Back to announcement
20250901_LIFE_Pemanggilan RUPS_31936217_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 93
Page 1
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA
Nomor :
-- Pada hari ini, hari
.
.
.
-- Berhadapan dengan saya, HADIJAH, Sarjana Hukum, ----
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, para ------
penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan -------
dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam --
akhir akta ini. ---------------------------------------
1. a. Tuan WIANTO, lahir di Pematang Siantar, pada ----
tanggal 21 (dua puluh satu) Juli 1971 (seribu ---
sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara --
Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di-
Jakarta, Jalan Camar Elok 5 nomor 26, Rukun -----
Tetangga 010, Rukun Warga 006, Kelurahan Kapuk --
Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ----
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk-
Kependudukan 3172012107710009; ------------------
b. Tuan HERMAN SULISTYO, lahir di Jakarta, pada ----
tanggal 29 (dua puluh sembilan) Desember 1974 ---
(seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Warga-
Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat ----
tinggal di Jakarta, Jalan Marunda Baru XI/1, ----
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 003, Kelurahan --
Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ----
1
Page 2
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk-
Kependudukan 3172042912740001; ------------------
-Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak -
dalam jabatannya masing-masing berturut-turut selaku
Presiden Direktur dan Direktur dari dan karenanya --
mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan-
atas nama PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA Tbk, ----
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan-
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di ---
Sinarmas MSIG Tower Lantai 6, Jalan Jenderal -------
Sudirman Kaveling 21, Jakarta Selatan 12920, yang --
Anggaran Dasarnya serta perubahannya dimuat dalam --
akta tanggal 17 (tujuh belas) Juli 1984 (seribu ----
sembilan ratus delapan puluh empat) Nomor 44, dibuat
di hadapan BENNY KRISTIANTO, Sarjana Hukum, pada ---
waktu itu Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan-
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia ----
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 21 (dua puluh-
satu) Desember 1984 (seribu sembilan ratus delapan -
puluh empat) Nomor C2-7176.HT.01.01.TH.84; ---------
-Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa ------
perubahan sebagaimana dimuat dalam : ---------------
- akta tanggal 10 (sepuluh) Juni 2011 (dua ribu ----
sebelas) Nomor 32, dibuat di hadapan LINDA -------
HERAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang-
telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indoneisia sesuai dengan --
2
Page 3
Surat Keputusan tanggal 1 (satu) Juli 2011 (dua --
ribu sebelas) Nomor AHU-32784.AH.01.02.Tahun 2011-
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik -
Indonesia tanggal 25 (dua puluh lima) September --
2012 (dua ribu dua belas) Nomor 77, Tambahan -----
Nomor 53733; -------------------------------------
- akta tanggal 2 (dua) November 2017 (dua ribu tujuh
belas) Nomor 10, dibuat di hadapan Notaris LINDA -
HERAWATI, Sarjana Hukum tersebut, yang -----------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah --
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi-
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ------
Manusia Republik Indonesia tanggal 10 (sepuluh) --
November 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor -------
AHU-AH.01.03-0189517; ----------------------------
- akta tanggal 28 (dua puluh delapan) Desember 2018-
(dua ribu delapan belas) Nomor 77, dibuat di -----
hadapan AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, Notaris di -
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang ----------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah --
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi-
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ------
Manusia Republik Indonesia tanggal 28 (dua puluh -
delapan) Desember 2018 (dua ribu delapan belas) --
Nomor AHU-AH.01.03-0281215; ----------------------
- akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 2019 (dua ---
ribu sembilan belas) Nomor 46, dibut di hadapan --
Notaris AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum tersebut, ---
3
Page 4
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum -
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai --
dengan Surat Keputusan Nomor ---------------------
AHU-0028378.AH.01.02.TAHUN 2019 dan pemberitahuan-
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan ---
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0276427, keduanya ---
tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 2019 (dua ribu --
sembilan belas); ---------------------------------
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Agustus 2019 (dua-
ribu sembilan belas) Nomor 37, dibuat di hadapan -
Notaris AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum tersebut, ---
yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan-
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusan Nomor ----------------------------
AHU-0059940.AH.01.02.TAHUN 2019 dan pemberitahuan-
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan ---
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0322060, keduanya ---
tanggal 29 (dua puluh sembilan) Agustus 2019 (dua-
ribu sembilan belsa); ----------------------------
- akta tanggal 20 (dua puluh) September 2019 (dua --
ribu sembilan belas) Nomor 44, dibuat di hadapat -
Notaris AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum tersebut, ---
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya ---
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem -------
4
Page 5
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 (empat)
Oktober 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor -----
AHU-AH.01.03-0341332; ----------------------------
- akta tanggal 7 (tujuh) Juli 2020 (dua ribu dua ---
puluh) Nomor 12, dibuat di hadapan Notaris ARYANTI
ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, --
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah --
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi-
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ------
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 27 (dua --
puluh tujuh) Juli 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor-
AHU-AH.01.03-0309799; ----------------------------
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2022 (dua
ribu dua puluh dua) Nomor 71, dibuat di hadapan --
Notars AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum tersebut, yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan --
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusan tanggal 14 (empat belas) Desember-
2022 (dua ribu dua puluh dua) Nomor --------------
AHU-0090589.AH.01.02.TAHUN 2022; -----------------
- perubahan anggaran dasar terkahir sebagaimana ----
dimuat dalam akta tanggal 27 (dua puluh tujuh) ---
Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor 60, ----
dibuat di hadapan Notaris ARYANTI ARTISARI, ------
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, ---
yang telah mendapatkan persetujuan Meneri Hukum --
5
Page 6
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai --
dengan Surat Keputusan tanggal 25 (dua puluh lima)
Juli 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor --------
AHU-0042658.AH.01.02.TAHUN 2023; -----------------
- perubahan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris
dan Dewan Pengawas Syariah terakhir sebagaimana --
dimuat dalam akta tanggal 25 (dua puluh lima) Juni
2024 (dua ribu dua puluh empat) Nomor 10, dibuat -
di hadapan NOVITA PUSPITARINI, Sarjana Hukum, ----
Notaris di Kota Admisnistrasi Jakarta Selatan, ---
yang penerimaan pemberitahuan perubahan datanya --
telah diterima dan dicatat dalam Sistem ----------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 09 ------
(sembilan) Juli 2024 (dua ribu dua puluh empat) --
Nomor AHU-AH.01.09-00223854; ---------------------
-sedang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta --
ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris-
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA Tbk, satu dan lain-
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan ----
Komisaris PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA Tbk, yang
dibuat dibawah tangan, tertanggal 26 (dua puluh ----
enam) Agustus 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang --
fotokopinya dijahitkan pada minuta akta ini; -------
2. Tuan RENOVA SIREGAR, lahir di Sukabumi, pada tanggal
19 (sembilan belas) November 1980 (seribu sembilan -
ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, ------
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tebet
6
Page 7
Timur Dalam VI H Nomor 5, Rukun Tetangga 001, Rukun-
Warga 006, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, -
Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk -----
dengan Nomor Induk Kependudukan 3273211911800001; --
-- Para Penghadap dikenal oleh saya, Notarsi; ---------
-- Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di ---
atas, dengan ini menerangkan : ------------------------
-- Bahwa PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA, Tbk dan tuan
RENOVA SIREGAR sebagai seluruh pendiri Perseroan ------
(sebagaimana akan didefinisikan di bawah ini) telah ---
menandatangani AKTA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH ------
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA Tbk KE DALAM PT MSIG -
SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA tertanggal hari ini, --
Nomor , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, yang-
antara lain berisi pemisahan Unit Usaha Syariah PT MSIG
LIFE INSURANCE INDONESIA Tbk pemisahan mana -----------
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Unit Usaha ----
Syariah PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA Tbk beralih --
karena hukum kepada Perusahaan Asuransi Syariah (untuk-
selanjutnya cukup disingkat dengan "Pemisahan"), yaitu-
PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA yang akta -----
pendirian dan anggaran dasarnya sebagaimana termaktub -
dalam akta ini yang merupakan pihak yang menerima -----
Pemisahan. --------------------------------------------
-- Sehubungan dengan itu, maka sebagian besar ---------
penyetoran modal sebagaimana termaktub dalam akta ini -
yang akan dilakukan oleh PT MSIG LIFE INSURANCE -------
INDONESIA Tbk berasal dari hasil Pemisahan, dan -------
7
Page 8
Pemisahan tersebut akan berlaku efektif terhitung sejak
Perseroan melakukan kegiatan usahanya, yaitu paling ---
lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Izin Usaha --------
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Perseroan-
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) wajib
membuat-surat pernyataan pada tanggal efektifnya
Pemisahan yang menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal
tersebut telah mulai melakukan kegiatan usahanya
(selanjutnya disebut sebagai "Tanggal Efektif
Pemisahan"), dengan demikian Tanggal Efektif Pemisahan
dibuktikan dengan surat pernyataan dari Perseroan. ------
-- Bahwa untuk melakukan Pemisahan tersebut, Otoritas -
Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Persetujuan atas ---
Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT MSIG ---
Life Insurance Indonesia, dengan suratnya Nomor: --------
S-707/PD.11/2024 tanggal 05 (lima) Juli 2024 (dua ribu dua
puluh empat), yang fotokopinya dijahitkan pada minuta akta
ini. --------------------------------------------------
-- Bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah ---
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tanggal -
11 (sebelas) Juli 2023 (dua ribu dua puluh tiga) ------
(selanjutnya disebut "POJK"), Pemisahan Unit Syariah --
dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ---
Pasal 3 ayat (2) butir a POJK dapat dilakukan dengan --
cara mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah, oleh -----
karena itu para penghadap sepakat untuk mendirikan ----
Perusahaan Asuransi Syariah dan dengan tidak mengurangi
8
Page 9
izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju
untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas-
syariah dengan nama PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE -----
INDONESIA, sebagaimana termaktub dalam akta ini, dengan
anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta ----
pendirian ini, berdasarkan Undang-undang dan ----------
peraturan-peraturan Republik Indonesia, (untuk --------
selanjutnya cukup disingkat dengan "Anggaran Dasar") --
sebagai berikut : -------------------------------------
-------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------
----------------------- Pasal 1 -----------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama : PT MSIG SHARIA LIFE
INSURANCE INDONESIA (yang cukup disebut MSIG SHARIA)
(selanjutnya cukup disingkat dengan "Perseroan"), --
berkedudukan Kota Administrasi Jakarta Selatan. ----
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor --
perwakilan atau jenis kantor lainnya di tempat lain,
baik di dalam maupun di luar wilayah Republik ------
Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan Dewan Komisaris serta mengindahkan -----
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------
------------ JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ----------
----------------------- Pasal 2 -----------------------
-- Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak -------
terbatas dan dimulai sejak Perseroan menjadi badan ----
hukum. ------------------------------------------------
---------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --------
----------------------- Pasal 3 -----------------------
9
Page 10
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam --
bidang Perasuransian Jiwa Syariah dengan kode ------
Klasifikasi Baku lapangan Usahan Indonesia (KBLI) --
65112, yaitu : -------------------------------------
- menyelenggarakan usaha asuransi jiwa syariah yang-
seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip ---
syariah dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan
risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling ---
menolong dan melindungi dengan memberikan --------
pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau ---
hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada ----
peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu ---
tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang ------
besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada
hasil pengelolaan dana, sesuai dengan ketentuan --
dalam peraturan perundangan-undangan yang --------
berlaku. -----------------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas --
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai-
berikut : ------------------------------------------
a. Pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah --
guna menolong dan melindungi dengan memberikan --
pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau --
hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada ---
peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu --
tertentu yang diatur dalam perjanjian yang ------
besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan ---
pada hasil pengelolaan dana; --------------------
10
Page 11
b. kegiatan pengelolaan dana pensiun untuk ---------
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri-
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis imbal --
jasa (fee based) berdasarkan prinsip syariah pada
model bisnis Administrative Service Only (ASO) --
dalam rangka pertanggungan asuransi kesehatan ---
kumpulan (employee benefit) serta pemasaran -----
produk Lembaga Jasa Keuangan yang telah ---------
mendapatkan izin dari OJK. -----------------------
----------------------- M O D A L -----------------------
------------------------ Pasal 4 -----------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp50.000.000,00 ----
(lima puluh juta Rupiah) terbagi atas 500.000 (lima-
ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai ----
nominal Rp100,00 (seratus Rupiah); -----------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan ----
disetor penuh sebesar 100% (seratus persen) atau ---
sejumlah 500.000 saham dengan nilai nominal --------
seluruhnya sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta ---
Rupiah) oleh para pemegang saham yang mengambil ----
bagian saham dengan rincian serta nilai nominal ----
saham yang disebutkan sebelum akhir akta ini. ------
3. Penyetoran saham dapat dilakukan dalam bentuk uang -
atau dalam bentuk lain. ----------------------------
-Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang
11
Page 12
baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud ---
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : ---------
a. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib-
dinilai oleh Penilai Independen dan tidak -------
dijaminkan dengan cara apapun juga; -------------
b. Memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham-
(untuk selanjutnya Rapat Umum Pemegang Saham ----
disebut RUPS) dengan kuorum sebagaimana diatur --
dalam Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar. -----------
c. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba -
ditahan, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur --
modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam
Laporan Keuangan terakhir yang telah diperiksa --
