Back to announcement
20250724_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31917264_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI PINJAMAN DANA GUNA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.O4/2020
(“Keterbukaan Informasi”)
PT Bukaka Teknik Utama Tbk
Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan,
Pengangkutan dan Pergudangan, Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor, Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan, Real estate, dan Pertanian, kehutanan dan perikanan.
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
www.bukaka.com
corsec@bukaka.com
Kantor Perwakilan
Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta
Selatan
Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
1
Page 2
DEFINISI
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajiban.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan.
Afiliasi 1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama
Perseroan : PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Kabupaten Bogor.
PT Kerinci Merangin Hidro, suatu perseroan terbatas
KMH yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Kabupaten Bogor.
KJPP YDR KJPP Yufrizal, Deny Kamal & Rekan
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan berkenaan dengan adanya transaksi Pinjam Meminjam
antara Perseroan dengan PT Kerinci Merangin Hidro (untuk selanjutnya disebut sebagai
“KMH”) yang merupakan anak usaha dari Perseroan yang berkedudukan di Bogor, Jawa Barat.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/ /2020.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta
alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan
dijelaskan mengenai obyek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi
Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas
Transaksi Afiliasi yang dilakukan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
keterbukaan informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. ALASAN DAN LATAR BELAKANG
KMH merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembangkit listrik. Saat ini listrik
merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Listrik
dibutuhkan tidak hanya untuk penerangan, melainkan juga untuk melakukan aktifitas
kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik / Power Purchase
Agreement (PPA) antara PT PLN (persero) dengan PT Kerinci Merangin Hidro tanggal 15
November 2018, KMH telah membangun suatu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
berkapasitas 4 x 87,5 MW dengan nama PLTA Merangin yang berlokasi di Desa Bedeng
V Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Proyek pembangunan
PLTA Merangin 350 MW telah masuk pada Project I PP PLN dalam RUPTL PT PLN
(Persero) tahun 2018-2027. Dengan 4 (Empat) unit pembangkit maka gedung sentral
pembangkit (Power House) juga akan terdiri dari 15 unit Tower Transmisi dengan lokasi
yang berbeda.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 350 MW tersebut telah
menyelesaikan tahap konstruksi, namun belum mencapai Commercial Operation Date
(COD). Untuk menunjang kelangsungan operasional hingga mencapai COD, KMH
memerlukan dana dimana dana tersebut akan dipinjamkan oleh Perseroan. Perseroan
berencana untuk melakukan penambahan Utang Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar) berdasarkan surat permohonan BTU
No.1278/KEU/BTU/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat No.0699/ACC/BTU/III/2025
tanggal 25 Maret 2025 dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menyetujui Permohonan
Perusahaan berdasarkan SPPK No. CMB.CM6/MNE.275/SPPK/2025 tanggal 9 Juli 2025,
atas Pinjaman Bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan digunakan Perusahaan untuk
3
Page 4
diberikan ke KMH sebagai modal kerja entitas asosiasi.
Atas penambahan pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
dipinjamkan kepada KMH dimana KMH membutuhkan modal kerja dalam rangka
pengoperasian PLTA Kerinci Merangin dengan kapasitas sebesar 4 x 87,5 MW tersebut.
Modal kerja tersebut guna mendukung operasional PT KMH sampai dengan penetapan
COD (Comercial Operating Dated).
COD (Commercial Operation Date) adalah tanggal di mana unit pembangkit listrik secara
resmi dinyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan konstruksi, pengujian, dan
pengoperasian awal (commissioning), serta telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan
administratif sesuai ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase
Agreement / PPA) antara PT PLN (Persero) dan KMH, sehingga mulai beroperasi secara
komersial dan berhak menerima pembayaran atas energi listrik yang disalurkan kepada
PLN.
Kemudian dengan adanya SPPK dari Bank Mandiri, pada 16 Juli 2025, perseroan telah
membuat Perjanjian Hutang Piutang (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian
Hutang”) dimana Perseroan setuju dan bersedia memberikan Pinjaman kepada KMH
dengan jumlah total maksimal sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah),
untuk selanjutnya disebut "Transaksi Perseroan" dan Perseroan pada tanggal 16 Juli 2025
juga mengikatkan diri dan menandatangani Perjanjian Kredit antara Perseroan dan Bank
Mandiri berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor WCO.KP/1374/TLN/2025 dengan jumlah
dan ketentuan yang telah disampaikan sesuai dengan SPPK yang diterbitkan oleh Bank
Mandiri kepada Perseroan..
