Skip to content
Back to announcement

20250901_LIFE_Pemanggilan RUPS_31936217_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 52

Page 1
        RANCANGAN PEMISAHAN

          UNIT USAHA SYARIAH

 PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK

          MELALUI PENDIRIAN

PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA




                       Halaman 1 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 2
DAFTAR ISI                                                                    Halaman


             DEFINISI DAN SINGKATAN

             PENDAHULUAN

    BAB 1    INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

    BAB 2    JADWAL RENCANA PEMISAHAN

    BAB 3    ALASAN SERTA PENJELASAN DILAKUKAN PEMISAHAN

    BAB 4    AKIBAT HUKUM PEMISAHAN

             RENCANA KELANJUTAN DAN/ATAU PENGAKHIRAN
    BAB 5
             JARINGAN KANTOR DAN KEGIATAN USAHA US

    BAB 6    TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL

    BAB 7    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

             PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERSEROAN TERHADAP
    BAB 8
             PIHAK KETIGA TERKAIT PEMISAHAN

             PENYELESAIAN STATUS, HAK, DAN KEWAJIBAN DIREKTUR US,
    BAB 9
             DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DAN PEGAWAI US

             PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK SETUJU
    BAB 10
             TERHADAP PEMISAHAN


    BAB 11   PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PASCA PEMISAHAN

    BAB 12   PROSEDUR PEMISAHAN

    BAB 13   INFORMASI MENGENAI PAS HASIL PEMISAHAN US
             IZIN USAHA, PENUTUPAN US, DAN PENCABUTAN IZIN
    BAB 14
             PEMBENTUKAN US
  LAMPIRAN

             LAMPIRAN I - Draft Akta Pendirian PAS

             LAMPIRAN II - Draft Akta Pemisahan US

             LAMPIRAN III - Laporan Keuangan Audited dan Laporan Asuransi
             Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan Proforma

             LAMPIRAN IV - Aktiva Dan Pasiva

             LAMPIRAN V - Jaringan Kantor US Eksisting

             LAMPIRAN VI - Produk dan Aktivitas Usaha




                                                Halaman 2 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali ditentukan lain dalam Rancangan Pemisahan, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini
mempunyai arti sebagai berikut:


 Afiliasi                     :   berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
                                  angka 1 UUPM, yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                     hubungan seseorang dengan;
                                       1. suami atau istri;
                                       2. orangtua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                          anak;
                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                          dari cucu;
                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                          dari saudara yang bersangkutan; atau
                                       5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.


                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                     hubungan seseorang dengan:
                                       1. orangtua dan anak;
                                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                  c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                       komisaris dan pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                     terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
                                     dewan komisaris, atau pengurus yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                     maupun     tidak   langsung,    dengan    cara apapun,
                                     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                     pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                     kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                  f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                       dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                       cara apapun, dalam menentukan Pengelolaan dan/atau
                                       kebijakan Perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                     yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                     memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                     mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 BEI                          :   berarti Bursa Efek Indonesia


 PAS                          :   berarti Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk perseroan
                                  terbatas yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan



                                                          Halaman 3 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 4
                          perasuransian syariah yang merupakan Pemisahan dari US
                          Perseroan.

Hari Bursa            :   berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
                          perdagangan efek, dari hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali
                          hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                          Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                          tertentu ditetapkan oleh BEI sebagai bukan Hari Kerja berarti
                          setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi
                          tanpa pengecualian termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                          nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hari Kalender         :   berarti setiap hari dari hari Senin sampai hari Minggu termasuk
                          hari hari libur nasional dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan
                          kalender Masehi tanpa pengecualian.

Hari Kerja            :   berarti hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang
                          karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                          sebagai bukan Hari Kerja biasa.

KUPA/Kelompok Usaha   :   berarti sebagaimana didefinisikan pada Peraturan OJK No. 23
Perusahaan                Tahun 2023.

KAP                   :   berarti Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, dalam hai
                          ini adalah Purwantono, Sungkoro & Surja

Menkum                :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                          sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia,
                          Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik
                          Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                          Negara Republik Indonesia).

OJK                   :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen dan bebas
                          dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas,
                          dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                          penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                          nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sejak
                          tanggal 31 Desember 2012 dan perubahannya dalam Undang-
                          Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan .

PSP/Pemegang Saham    :   berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok
Pengendali                usaha yang memiliki saham Perseroan atau PAS sebesar 25%
                          (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang
                          dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham
                          Perseroan atau PAS kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
                          dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara
                          namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan
                          pengendalian Perseroan atau PAS, baik secara langsung
                          maupun tidak langsung.

Pemisahan             :   berarti perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                          memisahkan US yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
                          Perseroan yang tercatat pada neraca US beralih karena hukum
                          kepada PAS Hasil Pemisahan berdasarkan Akta Pemisahan
                          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                          berlaku.




                                                Halaman 4 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 5
Perseroan             :   berarti PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

Rancangan Pemisahan   :   berarti Rancangan Pemisahan US Perseroan dengan cara
                          pendirian PAS dibuat oleh Direksi Perseroan dengan
                          memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 11/2023 dan UUPT.

RUPS                  :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB                :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
                          yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                          Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
                          pelaksananya.

Tanggal Efektif       :   berarti tanggal efektif berlakunya Pemisahan terhitung sejak
                          PAS melakukan kegiatan usaha dan dilakukannya transaksi
                          pemindahan portofolio hingga seluruh aset dan liabilitas beralih
                          dari Unit Syariah ke PAS hasil Pemisahan.

US                    :   berarti Unit Syariah Perseroan yang merupakan bagian dari
                          kegiatan Perseroan yang akan dipisahkan.

UU Ketenagakerjaan    :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003
                          tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran
                          Negara Republik Indonesia No. 39 Tahun 2003, Tambahan No.
                          4279, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 6
                          Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                          Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta
                          Kerja Menjadi Undang-Undang.

UUPM                  :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
                          tentang Pasar Modal, Lembaran Negara No.64 tahun 1995,
                          Tambahan No. 3608 beserta perubahannya dalam Undang-
                          Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan

UUPT                  :   berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                          tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                          Indonesia No. 106 Tahun 2007 Tambahan No. 4756.

UU Perasuransian      :   berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014
                          Tentang Perasuransian, Lembaran Negara Republik Indonesia
                          No.337 Tahun 2014 Tambahan No. 5618 beserta perubahannya
                          dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan




                                                Halaman 5 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 6
                                        PENDAHULUAN

Untuk menciptakan industri perasuransian syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga
mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perasuransian yang semakin dinamis
dan kompleks, diperlukan perusahaan asuransi syariah hasil Pemisahan unit usaha syariah yang kuat,
efisien, dan berkelanjutan.
Kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perasuransian syariah semakin meningkat dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 87 UU Perasuransian yang mengatur kewajiban
Pemisahan bagi perusahaan asuransi konvensional yang memiliki US dan setelah memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Perseroan akan melakukan
Pemisahan US dengan mendirikan Perusahaan Asuransi dengan nama PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia.
Untuk merealisasi kewajiban yang disyaratkan dalam UU Perasuransian tersebut, Direksi Perseroan
menyusun rancangan Pemisahan US ("Rancangan Pemisahan") yang dibuat untuk memenuhi
amanat UU Perasuransian, yang secara simultan juga merupakan harapan dari Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.
Di samping memenuhi UU Perasuransian, Pemisahan yang dilakukan oleh Perseroan merujuk kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya khususnya UUPT, UUPM dan peraturan
pelaksananya, termasuk peraturan perpajakan.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan US yang
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva US yang tercatat pada neraca Perseroan beralih karena
hukum kepada PAS berdasarkan Akta Pemisahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.




                                                        Halaman 6 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 7
                                             BAB 1
                             INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan hukum serta berkantor pusat
  di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan
  12920, didirikan dengan nama PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia (PII).
  sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. No.
  44 tanggal 17 Juli 1994 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta yang
  telah diubah beberapa kali terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
  Anggaran Dasar No. 60 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn.,
  Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0042658.AH.01.02. Tahun 2023 dan telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0140661.AH.01.11.TAHUN 2023 keduanya tertanggal
  25 Juli 2023, serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 24641 Berita Negara Republik
  Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2023.

  Perseroan diubah namanya menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk sebagaimana
  termaktub dalam Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 60 tanggal
  27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
  disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
  Keputusan No. AHU-0042658.AH.01.02. TAHUN 2023 tanggal 25 Juli 2023.

  Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah sehubungan dengan
  persetujuan untuk perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Asuransi Jiwa Sinarmas
  MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, perubahan alamat Kantor Pusat
  Perseroan semula berkedudukan di Jakarta Pusat beralamat di Wisma Eka Jiwa Lantai 8-9, Jalan
  Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat 10730 menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan beralamat di
  Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Jakarta Selatan
  12920, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 1 ayat (1) dengan mengubah
  nama Perseroan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia
  serta mengubah tempat kedudukan yang semula berkedudukan di Jakarta Pusat (Wisma Eka
  Jiwa) menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan (Sinarmas MSIG Tower) sebagaimana termaktub
  dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwa Sinarmas
  MSIG Tbk. No. 60 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris
  berkedudukan di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
  0042658.AH.01.02. TAHUN 2023 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima
  dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0143849 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  AHU-0140661.AH.01.11.TAHUN 2023 ketiganya tertanggal 25 Juli 2023.

2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
  Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
  Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk No. 60 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di
  hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris berkedudukan Jakarta, yang telah memperoleh
  persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0042658.AH.01.02. TAHUN 2023 serta
  pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi




                                                         Halaman 7 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 8
  Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
  0143849 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0140661.AH.01.11.TAHUN 2023
  ketiganya tertanggal 25 Juli 2023, Maksud dan Tujuan Perseroan ialah menyelenggarakan usaha
  asuransi jiwa termasuk usaha dengan prinsip syariah, serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
  usaha sebagai berikut:

  a.   Menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada
       pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal
       dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau
       pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah
       ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana, baik secara konvensional
       maupun dengan prinsip syariah.

  b. Melakukan kegiatan pengelolaan dana pensiun untuk menyelenggarakan program pensiun
     iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang dilakukan secara
     konvensional atau berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan peraturan perudang-undangan
     yang berlaku.

  c.   Menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis imbal jasa (fee based) secara konvensional atau
       berdasarkan prinsip syariah pada model bisnis Administrative Service Only (ASO) dalam rangka
       pertanggungan asuransi kesehatan kumpulan (employee benefit) serta pemasaran produk
       Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin dari OJK.

3. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

  Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
  Anggaran Dasar PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk No. 48 tanggal 22 April 2025 yang dibuat di
  hadapan Aulia Taufani, S.H. M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta, yang telah memperoleh
  persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0042658.AH.01.02. TAHUN 2023 serta
  pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
  Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
  0143849 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0140661.AH.01.11.TAHUN 2023
  ketiganya tertanggal 25 Juli 2023 jo. berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 3 Januari
  2025 yang dikeluarkan Biro Administrasi Efek yaitu PT Sinartama Gunita , stuktur permodalan dan
  pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                               Nilai Nominal Saham @ Rp
            Keterangan                                                                     %
                                        Jumlah Saham          Jumlah Rupiah
Modal Dasar                           2.100.000.000        210.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor         2.100.000.000          210.000.000.000,00         100,00

Pemegang Saham
1. Mitsui Sumitomo Insurance
                                       1.680.000.000         168.000.000.000,00         80%
Company Limited
2. PT Sinar Mas Multiartha Tbk         262.500.000           26.250.000.000,00          12,5%
3. Masyarakat                          157.500.000           15.750.000.000,00          7,5%
Saham Dalam Portepel                   0




                                                        Halaman 8 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 9
4. SUSUNAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH

  Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan, adalah
  sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk No. 31
  tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris berkedudukan
  di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat
  oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU—
  AH.01.09-0308707 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-
  0153677.AH.01.11Tahun 2025 keduanya tertanggal 9 Juli 2025 Susunan Direksi, Dewan
  Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    DIREKSI
 No.                           NAMA                                       JABATAN

   1.   Tn. Wianto                                                     Presiden Direktur
   2.   Tn. Tomoyuki Monden                                         Wakil Presiden Direktur
   3.   Tn. Herman Sulistyo                                                Direktur

   4.   Tn. Ken Terada                                                     Direktur
   5.   Tn. Eiji Takahashi                                                 Direktur

   6.   Ny. Elly Susanti                                                   Direktur

   6.
                                               DEWAN KOMISARIS
   6
   1.   Tn. Indra Widjaja                                             Presiden Komisaris
   2.   Tn. Hideaki Nomura                                                 Komisaris

   3.   Tn. Kimitake Sugiura*                                              Komisaris
   4.   Tn. Sidharta Akmam                                           Komisaris Independen
   5.   Ny. Nazly Parlindungan Siregar                               Komisaris Independen
   6.   Tn. Teuku Radja Sjahnan*                                     Komisaris Independen
        *berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji
        Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK




                                            DEWAN PENGAWAS SYARIAH
  No.                          NAMA                                       JABATAN
   1.   Tn. Dr H. Rahmat Hidayat                                            Ketua

   2.   Tn. Ahmadi Sukarno                                                 Anggota




                                                                Halaman 9 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 10
  Komite

  Efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris tidak terlepas dari
  dukungan komite-komite pendukungnya, yaitu dari Komite Audit, Komite Nominasi dan
  Remunerasi, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan.
  Pelaksanaan tugas Direksi dalam pengelolaan Perseroan dibantu oleh komite pendukungnya,
  yaitu Komite Investasi dan Keuangan, Komite Teknologi Informasi dan Operasional, Komite
  Produk dan Pemasaran, Komite Manajemen Risiko, serta Komite Sumber Daya Manusia.


  Sekretaris Perusahaan
  Sekretaris Perusahaan adalah Leony Samosir yang telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan
  Direksi No. 008/AJSMSIG/-SJK/IV/2022 tanggal 1 April 2022.



5. PERKARA

  Pada bulan Januari 2022, Perseroan menjadi pihak Tergugat 1 atas gugatan perdata tanggung
  renteng dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd Tuntutan
  ganti rugi materiil yang diajukan dalam kedua gugatan di atas adalah sebesar Rp83.550 miliar
  ganti rugi kehilangan keuntungan 5% per bulan dan denda keterlambatan 6% per tahun sejak
  Mei 2020 sampai dengan putusan dilaksanakan, dan Rp100.000.000.000 untuk kerugian
  immateriil.

  Dua gugatan di atas adalah bagian dari kasus kriminal pada tahun 2020, dimana Perseroan
  sebagai korban pemalsuan polis, telah melimpahkan kasus ini ke jalur hukum. Mengacu pada
  fakta-fakta di persidangan, Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan putusan No.
  125/Pid.Sus./2021/PN Mnd. dan No. 157/Pid.Sus/2021/PN.Mnd dimana terdapat pihak yang telah
  dinyatakan bersalah dan menerima hukuman pidana penjara.

  Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan putusan dengan Nomor
  Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd. dimana Perseroan secara tanggung
  renteng bertanggung jawab atas kedua gugatan tersebut berupa ganti rugi materiil, yang terdiri
  dari ganti rugi uang premi yang telah dibayarkan sebesar Rp82.253 miliar ganti rugi kehilangan
  keuntungan 5% per bulan dan denda keterlambatan 6% per tahun sejak Mei 2020 sampai dengan
  putusan dilaksanakan, dan Rp50.000.000.000 untuk kerugian immateriil.

  Putusan Pengadilan Negeri Manado yang diberikan kepada Perseroan tidak berdampak material
  terhadap kegiatan operasional Perseroan.

  Putusan Pengadilan Negeri Manado yang diberikan kepada Perseroan belum berdampak atau
  berpengaruh secara hukum terhadap Perseroan karena Putusan tersebut adalah putusan di
  tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Atas Putusan Pengadilan Negeri Manado
  tersebut, Perseroan telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum
  banding ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Tinggi Manado pada tanggal 16 Februari
  2023.

  Pada 27 Juni 2023, Pengadilan Tinggi Manado telah mengeluarkan putusan dengan Nomor
  Perkara 92/PDT/2023/PT MND dan 101/PDT/2023/PT MND dimana Perseroan diputuskan untuk
  bertanggung jawab secara parsial atas kedua gugatan tersebut berupa pembayaran sebesar 50%
  dari total uang premi yang telah dibayarkan sebesar Rp82.253 miliar ganti rugi kehilangan
  keuntungan sebesar Rp4.000.000.000 per bulan sejak Mei 2020 sampai dengan putusan
  berkekuatan hukum tetap dan denda keterlambatan sebesar Rp2.000.000.000 per tahun sejak
  2020 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, dan pembayaran sebesar 50% dari
  Rp20.000.000.000 untuk kerugian immateriil.




                                                     Halaman 10 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 11
  Atas Putusan dari Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Perseroan menggunakan hak hukumnya
  dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2023.

  Pada 07 Maret 2024 dan 27 Maret 2024, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dengan
  Nomor Perkara 631 K/Pdt/2024 dan 621 K/Pdt/2024, dimana Perseroan dinyatakan tidak
  melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan ganti
  kerugian dalam bentuk apapun.

  Perkara-perkara tersebut di atas tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha
  Perseroan.


6. LAPORAN PUBLIKASI KEUANGAN DAN INFORMASI KINERJA KEUANGAN PERSEROAN

  Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari
  Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2022, 2023, dan 2024 untuk periode yang berakhir
  pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan per tanggal dan untuk tahun yang berakhir
  pada tanggal 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
  dengan Opini secara wajar, yang ditandatangani oleh Muhammad Kurniawan, CPA dengan
  Registrasi Akuntan Publik No. 0240, laporan keuangan per tanggal dan untuk tahun yang berakhir
  pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
  & Surja dengan Opini secara wajar, yang ditandatangani oleh Ignatius Yokajaya dengan Registrasi
  Akuntan Publik No. AP.1800 dan laporan keuangan per tanggal dan untuk tahun yang berakhir
  pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
  & Surja dengan Opini secara wajar, yang ditandatangani oleh Ignatius Yokajaya dengan Registrasi
  Akuntan Publik No. AP.1800




                                                     Halaman 11 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 12
LAPORAN POSISI KEUANGAN PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK

                                                                    (dalam jutaan rupiah)

                        URAIAN                2024          2023            2022
ASET
Kas dan bank                                   668.876      780.815        1.363.572
Piutang premi                                   68.495         48.592          53.968
Piutang koasuransi                                   -              -          32.808
Piutang investasi                              167.949      157.775          173.175
Aset reasuransi                                 68.721         59.745          34.267
Piutang lain-lain                               32.870         22.416          14.520
Biaya dibayar di muka                          136.191      141.677          101.610
Investasi                                   12.918.870    13.202.709      13.143.571
Pinjaman polis                                   2.607          2.452           2.262
Aset tetap – neto                              168.809      155.457          175.816
Aset hak-guna – neto                             7.904         16.360          12.100
Aset lain-lain                                350.134       365.958          428.773
TOTAL ASET                                  14.591.426    14.953.956     15.536.442
LIABILITAS, DANA PESERTA DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang reasuransi                                72.509         51.227          17.562
Utang koasuransi                                     -              -          29.043
Utang komisi                                    99.522         76.227          74.378
Beban akrual                                   112.720         93.919          91.600
Liabilitas imbalan kerja karyawan               26.110         18.301          34.456
Liabilitas sewa                                  6.876         14.696           9.050
Utang pajak                                      4.659          8.678           6.728
Liabilitas pajak tangguhan                      28.907         36.765          31.065
Utang lain-lain                                240.097      299.805          229.676
Ujrah di terima di muka                         55.419         57.642          61.076
Liabilitas kepada pemegang polis:
Liabilitas manfaat polis masa depan          1.918.519     2.300.729       2.356.748
 Liabilitas unit link                        3.283.190     3.559.673       4.202.654
 Premi belum merupakan pendapatan              275.435      180.102            92.318
 Estimasi liabilitas klaim                     302.319      264.937          154.529
 Utang klaim                                    43.924         53.140          75.304
 Simpanan pemegang polis                       281.463      205.749          103.638
Total liabilitas kepada pemegang polis       6.104.850     6.564.330       6.985.191
TOTAL LIABILITAS                             6.751.669     7.221.590       7.569.825
DANA PESERTA                                   184.595      240.831          282.047



                                           Halaman 12 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 13
                  URAIAN                                 2024          2023          2022
LIABILITAS, DANA PESERTA DAN EKUITAS
(lanjutan)
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh
- 2.100.000.000 (nilai penuh) saham                       210.000      210.000       210.000
Tambahan modal disetor                                  6.842.500     6.842.500     6.842.500
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar efek yang pada nilai wajar melalui
penghasilan comprehensive komprehensif lain -
neto                                                       62.407      191.502       136.491
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas efek yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain                                           2.867         2.280         2.782
Surplus revaluasi tanah dan bangunan - neto               118.229      107.257       111.259
Saldo laba                                                419.159      137.996       381.538
TOTAL EKUITAS                                           7.655.162     7.491.535     7.684.570
TOTAL LIABILITAS, DANA PESERTA DAN
EKUITAS                                                14.591.426    14.953.956   15.536.442




                                                      Halaman 13 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 14
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                {dalam jutaan rupiah)

                     URAIAN                         2024           2023               2022

PENDAPATAN
Pendapatan premi:
Premi bruto                                         3.255.100     2.700.081           2.610.679
 Premi reasuransi                                    (49.295)      (45.437)             (25.975)
Kenaikan premi belum merupakan pendapatan            (95.402)      (85.686)              (5.186)
Kenaikan (Penurunan) reasuransi - premi belum
merupakan pendapatan                                       360            728            (4.321)
Pendapatan premi neto                               3.110.763     2.569.686           2.575.197
Pendapatan pengelolaan operasi management
asuransi syariah (ujrah)                              41.001         56.795               23.221
Hasil investasi - neto                               569.018        818.646             764.994
Pembalikan (penyisihan) kerugian penurunan
nilai                                                 (5.177)         2.189                7.219
Pendapatan lain-lain                                 169.730         48.571             150.516
TOTAL PENDAPATAN                                    3.885.335     3.495.887          3.521.147
BEBAN
Klaim dan manfaat:
 Klaim dan manfaat                                  2.688.403     2.594.336           3.071.806
 Klaim reasuransi                                    (44.146)      (16.083)             (16.629)
(Penurunan) kenaikan liabilitas manfaat polis
masa depan dan estimasi liabilitas klaim:
 - Unit link                                        (276.861)     (643.754)           (495.087)
- Polis lain                                        (328.917)        43.139           (407.909)
(Kenaikan) penurunan aset reasuransi - liabilitas
manfaat polis masa depan                              20.496       (21.322)                1.975
Klaim dan manfaat - neto                            2.058.975     1.956.316           2.154.156
Beban akuisisi                                       773.042        729.924             463.171
Beban pemasaran                                       87.864         88.397               72.672
Beban umum dan administrasi                          485.383        406.464             343.457
Beban lain-lain                                       57.866        115.675               59.030
TOTAL BEBAN                                         3.463.130     3.296.776          3.092.486
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN
PAJAK FINAL PENGHASILAN                              422.205        199.111             428.661
Pajak final                                          (73.301)      (71.608)             (68.948)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                       348.904        127.503             359.713
(Beban) Manfaat pajak penghasilan                      2.553         (1.015)               8.060
LABA TAHUN BERJALAN                                  351.457        126.488             367.773




