubur Perumahan 1997 1995 92,38% 0,00% Beroperasi
23 PT Pangeran Plaza Utama Cipanas Perumahan 1994 1993 92,38% 0,00% Beroperasi
24 PT Sinarwisata Lestari Jakarta Hotel 1996 1990 92,38% 0,00% Dormant
Belum
25 PT Duta Karya Propertindo Jakarta - - 1997 46,19% 0,00%
beroperasi
Investasi dan
26 PT Centranusa Majupermai Jakarta 1997 2024 98,97% 0,06% Beroperasi
perumahan
27 PT Tajur Surya Abadi Jakarta Perumahan 2012 2024 66,31% 0,62% Beroperasi
Belum
28 PT Inti Sarana Papan Jakarta - - 2024 98,97% 0,00%
beroperasi
29 PT Saptakreasi Indah Jakarta Hotel 1994 2024 98,97% 0,00% Dormant
30 PT Multiraya Sinarindo Jakarta Perumahan 2004 2024 98,97% 0,00% Beroperasi
Global Prime Treasury Jasa keuangan
31 Singapore 2015 2015 100,00% 0,00% Beroperasi
Pte., Ltd. lainnya
32 PT Mustika Candraguna Jakarta Perumahan 2017 2012 72,66% 0,00% Beroperasi
Belum
33 PT Bumi Samarinda Damai Samarinda - - 2012 35,74% 0,00%
beroperasi
Belum
34 PT Grahadipta Wisesa Surabaya - - 2011 54,99% 0,00%
beroperasi
PT Bumi Megah Graha
35 Tangerang Apartemen 2018 2016 54,99% 5,24% Beroperasi
Utama
257
Page 292
Kontribusi
Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Pendapatan Status*
Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
36 PT Bumi Megah Graha Asri Tangerang Apartemen 2014 2014 54,99% 0,12% Beroperasi
PT Inter Trans Teman Belum
37 Tangerang - - 2023 99,99% 0,00%
Futura beroperasi
Belum
38 PT Phinisi Multi Properti Makassar - - 2014 68,00% 0,01%
beroperasi
Belum
39 PT Serpong Mas Media Tangerang - - 2020 99,99% 0,00%
beroperasi
PT Sinar Medikamas
40 Tangerang - 2016 2016 99,99% 0,00% Beroperasi
Invesindo
PT Berkah Samudra
41 Tangerang Pengelolaan air 2024 2022 99,99% 0,31% Beroperasi
Tirtamas
Belum
42 PT Wahana Mitra Swasa Tangerang - - 2022 80,00% 0,00%
beroperasi
Belum
43 PT Kurnia Sinergi Mas Cibubur - - 2024 51,00% 0,00%
beroperasi
Belum
44 PT Panca Lambang Cipta Bekasi - - 2021 49,24% 0,00%
beroperasi
PT Dwigunatama
45 Jakarta Perumahan 1994 2024 49,49% 0,06% Beroperasi
Rintisprima
PT Dwikarya
46 Jakarta Perumahan 2009 2024 49,49% 0,02% Beroperasi
Langgengsukses
PT Kharisma Buana
47 Jakarta Jasa 2011 2024 49,49% 0,01% Beroperasi
Mandiri
Belum
48 PT Puri Surya Abadi Jakarta Perumahan - 2024 66,31% 0,00%
beroperasi
Asosiasi/JV
Apartemen -
1 PT Matra Olahcipta Jakarta dan pusat 2002 2002 50,00% Beroperasi
perbelanjaan
Pusat -
2 PT Plaza Indonesia Mandiri Jakarta perbelanjaan 2019 2019 48,48% Beroperasi
dan hotel
Pusat -
3 PT Citraagung Tirta Jatim Surabaya 2006 2006 40,00% Beroperasi
perbelanjaan
Pusat -
4 PT Sahabat Kota Wisata Cibubur 2021 2018 40,00% Beroperasi
perbelanjaan
Pusat -
5 PT Sahabat Duta Wisata Bekasi 2022 2019 40,00% Beroperasi
perbelanjaan
DIRE Simas Plaza -
6 Jakarta Investasi 2019 2019 38,83% Beroperasi
Indonesia
Pusat -
7 PT AMSL Delta Mas Cikarang 2024 2013 33,00% Beroperasi
perbelanjaan
Pusat -
8 PT AMSL Indonesia Tangerang 2015 2012 33,00% Beroperasi
perbelanjaan
PT Adiluhur Cahaya - Belum
9 Tangerang - - 2024 30,00%
Semesta beroperasi
10 PT Karawang Bukit Golf Karawang Golf 1996 2017 27,23% - Beroperasi
11 PT Binamaju Mitra Sejati Surabaya Perumahan 2003 2003 25,50% - Beroperasi
PT Aplikasi Properti Portal web dan - Belum
12 Tangerang - 2023 25,00%
Indonesia platform digital beroperasi
Sewa ruangan -
13 PT Tuwuh Sasana Garjito Tangerang 2020 2023 11,00% Beroperasi
kantor
- Belum
14 PT Sinar Mas Eka Jakarta - - 2024 10,00%
beroperasi
PT Keikyu Itomas -
15 Jakarta Apartemen 2018 2018 10,00% Beroperasi
Indonesia
PT Indonesia International Jasa pengaturan -
16 Tangerang 2016 2014 0,01% Beroperasi
Graha acara
17 PT Syandana Berkat Usaha Tangerang Perumahan 2022 2022 60,00% - Beroperasi
18 PT Bumi Parama Wisesa Tangerang Perumahan 2013 2012 51,00% - Beroperasi
- Belum
19 PT Saka Surya Wisesa Tangerang - - 2024 51,00%
beroperasi
PT Serpong Mas -
20 Tangerang Telekomunikasi 2016 2015 49,50% Beroperasi
Telematika
PT Indonesia International -
21 Tangerang Sewa dan hotel 2014 2011 49,00% Beroperasi
Expo
258
Page 293
Kontribusi
Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Pendapatan Status*
Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
BSK Pasar Pagi - ITC Pusat -
22 Jakarta 2005 2005 40,00% Beroperasi
Mangga Dua perbelanjaan
PT BSD Diamond -
23 Tangerang Perumahan 2018 2016 40,00% Beroperasi
Development
- Belum
24 PT Sinar Artotel Indonesia Tangerang Jasa perhotelan - 2019 40,00%
beroperasi
25 PT Sinar Mitbana Mas Tangerang Perumahan 2022 2020 40,00% - Beroperasi
Pusat -
26 PT Sentra Berkat Maju Tangerang 2022 2022 40,00% Beroperasi
perbelanjaan
- Belum
27 PT Rimba Kreasi Swasa Tangerang - - 2023 35,00%
beroperasi
PT Duti Diamond - Belum
28 Jakarta Perumahan - 2019 30,00%
Development beroperasi
- Belum
29 PT Ruby Karya Sejahtera Bekasi Perumahan - 2023 25,00%
beroperasi
*Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan Entitas Anak yang belum beroperasi, Perseroan masih dalam tahap persiapan
internal untuk mengoperasikan Entitas Anak di kemudian hari.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut adalah keterangan singkat mengenai Entitas Anak
yang memiliki kontribusi kepada Perseroan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset,
total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:
PT Duta Pertiwi Tbk
DUTI merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 237, tanggal 29 Desember 1972, dibuat dihadapan Mohamad Said
Tadjoedin, SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/116/20, tanggal 4 Mei 1973, didaftarkan
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No. 195/Leg/1986, pada tanggal 30
Juni 1986, dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 94, tanggal 25 November 1986,
Tambahan No. 1441.
Anggaran dasar DUTI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa DUTI No. 01 tanggal 1 Juli 2022, dibuat
dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Kota Tangerang yang mana perubahan tersebut telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan Menkum tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0045588.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022
danditerima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.09-0028800, tanggal 4 Juli 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0126138.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar DUTI, maksud dan tujuan DUTI ialah berusaha dalam bidang
(a) Industri barang lainnya dari kayu, industri barang dari gabus dan barang anyaman dari Jerami,
rotan, bambu, dan sejenisnya; (b) treatment air; (c) konstruksi Gedung; (d) konstruksi jalan dan jalan rel;
(e) konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah; (f) konstruksi bangunan sipil lainnya; (g) penyiapan
lahan; (h) instalasi sistem kelistrikan; (i) instalasi saluran air (plambing), pemanas dan pendingin;
(j) instalasi konstruksi lainnya; (k) penyelesaian konstruksi bangunan; (l) perdagangan besar atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak; (m) aktivitas penunjang angkutan darat; (n) restoran dan penyediaan
makanan keliling; (o) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; (p) Kawasan industri; (q) real estat atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak; (r) aktivitas konsultasi manajemen; (s) aktivitas jasa perawatan dan
pemeliharaan taman; (t) pengelolaan fasilitas olahraga; (u) aktivitas taman bertema atau taman hiburan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, DUTI telah beroperasi secara komersial dalam bidang
kegiatan usaha (a) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111) dan (b) real estat atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 68200).
259
Page 294
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22, tanggal 20 Juni 2025, dibuat di hadapan
Syarifudin, SH, Notaris di Kota Tangerang sebagaimana telah diterima dan dicatat berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302918, tanggal 25 Juni
2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141561.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 25
Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DUTI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muktar Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Franciscus Xaverius Ridwan Darmali
Komisaris Independen : Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Susiyati Bambang Hirawan
Direksi
Direktur Utama : Teky Mailoa
Wakil Direktur Utama : Lie Jani Harjanto
Direktur : Hongky Jeffry Nantung
Direktur : Stevanus Hartono Adjiputro
Direktur : Handoko Wibowo
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan DUTI adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 03, tanggal 6 Mei 2015, dibuat oleh Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, SH, Notaris di Kota
Jakarta Pusat yang mana telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima dan dicatat
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0935766, tanggal 29 Mei 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-3510929.AH.01.11.Tahun 2015, tanggal 29 Mei 2015, serta telah diumumkan dalam BNRI Nomor
95, tanggal 27 September 2015, Tambahan No. 931/L. Susunan pemegang saham DUTI adalah
berdasarkan Daftar Pemegang Saham DUTI yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita per 30 Mei
2025 selaku Biro Administrasi Efek DUTI sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan 1.709.013.632 854.506.816.000 92,38
2. Masyarakat 140.986.368 70.493.184.000 7,62
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.850.000.000 925.000.000.000 100
Saham dalam portepel 1.150.000.000 575.000.000.000
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(disajikan dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 6.872.002.759.736 6.697.226.908.253 7.632.827.881.245
Jumlah Aset Tidak Lancar 7.547.414.145.882 7.665.170.312.298 7.498.616.115.021
Jumlah Aset 14.419.416.905.618 14.362.397.220.551 15.131.488.996.266
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.747.545.657.089 1.713.363.508.919 2.827.910.894.867
Jumlah Liabilitas Janka Panjang 693.187.533.880 781.268.737.327 842.690.894.839
Jumlah Liabilitas 2.440.733.190.969 2.494.632.246.246 3.670.601.789.706
Jumlah Ekuitas 11.978.683.714.649 11.867.764.974.305 11.460.887.206.560
260
Page 295
Total Aset
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah aset tercatat sebesar Rp14.419.416.905.618, naik sebesar 0,85%
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp6.697.226.908.253. Aset lancar pada tanggal 31 Maret
2025 sebesar Rp6.872.002.759.736 naik sebesar 2,60% dibandingkan dengan 31 Desember 2024
sebesar Rp6.697.226.908.253, kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan. Aset tidak
lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp7.547.414.145.882 turun sebesar 1,53%
dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp7.665.170.312.298. Penurunan pada aset tidak
lancar ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tanah yang belum dikembangkan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset tercatat sebesar Rp14.362.397.220.551, turun sebesar
5,08% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp15.131.488.996.266. Aset lancar pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp6.697.226.908.253 turun sebesar 12,25% dibandingkan dengan
31 Desember 2023 sebesar Rp7.632.827.881.245, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
persediaan. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.665.170.312.298
naik sebesar 2,22% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp7.498.616.115.021. Kenaikan
pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada tanah yang belum dikembangkan
dan goodwill.
Total Liabilitas
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah liabilitas tercatat sebesar Rp2.440.733.190.969, turun sebesar
2,16% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.494.632.246.246. Liabilitas jangka pendek
pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp1.747.545.657.089 naik sebesar 1,99% dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp1.713.363.508.919, kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada liabilitas lain-lain. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar Rp693.187.533.880 turun sebesar 11,27% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp781.268.737.327. Penurunan pada liabilitas jangka panjang ini terutama disebabkan oleh penurunan
pada liabilitas kontrak.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas tercatat sebesar Rp2.494.632.246.246, turun sebesar
32,03% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.670.601.789.706. Liabilitas jangka pendek
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.713.363.508.919 turun sebesar 39,41% dibandingkan
dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp2.827.910.894.867, penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pada liabilitas kontrak. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp781.268.737.327 turun sebesar 7,28% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp842.690.894.839. Penurunan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan oleh penurunan pada
liabilitas kontrak dan sewa diterima dimuka.
Total Ekuitas
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp11.978.683.714.649, mengalami kenaikan
sebesar 0,93% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar Rp11.867.764.974.305. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp11.867.764.974.305, mengalami kenaikan
sebesar 3,55% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp11.460.887.206.560. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
261
Page 296
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(disajikan dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2024 (tidak
2025 2024 2023
diaudit)
Pendapatan Usaha 539.221.161.293 892.411.672.804 4.422.682.660.248 3.862.424.155.689
Laba Kotor 373.741.477.643 542.255.630.564 2.610.282.009.114 2.315.555.699.302
Laba Periode/Tahun Berjalan 104.871.086.984 262.490.176.319 1.375.531.266.335 1.285.261.384.857
Pendapatan Usaha
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan usaha untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp539.221.161.293, mengalami penurunan sebesar Rp353.190.511.511 atau sebesar 39,57%
dibandingkan dengan pendapatan bersih untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 sebesar Rp892.411.672.804. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pada
penjualan tanah, rumah tinggal dan ruko.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp4.422.682.660.248, mengalami kenaikan sebesar Rp560.259.504.559 atau sebesar 14,50%
dibandingkan pendapatan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.862.424.155.689. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada penjualan tanah,
rumah tinggal dan ruko.
Laba Kotor
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Laba kotor untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp373.741.477.645, mengalami penurunan sebesar Rp168.514.152.921 atau sebesar 31,07%
dibandingkan dengan laba kotor untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp542.255.630.564. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan
usaha.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba kotor untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.610.282.099.114, mengalami kenaikan sebesar Rp294.722.399.812 atau sebesar 12,72%
dibandingkan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp2.315.559.699.302. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada pendapatan
usaha.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Laba periode berjalan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar Rp104.871.086.984, mengalami penurunan sebesar Rp157.619.089.335 atau sebesar 60,04%
dibandingkan dengan laba periode berjalan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2024 sebesar Rp262.490.176.319. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
penurunan pendapatan usaha.
262
Page 297
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba tahun berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.375.531.266.355, mengalami kenaikan sebesar Rp90.269.881.478 atau sebesar 7,02%
dibandingkan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.285.261.384.857. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada pendapatan
usaha.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Umum
Sejak berdiri 40 tahun yang lalu, Perseroan terus mengembangkan sayap melalui berbagai inovasi,
kerja sama strategis, serta upaya-upaya mendorong pertumbuhan untuk menjadi pengembang properti
terunggul, terbesar dan paling terdiversifikasi di Indonesia.
Perseroan telah mengembangkan berbagai proyek di 9 kota-kota besar di Indonesia. Semua proyek
dikembangkan dengan material berkualitas tinggi dan tenaga kerja terbaik agar dapat memberikan
ketenangan kepada penghuni dan pengguna. Proyek-proyek Perseroan juga didesain secara unik dan
disesuaikan dengan kebutuhan pasar yang ada.
BSD City, proyek andalan Perseroan dan kota-kota mandiri Perseroan lainnya mampu memberikan
hunian nyaman yang tetap dekat dengan area bisnis dan komersial serta fasilitas-fasilitas public yang
lengkap bagi semua komunitas lintas generasi. Karena itu, BSD City menjadi salah satu referensi
banyak kota-kota mandiri, termasuk ibu kota baru (IKN).
Perseroan memiliki cadangan lahan strategis di berbagai kota utama di Indonesia, termasuk Jabodetabek,
Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, Samarinda, dan Balikpapan. Saat ini, Perseroan
telah mengembangkan lebih dari 50 proyek di pengembangan kota, kota mandiri, perumahan, komersial,
ritel, Kawasan industri dan properti perhotelan, termasuk layanan terkait properti.
Sebagai bagian dari grup bisnis Sinar Mas Land, Perseroan telah menggandeng banyak perusahaan
internasional sebagai rekan bisnis. Di sisi lain, cermin kepercayaan investor juga nampak pada aktivitas
Perseroan di pasar modal. Sejak dicatatkan di BEI tahun 2008, Perseroan telah melakukan berbagai
aksi korporasi yang meningkatkan nilai bagi pemegang sahamnya, antara lain HMETD, PMTHMETD
dan buyback saham.
Perseroan terus memperkuat portofolio pendapatan berulang melalui entitas-entitas anaknya, termasuk
PT Duta Pertiwi Tbk (kode saham: DUTI) dan PT Plaza Indonesia Realty Tbk (kode saham: PLIN).
Sejak tahun 2014, Perseroan terus meningkatkan kepemilikannya atas PLIN, sehingga pada akhir
tahun 2017, Perseroan telah memiliki 46,78% saham PLIN. Pada tahun 2019, Perseroan menempatkan
investasi pada DIRE Simas Plaza Indonesia dengan menukarkan 808,84 juta lembar saham PLIN
milik Perseroan. Pada tahun 2024, Perseroan menyelesaikan akuisisi 91,99% saham PT Suryamas
Dutamakmur Tbk (kode saham: SMDM). SMDM mengembangkan Kawasan hunian di sekitar kawasan
premium Rancamaya Golf Estate yang dimilikinya.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02, tanggal
1 Juli 2022, dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan
akta ini telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0045607.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-0126189.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 4 Juli 2022.
263
Page 298
Perseroan telah menjadi pengembang kota mandiri terdepan sejak 1984. Sebagai grup bisnis di bawah
Sinar Mas Land, proyek andalannya di Indonesia, BSD City – rancangan kota paling ambisius di
Indonesia yang mengkombinasikan properti perumahan, bisnis dan komersial.
Perseroan telah menjadi pengembang terbesar di Indonesia berdasarkan prapenjualan dengan nama
dan reputasi yang kuat. Perseroan telah pula memperkukuh posisinya di antara para pengembang
terunggul di regional, menawarkan konsep-konsep unik dan kualitas teratas. Jejak langkah Perseroan
kini bahkan sudah menjelajahi negara dengan proyek-proyek di berbagai kota utama di Indonesia.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
- 3600, Treatment air;
- 4101, Konstruksi gedung;
- 4120, Konstruksi jalan dan jalan rel;
- 4220, Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah;
- 4291, Konstruksi bangunan sipil lainnya;
- 4312, Penyiapan lahan;
- 4321, Instalasi sistem kelistrikan;
- 4322, Instalasi saluran air (plambing), pemanas dan pendingin;
- 4329, Instalasi konstruksi lainnya;
- 4330, Penyelesaian konstruksi bangunan;
- 4610, Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- 5221, Aktivitas penunjang angkutan darat;
- 5229, Aktivitas penunjang angkutan lainnya;
- 5610, Restoran dan penyediaan makanan keliling;
- 6811, Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
- 6813, Kawasan industri;
- 6820, Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- 7020, Aktivitas konsultasi manajemen;
- 7310, Periklanan,
- 8010, Aktivitas keamanan swasta (pribadi);
- 8020, Aktivitas jasa sistem keamanan;
- 8129, Aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya;
- 8130, Aktivitas jasa perawatan dan pemeliharaan taman;
- 9311, Pengelolaan fasilitas olahraga;
- 9321, Aktivitas taman bertema atau taman hiburan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
- 36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
- 36003 - Aktifitas Penunjang Pengelolaan Air;
- 41011 - Konstruksi Gedung Hunian;
- 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran;
- 41014 - Konstruksi Gedung Perbelanjaan;
- 41017 - Konstruksi Gedung Penginapan;
- 41018 - Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga;
- 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya;
- 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
- 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass;
- 42201 - Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase;
- 42202 – Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih;
- 42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair,
dan Gas;
- 42204 - Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal;
- 42205 - Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi;
- 42206 – Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
- 42207 – Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah;
- 42209 – Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya;
264
Page 299
- 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl;
- 43120 - Penyiapan Lahan;
- 43211 - Instalasi Listrik;
- 43212- Instalasi Telekomunikasi;
- 43221 - Instalasi Saluran Air (Plambing);
- 43223 - Instalasi Minyak dan Gas;
- 43299 - Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl;
- 43304 - Dekorasi Interior;
- 43305 - Dekorasi Eksterior;
- 43309 - Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya;
- 46100 - Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
- 52215 - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking);
- 52291 - Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT);
- 56101 – Restoran;
- 56102 – Rumah/Warung Makan;
- 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
- 68130 - Kawasan Industri;
- 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
- 70202 - Aktivitas Konsultasi Tranportasi;
- 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
- 73100 – Periklanan;
- 80100 - Aktivitas Keamanan Swasta;
- 80200 - Aktivitas Jasa Sistem Keamanan;
- 81290 - Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya;
- 81300 - Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman;
- 93113 – Fasilitas Gelanggang/Arena;
- 93114 – Fasilitas Lapangan;
- 93119 – Pengelolaan Fasilitas Olahraga;
- 93211 – Taman Rekreasi;
- 93219 - Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya.
Perseroan bergerak dalam Iingkup kegiatan usaha yang meliputi bidang pembangunan (real estate)
beserta sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa dan perdagangan. Bidang
usaha pembangunan (real estate) meliputi bidang pembangunan, perumahan, perkantoran, pertokokan
dan pusat niaga, kawasan perindustrian, pusat sarana olahraga beserta fasilitas-fasilitasnya.
3. Proses Bisnis Perseroan
Proses pengembangan proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan mencakup
beberapa tahapan utama sebagai berikut:
265
Page 300
1) Strategi Pengembangan
Divisi pemasaran dan pengembangan usaha bertanggung jawab dalam hal memformulasikan strategi
pengembangan menyeluruh berdasarkan Master Plan. Dalam tahap ini, manajemen senior Perseroan
menganalisa proyek yang relevan dalam hal faktor-faktor seperti segmen yang ditargetkan, lokasi properti
serta mengevaluasi panduan yang relevan berdasarkan Master Plan. Penelitian lokasi dilaksanakan
oleh SBU Komersial atau perumahan, dan manajemen senior Perseroan akan mempertimbangkan,
antara lain, aksesibilitas lokasi terhadap prasarana pendukung, marketabilitas kawasan pengembangan
dan tingkat permintaan, biaya pengembangan dan tingkat pengembalian yang diharapkan dan
batasanbatasan lainnya yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
2) Pembebasan Lahan
Perseroan memiliki divisi terpusat yang fokus pada pembebasan dan pembersihan lahan. Lahan di BSD
City dibebaskan berdasarkan ijin lokasi yang dipegang oleh Perseroan atau Pemegang Saham Pendiri
dan dilakukan melalui negosiasi langsung dengan pemilik lahan. Tim negosiasi mengkoordinasikan
secara umum dan berhubungan dengan pemilik lahan. Lahan yang saat ini berada dalam cadangan
lahan Perseroan terdiri atas lahan yang dimiliki berdasarkan berbagai jenis kepemilikan seperti HGB,
Girik dan Surat Pengalihan Hak (SPH). Kepemilikan lahan berdasarkan Girik dan SPH dikonversikan
menjadi HGB dan digabung dalam satu sertifikat induk melalui kantor BPN, untuk memastikan agar
Perseroan dapat memperoleh kepemilikan yang konsisten untuk lahan tersebut.
3) Perencanaan dan Perancangan (Desain)
Masing-masing unit usaha strategis memiliki tim pengelolaan proyek yang bertanggung jawab untuk
konseptualisasi, perencanaan dan perancangan proyek perumahan, dan proyek Komersial meliputi
industri ringan. Tiap tim, dengan berkonsultasi dengan divisi korporasi, memastikan bahwa Perseroan
patuh pada peraturan yang berlaku mengenai penggunaan lahan dan alokasi lahan. Tim-tim ini
berkolaborasi dengan para perancang profesional eksternal, termasuk ahli arsitektur, desain eksterior
dan interior desain, rekayasa dan ahli landscaping. Tim pengelolaan proyek senantiasa mengawasi
kemajuan dan kualitas proyek terkait, untuk memastikan konsistensi dengan rencana dan standar
kualitas Perseroan serta memastikan bahwa proyek tersebut selesai tepat waktu.
4) Pemasaran
Upaya penjualan dan distribusi Perseroan dilaksanakan melalui dua jalur utama: penjualan langsung
melalui unit-unit usaha strategisnya dan penjualan tidak langsung melalui jaringan perantara. Upaya
penjualan Perseroan dimulai segera setelah Perseroan selesai merencanakan dan merancang lahan
yang diakuisisi. Untuk proyek perumahan dan Komersial, Perseroan pada umumnya membangun,
melengkapi dan melaksanakan landscaping unit-unit contoh dan memiliki kantor penjualan di lokasi.
Perseroan pada umumnya membuka kantor penjualan di lokasi sebelum pembangunan unit contoh
selesai. Sejalan dengan kebiasaan industri, Perseroan mengakses jaringan agen properti yang besar
yang mengiklankan dan mempromosikan proyeknya. Perseroan juga mempunyai hubungan dengan
berbagai bank dan lembaga pembiayaan yang memberikan konsumennya kemudahan akses pendanaan.
Manajemen Perseroan memperkirakan sekitar setengah dari pembeli perumahannyamelakukan
pembelian dengan kredit pemilikan rumah. Perseroan melaksanakan kegiatan promosi untuk proyek-
proyeknya termasuk pengiklanan, pameran dan kegiatan promosi langsung. Penentuan harga untuk
suatu proyek dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi pasar, persaingan dan sifat dari proyek itu
sendiri. Umumnya, saat peluncuran proyek perumahan, Perseroan akan memperoleh uang muka dari
para konsumennya pada saat mereka sepakat untuk membeli unit.
5) Konstruksi
Perseroan mulai melaksanakan konstruksi setelah menerima Ijin Mendirikan Bangunan (“IMB”) yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Seluruh kegiatan konstruksi Perseroan dilaksanakan kontraktor
eksternal yang diawasi oleh Perseroan. Perseroan umumnya melakukan proses tender untuk
penunjukkan kontraktor dan penunjukkan didasarkan atas berbagai faktor, termasuk nilai kontrak,
pengalaman dan kualifikasi teknis kontraktor tersebut. Para kontraktor biasanya mendapat imbalan
sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan dan Perseroan menahan 5% dari nilai proyek untuk
periode 100 hari setelah penyelesaian pekerjaan kontraktor sebagai jaminan. Semua pengeluaran di
luar anggaran dan disebabkan oleh kesalahan kontraktor akan ditanggung oleh kontraktor tersebut.
Biaya yang timbul disebabkan oleh perubahan spesifikasi atau permintaan tambahan akan ditanggung
oleh Perseroan.
266
Page 301
6) Penyelesaian dan serah terima properti
Setelah konstruksi selesai, Perseroan menyerahkan unit-unit kepada para pembeli yang telah
melaksanakan pembayaran penuh dan mengalihkan kepemilikan atas properti kepada pembeli.
Perseroan juga memberikan dukungan purna jual selama tiga bulan setelah serah terima.
7) Pengelolaan Properti
Unit pengelolaan properti dan kawasan bertanggungjawab untuk memelihara dan mengelola proyek-
proyek Perseroan dan Anak Perusahaan, termasuk pemeliharaan prasarana yang dikembangkan oleh
unit pengembangan prasarana kota dan fasilitas-fasilitas di kawasan perumahan.
2.1 Operasional Bisnis
Berawal dari kehadiran yang signifikan di Jabodetabek, Perseroan terus merambah ke lokasi-lokasi
yang memiliki peran strategis di dalam ekonomi dan politik nasional. Saat ini, proyek-proyek Perseroan
dapat ditemukan di 8 kota besar lainnya di Indonesia yaitu Semarang, Surabaya, Medan, Palembang,
Balikpapan, Samarinda, hingga Makassar.
267
Page 302
2.2 Produk Yang Ditawarkan
Sebagai pengembang properti terbesar dan paling terdiversifikasi, Perseroan membangun dan mengelola
berbagai jenis produk di berbagai lokasi stratejik. Di segmen Penjualan, Perseroan memiliki produk
pengembangan kota terpadu, klaster residensial, maupun produk residensial vertikal. Secara lebih rinci,
produk-produk itu terdiri dari rumah tapak, ruko, kawasan industri, lahan komersial dan apartemen.
Sementara di segmen Pendapatan Berulang, Perusahaan memiliki portofolio gedung perkantoran, mal
dan superblock serta hotel dan arena rekreasi. Untuk jenis produk ini, Perseroan memiliki ITC, mal
perbelanjaan, gedung perkantoran, pengelola gedung, hotel serta convention dan exhibition.
Diversifikasi portofolio produk antara kedua segmen ini memampukan Perseroan menyeimbangkan
kinerja pertumbuhan dan stabilitas, mengurangi risiko Perusahaan dari penurunan kinerja di segmen-
segmen tertentu dan mengoptimalkan manfaat dari peningkatan dan stabilitas pada segmen lainnya.
Produk-produk Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dibagi menjadi 5 kategori:
1) Perkotaan mandiri (Township),
Semua perkotaan mandiri Perseroan menyediakan tempat tinggal, bekerja, bersekolah dan rekreasi
yang nyaman dan aman bagi penghuninya. BSD City adalah kota mandiri pertama dan terbesar
di Indonesia yang dikembangkan oleh Perseroan. Berbekal pengalaman tersebut, Perseroan
bersama Entitas Anak telah mengembangkan kota-kota mandiri lainnya, yaitu Grand Wisata
dan Kota Wisata. Alhasil, BSD City telah menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan IKN,
sementara Grand Wisata juga telah didaulat menjadi The Next New City di timur Jakarta. Perseroan
membangun kota mandiri dengan konsep-konsep unik, ramah lingkungan, sesuai dengan selera
pasar yang dituju. BSD City memiliki konsep “A place where you will call home” agar penghuni
dapat tinggal di sana dari lahir hingga masa tuanya. Grand Wisata yang mengusung konsep
“Live, Play, Work” menciptakan sinergi antara hunian yang indah dan aktivitas bisnis. Sementara
tagline Kota Wisata “Embracing Nature, Better Future”, menggambarkan pengembangan kawasan
hunian modern, dinamis, serta harmonis menyatu dengan alam dengan pertumbuhan pada nilai
investasinya. Di kota mandiri Perseroan, penghuni selalu menikmati fasilitas hunian, komersial,
hiburan dan layanan public yang lengkap. Infrastruktur kota mandiri dibangun untuk menciptakan
keterhubungan, menawarkan penghuninya berbagai alternatif transportasi publik yang nyaman
dan memperpendek jarak dan waktu dari dan ke tempat kerja atau studi. Melalui Entitas Anak,
Perseroan telah menyelesaikan pembangunan tol Serpong- Balaraja Seksi 1B yang terentang di
lokasi BSD City pada tahun 2024. Perseroan terus meningkatkan kualitas pengalaman ini dengan
menggandeng rekan bisnis strategis untuk membangun proyek baru, baik di Perseroan dan Entitas
Anak.
268
Page 303
2) Residential
Perseroan melayani pasar yang beragam, baik dari sisi geografis, demografis maupun psikografis.
Untuk itu, Perseroan mengembangkan desain perumahan yang beragam yang disesuaikan
dengan permintaan pasar terkini. Di BSD City, produk-produk residensial Perseroan telah
menggambarkan keberagaman yang luas. NavaPark di BSD City, mengedepankan moto “Higher
Living”, menawarkan hunian mewah bertema resort dengan jumlah unit yang sangat terbatas.
Perseroan mengembangkan kawasan Terravia yang berkonsep “Back to Nature, Enriching
Future” dengan penekanan kepada sustainability. Tahun ini, kawasan Terravia memperkenalkan
3 klaster baru yaitu Terravia Adora, Adora Luxe dan Belova Classic yang semuanya direspon
baik oleh pasar. Perseroan juga meluncurkan Tanakayu Vasya dan Trésor di BSD City. Grand
City Balikpapan menawarkan beragam jenis pilihan hunian bagi konsumen di kota Balikpapan,
dengan kenyamanan akses ke bandara dan nuansa alam. Dekatnya jarak Grand City Balikpapan
ke IKN akan berdampak positif bagi pengembangan kawasan ini, sehingga dapat menjadi oasis
bagi mereka yang bekerja di IKN. Tahun ini, Grand City meluncurkan Townville, klaster premium
pertama dengan pemandangan danau dan green corridor. Di Bekasi, Grand Wisata meluncurkan
the Kaia di lokasi paling premium, dekat dengan CBD dan pintu tol Jakarta - Cikampek. Desainnya
mencerminkan arsitektur modern dengan lanskap alam yang menenangkan. Ruang terbuka,
ruang multi fungsi, modern, luxury dansustainable terus menjadi konsep yang dikembangkan
oleh Perseroan untuk merespon permintaan pasar. Sementara itu, fitur-fitur yang meningkatkan
keselamatan dan keamanan konsumen menjadi fitur standar di setiap produk Perseroan. Pada
tahun ini, produk residential Perseroan ditambahkan dengan Rancamaya Golf Estate, Royal Tajur
dan Harvest City melalui akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM). Rancamaya
Golf Estate menghadirkan hunian premium, villa, hotel dan lapangan golf, sementara Royal Tajur
menyajikan hunian yang dikelilingi hutan.
3) Komersial (Commercial)
Produk- produk commercial Perseroan meliputi tanah dan/atau bangunan seperti apartemen,
ruko, kios dan pergudangan. Pengembangan produk-produk ini didasarkan kepada identifikasi
kebutuhan konsumen yang tinggal di sekeliling area commercial, sehingga memberikan nilai
tambah baik kepada penghuni residensial maupun pebisnis. Perseroan juga mengembangkan
produk-produkcommercial yang mendekat ke area pendidikan. Produk - produk ini menyasar
generasi milenial yang bekerja dan belajar di area komersial.
Produk commercial berfungsi hunian ditujukan bagi para konsumen generasi milenial. Semuanya
diletakkan di dalam hype community complex sehingga dapat menjadimeeting point anak muda.
Hunian dibangun dengan konsep terhubung atau mengelilingi area-area komersial yang ada. Tahun
ini, Perseroan dengan bangga menghadirkan West Village Business Park, Enchante Business Park,
Iconic Studio Loft, Cascade Studio Loft, Akasa Promenade dan Northridge Ultimate di BSD City.
Semua produk commercial ini dibangun di lokasi yang berdekatan dengan klaster-klaster hunian
yan menjadi potensi pasar yang besar bagi pemiliknya atau di lokasi-lokasi strategis lainnya. Kami
juga terus meningkatkan daya tarik bagi Apartment yang dikembangkan. Apartment Aerium di
Permata Buana kini menjadi apartemen ramah anjing peliharaan pertama di Jakarta Barat yang
terus mengundang mitra-mitra strategis seperti klinik hewan dan menjadi tuan rumah bagi berbagai
acara-acara hewan.
4) Manajemen Aset
Perseroan terus mengembangkan produk-produk manajemen asetnya secara organic dan
anorganik untuk menjaga stabilitas kinerja. Produk-produk manajemen aset Perseroan terdiri atas
2 (dua) bagian besar yaitu Gedung Perkantoran dan ITC.
I. Gedung Perkantoran (Office Building)
Gedung perkantoran merupakan salah satu komponen manajemen aset yang penting dalam
portofolio produk Perseroan. Oleh karena itu, gedung-gedung ini selalu dirancang secara
teliti, agar dapat menawarkan ruang perkantoran yang bernuansa modern dan state-of-the-
art. Gedung perkantoran senantiasa memiliki lokasi yang strategis untuk meningkatkan daya
jualnya. Selain itu, kegiatan penjualan didukung oleh strategi identifikasi dan pendekatan
kepada klien potensial yang cermat, guna menjamin pelaksanaan pemasaran yang efektif.
269
Page 304
Perseroan juga membangun BSD GOP, kawasan perkantoran hijau pertama di Indonesia
dengan total area 25 Ha. BSD GOP merupakan sebuah kawasan GOP pertama di Indonesia
yang menganut prinsip Green District. Kawasan ini telah memperoleh Sertifikasi Green Mark
District dari lembaga internasional The Building and Construction Authority (BCA), Singapura.
Ini merupakan komitmen Perseroan untuk dapat menjadi percontohan bagi perkantoran
yang memadukan aspek ramah lingkungan baik di dalam desainnya maupun perilaku para
penghuninya. Produk yang telah dibuat oleh Perseroan mencakup:
a. BSD GOP BSD City
b. Bakrie Tower Jakarta
c. Cashbac Jakarta
d. Sinar Mas Land Plaza Jakarta
e. Sinarmas MSIG Tower Jakarta
f. Sopo Del Tower Jakarta
g. Sinar Mas Land Plaza Surabaya
h. Sinar Mas Land Plaza Medan
II. Intenational Trade Center (ITC)
International Trade Center (ITC) dirancang dan dikelola sebagai bangunan strata-title untuk
menciptakan pengalaman berbelanja produk-produk yang beragam. Di era online ini, ITC tidak
kehilangan relevansinyasebagai penyedia pengalaman berbelanja yang unik. ITC bekerja
keras untuk menghadirkan foot traffic ke ITC, yang akan meningkatkan transaksi bagi para
tenant. Kami mengoptimalkan penggunaan media sosial, situs web dan aplikasi ITC Privilege
– yaitu aplikasi yang dirancang untuk mengakomodir informasi tenant dan mendorong para
pemilik agar tidak asing dengan transaksi digital. Kami juga terus bekerjasama dengan
berbagai pihak, termasuk dengan Jakarta Experience Board dan jaringan operator hotel agar
para pengunjung Jakarta menemukan pengalaman berbelanja yang tak terlupakan. Kerja
sama keluar, kami imbangi dengan kerja sama dengan para tenant yang tak kalah kuatnya.
Para tenant mendukung program-program kolaborasi ini dengan menyediakan berbagai
keuntungan, termasuk diskon, cashback dan merchandise. ITC juga memanfaatkan ruang-
ruang yang masih tersedia yang dimiliki sendiri maupun melalui kerja sama dengantenant
untuk menghadirkan kemeriahan. Beberapa di antaranya adalah kafe-kafe yang menyediakan
tempat beristirahat dan menunggu, kerja sama dengan anchor tenant baru seperti Hapimart
di ITC Cempaka Mas dan urban lifestyle space yang sedang dirancang di ITC Permata Hijau.
Produk-produk yang telah dibuat oleh Perseroan mencakup:
a. ITC BSD City
b. ITC Cempaka Mas Jakarta
c. ITC Depok
d. ITC Fatmawati Jakarta
e. ITC Kuningan Jakarta
f. ITC Mangga Dua Jakarta
g. ITC Roxy Mas
h. ITC Permata Hijau Jakarta
i. Mall Ambasador Jakarta
j. ITC Surabaya
5) Retail and Hospitality
Di segmen ini, Perseroan memiliki serta mengelola pusat-pusat perbelanjaan (mal), hotel dan arena
rekreasi. Pusat perbelanjaan yang dikembangkan Perseroan terutama di lokasi BSD City, merupakan
bagian penting dari Upaya untuk menciptakan kota mandiri yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan
penghuninya. Dengan hadirnya fasilitas perbelanjaan yang lengkap, mulai dari retail, kuliner, hingga
hiburan, BSD City semakin menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kualitas hidup tanpa
harus keluar dari kawasan tersebut. Pembangunan pusat perbelanjaan ini mencerminkan visi untuk
menciptakan sebuah kota yang tidak hanya nyaman untuk tinggal, tetapi juga memiliki ekosistem
yang mendukung kehidupan yang seimbang, praktis dan terintegrasi. Dengan begitu, BSD City
bukan hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi destinasi yang menawarkan kemudahan
dan kenyamanan dalam setiap aspek kehidupan. Perseroan mengelola mal yang menargetkan
generasi muda dari kelas menengah, yang terefleksikan dari pilihan tenant di masing-masing mal.
270
Page 305
Perseroan juga mengembangkan mal dengan konsep open space seperti The Breeze dan QBig.
Konsep mal ini adalah untuk menyediakan ruang publik bagi keluarga muda yang dinamis namun
tetap dekat dengan alam dan area hunian. Pada tahun 2024, Perseroan juga kembali merambah
pengembangan mall dengan konsep open space, yakni dengan melakukan soft opening EASTVARA
sebagai New Lifestyle Commercial Center, pusat kuliner serta ritel terkemuka di BSD City. Melalui
Entitas Anak, Perseroan juga melanjutkan perluasan DP Mall Semarang dan pada Desember 2024
sudah pada tahap topping off. Sebagai lifestyle mall pertama dengan konsep ruang terbuka hijau
di Semarang, DP Mall juga akan menghadirkan rooftop garden menarik yang dilengkapi berbagai
tanaman dan pohon. Saat ini, DP Mall Expansion telah menarik beberapa tenant baru. Beberapa
tenant eksisting juga sedang melakukan renovasi. DP Mall juga telah melakukan penandatanganan
kerja sama dengan AEON Supermarket yang akan menjadi AEON pertama di kota Semarang,
bahkan di Jawa Tengah. Hotel yang dikembangkan oleh Perseroan saat ini adalah Rooms Inc.
Dengan konsep unik, Rooms Inc. terintegrasi dengan mal, menyasar kelompok milenial di lokasi
strategis di kota Semarang. Perseroan bekerja sama dengan agen perjalanan serta perusahaan-
perusahaan yang memiliki tingkat perjalanan bisnis yang tinggi. Tahun ini, melalui Perseroan ventura
bersama, Perseroan juga topping off ARTOTEL Living World, yaitu Hotel Butik dengan konsep
seni dan gaya hidup yang terintegrasi dengan Living World Kota Wisata, di Kota Wisata Cibubur.
Akuisisi SMDM juga menambahkan satu hotel lagi dalam portofolio Perseroan, yaitu R Hotel. Hotel
bintang empat ini dilengkapi dengan 138 kamar, 96 meter lagoon pool, di atas lahan seluas 700 ha.
Perseroan juga mengelola beberapa arena rekreasi yang berada di bawah payung segmen Retail
and Hospitality ini. Arena rekreasi kami berupaya menawarkan pengalaman rekreasi yang aman,
menarik dan selalu baru dengan harga terjangkau bagi keluarga muda. Berbagai kegiatan promosi
dilakukan bersama dengan agen online dan sektor perbankan melalui kartu-kartu perbankan.
4. Teknologi Informasi
Bagi Perseroan, Teknologi Informasi (TI) memiliki peran penting dalam menunjang proses bisnis.
Untuk meningkatkan kontribusi terhadap bisnis, di tahun 2020 Perseroan berkomitmen untuk terus
meningkatkan kapasitas TI serta mengikuti perkembangannya untuk diterapkan dalam rangka
mendukung produktivitas kerja yang optimal. Dengan demikian, keberadaan TI diharapkan mampu
mendukung target-target yang telah ditentukan.
Dimasa pandemi menimbulkan inovasi baru. Pengalaman bekerja dan belajar di rumah menghantarkan
produk-produk baru yang memiliki konsep post-pandemic design. Desain ini dilengkapi dengan 4S yaitu
smart function, smart furniture, smart tech dan smart healthy. Artinya, setiap ruangan memiliki fungsi
beragam dengan furnitur yang dapat diletakkan di setiap sudut rumah untuk menciptakan fungsi ruang
yang berbeda. Semua teknologi dalam rumah dapat dikoneksikan dengan smart phone, termasuk
sterilisasi sebelum dan setelah aktivitas di luar rumah. ImpresaHaus di kawasan Tabebuya, BSD City
adalah yang pertama meluncurkan konsep ini dan diterima baik oleh pasar.
Di sisi lain, inovasi juga akan dilakukan untuk metode pemasaran dengan memperkuat konsep digital
marketing, penggunaan teknologi digital untuk melihat produk seperti penggunaan teknologi virtual
reality (VR), sistem pembayaran dan berbagai inisiatif digital lainnya. Salah satu inisiatif yang kami
lakukan adalah memberikan opsi pembiayaan yang mudah dan cepat kepada konsumen dengan
menggandeng salah satu platform fintech pada akhir tahun 2020.
5. Persaingan Usaha
Perseroan menyadari bahwa persaingan di dalam industri properti cukup ketat sehingga Perseroan
senantiasa melakukan inovasi baik dari sisi produk maupun pelayanan terhadap kepuasan pelanggan
mulai dari proses membeli hingga serah terima. Perseroan juga mengelola kawasan pengembangannya
secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan para penghuni.
Untuk unit usaha Pengembangan Properti, pesaing Perseroan diantaranya adalah PT Modernland
Realty Tbk, PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Jaya Real Properti Tbk; PT Intiland Development Tbk,
Agung Sedayu Group dan PT Ciputra Development Tbk.
271
Page 306
Adapun untuk usaha pusat perbelanjaan, munculnya mal-mal baru mengakibatkan persaingan pada
segmen usaha ini semakin ketat. Perseroan menghadapi persaingan dengan disiplin terhadap tenancy
mix dan penyelenggaraan event-event yang menarik minat pengunjung. Disamping itu, bangunan mal
yang telah berdiri cukup lama senantiasa di perbaharui sehingga tetap tampak segar.
Posisi Perseroan dibandingkan dengan perusahaan properti lainnya berdasarkan kapitalisasi pasar
adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Net Profit
No. Name Ticker Mkt Cap* Total Aset* Revenue*
(Loss)*
1 PT Pakuwon Jati Tbk Pt PWON 16.374 36.102 1.555 301
2 PT Bumi Serpong Damai BSDE 16.835 75.916 2.700 315
3 PT Ciputra Development Tbk CTRA 13.091 46.580 2.731 660
4 PT Summarecon Agung Tbk SMRA 6.504 34.249 2.103 237
*data bulan terakhir per 31 Maret 2025
Sumber: Bloomberg Terminal
Perseroan merupakan pengembang properti yang berdiri sejak 40 tahun yang lalu dan sudah dicatatkan
di Bursa Efek Jakarta sejak tahun 2008. Perseroan berkeyakinan bahwa keberhasilan yang dicapai
pada saat ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen jangka panjang Perseroan dalam
membangun proyek properti dengan tujuan menciptakan kepuasan pelanggan. Filosofi manajemen
adalah memastikan bahwa setiap konsumen menerima produk yang berkualitas dan memiliki potensi
peningkatan nilai di masa depan. Filosofi ini menjadi panduan dalam aktivitas Perseroan dan Perseroan
senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan dalam setiap proses kerja guna memastikan terwujudnya
filosofi tersebut. Hal ini penting bagi kesuksesan usaha Perseroan dalam mengembangkan perkotaan
yang memadukan kawasan hunian dengan komersial berskala besar karena pengembangan kota
terpadu bersifat jangka panjang. Perseroan percaya bahwa dengan keunggulan kompetitif ini akan
membuat Perseroan mampu terus tumbuh dan berkembang secara efisien di industri properti di
Indonesia.
6. Prospek dan Strategi Usaha
Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Pada paruh pertama tahun 2025, kondisi makroekonomi Indonesia menunjukkan stabilitas yang relatif
terjaga, ditandai dengan tingkat inflasi yang rendah, penguatan nilai tukar rupiah, serta pelonggaran
kebijakan moneter oleh Bank Indonesia. Data inflasi April 2025 menunjukkan angka sebesar 1,95%
secara tahunan (year-on-year), berada di bawah titik tengah sasaran Bank Indonesia yaitu 2,5% ± 1%.
Hal ini mencerminkan terkendalinya tekanan harga dan terjaganya ekspektasi inflasi masyarakat, yang
turut diperkuat oleh stabilitas harga pangan dan energi. Inflasi inti pun tetap stabil di kisaran 2,5%,
memperkuat ruang bagi otoritas moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui pelonggaran
suku bunga.
Bank Indonesia merespons dinamika ini dengan menurunkan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo
Rate sebanyak dua kali sejak awal tahun, yakni dari 6,00% menjadi 5,50% hingga Mei 2025. Kebijakan
ini mencerminkan pergeseran sikap moneter ke arah yang lebih akomodatif, setelah sebelumnya BI
mempertahankan suku bunga tinggi untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Penurunan suku bunga tersebut
bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik, termasuk sektor properti dan konsumsi
rumah tangga, serta meredam dampak perlambatan global. Pelaku pasar menilai langkah ini sebagai
sinyal awal dimulainya siklus suku bunga rendah, yang secara historis berdampak positif terhadap
permintaan kredit dan investasi sektor riil.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menunjukkan pemulihan setelah sempat mengalami tekanan
pada April 2025. Kurs USD/IDR yang sempat menyentuh level tertinggi di Rp16.970 pada pertengahan
April, kini menguat ke kisaran Rp16.200–Rp16.300. Penguatan ini didukung oleh kombinasi kebijakan
intervensi pasar valas, penerbitan instrumen sekuritas valas oleh BI, serta membaiknya sentimen eksternal
seiring ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global, khususnya oleh Federal Reserve. Stabilitas
nilai tukar ini menjadi faktor penting dalam meredam imported inflation dan menjaga keberlanjutan
pemangkasan suku bunga domestik tanpa memicu tekanan terhadap neraca pembayaran.
272
Page 307
Kebijakan moneter yang longgar juga diikuti oleh pelonggaran likuiditas di sektor perbankan. Bank
Indonesia menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) sekunder dan memperluas insentif penyaluran
kredit, termasuk untuk sektor properti. Langkah ini secara langsung mendorong kapasitas perbankan
dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan proyek pengembangan properti.
Dalam konteks ini, sektor properti mendapatkan dorongan ganda—baik dari sisi permintaan masyarakat
akibat suku bunga KPR yang lebih rendah, maupun dari sisi pasokan pembiayaan konstruksi. Kombinasi
kebijakan ini menjadi katalis penting bagi akselerasi penjualan dan ekspansi proyek baru di sektor
properti residensial dan komersial.
Secara keseluruhan, prospek makroekonomi Indonesia di tahun 2025 tetap positif dengan ekspektasi
pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, ditopang oleh konsumsi domestik, stabilitas harga, serta kebijakan
moneter yang mendukung. Dalam konteks ini, sektor properti diposisikan sebagai salah satu penerima
manfaat utama dari stabilitas dan pelonggaran kebijakan, mengingat sensitivitasnya terhadap biaya
dana dan daya beli rumah tangga. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor
properti memiliki peluang strategis untuk meningkatkan nilai penjualan, memperluas basis pelanggan,
serta memaksimalkan momentum pasar di tengah lingkungan makro yang kondusif ini.
Prospek Industri
Grafik Kumulasi Penyediaan dan Tingkat Penjualan Landed Housing 2024
25.000 92% 90% 100%
85% 87%
20.000 70% 80%
15.000 60%
10.000 40%
5.000 20%
0 0%
Depok Jakarta Bekasi Bogor Tangerang
Cummul. Supply Sales Rate
Sumber : Jones Lang LaSalle IP, Inc.Research Report dan Pengolahan Analyst
Berdasarkan data dari JLL Research Report mengenai pasar rumah tapak (landed houses) di Jakarta,
tingkat rata-rata penjualan nasional mencapai 87%. Seluruh wilayah di sekitar Jakarta mencatatkan
tingkat penjualan di atas 70%, dengan ketersediaan rumah terbanyak berada di wilayah Tangerang,
sementara jumlah terendah tercatat di wilayah Jakarta.
Jika dilihat lebih lanjut berdasarkan wilayah, tingkat penjualan tertinggi terjadi di Depok dengan angka
mencapai 92%, disusul oleh Bekasi sebesar 90%, Tangerang sebesar 87%, dan Bogor sebesar
85%. Jakarta mencatatkan tingkat penjualan terendah, yaitu sebesar 70%, meskipun angka ini tetap
tergolong tinggi dalam konteks pasar properti nasional. Dari sisi suplai kumulatif, Tangerang memiliki
jumlah ketersediaan rumah terbanyak, jauh melampaui wilayah lainnya. Sebaliknya, Jakarta menjadi
wilayah dengan suplai rumah paling sedikit. Kondisi ini mencerminkan keterbatasan lahan dan tingginya
harga tanah di Jakarta, yang memengaruhi volume pembangunan rumah tapak baru. Sementara itu,
kawasan penyangga seperti Tangerang dan Bekasi menjadi pusat pertumbuhan pasokan perumahan
karena ketersediaan lahan yang lebih luas dan harga yang relatif lebih terjangkau.
273
Page 308
Grafik Penjualan Landed House H2024 Besaraskan Harga
>3 Miliar
14% <0,6 Miliar
15%
2,0-3,0 Miliar
9%
1,3-2,0 Miliar
19% 0,6-1,3 Miliar
43%
Sumber : Jones Lang LaSalle IP, Inc.Research Report dan Pengolahan Analyst
Berdasarkan data dari JLL Research Report terkait pasar rumah tapak (landed houses) di Jakarta, pada
paruh pertama tahun 2025 (H1 2025) tercatat penjualan sekitar 6.500 unit rumah. Dari total tersebut,
sebanyak 43% merupakan rumah dengan kisaran harga Rp600 juta hingga Rp1,3 miliar. Segmen
berikutnya didominasi oleh rumah seharga Rp1,3 hingga Rp2,0 miliar sebesar 19%, diikuti rumah di
bawah Rp600 juta sebesar 15%. Rumah dengan harga di atas Rp3 miliar mencatatkan porsi 14%,
sementara segmen dengan porsi penjualan paling kecil adalah rumah seharga Rp2,0 hingga Rp3,0
miliar, yakni sebesar 9%.
Strategi Usaha
Aspek utama dalam strategi usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
• Menciptakan nilai melalui diversifikasi portofolio properti BSD City
Perseroan bermaksud untuk memiliki beberapa jenis properti berbeda untuk perumahan, Komersial
(termasuk industri ringan) dalam BSD City dan Perseroan yakin bahwa hal ini akan memberikannya
strategi untuk tumbuh selain mengurangi risiko terlalu terfokus pada satu atau dua jenis properti. Perseroan
juga akan terus mencari sumber pendapatan lainnya dengan menyediakan fasilitas perhotelan, hiburan
dan pendidikan untuk melengkapi BSD City. Strategi Perseroan adalah menempatkan posisinya untuk
mampu memanfaatkan peluang-peluang dari jenis properti-properti yang dikembangkannya dalam
BSD City. Selanjutnya, Pembelian dan Penyertaan Saham tersebut akan mendiversifikasi kegiatan
usaha Perseroan dengan adanya properti Komersial Entitas Anak Baru (meliputi ritel, perkantoran dan
perhotelan).
Perseroan bermaksud untuk mengembangkan properti Komersial secara ekstensif di beberapa lokasi
pilihan, yang dibangun dengan standar internasional untuk menarik para pembeli internasional dan
memperkokoh posisi BSD City sebagai pengembang properti Komersial utama. Mal-malnya akan
menyediakan ruang ritel modern, fasilitas pelayanan konsumen dan pusat hiburan, dengan standar
keselamatan dan keamanan yang tinggi. Aspek penting dalam strategi pertumbuhan Perseroan adalah
mengantisipasi rencana ekspansi para pelaku usaha-usaha Komersial (termasuk industri ringan), dan
karenanya memenuhi keperluan properti mereka yang terus bertumbuh dan memajukan strateginya
dalam menciptakan nilai di BSD City. Perseroan telah menyelesaikan pembangunan Tahap I dan
sedang mengembangkan tahap II BSD City di atas lahan masing-masing dengan luas sekitar 1.500 dan
2.000 hektar, dan sedang merencanakan pembangunan Tahap III di lahan seluas sekitar 2.450 hektar.
274
Page 309
Perseroan bermaksud untuk memastikan bahwa BSD City akan memenuhi kualitas standar yang tinggi
untuk dapat menciptakan harga premium dan/atau meningkatkan permintaan properti dalam BSD City.
Perseroan juga akan terus menerus mengkaji strategi yang inovatif dalam pemasaran proyeknya,
melakukan diversifikasi arus pendapatannya dan meningkatkan nilai merek dagangnya.
• Meningkatkan cadangan lahan di lokasi strategis
Apabila Master Plan BSD City telah selesai, maka pengembangan BSD City akan mencakup luas
sekitar 5.950 hektar, berdasarkan atas Ijin Lokasi yang dimiliki oleh Perseroan dan sebelumnya
oleh Pemegang Saham Pendiri. Per tanggal 31 Maret 2025, cadangan lahan yang dikuasai oleh
Perseroan dan Entitas Anak adalah seluas 5.212,4 hektar, yang terdiri dari 4.402,4 hektar lahan untuk
dikembangkan (lahan mentah yang telah ada peruntukannya) dan 810,0 hektar lahan yang sedang
dalam tahap pengembangan (lahan yang sudah dalam proses pengembangan).
Upaya Perseroan untuk terus membebasan lahan yang telah disetujui dan dialokasikan dalam Master
Plan atau di area yang mengelilingi BSD City merupakan hal yang penting untuk strategi pertumbuhan
Perseroan. Kemampuan Perseroan untuk membebaskan lahan dengan cepat akan terus menjadi aspek
penting dalam pengadaan lahan karena hal ini akan memungkinkan pembebasan lahan tersebut untuk
dilakukan dengan harga yang ekonomis.
• Menggunakan standar kualitas internasional dan melaksanaan praktik terbaik dalam
pengembangan
Perseroan yakin bahwa aspirasi para konsumen terus meningkat seiring dengan permintaan untuk
pengembangan berkualitas tinggi di segenap lini usahanya. Untuk menentukan standar kualitas
baru dalam memenuhi aspirasi baru tersebut, Perseroan bermaksud untuk menggunakan desain
internasional dan teknik-teknik pemasaran sebagai model untuk produk-produk yang ditawarkan.
Perseroan bermaksud untuk terus menggunakan proses yang kuat, yang melibatkan tim internal dan
konsultan luar untuk membangun proyek-proyek yang setara dengan proyek-proyek pengembangan
internasional. Perseroan bermaksud untuk fokus pada konsistensi dan pada pengembangan proyek-
proyek berkualitas untuk memaksimalkan kepuasan konsumen.
• Prasarana
Perseroan yakin bahwa rencana saat ini dan rencana masa depan Pemerintah untuk mengembangkan
jaringan prasarana dan transportasi di sekitar BSD City dan di wilayah Jabodetabek akan meningkatkan
posisi BSD City sebagai lokasi strategis di luar Jakarta. Perseroan merencanakan untuk melengkapi
pengembangan ini dengan memperbaiki, menambah dan/atau menyediakan tanah untuk fasilitas
prasarana seperti jalan utama dan terminal kereta api untuk memfasilitasi transportasi dan aksesibilitas
ke wilayah lain di Jabodetabek, termasuk Jakarta dan jaringan transportasi penting seperti bandara dan
pelabuhan-pelabuhan.
7. Asuransi
Seluruh polis-polis asuransi Perseroan sebagaimana disebutkan di bawah ini berlaku dari tanggal 31
Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025, dengan rincian pertanggungan asuransi Perseroan
sebagaimana dijabarkan dalam tabel di bawah ini. Jumlah pertanggungan tersebut memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
275
Page 310
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
1. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Earthquake – ITC CEMPAKA MAS 31 DESEMBER Rp 2.036.714.145.000
12.500.0000.81434 Mas – Kantor Pusat Material Damage MEGA GROSIR 2024 SAMPAI
(43%) JL. LETJEND 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central SUPRAPTO, 2025
Asia – Kantor Pusat JAKARTA
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia- Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
2. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – ITC FATMAWATI 31 DESEMBER Rp 252.596.535.000
12.500.0000.81290 Sinar Mas – Bumi Material Damage JL. R.S. FATMAWATI 2024 SAMPAI
Serpong Damai RAYA NO. 39 31 DESEMBER
(43%) KEBAYORAN 2025
b) PT Asuransi Central BARU – JAKARTA
Asia – Kantor Pusat SELATAN
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia- Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
3. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – JITC Mangga Dua 31 DESEMBER Rp 957.389.700.000
12.500.0001.06849 Sinar Mas – Bumi Material Damage Shopping Centre 2024 SAMPAI
Serpong Damai and Office Tower Jl. 31 DESEMBER
(43%) Mangga Dua Raya – 2025
b) PT Asuransi Central Jakarta
Asia – Kantor Pusat
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
276
Page 311
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
4. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – APARTMENT 31 DESEMBER Rp 444.588.645.000
12.500.0000.77329 Sinar Mas – Bumi Material Damage AND SHOPPING 2024 SAMPAI
Serpong Damai CENTRE ITC 31 DESEMBER
(43%) ROXY MAS JL. KH. 2025
b) PT Asuransi Central HASYIM ASHARI,
Asia – Kantor Pusat JAKARTA
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
5. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – 1) PUMPING 31 DESEMBER 1) Rp 5.555.550.000
12.500.0001.31701 Sinar Mas – Bumi Material Damage STATION 2024 SAMPAI 2) Rp 5.555.550.000
Serpong Damai & Business FORESTA 31 DESEMBER 3) Rp 6.175.710.000
(43%) Interruption 2) PUMPING 2025 4) Rp 5.666.670.000
b) PT Asuransi Central STATION ICON
Asia – Kantor Pusat 3) PUMPING
(15%) STATION DE
c) PT Sahabat Artha PARK
Proteksi – Kantor 4) PUMPING
Pusat (11%) STATION CBD 55
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
6. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – 1) WTP BARU 31 DESEMBER 1) Rp 15.222.225.000
12.500.0001.31071 Sinar Mas – Bumi Material Damage SAMPORA 2024 SAMPAI 2) Rp 15.000.000.000
Serpong Damai & Business – BSD CITY, 31 DESEMBER
(43%) Interruption TANGERANG 2025
b) PT Asuransi Central 2) WTP BARU
Asia – Kantor Pusat SAMPORA
(15%) – BSD CITY,
c) PT Sahabat Artha TANGERANG
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
277
Page 312
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
7. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – 1) MARKETING 31 DESEMBER 1) Rp 42.707.328.000
12.500.0002.67075 Sinar Mas – Bumi Material Damage OFFICE & 2024 SAMPAI 2) Rp 11.117.376.000
Serpong Damai SPORT CLUB, 31 DESEMBER
(43%) KOMPLEK 2025
b) PT Asuransi Central KOTA WISATA
Asia – Kantor Pusat CIBUBUR JL.
(15%) TRANSYOGI KM
c) PT Sahabat Artha 6
Proteksi – Kantor 2) MARKETING
Pusat (11%) OFFICE &
d) PT Asuransi SPORT CLUB,
Tripakarta – Kantor KOMPLEK
Pusat (10%) KOTA WISATA
e) PT Malacca CIBUBUR JL.
Trust Wuwungan TRANSYOGI KM
Insurance – Kantor 6
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
8. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – RUKO SENTRA 31 DESEMBER 1) Rp 12.828.388.000
12.500.0001.30942 Sinar Mas – Bumi Material Damage EROPA BLOK 2024 SAMPAI 2) Rp 1.128.540.000
Serpong Damai & Business SED/053, SED/054, 31 DESEMBER
(43%) Interruption SED/055, 2025
b) PT Asuransi Central SED/056, SEF/019,
Asia – Kantor Pusat SEF/020, SEF/021,
(15%) SEF/022, SEF/023,
c) PT Sahabat Artha SEF/024, SEF/025,
Proteksi – Kantor SEF/027, SEF/028,
Pusat (11%) SEF/029, SEF/030
d) PT Asuransi PERUMAHAN
Tripakarta – Kantor KOTA WISATA, JL.
Pusat (10%) TRANSYOGI KM 6,
e) PT Malacca CIBUBUR, BOGOR.
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
9. Polis No. a) PT Asuransi Property All OFFICE BUILDING 31 DESEMBER Rp 4.686.608.000,00
12.500.0002.59129 Sinar Mas – Bumi Risk – Material DAN ATM CENTRE 2024 SAMPAI
Serpong Damai Damage BUILDING AT 31 DESEMBER
(43%) FRESH MARKET 2025
b) PT Asuransi Central KOTA WISATA JL.
Asia – Kantor Pusat TRANSYOGI KM 6
(15%) DESA CIANGSANA
c) PT Sahabat Artha – KEC. GUNUNG
Proteksi – Kantor PUTRI KABUPATEN
Pusat (11%) BOGOR – 16968
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
278
Page 313
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
10. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – MARKETING 31 DESEMBER Rp 5.000.000.000
12.500.0001.20994 Sinar Mas – Bumi Material Damage OFFICE AKASA 2024 SAMPAI
Serpong Damai APARTEMENT 31 DESEMBER
(43%) BSD CITY – 2025
b) PT Asuransi Central TANGERANG
Asia – Kantor Pusat
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
11. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – SINARMAS LAND 31 DESEMBER 1) 1.500.000.000.000,00
12.500.0001.21043 Sinar Mas – Bumi Material Damage PLAZA SUDIRMAN 2024 SAMPAI
Serpong Damai & Business JL. JENDERAL 31 DESEMBER 2) 231.525.735.000,00
(43%) Interruption SUDIRMAN, 2025
b) PT Asuransi Central KAV 21, KARET,
Asia – Kantor Pusat SETIABUDI, KOTA
(15%) ADM, JAKARTA
c) PT Sahabat Artha SELATAN, DKI
Proteksi – Kantor JAKARTA,12920.
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
12. Polis No. a) PT Asuransi Property All ITC CEMPAKA MAS 31 DESEMBER Rp 2.036.714.145.000,00
12.500.0000.81385 Sinar Mas – Bumi Risk – Material MEGA GROSIR 2024 SAMPAI
Serpong Damai Damage JL. LETJEND 31 DESEMBER
(43%) SUPRAPTO, 2025
b) PT Asuransi Central JAKARTA
Asia – Kantor Pusat
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
279
Page 314
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
13. Polis No. a) PT Asuransi Property All 1 – SHOPPING 31 DESEMBER Rp 252.596.535.000,00
12.500.0000.79064 Sinar Mas – Bumi Risk – Material CENTRE AND/OR 2024 SAMPAI
Serpong Damai Damage SHOP HOUSE 31 DESEMBER
(43%) 2025
b) PT Asuransi Central
Asia – Kantor Pusat
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
14. Polis No. a) PT Asuransi Property All 1 – SHOPPING 31 DESEMBER Rp 957.389.700.000,00
12.500.0000.81330 Sinar Mas – Bumi Risk – Material CENTRE/OFFICE 2024 SAMPAI
Serpong Damai Damage BUILDING 31 DESEMBER
(43%) 2025
b) PT Asuransi Central
Asia – Kantor Pusat
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
15. Polis No. a) PT Asuransi Property All SINAR MAS LAND 31 DESEMBER 1) Rp 5.555.550.000,00
12.500.0001.31699 Sinar Mas – Bumi Risk – Material PLAZA, JL. GRAND 2024 SAMPAI
Serpong Damai Damage and BOULEVARD, BSD 31 DESEMBER 2) Rp 5.555.550.000,00
(43%) Business GREEN OFFICE 2025 3) Rp 6.175.710.000,00
b) PT Asuransi Central Interruption PARK, BSD CITY 4) Rp 5.666.670.000,00
Asia – Kantor Pusat 1) PUMPING 5) Rp 4.999.995.000,00
(15%) STATION
c) PT Sahabat Artha FORESTA
Proteksi – Kantor 2) PUMPING
Pusat (11%) STATION ICON
d) PT Asuransi 3) PUMPING
Tripakarta – Kantor STATION DE
Pusat (10%) PARK
e) PT Malacca 4) PUMPING
Trust Wuwungan STATION CBD 55
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
280
Page 315
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
16. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All APARTMENTS/ 26 APRIL 2025 Rp 20.000.000.000,00
12.500.0008.36374 Risk – Material CONDOMINIUMS, SAMPAI 26
Damage OFFICES, MULTI- APRIL 2026
STOREYED CAR
PARKS NOT
EXCEEDING 6
STOREYS ABOVE
GROUND LEVEL.
17. Polis No. a) PT Asuransi Property All SINARMAS LAND 31 DESEMBER 1) Rp
12.500.0001.21042 Sinar Mas – Bumi Risk – Material PLAZA SUDIRMAN 2024 SAMPAI 1.500.000.000.000,00
Serpong Damai Damage and JL. JENDERAL 31 DESEMBER 2) Rp 231.525.735.000,00
(43%) Business SUDIRMAN, KAV 21, 2025
b) PT Asuransi Central Interruption KARET, SETIABUDI,
Asia – Kantor Pusat KOTA ADM,
(15%) JAKARTA SELATAN,
c) PT Sahabat Artha DKI JAKARTA,12920
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
18. Polis No. a) PT Asuransi Property All 1) I – ON 31 DESEMBER 1) Rp 42.707.328.000,00
12.500.0002.67070 Sinar Mas – Bumi Risk – Material MATERIAL 2024 SAMPAI 2) Rp 11.117.376.000,00
Serpong Damai Damage DAMAGE 31 DESEMBER
(43%) (KERUSAKAN 2025
b) PT Asuransi Central MATERIAL)
Asia – Kantor Pusat 2) II BUSINESS
(15%) INTERRUPTION
c) PT Sahabat Artha (GANGGUAN
Proteksi – Kantor USAHA)
Pusat (11%)
d) PT Asuransi MARKETING
Tripakarta – Kantor OFFICE & SPORT
Pusat (10%) CLUB, KOMPLEK
e) PT Malacca KOTA WISATA
Trust Wuwungan CIBUBUR JL.
Insurance – Kantor TRANSYOGI KM 6
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
19. Polis No. a) PT Asuransi Property All RUKO SENTRA 31 DESEMBER 1) Rp 12.828.388.000,00
12.500.0001.30940 Sinar Mas – Bumi Risk – Material EROPA BLOK 2024 SAMPAI 2) Rp 1.128.540.000,00
Serpong Damai Damage & SED/053, SED/054, 31 DESEMBER
(43%) Business SED/055, SED/056 , 2025
b) PT Asuransi Central Interruption SEF/019, SEF/020,
Asia – Kantor Pusat SEF/021, SEF/022,
(15%) SEF/023, SEF/024,
c) PT Sahabat Artha SEF/025, SEF/027,
Proteksi – Kantor SEF/028, SEF/029,
Pusat (11%) SEF/030
d) PT Asuransi PERUMAHAN
Tripakarta – Kantor KOTA WISATA, JL.
Pusat (10%) TRANSYOGI KM 6,
e) PT Malacca CIBUBUR, BOGOR
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
281
Page 316
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
20. Polis No. a) PT Asuransi Earthquake – OFFICE BUILDING 31 DESEMBER Rp 4.686.608.000
12.500.0002.59752 Sinar Mas – Bumi Material Damage DAN ATM CENTRE 2024 SAMPAI
Serpong Damai BUILDING AT 31 DESEMBER
(43%) FRESH MARKET 2025
b) PT Asuransi Central KOTA WISATA JL.
Asia – Kantor Pusat TRANSYOGI KM 6
(15%) DESA CIANGSANA
c) PT Sahabat Artha – KEC. GUNUNG
Proteksi – Kantor PUTRI KABUPATEN
Pusat (11%) BOGOR – 16968
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
21. Polis No. a) PT Asuransi Property All APARTMENT 31 DESEMBER Rp. 444.588.645.000,00
12.500.0000.74896 Sinar Mas – Bumi Risk – Material / SHOPPING 2024 SAMPAI
Serpong Damai Damage CENTRE ITC ROXY 31 DESEMBER
(43%) MAS 2025
b) PT Asuransi Central
Asia – Kantor Pusat
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
22. Polis No. a) PT Asuransi Property All WTP BARU 31 DESEMBER 1) Rp 15.222.225.000,00
12.500.0001.31068 Sinar Mas – Bumi Risk – Material SAMPORA – BSD 2024 SAMPAI 2) Rp 15.000.000.000,00
Serpong Damai Damage and CITY, TANGERANG 31 DESEMBER
(43%) Business 2025
b) PT Asuransi Central Interruption
Asia – Kantor Pusat
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
282
Page 317
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
23. Polis No. a) PT Asuransi Property All MARKETING 31 DESEMBER Rp 5.000.000.000,00
12.500.0001.20993 Sinar Mas – Bumi Risk – Material OFFICE AKASA 2024 SAMPAI
Serpong Damai Damage APARTEMENT 31 DESEMBER
(43%) BSD CITY – 2025
b) PT Asuransi Central TANGERANG
Asia – Kantor Pusat
(15%)
c) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
24. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Public Liability MARKETING 26 APRIL 2024 Rp 1,035,000.00
12.400.0010.16778 OFFICE GALLERY SAMPAI 26
APARTMENT APRIL 2025
UPPER WEST
BSD – BSD CITY
TANGERANG
25. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All BIOMEDICAL 31 DESEMBER Rp 390.476.497.293,00
12.500.0001.25825 Risk – Material CAMPUS, KAV 2024 SAMPAI
Damage DIGITAL HUB BSD 31 DESEMBER
CITY – JL. BSD 2025
RAYA BARAT.,
SAMPORA,
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15345
26. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – BIOMEDICAL 31 DESEMBER Rp 510.740.726.658,00
12.500.0001.25826 Material Damage CAMPUS, KAV 2024 SAMPAI
DIGITAL HUB BSD 31 DESEMBER
CITY – JL. BSD 2025
RAYA BARAT.,
SAMPORA,
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15345
27. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All CINEMA – BSD 31 DESEMBER 1) Rp 123.824.055.000,00
12.500.0001.25815 Risk – Material CITY, JL. GRAND 2024 SAMPAI 2) Rp 15.555.555.000,00
Damage & BOULEVARD BSD 31 DESEMBER
Business GREEN OFFICE 2025
Interruption PARK BSD CITY,
SAMPORA,
KEC. CISAUK,
TANGERANG
28. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) CLUB HOUSE 31 DESEMBER 1) Rp 1.739.400.000,00
12.500.0001.15645 Risk – Material THE SAVIA – 2024 SAMPAI 2) Rp 1.621.000.000,00
Damage CIATAER KEC. 31 DESEMBER 3) Rp 959.000.000,00
SERPONG 2025
BSD CITY
TANGERANG
SELATA BANTEN
15310
283
Page 318
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
2) LUB HOUSE
ALEGRIA –
IL. LETNAN
SUTOPO
LENGKONG
GUDANG
TMUR – KEC
SERPONG,
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15321
3) CLUB HOUSE
KIRENA – JL.
BATANG RAWA
MEKAR JAYA
KEC. SERPONG
TANEGRANG
SELATAN –
BANTEN – 15310
29. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – CLUB HOUSE 31 DESEMBER Rp 1.739.400.000,00
12.500.0001.15647 Material Damage THE SAVIA – 2024 SAMPAI
CIATAER KEC. 31 DESEMBER
SERPONG BSD 2025
CITY TANGERANG
SELATA BANTEN
15310
30. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All CLUB HOUSE 31 DESEMBER Rp 4.122.374.660,00
12.500.0001.25009 Risk – Material VANYA PARK, 2024 SAMPAI
Damage CICALENGKA, KEC. 31 DESEMBER
PAGEDANGAN 2025
BSD CITY –
TANGERANG
31. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – CLUB HOUSE 31 DESEMBER Rp 4.122.374.660,00
12.500.0001.25010 Material Damage VANYA PARK, 2024 SAMPAI
CICALENGKA, KEC. 31 DESEMBER
PAGEDANGAN 2025
BSD CITY –
TANGERANG
32. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) CLUB HOUSE 31 DESEMBER 1) Rp 2.222.220.000,00
12.500.0001.20877 Risk – Material TAMAN 2024 SAMPAI 2) Rp3.699.915.000,00
Damage GIRILOKA 31 DESEMBER 3) Rp 5.555.550.000,00
SEKTOR IV.5 2025 4) Rp 9.691.395.000,00
2) CLUB HOUSE 5) Rp 3.236.220.000,00
VERMONT 6) Rp 1.927.560,000.00
PARKLAND 7) Rp 8.121.465.000,00
3) CLUB HOUSE 8) Rp 1.522.215.000,00
SEKTOR 1.3 9) Rp 1.255.560.000,00
4) CLUB HOUSE 10) Rp 1.255.560.000,00
THE GREEN
5) CLUB HOUSE
PROVENCE
PARKLAND
SEKTOR 3
6) CLUB HOUSE
CASTILLA
7) CLUB HOUSE
ATLANTIS
8) CLUB HOUSE
GREEN COVE
9) CLUB HOUSE
CANTINERO
10) CLUB HOUSE
MONTIVIDIO
33. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) CLUB HOUSE 31 DESEMBER 1) Rp 2.222.220.000,00
12.500.0002.23633 Material Damage TAMAN 2024 SAMPAI 2) Rp3.699.915.000,00
GIRILOKA 31 DESEMBER 3) Rp 5.555.550.000,00
SEKTOR IV.5 2025 4) Rp 9.691.395.000,00
2) CLUB HOUSE 5) Rp 3.236.220.000,00
VERMONT 6) Rp 1.927.560,000.00
PARKLAND 7) Rp 8.121.465.000,00
3) CLUB HOUSE 8) Rp 1.522.215.000,00
SEKTOR 1.3 9) Rp 1.255.560.000,00
4) CLUB HOUSE 10) Rp 1.255.560.000,00
THE GREEN
5) CLUB HOUSE
PROVENCE
PARKLAND
SEKTOR 3
284
Page 319
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
6) CLUB HOUSE
CASTILLA
7) CLUB HOUSE
ATLANTIS
8) CLUB HOUSE
GREEN COVE
9) CLUB HOUSE
CANTINERO
10) CLUB HOUSE
MONTIVIDIO
34. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) FORESTA 31 DESEMBER 1) Rp 14.784.400.453,00
12.500.0001.25031 Risk – Material BUSINESS 2024 SAMPAI 2) Rp 22.920.126.237,00
Damage LOFT 1 BUMI 31 DESEMBER 3) Rp 21.367.456.473,00
SERPONG 2025 4) Rp 11.873.078.270,00
DAMAI – 5) Rp 18.333.829.675,00
TANGERANG 6) Rp 18.184.347.999,00
2) FORESTA 7) Rp 18.184.347.999,00
BUSINESS
LOFT 2 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
3) FORESTA
BUSINESS
LOFT 3 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
4) FORESTA
BUSINESS LOFT
SIGNATURE
BUMI SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
5) FORESTA
BUSINESS
LOFT 5 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
6) FORESTA
BUSINESS
LOFT 6 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
7) FORESTA
BUSINESS
LOFT 7 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
35. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) FORESTA 31 DESEMBER 1) Rp 14.784.400.453,00
12.500.0001.25032 Material Damage BUSINESS 2024 SAMPAI 2) Rp 22.920.126.237,00
LOFT 1 BUMI 31 DESEMBER 3) Rp 21.367.456.473,00
SERPONG 2025 4) Rp 11.873.078.270,00
DAMAI – 5) Rp 18.333.829.675,00
TANGERANG 6) Rp 18.184.347.999,00
2) FORESTA 7) Rp 18.184.347.999,00
BUSINESS
LOFT 2 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
3) FORESTA
BUSINESS
LOFT 3 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
4) FORESTA
BUSINESS LOFT
SIGNATURE
BUMI SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
285
Page 320
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
5) FORESTA
BUSINESS
LOFT 5 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
6) FORESTA
BUSINESS
LOFT 6 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
7) FORESTA
BUSINESS
LOFT 7 BUMI
SERPONG
DAMAI –
TANGERANG
36. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All OFFICE 31 DESEMBER Rp 27.777.780.000,00
12.500.0000.34961 Risk – Material CUSTOMER 2024 SAMPAI
Damage CARE SINARMAS 31 DESEMBER
LAND – KANTOR 2025
PUSAT BSD TAMAN
PERKANTORAN 1
- JL. PAHLAWAN
SERIBU,
LENGKONG
WETAN, SERPONG,
LENGKONG
KARYA, KEC.
SERPONG UTARA,
KOTA TANGERANG
SELATAN
37. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – OFFICE 31 DESEMBER Rp 27.777.780.000,00
12.500.0000.34965 Material Damage CUSTOMER 2024 SAMPAI
CARE SINARMAS 31 DESEMBER
LAND – KANTOR 2025
PUSAT BSD TAMAN
PERKANTORAN 1
- JL. PAHLAWAN
SERIBU,
LENGKONG
WETAN, SERPONG,
LENGKONG
KARYA, KEC.
SERPONG UTARA,
KOTA TANGERANG
SELATAN
38. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All EDUTOWN 31 DESEMBER Rp 493.921.110.000,00
12.500.0002.23645 Risk – Material BSD CITY, (EX 2024 SAMPAI
Damage SWISS GERMAN 31 DESEMBER
UNIVERSITY) 2025
JL. EDUTOWN,
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15339
(SILENT RISK)
39. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – EDUTOWN 31 DESEMBER Rp 493.921.110.000,00
12.500.0002.23646 Material Damage BSD CITY, (EX 2024 SAMPAI
SWISS GERMAN 31 DESEMBER
UNIVERSITY) 2025
JL. EDUTOWN,
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15339
(SILENT RISK)
286
Page 321
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
40. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All FOREST HUB,AT 31 DESEMBER Rp 27.500.000,000,00
12.500.0001.31337 Risk – Material KAWASAN DIGITAL 2024 SAMPAI
Damage HUB BSD CITY 31 DESEMBER
– JL. BSD RAYA 2025
BARAT., SAMPORA,
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15345
41. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – FOREST HUB,AT 31 DESEMBER Rp 27.500.000,000,00
12.500.0002.59601 Material Damage KAWASAN DIGITAL 2024 SAMPAI
HUB BSD CITY 31 DESEMBER
– JL. BSD RAYA 2025
BARAT., SAMPORA,
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15345
42. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All GEDUNG 31 DESEMBER Rp. 555.555.000,00
12.500.0001.20881 Risk – Material SERBAGUNA/ 2024 SAMPAI
Damage TAMAN REKREASI 31 DESEMBER
SEKTOR 1.3 2025
43. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – GEDUNG 31 DESEMBER Rp. 555.555.000,00
12.500.0002.23649 Material Damage SERBAGUNA/ 2024 SAMPAI
TAMAN REKREASI 31 DESEMBER
SEKTOR 1.3 2025
44. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All OFFICE GREEN 31 DESEMBER Rp 471.420.000.000,00
12.500.0000.56504 Risk – Material OFFICE PARK 1, 2024 SAMPAI
Damage (GOP1) JL. GRAND 31 DESEMBER
BOULEVARD, BSD 2025
GREEN OFFICE
PARK – BSD CITY –
TANGERANG
45. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – OFFICE GREEN 31 DESEMBER Rp 471.420.000.000,00
12.500.0000.56740 Material Damage OFFICE PARK 1, 2024 SAMPAI
(GOP1) JL. GRAND 31 DESEMBER
BOULEVARD, BSD 2025
GREEN OFFICE
PARK – BSD CITY –
TANGERANG
46. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All OFFICE GREEN 31 DESEMBER Rp 308.652.870.000,00
12.500.0000.56824 Risk – Material OFFICE PARK 2024 SAMPAI
Damage 6 JL. GRAND 31 DESEMBER
BOULEVARD, BSD 2025
GREEN OFFICE
PARK – BSD
CITY –
TANGERANG
47. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – OFFICE GREEN 31 DESEMBER Rp 308.652.870.000,00
12.500.0000.85878 Material Damage OFFICE PARK 2024 SAMPAI
6 JL. GRAND 31 DESEMBER
BOULEVARD, BSD 2025
GREEN OFFICE
PARK – BSD
CITY –
TANGERANG
48. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All GREEN OFFICE 31 DESEMBER Rp 314.978.370.000,00
12.500.0001.20972 Risk – Material PARK 9 JL. GRAND 2024 SAMPAI
Damage BOULEVARD, BSD 31 DESEMBER
GREEN OFFICE 2025
PARK – BSD
CITY –
TANGERANG
49. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – GREEN OFFICE 31 DESEMBER Rp 314.978.370.000,00
12.500.0002.23653 Material Damage PARK 9 JL. GRAND 2024 SAMPAI
BOULEVARD, BSD 31 DESEMBER
GREEN OFFICE 2025
PARK – BSD
CITY –
TANGERANG
287
Page 322
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
50. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All GRAND LUCKY 31 DESEMBER Rp 32.885.940.000,00
12.500.0001.30748 Risk – Material SUPERMARKET 2024 SAMPAI
Damage BSD – JL. BSD 31 DESEMBER
BOULEVARD 2025
UTARA, LENGKONG
KULON, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15331
51. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – GRAND LUCKY 31 DESEMBER Rp 32.885.940.000,00
12.500.0001.30750 Material Damage SUPERMARKET 2024 SAMPAI
BSD – JL. BSD 31 DESEMBER
BOULEVARD 2025
UTARA, LENGKONG
KULON, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15331
52. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All DAVINCI 31 DESEMBER Rp 15.091.050.000,00
12.500.0001.08769 Risk – Material COMMERCIAL, 2024 SAMPAI
Damage BLOK T 16, 31 DESEMBER
LEGENDA WISATA 2025
CIBUBUR
53. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – DAVINCI 31 DESEMBER Rp 15.091.050.000,00
12.500.0002.21113 Material Damage COMMERCIAL, 2024 SAMPAI
BLOK T 16, 31 DESEMBER
LEGENDA WISATA 2025
CIBUBUR
54. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) JPO DEPAN 31 DESEMBER Rp 5.137.365.000,00
12.500.0001.20363 Risk – Material RUKO 2024 SAMPAI
Damage BOULEVARD 31 DESEMBER
2) JPO DEPAN 2025
PLAZA BSD
3) JPO DEPAN
RUKO TOL
BOULEVARD
4) JPO DEPAN
TERAS KOTA
55. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) JPO DEPAN 31 DESEMBER Rp 5.137.365.000,00
12.500.0002.82052 Material Damage RUKO 2024 SAMPAI
BOULEVARD 31 DESEMBER
2) JPO DEPAN 2025
PLAZA BSD
3) JPO DEPAN
RUKO TOL
BOULEVARD
4) JPO DEPAN
TERAS KOTA
56. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All KANTOR TANAH 31 DESEMBER 1) Rp 17.999.865.000,00
12.500.0001.20976 Risk – Material P2T & GEDUNG 2024 SAMPAI 2) Rp 6.335.445.000,00
Damage & OLAH RAGA JL. 31 DESEMBER
Business RAWA BUNTU 2025
Interruption UTARA, BUMI
SERPONG DAMAI –
TANGERANG
57. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake KANTOR TANAH 31 DESEMBER 1) Rp 17.999.865.000,00
12.500.0002.23656 – Material P2T & GEDUNG 2024 SAMPAI 2) Rp 6.335.445.000,00
Damage & OLAH RAGA JL. 31 DESEMBER
Business RAWA BUNTU 2025
Interruption UTARA, BUMI
SERPONG DAMAI –
TANGERANG
288
Page 323
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
58. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) KIOS 31 DESEMBER 1) Rp 19.687.500,00
12.500.0002.23699 Risk – Material AUTOPARTS 2024 SAMPAI 2) Rp 19.687.500,00
Damage BSD SEKT.1.7 31 DESEMBER 3) Rp 19.687.500,00
BLOK A NO. 2025 4) Rp 19.687.500,00
27 – BSD CITY
TANGERANG
2) KIOS
AUTOPARTS
BSD SEKT.1.7
BLOK A NO.
28 – BSD CITY
TANGERANG
3) KIOS
AUTOPARTS
BSD SEKT.1.7
BLOK A NO.
29 – BSD CITY
TANGERANG
4) KIOS
AUTOPARTS
BSD SEKT.1.7
BLOK A NO.
30 – BSD CITY
TANGERANG
59. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) KIOS 31 DESEMBER 1) Rp 19.687.500,00
12.500.0002.23701 Material Damage AUTOPARTS 2024 SAMPAI 2) Rp 19.687.500,00
BSD SEKT.1.7 31 DESEMBER 3) Rp 19.687.500,00
BLOK A NO. 2025 4) Rp 19.687.500,00
27 – BSD CITY
TANGERANG
2) KIOS
AUTOPARTS
BSD SEKT.1.7
BLOK A NO.
28 – BSD CITY
TANGERANG
3) KIOS
AUTOPARTS
BSD SEKT.1.7
BLOK A NO.
29 – BSD CITY
TANGERANG
4) KIOS
AUTOPARTS
BSD SEKT.1.7
BLOK A NO.
30 – BSD CITY
TANGERANG
60. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Konsorsium MODERN MARKET 31 DESEMBER Rp 62.222.220.000,00
12.500.0000.36900 Pasar (Material PASAR MODERN 2024 SAMPAI
Damage) BSD CITY, JL. 31 DESEMBER
LETNAN SUTOPO, 2025
RW. MEKAR JAYA,
KEC. SERPONG,
KOTA TANGERANG
SELATAN, BANTEN
15111
61. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All MARKETING 31 DESEMBER Rp. 22.500.000.000,00
12.500.0001.21036 Risk – Material OFFICE GALLERY 2024 SAMPAI
Damage DIGITAL LOFT, 31 DESEMBER
SAMPORA, 2025
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
TANGERAN,
BANTEN 15845
62. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – MARKETING 31 DESEMBER Rp. 22.500.000.000,00
12.500.0002.23635 Material Damage OFFICE GALLERY 2024 SAMPAI
DIGITAL LOFT, 31 DESEMBER
SAMPORA, 2025
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
TANGERAN,
BANTEN 15845
289
Page 324
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
63. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All MARKETING 31 DESEMBER Rp 29.717.025.000,00
12.500.0000.48403 Risk – Material OFFICE (SINARMAS 2024 SAMPAI
Damage LAND PLAZA 31 DESEMBER
BSD) JL. GRAND 2025
BOULEVARD, BSD
GREEN OFFICE
PARK BSD CITY,
TANGERANG
64. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – MARKETING 31 DESEMBER Rp 29.717.025.000,00
12.500.0000.50089 Material Damage OFFICE (SINARMAS 2024 SAMPAI
LAND PLAZA 31 DESEMBER
BSD) JL. GRAND 2025
BOULEVARD, BSD
GREEN OFFICE
PARK BSD CITY,
TANGERANG
65. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) NORTHRIDGE 31 DESEMBER 1) Rp 100.000.000,00
12.500.0001.31290 Risk – Material BUSINESS 2024 SAMPAI 2) Rp 100.000.000,00
Damage CENTER 31 DESEMBER 3) Rp 100.000.000,00
COMMUNICITY 2025 4) Rp 100.000.000,00
SPACE ZONA 5) Rp 100.000.000,00
A 1 BSD CITY, 6) Rp 100.000.000,00
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310.
2) NORTHRIDGE
BUSINESS
CENTER
COMMUNICITY
SPACE ZONA
A 2 BSD CITY,
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310.
3) NORTHRIDGE
BUSINESS
CENTER
COMMUNICITY
SPACE ZONA
A 3 BSD CITY,
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310.
4) NORTHRIDGE
BUSINESS
CENTER
COMMUNICITY
SPACE ZONA
B5 BSD CITY,
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310
5) NORTHRIDGE
BUSINESS
CENTER
COMMUNICITY
SPACE ZONA
B6 BSD CITY,
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310.
290
Page 325
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
66. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) NORTHRIDGE 31 DESEMBER 1) Rp 100.000.000,00
12.500.0001.31293 Material Damage BUSINESS 2024 SAMPAI 2) Rp 100.000.000,00
CENTER 31 DESEMBER 3) Rp 100.000.000,00
COMMUNICITY 2025 4) Rp 100.000.000,00
SPACE ZONA 5) Rp 100.000.000,00
A 1 BSD CITY, 6) Rp 100.000.000,00
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310.
2) NORTHRIDGE
BUSINESS
CENTER
COMMUNICITY
SPACE ZONA
A 2 BSD CITY,
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310.
3) NORTHRIDGE
BUSINESS
CENTER
COMMUNICITY
SPACE ZONA
A 3 BSD CITY,
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310.
4) NORTHRIDGE
BUSINESS
CENTER
COMMUNICITY
SPACE ZONA
B5 BSD CITY,
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310
5) NORTHRIDGE
BUSINESS
CENTER
COMMUNICITY
SPACE ZONA
B6 BSD CITY,
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310.
6) NORTHRIDGE
BUSINESS
CENTER
COMMUNICITY
SPACE ZONA
B7 BSD CITY,
LENGKONG
WETAN, KEC.
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN
BANTEN 15310
291
Page 326
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
67. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All NURSERY OFFICE 31 DESEMBER Rp 550.000.000,00
12.500.0002.23302 Risk – Material KEL. SUKAMULYA, 2024 SAMPAI
Damage KEC. RUMPIN, KAB. 31 DESEMBER
BOGOR – JAWA 2025
BARAT
68. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – NURSERY OFFICE 31 DESEMBER Rp 550.000.000,00
12.500.0002.23306 Material Damage KEL. SUKAMULYA, 2024 SAMPAI
KEC. RUMPIN, KAB. 31 DESEMBER
BOGOR – JAWA 2025
BARAT
69. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All OCEAN PARK BSD 31 DESEMBER Rp 111.111.105.000,00
12.500.0000.37022 Risk – Material CITY SERPONG, 2024 SAMPAI
Damage CBD AREA JL. 31 DESEMBER
PAHLAWAN 2025
SERIBU,
LENGKONG
GUDANG, KEC.
SERPONG, KOTA
TANGERANG
SELATAN
70. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – OCEAN PARK BSD 31 DESEMBER Rp 111.111.105.000,00
12.500.0000.37021 Material Damage CITY SERPONG, 2024 SAMPAI
CBD AREA JL. 31 DESEMBER
PAHLAWAN 2025
SERIBU,
LENGKONG
GUDANG, KEC.
SERPONG, KOTA
TANGERANG
SELATAN
71. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All SHOP HOUSE/ 31 DESEMBER Rp 678.539.505.000,00
12.500.0000.75984 Risk – Material DEPARTMENT 2024 SAMPAI
Damage STORE Q-BIG MALL 31 DESEMBER
BSD CITY – JL. 2025
BSD RAYA UTAMA,
LENGKONG
KULON, KEC.
PAGEDANGAN,
TANGERANG,
BANTEN –
(INCLUDING
EQUIPMENT GOLF
CAR)
72. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – SHOP HOUSE/ 31 DESEMBER Rp 678.539.505.000,00
12.500.0000.77155 Material Damage DEPARTMENT 2024 SAMPAI
STORE Q-BIG MALL 31 DESEMBER
BSD CITY – JL. 2025
BSD RAYA UTAMA,
LENGKONG
KULON, KEC.
PAGEDANGAN,
TANGERANG,
BANTEN –
(INCLUDING
EQUIPMENT GOLF
CAR)
73. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) TYPE 210/210 31 DESEMBER 1) Rp 1.462.507.000,00
12.500.0001.22991 Risk – Material BLOK 110 2024 SAMPAI 2) Rp 1.160389.000,00
Damage 01 – LEMAN 31 DESEMBER 3) Rp 1.172.107.000,00
MANSION GRIYA 2025 4) Rp 1.095.600.000,00
LOKA SEKTOR 5) Rp 1.095.600.000,00
1.7 -KEC. 6) Rp 1.095.600.000,00
SERPONG KOTA 7) Rp 1.095.600.000,00
TANGERANG 8) Rp 1.095.600.000,00
SELATAN – 9) Rp 1.172.107.000,00
BANTEN 15318 10) Rp 1.095.600.000,00
2) TYPE 180/166 11) Rp 1.095.600.000,00
BLOK 110 12) Rp 1.199.544.000,00
02 – LEMAN 13) Rp 1.643.400.000,00
MANSION GRIYA 14) Rp. 1.386.000.000,00
LOKA SEKTOR 15) Rp 1.254.000.000,00
1.7 -KEC. 16) Rp 1.254.000.000,00
SERPONG KOTA 17) Rp 1.254.000.000,00
TANGERANG 18) Rp 1.254.000.000,00
SELATAN – 19) Rp 1.361.790.000,00
BANTEN 15318 20) Rp 1.254.000.000,00
21) Rp 1.330.507.000,00
22) Rp 1.254.000.000,00
23) Rp 1.254.000.000,00
24) Rp.1.710.672.000,00
292
Page 327
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
6) TYPE 180/166
BLOK 110
07 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
7) TYPE 180/166
BLOK 110
08 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
8) TYPE 180/166
BLOK 110
09 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
9) TYPE 180/166
BLOK 110
10 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
10) TYPE 180/166
BLOK 110
11 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
11) TYPE 180/166
BLOK 110
12 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
12) TYPE 180/166
BLOK 110
15 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
293
Page 328
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
13) TYPE 352/249
BLOK 110
16 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
14) TYPE 313/210
BLOK 110
17– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
15) TYPE 200/190
BLOK 110
18– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
16) TYPE 200/190
BLOK 110
19– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
17) TYPE 200/190
BLOK 110
20– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
18) TYPE 200/190
BLOK 110
21– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
19) TYPE 200/190
BLOK 110
22– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
294
Page 329
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
20) TYPE 200/190
BLOK 110
23– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
21) TYPE 200/190
BLOK 110
25– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
22) TYPE 200/190
BLOK 110
26– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
23) TYPE 200/190
BLOK 110
27– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
24) TYPE 249/249
BLOK 110
28– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
74. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) TYPE 210/210 31 DESEMBER 1) Rp 1.462.507.000,00
12.500.0001.22993 Material Damage BLOK 110 2024 SAMPAI 2) Rp 1.160.389.000,00
01 – LEMAN 31 DESEMBER 3) Rp 1.172.107.000,00
MANSION GRIYA 2025 4) Rp 1.095.600.000,00
LOKA SEKTOR 5) Rp 1.095.600.000,00
1.7 -KEC. 6) Rp 1.095.600.000,00
SERPONG KOTA 7) Rp 1.095.600.000,00
TANGERANG 8) Rp 1.095.600.000,00
SELATAN – 9) Rp 1.172.107.000,00
BANTEN 15318 10) Rp 1.095.600.000,00
2) TYPE 180/166 11) Rp 1.095.600.000,00
BLOK 110 12) Rp 1.199.544.000,00
02 – LEMAN 13) Rp 1.643.400.000,00
MANSION GRIYA 14) Rp. 1.386.000.000,00
LOKA SEKTOR 15) Rp 1.254.000.000,00
1.7 -KEC. 16) Rp 1.254.000.000,00
SERPONG KOTA 17) Rp 1.254.000.000,00
TANGERANG 18) Rp 1.254.000.000,00
SELATAN – 19) Rp 1.361.790.000,00
BANTEN 15318 20) Rp 1.254.000.000,00
295
Page 330
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
3) TYPE 180/166 21) Rp 1.330.507.000,00
BLOK 110 22) Rp 1.254.000.000,00
03 – LEMAN 23) Rp 1.254.000.000,00
MANSION GRIYA 24) Rp.1.710.672.000,00
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
4) TYPE 180/166
BLOK 110
05 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
5) TYPE 180/166
BLOK 110
06 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
6) TYPE 180/166
BLOK 110
07 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
7) TYPE 180/166
BLOK 110
08 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
8) TYPE 180/166
BLOK 110
09 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
9) TYPE 180/166
BLOK 110
10 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
296
Page 331
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
10) TYPE 180/166
BLOK 110
11 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
11) TYPE 180/166
BLOK 110
12 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
12) TYPE 180/166
BLOK 110
15 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
13) TYPE 352/249
BLOK 110
16 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
14) TYPE 313/210
BLOK 110
17– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
15) TYPE 200/190
BLOK 110
18– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
16) TYPE 200/190
BLOK 110
19– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
297
Page 332
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
17) TYPE 200/190
BLOK 110
20– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
18) TYPE 200/190
BLOK 110
21– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
19) TYPE 200/190
BLOK 110
22– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
20) TYPE 200/190
BLOK 110
23– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
21) TYPE 200/190
BLOK 110
25– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
22) TYPE 200/190
BLOK 110
26– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
23) TYPE 200/190
BLOK 110
27– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
298
Page 333
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
24) TYPE 249/249
BLOK 110
28– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
75. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) TYPE 210/210
12.500.0001.22993 Material Damage BLOK 110
01 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
2) TYPE 180/166
BLOK 110
02 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
3) TYPE 180/166
BLOK 110
03 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
4) TYPE 180/166
BLOK 110
05 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
5) TYPE 180/166
BLOK 110
06 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
6) TYPE 180/166
BLOK 110
07 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
299
Page 334
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
31 DESEMBER 1) Rp 1.462.507.000,00
7) TYPE 180/166 2024 SAMPAI 2) Rp 1.160.389.000,00
BLOK 110 31 DESEMBER 3) Rp 1.172.107.000,00
08 – LEMAN 2025 4) Rp 1.095.600.000,00
MANSION GRIYA 5) Rp 1.095.600.000,00
LOKA SEKTOR 6) Rp 1.095.600.000,00
1.7 -KEC. 7) Rp 1.095.600.000,00
SERPONG KOTA 8) Rp 1.095.600.000,00
TANGERANG 9) Rp 1.172.107.000,00
SELATAN – 10) Rp 1.095.600.000,00
BANTEN 15318 11) Rp 1.095.600.000,00
8) TYPE 180/166 12) Rp 1.199.544.000,00
BLOK 110 13) Rp 1.643.400.000,00
09 – LEMAN 14) Rp. 1.386.000.000,00
MANSION GRIYA 15) Rp 1.254.000.000,00
LOKA SEKTOR 16) Rp 1.254.000.000,00
1.7 -KEC. 17) Rp 1.254.000.000,00
SERPONG KOTA 18) Rp 1.254.000.000,00
TANGERANG 19) Rp 1.361.790.000,00
SELATAN – 20) Rp 1.254.000.000,00
BANTEN 15318 21) Rp 1.330.507.000,00
9) TYPE 180/166 22) Rp 1.254.000.000,00
BLOK 110 23) Rp 1.254.000.000,00
10 – LEMAN 24) Rp.1.710.672.000,00
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
10) TYPE 180/166
BLOK 110
11 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
11) TYPE 180/166
BLOK 110
12 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
12) TYPE 180/166
BLOK 110
15 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
13) TYPE 352/249
BLOK 110
16 – LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
300
Page 335
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
14) TYPE 313/210
BLOK 110
17– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
15) TYPE 200/190
BLOK 110
18– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
16) TYPE 200/190
BLOK 110
19– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
17) TYPE 200/190
BLOK 110
20– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
18) TYPE 200/190
BLOK 110
21– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
19) TYPE 200/190
BLOK 110
22– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
20) TYPE 200/190
BLOK 110
23– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
301
Page 336
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
21) TYPE 200/190
BLOK 110
25– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
22) TYPE 200/190
BLOK 110
26– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
23) TYPE 200/190
BLOK 110
27– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
24) TYPE 249/249
BLOK 110
28– LEMAN
MANSION GRIYA
LOKA SEKTOR
1.7 -KEC.
SERPONG KOTA
TANGERANG
SELATAN –
BANTEN 15318
76. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) RUMAH 31 DESEMBER 1) Rp 644.500.000,00
12.500.0001.22992 Risk – Material CONTOH 2024 SAMPAI 2) Rp 1.094.500.000,00
Damage HOUSING I 31 DESEMBER
(CLUSTER 2025
TAMAN TELAGA
GOLF) BLOK
EI NO. 22 B (LB
99M2) – BUMI
SERPONG
DAMAI
2) RUMAH
CONTOH
HOUSING I
(CLUSTER
TAMAN TELAGA
GOLF) BLOK
EI NO. 26 (LB
PERUMAHAN
BUMI SERPONG
DAMAI
77. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) RUMAH 31 DESEMBER 1) Rp 644.500.000,00
12.500.0001.09094 Material Damage CONTOH 2024 SAMPAI 2) Rp 1.094.500.000,00
HOUSING I 31 DESEMBER
(CLUSTER 2025
TAMAN TELAGA
GOLF) BLOK
EI NO. 22 B
(LB 99M2)
PERUMAHAN
BUMI SERPONG
DAMAI
302
Page 337
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
2) RUMAH
CONTOH
HOUSING I
(CLUSTER
TAMAN TELAGA
GOLF) BLOK
EI NO. 26 (LB
153 M2) – BUMI
SERPONG
DAMAI
78. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All RUMAH CONTOH: 31 DESEMBER Rp 1.621.000.000,00
12.500.0001.15973 Risk – Material RUMAH CONTOH 2024 SAMPAI
Damage THE EMINENT 31 DESEMBER
CLUSTER VIVACIA 2025
BLOK G1 NO.
16 – BSD CITY
TANGERANG
79. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – RUMAH CONTOH: 31 DESEMBER Rp 1.621.000.000,00
12.500.0001.15975 Material Damage RUMAH CONTOH 2024 SAMPAI
THE EMINENT 31 DESEMBER
CLUSTER VIVACIA 2025
BLOK G1 NO.
16 – BSD CITY
TANGERANG
80. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All RUMAH CONTOH 31 DESEMBER Rp 1.555.000.000,00
12.500.0001.07999 Risk – Material CLUSTER 2024 SAMPAI
Damage WHITSAND T.176 31 DESEMBER
BLOK C5/11, BUMI 2025
SERPONG DAMAI
81. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – RUMAH CONTOH 31 DESEMBER Rp 1.555.000.000,00
12.500.0001.08003 Material Damage CLUSTER 2024 SAMPAI
WHITSAND T.176 31 DESEMBER
BLOK C5/11, BUMI 2025
SERPONG DAMAI
82. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) CLUSTER 31 DESEMBER 1) Rp 297.000.000,00
12.500.0001.08753 Risk – Material ARGAWANA 2024 SAMPAI 2) Rp 148.500.000,00
Damage BLOK E03 31 DESEMBER 3) Rp 148.500.000,00
NO 2 KEL. 2025 4) Rp 148.500.000,00
PAGEDANGAN 5) Rp 148.500.000,00
KEC. 6) Rp 400.000.000,00
PAGEDANGAN, 7) Rp 400.000.000,00
BSD CITY, 8) Rp 480.000.000,00
TANGERANG
2) CLUSTER
ARGAWANA
BLOK E02
NO 5 KEL.
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD CITY,
TANGERANG
3) CLUSTER
ARGAWANA
BLOK D05
NO 29 KEL.
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD CITY,
TANGERANG
4) CLUSTER
ARGAWANA
BLOK D05
NO 11 KEL.
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD CITY,
TANGERANG
5) CLUSTER
ARGAWANA
BLOK D03
NO 11 KEL.
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD CITY,
TANGERANG
303
Page 338
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
6) RUKO NIAGA
ARGAWANA
BLOK RB01
NO. 7- KEL.
SUKAMULYA,
KEC. RUMPIN,
BOGOR
7) RUKO NIAGA
ARGAWANA
BLOK RB02
NO. 9- KEL.
SUKAMULYA,
KEC. RUMPIN,
BOGOR
8) RUKO NIAGA
ARGAWANA
BLOK RB03
NO. 15- KEL.
SUKAMULYA,
KEC. RUMPIN,
BOGOR
83. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) CLUSTER 31 DESEMBER 1) Rp 297.000.000,00
12.500.0001.08757 Material Damage ARGAWANA 2024 SAMPAI 2) Rp 148.500.000,00
BLOK E03 31 DESEMBER 3) Rp 148.500.000,00
NO 2 KEL. 2025 4) Rp 148.500.000,00
PAGEDANGAN 5) Rp 148.500.000,00
KEC. 6) Rp 400.000.000,00
PAGEDANGAN, 7) Rp 400.000.000,00
BSD CITY, 8) Rp 480.000.000,00
TANGERANG
2) CLUSTER
ARGAWANA
BLOK E02
NO 5 KEL.
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD CITY,
TANGERANG
3) CLUSTER
ARGAWANA
BLOK D05
NO 29 KEL.
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD CITY,
TANGERANG
4) CLUSTER
ARGAWANA
BLOK D05
NO 11 KEL.
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD CITY,
TANGERANG
5) CLUSTER
ARGAWANA
BLOK D03
NO 11 KEL.
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD CITY,
TANGERANG
6) RUKO NIAGA
ARGAWANA
BLOK RB01
NO. 7- KEL.
SUKAMULYA,
KEC. RUMPIN,
BOGOR
7) RUKO NIAGA
ARGAWANA
BLOK RB02
NO. 9- KEL.
SUKAMULYA,
KEC. RUMPIN,
BOGOR
304
Page 339
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
8) RUKO NIAGA
ARGAWANA
BLOK RB03
NO. 15- KEL.
SUKAMULYA,
KEC. RUMPIN,
BOGOR
84. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) KANTOR 31 DESEMBER 1) Rp 527.000.000,00
12.500.0002.23689 Risk – Material MARKETING 2024 SAMPAI 2) Rp 400.000.000,00
Damage HOUSING 5 31 DESEMBER 3) Rp 400.000.000,00
RUKO RC 5 NO. 2025
1 (LB 120M2)
(CLUSTER
NIAGA
ARGAWANA)
BSD CITY
TANGERANG
2) KANTOR
MARKETING
HOUSING 5
RUKO RC 5 NO.
2 (LB 100M2)
(CLUSTER
NIAGA
ARGAWANA)
BSD CITY
TANGERANG
3) KANTOR
MARKETING
HOUSING 5
RUKO RC 5 NO.
3 (LB 100M2)
(CLUSTER
NIAGA
ARGAWANA)
BSD CITY
TANGERANG
85. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) KANTOR 31 DESEMBER 1) Rp 527.000.000,00
12.500.0002.23690 Material Damage MARKETING 2024 SAMPAI 2) Rp 400.000.000,00
HOUSING 5 31 DESEMBER 3) Rp 400.000.000,00
RUKO RC 5 NO. 2025
1 (LB 120M2)
(CLUSTER
NIAGA
ARGAWANA)
BSD CITY
TANGERANG
2) KANTOR
MARKETING
HOUSING 5
RUKO RC 5 NO.
