Back to announcement
20250901_LIFE_Pemanggilan RUPS_31936217_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 52
Page 1
RANCANGAN PEMISAHAN
UNIT USAHA SYARIAH
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
MELALUI PENDIRIAN
PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA
Halaman 1 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 2
DAFTAR ISI Halaman
DEFINISI DAN SINGKATAN
PENDAHULUAN
BAB 1 INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
BAB 2 JADWAL RENCANA PEMISAHAN
BAB 3 ALASAN SERTA PENJELASAN DILAKUKAN PEMISAHAN
BAB 4 AKIBAT HUKUM PEMISAHAN
RENCANA KELANJUTAN DAN/ATAU PENGAKHIRAN
BAB 5
JARINGAN KANTOR DAN KEGIATAN USAHA US
BAB 6 TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
BAB 7 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERSEROAN TERHADAP
BAB 8
PIHAK KETIGA TERKAIT PEMISAHAN
PENYELESAIAN STATUS, HAK, DAN KEWAJIBAN DIREKTUR US,
BAB 9
DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DAN PEGAWAI US
PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK SETUJU
BAB 10
TERHADAP PEMISAHAN
BAB 11 PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PASCA PEMISAHAN
BAB 12 PROSEDUR PEMISAHAN
BAB 13 INFORMASI MENGENAI PAS HASIL PEMISAHAN US
IZIN USAHA, PENUTUPAN US, DAN PENCABUTAN IZIN
BAB 14
PEMBENTUKAN US
LAMPIRAN
LAMPIRAN I - Draft Akta Pendirian PAS
LAMPIRAN II - Draft Akta Pemisahan US
LAMPIRAN III - Laporan Keuangan Audited dan Laporan Asuransi
Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan Proforma
LAMPIRAN IV - Aktiva Dan Pasiva
LAMPIRAN V - Jaringan Kantor US Eksisting
LAMPIRAN VI - Produk dan Aktivitas Usaha
Halaman 2 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Rancangan Pemisahan, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini
mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan;
1. suami atau istri;
2. orangtua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. orangtua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengurus yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan Pengelolaan dan/atau
kebijakan Perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia
PAS : berarti Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk perseroan
terbatas yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan
Halaman 3 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 4
perasuransian syariah yang merupakan Pemisahan dari US
Perseroan.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek, dari hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali
hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh BEI sebagai bukan Hari Kerja berarti
setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi
tanpa pengecualian termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hari Kalender : berarti setiap hari dari hari Senin sampai hari Minggu termasuk
hari hari libur nasional dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan
kalender Masehi tanpa pengecualian.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
KUPA/Kelompok Usaha : berarti sebagaimana didefinisikan pada Peraturan OJK No. 23
Perusahaan Tahun 2023.
KAP : berarti Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, dalam hai
ini adalah Purwantono, Sungkoro & Surja
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik
Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Negara Republik Indonesia).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen dan bebas
dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sejak
tanggal 31 Desember 2012 dan perubahannya dalam Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan .
PSP/Pemegang Saham : berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok
Pengendali usaha yang memiliki saham Perseroan atau PAS sebesar 25%
(dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang
dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham
Perseroan atau PAS kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara
namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan
pengendalian Perseroan atau PAS, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Pemisahan : berarti perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk
memisahkan US yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
Perseroan yang tercatat pada neraca US beralih karena hukum
kepada PAS Hasil Pemisahan berdasarkan Akta Pemisahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Halaman 4 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 5
Perseroan : berarti PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
Rancangan Pemisahan : berarti Rancangan Pemisahan US Perseroan dengan cara
pendirian PAS dibuat oleh Direksi Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 11/2023 dan UUPT.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
pelaksananya.
Tanggal Efektif : berarti tanggal efektif berlakunya Pemisahan terhitung sejak
PAS melakukan kegiatan usaha dan dilakukannya transaksi
pemindahan portofolio hingga seluruh aset dan liabilitas beralih
dari Unit Syariah ke PAS hasil Pemisahan.
US : berarti Unit Syariah Perseroan yang merupakan bagian dari
kegiatan Perseroan yang akan dipisahkan.
UU Ketenagakerjaan : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003
tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 39 Tahun 2003, Tambahan No.
4279, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
UUPM : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara No.64 tahun 1995,
Tambahan No. 3608 beserta perubahannya dalam Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan
UUPT : berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007 Tambahan No. 4756.
UU Perasuransian : berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014
Tentang Perasuransian, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.337 Tahun 2014 Tambahan No. 5618 beserta perubahannya
dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Halaman 5 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 6
PENDAHULUAN
Untuk menciptakan industri perasuransian syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga
mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perasuransian yang semakin dinamis
dan kompleks, diperlukan perusahaan asuransi syariah hasil Pemisahan unit usaha syariah yang kuat,
efisien, dan berkelanjutan.
Kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perasuransian syariah semakin meningkat dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 87 UU Perasuransian yang mengatur kewajiban
Pemisahan bagi perusahaan asuransi konvensional yang memiliki US dan setelah memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Perseroan akan melakukan
Pemisahan US dengan mendirikan Perusahaan Asuransi dengan nama PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia.
Untuk merealisasi kewajiban yang disyaratkan dalam UU Perasuransian tersebut, Direksi Perseroan
menyusun rancangan Pemisahan US ("Rancangan Pemisahan") yang dibuat untuk memenuhi
amanat UU Perasuransian, yang secara simultan juga merupakan harapan dari Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.
Di samping memenuhi UU Perasuransian, Pemisahan yang dilakukan oleh Perseroan merujuk kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya khususnya UUPT, UUPM dan peraturan
pelaksananya, termasuk peraturan perpajakan.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan US yang
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva US yang tercatat pada neraca Perseroan beralih karena
hukum kepada PAS berdasarkan Akta Pemisahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Halaman 6 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 7
BAB 1
INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan hukum serta berkantor pusat
di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan
12920, didirikan dengan nama PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia (PII).
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. No.
44 tanggal 17 Juli 1994 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 60 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0042658.AH.01.02. Tahun 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0140661.AH.01.11.TAHUN 2023 keduanya tertanggal
25 Juli 2023, serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 24641 Berita Negara Republik
Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2023.
Perseroan diubah namanya menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 60 tanggal
27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0042658.AH.01.02. TAHUN 2023 tanggal 25 Juli 2023.
Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah sehubungan dengan
persetujuan untuk perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Asuransi Jiwa Sinarmas
MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, perubahan alamat Kantor Pusat
Perseroan semula berkedudukan di Jakarta Pusat beralamat di Wisma Eka Jiwa Lantai 8-9, Jalan
Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat 10730 menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan beralamat di
Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Jakarta Selatan
12920, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 1 ayat (1) dengan mengubah
nama Perseroan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia
serta mengubah tempat kedudukan yang semula berkedudukan di Jakarta Pusat (Wisma Eka
Jiwa) menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan (Sinarmas MSIG Tower) sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwa Sinarmas
MSIG Tbk. No. 60 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris
berkedudukan di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0042658.AH.01.02. TAHUN 2023 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0143849 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
AHU-0140661.AH.01.11.TAHUN 2023 ketiganya tertanggal 25 Juli 2023.
2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk No. 60 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di
hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris berkedudukan Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0042658.AH.01.02. TAHUN 2023 serta
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Halaman 7 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 8
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0143849 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0140661.AH.01.11.TAHUN 2023
ketiganya tertanggal 25 Juli 2023, Maksud dan Tujuan Perseroan ialah menyelenggarakan usaha
asuransi jiwa termasuk usaha dengan prinsip syariah, serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada
pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal
dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau
pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana, baik secara konvensional
maupun dengan prinsip syariah.
b. Melakukan kegiatan pengelolaan dana pensiun untuk menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang dilakukan secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan peraturan perudang-undangan
yang berlaku.
c. Menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis imbal jasa (fee based) secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah pada model bisnis Administrative Service Only (ASO) dalam rangka
pertanggungan asuransi kesehatan kumpulan (employee benefit) serta pemasaran produk
Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin dari OJK.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk No. 48 tanggal 22 April 2025 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H. M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0042658.AH.01.02. TAHUN 2023 serta
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0143849 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0140661.AH.01.11.TAHUN 2023
ketiganya tertanggal 25 Juli 2023 jo. berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 3 Januari
2025 yang dikeluarkan Biro Administrasi Efek yaitu PT Sinartama Gunita , stuktur permodalan dan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham @ Rp
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Rupiah
Modal Dasar 2.100.000.000 210.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 2.100.000.000 210.000.000.000,00 100,00
Pemegang Saham
1. Mitsui Sumitomo Insurance
1.680.000.000 168.000.000.000,00 80%
Company Limited
2. PT Sinar Mas Multiartha Tbk 262.500.000 26.250.000.000,00 12,5%
3. Masyarakat 157.500.000 15.750.000.000,00 7,5%
Saham Dalam Portepel 0
Halaman 8 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 9
4. SUSUNAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan, adalah
sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk No. 31
tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris berkedudukan
di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat
oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU—
AH.01.09-0308707 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-
0153677.AH.01.11Tahun 2025 keduanya tertanggal 9 Juli 2025 Susunan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
DIREKSI
No. NAMA JABATAN
1. Tn. Wianto Presiden Direktur
2. Tn. Tomoyuki Monden Wakil Presiden Direktur
3. Tn. Herman Sulistyo Direktur
4. Tn. Ken Terada Direktur
5. Tn. Eiji Takahashi Direktur
6. Ny. Elly Susanti Direktur
6.
DEWAN KOMISARIS
6
1. Tn. Indra Widjaja Presiden Komisaris
2. Tn. Hideaki Nomura Komisaris
3. Tn. Kimitake Sugiura* Komisaris
4. Tn. Sidharta Akmam Komisaris Independen
5. Ny. Nazly Parlindungan Siregar Komisaris Independen
6. Tn. Teuku Radja Sjahnan* Komisaris Independen
*berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji
Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
No. NAMA JABATAN
1. Tn. Dr H. Rahmat Hidayat Ketua
2. Tn. Ahmadi Sukarno Anggota
Halaman 9 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 10
Komite
Efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris tidak terlepas dari
dukungan komite-komite pendukungnya, yaitu dari Komite Audit, Komite Nominasi dan
Remunerasi, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan.