Dalam Perjanjian Hutang antara Perseroan dan KMH, telah diatur tentang syarat dan
ketentuan penarikan serta jangka waktunya selama 5 (lima tahun) ditambah grace period
selama 12 (dua belas) bulan terkait segala pembayaran atau pengembalian pinjaman
termasuk bunga 8% (delapan persen) pertahun yang harus dibayarkan KMH kepada
Perseroan tiap bulannya. Bunga 8% (delapan persen) yang disepakati dalam Perjanjian
Hutang merupakan beban bunga yang sama dengan Perjanjian Kredit antara Bank Mandiri
dengan Perseroan.
Dikarenakan Transaksi Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib mendapatkan
hasil Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik terkait Kewajaran Transaksi.
Setelah mendapatkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Perseroan dan KMH
sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penarikan tertanggal 22-07-2025
(dua puluh dua Juli dua ribu dua puluh lima) yang merupakan satu kesatuan dari Perjanjian
Hutang,
Keterbukaan Informasi ini dibuat dengan dasar telah ditandatanganinya Perjanjian
Penarikan dan sesuai dengan Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan yang paling lambat
harus disampaikan pada hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Penarikan.
4
Page 5
B. OBYEK DAN NILAI
Obyek Penilaian adalah Transaksi Perseroan, yaitu Pinjaman dana dari Perseroan kepada KMH,
dan Nilai transaksinya adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus Miliar Rupiah) yang
akan dipergunakan oleh KMH untuk memenuhi kebutuhan dana operasional atas pengerjaan
proyek PLTA dari PLN.
C. PARA PIHAK YENG TERLIBAT DI DALAM TRANSAKSI AFILIASI DAN
SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Pihak yang terlibat di dalam transaksi ini adalah Perseroan dan KMH, yang akan dijelaskan
dalam penjelasan berikut:
1) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di
Kabupaten Bogor dan didirikan menurut ketentuan hukum Negara Republik Indonesia
sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 149 tanggal 25 Oktober 1978 yang dibuat di
hadapan Notaris H. Bebasa Daeng Lalo, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana telah
mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Nomor Y.A.5/242/7 tanggal 21 Mei 1979. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir tertuang dalam Akta Petikan Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 9 tanggal 18 Juni
2025 yang dibuat di hadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn, sebagaimana
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas Nomor AHU-0043664.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 04 Juli 2025.
2) SUSUNAN PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan per tanggal 22 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 3.380.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Solihin Jusuf Kalla 789.812.604 266.956.660.152 29,912%
2. Suhaeli Kalla 800.651.790 270.620.305.020 30,323%
3. Achmad Kalla 674.951.762 228.133.695.556 25,562%
4. Masyarakat Warkat 32.740.750 11.066.373.500 1,24%
5. Masyarakat Non Warkat 342.295.094 115.695.741.772 12,963%
Jumlah Modal 2.640.452.000 892.472.776.000 100%
Ditempatkan dan Disetor
Saham Dalam Portepel 7.359.548.000 2.487.527.224.000
5
Page 6
Susunan Pemegang Saham Perseroan per tanggal 22 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Persentase
Solihin Jusuf Kalla 789.812.604 29,912%
Suhaeli Kalla 800.651.790 30,323%
Achmad Kalla 674.951.762 25,562%
Masyarakat Warkat 32.740.750 1,24%
Masyarakat Non Warkat 342.295.094 12,963%
Total 2.640.452.000 100%
3) SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 22 Juli 2025 adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Irsal Kamarudin
Direktur : Teguh Wicaksana Sari
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Direktur : Didin Saepudin
Direktur : Budi Hartono
Direktur : Ade Nurkholis
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Suhaeli Kalla
Komisaris : Solihin Jusuf Kalla
Komisaris Independen : Ir. Erwin Kurniadi
4) RIWAYAT SINGKAT KMH
PT Kerinci Maringin Hidro (KMH) merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 2, tertanggal 28-03-2012 (dua
puluh delapan Maret dua ribu dua belas), yang dibuat dihadapan Andy Azis, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapatkan Surat Pengesahan Badan
Hukum Perseroan dengan Nomor AHU-04726.AH.01.01 Tahun.2013 tertanggal 07-02-
2013 (tujuh Februari dua ribu tiga belas) dan telah mengalami beberapa perubahan
dengan Akta perubahan terakhirnya nomor 14, tertanggal 23-12-2024 (dua puluh tiga
Desember dua ribu dua puluh empat) yang dibuat dihadapan Andy Azis, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Tangerang dan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah
menerima Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum
Republik Indonesia dengan nomor AHU-AH.01.03-0226326 tertanggal 23-12-2024.