oleh kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh ---
Perseroan. --------------------------------------
4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan ---------
dikeluarkan oleh Direksi menurut keperluan modal ---
Perseroan pada waktu dan dengan cara dan harga serta
persyaratan yang ditetapkan oleh Rapat Direksi -----
dengan persetujuan RUPS dengan mengindahkan --------
ketentuan yang termuat dalam Anggaran Dasar dan ----
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, asal saja
pengeluaran itu tidak dengan harga di bawah pari. --
Kuorum dan keputusan RUPS untuk menyetujui ---------
pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi ----
persyaratan dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini. -----
5. Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam ----
Daftar Pemegang Saham Perseroan mempunyai hak ------
12
Page 13
terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham --
yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan --
masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian
seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki ----
(proporsional) baik terhadap saham yang menjadi ----
bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak ----
diambil oleh pemegang saham lainnya. ---------------
Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empat-
belas) hari tersebut, ternyata masih-ada sisa saham-
yang belum diambil bagian maka Direksi berhak ------
menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga -
dengan memperhatikan keputusan RUPS mengenai -------
pengeluaran saham tersebut. ------------------------
6. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah ---
terjadinya penyetoran dan saham yang diterbitkan ---
mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang ------
mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan ---
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban --
Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada ------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. ---------------
7. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat -------
dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. --------------
Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan ----
modal dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan -
Hak Asasi Manusia. ---------------------------------
8. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan ---
modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya -----
13
Page 14
penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal -
disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima --
persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang-
sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh ----
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam -----
Anggaran Dasar ini, dengan tidak mengurangi --------
kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan -----
perubahan Anggaran Dasar dari Menteri atas ---------
pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut. -----
---------------------- S A H A M ----------------------
----------------------- Pasal 5 -----------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah -
saham atas nama. -----------------------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham
adalah : -------------------------------------------
a. Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum -----
Indonesia; --------------------------------------
b. Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, --
sesuai dengan ketentuan peraturan ---------------
perundang-undangan yang berlaku. ----------------
3. Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau 1 -----
(satu) satu badan hukum sebagai pemilik dari satu --
saham. ---------------------------------------------
4. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan ----
lain, maka setiap pemegang saham mempunyai hak yang-
sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) -
hak suara. -----------------------------------------
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik ----
14
Page 15
lebih dari 1 (satu) orang, maka mereka yang memiliki
bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang -
diantara mereka dan yang ditunjuk itulah yang ------
dicatat sebagai wakil mereka bersama dalam Daftar --
Pemegang Saham, yang berhak mempergunakan hak-hak --
yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut. -----
6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk -----
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan ----
mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan ---
memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar-
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai ------
satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) --
tersebut. ------------------------------------------
7. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk ---
kepada Anggaran Dasar Perseroan dan semua keputusan-
yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan -
perundang-undangan yang berlaku. --------------------
-------------------- SURAT SAHAM ---------------------
----------------------- Pasal 6 -----------------------
1. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. ----
2. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, -
pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat ------
keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh ------
Perseroan. -----------------------------------------
3. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap ----
saham diberi sehelai surat saham. ------------------
4. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti
pemilikan 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki ---
15
Page 16
oleh seorang pemegang saham. -----------------------
5. Pada surat saham harus dicantumkan sekurang- -------
kurangnya : ----------------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; -----------------
b. nomor surat saham; ------------------------------
c. nilai nominal saham; ----------------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham. ----------------
6. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus -
dicantumkan : --------------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; -----------------
b. nomor surat kolektif saham; ---------------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham; -------------
d. nilai nominal saham; ----------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. -------
7. Surat saham dan surat kolektif saham harus ---------
ditandatangani oleh Presiden Direktur bersama-sama -
dengan Presiden Komisaris, atau apabila Presiden ---
Komisaris berhalangan hal mana tidak perlu ---------
dibuktikan kepada pihak ketiga maka oleh Presiden --
Direktur bersama-sama dengan salah seorang anggota -
Dewan Komisaris, atau apabila Presiden Direktur dan-
Presiden Komisaris berhalangan hal mana tidak perlu-
dibuktikan kepada pihak ketiga maka oleh salah -----
seorang Direktur bersama-sama dengan salah seorang -
anggota Dewan Komisaris, tanda tangan tersebut dapat
dicetak langsung pada surat saham dan/atau surat ---
kolektif saham. ------------------------------------
----------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ----------------
16
Page 17
----------------------- Pasal 7 -----------------------
1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai -
lagi, penggantian surat Saham tersebut dapat -------
dilakukan jika : -----------------------------------
a. pihak yang mengajukan permohonan tertulis -------
penggantian surat saham adalah pemilik surat ----
saham tersebut; ---------------------------------
b. Perseroan telah menerima surat saham yang -------
rusak; dan --------------------------------------
c. asli surat saham rusak tersebut wajib -----------
dikembalikan dan dapat ditukar dengan surat saham
baru yang nomornya sama dengan nomor surat saham-
aslinya. ----------------------------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal -
ini harus dimusnahkan dan oleh Direksi dibuat berita
acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang ---
Saham berikutnya. ----------------------------------
3. Apabila surat saham hilang, penggantian surat saham-
tersebut dapat dilakukan jika : --------------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian ----
saham adalah pemilik surat saham tersebut; ------
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan ---
dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya
surat saham tersebut; ---------------------------
c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian ----
saham memberikan jaminan yang dipandang cukup ---
oleh Direksi Perseroan; dan ---------------------
d. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat-
17
Page 18
saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak ----
berlaku lagi terhadap Perseroan. ----------------
4. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran ----
surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang ----
saham yang berkepentingan. -------------------------
5. Ketentuan dalam pasal 7 ini, mutatis mutandis juga -
berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif --
saham. ---------------------------------------------
---------- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -------
----------------------- Pasal 8 -----------------------
1. Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang ---
Saham dan Daftar Khusus, serta menyediakannya di ---
tempat kedudukan Perseroan. ------------------------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya -----
dicatat : ------------------------------------------
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham; ------------
b. Jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang -
dimiliki para Pemegang Saham; -------------------
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; ----------
d. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau ----
badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham -
atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan -
tanggal perolehan hak gadai atau tanggal --------
pendaftaran jaminan fidusia tersebut; -----------
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain ---
selain uang; dan --------------------------------
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh -----
Direksi. ----------------------------------------
18
Page 19
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai ----
kepemilikan saham dan/atau perubahan kepemilikan ---
saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta --
keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan-
lain serta tanggal saham itu diperoleh. ------------
4. Pemegang Saham harus memberitahukan setiap ---------
perpindahan tempat tinggal dengan surat yang -------
disertai tanda penerimaan kepada Direksi. ----------
Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka -----
segala pemanggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang
Saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat ------
Pemegang Saham yang paling akhir dicatat dalam -----
Daftar Pemegang Saham. -----------------------------
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara-
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus ------------
sebaik-baiknya. ------------------------------------
6. Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang
Saham dan Daftar Khusus di Kantor Perseroan pada ---
waktu jam kerja Kantor Perseroan. --------------------
--------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ---------------
----------------------- Pasal 9 ------------------------
-1. Kecuali ditentukan lain dalam peraturan -----------
perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan, --
Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan -
suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas --
nama Pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas-
nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham-
yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas ----
19
Page 20
saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau -
disetujui oleh Direksi. ----------------------------
-2. Pemegang saham yang hendak memindahkan sahamnya ---
harus mendapatkan persetujuan RUPS. ----------------
-3. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari ------
dilaksanakan RUPS pemindahan hak atas saham tidak -
diperkenankan. ------------------------------------
-4. Setiap gadai atau jaminan fidusia, pengalihan hak -
atau pembebanan lainnya atas saham Perseroan harus-
berdasarkan persetujuan RUPS. ---------------------
Berdasarkan persetujuan tersebut, keterangan atas -
gadai atau jaminan fidusia, pengalihan hak atau ---
pembebanan lainnya harus dicatat dalam Daftar -----
Pemegang Saham. -----------------------------------
Setiap penjualan atas saham yang digadaikan atau --
dijaminkan dengan fidusia, dialihkan atau dibebani-
dengan gadai, pengalihan atau pembebanan lainnya --
telah disetujui dan dicatat sebagaimana tersebut di
atas, tidak memerlukan persetujuan lagi dari RUPS -
atau persetujuan lainnya dari pemegang saham, -----
tetapi harus berdasarkan persetujuan dari badan ---
yang berwenang apabila diperlukan. Setiap penjualan
atau pengalihan lainnya atas saham tanpa terlebih -
dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari badan -
yang berwenang apabila diperlukan oleh hukum dan --
perundang-undangan yang berlaku, tidak berlaku ----
sampai persetujuan tersebut diperoleh. -------------
-5. Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan -
20
Page 21
dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini
atau tidak sesuai dengan peraturan ----------------
perundang-undangan yang berlaku atau tanpa --------
persetujuan dari pihak yang berwenang jika --------
disyaratkan, tidak berlaku terhadap Perseroan. ----
-6. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan -----
dengan memberikan alasan untuk itu, dapat menolak -
untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam-
Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam -----
Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi. ----------------
-7. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan --------
pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib -----
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak --
yang akan memindahkan haknya paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah tanggal permohonan ---
untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan-
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ---
berlaku. ------------------------------------------
-8. Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari suatu -
saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam Daftar-
Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik dari-
saham tersebut hingga nama dari pemilik baru ------
tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang -----
Saham, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan-
perundang-undangan yang berlaku. ------------------
-9. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham -
karena kematian seorang pemegang saham atau karena-
sebab lain yang mengakibatkan pemilikan suatu saham
21
Page 22
beralih karena hukum, dapat mengajukan bukti-bukti-
haknya tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh-
Direksi, dengan mengajukan permohonan secara ------
tertulis untuk didaftar sebagai pemegang saham dari
saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan -
apabila Direksi dapat menerima baik atas dasar ----
bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan-
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. ---------------
10. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain-
kepemilikan saham warga negara asing dan/atau badan
hukum asing melebihi ketentuan perundang-undangan -
yang berlaku, maka dalam jangka waktu 1 (satu) ----
tahun orang atau badan hukum tersebut wajib -------
memindahkan hak atas sahamnya kepada warga negara -
Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ------
ketentuan Anggaran Dasar. -------------------------
----------------------- DIREKSI -----------------------
---------------------- Pasal 10 -----------------------
-1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang ---
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. ---
Seorang diantaranya diangkat sebagai Presiden -----
Direktur. -----------------------------------------
-2. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti -------
ketentuan : ---------------------------------------
a. Undang-Undang Perseroan Terbatas; --------------
b. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan termasuk peraturan ----
Otoritas Jasa Keuangan. ------------------------
22
Page 23
-3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah-
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan -
hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum -
pengangkatannya pernah : --------------------------
a. dinyatakan pailit dan ditaruh dibawah pengampuan
berdasarkan putusan pengadilan; ----------------
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan -----
Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang -----
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan-
dinyatakan pailit; atau ------------------------
c. dihukum karena melakukan tidak pidana yang -----
merugikan keuangan negara dan/atau BUMN dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan. ---------
-4. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ---
ayat 3 dan 4 pasal ini, dibuktikan dengan surat ---
pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota -
Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perseroan.
