Skip to content
Back to announcement

20250724_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31917264_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
    DENGAN TRANSAKSI PINJAMAN DANA GUNA MEMENUHI KETENTUAN
      PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.O4/2020
                       (“Keterbukaan Informasi”)




                            PT Bukaka Teknik Utama Tbk
                       Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
                                     (“Perseroan”)

                                        Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan,
Pengangkutan dan Pergudangan, Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor, Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan, Real estate, dan Pertanian, kehutanan dan perikanan.

                                      Kantor Pusat
         Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                          Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
                                    www.bukaka.com
                                  corsec@bukaka.com

                                  Kantor Perwakilan
  Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta
                                        Selatan
                       Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911



 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-
 SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
 ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
 DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
 MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
 INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
 BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG
 TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
 INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



                                             1
Page 2
                    DEFINISI

OJK            :   Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang
                   independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
                   yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                   pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
                   21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                   tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                   kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
                   dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK,
                   sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau
                   para pengganti dan penerima hak dan kewajiban.

POJK 42/2020   :   Peraturan   Otoritas  Jasa Keuangan      Nomor
                   42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
                   Benturan Kepentingan.

Afiliasi              1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan
                          keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                          horizontal maupun vertikal;
                      2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur,
                          atau komisaris dari pihak tersebut;
                      3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
                          terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
                          dewan komisaris yang sama;
                      4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                          langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
                          atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                      5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                          langsung, oleh pihak yang sama; atau
                      6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang
                          saham utama
Perseroan      :   PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
                   yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                   Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                   Kabupaten Bogor.
                   PT Kerinci Merangin Hidro, suatu perseroan terbatas
KMH                yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                   Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                   Kabupaten Bogor.


KJPP YDR           KJPP Yufrizal, Deny Kamal & Rekan




                         2
Page 3
                                   I. PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini disampaikan berkenaan dengan adanya transaksi Pinjam Meminjam
antara Perseroan dengan PT Kerinci Merangin Hidro (untuk selanjutnya disebut sebagai
“KMH”) yang merupakan anak usaha dari Perseroan yang berkedudukan di Bogor, Jawa Barat.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/ /2020.

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta
alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan
dijelaskan mengenai obyek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi
Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas
Transaksi Afiliasi yang dilakukan.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
keterbukaan informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.


             II.    KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI


A. ALASAN DAN LATAR BELAKANG
   KMH merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembangkit listrik. Saat ini listrik
   merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Listrik
   dibutuhkan tidak hanya untuk penerangan, melainkan juga untuk melakukan aktifitas
   kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
   Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik / Power Purchase
   Agreement (PPA) antara PT PLN (persero) dengan PT Kerinci Merangin Hidro tanggal 15
   November 2018, KMH telah membangun suatu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
   berkapasitas 4 x 87,5 MW dengan nama PLTA Merangin yang berlokasi di Desa Bedeng
   V Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Proyek pembangunan
   PLTA Merangin 350 MW telah masuk pada Project I PP PLN dalam RUPTL PT PLN
   (Persero) tahun 2018-2027. Dengan 4 (Empat) unit pembangkit maka gedung sentral
   pembangkit (Power House) juga akan terdiri dari 15 unit Tower Transmisi dengan lokasi
   yang berbeda.

    Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 350 MW tersebut telah
    menyelesaikan tahap konstruksi, namun belum mencapai Commercial Operation Date
    (COD). Untuk menunjang kelangsungan operasional hingga mencapai COD, KMH
    memerlukan dana dimana dana tersebut akan dipinjamkan oleh Perseroan. Perseroan
    berencana untuk melakukan penambahan Utang Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar) berdasarkan surat permohonan BTU
    No.1278/KEU/BTU/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat No.0699/ACC/BTU/III/2025
    tanggal 25 Maret 2025 dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menyetujui Permohonan
    Perusahaan berdasarkan SPPK No. CMB.CM6/MNE.275/SPPK/2025 tanggal 9 Juli 2025,
    atas Pinjaman Bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan digunakan Perusahaan untuk

                                             3
Page 4
diberikan ke KMH sebagai modal kerja entitas asosiasi.

Atas penambahan pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
dipinjamkan kepada KMH dimana KMH membutuhkan modal kerja dalam rangka
pengoperasian PLTA Kerinci Merangin dengan kapasitas sebesar 4 x 87,5 MW tersebut.
Modal kerja tersebut guna mendukung operasional PT KMH sampai dengan penetapan
COD (Comercial Operating Dated).