Pelaksanaan tugas Direksi dalam pengelolaan Perseroan dibantu oleh komite pendukungnya,
yaitu Komite Investasi dan Keuangan, Komite Teknologi Informasi dan Operasional, Komite
Produk dan Pemasaran, Komite Manajemen Risiko, serta Komite Sumber Daya Manusia.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan adalah Leony Samosir yang telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 008/AJSMSIG/-SJK/IV/2022 tanggal 1 April 2022.
5. PERKARA
Pada bulan Januari 2022, Perseroan menjadi pihak Tergugat 1 atas gugatan perdata tanggung
renteng dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd Tuntutan
ganti rugi materiil yang diajukan dalam kedua gugatan di atas adalah sebesar Rp83.550 miliar
ganti rugi kehilangan keuntungan 5% per bulan dan denda keterlambatan 6% per tahun sejak
Mei 2020 sampai dengan putusan dilaksanakan, dan Rp100.000.000.000 untuk kerugian
immateriil.
Dua gugatan di atas adalah bagian dari kasus kriminal pada tahun 2020, dimana Perseroan
sebagai korban pemalsuan polis, telah melimpahkan kasus ini ke jalur hukum. Mengacu pada
fakta-fakta di persidangan, Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan putusan No.
125/Pid.Sus./2021/PN Mnd. dan No. 157/Pid.Sus/2021/PN.Mnd dimana terdapat pihak yang telah
dinyatakan bersalah dan menerima hukuman pidana penjara.
Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan putusan dengan Nomor
Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd. dimana Perseroan secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas kedua gugatan tersebut berupa ganti rugi materiil, yang terdiri
dari ganti rugi uang premi yang telah dibayarkan sebesar Rp82.253 miliar ganti rugi kehilangan
keuntungan 5% per bulan dan denda keterlambatan 6% per tahun sejak Mei 2020 sampai dengan
putusan dilaksanakan, dan Rp50.000.000.000 untuk kerugian immateriil.
Putusan Pengadilan Negeri Manado yang diberikan kepada Perseroan tidak berdampak material
terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Putusan Pengadilan Negeri Manado yang diberikan kepada Perseroan belum berdampak atau
berpengaruh secara hukum terhadap Perseroan karena Putusan tersebut adalah putusan di
tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Atas Putusan Pengadilan Negeri Manado
tersebut, Perseroan telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum
banding ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Tinggi Manado pada tanggal 16 Februari
2023.
Pada 27 Juni 2023, Pengadilan Tinggi Manado telah mengeluarkan putusan dengan Nomor
Perkara 92/PDT/2023/PT MND dan 101/PDT/2023/PT MND dimana Perseroan diputuskan untuk
bertanggung jawab secara parsial atas kedua gugatan tersebut berupa pembayaran sebesar 50%
dari total uang premi yang telah dibayarkan sebesar Rp82.253 miliar ganti rugi kehilangan
keuntungan sebesar Rp4.000.000.000 per bulan sejak Mei 2020 sampai dengan putusan
berkekuatan hukum tetap dan denda keterlambatan sebesar Rp2.000.000.000 per tahun sejak
2020 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, dan pembayaran sebesar 50% dari
Rp20.000.000.000 untuk kerugian immateriil.
Halaman 10 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 11
Atas Putusan dari Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Perseroan menggunakan hak hukumnya
dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2023.
Pada 07 Maret 2024 dan 27 Maret 2024, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dengan
Nomor Perkara 631 K/Pdt/2024 dan 621 K/Pdt/2024, dimana Perseroan dinyatakan tidak
melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan ganti
kerugian dalam bentuk apapun.
Perkara-perkara tersebut di atas tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
6. LAPORAN PUBLIKASI KEUANGAN DAN INFORMASI KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari
Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2022, 2023, dan 2024 untuk periode yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan per tanggal dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
dengan Opini secara wajar, yang ditandatangani oleh Muhammad Kurniawan, CPA dengan
Registrasi Akuntan Publik No. 0240, laporan keuangan per tanggal dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja dengan Opini secara wajar, yang ditandatangani oleh Ignatius Yokajaya dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1800 dan laporan keuangan per tanggal dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja dengan Opini secara wajar, yang ditandatangani oleh Ignatius Yokajaya dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1800
Halaman 11 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 12
LAPORAN POSISI KEUANGAN PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
(dalam jutaan rupiah)
URAIAN 2024 2023 2022
ASET
Kas dan bank 668.876 780.815 1.363.572
Piutang premi 68.495 48.592 53.968
Piutang koasuransi - - 32.808
Piutang investasi 167.949 157.775 173.175
Aset reasuransi 68.721 59.745 34.267
Piutang lain-lain 32.870 22.416 14.520
Biaya dibayar di muka 136.191 141.677 101.610
Investasi 12.918.870 13.202.709 13.143.571
Pinjaman polis 2.607 2.452 2.262
Aset tetap – neto 168.809 155.457 175.816
Aset hak-guna – neto 7.904 16.360 12.100
Aset lain-lain 350.134 365.958 428.773
TOTAL ASET 14.591.426 14.953.956 15.536.442
LIABILITAS, DANA PESERTA DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang reasuransi 72.509 51.227 17.562
Utang koasuransi - - 29.043
Utang komisi 99.522 76.227 74.378
Beban akrual 112.720 93.919 91.600
Liabilitas imbalan kerja karyawan 26.110 18.301 34.456
Liabilitas sewa 6.876 14.696 9.050
Utang pajak 4.659 8.678 6.728
Liabilitas pajak tangguhan 28.907 36.765 31.065
Utang lain-lain 240.097 299.805 229.676
Ujrah di terima di muka 55.419 57.642 61.076
Liabilitas kepada pemegang polis:
Liabilitas manfaat polis masa depan 1.918.519 2.300.729 2.356.748
Liabilitas unit link 3.283.190 3.559.673 4.202.654
Premi belum merupakan pendapatan 275.435 180.102 92.318
Estimasi liabilitas klaim 302.319 264.937 154.529
Utang klaim 43.924 53.140 75.304
Simpanan pemegang polis 281.463 205.749 103.638
Total liabilitas kepada pemegang polis 6.104.850 6.564.330 6.985.191
TOTAL LIABILITAS 6.751.669 7.221.590 7.569.825
DANA PESERTA 184.595 240.831 282.047
Halaman 12 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 13
URAIAN 2024 2023 2022
LIABILITAS, DANA PESERTA DAN EKUITAS
(lanjutan)
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh
- 2.100.000.000 (nilai penuh) saham 210.000 210.000 210.000
Tambahan modal disetor 6.842.500 6.842.500 6.842.500
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar efek yang pada nilai wajar melalui
penghasilan comprehensive komprehensif lain -
neto 62.407 191.502 136.491
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas efek yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 2.867 2.280 2.782
Surplus revaluasi tanah dan bangunan - neto 118.229 107.257 111.259
Saldo laba 419.159 137.996 381.538
TOTAL EKUITAS 7.655.162 7.491.535 7.684.570
TOTAL LIABILITAS, DANA PESERTA DAN
EKUITAS 14.591.426 14.953.956 15.536.442
Halaman 13 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 14
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
{dalam jutaan rupiah)
URAIAN 2024 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan premi:
Premi bruto 3.255.100 2.700.081 2.610.679
Premi reasuransi (49.295) (45.437) (25.975)
Kenaikan premi belum merupakan pendapatan (95.402) (85.686) (5.186)
Kenaikan (Penurunan) reasuransi - premi belum
merupakan pendapatan 360 728 (4.321)
Pendapatan premi neto 3.110.763 2.569.686 2.575.197
Pendapatan pengelolaan operasi management
asuransi syariah (ujrah) 41.001 56.795 23.221
Hasil investasi - neto 569.018 818.646 764.994
Pembalikan (penyisihan) kerugian penurunan
nilai (5.177) 2.189 7.219
Pendapatan lain-lain 169.730 48.571 150.516
TOTAL PENDAPATAN 3.885.335 3.495.887 3.521.147
BEBAN
Klaim dan manfaat:
Klaim dan manfaat 2.688.403 2.594.336 3.071.806
Klaim reasuransi (44.146) (16.083) (16.629)
(Penurunan) kenaikan liabilitas manfaat polis
masa depan dan estimasi liabilitas klaim:
- Unit link (276.861) (643.754) (495.087)
- Polis lain (328.917) 43.139 (407.909)
(Kenaikan) penurunan aset reasuransi - liabilitas
manfaat polis masa depan 20.496 (21.322) 1.975
Klaim dan manfaat - neto 2.058.975 1.956.316 2.154.156
Beban akuisisi 773.042 729.924 463.171
Beban pemasaran 87.864 88.397 72.672
Beban umum dan administrasi 485.383 406.464 343.457
Beban lain-lain 57.866 115.675 59.030
TOTAL BEBAN 3.463.130 3.296.776 3.092.486
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN
PAJAK FINAL PENGHASILAN 422.205 199.111 428.661
Pajak final (73.301) (71.608) (68.948)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 348.904 127.503 359.713
(Beban) Manfaat pajak penghasilan 2.553 (1.015) 8.060
LABA TAHUN BERJALAN 351.457 126.488 367.773
Halaman 14 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 15
URAIAN 2024 2023 2022
LABA TAHUN BERJALAN 351.457 126.488 367.773
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (137.138) 60.795 (200.578)
Pajak penghasilan terkait 8.043 (5.784) 20.307
Penyisihan kerugian Allowance penurunan nilai
atas efek yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 587 (502) (365)
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi Revaluation tanah dan
bangunan 13.806 (5.131) (5.131)
Pajak penghasilan terkait (2.834) 1.129 (11.332)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
karyawan 4.375 (3.461) (3.078)
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar efek sekuritas yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 153.176