-5. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan ---
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini --
adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan -
yang berlaku. -------------------------------------
-6. Pengangkatan anggota Direksi berlaku efektif ------
setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa ---
Keuangan. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk-
jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang -
mengangkatnya atau yang ditetapkan lain oleh RUPS -
dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang -----
kedua berikutnya, setelah pengangkatannya, dengan -
23
Page 24
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan ----
anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. -
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS
tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh ----
RUPS. ---------------------------------------------
Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota ----
Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS. ---------
-7. Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai --------
berlakunya pengangkatan dan pemberhentian anggota -
Direksi, maka pengangkatan, dan pemberhentian -----
anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ------
ditutupnya RUPS. ----------------------------------
-8. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi ----
sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. -------
-9. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana --
dimaksud pada ayat 8 pasal ini dilakukan apabila --
berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang -------
bersangkutan : ------------------------------------
a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;--
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan ---------
perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran -
Dasar; -----------------------------------------
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan
dan/atau Negara; -------------------------------
d. Dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan --
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; tidak-
memenuhi lagi syarat diangkat menjadi anggota --
Direksi sebagaimana diatur dalam pasal 10 ini; -
24
Page 25
10. Di samping alasan pemberhentian anggota Direksi ---
sebagaimana dimaksud pada ayat 9 huruf a sampai ---
dengan d pasal ini, Direksi dapat diberhentikan ---
oleh RUPS berdasarkan alasan lainnya yang dinilai -
tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan -------
Perseroan. ----------------------------------------
11. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada -
ayat 9 dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
10 pasal ini diambil setelah yang bersangkutan ----
diberi kesempatan untuk membela diri. -------------
12. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud --
pada ayat 9 huruf c dan d pasal ini merupakan -----
pemberhentian dengan tidak hormat. ----------------
13. Antara para anggota Direksi dan antara anggota ----
Direksi dengan anggota Dewan Komisaris tidak boleh-
ada hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
kedua, baik menurut garis lurus maupun garis ------
samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar).-
14. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat 13 pasal ini, RUPS berwenang memberhentikan --
salah seorang di antara mereka. -------------------
15. Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut ----
fasilitas dan/atau tunjangan lainnya yang jumlahnya
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat --
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. ---------------
16. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi --
Perseroan lowong yang mengakibatkan jumlah anggota-
Direksi kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak -----
25
Page 26
adanya Presiden Direktur sebagaimana ditentukan ---
dalam Pasal 10 ayat 1, maka : ---------------------
a. Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari -
setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan-
RUPS untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang-
lowong tersebut. -------------------------------
b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi
jabatan anggota Direksi yang lowong sebagaimana-
dimaksud pada huruf a ayat ini, maka salah -----
seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk --
oleh Dewan Komisaris, menjalankan pekerjaan ----
anggota Direksi yang lowong tersebut dengan ----
kekuasaan dan kewenangan yang sama. ------------
17. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh-
jabatan anggota Direksi Perseroan lowong, maka ----
dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari ----
setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan ---
RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi -------
tersebut. -----------------------------------------
Selama jabatan seluruh anggota Direksi tersebut ---
lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi yang-
lowong sebagaimana dimaksud pada ayat ini, maka ---
untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan -------
Komisaris, dengan kekuasaan dan wewenang yang -----
sama. ---------------------------------------------
18. a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri
dari jabatannya dengan memberitahukan secara ---
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada ----
26
Page 27
Perseroan. -------------------------------------
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk ----
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota -
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam -
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari-
setelah diterimanya surat pengunduran diri. ----
c. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS-
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam --
ayat ini, maka dengan lampaunya kurun waktu ----
tersebut, pengunduran diri anggota Direksi -----
menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS, -
namun Perseroan wajib menyampaikan -------------
laporan/pengunduran diri tersebut dalam RUPS ---
yang akan datang. ------------------------------
d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, ------
anggota Direksi yang bersangkutan tetap --------
berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung --
jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan ------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----
e. Direksi yang mengundurkan diri baru bebas dari -
tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan ---
tanggung jawab dari RUPS Tahunan. --------------
f. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri ----
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi --
masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) -----
orang, maka pengunduran diri tersebut sah ------
apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah ---
diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga ---
27
Page 28
memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota ----
Direksi. ---------------------------------------
19. Jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir-
apabila : -----------------------------------------
a. Meninggal dunia; -------------------------------
b. Masa jabatannya berakhir; ----------------------
c. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah ---------
pengampuan berdasarkan suatu keputusan ---------
pengadilan; ------------------------------------
d. Pengunduran dirinya efektif sebagaimana dimaksud
dalam ayat 18 pasal ini; -----------------------
e. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. ------
f. Rangkap jabatan sesuai dengan ketentuan yang ---
berlaku; atau ----------------------------------
g. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota-
Direksi berdasarkan peraturan ------------------
perundang-undangan. ----------------------------
20. Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun -
setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti-
karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan ----
wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas --------
tindakan-tindakannya yang belum diterima ----------
pertanggung-jawabannya oleh RUPS. -----------------
21. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara
waktu oleh Dewan Komisaris apabila mereka bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau -------
terdapat indikasi melakukan kerugian Perseroan atau
melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yang -
28
Page 29
mendesak bagi Perseroan, dengan memperhatikan -----
ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------
a. Keputusan Dewan Komisaris mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai -----
dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan ---
Komisaris. -------------------------------------
b. Pemberhentian sementara dimaksud harus ---------
diberitahukan secara tertulis kepada yang ------
bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan --
tindakan tersebut dengan tembusan kepada -------
Direksi. ---------------------------------------
c. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
ayat ini disampaikan dalam waktu paling lambat 2
(dua) hari setelah ditetapkannya pemberhentian -
sementara tersebut. ----------------------------
d. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara ---
tidak berwenang menjalankan pengurusan perseroan
serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di
luar pengadilan. -------------------------------
e. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah pemberhentian sementara dimaksud --
harus diselenggarakan RUPS oleh Dewan Komisaris-
yang akan memutuskan apakah mencabut atau ------
menguatkan keputusan pemberhentian sementara ---
tersebut. --------------------------------------
f. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada hurut e ---
ayat ini, anggota Direksi yang bersangkutan ----
diberi kesempatan untuk membela diri. ----------
29
Page 30
g. RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini-
dipimpin oleh salah seorang Pemegang Saham yang-
dipilih oleh dan dari antara Pemegang Saham yang
hadir. -----------------------------------------
h. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam ------
huruf e di atas tidak dapat mengambil keputusan-
atau setelah lewatnya jangka waktu dimaksud RUPS
tidak diselenggarakan, maka pemberhentian ------
sementara anggota Direksi menjadi batal. -------
i. Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang
atau ditetapkan kembali dengan alasan yang sama,
apabila pemberhentian sementara dinyatakan batal
sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat ini. ----
j. Apabila RUPS membatalkan pemberhentian sementara
atau terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada -
huruf h ayat ini, maka anggota Direksi yang ----
bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali
sebagaimana mestinya. --------------------------
22. Apabila seorang anggota Direksi berhenti atau -----
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, ---
maka masa jabatan penggantinya adalah untuk sisa --
masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya, --
kecuali RUPS menentukan lain. ---------------------
23. Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi maka-
masa jabatan anggota Direksi tersebut adalah untuk-
sisa masa jabatan anggota Direksi, kecuali RUPS ---
menentukan lain. ----------------------------------
24. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap -
30
Page 31
sebagaimana tersebut di bawah ini,yaitu : ---------
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, --
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik ----
Swasta; dan/atau -------------------------------
b. anggota Dewan Komisaris pada Badan Usaha Milik --
Negara; dan/atau -------------------------------
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada --
instansi/lembaga pemerintah pusat dan atau -----
daerah; ----------------------------------------
d. pengurus partai politik dan/atau calon/anggota --
legislatif; dan/atau calon kepala daerah/wakil -
kepala daerah. ---------------------------------
e. jabatan yang dapat menimbulkan benturan ---------
kepentingan dan/atau jabatan lainnya sesuai ----
dengan ketentuan dalam peraturan ---------------
perundang-undangan. ----------------------------
25. Untuk perangkapan jabatan Direksi yang tidak ------
termasuk dalam ketentuan ayat 24 pasal ini --------
diperlukan persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris.-
-------- TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DIREKSI ----------
--------------------- Pasal 11 -------------------------
-1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang -
berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk -------
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan-
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di -
dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal-
dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan --
sebagaimana diatur dalam peraturan ----------------
31
Page 32
perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau -------
Keputusan RUPS. -----------------------------------
-2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada-
ayat 1 pasal ini, maka : --------------------------
a. Direksi berwenang untuk : ----------------------
a.1. menetapkan kebijakan kepengurusan ---------
Perseroan; --------------------------------
a.2. mengatur penyerahan kekuasaan Presiden ----
Direktur untuk mewakili Perseroan dalam hal
Presiden Direktur tidak dapat mewakili maka
Direksi lainnya dapat mewakili perseroan di
dalam dan di luar pengadilan kepada seorang
atau beberapa orang yang khusus ditunjuk --
untuk itu atau kepada seorang atau beberapa
orang pegawai Perseroan baik --------------
sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau --
kepada orang atau badan lain; -------------
a.3. mengatur ketentuan-ketentuan tentang ------
kepegawaian Perseroan termasuk penetapan --
gaji, pensiun atau jaminan hari tua, jasa -
produksi dan penghasilan lain bagi pegawai-
Perseroan berdasarkan peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku. ----------
a.4. mengangkat, memberi penghargaan atau sanksi
dan memberhentikan pegawai Perseroan ------
berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang -----
berlaku; ----------------------------------
32
Page 33
a.5. menghapusbukukan piutang macet yang -------
selanjutnya dilaporkan dan ----------------
dipertanggungjawabkan dalam Laporan -------
Tahunan; ----------------------------------
a.6. tidak menagih lagi sebagian atau seluruh --
piutang diluar pokok dalam rangka ---------
restrukturisasi dan/atau penyelesaian -----
pembiayaan namun dengan kewajiban ---------
melaporkan kepada Dewan Komisaris yang ----
ketentuan tata cara pelaporannya ditetapkan
oleh Dewan Komisaris; ---------------------
a.7. melakukan segala tindakan dan perbuatan ---
lainnya mengenai pengurusan maupun --------
pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat ----
Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak-
lain dengan Perseroan, dengan pembatasan- -
pembatasan sebagaimana diatur dalam -------
peraturan perundang-undangan, Anggaran ----
Dasar dan/atau Keputusan RUPS. ------------
b. Direksi berkewajiban untuk : -------------------
-b.1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya --
usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
-b.2. menyiapkan Rencana Jangka Panjang --------
Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran ----
Tahunan Perseroan dan rencana kerja ------
lainnya, berikut perubahannya serta ------
menyampaikannya paling lambat 60 (enam ---
33
Page 34
puluh) hari sebelum tahun buku baru ------
dimulai kepada Dewan Komisaris untuk -----
mendapatkan persetujuan; -----------------
-b.3. membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar ----
Khusus, Risalah RUPS, dan Risalah Rapat --
Direksi; ---------------------------------
-b.4. membuat Laporan Tahunan sebagai wujud ----
pertanggungjawaban pengurusan Perseroan, -
serta dokumen keuangan Perseroan ---------
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang -
tentang Dokumen Perusahaan; --------------
-b.5. menyusun Laporan Keuangan berdasarkan ----
Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan
kepada Akuntan Publik untuk diaudit; -----
-b.6. menyampaikan Laporan Tahunan setelah -----
ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah
tahun buku Perseroan berakhir kepada RUPS-
untuk disetujui dan disahkan; ------------
-b.7. memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai
Laporan Tahunan; -------------------------
-b.8. memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar -
Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan-
Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, -----
Laporan Tahunan dan dokumen keuangan -----
Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf-
b.4 dan b.5 ayat ini, dan dokumen --------
Perseroan lainnya; -----------------------
34
Page 35
-b.9. menyimpan di tempat kedudukan ------------
Perseroan : Daftar Pemegang Saham, Daftar-
Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan-
Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, -----
Laporan Tahunan dan dokumen keuangan -----
Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya;
b.10. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan --
Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan
prinsip-prinsip pengendalian intern, -----
terutama pemisahan fungsi pengurusan, ----
pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan; -
b.11. memberikan laporan berkala menurut cara --
dan waktu sesuai dengan ketentuan yang ---
berlaku, serta laporan lainnya setiap ----
kali diminta oleh Dewan Komisaris, dengan-
memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; ----------------------------
b.12. menyiapkan susunan organisasi Perseroan --
lengkap dengan perincian dan tugasnya; ---
b.13. memberikan penjelasan tentang segala hal -
yang ditanyakan atau yang diminta anggota-
Dewan Komisaris dengan memperhatikan -----
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.14. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya --
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam-
Anggaran Dasar ini dan yang ditetapkan ---
oleh RUPS berdasarkan peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku. ---------
35
Page 36
-3. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib --------
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan --------
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban --
dan pencapaian tujuan Perseroan. ------------------
-4. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus-
mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan ---
perundang-undangan serta wajib melaksanakan -------
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, -------
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, ---------
pertanggungjawaban serta kewajaran. ---------------
-5. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk ------
kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan
perundang-undangan yang berlaku. ------------------
-6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh ----
secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah -
atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan -
dan usaha Perseroan, kecuali anggota Direksi yang -
bersangkutan dapat membuktikan : ------------------
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau --
kelalaiannya; ----------------------------------
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik --
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai -
dengan maksud dan tujuan Perseroan; ------------
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik ------
langsung maupun tidak langsung atas tindakan ---
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan ----
d. mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau --
36
Page 37
berlanjutnya kerugian tersebut. ----------------
-7. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan -
yang berlaku, perbuatan-perbuatan Direksi di bawah-
ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan-
Komisaris untuk : ---------------------------------
a. melepas atau menjual dan menghapus aktiva tetap--
milik Perseroan yang melebihi jumlah tertentu --
yang ditetapkan oleh Rapat Dewan Komisaris; ----
b. mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau ---
pihak lain, dalam bentuk kerjasama operasi, ----
kontrak manajemen, kerjasama lisensi Bangun Guna
Serah (Built, Operate and Transfer/BOT), Bangun-
Guna Milik (Built, Operate and Own/BOO) dan ----
perjanjian-perjanjian lain yang mempunyai sifat-
yang sama yang berlaku untuk jangka waktu lebih-
dari 3 (tiga) tahun atau perpanjangannya yang --
mengakibatkan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) -
tahun; -----------------------------------------
c. mengambil bagian baik sebagian atau seluruhnya -
atau ikut serta dalam Perusahaan atau ----------
badan-badan lain atau menyelenggarakan ---------
perusahaan baru yang tidak dalam rangka --------
penyelamatan piutang, sesuai dengan ketentuan --
yang berlaku; ----------------------------------
d. melepaskan sebagian atau seluruhnya penyertaan -
Perseroan dalam perusahaan atau badan lain, ----
membubarkan atau melikuidasi perusahaan atau ---
badan lain dimana Perseroan memiliki penyertaan.