COD (Commercial Operation Date) adalah tanggal di mana unit pembangkit listrik secara
resmi dinyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan konstruksi, pengujian, dan
pengoperasian awal (commissioning), serta telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan
administratif sesuai ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase
Agreement / PPA) antara PT PLN (Persero) dan KMH, sehingga mulai beroperasi secara
komersial dan berhak menerima pembayaran atas energi listrik yang disalurkan kepada
PLN.

Kemudian dengan adanya SPPK dari Bank Mandiri, pada 16 Juli 2025, perseroan telah
membuat Perjanjian Hutang Piutang (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian
Hutang”) dimana Perseroan setuju dan bersedia memberikan Pinjaman kepada KMH
dengan jumlah total maksimal sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah),
untuk selanjutnya disebut "Transaksi Perseroan" dan Perseroan pada tanggal 16 Juli 2025
juga mengikatkan diri dan menandatangani Perjanjian Kredit antara Perseroan dan Bank
Mandiri berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor WCO.KP/1374/TLN/2025 dengan jumlah
dan ketentuan yang telah disampaikan sesuai dengan SPPK yang diterbitkan oleh Bank
Mandiri kepada Perseroan..

Dalam Perjanjian Hutang antara Perseroan dan KMH, telah diatur tentang syarat dan
ketentuan penarikan serta jangka waktunya selama 5 (lima tahun) ditambah grace period
selama 12 (dua belas) bulan terkait segala pembayaran atau pengembalian pinjaman
termasuk bunga 8% (delapan persen) pertahun yang harus dibayarkan KMH kepada
Perseroan tiap bulannya. Bunga 8% (delapan persen) yang disepakati dalam Perjanjian
Hutang merupakan beban bunga yang sama dengan Perjanjian Kredit antara Bank Mandiri
dengan Perseroan.

Dikarenakan Transaksi Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib mendapatkan
hasil Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik terkait Kewajaran Transaksi.
Setelah mendapatkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Perseroan dan KMH
sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penarikan tertanggal 22-07-2025
(dua puluh dua Juli dua ribu dua puluh lima) yang merupakan satu kesatuan dari Perjanjian
Hutang,

Keterbukaan Informasi ini dibuat dengan dasar telah ditandatanganinya Perjanjian
Penarikan dan sesuai dengan Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan yang paling lambat
harus disampaikan pada hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Penarikan.

                                         4
Page 5
B. OBYEK DAN NILAI

Obyek Penilaian adalah Transaksi Perseroan, yaitu Pinjaman dana dari Perseroan kepada KMH,
dan Nilai transaksinya adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus Miliar Rupiah) yang
akan dipergunakan oleh KMH untuk memenuhi kebutuhan dana operasional atas pengerjaan
proyek PLTA dari PLN.

C. PARA PIHAK YENG TERLIBAT DI DALAM TRANSAKSI AFILIASI DAN
   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

    Pihak yang terlibat di dalam transaksi ini adalah Perseroan dan KMH, yang akan dijelaskan
    dalam penjelasan berikut:

   1) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
      Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di
      Kabupaten Bogor dan didirikan menurut ketentuan hukum Negara Republik Indonesia
      sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 149 tanggal 25 Oktober 1978 yang dibuat di
      hadapan Notaris H. Bebasa Daeng Lalo, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana telah
      mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
      Nomor Y.A.5/242/7 tanggal 21 Mei 1979. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
      beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir tertuang dalam Akta Petikan Berita
      Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 9 tanggal 18 Juni
      2025 yang dibuat di hadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn, sebagaimana
      telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia melalui Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      Terbatas Nomor AHU-0043664.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 04 Juli 2025.

    2) SUSUNAN PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
       PERSEROAN
       Struktur permodalan Perseroan per tanggal 22 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

     Pemegang Saham             Jumlah Saham           Nilai Nominal           Persentase
                                                        Saham (Rp)
 Modal Dasar                10.000.000.000           3.380.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1. Solihin Jusuf Kalla      789.812.604              266.956.660.152           29,912%
 2. Suhaeli Kalla            800.651.790              270.620.305.020           30,323%
 3. Achmad Kalla             674.951.762              228.133.695.556           25,562%
 4. Masyarakat Warkat         32.740.750               11.066.373.500            1,24%
 5. Masyarakat Non Warkat    342.295.094              115.695.741.772           12,963%

 Jumlah Modal                    2.640.452.000        892.472.776.000             100%
 Ditempatkan dan Disetor
 Saham Dalam Portepel            7.359.548.000       2.487.527.224.000