6
Page 7
5) SUSUNAN PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM KMH
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.790.500 2.790.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Bone Kapital Investindo 1.359.500 1.359.500.000.000 48,72%
2. PT Bukaka Mega Investama 1.365.000 1.365.000.000.000 48,92%
3. PT Kalla Bakti Negeri 66.000 66.000.000.000 2,37%
Jumlah Modal Ditempatkan 2.640.452.000 892.472.776.000 100%
dan Disetor
Saham Dalam Portepel 7.359.548.000 2.487.527.224.000
6) SUSUNAN PENGURUS KMH
Direksi
Direktur Utama : Ir Achmad Kalla
Direktur : Teguh Wicaksana Sari
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Direktur : Solihin Jusuf Kalla
Direktur : Ir Alimuddin
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Suhaeli Kalla
Komisaris : Dra Hj Fatimah Kalla
7) HUBUNGAN PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Hubungan Para Pihak dalam hal ini adanya hubungan kepemilikan saham, PT Bukaka
Teknik Utama Tbk adalah pemegang saham tidak langsung melalui entitas anak
Perusahaan PT Bukaka Mega Investama (PT BMI) dimana Perusahaan memiliki
99,89% kepemilikan di PT BMI dan PT BMI memiliki 48,92% kepemilikan di PT
Kerinci Merangin Hidro. Dengan demikian antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan
PT Kerinci Merangin Hidro terdapat hubungan afiliasi. Selanjutnya Suhaeli Kalla
merupakan Komisaris Utama di Perseroan dan Komisaris di KMH, Abdullah Afifuddin
Suhaeli merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH, Teguh Wicaksana Sari
merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH.
Dengan demikian transaksi Perseroan termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud termasuk kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/ POJK.04/ 2020 tanggal 1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020").
7
Page 8
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
LAPORAN PENILAIAN OBYEK TRANSAKSI
Penilaian atas Obyek Transaksi, adalah sebagaimana diungkapkan pada Laporan Penilai
Independen yang diterbitkan oleh KJPP Yufrizal, Deny Kamal & Rekan No.00324/2.0029-
00/BS/06/0261/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 (“Laporan Penilaian”).
Konsultan yang menandatangani laporan Penilaian ini merupakan Konsultan dengan
Kompetensi dan klasifikasi Penilaian Bisnis bersertifikat MAPPI dan sudah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan perizinan sebagai berikut:
Nama : Ir. Mahrani, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B-1.15.00423
No. MAPPI : 98-S-01056
No. STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PB-40/PM.02/2023
Berikut merupakan ringkasan dari Laporan Penilaian:
1. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh BUKK kepada KMH, sebagaimana
didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, tidak
untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk Transaksi Perseroan lainnya.
2. Obyek Penilaian
Obyek analisis kewajaran adalah transaksi pemberian fasilitas pinjaman term loan oleh
Perseroan kepada KMH.
3. Tanggal Penilaian
Analisis pendapat kewajaran dilakukan per tanggal 31-03-2025 (tiga puluh satu Maret
dua ribu dua puluh lima), parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam
analisis didsarakan pada data per tanggal tanggal 31-03-2025 (tiga puluh satu Maret dua
ribu dua puluh lima).
4. Standar Valuasi dan Definisi dari Nilai
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia
{SPI) Edisi VII tahun 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan
SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), POJK
42/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/ POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("POJK 35") serta Surat Edaran
8
Page 9
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
5. Sumber Data dan Infromasi
Sebagai Penilai lndependen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Perseroan, KJPP YDR telah menelaah, mengacu dan mempertimbangkan atas data dan
dokumen yang disampaikan oleh manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
a. Laporan keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk Dan Entitas Anak (“Grup”)
Limited Review Nomor: No.004/RW-RA/LAP-NA/2025 dikeluarkan tanggal 18
Juli 2025, oleh Akuntan Pubik Rahman Akbar, CPA dari Kantor Akuntan Pubik
(“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods).