2 (LB 100M2)
(CLUSTER
NIAGA
ARGAWANA)
BSD CITY
TANGERANG
3) KANTOR
MARKETING
HOUSING 5
RUKO RC 5 NO.
3 (LB 100M2)
(CLUSTER
NIAGA
ARGAWANA)
BSD CITY
TANGERANG
86. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) CLUB HOUSE 31 DESEMBER 1) Rp 4.212.660.000,00
12.500.0002.23625 Risk – Material PRIMAVERA 2024 SAMPAI 2) Rp 3.104.535.000,00
Damage 2) CLUB HOUSE 31 DESEMBER 3) Rp 3.840.795.000,00
GIARDINA 2025 4) Rp 12.415.440.000,00
3) CLUB HOUSE 5) Rp 5.550.120.000,00
SPORTIVO 6) Rp 9.189.105.000,00
4) CLUB HOUSE 7) Rp 5.193.000.000,00
VILLA DE PARK 8) Rp 6.193.900.000,00
(WILAYAH 9) Rp 2.740.000.000,00
BARAT)
305
Page 340
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
5) CLUB HOUSE
PALAZETTO
FORESTA
6) BANGUNAN
UTAMA CLUB
HOUSE PHI
PHI CLUB
GREENWICH
PARK
7) CLUB HOUSE
BORA BORA
8) CLUB HOUSE
BARABUDA
9) CLUB HOUSE
TABEBUYA
87. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) CLUB HOUSE 31 DESEMBER 1) Rp 4.212.660.000,00
12.500.0002.23626 Material Damage PRIMA VERA 2024 SAMPAI 2) Rp 3.104.535.000,00
2) CLUB HOUSE 31 DESEMBER 3) Rp 3.840.795.000,00
GIARDINA 2025 4) Rp 12.415.440.000,00
3) CLUB HOUSE 5) Rp 5.550.120.000,00
SPORTIVO 6) Rp 9.189.105.000,00
4) CLUB HOUSE 7) Rp 5.193.000.000,00
VILLA DE PARK 8) Rp 6.193.900.000,00
(WILAYAH 9) Rp 2.740.000.000,00
BARAT)
5) CLUB HOUSE
PALAZETTO
FORESTA
6) BANGUNAN
UTAMA CLUB
HOUSE PHI
PHI CLUB
GREENWICH
PARK
7) CLUB HOUSE
BORA BORA
8) CLUB HOUSE
BARABUDA
9) CLUB HOUSE
TABEBUYA
88. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) CLUB HOUSE 31 DESEMBER 1) Rp 19.163.505.000,00
12.500.0001.20766 Risk – Material ICON CENTRO 2024 SAMPAI 2) Rp 10.643.400.000,00
Damage – CLUSTER THE 31 DESEMBER
ICON 2025
2) CLUB HOUSE
THE AVANI
89. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) CLUB HOUSE 31 DESEMBER 1) Rp 19.163.505.000,00
12.500.0002.23600 Material Damage ICON CENTRO 2024 SAMPAI 2) Rp 10.643.400.000,00
– CLUSTER THE 31 DESEMBER
ICON 2025
2) CLUB
HOU23656SE
THE AVANI
90. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All MARKETING 31 DESEMBER Rp 4.161.111.150,00
12.500.0001.21019 Risk – Material OFFICE 2024 SAMPAI
Damage GREENWICH 31 DESEMBER
– BSD CITY – 2025
TANGERANG
91. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – MARKETING 31 DESEMBER Rp 4.161.111.150,00
12.500.0001.21020 Material Damage OFFICE 2024 SAMPAI
GREENWICH 31 DESEMBER
– BSD CITY – 2025
TANGERANG
92. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) KAV RUKO 92 31 DESEMBER 1) Rp 230.340.000,00
12.500.0001.16013 Risk – Material AVENIX BLOK 2024 SAMPAI 2) Rp 230.340.000,00
Damage E NO. 30 JL. 31 DESEMBER
RAYA SERPONG 2025
– LAPAN,
SAMPORA,
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
306
Page 341
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
2) KAV RUKO 92
AVENIX BLOK
E NO. 31 JL.
RAYA SERPONG
– LAPAN,
SAMPORA,
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15345
93. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) KAV RUKO 92 31 DESEMBER 1) Rp 230.340.000,00
12.500.0002.23576 Material Damage AVENIX BLOK 2024 SAMPAI 2) Rp 230.340.000,00
E NO. 30 JL. 31 DESEMBER
RAYA SERPONG 2025
– LAPAN,
SAMPORA,
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
2) KAV RUKO 92
AVENIX BLOK
E NO. 31 JL.
RAYA SERPONG
– LAPAN,
SAMPORA,
KEC. CISAUK,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15345
94. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) RUKO 91 31 DESEMBER 1) Rp 253.337.917,00
12.500.0001.28707 Risk – Material DISTRICT BLOK 2024 SAMPAI 2) Rp 253.337.917,00
Damage D NO. 6 JL. 31 DESEMBER 3) Rp 253.337.917,00
BSD GRAND 2025
BOULEVARD,
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN
2) RUKO 91
DISTRICT BLOK
D NO. 21 JL.
BSD GRAND
BOULEVARD,
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN
3) RUKO 91
DISTRICT BLOK
F NO. 9 JL.
BSD GRAND
BOULEVARD,
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN
95. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) RUKO 91 31 DESEMBER 1) Rp 253.337.917,00
12.500.0001.28710 Material Damage DISTRICT BLOK 2024 SAMPAI 2) Rp 253.337.917,00
D NO. 6 JL. 31 DESEMBER 3) Rp 253.337.917,00
BSD GRAND 2025
BOULEVARD,
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN
307
Page 342
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
2) RUKO 91
DISTRICT BLOK
D NO. 21 JL.
BSD GRAND
BOULEVARD,
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN
3) RUKO 91
DISTRICT BLOK
F NO. 9 JL.
BSD GRAND
BOULEVARD,
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN
96. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All RUKO GOLDEN 31 DESEMBER Rp 226.325.805,00
12.500.0001.16001 Risk – Material MADRID X BLOK 2024 SAMPAI
Damage B NO 11 – JL. 31 DESEMBER
LETNAN SUTOPO, 2025
RW. MEKAR JAYA,
KEC. SERPONG,
KOTA TANGERANG
SELATAN, BANTEN
15321
97. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – RUKO GOLDEN 31 DESEMBER Rp 226.325.805,00
12.500.0002.23518 Material Damage MADRID X BLOK 2024 SAMPAI
B NO 11 – JL. 31 DESEMBER
LETNAN SUTOPO, 2025
RW. MEKAR JAYA,
KEC. SERPONG,
KOTA TANGERANG
SELATAN, BANTEN
15321
98. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All RUKO ICE 31 DESEMBER Rp 508.555.840,00
12.500.0001.22741 Risk – Material BUSINESS PARK 2024 SAMPAI
Damage TYPE C BLOK. 31 DESEMBER
B-19 – KEL. 2025
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD, TANGERANG,
BANTEN
99. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – RUKO ICE 31 DESEMBER Rp 508.555.840,00
12.500.0001.22743 Material Damage BUSINESS PARK 2024 SAMPAI
TYPE C BLOK. 31 DESEMBER
B-19 – KEL. 2025
PAGEDANGAN,
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD, TANGERANG,
BANTEN
100. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) RUKO ICON 31 DESEMBER 1) Rp 532.876.800,00
12.500.0001.31501 Risk – Material BUSINESS 2024 SAMPAI 2) Rp 527.326.000,00
Damage PARK 1 BLOK B 31 DESEMBER 3) Rp 538.427.600,00
NO 5 – BSD CITY 2025 4) Rp 541.203.000,00
TANGERANG 5) Rp 589.181.413,00
2) RUKO ICON 6) Rp 589.181.413,00
BUSINESS 7) Rp 1.231.332.000,00
PARK 1 BLOK B 8) Rp 1.239.385.000,00
NO 6 – BSD CITY 9) Rp 1.239.385.000,00
TANGERANG 10) Rp 589.181.413,00
3) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 1 BLOK B
NO 7 – BSD CITY
TANGERANG
308
Page 343
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
4) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 1
BLOK B NO
11 – BSD CITY
TANGERANG
5) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 3 BLOK O
NO 1 – BSD CITY
TANGERANG
6) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 3 BLOK O
NO 2 – BSD CITY
TANGERANG
7) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 5 BLOK E
NO 7 – BSD CITY
TANGERANG
8) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 5 BLOK G
NO 5 – BSD CITY
TANGERANG
9) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 5 BLOK G
NO 6 – BSD CITY
TANGERANG
10) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 5 BLOK G
NO 7 – BSD CITY
TANGERANG
101. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) RUKO ICON 31 DESEMBER 1) Rp 532.876.800,00
12.500.0001.31504 Material Damage BUSINESS 2024 SAMPAI 2) Rp 527.326.000,00
PARK 1 BLOK B 31 DESEMBER 3) Rp 538.427.600,00
NO 5 – BSD CITY 2025 4) Rp 541.203.000,00
TANGERANG 5) Rp 589.181.413,00
2) RUKO ICON 6) Rp 589.181.413,00
BUSINESS 7) Rp 1.231.332.000,00
PARK 1 BLOK B 8) Rp 1.239.385.000,00
NO 6 – BSD CITY 9) Rp 1.239.385.000,00
TANGERANG 10) Rp 589.181.413,00
3) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 1 BLOK B
NO 7 – BSD CITY
TANGERANG
4) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 1
BLOK B NO
11 – BSD CITY
TANGERANG
5) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 3 BLOK O
NO 1 – BSD CITY
TANGERANG
6) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 3 BLOK O
NO 2 – BSD CITY
TANGERANG
7) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 5 BLOK E
NO 7 – BSD CITY
TANGERANG
8) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 5 BLOK G
NO 5 – BSD CITY
TANGERANG
309
Page 344
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
9) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 5 BLOK G
NO 6 – BSD CITY
TANGERANG
10) RUKO ICON
BUSINESS
PARK 5 BLOK G
NO 7
102. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) RUKO LOKA 65 31 DESEMBER 1) Rp 237.518.950,00
12.500.0001.31423 Risk – Material BLOK A NO. 1 2024 SAMPAI 2) Rp 237.518.950,00
Damage KELURAHAN 31 DESEMBER
RAWA BUNTU 2025
KECAMATAN
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN,
PROVINSI
BANTEN,
INDONESIA
2) RUKO LOKA 65
BLOK A NO. 2
KELURAHAN
RAWA BUNTU
KECAMATAN
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN,
PROVINSI
BANTEN,
INDONESIA
103. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) RUKO LOKA 65 31 DESEMBER 1) Rp 237.518.950,00
12.500.0001.31424 Material Damage BLOK A NO. 1 2024 SAMPAI 2) Rp 237.518.950,00
KELURAHAN 31 DESEMBER
RAWA BUNTU 2025
KECAMATAN
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN,
PROVINSI
BANTEN,
INDONESIA
2) RUKO LOKA 65
BLOK A NO. 2
KELURAHAN
RAWA BUNTU
KECAMATAN
SERPONG,
KOTA
TANGERANG
SELATAN,
PROVINSI
BANTEN,
INDONESIA
104. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) RUKO PASAR 31 DESEMBER 1) Rp 499.095.950,00
12.500.0001.15880 Risk – Material MODERN TIMUR 2024 SAMPAI 2) Rp 499.095.950,00
Damage 2 BLOK AA NO 31 DESEMBER
1 – BSD CITY 2025
TANGERANG
2) RUKO PASAR
MODERN TIMUR
2 BLOK AA NO
2 – BSD CITY
TANGERANG
105. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) RUKO PASAR 31 DESEMBER 1) Rp 499.095.950,00
12.500.0001.15882 Material Damage MODERN TIMUR 2024 SAMPAI 2) Rp 499.095.950,00
2 BLOK AA NO 31 DESEMBER
1 – BSD CITY 2025
TANGERANG
2) RUKO PASAR
MODERN TIMUR
2 BLOK AA NO
2 – BSD CITY
TANGERANG
310
Page 345
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
106. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) RUKO SEKTOR 31 DESEMBER 1) Rp 990.000.000,00
12.500.0001.15765 Risk – Material IV RD 62 – 2024 SAMPAI 2) Rp 992.000.000,00
Damage (LB 225 M2) 31 DESEMBER 3) Rp 720.000.000,00
BSD CITY 2025
TANGERANG
2) RUKO SEKTOR
IV RE 61 –
(LB 248 M2)
BSD CITY
TANGERANG
3) RUKO SEKTOR
IV RF 42 –
(LB 180 M2)
BSD CITY
TANGERANG
107. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) RUKO SEKTOR 31 DESEMBER 1) Rp 990.000.000,00
12.500.0001.15767 Material Damage IV RD 62 – 2024 SAMPAI 2) Rp 992.000.000,00
(LB 225 M2) 31 DESEMBER 3) Rp 720.000.000,00
BSD CITY 2025
TANGERANG
2) RUKO SEKTOR
IV RE 61 –
(LB 248 M2)
BSD CITY
TANGERANG
3) RUKO SEKTOR
IV RF 42 –
(LB 180 M2)
BSD CITY
TANGERANG
108. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) RUKO SEKTOR 31 DESEMBER 1) Rp 1.180.000.000,00
12.500.0001.15722 Risk – Material VII EXT RL 18 2024 SAMPAI 2) Rp 1.204.000.000,00
Damage (LB 295 M2) 31 DESEMBER 3) Rp 773.600.000,00
BSD CITY 2025
TANGERANG
2) RUKO SEKTOR
VII EXT RM 49
(LB 301 M2)
BSD CITY
TANGERANG
3) RUKO SEKTOR
VII EXT RN 50
(LB 193 M2)
BSD CITY
TANGERANG
109. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) RUKO SEKTOR 31 DESEMBER 1) Rp 1.180.000.000,00
12.500.0001.15724 Material Damage VII EXT RL 18 2024 SAMPAI 2) Rp 1.204.000.000,00
(LB 295 M2) 31 DESEMBER 3) Rp 773.600.000,00
BSD CITY 2025
TANGERANG
2) RUKO SEKTOR
VII EXT RM 49
(LB 301 M2)
BSD CITY
TANGERANG
3) RUKO SEKTOR
VII EXT RN 50
(LB 193 M2)
BSD CITY
TANGERANG
110. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) RUKO BLOK 31 DESEMBER 1) Rp 540.000.000,00
12.500.0001.24644 Risk – Material RB/I SEKTOR 2024 SAMPAI 2) Rp 189.000.000,00
Damage I.3 – BSD CITY 31 DESEMBER 3) Rp 351.000.000,00
TANGERANG 2025 4) Rp 171.000.000,00
2) RUKO BLOK 5) Rp 176.400.000,00
RB/3A SEKTOR 6) Rp 176.400.000,00
I.3 – BSD CITY 7) Rp 150.000.000,00
TANGERANG 8) Rp 150.000.000,00
3) RUKO BLOK 9) Rp 150.000.000,00
RC/I SEKTOR 10) Rp 1.325.000.000,00
I.3 – BSD CITY 11) Rp 150.000.000,00
TANGERANG 12) Rp 275.000.000,00
4) RUKO BLOK
RC/2 SEKTOR
I.3 – BSD CITY
TANGERANG
311
Page 346
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
5) RUKO BLOK
RC/3 SEKTOR
I.3 – BSD CITY
TANGERANG
6) RUKO BLOK
RC/3A SEKTOR
I.3 – BSD CITY
TANGERANG
7) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. B NO.
2 – BSD CITY
TANGERANG
8) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. B NO.
3 – BSD CITY
TANGERANG
9) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. B NO.
6 – BSD CITY
TANGERANG
10) KANTOR
DIVISI ESTATE
MANAGEMENT,
RUKO GOLDEN
ROAD BLOK C
27 NO 69, 70-
72 – BSD CITY
TANGERANG
11) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. C NO.
5 – BSD CITY
TANGERANG
12) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. B NO.
5 – BSD CITY
TANGERANG
111. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) RUKO BLOK 31 DESEMBER 1) Rp 540.000.000,00
12.500.0001.24648 Material Damage RB/I SEKTOR 2024 SAMPAI 2) Rp 189.000.000,00
I.3 – BSD CITY 31 DESEMBER 3) Rp 351.000.000,00
TANGERANG 2025 4) Rp 171.000.000,00
2) RUKO BLOK 5) Rp 176.400.000,00
RB/3A SEKTOR 6) Rp 176.400.000,00
I.3 – BSD CITY 7) Rp 150.000.000,00
TANGERANG 8) Rp 150.000.000,00
3) RUKO BLOK 9) Rp 150.000.000,00
RC/I SEKTOR 10) Rp 1.325.000.000,00
I.3 – BSD CITY 11) Rp 150.000.000,00
TANGERANG 12) Rp 275.000.000,00
4) RUKO BLOK
RC/2 SEKTOR
I.3 – BSD CITY
TANGERANG
5) RUKO BLOK
RC/3 SEKTOR
I.3 – BSD CITY
TANGERANG
6) RUKO BLOK
RC/3A SEKTOR
I.3 – BSD CITY
TANGERANG
7) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. B NO.
2 – BSD CITY
TANGERANG
8) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. B NO.
3 – BSD CITY
TANGERANG
312
Page 347
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
9) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. B NO.
6 – BSD CITY
TANGERANG
10) KANTOR
DIVISI ESTATE
MANAGEMENT,
RUKO GOLDEN
ROAD BLOK C
27 NO 69, 70-
72 – BSD CITY
TANGERANG
11) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. C NO.
5 – BSD CITY
TANGERANG
12) RUKO BLOK
SEKTOR I.3
BLOK. B NO.
5 – BSD CITY
TANGERANG
112. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All TAMAN TEKNO X 31 DESEMBER Rp 769.269.456,00
12.500.0001.25811 Risk – Material SUPREME A-D/3, 2024 SAMPAI
Damage BSD CITY JL. 31 DESEMBER
CIATER BARAT, 2025
KELURAHAN
BUARAN,
KECAMATAN
SERPONG,
TANGERANG
SELATAN
113. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – TAMAN TEKNO X 31 DESEMBER Rp 769.269.456,00
12.500.0001.25812 Material Damage SUPREME A-D/3, 2024 SAMPAI
BSD CITY JL. 31 DESEMBER
CIATER BARAT, 2025
KELURAHAN
BUARAN,
KECAMATAN
SERPONG,
TANGERANG
SELATAN
114. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All KAWASAN BSD 31 DESEMBER Rp 8.686.860.000,00
12.500.0001.15983 Risk – Material CITY TANGERANG 2024 SAMPAI
Damage - SCULPTURE 31 DESEMBER
BALL UKURAN 2025
120 CM (46
UNIT)
- SCULPTURE
BALL UKURAN
200 CM (202
UNIT)
- SCULPTURE
BALL UKURAN
300 CM (31
UNIT)
115. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – KAWASAN BSD 31 DESEMBER Rp 8.686.860.000,00
12.500.0002.23493 Material Damage CITY TANGERANG 2024 SAMPAI
- SCULPTURE 31 DESEMBER
BALL UKURAN 2025
120 CM (46
UNIT)
- SCULPTURE
BALL UKURAN
200 CM (202
UNIT)
- SCULPTURE
BALL UKURAN
300 CM (31
UNIT)
313
Page 348
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
116. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) SHOW UNIT 31 DESEMBER 1) Rp 5.924.460.000,00
12.500.0001.15992 Risk – Material HOME OFFICE 2024 SAMPAI 2) Rp 5.984.654.000,00
Damage A16, TYPE A2 31 DESEMBER
NO. 7 & TYPE 2025
B8 NO. 1 – KEL
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD,
TANGERANG,
BANTEN.
2) SHOW UNIT
HOME OFFICE
A16, TYPE
A2 NO1, 2, 3,
DAN 5 – KEL
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD,
TANGERANG,
BANTEN.
117. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) SHOW UNIT 31 DESEMBER 1) Rp 5.924.460.000,00
12.500.0002.23498 Material Damage HOME OFFICE 2024 SAMPAI 2) Rp 5.984.654.000,00
A16, TYPE A2 31 DESEMBER
NO. 7 & TYPE 2025
B8 NO. 1 – KEL
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD,
TANGERANG,
BANTEN.
2) SHOW UNIT
HOME OFFICE
A16, TYPE
A2 NO1, 2, 3,
DAN 5 – KEL
PAGEDANGAN
KEC.
PAGEDANGAN,
BSD,
TANGERANG,
BANTEN.
118. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All SINARMAS LAND 31 DESEMBER 1) Rp 458.408.325.000,00
12.500.0001.15458 Risk – Material PLAZA JL GRAND 2024 SAMPAI 2) Rp 39.587.130.000,00
Damage & BOULEVARD, BSD 31 DESEMBER
Business GREEN OFFICE 2025
Interruption PARK – BSD CITY –
TANGERANG
119. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) I – ON 31 DESEMBER 1) Rp 458.408.325.000,00
12.500.0001.15462 Material Damage MATERIAL 2024 SAMPAI 2) Rp 39.587.130.000,00
& Business DAMAGE 31 DESEMBER
Interruption (KERUSAKAN 2025
MATERIAL)
2) II BUSINESS
INTERRUPTION
(GANGGUAN
USAHA)
SINARMAS LAND
PLAZA JL GRAND
BOULEVARD, BSD
GREEN OFFICE
PARK – BSD CITY –
TANGERANG
120. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All TERMINAL 31 DESEMBER Rp 126. 245.420.000,00
12.500.0001.15695 Risk – Material INTERMODA – 2024 SAMPAI
Damage CISAUK, DESA 31 DESEMBER
SAMPORA, KEC. 2025
CISAUK, KAB.
TANGERANG
PROVINSI BANTEN
314
Page 349
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
121. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – TERMINAL 31 DESEMBER Rp 126. 245.420.000,00
12.500.0001.15696 Material Damage INTERMODA – 2024 SAMPAI
CISAUK, DESA 31 DESEMBER
SAMPORA, KEC. 2025
CISAUK, KAB.
TANGERANG
PROVINSI BANTEN
122. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All SHOPPING 31 DESEMBER Rp 333.333.330.000,00
12.500.0000.74768 Risk – Material CENTRE AND/ 2024 SAMPAI
Damage OR CAFÉ AND/ 31 DESEMBER
OR RESTAURANT 2025
THE BREEZE
JL. BSD GREEN
OFFICE PARK
JL. BSD GRAND
BOULEVARD,
SAMPORA BSD,
TANGERANG,
BANTEN 15345
(INCLUDING
EQUIPMENT CAR
AND GOLF)
123. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – SHOPPING 31 DESEMBER Rp 333.333.330.000,00
12.500.0000.74769 Material Damage CENTRE AND/ 2024 SAMPAI
OR CAFÉ AND/ 31 DESEMBER
OR RESTAURANT 2025
THE BREEZE
JL. BSD GREEN
OFFICE PARK
JL. BSD GRAND
BOULEVARD,
SAMPORA BSD,
TANGERANG,
BANTEN 15345
(INCLUDING
EQUIPMENT CAR
AND GOLF)
124. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All 1) TRAFFIC LIGHT 31 DESEMBER 1) Rp 1.216.000.000,00
12.500.0001.22917 Risk – Material FORESTA – 2024 SAMPAI 2) Rp 1.262.000.000,00
Damage ROW 40A BARAT 31 DESEMBER 3) Rp 1.185.000.000,00
– BSD CITY 2025 4) Rp 1.137.000.000,00
TANGGERANG 5) Rp 1.140.000.000,00
2) TRAFFIC LIGHT 6) Rp 406.000.000,00
FROGGY – ROW 7) Rp 1.292.000.000,00
36-1 BARAT
– BSD CITY
TANGGERANG
3) TRAFFIC LIGHT
COURT – ROW
36-2 BARAT
- BSD CITY
TANGGERANG
4) TRAFFIC LIGHT
NANYANG
– ROW 30-B
BARAT –
BSD CITY
TANGGERANG
5) TRAFFIC LIGHT
INTERMODA
– ROW 25-B
BARAT
6) PELICAN
CROSSING
ATMAJAYA-ROW
25-B BARAT
– BSD CITY
TANGGERANG
7) FIXED DIGITAL
WAY FINDING
– SIMPANG
GIANT,
SIMPANG
PASAR
MODERN
TIMUR,
GREENWICH
& SIMPANG
BSD PLAZA-
BSD CITY
TANGGERANG
315
Page 350
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
125. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – 1) TRAFFIC LIGHT 31 DESEMBER 1) Rp 1.216.000.000,00
12.500.0001.22919 Material Damage FORESTA – 2024 SAMPAI 2) Rp 1.262.000.000,00
ROW 40A BARAT 31 DESEMBER 3) Rp 1.185.000.000,00
– BSD CITY 2025 4) Rp 1.137.000.000,00
TANGGERANG 5) Rp 1.140.000.000,00
2) TRAFFIC LIGHT 6) Rp 406.000.000,00
FROGGY – ROW 7) Rp 1.292.000.000,00
36-1 BARAT
– BSD CITY
TANGGERANG
3) TRAFFIC LIGHT
COURT – ROW
36-2 BARAT
- BSD CITY
TANGGERANG
4) TRAFFIC LIGHT
NANYANG
– ROW 30-B
BARAT –
BSD CITY
TANGGERANG
5) TRAFFIC LIGHT
INTERMODA
– ROW 25-B
BARAT
6) PELICAN
CROSSING
ATMAJAYA-ROW
25-B BARAT
– BSD CITY
TANGGERANG
7) FIXED DIGITAL
WAY FINDING
– SIMPANG
GIANT,
SIMPANG
PASAR
MODERN
TIMUR,
GREENWICH
& SIMPANG
BSD PLAZA-
BSD CITY
TANGGERANG
126. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All WISMA BCA – BSD 31 DESEMBER 1) Rp 186.785.880.000,00
12.500.0001.21165 Risk – Material CITY – JL. KAPTEN 2024 SAMPAI 2) Rp 44.119. 425.000,00
Damage & SOEBIJANTO 31 DESEMBER
Business DJOHADIKUSUMA, 2025
Interruption LENGKONG
GUDANG, BSD
CITY, TANGERANG
SELATAN
127. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All DEPARTMENT Rp 136.428.442.195,00
12.500.0000.33047 Risk – Material STORE AND/
Damage OR SHOPPING
CENTRE BSD CITY
BLOK G-03, JL.
BSD RAYA UTAMA,
TANGERANG
SELATAN
128. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – BSD JUNCTION 31 DESEMBER 1) Rp 375. 000.000.000,00
12.500.0001.28712 Material Damage INCLUDING 2024 SAMPAI 2) Rp 15.098.895.000,00
& Business BRIDGE 31 DESEMBER
Interruption CONNECTION 2025
FROM ITC BSD TO
BSD JUNCTION JL.
PAHLAWAN SERIBU
BUMI SERPONG
DAMAI – TANGSEL
316
Page 351
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
129. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All SHOPPING MALL/ 31 DESEMBER 1) Rp 375.000.000.000,00
12.500.0001.26011 Risk – Material CENTER GRADE 2024 SAMPAI 2) Rp 15.098.895.000,00
Damage & B IN CONNECT 31 DESEMBER
Business ON TO THE 2025
Interruption INSURED’S TRADE
OF BUSINESS:
BSD JUNCTION
INCLUDING
BRIDGE
CONNECTION
FROM ITC BSD TO
BSD JUNCTION JL.
PAHLAWAN SERIBU
BUMI SERPONG
DAMAI – TANGSEL
130. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – ITC BSD JL. 31 DESEMBER Rp 663.919.575.000,00
12.500.0000.85826 Material Damage PAHLAWANS 2024 SAMPAI
SERIBU BUMI 31 DESEMBER
SERPONG DAMAI 2025
SERPONG,
TANGERANG
131. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Property All ITC BSD JL. 31 DESEMBER Rp 663.919.575.000,00
12.500.0000.74828 Risk – Material PAHLAWANS 2024 SAMPAI
Damage SERIBU BUMI 31 DESEMBER
SERPONG DAMAI 2025
SERPONG,
TANGERANG
132. Polis No. a) PT Asuransi Property All 1) RUKO ICONIC 31 DESEMBER 1) 1.336.026.000,00
12.500.0001.12635 Sinar Mas – Bumi Risk – Material BUILDING, 2024 SAMPAI 2) 1.335.519.000,00
Serpong Damai Damage COMMON 31 DESEMBER 3) 2.783.275.000,00
(43%) GROUD NO. A 2025 4) 2.030.061.000,00
b) PT Asuransi Central 36 – BSD CITY
Asia – Kantor Pusat – LENGKONG
(15%) KULON, KEC.
c) PT Sahabat Artha PAGEDANGAN,
Proteksi – Kantor KABUPATEN
Pusat (11%) TANGERANG,
d) PT Asuransi BANTEN 15331
Tripakarta – Kantor 2) RUKO ICONIC
Pusat (10%) BUILDING,
e) PT Malacca COMMON
Trust Wuwungan GROUD NO. A
Insurance – Kantor 37 – BSD CITY
Pusat (6%) – LENGKONG
f) PT Asuransi Umum KULON, KEC.
Mega – Kantor PAGEDANGAN,
Pusat (5%) KABUPATEN
g) PT Zurich Asuransi TANGERANG,
Indonesia – Kantor BANTEN 15331
Pusat (5%) 3) RUKO ICONIC
h) PT Avrist General BUILDING,
Insurance – Kantor COMMON
Pusat (5%) GROUD NO. A
38 – BSD CITY
– LENGKONG
KULON, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15331
4) RUKO ICONIC
BUILDING,
COMMON
GROUD NO. A
39 – BSD CITY
– LENGKONG
KULON, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15331
317
Page 352
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
133. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Earthquake – 1) RUKO ICONIC 31 DESEMBER 1) 1.336.026.000,00
12.500.0001.12635 Mas – Bumi Serpong Material Damage BUILDING, 2024 SAMPAI 2) 1.335.519.000,00
Damai (43%) COMMON 31 DESEMBER 3) 2.783.275.000,00
b) PT Asuransi Central GROUD NO. A 2025 2.030.061.000,00
Asia – Kantor Pusat 36 – BSD CITY
(15%) – LENGKONG
c) PT Sahabat Artha KULON, KEC.
Proteksi – Kantor PAGEDANGAN,
Pusat (11%) KABUPATEN
d) PT Asuransi TANGERANG,
Tripakarta – Kantor BANTEN 15331
Pusat (10%) 2) RUKO ICONIC
e) PT Malacca BUILDING,
Trust Wuwungan COMMON
Insurance – Kantor GROUD NO. A
Pusat (6%) 37 – BSD CITY
f) PT Asuransi Umum – LENGKONG
Mega – Kantor KULON, KEC.
Pusat (5%) PAGEDANGAN,
g) PT Zurich Asuransi KABUPATEN
Indonesia – Kantor TANGERANG,
Pusat (5%) BANTEN 15331
h) PT Avrist General 3) RUKO ICONIC
Insurance – Kantor BUILDING,
Pusat (5%) COMMON
GROUD NO. A
38 – BSD CITY
– LENGKONG
KULON, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15331
4) RUKO ICONIC
BUILDING,
COMMON
GROUD NO. A
39 – BSD CITY
– LENGKONG
KULON, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG,
BANTEN 15331
134. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Property All 1) GREEN OFFICE 31 DESEMBER 1) Rp 788.829.318,00
12.500.0001.24512 Mas – Bumi Serpong Risk – Material PARK (GOP) 2024 SAMPAI 2) Rp 539.000.000,00
Damai (43%) Damage 6 LT. 2, WING 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central B -BSD CITY, 2025
Asia – Kantor Pusat TANGERANG
(15%) 2) CONTAINER
c) PT Sahabat Artha OFFICE
Proteksi – Kantor -BSD CITY,
Pusat (11%) TANGERANG
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
318
Page 353
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
135. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Earthquake – 1) GREEN OFFICE 31 DESEMBER 1) Rp 788.829.318,00
12.500.0001.24516 Mas – Bumi Serpong Material Damage PARK (GOP) 2024 SAMPAI 2) Rp 539.000.000,00
Damai (43%) 6 LT. 2, WING 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central B -BSD CITY, 2025
Asia – Kantor Pusat TANGERANG
(15%) 2) CONTAINER
c) PT Sahabat Artha OFFICE
Proteksi – Kantor -BSD CITY,
Pusat (11%) TANGERANG
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
136. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Property All ENTRY GATE 31 DESEMBER Rp 8.669.381.000,00
12.500.0001.24692 Mas – Bumi Serpong Risk – Material PERUMAHAN THE 2024 SAMPAI
Damai (43%) Damage ZORA JL. BSD 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central BOULEVARD, 2025
Asia – Kantor Pusat LENGKONG
(15%) KULON,
c) PT Sahabat Artha PAGEDANGAN,
Proteksi – Kantor TANGERANG,
Pusat (11%) BANTEN 15331
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
137. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Earthquake – ENTRY GATE 31 DESEMBER Rp 8.669.381.000,00
12.500.0001.24695 Material Damage PERUMAHAN THE 2024 SAMPAI
ZORA JL. BSD 31 DESEMBER
BOULEVARD, 2025
LENGKONG
KULON,
PAGEDANGAN,
TANGERANG,
BANTEN 15331
138. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Property All CLUB HOUSE 31 DESEMBER Rp 28.341.715.275,00
12.500.0001. 24851 Mas – Bumi Serpong Risk – Material SPORT – CLUB 2024 SAMPAI
Damai (43%) Damage HOUSE THE 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central ZORA – BSD 2025
Asia – Kantor Pusat CITY, LENGKONG
(15%) KULON, KEC.
c) PT Sahabat Artha PAGEDANGAN,
Proteksi – Kantor TANGERANG
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
319
Page 354
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
139. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Earthquake – CLUB HOUSE 31 DESEMBER Rp 28.341.715.275,00
12.500.0001. 24855 Mas – Bumi Serpong Material Damage SPORT – CLUB 2024 SAMPAI
Damai (43%) HOUSE THE 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central ZORA – BSD 2025
Asia – Kantor Pusat CITY, LENGKONG
(15%) KULON, KEC.
c) PT Sahabat Artha PAGEDANGAN,
Proteksi – Kantor TANGERANG
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
140. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Public Liability APARTEMEN 31 DESEMBER Rp 50,000.00
12.500.0001.05761 Mas – Bumi Serpong AKASA TOWER 2024 SAMPAI
Damai (43%) KAMAYA (TOWER 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central 3) JL. RAYA 2025
Asia – Kantor Pusat LENGKONG
(15%) GUDANG TIMUR
c) PT Sahabat Artha BUMI SERPONG
Proteksi – Kantor DAMAI
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
141. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Public Liability APARTMENT 31 DESEMBER Rp 55,000.00
12.500.0001.05715 Mas – Bumi Serpong AKASA TOWER 2024 SAMPAI
Damai (43%) KIRANA TOWER 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central KALYANA, JL. 2025
Asia – Kantor Pusat RAYA LENGKONG
(15%) GUDANG
c) PT Sahabat Artha TIMUR BUMI
Proteksi – Kantor SERPONG DAMAI
Pusat (11%) – APARTMENT
d) PT Asuransi AKASA
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
320
Page 355
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
142. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Property All SOUTHGATE 31 DESEMBER Rp 365.348.492.000,00
12.500.0001.20948 Mas – Bumi Serpong Risk – Material SERVICE 2024 SAMPAI
Damai (43%) Damage APARTEMENT 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central TOWER 3 JL. 2025
Asia – Kantor Pusat TANJUNG BARAT
(15%) RAYA
c) PT Sahabat Artha KEL.TANJUNG
Proteksi – Kantor BARAT, KEC.
Pusat (11%) JAGAKARSA
d) PT Asuransi JAKARTA SELATAN
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
143. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Earthquake – SOUTHGATE 31 DESEMBER Rp 365.348.492.000,00
12.500.0001.20949 Mas – Bumi Serpong Material Damage SERVICE 2024 SAMPAI
Damai (43%) APARTEMENT 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central TOWER 3 JL. 2025
Asia – Kantor Pusat TANJUNG BARAT
(15%) RAYA
c) PT Sahabat Artha KEL.TANJUNG
Proteksi – Kantor BARAT, KEC.
Pusat (11%) JAGAKARSA
d) PT Asuransi JAKARTA SELATAN
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
144. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Property All SOUTHGATE 31 DESEMBER Rp 70.616.737.800,00
12.500.0001.20950 Mas – Bumi Serpong Risk – Material OFFICE JL. 2024 SAMPAI
Damai (43%) Damage TANJUNG BARAT 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central RAYA KEL. 2025
Asia – Kantor Pusat TANJUNG BARAT
(15%) , KEC.
c) PT Sahabat Artha JAGAKARSA
Proteksi – Kantor JAKARTA SELATAN
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
321
Page 356
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
145. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Earthquake – SOUTHGATE 31 DESEMBER Rp 70.616.737.800,00
12.500.0001.20950 Mas – Bumi Serpong Material Damage OFFICE JL. 2024 SAMPAI
Damai (43%) TANJUNG BARAT 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central RAYA KEL. 2025
Asia – Kantor Pusat TANJUNG BARAT,
(15%) KEC.
c) PT Sahabat Artha JAGAKARSA
Proteksi – Kantor JAKARTA SELATAN
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
146. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Property All SOUTHGATE AEON 31 DESEMBER Rp 316.186.914.299,00
12.500.0001.24908 Mas – Bumi Serpong Risk – Material MALL JL. TANJUNG 2024 SAMPAI
Damai (43%) Damage BARAT RAYA KEL. 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central TANJUNG BARAT, 2025
Asia – Kantor Pusat KEC.
(15%) JAGAKARSA
c) PT Sahabat Artha JAKARTA SELATAN
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
147. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Earthquake – SOUTHGATE AEON 31 DESEMBER Rp 316.186.914.299,00
12.500.0001. 24911 Mas – Bumi Serpong Material Damage MALL JL. TANJUNG 2024 SAMPAI
Damai (43%) BARAT RAYA KEL. 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central TANJUNG BARAT, 2025
Asia – Kantor Pusat KEC.
(15%) JAGAKARSA
c) PT Sahabat Artha JAKARTA SELATAN
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
322
Page 357
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
148. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Property All SOUTHGATE AEON 31 DESEMBER Rp 479.610.287.922,00
12.500.0001.31677 Mas – Bumi Serpong Risk – Material MALL JL. TANJUNG 2024 SAMPAI
Damai (43%) Damage BARAT RAYA KEL. 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central TANJUNG BARAT, 2025
Asia – Kantor Pusat KEC.
(15%) JAGAKARSA
c) PT Sahabat Artha JAKARTA SELATAN
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
149. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Earthquake – SOUTHGATE AEON 31 DESEMBER Rp 479.610.287.922,00
12.500.0001.31682 Mas – Bumi Serpong Material Damage MALL JL. TANJUNG 2024 SAMPAI
Damai (43%) BARAT RAYA KEL. 31 DESEMBER
b) PT Asuransi Central TANJUNG BARAT, 2025
Asia – Kantor Pusat KEC.
(15%) JAGAKARSA
c) PT Sahabat Artha JAKARTA SELATAN
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
d) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
e) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
f) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
g) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
h) PT Avrist General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
150. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Property All 1) SHOW UNIT 31 DESEMBER 1) Rp 2.592.931.550,00
12.500.0001.21108 Mas – Bumi Serpong Risk – Material R2 TYPE 7 2024 SAMPAI 2) Rp 3.160.635.920,00
Damai (43%) Damage HIERA, JL. RAYA 31 DESEMBER 3) Rp 4.286.978.750,00
b) PT Asuransi Central KADUSIRUNG, 2025 4) Rp 1.945.000.000,00
Asia – Kantor Pusat KADU 5) Rp 3.777.000.000,00
(15%) SIRUNG, KEC.
c) PT Sahabat Artha PAGEDANGAN,
Proteksi – Kantor KABUPATEN
Pusat (11%) TANGERANG
d) PT Asuransi 2) SHOW UNIT
Tripakarta – Kantor R2 TYPE 8
Pusat (10%) HIERA, JL. RAYA
e) PT Malacca KADUSIRUNG,
Trust Wuwungan KADU
Insurance – Kantor SIRUNG, KEC.
Pusat (6%) PAGEDANGAN,
f) PT Asuransi Umum KABUPATEN
Mega – Kantor TANGERANG
Pusat (5%) 3) SHOW UNIT
g) PT Zurich Asuransi R2 TYPE 9
Indonesia – Kantor HIERA, JL. RAYA
Pusat (5%) KADUSIRUNG,
h) PT Avrist General KADU
Insurance – Kantor SIRUNG, KEC.
Pusat (5%) PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG
323
Page 358
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
4) ENTRY GATE
SHOW UNIT
R2, JL. RAYA
KADUSIRUNG,
KADU
SIRUNG, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG
5) MARKETING
OFFICE
GALLERY R2
(PAVILIUN),
JL. RAYA
KADUSIRUNG,
KADU
SIRUNG, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG
151. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Earthquake – 1) SHOW UNIT 31 DESEMBER 1) Rp 2.592.931.550,00
12.500.0001.21109 Mas – Bumi Serpong Material Damage R2 TYPE 7 2024 SAMPAI 2) Rp 3.160.635.920,00
Damai (43%) HIERA, JL. RAYA 31 DESEMBER 3) Rp 4.286.978.750,00
b) PT Asuransi Central KADUSIRUNG, 2025 4) Rp 1.945.000.000,00
Asia – Kantor Pusat KADU 5) Rp 3.777.000.000,00
(15%) SIRUNG, KEC.
c) PT Sahabat Artha PAGEDANGAN,
Proteksi – Kantor KABUPATEN
Pusat (11%) TANGERANG
d) PT Asuransi 2) SHOW UNIT
Tripakarta – Kantor R2 TYPE 8
Pusat (10%) HIERA, JL. RAYA
e) PT Malacca KADUSIRUNG,
Trust Wuwungan KADU
Insurance – Kantor SIRUNG, KEC.
Pusat (6%) PAGEDANGAN,
f) PT Asuransi Umum KABUPATEN
Mega – Kantor TANGERANG
Pusat (5%) 3) SHOW UNIT
g) PT Zurich Asuransi R2 TYPE 9
Indonesia – Kantor HIERA, JL. RAYA
Pusat (5%) KADUSIRUNG,
h) PT Avrist General KADU
Insurance – Kantor SIRUNG, KEC.
Pusat (5%) PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG
4) ENTRY GATE
SHOW UNIT
R2, JL. RAYA
KADUSIRUNG,
KADU
SIRUNG, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG
5) MARKETING
OFFICE
GALLERY R2
(PAVILIUN),
JL. RAYA
KADUSIRUNG,
KADU
SIRUNG, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG
152. Polis No. a) PT Asuransi Sinar Property All 1) RUMAH 31 DESEMBER 1) Rp 2.066.808.438,00
12.500.0001.21390 Mas – Bumi Serpong Risk – Material CONTOH 2024 SAMPAI 2) Rp 2.690.719.056,00
Damai (43%) Damage WELTON R1 31 DESEMBER 3) Rp 3.405.111.905,00
b) PT Asuransi Central TYPE 7, JL. 2025 4) Rp 1.182.932.001,00
Asia – Kantor Pusat KADUSIRUNG, 5) Rp 1.300.000.000,00
(15%) JATAKE – 6) Rp 1.550.000.000,00
c) PT Sahabat Artha BSD CITY
Proteksi – Kantor TANGERANG
Pusat (11%)
324
Page 359
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
2) RUMAH CONTOH
d) PT Asuransi WELTON R1
Tripakarta – Kantor TYPE 8, JL.
Pusat (10%) KADUSIRUNG,
e) PT Malacca JATAKE –
Trust Wuwungan BSD CITY
Insurance – Kantor TANGERANG
Pusat (6%) 3) RUMAH CONTOH
f) PT Asuransi Umum WELTON R1
Mega – Kantor TYPE 9, JL.
Pusat (5%) KADUSIRUNG,
g) PT Zurich Asuransi JATAKE –
Indonesia – Kantor BSD CITY
Pusat (5%) TANGERANG
h) PT Avrist General 4) RUMAH CONTOH
Insurance – Kantor WELTON R1
Pusat (5%) SIGNATURE
TYPE 8, JL. RAYA
KADUSIRUNG,
KADU
SIRUNG, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG
5) ENTRY GATE
SHOW UNIT
WELTON R1 JL.
KADUSIRUNG,
JATAKE –
BSD CITY
TANGERANG
MARKETING OFFICE
GALLERY
(PAVILIUN)
R1, JL.
KADUSIRUNG,
JATAKE –
BSD CITY
TANGERANG
6) MARKETING
OFFICE
GALLERY
(PAVILIUN)
R1 , JL.
KADUSIRUNG,
JATAKE –
BSD CITY
TANGERANG
153. Polis No. 1) PT Asuransi Earthquake – 1) RUMAH 31 DESEMBER 1) Rp 2.066.808.438,00
12.500.0001.21392 Sinar Mas – Bumi Material Damage CONTOH 2024 SAMPAI 2) RP 2.690.719.056,00
Serpong Damai WELTON R1 31 DESEMBER 3) RP 3.405.111.905,00
(43%) TYPE 7, JL. 2025 4) RP 1.182.932.001,00
2) PT ASURANSI KADUSIRUNG, 5) RP 1.300.000.000,00
CENTRAL ASIA – JATAKE – 6) RP 1.550.000.000,00
KANTOR PUSAT BSD CITY
(15%) TANGERANG
3) PT SAHABAT 2) RUMAH
ARTHA PROTEKSI CONTOH
– KANTOR PUSAT WELTON R1
(11%) TYPE 8, JL.
4) PT ASURANSI KADUSIRUNG,
TRIPAKARTA – JATAKE –
KANTOR PUSAT BSD CITY
(10%) TANGERANG
5) PT MALACCA 3) RUMAH
TRUST CONTOH
WUWUNGAN WELTON R1
INSURANCE – TYPE 9, JL.
KANTOR PUSAT KADUSIRUNG,
(6%) JATAKE –
6) PT ASURANSI BSD CITY
UMUM MEGA – TANGERANG
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
325
Page 360
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
8) PT Avrist General 4) RUMAH
Insurance – Kantor CONTOH
Pusat (5%) WELTON R1
SIGNATURE
TYPE 8,
JL. RAYA
KADUSIRUNG,
KADU
SIRUNG, KEC.
PAGEDANGAN,
KABUPATEN
TANGERANG
5) ENTRY GATE
SHOW UNIT
WELTON R1 JL.
KADUSIRUNG,
JATAKE –
BSD CITY
TANGERANG
MARKETING
OFFICE
GALLERY
(PAVILIUN)
R1, JL.
KADUSIRUNG,
JATAKE –
BSD CITY
TANGERANG
6) MARKETING
OFFICE
GALLERY
(PAVILIUN)
R1 , JL.
KADUSIRUNG,
JATAKE –
BSD CITY
TANGERANG
154. Polis No. 1) PT ASURANSI Property All SHOPPING 31 DESEMBER 1) Rp 770.049.165.000,00
12.500.0001.45271 SINAR MAS – Risk – Material CENTRE – ITC 2024 SAMPAI 2) RP 51.215.820.000,00
BUMI SERPONG Damage & SURABAYA JL. 31 DESEMBER
DAMAI (43%) Business GEMBONG NO. 20 – 2025
2) PT ASURANSI Interruption 30 – SURABAYA
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIst General
Insurance – Kantor
Pusat (5%)
326
Page 361
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
155. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – SHOPPING 31 DESEMBER 1) Rp 770.049.165.000,00
12.500.0001.45048 Mas – BUMI Material Damage CENTRE – ITC 2024 SAMPAI 2) RP 51.215.820.000,00
SERPONG DAMAI & Business SURABAYA JL. 31 DESEMBER
(43%) Interruption GEMBONG NO. 20 – 2025
2) PT ASURANSI 30 – SURABAYA
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INSurance – Kantor
Pusat (5%)
156. Polis No. 1) PT ASURANSI Property All CLUB HOUSE 31 DESEMBER Rp 10.999.950.640,00
12.500.0001.25001 SINAR MAS – Risk – Material SPORT – THE 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG Damage CLUB PINEWOOD 31 DESEMBER
DAMAI (43%) – PERUMAHAN 2025
2) PT ASURANSI BANJAR WIJAYA
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INSurance – Kantor
Pusat (5%)
327
Page 362
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
157. Polis No. 1) PT ASURANSI Earthquake – THE CLUB 31 DESEMBER Rp 10.999.950.640,00
12.500.0001.25002 SINAR MAS – Material Damage PINEWOOD – 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG PERUMAHAN 31 DESEMBER
DAMAI (43%) BANJAR WIJAYA 2025
2) PT ASURANSI JL. KH. HASYIM
CENTRAL ASIA – ASHARI,
KANTOR PUSAT CIPONDOH,
(15%) TANGERANG
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
158. Polis No. 1) PT AsURANSI Property All 1) PERUMAHAN 31 DESEMBER 1) Rp 2.564.800.000,00
12.500.0001.25352 SINAR MAS – Risk – Material BANJAR WIJAYA 2024 SAMPAI 2) RP 7.524.900.000,00
BUMI SERPONG Damage JL. KH. HASYIM 31 DESEMBER
DAMAI (43%) ASHARI, 2025
2) PT ASURANSI CIPONDOH,
CENTRAL ASIA – TANGERANG
KANTOR PUSAT (STOCK OF
(15%) SHOP HOUSE 1
3) PT SAHABAT UNIT) – SILENT
ARTHA PROTEKSI RISK
– KANTOR PUSAT 2) PERUMAHAN
(11%) BANJAR WIJAYA
4) PT ASURANSI JL. KH HASYIM
TRIPAKARTA – ASHARI,
KANTOR PUSAT CIPONDOH,
(10%) TANGERANG
5) PT MALACCA (STOCK OF
TRUST DWELLING
WUWUNGAN HOUSE 5 UNIT)
INSURANCE – – SILENT RISK
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRist General
Insurance (5%)
328
Page 363
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
159. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – 1) PERUMAHAN 31 DESEMBER 1) Rp 2.564.800.000
12.500.0001.25355 Mas – BUMI Material Damage BANJAR WIJAYA 2024 SAMPAI 2) RP 7.524.900.000
SERPONG DAMAI JL. KH. HASYIM 31 DESEMBER
(43%) ASHARI, 2025
2) PT ASURANSI CIPONDOH,
CENTRAL ASIA – TANGERANG
KANTOR PUSAT (STOCK OF
(15%) SHOP HOUSE 6
3) PT SAHABAT UNIT) – SILENT
ARTHA PROTEKSI RISK
– KANTOR PUSAT 2) PERUMAHAN
(11%) BANJAR WIJAYA
4) PT ASURANSI JL. KH HASYIM
TRIPAKARTA – ASHARI,
KANTOR PUSAT CIPONDOH,
(10%) TANGERANG
5) PT MALACCA (STOCK OF
TRUST DWELLING
WUWUNGAN HOUSE 16 UNIT)
INSURANCE – – SILENT RISK
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
160. Polis No. 1) PT ASURANSI Property All RUKO AZORES, 31 DESEMBER Rp 1.593.000.000,00
12.500.0001.25453 SINAR MAS – Risk – Material MANAJEMEN 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG Damage OFFICE BLOK B7C 31 DESEMBER
DAMAI (43%) / G4 8 CIPONDOH – 2025
2) PT ASURANSI TANGERANG
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
PT AVRIST GENERal
Insurance (5%)
329
Page 364
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
161. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – RUKO AZORES, 31 DESEMBER Rp 1.593.000.000,00
12.500.0001.25455 MAS – BUMI Material Damage MANAJEMEN 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI OFFICE BLOK B7C 31 DESEMBER
(43%) / G4 8 CIPONDOH – 2025
2) PT ASURANSI TANGERANG
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
3) PT Avrist General
Insurance (5%)
162. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All RUMAH CONTOH 31 DESEMBER Rp 850.815.000,00
12.500.0001.25803 Mas – BUMI Risk – Material CLUSTER EXCELIA 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage BLOK C1 NO. 06 31 DESEMBER
(43%) 2025
2) PT ASURANSI
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INSURANCe (5%)
330
Page 365
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
163. Polis No. 1) PT ASURANSI Earthquake – RUMAH CONTOH 31 DESEMBER Rp 850.815.000,00
12.500.0001. 25804 SINAR MAS – Material Damage CLUSTER EXCELIA 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG BLOK C1 NO. 06 31 DESEMBER
DAMAI (43%) 2025
2) PT ASURANSI
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
164. Polis No. 1) PT ASURANSI Property All JL. HANJAWAR 31 DESEMBER 1) Rp 20.471.370.000,00
12.500.0001.21176 SINAR MAS – Risk – Material – PACET, DESA 2024 SAMPAI 2) Rp 453.690.000,00
BUMI SERPONG Damage & SUKANAGALIH 31 DESEMBER
DAMAI (43%) Business CIPANAS – 2025
2) PT ASURANSI Interruption PUNCAK KOTA
CENTRAL ASIA – BUNGA – PUNCAK
KANTOR PUSAT – (AREA FANTASY)
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
331
Page 366
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
165. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – 1) RUMAH 31 DESEMBER 1) Rp 1.109.785.549,00
12.500.0001.40062 Mas – BUMI Material Damage CONTOH 2024 SAMPAI 2) RP 1.481.685.110,00
SERPONG DAMAI CLUSTER 31 DESEMBER 3) RP 1.876.529.344,00
(43%) AA TYPE 85 2025 4) 7.317.088.000,00
2) PT ASURANSI KOMPLEKS
CENTRAL ASIA – KOTA WISATA
KANTOR PUSAT CIBUBUR,
(15%) CIANGSANA,
3) PT SAHABAT KEC. GN. PUTRI,
ARTHA PROTEKSI KABUPATEN
– KANTOR PUSAT BOGOR, JAWA
(11%) BARAT
4) PT ASURANSI 2) RUMAH
TRIPAKARTA – CONTOH
KANTOR PUSAT CLUSTER
(10%) AA TYPE 122
5) PT MALACCA KOMPLEKS
TRUST KOTA WISATA
WUWUNGAN CIBUBUR,
INSURANCE – CIANGSANA,
KANTOR PUSAT KEC. GN. PUTRI,
(6%) KABUPATEN
6) PT ASURANSI BOGOR, JAWA
UMUM MEGA – BARAT
KANTOR PUSAT 3) RUMAH
(5%) CONTOH
7) PT ZURICH CLUSTER
ASURANSI AA TYPE 165
INDONESIA – KOMPLEKS
KANTOR PUSAT KOTA WISATA
(5%) CIBUBUR,
8) PT Avrist General CIANGSANA,
Insurance (5%) KEC. GN. PUTRI,
KABUPATEN
BOGOR, JAWA
BARAT
4) MARKETING
OFFICE
SATELIT,
KOMPLEKS
KOTA WISATA
CIBUBUR,
CIANGSANA,
KEC. GN. PUTRI,
KABUPATEN
BOGOR, JAWA
BARAT
166. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All COMMON AREA 31 DESEMBER Rp 35.586.974.629,00
12.500.0000.96358 Mas – BUMI Risk – Material KAWASAN NORTH 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage POINT PREMIUM, 31 DESEMBER
(43%) LENGKONG 2025
2) PT ASURANSI KULON, KEC.
CENTRAL ASIA – PAGEDANGAN,
KANTOR PUSAT KABUPATEN
(15%) TANGERANG,
3) PT SAHABAT BANTEN 15331
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
PT AVRIST General
Insurance (5%)
332
Page 367
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
167. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – OMMON AREA 31 DESEMBER Rp 35.586.974.629,00
12.500.0000.96366 Mas – BUMI Material Damage KAWASAN NORTH 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI POINT PREMIUM, 31 DESEMBER
(43%) LENGKONG 2025
2) PT ASURANSI KULON, KEC.
CENTRAL ASIA – PAGEDANGAN,
KANTOR PUSAT KABUPATEN
(15%) TANGERANG,
3) PT SAHABAT BANTEN 15331
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
168. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All COUNTRY CLUB 31 DESEMBER Rp 128.000.000.000,00
12.500.0001.03778 Mas – BUMI Risk – Material NAVA PARK BSD 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage CITY, LENGKONG 31 DESEMBER
(43%) KULON, 2025
2) PT ASURANSI PAGEDANGAN,
CENTRAL ASIA – TANGERANG,
KANTOR PUSAT BANTEN 15331
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
333
Page 368
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
169. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – COUNTRY CLUB 31 DESEMBER Rp 128.000.000.000,00
12.500.0001.03781 MAS – BUMI Material Damage NAVA PARK BSD 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI CITY, LENGKONG 31 DESEMBER
(43%) KULON, 2025
2) PT ASURANSI PAGEDANGAN,
CENTRAL ASIA – TANGERANG,
KANTOR PUSAT BANTEN 15331
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
170. Polis No. 1) PT ASURANSI Property All CONDOMINIUM 31 DESEMBER Rp 161.683.396.032,00
12.500.0001.20836 SINAR MAS – Risk – Material APARTEMENT 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG Damage MARIGOLD 31 DESEMBER
DAMAI (43%) (TOWER 1 + 2025
2) PT ASURANSI BASEMENT FLOOR
CENTRAL ASIA – 1&
KANTOR PUSAT BASEMENT FLOOR
(15%) 2) HONGKONG
3) PT SAHABAT LAND, BUMI
ARTHA PROTEKSI SERPONG DAMAI –
– KANTOR PUSAT TANGERANG
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INSURAnce (5%)
334
Page 369
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
171. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – CONDOMINIUM 31 DESEMBER Rp 161.683.396.032,00
12.500.0001.20837 MAS – BUMI Material Damage APARTEMENT 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI MARIGOLD 31 DESEMBER
(43%) (TOWER 1 + 2025
2) PT ASURANSI BASEMENT FLOOR
CENTRAL ASIA – 1&
KANTOR PUSAT BASEMENT FLOOR
(15%) 2) HONGKONG
3) PT SAHABAT LAND, BUMI
ARTHA PROTEKSI SERPONG DAMAI –
– KANTOR PUSAT TANGERANG
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
172. Polis No. 1) PT ASURANSI Property All CONDOMINIUM 31 DESEMBER Rp 147.423.623.256,00
12.500.0001.20846 SINAR MAS – Risk – Material APARTEMENT 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG Damage MARIGOLD 31 DESEMBER
DAMAI (43%) (TOWER 2 + 2025
2) PT ASURANSI BASEMENT FLOOR
CENTRAL ASIA – 1&
KANTOR PUSAT BASEMENT FLOOR
(15%) 2) HONGKONG
3) PT SAHABAT LAND, BUMI
ARTHA PROTEKSI SERPONG DAMAI –
– KANTOR PUSAT TANGERANG
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INSURANCE (5%)
335
Page 370
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
173. Polis No. 1) PT ASURANSI Property All MANAGEMENT 31 DESEMBER Rp 2.746.300.000,00
12.500.0001.09602 SINAR MAS – Risk – Material OFFICE, KOMPLEK 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG Damage PERUM LEGENDA 31 DESEMBER
DAMAI (43%) WISATA JL. 2025
2) PT ASURANSI TRANSYOGI KM.
CENTRAL ASIA – 6 CIBUBUR, KAB.
KANTOR PUSAT BOGOR
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INSURANCE (5%)
174. Polis No. 1) PT ASURANSI Earthquake – MANAGEMENT 31 DESEMBER Rp 2.746.300.000,00
12.500.0001.09604 SINAR MAS – Material Damage OFFICE, KOMPLEK 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG PERUM LEGENDA 31 DESEMBER
DAMAI (43%) WISATA 2025
2) PT ASURANSI JL. TRANSYOGI
CENTRAL ASIA – KM. 6 CIBUBUR,
KANTOR PUSAT KAB. BOGOR
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
336
Page 371
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
175. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All MARKETING 31 DESEMBER Rp 4.862.000.000,00
12.500.0001.20238 Mas – BUMI Risk – Material OFFICE LEGENDA 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage & WISATA JL. 31 DESEMBER
(43%) Business TRANSYOGI KM 2025
2) PT ASURANSI Interruption 6 CIBUBUR, KAB.
CENTRAL ASIA – BOGOR
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVrist General
Insurance (5%)
176. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – 1) 31 DESEMBER 1) Rp 832.000.000,00
12.500.0001.25016 Mas – BUMI Material Damage KOTA WISATA 2024 SAMPAI 2) RP 368.000.000,00
SERPONG DAMAI COMMPARK, BLOK 31 DESEMBER
(43%) G/23 DAN G/24 2025
2) PT ASURANSI JLN. NAROGONG,
CENTRAL ASIA – LIMUSNUNGGAL,
KANTOR PUSAT KEC. CILEUNGSI,
(15%) KAB. BOGOR
3) PT SAHABAT 2)
ARTHA PROTEKSI KOMPLEK
– KANTOR PUSAT PERUMAHAN
(11%) LEGENDA
4) PT ASURANSI WISATA, U01/07
TRIPAKARTA – JL. TRANSYOGI
KANTOR PUSAT KM. 6 CIBUBUR,
(10%) KEL. HAJARMUKTI,
5) PT MALACCA KEC. CIMANGGIS,
TRUST BOGOR
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INSUrance (5%)
337
Page 372
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
177. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All SHELL KOTA 31 DESEMBER Rp 7.289.515.379,00
12.500.0001.25813 MaS – BUMI Risk – Material WISATA – AREA 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage KAV 5 & 6 31 DESEMBER
(43%) COMMPARK BLOK 2025
2) PT ASURANSI F
CENTRAL ASIA – KOTA WISATA
KANTOR PUSAT CIBUBUR – JAWA
(15%) BARAT
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INsurance (5%)
178. Polis No. 1) PT ASURANSI Earthquake – SHELL KOTA 31 DESEMBER Rp 7.289.515.379,00
12.500.0001.25814 SINAR MAS – Material Damage WISATA – AREA 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG KAV 5 & 6 31 DESEMBER
DAMAI (43%) COMMPARK BLOK 2025
2) PT ASURANSI F
CENTRAL ASIA – KOTA WISATA
KANTOR PUSAT CIBUBUR – JAWA
(15%) BARAT
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
PT Avrist General
Insurance (5%)
338
Page 373
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
179. Polis No. 1) PT ASURANSI Earthquake – MARKETING 31 DESEMBER Rp 4.862.000.000,00
12.500.0002.69022 SINAR MAS – Material Damage OFFICE LEGENDA 2024 SAMPAI Rp 26.835.000,00
BUMI SERPONG & Business WISATA 31 DESEMBER
DAMAI (43%) Interruption JL. TRANSYOGI KM 2025
2) PT ASURANSI 6 CIBUBUR, KAB.
CENTRAL ASIA – BOGOR
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
180. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All JL. SUNRISE 31 DESEMBER 7.447.300.000,0
12.500.0001.20860 Mas – BUMI Risk – Material AVENUE, 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage MARKETING 31 DESEMBER
(43%) BOUTIQUE KAIA, 2025
2) PT ASURANSI GRAND WISATA,
CENTRAL ASIA – LAMBANGJAYA
KANTOR PUSAT TAMBUN SELATAN
(15%) BEKASI
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
339
Page 374
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
181. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – JL. SUNRISE 31 DESEMBER Rp 7.447.300.000,0
12.500.0001.20861 Mas – BUMI Material Damage AVENUE, 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI MARKETING 31 DESEMBER
(43%) BOUTIQUE KAIA, 2025
2) PT ASURANSI GRAND WISATA,
CENTRAL ASIA – LAMBANGJAYA
KANTOR PUSAT TAMBUN SELATAN
(15%) BEKASI
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
182. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All RUKO GRAND 31 DESEMBER Rp 1.100.000.000,00
12.500.0001.20900 Mas – BUMI Risk – Material BUSINESS PARK 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage JL. GRAND LAKE 31 DESEMBER
(43%) BOULEVARD BLOK 2025
2) PT ASURANSI GB1 NO.59
CENTRAL ASIA – DESA LAMBANG
KANTOR PUSAT SARI, KEC.
(15%) TAMBUN SELATAN
3) PT SAHABAT KABUPATEN
ARTHA PROTEKSI BEKASI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
340
Page 375
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
183. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – RUKO GRAND 31 DESEMBER Rp 1.100.000.000,00
12.500.0001.20901 MaS – BUMI Material Damage BUSINESS PARK 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI JL. GRAND LAKE 31 DESEMBER
(43%) BOULEVARD BLOK 2025
2) PT ASURANSI GB1 NO.59
CENTRAL ASIA – DESA LAMBANG
KANTOR PUSAT SARI, KEC.
(15%) TAMBUN SELATAN
3) PT SAHABAT KABUPATEN
ARTHA PROTEKSI BEKASI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
184. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All GW AUTO CENTER 31 DESEMBER Rp 6.000.000.000,00
12.500.0001.01627 MAS – BUMI Risk – Material – JL. WESTERN 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage BOULEVARD BLOK 31 DESEMBER
(43%) EFK 3. GRAND 2025
2) PT ASURANSI WISATA,
CENTRAL ASIA – MUSTIKA JAYA,
KANTOR PUSAT TAMBUN SELATAN,
(15%) BEKASI JAWA
3) PT SAHABAT BARAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
341
Page 376
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
185. Polis No. 1) PT ASURANSI Earthquake – GW AUTO CENTER 31 DESEMBER Rp 6.000.000.000,00
12.500.0001.01636 SINAR MAS – Material Damage – JL. WESTERN 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG BOULEVARD BLOK 31 DESEMBER
DAMAI (43%) EFK 3. GRAND 2025
2) PT ASURANSI WISATA,
CENTRAL ASIA – MUSTIKA JAYA,
KANTOR PUSAT TAMBUN SELATAN,
(15%) BEKASI JAWA
3) PT SAHABAT BARAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
186. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All MARKETING 31 DESEMBER Rp 1.230.000.000,00
12.500.0001.20997 Mas – BUMI Risk – Material GALLERY GRAND 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage WISATA (OFFICIAL) 31 DESEMBER
(43%) EAST GATE, JL. 2025
2) PT ASURANSI EAST GATE
CENTRAL ASIA – GRAND WISATA,
KANTOR PUSAT CIBUNTU, KEC
(15%) CIBITUNG, BEKASI,
3) PT SAHABAT JAWA BARAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
342
Page 377
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
187. Polis No. 1) PT ASURANSI Earthquake – MARKETING 31 DESEMBER Rp 1.230.000.000,00
12.500.0001.20998 SINAR MAS – Material Damage GALLERY GRAND 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG WISATA (OFFICIAL) 31 DESEMBER
DAMAI (43%) EAST GATE, JL. 2025
2) PT ASURANSI EAST GATE
CENTRAL ASIA – GRAND WISATA,
KANTOR PUSAT CIBUNTU, KEC
(15%) CIBITUNG, BEKASI,
3) PT SAHABAT JAWA BARAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
188. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All CLUB HOUSE 31 DESEMBER Rp 2.500.000.000,00
12.500.0001.21015 Mas – BUMI Risk – Material WATER TERACE 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI Damage JL. WATER AVE 31 DESEMBER
(43%) BOULEVARD – 2025
2) PT ASURANSI GRAND WISATA.
CENTRAL ASIA – LAMB
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
343
Page 378
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
189. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – CLUB HOUSE 31 DESEMBER Rp 2.500.000.000,00
12.500.0001.21016 MAS – BUMI Material Damage WATER TERACE 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI JL. WATER AVE 31 DESEMBER
(43%) BOULEVARD – 2025
2) PT ASURANSI GRAND WISATA.
CENTRAL ASIA – LAMB
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
190. Polis No. 1) PT ASURANSI Property All FASHION WALK 31 DESEMBER Rp 720.000.000,00
12.500.0001.21034 SINAR MAS – Risk – Material BLOK AA03/026 2024 SAMPAI
BUMI SERPONG Damage GRAND WISATA – 31 DESEMBER
DAMAI (43%) TAMBUN BEKASI 2025
2) PT ASURANSI
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVrist General
Insurance (5%)
344
Page 379
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
191. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – FASHION WALK 31 DESEMBER Rp 720.000.000,00
12.500.0001.21035 Mas – BuMI Material Damage BLOK AA03/026 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI GRAND WISATA – 31 DESEMBER
(43%) TAMBUN BEKASI 2025
2) PT ASURANSI
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVrist General
Insurance (5%)
192. Polis No. 1) PT ASURANSI Property All 1) RUKO FASHION 31 DESEMBER 1) Rp 3.608.000.000,00
12.500.0001.21167 SINAR MAS – Risk – Material WALK BLOK AA3 2024 SAMPAI 2) RP 3.600.000.000,00
BUMI SERPONG Damage NO 1,GRAND 31 DESEMBER 3) RP 4.752.000.000,00
DAMAI (43%) WISATA – 2025 4) RP 2.880.000.000,00
2) PT ASURANSI TAMBUN 5) 752.000.000,00
CENTRAL ASIA – BEKASI 6) 752.000.000,00
KANTOR PUSAT 2) RUKO FASHION 7) 1.260.000.000,00
(15%) WALK BLOK
3) PT SAHABAT AA3 NO 2,
ARTHA PROTEKSI GRAND WISATA
– KANTOR PUSAT – TAMBUN
(11%) BEKASI
4) PT ASURANSI 3) RUKO FASHION
TRIPAKARTA – WALK BLOK AA3
KANTOR PUSAT NO 3,GRAND
(10%) WISATA –
5) PT MALACCA TAMBUN
TRUST BEKASI
WUWUNGAN 4) RUKO FASHION
INSURANCE – WALK BLOK
KANTOR PUSAT AA3 NO 5,
(6%) GRAND WISATA
6) PT ASURANSI – TAMBUN
UMUM MEGA – BEKASI
KANTOR PUSAT 5) RUKO LAMONTE
(5%) BLOK ER 3
7) PT ZURICH NO 1,GRAND
ASURANSI WISATA –
INDONESIA – TAMBUN
KANTOR PUSAT BEKASI
(5%) 6) RUKO LAMONTE
8) PT AVrist General BLOK ER 3
Insurance (5%) NO 2,GRAND
WISATA –
TAMBUN
BEKASI
7) RUKO KANTOR
ESTATE /
PENGELOLA,
GRAND WISATA
– TAMBUN
BEKASI
345
Page 380
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
193. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – 1) RUKO FASHION 31 DESEMBER 8)
12.500.0001.21168 Mas – BUMI Material Damage WALK BLOK AA3 2024 SAMPAI
SERPONG DAMAI NO 1,GRAND 31 DESEMBER
(43%) WISATA – 2025
2) PT ASURANSI TAMBUN
CENTRAL ASIA – BEKASI
KANTOR PUSAT 2) RUKO FASHION
(15%) WALK BLOK
3) PT SAHABAT AA3 NO 2,
ARTHA PROTEKSI GRAND WISATA
– KANTOR PUSAT – TAMBUN
(11%) BEKASI
4) PT ASURANSI 3) RUKO FASHION
TRIPAKARTA – WALK BLOK AA3
KANTOR PUSAT NO 3,GRAND
(10%) WISATA –
5) PT MALACCA TAMBUN
TRUST BEKASI
WUWUNGAN 4) RUKO FASHION
INSURANCE – WALK BLOK
KANTOR PUSAT AA3 NO 5,
(6%) GRAND WISATA
6) PT ASURANSI – TAMBUN
UMUM MEGA – BEKASI
KANTOR PUSAT 5) RUKO LAMONTE
(5%) BLOK ER 3
7) PT Zurich Asuransi NO 1,GRAND
Indonesia – Kantor WISATA –
Pusat (5%) TAMBUN
8) PT Avrist General BEKASI
Insurance (5%) 6) RUKO LAMONTE
BLOK ER 3
NO 2,GRAND
WISATA –
TAMBUN
BEKASI
7) RUKO KANTOR
ESTATE /
PENGELOLA,
GRAND WISATA
– TAMBUN
BEKASI
194. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All WTP GRAND 31 DESEMBER 1) RP 10.532.805.000,00
12.500.0001.25141 Mas – BUMI Risk – Material WISATA DESA 2024 SAMPAI 2) Rp 6.040.335.000,00
SERPONG DAMAI Damage & LAMBANG JAYA 31 DESEMBER
(43%) Business TAMBUN – BEKASI 2025
2) PT ASURANSI Interruption
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
346
Page 381
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
195. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Earthquake – WTP GRAND 31 DESEMBER 1) Rp 10.532.805.000,00
12.500.0001.25143 MAS – BUMI Material Damage WISATA DESA 2024 SAMPAI 2) RP 6.040.335.000,00
SERPONG DAMAI & Business LAMBANG JAYA 31 DESEMBER
(43%) Interruption TAMBUN – BEKASI 2025
2) PT ASURANSI
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
196. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All CLUB HOUSE 31 DESEMBER 1) Rp 30.028.020.000,00
12.500.0001.25760 Mas – BUMI Risk – Material GRAND WISATA 2024 SAMPAI 2) RP 417.585.000,00
SERPONG DAMAI Damage & TAMBUN – BEKASI 31 DESEMBER
(43%) Business 2025
2) PT ASURANSI Interruption
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INSURAnce (5%)
347
Page 382
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
197. Polis No. 1) PT ASURANSI Earthquake – CLUB HOUSE 31 DESEMBER 1) Rp 30.028.020.000,00
12.500.0001.25761 SINAR MAS – Material Damage GRAND WISATA – 2024 SAMPAI 2) RP 417.585.000,00
BUMI SERPONG & Business TAMBUN – BEKASI 31 DESEMBER
DAMAI (43%) Interruption 2025
2) PT ASURANSI
CENTRAL ASIA –
KANTOR PUSAT
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT AVRIST
GENERAL
INSURANCE (5%)
198. Polis No. 1) PT Asuransi Sinar Property All GRAND WISATA 31 DESEMBER 1) Rp 37.419.150.000,00
12.500.0001.25771 MAS – BUMI Risk – Material MARKETING & 2024 SAMPAI 2) Rp 12.926.925.000,00
SERPONG DAMAI Damage & MANAGEMENT 31 DESEMBER
(43%) Business OFFICE JL. 2025
2) PT ASURANSI Interruption CELEBRATION
CENTRAL ASIA – BOULEVARD NO.1,
KANTOR PUSAT TAMBUN – BEKASI
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
348
Page 383
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
199. Polis No. 1) PT ASURANSI Earthquake – GRAND WISATA 31 DESEMBER 1) Rp 37.419.150.000,00
12.500.0001.25772 SINAR MAS – Material Damage MARKETING & 2024 SAMPAI 2) Rp 12.926.925.000,00
BUMI SERPONG & Business MANAGEMENT 31 DESEMBER
DAMAI (43%) Interruption OFFICE JL. 2025
2) PT ASURANSI CELEBRATION
CENTRAL ASIA – BOULEVARD NO.1,
KANTOR PUSAT TAMBUN – BEKASI
(15%)
3) PT SAHABAT
ARTHA PROTEKSI
– KANTOR PUSAT
(11%)
4) PT ASURANSI
TRIPAKARTA –
KANTOR PUSAT
(10%)
5) PT MALACCA
TRUST
WUWUNGAN
INSURANCE –
KANTOR PUSAT
(6%)
6) PT ASURANSI
UMUM MEGA –
KANTOR PUSAT
(5%)
7) PT ZURICH
ASURANSI
INDONESIA –
KANTOR PUSAT
(5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
200. Polis No. 1) PT Asuransi Property All GELAR WAROENG 31 DESEMBER Rp 16.000.000.000,00
12.500.0002.69110 Sinar Mas – Bumi Risk – Material FOODCOURT? 2024 SAMPAI
Serpong Damai Damage GRAND WISATA – 31 DESEMBER
(43%) TAMBUN BEKASI 2025
2) PT Asuransi Central
Asia – Kantor Pusat
(15%)
3) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
4) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
5) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
201. Polis No. 1) PT Asuransi Earthquake – GELAR WAROENG 31 DESEMBER Rp 16.000.000.000,00
12.500.0002.69115 Sinar Mas – Bumi Material Damage FOODCOURT? 2024 SAMPAI
Serpong Damai GRAND WISATA – 31 DESEMBER
(43%) TAMBUN BEKASI 2025
2) PT Asuransi Central
Asia – Kantor Pusat
(15%)
3) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
4) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
5) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
349
Page 384
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
202. Polis No. 1) PT Asuransi Property All 1) PERUM 31 DESEMBER 1) Rp 8.371.500.000,0
12.500.0001.21026 Sinar Mas – Bumi Risk – Material KOTA BUNGA 2024 SAMPAI 2) Rp 325.000.000,00
Serpong Damai Damage CIPANAS – 31 DESEMBER
(43%) PUNCAK BLOK 2025
2) PT Asuransi Central CC4 – 02
Asia – Kantor Pusat 2) DWELLING
(15%) HOUSE
3) PT Sahabat Artha – PERUM
Proteksi – Kantor KOTA BUNGA
Pusat (11%) CIPANAS –
4) PT Asuransi PUNCAK BLOK
Tripakarta – Kantor FF4-22
Pusat (10%)
5) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
203. Polis No. 1) PT Asuransi Earthquake – 1) PERUM 31 DESEMBER 1) Rp 8.371.500.000,0
12.500.0001.21027 Sinar Mas – Bumi Material Damage KOTA BUNGA 2024 SAMPAI 2) Rp 325.000.000,00
Serpong Damai CIPANAS – 31 DESEMBER
(43%) PUNCAK BLOK 2025
2) PT Asuransi Central CC4 – 02
Asia – Kantor Pusat 2) DWELLING
(15%) HOUSE
3) PT Sahabat Artha – PERUM
Proteksi – Kantor KOTA BUNGA
Pusat (11%) CIPANAS –
4) PT Asuransi PUNCAK BLOK
Tripakarta – Kantor FF4-22
Pusat (10%)
5) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
204. Polis No. 1) PT Asuransi Property All JL. HANJAWAR 31 DESEMBER 1) Rp 23.022.510.000,00
12.500.0001.21174 Sinar Mas – Bumi Risk – Material – PACET, DESA 2024 SAMPAI 2) Rp 589.215.000,00
Serpong Damai Damage & SUKANAGALIH 31 DESEMBER
(43%) Business CIPANAS – 2025
2) PT Asuransi Central Interruption PUNCAK (KOTA
Asia – Kantor Pusat BUNGA – PUNCAK)
(15%) (INCLUDE TO
3) PT Sahabat Artha GERBANG UTAMA,
Proteksi – Kantor MENARA BEL,
Pusat (11%) JEMBATAN, PLAZA
4) PT Asuransi LITTLE VENICE,
Tripakarta – Kantor FASUM LITTLE
Pusat (10%) VENICE &
5) PT Malacca BANGUNAN
Trust Wuwungan DERET)
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
350
Page 385
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
205. Polis No. 1) PT Asuransi Earthquake – JL. HANJAWAR 31 DESEMBER 1) Rp 20.471.370.000,00
12.500.0001.21177 Sinar Mas – Bumi Material Damage – PACET, DESA 2024 SAMPAI 2) Rp 453.690.000,00
Serpong Damai & Business SUKANAGALIH 31 DESEMBER
(43%) Interruption CIPANAS – 2025
2) PT Asuransi Central PUNCAK KOTA
Asia – Kantor Pusat BUNGA – PUNCAK
(15%) – (AREA FANTASY)
3) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
4) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
5) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
206. Polis No. 1) PT Asuransi Property All JL. PULAU BIRA 31 DESEMBER Rp 4.830.015.000,00
12.500.0001.09634 Sinar Mas – Bumi Risk – Material RAYA BLOK B-9 2024 SAMPAI
Serpong Damai Damage NO. 11-14 KOMPL. 31 DESEMBER
(43%) TAMAN PERMATA 2025
2) PT Asuransi Central BUANA, JAKARTA
Asia – Kantor Pusat BARAT 11610
(15%)
3) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
4) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
5) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
207. Polis No. 1) PT Asuransi Earthquake – JL. PULAU BIRA 31 DESEMBER Rp 4.830.015.000,00
12.500.0001.09635 Sinar Mas – Bumi Material Damage RAYA BLOK B-9 NO. 2024 SAMPAI
Serpong Damai 11-14 31 DESEMBER
(43%) KOMPL. TAMAN 2025
2) PT Asuransi Central PERMATA BUANA,
Asia – Kantor Pusat JAKARTA BARAT
(15%) 11610
3) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
4) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
5) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
351
Page 386
Jenis
No. Nomor Polis Penanggung Aset Pertanggungan Jangka Waktu Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan
208. Polis No. 1) PT Asuransi Property All GO WET – GRAND 31 DESEMBER 1) Rp 120.000.000.000,00
12.500.0001.21068 Sinar Mas – Bumi Risk – Material WISATA BEKASI 2024 SAMPAI 2) Rp 24.000.000.000,00
Serpong Damai Damage & JL. SOUTHERN 31 DESEMBER
(43%) Business BOULEVARD KAV. 1 2025
2) PT Asuransi Central Interruption TAMBUN SELATAN
Asia – Kantor Pusat – BEKASI
(15%)
3) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
4) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
5) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
209. Polis No. 1) PT Asuransi Earthquake – GO WET – GRAND 31 DESEMBER 1) Rp 120.000.000.000,00
12.500.0001.21069 Sinar Mas – Bumi Material Damage WISATA BEKASI 2024 SAMPAI 2) Rp 24.000.000.000,00
Serpong Damai & Business JL. SOUTHERN 31 DESEMBER
(43%) Interruption BOULEVARD KAV. 1 2025
2) PT Asuransi Central TAMBUN SELATAN
Asia – Kantor Pusat – BEKASI
(15%)
3) PT Sahabat Artha
Proteksi – Kantor
Pusat (11%)
4) PT Asuransi
Tripakarta – Kantor
Pusat (10%)
5) PT Malacca
Trust Wuwungan
Insurance – Kantor
Pusat (6%)
6) PT Asuransi Umum
Mega – Kantor
Pusat (5%)
7) PT Zurich Asuransi
Indonesia – Kantor
Pusat (5%)
8) PT Avrist General
Insurance (5%)
8. Kecenderungan Yang Signifikan
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah fluktuasi
nilai mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing mempengaruhi harga alat berat hingga suku cadang.
9. Perizinan Lingkungan
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan Entitas Anak telah memperoleh perizinan lingkungan
yang mana diantaranya telah diungkapkan pada Bagian A.3 (Perizinan) Bab VIII Keterangan tentang
Perseroan Kegiatan Usaha Kecenderungan dan Prospek Usaha pada Prospektus ini.
10. Riset Dan Pengembangan Perseroan
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kebijakan riset dan
pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Entitas Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
352
Page 387
11. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Tahun Kejadian Penting
1984 – 1989 • Berdiri tangal 16 Januari 1984 oleh Pemegang Saham Pendiri dan mulai mengoperasikan
konsep kota mandiri.
1992 – 1999 • Damai Indah Golf dan Tol Serpong – Pondok Aren mulai beroperasi.
2003 – 2005 • Penerbitan Obligasi BSDE I sebesar Rp250 miliar (lunas).
• Jalan Tol Jakarta – Serpong mulai beroperasi.
• ITC BSD mulai beroperasi.
• Mulai pengembangan perumahan untuk segmen kelas atas dan kelas menengah.
2006 – 2007 • BSD Junction dan Ocean Park di BSD City mulai beroperasi.
• Penerbitan Obligasi BSDE II sebesar Rp600 miliar (telah lunas).
2008 – 2009 • Penawaran umum perdana di Bursa Efek Indonesia.
• Kantor pemasaran baru di pengembangan Tahap II BSD City mulai beroperasi.
2010 – 2012 • Jakarta Outer Ring Road (JORR) Section W-1 mulai beroperasi.
• Penawaran Umum Terbatas I.
• Penerbitan obligasi Berkelanjutan BSDE I Tahap I Tahun 2012 senilai Rp1 triliun (telah lunas).
2013 – 2014 • Penerbitan Obligasi Berkelanjutan BSDE I Tahap II Tahun 2013 sebesar Rp1,75 triliun (telah
lunas).
• Plaza BII beruah nama menjadi Sinar Mas Land Plaza Jakarta.
• Meningkatkan kepemilikan pada saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (Kode Saham: PLIN)
sehingga mencapai 46,78%.
• Mengakuisisi 5,1 ha lahan kosong dan ruang ritel (strata title) Epicentrum Walk di Rasuna
Epicentrum (area Central Business District CBD).
• Aliansi strategis dengan Hongkong Land dan AEON Mall.
• Grand opening The Breeze.
• Pelaksanaan PMTHMETD sebesar 5%.
2015 – 2016 • Grand Opening Go!Wet Water Park, Grand Wisata di Bekasi, AEON Mall, Indonesian
Convention Exhibition (ICE), Courts, Qbig dan BSD Green Office Park 6 di BSD City.
• Pelaksanaan PMTHMETD sebesar 5%.
• Penerbitan Surat Utang Senior (Senior Notes) 2020 melalui Entitas Anak, Global Prime Capital
Pte. Ltd. Sebesar USD225 juta (telah lunas).
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 sebesar Rp650
miliar (telah lunas) dan Surat Utang Senior 2023 (Senior Notes) senilai USD200 juta (telah
lunas).
• Tender Offer Surat Utang Senior 2020 senilai USD146,42 juta.
2017 • Penerbitan Surat Utang Senior (Senior NotesI) 2023 senilai USD70 juta (telah lunas).
• Penambahan Kepemilikan Saham dalam PLIN sehingga menjadi 46,78%.
• Mengakuisisi unit-unit hak milik atas satuan rumah susun seluas 72.863,93 m2, yang
merupakan bagian dari Sinar Mas MSIG Tower.
2018 – 2019 • Penerbitan Surat Utang Senior 2021 (Senior Notes) senilai USD300 juta (telah lunas).
• Mengakuisisi 13 lantai Bakrie Tower, area perkantoran di Kawasan Rasuna Epicentrum (area
CBD).
• Buyback sebanyak 257.970.700 saham
• Penempatan DIRE Simas Plaza Indonesia dengan menukarkan 808,4 juta lembar saham PLIN.
2020 – 2021 • Pelaksanaan PMTHMETD sebesar 10%.
• Penerbitan Surat Utang Senior 2025 (Senior Notes) melalui Entitas Anak, Global Prime Capital
Pte. Ltd sebesar USD300 juta.
• Bekerjasama dengan Mitbana Pte. Ltd. untuk mengembangkan smart transit-oriented
development (TOD) di Tangerang seluas 100 ha di Serpong.
• Pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2021 Seri A sebesar Rp625 miliar dan Surat Utang
Senior 2021 senilai USD570 juta.
2022 • Tol Serpong – Balaraja Seksi 1A resmi beroperasi.
• Tender Offer Senior Notes senilai USD69,38 juta dan pelunasan Senior Notes senilai
USD200,62 juta.
• Penawaran Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp800
miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 senilai Rp200
miliar.
• Pembukaan Aeon Mall Southgate.
2023 • Tender Offer Senior Notes 2025 sebesar USD211,09 juta (70,36% dari total pokok).
2024 • Akuisisi 91,99% saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) dengan nilai total Rp2,33
triliun.
• Grand opening Living World Kota Wisata.
• Topping off Hotel Artotel Kota Wisata.
• Topping off DP Mall Expansion Semarang.
• Tol Serpong – Balaraja Seksi 1B resmi beroperasi.
• Kapitalisasi pasar per 31 Desember 2024 mencapai Rp20,01 triliun.
353
Page 388
12. Keunggulan Perseroan
• Jangkauan Wilayah Operasional dan Cadangan Lahan Strategis
Perseroan memiliki keunggulan geografis melalui ekspansi ke berbagai kota besar yang memiliki
peran strategis dalam perekonomian nasional. Hingga saat ini, proyek pengembangan Perseroan
telah tersebar di delapan kota utama di Indonesia, yakni Semarang, Surabaya, Medan, Palembang,
Balikpapan, Samarinda, dan Makassar. Perseroan juga didukung dengan ketersediaan cadangan
lahan yang sangat luas (landbank), mencakup sekitar 150 hektar di Palembang, 245 hektar di
Samarinda, dan 5 hektar di Makassar. Keberadaan lahan ini memberikan fleksibilitas bagi
Perseroan dalam merancang ekspansi proyek jangka panjang serta merespons dinamika pasar
properti secara adaptif dan berkelanjutan.
• Diversifikasi Produk
Perseroan memiliki struktur portofolio produk yang terdiversifikasi secara menyeluruh, mencakup
dua sumber pendapatan utama, yaitu:
1) Pendapatan penjualan (development income) melalui pengembangan kota terpadu, klaster
residensial, rumah tapak, ruko, kawasan industri, lahan komersial, dan apartemen; serta
2) Pendapatan berulang (recurring income) melalui kepemilikan dan pengelolaan gedung
perkantoran, pusat perbelanjaan, superblok, hotel, dan arena rekreasi.
Diversifikasi portfolio produk antara kedua segmen ini memampukan Perseroan untuk dapat
menyeimbangkan kinerja pertumbuhan dan stabilitas keuangan, mengurangi risiko Perseroan dari
penurunan kinerja pada segmen-segmen tertentu dan mengoptimalkan manfaat dari peningkatan
dan stabilitas pada segmen lainnya.
• Salah Satu Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Perseroan melalui Entitas Anak, PT Surya Inter Wisesa telah ditetapkan sebagai suatu Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten, hal ini
mencerminkan keunggulan Perseroan yang memiliki kesiapan untuk mengembangkan suatu
kawasan ekonomi khusus yang berlokasi strategis dan memiliki infrastruktur yang memadai
di wilayah Banten. Status ini menunjukkan bahwa proyek Perseroan memiliki potensi dalam
mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten dalam mendukung Pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan dukungan menyeluruh terhadap proyek KEK, termasuk kemudahan
perizinan dari tahap perencanaan hingga operasional, serta penyelesaian masalah perizinan dan
pengadaan lahan yang sering menjadi tantangan utama dalam pengembangan proyek skala besar.
Sebagai proyek KEK, juga memperoleh potensi dukungan pembiayaan melalui skema kerja sama
pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta akses terhadap jaminan pemerintah sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 18. Pemerintah turut memfasilitasi penanganan dampak sosial
dan hukum yang mungkin timbul selama pelaksanaan proyek, termasuk keterlibatan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk
mengatasi dampak sosial.
• Akses Infrastruktur dan Transit-Oriented Development (TOD)
Perseroan berfokus untuk dalam mengintegrasikan proyek-proyeknya dengan infrastruktur
transportasi nasional dan regional. Salah satunya BSD City memiliki akses langsung ke tol, integrasi
dengan KRL, dan dalam pengembangan jaringan LRT dan shuttle bus internal. Pendekatan TOD
ini belum sekomprehensif diadopsi oleh banyak pengembang lain.
BSD City dibawah Perseroan berfokus pada pembangunan di bidang pendidikan, biomedical,
dan digital. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BSD City telah didukung
Kementerian Kesehatan yang telah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan BSD City. Perseroan aktif mendorong ekosistem digital
dan teknologi, seperti melalui pengembangan Digital Hub di BSD City dan kemitraan dengan
berbagai startup, institusi edukasi (seperti Apple Developer Academy dan Monash University),
serta perusahaan teknologi besar.
354
Page 389
13. Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan Dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko
Khusus
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.
14. Besarnya Ketergantungan Perseroan Terhadap Kontrak Industrial, Komersial, Atau
keuangan, Termasuk Kontrak Dengan Pemerintah
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pemerintah.
15. Manajemen Risiko
Keuangan Dan Likuiditas
Dalam hal pengelolaan keuangan dan likuiditas, Perseroan menetapkan kebijakan keuangan yang
ketat untuk memastikan bahwa seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran disertai dokumen yang
sah dan sesuai dengan prosedur internal. Perseroan juga melakukan proyeksi arus kas secara berkala,
menjaga saldo kas minimum, serta mengoptimalkan berbagai instrumen pendanaan untuk menjaga
kecukupan likuiditas.
Dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan pemantauan rutin terhadap kondisi pasar dan
profil keuangan, Perseroan berupaya menjaga ketahanan finansial dan menjamin keberlangsungan
operasional dalam jangka panjang.
Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman
Risiko suku bunga Perseroan terutama timbul dari pinjaman jangka pendek dan panjang dalam mata
uang Rupiah. Risiko suku bunga dari kas dan deposito tidak signifikan dan semua instrumen keuangan
lainnya tidak dikenakan bunga. Perseroan memiliki pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap dan
tingkat suku bunga mengambang. Transaksi dengan tingkat suku bunga mengambang terekspos
terhadap risiko suku bunga atas arus kas. Perseroan mengelola risiko dengan menyeimbangkan porsi
pinjaman dengan bunga tetap dan bunga mengambang.
Perseroan tidak memiliki risiko mata uang asing yang signifikan. Risiko mata uang asing timbul dari
aset moneter yang diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional entitas yang
bersangkutan. Sebagian dari risiko ini dikelola menggunakan lindung nilai natural yang berasal dari aset
dan liabilitas moneter dalam mata uang asing yang sama.
C. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah Sekitar Pembangunan
Untuk membangun masyarakat yang berkelanjutan, Perseroan kami fokus menciptakan peluang untuk
pengembangan keterampilan, pekerjaan, perlindungan lingkungan dan memastikan kesejahteraan
masyarakat. Kami fokus untuk meningkatkan standar hidup dan berkontribusi pada peningkatan
pendapatan per kapita di wilayah operasi kami melalui strategi Economic, Social and Governance
(ESG) kami. Untuk memastikan bahwa program komunitas kami akan memberikan manfaat yang tepat
bagi komunitas kami, kami mengintegrasikan pemetaan sosial sebagai komponen dasar dari proses
perencanaan dan pelaksanaan inisiatif yang kami lakukan. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap
program disesuaikan dengan karakteristik unik geografis dan social dari komunitas yang kami layani.
Kami juga melakukan analisis internal Social Return on Investment (SROI) untuk mengevaluasi nilai
sosial dan ekonomi yang dihasilkan oleh inisiatif kami, memastikan bahwa upaya kami secara efektif
memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan kami dan memberikan manfaat yang berarti bagi
komunitas yang kami libatkan. Kami melakukan pemantauan semi-tahunan terhadap program-program
ini melalui forum CSR. Evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar program saat ini diterapkan di
355
Page 390
area BSD City, dengan rencana untuk memperluas ke lokasi Perseroan lainnya. Untuk memastikan
keterlibatan kami dengan para pemangku kepentingan, kami terus menginformasikan kegiatan
komunitas kami melalui berbagai saluran termasuk situs web kami, media sosial dan sesi komunikasi
dengan komunitas.
Dampak Ekonomi Tidak Langsung
Kami bertujuan untuk berbagi kemakmuran dengan masyarakat lokal dengan mengurangi pengangguran
dan meningkatkan tingkat pendapatan. Proyek kami menguntungkan penduduk dan keluarga mereka,
yang kemudian mendorong bisnis lokal seperti toko kelontong, rumah sewa, restoran dan toko bahan
bangunan. Meskipun tidak semua anggota masyarakat dapat sepenuhnya memanfaatkan peluang ini,
kami berusaha untuk melibatkan segmen yang lebih luas melalui program lokal seperti Bina Usaha
UMKM, Kampung Mantul dan Program Kemitraan Pertanian Lokal.
Inisiatif
Kami telah meluncurkan dan menerapkan berbagai program multi-tahun yang dirancang untuk
mempromosikan pembangunan berkelanjutan di komunitas lokal, termasuk:
• Meningkatkan mata pencaharian dengan inisiatif Bina Usaha UMKM.
• Memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi pemilik UMKM di Pasar Modern BSD City melalui
Pasar Rakyat Berdaya.
• Menerapkan program Kampung Mantul untuk pelatihan ketahanan pangan.
• Bermitra dengan Petani Lokal untuk meningkatkan program pertanian.
• Mengembangkan program Kesehatan Komunitas di dalam komunitas BSD.
• Berpartisipasi dalam Bulan Menanam bersama komunitas lokal.
Target vs Pencapaian
Kami telah menetapkan target untuk setiap program masyarakat berkelanjutan kami. Pencapaian kami
pada tahun 2024 terhadap target ini ditunjukkan di bawah ini.
Target vs Pencapaian Program Masyarakat 2024
Pencapaian per
KPI Target
31 Desember 2024
Pasar Rakyat Berdaya
• Jumlah UMKM yang
1.000 UMKM* 1.083 UMKM
berpartisipasi dalam program
• Jumlah UMKM yang
mengikuti pelatihan 532 UMKM* 632 UMKM
pembayaran digital
Kampung Mantul
• Jumlah desa 5 desa* 5 desa
• Jumlah kegiatan 480 kegiatan* 511 kegiatan
Bina Usaha UMKM
• Jumlah UMKM yang dibina 65 UMKM** 62 UMKM
• Jumlah UMKM penyandang
80 UMKM*** 98 UMKM
disabilitas yang dibina
• Total pendapatan yang
IDR 7,5 miliar*** IDR 10,7 miliar
dihasilkan
Catatan:
* target 3 tahun (2022–2024)
** target 3 tahun (2023–2025)
*** target 3 tahun yang disesuaikan (2023–2025)
Pasar Rakyat Berdaya (Sebelumnya Pasar Rakyat Go Digital)
Pasar Rakyat Go Digital, yang sekarang berubah nama menjadi Pasar Rakyat Berdaya, adalah program
pelatihan yang luas yang menargetkan komunitas pasar publik di BSD City, yang bertujuan untuk
meningkatkan keberlanjutan bisnis UMKM melalui 3 pilar, yaitu Pasar Rakyat School, Pasar Rakyat
Go Digital dan UMKM Goes to Halal Certificate. Dengan slogan “Digital, Legal, Halal”, program ini
menawarkan sesi pengembangan kapasitas online untuk penjual UMKM, dengan fokus pada manajer
pasar dan penjual, dengan modul pelatihan yang mencakup platform digital, manajemen keuangan,
356
Page 391
pemeliharaan pasar yang higienis, pendaftaran legalitas hingga sertifikasi halal untuk menanggapi
rekomendasi dari Pemerintah Indonesia. Pasar Rakyat Berdaya telah berhasil mencapai targetnya,
dengan total 1.083 UMKM berpartisipasi dan 632 UMKM menerima pelatihan tentang pembayaran
digital.
Peserta memperoleh keterampilan untuk memanfaatkan ekosistem digital, legal dan halal untuk
meningkatkan upaya pemasaran mereka. Pada tahun 2024, 184 UMKM dari Pasar Modern BSD City
telah berpartisipasi dalam program ini. Sebanyak 5 UMKM terpilih menerima apresiasi sertifikat halal
gratis yang difasilitasi oleh BSDE dan 20 UMKM berhasil mencapai legalitas seperti sertifikat halal,
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kampung Mantul
Kampung Mantul adalah bagian penting dari inisiatif keberlanjutan Perseroan, memberdayakan
komunitas pedesaan di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang untuk mengelola lingkungan
mereka, menciptakan suasana yang sehat dan memastikan ketahanan pangan. Program ini bertujuan
untuk mengubah sikap masyarakat terhadap ketahanan pangan dan kemandirian. Awalnya menargetkan
desa-desa di sekitar area pengembangan BSD City, program ini memiliki potensi untuk diperluas ke
area proyek Perseroan di kota-kota lain di Indonesia. Program ini dilaksanakan di 4 desa dan sekarang
mencakup komponen-komponen berikut:
• Pembentukan kelompok tani dan pelatihan teknik pertanian organik.
• Pembentukan bank sampah disertai pelatihan manajemen bank sampah dan pemilahan sampah.
• Budidaya maggot dan eco-enzymes untuk kompos, serta peternakan ayam, lele, dan kambing
asli Kampung Unggul Balitbangtan (KUB).
Pada tahun 2024, program ini berhasil menjangkau 5 desa, mencapai total kumulatif 511 kegiatan
yang dilakukan. Aktivitas lebih berfokus pada pembentukan kelompok tani dan pengembangan produk
pertanian. Berbagai pelatihan dilakukan seperti pelatihan budidaya anggur, pelatihan kompos dan
Pupuk Organik Cair (POC), serta pelatihan budidaya markisa dan pengembangan tanaman vegetatif.
357
Page 392
Bina Usaha UMKM
Program Bina Usaha UMKM dirancang untuk memperkaya pengetahuan dan kemampuan UMKM
dalam berbagai aspek termasuk kualitas produk, branding, manajemen keuangan, pemasaran strategis
dan manajemen bisnis. Ini dicapai melalui sesi pendidikan dan latihan pengembangan kapasitas yang
mencakup sertifikasi, dukungan penjualan dan bakat, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi dengan
instansi pemerintah untuk pendidikan dan pencarian bakat. Program ini terdiri dari tiga tingkatan: tingkat
dasar berfokus pada memulai bisnis, tingkat reguler menekankan manajemen dan peningkatan merek
dan tingkat lanjutan melibatkan sesi pendampingan untuk mengatasi tantangan bisnis tertentu. Pada
tahun 2024, 50 UMKM telah dikembangkan, 125 menjadi peserta pelatihan pemula dan 46 menjadi
peserta ramah lingkungan. Program Bina Usaha UMKM mencapai persentase pencapaian target
tertinggi, dengan pendapatan mencapai 143% dari target karena perluasan cakupan kegiatan. Program
ini berhasil menghasilkan IDR 10,7 miliar, melampaui target awal sebesar IDR 7,5 miliar.
Pusat UMKM BSD
Pusat UMKM BSD di Rumah Pintar BSD, berfungsi sebagai pusat bagi peserta yang terdaftar dalam
program Bina Usaha UMKM untuk menjalani pelatihan dalam membangun dan mempertahankan usaha
bisnis yang sukses. Pada 31 Desember 2024, 23 lulusan telah menyelesaikan pelatihan UMKM.
Inisiatif pusat ini utamanya seputar meningkatkan kreativitas peserta melalui berbagai lokakarya seperti
eco-printing (menggunakan warna alami dari bunga) dan sablon pakaian. Lokakarya ini difasilitasi
oleh jaringan ahli dari universitas, komunitas lokal, dan profesional industri, yang bertujuan untuk
meningkatkan keterampilan dan kualitas produk peserta untuk meningkatkan pendapatan mereka.
Untuk mendukung program ini, kami juga menyediakan sudut UMKM untuk memfasilitasi pemasaran
dan penjualan produk.
358
Page 393
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan ljarah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 Pasal 3 atas penghasilan bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021
(3 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; tidak dikenakan
pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
359
Page 394
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN
IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
360
Page 395
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2025 dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam juta Rupiah)
Total (dalam
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C (%)
juta Rupiah)
(3 Tahun) (5 Tahun) (7 Tahun)
1. PT Aldiracita Sekuritas
- 50.000 75.000 125.000 25,00
Indonesia
2. PT BCA Sekuritas 12.500 37.500 75.000 125.000 25,00
3. PT Mandiri Sekuritas 12.500 37.500 75.000 125.000 25,00
4. PT Indo Premier Sekuritas 12.500 37.500 75.000 125.000 25,00
Total 37.500 162.500 300.000 500.000 100,00
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam juta Rupiah)
Total (dalam
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C (%)
juta Rupiah)
(3 Tahun) (5 Tahun) (7 Tahun)
1. PT Aldiracita Sekuritas
12.500 37.500 75.000 125.000 25,00
Indonesia
2. PT BCA Sekuritas 12.500 37.500 75.000 125.000 25,00
3. PT Mandiri Sekuritas 12.500 37.500 75.000 125.000 25,00
4. PT Indo Premier Sekuritas 12.500 37.500 75.000 125.000 25,00
Total 50.000 150.000 300.000 500.000 100,00
Selain Perjanjian Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selanjutnya, Para Pernjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi OBligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjaahan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obigasi dan Sukuk Ijarah dengan
mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
361
Page 396
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Kantor Akuntan : KAP Mirawati Sensi Idris
Publik Intiland Tower Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 32, Jakarta 10220
Telp. (021) 5708111
Fax. (021) 5722737
Nama Rekan : Benedictus Yuliando
Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Nomor Keanggotaan
: 1922
Asosiasi
No. STTD : STTD.AP-34/PM.021/2024
Tanggal STTD : 22 Maret 2024
Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAPI
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAPI dan POJK No. 9 Tahun 2023 tentang
penggunaan Jasa Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar auditing
yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan
audit agar memperoleh keyakinan yang memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
yang material. Suatu audit meliputi pemeriksaan
atas dasar penyajian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan. Akuntan publik bertanggung
jawab atas opini yang diberikan terhadap laporan
keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan Publik
meliputi pemeriksaan atas dasar pemeriksaan
atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan.
Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris berdasarkan
engagement letter No. 054.B/III/2025/AU/BY/2.1090 tanggal 19 Maret 2025.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav 50-51
Jakarta 12770
Tel. (021) 7988 266
Faksimili: (021) 7980 625
Email : waliamanat@kbbank.co.id
362
Page 397
No. STTD : No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus
2005 atas nama PT Bank KB Indonesia Tbk
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar
Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk
Ijarah serta pengelolaan jaminan fidusia untuk
kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan No. 029/IR-
CS/BSD/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 perihal Surat Penunjukan Wali Amanat.
Konsultan : PwC Legal Indonesia
Hukum WTC3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 - 31
+62 21 50992901 / 31192901
+62 21 52905555 / 52905050
Partner yang bertanggung: Danar Respati Sunartoputra
jawab
No. STTD : STTD.KH-478/PM.223/2022
Tanggal STTD : 7 November 2022
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”)
No. Keanggotaan Asosiasi : No. 202210, berlaku sampai dengan tanggal
31 Juli 2025
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/
HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal.
363
Page 398
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini. Konsultan Hukum
melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
dimuat dalam Prospektus. Tugas lainnya adalah
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perseroan menunjuk PwC Legal Indonesia, firma hukum Indonesia yang
merupakan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) berdasarkan
Surat Penunjukan Sebagai Konsultan Hukum No. 004/DRS-AP/EL/IV.25, tanggal
10 April 2025.
Notaris : Syarifudin, S.H.
Jl. Pulau Putri Raya, Ruko Lake Shop No. 35
Modernland – Kota Tangerang, Banten
021 5529289
No. STTD : STTD.N-172/PM.223/2019
Tanggal STTD : 23 Januari 2024
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 276819740709
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, antara lain
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
Ijarah, Pengakuan Utang Obligasi dan Sukuk
Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah, serta akta-akta perubahannya.
Tim Ahli Syariah : Ketua : Ah. Azharuddin Lathif M.Ag., M.H.
Anggota : Awang Muda Satria LC, MIRKH
Izin ASPM : • Izin ASPM No. KEP-13/PM.223/PJ-
ASPM/2021 (Ah. Azharuddin Lathif M.Ag.,
M.H.) tertanggal 18 Mei 2021.
• Izin ASPM No: KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023
(Awang Muda Satria LC, MIRKH) tertanggal
8 Februari 2023.
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia dan peraturan perundang-
undangan terkait Pasar Modal Syariah
364
Page 399
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat
penunjukkan No. 030/IR-CS/BSD/III/2025 tanggal
27 Maret 2025 berdasarkan Rekomendasi
Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah
Nasional MUI Nomor: U-0217/DSN-MUI/III/2025
tanggal 25 Maret 2025
Tugas Pokok : Memberikan nasihat dan mengawasi pelaksanaan
penerapan Prinsip Syariah dalam penerbitan
sukuk serta memberikan pernyataan kesesuaian
syariah atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan, sebagai
pemenuhan POJK No. 3/2018 Tentang Perubahan
Atas POJK No. 18/2015 Tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Equity Tower Lantai 30
Efek Sudirman Central Business District, Lot.90
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of
Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
(IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar
Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek
terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
Izin Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin
Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
tertanggal 13 Agustus 1994.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-
Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19 PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat
menyatakan hal-hal berikut ini:
• Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank
Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang
Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan/atau
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk , dan/atau kewajiban Perseroan.
PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan saat ini tidak memberikan fasilitas kredit
kepada Perseroan.
365
Page 400
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun
2025, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank KB
Indonesia Tbk selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (selanjutnya
disebut sebagai “KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 21/STTD-WA/PM/2005
tanggal 26 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Perseroan dan Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan
kredit melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana
dimaksud Peraturan OJK No. 19/OJK.04/2020 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan
Afiliasi dan Hubungan Kredit. KB Bank sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence)
terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan
dalam Surat No. 12357/CMSF/V/2025 dan Surat No. 12355/CMSF/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025,
perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020.
PT Bank KB Indonesia Tbk menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa Perseroan selaku Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
dengan PT Bumi Serpong Damai Tbk dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
2. Bahwa sampai saat ini Perseroan terlibat beberapa perkara baik dalam kedudukannya sebagai
Penggugat, Tergugat, Pemohon dalam perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan
administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, dan/atau tidak berada dalam proses
kepailitan, namun Perseroan berkeyakinan bahwa apapun hasil keputusan dari perkara-perkara
tersebut, tidak akan memiliki dampak material pada kondisi usaha atau keuangan Perseroan serta
tidak menghambat pelaksanaan kegiatan selaku Wali Amanat.
3. Bahwa Perseroan selaku Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain dengan
PT Bumi Serpong Damai Tbk selaku Penerbit.
4. Bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat utang dan/atau Sukuk, Perseroan selaku Wali Amanat telah
melakukan uji tuntas (due diligence), meliputi:
a. Penelaahan terhadap PT Bumi Serpong Damai Tbk, meliputi:
- Peninjauan Lapangan terhadap PT Bumi Serpong Damai Tbk.
- Jumlah dan jenis Efek Bersifat Utang yang diterbitkan.
- Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek Bersifat Utang.
- Risiko keuangan dan risiko – risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap
kelangsungan usaha PT Bumi Serpong Damai Tbk.
- Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dengan
PT Bumi Serpong Damai Tbk.
- Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah
memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Emiten baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Emiten kepada pemegang
Efek Bersifat Utang.
- Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.
b. Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
- Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak
Perwaliamanatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor
20/POJK.04/2020.
- Penelaahan terhadap ketentuan – ketentuan yang dapat merugikan kepentingan
pemegang Efek Bersifat Utang.
366
Page 401
i. UMUM
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek
Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41
tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkum
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-3518222.
AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat dihadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 31 Juli 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holdings Inc sebesar 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai
pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam
rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank
juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
Lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan
di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
367
Page 402
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 115 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 30.310.464.941 3.031.046.494.100 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
iii. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
111 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris KB Bank adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Janghyuk Im
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan KUNARDY DARMA, LIE terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi
semua persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
368
Page 403
iv. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha
Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh
unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua
kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam
rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
I. KREDIT
Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan
sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus
pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan yang memiliki kinerja
dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan, dengan penguatan
proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of defense dan analis kredit
sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit disamping proses bisnis yang
cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan sentralized credit process sehingga Bank
dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh
segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company
yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota yang
bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru menjadi
poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara langsung
kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/ Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank dan Koperasi/
Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling menguntungkan
untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk kredit UMKM Bank
juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar Supply Chain
Financing.
Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.
369
Page 404
Kredit Komersial/Wholesale
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.
II. DANA
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital
serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama dengan
perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal KB Bank untuk meningkatkan dana
pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-program pemasaran yang
dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan
penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra KB Bank. Sedangkan target
utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan pengelolaan Nasabah Badan Usaha
dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (anak Perusahaan) baik melalui kerjasama bisnis ataupun pengelolaan
dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan memfokuskan penjualan produk dana yang
berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan pola transaksi dari konvensional menuju
era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital yang menjadi unggulan KB Bank yaitu
tabungan digital KB Star.
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.
Fee Based Income
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
370
Page 405
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN
di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp.78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
v. Perizinan
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Indonesia Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Indonesia Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No.
21/ PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
vi. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan
kepada Pemegang Obligasi.
vii. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
371
Page 406
x) diberhentikan oleh RUPO dan/atau RUPSI atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
xi) Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
viii. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore
Indonesia”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh
Denny Susanto.
Laporan Posisi Keuangan
(Dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 10.585 6.377
Pihak ketiga 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian (300) (300)
Giro pada bank lain – neto 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.467.153 5.322.930
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 4.345.452 3.067.387
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 9.954.506 9.145.932
21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (280) (109)
Surat-surat berharga – neto 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual
kembali – neto - 2.572.152
Tagihan derivative 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 339.983 640.645
Pihak ketiga 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi – neto 83.079 130.964
Penyertaan Saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.320.304 3.233.675
372
Page 407
(Dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Aset pajak tangguhan – neto 1.258.561 2.670.543
Aset tidak berwujud 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (365.312) (350.230)
Aset tidak berwujud – neto 270.807 285.585
Aset lain-lain – neto 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 3.203 9.094
Pihak ketiga 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 42.412 40.311
Pihak ketiga 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – 3.739.878 219.631
neto
Liabilitas derivative 3.641 808
Liabilitas akseptasi 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal saham biasa
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal - -
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.603.893
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga (14.149) 7.563
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain – setelah pajak tangguhan.
Akumulasi deficit (21.041.182) (14.700.914)
7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 83.075.298 84.307.300
373
Page 408
Laporan Laba Rugi dan Penghasil Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah – neto (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah – neto 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga - neto 1.586 (8.899)
(Kerugian) keuntungan selisih kurs – neto 40.476 29.265
Lain-lain 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 350.046 456.527
Pemulihan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas (3.452.900) (5.537.792)
aset keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing – neto 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas komitmen dan 5.385 1.999
kontinjensi – bersih
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non- (798.341) (269.055)
keuangan – neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (2.026.036) (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (118.033) (128.185)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (3.159) -
Tangguhan (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program (14.252) 8.640
imbalan pasti
Perubahan surplus revaluasi aset 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke 3.135 (1.900)
laba rugi
374
Page 409
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok (27.836) 6.330
tersedia untuk djual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba (1.392)
6.124
rugi
Penghasilan komprehensif lain – neto 180.243 9.922
Total (rugi) komprehensif tahun berjalan (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 518 (21.626)
(6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 531 (21.318)
(6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM
Dasar/dilusaian (nilai penuh) (34) (61)
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Alamat Wali Amanat :
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav 50-51
Tel. (021) 7988 266
Faksimili: (021) 7980 625
Email : waliamanat@kbbank.co.id
U.p. Capital Market Service & Financial Institution Department
375
Page 410
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak
membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
(“FPPSI”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email
terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah. Setelah FPPO/FPPSI ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO/FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana
Emisi yang terdapat pada bab XV Prospektus ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/Sukuk Ijarah. Pemesanan yang telah memenuhi kriteria
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 17 September 2025 dan
ditutup pada tanggal 18 September 2025 pukul 15.00 WIB .
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO/
FPPSI kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai berikut: -
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO/FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan - Melampirkan
fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum). -
Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan
yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
376
Page 411
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah apabila FPPO/FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau
bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan
pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat
membatalkan pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi
email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO/FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 19 September 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan
emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di
sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas. akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 22 September 2025 (in good funds) kecuali Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
377
Page 412
REKENING OBLIGASI
PT Aldiracita PT BCA Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier
Sekuritas Indonesia Sekuritas
Nama: Bank Sinarmas Nama: BCA Nama: Bank Mandiri Nama: Bank Permata
Cabang: Thamrin Cabang: Thamrin Cabang: Jakarta Cabang: Jakarta
No. Rekening: No. Rekening: Sudirman Sudirman
0055054363 2063263222 No. Rekening: No. Rekening:
Atas Nama: PT Atas Nama: PT BCA 1020005566028 0701254635
Aldiracita Sekuritas Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Atas Nama: PT Indo
Indonesia Sekuritas Premier Sekuritas
REKENING SUKUK IJARAH
PT Aldiracita PT BCA Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas
Indonesia
Nama: BCA Syariah Nama: Bank Permata
Nama: Bank Nano Cabang: Jatinegara Syariah Nama: Bank Permata
Syariah No. Rekening: Cabang: Arteri Pondok Syariah
Cabang: KCS 0010478261 Indah Jakarta Cabang: Jakarta
Jakarta Cik Ditiro Atas Nama: PT BCA No. Rekening: Sudirman
No. Rekening: Sekuritas 00971134003 No. Rekening:
9930048938 Atas Nama: PT Mandiri 0701575830
Atas Nama: PT Sekuritas Atas Nama: PT Indo
Aldiracita Sekuritas Premier Sekuritas
Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 September
2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk ijarah memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
10. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
i. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa
paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
Penawaran Umum, dengan ketentuan:
378
Page 413
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh presen)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran
11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah telah
dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi dan Sukuk
Ijarah kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut.
ii. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam poin i, dan akan
memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran
Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
379
Page 414
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum
Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dicatatkan
pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut
wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan
pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
pembatalan Penawaran Umum. maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
- Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
12. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 23 September
2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
380
Page 415
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah , memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan
Sukuk Ijarah .
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
menghadiri RUPO/RUPSU adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek
pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO/RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
dengan berakhirnya RUPO/RUPSI, seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek di
KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
Transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan
tanggal pelaksanaan RUPO/RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
berakhirnya RUPO/RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
Rekening Efek di KSEI.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
381
Page 416
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh selama
tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dan juga dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dari tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 18 September 2025 selambat-
lambatnya pukul 15.00 WIB di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
www.aldiracita.com www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: cf@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I. Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55.
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel: (021) 5088 7168 Tel: (021) 526 3445
Fax: (021) 5088 7167 Fax: (021) 527 5701
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id &
www.indopremier.com sett_fisd@mandirisek.co.id
www.mandirisekuritas.co.id
382
Page 417
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
383
Page 418
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 419
No. Ref.: 002/DRS-AP/L/IX.25
Jakarta, 10 September 2025
PT Bumi Serpong Damai Tbk.
Sinar Mas Land Plaza
Grand Boulevard, BSD Green Office Park
BSD City, Tangerang 15345
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bumi Serpong Damai Tbk Sehubungan Dengan
Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 dan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, beserta peraturan pelaksanaannya
(“UU No. 8/1995”), kami yang bertanda tangan di bawah ini dari PwC Legal Indonesia, firma hukum
Indonesia yang merupakan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) (“PLI”), yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
478/PM.223/2022, tanggal 7 November 2022, atas nama Danar Respati Sunartoputra, SH., LL.M,
selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri, berdasarkan Surat Penunjukan Sebagai
Konsultan Hukum No. Ref.: 004/DRS-AP/EL/IV.25 tanggal 10 April 2025, telah ditunjuk oleh PT
Bumi Serpong Damai Tbk (“Perseroan”) untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”)
dan membuat laporan atas hasil uji tuntas dari segi hukum tersebut dalam suatu Laporan Hasil Uji
Tuntas dari Segi Hukum (“LHUT”) serta selanjutnya memberikan pendapat dari segi hukum
(“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan
menawarkan obligasi dan sukuk ijarah kepada masyarakat dengan total target dana yang akan
dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yang akan
dilakukan melalui:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahun
2025 dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) (“PUB IV Obligasi BSD”); dan
2. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahun
2025 dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) (“PUB II Sukuk Ijarah BSD”),
selanjutnya bersama-sama dengan PUB IV Obligasi BSD disebut “PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah
BSD”.
PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD akan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun untuk PUB IV Obligasi BSD dan 3 (tiga) tahun untuk PUB II Sukuk Ijarah BSD
PwC Legal Indonesia
WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
T: +62 21 50992901 / 31192901, F: +62 21 52905555 / 52905050, www.pwc.com/id
385
Page 420
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD, dimana
dalam Tahap I, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
1. Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, dalam jumlah pokok
sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi”), yang terbagi dalam 3
seri yaitu:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen),
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp162.500.000.000 (seratus enam puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi; dan
c. Obligasi Seri C sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen), dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 02, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 40, tanggal 30 Juni 2025, Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun
2025, No. 26, tanggal 23 Juli 2025, dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun
2025, No. 08, tanggal 9 September 2025, yang seluruhnya dibuat di antara Perseroan dan
PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di hadapan Syarifudin, SH., Notaris
di Tangerang (“PUB IV Obligasi BSD Tahap I”); dan
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, dengan jumlah
pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) (“PUB II Sukuk Ijarah BSD
Tahap I”), yang terbagi dalam 3 seri yaitu:
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dengan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 6,00% (enam koma nol persen) per tahun, dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp9.750.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima
nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
cicilan imbalan ijarah sebesar Rp20.250.000.000 (dua puluh miliar dua ratus lima
puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal
emisi;
386
Page 421
sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 07, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 43, tanggal 30 Juni 2025, Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025, No. 29, tanggal 23 Juli 2025, dan Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025, No. 12, tanggal 9 September 2025, yang seluruhnya dibuat di antara
Perseroan dan PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di hadapan
Syarifudin, SH., Notaris di Tangerang (“PUB II Sukuk Ijarah BSD Tahap I” selanjutnya
bersama-sama dengan PUB IV Obligasi BSD Tahap I disebut “PUB Obligasi dan Sukuk
Ijarah BSD Tahap I”).
PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan
rencananya akan dijamin oleh PT BCA Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, seluruhnya merupakan perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi pada PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap I berdasarkan kesanggupan penuh (full commitment), sebagaimana diatur
lebih lanjut dalam (i) Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025 No. 04, tanggal 2 Juni 2025 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025, No. 41, tanggal 30 Juni 2025, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 27, tanggal 23 Juli 2025, dan Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 10, tanggal 9 September 2025, dan (ii) Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No. 10,
tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 45, tanggal 30 Juni
2025, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, No. 31, tanggal 23 Juli 2025, dan Akta Addendum III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025, No. 15, tanggal 9 September 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Syarifudin, SH,
Notaris di Kota Tangerang.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I (“Dana Hasil
PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
digunakan Perseroan untuk:
a. Sekitar 88,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan pengembangan infrastruktur
kota yang terletak di BSD City Tangerang. Pengembangan ini mencakup, namun tidak
terbatas pada (i) pembangunan dan perbaikan jalan; (ii) pembangunan serta peningkatan
saluran pipa air bersih dan sistem drainase untuk mendukung pengelolaan air; (iii)
pembangunan dan perawatan taman serta ruang terbuka hijau; (iv) pembangunan dan
perbaikan jaringan listrik serta instalasi lampu penerangan jalan umum; (v) pemasangan
marka jalan dan rambu lalu lintas; dan (vi) pengembangan jaringan utilitas lainnya, seperti
sistem telekomunikasi dan pembuangan limbah.
Sehubungan dengan rencana pengembangan infrastruktur kota yang terletak di BSD City
Tangerang, Perseroan akan menunjuk lebih dari satu kontraktor yang telah terdaftar
387
Page 422
sebagai mitra resmi Perseroan untuk melakukan pengembangan infrastruktur kota tersebut.
Pemilihan kontraktor untuk setiap pekerjaan yang telah direncanakan pada tahun 2025
telah dimulai sejak awal tahun dan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan untuk
setiap prosesnya. Proses ini akan terus berlangsung sepanjang tahun 2025, seiring dengan
pelaksanaan pekerjaan tambahan atau pekerjaan baru yang direncanakan oleh Perseroan
untuk sisa tahun berjalan dan standar proses ini akan berlangsung setiap tahun.
Pengembangan infrastruktur kota tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun
2025 yang mengacu pada master plan tahap 3 Perseroan dan ditargetkan akan selesai
seluruhnya pada tahun 2035; dan
b. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja meliputi antara lain pembayaran
beban umum, administrasi dan beban penjualan.
Jika Dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I belum mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang
diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya serta tidak menutup
kemungkinan dari ekuitas Perseroan.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, dengan surat
No. 009/IR-CS/BSD/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 dimana penggunaan dana setelah dikurangi
biaya emisi seluruhnya telah digunakan untuk modal kerja pembiayaan dan/atau pembangunan
proyek Perseroan di BSD City sebesar Rp197.186.000.000. Selain itu, Perseroan juga telah
melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, dengan surat No. 009/IR-CS/BSD/I/2023 tertanggal
13 Januari 2023 dimana penggunaan dana setelah dikurangi biaya emisi seluruhnya telah
digunakan untuk pelunasan utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar
Rp789.368.000.000.
A. Dasar dan Ruang Lingkup Pendapat Dari Segi Hukum
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan informasi-informasi yang
sebelumnya tercantum pada Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bumi Serpong Damai Tbk
Sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 No.
006/DRS-AP/L/VIII.25 tertanggal 19 Agustus 2025.
Uji Tuntas yang dilakukan, LHUT, dan Pendapat Dari Segi Hukum dibuat dengan dasar,
ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Dari Segi Hukum ini, diberikan berdasarkan Uji Tuntas atas keadaan
Perseroan serta pernyataan, konfirmasi dan keterangan lisan maupun tertulis yang
diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, staf dan/atau karyawan Perseroan dan
anak-anak perusahaan Perseroan (“Anak Perusahaan”), dan dengan
memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Maret 2025 serta beberapa kejadian penting terhadap
Perseroan dan Anak Perusahaan sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat
Dari Segi Hukum ini dengan memperhatikan bahwa pendapat hukum tertentu
dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini akan disusun dengan memperhatikan data
Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal tertentu.
388
Page 423
2. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUT Perseroan dan Anak
Perusahaan tanggal 10 September 2025 yang dipersiapkan berdasarkan Uji
Tuntas, serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
LHUT tersebut.
3. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan
dalam Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal”).
4. Ruang lingkup pemeriksaan yang kami lakukan adalah atas aspek-aspek hukum
tentang:
a. Pendirian Perseroan dan Anak Perusahaan, akta pendirian dan anggaran
dasar berikut dengan perubahan-perubahannya, struktur permodalan dan
kepemilikan serta perubahan kepemilikan saham-saham dalam Perseroan
dan Anak Perusahaan, pemilik manfaat, pengendali Perseroan dan Anak
Perusahaan yang merupakan Perusahaan Terbuka, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan serta tugas dan
wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, kegiatan usaha Perseroan dan
Anak Perusahaan, serta pemeriksaan notulen rapat Direksi dan Dewan
Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan dan
Anak Perusahaan.
b. Kelengkapan perijinan, persetujuan, pengesahan yang diberikan atau
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan pendaftaran-
pendaftaran yang dilakukan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan, dalam
hal ini termasuk Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Kementerian
Perdagangan, Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan,
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,
maupun badan instansi pemerintah lainnya, yang kami anggap penting dan
material sehubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Perseroan dan
Anak Perusahaan.
c. Pemilikan harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan yang kami
anggap penting, material dan dipergunakan dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan.
d. Perjanjian asuransi atas harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan
yang kami anggap penting dan material.
389
Page 424
e. Aspek ketenagakerjaan dari Perseroan dan Anak Perusahaan yang kami
anggap penting dan material.
f. Perjanjian-perjanjian penting dan material antara Perseroan dan Anak
Perusahaan dengan pihak ketiga, atau dimana harta kekayaan Perseroan
dan Anak Perusahaan yang kami anggap penting dan material terikat.
g. Informasi mengenai: (i) perkara-perkara dibidang perdata, pidana,
perpajakan, perniagaan, persaingan usaha, hubungan industrial, dan tata
usaha negara, dan perkara hukum yang penyelesaiannya melalui mediasi
atau arbitrase, yang melibatkan Perseroan dan Anak Perusahaan di
hadapan badan peradilan di mana Perseroan dan Anak Perusahaan
bertempat kedudukan hukum dan/atau melakukan kegiatan usaha, yang
kami anggap penting dan material, dan (ii) perkara arbitrase yang mungkin
melibatkan Perseroan dan Anak Perusahaan di hadapan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia dan (iii) sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
h. Pemilikan saham-saham pada Anak Perusahaan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) Jika Perseroan memiliki penyertaan lebih dari 50% pada
perusahaan lain, maka terhadap perusahaan itu kami lakukan Uji
Tuntas seperti pada Uji Tuntas yang dilakukan terhadap Perseroan.
(ii) Jika Perseroan memiliki penyertaan 50% atau kurang pada
perusahaan lain, maka terhadap perusahaan tersebut dilakukan Uji
Tuntas terbatas pada anggaran dasar, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham, dan perizinan.
(iii) Jika Perseroan memiliki penyertaan 50% atau kurang, akan tetapi
Perseroan mengendalikan perusahaan lain tersebut, maka terhadap
perusahaan itu kami lakukan Uji Tuntas seperti pada Uji Tuntas
yang dilakukan terhadap Perseroan.
(iv) Jika Perseroan memiliki anak-anak perusahaan Perseroan yang
berbentuk badan hukum asing, Uji Tuntas hanya dilakukan
terhadap surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur yang
berwenang atas anak perusahaan tersebut.
5. Dalam proses Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana
disyaratkan dalam Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dengan
ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan dan
Anak Perusahaan sebagai pihak yang menjalankan usaha.
6. Dalam melakukan Uji Tuntas, membuat LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum,
kami tidak memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai komersial atau
finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
390
Page 425
menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya
yang kami anggap penting dan material terikat.
7. Pendapat Dari Segi Hukum dilakukan dalam kerangka hukum negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat
ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami
tidak melakukan penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisis
atau memberikan penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi
penilaian komersial, bisnis, akuntansi, investasi, pajak dan lain sebagainya.
9. Tanggung jawab PLI sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Tuntas, LHUT
dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan
dalam UU No. 8/1995.
B. ASUMSI
Dalam membuat Pendapat Dari Segi Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
yang diberikan kepada kami adalah otentik dan sama dengan dokumen aslinya, dan
asli dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.
2. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perijinan kepada, melakukan
pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-
masing Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
3. Setiap pihak (kecuali Perseroan dan Anak Perusahaan) dalam dokumen
sebagaimana diungkapkan pada LHUT Perseroan dan Anak Perusahaan
mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk mengikatkan diri pada
setiap dokumen atau perjanjian atau dalam perikatan-perikatan lain, dimana
mereka menjadi salah satu pihak berdasarkan hukum Republik Indonesia.
4. Pihak yang mewakili pihak ketiga dimana dengannya Perseroan dan Anak
Perusahaan membuat dan menandatangani perjanjian adalah pihak yang berwenang
dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian dan tidak
ada satu pun ketentuan internal Perseroan dan Anak Perusahaan maupun pihak
ketiga, dimana dengannya Perseroan dan Anak Perusahaan membuat dan
menandatangani perjanjian, maupun peraturan perundang-undangan, yang
bertentangan dengan penandatanganan dan pelaksanaan suatu dokumen perjanjian.
5. Dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, klarifikasi, konfirmasi-konfirmasi dan
keterangan-keterangan baik lisan maupun tulisan dan penegasan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai
Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas sampai dengan
391
Page 426
batas waktu pelaksanaan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
6. Setiap tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perseroan sebelum Penawaran Umum
Saham Perdana pada tahun 2008 adalah sama dengan aslinya, telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan adalah sama dengan aslinya, tidak mengalami perubahan,
penambahan, penggantian atau pembaruan, dan merupakan seluruh dari dokumen-
dokumen yang dibutuhkan oleh kami untuk mempersiapkan LHUT dan Pendapat
Dari Segi Hukum ini.
8. Penandatanganan dokumen-dokumen sehubungan dengan pelaksanaan PUB
Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I, oleh para pihak yang menjadi pihak dalam
dokumen tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dan pertimbangan komersial yang
wajar dan tidak ada itikad tidak baik, penipuan, ataupun kecurangan-kecurangan lain
yang dilakukan oleh masing-masing para pihak; dan
9. Kecuali dinyatakan lain dalam LHUT Perseroan dan Anak Perusahaan, tidak ada
dokumen atau informasi yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT
tersebut, yang tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan
Anak Perusahaannya untuk diperiksa oleh PLI, baik sengaja maupun tidak sengaja,
yang apabila dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa
sampai dengan batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan: (i) isi
LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum ini menjadi tidak akurat atau kurang lengkap,
atau (ii) isi LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum ini harus disesuaikan.
10. Seluruh fakta sebagaimana disebutkan dalam masing-masing dokumen, pernyataan
atau dokumen lain yang telah diperiksa oleh kami adalah benar, akurat, lengkap dan
tidak terdapat perubahan yang tidak disampaikan kepada kami.
C. Pendapat Dari Segi Hukum
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam LHUT,
dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. Perseroan
1. Perseroan berkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang, merupakan suatu
perseroan terbatas yang didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perseroan
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50, tanggal 16 Januari 1984, dibuat di
hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam
buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1008/1985,
tanggal 25 September 1985 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 149, tanggal 27 Oktober 1984, dibuat di hadapan Benny
Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor
392
Page 427
Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1007/1985, tanggal 25 September
1985 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82, tanggal 23 April 1985, dibuat di
hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam
buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1006/1985
tanggal 25 September 1985. Akta Pendirian beserta perubahannya tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
5710.HT.01.01.Th.85, tanggal 10 September 1985 dan telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat berturut-turut di bawah
No.1008/1985, No.1007/1985 dan No.1006/1985, tanggal 25 September 1985 serta
telah diumumkan dalam BNRI No.67, tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan
No.1016.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan yang mana terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02, tanggal 1 Juli 2022, dibuat di
hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
2020”). Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan akta ini telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0045607.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-
0126189.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022, serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 86, tanggal 28 Oktober 2022, Tambahan No. 37145.
Sejak Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka, perubahan Anggaran Dasar
Perseroan telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta
perubahannya (“UUPT 2007”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan IX.J.1”), Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008, dan beberapa
Peraturan OJK yaitu Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”),
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, kecuali sehubungan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini belum sesuai dengan ketentuan
paragraf 4 Lampiran 1 Peraturan IX.J.1 yaitu belum terbaginya kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.
Berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan sebelumnya telah membagi kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
393
Page 428
Pemegang Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 6 Mei 2015, yang dibuat oleh Pahala
Sutrisno Amijoyo Tampubolon, yang mana kegiatan usaha masih berdasarkan KBLI
2017. Namun demikian, penyajian kegiatan usaha Perseroan pada perubahan
Anggaran Dasar Perseroan melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 02, tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan
Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, tidak terbagi menjadi kegiatan usaha utama
dan kegiatan usaha penunjang dikarenakan dengan adanya penyesuaian KBLI
2020, Perseroan belum dapat menentukan kegiatan usaha utama dan kegiatan
usaha penunjang. Untuk memperbaiki penyajian kegiatan usaha pada Anggaran
Dasar Perseroan ini, Direksi Perseroan berencana untuk menentukan kegiatan
usaha utama dan kegiatan usaha penunjang paling lambat pada RUPS tahunan
berikutnya Perseroan.
2. Susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan terkini dinyatakan terakhir
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15, tanggal 21 September 2020,
dimana terdapat peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang mana
perubahan atas permodalan tersebut telah dibuat dan berlaku secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Akta perubahan permodalan tersebut dibuat di hadapan Syarifudin, SH,
Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah
diterima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0393269 tanggal 1 Oktober 2020, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-
0165119.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 1 Oktober 2020, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 84, tanggal 28 Oktober 2022, Tambahan No. 36499, dimana
Perseroan telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari
semula 19.246.696.192 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.924.669.619.200 menjadi 21.171.365.812 saham atau dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp2.117.136.581.200, dengan mengeluarkan 1.924.669.620
saham baru yang diambil bagian oleh PT Paraga Artamida dan PT Ekacentra
Usahamaju masing-masing sebanyak 1.347.268.734 saham dan 577.400.886
saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100 (“Akta No.
15/2020”).
Berdasarkan Akta No. 15/2020 tersebut, susunan permodalan Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.117.136.581.200
Modal Disetor : Rp 2.117.136.581.200
Modal Dasar tersebut terdiri atas 40.000.000.000 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp100 per saham.
394
Page 429
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025
yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan dan Surat Perseroan kepada OJK No. 106/IR-CS/BSD/IX/2025 tanggal 4
September 2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
yang berakhir pada 31 Agustus 2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Persentase
No. Pemegang Saham
Saham (Rp) (%)
Pemegang Saham dengan kepemilikan di atas 5%
1. PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
2. PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Pemegang Saham dengan kepemilikan di bawah 5%
1. Muktar Widjaja (Presiden 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Komisaris)
2. Michael Jackson 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Purwanto Widjaja (Wakil
Presiden Direktur)
3. Syukur Lawigena 1.400.000 140.000.000 0,01
(Direktur)
4. Liauw Herry Hendarta 700.000 70.000.000 0*)
(Direktur)
Jumlah kepemilikan saham 121.433.600 12.143.360.000 0,57
oleh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan
5. Masyarakat**) 6.844.034.562 684.403.456.200 32,32
Saham Treasuri
1. Saham Treasuri**) 257.070.700 25.707.070.000 1,22
Jumlah 21.171.365.812 2.117.136.581.200
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 106/IR-
CS/BSD/IX/2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada
31 Agustus 2025.
**) Termasuk saham Warkat/Scrip dan Non Warkat/Scripless.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Perseroan telah menyampaikan informasi
penerima manfaat dari Perseroan yaitu Ibu Margaretha Natalia Widjaja kepada
Menkum melalui sistem Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online) dengan
tanggal penyampaian data yaitu 23 Desember 2022, sebagaimana telah dilaporkan
Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 008/IR-CS/BSD/I/2023
tanggal 13 Januari 2023. Adapun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No.
13/2018, Ibu Margaretha Natalia Widjaja memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
karena memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, Perseroan telah
menetapkan Ibu Margaretha Natalia Widjaja sebagai Pengendali Perseroan sejak
Desember 2022. Adapun laporan atas penetapan Ibu Margaretha Natalia Widjaja
sebagai Pengendali Perseroan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Perseroan
kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 180/IR-CS/BSD/XII/2022 tanggal 23
395
Page 430
Desember 2022. Berdasarkan Uji Tuntas, sebagaimana didukung konfirmasi
Perseroan, Ibu Margaretha Natalia Widjaja mengendalikan Perseroan secara tidak
langsung melalui PT Paraga Artamida dan PT Ekacentra Usahamaju, yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh yang bersangkutan melalui Sinarmas Land
Limited yang berbadan hukum Singapura.
Berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah kepemilikan saham oleh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jabatan Persentase %
Saham (Rp)
1. Muktar Widjaja Presiden 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Komisaris
2. Michael Jackson Wakil 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Purwanto Widjaja Presiden
Direktur
3. Syukur Lawigena Direktur 1.400.000 140.000.000 0,01
4. Liauw Herry Hendarta Direktur 700.000 70.000.000 0*
Jumlah kepemilikan saham oleh Direksi 121.433.600 12.143.360.000 0,57
dan Dewan Komisaris Perseroan
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 106/IR-
CS/BSD/IX/2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada
31 Agustus 2025.
Informasi mengenai kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dinyatakan dalam (a) daftar pemegang saham sebagaimana termuat
dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan yang mana telah dilaporkan oleh Perseroan kepada
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
yang berakhir pada 30 Juni 2025 yang disampaikan oleh Perseroan kepada BEI
dan melaporkan kepada OJK atas kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut berdasarkan Surat Perseroan kepada OJK No.
077/IR-CS/BSD/VII/2025 dan (b) daftar khusus Perseroan tertanggal 21 Juli 2025.
Informasi mengenai kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dinyatakan dalam daftar khusus Perseroan tertanggal 21 Juli 2025 yang
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini belum mencantumkan
seluruh nama anggota keluarga dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta
kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya
yang mungkin dimiliki oleh mereka pada perseroan lain sesuai dengan Pasal 50
ayat (2) UUPT, Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 116 huruf b UUPT. Ketentuan dalam
pasal-pasal dalam UUPT tersebut tidak secara jelas mengatur apakah ketiadaan
kepemilikan saham anggota keluarga dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris
suatu perseroan juga perlu dicatatkan dalam Daftar Khusus. Namun demikian,
dalam hal Pasal 50 ayat (2) UUPT dimaknai bahwa Daftar Khusus tetap perlu
mencantumkan nama-nama anggota keluarga dari anggota Direksi dan Dewan
Komisaris walaupun mereka tidak memiliki saham pada Perseroan, maka Daftar
Khusus yang dimiliki oleh Perseroan saat ini belum sepenuhnya memenuhi
ketentuan Pasal 50 ayat (2) UUPT tersebut.
396
Page 431
Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 50 ayat (2) UUPT tersebut di atas dan
anggota Direksi serta Dewan Komisaris beserta keluarganya memiliki saham pada
perseroan lain namun tidak dicatatkan pada Daftar Khusus Perseroan, maka
ketidaksesuaian tersebut tidak dapat berakibat dikenakannya sanksi kepada
Perseroan. Namun demikian, dengan merujuk pada Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3)
UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan
tugasnya sebagai anggota Direksi sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) UUPT.
Lebih lanjut, berdasarkan Uji Tuntas, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan juga telah mengungkapkan dan/atau melaporkan kepemilikan
sahamnya, diantaranya, Muktar Widjaja yang telah melaporkan kepemilikan
sahamnya kepada OJK pada tanggal 5 Juli 2022 dan telah diteruskan oleh
Perseroan kepada BEI dengan Nomor Surat 099/IR-CS/BSD/VII/2022 tanggal 5 Juli
2022 dan Michael J.P. Widjaja yang berdasarkan (a) suratnya kepada Perseroan,
telah melaporkan kepemilikan sahamnya pada tanggal 31 Agustus 2020, yang
kemudian diteruskan oleh Perseroan kepada BEI dengan nomor surat 100/IR-
CS/BSD/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan berdasarkan konfirmasi Perseroan,
juga disampaikan kepada OJK melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi
Emiten Dan Perusahaan Publik OJK (SPE OJK), dan (b) suratnya kepada OJK,
telah melaporkan tambahan kepemilikan sahamnya pada tanggal 25 Agustus 2025,
seluruhnya dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka. Sehubungan dengan kepemilikan saham Perseroan oleh
Syukur Lawigena (Direktur Perseroan) dan Liauw Herry Hendarta (Direktur
Perseroan), keduanya telah memiliki saham sebelum berlakunya Peraturan OJK
No. 11/POJK.04/2017. Sejak kepemilikannya, tidak terdapat perubahan kepemilikan
saham oleh keduanya sehingga pelaporan berdasarkan peraturan OJK tersebut
tidak dilakukan. Informasi kepemilikan sahamnya juga telah diungkapkan pada
laporan tahunan Perseroan.
3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23, tanggal 20 Juni 2025
dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana telah diterima dan dicatat berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0302921 tanggal 25 Juni 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Menkum di bawah No. AHU-0141567.AH.01.11.TAHUN 20252025 tanggal 25
Juni 2025 (“Akta No. 23/2025”), susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
No. Jabatan Nama No. KTP Tanggal
Berakhir KTP
1. Presiden Muktar Widjaja 3171060707540001 Seumur hidup
Komisaris
2. Wakil Presiden Teky Mailoa 3171072012630005 20 Desember
Komisaris 2016*
3. Komisaris Yoseph Franciscus Bonang 3174052403500003 Seumur hidup
397
Page 432
No. Jabatan Nama No. KTP Tanggal
Berakhir KTP
4. Komisaris Teddy Pawitra 3174071906350004 Seumur hidup
Independen
5. Komisaris Susiyati Bambang Hirawan 3175025502470004 Seumur hidup
Independen
*Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf (c) UU Administrasi Kependudukan, KTP elektronik yang
diterbitkan sebelum UU Administrasi Kependudukan ditetapkan berlaku seumur hidup.
Direksi
No. Jabatan Nama No. KTP Tanggal
Berakhir KTP
1. Presiden Direktur Franciscus Xaverius Ridwan 3174053007530001 Seumur hidup
Darmali
2. Wakil Presiden Michael Jackson Purwanto 3171060907840002 Seumur hidup
Direktur Widjaja
3. Direktur Lie Jani Harjanto 3173055204670002 12 April 2017*
4. Direktur Syukur Lawigena 3674012705550001 27 Mei 2017*
5. Direktur Hermawan Wijaya 3674010104670003 1 April 2017*
6. Direktur Liauw Herry Hendarta 3171082411670002 24 November
2017*
7. Direktur Monik William 3171075904630005 Seumur hidup
8. Direktur Ir. Siswanto Adisaputro 3173080304660005 3 April 2017*
Berdasarkan Akta No. 23/2025 tersebut, para pemegang saham Perseroan telah
mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris secara sah dan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, berdasarkan Uji Tuntas dan didukung oleh surat pernyataan dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014, dan
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris mampu melaksanakan
perbuatan hukum serta memiliki akhlak dan moral yang baik serta memenuhi
persyaratan orang perseorangan untuk diangkat sebagai anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 33/2014 dalam masa jabatannya
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini.
4. Sehubungan dengan Komite dan Organ Kelengkapan Dewan Komisaris, Audit
Internal dan Sekretaris Perusahaan, berikut di bawah ini merupakan pemenuhan
ketentuan terkait:
a. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit berdasarkan Piagam Komite
Audit (Audit Committee Charter) tertanggal 29 April 2016 yang telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8
September 2025, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Prof. DR. Teddy Pawitra
Anggota : Rudiantara
Anggota : Rizal E. Halim
398
Page 433
Masa tugas Komite Audit Perseroan tersebut yaitu terhitung sejak ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tahun buku 2024 sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2029.
b. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No.
001/BOC/BSD/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang telah sesuai dengan
ketentuan POJK No. 34/2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8
September 2025, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Ketua : Prof. DR. Susiyati Bambang Hirawan
Anggota : Muktar Widjaja
Anggota : Teky Mailoa
Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut yaitu
terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tahun
buku 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2029.
c. Perseroan telah memiliki Pedoman Kerja Internal Audit (Internal Audit
Charter) berdasarkan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
tertanggal 29 April 2016 sebagaimana telah diperbaharui dengan Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) tertanggal 12 Februari 2020, dimana
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Perseroan tersebut telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 12 Februari 2020, Perseroan
telah mengangkat Hamina Ali sebagai Ketua Audit Internal Perseroan.
d. Perseroan telah mengangkat Ricardo Arif Darmawan sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) terhitung sejak tanggal 8 Mei 2023,
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
001/KEP.DIR/BSD/V/2023 tanggal 8 Mei 2023. Perseroan telah melaporkan
pengangkatan Sekretaris Perusahaan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Surat Perseroan No. 047/IR-CS/BSD/v/2023, tanggal 10 Mei
2023, serta telah diumumkan pada situs Perseroan. Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2014.
5. Perseroan berdasarkan Anggaran Dasarnya, dapat berusaha dalam bidang
pembangunan (real estate) beserta jasa penunjang serta menjalankan usaha dalam
bidang jasa dan perdagangan yang terkait, yaitu, kegiatan penampungan,
penjernihan dan penyaluran air minum, konstruksi bangunan sipil pengolahan air
bersih, dan periklanan. Perseroan saat ini telah menjalankan usahanya sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Anggaran
Dasar Perseroan, dimana kegiatan usaha Perseroan saat ini berdasarkan Nomor
399
Page 434
Induk Berusaha Berbasis Risiko telah sesuai dengan KBLI 2020. Berdasarkan Uji
Tuntas, kegiatan usaha Perseroan yang secara aktual dijalankan oleh Perseroan
adalah kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI 36001 (penampungan, penjernihan
dan penyaluran air minum), KBLI 42202 (konstruksi bangunan sipil pengolahan air
bersih), KBLI 68111 (real estate yang dimiliki sendiri atau disewa) yang tergolong
dalam klasifikasi risiko rendah dan menengah rendah, KBLI 73100 (periklanan)
yang tergolong dalam klasifikasi risiko rendah, dan KBLI 93219 (aktivitas taman
bertema atau taman hiburan lainnya) yang tergolong dalam klasifikasi risiko
menengah rendah.
6. Perseroan telah memperoleh ijin-ijin pokok dan ijin-ijin pendukung, termasuk antara
lain Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Operasi yang
diperlukan dari pihak yang berwenang untuk menjalankan kegiatan usaha yang
sedang dijalankan oleh Perseroan kecuali beberapa ijin-ijin pendukung yang belum
diperoleh atau sedang dalam proses perpanjangan dan/atau proses persiapan
pengurusan dan/atau perpanjangan, antara lain, sehubungan dengan persetujuan
lingkungan, sertifikat laik fungsi, persetujuan teknis pembuangan air limbah, serta
izin pengambilan air, izin pengusahaan air, dan surat keterangan hasil pemeriksaan
sarana proteksi kebakaran.
Sepanjang pengetahuan kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, Perseroan tidak pernah mendapatkan sanksi atas ketiadaan atau habisnya masa
berlaku ijin-ijin yang dimaksud dan tidak juga pernah mendapatkan teguran atau
peringatan dari instansi yang berwenang. Sanksi yang dapat dikenakan atas
ketiadaan atau habisnya masa berlaku izin-izin yang dimaksud sehubungan dengan
belum diperolehnya atau sedang dalam proses perpanjangan dan/atau proses
persiapan pengurusan dan/atau perpanjangan izin-izin tersebut antara lain
mencakup sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,
pembekuan kegiatan sementara, denda administratif, pembekuan perizinan
berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha, berdasarkan (a) Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”) sehubungan dengan sanksi perizinan secara
umum, (b) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
sehubungan dengan sanksi terkait dengan sertifikat laik fungsi dan surat
keterangan hasil pemeriksaan sarana proteksi kebakaran, (c) Undang-Undang No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta
perubahannya dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No.
22/2021”) sehubungan dengan sanksi terkait dengan persetujuan teknis
pembuangan air limbah, dan (d) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah
dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sehubungan dengan sanksi terkait dengan
izin pengambilan dan pengusahaan air.
7. Berdasarkan hasil Uji Tuntas sebagaimana didukung dengan konfirmasi Perseroan,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah dan bangunan di
berbagai lokasi di Indonesia, dan sepanjang pengetahuan kami, bidang-bidang
tanah dan bangunan tersebut telah secara sah dimiliki dan/atau dikuasai oleh
Perseroan berdasarkan dokumen penguasaan dan/atau kepemilikan yang sah.
400
Page 435
Atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan serta unit satuan rumah susun
yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan, yang bersifat material, berdasarkan
Uji Tuntas sebagaimana didukung dengan konfirmasi dari Perseroan, pada saat ini
tidak sedang tersangkut sengketa hukum maupun dibebankan atau dijaminkan
kepada pihak ketiga, kecuali untuk tanah-tanah dan bangunan serta unit satuan
rumah susun sebagaimana dijabarkan di bawah ini:
a. 43 bidang tanah dengan SHGB atas nama Perseroan, 10 bidang tanah
berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk
Kepentingan Swasta, dikuasai oleh Perseroan, dan 1 bidang tanah dengan
SHGB atas nama PT Pembangunan Jaya namun dikuasai oleh Perseroan
yang sedang dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran
Perseroan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas fasilitas
kredit sebesar Rp2.000.000.000.000, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Investasi No. 49 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mulyaningsih
Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan jangka waktu
fasilitas kredit berlaku selama 84 bulan sejak tanggal 25 Oktober 2021
sampai dengan 25 Oktober 2028.
b. 3 bidang tanah dengan SHGB atas nama Perseroan, yang sedang
dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran Perseroan
kepada PT Bank BCA Tbk. atas fasilitas kredit sebesar Rp.
1.500.000.000.000, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 14
September 2021, dibuat di hadapan Agnes Angelika, SH, MKn, Notaris di
Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Pertama
Atas Perjanjian Kredit No. 48, tanggal 14 Desember 2021, dibuat di hadapan
Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang,
sebagaimana diubah dengan Perubahan Kedua Atas Perjanjian Kredit No.
088/Add-KCK/2022 tanggal 16 Maret 2022, dan Perubahan Ketiga Atas
Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 20 November 2024, dibuat di hadapan
Mulyaningsih Kurnia, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan jangka
waktu fasilitas kredit berlaku selama 8 tahun sejak tanggal 14 September
2021 sampai dengan 14 September 2029.
c. Beberapa bidang tanah, terdiri dari:
i. Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua), yaitu: (i) 2 bidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan 5
SHMSRS atas nama Perseroan;
ii. Hak Tanggungan Peringkat III (Ketiga); (i) sebidang tanah bersertifikat
SHGB atas nama Perseroan; (ii) 8 bidang tanah bersertifikat SHGB
atas nama Perseroan; (iii) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas
nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk; (iv) 3 bidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama Perseroan; (v) 3 bidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama Perseroan; (vi) 2 bidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama Perseroan; (vii) sebidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk; (viii) 2
bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika
401
Page 436
Sentosa Tbk; (ix) 30 tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan;
(x) 33 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Serasi Niaga
Sakti;
iii. Hak Tanggungan Peringkat IV (Keempat) dengan rincian: (i) 3 bidang
tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk;
(ii) 19 tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Garwita Sentra Utama;
(iii) 7 tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan;
iv. 14 tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa
Tbk;
yang seluruhnya sedang dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban
pembayaran Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atas
fasilitas kredit sebesar Rp2.500.000.000.000 berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit Term Loan III/151/KI/2015 No. WCO.KP/748/TLN/2022, No. 99
tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH,
Notaris di Jakarta, dengan jangka waktu fasilitas kredit selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11
Desember 2027.
d. 18 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa,
yang sedang dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran
Perseroan kepada PT Bank Permata Tbk atas fasilitas kredit sebesar
Rp625.000.000.000 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 03 tanggal 9 September 2021, dibuat di
hadapan Sury Wijaya, SH, MKn, Notaris di Kota Tangerang Selatan,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan (Addendum Ketentuan Khusus) No. 01 tanggal 3 Maret
2022, di buat di hadapan Sury Wijaya, SH, MKn, Notaris di Tangerang
Selatan, dan Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
KK/22/182/ADD/CG4 tanggal 7 April 2022, dengan jangka waktu fasilitas
kredit berlaku selama 60 bulan sejak tanggal penarikan pertama fasilitas
term loan.
e. 66 unit kavling yang terdiri dari 70 sertifikat HGB atas nama PT Dian
Swastatika Sentosa, yang sedang dibebankan jaminan untuk menjamin
kewajiban pembayaran Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit KMK TL Maksimum
Rp1.000.000.000.000 No. 35 tanggal 15 Desember 2022, dibuat di hadapan
Notaris Mochamad Nova Faisal, SH, MKn, Surat dari BNI kepada Perseroan
No. COB1/2.3/449/I tanggal 1 Desember 2022 perihal Persetujuan Fasilitas
Kredit Perseroan, dan Surat Keputusan Kredit dari BNI kepada Perseroan
No. COB1/2.3/480.R tanggal 15 Desember 2022 perihal Perubahan Jaminan
Kredit Perseroan, dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 84
bulan terhitung sejak tanggal penarikan kredit pertama.
Berdasarkan Uji Tuntas, pemberian jaminan berupa hak tanggungan atas tanah-
tanah dan bangunan serta unit satuan rumah susun sebagaimana dijabarkan di
atas telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan tidak melanggar
402
Page 437
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harta kekayaan Perseroan yang saat
ini dijadikan jaminan oleh Perseroan sebagaimana dijelaskan di atas, dalam hal
dieksekusi tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan. Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan kepada PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk atau pihak lain yaitu pemegang saham Perseroan yaitu PT
Pembangunan Jaya, PT Serasi Niaga Sakti, maupun Anak Perusahaan PT Garwita
Sentra Utama, yang menjadikan asetnya sebagai jaminan pelunasan hutang
Perseroan kepada kreditur berdasarkan perjanjian kredit Perseroan sebagaimana
disebutkan di atas.
Pemberian jaminan berupa hak tanggungan atas tanah-tanah sebagaimana
dijabarkan di atas, dalam hal harus dilakukan eksekusi oleh masing-masing
penerima jaminan, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan
dengan Tanah, berdasarkan dokumen-dokumen jaminan yang sah yaitu berupa
Akta-Akta Hak Tanggungan yang telah didaftarkan pada kantor pertanahan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan atau setelah nantinya
atas jaminan tersebut dibuatkan Akta Hak Tanggungan oleh penerima jaminan
berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang telah diberikan
kepada penerima jaminan dan didaftarkannya Hak Tanggungan terkait pada kantor
pertanahan oleh penerima jaminan, dapat dilaksanakan eksekusinya.
Perseroan juga secara sah memiliki harta kekayaan benda bergerak antara lain
berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual berupa hak cipta dan merek dagang. Hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki Perseroan berupa 41 Sertifikat Hak Cipta
dan 536 Sertifikat Merek, yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan. Atas
harta kekayaan berupa hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Perseroan, yang
bersifat material, pada saat ini tidak dibebankan atau dijaminkan maupun
tersangkut sengketa hukum.
8. Perseroan mempunyai penyertaan saham dalam Anak Perusahaan sebagai berikut:
a. PT Duta Cakra Pesona (“DCP”) dengan kepemilikan sebesar 2.019.411.825
saham atau yang mewakili sebesar 60% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam DCP.
b. PT Wahana Swasa Utama (“WSU”) dengan kepemilikan sebesar 43.182.499
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam WSU.
WSU mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai berikut:
i. PT Wahana Mitra Swasa (“WMS”) dengan kepemilikan sebesar
42.000 saham atau mewakili sebesar 80% dari sejumlah saham yang
ditempatkan dalam WMS.
WMS mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
403
Page 438
1) PT Rimba Kreasi Swasa (“RIKS”) dengan kepemilikan sebesar
8.750 saham atau mewakili 35% dari sejumlah saham yang
ditempatkan dalam RIKS.
c. PT Satwika Cipta Lestari (“SCL”) dengan kepemilikan sebesar 19.239.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SCL.
d. PT Laksya Prima Lestari (“LPL”) dengan kepemilikan sebesar 182.499 saham
atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam LPL.
e. PT Surya Inter Wisesa (“SIW”) dengan kepemilikan sebesar 1.061.999.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SIW.
f. PT Duta Mitra Mas (“DMM”) dengan kepemilikan sebesar 192.499 saham atau
yang mewakili sebesar 99.99% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam DMM.
g. PT TransBSD Balaraja (“TBB”) dengan kepemilikan sebesar 9.999 saham
atau yang mewakili sebesar 99.99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam TBB.
h. PT Sentra Selaras Lestari (“SSL”) dengan kepemilikan sebesar 309.177.997
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SSL.
SSL mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Bumi Sentra Selaras (“BSS”) dengan kepemilikan sebesar 309.099
saham atau yang mewakili sebesar 99.99% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam BSS.
i. PT Bumi Wisesa Jaya (“BWJ”) dengan kepemilikan sebesar 84.999.999 saham
atau yang mewakili sebesar 99.99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam BWJ.
BWJ mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai berikut:
i. PT Serpong Mas Media (“SMM”) dengan kepemilikan sebesar
82.524.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SMM.
SMM mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Serpong Mas Telematika (“SMTE”) dengan kepemilikan sebesar
12.375 saham atau yang mewakili sebesar 49,5% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SMTE.
404
Page 439
j. PT Pastika Candra Pertiwi (“PCP”) dengan kepemilikan sebesar 297.530.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam PCP.
PCP mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Phinisi Multi Properti (“PMP”) dengan kepemilikan sebesar 178.585
saham atau yang mewakili sebesar 68% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam PMP.
k. PT Bumi Indah Asri (“BIA”) dengan kepemilikan sebesar 132.722.499 saham
atau yang mewakili 99.99% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam BIA.
BIA mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Bumi Megah Graha Asri (“BMGA”) dengan kepemilikan sebesar
52.250 saham atau yang mewakili sebesar 55% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam BMGA.
ii. PT Bumi Megah Graha Utama (“BMGU”) dengan kepemilikan sebesar
81.840 saham atau yang mewakili sebesar 55% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam BMGU.
l. PT Garwita Sentra Utama (“GSU”) dengan kepemilikan sebesar 190.999.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam GSU.
GSU mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai berikut:
i. PT Syandana Berkat Usaha (“SBU”) dengan kepemilikan sebesar 48.000
saham atau yang mewakili sebesar 60% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SBU.
m. PT Praba Selaras Pratama (“PSP”) dengan kepemilikan sebesar 566.629.149
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam PSP.
PSP mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT AMSL Indonesia (“AMSLI”) dengan kepemilikan sebesar 198.000
saham atau yang mewakili sebesar 33% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam AMSLI.
ii. PT AMSL Delta Mas (“AMSLD”) dengan kepemilikan sebesar 213.609
saham atau yang mewakili sebesar 33% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam AMSLD.
405
Page 440
iii. PT Inter Trans Teman Futura (“ITF”) dengan kepemilikan sebesar
12.499 saham atau yang mewakili sebesar 99,992% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam ITF.
iv. PT Adhiluhur Cahaya Semesta (“ACS”) sebesar 60.000 saham atau
yang mewakili sebesar 30 % dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam ACS.
v. PT Sentra Berkat Maju (“SBM”) sebesar 102.400 saham atau yang
mewakili sebesar 40% dari seluruh saham yang ditempatkan dalam
SBM.
n. PT Sinar Usaha Mahitala (“SUMT”) dengan kepemilikan sebesar 97.824.998
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SUMT.
SUMT mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Trans Bumi Serbaraja (“TBS”) dengan kepemilikan sebesar 101.915
saham atau yang mewakili sebesar 5% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam TBS.
o. PT Sinar Pertiwi Megah (“SPM”) dengan kepemilikan sebesar 493.214.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SPM.
SPM mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai berikut:
i. PT Sinar Medikamas Invesindo (“SMI”) dengan kepemilikan sebesar
5.369 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam SMI.
ii. PT Elang Andalan Nusantara (“EAN”) dengan kepemilikan sebesar
480.152 saham seri B atau yang mewakili sebesar 1,68% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam EAN.
iii. PT Aplikasi Properti Indonesia (“API”) dengan kepemilikan sebesar
1.667 saham atau yang mewakili sebesar 25% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam API.
iv. PT Tuwuh Sanana Garjito (“TSG”) dengan kepemilikan sebesar 1.869
saham seri F atau yang mewakili sebesar 0,11% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam TSG.
p. PT Bumi Paramudita Mas (“BPM”) dengan kepemilikan sebesar 167.799.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam BPM.
BPM mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
406
Page 441
berikut:
i. PT Sumber Makmur Semesta (“SMS”) dengan kepemilikan sebesar 1
saham atau yang mewakili sebesar 1% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SMS.
ii. PT Mustika Candraguna (“MCG”) dengan kepemilikan sebesar 1 saham
atau yang mewakili sebesar 0,03% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam MCG.
iii. SIW dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SIW.
iv. STU dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam STU.
v. SUMT dengan kepemilikan sebesar 2 saham atau yang mewakili sebesar
0,0000003% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SUMT.
vi. PCP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam PCP.
vii. SSL dengan kepemilikan sebesar 22.003 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SSL.
viii. GSU dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam GSU.
ix. BWJ dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam BWJ.
x. SMI dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SMI.
xi. SPM dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SPM.
xii. DMM dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0.01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam DMM.
xiii. WSU dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam WSU.
xiv. SCL dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SCL.
xv. BIA dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili 0,01% dari
seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam BIA.
407
Page 442
xvi. LPL dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam LPL.
xvii. DCP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam DCP.
xviii. SMM dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SMM.
xix. TBB dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0.01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam TBB.
xx. ITF dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0.008% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam ITF.
q. PT Bumi Karawang Damai (“BKD”) dengan kepemilikan sebesar 199 saham
atau yang mewakili sebesar 99,50% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam BKD.
r. SMS dengan kepemilikan sebesar 99 saham atau yang mewakili sebesar 99%
dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SMS.
s. TBS dengan kepemilikan sebesar 1.936.385 saham atau yang mewakili
sebesar 95% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam TBS.
t. PT Damai Indah Golf Tbk (“DIG”) dengan kepemilikan sebesar 367 saham
atau yang mewakili sebesar 17,7% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam DIG.
u. PT Sinar Mas Eka (“SME”) dengan kepemilikan sebesar 8.500 saham atau
yang mewakili sebesar 10% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SME.
v. PT Duta Pertiwi Tbk (“DUTI”) dengan kepemilikan sebesar 1.709.013.632
saham atau yang mewakili sebesar 92,38% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam DUTI.
DUTI mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Sinarwijaya Ekapratista (“SWEK”) dengan kepemilikan sebesar
15.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam SWEK.
ii. PT Misaya Properindo (“MSP”) dengan kepemilikan sebesar
19.999.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam MSP.
iii. PT Putra Prabukarya (“PPK”) dengan kepemilikan sebesar
23.998.800saham seri A (dengan hak suara) atau yang mewakili
sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham Seri A yang ditempatkan
408
Page 443
dalam PPK.
iv. PT Kurniasubur Permai (“KSP”) dengan kepemilikan sebesar
630.449.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam KSP.
KSP mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan
sebagai berikut:
1) PT Kurnia Sinergi Mas (“KSM”) dengan kepemilikan sebesar
5.100 saham atau yang mewakili sebesar 51% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam KSM.
v. PT Sinarwisata Lestari (“SWL”) dengan kepemilikan sebesar
215.230.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SWL.
vi. PT Perwita Margasakti (“PMS”) dengan kepemilikan sebesar 4.999.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam PMS.
vii. PT Mustika Karya Sejati (“MKS”) dengan kepemilikan sebesar
4.999.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam MKS.
viii. PT Prestasi Mahkota Utama (“PMU”) dengan kepemilikan sebesar
132.199.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam PMU.
ix. PT Mekanusa Cipta (“MNC”) dengan kepemilikan sebesar 390.397.600
saham seri A, 130.774.632 saham seri B, dan 54.995.192 saham Seri
D (dengan hak suara) atau yang mewakili sebesar 99,9996% dari
seluruh jumlah saham Seri A yang ditempatkan dalam MNC.
MNC mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Sahabat Kota Wisata (“SKW”) dengan kepemilikan sebesar
335.764 saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SKW.
x. PT Sinarwisata Permai (“SWP”) dengan kepemilikan sebesar 37.999.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam SWP.
SWP mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
409
Page 444
1) PT Binamaju Mitra Sejati (“BMS”) dengan kepemilikan sebesar
510.000 saham atau yang mewakili sebesar 25,50% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam BMS.
xi. PT Duta Semesta Mas (“DSM”) dengan kepemilikan sebesar 1.519.949
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam DSM.
DSM mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Keikyu Itomas Indonesia (“KII”) dengan kepemilikan sebesar
1.700 saham Seriatau yang mewakili sebesar 10% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam KII.
xii. PT Saranapapan Ekasejati (“SPE”) dengan kepemilikan sebesar
102.599.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SPE.
SPE mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan
sebagai berikut:
1) PT Duta Karya Propertindo (“DKP”) dengan kepemilikan sebesar
250.000 saham atau yang mewakili sebesar 50% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam DKP.
2) PT Pangeran Plaza Utama (“PPU”) dengan kepemilikan sebesar 1
saham atau yang mewakili sebesar 0,05% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam PPU.
3) PT Prima Sehati (“PRS”) dengan kepemilikan sebesar 3.120
saham Seri A (dengan hak suara) atau yang mewakili sebesar
0,02% dari seluruh jumlah saham Seri A yang ditempatkan dalam
PRS.
4) PT Kanaka Grahaasri (“KGA”) dengan kepemilikan sebesar 1.680
saham Seri A (dengan hak suara) atau yang mewakili sebesar
0,02% dari seluruh jumlah saham Seri A yang ditempatkan dalam
KGA.
5) PT Anekagriya Buminusa (“AGB”) dengan kepemilikan sebesar
1.200 saham atau yang mewakili sebesar 0,02% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam AGB.
6) MNC dengan kepemilikan sebesar 2.400 saham Seri A (dengan
hak suara) atau yang mewakili sebesar 0,0004% dari seluruh
jumlah saham Seri A yang ditempatkan dalam MNC.
410
Page 445
7) PPK dengan kepemilikan sebesar 1.200 saham yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam PPK.
8) MSP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam MSP.
9) SWEK dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SWEK.
10) KSP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam KSP.
11) SWL dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SWL.
12) SWP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SWP.
13) PMS dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam PMS.
14) MKS dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam MKS.
15) PT Mitrakarya Multiguna (“MIMU”) dengan kepemilikan sebesar 1
saham atau yang mewakili sebesar 0,01% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam MIMU.
16) PMU dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam PMU.
17) DSM dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam DSM.
18) BPM dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam BPM.
xiii. PRS dengan kepemilikan sebesar 15.596.880 saham Seri A (dengan
hak suara) atau yang mewakili sebesar 99,98% dari seluruh jumlah
saham Seri A yang ditempatkan dalam PRS.
411
Page 446
xiv. AGB dengan kepemilikan sebesar 5.998.800 saham atau yang
mewakili sebesar 99,98% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam AGB.
xv. KGA dengan kepemilikan sebesar 8.398.320 saham Seri A (dengan
hak suara) atau yang mewakili sebesar 99,98% dari seluruh jumlah
saham Seri A yang ditempatkan dalam KGA.
xvi. PPU dengan kepemilikan sebesar 1.999 saham atau yang mewakili
sebesar 99,95% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam
PPU.
xvii. MIMU dengan kepemilikan sebesar 2.353.809 saham atau yang
mewakili sebesar 81,99% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam MIMU.
xviii. PT Kembangan Permai Development (“KPD”) dengan kepemilikan
sebesar 8.000 saham atau yang mewakili sebesar 80% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam KPD.
KPD mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan
sebagai berikut:
1) PT Itomas Kembangan Perdana (“IKP”) dengan kepemilikan
sebesar 29.070 saham Seri A dan 41.327 saham Seri B atau
yang mewakili sebesar 57,05% dari seluruh jumlah saham Seri A
dan Seri B yang ditempatkan dalam IKP.
xix. PT Phinisindo Zamrud Nusantara (“PZN”) dengan kepemilikan sebesar
1.373 saham atau yang mewakili sebesar 77,48% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam PZN.
xx. PT Royal Oriental (“ROR”) dengan kepemilikan sebesar 36.128.625
saham atau yang mewakili sebesar 74,11% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam ROR.
xxi. PT Wijaya Pratama Raya (“WPR”) dengan kepemilikan sebesar
385.775.990 saham atau mewakili sebesar 73,91% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam WPR.
xxii. PT Putra Alvita Pratama (“PAP”) dengan kepemilikan sebesar
442.035.049 saham atau yang mewakili sebesar 53,52% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam PAP.
PAP mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Putra Tirta Wisata (“PTW”) dengan kepemilikan sebesar
433.600.000 saham atau yang mewakili sebesar 99,68% dari
seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam PTW.
412
Page 447
2) PT Sahabat Duta Wisata (“SDW”) dengan kepemilikan sebesar
272.080 saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SDW.
3) PT Panca Lambang Cipta (“PLC”) dengan kepemilikan sebesar
239 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam PLC.
xxiii. PT Matra Olahcipta (“MOC”) dengan kepemilikan sebesar 19.500
saham atau yang mewakili sebesar 50% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam MOC.
xxiv. DKP dengan kepemilikan sebesar 250.000 saham atau yang mewakili
sebesar 50% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam DKP.
xxv. IKP dengan kepemilikan sebesar 27.930 saham Seri A dan 25.068
saham Seri B atau yang mewakili sebesar 42,95% dari seluruh jumlah
saham Seri A dan Seri B yang ditempatkan dalam IKP.
xxvi. PT Citraagung Tirta Jatim (“CTJ”) dengan kepemilikan sebesar 400
saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam CTJ.
xxvii. PT Duti Diamond Development (“DDD”) dengan kepemilikan sebesar
114.675 saham atau yang mewakili sebesar 30% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam DDD.
xxviii. PTW dengan kepemilikan sebesar 749.240 saham atau mewakili
sebesar 0,17% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam
PTW.
PTW mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan
sebagai berikut:
1) PLC dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam PLC.
w. PT Sinar Mas Teladan (“SMT”) dengan kepemilikan sebesar 37.184.195
saham atau yang mewakili sebesar 72,68% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SMT.
SMT mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
(i) MCG dengan kepemilikan sebesar 3.819 saham atau yang mewakili
sebesar 99,97% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam
MCG.
x. PT Sinar Mas Wisesa (“SMW”) dengan kepemilikan sebesar 27.495.976
saham atau yang mewakili sebesar 55% dari seluruh jumlah saham yang
413
Page 448
ditempatkan dalam SMW.
SMW mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
(i) PT Grahadipta Wisesa (“GDW”) dengan kepemilikan sebesar
2.424.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,9996% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam GDW.
(ii) PT Bumi Samarinda Damai (“BMSD”) dengan kepemilikan sebesar
238.550 saham atau yang mewakili sebesar 65% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam BMSD.
(iii) PT Sinar Usaha Marga (“SUM”) dengan kepemilikan sebesar
135.041.830 saham atau yang mewakili sebesar 60,0853% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SUM.
y. PT Bumi Parama Wisesa (“BPW”) dengan kepemilikan sebesar 586.500
saham atau yang mewakili sebesar 51% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam BPW.
z. PT Indonesia International Expo (“IIE”) dengan kepemilikan sebesar 882.490
saham atau yang mewakili sebesar 49% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam IIE.
IIE mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
(i) PT Indonesia International Graha (“IIG”) dengan kepemilikan sebesar
39.992 saham atau yang mewakili sebesar 99,98 dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam IIG.
aa. PT Plaza Indonesia Mandiri (“PIM”) dengan kepemilikan sebesar 807.169
saham atau yang mewakili sebesar 48,48% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam PIM.
bb. PT Sinar Artotel Indonesia (“SAI”) dengan kepemilikan sebesar 40 saham atau
yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SAI.
cc. PT BSD Diamond Development (“BDD”) dengan kepemilikan sebesar 4.000
saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam BDD.
dd. PT Sinar Mitbana Mas (“SMMA”) dengan kepemilikan sebesar 91.840 saham
atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SMMA.
ee. PT Sinar Mitbana Mas Intermoda (“SMMI”) dengan kepemilikan sebesar
80.729 saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham
414
Page 449
yang ditempatkan dalam SMMI.
ff. PT Karawang Bukit Golf (“KBG”) dengan kepemilikan sebesar 33.925.150
saham Seri A atau yang mewakili sebesar 27,23% dari seluruh jumlah saham
Seri A yang ditempatkan dalam KBG.
gg. IIG dengan kepemilikan sebesar 4 saham atau yang mewakili sebesar 0,01%
dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam IIG.
hh. BSS dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar 0.01%
dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam BSS.
ii. SUM dengan kepemilikan sebesar 12.800 saham atau yang mewakili sebesar
0,00057% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SUM.
jj. Global Prime Capital Pte. Ltd (“GPC”) dengan kepemilikan 100% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam GPC.
GPC mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. Global Prime Treasury Pte. Ltd (“GPT”) dengan kepemilikan 100% dari
seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam GPT.
kk. PT Bintaro Serpong Damai (“BISD”) dengan kepemilikan sebesar 4.850
saham atau yang mewakili 1,07% dari seluruh saham yang ditempatkan
dalam BISD.
ll. PT Sinar Hankyu Hanshin Mas (“SHHM”) dengan kepemilikan sebesar
695.870 saham atau yang mewakili 51% dari seluruh saham yang
ditempatkan dalam SHHM.
mm. PT Suryamas Dutamakmur (“SMDM”) dengan kepemilikan sebesar
4.723.134.988 saham atau yang mewakili 98,97% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam SMDM.
SMDM mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Saptakreasi Indah (“SKI”) dengan kepemilikan sebesar 8.356 saham
atau yang mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SKI.
SKI mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
1) PT Multiraya Sinarindo (“MSI”) dengan kepemilikan sebesar 11
saham atau yang mewakili 0,08% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan MSI.
2) PT Inti Sarana Papan (“ISP”) dengan kepemilikan sebesar 1
saham atau yang mewakili 0,01% dari seluruh jumlah saham
415
Page 450
yang ditempatkan dalam ISP.
3) PT Centranusa Majupermai (“CMP”) dengan kepemilikan sebesar
7.764 saham atau yang mewakili 1,05% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam CMP.
ii. CMP dengan kepemilikan sebesar 733.901 saham atau yang mewakili
95,85% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan CMP.
iii. MSI dengan kepemilikan sebesar 12.974 saham atau yang mewakili
99,92% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam MSI.
MSI mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
1) SKI dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan SKI.
iv. ISP dengan kepemilikan sebesar 17.850 saham atau yang mewakili
99,99% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam ISP.
v. CMP dengan kepemilikan sebesar 733.901 saham atau yang mewakili
98,95% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam CMP.
CMP mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
1) PT Dwigunatama Rintisprima (“DRP”) dengan kepemilikan
sebesar 684.618 saham atau yang mewakili 50% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam DRP.
DRP mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
a. PT Dwikarya Langgengsukses (“DLS”) dengan kepemilikan
sebesar 530.499 saham atau yang mewakili 99,99% dari
seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam DLS.
b. PT Kharisma Buana Mandiri (“KBM”) dengan kepemilikan
sebesar 1 saham atau yang mewakili 0,01% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam KBM.
2) DLS dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam DLS.
DLS mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
a. KBM dengan kepemilikan sebesar 18.699 saham atau yang
mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam KBM.
vi. PT Tajur Surya Abadi (“TSA”) dengan kepemilikan sebesar 43.550
saham atau yang mewakili 67% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam TSA.
416
Page 451
TSA mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
1) PT Puri Surya Abadi (“PSA”) dengan kepemilikan sebesar 24.989
saham atau yang mewakili 99,956% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam PSA.
vii. PSA dengan kepemilikan sebesar 11 saham atau yang mewakili 0,044%
dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam PSA.
nn. PT Ruby Karya Sejahtera (“RUKS”) dengan kepemilikan sebesar 621.250
saham atau yang mewakili 25% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam RUKS.
oo. PT Saka Surya Wisesa (“SSW”) dengan kepemilikan sebesar 448.800 saham
atau yang mewakili 51% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam
SSW.
Adapun penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta tidak bertentangan dengan klausul pembatasan dalam perjanjian kredit yang
mengikat Perseroan.
Lebih lanjut, atas harta kekayaan benda bergerak berupa penyertaan Perseroan
dalam Anak Perusahaan di atas, yang bersifat material, pada saat ini tidak
dibebankan atau dijaminkan maupun tersangkut sengketa hukum, kecuali untuk
seluruh saham Perseroan di TBS yang saat ini sedang digadaikan kepada para
kreditur TBS sebagai jaminan atas Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 109 tanggal
31 Maret 2021, dibuat di hadapan Agnes Angelika, SH, MKn, Notaris di Jakarta
Barat, antara TBS selaku Debitur, dan PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”), PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero),
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., PT Bank
Pembangunan Daerah Papua, secara bersama-sama sebagai Para Kreditur, dan
BCA sebagai Agen Fasilitas dan Agen Penampung, dan Bank Mandiri sebagai
Agen Jaminan, dengan jangka waktu fasilitas kredit selama 15 tahun sejak
penandatanganan perjanjian kredit (“Perjanjian Kredit Sindikasi TBS”). Saham
Perseroan di TBS tersebut telah diikat dengan Akta Gadai Atas Saham PT Bumi
Serpong Damai Tbk. No. 117, Akta Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali
Untuk Menghadiri Dan Memberikan Suara Dalam RUPS TBS, No. 118, dan Akta
Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali Untuk Menjual Saham No. 119,
ketiganya tertanggal 31 Maret 2021, dibuat oleh Agnes Angelika, SH, MKn, Notaris
di Jakarta Barat. Atas saham milik Perseroan di TBS yang saat ini sedang
dijaminkan berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi TBS, dalam hal dieksekusi tidak
akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan.
Sehubungan dengan Akta Gadai Atas Saham PT Bumi Serpong Damai Tbk. No.
117 tersebut di atas, merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42/2020”), namun demikian
tetap harus dilaporkan kepada OJK. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, Perseroan belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana
417
Page 452
diprasyaratkan oleh POJK 42/2020 tersebut, dan oleh karenanya Perseroan dapat
dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
9. Perseroan mempunyai kepemilikan unit penyertaan pada Dana Investasi Real Estate
(DIRE) Simas Plaza Indonesia sebanyak 8.076.344.363 unit penyertaan dengan total
nilai penyertaan sebesar Rp3.763.053.126.043,28. Unit penyertaan milik Perseroan
tersebut saat ini tidak dibebankan atau dijaminkan maupun tersangkut sengketa
hukum.
10. Berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan telah menandatangani polis-polis asuransi
dengan PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Central Asia, PT Sahabat Artha
Proteksi, PT Asuransi Tripakarta, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, PT
Asuransi Umum Mega, PT Zurich Asuransi Indonesia, dan PT Avrist General
Insurance yaitu Property All Risk (Material Damage) Insurance (Asuransi Semua
Risiko Harta Benda), Earthquake (Material Damage & Business Interruption)
Insurance (Asuransi Gempa Bumi), Asuransi Konsorsium Pasar, dan Business
Interruption Insurance (Asuransi Gangguan Usaha), Public Liability Insurance
(Asuransi Tanggung Jawab Publik), untuk mengasuransikan harta kekayaan
Perseroan yang penting yang berkaitan dengan usahanya, termasuk bangunan dan
peralatan atas risiko kebakaran, gempa bumi dan/atau risiko lainnya. Seluruh polis-
polis asuransi tersebut berlaku dari tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan 31
Desember 2025.
Berdasarkan Uji Tuntas dan sepanjang pengetahuan kami, sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, jumlah pertanggungan asuransi tersebut memadai
untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Daftar polis asuransi telah dijabarkan dalam LHUT Perseroan.
11. Berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, Perseroan (i) telah melakukan wajib lapor
ketenagakerjaan pada tanggal 11 Februari 2025; (ii) memiliki Peraturan Perusahaan
yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Tangerang, berlaku hingga tanggal 3 Agustus 2027; (iii) turut serta dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan untuk karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan telah melakukan pembayaran (a) iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga
bulan terakhir yaitu bulan Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 (yang mana kewajiban
pembayaran iuran untuk periode Agustus jatuh tempo pada bulan September) dan (b)
iuran BPJS Kesehatan untuk tiga bulan terakhir yaitu bulan Juni sampai dengan
Agustus 2025, (iv) telah memenuhi ketentuan upah minimum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; (v) memiliki 6 (enam) orang tenaga
kerja asing berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (vi) telah membentuk lembaga
kerja sama bipartit berdasarkan Berita Acara tertanggal 14 Juli 2025 yang dibuat oleh
Perseroan dan perwakilan karyawan, yang mana pembentukan tersebut telah
disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pada tanggal 8 Juli 2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan belum melakukan
pencatatan karyawan berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (“PKWT”)
sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (termasuk perubahan-perubahannya) (“UU Ketenagakerjaan”) dan
418
Page 453
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP
No. 35/2021”). Tidak dicatatkannya PKWT dapat mengakibatkan PKWT tersebut
demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu
(“PKWTT”). Namun demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
7/PUU-XII/2014, frasa “demi hukum berubah menjadi PKWTT” tersebut tidak terjadi
serta merta dan harus dimaknai bahwa perubahan PKWT dan PKWTT dilakukan
melalui prosedur sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakannya perundingan bipartit namun perundingan bipartit
tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk
berunding; dan
b. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan mengkonfirmasi
bahwa Perseroan tidak memiliki perkara dengan tenaga kerja dan tidak pernah
diperiksa oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sehubungan dengan tidak
dicatatkannya PKWT pada instansi yang berwenang.
12. Sehubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I, Perseroan telah
menandatangani dokumen-dokumen perjanjian material sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, No. 01, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 39, tanggal 30 Juni 2025,
Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 25, tanggal 23 Juli 2025, dan
Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 07
tanggal 9 September 2025, yang seluruhnya dibuat dihadapan Syarifudin, SH,
Notaris di Tangerang.
b. Akta Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 06, tanggal 2 Juni 2025,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2025, No. 42, tanggal 30 Juni 2025, Akta
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahun 2025 PT Bumi Serpong Damai Tbk, No. 28, tanggal 23 Juli 2025, dan
Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 11
tanggal 9 September 2025, yang seluruhnya dibuat dihadapan Syarifudin, SH,
Notaris di Tangerang.
c. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, No. 02, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 40, tanggal 30 Juni 2025, Akta
419
Page 454
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 26, tanggal 23 Juli 2025, dan Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 08, tanggal 9
September 2025, yang seluruhnya dibuat di antara Perseroan dan PT Bank KB
Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat dan dibuat dihadapan Syarifudin, SH,
Notaris di Tangerang (“Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
d. d. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, No. 07, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 43, tanggal 30
Juni 2025, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 29, tanggal 23
Juli 2025, dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025, No. 12, tanggal 9 September 2025, yang seluruhnya dibuat di
antara Perseroan dan PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat dan
dibuat dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang (“Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk”).
e. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, No. 04, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 41, tanggal 30 Juni 2025, Akta
Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 27, tanggal 23 Juli 2025, dan Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 10, tanggal 9
September 2025, yang seluruhnya dibuat di antara Perseroan dengan PT BCA
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi dan dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang.
f. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, No. 10, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 45, tanggal 30
Juni 2025, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 31, tanggal 23
Juli 2025, dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025, No. 15, tanggal 9 September 2025, yang seluruhnya dibuat di
antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, dan dibuat di
hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang.
g. Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 09, tanggal 2 Juni 2025,
sebagaimana diubah dengan Addendum Akad Ijarah Sehubungan Dengan
420
Page 455
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun
2025, No. 44, tanggal 30 Juni 2025, Addendum II Akad Ijarah Sehubungan
Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025, No. 30, tanggal 23 Juli 2025, dan Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Akad Ijarah sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 14, tanggal 9
September 2025, yang seluruhnya dibuat di antara Perseroan dan PT Bank KB
Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat dan dibuat di hadapan Syarifudin, SH,
Notaris di Tangerang.
h. Akad Wakalah Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2025 yang ditandatangani di bawah tangan oleh dan di antara
Perseroan sebagai Wakil dan PT Bank KB Bukopin Tbk. Sebagai Muwakil,
tanggal 2 Juni 2025.
i. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap
I Tahun 2025, No. 03, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana telah diubah
berdasarkan Addendum dan Pernyataan Kembali Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 09 tanggal 9
September 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di
Tangerang.
j. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai
Tahap II Tahun 2025, No. 08, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana telah diubah
berdasarkan Addendum dan Pernyataan Kembali Akta Pengakuan Kewajiban
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No.
13, tanggal 2 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris
di Tangerang.
k. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, No. 05, tanggal 2 Juni 2025, antara Perseroan dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris
di Tangerang.
l. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah II Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2025, No. 11, tanggal 2 Juni 2025, antara Perseroan dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang.
m. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, No. Pendaftaran: SP-066/OBL/KSEI/0425 antara Perseroan dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
n. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, No. Pendaftaran: SP-033/SKK/KSEI/0425 antara Perseroan dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dokumen terkait dengan pemeringkatan efek bersifat utang, yaitu:
a. Surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-698/PEF-DIR/V/2025,
tanggal 27 Mei 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahun 2025 PT Bumi Serpong Damai
421
Page 456
Tbk Periode 27 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026.
b. Surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-699/PEF-DIR/V/2025,
tanggal 27 Mei 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II PT Bumi Serpong Damai Tbk Periode 27 Mei 2025 sampai
dengan 1 Mei 2026.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk yang seluruhnya dibuat di hadapan Syarifudin,
SH, Notaris di Tangerang telah dibuat dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Lebih lanjut, sehubungan dengan PUB II Sukuk Ijarah BSD Tahap I, Perseroan telah
menyampaikan dokumen pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim
Ahli Syariah yaitu Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Awal) tanggal 2 Juni 2025
yang dikeluarkan oleh Ah. Azharuddin Lathif M.Ag., M.H., sebagai ketua Tim Ahli
Syariah, dan Awang Muda Satria LC, MIRKH, sebagai anggota Tim Ahli Syariah
(“Pernyataan Kesesuaian Syariah”). Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah,
Tim Ahli Syariah:
a. menetapkan bahwa dokumen-dokumen perjanjian dan akad-akad yang dibuat
dalam rangka PUB II Sukuk Ijarah BSD Tahap I tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di pasar
modal syariah; dan
b. memerintahkan Perseroan sebagai emiten untuk mematuhi fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan
di pasar modal syariah, serta peraturan lainnya yang terkait secara konsisten
dan bertanggung jawab.
Selain itu, dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 76 UU No. 8/1995, Perseroan
telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk
dari BEI tanggal 16 Juli 2025 dengan No. S-08281/BEI.PP2/07-2025.
13. Bergantung pada diperolehnya pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan, PUB
Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I adalah (i) tidak melanggar ketentuan-
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, (ii) tidak melanggar perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan
material (termasuk perjanjian kredit Perseroan) berdasarkan Uji Tuntas kami, dimana
Perseroan menjadi pihak di dalamnya; dan (iii) Perseroan adalah pihak yang
memenuhi kriteria untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk (“POJK 36/2014”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk sebagaimana diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
3/POJK.04/2018 (“POJK 3/2018”), yaitu:
422
Page 457
a. PUB Obligasi BSD Tahap I dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua)
tahun sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus dan PUB Sukuk Ijarah
BSD Tahap I dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) tahun;
b. Perseroan telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua)
tahun sesuai dengan kriteria berdasarkan POJK 36/2014 dan POJK 3/2018
yang mengatur ketentuan kriteria pihak yang melakukan penawaran umum
berkelanjutan sukuk telah menjadi emiten dalam jangka waktu paling singkat 1
(satu) tahun;
c. Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB
Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 3 Juni 2025; dan
d. Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan melalui PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap I adalah efek bersifat utang dan surat berharga
syariah yang telah memiliki peringkat masing-masing idAA (Double A) dan
idAA(sy) (Double A), yang mana masuk ke dalam kategori 4 (empat) teratas
peringkat layak investasi berdasarkan standar peringkat dalam Rating Definition
yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia dan oleh karenanya
sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 POJK 36/2014.
Masing-masing peringkat tersebut di atas dikeluarkan berdasarkan Surat dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-698/PEF-DIR/V/2025, tanggal 27 Mei
2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahun 2025 PT Bumi Serpong Damai Tbk Periode 27 Mei 2025
sampai dengan 1 Mei 2026, dan Surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia No.
RC-699/PEF-DIR/V/2025, tanggal 27 Mei 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PT Bumi Serpong Damai Tbk Periode 27 Mei
2025 sampai dengan 1 Mei 2026.
14. Perjanjian dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan, sah dan
mengikat Perseroan, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dimana
tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk
melakukan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I, termasuk untuk
menggunakan dana atas PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I sesuai dengan
rencana penggunaan dana, ataupun pembatasan atas hak-hak pemegang saham
publik serta tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, kecuali untuk perjanjian
kredit Perseroan sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 14 September 2021, dibuat di hadapan
Agnes Angelika, SH, MKn, Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah
diubah dengan Akta Perubahan Pertama Atas Perjanjian Kredit No. 48,
tanggal 14 Desember 2021, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH,
MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, Perubahan Kedua Atas Perjanjian
Kredit No. 088/Add-KCK/2022 tanggal 16 Maret 2022, dan Perubahan Ketiga
Atas Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 20 November 2024, dibuat di hadapan
Mulyaningsih Kurnia, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang (“Perjanjian
423
Page 458
Kredit BCA”), antara Perseroan sebagai debitur dengan PT Bank BCA Tbk.
(”BCA”) sebagai kreditur, yang mana berdasarkan Pasal 13 huruf n
Perjanjian Kredit BCA, mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada BCA sebelum dilaksanakannya
PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I.
Terkait kewajiban ini, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada BCA berdasarkan Surat Pemberitahuan No
059/F.Corp1/SML/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang telah diterima oleh
BCA pada tanggal 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, melalui Surat BCA kepada Perseroan No. 30342/GBK/2025
tanggal 1 Juli 2025, Perseroan telah mendapatkan konfirmasi dari BCA
bahwa Perseroan telah memenuhi syarat rasio keuangan berdasarkan
Perjanjian Kredit BCA di tahun 2024, yaitu telah memenuhi (a) rasio EBITDA /
(principle + net interest include IDC), dan (b) rasio IBD / Equity.
b. Akta Perjanjian Kredit KMK TL Maksimum Rp1.000.000.000.000 No. 35
tanggal 15 Desember 2022, dibuat di hadapan Notaris Mochamad Nova
Faisal, SH, MKn, sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit KMK Term Loan Maksimum Rp1.000.000.000.000 No. (1)
35 tanggal 12 Agustus 2025 (“Akta Perjanjian Kredit BNI I”), antara
Perseroan sebagai debitur dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(“BNI”) sebagai kreditur, berdasarkan Surat dari BNI kepada Perseroan No.
COB1/2.3/449/I tanggal 1 Desember 2022 perihal Persetujuan Fasilitas Kredit
Perseroan, Surat Keputusan Kredit dari BNI kepada Perseroan No.
COB1/2.3/480.R tanggal 15 Desember 2022 perihal Perubahan Jaminan
Kredit Perseroan, Surat Keputusan Kredit (SKK) Realisasi dari BNI kepada
Perseroan No. COB1/2.3/506/R tanggal 27 Desember 2022, dan Surat
Persetujuan Perubahan Syarat Fasilitas Kredit No. COB4/3/087/R tanggal 11
Agustus 2025, yang mana berdasarkan Pasal 20 ayat 1.11 Akta Perjanjian
Kredit BNI I, mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada BNI sebelum dilaksanakannya PUB Obligasi
dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I yang akan tetap memenuhi financial ratio
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I.
Terkait kewajiban ini, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada BNI berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
058/F.Corp1/SML/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang telah diterima oleh BNI
pada tanggal 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, melalui Surat BNI Kepada Perseroan No. COB4/3/2879 tanggal
3 Juli 2025, Perseroan telah mendapatkan konfirmasi dari BNI bahwa
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan (financial covenant) yang
ditetapkan BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I untuk periode yang
berakhir pada 31 Desember 2024, yaitu telah memenuhi (a) current ratio, (b)
debt to equity ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
c. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Aflopend Maksimum sebesar
Rp1.500.000.000.000 No. 13 tanggal 19 Desember 2024, dibuat di hadapan
424
Page 459
Masjuki, SH, pengganti dari Mochamad Nova Faisal, SH, MKn, Notaris di
Kota Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit KMK Aflopend Maksimum Rp1.500.000.000.000 No. (2) 13
tanggal 12 Agustus 2025, antara Perseroan sebagai debitur dengan BNI
sebagai kreditur (“Akta Perjanjian Kredit BNI II”) berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Syarat Fasilitas Kredit No. COB4/3/087/R tanggal 11
Agustus 2025, yang mana berdasarkan Pasal 21 ayat (12) Akta Perjanjian
Kredit BNI II, mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada BNI sebelum dilaksanakannya PUB Obligasi
dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I yang akan tetap memenuhi financial ratio
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI II.
Terkait kewajiban ini, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada BNI berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
058/F.Corp1/SML/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang telah diterima oleh BNI
pada tanggal 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, melalui Surat BNI kepada Perseroan No. COB4/3/2879 tanggal 3
Juli 2025, Perseroan telah mendapatkan konfirmasi dari BNI bahwa
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan (financial covenant) yang
ditetapkan BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI II untuk periode yang
berakhir pada 31 Desember 2024, yaitu telah memenuhi (a) current ratio, (b)
debt to equity ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
d. Akta Perjanjian Kredit Term Loan III/151/KI/2015 No.
WCO.KP/748/TLN/2022, No. 99 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
sebagai debitur dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
sebagai kreditur, sebagaimana diubah dengan Surat dari Bank Mandiri
kepada Perseroan No. CBG.CB2/RC.1.SPPK.226/2024 perihal Persetujuan
Penarikan Jaminan Fixed Asset Fasilitas Term Loan III Perseroan, tanggal 20
Mei 2024 (“Perjanjian Kredit Mandiri”), yang mana berdasarkan Pasal 19
huruf 3 Perjanjian Kredit Mandiri, mempersyaratkan Perseroan untuk
memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah dilaksanakannya PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD
Tahap I yang akan tetap memenuhi financial ratio berdasarkan Perjanjian
Kredit Mandiri.
Terkait hal ini, Perseroan sedang dalam proses untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri dan akan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tersebut paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I sebagaimana
diprasyaratkan dalam Perjanjian Kredit Mandiri.
Sehubungan dengan pemenuhan rasio keuangan, Perseroan telah
mendapatkan konfirmasi dari Bank Mandiri melalui Surat Bank Mandiri
kepada Perseroan No. CBG.CB2/RC1.1476/2025 tanggal 26 Juni 2025,
bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan rasio keuangan
sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Kredit Mandiri.
425
Page 460
Adapun sehubungan dengan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
(Ketentuan Khusus) No. 03 tanggal 9 September 2021, dibuat di hadapan Sury
Wijaya, SH, MKn, Notaris di Kota Tangerang Selatan, sebagaimana telah diubah
102 dengan (a) Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Addendum
Ketentuan Khusus) No. 01 tanggal 3 Maret 2022, di buat di hadapan Sury Wijaya,
SH, MKn, Notaris di Tangerang Selatan, (b) Addendum Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan No. KK/22/182/ADD/CG4 tanggal 7 April 2022, antara
Perseroan sebagai debitur dengan PT Bank Permata Tbk. (”Bank Permata”)
sebagai kreditur, Perseroan dilarang menerima suatu pinjaman yang atau fasilitas
keuangan berupa apa pun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain (kecuali dari
pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
yang nilainya melebihi 50% dari nilai aktiva atau yang dapat mempengaruhi
kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan kepada Bank Permata.
Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk Perseroan dengan pinjaman di atas
Rp150.000.000.000 atau ekuivalennya. Berdasarkan hasil Uji Tuntas, nilai PUB
Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I tidak melebihi 50% nilai aktiva Perseroan
dan berdasarkan konfirmasi Perseroan, pelaksanaan Obligasi dan Sukuk Ijarah
BSD Tahap I tidak akan mempengaruhi pembayaran kewajiban Perseroan kepada
Bank Permata. Sehingga, pengesampingan dari ketentuan tersebut atau
persetujuan dari Bank Permata tidak diperlukan sehubungan dengan PUB Obligasi
dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I.
15. Perjanjian dengan pihak terafiliasi yang dianggap penting oleh Perseroan yang
mencakup:
a. Perjanjian Kerjasama Pendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan para
pendiri (“Perjanjian Kerjasama Pendiri”);
b. Polis-polis asuransi antara Perseroan dengan PT Asuransi Sinar Mas (“Polis
Asuransi”);
c. Perjanjian Kerjasama Payroll Service No. 006/PKS/2009/BM-BSD tanggal 3
Agustus 2009 antara Perseroan dan PT Bank Sinar Mas (“Perjanjian
Kerjasama Payroll”);
d. Perjanjian Kerja Sama Sewa Lahan No. 10/BIRD/BD/XI/2023 tanggal 28
November 2023 antara Perseroan dan PT Rimba Kreasi Swasa (“Perjanjian
Kerja Sama Sewa Lahan”); dan
e. Perjanjian Pinjaman antara PT Indonesia International Expo, sebagai debitur,
Perseroan dan PT Medialand International Exhibition sebagai kreditur
(“Perjanjian Pinjaman IIE”),
merupakan perjanjian-perjanjian yang sah dan mengikat Perseroan secara hukum,
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas hak-hak pemegang saham publik dan
telah dibuat dengan memperhatikan kewajaran dari aspek hukum, yaitu secara patut
ditandatangani oleh para pihak, serta telah mencakup hak dan kewajiban yang
merupakan kesepakatan para pihak yang berlaku bagi para pihak yang membuatnya.
Dalam kapasitas kami selaku konsultan hukum, kami tidak melihat ketidakwajaran
dalam lingkup hukum dengan mempertimbangkan bahwa perjanjian-perjanjian
426
Page 461
tersebut dibuat tidak bertentangan dengan praktik umum dan kebiasaan yang lazim
diterapkan dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan, dan bahwa berdasarkan
konfirmasi dari Perseroan, Polis Asuransi, Perjanjian Kerjasama Payroll, Perjanjian
Kerja Sama Sewa Lahan, dan Perjanjian Pinjaman IIE tidak mengandung benturan
kepentingan dan secara komersial bisnis transaksi-transaksi tersebut merupakan
transaksi yang wajar.
Adapun sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman IIE, pada saat penandatanganan
Perjanjian Pinjaman IIE sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
Perseroan belum memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan oleh karenanya Perseroan
dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 POJK
42/2020 yang dapat berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk
membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan
kegiatan usaha pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan
pendaftaran.
Terkait dengan ketentuan bunga pinjaman, Perjanjian Pinjaman IIE merupakan
pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada IIE tanpa pengenaan bunga
terhadap pinjaman tersebut. Dari aspek hukum, suatu pinjaman tidak diwajibkan,
namun diperbolehkan, untuk dikenakan suatu bunga, sebagaimana diatur dalam
Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan POJK 42/2020 tidak
mewajibkan adanya pengenaan bunga. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan ("PP 94/2010"),
sepanjang pengetahuan kami atas interpretasi ketentuan perpajakan tersebut,
pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak
berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila, (a) pinjaman tersebut berasal
dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, (b)
modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah
disetor seluruhnya, (c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan
merugi, dan (d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan
keuangan untuk kelangsungan usahanya. Berdasarkan Uji Tuntas, sebagaimana
didukung konfirmasi Perseroan, pinjaman kepada IIE yang diberikan pada saat itu
merupakan suatu langkah Perseroan sebagai salah satu pemegang saham untuk
membantu IIE yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
usahanya, secara bersama-sama dengan pemegang saham lainnya. Selain itu,
berdasarkan konfirmasi Perseroan bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana
Perseroan, penyetoran modal ke dalam IIE telah dilakukan dan Perseroan tidak
dalam keadaan merugi. Sehingga, dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum,
walaupun PP 94/2010 merupakan peraturan perundang-undangan yang mendasari
pemeriksaan atas aspek perpajakan, kami tidak melihat ketidakwajaran atas
Perjanjian Pinjaman IIE dalam lingkup hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Namun demikian, dengan mempertimbangkan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yang mana menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya
mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya namun juga segala sesuatu
yang menurut sifatnya perjanjian dituntut berdasarkan, antara lain, suatu kebiasaan,
maka dari sudut pandang kelaziman, Perjanjian Pinjaman IIE dapat dikatakan tidak
memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman dengan mempertimbangkan Bab IV.C
427
Page 462
(Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran
Bunga) Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan
Istimewa Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013
("Peraturan Transfer Pricing"). Berdasarkan Peraturan Transfer Pricing, suatu
transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa
antara lain tingkat suku bunga (interest rate) ataupun biaya jaminan (guarantee fee)
dalam hal pinjamannya digaransi oleh perusahaan grup yang dibebankan kepada
peminjam. Namun demikian, pemenuhan atas prinsip kewajaran dan kelaziman
berdasarkan Peraturan Transfer Pricing perlu dilakukan oleh ahli dalam pemeriksaan
penentuan harga transfer (transfer pricing) dalam suatu transaksi afiliasi.
Adapun pada saat tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, IIE telah melunasi utang
IIE kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman IIE sebagaimana dibuktikan
dengan bukti pembayaran/transfer melalui PT Bank Pan Indonesia Tbk tertanggal 24
Juli 2025 dari rekening IIE ke rekening Perseroan. Bukti pembayaran/transfer tersebut
disampaikan kepada OJK melalui email bersamaan dengan Pendapat Dari Segi
Hukum ini.
16. Berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana didukung oleh Surat Pernyataan masing-
masing anggota Direksi Perseroan tertanggal 2 Juni 2025 dan Surat Pernyataan
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 2 Juni 2025, sampai
tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan, dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan juga selaku
anggota Direktur atau Komisaris dari Perseroan, tidak sedang terlibat dalam perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan di Indonesia atau perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan dan tidak pernah dinyatakan pailit atas permohonan
pihak ketiga atau mengajukan permohonan kepailitan, yang secara material dapat
berdampak atau berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan rencana PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I.
17. Berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana didukung oleh surat pernyataan tertanggal 2
Juni 2025 yang ditandatangani oleh Perseroan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam
perkara Perdata yang mempengaruhi secara material kegiatan usaha maupun kondisi
keuangan Perseroan dan kelangsungan rencana PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD
Tahap I, perkara Pidana, Tata Usaha Negara, perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan,
dan tidak sedang dimohonkan Kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar/tercatat pada badan peradilan/lembaga
perwasitan di Indonesia, Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan/atau Badan
Arbitrase Pasar Modal Indonesia, serta tidak pernah dinyatakan pailit atas
permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan Kepailitan yang dapat
mempengaruhi secara material dan signifikan kedudukan, peranan, dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan.
18. Sehubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I, PT Bank KB
Bukopin Tbk selaku wali amanat, berdasarkan informasi yang tersedia secara publik,
tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi
pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
428
Page 463
19. Sehubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I, PT Bank KB
Bukopin Tbk selaku wali amanat tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan
melebihi 25% dari nilai obligasi yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
20. Dalam rangka pelaksanaan rencana PUB I Sukuk Ijarah BSD, Perseroan telah
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
Dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2018 dan Akad Ijarah serta Wakalah yang dipergunakan telah sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
21. Berdasarkan Uji Tuntas, Dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I
akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dan pengembangan infrastruktur kota
di BSD City, tanpa mengubah kegiatan usaha Perseroan, dan total jumlah dana yang
diperoleh dari Dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I yang akan
digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembangunan proyek Perseroan di BSD City
tersebut tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, maka tidak tergolong sebagai
transaksi material maupun perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan Dana
Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I yang merupakan transaksi afiliasi
dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu (“POJK 42/2020”), maka Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan
yang berlaku.
Transaksi dengan menggunakan Dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD
Tahap I bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020. Selanjutnya, dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan
menggunakan Dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I yang
merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, maka Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan yang
berlaku.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap I kepada OJK dan wali amanat sebagai wakil pemegang
obligasi dan sukuk ijarah secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh Dana
Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I digunakan sesuai Peraturan OJK
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK No. 30/2015”). Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan
perubahan penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan Dana
Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi (“RUPO”) dan Rapat
429
Page 464
Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamatan
Sukuk Ijarah (“RUPSI”), dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan
RUPSI, serta hasil RUPO dan RUPSI yang telah disetujui tersebut harus disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO dan RUPSI sesuai dengan POJK No.30/2015 dan Peraturan
OJK No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
Dan/atau Sukuk (“POJK No.20/2020”). Apabila terdapat Dana Hasil PUB Obligasi
dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I yang belum direalisasikan, maka Perseroan wajib
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan
POJK No.20/2020.
II. Anak Perusahaan
1. Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Setiap perubahan Anggaran Dasar Anak
Perusahaan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
Anak Perusahaan serta sah dan mengikat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT
2007.
Adapun terdapat beberapa Anak Perusahaan yang belum menerima bukti
pengumuman di dalam BNRI dari Menkum atas Akta Pendirian Anak Perusahaan
yang didirikan berdasarkan UUPT 2007 dan beberapa perubahan Anggaran Dasar
Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan masing-masing LHUT Anak
Perusahaan. Terkait hal ini, UUPT 2007 mengatur bahwa Menkum mengumumkan
akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam BNRI dalam waktu
paling lambat 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan atau penerimaan
pemberitahuan dari Menkum atas perubahan anggaran dasar tersebut. Dengan
demikian, pengumuman di dalam BNRI atas Akta Pendirian beberapa Anak
Perusahaan yang didirikan berdasarkan UUPT 2007 dan beberapa perubahan
Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut bukan merupakan kewajiban Anak
Perusahaan terkait, melainkan kewajiban dari Menkum, dan UUPT 2007 tidak
mengatur adanya sanksi atas belum diterimanya bukti pengumuman di dalam BNRI
dari Menkum atas akta-akta tersebut, maupun menyatakan bahwa pendirian
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan akta-akta tersebut
tidak sah atau dengan cara apapun menjadi batal.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan
sebagaimana diungkapkan di dalam masing-masing LHUT Anak Perusahaan
adalah benar, sah, sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali mengenai beberapa pengurangan modal
Perseroan pada Anak Perusahaan dengan bentuk pengurangan modal disetor dan
ditempatkan serta penarikan kembali saham yang dilakukan tanpa pengurangan
nominal saham per satu lembar saham atau penarikan kembali saham
sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (2) UUPT 2007. Namun demikian,
pengurangan modal Perseroan pada beberapa Anak Perusahaan tersebut,
berdasarkan Uji Tuntas, telah disetujui oleh para pemegang saham sebagaimana
dibuktikan dengan adanya persetujuan dari rapat umum pemegang saham Anak
430
Page 465
Perusahaan tersebut, telah diumumkan kepada para kreditur Anak Perusahaan
yang relevan melalui surat kabar, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
sebagaimana diprasyaratkan oleh UUPT 2007 serta tidak ada pemegang saham
maupun kreditur yang menyampaikan keberatan maupun sanggahan kepada Anak
Perusahaan yang terkait maupun kepada Perseroan, yang mana mencerminkan
tidak terdapatnya pihak-pihak yang dirugikan atas dilakukannya pengurangan
modal tersebut.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 18 Perpres No. 13/2018, Anak Perusahaan telah
menyampaikan informasi mengenai penerima manfaat dari Anak Perseroan
tersebut masing-masing melalui surat pernyataan pemilik manfaat kepada
Kementerian Hukum, kecuali beberapa Anak Perusahaan yang belum
menyampaikan informasi tersebut karena masih dalam proses pembuatan
pelaporan, yaitu DIG. Sehubungan dengan hal tersebut, korporasi yang tidak
melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3)
Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi Dan Pengawasan
Pemilik Manfaat Korporasi. Sepanjang pengetahuan kami, Anak Perusahaan tidak
pernah mendapat teguran atau peringatan dan sanksi atas belum dilakukannya
pelaporan pemilik manfaat tersebut.
2. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang saat ini
menjabat telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-
masing Anak Perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Anak Perusahaan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya dari pihak yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk beberapa
Anak Perusahaan yang baru saja dibentuk dan/atau belum beroperasi penuh
dan/atau sedang dalam proses pra-operasi, dimana Anak Perusahaan tersebut
sedang dalam proses pengurusan dan/atau sedang dalam proses pemenuhan
persyaratan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (“NIB”) berdasarkan PP No.
28/2025, dan/atau Sertifikat Standar dan/atau Persetujuan Lingkungan dan/atau
Izin Usaha atas kegiatan usaha dengan risiko tinggi.
PP No. 28/2025 mengatur bahwa setiap orang perorangan atau badan usaha yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu (“Pelaku Usaha”) wajib
memiliki NIB. Lebih lanjut, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal (“PerBKPM No. 4/2021”) mengatur bahwa Pelaku Usaha yang
telah mendapatkan perizinan berusaha yang masih berlaku sebelum PerBKPM No.
4/2021 dan belum memiliki NIB, wajib mendaftarkan NIB melalui Sistem OSS. Baik
PP No. 28/2025 dan PerBKPM No. 4/2021 tidak secara tegas mengatur sanksi
apabila Pelaku Usaha tidak memiliki NIB, namun demikian BKPM memiliki
kewajiban pengawasan rutin berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(“PerBKPM No. 5/2021”), dimana Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat
dikategorikan sebagai "pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-
undangan" dan berdasarkan Pasal 47(1) PerBKPM No. 5/2021 dapat dijatuhkan
sanksi administratif yang dikenakan secara berjenjang sebagai berikut (i)
431
Page 466
peringatan tertulis, (ii) penghentian sementara kegiatan usaha, atau (iii) pencabutan
perijinan berusaha. Namun demikian, berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana
didukung konfirmasi dari masing-masing Anak Perusahaan, sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang terkait tidak
pernah mendapatkan sanksi dan/atau teguran atau peringatan atas belum
diperolehnya ijin-ijin tersebut.
Adapun dalam kelangsungan usahanya, sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, terdapat beberapa ijin teknis seperti sertifikat laik
fungsi, izin pembuangan limbah cair, izin pengusahaan air tanah, izin pemanfaatan
air tanah, izin penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau instalasi listrik di tempat
kerja yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau proses pemenuhan
persyaratan untuk memperpanjang dan/atau memperoleh, karena habisnya masa
berlaku dari ijin-ijin tersebut dan/atau akan dilakukan permohonan baru atas ijin-ijin
tersebut. Berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana didukung konfirmasi dari masing-
masing Anak Perusahaan, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang terkait tidak pernah mendapatkan sanksi
dan/atau teguran atau peringatan atas belum diperpanjangnya dan/atau
diperolehnya ijin-ijin teknis tersebut.
Adapun terdapat Anak Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usahanya dengan
perizinan persyaratan dasar atas nama pihak lain, yaitu DCP yang melakukan
kegiatan usaha dengan perizinan persyaratan dasar seperti Persetujuan
Lingkungan (d/h Izin Lingkungan), Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) (d/h Izin
Mendirikan Bangunan (“IMB”)), dan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang
(“KKPR”) (d/h Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (“IPPR”)) atas nama PT Duta
Anggada Realty Tbk (“DART”).
Berdasarkan Uji Tuntas, Gedung Sinar Mas Land Plaza Sudirman yang merupakan
lokasi usaha DCP terletak di atas HGB milik DART. DCP merupakan pemilik
SHMSRS di Gedung Sinar Mas Land Plaza Sudirman yang berada pada kawasan
yang dimiliki oleh DART (“Komplek Chase Plaza”). Dalam hal ini, seluruh
persyaratan dasar atas kawasan yang menaungi Gedung Sinar Mas Land Plaza
Sudirman, termasuk Izin Lingkungan, IMB, dan IPPR dimiliki dan beratasnamakan
DART.
Sehubungan dengan Izin Lingkungan, sesuai dengan Pasal 13 PP No. 28/2025,
DCP sebagai pelaku usaha, tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat
langsung melanjutkan ke tahap permohonan perizinan berusaha, karena Komplek
Chase Plaza telah memperoleh Izin Lingkungan Komplek Chase Plaza. Lebih lanjut,
Izin Lingkungan Komplek Chase Plaza tetap berlaku dengan pertimbangan bahwa
sesuai dengan Pasal 549 huruf (a) dan (b) PP No. 28/2025, serta Pasal 527 huruf
(a) PP No. 22/2021, bahwa izin lingkungan yang telah mendapat persetujuan
sebelum berlakunya kedua peraturan tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan
sebagai prasyarat untuk mendapat perizinan berusaha.
Sementara itu, sehubungan dengan IMB, sesuai dengan Pasal 262 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”), perubahan
PBG hanya perlu dilakukan apabila terdapat perubahan fungsi, luas, tampak, dan
432
Page 467
hal-hal lain yang berhubungan dengan fisik atau spesifikasi bangunan, sehingga
dalam hal ini, pembelian SHMSRS atas Gedung Sinar Mas Land Plaza Sudirman
oleh DCP tidak berakibat pada kewajiban perubahan PBG. Lebih lanjut, IMB
Gedung Sinar Mas Land Plaza Sudirman masih berlaku dengan pertimbangan
bahwa sesuai Pasal 549 huruf (a) dan (b) PP 28/2025, serta Pasal 346 ayat (2) PP
16/2021, bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan
bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya kedua
peraturan tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai prasyarat untuk
mendapatkan perizinan berusaha.
Adapun terkait dengan IPPR, sesuai dengan Pasal 13 PP 28/2025, DCP sebagai
pelaku usaha, tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung
melanjutkan ke tahap permohonan perizinan berusaha, karena Komplek Chase
Plaza telah memperoleh IPPR Komplek Chase Plaza. Lebih lanjut, IPPR Komplek
Chase Plaza tetap berlaku dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan Pasal 549
huruf (a) dan (b) PP 28/2025, serta Pasal 85 Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, bahwa izin pemanfaatan ruang lainnya yang telah mendapat
persetujuan sebelum berlakunya kedua peraturan tersebut tetap berlaku dan dapat
digunakan sebagai prasyarat untuk mendapat perizinan berusaha.
Lebih lanjut, DCP pun telah memperoleh perizinan berusaha yakni NIB dan
Sertifikat Standar, yang mana berdasarkan peraturan perundang-undangan,
diterbitkan setelah dipenuhinya kewajiban persyaratan dasar. Oleh karena itu, Izin
Lingkungan, IMB, dan IPPR atas nama DART dan kaitannya dengan pemenuhan
kewajiban perizinan DCP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Anak Perusahaan memiliki atau menguasai secara sah, yang didukung dengan
dokumen penguasaan dan/atau kepemilikan yang sah, atas sejumlah harta
kekayaan, berupa benda bergerak dan/atau tidak bergerak, dan terdapat harta
kekayaan Anak Perusahaan berupa kepemilikan saham, tanah dan/atau tanah dan
bangunan yang secara sah telah dijadikan jaminan untuk menjamin beberapa
perjanjian kredit Perseroan dan Anak Perusahaan. Harta kekayaan Anak
Perusahaan yang saat ini dijadikan jaminan oleh Anak Perusahaan untuk menjamin
beberapa perjanjian kredit Perseroan dan Anak Perusahaan tersebut, dalam hal
dieksekusi tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
5. Berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, untuk masing-masing Anak Perusahaan
yang telah beroperasi dan memiliki tenaga kerja telah (i) melakukan wajib lapor
ketenagakerjaan; (ii) turut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan untuk karyawan dan telah melakukan pembayaran (a) iuran BPJS
Ketenagakerjaan untuk tiga bulan terakhir yaitu Mei 2025 sampai dengan Juli 2025
(yang mana kewajiban pembayaran iuran untuk periode Agustus jatuh tempo pada
bulan September), dan (b) iuran BPJS Kesehatan untuk tiga bulan terakhir yaitu
bulan Juni sampai dengan Agustus 2025, (iii) telah memenuhi ketentuan upah
minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (iv) memiliki
Peraturan Perusahaan yang telah didaftarkan pada Kantor Departemen Tenaga
Kerja yang berwenang, (v) memiliki tenaga kerja asing dengan ijin yang sah dan
433
Page 468
masih berlaku untuk beberapa Anak Perusahaan yang saat ini mempekerjakan
tenaga kerja asing, kecuali untuk beberapa Anak Perusahaan yang saat ini (i)
sedang dalam proses perpanjangan, penyusunan baru, dan/atau pendaftaran
Peraturan Perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yang berwenang, (ii) sedang
dalam proses melakukan wajib lapor ketenagakerjaan, (iii) dan/atau Anak
Perusahaan yang memiliki karyawan kurang dari 10 (sepuluh) orang, (iv) sedang
dalam proses melakukan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode terakhir
kepada Menteri Ketenagakerjaan, (v) sedang dalam proses melakukan
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk bulan Juli
dan Agustus 2025, dan (vi) ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, yang telah
habis masa berlakunya, dan/atau tidak adanya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing atas anggota Direksi dan Dewan Komisaris asing Anak Perusahaan yang
tidak berdomisili di Indonesia.
Dalam hal ini, Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juncto. Pasal 6 PP No. 34
Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Apabila pemberi kerja
tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk tenaga kerja asing,
termasuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang berkewarganegaraan asing,
maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU
Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
6. Anak Perusahaan telah menandatangani secara sah perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga yang dianggap penting dan material, dimana tidak terdapat
pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan
PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I, termasuk untuk menggunakan dana
atas PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I sesuai dengan rencana
penggunaan dana, serta perjanjian-perjanjian tersebut tidak bertentangan satu
sama lain.
Namun demikian, terdapat beberapa perjanjian Anak Perusahaan yang saat ini
sedang dalam proses perpanjangan, dan Perjanjian Kredit Sindikasi TBS yang
mengharuskan diperolehnya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para kreditur
pada Perjanjian Kredit Sindikasi TBS, bagi TBS untuk membagikan dividen kepada
pemegang sahamnya yaitu Perseroan dan SUMT (“Pembatasan Pembagian
Dividen TBS”).