                                             5
Page 6
     Susunan Pemegang Saham Perseroan per tanggal 22 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

              Nama                       Jumlah                   Persentase
Solihin Jusuf Kalla              789.812.604               29,912%
Suhaeli Kalla                    800.651.790               30,323%
Achmad Kalla                     674.951.762               25,562%
Masyarakat Warkat                32.740.750                1,24%
Masyarakat Non Warkat            342.295.094               12,963%
Total                            2.640.452.000             100%

  3) SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 22 Juli 2025 adalah
     sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama            :   Irsal Kamarudin
Direktur                  :   Teguh Wicaksana Sari
Direktur                  :   Abdullah Afifuddin Suhaeli
Direktur                  :   Didin Saepudin
Direktur                  :   Budi Hartono
Direktur                  :   Ade Nurkholis
Dewan Komisaris
Komisaris Utama           :   Drs. Suhaeli Kalla
Komisaris                 :   Solihin Jusuf Kalla
Komisaris Independen      :   Ir. Erwin Kurniadi



  4) RIWAYAT SINGKAT KMH

     PT Kerinci Maringin Hidro (KMH) merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
     berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 2, tertanggal 28-03-2012 (dua
     puluh delapan Maret dua ribu dua belas), yang dibuat dihadapan Andy Azis, Sarjana
     Hukum, Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapatkan Surat Pengesahan Badan
     Hukum Perseroan dengan Nomor AHU-04726.AH.01.01 Tahun.2013 tertanggal 07-02-
     2013 (tujuh Februari dua ribu tiga belas) dan telah mengalami beberapa perubahan
     dengan Akta perubahan terakhirnya nomor 14, tertanggal 23-12-2024 (dua puluh tiga
     Desember dua ribu dua puluh empat) yang dibuat dihadapan Andy Azis, Sarjana
     Hukum, Notaris di Kota Tangerang dan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah
     menerima Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum
     Republik Indonesia dengan nomor AHU-AH.01.03-0226326 tertanggal 23-12-2024.




                                          6
Page 7
  5) SUSUNAN PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM KMH




     Pemegang Saham            Jumlah Saham        Nilai Nominal         Persentase
                                                    Saham (Rp)
Modal Dasar                     2.790.500        2.790.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Bone Kapital Investindo   1.359.500        1.359.500.000.000        48,72%
2. PT Bukaka Mega Investama     1.365.000        1.365.000.000.000        48,92%
3. PT Kalla Bakti Negeri           66.000           66.000.000.000         2,37%
Jumlah Modal Ditempatkan      2.640.452.000       892.472.776.000          100%
dan Disetor
Saham Dalam Portepel          7.359.548.000      2.487.527.224.000

  6) SUSUNAN PENGURUS KMH

Direksi
Direktur Utama            :   Ir Achmad Kalla
Direktur                  :   Teguh Wicaksana Sari
Direktur                  :   Abdullah Afifuddin Suhaeli
Direktur                  :   Solihin Jusuf Kalla
Direktur                  :   Ir Alimuddin
Dewan Komisaris
Komisaris Utama           :   Drs. Suhaeli Kalla
Komisaris                 :   Dra Hj Fatimah Kalla

  7) HUBUNGAN PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     Hubungan Para Pihak dalam hal ini adanya hubungan kepemilikan saham, PT Bukaka
     Teknik Utama Tbk adalah pemegang saham tidak langsung melalui entitas anak
     Perusahaan PT Bukaka Mega Investama (PT BMI) dimana Perusahaan memiliki
     99,89% kepemilikan di PT BMI dan PT BMI memiliki 48,92% kepemilikan di PT
     Kerinci Merangin Hidro. Dengan demikian antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan
     PT Kerinci Merangin Hidro terdapat hubungan afiliasi. Selanjutnya Suhaeli Kalla
     merupakan Komisaris Utama di Perseroan dan Komisaris di KMH, Abdullah Afifuddin
     Suhaeli merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH, Teguh Wicaksana Sari
     merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH.

     Dengan demikian transaksi Perseroan termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana
     dimaksud termasuk kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 42/ POJK.04/ 2020 tanggal 1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi
     dan Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020").




                                         7
Page 8
                         III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI



LAPORAN PENILAIAN OBYEK TRANSAKSI

 Penilaian atas Obyek Transaksi, adalah sebagaimana diungkapkan pada Laporan Penilai
 Independen yang diterbitkan oleh KJPP Yufrizal, Deny Kamal & Rekan No.00324/2.0029-
 00/BS/06/0261/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 (“Laporan Penilaian”).