b. Laporan keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk Dan Entitas Anak (“Grup”)
Nomor: 00036/3.0360/AU.1/03/1806-3/1/III/2025 dikeluarkan tanggal 25 Maret
2025, yang telah diaudit per 31 Desember 2024 oleh Akuntan Pubik Rahman Akbar,
CPA dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods)
dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
c. Laporan keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk Nomor:
00044/3.0360/AU.1/03/1806-2/1/IV/2024 dikeluarkan tanggal 4 April 2024, yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 oleh Akuntan Pubik Rahman Akbar, CPA dari
Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods) dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
d. Laporan keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk Nomor:
00025/3.0360/AU.1/03/1806-1/1/III/2023 dikeluarkan tanggal 21 Maret 2023, yang
telah diaudit per 31 Desember 2022 oleh Akuntan Pubik Rahman Akbar, CPA dari
Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods) dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
e. Laporan keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk Nomor:
00007/2.0900/AU.1/03/0199-1/1/III/2022 dikeluarkan tanggal 28 Maret 2022, yang
telah diaudit per 31 Desember 2021 oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Suganda
Akna Suhri & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
f. Laporan keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk Nomor:
00022/3.0360/AU.1/03/0202-2/1/III/2021 dikeluarkan tanggal 9 Maret 2021, yang
telah diaudit per 31 Desember 2020 oleh Akuntan Pubik (“KAP”) Rahman Akbar,
CPA dari Kantor Akuntan Pubik Rama Wendra (McMillan Woods) dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
g. Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Transaksi Perseroan
untuk tahun 2025 - 2031, yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. YDR telah
melakukan reviu atas proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas
kewajaran proyeksi keuangan;
h. Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan per 31 Maret 2025, yang
telah disiapkan oleh manajemen Perseroan.
i. Laporan keuangan PT Kerinci Merangin Hidro Nomor:
00311/2.0999/AU.1/02/1482-2/1/VII/2025 dikeluarkan tanggal 17 Juli 2025, yang
telah diaudit per 31 Maret 2025 oleh Akuntan Pubik Yansyafrin, CA, CMA, CPA,
9
Page 10
CFI dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Djoko, Sidik & Indra (Antena) dengan
opini wajar dalam semua hal yang material;
j. Laporan keuangan PT Kerinci Merangin Hidro Nomor:
00064/2.0999/AU.1/02/1482-1/1/III/2025 dikeluarkan tanggal 12 Maret 2025, yang
telah diaudit per 31 Desember 2024 oleh Akuntan Pubik Yansyafrin, CA, CMA,
CPA, CFI dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Djoko, Sidik & Indra (Antena)
dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
k. Laporan keuangan PT Kerinci Merangin Hidro Nomor:
000241/2.0459/AU.1/02/1492-2/1/III/2024 dikeluarkan tanggal 13 Maret 2024,
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 oleh Akuntan Pubik Rahmat Sukendar,
SE., Ak., CA., CPA., CPI. dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Heliantoro dan
Rekan (Parker Russel International) dengan opini wajar dalam semua hal yang
material;
l. Laporan keuangan PT Kerinci Merangin Hidro Nomor:
000131/2.0459/AU.1/02/1493-1/1/III/2023 dikeluarkan tanggal 1 Maret 2023, yang
telah diaudit per 31 Desember 2022 oleh Akuntan Pubik Rahmat Sukendar, SE.,
Ak., CA., CPA., CPI. dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Heliantoro dan Rekan
(Parker Russel International) dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
m. Laporan keuangan PT Kerinci Merangin Hidro Nomor:
00029/2.0360/AU.1/02/0202-1/1/III/2022 dikeluarkan tanggal 11 Maret 2022, yang
telah diaudit per 31 Desember 2021 oleh Akuntan Pubik Rahmat Sukendar, SE.,
Ak., CA., CPA., CPI. dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Acep Kusmayadi, Ak.,
CA., CPA dari Kantor Akuntan Pubik (“KAP”) Rama Wendra (McMillan Woods)
dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
n. Proyeksi Keuangan KMH tanpa dan dengan Pinjaman untuk tahun 2025 - 2035,
yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. YDR telah melakukan reviu atas
proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran proyeksi
keuangan;
o. Dokumen perjanjian Pinjam Meminjam antara BUKK dan KMH yang telah
disediakan oleh manajemen Perseroan sebagai berikut:
- Minute of Meeting antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Kerinci
Merangin Hidro tanggal 28 Mei 2025.