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana
dikonfirmasi oleh Perseroan, sejak dimulainya kegiatan usaha TBS secara
operasional yaitu pada tahun 2022 sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, TBS belum memiliki saldo positif sehingga belum dapat melakukan
pembayaran dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 UUPT. Berdasarkan
konfirmasi Perseroan yang didasari pada proyeksi bisnis TBS, sampai dengan
sepuluh tahun sejak TBS beroperasi, TBS belum akan mendapatkan saldo laba
positif sehingga TBS belum memenuhi persyaratan untuk dapat membagikan
dividen pada periode tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan konfirmasi Perseroan,
TBS tidak berencana melakukan pembagian dividen dalam sepuluh tahun ke
depan, terlepas dari ada atau tidaknya pembatasan berdasarkan Perjanjian
Sindikasi TBS.
434
Page 469
7. Anak Perusahaan yang memiliki harta kekayaan yang bersifat penting dan material
telah memiliki perlindungan asuransi atas harta kekayaannya yang bersifat penting
dan material tersebut sebagaimana diungkapkan dalam masing-masing LHUT Anak
Perusahaan, antara lain untuk mengasuransikan aset bangunan gedung dari risiko
kerusakan material dan gangguan usaha, gempa bumi, ledakan api akibat gempa
bumi, kebakaran, bencana alam, kerusuhan, serangan, kerusakan berbahaya
dan/atau keributan sipil dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan sifat harta
kekayaannya. Berdasarkan keterangan Anak Perusahaan, Anak Perusahaan
senantiasa mengasuransikan harta kekayaannya yang berkaitan dengan usahanya
dan jumlah pertanggungan berdasarkan polis-polis asuransi tersebut memadai
untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Seluruh polis-polis asuransi tersebut berlaku dari tanggal 31
Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025.
Berdasarkan Uji Tuntas dan sepanjang pengetahuan kami, sampai dengan tanggal
Pendapat dari Segi Hukum ini, jumlah pertanggungan asuransi tersebut memadai
untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Daftar polis asuransi telah dijabarkan dalam LHUT Anak
Perusahaan.
8. Selanjutnya, berdasarkan Uji Tuntas dan sepanjang pengetahuan kami, sampai
tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum, Anak Perusahaan tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan di Indonesia
atau perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan dan tidak pernah dinyatakan pailit atas
permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan kepailitan, yang secara
material dapat berdampak atau berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan
usaha Anak Perusahaan dan rencana PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I.
9. Selanjutnya, berdasarkan Uji Tuntas dan sepanjang pengetahuan kami, sampai
tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris seluruh Anak Perusahaan, dalam kapasitasnya sebagai pribadi
dan juga selaku direksi atau komisaris dari Anak Perusahaan, tidak sedang terlibat
dalam perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan di Indonesia
atau perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan dan tidak pernah dinyatakan pailit atas
permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan kepailitan, yang secara
material dapat berdampak atau berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan
usaha Anak Perusahaan dan rencana PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap I.
D. KUALIFIKASI
Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan dengan kualifikasi
bahwa:
435
Page 470
1. Pendapat Dari Segi Hukum secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya.
2. Uji Tuntas dilakukan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
karenanya LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak dimaksudkan untuk
berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain. Uji
Tuntas atas Anak Perusahaan yang berkedudukan hukum di luar Negara Republik
Indonesia didasarkan atas penelaahan surat pernyataan direktur yang berwenang
mewakili Anak Perusahaan tersebut.
3. Pendapat Dari Segi Hukum ini hanya disusun berdasarkan pemeriksaan dokumen
Perseroan dan Anak Perusahaan, dan konfirmasi lisan yang kami terima dari
Perseroan dan Anak Perusahaan sampai dengan batas waktu pelaksanaan Uji
Tuntas.
4. Kami tidak memberikan penilaian atas kewajaran nilai komersial atau finansial atas
suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
dalamnya atau harta kekayaannya terkait.
5. Di Indonesia, belum ada sistem pendaftaran dan registrasi perkara pada pengadilan
yang tersentralisasi, maupun menggunakan database yang seragam serta
sepenuhnya terbuka untuk umum guna memungkinkan pihak ketiga memperoleh
keterangan yang dapat diandalkan tentang informasi yang benar, lengkap, akurat dan
terkini (up-to-date) terkait perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada atau
pernah ada, sedang berlangsung atau belum disidangkan maupun diputus (pending).
6. Kami tidak melakukan permintaan surat keterangan dari pengadilan-pengadilan
yang berwenang maupun badan arbitrase di wilayah Republik Indonesia untuk
tujuan memperoleh informasi terkini atas ada atau tidaknya tuntutan ataupun
gugatan yang sedang diajukan oleh pihak ketiga kepada Perseroan, melainkan
melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Perseroan dan
konfirmasi Perseroan.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah semata-mata terkait aspek hukum dan kami
tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan pendapat yang terkait
dalam bidang lain seperti akuntansi, keuangan dan perpajakan, sehingga tidak
meliputi hal-hal terkait akuntansi, keuangan dan perpajakan tersebut.
8. Walaupun kami telah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas dokumen-
dokumen yang disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan sesuai dengan
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, tidak tertutup
kemungkinan bahwa ada informasi atau dokumen lain yang tidak diketahui oleh
kami yang akan mempengaruhi isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
9. Dalam hal kami memberikan pendapat bahwa suatu kewajiban atau dokumen dapat
dilaksanakan, hal itu berarti bahwa pengadilan di Indonesia akan melakukan
pelaksanaan dari kewajiban atau dokumen tersebut. Hal tersebut tidak dapat
diartikan bahwa seluruh kewajiban dan dokumen tersebut dapat dilaksanakan
sesuai dengan seluruh ketentuan yang termuat dalam kewajiban dokumen tersebut.
Keberlakuan dari sebuah kewajiban dapat dipengaruhi atau dibatasi oleh (i)
436
Page 471
pembelaan yang umumnya dapat dilakukan oleh pihak berdasarkan hukum
Republik Indonesia berkaitan dengan keabsahan dan pelaksanaan dari perjanjian
termasuk terjadinya keadaan memaksa dan kejadian tidak terduga (force majeure)
dan (ii) ketentuan dari kepailitan, pembubaran, pengalihan tidak wajar (actio
pauliana), reorganisasi, moratorium, dan ketentuan hukum lainnya atau sejenis
berdasarkan praktik yang berlaku umum yang ada sekarang atau di kemudian hari
berkaitan atau mempengaruhi pelaksanaan dan perlindungan terhadap hak-hak
pihak lainnya. Pelaksanaan dari suatu kewajiban di Republik Indonesia akan
tergantung pada prinsip itikad baik, kesetaraan, alasan yang masuk akal dan
ketertiban umum serta putusan pengadilan tentang pelaksanaan prinsip-prinsip
tersebut.
10. Pernyataan yang memuat kata-kata “sepanjang pengetahuan kami”, telah kami
buat berdasarkan konfirmasi dan/atau pernyataan dan/atau keterangan baik secara
lisan atau tulisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-
wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan Anak Perusahaan, termasuk terkait hal-
hal yang bersifat perhitungan keuangan, akuntansi, perpajakan, kinerja Direksi dan
Dewan Komisaris atau hal-hal non hukum lainnya, serta hal-hal lainnya yang bukan
merupakan sesuatu yang dapat diopinikan secara hukum karena lebih merupakan
hal yang bersifat faktual, atau yang tidak ada ketersediaan atau belum
disediakannya bukti dokumen tertulis yang dibutuhkan untuk mencapai suatu opini
sehingga harus didasarkan pada keterangan lain dari pihak yang mempunyai
pengetahuan terkait masalah tersebut.
11. Sesuai ketentuan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku saat
ini, pemeriksaan terhadap struktur saham dan permodalan Perseroan dan masing-
masing Anak Perusahaan, khusus terhadap penawaran umum efek bersifat utang
dan penawaran umum efek bersifat sukuk dilakukan hanya terhitung 2 (dua) tahun
terakhir atau sejak pendirian jika didirikan kurang dari 2 (dua) tahun sebelum
pernyataan pendaftaran dalam rangka pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah
BSD Tahap I.
***
437
Page 472
438
Page 473
XVI. LAPORAN KEUANGAN
439
Page 474
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 475
PT Bumi Serpong Damai Tbk dan Entitas Anak Laporan Keuangan Konsolidasian Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
Page 476
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bumi Serpong Damai Tbk dan Entitas Anak pada Tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta untuk
Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir 31 Maret 2025 dan 2024
(Tidak Diaudit) dan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN – Pada Tanggal 31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta untuk Periode-periode
Tiga Bulan yang Berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 3
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 4
Laporan Arus Kas Konsolidasian 6
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian 7
Page 477
Page 478
Page 479
Page 480
Page 481
Page 482
Page 483
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 31 Desember
Catatan 2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4 7.993.149.609.117 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804
Investasi 5 2.007.963.120.387 2.045.013.181.056 1.382.066.186.804
Piutang usaha - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai masing-masing sebesar Rp 4.527.745.485,
Rp 6.321.213.382 dan Rp 4.886.056.161 pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 6
Pihak berelasi 9.966.861.617 11.913.784.877 9.902.058.050
Pihak ketiga 62 90.923.275.520 99.266.578.827 83.499.295.839
Piutang lain-lain - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai masing-masing sebesar Rp 151.742.422,
Rp 98.416.511 dan Rp 223.160.995 pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 7 36.266.360.779 40.580.629.049 49.621.901.904
Piutang pihak berelasi non-usaha -
setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
masing-masing sebesar Rp 42.213.500, Rp 42.213.500 dan
Rp 22.613.500 pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023 12 49.255.836.707 40.642.009.558 21.983.373.500
Persediaan 8 17.084.691.167.582 16.860.604.021.758 14.307.593.965.981
Uang muka 9 2.675.980.403.364 1.675.814.074.430 2.945.406.750.271
Pajak dibayar dimuka 10 761.785.489.474 764.621.207.651 733.938.181.443
Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 11 149.488.133.234 155.514.732.282 224.175.666.262
Aset lain-lain 20 1.707.019.967 1.863.983.253 929.015.550
Jumlah Aset Lancar 30.861.177.277.748 30.653.815.237.807 29.184.880.479.408
ASET TIDAK LANCAR
Investasi 5 835.793.602.036 814.427.637.214 757.335.218.536
Piutang lain-lain - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai masing-masing sebesar Rp 14.911.598.746, Rp 185.749.005
dan Rp 391.394.388 pada tanggal 31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 7, 62 223.266.259.899 252.892.592.848 202.869.007.069
Piutang pihak berelasi non-usaha - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai masing-masing sebesar nihil,
nihil dan Rp 37.313.500 pada tanggal 31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 12 - - 33.827.405.106
Investasi dalam saham 13 8.281.427.401.630 8.509.976.331.016 7.837.385.146.743
Biaya dibayar dimuka - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 11 50.383.399.456 52.899.687.761 69.176.080.002
Tanah yang belum dikembangkan 14 17.633.315.711.661 17.713.124.553.688 14.051.853.942.890
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing
sebesar Rp 1.522.821.222.915, Rp 1.495.110.276.147 dan
Rp 1.419.775.926.626 pada tanggal 31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 15 1.165.741.538.758 1.178.775.699.216 531.685.784.258
Properti investasi - setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan
cadangan kerugian penurunan nilai masing-masing sebesar
Rp 3.573.423.212.422, Rp 3.439.083.610.664 dan
Rp 2.830.413.226.223 pada tanggal 31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 16 11.781.426.904.493 11.758.223.439.453 9.215.990.425.748
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing
sebesar Rp 17.408.550.697, Rp 22.308.634.159 dan
Rp 15.684.729.147 pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023 17 16.887.044.911 5.835.913.699 14.675.489.990
Goodwill 18 9.302.932.297 9.302.932.297 9.302.932.297
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi dan cadangan
kerugian penurunan nilai masing-masing sebesar Rp 779.740.278.489,
Rp 749.788.157.334 dan Rp 124.801.994.401 pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 19 5.035.047.200.443 5.065.818.074.187 4.914.513.309.296
Aset lain-lain 20 8.221.037.709 8.256.787.660 4.153.265.050
Jumlah Aset Tidak Lancar 45.040.813.033.293 45.369.533.649.039 37.642.768.006.985
JUMLAH ASET 75.901.990.311.041 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.
-1-
Page 484
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 31 Desember
Catatan 2025 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 21 - 26.627.205.723 19.776.957.260
Utang usaha 22
Pihak berelasi 92.951.090.528 154.686.256.430 68.102.619.366
Pihak ketiga 1.297.700.176.731 1.200.139.994.611 961.686.172.084
Utang pajak 23 69.617.522.128 134.885.447.504 71.679.034.644
Beban akrual 24 125.950.493.749 183.102.957.400 165.004.315.825
Setoran jaminan 25 313.434.845.435 270.254.597.428 269.971.485.378
Liabilitas kontrak 26 7.135.629.409.752 7.123.766.363.492 8.078.260.888.239
Uang muka diterima 27 125.047.134.662 126.792.985.796 105.206.232.196
Sewa diterima dimuka 28 226.408.664.878 287.563.309.631 329.412.325.525
Uang muka setoran modal 29 45.658.596.000 26.473.500.000 3.500.000
Utang atas akuisisi saham 35 1.149.952.207.609 1.104.803.827.229 -
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 30 1.500.150.727.479 1.373.628.028.649 1.610.126.580.226
Liabilitas sewa 31 8.249.695.934 3.026.259.572 8.171.586.279
Utang obligasi dan sukuk ijarah 32 610.700.561.816 2.046.651.678.912 -
Liabilitas lain-lain 36 226.688.444.856 271.083.624.253 210.312.701.792
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 12.928.139.571.557 14.333.486.036.630 11.897.714.398.814
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Setoran jaminan 25 142.576.082.377 176.233.652.670 141.887.203.974
Liabilitas kontrak 26 2.284.046.477.676 2.684.819.672.080 2.903.578.490.128
Uang muka diterima 27 12.255.346.255 10.337.233.706 7.605.382.230
Sewa diterima dimuka 28 81.486.427.859 83.235.237.242 127.342.323.490
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang - bersih 49 313.331.046.696 329.064.778.199 282.900.565.190
Taksiran liabilitas untuk pengembangan prasana 33 62.278.400.000 62.278.400.000 62.278.400.000
Provisi pelapisan jalan tol 34 21.659.472.968 17.209.577.100 7.767.716.488
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 30 11.199.214.669.048 10.590.762.471.662 7.804.137.401.914
Liabilitas sewa 31 37.395.592.581 29.901.935.192 32.870.770.514
Utang obligasi dan sukuk ijarah 32 386.959.258.975 386.691.738.361 2.357.979.629.973
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 14.541.202.774.435 14.370.534.696.212 13.728.347.883.901
Jumlah Liabilitas 27.469.342.345.992 28.704.020.732.842 25.626.062.282.715
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 40.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 21.171.365.812 saham 38 2.117.136.581.200 2.117.136.581.200 2.117.136.581.200
Tambahan modal disetor 39 7.462.973.542.508 7.462.973.542.508 7.462.973.542.508
Saham treasuri 38 (288.001.650.093) (288.001.650.093) (288.001.650.093)
Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas asosiasi 40 459.993.195 459.993.195 459.993.195
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali 41 715.909.041.403 332.833.404.796 301.456.421.455
Selisih penjabaran mata uang asing 34.960.977.858 25.258.597.509 15.413.479.443
Ekuitas pada keuntungan belum direalisasi atas kenaikan nilai
investasi yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 42 73.539.852.491 71.516.713.564 89.430.513.867
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 43 51.812.873.217 51.812.873.217 49.812.873.217
Belum ditentukan penggunaannya 31.416.514.943.647 31.087.187.424.581 26.722.077.910.782
Jumlah 41.585.306.155.426 40.861.177.480.477 36.470.759.665.574
Kepentingan Nonpengendali 44 6.847.341.809.623 6.458.150.673.527 4.730.826.538.104
Jumlah Ekuitas 48.432.647.965.049 47.319.328.154.004 41.201.586.203.678
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 75.901.990.311.041 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.
-2-
Page 485
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 31 Desember
2024
Catatan 2025 (Tidak Diaudit) 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 45 2.700.904.014.931 3.774.499.930.247 13.796.572.148.837 11.539.141.250.155
BEBAN POKOK PENJUALAN 46 1.004.257.996.647 1.123.572.946.085 4.980.186.683.675 5.127.454.604.612
LABA KOTOR 1.696.646.018.284 2.650.926.984.162 8.816.385.465.162 6.411.686.645.543
BEBAN USAHA
Penjualan 47 440.742.589.901 425.743.630.330 1.913.377.932.427 1.545.476.160.528
Umum dan administrasi 48 570.971.530.360 433.172.747.366 2.028.679.336.364 1.567.429.489.880
Pajak final 53 89.463.572.894 108.650.991.268 405.422.392.793 388.613.028.153
Jumlah Beban Usaha 1.101.177.693.155 967.567.368.964 4.347.479.661.584 3.501.518.678.561
LABA USAHA 595.468.325.129 1.683.359.615.198 4.468.905.803.578 2.910.167.966.982
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga dan investasi 50 85.847.655.219 111.907.394.705 428.124.503.115 497.138.120.094
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - bersih 17.808.845.759 29.622.476.847 65.202.334.377 (497.088.114.002)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar investasi
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 5 4.684.114.990 (4.129.346.661) 35.975.189.904 (64.471.725.899)
Dampak pendiskontoan aset dan liabilitas keuangan - bersih 3.784.249.292 1.361.235.852 8.351.046.516 (1.772.887.213)
Keuntungan penjualan aset tetap 15 699.492.002 140.614.863 2.199.920.768 3.222.437.916
Keuntungan dari akuisisi saham entitas anak 1 - - 1.546.893.398.232 -
Pendapatan dividen - - 7.315.359.376 4.967.982.626
Cadangan kerugian penurunan nilai properti
investasi 16 - - (48.816.185.358) -
Cadangan kerugian penurunan nilai aset
takberwujud 19 - - (524.519.501.919) -
Beban bunga dan keuangan lainnya 51 (385.611.022.788) (335.256.325.078) (1.412.252.663.821) (1.618.745.644.976)
Lain-lain - bersih 52 (15.544.073.406) 6.400.913.985 19.773.133.071 193.120.439.975
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Bersih (288.330.738.932) (189.953.035.487) 128.246.534.261 (1.483.629.391.479)
EKUITAS PADA LABA BERSIH ENTITAS ASOSIASI
DAN VENTURA BERSAMA 13 25.519.702.576 48.494.373.922 348.250.088.728 843.198.679.781
LABA SEBELUM PAJAK 332.657.288.773 1.541.900.953.633 4.945.402.426.567 2.269.737.255.284
BEBAN PAJAK KINI 53 2.716.502.113 1.619.678.023 27.731.890.354 10.280.417.561
LABA TAHUN BERJALAN 329.940.786.660 1.540.281.275.610 4.917.670.536.213 2.259.456.837.723
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Ekuitas pada keuntungan (kerugian) belum direalisasi
atas kenaikan (penurunan) nilai investasi yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 13 2.023.138.927 - (17.913.800.303) (3.857.755.253)
Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti dari entitas asosiasi dan ventura bersama 13 1.333.653.074 (15.266.022) 908.462.670 (1.420.684.448)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 49 23.816.963.718 681.700.225 7.063.558.265 (6.882.299.737)
27.173.755.719 666.434.203 (9.941.779.368) (12.160.739.438)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih penjabaran mata uang asing 9.702.380.349 (19.608.108.478) 9.845.118.066 472.709.532.509
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain 36.876.136.068 (18.941.674.275) (96.661.302) 460.548.793.071
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 366.816.922.728 1.521.339.601.335 4.917.573.874.911 2.720.005.630.794
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 305.874.258.184 1.436.953.180.274 4.359.063.783.992 1.945.467.441.301
Kepentingan nonpengendali 44 24.066.528.476 103.328.095.336 558.606.752.221 313.989.396.422
329.940.786.660 1.540.281.275.610 4.917.670.536.213 2.259.456.837.723
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 341.053.038.342 1.417.990.042.498 4.359.040.831.562 2.406.771.789.357
Kepentingan nonpengendali 44 25.763.884.386 103.349.558.837 558.533.043.349 313.233.841.437
366.816.922.728 1.521.339.601.335 4.917.573.874.911 2.720.005.630.794
LABA PER SAHAM DASAR 54 14,63 68,71 208,43 93,02
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.
-3-
Page 486
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian
Untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
dan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Ekuitas pada
Keuntungan Belum
Direalisasi Atas
Kenaikan Nilai
Investasi yang
Ekuitas pada Selisih Nilai Diukur pada
Modal Saham Perubahan Ekuitas Transaksi dengan Saldo Laba Nilai Wajar Melalui
Ditempatkan Tambahan Lainnya dari Kepentingan Ditentukan Belum Ditentukan Penghasilan Selisih Penjabaran Kepentingan
Catatan dan Disetor Modal Disetor Saham Treasuri Entitas Asosiasi Nonpengendali Penggunaannya Penggunaannya Komprehensif Lain Mata Uang Asing Jumlah Nonpengendali Jumlah Ekuitas
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 2.117.136.581.200 7.462.973.542.508 (288.001.650.093) 459.993.195 (125.211.108.134) 47.812.873.217 24.786.157.898.681 93.288.269.120 (457.296.053.066) 33.637.320.346.628 4.408.115.781.187 38.045.436.127.815
Penghasilan komprehensif
Laba tahun berjalan - - - - - - 1.945.467.441.301 - - 1.945.467.441.301 313.989.396.422 2.259.456.837.723
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 49 - - - - - - (7.547.429.200) - - (7.547.429.200) (755.554.985) (8.302.984.185)
Selisih penjabaran mata uang asing - - - - - - - - 472.709.532.509 472.709.532.509 - 472.709.532.509
Kerugian belum direalisasi atas penurunan nilai investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 13 - - - - - - - (3.857.755.253) - (3.857.755.253) - (3.857.755.253)
Jumlah penghasilan komprehensif - - - - - - 1.937.920.012.101 (3.857.755.253) 472.709.532.509 2.406.771.789.357 313.233.841.437 2.720.005.630.794
Pembentukan cadangan wajib 43 - - - - - 2.000.000.000 (2.000.000.000) - - - - -
Transaksi dengan pemilik
Dividen yang dibayarkan oleh entitas anak - - - - - - - - - - (417.701.044.766) (417.701.044.766)
Penambahan modal disetor entitas anak oleh kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - 1.654.312.592.002 1.654.312.592.002
Pelunasan piutang pemesanan saham entitas anak oleh kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - 10.500.000.000 10.500.000.000
Penurunan kepentingan nonpengendali dalam entitas anak 44 - - - - - - - - - - (515.808.825.575) (515.808.825.575)
Akuisisi saham entitas anak dari kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - (295.158.276.592) (295.158.276.592)
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali 41 - - - - 426.667.529.589 - - - - 426.667.529.589 (426.667.529.589) -
Jumlah transaksi dengan pemilik - - - - 426.667.529.589 - - - - 426.667.529.589 9.476.915.480 436.144.445.069
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 2.117.136.581.200 7.462.973.542.508 (288.001.650.093) 459.993.195 301.456.421.455 49.812.873.217 26.722.077.910.782 89.430.513.867 15.413.479.443 36.470.759.665.574 4.730.826.538.104 41.201.586.203.678
Penghasilan komprehensif
Laba periode berjalan - - - - - - 1.436.953.180.274 - - 1.436.953.180.274 103.328.095.336 1.540.281.275.610
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 49 - - - - - - 644.970.734 - - 644.970.734 21.463.500 666.434.234
Selisih penjabaran mata uang asing - - - - - - - - (19.608.108.478) (19.608.108.478) - (19.608.108.478)
Jumlah penghasilan komprehensif - - - - - - 1.437.598.151.008 - (19.608.108.478) 1.417.990.042.530 103.349.558.836 1.521.339.601.366
Transaksi dengan pemilik
Dividen yang dibayarkan oleh entitas anak - - - - - - - - - - (4.508.700.000) (4.508.700.000)
Saldo pada tanggal 31 Maret 2024 (tidak diaudit) 2.117.136.581.200 7.462.973.542.508 (288.001.650.093) 459.993.195 301.456.421.455 49.812.873.217 28.159.676.061.790 89.430.513.867 (4.194.629.035) 37.888.749.708.104 4.829.667.396.940 42.718.417.105.044
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.
-4-
Page 487
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian
Untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
dan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Ekuitas pada
Keuntungan Belum
Direalisasi Atas
Kenaikan Nilai
Investasi yang
Ekuitas pada Selisih Nilai Diukur pada
Modal Saham Perubahan Ekuitas Transaksi dengan Saldo Laba Nilai Wajar Melalui
Ditempatkan Tambahan Lainnya dari Kepentingan Ditentukan Belum Ditentukan Penghasilan Selisih Penjabaran Kepentingan
Catatan dan Disetor Modal Disetor Saham Treasuri Entitas Asosiasi Nonpengendali Penggunaannya Penggunaannya Komprehensif Lain Mata Uang Asing Jumlah Nonpengendali Jumlah Ekuitas
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 2.117.136.581.200 7.462.973.542.508 (288.001.650.093) 459.993.195 (125.211.108.134) 47.812.873.217 24.786.157.898.681 93.288.269.120 (457.296.053.066) 33.637.320.346.628 4.408.115.781.187 38.045.436.127.815
Penghasilan komprehensif
Laba tahun berjalan - - - - - - 1.945.467.441.301 - - 1.945.467.441.301 313.989.396.422 2.259.456.837.723
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 49 - - - - - - (7.547.429.200) - - (7.547.429.200) (755.554.985) (8.302.984.185)
Selisih penjabaran mata uang asing - - - - - - - - 472.709.532.509 472.709.532.509 - 472.709.532.509
Kerugian belum direalisasi atas penurunan nilai investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 13 - - - - - - - (3.857.755.253) - (3.857.755.253) - (3.857.755.253)
Jumlah penghasilan komprehensif - - - - - - 1.937.920.012.101 (3.857.755.253) 472.709.532.509 2.406.771.789.357 313.233.841.437 2.720.005.630.794
Pembentukan cadangan wajib 43 - - - - - 2.000.000.000 (2.000.000.000) - - - - -
Transaksi dengan pemilik
Dividen yang dibayarkan oleh entitas anak - - - - - - - - - - (417.701.044.766) (417.701.044.766)
Penambahan modal disetor entitas anak oleh kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - 1.654.312.592.002 1.654.312.592.002
Pelunasan piutang pemesanan saham entitas anak oleh kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - 10.500.000.000 10.500.000.000
Penurunan kepentingan nonpengendali dalam entitas anak 44 - - - - - - - - - - (515.808.825.575) (515.808.825.575)
Akuisisi saham entitas anak dari kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - (295.158.276.592) (295.158.276.592)
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali 41 - - - - 426.667.529.589 - - - - 426.667.529.589 (426.667.529.589) -
Jumlah transaksi dengan pemilik - - - - 426.667.529.589 - - - - 426.667.529.589 9.476.915.480 436.144.445.069
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 2.117.136.581.200 7.462.973.542.508 (288.001.650.093) 459.993.195 301.456.421.455 49.812.873.217 26.722.077.910.782 89.430.513.867 15.413.479.443 36.470.759.665.574 4.730.826.538.104 41.201.586.203.678
Penghasilan komprehensif
Laba tahun berjalan - - - - - - 4.359.063.783.992 - - 4.359.063.783.992 558.606.752.221 4.917.670.536.213
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 49 - - - - - - 8.045.729.807 - - 8.045.729.807 (73.708.872) 7.972.020.935
Selisih penjabaran mata uang asing - - - - - - - - 9.845.118.066 9.845.118.066 - 9.845.118.066
Keuntungan belum direalisasi atas kenaikan nilai investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 13 - - - - - - - (17.913.800.303) - (17.913.800.303) - (17.913.800.303)
Jumlah penghasilan komprehensif - - - - - - 4.367.109.513.799 (17.913.800.303) 9.845.118.066 4.359.040.831.562 558.533.043.349 4.917.573.874.911
Pembentukan cadangan wajib 43 - - - - - 2.000.000.000 (2.000.000.000) - - - - -
Transaksi dengan pemilik
Dividen yang dibayarkan oleh entitas anak - - - - - - - - - - (567.331.007.784) (567.331.007.784)
Penambahan modal disetor entitas anak oleh kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - 80.191.557.000 80.191.557.000
Piutang pemesanan saham entitas anak oleh kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - (4.900.000.000) (4.900.000.000)
Penurunan kepentingan nonpengendali dalam entitas anak 44 - - - - - - - - - - (67.485.000.000) (67.485.000.000)
Kepentingan nonpengendali dari akuisisi entitas anak 1c, 44 - - - - - - - - - - 1.828.274.810.199 1.828.274.810.199
Akuisisi saham entitas anak dari kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - (68.582.284.000) (68.582.284.000)
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali 41 - - - - 31.376.983.341 - - - - 31.376.983.341 (31.376.983.341) -
Jumlah transaksi dengan pemilik - - - - 31.376.983.341 - - - - 31.376.983.341 1.168.791.092.074 1.200.168.075.415
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 2.117.136.581.200 7.462.973.542.508 (288.001.650.093) 459.993.195 332.833.404.796 51.812.873.217 31.087.187.424.581 71.516.713.564 25.258.597.509 40.861.177.480.477 6.458.150.673.527 47.319.328.154.004
Penghasilan komprehensif
Laba periode berjalan - - - - - - 305.874.258.184 - - 305.874.258.184 24.066.528.476 329.940.786.660
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 49 - - - - - - 23.453.260.882 - 23.453.260.882 1.697.355.910 25.150.616.792
Selisih penjabaran mata uang asing - - - - - - - - 9.702.380.349 9.702.380.349 - 9.702.380.349
Keuntungan belum direalisasi atas kenaikan nilai investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 13 - - - - - - - 2.023.138.927 - 2.023.138.927 - 2.023.138.927
Jumlah penghasilan komprehensif - - - - - - 329.327.519.066 2.023.138.927 9.702.380.349 341.053.038.342 25.763.884.386 366.816.922.728
Transaksi dengan pemilik
Penambahan modal disetor entitas anak oleh kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - 45.000.000.000 45.000.000.000
Penjualan saham entitas anak kepada kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - 878.333.000.000 878.333.000.000
Akuisisi saham entitas anak dari kepentingan nonpengendali 44 - - - - - - - - - - (176.830.111.683) (176.830.111.683)
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali 44 - - - - 383.075.636.607 - - - - 383.075.636.607 (383.075.636.607) -
Jumlah transaksi dengan pemilik - - - - 383.075.636.607 - - - - 383.075.636.607 363.427.251.710 746.502.888.317
Saldo pada tanggal 31 Maret 2025 2.117.136.581.200 7.462.973.542.508 (288.001.650.093) 459.993.195 715.909.041.403 51.812.873.217 31.416.514.943.647 73.539.852.491 34.960.977.858 41.585.306.155.426 6.847.341.809.623 48.432.647.965.049
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.
-5-
Page 488
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
dan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret
2024 31 Desember
Catatan 2025 (Tidak Diaudit) 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari:
Pelanggan 2.292.230.075.086 2.477.755.081.264 11.966.714.616.123 10.652.361.049.202
Lain-lain 175.045.318 168.648.335 957.865.761 747.083.388
Pembayaran kas untuk:
Kontraktor (780.098.259.883) (1.005.412.417.743) (4.782.062.156.584) (4.514.644.251.639)
Beban penjualan (439.820.984.318) (296.845.598.856) (1.553.832.028.901) (1.324.421.384.050)
Gaji (391.211.005.164) (316.083.233.091) (1.284.279.217.656) (1.082.765.396.634)
Beban umum dan administrasi dan lain-lain (328.326.199.524) (458.424.989.886) (1.799.370.842.523) (1.567.751.758.166)
Kas bersih dihasilkan dari operasi 352.948.671.515 401.157.490.023 2.548.128.236.220 2.163.525.342.101
Pembayaran untuk pembelian tanah - bersih 9,14 (593.682.508.782) (270.836.718.067) (1.259.487.456.749) (999.699.073.714)
Pembayaran pajak final 10,23,53 (101.959.729.760) (70.226.349.167) (336.689.809.972) (317.126.752.192)
Pembayaran pajak penghasilan 10,23,53 (11.871.058.359) (14.584.250.255) (35.920.441.237) (6.205.708.439)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (354.564.625.386) 45.510.172.534 916.030.528.262 840.493.807.756
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan atas pencairan investasi dalam saham 13 1.165.879.504.000 144.600.000.000 161.600.000.000 83.400.000.000
Penerimaan bunga 4,12,50 88.355.006.610 115.026.824.142 422.297.258.237 490.435.330.203
Penerimaan atas pencairan investasi (penempatan investasi) 5 58.902.513.248 34.554.354.176 (602.962.048.438) 594.916.951.369
Uang muka penerimaan dividen 13 12.000.000.000 - - -
Hasil penjualan aset tetap 15 699.492.002 176.036.034 2.244.036.149 6.904.122.997
Penerimaan dividen 13 - - 452.904.921.155 743.161.935.816
Penurunan piutang pihak berelasi non-usaha 12 - - 17.713.500.000 173.199.500.000
Pembayaran liabilitas atas perolehan properti investasi 16,24,63 - (1.295.354.785) (1.308.354.785) (28.971.140.000)
Uang muka perolehan properti investasi 9,16,63 - - (6.161.636.000) (55.454.724.000)
Uang muka investasi 9,5,63 - - (9.688.000.000) (10.183.000.000)
Arus kas keluar bersih pada tanggal akuisisi entitas anak 1c - - (922.500.999.131) (13.138.390.238)
Pembayaran liabilitas atas perolehan aset tetap 15,24,63 (3.553.202.740) (214.805.126) (417.044.241) (197.175.320)
Kenaikan piutang pihak berelasi non-usaha 12 (8.000.000.000) - - -
Perolehan aset tetap 15,63 (10.133.167.867) (15.430.045.016) (68.309.356.882) (46.621.387.932)
Pembayaran untuk hak konsesi jalan tol 19,63 (44.863.733.423) (89.059.144.190) (366.355.246.333) (584.799.141.632)
Perolehan properti investasi 16,63 (85.221.300.810) (97.055.027.656) (754.265.584.212) (530.503.510.833)
Pembayaran atas penempatan investasi dalam saham 13 (176.830.111.683) (163.962.463.000) (1.039.885.756.520) (1.137.150.847.439)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 997.234.999.337 (72.659.625.421) (2.715.094.311.001) (315.001.477.009)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka panjang 30 1.046.263.256.454 884.025.982.388 4.094.580.225.610 4.693.225.315.659
Penerimaan atas peningkatan modal saham entitas anak yang menjadi
bagian kepentingan nonpengendali 44 45.000.000.000 - 75.291.557.000 1.569.957.552.000
Uang muka setoran modal saham entitas anak yang menjadi bagian
kepentingan nonpengendali 29 19.185.096.000 30.169.000.000 26.470.000.000 -
Penerimaan utang bank jangka pendek 21 651.294.248 5.773.968.749 73.030.147.412 24.338.317.616
Pembayaran untuk:
Utang pihak berelasi non-usaha - - - (24.131.990.998)
Pembayaran atas pengembalian modal disetor entitas anak yang
menjadi bagian kepentingan nonpengendali 44 - - (67.485.000.000) (515.808.825.575)
Liabilitas sewa 31 (699.964.129) (2.523.920.888) (12.076.569.906) (10.828.983.295)
Cicilan imbalan ijarah 32,51 (3.716.250.000) (3.716.250.000) (14.865.000.000) (14.865.000.000)
Uang muka pembayaran bunga obligasi dan cicilan imbalan ijarah 9,32 (7.541.718.750) - - -
Utang bank jangka pendek 21 (27.278.499.971) (25.546.831.539) (97.791.987.357) (37.819.783.845)
Dividen oleh entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali 44 (83.848.529.318) (4.508.700.000) (483.133.634.622) (371.922.317.305)
Bunga 51 (268.461.150.094) (188.338.754.202) (744.573.001.102) (866.106.424.467)
Utang bank jangka panjang 30 (311.288.360.238) (424.777.500.000) (1.616.564.179.636) (1.486.610.000.000)
Uang muka pelunasan obligasi dan sukuk ijarah 9,32 (621.056.406.250) - - -
Utang obligasi 32 (1.445.668.985.000) - - (3.272.331.640.000)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (1.658.460.217.048) 270.556.994.508 1.232.882.557.399 (312.903.780.210)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (1.015.789.843.097) 243.407.541.621 (566.181.225.340) 212.588.550.537
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804 9.425.764.083.804 9.734.419.239.987
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 50.958.417.148 30.980.346.425 98.398.176.602 (521.243.706.720)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 7.993.149.609.117 9.700.151.971.850 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.
-6-
Page 489
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
a. Pendirian dan Informasi Umum
PT Bumi Serpong Damai Tbk (Perusahaan) didirikan pada tanggal 16 Januari 1984 berdasarkan Akta
No. 50 dari Benny Kristianto, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian Perusahaan tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01-01.TH.85 tanggal
10 September 1985. Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir
dengan Akta No. 02 tanggal 1 Juli 2022 dari Syarifudin, S.H., notaris di Tangerang, mengenai penyesuaian
maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-0045607.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 28 Oktober 2022, Tambahan
No. 037145.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama meliputi real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa. Perusahaan telah dan sedang melaksanakan pembangunan kota baru
sebagai wilayah pemukiman yang terencana dan terpadu yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana,
fasilitas lingkungan dan penghijauan dengan nama BSD City.
Kantor Perusahaan terletak di Sinar Mas Land Plaza, BSD Green Office Park, Tangerang. Proyek real estat
Perusahaan berupa Perumahan Bumi Serpong Damai yang berlokasi di Propinsi Banten. Perusahaan mulai
beroperasi komersial pada tahun 1989.
Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya disebut Grup) didirikan dan menjalankan usahanya di Indonesia.
Grup termasuk dalam kelompok usaha PT Paraga Artamida.
Pemegang saham akhir Grup adalah Sinarmas Land Limited yang berkedudukan di Singapura.
b. Penawaran Umum Efek Perusahaan dan Obligasi
Penawaran Umum Saham
Pada tanggal 27 Mei 2008, Perusahaan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau
Bapepam dan LK (atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. S-3263/BL/2008 untuk melaksanakan
penawaran umum saham kepada masyarakat sebanyak 1.093.562.000 saham dengan nilai nominal
Rp 100 per saham, dan harga penawaran sebesar Rp 550 per saham. Perusahaan mencatatkan seluruh
sahamnya (Company Listing) pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Juni 2008.
Pada tanggal 19 November 2010, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Bapepam dan
LK (atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dengan surat No. S-10516/BL/2010 untuk melakukan
Penawaran Umum Terbatas Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebesar 6.561.373.722 saham
dengan nilai penjualan sebesar Rp 760 per lembar saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 19 November 2010.
Pada tanggal 30 Mei 2013, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, para pemegang saham
Perusahaan menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal disetor dalam jangka waktu dua (2) tahun. Pada tanggal
28 April 2014, Perusahaan menerbitkan saham melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebesar 874.849.800 saham dengan nilai penjualan sebesar Rp 1.820 per lembar saham.
Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 16 Mei 2014. Pada tanggal
25 Maret 2015, Perusahaan menerbitkan saham melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebesar 874.849.800 saham dengan nilai penjualan sebesar Rp 1.890 per lembar saham.
Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 14 April 2015.
-7-
Page 490
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 27 Juni 2018, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, para pemegang saham
Perusahaan menyetujui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebanyak-banyaknya 1.924.669.620 saham dari saham dalam simpanan (portepel) Perusahaan dalam
jangka waktu dua (2) tahun. Pada tanggal 11 Juni 2020, Perusahaan menerbitkan saham melalui
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebesar 1.924.669.620 saham dengan nilai
penjualan sebesar Rp 640 per lembar saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 26 Juni 2020.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, seluruh saham Perusahaan
sejumlah 21.171.365.812 saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pada tanggal 9 Juni 2016, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 sebesar Rp 650.000.000.000. Perusahaan mencatatkan seluruh
obligasinya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Juni 2016.
Pada tanggal 4 April 2022, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun
2022 masing-masing sebesar Rp 800.000.000.000 dan Rp 200.000.000.000. Perusahaan mencatatkan
seluruh obligasinya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 April 2022.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, seluruh obligasi dan sukuk
ijarah Perusahaan sebesar Rp 1.000.000.000.000 telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
c. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, entitas anak yang dikonsolidasikan
termasuk persentase kepemilikan Perusahaan adalah sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan
dan Hak Suara
Tahun Operasi 31 Maret 31 Desember
Entitas Anak Lokasi Jenis Usaha Nama Proyek Komersial 2025 2024 2023
Pemilikan langsung
PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) Jakarta Perumahan ITC Mangga Dua, ITC Roxy Mas 1984 92,38 92,38 91,45
dan ITC Cempaka Mas
PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) Jakarta Perumahan Rancamaya 1993 98,97 91,99 -
PT Trans Bumi Serbaraja (TBS) Tangerang Pengusahaan proyek Jalan tol Serpong Balaraja 2022 95,00 95,00 95,00
jalan tol
PT Duta Cakra Pesona (DCP) Tangerang Perkantoran MSIG Tower, Bakrie Tower dan 2017 59,99 60,00 60,00
Luminary Tower
PT Sinar Mas Teladan (SMT) Jakarta Perkantoran Sinarmas Land Plaza Jakarta, 1988 72,68 72,68 72,68
Surabaya, Medan dan
Autograph Tower
PT Sinar Mas Wisesa (SMW) Balikpapan Perumahan Balikpapan Baru dan Grand City 1986 54,99 54,99 55,00
PT Surya Inter Wisesa (SIW) Tangerang - - * 99,99 99,99 99,99
PT Bumi Paramudita Mas (BPM) Surabaya - - * 99,99 99,99 99,99
PT Bumi Indah Asri (BIA) Tangerang Investasi Investasi proyek Akasa, Upper 2017 99,99 99,99 99,99
West dan Echante Business Park
Global Prime Capital Pte. Ltd. (GPC) Singapore Investasi - 2015 100,00 100,00 100,00
PT Praba Selaras Pratama (PSP) Tangerang Investasi Investasi proyek Aeon Mall dan 2015 99,99 99,99 99,99
Eastvara
PT Sinar Pertiwi Megah (SPM) Tangerang Investasi Investasi DANA 2022 99,99 99,99 99,99
PT Pastika Candra Pertiwi (PCP) Tangerang Investasi Investasi proyek Makasar * 99,99 99,99 99,99
PT Garwita Sentra Utama (GSU) Tangerang Sewa Q-Big, GS Retail dan investasi proyek 2014 99,99 99,99 99,99
Ruko Campton
PT Sentra Selaras Lestari (SSL) Tangerang Investasi Investasi proyek Surabaya 2014 99,99 99,99 99,99
PT Bumi Sentra Selaras (BSS) Surabaya - - * 0,01 0,01 0,01
-8-
Page 491
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Persentase Kepemilikan
dan Hak Suara
Tahun Operasi 31 Maret 31 Desember
Entitas Anak Lokasi Jenis Usaha Nama Proyek Komersial 2025 2024 2023
PT Sinar Usaha Marga (SUM) Palembang - - * 0,01 0,01 0,01
PT Sentra Talenta Utama (STU) Tangerang Investasi Investasi proyek Manado 2012 99,99 99,99 99,99
PT Bumi Wisesa Jaya (BWJ) Tangerang Investasi - 2015 99,99 99,99 99,99
PT Sinar Usaha Mahitala (SUMT) Tangerang - - * 99,99 99,99 99,99
PT Sinar Mas Intermoda (SMIT) Tangerang - - * 99,99 99,99 99,99
PT Wahana Swasa Utama (WSU) Tangerang Investasi - 2022 99,99 99,99 99,99
PT Bumi Tirta Mas (BTM) Tangerang Investasi Investasi proyek pengelolaan air 2024 99,99 99,99 99,99
bersih BSD City
PT Sinar Hankyu Hanshin Mas Tangerang Perumahan - * 51,00 - -
PT Satwika Cipta Lestari (SCL) Tangerang Transportasi Transportasi BSD City 2020 99,99 99,99 99,99
PT Sumber Makmur Semesta (SMS) Tangerang - - * 99,99 99,99 99,99
PT TransBSD Balaraja (TBB) Tangerang - - * 99,99 99,99 99,99
PT Duta Mitra Mas (DMM) Tangerang - - * 99,99 99,99 99,99
PT Bumi Karawang Damai Karawang - - * 99,50 99,50 99,50
PT Laksya Prima Lestari (LPL) Tangerang - - * 99,99 99,99 99,99
Entitas anak DUTI
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada DUTI masing-masing sebesar 92,38%, 92,38% dan 91,45% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Putra Alvita Pratama (PAP) Bekasi Perumahan Grand Wisata 1994 49,44 49,44 48,94
PT Duta Semesta Mas Jakarta Mixed use South Gate 2015 92,38 92,38 91,45
PT Mitrakarya Multiguna Surabaya Pergudangan - 2016 75,74 75,74 74,99
PT Wijaya Pratama Raya Semarang Pusat perbelanjaan DP Mall dan Hotel Rooms Inc. 2007 68,28 68,28 67,59
dan hotel
PT Itomas Kembangan Perdana (IKP) Jakarta Perumahan Aerium 2015 39,28 39,28 39,28
PT Mekanusa Cipta Cibubur Perumahan Kota Wisata 1997 92,38 92,38 91,45
PT Kurniasubur Permai (KSP) Cibubur Perumahan Kota wisata 2021 92,38 92,38 91,45
PT Royal Oriental Jakarta Perkantoran Sinar Mas Land Plaza, Cashbac 1997 68,46 68,46 67,78
dan Sopo Del Tower
PT Kembangan Permai Development Jakarta Perumahan Taman Permata Buana 2005 73,90 73,90 73,16
(KPD)
PT Anekagriya Buminusa Cibubur Perumahan Kota Wisata 1997 92,38 92,38 91,45
PT Prima Sehati Cibubur Perumahan Kota Wisata 1997 92,38 92,38 91,45
PT Putra Prabukarya Cibubur Perumahan Kota Wisata 1997 92,38 92,38 91,45
PT Sinarwisata Permai Balikpapan Hotel Hotel Le Grandeur Balikpapan 1994 92,38 92,38 91,45
PT Prestasi Mahkota Utama Bekasi - - * 92,38 92,38 91,45
PT Sinarwijaya Ekapratista Tangerang Perumahan Banjar Wijaya 1991 92,38 92,38 91,45
PT Phinisindo Zamrud Nusantara Depok Pusat perbelanjaan ITC Depok 2004 71,57 71,57 70,92
PT Perwita Margasakti Jakarta Apartemen dan pusat Superblok Ambasador 1995 92,38 92,38 91,45
perbelanjaan Kuningan dan
ITC Kuningan
PT Misaya Properindo Cibubur Perumahan Legenda Wisata 1999 92,38 92,38 91,45
PT Saranapapan Ekasejati (SPE) Cipanas Perumahan Kota Bunga 1994 92,38 92,38 91,45
PT Mustika Karya Sejati Jakarta Perumahan Taman Permata Buana 1994 92,38 92,38 91,45
PT Putra Tirta Wisata (PTW) Bekasi Arena rekreasi Go Wet 2015 0,16 0,16 0,16
PT Kanaka Grahaasri Cibubur Perumahan Kota Wisata 1997 92,38 92,38 91,45
PT Pangeran Plaza Utama Cipanas Perumahan Kota Bunga 1994 92,38 92,38 91,45
PT Sinarwisata Lestari Jakarta Hotel Hotel Le Grandeur Mangga Dua 1996 92,38 92,38 91,45
PT Duta Karya Propertindo (DKP) Jakarta - - * 46,19 46,19 45,73
-9-
Page 492
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Persentase Kepemilikan
dan Hak Suara
Tahun Operasi 31 Maret 31 Desember
Entitas Anak Lokasi Jenis Usaha Nama Proyek Komersial 2025 2024 2023
Entitas anak SMDM
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada SMDM masing-masing sebesar 98,97% dan 91,99% pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024)
PT Centranusa Majupermai (CNMP) Jakarta Investasi dan Harvest City 1997 98,97 91,99 -
perumahan
PT Tajur Surya Abadi (TSA) Jakarta Perumahan Royal Tajur 2012 66,31 61,63 -
PT Inti Sarana Papan Jakarta - - * 98,97 91,99 -
PT Saptakreasi Indah Jakarta Hotel - 1994 98,97 91,99 -
PT Multiraya Sinarindo Jakarta Perumahan Mahogani Residence 2004 98,97 91,99 -
Entitas anak GPC
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada GPC sebesar 100,00% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
Global Prime Treasury Pte. Ltd. Singapore Jasa keuangan - 2015 100,00 100,00 100,00
lainnya
Entitas anak SMT
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada SMT 72,68% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Mustika Candraguna (MCG) Jakarta Perumahan Jakarta 2017 72,66 72,66 72,66
Entitas anak SMW
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada SMW masing-masing sebesar 54,99%, 54,99% dan 55,00% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Bumi Samarinda Damai Samarinda - - * 35,74 35,74 35,75
SUM Palembang - - * 33,04 33,04 33,05
PT Grahadipta Wisesa Surabaya - - * 54,99 54,99 55,00
Entitas anak BIA
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada BIA sebesar 99,99% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Bumi Megah Graha Utama Tangerang Apartemen Upper West 2018 54,99 54,99 54,99
PT Bumi Megah Graha Asri Tangerang Apartemen Akasa 2014 54,99 54,99 54,99
Entitas anak PSP
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada PSP sebesar 99,99% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Inter Trans Teman Futura (ITTF) **) Tangerang - - * 99,99 99,99 -
Entitas anak PCP
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada PCP sebesar 99,99% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Phinisi Multi Properti Makassar - - * 68,00 68,00 68,00
Entitas anak SSL
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada SSL sebesar 99,99% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
BSS Surabaya - - * 99,99 99,99 99,99
Entitas anak STU
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada STU sebesar 99,99% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Duta Dharma Sinarmas Manado Perumahan Capitol Primera City 2014 50,99 50,99 50,99
Entitas anak BWJ
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada BWJ sebesar 99,99% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Serpong Mas Media (SMM) Tangerang Investasi Investasi proyek Serpong * 99,99 99,99 99,99
Entitas anak SPM
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada SPM sebesar 99,99% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Sinar Medikamas Invesindo (SMI) Tangerang - - 2016 99,99 99,99 99,99
Entitas anak BTM
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada BTM sebesar 99,99% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Berkah Samudra Tirtamas Tangerang Pengelolaan air Pengelolaan air bersih BSD City 2024 99,99 99,99 85,00
Entitas anak WSU
(termasuk kepemilikan langsung Perusahaan pada WSU sebesar 99,99% pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023)
PT Wahana Mitra Swasa Tangerang - - * 80,00 80,00 80,00
- 10 -
Page 493
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Persentase Kepemilikan
dan Hak Suara
Tahun Operasi 31 Maret 31 Desember
Entitas Anak Lokasi Jenis Usaha Nama Proyek Komersial 2025 2024 2023
Pemilikan tidak langsung
Entitas anak KPD
IKP Jakarta Perumahan Apartemen Aerium 2015 42,16 42,16 41,74
Entitas anak KSP
PT Kurnia Sinergi Mas Cibubur - - * 51,00 51,00 -
Entitas anak PAP
PTW Bekasi Arena rekreasi Go Wet 2015 49,28 49,28 48,78
PT Panca Lambang Cipta (PLC) Bekasi - - * 49,24 49,24 48,74
Entitas anak PTW
PLC Bekasi - - * 0,20 0,20 0,20
Entitas anak CNPM
PT Dwigunatama Rintisprima (DRP) Jakarta Perumahan Harvest City 1994 49,49 46,00 -
Entitas anak DRP
PT Dwikarya Langgengsukses (DLS) Jakarta Perumahan Harvest City 2009 49,49 46,00 -
Entitas anak DLS
PT Kharisma Buana Mandiri Jakarta Jasa Water Joy 2011 49,49 46,00 -
Entitas anak TSA
PT Puri Surya Abadi Jakarta Perumahan - * 66,31 61,63 -
Entitas anak SUMT
TBS Tangerang Pengusahaan proyek Jalan tol Serpong Balaraja 2022 5,00 5,00 5,00
jalan tol
Entitas anak SPE
BPM Surabaya - - * 0,01 0,01 0,01
DKP Jakarta - - * 46,19 46,19 45,73
Entitas anak BPM
DCP Tangerang Perkantoran MSIG Tower, Bakrie Tower dan 2017 0,01 15,00 15,00
Luminary Tower
SIW Tangerang - - * 0,01 0,01 0,01
BIA Tangerang Investasi Investasi proyek Akasa, Upper West 2017 0,01 0,01 0,01
dan Enchante Business Park
SPM Tangerang Investasi Investasi DANA 2022 0,01 0,01 0,01
PCP Tangerang Investasi Investasi proyek Makasar * 0,01 0,01 0,01
GSU Tangerang Sewa Courts, GS Retail 2014 0,01 0,01 0,01
SSL Tangerang Investasi Investasi proyek Surabaya 2014 0,01 0,01 0,01
STU Tangerang Investasi Investasi proyek Manado 2012 0,01 0,01 0,01
BWJ Tangerang Investasi - 2015 0,01 0,01 0,01
SMM Tangerang Investasi Investasi proyek Serpong * 0,01 0,01 0,01
SUMT Tangerang - - * 0,01 0,01 0,01
SMIT Tangerang - - * 0,01 0,01 0,01
WSU Tangerang Investasi - 2022 0,01 0,01 0,01
BTM Tangerang - Investasi proyek pengelolaan air 2024 0,01 0,01 0,01
BSD City
SCL Tangerang Transportasi Transportasi BSD City 2020 0,01 0,01 0,01
ITTF **) Tangerang - - * 0,01 0,01 -
MCG Jakarta Perumahan Jakarta 2017 0,03 0,03 0,03
- 11 -
Page 494
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Persentase Kepemilikan
dan Hak Suara
Tahun Operasi 31 Maret 31 Desember
Entitas Anak Lokasi Jenis Usaha Nama Proyek Komersial 2025 2024 2023
SMS Tangerang - - * 0,01 0,01 0,01
SMI Tangerang - - 2016 0,01 0,01 0,01
TBB Tangerang - - * 0,01 0,01 0,01
DMM Tangerang - - * 0,01 0,01 0,01
LPL Tangerang - - * 0,01 0,01 0,01
* Belum beroperasi komersial
** Dicatat dengan metode ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)
31 Maret 31 Desember
Entitas Anak 2025 2024 2023
Pemilikan langsung
PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) 14.419.416.905.618 14.362.397.220.551 15.131.488.996.266
PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) 5.939.699.776.951 5.969.633.517.939 -
PT Trans Bumi Serbaraja (TBS) 5.316.531.789.418 5.331.361.049.987 5.070.875.993.723
PT Duta Cakra Pesona (DCP) 4.357.459.085.655 4.469.395.717.828 4.366.473.861.257
PT Sinar Mas Teladan (SMT) 2.536.464.990.407 2.545.517.861.784 2.571.454.209.490
PT Sinar Mas Wisesa (SMW) 1.666.308.053.653 1.576.581.081.784 1.556.479.092.652
PT Surya Inter Wisesa (SIW) 1.078.235.189.595 102.604.240.414 115.607.866.681
PT Bumi Paramudita Mas (BPM) 992.595.136.385 732.698.310.041 743.348.278.080
PT Bumi Indah Asri (BIA) 983.821.109.260 1.059.487.345.690 942.393.942.265
Global Prime Capital Pte. Ltd. (GPC) 955.107.231.364 2.416.787.207.434 1.830.123.759.424
PT Praba Selaras Pratama (PSP) 501.226.105.768 506.288.409.240 441.632.807.168
PT Sinar Pertiwi Megah (SPM) 487.719.654.195 485.482.491.165 425.872.652.380
PT Pastika Candra Pertiwi (PCP) 440.778.150.489 441.221.489.571 436.462.045.791
PT Garwita Sentra Utama (GSU) 275.035.106.243 259.896.346.062 266.778.034.186
PT Sentra Selaras Lestari (SSL) 274.428.941.510 274.672.268.800 275.993.522.481
PT Bumi Sentra Selaras (BSS) 274.370.134.364 274.537.927.799 275.590.379.239
PT Sinar Usaha Marga (SUM) 207.947.228.631 208.121.188.967 206.317.605.946
PT Sentra Talenta Utama (STU) 204.318.788.133 204.500.284.746 204.499.346.414
PT Bumi Wisesa Jaya (BWJ) 163.538.171.926 156.792.718.696 133.254.601.161
PT Sinar Usaha Mahitala (SUMT) 101.478.769.872 100.398.713.789 83.626.513.681
PT Sinar Mas Intermoda (SMIT) 73.828.161.957 73.780.078.253 93.108.675.602
PT Wahana Swasa Utama (WSU) 59.637.322.445 59.014.610.678 55.517.451.163
PT Bumi Tirta Mas (BTM) 26.064.717.958 19.716.124.840 147.973.290
PT Sinar Hankyu Hanshin Mas 20.000.431.342 - -
PT Satwika Cipta Lestari (SCL) 12.915.415.888 14.293.279.746 15.552.888.651
PT Sumber Makmur Semesta (SMS) 1.046.535.705 1.046.987.485 1.041.748.010
PT TransBSD Balaraja (TBB) 75.610.406 83.422.439 107.749.570
- 12 -
Page 495
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)
31 Maret 31 Desember
Entitas Anak 2025 2024 2023
PT Duta Mitra Mas (DMM) 50.662.563 57.379.926 80.962.590
PT Bumi Karawang Damai 41.482.891 48.202.891 69.549.477
PT Laksya Prima Lestari (LPL) 23.403.819 30.123.819 51.483.247
Entitas anak DUTI
PT Putra Alvita Pratama (PAP) 2.557.413.272.295 2.484.474.301.520 2.685.973.691.988
PT Duta Semesta Mas 1.780.510.750.568 1.801.715.181.700 2.010.485.758.619
PT Mitrakarya Multiguna 1.480.354.825.780 1.480.639.892.688 1.469.138.999.369
PT Wijaya Pratama Raya 1.056.729.240.253 952.324.176.355 740.585.435.194
PT Itomas Kembangan Perdana (IKP) 935.558.099.800 989.399.238.461 1.209.278.303.372
PT Mekanusa Cipta 882.372.686.111 828.950.893.564 677.925.673.621
PT Kurniasubur Permai (KSP) 677.982.511.593 626.342.321.189 540.738.040.690
PT Royal Oriental 599.929.729.350 583.869.800.313 656.952.329.527
PT Kembangan Permai Development (KPD) 413.179.108.542 418.736.331.909 417.215.698.999
PT Anekagriya Buminusa 214.040.623.538 262.962.441.545 218.242.462.202
PT Prima Sehati 193.330.802.323 216.187.897.894 734.941.440.333
PT Putra Prabukarya 172.010.924.413 175.862.446.293 105.368.975.007
PT Sinarwisata Permai 121.721.590.785 117.536.640.349 159.308.023.819
PT Prestasi Mahkota Utama 121.248.951.925 121.359.241.467 121.230.729.971
PT Sinarwijaya Ekapratista 117.834.654.757 118.444.211.709 257.205.581.220
PT Phinisindo Zamrud Nusantara 109.539.335.605 110.099.669.291 201.853.906.376
PT Perwita Margasakti 108.183.676.156 111.208.472.347 127.936.708.583
PT Misaya Properindo 87.531.056.780 84.520.516.918 142.781.187.862
PT Saranapapan Ekasejati (SPE) 54.983.568.462 54.385.483.162 55.651.457.659
PT Mustika Karya Sejati 49.013.172.194 42.423.972.872 95.459.870.500
PT Putra Tirta Wisata (PTW) 48.581.316.065 49.402.450.177 54.101.910.793
PT Kanaka Grahaasri 13.936.877.017 13.840.365.532 13.390.244.777
PT Pangeran Plaza Utama 3.915.810.087 3.882.893.056 3.801.662.220
PT Sinarwisata Lestari 3.063.869.338 3.426.035.794 7.017.635.346
PT Duta Karya Propertindo (DKP) 111.549.324 23.158.677 40.168.677
Entitas anak SMDM
PT Centranusa Majupermai (CNMP) 1.809.496.815.322 1.825.659.198.906 -
PT Tajur Surya Abadi (TSA) 333.932.406.069 306.868.908.772 -
PT Inti Sarana Papan 18.286.701.083 18.293.566.424 -
PT Saptakreasi Indah 9.059.856.116 9.066.001.274 -
PT Multiraya Sinarindo 1.920.962.099 1.960.680.636 -
- 13 -
Page 496
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)
31 Maret 31 Desember
Entitas Anak 2025 2024 2023
Entitas anak GPC
Global Prime Treasury Pte. Ltd. 954.701.074.184 2.416.390.107.094 1.829.746.285.216
Entitas anak SMT
PT Mustika Candraguna (MCG) 6.850.225.517 6.861.873.251 6.889.572.422
Entitas anak SMW
PT Bumi Samarinda Damai 389.500.210.144 389.374.848.596 388.629.597.865
SUM 207.947.228.631 208.121.188.967 206.317.605.946
PT Grahadipta Wisesa 61.630.522 63.396.987 99.694.907
Entitas anak BIA
PT Bumi Megah Graha Utama 680.792.870.964 757.303.139.917 649.865.023.204
PT Bumi Megah Graha Asri 282.721.756.672 282.092.087.080 259.397.901.884
Entitas anak PSP
PT Inter Trans Teman Futura (ITTF) **) 9.868.559.434 9.823.573.274 -
Entitas anak PCP
PT Phinisi Multi Properti 255.806.546.322 256.186.754.485 253.577.356.309
Entitas anak SSL
BSS 274.370.134.364 274.537.927.799 275.590.379.239
Entitas anak STU
PT Duta Dharma Sinarmas 205.898.294.486 205.962.379.791 205.884.004.108
Entitas anak BWJ
PT Serpong Mas Media (SMM) 124.005.821.203 152.369.461.958 128.990.839.625
Entitas anak SPM
PT Sinar Medikamas Invesindo (SMI) 79.481.528 79.649.857 100.946.206
Entitas anak BTM
PT Berkah Samudra Tirtamas 26.052.443.157 19.696.909.039 108.094.508
Entitas anak WSU
PT Wahana Mitra Swasa 56.539.147.533 55.941.802.269 52.553.652.951
Pemilikan tidak langsung
Entitas anak KPD
IKP 935.558.099.800 989.399.238.461 1.209.278.303.372
Entitas anak KSP
PT Kurnia Sinergi Mas 5.053.284.954 - -
Entitas anak PAP
PTW 48.581.316.065 49.402.450.177 54.101.910.793
PT Panca Lambang Cipta (PLC) 60.000.000 60.000.000 60.000.000
- 14 -
Page 497
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)
31 Maret 31 Desember
Entitas Anak 2025 2024 2023
Entitas anak PTW
PLC 60.000.000 60.000.000 60.000.000
Entitas anak CNPM
PT Dwigunatama Rintisprima (DRP) 1.806.090.036.970 1.825.587.259.964 -
Entitas anak DRP
PT Dwikarya Langgengsukses (DLS) 512.969.209.585 512.821.634.152 -
Entitas anak DLS
PT Kharisma Buana Mandiri 6.156.501.539 67.835.126.255 -
Entitas anak TSA
PT Puri Surya Abadi 29.691.130.038 29.419.919.826 -
Entitas anak SUMT
TBS 5.316.531.789.418 5.331.361.049.987 5.070.875.993.723
Entitas anak SPE
BPM 992.595.136.385 732.698.310.035 743.348.278.080
DKP 111.549.324 23.158.677 40.168.677
Entitas anak BPM
DCP 4.357.459.085.655 4.469.395.717.828 4.366.473.861.257
SIW 1.078.235.189.595 102.604.240.414 115.607.866.681
BIA 983.821.109.260 1.059.487.345.690 942.393.942.265
SPM 487.719.654.195 485.482.491.165 425.872.652.380
PCP 440.778.150.489 441.221.489.571 436.462.045.791
GSU 275.035.106.243 259.896.346.062 266.778.034.186
SSL 274.428.941.510 274.672.268.800 275.993.522.481
STU 204.318.788.133 204.500.284.746 204.499.346.414
BWJ 163.538.171.926 156.792.718.696 133.254.601.161
SMM 124.005.821.203 152.369.461.958 128.990.839.625
SUMT 101.478.769.872 100.398.713.789 83.626.513.681
SMIT 73.828.161.957 73.780.078.253 93.108.675.602
WSU 59.637.322.445 59.014.610.678 55.517.451.163
BTM 26.064.717.958 19.716.124.840 147.973.290
SCL 12.915.415.888 14.293.279.746 15.552.888.651
ITTF **) 9.868.559.434 9.823.573.274 -
MCG 6.850.225.517 6.861.873.251 6.889.572.422
SMS 1.046.535.705 1.046.987.485 1.041.748.010
SMI 79.481.528 79.649.857 100.946.206
TBB 75.610.406 83.422.439 107.749.570
- 15 -
Page 498
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)
31 Maret 31 Desember
Entitas Anak 2025 2024 2023
DMM 50.662.563 57.379.926 80.962.590
LPL 23.403.819 30.123.819 51.483.247
* Belum beroperasi komersial
** Dicatat dengan metode ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023
Informasi keuangan entitas anak yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali dalam jumlah material pada
tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
31 Maret 2025
Kepentingan Nonpengendali yang Material
Bagian Kepentingan
Nama Entitas Anak Kepemilikan Efektif Saldo Akumulasi Bagian Laba (Rugi)
%
PT Duta Cakra Pesona (DCP) 25,00 1.586.221.357.055 (6.978.255.515)
PT Dwigunatama Rintisprima (DRP) 49,00 1.339.724.413.320 (7.736.233.804)
PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) 7,62 798.191.353.083 6.146.054.842
PT Putra Alvita Pratama (PAP) 50,56 790.007.770.712 14.394.003.893
PT Sinar Mas Teladan (SMT) 27,32 673.988.265.114 (1.541.483.130)
PT Mitrakarya Multiguna (MKM) 24,26 252.154.035.031 (245.464.309)
PT Wijaya Pratama Raya (WPR) 31,72 233.967.418.070 2.390.364.489
31 Desember 2024
Kepentingan Nonpengendali yang Material
Bagian Kepentingan
Nama Entitas Anak Kepemilikan Efektif Saldo Akumulasi Bagian Laba (Rugi)
%
DCP 25,00 941.875.597.828 (17.115.656.459)
DRP 45,00 1.347.361.771.419 5.227.151.645
DUTI 7,62 791.638.837.987 67.610.873.232
PAP 50,56 775.192.942.175 499.464.333.768
SMT 27,32 675.544.778.780 (12.420.076.832)
MKM 24,26 252.397.476.599 (2.036.910.084)
WPR 31,72 231.535.135.644 4.229.430.110
31 Desember 2023
Kepentingan Nonpengendali yang Material
Bagian Kepentingan
Nama Entitas Anak Kepemilikan Efektif Saldo Akumulasi Bagian Laba (Rugi)
%
DCP 25,00 1.042.841.269.834 410.312.786
DUTI 8,55 877.865.318.673 101.245.410.566
PAP 51,06 525.999.239.362 168.653.322.212
SMT 27,32 687.957.367.918 (10.938.433.081)
PT Sinar Mas Wisesa (SMW) 45,00 342.364.863.478 18.670.334.798
MKM 25,01 254.434.357.870 (1.851.658.709)
WPR 32,41 182.987.285.125 4.286.393.390
- 16 -
Page 499
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Berikut adalah ringkasan informasi keuangan dari entitas anak. Jumlah-jumlah tersebut sebelum dieliminasi
dengan transaksi antar entitas dalam Grup.
Ringkasan laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023:
31 Maret 2025
DCP DRP DUTI PAP SMT MKM WPR
Aset lancar 231.165.773.837 159.639.347.156 6.872.002.759.736 1.493.566.898.545 331.436.089.436 39.073.528.644 100.062.582.709
Aset tidak lancar 4.126.293.311.818 1.649.804.590.110 7.547.414.145.882 1.063.846.373.750 2.205.028.900.971 1.441.281.297.136 956.666.657.544
Jumlah Aset 4.357.459.085.655 1.809.443.937.266 14.419.416.905.618 2.557.413.272.295 2.536.464.990.407 1.480.354.825.780 1.056.729.240.253
Liabilitas jangka pendek 151.331.759.869 103.601.285.818 1.747.545.657.089 672.904.733.417 61.233.453.170 79.331.190.603 116.410.687.987
Liabilitas jangka panjang 18.387.923.720 15.676.807.325 693.187.533.880 184.548.199.238 8.245.022.404 167.890.615 43.532.073.938
Jumlah Liabilitas 169.719.683.589 119.278.093.143 2.440.733.190.969 857.452.932.655 69.478.475.574 79.499.081.218 159.942.761.925
Jumlah Ekuitas 4.187.739.402.066 1.690.165.844.123 11.978.683.714.649 1.699.960.339.640 2.466.986.514.833 1.400.855.744.562 896.786.478.328
31 Desember 2024
DCP DRP DUTI PAP SMT MKM WPR
Aset lancar 292.954.639.919 197.223.566.368 6.697.226.908.253 1.427.090.730.830 326.190.243.229 39.364.095.552 71.817.879.691
Aset tidak lancar 4.176.441.077.909 1.628.363.693.597 7.665.170.312.298 1.057.383.570.690 2.219.327.618.555 1.441.275.797.136 880.506.296.664
Jumlah Aset 4.469.395.717.828 1.825.587.259.965 14.362.397.220.551 2.484.474.301.520 2.545.517.861.784 1.480.639.892.688 952.324.176.355
Liabilitas jangka pendek 328.866.776.500 118.195.042.556 1.713.363.508.919 500.512.127.672 63.066.694.576 78.175.505.870 24.559.152.950
Liabilitas jangka panjang 17.528.935.174 54.315.268.927 781.268.737.327 315.872.814.021 9.805.275.699 256.189.098 40.301.394.612
Jumlah Liabilitas 346.395.711.674 172.510.311.483 2.494.632.246.246 816.384.941.693 72.871.970.275 78.431.694.968 64.860.547.562
Jumlah Ekuitas 4.123.000.006.154 1.653.076.948.482 11.867.764.974.305 1.668.089.359.827 2.472.645.891.509 1.402.208.197.720 887.463.628.793
31 Desember 2023
DCP DUTI PAP SMT SMW MKM WPR
Aset lancar 1.897.730.800.665 7.632.827.881.245 1.673.889.853.670 294.617.994.148 1.111.408.623.895 38.575.636.575 64.637.500.362
Aset tidak lancar 2.468.743.060.592 7.498.661.115.021 1.012.083.838.318 2.276.836.215.342 445.070.468.757 1.430.563.362.794 675.947.934.832
Jumlah Aset 4.366.473.861.257 15.131.488.996.266 2.685.973.691.988 2.571.454.209.490 1.556.479.092.652 1.469.138.999.369 740.585.435.194
Liabilitas jangka pendek 78.798.532.538 2.827.910.894.867 1.241.831.643.730 46.020.310.198 315.684.568.311 55.388.115.379 19.645.503.389
Liabilitas jangka panjang 12.358.222.515 842.690.894.839 312.218.447.349 7.354.568.896 265.691.011.009 226.679.209 19.549.931.822
Jumlah Liabilitas 91.156.755.053 3.670.601.789.706 1.554.050.091.079 53.374.879.094 581.375.579.320 55.614.794.588 39.195.435.211
Jumlah Ekuitas 4.275.317.106.204 11.460.887.206.560 1.131.923.600.909 2.518.079.330.396 975.103.513.332 1.413.524.204.781 701.389.999.983
Ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk periode-periode tiga bulan yang
berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023:
31 Maret 2025 (Tiga Bulan)
DCP DRP DUTI PAP SMT MKM WPR
Pendapatan 36.455.534.924 1.777.892.441 539.221.161.293 153.653.766.850 18.081.336.269 - 33.406.100.984
Laba (rugi) sebelum pajak (23.374.785.989) (12.807.365.683) 104.951.851.817 30.965.577.357 (5.628.414.174) (1.363.690.605) 9.162.179.612
Penghasilan (rugi) komprehensif
lain 114.181.901 197.751.412 6.047.653.360 905.402.456 (17.126.922) 11.237.447 160.699.923
Jumlah Penghasilan (Rugi)
Komprehensif (23.260.604.088) (12.609.614.271) 110.918.740.344 31.870.979.813 (5.659.376.676) (1.352.453.158) 9.322.849.535
Teratribusikan pada kepentingan
nonpengendali (6.933.076.411) (7.637.358.099) 6.552.515.096 14.814.828.536 (1.546.162.665) (234.441.569) 2.432.282.427
Dividen yang dibayarkan pada
kepentingan nonpengendali - - - - - - -
31 Maret 2024 (Tiga Bulan - Tidak Diaudit)
DCP DUTI PAP SMT MKM WPR
Pendapatan 41.925.861.785 892.411.672.804 447.973.763.718 15.393.440.469 - 28.874.433.562
Laba (rugi) sebelum pajak 6.476.440.895 263.103.471.842 195.356.053.047 (9.986.049.302) (1.303.252.918) 5.636.411.249
Penghasilan komprehensif lain 3.156.846 151.718.112 - 17.497.719 - -
Jumlah Penghasilan (Rugi)
Komprehensif 6.479.597.741 262.641.894.431 195.356.053.047 (9.968.550.583) (1.303.252.918) 5.636.411.249
Teratribusikan pada kepentingan
nonpengendali 1.619.899.437 137.571.638.975 90.802.858.755 (2.723.446.897) (234.585.525) 1.470.496.574
Dividen yang dibayarkan pada
kepentingan nonpengendali - - - - - -
- 17 -
Page 500
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2024 (Satu Tahun)
DCP DRP DUTI PAP SMT MKM WPR
Pendapatan 160.419.891.231 179.844.757.808 4.422.682.660.248 2.116.131.387.611 70.973.759.908 - 118.275.034.809
Laba (rugi) sebelum pajak (68.462.625.817) 42.585.021.579 1.377.228.692.406 1.074.838.294.112 (45.412.752.741) (11.316.167.136) 16.211.319.203
Penghasilan (rugi) komprehensif
lain (5.944.915) - (3.317.471.008) 141.460.806 27.406.734 160.075 (57.941.393)
Jumlah Penghasilan (Rugi)
Komprehensif (68.468.570.732) 38.820.863.259 1.371.518.897.848 1.074.708.992.778 (45.433.438.887) (11.316.007.061) 16.153.377.810
Teratribusikan pada kepentingan
nonpengendali (17.117.142.688) 5.227.151.645 67.306.417.468 499.530.084.726 (12.412.589.139) (2.036.881.270) 4.214.315.505
Dividen yang dibayarkan pada
kepentingan nonpengendali 83.848.529.317 - 53.574.819.884 250.336.381.912 - - 28.718.686.920
31 Desember 2023 (Satu Tahun)
DCP DUTI PAP SMT SMW MKM WPR
Pendapatan 159.521.391.989 3.862.424.155.689 1.038.807.652.773 65.598.357.129 252.722.569.613 - 117.588.489.089
Laba (rugi) sebelum pajak 5.497.565.842 1.287.487.828.549 363.086.986.030 (40.304.639.265) 40.633.820.873 (10.286.992.828) 16.429.921.565
Rugi komprehensif lain (118.728.475) (2.392.875.400) (222.254.023) (19.075.378) (525.758.774) (12.218.103) (54.176.428)
Jumlah Penghasilan (Rugi)
Komprehensif 5.378.837.367 1.282.868.509.457 362.619.646.507 (40.057.698.183) 40.108.062.098 (10.299.210.931) 16.375.745.137
Teratribusikan pada kepentingan
nonpengendali 376.943.636 101.069.866.718 168.561.709.152 (10.943.641.934) 18.433.827.631 (1.853.857.968) 4.272.259.174
Dividen yang dibayarkan pada
kepentingan nonpengendali 34.650.676.056 - 157.420.117.460 - - - -
Ringkasan informasi arus kas untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023:
31 Maret 2025 (Tiga Bulan)
DCP DRP DUTI PAP SMT MKM WPR
Operasi 16.751.395.413 (2.145.386.492) (48.590.938.847) (23.275.125.784) 5.204.915.633 (298.977.204) 15.069.772.514
Investasi 2.401.595.412 (22.059.747.065) (4.215.356.024) 9.061.944.246 751.157.470 9.073.981 5.098.412.662
Pendanaan (83.848.529.318) (27.225.739.772) 19.185.096.000 - - - -
Kenaikan (penurunan) bersih
kas dan setara kas (64.695.538.493) (51.430.873.329) (33.621.198.871) (14.213.181.538) 5.956.073.103 (289.903.223) 20.168.185.176
31 Maret 2024 (Tiga Bulan - Tidak Diaudit)
DCP DUTI PAP SMT MKM WPR
Operasi 36.541.937.601 58.139.013.288 60.828.899.181 4.213.807.071 (1.011.209.586) (13.606.393.258)
Investasi 2.489.347.849 17.427.161.643 14.939.543.668 (436.257.995) 166.776 6.364.817.508
Pendanaan - 23.760.740.000 - - 1.000.000.000 -
Kenaikan (penurunan) bersih
kas dan setara kas 39.031.285.450 99.326.914.931 75.768.442.849 3.777.549.076 (11.042.810) (7.241.575.750)
31 Desember 2024 (Satu Tahun)
DCP DRP DUTI PAP SMT MKM WPR
Operasi 102.165.284.358 61.612.744.242 693.870.738.984 451.643.144.028 35.314.701.851 (19.059.733.902) 58.177.077.234
Investasi (136.438.476.177) (22.019.068.488) (87.028.826.863) 55.440.382.698 (6.318.001.723) 13.161.718 (239.392.912.589)
Pendanaan 88.000.000.000 5.466.282.063 (957.370.332.082) (538.543.233.860) - 19.800.000.000 169.920.251.000
Kenaikan (penurunan) bersih
kas dan setara kas 53.726.808.181 45.059.957.817 (350.528.419.961) (31.459.707.134) 28.996.700.128 753.427.816 (11.295.584.355)
31 Desember 2023 (Satu Tahun)
DCP DUTI PAP SMT SMW MKM WPR
Operasi 46.567.569.343 179.533.050.163 427.410.656.476 (47.189.167.189) 249.976.551.105 (10.915.122.197) 39.389.843.346
Investasi (20.313.219.603) (73.954.561.835) 20.479.165.339 (211.420.272.030) 13.879.722.344 6.211.835 (109.706.353.901)
Pendanaan 28.367.459.155 (727.389.646.035) (405.534.487.550) 61.360.000.000 (299.600.000.000) 10.815.000.000 60.000.000.000
Kenaikan (penurunan) bersih
kas dan setara kas 54.621.808.895 (621.811.157.707) 42.355.334.265 (197.249.439.219) (35.743.726.551) (93.910.362) (10.316.510.555)
- 18 -
Page 501
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Akuisisi Entitas Anak
Tahun 2024
PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM)
Pada tanggal 31 Juli 2024, Perusahaan, Top Global Limited (TGL) dan SMDM menandatangani Perjanjian
Pembelian Saham Bersyarat sehubungan dengan rencana Perusahaan melakukan pembelian
4.390.121.595 saham SMDM dari TGL atau sebesar 91,99% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
dalam SMDM dengan harga pembelian sebesar Rp 2.333.252.606.055. Transaksi ini telah diselesaikan oleh
Perusahaan pada tanggal 23 Oktober 2024 dan Perusahaan mengkonsolidasikan laporan keuangan SMDM
sejak Oktober 2024. Atas akuisisi ini, Perusahaan masih memiliki utang kepada TGL pada tanggal 31 Maret
2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp 1.149.952.207.609 dan Rp 1.104.803.827.229
(Catatan 35).
Setelah akuisisi tersebut, Perusahaan berharap investasi pada SMDM memberikan kontribusi positif dalam
penambahan cadangan lahan guna pengembangan proyek jangka panjang.
Tabel berikut adalah rekonsiliasi imbalan kas yang dialihkan dari arus kas dari penggabungan usaha:
Imbalan kas yang dialihkan 1.228.448.778.826
Dikurangi saldo kas anak yang diakuisisi (301.127.227.134)
Arus kas - bersih 927.321.551.692
Tabel berikut mengikhtisarkan rincian imbalan kas yang dialihkan untuk akuisisi SMDM:
Kas yang dibayar 1.228.448.778.826
Utang atas akuisisi saham 1.104.803.827.229
Jumlah imbalan yang dialihkan - bersih 2.333.252.606.055
Rincian aset yang diakuisisi serta liabilitas yang dialihkan adalah sebagai berikut:
Nilai Wajar
Jumlah
Aset
Kas dan setara kas 301.127.227.134
Persediaan real estat 1.533.953.423.709
Tanah yang belum dikembangkan 3.069.671.576.291
Aset tetap 652.784.507.856
Properti investasi 379.147.000.018
Aset lain-lain 115.953.675.031
Jumlah Aset 6.052.637.410.039
Liabilitas
Liabilitas kontrak 84.543.041.862
Liabilitas lain-lain 259.673.553.692
Jumlah Liabilitas 344.216.595.554
Jumlah aset bersih teridentifikasi 5.708.420.814.485
Kepentingan nonpengendali (1.828.274.810.198)
Imbalan atas pembelian - bersih (2.333.252.606.055)
Keuntungan dari akuisisi saham 1.546.893.398.232
- 19 -
Page 502
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Keuntungan yang timbul atas akuisisi SMDM tersebut (keuntungan dari akuisisi saham) telah diakui pada
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024.
PT Inter Trans Teman Futura (ITTF)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 24 tanggal 9 Desember 2024 dari Khrisna Sanjaya, S.H., M.Kn.,
notaris di Tangerang Selatan, PT Praba Selaras Pratama dan PT Bumi Paramudita Mas (BPM), entitas-
entitas anak, masing-masing mengakuisisi 8.749 lembar saham dan 1 lembar saham ITTF, sehingga
kepemilikan Grup pada ITTF meningkat dari 30% menjadi 100% dan Grup memperoleh pengendalian atas
ITTF sehingga Grup mengkonsolidasikan laporan keuangan entitas anak tersebut sejak Desember 2024.
Akuisisi ITTF tidak memenuhi kualifikasi sebagai kombinasi bisnis sesuai dengan PSAK No. 103, “Kombinasi
Bisnis” sehingga akuisisi ini dicatat sebagai akuisisi aset.
Rincian aset yang diakuisisi serta liabilitas yang dialihkan adalah sebagai berikut:
Jumlah
Aset
Kas dan setara kas 9.450.299.374
Piutang lain-lain 276.241.280
Uang muka 100.000.000
Pajak dibayar dimuka 222.481.031
Aset tetap 23.211.167
Jumlah Aset 10.072.232.852
Liabilitas
Utang pajak 2.405.529
Beban akrual 32.971.233
Jumlah Liabilitas 35.376.762
Tahun 2023
PT Sinar Mas Intermoda (SMIT) (Dahulu PT Sinar Mitbana Mas Intermoda (SMMI))
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 39 dan 40 tanggal 13 Desember 2023 dari Khrisna Sanjaya, S.H.,
M.Kn., notaris di Tangerang Selatan, Perusahaan dan BPM, entitas anak, masing-masing mengakuisisi
60.437 lembar saham dan 1 lembar saham SMMI, sehingga kepemilikan Grup pada SMMI meningkat dari
40% menjadi 100% dan Grup memperoleh pengendalian atas SMMI sehingga Grup mengkonsolidasikan
laporan keuangan entitas anak tersebut sejak Desember 2023.
Akuisisi SMMI tidak memenuhi kualifikasi sebagai kombinasi bisnis sesuai dengan PSAK No. 103,
“Kombinasi Bisnis” sehingga akuisisi ini dicatat sebagai akuisisi aset.
- 20 -
Page 503
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Rincian aset yang diakuisisi serta liabilitas yang dialihkan adalah sebagai berikut:
Jumlah
Aset
Kas dan setara kas 23.119.963.514
Uang muka 10.593.493.340
Pajak dibayar dimuka 6.557.092.319
Aset lancar lain-lain 395.805.550
Tanah yang belum dikembangkan 162.508.903.594
Aset tetap 167.103.011
Jumlah Aset 203.342.361.328
Liabilitas
Utang usaha - pihak ketiga 4.905.000
Utang pajak 41.182.937
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 254.037.925
Jumlah Liabilitas 300.125.862
Perubahan Persentase Kepemilikan
Periode 2025
PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM)
Pada bulan Januari 2025, Perusahaan membeli 333.013.393 saham atau setara dengan 6,98% modal
ditempatkan dan disetor SMDM melalui Pelaksanaan Tender Wajib sehingga persentase kepemilikan
Perusahaan pada SMDM naik dari 91,99% menjadi 98,97% (Catatan 41).
PT Duta Cakra Pesona (DCP)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 48 tanggal 18 Maret 2025 dari Khrisna Sanjaya, S.H., M.Kn., notaris
di Tangerang Selatan, PT Bumi Paramudita Mas (BPM), entitas anak, menjual 497.378.125 saham Seri C
dalam DCP, entitas anak, kepada Hankyu Hanshin Properties Join ID-DCP LLC, pemegang saham DCP.
Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan BPM pada DCP dari 15% menjadi 0,01% dan
menurunkan persentase kepemilikan Grup pada DCP dari 75% menjadi 60% (Catatan 41).
Tahun 2024
PT Sinar Mas Wisesa (SMW)
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Perusahaan dan PT Paraga Artamida (PAM) menyetujui penurunan modal
ditempatkan dan disetor pada SMW masing-masing sebesar Rp 55.010.000.000 dan Rp 44.990.000.000.
Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan Perusahaan pada SMW dari 55,0039% menjadi
54,9919% (Catatan 41).
Pada tanggal 31 Juli 2024, Perusahaan dan PAM menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor
pada SMW masing-masing sebesar Rp 27.505.000.000 dan Rp 24.495.000.000. Transaksi ini menurunkan
persentase kepemilikan Perusahaan pada SMW dari 55,0054% menjadi 55,0039% (Catatan 41).
PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI)
Pada bulan Juni 2024, Perusahaan membeli 17.137.000 saham DUTI dari masyarakat dengan harga
pembelian sebesar Rp 68.582.284.000. Transaksi ini meningkatkan persentase kepemilikan Perusahaan
dalam DUTI dari 91,45% menjadi 92,38% (Catatan 41).
- 21 -
Page 504
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
PT Sinar Usaha Marga (SUM)
Pada tanggal 12 Juni 2024, Perusahaan, SMW, entitas anak, dan PAM menyetujui penambahan modal
ditempatkan dan disetor pada SUM masing-masing sebesar Rp 300.000, Rp 3.004.250.000 dan
Rp 1.995.450.000. Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan Grup di SUM dari 60,091049%
menjadi 60,091048% (Catatan 41).
PT Wijaya Pratama Raya (WPR)
Pada tanggal 8 Maret 2024, DUTI, entitas anak, dan PT Sinar Mas Griya (SMG) menyetujui penambahan
modal disetor pada WPR masing-masing sebesar Rp 81.301.000.000 dan Rp 28.699.000.000. Transaksi ini
menurunkan persentase kepemilikan DUTI pada WPR dari 73,9108% menjadi 73,9105%. Persentase
kepemilikan efektif Perusahaan pada WPR turun dari 67,59139% menjadi 67,59118% (Catatan 41).
Pada tanggal 20 Desember 2024, DUTI dan SMG menyetujui penambahan modal disetor pada WPR
masing-masing sebesar Rp 125.647.894.000 dan Rp 44.352.107.000. Transaksi ini menurunkan persentase
kepemilikan DUTI pada WPR dari 73,9105259% menjadi 73,9105258%. Persentase kepemilikan efektif
Perusahaan pada WPR naik dari 67,59118% menjadi 68,276% (Catatan 41).
Tahun 2023
PT Duta Cakra Pesona (DCP)
Pada tanggal 31 Januari 2023, Perusahaan, BPM, entitas anak, dan Hankyu Hanshin Properties Join ID-
DCP-LLC (JSPC), pihak ketiga, menyetujui penambahan modal disetor pada DCP yang diambil bagian
seluruhnya oleh JSPC dan BPM masing-masing sebesar Rp 1.522.555.000.000 dan
Rp 913.533.000.000. Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan Grup pada DCP dari 100% menjadi
75% (Catatan 41).
PT Sinar Mas Teladan (SMT)
Pada tanggal 22 Februari 2023, Perusahaan dan PAM menyetujui penambahan modal disetor pada SMT
masing-masing sebesar Rp 252.344.960.000 dan Rp 94.855.040.000. Transaksi ini meningkatkan
persentase kepemilikan Perusahaan di SMT dari 72,6764% menjadi 72,6795% (Catatan 41).
Pada tanggal 11 Desember 2023, Perusahaan dan PAM menyetujui penambahan modal disetor pada SMT
masing-masing sebesar Rp 44.596.448.000 dan Rp 16.763.552.000. Transaksi ini meningkatkan persentase
kepemilikan Perusahaan di SMT dari 72,6795% menjadi 72,6796% (Catatan 41).
DUTI
Pada bulan Maret 2023, Perusahaan membeli 53.504.300 saham DUTI dari masyarakat dengan harga
pembelian sebesar Rp 295.158.276.592. Transaksi ini meningkatkan persentase kepemilikan Perusahaan
dalam DUTI dari 88,56% menjadi 91,45% (Catatan 41).
SUM
Pada tanggal 27 November 2023, SMW, entitas anak, dan PAM menyetujui penambahan modal disetor pada
SUM masing-masing sebesar Rp 600.000.000 dan Rp 400.000.000. Transaksi ini menurunkan persentase
kepemilikan SMW pada SUM dari 60,08575% menjadi 60,08536% (Catatan 41), sehingga persentase
kepemilikan efektif Perusahaan pada SUM turun dari 33,0473% menjadi 33,04695%.
WPR
Pada tanggal 7 Desember 2023, DUTI, entitas anak, dan SMG menyetujui penambahan modal disetor pada
WPR masing-masing sebesar Rp 44.346.000.000 dan Rp 15.654.000.000. Transaksi ini menurunkan
persentase kepemilikan DUTI pada WPR dari 73,9110% menjadi 73,9108% (Catatan 41). Persentase
kepemilikan efektif Perusahaan pada WPR naik dari 65,46% menjadi 67,59%.
- 22 -
Page 505
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pendirian Perusahaan Baru
Periode 2025
Pada tanggal 12 Februari 2025, Perusahaan dan Hankyu Hanshin Properties Corp., mendirikan PT Sinar
Hankyu Hanshin Mas (SHHM) dengan modal disetor masing-masing sebesar Rp 10.200.000.000 dan
Rp 9.800.000.000 atau masing-masing mencerminkan 10.200 saham dan 9.800 saham dengan nilai nominal
Rp 1.000.000 per saham. Bagian kepemilikan Perusahaan pada SHHM adalah sebesar 51%.
Tahun 2024
Pada tanggal 17 Desember 2024, PT Kurniasubur Permai (KSP), entitas anak, dan Sinarmas Land (HK)
Limited, pihak berelasi (Catatan 55), mendirikan PT Kurnia Sinergi Mas (KSM) dengan modal disetor masing-
masing sebesar Rp 5.100.000.000 dan Rp 4.900.000.000 atau masing-masing mencerminkan 5.100 dan
4.900 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per saham. Bagian kepemilikan KSP pada KSM
adalah sebesar 51%.
d. Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan No. 19 tanggal 23 Juni
2021 dari Syarifudin, S.H., notaris di Tangerang, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Muktar Widjaja
Wakil Presiden Komisaris : Teky Mailoa
Komisaris : Yoseph Franciscus Bonang
Komisaris Independen : Teddy Pawitra
Susiyati Bambang Hirawan
Direksi
Presiden Direktur : Franciscus Xaverius Ridwan Darmali
Wakil Presiden Direktur : Michael Jackson Purwanto Widjaja
Direktur : Lie Jani Harjanto
Syukur Lawigena
Hermawan Wijaya
Liauw Herry Hendarta
Monik William
Ir. Siswanto Adisaputro
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, susunan Komite Audit Perusahaan
berdasarkan Keputusan Sirkular Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Komite Audit:
Ketua Komite Audit : Susiyati Bambang Hirawan
Anggota Komite Audit : Rudiantara
Rusli Prakarsa
Corporate Secretary Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
adalah Ricardo Arif Dharmawan.
Personel manajemen kunci Grup terdiri dari Komisaris dan Direksi.
Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan untuk periode-periode
tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar Rp 14.580.378.152 dan
Rp 11.931.324.430 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp 55.544.297.720 dan Rp 65.198.595.440.
- 23 -
Page 506
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah karyawan Perusahaan adalah 2.741 karyawan pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit), 2.379
karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak diaudit) dan 2.146 karyawan pada tanggal 31 Desember
2023 (tidak diaudit). Sedangkan jumlah karyawan Grup adalah 4.335 karyawan pada 31 Maret 2025 (tidak
diaudit), 4.244 karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak diaudit) dan 3.704 karyawan pada tanggal
31 Desember 2023 (tidak diaudit).
e. Penyelesaian Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian PT Bumi Serpong Damai Tbk dan entitas anak untuk periode-periode tiga
bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk terbit oleh Direksi Perusahaan pada
tanggal 15 Agustus 2025. Direksi Perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan konsolidasian tersebut.
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI, dan Peraturan OJK No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.
Dasar pengukuran laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali beberapa
akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi
masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan konsolidasian ini disusun dengan metode akrual, kecuali
laporan arus kas konsolidasian.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan
arus kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk periode tiga
bulan yang berakhir 31 Maret 2025 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam
penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah mata
uang Rupiah (Rupiah) yang juga merupakan mata uang fungsional Perusahaan.
b. Prinsip Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perusahaan dan entitas-entitas (termasuk
entitas terstruktur) yang dikendalikan oleh Perusahaan dan entitas anak (Grup). Pengendalian diperoleh
apabila Grup memiliki seluruh hal berikut ini:
kekuasaan atas investee;
eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan
kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil
Grup.
Pengkonsolidasian entitas anak dimulai pada saat Grup memperoleh pengendalian atas entitas anak dan
berakhir pada saat Grup kehilangan pengendalian atas entitas anak. Secara khusus, penghasilan dan beban
entitas anak yang diakuisisi atau dilepaskan selama periode berjalan termasuk dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian sejak tanggal Grup memperoleh pengendalian sampai dengan
tanggal Grup kehilangan pengendalian atas entitas anak.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait
dengan transaksi antar entitas dalam Grup dieliminasi secara penuh dalam laporan keuangan konsolidasian.
- 24 -
Page 507
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Selisih penilaian kembali aset tetap dan properti investasi milik PT Sinarwisata Lestari dan PT Sinarwisata
Permai, entitas-entitas anak, dan pencatatan properti investasi menggunakan model nilai wajar milik PT Duta
Cakra Pesona, entitas anak, tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasian agar konsisten dengan
kebijakan akuntansi Grup yang mencatat aset tetap dan properti investasi dengan menggunakan model
biaya.
Laba rugi dan setiap komponen penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik Perusahaan
dan kepentingan nonpengendali (KNP) meskipun hal tersebut mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit.
KNP disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan dalam ekuitas
pada laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik
Perusahaan.
Transaksi dengan KNP yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas.
Selisih antara nilai wajar imbalan yang dialihkan dengan bagian relatif atas nilai tercatat aset bersih entitas
anak yang diakuisisi dicatat di ekuitas. Keuntungan atau kerugian dari pelepasan kepada KNP juga dicatat
di ekuitas.
c. Kombinasi Bisnis
Entitas Tidak Sepengendali
Kombinasi bisnis, kecuali kombinasi bisnis entitas sepengendali, dicatat dengan menggunakan metode
akuisisi. Biaya perolehan dari sebuah akuisisi diukur pada nilai agregat imbalan yang dialihkan, diukur pada
nilai wajar pada tanggal akuisisi dan jumlah setiap KNP pada pihak yang diakuisisi. Untuk setiap kombinasi
bisnis, pihak pengakuisisi mengukur KNP pada entitas yang diakuisisi pada nilai wajar atau sebesar proporsi
kepemilikan KNP atas aset neto yang teridentifikasi dari entitas yang diakuisisi. Biaya-biaya akuisisi yang
timbul dibebankan langsung dan disajikan sebagai “Beban lain-lain”.
Ketika melakukan akuisisi atas sebuah bisnis, Grup mengklasifikasikan dan menentukan aset keuangan
yang diperoleh dan liabilitas keuangan yang diambil alih berdasarkan pada persyaratan kontraktual, kondisi
ekonomi dan kondisi terkait lain yang ada pada tanggal akuisisi. Grup dapat memilih untuk menerapkan
‘pengujian konsentrasi nilai wajar’ yang mengijinkan penilaian yang disederhanakan apakah rangkaian
aktivitas dan aset yang diakuisisi bukan merupakan suatu bisnis. Pengujian konsentrasi dapat diterapkan
secara terpisah untuk setiap transaksi. Pengujian konsentrasi opsional terpenuhi jika secara substansial
seluruh nilai wajar aset bruto yang diakuisisi terkonsentrasi dalam aset teridentifikasi tunggal atau kelompok
aset teridentifikasi serupa. Jika pengujian terpenuhi, rangkaian aktivitas dan aset ditentukan bukan
merupakan suatu bisnis dan tidak diperlukan penilaian lanjutan. Jika pengujian tidak terpenuhi atau jika Grup
memilih untuk tidak menerapkan pengujian tersebut, penilaian yang detail harus dilakukan sesuai dengan
persyaratan normal dalam PSAK No. 103.
Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, pada tanggal akuisisi pihak pengakuisisi
mengukur kembali nilai wajar kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi dan
mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dalam laba rugi.
Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya diukur pada harga perolehan yang merupakan selisih lebih nilai
agregat dari imbalan yang dialihkan dan jumlah yang diakui untuk KNP atas aset bersih teridentifikasi yang
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih. Jika nilai agregat tersebut lebih kecil dari nilai wajar aset neto entitas
anak yang diakuisisi, selisih tersebut (keuntungan dari akuisisi saham) diakui dalam laba rugi.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada jumlah tercatat dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai.
Untuk tujuan uji penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi,
dialokasikan kepada setiap Unit Penghasil Kas (“UPK”) dari Perusahaan dan/atau entitas anak yang
diharapkan akan menerima manfaat dari sinergi kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset atau liabilitas
lain dari pihak yang diakuisisi dialokasikan ke UPK tersebut.
- 25 -
Page 508
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu UPK dan operasi tertentu atas UPK tersebut dihentikan, maka
goodwill yang diasosiasikan dengan operasi yang dihentikan tersebut termasuk dalam jumlah tercatat
operasi tersebut ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari pelepasan. Goodwill yang dilepaskan
tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang dihentikan dan porsi UPK yang ditahan.
Entitas Sepengendali
Transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka
reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan
perubahan kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi tersebut diakui pada jumlah
tercatat berdasarkan metode penyatuan kepemilikan.
Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap kombinasi bisnis entitas
sepengendali disajikan dalam akun tambahan modal disetor pada bagian ekuitas dalam laporan posisi
keuangan konsolidasian.
Entitas yang melepas bisnis, dalam pelepasan bisnis entitas sepengendali, mengakui selisih antara imbalan
yang diterima dan jumlah tercatat bisnis yang dilepas dalam akun tambahan modal disetor pada bagian
ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
d. Penjabaran Mata Uang Asing
Mata Uang Fungsional dan Pelaporan
Akun-akun yang tercakup dalam laporan keuangan setiap entitas dalam Grup diukur menggunakan mata
uang dari lingkungan ekonomi utama dimana entitas beroperasi (mata uang fungsional).
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional
Perusahaan dan mata uang penyajian Grup.
Transaksi dan Saldo
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan kedalam mata uang fungsional menggunakan kurs pada
tanggal transaksi. Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi dan dari
penjabaran pada kurs akhir periode atas aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing diakui dalam
laba rugi.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, kurs konversi yakni kurs tengah
Bank Indonesia, yang digunakan Grup adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
Mata Uang Asing 2025 2024 2023
1 Dolar Amerika Serikat 16.588 16.162 15.416
1 Dolar Singapura 12.406,43 11.919,34 11.711,64
1 Pound Sterling Inggris 21.416,78 20.332,61 -
Kelompok usaha Grup
Hasil usaha dan posisi keuangan dari kelompok usaha Grup yang memiliki mata uang fungsional yang
berbeda dengan mata uang pelaporan, dijabarkan pada mata uang pelaporan sebagai berikut:
a. aset dan liabilitas dari setiap laporan posisi keuangan yang disajikan, dijabarkan pada kurs penutup
pada tanggal laporan posisi keuangan;
b. penghasilan dan beban untuk setiap laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dijabarkan
menggunakan kurs rata-rata; dan
c. seluruh selisih kurs yang timbul diakui dalam komponen ekuitas yang terpisah.
- 26 -
Page 509
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Mata uang fungsional Global Prime Capital Pte Ltd dan Global Prime Treasury Pte Ltd adalah Dolar Amerika
Serikat. Laporan keuangan entitas-entitas anak tersebut dijabarkan kedalam mata uang pelaporan
menggunakan kurs berikut ini.
2025 2024 2023
Akun-akun laporan posisi keuangan 16.588 16.162 15.416
Akun-akun laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain 16.426 15.906 15.219
Selisih kurs yang timbul dari penjabaran investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri disajikan dalam
ekuitas. Jika kegiatan usaha luar negeri tersebut dilepaskan, maka selisih kurs yang berasal dari penjabaran
investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri tersebut, yang sebelumnya disajikan dalam ekuitas, diakui
dalam laba rugi sebagai bagian dari keuntungan atau kerugian penjualan.
Hasil usaha dan posisi keuangan dari kelompok usaha Grup yang memiliki mata uang fungsional yang
berbeda dengan mata uang pelaporan, dijabarkan pada mata uang pelaporan sebagai berikut:
e. Transaksi Pihak Berelasi
Orang atau entitas dikategorikan sebagai pihak berelasi Grup apabila memenuhi definisi pihak berelasi
berdasarkan PSAK No. 224 “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
Semua transaksi signifikan dengan pihak berelasi telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian.
f. Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar
Grup menyajikan aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan berdasarkan klasifikasi lancar/tidak
lancar. Suatu aset disajikan lancar bila:
i) akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi dalam siklus operasi normal,
ii) untuk diperdagangkan, atau
iii) akan direalisasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau kas atau setara kas, kecuali yang
dibatasi penggunaannya atau akan digunakan untuk melunasi suatu liabilitas dalam paling lambat 12
bulan setelah tanggal pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai tidak lancar.
Suatu liabilitas disajikan jangka pendek bila:
i) akan dilunasi dalam siklus operasi normal,
ii) untuk diperdagangkan,
iii) akan dilunasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau
iv) tidak ada hak pada akhir periode pelaporan untuk menangguhkan pelunasannya dalam paling tidak 12
bulan setelah tanggal pelaporan.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai jangka panjang.
- 27 -
Page 510
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
g. Kas dan Setara Kas
Kas terdiri dari kas dan bank. Setara kas adalah semua investasi yang bersifat jangka pendek dan sangat
likuid yang dapat segera dikonversikan menjadi kas dengan jatuh tempo dalam waktu tiga (3) bulan atau
kurang sejak tanggal penempatannya dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi pencairannya.
h. Bank dan Deposito Berjangka
Bank yang dijaminkan atau dibatasi pencairannya serta deposito berjangka yang jatuh temponya kurang dari
tiga (3) bulan pada saat penempatan namun dijaminkan, atau dibatasi pencairannya, dan deposito berjangka
yang jatuh temponya lebih dari tiga (3) bulan pada saat penempatan disajikan sebagai “Investasi”.
i. Instrumen Keuangan
Grup menerapkan PSAK No. 109, Instrumen Keuangan, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait
klasifikasi dan pengukuran dan penurunan nilai atas instrumen keuangan.
Laba/Rugi Hari ke-1
Jika nilai wajar instrumen keuangan saat pengakuan awal berbeda dari harga transaksinya, maka Grup
mencatat instrumen keuangan tersebut pada tanggal pengakuan awal sebagai berikut:
(a) Jika nilai wajar dibuktikan dengan harga kuotasi di pasar aktif untuk aset dan liabilitas identik (input
Level 1) atau berdasarkan teknik penilaian yang hanya menggunakan data dari pasar yang dapat
diobservasi, maka Grup mengakui perbedaan antara nilai wajar pada saat pengakuan awal dan harga
transaksi sebagai keuntungan atau kerugian;
(b) Dalam hal tidak terdapat data dari pasar yang dapat diobservasi, selisih antara nilai wajar pada saat
pengakuan awal dan harga transaksi ditangguhkan, dan setelah pengakuan awal akan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian hanya sebatas keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan dalam
faktor (termasuk waktu) yang akan dipertimbangkan pelaku pasar dalam memperhitungkan nilai aset
atau liabilitas.
Untuk masing-masing transaksi, Grup menerapkan metode pengakuan Laba/Rugi Hari ke-1 yang sesuai.
Aset Keuangan
Grup mengklasifikasikan aset keuangan sesuai dengan PSAK No. 109, Instrumen Keuangan, sehingga
setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu:
(a) Model bisnis Grup dalam mengelola aset keuangan; dan
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, aset keuangan Grup terdiri dari
aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
1) Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam
rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
(b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang
semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- 28 -
Page 511
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal
dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan
metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan
dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, kategori ini meliputi kas dan
setara kas, investasi - bank dan deposito berjangka, piutang usaha, piutang lain-lain dan piutang pihak
berelasi non-usaha yang dimiliki oleh Grup.
Piutang Buyback
Piutang buyback, yang disajikan sebagai bagian dari piutang lain-lain, diukur pada biaya perolehan
diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal, yaitu saat hak tagih kepada
konsumen dari bank telah dialihkan ke Perusahaan. Selanjutnya piutang buyback diukur pada biaya
perolehan diamortisasi dan dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai.
2) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika kedua kondisi berikut
terpenuhi:
(a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan
arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
(b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang
semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan berupa instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain selanjutnya diukur pada nilai wajar, dengan keuntungan atau kerugian yang belum
direalisasi diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Saat aset keuangan tersebut dihentikan
pengakuannya atau direklasifikasi, akumulasi keuntungan atau kerugian direklasifikasi ke saldo laba.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, kategori ini meliputi investasi Grup dalam saham
PT Elang Andalan Nusantara (EAN), Liven Indonesia Holding Pte., Ltd., Digital Classifieds Group Pty.,
Ltd., PT Damai Indah Golf Tbk (DIG), Vidi Vici Digital Pte., Ltd., PT Muara Juara Kreasi Indonesia
(MJKI), PT Bintaro Serpong Damai (BISD) dan Brik Construction Tech Pte., Ltd., (BCT). Sedangkan
pada tanggal 31 Desember 2023, kategori ini meliputi investasi Grup dalam saham EAN, DIG, MJKI,
BISD dan BCT.
3) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada
biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan
konsolidasian pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang
diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga, sedangkan pendapatan dividen dicatat sebagai bagian
dari pendapatan dividen sesuai dengan persyaratan dalam kontrak, atau pada saat hak untuk
memperoleh pembayaran atas dividen tersebut telah ditetapkan.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, kategori ini meliputi investasi
Grup dalam reksa dana dan EVOF IV Partnership Interest serta investasi Grup dalam surat utang
konversi.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Grup diklasifikasikan berdasarkan substansi perjanjian kontraktual
serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen
keuangan tersebut diungkapkan berikut ini.
- 29 -
Page 512
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah
dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen ekuitas dicatat sejumlah hasil yang diterima, setelah
dikurangkan dengan biaya penerbitan langsung.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 109 diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas keuangan yang
diukur dengan biaya diamortisasi, atau (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba
rugi. Grup menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang,
termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan selanjutnya diukur pada biaya
perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Amortisasi suku bunga efektif
disajikan sebagai bagian dari beban keuangan dalam laba rugi.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Grup memiliki liabilitas keuangan
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi terkait dengan
instrumen keuangan dalam kategori liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi tidak
diungkapkan.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal
dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan métode
suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, kategori ini meliputi utang bank
jangka pendek, utang bank jangka panjang, utang obligasi dan sukuk ijarah, utang usaha, beban akrual,
utang atas akuisisi saham, setoran jaminan dan liabilitas lain-lain yang dimiliki oleh Grup.
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi
keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika, Grup saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk
melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara
neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Reklasifikasi Aset Keuangan
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109, Instrumen Keuangan, Grup mereklasifikasi seluruh aset keuangan
dalam kategori yang terpengaruh, jika dan hanya jika, Grup mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset
keuangan tersebut. Sedangkan, liabilitas keuangan tidak direklasifikasi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Grup selalu mengakui kerugian kredit ekspektasian (ECL) sepanjang umur untuk piutang usaha. Kerugian
kredit ekspektasian atas aset keuangan diestimasi menggunakan pendekatan tingkat kerugian berdasarkan
pengalaman kerugian kredit historis Grup, disesuaikan dengan kondisi ekonomi umum dan penilaian baik
atas kondisi kini maupun perkiraan masa depan pada tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu atas uang jika
tepat.