 Konsultan yang menandatangani laporan Penilaian ini merupakan Konsultan dengan
 Kompetensi dan klasifikasi Penilaian Bisnis bersertifikat MAPPI dan sudah terdaftar di
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan perizinan sebagai berikut:
  Nama : Ir. Mahrani, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
  No. Izin Penilai Publik : B-1.15.00423
  No. MAPPI : 98-S-01056
  No. STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PB-40/PM.02/2023

Berikut merupakan ringkasan dari Laporan Penilaian:

   1. Maksud dan Tujuan Penilaian

       Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
       transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh BUKK kepada KMH, sebagaimana
       didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, tidak
       untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk Transaksi Perseroan lainnya.

   2. Obyek Penilaian

       Obyek analisis kewajaran adalah transaksi pemberian fasilitas pinjaman term loan oleh
       Perseroan kepada KMH.

   3. Tanggal Penilaian

       Analisis pendapat kewajaran dilakukan per tanggal 31-03-2025 (tiga puluh satu Maret
       dua ribu dua puluh lima), parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam
       analisis didsarakan pada data per tanggal tanggal 31-03-2025 (tiga puluh satu Maret dua
       ribu dua puluh lima).

   4. Standar Valuasi dan Definisi dari Nilai

       Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia
       {SPI) Edisi VII tahun 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan
       SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
       seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), POJK
       42/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/ POJK.04/2020 tentang Penilaian
       dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("POJK 35") serta Surat Edaran


                                              8
Page 9
   Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
   Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

5. Sumber Data dan Infromasi

   Sebagai Penilai lndependen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Perseroan, KJPP YDR telah menelaah, mengacu dan mempertimbangkan atas data dan
   dokumen yang disampaikan oleh manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:

   a.    Laporan keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk Dan Entitas Anak (“Grup”)
        Limited Review Nomor: No.004/RW-RA/LAP-NA/2025 dikeluarkan tanggal 18
        Juli 2025, oleh Akuntan Pubik Rahman Akbar, CPA dari Kantor Akuntan Pubik
        (“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods).
   b.   Laporan keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk Dan Entitas Anak (“Grup”)
        Nomor: 00036/3.0360/AU.1/03/1806-3/1/III/2025 dikeluarkan tanggal 25 Maret
        2025, yang telah diaudit per 31 Desember 2024 oleh Akuntan Pubik Rahman Akbar,
        CPA dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods)
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
   c.   Laporan      keuangan      PT    Bukaka     Teknik    Utama     Tbk    Nomor:
        00044/3.0360/AU.1/03/1806-2/1/IV/2024 dikeluarkan tanggal 4 April 2024, yang
        telah diaudit per 31 Desember 2023 oleh Akuntan Pubik Rahman Akbar, CPA dari
        Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods) dengan opini
        wajar dalam semua hal yang material;
   d.   Laporan      keuangan      PT    Bukaka     Teknik    Utama     Tbk    Nomor:
        00025/3.0360/AU.1/03/1806-1/1/III/2023 dikeluarkan tanggal 21 Maret 2023, yang
        telah diaudit per 31 Desember 2022 oleh Akuntan Pubik Rahman Akbar, CPA dari
        Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods) dengan opini
        wajar dalam semua hal yang material;
   e.   Laporan      keuangan      PT    Bukaka     Teknik    Utama     Tbk    Nomor:
        00007/2.0900/AU.1/03/0199-1/1/III/2022 dikeluarkan tanggal 28 Maret 2022, yang
        telah diaudit per 31 Desember 2021 oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Suganda
        Akna Suhri & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
   f.   Laporan      keuangan      PT    Bukaka     Teknik    Utama     Tbk    Nomor:
        00022/3.0360/AU.1/03/0202-2/1/III/2021 dikeluarkan tanggal 9 Maret 2021, yang
        telah diaudit per 31 Desember 2020 oleh Akuntan Pubik (“KAP”) Rahman Akbar,
        CPA dari Kantor Akuntan Pubik Rama Wendra (McMillan Woods) dengan opini
        wajar dalam semua hal yang material;
   g.   Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Transaksi Perseroan
        untuk tahun 2025 - 2031, yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. YDR telah
        melakukan reviu atas proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas
        kewajaran proyeksi keuangan;
   h.   Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan per 31 Maret 2025, yang
        telah disiapkan oleh manajemen Perseroan.
   i.   Laporan       keuangan       PT     Kerinci     Merangin     Hidro     Nomor:
        00311/2.0999/AU.1/02/1482-2/1/VII/2025 dikeluarkan tanggal 17 Juli 2025, yang
        telah diaudit per 31 Maret 2025 oleh Akuntan Pubik Yansyafrin, CA, CMA, CPA,