- Surat KMH No. 193/KMH/PK-Pinjaman/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.
- Surat BUKK No. 018A/BTU-LGL/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025.
- Surat BUKK No. 026A/BTU-LGL/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025.
- Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) an. PT Bukaka Teknik Utama Tbk
dari Bank Mandiri No. CMB.CM6/MNE 275/SPPK/2025 tanggal 9 Juli 2025.
- Perjanjian Hutang Piutang antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Kerinci
Merangin Hidro No. 031/ BTU-LGL/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025.
- Legalitas Perseroan;
- Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran;
- Data-data ekonomi yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
instansi terkait seperti Bank Indonesia;
- Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Pendapat Kewajaran atas transaksi Pinjam meminjam;
- Data-data lain sebagai pendukung. Atas data yang telah disampaikan tersebut,
10
Page 11
kami telah menerima Representation Letter dari manajemen Perseroan No.
033/BTU-LGL/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025 sehubungan dengan penugasan
Pendapat Kewajaran;
6. Asumsi-asumsi
a. Laporan disusun dengan asumsi bahwa tidak terdapat perubahan atas kondisi
persyaratan sejak tanggal diterbitkannya Laporan.
b. Laporan disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan setelah tanggal Laporan ini diterbitkan paling lambat
30 September 2025.
c. Laporan harus di pandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan
yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
d. KJPP YDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan ini sampai
dengan tanggal terjadinya seluruh transaksi dalam Rencana Transaksi, tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal Laporan.
e. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
dokumen- dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran,
data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari Perseroan maupun dari sumber
lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
f. Laporan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh
Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
g. KJPP YDR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disiapkan Perseroan.
h. KJPP YDR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan.
i. Laporan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
j. KJPP YDR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat
kewajaran dari Perseroan.
7. Kondisi Pembatas
a. KJPP YDR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
yang melaksanakan Rencana Transaksi.
b. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi lainnya yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
11
Page 12
c. KJPP YDR juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari
Perseroan atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan, bahwa Perseroan
telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan
Laporan dan sepanjang pengetahuan Perseroan tidak ada faktor material yang
belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
d. Laporan atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Laporan
kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
e. Jasa yang KJPP YDR berikan kepada Perseroan dalam kaitannya dengan Rencana
Transaksi ini hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa audit, akuntansi atau perpajakan.
Kami tidak melakukan keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari transaksi tersebut.
f. KJPP YDR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas
penjelasan maupun data- data yang diberikan oleh Perseroan, baik lisan maupun
tulisan. Dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-
jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
g. Laporan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang Perseroan
dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
lainnya.
h. Dengan ini KJPP YDR menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk
menganalisis transaksi- transaksi diluar Tujuan Penugasan yang mungkin tersedia
bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan
Penugasan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin
dan optimal dari Tujuan Penugasan.
i. Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal
Laporan ini dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan laporan
yang diinformasikan dalam laporan ini, hanya berlaku apabila tidak ada perubahan
signifikan yang akan berdampak material terhadap kewajaran dari Transaksi
Perseroan. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada
masing- masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan Pemerintah
Indonesia setelah tanggal pendapat kewajaran. Bila mana setelah tanggal Laporan
ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka Laporan atas Rencana
Transaksi ini mungkin berbeda.
8. Metodologi Pengkajian Kewajaran Atas Transaksi Perseroan
Dalam menilai kewajaran Transaksi Perseroan, kami menggunakan metodologi analisis
sebagai berikut:
a. Analisis Transaksi Perseroan berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat
dalam Transaksi Perseroan, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian
atas Transaksi Perseroan, analisis manfaat dan risiko Transaksi Perseroan;
Manfaat yang diharapkan bagi Perseroan dari Rencana Transaksi yang dilakukan:
1. Mendukung stabilitas afiliasi Perseroan.
2. Sinergi dalam grup Perseroan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan
memaksimalkan penggunaan sumber daya finansial.
12
Page 13
b. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang
Transaksi Perseroan, Riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis
industri, analisis operasional dan prospek usaha Perseroan, dan kerugian
Transaksi Perseroan;
KMH saat ini sedang mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Merangin 350 MW dan telah menyelesaikan tahap konstruksi, namun belum
mencapai Commercial Opertation Date (COD). Untuk menunjang kelangsungan
operasional hingga mencapai COD, KMH memohon dukungan pembiayaan dari
Perseroan.