                                                    Halaman 14 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 15
                     URAIAN                         2024           2023          2022

LABA TAHUN BERJALAN                                  351.457        126.488       367.773
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain   (137.138)        60.795      (200.578)
Pajak penghasilan terkait                              8.043         (5.784)       20.307
Penyisihan kerugian Allowance penurunan nilai
atas efek yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain                              587        (502)          (365)


Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi Revaluation tanah dan
bangunan                                              13.806         (5.131)       (5.131)
Pajak penghasilan terkait                             (2.834)         1.129       (11.332)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
karyawan                                               4.375         (3.461)       (3.078)
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar efek sekuritas yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain                                                                 153.176
(Kerugian) keuntungan yang telah direalisasi
atas pelepasan efek ekuitas yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain            -             -     (137.549)
Penghasilan (rugi) komprehensif lain, setelah
pajak                                               (113.161)        47.046      (184.550)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN                                       238.296        173.534       183.223
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                         167            60            175




                                                    Halaman 15 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 16
LAPORAN POSISI KEUANGAN UNIT SYARIAH PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
                                                                          {dalam jutaan rupiah)

                         URAIAN                           2024        2023          2022
ASET
Kas di bank                                                57.760      23.112       43.270
Piutang kontribusi                                          1.136       1.707        3.063
Piutang hasil investasi                                     4.671      11.472        5.433
Aset reasuransi                                             6.363       7.446        7.742
Investasi                                                 563.403     645.734      702.572
Piutang lain                                                  371          32            -
Aset lain                                                      59          34           60
Piutang dari Perusahaan sebagai pengelola                       -         497       18.259
TOTAL ASET                                                633.763     690.034      780.399
LIABILITAS
Utang klaim                                                 1.263       2.030        1.573
Utang reasuransi                                            3.947       7.097        1.191
Ujrah di terima di muka                                    55.419      57.642       61.076
Penyisihan manfaat polis masa depan                       150.546     167.611      154.280
Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak                4.096       4.165        2.067
Penyisihan klaim                                           19.284      18.130       20.211
Biaya masih harus dibayar                                   3.801       3.880        3.748
Utang pajak                                                   780         732          708
Liabilitas pajak tangguhan                                    547         645          660
Utang komisi                                                2.776       6.647        9.224
Utang lain                                                 32.669      26.160       24.675
Uang muka kontribusi                                        5.660       4.119        4.338
Bagian peserta atas surplus underwriting dana tabarru’
                                                              146         146          1.665
yang masih harus dibayar

Utang ke Perusahaan sebagai pengelola                       5.997            -               -
TOTAL LIABILITAS                                          286.931     299.004      285.416
DANA PESERTA
Dana tabarru'                                              13.695      10.827       14.880
Dana investasi peserta                                    170.900     230.004      267.167
TOTAL DANA PESERTA                                        184.595     240.831      282.047
EKUITAS
Modal kerja                                               100.000     100.000      100.000
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas surat
berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan         (106)       (81)            380
komprehensif lain
Saldo laba                                                 62.343      50.280      112.556
TOTAL EKUITAS                                             162.237     150.199      212.936
TOTAL LIABILITAS, DANA PESERTA DAN EKUITAS                633.763     690.034      780.399




                                                      Halaman 16 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 17
 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                           (dalam jutaan rupiah)
                       URAIAN                           2024        2023            2022
PENDAPATAN
Pendapatan pengelolaan operasi asuransi                  32.627      42.723          25.543
Pendapatan pengelolaan Income dana investasi
peserta                                                   6.707      11.784          18.542
Penurunan (kenaikan) ujrah yang belum menjadi hak         2.223       3.434        (18.918)
Ujrah reasuransi dibayar                                   (556)     (1.146)         (1.946)
Pendapatan pengelolaan operasi asuransi, neto            41.001      56.795          23.221
Pendapatan investasi, neto                               11.760      12.392            7.784
Pendapatan pengelolaan investasi dana tabarru’            8.082       7.868          10.667
Pendapatan alokasi surplus underwriting                        -             -       29.967
TOTAL PENDAPATAN                                         60.843      77.055          71.639
BEBAN
Beban akuisisi                                           16.238      24.284          15.136
Beban pemasaran                                           4.192         788            2.638
Beban usaha                                              22.341         359              589
TOTAL BEBAN                                              42.771      25.431          18.363
(BEBAN) PENDAPATAN NON-USAHA, NETO                       (4.684)    (1.673)          56.652
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN                                              13.388      49.951         109.928
Pajak final                                               1.325       1.332              957
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     12.063      48.619         108.971
Beban pajak penghasilan                                        -             -                -
LABA TAHUN BERJALAN                                      12.063      48.619         108.971
Rugi komprehensif lain                                      (25)      (461)          (2.264)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF INCOME
TAHUN BERJALAN                                           12.038      48.158         106.707




                                                    Halaman 17 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 18
                                             BAB 2
                               JADWAL RENCANA PEMISAHAN


Jadwal rencana dan perkiraan tanggal efektif Pemisahan serta jadwal rencana dan perkiraan tanggal
pencabutan izin usaha US adalah sebagaimana yang tercantum di bawah ini.

                                          PERKIRAAN TANGGAL
 No              KEGIATAN                                                  KETERANGAN
                                             PELAKSANAAN
 1     Persetujuan     dari      Dewan       26 Agustus 2025         persetujuan untuk menjadi
       Komisaris PT MSIG Life Insurance                              pendiri dan melakukan
       Indonesia Tbk                                                 penyertaan modal kepada
                                                                     PAS

 2     Persetujuan     dari     Dewan        26 Agustus 2025         Persetujuan        atas
       Komisaris Perseroan                                           rancangan Pemisahan US
                                                                     menjadi PAS

 3     Pemberitahuan Mata        Acara        8 Agustus 2025         Mata     acara      Agenda
       RUPSLB kepada OJK.                                            RUPSLB:
                                                                     1. Persetujuan Pemisahan
                                                                        yang akan dilakukan
                                                                     2. Persetujuan Rancangan
                                                                        Pemisahan
                                                                     3. Persetujuan      Konsep
                                                                        Akta Pemisahan
                                                                     4. Persetujuan Rancangan
                                                                        Akta           Pendirian
                                                                        Perusahaan      Asuransi
                                                                        Syariah hasil Pemisahan
                                                                        meliputi Nama PT,
                                                                        Modal Dasar, Modal
                                                                        ditempatkan,
                                                                        keikutsertaan
                                                                        Perseroan, PT MSIG Life
                                                                        Insurance Indonesia Tbk
                                                                        dan PT MSIG Sharia Life
                                                                        Insurance      Indonesia
                                                                        dalam        penyetoran
                                                                        modal dan susunan
                                                                        Dewan Direksi, Dewan
                                                                        Komisaris, dan Dewan
                                                                        Pengawas Syariah
                                                                     5. Persetujuan Rancangan
                                                                        perubahan      anggaran
                                                                        dasar Perseroan yaitu
                                                                        menghilangkan        unit
                                                                        usaha syariah sebagai
                                                                        kegiatan           usaha
                                                                        Perseroan            dan
                                                                        menghilangkan pasal
                                                                        mengenai          Dewan
                                                                        Pengawas Syariah
                                                                     6. Persetujuan Perubahan
                                                                        Susunan        Pengurus
                                                                        Perseroan          dalam
                                                                        rangka Pemisahan




                                                      Halaman 18 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 19
4   Pengumuman Ringkasan                  25 Februari 2025        Pengumuman Ringkasan
    Rancangan Pemisahan dalam                                     Rancangan       Pemisahan
    Surat Kabar Harian dan tertulis                               dilakukan oleh Direksi
    kepada Karyawan       dan                                     Perseroan sesuai dengan
    dicantumkan pada Situs Website                                Pasal 127 (2) UUPT
    Perseroan

5   Pengumuman RUPSLB                     15 Agustus 2025         Pengumuman        RUPSLB
                                                                  kepada pemegang saham
                                                                  dilaksanakan oleh Direksi
                                                                  paling lambat 15 hari sejak
                                                                  tanggal        permintaan
                                                                  penyelenggaran RUPS

6   Pengajuan keberatan oleh           Februari 2025 – 11 Maret   Pemisahan tidak dapat
    Kreditur Perseroan (jika ada)                2025             dilakukan jika penyelesaian
                                                                  keberatan Kreditur (jika
                                                                  ada) belum terlaksana
                                                                  sesuai dengan Pasal 127
                                                                  ayat (7) UUPT

7   Pemanggilan RUPSLB                   1 September 2025

8   Pelaksanaan   RUPSLB     dengan      23 September 2025        Dilaksanakan    sesuai
    agenda:                                                       dengan Anggaran Dasar
                                                                  dan POJK
    1. Persetujuan Pemisahan yang
       akan dilakukan

    2. Persetujuan     Rancangan
       Pemisahan

    3. Persetujuan Konsep       Akta
       Pemisahan

    4. Persetujuan Rancangan Akta
       Pendirian       Perusahaan
       Asuransi    Syariah    hasil
       Pemisahan meliputi Ñama
       PT, Modal Dasar, Modal
       ditempatkan, keikutsertaan
       Perseroan, PT MSIG Life
       Insurance Indonesia Tbk dan
       PT/    perorangan     dalam
       penyetoran    modal     dan
       susunan Dewan Direksi,
       Dewan      Komisaris,   dan
       Dewan Pengawas Syariah

    5. Persetujuan      Rancangan
       perubahan anggaran dasar
       Perseroan     ya¡tu
       menghilangkan unit usaha
       syariah sebagai kegiatan
       usaha     Perseroan    dan
       menghilangkan       pasal
       mengenai      Dewan
       Pengawas Syariah

    6. Persetujuan     Perubahan
       Susunan     Pengurus




                                                   Halaman 19 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 20
        Perseroan dalam         rangka
        Pemisahan

9    Pengumuman          Ringkasan       25 September 2025

     Risalah    RUPSLB       kepada
     masyarakat

10   Penandatanganan        Akta         25 September 2025     Ditandatangani di hadapan
     Pendirian   PAS   oleh  para                              Notaris. Dalam rangka
     Pendirinya dan pengesahannya                              mendirikan PAS untuk
     oleh Menkum                                               memisahkan     US    pada
                                                               prinsipnya mengacu pada
                                                               POJK 11/2023 dan SEOJK
                                                               10/2024.

11   Penandatanganan        Akta         25 September 2025
     Pemisahan di hadapan Notaris

12   Mengumumkan terkait Fakta           25 September 2025     POJK      No.     31/2015
     Material dan aksi korporasi                               Keterbukaan          Atas
     Pemisahan                                                 Informasi    atau   Fakta
                                                               Material oleh Emiten atau
                                                               Perusahaan Publik, 2 Hari
                                                               Kerja setelah terdapatnya
                                                               Informasi    atau   Fakta
                                                               Material.