                                         9
Page 10
   CFI dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Djoko, Sidik & Indra (Antena) dengan
   opini wajar dalam semua hal yang material;
j. Laporan        keuangan       PT      Kerinci    Merangin     Hidro     Nomor:
   00064/2.0999/AU.1/02/1482-1/1/III/2025 dikeluarkan tanggal 12 Maret 2025, yang
   telah diaudit per 31 Desember 2024 oleh Akuntan Pubik Yansyafrin, CA, CMA,
   CPA, CFI dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Djoko, Sidik & Indra (Antena)
   dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
k. Laporan        keuangan       PT      Kerinci    Merangin     Hidro     Nomor:
   000241/2.0459/AU.1/02/1492-2/1/III/2024 dikeluarkan tanggal 13 Maret 2024,
   yang telah diaudit per 31 Desember 2023 oleh Akuntan Pubik Rahmat Sukendar,
   SE., Ak., CA., CPA., CPI. dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Heliantoro dan
   Rekan (Parker Russel International) dengan opini wajar dalam semua hal yang
   material;
l. Laporan        keuangan       PT      Kerinci    Merangin     Hidro     Nomor:
   000131/2.0459/AU.1/02/1493-1/1/III/2023 dikeluarkan tanggal 1 Maret 2023, yang
   telah diaudit per 31 Desember 2022 oleh Akuntan Pubik Rahmat Sukendar, SE.,
   Ak., CA., CPA., CPI. dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Heliantoro dan Rekan
   (Parker Russel International) dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
m. Laporan        keuangan       PT      Kerinci    Merangin     Hidro     Nomor:
   00029/2.0360/AU.1/02/0202-1/1/III/2022 dikeluarkan tanggal 11 Maret 2022, yang
   telah diaudit per 31 Desember 2021 oleh Akuntan Pubik Rahmat Sukendar, SE.,
   Ak., CA., CPA., CPI. dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Acep Kusmayadi, Ak.,
   CA., CPA dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods)
   dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
n. Proyeksi Keuangan KMH tanpa dan dengan Pinjaman untuk tahun 2025 - 2035,
   yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. YDR telah melakukan reviu atas
   proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran proyeksi
   keuangan;
o. Dokumen perjanjian Pinjam Meminjam antara BUKK dan KMH yang telah
   disediakan oleh manajemen Perseroan sebagai berikut:
   - Minute of Meeting antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Kerinci
       Merangin Hidro tanggal 28 Mei 2025.
   - Surat KMH No. 193/KMH/PK-Pinjaman/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.
   - Surat BUKK No. 018A/BTU-LGL/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025.
   - Surat BUKK No. 026A/BTU-LGL/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025.
   - Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) an. PT Bukaka Teknik Utama Tbk
       dari Bank Mandiri No. CMB.CM6/MNE 275/SPPK/2025 tanggal 9 Juli 2025.
   - Perjanjian Hutang Piutang antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Kerinci
       Merangin Hidro No. 031/ BTU-LGL/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025.
   - Legalitas Perseroan;
   - Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran;
   - Data-data ekonomi yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
       instansi terkait seperti Bank Indonesia;
   - Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
       penugasan Pendapat Kewajaran atas transaksi Pinjam meminjam;
   - Data-data lain sebagai pendukung. Atas data yang telah disampaikan tersebut,

                                    10
Page 11
          kami telah menerima Representation Letter dari manajemen Perseroan No.
          033/BTU-LGL/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025 sehubungan dengan penugasan
          Pendapat Kewajaran;

6. Asumsi-asumsi

   a. Laporan disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat perubahan atas kondisi
      persyaratan sejak tanggal diterbitkannya Laporan.
   b. Laporan disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
      dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
      Transaksi yang akan dilakukan setelah tanggal Laporan ini diterbitkan paling lambat
      30 September 2025.
   c. Laporan harus di pandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
      analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
      secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan
      yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
   d. KJPP YDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan ini sampai
      dengan tanggal terjadinya seluruh transaksi dalam Rencana Transaksi, tidak terjadi
      perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
      digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak bertanggung jawab
      untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
      kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
      terjadi setelah tanggal Laporan.
   e. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
      dokumen- dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran,
      data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari Perseroan maupun dari sumber
      lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
   f. Laporan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh
      Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty).
   g. KJPP YDR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi
      keuangan yang telah disiapkan Perseroan.
   h. KJPP YDR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan.
   i. Laporan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
      rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
   j. KJPP YDR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat
      kewajaran dari Perseroan.

