Back to announcement
20250724_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31917264_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS PINJAMAN
DARI PT BUKAKA TEKNIK UTAMA Tbk
KEPADA PT KERINCI MERANGIN HIDRO
Kantor Pusat :
Jalan KH. Guru Amin Km. 17 No. 12 A, Kalibata, Pancoran,
Kota Adm. Jakarta Selatan – 12740
Telp : (021) 7971442, 7942258, 7971448, 7982312
Email : kjpp.ydr2@gmail.com
Kantor Cabang Kota Tangerang Selatan (P) :
Jalan Griya Jakarta Blok.O2 No. 07, Pamulang Barat, Pamulang,
Kota Tangerang Selatan, Banten - 15417
Telp : 0822-2501-2708
Email : satrio.kjppydr@gmail.com
Page 2
Kantor Pusat :
Jalan KH. Guru Amin Km. 17 No. 12 A, Kalibata, Pancoran,
Kota Adm. Jakarta Selatan – 12740
KJPP YUFRIZAL, DENY KAMAL dan REKAN Telp : (021) 7971442, 7942258, 7971448, 7982312
Y DR
Email : kjpp.ydr2@gmail.com
Penilaian Properti & Bisnis
Kantor Cabang Kota Tangerang Selatan (P) :
Nomor Izin : 2.16.0138
Jalan Griya Jakarta Blok.O2 No. 07, Pamulang Barat, Pamulang,
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten - 15417
Telp : 0822-2501-2708
Email : satrio.kjppydr@gmail.com
No. Laporan: 00324/2.0138-00/BS/03/0423/1/VII/2025 Jakarta, 22 Juli 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Bukaka Teknik Utama Tbk
Jl. Raya Narogong-Bekasi Km 19,5 RT 003 RW 002,
Kel. Limusnunggal, Kec. Cileungsi
Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Pemberian Pinjaman dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk
kepada PT Kerinci Merangin Hidro.
Dengan hormat,
Memenuhi permintaan manajemen PT Bukaka Teknik Utama Tbk (“BUKK atau Perseroan”) sebagaimana yang
kami terima, bahwa manajemen BUKK telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal, Deny Kamal dan
Rekan (“YDR”) dengan Penawaran Jasa KJPP YDR Nomor: 01/YDR-B/PNR-BV/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025
yang telah disetujui dan ditandatangani oleh BUKK, untuk memberikan Pendapat Kewajaran Rencana Pemberian
Pinjaman dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) kepada PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).
Pada 16 Juli 2025, perseroan telah membuat perjanjian hutang piutang dimana Perseroan setuju dan
bersedia memberikan Pinjaman kepada KMH dengan jumlah total maksimal sebesar Rp700.000.000.000
(tujuh ratus miliar), untuk selanjutnya disebut "Transaksi Perseroan".
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, hubungan kepemilikan saham, PT Bukaka Teknik Utama
Tbk adalah pemegang saham tidak langsung melalui entitas anak Perusahaan PT Bukaka Mega Investama (PT
BMI) dimana Perusahaan memiliki 99,89% kepemilikan di PT BMI dan PT BMI memiliki 48,92% kepemilikan di
PT Kerinci Merangin Hidro. Dengan demikian antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Kerinci Merangin
Hidro terdapat hubungan afiliasi. Selanjutnya Suhaelli Kalla merupakan Presiden Komisaris di Perseroan dan
Komisaris di KMH, Abdullah Afifuddin Suhaeli merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH, Teguh Wicaksana
Sari merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH.
Dengan demikian rencana transaksi Perseroan termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud termasuk
kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/ POJK.04/ 2020 tanggal
1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020").