13   Mengumumkan        Keterbukaan      25 September 2025     POJK 17/2020 Transaksi
     Informasi atas setiap Transaksi                           Material, 2 hari kerja
     Material kepada masyarakat                                setelah tanggal Transaksi
                                                               Material (akta Pemisahan
                                                               dibuat notaris)

14   Mengumumkan          Transaksi      25 September 2025     POJK 42/2020 Transaksi
     Afiliasi                                                  Afiliasi, 2 hari kerja setelah
                                                               tanggal transaksi afiliasi

15   Pengajuan Izin Usaha PAS              Oktober 2025        Pengajuan       permohonan
                                                               izin usaha setelah RUPSLB
                                                               menyetujui        Pemisahan,
                                                               setelah Persetujuan Prinsip
                                                               diperoleh.       Persetujuan
                                                               Prinsip berlaku paling lama
                                                               6 bulan sejak Persetujuan
                                                               Prinsip diberikan

16   Izin Usaha diterbitkan oleh OJK        Maret 2026

17   RUPS – Persetujuan Studi                April 2026
     Kelayakan Perubahan Kegiatan
     Usaha Perseroan

18   Mengumumkan       Keterbukaan           April 2026
     Informasi   atas    Perubahan
     Kegiatan Usaha Perseroan




                                                  Halaman 20 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 21
19   Perusahaan Asuransi Syariah         Mei 2026           3 bulan terhitung sejak
     (PAS) Beroperasi (day 1)                               tanggal     izin    usaha
                                                            ditetapkan oleh OJK

18   Pengalihan          portofolio    Mei – Juli 2026      Sesuai   dengan      SEOJK
     kepesertaan US kepada PAS                              10/2024 Bab III bagian D

19   Pengembalian Izin usaha unit      Agustus 2026
     syariah ke OJK

20   Pembuatan akta perubahan              2027             Pemberitahuan     kepada
     anggaran dasar perseroan (PAK),                        Kumham (oleh Notaris)
     dibuat oleh MSL                                        dengan    batas    waktu
                                                            kurang dari 30 hari sejak
                                                            pembuatan akta AD PAK




                                               Halaman 21 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 22
                                             BAB 3
                   ALASAN SERTA PENJELASAN DILAKUKAN PEMISAHAN
Alasan Dilakukan Pemisahan

3.1 Aspek Eksternal

Pelaksanaan Pemisahan US Perseroan dilakukan berdasarkan amanat Pasal 87 UU Perasuransian
yang mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki US untuk
melakukan Pemisahan US menjadi PAS ketika nilai aset tertentu dari dana tabarru’, dan dana
investasi peserta US telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai dana
asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 (sepuluh)
tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Selain itu, Pemisahan US juga dilakukan karena regulasi
yang mendorong US untuk menjadi PAS sudah semakin kondusif di antaranya POJK No. 23/2023
yang meringankan Modal Minimum PAS yang menjadi anak dalam Kelompok Usaha Perusahaan
Asuransi (KUPA), mendukung kerjasama PAS dengan induk untuk meningkatkan kualitas produk
dan layanan sehingga pelaksanaan bisnis pasca Pemisahan US menjadi lebih efektif dan biaya
operasional menjadi lebih efisien.

Selain itu, Pemisahan US menjadi PAS sejalan dengan Undang-Undang No. 59 tahun 2024 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, yakni penguatan identitas
syariah. Pemisahan US menuju PAS untuk menyelaraskan penerapan nilai-nilai syariah yang lebih
menyeluruh akan menjadikan identitas perasuransian syariah yang lebih berintegritas, profesional,
dan disiplin di mata masyarakat. Lebih lanjut, Pemisahan US juga searah dengan sinergi ekosistem
ekonomi syariah. PAS diharapkan bisa memberikan produk dan layanan keuangan syariah yang
berdaya saing tinggi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan layanan keuangan pada ekosistem
ekonomi syariah.

Mayoritas penduduk Muslim di Indonesia dibanding dengan penetrasi aset syariahnya
menunjukkan bahwa potensi pasar Indonesia masih sangat luas, sehingga PAS diharapkan mampu
menjadi salah satu asuransi syariah yang kompetitif dan dapat menangkap potensi ini sehingga
pada akhirnya dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan
sosial.

3.2 Aspek Internal

Pemisahan US ini selain untuk memenuhi amanat UUPS, juga merupakan harapan dari Pemegang
Saham Pengendali. Pemisahan US dilakukan agar kebijakan yang terkait dengan pengembangan
bisnis dapat dilakukan dengan rantai pengambil keputusan yang lebih efisien dan cepat. Pemisahan
US juga dilakukan agar strategi bisnis syariah menjadi lebih terfokus. Perseroan dinilai sudah cukup
siap untuk melakukan Pemisahan US. Jaringan kantor yang cukup luas yang tersebar di seluruh
Indonesia serta didukung oleh Layanan Syariah Asuransi di 15 jaringan kantor pemasaran dan 43
kantor pemasaran mandiri Perseroan, infrastruktur Informasi Teknologi yang sudah banyak
terpisah dari Perseroan, jumlah Sumber Daya Manusia yang akomodatif, dan kinerja keuangan US
yang meningkat dari tahun ke tahun dinilai sudah layak untuk dapat berdiri sendiri sebagai sebuah
PAS.




                                                       Halaman 22 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 23
                                            BAB 4

                                AKIBAT HUKUM PEMISAHAN

Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan US yang
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang tercatat pada neraca US beralih karena
hukum kepada Perseroan berdasarkan Akta Pemisahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian PAS baru yaitu PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
oleh Perseroan.

Dengan demikian Pemisahan menyebabkan:

A. Pengalihan Unit Usaha Syariah Perseroan

   Sejak Tanggal Efektif Pemisahan:

    1. Semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas US beralih karena hukum kepada dan akan
       diusahakan oleh PAS atas keuntungan, kerugian, dan tanggungan PAS sebagai pihak yang
       menerima Pemisahan.

    2. Semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak
       yang berwenang kepada Perseroan/US dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta
       aktivitas US beralih kepada PAS dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus
       berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.

       Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin-izin, fasilitas, lisensi dan persetujuan seperti
       tersebut di atas memerlukan suatu tindakan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang
       berlaku, maka Perseroan dan PAS akan mendaftarkan semua izin-izin yang dimiliki oleh
       Perseroan/US ke atas ñama PAS.

    3. Seluruh biaya yang wajar baik langsung maupun tidak langsung, yang timbul sebagai akibat
       dari pengalihan operasi, usaha, aktivitas dan kegiatan serta izin, persetujuan, lisensi,
       fasilitas dan pendaftaran dari Perseroan/US ke PAS menjadi tanggung jawab PAS.

    4. Seluruh kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas US, serta seluruh Layanan Syariah
       Asuransi, sejak Tanggal Efektif, menjadi kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas, dan
       Layanan Syariah Asuransi (LSA) PAS.

B. Pengalihan Aktiva

   Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang
   Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
   tertanggal 18 Oktober 2024, pada Bab VII Bagian Kesatu tentang Penggunaan Nilai Buku atas
   Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau
   Pengambilalihan Usaha, Pemisahan ini dilakukan berdasarkan nilai buku (book value) dari aktiva
   dan pasiva US Perseroan sehingga pada Tanggal Efektif Pemisahan, semua aktiva yang dimiliki
   oleh US dengan sendirinya beralih karena hukum kepada PAS, termasuk namun tidak terbatas
   pada aktiva berupa apapun, baik berupa barang-barang berwujud maupun tidak berwujud,
   barang- barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan barang-barang bergerak maupun
   tidak bergerak, serta semua hak termasuk namun tidak terbatas hak istimewa dan opsi,
   sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan dari US pada Tanggal Efektif Pemisahan yang
   menjadi Lampiran IV tentang Aktiva dan Pasiva dalam Rancangan Pemisahan ini.




                                                      Halaman 23 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 24
   Dalam hal menurut ketentuan hukum yang berlaku, aktiva, hak-hak dan tagihan-tagihan
   Perseroan tersebut, tidak serta merta (otomatis) dan/atau tidak dengan sempurna dapat
   beralih atau berpindah kepada PAS, maka Perseroan dan PAS sepakat untuk melakukan segala
   tindakan yang diperlukan untuk menyempurnakan pengalihan atau perpindahan aktiva, hak-
   hak dan/atau tagihan-tagihan tersebut, tanpa dikecualikan termasuk namun tidak terbatas
   pada pembuatan dan penandatanganan perjanjian, akta dan dokumen serta surat lain yang
   disyaratkan.


C. Pengalihan Pasiva

   Sejak Tanggal Efektif Pemisahan, semua kewajiban hukum yang menjadi tanggungan dan
   beban US (seluruh pasiva US), kepada pihak manapun, beralih karena hukum kepada PAS
   termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada pemerintah Republik
   Indonesia (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, nasabah
   penyimpan, nasabah investor, pemegang saham, pegawai dan pihak lain sebagaimana
   tercantum dalam Lampiran IV tentang Aktiva dan Pasiva yang merupakan Daftar Modal dan
   Kewajiban US dalam Rancangan Pemisahan ini.

   Dalam hal menurut ketentuan hukum yang berlaku, kewajiban hukum (pasiva) sebagaimana
   dimaksud, tidak secara serta merta (otomatis) dan/atau tidak dengan sempurna dapat beralih
   atau berpindah kepada PAS, maka PAS dan Perseroan sepakat untuk melakukan segala
   tindakan yang diperlukan berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk
   menyempurnakan pengalihan atau perpindahan kewajiban hukum (pasiva) tersebut tanpa
   terkecuali namun tidak terbatas pada pembuatan dan penandatanganan perjanjian, akta dan
   dokumen serta surat lain yang disyaratkan.

D. Penyelesaian Penanganan Perkara dan Klaim

   Seluruh perkara yang timbul sebelum Tanggal Efektif Pemisahan yang terkait dengan seluruh
   aktiva dan pasiva yang dialihkan penanganannya hingga mendapat putusan pengadilan yang
   mempunyai kekuatan hukum tetap, dilanjutkan oleh PAS.

   Biaya-biaya, ongkos-ongkos dan segala kewajiban yang timbul dalam penanganan perkara
   setelah Tanggal Efektif Pemisahan menjadi beban PAS, kecuali apabila ditentukan lain oleh
   Perseroan dan PAS.

   Segala hak dan kewajiban yang timbul dari perkara-perkara sejak perkara-perkara tersebut
   memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap beralih kepada PAS.

E. Nasabah

   Setelah Tanggal Efektif Pemisahan, para nasabah US sebagaimana dimaksud dalam UUPS,
   karena hukum akan menjadi nasabah PAS.




                                                   Halaman 24 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 25
                                           BAB 5

     RENCANA KELANJUTAN DAN/ATAU PENGAKHIRAN JARINGAN KANTOR DAN
                          KEGIATAN USAHA US

A. PENGALIHAN JARINGAN KANTOR

   Seluruh kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas US, serta seluruh Layanan Syariah
   Asuransi (LSB), sejak Tanggal Efektif menjadi kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas,
   dan Layanan Syariah Asuransi (LSA) PAS, sebagaimana dirinci dalam Lampiran V.

B. PENGALIHAN KEGIATAN USAHA

   Sejak Tanggal Efektif Pemisahan semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas US beralih
   karena hukum kepada PAS sebagai pihak yang menerima Pemisahan. Termasuk semua ¡zin,
   fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak yang
   berwenang kepada Perseroan dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta aktivitas US
   beralih kepada PAS dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada
   ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin-izin, fasilitas,
   lisensi dan persetujuan seperti tersebut di atas memerlukan suatu tindakan lebih lanjut
   berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Perseroan dan PAS akan mendaftarkan semua izin-
   izin yang dimiliki oleh Perseroan/US ke atas nama PAS.
   Seluruh operasi, kegiatan, usaha, produk yang ada di US, termasuk seluruh produk dan aktivitas
   yang saat ini sedang dalam proses pengembangan dan/atau perizinan/pelaporan ke OJK akan
   dipindahkan ke PAS, sebagaimana dirinci dalam Lampiran VI.