7. Kondisi Pembatas

  a.   KJPP YDR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
       yang melaksanakan Rencana Transaksi.
  b.   Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan keakuratan, kehandalan dan
       kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi lainnya yang diberikan
       kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
       adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.


                                         11
Page 12
     c.   KJPP YDR juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari
          Perseroan atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan, bahwa Perseroan
          telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan
          Laporan dan sepanjang pengetahuan Perseroan tidak ada faktor material yang
          belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
     d.   Laporan atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
          sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
          tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
          karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Laporan
          kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
     e.   Jasa yang KJPP YDR berikan kepada Perseroan dalam kaitannya dengan Rencana
          Transaksi ini hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana
          Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa audit, akuntansi atau perpajakan.
          Kami tidak melakukan keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
          implikasi aspek perpajakan dari transaksi tersebut.
     f.   KJPP YDR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas
          penjelasan maupun data- data yang diberikan oleh Perseroan, baik lisan maupun
          tulisan. Dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-
          jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
     g.   Laporan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang Perseroan
          dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
          lainnya.
     h.   Dengan ini KJPP YDR menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk
          menganalisis transaksi- transaksi diluar Tujuan Penugasan yang mungkin tersedia
          bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan
          Penugasan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin
          dan optimal dari Tujuan Penugasan.
     i.   Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal
          Laporan ini dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan laporan
          yang diinformasikan dalam laporan ini, hanya berlaku apabila tidak ada perubahan
          signifikan yang akan berdampak material terhadap kewajaran dari Transaksi
          Perseroan. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada
          masing- masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan
          perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan Pemerintah
          Indonesia setelah tanggal pendapat kewajaran. Bila mana setelah tanggal Laporan
          ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka Laporan atas Rencana
          Transaksi ini mungkin berbeda.

8.   Metodologi Pengkajian Kewajaran Atas Transaksi Perseroan
     Dalam menilai kewajaran Transaksi Perseroan, kami menggunakan metodologi analisis
     sebagai berikut:

     a. Analisis Transaksi Perseroan berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat
        dalam Transaksi Perseroan, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian
        atas Transaksi Perseroan, analisis manfaat dan risiko Transaksi Perseroan;

          Manfaat yang diharapkan bagi Perseroan dari Rencana Transaksi yang dilakukan:

          1. Mendukung stabilitas afiliasi Perseroan.
          2. Sinergi dalam grup Perseroan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan
          memaksimalkan penggunaan sumber daya finansial.



                                           12
Page 13
b. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang
   Transaksi Perseroan, Riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis
   industri, analisis operasional dan prospek usaha Perseroan, dan kerugian
   Transaksi Perseroan;

   KMH saat ini sedang mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
   Merangin 350 MW dan telah menyelesaikan tahap konstruksi, namun belum
   mencapai Commercial Opertation Date (COD). Untuk menunjang kelangsungan
   operasional hingga mencapai COD, KMH memohon dukungan pembiayaan dari
   Perseroan.
   KMH sudah membukukan laba bersih mulai tahun 2026, namun berdasarkan
   proyeksi keuangan yang disampaikan, hingga tahun 2031, KMH harus tetap
   menjaga kestabilan arus kas, dan terlihat pada proyeksi bahwa arus kas KMH masih
   berfluktuatif hingga tahun 2031 disebabkan oleh pembayaran pokok dan bunga
   pinjaman yang dijadwalkan mulai dilakukan di bulan Mei tahun 2026 dan
   diproyeksikan keseluruhan pinjaman dapat dilunasi di tahun 2031. KMH diharapkan
   dapat membagikan dividen pada tahun 2032 setelah melunasi semua pinjaman

c. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi
   keuangan, analisis proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental;

   Analisis Inkremental keuangan atas Transaksi Perseroan dilakukan untuk mengukur
   perubahan dari Transaksi Perseroan dengan membandingkan proyeksi tanpa dan
   dengan Transaksi Perseroan untuk periode 2025 (9 bulan) sampai dengan 2031.