37
Page 38
Untuk melepaskan sebagian atau seluruh ---------
penyertaan Perseroan dalam perusahaan atau badan
lain dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian-
piutang, dilakukan oleh Direksi sampai dengan --
jumlah atau batas tertentu yang ditetapkan oleh-
Dewan Komisaris, sedangkan untuk jumlah atau ---
batas yang melebihi kewenangan Direksi ---------
sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Komisaris ----
tersebut dilakukan oleh Direksi dengan ---------
persetujuan tertulis Dewan Komisaris. ----------
e. Memperoleh dengan cara apapun barang tidak -----
bergerak, termasuk hak atas tanah atau ---------
perusahaan-perusahaan; -------------------------
f. Menerima pinjaman uang dari siapapun, apabila --
jumlah pinjaman tersebut melebihi jumlah yang --
ditetapkan oleh Rapat Dewan Komisaris; ---------
g. Memberi pinjaman uang kepada pihak terkait dan -
tidak terkait dengan limit sesuai dengan -------
kebijakan internal Perseroan; ------------------
h. Menghapus buku terhadap pokok pinjaman kepada --
pihak terkait dan tidak terkait sesuai dengan --
ketentuan yang berlaku di Perseroan; -----------
i. Menggadaikan atau dengan cara lain mengagunkan -
harta kekayaan Perseroan untuk jumlah lebih ----
dari 1/2 (satu per dua) dari modal yang tercatat
dalam neraca dan perhitungan laba rugi Perseroan
yang telah disetujui dan/atau disahkan oleh RUPS
Tahunan Perseroan baik dalam 1 (satu) transaksi-
38
Page 39
atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ---
ataupun yang berkaitan satu sama lain; ---------
-8. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya-
permohonan atau penjelasan dan dokumen secara -----
lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris harus -------
memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
7 pasal ini. --------------------------------------
-9. Perbuatan untuk tidak menagih lagi, mengalihkan dan
melepaskan hak atas : -----------------------------
a. piutang pokok pembiayaan macet dalam rangka ----
restrukturisasi atau penyelesaian --------------
pembiayaan; atau -------------------------------
b. piutang pokok pembiayaan macet yang telah ------
dihapus buku dalam rangka penyelesaian ---------
pembiayaan. ------------------------------------
dilakukan oleh Direksi dengan persetujuan tertulis-
terlebih dahulu dari Dewan Komisaris dengan -------
ketentuan RUPS dari waktu kewaktu menetapkan jumlah
maksimum (limit) hapus tagih yang dapat -----------
dipergunakan, baik untuk hapus tagih piutang pokok-
macet maupun hapus tagih selisih antara nilai pokok
dengan nilai pengalihan dan pelepasan hak atas ----
piutang pokok macet tersebut di atas. Dewan -------
Komisaris menetapkan kebijakan/tata cara pengajuan-
persetujuan hapus tagih tersebut di atas. ---------
Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat --
melakukan perbuatan-perbuatan lain dalam rangka ---
percepatan penyelesaian/restrukturisasi piutang ---
39
Page 40
Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan -----
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------
10. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk : ----
a. mengalihkan kekayaan Perseroan dalam jangka ----
waktu 1 (satu) tahun buku; atau ----------------
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; ---
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) -
dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 -----
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan --
satu sama lain maupun tidak. ----------------------
11. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 10 -
Pasal ini tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat --
Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan ----
hukum tersebut beritikad baik. --------------------
12. RUPS dapat mengurangi pembatasan terhadap tindakan-
Direksi yang diatur dalam Anggaran Dasar ini atau -
menentukan pembatasan lain kepada Direksi selain --
yang diatur dalam Anggaran Dasar ini. -------------13.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan kepengurusan --
Perseroan; ----------------------------------------
a. Presiden Direktur bersama-sama dengan salah -----
seorang anggota Direksi lainnya berhak dan -----
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi-
serta mewakili Perseroan. ----------------------
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau ---
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana -
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
2 (dua) orang Direktur lainnya bersama-sama ----
40
Page 41
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas --
nama Direksi serta mewakili Perseroan. ---------
14. Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung ----
jawabnya sendiri, berhak pula mengangkat seseorang-
atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan ----
memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan -
untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam
surat kuasa. --------------------------------------
15. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak --------
menetapkan pembagian tugas dan wewenang tersebut, -
maka pembagian tugas dan wewenang di antara Direksi
ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi. ---
16. Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan -----
keputusan yang diberikan oleh RUPS sepanjang tidak-
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan --
dan/atau Anggaran Dasar ini. ----------------------
17. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan-
apabila : -----------------------------------------
a. Terjadi perkara di depan Pengadilan antara ------
Perseroan dengan anggota Direksi yang ----------
bersangkutan; atau -----------------------------
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai -----
benturan kepentingan dengan Perseroan. ---------
18. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ---
dalam ayat 17 pasal ini, yang berhak mewakili -----
Perseroan adalah : --------------------------------
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai ----
41
Page 42
benturan kepentingan dengan Perseroan; ---------
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota -------
Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan --
Perseroan; atau --------------------------------
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal ----
seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris ---
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
-------------------- RAPAT DIREKSI --------------------
---------------------- Pasal 12 -----------------------
-1. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib diadakan 1 ----
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan. -----------------
Rapat Direksi dapat dilakukan apabila dihadiri ----
mayoritas dari seluruh anggota Direksi. -----------
Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama ----
Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 ----
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan. ----------------
-2. Rapat Direksi dianggap sah apabila diadakan di ----
tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan-
usahanya yang utama atau di tempat lain di dalam --
wilayah Republik Indonesia. -----------------------
-3. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan dengan sarana -
apapun oleh anggota Direksi yang berhak mewakili --
Perseroan dan disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat -------
tersebut diadakan atau dalam waktu yang lebih -----
singkat jika dalam keadaan mendesak. --------------
-4. Pemanggilan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3
pasal ini harus mencantumkan acara, tanggal, waktu-
42
Page 43
dan tempat rapat. ---------------------------------
-5. Pemanggilan Rapat Direksi terlebih dahulu tidak ---
disyaratkan apabila semua anggota Direksi hadir ---
dalam rapat atau untuk rapat-rapat yang telah -----
dijadwalkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi. --
-6. Dalam hal anggota Direksi tidak dapat menghadiri --
rapat secara fisik, maka anggota Direksi dapat ----
menghadiri rapat dengan melalui media -------------
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya. -------------------------------
-7. Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili ------
seorang anggota Direksi lainnya. ------------------
-8. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat-
hanya oleh seorang anggota Direksi lainnya --------
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus --
untuk keperluan itu. ------------------------------
-9. Setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota ---
Direksi yang diwakilinya. -------------------------
10. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi atau
wakilnya yang sah dengan memperhatikan ketentuan --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 5 pasal-
ini. ----------------------------------------------
11. Presiden Direktur mengetuai Rapat Direksi. --------
Dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau --------
berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh ---
43
Page 44
sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan -----
kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota ---
Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi-
tersebut dapat mengetuai Rapat Direksi. -----------
12. Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan-
musyawarah untuk mufakat. -------------------------
13. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan ----
musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan -
pemungutan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per --
dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang -------
dikeluarkan dalam rapat tersebut. -----------------
14. Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak ---
setuju sama banyaknya, maka keputusan rapat adalah-
yang sesuai dengan pendapat Ketua Rapat. ----------
15. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan -
cara apapun baik secara langsung maupun secara ----
tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu --
transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, ---
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya --
harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu ----
Rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut dalam ---
pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali ---
jika Rapat Direksi menentukan lain; ---------------
16. Setiap anggota Direksi tidak diperbolehkan --------
mengeluarkan suara blanko dalam Rapat Direksi; ----
17. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak -
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang -------
44
Page 45
dikeluarkan dalam Rapat Direksi. ------------------
18. Dalam setiap Rapat Direksi harus dibuat risalah ---
Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat Direksi-
dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi
hal-hal yang dibicarakan (termasuk pernyataan -----
ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota Direksi-
jika ada) dan hal-hal yang diputuskan. ------------
19. Salinan risalah Rapat Direksi sebagaimana dimaksud-
dalam ayat 18 pasal ini disampaikan kepada Dewan --
Komisaris untuk diketahui, sedangkan Direksi ------
menyimpan asli Risalah Rapat Direksi. -------------
20. Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan --
yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat ------
Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota -----
Direksi telah diberitahukan secara tertulis tentang
usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota -----
Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang -
diajukan secara tertulis serta menandatangani -----
persetujuan tersebut. -----------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian -------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-
diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ------------
-------------------- DEWAN KOMISARIS -------------------
---------------------- Pasal 13 -----------------------
-1. Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 3 -
(tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah -
anggota Direksi, seorang diantaranya diangkat -----
sebagai Presiden Komisaris, dengan susunan sebagai-
45
Page 46
berikut : -----------------------------------------
a. Presiden Komisaris; ----------------------------
b. Komisaris; -------------------------------------
c. Komisaris Independen; --------------------------
-2. Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap ------
anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak -----
sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan --
Dewan Komisaris. ----------------------------------
-3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti
ketentuan : ---------------------------------------
a. Undang-Undang Perseroan Terbatas; dan ----------
b. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan, termasuk peraturan ---
Otoritas Jasa Keuangan. ------------------------
-4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris
adalah orang perseorangan yang cakap melakukan ----
perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum pengangkatannya pernah : ------------------
a. dinyatakan pailit; -----------------------------
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan -----
Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang -----
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan-
atau Perum dinyatakan pailit; atau -------------
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang ----
merugikan keuangan negara dan/atau BUMN dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan. ---------
-5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ---
ayat 3 dan 4 pasal ini, dibuktikan dengan surat ---
46
Page 47
pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota -
Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh --
Perseroan. ----------------------------------------
-6. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak ---
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