                                                     Halaman 25 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 26
                                            BAB 6

                      TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL

Rancangan Pemisahan yang melibatkan pihak-pihak terafiliasi menyebabkan Rancangan Pemisahan
ini tunduk pada POJK No. 42/2020.

Transaksi Pemisahan dengan mendirikan PAS merupakan transaksi yang wajib dilakukan sesuai
dengan amanat dalam pasal 87 UU Perasuransian sehingga karenanya berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
POJK No. 42/2020 dengan melakukan Pemisahan, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dan hanya mewajibkan Perseroan melaporkan
Pemisahan dengan pendirian PAS kepada OJK dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
masyarakat paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 setelah tanggal Pemisahan.

Berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit KAP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
laba bersih US sebagai segmen operasi yang akan dialihkan adalah sebesar Rp12milyar (unaudited)
dibanding dengan laba bersih Perseroan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2) POJK No. 17/2020. Maka dengan adanya ketentuan dalam Pasal 11
huruf i, Perseroan sebagai perusahaan terbuka, tidak wajib menggunakan Penilai maupun
memperoleh persetujuan dari RUPSLB untuk melakukan Pemisahan ini. Perseroan tetap wajib
melaporkan Transaksi Material tersebut kepada OJK dan menyampaikan keterbukaan informasi
kepada masyarakat paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 setelah tanggal Pemisahan.




                                                      Halaman 26 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 27
                                                BAB 7

                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

RUPSLB merupakan salah satu proses penting dalam pengambilan keputusan dari para pemegang
saham Perseroan untuk melakukan Pemisahan. Sehubungan dengan status Perseroan sebagai
perusahaan terbuka maka pelaksanaan RUPSLB dilakukan sesuai dengan POJK No. 15/2020.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan di:

     Hari/Tanggal            :   Selasa, 23 September 2025

     Tempat                  :   Sinarmas Land Plaza Thamrin Tower II Lantai 39, Jl. M.H. Thamrin
                                 no. 51, Jakarta Pusat

     E-RUPS                  :   Hybrid (onsite dan offsite)



Pemberitahuan mata acara RUPSLB akan diberitahukan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja sebelum pengumuman RUPSLB dengan tidak memperhitungkan tanggal
pengumuman RUPSLB.

Adapun salah satu mata acara RUPSLB adalah untuk mendapatkan persetujuan sehubungan dengan
akan dilakukannya Pemisahan oleh Perseroan atas US Perseroan melalui pendirian PAS sebagaimana
disyaratkan oleh US, adalah sebagai berikut:

1.   Persetujuan Pemisahan yang akan dilakukan
2.   Persetujuan Rancangan Pemisahan
3.   Persetujuan Konsep Akta Pemisahan
4.   Persetujuan Rancangan Akta Pendirian Asuransi Umum Syariah hasil Pemisahan meliputi Nama
     PT, Modal Dasar, Modal ditempatkan, keikutsertaan Perseroan, dalam penyetoran modal dan
     susunan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
5.   Persetujuan Rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu menghilangkan unit usaha
     syariah sebagai kegiatan usaha Perseroan dan menghilangkan pasal mengenai Dewan Pengawas
     Syariah
6.   Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dalam rangka Pemisahan

Kuorum Keputusan

a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
     Anggaran Dasar ini menentukan kuorum yang lebih besar;
b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, diadakan pemanggilan
     rapat kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan;
     2. Dengan menyebutkan RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum
          kehadiran;
     3. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
          lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama dilangsungkan.
c.   RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3
     (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali




                                                          Halaman 27 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 28
     Anggaran Dasar ini menentukan kuorum yang lebih besar.
d.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c adalah sah jika disetujui oleh lebih
     dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,
     kecuali Anggaran Dasar ini menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah
     suara setuju yang lebih besar;
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
     dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
     pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
     keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.




                                                      Halaman 28 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 29
                                            BAB 8

       PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERSEROAN TERHADAP PIHAK KETIGA
                              TERKAIT PEMISAHAN


Pengumuman kepada masyarakat dimaksudkan sebagai transparansi, serta untuk memberikan
kesempatan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan yang memiliki US atas rencana
Pemisahan yang akan dilaksanakan. Salah satu kepentingan yang perlu dilindungi atas Pemisahan
tersebut adalah kepentingan kreditur. Dalam proses Pemisahan, kreditur memiliki hak-hak tertentu
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai berikut.
a. Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan yang memiliki US dalam jangka waktu
    paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman ringkasan rancangan Pemisahan
    kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (4) UUPT.
b. Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tersebut kreditur tidak
    mengajukan keberatan, kreditur dianggap menyetujui Pemisahan sebagaimana diatur dalam
    Pasal 127 ayat (5) UUPT.
c. Dalam hal keberatan kreditur sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPSLB tidak dapat
    diselesaikan oleh Direksi Perseroan yang memiliki US, keberatan harus disampaikan dalam
    RUPSLB untuk memperoleh penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (6) UUPT.
d. Penyelesaian oleh Direksi maupun RUPSLB dapat berupa penyelesaian keberatan atau
    penetapan skema penyelesaian keberatan yang disepakati dengan kreditur, yang dimuat dalam
    akta yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.




                                                      Halaman 29 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 30
                                            BAB 9

           PENYELESAIAN STATUS, HAK, DAN KEWAJIBAN DIREKTUR US, DEWAN
                       PENGAWAS SYARIAH, DAN PEGAWAI US




Dengan dilakukan Pemisahan US, Perseroan berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban direktur US, Dewan Pengawas Syariah dan pegawai US berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan internal Perseroan tanpa mengurangi remunerasi
dan manfaat yang selama ini diterima dari Perseroan. Selain itu, masa kerja pegawai juga tetap
dilanjutkan dari sejak bekerja dengan Perseroan.


Apabila terdapat pegawai Perseroan yang tidak menyetujui atau berkeberatan terhadap posisi yang
ditawarkan di PAS, maka hal tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang Ketenagakerjaan yang berlaku dan tata cara yang berlaku di Perseroan.




                                                     Halaman 30 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 31
                                          BAB 10

         PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK SETUJU TERHADAP
                                 PEMISAHAN



Bagi pemegang saham yang tidak menyetujui Pemisahan, dapat menjual sahamnya kepada pihak lain
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan Pemisahan tidak dapat menyebabkan
berhentinya proses Pemisahan.




                                                    Halaman 31 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 32
                                                                       BAB 11

                       PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PASCA PEMISAHAN

Berikut adalah Proyeksi atas Laporan keuangan Perseroan setelah dilakukan Pemisahan.

a. Proyeksi Posisi Keuangan Dana Perusahaan 2026 - 2028



1. Dana Perusahaan
                                                                 2026             2027             2028
                 URAIAN (dalam jutaan)
                                                              per 31 Des       per 31 Des       per 31 Des
ASET                                                                227.920          196.035          618.745
Investasi                                                           208.852          176.968          599.678
Deposito                                                              68.644           58.164          465.629
Sertifikat Deposito
Saham Syariah
Sukuk atau Obligasi Syariah
MTN Syariah
Surat Berharga Syariah Negara                                        95.038           80.529           90.863
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Negara Selain
Negara Republik Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Lembaga
Multinasional
Reksa Dana Syariah                                                   45.170           38.274           43.186
Efek Beragun Aset Syariah
Dana Investasi Real Estate Syariah
REPO
Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain
Pembiayaan Syariah Dengan Hak Tanggungan
Penyertaan Langsung
Properti Investasi
Emas murni
Sukuk Daerah
Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Investasi lain
Bukan Investasi                                                      19.068           19.068           19.068
Kas dan Bank                                                          12.639           12.639           12.639
Tagihan                                                                1.801            1.801            1.801
Aset Reasuransi
Biaya akuisisi yang ditangguhkan
Property Bukan Investasi
Aset Lain                                                               65               65               65
Liabilitas Dan Ekuitas Dana                                        227.920          196.035          618.745
Liabilitas                                                          66.773           74.448           91.948
Utang klaim dan manfaat dibayar
Biaya yang Masih Harus Dibayar                                         3.859            3.859            3.859
Utang lain                                                             2.396            2.396            2.396
Penyisihan Teknis                                                    60.518           68.193           85.693
Penyisihan ujroh                                                     60.518           68.193           85.693
Penyisihan PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi
Penyisihan kontribusi
Penyisihan atas kontribusi yang belum merupakan
pendapatan
Penyisihan klaim
Penyisihan atas risiko bencana
Qardh
Ekuitas Dana                                                       161.147          121.588          526.798
Modal Disetor*                                                     100.000          100.000          500.000
Agio/Disagio Saham
Akumulasi Dana
Profit Equilization Reserve
Saldo Laba                                                           61.321           21.835           27.118
Komponen Ekuitas Lainnya                                               (174)            (247)            (320)
Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP
Aset Yang Tidak Diperkenankan




                                                                                     Halaman 32 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 33
b. Proyeksi Posisi Keuangan Dana Tabarru 2026 - 2028

2. Dana Tabarru
                                                                 2026             2027            2028
                         URAIAN
                                                              per 31 Des       per 31 Des      per 31 Des
ASET                                                                199.057          223.383         269.899
Investasi                                                           183.439          207.765         254.281
Deposito                                                                   -
Sertifikat Deposito
Saham Syariah
Sukuk atau Obligasi Syariah                                          42.486           48.120          58.894
MTN Syariah
Surat Berharga Syariah Negara                                       110.039          124.632         152.535
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Negara Selain
Negara Republik Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Lembaga
Multinasional
Reksa Dana Syariah                                                   30.913           35.013          42.852
Efek Beragun Aset Syariah
Dana Investasi Real Estate Syariah
REPO
Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain
Pembiayaan Syariah Dengan Hak Tanggungan
Penyertaan Langsung
Properti Investasi
Emas murni
Sukuk Daerah
Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Investasi lain
Bukan Investasi                                                      15.618          15.618          15.618
Kas dan Bank                                                           4.894           4.894           4.894
Tagihan                                                                8.945           8.945           8.945
Aset Reasuransi                                                        1.779           1.779           1.779
Biaya akuisisi yang ditangguhkan
Property Bukan Investasi
Aset Lain
Liabilitas Dan Ekuitas                                             199.057          223.383         269.899
Liabilitas                                                         163.550          176.239         210.394
Utang klaim dan manfaat dibayar                                      1.330            1.330           1.330
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Utang lain                                                            5.371            5.371           5.371
Penyisihan Teknis                                                  156.849          169.538         203.694
Penyisihan ujroh
Penyisihan PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi
Penyisihan kontribusi                                              128.695          138.639         172.537
Penyisihan atas kontribusi yang belum merupakan
                                                                      9.427          12.172          12.430
pendapatan
Penyisihan klaim                                                     18.674          18.674          18.674
Penyisihan atas risiko bencana                                           53              53              53
Qardh
Ekuitas Dana                                                         35.507          47.144          59.505
Modal Disetor
Agio/Disagio Saham
Akumulasi Dana                                                       35.507          47.144          59.505
Profit Equilization Reserve
Saldo Laba
Komponen Ekuitas Lainnya
Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP
Aset Yang Tidak Diperkenankan