KJPP YDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 921/KM.1/2016 dengan nomor izin usaha 2.16.0138 tertanggal 2 September
2016.dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. LATAR BELAKANG PENUGASAN
PT Bukaka Teknik Utama Tbk merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang didirikan di Indonesia. Bidang usaha Perseroan meliputi bidang rekayasa, pengadaan dan
konstruksi. PT Bukaka Teknik Utama Tbk berdomisili di Cileungsi - Bogor dengan kantor di Jl. Raya Narogong
Bekasi Km. 19.5 RT 003 RW 002, Kel. Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820
dengan nomor telepon (021) 8232323, nomor faksimili (021) 8231150, alamat email: legal@bukaka.com, dan
Profesional, Berintegritas & Terpercaya
Page 3
Kantor Pusat :
Jalan KH. Guru Amin Km. 17 No. 12 A, Kalibata, Pancoran,
Kota Adm. Jakarta Selatan – 12740
KJPP YUFRIZAL, DENY KAMAL dan REKAN Telp : (021) 7971442, 7942258, 7971448, 7982312
Y DR
Email : kjpp.ydr2@gmail.com
Penilaian Properti & Bisnis
Kantor Cabang Kota Tangerang Selatan (P) :
Nomor Izin : 2.16.0138
Jalan Griya Jakarta Blok.O2 No. 07, Pamulang Barat, Pamulang,
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten - 15417
Telp : 0822-2501-2708
Email : satrio.kjppydr@gmail.com
alamat website https://www.bukaka.com.
KMH merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembangkit listrik. Saat ini listrik merupakan salah satu
kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Listrik dibutuhkan tidak hanya untuk penerangan,
melainkan juga untuk melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan kegiatan sosial dan
ekonomi masyarakat. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik / Power Purchase
Agreement (PPA) antara PT PLN (persero) dengan PT Kerinci Merangin Hidro tanggal 15 November 2018, KMH
telah membangun suatu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 4 x 87,5 MW dengan nama PLTA
Merangin yang berlokasi di Desa Bedeng V Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Proyek pembangunan PLTA Merangin 350 MW telah masuk pada Project I PP PLN dalam RUPTL PT PLN
(Persero) tahun 2018-2027. Dengan 4 (Empat) unit pembangkit maka gedung sentral pembangkit (Power House)
juga akan terdiri dari 15 unit Tower Transmisi dengan lokasi yang berbeda.
Pada 16 Juli 2025, perseroan telah membuat perjanjian hutang piutang dimana Perseroan setuju dan
bersedia memberikan Pinjaman kepada KMH dengan jumlah total maksimal sebesar Rp700.000.000.000
(tujuh ratus miliar), untuk selanjutnya disebut "Transaksi Perseroan"
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, hubungan kepemilikan saham, PT Bukaka Teknik Utama
Tbk adalah pemegang saham tidak langsung melalui entitas anak Perusahaan PT Bukaka Mega Investama (PT
BMI) dimana Perusahaan memiliki 99,89% kepemilikan di PT BMI dan PT BMI memiliki 48,92% kepemilikan di
PT Kerinci Merangin Hidro. Dengan demikian antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Kerinci Merangin
Hidro terdapat hubungan afiliasi. Selanjutnya Suhaelli Kalla merupakan Presiden Komisaris di Perseroan dan
Komisaris di KMH, Abdullah Afifuddin Suhaeli merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH, Teguh Wicaksana
Sari merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH.
Dengan demikian rencana transaksi Perseroan termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud termasuk
kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/ POJK.04/ 2020 tanggal
1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020").
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
melaksanakan transaksi tersebut, terutama Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk serta menggunakan pendapat dari
Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal Deny Kamal dan Rekan (“YDR”), selaku penilai independen yang
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
2. IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Nama Pemberi Tugas : PT Bukaka Teknik Utama Tbk Tbk
Bidang Usaha : Rekayasa, pengadaan dan konstruksi
Alamat : Jl. Raya Narogong Bekasi Km. 19.5 RT 003 RW 002,
Kel. Limusnunggal, Kec. Cileungsi Kab. Bogor,
Provinsi Jawa Barat, 16820
Telepon/Fax : 021-8232323/021-8231150
Email : legal@bukaka.com
Website : www.bukaka.com
Profesional, Berintegritas & Terpercaya
Page 4
Kantor Pusat :
Jalan KH. Guru Amin Km. 17 No. 12 A, Kalibata, Pancoran,
Kota Adm. Jakarta Selatan – 12740
KJPP YUFRIZAL, DENY KAMAL dan REKAN Telp : (021) 7971442, 7942258, 7971448, 7982312
Y DR
Email : kjpp.ydr2@gmail.com
Penilaian Properti & Bisnis
Kantor Cabang Kota Tangerang Selatan (P) :
Nomor Izin : 2.16.0138
Jalan Griya Jakarta Blok.O2 No. 07, Pamulang Barat, Pamulang,
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten - 15417
Telp : 0822-2501-2708
Email : satrio.kjppydr@gmail.com
3. TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran transaksi
pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada KMH, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini
dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk
bentuk Transaksi Perseroan lainnya.