(Kerugian) keuntungan yang telah direalisasi
atas pelepasan efek ekuitas yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - - (137.549)
Penghasilan (rugi) komprehensif lain, setelah
pajak (113.161) 47.046 (184.550)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 238.296 173.534 183.223
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 167 60 175
Halaman 15 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 16
LAPORAN POSISI KEUANGAN UNIT SYARIAH PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
{dalam jutaan rupiah)
URAIAN 2024 2023 2022
ASET
Kas di bank 57.760 23.112 43.270
Piutang kontribusi 1.136 1.707 3.063
Piutang hasil investasi 4.671 11.472 5.433
Aset reasuransi 6.363 7.446 7.742
Investasi 563.403 645.734 702.572
Piutang lain 371 32 -
Aset lain 59 34 60
Piutang dari Perusahaan sebagai pengelola - 497 18.259
TOTAL ASET 633.763 690.034 780.399
LIABILITAS
Utang klaim 1.263 2.030 1.573
Utang reasuransi 3.947 7.097 1.191
Ujrah di terima di muka 55.419 57.642 61.076
Penyisihan manfaat polis masa depan 150.546 167.611 154.280
Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak 4.096 4.165 2.067
Penyisihan klaim 19.284 18.130 20.211
Biaya masih harus dibayar 3.801 3.880 3.748
Utang pajak 780 732 708
Liabilitas pajak tangguhan 547 645 660
Utang komisi 2.776 6.647 9.224
Utang lain 32.669 26.160 24.675
Uang muka kontribusi 5.660 4.119 4.338
Bagian peserta atas surplus underwriting dana tabarru’
146 146 1.665
yang masih harus dibayar
Utang ke Perusahaan sebagai pengelola 5.997 - -
TOTAL LIABILITAS 286.931 299.004 285.416
DANA PESERTA
Dana tabarru' 13.695 10.827 14.880
Dana investasi peserta 170.900 230.004 267.167
TOTAL DANA PESERTA 184.595 240.831 282.047
EKUITAS
Modal kerja 100.000 100.000 100.000
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas surat
berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan (106) (81) 380
komprehensif lain
Saldo laba 62.343 50.280 112.556
TOTAL EKUITAS 162.237 150.199 212.936
TOTAL LIABILITAS, DANA PESERTA DAN EKUITAS 633.763 690.034 780.399
Halaman 16 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 17
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan rupiah)
URAIAN 2024 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan pengelolaan operasi asuransi 32.627 42.723 25.543
Pendapatan pengelolaan Income dana investasi
peserta 6.707 11.784 18.542
Penurunan (kenaikan) ujrah yang belum menjadi hak 2.223 3.434 (18.918)
Ujrah reasuransi dibayar (556) (1.146) (1.946)
Pendapatan pengelolaan operasi asuransi, neto 41.001 56.795 23.221
Pendapatan investasi, neto 11.760 12.392 7.784
Pendapatan pengelolaan investasi dana tabarru’ 8.082 7.868 10.667
Pendapatan alokasi surplus underwriting - - 29.967
TOTAL PENDAPATAN 60.843 77.055 71.639
BEBAN
Beban akuisisi 16.238 24.284 15.136
Beban pemasaran 4.192 788 2.638
Beban usaha 22.341 359 589
TOTAL BEBAN 42.771 25.431 18.363
(BEBAN) PENDAPATAN NON-USAHA, NETO (4.684) (1.673) 56.652
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 13.388 49.951 109.928
Pajak final 1.325 1.332 957
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 12.063 48.619 108.971
Beban pajak penghasilan - - -
LABA TAHUN BERJALAN 12.063 48.619 108.971
Rugi komprehensif lain (25) (461) (2.264)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF INCOME
TAHUN BERJALAN 12.038 48.158 106.707
Halaman 17 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 18
BAB 2
JADWAL RENCANA PEMISAHAN
Jadwal rencana dan perkiraan tanggal efektif Pemisahan serta jadwal rencana dan perkiraan tanggal
pencabutan izin usaha US adalah sebagaimana yang tercantum di bawah ini.
PERKIRAAN TANGGAL
No KEGIATAN KETERANGAN
PELAKSANAAN
1 Persetujuan dari Dewan 26 Agustus 2025 persetujuan untuk menjadi
Komisaris PT MSIG Life Insurance pendiri dan melakukan
Indonesia Tbk penyertaan modal kepada
PAS
2 Persetujuan dari Dewan 26 Agustus 2025 Persetujuan atas
Komisaris Perseroan rancangan Pemisahan US
menjadi PAS
3 Pemberitahuan Mata Acara 8 Agustus 2025 Mata acara Agenda
RUPSLB kepada OJK. RUPSLB:
1. Persetujuan Pemisahan
yang akan dilakukan
2. Persetujuan Rancangan
Pemisahan
3. Persetujuan Konsep
Akta Pemisahan
4. Persetujuan Rancangan
Akta Pendirian
Perusahaan Asuransi
Syariah hasil Pemisahan
meliputi Nama PT,
Modal Dasar, Modal
ditempatkan,
keikutsertaan
Perseroan, PT MSIG Life
Insurance Indonesia Tbk
dan PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia
dalam penyetoran
modal dan susunan
Dewan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah
5. Persetujuan Rancangan
perubahan anggaran
dasar Perseroan yaitu
menghilangkan unit
usaha syariah sebagai
kegiatan usaha
Perseroan dan
menghilangkan pasal
mengenai Dewan
Pengawas Syariah
6. Persetujuan Perubahan
Susunan Pengurus
Perseroan dalam
rangka Pemisahan
Halaman 18 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 19
4 Pengumuman Ringkasan 25 Februari 2025 Pengumuman Ringkasan
Rancangan Pemisahan dalam Rancangan Pemisahan
Surat Kabar Harian dan tertulis dilakukan oleh Direksi
kepada Karyawan dan Perseroan sesuai dengan
dicantumkan pada Situs Website Pasal 127 (2) UUPT
Perseroan
5 Pengumuman RUPSLB 15 Agustus 2025 Pengumuman RUPSLB
kepada pemegang saham
dilaksanakan oleh Direksi
paling lambat 15 hari sejak
tanggal permintaan
penyelenggaran RUPS
6 Pengajuan keberatan oleh Februari 2025 – 11 Maret Pemisahan tidak dapat
Kreditur Perseroan (jika ada) 2025 dilakukan jika penyelesaian
keberatan Kreditur (jika
ada) belum terlaksana
sesuai dengan Pasal 127
ayat (7) UUPT
7 Pemanggilan RUPSLB 1 September 2025
8 Pelaksanaan RUPSLB dengan 23 September 2025 Dilaksanakan sesuai
agenda: dengan Anggaran Dasar
dan POJK
1. Persetujuan Pemisahan yang
akan dilakukan
2. Persetujuan Rancangan
Pemisahan
3. Persetujuan Konsep Akta
Pemisahan
4. Persetujuan Rancangan Akta
Pendirian Perusahaan
Asuransi Syariah hasil
Pemisahan meliputi Ñama
PT, Modal Dasar, Modal
ditempatkan, keikutsertaan
Perseroan, PT MSIG Life
Insurance Indonesia Tbk dan
PT/ perorangan dalam
penyetoran modal dan
susunan Dewan Direksi,
Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah
5. Persetujuan Rancangan
perubahan anggaran dasar
Perseroan ya¡tu
menghilangkan unit usaha
syariah sebagai kegiatan
usaha Perseroan dan
menghilangkan pasal
mengenai Dewan
Pengawas Syariah
6. Persetujuan Perubahan
Susunan Pengurus
Halaman 19 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 20
Perseroan dalam rangka
Pemisahan
9 Pengumuman Ringkasan 25 September 2025
Risalah RUPSLB kepada
masyarakat
10 Penandatanganan Akta 25 September 2025 Ditandatangani di hadapan
Pendirian PAS oleh para Notaris. Dalam rangka
Pendirinya dan pengesahannya mendirikan PAS untuk
oleh Menkum memisahkan US pada
prinsipnya mengacu pada
POJK 11/2023 dan SEOJK
10/2024.
11 Penandatanganan Akta 25 September 2025
Pemisahan di hadapan Notaris
12 Mengumumkan terkait Fakta 25 September 2025 POJK No. 31/2015
Material dan aksi korporasi Keterbukaan Atas
Pemisahan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, 2 Hari
Kerja setelah terdapatnya
Informasi atau Fakta
Material.
13 Mengumumkan Keterbukaan 25 September 2025 POJK 17/2020 Transaksi
Informasi atas setiap Transaksi Material, 2 hari kerja
Material kepada masyarakat setelah tanggal Transaksi
Material (akta Pemisahan
dibuat notaris)
14 Mengumumkan Transaksi 25 September 2025 POJK 42/2020 Transaksi
Afiliasi Afiliasi, 2 hari kerja setelah
tanggal transaksi afiliasi
15 Pengajuan Izin Usaha PAS Oktober 2025 Pengajuan permohonan
izin usaha setelah RUPSLB
menyetujui Pemisahan,
setelah Persetujuan Prinsip
diperoleh. Persetujuan
Prinsip berlaku paling lama
6 bulan sejak Persetujuan
Prinsip diberikan
16 Izin Usaha diterbitkan oleh OJK Maret 2026
17 RUPS – Persetujuan Studi April 2026
Kelayakan Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan
18 Mengumumkan Keterbukaan April 2026
Informasi atas Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan
Halaman 20 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 21
19 Perusahaan Asuransi Syariah Mei 2026 3 bulan terhitung sejak
(PAS) Beroperasi (day 1) tanggal izin usaha
ditetapkan oleh OJK
18 Pengalihan portofolio Mei – Juli 2026 Sesuai dengan SEOJK
kepesertaan US kepada PAS 10/2024 Bab III bagian D
19 Pengembalian Izin usaha unit Agustus 2026
syariah ke OJK
20 Pembuatan akta perubahan 2027 Pemberitahuan kepada
anggaran dasar perseroan (PAK), Kumham (oleh Notaris)
dibuat oleh MSL dengan batas waktu
kurang dari 30 hari sejak
pembuatan akta AD PAK
Halaman 21 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 22
BAB 3
ALASAN SERTA PENJELASAN DILAKUKAN PEMISAHAN
Alasan Dilakukan Pemisahan
3.1 Aspek Eksternal
Pelaksanaan Pemisahan US Perseroan dilakukan berdasarkan amanat Pasal 87 UU Perasuransian
yang mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki US untuk
melakukan Pemisahan US menjadi PAS ketika nilai aset tertentu dari dana tabarru’, dan dana
investasi peserta US telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai dana
asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 (sepuluh)
tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Selain itu, Pemisahan US juga dilakukan karena regulasi
yang mendorong US untuk menjadi PAS sudah semakin kondusif di antaranya POJK No. 23/2023
yang meringankan Modal Minimum PAS yang menjadi anak dalam Kelompok Usaha Perusahaan
Asuransi (KUPA), mendukung kerjasama PAS dengan induk untuk meningkatkan kualitas produk
dan layanan sehingga pelaksanaan bisnis pasca Pemisahan US menjadi lebih efektif dan biaya
operasional menjadi lebih efisien.