                                                                        Halaman 33 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 34
c. Proyeksi posisi Keuangan Dana Investasi Peserta 2026 - 2028

3. DIP
                                                                2026                2027              2028
                         URAIAN
                                                              per 31 Des          per 31 Des        per 31 Des
ASET                                                               320.710             346.984           375.184
Investasi                                                          309.213             335.487           363.687
Deposito                                                             25.775              27.965            30.316
Sertifikat Deposito
Saham Syariah                                                       139.136             150.959           163.648
Sukuk atau Obligasi Syariah
MTN Syariah
Surat Berharga Syariah Negara                                       139.179             151.005           163.698
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Negara Selain
Negara Republik Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Lembaga
Multinasional
Reksa Dana Syariah                                                      5.123               5.559             6.026
Efek Beragun Aset Syariah
Dana Investasi Real Estate Syariah
REPO
Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain
Pembiayaan Syariah Dengan Hak Tanggungan
Penyertaan Langsung
Properti Investasi
Emas murni
Sukuk Daerah
Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Investasi lain
Bukan Investasi                                                     11.497              11.497            11.497
Kas dan Bank                                                          5.579               5.579             5.579
Tagihan                                                               8.100               8.100             8.100
Aset Reasuransi
Biaya akuisisi yang ditangguhkan
Property Bukan Investasi
Aset Lain                                                                0                   0                 0
Liabilitas Dan Ekuitas Dana                                        320.710             346.984           375.184
Liabilitas                                                          38.005              38.005            38.005
Utang klaim dan manfaat dibayar                                        700                 700               700
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Utang lain                                                             37.305              37.305            37.305
Penyisihan Teknis
   Penyisihan ujroh
   Penyisihan PAYDI yang memberikan garansi pokok
   investasi
   Penyisihan kontribusi
   Penyisihan atas kontribusi yang belum merupakan
   pendapatan
   Penyisihan klaim
   Penyisihan atas risiko bencana
Qardh
Ekuitas Dana                                                       282.705             308.979           337.179
Modal Disetor
Agio/Disagio Saham
Akumulasi Dana                                                     282.705             308.979           337.179
Profit Equilization Reserve
Saldo Laba
Komponen Ekuitas Lainnya
Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP
Aset Yang Tidak Diperkenankan




                                                                                Halaman 34 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 35
d. Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Perusahaan 2026 - 2028

1. Dana Perusahaan
                                                      2026               2027             2028
                     Uraian
                                                    per 31 Des         per 31 Des       per 31 Des
Pendapatan
 Pendapatan Investasi Dan Ujroh
 Pengelolaan Investasi
   Hasil Investasi                                           8.831              9.081            9.452
   Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
                                                             6.592              9.691         12.316
   Perusahaan
   Jumlah Hasil Investasi                                 15.423             18.771           21.768
   Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi                      4.584              5.039            5.492
   Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
                                                          20.007             23.810           27.260
   Pengelolaan Investasi
 Pendapatan Underwriting
   Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
                                                          87.376            116.546          144.091
   Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
   Kontribusi Reasuransi/Retrosesi                         1.525              1.664            2.039
   Kontribusi Neto                                        85.851            114.882          142.052
     Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
     Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
     Reasuransi)
   a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
   Kontribusi
   b. Penurunan (Kenaikan) PAKYBMP
       c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
       Risiko Bencana
   Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto
   Pendapatan Underwriting                                85.851            114.882          142.052
Beban
 Beban Underwriting
 Beban Klaim
       a. Klaim Bruto
       b. Klaim Recovery
       c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
       Klaim
       d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
       Telah Jatuh Tempo
       e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
       Peserta (Belum Jatuh Tempo)
   Jumlah Beban Klaim Netto
   Beban Adjuster
   Jumlah Beban Underwriting
   Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting                  85.851            114.882          142.052
       a. Surplus Underwriting Untuk Dana
                                                          24.287             26.945           26.996
       Perusahaan
       b. Surplus Underwriting Untuk Peserta
 Beban Usaha:
   a. Beban Pemasaran                                      1.473              1.733            2.000
   b. Beban Akuisisi                                      72.171             84.936           98.009
   c. Beban Umum Dan Administrasi:                        54.435             57.323           60.395
     - Beban Pegawai Dan Pengurus
     - Beban Pendidikan Dan Pelatihan
     - Beban Umum Dan Administrasi Lainnya                54.435             57.323           60.395
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh                   1.104              7.675           17.500
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
   Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
   Jumlah Beban Usaha                                    129.183            151.668          177.904
Laba (Rugi) Usaha Asuransi                                   962             13.969           18.403
Pendapatan Lain                                            7.061              7.252            8.496
Beban Lain
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                                    8.023           21.221           26.899
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak                                           8.023           21.221           26.899
Pendapatan Komprehensif Lain                    -               73 -             73 -             73
Jumlah Kinerja Seluruh Dana                                  7.950           21.149           26.826




                                                                                  Halaman 35 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 36
e. Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Tabarru 2026 - 2028

2. Dana Tabarru
                                                       2026               2027               2028
                    Uraian
                                                     per 31 Des         per 31 Des         per 31 Des

Pendapatan
 Pendapatan Investasi Dan Ujroh
 Pengelolaan Investasi
   Hasil Investasi                                         14.808             17.212             19.588
   Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
                                                           10.366             12.049             13.711
   Perusahaan
   Jumlah Hasil Investasi                                     4.442              5.164              5.876
   Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi
   Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
                                                              4.442              5.164              5.876
   Pengelolaan Investasi
 Pendapatan Underwriting
   Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
                                                           91.790            120.183            148.315
   Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
   Kontribusi Reasuransi/Retrosesi                          6.101              6.657              8.155
   Kontribusi Neto                                         85.689            113.526            140.160
     Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
     Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
     Reasuransi)
   a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
                                                              9.047 -            9.944 -         33.898
   Kontribusi
   b. Penurunan (Kenaikan) Pakybmp              -             2.473 -            2.745 -             258
       c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
                                                                  -                  -                  -
       Risiko Bencana
   Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto                        6.574 -           12.689 -           34.155
   Pendapatan Underwriting                                 92.263            100.836            106.004
Beban
 Beban Underwriting
 Beban Klaim
       a. Klaim Bruto                                      63.548             68.877             75.322
       b. Klaim Recovery                                    5.491              5.992              7.340
       c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
                                                                  -                  -                  -
       Klaim
       d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
       Telah Jatuh Tempo
       e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
       Peserta (Belum Jatuh Tempo)
   Jumlah Beban Klaim Netto                                58.057             62.885             67.982
   Beban Adjuster
   Jumlah Beban Underwriting                               58.057             62.885             67.982
   Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting                   34.207             37.951             38.022
       a. Surplus Underwriting Untuk Dana
                                                           24.287             26.945             26.996
       Perusahaan
       b. Surplus Underwriting Untuk Peserta                  3.421              3.795              3.802
 Beban Usaha:
   a. Beban Pemasaran
   b. Beban Akuisisi
   c. Beban Umum Dan Administrasi:
     - Beban Pegawai Dan Pengurus
     - Beban Pendidikan Dan Pelatihan
     - Beban Umum Dan Administrasi Lainnya
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
   Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
   Jumlah Beban Usaha
Laba (Rugi) Usaha Asuransi                                 10.942             12.374             13.101
Pendapatan Lain
Beban Lain
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak                                         10.942             12.374             13.101
Pendapatan Komprehensif Lain                     -            735 -              737 -              739
Jumlah Kinerja Seluruh Dana                                10.207             11.637             12.361




                                                                                         Halaman 36 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 37
f. Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Investasi Peserta 2026 – 2028

3. DIP
                                                     2026           2027           2028
                    Uraian
                                                  per 31 Des     per 31 Des     per 31 Des
Pendapatan
 Pendapatan Investasi Dan Ujroh
 Pengelolaan Investasi
   Hasil Investasi                                      16.941         18.375         19.821
   Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
   Perusahaan
   Jumlah Hasil Investasi                            16.941,40      18.375,00      19.821,22
   Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi
   Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
                                                     16.941,40      18.375,00      19.821,22
   Pengelolaan Investasi
 Pendapatan Underwriting
   Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
                                                        71.147         75.034         83.172
   Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
   Kontribusi Reasuransi/Retrosesi
   Kontribusi Neto                                   71.147,25      75.033,77      83.172,04
     Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
     Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
     Reasuransi)
   a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
   Kontribusi
   b. Penurunan (Kenaikan) Pakybmp
       c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
       Risiko Bencana
   Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto                       -              -              -
   Pendapatan Underwriting                              71.147         75.034         83.172
Beban
 Beban Underwriting
 Beban Klaim
       a. Klaim Bruto
       b. Klaim Recovery
       c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
       Klaim
       d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
                                                           837            483            375
       Telah Jatuh Tempo
       e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
                                                        54.194         61.758         67.318
       Peserta (Belum Jatuh Tempo)
   Jumlah Beban Klaim Netto                             55.031         62.241         67.693
   Beban Adjuster
   Jumlah Beban Underwriting                         55.030,90      62.241,01      67.692,73
   Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting             16.116,36      12.792,76      15.479,31
       a. Surplus Underwriting Untuk Dana
       Perusahaan
       b. Surplus Underwriting Untuk Peserta
 Beban Usaha:
   a. Beban Pemasaran
   b. Beban Akuisisi
   c. Beban Umum Dan Administrasi:
     - Beban Pegawai Dan Pengurus
     - Beban Pendidikan Dan Pelatihan
     - Beban Umum Dan Administrasi Lainnya
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
   Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
   Jumlah Beban Usaha
Laba (Rugi) Usaha Asuransi                           33.057,76      31.167,76      35.300,53
Pendapatan Lain                                            -              -              -
Beban Lain                                               3.287          4.894          7.101
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                            29.770,48      26.273,79      28.199,84
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak                                   29.770,48      26.273,79      28.199,84
Pendapatan Komprehensif Lain                               -              -              -
Jumlah Kinerja Seluruh Dana                          29.770,48      26.273,79      28.199,84




                                                                         Halaman 37 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 38
g. Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Wakalah 2026 - 2028

Wakalah
                                                     2026           2027             2028
                    Uraian
                                                  per 31 Des     per 31 Des       per 31 Des
Pendapatan
 Pendapatan Investasi Dan Ujroh
 Pengelolaan Investasi
   Hasil Investasi                                      16.045         17.505           18.954
   Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
   Perusahaan
   Jumlah Hasil Investasi                               16.045         17.505           18.954
   Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi
   Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
                                                        16.045         17.505           18.954
   Pengelolaan Investasi
 Pendapatan Underwriting
   Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
                                                        69.404         74.049           82.712
   Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
   Kontribusi Reasuransi/Retrosesi
   Kontribusi Neto                                      69.404         74.049           82.712
     Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
     Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
     Reasuransi)
   a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
   Kontribusi
   b. Penurunan (Kenaikan) Pakybmp
       c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
       Risiko Bencana
   Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto                       -              -                -
   Pendapatan Underwriting                              69.404         74.049           82.712
Beban
 Beban Underwriting
 Beban Klaim
       a. Klaim Bruto
       b. Klaim Recovery
       c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
       Klaim
       d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
                                                           -              -                -
       Telah Jatuh Tempo
       e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
                                                        51.214         59.267           65.458
       Peserta (Belum Jatuh Tempo)
   Jumlah Beban Klaim Netto                             51.214         59.267           65.458
   Beban Adjuster
   Jumlah Beban Underwriting                            51.214         59.267           65.458
   Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting                18.190         14.783           17.254
       a. Surplus Underwriting Untuk Dana
       Perusahaan
       b. Surplus Underwriting Untuk Peserta
 Beban Usaha:
   a. Beban Pemasaran
   b. Beban Akuisisi
   c. Beban Umum Dan Administrasi:
     - Beban Pegawai Dan Pengurus
     - Beban Pendidikan Dan Pelatihan
     - Beban Umum Dan Administrasi Lainnya
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
   Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
   Jumlah Beban Usaha
Laba (Rugi) Usaha Asuransi                              34.235         32.287           36.208
Pendapatan Lain
Beban Lain                                               7.061          7.252            8.496
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                               27.174         25.035           27.712
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak                                      27.174         25.035           27.712
Pendapatan Komprehensif Lain
Jumlah Kinerja Seluruh Dana                             27.174         25.035           27.712