4.a Pasal ini batal karena hukum sejak saat anggota
Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui ---
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut berdasarkan
bukti yang sah, dan kepada anggota Dewan Komisaris-
yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis, --
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan -
yang berlaku. -------------------------------------
-7. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan-
oleh RUPS dengan tetap memperhatikan ketentuan ----
dalam Anggaran Dasar ini, di mana untuk -----------
pengangkatannya harus dengan persetujuan Otoritas -
Jasa Keuangan terlebih dahulu. --------------------
-8. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka-
waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh-
RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan
RUPS Tahunan yang ke-2 (dua) setelah tanggal ------
pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak-
dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan-
para anggota Dewan Komisaris sebelum masa ---------
jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian berlaku
sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ----
ditentukan lain oleh RUPS. ------------------------
-9. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut mulai
47
Page 48
berlaku sejak diperolehnya persetujuan Otoritas ---
Jasa Keuangan. ------------------------------------
10. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat -------
diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan ---
menyebutkan alasannya. ----------------------------
11. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana -
dimaksud pada ayat 10 pasal ini dilakukan apabila -
berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Komisaris yang
bersangkutan antara lain : ------------------------
a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan -------
baik; dan/atau ---------------------------------
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan ---------
perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran -
Dasar ini; dan/atau ----------------------------
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan
dan/atau Negara; dan/atau ----------------------
d. dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan --
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; ------
12. Di samping alasan pemberhentian anggota Dewan -----
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a
sampai dengan d pasal ini, anggota Dewan Komisaris-
dapat diberhentikan oleh RUPS berdasarkan alasan --
lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi ---------
kepentingan dan tujuan Perseroan. -----------------
13. Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris -----
sebagaimana dimaksud pada ayat 9 pasal ini --------
diberitahukan kepada anggota Dewan Komisaris yang -
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh ------
48
Page 49
Pemegang Saham. -----------------------------------
14. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada -
ayat 11 pasal ini dengan alasan sebagaimana -------
dimaksud pada ayat 12 pasal ini diambil setelah ---
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela -
diri. ---------------------------------------------
15. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud --
pada ayat 12 huruf c dan d pasal ini merupakan ----
pemberhentian dengan tidak hormat. ----------------
16. Antara para anggota Dewan Komisaris dan antara ----
anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi ----
tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai --
dengan derajat kedua baik menurut garis lurus -----
maupun garis kesamping atau hubungan semenda ------
(menantu atau ipar). ------------------------------
17. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat 16 pasal ini, maka RUPS berwenang ------------
memberhentikan salah seorang di antara mereka. ----
18. Anggota Dewan Komisaris, dapat diberikan honorarium
dan tunjangan/fasilitas yang jenis dan jumlahnya --
ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------
19. Pembagian kerja di antara para anggota Dewan ------
Komisaris diatur oleh mereka sendiri. -------------
20. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan ----
Komisaris lowong sehingga menyebabkan anggota Dewan
Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang, atau tidak --
adanya Komisaris Utama sebagaimana ditentukan dalam
49
Page 50
Pasal 14 ayat 1, maka RUPS harus diselenggarakan --
dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari ----
setelah terjadi lowongan, untuk mengisi lowongan --
tersebut; -----------------------------------------
21. Apabila karena sebab apapun juga Perseroan tidak --
mempunyai seorangpun anggota Dewan Komisaris, maka-
dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari ----
setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan ---
RUPS untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris-
yang lowong tersebut; -----------------------------
22. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara -
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada -------
Perseroan. ----------------------------------------
- Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk -----
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota --
Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat-
60 (enam puluh) hari setelah diterimanya surat --
pengunduran diri. -------------------------------
- Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS -
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat ini, maka dengan lampaunya kurun waktu -----
tersebut, pengunduran diri anggota Dewan --------
Komisaris menjadi sah tanpa memerlukan ----------
persetujuan RUPS, namun Perseroan wajib ---------
menyampaikan laporan/pengunduran diri tersebut --
dalam RUPS yang akan datang. --------------------
- Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota
50
Page 51
Dewan Komisaris yang bersangkutan tetap ---------
berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung ---
jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan -------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------
- Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan --
diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan-
Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 ---
(tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut ----
sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah-
diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, -----
sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah ----
anggota Dewan Komisaris. ------------------------
23. Jabatan anggota Dewan Komisaris dengan sendirinya -
berakhir apabila : --------------------------------
a. Meninggal dunia; -------------------------------
b. masa jabatannya berakhir; ----------------------
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah --------
pengampuan berdasarkan suatu keputusan ---------
pengadilan; ------------------------------------
d. pengunduran dirinya efektif; -------------------
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota-
Dewan Komisaris berdasarkan peraturan ----------
perundang-undangan. ----------------------------
24. Ketentuan sebagaimana ayat 23 huruf e pasal ini --
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang. ------------------------------------
25. Bagi anggota Dewan Komisaris yang berhenti sebelum-
maupun setelah masa jabatannya berakhir kecuali ---
51
Page 52
berhenti karena meninggal dunia, maka yang --------
bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan-
tindakannya yang belum diterima -------------------
pertanggungjawabannya oleh RUPS. ------------------
26. Apabila seorang anggota Dewan Komisaris berhenti --
atau diberhentikan sebelum masa jabatannya --------
berakhir, maka masa jabatan penggantinya adalah ---
untuk sisa masa jabatan anggota Direksi yang ------
digantikannya, kecuali RUPS menentukan lain. ------
27. Dalam hal terdapat penambahan anggota Dewan -------
Komisaris maka masa jabatan anggota Dewan Komisaris
tersebut adalah untuk sisa masa jabatan anggota ---
Dewan Komisaris, kecuali RUPS menentukan lain. ----
28. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan -
rangkap sebagai : ---------------------------------
a. Anggota Direksi pada Badan usaha Milik Negara, --
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik ----
Swasta; ----------------------------------------
b. Pengurus partai politik dan/atau anggota --------
legistatif dan/atau calon kepala daerah/wakil --
kepala daerah; ---------------------------------
c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan ---------
peraturan perundang-undangan; dan/atau ---------
d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan ----
kepentingan. -----------------------------------
------ TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS -----
---------------------- Pasal 14 -----------------------
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan ------
52
Page 53
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan -
Perseroan oleh Direksi termasuk pengawasan terhadap-
pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, ------
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan serta -
ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta -
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ---
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan -
tujuan Perseroan, serta melakukan tugas yang secara-
khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, -
perundang-undangan dan/atau keputusan RUPS. --------
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada -
ayat 1 pasal ini, maka : ---------------------------
a. Dewan Komisaris berwenang untuk : ---------------
-a.1. memeriksa buku-buku, surat-surat bukti, ---
persediaan barang-barang, memeriksa dan ---
mencocokkan keadaan uang kas (untuk -------
keperluan verifikasi) dan lain-lain surat -
berharga serta mengetahui segala tindakan -
yang telah dijalankan oleh Direksi; -------
-a.2. memasuki bangunan-bangunan dan ------------
halaman-halaman atau tempat-tempat lain ---
yang dipergunakan atau dikuasai oleh ------
Perseroan; --------------------------------
-a.3. meminta keterangan/penjelasan dari Direksi-
dan/atau pejabat lainnya mengenai segala --
persoalan yang menyangkut pengelolaan -----
Perseroan dan Direksi harus memberikan ----
semua keterangan/penjelasan yang berkenaan-
53
Page 54
dengan Perseroan sebagaimana diperlukan ---
oleh Dewan Komisaris; ---------------------
-a.4. mengetahui segala kebijakan dan tindakan --
yang telah dan akan dijalankan oleh -------
Direksi; ----------------------------------
-a.5. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di
bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi-
untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris; ---
-a.6. mengangkat dan memberhentikan seorang -----
Sekretaris Dewan Komisaris; ---------------
-a.7. memberhentikan sementara anggota Direksi --
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;
-a.8. membentuk Komite Audit, Komite Remunirasi -
dan Nominasi, Komite Pemantau Risiko, dan -
komite lainnya jika dianggap perlu dengan -
memperhatikan kemampuan Perseroan; --------
-a.9. menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu-
dan dalam jangka waktu tertentu atas beban-
Perseroan, jika dianggap perlu dan dengan -
memperhatikan ketentuan yang berlaku. -----
a.10. melakukan tindakan pengurusan Perseroan ---
dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu -
tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran -
Dasar ini. --------------------------------
a.11. menghadiri rapat Direksi dan memberikan ---
pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang -
dibicarakan; ------------------------------
a.12. melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya-
54
Page 55
sepanjang tidak bertentangan dengan -------
peraturan perundang-undangan, Anggaran ----
Dasar, dan/atau keputusan RUPS; -----------
b. Dewan Komisaris berkewajiban untuk : ------------
-b.1. memberikan nasihat kepada Direksi dalam ---
melaksanakan pengurusan Perseroan; --------
-b.2. memberikan pendapat dan persetujuan Rencana
Jangka Panjang Perseroan dan Rencana Kerja-
dan Anggaran Tahunan Perseroan, serta -----
rencana lainnya, yang disiapkan Direksi, --
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;
-b.3. mengikuti, mengawasi perkembangan kegiatan-
Perseroan, memberikan pendapat dan saran --
kepada RUPS mengenai setiap masalah yang --
dianggap penting bagi kepengurusan --------
Perseroan; --------------------------------
-b.4. melaporkan dengan segera kepada RUPS ------
apabila terjadi gejala menurunnya kinerja -
Perseroan disertai saran mengenai langkah -
perbaikan yang harus ditempuh; ------------
-b.5. mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan-
Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas
buku-buku Perseroan; ----------------------
-b.6. meneliti dan menelaah serta memberikan ----
tanggapan atas laporan berkala dan Laporan-
Tahunan yang disiapkan Direksi serta ------
menandatangani Laporan Tahunan; -----------
-b.7. memberikan penjelasan, pendapat dan saran -
55
Page 56
kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan, -----
apabila diminta; --------------------------
-b.8. membuat risalah Rapat Dewan Komisaris dan -
menyimpan salinannya; ---------------------
-b.9. melaporkan kepada Perseroan mengenai ------
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya -
pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain;
b.10. memberikan laporan tentang tugas pengawasan
yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS; ------------------
b.11. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka
tugas pengawasan dan pemberian nasihat, ---
sepanjang tidak bertentangan dengan -------
ketentuan, peraturan perundang-undangan, --
Anggaran Dasar, dan keputusan RUPS; -------
3. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota-
Dewan Komisaris harus : ----------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan -----------
