Back to announcement
20250901_LIFE_Pemanggilan RUPS_31936217_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK ("Perusahaan”)
Direksi Perusahaan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perusahaan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 September 2025
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, lantai 39
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Pemisahan Unit Usaha Syariah
Penjelasan:
Mata acara pertama Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan POJK No 11 tahun 2023 (”POJK
11/2023”) tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan
SEOJK No 10 tahun 2024 (”SEOJK 10/2024”) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit
Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
2. Persetujuan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah
Penjelasan:
Mata acara kedua Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 dan 128 UUPT, POJK
11/2023, serta SEOJK 10/2024.
3. Persetujuan Rancangan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah
Penjelasan:
Mata acara ketiga Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 dan 128 UUPT, POJK
11/2023, serta SEOJK 10/2024.
4. Persetujuan atas Rancangan Akta Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah Baru sebagai Hasil
Pemisahan Unit Usaha Syariah
Penjelasan:
Mata acara keempat Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan POJK 11/2023 serta SEOJK
10/2024.
Page 2
5. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
• Pasal 3: Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha
• Pasal 20: Dewan Pengawas Syariah
Penjelasan:
Mata acara kelima Rapat adalah untuk memperoleh persetujuan atas perubahan Maksud, Tujuan
dan Kegiatan Usaha serta menghapus pengaturan terkait Dewan Pengawas Syariah pada Anggaran
Dasar Perusahaan.
6. Persetujuan atas Perubahan Susunan Manajemen Setelah Pemisahan Unit Usaha Syariah
Penjelasan:
Mata acara keenam Rapat adalah untuk memperoleh persetujuan atas penetapan susunan
manajemen Perusahaan setelah pendirian Perusahaan Syariah Baru, dengan menghapus susunan
Dewan Pengawas Syariah dari struktur manajemen Perusahaan.
Ketentuan Umum
1. Perusahaan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena Pemanggilan
ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan, atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau
memberikan kuasa secara konvensional.
c. Hadir dalam Rapat secara fisik.
Page 3
4. Sesuai dengan POJK 16/2020, Perusahaan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk hadir
secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham, yaitu surat kuasa
konvensional dan kuasa secara elektronik (e-proxy) yang dapat diakses secara elektronik di
platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id/.
i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa pada situs web Perusahaan
(www.msiglife.co.id). Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas meterai
Rp10.000,- berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan dalam bentuk scan
copy melalui email corsec@msiglife.co.id dan/atau helpdesk1@sinartama.co.id. Sedangkan
asli surat kuasa wajib dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perusahaan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 16.00 WIB, ke alamat
berikut:
Biro Administrasi Efek Perusahaan
PT Sinartama Gunita
U.p. Departemen Data Management
Menara Tekno Lantai 7
Jl. H. Fachrudin No. 19
Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telp: (021) 392 2332
Dalam hal surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia,
surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Notaris dan pejabat yang berwenang di Kedutaan
Besar Republik Indonesia setempat.
ii. e-proxy melalui eASY.KSEI
e-proxy merupakan suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang
sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
Perusahaan, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Pemegang Saham.
Penerima Kuasa Independen yang ditunjuk Perusahaan adalah PT Sinartama Gunita sebagai
BAE Perusahaan. Pemberian kuasa melalui e-proxy dapat dilakukan sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat,
yaitu Senin, 22 September 2025 pukul 12.00 WIB.
b. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau karyawan Perusahaan dapat bertindak selaku kuasa
pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
5. Dokumen yang diperlukan pada saat menghadiri Rapat:
a. Bagi Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham wajib membawa dan memperlihatkan
Kartu Identitas (“KTP”) atau bukti jati diri yang sah lainnya dan menyerahkan fotokopinya, baik
yang memberi kuasa maupun yang menerima kuasa, kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
Page 4
b. Bagi wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
memperlihatkan KTP atau bukti jati diri yang sah lainnya dan menyerahkan fotokopinya,
fotokopi anggaran dasar yang terakhir, serta akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan
hukum yang diwakilinya.
6. Demi kelancaran dan ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diminta
dengan hormat untuk hadir di tempat penyelenggaraan Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai. Meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 09.50 WIB. Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pukul 09.50 WIB akan dianggap tidak hadir, dan
oleh karenanya tidak dapat mengajukan usulan dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan
suara dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat tersedia di situs web Perusahaan (www.msiglife.co.id)
terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini.
Jakarta, 1 September 2025
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Data Management Menara Tekno
p.3
unresolved
person
H. Fachrudin
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.