KMH sudah membukukan laba bersih mulai tahun 2026, namun berdasarkan
proyeksi keuangan yang disampaikan, hingga tahun 2031, KMH harus tetap
menjaga kestabilan arus kas, dan terlihat pada proyeksi bahwa arus kas KMH masih
berfluktuatif hingga tahun 2031 disebabkan oleh pembayaran pokok dan bunga
pinjaman yang dijadwalkan mulai dilakukan di bulan Mei tahun 2026 dan
diproyeksikan keseluruhan pinjaman dapat dilunasi di tahun 2031. KMH diharapkan
dapat membagikan dividen pada tahun 2032 setelah melunasi semua pinjaman
c. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi
keuangan, analisis proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental;
Analisis Inkremental keuangan atas Transaksi Perseroan dilakukan untuk mengukur
perubahan dari Transaksi Perseroan dengan membandingkan proyeksi tanpa dan
dengan Transaksi Perseroan untuk periode 2025 (9 bulan) sampai dengan 2031.
- Pada Proyeksi Laporan Laba/Rugi
Berdasarkan perbandingan proyeksi laporan laba/rugi tanpa dan dengan
transaki terlihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan tidak
berdampak pada kegiatan usaha utama Perseroan sehingga tidak ada dampak
pada pendapatan yang berasal dari kegiatan utama begitu juga dari sisi
biayanya.
- Pada Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Pemberian pinjaman ini tidak berdampak pada kas keluar Perseroan karena
sumber dana dari pemberian pinjaman tidak berasal kas internal, tapi
sepenuhnya berasal dari Bank Mandiri, sehingga pemberian pinjaman ini
tidak memberikan tekanan pada likuiditas keuangan Perseroan. Dampak yang
relevan pada proyeksi posisi keuangan yang terdampak langsung dari
pemberian pinjaman ini adalah pada sisi Aset Tidak Lanca terdapat
peningkatan pada akun Piutang Usaha Pihak Berelasi - Bersih dan dari sisi
Liabilitas Jangka Panjang terjadi peningkatan pada akun Pinjaman bank.
Peningkatan pada akun piutang usaha pihak berelasi - bersih dan pinjaman
bank pada tahun 2025 setelah terjadinya transaksi adalah Rp700 miliar yang
mana akan tereliminasi setelah KMH melakukan pembayaran pokok pinjaman
kepada Bank Mandiri melalui rekening escrow KMH yang penyalurannya
melalui rekening escrow atas nama BUKK dan selanjutnya diteruskan ke Bank
Mandiri. Dimana sesuai rencana pembayaran hutang KMH, pinjaman tersebut
akan dilunasi pada tahun 2031.
d. Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan
yang relevan, informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan
keputusan oleh Perseroan dan hal-hal material lain yang dapat memberikan
keyakinan bagi Penilai dalam memberikan opini kewajaran;
13
Page 14
- Analisis Biaya Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Perseroan, tidak terdapat
pengaruh pada biaya dari kegiatan usaha utama Perseroan, selain yang telah
diungkapkan dalam Laporan.
- Analisis Pendapatan Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Perseroan, tidak terdapat
pengaruh pada pendapatan dari kegiatan usaha utama Perseroan, selain yang
telah diungkapkan dalam Laporan.
- Analisis Informasi non keuangan yang relevan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Perseroan, tidak terdapat faktor-
faktor lain yang relevan dan material yang timbul dari Rencana Transaksi,
selain yang telah diungkapkan dalam Laporan.
- Prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan Rencana
Transaksi dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.
Berdasarkan informasi Perseroan, proses pengambilan keputusan atas Rencana
Transaksi Perseroan dilakukan setelah melalui proses dan sesuai prosedur
internal Perseroan.
- Hal-hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha
dalam memberikan opini kewajaran transaksi.
Perseroan telah memberikan penjelasan untuk memberikan keyakinan yang
memadai kepada kami bahwa tidak terdapat hal material lainnya yang dapat
menyebabkan perubahan opini pendapat kewajaran
e. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga.
Analisis kewajaran terhadap harga Transaksi Perseroan dilakukan dengan
membandingkan Tingkat Suku Bunga Transaksi Perseroan berdasarkan Perjanjian
Pemberian Pinjaman Fasilitas Term Loan antara BUKK dan KMH dengan rata-rata
tingkat suku bunga kredit modal kerja yang tersedia di pasar dalam 3 (tiga) tahun
terakhir, yang dijadikan sebagai acuan kisaran nilai.