perundang-undangan serta prinsip-prinsip --------
profesionalisme, efisiensi, transparansi, -------
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, -
serta kewajaran; --------------------------------
b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan ---------
bertanggung-jawab dalam menjalankan tugas -------
pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi -
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan ---
maksud dan tujuan Perseroan. --------------------
4. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab ---
56
Page 57
penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan -----
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk -----
kepentingan dan usaha Perseroan, kecuali anggota ---
Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat ------------
membuktikan : --------------------------------------
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan; --------------------
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan --
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan --------
c. telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk ---
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian ------
tersebut. ---------------------------------------
----------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ----------------
---------------------- Pasal 15 -----------------------
-1. Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam ----
Rapat Dewan Komisaris. ----------------------------
-2. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris dapat -------
dilakukan setiap waktu apabila : ------------------
a. dipandang perlu oleh 1 (satu) atau beberapa -----
anggota Dewan Komisaris; atau ------------------
b. atas permintaan secara tertulis dari seorang ----
atau lebih anggota Direksi; --------------------
dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. -
-3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling -----
kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. --------
Rapat Dewan Komisaris dapat dilangsungkan apabila -
57
Page 58
dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan -----
Komisaris. ----------------------------------------
Kehadiran dalam rapat tersebut wajib diungkapkan --
dalam laporan tahunan Perseroan. ------------------
Rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun-
dilakukan dengan ketentuan : ----------------------
a. paling sedikit 4 (empat) kali rapat bersama ----
Direksi; ---------------------------------------
b. paling sedikit 1 (satu) kali rapat bersama -----
auditor eksternal. -----------------------------
-4. Rapat Dewan Komisaris dianggap sah apabila diadakan
di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat ------
kegiatan usahanya yang utama atau ditempat lain di-
dalam wilayah Republik Indonesia. Rapat Dewan -----
Komisaris diselenggarakan atas beban Perseroan. ---
-5. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh --
Presiden Komisaris atau apabila Presiden Komisaris-
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana ----
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka --
dilakukan oleh salah seorang anggota Dewan --------
Komisaris. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris ------
dilakukan dengan sarana apapun dalam jangka waktu -
paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum rapat-
tersebut diadakan atau dalam waktu yang lebih -----
singkat jika dalam keadaan mendesak. --------------
-6. Pemanggilan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 5
pasal ini harus mencantumkan acara, tanggal, waktu-
dan tempat rapat. ---------------------------------
58
Page 59
-7. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris terlebih dahulu -
tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan -----
Komisaris hadir dalam rapat atau untuk rapat-rapat-
yang telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Rapat-
Dewan Komisaris. ----------------------------------
-8. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak dapat -----
menghadiri rapat secara fisik, maka anggota Dewan -
Komisaris dapat menghadiri rapat dengan melalui ---
media telekonferensi, video konferensi, atau sarana
media elektronik lainnya. -------------------------
-9. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat -------
mewakili seorang anggota Dewan Komisaris lainnya. -
10. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili ----
dalam rapat hanya oleh seorang anggota Dewan ------
Komisaris lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang -
diberikan khusus untuk keperluan itu. -------------
11. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan-
1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk --
anggota Direksi yang diwakilinya. -----------------
12. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -------
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri-
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota -
Dewan Komisaris atau wakilnya yang sah dengan -----
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam-
ayat 5 dan ayat 6 pasal ini. ----------------------
13. Presiden Komisaris mengetuai Rapat Dewan Komisaris.
Dalam hal Presiden Komisaris tidak ada atau -------
berhalangan untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris-
59
Page 60
oleh sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan-
kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota ---
Dewan Komisaris yang hadir dan dipilih dalam Rapat-
Dewan Komisaris tersebut dapat mengetuai Rapat ----
Dewan Komisaris. ----------------------------------
14. Semua keputusan dalam rapat Dewan Komisaris diambil
dengan musyawarah untuk mufakat. ------------------
15. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan ----
musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan -
pemungutan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per --
dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang -------
dikeluarkan dalam rapat tersebut. -----------------
16. Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak ---
setuju sama banyaknya, maka keputusan rapat adalah-
yang sesuai dengan pendapat anggota Komisaris yang
ditetapkan oleh Perusahaan pengendali dari Pemegang
Saham Pengendali Perseroan. -----------------------
17. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi-
dengan cara apapun baik secara langsung maupun ----
secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam -
suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang --------
diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu-
pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan dalam -
suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk-
ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang-
berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut,
kecuali jika Rapat Dewan Komisaris menentukan -----
lain; ---------------------------------------------
60
Page 61
18. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak diperbolehkan-
mengeluarkan suara blanko dalam Rapat Dewan -------
Komisaris. ----------------------------------------
19. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak -
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang -------
dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisaris. ----------
20. Dalam setiap rapat Dewan Komisaris harus dibuat ---
risalah Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani -
oleh Ketua Rapat Dewan Komisaris dan seluruh ------
anggota Dewan Komisaris yang hadir, yang berisi ---
hal-hal yang dibicarakan (termasuk pernyataan -----
ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota Dewan --
Komisaris jika ada) dan hal-hal yang diputuskan. --
21. Salinan risalah Rapat Dewan Komisaris sebagaimana -
dimaksud dalam ayat 20 pasal ini disampaikan kepada
Direksi untuk diketahui, sedangkan Dewan Komisaris-
menyimpan asli risalah Rapat Dewan Komisaris. -----
22. Dewan Komisaris dapat juga mengambil --------------
keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa ---
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan-
bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah ---------
diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul ---
yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan-
secara tertulis serta menanda-tangani persetujuan -
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara ------
demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan ------
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan
61
Page 62
Komisaris. ----------------------------------------
--------------- DEWAN PENGAWAS SYARIAH -----------------
---------------------- Pasal 16 -----------------------
-1. Dewan Pengawas Syariah melakukan tugas dan tanggung
jawab dengan memberikan nasihat dan saran kepada --
Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan yang ---
dilakukan berdasarkan prinsip syariah agar sesuai -
dengan prinsip syariah yang berlaku, antara lain --
meliputi : ----------------------------------------
a. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah
atas pedoman operasional dan produk yang -------
dikeluarkan Perseroan; -------------------------
b. Mengawasi proses pengembangan produk baru ------
Perseroan; -------------------------------------
c. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional ----
untuk produk baru yang belum ada fatwanya; -----
d. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan -
prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan-
dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa --
Perseroan; dan ---------------------------------
e. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek-
syariah dari satuan kerja Perseroan dalam rangka
pelaksanaan tugasnya. --------------------------
-2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari ---------------
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak -----
banyaknya 50% (lima puluh persen) dari jumlah -----
anggota Direksi atau berdasarkan ketentuan yang ---
ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan ---
62
Page 63
perundang-undangan lainnya dan seorang diantaranya-
diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. ----
-3. Dewan Pengawas Syariah dipimpin oleh seorang ketua-
yang ditunjuk dari salah satu anggota Dewan -------
Pengawas Syariah. Penunjukan ketua Dewan Pengawas -
Syariah dilakukan dalam musyawarah diantara para --
anggota Dewan Pengawas Syariah. -------------------
-4. Anggota Dewan Pengawas Syariah hanya dapat --------
merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas --
Syariah paling banyak pada 4 (empat) lembaga ------
keuangan syariah lain. ----------------------------
-5. Pendapat, saran dan nasihat Dewan Pengawas Syariah-
diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat. --------
-6. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib --
mengikuti ketentuan : -----------------------------
a. Undang-Undang Perasuransian; -------------------
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; --------------
c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang -------
berlaku; ---------------------------------------
d. Keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama --
Indonesia. -------------------------------------
-7. Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan -
oleh RUPS, atas rekomendasi Majelis Ulama ---------
Indonesia, Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah ----
dengan memperoleh persetujuan Otoritas Jasa -------
Keuangan terlebih dahulu. Pengangkatan tersebut ---
berlaku sejak tanggal pengangkatannya, dimana ia --
(mereka) diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya
63
Page 64
RUPS tahunan ke-2 (kedua) setelah tanggal ---------
pengangkatannya (mereka), serta dapat diangkat ----
kembali. ------------------------------------------
-8. Ketua dan anggota Dewan Pengawas Syariah diberi ---
honorarium dan tunjangan/fasilitas yang jenis dan -
jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang -------
berlaku. ------------------------------------------
-9. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang ---
atau lebih anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum -
masa jabatannya berakhir setelah yang bersangkutan-
diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. --
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS
tersebut kecuali bila terdapat tanggal ------------
pemberhentian lain yang ditentukan oleh RUPS ------
dan/atau kecuali ditentukan lain dalam peraturan --
yang berlaku. -------------------------------------
10. Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak -----
mengundurkan diri dari jabatannya dengan ----------
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya -
tersebut kepada Perseroan. ------------------------
- Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk ------
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota --
Dewan Pengawas Syariah dalam jangka waktu paling-
lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya -
surat pengunduran diri. -------------------------
- Kecuali ditentukan lain menurut peraturan yang --
berlaku, dalam hal Perseroan tidak --------------
64
Page 65
menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu --------
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka dengan-
lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri-
anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi sah tanpa-
memerlukan persetujuan RUPS dan pengunduran diri-
tersebut wajib dilaporkan dalam RUPS berikutnya.-
- Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota
Dewan Pengawas Syariah yang bersangkutan tetap --
berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung ---
jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan -------
peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ------
- Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri ---
baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh
pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. ----
- Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah --------
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah -
anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi kurang ---
dari 2(dua) orang, maka pengunduran diri tersebut
sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah-
diangkat anggota Dewan Pengawas Syariah yang ----
baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal -----
jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah. ----------
11. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah --
akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota --
Dewan Pengawas Syariah tersebut : -----------------
a. kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; ----------
b. mengundurkan diri; -----------------------------
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah ---------
65
Page 66
pengampuan berdasarkan surat keputusan ---------
pengadilan; atau -------------------------------
d. tidak lagi memenuhi persyaratan -----------------
perundang-undangan yang berlaku; atau ----------
e. menjabat dalam jabatan yang dilarang untuk ------
dijabat oleh anggota Dewan Pengawas Syariah ----
karena ketentuan dari Dewan Syariah Nasional ---
dan/atau peraturan perundang-undangan yang -----
berlaku; atau ----------------------------------
f. meninggal dunia; atau --------------------------
g. diberhentikan karena keputusan RUPS; atau ------
h. termasuk dalam daftar kredit/pembiayaan macet. -
--------- RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN ----------
---------------------- Pasal 17 -----------------------
1. Direksi wajib membuat dan melaksanakan Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan Perseroan untuk setiap tahun --
buku. ----------------------------------------------
2. Dewan Komisaris wajib menyusun program kerja Dewan -
Komisaris yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan --
yang disusun oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada-
ayat 1 pasal ini. ----------------------------------
3. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan -------
Perseroan yang telah ditandatangani oleh Direksi ---
selanjutnya disampaikan oleh Direksi kepada Dewan --
Komisaris, paling lambat 30 (tiga puluh) hari ------
sebelum tahun buku baru dimulai, untuk mendapatkan -
persetujuan Dewan Komisaris. -----------------------
66
Page 67
4. Rancangan Rencana Kerja dan dan Anggaran Tahunan ---
Perseroan disetujui oleh Dewan Komisaris paling ----
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran -
Perseroan berjalan. --------------------------------
5. Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran -----
Tahunan Perseroan Perusahaan belum disetujui Dewan -
Komisaris dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud ---
pada ayat 3 pasal ini, maka Rencana Kerja dan ------
Anggaran Tahunan Perseroan sebelumnya yang ---------
diberlakukan. --------------------------------------
------------ TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ------------
---------------------- Pasal 18 ------------------------
-1. Tahun buku Perseroan adalah tahun takwim, dan pada-
akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahun, --------
buku-buku Perseroan ditutup. -----------------------
-2. Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan yang memuat-
sekurang-kurangnya : ------------------------------
a. Laporan Keuangan yang terdiri atas --------------
sekurang-kurangnya neraca-akhir tahun buku yang-
baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku --
yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas, serta catatan atas Laporan --
Keuangan tersebut; -----------------------------
b. Laporan mengenai kegiatan Perseroan; -----------
c. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan --
Lingkungan; ------------------------------------
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku --
67
Page 68
yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; ----
e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah ---
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun -
buku yang baru lampau; -------------------------
f. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan ---------
Komisaris; -------------------------------------
g. Gaji dan tunjangan/fasilitas bagi anggota ------
Direksi dan honorarium dan tunjangan/fasilitas -
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk ---
tahun yang baru lampau (tahun buku yang --------
bersangkutan). ---------------------------------
-3. Rancangan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, yang telah-
ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi -------
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah -
dan ditandatangani sebelum disampaikan kepada -----
Pemegang Saham. -----------------------------------
-4. Dalam hal ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris -
tidak menandatangani Laporan Tahunan dimaksud harus
disebutkan alasannya secara tertulis atau alasan --
tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat ------
tersendiri yang dilekatkan dalam Laporan Tahunan. –
-5. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota ---
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Laporan -
Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini-
dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang ----
bersangkutan dianggap telah menyetujui isi Laporan-
Tahunan. ------------------------------------------
68
Page 69
-6. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan --
Laporan Keuangan tahunan serta laporan tugas ------
pengawasan Dewan Komisaris, dan keputusan ---------
penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS. -------------
-7. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk ---------
pengesahan laporan keuangan sebagaimana dimaksud --
pada ayat 2 pasal ini, dilakukan oleh RUPS paling -
lambat pada akhir bulan kelima setelah tahun buku -
berakhir. -----------------------------------------
-8. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk ---------
pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS, berarti ----
memberikan pelunasan dan pembebasan kepada para ---
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas --
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan ---
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan ------
tersebut ternyata dalam Laporan Tahunan termasuk --
Laporan Keuangan serta sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. ------------------------------------------
-9. Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan ---------
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini harus --
disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal ------
pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPS-
persetujuannya untuk kepentingan Pemegang Saham. –
10. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan ----
Laba/Rugi dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan
berperedaran nasional menurut tata cara sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ----
berlaku. ------------------------------------------
69
Page 70
---------------------- PELAPORAN ----------------------
--------------------- Pasal 19 -----------------------
1. Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan -----
Perseroan. -----------------------------------------
2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ---
pasal ini meliputi laporan triwulanan dan Laporan --
Tahunan. -------------------------------------------
3. Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ---
ayat 2 pasal ini, Direksi sewaktu-waktu dapat pula -
memberikan laporan khusus kepada Dewan Komisaris. --
4. Laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana ----
dimaksud dalam pasal ini, disampaikan dengan bentuk,
isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. ----------------------
5. Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada
Dewan Komisaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari -
setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut. ---
6. Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 5-
Pasal ini ditandatangani oleh Direksi. ------------
--------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------
---------------------- Pasal 20 -----------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut -
RUPS adalah : --------------------------------------
a. RUPS tahunan; -----------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut -
juga RUPS luar biasa, RUPS yang dapat diadakan --
setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk --------
70
Page 71
kepentingan Perseroan. --------------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti ------
keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa ---
kecuali dengan tegas ditentukan lain. --------------
3. RUPS dengan mata acara lain-lain tidak berhak ------
mengambil keputusan. -------------------------------
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ----------
---------------------- Pasal 21 -----------------------
1. RUPS Tahunan diadakan tiap-tiap tahun. -------------
2. RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat dalam ----
bulan Juni setelah penutupan tahun buku yang -------
bersangkutan. --------------------------------------
3. Dalam RUPS tahunan : -------------------------------
a. Direksi menyampaikan : --------------------------
- laporan tahunan, sebagaimana tersebut pada ----
Pasal 19 ayat 2; ------------------------------
- Usulan penggunaan laba Perseroan, jika --------
Perseroan mempunyai saldo laba positif; -------
- Usulan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk --
mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan -
berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris; ------
- Mengusulkan hal-hal lain yang telah diajukan --
secara sebagaimana mestinya dalam rapat, dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar
ini. ------------------------------------------
b. Ditetapkan tugas manajemen; ---------------------
c. Ditetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan -------
Direksi; ----------------------------------------
71
Page 72
d. Ditetapkan laporan pertanggungjawaban tahunan ---
yang disampaikan Direksi sebagaimana dimaksud ---
pada ayat 3 huruf a Pasal ini; ------------------
e. Ditetapkan penunjukan dan biaya jasa Kantor -----
Akuntan Publik; ---------------------------------
f. Ditetapkan penggunaan laba Perseroan berdasarkan-
usulan yang disampaikan Direksi sebagaimana -----
dimaksud pada ayat 3 huruf a Pasal ini; ---------
g. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah ---
diajukan sebagaimana mestinya dengan ------------
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan ------
hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan -
Otoritas Jasa Keuangan. -------------------------
4. Dalam Acara RUPS Tahunan dapat juga dimasukkan -----
usul-usul yang diajukan oleh : ---------------------
a. Dewan Komisaris dan/atau seorang atau lebih -----
Pemegang Saham mewakili paling sedikit 1/10 (satu
per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham ---
yang dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang-
sah; --------------------------------------------
b. Usul-usul yang bersangkutan harus sudah diterima-
oleh Direksi dan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal -
pemanggilan RUPS Tahunan. -----------------------
5. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan ----
laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan ----
Dewan Komisaris yang dilakukan oleh RUPS, berarti --
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab -
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan --------
72
Page 73
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah-
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh -----
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan --
dan Laporan Keuangan, kecuali perbuatan penggelapan,
penipuan dan tindak pidana lainnya. ------------------
------------- TEMPAT, PEMANGGILAN, PIMPINAN ------------
---------------- DAN BERITA ACARA RUPS ----------------
---------------------- Pasal 22 -----------------------
-1. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di
tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha. --------
-2. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar
Biasa dengan didahului pemanggilan RUPS. ----------
-3. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat --
atau dengan iklan dalam surat kabar dalam jangka --
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -
tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan-
tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan. ----
-4. a. Pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan paling --
lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua -------
dilakukan dengan tidak memperhitungkan tanggal -
pemanggilan dan tanggal RUPS dan disertai ------
informasi bahwa RUPS pertama telah -------------
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. --
b. Panggilan RUPS harus mencantumkan hari, tanggal,
waktu, tempat dan mata acara rapat, dengan -----
disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan ---
dibicarakan dalam rapat tersedia di kantor -----
Perseroan mulai dari hari dilakukan pemanggilan-
73
Page 74
sampai dengan tanggal rapat diadakan. ----------
Pemanggilan RUPS tahunan harus pula mencantumkan
bahwa laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan --
dalam pasal 18 ayat 4 telah tersedia di kantor -
Perseroan. -------------------------------------
c. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 -----
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -
satu) hari dari RUPS pertama. ------------------
d. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran -
Dasar ini, Pemanggilan harus dilakukan oleh ----
Direksi atau Dewan Komisaris menurut cara yang -
ditentukan dalam Anggaran Dasar ini. ------------
-5. Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat 2 pasal ini, dapat dilakukan atas permintaan:-
a. Seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili-
1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari -
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
Perseroan dengan hak suara; atau ---------------
b. Dewan Komisaris; -------------------------------
-6. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 pasal -
ini, diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat-
disertai dengan alasannya. ------------------------
-7. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 pasal ini -
antara lain namun tidak terbatas pada : -----------
a. Direksi tidak melaksanakan RUPS Tahunan sesuai -
dengan ketentuan yang berlaku; -----------------
b. masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota --
Dewan Komisaris akan berakhir; atau ------------
74
Page 75
c. dalam hal Direksi berhalangan atau ada ---------
pertentangan kepentingan antara Direksi dan ----
Perseroan. -------------------------------------
-8. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ---
pasal ini yang disampaikan oleh Pemegang Saham dan-
tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris. ---
-9. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS-
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini : ------
a. permintaan penyelenggaran RUPS oleh Pemegang ---
Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf a -
pasal ini, diajukan kembali kepada Dewan -------
Komisaris; atau --------------------------------
b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri --
RUPS. ------------------------------------------
10. Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS --
sebagaimana dimaksud pada ayat 9 huruf b pasal ini-
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) --
hari terhitung sejak tanggal permintaan -----------
penyelenggaraan RUPS diterima. --------------------
11. a. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama. ------------
Dalam hal Komisaris Utama tidak ada atau -------
berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak -
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS-
dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ---
ditunjuk oleh Dewan Komisaris. -----------------
b. Dalam hal semua anggota Komisaris tidak ada atau
berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak -
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat ----
75
Page 76
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi. ---
c. Dalam hal semua anggota Direksi tidak ada atau -
berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak -
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS-
dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam --
RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. -
12. Dalam hal anggota Komisaris yang ditunjuk oleh ----
Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan atas
hal yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS ----
dipimpin oleh anggota Komisaris lainnya yang tidak-
mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh -
Dewan Komisaris. Apabila semua anggota Komisaris --
mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin-
oleh salah satu Direktur yang ditunjuk oleh -------
Direksi. Dalam hal salah satu Direktur yang -------
ditunjuk oleh Direksi mempunyai benturan ----------
kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam ---
RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang-
tidak mempunyai benturan kepentingan. Apabila semua
anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, ---
maka RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang ----
saham independen yang ditunjuk oleh pemegang saham-
lainnya yang hadir dalam RUPS. --------------------
13. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan
dalam RUPS dibuat berita acara RUPS. --------------
14. Berita acara yang dibuat sesuai dengan ketentuan---
ketentuan dalam ayat 13 pasal ini berlaku sebagai -
bukti yang sah untuk semua pemegang saham dan pihak
76
Page 77
ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang --
terjadi dalam rapat. --------------------------
---------- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS --------
---------------------- Pasal 23 -----------------------
-1. Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar --
ini, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS terhadap -
hal-hal yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan-
dengan mengikuti ketentuan : ----------------------
a. dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan ----
keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih -
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang ---
hadir dalam RUPS; ------------------------------
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud-
dalam ayat 1 huruf a pasal ini tidak tercapai, -
maka RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil-
keputusan yang mengikat apabila paling sedikit -
1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh --
saham dengan hak suara yang sah hadir dalam ----
RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah -
yang hadir dalam RUPS; -------------------------
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak
tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum
kehadiran, jumlah suara untuk mengambil --------
77
Page 78
keputusan, pemanggilan, dan waktu --------------
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Ketua -----
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ---------------
-2. RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau ----
menjadikan jaminan hutang kekayaan Perseroan yang -
merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari-
seluruh kekayaan bersih Perseroan baik dalam satu -
transaksi atau atau lebih, baik yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak berkaitan, harus mendapat --
persetujuan RUPS dengan ketentuan sebagai ---------
berikut : -----------------------------------------
a. dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili -----
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari-
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah -
dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh ---
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari ----
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah -
yang hadir dalam RUPS; -------------------------
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud-
dalam ayat 2 huruf a pasal ini tidak tercapai, -
maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila ----
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili -----
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah -
dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh ---
lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari -----
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah -
yang hadir dalam RUPS; dan ---------------------
78
Page 79
c. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud-
dalam ayat 2 huruf b pasal ini tidak tercapai, -
maka atas permohonan Perseroan, kuorum ---------
kehadiran, jumlah suara untuk mengambil --------
keputusan, pemanggilan, dan waktu --------------
penyelenggaraan RUPS oleh Ketua Pengadilan -----
Negeri Jakarta Pusat. --------------------------
-3. RUPS untuk perubahan Direksi dan/atau perubahan ---
Dewan Komisaris dan/atau perubahan Dewan Pengawas -
Syariah dan/atau Pengeluaran Saham/Peningkatan ----
modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan ----
ketentuan sebagai berikut : -----------------------
a. Dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau -----
wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama --
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian --
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang-
sah dan keputusan disetujui oleh para pemegang -
saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang-
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per -
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPS. ----------
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud-
dalam ayat 3 huruf a pasal ini tidak tercapai, -
maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila ----
dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau -----
wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama --
mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) ----
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ----
79
Page 80
suara yang sah dan keputusan harus disetujui ---
oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil --
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang ---
hadir dalam RUPS. ------------------------------
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak ----
tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum
kehadiran, jumlah suara untuk mengambil --------
keputusan, pemanggilan, dan waktu --------------
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Ketua -----
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ---------------
-4. RUPS untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang-
memerlukan persetujuan Menteri, dilakukan dengan --
ketentuan sebagai berikut : -----------------------
a. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS,-
yang dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau-
wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama --
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) -----
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ----
suara yang sah dan keputusan harus disetujui ---
oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil --
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang ---
hadir dalam RUPS. ------------------------------
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ---------
dimaksudkan dalam ayat 4 huruf a pasal ini tidak
80
Page 81
tercapai maka dalam RUPS kedua keputusan sah ---
apabila dihadiri oleh para pemegang saham ------
dan/atau wakil-wakil mereka yang mewakili paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah -
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan ----
keputusan disetujui oleh para pemegang saham ---
dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang ------
bersama-sama mewakili sedikit-dikitnya lebih ---
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang ---
hadir dalam RUPS. ------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat
4 huruf b pasal ini tidak tercapai, maka atas --