Selain itu, Pemisahan US menjadi PAS sejalan dengan Undang-Undang No. 59 tahun 2024 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, yakni penguatan identitas
syariah. Pemisahan US menuju PAS untuk menyelaraskan penerapan nilai-nilai syariah yang lebih
menyeluruh akan menjadikan identitas perasuransian syariah yang lebih berintegritas, profesional,
dan disiplin di mata masyarakat. Lebih lanjut, Pemisahan US juga searah dengan sinergi ekosistem
ekonomi syariah. PAS diharapkan bisa memberikan produk dan layanan keuangan syariah yang
berdaya saing tinggi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan layanan keuangan pada ekosistem
ekonomi syariah.
Mayoritas penduduk Muslim di Indonesia dibanding dengan penetrasi aset syariahnya
menunjukkan bahwa potensi pasar Indonesia masih sangat luas, sehingga PAS diharapkan mampu
menjadi salah satu asuransi syariah yang kompetitif dan dapat menangkap potensi ini sehingga
pada akhirnya dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan
sosial.
3.2 Aspek Internal
Pemisahan US ini selain untuk memenuhi amanat UUPS, juga merupakan harapan dari Pemegang
Saham Pengendali. Pemisahan US dilakukan agar kebijakan yang terkait dengan pengembangan
bisnis dapat dilakukan dengan rantai pengambil keputusan yang lebih efisien dan cepat. Pemisahan
US juga dilakukan agar strategi bisnis syariah menjadi lebih terfokus. Perseroan dinilai sudah cukup
siap untuk melakukan Pemisahan US. Jaringan kantor yang cukup luas yang tersebar di seluruh
Indonesia serta didukung oleh Layanan Syariah Asuransi di 15 jaringan kantor pemasaran dan 43
kantor pemasaran mandiri Perseroan, infrastruktur Informasi Teknologi yang sudah banyak
terpisah dari Perseroan, jumlah Sumber Daya Manusia yang akomodatif, dan kinerja keuangan US
yang meningkat dari tahun ke tahun dinilai sudah layak untuk dapat berdiri sendiri sebagai sebuah
PAS.
Halaman 22 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 23
BAB 4
AKIBAT HUKUM PEMISAHAN
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan US yang
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang tercatat pada neraca US beralih karena
hukum kepada Perseroan berdasarkan Akta Pemisahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian PAS baru yaitu PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
oleh Perseroan.
Dengan demikian Pemisahan menyebabkan:
A. Pengalihan Unit Usaha Syariah Perseroan
Sejak Tanggal Efektif Pemisahan:
1. Semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas US beralih karena hukum kepada dan akan
diusahakan oleh PAS atas keuntungan, kerugian, dan tanggungan PAS sebagai pihak yang
menerima Pemisahan.
2. Semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak
yang berwenang kepada Perseroan/US dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta
aktivitas US beralih kepada PAS dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus
berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin-izin, fasilitas, lisensi dan persetujuan seperti
tersebut di atas memerlukan suatu tindakan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang
berlaku, maka Perseroan dan PAS akan mendaftarkan semua izin-izin yang dimiliki oleh
Perseroan/US ke atas ñama PAS.
3. Seluruh biaya yang wajar baik langsung maupun tidak langsung, yang timbul sebagai akibat
dari pengalihan operasi, usaha, aktivitas dan kegiatan serta izin, persetujuan, lisensi,
fasilitas dan pendaftaran dari Perseroan/US ke PAS menjadi tanggung jawab PAS.
4. Seluruh kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas US, serta seluruh Layanan Syariah
Asuransi, sejak Tanggal Efektif, menjadi kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas, dan
Layanan Syariah Asuransi (LSA) PAS.
B. Pengalihan Aktiva
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang
Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
tertanggal 18 Oktober 2024, pada Bab VII Bagian Kesatu tentang Penggunaan Nilai Buku atas
Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau
Pengambilalihan Usaha, Pemisahan ini dilakukan berdasarkan nilai buku (book value) dari aktiva
dan pasiva US Perseroan sehingga pada Tanggal Efektif Pemisahan, semua aktiva yang dimiliki
oleh US dengan sendirinya beralih karena hukum kepada PAS, termasuk namun tidak terbatas
pada aktiva berupa apapun, baik berupa barang-barang berwujud maupun tidak berwujud,
barang- barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan barang-barang bergerak maupun
tidak bergerak, serta semua hak termasuk namun tidak terbatas hak istimewa dan opsi,
sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan dari US pada Tanggal Efektif Pemisahan yang
menjadi Lampiran IV tentang Aktiva dan Pasiva dalam Rancangan Pemisahan ini.
Halaman 23 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 24
Dalam hal menurut ketentuan hukum yang berlaku, aktiva, hak-hak dan tagihan-tagihan
Perseroan tersebut, tidak serta merta (otomatis) dan/atau tidak dengan sempurna dapat
beralih atau berpindah kepada PAS, maka Perseroan dan PAS sepakat untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan untuk menyempurnakan pengalihan atau perpindahan aktiva, hak-
hak dan/atau tagihan-tagihan tersebut, tanpa dikecualikan termasuk namun tidak terbatas
pada pembuatan dan penandatanganan perjanjian, akta dan dokumen serta surat lain yang
disyaratkan.
C. Pengalihan Pasiva
Sejak Tanggal Efektif Pemisahan, semua kewajiban hukum yang menjadi tanggungan dan
beban US (seluruh pasiva US), kepada pihak manapun, beralih karena hukum kepada PAS
termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada pemerintah Republik
Indonesia (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain, nasabah
penyimpan, nasabah investor, pemegang saham, pegawai dan pihak lain sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV tentang Aktiva dan Pasiva yang merupakan Daftar Modal dan
Kewajiban US dalam Rancangan Pemisahan ini.
Dalam hal menurut ketentuan hukum yang berlaku, kewajiban hukum (pasiva) sebagaimana
dimaksud, tidak secara serta merta (otomatis) dan/atau tidak dengan sempurna dapat beralih
atau berpindah kepada PAS, maka PAS dan Perseroan sepakat untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk
menyempurnakan pengalihan atau perpindahan kewajiban hukum (pasiva) tersebut tanpa
terkecuali namun tidak terbatas pada pembuatan dan penandatanganan perjanjian, akta dan
dokumen serta surat lain yang disyaratkan.
D. Penyelesaian Penanganan Perkara dan Klaim
Seluruh perkara yang timbul sebelum Tanggal Efektif Pemisahan yang terkait dengan seluruh
aktiva dan pasiva yang dialihkan penanganannya hingga mendapat putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, dilanjutkan oleh PAS.
Biaya-biaya, ongkos-ongkos dan segala kewajiban yang timbul dalam penanganan perkara
setelah Tanggal Efektif Pemisahan menjadi beban PAS, kecuali apabila ditentukan lain oleh
Perseroan dan PAS.
Segala hak dan kewajiban yang timbul dari perkara-perkara sejak perkara-perkara tersebut
memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap beralih kepada PAS.
E. Nasabah
Setelah Tanggal Efektif Pemisahan, para nasabah US sebagaimana dimaksud dalam UUPS,
karena hukum akan menjadi nasabah PAS.
Halaman 24 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 25
BAB 5
RENCANA KELANJUTAN DAN/ATAU PENGAKHIRAN JARINGAN KANTOR DAN
KEGIATAN USAHA US
A. PENGALIHAN JARINGAN KANTOR
Seluruh kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas US, serta seluruh Layanan Syariah
Asuransi (LSB), sejak Tanggal Efektif menjadi kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas,
dan Layanan Syariah Asuransi (LSA) PAS, sebagaimana dirinci dalam Lampiran V.
B. PENGALIHAN KEGIATAN USAHA
Sejak Tanggal Efektif Pemisahan semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas US beralih
karena hukum kepada PAS sebagai pihak yang menerima Pemisahan. Termasuk semua ¡zin,
fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak yang
berwenang kepada Perseroan dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta aktivitas US
beralih kepada PAS dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada
ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin-izin, fasilitas,
lisensi dan persetujuan seperti tersebut di atas memerlukan suatu tindakan lebih lanjut
berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Perseroan dan PAS akan mendaftarkan semua izin-
izin yang dimiliki oleh Perseroan/US ke atas nama PAS.
Seluruh operasi, kegiatan, usaha, produk yang ada di US, termasuk seluruh produk dan aktivitas
yang saat ini sedang dalam proses pengembangan dan/atau perizinan/pelaporan ke OJK akan
dipindahkan ke PAS, sebagaimana dirinci dalam Lampiran VI.
Halaman 25 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 26
BAB 6
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
Rancangan Pemisahan yang melibatkan pihak-pihak terafiliasi menyebabkan Rancangan Pemisahan
ini tunduk pada POJK No. 42/2020.
Transaksi Pemisahan dengan mendirikan PAS merupakan transaksi yang wajib dilakukan sesuai
dengan amanat dalam pasal 87 UU Perasuransian sehingga karenanya berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
POJK No. 42/2020 dengan melakukan Pemisahan, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dan hanya mewajibkan Perseroan melaporkan
Pemisahan dengan pendirian PAS kepada OJK dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada
masyarakat paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 setelah tanggal Pemisahan.
Berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit KAP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
laba bersih US sebagai segmen operasi yang akan dialihkan adalah sebesar Rp12milyar (unaudited)
dibanding dengan laba bersih Perseroan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2) POJK No. 17/2020. Maka dengan adanya ketentuan dalam Pasal 11
huruf i, Perseroan sebagai perusahaan terbuka, tidak wajib menggunakan Penilai maupun
memperoleh persetujuan dari RUPSLB untuk melakukan Pemisahan ini. Perseroan tetap wajib
melaporkan Transaksi Material tersebut kepada OJK dan menyampaikan keterbukaan informasi
kepada masyarakat paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 setelah tanggal Pemisahan.
Halaman 26 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 27
BAB 7
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
RUPSLB merupakan salah satu proses penting dalam pengambilan keputusan dari para pemegang
saham Perseroan untuk melakukan Pemisahan. Sehubungan dengan status Perseroan sebagai
perusahaan terbuka maka pelaksanaan RUPSLB dilakukan sesuai dengan POJK No. 15/2020.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan di:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 September 2025
Tempat : Sinarmas Land Plaza Thamrin Tower II Lantai 39, Jl. M.H. Thamrin
no. 51, Jakarta Pusat
E-RUPS : Hybrid (onsite dan offsite)
Pemberitahuan mata acara RUPSLB akan diberitahukan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja sebelum pengumuman RUPSLB dengan tidak memperhitungkan tanggal
pengumuman RUPSLB.
Adapun salah satu mata acara RUPSLB adalah untuk mendapatkan persetujuan sehubungan dengan
akan dilakukannya Pemisahan oleh Perseroan atas US Perseroan melalui pendirian PAS sebagaimana
disyaratkan oleh US, adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Pemisahan yang akan dilakukan
2. Persetujuan Rancangan Pemisahan
3. Persetujuan Konsep Akta Pemisahan
4. Persetujuan Rancangan Akta Pendirian Asuransi Umum Syariah hasil Pemisahan meliputi Nama
PT, Modal Dasar, Modal ditempatkan, keikutsertaan Perseroan, dalam penyetoran modal dan
susunan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
5. Persetujuan Rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu menghilangkan unit usaha
syariah sebagai kegiatan usaha Perseroan dan menghilangkan pasal mengenai Dewan Pengawas
Syariah
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dalam rangka Pemisahan
Kuorum Keputusan
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
Anggaran Dasar ini menentukan kuorum yang lebih besar;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, diadakan pemanggilan
rapat kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan;
2. Dengan menyebutkan RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum
kehadiran;
3. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama dilangsungkan.
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3
(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
Halaman 27 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 28
Anggaran Dasar ini menentukan kuorum yang lebih besar.
d. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,
kecuali Anggaran Dasar ini menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah
suara setuju yang lebih besar;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Halaman 28 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 29
BAB 8
PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERSEROAN TERHADAP PIHAK KETIGA
TERKAIT PEMISAHAN
Pengumuman kepada masyarakat dimaksudkan sebagai transparansi, serta untuk memberikan
kesempatan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan yang memiliki US atas rencana
Pemisahan yang akan dilaksanakan. Salah satu kepentingan yang perlu dilindungi atas Pemisahan
tersebut adalah kepentingan kreditur. Dalam proses Pemisahan, kreditur memiliki hak-hak tertentu
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai berikut.
a. Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan yang memiliki US dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman ringkasan rancangan Pemisahan
kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (4) UUPT.
b. Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tersebut kreditur tidak
mengajukan keberatan, kreditur dianggap menyetujui Pemisahan sebagaimana diatur dalam
Pasal 127 ayat (5) UUPT.
c. Dalam hal keberatan kreditur sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPSLB tidak dapat
diselesaikan oleh Direksi Perseroan yang memiliki US, keberatan harus disampaikan dalam
RUPSLB untuk memperoleh penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (6) UUPT.
d. Penyelesaian oleh Direksi maupun RUPSLB dapat berupa penyelesaian keberatan atau
penetapan skema penyelesaian keberatan yang disepakati dengan kreditur, yang dimuat dalam
akta yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
Halaman 29 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 30
BAB 9
PENYELESAIAN STATUS, HAK, DAN KEWAJIBAN DIREKTUR US, DEWAN
PENGAWAS SYARIAH, DAN PEGAWAI US
Dengan dilakukan Pemisahan US, Perseroan berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban direktur US, Dewan Pengawas Syariah dan pegawai US berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan internal Perseroan tanpa mengurangi remunerasi
dan manfaat yang selama ini diterima dari Perseroan. Selain itu, masa kerja pegawai juga tetap
dilanjutkan dari sejak bekerja dengan Perseroan.
Apabila terdapat pegawai Perseroan yang tidak menyetujui atau berkeberatan terhadap posisi yang
ditawarkan di PAS, maka hal tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang Ketenagakerjaan yang berlaku dan tata cara yang berlaku di Perseroan.
Halaman 30 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 31
BAB 10
PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK SETUJU TERHADAP
PEMISAHAN
Bagi pemegang saham yang tidak menyetujui Pemisahan, dapat menjual sahamnya kepada pihak lain
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan Pemisahan tidak dapat menyebabkan
berhentinya proses Pemisahan.
Halaman 31 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 32
BAB 11
PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PASCA PEMISAHAN
Berikut adalah Proyeksi atas Laporan keuangan Perseroan setelah dilakukan Pemisahan.
a. Proyeksi Posisi Keuangan Dana Perusahaan 2026 - 2028
1. Dana Perusahaan
2026 2027 2028
URAIAN (dalam jutaan)
per 31 Des per 31 Des per 31 Des
ASET 227.920 196.035 618.745
Investasi 208.852 176.968 599.678
Deposito 68.644 58.164 465.629
Sertifikat Deposito
Saham Syariah
Sukuk atau Obligasi Syariah
MTN Syariah
Surat Berharga Syariah Negara 95.038 80.529 90.863
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Negara Selain
Negara Republik Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Lembaga
Multinasional
Reksa Dana Syariah 45.170 38.274 43.186
Efek Beragun Aset Syariah
Dana Investasi Real Estate Syariah
REPO
Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain
Pembiayaan Syariah Dengan Hak Tanggungan
Penyertaan Langsung
Properti Investasi
Emas murni
Sukuk Daerah
Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Investasi lain
Bukan Investasi 19.068 19.068 19.068
Kas dan Bank 12.639 12.639 12.639
Tagihan 1.801 1.801 1.801
Aset Reasuransi
Biaya akuisisi yang ditangguhkan
Property Bukan Investasi
Aset Lain 65 65 65
Liabilitas Dan Ekuitas Dana 227.920 196.035 618.745
Liabilitas 66.773 74.448 91.948
Utang klaim dan manfaat dibayar
Biaya yang Masih Harus Dibayar 3.859 3.859 3.859
Utang lain 2.396 2.396 2.396
Penyisihan Teknis 60.518 68.193 85.693
Penyisihan ujroh 60.518 68.193 85.693
Penyisihan PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi
Penyisihan kontribusi
Penyisihan atas kontribusi yang belum merupakan
pendapatan
Penyisihan klaim
Penyisihan atas risiko bencana
Qardh
Ekuitas Dana 161.147 121.588 526.798
Modal Disetor* 100.000 100.000 500.000
Agio/Disagio Saham
Akumulasi Dana
Profit Equilization Reserve
Saldo Laba 61.321 21.835 27.118
Komponen Ekuitas Lainnya (174) (247) (320)
Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP
Aset Yang Tidak Diperkenankan
Halaman 32 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 33
b. Proyeksi Posisi Keuangan Dana Tabarru 2026 - 2028
2. Dana Tabarru
2026 2027 2028
URAIAN
per 31 Des per 31 Des per 31 Des
ASET 199.057 223.383 269.899
Investasi 183.439 207.765 254.281
Deposito -
Sertifikat Deposito
Saham Syariah
Sukuk atau Obligasi Syariah 42.486 48.120 58.894
MTN Syariah
Surat Berharga Syariah Negara 110.039 124.632 152.535
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Negara Selain
Negara Republik Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Lembaga
Multinasional
Reksa Dana Syariah 30.913 35.013 42.852
Efek Beragun Aset Syariah
Dana Investasi Real Estate Syariah
REPO
Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain
Pembiayaan Syariah Dengan Hak Tanggungan
Penyertaan Langsung
Properti Investasi
Emas murni
Sukuk Daerah
Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Investasi lain
Bukan Investasi 15.618 15.618 15.618
Kas dan Bank 4.894 4.894 4.894
Tagihan 8.945 8.945 8.945
Aset Reasuransi 1.779 1.779 1.779
Biaya akuisisi yang ditangguhkan
Property Bukan Investasi
Aset Lain
Liabilitas Dan Ekuitas 199.057 223.383 269.899
Liabilitas 163.550 176.239 210.394
Utang klaim dan manfaat dibayar 1.330 1.330 1.330
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Utang lain 5.371 5.371 5.371
Penyisihan Teknis 156.849 169.538 203.694
Penyisihan ujroh
Penyisihan PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi
Penyisihan kontribusi 128.695 138.639 172.537
Penyisihan atas kontribusi yang belum merupakan
9.427 12.172 12.430
pendapatan
Penyisihan klaim 18.674 18.674 18.674
Penyisihan atas risiko bencana 53 53 53
Qardh
Ekuitas Dana 35.507 47.144 59.505
Modal Disetor
Agio/Disagio Saham
Akumulasi Dana 35.507 47.144 59.505
Profit Equilization Reserve
Saldo Laba
Komponen Ekuitas Lainnya
Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP
Aset Yang Tidak Diperkenankan
Halaman 33 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 34
c. Proyeksi posisi Keuangan Dana Investasi Peserta 2026 - 2028