- 30 -
Page 513
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika telah ada
peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan awal. Jika sebaliknya, risiko kredit pada instrumen
keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Grup mengukur penyisihan kerugian
untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan. Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus
diakui didasarkan pada peningkatan signifikan dalam kemungkinan terjadinya atau pada risiko gagal bayar
sejak pengakuan awal dan bukan didasarkan bukti aset keuangan yang mengalami kerugian kredit pada
tanggal pelaporan atau kejadian gagal bayar sebenarnya. ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit
ekspektasian yang timbul dari seluruh kemungkinan peristiwa gagal bayar selama perkiraan umur instrumen
keuangan. Sebaliknya, ECL 12 bulan mewakili porsi ECL sepanjang umur yang timbul dari peristiwa gagal
bayar pada instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Aset Keuangan
Penghentian pengakuan atas suatu aset keuangan, atau, bila dapat diterapkan untuk bagian dari aset
keuangan atau bagian dari kelompok aset keuangan serupa, terjadi apabila:
i. hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir atau aset telah
dialihkan;
ii. Grup telah mengalihkan hak untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut
atau menanggung kewajiban untuk membayar arus kas yang diterima tersebut tanpa penundaan
yang signifikan terhadap pihak ketiga melalui suatu kesepakatan penyerahan dan (a) Grup secara
substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut, atau
(b) Grup secara substansial tidak mengalihkan maupun tidak mempertahankan seluruh risiko dan
manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut, namun telah mengalihkan pengendalian atas
aset keuangan tersebut.
2. Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau
telah kadaluarsa.
j. Pengukuran Nilai Wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan
liabilitas akan terjadi:
di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau;
jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Grup harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal
pengukuran.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur menggunakan asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika
menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam
kepentingan ekonomi terbaiknya.
Pengukuran nilai wajar aset non-keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk
menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya,
atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam
penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Ketika Grup menggunakan teknik penilaian, maka Grup memaksimalkan penggunaan input yang dapat
diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
- 31 -
Page 514
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Seluruh aset dan liabilitas yang mana nilai wajar aset atau liabilitas tersebut diukur atau diungkapkan,
dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar
dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar
tidak dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan
konsolidasian, maka Grup menentukan apakah telah terjadi transfer di antara level hirarki dengan menilai
kembali pengkategorian level nilai wajar pada setiap akhir periode pelaporan.
k. Persediaan
Persediaan Real Estat
Persediaan real estat, termasuk persediaan yang diperoleh dari transaksi buyback, terdiri dari persediaan
tanah dan bangunan yang siap dijual (rumah tinggal, rumah toko (ruko) dan bangunan strata title), bangunan
yang sedang dikonstruksi (rumah tinggal, ruko dan bangunan strata title), dan tanah, dinyatakan berdasarkan
biaya perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable
value).
Biaya perolehan tanah yang sedang dikembangkan meliputi biaya perolehan tanah yang belum
dikembangkan ditambah dengan biaya pengembangan langsung dan tidak langsung yang dapat
diatribusikan pada kegiatan pengembangan real estat serta biaya pinjaman. Jumlah biaya tanah yang
sedang dikembangkan akan dipindahkan ke tanah dan bangunan yang siap dijual pada saat tanah tersebut
selesai dikembangkan dengan menggunakan metode luas area.
Biaya pengembangan tanah, termasuk tanah yang digunakan sebagai jalan dan prasarana atau area yang
tidak dijual lainnya, dialokasikan berdasarkan luas area yang dapat dijual.
Biaya perolehan bangunan yang sedang dikonstruksi termasuk biaya konstruksi dipindahkan ke tanah dan
bangunan yang siap dijual pada saat selesai dibangun dan siap dijual dengan menggunakan metode
identifikasi khusus.
Akumulasi biaya ke proyek pengembangan tidak dihentikan walaupun realisasi pendapatan pada masa
mendatang lebih rendah dari nilai tercatat proyek. Namun, dilakukan cadangan secara periodik atas
perbedaan tersebut. Jumlah cadangan tersebut akan mengurangi nilai tercatat proyek dan dibebankan ke
laba rugi periode berjalan.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan yang terjadi atas proyek yang sudah selesai dan secara substansial siap
untuk digunakan sesuai tujuannya dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya.
Estimasi dan alokasi biaya harus dikaji kembali pada setiap akhir periode pelaporan sampai proyek selesai
secara substansial. Apabila telah terjadi perubahan mendasar pada estimasi kini, biaya direvisi, dan
direalokasi.
Beban yang tidak berhubungan dengan proyek real estat dibebankan ke laba rugi pada saat terjadinya.
- 32 -
Page 515
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Persediaan dari Hotel, Golf dan Sport Club
Persediaan dari hotel, golf dan sport club dinyatakan berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana
yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value). Biaya perolehan ditentukan dengan
menggunakan metode rata-rata tertimbang. Persediaan yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomis di masa
mendatang dihapuskan menjadi beban periode berjalan berdasarkan penelaahan manajemen atas nilai
ekonomis persediaan tersebut.
l. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
Hasil usaha dan aset dan liabilitas entitas asosiasi atau ventura bersama dicatat dalam laporan keuangan
konsolidasian menggunakan metode ekuitas. Dalam penerapan metode ekuitas, Grup memilih untuk
menerapkan pengukuran nilai wajar untuk entitas asosiasi, yang memenuhi definisi dari entitas investasi dan
memiliki harga kuotasian.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama diakui pada
laporan posisi keuangan konsolidasian sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk
mengakui bagian Grup atas laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi atau ventura
bersama. Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi atau ventura bersama adalah sama dengan atau
melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi atau ventura bersama, maka Grup menghentikan
pengakuannya atas rugi lebih lanjut. Kerugian lebih lanjut diakui hanya jika Grup memiliki kewajiban
konstruktif atau hukum atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi atau ventura bersama.
Investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama dicatat menggunakan metode ekuitas sejak tanggal
investasi tersebut memenuhi definisi entitas asosiasi atau ventura bersama. Pada saat perolehan investasi,
setiap selisih lebih antara biaya perolehan investasi dengan bagian Grup atas nilai wajar neto aset dan
liabilitas teridentifikasi dari investee diakui sebagai goodwill, yang termasuk dalam nilai tercatat investasi.
Setiap selisih lebih bagian Grup atas nilai wajar neto aset dan liabilitas teridentifikasi terhadap biaya
perolehan investasi langsung diakui dalam laba rugi pada periode perolehan investasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menentukan apakah terdapat penurunan nilai yang harus diakui atas
investasi Grup pada entitas asosiasi atau ventura bersama.
Ketika entitas dalam Grup melakukan transaksi dengan entitas asosiasi atau ventura bersama milik Grup,
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dari transaksi tersebut diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian Grup hanya sebatas kepentingan para pihak dalam asosiasi atau ventura bersama yang tidak
terkait dengan Grup.
m. Biaya Dibayar Dimuka
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama masa manfaat atau periode kontrak dengan menggunakan
metode garis lurus.
n. Tanah yang Belum Dikembangkan
Tanah yang belum dikembangkan dinyatakan berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih
rendah. Nilai realisasi bersih merupakan estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi dengan
estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya penjualan.
Biaya perolehan tanah yang belum dikembangkan meliputi biaya pra-perolehan dan perolehan tanah
ditambah biaya pinjaman dan dipindahkan ke tanah yang sedang dikembangkan pada saat pematangan
tanah akan dimulai.
- 33 -
Page 516
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
o. Aset Tetap
Pemilikan Langsung
Aset tetap, kecuali tanah, dinyatakan berdasarkan biaya perolehan, tetapi tidak termasuk biaya perawatan
sehari-hari, dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada. Tanah tidak
disusutkan dan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada.
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang
tidak boleh dikreditkan dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke
lokasi dan kondisi yang diinginkan sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap digunakan, seperti beban perbaikan dan pemeliharaan,
dibebankan ke laba rugi pada saat terjadinya. Apabila beban-beban tersebut menimbulkan peningkatan
manfaat ekonomis di masa datang dari penggunaan aset tetap tersebut yang dapat melebihi kinerja
normalnya, maka beban-beban tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan biaya perolehan aset tetap.
Penyusutan dihitung berdasarkan metode garis lurus (straight-line method) selama masa manfaat aset tetap
atau periode sewa untuk perbaikan aset yang disewa, mana yang lebih pendek, sebagai berikut:
Tahun
Bangunan 20 - 30
Sarana pelengkap bangunan 5
Perbaikan aset yang disewa 5
Peralatan kantor 4-8
Peralatan proyek 5-8
Peralatan perencanaan 5
Peralatan penjernihan air 5
Mesin-mesin 5
Kendaraan 4-8
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan dilakukan penurunan nilai apabila terdapat peristiwa atau
perubahan kondisi tertentu yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu
penggantian apabila memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi signifikan yang dikapitalisasi tersebut
diamortisasi selama periode sampai dengan saat inspeksi signifikan berikutnya.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis
masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul
dari penghentian pengakuan aset tetap diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya penghentian
pengakuan.
Nilai residu, jika ada, umur manfaat, serta metode penyusutan ditelaah setiap akhir periode dan dilakukan
penyesuaian apabila hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya.
Aset Tetap Dalam Pembangunan
Aset tetap dalam pembangunan merupakan aset tetap dalam tahap konstruksi, yang dinyatakan pada biaya
perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi biaya akan direklasifikasi ke akun aset tetap yang bersangkutan
dan akan disusutkan pada saat konstruksi selesai secara substansial dan aset tersebut telah siap digunakan
sesuai tujuannya.
- 34 -
Page 517
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
p. Properti Investasi
Pemilikan Langsung
Properti investasi terdiri dari aset kepemilikan langsung dan aset tetap dalam perjanjian rangka bangun,
kelola dan alih, kecuali tanah, diukur sebesar biaya perolehan, termasuk biaya transaksi, setelah dikurangi
dengan akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai, jika ada. Tanah tidak disusutkan dan
dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi rugi penurunan nilai, jika ada. Jumlah tercatat termasuk
biaya penggantian untuk bagian tertentu dari properti investasi yang telah ada pada saat beban terjadi, jika
kriteria pengakuan terpenuhi, dan tidak termasuk biaya perawatan sehari-hari properti investasi.
Aset tetap dalam perjanjian rangka bangun, kelola dan alih adalah aset yang pembangunannya didanai oleh
Grup sampai dengan siap dioperasikan, yang kemudian dikelola oleh Grup dan selanjutnya diserahkan
kepada pemilik aset pada saat berakhirnya perjanjian bangun, kelola dan alih.
Properti investasi disusutkan dengan metode garis lurus (straight-line method) selama estimasi masa
manfaatnya yakni lima (5) sampai dengan tiga puluh (30) tahun, kecuali aset tetap dalam perjanjian rangka
bangun, kelola dan alih yang disusutkan dengan jangka waktu antara dua puluh (20) sampai dengan tiga
puluh (30) tahun.
Properti investasi, kecuali aset tetap dalam perjanjian rangka bangun, kelola dan alih, dihentikan
pengakuannya (dikeluarkan dari laporan posisi keuangan konsolidasian) pada saat pelepasan atau ketika
properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomis di
masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
penghentian atau pelepasan properti investasi diakui dalam laba rugi dalam periode terjadinya penghentian
atau pelepasan tersebut. Aset tetap dalam perjanjian rangka bangun, kelola dan alih dihentikan
pengakuannya pada saat penyerahan kepada pemilik aset pada saat berakhirnya perjanjian dengan
menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan aset yang bersangkutan.
Transfer ke properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan, yang
ditunjukkan dengan berakhirnya pemakaian oleh pemilik, dan dimulainya sewa operasi ke pihak lain. Transfer
dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan
dengan dimulainya penggunaan oleh pemilik atau dimulainya pengembangan untuk dijual.
Nilai residu, jika ada, umur manfaat, serta metode penyusutan ditelaah setiap akhir periode dan dilakukan
penyesuaian apabila hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya.
Properti Investasi Dalam Pembangunan
Properti investasi dalam pembangunan merupakan properti investasi dalam tahap konstruksi, yang
dinyatakan pada biaya perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi biaya akan direklasifikasi ke akun properti
investasi yang bersangkutan dan akan disusutkan pada saat konstruksi selesai secara substansial dan aset
tersebut telah siap digunakan sesuai tujuannya.
q. Aset Takberwujud
Goodwill
Goodwill diuji penurunan nilainya setiap tahun dan dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan
akumulasi penurunan nilai. Penurunan nilai goodwill tidak dapat dipulihkan. Keuntungan atau kerugian yang
diakui pada saat pelepasan entitas anak harus memperhitungkan nilai tercatat goodwill dari entitas anak
yang dijual tersebut.
Goodwill dialokasikan ke UPK untuk tujuan uji penurunan nilai. Alokasi dilakukan ke UPK atau kelompok
UPK yang diharapkan akan mendapat manfaat dari kombinasi bisnis yang menimbulkan goodwill tersebut.
- 35 -
Page 518
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
r. Transaksi Sewa
Grup menerapkan PSAK No. 116 yang mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa sehubungan dengan sewa
yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai ‘sewa operasi’.
Sebagai penyewa
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai apakah kontrak merupakan, atau mengandung, sewa. Suatu
kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan
penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian, Grup
harus menilai apakah:
- Grup memiliki hak untuk mendapatkan secara subtansial seluruh manfaat ekonomi dari penggunaan
aset identifikasian; dan
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Grup memiliki hak ini ketika
Grup memiliki hak untuk pengambilan keputusan yang relevan tentang bagaimana dan untuk tujuan
apa aset digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:
1. Grup memiliki hak untuk mengoperasikan aset;
2. Grup telah mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan
apa aset akan digunakan selama periode penggunaan.
Pada tanggal awal dimulainya kontrak atau pada tanggal penilaian kembali atas kontrak yang mengandung
sebuah komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa
berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat dari komponen
nonsewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna diukur pada
biaya perolehan, dimana meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang disesuaikan dengan
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan.
Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga
tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan,
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut tidak
dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup
menggunakan suku unga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi pembayaran berikut ini:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara substansi;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga yang pada awalnya diukur
dengan menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh penyewa dengan jaminan nilai residual;
- harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan
- penalti karena penghentian awal sewa kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak menghentikan lebih
awal.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan dibebankan
pada laba rugi selama periode sewa sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik yang konstan atas
saldo liabilitas untuk setiap periode.
- 36 -
Page 519
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Grup pada akhir masa sewa atau jika biaya
perolehan aset hak-guna merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi beli, maka Grup menyusutkan aset
hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Sewa jangka-pendek
Grup memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka pendek yang
memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang. Grup mengakui pembayaran sewa atas sewa tersebut sebagai
beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
Modifikasi sewa
Grup mencatat modifikasi sewa sebagai sewa terpisah jika:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa dengan menambahkan hak untuk menggunakan satu aset
pendasar atau lebih; dan
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang setara dengan harga tersendiri untuk peningkatan dalam
ruang lingkup dan penyesuaian yang tepat pada harga tersendiri tersebut untuk merefleksikan kondisi
kontrak tertentu.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif modifikasi sewa, Grup:
- mengukur kembali dan mengalokasikan imbalan kontrak modifikasian;
- menentukan masa sewa dari sewa modifikasian;
- mengukur kembali liabilitas sewa dengan mendiskontokan pembayaran sewa revisi menggunakan
tingkat diskonto revisi berdasarkan sisa umur sewa dan sisa pembayaran sewa dengan melakukan
penyesuaian terhadap aset hak-guna. Tingkat diskonto revisi ditentukan sebagai suku bunga pinjaman
inkremental Grup pada tanggal efektif modifikasi;
- menurunkan jumlah tercatat aset hak-guna untuk merefleksikan penghentian sebagian atau sepenuhnya
sewa untuk modifikasi sewa yang menurunkan ruang lingkup sewa. Grup mengakui dalam laba rugi
setiap laba rugi yang terkait dengan penghentian sebagian atau sepenuhnya sewa tersebut; dan
- membuat penyesuaian terkait dengan aset hak-guna untuk seluruh modifikasi sewa lainnya.
Sebagai pesewa
Ketika Grup bertindak sebagai pesewa, Grup mengklasifikasi masing-masing sewanya baik sewa operasi
atau sewa pembiayaan.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, Grup membuat penilaian secara keseluruhan atas apakah sewa
mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset pendasar.
Jika penilaian membuktikan hal tersebut, maka sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan; jika tidak
maka, merupakan sewa operasi. Sebagai bagian dari penilaian ini, Grup mempertimbangkan beberapa
indikator seperti apakah masa sewa adalah sebagian besar dari umur ekonomik aset pendasar.
s. Saham Treasuri
Pada saat Perusahaan membeli kembali saham Perusahaan (saham treasuri), maka imbalan yang
dibayarkan, termasuk biaya-biaya transaksi inkremental yang teratribusikan langsung (bersih setelah pajak
penghasilan), dikurangkan dari ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham Perusahaan
sampai dengan saham tersebut dibatalkan atau diterbitkan kembali. Jika saham tersebut kemudian
diterbitkan kembali, maka setiap imbalan yang diterima, setelah dikurangkan dengan biaya-biaya transaksi
inkremental yang teratribusikan langsung dan dampak pajak penghasilan, dibukukan pada ekuitas yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
- 37 -
Page 520
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
t. Biaya Tangguhan
Perangkat Lunak
Biaya yang dibayarkan atas layanan piranti lunak komputer dan biaya perawatan perangkat lunak
ditangguhkan dan diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama periode perjanjian.
u. Perjanjian Konsesi Jasa
PT Trans Bumi Serbaraja (TBS), entitas anak, menerapkan ISAK 112, “Perjanjian Konsesi Jasa” (ISAK 112)
dan ISAK 229, “Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan” (ISAK 229).
ISAK 112 mengatur prinsip umum dalam pengakuan dan pengukuran hak dan kewajiban terkait dengan
perjanjian konsesi jasa. ISAK 112 mengatur bahwa infrastruktur tidak diakui sebagai aset tetap operator
(pihak penerima konsesi jasa) karena perjanjian jasa kontraktual tidak memberikan hak kepada operator
untuk mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa publik. Operator memiliki akses untuk mengoperasikan
infrastruktur dalam menyediakan jasa publik untuk kepentingan pemberi konsesi sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam kontrak.
ISAK 229 memberikan panduan spesifik mengenai pengungkapan yang diperlukan atas perjanjian konsesi
jasa.
TBS mengakui aset tak berwujud yang timbul dari perjanjian konsesi jasa saat aktivitas konstruksi TBS
menghasilkan atau meningkatkan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi dan TBS memiliki hak untuk
membebankan penggunaan infrastruktur konsesi tersebut. Aset tak berwujud yang diterima sebagai imbalan
untuk menyediakan jasa konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa diukur pada nilai wajar atas jasa yang
dberikan saat pengakuan awal. Biaya perolehan tanah, yang akan diserahkan ke pemberi konsesi saat akhir
masa hak konsesi, dikapitalisasi sebagai bagian dari aset tak berwujud. Setelah pengakuan awal, aset tak
berwujud diukur pada biaya perolehan, dikurangi akumulasi amortisasi dan penurunan nilai, jika ada. Biaya
perolehan tersebut diamortisasi selama sisa masa hak konsesi secara garis lurus sejak fase operasi telah
dimulai.
Aset konsesi akan dihentikan pengakuannya pada saat berakhirnya masa konsesi. Tidak akan ada
keuntungan atau kerugian saat penghentian pengakuan karena aset konsesi diharapkan telah diamortisasi
secara penuh, akan diserahkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tanpa syarat.
Hak konsesi yang diberikan kepada TBS dapat dipindahkan dengan persetujuan Pemerintah/BPJT. Hak
konsesi ini akan diserahkan ke Pemerintah/BPJT pada saat akhir masa konsesi dan, pada saat itu, seluruh
akun yang berhubungan dengan hak konsesi akan dihentikan pengakuannya.
Provisi Pelapisan Jalan Tol
Dalam pengoperasian jalan tol, TBS mempunyai kewajiban untuk menjaga kualitas sesuai dengan SPM
(Standar Pelayanan Minimum) yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia,
yaitu antara lain dengan melakukan pelapisan ulang jalan tol secara berkala. Biaya pelapisan ini akan
dicadangkan secara berkala berdasarkan estimasi penggunaan jalan tol oleh pelanggan. Provisi pelapisan
ulang jalan tol diukur dengan nilai kini atas estimasi manajemen terhadap pengeluaran yang diperlukan untuk
menyelesaikan liabilitas kini.
v. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Pada setiap akhir periode pelaporan tahunan, Grup menelaah apakah terdapat indikasi suatu aset
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat uji penurunan nilai aset perlu
dilakukan, maka Grup membuat estimasi jumlah terpulihkan aset tersebut.
Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset tersebut dinyatakan mengalami
penurunan nilai dan rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus
kas masa depan bersih didiskontokan ke nilai kini dengan menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak
yang mencerminkan penilaian pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset.
- 38 -
Page 521
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap periode pelaporan tahunan untuk mengetahui apakah terdapat
indikasi bahwa rugi penurunan nilai aset yang telah diakui dalam periode sebelumnya mungkin tidak ada lagi
atau mungkin telah menurun. Jika indikasi dimaksud ditemukan, maka Grup mengestimasi jumlah terpulihkan
aset tersebut. Kerugian penurunan nilai yang diakui dalam periode sebelumnya akan dipulihkan apabila nilai
tercatat aset tidak melebihi jumlah terpulihkannya maupun nilai tercatat, neto setelah penyusutan,
seandainya tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada periode-periode
sebelumnya. Setelah pemulihan tersebut, penyusutan aset tersebut disesuaikan di periode mendatang untuk
mengalokasikan nilai tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan dasar yang sistematis
selama sisa umur manfaatnya.
w. Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi
terkait dan disajikan sebagai liabilitas. Perbedaan antara nilai tercatat dan nilai nominal diakui pada laba rugi
sebagai beban amortisasi sukuk ijarah menggunakan metode garis lurus selama jangka waktu sukuk ijarah.
Imbalan hasil sukuk ijarah kepada pemegang sukuk diakui sebagai beban ijarah pada saat terutang.
x. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pengakuan Pendapatan
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
Grup menerapkan PSAK No. 115 yang mensyaratkan pengakuan pendapatan harus memenuhi 5 langkah
analisa sebagai berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji dalam
kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda ke pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu
entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan. Jika
imbalan yang dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variabel, maka Grup
membuat estimasi jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang diharapkan berhak diterima atas
diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan
kinerja jasa yang akan dibayarkan selama periode kontrak.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual berdiri
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak dapat diamati
secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya yang diharapkan
ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki pengendalian atas barang atau
jasa tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan 2 cara, yakni:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
b. Suatu periode waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode waktu, Grup memilih ukuran penyelesaian yang sesuai
untuk penentuan jumlah pendapatan yang harus diakui karena telah terpenuhinya kewajiban
pelaksanaan.
- 39 -
Page 522
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan
dari pelanggan kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui
ketika jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi.
Liabilitas kontrak disajikan dalam "Liabilitas kontrak” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Kewajiban Grup terhadap kontrak dengan pelanggan sehubungan dengan pendapatan dibawah ini
ditentukan sebagai kewajiban pelaksanaan tunggal yang dipenuhi pada suatu titik waktu:
Pendapatan dari penjualan persediaan real estat, termasuk penjualan persediaan dari transaksi
buyback, diakui pada saat pengendalian atas persediaan real estat telah dialihkan kepada pelanggan.
Pendapatan jasa pelayanan diakui pada saat jasa diberikan.
Pendapatan jasa pelayanan air diakui pada saat jasa diberikan.
Pendapatan kamar hotel diakui berdasarkan tingkat hunian sementara pendapatan hotel lainnya diakui
pada saat barang atau jasa telah diberikan kepada pelanggan.
Pendapatan dari iuran keanggotaan klub diakui sesuai dengan periode keanggotaan.
Pendapatan dari hasil pengoperasian jalan tol diakui saat penjualan karcis tol.
Kewajiban Grup terhadap kontrak dengan pelanggan sehubungan dengan pendapatan konstruksi ditentukan
sebagai kewajiban pelaksanaan tunggal yang dipenuhi pada suatu periode waktu:
Pendapatan yang berhubungan dengan jasa konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa diakui selama periode
waktu dengan metode cost-to-cost, yaitu berdasarkan proporsi biaya kontrak yang telah terjadi untuk
pekerjaan yang telah dilakukan sampai saat ini dibandingkan dengan estimasi jumlah biaya kontrak. Metode
input ini dianggap sebagai pengukuran yang sesuai atas tingkat penyelesiaan dalam rangka pemenuhan
kewajiban pelaksanaan sesuai dengan PSAK No. 115.
Biaya yang terjadi yang tidak berhubungan dengan kontrak atau yang tidak berkontribusi untuk pemenuhan
kewajiban pelaksanaan tidak dihitung untuk tujuan pengukuran tingkat penyelesaian dan akan dibebankan
saat terjadinya. Pada situasi tertentu seperti di awal masa kontrak saat Grup tidak dapat mengukur tingkat
penyelesaian secara terukur tetapi mengharapkan pemulihan atas biaya kontrak yang terjadi, pendapatan
kontrak diakui hanya sebatas biaya kontrak yang telah terjadi sampai dengan saat Grup dapat mengukur
tingkat penyelesaiannya secara terukur.
Modifikasi kontrak yang tidak menambah barang atau jasa yang dapat dibedakan dicatat sebagai kelanjutan
dari kontrak awal dan perubahan diakui sebagai penyesuaian kumulatif atas pendapatan saat tanggal
modifikasi. Estimasi dari pendapatan, biaya atau tingkat penyelesaian diubah saat terjadi perubahan kondisi.
Setiap perubahan yang menghasilkan penurunan atau kenaikan estimasi pendapatan atau biaya diakui
dalam laba rugi dalam periode dimana perubahan yang mengakibatkan penyesuaian tersebut diketahui oleh
manajemen.
Pendapatan sewa
Pendapatan sewa diakui berdasarkan berlalunya waktu.
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual menggunakan metode
suku bunga efektif.
- 40 -
Page 523
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pengakuan Beban
Biaya penambahan yang secara langsung berhubungan untuk mendapatkan kontrak ("biaya untuk
memperoleh") dan diharapkan dapat dipulihkan, biaya tersebut dengan demikian memenuhi syarat
kapitalisasi berdasarkan PSAK No. 115 dan dicatat sebagai bagian dari akun “Biaya dibayar dimuka”. Beban
tersebut diakui pada laba rugi pada saat penyerahan barang atau jasa yang terkait dengan aset tersebut.
Beban pokok penjualan diakui pada saat terjadinya (metode akrual). Termasuk didalam beban pokok
penjualan adalah taksiran beban untuk pengembangan prasarana di masa yang akan datang atas tanah
yang telah terjual.
Beban konstruksi merupakan seluruh biaya konstruksi pembangunan jalan tol. Konstruksi pembangunan
jalan tol termasuk peningkatan kapasitas jalan tol yang meliputi seluruh biaya yang berhubungan langsung
dengan pembangunan jalan tol, termasuk biaya pembangunan jalan akses ke jalan tol, jalan alternatif dan
fasilitas jalan umum yang disyaratkan ditambah biaya pinjaman lain yang secara langsung digunakan untuk
mendanai proses pembangunan aset tersebut.
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis).
Beban bunga dari instrumen keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual menggunakan metode suku
bunga efektif.
y. Biaya Pinjaman
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan
aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya
diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
Jika Grup meminjam dana secara khusus untuk tujuan memperoleh aset kualifikasian, maka entitas
menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasikan sebesar biaya pinjaman aktual yang terjadi
selama periode berjalan dikurangi penghasilan investasi atas investasi sementara dari pinjaman tersebut.
Jika pengembangan aktif atas aset kualifikasian dihentikan, Grup menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman
selama periode yang diperpanjang tersebut.
Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan saat selesainya secara substansi seluruh aktivitas yang diperlukan
untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.
z. Imbalan Kerja
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Imbalan kerja jangka pendek diakui sebesar jumlah yang tak-terdiskonto sebagai liabilitas pada laporan
posisi keuangan konsolidasian setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar dan sebagai beban dalam
laba rugi.
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang merupakan manfaat pasti yang dibentuk dengan pendanaan khusus
melalui program dana pensiun dan didasarkan pada masa kerja dan jumlah penghasilan karyawan pada saat
pensiun yang dihitung menggunakan metode Projected Unit Credit. Pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti langsung diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan penghasilan komprehensif lain pada
periode terjadinya dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi, namun menjadi bagian dari saldo laba. Biaya
liabilitas imbalan pasti lainnya terkait dengan program imbalan pasti diakui dalam laba rugi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah mengundangkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 (b) UU
No. 11/2020 mengenai Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya.
- 41 -
Page 524
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja 2/2022) pada tanggal 30 Desember 2022 yang
merupakan pelaksanaan dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan berlakunya Perppu ini, UU
No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perppu Cipta Kerja 2/2022 telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023.
Penyisihan dihitung dengan membandingkan manfaat yang akan diterima oleh karyawan pada umur wajar
pensiun dari dana pensiun dengan manfaat yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 setelah
dikurangi akumulasi kontribusi dari karyawan dan hasil investasi yang berkaitan. Jika manfaat dana pensiun
yang didanai pemberi kerja lebih kecil dari manfaat sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, Grup akan
menyediakan kekurangannya.
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
Pesangon pemutusan kontrak terutang ketika karyawan dihentikan kontrak kerjanya sebelum usia pensiun
normal. Grup mengakui pesangon pemutusan kontrak kerja ketika Grup menunjukkan komitmennya untuk
memberhentikan kontrak kerja dengan karyawan berdasarkan suatu rencana formal terperinci yang kecil
kemungkinan untuk dibatalkan.
aa. Pajak Penghasilan
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung
berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan diakui sebagai liabilitas jika terdapat perbedaan temporer kena pajak yang timbul dari
perbedaan antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan jumlah tercatatnya pada tanggal
pelaporan.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang
dapat dikompensasikan. Aset pajak tangguhan diakui dan direviu pada setiap tanggal pelaporan atau
diturunkan jumlah tercatatnya, sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak tersedia untuk pemanfaatan
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat dikompensasikan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku ketika
aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (atau peraturan pajak) yang telah berlaku
atau secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika dan hanya jika, terdapat hak yang
dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan
pajak tangguhan tersebut terkait dengan entitas kena pajak yang sama dan dikenakan oleh otoritas
perpajakan yang sama.
bb. Biaya Emisi Saham
Biaya emisi saham disajikan sebagai bagian dari akun tambahan modal disetor dan tidak diamortisasi.
cc. Laba per Saham
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar pada periode yang bersangkutan.
- 42 -
Page 525
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
dd. Informasi Segmen
Informasi segmen disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan konsolidasian.
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan laporan internal komponen-komponen Grup yang secara berkala
dilaporkan kepada pengambil keputusan operasional dalam rangka alokasi sumber daya ke dalam segmen
dan penilaian kinerja Grup.
ee. Provisi
Provisi diakui jika Grup mempunyai kewajiban kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa
lalu, yang memungkinkan Grup harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan estimasi yang andal mengenai
jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk
menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian
terkait kewajiban tersebut.
ff. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai
posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian (peristiwa
penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian. Peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuai), apabila
jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi Manajemen
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 pada laporan keuangan
konsolidasian, manajemen harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan
liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut, berdasarkan pengalaman
historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajemen berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan dan
asumsi signifikan yang dibuat oleh manajemen, yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup
yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian:
a. Pengendalian Bersama pada Pengendalian Bersama Entitas
Pengendalian bersama atas suatu aktivitas ekonomi terjadi jika keputusan keuangan dan operasional
strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak yang berbagi
pengendalian. Manajemen Grup menetapkan bahwa Grup memiliki pengendalian atas ventura bersama
seperti yang diungkapkan pada Catatan 13, karena keputusan terkait aktivitas ekonomi pada ventura
bersama dibuat oleh Grup bersama-sama dengan pihak-pihak yang berbagi pengendalian.
- 43 -
Page 526
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
b. Mata Uang Fungsional
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup, manajemen telah membuat pertimbangan untuk
menentukan mata uang fungsional entitas anak luar negeri.
Mata uang fungsional Perusahaan dan entitas anak adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana
masing-masing entitas beroperasi. Mata uang tersebut adalah yang paling mempengaruhi harga jual barang
dan jasa, dan mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar
menentukan harga jual barang dan jasa entitas, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas
pendanaan dihasilkan.
c. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Grup menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan
dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PSAK No. 109.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan informasi kebijakan akuntansi material Grup
sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
d. Aset Keuangan yang Tidak Memiliki Kuotasi Harga di Pasar Aktif
Grup mengukur seluruh aset keuangan berupa investasi dalam instrumen ekuitas pada nilai wajarnya. Akan
tetapi, pada keadaan terbatas, biaya perolehan dapat merupakan estimasi nilai wajar yang tepat. Hal tersebut
dapat terjadi jika informasi yang terkini tidak tersedia untuk mengukur nilai wajar, atau terdapat rentang
kemungkinan yang cukup besar atas nilai wajar, dimana biaya perolehan yang merupakan estimasi terbaik
nilai wajar berada dalam rentang tersebut.
e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Grup selalu mengakui kerugian kredit ekspektasian (ECL) sepanjang umur untuk piutang usaha. Kerugian
kredit ekspektasian atas aset keuangan diestimasi menggunakan pendekatan tingkat kerugian berdasarkan
pengalaman kerugian kredit historis Grup, disesuaikan dengan kondisi ekonomi umum dan penilaian baik
atas kondisi kini maupun perkiraan masa depan pada tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu atas uang jika
tepat.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, termasuk piutang buyback yang disajikan sebagai bagian dari
piutang lain-lain, Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika telah ada peningkatan risiko kredit yang
signifikan sejak pengakuan awal. Jika sebaliknya, risiko kredit pada instrumen keuangan tidak meningkat
secara signifikan sejak pengakuan awal, Grup mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan
tersebut sejumlah ECL 12 bulan. Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui didasarkan pada
peningkatan signifikan dalam kemungkinan terjadinya atau pada risiko gagal bayar sejak pengakuan awal
dan bukan didasarkan bukti aset keuangan yang mengalami kerugian kredit pada tanggal pelaporan atau
kejadian gagal bayar sebenarnya. ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit ekspektasian yang timbul
dari seluruh kemungkinan peristiwa gagal bayar selama perkiraan umur instrumen keuangan. Sebaliknya,
ECL 12 bulan mewakili porsi ECL sepanjang umur yang timbul dari peristiwa gagal bayar pada instrumen
keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus
dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah
cadangan kerugian kredit ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada
pertimbangan atas informasi yang tersedia atau berlaku pada saat itu.
- 44 -
Page 527
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Nilai tercatat aset keuangan Grup yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada tanggal 31 Maret
2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Kas dan setara kas 7.993.149.609.117 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804
Investasi - bank dan deposito
berjangka 1.547.169.961.620 1.591.147.868.883 1.368.697.585.764
Piutang usaha 100.890.137.137 111.180.363.704 93.401.353.889
Piutang lain-lain 259.532.620.678 293.473.221.897 252.490.908.973
Piutang pihak berelasi non-usaha 49.255.836.707 40.642.009.558 55.810.778.606
Jumlah 9.949.998.165.259 10.994.424.499.108 11.196.164.711.036
Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus
dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah
cadangan kerugian kredit ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada
pertimbangan atas informasi yang tersedia atau berlaku pada saat itu.
f. Sewa
Grup sebagai Penyewa
Grup telah menandatangani sejumlah perjanjian sewa mesin, peralatan kantor, kendaraan, tanah dan
bangunan. Grup menentukan bahwa sewa tersebut memenuhi kriteria pengakuan dan pengukuran aset
hak-guna dan liabilitas sewa sesuai dengan PSAK No. 116, Sewa.
Grup sebagai Pesewa
Grup telah menandatangani sejumlah perjanjian sewa. Grup menentukan bahwa sewa tersebut adalah sewa
operasi karena Grup menanggung secara signifikan seluruh risiko dan manfaat dari kepemilikan aset-aset
tersebut.
g. Perjanjian Konsesi Jasa
ISAK 112 menjelaskan pendekatan untuk membukukan perjanjian konsesi jasa yang berasal dari penyediaan
jasa kepada publik. ISAK 112 mengatur bahwa operator (pihak penerima konsesi jasa) tidak membukukan
infrastruktur sebagai aset tetap, namun diakui sebagai aset keuangan dan/atau aset tak berwujud.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan hak, kewajiban dan keistimewaan kepada
PT Trans Bumi Serbaraja (TBS), entitas anak, termasuk kewenangan dalam pendanaan, desain, konstruksi,
operasi dan pemeliharaan jalan tol. Pada akhir masa konsesi jasa, TBS harus menyerahkan jalan tol kepada
BPJT tanpa biaya, dalam keadaan beroperasional dan kondisi yang baik, termasuk setiap dan semua tanah
yang diperlukan, pekerjaan, fasilitas jalan dan peralatan tol yang secara langsung berkaitan dan
berhubungan dengan pengoperasian fasilitas jalan tol.
Manajemen Grup telah menentukan bahwa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol memenuhi kriteria sebagai
model aset takberwujud, di mana aset konsesi akan diakui sebagai aset takberwujud sesuai dengan PSAK
No. 238, “Aset Takberwujud”.
h. Komponen Pembiayaan yang Signifikan
Grup menetapkan bahwa kontrak dengan pelanggan atas penjualan persediaan real estat memiliki
komponen pembiayaan yang signifikan mengingat jangka waktu antara pembayaran uang muka penjualan
oleh pelanggan dan saat pengalihan pengendalian atas persediaan real estat lebih dari satu tahun. Dalam
penentuan tingkat bunga yang diterapkan pada jumlah imbalan, Grup memutuskan bahwa tingkat bunga
yang digunakan adalah tingkat bunga pinjaman rata-rata Grup.
- 45 -
Page 528
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
i. Pajak Penghasilan
Perbedaan atas interpretasi dari peraturan pajak yang kompleks mengakibatkan ketidakpastian penentuan
jumlah pajak penghasilan. Jika hasil pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah
dibukukan, maka selisih tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan
dalam periode dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal
pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai
tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup mendasarkan asumsi dan
estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan konsolidasian disusun. Kondisi yang ada dan
asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar
kendali Grup. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
a. Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan
tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran
nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti-bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai
tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena
penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 37.
b. Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap dan Properti Investasi
Masa manfaat dari masing-masing properti investasi dan aset tetap Grup diestimasi berdasarkan jangka
waktu aset tersebut diharapkan tersedia untuk digunakan. Estimasi tersebut didasarkan pada penilaian
kolektif berdasarkan bidang usaha yang sama, evaluasi teknis internal dan pengalaman dengan aset sejenis.
Estimasi masa manfaat setiap aset ditelaah secara berkala dan diperbarui jika estimasi berbeda dari
perkiraan sebelumnya yang disebabkan karena pemakaian, usang secara teknis atau komersial serta
keterbatasan hak atau pembatasan lainnya terhadap penggunaan aset. Dengan demikian, hasil operasi di
masa mendatang mungkin dapat terpengaruh secara signifikan oleh perubahan dalam jumlah dan waktu
terjadinya biaya karena perubahan yang disebabkan oleh faktor-faktor yang disebutkan di atas. Penurunan
estimasi masa manfaat ekonomis setiap aset tetap akan menyebabkan kenaikan beban penyusutan dan
penurunan nilai tercatat aset tetap.
Nilai tercatat aset tetap dan properti investasi konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023 masing-masing diungkapkan pada Catatan 15 dan 16.
c. Penurunan Nilai Goodwill dan Aset Takberwujud Lainnya
Aset takberwujud, selain goodwill, diuji penurunan nilai apabila indikasi penurunan nilai telah terjadi. Untuk
goodwill, uji penurunan nilai wajib dilakukan sedikitnya setahun sekali tanpa memperhatikan apakah telah
terjadi indikasi penurunan nilai. Penentuan nilai pakai aset takberwujud membutuhkan estimasi arus kas
yang diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset tersebut (UPK)
serta tingkat diskonto yang tepat untuk menghitung nilai kini.
Manajemen berkeyakinan bahwa asumsi-asumsi yang digunakan dalam estimasi nilai pakai dalam laporan
keuangan konsolidasian adalah tepat dan wajar, namun demikian, perubahan signifikan dalam asumsi-
asumsi tersebut dapat berdampak signifikan pada jumlah nilai terpulihkan dan jumlah kerugian penurunan
nilai yang terjadi mungkin berdampak material pada hasil operasi Grup.
Nilai tercatat goodwill dan aset takberwujud lainnya pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 diungkapkan pada Catatan 18 dan 19.
- 46 -
Page 529
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
d. Aset takberwujud – aset konsesi dalam konstruksi
Nilai wajar dari perolehan aset takberwujud – aset konsesi dalam pengerjaan atas penyediaan jasa
konstruksi pada perjanjian jasa konsesi diestimasi untuk setara dengan estimasi nilai wajar dari pengadaan
jasa konstruksi tersebut. Nilai wajar dihitung berdasarkan estimasi dari pendekatan biaya ditambah margin
keuntungan tertentu (cost plus) yang dianggap memadai oleh Grup. Nilai tercatat aset takberwujud – aset
konsesi dalam konstruksi pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
diungkapkan pada Catatan 19.
e. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Penelaahan atas penurunan nilai dilakukan apabila terdapat indikasi penurunan nilai aset tertentu.
Penentuan nilai wajar aset membutuhkan estimasi arus kas yang diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian
berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset tersebut. Perubahan signifikan dalam asumsi-asumsi yang
digunakan untuk menentukan nilai wajar dapat berdampak signifikan pada nilai terpulihkan dan jumlah
kerugian penurunan nilai yang terjadi mungkin berdampak material pada hasil operasi Grup.
Nilai tercatat aset non-keuangan tersebut pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 diungkapkan pada Catatan 13, 15, 16 dan 17.
f. Provisi Pelapisan Jalan Tol
Provisi pelapisan ini diakui berdasarkan estimasi seiring dengan penggunaan jalan tol oleh pelanggan.
Provisi diukur dengan nilai kini atas estimasi manajemen terhadap pengeluaran yang diperlukan untuk
menyelesaikan liabilitas kini pada tanggal pelaporan.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, provisi pelapisan jalan tol
diungkapkan pada Catatan 34.
g. Imbalan Kerja Jangka Panjang
Penentuan liabilitas imbalan kerja jangka panjang dipengaruhi oleh asumsi tertentu yang digunakan oleh
aktuaris dalam menghitung jumlah tersebut. Asumsi-asumsi tersebut dijelaskan dalam Catatan 49 dan
mencakup, antara lain, tingkat kenaikan gaji, dan tingkat diskonto yang ditentukan dengan mengacu pada
imbal hasil pasar atas bunga obligasi pemerintah dalam mata uang yang sama dengan mata uang
pembayaran imbalan dan memiliki jangka waktu yang mendekati estimasi jangka waktu liabilitas imbalan
kerja jangka panjang tersebut. Hasil aktual yang berbeda dengan asumsi Grup dibukukan pada penghasilan
komprehensif lain dan dengan demikian, berdampak pada jumlah penghasilan komprehensif lain yang diakui
dan liabilitas yang tercatat pada periode-periode mendatang. Manajemen berkeyakinan bahwa asumsi-
asumsi yang digunakan adalah tepat dan wajar, namun demikian, perbedaan signifikan pada hasil aktual,
atau perubahan signifikan dalam asumsi-asumsi tersebut dapat berdampak signifikan pada jumlah liabilitas
imbalan kerja jangka panjang.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, liabilitas imbalan kerja jangka
panjang diungkapkan pada Catatan 49.
- 47 -
Page 530
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
4. Kas dan Setara Kas
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Kas 45.525.638.580 6.073.547.149 31.107.110.181
Bank
Rupiah
Pihak berelasi (Catatan 55)
PT Bank Sinarmas Tbk (BS) 43.316.446.804 22.719.474.385 25.900.049.414
PT Bank Nano Syariah (Nano) (dahulu BS - unit Syariah) 27.567.055 487.217.578 11.500.000
Jumlah - Pihak berelasi 43.344.013.859 23.206.691.963 25.911.549.414
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) 212.316.816.088 225.918.336.734 116.894.109.219
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) 73.328.642.621 81.545.129.954 88.372.816.020
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) 71.272.993.465 77.759.909.838 57.436.992.246
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) 48.825.102.497 40.546.321.103 33.304.637.849
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) 19.897.764.663 14.643.808.549 4.337.685.897
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 18.648.081.642 65.100.610.149 2.778.855.265
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDI) 17.892.016.048 11.168.322.901 12.111.140.122
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) 9.663.486.696 17.551.857.421 13.997.805.037
PT Bank Permata Tbk (Permata) 9.104.681.278 13.486.693.261 6.975.807.274
PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) 7.245.959.810 11.796.898.077 13.719.947.765
PT Bank Pan Indonesia Tbk 2.963.264.710 6.588.043.433 630.645.497
PT Bank Nationalnobu Tbk 2.809.277.308 142.576.403 -
PT Bank Mega Tbk (Mega) 1.608.548.214 1.987.597.274 256.903.682
PT Bank Ina Perdana Tbk (INA) 859.551.388 1.180.035.141 -
PT Bank UOB Indonesia (UOB) 800.888.211 1.381.683.286 200.420.799
PT Bank MNC Internasional Tbk 779.560.319 323.149.219 644.613.436
PT Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin) 564.087.328 472.750.011 501.223.215
PT Bank Victoria International Tbk 541.620.196 2.227.000.447 1.262.308.598
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk (BJB) 528.081.937 1.061.869.117 991.002.184
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
dan Bangka Belitung 159.567.255 159.649.070 68.847.494
PT Bank DKI 74.550.566 74.685.566 72.007.500
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 27.410.005 27.476.198 3.307.928
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) 9.693.221 9.745.952 -
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 1.381.095 1.606.095 -
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Jtrust) - 1.321.594 -
MUFG Bank, Ltd. - - 23.193.091.287
Jumlah - Pihak ketiga 499.923.026.561 575.157.076.793 377.754.168.314
Jumlah - Rupiah 543.267.040.420 598.363.768.756 403.665.717.728
- 48 -
Page 531
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Bank
Dolar Amerika Serikat (Catatan 60)
Pihak berelasi (Catatan 55)
BS 1.890.306.939 2.904.014.342 3.328.324.883
Pihak ketiga
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
(OCBC Bank) 36.643.754.576 44.168.046.946 5.615.678.816
Bank of Singapore 7.990.154.618 7.758.453.996 7.254.835.889
ICBC 469.267.885 398.351.925 -
Deutsche Bank AG (DB) 91.084.708 85.577.790 847.880
Mega 64.587.037 63.267.765 -
INA 21.554.281 20.993.630 -
BNI 18.588.181 18.226.857 17.826.908
United Bank of Switzerland (UBS) 12.971.816 775.776.000 -
Maybank 6.306.521 6.634.515 8.118.743
Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Limited (HSBC) 2.073.500 - -
Morgan Stanley 99.528 96.972 92.496
Credit Suisse AG - - 101.714.768
Jumlah - Pihak ketiga 45.320.442.651 53.295.426.396 12.999.115.500
Jumlah - Dolar Amerika Serikat 47.210.749.590 56.199.440.738 16.327.440.383
Dolar Singapura (Catatan 60)
Pihak berelasi (Catatan 55)
BS 620.154.013 595.806.089 -
Pihak ketiga
OCBC Bank 4.494.336.132 5.058.996.916 15.219.862.232
HSBC 1.360.216 1.309.122 -
Jumlah - Pihak ketiga 4.495.696.348 5.060.306.038 15.219.862.232
Jumlah - Dolar Singapura 5.115.850.361 5.656.112.127 15.219.862.232
Pound Sterling Inggris (Catatan 60)
Pihak ketiga
Bank Julius Baer & Co. Ltd. (JB) 8.446.311.016 - -
UBS 6.442.828.964 - -
Jumlah - Pound Sterling Inggris 14.889.139.980 - -
Jumlah - Bank 610.482.780.351 660.219.321.621 435.213.020.343
Deposito berjangka
Rupiah
Pihak berelasi (Catatan 55)
Nano - 59.000.000.000 -
- 49 -
Page 532
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Deposito berjangka
Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Raya Indonesia Tbk (Agro) 1.298.400.000.000 1.082.285.000.000 1.055.930.000.000
BRI 1.212.450.000.000 1.335.050.000.000 2.032.160.000.000
PT Bank Mandiri Taspen 1.164.350.000.000 722.550.000.000 2.772.650.000.000
PT Bank Hibank Indonesia 1.000.000.000.000 500.000.000.000 -
Bukopin 263.000.000.000 202.500.000.000 278.900.000.000
Jtrust 189.600.000.000 167.600.000.000 162.300.000.000
BJB 149.225.000.000 184.905.000.000 313.165.000.000
INA 135.900.000.000 163.639.839.575 -
Mega 110.050.000.000 360.050.000.000 218.850.000.000
BTN 71.800.000.000 81.800.000.000 710.750.000.000
Permata 40.780.773.438 37.643.972.344 34.698.148.024
Mandiri 29.000.000.000 40.030.000.000 10.900.000.000
Panin 21.000.000.000 - -
Maybank 7.000.000.000 7.000.000.000 7.000.000.000
PT Bank Jasa Jakarta 5.000.000.000 50.000.000.000 -
OCBC NISP - 7.500.000.000 -
CIMB - 500.000.000.000 -
BDI - 3.800.000.000 123.700.000.000
BCA - 256.410.314 -
UOB - - 173.000.000.000
Jumlah 5.697.555.773.438 5.446.610.222.233 7.894.003.148.024
Jumlah - Rupiah 5.697.555.773.438 5.505.610.222.233 7.894.003.148.024
Dolar Amerika Serikat (Catatan 60)
Pihak ketiga
Mega 861.414.160.876 540.723.473.471 8.912.981.774
BRI 703.331.200.000 - -
ICBC 9.889.469.743 9.889.469.743 -
INA 8.563.003.203 8.563.003.203 -
Agro 2.100.416.850 2.037.780.598 6.613.417.136
DB - 1.130.858.760.288 47.383.604.224
BJB - 685.268.800.000 9.656.014.937
JB - 181.962.204.328 205.836.821.480
HSBC - 50.594.979.380 -
UBS - 32.610.665.394 787.037.965.704
Jumlah - Dolar Amerika Serikat 1.585.298.250.672 2.642.509.136.405 1.065.440.805.255
Pound Sterling Inggris (Catatan 60)
Pihak ketiga
UBS 54.287.166.076 63.040.527.480 -
JB - 80.528.280.178 -
Jumlah - Pound Sterling Inggris 54.287.166.076 143.568.807.658 -
Jumlah - Deposito Berjangka 7.337.141.190.186 8.291.688.166.296 8.959.443.953.279
Jumlah 7.993.149.609.117 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804
Suku bunga per tahun deposito berjangka
Rupiah 3,25% - 7,00% 3,25% - 7,50% 2,50% - 7,50%
Dollar Amerika Serikat 3,00% - 5,00% 3,00% - 4,80% 0,60% - 6,00%
Pound Sterling Inggris 4,40% 4,50% - 4,64% -
- 50 -
Page 533
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
5. Investasi
Rincian investasi terdiri dari:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Bank dan deposito berjangka
Bank 414.074.963.257 447.539.746.092 471.742.217.883
Deposito berjangka 1.133.094.998.363 1.143.608.122.791 896.955.367.881
Surat berharga
Pada nilai wajar melalui laba rugi 1.296.586.760.803 1.268.292.949.387 770.703.819.576
Jumlah 2.843.756.722.423 2.859.440.818.270 2.139.401.405.340
a. Bank dan Deposito Berjangka
Akun ini terdiri atas bank dan deposito berjangka dalam Rupiah:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Bank - pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) 399.209.928.784 432.439.312.174 461.882.657.644
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) 13.169.326.198 13.418.283.960 7.679.121.804
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) 1.595.579.775 1.595.836.458 1.540.467.949
PT Bank Negara Indonesia Syariah (Persero) Tbk 60.740.500 60.740.500 -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 39.388.000 25.573.000 579.229.986
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) - - 60.740.500
Jumlah - bank 414.074.963.257 447.539.746.092 471.742.217.883
Deposito berjangka - pihak ketiga
Mandiri 626.582.267.947 588.170.891.509 195.172.998.946
PT Bank CIMB Niaga Tbk 164.743.181.940 181.159.177.531 245.584.280.301
PT Bank Permata Tbk 110.800.496.111 119.081.047.739 146.404.061.099
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 55.313.719.874 66.299.873.101 98.214.945.028
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 36.170.694.604 39.735.934.823 59.378.218.117
PT Bank OCBC NISP Tbk 30.334.500.250 36.102.119.118 48.435.497.291
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 23.464.567.797 23.002.430.604 8.019.523.036
BCA 23.100.371.454 22.263.676.947 32.620.767.706
PT Bank UOB Indonesia 18.368.387.647 19.228.370.726 20.741.690.705
BNI 14.808.127.877 16.370.157.213 12.402.447.239
PT Bank Pan Indonesia Tbk 14.769.365.541 17.833.761.965 15.742.651.291
BRI 9.808.907.135 10.480.961.360 9.985.329.429
BSI 1.916.096.146 397.504.882 340.257.491
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 1.122.067.605 1.333.417.910 2.269.960.440
PT Bank Nationalnobu Tbk 1.012.025.255 1.229.919.883 -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk 681.021.180 717.377.480 1.141.585.720
PT Bank Commonwealth 99.200.000 99.200.000 398.854.042
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk - 102.300.000 102.300.000
Jumlah - deposito berjangka 1.133.094.998.363 1.143.608.122.791 896.955.367.881
Jumlah 1.547.169.961.620 1.591.147.868.883 1.368.697.585.764
Suku bunga deposito berjangka per tahun 1,75% - 4,28% 1,75% - 5,72% 1,52% - 5,70%
- 51 -
Page 534
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Bank yang ditempatkan pada pihak ketiga merupakan rekening penampungan pendapatan jalan tol dan
jaminan sehubungan dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, deposito berjangka pada Mandiri sebesar
Rp 367.193.872.500 merupakan deposito berjangka milik Perusahaan yang digunakan sebagai jaminan
dalam penerbitan bank garansi sehubungan dengan proyek real estat di BSD City. Pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, deposito berjangka pada Mandiri masing-masing
sebesar Rp 159.012.000.000, Rp 109.415.000.000 dan Rp 42.865.000.000 merupakan deposito berjangka
milik PT Trans Bumi Serbaraja, entitas anak, yang digunakan sebagai jaminan dalam penerbitan bank
garansi sehubungan dengan proyek jalan tol Serpong-Balaraja. Sedangkan deposito berjangka pada Mandiri
masing-masing sebesar Rp 100.376.395.447, Rp 111.562.019.009 dan Rp 152.307.998.946 pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 dan deposito berjangka yang ditempatkan pada
bank pihak ketiga yang tersisa merupakan deposito berjangka milik Grup yang digunakan sebagai jaminan
fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah.
b. Surat Berharga
Terdiri atas investasi dengan rincian sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Reksa dana
Project Amos Investment 481.052.000.000 468.698.000.000 447.064.000.000
Cable Road 429.371.896.399 423.293.759.655 -
Ascend Global Investment Fund SPC - OSP 233.469.730.208 227.473.943.792 210.761.000.200
Morgan Stanley Singapore 15.309.662.368 14.758.152.518 13.368.601.040
EVOF IV Partnership Interest 113.909.447.652 110.984.114.598 94.885.418.336
Surat utang konversi
PT Generasi Muda Indonesia Utama 8.325.000.000 8.325.000.000 -
Imajin Technologies Pte., Ltd. 6.635.200.000 6.464.800.000 -
PT Ada Untuk Dunia 4.976.400.000 4.848.600.000 4.624.800.000
Ringkas Asia Pte., Ltd. 3.537.424.176 3.446.578.824 -
Jumlah 1.296.586.760.803 1.268.292.949.387 770.703.819.576
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
‘
Global Prime Treasury Pte. Ltd. (GPT)
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, GPT memiliki investasi pada
reksadana yang dikelola oleh Morgan Stanley Singapore masing-masing sebesar Rp 15.309.662.368,
Rp 14.758.152.518 dan Rp 13.368.601.040.
Investasi pada Project Amos Investment merupakan investasi GPT yang diperoleh selama tahun 2023
sebesar US$ 29.000.000.
Investasi pada Ascend Global Investment Fund SPC – SSP (AGIFSSP) merupakan investasi GPT yang
diperoleh pada bulan Mei 2023 sebesar US$ 14.350.000. Pada bulan Juni 2023 dan Agustus 2023,
GPT menjual investasi pada AGIFSSP masing-masing sebesar US$ 150.000 dan US$ 14.179.190. Pada
bulan November 2023, GPT menempatkan investasi pada AGIFSSP sebesar US$ 17.347 dan menjual
seluruh investasi pada AGIFSSP dengan harga pelepasan sebesar US$ 20.367.
Investasi pada Ascend Global Investment Fund SPC – OSP merupakan investasi GPT yang diperoleh pada
bulan Agustus 2023 sebesar US$ 14.179.190.
Investasi pada EVOF IV Partnership Interest merupakan investasi yang dibeli oleh GPT pada Oktober 2020
sebesar US$ 8.005.691 pada partnership interest yang dibentuk untuk investasi saham pada Traveloka
Holding Ltd.
- 52 -
Page 535
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit), GPT mencatat
kerugian dari perubahan nilai wajar masing-masing sebesar Rp 1.459.958.288 dan Rp 4.129.346.661,
sedangkan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, GPT mencatat keuntungan
(kerugian) dari perubahan nilai wajar masing-masing sebesar Rp 16.731.430.249 dan Rp (95.819.421.181)
yang dicatat pada akun “Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar investasi yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi” pada laba rugi.
Perusahaan
Pada bulan Desember 2024, Perusahaan menempatkan investasi pada reksadana Cable Road yang dikelola
oleh Argyle Street Management Limited sebesar US$ 25.000.000. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024, nilai wajar investasi adalah masing-masing adalah sebesar Rp 429.371.896.399 dan
Rp 423.293.759.655.
Pada bulan Oktober dan Desember 2021, Perusahaan menempatkan investasi pada reksadana yang
dikelola oleh Banjaran Asset Management. Pada bulan Agustus 2023, Perusahaan menjual 39.800,47 unit
penyertaan pada reksadana tersebut.
Untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit), Perusahaan
mencatat keuntungan dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing sebesar Rp 6.144.073.278 dan
nihil, dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan mencatat keuntungan
dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing sebesar Rp 19.243.759.655 dan Rp 31.347.695.282
yang dicatat sebagai bagian dari akun “Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar investasi yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi” pada laba rugi.
PT Sinar Pertiwi Megah (SPM)
Pada bulan April 2024, SPM, entitas anak, menempatkan investasi berupa surat utang konversi pada
Ringkas Asia Pte., Ltd., sebesar US$ 213.252 atau setara dengan Rp 3.473.875.080. Pada tanggal
31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar
Rp 3.537.424.176 dan Rp 3.446.578.824.
Pada bulan Juni 2024 dan Juli 2024, SPM, entitas anak, menempatkan investasi berupa surat utang konversi
pada PT Generasi Muda Indonesia Utama masing-masing sebesar US$ 250.000 dan US$ 281.250 atau
masing-masing setara dengan Rp 3.825.000.000 dan Rp 4.500.000.000. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024, nilai wajar investasi adalah sebesar Rp 8.325.000.000.
Pada bulan Juni 2024, SPM, entitas anak, menempatkan investasi berupa surat utang konversi pada Imajin
Technologies Pte., Ltd., sebesar US$ 400.000 atau setara dengan Rp 6.358.400.000. Pada tanggal
31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar
Rp 6.635.200.000 dan Rp 6.464.800.000.
Pada bulan Agustus 2023, SPM, entitas anak, menempatkan investasi berupa surat utang konversi pada
PT Ada Untuk Dunia sebesar US$ 300.000 atau setara dengan Rp 4.578.900.000. Pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, nilai wajar investasi masing-masing adalah
sebesar Rp 4.976.400.000, Rp 4.848.600.000 dan Rp 4.624.800.000.
Investasi disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian sebagai:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Aset lancar 2.007.963.120.387 2.045.013.181.056 1.382.066.186.804
Aset tidak lancar 835.793.602.036 814.427.637.214 757.335.218.536
Jumlah 2.843.756.722.423 2.859.440.818.270 2.139.401.405.340
- 53 -
Page 536
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
6. Piutang Usaha
Rincian piutang usaha terdiri dari:
a. Berdasarkan Jenis Transaksi
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 55)
Sewa 9.299.957.171 11.668.594.745 9.158.319.707
Lain-lain 728.567.052 473.272.526 890.597.676
Jumlah - pihak berelasi 10.028.524.223 12.141.867.271 10.048.917.383
Cadangan kerugian penurunan nilai (61.662.606) (228.082.394) (146.859.333)
Jumlah - bersih 9.966.861.617 11.913.784.877 9.902.058.050
Pihak ketiga
Sewa 18.739.424.352 29.034.875.667 28.942.633.604
Jasa pelayanan 18.562.606.804 20.129.822.504 23.138.831.513
Tanah, rumah tinggal dan ruko 14.523.738.982 17.443.421.950 3.547.921.917
Tanah dan bangunan strata title 11.928.461.172 12.205.041.908 13.490.003.818
Kamar, makanan dan minuman 10.554.351.452 6.667.936.079 6.439.459.652
Lain-lain 21.080.775.637 19.878.611.707 12.679.642.163
Jumlah - pihak ketiga 95.389.358.399 105.359.709.815 88.238.492.667
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.466.082.879) (6.093.130.988) (4.739.196.828)
Jumlah - bersih 90.923.275.520 99.266.578.827 83.499.295.839
Jumlah 100.890.137.137 111.180.363.704 93.401.353.889
b. Berdasarkan Umur (Hari)
Jumlah piutang usaha berdasarkan umur (hari) dihitung sejak tanggal faktur adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 55)
Belum jatuh tempo - - -
Jatuh tempo:
Sampai dengan 1 bulan 3.017.659.731 4.136.305.645 5.992.452.378
> 1 bulan - 3 bulan 5.045.380.398 4.360.979.854 360.076.961
> 3 bulan - 6 bulan 1.965.484.094 3.644.581.772 3.696.388.044
Jumlah - pihak berelasi 10.028.524.223 12.141.867.271 10.048.917.383
Cadangan kerugian penurunan nilai (61.662.606) (228.082.394) (146.859.333)
Jumlah - bersih 9.966.861.617 11.913.784.877 9.902.058.050
Pihak ketiga
Belum jatuh tempo 10.163.752.668 19.993.238.998 4.511.087.485
Jatuh tempo:
Sampai dengan 1 bulan 41.041.062.228 41.582.346.395 35.271.084.471
> 1 bulan - 3 bulan 7.162.654.954 7.925.609.487 10.081.610.746
> 3 bulan - 6 bulan 11.046.018.312 12.469.139.847 8.381.795.436
> 6 bulan - 1 tahun 3.901.828.574 122.840.917 1.449.490.162
> 1 tahun 22.074.041.663 23.266.534.171 28.543.424.367
Jumlah - pihak ketiga 95.389.358.399 105.359.709.815 88.238.492.667
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.466.082.879) (6.093.130.988) (4.739.196.828)
Jumlah - bersih 90.923.275.520 99.266.578.827 83.499.295.839
Jumlah 100.890.137.137 111.180.363.704 93.401.353.889
- 54 -
Page 537
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan nilai piutang usaha adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal 6.321.213.382 4.886.056.161 7.430.257.027
Penambahan (Catatan 52) 582.516.909 1.892.068.248 -
Pemulihan (Catatan 52) (1.250.402.797) (444.374.050) (1.309.490.440)
Penghapusan (1.125.582.009) (12.536.977) (1.234.710.426)
Saldo akhir 4.527.745.485 6.321.213.382 4.886.056.161
Grup menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk menghitung cadangan kerugian kredit ekspektasian
yang disyaratkan oleh PSAK No. 109, yang memperbolehkan penerapan cadangan kerugian kredit ekspektasian
sepanjang umurnya untuk seluruh piutang usaha. Untuk mengukur cadangan kerugian kredit ekspektasian
tersebut, piutang usaha dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit yang sejenis dan pola tunggakan
atau gagal bayar.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 memadai untuk menutup kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko terkonsentrasi secara signifikan atas piutang dari pihak
ketiga.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, tidak terdapat piutang usaha yang
dijadikan sebagai jaminan.
7. Piutang Lain-lain
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 55)
Bunga 3.196.809.624 1.710.060.670 2.063.543.030
Lain-lain 4.768.110.498 9.078.838.973 23.536.597.495
Jumlah - pihak berelasi 7.964.920.122 10.788.899.643 25.600.140.525
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.421.032) (8.727.455) (72.124.270)
Jumlah - bersih 7.960.499.090 10.780.172.188 25.528.016.255
Pihak ketiga
Buy back 228.562.367.989 242.676.404.545 189.938.061.459
Penggantian biaya perbaikan dan pemeliharaan 14.135.864.066 14.797.793.861 17.788.780.205
Bunga 8.701.153.977 14.643.426.716 15.449.215.774
Penggantian biaya pekerjaan kabel fiber optik - - 429.182.028
Lain-lain 15.231.655.692 10.850.862.648 3.900.084.365
Jumlah - pihak ketiga 266.631.041.724 282.968.487.770 227.505.323.831
Cadangan kerugian penurunan nilai (15.058.920.136) (275.438.061) (542.431.113)
Jumlah - bersih 251.572.121.588 282.693.049.709 226.962.892.718
Jumlah 259.532.620.678 293.473.221.897 252.490.908.973
- 55 -
Page 538
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah piutang lain-lain berdasarkan umur (hari) adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Belum jatuh tempo 15.972.920.799 24.865.134.671 2.788.024.390
Jatuh tempo:
> 1 bulan - 3 bulan 66.886.533.561 92.936.957.465 71.819.444.055
> 3 bulan - 6 bulan 58.448.964.131 49.815.152.112 26.742.961.345
> 6 Bulan - 1 Tahun 25.560.672.250 16.598.011.623 54.510.473.772
> 1 Tahun 107.726.871.105 109.542.131.542 97.244.560.794
Jumlah 274.595.961.846 293.757.387.413 253.105.464.356
Cadangan kerugian penurunan nilai (15.063.341.168) (284.165.516) (614.555.383)
Jumlah - Bersih 259.532.620.678 293.473.221.897 252.490.908.973
Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan nilai piutang lain-lain adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal 284.165.516 614.555.383 738.411.357
Penambahan 14.807.390.439 50.199.024 -
Pemulihan (28.214.787) - (123.855.974)
Penghapusan - (380.588.891) -
Saldo akhir 15.063.341.168 284.165.516 614.555.383
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 memadai untuk menutup kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang
Piutang lain-lain disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Aset lancar 36.266.360.779 40.580.629.049 49.621.901.904
Aset tidak lancar 223.266.259.899 252.892.592.848 202.869.007.069
Jumlah 259.532.620.678 293.473.221.897 252.490.908.973
8. Persediaan
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Persediaan real estat
Tanah dan bangunan yang siap dijual 5.549.881.446.428 5.520.444.173.307 4.289.148.930.160
Bangunan yang sedang dikonstruksi 1.918.068.248.132 1.964.010.112.553 2.259.149.428.427
Tanah yang sedang dikembangkan 9.613.443.691.623 9.373.594.408.438 7.757.724.814.361
Jumlah 17.081.393.386.183 16.858.048.694.298 14.306.023.172.948
Persediaan hotel, golf, sport club dan lainnya 3.297.781.399 2.555.327.460 1.570.793.033
Jumlah 17.084.691.167.582 16.860.604.021.758 14.307.593.965.981
- 56 -
Page 539
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
a. Persediaan Real Estat
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Tanah dan bangunan yang siap dijual
BSD City dan The Element 2.429.998.395.622 2.345.894.111.517 1.855.927.448.659
Rancamaya 1.131.228.416.896 1.128.858.909.650 -
South Gate 449.354.886.837 462.978.810.544 653.052.618.023
Aerium 446.145.661.574 468.539.510.664 766.471.891.605
Apartemen Akasa 171.284.079.981 172.888.267.123 201.010.294.558
Klaska Residence 121.666.109.275 125.464.411.455 158.532.846.448
Mega ITC Cempaka Mas 118.310.808.601 118.310.808.601 118.310.808.601
Royal Tajur 100.228.535.036 104.684.398.236 -
Grand Wisata 94.820.529.755 105.897.361.330 137.013.823.679
Mangga Dua 93.540.699.700 93.540.699.700 93.540.699.700
ITC Depok 87.189.449.907 87.189.449.907 87.189.449.907
Harvest City 76.953.071.670 77.402.139.000 -
ITC Mangga Dua 65.175.372.001 65.175.372.001 53.374.372.001
Superblok Ambasador Kuningan dan
ITC Kuningan 46.181.288.298 46.181.288.298 46.181.288.298
Roxy Mas 43.176.965.336 43.176.965.336 43.176.965.336
Harco Mas 17.886.209.342 17.886.209.342 17.886.209.342
Duta Mas Fatmawati 14.193.543.561 14.193.543.561 14.193.543.561
Kota Wisata 13.724.046.618 8.488.046.618 8.488.046.618
Grand City dan Balikpapan Baru 7.651.775.793 12.522.269.799 10.619.027.485
Kota Bunga 5.898.725.233 5.898.725.233 5.898.725.233
Banjar Wijaya 5.535.229.438 5.535.229.438 8.543.225.152
Juanda 5.440.000.000 5.440.000.000 5.440.000.000
Graha Cempaka Mas 2.845.392.132 2.845.392.132 2.845.392.132
Wisma Eka Jiwa 1.083.342.405 1.083.342.405 1.083.342.405
Mangga Dua Center 199.778.090 199.778.090 199.778.090
Legenda Wisata 169.133.327 169.133.327 169.133.327
Jumlah 5.549.881.446.428 5.520.444.173.307 4.289.148.930.160
- 57 -
Page 540
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Bangunan yang sedang dikonstruksi
BSD City 845.976.075.756 952.840.702.913 1.239.961.212.836
Upper West dan Enchante
Business Park 361.422.806.089 413.656.067.297 216.166.641.418
Aerium 169.310.824.044 169.310.824.044 169.310.824.044
Kota Wisata 136.090.345.053 130.409.485.050 206.560.727.795
Grand Wisata 121.827.913.792 52.153.124.979 236.408.599.538
South Gate 97.965.011.739 97.527.274.059 86.421.478.668
Harvest City 42.197.047.929 29.319.319.337 -
Manado 34.002.874.922 34.002.874.922 34.002.874.922
Banjar Wijaya 23.945.099.893 21.880.464.862 12.686.027.494
Grand City 23.205.575.302 11.297.314.402 20.423.113.351
Apartemen Akasa 20.774.159.989 15.835.027.239 4.136.958.235
Klaska Residence 18.637.623.060 18.508.023.060 20.706.206.957
Royal Tajur 9.035.748.820 8.132.726.915 -
Legenda Wisata 8.332.308.255 6.493.713.855 12.364.763.169
Rancamaya 4.134.846.050 2.117.364.895 -
Surabaya 1.209.987.439 525.804.724 -
Jumlah 1.918.068.248.132 1.964.010.112.553 2.259.149.428.427
Tanah yang sedang dikembangkan
BSD City 7.355.956.289.848 7.720.771.394.239 6.307.570.046.700
Kota Wisata 699.544.308.551 558.116.240.555 449.809.258.490
Grand Wisata 521.514.645.821 496.874.963.341 463.191.479.679
KEK ETKI Banten 402.127.870.269 - -
Manado 153.364.235.061 153.364.235.061 153.364.235.061
Grand City 147.200.378.595 139.668.299.031 197.335.670.454
Rancamaya 56.257.422.078 57.056.035.682 -
Harvest City 67.518.920.163 67.518.920.163 -
Upper West dan Enchante
Business Park 43.396.469.838 39.819.284.377 41.086.432.688
Kota Bunga 34.580.905.087 34.580.905.087 34.580.905.087
Legenda Wisata 33.560.266.865 31.301.669.365 35.078.932.086
Apartemen Akasa 21.931.730.824 - -
Taman Permata Buana 21.173.564.593 22.482.143.841 42.513.892.259
Banjar Wijaya 17.411.571.794 15.368.309.809 9.909.445.095
Royal Tajur 13.330.628.903 12.949.229.143 -
South Gate 12.796.305.082 12.796.305.082 12.796.305.082
Klaska Residence 7.401.857.861 6.550.153.272 6.111.891.290
Aerium 4.376.320.390 4.376.320.390 4.376.320.390
Jumlah 9.613.443.691.623 9.373.594.408.438 7.757.724.814.361
Jumlah 17.081.393.386.183 16.858.048.694.298 14.306.023.172.948
Mutasi persediaan tanah dan bangunan yang siap dijual adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal 5.520.444.173.307 4.289.148.930.160 3.005.764.060.315
Penambahan 1.243.585.708.520 3.864.943.996.317 6.076.445.501.916
Penambahan dari akuisisi entitas anak (Catatan 1c) - 1.312.452.576.921 -
Pengurangan (1.214.148.435.399) (3.946.101.330.091) (4.793.060.632.071)
Saldo akhir 5.549.881.446.428 5.520.444.173.307 4.289.148.930.160
- 58 -
Page 541
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Mutasi bangunan yang sedang dikonstruksi adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal 1.964.010.112.553 2.259.149.428.427 2.999.858.800.400
Penambahan 483.943.706.492 1.870.899.683.237 2.446.803.807.248
Penambahan dari akuisisi entitas anak (Catatan 1c) - 48.665.934.414 -
Reklasifikasi (610.000.000) (3.748.000.000) (14.298.011.315)
Pengurangan (529.275.570.913) (2.210.956.933.525) (3.173.215.167.906)
Saldo akhir 1.918.068.248.132 1.964.010.112.553 2.259.149.428.427
Persentase nilai tercatat bangunan yang sedang dikonstruksi terhadap nilai kontrak adalah sebagai berikut:
31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desebember 2023
Bangunan yang % nilai terhadap Bangunan yang % nilai terhadap Bangunan yang % nilai terhadap
sedang nilai kontrak/% sedang nilai kontrak/% sedang nilai kontrak/%
dikonstruksi/Buildings to the contract dikonstruksi/Buildings to the contract dikonstruksi/Buildings to the contract
under construction amount under construction amount under construction amount
% % %
BSD City
Komersial 440.541.280.634 70 512.085.729.570 71 507.217.692.991 97
Residensial 405.434.795.122 57 440.754.973.343 77 732.743.519.845 60
Upper West dan
Enchante Business
Park 361.422.806.089 57 413.656.067.297 65 216.166.641.418 50
Aerium 169.310.824.044 64 169.310.824.044 64 169.310.824.044 64
Kota Wisata 136.090.345.053 80 130.409.485.050 76 206.560.727.795 98
Grand Wisata 121.827.913.792 42 52.153.124.979 37 236.408.599.538 50
South Gate 97.965.011.739 96 97.527.274.059 95 86.421.478.668 96
Harvest City 42.197.047.929 59 29.319.319.337 46 - -
Manado 34.002.874.922 21 34.002.874.922 21 34.002.874.922 21
Banjar Wijaya 23.945.099.893 99 21.880.464.862 98 12.686.027.494 88
Grand City 23.205.575.302 29 11.297.314.402 14 20.423.113.351 11
Apartemen Akasa 20.774.159.989 41 15.835.027.239 31 4.136.958.235 41
Klaska Residence 18.637.623.060 98 18.508.023.060 98 20.706.206.957 96
Royal Tajur 9.035.748.820 93 8.132.726.915 20 - -
Legenda Wisata 8.332.308.255 25 6.493.713.855 88 12.364.763.169 79
Rancamaya 4.134.846.050 8 2.117.364.895 11 - -
Surabaya 1.209.987.439 24 525.804.724 10 - -
Jumlah 1.918.068.248.132 1.964.010.112.553 2.259.149.428.427
Mutasi tanah yang sedang dikembangkan adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal 9.373.594.408.438 7.757.724.814.361 6.602.237.912.796
Penambahan 978.134.173.589 3.076.364.235.857 4.540.209.525.131
Penambahan dari akuisisi entitas anak (Catatan 1c) - 172.834.912.374 -
Reklasifikasi (48.957.098.880) (68.479.910.282) (405.034.062.040)
Pengurangan (689.327.791.524) (1.564.849.643.872) (2.979.688.561.526)
Saldo akhir 9.613.443.691.623 9.373.594.408.438 7.757.724.814.361
Estimasi penyelesaian bangunan yang sedang dikonstruksi pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember
2024 adalah pada tahun 2025 sampai dengan 2027. Sedangkan, estimasi penyelesaian bangunan yang
sedang dikonstruksi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah pada tahun 2024 sampai dengan 2026.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat hambatan dalam kelanjutan penyelesaian proyek-proyek
tersebut.
- 59 -
Page 542
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah persediaan yang pengikatan jual belinya telah berlaku namun penjualannya belum diakui untuk
periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar 10,11%, 11,47% dan 23,91% dari jumlah nilai persediaan.
Reklasifikasi pada periode 2025 merupakan reklasifikasi dari bangunan yang sedang dikonstruksi dan tanah
yang sedang dikembangkan ke properti investasi (Catatan 16) masing-masing sebesar Rp 610.000.000 dan
Rp 48.957.098.880, reklasifikasi pada tahun 2024 merupakan reklasifikasi dari bangunan yang sedang
dikonstruksi dan tanah yang sedang dikembangkan ke aset tetap (Catatan 15) masing-masing sebesar
Rp 3.748.000.000 dan Rp 1.112.497.957, serta dari tanah yang sedang dikembangkan ke properti investasi
(Catatan 16) sebesar Rp 67.367.412.325. Sedangkan reklasifikasi pada tahun 2023 merupakan reklasifikasi
dari bangunan yang sedang dikonstruksi dan tanah yang sedang dikembangkan ke aset tetap (Catatan 15)
masing-masing sebesar Rp 1.804.402.558 dan Rp 3.632.951.115, dan reklasifikasi dari bangunan yang
sedang dikonstruksi dan tanah yang sedang dikembangkan ke properti investasi (Catatan 16) masing-masing
sebesar Rp 10.665.060.200 dan Rp 403.229.659.482. Reklasifikasi tersebut dilakukan sehubungan dengan
perubahan tujuan pemakaian.
Grup melakukan peninjauan berkala atas jumlah tercatat persediaan, untuk memastikan bahwa jumlah
tercatatnya tidak melebihi nilai realisasi bersih. Manajemen berkeyakinan bahwa nilai tercatat persediaan real
estat tidak melampaui nilai realisasi bersihnya pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, nilai persediaan Perusahaan
seluruhnya tercatat atas nama Para Pendiri dan nama Perusahaan dalam sertifikat tanah. Namun demikian,
berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Para Pendiri dan Perusahaan tertanggal 20 Maret 1997 serta
25 November 2004 (Catatan 57), Perusahaan adalah pemilik dari persediaan tersebut dan memiliki surat
kuasa jual atas persediaan tersebut. Sedangkan, nilai persediaan entitas anak pada tanggal 31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, seluruhnya tercatat atas nama entitas anak.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, seluruh persediaan tanah matang
Perusahaan tercatat dalam sertifikat tanah atas nama Perusahaan.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, tanah seluas 7.118 m2 dijadikan
jaminan atas utang bank PT Bumi Megah Graha Utama, entitas anak, dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(Catatan 30).
Grup mengasuransikan seluruh persediaan kepada PT Asuransi Sinar Mas, pihak berelasi (Catatan 55) serta
PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur dan PT BRI Asuransi Indonesia, pihak-pihak ketiga, terhadap
risiko kebakaran, kerusakan, pencurian dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan (yang merupakan
jumlah pertanggungan gabungan dengan aset tetap dan properti investasi (Catatan 15 dan 16) sebesar
Rp 30.306.019.947.398 pada tanggal 31 Maret 2025, Rp 8.264.160.495.403 dan US$ 1.712.773.251 pada
tanggal 31 Desember 2024 dan Rp 8.374.096.155.369 dan US$ 1.799.879.434 pada tanggal 31 Desember
2023. Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi tersebut adalah cukup untuk menutup
kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
b. Persediaan Hotel, Golf, Sport Club dan Lainnya
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Makanan 1.820.577.903 1.114.594.152 603.806.018
Minuman 569.605.053 346.559.430 271.031.207
Perlengkapan 368.522.184 512.384.306 364.495.494
Lain-lain 539.076.259 581.789.572 331.460.314
Jumlah 3.297.781.399 2.555.327.460 1.570.793.033
- 60 -
Page 543
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai tercatat persediaan dari hotel, golf dan sport club tersebut tidak
melampaui nilai realisasi bersihnya pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
9. Uang Muka
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Pembelian tanah 1.654.340.932.168 1.244.010.261.292 796.530.346.670
Pembelian gedung 61.616.360.000 61.616.360.000 1.937.516.573.090
Pelunasan obligasi dan sukuk ijarah 621.056.406.250 - -
Teknologi informasi 177.997.193.950 177.997.193.950 80.539.426.400
Kegiatan operasional 59.244.196.018 55.270.819.013 55.942.874.266
Pengurusan sertifikat tanah 33.020.172.010 48.560.179.858 17.554.446.190
Promosi 32.262.831.464 58.086.124.276 24.783.401.335
Investasi 9.688.000.000 9.688.000.000 10.183.000.000
Lain-lain 26.754.311.504 20.585.136.041 22.356.682.320
Jumlah 2.675.980.403.364 1.675.814.074.430 2.945.406.750.271
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, uang muka pembelian tanah terutama
merupakan uang muka pembayaran kepada pihak ketiga atas pembelian tanah di daerah Legok, Pagedangan
dan Serpong dengan jumlah luas area masing-masing sebesar 350.009 m2, 203.422 m2 dan 84.998 m2.
Pada tanggal 31 Maret 2025, uang muka pelunasan obligasi dan sukuk ijarah merupakan dana yang telah
ditempatkan oleh Perusahaan pada rekening pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal
26 Maret 2025 (Catatan 61).
Uang muka pembelian gedung pada tanggal 31 Desember 2023 merupakan pembayaran uang muka pembelian
gedung di Jakarta Pusat oleh PT Duta Cakra Pesona, entitas anak.
Uang muka investasi pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 merupakan uang
muka investasi PT Sinar Pertiwi Megah, entitas anak.
10. Pajak Dibayar Dimuka
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Pajak penghasilan
Pasal 21 19.360.048 22.111.650 24.763.677
Pasal 22 135.518.716 135.496.846 134.917.596
Pasal 23 3.940.568.226 3.542.253.290 3.607.254.247
Pasal 4 ayat 2 (Catatan 53) 289.173.931.031 288.545.105.183 326.287.021.971
Pasal 25 1.615.390.297 1.353.070.550 772.107.095
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 466.900.721.156 471.023.170.132 403.112.116.857
Jumlah 761.785.489.474 764.621.207.651 733.938.181.443
- 61 -
Page 544
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
11. Biaya Dibayar Dimuka
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Beban untuk memperoleh kontrak
dengan pelanggan 188.968.591.606 198.184.619.776 270.555.578.565
Fasilitas parkir 3.779.615.389 4.320.230.773 7.113.923.077
Asuransi 2.278.210.714 1.229.972.154 990.992.404
Lisensi 1.730.195.112 872.982.288 10.660.354.257
Sewa 773.691.211 1.144.443.966 1.038.040.244
Perlengkapan 722.178.056 780.758.174 1.339.495.075
Media promosi 678.309.576 727.941.984 1.487.500.000
Lain-lain 940.741.026 1.153.470.928 165.862.642
Jumlah 199.871.532.690 208.414.420.043 293.351.746.264
Biaya dibayar dimuka disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Aset lancar 149.488.133.234 155.514.732.282 224.175.666.262
Aset tidak lancar 50.383.399.456 52.899.687.761 69.176.080.002
Jumlah 199.871.532.690 208.414.420.043 293.351.746.264
Beban untuk memperoleh kontrak dengan pelanggan merupakan biaya komisi penjualan. Beban tersebut diakui
pada laba rugi pada saat penyerahan barang atau jasa yang terkait dengan aset tersebut. Untuk periode-periode
tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit), amortisasi dari biaya yang terjadi untuk
mendapatkan kontrak masing-masing sebesar Rp 48.060.980.733 dan Rp 69.226.457.102, sedangkan untuk
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, amortisasi dari biaya yang terjadi untuk mendapatkan
kontrak masing-masing sebesar Rp 269.121.681.860 dan Rp 201.804.039.461 dicatat sebagai bagian dari beban
penjualan (Catatan 47).
Biaya dibayar dimuka lainnya akan diamortisasi sesuai dengan periode kontrak dengan masa manfaat rata-rata
selama satu (1) sampai dengan enam belas (16) bulan.
12. Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
PT Indonesia International Expo (IIE) 41.298.050.207 40.684.223.058 55.870.705.606
PT Sentra Berkat Maju (SBM) 8.000.000.000 - -
Jumlah 49.298.050.207 40.684.223.058 55.870.705.606
Cadangan kerugian penurunan nilai (42.213.500) (42.213.500) (59.927.000)
Jumlah - Bersih 49.255.836.707 40.642.009.558 55.810.778.606
- 62 -
Page 545
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
IIE
Berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal 6 Maret 2017, Perusahaan setuju untuk memberikan pinjaman dengan
jumlah maksimal sebesar Rp 31.654.000.000 kepada IIE. Pembayaran kembali atas pinjaman ini akan dilakukan
pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Berdasarkan amandemen perjanjian pinjaman tanggal 28 April 2021,
12 Desember 2022 dan 7 Juni 2023, pembayaran kembali atas pinjaman ini akan dilakukan pada tahun 2023,
2024 dan 2025. Berdasarkan amandemen perjanjian pinjaman tanggal 28 Februari 2024, pembayaran kembali
atas pinjaman ini akan dilakukan pada periode dari Oktober 2024 sampai dengan Desember 2025. Pinjaman ini
tanpa bunga dan jaminan.
Pada pada tahun 2024, 2023 dan 2019, IIE melakukan pelunasan sebagian pinjaman masing-masing sebesar
Rp 17.713.500.000, Rp 7.913.500.000 dan Rp 7.913.500.000.
Pada tahun 2022, IIE menerima tambahan pinjaman sebesar Rp 14.700.000.000.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, jumlah pinjaman yang diberikan kepada
IIE masing-masing sebesar Rp 42.213.500.000, Rp 42.213.500.000 dan Rp 59.927.000.000.
Nilai tercatat piutang pihak berelasi non-usaha pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 pada biaya perolehan diamortisasi masing-masing adalah sebesar Rp 41.255.836.707, Rp 40.642.009.558
dan Rp 55.810.778.606.
Amortisasi rugi hari ke-1 tersebut untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak
diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp 613.827.149, Rp 761.406.254, Rp 3.375.609.105 dan Rp 4.259.456.442 yang disajikan sebagai bagian dari
akun “Pendapatan bunga dan investasi” (Catatan 50).
SBM
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 28 Februari 2025, PT Praba Selaras Pratama, entitas
anak, setuju untuk memberikan pinjaman dengan jumlah maksimal sebesar Rp 8.000.000.000 kepada SBM,
dengan suku bunga per tahun sebesar 8,75% dan jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2026.
Sinarmas Land Limited (SML)
Berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek tanggal 4 November 2022, Global Prime Treasury Pte. Ltd.,
entitas anak, setuju untuk memberikan pinjaman dengan jumlah sebesar US$ 11.000.000 kepada SML. Suku
bunga pinjaman per tahun adalah sebesar 6%.
SML telah melunasi seluruh pinjamannya pada tahun 2023.
Piutang pihak berelasi non-usaha disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Aset lancar 49.255.836.707 40.642.009.558 21.983.373.500
Aset tidak lancar - - 33.827.405.106
Jumlah 49.255.836.707 40.642.009.558 55.810.778.606
- 63 -
Page 546
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan nilai piutang pihak berelasi non-usaha adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal 42.213.500 59.927.000 219.125.527
Pemulihan (Catatan 52) - (17.713.500) (159.198.527)
Saldo akhir 42.213.500 42.213.500 59.927.000
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 memadai untuk menutup kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang.
13. Investasi dalam Saham
Akun ini terdiri dari investasi dalam saham, dengan rincian sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Metode ekuitas:
Asosiasi 5.671.201.626.415 5.743.297.077.334 5.707.977.717.758
Ventura bersama 2.065.637.200.485 2.224.113.817.879 1.642.012.595.168
Pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 544.588.574.730 542.565.435.803 487.394.833.817
Jumlah 8.281.427.401.630 8.509.976.331.016 7.837.385.146.743
Rincian entitas asosiasi dan ventura bersama dari Grup pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
%
Lokasi Usaha/ 31 Maret 31 Desember
Nama Entitas Negara Domisili 2025 2024 2023
Entitas asosiasi
PT Matra Olahcipta Indonesia 50,00 50,00 50,00
PT Plaza Indonesia Mandiri Indonesia 48,48 48,48 48,48
PT Citraagung Tirta Jatim Indonesia 40,00 40,00 40,00
PT Sahabat Kota Wisata Indonesia 40,00 40,00 40,00
PT Sahabat Duta Wisata Indonesia 40,00 40,00 40,00
DIRE Simas Plaza Indonesia Indonesia 38,83 38,83 38,83
PT AMSL Delta Mas Indonesia 33,00 33,00 33,00
PT AMSL Indonesia Indonesia 33,00 33,00 33,00
PT Adhiluhur Cahaya Semesta Indonesia 30,00 30,00 -
PT Karawang Bukit Golf Indonesia 27,23 27,23 27,23
PT Binamaju Mitra Sejati Indonesia 25,50 25,50 25,50
PT Aplikasi Properti Indonesia Indonesia 25,00 25,00 25,00
PT Tuwuh Sasana Garjito Indonesia 11,00 11,00 11,00
PT Sinar Mas Eka Indonesia 10,00 10,00 10,00
PT Keikyu Itomas Indonesia *) Indonesia 10,00 10,00 10,00
PT Indonesia International Graha *) Indonesia 0,01 0,01 0,01
- 64 -
Page 547
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Kepemilikan
%
Lokasi Usaha/ 31 Maret 31 Desember
Nama Entitas Negara Domisili 2025 2024 2023
Ventura bersama/Joint ventures
PT Syandana Berkat Usaha Indonesia 60,00 60,00 60,00
PT Bumi Parama Wisesa Indonesia 51,00 51,00 51,00
PT Saka Surya Wisesa Indonesia 51,00 51,00 -
PT Serpong Mas Telematika Indonesia 49,50 49,50 49,50
PT Indonesia International Expo Indonesia 49,00 49,00 49,00
BKS Pasar Pagi - ITC Mangga Dua Indonesia 40,00 40,00 40,00
PT BSD Diamond Development Indonesia 40,00 40,00 40,00
PT Sinar Artotel Indonesia Indonesia 40,00 40,00 40,00
PT Sinar Mitbana Mas Indonesia 40,00 40,00 40,00
PT Sentra Berkat Maju Indonesia 40,00 40,00 40,00
PT Rimba Kreasi Swasa Indonesia 35,00 35,00 35,00
PT Duti Diamond Development Indonesia 30,00 30,00 30,00
PT Ruby Karya Sejahtera Indonesia 25,00 25,00 25,00
PT Inter Trans Teman Futura Indonesia - - 30,00
*) Keberadaan pengaruh signifikan dibuktikan dengan keterwakilan dalam dewan direksi
Metode Ekuitas
a. Entitas Asosiasi
Investasi dalam entitas asosiasi adalah sebagai berikut:
Perubahan selama periode 2025 (Tiga bulan)
Nilai Ekuitas pada Nilai
Investasi Penurunan Laba (Rugi) Periode Ekuitas pada Penghasilan Investasi
Nama Entitas Awal Periode Investasi Berjalan Komprehensif Lain Akhir Periode
PT Matra Olahcipta 59.281.775.952 - 411.534.870 115.948.303 59.809.259.125
PT Plaza Indonesia Mandiri 654.525.171.028 - (13.526.570.098) - 640.998.600.930
PT Citraagung Tirta Jatim 6.965.837.250 - 815.738.202 133.969.083 7.915.544.535
PT Sahabat Kota Wisata 231.361.218.436 - (4.874.691.607) - 226.486.526.829
PT Sahabat Duta Wisata 160.525.932.869 - (2.694.607.211) - 157.831.325.658
DIRE Simas Plaza Indonesia 3.765.385.404.585 - (1.670.890.484) - 3.763.714.514.101
PT AMSL Delta Mas 189.147.726.706 - (13.024.769.204) - 176.122.957.502
PT AMSL Indonesia - - - - -
PT Adhiluhur Cahaya Semesta 60.023.265.315 - 108.958.626 - 60.132.223.941
PT Karawang Bukit Golf 477.367.294.344 - 1.375.156.997 73.460.670 478.815.912.011
PT Binamaju Mitra Sejati 66.142.467.793 - 4.405.575.160 - 70.548.042.953
PT Aplikasi Properti Indonesia 2.918.603.317 - (144.224.504) - 2.774.378.813
PT Tuwuh Sasana Garjito 700.273.391 - (28.435.397) - 671.837.994
PT Sinar Mas Eka 8.500.693.361 - - - 8.500.693.361
PT Keikyu Itomas Indonesia 60.450.584.789 (44.046.504.000) 475.185.945 - 16.879.266.734
PT Indonesia International Graha 828.198 - (290.194) 3.924 541.928
Jumlah 5.743.297.077.334 (44.046.504.000) (28.372.328.899) 323.381.980 5.671.201.626.415
Perubahan selama tahun 2024 (Satu tahun)
Nilai Ekuitas pada Nilai
Investasi Penambahan Pembagian Laba (Rugi) Tahun Ekuitas pada Penghasilan Investasi
Nama Entitas Awal Tahun Investasi Keuntungan Berjalan (Rugi) Komprehensif Lain Akhir Tahun
PT Matra Olahcipta 62.360.913.152 - - (3.115.390.789) 36.253.589 59.281.775.952
PT Plaza Indonesia Mandiri 667.468.062.921 - - (13.489.362.759) 546.470.866 654.525.171.028
PT Citraagung Tirta Jatim 5.721.466.891 - - 1.232.526.746 11.843.613 6.965.837.250
PT Sahabat Kota Wisata 243.319.993.907 - - (11.958.775.471) - 231.361.218.436
PT Sahabat Duta Wisata 164.264.946.887 - - (3.739.014.018) - 160.525.932.869
DIRE Simas Plaza Indonesia 3.755.260.843.674 - (76.967.561.779) 87.092.122.690 - 3.765.385.404.585
PT AMSL Delta Mas 231.619.465.814 - - (42.473.860.659) 2.121.551 189.147.726.706
PT AMSL Indonesia - - - - - -
PT Adhiluhur Cahaya Semesta - 60.000.000.000 - 23.265.315 - 60.023.265.315
PT Karawang Bukit Golf 477.544.666.582 - - (139.300.679) (38.071.559) 477.367.294.344
PT Binamaju Mitra Sejati 33.211.006.476 - (10.200.000.000) 43.119.314.750 12.146.567 66.142.467.793
PT Aplikasi Properti Indonesia 3.666.583.645 - - (753.099.157) 5.118.829 2.918.603.317
PT Tuwuh Sasana Garjito 751.146.411 - - (52.130.455) 1.257.435 700.273.391
PT Sinar Mas Eka 5.000.140.132 3.500.000.000 - 553.229 - 8.500.693.361
PT Keikyu Itomas Indonesia 57.787.481.664 - - 2.663.103.125 - 60.450.584.789
PT Indonesia International Graha 999.602 - - (174.280) 2.876 828.198
Jumlah 5.707.977.717.758 63.500.000.000 (87.167.561.779) 58.409.777.588 577.143.767 5.743.297.077.334
- 65 -
Page 548
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan selama tahun 2023 (Satu tahun)
Nilai Ekuitas pada Nilai
Investasi Penambahan Pembagian Laba (Rugi) Tahun Ekuitas pada Rugi Investasi
Nama Entitas Awal Tahun Investasi Keuntungan Berjalan Komprehensif Lain Akhir Tahun
PT Matra Olahcipta 62.983.332.449 - - (546.770.092) (75.649.205) 62.360.913.152
PT Plaza Indonesia Mandiri 678.065.088.033 - - (9.925.806.641) (671.218.471) 667.468.062.921
PT Citraagung Tirta Jatim 4.403.101.687 - - 1.363.085.047 (44.719.843) 5.721.466.891
PT Sahabat Kota Wisata 170.709.391.915 73.764.000.000 - (1.153.398.008) - 243.319.993.907
PT Sahabat Duta Wisata 96.947.506.702 66.880.000.000 - 437.440.185 - 164.264.946.887
DIRE Simas Plaza Indonesia 3.583.019.835.005 - (124.375.703.190) 296.616.711.859 - 3.755.260.843.674
PT AMSL Delta Mas 233.621.641.741 - - (1.994.132.647) (8.043.280) 231.619.465.814
PT AMSL Indonesia - - - - - -
PT Karawang Bukit Golf 476.946.535.038 - - 701.797.763 (103.666.219) 477.544.666.582
PT Binamaju Mitra Sejati 26.791.472.298 - (10.200.000.000) 16.660.345.616 (40.811.438) 33.211.006.476
PT Aplikasi Properti Indonesia - 3.750.750.000 - (80.287.553) (3.878.802) 3.666.583.645
PT Tuwuh Sasana Garjito - 825.000.897 - (72.998.671) (855.815) 751.146.411
PT Sinar Mas Eka - 5.000.000.000 - 140.132 - 5.000.140.132
PT Keikyu Itomas Indonesia 54.672.262.662 - - 3.115.219.002 - 57.787.481.664
PT Indonesia International Graha 409.891 500.000 - 90.216 (505) 999.602
Jumlah 5.388.160.577.421 150.220.250.897 (134.575.703.190) 305.121.436.208 (948.843.578) 5.707.977.717.758
PT Sahabat Kota Wisata (SKW)
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SKW yang didokumentasikan dalam Akta
No. 66 tanggal 24 Februari 2023 dari Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., notaris di Jakarta, para
pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 655.000.000.000
terdiri dari 655.000 saham menjadi Rp 766.800.000.000 terdiri dari 766.800 saham. Bagian MNC, entitas
anak, atas peningkatan modal ini adalah sebesar Rp 44.720.000.000. Peningkatan modal ini dilakukan secara
proporsional sehingga komposisi kepemilikan saham SKW tidak berubah.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SKW yang didokumentasikan dalam Akta
No. 28 tanggal 21 Juli 2023 dari Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., notaris di Jakarta, para
pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 766.800.000.000
terdiri dari 766.800 saham menjadi Rp 839.410.000.000 terdiri dari 839.410 saham. Bagian PT Mekanusa
Cipta (MNC), entitas anak, atas peningkatan modal ini adalah sebesar Rp 29.044.000.000. Peningkatan
modal ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan saham SKW tidak berubah.
PT Sahabat Duta Wisata (SDW)
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SDW yang didokumentasikan dalam Akta
No. 14 tanggal 3 November 2023 dari Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., notaris di Jakarta, para
pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 513.000.000.000
terdiri dari 513.000 saham menjadi Rp 680.200.000.000 terdiri dari 680.200 saham. Bagian PT Putra Alvita
Pratama (PAP), entitas anak, atas peningkatan modal ini adalah sebesar Rp 66.880.000.000. Peningkatan
modal ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan saham SDW tidak berubah.
DIRE Simas Plaza Indonesia (DIRE)
Pada bulan November 2024 dan Juni 2024, DIRE membagikan dividen tunai kepada pemilik unit masing-masing
sebesar Rp 65.129.200.603 dan Rp 133.120.000.000 dan atau masing-masing setara dengan Rp 3,1 per unit dan
Rp 6,4 per unit. Bagian Perusahaan atas pembagian dividen tunai masing-masing sebesar Rp 25.278.957.856 dan
Rp 51.688.603.923.
Pada bulan Oktober 2023 dan Juni 2023, DIRE membagikan dividen tunai kepada pemilik unit masing-masing
sebesar Rp 99.840.000.000 dan Rp 220.480.000.000 atau masing-masing setara dengan Rp 4,8 per unit dan
Rp 10,6 per unit. Bagian Perusahaan atas pembagian dividen tunai masing-masing sebesar Rp 38.766.452.942
dan Rp 85.609.250.248.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, jumlah unit DIRE yang dimiliki
Perusahaan adalah sebanyak 8.076.344.363 unit atau sebesar 38,83%.
- 66 -
Page 549
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Basis nilai wajar yang digunakan oleh DIRE atas investasinya ditentukan berdasarkan laporan penilaian real estat
dari penilai independen. Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan
mencatat keuntungan (kerugian) nilai wajar yang diakui DIRE masing-masing sebesar Rp (1.670.890.484),
Rp 87.092.122.690 dan Rp 296.616.711.858 sebagai bagian dari ekuitas pada laba bersih dari entitas asosiasi.
PT AMSL Indonesia (AMSLI)
AMSLI mengalami kerugian pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023. Pada
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, bagian Perusahaan atas kerugian AMSLI
setelah dikurangi dengan keuntungan yang belum direalisasi dari transaksi antar Grup telah melebihi nilai
tercatat investasi sehingga investasi dalam saham biasa pada AMSLI dicatat sebesar nihil. Jika AMSLI
selanjutnya laba dan melebihi nilai tercatat investasi, Perusahaan akan mengakui bagiannya atas laba hanya
setelah bagiannya atas laba tersebut sama dengan bagian atas rugi yang belum diakui. Bagian kerugian
bersih dari AMSLI yang belum diakui masing-masing adalah sebesar Rp 276.087.752.148,
Rp 273.385.077.655 dan Rp 218.318.979.777 pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023.
PT Adhiluhur Cahaya Semesta (ACS)
Pada bulan Oktober 2024, PT Praba Selaras Pratama (PSP), entitas anak, dan PT Liverpool Indonesia, pihak
ketiga, mendirikan ACS, entitas asosiasi, dengan jumlah penyertaan masing-masing sebesar
Rp 60.000.000.000 dan Rp 140.000.000.000. Bagian kepemilikan PSP pada ACS adalah sebesar 30%.
PT Binamaju Mitra Sejati (BMS)
Pada tahun 2024 dan 2023, BMS membagikan dividen tunai kepada pemegang saham masing-masing
sebesar Rp 40.000.000.000 dan Rp 40.000.000.000 atau setara dengan Rp 20.000 per lembar saham. Bagian
PT Sinarwisata Permai, entitas anak, atas pembagian dividen tunai masing-masing adalah sebesar
Rp 10.200.000.000 dan Rp 10.200.000.000.
PT Aplikasi Properti Indonesia (API)
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Saham tanggal 5 Juli 2023, PT Sinar Pertiwi Megah (SPM), entitas anak,
menginvestasikan 1.667 saham Seri C di API dengan nilai nominal sebesar Rp 2.250.000 per saham atau
seluruhnya sebesar Rp 3.750.750.000 dengan persentase kepemilikan sebesar 25%.
PT Tuwuh Sasana Garjito (TSG)
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham TSG Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa yang didokumentasikan dalam Akta No. 1 tanggal 7 Agustus 2023 dari Nadya Natasha, S.H., M.Kn.,
notaris di Karawang, SPM, entitas anak, menginvestasikan 1.869 saham di TSG dengan nilai nominal sebesar
Rp 441.413 per saham atau seluruhnya sebesar Rp 825.000.897 dengan persentase kepemilikan sebesar 11%.
PT Sinar Mas Eka (SME)
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SME yang didokumentasikan dalam Akta No. 12 tanggal
26 September 2024 dari Dahlia, S.H., notaris di Kota Jakarta Utara, para pemegang saham menyetujui untuk
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 50.000.000.000 terdiri dari 50.000 saham menjadi
Rp 85.000.000.000 terdiri dari 85.000 saham. Bagian Perusahaan atas peningkatan modal ini adalah sebesar
Rp 3.500.000.000. Peningkatan modal ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan
saham SME tidak berubah.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SME yang didokumentasikan dalam Akta No. 14 tanggal
27 Oktober 2023 dari Dahlia, S.H., notaris di Kota Jakarta Utara, Perusahaan menginvestasikan 5.000 saham di
SME dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per saham atau seluruhnya sebesar Rp 5.000.000.000 dengan
persentase kepemilikan sebesar 10%.
- 67 -
Page 550
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
PT Keikyu Itomas Indonesia (KII)
Pada bulan Februari 2025, para pemegang saham KII menyetujui untuk menurunkan modal ditempatkan dan
disetor dari Rp 610.446.869.000 terdiri dari 17.000 saham Seri A dan 72.717 saham Seri B menjadi
Rp 170.000.000.000 terdiri dari 17.000 saham Seri A. Bagian PT Duta Semesta Mas, entitas anak, atas penurunan
modal ini adalah sebesar Rp 44.046.504.000. Penurunan modal ini dilakukan secara proporsional sehingga
komposisi kepemilikan saham KII tidak berubah.
PT Indonesia International Graha (IIG)
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham IIG Sebagai Pengganti dari Rapat
Umum Pemegang Saham yang didokumentasikan dalam Akta No. 1.065 tanggal 27 Februari 2023 dari
Francisca Ani R. Hutasoit, S.H., M.Kn., notaris di Kota Tangerang Selatan, para pemegang saham menyetujui
untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 5.000.000.000 terdiri dari 20.000 saham menjadi
Rp 10.000.000.000 terdiri dari 40.000 saham. Bagian Perusahaan atas peningkatan modal ini adalah sebesar
Rp 500.000. Kenaikan tersebut dilakukan secara proporsional sehingga komposisi persentase kepemilikan
saham sebelum dan sesudah kenaikan modal tidak berubah.
Investasi-investasi dalam saham pada entitas-entitas tersebut ditujukan untuk kepentingan jangka panjang
karena sebagian besar entitas-entitas tersebut tersebut bergerak di bidang usaha yang sama dengan Grup
yaitu industri real estat.