- Tingkat Suku Bunga atas Transaksi Perseroan
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Fasilitas Term Loan antara BUKK
dan KMH tanggal 16 Juli 2025, tingkat Suku Bunga atas Transaksi Perseroan
adalah 8,00% per tahun diatas suku bunga acuan Bank Indonesia {Bl 7-Day
Repo Rate) bulanan pada bulan berjalan, Rata-rata Tingkat Suku Bunga Kredit
Modal Kerja yang tersedia di pasar.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bank Indonesia, rata-rata tingkat suku
bunga berdasarkan kelompok bank dalam 3 tahun terakhir (2022-2024) dan rata-
rata Januari - Maret 2025 untuk kredit modal kerja berkisar minimum 6,48%
maksimum 9,14% dengan median sebesar 8,76%.
Terakhir dan dengan rata-rata tingkat suku bunga Bl7DRR dalam 3 tahun
terakhir, maka spread tingkat suku bunga dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman
Fasilitas Term Loan antara Perseroan dan KMH sebesar 8,00% per tahun adalah
14
Page 15
wajar karena spread tingkat suku bunga sebesar 8,00% berada dalam kisaran
spread tingkat suku bunga sebesar minimum 4,00% dan maksimum 6,10%
dengan median sebesar 5,78%.
9. Kesimpulan Penilaian
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi Perseroan yang
dilakukan meliputi analisis terhadap Transaksi Perseroan, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif, analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka,
menurut pendapat KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan, Transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan adalah wajar.
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN
ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan KMH menimbulkan proses pengambilan keputusan
yang lebih efisien dan strategi bisnis yang sinergis. Transaksi ini juga memungkinkan
mendukung stabilitas afiliasi Perseroan dan Sinergi dalam grup Perseroan dalam meningkatkan
efisiensi operasional dan memaksimalkan penggunaan sumber daya finansial.
Keuntungan yang diharapkan Perseroan adalah Perseroan dapat memberikan pinjaman yang
bersifat lebih cepat dan flexible kepada KMH yang memungkinkan KMH untuk dapat segera
ekspansi mengembangkan kegiatan usahanya. Kerugian dari transaksi Perseroan adalah biaya-
biaya yang timbul dalam proses Transaksi diantaranya Biaya Konsultan Penunjang dan Jasa
Profesional, selain biaya tersebut biaya tidak ada lagi biaya yang ditanggung oleh Perseroan
terkait transaksi Perseroan tersebut.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam ini
merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
2. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan di dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan; serta
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.
15
Page 16
VII. INFORMASI TAMBAHAN
1. Sehubungan dengan Transaksi Perseroan dimaksud, Perseroan berpedoman pada
ketentuan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
2. Informasi mengenai pihak perseroan yg dapat menghubungi dapat menyampaikannya
kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBk
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
Email : corsec@bukaka.com
Website : www.bukaka.com
Kabupaten Bogor, 24 Juli 2025
Direksi Perseroan
16
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kerinci Merangin Hidro
p.2 ×7
unresolved
org
KJPP YDR
p.2 ×11
unresolved
org
KJPP Yufrizal
p.2 ×3
unresolved
org
Deny Kamal & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT PLN
p.3 ×3
unresolved
org
PT KMH
p.4
unresolved
person
H. Bebasa Daeng Lalo
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A.
p.5
unresolved
person
Egi Anggiawati Padli
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Kerinci Maringin Hidro
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
1. PT Bone Kapital Investindo
p.7
unresolved
org
3. PT Kalla Bakti Negeri
p.7
unresolved
person
Dra Hj Fatimah Kalla
p.7
unresolved
person
Ir. Mahrani
p.8 ×2
unresolved
person
Akuntan Pubik Rahman Akbar
p.9 ×5
unresolved
org
Suganda Akna Suhri & Rekan
p.9
unresolved
person
Akuntan Pubik Yansyafrin
p.9 ×2
unresolved
person
CMA
p.9 ×2
unresolved
person
Akuntan Pubik Rahmat Sukendar
p.10 ×6
unresolved
org
Heliantoro dan Rekan
p.10 ×2
unresolved
person
Acep Kusmayadi
p.10
unresolved
org
Bank Mandiri No. CMB.
p.10
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Bank Mandiri. Dimana
p.13
unresolved
org
Deny Kamal dan Rekan
p.15
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3965 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari '
'Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}