                                                                              Halaman 38 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 39
h.         Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Mudharabah 2026 – 2028

Mudharabah
                                                     2026            2027             2028
                    Uraian
                                                  per 31 Des      per 31 Des       per 31 Des
Pendapatan
 Pendapatan Investasi Dan Ujroh
 Pengelolaan Investasi
   Hasil Investasi                                         896             870              868
   Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
   Perusahaan
   Jumlah Hasil Investasi                                  896             870              868
   Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi
   Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
                                                           896             870              868
   Pengelolaan Investasi
 Pendapatan Underwriting
   Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
                                                         1.743             984              460
   Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
   Kontribusi Reasuransi/Retrosesi
   Kontribusi Neto                                       1.743             984              460
     Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
     Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
     Reasuransi)
   a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
   Kontribusi
   b. Penurunan (Kenaikan) Pakybmp
       c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
       Risiko Bencana
   Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto                       -               -                -
   Pendapatan Underwriting                               1.743             984              460
Beban
 Beban Underwriting
 Beban Klaim
       a. Klaim Bruto
       b. Klaim Recovery
       c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
       Klaim
       d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
                                                           837             483              375
       Telah Jatuh Tempo
       e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
                                                         2.979           2.491            1.860
       Peserta (Belum Jatuh Tempo)
   Jumlah Beban Klaim Netto                              3.817           2.974            2.235
   Beban Adjuster
   Jumlah Beban Underwriting                             3.817           2.974            2.235
   Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting                (2.074)         (1.990)          (1.775)
       a. Surplus Underwriting Untuk Dana
       Perusahaan
       b. Surplus Underwriting Untuk Peserta
 Beban Usaha:
   a. Beban Pemasaran
   b. Beban Akuisisi
   c. Beban Umum Dan Administrasi:
     - Beban Pegawai Dan Pengurus
     - Beban Pendidikan Dan Pelatihan
     - Beban Umum Dan Administrasi Lainnya
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh
   Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
   Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
   Jumlah Beban Usaha
Laba (Rugi) Usaha Asuransi                              (1.178)         (1.120)            (907)
Pendapatan Lain
Beban Lain                                              (3.774)         (2.358)          (1.395)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                                2.596           1.238              488
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak                                       2.596           1.238              488
Pendapatan Komprehensif Lain                               -               -                -
Jumlah Kinerja Seluruh Dana                              2.596           1.238              488




                                                                               Halaman 39 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 40
                                           BAB 12
                                  PROSEDUR PEMISAHAN


A. PERSYARATAN PEMISAHAN
  1. Penandatanganan akta Pemisahan dilakukan setelah diperolehnya Persetujuan dari Otoritas
     Jasa Keuangan dan persetujuan RUPSLB Perseroan atas Pemisahan US Perseroan, Rancangan
     Pemisahan dan Konsep Akta Pemisahan serta memenuhi semua syarat yang ditentukan
     dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan permodalan, sumber daya manusia, teknologi informasi,
     pembiayaan bermasalah, bantuan likuiditas, penggunaan brand produk, korporasi, dan
     pengelolaan jaminan sebagai akibat dari Pemisahan ini akan disepakati bersama antara
     Perseroan dan PAS dalam suatu perjanjian terpisah.
  3. Calón pendiri PAS telah memenuhi seluruh persyaratan sehubungan dengan Pemisahan
     dan/atau penyertaan modal, sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar masing-masing
     calón pendiri PAS, peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun perjanjian-
     perjanjian yang telah ditandatangani oleh masing-masing calon pendiri PAS.

B. BERLAKUNYA PEMISAHAN

   Pemisahan antara US Perseroan kepada PAS akan berlaku pada dan terhitung sejak Tanggal
   Efektif Pemisahan dan akan berlaku karena hukum, tanpa perlu dilakukan tindakan apapun, baik
   oleh Perseroan maupun PAS.

C. PELAKSANAAN PEMISAHAN

   Pemisahan US Perseroan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK No. 11 Tahun 2023 yaitu
   dengan mendirikan PAS. Segera setelah ditandatanganinya akta pendirian PAS oleh calon
   pendiri PAS, akan dilakukan penandatanganan akta Pemisahan.




                                                    Halaman 40 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 41
                                               BAB 13
                            INFORMASI MENGENAI PAS HASIL PEMISAHAN US



1.     Nama dan tempat kedudukan
         Nama PAS adalah PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
         Kantor pusat dari PAS akan berkedudukan di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 7, Jl. Jend.
         Sudirman kav.21, Jakarta Selatan 12920

2.     Jaringan kantor
         Setelah efektif Pemisahan, PAS akan melakukan kegiatan usaha melalui seluruh jaringan
         kantor US dan kegiatan Layanan Syariah Asuransi yang sudah berjalan di Perseroan.

3.     Kegiatan usaha/produk/aktivitas
         Setelah efektif Pemisahan seluruh operasi, kegiatan, usaha, aktivitas, produk yang ada di US,
         termasuk seluruh produk dan aktivitas yang saat ini sedang dalam proses pengembangan
         dan/atau perizinan/pelaporan ke OJK, akan dilakukan di PAS.

4.     Daftar calon Pemeganq Saham berikut rindan kepemilikan masing-masing pemeqanq saham;
         Perseroan dan PAS akan membentuk Kelompok Usaha Asuransi (KUPA) dimana PAS akan
         menjadi anak dalam struktur KUPA. Sehubungan dengan struktur KUPA tersebut, maka PAS
         akan memiliki modal disetor sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Susunan
         permodalan PAS adalah sebagai berikut:

                                                                    MODAL DISETOR
               NAMA PEMEGANG SAHAM
                                                                                      JUMLAH
                                                   PERSENTASE
        PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
        (MSL)                                   99,99%                                49.995.000

        Renova Siregar                           0,01%                                     5,000
        TOTAL                                   100%                                  50,000,000



5.     Susunan calon anggota Direksi, anqqota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Penqawas
       Syariah adalah sebagai berikut:

     DIREKSI
                             NAMA                                           JABATAN
     Renova Siregar                                    Presiden Direktur
     Ladiyana Prihantini                               Direktur
     Tri Lestari                                       Direktur
     Dian Permata Sari                                 Direktur


     DEWAN KOMISARIS
                             NAMA                                           JABATAN
     Herman Sulistyo                                   Presiden Komisaris
     Hideaki Nomura                                    Komisaris
     Teuku Radja Sjahnan                               Komisaris Independen
     Ronny Ahmad Iskandar                              Komisaris Independen


     DEWAN PENGAWAS SYARIAH
                       NAMA                                                 JABATAN
     H. Rahmat Hidayat                                 Ketua
     Ahmadi
     S      Sukarno                                    Anggota




                                                            Halaman 41 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 42
6.    Data Keuanqan Proforma
      Berikut ini merupakan data keuangan proforma PAS berdasarkan posisi keuangan US per 31
      Desember 2024 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
      Surja yang ditandatangani oleh Ignatius Yokajaya dengan Registrasi Akuntan Publik No.
      AP.1800       sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Praktisi Independen No.
      00137/2.1032/AU.1/08/1800-2/1/III/2025 tanggal 4 Maret 2025. Data Keuangan Proforma ini
      disiapkan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024.

7.    Proyeksì Tingkat Kesehatan
      Berikut adalah proyeksì atas tingkat kesehatan PAS dalam 2 (dua) periode penilaian:
                                   Proyeksi Penilaian Posisi      Proyeksi Penilaian Posisi
                Faktor-Faktor
      No                                 Desember ..                       Juni ...
                  Penilaian
                                           Peringkat                     Peringkat
       1.   Profil Risiko            2      Low to Moderate        2      Low to Moderate
      2.
            Good Corporate          N/A            N/A                           N/A
            Governance
      3.    Rentabilitas            N/A            N/A                           N/A
      4.    Permodalan              N/A            N/A                           N/A
     Peringkat TKB Berdasarkan
     Risiko                         N/A            N/A            N/A            N/A


       Sesuai dengan rencana strategis bisnis Perseroan tahun 2025 untuk mengembangkan bisnis
       Syariah Perseroan dengan melakukan Pemisahan US menjadi PAS, maka Perseroan melakukan
       proyeksi penilaian sendiri terhadap Tingkat Kesehatan posisi Desember 2024.
       Penilaian Tingkat Kesehatan Asuransi dilakukan secara self-assessment sesuai yang diatur
       dalam POJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
       Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah serta SEOJK No. 1/SEOJK.05/2021 tanggal 15
       Januari 2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
       Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, mencakup 4 (empat)
       faktor penilaian yang terdiri dari Profil Risiko, Tata Kelola (Good Corporate Governance),
       Rentabilitas, dan Permodalan.
       Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Asuransi pada Desember 2024 dinilai dengan peringkat 2
       atau Low to Moderate, mencerminkan kondisi asuransi yang secara umum sehat sehingga
       dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis
       dan faktor eksternal lainnya.




                                                         Halaman 42 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 43
8.   Penjelasan menqenai manfaat serta risiko yang munqkin timbul akibat Pemisahan beserta
     mitiqasi risiko.
       Manfaat dari Pemisahan US adalah:
       •   Strategi bisnis syariah menjadi lebih terfokus;
       •   Dapat bersaing dengan PAS lain sehingga dapat merespon tantangan perkembangan
           industri perasuransian syariah yang semakin dinamis dan komplek;
       •   Mendukung pengembangan market share perasuransian syariah di Indonesia;
       •   Bagi Perseroan bermanfaat yakni memiliki anak usaha yang bergerak fokus pada
           perasuransian syariah.
Risiko yang mungkin timbul akibat Pemisahan US serta mitigasi risiko:
                        RISIKO                                      MITIGASI
      1.    Risiko tingkat persaingan         • Perseroan memberikan dukungan penuh
            usaha/kompetitor  sesama            kepada PAS, baik dari sisi infrastruktur maupun
            PAS                                 dalam rangka likuiditas
                                              • Perseroan bersama dengan PAS akan
                                                melakukan sinergi perasuransian sehingga
                                                mendukung PAS berkembang dan bertahan
                                                dengan kompetitor
                                              • Perseroan memiliki brand image secara
                                                konglomerasi sehingga dapat memberi
                                                dukungan pada PAS

      2.    Nasabah tidak menginginkan        Perseroan akan melakukan sosialisasi kepada
            untuk dipindahkan ke PAS          nasabah, bahwa dengan adanya Pemisahan US
                                              menjadi PAS tidak akan mengurangi hak dan
                                              kewajiban yang diterima oleh nasabah, serta
                                              tidak ada penurunan kualitas pelayanan yang
                                              akan diberikan oleh PAS.