Ikhtisar informasi keuangan entitas asosiasi material, tanpa disesuaikan dengan proporsi kepemilikan Grup,
adalah sebagai berikut:
31 Maret 2025
PT Plaza Indonesia PT Sahabat Duta PT Karawang Bukit
PT AMSL Delta Mas PT Sahabat Kota Wisata
Mandiri Wisata Golf
Aset
Lancar 176.772.318.000 311.375.318.970 103.099.787.028 167.441.294.807 140.403.275.000
Tidak lancar 1.915.199.695.000 2.653.504.908.405 1.239.250.547.041 1.642.941.021.397 75.325.135.174
Jumlah 2.091.972.013.000 2.964.880.227.375 1.342.350.334.069 1.810.382.316.204 215.728.410.174
Liabilitas
Jangka pendek 107.725.458.000 2.340.658.017.702 47.817.095.629 127.433.669.001 5.671.156.114
Jangka panjang 181.327.080.000 90.516.277.822 630.024.661.174 866.087.746.025 8.364.908.256
Jumlah 289.052.538.000 2.431.174.295.524 677.841.756.803 993.521.415.026 14.036.064.370
Pendapatan 25.377.734.000 52.344.869.972 10.879.287.912 47.249.669.668 12.178.950.796
Beban (18.989.170.000) (3.106.658.226) (14.386.624.985) (44.039.610.133) (6.028.231.862)
Laba (rugi) bersih (29.959.020.000) (39.468.997.589) (6.736.518.026) (12.186.729.017) 5.049.469.041
31 Desember 2024
PT Plaza Indonesia DIRE Simas Plaza PT Sahabat Duta PT Sahabat Kota PT Karawang Bukit
PT AMSL Delta Mas
Mandiri Indonesia Wisata Wisata Golf
Aset
Lancar 193.711.915.000 295.654.562.952 9.708.891.433.122 98.029.070.096 216.900.367.449 134.905.113.998
Tidak lancar 1.898.295.273.000 2.678.341.744.793 - 1.164.599.283.485 1.623.239.888.586 75.347.226.404
Jumlah 2.092.007.188.000 2.973.996.307.745 9.708.891.433.122 1.262.628.353.581 1.840.140.256.035 210.252.340.402
Liabilitas
Jangka pendek 8.084.556.000 2.313.363.103.354 11.432.992.548 46.606.928.744 174.252.334.413 5.452.316.523
Jangka panjang 178.283.537.000 87.458.274.950 - 544.776.329.546 836.840.291.428 8.426.888.957
Jumlah 186.368.093.000 2.400.821.378.304 11.432.992.548 591.383.258.290 1.011.092.625.841 13.879.205.480
Pendapatan 59.905.449.000 151.333.091.858 242.984.451.719 - 119.938.383.348 43.746.289.339
Beban (49.692.010.000) (166.289.747.502) (18.685.428.479) (9.292.928.863) (118.315.896.159) (26.840.762.117)
Laba (rugi) bersih (35.865.284.000) (128.708.668.663) 224.299.023.240 (9.347.535.045) (29.896.938.678) (511.501.210)
- 68 -
Page 551
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2023
PT Plaza Indonesia DIRE Simas Plaza PT Sahabat Duta PT Sahabat Kota PT Karawang Bukit
PT AMSL Delta Mas
Mandiri Indonesia Wisata Wisata Golf
Aset
Lancar 199.629.133.000 247.022.139.744 9.676.442.936.155 182.959.054.108 172.455.275.753 137.759.370.173
Tidak lancar 1.801.212.703.000 2.438.046.805.390 - 854.796.823.506 1.274.032.928.939 72.902.114.297
Jumlah 2.000.841.836.000 2.685.068.945.134 9.676.442.936.155 1.037.755.877.614 1.446.488.204.692 210.661.484.470
Liabilitas
Jangka pendek 56.126.511.000 1.969.314.540.707 5.059.518.821 50.592.006.202 5.112.313.340 5.498.502.612
Jangka panjang 77.098.787.000 13.877.235.266 - 306.571.241.076 582.431.322.480 8.138.549.939
Jumlah 133.225.298.000 1.983.191.775.973 5.059.518.821 357.163.247.278 587.543.635.820 13.637.052.551
Pendapatan 70.034.560.000 533.368.921 781.846.712.167 - - 40.516.496.258
Beban (50.809.392.000) (5.728.706.701) (17.933.644.057) (1.556.666.263) (4.045.362.836) (43.053.346.731)
Laba (rugi) bersih (15.059.757.000) (5.986.726.202) 763.913.068.110 1.093.600.463 (2.883.495.019) 2.576.946.551
b. Ventura Bersama
Perubahan dalam kepentingan pada ventura bersama, adalah sebagai berikut:
Perubahan selama periode 2025 (Tiga bulan)
Keuntungan yang Keuntungan
Nilai Ekuitas pada Ekuitas pada Belum Direalisasi Direalisasi dari Nilai
Investasi Laba (Rugi) Periode Penghasilan dari Transaksi dengan dari Transaksi dengan Investasi
Nama Entitas Awal Periode Penurunan Investasi Berjalan Komprehensif Lain Ventura Bersama Ventura Bersama Akhir Periode
PT Syandana Berkat Usaha 40.589.360.277 - (330.132.562) - - - 40.259.227.715
PT Bumi Parama Wisesa 288.655.756.239 - 10.732.094.574 796.004.686 - 8.316.054.957 308.499.910.456
PT Saka Surya Wisesa 449.139.639.337 - (417.863.502) - - - 448.721.775.835
PT Serpong Mas Telematika 83.861.278.942 (3.500.000.000) 4.688.951.812 - - - 85.050.230.754
PT Indonesia International Expo 216.977.113.249 - (5.078.239.333) 171.143.101 - - 212.070.017.017
BKS Pasar Pagi - ITC Mangga Dua 4.340.365.817 - 18.471.156 - - - 4.358.836.973
PT BSD Diamond Development 280.274.218.844 (240.000.000.000) 42.736.285.932 8.407.457 - 49.709.404.337 132.728.316.570
PT Sinar Artotel Indonesia 616.360.903 - 453.690 - - - 616.814.593
PT Sinar Mitbana Mas 127.194.519.517 - 3.091.116.723 34.715.850 (46.298.751.488) 18.394.372.231 102.415.972.834
PT Sentra Berkat Maju 98.558.676.579 - (224.399.485) - - - 98.334.277.094
PT Rimba Kreasi Swasa 8.854.373.924 - 69.347.808 - - - 8.923.721.732
PT Duti Diamond Development 18.307.344.734 - (40.768.400) - - - 18.266.576.334
PT Ruby Karya Sejahtera 606.744.809.516 - (1.353.286.938) - - - 605.391.522.578
Jumlah/Total 2.224.113.817.879 (243.500.000.000) 53.892.031.475 1.010.271.094 (46.298.751.488) 76.419.831.525 2.065.637.200.485
Perubahan selama tahun 2024 (Satu tahun)
Keuntungan yang Keuntungan
Nilai Ekuitas pada Ekuitas pada Belum Direalisasi Direalisasi dari Nilai
Investasi Penambahan Pembagian Laba (Rugi) Tahun Penghasilan (Rugi) dari Transaksi dengan dari Transaksi dengan Investasi
Nama Entitas Awal Tahun (Penurunan) Investasi Keuntungan Berjalan Komprehensif Lain Ventura Bersama Ventura Bersama Dampak Akuisisi *) Akhir Tahun
PT Syandana Berkat Usaha 5.081.647.342 - - 36.426.287.450 - (33.374.954.092) 32.456.379.577 - 40.589.360.277
PT Bumi Parama Wisesa 405.849.544.791 - (288.150.000.000) 136.798.991.275 (113.668.012) - 34.270.888.185 - 288.655.756.239
PT Saka Surya Wisesa - 448.800.000.000 - 339.639.337 - - - - 449.139.639.337
PT Serpong Mas Telematika 90.612.036.543 (21.600.000.000) - 14.854.714.860 (5.472.461) - - - 83.861.278.942
PT Indonesia International Expo 102.300.699.363 83.300.000.000 - 30.924.406.382 452.007.504 - - - 216.977.113.249
BKS Pasar Pagi - ITC Mangga Dua 3.685.477.254 - - 654.888.563 - - - - 4.340.365.817
PT BSD Diamond Development 225.356.939.204 (140.000.000.000) (70.272.000.000) 119.809.441.081 (6.749.977) - 145.386.588.536 - 280.274.218.844
PT Sinar Artotel Indonesia 637.283.660 - - (20.922.757) - - - - 616.360.903
PT Sinar Mitbana Mas 119.418.533.390 264.000.000.000 - (41.958.108.910) 17.311.099 (214.283.216.062) - - 127.194.519.517
PT Sentra Berkat Maju 46.911.933.155 54.400.000.000 - (2.753.256.576) - - - - 98.558.676.579
PT Rimba Kreasi Swasa 8.755.163.541 - - 99.210.383 - - - - 8.854.373.924
PT Duti Diamond Development 19.546.482.178 - - (1.239.137.444) - - - - 18.307.344.734
PT Inter Trans Teman Futura 3.616.787.116 - - (612.693.640) (3.004.093.476) -
PT Ruby Karya Sejahtera 610.240.067.630 - - (3.483.148.864) (12.109.250) - - - 606.744.809.516
Jumlah/Total 1.642.012.595.168 688.900.000.000 (358.422.000.000) 289.840.311.140 331.318.903 (247.658.170.154) 212.113.856.298 (3.004.093.476) 2.224.113.817.879
*) merupakan saldo investasi pada tanggal akuisisi (Catatan 1c) - Entitas anak mulai dikonsolidasikan sejak Desember 2024
Perubahan selama tahun 2023 (Satu tahun)
Keuntungan yang Keuntungan
Nilai Ekuitas pada Ekuitas pada Belum Direalisasi Direalisasi dari Nilai
Investasi Penambahan Pembagian Laba (Rugi) Tahun Penghasilan (Rugi) dari Transaksi dengan dari Transaksi dengan Investasi
Nama Entitas Awal Tahun (Penurunan) Investasi Keuntungan Berjalan Komprehensif Lain Ventura Bersama Ventura Bersama Dampak Akuisisi *) Akhir Tahun
PT Syandana Berkat Usaha 9.968.949.564 - - (4.887.302.222) - - - - 5.081.647.342
PT Bumi Parama Wisesa 304.246.222.812 - (580.418.250.000) 508.942.797.473 (314.812.873) - 173.393.587.379 - 405.849.544.791
PT Serpong Mas Telematika 86.932.729.310 (7.400.000.000) - 11.070.655.455 8.651.778 - - - 90.612.036.543
PT Indonesia International Expo 92.343.172.024 - - 10.030.915.786 (73.388.447) - - - 102.300.699.363
BKS Pasar Pagi - ITC Mangga Dua 3.094.901.287 - - 590.575.967 - - - - 3.685.477.254
PT BSD Diamond Development 158.255.226.655 (76.000.000.000) (23.200.000.000) 71.975.708.520 (17.457.611) - 94.343.461.640 - 225.356.939.204
PT Sinar Artotel Indonesia 535.475.174 - - 101.808.486 - - - - 637.283.660
PT Sinar Mitbana Mas 164.341.004.585 - - (44.853.675.451) (68.795.744) - - - 119.418.533.390
PT Sentra Berkat Maju 4.742.792.559 43.200.000.000 - (1.030.859.404) - - - - 46.911.933.155
PT Rimba Kreasi Swasa - 8.750.000.000 - 5.163.541 - - - - 8.755.163.541
PT Duti Diamond Development 27.643.390.283 5.775.000.000 - (13.865.870.132) (6.037.973) - - - 19.546.482.178
PT Inter Trans Teman Futura - 3.750.000.000 - (133.212.884) - - - - 3.616.787.116
PT Ruby Karya Sejahtera - 621.250.000.000 - 707.286.346 - (11.717.218.716) - - 610.240.067.630
PT Sinar Mas Intermoda 21.063.184.403 - - (576.747.908) - - - (20.486.436.495) -
Jumlah/Total 873.167.048.656 599.325.000.000 (603.618.250.000) 538.077.243.573 (471.840.870) (11.717.218.716) 267.737.049.019 (20.486.436.495) 1.642.012.595.168
*) merupakan saldo investasi pada tanggal akuisisi (Catatan 1c) - Entitas anak mulai dikonsolidasikan sejak Desember 2023
- 69 -
Page 552
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
PT Syandana Berkat Usaha (SBU)
Pada tahun 2024, Perusahaan mengakui penjualan tanah kepada SBU. Bagian keuntungan yang belum
direalisasi dari transaksi tersebut sebesar Rp 33.374.954.092 atau mencerminkan persentase kepemilikan
Perusahaan pada SBU sebesar 60%.
Pada tahun 2024, Perusahaan mencatat bagian keuntungan direalisasi dari transaksi penjualan tanah kepada
SBU sebesar Rp 32.456.379.577.
PT Bumi Parama Wisesa (BPW)
Pada periode 2025 serta tahun 2024 dan 2023, Perusahaan mencatat bagian keuntungan direalisasi dari
transaksi penjualan tanah kepada BPW masing-masing sebesar Rp 8.316.054.957, Rp 34.270.888.185 dan
Rp 173.393.587.379.
Pada bulan Oktober 2024 dan April 2024, BPW membagikan dividen tunai kepada
pemegang saham masing-masing sebesar Rp 200.000.000.000 dan Rp 365.000.000.000 atau masing-
masing setara dengan Rp 173.913 dan Rp 317.391 per lembar saham. Bagian Perusahaan atas pembagian
dividen tunai masing-masing sebesar Rp 102.000.000.000 dan Rp 186.150.000.000.
Pada bulan Mei 2023, September 2023 dan November 2023, BPW membagikan dividen tunai kepada
pemegang saham masing-masing sebesar Rp 528.000.000.000 atau setara dengan Rp 459.130 per lembar
saham, Rp 380.075.000.000 atau setara dengan Rp 330.500 per lembar saham dan Rp 230.000.000.000
atau setara dengan Rp 200.000 per lembar saham. Bagian Perusahaan atas pembagian dividen tunai masing-
masing adalah sebesar Rp 269.280.000.000, Rp 193.838.250.000 dan Rp 117.300.000.000.
PT Saka Surya Wisesa (SSW)
Pada bulan September 2024, para pemegang saham SSW menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan
disetor sebesar Rp 870.000.000.000. Bagian Perusahaan atas peningkatan ini adalah sebesar
Rp 443.700.000.000. Peningkatan modal ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan
saham SSW tidak berubah.
Pada bulan Juni 2024, Perusahaan dan PT Astra Land Indonesia (ALI), pihak ketiga, mendirikan SSW,
ventura bersama, dengan jumlah penyertaan masing-masing sebesar Rp 5.100.000.000 dan
Rp 4.900.000.000. Bagian kepemilikan Perusahaan pada SSW adalah sebesar 51%.
PT Serpong Mas Telematika (SMTA)
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, investasi dalam SMTA termasuk
piutang pihak berelasi non-usaha masing-masing sebesar Rp 67.900.000.000, Rp 71.400.000.000 dan
Rp 93.000.000.000.
Pada periode 2025 serta tahun 2024 dan 2023, SMTA melakukan pembayaran piutang masing-masing
sebesar Rp 3.500.000.000, Rp 21.600.000.000 dan Rp 7.400.000.000.
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Februari 2016 yang diamandemen pada tanggal 4 Juli 2019,
5 Juli 2019 dan 30 April 2021, PT Serpong Mas Media (SMM), entitas anak, memberikan pinjaman dengan
jumlah maksimal sebesar Rp 76.000.000.000 kepada SMTA. Jangka waktu pinjaman adalah 9 tahun. Suku
bunga pinjaman per tahun adalah sebesar Suku Bunga Dasar Kredit korporasi Bank Mandiri +1%.
Berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal 20 September 2019, yang diamandemen pada tanggal 17 Februari
2020 dan 30 April 2021, SMM memberikan tambahan pinjaman dengan jumlah maksimal sebesar
Rp 32.000.000.000. Jangka waktu pinjaman adalah 9 tahun. Suku bunga pinjaman per tahun adalah sebesar
Suku Bunga Dasar Kredit korporasi Bank Mandiri +1%.
- 70 -
Page 553
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
PT Indonesia International Expo (IIE)
Pada bulan Maret 2024, para pemegang saham IIE menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor
sebesar Rp 170.000.000.000. Bagian Perusahaan atas peningkatan ini sebesar Rp 83.300.000.000.
Peningkatan modal ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan saham IIE tidak
berubah.
PT BSD Diamond Development (BDD)
Pada bulan Januari 2025, Januari 2024 dan Februari 2023, para pemegang saham BDD menyetujui
penurunan modal ditempatkan dan disetor masing-masing sebesar Rp 600.000.000.000, Rp 350.000.000.000
dan Rp 190.000.000.000. Bagian Perusahaan atas penurunan ini masing-masing sebesar
Rp 240.000.000.000, Rp 140.000.000.000 dan Rp 76.000.000.000. Penurunan modal ini dilakukan secara
proporsional sehingga komposisi kepemilikan saham BDD tidak berubah.
Pada periode 2025 serta tahun 2024 dan 2023, Perusahaan mencatat bagian keuntungan direalisasi dari
transaksi penjualan tanah dari periode sebelumnya kepada BDD masing-masing sebesar
Rp 49.709.404.337, Rp 145.386.588.536 dan Rp 94.343.461.640.
Pada tahun 2024 dan 2023, BDD membagikan dividen tunai kepada pemegang saham masing-masing
sebesar Rp 175.680.000.000 dan Rp 58.000.000.000 atau masing-masing setara dengan Rp 288.000 dan
Rp 60.417 per lembar saham. Bagian Perusahaan atas pembagian dividen tunai masing-masing adalah
sebesar Rp 70.272.000.000 dan Rp 23.200.000.000.
PT Sinar Mitbana Mas (SIMM)
Pada bulan Juni 2024 dan Maret 2024, para pemegang saham SIMM menyetujui peningkatan modal
ditempatkan dan disetor masing-masing sebesar Rp 514.000.000.000 dan Rp 146.000.000.000. Bagian
Perusahaan atas peningkatan ini masing-masing sebesar Rp 205.600.000.000 dan Rp 58.400.000.000.
Peningkatan modal ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan saham SIMM tidak
berubah.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, Perusahaan mengakui penjualan tanah kepada SIMM. Bagian
keuntungan yang belum direalisasi dari transaksi tersebut masing-masing adalah sebesar Rp 46.298.751.488
dan Rp 214.283.216.062 atau mencerminkan persentase kepemilikan Perusahaan pada SIMM sebesar 40%.
Pada periode 2025, Perusahaan mencatat bagian keuntungan direalisasi dari transaksi penjualan tanah dari
periode sebelumnya kepada SIMM sebesar Rp 18.394.372.231.
PT Sentra Berkat Maju (SBM)
Pada bulan Desember 2024, September 2024 dan April 2024, para pemegang saham SBM menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor masing-masing sebesar Rp 35.000.000.000, Rp 65.000.000.000
dan Rp 36.000.000.000. Bagian PT Praba Selaras Pratama (PSP), entitas anak, atas peningkatan ini masing-
masing adalah sebesar Rp 14.000.000.000, Rp 26.000.000.000 dan Rp 14.400.000.000. Peningkatan modal
ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan saham SBM tidak berubah.
Pada bulan April 2023 dan September 2023, para pemegang saham SBM menyetujui peningkatan modal
ditempatkan dan disetor masing-masing sebesar Rp 50.000.000.000 dan Rp 58.000.000.000. Bagian PSP,
entitas anak, atas peningkatan ini masing-masing adalah sebesar Rp 20.000.000.000 dan
Rp 23.200.000.000. Peningkatan modal ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan
saham SBM tidak berubah.
PT Rimba Kreasi Swasa (RIKS)
Pada bulan Juli 2023, PT Wahana Mitra Swasa (WMS), entitas anak, dan PT Rimba Fajar Perkasa, pihak
ketiga, mendirikan RIKS, ventura bersama, dengan jumlah penyertaan masing-masing sebesar
Rp 8.750.000.000 dan Rp 16.250.000.000. Bagian kepemilikan WMS pada RIKS adalah sebesar 35%.
- 71 -
Page 554
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
PT Duti Diamond Development (DDD)
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham DDD yang didokumentasikan dalam
Akta No. 54 tanggal 28 Februari 2023 dari Khrisna Sanjaya, S.H., M.Kn., notaris di Tangerang Selatan, para
pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 363.000.000.000
terdiri dari 363.000 saham menjadi Rp 382.250.000.000 terdiri dari 382.250 saham. Bagian DUTI atas
peningkatan ini adalah sebesar Rp 5.775.000.000. Peningkatan modal ini dilakukan secara proporsional
sehingga komposisi kepemilikan saham DDD tidak berubah.
PT Inter Trans Teman Futura (ITTF)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 24 tanggal 9 Desember 2024 dari Khrisna Sanjaya, S.H., M.Kn.,
notaris di Tangerang Selatan, PSP dan PT Bumi Paramudita Mas (BPM), entitas-entitas anak, masing-masing
mengakuisisi 8.749 lembar saham dan 1 lembar saham ITTF, sehingga kepemilikan Grup pada ITTF
meningkat dari 30% menjadi 100% dan Grup memperoleh pengendalian atas ITTF sehingga Grup
mengkonsolidasikan laporan keuangan entitas anak tersebut sejak Desember 2024 (Catatan 1c).
Pada bulan Februari 2023, PSP, entitas anak, dan PT Teman Maju Jaya, pihak ketiga, mendirikan ITTF,
ventura bersama, dengan jumlah penyertaan masing-masing sebesar Rp 3.750.000.000 dan
Rp 8.750.000.000. Bagian kepemilikan PSP pada ITTF adalah sebesar 30%.
PT Ruby Karya Sejahtera (RKS)
Pada bulan Maret 2023, Perusahaan dan ALI, pihak ketiga, mendirikan RKS, ventura bersama, dengan jumlah
penyertaan masing-masing sebesar Rp 2.500.000.000 dan Rp 7.500.000.000. Bagian kepemilikan
Perusahaan pada RKS adalah sebesar 25%.
Pada bulan Juli 2023 dan Desember 2023, para pemegang saham RKS menyetujui peningkatan modal
ditempatkan dan disetor masing-masing sebesar Rp 1.184.000.000.000 dan Rp 1.291.000.000.000. Bagian
Perusahaan atas peningkatan ini masing-masing sebesar Rp 296.000.000.000 dan Rp 322.750.000.000.
Peningkatan modal ini dilakukan secara proporsional sehingga komposisi kepemilikan saham RKS tidak
berubah.
Pada tahun 2023, Perusahaan mengakui penjualan tanah kepada RKS. Bagian keuntungan yang belum
direalisasi dari transaksi tersebut sebesar Rp 11.717.218.716 atau mencerminkan persentase kepemilikan
Perusahaan pada RKS sebesar 25%.
PT Sinar Mas Intermoda (dahulu PT Sinar Mitbana Mas Intermoda) (SMIT)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 39 dan 40 tanggal 13 Desember 2023 dari Khrisna Sanjaya, S.H.,
M.Kn., notaris di Tangerang Selatan, Perusahaan dan BPM, entitas anak, masing-masing mengakuisisi
60.437 lembar saham dan 1 lembar saham SMIT, sehingga kepemilikan Grup pada SMIT meningkat dari 40%
menjadi 100% dan Grup memperoleh pengendalian atas SMIT sehingga Grup mengkonsolidasikan laporan
keuangan entitas anak tersebut sejak Desember 2023 (Catatan 1c).
Ikhtisar informasi keuangan ventura bersama, tanpa disesuaikan dengan proporsi kepemilikan Grup, adalah
sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Aset
Lancar - kas dan setara kas 2.393.017.132.494 2.917.525.498.237 2.525.476.722.624
Lancar (tidak termasuk kas dan setara kas) 5.133.772.773.688 5.299.565.399.631 3.814.331.521.367
Tidak lancar 5.063.645.267.867 4.969.887.682.747 4.806.178.030.904
Jumlah 12.590.435.174.049 13.186.978.580.615 11.145.986.274.895
- 72 -
Page 555
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Liabilitas
Jangka pendek - utang usaha dan utang lain-lain 124.481.792.835 174.744.320.238 65.227.662.560
Jangka pendek (tidak termasuk utang usaha
dan utang lain-lain) 2.718.387.366.747 2.637.648.424.183 1.726.571.182.036
Jangka panjang (tidak termasuk utang usaha
dan utang lain-lain) 975.409.804.491 1.133.961.123.000 1.451.695.776.534
Jumlah 3.818.278.964.073 3.946.353.867.421 3.243.494.621.130
Jumlah ekuitas 8.772.156.209.976 9.240.624.713.194 7.902.491.653.765
Pendapatan 748.222.434.160 2.527.987.570.421 3.377.434.287.733
Penyusutan dan amortisasi (30.246.666.156) (122.459.087.519) (109.782.431.218)
Pendapatan bunga 30.644.467.078 115.418.524.949 88.123.637.597
Beban bunga (56.193.407.179) (201.319.272.354) (237.775.321.398)
Laba sebelum pajak 128.519.398.211 602.722.335.460 1.036.126.244.886
Beban pajak (1.033.418.795) (8.379.189.047) (552.538.414)
Laba tahun berjalan 127.485.979.416 594.280.478.521 1.035.573.706.472
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 2.017.873.404 (666.496.172) (982.685.871)
Jumlah penghasilan komprehensif lain 129.503.852.820 594.946.974.693 1.034.591.020.601
Grup tidak memiliki bagian atas liabilitas kontinjensi atau komitmen permodalan dari ventura bersama dan
entitas asosiasi pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Pada Nilai Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Lain
Investasi dalam saham yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain adalah sebagai
berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
PT Elang Andalan Nusantara 372.875.000.000 372.875.000.000 372.875.000.000
Liven Indonesia Holding Pte., Ltd. 49.263.000.000 49.263.000.000 -
Digital Classifieds Group Pty., Ltd. 16.129.167.853 16.129.167.853 -
PT Damai Indah Golf Tbk 11.010.000.000 11.010.000.000 11.010.000.000
Vidi Vici Digital Pte., Ltd. 7.692.234.436 7.692.234.436 -
PT Muara Juara Kreasi Indonesia 5.375.319.950 5.375.319.950 5.375.319.950
PT Bintaro Serpong Damai 4.850.000.000 4.850.000.000 4.850.000.000
Brik Construction Tech Pte., Ltd. 3.854.000.000 3.854.000.000 3.854.000.000
Keuntungan yang belum direalisasi atas kenaikan
nilai wajar 73.539.852.491 71.516.713.564 89.430.513.867
Jumlah - Bersih 544.588.574.730 542.565.435.803 487.394.833.817
Pada bulan Agustus 2022, PT Sinar Pertiwi Megah (SPM), entitas anak, menempatkan investasi pada saham
PT Elang Andalan Nusantara (EAN) sebesar Rp 372.875.000.000. Nilai wajar investasi dalam saham EAN
pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar
Rp 365.341.634.553, Rp 365.341.634.553 dan Rp 384.786.833.817 yang ditentukan berdasarkan hasil
laporan oleh KJPP Tobing Panuturi dan Rekan, penilai independen, masing-masing tertanggal 12 Maret 2025
dan 8 Maret 2024.
- 73 -
Page 556
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada bulan Desember 2024, SPM, entitas anak, menempatkan investasi pada Liven Indonesia Holding Pte.,
Ltd., sebesar US$ 3.000.000 atau setara dengan Rp 49.326.000.000. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024, nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp 49.764.000.000 dan
Rp 48.486.000.000.
Pada bulan Desember 2024, SPM, entitas anak, menempatkan investasi pada Digital Classified Group Pty.,
Ltd., sebesar US$ 999.948,41 atau setara dengan Rp 16.129.167.853. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024, nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp 16.587.144.225 dan
Rp 16.161.166.202.
Nilai wajar investasi dalam saham PT Damai Indah Golf Tbk pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar Rp 88.426.000.000, Rp 88.426.000.000 dan
Rp 86.460.000.000 yang ditentukan berdasarkan hasil laporan oleh KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan,
penilai independen, masing-masing tertanggal 26 Februari 2025 dan 20 Februari 2024.
Pada bulan Desember 2024, SPM, entitas anak, menempatkan investasi pada Vidi Vici Digital Pte., Ltd.,
sebesar US$ 499.204 atau setara dengan Rp 7.862.463.000. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember
2024, nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp 8.280.795.952 dan Rp 8.068.135.048.
Pada bulan April 2023, SPM, entitas anak, menempatkan investasi pada PT Muara Juara Kreasi Indonesia
(MJKI) sebesar Rp 5.375.319.950. Nilai wajar investasi dalam saham pada MJKI pada tanggal 31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 6.200.000.000 yang ditentukan berdasarkan
hasil laporan oleh KJPP Putri Anugrah & Rekan, penilai independen, masing-masing tertanggal 19 Maret 2025
dan 7 Februari 2024.
Nilai wajar investasi dalam saham PT Bintaro Serpong Damai pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp 5.842.000.000, Rp 5.842.000.000 dan
Rp 6.094.000.000 ditentukan berdasarkan hasil laporan oleh KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, penilai
independen, masing-masing tertanggal 26 Februari 2025 dan 20 Februari 2024.
Pada bulan Mei 2023, SPM, entitas anak, menempatkan investasi pada Brik Construction Tech Pte., Ltd.,
sebesar US$ 250.000 atau setara dengan Rp 3.672.500.000. Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023, nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp 4.147.000.000,
Rp 4.040.500.000 dan Rp 3.854.000.000.
Perubahan nilai wajar atas keuntungan (kerugian) belum direalisasi dari perubahan nilai wajar aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada ekuitas di laporan posisi keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal 71.516.713.564 89.430.513.867 93.288.269.120
Keuntungan (kerugian) belum direalisasi atas kenaikan
(penurunan) nilai wajar - bersih (Catatan 42) 2.023.138.927 (17.913.800.303) (3.857.755.253)
Saldo akhir 73.539.852.491 71.516.713.564 89.430.513.867
- 74 -
Page 557
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
14. Tanah yang Belum Dikembangkan
Akun ini terdiri dari tanah mentah berdasarkan ijin lokasi yang dimiliki oleh:
31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Nama Proyek Lokasi Luas Tanah Jumlah Luas Tanah Jumlah Luas Tanah Jumlah
m2 m2 m2
BSD City Bogor dan Tangerang 20.054.449 7.397.518.056.898 20.198.230 7.372.712.128.457 20.490.623 6.899.604.509.658
Harvest City Cibubur, Jawa Barat 6.353.246 2.243.632.862.137 6.272.233 2.221.638.829.150 - -
Roxy II Roxy, Jakarta Pusat 177.088 1.584.374.846.541 177.088 1.584.374.846.541 177.019 1.456.531.081.684
Surabaya* Benowo, Surabaya 4.352.954 1.441.281.297.136 4.352.954 1.441.275.797.136 4.352.954 1.430.563.362.794
Jakarta Jakarta, Jakarta Pusat 25.070 800.541.978.260 25.070 800.541.978.501 25.070 800.541.978.501
Grand Wisata Bekasi 4.827.588 770.230.228.713 4.820.092 759.491.596.582 4.805.922 716.643.962.363
Rancamaya Bogor 1.503.432 641.446.049.987 1.503.625 611.900.405.841 - -
Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat 1.275.334 568.644.835.321 1.594.074 713.341.889.408 1.833.685 807.649.866.946
Makassar * Makassar, Sulawesi Selatan 53.667 430.269.338.133 53.667 430.260.338.133 53.667 432.640.621.961
Bekasi Jatisampurna, Bekasi 114.635 315.881.233.828 114.635 315.881.233.828 110.798 286.256.749.438
Surabaya* Dukuh Pakis, Surabaya 31.005 272.598.725.514 31.005 272.598.725.514 31.005 272.598.725.514
Surabaya Lakarsantri, Surabaya 412.010 255.555.150.000 412.010 255.555.150.000 412.010 255.555.150.000
Royal Tajur Bogor 245.208 245.436.132.024 250.490 245.164.771.811 - -
Palembang * Palembang, Sumatera Selatan 1.435.323 205.894.126.895 1.435.323 205.894.126.895 1.435.323 205.894.126.895
Grand City Samarinda 736.283 136.212.355.000 736.283 136.212.355.000 736.283 136.212.355.000
Bekasi * Bekasi 850.306 120.931.867.153 850.306 120.931.867.153 850.306 120.931.867.153
Surabaya* Tanjung Sari, Surabaya 16.769 101.607.325.855 16.769 101.607.325.855 16.769 101.607.325.855
Grand City Balikpapan 1.461.553 60.004.982.166 1.461.553 60.564.736.960 1.470.661 65.674.208.205
Mangga Dua Center Jagirwonokromo, Surabaya 24.186 17.015.807.556 24.186 17.006.207.556 24.186 16.777.807.556
Intermoda* Tangerang 9.146 16.211.458.375 9.146 16.211.458.375 9.146 16.211.458.375
Kota Bunga Desa Sukanagalih dan
Desa Batulawang 64.715 8.027.054.168 64.715 8.027.054.168 64.715 8.027.054.168
Akasa Tangerang - - 6.314 21.931.730.824 6.314 21.931.730.824
Jumlah 44.023.967 17.633.315.711.661 44.409.768 17.713.124.553.688 36.906.456 14.051.853.942.890
* Proyek entitas anak yang belum beroperasi komersial (Catatan 1c)
Mutasi tanah yang belum dikembangkan adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal 17.713.124.553.688 14.051.853.942.890 15.501.297.530.416
Penambahan 143.908.005.976 962.322.530.734 641.077.024.517
Penambahan dari akuisisi entitas anak (Catatan 1c) - 3.069.671.576.291 16.211.458.375
Reklasifikasi - (5.394.076.169) (923.329.448)
Pengurangan (223.716.848.003) (365.329.420.058) (2.105.808.740.970)
Saldo akhir 17.633.315.711.661 17.713.124.553.688 14.051.853.942.890
Reklasifikasi pada tahun 2024 merupakan reklasifikasi ke aset tetap sebesar Rp 5.394.076.169 (Catatan 15).
Sedangkan reklasifikasi pada tahun 2023 merupakan reklasifikasi ke properti investasi sebesar Rp 923.329.448
(Catatan 16). Reklasifikasi ke aset tetap dan properti investasi dilakukan karena perubahan tujuan pemakaian.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, luas tanah yang belum dikembangkan
Perusahaan masing-masing sebesar 55,08%, 55,50% dan 59,43% tercatat atas nama Para Pendiri, masing-
masing sebesar 44,92%, 44,50% dan 40,57% tercatat atas nama Perusahaan. Sedangkan seluruh tanah yang
belum dikembangkan entitas anak adalah atas nama entitas anak.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, tanah yang belum dikembangkan
Perusahaan seluas 717.823 m2 dijadikan sebagai jaminan atas utang bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, tanah yang belum dikembangkan
Perusahaan seluas 194.629 m2 dijadikan sebagai jaminan atas utang bank dari PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (Catatan 30).
- 75 -
Page 558
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, tanah yang belum dikembangkan
Perusahaan seluas 90.558 m2 dijadikan sebagai jaminan atas utang bank dari PT Bank Permata Tbk
(Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, tanah yang belum dikembangkan
Perusahaan seluas 175.498 m2 dijadikan sebagai jaminan atas utang bank dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 and 31 Desember 2023, tanah yang belum dikembangkan
Perusahaan seluas 176.812 m2 dijadikan sebagai jaminan atas utang bank dari PT Bank Central Asia Tbk
(Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025, tanah yang belum dikembangkan Perusahaan seluas 76.179 m2 dijadikan sebagai
jaminan atas utang bank dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Catatan 30).
Pada tanggal 31 Desember 2023, tanah yang belum dikembangkan milik PT Bumi Megah Graha Asri, entitas
anak, seluas 6.228 m2 dijadikan sebagai jaminan atas utang bank dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Catatan 21).
Pada tanggal 31 Desember 2024, beberapa bidang tanah di Bekasi dijadikan jaminan atas utang bank
PT Dwigunatama Rintisprima (DRP), entitas anak, dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Catatan 21).
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, beberapa bidang tanah di Bogor seluas 21.527 m2 atas
nama PT Dwikarya Langgengsukses, entitas anak dari DRP, dijadikan jaminan atas utang bank DRP dari PT Bank
Central Asia Tbk (Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, beberapa bidang tanah di Bekasi seluas 72.428 m2 dijadikan
jaminan atas utang bank DRP, entitas anak, dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, beberapa bidang tanah di Bekasi dan Bogor seluas
8.390 m2 dijadikan jaminan atas utang bank DRP, entitas anak, dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk
(Catatan 30).
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat penurunan nilai atas aset tersebut pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
15. Aset Tetap
Perubahan selama periode 2025 (Tiga bulan)
1 Januari 2025 Penambahan Pengurangan 31 Maret 2025
Biaya perolehan:
Kepemilikan langsung
Tanah 307.217.592.803 1.350.510.000 - 308.568.102.803
Bangunan 1.284.126.767.913 2.527.910.050 - 1.286.654.677.963
Sarana pelengkap bangunan 16.731.784.901 1.187.700.000 - 17.919.484.901
Perbaikan aset yang disewa 1.538.943.105 - - 1.538.943.105
Peralatan kantor 611.370.057.950 4.122.685.889 - 615.492.743.839
Peralatan proyek 34.005.547.071 324.370.000 - 34.329.917.071
Peralatan perencanaan 686.616.000 - - 686.616.000
Peralatan penjernihan air 2.875.000.000 - - 2.875.000.000
Mesin-mesin 209.635.955.521 384.987.600 - 210.020.943.121
Kendaraan 204.481.615.932 3.087.759.208 (1.861.710.137) 205.707.665.003
Jumlah 2.672.669.881.196 12.985.922.747 (1.861.710.137) 2.683.794.093.806
Aset tetap dalam pembangunan 1.216.094.167 3.552.573.700 - 4.768.667.867
Jumlah 2.673.885.975.363 16.538.496.447 (1.861.710.137) 2.688.562.761.673
- 76 -
Page 559
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan selama periode 2025 (Tiga bulan)
1 Januari 2025 Penambahan Pengurangan 31 Maret 2025
Akumulasi penyusutan:
Bangunan 612.481.589.078 17.677.825.104 - 630.159.414.182
Sarana pelengkap bangunan 6.242.036.261 382.311.228 - 6.624.347.489
Perbaikan aset yang disewa 1.538.943.104 - - 1.538.943.104
Peralatan kantor 559.025.142.824 5.656.033.678 - 564.681.176.502
Peralatan proyek 30.175.945.041 408.868.497 - 30.584.813.538
Peralatan perencanaan 686.615.543 - - 686.615.543
Peralatan penjernihan air 2.875.000.000 - - 2.875.000.000
Mesin-mesin 170.175.539.395 1.201.840.554 - 171.377.379.949
Kendaraan 111.909.464.901 4.245.777.844 (1.861.710.137) 114.293.532.608
Jumlah 1.495.110.276.147 29.572.656.905 (1.861.710.137) 1.522.821.222.915
Nilai Tercatat 1.178.775.699.216 1.165.741.538.758
Perubahan selama tahun 2024 (Satu tahun)
Saldo Entitas Anak
yang Diakuisisi dan
1 Januari 2024 Penambahan Dikonsolidasikan *) Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember 2024
Biaya perolehan:
Kepemilikan langsung
Tanah 45.262.807.287 - 260.629.798.574 - 1.324.986.942 307.217.592.803
Bangunan 896.470.561.315 5.405.500 383.134.801.098 - 4.516.000.000 1.284.126.767.913
Sarana pelengkap bangunan 20.590.157.354 3.466.334.414 - - (7.324.706.867) 16.731.784.901
Perbaikan aset yang disewa 1.538.943.105 - - - - 1.538.943.105
Peralatan kantor 615.204.459.149 26.500.053.582 8.853.820.874 (3.758.804.707) (35.429.470.948) 611.370.057.950
Peralatan proyek 28.961.137.290 3.800.383.100 - - 1.244.026.681 34.005.547.071
Peralatan perencanaan 686.616.000 - - - - 686.616.000
Peralatan penjernihan air 2.875.000.000 - - - - 2.875.000.000
Mesin-mesin 161.294.706.003 1.074.761.200 - - 47.266.488.318 209.635.955.521
Kendaraan 177.752.729.214 33.783.516.557 166.087.310 (7.220.717.149) - 204.481.615.932
Jumlah 1.950.637.116.717 68.630.454.353 652.784.507.856 (10.979.521.856) 11.597.324.126 2.672.669.881.196
Aset tetap dalam pembangunan 824.594.167 1.734.250.000 - - (1.342.750.000) 1.216.094.167
Jumlah 1.951.461.710.884 70.364.704.353 652.784.507.856 (10.979.521.856) 10.254.574.126 2.673.885.975.363
Akumulasi penyusutan:
Bangunan 568.852.594.635 43.615.239.721 - - 13.754.722 612.481.589.078
Sarana pelengkap bangunan 15.543.082.093 1.114.296.399 - - (10.415.342.231) 6.242.036.261
Perbaikan aset yang disewa 1.538.943.104 - - - - 1.538.943.104
Peralatan kantor 571.361.792.931 21.510.385.359 - (3.751.554.707) (30.095.480.759) 559.025.142.824
Peralatan proyek 27.676.867.389 1.257.063.471 - - 1.242.014.181 30.175.945.041
Peralatan perencanaan 686.615.543 - - - - 686.615.543
Peralatan penjernihan air 2.875.000.000 - - - - 2.875.000.000
Mesin-mesin 127.325.561.325 3.594.692.100 39.255.285.970 170.175.539.395
Kendaraan 103.915.469.606 15.178.078.946 - (7.183.851.768) (231.883) 111.909.464.901
Jumlah 1.419.775.926.626 86.269.755.996 - (10.935.406.475) - 1.495.110.276.147
Nilai Tercatat 531.685.784.258 1.178.775.699.216
*) Merupakan nilai tercatat aset tetap entitas anak pada tanggal akuisisi (Catatan 1c)
Perubahan selama tahun 2023 (Satu tahun)
Saldo Entitas Anak
yang Diakuisisi dan
1 Januari 2023 Penambahan Dikonsolidasikan *) Pengurangan Reklasifikasi '31 Desember 2023
Biaya perolehan:
Kepemilikan langsung
Tanah 43.458.404.729 - - - 1.804.402.558 45.262.807.287
Bangunan 890.908.430.200 475.080.000 - - 5.087.051.115 896.470.561.315
Sarana pelengkap bangunan 17.585.202.263 476.080.100 - - 2.528.874.991 20.590.157.354
Perbaikan aset yang disewa 1.538.943.105 - - - - 1.538.943.105
Peralatan kantor 594.969.931.483 15.583.997.666 215.930.000 - 4.434.600.000 615.204.459.149
Peralatan proyek 28.590.426.541 370.710.749 - - - 28.961.137.290
Peralatan perencanaan 686.616.000 - - - - 686.616.000
Peralatan penjernihan air 2.875.000.000 - - - - 2.875.000.000
Mesin-mesin 160.583.245.280 666.924.817 44.535.906 - - 161.294.706.003
Kendaraan 172.983.013.822 25.334.685.531 - (20.564.970.139) - 177.752.729.214
Jumlah 1.914.179.213.423 42.907.478.863 260.465.906 (20.564.970.139) 13.854.928.664 1.950.637.116.717
Aset tetap dalam pembangunan 1.764.258.667 4.949.035.500 - - (5.888.700.000) 824.594.167
Jumlah 1.915.943.472.090 47.856.514.363 260.465.906 (20.564.970.139) 7.966.228.664 1.951.461.710.884
- 77 -
Page 560
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan selama tahun 2023 (Satu tahun)
Saldo Entitas Anak
yang Diakuisisi dan
1 Januari 2023 Penambahan Dikonsolidasikan *) Pengurangan Reklasifikasi '31 Desember 2023
Akumulasi penyusutan:
Bangunan 534.657.427.978 34.195.166.657 - - - 568.852.594.635
Sarana pelengkap bangunan 15.426.823.519 116.258.574 - - - 15.543.082.093
Perbaikan aset yang disewa 1.538.943.104 - - - - 1.538.943.104
Peralatan kantor 554.543.028.506 16.709.375.959 84.548.466 - 24.840.000 571.361.792.931
Peralatan proyek 26.609.938.106 1.066.929.283 - - - 27.676.867.389
Peralatan perencanaan 686.615.543 - - - - 686.615.543
Peralatan penjernihan air 2.875.000.000 - - - - 2.875.000.000
Mesin-mesin 123.236.934.102 4.079.812.819 8.814.404 - - 127.325.561.325
Kendaraan 108.211.568.960 12.612.025.704 - (16.883.285.058) (24.840.000) 103.915.469.606
Jumlah 1.367.786.279.818 68.779.568.996 93.362.870 (16.883.285.058) - 1.419.775.926.626
Nilai Tercatat 548.157.192.272 531.685.784.258
*) Merupakan nilai tercatat aset tetap entitas anak pada tanggal akuisisi (Catatan 1c)
Pengurangan aset tetap termasuk penjualan aset tetap tertentu dengan rincian sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Harga Jual 699.492.002 176.036.034 2.244.036.149 6.904.122.997
Nilai tercatat - 35.421.171 44.115.381 3.681.685.081
Keuntungan penjualan 699.492.002 140.614.863 2.199.920.768 3.222.437.916
Pembebanan penyusutan dialokasikan sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Beban umum dan administrasi (Catatan 48) 17.488.797.151 13.489.981.777 60.370.225.671 49.764.903.980
Beban pokok penjualan (Catatan 46) 10.287.604.139 2.767.758.232 18.748.212.479 12.100.804.394
Beban penjualan (Catatan 47) 517.828.488 374.910.767 1.807.385.177 1.565.348.060
Beban lain-lain - bersih 1.278.427.127 1.326.715.576 5.343.932.669 5.348.512.562
Jumlah 29.572.656.905 17.959.366.352 86.269.755.996 68.779.568.996
Pada tanggal 31 Maret 2025, aset tetap dalam Pembangunan merupakan akumulasi pembangunan fasilitas
pendukung gedung PT Berkah Samudra Tirtamas, PT Duta Cakra Pesona dan PT Wijaya Pratama Raya, entitas-
entitas anak, masing-masing sebesar Rp 4.518.443.700, Rp 155.230.000 dan Rp 94.994.167 atau masing-masing
38%, 95% dan 50% dari nilai kontrak. Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tetap dalam pembangunan
merupakan akumulasi pembangunan fasilitas pendukung gedung PT Berkah Samudra Tirtamas dan PT Wijaya
Pratama Raya (WPR), entitas-entitas anak, masing-masing sebesar Rp 1.121.100.000 dan Rp 94.994.167 atau
masing-masing sebesar 57% dan 50% dari nilai kontrak. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023, aset tetap
dalam pembangunan merupakan akumulasi pembangunan fasilitas pendukung gedung Perusahaan dan WPR,
entitas anak, masing-masing sebesar Rp 729.600.000 dan Rp 94.994.167 atau masing-masing sebesar 28% dan
50% dari nilai kontrak. Aset tetap dalam pembangunan diperkirakan akan selesai pada tahun 2025. Berdasarkan
evaluasi manajemen, Grup berpendapat bahwa tidak terdapat hambatan kelanjutan penyelesaian proyek.
Reklasifikasi pada tahun 2024 termasuk reklasifikasi dari persediaan ke tanah dan bangunan masing-masing
sebesar Rp 1.112.497.957 dan Rp 3.748.000.000 (Catatan 8), dari tanah yang belum dikembangkan ke tanah dan
sarana pelengkap bangunan masing-masing sebesar Rp 212.488.985 dan Rp 5.181.587.184 (Catatan 14), dari
aset tetap dalam pembangunan ke bangunan dan peralatan proyek masing-masing sebesar Rp 768.000.000 dan
Rp 574.750.000, dari sarana pelengkap bangunan ke mesin-mesin dan peralatan proyek masing-masing sebesar
Rp 11.837.017.370 dan Rp 669.276.681, serta dari peralatan kantor ke mesin-mesin sebesar Rp 35.429.470.948.
Reklasifikasi dari persediaan dan tanah yang belum dikembangkan dilakukan karena perubahan tujuan
pemakaian.
- 78 -
Page 561
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Reklasifikasi pada tahun 2023 termasuk reklasifikasi dari persediaan ke tanah dan bangunan masing-masing
sebesar Rp 1.804.402.558 dan Rp 3.632.951.115 (Catatan 8), dari properti investasi ke sarana pelengkap
bangunan sebesar Rp 2.528.874.991 (Catatan 16), serta dari aset tetap dalam pembangunan ke bangunan dan
peralatan kantor masing-masing sebesar Rp 1.454.100.000 dan Rp 4.434.600.000. Reklasifikasi dari persediaan
dan properti investasi dilakukan karena perubahan tujuan pemakaian.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, bangunan dan mesin Ocean Park
dijadikan jaminan atas utang bank Perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, bangunan Water Joy seluas 1.924 m2 milik PT Dwikarya
Langgengsukses, entitas anak PT Dwigunatama Rintisprima (DRP), dijadikan jaminan atas utang bank DRP dari
PT Bank Central Asia Tbk (Catatan 30).
Entitas anak memiliki beberapa bidang tanah terletak di Balikpapan dan Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Nama Proyek Luas Tanah Jumlah Luas Tanah Jumlah Luas Tanah Jumlah
m2 Rp m2 Rp m2 Rp
Rancamaya, Royal Tajur dan Harvest City 463.995 261.980.308.574 463.553 260.629.978.574 - -
Hotel Le Grandeur Balikpapan 19.100 31.705.471.994 19.100 31.705.471.994 19.100 31.705.471.994
Hotel Le Grandeur Mangga Dua 9.299 11.513.862.855 9.299 11.513.862.855 9.299 11.513.862.855
Grand City Balikpapan 5.731 3.129.389.500 5.731 3.129.389.500 2.977 1.804.402.558
Taman Permata Buana Jakarta 280 239.069.880 280 239.069.880 280 239.069.880
Jumlah 498.405 308.568.102.803 497.963 307.217.772.803 31.656 45.262.807.287
Kepemilikan entitas anak atas tanah Rancamaya, Royal Tajur dan Harvest City, Hotel Le Grandeur Mangga Dua,
Hotel Le Grandeur Balikpapan, Grand City dan Taman Permata Buana adalah berupa hak guna bangunan yang
jatuh tempo masing-masing pada tahun 2029, 2028, 2028, 2026 dan 2026.
Aset tetap, kecuali tanah, diasuransikan kepada PT Asuransi Sinar Mas (ASM), pihak berelasi (Catatan 55) dengan
jumlah pertanggungan sebesar Rp 2.884.126.203.692 pada tanggal 31 Maret 2025, Rp 801.907.615.222 dan
US$ 135.798.117 pada tanggal 31 Desember 2024 dan sebesar Rp 415.542.335.583 dan US$ 177.824.271 pada
tanggal 31 Desember 2023 terhadap risiko kebakaran, kerusakan, pencurian dan risiko lainnya. Manajemen
berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang
dipertanggungkan.
Jumlah estimasi nilai wajar aset tetap berupa tanah dan bangunan Hotel, tanah dan bangunan Gelar Waroeng,
serta bangunan dan mesin proyek Ocean Park dan Go Wet adalah sebesar Rp 2.125.490.000.000 pada tanggal
31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, dan sebesar Rp 2.117.284.000.000 pada tanggal 31 Desember 2023
berdasarkan hasil laporan oleh KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, penilai independen, tertanggal 5 Maret 2025,
1 Maret 2023 dan 28 Februari 2023.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas nilai wajar aset tetap selama periode
sejak tanggal laporan penilai independen sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian dan tidak
terdapat penurunan nilai atas aset tersebut pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023.
16. Properti Investasi
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 properti investasi kepemilikan langsung
Grup berlokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Semarang dan Tangerang dan disewakan kepada pihak ketiga
berdasarkan perjanjian sewa (Catatan 57).
- 79 -
Page 562
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Mutasi properti investasi adalah sebagai berikut:
Perubahan selama periode 2025 (Tiga bulan)
Luas Area 1 Januari 2025 Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Maret 2025
m2
Biaya perolehan:
Kepemilikan langsung
Kuningan 26.154 956.482.152.762 - - - 956.482.152.762
Q-Big GSU 22.694 156.852.195.908 - - - 156.852.195.908
GS Retail Legenda Wisata 2.913 21.941.461.647 - - - 21.941.461.647
DP Mall Semarang 53.633 669.132.865.463 - - - 669.132.865.463
Grand Wisata 24.195 69.343.639.992 - - - 69.343.639.992
Mall Fantasi 7.000 44.456.700.429 - - - 44.456.700.429
Food Center 8.990 15.017.137.864 - - - 15.017.137.864
Sinarmas Land Plaza Jakarta,
Surabaya dan Medan 56.506 171.554.115.057 - - - 171.554.115.057
Gedung Autograph Thamrin 9 37.999 1.082.732.903.245 - - - 1.082.732.903.245
Sinarmas Land Plaza 84.646 720.268.015.454 - - - 720.268.015.454
ITC BSD 13.950 94.438.318.469 - - - 94.438.318.469
Mall The Breeze 29.040 385.269.171.063 - - - 385.269.171.063
My Republic Plaza 29.738 232.441.827.353 - - - 232.441.827.353
Cashbac 2.585 53.392.535.100 - - - 53.392.535.100
Epicentrum Walk Kuningan 14.848 297.219.243.254 - - - 297.219.243.254
Mega ITC Cempaka Mas 14.720 59.976.839.757 - - - 59.976.839.757
ITC Kuningan 11.674 16.899.293.794 - - - 16.899.293.794
ITC Depok 11.600 87.872.424.952 - - - 87.872.424.952
ITC Mangga Dua 3.199 2.839.353.055 - - - 2.839.353.055
Q-Big 64.893 603.008.043.278 - - - 603.008.043.278
Grand Lucky Supermartket 6.000 30.915.692.196 - - - 30.915.692.196
Rans Nusantara Hebat 2.786 44.438.020.666 - - - 44.438.020.666
The Barn 1 4.388 45.776.300.639 - - - 45.776.300.639
Green Office Park 9 20.767 284.552.554.181 - - - 284.552.554.181
Sinarmas MSIG Tower 72.864 2.566.065.492.515 - - - 2.566.065.492.515
Bakrie Tower 17.355 525.500.000.000 - - - 525.500.000.000
Luminary Tower 36.423 2.098.509.604.471 - - - 2.098.509.604.471
Aeon Mall South Gate 47.586 1.096.104.264.239 - - - 1.096.104.264.239
Sopo Del Tower 2.754 116.372.794.645 - - - 116.372.794.645
Green Office Park 1 59.089 499.652.688.659 - - - 499.652.688.659
Kavling Com De Park 12.000 6.713.172.000 - - - 6.713.172.000
Kavling Eastvara 48.239 54.189.135.933 - - - 54.189.135.933
West Business District 309.201 394.413.397.266 - - - 394.413.397.266
BioMedical Campus 36.805 510.373.184.272 - - - 510.373.184.272
Rancamaya, Royal Tajur dan Harvest City 112.240 384.096.495.008 8.801.000 - - 384.105.296.008
Kavling BMC 20.150 - - - 34.560.171.750 34.560.171.750
Kavling GOP 9 8.394 - - - 14.396.927.130 14.396.927.130
Aset tetap dalam perjanjian rangka bangun,
kelola dan alih
Jembatan - 58.798.736.994 - - - 58.798.736.994
Terowongan - 6.215.378.136 - - - 6.215.378.136
Jumlah 1.338.018 14.463.825.149.716 8.801.000 - 48.957.098.880 14.512.791.049.596
Properti investasi dalam pembangunan - 733.481.900.401 107.967.166.918 - 610.000.000 842.059.067.319
Jumlah 1.338.018 15.197.307.050.117 107.975.967.918 - 49.567.098.880 15.354.850.116.915
- 80 -
Page 563
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan selama periode 2025 (Tiga bulan)
Luas Area 1 Januari 2025 Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Maret 2025
m2
Akumulasi penyusutan:
Kepemilikan langsung
Q-Big GSU 63.327.796.557 1.807.874.192 - - 65.135.670.749
GS Retail Legenda Wisata 5.804.463.184 174.133.896 - - 5.978.597.080
DP Mall Semarang 219.661.229.691 6.310.953.205 - - 225.972.182.896
Grand Wisata 1.159.618.875 68.212.875 - - 1.227.831.750
Mall Fantasi 29.458.962.538 133.313.255 - - 29.592.275.793
Food Center 734.065.061 50.202.989 - - 784.268.050
Sinarmas Land Plaza Jakarta
Surabaya dan Medan 154.112.707.866 230.135.073 - - 154.342.842.939
Gedung Autograph Thamrin 9 103.761.903.227 13.534.161.291 - - 117.296.064.518
ITC BSD 92.864.346.507 1.180.478.972 - - 94.044.825.479
Sinar Mas Land Plaza 444.530.339.084 4.282.331.041 - - 448.812.670.125
Mall The Breeze 192.489.581.044 4.856.777.694 - - 197.346.358.738
My Republic Plaza 112.346.883.223 2.905.522.842 - - 115.252.406.065
Cashbac 18.967.639.254 435.973.069 - - 19.403.612.323
Epicentrum Walk Kuningan 164.708.997.304 3.715.240.541 - - 168.424.237.845
Mega ITC Cempaka Mas 51.889.773.753 - - - 51.889.773.753
ITC Kuningan 16.899.293.794 - - - 16.899.293.794
ITC Depok 84.730.344.836 1.885.248.081 - - 86.615.592.917
ITC Mangga Dua 2.839.353.055 - - - 2.839.353.055
Q-Big 243.715.750.826 7.537.600.541 - - 251.253.351.367
Grand Lucky Supermartket 1.803.415.378 386.446.152 - - 2.189.861.530
Rans Nusantara Hebat 1.851.584.194 555.475.258 - - 2.407.059.452
The Barn 1 953.672.930 572.203.758 - - 1.525.876.688
Green Office Park 9 113.651.345.412 3.551.604.544 - - 117.202.949.956
Sinarmas MSIG Tower 621.185.933.830 21.383.879.104 - - 642.569.812.934
Bakrie Tower 124.076.388.889 4.379.166.667 - - 128.455.555.556
Luminary Tower 70.693.419.113 25.682.956.850 - - 96.376.375.963
Aeon Mall South Gate 210.334.815.580 12.372.636.213 - - 222.707.451.793
Sopo Del Tower 34.911.838.368 1.454.659.934 - - 36.366.498.302
Green Office Park 1 137.599.213.458 6.552.343.498 - - 144.151.556.956
BioMedical Campus 17.012.439.476 6.379.664.803 - - 23.392.104.279
Rancamaya, Royal Tajur dan Harvest City 1.483.129.348 1.347.149.835 - - 2.830.279.183
Aset tetap dalam perjanjian
rangka bangun, kelola
dan alih
Jembatan 45.320.518.619 551.101.798 - - 45.871.620.417
Terowongan 5.386.661.032 62.153.787 - - 5.448.814.819
Jumlah 3.390.267.425.306 134.339.601.758 - - 3.524.607.027.064
Cadangan kerugian penurunan nilai 48.816.185.358 - - - 48.816.185.358
Nilai Tercatat 11.758.223.439.453 11.781.426.904.493
- 81 -
Page 564
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan selama tahun 2024 (Satu tahun)
Saldo Entitas
Anak yang
Diakuisisi dan
Luas Area 1 Januari 2024 Penambahan Dikonsolidasikan *) Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember 2024
m2
Biaya perolehan:
Kepemilikan langsung
Kuningan 26.154 956.482.152.762 - - - - 956.482.152.762
Q-Big GSU 22.694 156.852.195.908 - - - - 156.852.195.908
GS Retail Legenda Wisata 2.913 21.941.461.647 - - - - 21.941.461.647
DP Mall Semarang 53.633 669.132.865.463 - - - - 669.132.865.463
Grand Wisata 24.195 56.165.363.600 - - - 13.178.276.392 69.343.639.992
Mall Fantasi 7.000 44.456.700.429 - - - - 44.456.700.429
Food Center 8.990 15.017.137.864 - - - - 15.017.137.864
Sinarmas Land Plaza Jakarta,
Surabaya dan Medan 56.506 171.554.115.057 - - - - 171.554.115.057
Gedung Autograph Thamrin 9 37.999 1.082.732.903.245 - - - - 1.082.732.903.245
Sinarmas Land Plaza 84.646 720.268.015.454 - - - - 720.268.015.454
ITC BSD 13.950 94.438.318.469 - - - - 94.438.318.469
Mall The Breeze 29.040 385.269.171.063 - - - - 385.269.171.063
My Republic Plaza 29.738 232.441.827.353 - - - - 232.441.827.353
Cashbac 2.585 53.392.535.100 - - - - 53.392.535.100
Epicentrum Walk Kuningan 14.848 297.219.243.254 - - - - 297.219.243.254
Mega ITC Cempaka Mas 14.720 59.976.839.757 - - - - 59.976.839.757
ITC Kuningan 11.674 16.899.293.794 - - - - 16.899.293.794
ITC Depok 11.600 87.872.424.952 - - - - 87.872.424.952
ITC Mangga Dua 3.199 - - - - 2.839.353.055 2.839.353.055
Q-Big 64.893 603.008.043.278 - - - - 603.008.043.278
Grand Lucky Supermartket 6.000 30.915.692.196 - - - - 30.915.692.196
Rans Nusantara Hebat 2.786 - - - - 44.438.020.666 44.438.020.666
The Barn 1 4.388 - - - - 45.776.300.639 45.776.300.639
Green Office Park 9 20.767 284.552.554.181 - - - - 284.552.554.181
Sinarmas MSIG Tower 72.864 2.566.065.492.515 - - - - 2.566.065.492.515
Bakrie Tower 17.355 525.500.000.000 - - - - 525.500.000.000
Luminary Tower 36.423 - 2.098.509.604.471 - - - 2.098.509.604.471
Aeon Mall South Gate 47.586 1.096.104.264.239 - - - - 1.096.104.264.239
Sopo Del Tower 2.754 116.372.794.645 - - - - 116.372.794.645
Green Office Park 1 59.089 499.652.688.659 - - - - 499.652.688.659
Kavling Com De Park 12.000 6.713.172.000 - - - - 6.713.172.000
Kavling Eastvara 48.239 - - - - 54.189.135.933 54.189.135.933
West Business District 309.201 394.413.397.266 - - - - 394.413.397.266
BioMedical Campus 36.805 - - - - 510.373.184.272 510.373.184.272
Rancamaya, Royal Tajur dan Harvest City 112.240 - 4.949.494.990 379.147.000.018 - - 384.096.495.008
Aset tetap dalam perjanjian rangka bangun,
kelola dan alih
Jembatan - 58.798.736.994 - - - - 58.798.736.994
Kios - - - - - - -
Pusat jajan - 1.501.973.743 - - - (1.501.973.743) -
Parkir - 1.337.379.312 - - - (1.337.379.312) -
Terowongan - 6.215.378.136 - - - - 6.215.378.136
Jumlah 1.309.474 11.313.264.132.335 2.103.459.099.461 379.147.000.018 - 667.954.917.902 14.463.825.149.716
Properti investasi dalam pembangunan - 733.139.519.636 600.929.886.342 - - (600.587.505.577) 733.481.900.401
Jumlah 1.309.474 12.046.403.651.971 2.704.388.985.803 379.147.000.018 - 67.367.412.325 15.197.307.050.117
- 82 -
Page 565
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan selama tahun 2024 (Satu tahun)
Saldo Entitas
Anak yang
Diakuisisi dan
Luas Area 1 Januari 2024 Penambahan Dikonsolidasikan *) Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember 2024
m2
Akumulasi penyusutan:
Kepemilikan langsung
Q-Big GSU 56.096.299.791 7.231.496.766 - - - 63.327.796.557
GS Retail Legenda Wisata 5.107.927.602 696.535.582 - - - 5.804.463.184
DP Mall Semarang 194.414.448.114 25.246.781.577 - - - 219.661.229.691
Grand Wisata 886.767.375 272.851.500 - - - 1.159.618.875
Mall Fantasi 27.724.199.791 1.734.762.747 - - - 29.458.962.538
Food Center 533.253.010 200.812.051 - - - 734.065.061
Sinarmas Land Plaza Jakarta
Surabaya dan Medan 152.171.671.265 1.941.036.601 - - - 154.112.707.866
Gedung Autograph Thamrin 9 49.625.258.065 54.136.645.162 - - - 103.761.903.227
ITC BSD 88.142.430.607 4.721.915.900 - - - 92.864.346.507
Sinar Mas Land Plaza 426.865.209.033 17.665.130.051 - - - 444.530.339.084
Mall The Breeze 173.062.470.271 19.427.110.773 - - - 192.489.581.044
My Republic Plaza 100.724.791.855 11.622.091.368 - - - 112.346.883.223
Cashbac 17.223.161.610 1.744.477.644 - - - 18.967.639.254
Epicentrum Walk Kuningan 149.848.035.142 14.860.962.162 - - - 164.708.997.304
Mega ITC Cempaka Mas 51.889.773.753 - - - - 51.889.773.753
ITC Kuningan 16.899.293.794 - - - - 16.899.293.794
ITC Depok 11.354.434.592 73.375.910.244 - - - 84.730.344.836
ITC Mangga Dua - - - - 2.839.353.055 2.839.353.055
Q-Big 213.565.348.662 30.150.402.164 - - - 243.715.750.826
Grand Lucky Supermartket 257.630.768 1.545.784.610 - - - 1.803.415.378
Rans Nusantara Hebat - 1.851.584.194 - - - 1.851.584.194
The Barn 1 - 953.672.930 - - - 953.672.930
Green Office Park 9 99.444.927.236 14.206.418.176 - - - 113.651.345.412
Sinarmas MSIG Tower 535.650.417.413 85.535.516.417 - - - 621.185.933.830
Bakrie Tower 106.559.722.222 17.516.666.667 - - - 124.076.388.889
Luminary Tower - 70.693.419.113 - - - 70.693.419.113
Aeon Mall South Gate 160.844.270.736 49.490.544.844 - - - 210.334.815.580
Sopo Del Tower 29.093.198.640 5.818.639.728 - - - 34.911.838.368
Green Office Park 1 111.389.839.466 26.209.373.992 - - - 137.599.213.458
BioMedical Campus - 17.012.439.476 - - - 17.012.439.476
Rancamaya, Royal Tajur dan Harvest City - 1.483.129.348 - - - 1.483.129.348
Aset tetap dalam perjanjian
rangka bangun, kelola
dan alih
Jembatan 43.116.112.094 2.204.406.525 - - - 45.320.518.619
Kios - - - - - -
Pusat jajan 1.472.626.823 29.346.920 - - (1.501.973.743) -
Parkir 1.311.660.585 25.718.727 - - (1.337.379.312) -
Terowongan 5.138.045.908 248.615.124 - - - 5.386.661.032
Jumlah 2.830.413.226.223 559.854.199.083 - - - 3.390.267.425.306
Cadangan kerugian penurunan nilai - 48.816.185.358 - - - 48.816.185.358
Nilai Tercatat 9.215.990.425.748 11.758.223.439.453
*) Merupakan nilai tercatat properti investasi enittas anak pada tanggal akuisisi (Catatan 1c)
- 83 -
Page 566
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan selama tahun 2023 (Satu tahun)
Luas Area 1 Januari 2023 Penambahan Pengurangan Reklasifikasi '31 Desember 2023
m2
Biaya perolehan:
Kepemilikan langsung
Kuningan 26.154 956.482.152.762 - - - 956.482.152.762
Q-Big GSU 22.694 156.852.195.908 - - - 156.852.195.908
GS Retail Legenda Wisata 2.913 21.941.461.647 - - - 21.941.461.647
DP Mall Semarang 53.633 669.132.865.463 - - - 669.132.865.463
Grand Wisata 24.195 50.777.849.600 - - 5.387.514.000 56.165.363.600
Mall Fantasi 7.000 44.456.700.429 - - 44.456.700.429
Food Center 8.990 - - - 15.017.137.864 15.017.137.864
Sinarmas Land Plaza Jakarta,
Surabaya dan Medan 56.506 171.554.115.057 - - - 171.554.115.057
Gedung Autograph Thamrin 9 37.999 - 1.082.732.903.245 - - 1.082.732.903.245
Sinarmas Land Plaza 84.646 720.046.615.454 221.400.000 - - 720.268.015.454
ITC BSD 13.950 94.438.318.469 - - - 94.438.318.469
Mall The Breeze 29.040 385.269.171.063 - - - 385.269.171.063
My Republic Plaza 29.738 232.441.827.353 - - - 232.441.827.353
Cashbac 2.585 53.392.535.100 - - - 53.392.535.100
Epicentrum Walk Kuningan 14.848 297.219.243.254 - - - 297.219.243.254
Mega ITC Cempaka Mas 14.720 59.976.839.757 - - - 59.976.839.757
ITC Kuningan 11.674 16.899.293.794 - - - 16.899.293.794
ITC Depok 11.600 87.872.424.952 - - - 87.872.424.952
Q-Big 64.893 606.849.372.378 - - (3.841.329.100) 603.008.043.278
Grand Lucky Supermartket 6.000 - - - 30.915.692.196 30.915.692.196
Green Office Park 9 20.767 284.552.554.181 - - - 284.552.554.181
Sinarmas MSIG Tower 72.864 2.566.065.492.515 - - - 2.566.065.492.515
Bakrie Tower 17.355 525.500.000.000 - - - 525.500.000.000
Aeon Mall South Gate 47.586 1.096.104.264.239 - - - 1.096.104.264.239
Sopo Del Tower 2.754 116.372.794.645 - - - 116.372.794.645
Green Office Park 1 59.089 499.652.688.659 - - - 499.652.688.659
Kavling Com De Park 12.000 6.713.172.000 - - - 6.713.172.000
West Business District 309.201 - - - 394.413.397.266 394.413.397.266
Aset tetap dalam perjanjian
rangka bangun, kelola dan alih
Jembatan - 58.798.736.994 - - - 58.798.736.994
Kios - 1.488.082.168 - (1.488.082.168) - -
Pusat jajan - 1.501.973.743 - - - 1.501.973.743
Parkir - 1.337.379.312 - - - 1.337.379.312
Terowongan - 6.215.378.136 - - - 6.215.378.136
Jumlah 1.065.394 9.789.905.499.032 1.082.954.303.245 (1.488.082.168) 441.892.412.226 11.313.264.132.335
Properti investasi dalam pembangunan - 389.317.959.450 374.737.252.382 - (30.915.692.196) 733.139.519.636
Jumlah 1.065.394 10.179.223.458.482 1.457.691.555.627 (1.488.082.168) 410.976.720.030 12.046.403.651.971
Akumulasi penyusutan:
Kepemilikan langsung
Q-Big GSU 48.864.803.026 7.231.496.765 - - 56.096.299.791
GS Retail Legenda Wisata 4.411.392.020 696.535.582 - - 5.107.927.602
DP Mall Semarang 169.075.614.941 25.338.833.173 - - 194.414.448.114
Grand Wisata 613.915.875 272.851.500 - - 886.767.375
Mall Fantasi 26.212.650.038 1.511.549.753 - - 27.724.199.791
Food Center - 533.253.010 - - 533.253.010
Sinarmas Land Plaza Jakarta
Surabaya dan Medan 150.011.553.092 2.160.118.173 - - 152.171.671.265
Gedung Autograph Thamrin 9 - 49.625.258.065 - - 49.625.258.065
ITC BSD 83.420.514.706 4.721.915.901 - - 88.142.430.607
Sinar Mas Land Plaza 407.206.453.320 19.658.755.713 - - 426.865.209.033
Mall The Breeze 153.635.359.498 19.427.110.773 - - 173.062.470.271
My Republic Plaza 89.102.700.487 11.622.091.368 - - 100.724.791.855
Cashbac 15.469.517.287 1.753.644.323 - - 17.223.161.610
Epicentrum Walk Kuningan 134.987.072.980 14.860.962.162 - - 149.848.035.142
Mega ITC Cempaka Mas 51.889.773.753 - - - 51.889.773.753
ITC Kuningan 16.547.225.172 352.068.622 - - 16.899.293.794
ITC Depok 10.743.433.628 611.000.964 - - 11.354.434.592
Q-Big 184.583.350.766 30.294.452.005 - (1.312.454.109) 213.565.348.662
Grand Lucky Supermartket - 257.630.768 - - 257.630.768
Green Office Park 9 85.238.509.059 14.206.418.177 - - 99.444.927.236
Sinarmas MSIG Tower 450.114.900.996 85.535.516.417 - - 535.650.417.413
Bakrie Tower 89.043.055.555 17.516.666.667 - - 106.559.722.222
Aeon Mall South Gate 111.353.725.896 49.490.544.840 - - 160.844.270.736
Sopo Del Tower 23.274.558.912 5.818.639.728 - - 29.093.198.640
Green Office Park 1 85.180.465.474 26.209.373.992 - - 111.389.839.466
Aset tetap dalam perjanjian
rangka bangun, kelola dan alih
Jembatan 40.911.705.593 2.204.406.501 - - 43.116.112.094
Kios 1.488.082.303 (135) (1.488.082.168) - -
Pusat jajan 1.403.496.083 69.130.740 - - 1.472.626.823
Parkir 1.249.935.381 61.725.204 - - 1.311.660.585
Terowongan 4.889.430.779 248.615.129 - - 5.138.045.908
Jumlah 2.440.923.196.620 392.290.565.880 (1.488.082.168) (1.312.454.109) 2.830.413.226.223
Nilai Tercatat 7.738.300.261.862 9.215.990.425.748
- 84 -
Page 567
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Reklasifikasi pada periode 2025 merupakan reklasifikasi dari tanah yang sedang dikembangkan ke properti
investasi dan dari bangunan sedang di konstruksi ke properti investasi dalam pembangunan masing-masing
sebesar Rp 48.957.098.880 dan Rp 610.000.000 (Catatan 8). Reklasifikasi pada tahun 2024 merupakan
reklasifikasi dari properti investasi dalam pembangunan dan tanah yang sedang dikembangkan ke properti
investasi masing-masing sebesar Rp 600.587.505.577 dan Rp 67.367.412.325 (Catatan 8). Sedangkan
reklasifikasi pada tahun 2023 merupakan reklasifikasi dari properti investasi dalam pembangunan ke properti
investasi sebesar Rp 30.915.692.196, reklasifikasi dari persediaan ke properti investasi sebesar
Rp 413.894.719.682 (Catatatan 8), reklasifikasi dari tanah sedang dikembangkan ke properti investasi sebesar
Rp 923.329.448 (Catatan 14) serta reklasifikasi dari properti investasi ke aset tetap dengan nilai tercatat sebesar
Rp 2.528.874.991 (Catatan 15). Reklasifikasi dari persediaan dan tanah untuk dikembangkan dilakukan karena
perubahan tujuan pemakaian.
Pengurangan kios dalam rangka bangun, kelola dan alih pada tahun 2023 merupakan penyerahan kepada pihak
ketiga sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerjasama (Catatan 57).
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, properti investasi dalam pembangunan
merupakan akumulasi biaya konstruksi sebagai berikut:
31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Bangunan yang % nilai terhadap Bangunan yang % nilai terhadap Bangunan yang % nilai terhadap
sedang dikonstruksi nilai kontrak sedang dikonstruksi nilai kontrak sedang dikonstruksi nilai kontrak
% % %
DP Mall Semarang 434.356.385.767 83,00 349.229.804.698 88,00 109.984.618.793 28,00
Sinarmas Land Plaza Jakarta,
Surabaya dan Medan 258.206.262.874 84,00 258.206.262.874 84,00 256.871.262.874 97,00
Epicentrum Walk Kuningan 98.719.219.573 56,00 81.576.966.800 69,00 3.485.809.061 4,00
Urban Forest Digital Hub 33.421.001.103 82,00 30.065.169.328 82,00 - -
Qbig Resto Sentani 16.007.500.002 86,00 14.403.696.701 86,00 - -
The Icon 624.203.600 49,00 - - - -
The ICE 457.000.000 0,37 - - - -
Kota Wisata 135.000.000 10,00 - - - -
Luminary Tower 132.494.400 81,00 - - - -
BioMedical Campus - - - - 318.796.673.231 76,00
The Barn 1 - - - - 27.244.010.815 40,00
Nusantara Hebat - - - - 16.757.144.862 59,00
Jumlah 842.059.067.319 733.481.900.401 733.139.519.636
Properti investasi dalam pembangunan diperkirakan akan selesai pada tahun 2025. Berdasarkan evaluasi
manajemen, Perusahaan berpendapat bahwa tidak terdapat hambatan kelanjutan penyelesaian proyek.
Pendapatan properti investasi yang diakui pada laba rugi masing-masing sebesar Rp 210.787.070.485,
Rp 224.182.490.619, Rp 893.686.176.254 dan Rp 843.987.944.075 untuk periode-periode tiga bulan yang
berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 yang dilaporkan sebagai bagian dari “Pendapatan usaha” (Catatan 45) dalam laba rugi.
Beban penyusutan properti investasi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024
(tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp 134.339.601.758, Rp 99.131.993.311, Rp 559.854.199.083 dan Rp 392.290.565.880 disajikan sebagai bagian
dari “Beban pokok penjualan” dalam laba rugi (Catatan 46).
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, tanah milik PT Garwita Sentra Utama,
entitas anak, seluas 22.694 m2 dijadikan jaminan atas utang bank Perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, properti investasi Epicentrum Walk
Kuningan milik Perusahaan dan Bakrie Tower milik PT Duta Cakra Pesona, entitas anak, dijadikan jaminan atas
utang bank Perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, properti investasi Q-Big milik
Perusahaan dijadikan jaminan atas utang bank Perusahaan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(Catatan 30).
- 85 -
Page 568
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Kepemilikan Perusahaan atas properti investasi yang berlokasi di Serpong adalah berupa Hak Milik atas Satuan
Rumah Susun yang seluruhnya atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (salah satu pemegang Surat
Keputusan Ijin Lokasi) yang berdiri diatas Hak Guna Bangunan yang jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2027.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat masalah dengan perpanjangan Hak Milik atas Satuan Rumah
Susun yang berdiri diatas Hak Guna Bangunan tersebut, karena properti investasi tersebut diperoleh secara sah
dan didukung dengan bukti kepemilikan yang memadai.
Kepemilikan PT Sinar Mas Wisesa, entitas anak, atas tanah Mall Fantasi berupa Hak Guna Bangunan (HGB)
berjangka waktu dua puluh (20) tahun yang akan jatuh tempo pada tahun 2034.
Kepemilikan PT Sinar Mas Teladan, entitas anak, atas tanah di Medan, Jakarta dan Surabaya berupa Hak Guna
Bangunan (HGB) berjangka waktu dua puluh (20) tahun yang akan jatuh tempo antara tahun 2025 sampai dengan
2043.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, properti investasi Epicentrum Walk
Kuningan diasuransikan kepada PT Asuransi Jaya Proteksi dan PT Asuransi Ramayana Tbk, pihak ketiga,
terhadap risiko kebakaran, kerusakan dan risiko lainnya dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar
Rp 256.961.000.000, Rp 256.961.000.000 dan Rp 275.872.470.000.
Properti investasi, selain dari Epicentrum Walk Kuningan diasuransikan kepada PT Asuransi Sinar Mas (ASM),
pihak berelasi (Catatan 55) terhadap risiko kebakaran, kerusakan dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan
(yang merupakan jumlah pertanggungan gabungan dengan persediaan - Catatan 8) adalah sebesar
Rp 27.421.893.743.706 pada tanggal 31 Maret 2025, Rp 7.462.252.880.181 dan US$ 1.576.975.134 pada tanggal
31 Desember 2024 dan sebesar Rp 7.958.553.819.786 dan US$ 1.622.055.163 pada tanggal 31 Desember 2023.
Jembatan dalam rangka bangun, kelola dan alih antara Perusahaan dan Pemda Tangerang serta PMS dan Pemda
Jakarta diasuransikan kepada ASM, pihak berelasi (Catatan 55), terhadap risiko kebakaran, kerusakan, pencurian
dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan gabungan dengan asuransi persediaan (Catatan 8), sedangkan
jembatan dan terowongan dalam rangka bangun, kelola dan alih antara DUTI dan Pemda Jakarta diasuransikan
kepada ASM, pihak berelasi (Catatan 55), terhadap risiko kehilangan dan kerusakan dengan jumlah
pertanggungan masing-masing sebesar US$ 15.373.517 pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas
aset yang dipertanggungkan.
Berikut adalah nilai wajar atas properti investasi kepemilikan langsung Grup pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023:
Nilai wajar Tanggal laporan penilai independen
31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
Nama proyek 2025 2024 2023 Penilai independen 2025 2024 2023
Mall Fantasi 102.318.000.000 102.318.000.000 97.926.000.000 KJPP Rengganis, Hamid 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
& Rekan (Rengganis)
Cashbac 61.801.000.000 61.801.000.000 61.284.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
Sinarmas Land Plaza
Jakarta, Surabaya dan Medan 821.980.000.000 821.980.000.000 826.044.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
ITC BSD 116.176.000.000 116.176.000.000 113.913.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
Sinarmas Land Plaza 2.522.630.000.000 2.522.630.000.000 2.505.439.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
My Republic Plaza 405.329.000.000 405.329.000.000 363.870.000.000 Rengganis 18 Oktober 2024 18 Oktober 2024 1 Maret 2023
DP Mall Semarang 1.306.250.000.000 1.306.250.000.000 901.571.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 28 Februari 2023
Mall The Breeze 1.396.365.000.000 1.396.365.000.000 1.388.729.000.000 Rengganis 18 Oktober 2024 18 Oktober 2024 1 Maret 2023
Epicentrum Walk Kuningan 397.598.000.000 397.598.000.000 305.568.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
Mega ITC Cempaka Mas 169.231.000.000 169.231.000.000 169.221.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
ITC Kuningan 109.155.000.000 109.155.000.000 109.576.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
ITC Depok 96.298.000.000 96.298.000.000 93.755.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
Kuningan 2.042.308.000.000 2.042.308.000.000 2.025.120.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
Grand Wisata 350.870.000.000 350.870.000.000 342.098.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
Q-Big GSU 573.475.000.000 573.475.000.000 573.475.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
Q - Big 2.237.198.000.000 2.237.198.000.000 2.215.205.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
GS Retail Legenda Wisata 43.423.000.000 43.423.000.000 43.389.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
Green Office Park 9 349.500.000.000 349.500.000.000 399.502.000.000 KJPP Putri Anugrah 21 Januari 2025 21 Januari 2025 1 Maret 2023
& Rekan (Putri)
Sinarmas MSIG Tower 3.231.000.000.000 3.231.000.000.000 3.219.000.000.000 Putri 19 Februari 2025 19 Februari 2025 12 Januari 2024
Bakrie Tower 696.000.000.000 696.000.000.000 676.000.000.000 Putri 19 Februari 2025 19 Februari 2025 12 Januari 2024
Luminary Tower 1.979.000.000.000 1.979.000.000.000 - Putri 19 Februari 2025 19 Februari 2025 -
Aeon Mall South Gate 1.310.851.000.000 1.310.851.000.000 1.795.854.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
Sopo Del Tower 107.003.000.000 107.003.000.000 106.476.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 1 Maret 2023
- 86 -
Page 569
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Nilai wajar Tanggal laporan penilai independen
31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
Nama proyek 2025 2024 2023 Penilai independen 2025 2024 2023
Green Office Park 1 775.755.000.000 775.755.000.000 759.156.000.000 Rengganis 18 Oktober 2024 18 Oktober 2024 1 Maret 2023
Kavling Com De Park 215.054.000.000 215.054.000.000 218.610.000.000 Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 9 Maret 2021
Food Center 75.667.000.000 75.667.000.000 15.017.137.864 *) Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 -
Grand Lucky Supermarket 149.751.000.000 149.751.000.000 30.915.692.196 *) Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 -
Gedung Autograph Thamrin 9 1.341.744.000.000 1.341.744.000.000 1.082.732.903.245 *) Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 -
West Business District 3.038.347.000.000 3.038.347.000.000 394.413.397.266 *) Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 -
BioMedical Campus 680.500.000.000 680.500.000.000 - Putri 21 Januari 2025 21 Januari 2025 -
The Barn 1 164.266.000.000 164.266.000.000 - Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 -
Rans Nusantara Hebat 265.540.000.000 265.540.000.000 - Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 -
Kavling Eastvara 853.796.000.000 853.796.000.000 - Rengganis 5 Maret 2025 5 Maret 2025 -
Rancamaya, Royal Tajur dan
Harvest City 383.676.003.606 *) 384.096.495.008 *) - - - - -
Kavling BMC 34.560.171.750 *) - - - - - -
Kavling GOP 9 14.396.927.130 *) - - - - - -
*) Nilai wajar berdasarkan estimasi manajemen yang diperoleh dengan pendekatan biaya penggantian
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, estimasi nilai wajar aset tetap dalam
rangka perjanjian bangun, kelola dan alih berupa jembatan niaga BSD Junction sebesar Rp 905.000.000
berdasarkan laporan penilai independen KJPP Rengganis, Hamid & Rekan masing-masing tertanggal
1 Maret 2023. Sementara, pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, estimasi nilai wajar aset tetap
dalam rangka perjanjian bangun, kelola dan alih milik entitas anak, sebesar Rp 73.719.000.000 dan
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 59.014.000.000 berdasarkan laporan penilai independen KJPP
Rengganis, Hamid & Rekan masing-masing tertanggal 5 Maret 2025 dan 1 Maret 2023.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, estimasi nilai wajar Luminary Tower sebesar
Rp 1.979.000.000.000 berdasarkan laporan penilai independen KJPP Putri Anugrah & Rekan tertanggal
19 Januari 2025. Estimasi nilai wajar tersebut lebih rendah dari nilai tercatat. Grup telah mencatat cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 48.816.185.358.
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian penurunan nilai properti investasi adalah memadai untuk
menutup kemungkinan kerugian atas penurunan nilai properti investasi tersebut.
17. Aset Hak-Guna
Perubahan selama periode 2025 (Tiga bulan)
1 Januari 2025 Penambahan Pengurangan 31 Desember 2025
Biaya perolehan:
Tanah 3.889.000.000 - - 3.889.000.000
Bangunan 2.026.680.313 - - 2.026.680.313
Kendaraan 6.367.893.036 - - 6.367.893.036
Peralatan kantor 15.860.974.509 13.152.373.126 (7.001.325.376) 22.012.022.259
Jumlah 28.144.547.858 13.152.373.126 (7.001.325.376) 34.295.595.608
Akumulasi penyusutan:
Tanah 2.193.725.122 299.166.153 - 2.492.891.275
Bangunan 1.517.259.317 252.190.880 - 1.769.450.197
Kendaraan 2.778.716.962 347.339.620 - 3.126.056.582
Peralatan kantor 15.818.932.758 1.202.545.261 (7.001.325.376) 10.020.152.643
Jumlah 22.308.634.159 2.101.241.914 (7.001.325.376) 17.408.550.697
Nilai Tercatat 5.835.913.699 16.887.044.911
- 87 -
Page 570
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan selama tahun 2024 (Satu tahun)
1 Januari 2024 Penambahan Pengurangan 31 Desember 2024
Biaya perolehan:
Tanah 3.889.000.000 - - 3.889.000.000
Bangunan 4.242.351.592 - (2.215.671.279) 2.026.680.313
Kendaraan 6.367.893.036 - - 6.367.893.036
Peralatan kantor 15.860.974.509 - - 15.860.974.509
Jumlah 30.360.219.137 - (2.215.671.279) 28.144.547.858
Akumulasi penyusutan:
Tanah 997.060.510 1.196.664.612 - 2.193.725.122
Bangunan 2.750.740.136 982.190.460 (2.215.671.279) 1.517.259.317
Kendaraan 1.389.358.481 1.389.358.481 - 2.778.716.962
Peralatan kantor 10.547.570.020 5.271.362.738 - 15.818.932.758
Jumlah 15.684.729.147 8.839.576.291 (2.215.671.279) 22.308.634.159
Nilai Tercatat 14.675.489.990 5.835.913.699
Perubahan selama tahun 2023 (Satu tahun)
1 Januari 2023 Penambahan Pengurangan 31 Desember 2023
Biaya perolehan:
Tanah 6.389.000.000 - (2.500.000.000) 3.889.000.000
Bangunan 2.371.260.193 1.871.091.399 - 4.242.351.592
Kendaraan - 6.367.893.036 - 6.367.893.036
Peralatan kantor 15.860.974.509 - - 15.860.974.509
Jumlah 24.621.234.702 8.238.984.435 (2.500.000.000) 30.360.219.137
Akumulasi penyusutan:
Tanah 2.430.400.000 1.066.660.510 (2.500.000.000) 997.060.510
Bangunan 2.190.948.931 559.791.205 - 2.750.740.136
Kendaraan - 1.389.358.481 - 1.389.358.481
Peralatan kantor 5.276.207.280 5.271.362.740 - 10.547.570.020
Jumlah 9.897.556.211 8.287.172.936 (2.500.000.000) 15.684.729.147
Nilai Tercatat 14.723.678.491 14.675.489.990
Pengurangan aset hak-guna pada periode 2025, tahun 2024 dan 2023 sehubungan dengan selesainya periode
masa sewa.
Pembebanan penyusutan dialokasikan sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Beban umum dan administrasi (Catatan 48) 1.745.713.404 1.771.318.229 7.202.016.785 6.571.373.276
Beban penjualan (Catatan 47) 347.339.620 347.339.620 1.389.358.481 1.389.358.481
Beban lain-lain - bersih 8.188.890 63.146.373 248.201.025 252.585.490
Beban pokok penjualan (Catatan 46) - - - 73.855.689
Jumlah 2.101.241.914 2.181.804.222 8.839.576.291 8.287.172.936
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat penurunan nilai atas aset hak-guna pada tanggal 31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
- 88 -
Page 571
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
18. Goodwill
Merupakan goodwill yang diperoleh PT Duta Pertiwi Tbk, entitas anak, atas penyertaan sahamnya pada entitas
anak dengan rincian sebagai berikut:
31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024
Nama Perusahaan Bulan Perolehan dan 2023
PT Sinarwijaya Ekapratista Januari 1994 12.000.060
PT Royal Oriental Maret 1994 1.864.859.777
PT Mustika Karya Sejati Agustus 1995 551.308.980
PT Misaya Properindo Agustus 1997 272.779.285
PT Putra Alvita Pratama Desember 2004 6.590.129.125
PT Kembangan Permai Development Januari 2005 11.855.070
Jumlah 9.302.932.297
Uji Penurunan Nilai Goodwill
Goodwill yang diperoleh melalui kombinasi bisnis dialokasikan ke dua (2) Unit Penghasil Kas (UPK) Grup, yang
juga merupakan segmen dilaporkan, untuk uji penurunan nilai yaitu: UPK Real Estat dan UPK Properti Investasi,
masing-masing sebesar Rp 7.438.072.520 dan Rp 1.864.859.777.
Nilai terpulihkan dari UPK-UPK di atas ditentukan berdasarkan perhitungan nilai pakai. Nilai pakai ditentukan
dengan mendiskontokan arus kas masa depan yang diharapkan akan dihasilkan oleh unit-unit tersebut.
Perhitungan nilai pakai berdasarkan pada asumsi-asumsi berikut ini:
Arus kas di masa mendatang ditentukan berdasarkan proyeksi penjualan persediaan real estat aset, tanah
untuk dikembangkan, estimasi aset yang dapat diperoleh dan estimasi pendapatan sewa dari properti
investasi dengan asumsi tidak ada penambahan investasi baru. Beban operasional lainnya diestimasi
berdasarkan data historis.
Tingkat diskonto sebelum pajak yang digunakan untuk menghitung jumlah terpulihkan adalah sebesar 13,10%
dan 7,70% masing-masing untuk tahun 2024 dan 2023. Tingkat diskonto ini diestimasi berdasarkan rata-rata
tertimbang biaya modal yang dialokasikan Grup kepada UPK-UPK tersebut.
Asumsi utama sebagaimana dijelaskan di atas dapat berubah sejalan dengan perubahan kondisi ekonomi dan
pasar. Grup memperkirakan bahwa kemungkinan perubahan asumsi ini tidak akan menyebabkan nilai tercatat
dari masing-masing UPK tersebut melebihi nilai terpulihkannya secara material. Oleh karena itu manajemen
berkeyakinan bahwa tidak terdapat penurunan nilai atas goodwill tersebut pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023. Pengujian penurunan nilai atas goodwill dilakukan setiap akhir tahun atau setiap kali terdapat indikasi bahwa
goodwill mengalami penurunan nilai. Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025, tidak dilakukan
pengujian nilai atas goodwill karena tidak ada indikasi bahwa goodwill mengalami penurunan nilai.
- 89 -
Page 572
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
19. Aset Takberwujud
Perubahan selama periode 2025 (Tiga bulan)
1 Januari 2025 Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Maret 2025
Biaya perolehan:
Hak pengusahaan jalan tol 5.757.642.453.797 3.261.990.948 - - 5.760.904.444.745
Lisensi perangkat lunak 4.120.703.537 - (4.120.703.537) - -
Jumlah 5.761.763.157.334 3.261.990.948 (4.120.703.537) - 5.760.904.444.745
Aset konsesi pra-konstruksi 53.843.074.187 39.960.000 - - 53.883.034.187
Jumlah 5.815.606.231.521 3.301.950.948 (4.120.703.537) - 5.814.787.478.932
Akumulasi amortisasi:
Hak pengusahaan jalan tol 221.147.951.878 34.072.824.692 - - 255.220.776.570
Lisensi perangkat lunak 4.120.703.537 - (4.120.703.537) - -
Jumlah 225.268.655.415 34.072.824.692 (4.120.703.537) - 255.220.776.570
Cadangan kerugian penurunan nilai 524.519.501.919 - - - 524.519.501.919
Nilai Tercatat 5.065.818.074.187 5.035.047.200.443
Perubahan selama tahun 2024 (Satu tahun)
1 Januari 2024 Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember 2024
Biaya perolehan:
Hak pengusahaan jalan tol 3.249.645.119.406 25.025.746.918 - 2.482.971.587.473 5.757.642.453.797
Lisensi perangkat lunak 4.120.703.537 - - - 4.120.703.537
Jumlah 3.253.765.822.943 25.025.746.918 - 2.482.971.587.473 5.761.763.157.334
Aset konsesi dalam konstruksi 1.733.695.868.424 363.908.134.902 - (2.097.604.003.326) -
Aset konsesi pra-konstruksi 51.853.612.330 387.357.046.004 - (385.367.584.147) 53.843.074.187
Jumlah 5.039.315.303.697 776.290.927.824 - - 5.815.606.231.521
Akumulasi amortisasi:
Hak pengusahaan jalan tol 120.681.290.864 100.466.661.014 - - 221.147.951.878
Lisensi perangkat lunak 4.120.703.537 - - - 4.120.703.537
Jumlah 124.801.994.401 100.466.661.014 - - 225.268.655.415
Cadangan kerugian penurunan nilai - 524.519.501.919 - - 524.519.501.919
Nilai Tercatat 4.914.513.309.296 5.065.818.074.187
Perubahan selama tahun 2023 (Satu tahun)
1 Januari 2023 Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember 2023
Biaya perolehan:
Hak pengusahaan jalan tol 3.145.771.330.865 85.098.727.068 - 18.775.061.473 3.249.645.119.406
Lisensi perangkat lunak 4.120.703.537 - - - 4.120.703.537
Jumlah 3.149.892.034.402 85.098.727.068 - 18.775.061.473 3.253.765.822.943
Aset konsesi dalam konstruksi 1.319.610.402.581 - 414.085.465.843 1.733.695.868.424
Aset konsesi pra-konstruksi 58.522.107.538 426.192.032.108 - (432.860.527.316) 51.853.612.330
Jumlah 4.528.024.544.521 511.290.759.176 - - 5.039.315.303.697
Akumulasi amortisasi:
Hak pengusahaan jalan tol 23.499.693.768 97.181.597.096 - - 120.681.290.864
Lisensi perangkat lunak 4.120.703.537 - - - 4.120.703.537
Jumlah 27.620.397.305 97.181.597.096 - - 124.801.994.401
Nilai Tercatat 4.500.404.147.216 4.914.513.309.296
Hak pengusahaan jalan tol merupakan hak konsesi dari Pemerintah Republik Indonesia berupa pengusahaan
jalan tol Serpong-Balaraja yang diberikan kepada PT Trans Bumi Serbaraja (TBS), entitas anak.
- 90 -
Page 573
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Aset konsesi dalam konstruksi merupakan akumulasi biaya perolehan dan konstruksi aset konsesi jalan tol pada
TBS, yang diakui sesuai dengan proporsi biaya kontrak yang telah terjadi, ditambahkan dengan marjin tertentu.
Aset konsesi pra-konstruksi merupakan biaya perolehan untuk hak konsesi jalan tol pada TBS termasuk area
tanah yang proses konstruksinya belum dimulai.
Pengurangan aset takberwujud pada periode 2025 sehubungan dengan selesainya lisensi perangkat lunak.
Beban amortisasi aset takberwujud untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak
diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp 34.072.824.692, Rp 24.431.974.887, Rp 100.466.661.014 dan Rp 97.181.597.096 disajikan sebagai bagian
dari “Beban pokok penjualan” dalam laba rugi (Catatan 46).
Jumlah akumulasi biaya pinjaman yang dikapitalisasi ke aset hak pengusahaan jalan tol untuk periode tiga bulan
yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
Rp 191.291.234.237 dan Rp 191.291.234.237, sedangkan jumlah akumulasi biaya pinjaman yang dikapitalisasi
ke aset konsesi dalam konstruksi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 116.774.635.458 (Catatan 30).
Untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, pendapatan konstruksi masing-masing sebesar nihil,
Rp 44.266.485.728, Rp 614.844.437.603 dan Rp 273.693.013.225 (Catatan 45).
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, hak pengusahaan jalan tol dijadikan
jaminan atas utang bank TBS (Catatan 30).
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, estimasi nilai wajar hak pengusahaan jalan tol sebesar
Rp 5.011.975.000.000 berdasarkan laporan penilai independen KJPP Rengganis, Hamid & Rekan tertanggal
21 Maret 2025. Estimasi nilai wajar tersebut lebih rendah dari nilai tercatat. Grup telah mencatat cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 524.519.501.919.
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian penurunan nilai aset takberwujud adalah memadai untuk
menutup kemungkinan kerugian atas penurunan nilai aset takberwujud tersebut.
20. Aset Lain-lain
Aset lain-lain terdiri dari jaminan dan membership golf.
Aset lain-lain disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian sebagai:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Aset lancar 1.707.019.967 1.863.983.253 929.015.550
Aset tidak lancar 8.221.037.709 8.256.787.660 4.153.265.050
Jumlah 9.928.057.676 10.120.770.913 5.082.280.600
- 91 -
Page 574
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
21. Utang Bank Jangka Pendek
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk - 26.627.205.723 -
PT Bank Pan Indonesia Tbk - - 19.776.957.260
Jumlah - 26.627.205.723 19.776.957.260
PT Bumi Megah Graha Asri (BMGA)
Pada tanggal 30 November 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk menyetujui pemberian fasilitas kredit Pinjaman
Rekening Koran dan Pinjaman Berulang kepada BMGA, entitas anak, dengan maksimum pinjaman masing-
masing sebesar Rp 20.000.000.000 dan Rp 25.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar
7,25% yang akan jatuh tempo selama 1 tahun. Berdasarkan Surat Perubahan Perjanjian Kredit tanggal
30 November 2023, fasilitas kredit ini diperpanjang sampai tanggal 30 November 2024.
Pada tahun 2024, BMGA menerima fasilitas sebesar Rp 5.772.735.486 dan melakukan pelunasan seluruh pokok
pinjaman sebesar Rp 25.549.692.746. Sedangkan pada tahun 2023, BMGA menerima fasilitas sebesar
Rp 24.338.317.616 dan melakukan pelunasan sebagian pokok pinjaman sebesar Rp 37.819.783.845.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 19.776.957.260.
Pada tanggal 31 Desember 2023, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah seluas 6.228 m2
(Catatan 14).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2024 (tidak diaudit)
dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp 234.974.623, Rp 235.036.935 dan Rp 2.267.499.861 (Catatan 51).
PT Dwigunatama Rintisprima (DRP)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perusahaan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk, entitas
induk DRP, (Catatan 1c). Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah sebesar
Rp 31.612.088.408.
Berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit No. 58/S/CMBD/CBD2/II/2024 tanggal 19 Maret
2024, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah memberikan persetujuan pemberian fasilitas kredit.
DRP, entitas anak, memperoleh Fasilitas Kredit Modal Kerja – Pinjaman Rekening Koran (KMK-RK) dari BTN
dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 50.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman pertahun sebesar
9,00% yang akan jatuh tempo selama 1 tahun. Tujuan pinjaman ini adalah untuk modal kerja operasional proyek
Harvest City.
Pada periode 2025, DRP menerima fasilitas sebesar Rp 651.294.248 dan melunasi seluruh pokok pinjaman
sebesar Rp 27.278.499.971. Sedangkan pada tahun 2024, DRP menerima fasilitas sebesar Rp 67.257.411.926
dan melunasi sebagian pinjaman sebesar Rp 72.242.294.611.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 26.627.205.723.
Pada tanggal 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan beberapa bidang tanah di Bekasi (Catatan 14).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp 651.294.248 dan Rp 629.000.676
(Catatan 51).
- 92 -
Page 575
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
22. Utang Usaha
Merupakan utang Grup kepada kontraktor pembangunan, pemasok atas pembelian persediaan hotel,
perlengkapan dan peralatan operasi dengan rincian per masing-masing segmen sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 55)
Lain-lain 92.951.090.528 154.686.256.430 68.102.619.366
Pihak ketiga
Real estat 1.191.240.799.623 1.057.055.006.351 866.190.826.480
Konstruksi jalan tol 100.130.833.060 140.381.491.420 93.716.063.111
Hotel 6.328.544.048 2.703.496.840 1.779.282.493
Jumlah 1.297.700.176.731 1.200.139.994.611 961.686.172.084
Jumlah 1.390.651.267.259 1.354.826.251.041 1.029.788.791.450
Rincian umur utang usaha dihitung sejak tanggal faktur adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Sampai dengan 1 bulan 615.729.912.371 832.553.211.884 730.293.977.707
> 1 bulan - 3 bulan 564.805.458.638 351.667.908.067 181.430.655.396
> 3 bulan - 6 bulan 92.254.988.015 15.596.413.332 1.873.312.632
> 6 bulan - 12 bulan 97.529.837.849 97.837.699.289 13.045.699.074
> 12 bulan 20.331.070.386 57.171.018.469 103.145.146.641
Jumlah 1.390.651.267.259 1.354.826.251.041 1.029.788.791.450
23. Utang Pajak
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Pajak kini (Catatan 53) 4.567.173.913 3.307.333.147 2.064.947.018
Pajak penghasilan
Pasal 21 19.439.776.254 54.281.438.950 17.793.932.850
Pasal 22 98.336.440 - 133.899.549
Pasal 23 3.033.342.691 1.025.139.065 3.672.481.701
Pasal 25 559.650.446 149.036.313 167.537.642
Pasal 26 - 9.966.266.460 10.599.519.207
Pasal 4 ayat 2 27.775.230.582 32.726.906.140 24.181.486.961
Pajak Pembangunan I 564.311.995 1.175.423.068 258.850.385
Pajak Pertambahan Nilai - Bersih 13.579.699.807 32.253.904.361 12.806.379.331
Jumlah 69.617.522.128 134.885.447.504 71.679.034.644
- 93 -
Page 576
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
24. Beban Akrual
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Bunga
Utang bank 22.031.904.354 27.098.720.820 18.611.920.189
Utang obligasi 16.658.250.000 53.947.555.802 52.226.368.936
Jasa keamanan dan kebersihan 46.954.879.365 24.508.437.204 21.822.977.984
Listrik, air dan telepon 3.650.406.744 12.717.469.131 9.395.483.033
Kontraktor 3.029.458.355 631.724.365 524.455.635
Pemeliharaan dan perbaikan 465.524.283 1.873.011.295 956.934.553
Lain-lain 33.160.070.648 62.326.038.783 61.466.175.495
Jumlah 125.950.493.749 183.102.957.400 165.004.315.825
Lain-lain terutama terdiri dari beban akrual atas asuransi tenaga kerja, perbaikan taman dan jasa profesional.
25. Setoran Jaminan
Berdasarkan jenis transaksi, setoran jaminan terdiri dari:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Sewa 329.993.203.360 322.774.993.172 296.679.048.486
Jasa pelayanan 77.266.707.706 76.140.522.325 73.474.192.601
Renovasi 32.096.313.929 31.926.460.409 29.151.863.929
Telepon 12.488.135.305 11.320.132.989 11.288.669.661
Lain-lain 4.166.567.512 4.326.141.203 1.264.914.675
Jumlah 456.010.927.812 446.488.250.098 411.858.689.352
Setoran jaminan disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian sebagai:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Liabilitas jangka pendek 313.434.845.435 270.254.597.428 269.971.485.378
Liabilitas jangka panjang 142.576.082.377 176.233.652.670 141.887.203.974
Jumlah 456.010.927.812 446.488.250.098 411.858.689.352
- 94 -
Page 577
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
26. Liabilitas Kontrak
Liabilitas kontrak merupakan uang muka penjualan tanah dan bangunan Grup yang diterima dari pelanggan yang
kewajiban pelaksanaannya belum terpenuhi.
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Rumah tinggal 3.579.504.333.687 4.031.242.354.390 6.034.157.952.657
Rumah toko 3.243.468.351.094 3.238.741.319.076 2.723.751.201.985
Kavling komersial 1.233.133.433.938 848.288.075.113 1.129.107.231.973
Tanah 1.014.068.774.677 1.129.028.492.347 287.100.216.226
Apartemen 304.776.818.949 439.890.546.860 508.277.208.881
Bangunan industri 43.530.243.587 120.244.406.754 296.553.328.449
Pusat perbelanjaan 1.193.931.496 1.150.841.032 2.892.238.196
Jumlah 9.419.675.887.428 9.808.586.035.572 10.981.839.378.367
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, liabilitas kontrak termasuk beban bunga
atas liabilitas kontrak masing-masing sebesar Rp 568.542.927.129, Rp 593.040.911.430 dan Rp 831.173.881.294.
Mutasi dari liabilitas kontrak adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal periode 9.808.586.035.572 10.981.839.378.367 11.945.478.089.811
Pendapatan yang diakui selama periode berjalan (2.299.195.581.367) (11.584.583.627.139) (9.825.912.852.461)
Kenaikan yang disebabkan oleh penerimaan
kas dan lainnya 1.759.693.968.017 9.705.520.800.973 8.084.303.625.699
Saldo entitas anak yang diakuisi dan
dikonsolidasikan (Catatan 1c) - 84.543.041.862 -
Beban bunga atas liabilitas kontrak (Catatan 51) 150.591.465.206 621.266.441.509 777.970.515.318
Saldo akhir periode 9.419.675.887.428 9.808.586.035.572 10.981.839.378.367
Kewajiban pelaksanaan belum dipenuhi yang tersisa akan dipenuhi antara tahun 2025 dan 2027.
Liabilitas kontrak disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian sebagai:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Liabilitas jangka pendek 7.135.629.409.752 7.123.766.363.492 8.078.260.888.239
Liabilitas jangka panjang 2.284.046.477.676 2.684.819.672.080 2.903.578.490.128
Jumlah 9.419.675.887.428 9.808.586.035.572 10.981.839.378.367
- 95 -
Page 578
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Rincian liabilitas kontrak (tidak termasuk komponen bunga) berdasarkan persentase terhadap harga jual adalah
sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
100% 6.386.773.247.605 6.884.180.353.433 8.071.316.249.155
50% - 99% 2.179.254.120.143 2.068.080.205.181 1.695.058.967.665
20% - 49% 226.908.433.794 152.661.042.194 320.254.344.036
<20% 58.197.158.757 110.623.523.334 64.035.936.217
Jumlah 8.851.132.960.299 9.215.545.124.142 10.150.665.497.073
27. Uang Muka Diterima
Uang muka diterima terutama berasal dari penyewa dan atau pemilik kios atas penggunaan fasilitas promosi yang
disediakan Grup serta uang titipan konsumen.
28. Sewa Diterima Dimuka
Merupakan uang muka yang diterima atas sewa ruang perkantoran, pertokoan dan lainnya dari para pelanggan.
29. Uang Muka Setoran Modal
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, akun ini merupakan uang muka setoran
modal entitas-entitas anak yang merupakan bagian kepentingan nonpengendali masing-masing sebesar
Rp 45.658.596.000, Rp 26.473.500.000 dan Rp 3.500.000.
30. Utang Bank Jangka Panjang
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 2.816.435.214.234 2.845.740.086.891 1.443.750.000.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.159.815.000.000 2.214.280.000.000 857.140.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.875.000.000.000 2.000.000.000.000 3.025.000.000.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 1.600.000.000.000 1.650.000.000.000 1.825.000.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.000.000.000.000 - -
PT Bank Permata Tbk 328.125.000.000 375.000.000.000 531.250.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 88.977.784.648 53.175.666.478 53.175.666.478
PT Bank Pan Indonesia Tbk 64.055.989.090 57.767.811.168 -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 10.828.382.770 11.056.415.888 -
Pinjaman sindikasi:
PT Bank Central Asia Tbk 1.260.424.404.473 1.260.992.618.240 767.811.731.206
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 588.198.056.047 588.463.222.472 358.312.141.614
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 588.198.056.048 588.463.222.474 358.312.141.614
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 168.056.584.783 168.132.346.616 102.374.895.980
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk 151.250.924.434 151.319.110.084 92.137.405.248
Jumlah 12.699.365.396.527 11.964.390.500.311 9.414.263.982.140
Dikurangi: bagian utang bank jangka panjang
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (1.500.150.727.479) (1.373.628.028.649) (1.610.126.580.226)
Bagian utang bank jangka panjang yang akan
jatuh tempo lebih dari satu tahun 11.199.214.669.048 10.590.762.471.662 7.804.137.401.914
- 96 -
Page 579
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Perusahaan
Pada tanggal 14 September 2021, BCA menyetujui pemberian fasilitas Kredit Investasi 1 kepada Perusahaan
dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 1.500.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar
7,00% yang akan jatuh tempo selama 8 tahun. Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Maret 2022, Perusahaan
menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut masing-masing sebesar Rp 1.450.000.000.000 dan
Rp 50.000.000.000.
Pada tanggal 20 November 2024, BCA menyetujui pemberian tambahan fasilitas Kredit Investasi 2 dengan
maksimum pinjaman sebesar Rp 1.500.000.000.000 dengan suku bunga sebesar 7,00% yang akan jatuh tempo
selama 8 tahun. Pada tanggal 6 Desember 2024, Perusahaan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut
sebesar Rp 1.500.000.000.000.
Pada periode 2025 dan tahun 2024 dan 2023, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing
sebesar Rp 30.000.000.000, Rp 108.750.000.000 dan Rp 56.250.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 2.805.000.000.000, Rp 2.835.000.000.000 dan Rp 1.443.750.000.000.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa tanah seluas 176.812 m2 (Catatan 14).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan
2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 49.860.416.666, Rp 25.542.708.333, Rp 107.708.124.999 dan Rp 80.427.604.164 (Catatan 51).
Perjanjian kredit dari BCA di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi oleh
Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
PT Dwigunatama Rintisprima (DRP)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perusahaan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk, entitas
induk DRP, (Catatan 1c). Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah sebesar
Rp 7.729.570.110.
Pada tanggal 28 Mei 2024, BCA menyetujui pemberian fasilitas kredit installment loan kepada DRP, entitas anak,
dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 7,75%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2029.
Pada periode 2025, DRP menerima fasilitas sebesar Rp 1.307.076.375 dan melunasi sebagian pinjaman sebesar
Rp 611.949.032. Sedangkan pada tahun 2024, DRP menerima fasilitas sebesar Rp 3.486.520.231 dan melunasi
sebagian pinjaman sebesar Rp 476.003.450.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
Rp 11.435.214.234 dan Rp 10.740.086.891.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah dan
bangunan Water Joy masing-masing seluas 21.527 m2 dan 1.924 m2 milik PT Dwikarya Langgengsukses, entitas
anak DRP (Catatan 14 dan 15).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp 212.861.029 dan
Rp 170.764.624 (Catatan 51).
- 97 -
Page 580
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perjanjian kredit dari BCA di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi oleh
DRP, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, dan/atau memindahtangankan barang-barang
agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. DRP telah memenuhi persyaratan
pinjaman.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
Pada tanggal 1 Desember 2022, BNI menyetujui pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja - Term Loan kepada
Perusahaan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun
sebesar 6,00% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 7 tahun. Pada 15 Desember 2022, Perusahaan
menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar Rp 1.000.000.000.000.
Pada tanggal 19 Desember 2024, BNI menyetujui pemberian tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja - Aflopend
dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 1.500.000.000.000 dengan suku bunga sebesar 6,75% (floating rate)
yang akan jatuh tempo selama 7 tahun. Pada tanggal 23 Desember 2024 dan 24 Desember 2024, Perusahaan
menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000.000 dan
Rp 500.000.000.000.
Pada periode 2025 dan tahun 2024 dan 2023, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing
sejumlah Rp 54.465.000.000, Rp 142.860.000.000 dan Rp 142.860.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 and 31 Desember 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 2.159.815.000.000, Rp 2.214.280.000.000 and Rp 857.140.000.000
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 and 31 Desember 2023, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa tanah seluas 175.498 m2 (Catatan 14).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan
2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 37.260.018.056, Rp 14.044.595.140, Rp 55.103.903.961 dan Rp 58.250.455.765 (Catatan 51).