3. DIP
2026 2027 2028
URAIAN
per 31 Des per 31 Des per 31 Des
ASET 320.710 346.984 375.184
Investasi 309.213 335.487 363.687
Deposito 25.775 27.965 30.316
Sertifikat Deposito
Saham Syariah 139.136 150.959 163.648
Sukuk atau Obligasi Syariah
MTN Syariah
Surat Berharga Syariah Negara 139.179 151.005 163.698
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Negara Selain
Negara Republik Indonesia
Surat Berharga Syariah yang Diterbitkan oleh Lembaga
Multinasional
Reksa Dana Syariah 5.123 5.559 6.026
Efek Beragun Aset Syariah
Dana Investasi Real Estate Syariah
REPO
Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain
Pembiayaan Syariah Dengan Hak Tanggungan
Penyertaan Langsung
Properti Investasi
Emas murni
Sukuk Daerah
Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
Investasi lain
Bukan Investasi 11.497 11.497 11.497
Kas dan Bank 5.579 5.579 5.579
Tagihan 8.100 8.100 8.100
Aset Reasuransi
Biaya akuisisi yang ditangguhkan
Property Bukan Investasi
Aset Lain 0 0 0
Liabilitas Dan Ekuitas Dana 320.710 346.984 375.184
Liabilitas 38.005 38.005 38.005
Utang klaim dan manfaat dibayar 700 700 700
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Utang lain 37.305 37.305 37.305
Penyisihan Teknis
Penyisihan ujroh
Penyisihan PAYDI yang memberikan garansi pokok
investasi
Penyisihan kontribusi
Penyisihan atas kontribusi yang belum merupakan
pendapatan
Penyisihan klaim
Penyisihan atas risiko bencana
Qardh
Ekuitas Dana 282.705 308.979 337.179
Modal Disetor
Agio/Disagio Saham
Akumulasi Dana 282.705 308.979 337.179
Profit Equilization Reserve
Saldo Laba
Komponen Ekuitas Lainnya
Selisih Saldo SAK dan Saldo SAP
Aset Yang Tidak Diperkenankan
Halaman 34 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 35
d. Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Perusahaan 2026 - 2028
1. Dana Perusahaan
2026 2027 2028
Uraian
per 31 Des per 31 Des per 31 Des
Pendapatan
Pendapatan Investasi Dan Ujroh
Pengelolaan Investasi
Hasil Investasi 8.831 9.081 9.452
Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
6.592 9.691 12.316
Perusahaan
Jumlah Hasil Investasi 15.423 18.771 21.768
Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi 4.584 5.039 5.492
Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
20.007 23.810 27.260
Pengelolaan Investasi
Pendapatan Underwriting
Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
87.376 116.546 144.091
Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
Kontribusi Reasuransi/Retrosesi 1.525 1.664 2.039
Kontribusi Neto 85.851 114.882 142.052
Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
Reasuransi)
a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
Kontribusi
b. Penurunan (Kenaikan) PAKYBMP
c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
Risiko Bencana
Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto
Pendapatan Underwriting 85.851 114.882 142.052
Beban
Beban Underwriting
Beban Klaim
a. Klaim Bruto
b. Klaim Recovery
c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
Klaim
d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
Telah Jatuh Tempo
e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
Peserta (Belum Jatuh Tempo)
Jumlah Beban Klaim Netto
Beban Adjuster
Jumlah Beban Underwriting
Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting 85.851 114.882 142.052
a. Surplus Underwriting Untuk Dana
24.287 26.945 26.996
Perusahaan
b. Surplus Underwriting Untuk Peserta
Beban Usaha:
a. Beban Pemasaran 1.473 1.733 2.000
b. Beban Akuisisi 72.171 84.936 98.009
c. Beban Umum Dan Administrasi: 54.435 57.323 60.395
- Beban Pegawai Dan Pengurus
- Beban Pendidikan Dan Pelatihan
- Beban Umum Dan Administrasi Lainnya 54.435 57.323 60.395
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh 1.104 7.675 17.500
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
Jumlah Beban Usaha 129.183 151.668 177.904
Laba (Rugi) Usaha Asuransi 962 13.969 18.403
Pendapatan Lain 7.061 7.252 8.496
Beban Lain
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 8.023 21.221 26.899
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak 8.023 21.221 26.899
Pendapatan Komprehensif Lain - 73 - 73 - 73
Jumlah Kinerja Seluruh Dana 7.950 21.149 26.826
Halaman 35 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 36
e. Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Tabarru 2026 - 2028
2. Dana Tabarru
2026 2027 2028
Uraian
per 31 Des per 31 Des per 31 Des
Pendapatan
Pendapatan Investasi Dan Ujroh
Pengelolaan Investasi
Hasil Investasi 14.808 17.212 19.588
Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
10.366 12.049 13.711
Perusahaan
Jumlah Hasil Investasi 4.442 5.164 5.876
Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi
Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
4.442 5.164 5.876
Pengelolaan Investasi
Pendapatan Underwriting
Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
91.790 120.183 148.315
Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
Kontribusi Reasuransi/Retrosesi 6.101 6.657 8.155
Kontribusi Neto 85.689 113.526 140.160
Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
Reasuransi)
a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
9.047 - 9.944 - 33.898
Kontribusi
b. Penurunan (Kenaikan) Pakybmp - 2.473 - 2.745 - 258
c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
- - -
Risiko Bencana
Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto 6.574 - 12.689 - 34.155
Pendapatan Underwriting 92.263 100.836 106.004
Beban
Beban Underwriting
Beban Klaim
a. Klaim Bruto 63.548 68.877 75.322
b. Klaim Recovery 5.491 5.992 7.340
c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
- - -
Klaim
d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
Telah Jatuh Tempo
e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
Peserta (Belum Jatuh Tempo)
Jumlah Beban Klaim Netto 58.057 62.885 67.982
Beban Adjuster
Jumlah Beban Underwriting 58.057 62.885 67.982
Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting 34.207 37.951 38.022
a. Surplus Underwriting Untuk Dana
24.287 26.945 26.996
Perusahaan
b. Surplus Underwriting Untuk Peserta 3.421 3.795 3.802
Beban Usaha:
a. Beban Pemasaran
b. Beban Akuisisi
c. Beban Umum Dan Administrasi:
- Beban Pegawai Dan Pengurus
- Beban Pendidikan Dan Pelatihan
- Beban Umum Dan Administrasi Lainnya
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
Jumlah Beban Usaha
Laba (Rugi) Usaha Asuransi 10.942 12.374 13.101
Pendapatan Lain
Beban Lain
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak 10.942 12.374 13.101
Pendapatan Komprehensif Lain - 735 - 737 - 739
Jumlah Kinerja Seluruh Dana 10.207 11.637 12.361
Halaman 36 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 37
f. Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Investasi Peserta 2026 – 2028
3. DIP
2026 2027 2028
Uraian
per 31 Des per 31 Des per 31 Des
Pendapatan
Pendapatan Investasi Dan Ujroh
Pengelolaan Investasi
Hasil Investasi 16.941 18.375 19.821
Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
Perusahaan
Jumlah Hasil Investasi 16.941,40 18.375,00 19.821,22
Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi
Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
16.941,40 18.375,00 19.821,22
Pengelolaan Investasi
Pendapatan Underwriting
Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
71.147 75.034 83.172
Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
Kontribusi Reasuransi/Retrosesi
Kontribusi Neto 71.147,25 75.033,77 83.172,04
Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
Reasuransi)
a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
Kontribusi
b. Penurunan (Kenaikan) Pakybmp
c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
Risiko Bencana
Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto - - -
Pendapatan Underwriting 71.147 75.034 83.172
Beban
Beban Underwriting
Beban Klaim
a. Klaim Bruto
b. Klaim Recovery
c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
Klaim
d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
837 483 375
Telah Jatuh Tempo
e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
54.194 61.758 67.318
Peserta (Belum Jatuh Tempo)
Jumlah Beban Klaim Netto 55.031 62.241 67.693
Beban Adjuster
Jumlah Beban Underwriting 55.030,90 62.241,01 67.692,73
Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting 16.116,36 12.792,76 15.479,31
a. Surplus Underwriting Untuk Dana
Perusahaan
b. Surplus Underwriting Untuk Peserta
Beban Usaha:
a. Beban Pemasaran
b. Beban Akuisisi
c. Beban Umum Dan Administrasi:
- Beban Pegawai Dan Pengurus
- Beban Pendidikan Dan Pelatihan
- Beban Umum Dan Administrasi Lainnya
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
Jumlah Beban Usaha
Laba (Rugi) Usaha Asuransi 33.057,76 31.167,76 35.300,53
Pendapatan Lain - - -
Beban Lain 3.287 4.894 7.101
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 29.770,48 26.273,79 28.199,84
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak 29.770,48 26.273,79 28.199,84
Pendapatan Komprehensif Lain - - -
Jumlah Kinerja Seluruh Dana 29.770,48 26.273,79 28.199,84
Halaman 37 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 38
g. Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Wakalah 2026 - 2028
Wakalah
2026 2027 2028
Uraian
per 31 Des per 31 Des per 31 Des
Pendapatan
Pendapatan Investasi Dan Ujroh
Pengelolaan Investasi
Hasil Investasi 16.045 17.505 18.954
Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
Perusahaan
Jumlah Hasil Investasi 16.045 17.505 18.954
Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi
Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
16.045 17.505 18.954
Pengelolaan Investasi
Pendapatan Underwriting
Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
69.404 74.049 82.712
Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
Kontribusi Reasuransi/Retrosesi
Kontribusi Neto 69.404 74.049 82.712
Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
Reasuransi)
a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
Kontribusi
b. Penurunan (Kenaikan) Pakybmp
c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
Risiko Bencana
Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto - - -
Pendapatan Underwriting 69.404 74.049 82.712
Beban
Beban Underwriting