      3.    Risiko   likuiditas  akibat       Perseroan akan melakukan sosialisasi bahwa
            nasabah dana yang tidak           portfolio nasabah tidak akan mengalami
            menyetujui Pemisahan              perubahan dan akan dialihkan kepada bahdan
                                              usaha yang baru
      4.    Risiko kehilangan      sumber     Perseroan akan melakukan sosialisasi kepada
            daya manusia                      karyawan US bahwa tidak ada hak dan kewajiban
                                              karyawan yang berubah setelah dipindahkan ke
                                              PAS.
      5.    Risiko operasional akibat         Perseroan akan mengkaji secara komprehensif
            sinergi tidak berjalan dengan     terkait sinergi yang akan dilakukan dengan PAS.
            baik                              Selain itu, Perseroan juga membuat prosedur,
                                              pembagian pekerjaan yang jelas antara
                                              Perseroan      dan    PAS      sehingga   dapat
                                              meminimalisir kegagalan pelaksanaan sinergi.

      6.    Risiko strategi                   Perseroan sudah melakukan kajian yang
                                              komprehensif terhadap Pemisahan yang akan
                                              dilakukan    sehingga      akan     mendukung
                                              perkembangan bisnis baik untuk Perseroan
                                              maupun PAS. Pemisahan dilakukan dengan
                                              melihat   bahwa      potensi    pengembangan
                                              perasuransian syariah masih sangat besar




                                                             Halaman 43 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 44
9.   Permohonan Persetujuan Untuk Melaksanakan Sinergi Perasuransian
     Sebagaimana diketahui bahwa salah satu tujuan Pemisahan US adalah agar PAS dapat mandiri
     dalam melakukan bisnisnya. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa PAS, sebagai
     asuransi perintis akan mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit pada tahun-tahun
     awal berdiri.

     Terbitnya POJK No. 23 Tahun 2023 memungkinkan PAS untuk bisa meningkatkan kualitas
     produk dan layanannya dengan menggunakan konsep sinergi perasuransian dimana PAS dapat
     bersinergi dengan Perseroan agar mampu memberikan dukungan melalui kerja sama baik
     dalam bidang sumber daya manusia, teknologi informasi, jaringan kantor dan infrastruktur
     lainnya.

     Pasal 138 ayat (3) POJK No. 23 Tahun 2023 menyebutkan PAS dan Perseroan dapat melakukan
     sinergi kecuali pada aspek permodalan dan manajemen, sehingga keluasan dan kedalaman
     sinergi dapat disesuaikan oleh masing-masing asuransi dengan tetap menentukan batasan-
     batasan yang jelas dan penerapan manajemen risiko yang baik. Ketika Pemisahan efektif, PAS
     dan Perseroan akan melakukan kerjasama pada seluruh aspek kecuali pada aspek yang dilarang
     oleh peraturan perundangan yang berlaku. Kerjasama antara Perseroan dan PAS akan
     dituangkan di dalam perjanjian kerjasama.




                                                     Halaman 44 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 45
                                           BAB 14
         IZIN USAHA, PENUTUPAN US, DAN PENCABUTAN IZIN PEMBENTUKAN US


1. Pengajuan Permohonan Izin Usaha
   PAS baru hasil Pemisahan hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha
   dari OJK. Setelah RUPSLB menyetujui Pemisahan, PAS mengajukan permohonan izin usaha
   kepada OJK, sebagai berikut:
   a. Direksi PAS baru hasil Pemisahan US mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan
      melampirkan formulir self assessment dan dokumen permohonan izin usaha PAS baru hasil
      Pemisahan US sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada format 2 SEOJK
      No.10/SEOJK.05/2024 (“SEOJK 10/2024”). Selain itu, penyampaian Permohonan izin usaha
      PAS juga menyampaikan dengan dokumen-dokumen yang diatur dalam SEOJK 10/2024 Bab
      III bagian C.
2. Pelaksanaan Kegiatan Usaha PAS
      a. PAS melaksanakan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
         diperolehnya izin usaha PAS dari OJK sebagaimana diatur dalam SEOJK 10/2024 Bab III
         bagian C No. 18. Pelaksanaan kegiatan usaha PAS tersebut ditandai dengan pengalihan
         hak dan kewajiban US dari Perseroan kepada PAS.
      b. Pelaksanaan kegiatan usaha PAS dilaporkan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) Hari
         Kerja setelah tanggal pelaksanaan sebagaimana diatur dalam SEOJK 10/2024 Bab III
         bagian C No. 19.
3. Pencabutan Izin Pembentukan US
      Setelah PAS memperoleh pengalihan hak, kewajiban, dan portofolio dari Perseroan, maka izin
      usaha US yang dimiliki oleh Perseroan dicabut. Pencabutan izin usaha US dilakukan sebagai
      berikut.
      a. Perseroan menyampaikan laporan pelaksanaan penghentian kegiatan usaha US dan
         permohonan pencabutan izin usaha US kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah tanggal neraca akhir US diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam
         SEOJK 10/2024 Bab III bagian F.
      b. Permohonan pencabutan izin usaha US dilampiri dengan dokumen sebagaimana diatur
         dalam SEOJK 10/2024 Bab III bagian F.




                                                     Halaman 45 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 46
Rancangan Pemisahan ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 29 Agustus 2025
Direksi PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK




Wianto                                       Tomoyuki Monden
Presiden Direktur                            Wakil Presiden Direktur




Herman Sulistyo                              Ken Terada
Direktur                                     Direktur




Eiji Takahashi                               Elly Susanti
Direktur                                     Direktur




Yang telah disetujui terpisah oleh Dewan Komisaris PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk pada
tanggal 26 Agustus 2025.




                                                      Halaman 46 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 47
       LAMPIRAN I
DRAFT AKTA PENDIRIAN PAS




      Akta Pendirian PAS
     (RUPS September 2025).pdf




                      Halaman 47 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 48
           LAMPIRAN II
DRAFT AKTA PEMISAHAN UNIT SYARIAH




          Akta Pemisahan Unit
          Syariah (RUPS September 2025).pdf




                           Halaman 48 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 49
                             LAMPIRAN III
LAPORAN KEUANGAN AUDITED DAN LAPORAN ASURANSI PRAKTISI INDEPENDEN ATAS
               KOMPILASI INFORMASI KEUANGAN PROFORMA




  msig life insurance
indonesia tbk_unit syariah_billingual_31_des_2024_released.pdf




                                                                 Halaman 49 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 50
                                       LAMPIRAN IV
                                    AKTIVA DAN PASIVA

                                                                         (dalam jutaan rupiah)
                      URAIAN                             2024        2023          2022
ASET
Kas di bank                                               57.760      23.112       43.270
Piutang kontribusi                                         1.136       1.707        3.063
Piutang hasil investasi                                    4.671      11.472        5.433
Aset reasuransi                                            6.363       7.446        7.742
Investasi                                                563.403     645.734      702.572
Piutang lain                                                 371          32            -
Aset lain                                                     59          34           60
Piutang dari Perusahaan sebagai pengelola                      -         497       18.259
TOTAL ASET                                               633.763     690.034      780.399
LIABILITAS
Utang klaim                                                1.263       2.030        1.573
Utang reasuransi                                           3.947       7.097        1.191
Ujrah di terima di muka                                   55.419      57.642       61.076
Penyisihan manfaat polis masa depan                      150.546     167.611      154.280
Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak               4.096       4.165        2.067
Penyisihan klaim                                          19.284      18.130       20.211
Biaya masih harus dibayar                                  3.801       3.880        3.748
Utang pajak                                                  780         732          708
Liabilitas pajak tangguhan                                   547         645          660
Utang komisi                                               2.776       6.647        9.224
Utang lain                                                32.669      26.160       24.675
Uang muka kontribusi                                       5.660       4.119        4.338
Bagian peserta atas surplus underwriting dana tabarru’
yang masih harus dibayar                                     146         146          1.665
Utang ke Perusahaan sebagai pengelola
                                                           5.997           -            -
TOTAL LIABILITAS                                         286.931     299.004      285.416




                                                     Halaman 50 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 51
        LAMPIRAN V
JARINGAN KANTOR US EKSISTING




                  Halaman 51 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 52
                                     LAMPIRAN VI
                              PRODUK DAN AKTIVITAS USAHA



PRODUK YANG AKAN DILANJUTKAN PEMASARANNYA & DALAM PROSES
PENGEMBANGAN


No                   Nama Produk                    Kategori    Keterangan

     Simas Kid Insurance Syariah
                                                     Active
1
2    Smile Life Syariah                              Active
     Smile Personal Accident Syariah
                                                     Active
3
     Personal Accident Sinarmaslife (PAS)
                                                     Active
4    Syariah
     MRI Sharia                                      Active
5
     Smile Wukuf Protection                          Active
6
     Personal Accident Syariah                       Active
7
     Asuransi Jiwa & Kecelakaan Diri                 Active
8
     Smile Ladies Insurance Syariah                  Active
9
     Smile Ekawarsa Syariah                          Active
10
     Smile Ekamedicare Syariah                       Active
11
     Smile Plan Maxima Syariah                       Active
12



No           Nama Produk                 Kategori              Keterangan

     Endowment Syariah
                                      Pengembangan
1
2    Term Life Syariah                Pengembangan
     Mortgage Redemption              Pengembangan
3
     Insurance (MRI)Syariah
     Asuransi Jiwa dan Kecelakaan     Pengembangan
4




                                                Halaman 52 dari 52 | Rancangan Pemisahan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published1 Sep 2025
Pages52
Characters126,772
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK p.1 ×31
linked org Sinarmas Land p.7 ×4
linked org Dana Pensiun p.8
linked — Mitsui Sumitomo p.8
linked org Sinar Mas Multiartha Tbk p.8 ×2
linked person Tomoyuki Monden · Wakil Presiden Direktur p.9 ×2
linked person Herman Sulistyo · Direktur p.9 ×5
linked person Ken Terada · Direktur p.9 ×2
linked person Eiji Takahashi · Direktur p.9 ×2
linked person Elly Susanti · Direktur p.9 ×2
linked person Indra Widjaja · Presiden Komisaris p.9
linked person Hideaki Nomura · Komisaris p.9 ×4
linked person Kimitake Sugiura · Komisaris p.9
linked person Sidharta Akmam · Komisaris Independen p.9
linked person Nazly Parlindungan Siregar · Komisaris Independen p.9
linked person Teuku Radja Sjahnan · Komisaris Independen p.9 ×3
linked person Dr H. Rahmat Hidayat · Ketua p.9 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×6
possible person Wianto · Presiden Direktur p.9
possible org pemerintah Republik Indonesia p.24
unresolved org PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA Halaman p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk p.5 ×9
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. p.6 ×2
unresolved org PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia p.7
unresolved org Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. p.7 ×12
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.7
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.7 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.7 ×3
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan. p.8
unresolved person Aulia Taufani p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU p.9
unresolved person Ahmadi Sukarno · Anggota p.9
unresolved org Pengadilan Negeri Manado p.10 ×5
unresolved org PT MND p.10 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.11 ×2
unresolved person Muhammad Kurniawan p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.11 ×3
unresolved org PT MSIG Life Insurance p.18
unresolved org Indonesia Tbk p.18
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance p.18
unresolved org Kementerian Keuangan p.23
unresolved person H. Thamrin p.27
unresolved org Bank Indonesia p.32 ×3
unresolved org Bank Indonesia Surat Berharga Syariah p.32 ×3
unresolved org Reksa Dana Syariah p.32 ×3
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia Kantor p.41
unresolved person Renova Siregar · Presiden Direktur p.41
unresolved person Ladiyana Prihantini · Direktur p.41
unresolved person Tri Lestari · Direktur p.41
unresolved person Dian Permata Sari · Direktur p.41
unresolved person Ronny Ahmad Iskandar · Komisaris Independen p.41

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result