4. OBYEK ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
Obyek analisis kewajaran adalah transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada KMH.
5. SIFAT TRANSAKSI PERSEROAN
Transaksi Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, hubungan kepemilikan saham, PT Bukaka Teknik Utama
Tbk adalah pemegang saham tidak langsung melalui entitas anak Perusahaan PT Bukaka Mega Investama (PT
BMI) dimana Perusahaan memiliki 99,89% kepemilikan di PT BMI dan PT BMI memiliki 48,92% kepemilikan di
PT Kerinci Merangin Hidro. Dengan demikian antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Kerinci Merangin
Hidro terdapat hubungan afiliasi. Selanjutnya Suhaelli Kalla merupakan Presiden Komisaris di Perseroan dan
Komisaris di KMH, Abdullah Afifuddin Suhaeli merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH, Teguh Wicaksana
Sari merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH.
Dengan demikian rencana transaksi Perseroan termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud termasuk
kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/ POJK.04/ 2020 tanggal
1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020").
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
melaksanakan transaksi tersebut, terutama Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Berikut Struktur Kepemilikan KMH pada Perseroan dan Hubungan Afiliasi Pengurus Pihak-Pihak yang Bertransaksi.
Struktur Kepemilikan KMH
Profesional, Berintegritas & Terpercaya
Page 5
Kantor Pusat :
Jalan KH. Guru Amin Km. 17 No. 12 A, Kalibata, Pancoran,
Kota Adm. Jakarta Selatan – 12740
KJPP YUFRIZAL, DENY KAMAL dan REKAN Telp : (021) 7971442, 7942258, 7971448, 7982312
Y DR
Email : kjpp.ydr2@gmail.com
Penilaian Properti & Bisnis
Kantor Cabang Kota Tangerang Selatan (P) :
Nomor Izin : 2.16.0138
Jalan Griya Jakarta Blok.O2 No. 07, Pamulang Barat, Pamulang,
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten - 15417
Telp : 0822-2501-2708
Email : satrio.kjppydr@gmail.com
Hubungan Afiliasi Pengurus Pihak-Pihak yang Bertransaksi
No. Nama Perseroan KMH
1 Suhaelli Kalla PK K
2 Abdullah Afifuddin Suhaeli D D
3 Teguh Wicaksana Sari D D
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris
K : Komisaris
D : Direktur
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Transaksi Perseroan bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 dan
tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk YDR sebagai Penilai
lndependen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan sebagaimana diinformasikan di
atas bagi para pemegang saham Perseroan.
6. RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran akan didasarkan pada analisis atas kewajaran dari Transaksi
Perseroan untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran antara lain indentifikasi masalah (indentifikasi batasan, maksud, dan
tujuan serta objek), pengumpulan data dan wawancara, analisis transaksi, analisis kewajaran transaksi,
penyusunan laporan.
7. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi
1. Laporan disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat perubahan atas kondisi persyaratan sejak tanggal
diterbitkannya Laporan.
2. Laporan disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan setelah tanggal
Laporan ini diterbitkan paling lambat 30 September 2025.
3. Laporan harus di pandang sebagai satu kesatuandan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
4. KJPP YDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan ini sampai dengan tanggal terjadinya
seluruh transaksi dalam Rencana Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi- asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan.
5. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas dokumen- dokumen yang
digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data daninformasi yang diperoleh berasal baik
Profesional, Berintegritas & Terpercaya
Page 6
Kantor Pusat :
Jalan KH. Guru Amin Km. 17 No. 12 A, Kalibata, Pancoran,
Kota Adm. Jakarta Selatan – 12740
KJPP YUFRIZAL, DENY KAMAL dan REKAN Telp : (021) 7971442, 7942258, 7971448, 7982312
Y DR
Email : kjpp.ydr2@gmail.com
Penilaian Properti & Bisnis
Kantor Cabang Kota Tangerang Selatan (P) :
Nomor Izin : 2.16.0138
Jalan Griya Jakarta Blok.O2 No. 07, Pamulang Barat, Pamulang,
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten - 15417
Telp : 0822-2501-2708
Email : satrio.kjppydr@gmail.com
dari Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
6. Laporan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh Perseroan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
7. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan yang telah disiapkan
Perseroan.
8. Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan.
9. Laporan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
10. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari Perseroan.
Kondisi Pembatas
1. KJPP YDR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melaksanakan
Rencana Transaksi.
2. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua
informasi keuangan dan informasi lainnya yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
3. Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari Perseroan atas penugasan kami
untuk mempersiapkan Laporan,bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan
berkenaan dengan Laporan dan sepanjang pengetahuan Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
4. Laporan atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Laporan kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
5. Jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalamkaitannya dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa audit,
akuntansi atau perpajakan. Kami tidak melakukan keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari transaksi tersebut.
6. Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang
diberikan oleh Perseroan, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan
atau bertanggung- jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
7. Laporan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang Perseroan dan tidak
mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
8. Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi- transaksi diluar
Tujuan Penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Tujuan Penilaian, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal
dari Tujuan Penilaian.
9. Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal Laporan ini dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan laporan yang diinformasikan dalam laporan ini, hanya
berlaku apabila tidak ada perubahan signifikan yang akan berdampak material terhadap kewajaran dari
Transaksi Perseroan. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada masing-masing
perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan Pemerintah Indonesia setelah tanggal pendapat kewajaran. Bila mana setelah
tanggal Laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka Laporan atas Rencana Transaksi
ini mungkin berbeda.
Profesional, Berintegritas & Terpercaya
Page 7
Kantor Pusat :
Jalan KH. Guru Amin Km. 17 No. 12 A, Kalibata, Pancoran,
Kota Adm. Jakarta Selatan – 12740
KJPP YUFRIZAL, DENY KAMAL dan REKAN Telp : (021) 7971442, 7942258, 7971448, 7982312
Y DR
Email : kjpp.ydr2@gmail.com
Penilaian Properti & Bisnis
Kantor Cabang Kota Tangerang Selatan (P) :
Nomor Izin : 2.16.0138
Jalan Griya Jakarta Blok.O2 No. 07, Pamulang Barat, Pamulang,
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten - 15417
Telp : 0822-2501-2708
Email : satrio.kjppydr@gmail.com
8. METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI PERSEROAN
Dalam menilai kewajaran Transaksi Perseroan, kami menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
1) Analisis Transaksi Perseroan berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Perseroan,
analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Transaksi Perseroan, analisis manfaat dan risiko
Transaksi Perseroan;
2) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Transaksi Perseroan, riwayat
singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek usaha
Perseroan, dan kerugian Transaksi Perseroan;
3) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis proforma laporan
keuangan, dan analisis inkremental;
4) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan, informasi non
keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dan hal-hal material lain yang
dapat memberikan keyakinan bagi Penilai dalam memberikan opini kew ajaran;
5) Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga
KESIMPULAN
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi Perseroan yang dilakukan meliputi analisis
terhadap Transaksi Perseroan, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran harga
transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat YDR, Transaksi Perseroan adalah wajar.
PENUTUP
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Demikian kesimpulan ini kami buat, dan kembali kami tegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan apapun
dari nilai yang disampaikan.
Profesional, Berintegritas & Terpercaya
Page 8
Page 9
Page 10
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KERINCI MERANGIN HIDRO Kantor Pusat
p.1
unresolved
person
KH. Guru Amin Km.
p.1 ×7
unresolved
org
KJPP YUFRIZAL
p.2 ×6
unresolved
org
DENY KAMAL dan REKAN
p.2 ×7
unresolved
org
PT Kerinci Merangin Hidro.
p.2 ×9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal
p.2
unresolved
org
KJPP YDR
· Penilai
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT PLN
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal Deny Kamal dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal Deny Kamal
p.3
unresolved
—
Abdullah Afifuddin Suhaeli
p.5
unresolved
—
Teguh Wicaksana Sari
p.5 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3043 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}