Beban Klaim
a. Klaim Bruto
b. Klaim Recovery
c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
Klaim
d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
- - -
Telah Jatuh Tempo
e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
51.214 59.267 65.458
Peserta (Belum Jatuh Tempo)
Jumlah Beban Klaim Netto 51.214 59.267 65.458
Beban Adjuster
Jumlah Beban Underwriting 51.214 59.267 65.458
Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting 18.190 14.783 17.254
a. Surplus Underwriting Untuk Dana
Perusahaan
b. Surplus Underwriting Untuk Peserta
Beban Usaha:
a. Beban Pemasaran
b. Beban Akuisisi
c. Beban Umum Dan Administrasi:
- Beban Pegawai Dan Pengurus
- Beban Pendidikan Dan Pelatihan
- Beban Umum Dan Administrasi Lainnya
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
Jumlah Beban Usaha
Laba (Rugi) Usaha Asuransi 34.235 32.287 36.208
Pendapatan Lain
Beban Lain 7.061 7.252 8.496
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 27.174 25.035 27.712
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak 27.174 25.035 27.712
Pendapatan Komprehensif Lain
Jumlah Kinerja Seluruh Dana 27.174 25.035 27.712
Halaman 38 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 39
h. Proyeksi Kinerja Keuangan Dana Mudharabah 2026 – 2028
Mudharabah
2026 2027 2028
Uraian
per 31 Des per 31 Des per 31 Des
Pendapatan
Pendapatan Investasi Dan Ujroh
Pengelolaan Investasi
Hasil Investasi 896 870 868
Hasil Investasi Yang Dibagikan Ke Dana
Perusahaan
Jumlah Hasil Investasi 896 870 868
Jumlah Ujroh Pengelolaan Investasi
Jumlah Pendapatan Hasil Investasi Dan Ujroh
896 870 868
Pengelolaan Investasi
Pendapatan Underwriting
Kontribusi Tabarru'/Kontribusi
1.743 984 460
Tanahud/Ujroh/Alokasi Investasi
Kontribusi Reasuransi/Retrosesi
Kontribusi Neto 1.743 984 460
Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Kontribusi
Dan PAKYBMP (Net Setelah Aset
Reasuransi)
a. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan
Kontribusi
b. Penurunan (Kenaikan) Pakybmp
c. Penurunan (Kenaikan) Penyisihan Atas
Risiko Bencana
Jumlah Pendapatan Kontribusi Neto - - -
Pendapatan Underwriting 1.743 984 460
Beban
Beban Underwriting
Beban Klaim
a. Klaim Bruto
b. Klaim Recovery
c. Kenaikan (Penurunan) Penyisihan
Klaim
d. Penarikan Dana Investasi Peserta Yang
837 483 375
Telah Jatuh Tempo
e. Penarikan/Penebusan Dana Investasi
2.979 2.491 1.860
Peserta (Belum Jatuh Tempo)
Jumlah Beban Klaim Netto 3.817 2.974 2.235
Beban Adjuster
Jumlah Beban Underwriting 3.817 2.974 2.235
Jumlah Surplus (Defisit) Underwriting (2.074) (1.990) (1.775)
a. Surplus Underwriting Untuk Dana
Perusahaan
b. Surplus Underwriting Untuk Peserta
Beban Usaha:
a. Beban Pemasaran
b. Beban Akuisisi
c. Beban Umum Dan Administrasi:
- Beban Pegawai Dan Pengurus
- Beban Pendidikan Dan Pelatihan
- Beban Umum Dan Administrasi Lainnya
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan Ujroh
Kenaikan (Penurunan) Penyisihan PAYDI
Yang Memberikan Garansi Pokok Investasi
Jumlah Beban Usaha
Laba (Rugi) Usaha Asuransi (1.178) (1.120) (907)
Pendapatan Lain
Beban Lain (3.774) (2.358) (1.395)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 2.596 1.238 488
Pajak Penghasilan
Laba Setelah Pajak 2.596 1.238 488
Pendapatan Komprehensif Lain - - -
Jumlah Kinerja Seluruh Dana 2.596 1.238 488
Halaman 39 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 40
BAB 12
PROSEDUR PEMISAHAN
A. PERSYARATAN PEMISAHAN
1. Penandatanganan akta Pemisahan dilakukan setelah diperolehnya Persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan dan persetujuan RUPSLB Perseroan atas Pemisahan US Perseroan, Rancangan
Pemisahan dan Konsep Akta Pemisahan serta memenuhi semua syarat yang ditentukan
dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Hal-hal yang berkaitan dengan permodalan, sumber daya manusia, teknologi informasi,
pembiayaan bermasalah, bantuan likuiditas, penggunaan brand produk, korporasi, dan
pengelolaan jaminan sebagai akibat dari Pemisahan ini akan disepakati bersama antara
Perseroan dan PAS dalam suatu perjanjian terpisah.
3. Calón pendiri PAS telah memenuhi seluruh persyaratan sehubungan dengan Pemisahan
dan/atau penyertaan modal, sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar masing-masing
calón pendiri PAS, peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun perjanjian-
perjanjian yang telah ditandatangani oleh masing-masing calon pendiri PAS.
B. BERLAKUNYA PEMISAHAN
Pemisahan antara US Perseroan kepada PAS akan berlaku pada dan terhitung sejak Tanggal
Efektif Pemisahan dan akan berlaku karena hukum, tanpa perlu dilakukan tindakan apapun, baik
oleh Perseroan maupun PAS.
C. PELAKSANAAN PEMISAHAN
Pemisahan US Perseroan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK No. 11 Tahun 2023 yaitu
dengan mendirikan PAS. Segera setelah ditandatanganinya akta pendirian PAS oleh calon
pendiri PAS, akan dilakukan penandatanganan akta Pemisahan.
Halaman 40 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 41
BAB 13
INFORMASI MENGENAI PAS HASIL PEMISAHAN US
1. Nama dan tempat kedudukan
Nama PAS adalah PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
Kantor pusat dari PAS akan berkedudukan di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 7, Jl. Jend.
Sudirman kav.21, Jakarta Selatan 12920
2. Jaringan kantor
Setelah efektif Pemisahan, PAS akan melakukan kegiatan usaha melalui seluruh jaringan
kantor US dan kegiatan Layanan Syariah Asuransi yang sudah berjalan di Perseroan.
3. Kegiatan usaha/produk/aktivitas
Setelah efektif Pemisahan seluruh operasi, kegiatan, usaha, aktivitas, produk yang ada di US,
termasuk seluruh produk dan aktivitas yang saat ini sedang dalam proses pengembangan
dan/atau perizinan/pelaporan ke OJK, akan dilakukan di PAS.
4. Daftar calon Pemeganq Saham berikut rindan kepemilikan masing-masing pemeqanq saham;
Perseroan dan PAS akan membentuk Kelompok Usaha Asuransi (KUPA) dimana PAS akan
menjadi anak dalam struktur KUPA. Sehubungan dengan struktur KUPA tersebut, maka PAS
akan memiliki modal disetor sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Susunan
permodalan PAS adalah sebagai berikut:
MODAL DISETOR
NAMA PEMEGANG SAHAM
JUMLAH
PERSENTASE
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
(MSL) 99,99% 49.995.000
Renova Siregar 0,01% 5,000
TOTAL 100% 50,000,000
5. Susunan calon anggota Direksi, anqqota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Penqawas
Syariah adalah sebagai berikut:
DIREKSI
NAMA JABATAN
Renova Siregar Presiden Direktur
Ladiyana Prihantini Direktur
Tri Lestari Direktur
Dian Permata Sari Direktur
DEWAN KOMISARIS
NAMA JABATAN
Herman Sulistyo Presiden Komisaris
Hideaki Nomura Komisaris
Teuku Radja Sjahnan Komisaris Independen
Ronny Ahmad Iskandar Komisaris Independen
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
NAMA JABATAN
H. Rahmat Hidayat Ketua
Ahmadi
S Sukarno Anggota
Halaman 41 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 42
6. Data Keuanqan Proforma
Berikut ini merupakan data keuangan proforma PAS berdasarkan posisi keuangan US per 31
Desember 2024 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja yang ditandatangani oleh Ignatius Yokajaya dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1800 sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Praktisi Independen No.
00137/2.1032/AU.1/08/1800-2/1/III/2025 tanggal 4 Maret 2025. Data Keuangan Proforma ini
disiapkan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
7. Proyeksì Tingkat Kesehatan
Berikut adalah proyeksì atas tingkat kesehatan PAS dalam 2 (dua) periode penilaian:
Proyeksi Penilaian Posisi Proyeksi Penilaian Posisi
Faktor-Faktor
No Desember .. Juni ...
Penilaian
Peringkat Peringkat
1. Profil Risiko 2 Low to Moderate 2 Low to Moderate
2.
Good Corporate N/A N/A N/A
Governance
3. Rentabilitas N/A N/A N/A
4. Permodalan N/A N/A N/A
Peringkat TKB Berdasarkan
Risiko N/A N/A N/A N/A
Sesuai dengan rencana strategis bisnis Perseroan tahun 2025 untuk mengembangkan bisnis
Syariah Perseroan dengan melakukan Pemisahan US menjadi PAS, maka Perseroan melakukan
proyeksi penilaian sendiri terhadap Tingkat Kesehatan posisi Desember 2024.
Penilaian Tingkat Kesehatan Asuransi dilakukan secara self-assessment sesuai yang diatur
dalam POJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah serta SEOJK No. 1/SEOJK.05/2021 tanggal 15
Januari 2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, mencakup 4 (empat)
faktor penilaian yang terdiri dari Profil Risiko, Tata Kelola (Good Corporate Governance),
Rentabilitas, dan Permodalan.
Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Asuransi pada Desember 2024 dinilai dengan peringkat 2
atau Low to Moderate, mencerminkan kondisi asuransi yang secara umum sehat sehingga
dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis
dan faktor eksternal lainnya.
Halaman 42 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 43
8. Penjelasan menqenai manfaat serta risiko yang munqkin timbul akibat Pemisahan beserta
mitiqasi risiko.
Manfaat dari Pemisahan US adalah:
• Strategi bisnis syariah menjadi lebih terfokus;
• Dapat bersaing dengan PAS lain sehingga dapat merespon tantangan perkembangan
industri perasuransian syariah yang semakin dinamis dan komplek;
• Mendukung pengembangan market share perasuransian syariah di Indonesia;
• Bagi Perseroan bermanfaat yakni memiliki anak usaha yang bergerak fokus pada
perasuransian syariah.
Risiko yang mungkin timbul akibat Pemisahan US serta mitigasi risiko:
RISIKO MITIGASI
1. Risiko tingkat persaingan • Perseroan memberikan dukungan penuh
usaha/kompetitor sesama kepada PAS, baik dari sisi infrastruktur maupun
PAS dalam rangka likuiditas
• Perseroan bersama dengan PAS akan
melakukan sinergi perasuransian sehingga
mendukung PAS berkembang dan bertahan
dengan kompetitor
• Perseroan memiliki brand image secara
konglomerasi sehingga dapat memberi
dukungan pada PAS
2. Nasabah tidak menginginkan Perseroan akan melakukan sosialisasi kepada
untuk dipindahkan ke PAS nasabah, bahwa dengan adanya Pemisahan US
menjadi PAS tidak akan mengurangi hak dan
kewajiban yang diterima oleh nasabah, serta
tidak ada penurunan kualitas pelayanan yang
akan diberikan oleh PAS.