   -   Pada Proyeksi Laporan Laba/Rugi
        Berdasarkan perbandingan proyeksi laporan laba/rugi tanpa dan dengan
        transaki terlihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan tidak
        berdampak pada kegiatan usaha utama Perseroan sehingga tidak ada dampak
        pada pendapatan yang berasal dari kegiatan utama begitu juga dari sisi
        biayanya.

   -   Pada Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
        Pemberian pinjaman ini tidak berdampak pada kas keluar Perseroan karena
        sumber dana dari pemberian pinjaman tidak berasal kas internal, tapi
        sepenuhnya berasal dari Bank Mandiri, sehingga pemberian pinjaman ini
        tidak memberikan tekanan pada likuiditas keuangan Perseroan. Dampak yang
        relevan pada proyeksi posisi keuangan yang terdampak langsung dari
        pemberian pinjaman ini adalah pada sisi Aset Tidak Lanca terdapat
        peningkatan pada akun Piutang Usaha Pihak Berelasi - Bersih dan dari sisi
        Liabilitas Jangka Panjang terjadi peningkatan pada akun Pinjaman bank.
        Peningkatan pada akun piutang usaha pihak berelasi - bersih dan pinjaman
        bank pada tahun 2025 setelah terjadinya transaksi adalah Rp700 miliar yang
        mana akan tereliminasi setelah KMH melakukan pembayaran pokok pinjaman
        kepada Bank Mandiri melalui rekening escrow KMH yang penyalurannya
        melalui rekening escrow atas nama BUKK dan selanjutnya diteruskan ke Bank
        Mandiri. Dimana sesuai rencana pembayaran hutang KMH, pinjaman tersebut
        akan dilunasi pada tahun 2031.

d. Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan
   yang relevan, informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan
   keputusan oleh Perseroan dan hal-hal material lain yang dapat memberikan
   keyakinan bagi Penilai dalam memberikan opini kewajaran;

                                    13
Page 14
   -   Analisis Biaya Relevan
       Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Perseroan, tidak terdapat
       pengaruh pada biaya dari kegiatan usaha utama Perseroan, selain yang telah
       diungkapkan dalam Laporan.

   -   Analisis Pendapatan Relevan
       Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Perseroan, tidak terdapat
       pengaruh pada pendapatan dari kegiatan usaha utama Perseroan, selain yang
       telah diungkapkan dalam Laporan.

   -   Analisis Informasi non keuangan yang relevan.
       Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Perseroan, tidak terdapat faktor-
       faktor lain yang relevan dan material yang timbul dari Rencana Transaksi,
       selain yang telah diungkapkan dalam Laporan.

   -   Prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan Rencana
       Transaksi dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.
       Berdasarkan informasi Perseroan, proses pengambilan keputusan atas Rencana
       Transaksi Perseroan dilakukan setelah melalui proses dan sesuai prosedur
       internal Perseroan.

   -   Hal-hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha
       dalam memberikan opini kewajaran transaksi.
       Perseroan telah memberikan penjelasan untuk memberikan keyakinan yang
       memadai kepada kami bahwa tidak terdapat hal material lainnya yang dapat
       menyebabkan perubahan opini pendapat kewajaran


e. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga.

   Analisis kewajaran terhadap harga Transaksi Perseroan dilakukan dengan
   membandingkan Tingkat Suku Bunga Transaksi Perseroan berdasarkan Perjanjian
   Pemberian Pinjaman Fasilitas Term Loan antara BUKK dan KMH dengan rata-rata
   tingkat suku bunga kredit modal kerja yang tersedia di pasar dalam 3 (tiga) tahun
   terakhir, yang dijadikan sebagai acuan kisaran nilai.

   -   Tingkat Suku Bunga atas Transaksi Perseroan

       Berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Fasilitas Term Loan antara BUKK
       dan KMH tanggal 16 Juli 2025, tingkat Suku Bunga atas Transaksi Perseroan
       adalah 8,00% per tahun diatas suku bunga acuan Bank Indonesia {Bl 7-Day
       Repo Rate) bulanan pada bulan berjalan, Rata-rata Tingkat Suku Bunga Kredit
       Modal Kerja yang tersedia di pasar.

       Berdasarkan data yang diperoleh dari Bank Indonesia, rata-rata tingkat suku
       bunga berdasarkan kelompok bank dalam 3 tahun terakhir (2022-2024) dan rata-
       rata Januari - Maret 2025 untuk kredit modal kerja berkisar minimum 6,48%
       maksimum 9,14% dengan median sebesar 8,76%.