permohonan Perseroan, kuorum kehadiran RUPS ----
ketiga, jumlah suara untuk mengambil keputusan,-
pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS -----
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta-
Pusat. -----------------------------------------
-5. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku maka Penggabungan,-
Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, pengajuan --
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, dan --
Pembubaran hanya dapat dilakukan berdasarkan ------
keputusan RUPS, dengan ketentuan sebagai berikut: -
a. Dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau -----
wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama --
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) ---
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ----
81
Page 82
suara yang sah dan keputusan harus disetujui ---
oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil --
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili -----
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari-
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS. ------------------------------------
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud-
dalam ayat 5 huruf a pasal ini tidak tercapai, -
maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila ----
dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau -----
wakil-wakil mereka yang mewakili paling sedikit-
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh --
saham dengan hak suara yang sah dan keputusan --
disetujui oleh para pemegang saham dan/atau ----
wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama --
mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian-
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang-
hadir dalam RUPS. ------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat
5 huruf b pasal ini tidak tercapai, maka atas --
permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah -
suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan, --
dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh -
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ---------
-6. Yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham-
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham -
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal -----
pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan ---
82
Page 83
perundang-undangan yang berlaku. ------------------
-7. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham -
lain atau pihak ketiga dengan surat kuasa dengan --
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ---
berlaku. ------------------------------------------
-8. Pemimpin RUPS berhak minta agar surat kuasa untuk -
mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya ---
pada waktu Rapat diadakan. ------------------------
-9. Dalam Rapat tiap saham memberikan hak kepada ------
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) ------------
suara. --------------------------------------------
10. Pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara-
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. -
11. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan -----
pegawai Perseroan boleh bertindak selaku kuasa ----
dalam Rapat, namun dalam pemungutan suara anggota -
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pegawai-
yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa-
dari pemegang saham. ------------------------------
12. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali --
apabila Pemimpin Rapat menentukan lain. -----------
13. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah ----
untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan ----
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka ------
keputusan diambil berdasarkan suara setuju --------
sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar ini. -
83
Page 84
14. Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang-
sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua -
pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan
semua pemegang saham memberikan persetujuan -------
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta -
menandatangani persetujuan tersebut. --------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian, ------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-
diambil dengan sah dalam RUPS. --------------------
------------------- PENGGUNAAN LABA -------------------
---------------------- Pasal 24 -----------------------
-1. Penggunaan laba bersih termasuk jumlah penyisihan -
untuk cadangan kerugian diputuskan oleh RUPS. -----
-2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan --
untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ---
pasal ini dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai -
dividen kecuali ditentukan lain oleh RUPS. --------
-3. Selain penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud-
pada ayat 2 pasal ini, RUPS dapat menetapkan ------
penggunaan laba bersih untuk pembagian lain seperti
tantiem untuk Direksi, Dewan Komisaris, Sekretaris-
Dewan Komisaris, dan bonus untuk pegawai, atau ----
penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan ----
Perseroan yang antara lain diperuntukkan bagi -----
perluasan usaha Perseroan yang prosentasenya ------
masing-masing ditetapkan tiap tahun oleh RUPS. ----
-4. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini-
hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai -
84
Page 85
saldo laba yang positif. --------------------------
-5. Penggunaan laba bersih untuk tantiem dan bonus ----
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini, -------
dilakukan sepanjang tidak dianggarkan dan tidak ---
diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun berjalan.-
-6. Apabila Perseroan menunjukkan peningkatan kinerja -
yang ditunjukkan dengan pelampauan target yang ----
harus dicapai, meskipun belum mempunyai saldo laba-
yang positif, maka Perseroan dapat memberikan -----
tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris -
serta bonus untuk pegawai sepanjang telah ---------
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya. -----
-7. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup -----
dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap-
dicatat dalam pembukuan Perseroan dan dalam -------
tahun-tahun yang akan datang Perseroan dianggap ---
tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat -
itu belum sama sekali tertutup, dengan tidak ------
mengurangi ketentuan perundang-undangan yang ------
berlaku. ------------------------------------------
-8. Dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) ---
tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, --------
dimasukkan dalam dana cadangan yang khusus --------
diperuntukkan untuk itu. --------------------------
-9. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat 8 pasal ini dan ----
tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
85
Page 86
akan menjadi hak Perseroan. -----------------------
10. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum-
tahun buku Perseroan berakhir apabila diminta oleh-
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 --
(satu per sepuluh) bagian dari saham yang telah ---
dikeluarkan, dengan memperhatikan proyeksi --------
perolehan laba dan kemampuan keuangan Perseroan. --
11. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan --
keputusan Rapat Direksi setelah memperoleh --------
persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan -
ayat 10 pasal ini. Dalam hal setelah tahun buku ---
berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, ---
dividen interim yang telah dibagikan harus --------
dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada Perseroan.-
12. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab -----
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, --
dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan-
dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 12 -
pasal ini. ----------------------------------------
-------------- PENGGUNAAN DANA CADANGAN ---------------
---------------------- Pasal 25 -----------------------
1. Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan ----
lainnya. -------------------------------------------
2. Penyisihan laba bersih untuk cadangan sebagaimana --
dimaksud pada ayat 1 pasal ini berlaku apabila -----
Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. -------
3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib --------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini --------
86
Page 87
dilakukan sampai cadangan tersebut mencapai paling -
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ---
yang ditempatkan dan disetor. ----------------------
4. Cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ---
pasal ini yang belum mencapai jumlah sebagaimana ---
dimaksud pada ayat 3 pasal ini hanya dapat ---------
dipergunakan untuk menutup kerugian Perseroan yang -
tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lainnya. --------
5. Apabila dana cadangan wajib sebagaimana dimaksud ---
pada ayat 1 pasal ini telah melebihi jumlah 20% (dua
puluh persen) tersebut, maka RUPS dapat memutuskan -
agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan
bagi keperluan Perseroan. --------------------------
6. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana ----
cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang-
dianggap baik oleh Direksi dengan persetujuan Dewan-
Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku. -------------------
7. Laba yang diperoleh dari dana cadangan itu ---------
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi. ------------
-------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ---------------
---------------------- Pasal 26 -----------------------
1. Pengubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan/atau peraturan-
perundang-undangan lainnya yang berlaku. -----------
2. Acara mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib ------
dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. -----
3. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS -----
87
Page 88
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal -
23 ayat 4 dan perubahan Anggaran Dasar yang tidak --
memerlukan persetujuan Menteri harus pula ditetapkan
oleh RUPS. -----------------------------------------
4. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut-
pengubahan nama, tempat kedudukan Perseroan, maksud-
dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya-
Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal -
yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status -
Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau --
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri-
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perseroan -
Terbatas. ------------------------------------------
5. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ----
hal-hal yang tersebut dalam ayat 4 pasal ini cukup -
diberitahukan kepada Menteri dengan memperhatikan --
ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. --
6. Ketentuan mengenai pengurangan modal mengikuti -----
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---------
------ PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, ------
-------------- PEMISAHAN DAN PEMBUBARAN ---------------
---------------------- Pasal 27 -----------------------
1. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan dan ----
Pemisahan ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan ----
sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 5 . ------
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, ------
Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan adalah ----
88
Page 89
sebagaimana dimaksud dalam peraturan ---------------
perundang-undangan yang berlaku. -------------------
---- PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS -----
--------------------- BADAN HUKUM ---------------------
---------------------- Pasal 28 -----------------------
1. Pembubaran Perseroan dapat dilakukan berdasarkan ---
keputusan RUPS dengan ketentuan sebagaimana --------
tercantum dalam Pasal 23 ayat 5. -------------------
2. Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan Keputusan -
RUPS atau dinyatakan bubar berdasarkan penetapan ---
Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh -----
Likuidator. ----------------------------------------
3. Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau ------
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi -------
Perseroan yang dilakukan. --------------------------
4. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan -
mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat
kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan --------
pembebasan kepada Likuidator atau setelah Pengadilan
menerima pertanggungjawaban Likuidator yang --------
ditunjuknya. ---------------------------------------
5. Ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan ------
berakhirnya status badan hukum Perseroan adalah ----
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan --
yang berlaku. --------------------------------------
------------------ KETENTUAN PENUTUP ------------------
---------------------- Pasal 29 -----------------------
-- Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur --
89
Page 90
dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam RUPS. -
-- Akhirnya, para penghadap bertindak dalam -----------
kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan -
bahwa: ------------------------------------------------
1. Untuk pertama kalinya modal ditempatkan dan disetor-
penuh sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) saham atau-
seluruhnya dengan nilai nominal Rp50.000.000,00 ----
(lima puluh juta rupiah) yaitu oleh para pendiri: --
a. PT MSIG LIFE INSURANCE --
INDONESIA Tbk tersebut, -
sejumlah 499.995 (empat -
ratus sembilan puluh ----
sembilan ribu sembilan --
ratus sembilan puluh ----
lima) saham atau dengan -
nilai nominal seluruhnya-
sebesar.................. Rp. 49.995.000,00
(empat puluh sembilan ---
juta sembilan ratus -----
sembilan puluh lima ribu-
rupiah); ----------------
b. Tuan RENOVA SIREGAR -----
tersebut, sejumlah 50 ---
(lima puluh) saham dengan
nilai nominal seluruhnya-
sebesar.................. Rp. 5.000,00
(lima ribu rupiah); -----
90
Page 91
-sehingga seluruhnya -------
berjumlah 500.000 (lima ----
ratus ribu) saham dengan ---
nilai nominal seluruhnya ---
sebesar..................... Rp. 50.000.000,00
======================
(lima puluh juta rupiah); --
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 10, Pasal 13 -
dan Pasal 16 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara -
pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan --------
Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah, untuk-
pertama kali telah diangkat sebagai: ---------------
DIREKSI : ------------------------------------------
- Presiden Direktur : Tuan RENOVA SIREGAR ------
tersebut; ----------------
- Direktur : Nyonya LADIYANA PRIHANTINI
- Direktur : Nyonya TRI LESTARI
- Direktur : Nyonya DIAN PERMATA SARI
DEWAN KOMISARIS : ---------------------------------
- Presiden Komisaris : Tuan HERMAN SULISTYO -----
tersebut; ----------------
- Komisaris : Tuan HIDEAKI NOMURA
- Komisaris Independen : Tuan TEUKU RADJA SJAHNAN
- Komisaris Independen : Tuan RONNY ACHMAD ISKANDAR
DEWAN PENGAWAS SYARIAH : --------------------------
- Ketua : Tuan H. RAHMAT HIDAYAT;
- Anggota : Tuan AHMADI SUKARNO;
-Pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan ------
Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah ------
91
Page 92
tersebut telah diterima oleh masing-masing yang ---
bersangkutan dan berlaku sejak telah diberikannya -
kelulusan atas penilaian kemampuan dan kepatutan --
(fit and proper test) berdasarkan ketentuan yang --
berlaku. ------------------------------------------
-- Akhirnya para penghadap menyatakan bahwa semua -----
identitas diri/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan semua ---
surat-surat yang mendasari pembuatan akta ini yang ----
diperlihatkan kepada saya, Notaris, adalah identitas --
dan surat-surat yang sah dan benar adanya sesuai dengan
yang tercatat didalam surat-surat tersebut dan para ---
penghadap dengan ini membebaskan Notaris yang membuat -
akta ini atas tuntutan ataupun gugatan jika terjadi ---
ketidakbenaran atas salah satu atau keseluruhan -------
identitas tersebut serta telah mengerti dan memahami --
seluruh isi akta ini. ---------------------------------
---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
-- Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari,--------
tanggal, jam dan di tempat seperti tersebut pada awal -
akta ini, dengan dihadiri oleh :-----------------------
1. Nyonya KUSWATUN KHASANAH, lahir di Kemranjen, pada -
tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 1975 (seribu ---
sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara -----
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Prumpung --
Tengah, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, -------
Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan ----------
Jatinegara, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda ----
Penduduk nomor 3175036905750004; -------------------
92
Page 93
2. Nyonya RIKA ANTIKA SANDRA, lahir di Cirebon, pada --
tanggal 29 (dua puluh sembilan) Agustus 1993 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara --
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan -----
Tenaga Listrik I, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga --
016, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,-
Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -
3171076908930004; ----------------------------------
kedua-duanya pegawai kantor notaris dan sebagai saksi--
saksi. ------------------------------------------------
-- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditanda ---
tanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi --
dan saya, notaris dan setelah itu para penghadap ------
membubuhkan cap jempol tangan kanannya masing-masing --
pada lembar tersendiri yang kemudian saya, notaris, ---
lekatkan pada minuta akta ini. ------------------------
-- Diperbuat dengan
93
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri
p.4 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
RENOVA SIREGAR
p.6 ×3
unresolved
org
PT MSIG
p.7 ×2
unresolved
org
PT MSIG LIFE INSURANCE
p.7 ×2
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.7 ×2
unresolved
org
PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
p.13
unresolved
org
Milik Negara
p.31
unresolved
org
Milik Daerah
p.31 ×2
unresolved
org
Milik
p.31 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.78 ×4
unresolved
person
LADIYANA PRIHANTINI
p.91
unresolved
person
TRI LESTARI
p.91
unresolved
person
DIAN PERMATA SARI
p.91
unresolved
person
Tuan RONNY ACHMAD ISKANDAR
· Komisaris Independen
p.91
unresolved
org
RONNY ACHMAD ISKANDAR DEWAN PENGAWAS SYARIAH
p.91
unresolved
person
AHMADI SUKARNO
p.91
unresolved
person
KUSWATUN KHASANAH
p.92
unresolved
person
RIKA ANTIKA SANDRA
p.93
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.