Perjanjian kredit dari BNI di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi oleh
Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
Pada tanggal 9 September 2016, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman dari Mandiri sebesar
Rp 400.000.000.000 dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman
per tahun sebesar 8,0% (floating rate) yang akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2019.
Pada bulan Oktober 2016, Perusahaan melunasi seluruh pinjaman sebesar Rp 400.000.000.000.
Pada bulan Maret, Juni, September dan Desember 2017, Perusahaan memperoleh tambahan pinjaman masing-
masing sebesar Rp 200.000.000.000, Rp 200.000.000.000, Rp 400.000.000.000 dan Rp 1.000.000.000.000.
Pada tanggal 26 Maret 2018, Perusahaan meningkatkan fasilitas pinjaman dari
Rp 2.000.000.000.000 menjadi Rp 3.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75%
(floating rate) yang akan jatuh tempo secara bertahap, dimulai pada tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan tanggal
26 Maret 2023. Seluruh fasilitas pinjaman diterima oleh Perusahaan pada bulan Maret 2018. Pada bulan Maret
2023, Perusahaan telah melunasi seluruh fasilitas pinjaman ini.
- 98 -
Page 581
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 11 April 2019, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman baru dari Mandiri sebesar
Rp 1.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% (floating rate) yang akan jatuh
tempo secara bertahap, dimulai pada bulan Januari 2020 sampai dengan April 2024. Seluruh fasilitas pinjaman
diterima oleh Perusahaan pada bulan April 2019. Pada bulan April 2024, Perusahaan telah melunasi seluruh
fasilitas pinjaman ini.
Pada tanggal 18 Desember 2019, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman baru dari Mandiri sebesar
Rp 1.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% (floating rate) yang akan jatuh
tempo secara bertahap, dimulai pada bulan September 2020 sampai dengan Desember 2024. Seluruh fasilitas
pinjaman diterima oleh Perusahaan pada bulan Desember 2019 dan April 2020 masing-masing sebesar
Rp 765.250.000.000 dan Rp 243.750.000.000. Pada bulan Oktober 2024, Perusahaan telah melunasi seluruh
fasilitas pinjaman ini.
Pada tanggal 12 Desember 2022, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman baru dari Mandiri sebesar
Rp 2.500.000.000.000. Fasilitas pinjaman diterima oleh Perusahaan pada bulan Desember 2022 sebesar
Rp 750.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% (floating rate). Pada bulan September
2023, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp 1.750.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman
pertahun sebesar 6,75% (floating rate). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo secara bertahap, dimulai pada
bulan Desember 2024 sampai dengan Desember 2027.
Pada periode 2025, tahun 2024 dan 2023, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing
sejumlah Rp 125.000.000.000, Rp 1.025.000.000.000 dan Rp 1.050.000.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 1.875.000.000.000, Rp 2.000.000.000.000 dan Rp 3.025.000.000.000.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
sebagai berikut:
Keterangan jaminan Luas area (m2)
Tanah (Catatan 14 dan 16) 740.517
Bangunan dan mesin Ocean Park (Catatan 15) 92.407
Bangunan Bakrie Tower (Catatan 16) 17.353
Bangunan Epicentrum Walk Kuningan (Catatan 16) 14.848
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi pada untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025
dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 33.539.062.500, Rp 47.328.949.654, Rp 168.246.918.402 dan Rp 142.950.694.443 (Catatan 51).
Perjanjian-perjanjian kredit dari Mandiri di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
Pada tanggal 25 Oktober 2021, BTN menyetujui pemberian fasilitas kredit investasi kepada Perusahaan dengan
maksimum pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga
LPS ditambah 3,50% per tahun atau ekuivalen sebesar 7,50% per tahun (floating rate) yang akan jatuh tempo
pada tanggal 25 Oktober 2028. Pada tahun 2023, Perusahaan menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar
Rp 800.000.000.000. Seluruh fasilitas pinjaman diterima oleh Perusahaan pada bulan Juli 2023.
Pada periode 2025 dan tahun 2024 dan 2023, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing
sebesar Rp 50.000.000.000, Rp 175.000.000.000 dan Rp 175.000.000.000.
- 99 -
Page 582
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 1.600.000.000.000, Rp 1.650.000.000.000 dan Rp 1.825.000.000.000.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
sebagai berikut:
Keterangan jaminan Luas area (m2)
Tanah (Catatan 14) 194.629
Bangunan Q-Big (Catatan 16) 64.893
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan
2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
Rp 23.572.916.667, Rp 32.541.666.667, Rp 129.271.180.556 dan Rp 105.135.937.499 (Catatan 51).
Perjanjian kredit dari BTN di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi oleh
Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
Pada tanggal 31 Januari 2025, BRI menyetujui pemberian fasilitas kredit Term Loan kepada Perusahaan dengan
maksimum pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 7,00%
(floating rate) yang akan jatuh tempo selama 7 tahun. Pada tanggal 12 Maret 2025, Perusahaan menerima
pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar Rp 1.000.000.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp 1.000.000.000.000.
Pada tanggal 31 Maret 2025, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah seluas 76.179 m2 (Catatan 14).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 sebesar
Rp 1.361.111.111 (Catatan 51).
Perjanjian kredit dari BRI di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi oleh
Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
PT Bank Permata Tbk (Permata)
Pada tanggal 9 September 2021, Permata menyetujui pemberian fasilitas kredit Term Loan kepada Perusahaan
dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 625.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 7,00%
(floating rate) yang akan jatuh tempo selama 5 tahun. Pada tanggal 27 Desember 2021, Perusahaan menerima
pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar Rp 25.000.000.000.
Pada bulan Februari dan Juni 2022, Perusahaan menerima pencairan fasilitas pinjaman masing-masing sebesar
Rp 100.000.000.000 dan Rp 500.000.000.000.
Pada periode 2025 dan tahun 2024 dan 2023, Perusahaan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing
sebesar Rp 46.875.000.000, Rp 156.250.000.000 dan Rp 62.500.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 328.125.000.000, Rp 375.000.000.000 dan Rp 531.250.000.000.
- 100 -
Page 583
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa tanah seluas 90.558 m2 (Catatan 14).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan
2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
Rp 6.517.382.813, Rp 9.362.196.181, Rp 33.485.460.068 dan Rp 40.175.998.264 (Catatan 51).
Perjanjian kredit dari Permata di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi
oleh Perusahaan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
Perusahaan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
Pada tanggal 28 Juli 2022, Danamon menyetujui pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Bumi Megah
Graha Utama (BMGU), entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 450.000.000.000 dengan suku
bunga pinjaman per tahun sebesar 8,10% (floating rate) yang akan jatuh tempo secara bertahap, mulai tahun 2025
sampai dengan 2029. Pada periode 2025 serta tahun 2023 dan 2022, BMGU menerima pencairan pinjaman
fasilitas tersebut masing-masing sebesar Rp 35.802.118.170, Rp 23.377.000.000 dan Rp 29.798.666.478.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 88.977.784.648, Rp 53.175.666.478 dan Rp 53.175.666.478.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa tanah seluas 7.118 m2 (Catatan 8).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan
2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 1.185.639.449, Rp 1.193.424.436, Rp 4.643.934.347 dan Rp 4.175.198.179 (Catatan 51).
Perjanjian kredit dari Danamon di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi
oleh BMGU, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.
BMGU telah memenuhi persyaratan pinjaman.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perusahaan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk, entitas
induk DRP, (Catatan 1c). Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah sebesar
Rp 55.288.810.869.
Pada tanggal 22 Maret 2022, Panin menyetujui pemberian Fasilitas Pinjaman Tetap Modal Langsung (PTM-L)
kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 29.300.000.000 dengan suku bunga
pinjaman per tahun sebesar 6,00% yang akan jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2025.
Pada tanggal 22 Februari 2024, Panin menyetujui pemberian Fasilitas Pinjaman Tetap Modal Langsung II
(PTM-L II) kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 45.000.000.000 dengan suku
bunga sebesar 6,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2029.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP menerima pencairan fasilitas PTM-L II masing-masing sebesar
Rp 6.908.177.922 dan Rp 2.767.000.299.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing sebesar
Rp 620.000.000 dan Rp 288.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
Rp 64.055.989.090 dan Rp 57.767.811.168.
- 101 -
Page 584
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa beberapa
bidang tanah seluas 72.428 m2 milik DRP di Bekasi (Catatan 14).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp 1.040.090.511 dan
Rp 1.016.935.135 (Catatan 51).
Perjanjian kredit dari Panin di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi oleh
DRP, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, dan/atau memindahtangankan barang-barang
agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. DRP telah memenuhi persyaratan
pinjaman.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perusahaan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk, entitas
induk DRP, (Catatan 1c). Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah sebesar
Rp 9.092.091.219.
Pada tanggal 4 November 2022, Maybank menyetujui pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi kepada
DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per
tahun sebesar 8,50% dengan jangka waktu 1 tahun Pinjaman Rekening Koran dan 3 tahun Pinjaman Berjangka.
Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk modal kerja dibidang konstruksi pembangunan Harvest City, Cileungsi,
Bogor.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP menerima pencairan fasilitas pinjaman masing-masing sebesar
Rp 2.245.883.987 dan Rp 6.177.018.553.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP melunasi sebagian pinjaman masing-maisng sebesar Rp 2.473.917.105
dan Rp 4.212.693.883.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
Rp 10.828.382.770 dan Rp 11.056.415.888.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah seluas
8.390 m2 milik DRP di Bekasi dan Bogor (Catatan 14).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp 216.034.682 dan Rp 199.584.076
(Catatan 51).
Perjanjian kredit dari Maybank di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi
oleh DRP, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, dan/atau memindahtangankan barang-
barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. DRP telah memenuhi
persyaratan pinjaman.
Pinjaman Sindikasi
Pada tanggal 31 Maret 2021, PT Trans Bumi Serbaraja (TBS), entitas anak, memperoleh fasilitas kredit sindikasi
dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank
Pembangunan Daerah Papua dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan jumlah
maksimum fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 3.280.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun
masing-masing sebesar 7,38%, 7,38% dan 7,75% pada periode 2025, tahun 2024 dan 2023. Jangka waktu
penarikan maksimal adalah 39 bulan sejak perjanjian ditandatangani atau 6 bulan sejak tanggal pengoperasian
jalan tol seksi 1 berdasarkan Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia, mana yang lebih dahulu terjadi, dengan jangka waktu pembayaran kembali adalah 15
tahun terhitung sejak tanggal perjanjian. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan
proyek jalan tol seksi 1 (Serpong – Legok).
- 102 -
Page 585
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan segala harta kekayaan TBS, Hak Konsesi Pengusahaan Jalan Tol, seluruh
tagihan dan pendapatan operasional dari pengoperasian jalan tol, termasuk pendapatan tol dan pendapatan usaha
lain selama masa konsesi dan diikat secara fidusia dengan nilai penjaminan sebesar Rp 5.470.686.000.000.
Pada tahun 2022 dan 2023, TBS menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut masing-masing sebesar
Rp 1.009.100.000.003 dan Rp 669.848.315.659. Pada tahun 2024, TBS menerima tambahan pencairan sebesar
Rp 1.082.149.686.527.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, TBS telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing sebesar
Rp 1.242.494.101 dan Rp 3.727.482.303.
Jumlah pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 2.756.128.025.785, Rp 2.757.370.519.886 dan Rp 1.678.948.315.662.
Beban bunga yang dikapitalisasi ke aset konsesi dalam konstruksi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar nihil, Rp 28.410.208.330, Rp 74.516.598.779 dan Rp 105.107.968.789 (Catatan 19).
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp 50.836.982.657, Rp 1.789.595.453, Rp 113.346.716.076 dan Rp 3.039.771.452
(Catatan 51).
Perjanjian kredit sindikasi di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus dipenuhi oleh
TBS, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. TBS telah
memenuhi persyaratan pinjaman.
31. Liabilitas Sewa
Berikut adalah pembayaran sewa minimum masa yang akan datang (future minimum lease payment) berdasarkan
perjanjian sewa:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Jatuh tempo pembayaran:
Kurang dari 1 tahun 11.354.821.978 7.234.172.808 12.137.897.298
Lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 5 tahun 25.101.880.057 16.607.762.533 19.415.862.735
Lebih dari 5 tahun 55.512.492.324 55.919.008.968 59.776.589.757
Jumlah pembayaran sewa pembiayaan
minimum 91.969.194.359 79.760.944.309 91.330.349.790
Bunga (46.323.905.844) (46.832.749.545) (50.287.992.997)
Nilai sekarang pembayaran sewa
minimum 45.645.288.515 32.928.194.764 41.042.356.793
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu
tahun 8.249.695.934 3.026.259.572 8.171.586.279
Bagian utang jangka panjang yang akan
jatuh tempo lebih dari satu tahun 37.395.592.581 29.901.935.192 32.870.770.514
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, liabilitas sewa termasuk liabilitas atas
perolehan fasilitas panel surya oleh Perusahaan dari PT Surya Utama Nuansa, pihak berelasi (Catatan 55).
Liabilitas sewa tidak memiliki jaminan dan berjangka waktu dua puluh lima (25) tahun, dengan suku bunga efektif
11,50% per tahun.
Beban bunga liabilitas sewa yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp 1.072.422.009, Rp 1.010.622.512, Rp 3.847.576.838 dan Rp 4.263.782.010
(Catatan 51).
- 103 -
Page 586
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
32. Utang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Rincian utang obligasi adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Obligasi BSD IV 800.000.000.000 800.000.000.000 800.000.000.000
Sukuk Ijarah I 200.000.000.000 200.000.000.000 200.000.000.000
Senior Notes - GPC IV - 1.437.044.230.000 1.370.713.640.000
Jumlah penerbitan obligasi dan sukuk ijarah 1.000.000.000.000 2.437.044.230.000 2.370.713.640.000
Dikurangi:
Biaya emisi obligasi dan sukuk ijarah yang
belum diamortisasi (2.340.179.209) (3.700.812.727) (12.734.010.027)
Bersih 997.659.820.791 2.433.343.417.273 2.357.979.629.973
Bagian utang obligasi yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Obligasi BSD IV 547.250.000.000 547.250.000.000 -
Sukuk Ijarah I 63.500.000.000 63.500.000.000 -
Senior Notes - GPC IV - 1.437.044.230.000 -
Biaya emisi obligasi yang belum
diamortisasi (49.438.184) (1.142.551.088) -
Bersih 610.700.561.816 2.046.651.678.912 -
Bagian utang obligasi dan sukuk ijarah yang
akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 386.959.258.975 386.691.738.361 2.357.979.629.973
Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 (BSD III)
Pada tanggal 16 Juni 2016, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2016 (BSD III) dengan nilai nominal sebesar Rp 650.000.000.000 yang diterbitkan dalam dua (2) jenis seri
obligasi, dengan PT Bank Permata Tbk sebagai Wali Amanat. Seluruh obligasi dijual pada nilai nominal dan
tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Rincian dari Obligasi BSD III adalah sebagai berikut:
Seri Suku Bunga Tetap Jatuh tempo Nilai nominal
A 9,00% 16 Juni 2021 625.000.000.000
B 9,25% 16 Juni 2023 25.000.000.000
Jumlah 650.000.000.000
Pada bulan Juni 2023, Perusahaan melunasi seluruh Obligasi BSD III seri B sejumlah
Rp 25.000.000.000. Pada bulan Juni 2021, Perusahaan melunasi seluruh Obligasi BSD III seri A sejumlah
Rp 625.000.000.000.
Amortisasi biaya emisi obligasi BSD III adalah sebesar Rp 26.766.972 pada tahun 2023 dan dicatat pada akun
“Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi (Catatan 51).
Beban bunga pada tahun 2023 sebesar Rp 1.059.895.833 yang disajikan dalam akun “Beban bunga dan keuangan
lainnya” pada laba rugi (Catatan 51).
- 104 -
Page 587
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (BSD IV)
Pada tanggal 7 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2022 (BSD IV) dengan nilai nominal sebesar Rp 800.000.000.000 yang diterbitkan dalam dua (2) jenis seri
obligasi, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat. Seluruh obligasi dijual pada nilai
nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Rincian dari Obligasi BSD IV adalah sebagai berikut:
Seri Suku Bunga Tetap Jatuh tempo Nilai nominal
A 6,75% 7 April 2025 547.250.000.000
B 7,75% 7 April 2027 252.750.000.000
Jumlah 800.000.000.000
Obligasi BSD IV diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
Bunga obligasi BSD IV Seri A akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal
7 Juli 2022 dan berakhir tanggal 7 April 2025. Bunga obligasi BSD IV Seri B akan dibayar setiap triwulan
takwim mulai tanggal 7 Juli 2022 dan berakhir tanggal 7 April 2027. Pembayaran bunga obligasi terakhir
sekaligus merupakan tanggal pelunasan pokok obligasi.
Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) obligasi yang ditujukan sebagai pelunasan atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut hanya
dapat dilakukan satu (1) tahun setelah tanggal penjatahan.
Berdasarkan pemeringkatan yang diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia pada tanggal
10 Januari 2025 dan 11 Januari 2024, peringkat obligasi BSD IV di atas masing-masing adalah idAA (Double A,
Stable Outlook) dan idAA (Double A, Stable Outlook) masing-masing untuk periode 10 Januari 2025 sampai
dengan 1 Januari 2026 dan untuk periode 9 Januari 2024 sampai dengan 1 Januari 2025.
Pada tanggal 26 Maret 2025, Perusahaan telah menempatkan dana ke rekening pembayaran PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pelunasan pokok utang dan bunga obligasi BSD IV sebesar
Rp 556.484.843.750, dimana KSEI melakukan penyetoran pembayaran pokok dan bunga tersebut ke pemegang
obligasi pada tanggal 8 April 2025. Pada tanggal 31 Maret 2025, Perusahaan mencatat penempatan dana tersebut
sebagai “Pelunasan obligasi dan sukuk ijarah” pada akun uang muka (Catatan 9).
Amortisasi biaya emisi obligasi BSD IV untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024
(tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp 837.933.424, Rp 778.572.762, Rp 3.201.966.461 dan Rp 2.975.153.345 dan dicatat pada akun “Beban bunga
dan keuangan lainnya” pada laba rugi (Catatan 51).
Beban bunga untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp 14.131.875.000,
Rp 14.131.875.000, Rp 56.527.500.000 dan Rp 56.527.500.000 yang disajikan dalam akun “Beban bunga dan
keuangan lainnya” pada laba rugi (Catatan 51).
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (Sukuk Ijarah I)
Pada tanggal 7 April 2022, Perusahaan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I
Tahun 2022 (Sukuk Ijarah I) dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp 200.000.000.000 yang diterbitkan dalam dua
(2) jenis seri, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat. Seluruh sukuk ijarah dijual
pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dana sukuk ijarah ini digunakan untuk modal kerja.
- 105 -
Page 588
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Rincian dari Sukuk Ijarah I adalah sebagai berikut:
Seri Cicilan Imbalan Ijarah Jatuh tempo Nilai nominal
A 4.286.250.000 7 April 2025 63.500.000.000
B 10.578.750.000 7 April 2027 136.500.000.000
Jumlah 200.000.000.000
Sukuk Ijarah I diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah I Seri A akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal 7 Juli 2022 dan
berakhir tanggal 7 April 2025. Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah I Seri B akan dibayar setiap triwulan takwim
mulai tanggal 7 Juli 2022 dan berakhir tanggal 7 April 2027. Pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir
sekaligus merupakan tanggal pelunasan pokok sukuk ijarah.
Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) sukuk ijarah yang ditujukan sebagai pelunasan
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut
hanya dapat dilakukan satu (1) tahun setelah tanggal penjatahan.
Berdasarkan pemeringkatan yang diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia pada tanggal
10 Januari 2025 dan 11 Januari 2024, peringkat obligasi BSD IV di atas masing-masing adalah idAA(sy) (Double
A Syariah, Stable Outlook) dan idAA(sy) (Double A Syariah, Stable Outlook) masing-masing untuk periode
10 Januari 2025 sampai dengan 1 Januari 2026 dan untuk periode 9 Januari 2024 sampai dengan 1 Januari 2025.
Pada tanggal 26 Maret 2025, Perusahaan telah menempatkan dana ke rekening pembayaran KSEI untuk
pembayaran pokok dan cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah I sebesar Rp 64.571.562.500, dimana KSEI melakukan
penyetoran pembayaran pokok dan cicilan imbalan ijarah tersebut ke pemegang obligasi pada tanggal 8 April
2025. Pada tanggal 31 Maret 2025, Perusahaan mencatat penempatan dana tersebut sebagai “Pelunasan obligasi
dan sukuk ijarah” pada akun uang muka (Catatan 9).
Amortisasi biaya emisi Sukuk Ijarah I untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024
(tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp 170.368.512, Rp 170.368.512, Rp 681.474.048 dan Rp 681.474.048 dan dicatat pada akun “Beban bunga dan
keuangan lainnya” pada laba rugi (Catatan 51).
Cicilian imbalan ijarah untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp 3.716.250.000,
Rp 3.716.250.000, Rp 14.865.000.000 dan Rp 14.865.000.000 yang disajikan dalam akun “Beban bunga dan
keuangan lainnya” pada laba rugi (Catatan 51).
Senior Notes Global Prime Capital (GPC) VI
Pada tanggal 23 Januari 2020, GPC, entitas anak, menerbitkan “Senior Notes” dengan nilai nominal sebesar
US$ 300.000.000. Seluruh “Senior Notes” dijual pada nilai nominal dan tercatat di Singapore Exchange Securities
Trading Limited.
Senior Notes GPC VI diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
Jatuh tempo tanggal 23 Januari 2025.
Suku bunga “Senior Notes” adalah tetap sebesar 5,95% per tahun untuk tahun pertama sampai dengan tahun
kelima.
Bunga “Senior Notes” GPC V akan dibayar setiap semester mulai tanggal 23 Juli 2020 dan berakhir pada
tanggal 23 Januari 2025.
Berdasarkan pemeringkatan yang diterbitkan oleh Moody’s dan Fitch, peringkat “Senior Notes” GPC VI di atas
masing-masing adalah BA-3 dan BB- (non-investment grade dan memiliki karakteristik spekulatif).
- 106 -
Page 589
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Dana yang diperoleh dari hasil emisi setelah dikurang dengan biaya-biaya emisi digunakan untuk pembebasan
tanah, pembangunan properti investasi, pembangunan infrastruktur dan pengembangan real estat lainnya.
Pada bulan Januari 2025, GPC, entitas anak, melakukan pelunasan seluruh Senior Notes sebesar
US$ 88.915.000 atau senilai Rp 1.445.668.985.000.
Pada bulan November 2023, GPC, entitas anak, melakukan pelunasan sebagian Senior Notes lebih awal sebesar
US$ 211.085.000 atau senilai Rp 3.247.331.640.000.
Amortisasi biaya emisi Senior Notes GPC VI untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan
2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp 354.446.200, Rp 1.301.157.891, Rp 5.329.174.727 dan Rp 29.284.252.266 dan dicatat pada akun
“Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi (Catatan 51).
Beban bunga untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp 5.495.542.000, Rp 20.862.865.993,
Rp 84.148.904.324 dan Rp 287.336.731.163 yang disajikan dalam akun “Beban bunga dan keuangan lainnya”
pada laba rugi (Catatan 51).
Perusahaan, bersama dengan PT Sinar Usaha Mahitala, PT Pastika Candra Pertiwi, PT Sentra Selaras Lestari,
PT Bumi Sentra Selaras, PT Bumi Paramudita Mas, PT Garwita Sentra Utama, PT Praba Selaras Pratama,
PT Sentra Talenta Utama, PT Sinar Mas Teladan, PT Sinar Mas Wisesa, PT Sinar Usaha Marga, PT Mustika
Candraguna, PT Duta Cakra Pesona dan PT Trans Bumi Serbaraja, entitas-entitas anak, secara bersama-sama
menjamin pembayaran secara tepat waktu atas pokok, premium jika ada, bunga, dan semua jumlah terhutang
lainnya yang jatuh tempo berdasarkan Surat Sanggup dan Kontrak Obligasi.
33. Taksiran Liabilitas untuk Pengembangan Prasarana
Akun ini merupakan estimasi dari biaya yang harus dikeluarkan oleh Grup di masa mendatang untuk pembuatan
jalan dan saluran, jembatan, pertamanan, fasilitas listrik, air minum, land grading dan lain-lain atas bagian tanah
yang telah terjual.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, manajemen berkeyakinan bahwa jumlah
taksiran telah mencukupi estimasi biaya yang akan terjadi di masa mendatang.
34. Provisi Pelapisan Jalan Tol
Akun ini merupakan provisi pelapisan ulang jalan tol Serpong-Balaraja.
Mutasi akun ini adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal 17.209.577.100 7.767.716.488 1.040.110.384
Penambahan 4.449.895.868 9.441.860.612 6.727.606.104
Saldo akhir 21.659.472.968 17.209.577.100 7.767.716.488
35. Utang atas Akuisisi Saham
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, utang atas akuisisi saham merupakan utang kepada Top
Global Limited (TGL), pihak ketiga, masing-masing sebesar Rp 1.149.952.207.609 dan Rp 1.104.803.827.229
sehubungan dengan pembelian 4.390.121.595 saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) dari TGL atau
sebesar 91,99% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam SMDM (Catatan 1c).
- 107 -
Page 590
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
36. Liabilitas Lain-lain
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Utang pengurusan sertifikat 45.274.673.376 44.998.821.981 36.310.053.902
Uang titipan 14.793.584.041 10.246.713.452 14.557.799.515
Utang konsumen atas pembatalan penjualan 12.514.782.209 12.513.010.533 16.166.613.715
Utang pengurusan BPHTB 1.931.845.353 1.931.845.353 1.931.586.345
Utang dividen - 83.848.529.318 -
Lain-lain 152.173.559.877 117.544.703.616 141.346.648.315
Jumlah 226.688.444.856 271.083.624.253 210.312.701.792
Pada tanggal 31 Desember 2024, utang dividen merupakan utang PT Duta Cakra Pesona (DCP), entitas anak,
atas pembagian dividen kepada kepentingan nonpengendali sebesar Rp 83.848.529.318 yang telah dibayarkan
oleh DCP pada bulan Februari 2025.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, lain-lain termasuk utang pihak berelasi
masing-masing sebesar Rp 3.317.600, Rp 3.151.590 dan Rp 1.996.479.912 yang diterima Global Prime Treasury
Pte. Ltd., entitas anak, dari Sinarmas Land Limited, pihak berelasi (Catatan 55), untuk keperluan jangka pendek.
37. Pengukuran Nilai Wajar
Tabel berikut menyajikan pengukuran nilai wajar aset dan liabilitas tertentu Grup:
31 Maret 2025
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Input signifikan Input signifikan
Harga kuotasian yang dapat di yang tidak dapat
dalam pasar aktif observasi diobservasi
Nilai Tercatat (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Aset yang diukur pada nilai wajar:
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
Reksadana - Project Amos Investment (Catatan 5) 481.052.000.000 - 481.052.000.000 -
Reksadana - Cable Road (Catatan 5) 429.371.896.399 - 429.371.896.399 -
Reksadana - Ascend Global Investment Fund SPC - OSP (Catatan 5) 233.469.730.208 - - 233.469.730.208
Reksadana - Morgan Stanley Singapore (Catatan 5) 15.309.662.368 15.309.662.368 - -
EVOF IV Partnership Interest (Catatan 5) 113.909.447.652 - - 113.909.447.652
Surat utang konversi - PT Generasi Muda Indonesia Utama
(Catatan 5) 8.325.000.000 - - 8.325.000.000
Surat utang konversi - Imajin Technologies Pte., Ltd. (Catatan 5) 6.635.000.000 - - 6.635.000.000
Surat utang konversi - PT Ada Untuk Dunia (Catatan 5) 4.976.400.000 - - 4.976.400.000
Surat utang konversi - Ringkas Asia Pte., Ltd. (Catatan 5) 3.537.424.176 - - 3.537.424.176
Investasi pada entitas asosiasi
DIRE Simas Plaza Indonesia (Catatan 13) 3.763.714.514.101 - 3.763.714.514.101 -
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Investasi dalam saham:
PT Elang Andalan Nusantara (Catatan 13) 365.341.634.553 - - 365.341.634.553
PT Muara Juara Kreasi Indonesia (Catatan 13) 6.200.000.000 - 6.200.000.000 -
Brik Construction Tech Pte., Ltd. (Catatan 13) 4.147.000.000 - - 4.147.000.000
Vidi Vici Digital Pte., Ltd. (Catatan 13) 8.280.795.952 - - 8.280.795.952
Liven Indonesia Holding Pte., Ltd. (Catatan 13) 49.764.000.000 - - 49.764.000.000
Digital Classifieds Group Pty., Ltd. (Catatan 13) 16.587.144.225 - - 16.587.144.225
PT Damai Indah Golf Tbk (Catatan 13) 88.426.000.000 - 88.426.000.000 -
PT Bintaro Serpong Damai (Catatan 13) 5.842.000.000 - 5.842.000.000 -
Aset yang nilai wajarnya disajikan:
Aset tetap yang dicatat pada biaya perolehan
Tanah, bangunan dan mesin-mesin (Catatan 15) 281.021.214.575 - 3.367.650.000.000 -
Properti investasi yang dicatat pada biaya
perolehan
Tanah dan bangunan (Catatan 16) 10.939.367.857.173 - 23.875.274.769.288 -
Liabilitas yang nilai wajarnya disajikan
(termasuk bagian yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun dan lebih dari satu tahun)
Utang bank jangka panjang (Catatan 30) 12.699.365.396.528 - 12.699.365.396.528 -
Setoran jaminan (Catatan 25) 456.010.927.812 - 459.056.898.048 -
Liabilitas sewa (Catatan 31) 46.645.288.515 - 46.645.288.515 -
Utang obligasi dan sukuk ijarah (Catatan 32) 997.659.820.791 1.003.187.950.000 - -
- 108 -
Page 591
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2024
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Input signifikan Input signifikan
Harga kuotasian yang dapat di yang tidak dapat
dalam pasar aktif observasi diobservasi
Nilai Tercatat (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Aset yang diukur pada nilai wajar:
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
EVOF IV Partnership Interest (Catatan 5) 110.984.114.598 - - 110.984.114.598
Reksadana - Ascend Global Investment Fund SPC - OSP (Catatan 5) 227.473.943.792 - - 227.473.943.792
Reksadana - Morgan Stanley Singapore (Catatan 5) 14.758.152.518 14.758.152.518 - -
Reksadana - Project Amos Investment (Catatan 5) 468.698.000.000 - 468.698.000.000 -
Reksadana - Cable Road (Catatan 5) 423.293.759.655 - 423.293.759.655 -
Surat utang konversi - PT Ada Untuk Dunia (Catatan 5) 4.848.600.000 - - 4.848.600.000
Surat utang konversi - Imajin Technologies Pte., Ltd. (Catatan 5) 6.464.800.000 - - 6.464.800.000
Surat utang konversi - Ringkas Asia Pte., Ltd. (Catatan 5) 3.446.578.824 - - 3.446.578.824
Surat utang konversi - PT Generasi Muda Indonesia Utama
(Catatan 5) 8.325.000.000 - - 8.325.000.000
Investasi pada entitas asosiasi
DIRE Simas Plaza Indonesia (Catatan 13) 3.765.385.404.585 - 3.765.385.404.585 -
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Investasi dalam saham:
PT Elang Andalan Nusantara (Catatan 13) 365.341.634.553 - - 365.341.634.553
PT Muara Juara Kreasi Indonesia (Catatan 13) 6.200.000.000 - 6.200.000.000 -
Brik Construction Tech Pte., Ltd. (Catatan 13) 4.040.500.000 - - 4.040.500.000
Vidi Vici Digital Pte., Ltd. (Catatan 13) 8.068.135.048 - - 8.068.135.048
Liven Indonesia Holding Pte., Ltd. (Catatan 13) 48.486.000.000 - - 48.486.000.000
Digital Classifieds Group Pty., Ltd. (Catatan 13) 16.161.166.202 - - 16.161.166.202
PT Damai Indah Golf Tbk (Catatan 13) 88.426.000.000 - 88.426.000.000 -
PT Bintaro Serpong Damai (Catatan 13) 5.842.000.000 - 5.842.000.000 -
Aset yang nilai wajarnya disajikan:
Aset tetap yang dicatat pada biaya perolehan
Tanah, bangunan dan mesin-mesin (Catatan 15) 288.713.136.304 - 3.367.650.000.000 -
Properti investasi yang dicatat pada biaya
perolehan
Tanah dan bangunan (Catatan 16) 11.024.741.539.053 - 23.871.214.057.475 -
Liabilitas yang nilai wajarnya disajikan
(termasuk bagian yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun dan lebih dari satu tahun)
Utang bank jangka panjang (Catatan 30) 11.964.390.500.311 - 11.964.390.500.311 -
Setoran jaminan (Catatan 25) 446.488.250.098 - 447.677.898.626 -
Liabilitas sewa (Catatan 31) 32.928.194.764 - 32.928.194.764 -
Utang obligasi dan sukuk ijarah (Catatan 32) 2.433.343.417.273 2.428.994.364.620 - -
31 Desember 2023
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Input signifikan Input signifikan
Harga kuotasian yang dapat di yang tidak dapat
dalam pasar aktif observasi diobservasi
Nilai Tercatat (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Aset yang diukur pada nilai wajar:
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
EVOF IV Partnership Interest (Catatan 5) 94.885.418.336 - - 94.885.418.336
Reksadana - Ascend Global Investment Fund SPC - OSP (Catatan 5) 210.761.000.000 - 210.761.000.000 -
Reksadana - Morgan Stanley Singapore (Catatan 5) 13.368.601.040 13.368.601.040 - -
Reksadana - Project Amos Investment (Catatan 5) 447.064.000.000 - 447.064.000.000 -
Surat utang konversi - PT Ada Untuk Dunia (Catatan 5) 4.624.000.000 - - 4.624.000.000
Investasi pada entitas asosiasi
DIRE Simas Plaza Indonesia (Catatan 13) 3.755.260.843.674 - 3.755.260.843.674 -
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Investasi dalam saham:
PT Elang Andalan Nusantara (Catatan 13) 384.786.833.817 - - 384.786.833.817
PT Muara Juara Kreasi Indonesia (Catatan 13) 6.200.000.000 - 6.200.000.000 -
Brik Construction Tech Pte., Ltd. (Catatan 13) 3.854.000.000 - - 3.854.000.000
PT Damai Indah Golf Tbk (Catatan 13) 86.460.000.000 - 86.460.000.000 -
PT Bintaro Serpong Damai (Catatan 13) 6.094.000.000 - 6.094.000.000 -
Aset yang nilai wajarnya disajikan:
Aset tetap yang dicatat pada biaya
perolehan
Tanah, bangunan dan mesin-mesin (Catatan 15) 351.398.128.607 - 3.720.002.871.393 -
Properti investasi yang dicatat
pada biaya perolehan
Tanah dan bangunan (Catatan 16) 8.482.850.906.112 - 20.833.860.130.571 -
- 109 -
Page 592
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2023
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Input signifikan Input signifikan
Harga kuotasian yang dapat di yang tidak dapat
dalam pasar aktif observasi diobservasi
Nilai Tercatat (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Liabilitas yang nilai wajarnya disajikan
(termasuk bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
dan lebih dari satu tahun)
Utang bank jangka panjang (Catatan 30) 9.414.263.982.140 - 9.414.263.982.140 -
Setoran jaminan (Catatan 25) 411.858.689.352 - 416.088.838.781 -
Liabilitas sewa (Catatan 31) 41.042.356.793 - 41.042.356.793 -
Utang obligasi dan sukuk ijarah (Catatan 32) 2.357.979.629.973 2.397.602.353.640 - -
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada
tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara
rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga,
atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu
transaksi yang wajar. Kuotasi harga pasar yang digunakan untuk aset keuangan yang dimiliki oleh Grup adalah
harga penawaran (bid price) terkini. Instrumen ini termasuk dalam hirarki Level 1. Nilai wajar investasi dalam
reksadana tertentu, utang obligasi dan sukuk ijarah diukur menggunakan harga kuotasian terakhir yang
dipublikasikan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik
penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan
sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh entitas. Jika seluruh input signifikan yang
dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki
Level 2. Nilai wajar investasi dalam reksadana tertentu dan entitas asosiasi tertentu diukur menggunakan harga
kuotasian untuk aset yang identik atau serupa di pasar aktif dan pasar yang tidak aktif. Nilai wajar setoran jaminan,
liabilitas sewa dan utang bank jangka panjang diestimasi berdasarkan arus kas yang didiskontokan menggunakan
suku bunga pasar yang dapat diobservasi.
Informasi tentang pengukuran nilai wajar untuk aset non-keuangan yang termasuk hirarki Level 2 adalah sebagai
berikut:
Input yang tidak Rentang
Keterangan Teknik penilaian dapat diobservasi (Rata-rata tertimbang)
Properti investasi Arus kas diskonto Tingkat pertumbuhan laba bersih 8,66% - 13,14%
jangka panjang
Pendekatan Estimasi harga jual per meter persegi Rp 12.000.000 -
pasar pembanding Rp 40.000.000
Pendekatan biaya Estimasi biaya penggantian setelah -
pengganti dikurangi depresiasi
Aset tetap Arus kas diskonto Tingkat pertumbuhan laba bersih 12,44%
jangka panjang
Jika satu atau lebih input signifikan tidak diambil dari data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut
termasuk dalam hirarki Level 3. Nilai wajar investasi pada EVOF IV Partnership Interest dan investasi pada surat
utang konversi berdasarkan harga transaksi terakhir dan nilai wajar investasi dalam saham diestimasi dengan
pendekatan pasar.
- 110 -
Page 593
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
38. Modal Saham
Susunan kepemilikan saham Perusahaan berdasarkan data dari Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024
Jumlah Persentase Jumlah
Pemegang Saham Saham Kepemilikan Modal Disetor
%
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 40,75 852.286.246.400
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 25,94 542.596.448.600
PT Simas Tunggal Centre 375.941.470 1,80 37.594.147.000
PT Metropolitan Transcities Indonesia 256.923.130 1,23 25.692.313.000
PT Aneka Karya Amarta 160.712.230 0,77 16.071.223.000
PT Pembangunan Jaya 84.029.010 0,40 8.402.901.000
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 44.686.140 0,21 4.468.614.000
PT Bhineka Karya Pratama 43.271.010 0,21 4.327.101.000
PT Anangga Pertiwi Megah 30.000.000 0,14 3.000.000.000
PT Nirmala Indah Sakti 30.000.000 0,14 3.000.000.000
PT Apta Citra Universal 12.714.670 0,06 1.271.467.000
PT Serasi Niaga Sakti 46.090 0,00 4.609.000
Masyarakat 5.926.244.412 28,35 592.624.441.200
Jumlah saham beredar 20.913.395.112 100,00 2.091.339.511.200
Saham treasuri 257.970.700 25.797.070.000
Jumlah 21.171.365.812 2.117.136.581.200
Selama tahun 2024, PT Paraga Artamida (PAM) melakukan pembelian saham dari masyarakat sebesar
126.886.700 saham.
31 Desember 2023
Jumlah Persentase Jumlah
Pemegang Saham Saham Kepemilikan Modal Disetor
%
PT Paraga Artamida 8.395.975.764 40,15 839.597.576.400
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 25,94 542.596.448.600
PT Simas Tunggal Centre 375.941.470 1,80 37.594.147.000
PT Metropolitan Transcities Indonesia 256.923.130 1,23 25.692.313.000
PT Aneka Karya Amarta 160.712.230 0,77 16.071.223.000
PT Pembangunan Jaya 84.029.010 0,40 8.402.901.000
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 44.686.140 0,21 4.468.614.000
PT Bhineka Karya Pratama 43.271.010 0,21 4.327.101.000
PT Anangga Pertiwi Megah 30.000.000 0,14 3.000.000.000
PT Nirmala Indah Sakti 30.000.000 0,14 3.000.000.000
PT Apta Citra Universal 12.714.670 0,06 1.271.467.000
PT Serasi Niaga Sakti 46.090 0,00 4.609.000
Masyarakat 6.053.131.112 28,94 605.313.111.200
Jumlah saham beredar 20.913.395.112 100,00 2.091.339.511.200
Saham treasuri 257.970.700 25.797.070.000
Jumlah 21.171.365.812 2.117.136.581.200
Selama tahun 2023, PAM melakukan pembelian saham dari masyarakat sebesar 820.365.500 saham. Selama
tahun 2023, PT Serasi Niaga Sakti dan PT Pembangunan Jaya menjual sebagian saham yang mereka miliki
masing-masing sebesar 598.350.000 saham dan 1.500.000 saham.
- 111 -
Page 594
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, saham yang dimiliki masyarakat
termasuk saham yang dimiliki oleh Muktar Widjaja (Presiden Komisaris) dan Michael Jackson Purwanto Widjaja
(Wakil Presiden Direktur) masing-masing sebanyak 106.210.500 saham dan 9.830.700 saham atau masing-
masing sebesar 0,508% dan 0,047%.
Pada tanggal 27 Juni 2018, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, para pemegang saham
Perusahaan menyetujui pembelian kembali saham Perusahaan (saham treasuri) dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) atau sebesar 1.924.669.600 saham dari modal ditempatkan dan disetor dalam
jangka waktu delapan belas (18) bulan. Alasan dilakukannya pembelian kembali saham Perusahaan adalah untuk
meningkatkan nilai pemegang saham. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, saham treasuri Perusahaan
adalah sebesar 257.970.700 saham dengan jumlah harga perolehan sebesar Rp 288.001.650.093. Perusahaan
memiliki hak untuk menerbitkan kembali saham-saham tersebut di kemudian hari.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah mencatatkan seluruh
sahamnya pada Bursa Efek Indonesia. Seluruh saham yang diterbitkan oleh Perusahaan telah disetor penuh.
Manajemen Permodalan
Tujuan utama dari pengelolaan modal Grup adalah untuk memastikan bahwa Grup mempertahankan rasio modal
yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. Grup tidak diwajibkan
untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.
Grup mengelola struktur modal dan membuat penyesuaian terhadap struktur modal sehubungan dengan
perubahan kondisi ekonomi. Grup memantau modalnya dengan menggunakan analisa gearing ratio (rasio utang
terhadap modal), yakni membagi utang bersih terhadap jumlah modal. Struktur modal Grup terdiri dari ekuitas dan
pinjaman diterima dikurangi dengan kas dan setara kas.
Rasio utang bersih terhadap modal pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Jumlah utang 13.697.025.217.319 14.424.361.123.307 11.792.020.569.373
Dikurangi: kas dan setara kas 7.993.149.609.117 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804
Utang bersih 5.703.875.608.202 5.466.380.088.241 2.366.256.485.569
Jumlah ekuitas 48.447.394.462.532 47.319.328.154.004 41.201.586.203.678
Rasio utang terhadap modal 11,77% 11,55% 5,74%
39. Tambahan Modal Disetor
Rincian tambahan modal disetor adalah sebagai berikut:
31 Maret 2025,
31 Desember 2024 dan 2023
Selisih antara jumlah yang diterima atas penerbitan modal saham 8.875.774.944.413
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (1.425.740.347.784)
Dampak pengampunan pajak 12.938.945.879
Jumlah 7.462.973.542.508
- 112 -
Page 595
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
40. Ekuitas pada Perubahan Ekuitas Lainnya Dari Entitas Asosiasi
Pada tahun 2017, PT Karawang Bukit Golf (KBG), entitas asosiasi, menerbitkan saham baru. KBG mencatat selisih
antara hasil yang diterima dengan nilai nominal saham diakui sebagai tambahan modal disetor. Bagian
Perusahaan atas tambahan modal disetor dari entitas asosiasi tersebut adalah sebesar Rp 459.993.195 yang
dibukukan pada akun “Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas asosiasi”.
41. Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal periode 332.833.404.796 301.456.421.455 (125.211.108.134)
Mutasi periode berjalan 383.075.636.607 31.376.983.341 426.667.529.589
Saldo akhir periode 715.909.041.403 332.833.404.796 301.456.421.455
Pada bulan Januari 2025, Perusahaan melakukan pembelian saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM),
entitas anak, dari masyarakat sebesar 333.013.393 saham. Transaksi ini meningkatkan persentase kepemilikan
Perusahaan pada SMDM dari 91,99% menjadi 98,97%. Transaksi ini meningkatkan kepemilikan Perusahaan
sebesar Rp 120.821.472.245 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan
Nonpengendali”.
Pada tanggal 18 Maret 2025, PT Bumi Paramudita Mas (BPM), entitas anak, menjual 497.378.125 saham Seri C
dalam PT Duta Cakra Pesona (DCP), entitas anak, kepada Hankyu Hanshin Properties Join ID-DCP LLC (JSPC),
pemegang saham DCP. Transaksi ini menurunkan kepemilikan BPM pada DCP dari 15% menjadi 0%. Atas
perubahan tersebut, bagian Grup atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp 262.254.164.362 yang dibukukan
pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali”.
Selama tahun 2024, Perusahaan melakukan pembelian saham PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), entitas anak, dari
masyarakat sebesar 17.137.000 saham. Transaksi ini meningkatkan persentase kepemilikan Perusahaan pada
DUTI dari 91,45% menjadi 92,38%. Transaksi ini meningkatkan kepemilikan Perusahaan sebesar
Rp 31.428.675.508 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali”.
Pada tanggal 8 Maret 2024, DUTI dan PT Sinar Mas Griya (SMG) menyetujui penambahan modal disetor pada
PT Wijaya Pratama Raya (WPR) masing-masing sebesar Rp 81.301.000.000 dan Rp 28.699.000.000 atau
masing-masing setara dengan 81.301.000 dan 28.699.000 saham. Transaksi ini menurunkan persentase
kepemilikan DUTI di WPR dari 73,9108% menjadi 73,9105%. Atas perubahan tersebut, DUTI membukukan
kerugian sebesar Rp 1.162.362. Bagian Perusahaan atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp 1.020.913 yang
dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali”.
Pada tanggal 12 Juni 2024, Perusahaan, PT Sinar Mas Wisesa (SMW), entitas anak, dan PT Paraga Artamida
(PAM) menyetujui penambahan modal disetor pada PT Sinar Usaha Marga (SUM) masing-masing sebesar
Rp 300.000, Rp 3.004.250.000 dan Rp 1.995.450.000. Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan SMW
di SUM dari 60,08536% menjadi 60,08535%. Bagian Perusahaan atas transaksi tersebut adalah Rp 348 yang
dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali”.
Pada tanggal 31 Juli 2024, Perusahaan dan PAM menyetujui penurunan modal disetor pada SMW masing-masing
sebesar Rp 27.505.000.000 dan Rp 22.495.000.000. Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan
Perusahaan di SMW dari 55,0054% menjadi 55,0039%. Bagian Perusahaan atas transaksi tersebut adalah
sebesar Rp 5.591.124 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali”.
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Perusahaan dan PAM menyetujui penurunan modal disetor pada SMW masing-
masing sebesar Rp 55.010.000.000 dan Rp 44.990.000.000. Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan
Perusahaan di SMW dari 55,0039% menjadi 54,9919%. Bagian Perusahaan atas transaksi tersebut adalah
sebesar Rp 45.079.253 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali.
- 113 -
Page 596
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 20 Desember 2024, DUTI dan SMG menyetujui penambahan modal disetor pada WPR masing-
masing sebesar Rp 125.647.894.000 dan Rp 44.352.107.000 atau masing-masing setara dengan 125.647.894
dan 44.352.107 saham. Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan DUTI di WPR dari 73,9105259%
menjadi 73,9105258%. Atas perubahan tersebut, DUTI membukukan kerugian sebesar Rp 573. Bagian
Perusahaan atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp 529 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi
dengan Kepentingan Nonpengendali”.
Selama tahun 2023, Perusahaan melakukan pembelian saham DUTI, entitas anak, dari masyarakat sebesar
53.504.300 saham. Transaksi ini meningkatkan persentase kepemilikan Perusahaan pada DUTI dari 88,56%
menjadi 91,45%. Transaksi ini meningkatkan kepemilikan Perusahaan sebesar Rp 18.836.956.230 yang
dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali”.
Pada tanggal 31 Januari 2023, Perusahaan, BPM, entitas anak, dan JSPC, pihak ketiga, menyetujui penambahan
modal disetor pada DCP yang diambil bagian seluruhnya oleh JSPC dan BPM masing-masing sebesar
Rp 1.522.555.000.000 dan Rp 913.533.000.000. Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan Grup di DCP
dari 100% menjadi 75%. Atas perubahan tersebut, bagian Grup atas transaksi tersebut adalah sebesar
Rp 445.439.997.746 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali”.
Pada tanggal 22 Februari 2023, Perusahaan dan PAM menyetujui penambahan modal disetor pada PT Sinar Mas
Teladan (SMT) masing-masing sebesar Rp 252.344.960.000 dan Rp 94.855.040.000. Transaksi ini meningkatkan
persentase kepemilikan Perusahaan di SMT dari 72,6764% menjadi 72,6795%. Bagian Perusahaan atas transaksi
tersebut adalah sebesar Rp 64.377.054 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan
Nonpengendali”.
Pada tanggal 11 Desember 2023, Perusahaan dan PAM menyetujui penambahan modal disetor pada SMT
masing-masing sebesar Rp 44.596.448.000 dan Rp 16.763.552.000. Transaksi ini meningkatkan persentase
kepemilikan Perusahaan di SMT dari 72,6795% menjadi 72,6796%. Bagian Perusahaan atas transaksi tersebut
adalah sebesar Rp 1.244.075 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan
Nonpengendali”.
Pada tanggal 8 Agustus 2023, Perusahaan dan PT Masagi Propertindo menyetujui penambahan modal disetor
pada PT Praba Selaras Pratama sebesar Rp 57.600.000 yang seluruhnya disetor penuh oleh Perusahaan. Bagian
Perusahaan atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp 52 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi
dengan Kepentingan Nonpengendali”.
Pada tanggal 8 September 2023, Perusahaan dan PT Saranapapan Ekasejati menyetujui penambahan modal
disetor pada BPM sebesar Rp 914.000.000 yang seluruhnya disetor penuh oleh Perusahaan. Bagian Perusahaan
atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp 169 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan
Kepentingan Nonpengendali”.
Pada tanggal 27 November 2023, SMW, entitas anak, dan PAM menyetujui penambahan modal disetor pada
PT Sinar Usaha Marga (SUM) masing-masing sebesar Rp 600.000.000 dan Rp 400.000.000. Transaksi ini
menurunkan persentase kepemilikan Perusahaan di SUM dari 0,00571% menjadi 0,00569%. Bagian Perusahaan
atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp 32.156 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan
Kepentingan Nonpengendali”.
Pada tanggal 7 Desember 2023, DUTI dan SMG, menyetujui penambahan modal disetor pada WPR masing-
masing sebesar Rp 44.346.000.000 dan Rp 15.654.000.000 atau setara dengan 44.346.000 dan 15.564.000
saham. Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan DUTI di WPR dari 73,9110% menjadi 73,9108%. Atas
perubahan tersebut, DUTI membukukan kerugian sebesar Rp 1.165.207. Bagian Perusahaan atas transaksi
tersebut adalah sebesar Rp 1.065.582 yang dibukukan pada akun “Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan
Nonpengendali”.
- 114 -
Page 597
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
42. Ekuitas pada Keuntungan Belum Direalisasi Atas Kenaikan Nilai Investasi Yang Diukur Pada Nilai Wajar
Melalui Penghasilan Komprehensif Lain
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal periode 71.516.713.564 89.430.513.867 93.288.269.120
Mutasi selama periode berjalan:
Investasi dalam saham (Catatan 13) 2.023.138.927 (17.913.800.303) (3.857.755.253)
Saldo akhir periode 73.539.852.491 71.516.713.564 89.430.513.867
43. Saldo Laba Ditentukan Penggunaannya
Berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas (Undang-undang), perusahaan diwajibkan untuk membentuk
cadangan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Saldo laba ditentukan penggunaannya pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
terkait dengan Undang-undang tersebut masing-masing adalah sebesar Rp 51.812.873.217, Rp 51.812.873.217
dan Rp 49.812.873.217.
44. Kepentingan Nongpendendali
Merupakan bagian kepemilikan nonpengendali atas aset bersih entitas anak, dengan rincian sebagai berikut:
31 Maret 2025
Penyesuaian Nilai Selisih Transaksi
Piutang Pemesanan Tambahan Modal Pasar Wajar Saham Saldo Laba Laba (Rugi) Penghasilan (Rugi) Perubahan Ekuitas
Nama Entitas Anak Modal Saham Saham Disetor Entitas Anak (Defisit) Periode Berjalan Dividen Komprehensif Lain Entitas Anak Jumlah
PT Duta Cakra Pesona 1.727.229.426.000 - 708.858.574.000 - (16.740.199.052) (6.978.255.515) (118.499.205.374) 45.179.104 (707.694.162.108) 1.586.221.357.055
PT Dwigunatama Rintisprima 659.618.000.000 - - 516.156.615.976 171.587.155.443 (7.736.233.804) - 98.875.705 - 1.339.724.413.320
PT Duta Pertiwi Tbk 70.511.850.500 - 53.211.623.841 - 1.209.213.684.568 6.146.054.842 (197.481.668.744) 406.460.254 (343.816.652.178) 798.191.353.083
PT Putra Alvita Pratama 191.959.275.382 - 4.159.694.367 - 1.295.290.336.415 14.394.003.893 (716.069.558.690) 420.824.643 (146.805.298) 790.007.770.712
PT Sinar Mas Teladan 125.598.392.000 - 194.335.331.968 - 253.273.260.646 (1.541.483.130) (31.664.600.000) (4.679.535) 134.002.394.165 673.998.616.114
PT Mitrakarya Multiguna 258.345.000.000 - 17.999.991 - (5.965.523.391) (245.464.309) - 2.022.740 - 252.154.035.031
PT Wijaya Pratama Raya 136.174.011.000 - 35.162.151 124.140.037.294 40.319.990.480 2.390.364.489 (28.718.686.920) 41.917.938 (40.415.378.362) 233.967.418.070
PT Sinar Mas Wisesa 22.504.024.200 - 151.681.228.124 - 280.666.698.036 (208.894.599) (267.151.060.000) 316.209.896 6.618.467.389 194.426.673.046
PT Tajur Surya Abadi 26.400.000.000 - - 57.627.818.550 66.425.764.576 (315.142.691) - 47.756.480 - 150.186.196.915
PT Phinisi Multi Properti 84.040.000.000 - 58.429.955.039 - (3.291.001.208) (115.849.854) - - - 139.063.103.977
PT Bumi Samarinda Damai 128.450.000.000 - 35.000.000 - 3.657.704.972 44.394.622 - - - 132.187.099.594
PT Duta Dharma Sinarmas 107.905.840.000 - - - (7.053.494.504) (24.716.165) - - - 100.827.629.331
PT Royal Oriental 12.621.375.000 - 25.890.000 - 1.115.790.562.210 9.248.555.326 (1.041.887.062.875) 164.860.276 2.321.211.950 98.285.391.887
PT Bumi Megah Graha Asri 42.750.000.000 - - - 64.305.180.092 (2.368.256.517) (11.286.000.000) 52.863.640 - 93.453.787.215
PT Sinar Usaha Marga 89.695.370.000 - 40.008.488 - (6.699.839.177) (67.716.797) - 1.281.331 3.067.255 82.972.171.101
PT Kembangan Permai Development 2.000.000.000 - 20.000.000 - 169.948.218.118 (1.093.802.390) (90.000.000.000) (1.455.984) 1.388.463.124 82.261.422.868
PT Suryamas Dutamakmur Tbk 15.583.033.182 - (70.751.873.913) 157.759.193.342 58.412.708.004 (231.869.835) - 2.010.963 (120.821.472.245) 39.951.729.498
PT Phinisindo Zamrud Nusantara 399.000.000 - 22.516.930 24.832.020.843 50.690.446.108 (439.366.258) (55.345.290.000) 87.925.051 - 20.247.252.674
PT Bumi Megah Graha Utama 66.960.000.000 - - - (63.352.355.239) 12.843.420.343 - 1.806.179 - 16.452.871.283
PT Wahana Mitra Swasa 10.500.000.000 - - - 391.688.503 116.937.553 - 144.118 - 11.008.770.174
PT Sinar Hankyu Hanshin Mas 9.800.000.000 - - - - 211.358 - - - 9.800.211.358
PT Berkah Samudra Tirtamas 18.750.000 - - - 1.597.078.628 250.841.978 - 13.346.692 - 1.880.017.298
PT Putra Tirta Wisata 325.380.000 - - - (397.168.115) (1.203.611) - 6.418 145.323.069 72.337.761
PT Bumi Karawang Damai 1.000.000 - 1.000.000 - (3.085.666) (450) - - 1.267.953 181.837
PT Praba Selaras Pratama 1.000 - - - (73) (27) - - 5 905
PT Saranapapan Ekasejati 1.000 - - - (530) 25 - 1 - 496
PT Mustika Candraguna - - 42.538.134.038 - (2.556.391.997) - - - (39.981.742.041) -
PT Kurnia Sinergi Mas 4.900.000.000 (4.900.000.000) - - - - - - - -
PT Graha Dipta Wisesa 1.000 - 45 - (4.107) (1) - - 83 (2.980)
Jumlah 3.794.289.730.264 (4.900.000.000) 1.142.660.245.069 880.515.686.005 4.675.511.413.740 24.066.528.476 (2.558.103.132.603) 1.697.355.909 (1.108.396.017.238) 6.847.341.809.623
- 115 -
Page 598
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2024
Penyesuaian Nilai Selisih Transaksi
Piutang Pemesanan Tambahan Modal Pasar Wajar Saham Saldo Laba Laba (Rugi) Penghasilan (Rugi) Perubahan Ekuitas
Nama Entitas Anak Modal Saham Saham Disetor Entitas Anak (Defisit) Tahun Berjalan Dividen Komprehensif Lain Entitas Anak Jumlah
PT Dwigunatama Rintisprima 659.618.000.000 - - 516.156.615.976 166.360.003.798 5.227.151.645 - - - 1.347.361.771.419
PT Duta Cakra Pesona 828.963.542.000 - 693.591.458.000 - 376.943.636 (17.115.656.459) (118.499.205.374) (1.486.229) (445.439.997.746) 941.875.597.828
PT Duta Pertiwi Tbk 70.511.850.500 - 53.211.623.841 - 1.141.854.290.371 67.610.873.232 (197.481.668.744) (251.479.035) (343.816.652.178) 791.638.837.987
PT Putra Alvita Pratama 191.959.275.382 - 4.159.694.367 - 795.760.251.689 499.464.333.768 (716.069.558.690) 65.750.958 (146.805.298) 775.192.942.175
PT Sinar Mas Teladan 125.598.392.000 - 194.335.331.968 - 265.685.849.785 (12.420.076.832) (31.664.600.000) 7.487.693 134.002.394.165 675.544.778.780
PT Suryamas Dutamakmur Tbk 121.481.292.156 - 179.978.796 157.759.193.342 58.219.465.102 83.270.678 - 109.972.224 - 337.833.172.298
PT Mitrakarya Multiguna 258.345.000.000 - 17.999.991 - (3.928.642.121) (2.036.910.084) - 28.814 - 252.397.476.599
PT Wijaya Pratama Raya 136.174.011.000 - 35.162.151 124.140.037.294 36.105.676.975 4.229.430.110 (28.718.686.920) (15.116.605) (40.415.378.362) 231.535.135.644
PT Sinar Mas Wisesa 22.504.024.200 - 151.681.228.124 - 271.288.850.639 9.335.129.972 (267.151.060.000) 42.717.425 6.618.467.389 194.319.357.750
PT Tajur Surya Abadi 26.400.000.000 - - 57.627.818.550 64.472.442.478 1.953.322.098 - - - 150.453.583.126
PT Phinisi Multi Properti 84.040.000.000 - 58.429.955.039 - (2.939.103.178) (351.898.030) - - - 139.178.953.831
PT Bumi Samarinda Damai 128.450.000.000 - 35.000.000 - 3.375.050.219 282.654.753 - - - 132.142.704.971
PT Duta Dharma Sinarmas 107.905.840.000 - - - (6.841.990.234) (211.504.270) - - - 100.852.345.496
PT Bumi Megah Graha Asri 42.750.000.000 - - - 64.503.322.264 (213.503.554) (11.286.000.000) 15.361.382 - 95.769.180.092
PT Royal Oriental 12.621.375.000 - 25.890.000 - 1.078.145.206.884 37.635.692.152 (1.041.887.062.875) 9.663.174 2.321.211.950 88.871.976.285
PT Kembangan Permai Development 2.000.000.000 - 20.000.000 - 169.609.678.627 330.630.799 (90.000.000.000) 7.908.692 1.388.463.124 83.356.681.241
PT Sinar Usaha Marga 89.695.370.000 - 40.008.488 - (5.414.868.194) (1.284.952.321) - (18.662) 3.067.255 83.038.606.566
PT Phinisindo Zamrud Nusantara 399.000.000 - 22.516.930 24.832.020.843 66.606.177.278 (15.855.637.101) (55.345.290.000) (60.094.069) - 20.598.693.881
PT Wahana Mitra Swasa 10.500.000.000 - - - (32.757.725) 424.446.228 - - - 10.891.688.503
PT Bumi Megah Graha Utama 66.960.000.000 - - - (43.271.141.167) (20.076.809.413) - (4.404.659) - 3.607.644.760
PT Berkah Samudra Tirtamas 18.750.000 - - - (5.116.574) 1.602.195.202 - - - 1.615.828.628
PT Putra Tirta Wisata 325.380.000 - - - (391.822.903) (5.345.237) - 25 145.323.069 73.534.954
PT Bumi Karawang Damai 1.000.000 - 1.000.000 - (3.000.683) (84.983) - - 1.267.953 182.287
PT Praba Selaras Pratama 1.000 - - - 22 (95) - - 5 932
PT Saranapapan Ekasejati 1.000 - - - (507) (23) - - - 470
PT Mustika Candraguna - - 42.538.134.038 - (2.556.391.997) - - - (39.981.742.041) -
PT Kurnia Sinergi Mas 4.900.000.000 (4.900.000.000) - - - - - - - -
PT Graha Dipta Wisesa 1.000 - 45 - (4.095) (12) - - 83 (2.979)
Jumlah 2.992.122.105.238 (4.900.000.000) 1.198.324.981.778 880.515.686.005 4.116.978.370.389 558.606.752.221 (2.558.103.132.603) (73.708.872) (725.320.380.631) 6.458.150.673.527
31 Desember 2023
Penyesuaian Nilai Selisih Transaksi
Pasar Wajar Saham Penghasilan (Rugi) Perubahan Ekuitas
Tambahan Modal Entitas Anak/ Saldo Laba Laba (Rugi) Komprehensif Lain/ Entitas Anak/
Disetor/ Adjustment on Fair (Defisit)/ Tahun Berjalan/ Other Difference Due to
Nama Entitas Anak/ Modal Saham/ Additional Value Market of a Retained Earnings Share in Profit (Loss) Comprehensive Change in Equity
Name of Subsidiary Capital Stock Paid-in Capital Subsidiary Shares (Deficit) For The Year Dividen/Dividends Income (Loss) of a Subsidiary Jumlah/Total
PT Duta Cakra Pesona 828.963.542.000 693.591.458.000 - - 410.312.786 (34.650.676.056) (33.369.150) (445.439.997.746) 1.042.841.269.834
PT Duta Pertiwi Tbk 79.080.350.500 53.211.623.841 - 1.040.784.423.651 101.245.410.566 (143.906.848.860) (175.543.848) (252.374.097.178) 877.865.318.673
PT Sinar Mas Teladan 125.598.392.000 194.335.331.968 - 276.629.491.719 (10.938.433.081) (31.664.600.000) (5.208.853) 134.002.394.165 687.957.367.918
PT Putra Alvita Pratama 191.959.275.382 4.159.694.367 - 627.210.231.617 168.653.322.212 (465.733.176.778) (103.302.140) (146.805.298) 525.999.239.362
PT Sinar Mas Wisesa 89.989.024.200 151.681.228.124 - 252.855.023.008 18.670.334.798 (177.162.036.000) (236.507.167) 6.567.796.514 342.364.863.478
PT Mitrakarya Multiguna 258.345.000.000 17.999.991 - (2.074.784.153) (1.851.658.709) - (2.199.259) - 254.434.357.870
PT Wijaya Pratama Raya 63.122.904.000 35.162.151 124.140.037.294 31.833.417.803 4.286.393.390 - (14.134.216) (40.416.495.297) 182.987.285.125
PT Phinisi Multi Properti 84.040.000.000 58.429.955.039 - (2.760.540.380) (178.562.798) - - - 139.530.851.861
PT Bumi Samarinda Damai 128.450.000.000 35.000.000 - 3.093.236.789 281.813.430 - - - 131.860.050.219
PT Royal Oriental 12.621.375.000 25.890.000 - 1.037.861.774.919 40.402.221.709 (990.063.697.125) (118.789.744) 2.321.211.950 103.049.986.709
PT Duta Dharma Sinarmas 107.660.840.000 - - (6.642.470.277) (199.519.957) - - - 100.818.849.766
PT Bumi Megah Graha Asri 42.750.000.000 - - 57.587.582.794 6.925.964.485 (6.754.500.000) (10.225.015) - 100.498.822.264
PT Kembangan Permai Development 2.000.000.000 20.000.000 - 164.671.375.105 4.942.221.468 (90.000.000.000) (3.917.946) 1.388.463.124 83.018.141.751
PT Sinar Usaha Marga 87.699.920.000 40.008.488 - (4.272.222.651) (1.142.522.372) - (123.171) 3.067.405 82.328.127.699
PT Phinisindo Zamrud Nusantara 399.000.000 22.516.930 24.832.020.843 64.245.904.620 2.412.432.750 (50.836.590.000) (52.160.092) - 41.023.125.051
PT Bumi Megah Graha Utama 66.960.000.000 - - (23.370.834.200) (19.900.234.112) - (72.856) - 23.688.858.833
PT Wahana Mitra Swasa 10.500.000.000 - - (9.766.329) (22.991.396) - - - 10.467.242.275
PT Putra Tirta Wisata 325.380.000 - - (387.414.257) (4.407.116) - (1.530) 145.323.069 78.880.166
PT Berkah Samudra Tirtamas 18.750.000 - - (2.496.908) (2.619.666) - - - 13.633.426
PT Bumi Karawang Damai 1.000.000 1.000.000 - (2.918.613) (82.070) - - 1.267.953 267.270
PT Praba Selaras Pratama 1.000 - - (92) 114 - - 5 1.027
PT Saranapapan Ekasejati 1.000 - - (507) - - - - 493
PT Mustika Candraguna - 42.538.134.038 - (2.556.391.997) - - - (39.981.742.041) -
PT Graha Dipta Wisesa 1.000 45 - (4.084) (11) - - 83 (2.967)
Jumlah/Total 2.180.484.756.082 1.198.145.002.982 148.972.058.137 3.514.692.617.577 313.989.396.420 (1.990.772.124.819) (755.554.985) (633.929.613.290) 4.730.826.538.104
Pada bulan Maret 2025, para pemegang saham PT Duta Cakra Pesona (DCP) setuju untuk meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor. Bagian kepentingan nonpengendali atas kenaikan modal ini adalah sebesar
Rp 35.200.000.000.
Pada bulan Maret 2025, PT Bumi Paramudita Mas, entitas anak, menjual 497.378.125 saham Seri C dalam
DCP, entitas anak. Bagian kepentingan nonpengendali atas transaksi ini adalah sebesar
Rp 878.333.000.000.
Pada bulan Februari 2025, Perusahaan dan Hankyu Hanshin Properties Corp., mendirikan PT Sinar Hankyu
Hanshin Mas. Bagian nonpengendali atas transaksi ini adalah sebesar Rp 9.800.000.000.
- 116 -
Page 599
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada bulan Januari 2025, Perusahaan melakukan pembelian saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) dari
masyarakat sejumlah 333.013.393 saham.
Pada bulan Desember 2024, para pemegang saham PT Wijaya Pratama Raya (WPR) setuju untuk meningkatkan
modal ditempatkan dan disetor. Bagian kepentingan nonpengendali atas kenaikan modal ini adalah sebesar
Rp 44.352.107.000.
Pada bulan Desember 2024, PT Kurniasubur Permai, entitas anak, dan Sinarmas Land (HK) Limited,
menempatkan modal disetor pada PT Kurnia Sinergi Mas (KSM). Bagian kepentingan nonpengendali atas setoran
modal pada KSM adalah sebesar Rp 4.900.000.000.
Pada bulan Oktober 2024, Perusahaan mengakuisisi 91,99% kepemilikan saham pada
SMDM. Bagian nonpengendali atas ekuitas SMDM adalah sebesar Rp 1.828.274.810.198.
Pada bulan Oktober 2024, para pemegang saham PT Duta Dharma Sinarmas (DDSM) setuju untuk meningkatkan
modal ditempatkan dan disetor. Bagian nonpengendali atas peningkatan modal ini adalah sebesar
Rp 245.000.000.
Pada bulan Juli 2024, para pemegang saham PT Sinar Mas Wisesa setuju untuk menurunkan modal ditempatkan
dan disetor. Bagian kepentingan nonpengendali atas penurunan modal ini adalah sebesar Rp 67.485.000.000.
Pada bulan Juni 2024, Perusahaan melakukan pembelian saham PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) dari masyarakat
sejumlah 17.173.000 saham.
Pada bulan Juni 2024, para pemegang saham PT Sinar Usaha Marga (SUM) setuju untuk meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor. Bagian nonpengendali atas peningkatan modal ini adalah sebesar Rp 1.995.450.000.
Pada bulan Maret 2024, para pemegang saham WPR setuju untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor.
Bagian nonpengendali atas peningkatan modal ini adalah sebesar Rp 28.699.000.000.
Pada bulan Desember 2023, para pemegang saham WPR setuju untuk meningkatkan modal ditempatkan dan
disetor. Bagian nonpengendali atas peningkatan modal ini adalah sebesar Rp 15.654.000.000.
Pada bulan Desember 2023, para pemegang saham PT Sinar Mas Teladan (SMT) setuju untuk meningkatkan
modal ditempatkan dan disetor. Bagian nonpengendali atas peningkatan modal ini adalah sebesar
Rp 16.763.552.000.
Pada bulan November 2023, para pemegang SUM setuju untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor.
Bagian nonpengendali atas peningkatan modal ini adalah sebesar Rp 400.000.000.
Pada bulan Oktober 2023, para pemegang saham PT Phinisi Multi Properti setuju untuk meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor. Bagian nonpengendali atas peningkatan modal ini adalah sebesar Rp 3.840.000.000.
Pada bulan Juli 2023, para pemegang saham DDSM setuju untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor.
Bagian nonpengendali atas peningkatan ini adalah sebesar Rp 245.000.000.
Pada bulan April 2023, para pemegang saham PT Kanaka Grahaasri setuju untuk menurunkan modal ditempatkan
dan disetor. Bagian nonpengendali atas penurunan modal ini adalah sebesar Rp 17.675.438.845.
Pada bulan April 2023, para pemegang saham PT Putra Prabukarya setuju untuk menurunkan modal ditempatkan
dan disetor. Bagian nonpengendali atas penurunan modal ini adalah sebesar Rp 18.035.951.780.
- 117 -
Page 600
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada bulan April 2023, para pemegang saham PT Anekagriya Buminusa setuju untuk menurunkan modal
ditempatkan dan disetor. Bagian nonpengendali atas penurunan modal ini adalah sebesar Rp 151.832.488.970.
Pada bulan April 2023, para pemegang saham PT Mekanusa Cipta setuju untuk menurunkan modal ditempatkan
dan disetor. Bagian kepentingan nonpengendali atas penurunan modal ini adalah sebesar Rp 328.264.845.980.
Pada bulan Maret 2023, Perusahaan melakukan pembelian saham DUTI dari masyarakat sejumlah 53.504.300
saham.
Pada bulan Februari 2023, para pemegang saham SMT setuju untuk meningkatkan modal ditempatkan dan
disetor. Bagian kepentingan nonpengendali atas peningkatan modal ini adalah Rp 94.855.040.000.
Pada bulan Januari 2023, para pemegang saham DCP setuju untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor.
Bagian kepentingan nonpengendali atas peningkatan modal ini adalah sebesar Rp 828.963.542.000.
45. Pendapatan Usaha
Rincian dari pendapatan usaha Grup berdasarkan kelompok produk utama adalah sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Penjualan
Tanah dan bangunan 2.073.888.239.754 3.201.435.923.787 10.589.095.732.806 8.759.876.367.613
Tanah dan bangunan strata title 225.307.341.613 157.214.317.395 995.487.894.333 1.066.036.484.848
Jumlah 2.299.195.581.367 3.358.650.241.182 11.584.583.627.139 9.825.912.852.461
Sewa (Catatan 16) 232.733.854.497 234.662.166.843 967.578.459.570 917.685.968.589
Pengelola gedung
Jasa pelayanan 53.959.868.793 52.305.332.220 225.556.214.760 215.512.931.076
Prasarana 19.576.560.856 19.432.681.551 81.963.175.373 72.165.661.848
Parkir 14.273.604.683 13.512.254.721 61.774.516.622 53.415.033.924
Promosi 6.286.546.755 6.682.353.023 27.021.980.847 25.091.276.473
Pekerjaan dan perbaikan 157.294.180 71.187.300 809.260.368 668.488.642
Jumlah 94.253.875.267 92.003.808.815 397.125.147.970 366.853.391.963
Jasa pengoperasian jalan tol 22.798.864.500 15.390.571.000 74.278.372.500 56.424.778.000
Arena rekreasi 20.718.678.919 6.169.079.351 51.656.326.675 35.170.305.544
Hotel 16.861.305.735 4.845.696.654 43.263.188.682 24.940.886.241
Pelayanan air 8.240.579.200 13.033.864.400 40.210.367.000 -
Konstruksi (Catatan 19) - 44.266.485.728 614.844.437.603 273.693.013.225
Lain-lain 6.101.275.446 5.478.016.274 23.032.221.698 38.460.054.132
Jumlah 2.700.904.014.931 3.774.499.930.247 13.796.572.148.837 11.539.141.250.155
Pendapatan usaha berdasarkan pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 55) 216.205.045.744 213.950.851.015 921.238.429.682 1.984.321.023.428
Pihak ketiga 2.484.698.969.187 3.560.549.079.232 12.875.333.719.155 9.554.820.226.727
Jumlah 2.700.904.014.931 3.774.499.930.247 13.796.572.148.837 11.539.141.250.155
- 118 -
Page 601
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, Grup mengakui pendapatan keuangan dari kontrak dengan pelanggan
masing-masing sebesar Rp 170.185.585.734, Rp 307.170.891.361, Rp 857.461.647.793 dan
Rp 824.915.056.099.
Untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024, tidak terdapat penjualan kepada pihak tertentu dengan nilai penjualan melebihi 10% dari
jumlah pendapatan usaha. Sedangkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, terdapat penjualan kepada
pihak berelasi dengan nilai penjualan sebesar Rp 1.402.705.950.000 atau sebesar 12,16%, dari jumlah
pendapatan usaha.
46. Beban Pokok Penjualan
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Beban pokok penjualan
Tanah dan bangunan 650.068.810.883 849.457.462.521 3.279.255.733.582 3.651.464.207.523
Tanah dan bangunan strata title 152.943.797.004 99.386.772.336 701.247.226.420 692.190.539.088
Jumlah 803.012.607.887 948.844.234.857 3.980.502.960.002 4.343.654.746.611
Beban langsung
Sewa (Catatan 15, 16 dan 17) 135.439.004.596 100.260.308.296 564.280.722.598 397.975.881.613
Jasa pengoperasian jalan tol 40.694.906.646 28.084.812.907 120.894.591.866 116.746.295.413
Hotel 15.380.493.554 1.930.173.955 24.117.874.749 7.617.724.704
Arena rekreasi 6.842.601.678 1.596.162.520 25.111.436.961 6.387.250.562
Pelayanan air 2.888.382.286 1.602.374.027 14.342.794.796 -
Konstruksi - 41.254.879.523 250.936.302.703 255.072.705.709
Jumlah 201.245.388.760 174.728.711.228 999.683.723.673 783.799.858.001
Jumlah 1.004.257.996.647 1.123.572.946.085 4.980.186.683.675 5.127.454.604.612
Pada periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat pembelian dari pihak pemasok dengan nilai pembelian lebih dari 10%
dari jumlah pendapatan usaha.
47. Beban Penjualan
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Iklan, promosi dan komisi 241.726.635.748 259.389.415.667 1.089.331.216.267 861.527.278.193
Gaji karyawan 73.064.171.104 64.169.607.789 272.213.805.512 202.675.567.920
Listrik, telepon dan perlengkapan
kantor 41.121.597.484 41.239.608.842 173.645.053.155 159.107.387.220
Perbaikan dan pemeliharaan 33.092.563.563 17.905.068.827 115.875.836.076 76.575.053.744
Jasa alih daya 31.262.198.413 27.624.752.793 142.383.302.449 140.704.498.154
Konsultan dan perijinan 4.630.669.041 1.100.186.480 12.108.596.297 4.293.758.108
Asuransi (Catatan 55) 4.350.262.336 5.002.423.122 20.045.178.296 19.570.336.370
Penyusutan (Catatan 15 dan 17) 865.168.108 722.250.387 3.196.743.658 2.954.706.541
Pajak Bumi dan Bangunan 261.577.623 745.949.801 43.434.279.258 42.579.924.625
Jamuan 137.267.404 98.080.495 688.260.306 524.214.338
Lain-lain 10.230.479.077 7.746.286.127 40.455.661.153 34.963.435.315
Jumlah 440.742.589.901 425.743.630.330 1.913.377.932.427 1.545.476.160.528
Lain-lain merupakan perjalanan dinas dan operasional lainnya.
- 119 -
Page 602
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
48. Beban Umum dan Administrasi
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Gaji karyawan 284.322.759.506 224.816.922.886 1.000.009.516.300 826.565.382.828
Teknologi informasi 94.918.224.889 69.702.537.469 295.715.672.997 140.968.840.739
Perbaikan dan pemeliharaan 34.628.573.095 10.214.440.823 56.394.672.720 40.833.711.417
Konsultan dan perijinan 29.979.923.142 14.173.656.724 79.842.827.878 67.568.450.071
Pajak Bumi dan Bangunan 20.784.945.256 23.119.409.072 88.786.015.411 84.072.975.825
Penyusutan (Catatan 15 dan 17) 19.234.510.555 15.261.300.006 67.572.242.456 56.336.277.256
Imbalan kerja jangka panjang -
bersih (Catatan 49) 19.121.119.660 13.281.880.546 91.616.706.298 64.756.507.632
Jasa alih daya 11.730.409.793 8.232.325.419 55.053.305.854 43.289.992.273
Listrik, telepon dan perlengkapan
kantor 9.227.018.119 7.690.469.158 40.785.032.241 34.629.906.791
Perjalanan dinas 8.451.515.698 5.528.197.840 32.724.728.707 26.227.380.804
Jamuan 3.515.470.922 3.958.932.446 29.914.844.852 37.646.980.757
Asuransi (Catatan 55) 1.005.087.244 1.527.694.413 4.891.394.250 4.375.236.624
Corporate social responsibilities 744.290.504 692.116.745 8.062.862.925 6.578.544.701
Lain-lain 33.307.681.977 34.972.863.819 177.309.513.475 133.579.302.162
Jumlah 570.971.530.360 433.172.747.366 2.028.679.336.364 1.567.429.489.880
49. Imbalan Kerja Jangka Panjang
Besarnya imbalan pasca-kerja dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk pendanaan imbalan kerja jangka panjang, Grup menyelenggarakan program dana pensiun manfaat pasti
untuk seluruh karyawan tetap yang memenuhi syarat. Imbalan tersebut akan dibayarkan pada saat karyawan
pensiun, cacattetap atau diberhentikan.
Grup telah menunjuk PT Asuransi Simas Jiwa, pihak berelasi (Catatan 55), untuk mengelola program pensiun
tersebut melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa, yang peraturannya telah disahkan menurut
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-20/NB.01/2021 tanggal 12 Maret 2021 mengenai
Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana PensiunLembaga Keuangan (DPLK) Simas Jiwa.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang untuk Perusahaan dilakukan oleh KKA
Steven & Mourits, aktuaris independen, tertanggal 16 Mei 2025. Sedangkan untuk perhitungan aktuaria terakhir
atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang untuk entitas anak dilakukan oleh KKA Arya Bagiastra dan KKA Riana
& Rekan, aktuaris independen, masing-masing tertanggal 28 April 2025 dan 16 Mei 2025.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut masing-masing sebanyak 2.829
karyawan, 2.622 karyawan dan 2.163 karyawan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023.
Liabilitas yang disajikan pada laporan posisi keuangan konsolidasan sehubungan dengan program imbalan pasti
adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 358.311.528.517 374.493.641.701 327.321.762.125
Nilai wajar aset program (44.980.481.821) (45.428.863.502) (44.421.196.935)
Jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang 313.331.046.696 329.064.778.199 282.900.565.190
- 120 -
Page 603
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah-jumlah yang diakui di Iaporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian sehubungan
dengan imbalan pasti adalah sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Biaya jasa kini 10.517.594.020 9.766.600.282 38.089.275.383 29.812.128.405
Penghasilan jasa lalu (5.482.163.936) - (179.564.559) (548.526.465)
Dampak perubahan manfaat,
kurtailmen dan penyelesaian 3.018.430.330 - 21.690.215.524 15.448.856.354
Biaya bunga neto 5.945.481.527 3.515.280.264 21.269.402.077 17.340.657.118
Jumlah biaya imbalan pasti
yang diakui di laba rugi 13.999.341.941 13.281.880.546 80.869.328.425 62.053.115.412
Penyesuaian karena perubahan
metode atribusi - - 9.844.469.682 -
Biaya terminasi - - 827.609.800 1.034.228.425
Komponen biaya imbalan pasti
yang diakui di laba rugi 13.999.341.941 13.281.880.546 91.541.407.907 63.087.343.837
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasti - kerugian
(keuntungan) aktuarial yang
diakui dalam penghasilan
komprehensif lain (23.816.963.718) (681.700.225) (7.063.558.265) 6.882.299.737
Jumlah (9.817.621.777) 12.600.180.321 84.477.849.642 69.969.643.574
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal periode 329.064.778.199 282.900.565.190 244.197.887.099
Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang pada tanggal
akuisisi dari entitas anak yang diakuisisi (Catatan 1c) - 63.856.601.788 254.037.925
Beban imbalan kerja jangka panjang tahun berjalan 13.999.341.941 91.541.407.907 63.087.343.837
Pembayaran terminasi - (827.609.800) (1.034.228.426)
Pembayaran imbalan kerja jangka panjang (659.829.453) (72.293.519.641) (4.674.504.943)
Iuran Grup (5.256.280.273) (29.049.108.980) (25.812.270.039)
Rugi (penghasilan) komprehensif lain (23.816.963.718) (7.063.558.265) 6.882.299.737
Saldo akhir periode 313.331.046.696 329.064.778.199 282.900.565.190
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025, beban imbalan kerja jangka panjang sebesar
Rp 19.121.119.660 disajikan sebagai bagian dari “Beban umum dan administrasi” (Catatan 48) dan sisanya
penghasilan sebesar Rp 5.121.777.719 disajikan sebagai bagian dari “Lain-lain – bersih” (Catatan 52). Untuk
periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2024 (tidak diaudit), beban imbalan kerja jangka panjang sebesar
Rp 13.281.880.546 disajikan sebagai bagian dari “Beban umum dan administrasi” (Catatan 48). Pada tahun 2024,
beban imbalan kerja jangka panjang sebesar Rp 91.616.706.298 disajikan sebagai bagian dari “Beban umum dan
administrasi” (Catatan 48) dan sisanya penghasilan sebesar Rp 75.298.391 disajikan sebagai bagian dari “Lain-
lain – bersih” (Catatan 52). Sedangkan pada tahun 2023, beban imbalan kerja jangka panjang sebesar
Rp 64.756.507.632 disajikan sebagai bagian dari “Beban umum dan administrasi” (Catatan 48) dan sisanya
penghasilan sebesar Rp 1.669.163.795 disajikan sebagai bagian dari “Lain-lain – bersih” (Catatan 52).
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
- 121 -
Page 604
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Saldo awal periode 45.428.863.502 44.421.196.935 40.609.656.174
Pendapatan bunga 499.506.582 1.922.732.175 1.840.069.136
Kontribusi pemberi kerja 5.256.280.273 29.049.108.980 25.812.270.039
Pembayaran imbalan (6.155.152.270) (27.363.067.137) (23.991.905.589)
Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali -
imbal hasil aset program (49.016.266) (2.601.107.451) 151.107.175
Saldo akhir periode 44.980.481.821 45.428.863.502 44.421.196.935
Porsi terbesar aset investasi ditempatkan pada instrumen pendapatan tetap, meskipun Grup juga berinvestasi
pada instrumen pasar uang. Grup meyakini bahwa instrumen pendapatan tetap memberikan imbal hasil yang
paling baik dalam jangka panjang pada tingkatan risiko yang dapat diterima.
Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam perhitungan imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai
berikut:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Tingkat diskonto 7,15% - 7,25% 6,65% - 6,75% 6,89% - 7,10% 6,65% - 6,75%
Tingkat kenaikan gaji 7,00% 7,00% 5,00% - 7,00% 7,00%
Tingkat perputaran karyawan 2,00% - 2,88% per tahun sampai dengan usia 20 - 35 tahun dan menurun
secara linear menjadi 0% pada usia 55 tahun
Analisa sensitivitas liabilitas imbalan pasti di bawah ini ditentukan berdasarkan kemungkinan perubahan asumsi
yang terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan asumsi lainnya dianggap tetap:
31 Maret 2025
Kenaikan (Penurunan) Liabilitas Imbalan Pasti
Perubahan asumsi Kenaikan dari asumsi Penurunan asumsi
Bunga diskonto 1% (21.969.919.639) 24.712.942.381
Tingkat kenaikan gaji 1% 23.626.934.598 (21.685.030.191)
31 Desember 2024
Kenaikan (Penurunan) Liabilitas Imbalan Pasti
Perubahan asumsi Kenaikan dari asumsi Penurunan asumsi
Bunga diskonto 1% (22.735.749.470) 25.414.120.265
Tingkat kenaikan gaji 1% 26.775.185.803 (24.353.487.817)
31 Desember 2023
Kenaikan (Penurunan) Liabilitas Imbalan Pasti
Perubahan asumsi Kenaikan dari asumsi Penurunan asumsi
Bunga diskonto 1% (19.855.494.355) 22.178.945.699
Tingkat kenaikan gaji 1% 23.343.000.335 (21.256.966.955)
- 122 -
Page 605
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
50. Pendapatan Bunga dan Investasi
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Pendapatan bunga atas:
Deposito berjangka 79.418.814.575 104.258.079.403 397.252.469.000 461.102.210.964
Jasa giro 3.564.308.348 4.202.063.453 17.061.958.668 16.555.104.418
Pinjaman 1.738.479.162 2.058.623.605 8.093.989.149 8.993.487.767
Amortisasi dampak pendiskontoan
aset keuangan 1.126.053.134 1.388.628.244 5.716.086.298 10.577.316.945
Jumlah 85.847.655.219 111.907.394.705 428.124.503.115 497.228.120.094
51. Beban Bunga dan Keuangan Lainnya
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Beban bunga atas:
Utang bank jangka panjang
(Catatan 30) 205.602.516.141 131.803.135.864 613.193.522.244 434.155.659.766
Liabilitas kontrak (Catatan 26) 150.591.465.206 159.494.849.246 621.266.441.509 777.970.515.318
Utang obligasi (Catatan 32) 19.627.417.000 34.994.740.993 140.676.404.324 344.924.126.996
Amortisasi biaya emisi
obligasi (Catatan 32) 1.192.379.624 2.079.730.653 8.531.141.188 32.286.172.583
Liabilitas sewa (Catatan 31) 1.072.422.009 1.010.622.512 3.847.576.838 4.263.782.010
Utang bank jangka pendek
(Catatan 21) 651.294.248 234.974.623 864.037.611 2.267.499.861
Pinjaman - - - 273.000.000
Cicilan imbalan ijarah (Catatan 32) 3.716.250.000 3.716.250.000 14.865.000.000 14.865.000.000
Amortisasi dampak pendiskontoan
liabilitas keuangan 2.986.910.048 1.751.652.675 8.327.066.059 7.058.414.394
Amortisasi biaya emisi sukuk
ijarah (Catatan 32) 170.368.512 170.368.512 681.474.048 681.474.048
Jumlah 385.611.022.788 335.256.325.078 1.412.252.663.821 1.618.745.644.976
52. Lain-lain – Bersih
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Jasa manajemen 1.689.024.489 3.125.924.489 18.459.097.956 31.612.194.381
Pemulihan (cadangan) kerugian
penurunan piutang usaha
(Catatan 6) 667.885.888 (474.423.518) (1.447.694.198) 1.309.490.440
Pemulihan kerugian penurunan
piutang pihak berelasi
non-usaha (Catatan 12) - - 17.713.500 159.198.527
Pembalikan beban bunga atas
liabilitas kontrak dalam
transaksi pembatalan - - - 115.216.814.244
Pemulihan (cadangan) kerugian
penurunan piutang lain-lain
(Catatan 7) (14.779.175.652) 67.998.790 (50.199.024) 123.855.974
Kerugian dari kegiatan pengelolaan -
bersih (15.764.208.347) (935.742.531) (35.918.660.280) (4.707.647.371)
Lain-lain 12.642.400.216 4.617.156.755 38.712.875.117 49.406.533.780
Jumlah (15.544.073.406) 6.400.913.985 19.773.133.071 193.120.439.975
- 123 -
Page 606
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Lain-lain termasuk pendapatan dari pembatalan, biaya administrasi bank dan penghasilan imbalan kerja jangka
panjang.
53. Perpajakan
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
a. Pajak Kini
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Laba sebelum pajak menurut
laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif
lain konsolidasian 332.657.288.773 1.541.900.953.633 4.945.402.426.567 2.269.737.255.284
Ditambah beban pajak final
Perusahaan 53.588.740.214 68.322.067.234 208.252.603.758 192.941.540.448
Penyesuaian untuk beban
(pendapatan) yang bersifat
final - bersih (104.693.560.553) (1.301.093.826.277) (2.484.686.084.118) (1.150.863.016.348)
Laba sebelum pajak 281.552.468.434 309.129.194.590 2.668.968.946.207 1.311.815.779.384
Laba entitas anak sebelum
pajak (275.017.147.434) (303.842.444.590) (2.649.176.699.207) (1.292.762.344.384)
Laba kena pajak 6.535.321.000 5.286.750.000 19.792.247.000 19.053.435.000
Perhitungan beban pajak kini dan utang pajak adalah sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Perusahaan 1.437.770.620 1.006.382.500 4.354.294.340 3.620.152.650
Entitas anak
PT Suryamas Dutamakmur Tbk 966.035.950 - - -
PT Berkah Samudra Tirtamas 211.464.660 - - -
PT Royal Oriental 66.392.260 83.905.580 416.306.440 271.080.920
PT Phinisindo Zamrud Nusantara 14.372.573 188.324.148 656.644.066 746.808.937
PT Sinar Mas Teladan 13.835.580 - 48.092.880 3.983.540
PT Praba Selaras Pratama 6.630.470 - - -
Global Prime Capital Pte. Ltd. - - 20.012.942.383 2.658.458.062
PT Serpong Mas Media - - 1.343.495.054 1.492.951.970
PT Putra Alvita Pratama - - 270.762.140 245.085.500
PT Suryamas Dutamakmur Tbk - - 267.748.581 -
PT Satwika Cipta Lestari - - 155.438.140 205.827.647
PT Perwita Margasakti - 341.065.795 142.312.060 924.029.485
PT Kembangan Permai
Development - - 49.986.757 25.529.350
PT Pastika Candra Pertiwi - - 8.800.000 -
PT Mustika Karya Sejati - - 5.067.513 13.909.500
PT Bumi Megah Graha Asri - - - 72.600.000
Jumlah 1.278.731.493 613.295.523 23.377.596.014 6.660.264.911
Jumlah beban pajak 2.716.502.113 1.619.678.023 27.731.890.354 10.280.417.561
- 124 -
Page 607
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Pajak penghasilan dibayar dimuka
Perusahaan 966.043.097 551.794.903 2.769.959.993 2.735.332.240
Entitas anak 490.618.250 373.247.273 21.654.597.214 5.480.138.303
Jumlah 1.456.661.347 925.042.176 24.424.557.207 8.215.470.543
Utang pajak periode berjalan 1.259.840.766 694.635.847 3.307.333.147 2.064.947.018
Utang pajak periode sebelumnya 3.307.333.147 994.915.065 - -
Utang pajak 4.567.173.913 1.689.550.912 3.307.333.147 2.064.947.018
Terdiri dari:
Utang pajak
Perusahaan 2.056.061.870 454.587.597 1.584.334.347 884.820.410
Entitas anak 2.511.112.043 1.234.963.315 1.722.998.800 1.180.126.608
Jumlah - utang pajak (Catatan 23) 4.567.173.913 1.689.550.912 3.307.333.147 2.064.947.018
Perusahaan sebagai wajib pajak Perusahaan publik dalam negeri dengan jumlah saham beredar pada bursa
efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur berdasarkan
Peraturan Pemerintah, memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan badan sebesar 22%,
yakni menjadi 19%. Perusahaan memanfaatkan tarif pajak sebesar 19% tersebut atas laba kena pajak tahun
2023.
Grup menerapkan tarif pajak yang berlaku dalam perhitungan pajak kininya.
b. Pajak Final
Perhitungan beban pajak final dan pajak dibayar dimuka adalah sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Pajak penghasilan final:
Perusahaan
Penjualan 44.106.571.045 59.006.008.180 165.611.567.225 150.316.304.035
Sewa dan jasa pelayanan 9.482.169.169 9.326.059.054 42.641.036.533 42.625.236.413
Jumlah 53.588.740.214 68.332.067.234 208.252.603.758 192.941.540.448
- 125 -
Page 608
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Entitas anak
PT Royal Oriental 6.914.100.319 7.454.325.763 30.076.838.622 27.465.621.550
PT Putra Alvita Pratama 3.894.451.895 10.555.106.100 51.281.699.071 25.934.057.395
PT Duta Cakra Pesona 3.646.404.016 4.192.586.188 16.087.366.559 16.041.757.659
PT Duta Semesta Mas 3.160.451.020 4.718.564.581 18.716.051.314 43.823.246.996
PT Bumi Megah Graha Utama 3.040.578.400 43.266.190 2.072.453.586 230.839.661
PT Wijaya Pratama Raya 2.851.788.895 2.402.873.699 9.280.236.800 9.264.760.285
PT Duta Pertiwi Tbk 2.449.510.143 2.485.653.407 11.047.082.364 12.260.815.186
PT Sinar Mas Teladan 1.811.376.760 1.550.234.034 7.174.633.068 6.559.835.704
PT Sinar Mas Wisesa 1.359.690.056 284.922.156 10.400.855.755 6.555.203.685
PT Mekanusa Cipta 1.141.738.156 103.620.811 993.880.541 452.951.486
PT Prima Sehati 1.053.891.748 2.769.299.387 14.334.758.456 16.327.117.385
PT Anekagriya Buminusa 911.168.023 54.032 6.765.677 1.316.303
PT Suryamas Dutamakmur Tbk 771.116.520 - 2.729.283.697 -
PT Garwita Sentra Utama 640.476.420 646.434.526 2.573.223.503 2.390.150.219
PT Itomas Kembangan Perdana 599.091.026 574.744.453 8.541.331.092 6.136.246.969
PT Perwita Margasakti 538.725.777 1.043.018.762 3.994.299.264 4.950.618.257
PT Mustika Karya Sejati 439.672.736 211.162.162 1.069.181.301 2.369.000.951
PT Phinisindo Zamrud Nusantara 352.067.980 542.470.743 1.532.547.430 2.810.829.447
PT Bumi Megah Graha Asri 82.483.596 338.394.569 1.581.671.038 1.998.135.024
PT Sinarwijaya Ekapratista 82.249.534 16.000.896 717.702.922 5.939.850.875
PT Misaya Properindo 58.188.383 341.828.344 1.882.814.115 3.875.149.552
PT Saranapapan Ekasejati 39.377.970 33.281.587 141.539.261 140.591.343
PT Pastika Candra Pertiwi 21.387.043 - 99.358.704 -
PT Putra Prabukarya 14.165.863 572.489 3.561.086 1.000.000
PT Kembangan Permai
Development 612.500 465.750 618.861.271 85.946.727
PT Kanaka Grahaasri 67.901 358.716 1.056.163 1.291.642
PT Kurniasubur Permai - 6.684.689 6.684.685 55.153.404
PT Berkah Samudra Tirtamas - - 201.051.690 -
PT Sinar Mas Intermoda - 3.000.000 3.000.000 -
Jumlah 35.874.832.680 40.318.924.034 197.169.789.035 195.671.487.705
Jumlah 89.463.572.894 108.650.991.268 405.422.392.793 388.613.028.153
Pajak penghasilan dibayar dimuka
Final
Perusahaan 229.707.025.211 234.247.574.757 378.091.258.924 387.367.019.252
Entitas anak 148.930.478.714 172.615.319.502 315.876.239.052 327.533.030.872
Jumlah 378.637.503.925 406.862.894.259 693.967.497.976 714.900.050.124
Pajak dibayar dimuka (289.173.931.031) (298.211.902.991) (288.545.105.183) (326.287.021.971)
Terdiri dari:
Perusahaan
Pasal 4 ayat 2 176.118.284.997 165.915.507.523 169.838.655.166 194.425.478.804
Entitas anak
Pasal 4 ayat 2 113.055.646.034 132.296.395.468 118.706.450.017 131.861.543.167
Jumlah (Catatan 10) 289.173.931.031 298.211.902.991 288.545.105.183 326.287.021.971
c. Surat Ketetapan Pajak
Selama tahun 2023, Perusahaan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPh
pasal 23 dan PPN untuk tahun fiskal 2020 yang telah dilunasi oleh Perusahaan pada tahun 2023
Berdasarkan SKPKB tertanggal 24 Juli 2023, laba kena pajak tahun 2019 semula Rp 17.390.193.526 menjadi
sebesar Rp 64.098.244.000 dengan jumlah kurang bayar dan denda sebesar Rp 620.779.497 yang telah
dibayarkan oleh Perusahaan pada tanggal 16 Agustus 2023.
- 126 -
Page 609
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tertanggal 24 Agustus 2023, laba kena pajak tahun 2020
semula Rp 76.106.520.247 menjadi sebesar Rp 21.913.991.097 dengan jumlah lebih bayar setelah dikurangi
tagihan dan denda pajak sebesar Rp 9.246.939.579 telah diterima oleh Perusahaan pada tanggal
14 September 2023
54. Laba Per Saham Dasar
Perhitungan laba per saham dasar adalah sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Jumlah laba yang digunakan
dalam perhitungan laba per
saham dasar:
Jumlah laba bersih yang
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 305.874.258.184 1.436.975.680.274 4.359.063.783.992 1.945.467.441.301
Jumlah rata-rata tertimbang
saham (dalam lembar
saham penuh) 20.913.395.112 20.913.395.112 20.913.395.112 20.913.395.112
Laba per saham dasar 14,63 68,71 208,43 93,02
55. Sifat dan Transaksi Hubungan Berelasi
Rincian sifat hubungan dan jenis transaksi yang material dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Sifat Pihak Berelasi
a. PT Paraga Artamida, PT Ekacentra Usahamaju, PT Serasi Niaga Sakti, PT Metropolitan Transcities
Indonesia, PT Simas Tunggal Centre, PT Pembangunan Jaya, PT Aneka Karya Amarta, PT Apta Citra
Universal, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Bhineka Karya Pratama, PT Anangga Pertiwi Megah dan
PT Nirmala Indah Sakti merupakan pemegang saham Perusahaan.
b. Sinarmas Land Limited merupakan pemegang saham akhir Grup.
c. Entitas yang sebagian pemegang saham dan pengurus atau manajemennya sama dengan Grup yaitu:
PT Arara Abadi PT Pembangunan Deltamas
PT Asuransi Simas Jiwa PT Puradelta Lestari Tbk
PT Asuransi Sinar Mas PT Purinusa Ekapersada
PT Bank Sinarmas Tbk PT Purimakmur Sinar Globalindo
PT Bank Nano Syariah PT Samakta Mitra
PT Borneo Indobara PT Sinarmas Asset Management
PT Daya Anugerah Sejati Utama PT Sinarmas Cakrawala Persada
PT Daya Sentra Sakti Renewables Sinarmas Land (HK) Limited
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PT Sinar Mas Agro Resources and Technology
Tbk
PT DPLK Simas Jiwa PT Sinar Media Perkasa
PT DSSE Energi Mas Utama PT Sinar Mas Multifinance
PT DSST Mas Gemilang PT Sinarmas Sentra Cipta
PT DSSP Power Kendari PT Sinar Mas Specialty Minerals
PT DSSP Power Mas Utama PT Sinar Mas Tunggal
PT DSSP Power Sumsel PT Sinarmas Tjipta
PT DSSP Power Utama PT Sinarmas Rendranusa
- 127 -
Page 610
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
PT Eka Mas Republik PT Sinarmas Sekuritas
PT Eka Nusantara Gemilang PT Sinar Rasa Abadi
PT Global Media Telekomindo PT Sinar Rasa Cemerlang
Golden Agri Plaza Ltd. PT Smart Telecom
PT Golden Energy Mines Tbk PT Smartfren Telecom Tbk
PT GWS Era Medika PT SMPLUS Digital Investama
PT Ivo Mas Tunggal PT SMplus Sentra Data Persada
PT Kusumasentral Kencana PT SMplus Solusi Sejahtera
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk PT Surya Utama Nuansa
PT Pelangi Mas Media PT Wirakarya Sejati
PT Pelita Reliance International
d. PT Cakrawala Mega Indah, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry,
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills adalah pihak berelasi karena
hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki pengaruh signifikan, kesamaan
pengendalian dan kepemilikan.
e. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, entitas yang dicatat dengan menggunakan metode
ekuitas yaitu PT Matra Olahcipta (MOC), PT Citraagung Tirta Jatim (CTJ), PT AMSL Indonesia (AMSLI),
PT AMSL Delta Mas (AMSLD), PT Binamaju Mitra Sejati (BMS), PT Indonesia International Expo (IIE), BKS
Pasar Pagi – ITC Mangga Dua (BKS), PT Bumi Parama Wisesa (BPW), PT Indonesia Internasional Graha
(IIG), PT BSD Diamond Development (BDD), PT Karawang Bukit Golf (KBG), PT Keikyu Itomas Indonesia
(KII), PT Sahabat Kota Wisata (SKW), DIRE Simas Plaza Indonesia (DIRE), PT Plaza Indonesia Mandiri
(PIM), PT Sinar Artotel Indonesia (SAI), PT Sahabat Duta Wisata (SDW), PT Duti Diamond Development
(DDD), PT Syandana Berkat Usaha (SBU), PT Serpong Mas Telematika (SMTA), PT Sinar Mitbana Mas
(SIMM), PT Aplikasi Properti Indonesia (API), PT Tuwuh Sasana Garjito (TSG), PT Sentra Berkat Maju
(SBM), PT Ruby Karya Sejahtera (RKS), PT Rimba Kreasi Swasa (RIKS), PT Sinar Mas Eka (SME),
PT Adiluhur Cahaya Semesta dan PT Saka Surya Wisesa.
Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023, entitas yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
yaitu MOC, CTJ, AMSLI, AMSLD, BMS, IIE, BKS, BPW, IIG, BDD, KBG, KII, SKW, DIRE, PIM, SAI, SDW,
DDD, SBU, SMTA, SIMM, API, TSG, SBM, PT Inter Trans Teman Futura, RKS, RIKS dan SME.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Ikhtisar transaksi dengan pihak-pihak berelasi pada adalah sebagai berikut:
a. Akun-akun berikut merupakan transaksi dengan pihak berelasi:
Persentase Terhadap
Jumlah Aset/Liabilitas
31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
% % %
Aset
Kas dan setara kas
Bank
PT Bank Sinarmas Tbk
Rupiah 43.316.446.804 22.719.474.385 25.900.049.414 0,06 0,03 0,04
Dolar Amerika Serikat 1.890.306.939 2.904.014.342 3.328.324.883 0,00 0,00 0,00
Dolar Singapura 620.154.013 595.806.089 - 0,00 0,00 -
PT Bank Nano Syariah
Rupiah 27.567.055 487.217.578 11.500.000 0,00 0,00 0,00
Deposito berjangka
PT Bank Nano Syariah
Rupiah - 59.000.000.000 - - 0,08 -
Jumlah 45.854.474.811 85.706.512.394 29.239.874.297 0,06 0,11 0,04
- 128 -
Page 611
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Persentase Terhadap
Jumlah Aset/Liabilitas
31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
% % %
Aset
Piutang usaha
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk 2.290.756.757 2.065.109.152 2.543.494.625 0,01 0,00 0,00
PT Sinarmas Tjipta 2.011.511.550 3.768.708.927 3.777.363.461 0,00 0,01 0,01
PT Borneo Indobara 1.748.528.242 3.402.476.783 46.124.640 0,00 0,01 -
PT Sinarmas Sentra Cipta 1.172.741.682 1.013.990.280 1.016.030.461 0,00 0,00 0,00
PT Golden Energy Mines Tbk 672.003.623 1.002.038.637 125.729.994 0,00 0,00 0,00
PT Asuransi Simas Jiwa 533.022.743 2.827.437 372.811 0,00 0,00 0,00
PT Smart Telecom 307.250.725 - - 0,00 - -
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 213.123.312 63.680.675 64.437.174 0,00 0,00 0,00
PT Bank Sinarmas Tbk 208.797.929 125.345.764 85.164.043 0,00 0,00 0,00
PT Eka Mas Republik 140.469.084 9.315.360 - 0,00 0,00 -
PT SMplus Digital Investama 125.511.012 - - 0,00 - -
PT Sinarmas Asset Management 10.719.735 204.785.112 45.509.421 - 0,00 0,00
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk - - 1.364.663.839 - 0,00 0,00
PT Arara Abadi - - 102.571.982 - 0,00 0,00
PT Sinarmas Sekuritas - - 291.254.465 - - 0,00
PT Eka Nusantara Gemilang - - 269.778.212 - - 0,00
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 100 juta) 532.425.223 255.506.750 169.562.921 0,00 0,00 0,00
Jumlah 9.966.861.617 11.913.784.877 9.902.058.049 0,01 0,02 0,01
Piutang lain-lain
PT Samakta Mitra 4.421.032.686 8.727.454.738 23.121.816.445 0,01 0,01 0,03
PT Serpong Mas Telematika 3.136.531.846 1.710.060.670 2.063.543.030 0,00 0,00 0,00
PT Sinar Mas Tunggal 342.656.780 342.656.780 342.656.780 0,00 0,00 0,00
PT Sentra Berkat Maju 60.277.778 - - 0,00 - -
Jumlah 7.960.499.090 10.780.172.188 25.528.016.255 0,01 0,01 0,04
Biaya dibayar dimuka
PT Asuransi Sinar Mas 792.686.647 1.135.586.284 712.733.796 0,00 0,00 0,00
PT Samakta Mitra - 250.000.000 - - 0,00 -
Jumlah 792.686.647 1.385.586.284 712.733.796 0,00 0,00 0,00
Piutang pihak berelasi non-usaha
PT Indonesia International Expo 41.255.836.707 40.642.009.558 55.810.778.606 0,05 0,05 0,08
PT Sentra Berkat Maju 8.000.000.000 - - 0,01 - -
Jumlah 49.255.836.707 40.642.009.558 55.810.778.606 0,06 0,05 0,08
Investasi dalam saham
Metode ekuitas
DIRE Simas Plaza Indonesia 3.763.714.514.101 3.765.385.404.585 3.755.260.843.674 4,96 4,95 5,62
PT Plaza Indonesia Mandiri 640.998.600.930 654.525.171.028 667.468.062.921 0,84 0,86 1,00
PT Ruby Karya Sejahtera 605.391.522.578 606.744.809.516 610.240.067.630 0,80 0,80 0,91
PT Karawang Bukit Golf 478.815.912.011 477.367.294.344 477.544.666.582 0,63 0,63 0,71
PT Saka Surya Wisesa 448.721.775.835 449.139.639.337 - 0,59 0,59 -
PT Bumi Parama Wisesa 308.499.910.456 288.655.756.239 405.849.544.791 0,41 0,38 0,61
PT Sahabat Kota Wisata 226.486.526.829 231.361.218.436 243.319.993.907 0,30 0,30 0,36
PT Indonesia International Expo 212.070.017.017 216.977.113.249 102.300.699.363 0,28 0,29 0,15
PT AMSL Delta Mas 176.122.957.502 189.147.726.706 231.619.465.814 0,23 0,25 0,35
PT Sahabat Duta Wisata 157.831.325.658 160.525.932.869 164.264.946.887 0,21 0,21 0,25
PT BSD Diamond Development 132.728.316.571 280.274.218.844 225.356.939.204 0,17 0,37 0,34
PT Sinar Mitbana Mas 102.415.972.834 127.194.519.517 119.418.533.390 0,13 0,17 0,18
PT Sentra Berkat Maju 98.334.277.094 98.558.676.579 46.911.933.155 0,13 0,13 0,07
PT Serpong Mas Telematika 85.050.230.754 83.861.278.942 90.612.036.543 0,11 0,11 0,14
PT Binamaju Mitra Sejati 70.548.042.953 66.142.467.793 33.211.006.476 0,09 0,09 0,05
PT Adiluhur Cahaya Semesta 60.132.223.941 60.023.265.315 - 0,08 0,08 -
PT Matra Olahcipta 59.809.259.125 59.281.775.952 62.360.913.152 0,08 0,08 0,09
PT Syandana Berkat Usaha 40.259.227.715 40.589.360.277 5.081.647.342 0,05 0,05 0,01
PT Duti Diamond Development 18.266.576.334 18.307.344.734 19.546.482.179 0,02 0,02 0,03
PT Keikyu Itomas Indonesia 16.879.266.734 60.450.584.789 57.787.481.664 0,02 0,08 0,09
PT Rimba Kreasi Swasa 8.923.721.732 8.854.373.924 8.755.163.541 0,01 0,01 0,01
PT Sinar Mas Eka 8.500.693.361 8.500.693.362 5.000.140.132 0,01 0,01 0,01
PT Citraagung Tirta Jatim 7.915.544.535 6.965.837.250 5.721.466.891 0,01 0,01 0,01
BKS Pasar Pagi - ITC Mangga Dua 4.358.836.973 4.340.365.817 3.685.477.254 0,01 0,01 0,01
PT Aplikasi Properti Indonesia 2.774.378.813 2.918.603.317 3.666.583.645 0,00 0,00 0,01
PT Tuwuh Sasana Garjito 671.837.994 700.273.391 751.146.411 0,00 0,00 0,00
PT Sinar Artotel Indonesia 616.814.593 616.360.903 637.283.660 0,00 0,00 0,00
PT Indonesia International Graha 541.928 828.198 999.602 0,00 0,00 0,00
PT Inter Trans Teman Futura - - 3.616.787.116 - - 0,01
Jumlah 7.736.838.826.901 7.967.410.895.213 7.349.990.312.926 10,18 10,48 11,00
- 129 -
Page 612
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Persentase Terhadap
Jumlah Aset/Liabilitas
31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
% % %
Liabilitas
Utang usaha
PT Samakta Mitra 91.025.401.498 154.299.306.430 67.392.375.366 0,33 0,54 0,26
PT DPLK Simas Jiwa 1.125.078.160 - - 0,00 - -
PT Indonesia International Expo 483.054.000 - - 0,00 - -
PT SMplus Solusi Sejahtera 215.820.000 - - 0,00 - -
PT Pelangi Mas Media - 386.950.000 710.244.000 - 0,00 0,00
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 100 juta) 101.736.870 - - - 0,00 0,00
Jumlah 92.951.090.528 154.686.256.430 68.102.619.366 0,34 0,54 0,27
Liabilitas kontrak
PT Saka Surya Wisesa 749.375.250.000 749.375.250.000 - 2,73 2,61 -
PT Adiluhur Cahaya Semesta 75.000.000.000 30.000.000.000 - 0,27 0,10 -
PT Ruby Karya Sejahtera 22.014.345.000 - - 0,08 - -
PT Sinar Mitbana Mas 20.061.989.345 20.061.989.345 - 0,07 0,07 -
PT Keikyu Itomas Indonesia 1.904.000.000 1.904.000.000 - 0,01 0,01 -
Jumlah 868.355.584.345 801.341.239.345 - 3,16 2,79 -
Uang muka diterima
PT Bank Sinarmas Tbk 4.834.208.293 5.842.839.264 505.139.358 0,02 0,02 0,00
PT SMplus Solusi Sejahtera 2.308.758.165 - - 0,01 - -
PT Pelita Reliance International 1.202.552.120 1.717.931.600 - 0,00 0,01 -
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk 807.532.341 657.597.342 19.162.472 0,00 0,00 0,00
PT Asuransi Sinar Mas 799.132.518 799.132.518 365.142.888 0,00 0,00 0,00
PT BSD Diamond Development 675.534.952 393.418.932 3.045.228 0,00 0,00 0,00
PT Eka Mas Republik 492.936.430 - 1.034.574.628 0,00 - 0,00
PT Sinar Media Perkasa 290.937.500 446.562.500 - 0,00 0,00 -
PT Ivo Mas Tunggal 134.631.295 - - 0,00 0,00 -
PT Bumi Parama Wisesa 113.981.124 4.650.000 200.871.806 0,00 0,00 0,00
PT Arara Abadi 28.160.678 - 1.620.696.350 0,00 - 0,01
PT Sinarmas Cakrawala Persada 15.666.668 220.355.717 665.820.748 0,00 0,00 0,00
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 100 juta) 15.965.146 63.117.325 209.500.769 0,00 0,00 0,00
Jumlah 11.719.997.230 10.145.605.198 4.623.954.247 0,04 0,04 0,02
Sewa diterima dimuka
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 22.692.723.650 31.186.166.871 24.960.880.954 0,08 0,11 0,10
PT Bank Sinarmas Tbk 11.219.949.745 13.869.784.113 1.492.324.719 0,04 0,05 0,01
PT Sinarmas Asset Management 4.221.043.412 1.292.395.650 4.513.196.718 0,02 0,00 0,02
PT Eka Mas Republik 3.921.732.050 3.137.981.306 4.789.075.332 0,01 0,01 0,02
PT Sinar Rasa Abadi 2.013.680.384 1.947.606.833 1.065.980.657 0,01 0,01 0,00
PT Cakrawala Mega Indah 1.743.220.905 2.587.873.020 1.932.715.293 0,01 0,01 0,01
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk 1.480.815.806 1.355.445.806 14.828.710 0,01 0,00 0,00
PT Sinarmas Sekuritas 1.371.489.150 - - 0,00 - -
PT SMplus Sentra Data Persada 968.028.087 526.703.433 - 0,00 0,00 -
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 874.456.680 1.748.913.360 1.786.924.444 0,00 0,01 0,01
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk 821.421.924 2.921.447.700 2.221.301.701 0,00 0,01 0,01
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 699.919.359 1.029.663.880 1.029.663.880 0,00 0,00 0,00
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry 616.079.360 1.048.338.879 0,00 0,00 0,00
PT DSSP Power Sumsel 557.463.599 1.043.470.698 1.114.927.200 0,00 0,00 0,00
PT Arara Abadi 539.447.931 1.114.927.200 4.666.137.959 0,00 0,00 0,02
PT DSSP Power Kendari 519.323.400 741.938 1.039.861.710 0,00 0,00 0,00
PT BSD Diamond Development 474.928.347 1.038.646.800 641.155.178 0,00 0,00 0,00
PT DSSE Energi Mas Utama 351.917.578 647.417.097 1.038.672.000 0,00 0,00 0,00
PT Purimakmur Sinar Globalindo 346.018.578 703.835.160 370.774.998 0,00 0,00 0,00
PT Golden Energy Mines Tbk 213.147.010 496.461.438 1.843.340.706 0,00 0,00 0,01
PT Sinarmas Specialty Mineral 201.331.500 6.468.750 263.132.625 0,00 0,00 0,00
PT DSST Mas Gemilang 200.352.602 352.330.125 914.718.337 0,00 0,00 0,00
PT Purinusa Ekapersada 174.320.978 369.459.240 263.132.625 0,00 0,00 0,00
PT Daya Sentosa Sakti Renewables 133.913.120 332.913.218 - 0,00 0,00 -
PT Borneo Indobara 44.143.500 - 10.231.249.347 0,00 0,00 0,04
PT Smart Telecom 47.999.900 159.999.600 614.044.982 0,00 0,00 0,00
PT Asuransi Simas Jiwa 37.432.500 260.046.342 25.398.000 0,00 0,00 0,00
PT SMPLUS Digital Investama 29.142.343 148.363.613 - 0,00 0,00 -
PT Wirakarya Sejati 8.539.999 129.153.150 96.456.150 0,00 0,00 0,00
PT Pelita Reliance International - 2.344.300.666 - - 0,01 -
PT Daya Anugerah Sejati Utama - 407.826.320 394.232.109 - 0,00 0,00
PT Puradelta Lestari Tbk - 193.411.440 193.411.439 - 0,00 0,00
PT Sinarmas Cakrawala Persada - 126.098.348 623.210.298 - 0,00 0,00
PT Sinar Mitbana Mas - 12.088.500 141.521.497 - 0,00 0,00
PT GWS Era Medika - 1.514.717 140.868.720 - 0,00 0,00
PT Bumi Parama Wisesa - - 415.016.295 - - 0,00
PT Asuransi Sinar Mas - - 234.648.344 - - 0,00
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 100 juta) 363.084.871 287.942.325 185.037.967 0,00 0,00 0,00
Jumlah 56.887.068.268 71.781.398.657 70.306.179.773 0,20 0,25 0,27
- 130 -
Page 613
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Persentase Terhadap
Jumlah Aset/Liabilitas
31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
% % %
Liabilitas
Setoran jaminan
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 38.079.588.717 38.079.588.717 36.386.945.614 0,14 0,13 0,14
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk 17.668.102.457 19.130.035.547 17.340.618.368 0,06 0,07 0,07
PT Bank Sinarmas Tbk 20.437.565.322 19.113.615.580 18.568.946.337 0,07 0,07 0,07
PT Sinarmas Sentra Cipta 7.836.696.000 7.836.696.000 - 0,03 0,03 -
PT Sinarmas Asset Management 7.088.210.116 7.088.210.116 6.993.173.055 0,03 0,02 0,03
PT Sinarmas Sekuritas 6.465.293.397 6.465.293.397 6.296.007.769 0,02 0,02 0,02
PT Borneo Indobara 3.502.250.934 3.501.309.029 3.457.965.778 0,01 0,01 0,01
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk 3.113.466.498 3.113.466.498 3.112.843.343 0,01 0,01 0,01
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk 2.798.128.960 2.798.128.960 10.465.371.829 0,01 0,01 0,04
PT Smart Telecom 1.532.138.003 2.159.634.822 7.650.606.834 0,01 0,01 0,03
PT Sinarmas Tjipta 1.641.703.500 1.641.703.500 1.641.703.500 0,01 0,01 0,01
PT Eka Mas Republik 1.830.691.860 1.530.120.512 1.682.578.879 0,01 0,01 0,01
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1.392.648.069 1.392.648.069 1.375.534.028 0,01 0,00 0,01
PT Lontar Paypyrus Pulp & Paper Industry 1.285.561.121 1.285.561.121 1.268.451.094 0,00 0,00 0,00
PT Pelita Reliance International 1.213.040.918 1.211.507.254 - 0,00 0,00 -
PT SMplus Digital Investama 1.101.076.572 - - 0,00 - -
PT Cakrawala Mega Indah 986.432.115 986.432.115 742.778.415 0,00 0,00 0,00
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 950.215.680 950.215.680 922.007.400 0,00 0,00 0,00
PT Ivo Mas Tunggal 947.546.119 947.546.119 854.083.092 0,00 0,00 0,00
PT SMplus Sentra Data Persada 940.313.865 - - 0,00 - -
PT Sinar Rasa Cemerlang 882.106.000 546.756.000 - 0,00 0,00 -
PT Asuransi Simas Jiwa 824.415.668 800.313.620 794.411.538 0,00 0,00 0,00
PT Sinarmas Cakrawala Persada 797.802.140 797.802.140 670.596.452 0,00 0,00 0,00
PT Supra Mas Mandiri 771.614.000 - - 0,00 - -
PT Sinar Rasa Abadi 755.709.268 689.830.864 572.423.677 0,00 0,00 0,00
PT Daya Anugerah Sejati Utama 709.462.000 296.189.200 287.058.760 0,00 0,00 0,00
PT Golden Energy Mines Tbk 635.222.280 635.222.280 2.981.768.274 0,00 0,00 0,01
PT DSSP Power Sumsel 614.389.600 614.389.600 2.844.130.254 0,00 0,00 0,01
PT DSSP Power Kendari 612.760.400 612.760.400 780.722.952 0,00 0,00 0,00
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 600 juta) 5.500.151.480 5.799.737.568 6.786.842.520 0,02 0,02 0,03
Jumlah 132.914.303.059 130.024.714.708 134.477.569.762 0,48 0,45 0,52
Liabilitas sewa
PT Surya Utama Nuansa 28.304.642.823 28.360.464.791 28.704.883.903 0,10 0,10 0,11
Golden Agri Plaza Ltd. 267.730.320 510.913.144 1.468.111.928 0,00 0,00 0,01
Jumlah 28.572.373.143 28.871.377.935 30.172.995.831 0,10 0,10 0,12
Liabilitas lain-lain
Sinarmas Land Limited 3.317.600 3.151.590 1.996.479.912 0,00 0,00 0,01
- 131 -
Page 614
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Sedangkan ikhtisar pendapatan dan pembelian dengan pihak-pihak berelasi untuk periode-periode tiga bulan
yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
adalah sebagai berikut:
Persentase Terhadap
31 Maret Jumlah Pendapatan/Beban
2024 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023 2025 2024 2024 2023
% % % %
Pendapatan Usaha
PT Sinar Mitbana Mas 93.543.994.394 75.418.006.101 341.732.750.125 2.193.377.696 3,46 2,00 2,48 0,02
PT BSD Diamond Development 53.521.377.481 45.740.861.707 156.787.800.898 83.239.585.494 1,98 1,21 1,14 0,72
PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk 12.735.588.490 20.417.806.474 79.007.281.708 65.624.857.211 0,47 0,54 0,57 0,57
PT Bumi Parama Wisesa 10.972.196.760 16.569.948.827 44.994.699.511 221.116.561.048 0,41 0,44 0,33 1,92
PT Sinarmas Sentra Cipta 8.162.060.244 8.205.976.975 32.648.087.540 26.595.536.465 0,30 0,22 0,24 0,23
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 7.549.224.578 8.750.480.449 37.955.923.256 32.590.076.572 0,28 0,23 0,28 0,28
PT Bank Sinarmas Tbk 6.965.971.644 7.105.291.767 28.956.974.011 25.948.238.403 0,26 0,19 0,21 0,22
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk 3.204.815.673 3.206.981.781 12.717.623.208 12.897.254.309 0,12 0,08 0,09 0,11
PT Borneo Indobara 2.477.995.974 3.443.537.684 14.079.116.148 13.794.437.406 0,09 0,09 0,10 0,12
PT Eka Mas Republik 1.818.492.847 2.296.379.622 10.160.781.089 8.861.707.234 0,07 0,06 0,07 0,08
PT Sinarmas Asset Management 1.705.724.491 3.913.082.671 15.381.730.426 16.397.111.567 0,06 0,10 0,11 0,14
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk 1.576.860.942 1.717.842.260 8.317.066.065 6.741.980.084 0,06 0,05 0,06 0,06
PT Pelita Reliance International 1.251.810.650 1.142.400.801 4.651.799.120 4.585.853.200 0,05 0,03 0,03 0,04
PT Sinar Rasa Abadi 1.167.293.412 617.369.638 2.304.627.594 2.419.404.657 0,04 0,02 0,02 0,02
PT Sinarmas Tjipta 1.109.552.659 1.115.242.102 6.695.450.078 6.688.216.257 0,04 0,03 0,05 0,06
PT Sinar Rasa Cemerlang 1.002.078.113 184.422.326 703.677.865 684.527.312 0,04 0,00 0,01 0,01
PT Cakrawala Mega Indah 726.555.439 726.667.885 3.223.567.726 2.899.898.240 0,03 0,02 0,02 0,03
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 616.950.408 864.506.332 3.676.073.116 3.523.657.924 0,02 0,02 0,03 0,03
PT Supra Mas Mandiri 594.129.692 353.813.580 1.404.960.772 1.398.591.495 0,02 0,01 0,01 0,01
PT Golden Energy Mines Tbk 574.378.045 862.571.583 3.467.061.724 3.499.868.047 0,02 0,02 0,03 0,03
PT Sinarmas Cakrawala Persada 468.726.428 736.276.203 3.644.890.354 2.839.854.092 0,02 0,02 0,03 0,02
PT DSSP Power Sumsel 390.895.848 594.017.408 2.341.221.008 2.641.539.865 0,01 0,02 0,02 0,02
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 378.081.014 454.878.520 1.879.436.080 1.564.181.680 0,01 0,01 0,01 0,01
PT DSSP Power Kendari 360.631.000 523.502.400 2.100.893.600 1.404.966.200 0,01 0,01 0,02 0,01
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry 334.716.498 457.579.020 1.844.245.262 1.577.587.680 0,01 0,01 0,01 0,01
PT Asuransi Simas Jiwa 328.536.986 767.572.012 3.087.404.158 3.213.393.579 0,01 0,02 0,02 0,03
PT Smart Telecom 324.970.516 541.179.356 6.977.423.681 5.681.521.579 0,01 0,01 0,05 0,05
PT Ivo Mas Tunggal 305.345.786 444.557.679 1.782.820.716 1.458.524.145 0,01 0,01 0,01 0,01
PT DSSE Energi Mas Utama 253.058.888 530.198.000 1.781.956.160 2.129.546.000 0,01 0,01 0,01 0,02
PT DSST Mas Gemilang 148.413.914 252.448.329 1.323.263.389 996.910.443 0,01 0,01 0,01 0,01
PT Pembangunan Delta Mas 138.087.450 201.824.174 807.494.446 796.287.229 0,01 0,01 0,01 0,01
PT Arara Abadi 135.163.774 254.927.271 7.120.872.435 1.106.692.347 0,01 0,01 0,05 0,01
PT Purimakmur Sinar Globalindo 109.583.240 126.288.060 548.269.500 519.840.240 0,00 0,00 0,00 0,00
PT Purinusa Ekapersada 106.032.266 112.771.125 565.801.331 504.436.500 0,00 0,00 0,00 0,00
PT Sinarmas Sekuritas 74.136.329 1.403.425.982 7.474.425.367 5.612.827.018 0,00 0,04 0,05 0,05
PT Syandana Berkat Usaha 39.795.180 29.922.330 61.815.616.915 49.364.250 0,00 0,00 0,45 0,00
PT Sinar Mas Multiartha Tbk 29.745.000 506.784.603 118.980.000 83.309.871 0,00 0,01 0,00 0,00
PT Smartfren Telecom Tbk 27.613.800 608.687.049 242.108.261 4.751.516.606 0,00 0,02 0,00 0,04
PT Daya Anugerah Sejati Utama 198.000 179.864.260 1.097.723.947 697.568.944 0,00 0,00 0,01 0,01
PT Keikyu Itomas Indonesia - 1.904.000.000 1.904.000.000 - - 0,05 0,01 -
PT SMplus Sentra Data Persada - - 1.251.790.215 - - - 0,01 -
PT Ruby Karya Sejahtera - - - 1.402.705.950.000 - - - 12,16
Lain-lain (masing-masing
dibawah Rp 500 juta) 974.261.891 666.956.669 2.660.740.877 2.284.464.539 0,04 0,02 0,02 0,02
Jumlah 216.205.045.744 213.950.851.015 921.238.429.682 1.984.321.023.428 8,01 5,67 6,68 17,20
Beban penjualan
Beban asuransi
PT Asuransi Sinar Mas 4.350.262.336 5.002.423.122 20.045.178.296 19.570.336.370 0,99 1,17 1,05 1,27
Beban iklan, promosi dan
komisi
PT Pelangi Mas Media 4.708.000.000 4.670.000.000 10.692.000.000 6.293.200.000 1,07 1,10 0,56 0,41
PT Sinar Media Perkasa 602.500.000 540.000.000 1.450.000.000 1.472.739.726 0,14 0,13 0,08 0,10
Jumlah 9.660.762.336 10.212.423.122 32.187.178.296 27.336.276.096 2,19 2,40 1,68 1,77
Beban umum dan administrasi
Beban teknologi informasi
PT Samakta Mitra 15.705.732 39.515.603.908 203.351.169.331 108.787.261.213 0,00 9,12 10,02 6,94
Beban asuransi
PT Asuransi Sinar Mas 1.005.087.244 1.527.694.413 4.891.394.250 4.375.236.624 0,18 0,35 0,24 0,28
Beban perbaikan dan pemeliharaan
PT Samakta Mitra 482.516.120 32.980.405 1.108.929.960 1.491.584.336 0,08 0,01 0,05 0,10
Beban konsultan dan perijinan
PT Samakta Mitra - - 1.051.002.291 1.954.760.858 - - 0,05 0,12
Beban listrik, telepon dan
perlengkapan kantor
PT Samakta Mitra - - 52.636.553 111.696.760 - - 0,00 0,01
:Lain-lain
PT Sinartama Gunita 15.000.000 - - - 0,00 - - -
Jumlah 1.518.309.096 41.076.278.726 210.455.132.385 116.720.539.791 0,27 9,48 10,37 7,45
- 132 -
Page 615
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Persentase Terhadap
31 Maret Jumlah Pendapatan/Beban
2024 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023 2025 2024 2024 2023
% % % %
Penghasilan (beban) lain-lain
Pendapatan bunga dan investasi
PT Serpong Mas Telematika 1.678.201.384 2.058.623.605 8.093.989.149 8.993.487.767 1,95 1,84 1,89 1,81
PT Indonesia International Expo 613.827.151 761.406.254 3.375.609.105 4.259.456.442 0,72 0,68 0,79 0,86
PT Bank Sinarmas Tbk 857.969.628 186.978.421 1.728.186.924 1.953.031.861 1,00 0,17 0,40 0,39
Jumlah 3.149.998.163 3.007.008.280 13.197.785.178 15.205.976.070 3,67 2,69 3,08 3,06
Beban bunga dan keuangan lainnya
PT Surya Utama Nuansa 804.442.415 882.876.067 3.277.705.866 3.312.815.953 0,21 0,26 0,23 0,20
Golden Agri Plaza Ltd. 6.004.177 19.179.715 57.519.189 46.895.892 0,00 0,01 0,00 0,00
Jumlah 810.446.592 902.055.782 3.335.225.055 3.359.711.845 0,21 0,27 0,24 0,21
b. Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Grup mengasuransikan asetnya
(persediaan, aset tetap dan properti investasi) kepada PT Asuransi Sinar Mas masing-masing sebesar 100%
dari jumlah premi asuransi yang dibayarkan (Catatan 8, 15 dan 16).
c. Untuk periode tiga bulan yang berahir 31 Maret 2025, 22,62% dari pendapatan jasa manajemen diterima dari
PT Citraagung Tirta Jatim (CTJ) dan PT Keikyu Itomas Indonesia (KII) (Catatan 52). Untuk periode tiga bulan
yang berakhir 31 Maret 2024, 58,19% dari pendapatan jasa manajemen diperoleh dari CTJ, PT Sentra Berkat
Maju (SBM), PT Syandana Berkat Usaha (SBU), PT Sinar Mitbana Mas (SIMM) dan KII (Catatan 52). Untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024, 57,52% dari pendapatan jasa manajemen diterima dari CTJ, SBM,
SBU, SIMM, PT Indonesia Internasional Expo (IIE) dan KII (Catatan 52). Sedangkan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2023, 75,20% dari pendapatan jasa manajemen diterima dari PT Samakta Mitra,
PT BSD Diamond Development, CTJ, PT Kusumasentral Kencana, PT Duti Diamond Development, SBM,
SBU, SIMM dan IIE (Catatan 52).
d. Grup menunjuk menunjuk PT Asuransi SimasJiwa untuk mengelola program pensiun melalui Dana Pensiun
Lembaga Keuangan Simas Jiwa (Catatan 49).
e. Grup memberikan kompensasi kepada karyawan kunci. Imbalan yang diberikan kepada Dewan Komisaris
dan Direksi untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
% % % %
Gaji dan imbalan
kerja jangka
pendek 6,45 23.794.261.131 4,90 15.194.648.860 6,04 80.548.535.366 5,95 79.103.893.160
56. Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Grup adalah risiko pasar (termasuk risiko
suku bunga dan risiko mata uang asing), risiko kredit dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Grup dijalankan
secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Grup.
Direksi bertugas menentukan prinsip dasar kebijakan manajemen risiko Grup secara keseluruhan serta kebijakan
pada area tertentu seperti risiko mata uang asing, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas.
- 133 -
Page 616
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Risiko Pasar
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur utama Grup yang
terkait dengan risiko suku bunga adalah utang bank.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Grup mengelola beban bunga melalui kombinasi utang dengan suku
bunga tetap dan suku bunga variabel, dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar. Manajemen
juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku
bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas aset dan liabilitas keuangan Grup yang
terkait risiko suku bunga:
31 Maret 2025
Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo
Suku Bunga dalam Satu Tahun Pada Tahun ke - 2 Pada Tahun ke - 3 Pada Tahun ke - 4 Pada Tahun ke - 5 Jumlah
%
Liabilitas
Utang bank jangka panjang 6,00 - 8,50 1.500.150.727.479 1.920.722.861.560 1.693.022.761.359 1.430.256.651.566 6.155.212.394.564 12.699.365.396.528
31 Desember 2024
Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo
Suku Bunga dalam Satu Tahun Pada Tahun ke - 2 Pada Tahun ke - 3 Pada Tahun ke - 4 Pada Tahun ke - 5 Jumlah
%
Liabilitas
Utang bank jangka pendek 9,00 26.627.205.723 - - - - 26.627.205.723
Utang bank jangka panjang 6,00 - 8,50 1.373.628.028.649 1.860.555.278.469 1.809.231.602.634 1.362.944.073.141 5.558.031.517.418 11.964.390.500.311
Jumlah 1.400.255.234.372 1.860.555.278.469 1.809.231.602.634 1.362.944.073.141 5.558.031.517.418 11.991.017.706.034
31 Desember 2023
Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo
Suku Bunga dalam Satu Tahun Pada Tahun ke - 2 Pada Tahun ke - 3 Pada Tahun ke - 4 Pada Tahun ke - 5 Jumlah
%
Liabilitas
Utang bank jangka pendek 7,25 19.776.957.260 - - - - 19.776.957.260
Utang bank jangka panjang 6,25 - 9,40 1.610.126.580.226 1.251.132.551.699 1.641.153.916.620 2.119.903.916.619 2.791.947.016.976 9.414.263.982.140
Jumlah 1.629.903.537.486 1.251.132.551.699 1.641.153.916.620 2.119.903.916.619 2.791.947.016.976 9.434.040.939.400
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, jika suku bunga atas pinjaman yang
didenominasikan dalam Rupiah masing-masing lebih tinggi/rendah 1% dan variabel lain dianggap tetap, laba
bersih untuk tahun berjalan masing-masing akan lebih rendah/tinggi sebesar Rp 126.993.653.965,
Rp 119.910.177.060 dan Rp 94.340.409.394, terutama sebagai akibat tingginya/rendahnya beban bunga dari
pinjaman dengan suku bunga mengambang.
b. Risiko Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar adalah risiko usaha dalam nilai instrumen keuangan akibat berfluktuasinya perubahan nilai
tukar.
Grup dalam melakukan kegiatan usahanya sebagian besar mempergunakan mata uang Rupiah dalam hal
transaksi penjualan, pembelian bahan baku dan beban usaha. Transaksi usaha dalam mata uang asing hanya
dilakukan untuk hal-hal khusus, dan jika hal tersebut terjadi manajemen akan melakukan reviu berkala atas
eksposur mata uang asing tersebut.
Eksposur aset dan liabilitas moneter Grup dalam mata uang asing diungkapkan pada Catatan 60.
- 134 -
Page 617
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, jika mata uang melemah/menguat
sebesar Rp 1.000 terhadap Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura dan Inggris Pound Sterling dengan
variabel lain konstan, jumlah penghasilan komprehensif untuk periode 2025 serta tahun 2024 dan 2023 akan
lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar Rp 81.994.321.000, Rp 65.838.120.000 dan Rp 26.795.161.000.
Risiko Kredit
Risiko kredit timbul dari kemungkinan ketidakmampuan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan
syarat normal transaksi pada saat jatuh tempo pembayaran.
Risiko kredit timbul dari kas dan setara kas, investasi dalam reksadana, saham, EVOF IV Partnership Interest,
surat utang konversi, deposito berjangka, piutang usaha, piutang lain-lain dan piutang pihak berelasi non-usaha.
Manajemen menempatkan kas, deposito berjangka, investasi dalam reksadana dan redeemable note hanya pada
bank dan lembaga keuangan yang bereputasi baik dan terpercaya. Untuk meminimalisasi risiko kredit atas piutang
usaha yang berasal dari penjualan properti, manajemen mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran
serta melakukan serah terima unit pada saat pelunasan. Untuk penyewaan properti, pelanggan diminta membayar
uang sewa dimuka dan memberikan uang jaminan atas service charge dan utilitas. Untuk piutang kamar hotel,
manajemen melakukan hubungan usaha dengan pihak agen perjalanan yang memiliki kredibilitas, menetapkan
kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit.
Berdasarkan evaluasi tersebut pihak manajemen akan menentukan perkiraan jumlah yang tidak dapat ditagih atas
piutang tersebut serta menentukan pembentukan akun cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang usaha
tersebut.
Tidak ada limit kredit yang dilampaui selama periode pelaporan dan manajemen tidak mengharapkan kerugian
dari kegagalan pihak-pihak dalam melunasi utangnya.
Lihat Catatan 6 untuk informasi jumlah piutang usaha berdasarkan umur (hari) dihitung sejak tanggal faktur.
Kualitas kredit dari aset keuangan Grup berupa kas dan setara kas, investasi dalam reksadana, saham, EVOF IV
Partnership Interest, surat utang konversi, deposito berjangka, piutang usaha, piutang pihak berelasi non-usaha
dan piutang lain-lain adalah lancar, yang ditelaah dengan mengacu pada kredibilitas dan reputasi pihak rekanan
serta informasi historis mengenai penerimaan pembayaran. Tidak terdapat peringkat eksternal yang tersedia atas
aset-aset keuangan milik Grup pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Berikut adalah eksposur maksimal Grup yang terkait risiko kredit pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023:
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Investasi dalam reksadana 1.159.203.288.975 1.134.223.855.965 671.193.601.240
Investasi EVOF IV Partnership Interest 113.909.447.652 110.984.114.598 94.885.418.336
Investasi dalam surat utang konversi 23.474.024.176 23.084.978.824 4.624.800.000
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Kas dan setara kas 7.947.623.970.537 8.951.907.487.917 9.394.656.973.623
Investasi - bank dan deposito berjangka 1.547.169.961.620 1.591.147.868.883 1.368.697.585.764
Piutang usaha 100.890.137.137 111.180.363.704 93.401.353.889
Piutang lain-lain 259.532.620.678 293.473.221.897 252.490.908.973
Piutang pihak berelasi non-usaha 49.255.836.707 40.642.009.558 55.810.778.606
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Investasi dalam saham 544.588.574.730 542.565.435.803 487.394.833.817
Jumlah 11.745.647.862.212 12.799.209.337.149 12.423.156.254.248
- 135 -
Page 618
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Grup tidak memiliki arus kas yang cukup untuk
memenuhi liabilitasnya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap
memadai untuk membiayai operasional Grup dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen juga
melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan
terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas keuangan Grup yang diselesaikan secara neto yang dikelompokkan
berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan
dalam tabel merupakan arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan (tidak termasuk pembayaran bunga di
masa depan).
31 Maret 2025
<= 1 tahun 1-2 tahun 2-5 tahun > 5 tahun Jumlah Nilai Tercatat
Liabilitas keuangan yang
diukur pada biaya
perolehan diamortisasi
Utang usaha 1.390.651.267.259 - - - 1.390.651.267.259 1.390.651.267.259
Setoran jaminan 351.571.912.308 14.046.634.413 41.343.928.392 111.403.875.684 518.366.350.797 456.010.927.812
Beban akrual 125.950.494.008 - - - 125.950.494.008 125.950.494.008
Utang bank jangka panjang 1.500.150.727.478 3.613.745.622.919 7.585.469.046.131 - 12.699.365.396.528 12.699.365.396.528
Utang obligasi dan sukuk ijarah 610.750.000.000 389.250.000.000 - - 1.000.000.000.000 997.659.820.791
Liabilitas sewa 11.354.821.977 14.294.795.779 10.807.084.278 55.512.492.324 91.969.194.358 45.645.288.515
Utang atas akuisisi saham 1.149.952.207.609 - - - 1.149.952.207.609 1.149.952.207.609
Liabilitas lain-lain 461.574.338.097 - - - 461.574.338.097 461.574.338.097
Jumlah 5.601.955.768.736 4.031.337.053.111 7.637.620.058.801 166.916.368.008 17.437.829.248.656 17.326.809.740.619
31 Desember 2024
<= 1 tahun 1-2 tahun 2-5 tahun > 5 tahun Jumlah Nilai Tercatat
Liabilitas keuangan yang
diukur pada biaya
perolehan diamortisasi
Utang bank jangka pendek 26.627.205.723 - - - 26.627.205.723 26.627.205.723
Utang usaha 1.354.826.251.041 - - - 1.354.826.251.041 1.354.826.251.041
Setoran jaminan 343.836.807.602 15.619.299.308 36.552.046.262 113.888.988.144 509.897.141.316 446.488.250.098
Beban akrual 183.102.957.400 - - - 183.102.957.400 183.102.957.400
Utang bank jangka panjang 1.373.628.028.649 1.860.555.278.469 8.730.207.193.193 - 11.964.390.500.311 11.964.390.500.311
Utang obligasi dan sukuk ijarah 2.047.794.230.000 389.250.000.000 - - 2.437.044.230.000 2.433.343.417.273
Liabilitas sewa 7.234.172.808 4.890.477.024 11.717.285.509 55.919.008.968 79.760.944.309 32.928.194.764
Utang atas akuisisi saham 1.104.803.827.229 - - - 1.104.803.827.229 1.104.803.827.229
Liabilitas lain-lain 271.083.624.253 - - - 271.083.624.253 271.083.624.253
Jumlah 6.712.937.104.705 2.270.315.054.801 8.778.476.524.964 169.807.997.112 17.931.536.681.582 17.817.594.228.092
31 Desember 2023
<= 1 tahun 1-2 tahun 2-5 tahun > 5 tahun Jumlah Nilai Tercatat
Liabilitas keuangan yang
diukur pada biaya
perolehan diamortisasi
Utang bank jangka pendek 19.776.957.260 - - - 19.776.957.260 19.776.957.260
Utang usaha 926.643.644.809 103.145.146.641 - - 1.029.788.791.450 1.029.788.791.450
Setoran jaminan 327.322.334.408 13.899.281.956 20.430.014.111 55.684.342.470 417.335.972.945 411.858.689.352
Beban akrual 165.004.315.825 - - - 165.004.315.825 165.004.315.825
Utang bank jangka panjang 1.610.126.580.226 1.251.132.551.699 6.553.004.850.215 - 9.414.263.982.140 9.414.263.982.140
Utang obligasi dan sukuk ijarah
Liabilitas sewa - 1.981.463.640.000 398.250.000.000 - 2.379.713.640.000 2.357.979.629.973
Utang atas akuisisi saham 12.137.897.298 6.213.161.996 13.202.700.739 59.776.589.757 91.330.349.790 41.042.356.793
Liabilitas lain-lain 210.312.701.792 - - - 210.312.701.792 210.312.701.792
Jumlah 3.271.324.431.618 3.355.853.782.292 6.984.887.565.065 115.460.932.227 13.727.526.711.202 13.650.027.424.585
- 136 -
Page 619
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
57. Perjanjian
Perjanjian dengan Para Pendiri
Perusahaan didirikan oleh sepuluh (10) perusahaan pengembang (“Para Pendiri”) yang tergabung sebagai
pemegang saham Perusahaan, yaitu: PT Anangga Pertiwi Megah, PT Nirmala Indah Sakti, PT Serasi Niaga Sakti,
PT Aneka Karya Amarta, PT Metropolitan Transcities Indonesia, PT Apta Citra Universal, PT Pembangunan Jaya,
PT Bhineka Karya Pratama, PT Simas Tunggal Center dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (Catatan 38).
Para Pendiri seperti tersebut di atas telah diberi izin lokasi dan izin pembebasan tanah dalam sepuluh (10) Surat
Keputusan Pemberian Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional untuk lokasi lahan
yang terletak di Kecamatan Serpong, Kecamatan Legok dan Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk,
Propinsi Banten untuk keperluan pembangunan perumahan/kota baru.
Surat-surat Keputusan Izin Lokasi tersebut di atas diberikan kepada Para Pendiri sebagai
pihak yang tergabung dalam Perusahaan dan karenanya Para Pendiri telah mempercayakan Perusahaan untuk
melaksanakan pembangunan perumahan/ kota baru agar mencapai pengembangan secara terencana dan
terpadu sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota Serpong Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang No. 4 tahun 1989 tanggal 1 Juni
1989 dan perubahannya yang terakhir yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang No. 4
tahun 1996 tanggal 29 Agustus 1996.
Keputusan kerjasama antara Para Pendiri dan Perusahaan dituangkan dalam perjanjian tertulis (“Perjanjian”)
tanggal 16 Januari 1991 yang kemudian diubah dengan perjanjian tanggal 20 Maret 1997 serta 25 November
2004.
1. Para Pendiri menunjuk Perusahaan untuk mengerjakan pengembangan serta pengelolaan perumahan/kota
baru dan pembangunan bangunan-bangunan diatasnya sebagai kesatuan lokasi terencana dan terpadu yang
merupakan bagian dari Rencana Umum Tata Ruang Kota Serpong (lebih jauh tugas yang diberikan pada
Perusahaan ini dalam keseluruhannya disebut "Pekerjaan").
2. Para Pendiri menegaskan bahwa untuk memungkinkan Perusahaan melaksanakan tugas Pekerjaan, Para
Pendiri telah menyetujui dan membenarkan bahwa efektif 1 Desember 1986, Perusahaan menggunakan
tanah-tanah yang terdaftar atas nama Para Pendiri untuk mengembangkan perumahan/kota baru diatasnya,
untuk melaksanakan pengembangannya sebagai pemukiman perumahan kota mandiri sesuai Rencana
Umum Tata Ruang Kota Serpong.
3. Perusahaan dan Para Pendiri setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Para Pendiri kepada Perusahaan
dalam lingkup kerjasama yang mereka laksanakan berdasarkan Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
a. Pembelian/pembebasan tanah;
b. Perencanaan tata ruang lokasi proyek baik dalam keseluruhan maupun dalam tahap-tahap
pembangunan bagiannya;
c. Pengurusan izin-izin serta membuat laporan-laporan yang diwajibkan;
d. Pembangunan prasarana;
e. Pembangunan bangunan termasuk mencari pembiayaannya dengan syarat-syarat yang wajar menurut
keadaan pasar uang sewaktu-waktu;
f. Penjualan dan pemasaran tanah dan bangunan dengan cara bagaimanapun dengan syarat-syarat dan
harga yang dianggap baik oleh Perusahaan dan menerima hasil penjualan pemasaran (persewaan,
penggunaan dan sebagainya) dalam arti seluas-luasnya;
g. Mengadakan kerjasama dan perjanjian dengan pihak lain, dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh
Perusahaan dan menerima hasil kerjasama itu;
- 137 -
Page 620
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
h. Persewaan atau pemberian hak penggunaan secara lain dengan penerimaan imbalan;
i. Perluasan areal tanah;
j. Melaksanakan dan menentukan penyediaan pembiayaan yang antara lain meliputi dana-dana yang wajib
disediakan oleh para pemegang saham Perusahaan dan sejauh perlu untuk mempertahankan rasio
modal sendiri utang Perusahaan pada perbandingan yang layak. Para Pendiri wajib mengizinkan dan
memberikan bantuannya untuk menjaminkan tanah dan bagian proyek diatasnya pada bank-bank yang
memberi kredit kepada Perusahaan dalam bentuk yang dianggap perlu oleh Perusahaan. Para Pendiri
wajib dan mengikat diri untuk menjamin utang-utang Perusahaan itu untuk keperluan proyek selaku
penjamin dengan syarat-syarat yang layak yang diminta pemberi dana dalam proporsi yang seimbang
dalam saham yang dimiliki dalam Perusahaan; dan
k. Mencatat seluruh tanah dan bagian Proyek diatasnya sebagai kekayaan/ persediaan Perusahaan.
4. Para Pendiri, masing-masing mengikat dirinya untuk selama Perjanjian ini berjalan tanpa persetujuan
Perusahaan, tidak akan:
a. Menjual atau menggadaikan, membebani dengan cara bagaimanapun saham-saham mereka masing-
masing dalam Perusahaan pada pihak lain daripada Para Pendiri yang lain, walaupun seandainya di
kemudian hari Perusahaan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka;
b. Mengatur agar pemegang saham mereka masing-masing yang memegang mayoritas saham dari hak
suara dalam Pemegang Surat Keputusan Izin Lokasi bersangkutan tidak mengalihkan saham-saham di
dalamnya;
c. Melakukan sesuatu tindakan apapun, yang dapat menyebabkan dicabutnya atau dapat mengakibatkan
tidak diperolehnya perpanjangan Surat Keputusan Izin Lokasi;
d. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain mengenai pengembangan lokasi proyek dalam bentuk
apapun, baik selama maupun sesudah Perjanjian ini tidak lagi mengikat baginya, ketentuan ini tetap
berlaku; dan
e. Melakukan sesuatu tindakan mengenai hal-hal yang dikuasakan pada Perusahaan berdasarkan
Perjanjian ini atau mengenai Pekerjaan.
5. Para Pendiri mengakui dan menegaskan bahwa meskipun semua tanah tersebut terdaftar atau akan terdaftar
atas nama masing-masing Para Pendiri dan karenanya dapat diperlakukan sebagai milik/aset dari Para
Pendiri masing-masing, tetapi tanah tersebut sesungguhnya merupakan milik/aset/ persediaan Perusahaan;
karena semua tanah yang terletak dalam lokasi proyek telah dibebaskan dan akan dibebaskan dengan
menggunakan biaya Perusahaan. Karena itu Para Pendiri mengikat diri untuk tidak membukukan tanah dalam
lokasi proyek dan Surat Keputusan Izin Lokasi masing-masing sebagai milik/aset mereka, walaupun nama
Para Pendiri yang tercantum atau akan tercantum dalam surat-surat tanah/sertifikat hak guna bangunan; dan
mengizinkan Perusahaan untuk membukukan seluruh tanah yang sudah dibebaskan dan akan dibebaskan
sebagai milik/aset/persediaan. Perusahaan menyimpan asli surat-surat tanah atau asli sertifikat hak guna
bangunan atas tanah. Berkenaan dengan hal ini, Para Pendiri mengikat diri, baik sekarang maupun
dikemudian hari, untuk tidak menuntut dan mengakui tanah-tanah tersebut sebagai miliknya.
6. Para Pendiri menjamin dan menanggung Perusahaan atas segala risiko, biaya dan kerugian yang mungkin
dialami Perusahaan jika ada tuntutan dari kreditur Para Pendiri atas tanah-tanah dalam lokasi proyek, dimana
tuntutan tersebut timbul dari hubungan hukum antara Para Pendiri dengan kreditur yang bersangkutan yang
tidak mempunyai kaitan langsung dengan pengembangan proyek.
Perjanjian ini berlaku surut mulai 1 Desember 1986. Masing-masing pihak mengikat diri untuk tidak
membatalkan Perjanjian ini selama Perusahaan belum dibubarkan.
- 138 -
Page 621
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perjanjian Pembangunan dengan Kontraktor
a. Grup telah menandatangani perjanjian dengan beberapa kontraktor untuk pembangunan lebih lanjut proyek
Grup sebagai berikut:
Nama Kontraktor Nama Perusahaan Lokasi Proyek Nama Proyek
PT Kirana Kurnia Kreasi, PT Putra Alvita Pratama Bekasi Grand Wisata
PT Mitra Bangun Cipta,
PT Marga Mulia Dwiperkasa,
PT Karya Cipta Bangun Mandiri dan
PT Artana Anugrah Konstruksi
PT Tatamulia Nusantara Indah PT Duta Semesta Mas Jakarta South Gate
PT Anugerah Mandiri, Perusahaan Serpong BSD City
PT Bangun Menara Abadi,
PT Bina Sarana Inti Sejahtera,
PT Bauer Pratama Indonesia
dan PT Adhi Persada Agung
PT Alvindo Bangun Sarana Mandiri PT Sinarwijaya Ekapratista Tangerang Banjar Wijaya
dan PT Tunasbangun Griya Asri
PT Karya Cipta Bangun Mandiri PT Prima Sehati, PT Mekanusa Cibubur Kota Wisata
Cipta, PT Kurniasubur Permai,
PT Putra Prabukarya dan
PT Anekagriya Buminusa
PT Ikagriya Darmapersada,
CV Agung Putra, PT Mitra Bangun Cipta PT Suryamas Dutamakmur dan Bekasi, Bogor Harvest City ,Royal Tajur
dan PT Mandiri Jaya Makmur Entitas Anak dan Cibubur dan Rancamaya
b. Perusahaan menandatangani perjanjian dengan bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dimana
dinyatakan apabila konsumen yang memiliki KPR di bank tersebut tidak mampu melanjutkan kreditnya,
sementara sertifikat tanah yang dibeli oleh konsumen tersebut masih dalam proses, maka Perusahaan
berkewajiban untuk membeli kembali (buy back) KPR dari konsumen yang penyelesaiannya bermasalah
tersebut sejumlah saldo KPR yang tersisa dengan maksimum sebesar jumlah KPR yang diterima oleh
konsumen dari bank pemberi KPR. KPR tersebut dijamin dengan rumah yang dibeli oleh konsumen
(Catatan 7).
Perjanjian Kerjasama Bangun, Kelola dan Alih (Build, Operate and Transfer / BOT)
c. Pada tanggal 15 Januari 1993, PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), entitas anak, menandatangani perjanjian
kerjasama bangun, kelola dan alih (Build, Operate and Transfer atau BOT) dengan PT Sinarwisata Lestari
(SWL), entitas anak, untuk membangun dan mengelola gedung hotel dan sarana penunjangnya yang
dibangun di Jalan Mangga Dua, Jakarta, untuk jangka waktu dua puluh (20) tahun sejak hotel beroperasi
secara komersial. Pada tahun 2015, jangka waktu perjanjian kerjasama BOT diubah menjadi empat puluh
(40) tahun berdasarkan addendum perjanjian.
Pada waktu masa perjanjian berakhir, SWL akan menyerahkan gedung tersebut kepada DUTI.
d. Pada tanggal 13 September 1999, DUTI menandatangani perjanjian kerjasama bangun, kelola dan alih (Build,
Operate and Transfer atau BOT) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta untuk membangun jembatan
penyeberangan orang seluas 4.199 m2 beserta fasilitas pertokoan sebanyak 141 unit atau 1.527 m2 yang
menghubungkan gedung ITC dengan Mal Mangga Dua untuk jangka waktu tiga puluh (30) tahun sejak
jembatan selesai dibangun dan layak beroperasi.
- 139 -
Page 622
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Selama masa BOT, DUTI dapat menyewakan fasilitas pertokoan kepada pihak lain. Pada waktu masa BOT
berakhir, DUTI akan menyerahkan jembatan dan fasilitas pertokoan tersebut kepada Pemda Jakarta.
e. Pada tanggal 25 April 2002, DUTI menandatangani perjanjian kerjasama bangun, kelola dan alih (Build,
Operate and Transfer atau BOT) dengan pihak ketiga, yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Bukan
Hunian Jakarta International Trade Center untuk mendirikan bangunan kios sebanyak 77 unit di atas Area
Umum dengan luas 418,50 m2 yang dilengkapi fasilitas dan berikut sarana penunjangnya untuk jangka waktu
dua puluh (20) tahun sejak Juli 2003 sampai dengan Juli 2023.
Selama masa BOT, DUTI berhak menyewakan kios tersebut kepada pihak lain. Jangka waktu perjanjian ini
dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang akan
ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak secara mufakat. Pada waktu masa BOT berakhir, DUTI akan
menyerahkan kios tersebut kepada pihak ketiga tersebut di atas.
Bangunan kios tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan telah berakhirnya
perjanjian kerjasama.
f. Pada tanggal 14 Mei 2003, DUTI menandatangani perjanjian kerjasama bangun, kelola dan alih (Build,
Operate and Transfer atau BOT) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta untuk membangun jembatan
dan terowongan seluas 3.041 m2 yang melintas di atas dan di bawah Jalan Aquarium dilengkapi dengan
fasilitas 196 toko seluas 1.559,80 m2 yang menghubungkan Gedung Harcomas dan Gedung Mal Mangga
Dua untuk jangka waktu dua puluh lima (25) tahun sejak jembatan dan terowongan selesai dibangun dan
layak beroperasi.
Selama masa BOT, DUTI dapat menyewakan, meminjamkan atau memberikan hak fasilitas pertokoan kepada
pihak lain. Pada waktu masa BOT berakhir, DUTI akan menyerahkan jembatan dan terowongan tersebut
kepada Pemda Jakarta.
g. Pada tanggal 8 Oktober 2003, PT Perwita Margasakti (PMS), entitas anak, menandatangani perjanjian
kerjasama bangun, kelola dan alih (Build, Operate and Transfer atau BOT) dengan Pemerintah Daerah
(Pemda) Jakarta, dimana PMS akan membangun jembatan dan terowongan yang berisi kios, yang akan
menghubungkan Gedung Superblok Ambasador Kuningan dan ITC Kuningan yang berlokasi di Jalan Prof.
Dr. Satrio, Jakarta Selatan.
PMS mempunyai hak untuk mengoperasikan jembatan dan terowongan bersama dengan kios yang berada
di dalamnya selama dua puluh lima (25) tahun, sejak penandatanganan perjanjian. Setelah berakhirnya masa
tersebut, PMS akan menyerahkan sebagian kios dari jembatan dan terowongan kepada Pemda.
h. Pada tanggal 26 Desember 2005, Perusahaan menandatangani perjanjian Bangun, Kelola dan Alih dengan
Pemerintah Daerah Tangerang (Pemda), dimana Perusahaan akan membangun jembatan niaga BSD
Junction yang berisi kios, yang akan menghubungkan BSD Junction dan ITC BSD (Catatan 16).
Perusahaan mempunyai hak untuk mengoperasikan jembatan bersama dengan kios yang berada didalamnya
selama dua puluh (20) tahun, sejak 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2027. Setelah berakhirnya
masa tersebut, Perusahaan akan menyerahkan pemanfaatan dan pengelolaan jembatan niaga BSD Junction
kepada Pemda.
Perjanjian Kerjasama
i. Pada tanggal 8 Oktober 1999, DUTI menandatangani perjanjian kerjasama dalam bentuk Badan Kerja Sama
(BKS Pasar Pagi – ITC Mangga Dua) dengan PT Praja Puri Indah Real Estate dan individu untuk membangun
jembatan penyeberangan orang beserta fasilitas pertokoan yang menghubungkan gedung Pasar Pagi
Mangga Dua dan gedung ITC Mangga Dua. Bagian partisipasi DUTI pada BKS Pasar Pagi – ITC Mangga
Dua adalah sebesar 40%.
- 140 -
Page 623
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 30 September 2005, DUTI menandatangani pembaharuan perjanjian kerjasama BKS Pasar
Pagi - ITC Mangga Dua dengan PT Praja Puri Indah Real Estate dan individu. Berdasarkan perjanjian
tersebut, para pihak akan bekerja sama melaksanakan pembangunan, mengelola dan menggunausahakan
kios-kios yang terdapat pada Jembatan Pasar Pagi - ITC Mangga Dua tersebut secara bersama-sama.
Perjanjian ini akan berlangsung sejak tanggal 8 Oktober 1999 sampai dengan diserahkannya jembatan Pasar
Pagi - ITC Mangga Dua dan dengan berakhirnya hak pengelolaan atas jembatan Pasar Pagi - ITC Mangga
Dua kepada Pemerintah Daerah Jakarta, dan para pihak telah memenuhi seluruh liabilitasnya serta telah
melakukan perhitungan dan pembagian keuntungan atau kerugian.
Hak dan kewajiban para pihak dalam kerjasama ini adalah sebagai berikut:
Melakukan penyetoran dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan;
Mengurus perijinan, pembangunan, pemasaran serta pengelolaan proyek; dan
Distribusi hasil pendapatan sesuai prioritas yang telah ditentukan.
j. Pada tanggal 23 Mei 2002, DUTI telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Matra Olahcipta (MOC),
entitas asosiasi, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama No. 65 dari Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., S.E., notaris di Jakarta. Kerjasama tersebut meliputi pembangunan pusat perdagangan
dengan atau tanpa hunian berikut dengan fasilitas prasarana ataupun sarana-sarana lainnya diatas tanah
milik MOC seluas ±37.060 m2 yang terletak di Jalan Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan. DUTI akan
membiayai pembangunan proyek tersebut dan memasarkan serta menjualnya kepada pihak lain. Bagian
partisipasi DUTI pada kerjasama ini adalah sebesar 50%.
Dalam melaksanakan kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa manajemen proyek
pembangunan akan dilakukan secara bersama-sama dan untuk itu kedua belah pihak setuju membentuk
badan pelaksana proyek pembangunan yang pengurusnya merupakan perwakilan dari masing-masing pihak.
Hak dan kewajiban para pihak dalam kerjasama ini adalah sebagai berikut:
Menyediakan aset berupa tanah
Melaksanakan proyek pembangunan sesuai dengan jadwal pelaksanaan proyek; dan
Distribusi hasil pendapatan sesuai prioritas yang telah ditentukan.
k. Pada tanggal 1 November 2004, PT Saranapapan Ekasejati, entitas anak, menandatangani perjanjian
kerjasama pemakaian lokasi arena fantasi dan Little Venice Kota Bunga – Puncak dengan PT Fun World
Prima (FWP), dimana FWP wajib membayar sejumlah biaya secara bertahap mulai dari tanggal 1 November
2004 sampai dengan 1 Agustus 2006. Perjanjian tersebut berakhir pada tanggal 1 November 2006 dan telah
beberapa kali diperpanjang terakhir sampai dengan 31 Desember 2026.
l. Pada tanggal 29 Oktober 2012, Perusahaan menandatangani perjanjian kerjasama dengan By All
Investments Ltd. dengan tujuan untuk mengembangkan proyek real estat di BSD City. Berdasarkan Akta
Pendirian PT Bumi Parama Wisesa (BPW) No. 02 tanggal 14 November 2012 dari Hannywati Susilo, S.H.,
M.Kn., notaris di Tangerang, Perusahaan dan By All Investment Ltd. mendirikan BPW. Bagian kepemilikan
Perusahaan pada BPW adalah sebesar 51%.
m. Berdasarkan Akta Perjanjian Pemegang Saham No. 84 tanggal 24 Agustus 2011 dari Aloysius M. Jasin, S.H.,
notaris di kota Tangerang Selatan, Perusahaan dan PT Medialand International Exhibition akan membentuk
PT Indonesia International Expo (IIE) yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan exhibition dan
convention center di BSD City. Bagian kepemilikan Perusahaan pada IIE adalah sebesar 49%.
n. Pada tanggal 15 Agustus 2015, PT Serpong Mas Media (SMM), entitas anak, menandatangani perjanjian
kerjasama dengan PT Eka Mas Republik (EMR) dengan tujuan untuk kerjasama dalam membangun dan
mengembangkan infrastruktur jaringan telekomunikasi berupa fiber optic di kawasan BSD City bagian barat.
Berdasarkan Akta Pendirian PT Serpong Mas Telematika (SMTA) No. 4 tanggal 3 September 2015 dari
Khrisna Sanjaya, S.H., M.Kn., notaris di Tangerang Selatan, SMM dan EMR mendirikan SMTA. Bagian
kepemilikan SMM pada SMTA adalah sebesar 49,50%.
- 141 -
Page 624
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
o. Pada tanggal 27 Oktober 2016, Perusahaan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Tangerang Realty
Investment Inc. (TRI) dengan tujuan untuk mengembangkan proyek real estat di Serpong, Tangerang.
Berdasarkan Akta Pendirian PT BSD Diamond Development (BDD) No. 8 tanggal 7 November 2016 dari Mina
NG, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, Perusahaan dan TRI mendirikan BDD. Bagian kepemilikan Perusahaan
pada BDD adalah sebesar 40%.
p. Pada tanggal 23 November 2018, PT Mekanusa Cipta (MNC), entitas anak, menandatangani perjanjian
kerjasama dengan PT Inti Gemilang Bangun Perkasa (IGBP) dengan tujuan untuk mengembangkan proyek
real estat di Cibubur, Jawa Barat. Berdasarkan Akta Pendirian PT Sahabat Kota Wisata (SKW) No. 30 tanggal
30 November 2018 dari Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., notaris pengganti dari Ira Sudjono S.H., M.Hum., M.Kn.,
MM., M.Si., notaris di Jakarta, MNC dan IGBP mendirikan SKW. Bagian kepemilikan MNC pada SKW adalah
sebesar 40%.
q. Pada tanggal 28 Mei 2018, PT Duta Semesta Mas (DSM), entitas anak, menandatangani perjanjian dengan
Keikyu Corporation (KC) dan PT JCREAL (JCREAL) dengan tujuan untuk mengembangkan proyek
Apartemen Southgate. Berdasarkan Akta Pendirian PT Keikyu Itomas Indonesia (KII) No. 20 tanggal 29 Juni
2018 dari Mina Ng, S.H., notaris di Jakarta, DSM, KC dan JCREAL mendirikan KII. Bagian kepemilikan DSM
pada KII adalah sebesar 10%.
r. Pada tanggal 8 Januari 2019, Perusahaan menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Creative Eka
Karsa (CEK – dahulu PT Artotel Indonesia) dengan tujuan untuk kerjasama dalam bidang perhotelan.
Berdasarkan Akta Pendirian PT Sinar Artotel Indonesia (SAI) No. 33 tanggal 22 Maret 2019 dari Khrisna
Sanjaya, S.H., M.Kn., notaris di Tangerang Selatan, Perusahaan dan CEK mendirikan SAI. Bagian
kepemilikan Perusahaan pada SAI adalah sebesar 40%.
s. Pada tanggal 29 Agustus 2019, PT Putra Alvita Pratama (PAP), entitas anak, menandatangani perjanjian
kerjasama dengan IGBP dengan tujuan untuk mengembangkan proyek real estat di Grand Wisata, Bekasi.
Berdasarkan Akta Pendirian PT Sahabat Duta Wisata (SDW) No. 51 tanggal 29 Agustus 2019 dari Amelia
Jonatan, S.H., M.Kn., notaris pengganti dari Ira Sudjono S.H., M.Hum., M.Kn., MM., M.Si., notaris di Jakarta,
PAP dan IGBP mendirikan SDW. Bagian kepemilikan PAP pada SDW adalah sebesar 40%.
t. Pada tanggal 27 Agustus 2019, DUTI menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Diamond
Development Indonesia (DDI) dengan tujuan untuk mengembangkan proyek real estat di Jakarta.
Berdasarkan Akta Pendirian PT DUTI Diamond Development (DDD) No. 122 tanggal 20 September 2019
dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, DUTI dan DDI mendirikan DDD. Bagian kepemilikan
DUTI pada DDD adalah sebesar 30%.
u. Pada tanggal 18 Desember 2019, PT Garwita Sentra Utama (GSU), entitas anak, menandatangani perjanjian
kerjasama dengan PT Berkat Keluarga Maju (BKM) dengan tujuan untuk mengembangkan proyek real estat
di Serpong, Tangerang. Berdasarkan Akta Pendirian PT Syandana Berkat Usaha (SBU) No. 27 tanggal
18 Desember 2019 dari Khrisna Sanjaya, S.H., M.Kn., notaris di Tangerang Selatan, GSU dan BKM
mendirikan SBU. Bagian kepemilikan GSU pada SBU adalah sebesar 49%.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 37 tanggal 13 Januari 2022 dari Khrisna
Sanjaya, S.H., M.Kn, notaris di Tangerang Selatan, para pemegang saham SBU menyetujui pengambilalihan
1.100 lembar saham milik BKM oleh GSU, sehingga kepemilikan GSU atas SBU bertambah dari 49% menjadi
60%.
v. Pada tanggal 14 September 2020, Perusahaan menandatangani perjanjian kerjasama dengan MUDF IDR I
Pte. Ltd. dengan tujuan untuk mengembangkan proyek transit oriented development di Serpong, Tangerang.
Berdasarkan Akta Pendirian PT Sinar Mitbana Mas (SIMM) No. 45 tanggal 19 November 2020 dari Khrisna
Sanjaya, S.H., M.Kn., notaris di Tangerang Selatan, Perusahaan dan MUDF IDR I Pte. Ltd. mendirikan SIMM.
Bagian kepemilikan Perusahaan pada SIMM adalah sebesar 40%.
w. Pada tanggal 3 November 2020, Perusahaan menandatangani perjanjian kerjasama dengan MUDF IDR II
Pte., Ltd. dengan tujuan untuk mengembangkan proyek transit oriented development di Serpong, Tangerang.
Berdasarkan Akta Pendirian PT Sinar Mitbana Mas Intermoda (SMMI) No. 19 tanggal 23 Februari 2021 dari
Aulia Taufan, S.H., notaris di Jakarta Selatan, Perusahaan dan MUDF IDR II Pte. Ltd. mendirikan SMMI.
Bagian kepemilikan Perusahaan pada SMMI adalah sebesar 40%.
- 142 -
Page 625
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 13 Desember 2023, Perusahaan dan MUDF IDR II Pte. Ltd. bersama-sama mengakhiri
perjanjian kerjasama.
x. Pada tanggal 31 Maret 2022, PT Praba Selaras Pratama (PSP), entitas anak, menandatangani perjanjian
kerjasama dengan PT Sahabat Keluarga Mandiri (SKM) dengan tujuan untuk mengembangkan proyek real
estat di Serpong, Tangerang. Berdasarkan Akta Pendirian PT Sentra Berkat Maju (SBM) No. 71 tanggal 31
Maret 2022 dari Khrisna Sanjaya, S.H., M.Kn, notaris di Tangerang Selatan, PSP dan SKM mendirikan SBM.
Bagian kepemilikan PSP pada SBM adalah sebesar 40%.
y. Pada tanggal 13 Februari 2023, PSP, entitas anak, menandantangani perjanjian kerjasama dengan PT Teman
Maju Jaya (TMJ) dengan tujuan untuk mengembangkan proyek real estat di Serpong, Tangerang.
Berdasarkan Akta Pendirian PT Inter Trans Teman Futura (ITTF) No. 18 tanggal 13 Februari 2023 dari Khrisna
Sanjaya, S.H., M.Kn., notaris di Tangerang Selatan, PSP dan TMJ mendirikan ITTF. Bagian kepemilikan PSP
pada ITTF adalah sebesar 30%.
Pada tanggal 9 Desember 2024, PSP dan TMJ bersama-sama mengakhiri perjanjian kerjasama.
z. Pada tanggal 8 Maret 2023, Perusahaan menandantangani perjanjian kerjasama dengan PT Astra Land
Indonesia (ALI) dengan tujuan untuk mengembangkan proyek real estat di Bekasi. Berdasarkan Akta
Pendirian PT Ruby Karya Sejahtera (RKS) No. 35 tanggal 8 Maret 2023 dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
notaris di Jakarta, Perusahaan dan ALI mendirikan RKS. Bagian kepemilikan Perusahaan pada RKS adalah
sebesar 25%.
aa. Pada tanggal 7 Juli 2023, PT Wahana Mitra Swasa (WMS), entitas anak, menandantangani perjanjian
kerjasama dengan PT Rimba Fajar Perkasa (RFP) dengan tujuan untuk mengembangkan proyek taman
rekreasi di Serpong, Tangerang. Berdasarkan Akta Pendirian PT Rimba Kreasi Swasa (RIKS) No. 13 tanggal
7 Juli 2023 dari Muhammad Muharor Habibi, S.H., M.Kn., notaris di Kota Batu, WMS dan RFP mendirikan
RIKS. Bagian kepemilikan WMS pada RIKS adalah sebesar 35%.
bb. Pada tanggal 30 Mei 2024, Perusahaan menandatangani perjanjian kerjasama dengan ALI dengan tujuan
untuk mengembangkan proyek real estat di Tangerang. Berdasarkan Akta Pendirian PT Saka Surya Wisesa
(SSW) No. 72 tanggal 30 Mei 2024 dari Khrisna Sanjaya S.H., M.Kn., notaris di Tangerang Selatan,
Perusahaan dan ALI mendirikan SSW. Bagian kepemilikan Perusahaan pada SSW adalah sebesar 51%.
Perjanjian Sewa Jangka Panjang – Grup sebagai Pesewa
cc. Pada tanggal 7 April 1997, DUTI menandatangani perjanjian sewa dengan PT Trans Retail Indonesia (TRI)
untuk jangka waktu tiga puluh (30) tahun. Pada April 2023, DUTI dan TRI setuju untuk mengakhiri perjanjian
sewa tersebut.
dd. Pada tanggal 15 April 2002, PT Perwita Margasakti (PMS), entitas anak, menandatangani perjanjian sewa
dengan TRI untuk jangka waktu dua puluh (20) tahun, yang dimulai sejak 1 Juni 2003. Perjanjian sewa tidak
diperpanjang sejak masa berakhirnya.
ee. Pada tanggal 27 Januari 2004, Perusahaan dan PT Trans Retail Indonesia menandatangani perjanjian sewa
tempat seluas 5.224 m2 di ITC BSD untuk jangka waktu selama dua puluh lima (25) tahun.
- 143 -
Page 626
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perjanjian Sewa – Grup sebagai Penyewa
ff. Grup menandatangani beberapa perjanjian sewa sebagai berikut:
Pihak dalam perjanjian Item yang disewa Periode perjanjian
PT Sentral Mitra Sewa printer Januari 2022 – Desember 2024 dan
Informatika Tbk Januari 2025 – Oktober 2027
PT Surya Utama Nuansa Sewa solar panel Februari 2020 – Februari 2044
PT Purizuqni Sewa parkir Maret 2023 – Mei 2026
Golden Agri Plaza Ltd. Sewa bangunan Juli 2023 – Juni 2025
Nilai tercatat aset hak-guna dan liabilitas sewa diungkapkan pada Catatan 17 dan 31.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian menyajikan saldo berikut berkaitan
dengan sewa:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Beban penyusutan aset hak-guna (Catatan 17) 2.101.241.914 2.181.804.222 8.839.576.291 8.287.172.936
Beban bunga atas liabilitas sewa 1.072.422.009 1.010.622.512 3.847.576.838 4.263.782.010
Beban berkaitan dengan sewa
jangka pendek dan aset
bernilai rendah 3.160.043.697 1.448.563.283 20.283.078.415 12.058.788.481
Jumlah 6.333.707.620 4.640.990.017 32.970.231.544 24.609.743.427
Jumlah pengeluaran kas untuk sewa untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024
dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
Rp 2.884.007.826, Rp 3.509.484.171, Rp 18.429.529.342 dan Rp 16.618.321.776.
Perjanjian Lain
gg. TBS ditunjuk oleh konsorsium Perusahaan, PT Astra Tol Nusantara (ATN), PT Transindo Karya Investama
(TKI) dan PT Sinar Usaha Mahitala (SUMT) sebagai pemenang pada pelelangan pengusahaan jalan tol
Serpong – Balaraja berdasarkan Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor KU.03.01-Mn/300 tanggal 8 April 2016, untuk menandatangani
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol untuk proyek jalan tol Serpong – Balaraja dengan Pemerintah Republik
Indonesia pada tanggal 9 Juni 2016. Dalam perjanjian tersebut, antara lain ditetapkan masa konsesi
TBS adalah selama 40 tahun, terhitung mulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja oleh
Pemerintah/Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Pada saat berakhirnya masa konsensi, TBS harus
mengembalikan dan menyerahkan jalan tol kepada Pemerintah/melalui BPJT tanpa kompensasi apapun.
Berdasarkan Amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol tanggal 30 April 2019, para pihak menyetujui
perubahan pemegang saham TBS yang sebelumnya terdiri dari Perusahaan, ATN, TKI dan SUMT menjadi
Perusahaan dan SUMT. Berdasarkan Amandemen V PPJT No. 09 tanggal 26 Agustus 2024, masa konsesi
TBS menjadi selama 50 tahun, terhitung dari dikeluarkannya Surat Mulai Kerja oleh BPJT.
- 144 -
Page 627
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
hh. Pada tanggal 10 Agustus 2022, PT Sinar Pertiwi Megah, entitas anak, bersama-sama dengan PT DSST Dana
Gemilang, PT Sinarmas Multiartha Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk, pihak-pihak berelasi (secara
bersama-sama disebut “Sinarmas”), mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan PT Elang Andalan
Nusantara untuk berkolaborasi mengembangkan ekonomi digital lewat DANA. Kecuali diakhiri lebih awal
sesuai dengan perjanjian ini atau diperpanjang oleh para pihak secara tertulis, perjanjian ini akan berlaku
pada tanggal efektif dan secara otomatis akan berakhir pada tanggal Sinarmas, bersama dengan afiliasinya,
tidak lagi menjadi pemegang saham yang memenuhi syarat (sesuai dengan periode penguncian yang
ditetapkan dalam perjanjian para pemegang saham).
ii. Pada tanggal 14 Desember 2022, Perusahan, PT Bumi Paramudita Mas (BPM), entitas anak, dan Hankyu
Hansin Properties JOIN ID-DCP LLC (JSPC), pihak ketiga, menandatangani perjanjian pemegang saham
dimana JSPC akan melakukan penempatan investasi saham pada PT Duta Cakra Pesona (DCP), entitas
anak, untuk mengembangkan office portfolio partnership di Jakarta. Pada tanggal 31 Januari 2023, JSPC
telah menempatkan investasi pada DCP sebesar Rp 828.963.542.000 yang mencerminkan persentase
kepemilikan sebesar 25%.
Pada bulan Maret 2025, BPM menjual 497.378.125 saham Seri C dalam DCP, entitas anak, kepada JSPC.
Transaksi ini menurunkan persentase kepemilikan BPM pada DCP dari 15,00% menjadi 0,01% dan
menurunkan persentase kepemiikan Grup pada DCP dari 75,00% menjadi 60,00%.
58. Perkara Hukum dan Kewajiban Bersyarat
a. DUTI menghadapi enam (6) gugatan oleh pihak ketiga, mengenai sertifikat HGB. DUTI telah memenangkan
seluruh perkara tersebut ditingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan tanggal 16 Maret
2009, 14 September 2009, 15 September 2009, 9 Maret 2010, 9 Agustus 2010 dan 11 Mei 2012. Di tingkat
kasasi, enam (6) perkara telah dimenangkan oleh DUTI dengan putusan tanggal 7 September 2010, 26 April
2011, 20 Oktober 2011, 8 November 2011, 14 Agustus 2012 dan 21 Oktober 2014. Sampai dengan tanggal
penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, enam (6) perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
b. DUTI menghadapi delapan (8) perkara mengenai HGB. DUTI telah memenangkan perkara tersebut dengan
putusan tanggal 8 Mei 2012 (1 perkara), 29 Maret 2012 (1 perkara), 7 Juni 2012 (5 perkara) dan 18 Juni 2013
(1 perkara). Pihak penggugat dari seluruh perkara tersebut mengajukan banding dan sudah diputus pada
tanggal 2 April 2013, 25 April 2013, 3 Juli 2013, 17 September 2013, 2 Oktober 2013, 18 Maret 2014, 12 Juni
2014 dan 5 Februari 2015 dan dimenangkan oleh DUTI. Dari delapan (8) perkara banding yang telah putus,
tujuh (7) perkara naik ke tingkat kasasi dan satu (1) perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena
pihak ketiga tidak melakukan upaya hukum kasasi ke MARI. Pada perkara di tingkat kasasi sudah diputus
tujuh (7) perkara oleh MARI pada tanggal 27 November 2014, 2 Desember 2014, 21 April 2015, 8 Juli 2015,
10 Juli 2015, 27 Januari 2016 dan 9 Juni 2016 yang dimenangkan oleh DUTI. Sampai dengan tanggal
penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, delapan (8) perkara telah memiliki kekuatan hukum lengkap.
Selain kasus tersebut diatas, Grup tidak mempunyai perkara hukum yang signifikan pada tanggal 31 Maret 2025.
Manajemen Grup berkeyakinan bahwa kewajiban yang mungkin timbul atas gugatan hukum atau tuntutan dari
pihak ketiga, jika ada, tidak akan mempengaruhi posisi keuangan dan hasil operasi masa yang akan datang secara
signifikan.
- 145 -
Page 628
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
59. Segmen Operasi
Grup dikelola dan dikelompokkan dalam divisi usaha yang terdiri dari real estat, properti, hotel, jalan tol dan lain-
lain.
Informasi bentuk segmen operasi yang berupa segmen usaha Grup adalah sebagai berikut:
31 Maret 2025
Real Estat Properti Hotel Jalan tol Lain-lain Konsolidasi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan usaha
Pendapatan usaha segmen - pihak eksternal 2.493.259.633.893 163.691.003.841 11.973.093.698 22.798.864.500 9.181.418.999 2.700.904.014.931
Hasil segmen
Laba kotor segmen 1.626.522.331.491 84.269.008.859 (1.543.145.384) (16.375.580.127) 3.773.403.445 1.696.646.018.284
Laba (rugi) usaha 621.392.074.576 11.179.192.860 (7.029.564.317) (17.724.039.149) (12.349.338.841) 595.468.325.129
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama (226.456.934.350) (330.132.561) 4.405.575.160 - 247.901.194.327 25.519.702.576
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih (250.613.032.809) 8.276.395.409 622.657.423 (50.811.652.617) 4.194.893.662 (288.330.738.932)
Laba (rugi) sebelum pajak 144.322.107.417 19.125.455.708 (2.001.331.734) (68.535.691.766) 239.746.749.148 332.657.288.773
Beban pajak (2.418.179.143) (80.227.840) - - (218.095.130) (2.716.502.113)
Laba (rugi) periode berjalan 141.903.928.274 19.045.227.868 (2.001.331.734) (68.535.691.766) 239.528.654.018 329.940.786.660
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset segmen *) 56.821.150.022.840 7.126.408.480.670 515.559.512.290 5.316.531.789.418 5.360.555.016.349 75.140.204.821.567
Liabilitas segmen **) 21.618.089.042.329 270.775.688.561 139.158.749.322 3.391.393.050.927 1.980.308.292.725 27.399.724.823.864
Informasi Lainnya
Beban penyusutan 96.665.518.744 65.986.715.054 - 32.566.181.246 2.175.258.041 197.393.673.085
*) Tidak termasuk pajak dibayar dimuka
**) Tidak termasuk utang pajak
31 Maret 2024
Real Estat Properti Hotel Jalan tol Lain-lain Konsolidasi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan usaha
Pendapatan usaha segmen - pihak eksternal 3.534.604.656.894 167.204.352.225 - 59.657.056.728 13.033.864.400 3.774.499.930.247
Hasil segmen
Laba kotor segmen 2.539.682.795.283 110.764.127.858 - (9.682.635.702) 10.185.196.724 2.650.949.484.163
Laba (rugi) usaha 1.648.744.613.526 45.159.972.085 (926.796.959) (10.843.712.961) 1.248.039.508 1.683.382.115.199
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama 46.284.796.590 (981.176.868) (596.176.336) - 3.786.930.536 48.494.373.922
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih (186.513.371.563) 5.466.075.675 365.919.034 (393.417.469) (8.878.241.164) (189.953.035.487)
Laba (rugi) sebelum pajak 1.508.516.038.552 49.644.870.892 (1.157.054.261) (11.237.130.430) (3.843.271.120) 1.541.923.453.634
Beban pajak (1.535.772.443) (83.905.580) - - - (1.619.678.023)
Laba (rugi) periode berjalan 1.506.980.266.109 49.560.965.312 (1.157.054.261) (11.237.130.430) (3.843.271.120) 1.540.303.775.610
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset segmen *) 47.688.232.373.132 8.726.524.598.973 165.142.597.357 5.580.507.427.230 4.794.286.793.522 66.954.693.790.214
Liabilitas segmen **) 19.125.400.789.740 576.254.925.519 6.735.880.665 3.620.392.232.708 1.544.884.788.200 24.873.668.616.832
Informasi Lainnya
Beban penyusutan 60.010.522.396 58.562.247.924 143.268.385 24.436.586.019 1.798.807.697 144.951.432.421
*) Tidak termasuk pajak dibayar dimuka
**) Tidak termasuk utang pajak
- 146 -
Page 629
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2024
Real Estat Properti Hotel Jalan tol Lain-lain Konsolidasi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan usaha
Pendapatan usaha segmen - pihak eksternal 12.365.047.454.098 675.614.072.837 17.790.521.887 689.122.810.103 48.997.289.912 13.796.572.148.837
Hasil segmen
Laba kotor segmen 8.092.133.452.957 379.162.818.796 4.610.315.832 317.291.915.534 23.186.962.043 8.816.385.465.162
Laba (rugi) usaha 4.183.429.029.286 22.206.204.110 (17.300.666.551) 312.199.315.366 (31.628.078.633) 4.468.905.803.578
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama 322.980.131.685 36.426.287.450 43.127.977.883 - (54.284.308.290) 348.250.088.728
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih 670.978.106.131 33.341.397.280 (2.727.659.629) (559.140.881.911) (14.204.427.610) 128.246.534.261
Laba (rugi) sebelum pajak 5.177.387.267.102 91.973.888.840 23.099.651.703 (246.941.566.545) (100.116.814.533) 4.945.402.426.567
Beban pajak (5.746.815.457) (464.399.320) - - (21.520.675.577) (27.731.890.354)
Laba (rugi) tahun berjalan 5.171.640.451.644 91.509.489.520 23.099.651.703 (246.941.566.545) (121.637.490.109) 4.917.670.536.213
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset segmen *) 55.111.105.796.609 8.727.997.136.802 531.132.124.116 5.331.361.049.987 5.557.131.571.681 75.258.727.679.195
Liabilitas segmen **) 21.877.075.652.638 740.301.036.788 167.332.019.153 3.336.791.073.621 2.447.635.503.138 28.569.135.285.338
Informasi Lainnya
Beban penyusutan 339.127.924.596 304.395.522.625 8.232.405.282 100.505.725.330 8.063.789.144 760.325.366.977
*) Tidak termasuk pajak dibayar dimuka
**) Tidak termasuk utang pajak
31 Desember 2023
Real Estat Properti Hotel Jalan tol Lain-lain Konsolidasi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan usaha
Pendapatan usaha segmen - pihak eksternal 12.365.047.454.098 675.614.072.837 17.790.521.887 689.122.810.103 48.997.289.912 13.796.572.148.837
Hasil segmen
Laba kotor segmen 8.092.133.452.957 379.162.818.796 4.610.315.832 317.291.915.534 23.186.962.043 8.816.385.465.162
Laba (rugi) usaha 4.183.429.029.286 22.206.204.110 (17.300.666.551) 312.199.315.366 (31.628.078.633) 4.468.905.803.578
Ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama 322.980.131.685 36.426.287.450 43.127.977.883 - (54.284.308.290) 348.250.088.728
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih 670.978.106.131 33.341.397.280 (2.727.659.629) (559.140.881.911) (14.204.427.610) 128.246.534.261
Laba (rugi) sebelum pajak 5.177.387.267.102 91.973.888.840 23.099.651.703 (246.941.566.545) (100.116.814.533) 4.945.402.426.567
Beban pajak (5.746.815.457) (464.399.320) - - (21.520.675.577) (27.731.890.354)
Laba (rugi) tahun berjalan 5.171.640.451.644 91.509.489.520 23.099.651.703 (246.941.566.545) (121.637.490.109) 4.917.670.536.213
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset segmen *) 55.111.105.796.609 8.727.997.136.802 531.132.124.116 5.331.361.049.987 5.557.131.571.681 75.258.727.679.195
Liabilitas segmen **) 21.877.075.652.638 740.301.036.788 167.332.019.153 3.336.791.073.621 2.447.635.503.138 28.569.135.285.338
Informasi Lainnya
Beban penyusutan 339.127.924.596 304.395.522.625 8.232.405.282 100.505.725.330 8.063.789.144 760.325.366.977
*) Tidak termasuk pajak dibayar dimuka
**) Tidak termasuk utang pajak
- 147 -
Page 630
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
60. Aset dan Liabilitas Moneter Bersih dalam Mata Uang Asing
Tabel berikut mengungkapkan jumlah aset dan liabilitas moneter konsolidasian:
31 Desember
31 Maret 2025 2024 2023
Mata Uang Ekuivalen Mata Uang Ekuivalen Mata Uang Ekuivalen
Asing Rupiah Asing Rupiah Asing Rupiah
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas
Bank
Pihak berelasi USD 113.956 1.890.306.939 179.682 2.904.014.342 215.901 3.328.324.883
SGD 49.986 620.154.013 49.987 595.806.089 - -
Pihak ketiga USD 2.732.122 45.320.442.651 3.297.576 53.295.426.396 843.222 12.999.115.500
SGD 362.368 4.495.696.348 424.546 5.060.306.038 1.301.230 15.219.862.232
GBP 695.209 14.889.139.980 - - - -
Deposito berjangka
Pihak ketiga USD 95.568.981 1.585.298.250.672 163.501.370 2.642.509.136.405 69.112.663 1.065.440.805.255
GBP 2.534.796 54.287.166.076 7.061.012 143.568.807.658 - -
Investasi
Cable Road USD 25.884.489 429.371.896.399 26.190.679 423.293.759.655 - -
Reksa dana USD 922.936 15.309.662.368 913.139 14.758.152.518 867.190 13.368.601.040
Imajin Technologies
Pte., Ltd. USD 400.000 6.635.200.000 400.000 6.464.800.000 - -
PT Ada Untuk Dunia USD 300.000 4.976.400.000 300.000 4.848.600.000 - -
PT Generasi Muda
Indonesia Utama USD 281.250 4.500.000.000 221.319 4.500.000.000 - -
Aset Tidak Lancar
Investasi
Project Amos Investment USD 29.000.000 481.052.000.000 29.000.000 468.698.000.000 29.000.000 447.064.000.000
Ascend Global
Investment Fund USD 14.074.616 233.469.730.208 14.074.616 227.473.943.792 13.671.575 210.761.000.200
EVOF IV Partnership
Interest USD 6.866.979 113.909.447.652 6.866.979 110.984.114.598 6.154.996 94.885.418.336
PT Generasi Muda
Indonesia Utama USD 250.000 3.825.000.000 236.666 3.825.000.000 - -
Ringkas Asia Pte., Ltd. USD 213.252 3.537.424.176 213.252 3.446.578.824 - -
Jumlah Aset 3.003.387.917.482 4.116.226.446.315 1.863.067.127.446
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Setoran jaminan USD 5.566.403 92.335.488.478 5.566.403 89.964.201.020 5.934.016 91.478.790.656
Utang obligasi USD - - 88.893.200 1.436.691.898.419 - -
Utang atas akuisisi saham SGD 92.690.017 1.149.952.207.609 92.690.017 1.104.803.827.229 - -
Liabilitas lain-lain USD 200 3.317.600 195 3.151.590 129.507 1.996.479.912
Liabilitas Jangka Panjang
Utang obligasi USD - - - - 88.558.092 1.365.211.551.628
Jumlah Liabilitas 1.242.291.013.687 2.631.463.078.258 1.458.686.822.196
Jumlah aset - bersih 1.761.096.903.795 1.484.763.368.057 404.380.305.250
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kurs konversi yang digunakan Grup diungkapkan pada Catatan 2 atas
laporan keuangan konsolidasian.
- 148 -
Page 631
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
61. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
a. Pada tanggal 8 April 2025, Perusahaan telah melakukan pembayaran pokok utang Obligasi BSD IV dan Sukuk
Ijarah I serta bunga utang obligasi dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp 621.056.370.250.
b. Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap
I Tahun 2022 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 tanggal 14 Mei
2025, seluruh pemegang obligasi menyetujui pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
sebagai Wali Amanat Obligasi dan menyetujui penunjukan PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat
Obligasi.
c. Pada bulan April dan Juli 2025, Perusahaan melakukan pembayaran sebagian pokok utang bank kepada
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp 150.000.000.000.
d. Pada bulan April 2025, PT Dwigunatama Rintisprima (DRP), entitas anak, melakukan pembayaran sebagian
pokok utang bank kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp 23.092.000.000.
e. Pada bulan April, Mei dan Juli 2025, DRP, entitas anak, melakukan pembayaran sebagian pokok utang bank
kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp 6.633.938.326.
f. Pada bulan April dan Juli 2025, DRP, entitas anak, melakukan pembayaran sebagian pokok utang bank
kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp 711.603.854.
g. Pada bulan Juni 2025, Perusahaan melakukan pembayaran sebagian pokok utang bank kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 125.000.000.000.
h. Pada bulan Juni 2025, Perusahaan melakukan pembayaran sebagian pokok utang bank kepada PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 54.465.000.000.
i. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 180 tanggal 27 Mei 2025 dari
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan, PT Sentra Talenta Utama, entitas anak, menjual
101.299.360 saham dalam PT Duta Dharma Sinarmas (DDSM) kepada PT Duta Dharma Sulut, pemegang
saham DDSM.
j. Pada tanggal 25 Juni 2025, PT Kurnia Subur Permai, entitas anak, menjual 962.845 saham pada PT Kurnia
Sinergi Mas (KSM) kepada Sinarmas Land (HK) Limited, pemegang saham KSM.
k. Pada tanggal 26 Juni 2025, Perusahaan dan PT Bumi Paramudita Mas, entitas anak, menjual 288.750 saham
pada PT Bumi Tirta Mas kepada PT Alpha Water Indonesia dan PT Utilitas Mas Indonesia, pihak berelasi.
l. Pada bulan Juli 2025, PT Indonesia International Expo, ventura bersama, melakukan pelunasan seluruh
pinjaman sebesar Rp 32.413.500.000.
m. Pada bulan Juli 2025, PT Sinar Mitbana Mas (SIMM), ventura bersama, meningkatkan modal dasar dari
Rp 2.296.000.000.000 yang terdiri dari 229.600 saham menjadi Rp 3.029.000.000.000 yang terdiri dari
302.900 saham dan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 2.296.000.000.000 yang terdiri dari
229.600 saham menjadi Rp 3.029.000.000.000 yang terdiri dari 302.900 saham. Bagian Perusahaan atas
peningkatan ini adalah sebesar Rp 293.200.000.000. Peningkatan modal ini dilakukan secara proporsional
sehingga komposisi kepemilikan saham SIMM tidak berubah.
- 149 -
Page 632
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
62. Reklasifikasi Akun
Beberapa akun dalam laporan keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk
periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025, sebagai berikut:
31 Desember 2024
Disajikan sebelumnya Reklasifikasi Disajikan kembali
Laporan posisi keuangan Consolidated statements of
konsolidasian financial position
Aset lancar Current assets
Piutang usaha 353.856.768.249 (242.676.404.545) 111.180.363.704 Trade accounts receivable
Aset tidak lancar Noncurrent assets
Piutang lain-lain 10.216.188.303 242.676.404.545 252.892.592.848 Other accounts receivable
31 Desember 2023
Disajikan sebelumnya Reklasifikasi Disajikan kembali
Laporan posisi keuangan Consolidated statements of
konsolidasian financial position
Aset lancar Current assets
Piutang usaha 283.339.415.348 (189.938.061.459) 93.401.353.889 Trade accounts receivable
Aset tidak lancar Noncurrent assets
Piutang lain-lain 12.930.945.610 189.938.061.459 202.869.007.069 Other accounts receivable
63. Pengungkapan Tambahan Laporan Arus Kas Konsolidasian
Aktivitas investasi dan pendanaan Grup yang tidak mempengaruhi kas dan setara kas:
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Keuntungan (kerugian) dari
perubahan nilai wajar investasi
yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi (Catatan 5) 4.684.114.990 (4.129.346.661) 35.975.189.904 (64.471.723.899)
Realisasi uang muka investasi
menjadi penambahan investasi
(Catatan 5) - - 10.183.000.000 -
Selisih penjabaran mata uang
asing (Catatan 5) 5.698.240.329 5.319.841.343 40.978.697.959 391.070.813.416
Realisasi uang muka investasi
menjadi penambahan investasi
dalam saham (Catatan 13) - - - 261.785.010.000
Ekuitas pada kerugian belum
direalisasi dari penurunan nilai
investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (Catatan 13) - - (17.913.800.303) (3.857.755.253)
Biaya yang masih harus dibayar
atas perolehan aset tetap
(Catatan 15) 6.405.328.580 299.478.360 2.055.347.471 1.235.126.431
Realisasi uang muka menjadi
penambahan properti investasi
(Catatan 16) - - 1.882.061.849.090 924.679.997.973
- 150 -
Page 633
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret (Tiga bulan) 31 Desember (Satu tahun)
2024
2025 (Tidak diaudit) 2024 2023
Biaya yang masih harus dibayar
atas perolehan properti
investasi (Catatan 16) 22.754.667.108 672.559.691 68.061.552.501 2.508.046.821
Kapitalisasi biaya pinjaman dan
beban bunga pada aset
konsesi dalam konstruksi
(Catatan 19) - 28.410.208.330 74.516.598.779 105.107.968.789
Realisasi uang muka setoran modal
menjadi peningkatan modal
saham entitas anak yang menjadi
bagian kepentingan nonpengendali
(Catatan 29) - - - 94.855.040.000
Utang atas akuisisi saham
(Catatan 37) - - 1.104.803.827.229 -
64. Rekonsiliasi Liabilitas Konsolidasian yang Timbul dari Aktivitas Pendanaan
Tabel berikut menjelaskan perubahan pada liabilitas Grup yang timbul dari aktivitas pendanaan, yang meliputi
perubahan terkait kas dan nonkas:
Perubahan Nonkas
1 Januari Pergerakan valuta 31 Desember
2025 Arus kas pendanaan asing Perubahan lainnya 2025
Utang bank jangka pendek 26.627.205.723 (26.627.205.723) *) -
- -
Liabilitas sewa 32.928.194.764 (699.964.129) - 13.417.057.880 45.645.288.515
Utang bank jangka panjang 11.964.390.500.311 734.974.896.217 *) - - 12.699.365.396.528
Utang obligasi dan sukuk ijarah 2.433.343.417.273 (1.488.677.633.239) 51.631.288.620 1.362.748.137 **) 997.659.820.791
Jumlah 14.457.289.318.071 (781.029.906.874) 51.631.288.620 14.779.806.017 13.742.670.505.834
*) Arus kas dari utang bank jangka pendek dan utang bank jangka panjang merupakan jumlah bersih dari penerimaan dan pembayaran pinjaman pada laporan arus kas konsolidasian
**) Merupakan amortisasi biaya emisi obligasi dan sukuk ijarah
Perubahan Nonkas
1 Januari Pergerakan valuta 31 Maret
2024 Arus kas pendanaan asing Perubahan lainnya 2024
Utang bank jangka pendek 19.776.957.260 (19.772.862.790) *) - - 4.094.470
Liabilitas sewa 41.042.356.793 (2.523.920.888) - 1.010.077.855 39.528.513.760
Utang bank jangka panjang 9.414.263.982.140 459.248.482.388 *) - - 9.873.512.464.528
Utang obligasi dan sukuk ijarah 2.357.979.629.973 - 38.855.855.000 2.100.645.451 **) 2.398.936.130.424
Jumlah 11.833.062.926.166 436.951.698.710 38.855.855.000 3.110.723.306 12.311.981.203.182
*) Arus kas dari utang bank jangka pendek dan utang bank jangka panjang merupakan jumlah bersih dari penerimaan dan pembayaran pinjaman pada laporan arus kas konsolidasian
**) Merupakan amortisasi biaya emisi obligasi dan sukuk ijarah
Perubahan Nonkas
1 Januari Pergerakan valuta 31 Desember
2024 Arus kas pendanaan asing Perubahan lainnya 2024
Utang bank jangka pendek 19.776.957.260 (24.761.839.945) *) - 31.612.088.408 ***) 26.627.205.723
Liabilitas sewa 41.042.356.793 (12.076.569.906) - 3.962.407.877 32.928.194.764
Utang bank jangka panjang 9.414.263.982.140 2.478.016.045.974 *) - 72.110.472.197 ***) 11.964.390.500.311
Utang obligasi dan sukuk ijarah 2.357.979.629.973 - 66.151.172.064 9.212.615.236 **) 2.433.343.417.273
Jumlah 11.833.062.926.166 2.441.177.636.123 66.151.172.064 116.897.583.718 14.457.289.318.071
*) Arus kas dari utang bank jangka pendek dan utang bank jangka panjang merupakan jumlah bersih dari penerimaan dan pembayaran pinjaman pada laporan arus kas konsolidasian
**) Merupakan amortisasi biaya emisi obligasi dan sukuk ijarah
***) Penambahan dari akuisisi entitas anak (Catatan 1c)
- 151 -
Page 634
PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk DAN ENTITAS ANAK
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
serta untuk Periode-periode Tiga Bulan yang Berakhir
31 Maret 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) dan untuk Tahun-tahun
yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan Nonkas
1 Januari Pergerakan valuta 31 Desember
2023 Arus kas pendanaan asing Perubahan lainnya 2023
Utang bank jangka pendek 33.258.423.489 (13.481.466.229) *) - - 19.776.957.260
Liabilitas sewa 39.363.925.346 (10.828.983.295) - 12.507.414.742 41.042.356.793
Utang bank jangka panjang 6.207.648.666.481 3.206.615.315.659 *) - - 9.414.263.982.140
Utang obligasi dan sukuk ijarah 5.697.647.782.637 (3.272.331.640.000) (100.304.159.295) 32.967.646.631 **) 2.357.979.629.973
Jumlah 11.977.918.797.953 (90.026.773.865) (100.304.159.295) 45.475.061.373 11.833.062.926.166
*) Arus kas dari utang bank jangka pendek dan utang bank jangka panjang merupakan jumlah bersih dari penerimaan dan pembayaran pinjaman pada laporan arus kas konsolidasian
**) Merupakan amortisasi biaya emisi obligasi dan sukuk ijarah
65. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan Konsolidasian
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi
Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 dan PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, Perusahaan menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian pada tanggal
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 serta untuk periode-periode tiga bulan yang berakhir
31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023, dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian untuk
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun perubahan antara laporan keuangan konsolidasian terdahulu dengan laporan keuangan konsolidasian
yang diterbitkan kembali terdapat pada Laporan Arus Kas Konsolidasian dan Catatan 1, 2, 6, 7, 9, 12, 15, 24, 32,
45, 52, 53, 54, 56, 59, 62 dan 63 atas laporan keuangan konsolidasian.
66. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Mulai tanggal 1 Januari 2024, perubahan penomoran atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan telah berlaku efektif.
Perubahan PSAK
Diterapkan pada tahun 2025
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2025, relevan bagi Grup
namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan
konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 221, ”Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika suatu mata uang
tidak tertukarkan
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Amandemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai
pada atau setelah:
1 Januari 2026
- Amandemen PSAK No. 109, ”Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, ”Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Grup masih mempelajari dampak yang
mungkin timbul dari penerapan amandemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan amandemen PSAK
tersebut pada laporan keuangan konsolidasian belum dapat ditentukan.
*******
- 152 -
Page 635
Names mentioned 301 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.11
unresolved
org
Bapepam-LK
p.11 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×4
unresolved
org
Bank Umum Yang Melakukan Kegatain Sebagai Wali Amanat.
p.12
unresolved
org
PT Adiluhur Cahaya Semesta
p.19
unresolved
org
PT Anekagriya Buminusa
p.19
unresolved
org
PT AMSL Delta Mas
p.19 ×2
unresolved
org
PT AMSL Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
PT Berkah Samudra Tirtamas
p.19
unresolved
org
PT Bumi Indah Asri
p.19 ×3
unresolved
org
PT BSD Diamond Development
p.19 ×2
unresolved
org
PT Bumi Karawang Damai
p.19
unresolved
org
Kerjasama Pasar Pagi
p.19
unresolved
org
PT Bumi Megah Graha Asri
p.19
unresolved
org
PT Bumi Megah Graha Utama
p.19 ×2
unresolved
org
PT Binamaju Mitra Sejati
p.19 ×2
unresolved
org
PT Bumi Samarinda Damai
p.19
unresolved
org
PT Bumi Paramudita Mas
p.19 ×2
unresolved
org
PT Bumi Parama Wisesa
p.19
unresolved
org
PT Bintaro Serpong Damai
p.19
unresolved
org
PT Bumi Sentra Selaras
p.19 ×4
unresolved
org
PT Bumi Tirta Mas
p.19
unresolved
org
PT Bumi Wisesa Jaya
p.19 ×3
unresolved
org
PT Citraagung Tirta Jatim
p.19
unresolved
org
PT Centranusa Majupermai
p.19
unresolved
org
PT Duti Diamond Development
p.19
unresolved
org
PT Duta Cakra Pesona
p.19 ×3
unresolved
org
PT Duta Dharma Sinarmas
p.19
unresolved
org
Damai Indah Golf Tbk.
p.19 ×2
unresolved
org
PT Duta Karya Propertindo
p.19
unresolved
org
PT Duta Mita Mas
p.19
unresolved
org
PT Dwigunatama Rintisprima
p.19 ×2
unresolved
org
PT Dwikarya Langgengsukses
p.19 ×2
unresolved
org
PT Duta Semesta Mas
p.19 ×2
unresolved
org
PT Elang Andalan Nusantara
p.19 ×2
unresolved
org
PT Grahadipta Wisesa
p.19 ×2
unresolved
org
PT Garwita Sentra Utama
p.19 ×3
unresolved
org
Global Prime Capital Pte Ltd
p.19
unresolved
org
Global Prime Treasury Pte Ltd
p.19
unresolved
org
PT Indonesia International Expo
p.19
unresolved
org
PT Indonesia Internasional Graha
p.19
unresolved
org
PT Itomas Kembangan Perdana
p.19
unresolved
org
PT Inti Sarana Papan
p.19 ×2
unresolved
org
PT Inter Trans Teman Futura
p.19
unresolved
org
PT Karawang Bukit Golf
p.19 ×2
unresolved
org
PT Kanaka Grahaasri
p.19 ×2
unresolved
org
PT Keikyu Itomas Indonesia
p.19
unresolved
org
PT Kembangan Permai Development
p.19
unresolved
org
PT Kharisma Buana Mandiri
p.19
unresolved
org
PT Kurnia Sinergi Mas
p.19 ×2
unresolved
org
PT Laksya Prima Lestari
p.19
unresolved
org
PT Mustika Candraguna
p.19 ×3
unresolved
org
PT Mitrakarya Multiguna
p.19 ×2
unresolved
org
PT Multiraya Sinarindo
p.19 ×2
unresolved
org
PT Mustika Karya Sejati
p.19 ×2
unresolved
org
PT Mekanusa Cipta
p.19 ×2
unresolved
org
PT Matra Olahcipta
p.19 ×2
unresolved
org
PT Misaya Properindo
p.20 ×2
unresolved
org
PT Putra Alvita Pratama
p.20 ×2
unresolved
org
PT Pastika Candra Pertiwi
p.20 ×3
unresolved
org
PT Plaza Indonesia Mandiri
p.20
unresolved
org
PT Panca Lambang Cipta
p.20
unresolved
org
PT Perwita Margasakti
p.20 ×2
unresolved
org
PT Phinisi Multi Properti
p.20 ×2
unresolved
org
PT Prestasi Mahkota Utama
p.20
unresolved
org
PT Putra Prabukarya
p.20 ×2
unresolved
org
PT Pangeran Plaza Utama
p.20
unresolved
org
PT Prima Sehati
p.20 ×2
unresolved
org
PT Puri Surya Abadi
p.20 ×2
unresolved
org
PT Praba Selaras Pratama
p.20 ×3
unresolved
org
PT Putra Tirta Wisata
p.20 ×2
unresolved
org
PT Phinisindo Zamrud Nusantara
p.20
unresolved
org
PT Rimba Kreasi Swasa
p.20
unresolved
org
PT Royal Oriental
p.20 ×2
unresolved
org
PT Ruby Karya Sejahtera
p.20
unresolved
org
PT Sahabat Duta Wisata
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sahabat Kota Wisata
p.20 ×2
unresolved
org
PT Saka Surya Wisesa
p.20 ×2
unresolved
org
PT Saptakreasi Indah
p.20 ×2
unresolved
org
PT Saranapapan Ekasejati
p.20
unresolved
org
PT Satwika Cipta Lestari
p.20 ×3
unresolved
org
PT Serpong Mas Media
p.20
unresolved
org
PT Serpong Mas Telematika
p.20
unresolved
org
PT Sinar Artotel Indonesia
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mas Eka
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sinar Medikamas Invesindo
p.20
unresolved
org
PT Sinar Mitbana Mas
p.20 ×3
unresolved
org
PT Sinar Mas Intermoda
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mas Teladan
p.20 ×4
unresolved
org
PT Sinar Pertiwi Megah
p.20 ×3
unresolved
org
PT Sentra Berkat Maju
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sentra Selaras Lestari
p.20 ×3
unresolved
org
PT Sentra Talenta Utama
p.20 ×3
unresolved
org
PT Sinar Mas Wisesa
p.20 ×3
unresolved
org
PT Sinar Hankyu Hanshin Mas
p.20
unresolved
org
PT Sinar Usaha Marga
p.20 ×3
unresolved
org
PT Sinar Usaha Mahitala
p.20 ×3
unresolved
org
PT Sinarwijaya Ekapratista
p.20
unresolved
org
PT Sinarwisata Lestari
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sinarwisata Permai
p.20
unresolved
org
PT Sumber Makmur Semesta
p.20
unresolved
org
PT Surya Inter Wisesa
p.20 ×3
unresolved
org
PT Syandana Berkat
p.20 ×2
unresolved
org
PT Tajur Surya Abadi
p.20 ×2
unresolved
org
PT Trans BSD Balaraja
p.20
unresolved
org
PT Trans Bumi Serbaraja
p.20 ×4
unresolved
org
PT Tuwuh Sasana Garjito
p.20
unresolved
org
PT Wahana Mitra Swasa
p.20
unresolved
org
PT Wijaya Pratama Raya
p.20
unresolved
org
PT Wahana Swasa Utama
p.20 ×2
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.21 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.21 ×4
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Jaminan
p.22
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Penyisihan Dana
p.23
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.26 ×4
unresolved
person
Benedictus Yuliando
p.26 ×3
unresolved
org
PT Suryamas
p.29
unresolved
org
Beroperasi Dutamakmur Tbk
p.29
unresolved
org
PT Trans Bumi
p.29
unresolved
org
PT Duta Cakra Pesona Tangerang
p.29
unresolved
org
PT Sinar Mas Wisesa Balikpapan
p.29
unresolved
org
PT Bumi Pamarudita
p.29
unresolved
org
PT Praba Selaras
p.29
unresolved
org
PT Pastika Candra
p.29
unresolved
org
PT Garwita Sentra
p.29
unresolved
org
PT Sentra Selaras
p.29
unresolved
org
PT Sinar Usaha Marga Palembang
p.29
unresolved
org
PT Sentra Talenta
p.29
unresolved
org
PT Sinar
p.29
unresolved
org
PT Sinar Mas Intermoda Tangerang
p.29
unresolved
org
PT Wahana Swasa
p.29
unresolved
org
PT Sinar Hankyu
p.29
unresolved
org
PT TransBSD Balaraja
p.29 ×2
unresolved
org
PT Duta Mitra Mas
p.29 ×2
unresolved
org
PT Bumi Karawang
p.29
unresolved
org
PT Laksya Prima Lestari Tangerang
p.29
unresolved
org
PT Wijaya Pratama
p.30
unresolved
org
PT Itomas Kembangan
p.30
unresolved
org
PT Kurniasubur Permai Cibubur
p.30
unresolved
org
PT Kembangan Permai
p.30
unresolved
org
PT Anekagriya
p.30
unresolved
org
PT Sinarwisata Permai Balikpapan
p.30
unresolved
org
PT Prestasi Mahkota
p.30
unresolved
org
PT Sinarwijaya
p.30
unresolved
org
PT Phinisindo Zamrud
p.30
unresolved
org
PT Saranapapan
p.30
unresolved
org
PT Pangeran Plaza
p.30
unresolved
org
PT Duta Karya
p.30
unresolved
org
PT Centranusa
p.30
unresolved
org
PT Bumi Samarinda
p.30
unresolved
org
PT Bumi Megah Graha
p.30 ×2
unresolved
org
PT Inter Trans Teman
p.31
unresolved
org
PT Serpong Mas Media Tangerang
p.31
unresolved
org
PT Berkah Samudra
p.31
unresolved
org
PT Wahana Mitra Swasa Tangerang
p.31
unresolved
org
PT Panca Lambang
p.31
unresolved
org
PT Dwigunatama
p.31
unresolved
org
PT Dwikarya
p.31
unresolved
org
PT Kharisma Buana
p.31
unresolved
org
PT Citraagung Tirta
p.31
unresolved
org
PT Adiluhur Cahaya
p.31
unresolved
org
PT Tuwuh Sasana
p.31
unresolved
org
PT Keikyu Itomas
p.31
unresolved
org
PT Bumi Parama
p.31
unresolved
org
PT Serpong Mas
p.32
unresolved
org
PT BSD Diamond
p.32
unresolved
org
PT Sinar Artotel
p.32
unresolved
org
PT Rimba Kreasi Swasa Tangerang
p.32
unresolved
org
PT Duti Diamond
p.32
unresolved
org
PT Ruby Karya
p.32
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI
p.37
unresolved
org
PT PEFINDO
p.49 ×4
unresolved
person
Mulyaningsih Kurnia
· Notaris
p.56
unresolved
person
Ah. Azharuddin Lathif M.
· Ketua
p.58
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.58 ×2
unresolved
person
Bpk. Awang Muda Satria LC, MIRKH
· Anggota
p.58 ×2
unresolved
org
Arbitrase Syariah Nasional
p.60
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.80 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.80 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.80 ×2
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
p.85
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.88
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.89 ×2
unresolved
org
PT Serasi Niaga Sakti
p.140
unresolved
org
PT Anangga Pertiwi Megah
p.140
unresolved
org
PT Nirmala Indah Sakti
p.140
unresolved
org
PT Supra Veritas
p.140
unresolved
org
PT Bhineka Karya Pratama
p.140
unresolved
org
PT Simas Tunggal Steel Centre
p.140
unresolved
org
PT Apta Citra Universal
p.140
unresolved
org
PT Aneka Karya Amarta
p.140
unresolved
org
PT Metropolitan Trancities Indonesia
p.140
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya
p.140
unresolved
person
Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon
· Notaris
p.140
unresolved
org
Menteri Investasi
p.142
unresolved
org
MUDF IDR I PTE.LTD
p.205 ×3
unresolved
org
PT Mitbana Mas Indonesia
p.205 ×2
unresolved
org
MUDF IDR II PTE.LTD
p.205
unresolved
org
PT Sinar Mitbana Mas Intermoda
p.205
unresolved
org
PT Creative Eka Karsa
p.205 ×2
unresolved
org
PT CEK
p.205 ×3
unresolved
org
Rooms Inc
p.205
unresolved
person
Dahlia
· Notaris
p.259 ×3
unresolved
org
PT Bintang Citra Geerlap
p.259
unresolved
org
PT Sinarindo Gerbangmas
p.259
unresolved
org
PT Bintang Citra Gemerlap
p.259
unresolved
person
Hannywati Susilo
· Notaris
p.260 ×5
unresolved
person
Michael Jackson Purwanto Widjaja
· Komisaris Utama
p.260 ×4
unresolved
person
Teky Mailoa
· Direktur
p.260 ×3
unresolved
person
Hermawan Wijaya
· Direktur
p.260 ×4
unresolved
org
PT Ekacentra Usahamaju Riwayat Singkat
p.261
unresolved
org
PT Ekacentra Usahamju
p.262
unresolved
person
Fransiscus Xaverius Ridwan Darmali
· Direktur Utama
p.263 ×2
unresolved
person
Ir. Siswanto Adisaputro
· Direktur
p.264 ×2
unresolved
org
Golden Agri Resources Ltd
· Direktur
p.264
unresolved
org
PT SMART Tbk
· Wakil Komisaris Utama
p.264 ×7
unresolved
person
Prof. Dr. Susiyanti Bambang Hirawan
p.267
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.267 ×2
unresolved
org
PT Pupuk Sriwijaya
p.267
unresolved
org
PT Rekayasa Industri
p.267
unresolved
org
PT Indulexco Consulting Engineers
p.267
unresolved
org
PT Putra Satria Prima
p.267
unresolved
person
Franciscus Xaverius R.D.
· Presiden Direktur
p.273 ×4
unresolved
person
Lie Jani Harjanto
· Direktur
p.273
unresolved
person
Monik William
· Direktur
p.273
unresolved
—
Ricardo Arif Darmawan
· Sekretaris Perusahaan
p.275
unresolved
org
Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal Universitas Indonesia
p.277 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Umum Bumida
p.277
unresolved
org
Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia
p.277 ×2
unresolved
org
PT PGN
p.277
unresolved
org
PT Star Delta Utama Sakti
p.277
unresolved
org
PT Bina Asih Consultant
p.277
unresolved
org
PT Amartha Nusantara Raya
p.277
unresolved
org
Indosat Ooredo Hutchison Tbk
p.277 ×2
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.277
unresolved
org
Indosat Ooreedo Tbk
p.277 ×2
unresolved
org
PT Telkomsel
p.277
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.277 ×2
unresolved
org
Semen Gresik Tbk
p.277 ×2
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.277
unresolved
person
Prof. Dr. Teddy Prawitra Anggota Komite Nominasi
p.279 ×2
unresolved
org
AFP China Ltd
p.281
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pembinaan
p.289
unresolved
org
Beroperasi Tbk
p.290
unresolved
org
PT Bumi Pamarudita Mas
p.290
unresolved
org
PT Sinar Hankyu Hanshin
p.290
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.