       Terakhir dan dengan rata-rata tingkat suku bunga Bl7DRR dalam 3 tahun
       terakhir, maka spread tingkat suku bunga dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman
       Fasilitas Term Loan antara Perseroan dan KMH sebesar 8,00% per tahun adalah

                                     14
Page 15
              wajar karena spread tingkat suku bunga sebesar 8,00% berada dalam kisaran
              spread tingkat suku bunga sebesar minimum 4,00% dan maksimum 6,10%
              dengan median sebesar 5,78%.


   9. Kesimpulan Penilaian

       Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi Perseroan yang
       dilakukan meliputi analisis terhadap Transaksi Perseroan, analisis kualitatif dan analisis
       kuantitatif, analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka,
       menurut pendapat KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan, Transaksi yang dilakukan
       oleh Perseroan adalah wajar.




                    VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN
                 ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI



Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan KMH menimbulkan proses pengambilan keputusan
yang lebih efisien dan strategi bisnis yang sinergis. Transaksi ini juga memungkinkan
mendukung stabilitas afiliasi Perseroan dan Sinergi dalam grup Perseroan dalam meningkatkan
efisiensi operasional dan memaksimalkan penggunaan sumber daya finansial.

Keuntungan yang diharapkan Perseroan adalah Perseroan dapat memberikan pinjaman yang
bersifat lebih cepat dan flexible kepada KMH yang memungkinkan KMH untuk dapat segera
ekspansi mengembangkan kegiatan usahanya. Kerugian dari transaksi Perseroan adalah biaya-
biaya yang timbul dalam proses Transaksi diantaranya Biaya Konsultan Penunjang dan Jasa
Profesional, selain biaya tersebut biaya tidak ada lagi biaya yang ditanggung oleh Perseroan
terkait transaksi Perseroan tersebut.



             VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS




   1. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam ini
      merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
   2. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
      diungkapkan di dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak
      menyesatkan; serta
   3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang
      memadai dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
      bisnis yang berlaku umum.




                                               15
Page 16
                       VII.   INFORMASI TAMBAHAN


1. Sehubungan dengan Transaksi Perseroan dimaksud, Perseroan berpedoman pada
   ketentuan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
2. Informasi mengenai pihak perseroan yg dapat menghubungi dapat menyampaikannya
   kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
   alamat tersebut di bawah ini:


                     PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBk
                                  Kantor Pusat
     Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                       Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
                           Email : corsec@bukaka.com
                           Website : www.bukaka.com
                          Kabupaten Bogor, 24 Juli 2025
                                Direksi Perseroan




                                        16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published24 Jul 2025
Pages16
Characters42,298
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bukaka Teknik Utama Tbk p.1 ×32
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.3 ×25
linked person 1. Solihin Jusuf Kalla p.5 ×5
linked org 2. Suhaeli Kalla p.5 ×7
linked person Irsal Kamarudin p.6
linked person Teguh Wicaksana p.6 ×3
linked person Budi Hartono p.6
linked person Ade Nurkholis p.6
linked person Ir. Erwin Kurniadi p.6
linked org 2. PT Bukaka Mega Investama p.7 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person 3. Achmad Kalla p.5 ×4
possible org PT BMI p.7 ×3
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org PT Kerinci Merangin Hidro p.2 ×7
unresolved org KJPP YDR p.2 ×11
unresolved org KJPP Yufrizal p.2 ×3
unresolved org Deny Kamal & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT PLN p.3 ×3
unresolved org PT KMH p.4
unresolved person H. Bebasa Daeng Lalo · Notaris p.5 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A. p.5
unresolved person Egi Anggiawati Padli p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Kerinci Maringin Hidro p.6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org 1. PT Bone Kapital Investindo p.7
unresolved org 3. PT Kalla Bakti Negeri p.7
unresolved person Dra Hj Fatimah Kalla p.7
unresolved person Ir. Mahrani p.8 ×2
unresolved person Akuntan Pubik Rahman Akbar p.9 ×5
unresolved org Suganda Akna Suhri & Rekan p.9
unresolved person Akuntan Pubik Yansyafrin p.9 ×2
unresolved person CMA p.9 ×2
unresolved person Akuntan Pubik Rahmat Sukendar p.10 ×6
unresolved org Heliantoro dan Rekan p.10 ×2
unresolved person Acep Kusmayadi p.10
unresolved org Bank Mandiri No. CMB. p.10
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×3
unresolved org Bank Mandiri. Dimana p.13
unresolved org Deny Kamal dan Rekan p.15
unresolved person VII. · KOMISARIS p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3965 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari '
                            'Transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result