3. Risiko likuiditas akibat Perseroan akan melakukan sosialisasi bahwa
nasabah dana yang tidak portfolio nasabah tidak akan mengalami
menyetujui Pemisahan perubahan dan akan dialihkan kepada bahdan
usaha yang baru
4. Risiko kehilangan sumber Perseroan akan melakukan sosialisasi kepada
daya manusia karyawan US bahwa tidak ada hak dan kewajiban
karyawan yang berubah setelah dipindahkan ke
PAS.
5. Risiko operasional akibat Perseroan akan mengkaji secara komprehensif
sinergi tidak berjalan dengan terkait sinergi yang akan dilakukan dengan PAS.
baik Selain itu, Perseroan juga membuat prosedur,
pembagian pekerjaan yang jelas antara
Perseroan dan PAS sehingga dapat
meminimalisir kegagalan pelaksanaan sinergi.
6. Risiko strategi Perseroan sudah melakukan kajian yang
komprehensif terhadap Pemisahan yang akan
dilakukan sehingga akan mendukung
perkembangan bisnis baik untuk Perseroan
maupun PAS. Pemisahan dilakukan dengan
melihat bahwa potensi pengembangan
perasuransian syariah masih sangat besar
Halaman 43 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 44
9. Permohonan Persetujuan Untuk Melaksanakan Sinergi Perasuransian
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu tujuan Pemisahan US adalah agar PAS dapat mandiri
dalam melakukan bisnisnya. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa PAS, sebagai
asuransi perintis akan mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit pada tahun-tahun
awal berdiri.
Terbitnya POJK No. 23 Tahun 2023 memungkinkan PAS untuk bisa meningkatkan kualitas
produk dan layanannya dengan menggunakan konsep sinergi perasuransian dimana PAS dapat
bersinergi dengan Perseroan agar mampu memberikan dukungan melalui kerja sama baik
dalam bidang sumber daya manusia, teknologi informasi, jaringan kantor dan infrastruktur
lainnya.
Pasal 138 ayat (3) POJK No. 23 Tahun 2023 menyebutkan PAS dan Perseroan dapat melakukan
sinergi kecuali pada aspek permodalan dan manajemen, sehingga keluasan dan kedalaman
sinergi dapat disesuaikan oleh masing-masing asuransi dengan tetap menentukan batasan-
batasan yang jelas dan penerapan manajemen risiko yang baik. Ketika Pemisahan efektif, PAS
dan Perseroan akan melakukan kerjasama pada seluruh aspek kecuali pada aspek yang dilarang
oleh peraturan perundangan yang berlaku. Kerjasama antara Perseroan dan PAS akan
dituangkan di dalam perjanjian kerjasama.
Halaman 44 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 45
BAB 14
IZIN USAHA, PENUTUPAN US, DAN PENCABUTAN IZIN PEMBENTUKAN US
1. Pengajuan Permohonan Izin Usaha
PAS baru hasil Pemisahan hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha
dari OJK. Setelah RUPSLB menyetujui Pemisahan, PAS mengajukan permohonan izin usaha
kepada OJK, sebagai berikut:
a. Direksi PAS baru hasil Pemisahan US mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan
melampirkan formulir self assessment dan dokumen permohonan izin usaha PAS baru hasil
Pemisahan US sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada format 2 SEOJK
No.10/SEOJK.05/2024 (“SEOJK 10/2024”). Selain itu, penyampaian Permohonan izin usaha
PAS juga menyampaikan dengan dokumen-dokumen yang diatur dalam SEOJK 10/2024 Bab
III bagian C.
2. Pelaksanaan Kegiatan Usaha PAS
a. PAS melaksanakan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diperolehnya izin usaha PAS dari OJK sebagaimana diatur dalam SEOJK 10/2024 Bab III
bagian C No. 18. Pelaksanaan kegiatan usaha PAS tersebut ditandai dengan pengalihan
hak dan kewajiban US dari Perseroan kepada PAS.
b. Pelaksanaan kegiatan usaha PAS dilaporkan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan sebagaimana diatur dalam SEOJK 10/2024 Bab III
bagian C No. 19.
3. Pencabutan Izin Pembentukan US
Setelah PAS memperoleh pengalihan hak, kewajiban, dan portofolio dari Perseroan, maka izin
usaha US yang dimiliki oleh Perseroan dicabut. Pencabutan izin usaha US dilakukan sebagai
berikut.
a. Perseroan menyampaikan laporan pelaksanaan penghentian kegiatan usaha US dan
permohonan pencabutan izin usaha US kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah tanggal neraca akhir US diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam
SEOJK 10/2024 Bab III bagian F.
b. Permohonan pencabutan izin usaha US dilampiri dengan dokumen sebagaimana diatur
dalam SEOJK 10/2024 Bab III bagian F.
Halaman 45 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 46
Rancangan Pemisahan ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 29 Agustus 2025
Direksi PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
Wianto Tomoyuki Monden
Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur
Herman Sulistyo Ken Terada
Direktur Direktur
Eiji Takahashi Elly Susanti
Direktur Direktur
Yang telah disetujui terpisah oleh Dewan Komisaris PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk pada
tanggal 26 Agustus 2025.
Halaman 46 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 47
LAMPIRAN I
DRAFT AKTA PENDIRIAN PAS
Akta Pendirian PAS
(RUPS September 2025).pdf
Halaman 47 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 48
LAMPIRAN II
DRAFT AKTA PEMISAHAN UNIT SYARIAH
Akta Pemisahan Unit
Syariah (RUPS September 2025).pdf
Halaman 48 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 49
LAMPIRAN III
LAPORAN KEUANGAN AUDITED DAN LAPORAN ASURANSI PRAKTISI INDEPENDEN ATAS
KOMPILASI INFORMASI KEUANGAN PROFORMA
msig life insurance
indonesia tbk_unit syariah_billingual_31_des_2024_released.pdf
Halaman 49 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 50
LAMPIRAN IV
AKTIVA DAN PASIVA
(dalam jutaan rupiah)
URAIAN 2024 2023 2022
ASET
Kas di bank 57.760 23.112 43.270
Piutang kontribusi 1.136 1.707 3.063
Piutang hasil investasi 4.671 11.472 5.433
Aset reasuransi 6.363 7.446 7.742
Investasi 563.403 645.734 702.572
Piutang lain 371 32 -
Aset lain 59 34 60
Piutang dari Perusahaan sebagai pengelola - 497 18.259
TOTAL ASET 633.763 690.034 780.399
LIABILITAS
Utang klaim 1.263 2.030 1.573
Utang reasuransi 3.947 7.097 1.191
Ujrah di terima di muka 55.419 57.642 61.076
Penyisihan manfaat polis masa depan 150.546 167.611 154.280
Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak 4.096 4.165 2.067
Penyisihan klaim 19.284 18.130 20.211
Biaya masih harus dibayar 3.801 3.880 3.748
Utang pajak 780 732 708
Liabilitas pajak tangguhan 547 645 660
Utang komisi 2.776 6.647 9.224
Utang lain 32.669 26.160 24.675
Uang muka kontribusi 5.660 4.119 4.338
Bagian peserta atas surplus underwriting dana tabarru’
yang masih harus dibayar 146 146 1.665
Utang ke Perusahaan sebagai pengelola
5.997 - -
TOTAL LIABILITAS 286.931 299.004 285.416
Halaman 50 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 51
LAMPIRAN V
JARINGAN KANTOR US EKSISTING
Halaman 51 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Page 52
LAMPIRAN VI
PRODUK DAN AKTIVITAS USAHA
PRODUK YANG AKAN DILANJUTKAN PEMASARANNYA & DALAM PROSES
PENGEMBANGAN
No Nama Produk Kategori Keterangan
Simas Kid Insurance Syariah
Active
1
2 Smile Life Syariah Active
Smile Personal Accident Syariah
Active
3
Personal Accident Sinarmaslife (PAS)
Active
4 Syariah
MRI Sharia Active
5
Smile Wukuf Protection Active
6
Personal Accident Syariah Active
7
Asuransi Jiwa & Kecelakaan Diri Active
8
Smile Ladies Insurance Syariah Active
9
Smile Ekawarsa Syariah Active
10
Smile Ekamedicare Syariah Active
11
Smile Plan Maxima Syariah Active
12
No Nama Produk Kategori Keterangan
Endowment Syariah
Pengembangan
1
2 Term Life Syariah Pengembangan
Mortgage Redemption Pengembangan
3
Insurance (MRI)Syariah
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Pengembangan
4
Halaman 52 dari 52 | Rancangan Pemisahan
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA Halaman
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk
p.5 ×9
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
p.6 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia
p.7
unresolved
org
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
p.7 ×12
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.7
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.7 ×3
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU
p.9
unresolved
person
Ahmadi Sukarno
· Anggota
p.9
unresolved
org
Pengadilan Negeri Manado
p.10 ×5
unresolved
org
PT MND
p.10 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.11 ×2
unresolved
person
Muhammad Kurniawan
p.11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.11 ×3
unresolved
org
PT MSIG Life Insurance
p.18
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.18
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance
p.18
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.23
unresolved
person
H. Thamrin
p.27
unresolved
org
Bank Indonesia
p.32 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia Surat Berharga Syariah
p.32 ×3
unresolved
org
Reksa Dana Syariah
p.32 ×3
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia Kantor
p.41
unresolved
person
Renova Siregar
· Presiden Direktur
p.41
unresolved
person
Ladiyana Prihantini
· Direktur
p.41
unresolved
person
Tri Lestari
· Direktur
p.41
unresolved
person
Dian Permata Sari
· Direktur
p.41
unresolved
person
Ronny Ahmad Iskandar
· Komisaris Independen
p.41
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.